Tampilkan postingan dengan label tasyabuh yg dilarang fiqh 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tasyabuh yg dilarang fiqh 8. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

tasyabuh yg dilarang fiqh 8

 


Shalla/lahu Alaihi wa fullam, tentu tradisi itu masih

akan tetap eksis sekalipun dalam keadaannya yang paling lemah. Diketahui

bahwa potensipencegahyang lebih kuatlahyang masih eksis. Dan semua

yang dilarang Rasulull ah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan larangan

yang sangat kuat adalah haram hukumnya karena tidak dimaksudkan

untuk pengharaman melainkan yang demikian.Keempat. Apa yang telah datang dari Tsabit bin Adh-Dhahhak

Radhiyallahu ,{nhu bahwa ia berkata, "seseorang di zaman Rasuruilah

Slallallalu Naihi wa fullam bemazar untuk berkurban dengan men),em￾belih unta di Buwanah. Maka datanglah ia kepada RasulullahShallallahu

Alaihi wa Sallam, lalu berkata

ok';r,,*')*ht d:"Ut Sw,'trn)")';;( ofL'r:i ;1.

, + Q1k'Ji, Jv,l : rju {;X {'tAt r(')l'r, ; t W

,!qi .:ji :lL': *\t J:" !ti;|iS ,,t :r'jurg,r$

i'l utSl&r 2l t,ann; *e,rtt.iutj'i;i

'Sesungguhnya aku brnazar unatk brktrfun dengan menyemblih

unu di Buwanah.' MaIa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

brsaMa kepadanya, 'Apakah di sana terdapatpatung di antan pafrfig￾patung kaum jahiliyah yang biasa disembah?' Mereka menjawab,

'Tidak.' Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beranya lagi,

'Apakah tempat iru biasa dipakai sebagai hari raya oleh mereka?

Mereka menjawab, 'Tidak.' Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam bersabda, 'Penuhilah nazailnu, sesungguhnya tidak boleh

memenuhi nazarjika untuk maksiat kepada Allah atau brkenaan dengan

apa-apa yang tidak dimanpui oleh anak Adarn'.na'

Objek penunjukan oleh hadits tersebut adalah bahwa NabiShal￾lallahu Alaihi wa sallam melarang melakukan penyembeli han d i tempat

di mana biasa dilakukan perayaan hari raya orang-orang kafir padahal

penanya tidak menjadikan tempat tersebut sebagai tempat perayaan hari

raya. Akan tetapi, hanya untuk tempat penyembelihan saja. Maka secara

lebih pasti hadits tersebut menunjukkan tidak boleh menyamai mereka

dalam sedikit pun dari perbuatan-perbuatan mereka berkenaan dengan

harl raya yang blasa mereka rayalon, sekalipun diketahui bahwa orang￾orang kafir tersebut telah masuk lslam. Karena sesungguhnya yang

menjadi tujuan utamanya adalah upaya membendung keburukan yang

mengarah kepada tasyabbuh kepada mereka.

Kelima. Telah datang sejumlah afsar berkenaan dengan larangan

akan perbuatan tersebut di atas, di antaranya:

a. Datang dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

t;"#.k',f F *r-I-s li ,-r!i atv, ';Li )

. t zl t o .

WJFabiltby,ey

"Ianganlah kalian semua nrengajarlcan ungkapan-unglapan aneh onng￾orang ajam dan janganlah lalian rcmua memasuki gercia-gereia orang￾onng musyrik pada hari raya mereka karena kemurkaan sedang turun

kepada mereka."s1

b. Apa yang datang dari Ali bin Abu Thalib RadhiyaUahu,\nhu bahwa

seseorang datang kepadanya dengan hadiah hari raya An-Nairuz. la

berkata,

-lt f &u r;t- i:Ar'r'rtta rq'it'rit-:riu t.r; u

l')';;

"'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Amirul Mukminin, ini adalah

hari raya An-Nairuz'. Maka ia berkata, 'Makaiadikanlah oleh kalian

semua hari meniadi hari raya Nairuz'."e8

Al-Baihaqine Rahimahullah berkata, "Dalam hal ini terdapat hukum

makruh karena adanya tindakan mengkhususkan suatu hari dengan

kegiatan tersebut di mana syariat tidak mengkhususkannya dengan

kegiatan itu.6s

c. Apa yang datang dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab Radhigallahu

Anhuma, bahwa ia berkata,.


Barangsiapa tinggal di negeri ajam, Ialu membuat hadiah dan

mengikuti perayaan Nairuz, serta bertasyabbuh kepada mereka hingga

dia meninggal. Dan dalam keadaan seperti itu, maka ia digabungkan

dengan mereka di hari Kiamat."65t

Sedangkan dalil-dalil yang menjelaskan semua itu dari sisi teori

adalah sebagai berikut:

a. Hari raya adalah syariat dari syariat-syariat orang-ordng kafir sebagai￾mana hal itu adalah syariat dari syariat-syariat iman. Bahl<an rnerupa￾kan syariatyang paling khusus, maka haram hukum menyerupaimereka

sebagaimana yang berlaku pula pada seluruh syariat orang-orang kafir

dan syiar-syiar mereka.652

b. Bahwa tidak boleh bertasyabbuh kepada mereka dalam hal-halyang

telah baku dalam agama mereka dan bukan sesuatu yang diada-ada￾kan. Semua yang mereka lakukan dalam hari raya mereka itu adalah

kemaksiatan kepadaAllah. Karena mungkin berupa bid'ah atau sesuatu

yang telah dihapus dan diganti (marculdl. Maka larangan tasyabbuh

kepada mereka adalah sesuatu yang lebih keras lagi.653

c. Jika dipermudah bahwa boleh kaum Muslimin melakukan sedikit dari

apa yang biasa mereka lakukan dalam rangka taklid kepada orang￾orang kafir dalam hari-hari raya mereka, hal itu akan menyebabkan

kaum Muslimin terbiasa melakukan perbuatan menyerupai mereka lebih

banyak lagi. Apalagi dari kalangan orang-orang awam sehingga per￾buatan-perbuatan itu menjadi masyhur di kalangan mereka bahkan

menjadi bagian dari adat mereka, yang pada gilirannya menandingi

hari raya Allah. Bahkan bisa jadi terus akan bertambah hingga nyaris

menyebabkan kematian Islam dan kehidupan kekafiran. Oleh sebab

itu, dilarang secara total dari semua itu dengan dasar analisa akibat

yang bisa ditimbulkannya.

d. Bahwa tasyabbuh kepada mereka dalam sebagian kegiatan hari raya

mereka akan memastikan adanya kesenangan dalam hati karena apa￾apa yang mereka lakukan berupa kebathilan. Bahkan bisa jadi

menjadikan mereka lebih tamak untuk menghamburkan waktu dan

menghinakan orang-orang lemah. lni adalah perkara yang biasa terasa,

bagaimana berkumpul apa-apa yang mengharuskan untuk menghor￾mati mereka tanpa adanya sebab dengan menetapkan syariat kepada

anak-anak kecil demi memenuhi hak-hak mereka?65

e. Jika ditetapkan bahwa boleh bertasyabbuh kepada mereka dalam mem￾peringati hari-hari raya mereka pada perkara-perkarayang mubah, tentu

ketetapan atas hal-hal yang mubah tersebut tersembunyi bagi kalangan

awam karena mereka memang tidak mengetahuinya sehingga hal itu

akan menceburkan mereka untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam

perkara-perkara haram atau kekafiran yang telah lekat dengan per￾buatan-perbuatan mereka itu. Jenis kemiripan dikalangan masyarakat

umum sering menjadi rancu di dalam perkara agama mereka maka

oleh sebab itulah dilarang.6tr

f. Prinsip tasyabbuh adalah mengikuti kecenderungan atau rasa cinta di

antara kedua pihak. Juga karena interaksi antara keduanya berkenaan

dengan akhlak dan sifat sebagaimana PenetaPan yang lalu. Tasyabbuh

kepada mereka berkenaan dengan hari-hari raya mereka adalah salah

satu dari apa yang memberikan pengaruh tersebut secara sangat jelas.

Maka hal itu menjadi dilarang. Sebagaimana firman Nlah Ta'ala,

" I{amu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang briman kepada Allah

dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang me￾nenang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orung-orang itu bapak-bapak,

anak-anak, saudara-saudara, atauPun keluatga meteka. Mereka itulah

orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati

mereka dan menguatkan mercka dengan pertolongan yang datang

daripada -Nya. " (Al-Muj adilah: 22)$7

Halyang harus lebih diperhatikan disiniadalah bahwa kebanyakan

manusia di zaman sekarang ini telah terjerumus ke dalam hal-hal yang

dilarang tersebut karena beberapa perkara. Di antara yang paling penting

adalah lemahnya pengetahuan tentang syariat dan segala ketentuan dan

batasannya. Di samping cengkeraman kekafiran diatas kebudayaan dan

kebiasaan keagamaan dan keduniaan mereka. Juga karena keunggulan

mereka di bidang sains dan teknologi di dunia ini. sehingga secara umum

bisa kita lihat berbagai perubahan kondisi dan refleksi rasa kesenangan di

negeri-negeri kaum Muslimin ketika tiba perayaan Tirhun Baru Masehi,

misalnya. Bahkan terkadang sebagian negeri lslam membuat suatu prose￾dur resmi berkenaan dengan makna tahun baru itu, sepertiadanya peno￾batan-penobatan dan pesta-pesta. Minimal kegiatan seperti itu meng￾eksiskan orang-orang kafir untuk memunculkan hari raya mereka di

tengah-tengah negeri kaum Muslimin dan mengejutkan jiwa dan pan￾dangan mereka dengan berbagai kemaksiatan yang mereka rakukan.

semua itu haram mutlak sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Kita

selalu memohon kepada Allah ra' ala kiranya sudi meruba h kond isi-kond isi

kaum Muslimin, menghinakan orang-orang kafir dan meneguhkan eksis￾tensi orang-orang mukmin yang muttaqin.

?*lrU*,2

laran$an Berpuasa pada Harl sabtu dan Ahad

karena Keduanya adalah Harl Besar ]6um Musyrlkln

Ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum berpuasa pada hari

sabtu danAhad, sehingga munculdua pendapat. sebelum menyebutkan

pendapat-pendapat mereka kita paparkan terlebih dahulu sebab perbedaan

pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini, yang ternyata

bermuara pada dua perkara:

l. Dalam bagaimana caranya sehingga tercapai sikap berbeda dengan

ahli kitab dalam hari raya mereka, apakah dengan berpuasa pada hari

itu atau sama sekali meninggalkan pengkhususan pengamaran pada

hari itu.

