Tampilkan postingan dengan label saham syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label saham syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2024

saham syariah




 SUSKSES  

SAHAM SYARI’AH  

LANGKAH 1 : BUKA REKENING DANA NASABAH / INVESTOR 

(RDN/RDI) 

1.1. Apa Itu RDN/RDI? 

Bagi para trader atau investor saham pasti sudah tidak asing lagi 

dengan Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investor 

(RDI). Yuk mari kita simak pembahasan dibawah ini :  

RDN atau RDI merupakan sebuah rekening dana yang dibuka diBank 

yang menjadi partner dari Broker/Anggota Bursa (AB) dimana investor 

ini  menjadi nasabah. 

 

1.2. Kenapa Harus Memiliki RDN/RDI? 

Nasabah yang tidak memiliki RDN tidak diperbolehkan 

bertransaksi. Hal itusesuai peraturan Bapepam-LK No. V.D.3 

tertanggal 28 Desember 2010terkait dengan pemisahan dana 

pelanggan ke nasabah yang memilikirekening bank (Rekening Dana 

Nasabah), semua nasabah harus membukaRekening Dana Nasabah 

melalui Perusahaan Sekuritas dengan bank yangditunjuk untuk 

pembayaran yang telah disetujui berdasarkan peraturan. 

 

1.3. Dimana kita Bisa Membuka Akun RDN/RDI? 

sesudah  kita tau apa itu RDN, langkah selanjutnya yaitu  kita 

harusmembuka akun RDN, pertanyaanya dimana kita bisa membuka 

akun? Baik untuk mengetahui jawabanya simak terus pembahasan 

dalam E Book ini !!! 

 

Perusahaan yang berwenang untuk tempat membuka akun 

RDN/RDI dinamakan dengan sekuritas, apakah itu sekuritas?  


 

 

Jika anda masih baru dalam dunia saham munngkin bertanya 

apa itu perusahaan sekuritas atau apa pengertiannya?  Jadi, kata 

sekuritas sebenarnya diambil dari bahasa Inggris yaitu “Security” yang 

berarti “keamanan”. Tapi bukan ini yang dimaksud dengan sekuritas.  

 

Menurut (Zulbiadi, 2018), Sekuritas berarti surathutang yang 

dapat dengan mudah dan cepat dijadikan uang atau kas atau 

diuangkan. Karena pengertiannya ini sehingga sekuritas memiliki sifat 

likuiditas yang baik atau liquid. Maksudnya, mudah ditransaksikan. 

 

Tugas utama dari perusahaan sekuritas, sudahdisebutkan di 

atas, yaitu menjadi perantara atau pialang antara investor dan pusat 

pasar modal dalam bertransaksi, baik itu di pasar saham, obligasi, 

sukuk, SUN, reksadana dan lainnya. 

 

Untuk di pasar saham, perusahaan sekuritas ini tentunya menjadi 

perantara antara investor atau pembeli saham dengan Bursa Efek 

Indonesia atau yang sering disingkat dengan BEI atau dalam bahasa 

Inggrisnya IDX (Indonesian Exchange). 

 

Dalam prakteknya, perusahaan sekuritas umumnya 

menjalankan 2 peran sekaligus, yakni sebagai sekuritas konvensional 

dan syari’ah, namun biasanya laman webnya ditempatkan pada 

domain atau sub domain yang berbeda. 

Pemilihan sekuritas juga penting untuk diperhatikan,agar kita 

tidak terjebak dalam investasi Bodong atau bahkan penipuan. Salah 

satu kreteria sekuritas yang harus kita pilih yaitu  yang sudah 

terpercaya dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

 

Salah satu contoh sekuritas yang terpercaya dan sudah 

mendapatkan ijin untuk menyajikan data dan atau informasi dari PT 

Bursa Efek Indonesia yaitu  Phintraco sekuritas. Salah satu kelebihan 

 3 

 

dari phintraco sekuritas yaitu  proses pengisian Form Open Akun 

(OA) yang simple dan mudah. 

