temyata seseorang bisa shalat di tempat-tempat ini dengan jaminan
tempatnya suci, niscaya tidak ada alasan untuk melarangnya. Demikian
pula tidak apa-apa shalat di tempat peribadatan orang Yahudi atau
Nasrani, selama tempat ini tidak ada patung-patungnya. Apabila ada
patung-patungnya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Umar berkata,
"Kami tidak masuk ke dalam gereja-gerejamu sebab pafung-patung Yang
adadidalamnya."
Diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
beliau bersabda ketika dalam keadan sakit yang membawa kematiannya,
" Allah melaknat orang-orangYahudidon Nosron i yang telah menjadikan
kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. " Aisyah berkata, "Kalaulah tidak
seperti itu niscaya aku bangun kuburan beliau, namun aku takut kalau ia
dijadikan sebagai masjid." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
melaknat para penjiarah kubur dan orang-orang yang membangun di
atasnya masjid-masjid dan lampu-lampu. (HR. Tirmi&i dan Ahmad, ini
hadits hasan, tanpa kalim at lampu, sebab ia dhaif)
gi*i/a,96a/a/u
Shalat
rKedua hadib ini menunjukkan adanya keharaman membangun
masjid di atas kuburan, dan barangsiapa yang membangun masjid di atas
kuburan ia berdosa. Shalat di atas kuburan haram sebagaimana shalat
mengahadap kuburan yaitu haram. Dalam artian; seseorang shalat
dengan menghadap ke arah kuburan dengan maksud mengagungkannya.
Seperti initergolong perilaku syirikyang banyak dilakukan oleh sebagian
kaum muslimin, dimana mereka membangun masjid di atas kuburan orang-
orang yang disangka sebagai wali.
Bermuara dari sifu, maka akhimya orang-orang yang shalat di dalam
masjid ini biasanya mereka selalu menghampiri kuburan ini baik
ketika datang maupun tatkala keluar. Kemudian mereka menyengaja shalat
denganmenghadapnya.
Tentu hal-halseperti ini yaitu bagian dari larangan yang bisa
membawa pelakunya kepada kemusyrikan. Betapa banyak orang--orang
yang melakukan kemusyrikan gara-gara adanya kuburan seperti ini.
Sebuah kemusyrikan yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agamanya.
Seperti mereka berdoa kepada ahli kubur itu, bernadzar untuk mereka,
meminta dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup mereka, diluaskan dari
kesempitan mereka, dan menyerahkan kepada mereka urusan-ursan yang
semestinya hanya Allah sendiri yang mampu.
Seperti itu yaitu perilaku-perilaku yang sama persis dengan perilaku
para penyembah berhala terhadap berhala-berhala mereka. Oleh sebab
itulah maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat melaknat
terhadap orang yang membangun masjid di atas kuburan. Beliau bersabda,
" Mereka itu yaitu makhluk-makhluk terburuk di sisi Alloh. " (HR. Bukhari
danMuslim)
Orang-omng yang membangun masjid di atas kuburan, mereka akan
mendapat dosa atas perbuatan yang telah mereka kerjakan itu, dan dosa
dari orang-orang yang telah terfitnah berkat pekerjaannya itu, dan
menanggung segala akibat perbuatan haram yang muncul sebab nya, atau
dia telah menyekutukan Allah yang bisa mengeluarkan dirinya dari
agamnya. Tidak diperbolehkan bagi umat Islam shalat di dalam masjid yang
di dalamnya ada kuburannya, kecuali dalam keadaan dharurat. Bahkan
dirinya berkewajiban untuk melarang orang darimelakukan shalat di
masjid yang di dalamnya ada kuburan seperti itu. Namun apabila
keberadaan kuburan itu di luar masjid, atau disampingnya, atau di
belakangnya, maka tidak apa-apa melakukan shalat di dalamnya.
gi6i/u,96a/a/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Demikian juga apabila kuburan itu berada dihadapan masjid,.dengan
syarat ada tembokyang memisahkan atau menghalangi antara keduanya.
Kita senantiasa selalu berdoa kepada Allah agar berkenan menjaga
akidah kita dari kemusyrikan. Amin
Hukum Melakukan Shalat di Dalam Ka'bah
Dari Abdullah lbnu Umar, bahwa suatu ketika Rasulullah memasuki
Ka'bah bersama dengan Usamah Ibnu Zaid, Utsman bin Talhah, dan Bilal
bin Rabah. Kemudian ditutuplah dan dia berada di dalamnya. Abdullah bin
Umar berkata , 'Aku bertanya kepada Bilaltatkala dia sudah keluar,
Apakah yang diperbuat Rasulullah tatkala ada di dalam?" Bilal menjawab,
"Dia menjadikan satu tiang disebelah kirinya, dua tiang disebelah
kanannya, dan tiga tiang di belakangnya. Ka'bah pada saat itu memiliki
enam tiang, kemudian setelah itu beliau baru mengerjakan shalat." (HR.
Bukharidan Muslim)
Imam Al-Baghawi mengatakan dalam SyarhuAs-Sunnoh; Dalil
ini sebagai dasar atas kebolehan melakukan shalat di dalam Ka'bah,
initelah menjadi pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan diperbolehkan
dengan mengahadap ke sisi mana saja yang dia kehendaki. Apabila dia
menghadap ke sisi pintu, dan pinfu dalam keadaan tertutup, maka hal itu
diperbolehkan. Namun jika pintu dalam keadaan terbuka, maka tidak
diperbolehkan, kecuali apabila ambang pintunya dalam keadaan cukup
tinggi mencapai kira-kira sepanjang pelana (setengah depa). Demikian juga
kalau seandainya shalat di atas Ka'bah, tidak sah kecuali apabila di
hadapannya ada penghalang setinggi setengah depa ini .
Imam Malik berkata, "Makruh hukumnya melakukan shalat fardhu
di dalam Ka'bah, dan tidak apa-apa (mubah) untuk shalat sunnat." Al-
Baghawi berkata, "Hal ini membuktikan bolehnya melakukan shalat antara
dua tiang, dan demikian itu yaitu pendapat kebanyakan para ahli ilmu."
Diriwayatkan sebuah perkataan Ibnu Umar, saya bertanya kepada
Bilal, 'Apakah Nabi pernah shalat di dalam Ka'bah? Dia menjawab, "lya,
shalat dua rakaat dengan posisi dua tiang berada di sebelah kanannya.
Kemudian dia keluar lalu shalat di hadapan Ka'bah dua rakaat. "
Ada sebagian kaum yang menganggap makruh shalat dengan
membuat shaf sejajar dengan tiang-tiang yang ada, demikian O"5ffi*
gikilu.qiadab dffi
shatat RF
Ishak dan Ahmad, sebagaimana yang diriwayatkan Abdul Hamid bin
Mahmud, beliau berkata, "Kami shalat di belakang omir (seomng penguasa)
dan kami shalat di belakang tiang-tiang yang ada." Kemudian Anas berkata,
,,Kami menjauhi hal ini pada zaman Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallam," (HR. Ahmad dan yang lainnya)
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Kurrah daribapaknya berkata,
"Kami dilarang untuk membuat shaf yang sejajar dengan tiangtiang ketika
shalat pada zaman Rasulullah. Dan kami benar-benar dilarang." (Dianggap
shahih oleh Hakim, dan A&-Dzahabi setuju dengan itu)
Secara zhahir, larangan untuk membuat shaf yang sejajar dengan
tiang-tiang itu yaitu khusus dalam shalat berjamaah, adapun dalam
shalat sendirian, seseorang diperbolehkan untuk membuat shaf yang
sejajar dengan tiang-tiang, sebagaimana yang pemah dilakukan oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallamketika shalat di dalam Ka'bah.
Adzan dan lqamat
Adzan secara bahasa memiliki makna; Permakluman atau
pemberitahuan, sebagaimana firman Allah Ta' ala,
lnqy'rl @4yj:$ifr:trt
"Dan inilah suati permakluman dari Allah dan Rasul-Nya." (At-
Taubah:3)
Adapun yang dimaksud dengan adzan secara syariat yaitu ;
Permalduman atau pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan
m en ggunaka n lafazh-lafazh tertentu.
Disyariatkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah, setelah
pembangunan Masjid Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallam.
Sebab disyariatkannya adzan yaitu ; Fada mulanya kaum muslimin
diMadinah mengetahuisaat datangnya waktu shalat dengan ijtihad dari
masing-masing mereka, lalu mereka baru berkumpul untuk melakukan
shalat. Maka pada suatu hari mereka mengadakan pertemuan bersama
Nabi unfuk bermusyawarah dengan fuj uan untuk mendapatkan masukan
darimereka mengenai carayang efektif dalam mengumpulkan manusia
untuk menunaikan shalat jamaah.
gi*ilv.%ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Sebagian di antara mereka ada yang mengusulkan dengan
menggunakan lonceng, narnun Rasulullah-tidak setuju dengan itu sebab
ia dianggap menyempai dengan orang-orang Nasrani.
Lalu sebagian diantara mereka ada yang mengusulkan dengan
terompet, nalnun Rasulullah tidak setuju dengan hal itu, sebab ia dianggap
menyempai dengan orang-orang Yahudi.
Sebagian yang lain lagi mengusulkan agar rhenggunakan api, narnun
Rasulullah tidak setuju dengan hal itu, sebab ia dianggap menyerupai
dengan perilaku yang dilakukan oleh orang-orang Majusi.
Kemudian Umar bin Al-Khathab mengusulkan agar dengan suara
manusia, yaitu ada seseorang yang mengumandangkan panggilan shalat
dengan suaranya. Maka disetujuilah ini. lalu Rasulullah menyuruh Bilal
agar dialah yang mengumandangkan adzan ini , sebab suara merdu
dan indah yang dimilikinya. Lalu dia pun memanggilmanusia agar
mengerjakan shalat, dengan suara merdu dan indah yang dimilikinya (tapi
belum menggunakan lafazh adzan sepertiyang telah terkenalsekarang ini).
Kemudian suatu ketika ada salah seorang sahabat, yang bernama
Abdullah bin Zaid, bermimpi dalam suatu tidumya; bahwa ada seseorang
yang mengajarkan kepadanya adzan dengan lafazh sebagaimana yang kita
kenalsekarang ini. Kemudian tatkala pagi, beliau mengabarkan apa yang
dialami dalam mimpinya ini kepada Rasulullah Sho/lollahu Alaihi wa
Sallam, maka Rasulullah pun memerintahkan kepadanya agar
mengajarkan kepada Bilal untuk mengumandangkannya, sebab
keindahan suara yang dimiliki olehnya. Kemudian tatkala Bilal
mengumandangkan a&an dan Umar mendengar suaranya, dia pun pergi
menemui Rasullullah dan berkata kepadanya, "sungguh aku telah
bermimpi dalam tidurku, sebagaimana apa yang telah Abdullah bin Zaid
impikan."
Hikmah Adzan
1. Memperlihatkan syiar Islam.
2. Memperdengarkan kalimat tauhid.
3. Memberitahukan tentang datangnya waktu shalat dan tentang makna
shalat.
gi*i/u.q6ada/a
Shalat
4. Mendoakan kepada jamaah.
Al-Qadhilyyadh berkata, "Ketahuilah bahwa adzan itu merupakan
kalimatyang mengandung makna akidah keimanan, artinya mencakup
segala apa yang terdengar dari wahyu dan terakal oleh pikiran.
