Shalla/lahu Alaihi wa fullam, tentu tradisi itu masih
akan tetap eksis sekalipun dalam keadaannya yang paling lemah. Diketahui
bahwa potensipencegahyang lebih kuatlahyang masih eksis. Dan semua
yang dilarang Rasulull ah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan larangan
yang sangat kuat adalah haram hukumnya karena tidak dimaksudkan
untuk pengharaman melainkan yang demikian.Keempat. Apa yang telah datang dari Tsabit bin Adh-Dhahhak
Radhiyallahu ,{nhu bahwa ia berkata, "seseorang di zaman Rasuruilah
Slallallalu Naihi wa fullam bemazar untuk berkurban dengan men),embelih unta di Buwanah. Maka datanglah ia kepada RasulullahShallallahu
Alaihi wa Sallam, lalu berkata
ok';r,,*')*ht d:"Ut Sw,'trn)")';;( ofL'r:i ;1.
, + Q1k'Ji, Jv,l : rju {;X {'tAt r(')l'r, ; t W
,!qi .:ji :lL': *\t J:" !ti;|iS ,,t :r'jurg,r$
i'l utSl&r 2l t,ann; *e,rtt.iutj'i;i
'Sesungguhnya aku brnazar unatk brktrfun dengan menyemblih
unu di Buwanah.' MaIa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
brsaMa kepadanya, 'Apakah di sana terdapatpatung di antan pafrfigpatung kaum jahiliyah yang biasa disembah?' Mereka menjawab,
'Tidak.' Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beranya lagi,
'Apakah tempat iru biasa dipakai sebagai hari raya oleh mereka?
Mereka menjawab, 'Tidak.' Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, 'Penuhilah nazailnu, sesungguhnya tidak boleh
memenuhi nazarjika untuk maksiat kepada Allah atau brkenaan dengan
apa-apa yang tidak dimanpui oleh anak Adarn'.na'
Objek penunjukan oleh hadits tersebut adalah bahwa NabiShallallahu Alaihi wa sallam melarang melakukan penyembeli han d i tempat
di mana biasa dilakukan perayaan hari raya orang-orang kafir padahal
penanya tidak menjadikan tempat tersebut sebagai tempat perayaan hari
raya. Akan tetapi, hanya untuk tempat penyembelihan saja. Maka secara
lebih pasti hadits tersebut menunjukkan tidak boleh menyamai mereka
dalam sedikit pun dari perbuatan-perbuatan mereka berkenaan dengan
harl raya yang blasa mereka rayalon, sekalipun diketahui bahwa orangorang kafir tersebut telah masuk lslam. Karena sesungguhnya yang
menjadi tujuan utamanya adalah upaya membendung keburukan yang
mengarah kepada tasyabbuh kepada mereka.
Kelima. Telah datang sejumlah afsar berkenaan dengan larangan
akan perbuatan tersebut di atas, di antaranya:
a. Datang dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
t;"#.k',f F *r-I-s li ,-r!i atv, ';Li )
. t zl t o .
WJFabiltby,ey
"Ianganlah kalian semua nrengajarlcan ungkapan-unglapan aneh onngorang ajam dan janganlah lalian rcmua memasuki gercia-gereia orangonng musyrik pada hari raya mereka karena kemurkaan sedang turun
kepada mereka."s1
b. Apa yang datang dari Ali bin Abu Thalib RadhiyaUahu,\nhu bahwa
seseorang datang kepadanya dengan hadiah hari raya An-Nairuz. la
berkata,
-lt f &u r;t- i:Ar'r'rtta rq'it'rit-:riu t.r; u
l')';;
"'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Amirul Mukminin, ini adalah
hari raya An-Nairuz'. Maka ia berkata, 'Makaiadikanlah oleh kalian
semua hari meniadi hari raya Nairuz'."e8
Al-Baihaqine Rahimahullah berkata, "Dalam hal ini terdapat hukum
makruh karena adanya tindakan mengkhususkan suatu hari dengan
kegiatan tersebut di mana syariat tidak mengkhususkannya dengan
kegiatan itu.6s
c. Apa yang datang dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab Radhigallahu
Anhuma, bahwa ia berkata,.
Barangsiapa tinggal di negeri ajam, Ialu membuat hadiah dan
mengikuti perayaan Nairuz, serta bertasyabbuh kepada mereka hingga
dia meninggal. Dan dalam keadaan seperti itu, maka ia digabungkan
dengan mereka di hari Kiamat."65t
Sedangkan dalil-dalil yang menjelaskan semua itu dari sisi teori
adalah sebagai berikut:
a. Hari raya adalah syariat dari syariat-syariat orang-ordng kafir sebagaimana hal itu adalah syariat dari syariat-syariat iman. Bahl<an rnerupakan syariatyang paling khusus, maka haram hukum menyerupaimereka
sebagaimana yang berlaku pula pada seluruh syariat orang-orang kafir
dan syiar-syiar mereka.652
b. Bahwa tidak boleh bertasyabbuh kepada mereka dalam hal-halyang
telah baku dalam agama mereka dan bukan sesuatu yang diada-adakan. Semua yang mereka lakukan dalam hari raya mereka itu adalah
kemaksiatan kepadaAllah. Karena mungkin berupa bid'ah atau sesuatu
yang telah dihapus dan diganti (marculdl. Maka larangan tasyabbuh
kepada mereka adalah sesuatu yang lebih keras lagi.653
c. Jika dipermudah bahwa boleh kaum Muslimin melakukan sedikit dari
apa yang biasa mereka lakukan dalam rangka taklid kepada orangorang kafir dalam hari-hari raya mereka, hal itu akan menyebabkan
kaum Muslimin terbiasa melakukan perbuatan menyerupai mereka lebih
banyak lagi. Apalagi dari kalangan orang-orang awam sehingga perbuatan-perbuatan itu menjadi masyhur di kalangan mereka bahkan
menjadi bagian dari adat mereka, yang pada gilirannya menandingi
hari raya Allah. Bahkan bisa jadi terus akan bertambah hingga nyaris
menyebabkan kematian Islam dan kehidupan kekafiran. Oleh sebab
itu, dilarang secara total dari semua itu dengan dasar analisa akibat
yang bisa ditimbulkannya.
d. Bahwa tasyabbuh kepada mereka dalam sebagian kegiatan hari raya
mereka akan memastikan adanya kesenangan dalam hati karena apaapa yang mereka lakukan berupa kebathilan. Bahkan bisa jadi
menjadikan mereka lebih tamak untuk menghamburkan waktu dan
menghinakan orang-orang lemah. lni adalah perkara yang biasa terasa,
bagaimana berkumpul apa-apa yang mengharuskan untuk menghormati mereka tanpa adanya sebab dengan menetapkan syariat kepada
anak-anak kecil demi memenuhi hak-hak mereka?65
e. Jika ditetapkan bahwa boleh bertasyabbuh kepada mereka dalam memperingati hari-hari raya mereka pada perkara-perkarayang mubah, tentu
ketetapan atas hal-hal yang mubah tersebut tersembunyi bagi kalangan
awam karena mereka memang tidak mengetahuinya sehingga hal itu
akan menceburkan mereka untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam
perkara-perkara haram atau kekafiran yang telah lekat dengan perbuatan-perbuatan mereka itu. Jenis kemiripan dikalangan masyarakat
umum sering menjadi rancu di dalam perkara agama mereka maka
oleh sebab itulah dilarang.6tr
f. Prinsip tasyabbuh adalah mengikuti kecenderungan atau rasa cinta di
antara kedua pihak. Juga karena interaksi antara keduanya berkenaan
dengan akhlak dan sifat sebagaimana PenetaPan yang lalu. Tasyabbuh
kepada mereka berkenaan dengan hari-hari raya mereka adalah salah
satu dari apa yang memberikan pengaruh tersebut secara sangat jelas.
Maka hal itu menjadi dilarang. Sebagaimana firman Nlah Ta'ala,
" I{amu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang briman kepada Allah
dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menenang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orung-orang itu bapak-bapak,
anak-anak, saudara-saudara, atauPun keluatga meteka. Mereka itulah
orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati
mereka dan menguatkan mercka dengan pertolongan yang datang
daripada -Nya. " (Al-Muj adilah: 22)$7
Halyang harus lebih diperhatikan disiniadalah bahwa kebanyakan
manusia di zaman sekarang ini telah terjerumus ke dalam hal-hal yang
dilarang tersebut karena beberapa perkara. Di antara yang paling penting
adalah lemahnya pengetahuan tentang syariat dan segala ketentuan dan
batasannya. Di samping cengkeraman kekafiran diatas kebudayaan dan
kebiasaan keagamaan dan keduniaan mereka. Juga karena keunggulan
mereka di bidang sains dan teknologi di dunia ini. sehingga secara umum
bisa kita lihat berbagai perubahan kondisi dan refleksi rasa kesenangan di
negeri-negeri kaum Muslimin ketika tiba perayaan Tirhun Baru Masehi,
misalnya. Bahkan terkadang sebagian negeri lslam membuat suatu prosedur resmi berkenaan dengan makna tahun baru itu, sepertiadanya penobatan-penobatan dan pesta-pesta. Minimal kegiatan seperti itu mengeksiskan orang-orang kafir untuk memunculkan hari raya mereka di
tengah-tengah negeri kaum Muslimin dan mengejutkan jiwa dan pandangan mereka dengan berbagai kemaksiatan yang mereka rakukan.
semua itu haram mutlak sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Kita
selalu memohon kepada Allah ra' ala kiranya sudi meruba h kond isi-kond isi
kaum Muslimin, menghinakan orang-orang kafir dan meneguhkan eksistensi orang-orang mukmin yang muttaqin.
?*lrU*,2
laran$an Berpuasa pada Harl sabtu dan Ahad
karena Keduanya adalah Harl Besar ]6um Musyrlkln
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum berpuasa pada hari
sabtu danAhad, sehingga munculdua pendapat. sebelum menyebutkan
pendapat-pendapat mereka kita paparkan terlebih dahulu sebab perbedaan
pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini, yang ternyata
bermuara pada dua perkara:
l. Dalam bagaimana caranya sehingga tercapai sikap berbeda dengan
ahli kitab dalam hari raya mereka, apakah dengan berpuasa pada hari
itu atau sama sekali meninggalkan pengkhususan pengamaran pada
hari itu.
2. Sebagian hadits secara zhahir bertolak belakang.6te
Hadits Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya, Ash-Shamma'
Radhiyallahu Anhwta, di dalamnya Rasulullah Sha/lallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
a,
lr frf U il :rp ;j;!thr ;7rr+ vt .-1-rr ?T ri'r*',t
a'-e** ort:a >-f )t Y ,*.