 

Berikut kami lampirkan Link contoh pengisian Form Open akun 

dan Form pengsiaian nomor RDN sekaligus Form Open akun dan Form 

pengsiaian nomor RDN di Phintraco Sekuritas: 

https://bit.ly/AkunRDN 

 

 4 

 

LANGKAH 2. DEPOSIT DANA INVESTASI 

f melakuan pengisisan akun dan nomor RDN, selanjutnya 

akan mendapatkan konfirmasi melalui email yang telah kita 

cantumkan dalam form open akun. Melalui email ini  kita akan 

menerima email berupa User ID, Pasword, Pin Trading, dan nomor 

RDN.  


Sebelum melanjutkan penjelasan tentang Deposit Dana untuk 

lebih mudah memahaminya, saya akan jelaskan dahulu berapa 

jumlah saham yang saat ini beredar di masyarakat.  

 

Jumlah seluruh saham yang ada saat buku ini ditulis yaitu  692 

Emiten, seluruh saham ini yaitu  saham regular. Diantara 692 Emiten 

ini  ada  446 Emiten yang masuk dalam daftar saham – 

saham syari’ah sesuai dengan ketentuan OJK dan DSN MUI. Jadi 

emiten – emiten syari’ah pun bisa dibeli melalui akun –  akun regular. 

Hanya yang membedakan yaitu  bentuk transaksi yang dilakukan.  

 

Membahas transaksi saham ini mari kita mulai dengan yang 

namanya Lot. Lot yaitu  satuan jual beli dalam saham. Sehingga 

anda tidak bisa membelihanya 1 lembar saham saja di Bursa Efek 

Indonesia, ada lembar minimumnya untuk bisa membeli sebuah 

saham. Untuk saat ini jumlah 1 Lot sama dengan 100 Lembar saham, 

tapi jika kita melihat pada 2014 lalu jumlah 1 Lot sama dengan 500 

Lembar saham. Tentu saja dengan besarnya jumlah lembar saham 

untuk 1 Lot saham memberikan pengaruh kepada para Investor keci 

di mana mereka tidak sanggup untuk membeli beberapa saham 

yang memiliki harga yang tinggi.  

 

Dengan perubahan jumlah lembar dalam 1 Lot maka 

memberikan keuntungan untuk para Investor kecil untuk bisa memulai 

berinvestasi di Pasar Modal. Dan kabar baiknya lagi ketika buku ini 

 

 

ditulis pemerintah sedang merencanakan untuk merubah jumlah 

lembar dalam 1 Lot saham menjadi 50 hingga 20 lembar saja. 

Dengan adanya rencana ini  diharapkan masyarakat di 

Indonesia yang mayoritas belum masuk di pasar modal mulai untuk 

bisa berinvestasi di pasar modal walaupun dengan modal kecil dan 

juga agar Market Cap pasar modal bisa melonjak naik. 

 

2.2. Perhitungan Lot 

Peraturan Lot ini setiap Negara berbeda. Bahkan di Amerika 

sudah tidak menggunakan Lot tetapi langsung pembelian dalam 

lembar saham, karena itu banyak Investor Retail/kecil yang 

memberikan peranyang cukup besar di Negara ini . 1 Lot = 100 

LembarKita lanjutkan perbedaan transaksi saham syari’ah dan 

regular.  

 

Contoh saja kita punya modal 1 juta rupiah, kita akan 

membelikan modal ini untuk membeli saham dengan kode ABCD 

dengan harga perlembar 100 rupiah. Pertama kita bagi dahulu modal 

yang kita punya dengan harga per-lembar saham.  

Modal/harga saham = ... lembar 

1.000.000/100 = 1.000 lembar  

sesudah  mendapatkan berapa jumlah lembar saham yang bisa kita 

beli, kita cari jumlah Lot yang bisa kita beli.  

