Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 8. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 8

 


alat shubuh hingga wat'at." (HR.

Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al -Bazzar. Hadits ini shahih)

Hadits-hadits tadi memberi petunjuk bahwa qunut itu dianjurkan

ketika terjadi bencana atau malapetaka. Contohnya; Seperti agresi orang-

orang kafir terhadap kaum muslimin yang membawa kurban nyawa dan

gili/u.qlala/u

Shalat

harta. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berdiam diridi

rumah selama sebulan untuk mendoakan celaka orang-orang kafir, dan

mendoakan bagikeselamatan kaum muslimin yang tertindas. Dan bahwa

qunut itu dibaca sesudah ruku' pada rakaat terakhir. Demikian pendapat

para l{hulafa'ur-rasyidin, Imam Asy-Syafi'i, dan Ibnu Habib dari madzhab

Maliki.

Sementara menurut beberapa ulama yang lain, qunut itu dibaca

sebelum ruku'. Diantara mereka yaitu   Imam Malik dan Ishak yang

mendapatan riwayat dari lbnu Abbas, Al-Barra', Umar bin Abdulfuiz,

Ubaidah fu-Salmani, dan Humaid Aih-Thawil. Mereka berpedoman pada

hadits fuhim Al-AhwaldariAnas di atas.

Diriwayatkan oleh hnu Majah dari jalur Sahl bin Yusuf, dari Humaid,

dari Anas sesungguhnya ia pernah ditanya tentang qunut dalam shalat

shubuh, sebelum atau sesudah ruku'? Ia menjawab, "Kami biasa melakukan

kedua-duanyo. " (Hadits ini dinilai shahih oleh Abu Musa Al-Madini. Kata

Al-Hafizh, isnad hadits inikuat)

Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari jalur lain dari Humaid dari

Anas, sesungguhnya beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam sama membaca qunutshalatshubuh sebelum ruku, dan sebagian

mereka membacanya sesudah ruku'.

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Hadits Anas ini  bisa disimpulkan,

bahwa qunut sebab  ada hajat itu dibaca sesudah ruku'. Semua ulama

sepakat atas hal ini. Tetapi jika tidak ada hajat, yang benar qunut itu dibaca

sebelum ruku', dan dalam hal ini para sahabat berbeda pendapat. Tetapi

ih-r yaitu   perbedaan pendapat yang diperbolehkan."

Orang yang pertama membaca qunut sebelum ruku' ialah Utsman,

dan itu berlaku dalam shalat shubuh. Adapun dalam shalat witir, menurut

riwayat yang dikutip oleh Ibnu Nasher sesungguhnya Umar dan Ibnu

Mas'ud juga membacanya sebelum ruku'.

Hadits-hadits tadisebagai dalilbahwa Nabi Sho//allahu Alaihi wa

Sallam membaca qunut pada wakh,r shalat shubuh maupun shalat yang lain

ketika sedang terjadi musibah. Begitu musibah ini  hilang, beliau pun

tidak membaca qunut lagi dalam setiap shalat. Ada beberapa riwayatyang

menunjukkan bahwa khusus shalat shubuh beliau tetap membacanya.

Mayoritas ulama ahli fikih berpendapat qanut itu dianjurkan di baca dalam

shalat-shalat fardhu lima wakh-r ketika terjadi musibah. Ketika sedang tidak

%i/til"9taz|a./,

Berikut Dali l-dalilnya dalam lslam

1ada musibah mereka sepakat bahwa qunut tidak perlu dibaca, kecuali

dalam shalat shubuh. Bahkan untuk khusus shalat shubuh saja masih

timbul perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Sebagian ada yang mengatakan, hal itu dianjurkan. Demikian

pendapat banyak ulama baik dari generasi sahabat, tabi'in, dan generasi

sesudah mereka, seperti yang diceritakan oleh Al-Hazimi. Dari generasi

sahabat, selain empat Khulafa'ur-rasyidin masih ada sembilan belas

sahabatyang lain. Dari generasitabi'in ada dua belas orang. Dan dari para

imam ahli fikih ada nama Abu Ishak Al- Fazari, Abu Bakar bin Muhammad,

Al-Hakam bin Llyainah, Hammad, Malikbin Anas, ulama-ulama Hijaz, Al-

Auza'i, sebagian besar ulama Syiria, dan Imam Asy-Syafi'i berikut

sahabat-sahabatnya.

Kata An-Nawawi dalam A l-Majmu',"Menurut pendapat kami, qunut

itu dibaca dalam shalat shubuh. Demikian pula pendapat sebagian besar

ulama salaf dan ulama-ulama yang hidup sesudah mereka. "

Menurut Ats jTsauri dan Ibnu Hazm, dilakukan dan ditinggalkan

sama-samabaik.

Ada pula sebagian ulama yang mengatakan, bahwa tidak perlu

membaca qunut pada shalat shubuh jika sedang tidak ada musibah. Di

antara mereka ialah hnu Abbas, hnu Mas'ud, Abu Darda', Abu Ishak dan

kawan-kawannya, hnu Al-Mubarak, Sufyan Atsjlsauri, dan Abu Hanifah.

Mereka berpedoman pada hadits Abu Malik Al-fuyja' i di atas dan hadits-

hadits lain yang tidaksempat saya sebutkan di sini.

Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Ma'od mengatakan, "Para

ulama ahli haditslah yang punya pendapat tengah-tengah di antara dua

kelompok ulama ahli fikih ini . Mereka membaca qunut sekiranya

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacanya, dan meninggalkan

qunut sekiranya beliau juga meninggalkannya. Mereka ikut kepada beliau

sepenuhnya. Menurut mereka, membaca qunut itu sunnat, dan

meninggalkannya juga sunnat. Mereka tidak mengingkari orang yang selalu

membacanya, tidak membenci perbuatannya, tidak menganggapnya

bid'ah, dan tidak memvonis orang yang melakukannya menyalahi as-

sunnah. Begifu pula sebaliknya pandangan mereka terhadap orang yang

meninggalkannya. sebab  menurut m erel<a,perselisihan pendapat masalah

ini tidak prinsipil. Sama seperti perselisihan pendapat tentang mengangkat

tangan dalam shalat, atau tentang macarn-rnacam fosyohhud,atau tentang

gihlu.qiadalu

Shalat

macam-ma cam iqamat dan adzan, atau tentang macam-macam ibadah

haJi ifrad, qiran, dan tamattu' ."

Apa yang dikatakan oleh hnul Qayyim ini  sangat bagus. Hal itu

menj elaskan kepada kaum muslimin bahwa sikap fanatik dalam masalah-

masalah seperti itu, yang membuat orangnya sibuk dalam urusan

perbedaan pendapat sampai berlarut-larut sehingga tidak bisa diterima oleh

syariat, yaitu   buktibahwa akal orang-orang yang bersangkutan pada

hakekafrya miskin dengan ilrnu yang bermanfaat.

Dalil Para Ulama yang Mengatakan Bahwa Qunut

Itu dalam Shalat Witir

Bersumber dari Al-Hasan bin Ali Rodhiyo llahu Anhu, ia berkata,

" Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam mengajarkan kepadalu beber apa

kalimat yang aku baca dalam qunut witir; Allahummahdini fiman hadait,

wa'afini fiman afait, wa tawallani fiman tawallait, wabarikli fima a'thait,

w aqini syana ma qadhait, f a innaka taqdhi w ala y uqdha alaik, w a innahu la

yadzillu man walait wala ya' izzu man' adail tnbaralcta rabbana wa ta' alait (Ya

Allah, benlah alat pehniuk di dalam orang yang telah Engkau ben petunjuk,

berilah aku kesehatan di dalam orang yangtelah Engkau ben kesehatan,

b erilah aku kekuasaan di dalam orang y ang tel ah Engkau ben kekuasaan,

benlah aku berkah terhadap apa yang Engkau berikan, iagalah aku dari

kejahatan yang Engkau putuskan, sesungguhnya Engkaulah yang

memuhtskan bukan y ang dipuhtsi, Sesunggtr hnya hdak akan menj adi hina

orang yang Englcau beri kekuasaan, dan tidak menjadi mulia orang yang

Engkau musuhi. Maha Memberkahi Engkau dan Mahaluhur Engkau). "

Setelah mengetengahkan hadits ini , An-Nawawi dalam

kitabnya Al -Majmu' mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud,

At:Tirmi&i, An-Nasa'i, dan lainnya dengan isnad yang shahih. Kata At-

Tirmidzi, hadits ini hasan. Ini yaitu   riwayat tentang qunut dariNabi

Shalallahu Alaihi'wa Sallam yang paling bagus. Hadits ini juga

diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari beberapa jalur sanad. Kata Al-Baihaqi,

hadits ini menunjukkan bahwa doa qunut yang diajarkan ini  yaitu  

unfuk shalat shubuh dan juga untuk shalat witir."

Bersumber dari Ali bin Abu Thalib Ro dhiy all ahu An hu, "Sesu ngguh-

nyaRasulullah shallallahu Alaihi wa sallam pada akhir witir berdoa;

giltilagiala/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

IAllahumma inni a' udzu biridhaka min sukhtika, u)a a' Ltdzu biinu' afatika min

uqubatika, w a a' udzu bika minka I a ahsha tsana' an alaika anta kama atsnaita

ala nafsika (Ya Allah, sesunggtrhn ya dengan ridha-Mu aku berlindung dan

murka-Mu, dan dengan ampunan-Mu aku berlindung dori siks a-Mu. Aku

iuga berlindung kepada-Mu dan Engkau. Aku tidak sanggup menghitung

pujian atas Engkau sebagaimana engkau memuji diri Engkau sendtril " (HR.

Imam Ahmad dan imam empat)

Bersumber dari Ubai bin Ka'ab, "Sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan shalat witir dan membaca qunut

sebelumrLtku' ." (HR. An-Nasa'i dan hnu Majah)

Hadib-hadib tadi memberi petunjuk anjuran membaca qunut dalam

shalat witir, baik pada bulan Ramadhan maupun lainnya. Demikian

pendapat ulama-ulama darikalangan madzhab Hanafi dan madzhab

Hanbali.

Pendapat itulah yang diceritakan oleh lbnu Al-Mun&ir dari Hasan

Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Abu Gaur.

Ibnu Mas'ud, Abu Musa, Ibnu Abbas, Anas, dan Al-Barra'

Radhiyallahu Anhum memilih membaca qunut sebelum ruku' . Dan itulah

yang kemudian dijadikan dasar oleh Umar bin AbdulAziz, Sufyan Ats-

Gauri, Ibnu Al-Mubarak, Ishak, Imam Abu Hanifah, dan ulama-ulama

Kufah.

Ada beberapa ulama lain yang berpendapat, bahwa qunut shalat witir

itu hanya berlaku pada separo yang terakhir dari bulan Ramadhan. Mereka

antara lain Ali bin Abu Thalib, Ibnu Sirin. Az-Zuhn, dan Imam fuy-Syafi'i.

Dan itulah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar Al-Atsram, berdasarkan

riwayat dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Umar hanya membaca

qunut dalam shalat shubuh atau shalat witir pada separo terakhir dari bulan

Ramadhan. Ini juga pendapat Az-Zuhri.

Imam Malik seperti yang dikutip oleh An-Nawawi dalam kitab Al-

Majmu' juga berpendapat, bahwa qunut ifu hanya dianjurkan dalam shalat

witir selama pada bulan Ramadhan secara penuh, bukan pada bulan-

bulanlainnya.