"tanganlah kalian semua berpuasa (kltusus) pada hari sabru kecuali
yang difardhukan oleh Allah aas kalian semua. Iika salah seoraog
dari kalian tidak menemukan nrelainkan kulit baang anggur aau fuang
poh on, h en dakl ah mengunyalnya. " ffi
Bertolak belakang dengan hadits OmmiSalamah ketika ditanya,
,Ur;i $ t* kf* rqr h' & n' J;, ok 7$ti'qi '
''
'
i;trii Li'""tr
" 'Hari-hari apa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallampaling banyak
betpuasa di dalamnya?'Maka ia menjawab, 'Sabtu dan Ahad'."61
Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits di atas.
Kemudian muncul bantahan dari ulama berkenaan masalah ini:
Pendapat /. Makruh berpuasa pada hari Sabtu jika hanya pada hari
itu saja. Namun jika tidak khusus pada hari itu saja, tidak makruh. lni
adalah pendapat pengikut mazhab Hanafi,@ Syafi'i,ffi3 dan Hanbali.s
Pendapatl/. Boleh berpuasa pada hariSabtu sekalipun hanya pada
hari itu saja. lni adalah pendapat yang dinukil dari Malilff5 dan menjadi
pilihan sebagian para pengikut mazhab Hanbali.ffi
Jumhur memperkuat mazhabnya dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama. Hadits Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya,
Ash-Sham m ak Radhi.gallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shalla llahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
\ €Li'l*q lLY |ilLht ;7ty )i :; I i; r ;;; \
';:;"$ {fr"'t'; \i * it;s
* fanganlah kalian semua berpuasa gnusuj pada hari SwOL,'*rrurti
yang difardhukan oleh Allah aas kalian semua. Jika salah seanng
dari kalian tidak menemukan melainkan kulit baang anggur atau batang
pohon, hendaklah mengunyalnya." ffi
Objek yang ditunjukkan hadits adalah Nabi Shal/allahu Alaihi usa
Sallam melarang mengkhususkan hari Sabtu dengan berpuasa kecuali
puasa fardhu.ffi Hadits ini menegaskan tentang pengkhususan hari Sabtu
dengan puasa di dalamnya, karena ada hadits-hadits lain yang juga baku
dari Rasulullah Shalla llahu Alaihi wa Sallam yang membolehkan puasa
pada hari Sabtu jika dilakulon pula puasa yang lain,
Di antaranya adalah apa yang datang dari Kuraib,tre budak lbnu
Abbas bahwa lbnu Abbas dan orang-orang dari kalangan shahabat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutusnya untuk datang
kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya:
ui €;:,t Hl u;i :Jv L\0 L,Lrr
7i rk'r tk et* *\k q !'it- ,+;i;r<.*\r;e
'&' tqf h', i; a, J'; r't:l ro:,t-,Uu" r,k's 6 i,lfl l' J-' v
.
|;A rr'),*;!i'i;', .*t i'*rfii ; &A ots r'fl
'@ni';ri ir( e?, ,:€ f, * y t;;ql
" 'Hari-hari apa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam paling banyak
berpuasa di dalamnya?' Maka ia menjawab, 'Sabtu dan Ahad'." Ia
br-lcata, 'Kemudian aku pulang kepda mereka dan langsung afu kafuri
mereka, tetapi mereka seakan-akan mengingkari berita iru. Maka
mereka bangkit seluruhnya menuju Ummu Salamah, lalu mereka serenak berkata, 'Sesungguhnya kami mengutus kepadamu dia ini unruk
bertanya tentang hukum ini dan iu. Lalu dia mengatakan bahwa engkau
menyebukan demikian dan demikian. Maka Ummu Salanah brkata,
'Dia benar." Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
kebanyakan futpuasa adalah pada hari Sabat dan Ahad. Dan beliau
bersaMa, 'Sesungguhnya kedua hari iru adalah hari raya bagi orangonng musyrik, dan saya hendak berbeda dengan merekaDi antaranya lagi hadits Juwairiah bintu Al-Harits {lmmu Al-Mukminin- Radh igallahu Anla:
t zz {
tJt",a;.V€}#t{;:7)L yt ru':^;i, h, /. ;; ;r,i
'
jdN:Uu tilb oi?'Ji Gi-;t : jE,) :'.)j ;i CJf
4Pb
"Bahwa Nabi shallallahu Araihi wa salram daang kepadanya pada
hari tum'atketika ia sedang brpuasa, maka bliau brknya, ,Apakah
kemarin engkau berpuasa?' Ia menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya
lagi, 'Apakah besok engkau hendak berpuasa?, Ia menjawab, ,Tidak,.
Beliau bersabda,'Batalkan puasamu sekarang,.uan
Sedangkan besok adalah hari Sabtu.
Lebih tegas dari hadits tersebut adalah hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu yang di dalamnya disebutkan,
i:rx\i *c;il :J' ?; €ri,;rA*
"rangan salah seorang dari kalian berpuasa pada hari rum,at, kecuali
jika dilakukan puasa sehari sebelumnya aau sesudahnya..6n
Sehari yang setelahnya adalah hari Sabtu.
semakna dengan hadits-hadits di atas apa yang telah muncul bahwa
Rasulullah shallallahu Alaihi wa saltam banyak berpuasa pada bulan
Sya'ban, memerintahkan berpuasa pada buran Muharram, memerintahltan berpuaeagaam al-bidh(pada tanggal-tanggal 13,14,15), dan semua
itu tentu mengandung hari sabtu dalam petaksanaannya. walhasil dari
semua itu adalah bahwa puasa pada hari Sabtu makruh hukumnya jika
hanya hari Sabtu itu saja. Namun, jika orang yang berpuasa menggabungkan dengannya puasa pada hariJum'at, Ahad, atau keduanya, hukumnya
menjaditidak makruh sebagaimana dapat kita pahamidari hadits-hadits
di atas.
Kedua. Mereka berkata, "Sesungg uhnya mengkhususkannya adalah
tasyabbuh kepada orang-orang Yahudi berkenaan dengan aspek mengagungkan hari itu.673 Alasan ini sekalipun disebutkan oleh sebagian Ahli
ilmu berkenaan dengan konotasi hadits tersebuttentang hikmah larangan
dalam hadits Abdullah bin Busr. Akan tetapi, orang-orang lain menyebutnya sebagai alasan yang berdiri sendiri,6Ta demikian pula hadits ini.
Para pencetus pendapat kedua beralasan dengan dalil-dalil:
- Hadits Ummu Salamah RadhiyallahuAn}a ketika ditanya tentang harihari apa saja yang di dala mnya Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa Sallam
banyak melakukan puasa. Maka, ia menjawab, "Sabtu dan Ahad."675
- Hadits Juwairiah Radhigallahu Anla:
:Uu rii::-ii,'^;)-Lit;.q JC *'rgr\t ;a ,;tli
,o
et:rb G,;; rlG:-f :Ju !
"Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam datang kepadanya pada
hari fum'at ketika ia sedang berpuasa, maka bliau bertanya, 'Apakah
kemarin engkau berpuasa?' Ia menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya
lagi, 'Apakah besok engkau hendak berpuasa?$76
Hadits tersebut dan semuanya yang semakna menunjukkan bahwa
berpuasa pada hariSabtu boleh hukumnya. Bahkan itulah yang diminta.
Para pencetus pendapat kedua mendiskusikan pendapat jumhur
dengan menolak hadits Abdullah bin Busr Radhtgallahu Anhu dengan
menyebutkan hadits tersebut mengandu ng sgudzudz'kejanggalan' atau
nasalch'dihapus' dan 'diganti'677 dengan apa-apa yang datang berupa
hadits-hadits lain, seperti hadits Ommu Salamah dan lain-lain.
Mereka berkata, "Sedangkan alasan jika mengkhususkan (hari
Sabtu) dengan puasa adalah sikap tasyabbuh kepada orang-orang Yahudi
maka alasan itu tidak bisa diterima. Akan tetapi, ditolak oleh hadits Ummu
Sala mah di atas. Dalam hadits itu Rasululla h Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda tentang puasanya pada dua hari: Sabtu dan Ahad.
' " -'' i:irl(rr,:# ;A rb[';t$l ,<.iJt'-l'l .
..,
'ksungguhnya kedua hari iru adalah hari raya bagi onng-onng musyrik,
dan aku hendak untuk bercikap beda dengan mereka.'nB
Maka, N abi Sha//a llahu Alaihi wa Sallam menjadikan sikap berbeda
dengan Ahli Kitab pada hari-hari itu dengan berpuasa di dalamnya dan
bukan dengan meninggalkan puasa di dalamnya."67s
Jumhur memberikan jawaban atas sanggahan para pengikut mazhab Malik dan semua yang sepaham dengan mereka bahwa pada pokoknya dalil-dalil yang kenyataannya berbeda harus dilakukan penggabungan
antara keduanya jika halitu memungkinkan. Dalam halinipenggabungan
mungkin dilakukan, maka tidak ada alasan untuk mengatakan tentang
keharusan nasakh atau sgadz pada hadits Abdullah bin Busr Radhigallahu Anhu. Penggabungan dalam hal ini adalah dengan membawa
hadits Abdullah bin Busr Radhigallahu Anhu kepada makna mengkhususkan lari Sabtu. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan
hukum "7'au;az sebagaimana hadits-hadits yang telah diketengahkan dibawa kepada makna 'puasa di hariSabtu digabung bersama hari lainnya'.
lnilah yang bisa dipahami dari makna eksplisit hadits-hadits di atas.6Yang paling luat -Wallahu Ta'ala Allam- adalah pendapat jumhur
yang mengkhususkan bahwa puasa di hariSabtu adalah makruh. Hal itu
karena masih mungkin dilakukan penggabungan antara semua nashyang
munculdalam masalah ini. Sedanglon tercapainya sikap berbeda, apakah
dengan puasa atau dengan tidak puasa? Maka yang dekat kepada kecocokan adalah dengan puasa. Karena mereka pada dua hari itu memperbanyak makanan dan minuman, karena keduanya adalah hari raya.
Bentuk sikap beda yang paling nyata bagi orang-orang yang tidak berpuasa dalam permasalahan ini adalah dengan berpuasa pada keduanya.
lni adalah arti eksplisit hadits Ummu Salamah di atas.