Lembar saham yang bisa dibeli/100 = ... Lot 

1.000/100 = 10 Lot 

Dari perhitungan di atas maka diketahui bahwa jumlah Lot yang 

bisa kita beli dari saham ABCD yaitu  10 Lot. Nah, saya jelaskan 

dahulu jika anda menggunakan saham regular. Jika anda 

menggunakan saham regular maka broker akan menambahkan 

kepada anda modal untuk membeli saham sebanyak 20 Lot sehingga 

menjadi 30 Lot (Setiap broker berbeda-beda).  

 

 

Sedangkan jika anda menggunakan sahamsyari’ah maka anda 

hanya mendapat Lot sesuai dengan modal yang anda punya, yaitu 

10 Lot. Sampai di sini saya ingin menanyakan tanpa melihat antara 

regular dan syari’ah, mana yang anda pilih 30 Lot atau 10 Lot?  

Jadi jika anda ingin bertransaksi di dalam Bursa Efek Indonesia 

anda bisa menggunakan ketentuan-ketentuan yang sudah saya 

jelaskan di atas. sesudah  kita mendapatkan email tentang nomor RDN 

maka kita bisa memulai Deposit awal, untuk jumlah minimlanya jika di 

phintraco sekuritas bisa dimulai dari 100.000 dan untuk maximalnya 

tidak ada batasanya. 

 

Minat untuk memiliki akun di Phintraco Sekuritas? Silahkan klik 

saja link di bawah ini untuk dapatkan form Open Akun dan Form RDN 

BCA di Phintraco Sekuritas. 

 

 

Form OA Phintraco & RDN : 

https://bit.ly/AkunRDN 

 

 

1 MILYAR 

KONSISTEN MENYISIHKAN 1 JUTA PER BULAN 

sesudah  5 TAHUN MENJADI 1 MILYAR, KOK BISA? 

 

 

LANGKAH 3. MEMILIKI ILMU YANG BENAR 

 

 

 

 

 

 

 

3.1. Apa Itu Investasi? 

Anda pasti sering mendengar kata “Investasi” atau “Investor”. 

Secara umum seorang dikatakan menjadi Investor jika ia melakukan 

sebuah Investasi. Mungkin beberapa dari anda ada yang 

beranggapan seorang Investor yaitu  orang yang masuk dalam 

dunia saham. Definisi ini tidaklah salah tapi juga tidak bisa katakan 

100% benar. Sebelum menyimpulkan apakah anda seorang Investor 

atau mengatakan seorang itu Investor atau bukan kita bedah dulu 

arti kata investasi.  

Dalam kamus besar bahasa Indonesia Investasi diartikan dengan 

penanaman modal atau uang di dalam suatu usaha atau proyek 

dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam Wikipedia definisi 

Investasi sendiri secara luas diartikan dengan segala sesuatu seperti 

uang, ilmu, waktu dan lain sebagainya yang digunakan seseorang 

untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan dating, 

sedangkan dibidang finansial Investasi diartikan pembelian sebuah 

aset yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dikemudian 

hari. 

INVEST 

 

 

Pembelian sebuah aset atau bentuk Investasi sendiri ada 

berbagai macam, beberapa diantaranya ada Investasi dengan 

bentuk Portofolio, Komoditi dan Properti. Aset Portofolio yaitu  aset 

berupasurat-surat berharga seperti saham, obligasi, reksadana, forex, 

options, future dll.  

 

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan 

yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu 

pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan 

perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument 

investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu 

memberikan tingkat keuntungan yang menarik. 

 

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal 

seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau 

perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal ini , maka 

pihak ini  memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim 

atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum 

Pemegang Saham (RUPS). 