Menurut Thawus; Qunut witir itu bid'ah, sebagaimana yang

diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dari Ibnu Amr, Abu Hurairah,

dan Urwah bin Zubair. Hal itu pulayang diriwayatkan darilmam Malik.

g*ill,96ada/a

Shalat

Seorang sahabat Imam Malik berkata, "Aku pernah bertanya kepada Imam

Malik tentang seorang suami yang shalat malam bersama keluarganya pada

bulan Ramadhan. Menurut Anda, apakah ia wajib qunut bersama mereka

pada separo yang terakhir dari bulan bulan suci itu? Imam Malik

menjawab, "Alru tidak mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

dan seorang pun di antara mereka pemah melakukan hal itu."

Fara ulama ahli fikih juga berbeda pendapat rnengenai letak qunut,

apakah sebelum ruku' atau sesudahnya? MenurutAn-Nawawi seperti yang

dituturkan d alarn AI-Majmu', letak qunut ialah setelah mengangkat kepala

dari ruku' . Inilah pendapat Abu Bakar fu h-Shiddiq, Umar bin Al-l{hattab,

Utsman, dan Ali Radhiyallahu Anhum seperti yang dikutip oleh Ibnu Al

Mun&ir.

Dalam sebuah hadits riwayat Al-Baihaqi ditegaskan, bahwa letak

qunut itu sesudah ruku'. Inilah pendapat Imam Ahmad dan salah satu versi

pendapat Imam Asy-Syaf i yang cukup terkenal.

Ada pula sebagian ulama yang mengatakan bahwa qunut itu sebelum

ruku'. Mereka antara lain hnu Mas'ud, Sufi7an Ab-Tsauri, hnu Al-Mubarak,

Imam Abu Hanifah, dan lainnya. Mereka menggunakan dalilbeberapa

hadits shahih. Tetapi sebenarnya tidak ada pertentangan di antara riwayat-

riwayat ini , sebab  hal ini termasuk sesuafu yang diperbolehkan. Jadi

boleh dilakukan sebelum maupun sesudah ruku', sebab  masing-masing

punya sumber dari Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam.

Hukum Takbir dan Mengangkat Tangan dalam

Qunut

Orang yang membaca qunut dalam witir, sebelumnya ia takbir

terlebih dahulu sambil mengangkat kedua tangan. Hal itu berdasarkan obor

yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Nasher dari Ali Radhiyallahu

Anhu bahwa sesungguhnya ia bertakbir dalam qunut ketika selesai

membaca surat, dan ketika ruku'. Dalam riwayat lain disebutkan, Ali

Radhiyallahu Anhumengawali qunut dengan takbir satu kali. Diriwayatkan

pula sesungguhnya Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu biasa

membaca takbir dalam shalat witir ketika selesai membaca surat, dan ketika

selesai dari qunut. Dan ia juga mengangkat kedua tangan dalam qunut

setinggi dada. Diriwayatkan dari Al-Barra', sesungguhnya ketika selesai

gi*ib,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

membaca surat, ia lalu membaca takbir baru qunut. Diriwayatkan dari

Imam Ahmad, ia berkata, "Apabila seseorang membaca qunut sebelum

ruku', hendaknya ia membukanya dengan takbir."

Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi' i seperti yang

dikutip oleh An-Nawawi, ada dua pendapat mengenai mengangkat kedua

tangan saat qunut. Pertama,tidak dianjurkan, Kedua, dianjurkan. Menurut

banyak ulama, inilah pendapat yang shahih, berdasarkan hadits shahih

atau hasan yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqiyang menyatakan bahwa

Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam biasa mengangkat tangan ketika berdoa

dalam kisah tentang para sahabat bergelar Al-Qurro'yang dibantai oleh

orang-orang kafir. Dan juga berdasarkan dalil-dalil lain.

Adapun tentang menyapu wajah setelah berdoa, ada dua pendapat.

Menurut pendapat yang shahih, hal itu tidak boleh dilakukan. Kata Al-

Baihaqi, "Aku tidak pemah mendengar seorang ulama salaf pun yang

menganjurkan hal itu. Meskipun memang ada riwayat yang menganjur-

kannya, tetapi halitu dilakukan selesaiberdoa di luarshalat. Tetapikalau

dilakukan dalam shalat, jelas itu merupakan perbuatan yang sama sekali

tidak disinggung dalam hadits, atsar, atau qiyas. Jadi sebaiknya halitu

tidak dilakukan. Cukup dengan keterangan yang dikutip dari ulama-ulama

salaf, bahwa yang dianjurkan hanya mengangkat kedua tangan, bukan

menyapu atau mengusapkannya pada wajah di tengah-tengah shalat."

Kesimpulan

Dari apa yang telah dikemukakan tadibisa diambilkesimpulan,

bahwa sesungguhnya qunut itu sekali tempo dilakukan oleh Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika sedang terjadi bencana (qunu t nazilah\,

dalam shalat shubuh meskipun tidak sedang terjadi bencana, juga dalam

shalat witir, baik sebelum maupun sesudah ruku', dan baik dengan

mengangkat tangan atau tanpa mengangkat tangan.

Orang yang qunut ketika sedang terjadi bencana itu benar, dan orang

yang tidak qunut ketika sedang terjadi bencana juga benar.

Orang yang qunut dalam shalat shubuh itu benar, dan orang yang

tidak qunutjuga benar.

Orang yang qunut sebelum ruku' itu benar, dan orang yang qunut

sesudah ruku' juga benar.

gihl",91-/-/,

Shalat

Orang yang qunut dalam shalat witir itu benar, dan orang yang tidak

qunut dalam witir juga benar.

Orang yang qunut dalam shalat witir pada bulan Ramadhan saja itu

benar, dan orang yang tidak qunut juga benar.

Orang yang qunut sebelum ruku' dalam shalat witir dan bertakbir

sebelum qunut itu benar, dan orang yang qunut setelah ruku' dalam shalat

witirjugabenar.

Orang yang mengangkat kedua tangan ketika qunut iiu benar, dan

orang yang qunut tanpa mengangkat kedua tangan juga benar.

Masalah ini cukup longgar. Oleh sebab  itu sikap fanatik yang

berlebihan terhadap satu pendapat tertentu dalam masalah ini, yaitu   bukti

bahwa orang yang bersangkutan tidak mengerti as-sunnah, dan dangkal

pemahamannya terhadap agama. Kita senantiasa memohon kepada Allah

agar Dia berkenan memberi pertolongan dan membimbing kita pada

kebenaran.

Kalau masalah qunut ini saya bicarakan cukup panjang lebar, hal ifu

disebabkan adanya perbedaan pendapat yang cukup sengit di antara

manusia. Masing-masing kelompok begitu fanatik mempertahankan

pendapatnya atau pendapat imamnya, dan tidak mau tahu pendapat lain

yang sebenarnya punya dasar kuat dari as-sunnah. Cobalah simak apa

yang dituturkan oleh hnul Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Ma' adt Di sana

ada keterangan yang sudah cukup jelas.

Dalil-dalil Mengenai Beberapa Dzikir yang Dibaca

Setelah Shalat Fardhu

Bersumber dari Tsauban Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Sehap kali

selesai shalat, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca istighfar

sebanyak tiga kali lalu berdoa; Allahumma antas salam, waminkas salam,

tabaarakta ya dzal jalali wal ikram (Ya AIIah, Engkau Maha Pemberi

keselamatan, dari Engkaulah keselamatan, Engkau Maha Memberkahi,

wahai Tuhan pemilik segenap kebesaran sertn kemuliaan) ." (HR. Muslim)

Bersumber dari Al-Mughirah bin Syu'bah sesungguhnya Nabi

Shallallanu Alaihi wa Sallam setiap kali selesai menunaikan shalat fardhu

beliau membaca, "Laa ilaha illallah wahdahu Ia syarika lah, Iahul mulku

gililu,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-walahul hamdu, wahuwa ala kulli sydi'in qadir. Allahumma la maani'a lima

a' thaita, wala mu'thiya lima mana'ta, wala yant'a' u dzal jaddi minkal jaddu

(Tidak ada T\han selain All ah semata, yang tidak puny a sekutu sama sekali.

Bagi-Nya segenap kekuasaan danbogi-Nyo sego Ia puji, dan Dia Mahakuasa

ofos segala s esuotu. Ya Allah, tidak ada sama sekali yang bisa menghalangi

apa yang Engkau berikan, dan tidak ada sama sekali yang dapt memberikan

apa yang Engkau halangi. Dan tidak berguna kekayaan, sebab  segala

kekayaan itu datang dan-Mu) ." ( HR. Al-But hrari dan Muslim )

Bersumber dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca dengan suara tinggi,' La ilaha iltallah

wahdahu la syarika lah, Iahul mulku walahul hamdu, wahuwa ala kulli

syai'in qadir, la haula wala quwwata illa billah. La ilaha iltallah, wala na'budu

illa iyyahu lahun ni'matu walahul t'adhlu, walahufs tsana'ul hasanu, la ilaha

illallah, mukhlishina lahud din walau karihal kafirun (Tidak adaTuhan

kecuali Allah, yang tidak punya sekutu sama sekali. Milik-Nya seluruh

kekuasaan, miliknya segela puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Tidak ada daya serta kekuatan sama sekali tanpa pertolongan Allah. Tidak

adaTuhan kecuali Allah dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepada-

Nyo yang memiliki seluruh nikmat, memiliki segala anugerah, dan memiliki

seganap pujian yang baik, dengan memumikan-Nyo, walaupun orang-orang

kafir tidak suka). " (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah shallailahu

Alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang membacatasbih kepada

Allah pada setiap kali selesai shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, membam

tahmid kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali, dan membaca takbir

kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali, dan itu baru sembilan puluh

sembilan, lalu unfuk genap serahsnya ia membaca la ilaha illallah wahdahu

Ia syanka lah, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ala kulli syai' in qadiri

niscaya dosa-dosonya diampuni walaupun seperti buih di louf. " (HR.

Muslim)

Bersumber dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi w a Sallam menyuruhku unhtk membaca surat AI -Falaq dan sur at An-

Nospodo setiap lcoliselesoishalat." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa,i,

dan Al-Baihaqi. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Hakim, dan disetujui oleh

Adz-Dzahabi)

Bersumber dari Abu Umam ah, ia berkata, " Rasulullah Shaltatt ahu

Alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa membaca ayatAl-Kursi pada

gilti/u,giada/u

Shalat

setiap kali selesai shalat fardhu, niscaya tidak ada yang dapat

menghalanEnya masuk surgu keanli kemahan." (HR. An-Nasa'i, dan hnu

Hibban yang menilainya sebagai hadits shahih. Hadits inijuga dinilai

sebagai hadits shahih oleh Al-Albani. Dan ditambahkan oleh Ath-

Thabarani, ".. dan snrat lkhlas."