2. Sebagian hadits secara zhahir bertolak belakang.6te

Hadits Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya, Ash-Shamma'

Radhiyallahu Anhwta, di dalamnya Rasulullah Sha/lallahu Alaihi wa

Sallam bersabda,

a,

lr frf U il :rp ;j;!thr ;7rr+ vt .-1-rr ?T ri'r*',t

a'-e** ort:a >-f )t Y ,*.

"tanganlah kalian semua berpuasa (kltusus) pada hari sabru kecuali

yang difardhukan oleh Allah aas kalian semua. Iika salah seoraog

dari kalian tidak menemukan nrelainkan kulit baang anggur aau fuang

poh on, h en dakl ah mengunyalnya. " ffi

Bertolak belakang dengan hadits OmmiSalamah ketika ditanya,

,Ur;i $ t* kf* rqr h' & n' J;, ok 7$ti'qi ' 

'' 

'

i;trii Li'""tr

" 'Hari-hari apa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallampaling banyak

betpuasa di dalamnya?'Maka ia menjawab, 'Sabtu dan Ahad'."61

Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits di atas.

Kemudian muncul bantahan dari ulama berkenaan masalah ini:

Pendapat /. Makruh berpuasa pada hari Sabtu jika hanya pada hari

itu saja. Namun jika tidak khusus pada hari itu saja, tidak makruh. lni

adalah pendapat pengikut mazhab Hanafi,@ Syafi'i,ffi3 dan Hanbali.s

Pendapatl/. Boleh berpuasa pada hariSabtu sekalipun hanya pada

hari itu saja. lni adalah pendapat yang dinukil dari Malilff5 dan menjadi

pilihan sebagian para pengikut mazhab Hanbali.ffi

Jumhur memperkuat mazhabnya dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Pertama. Hadits Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya,

Ash-Sham m ak Radhi.gallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shalla llahu

Alaihi wa Sallam bersabda,

\ €Li'l*q lLY |ilLht ;7ty )i :; I i; r ;;; \

';:;"$ {fr"'t'; \i * it;s

* fanganlah kalian semua berpuasa gnusuj pada hari SwOL,'*rrurti

yang difardhukan oleh Allah aas kalian semua. Jika salah seanng

dari kalian tidak menemukan melainkan kulit baang anggur atau batang

pohon, hendaklah mengunyalnya." ffi

Objek yang ditunjukkan hadits adalah Nabi Shal/allahu Alaihi usa

Sallam melarang mengkhususkan hari Sabtu dengan berpuasa kecuali

puasa fardhu.ffi Hadits ini menegaskan tentang pengkhususan hari Sabtu

dengan puasa di dalamnya, karena ada hadits-hadits lain yang juga baku

dari Rasulullah Shalla llahu Alaihi wa Sallam yang membolehkan puasa

pada hari Sabtu jika dilakulon pula puasa yang lain,

Di antaranya adalah apa yang datang dari Kuraib,tre budak lbnu

Abbas bahwa lbnu Abbas dan orang-orang dari kalangan shahabat

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutusnya untuk datang

kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya:

ui €;:,t Hl u;i :Jv L\0 L,Lrr

7i rk'r tk et* *\k q !'it- ,+;i;r<.*\r;e

'&' tqf h', i; a, J'; r't:l ro:,t-,Uu" r,k's 6 i,lfl l' J-' v 

.

|;A rr'),*;!i'i;', .*t i'*rfii ; &A ots r'fl

'@ni';ri ir( e?, ,:€ f, * y t;;ql

" 'Hari-hari apa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam paling banyak

berpuasa di dalamnya?' Maka ia menjawab, 'Sabtu dan Ahad'." Ia

br-lcata, 'Kemudian aku pulang kepda mereka dan langsung afu kafuri

mereka, tetapi mereka seakan-akan mengingkari berita iru. Maka

mereka bangkit seluruhnya menuju Ummu Salamah, lalu mereka se￾renak berkata, 'Sesungguhnya kami mengutus kepadamu dia ini unruk

bertanya tentang hukum ini dan iu. Lalu dia mengatakan bahwa engkau

menyebukan demikian dan demikian. Maka Ummu Salanah brkata,

'Dia benar." Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

kebanyakan futpuasa adalah pada hari Sabat dan Ahad. Dan beliau

bersaMa, 'Sesungguhnya kedua hari iru adalah hari raya bagi orang￾onng musyrik, dan saya hendak berbeda dengan merekaDi antaranya lagi hadits Juwairiah bintu Al-Harits {lmmu Al-Muk￾minin- Radh igallahu Anla:

t zz {

tJt",a;.V€}#t{;:7)L yt ru':^;i, h, /. ;; ;r,i

jdN:Uu tilb oi?'Ji Gi-;t : jE,) :'.)j ;i CJf

4Pb

"Bahwa Nabi shallallahu Araihi wa salram daang kepadanya pada

hari tum'atketika ia sedang brpuasa, maka bliau brknya, ,Apakah

kemarin engkau berpuasa?' Ia menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya

lagi, 'Apakah besok engkau hendak berpuasa?, Ia menjawab, ,Tidak,.

Beliau bersabda,'Batalkan puasamu sekarang,.uan

Sedangkan besok adalah hari Sabtu.

Lebih tegas dari hadits tersebut adalah hadits Abu Hurairah

Radhiyallahu Anhu yang di dalamnya disebutkan,

i:rx\i *c;il :J' ?; €ri,;rA*

"rangan salah seorang dari kalian berpuasa pada hari rum,at, kecuali

jika dilakukan puasa sehari sebelumnya aau sesudahnya..6n

Sehari yang setelahnya adalah hari Sabtu.

semakna dengan hadits-hadits di atas apa yang telah muncul bahwa

Rasulullah shallallahu Alaihi wa saltam banyak berpuasa pada bulan

Sya'ban, memerintahkan berpuasa pada buran Muharram, memerintah￾ltan berpuaeagaam al-bidh(pada tanggal-tanggal 13,14,15), dan semua

itu tentu mengandung hari sabtu dalam petaksanaannya. walhasil dari

semua itu adalah bahwa puasa pada hari Sabtu makruh hukumnya jika

hanya hari Sabtu itu saja. Namun, jika orang yang berpuasa menggabung￾kan dengannya puasa pada hariJum'at, Ahad, atau keduanya, hukumnya

menjaditidak makruh sebagaimana dapat kita pahamidari hadits-hadits

di atas.

Kedua. Mereka berkata, "Sesungg uhnya mengkhususkannya adalah

tasyabbuh kepada orang-orang Yahudi berkenaan dengan aspek meng￾agungkan hari itu.673 Alasan ini sekalipun disebutkan oleh sebagian Ahli

ilmu berkenaan dengan konotasi hadits tersebuttentang hikmah larangan

dalam hadits Abdullah bin Busr. Akan tetapi, orang-orang lain menyebut￾nya sebagai alasan yang berdiri sendiri,6Ta demikian pula hadits ini.

Para pencetus pendapat kedua beralasan dengan dalil-dalil:

- Hadits Ummu Salamah RadhiyallahuAn}a ketika ditanya tentang hari￾hari apa saja yang di dala mnya Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa Sallam

banyak melakukan puasa. Maka, ia menjawab, "Sabtu dan Ahad."675

- Hadits Juwairiah Radhigallahu Anla:

:Uu rii::-ii,'^;)-Lit;.q JC *'rgr\t ;a ,;tli

,o

et:rb G,;; rlG:-f :Ju !

"Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam datang kepadanya pada

hari fum'at ketika ia sedang berpuasa, maka bliau bertanya, 'Apakah

kemarin engkau berpuasa?' Ia menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya

lagi, 'Apakah besok engkau hendak berpuasa?$76

Hadits tersebut dan semuanya yang semakna menunjukkan bahwa

berpuasa pada hariSabtu boleh hukumnya. Bahkan itulah yang diminta.

Para pencetus pendapat kedua mendiskusikan pendapat jumhur

dengan menolak hadits Abdullah bin Busr Radhtgallahu Anhu dengan

menyebutkan hadits tersebut mengandu ng sgudzudz'kejanggalan' atau

nasalch'dihapus' dan 'diganti'677 dengan apa-apa yang datang berupa

hadits-hadits lain, seperti hadits Ommu Salamah dan lain-lain.

Mereka berkata, "Sedangkan alasan jika mengkhususkan (hari

Sabtu) dengan puasa adalah sikap tasyabbuh kepada orang-orang Yahudi

maka alasan itu tidak bisa diterima. Akan tetapi, ditolak oleh hadits Ummu

Sala mah di atas. Dalam hadits itu Rasululla h Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda tentang puasanya pada dua hari: Sabtu dan Ahad.

' " -'' i:irl(rr,:# ;A rb[';t$l ,<.iJt'-l'l . 

..,

'ksungguhnya kedua hari iru adalah hari raya bagi onng-onng musyrik,

dan aku hendak untuk bercikap beda dengan mereka.'nB

Maka, N abi Sha//a llahu Alaihi wa Sallam menjadikan sikap berbeda

dengan Ahli Kitab pada hari-hari itu dengan berpuasa di dalamnya dan

bukan dengan meninggalkan puasa di dalamnya."67s

Jumhur memberikan jawaban atas sanggahan para pengikut maz￾hab Malik dan semua yang sepaham dengan mereka bahwa pada pokok￾nya dalil-dalil yang kenyataannya berbeda harus dilakukan penggabungan

antara keduanya jika halitu memungkinkan. Dalam halinipenggabungan

mungkin dilakukan, maka tidak ada alasan untuk mengatakan tentang

keharusan nasakh atau sgadz pada hadits Abdullah bin Busr Radhi￾gallahu Anhu. Penggabungan dalam hal ini adalah dengan membawa

hadits Abdullah bin Busr Radhigallahu Anhu kepada makna meng￾khususkan lari Sabtu. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan

hukum "7'au;az sebagaimana hadits-hadits yang telah diketengahkan di￾bawa kepada makna 'puasa di hariSabtu digabung bersama hari lainnya'.

lnilah yang bisa dipahami dari makna eksplisit hadits-hadits di atas.6Yang paling luat -Wallahu Ta'ala Allam- adalah pendapat jumhur

yang mengkhususkan bahwa puasa di hariSabtu adalah makruh. Hal itu

karena masih mungkin dilakukan penggabungan antara semua nashyang

munculdalam masalah ini. Sedanglon tercapainya sikap berbeda, apakah

dengan puasa atau dengan tidak puasa? Maka yang dekat kepada ke￾cocokan adalah dengan puasa. Karena mereka pada dua hari itu mem￾perbanyak makanan dan minuman, karena keduanya adalah hari raya.

Bentuk sikap beda yang paling nyata bagi orang-orang yang tidak ber￾puasa dalam permasalahan ini adalah dengan berpuasa pada keduanya.

lni adalah arti eksplisit hadits Ummu Salamah di atas.