3.2. Keuntungan Saham  

Hal yang selalu dicari dalam berinvestasi yaitu  keuntungan. Itu 

yaitu  hal yang wajar dan memang harus dipikirkan oleh setiap 

Investor, jangan sampai juga kita berinvestasi bukan untung malah 

rugi. Hanya saja keuntungan seperti apa yang harus kita Plan sebelum 

terjun ke pasar. 

 

  

Jika anda berinvestasi tapi uang anda hilang dan tidak kembali 

lagi, berarti anda butuh untuk mulai belajar lagi, paling tidak belajar 

dari kesalahan yang dilakukan.  Dalam dunia Investasi yang paling 

penting bukan berapa persen anda akan untung, tetapi bagaimana 

anda mengatur resiko dan kerugian yang anda hadapi. 

 

Portofolio minus, merah atau kerugian tetap bisaterjadi, yang 

harus anda ketahui yaitu  strategi bagaiamana cara menyikapi dan 

menanggulangi kerugian yang anda terima sehingga bisa berubah 

dari rugi menjadi untung. Karena bohong juga kalau seorang investor 

yang sudah lama berkecimpung di dunia pasar modal belum pernah 

merugi. Tetapi seperti yang kita pelajari sebelumnya perlu kita ingat 

kerugian ada dua, yang pertama rugi secara portofolio atau secara 

data dan kerugian secara real atau kerugian karena jual rugi 

sehingga uang atau modalnya benar-benar hilang. 

 

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor 

dengan membeli atau memiliki saham  

1. Dividen 

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan 

perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan 

perusahaan. Dividen diberikan sesudah  mendapat persetujuan 

dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin 

mendapatkan dividen, maka pemodal ini  harus memegang 

saham ini  dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga 

kepemilikan saham ini  berada dalam periode dimana 

diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan 

dividen.  

2. Capital Gain 

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. 

Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan 

saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC 

 

dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan 

harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal ini  

mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham 

yang dijualnya. 

 


Saham syari’ah merupakan efek berbentuk saham yang tidak 

bertentangan dengan prinsip syari’ah di Pasar Modal. Definisi saham 

dalam konteks saham syari’ah merujuk kepada definisi saham pada 

umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK 

lainnya.  

 

Ada dua jenis saham syari’ah yang diakui di pasar modal 

Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi 

saham syari’ah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang 

penerbitan Daftar Efek Syari’ah, kedua yaitu  saham yang 

dicatatkan sebagai saham syari’ah oleh emiten atau perusahan publik 

syari’ah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 

 

Semua saham syari’ah yang ada  di pasar modal syari’ah 

Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tida, dimasukkan ke 

dalam Daftar Efek Syari’ah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara 

berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham 

syari’ah oleh OJK yaitu  sebagai berikut :  

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :  

1) Perjudian dan permainan yang tergolong judi 

2) Perdagangan yang dilarang menurut syari’ah, antara lain:                 

-perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan 

barang/jasa 

-perdagangandengan penawaran/permintaan palsu  

3) Jasa keuangan ribawi, antara lain:  


-bank berbasis bunga 

-perusahaan pembiayaan berbasis bunga 

4) Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian 

(gharar)dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional 

5) Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau 

menyediakan antara lain: 

-barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi) 

-barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram 

lighairihi)yang ditetapkan oleh DSN MUI 

-barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat 

mudarat 

6) Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) 

 

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :  

1) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total 

aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus) 

2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya 

dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan 

pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) 

3.4. Pihak – Pihak Yang Berkaitan Langsung dengan Aktivitas Berinvestasi 

Saham :  

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  

 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu  lembaga pengawas 

kegiatan di pasarmodal. OJK memiliki peran antara lain :  

1) Mengawasi kegiatan jual beli saham, agar tidak menyimpang 

dari peraturan. 

 

2) Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di 

pasar modal,seperti broker,manajer investasi dan lain-lain. 

3) Memberi izin pada perusahaan yang berkegiatan di pasar 

modal. 