Permulaannya mengandung pengakuan terhadap adanya dzatAllah dan
hak-hak-Nya sdbagai dzai yang Mahabesar dan tak ada sesuatu pun yang
menyamainya. Hal itu terbukti dalam kalimat; Allahu Akbor, kalimat ini
dengan kesederhanaan lafazhnya, ia memiliki makna yang begitu luas,
sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi.
Kemudian setelah itu, ia mengandung pengakuan terhadap ke-kaan
Allah dan penafian (peniadaan) terhadap segala jenis Tuhan selain diri-Nya.
Hal ini merupakan sendi keimanan dan ketauhidan yang harus
diutamakan dari sendi-sendi agama yang lainnya.
Kemudian setelah itu, mengandung pengakuan terhadap kenabian
dan kerasulan Muhammad Shollollahu Alaihi wa Sallam.la merupakan
pondasi penting setelah pengakuan terhadap ke-Baan-Nya
Setelah kalimat-kalimat tauhid yang mengandung keyakinan
terhadap sifat-sifat yang wajib, yang mustahil, dan yang jaiz, kemudian
mengandung ajakan-ajakan terhadap ibadah shalat. Ajakan terhadap
shalat, menempati urutan setelah pengakuan terhadap kenabian, sebab
pensyariatannya datang melalui Nabi Sho//ollahu Alaihi uo Sol/am, dan
bukan dari hasil penalaran.
Kemudian setelah itu mengandung ajakan mencari keberuntungan
(hayya alal falah), yaitu kesuksesan dan kelanggengan dalam meraih
kenikmatan yang hakiki. Ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap
adanya hari kebangkitan dan hari pembalasan, dan ini merupakan puncak
dari p en gej aw entahan akidah Islam.
Kemudian setelah itu diikuti dengan pengulangan ajakan menunai-
kan shalat. dan ini mengandung penegasan terhadap buktikeimanan.
Pengulangan dalam penyebutannya dengan hatidan lisan, ini dengan
tujuan untuk mempertegas dan meyakinkan kepada mereka yang hendak
shalat, dan agar mereka merasakan bahwa apa yang sedang ia kerjakan
adaiah sesuafu yang mulia, dan akan mendapatkan pahala yang agung.
Imam Nawawi berkata, "lni merupakan ungkapan terakhir dari Al-
Qadhi lyyadh, dan ia merupakan kata-kata mutiara yang sangat berharga. "
gih/v,g6adab
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
I
I
Fadhilah Adzan
Dari Muawiyah berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu
Alaihi w a Sallam bersabda,
.yqt i'; Ge( u$t i rvi U\ iit Lt
'sesungguhnya parut muadzin, adalalr *orf yong poting 'panian'g
leherny a' besok pada Hari Kiamat."
Yang dimaksiid d"ttg-' panjang leher', ada bebempa penafsimn dari
para ulama mengenai makna kalimat ini , di antaranya; orang yang
paling banyak pahalanya, atau orang yang paling banyak mengharapkan
ampunan dariAllah dan paling bagus balasan amalnya, atau orang yang
paling dekat dengan Allah.
Dari Abu Said Al-Khudri, dia berkata ke,pada seomng laki-laki, "Saya
memperhatikan bahwa kamu yaitu orang yang gemar menggembala
kambing dan suka berkelana, maka apabila kamu dalam keadaan sedang
menggembala atau sedang dalam berkelana, kumandangkanlah adzan
untuk menunaikan shalat dengan suara yang lantang, sebab setiap apa
pun yang mendengar suara a&an dari muadzin, baik manusia maupun j in,
niscaya ia akan menjadi saksi bagi dirinya besok pada Hari Kiamat. Dari
Abu Said Al-Khudri, Saya mendengar hal itu dari Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. (Riwayat Malik dan Bukhari)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
+a"1 fF, J'rk'i"dr yk si'i'Al",e-sr
.ttiL tt ^b'Kti^f* r):k3'o^*. ii Jk- tfr,
" Orang yang adzan aknn dinrnpuni kesalahanny a oleh Allah T a' nla,
sep anj ang suaranya. D an aknn menj adi saksibaginy a segala apa yang
di bumi, baik yang kering mflupun yang basah. Dan orang yang
menjadi saksi slulat akan dicatatbaginya pahala dua puluh lima
shalat, dan akan diampuni darinya dosa-dosa antara keduanya."
(HR. Abu Dawud danNasa'i)
Al-l{hattabi berkata, "Ungkapan ini merupakan bentuk tamfsil
dan fosybih, maksudnya, bahwa seandainya sepanjang suara yang ia
gih/a,96ada/u
Shalat
keluarkan itu dipenuhi dengan dosa, maka niscaya dosa itu akan
diampuni."
Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
suatu ketika mendengar seseorang yang sedang dalam perjalanan, berkata,
Allah Mahabesar, Allah Mahabesar." Maka Nabi pun berkata untuk orang
itu, "Semo ga kembali dalam keadaan fitrah." Kemudian orang ini
melanjutkan dengan mengucapkan, "Saya bersalsi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah." Makai Nabi pun berkata lagi kepadanya, "Semogo dikeluarkan
dan api neraka." Maka pada bersegeralah manusia untuk mendatangi
omng ini . Begitu pula seseorang yang sedang menggembala kambing,
kemudian datang waktu shalat, maka bera&anlah. (HR. Ibnu Khuzaimah
dalam shahihnya dan dalam riwayat Muslim pun seperti itu)
Dari Abu Hurairah berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
it p.'iL "e.<ti *.t'ri'#t ;;'i o" F; :ra it)'i
'seorang imam itu penanggvTtg iatuab, dan seorang muodzinit
pembau a amanat. Maka, zoahai Allah, berilah petunjuk kepada para
imam dan dan ampunilahpara muadzin." (HR. Ahmad, Abu
DawuddanTirmidzi)
Yang dimaksud dengan seorang 'imam itu bertanggung jawab'
yaitu ; dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah
Subhanahu waTa'ala mengenai pelaksanaan shalat yang telah dilakukan,
apakah sudah sesuai dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunat-
sunat yang dianjurkannya, sebagaimana yang disyariatkan atau tidak.
Maka dari itulah disyaratkan bagi seorang imam harus benar-benar orang
yang mengetahui secara mendalam tentang persoalan shalat. Sehingga
ia tidak menelantarkan orang yang shalat jamaah bersamanya. Kemudian
yang dimaksud dengan seorang mua&in itl'pembawa amanat'yaitu ;
dia merupakan orang yang dipasrahi untuk mengetahui tentang waktu
shalat, dan untuk mengerjakan adzan di awal setiap waktu shalat' Itu
semuanya merupakan amanat yang dibebankan di atas pundaknya
secara syar'i.
Dari Uqbah bin Amirberkata, "Bahwa Rasulullah ShallallahuAlaihi
wa Sallam bersabda, 'Tuhanmu kagum dengan seorang penggembala
kambing di puncak gunung yang mau mengumandangkan adzan dan
t*A-
trfiS gih/",qtada/,
W BerikutDalildalilnyadalamlslam
menjalankan shalat, maka Allah berfirman, 'Lihatlah hambaku ini, dia
beradzan dan melakukan shalat, diatakutkepada-Ku. Maka Aku ampuni
dosanya dan Aku masukkan iake dalam surga." (HR. Abu Dawud dan
Nasa'i)
Dari Abu Hurairah berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
bi lf tt:J*J-;-, ; it*r|-bi)t,t3t ;Y u6t'&'i
Aytii.\ **et e6 o-&'irrrlairt *tr'-;-
.ti;'j: t3'fr' #(t iJ)t e 6 o{r';r
" Se andainy a p ar a manusin me nge tahui aknn r alusia l<eutamaan adzan
dan rahasia shaf pertama, niscaya mereka aknnberebutan merailmya,
meskipun dengan cnra mengundinya, dan seandainya mereka
nengetahui ralusia lceutamaan yang ada pada waktu panasnya saat
zluilrur, niscaya merekn akan berebutnn mengerj akan slmlat padn snat
itu, dan senndainya mereka mengetnlui ralnsia keutamnan yang ada
pada ruaktu isya' dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya
untuk melakukan shalnt keduanya, zualaupun harus dengan
me r an gknk." (HR. Muslim)
Juga dari Abu Hurairah, ia berkata, "Suatu ketika, tatkala kami
sedang bersama Rasulullah Shollo/lo hu Alaihi wa Sallam kami melihat Bilal
mengumandangkan adzan,kemudian setelah selesai, Rasulullah bersabda,
' Barangsiapa yang mengatakan seperti ini dengan penuh keyakinan, maka
dia dij amin masuk surga. " ( HR. An-Nasa' i, ini had its hasan )
Dari Ibnu Umar Rodh iyallahu Anhu berkata,
"Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang adzan selama dua belas tahun, maka wajib baginya
mendapatkan sur ga. D engan adzanny a ia dicatat setiap han mendapatkan
enam puluh keb aikan. D an dengan iqamahny a ia dicatat mendapatkan tiga
puluh kebaikan." (HR. Ibnu Majah dan yang lainnya, dan dishahihkan Al-
Albani)
grhlr,96ada/u
Shalat
Fadhilah Menjawab Adzan dan Doa Antara Adzan
dan Iqamah
Dari Abdullah bin Amr bin Ash berkata, "Bahwa Rasulullah
Shallallhu oloihi uo Sollom bersabda,
Q:v +" jl
,;t "iiAu ,y tj* ,i;4t'r3; t;,
list g-, ; t;u A # rt, ;ei$'*o
L {t )V u P.r\G"r I H, elit
.br;ut'i*+.lt J.JL p';
"Apabila knmu mendengar adzan dari seorang muadzin, maka
katakanlah (jawablah) sebagaimana yang ia katakan. Kemudian
bershalauatlah kepada saya, sebab sesungguhnya orang yang
membaca shalauat kepada saya sekali, Allah akan membacakan
shnlawat untuknya *puluh kali. Kemudian memohonlah l<epada Allah
dengan menggunakan saya sebagai utasilah. Sesungguhnya seornng
muadzin, ia akan memiliki di surga sebuah kedudukan, yang tidak
pantas lcecuali bagi hamba-hamba Allah yang istimewa snj a, dan saya
berharap mudah-mudahan saya termasuk di antara mereka.