Sama sekali tidak ada hal yang bertolak belakang pada apa-apa
yang telah kami sebutkan. Orang yang hendak menjalankan sikap menyelisihi terhadap mereka khususnya dalam jalan mereka dengan berpuasa pada hari Sabtu dengan tujuan berbeda dengan mereka, maka
hendaknya menggabungkannya dengan puasa di hari sebelum atau sesudahnya. Karena dengan mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa di
dalamnya yang merupakan ibadah syariah dengan tujuan mengagungkan
adalah tasyabbuh kepada orang-orang musyrik karena dari satu sisi
mereka mengagungkan hariitu. Hukum yang berkaitan dengan masalah
ini adalah bahwa siapa saja yang hendak berpuasa pada hari Sabtu,
makruh baginya mengkhususkan puasa itu hanya pada hari Sabtu, dengan
demikian agar keluar dari sikap mengkhususkan hari Sabtu itu dengan
ibadah tanpa menggabungkan dengan ibadah di hari lainnya. Dengan
demikian, pada zhahirnya ia telah mengagungkan hariSabtu.ar
Sebagian para pengikut mazhab Hanbali berkata, "Bahwa hari raya
milik kalangan ahli kitab selalu mereka besar-besarkan. Maka hanya
dengan berpuasa dan bukan dengan yang lain untuk mengagungkannya.
Akan tetapi, itu makruh sebagaimana makruhnya mengkhususkanAsyura
dengan sikap mengagungkan ketika ahlikitab mengagungkannya. Juga
mengkhususkan bulan Rajab ketika orang-orang m usyrik mengagungkannya.682 Hari Ahad ditambahkan kepada hari Sabtu berkenaan dengan
kemakruhan mengkhususkannya dengan berpuasa di dalamnyaTidak bisa dikatakan bahwa orang yang berpuasa di hari sabtu sekaligus berpuasa di hariAhad telah terjerumus ke daram tindakan mengagungkan dua hari yang biasa diagungkan di kalangan orang-orang yahudi
dan Nasrani itu. Karena keduanya adalah dua agama yang berbeda. la
tidak mengkhususkan salah satu dari dua hari itu untuk diagungkan. Demikianlah yang dimaksudkan.
Itt
?aa*,s
laranEan Itdak Masuk Kerfa pada Har! lum,at sepeltl yanE
Dllakukan oleh Ahlt t0tab pada Dua Hart Sabru dan Ahad
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum tidak masuk kerja
pada hariJum'at sebagaimana yang dilakukan oleh ahri kitab pacla dua
hari: Sabtu dan Ahad. Mereka terbagi ke dalam dua pendapat:
Pendapat /. Perbuatan itu makuh hukumnya. Itulah pendapat para
pengikut mazhab Malik.e
Pendapat I/. Perbuatan itu mubah hukumnya. lni adatah pendapat
jamaah, di antaranya lbnul Qa1yim.s5
Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan darir-dalil berilart:
1. Apa yang muncul dari sebagian para shahabat berkenaan dengan permasalahan ini. lmam MalikRahimahullahberkata, "Telah sampai kepadaku bahwa sebagian dari para shahabat Rasulullah shallailahu Alaihi
wasallam membenci jika seseorang meninggalkan pekerjaannya pada
hariJum'at sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani meninggalkan pekerjaan mereka pada hari Sabtu dan Ahad."ffi
2. Meninggalkan pekerjaan keduniaan pada hariJum'at adarah semacam
tasyabbuh kepada ahlikitab dimana mereka meninggalkan pekerjaan
mereka pada dua hari sabtu dan Ahad. Minimal tasyabbuh kepada
mereka itu makruh hukumnya3. Bahwasanya Allah Ta'ala telah berfirman,
"Apabila telah ditunakan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah kantnia Allah ...." (Al-Jumu'ah: 10).
Ayat diatas menunjukkan bahwa hariJum'at adalah hari berusaha
dan mencari rezeki .. .ffi orang yang meninggalkan pekerjaan bertentangan
dengan pesan ayat tersebut.
Sedangkan para pendukung pendapat kedua berdalildengan dalildalilsebagai berikut:
- Mereka berkata, 'Akan lebih baik bagi semua orang kiranya pada hari
Jum'at itu total melakukan ibadah. Hari Jum'at adalah hari shalat, doa
dan dzikir .... Dan bagi setiap umat satu hari yang di dalamnya mereka
khusus beribadah. Tidak ada masalah dalam hal ini.ffi
Mereka menyanggah terjadinya tasyabbuh kepada orang-orang kafi r
jika meninggalkan pekerjaan. Tasyabbuh akan tercapai jika meninggalkan
pekerjaan dua hari: Sabtu dan Ahad; dan bukan pada hari Jum'at ....m
Pendapat yang paling knt -Wallahu Ta'ala Allam- meninggalkan
pekerjaan pada hari Jum'at, boleh hukumnya tanpa dimakruhkan bagi
orang yang bertujuan untuk khusus memenuhi ketaatan atau untuk beristirahat karena lelah bekerja selama sepekan atau tujuan lainnya. Akan
tetapi, jika meninggalkan pekerjaan karena menyamai sikap orang-orang
kafirpada dua hari Sabtu danAtrad dan meneladanimereka, jika demikian
haram hukumnya disebabkan oleh prinsip kaidah bahwa haram bertasyabbuh kepada orang-orang kafir. Penulis mengokohkan pendapat ini
karena menyempurnakan hak hari utama bagi kaum Muslimin itu adalah
dengan berbagaimacam ibadah membutuhkan suatu konsentrasi, seperti
bersegera untuk menghadiri shalat Jum'at dan berbagai kesiapan untuk
itu. Semua ini diperintahkan oleh syarial Apa-apa yang diperintahkan oleh
syariat tidak ada tasyabbuh dengan melaksanakannya. Demikian pula
semua sarana yang menuju kepada semua itu akan sama hukumnya.
Sedangkan beristirahat pada hari itu yang boleh juga dilakukan
pada hari yang lain adalah 'boleh', kecuali jika disertai niat tasyabbuh
sebagaimana telah disebutkan, haram hukumnya. Sedangkan yang biasa
dikatakan, "Tidak bisa dipahamijika dikatalon bahwa tasyabbuh adalah
dengan meninggalkan pekerjaan pada hari Jum'at, karena mereka
meninggalkan pekerjaan pada dua hari: Sabtu dan Ahad", adalah suatu
pemikiran yang tidak bisa diterima. Bahkan jika seseorang meninggalkan
pekerjaan pada hariJum'at dengan niat tasyabbuh kepada orang-orang
kafir yang meninggalkan pekerjaan mereka pada dua hari libumya, telah
tercapailah makna yang dilarang itu.
Kiranya telah jelas di sini bahwa menjadikan dua hari: Sabtu dan
Ahad sebagai hari libur sebagaimana dilakukan di sebagian negeri Muslim bisa dianggap sebagai tasyabbuh yang nyata kepada orang-orang
kafir dan pengagungan yang tercela untuk dua hari yang keduanya adalah
hari raya orang-orang Nasrani dan orang-orang Yahudi.
Ditambah lagi, mayoritas kaum Muslimin tidak mengagungkan hari
Jum'at dengan mengonsentrasikan diri untuk beribadah dan dzikir.
Apafiah Berdlrl lrctlkaAda Malat sedang Dlusung Dllarang?
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang'berdiri' ketika sedang ada
jenazah yang diusung, hingga muncultiga pendapat:
Pendapatl. Makruh hukumnya berdiri untukjenazah ketika sedang
diusung. Ini pendapat Imam lvlalihsr Abu Hanifah,@ syaf i,ffi dan Ahmad.s
Pendapat tL Dianjurkan berdiri untukjenazah yang sedang diusung.
lni adalah pendapat sebagian pengikut mazhab Malik,6$ sebagian pengikut
mazhab Syafi'i,6s riwayat dari Ahmad,@? dan ahlwluhahtnffi
Pendapatl//. Boleh berdiri dan boleh tidak. Ini adalah riwayat dari
Ahmad,ffi pendapat sebagian para pengilart mazhab MalikiTm dan syaf i.zor
Para pendukung pendapat pertama berdalil sebagai berilart:
1. Apa yang telah datang dariAli bin Abu Thalib bahwa ia berkata berkenaan dengan kondisi jenazah sebagai berikut,
'l,;'i to *'tqE li,r & n' ,S.J.1rit
*sesungguhnya Rasututlah Shaltattahu irr*, wa Sattan berdiri, lalu
dttduk."
Di dalam riwayat yang lain disebutkan,
€"5'tiaj a*i iu
*Beliau berdiri, maka kami berdiri; dan beliau duduk, maka kami
duduk."m
Tblah datang darinya Ra dhiyallahu Anhu pula ketika berlalu jen"zah
didekatnya sehingga sebagian orang yang sedang bersamanya berdiri
sehingga ia bertanya,'Apa ini?"Maka mereka menjawab, "PerintahAbu
1v1rru."703 Maka, Prli Radhiyallahu Anhu berkata, "sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam berdiri hanya satu kali, kemudian tidak mengulangnya lagi.Tu Serupa dengan pendapat Ni Radhigallahu,\nhu ini adalah pendapat lbnu Abbas Ra dhigallahu Anhuma.76
Objek yang dijelaskan dua hadits tersebut adalah perkataan lbnu
Abdul Barq yang ternyata mereka berdua Radhiyallahu Anhuma telah
mengetahui adanya nasilch'yang menghapus' dan mansukh 'yang
dihapus'sehingga orang yang mengetahui berbeda dengan orang yang
sama sekalitidak mengetahui. Yang paling benar dalam bab ini adalah
apa yang dikatakan Ali dan lbnu Abbas bahwa keduanya tetap memelihara kedua aspek dan menyampaikan kepada semua orang bahwa
duduk adalah contoh dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
setelah sebelumnya beliau berdiri.2.Na yang datang dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu Anhu bahwa
ia berlota,
di & t l';:'z € ttt *i Y\t;- I' J;., rs
t $cz ti . ..: , ir,
Lt 1? C e-* cJ'-'Jt t l
i'PyrrL*r ,lG:'&:f I' *Vt';s,
* Rasulullah ,Orr,rr*u ilaihi wa Satlam jika mengiring jenazah tidak
Fnil duduk hingga jenazah iu dileakkan di dalam liang lahat. I'alu
diprliha*an kepada beliau seorang pendeta Yahudi yang kemudian
berkata, 'Demikianlah yang kami lakukan, wahai Muhammad'. Maka
Rasutullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun duduk dan bersaMa,
'Duduktah katian semua dan berskap beda dari merela."M
Mereka yang berpendapatdisunnahkannya berdiri ketika ada jenazah
yang sedang diusung, mengetengahkan dalil-dalil shahih dengan jumlah
yang banyakyang menunjukkan kepada perintah Rasulullah Slallallahu
AlaihiwaSallam yang di antaranYa:
1. Apa yang datang dari Amir bin Rabi'ah Radhiyallahu Anhu bahwa ia
berkata, "Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
€ ; ii'€k eA ri'* ;;rzsr P.i'r tiv
'lka kaliaa semua melihat ienazalt, brdirilah hingga terhalang dari
pandangan abu hingga dkebumikan."ffi
2. Nayang datang dari Jabir Radlriyallahu ltnhu bahwa ia berkata,
,riii ,'r; r*',
fi'*i;r-,St
;t-ar oju.>
6l i' 'J'r'r
E
. a. Y.y *3f h' ,)r',;'q
$l:, sy,J*',:i#-i]v
' lewat di dekat kani iring-iringanienazah, maka berdirilah Rasulullah
Shallallahu Ataihi wa Sallam dan katni pun berdiri bersama beliau.Maka kami kaakan kepada bliau, 'Wahai Rasulullah, sesungguhaya
ini adalah jenazah seorang Yahudi'. Lalu bliau bersaMa, 'fika kalian
semua melihat jenazalt, brdfuilah'."7w
Dan hadits-hadits lain yang sangat banyak jumlahnya dan semuanya adalah hadits mutawatir. Dan juga dilakukan oleh para shahabat
hingga setelah wafat beliau.