 

2. Bursa Efek Indonesia/Indonesia Stock Exchange (BEI / IDX)  

 

 

 

 

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu  lembaga yang 

menyelenggarakan aktivitas jual beli saham. BEI yaitu  Bursa resmi 

di Indonesia. Bagi perusahaan yang ingin go public di Indonesia 

harus melalui BEI. Peran BEI yaitu  :  

1) Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas 

untuk bertransaksi. Sekuritas yang bisa bertransaksi hanya 

sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa. 

2) Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan 

mencabut efek yang listing dibursa. 

3) Memantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari 

praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan 

undang-undang. 

 

3. Emiten /Perusahaan Terbuka 

 

 

 

 

Emiten yaitu  perusahaan baik swasta maupun BUMN yang 

mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek 

(saham, obligasi, dan jenis efek lainnya).  

Saat ini sudah ada lebih dari 530 perusahaan yang terdaftar di 

Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-

perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor berdasarkan bidangnya. 

 

4. Anggota Bursa /Perusahaan Sekuritas  

 

 

 

 

 

Anggota Bursa yaitu  perusahaan sekuritas yang terdaftar di 

Bursa Efek Indonesia. Ada 3 peran anggota bursa, yaitu antara lain :  

1) Penjamin Emisi Efek / Underwriter (PEE),  yaitu sebagai pihak 

yang menjamin emisi efek dari Emiten, untuk dijual kepada 

investor. Penjamin Emisi dibutuhkan oleh saat emiten ingin 

menerbitkan efek. 

2) Perantara Pedagang Efek / Broker (PPE), yaitu sebagai pihak 

yang membantu investor untuk melakukan jual beli efek . 

Perantara Pedagang Efek dibutuhkan investor sebagai 

perpanjangan tangan untuk membeli saham. 

3) Manajer Investasi / Fund Manager (MI), yaitu sebagai pihak yang 

mengumpulkan dana masyarakat, kemudian mengelolanya 

dalam sebuah portofolio efek. 

 

5. Bank Administrator Rekening Dana Investor (RDI) 

 

 

Saat membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis 

formulir, yaitu rekeningsaham, dan rekening dana investor. Bank 

Administrator RDI inilah yang nantinya akan menampung uang 

yangtidak terpakai untuk membeli saham. 

 

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) 

 

 

 

Lembaga kliring dan penjaminan yaitu  lembaga yang 

bertugas mencatat transaksi. Lembaga ini sekarang hanya ada 

satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 

(KPEI). KPEI yaitu  salah satu yang berperan dalam keamanan 

dana investasi. Tugasnya yaitu  memastikan pencatatan sebaik-

baiknya dari ribuan transaksi yang terjadi dalam sehari 

perdagangan. 

 

7. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (KSEI)  

 

 

 

 

Lembaga penyelesaian dan penyimpanan yaitu  lembaga 

yang bertugas untuk menyelesaikan semua transaksi yang dicatat 

oleh LKP (KPEI). Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT 

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia 

juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta. 

 

8. Lembaga Proteksi Dana Investor (SIPF) 

 


Lembaga proteksi dana investor yaitu  lembaga yang 

bertugas mengelola dana perlindunganinvestor. Peran lembaga ini 

ditangani oleh PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor 

Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan Securities 

Investor Protection Fund (SIPF). SIPF juga merupakan lembaga 

penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal. 

Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp100 juta per pemodal atau 

Rp50 miliar per kustodian. 

 

 

3.5. Fatwa Tentang Pasar Modal Syari’ah 

Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya 

fatwa DSN-MUI yaitu  salah saturujukan dalam mengembangkan 

pasar modal syari’ah Indonesia. Sampai dengan saat ini, ada  17 

fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syari’ah. Tiga 

(3) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal 

syari’ah yaitu  :  

1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman 

Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syari’ah.  

(https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzdk53ZWY5Q3hwS0k/view) 

2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan 

Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal. 