Barangsiapa ynng menjadikan snya sebagai utasilah, makabaginya
aknn mendapatknn syafnat besok pada Hai Kiamaf. " (HR. Muslim,
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
Dari Umar berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, 'Apabila seorang muadzin mengatakan; AIIahu Akbar Allahu
Akbaa maka katakanlah; Allahu Akbar Allahu Akban Kemudian apabila ia
mengatakan; Asyhadu anla llaha lla Allah, maka katakanlah; Asyhadu anla
llaha illa AIIah. Kemudian apabila ia mengatakan; Asyhadu anna
Muhammadan Rasulullah, maka katnkanlah; Asyhadu anna muhmmadan
Rasulullah. Kemudian apabila ia mengatakan; Hayya alasshalat, maka
katakanlah; La haula wala quwwata illa billah. Kemudian apabila ia
mengatakan; Hayya alal falah, maka katakanlah; La haula wala quwwatn illa
btllah. Kemiudian apabila ia mengatnkan; Allahu Akbar Allahu Akba4 maka
katakanl ah; AII ahu Akbar AII ahu Akbar. Kemudian apabila ia mengatakan ;
ct"';ty,p
;.
t'
_lz)
.: t,.,t-li .lrfi .ri
gi*i/u,g6a/-/,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
La llaha illa Allah, maka katakanlah; La llaha illa AIIah. Maka dijaminlah ia
masuk surga. " (HR. Muslam, Abu Dawud, dan An-Nasai)
Dari Jabir berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,' Bamngsiapa yang membaca doa ketiko sr-le'rr;ri mendengar adzan
dengan doa; Allahumma Rabba ha dzihi ad-da'wati at-tammat, wasshalatil
qa' imah, ati Muhammadan alw asilata w al t' adhilah, w ab' abhu maqaman
mahmudan alladzi wa'attah, maka baglnya akan mendapatkan syat'a'atku
b*uk pada Hai Kiamaf. " (HR. Bukhari dan yang lainnya)
Dari Sahl bin Saad berkata, " Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersaMa,' Ada dua hal yang hdak akan ditolak otau jarang sekali
ditolak; berdoa tatkala selaai mendengar admn, dan furdoa tatkala dalam
peperangan sedang berkecamuk dengan lawan " Dalam sebuah riwayat
dikatakan; "Ketika sedangterjadi hujan." (HR. Abu Dawud dan Ad-
Darami, namun dirinya tidak menyebut lafazh; "Ketika sedang teryadi
hujan.")
Dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda, " Doa di antara adzan dan iqamat yaitu doa yang tidak
akantertolalc. " (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, hnu Hioban, Ibnu l(htzaimah
di dalam shahihnya)
Catatan
Abu Hanifah, Ahli Zhahir, dan yang lainnya berkata, "Menjawabi
seorang mua&in wajib hukumnya. Jumhur mengatakan, sunnah. Dan
barangsiapa yang mendengar adzan, namun ia tidak menjawabinya
sehingga selesai adzannya, maka ia disunatkan untuk mengulanginya, jika
temyata belum lama ketinggalannya."
Apabila seorang muadzin mengucapkan; Asshalatu khairun minan
naum (shalat itu lebih baik dari pada tidur), maka bagi orang yang
mendengamya di sunatkan mengucapkan; Shodo qtn wa bararto (kamu jujur
dan kamu benar). Ini tidak ada ketentuan dari sunnah narnun ia merupakan
isfihson dari sebagian ulama salaf .
Dari Abu Dawud dari beberapa sahabat Rasulullah Sho/lollo hu Alaihi
wa Sallam, diriwayatkan bahwa, suatu ketika tatkala Bilal sedang
mengucapkan kalimat; " Qad qamahsshalat",maka Nabi S hallallahu Alaihi
wa Sallam menjawab dengan lafazh; " Aqamahallahu wa adamaha", dan
gihilu,g6a/nh
Shalat
ia menjawab dalam semua lafazh iqamah yang lain, dengan lafazh
sebagaimana yang dikatakan oleh orang yang mengucapkannya, namun
hadits inilemah.
Hukum Adzan dan lqamat dan Cara-caranya
Hukum Adzan dan Iqamat
Adzan dan iqamat merupakan syiar Islam. Para ulama masih
berselisih mengenai apa hukumnya?
1. Segolongan ulama mengatakan, bahwa hukum keduanya yaitu wajib.
Mereka di antamnya; Atha', Ahmad, Mujahid, dan Dawud Azh-Zhahiri.
2. Jumhur ulama mengatakan, bahwa hukum keduanya yaitu sunnat,
mereka di antaranya; Syafi'iyah, Malikiyah, dan Ahmad.
3. Sebagian lagi ada yang mengatakan, bahwa hukum adzan itu fardhu
kifayah bagi setiap penduduk desa, atau kampung, cukup bagi mereka
satu adzan saja. Tetapi ia bisa menjadi sunnat bagi yang lain sebab
banyaknyajumlah pandudukyang ingin menunaikan shalatberjamaah
setiap shalat lima waktu.
Adzan itu disunatkan bagi setiap orang yang ingin menunaikan shalat
fardhu lima waktu. Jika mereka akan menunaikan shalat jamaah, maka
salah seorang di antara mereka hendaklah adzanmewakili bagi yang lain.
Jika hanya ada satu orang saja, maka hendaknya dirinya adzan dan
iqamat untuk diriya sendiri. lebihlebih apabila dia dalam keadaan sebagai
musafir yang sedang dalam perjalanan, atau sebagai penggembala yang
sedang menggembala kambing atau untadi sawah atau di padangpasir,
atau sebagai petani sedang bekerja di perkebunan, hendaklah dia beradzan
untuk mendapatkan keutamaan dan kesunatannya, ikut menyemarakkan
terhadap syiar Tuhan, dan agar seluruh mahluk, baik dari manusia, jin,
pepohonan, bebatuan menjadi saksi baginya. Apabila dalam sebuah
negara tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan, maka
berkewajiban bagiseorang imam (pemimpin) untuk menyuruh atau
menunjuk salah satu di antara mereka untuk mengumandangkan syiar
Islam ini . Jika mereka semua menolak, maka mereka harus diperangi
sehingga ada di antara mereka yang mau beradzan.
gi/i/a,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Adapun mengenai hukum iqamat, ia merupakan kesunatan bagi
jamaah (kelompok) yang hendak menunaikan shalat wajib lima waktu.
Namun sebagian di antara mereka ada yang mengatakan wajib.
Bagi orang yang melakukan shalat dengan tidak berjamaah,
disunatkan bagisetiap di antara mereka untuk melakukan a&an dan
iqamat bagi dirinya sendiri, jika dia memang tidak mendengar adzan dan
iqamah dari masjid atau mushalla disekelilingnya. Jika dia mendengar
a&an, maka terserah; apabila berkehendak, silahkan adzan dan apabila
tidakberkehendak, tidak adzan, tetapi tetap mereka disunatkan untuk
beriqamat, baikbagi laki-laki maupun perempuan. Sebagian mereka ada
yang mengatakan, bagi seorang perempuan; tidak disunatkan iqamat
sebagaimana tidak disunatkan baginya a&an.
Cara Adzan dan Kesunatan-kesunatannya
Cara adzan memilki empat macam versi:
Versi yang pertama,seorang muadzin mengatakan; Allahu Akbaf
Allahu Akbar, Allahu Akbar, AIIahu Akbar. Diucapkan dengan cara berhenti
sebentar atau bernafas pada tiap dua takbir. Namun yang lebih utama
yaitu dengan cara dua takbir, sebab demikianlah menurut apa yang
diriwayatkan An-Nawawi dalam ktab nya Al-Majmu'. Kemudian setelah itu
dilanjutkan dengan mengatakan; Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu
anla llaha tlla Allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu anna
Muhammadan Rasulullah, dengan suara lirih tidak sebagaimana suara
sebelumnya tadi, lalu setelah itu, dipertegas dengan diulangi menggunakan
suara yang keras. Kemudian setelah itu, dilanjutkan dengan mengatakan;
Hayya alasshalat, Hayya alasshalat, kemudian disusul lagi dengan
mengatakan; Hayya alal falah, Hayya alal falah, kemudian setelah itu
diakhiri dengan; Allahu Akbar, AIIahu Akbar La llaha illa Allah.
Versi y ang keduo, sebagaimana versi yang pertama, hanya saj a pada
versi ini tidak perlu adanya pengucapan dua kalimat syahadat dengan suara
lirih.
Versi yangkehga dan keempat, sebagaimana versi pertama dan versi
kedua, hanya saja dalam versi ini cukup dikumandangkan takbir dua kali
saja pada permulaan a&an, sebagaimana dua kalipada akhimya.
giAila.qiada/u
Shalat
I
I
-.rl
Fada saat adzan shalat subuh, disunatkah supaya di tambah dengan
kalimat; Assholotu khairun minan naum, sebanyak dua kali setelah ucapan;
Hayya alal falah. Diharapkan bagisetiap orang yang beradzan untuk
semata-mata mengharap pahala dari Allah dengan tanpa mengharap upah
ataubayaran.
Sebagian ulama modem membolehkan seorang mua&in menerima
upah atau bayaran dari a&an yang dikerjakannya, jikalau memang adzan
merupakan pekerjaan pokoknya. sebab dia telah meluangkan seluruh
waktu yang dimilikinya untuk itu, dan mengonsentrasikan dirinya untuk
memperhatikan masj id, termasuk memperhatikan hadimya waktu shalat
lima waktu, guna diumumkan kepada seluruh umat Islam. Maka bayaran
atau upah yaitu sebagai balas jasa atas jerih payahnya itu.
Kemudian disunatkan bagi orang yang hendak beradzan harus suci
dari hadats kecil dan hadats besar.
Dan juga disunatkan baginya untuk beradzan sambil berdiri dan
menghadap kiblat. Dan menolehkan kepalanya ke kanan dan ke kiri ketika
mengucapkan kalimat; Hayya alasshalat dan Hayya alal falah. Namun hal
itu terasa tidak diperlukan lagi tatkala orang beradzan dengan
menggunakan alat pengeras suara. sebab pada dasamya menoleh ke
kanan dan ke kiri itu tujuannya untuk menyebarkan suara ke berbagai
penjuru, dan dengan alat pengeras suara, tentu tujuan itu telah tercapai,
meski tanpa harus menoleh.
Dan juga disunatkan untuk meletakkan salah satu jari tangan di
telinganya, sebab yang demikian ifu bisa membantu meningkatkan keras
suaranya.
Disunatkan mengeraskan suara sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya, apabila memang a&an dilakukan pada waktu awal shalat
berjamaah. Namun apabila adzan bukan pada waktu shalat berjamaah,
maka lebih baik dia bera&an dengan suara yang pelan, sehingga tidak
mengganggu orang lain. Lebih-lebih apabila dia beradzan untuk dirinya
sendiri. Maka yang penting dalam hal ini yaitu bagaimana yang terbaik
sesuai dengan situasi dan kondisiyang ada.
Juga disunatkan bagi orang yang beradzan ia memiliki suara yang
merdu dan lantang. Diperbolehkan orang beradzan dengan menggunakan
alat pengeras suara, sebab dengan demikian kemungkinan suara adzan
lebih dapat terdengar oleh banyak orang.
gihlu,Qiadab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Disunatkan beradzan ditempat yang tinggi, kecuali apabila ia
beradzan dengan menggunakan alatpengerassuara atau melalui radio.
Bagi orang yang mendengar seruan adzan dari muadzin, ia
disunatkan untuk menirukan apa yang diucapkannya, kecuali pada lafazh;
Hayya alasshalat, Hayya alal falah, maka baginya menjawab dengan
ucapan; La haula wa Ia quwwata illa billah, sebanyak empat kali. Dan
apabila seorang mua&in mengucapkan kalimat; Assholofu khairun minan
naum, dalam adzan shalat subuh, ia disunatkan menjawab dengan kalimat;
Shadaqta wa bararta. Tidak diperkenankan menirukan adzan dengan
lisannya bagi orang yang sedang shalat, atau orang yang sedang buang air,
atau keadaan-keadaan lain yang seseorang tidak diperbolehkan menyebut
AsmaAllah.