Aspek yang ditunjukkan oleh hadits di atas adalah bahwa teks-teks
yang tegas adalah shahih berupa perintah untuk berdiri. Dan tidak satu
pun hadits yang baku berkaitan dengan keharusan duduk kecuali hadits
Ali di atas. Hadits itu tidak tegas dinasakh. Akan tetapi, bisa menunjukkan
kepada hukum boleh duduk. Penggabungan harus diutamakan daripada
menasakh.Tro
Mazhab jumhur diperdebatkan dengan penolakan klaim nasakh.
Hadits Ni Radhigallahu Anhu tidak tegas dalam hal nasakh ini. Akan
tetapi, tujuannya adalah memberikan artihukum sunnah atau boleh. Dan
tidak ada sesuatu yang mengharuskan untuk mengatakan nasakh
sedangkan masih sangat dimungkinkan upaya penggabungan.
Sedangkan apa yang dikeluarkan oleh sebagian mereka berupa
tambahan di bagian akhir hadits, yakni ungkapan sebagai berikut:
t.
i,*i,r,JtY:
" Dan beliau memerintahkan kepada mereka untuk duduk."
Adalah tambahan yang tidak baku, jika tambahan itu baku,Trr tentu
akan menjaditeks dalam nasakh.
Sedangkan hadits Ubadah bin Ash-shamit Radhigailahu Anhu
lemah.7r2 Karena berpangkaltiga orang lemah: Busyr bin Rafi' At-Haritsi,zr3
Abdullah bin Sulaim6n,7r4 dan ayahnya, Sulaiman bin Junadah Al-Azdi,7r5
sehingga tidak sah bersandar pada hadits ini untuk menentang haditshadits shahih yang baku dari Rasulullah Shallallafui Alaihi ua Sallam
berkenaan tentang perintah berdiri.
Yang paling lou.at -Wallahu Ta'ala lilam- adalah mazhab mereka
yang mengatakan bahwa sebaiknya berdiri karena dalil-dalil tersebut di
atas. Dan ketilca mengefektifkan semua nash daliladalah jauh lebih utama
dadpada mengklaim adanya nasakh.Tr6
Sedangkan hadits Obadah yang menjadi sebab dipaparkannya
masalah ini di sini, sekalipun isnadnya lemah, tetapi sgatnhid (hadits
pendukungnya sangat banyak) menunjukkan bahwa ia memiliki dasar
yang menyampaikannya kepada derajat lasart lighairihi.TtT Oleh sebab
itu, yang tepat hadits ini tidak perlu menjadi penyebab terjadinya perbedaan
pendapat, karena ia rnunculberkenaan dengan permasalahan orang yang
turut mengiring jenazah; dan bukan berkenaan dengan orang yang bertemu dengan iring-iringan para Pengusung jenazah ketilo ia sedang duduk.
Di mana tradisi orang-orang Yahudi tidak duduk hingga jenazah diletaldon.
Maka hal itu disikapi beda oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan
beliau tidak mengharuskan untuk tetap berdiri.
Hikmah tidak bersikap beda terhadap orang-orang Yahudi dalam
prinsip dasar terjadinya sikap berdiri sesuai mazhab yang paling kuat
adalah dianjurkan -WallahuTa'alaltlam- adalah aPa yang telah diisyaratkan oleh Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam berupa sikap mengagungkan
Allah la'ala dan karena keterkejutan dan ketakutan adanya kematian, di
antaranya:
Apa yang muncul dariAbdullah bin Amr bahwa seseorang bertanya
kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana berikut ini:
Wahai Rasulullah, furlalu di dekat karni jenazah orang l<afir, apakah
kami harus berdiri untuktya?' Maka beliau menjawab, 'Ya benar,
berdirilah untuknya. Sesungguhnya kalian semua bukan berdiri
untuknya, tetapi berdiri untuk menghormati yang mencabut jiwajiwg'."tra
Demikian pula, apa yang datang dari Jabir Radhigallahu Anhu
bahwa ia berkata,
,Lu;i ,{ d, ei *ht,*!t',iAi*i3V 6.u7
t;'p i:)Vt ;i, ts1., JG e,,a i ;g G\ yt,l:;, U
"Berlalu di dekat kami jenazah. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam berdiri unrulaya. Maka kami pun brdiri bersama bliau, lalu
kami brkata kepada bliau, 'Wahai Rasulullalt,sesungguhnya ia adalah
jenazah seorang Yahudi'. Maka beliau bersabda, 'Iika kalian semua
menyakskan jenazah, brdirilah ! -
MenurutMuslim,
f_;*i31t fi'r, 6u, 7i -";ftt
"Sesungguhnya kematian itu menahttlen. Oleh sebab itu, jka kalian
menyaksikan jenazah, brdirilrh
Apakah Syaqq"o Dllaran$ dan lahd?2r Dlantulkan?
Para ahli ilmu sepakat bahwa boleh membuat s4aqq atau lahd.
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang yang mana salah satu
dari keduanya yang dianjurkan? Mereka terbagi kepada dua pendapat:
Perdapat I. I-ahd adalah yang disunnahkan. Ini adalah pendapat
para pengikut mazhab Hanafi,7z Maliki,73 dan Hanbali.T2a
Pendapatll. Keduanya adalah sama hukumnya. Jika tanahnya keras,
Iahd lebih utama. Jika tanahnya gembur, sAaqq lebih utama. lni adalah
pendapat para pengikut mazhab Syafi';zzs dan riwayat dari Ahmad.726
Jumhur ketika berpegang dengan pendapat bahwa disunnahkannya
I-ahd adalah berdasarkan dalil-dalil, di antaranya:
- Apa yang muncul dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata,
"Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
t1;)'r.il$r:iLil'
'I-ahd adalah untuk kita dan syaqq adatah ,ru* ,arn kita.'m
Dalam riwayat milikAtrmad dari haditsJarir bin Abdullah disebutkan,
Dan syaqq adalah unruk ahli kiab."ru
Sasaran yang menjadi tunjukan hadits tersebut adalah bahwa beliau
menjadikan lahd untukumatnya. Dengan kata lain: Ketika menguburkan
mayat hendaknya dengan membuat lahd dalam kuburannya. Dan
menjadikan sAaqq untuk ahli kitab, dengan kata lain khusus untuk
mereka dan kita tidak melakukannya.
2. Bahwa sesungguhnya inilah yang dilalarkan oleh Nabi shal/a ltahu Ataihi
wasallam sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits. Di antaranya adalah hadits Sa'ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu Anhudi mana
ketika wafatnya ia mengatakan, "Buatlah lahd untukku dan tegakkan
bata untukku sebagaimana dilakukan kepada Rasulullah shallaltahu
Alaihi wa Sallam."72e
Apa-apa yang dilakukan untuk Nabi Shal/a llahu Alaihi wa Sallam
adalah sesuatu yang paling utama karena Allah la'ala tidak akan
memilihkan untuk Rasul-Nya, kecualiyang paling utama.
3. Para pemuka dikalangan shahabattelah mengutamakan lahddartpada
sAaqq.Di antara kasus itu adalah apa yang diriwayatkan dari Nafi' dari
lbnu omar Radhiyallahu Anhuma bahwa ia berkata, "Telah dibuatkan
/ahd untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Abu Baka4 dan
Umar. Dan lbnu Umar juga benyasiat untuk d ibuatlan lahd untuknya. "Ts
Sedangkan untuk pendapat kedua Penulis tidak mengetahui dalil
yang jelas yang mereka ketengahkan. Akan tetapi, dasar pandangan
mereka berkenaan dengan permasalahan ini -Wallahu Ta'ala A'lamadalah apa yang bisa memberikan kemaslahatan untuk menjaga mayt.
Apa saja yag paling menjaga maytt sesuai dengan kondisi tanah adalah
yang paling utama. Pada dasamya, tidakada kelebihan satu darikeduanya.
Berkenaan dengan hadiB,
t:#';ir,iui1irr
'Ialtd adalah untuk kita; dan syaqq adalah una* senn kita..Mereka cenderung melemahkannya. An-Nawawi mengatakan berkenaan dengan hadits itu, "lsnadnya lemah karena berporos pada Abdul
Ala bin AmirT3r sedangkan dia adalah lemah menurut para ahli hadits.
Juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan lbnu Majah. Juga dari
riwayat Jarir bin Abdullah Al-Bajali, isnadnya lemah juga."zsz
Pendapat yang paling klnt -Wallahu Alam- adalah mazhab jumhur yang menetapkan sunnah pada lahd. Tidak perlu kembali kepada
sAaqq kecuali ketika sangat diperlukan. Seperti ketika tanahnya sangat
gembur dan sangat lembut yang tidak bisa menggumpal. Jika demikian
halnya tidak ada masalah dengan sgaqq.733 Pada dasarnya bahwa sAaqq
adalah makruh hukumnya tanpa adanya uzur.Ts
Sebab tarjih adalah karena dalil-dalil yang telah disebutkan oleh
jumhur. Sedangkan hadits al-lahdulanaa 'lahd adalah untuk kita', telah
muncul dengan jalur yang lemah. Jika shahih tentu memberikan makna
wajib karena lafalnya telah sedemikian tegas. Akan tetapi, kemunculannya dari jaluryang berbeda-beda, maka ia meningkatkepada derajathasan
lighairihi,T35 maka hadits tersebut tetap bermakna anjuran.