Sama sekali tidak ada hal yang bertolak belakang pada apa-apa

yang telah kami sebutkan. Orang yang hendak menjalankan sikap me￾nyelisihi terhadap mereka khususnya dalam jalan mereka dengan ber￾puasa pada hari Sabtu dengan tujuan berbeda dengan mereka, maka

hendaknya menggabungkannya dengan puasa di hari sebelum atau sesu￾dahnya. Karena dengan mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa di

dalamnya yang merupakan ibadah syariah dengan tujuan mengagungkan

adalah tasyabbuh kepada orang-orang musyrik karena dari satu sisi

mereka mengagungkan hariitu. Hukum yang berkaitan dengan masalah

ini adalah bahwa siapa saja yang hendak berpuasa pada hari Sabtu,

makruh baginya mengkhususkan puasa itu hanya pada hari Sabtu, dengan

demikian agar keluar dari sikap mengkhususkan hari Sabtu itu dengan

ibadah tanpa menggabungkan dengan ibadah di hari lainnya. Dengan

demikian, pada zhahirnya ia telah mengagungkan hariSabtu.ar

Sebagian para pengikut mazhab Hanbali berkata, "Bahwa hari raya

milik kalangan ahli kitab selalu mereka besar-besarkan. Maka hanya

dengan berpuasa dan bukan dengan yang lain untuk mengagungkannya.

Akan tetapi, itu makruh sebagaimana makruhnya mengkhususkanAsyura

dengan sikap mengagungkan ketika ahlikitab mengagungkannya. Juga

mengkhususkan bulan Rajab ketika orang-orang m usyrik mengagungkan￾nya.682 Hari Ahad ditambahkan kepada hari Sabtu berkenaan dengan

kemakruhan mengkhususkannya dengan berpuasa di dalamnyaTidak bisa dikatakan bahwa orang yang berpuasa di hari sabtu se￾kaligus berpuasa di hariAhad telah terjerumus ke daram tindakan meng￾agungkan dua hari yang biasa diagungkan di kalangan orang-orang yahudi

dan Nasrani itu. Karena keduanya adalah dua agama yang berbeda. la

tidak mengkhususkan salah satu dari dua hari itu untuk diagungkan. Demi￾kianlah yang dimaksudkan.

Itt

?aa*,s

laranEan Itdak Masuk Kerfa pada Har! lum,at sepeltl yanE

Dllakukan oleh Ahlt t0tab pada Dua Hart Sabru dan Ahad

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum tidak masuk kerja

pada hariJum'at sebagaimana yang dilakukan oleh ahri kitab pacla dua

hari: Sabtu dan Ahad. Mereka terbagi ke dalam dua pendapat:

Pendapat /. Perbuatan itu makuh hukumnya. Itulah pendapat para

pengikut mazhab Malik.e

Pendapat I/. Perbuatan itu mubah hukumnya. lni adatah pendapat

jamaah, di antaranya lbnul Qa1yim.s5

Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan darir-dalil berilart:

1. Apa yang muncul dari sebagian para shahabat berkenaan dengan per￾masalahan ini. lmam MalikRahimahullahberkata, "Telah sampai kepa￾daku bahwa sebagian dari para shahabat Rasulullah shallailahu Alaihi

wasallam membenci jika seseorang meninggalkan pekerjaannya pada

hariJum'at sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani meninggal￾kan pekerjaan mereka pada hari Sabtu dan Ahad."ffi

2. Meninggalkan pekerjaan keduniaan pada hariJum'at adarah semacam

tasyabbuh kepada ahlikitab dimana mereka meninggalkan pekerjaan

mereka pada dua hari sabtu dan Ahad. Minimal tasyabbuh kepada

mereka itu makruh hukumnya3. Bahwasanya Allah Ta'ala telah berfirman,

"Apabila telah ditunakan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka

bumi; dan carilah kantnia Allah ...." (Al-Jumu'ah: 10).

Ayat diatas menunjukkan bahwa hariJum'at adalah hari berusaha

dan mencari rezeki .. .ffi orang yang meninggalkan pekerjaan bertentangan

dengan pesan ayat tersebut.

Sedangkan para pendukung pendapat kedua berdalildengan dalil￾dalilsebagai berikut:

- Mereka berkata, 'Akan lebih baik bagi semua orang kiranya pada hari

Jum'at itu total melakukan ibadah. Hari Jum'at adalah hari shalat, doa

dan dzikir .... Dan bagi setiap umat satu hari yang di dalamnya mereka

khusus beribadah. Tidak ada masalah dalam hal ini.ffi

Mereka menyanggah terjadinya tasyabbuh kepada orang-orang kafi r

jika meninggalkan pekerjaan. Tasyabbuh akan tercapai jika meninggalkan

pekerjaan dua hari: Sabtu dan Ahad; dan bukan pada hari Jum'at ....m

Pendapat yang paling knt -Wallahu Ta'ala Allam- meninggalkan

pekerjaan pada hari Jum'at, boleh hukumnya tanpa dimakruhkan bagi

orang yang bertujuan untuk khusus memenuhi ketaatan atau untuk ber￾istirahat karena lelah bekerja selama sepekan atau tujuan lainnya. Akan

tetapi, jika meninggalkan pekerjaan karena menyamai sikap orang-orang

kafirpada dua hari Sabtu danAtrad dan meneladanimereka, jika demikian

haram hukumnya disebabkan oleh prinsip kaidah bahwa haram ber￾tasyabbuh kepada orang-orang kafir. Penulis mengokohkan pendapat ini

karena menyempurnakan hak hari utama bagi kaum Muslimin itu adalah

dengan berbagaimacam ibadah membutuhkan suatu konsentrasi, seperti

bersegera untuk menghadiri shalat Jum'at dan berbagai kesiapan untuk

itu. Semua ini diperintahkan oleh syarial Apa-apa yang diperintahkan oleh

syariat tidak ada tasyabbuh dengan melaksanakannya. Demikian pula

semua sarana yang menuju kepada semua itu akan sama hukumnya.

Sedangkan beristirahat pada hari itu yang boleh juga dilakukan

pada hari yang lain adalah 'boleh', kecuali jika disertai niat tasyabbuh

sebagaimana telah disebutkan, haram hukumnya. Sedangkan yang biasa

dikatakan, "Tidak bisa dipahamijika dikatalon bahwa tasyabbuh adalah

dengan meninggalkan pekerjaan pada hari Jum'at, karena mereka

meninggalkan pekerjaan pada dua hari: Sabtu dan Ahad", adalah suatu

pemikiran yang tidak bisa diterima. Bahkan jika seseorang meninggalkan

pekerjaan pada hariJum'at dengan niat tasyabbuh kepada orang-orang

kafir yang meninggalkan pekerjaan mereka pada dua hari libumya, telah

tercapailah makna yang dilarang itu.

Kiranya telah jelas di sini bahwa menjadikan dua hari: Sabtu dan

Ahad sebagai hari libur sebagaimana dilakukan di sebagian negeri Mus￾lim bisa dianggap sebagai tasyabbuh yang nyata kepada orang-orang

kafir dan pengagungan yang tercela untuk dua hari yang keduanya adalah

hari raya orang-orang Nasrani dan orang-orang Yahudi.

Ditambah lagi, mayoritas kaum Muslimin tidak mengagungkan hari

Jum'at dengan mengonsentrasikan diri untuk beribadah dan dzikir.





Apafiah Berdlrl lrctlkaAda Malat sedang Dlusung Dllarang?

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang'berdiri' ketika sedang ada

jenazah yang diusung, hingga muncultiga pendapat:

Pendapatl. Makruh hukumnya berdiri untukjenazah ketika sedang

diusung. Ini pendapat Imam lvlalihsr Abu Hanifah,@ syaf i,ffi dan Ahmad.s

Pendapat tL Dianjurkan berdiri untukjenazah yang sedang diusung.

lni adalah pendapat sebagian pengikut mazhab Malik,6$ sebagian pengikut

mazhab Syafi'i,6s riwayat dari Ahmad,@? dan ahlwluhahtnffi

Pendapatl//. Boleh berdiri dan boleh tidak. Ini adalah riwayat dari

Ahmad,ffi pendapat sebagian para pengilart mazhab MalikiTm dan syaf i.zor

Para pendukung pendapat pertama berdalil sebagai berilart:

1. Apa yang telah datang dariAli bin Abu Thalib bahwa ia berkata ber￾kenaan dengan kondisi jenazah sebagai berikut,

'l,;'i to *'tqE li,r & n' ,S.J.1rit

*sesungguhnya Rasututlah Shaltattahu irr*, wa Sattan berdiri, lalu

dttduk."

Di dalam riwayat yang lain disebutkan,

€"5'tiaj a*i iu

*Beliau berdiri, maka kami berdiri; dan beliau duduk, maka kami

duduk."m

Tblah datang darinya Ra dhiyallahu Anhu pula ketika berlalu jen"zah

didekatnya sehingga sebagian orang yang sedang bersamanya berdiri

sehingga ia bertanya,'Apa ini?"Maka mereka menjawab, "PerintahAbu

1v1rru."703 Maka, Prli Radhiyallahu Anhu berkata, "sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam berdiri hanya satu kali, kemu￾dian tidak mengulangnya lagi.Tu Serupa dengan pendapat Ni Radhi￾gallahu,\nhu ini adalah pendapat lbnu Abbas Ra dhigallahu Anhuma.76

Objek yang dijelaskan dua hadits tersebut adalah perkataan lbnu

Abdul Barq yang ternyata mereka berdua Radhiyallahu Anhuma telah

mengetahui adanya nasilch'yang menghapus' dan mansukh 'yang

dihapus'sehingga orang yang mengetahui berbeda dengan orang yang

sama sekalitidak mengetahui. Yang paling benar dalam bab ini adalah

apa yang dikatakan Ali dan lbnu Abbas bahwa keduanya tetap meme￾lihara kedua aspek dan menyampaikan kepada semua orang bahwa

duduk adalah contoh dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

setelah sebelumnya beliau berdiri.2.Na yang datang dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu Anhu bahwa

ia berlota,

di & t l';:'z € ttt *i Y\t;- I' J;., rs

t $cz ti . ..: , ir,

Lt 1? C e-* cJ'-'Jt t l

i'PyrrL*r ,lG:'&:f I' *Vt';s,

* Rasulullah ,Orr,rr*u ilaihi wa Satlam jika mengiring jenazah tidak

Fnil duduk hingga jenazah iu dileakkan di dalam liang lahat. I'alu

diprliha*an kepada beliau seorang pendeta Yahudi yang kemudian

berkata, 'Demikianlah yang kami lakukan, wahai Muhammad'. Maka

Rasutullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun duduk dan bersaMa,