Bagi orang yang sedang membaca Al-Quran, diutamakan ia
berhenti, guna mendengarkan dan menirukan a&an ini, sehingga tidak
terlewatkan keutamaan yang mulia ini dari dirinya.
Apabila seseorang masuk kedalam masjid, lalu ia menemukan
seorang muadzin dalam keadaan sedang beradzan, maka lebih baik
dirinya mendengarkan dan menimkan a&an ini , kemudian setelah itu
barulah ia shalat. Hal iniguna mendapatkan dua keutamaan sekaligus.
Disunatkan bagi orang yang selesai mendengar a&an, membaca
doa; Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu
bagi-Nya dan Muhammad yaitu hamba Allah dan utusan-Nya, saya rela
Allah sebagai Tuhan, dan saya rela Muhammad sebagai utusan, dan saya
rela Islam sebagai agama.
Dan disunatkan bagi orang yang selesai mendengar adzan, untuk
mengucapkan shalawat atas Nabi, dengan shighat Ibrahimiyah
sebagaimana dalam shalawatyang dibaca tatkala dalam tasyahhud shalat.
Kemudian setelah itu mengucapakan doa ; Allahumma Rabba hadzihi ad-
da'wah at-tammah, wasshalatil qa'imah, ati Muhammadan alwasilah wal
f adhlah, wabatshu maqaman mahmudan alladzi wa adtahu.
Bagi orang yang mengucapakannya, maka baginya berhak
mendapatkan syafaat dari Nabi besok pada Hari Kiamat.
Berdoa di antara a&an dan iqamat yaitu sangat dianjurkan, dan
utamanya mengucapkan doa; " Allahummma inni as aluka al af wa wa al
gihilv,Qiadab
Shalat
afiyah fiddun ya wal akhirat (Ya Allah aku memohon ampunan dan belas
kasihan-Mu baik di dunia maupun di akherat) . "
Kemudian seorang muadzin tidak diperkenankan meliuk-liukkan
suara dalam beradzan, dan melagukan sebagaimana lagu-lagu para
penyanyi, sebab yang demikian itu telah menyalahi sunnah, dan tentu tidak
pantas diucapkan untuk mengiringi keagungan Asma Allah.
Iqamat
Iqamat dilakukan beberapa saat setelah selesai a&an, dan setelah
semua orang berkumpul, siap untuk melakukan shalat berjamaah.
Cara Iqamat
Cara Pertama:
Cara yang paling utama (rajih), dan yang memiliki dalil paling kuat
yaitu dengan mengucapkan; AllahuAkbar, AllahuAkba4 Asyhadu anla
Ilaha illa AIIah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Hayya alasshalat,
Heyya alalfalah, Qad qamatisshalat, Qad qamatissho/of, Allahu Akbar
All ahu Akb a4 La llaha ill a All ah. Demikianlah lafazh yang telah disepakati
para ulama hadits.
Cara kedua:
Hampir sama dengan cara yang pertama, hanya saja pada cara ini
pengucapan kalimat; qad qamatisshalat hany asekali saja.
Cara ketiga:
Dengan mengucapkan kalimat; Allahu Akbar sebanyak empat kali,
kemudian setelah itu mengucapkan kalimat berikutnya, masing-masing dua
kali kecuali kalimat Lo //o ha illa Allah yang terakhir, ia cukup dibaca sekali.
Catatan Penting
1. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa bagi perempuan tidak disunatkan
a&an dan iqamat. Tetapi Imam Malik mengatakan; Apabila ia iqamat,
gih/',96ada/a
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
hal itu malah lebih baik. Kemudian Imam fuy-Syafi'i mengatakan; Jika
di antara mereka ada yang adzan dan iqamat itu lebih baik. Sementara
Ishak mengatakan; Bagi seorang perempuan berlaku sebagaimana bagi
seorang laki-laki, baginya disunatkan adzandan iqamat. sebab tiada
daliljelas yang menunjukkan adanyapelarangan terhadap adzan dan
iqamah bagi seorang perempuan, maka dari itu sebagian di antara
mereka ada yang mengatakan; pada dasarnya syariat adzan itu
ditujukan kepada laki-laki danperempuan, sehingg ditemukan adanya
dalil khwus yang menunjukkan pelarangan kepada seorang perempuan.
Dan kenyataannya tidak ada.
2. Yang utama bagi orang yang adzan,dialah yang iqamat. Namun tak ada
dalilyang melarang seandainya tidak seperti itu. bahkan ada sebuah
riwayat yang menunj ukkan bahwa pada pertama adzan, Bilal-lah yang
adzan namun Abdullah bin Zaid-lah yang iqamat
-yaitu orang yang
pertama kali mengajarkan lafazh adzan kepada Bilal sebagaimana yang
ia terima dalam mimpinya.
3. Seorang muadzin tidak diperkenankan berbicara atau bercakap-cakap
dengan orang lain ketika sedang a&an. Namun seandainya ia berbicara
atau bercakap-cakap, adzannya tetap sah dan ia tidak berdosa.
Sebagaimana seandainya ia berbicara sebab demi suatu kepentingan.
4. Bagiseorang muadzin diutamakan orang yang telah balig. Bahkan
sebagian ada yang mewajibkan syarat itu.
5. Tidak diperbolehkan melakukan a&an sebelum masuk waktunya, dan
jika sudah terlanjur terjadi, maka disunatkan mengulangi lagi jika telah
masuk waktunya. Kecuali bagi adzan fajar, ia diperbolehkan sebelum
masuk wakhrnya. Namun menurut sebagian ulama, ini dianggap sebagai
pendapat yang lemah, sebab adzan seperti itu yang dulu pernah
dilakukan oleh Bilal, yaitu adzan pertama yang bermaksud untuk
membangunkan orang dari tidumya, atau mengingatkan orang-orang
yang telah semalam suntuk beribadah kepada Allah agar beristirahat
sejenak, atau mengingatkan orang yang hendak berpuasa agar bersahur.
Kemudian setelah itu, hnu Umi Maktum melakukan adzan kedua dengan
maksud unfuk memanggilpara kaum muslimin guna melakukan shalat
berjamaah.Tapi meskipun demikian banyak para ahli fikih yang
berpendapat bahwa, boleh hukumnya melakukan adzan fajar sebelum
terbit fajar. Di antara m erckayaitu , Imam Asy-Syafi'i, Malik, Ahmad,
Arza'i, Abu Yusut Abu Gaur, dan Ishak. Dan setelah itu tidak ada adzan
giki/v,96a/ah
Shalat
lagi. sebab apabila setelah itu adzan lagi (setelah terbit fajar), maka
semua ulamasepakatbahwa halifu yaitu boleh.
6. Diperbolehkan dalam satu masjid ada orang yang beradzan lebih dari
satu orang, kalau memang hal itu dianggap perlu. Misalkan; masjid yang
terlalu besar dan tidak ada alat pengeras suara. Maka masing-masing
dari mua&in harus menghadap pada amh yang berbeda sehingga antara
yang satu dengan yang lain tidak saling mengganggu. Jika tidak, maka
cukuplah dengan muadzin satu saja. Kemudian kalau masih dianggap
perlu, disusuldengan yang lain secara bergantian. Namun dengan
keberadaan alat pengeras suara sepertisekarang ini, telah menjadi
altematif bagi kita dari menggunakan banyak mua&in yang seperti itu.
dan juga telah tersediabagi kita alat-alatyang lain.
7. Jika hendak mengajak manusia untuk berjamaah melakukan shalat
kusuf , maka disunatkan dikumandangkan kalimat; Asshalatu iami'ah.
Adapun mengenai shalat-shalat yang lain tidak perlu mengumandangkan
kalimat itu, sebab tidak adanya dalilyang menunjukkan seperti itu.
Tidak disunatkan melakukan a&an bagi shalat-shalat yang lain selain
shalatwajib.
8. Barangsiapa yang dirinya ketinggalan shalat, ia tetap disunatkan untuk
melakukan a&an dan iqamat. Demikian pula apabila ketinggalan lebih
dari satu shalat, dia disunatkan melakukan adzan cukup sekali saja dan
setelah ifu, melakukan iqamat setiap kali hendak melakukan shalat yang
ditinggalkan. Dan sebagian di antara mereka ada yan mengatakan; Bagi
shalat yang tertinggal cukup diiqamatkan tanpa dia&ankan.
9. Apabila telah dilakukan iqamat, namun sampaiwaktu berlalu lama
ternyata tidak dilakukan shalat, maka gugurlah keutamaan dari iqamat
ini , dan disunatkan iqamat lagi tatkala hendak shalat.
10. Apabila seorang imam sibuk dalam perbincangan dengan seseorang,
sehingga tertundalah pelaksanaan shalat berjamaah, namun tidak
sampai waktu yang relatif lama, maka halitu tidak apa-apa. Shalat
tidak harus dilakukan dengan memperbarui iqamat baru. Namun
apabila senggang waktu itu dianggap lama menurut adat yang ada,
maka harus dengan iqamat baru.
11. Merupakan kesunatan, bera&an dengan lebih jarang-jarang dan iqamat
gi*i/a,%ala/,
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
12. Tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan
shalat yaitu setelah selesai iqamah. Namun hal itu diserahkan kepada
keadaan dan kemampuan para jamaah yang ada. Bagi yang masih
duduk tatkala seorang muadzin sudah sampai pada kalimat, qad
qomofisshalof tidak ada dalil yang menjadi landasan bagi sikap mereka
itu. bahkan sikap mereka yang seperti itu bisa memperlambat
terciptanya kerapian shaf shalat.
13. Al-Baihaqi menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam, apabila seorang muadzin telah sampaipada kalimat; Qod
qamatisshalof
, beliau men gucapkan doa ; Aqam ahall ah w a adamaha
(mudah-mudahan Allah menegakkannya dan mengekalkannya). fuh-
Shan'ani menyebutkan hal ini dalam bukunya SubulAs-So/am,
tetapi haditsnya dhaif.
14. Makruh hukumnya, langsung menyambung adzan dengan iqamat.
Sebagaimana yang biasa dilakukan sebagian orang pada waktu selesai
adzan maghrib. Dan merupakan sebuah kesunatdn, melakukan shalat
dua rakaat terlebih dahulu pada waktu senggang antara a&an dan
iqamat. Berdasarkan sebuah hadits, " D i antara adzan dan iqamat itu
disunatkan melakukan shalat dua rakaat baE siapa yang berkehendak. "
Nomun apabila tidak ada yang shalat maka tunggulah sejenak waldu,
kemudian setelah itu baru iqamat. Hal ini juga berdasarkan sebuah
hadits,'J adilkanlah antara adzan dan iqamatmu itu wa6u senggang,
sehingga orang yang berwudhu bisa menyempurnakan wudhunya
dengan tenang, dan orang yang sedang makan dapat mengelesaikan
makannya dengantenang." (Dishahihkan Al-Albani dalam buku TArfib
Al-Jami')
15. Bagi orang yang ketika mendengar adzan dia berada di dalam masjid,
maka tidak diperkenankan baginya untuk keluar dari masjid, sehingga
ia telah melakukan shalat, kecuali sebab hajatyang mendesak. sebab
Rasulullah ShallallalruAlaihi wa Sallam bersabda, "ApabilaAnda di
dalam masjid dan dikumandangkan adzan, maka janganlah keluar
sehingga Anda telah selesai menunaikan shalat." (HR. Muslim, Ahmad,
danAbuDawud)
16. A&an pada hariJumat yaitu ketikaseorang khatib telah naikdi atas
mimbar, yaitu satu adzan. Dan apabila hendak melakukan dua a&an,
maka hal itu boleh, sebagaimana yang pernah dilakukan Utsman.