Syaikhul Islam lbnu Tllimiyah berkata, "Hadits-hadiB tentang sAaqq
diriwayatkan dari berbagaijalur di dalam semuanya ada kelemahan. Akan
tetapi, sebagian memperkuat sebagian yang lain."7s
Sedangkan biasa dilakukan di zaman ini dan sangat tepat untuk
dijadikan sebagai contoh bahwa mayit dimakamkan dalam peti mati. Maka
yang demikian itu adalah tindakan yang bertentangan dengan sunnah.
Perbuatan seperti itu tidak pemah dinukil dari seorang Pun dari kalangan
salaf. Bahkan mereka sangat membencinya karena terbuat dari kayu.
Dan dalam perbuatan semacam itu tasyabbuh kepada ahli dunia.
laranllan Memukull Plpl,"'
Merobek l(erah,zre dan MeratapT0
Para ahli ilmu sepakat bahwa hula,rm memukul-mularl pipi, merobek
kerah baju, dan meratapTar adalah haram. Dan dinukildarisebagian para
pengikut mazhab Maliki bahwa meratap adalah boleh hukumnya.Te
Fenomena-fenomena ini diharamkan oleh para ahli ilmu bagi pria
maupun wanita berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,
*Ot 6 )eL.G:'j ,,a'jljt'U" ,t;J.jt,4 rb ;q',;
'Bukan dari gotongan lrami orang yaag memukul-mukul pipi, neroU*
kerah @ju, dan mengungkapkan ungkapn-ungkapan orangjahiliyah."Tas
lbnu Hajar berkata, "Sabdanya: 'laisa minna'yang artinya 'bukan
dari pengikut sunnah dan jalan kami' adalah tidak dimaksudkan mengeluarkannya dari agama. Akan tetapi, faidah penuturan dengan lafal
mubalaghah tersebut yang diterapkan untuk menghardik semua orang
agar tidak tergelincir dalam keadaan seperti itu. Hal itu sebagaimana
seorang ayah berkata kepada anaknya ketika memarahinya, 'Aku bukan
darimu dan kamu bukan dariku", yang artinya "kamu tidak sejalan dengan
caraku."74
lbnu Daqiq Al-led berkata, "Ungkapan orang-orang jahiliyah disebutkan mencalmp dua arti: (1) ungkapan orang-orangfuab ketika dalam PePerangan, dan (2) ungkapan yang menjadi makna hadits ini, yaitu aPa-aPa
yang diucapkan ketika kematian seseorang, seperti: 'aduhai gunung ...,
aduhai tempat bersandar ..., aduhails6p ...'."745
Orang yang melakukan perbuatan orang-orang jahiliyah inisebenarnya membahayakan dirinya sendiri untuk ditinggalkan dan dibiarkan. Maka
mereka tidak akan bisa bergabung dengan jamaah ahli sunnah sebagai
sarana mendidik mereka karena telah berjalan menurut jalan orang-orang
jahiliyah yang telah diburukkan oleh lslam sebagaimana dapat dipahami
dari hadits di atas.76
Kedua. Sesuai dengan makna hadits di atas adalah hadits yang
datang dari Abu Malik AI-Asy'an Radhigallahu,{nhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
;uO -t:--\u..'*.li,'#;7y,.li^qir ;l i $i i'€tf "LE, t ;Au',t;;.ti r -,ri..ti O
'Empat hat di tengah-tengah u.rri -r*o*;rt*ioi prr*o,
ormg-orang jahiliyah tidak pnah mercka tinggalkan : brfungga-fungga
dengan harga diri, nrencela na&b, nrmina hujan kepada binbng-bintang,
dan merataP."
Beliau juga bersabda,
1ry C JCr tiVt"!qtt;iwW:; ,F'-j'ttiv'*rtr
i; qL':'
'Wanita yilg meratap jka tidak brtobat seblum ia mati, ia alcan
dibangkitkan pada hari Kiamat dan dkenakan pakaian panjang dari tet
dan pakaian yang berkudis.An-Nawawi berkata, "Hadits itu menunjukkan pengharaman meratap, demikian disepakati bersama.T4 Dalam hadits tersebut juga terdapat
teks bahwa meratap adalah perkara yang ada di kalangan orang-orang
jahiliyah dan merupakan urusan mereka."
Ketiga. Apa yang datang dari Ummu Athiyah Radhiyallahu Aril:a
bahwa ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mengambil dari kami bai'at untuk tidak melakukan niyahah."Tae
Keempat. Apa yang datang dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhigallahu
Anhu bahwa ia ketika siuman dari pingsan ketika sedang sakit berkata,
.^cr,
4.19 dll.,L.a dll J-l-l *
iU,3 gp,r,ar2sr i ai *,) * :0, j,
"Aku brlepas diri dari apa-apa yang Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullalt Shallallaltu
Alaihi wa Sallam brlepas diri dari wanita peratap, wanita yaag menggunduli rambuttya, dan wania perobek pakaian ketika tertimpa musibah."7s
futinya, berlepas diri dari pelaku perbuatan itu. Namun, tidak muncul
keterangan yang menunjukkan bahwa pelakunya telah keluar dari lslam.ist
Shaliqah adalah wanita yang bersuara keras ketika menangis.
Haliqah adalah wanita yang menggunduli kepalanya ketika tertimpa
musibah. Sgaaqqah adalah wanita yang merobek pakaiannya.Tz
Mereka juga menetapkan dalil naqli lainnya sejalan makna di atas.
Dari aspek teori mereka berdalil sebagai berikut:
- Bahwa dalam bentukyang telah disebutkan menunjukkan adanya kecemasan dan ketidakrelaan dengan ketetapan Allah, murka kepada-Nyadan yang demikian menyeruPai tindakan pengaduan diri merasa dizalimi.
- Dalam tindakan merobek-robek pakaian adalah pengrusakan harta yang
sama sekali tidak perlu dilakukan.Ts
Tidak diragulon bahwa aPa yang menjadi mazhab jumhur umat ini
berupa pengharaman meratap, merobek-robek kerah pakaian, memukulmukulpipi, dan perbuatan lainnyayang semakna dengan semua ituyang
merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah, adalah kebenaran (haql yarts
sama sakali tidak perlu diragukan karena banyaknya nash yang menegaskannya dengan bentuk ungkapan yang berbeda-beda dan secara mutlak
menunjukkan hukum haram.
Sedangkan ungkapan sebagian dari para ulama besar, sepertiAsySyafi'i Rahimahullah yang menyatakan bahwa hukumnya makruh,
sebagaimana iatuliskan makruhnya semua ittt,Ts maka berkenaan dengan
hal itu fui-Nawawi berkata, "Terjadinya lafal Asy-Syaf i dalam kitab AIUmm menunjukkan bahwa hukumnya adalah makruh dan dibawa oleh
pengilutnya kepada makna malruh tahrim, maka telah dinukildari jamaah
bahwa hal tersebut merupakan iima'.'* Dan segala bentuk kemarahan
karena suatu musibah masuk ke dalam makna meratap."757
Sedangkan apa yang dinukil dari sebagian Para pengilrut mazhab
Maliki yang mengatakan bahwa hulmmnya adalahiataz'boleh', yang
jetas kebanyakan dari mereka bermaltsud jika hal itu sebelum mati. Hal
itu karena adanya hadits Jabir bin A$k Radhigallahu llnhu yang di
dalamnya disebutkan sebagai berikut,"Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam datang membesuk
AMullah bin Tsabit dan mendapatinya telah parah sakifiya. Beliau
nrenyennya, teApi ia tidak nrenjawabnya. Beliau bristirja' fircmbaca:
'innaalillahi wa innaa ilaihi raji'un' (sesungguhnya kami milik Allah
dan sesungguhnya kami kepada-Nya akan kembali)J dan bliau bersabda, 'Kami sangat sedih karenamu wahai Abu Ar-Rabi.'Makapara
wania brteriak dengan histeris sehingga lbnu Atk menenangkan
mereka. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersaMa,
'Biarkan mereka, karena jka tiba saafrrya jangan seonang pun dari
wania yang menangis brlebihan'. Mereka berkata, 'Apalah saatuya
iru wahai Rasulullah?'Beliau brsaMa, 'fka meninggal'."7*
lbnu Abdul Barr Al-Maliki berkata, "Hadits itu menunjukkan diperbolehkan menangis untuk orang sakit dengan jeritan, tapi bukan saat datang
proses kematian ...." Dalam qnarah hadits, ia juga mengatakan, Lleritan
dan ratapan tidak boleh sama sekali setelah kematian, sedangkan linangan
air mata dan kesedihan hati, sunnah yang baku membolehkannya. Yang
demikian ini pendapat dari jamaah para ulama.sTss
An-Nawawi menyebutkan, "Bahwa sebagian para pengikut mazhab
Maliki berpendapat bahwa meratap bukan sesuatu yang haram jika tidak
dibarengi merobek-robek kerah pakaian, memukul-mukul pipi dan menyeru
seperti seruan orang-orang jahiliyah. Halitu sebagaimana didalam hadits
Ummu Athiyah Radhigallahu,{nlta, di dalamnya ia berkata," Ketika turun ayat briktt, '.. . Dabng kepadamu perempuan-percmpuan
yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mercka tidak akan
merryersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencurt, tidak
alraa brzina, tidak akaa membunah analr-analotya, tidak akan brbuat
dusk yang mereka ada-adakan anhra tangan dan kaki mercka dan
tidak akan nendwhakaimu dalant urusn yang baik', (Al-Mumahanan:
l2), mka ia brkata, 'Di aatara semua itu adalah menap'. Ia brlcak,
'Male sya nongatakan, 'Wahai Rasulullah, kecuali kepada keluarga
si fulan. Mereka membahagiakan aku di aman jahiliyah, nnle aku
harus nrcmbahagiakan rcreka'. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam brsaMa, 'Kecuali keluarga si fulan'."1n
Mengomentari hadits di atas, fur-Nawawi Rahimahullah berkata,
"lni bisa dibawa pada makna 'keringanan unhrk Ummu Athiyah khusus
kepada keluarga fulan saja, sebagaimana dipahamidari makna eksplisit
hadits di atas. Sedangkan meratap tetap tidak halal selain untuk keluarga
ihr. Juga tidak halal dilakukan oleh Ummu Attrph selain kepada keluarga
si fulan ihr, sebagaimana ditegaskan hadits tersebut Penetap ryariat berhak
mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum untuk siapa saja yang Dia
kehendaki. Inilah hukum yang paling tepat dalam hadits ini.'76r
Sedangkan apa yang munculdi dalam kitab shahih berupa hadits
Anas rRadh iyallahu Anhu bahwa ia berkata,"Ketka sakit Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah sangat bnt
menjadikan beliau pingsan. Maka Fathimah berkata, ,Aduhai brantya
kesulian ayahku'. Maka Nabi brsaMa kepadanya, 'Tidak akan ada
kesulian yang brat atas ayahmu setclah hari ini'. Ketika betiau tetah
wafat, ia brkata, 'Wahai ayahku, engkau adalah orang yang brdoa
kepada Rabb yang selalu mengabulkannya, wahai ayahku, engkau adalah
yang surga Firdaus sebagai tempatuya, wahai ayahku, engkau adalah
oring ying hanya kepada libril kami mengabarkan wafattya'. Ketika
beliau dikuburkan Fathimah berkata, 'Apakah kalian tidak ingin untuk
mengambil 'secaruk' tanah untuk ditaburkan kepada Rasuluilah
Shallallahu Alaihi wa Sallam?^1a
Dalam kitab A/-Fath, Al-Hafizh berkata, "Dapat ditarik kesimpulan
dari ucapan-ucapan Fathimah, yaitu boleh hukumnya menyebut-nyebut
mayit dengan apa-apa yang menjadi sifatnya jika diketahui." AlKirmaniT63 berkata, "lni bukan termasuk ratapan orang-orang jahiriyah
dengan berbagai kebohongan, dengan meninggikan suara, dan tain-lain.