Bersumber dari Abdullah bin Umar Rodh iyallahu Anlru, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

t'lz

,HJ-l-^t- t1#-J-\ oti2?

t:&'3rt:;-+ le ,St l: G'rt,'#- JliVr"W

o.J-" U* :*)6:$;- ffi *utiy'.,Ufi fF !tZ;)

-ut A,s':i 

tirt t:tyJt eiV J3'r5l 9r;:\riv',

.ltcst G Al,.rdt,'iV,+ uV 3't'$ t'&

" Ada duahal yang apabila dilakukan denganpenuh semangat oleh

seorang muslim niscaya ia akan masuk surga. Kedua hal itu

sebenarnya mudah, tetapi sedikit seknli oirang yang melakukannya;

Yakni membaca tasbihlcepada Allah sebanyak sepuhthkali setiap kali

selesai shalat, membaca takbir kepada Allah sebanyak sepuluhkali,

dan membaca tahmid sebanyak sepuluh kali." LaIu aku lihat

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sambil rnenghitung dengan

tangannyabersabda, "ltu jumlah seratus lima puluh di lisan, dan

' seribu lima ratus di timbangan amal (<arena di kalikan lima sesuai

dengan jumlahshalat fardhu selama sehai semalam). Dan apabilaia

beranj ak ke peraduanny a, ia memb aca kalimat tasbih, knlimat tahmid,

dankalimat takbir sebanyak seratus kali. ltu jumlahnya seratus di

lisan, dan seribu di timbangan amal." (HR. Imam lima, dan dinilai

shahih oleh At-Tirmidzi)

Disebutkan dalam sebuah hadire sh ahih, " Membaca tasbih sebanyak

sebelas kali, demikian pula dengan masing-masingtahmid dan takbir,

sesudoh sh alat t'ardhu." (HR. N-Bazzar)

gi*ih,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

t,J.'r-^r)r"p"i lf V Ji',

--

Bersumber dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami diperintah untuk

membaca kalimat tasbih sebanyak tiga puluh tiga kali pada setiap kali

selesaishalat, membaca tahmid tiga puluh tiga kali, dan membaca kalimat

takbir sebanyak tiga puluh empat kali. Seorang sahabat Anshar bermimpi.

Ia ditanya,'Apakah Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam menyuruhmu

untuk membaca kalimat tasbih sebanyak sekian dan sekian setiap kali

selesaishalat?" Ia menjawab, "Ya." Lalu dikatakan kepadanya, "Kalau

begitu tambahkan lagi dua puluh lima kali, dan baca pula kalimat Lailaha

illallah." Keesokan harinya orang Anshar itu menemuiNabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam untuk menceritakan pengalaman mimpinya ini 

kepada beliau. Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Lakukanlah!"

(HR. Ahmad, An-Nasa'i, danAd-Darami. Hadits ini dinilaishahih olehAl-

Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

Bersumber dari Sa'ad bin Abu Waqqash sesungguhnya ia

mengajarkan kepada putranya kalimat-kalimat berikut ini, sebagaimana

seorang guru mengajarkan menulis kepada seorang anak. Ia berkata,

"Sesunggu hnya Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam setiap kali selesai

shalat beliau membaca doa ta' awwudz; Allahumma inni a' udzu bika minal

bukhli, wa a'udzu bika minal jubni, wa a'udzu bika an uradda ila ardzalil

umLtn, w a a' udzu bika min fitnahd-dun-ya, w a a' udzu bika min adzabil qabn

(Ya AIIah, sesungguh nya aku berlindung kepadamu dari sit'at kikir, aku

berlindungkepada-Mu dan sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu

iangan sampai aku dikembalikan pada usia yang sr;rngcd hina, alu berlindung

kepada-Mu dan fitnah dunia, dan aku berlindungkepada-Mu dori sikso

kubur)." (HR. Al-Bukhari dan At-:Tirmi&i yang menilainya sebagai hadits

shahih)

Bersumber dari Mu'a& bin Jabal Ro dhiyaltahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam pada suatu hari menggandengnnya

seraya bersabda, " Hai Mu' adz, demi Allah sesungguhnga aku mencintai'

mu. " Mu'adz berkata, 'Ayah dan ibuku menjadi tebusan Engkau, wahai

Rasulullah. Demi Allah, aku juga mencintai Engkau." Beliau bersabda, 'Alcu

berpesan kepadamu, wahai Mu' adz. Setiap koli selesoi s halat, janganlah

kamu sampai tidak berdoa,'Allahumma a' inni ala dziknka wa syuknka wa

husni ibaadatik (Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingat-Mu,

mersyuktri-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan rebaik munghn). " (HR.

Abu Daud, An-Nasa'i, hnu l{htzaimah dalam Shahih lbnu Khuzaimah, dan

yanglain)

gi*i/u.giadah

Shalat

-Bersumber dari Abu Dzar'Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa fung sehap

koli selesai s halat shubuh dan mosih belum mengayunkan kakinya serta

belum bicara, membaca; La ilaha illallah wahdahu Ia syarika lah; lahul

mulku walahul hamdu, yuhyi wa yumitu wahuwa alakullisyoi'in qadir

(Tidak ada Tuhan selain AIIah semata yang tidak punya selantu sama. se.kali,

yang memiliki seluruh kekuasaan, yang memiliki segala puJi, yang

menghidupkan, yang mernahkan, dan yangMahaluasa atas segala sr;sudu)

sefunyak sepuluh kali, niscaya Allah menqtat unillorya repuluh kebaiikan,

menghapus dannya sepuluh kebajikan, mengangkat untuknya sepuluh

derajat, dan pada han ifu juga ia dalam perlindungan dan *gala srs;udtt yang

tidak menyenangkan, dijaga dan setan, dan tidak ada satu dosa pun yang

dapat mencelakakannya pada han itu kecuali syink kepada Allah Ta' ala. "

(HR. At-Tirmidzi. Katanya, hadits ini hasan, gharib, dan shahih)

Ditambahkan oleh An-Nasa'i, "Dan di tangan-Nyalah seluruh

kebajikan." Dan ditambahkannya pul a, " Dan *tiap kalimat yang ia ucapkan

bagnya sperh pahala memerdekakan budak yang benman." Ditambahkan

pula oleh An-Nasa'i dalam hadits Mu'adz tadl, "Barangsiapa yang

membacanya ketrkaio selesoi sh alat asha6 karunia sepertr ifu akan diberikan

padamalamhannya."

Bersumber dari Abu Ayyub Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersaMa, " Bamngsiapa yang kehka

pa1-pagt membaca kalimat; La ilaha illallah wahdahu Ia syanka lah, Iahul

mulku walahul hamdu wahuwa ala kulli syoi'in qadir (Tidak adaTuhan

selain Allah semata yang tidak bersekutu sama sekali, bagi-Nyo seluruh

kekuasaan, bogi-Nyo sego Ia puj i, dan D ia M ahakuasa atas segala sesuafu) "

sebanyak sepuluh kali, niscaya Allah menmtat untulorya sepuluh kebaiikan,

menghapts darinya sepuluh keiahatnn, dan mengangkat unfulmya sepuluh

derajat. Bahkan pahala hal itu sebanding dengan memerdekakan empat

orangbudak, dan ia beroleh perlindungan sampai sore. Barangsiapa

membaanya refelah selmi shalat maghnb, ia mendapdlan balaxn *perh

itusampaipagi. " (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban dalam Shohih

IbnuHibban)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Don baginya pahala sebanding

dengan pahala memerdekakan sepuluh orang budak. "

Bersumber dariAl-Harits bin Muslim At-Tamimi, ia berkata, "Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepadaku,'Apob ila kamu

gihi/a.q6adab

Berikut Dali ldalilnya dalam lslam

selesai shalat shubuh, sebelum berbicara bacalah; Allahumma ajirni

minannar (Ya Allah, Iindungil ah aku dari nereka) " sebany ak tujuh kali.

Sesungguhnya jika kamu meninggal dunia pada hari itu, A|lah akan

menenhtkan unhtkmu keselamatan dari nereka. D an apabila setelah selesai

shalat maghrib sebelum berbicara kamu membaca; Allahumma ajirni

minannar (Ya Allah, Iindungilah aku dari neraka)" sebanyaktujuh kali,

niscaya jika kamu meninggal dunia pada malam itu juga, Allah akan

menentukan untukmu keselamatan dari nereka." (HR. An-Nasa'i dan Abu

Daud dari Al-Harits bin Muslim dari ayahnya Muslim bin Al-Harits)

Kata Al-Hafizh Al-Mun&iri, "ltulah yang benar. Sebab Al- Harits bin

Muslim yaitu   seorang dari genarasi tabi'in. Demikian dikatakan oleh Abu

Zura' ahdan Abu Hatim fu-Razi. "

Kata Asy-Syaukan i dalam Tuht'ah Adz-D zakirin,"Hadits ini hasan,

sehingga menyangkal orang yang rnenganggapnya hadits dhaif."

Cukup banyakdzil<r-dzikir sesudah shalatyang telah saya tuturkan.

Silahkan orang pilih mana yang ia sukai untuk memperoleh limpahan

rahmat Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Bacalah dengan penuh

semangat, mudah-mudahan Allah memberi berkah kepada Anda.

Membuat Sekat Untuk Shalat

Sekat atau sofir yaitu   sesuatu yang dipasang di depan orang yang

sedang shalat unfuk melamng orang lewat didepannya.

Membuatsekat hukumnya sunnat mu'akkad bagi orang yang hendak

melakukan shalat, baik selaku imam atau shalat sendirian, baik sebagai

orangyang muqim atau musafir, baik ia merasakhawatir akan adayang

lewat di depannya, atau tidak. Inilah menurut pendapat yang lebih kuat dan

lebih diunggulkan.

Segala sesuatu yang bisa dilihai dengan jelas oleh manusia sebagai

sekat, pafut unfuk dipasang oleh seseorang yang hendak melakukan shalat

sebagai sekat. Dinding, atau tiang, dan lain sebagainya, merupakan bentuk

sekat yang paling baik. Jika tidak mendapatkannya, ia boleh meletakkan

di depannya benda yang tingginya kurang lebih tiga puluh sampaitiga

puluh lima centi meter. Sebaiknya benda ini  dipasang disamping

kanan atau samping kiri. Sedapat mungkin jangan dipasang tepat di depan

gi*i/v,96ada/u

Shalat

kepala. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang bisa ditanam, ia bisa

meletakkan setumpuk pasir, atau batu, atau kayu bakar, dan lain

sebagainya. Jika tidak mendapatkannya, ia bisa meletakkan tongkat di

depannya, atau meletakkan tutup kepala, atau sapu tangan, dan lain

sebagainya. Atau ia bisa membuat garis panjang dan lebar. Bahkan ia juga

bisa menggunakan sajadah berukuran kecil.

Boleh hukumnya membuat sekat dengan binatang seperti unta yang

sedang menderum, atau dengan manwiayang sedang tidur, asalkan halitu

tidak mengganggu orang yang bersangkutan.

Sengaja leurat tepat di depan orang yang sedang shalat itu hukumnya

haram, sebab  adanya ancaman seperti yang difuturkan dalam sebuah

hadib shahih, dan juga sebab  Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallammenyuruh

orang yang sedang shalat untuk mencegah siapa pun yang lewat di

depannya padahal sudah ada sekat. Jika ada yang nekad lewat, ia boleh

mencegahnya dengan keras meskipun hal itu mungkin menyakitkannya.

Tetapi jika tidak ada sekat di depan, ia tidak boleh mencegah atau

menghalang-halangi dengan keras orang yang lewat. Dan bagi orang yang

ingin lewat, sebaiknya ia menjauh dari tempat sujud orang yang sedang

shalat atau dariposisitelapak kakinya kira-kira sejauh satu meter. Jika

melanggar berarti ia berbuat sesuafu yang haram. Ada yang mengatakan,

makruh sebab  tidak ada sekat.