'Duduktah katian semua dan berskap beda dari merela."M

Mereka yang berpendapatdisunnahkannya berdiri ketika ada jenazah

yang sedang diusung, mengetengahkan dalil-dalil shahih dengan jumlah

yang banyakyang menunjukkan kepada perintah Rasulullah Slallallahu

AlaihiwaSallam yang di antaranYa:

1. Apa yang datang dari Amir bin Rabi'ah Radhiyallahu Anhu bahwa ia

berkata, "Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

€ ; ii'€k eA ri'* ;;rzsr P.i'r tiv

'lka kaliaa semua melihat ienazalt, brdirilah hingga terhalang dari

pandangan abu hingga dkebumikan."ffi

2. Nayang datang dari Jabir Radlriyallahu ltnhu bahwa ia berkata,

,riii ,'r; r*',

fi'*i;r-,St

;t-ar oju.>

6l i' 'J'r'r 

E

. a. Y.y *3f h' ,)r',;'q

$l:, sy,J*',:i#-i]v

' lewat di dekat kani iring-iringanienazah, maka berdirilah Rasulullah

Shallallahu Ataihi wa Sallam dan katni pun berdiri bersama beliau.Maka kami kaakan kepada bliau, 'Wahai Rasulullah, sesungguhaya

ini adalah jenazah seorang Yahudi'. Lalu bliau bersaMa, 'fika kalian

semua melihat jenazalt, brdfuilah'."7w

Dan hadits-hadits lain yang sangat banyak jumlahnya dan semua￾nya adalah hadits mutawatir. Dan juga dilakukan oleh para shahabat

hingga setelah wafat beliau.

Aspek yang ditunjukkan oleh hadits di atas adalah bahwa teks-teks

yang tegas adalah shahih berupa perintah untuk berdiri. Dan tidak satu

pun hadits yang baku berkaitan dengan keharusan duduk kecuali hadits

Ali di atas. Hadits itu tidak tegas dinasakh. Akan tetapi, bisa menunjukkan

kepada hukum boleh duduk. Penggabungan harus diutamakan daripada

menasakh.Tro

Mazhab jumhur diperdebatkan dengan penolakan klaim nasakh.

Hadits Ni Radhigallahu Anhu tidak tegas dalam hal nasakh ini. Akan

tetapi, tujuannya adalah memberikan artihukum sunnah atau boleh. Dan

tidak ada sesuatu yang mengharuskan untuk mengatakan nasakh

sedangkan masih sangat dimungkinkan upaya penggabungan.

Sedangkan apa yang dikeluarkan oleh sebagian mereka berupa

tambahan di bagian akhir hadits, yakni ungkapan sebagai berikut:

t.

i,*i,r,JtY:

" Dan beliau memerintahkan kepada mereka untuk duduk."

Adalah tambahan yang tidak baku, jika tambahan itu baku,Trr tentu

akan menjaditeks dalam nasakh.

Sedangkan hadits Ubadah bin Ash-shamit Radhigailahu Anhu

lemah.7r2 Karena berpangkaltiga orang lemah: Busyr bin Rafi' At-Haritsi,zr3

Abdullah bin Sulaim6n,7r4 dan ayahnya, Sulaiman bin Junadah Al-Azdi,7r5

sehingga tidak sah bersandar pada hadits ini untuk menentang hadits￾hadits shahih yang baku dari Rasulullah Shallallafui Alaihi ua Sallam

berkenaan tentang perintah berdiri.

Yang paling lou.at -Wallahu Ta'ala lilam- adalah mazhab mereka

yang mengatakan bahwa sebaiknya berdiri karena dalil-dalil tersebut di

atas. Dan ketilca mengefektifkan semua nash daliladalah jauh lebih utama

dadpada mengklaim adanya nasakh.Tr6

Sedangkan hadits Obadah yang menjadi sebab dipaparkannya

masalah ini di sini, sekalipun isnadnya lemah, tetapi sgatnhid (hadits

pendukungnya sangat banyak) menunjukkan bahwa ia memiliki dasar

yang menyampaikannya kepada derajat lasart lighairihi.TtT Oleh sebab

itu, yang tepat hadits ini tidak perlu menjadi penyebab terjadinya perbedaan

pendapat, karena ia rnunculberkenaan dengan permasalahan orang yang

turut mengiring jenazah; dan bukan berkenaan dengan orang yang ber￾temu dengan iring-iringan para Pengusung jenazah ketilo ia sedang duduk.

Di mana tradisi orang-orang Yahudi tidak duduk hingga jenazah diletaldon.

Maka hal itu disikapi beda oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan

beliau tidak mengharuskan untuk tetap berdiri.

Hikmah tidak bersikap beda terhadap orang-orang Yahudi dalam

prinsip dasar terjadinya sikap berdiri sesuai mazhab yang paling kuat

adalah dianjurkan -WallahuTa'alaltlam- adalah aPa yang telah diisyarat￾kan oleh Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam berupa sikap mengagungkan

Allah la'ala dan karena keterkejutan dan ketakutan adanya kematian, di

antaranya:

Apa yang muncul dariAbdullah bin Amr bahwa seseorang bertanya

kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana berikut ini:

Wahai Rasulullah, furlalu di dekat karni jenazah orang l<afir, apakah

kami harus berdiri untuktya?' Maka beliau menjawab, 'Ya benar,

berdirilah untuknya. Sesungguhnya kalian semua bukan berdiri

untuknya, tetapi berdiri untuk menghormati yang mencabut jiwa￾jiwg'."tra

Demikian pula, apa yang datang dari Jabir Radhigallahu Anhu

bahwa ia berkata,

,Lu;i ,{ d, ei *ht,*!t',iAi*i3V 6.u7

t;'p i:)Vt ;i, ts1., JG e,,a i ;g G\ yt,l:;, U

"Berlalu di dekat kami jenazah. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam berdiri unrulaya. Maka kami pun brdiri bersama bliau, lalu

kami brkata kepada bliau, 'Wahai Rasulullalt,sesungguhnya ia adalah

jenazah seorang Yahudi'. Maka beliau bersabda, 'Iika kalian semua

menyakskan jenazah, brdirilah ! -

MenurutMuslim,

f_;*i31t fi'r, 6u, 7i -";ftt

"Sesungguhnya kematian itu menahttlen. Oleh sebab itu, jka kalian

menyaksikan jenazah, brdirilrh

Apakah Syaqq"o Dllaran$ dan lahd?2r Dlantulkan?

Para ahli ilmu sepakat bahwa boleh membuat s4aqq atau lahd.

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang yang mana salah satu

dari keduanya yang dianjurkan? Mereka terbagi kepada dua pendapat:

Perdapat I. I-ahd adalah yang disunnahkan. Ini adalah pendapat

para pengikut mazhab Hanafi,7z Maliki,73 dan Hanbali.T2a

Pendapatll. Keduanya adalah sama hukumnya. Jika tanahnya keras,

Iahd lebih utama. Jika tanahnya gembur, sAaqq lebih utama. lni adalah

pendapat para pengikut mazhab Syafi';zzs dan riwayat dari Ahmad.726

Jumhur ketika berpegang dengan pendapat bahwa disunnahkannya

I-ahd adalah berdasarkan dalil-dalil, di antaranya:

- Apa yang muncul dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata,

"Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

t1;)'r.il$r:iLil'

'I-ahd adalah untuk kita dan syaqq adatah ,ru* ,arn kita.'m

Dalam riwayat milikAtrmad dari haditsJarir bin Abdullah disebutkan,

Dan syaqq adalah unruk ahli kiab."ru

Sasaran yang menjadi tunjukan hadits tersebut adalah bahwa beliau

menjadikan lahd untukumatnya. Dengan kata lain: Ketika menguburkan

mayat hendaknya dengan membuat lahd dalam kuburannya. Dan

menjadikan sAaqq untuk ahli kitab, dengan kata lain khusus untuk

mereka dan kita tidak melakukannya.

2. Bahwa sesungguhnya inilah yang dilalarkan oleh Nabi shal/a ltahu Ataihi

wasallam sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits. Di antara￾nya adalah hadits Sa'ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu Anhudi mana

ketika wafatnya ia mengatakan, "Buatlah lahd untukku dan tegakkan

bata untukku sebagaimana dilakukan kepada Rasulullah shallaltahu

Alaihi wa Sallam."72e

Apa-apa yang dilakukan untuk Nabi Shal/a llahu Alaihi wa Sallam

adalah sesuatu yang paling utama karena Allah la'ala tidak akan

memilihkan untuk Rasul-Nya, kecualiyang paling utama.

3. Para pemuka dikalangan shahabattelah mengutamakan lahddartpada

sAaqq.Di antara kasus itu adalah apa yang diriwayatkan dari Nafi' dari

lbnu omar Radhiyallahu Anhuma bahwa ia berkata, "Telah dibuatkan

/ahd untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abu Baka4 dan

Umar. Dan lbnu Umar juga benyasiat untuk d ibuatlan lahd untuknya. "Ts

Sedangkan untuk pendapat kedua Penulis tidak mengetahui dalil

yang jelas yang mereka ketengahkan. Akan tetapi, dasar pandangan

mereka berkenaan dengan permasalahan ini -Wallahu Ta'ala A'lam￾adalah apa yang bisa memberikan kemaslahatan untuk menjaga mayt.

Apa saja yag paling menjaga maytt sesuai dengan kondisi tanah adalah

yang paling utama. Pada dasamya, tidakada kelebihan satu darikeduanya.

Berkenaan dengan hadiB,

t:#';ir,iui1irr

'Ialtd adalah untuk kita; dan syaqq adalah una* senn kita..Mereka cenderung melemahkannya. An-Nawawi mengatakan ber￾kenaan dengan hadits itu, "lsnadnya lemah karena berporos pada Abdul

Ala bin AmirT3r sedangkan dia adalah lemah menurut para ahli hadits.

Juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan lbnu Majah. Juga dari

riwayat Jarir bin Abdullah Al-Bajali, isnadnya lemah juga."zsz

Pendapat yang paling klnt -Wallahu Alam- adalah mazhab jum￾hur yang menetapkan sunnah pada lahd. Tidak perlu kembali kepada

sAaqq kecuali ketika sangat diperlukan. Seperti ketika tanahnya sangat

gembur dan sangat lembut yang tidak bisa menggumpal. Jika demikian

halnya tidak ada masalah dengan sgaqq.733 Pada dasarnya bahwa sAaqq

adalah makruh hukumnya tanpa adanya uzur.Ts

Sebab tarjih adalah karena dalil-dalil yang telah disebutkan oleh

jumhur. Sedangkan hadits al-lahdulanaa 'lahd adalah untuk kita', telah

muncul dengan jalur yang lemah. Jika shahih tentu memberikan makna

wajib karena lafalnya telah sedemikian tegas. Akan tetapi, kemunculan￾nya dari jaluryang berbeda-beda, maka ia meningkatkepada derajathasan

lighairihi,T35 maka hadits tersebut tetap bermakna anjuran.