Akan tetapi, itu adalah nadbah (mengaduh) yang mubah hukumnya."Te
Sesuai dengan apa yang dimaksud dengan 'meratap' menurut ungkapan
Penetap syariat, maka yang seperti itu tidak memasukkan ucapan-ucapan
Fathimah. Apa-apa yang dinukil dariAbu Bakar juga dalil yang menunjukkan bahwa seperti itu adalah boleh. Ada kemungkinan memang bahwa
belum sampaipada keduanya larangan perbuatan sepertiitu, selain tidak
dinukil bahwa kejadian tersebut terjadi karena dengan disaksikan semua
shahabat sehingga menjadi seperti ijma akan bolehnya perbuatan tersebut
karena setiap orang diam dan tidak seorang pun mengingkarinya.
larangan Menln$iltan Suara dl dekat tenazah
Para ahliilmu sepakatbahwa makruh hularmnya meninggikan suara
didekat jenazah. Sebagaimana dikatakan oleh para shahabat Rasulullah
S/.a.llallafur Alaihi wa Sallam dan para pemuka tabi'in.76 Ini adalah mazhab Imam yang empat.Tn
Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Apa yang datang dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ia
berkata, "Rasulullah Slallallahu Alathi wa Sallam bersabda,
,>'ie'l .:6.i:9t43)
'Ienazah itu janganlah diiringi dengan api dan suara' ."78
Suara di sini mencakup rataPan, bacaan, dzikir, dan lain sebagainya.
Pada sebagian dari kegiatan tersebut terdapat dalil-dalilyang menunjukkan bahwa haram hukumnya.T6e
2. f,pa-apa yang datang dari para shahabat yang menunjukkan bahwa
semua itu makruh hukumnya, diantaranya, aPa yang datang dari Qais
bin 'Abbadi7o bahwa ia berkata, 'Bahwa para shahabat Rasulullah ShallallahuAlaihiwaSallam benci suara keras pada tiga hal: peperangan,
di sekitar jenazah, dan ketilo dzikir."
3. Mereka berlota, "Perbuatan seperti itu adalah tasyabbuh kepada ahli
kitab karena semua itu adalah tradisi mereka7?2 sehingga makruh
hukumnya.T?3
4. Mereka berkata, "Sikap diam dan tenang lebih menenteramkan pihran
dan memusatkan pemikiran dalam kaitan dengan adanla jenazah. lnilah
yang diminta dalam keadaan demikian itu.77a
Dalam permasalahan inimaztrab jumhur ulama adalah yang paling
tepal Sangat jelas bahwa yang menghalangi mereka untuk menentukan
pendapat bahwa haram hukumnya adalah karena nash yang tidak shahih
dalam melarang. Sedangkan orang yang melakukan halitu karena melakukannya demi ibadah dengan perbuatan itu dengan keyakinan bahwa perbuatan tersebut sunnah hukumnya. Ivlaka; Udak diragukan lagi bahwa
sikap sedemikian itu haram hukumnya. Sedangkan jika ia bertasyabbuh
kepada ahli kitab, yang demikian itu bukan di antara yang nyata dari tradisitradisi mereka yang telah baku, semua itu sekarang tidak lagi diketahui
dari kalangan mereka. Jika memang demikian, perlu ditetapkan bahwa
meninggikan suara di dekat jenazah adalah haram hukumnya. Wallahu
Ta'alalilam.
Laran gan Berf alan lam bat ketl ka Men gusu n I f enazah
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum lambat dalam
berjalan ketika mengusung jenazah. Sehingga muncul dua pendapat:
?endapat /. Berlambat-lambat adalah makuh hularmnya. lnilah
pendapat jumhur ulama dari kalangan para pengikut mazhab Hanafi,775
Maliki,776 Syaf i,777 dan Hanbali.7?8
Pendapat //. Berlambat-lambat haram hukumnya. Ini adalah pendapat ahluzluhahir.TTs
Jumhur berdalil dengan dalil-dalil berikut:
l. Apa yang datang dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata,'Aku pema h menden gar Rasululla h Shallallahu Alaihi. wa Sallam
bersabda,
'urs ol:,fr J\6'#.1'4A.t2'uL{ oy,rVLrff ,i
,
t1
,: . . tac t,. ..2
Eol "''""#t? (U.t?
" Cepa*anlah kalian semua dalam mengusung jenazah. fika ia shalih,
maka kalian telah mendeka*an ia pada kebaikan. Dan jika ia tidak
demikian, maka keburukan yang segera kalian jauhkan dari pundak
kali^4."7E0
Hadits itu menunjukkan bersegera dalam mengusung jenazah. Makna
ini dibawa kepada hukum istihbab (sunnah).
2.Nayang munculdarinya pula bahwa ia berkata, Uika RasulullahShallallahu Alaihi wa SaIIam turut mengiring jenazah bersabda,
6lg, i,#t ;: t ;f Yr,\rrurir_
' Bersegeralah ketila mengusungnya dan janganlah brlanfu t-larnbaf
seperti lambafrya langkah orang-orang Yahudi ketka mengusung
jenazah-jenazah mereka'."B
Dalam hadits di atas Rasulullah SlallallahuAlaihi ura Sa/lam memerintahkan kepada mereka agar tidak berlambat-lambat dalam berjalan, karena silop sedemikian itu adalah urusan orang-orang Yahudi
dengan jenazah-jenazah mereka.Te
3. Khabar datang dari Uyainah bin AbdunahmanTs dari ayahnyaTs, dia
berkata,
ry,+ W €:; ki nt;st €ri i ot2L'!6. €&
*tin iu',k yt );' e 6.i;u,Jui L7 eiiK t
"Bahwa ia sedang mengiring jenazah Utsman bin Abu Al-Ash dn
kami brjaln dengan brjaln &cara ringan. Abu Bakrah kemudianmenyusul kami, ia mengangkat cemetinya, dan berkaa, 'Engkau telah
menyaksikaa kami ketika lcami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bcrjalan dengan cepat'."7n
Dalam hadits itu Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu menginformasikan tentang cara ia berjalan ketika mengusung jenazah bersama
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahwa mereka semuanya
berialan dengan cepat -yaitu berjalan cePat yang dibarengi dengan
guncangan kedua belah pundak-7s dan ia mengingkari berjalan pelanpelan. Hadits ini menjadidalilbahwa berjalan dengan pelan-pelan ketika
mengusung jenazah adalah makruh hukumnya.
4. Apa yang muncul dari Rafi'bahwa ia berkata,
'i'rL.'oi ?'; auj=;k,p;L:t y h, J2'4t L';i
tt,
* Nabi Shallaltahu Alaihi wa Sallam berjalan dengan cepat sehingga
sandal-sandal kami putus, yaitu ketitra wafat Sa'ad bin Muadz."1e
5. Khabar datang darijamaah para shahabat dan tabi'in yang memerintahkan untuk berjalan cepat ketika mengusung jbnazah dan pengingkaran mereka terhadap cara berjalan perlahan. Di antaranya adalah:
a.Apa yang datang dari lmran bin Hushain RadhigallafuiAnhubahwa
ia berkata, Uika alar mati kemudian kalian semua keluar dengan
mengusungku makacepatlah dalam berjalan dan janganlah berialan
perlahan.sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani berjalan
dengan perlahan."T$
b. Apa yang datang dari tbnu Omar Radhiyallahu llnfurma bahwa
ketito ia mendengar seseorang berlota,'Berlemah-lembutlah lolian
kepada ma)rat tersebut, semoga Allah merahmati kalian, perlahanlah-. Maka, dia berkata,'Berjalan cepatlah kalian atau aku memilih
pulang."Tsl
c. Dari lbrahim fui-Nakha'i bahwa ia berkata, "Bersegeralah kalian
dalam bedalan ketika mengusung jenazah dan janganlah berlambatlambat seperti lambatnya orang-orang Yahudi.e
6. Mereka berkata, "Bahwa melambatkan dalam berjalan ketika mengusung jenazah akan mengakibatkan berbangga-bangga dan sombong,
maka menjadi makruh hukumnya."Ts
Sedangkan pendapat kedua, menetapkan dalil dari makna eksplisit
perintah haditsAbu Hurairah di atas, yakniasn uu 'cepatlah dalam berjalan
yang mereka bawa kepada makna wajib. Konsekuensinya haram berlambat-lambat sebagaimana mereka menetapkan dalil berjalan cepat adalah
wajib hukumnya dari perbuatan para shahabat, sepertiAbu Bakrah ....7s
Pendapat yang paling l$at -Wahahu Ta' ala lilam- adalah mazhab
lbnu Hazm karena dalil-dalilnya kuat. Nabi Slallallahu Alaihi wa Sallam
telah memerintahkan untuk cepat dalam berjalan, dan perintah adalah
berkonsekuensi wajib kecuali dengan dalil yang memalingkan dari hukum
wajib. Dan itu tidak ada.