Itu semua berlaku di luar keadaan darurat. Tetapi kalau sebab 

darurat seperti keadaannya yang sedang penuh sesak dan lain sebagainya,

maka hukumnya tidak haram dan juga tidak makruh. Demikian juga hal

itu berlaku di luar MasjdilHaram di Makkah. Dimasjid yang satu inijika

keadaannya sedang sesak, tidak diwajibkan membuat sekat, sehingga

orang boleh lewat di depan orang yang sedang shalat, sebab  keadaan

sesak seperti itu dianggap sebagai udzur. Berikut yaitu   dalil-dalilnya.

Dalil-dalil Anjuran Membikin Sekat dan Penerapan-

nya

Bersumber dari Abu Juhaim bin Al-Harits Radhiyallahu Anhu, ia

berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

i-, ii'ri oK *? $6

gibilu,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

;,;jt f,.';';tt ft')azH)l

'!-4,t *-

" Andaikata orang yang lezoat di depan orang yang sedang slmlat itu

talubetapabesar dosanya, tentuberdiri selama empat pilurt tahun

lebih b aik b a giny a daip ada lew at di dep anny a. " (HR. Al-Bukhari

dan Muslim . D anlafazhnya oleh Al-Bukhari)

Hadits ini  menunjukkan haram hukumnya laruat di depan orang

yang sedang melakukan shalat.

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Fada waktu

Pemng Tabuk, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sollam ditanya tentang jarak

sekat bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, " seperti mu'akkhinatur

rahli." (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan mu'akkharatur rahli ialah sebatang kayu

setinggi kurang lebih tiga puluh lima centi meter yang biasanya diletakkan

di atas unta yang digunakan bepergian.

Bersumber dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani, ia berkata,

"Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, 'Hendaklah salah

seorang kalian membikin sekat dalam shalat, walaupun dengan

menggunakan sebatang tombak." (HR. Al-Hakim)

Menurut para ulama, perintah dalam hadits tadi yaitu   perintah

sunnat, bukan perintah wajib.

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasululla h shattallahu

Alaihi w a S allam bersabda,

at

.l o ltOl U', aJ l->,

a.a a.r. ag_ ^ ?tJ lr=J a-,b.'J4i'€Lf ,*,it'r'ry # 9s

-l

rgr... / c, e. ., 

ttt 

.

.** t* tt V ot )a &;'aii f_'f oy W

" Apabila salah seorangkalianhendak shalat, sebaiknya ia meletakkan

sesuatu di depannya.lika tidak menemukannya, sebaiknya ia

me-nancapkan sesuatu di depannya. lika tidak menemukannya,

sebaiknya ia menegakkan sebatang tongkat. Dan jika tidak

menem-ukannya, sebaiknya ia membuat garis, sehingga orang yang

lewat di depan tidak menimbulkan mudharat padanya." 6ata el-Hafizhlbnu Hajar, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu

gi*ilv.96a/ab

Shalat

.Majah, dan Ibnu Hibban yang menilainya sebagai hadits shahih.

Tidak benar orang yang mengatakan hadits inimtidhth arib."

Hadits itu merupakan dalil bahwa sekat ifu bisa menggunakan apa

sajayang ada.

Sufiyan bin Uyainah dalam kitab MukhhshorAs-Sunon mengatakan,

"Aku melihat Syuraik sedang shalat ashar berjamaah. Saat itu kami sedang

mengusung jenazah.Ia meletakkan peci di depannya."

Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallam biasa shalat di dekat sekat. Dan

jika sekatnya berupa papan, atau tiang, atau pohon, beliau mengambil

posisi tempat sebelah kanan atau kiri. Beliau tidak menghadap tepat ke

arahnya.

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam pernah melintangkan untanya

lalu shalat menghadap ke arahnya. Oleh fuy-Syafi'i, hal itu disamakan

dengan sajadah dan lain sebagainya yang dipasang oleh orang yang shalat

sebagai sekat sehingga orang yang akan lewat tahu bahwa orang itu

sedang shalat.

Bersumber dari Muhammad bin Ja' far bin Zubair, ia berkata, "Urwah

bin Zubair menceritakan hadits kepada Umar bin Abdul Aziz 4ubemur

Madinah- dari Aisyah istri Na.bi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

sesungguhnya Rasulullah Shollo llahu Alaihi w a Sallam pernah shalat

menghadapnya, dan saat ifu ia sedang melintang di hadapan beliau." Abu

Umamah bin Sahl yang waktu itu berada di dekat Umar berkata,

"Barangkali Aisyah ingin mengatakan, 'Dan saat itu aku berada di samping

beliau." Urwah berkata, "Aku memberitahu kamu dengan yakin, kenapa

kamu malah menydngkalnya dengan kecurigaan? Ia benar-benar dalam

posisi terlentang di hadapan beliau sepertij enazahyang terlentang." (HR.

Al-Bukharidan Muslim. Dan juga diriwayatkan oleh imam empat, tanpa

menyebut nama Umar bin Abdul Aziz. Tetapi Imam Ahmad

meriwayatkanya dengan menyebut nama Umar)

Bersumber dari Al-Fadhal bin Abb as Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Nabi Sho// allahu Alaihi wa Sallam mengunjungi Abbas di sebuah dusun.

Saat itu kamisedang menggembalakan seekor anjing kecildan seekor

keledai. Beliau lalu shalat ashar dibelakang kedua binatang itu tanpa

mengusirdan membentaknya," (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i, Al-

Baihaqi, dan Ad-Daruquthni)

gihih,Qiada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Bersumber dari Abu Dzar Al-Ghifan Radhiyallqha Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

1 c 31, 

-. 

: tol ...

,-f-/l o_r7t J,.s !-J'2 ,h:;tiru-,e

+\i r,,;\i Jt:.tt'd-ifil',;<ti 4At rt*..,

Lthir l;,tri ljilr ,sw ,a;\i; ,*\i;

'lika di depan seorang muslim yang sedan'.g shalat tid'ak ada se:kat

seperti mu'akharaturrihal, maka shalatnyabisa putus oleh seorang

zuanita, atau keledai, atau anjing hitam." Aku bertanya, " Apo

bednnya antara anjing hitam, anjing meralr, anjing kuning, dan anjing

putih?" Beliau menjazuab, "Anjinghitam yaitu   setan." (HR.

Muslim)

Hadits tadi menunjukkan bahwa shalat itu bisa terpufus oleh seorang

wanita, atau seekor keledai, atau anjing hitam.

Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang yang dimaksud

dengan kalimat terputus. Menurut mayoritas mereka, yang dimaksud ialah

terputus kekhusyukannya sehingga bisa mengurangi pahala. Sementara

menurut Imam Ahmad, anjing hitamlah yang dapat memutuskan shalat

dalam arti membatalkannya. Bukan seorang wanita atau keledai. Tetapi

menurut pendapatyang diunggulkan di kalangan pam ulama ahli fikih, yang

dimaksud, bukan membatalkan melainkan memutuskan kekhusyukan.

Berdasarkan hadits-hadits di atas. Satu halyang perlu dicatat bahwa

perbedaan pendapat ini  berlaku kalau memang wanita atau keledai

atau anjing hitam tadi lewat tepat di depan orang yang sedang shalat. Tetapi

kalau lewat di luar sekat yang terpasang, tentu saja hal itu tidak menjadi

masalah sehingga tidak perlu diperdebatkan.

Dalil yang dijadikan dasar oleh pendapat mayoritas ulama ahli fikih

ini  ialah riwayat berikut ini:

Bersumber dariAl-Hasan Al-Uraniyyi, ia berkata, 'Ada seseorang

berkata di dekat hnu Abbas, "Shalat itu bisa terputus oleh anjing, keledai,

dan seorang wanita. " Mendengar itu hnu Abbas menyahut, "Buruk sekali,

kamu bandingkan seorang wanita muslimah dengan seekor anjing dan

gi*i/a.qiala/u

Shalat

; 6'l ttl.*u*jr

keledai." Aku pernah menghampiri seekor keledai ketika Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang menjadi imam shalat berjamaah.

Ketika aku sudah tepat berhadapan dengan binatang itu, aku biarkan ia,

lalu aku ikut shalat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Ternyata beliautidak mengulangi shalatnya, dan juga tidak melarang apa

yang aku lakukan itu. Pernah ketika Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam

sedang menjadi imam shalat berjamaah, ada seorang anak perempuan

yang menelusup ke celah-celah barisan para jamaah sehingga ia

mengganggu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tetapi beliau tidak

mengulangi shalatrya, dan juga tidak mencegah apa yang dilakukan anak

kecil itu. Dan juga pemah ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam

sedang menjadi imam shalat berjamaah, muncul seekor anak kambing dari

salah satu kamar Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallamdan ketika hendak ler,vat

di hadapan beliau, segera beliau cegah. Ibnu Abbas berkata, 'Apakah

kamu tidak mengatakan bahwa anak kambing itu bisa memutuskan

shalat?" (HR. Ahmad dengan tokoh-tokoh sanad yang tsiqat)

Ada riwayat dari Aisyah bahwa ia sangat tidak setuju pada pendapat

ini , sebagaimana juga Ibnu Abbas.

Hadits ini sebagai dalilbahwa apa yang telah disebutkan tadi tidak

memutuskan atau membatalkan shalat, dan bahwa sekat bagi imam itu

sekaligus juga sekat bagi para makmum. Tetapi ada yang berpendapat

bahwa masing-masing imam dan para makmum itu punya sekat sendiri.

Bersumber dari Abu Sa' id Al-l{hudn Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

i':e;-'oi Lf ,lii urir'c::;;"iA J\'€Li &,i\

.Lu;'r^ (;r!'",rt!i ;i'ov'^bW i'.r-

'Apabila salah seorang kalian sedang shalat dengan menghadap

sesuatu yang menutupinya dari orang lain, lalu ada seseorang yang

akan lezuat di depannya, hendaklah ia mencegahnya. lika orang itu

tidak mau, lrcndaklah ia memusuhinya, sebab  sesungguhnya ia

yaitu   setan." Dalam riwayat lain disebutkan, "Knrena sesung-

guhnyaia yaitu   teman setan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

ts tadi memberikan pemahaman jika seorang yang shalat tidak

sekat, ia tidak boleh mencegah orang yang lewat di depannya.

gih/",Qi-/n/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Hadi

memasang

r*A-dr,&W

l-

I

I

Lain halnya jika ia sudah memasang sekat, ia dibenarkan mencegahnya

dengan menggunakan isyarat atau cara-cara lain yang halus, seperti yang

dilakukan oleh Rasulullah Sho/lol lahu Alaihi wa Sallam. Dan j ika orang itu

tetap ngotot, ia boleh mencegahnya dengan keras. Tetapi tidak boleh

menggunakan senjatia. Menurut pam ulama, usaha mencegah itu hukumnya

sunnat, bukan wajib seperti yang dikatakan oleh para ulama darikalangan

madzhabZhahiri.

'lujuan mencegah orang yang lewat yaitu   demi menjaga shalat dari

hal-hal yang dapat merusak, di samping menjaga agar orang yang lewat

ini  tidak berdosa.

Bersumber dari Sahl bin Abu Hatmah Radhiyallahu Anhu sesung-

guhnya Rasulullah S hallallahu Alani wa Sallam bersabda,

,-)t J\€Ll ,*':ti,ub, cF \6WL*;.i,

.{>v

" Apabila salah seorang di antarakamu shalat menghadap ke sekat,

hendaklah ia mendekat supaya setan tidak sampai memutuskan

shalatnya." (HR. Ahmad, Abu Daud,lainnya, dan Al-Hakim.