Syaikhul Islam lbnu Tllimiyah berkata, "Hadits-hadiB tentang sAaqq

diriwayatkan dari berbagaijalur di dalam semuanya ada kelemahan. Akan

tetapi, sebagian memperkuat sebagian yang lain."7s

Sedangkan biasa dilakukan di zaman ini dan sangat tepat untuk

dijadikan sebagai contoh bahwa mayit dimakamkan dalam peti mati. Maka

yang demikian itu adalah tindakan yang bertentangan dengan sunnah.

Perbuatan seperti itu tidak pemah dinukil dari seorang Pun dari kalangan

salaf. Bahkan mereka sangat membencinya karena terbuat dari kayu.

Dan dalam perbuatan semacam itu tasyabbuh kepada ahli dunia.

laranllan Memukull Plpl,"'

Merobek l(erah,zre dan MeratapT0

Para ahli ilmu sepakat bahwa hula,rm memukul-mularl pipi, merobek

kerah baju, dan meratapTar adalah haram. Dan dinukildarisebagian para

pengikut mazhab Maliki bahwa meratap adalah boleh hukumnya.Te

Fenomena-fenomena ini diharamkan oleh para ahli ilmu bagi pria

maupun wanita berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

*Ot 6 )eL.G:'j ,,a'jljt'U" ,t;J.jt,4 rb ;q',;

'Bukan dari gotongan lrami orang yaag memukul-mukul pipi, neroU*

kerah @ju, dan mengungkapkan ungkapn-ungkapan orangjahiliyah."Tas

lbnu Hajar berkata, "Sabdanya: 'laisa minna'yang artinya 'bukan

dari pengikut sunnah dan jalan kami' adalah tidak dimaksudkan menge￾luarkannya dari agama. Akan tetapi, faidah penuturan dengan lafal

mubalaghah tersebut yang diterapkan untuk menghardik semua orang

agar tidak tergelincir dalam keadaan seperti itu. Hal itu sebagaimana

seorang ayah berkata kepada anaknya ketika memarahinya, 'Aku bukan

darimu dan kamu bukan dariku", yang artinya "kamu tidak sejalan dengan

caraku."74

lbnu Daqiq Al-led berkata, "Ungkapan orang-orang jahiliyah disebut￾kan mencalmp dua arti: (1) ungkapan orang-orangfuab ketika dalam PePe￾rangan, dan (2) ungkapan yang menjadi makna hadits ini, yaitu aPa-aPa

yang diucapkan ketika kematian seseorang, seperti: 'aduhai gunung ...,

aduhai tempat bersandar ..., aduhails6p ...'."745

Orang yang melakukan perbuatan orang-orang jahiliyah inisebenar￾nya membahayakan dirinya sendiri untuk ditinggalkan dan dibiarkan. Maka

mereka tidak akan bisa bergabung dengan jamaah ahli sunnah sebagai

sarana mendidik mereka karena telah berjalan menurut jalan orang-orang

jahiliyah yang telah diburukkan oleh lslam sebagaimana dapat dipahami

dari hadits di atas.76

Kedua. Sesuai dengan makna hadits di atas adalah hadits yang

datang dari Abu Malik AI-Asy'an Radhigallahu,{nhu bahwa Nabi Shal￾lallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

;uO -t:--\u..'*.li,'#;7y,.li^qir ;l i $i i'€tf "LE, t ;Au',t;;.ti r -,ri..ti O

'Empat hat di tengah-tengah u.rri -r*o*;rt*ioi prr*o,

ormg-orang jahiliyah tidak pnah mercka tinggalkan : brfungga-fungga

dengan harga diri, nrencela na&b, nrmina hujan kepada binbng-bintang,

dan merataP."

Beliau juga bersabda,

1ry C JCr tiVt"!qtt;iwW:; ,F'-j'ttiv'*rtr

i; qL':'

'Wanita yilg meratap jka tidak brtobat seblum ia mati, ia alcan

dibangkitkan pada hari Kiamat dan dkenakan pakaian panjang dari tet

dan pakaian yang berkudis.An-Nawawi berkata, "Hadits itu menunjukkan pengharaman mera￾tap, demikian disepakati bersama.T4 Dalam hadits tersebut juga terdapat

teks bahwa meratap adalah perkara yang ada di kalangan orang-orang

jahiliyah dan merupakan urusan mereka."

Ketiga. Apa yang datang dari Ummu Athiyah Radhiyallahu Aril:a

bahwa ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah meng￾ambil dari kami bai'at untuk tidak melakukan niyahah."Tae

Keempat. Apa yang datang dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhigallahu

Anhu bahwa ia ketika siuman dari pingsan ketika sedang sakit berkata,

.^cr,

4.19 dll.,L.a dll J-l-l *

iU,3 gp,r,ar2sr i ai *,) * :0, j,

"Aku brlepas diri dari apa-apa yang Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullalt Shallallaltu

Alaihi wa Sallam brlepas diri dari wanita peratap, wanita yaag meng￾gunduli rambuttya, dan wania perobek pakaian ketika tertimpa mu￾sibah."7s

futinya, berlepas diri dari pelaku perbuatan itu. Namun, tidak muncul

keterangan yang menunjukkan bahwa pelakunya telah keluar dari lslam.ist

Shaliqah adalah wanita yang bersuara keras ketika menangis.

Haliqah adalah wanita yang menggunduli kepalanya ketika tertimpa

musibah. Sgaaqqah adalah wanita yang merobek pakaiannya.Tz

Mereka juga menetapkan dalil naqli lainnya sejalan makna di atas.

Dari aspek teori mereka berdalil sebagai berikut:

- Bahwa dalam bentukyang telah disebutkan menunjukkan adanya kece￾masan dan ketidakrelaan dengan ketetapan Allah, murka kepada-Nyadan yang demikian menyeruPai tindakan pengaduan diri merasa dizalimi.

- Dalam tindakan merobek-robek pakaian adalah pengrusakan harta yang

sama sekali tidak perlu dilakukan.Ts

Tidak diragulon bahwa aPa yang menjadi mazhab jumhur umat ini

berupa pengharaman meratap, merobek-robek kerah pakaian, memukul￾mukulpipi, dan perbuatan lainnyayang semakna dengan semua ituyang

merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah, adalah kebenaran (haql yarts

sama sakali tidak perlu diragukan karena banyaknya nash yang menegas￾kannya dengan bentuk ungkapan yang berbeda-beda dan secara mutlak

menunjukkan hukum haram.

Sedangkan ungkapan sebagian dari para ulama besar, sepertiAsy￾Syafi'i Rahimahullah yang menyatakan bahwa hukumnya makruh,

sebagaimana iatuliskan makruhnya semua ittt,Ts maka berkenaan dengan

hal itu fui-Nawawi berkata, "Terjadinya lafal Asy-Syaf i dalam kitab AI￾Umm menunjukkan bahwa hukumnya adalah makruh dan dibawa oleh

pengilutnya kepada makna malruh tahrim, maka telah dinukildari jamaah

bahwa hal tersebut merupakan iima'.'* Dan segala bentuk kemarahan

karena suatu musibah masuk ke dalam makna meratap."757

Sedangkan apa yang dinukil dari sebagian Para pengilrut mazhab

Maliki yang mengatakan bahwa hulmmnya adalahiataz'boleh', yang

jetas kebanyakan dari mereka bermaltsud jika hal itu sebelum mati. Hal

itu karena adanya hadits Jabir bin A$k Radhigallahu llnhu yang di

dalamnya disebutkan sebagai berikut,"Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam datang membesuk

AMullah bin Tsabit dan mendapatinya telah parah sakifiya. Beliau

nrenyennya, teApi ia tidak nrenjawabnya. Beliau bristirja' fircmbaca:

'innaalillahi wa innaa ilaihi raji'un' (sesungguhnya kami milik Allah

dan sesungguhnya kami kepada-Nya akan kembali)J dan bliau ber￾sabda, 'Kami sangat sedih karenamu wahai Abu Ar-Rabi.'Makapara

wania brteriak dengan histeris sehingga lbnu Atk menenangkan

mereka. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersaMa,

'Biarkan mereka, karena jka tiba saafrrya jangan seonang pun dari

wania yang menangis brlebihan'. Mereka berkata, 'Apalah saatuya

iru wahai Rasulullah?'Beliau brsaMa, 'fka meninggal'."7*

lbnu Abdul Barr Al-Maliki berkata, "Hadits itu menunjukkan diperbo￾lehkan menangis untuk orang sakit dengan jeritan, tapi bukan saat datang

proses kematian ...." Dalam qnarah hadits, ia juga mengatakan, Lleritan

dan ratapan tidak boleh sama sekali setelah kematian, sedangkan linangan

air mata dan kesedihan hati, sunnah yang baku membolehkannya. Yang

demikian ini pendapat dari jamaah para ulama.sTss

An-Nawawi menyebutkan, "Bahwa sebagian para pengikut mazhab

Maliki berpendapat bahwa meratap bukan sesuatu yang haram jika tidak

dibarengi merobek-robek kerah pakaian, memukul-mukul pipi dan menyeru

seperti seruan orang-orang jahiliyah. Halitu sebagaimana didalam hadits

Ummu Athiyah Radhigallahu,{nlta, di dalamnya ia berkata," Ketika turun ayat briktt, '.. . Dabng kepadamu perempuan-percmpuan

yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mercka tidak akan

merryersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencurt, tidak

alraa brzina, tidak akaa membunah analr-analotya, tidak akan brbuat

dusk yang mereka ada-adakan anhra tangan dan kaki mercka dan

tidak akan nendwhakaimu dalant urusn yang baik', (Al-Mumahanan:

l2), mka ia brkata, 'Di aatara semua itu adalah menap'. Ia brlcak,

'Male sya nongatakan, 'Wahai Rasulullah, kecuali kepada keluarga

si fulan. Mereka membahagiakan aku di aman jahiliyah, nnle aku

harus nrcmbahagiakan rcreka'. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam brsaMa, 'Kecuali keluarga si fulan'."1n