(https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzSm1BWGZaX19ZQjA/view) 

  

 

3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip 

Syari’ah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di 

Pasar Reguler Bursa Efek. 

(https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzZUxIbkR3RXV4TWc/view) 

 

 

ILMU YANG PALING 

PENTING DALAM 

DUNIA SAHAM 

yaitu  :  

1) ILMU & PENGALAMAN 

BAGAIMANA CUAN 

SECARA KONSISTEN 

MELALUI SAHAM 

SYARI’AH  

2) ILMU & STRATEGI 

BAGAIMANA TETAP 

UNTUNG WALAU MARKET 

GLOBAL JATUH   

3) ILMU BAGAIMANA 

MEMILIH SAHAM 

SYARI’AH YANG 

BERPOTENSI  

4) ILMU KAPAN TIMING 

YANG TEPAT UNTUK 

MENENTUKAN  

BUY & SELL 

 


 

LANGKAH 4. Cari Mentor/ Pembimbing 

 

4.1. Awas Saham Itu Merugikan! 

Bermain saham itu merugikan, tidak sedikit orang yang rugi 

bahkan mereka sampai frustasi karena mencoba bermain saham dan 

akhirnya mengalami kerugian.  

 

Hal ini  akan terjadi jika mencoba bermain tanpa ilmu. 

Segala sesuatu yang tidak dilandasi dengan ilmu yang benar akan 

membahayakan bahkan bisa membunuh si penggunanya. Sebuah 

contoh seorang anak kecil yang belum mengenal tentang kegunaan 

pisau dan cara memegang pisau yang benar maka anak ini  

akan memegang pisau secara terbalik dan melukai tanganya. 

 

Begitupun dengan saham, sebagai investor pemula yang belum 

mengetahui tentang saham maka kita ibarat anak kecil tadi yang 

memegang pisau secara salah dimana sahampun bisa merugikan, 

bisa membunuh kita apbila tidak di dasari dengan adanya ilmu. 

 

Kami menyarankan jangan mencoba terjun pada dunia saham 

tanpa ada ilmu yang mendasarinya. 

 

4.2. Pahami Risiko – Risiko Dalam Investasi Saham 

Berikut yaitu  beberapa resiko dalam berinvestasi saham yang 

harus difahami :  

1. Capital Loss, risiko investasi saham ini merupakan kerugian yang 

dialami oleh investor. Dimana pihak investor menjual sahamnya 

dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan ketika membeli 

saham ini  

2. Mudah Fluktuatif, seperti diketahui investasi saham dipengaruhi oleh 

permintaan dan penawaran pada pasar modal, jadi jika tingkat 

permintaan sedang meningkat tentu harga jual saham kamu jual 

bisa melambung. Hal ini juga berlaku sebaliknya. 

  

 

3. Tidak Mendapatkan Dividen, risiko investasi saham yang satu ini 

biasanya disebabkan oleh kecilnya nilai keuntungan yang 

diperoleh oleh sebuah perusahaan. 

4. Modal Investasi Saham Bisa Lenyap, Anda bisa berpotensi 

kehilangan uang kamu, jika perusahaan mengalami masalah 

seperti bangkrut dan rasio hutang yang terlalu besar. 

5. Risiko Investasi Saham Disuspensi, Hal ini bisa terjadi karena 

lonjakan kenaikan atau penurunan harga saham secara drastis ini 

menyebabkan otoritas bursa efek melakukan suspen atau 

pemberhentian aktivitas perdagangan. Sehingga pemilik modal 

tidak menjual sahamnya di bursa efek hingga masa waktu yang 

ditentukan. 

6. Risiko Investasi Saham De-listing, hal ini dikarenakan kinerja 

perusahaan yang buruk atau sahamnya lama tidak 

diperdagangkan yang berakibat tidak terdaftar dalam 

perdagangan bursa efek. 