Katanya, atas syaratAl-Bukhari dan Muslim)

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Setiap muslim wajib mengetahui bagaimana cara menjaga shalat,

dan bagaimana menunaikannya dengan sebaik serta sesempurna

mungkin. Hal itu sebab  sesungguhnya shalat merupakan tiang agama.

Barangsiapa yang menunaikan shalat dengan khusyu' dan memenuhi

semua kewajiban dan kesunatannya, berarti ia telah menegalkan agama.

Sebaliknya barangsiapa yang menyia-nyiakannya berarti ia menyia-

nyiakanagama.

Barangsiapa yang ketika sedang shalat'tidak ada rasa cinta pada

shalat, tidak merasa sedang berhubungan dengan Tuhannya, tidak

merasakan adanya ketenangan dalam hatinya, tidak terbuka segala ciha

rasanya, tidak tergerak hatinya untuk mencintaiAllah dan takut kepada-

Nya, maka sejatinya ia tidak sedang melakukan shalat yang dapat

gi*ihg6a/a/u

Shalat

memberikan kebahagiaan'sepenuh hati, dan mencegah orang yang

bersangkutan dari perbuatan kejidan mungkar.

Setiap muslim harus tahu hal-halyang membatalkan shalat, yang

makruh, dan yang diperbolehkan. Di sinisaya akan kemukakan kepada

Anda kesimpulan yang mudah dari masing-masing masalah ini .

Shalat hukumnya batal oleh beberapa halsebagai berikut:

1. Berbicara dalam shalat. Hal inibisa membatalkan shalat kalau orang

yang bersangkutan sengaja dan tahu hukumnya, serta apa yang ia

bicarakan itu tidak demi kemaslahatan atau kepentingan shalat.

Jadi kalau seseorang berbicara sebab  lupa, atau tidak tahu, atau apa

yang ia bicarakan yaitu   demi kemaslahatan shalat, sementara ia tidak

mendapati cara lain yang dianjurkan untuk kemaslahatan shalat selain

harus berbicara, maka bicara yang hanya seperlunya saja itu tidak

sampai membatalkan shalat.

Contohnya; Seperti seorang maknum yang melihat imamnya berdiri

untuk rakaat yang kelima dalam shalat zhuhur atau ashar atau isya',

sementara ia sudah mengingatkan dengan mengucapkan kalimat

Subhanallah namun tidak didengar, maka pada saat itu ia boleh berkata

kepada si imam, "Anda berdiri unfuk rakaat kelima." Demikian menurut

pendapat yang diunggulkan.

Berdehem dalam shalat kalau memang ada udzur yang tidak bisa

dielakkan, atau sebab  sedang sakit, atau untuk memperbaiki suara

bacaannya, atau untuk memberitahu bahwa ia sedang shalat, hal itu

tidak membatalkan shalat. Tetapi kalau berdehem terus menerus hanya

sebab  iseng atau main-main atau tanpa ada alasan, hal itu bisa

membatalkan shalat, sebab  dianggap termasuk berbicara.

Termasuk berbicara dalam shalat yaitu   menjawab orang yang bersin,

menjawab salam, menjawab muadzin, dan lain sebagainya berupa

bacaan-bacaan dzikir yang tidak dianjurkan dalam shalat. Demikian

menurut pendapat ydngdiunggulkan. Adapun menjawab salam dengan

cara memberi isyarat tangan, hukumnya tidak apa-apa. Bahkan hal itu

sunnat.

Termasukyang dapat membatalkan shalat ialah meniup dengan mulut,

atau merintih, atau mengaduh, atau menggerutu, atau menangis dengan

suara tinggi padahalsemua itu sebenarnya bisa ditahan. Tetapi kalau

gi/ti/u.q6a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

T

rnemang tidak bisa ditahan, hal itu tidak apa-apa dan shalatnya tetap

sah.

Termasuk yang dapat membatalkan shalat ialah tertawa yang bisa

didengar oleh orang lain yang juga sedang shalat, atau oleh orang lain

yang ada disampingnya.

Apabila seseorang membaca Al-Qur'an pada mushaf, meskipun

sebenarnya ia hapal Al-Qur'an, berdasarkan kesepakatan para ulama

ahli fikih hal itu tidak membatalkan shalat, dengan syarat asalkan ia tidak

banyak bergerak. Berbeda kalau hal itu dilakukan oleh orang yang tidak

hapal Al-Qur'an, maka menurut sebagian besar ulama ahli fikih hal itu

bisa membatalkan shalat, kendatipun ada sebagian mereka yang

mengatakan tidak membatalkan.

Untukshalatfardhu, sebaiknya hal itu dihindari oleh orangyangtidak

hapal Al-Qur' an. Lain halnya kalau untuk shalat sunnat y ang nota bene

relatif longgar.

2.3. Makan dan Minum. Berdasarkan kesepakatan para ulama, shalat

fardhu menjadi batal sebab  makan atau minum yang dilakukan secara

sengaja. Dalam shalat sunnat maupun fardhu tidak bataljika orang

makan atau minum sebab  lupa. Tetapiia harus melakukan sujud

sahwi. Demikian pendapat mereka, dengan syarat asalkan ia tidak

banyakbergerak.

4. Banyak Bergerak. Shalat menjadi batal sebab  orang yang bersangkutan

banyak bergerak. Yang disebut banyak bergerak ialah misalkan ada

orang lain yang melihat dari jauh merasa yakin bahwa ia tidaksedang

shalat sebab  banyak bergerak.

5. Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun shalat.

6. Mendahului imam. Shalat seorang makmum menjadi batal sebab  ia

sengaja mendahului imamnya dalam melakukan salah satu rukun shalat.

Contohnya, seperti ketika ia ruku' atau bangkit dari ruku' lebih dahulu

daripada imam.

Dalil-dalilnya

Bersumber dari Z-aid bin fuqam Rodhigallahu Anh4 ia berkata, "Pada

zaman Nobi Shollallahu Alaihi wa Sallam pernah seseorang berbicara

%ilill,96ada/u

Shalat

kepadatemannya saat sedang Shalat, sehingga turunlah ayat, 'Berdirilah

untukAilah (dalam shalatmu) dengankhusyu'." (Al-Baqarah: 238) Maka,

kami lalu diperintahkan untuk diam. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad,

danlainnya)

Yang dimaksud dengan khusyu' disini ialah diam menghindari

bicara yang tidak termasuk dari bacaan-bacaan shalat.

Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Kami mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu Alaihi wa

Sallam,dan beliau menjawab salam kami. Tetapi ketika pulang dari rumah

seorang Najasyi, kami mengucapkan salam kepada beliau, tetapi kali ini

beliau tidak menjawab salam kami. Kami lalu bertanya,'wahai Rasulullah,

kami mengucapkan salam kepada Anda dalam shalat, namun kenapa

Anda tidak berkenan menjawab salam kami." Beliau bersabda,

"Sasungguh nya dalam shalat itu ada suafu kaibulcon. " (HR. Al-Bukhari dan

Muslim)

Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud dari jalur sanad kedua, ia

berkata, "Kami biasa mengucapkan salam kepada Nab i Shallallahu Ataihi

wa sallam sewaktu kami masih berada di Makkah dan belum datang ke

tbnah Habasyah. Dan ketika kami pulang daritanah Habasyah, kami

mendatangi beliau dan kami ucapkan salam kepada beliau saat sedang

shalat. Beliau tidak menjawabnya. Aku merasa sangat sedih memikirkan

hal itu. Ketika selesbishalat aku bertanya kepada beliau perihalitu. Beliau

menjawab,

. c 

te 

a.'

_- 

&J.>l tI :o: 'rr:t;s:/(',yLg- utLt

.ttut etfik \ r:t ";i

" Sesungguhnya Allah mengadaknn dalam agama-Nya apa saja yang

Dia kehendaki, dan sesungguhnya salah satu yang diadakan oleh

Allah dalam agama-Nya ialah kita tidakbolehberbicara saat sedang

shalst." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban dalam

ShahihlbnuHibban)

Hadits-hadits tadi memberi petunjuk, bahwa haram hukumnya

berbicara saat sedang shalat. Semua ulama sepakat, bahwa berbicara

dengan sengaja yaitu   membatalkan shalat.

,qih/a,Qialalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

ttO.

SL ut oLr

Kata hnu Al-Mundziq para ulama sepakat bahwa, berticara dengan

sengaja dalam shalat dengan tanpa maksud mempertaiki shalabrya yaitu  

membatalkan shalat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai

bicaranya orang yang lupa dan orang yang tidak tahu. Menurut sebagian

besar ulama seperti yang dikutip oleh At:Tirmidzi, mereka menganggap

sama saja bicaranya orang yang lupa, orang yang sengaja, dan orang yang

tidak tahu. Demikian pendapat AbTsauri dan hnu Al-Mubarak, yang j uga

diikuti oleh Ibrahim An-Nakha'i, Hammad bin Abu Sulaiman, dan Imam

Abu Hanifah dalam satu di antara dua riwayatnya dari Qatadah.

Namun ada sebagian ulama yang membedakan antara bicaranya

orang yang lupa dan orang yang tidak tahu, dengan bicaranya orang yang

sengaja. Hal itulah yang dikutip oleh lbnuAl-Mundzirdari hnu Mas'ud,

Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan beberapa ulama darikalangan generasi

tabi'in seperti Urwah bin Zubair, Atha' bin Abu Rabbah, Hasan Al-Bashri,

dan Qatadah dalam satu di antara dua riwayatnya. Halitu pula yang

dikutip oleh Al-Hazimidari Amrbin Dinar. Termasukyang berpendapat

seperti itu ialah Imam Malik. fuy-Syafi' i, Ahmad, Abu Gaur, dan Ibnu Al-

Mun&ir. Al-Hazimi juga mengutip pendapat yang sama dari beberapa

ulama penduduk Kufah, sebagian besar ulama penduduk Hijaz, dan

sebagian besar ulama penduduk Syiria. Dan An-Nawawi juga mengutipnya

dari mayoritas ulama ahli fikih dalam Syoro h M uslim.

Kelompok ulama yang pertama berpedoman pada hadits-hadits di

atas. sementara kelompok ulama yang lain berpedoman bahwa Nabi

shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berbicara dalam keadaan lupa, dan

beliau tetap meneruskan shalatrya, seperti yang diterangkan dalam sebuah

hadits yang bersumber dariDzulYadaian dan lainnya. Mereka juga

berpedoman pada hadits Mu'awiyahyang diriwayatkan oleh Imam Muslim

dan lainnya yang menyatakan tentang tidak batalnya shalat orang yang

berbicara sebab  tidak tahu. Di tengah-tengah shalat Mu'awiyah

menjawab orang yang bersin. Dan selesaishalat ia diberitahu oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam, " sesungguhnya di dalam shalat itu tidak patut

ada sffii pun omongan manusia, sebab  shalat ifu hanya berisi kalimattasbih,

kalimat takbi4 dan bacaan Al-QLtr' an."