Mengomentari hadits di atas, fur-Nawawi Rahimahullah berkata,

"lni bisa dibawa pada makna 'keringanan unhrk Ummu Athiyah khusus

kepada keluarga fulan saja, sebagaimana dipahamidari makna eksplisit

hadits di atas. Sedangkan meratap tetap tidak halal selain untuk keluarga

ihr. Juga tidak halal dilakukan oleh Ummu Attrph selain kepada keluarga

si fulan ihr, sebagaimana ditegaskan hadits tersebut Penetap ryariat berhak

mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum untuk siapa saja yang Dia

kehendaki. Inilah hukum yang paling tepat dalam hadits ini.'76r

Sedangkan apa yang munculdi dalam kitab shahih berupa hadits

Anas rRadh iyallahu Anhu bahwa ia berkata,"Ketka sakit Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah sangat bnt

menjadikan beliau pingsan. Maka Fathimah berkata, ,Aduhai brantya

kesulian ayahku'. Maka Nabi brsaMa kepadanya, 'Tidak akan ada

kesulian yang brat atas ayahmu setclah hari ini'. Ketika betiau tetah

wafat, ia brkata, 'Wahai ayahku, engkau adalah orang yang brdoa

kepada Rabb yang selalu mengabulkannya, wahai ayahku, engkau adalah

yang surga Firdaus sebagai tempatuya, wahai ayahku, engkau adalah

oring ying hanya kepada libril kami mengabarkan wafattya'. Ketika

beliau dikuburkan Fathimah berkata, 'Apakah kalian tidak ingin untuk

mengambil 'secaruk' tanah untuk ditaburkan kepada Rasuluilah

Shallallahu Alaihi wa Sallam?^1a

Dalam kitab A/-Fath, Al-Hafizh berkata, "Dapat ditarik kesimpulan

dari ucapan-ucapan Fathimah, yaitu boleh hukumnya menyebut-nyebut

mayit dengan apa-apa yang menjadi sifatnya jika diketahui." Al￾KirmaniT63 berkata, "lni bukan termasuk ratapan orang-orang jahiriyah

dengan berbagai kebohongan, dengan meninggikan suara, dan tain-lain.

Akan tetapi, itu adalah nadbah (mengaduh) yang mubah hukumnya."Te

Sesuai dengan apa yang dimaksud dengan 'meratap' menurut ungkapan

Penetap syariat, maka yang seperti itu tidak memasukkan ucapan-ucapan

Fathimah. Apa-apa yang dinukil dariAbu Bakar juga dalil yang menunjuk￾kan bahwa seperti itu adalah boleh. Ada kemungkinan memang bahwa

belum sampaipada keduanya larangan perbuatan sepertiitu, selain tidak

dinukil bahwa kejadian tersebut terjadi karena dengan disaksikan semua

shahabat sehingga menjadi seperti ijma akan bolehnya perbuatan tersebut

karena setiap orang diam dan tidak seorang pun mengingkarinya.

larangan Menln$iltan Suara dl dekat tenazah

Para ahliilmu sepakatbahwa makruh hularmnya meninggikan suara

didekat jenazah. Sebagaimana dikatakan oleh para shahabat Rasulullah

S/.a.llallafur Alaihi wa Sallam dan para pemuka tabi'in.76 Ini adalah maz￾hab Imam yang empat.Tn

Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Apa yang datang dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ia

berkata, "Rasulullah Slallallahu Alathi wa Sallam bersabda,

,>'ie'l .:6.i:9t43)

'Ienazah itu janganlah diiringi dengan api dan suara' ."78

Suara di sini mencakup rataPan, bacaan, dzikir, dan lain sebagainya.

Pada sebagian dari kegiatan tersebut terdapat dalil-dalilyang menunjuk￾kan bahwa haram hukumnya.T6e

2. f,pa-apa yang datang dari para shahabat yang menunjukkan bahwa

semua itu makruh hukumnya, diantaranya, aPa yang datang dari Qais

bin 'Abbadi7o bahwa ia berkata, 'Bahwa para shahabat Rasulullah Shal￾lallahuAlaihiwaSallam benci suara keras pada tiga hal: peperangan,

di sekitar jenazah, dan ketilo dzikir."

3. Mereka berlota, "Perbuatan seperti itu adalah tasyabbuh kepada ahli

kitab karena semua itu adalah tradisi mereka7?2 sehingga makruh

hukumnya.T?3

4. Mereka berkata, "Sikap diam dan tenang lebih menenteramkan pihran

dan memusatkan pemikiran dalam kaitan dengan adanla jenazah. lnilah

yang diminta dalam keadaan demikian itu.77a

Dalam permasalahan inimaztrab jumhur ulama adalah yang paling

tepal Sangat jelas bahwa yang menghalangi mereka untuk menentukan

pendapat bahwa haram hukumnya adalah karena nash yang tidak shahih

dalam melarang. Sedangkan orang yang melakukan halitu karena melaku￾kannya demi ibadah dengan perbuatan itu dengan keyakinan bahwa per￾buatan tersebut sunnah hukumnya. Ivlaka; Udak diragukan lagi bahwa

sikap sedemikian itu haram hukumnya. Sedangkan jika ia bertasyabbuh

kepada ahli kitab, yang demikian itu bukan di antara yang nyata dari tradisi￾tradisi mereka yang telah baku, semua itu sekarang tidak lagi diketahui

dari kalangan mereka. Jika memang demikian, perlu ditetapkan bahwa

meninggikan suara di dekat jenazah adalah haram hukumnya. Wallahu

Ta'alalilam.

Laran gan Berf alan lam bat ketl ka Men gusu n I f enazah

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum lambat dalam

berjalan ketika mengusung jenazah. Sehingga muncul dua pendapat:

?endapat /. Berlambat-lambat adalah makuh hularmnya. lnilah

pendapat jumhur ulama dari kalangan para pengikut mazhab Hanafi,775

Maliki,776 Syaf i,777 dan Hanbali.7?8

Pendapat //. Berlambat-lambat haram hukumnya. Ini adalah pen￾dapat ahluzluhahir.TTs

Jumhur berdalil dengan dalil-dalil berikut:

l. Apa yang datang dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ia ber￾kata,'Aku pema h menden gar Rasululla h Shallallahu Alaihi. wa Sallam

bersabda,

'urs ol:,fr J\6'#.1'4A.t2'uL{ oy,rVLrff ,i

t1 

,: . . tac t,. ..2

Eol "''""#t? (U.t?

" Cepa*anlah kalian semua dalam mengusung jenazah. fika ia shalih,

maka kalian telah mendeka*an ia pada kebaikan. Dan jika ia tidak

demikian, maka keburukan yang segera kalian jauhkan dari pundak

kali^4."7E0

Hadits itu menunjukkan bersegera dalam mengusung jenazah. Makna

ini dibawa kepada hukum istihbab (sunnah).

2.Nayang munculdarinya pula bahwa ia berkata, Uika RasulullahShal￾lallahu Alaihi wa SaIIam turut mengiring jenazah bersabda,

6lg, i,#t ;: t ;f Yr,\rrurir_

' Bersegeralah ketila mengusungnya dan janganlah brlanfu t-larnbaf

seperti lambafrya langkah orang-orang Yahudi ketka mengusung

jenazah-jenazah mereka'."B

Dalam hadits di atas Rasulullah SlallallahuAlaihi ura Sa/lam me￾merintahkan kepada mereka agar tidak berlambat-lambat dalam ber￾jalan, karena silop sedemikian itu adalah urusan orang-orang Yahudi

dengan jenazah-jenazah mereka.Te

3. Khabar datang dari Uyainah bin AbdunahmanTs dari ayahnyaTs, dia

berkata,

ry,+ W €:; ki nt;st €ri i ot2L'!6. €&

*tin iu',k yt );' e 6.i;u,Jui L7 eiiK t

"Bahwa ia sedang mengiring jenazah Utsman bin Abu Al-Ash dn

kami brjaln dengan brjaln &cara ringan. Abu Bakrah kemudianmenyusul kami, ia mengangkat cemetinya, dan berkaa, 'Engkau telah

menyaksikaa kami ketika lcami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam bcrjalan dengan cepat'."7n

Dalam hadits itu Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu menginformasi￾kan tentang cara ia berjalan ketika mengusung jenazah bersama

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahwa mereka semuanya

berialan dengan cepat -yaitu berjalan cePat yang dibarengi dengan

guncangan kedua belah pundak-7s dan ia mengingkari berjalan pelan￾pelan. Hadits ini menjadidalilbahwa berjalan dengan pelan-pelan ketika

mengusung jenazah adalah makruh hukumnya.

4. Apa yang muncul dari Rafi'bahwa ia berkata,

'i'rL.'oi ?'; auj=;k,p;L:t y h, J2'4t L';i

tt,

* Nabi Shallaltahu Alaihi wa Sallam berjalan dengan cepat sehingga

sandal-sandal kami putus, yaitu ketitra wafat Sa'ad bin Muadz."1e

5. Khabar datang darijamaah para shahabat dan tabi'in yang memerin￾tahkan untuk berjalan cepat ketika mengusung jbnazah dan penging￾karan mereka terhadap cara berjalan perlahan. Di antaranya adalah:

a.Apa yang datang dari lmran bin Hushain RadhigallafuiAnhubahwa

ia berkata, Uika alar mati kemudian kalian semua keluar dengan

mengusungku makacepatlah dalam berjalan dan janganlah berialan

perlahan.sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani berjalan

dengan perlahan."T$

b. Apa yang datang dari tbnu Omar Radhiyallahu llnfurma bahwa

ketito ia mendengar seseorang berlota,'Berlemah-lembutlah lolian

kepada ma)rat tersebut, semoga Allah merahmati kalian, perlahan￾lah-. Maka, dia berkata,'Berjalan cepatlah kalian atau aku memilih

pulang."Tsl

c. Dari lbrahim fui-Nakha'i bahwa ia berkata, "Bersegeralah kalian

dalam bedalan ketika mengusung jenazah dan janganlah berlambat￾lambat seperti lambatnya orang-orang Yahudi.e

6. Mereka berkata, "Bahwa melambatkan dalam berjalan ketika mengu￾sung jenazah akan mengakibatkan berbangga-bangga dan sombong,

maka menjadi makruh hukumnya."Ts

Sedangkan pendapat kedua, menetapkan dalil dari makna eksplisit

perintah haditsAbu Hurairah di atas, yakniasn uu 'cepatlah dalam berjalan

yang mereka bawa kepada makna wajib. Konsekuensinya haram berlam￾bat-lambat sebagaimana mereka menetapkan dalil berjalan cepat adalah

wajib hukumnya dari perbuatan para shahabat, sepertiAbu Bakrah ....7s

Pendapat yang paling l$at -Wahahu Ta' ala lilam- adalah mazhab

lbnu Hazm karena dalil-dalilnya kuat. Nabi Slallallahu Alaihi wa Sallam

telah memerintahkan untuk cepat dalam berjalan, dan perintah adalah

berkonsekuensi wajib kecuali dengan dalil yang memalingkan dari hukum

wajib. Dan itu tidak ada.