Adzan yang pertama dilakukan dengan tujuan untuk mengingatkan
g;ki/a.qlada/?
Shalat
manusia dan mengajak mereka agar segera bersiap-siap untuk
melakukan shalat Jumat.
1 7. Apabila sedang terjadi hujan lebat, yang bisa menghalangi para jamaah
untuk melakukan shalat berjamaah, maka dianjurkan bagi seorang
muadzin tatkala selesai mengucapkan kalimat Syohaddain, atau setelah
selesai dari adzan, untuk menambahkan kalimat; Wahai sekalian
manusia, shalatlah Anda sekalian di tempat Anda masing-masing!
Dalil-dalil Hukumnya
Dari Abu Darda' berkata, "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, Apabila ada tiga orang tidak dilakukan a&an dan tidak
dilakukan shalat di dalamnya, kecualisyetan akan menguasai mereka."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Dan
dikatakan isnadnya shahih) dalil ini sebagai dasar bagi orang yang
mengatakan bahwa hukum adzan yaitu wajib.
Dari Malik bin Huwairits, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sollam
bersabda, " Apabila wal<ht shalat telah datang, maka adzanlah salah seorang
di antara kamu, dan jadikanlah imam orang yang palinghn di antara kamu. "
(HR. Bukhari dan Muslim) Kata-kata 'diantara kamu' dalam hadits ini
menunjukkan tidak adanya syarat tertentu yang harus dipenuhibagi
seorang muadzin, termasuk dalam usia dan kemuliaan. Lain halnya dalam
masalah imamshalat.
Dari Muhammad bin Ishak dari Zuhri dari Said bin Musayyab bin
Abdillah dariZaid bin Abdi Rabbihi berkata, "Tatkala Rasulullah
menyepakati untuk memanggil shalat dengan cara memukul lonceng,
meskipun semestinya beliau terhadap hal itu membencinya, sebab
dianggap menyempai dengan apa yang diperbuat orang-orang Nasrani,
tibatiba segolongan orang mengelilingiku pada suatu malam dan saya
dalam keadaan tidur (bermimpi), kemudian di antara mereka ada
seseorang yang memakai dua jubah hijau dan di tangannya sambil
membawalonceng.
Lalu aku bertanya kepada orang ini , "WahaiAbdullah, apakah
kamu menjual lonceng itu?"
Dia menjawab, Apa yang akan kamu lakukan dengan lonceng ini?
(seandainya saya jual kepadamu)
gihlv.qiada/v
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
Aku menjawab, 'Kami gunakan untuk mengajak orang-orang
melakukan shalat." Kemudian siAbdullah berkata, "Maukah aku tunjukkan
kepadamu carayang lebih baikdari itu?"
Aku menjawab, "Tentu." Lalu dia mengatakan; AIIahu Akbar, AIIahu
Akbaa Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu
anla Ilaha illa Allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu
Anna Muhammadan Rasulullah, Hayya alasshalat, Hayya alasshalat, Hayya
alal falah, hayya alal falah, Allahu Akban AIIahu Akbar, La Ilaha illa Allah.
Lalu setelah itu berhentisebentar, kemudian mengatakan, apabila
kamu iqamat, maka katakanlah; Allahu Akbar Allahu Akbaa Asyhadu anl a
llaha illa Allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Hayya alasshalat
, hayya alal falah, qad qamatisshalat, qad qamatishalat, Allahu Akbaa Allahu
Akbaa La Ilaha illa Allah.
Kemudian setelah datang pagi aku ceritakan apa yang terjadi tadi
malam itu, kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan aku
beritahukan kepadanya tentang apa yang aku lihat dalam mimpiku. Maka
Rasulullah pun kemudian bersabda,'Sesungguh nya ini yaitu mimpi yang
benar." Kemudian beliau memerintahkan kepada Bilal-seorang budak
Abu Bakar- untuk melakukan adzan ini . Suatu ketika Bilal
memanggil Rasulullah untuk melakukan shalat, dia mendatanginya dan
mengajaknya untuk melakukan shalat fajar. Namun, Rasulullah S hallallahu
Alaihi wa Sallam sedang tertidur lelap, maka Bilal pun mengeraskan suara
a&annya samb i[ mengucapkan kalimat; Asshalatu khairun minan naum
(shalat itu lebih baikdari pada tidur).
hnu Musayyab mengatakan, kemudian kalimat ini dimasukkan
dalam lafazh adzan untuk shalat subuh. " (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam riwayat lain disebutkan; "Ketika datang pagi saya menemui
Rasulullah unhrk mengabari tentang kejadian dalam mimpiku, maka setelah
aku ceritakan beliau bersabda,
" Insyn Allah, ini yaitu betul-betul mimpi yangbenar. Mnks temuilah
Bilal dsn delegasikan kepadanya sebab sesunggulmya dia memiliki
suara yang lebih merdu dari pada kamu."
Maka lalu aku ajarkan kepada Bilaldan kemudian dialah yang
melakukan adzan. Kemudian Umar Ibnu Al-Khathab yang saat itu sedang
berada di rumahnya mendengaradzan yang sedang dikumandangkan si
gili/r,giala/u
Shalal
Bilal, maka lalu keluarlah Umar sambil menyingsingkan gamisnya menemui
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Demi Dzat yang telah
mengutusmu dengan penuh kebenaran, sungguh saya telah bermimpi
sebagaimana yang baru saja saya dengar." Maka Rasulullah pun
bersabda, " Segala puji bagl Allah yang telah menunjukkan ini semuanya."
(Versi hadits ini diriwayatkan oleh Tirmi&i, dan dia mengomentari bahwa
hadits Abdullah bin Zaid yang lalu, yaitu hadits hasan shahih)
Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang asal usul adzan,
bagaimana permulaannya, bagaimana teknisnya, bagaimana semestinya
seorang imam memilih di antara mereka yang paling bagus suaranya.
Dari Anas, ia berkata, "Bilal diperintahkan untuk mengulag-ulang
setiap lafazh adzan, dan tanpa mengulang-ulang lafazh iqamat kecuali
kalima; Qad qamatis-sholof. " (HR. Jamaah)
Yang dimaksud dengan mengulang-ulang kalimat adzan yaitu ,
mengulang dalam melafalkannya sampai dua kali atau empat kali, kecuali
kalim at; La llaha illa AII ah, ia cukup dilafalkan sekali saja.
Adapun mengenai iqamat, kalimatnya yaitu tunggal, artinya
pelafalan dari setiap kalimabrya itu tidak perlu diulang-ulang, sebagaimana
dalam a&an. Kecuali kalimat; Qad qamatissholaf, ia diulang sampaidua
kali. Demikian juga dengan kalimat; AIIahu Akbar, ia diulang dua kali.
Dari Abu Mah&urah, bahwa Rasulullah Shollo llahu Alaihi wa Sallam
pernah mengajarkan kalimat a&an dengan lafazh; Allahu Akbaf Allahu
Akbaa Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu
Anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah,
kemudian diulangi lagi dengan mengucapkan kalimat; Asyhadu anla llaha
illa Allah, dua kali. Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, dua kali.
Hayya alas-shalat,dua kali. Hayya alal t'alah,dua kali. Allahu Akbar Allahu
Akbar, La llaha llla AIIah." (HR. Muslim dan An-Nasa' i)
Dari Abi Juhaifah berkata , "Saya pernah menemui Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam di Makkah, ketika itu ia sedang berada di
sebuah sungai, tiba-tiba Bilal keltiar dengan membawa sisa air wudhu
Nabi Shollo llahu Alaihi w a Sallam . Kemudian Nabi pun keluar dari sungai
itu dengan memakaipakaian merah, dan saya melihat putihnya betis
beliau. Kemudian Bilal setelah selesai wudhu lalu dia adzan. Saya mengikuti
mulut dia, ke sini dan kesana, ke kanan dan ke kiri, sambilmengatakan;
Hayya alas-shalat, Hayya alal falah. Kemudian setelah itu Rasulullah
gi*i/a,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
--
menancapkan pedangnya, lalu beliau maju ke depan untuk melakukan
shalat dhuhur. Tatlkala baru shalat dua rakaat, ada himar dan anjing
berjalan melewati depannya, tapi meskipun demikian beliau tidak
mencegahnya. Dan dalam riwayat yang lain dikatakan;Ada seorang
perempuan dan himar yang lewat dari belakang pedang yang ada di
depannya, kemudian dia shalat ashar, dan demikian dia masih menemskan
shalatnya hingga ia (Juhaifah) kembali lagi ke Madinah. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Abu Dawud berkata, "Saya melihat Bilal keluar dari sebuah sungai,
kemudian dia adzan, kemudian tatkala sampaipada kalimat, Hayyaalas-
shalat, hayya alal faloh, dia menolehkan wajahnya ke kiri dan ke kanan dan
tidak sampai memutamya."
Dalam sebuah riwayat dikatakan, "Suafu ketika saya melihat Bilal
sedang adzan sambil memutar wajahnya, saya mengikuti mulutnya ke
sana dan ke sini dan dia meletakkan kedua jarinya di telinganya."
Dikatakan, "Rasulullah berada dalam Qubbah yang berwama memh, Bilal
keluar dan di depannya ada pedang kemudian ia tancapkan. Lalu
Rasulullah shalatdengan memakai kainyang berwarna merah dan saya
melihat mengkilat betisnya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Ibnu Daqiq Al-ld berkata, "Hadits ini digunakan sebagaidasar
bahwa seorang muadzin tatkala ia mengucapkan kalimat; Hayya alasshalat
dan Hayya alal falah, ia harus menoleh ke kanan dan ke kiri, dengan fujuan
untuk menyebarkan suara agar lebih banyak terdengar. "
Fara ulama berbeda pendapat mengenai apakah yang lebih baik itu
dengan memutar seluruh anggota badannya atau cukup dengan memutar
wajahnya saja? Mereka juga berselisih, apakah berputar tatkala
mengucapkan dua kalimat; Hayya alasshalat, sekali, dan dua kalimat;
Hayyaalal t'alah, sekali, atau dengan cara, tatkala mengucapkan kalimat;
Hayya alasshalat yang pertama, menoleh ke kanan dan Hayya alasshalat
yang kedua, menoleh ke kiri. Dan demikian pula pada kalim at;Hayyaalal
falah. Cara inilah yang diunggulkan, dengan alasan; sehingga masing-
.,,asino arah memilki bagian kalimatyang sempurna. Adapun carayang
r,tirrdrnd, ia lebih dekai dengan riwayat hadits. Demikianlah kurang
lebihnya pendapat yang ada seputar persoalan ini.