Hadits-hadits tadi juga sebagai dalil bahwa menjawab salam,

menjawab orang yang bersin, dan lain sebagainya itu dapat membatalkan

shalat, sebab  semua itu tidak termasuk bacaan-bacaan shalat. Apalagi

omongan yang lainnya. Inisekaligus sebagai sanggahan atas pendapat

giAilu,96a/a/u

Shalat

sejumlah ulama yang mengatakantahwa menjawab salam dengan lisan

itu tidak membatalkan shalat. Menurut fuy-Syaukani, mereka yaitu   Abu

Hurairah, Jabir, Sa'id binAl-Musayyab, Al-Hasan, dan Qatadah.

Dinyatakan bahwa Nabi Sho/lallahu Alaihi wa Sallam memang

pernah menjawab salam dengan memakai isyarat. Tetapi tidak ada satu

pun riwayat yang menyatakan bahwa beliau pernah menjawab salam

dengan lisan.

Kata Al-Khathabi, menjawab salam secara lisan itu dilarang. Dan

menjawab salam setelah selesaishalat itu hukumnya sunnat. Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah menjawab salam Ibnu Mas'ud setelah

beliau selesai melakukan shalat.

Kata An-Nawawi, "Menurut saya, orang yang ingin bersin ketika

shalat, sebaiknya ia mengucapkan kalimat tahmid dengan suara pelan.

Inilah pendapat Imam Malik dan lainnya. Sementara pendapat yang dikutip

darilbnu Umar, Ibrahim An-Nakha'i, dan Imam Ahmad menyatakan,

bahwa ia boleh mengucapnya dengan suara keras. Yang lebih diunggulkan

ialah pendapat pertama, sebab  hal itu yaitu   &ikir. Dan sunnatnya, dzikir

di dalam shalat itu diucapkan dengan suara pelan."

Menurut Imam Ahmad, salah satu yang termasuk membatalkan

shalat ialah lewatnya seekor anjing hitam di depan orang yang sedang

shalat, sebagaimana yang telah dibicarakan sebelumnya.

Di antara yang termasuk membatalkan shalat ialah, hadab kecildan

hadats besar. Dan ini pun sudah dibicarakan sebelumnya. Dalil-dalil lain

tentang hal-hal yang bisa membatalkan shalat sudah kita ketahui bersama,

sehingga kita tidak perlu membicarakannya panjang lebar.

Hal-hal yang Makruh dalam Shalat

Makruh hukumnya bagi orang yang shalat, meninggalkan kesunatan-

kesunatan shalat yang telah disepakati.

Contohnya; Makruh hukumnya seorang yang sedang shalat iseng

mempermainkan pakaiannya, atau tutup kepalanya, atau salah satu

anggota tubuhnya, atau tanah yang digunakan untuk sujud, atau duduk

tanpa ada alasan. Tetapi jika ada alasan, halitu dianggap sebagai u&ur

gth/u,Qiadaly

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

yang memperbolehkan bergerak asalkan tidak banyak sehingga dapat

membatalkan shalat seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.

Makruh hukumnya memegangi lambung dengan kuat saat berdiri

dalam shalat, dan melayangkan pandangan mata ke atas langit ketika

sedang berdiri atau sedang duduk. Begitu pula memandang hal-halyang

dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi shalat, membentangkan

badan dalam shalat, dan mempermainkan jari-jari tangan, sebab  semua

itu dilarang dilakukan saat sedang shalat.

Makruh hukumnya memberi isyarat dengan satu atau dua tangan

ketika salam, memalingkan muka dari arah kiblat di tengah shalat, dan

menutupi mulut di tengah shalat. Begitu pula makruh hukumnya iseng

mempernainkan pakaian yang sedang dipakai dengan tandan.

Makruh hukumnya shalat ketika makanan sudah siap tersaji bagi

orangyang sedang lapardan ingin sekali makan.

Makruh hukumnya shalat dengan menahan keinginan untuk buang

air kecil maupun buang air besar.

Malauh hukumnya shalat dalam keadaan menahan rasa kantuk.

Makruh hukumnya shalat dalam keadaan sedang berpikir keras

tentang masalah-masalah duniawi.

Makruh hukumnya bagi kaum lakulaki mengingatkan imamnya yang

melakukan kesalahan dengan cara bertepuk tangan. Begitu pula makruh

hukumnya bagi kaum wanita mengingatkan imamnya dengan membaca

kalimat tasbih. Yang benar yaitu   kebalikannya, seperti yang diterangkan

dalam sebuah hadits shahih.

Saat sedang shalat, makruh hukumnya menggendong anak kecil

tanpa ada alasan yang penting dan mendesak, sebab  hal ifu hanya akan

menimbulkan gerakan-gerakan yang ringan. Tetapi jika menggendong anak

sebab  ada alasan seperti supaya si anak jangan sampai menangis, atau

jangan sampai terjatuh, atau jangan sampai merusak sesuatu, maka

hukumnya tidak apa-apa.

Berikut yaitu   sebagian dalil dan komentar-komentamya. Mohon

maaf kalau saya tidak bisa mengemukakan semua dalilnya, mengingat

jumlahnya yang terlalu banyak sehingga tidak tertampung dalam buku yang

tidak seberapa tebal ini.

gikil?,,Qlada/a

Shalat

Dalil-dalilnya

Bersumber dari Yazid bin Harun dari Hisyam (alias hnu Hasan Al-

Bashri) dari Muhammad (alias Ibnu Sirin) dari Abu Hurairah Rodh iyallahu

Anhu, ia berkata, "Dilarang ikhfishor dalam shalat. " Kami bertanya kepada

Hisyam, 'Apa yang dimaksud dengan ikhtishar?" Hisyam menjawab,

"Seseorang memegangi lambungnya kuat-kuat ketika ia sedang shalqt,"

Yazid bertanya, "Hal itu disebutkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam?" Ia menjawab, "Ya." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, dan

lainnya)

Al-Aini dalam Syarah Al-Bukhari mengatakan, "Para ulama

berselisih pendapat tentang hukum ikhfishor dalam shalat. Fara ulama dari

kalangan madzhab Zhahirimenganggap haram. Dan ulama yang lain

menganggapnya malruh. "

Jelas sekalibahwa shalat dengan ikhfishdr itu dapat menghilangkan

sikap tawadhu' dan merendahkan diridi hadapan Allah. Hal itu meniru

gaya shalat orang-orang Yahudi yang dibenci oleh Allah.

Bersumber dari Anas bin Malik Ro dhiyallahu Anhu sesungguhnya

Nabi Shallo llahu Alaihi wa Sallambersabda, " Apa pedulinya orang-orang

ifu melayangkan pndangannya ke langt dalam shalat mereko!" Begitu keras

sabda beliau sampai-sampaibeliau juga bersabda lagi, "Sebaiknyahal itu

dihentikan dau kalau hdak, pandangan mereka tidak bisa kembalt ! " ( FIR. Al-

Bukhari, Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Hadits ini  dan juga hadits-hadits senada lainnya menunjukkan

larangan keras melayangkan pandangkan mata ke atas langit di tengah-

tengah sedang shalat. Sampai-sampai lbnu Hazm mengatakan, "Hal itu

dapat membatalkan shalat." Menurut beberapa orang ulama, hal itu

hukumnya haram tetapi tidak membatalkan shalat. Sementara menurut

empat imam madzhab, hal ifu hukumnya makruh.

Mereka berselisih pendapat tentang berdoa di luar shalat, apakah

boleh dengan melayangkan pandangan ke atas langit atau tidak? Sebagian

besar ulama ahli fikih memperbolehkannya, dan inilah pendapat yang

diunggulkan. Sebab pada hakekatnya langit yaitu   kiblat berdoa,

sebagaimana Ka'bah yaitu   kiblat shalat.

Bersumber dari Jab ir Ro dhiy all ahu An h u sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk masjid dan mendapati orang-orang

.S^

&"? .:9oA,i/a9tada./v

*{qr* Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

yang shalaf tengah mengangkat tangan mereka. Beliau bersabda, "Mereka

mengangkat seakan-akan seperh ekor kuda yang binal. Tbnanglah di dalam

shalat." (HR. Muslim dan lainnya)

Hadits tadi menunj ukkan makuh hukumnya memberi isyarat tanpa

ada hajat. Dan isyarat mereka ini  ketika salam.

Bersumber dari Mu' aiq ib Radhiyall ahu Anhu, ia berkata, " Ditanya-

kan kepada Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam tentang mengusap kerikil di

masjid. Beliau bersabda, 'Kalau kamu harus melakukannya cukup sekali

saja."

Bersumber dari Mu'aiqib dari jalur sanad yang kedua sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sal/om bersabda tentang seseorang yang

meratakan pasir ketika sedang bersujud, "Kolo u kamu harus melakukan-

nya, cukup sekali saja." (HR.Al-Bukhari, Muslim, dan imam empat)

Hadits ini memberi petunjuk, makruh hukumnya seorang yang

sedang shalat sibuk meratakan kerikilyang berada di bawah dahinya.

Sama seperti kerikil ialah debu dan pasir. Beliau bersabda kepada orang

yang bertanya, "Jika itu harus kamu lakukan, lakukan sekalisojo. " Pada

mulanya masjid Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam itu beralaskan lantai

kerikil. Tidak ada tikar dan lain sebagainya di sana.

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Aku

bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang menoleh dalam

sh alat. Dan beliau bersabda, " Itu adal ah p encop etan y ang dil akukan ol eh

setan terhadap shalat seorang hambo. " (HR. Al-Bukhari, Abu Daud, dan

An-Nasa'i)

Hadits ini memberi petunj uk bahwa menolehkan wajah saat sedang

shalat itu termasuk godaan setan untuk mengurangi pahala orang yang

shalat. Menurut mayoritas ulama, hal ifu hukumnya makruh jika dilakukan

hanya sebab  iseng.

Bersumber dari Ka'ab bin Ujrah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam mendapati aku di dalam masj id

ketika aku sedang iseng menjalinkan jari-jariku. Beliau lalu bersabda

kepadaku, "Hai Ka'ab, jika kamu sedang berada di masjid jangan iseng

menj alinkan j an-j anmu. H endakl ah kamu tetnp dalam keadaan sep erh shal at

selama menanti datangnya shalat." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu

Majah, dan Ibnu Hibban. Sanad hadits ini sangat bagus)

gil"i/a.q/'acla/u

Shalat

Menurut mayoritas ulama, iseng menjalinkan jari-jari di tengah

menanti shalat itu hukumnya malcuh. Demikian pula jika hal itu dilakukan

orang yang sedang menuju ke masjid untuk menunaikan shalat- Sebab

seperti yang diterangkan dalam hadits shahih, seseorang yang duduk

tenang di dalam masjid sambilmenunggu datangnya shalat itu pada

hakekatnya ia sedang shalat. Ada sementara ulama yang mengatakan,

menj alinkan j ari-j ari itu hukumnya tidak makruh, sebab  N abi S hallallahu

Alaihi wa Sallamsendiri pernah menjalinkan jari-jari tangannya di dalam

masjid, seperti yang diterangkan dalam hadits DzulYadain, dan dalam

hadits "Seorang mukmin bagi mukmin lainnya itu laksana sebuah

bangunan. " Beliau bersabda seperti itu sambil menjalinkan j ari-jarinya.

Tetapi hadits-hadits yang terkesan saling bertentangan ini  bisa

dikompromikan dengan pengertian, bahwa yang makruh ialah menjalinkan

jari-jari sebab  iseng. Jika tidak sebab  iseng maka hukumnya sama sekali

tidakmakruh.