Bahkan ketika memerintahkan untuk bedalan dengan cepat sebagai￾mana dalam sebagian haditsnya memberikan alasan untuk bersikap beda

dengan orang-orang Yahudi, dan bersikap beda dengan orang-orang

Yahudi dalam perkara-perlora ibadah adalah wajib, sebagaimana telah

dijelaskan di atas.Te'Sedangkan apa yang disebutkan berupa apa yang

pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketilca

beliau masih hidup yang wujudnya adalah berjalan dengan cepat dan

keingkaran para shahabat dan tabi'in atas orang-orang yang berjalan

dengan lambatketilo mengusung jenazah, semua itu menunjuldran haram

hukumnya berlambat-lambat dalam bedalan ketika mengusung jenazah.

Alon tetapi, hukum itu terikat kiranya dengan ketentuan jangan sam￾pai berjalan cepat itu menimbulkan kerusakan, sepertibahaya yang bisa

menimpa para pengiring jenazah.T$ Atau diketahui bahwa pada mayit


ada kerusakan yang dikhawatirkan dengan jalan cepat itu akan menajisi,

pecah, atau berubah.isT Hal itu telah ditunjukkan dalam kitab Shahihain

berupa hadits lbnuAbbas RadhiyallahuAnhubahwa ia berkata berkenaan

dengan jenazah Maimunah Radhiyallahu An]7a,

ri'lit;'ti ,c"if.; )" W"erttY.

' lfu lralian anglat keruilanya, janganlah menggoyang-goyangkannya

dan jangan mengguncanglcannya." M

An-Nawawi berkata, "lni dibawa kepada makna kekhawatiran adanya

kerusakan yang dikarenakan berjalan dengan cepat" 7s

Sedangkan apa-apa yang tampak bertolak belakang dan dapat

dipahami darinya perintah untuk berlambat-lambat, yaitu aPa yang datang

dari Abu Musa Al-Asy'an Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata,

,b'1t ;zo,',,; -.Ji:o et 4L\, * ir S'-, o'y

!,:.;st'€.e :rL;15 iu' ,b i; J'-lri*

'Suatu ketika berlalu di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam jenazah dengan singat brguncangp seperti guncangnya ait

dalam kanmngnya.Eot Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, 'Hendalnya lcalian semua *derhana dalam berialaa'.Yang dimaksud didalam hadits iniadalah tidak boleh berlebih-lebihan

didalam berjalan, namun dengan sederhana dalam mengusung jenazah.

Namun tidakada saling menafikan antara kesederhanaan dengan berjalan

cepat yang tidak mencapai ukuran berlebih-lebihan.8o3

Sedangkan ukuran cepat yang diminta adalah sesuatu yang masih

menjadi beda pendapat di antara para ahli ilmu. Maka mayoritas mengata￾kan, "Yaitu cepat yang tidak keluar dari batasan berjalan biasa.e Yang

lain berkata, "ltu jika dibawah berjalan dengan setengah melompat"so5lni

sama dengan makna pertama. Sebagian dari mereka berkata, "Berlari

kecil".ffi

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa berjalan dengan cepat

yang diminta adalah jika masih termasuk ke dalam istilah berjalan biasa

dengan tidak berlebih-lebihan. Dan pembahasan ini tidak dimaksudkan

mengupas masalah tersebut secara rincl Wallahu A'lam.


Perlntah Melakukan Makan sahur

sebagal Pembedadengan Ahll xltab

Para ahli ilmu sepakat akan dianjurkannya sahur bagi orang yang

melakukan puasa.807 Mereka mengetengahkan dalil-dalil, di antaranya,

hadits Anas Radhiyallahu Anhubahwa ia berkata, "Rasulullah Slallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,

6;;A,eoyb;.;

'Makan sahurlah kalian semua, karena sesungguhnya dalam makan

sahur iu terdapat berkahJuga hadits Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhu yang di dalamnya

disebutkan bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi ura Sallam bersabda,

ilJ_tt M 

=9, Jii l?., g? ; c"p

'Perbedaan antara puasa kia dengan puasa ahli kitab adalah makan

sahur."w

Mereka berkata, "Karena makan sahurituakan menolong pelaksana￾an puasa pada siang hari,8ro maka hal itu menjadi sunnah.

Bahkan dikatakan, "Bahwa makan sahur adalah sunnah dan bukan

wajib. Padahalprinsipnya adalah haram hukumnya bertasyabbuh kepada

ahli kitab, khususnya dalam peribadatan mereka karena dua hal:

Pertama. Bahwa para ahli ilmu sepakat bahwa makan sahur sunnah

bukan wajib.srr Sedangkan ijma adalah dalilyang paling kuat. Dan tidak

demikian kecuali ketika dengan adanya dalil sekalipun belum diketahui.

Kedua. Bahwa NabiShallallahu Alaihi wa Sallam -sebagaimana

dalam hadits Abdullah bin Umar- melakukan puasa wishal yang diikuti

oleh semua orang dan akhirnya mereka keberatan. Maka beliau mela￾rang mereka. Maka mereka berkata, "Engkau melakukan puasa wishal."

Maka beliau bersabda,

z t o r4.,

&r: &i lyi t t1 {-J

"Aku bukan seperti keadaan kalian semua. Sesungguhnya aku

dipayungi, diberi makan dan diberi mint,m.Dst2

lbnu Hajar berkata, "Hadits itu menunjukkan bahwa sahur bukan

keharusan yang mutlak. Karena jika keharusan mutlak, tidak mungkin

beliau melakukan puasa wishal bersama mereka. Karena puasa wbhal

mengharusl<an untuk meninggalkan makan sahui baik kita katakan bahwa

puasa wishal itu haram atau tidak.

Lalangan Menyambung Puasa Wlshal

Pembahasan ini mencakup dua subbab:

A. Definisi Wishal

Wishal didefinisikan dengan berbagai definisi, di antaranya:

- Dikatakan, "Puasa dua hari berturut-turut tanpa berbuka di antara

keduanya."8r5

- Dikatalcn, 'Artinya meninggalkan makan dan minum di malam hari di

antara dua hari yang seseorang berpuasa pada keduanya secara sengaja

tanPa t1211L"816

- Dikatakan, "Meninggalkan makan di malam-malam hari puasa karena

ia makan di siang hari dengan sengaja."8r7

- Dikatakan, "Menyabungkan imsak di siang hari hingga malam hari

sekalipun secara hukum tidak berpuasa.'8l8

- Dikatakan, "Melakukan puasa setahun penuh dan tidak berbuka di hari￾hari yang dilarang."ets

Empat definisiyang pertama hampir mirip maknanya. Yang paling

baik di antara semuanya -Wallahu Ta'ala lilam- adalah definisi kedua,

yaitu definisi yang diketengahkan oleh An-Nawawi yang menyebutkan

bahwa wishal adalah meninggalkan makan dan minum dimalam haridi

antara dua hari yang berpuasa di dalamnya dengan sengaja tanpa uzur.

Jika ia Rahimahu/lah mengatakan bahwa'meninggalkan apa-apa

yang bisa membatalkan', tentu akan lebih utama, karena akan termasukdi dalamnya bersetubuh. Sebab sama sekalitidak bisa dibayangkan bahwa

tetap disebut puasa akan ada bagi pelaku persetubuhan.sre Dan sama

dengan bersetubuh semua halyang membatalkan puasa. Meskipun prinsip

dasar puasa wishal adalah menahan makan dan minum, sebagaimana

yang menjadi makna eksplisit hadits-hadits yang ada, yakni wishal adalah

berlanjutnya kondisi tetap berpuasa. Oleh karena itu definisi yang lain

menunjukkan sikap meninggalkan semuayang membatalkan puasa pada

umumnya.

Ongkapannya dalam definisi 'antara dua puasa'menunjukkan daru￾rat menghabiskan seluruh waktu semenjak matahari terbenam hingga

fajar untuk melakukan imsak. Dengan demikian maka keluar daridefinisi

itu orang yang meninggalkan segala perkara yang membatalkan puasa

di sebagian malam. Dan ungkapannya 'sengaja' keluar dari definisi itu

jika enggan karena ia setuju dengan tidak menyengaja untuk puasa wishal.

Maka dengan demikian ia tidak termasuk orang yang melakukan puasa

wishal. Ungkapannya 'dengan tidak ada uzur' menunjukkan keluar dari

definisi itu jika enggan karena adanya uzur. Seperti sakit dan lain-lain

dengan tidak dibarengi maksud untuk melakukan puasa wishal.

Kadang-kadang wishal dimaksudkan meninggalkan semua yang

membatalkan puasa hingga tiba waktu sahur kembali.82o Yang demikian

itu boleh dilakukan karena adanya sabda Rasulullah Shallallahu Alathi

wa Sallam setelah beliau melarang puasa wishal,

vut A'kt *,)*t ;'ol ;r r't'{--X

" Siapa di antara kalian menghendaki untuk melakukan puasa wishal

maka hendaknya melakukan puasa wishal iru hingga wakn sahur."82t

lbnu Hajar berkata, "Sebenarnya penamaan imsak hingga waktu

sahur sebagaiwishal adalah karena serupa dengan kenyataan wishal."P

Bisa dibedakan antara keduanya dari aspek definisi dengan me￾ngatakan, "Wishalyang diperbolehkan adalah yang sampai waktu sahur.

Sedangkan wishal yang diperdebatkan ialah jika sampai munculnya fajar.

Sedangkan definisiwishal sebagai puasa setahun penuh adalah tidak

benar. lni adalah shaum ad-dahr dan telah dilarang oleh Rasulullah

Slallallahu Alaihi wa Sallam.w

B. Hukum Rrasa Wishal

Para ahli ilmu berbeda pendapat berkenaan dengan hukr,rm puasa

wishal, sehingga muncul tiga pendapat

1. Haram hukumnya. Ini adalah pendapat yang shahih dari kalangan

para pengikut mazhab Syaf iua dan merupakan ungkapan sebagian

dari para pengikut mazhab Maliki,e5 dan Hanbali.826

2. Makruh hukumnya. Ini adalah pendapat para pengikut mazhab Hanafi,E7

Maliki,es dan Hanbali.es

3. Haram hukumnya bagi yang berat melakukannya dan mubah bagi

orang yang tidak merasa berat melakukannya. lni adalah mazhab

sebagian dari para tabi'in.m

Pendapat L Mereka yang berpendapat bahwa haram hulrumnya me￾ngetengahkan dalil yang banyak jumlahnya, di antaranya:

1. Dari Abu Hurairah Radhtyallahu,\nhu bahwa Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,*.lauhilah oleh kalian semua puasa wishal (dua kal). Maka dikatalen

kepada bliau, 'Tebpi engkau nrelakukanpuaa wishal'. Beliau brubd4

'Aku tinggal di sisi Rabbku yang membriku makan dan minum. Maka

bbanilah diri kalin dengan pekerjaan-pkerjaan yang kalian nnmpu

melakukannya'."t31

2. Dari lbnu Umar RadhigallahuAnhuma bahwa ia berkata,

:Jti,J*t; alrrt';v )u it * *'rf i' & a' J? r,#

ot,&tjy&A;,

*Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang puasa wishal.