Bahkan ketika memerintahkan untuk bedalan dengan cepat sebagaimana dalam sebagian haditsnya memberikan alasan untuk bersikap beda
dengan orang-orang Yahudi, dan bersikap beda dengan orang-orang
Yahudi dalam perkara-perlora ibadah adalah wajib, sebagaimana telah
dijelaskan di atas.Te'Sedangkan apa yang disebutkan berupa apa yang
pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketilca
beliau masih hidup yang wujudnya adalah berjalan dengan cepat dan
keingkaran para shahabat dan tabi'in atas orang-orang yang berjalan
dengan lambatketilo mengusung jenazah, semua itu menunjuldran haram
hukumnya berlambat-lambat dalam bedalan ketika mengusung jenazah.
Alon tetapi, hukum itu terikat kiranya dengan ketentuan jangan sampai berjalan cepat itu menimbulkan kerusakan, sepertibahaya yang bisa
menimpa para pengiring jenazah.T$ Atau diketahui bahwa pada mayit
ada kerusakan yang dikhawatirkan dengan jalan cepat itu akan menajisi,
pecah, atau berubah.isT Hal itu telah ditunjukkan dalam kitab Shahihain
berupa hadits lbnuAbbas RadhiyallahuAnhubahwa ia berkata berkenaan
dengan jenazah Maimunah Radhiyallahu An]7a,
ri'lit;'ti ,c"if.; )" W"erttY.
' lfu lralian anglat keruilanya, janganlah menggoyang-goyangkannya
dan jangan mengguncanglcannya." M
An-Nawawi berkata, "lni dibawa kepada makna kekhawatiran adanya
kerusakan yang dikarenakan berjalan dengan cepat" 7s
Sedangkan apa-apa yang tampak bertolak belakang dan dapat
dipahami darinya perintah untuk berlambat-lambat, yaitu aPa yang datang
dari Abu Musa Al-Asy'an Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata,
,b'1t ;zo,',,; -.Ji:o et 4L\, * ir S'-, o'y
!,:.;st'€.e :rL;15 iu' ,b i; J'-lri*
'Suatu ketika berlalu di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam jenazah dengan singat brguncangp seperti guncangnya ait
dalam kanmngnya.Eot Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, 'Hendalnya lcalian semua *derhana dalam berialaa'.Yang dimaksud didalam hadits iniadalah tidak boleh berlebih-lebihan
didalam berjalan, namun dengan sederhana dalam mengusung jenazah.
Namun tidakada saling menafikan antara kesederhanaan dengan berjalan
cepat yang tidak mencapai ukuran berlebih-lebihan.8o3
Sedangkan ukuran cepat yang diminta adalah sesuatu yang masih
menjadi beda pendapat di antara para ahli ilmu. Maka mayoritas mengatakan, "Yaitu cepat yang tidak keluar dari batasan berjalan biasa.e Yang
lain berkata, "ltu jika dibawah berjalan dengan setengah melompat"so5lni
sama dengan makna pertama. Sebagian dari mereka berkata, "Berlari
kecil".ffi
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa berjalan dengan cepat
yang diminta adalah jika masih termasuk ke dalam istilah berjalan biasa
dengan tidak berlebih-lebihan. Dan pembahasan ini tidak dimaksudkan
mengupas masalah tersebut secara rincl Wallahu A'lam.
Perlntah Melakukan Makan sahur
sebagal Pembedadengan Ahll xltab
Para ahli ilmu sepakat akan dianjurkannya sahur bagi orang yang
melakukan puasa.807 Mereka mengetengahkan dalil-dalil, di antaranya,
hadits Anas Radhiyallahu Anhubahwa ia berkata, "Rasulullah Slallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
6;;A,eoyb;.;
'Makan sahurlah kalian semua, karena sesungguhnya dalam makan
sahur iu terdapat berkahJuga hadits Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhu yang di dalamnya
disebutkan bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi ura Sallam bersabda,
ilJ_tt M
=9, Jii l?., g? ; c"p
'Perbedaan antara puasa kia dengan puasa ahli kitab adalah makan
sahur."w
Mereka berkata, "Karena makan sahurituakan menolong pelaksanaan puasa pada siang hari,8ro maka hal itu menjadi sunnah.
Bahkan dikatakan, "Bahwa makan sahur adalah sunnah dan bukan
wajib. Padahalprinsipnya adalah haram hukumnya bertasyabbuh kepada
ahli kitab, khususnya dalam peribadatan mereka karena dua hal:
Pertama. Bahwa para ahli ilmu sepakat bahwa makan sahur sunnah
bukan wajib.srr Sedangkan ijma adalah dalilyang paling kuat. Dan tidak
demikian kecuali ketika dengan adanya dalil sekalipun belum diketahui.
Kedua. Bahwa NabiShallallahu Alaihi wa Sallam -sebagaimana
dalam hadits Abdullah bin Umar- melakukan puasa wishal yang diikuti
oleh semua orang dan akhirnya mereka keberatan. Maka beliau melarang mereka. Maka mereka berkata, "Engkau melakukan puasa wishal."
Maka beliau bersabda,
z t o r4.,
&r: &i lyi t t1 {-J
"Aku bukan seperti keadaan kalian semua. Sesungguhnya aku
dipayungi, diberi makan dan diberi mint,m.Dst2
lbnu Hajar berkata, "Hadits itu menunjukkan bahwa sahur bukan
keharusan yang mutlak. Karena jika keharusan mutlak, tidak mungkin
beliau melakukan puasa wishal bersama mereka. Karena puasa wbhal
mengharusl<an untuk meninggalkan makan sahui baik kita katakan bahwa
puasa wishal itu haram atau tidak.
Lalangan Menyambung Puasa Wlshal
Pembahasan ini mencakup dua subbab:
A. Definisi Wishal
Wishal didefinisikan dengan berbagai definisi, di antaranya:
- Dikatakan, "Puasa dua hari berturut-turut tanpa berbuka di antara
keduanya."8r5
- Dikatalcn, 'Artinya meninggalkan makan dan minum di malam hari di
antara dua hari yang seseorang berpuasa pada keduanya secara sengaja
tanPa t1211L"816
- Dikatakan, "Meninggalkan makan di malam-malam hari puasa karena
ia makan di siang hari dengan sengaja."8r7
- Dikatakan, "Menyabungkan imsak di siang hari hingga malam hari
sekalipun secara hukum tidak berpuasa.'8l8
- Dikatakan, "Melakukan puasa setahun penuh dan tidak berbuka di harihari yang dilarang."ets
Empat definisiyang pertama hampir mirip maknanya. Yang paling
baik di antara semuanya -Wallahu Ta'ala lilam- adalah definisi kedua,
yaitu definisi yang diketengahkan oleh An-Nawawi yang menyebutkan
bahwa wishal adalah meninggalkan makan dan minum dimalam haridi
antara dua hari yang berpuasa di dalamnya dengan sengaja tanpa uzur.
Jika ia Rahimahu/lah mengatakan bahwa'meninggalkan apa-apa
yang bisa membatalkan', tentu akan lebih utama, karena akan termasukdi dalamnya bersetubuh. Sebab sama sekalitidak bisa dibayangkan bahwa
tetap disebut puasa akan ada bagi pelaku persetubuhan.sre Dan sama
dengan bersetubuh semua halyang membatalkan puasa. Meskipun prinsip
dasar puasa wishal adalah menahan makan dan minum, sebagaimana
yang menjadi makna eksplisit hadits-hadits yang ada, yakni wishal adalah
berlanjutnya kondisi tetap berpuasa. Oleh karena itu definisi yang lain
menunjukkan sikap meninggalkan semuayang membatalkan puasa pada
umumnya.
Ongkapannya dalam definisi 'antara dua puasa'menunjukkan darurat menghabiskan seluruh waktu semenjak matahari terbenam hingga
fajar untuk melakukan imsak. Dengan demikian maka keluar daridefinisi
itu orang yang meninggalkan segala perkara yang membatalkan puasa
di sebagian malam. Dan ungkapannya 'sengaja' keluar dari definisi itu
jika enggan karena ia setuju dengan tidak menyengaja untuk puasa wishal.
Maka dengan demikian ia tidak termasuk orang yang melakukan puasa
wishal. Ungkapannya 'dengan tidak ada uzur' menunjukkan keluar dari
definisi itu jika enggan karena adanya uzur. Seperti sakit dan lain-lain
dengan tidak dibarengi maksud untuk melakukan puasa wishal.
Kadang-kadang wishal dimaksudkan meninggalkan semua yang
membatalkan puasa hingga tiba waktu sahur kembali.82o Yang demikian
itu boleh dilakukan karena adanya sabda Rasulullah Shallallahu Alathi
wa Sallam setelah beliau melarang puasa wishal,
vut A'kt *,)*t ;'ol ;r r't'{--X
" Siapa di antara kalian menghendaki untuk melakukan puasa wishal
maka hendaknya melakukan puasa wishal iru hingga wakn sahur."82t
lbnu Hajar berkata, "Sebenarnya penamaan imsak hingga waktu
sahur sebagaiwishal adalah karena serupa dengan kenyataan wishal."P
Bisa dibedakan antara keduanya dari aspek definisi dengan mengatakan, "Wishalyang diperbolehkan adalah yang sampai waktu sahur.
Sedangkan wishal yang diperdebatkan ialah jika sampai munculnya fajar.
Sedangkan definisiwishal sebagai puasa setahun penuh adalah tidak
benar. lni adalah shaum ad-dahr dan telah dilarang oleh Rasulullah
Slallallahu Alaihi wa Sallam.w
B. Hukum Rrasa Wishal
Para ahli ilmu berbeda pendapat berkenaan dengan hukr,rm puasa
wishal, sehingga muncul tiga pendapat
1. Haram hukumnya. Ini adalah pendapat yang shahih dari kalangan
para pengikut mazhab Syaf iua dan merupakan ungkapan sebagian
dari para pengikut mazhab Maliki,e5 dan Hanbali.826
2. Makruh hukumnya. Ini adalah pendapat para pengikut mazhab Hanafi,E7
Maliki,es dan Hanbali.es
3. Haram hukumnya bagi yang berat melakukannya dan mubah bagi
orang yang tidak merasa berat melakukannya. lni adalah mazhab
sebagian dari para tabi'in.m
Pendapat L Mereka yang berpendapat bahwa haram hulrumnya mengetengahkan dalil yang banyak jumlahnya, di antaranya:
1. Dari Abu Hurairah Radhtyallahu,\nhu bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,*.lauhilah oleh kalian semua puasa wishal (dua kal). Maka dikatalen
kepada bliau, 'Tebpi engkau nrelakukanpuaa wishal'. Beliau brubd4
'Aku tinggal di sisi Rabbku yang membriku makan dan minum. Maka
bbanilah diri kalin dengan pekerjaan-pkerjaan yang kalian nnmpu
melakukannya'."t31
2. Dari lbnu Umar RadhigallahuAnhuma bahwa ia berkata,
:Jti,J*t; alrrt';v )u it * *'rf i' & a' J? r,#
ot,&tjy&A;,
*Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang puasa wishal.