Mengenaitertawa dalam shalat, sebenamya ada sebuah hadits dhaif

yang menerangkan tentang halitu, namun tidaksayakemukakan disini.

Kata An-Nawawi, "Menurut pendapat kami, tersenyum ifu hukumnya tidak

membatalkan shalai. Demikian pula dengan tertawa ringan. Yang

membatalkan shalat ialah tertawa berat."

Ibnu Al-Mundzir mengutip kesepakatan para ulama yang

menyatakan bahwa tertawa ihr dapat membatalkan shalat. Tenfu saja yang

dimaksud yaitu   tertawa yang berat.

Bersumber dari Aisyah Radhiy allahu Anha, ia berkata, "Aku pernah

mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

.rriitri q!J.-* {p^.;>rP !

"Tidnkboleh shalat di depan maknnan, dnn tidak adn shalat snmbil

menahan buang air kecil maupunbunng air besar. " (HR. Muslim dan

lainnya)

Hadits ini menunjukkan dua larangan sekaligus;Yaitu larangan

shalat di depan makanan yang sudah tersaji, dan larangan shalat dalam

keadaan menahan keinginan untuk buang air kecilmaupun buang air

besar, termasuk ialah menahan kentut. Alasannya, sebab  semua itu dapat

mengganggu kekhusyukan shalat.

*&.ffi-*rd

qry Berikut Dalildalilnya dalam lslam

t

!y 1(LJl

Shalat di depan makanan yang sudah siap disantap, atau dalam

keadaan menahan dua hadats ihr hukumnya makruh jika waktunya shalat

masih cukup longgar, dan sebaiknya diulangi. Tetapi jika wakfu nya sudah

sempit, maka hukumnya tidak makruh sama sekali. Sementara menurut

ulama-ulama dari kalangan madzhabZhahiri, hal itu dapat membatalkan

shalat.

Bersumber dari Sahl bin Sa' ad As-Sa' idi Radhiyallahu Anhu dari

Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda,

:t-:""fu-

t.,z 

o.ld\**, t,,4JU

.)c')t d#ry

" Barangsiapa yang ingin mengingatkan sesuntu hendaklah is

mengucapknn kalimat Subhnnnllah. Sesungguhnya bertepuk tangnn

itu bngi kaum utanitn, dan bagi knum lnki-laki islnh memb acn knlinmt

tasbih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini merupakan dalilatas anjuran membaca kalimat tasbih

bagikaum lakilaki dan bertepuktangan bagikaum wanita di tengahtengah

shalat sebab  salah satu sebab. Kata Asy-Syaukani, hadits ini sebagai

sanggahan atas pendapat Imam Malik yang cukup terkenal, bahwa dalam

hal ini baik kaum laki-laki maupun bagi wanita dianjurkan untuk membaca

kalimat tasbih, tidak ada tepuk tangan. Dan sekaligus juga sebagai

sanggahan atas pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan, bahwa

shalat seorang wanita itu batal hukumnya jika ia bertepuk tangan saat

sedangshalat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca kalimat

tasbih dan bertepuk tangan; Apakah wajib, atau sunnat, atau mubah?

Menurut sebagian ulama darikalangan madzhab Asy-Syafi'i, hal itu

hukumnya sunnat. Mereka antara lain Ar-Rafi'i, Al-Khathabi, Taqiyyudin

fu-Subki, dan An-Nawawi. Kata An-Nawawi, "Yang benar hal itu harus

dirinci; Ada yang wajib, ada yang sunnat, dan ada yang mubah, sesuai

dengan tuntutan keadaan."

Bersumber dari Kuraib dari Ibnu Abbas sesungguhnya ia pernah

melihatAbdullah bin Al-Harits sedang shalatdalam keadaan rambutnya

dijalin ke belakang. Ibnu Abbas berdiri di belakangnya lalu melepaskan

gili/a.q6a/a/u

Shalat

r5t

e t o. . tWf.i:, C,e

F*;f ;Gs$tru,:tr n

I

I

jalinan ini . Selesai shalat ia menghampiri lbnu Abbas dan bertanya,

'Apa yang tadi Anda lakukan pada rambut kepalaku?" Ibnu Abbas

menjawab, "Sesungguhnya aku pemah mendengar Rasulull ah Shallallahu

Alaihi w a Sallam bersabda, " Orang yang menj alin rambutnya seperti ini

yaitu   seperti orang yang mengerjakan shalat sementara tangannya diikit."

(HR. Muslim, danAbu Daud)

Hadits ini memberipetunjuk, bahwa makruh hukumnya menjalin

rambut ke belakang bagi kaum laki-laki. Sebagian ulama ahli fikih bahkan

adayang mengatakan haram. Tetapipendapat ini lemah.

Adapun bagi seorang wanita, menutupi rambut itu hukumnya justu

wajib. Jika ia disuruh menguraikannya, dikhawatirkan justru akan

memperlihatkan sesuatu daripadanya, di samping hal itu memang

membemtkannya.

Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'}th?''l 6W

" Menguap itu dari setan. Apabila salah seorang di antara kamu

menguap, sedapat mungkin tahanlah!" (HR. Muslim, dan At-

Tirmizdi menambahkan kalimat, ' ... di dnlam shalat.")

Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Shalat

Didalam shalat diperbolehkan beberapa hal sebagai berikut:

Boleh hukumnya menangis di dalam shalatsebab takutkepadaAllah

Subhanahu waTa'ala, atau sebab  ingat surga dan neraka, atau sebab 

menghayati pelajaran-pelajaran yang terkandung dalam Al-Qur an Al-

Karim, meskipun dengan tersedu-sedu. Tetapi kalau menangis sebab 

alasan tertimpa musibah, atau sebab  disakiti orang lain, dan lain

sebagainya, maka di siniberarti telah mengalamipenyelewengan, maka

shalahryabatal.

Boleh hukumnya membunuh ular dan kalajengking dalam shalat

walaupun harus banyak bergerak, jika khawatir kedua binatang ini 

bisa mendatangkan celaka pada dirinya sendiri maupun pada orang

lain. Bahkan ada sebagian ulama ahlifikih yang justru mewajibkan

g*ilu,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-r'3t$t

\untuk membunuh kedua binatang ini  dalam shalat, sebab  adanya

perintah dalam sebuah hadits shahih.

Boleh hukumnya berjalan sedikit dalam shalat sebab  memang perlu.

Contohnya; Seperti membuka atau menutup pintu, atau mengangkat

pesawat telepon untuk mencegah dering suaranya yang bisa

mengganggu shalat, bukan untukmenjawab orang yang menelpon. Sama

seperti itu ialah mengeluarkan sapu tangan ditengah-tengah shalat

dengan sedikit bergerak untuk mengelap mulut atau mengambil ludah

tanpa mengeluarkan suara.

Boleh hukumnya 

-bahkan sunnat- mencegah seseorang ataubinatang yang hendak lewat di depan omng shalatyang sudah memasang

sekat, sebagaimana boleh hukumnya menjawab salam dengan

menggunakan isyarat tangan atau kepala.

Boleh hukumnya seseorang menggendong anak kecilyang dalam

keadaan suci, dan menunggu turunnya jika ia naik ke atas pundak saat

iasedangbersujud.

Boleh hukumnya seseorang shalat dengan memakai sandal, atau khuJ 

,

atau sepatu yang dalam keadaan suci. Tetapi ini berlaku jika tempat yang

dipakai shalat tidak digelari dengan alas yang cukup mahal, atau tidak

dikhawatirkan kotor, atau tidak khawatir mengganggu orang lain.

Boleh hukumnya shalat di atas sajadah atau permadani, dan sujud di

atas benda khusus untuk menjaga dahidan hidung sebab  udaranya

yang sangat panas atau sangat dingin, dengan syarat asalkan alas yang

digunakan tidak lembek ketika ia tekan, seperti bunga karang misalnya.

Boleh hukumnya seseorang shalat sementara istrinya atau putrinya atau

wanita-wanita lainyang masihpunya hubungan mahram melintang di

depannya dan tidak sampai mengganggu shalatrya.

Dan boleh hukumnya membuka suara cukup keras untuk mendikte

bacaan yang benarterhadap imam yang melakukan kesalahan dalam

membacaAl-Qur'an atau ketika ada yang lupa dibacanya.

Di antara dalil-dalilnya yaitu  :

Bersumber dari Abdullah bin Umar, dari Shuhaib seorang sahabat

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam, sesungguhnya beliau b erl<ata, " Aku

lewat mendapati Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang shalat. Aku

gibi/a.%adz/a

Shalat

)

ucap.kan salam kepada beliau, dan beliau pun menjawab salamku dengan

isyarat." Ia berkata,'Aku tidak tahu kecuali bahwa ia mengatakan,'Beliau

memberi isyarat dengan dua jarinya." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, At-

Tirmidziyang menilainya sebagai hadits shahih, dan Ahmad dalam

MusnadAhmad)

Bersumber dari Abdullah bin Umar juga, ia berkata, "Aku bertanya

kepada Bilal, bagaimana cara Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab

salam mereka sewaktu mereka mengucapkan salam kepada beliau saat

sedang shalat? Bilalmenjawab, "Beliau memberikan isyarat dengan

tangannya." (HR. Imam empat, Al-Baihaqi, dan At-Tirmidzi yang

menilainya sebagai hadirc shahih. Hadits ini jtrga diriwayatkan oleh Ahmad

dalamMusnatAhmad)

Bersumber dari Muthanif bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata,

" Aku sampai pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau

sedang shalat, dan di dadanya terdengar suoro mendidih seperti

mendidihnyaperiuk." Ia menambahkan dalam riwayat lain, ". ..sebab 

menangis." (HR.Abu Daud, An-Nasa'i, Ahmad, dan At-Tirmidzi yang

menilainya sebagai hadits shahih)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu,

ffi Nt Jy'rli

" Sesunggulmy a N abi Shallallalu Alaihi ru a Sallam menyuruh untuk

membunuh dua binstang lutnn dalnm slnlat; Y akni knlaj engking dnn

ular." (HR. Ahmad, dan imam empat. Kata At-Tirmidzi, hadits

inishahih)

Bersumber dari Urwah dari Aisyah, ia berkata, "Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam shalat (sunnat) di rumah yang kuncinya dalam keadaan

tertutup. Mengetahui aku datang, beliau berjalan sedikit guna membukakan

pintu untukku, lalu beliau kembali ke tempatnya semula." Kata Aisyah,

"[-etak pintu ada di kiblat, sehingga ketika membukakan dan ketika kembali

lagi ke tempatsemula beliau tidak perlu berpaling dari posisimenghadap

ke kiblat." (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa'i, dan lainnya dengan sanad

yang sangatbagus)

umber dari Abu Qatadah, ia berkata, "Aku melihof /Vabi

Alaihi w a Sallam sedang mengmami para sahabat, dan U mamah

giklv,Qnalnlv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

t#,ei.;';\i Jh

Bers

Shallallahu&

t&W,

binti Abul Ash berada di atas pundak beliau. Ketika akan ruku' beliau

meletakkannya, dan ketika akan bangkit dari sujud beliau mengembali-

kannya." (HR. Al-Bukharidan Muslim) Diterangkan dalam riwayat dari

Amrbin Sulaim, bahwaperistiwa itu terjadi dalam shalatshubuh.