Mereka brkata, 'Sesungguhnya engkaujuga melakukan wishal'. kliau

bersaMa, 'Aku tidak seperti kalian semua. Sesungguhnya aku dibri

makan dan minum'."832

3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Uy ,b1 Jt- J4)t r *i yht ,,* it J';, e

, * &O, &; *\t J, :)t J';,'Jw't"t; !tj?; u" -kt|b 

It f r;1;-',ti rJ t5,;;i: ;: #- il iy

'A ;$"|si,i?:rt'; ilutllUtrtir; c'; i c';- ry,

fraf;'oif;i 3o

"Rasulullah Shallaltahu Alaihi wa Saltam melarang puasa *irtut.

Seseorung dari kalangan kaum Muslimin berkaa kepada beliau, 'Tebpi

engkau melakukan puasa wishal wahai Rasulullah'. Beliau bersabda,

'Dan siapa di anara kalian yang sama denganku? Sesungguhnya aku

tinggal di malam hari dan Rabbku membriku makan dan minum'.

Ketika mereka enggan brhenti dari puasa wishal, maka Rasulullah

melakrkan puasa wishal bercama mercka sehari demi sehari. Lalu

mereka menyaksikan bulan sabit. Maka beliau bersabda, 'lika saja

hilal belum terlambat muncul tentu akan aku tanbah sebagai hukuman

bagi mereka ketika mereka enggan berhenti."E33

Dalam riwayat Muslim dari hadits Anas Radhigallahu r\nhu,

"# o}*At 7+'.lr;,(*trs ,'relilt tf i";

" fika bulan ini masih diperpanjang untukku tentu aku akan masih

melakukan puasa wishal sehingga mereka yang membandel meninggal￾kan sifat kebandelannya itu." 8a

Yang menunjukkan bahwa dalil-daliltersebut dan dalil-dalil lain yang

semakna dengannya menunjukkan kepada hukum haram adalah bah￾wa Rasulull ah Shallallahu Alaihi um Sallam melarang para shahabatnya

melakukan pudstiwishal dalam bermacam bentuk ungkapan larangan.

Dan prinsip dasar dalam larangan memberikan pemahaman bahwa

haram hukumnya.835

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

,-alr \; L f1f;:,/.&;i tibfrlsti iA * ,<i,a, tir,

'Maka i*, u*u melarang katian semua dari sesuatu, iauhitah oteh

kalian dan jika aku memerintahkn kepada kalian sesuant, penuhilah

perintahku itu sesuai kemamps21vp11.'836

Sebagaimana Rasulullah Slalla[ahu Alaihi wa Sallam menjelaskan

bahwa puasa wishal diperbolehkan khusus bagi dirinya. Dan selain

dirinya, umat ini tidak boleh melakukan Puasa wishal. Karena beliau

memiliki keadaan khusus, karena Allah memberinya makan dan

minum.


Hadits Basyir bin Al-Khashashiyah RadtriyallahuAnhu, di mana istrinya

berkata,

\t * C,'oy.:Jtis,'F. ,# *,; e-';-i:*l of:.iri

6 fy-r'#*t,a;;2,;r,$i,FA-:J;, as * ,# *'r^lL

;:rs 6$,,F, Jtifun $i 1.r;7't ;';f

u'Aktt hendak melakukan puasa dua hari secara wishal, tetapi Basyir

metarangku'. Dan ia berkata, 'sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam melarang prbuaan ini'. Iajuga brkata, 'Perbuatan seprti

itu dilakukan oleh orang-orang Nasrani. Akan tetapi, beryuasalah kalian

semua sebagaimana yang diperinahkn oleh AIIah Ta'ala kepada kalian

semua. Sempurnakan puasa hingga malam tiba. lka malam telah tiba,

brbukalah'."88

Aspek sasaran yang ditunjuk hadits adalah bahwa beliau melarang

puasa wishal. Kaidahnya adalah larangan bertasyabbuh kepada per￾ibadatan orang-orang Nasrani dan lain-lain darijenis-jenis orang kafir.

5. Dari Abdullah bin Abu Aufa Radhigallahu Anhu bahwa ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'4.ilt'*ti'*.tii ti' { $U' ir:'r,r;t^ €'Pt r'vtil

" tika telah terbenam maahari dari sini, dan malam telah tiba, onang

yang berpuasa telah brbuka."Aspek yang menjadi penegasan hadits adalah bahwa orang yang

melakukan puasa wishal tidak akan mendapatkan manfaat dari puasa

wishalnya itu. Karena malam adalah bukan tempat untuk berpuasa. Akan

tetapi, orang yang berpuasa harus berbuka secara hukum ketika malam

telah tiba.m

Pendapat IL Sedangkan mereka yang berpegang dengan pendapat

kedua yang menyatakan makruh berdalil dengan dalil-dalil sebagaiberikut:

1. Apa-apa yang telah muncul berupa dalil-dalil tentang larangan puasa

wishal. Mereka berkata, "Dalil-dalilitu bisa dibawa kepada makna makruh,

yang menunjukkan hal itu adalah sebagaiberikut:

a. Apa yang datang dari Aisyah RadhigallahuAnha bahwa ia berkata,

t

F-tAsi'!;-;t'

" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam . melak*an puasa

wishal sebagai tanda kasih-sayang kepada mereka. Mereka berkata,

'Sesunggahnya engkau juga melahilran puasa wishal'. Beliau brsaMa,

'Aku tidak seperti keadaan kalian semua, sesungguhnya aku diberi

makan dan minum oleh Rabbku'."8a1

Aspekyang menjadi penegasan hadits iniadalah bahwa sesungguh￾nya larangan terjadi sebagai rasa kasih sayang dan rahmat kepada

umat agar orang-orang yang berpuasa itu tidak menjadi lemah

dalam berpuasa. Itu adalah perkara yang tidak perlu dilakukan dan

tidak berhubungan dengan dosa. Jika seseorang melakukan puasa

wishal maka puasanya tidak menjadi batal, karena larangan tersebut

bukan pada puasanya sehingga tidak menjadikannya batal.rc

b. Ba hwa Nabi Sha/la llahu Alaihi wa Sallam melakukan puasa wishal

dengan para shahabatnya -sebagaimana dijelaskan di atas. Jika

hukumnya haram, tentu beliau tidak akan melakukan puasa wishal

6bersama mereka. Halitu menunjukkan bahwa puasa wishalbukan

haram tetapi makruh.rc

c. Apa yang datang dari Samurah Radhigallahu Anhu bahwa ia

berkata,

q rturt Jc St ;'p', ^)Lir' &',],,*

'Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang melakukan puasa wishal

namun larangan itu bukan merupal<an larangan yang keras."w

Jelas sekali menunjukkan bahwa haltersebut bukan haram.

d. Bahwa sesungguhnya Rasulullah Slallallahu Naihi waSallam me￾nyamakan antara puasa wishal dengan mengakhirkan berbuka

dalam illat larangan. Dimana beliau selalu bersabda pada masing￾rhasing dari keduanya,

./r<ir ,yi ,yt ft .t

" Sesungguhnya hal iu adalah prbuatan ahli kitao* .us

Tak seorang pun yang mengatakan bahwa mengakhirkan berbuka

haram hukumnya.

Pendapat lll.Yangnyata mereka berdalildengan sebagian dari apa￾apa yang telah disebutkan oleh mereka yang berpendapat bahwa makruh

hukumnya karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan puasa

wishal dengan para shahabatnya. Dan beliau melarang puasa wishal

adalah dalam rangka meringankan dan rasa kasih-sayang kepada mereka.

lni menunjukkan bahwa orang yang tidak merasa berat baginya puasa

wishal maka hukumnya menjadi mubah.ffi

Mereka yang berpegang kepada pendapat bahwa hukumnya adalah

haram telah mendiskusikan dalil-dalil mereka yang mengatakan bahwa

hukumnya makruh sebagai berikut:

1. Apa yang dikatakan bahwa puasa wishal adalah rahmat bagi umat,

maka tidak haram hukumnya. Sanggahannya, bahwa fllah larangannya

adalah rasa kasih-sayang bagi mereka, bukan larangan karena haram

hukumnya. Justru rahmat bagi mereka dengan mengharamkannya atas

mereka.MT

2. Mereka berkata, "Bahwa Rasulullah ShallallahuAlaihiura Sal/am me￾lakukan puasa wishal bersama para shahabatnya adalah bukan atas

dasar ketetapan. Akan tetapi, atas dasar tekanan dan hukuman. lbnu

Hajar berkata, "Pendapat mereka itu bisa saja berarti demi kemaslahatan

larangan ketika menegaskan tekanan larangan itu. Karena jika mereka

menerjang larangan itu, muncullah bagi mereka hikmah larangan itu

dan yang demikian itu biasanya lebih mengesan dalam hati karena se￾belumnya pada mereka terdapat kebosanan beribadah dan semba￾rangan terhadap apa-apa yang lebih penting daripada hal itu dan lebih

kuat daripada beban tugas berupa shalat, membaca, dan lain sebagai￾nya. Lapar yang cukup sangat akan menghilangkan semua itu."ffi

Al-lraqiee menukil kata-kata sebagian para ulama, "Ketegaran

mereka dalam halitu (puasa wishal) adalah hukuman bagimereka. Semua

yang berlatar belakang hukuman tidak mungkin merupakan bagian dari

slari61."eso

Pend apat yan g pa li n g htat -Wallahu Ta' al a A lam- ha ram h ularmnya

berpuasa wishal karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh jumhur.

Sedangkan dalil-dalil yang diketengahkan oleh mereka yang berpendapat

bahwa makruh hukumnya telah disanggah sebagaimana di atas.

Sedangkan dalil yang datang dari Samurah Radhigallahu Anhu

tidak diketahui. Dengan demikian, ia berbeda dengan dalil yang paling

kuat keshahihan dan kejelasannya. Karena telah muncul hadits-hadits

larangan yang sangat jelas di antara sunnah-sunnah yang shahih, yaitu

dari sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan hadits

S amurah adalah dari pemahaman seorang shahabat Ra dhiy allahu Anhu.

Sedangkan ungkapan bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi wa

Sallam menyamakan antara mengakhirkan berbuka dengan mengakhir


kan makan sahur karena keduanya adalah perbuatan ahli kitab ... sesung￾guhnya telah muncul sunnah-sunnah yang menegaskan boleh mengakhir￾