Mereka brkata, 'Sesungguhnya engkaujuga melakukan wishal'. kliau
bersaMa, 'Aku tidak seperti kalian semua. Sesungguhnya aku dibri
makan dan minum'."832
3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Uy ,b1 Jt- J4)t r *i yht ,,* it J';, e
, * &O, &; *\t J, :)t J';,'Jw't"t; !tj?; u" -kt|b
It f r;1;-',ti rJ t5,;;i: ;: #- il iy
'A ;$"|si,i?:rt'; ilutllUtrtir; c'; i c';- ry,
fraf;'oif;i 3o
"Rasulullah Shallaltahu Alaihi wa Saltam melarang puasa *irtut.
Seseorung dari kalangan kaum Muslimin berkaa kepada beliau, 'Tebpi
engkau melakukan puasa wishal wahai Rasulullah'. Beliau bersabda,
'Dan siapa di anara kalian yang sama denganku? Sesungguhnya aku
tinggal di malam hari dan Rabbku membriku makan dan minum'.
Ketika mereka enggan brhenti dari puasa wishal, maka Rasulullah
melakrkan puasa wishal bercama mercka sehari demi sehari. Lalu
mereka menyaksikan bulan sabit. Maka beliau bersabda, 'lika saja
hilal belum terlambat muncul tentu akan aku tanbah sebagai hukuman
bagi mereka ketika mereka enggan berhenti."E33
Dalam riwayat Muslim dari hadits Anas Radhigallahu r\nhu,
"# o}*At 7+'.lr;,(*trs ,'relilt tf i";
" fika bulan ini masih diperpanjang untukku tentu aku akan masih
melakukan puasa wishal sehingga mereka yang membandel meninggalkan sifat kebandelannya itu." 8a
Yang menunjukkan bahwa dalil-daliltersebut dan dalil-dalil lain yang
semakna dengannya menunjukkan kepada hukum haram adalah bahwa Rasulull ah Shallallahu Alaihi um Sallam melarang para shahabatnya
melakukan pudstiwishal dalam bermacam bentuk ungkapan larangan.
Dan prinsip dasar dalam larangan memberikan pemahaman bahwa
haram hukumnya.835
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
,-alr \; L f1f;:,/.&;i tibfrlsti iA * ,<i,a, tir,
'Maka i*, u*u melarang katian semua dari sesuatu, iauhitah oteh
kalian dan jika aku memerintahkn kepada kalian sesuant, penuhilah
perintahku itu sesuai kemamps21vp11.'836
Sebagaimana Rasulullah Slalla[ahu Alaihi wa Sallam menjelaskan
bahwa puasa wishal diperbolehkan khusus bagi dirinya. Dan selain
dirinya, umat ini tidak boleh melakukan Puasa wishal. Karena beliau
memiliki keadaan khusus, karena Allah memberinya makan dan
minum.
Hadits Basyir bin Al-Khashashiyah RadtriyallahuAnhu, di mana istrinya
berkata,
\t * C,'oy.:Jtis,'F. ,# *,; e-';-i:*l of:.iri
6 fy-r'#*t,a;;2,;r,$i,FA-:J;, as * ,# *'r^lL
;:rs 6$,,F, Jtifun $i 1.r;7't ;';f
u'Aktt hendak melakukan puasa dua hari secara wishal, tetapi Basyir
metarangku'. Dan ia berkata, 'sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam melarang prbuaan ini'. Iajuga brkata, 'Perbuatan seprti
itu dilakukan oleh orang-orang Nasrani. Akan tetapi, beryuasalah kalian
semua sebagaimana yang diperinahkn oleh AIIah Ta'ala kepada kalian
semua. Sempurnakan puasa hingga malam tiba. lka malam telah tiba,
brbukalah'."88
Aspek sasaran yang ditunjuk hadits adalah bahwa beliau melarang
puasa wishal. Kaidahnya adalah larangan bertasyabbuh kepada peribadatan orang-orang Nasrani dan lain-lain darijenis-jenis orang kafir.
5. Dari Abdullah bin Abu Aufa Radhigallahu Anhu bahwa ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'4.ilt'*ti'*.tii ti' { $U' ir:'r,r;t^ €'Pt r'vtil
" tika telah terbenam maahari dari sini, dan malam telah tiba, onang
yang berpuasa telah brbuka."Aspek yang menjadi penegasan hadits adalah bahwa orang yang
melakukan puasa wishal tidak akan mendapatkan manfaat dari puasa
wishalnya itu. Karena malam adalah bukan tempat untuk berpuasa. Akan
tetapi, orang yang berpuasa harus berbuka secara hukum ketika malam
telah tiba.m
Pendapat IL Sedangkan mereka yang berpegang dengan pendapat
kedua yang menyatakan makruh berdalil dengan dalil-dalil sebagaiberikut:
1. Apa-apa yang telah muncul berupa dalil-dalil tentang larangan puasa
wishal. Mereka berkata, "Dalil-dalilitu bisa dibawa kepada makna makruh,
yang menunjukkan hal itu adalah sebagaiberikut:
a. Apa yang datang dari Aisyah RadhigallahuAnha bahwa ia berkata,
t
F-tAsi'!;-;t'
" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam . melak*an puasa
wishal sebagai tanda kasih-sayang kepada mereka. Mereka berkata,
'Sesunggahnya engkau juga melahilran puasa wishal'. Beliau brsaMa,
'Aku tidak seperti keadaan kalian semua, sesungguhnya aku diberi
makan dan minum oleh Rabbku'."8a1
Aspekyang menjadi penegasan hadits iniadalah bahwa sesungguhnya larangan terjadi sebagai rasa kasih sayang dan rahmat kepada
umat agar orang-orang yang berpuasa itu tidak menjadi lemah
dalam berpuasa. Itu adalah perkara yang tidak perlu dilakukan dan
tidak berhubungan dengan dosa. Jika seseorang melakukan puasa
wishal maka puasanya tidak menjadi batal, karena larangan tersebut
bukan pada puasanya sehingga tidak menjadikannya batal.rc
b. Ba hwa Nabi Sha/la llahu Alaihi wa Sallam melakukan puasa wishal
dengan para shahabatnya -sebagaimana dijelaskan di atas. Jika
hukumnya haram, tentu beliau tidak akan melakukan puasa wishal
6bersama mereka. Halitu menunjukkan bahwa puasa wishalbukan
haram tetapi makruh.rc
c. Apa yang datang dari Samurah Radhigallahu Anhu bahwa ia
berkata,
q rturt Jc St ;'p', ^)Lir' &',],,*
'Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang melakukan puasa wishal
namun larangan itu bukan merupal<an larangan yang keras."w
Jelas sekali menunjukkan bahwa haltersebut bukan haram.
d. Bahwa sesungguhnya Rasulullah Slallallahu Naihi waSallam menyamakan antara puasa wishal dengan mengakhirkan berbuka
dalam illat larangan. Dimana beliau selalu bersabda pada masingrhasing dari keduanya,
./r<ir ,yi ,yt ft .t
" Sesungguhnya hal iu adalah prbuatan ahli kitao* .us
Tak seorang pun yang mengatakan bahwa mengakhirkan berbuka
haram hukumnya.
Pendapat lll.Yangnyata mereka berdalildengan sebagian dari apaapa yang telah disebutkan oleh mereka yang berpendapat bahwa makruh
hukumnya karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan puasa
wishal dengan para shahabatnya. Dan beliau melarang puasa wishal
adalah dalam rangka meringankan dan rasa kasih-sayang kepada mereka.
lni menunjukkan bahwa orang yang tidak merasa berat baginya puasa
wishal maka hukumnya menjadi mubah.ffi
Mereka yang berpegang kepada pendapat bahwa hukumnya adalah
haram telah mendiskusikan dalil-dalil mereka yang mengatakan bahwa
hukumnya makruh sebagai berikut:
1. Apa yang dikatakan bahwa puasa wishal adalah rahmat bagi umat,
maka tidak haram hukumnya. Sanggahannya, bahwa fllah larangannya
adalah rasa kasih-sayang bagi mereka, bukan larangan karena haram
hukumnya. Justru rahmat bagi mereka dengan mengharamkannya atas
mereka.MT
2. Mereka berkata, "Bahwa Rasulullah ShallallahuAlaihiura Sal/am melakukan puasa wishal bersama para shahabatnya adalah bukan atas
dasar ketetapan. Akan tetapi, atas dasar tekanan dan hukuman. lbnu
Hajar berkata, "Pendapat mereka itu bisa saja berarti demi kemaslahatan
larangan ketika menegaskan tekanan larangan itu. Karena jika mereka
menerjang larangan itu, muncullah bagi mereka hikmah larangan itu
dan yang demikian itu biasanya lebih mengesan dalam hati karena sebelumnya pada mereka terdapat kebosanan beribadah dan sembarangan terhadap apa-apa yang lebih penting daripada hal itu dan lebih
kuat daripada beban tugas berupa shalat, membaca, dan lain sebagainya. Lapar yang cukup sangat akan menghilangkan semua itu."ffi
Al-lraqiee menukil kata-kata sebagian para ulama, "Ketegaran
mereka dalam halitu (puasa wishal) adalah hukuman bagimereka. Semua
yang berlatar belakang hukuman tidak mungkin merupakan bagian dari
slari61."eso
Pend apat yan g pa li n g htat -Wallahu Ta' al a A lam- ha ram h ularmnya
berpuasa wishal karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh jumhur.
Sedangkan dalil-dalil yang diketengahkan oleh mereka yang berpendapat
bahwa makruh hukumnya telah disanggah sebagaimana di atas.
Sedangkan dalil yang datang dari Samurah Radhigallahu Anhu
tidak diketahui. Dengan demikian, ia berbeda dengan dalil yang paling
kuat keshahihan dan kejelasannya. Karena telah muncul hadits-hadits
larangan yang sangat jelas di antara sunnah-sunnah yang shahih, yaitu
dari sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan hadits
S amurah adalah dari pemahaman seorang shahabat Ra dhiy allahu Anhu.
Sedangkan ungkapan bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi wa
Sallam menyamakan antara mengakhirkan berbuka dengan mengakhir
kan makan sahur karena keduanya adalah perbuatan ahli kitab ... sesungguhnya telah muncul sunnah-sunnah yang menegaskan boleh mengakhir