 

4.3. Pentingnya Memiliki Mentor Berpengalaman Dalam Berinvestasi 

Layaknya seorang pendaki gunung yang cerdas dan ingin 

cepat sampi di puncak maka pendaki ini  akan memilih mencari 

mentor dan mengikuti arahanya untuk sampai di puncak dengan 

selamat. 

 

Begitupun dengan menjadi investor, dibutuhkan adanya mentor 

sebagai pengarah dan pemandu jalan kita. Berikut beberapa 

Manfaat Melakukan Mentoring dan Coaching :  

1. Kesempatan untuk pengembangan diri lebih lanjut. 

2. Kesempatan untuk senantiasa memperbarui teknik yang Anda 

miliki. 

3. Sumber Informasi dan Pengetahuan Baru. 

4. Sumber Pengalaman yang Tidak Didapat di Buku  

 

  

 

Ingat, memiliki mentor/partner yang baik sangatlah penting. Ini 

akan menentukan masa depan anda sebagai trader/investor di pasar 

saham. Jika anda mengawali debut anda dengan cara yang salah, 

maka anda berisiko hilang dari peredaran (ini hukum alam). Jika anda 

memulai debut dengan benar/bersama mentor yang tepat, maka 

cepat atau lambat anda akan meraup hasilnya. Intinya yaitu  

kemauan belajar yang tinggi, disiplin, dan konsisten. 

 

Ingat, tidak ada istilah cari duit itu gampang. Semua butuh keringat. 

Jangan mengharapkan saran/pembelajaran yang gampangan, 

carilah sumber yang ber-ilmu, meyakinkan, dan ber-etika. 

 

Mentor bisa anda dapat dari : Sesama investor, broker yang 

berkualitas, buku yang berkualitas, program pelatihan yang 

terpercaya, dll. Seperti mencari teman dahulu di sekolah, teman anda 

akan menentukan karakter anda :) 

 

 

 

LANGKAH 5. Take Action 

Kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat sangat 

membantu manusia serta memberikan berbagai kemudahan, contohnya 

saja saat ini sudah banyak aplikasi online yang menyediakan berbagai 

kebutuhan, dari makanan, pakaian, alattransportasi, dan lain sebagainya.  

 

Saat ini dengan kemajuan teknologi yang ada uang bisa dalam 

geggaman hanya dalam hitungan menit melalui ponsel yang tidak pernah 

jauh dari genggaman. Bagaimna cara kita untuk mendapatkan uang 

melalui ponsel? Baik diphintraco sekuritas sudah ada aplikasi online trading 

yang praktis dan mudah dalam pengaplikasianya. 

 

Berikut yaitu  tutorial salah satu Aplikasi Sekutiras yang ada di 

Indonesia (Phintraco Sekuritas) yaituaplikasi online trading dari profits 

anywhere : 

5.1. Login Profits Anywhere  

Profits Anywhere yaitu  aplikasi PROFITS yang dapat digunakan 

melalui Handphone atau Laptop dengan menggunakan website. 

Cara penggunaannya, yaitu :  

1. Buka browser lalu masukkan trade.profits.co.id ke alamat Website 

2. Download di Playstore “Profits Anywhere” 

3. sesudah  Berhasil Diunduh masukkan Username dan Password yang 

dikrimkan oleh Profits dialamat Emailnya 

4. Jika sudah, klik Log in / Sign In 

 

 


 

BERMINAT BELAJAR LEBIH BANYAK LAGI?? 

Silahkan Kunjungi Website Kami :  

http://maucuan.com/ 

Serta pastikan anda tetap tergabung di media sosial kami untuk 

mendapatkan info-info terupdate : 

Facebook : 

doddyekaputrafans 

Instagram : 

doddyekaputrafans 

uliveacademy 

Youtube : 

Doddy Eka Putra 

 


 

ALAMAT KANTOR  

Pakuwon Tower Floor 18 – 07  

Jl. Embong Malang No. 21 – 31, 

Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Kota 

Surabaya, Jawa Timur 60261