Diriwayatkan dari Ahmad, bahwa seorang muadzin tidak perlu
berputar kecuali jikalau memang beliau adzan di atas menara yang
gilih,96adab
Shalat
bermaksud agar bisa didengar banyak orang di segala penjuru. Demikian
menurut pendapat Abu Hanifah dan Ishak.
Adapun menurut An-Nakha' i, Ats-Tsauri, Al-Auza' i, Asy-Syafi' i, dan
Abu Tsaur, cukup bagiseorang muadzin ketika mengucapkan kalimat;
HayyaalasshalatdanHayyaalalfalah,menoleh ke kanan dan ke kiri dan
tidak perlu sampai berputar, baik hal ifu di atas menara maupun di tempat
biasa. Imam Malik berpendapat; Seorang muadzin tidak perlu berputar dan
tidak perlu pula menoleh kecualij ikalau ada malsud agar didengar banyak
manusia.
Ibnu Sirin malah berkata, "Menoleh hukumnya makruh."
Namun yang benar, menoleh yaitu merupakan keutamaan, dan ini
bersifat muflaktanpa harus di kaitkan dengan keadaan-keadaan tertentu.
Di dalam hadits, dijelaskan bahwa meletakkan jari tangan di telinga
ketika adzan, yaitu merupakan kesunatan. Yang demikian itu
mengandung dua hikmah, sebagaimanayang disebutkan oleh para ulama:
Yangpertamo, hal ifu bisa lebih mengencangkan suara.
Al-Hafizh berkata, "Dalam hal ini, ada hadits dhaif yang diriwayatkan
dari jalan Saad Al-Qardh dari Bilal.
D an yang keduo, ia menjadi ciri khas bagi orang yang sedang adzan,
sehingga bisa diketahui oleh orang, meskipun dari jauh atau oleh orang yang
tuli.
Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Bahwa Rasulullah S hallallahu Alaihi wa
Sqllam bersabda, 'AdzannyaBilal tidak menjadi penghalangbagi salah
'seor ang di antara kamu dari sahurny a, sebab sesungguhny a b eliau itu
beradzan untuk shalaf. " Atau beliau bersabda, "Beliau adzan pada waktu
malam, untuk menEngatkan para ahli ibadah, dan untuk memb angunkan
para orang tidun" (HR. Jamaah kecuali At:Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan adanya kebolehan adzan sebelum masuk
waktu shalat, khusus dalam shalat subuh. Jumhur ulama sependapat
dengan ini, dan ada beberapa ulama menyelisihinya, di antaranya; Ats-
Tsauri, Abu Hanifah, Muhammad, Al-Hadi, Al-Qasim, An-NasirdanZaid
bin Ali. Sementara Imam fuy-Syafi'i, Malik, dan sahabalsahabat mereka
mengatakan; Adzan fajar cukup sekali, yaitu untuk shalat. Menurut Ibnu
giAi/u.%ada/a
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
Mundzir, dan segolongan dari ahli hadits, tidak cukup adzan fajar hanya
sekali.
Dari Aisyah dan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,
#gr.if';t qs- & ti;Vtp ,F,
" Sesungguhnya BiIaI adzan kepadamu pada waktu malam, maka
b yangsypa yang berkelrcndak, makanlah dan minumlah, sehingga
dltang adzan yanglcedua dari Ibnu Llmmi Maktum." (HR. Buklia-ri
danMuslim)
Dan menumt riwayat khusus dari Ahmad dan Bukhari diriwayatkan;
"Sesungguh nya beliau hdak adznn sehingga terbit fajar.,'
Hadits ini sebagai dasar bagi pendapat yang mengatakan, boleh
adzan dua kali dalam satu masjid. Adapun lebih dari dua kali, tidak
ditemukan dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam hal itu.
diriwayatkan dari sebagian pengikut Imam Asy-syaf i; Hukumnya malauh
apabila lebih dari empat kali, sebab ubman pemah hanya menladikannya
empat, dan tidak pernah kita dengar dari seorang pun Khulafaur-rasyidin
yangmenjadikan lebih dari itu.
-
Namun sebagian dari mereka adayang membolehkan lebih dari itu,
dan mereka beralasan; Jika bagi utsman diperbolehkan mengadakan
penambahan dari yang telah ada pada zaman Rasulullah, tentu
diperbolehkan juga bagi yang lain melakukan halyang sama.
Abu umar bin Abdul Barr berkata, 'llika diperbolehkan menjadikan
dua muadzin (dua kali adzan), maka berarti juga boleh menjadikan lebih
dari itu, kecualijika ada dalil yang menunjukkan adanya pelarangan, yang
mewajibkan kita unfuk menerimanya.
Dianjurkan dalam teknis pelaksanaanya agar mereka (para
muadzin) saling bergantian antara yang safu dengan yang lain, demikian
sebagaimana yang dikehendaki dalam sebuah hadits. Halitu jikalau
memang waktu memungkinkan, seperti misalnya yang terjadi dalam shalat
fajar. Jika mereka saling berebutan untuk menjadi yangpertama, maka
diundilah antara mereka. 1)
,, . / 6
oii ${ ol
gi*ib,96ada/a
Shalat
t Dari NoilulAuthsr.
Dari Jabir, bahwa Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
" Barangsiapa ydng ketika mendengar adzan, mengucapkan; Allahumma
Rabba hadzihi ad-da'wah at-tammah, r.uos-sho/oti alqa'imah, ati
Muhammadan al wasilata wal fadhilata, wab' atshu maqaman mahmudan
alladzi wa adtnhu. Maka bagnya berhak mendapat syafadJu berr:lk pda Hari
Kiamat." (HR. Jamaah, kecuali Muslim)
DariAbu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud daribapaknya; "Pada
saat Perang Khandak orang-orang mttsyrik benar-benar telah menganggu
Nobi don para sahabatnya dan empat shalat fardhu, sehingga tiba larut
malam. Maka N abi pun menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan
Ialu iqamat, kemudian setelah ifu melakukan shalat dhuhur Lalu iqamd, Iagt
kemudian setelah itu shalat ashar. Lalu iqamat lagi kemudian setelah itu
shalat maghnb. Lalu iqamat I agi kemudian setelah itu shalat isyo'. " (HR.
Ahmad, Nasa'i, Tirmidzi, dan berkata; tidak ada masalah dalam isnadnya,
hanya saja Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari Abdullah)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah, mengenai kisah tentang tertidumya
para sahabat sehingga mereka tertinggal dari shalat fajar, beliau bercerita,
" Bilal kemudian mengumandangkan adzan, setelah itu Rasulullah shalat
sunat dua rakaat, Ialu melakukan shalatfajar. Beliau melakukannya
sebagaimana beliau shalat biasanya. " (HR. Ahmada dan Muslim) Hadits ini
memberikan pelajaran kepada kita, bahwa melakukan shalat yang
tertinggalitu, juga disunatkan dengan adzan dan iqamah. Dan shalat
dilakukan sebagaimana biasa, seperti kalau tidak tertinggal.
Dari Imran bin Husain berkata, "Pada suafu malam, kami berjalan
bersama Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam, kemudian tatkala sampai
di tengah malam kami beristirahat dengan bertiduran. Namun ternyata
kami tidak bisa bangun kecuali setelah disengat panasnya cahaya
matahari. Sehingga ada salah seorang di antara kamiyang bangun dengan
terkejut dan langsung bersegera mengambil air wudhu. [.alu dia menyuruh
Bilal untuk adzan dan kemudian mereka melakukan shalat sunat dua
rakaat, lalu Bilaliqamat, dan setelah itu kami shalat jamaah bersama.
Maka para sahabat bertanya kepada Rasulullah; Wahai Rasulullah,
bukankah kami harus mengulangi shalat ini lagi jika telah sampai waktunya
besok? Rasulullah m enj awab, " Ap akah All ah Ta' al a m el aran g kam u dari
memakan riba, namun di antara kamu berani melalukannya? " ( F{R. Ahmad
dalamMusnodnya)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang tertinggal sebab tertidur
atau terlupakan, itu dikerjakan dengan adzan dan iqamatsebagaimana
*ots-
drt t;b gi/,i/,.,grada/"
W BerikutDalildalilnyadalamlslam
shalat biasa. Dan juga dikerjakan bersama dengan shalat rawatibnya
jikalau memang tidak sedang dalam waktu yang dimakruhkan. Jikalau
dalam waktu yang dimakruhkan, maka cukup dilakukan yang fardhu saja.
Demikianlah menurut pendapat jumhur.
Dari fu -Sa' ib bin Yazid hnu Ukhta Namr berkata, "Rasulullah tidak
mempunyai mua&in untuk seluruh shalat yang ada, kecuali hanya satu.
Baik untuk adzan shalat Jum'at maupun unfuk adzan shalat yang lainnya.
Baik unfuk a&an ifu sendiri maupun unfuk iqamatnya. "
Beliau juga berkata, "Bilal adzantatkalaRasulullahtelah duduk di
atas mimbamya pada hari J um' ot, dan beliau iqamat tatkala Rasulullah telah
furun dan mimbamya, dan demikian juga pada masa Abu Bakar dan Umar
Radhiyallahu Anhuma, bahkan cara ini juga berlangsung xmpai pada masa
Utsman." (HR.Ahmad, Bukharidan imam empat)
Juga dari beliau, ia berkata, 'Adzan pada zaman Rasulullah, Abu
Baka4 dan U mar itu dua panggjlan; Panggilan adzan dan panggjlan iqamat,
kemudian tatkala zaman Utsman dimana manusia semakin banyak, maka
beliau menyuruh agar dilalatkan adzan peftama di Zaura ( sebuah namo pax:u.
di M adinah/. " ( HR. Ahmad, Bukhari dan Imam empat)
Dari dua hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa, adzan
yang sesuai dengan syariat yang ada pada zaman Rasulullah, Abu Bakar,
Umar yaitu a&an yang dilakukan Bilaldengan berdiridi depan pintu
masjid ketika Nabi dudukdiatas mimbar. Adapun adzanyang dilakukan
sebelum itu (sebelum Khatib naik di atas mimbar) yaitu adzan yang
dihasilkan dari ijtihad Utsman, sebab setelah melihat sebuah realitas
masyarakat Madinah, bahwa manusia semakin banyak, maka perlu dua
kali mengingatkan mereka dengan hari Jum'at.
Al-Hafizh hnu Hajar berkata, "Demikian banyak masyarakat yang
mengikuti pendapat Utsman di berbagai negara, disebabkan sebab
Utsman merupakan Khalifah yang ditaati pada saat itu."
Diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa suatu ketika beliau
melakukan adzan pada saat malam sedang dingin dan angin kencang
mengiringi hujan, Ialu dia menambahkan diakhir adzannya;Silahkan
Anda shalat di rumahmu, silahkan Anda shalat di rumahmu, kemudian dia
juga berkata, "Sesungguhnya Rasulullah menyuruh kepada para mua&in
apabila malam sedang dingin, atau sedang hujan, hendaklah dia
menambahkan kalimat; "Silahkan Anda shalat di rumahmu."
giA,ilu,96a/a/u
Shalat
Imam Muslim juga meriwayatkan, dari Abdullah bin Abbas, bahwa
beliau berkata kepada mua&innya apabila harisedang hujan deras,
'Apabila kamu telah selesai mengucapkan kalimat; Asyhadu anlallahailla
Allah, Asyhadu Anna Muhammadan Rasululloh, maka janganlah anda
mengatakan; Hoyyo alossholof , namun katakanlah; Silohkon A nda shalat di
rumahmu! Dia juga bercerita, bahwa seolah-olah banyakmanusiayang
tidak percaya dengan hal itu. Maka dia pun berkata, 'Apakah karnu meras
heran dengan hal ini? Sungguh orang yang lebih baik dari aku telah
melakukan hal inisebelumnya. Sesungguhnya hari sedang gelap gulita,
maka saya tidak ingin menyuruh kamu keluar dari rumah kemudian kamu
berjalan dan terpeleset. "
Imam Nawawi berpendapat dalam Syarah Muslim; Hadits ini
menunjukkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah
di masjid tatkala hari sedang hujan atau sebab hal-hal lain yang
menghalangi. Hal ini tidakbertentangan dengan syariat, apabila memang
ada beban berat unfuk datang ke masj id, atau adanya halangan, demikian
juga bagi orang yang sedang bepergian. Adzan tetap disyariatkan meskipun
sedang dalam perjalanan, kemudian diperbolehkan bagi seorang muadzin
di akhir adzannya untuk mengatakan; silahkon sh alatdirumahAndat cara
ini lebih utama dari pada mengatakan kalimat ini setelah kalimat,
syahadatain, kemudian baru menyempurnakan adzannya. Cara yang
pertama ini di jelaskan dalam hadits hnu Umar, dan cara yang kedua
dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma.
Dari Jabir bin Samurah berkata, "Dahulu muadzin Rasulullah kehka
selesai adzan, dia memben kesempatsn w affiu sej enak, dia hdak langsung
iqamat sehingga melihat Rasulullah telah keluar dan rumahnya. Dia iqamat
setelah benar-benar melihatnyo. " (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)
Hadits inisebagaidalil bahwa seorang muadzin hendaknya me-
lakukan iqamat setelah mendapat izin dari seorang imam. Di antara contoh
izinnya yaitu ; Beliau telah keluar dari kamamya atau rumahnya menuju
masjid (sebagaimana dulu Rasulullah, sebab memang rumah Rasulullah
menyatu dengan masj id), atau petunj uk-petunjuk lain yang bisa dij adikan
sebagai isyaratakan hal itu. Seperti;Seorang imam telah masukdidalam
masjid, dan lain sebagainya sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. r)
N-Fothu Ar-Robboni.
gi*ilv.q6a/a/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
r Dalam kitab
@
Masj id-masj id dalam lslam
Masjid yaitu tempat yang disediakan untuk shalat, &ikir, membaca
Al-Qur'an, i'tikaf, mengaji, memberikan nasehat atau pefunjuk, menyam-
paikan amar makruf nahi mungkar, menyampaikan dan mendengarkan
khutbah, memberikan fatwa, dan lain sebagainya.
Masjid juga tempat untuk mendamaikan orang-orang yang sedang
bertengkar, tempat pendidikan dan pengajaran, tempat yang terkadang
pafut untuk memufuskan perkara orang-orang yang sedang bersengketa,
dan tempat unfuk menyanfuni orang-orang yang miskin.
Masjid juga tempat pertemuan kaum muslimin dan tempat untuk
saling mengunjungi. Bahkan didalam masjid terkadang mereka tidur,
makan, minum, dan berlatih cara-cara berperang serta berjihad pada jalan
Allah.
Bagi seorang muslim, masjid yaitu tempat yang nikmat dan lapang,
tempat unfuk mengais rahmatserta berniaga dengan Allah Ta'ala.
Seseorang yang sedang merasa sedih oleh kebingungan-kebingungan
yang dialami, oleh beban-beban hutang yang menumpuk, oleh pikiran-
pikiran jahat yang memburunya, oleh kegilaan orang-orang fasik, dan oleh
tuntutan-tuntutan istri serta anak-anak yang sangat menekannya, jika ia
mau lari kepada Allah dan pergi ke salah satu rumah-Nya unfuk membaca
Al-Qur'an, menunaikan shalat, dan berdoa kepada Tuhannya seraya
memohon pertolongan rahmat-Nya, menyerahkan segala urusannya,
mengharapkan ampunan serta kedermawanannya, saat itu niscaya ia
akan merasakan ketenangan hati, kedamaian jiwa, kelapangan dari segala
kesulitan, dan kebebasan dari kebingungan-kebingungan, betapapun
besamya.
Sesungguhnya ketika sampai dirumah Allah dan bergabung dengan
orang lain yang sedang tekun berdzikirserta beribadah, ia akan diliputi oleh
rahmat Allah, dituruni ketenangan dari sisi-Nya, dikelilingi oleh malaikat,
dan disebut-sebut namanya oleh Allah di depan para malaikat yang ada di
sisi-Nya, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits shahih.
Apakah setelah ifu ia masih merasa bingung, atau sedih, atau gelisah
memikirkan kehidupannya? Tentu sajatidak. Siapayang ingin membukti-
kannya, silahkan coba. Segera ia pergi ke masjid unfuk bermunajat dengan
gilto/u.qialn/a
Shalat
Allah, bertawakkal kepada-Nya, dan mendambakan kasih sayang-Nya.
Allah To'olo berfirman,
Lt z t4 !i; bu:ii @.r sF:; $4K ,4) cft
[r-l:.r>t!Jt]
"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakanbaginya jalankeluar. Dan memberinya rizki dari arah
y ang tiada disangkn-sangkany a." (Ath-Thala q: 2-3)
Secara nyata Anda melihat masjid sebagai sekat yartg memisahkan
antara dua golongan; yakni golongan orang-orang mulamin yang saleh dan
golongan orang-orang fasik yang jahat.
Orang-orang yang saleh akan bergegas pergike masjid. Mereka
berdesak-desakan di depan pintunya. Mereka merasa nikmat berada di
tamannya yang asri. Mereka merasakan kebahagiaan yang memenuhi hati,
kejernihan rohani yang memenuhi jiwa, dan kecintaan kepada Allah,
kepada Rasul-Nya, serta kepada seluruh orang-orang yang beriman.
Asalkan mereka mau ingat kepada Allah, hal itu sudah cukup sebagai
alasan bagi Allah untuk ingat kepadanya. Allah To blo berfirman,
[ror:;tr] @€*si1:fi3
"sebab itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula)
kepadamu." (Al-Baqarrih: 152)
Asalkan mereka mau bersyukur kepada Allah, tentu Allah akan
menambahi nikmat-Nya kepada mereka. Allah Subhanahu waTa'ala
berfirman,
" Se sun gguhny a j ika kamu b ersyukur, p as ti Kami akan menamb ah
(nikmat) kepadamu." (Ibrahim: 7)
Sesungguhnya mereka akan pulang pergi ke rumah Allah sebanyak
lima kalisetiap hari. Allah lb'olo berfirman,
rfit :Aij {u, 5v ;, yt'r1.j.J.'-;- Ct,
gi*i/a.g6adab
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
t)^bi ?s\'r
[r,r:.,;r] @"liri,ll,g;3 6]o']i ;t;:
" Hanya yang memnkmurkan mnsjid-masjid Allah ialah ornng-ornng
yang beriman kepada Allah dan hari kemudian , serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan znkat, dan tidak takut (kepada
siap apun) selain l<epada AIlaft . " (At-Taubah: 18)
Adapun orang-orang yang fasik secara terang-terangan, mereka
berduyun-duyun pada kesenangan nafsu, berlomba-lomba pada
kemaksiatan, rakus kepada dunia, bergabung dengan setan. Akibatnya,
hati mereka menjadi kosong dari rasa takut kepada Allah, jiwa mereka
gelap oleh kemaksiatan, hidup mereka penuh dengan kefasikan, dan
anggota-anggota fubuh mereka kotor berlumuran dosa. Anda lihat, mereka
begitu tekun menuruti bertagai keinginan nafsu, setekun omng-orang kafir
yang sedang menyembah berhala. Mereka mempunyaifalsafat sangat
kejam yang menjadikan mereka sebagai sumberbencana bagi umat.
Allah To'olo berfirman menyinggung tentang mereka,
" Orang-ornng y ang lup a kepada Allah, lalu AIIah menj adikan mereka
Iupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang
fasik." (Al-Hasyr:19)
" Mereka itulah golongan setan. Kettrhuilah, bahtua sesungguhnya
setan itulah golongan yang merugi. " (Al-Mujadilah: 19)
"Maka kecelakaan yangbesarlahbagi mereka yang telah membatu
hatinya untuk mengingat AIIah. Mereka itu dalam kesesatan ynng
nyata." (Az-Zumat:22\
Sesungguhnya masjid yaitu tempat satu-satunya di muka bumi
yang bisa digunakan untuk melihat agama yang benar, mendengar kalimat
yang haq, dan memsakan cahaya kebenaran. Di masjid Anda menyakikan
orang-orang munafik sama berguguran laksana daun-daun kering yang
ditiup angin kencang pada musim kemarau. Soalnya di dalam masjid tidak
ada kalam yang suciselain kalam Allah dan kalam rasulutusan-Nya. Dan
di dalam masjid tidak ada amal yang disyariatkan kecuali wewenang Allah
semata. Barangsiapa yang menyelewengkannya, niscaya Allah akan
menumpas dan membuatnya terhina di dunia dan di akhirat. Mahabenar
Allah tatkala berfirman, "Den sesungguhnya masjid-masjid itu yaitu
kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di
dalamnya di samping (menyembah) Alloh." (Al-Jin: 18).
,qi/cib.qidlalu
Shalat
Di dalam masjid semua sama; baik raja, presiden, menteri, pejabat
iinggi, rakyat jelata, orang kaya dan ora,ng miskin, orang kuat dan orang
lemah, yang tua dan yang muda, yang berstatus merdeka dan yang
berstafus budak, laki-laki dan perempuan. Mereka semua berdiri khusyu'
menghadap Allah Subhanahu w a Ta' ala. Semua ruku' dan sujud demi
keagungan Allah. Mereka diimami oleh orang yang paling tahu di antara
mereka, walaupun ia dari kelompok masyarakat yang paling rendah. Dan
mereka dibimbing oleh orang yang paling baik dalam membaca Al-
Qur'an dan paling setia mengikuti sunnah Rasulallah Shallallahu Alaihi
wa Sallam. Mereka semua dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun
hadas besar. Dan mereka semua melupakan kepentingan diri sendiri,
pangkat, dan kedudukan saat mengucapkan kalimat A llo hu Akbar (Allah
Mahabesar).
Semua orang yang berada di dalam masjid itu sama laksana gigi-gigi
sisir. Mereka tengah mewujudkan sikap tawadhu', persatuan, dan
persamaan. Mereka menerima perintah serta larangan dariAllah. Mereka
begitu khusyu' tunduk kepada Allah.
Dasar mereka ialah pengakuan, tidak ada Tuhan selain Ailah.
Ti-rjuan mereka ialah, mensucikan dan mencari keridhaanAllah.