Bersumber dari lbnu Abbas, ia berkata,

ikw 6aljt j;', oi

:/+'-b'^fL

" Sesunggulmya Rasulullah Shallallahu Alaihi zua sallnm pernah

melayangkan pandangan matanya ke kanan dan ke kiri, tanpa

memutar leherny a ke belakang punggung." (HR. At-Tirmidzi, dan

An-Nasa',i. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Bersumber dari Aisyah Radhiyaltahu Anha, ia berkata, " Aku sedang

hdur di depam Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan puisi kokiku

berada di kiblatnya. Ketika sujud beliau menggeserku lalu aku rapatkan

kakiku, dan ketika beli au tel ah b erdiri aku bentangkan IaE. Pada w aktu itu

di rumah hdak ada lampu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sujud Tilawah

1. Bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah, dianjurkan

untuk melakukan sujud tilawah, yaknidengan bertakbir dan bersujud

satu kali seperti sujud shalat sambil membaca "Subhanarabbiyal a'\a."

Dan kalau mau, ia bisa menambahkan membaca doa; "Sojodawaihi

lilladzi khalaqahu, washawwarahu, wa syaqqa sam' ahu wa basharahu bi

haulihi wa quwwatihi (Sujud wajahku kepada Tuhan yang telah

menciptakannya, yang membentuknya, yang melubangi pendengaran

serta penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya)." (HR. Ahmad,

Abu Daud, dan At.:Tirmidzi. Katanya, hadits ini hasan dan shahih)

Dan kalau mau ia juga bisa menambahkan doa; " Allahummakhthuth

anni biha wizran, waktub li biha ajran, waj'alha li indaka dzukran,

taqabbalha minni kama taqabbaltaha min abdikaDaud (Ya Allah,

sebab nya hapuskan dariku satu dosa, catatkan untukku sofu pahala,

iadikan ia sebagai simpanan untukudi sisi-Mu, dan terimalah ia dariku

giltila.qiada/v

Shalat

q{\'s\Q's6t#t Cbr.

seperti iingkau menerimanya dari hamba-Mu si Daud)." (Dianggap

shahih oleh Ibnu l{huzaimah, hnu Hibban, dan Al-Hakim, serta disetujui

oieh Adz-Dzahabi)

2. Syarai untuk sujud tilawah sama seperti syarat untuk shalat; Yakni harus

suci, menutupi aurat, menghadap kiblat dan seterusnya. Namun ada

sebagian ulama ahli fikih yang tidak mensyaratkan harus bersuci, untuk

sujudtilawah.

3. Barangsiapa membaca ayatsajdah dalam shalat, maka ia dianjurkan

melakukan sujud dalam shalat, bukan baru melakukan sesudahnya. Dan

apabila imam membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka para makmum

harus mengikutinya. Tetapi sebaiknya imam tidak perlu membaca ayat-

ayat sajdah jika seandainya ia bersujud untuknya dapat menimbulkan

keragu-raguan padapara makmum, terlebih bagiyang berada di shaf

belakang, shaf kaum wanita, dan shaf yang tidak mendengarbacaan

imam.

4. Barangsiapa yang membaca ayat sajdah beberapa kali dalam satu

kesempatan, ia cukup melakukan sujud satu kali saja pada bagian paling

akhir bacaan. Tetapijika ia sujud sebelum bacaan yang paling akhir,

maka sujud sekali ini tidak cukup untuk menutupi bacaan-bacaan yang

sesudahnya.

5. Barangsiapa yang membaca ayat sajdah dan tidak sujud menjelang

bacaan, maka ia bisa bersujud setelah itu, asalkan jedanya tidak terlalu

lama.

6. Letak sujud tilawah dalam Al-Qur'an itu ada lima belas. Berikut saya

sebutkan surat-surat yang ada letak sujudnya, dan kita bisa melihat

tanda-tanda yang ada dalam mushaf.

Bagian akhir surat Al-Airaf .

Bagian awal surat A r-Ra' ad.

Bagian tengah surat An-Nohl.

Bagian akhir surat A l-Isra' .

Bagian tengah surat Maryam.

awalsuratAl-Haij.

gi*ilv,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-Bagian

ffi

Bagian akhir si.rrat A l-Hajj.

Bagian akhir sr.rrat A l-Furqan.

Bagian awal surat An-Noml.

Bagian tengah surat As -Sajdah.

Bagian awal surat S haad.

Bagian tengah surat Fushshilof.

Bagian akhir surat An-Najm.

Bagian akhir surat A l-lnsyiqaq.

Dan bagian akhir surat AI-A laq.

Beberapa Riwayat Hadits Tentang Sujud Tilawah

1. Bersumber dari hnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata,

,;;t:il o'I+it L;'rtt's g=ru,'& W o;t',ti

Uli'UL

" N abi SLmIIaIIahu Alaihi zoa Sallam sujud knrena membaca surat An-

N aj m. D an ikut bersuj ud ber sama beliau, kaum muslimin, or ang-

orang ffiusryik, j in, dan manusia. " (HR. Al-Bukhari)

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Kami bersujud bersama

Nobi Shollo llahu Alaihi wa Sallam dalam surat Al-lnsyiqaq dan surat Al-

AIaq." (HR. Muslim)

2. Bersumb er dariZaidbin Tsabit, ia berkata, " Aku membacakan surat An-

Najm kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan beliau tidak

sujud di dalamnya. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata, " Sujud pada surat Shaf ifu bukan

sepefti sujud-sujud yang lain, dan aku melihat N abi Shallallahu Alaihi wa

Sallam melakukan sujud di dalamnya." (HR. Al-Bukhari)

giki/v,96ada/v

Shalat

,ta, ,

.L^lr4

'f J$ ;;:rLt tfu o:rr&,

4. Bersumber dari Uqbah bin Amir, ia berkata,

ij;',1+t aJr J-t t:- ii

to t c . c i o t)i.i L..a.t**r_ I ,yS

" Akubertanya, 'Wahai Rasulullah, benarkah surat Al-Haji itu

diutamakan sebab  di dalamnya ada dua ayat saidahT" Beliau

menjauab, " Benar. Barangsiapa yang tidak mau sujud untuk kedua

ayat terxbut xbaikny a w j angan membaca surat ini  " (HR. Abu

Daud, dan At-Tirmidzi. Hadits ini dianggap shahih oleh A1-

Albani)

Bersumber dari lbnu Abbas Rodhiyo llahu Anhu, ia berkata, "Seorang

lelaki datang menemui Rasulullah shallallahuAlaihi r.uo sollom dan

berkata, 'Ketika tidur aku bermimpi seolah-olah aku sedang shalat di

belakang sebatang pohon. Ketika aku sujud, pohon itu ikut bersujud

sebab  sujudku. Lalu aku dengar pohon itu berdoa; "Ya Allah, dengan

sujudku tadi catatkan untukku pahala di sisi-Mu, dan terimalah ia dariku

seperti Engkau menerimanya dari Daud hamba-Mu." Kata hnu Abbas,

,,Nabi shol lailahu Alaihi wa sallam lalu membaca sebuah surat sajdah

kemudian beliau bersujud. L-alu aku mendengar beliau membaca doa

seperti doa pohon yang diceritakan oleh lelaki itu." (HR. AtjTirmidzi,

Ibnu Majah dan Al-Hakim yang mengatakan hadits ini shahih, dan

disetuj ui oleh Adz-Dzahabi)

6. Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi

Shallatlahu alaihi wa Sallam bersujud dalam surat Shaad. [-alu beliau

bersabda, " D aud sujud dalam surat ini sebab  taubat, dan alat suiud dalam

sur at ini sebab  syuku r. " ( HR. An-Nasa' i, dan Ad-Daruquthni dengan

isnad yang shahih. Hadits inidinilai shahih oleh lbnu sakan seperti

dalam At:falkhishAl-Khabir oleh Ibnu Hajar)

Hadits kedua tadi merupakan dalil bahwa sujud tilawah itu tidak

wajib, baikbagi orang yang membaca maupun yang mendengar. Tetapi

ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya. Menurut mereka, jika

seseorang mendengar ayat sajdah dan sudah punya wudhu maka ia harus

sujud. Demikian pendapat Sufyan AtsjTsauri, Ishak, dan ulama-ulama dari

kalangan madzhab Hanafi.

gihb,96ada/r,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

'

t--

Kata Utsman Radhiyallahu Anhu, "Kewajiban sujud tilawah itu

hanya bagi orang yang duduk sambil tekun mendengarkan. Adapun bagi

orang yamg mendengamya tetapi ia lewat atau berdiri tanpa punya makud

mendengarkan, maka ia tidak berkewajiban sujud, baik itu sunat atau

wajib."1)

Imam Malik mengatakan, "Tidak ada kewajiban sujud bagi orang

yang mendengar ayat sajdah dari orang lain yang membacanya. Dan juga

tidak wajib bagi imam yang mendengamya. Kewajiban sujud itu hanya

bagi seseorang yang membacakan ayat sajdah kepada para makmum. Jika

ia sujud maka mereka harus ikut sujud bersamanya. Itulah inti yang

dikatakan oleh Utsman tadi. Dan itulah pendapatpara ulama salaf ."zt

Imam Malik mengatakan, "Seseorang sebaiknya tidak membaca

surat Al-Qur'an tertentu yang ada ayat sajdahnya setelah shalat shubuh

sampai matahari terbit, dan setelah shalat ashar sampai matahari

terbenam. Sebab, Nabi Shol/allahu Alaihi wa Sallam melarang melakukan

shalat pada kedua waktu ini . Dan sujud itu termasuk shalat. "3)

I{ata Az-Zuhri, 'Anda jangan melakukan sujud tilawah kalau tidak

dalam keadaan suc!. Jika sedang di rumah, Anda harus menghadap kiblat

ketika melakukan sujud tilawah. Namun jika sedang berada di atas

kendaraan, Anda tidakwajib menghadap kiblat. Terserah kendaraan yang

sedang Anda naiki menghadap ke arah mana. Jadi dalam hal ini sujud

tilawah sama dengan shalat-shalat sunnat."

Hadits keempat merupakan dalil bahwa dalam surat Al-Hajj itu

terdapat dua ayat sajdah, seperti yang telah diterangkan di atas. Menurut

sebagian ulama ahli fikih, yang diwajibkan sujud hanya satu kali, yaitu ayat

sajdah yang pertama. Demikian pendapat Atsilsauri dan beberapa ulama

ahli pikir. Tetapi menurut pendapat yang diunggulkan, harus sujud untuk

keduanya, sebab  dalilnya sudah shahih.

Hadib-hadits tadi juga memberikan petunjukbahwa, sesungguhnya

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melakukan sujud tilawah ketika

membaca surat-surat pendek yang terdapat ayat sajdahnya. Dalil yang

I SyorohAs-Sunnoh: IIV311.

, Ibid.3 Ibid.

gi*i/v,96a/a/u

Shalat

digunakan oleh para ulama yang mengatakan bahwa untuk surat-surat

seperti itu tidak perlu sujud, yaitu   lemah. Yang jelas bahwa Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah tilawah ketika membaca surat AI-

Insy iqaq dan surat A I -Al aq . Hal itu d iriwayatkan oleh Abu Hurairah yang

masuk Islam agak terlambat. Dan inilah yang dijadikan dasar oleh Ats-

Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, Ishak, dan ulama-ulama

dari kalangan ma&hab Hanafi.

hnul Qayyim dalam htab Zaad Al -Ma' ad mengatakan, "Tidak ada

riwayat dari