Dan semboyan mereka yang menyatu dengan peri laku ialah, firman
Allah To'olo,
er,
[r r:.rr,*-J-r]
€] piSjf .Xi
"Sesunggultnya orangyangpnlingmulia di antarnkamu di sisi Allalt
ialah or an g y an g p aling be r takr u a di an tara knmlu " (Al-Hujurat 1 3)
Seruan yang menggugah kesadaran mereka ialah firman AllahTa'ala,
[r :irr;ir,rr] @'u:tli r3,l-l'eLt
" J angnnlalt lmrtn-lurtamu dan anak-anakmu mekilaikan komu dori
mengingat Allah. Barnngsiapa yang membuat demikian mskn merekn
itulnh orang-orang yang merugi." (Al- Munafiqun: 9)
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
't-;3p1'"6t
Masjid yaitu tempat yang terbukti sanggup menampilkan tokoh-
tokoh pemimpin yang tiada bandingannya di dunia. Ini kalau kita
mengecualikan para nabi dan para rasul. Di dalam masjid fumbuh generasi
pertama, yakni para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi us Sollom. Di
Makkah, di Madinah, di Tha'if, diYaman, diSyiria, di Mesir, di lrak, dan
di setiap negeriAllah, muncultokoh+okoh militer, tokoh-tokoh sipil, para
ulama, para fukaha', para hakim, para pendidik, para pembaharu, dan
lain sebagainya yang memiliki ilmu tiada bandingnya. Mereka semua itu
yaitu sahabat-sah abat Rasulullah Shall all ahu Alaihi w a S all am alum ni
masjid, mengingat masjid yaitu tempat belajar dan bangku kuliah milik
bersama bagi kaum laki-lak dan perempuan.
Di dalam masjid dibacakan Al-Qur'an yang sarat dengan pesan-
pesan spirifual, tuntunan-tuntunan hukum, berbagai hikmah, kisah, contoh
keteladanan, pelajaran, penjelasan tentang dunia dan akhirat, segala
sesuatu yang ada di bumi dan di langit, bintang-bintang, dan lain
sebagainya yang bisa membuat orang mukmin bisa memahami urusan
dunia dan akhiratnya, bijaksana, pintar, sadar, dan tahu persis apa yang
seharusnya ia lakukan terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain,
bagaimana ia memperlakukan orang-orang yang menjadi kekasih Allah,
dan bagaimana ia bersikap terhadap orang-orang yang menjadi musuh
Allah.
Semua itu bisa diraih jika ia rajin membaca serta mempelajari Al-
Qur'an di masjid.
Masjid yaitu universitas yang besar bagikaum muslimin. Shalat
yaitu kantor ilmu mereka, taman bagi rohani dan jasmani mereka,
penampilan terbaikperilaku dan akhlakmereka, bukti persatuan dan sikap
saling membantu mereka, dan sekaligus tempat latihan bagi m erekauntuk
disiplin pada afuran, pada kebersihan, sifat tawadhu', dan taat.
Di dalam masjid ini Anda lihat ada Abu Bakar, Umar, Utsman, dan
Ali.
Di dalam masjid, Bilal, Ammar, Shuhaib, Salman, dan hnu Mas'ud
sama belajar menimba ilmu.
Di dalam masjid, sepanjang hayat Rasulullah ShallallahuAlaihi wa
Sallam setia menjadi imam shalat bagi kaum muslimin dan mengajarkan
berbagai ilmu serta al'hlak.
gi*ib.qiadalv
Shalat
Di dalam masjid, ulama-ulama, baikdari kalangan madzhab Hanafi,
Maliki, Syafi' i, Hanbali, dan yang lainnya, mengais ilmu sehingga mereka
tumbuh menjadi tokoh-tokoh agama yang hebat.
Dan di dalam masjid pula, para ulama membenarkan dan mem-
percayai hadits-hadits yang dihimpun oleh imam Al-Bukhari, Muslim, At-
Tirmidzi, An-Nasa' i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan setemsnya.
Oleh sebab itulah Islam memberikan perhatian yang sangat besar
pada masjid, menjelaskan keutamaan, pengaruh, dan peranan-peranan-
nya, membuat aturan khusus tentang tata cara bagaimana masuk, keluar,
dan berdiam diri di masjid, dan menerangkan hal-hal yang pafut dan yang
tidak mtut, siapa yang berhak menggunakannya dan siapa pula yang [arus
dilarang memasukinya, bagaimana seharusnya masjid dibangiun,
bagaimana cara membersihkan dan merawatnya, dan lain sebagainya.
Semua itu akan dijelaskan dengan dalil-dalilnya yang shahih.
Keutamaan Membangun Masjid dan Larangan
Menghiasinya
Bersumber dari Ibrahim At:laimi dari ayahnya, ia berkata, 'Aku
membacakan Al- Qur'an padanya dan ia pun membacakan Al-Qur'an
padaku. Kata Abu Awanah, 'Aku pernah membacakan Al-Qur'an
padanya di sebuah gang. Ketika sampaipada ayat yang menyinggung
tentang sujud, ia lalu bersujud. Aku bertanya, "Anda bersujud di gang?" Ia
menjawab, "Ya. Saya pernah mendengar Abu Dzar menanyakan hal itu
kepada Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam, "Wahai Rasulullah, masjid
apa yang pertama kali dibangun di muka bumi?" Beliau menjawab,
"Masjidil Haram." Aku bertanya, " L-alu masjid apa?" Beliau menjawab ,
"Lalu Masjid Al Aqsha." Aku bertanya, "Berapa tenggang waktu
pembangunan antara kedua masjid ini ?" Beliau menjawab, " Empat
puluh tahun "selanjutrrya beliau bersabda, " Di mana saja kamu mendapah
shalat maka shalatlah sebab di sifu yaitu masjid." Dalam riwayat lain
disebutkan "..maka sem;ta itu yaitu masiid." (HR. Imam Ahmad, Al-
Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, IbnuMajah, danyang lain).
Hadits tadi merupakan dalil bahwa masjid pertama yang dibangun
di muka bumi yaitu sebuah masjid yang terdapat di Makkah. Halitu
ditetapkan berdasarkan nash Al- Qur'an. Allah To'olo berfirman,
gi/ti/u.%a/ab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
[rr:.rr,^.oi-'] qg U)q,&,"y ,14'€t* j3i'"ut,
"Sesunggulmya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat
beribadat) manusit4 ialah Baitullnh yang di Bakkah (Makkah).' (Ali
Imran:96)
Sepertiyang telah kita maklumibersama, bahwa orang yang
membangun MasjidilHaram yaitu Ibrahim bersama putranya si Ismail
Alaihimas Salam, danyang membangun Masjid Baitul Maqdis yaitu Nabi
Dawud dan putranya Sulaiman A/oihimas Salam. Jarak waktu antara Nabi
Ibrahim dan keduanya itu kurang lebih empat puluh tahun. Tetapi yang
ditanyakan bukanlah jangka waktu pembangunan kedua masjid ini ,
melainkan j angka waktu keberadaannya. Jadi mungkin Masj idil Aqsha itu
sudah dibangun terlebih dahulu oleh seorang nabi sebelum Nabi Dawud,
lalu dibangun oleh Dawud dan puhanya pada wakfu itu. Keterangan lebih
j elas, lihat A I -Fathu Al -Rabb ani.
Bersumber dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Sho/lolla hu Alaihi
wa Sallam bersabda pada saat menderita sakit yang sampai merenggut
nyawanya, " Semoga Allah melalotati orang-orangYahudi dan orang-orang
Noshroni yo ng menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. " (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Halitu sudah dibicarakan dalam bab tentang tempat-tempatyang
dilarang untuk digunakan shalat.
Bersumber dari Jundab, ia berkata, aku pernah mendengar Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
'fr<r):Jr eqi'rj or*-GL{ W os u'rbti
.u; cTqi J:o,;'rjnl):i"&>d )f l;a
"lngatlah, sesungguhnya ada orang-orang sebelum kamu yang
menjadikan kubur para nabi dan orang-orang ssleh mereka sebagai
masjid.Ingnt, janganlahknlian jadikan kubur sebagai masjid, sebab
aku melarang kalian dari hal itu." (HR. Muslim)
Termasuk menjadikan kubur sebagai masjid yaitu shalat di atas
atau menghadap ke arah kubur.
gfuh,96a/ah
Shalat
Bersumber dari Utsman bin Abu Al-Ash, "Sesungguhnyo Nobi
Shallallahu Alaihi w a Sallam menguruhnya unhtk menjadikan Masiid Tha' if
yang mulanya yaitu rumah berhala-berhala mereko. " (HR. Abu Dawud
danlbnuMajah).
Sebagaimana yang dikutip oleh Al-Bukhari, Umar pernah
mengatakan, "Kamitidakmau masukke gereja merekayang di dalamnya
terdap6t patung-patung." Dan lbnu Abbas juga pernah shalat di sebuah
biara yang didalamnya tidak ada patung-patung.
Hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumhya menjadikan
gercja,biara, dan tempat-tempat berhala sebagai masjid. Itulah yang
pernah dilakukan oleh banyak sahabat saat mereka menaklukkan kota
Makkah. Mereka menjadikan tempat-tempat peribadatan orang kafir
sebagai tempat-tempat peribadatan kaum muslimin, dan mengubah
mihmbnya.
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Rasulullah
shatlallahu Ataihi wa sallam menyuruh untuk membangun masjid di
kampung-kampung, membersihkan, dan memberinya w ew angian " (HR.
Abu Dawud. At:Tirmi&i, dan Ibnu lr{ajah dengan isnad yang shahih atas
syarat Al-Bukhari dan Muslim).
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah bersabdq
.W-i {t J\:yti,pt:.{ts^1; Nt Jtllt";f
"Tempat yang paling disukai oleh AIIah ialah masiid, dan tempat
yang paling tidak disukai oleh Allah ialah pasar." (HR. Muslim)
Alasannya, sebab masjid yaitu tempat untukmelakukan ketaatan-
ketaatan dan pasar yaitu tempat praktek penipuan, kecurangan, riba,
sumpah bohong, menyalahi janji, dan berpaling dari mengingat Allah.
Bersumber dari Mahmud bin Labid, sesungguhnya utsman bin Affan
bermaksud mendirikan masjid. Tetapi orang-orang merasa tidak suka.
Mereka ingin supaya Utsman membatalkan keingiannya ini . Utsman
berkata, "Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " Barangsiap membangun masiid unfuk Allah, nircaya Allah akan
membangun untukny a masjid yang sama di surga. " ( HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
gi*ilu,96ala/u
Berikut Dal i l-dali I nya dalam lslam
l Bersumber dariMahmud bin Labid, ia berkata, sesungguhnyaUtsman bin Affan berkata, aku mendengar Rasulullah Sho llallahu Alaihi waSallam pernah bersabda, " Barangsiapa membangun masjid untuk AIIah,nismya Allah akan membangun unfulorya masj id yang sama di surga. " ( FlR.Al-Bukhari dan Muslim).
Bersumber dari Amr bin Absah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
'? rtt f'{t:r,*; ,J. r;; ,y
.
-/c/. t.. o / z't : e tr.o.. o'a,'-. l. re I ., o.r, ^f o.'q: * 9v At tr ,f q+ c.i\5 44r.4 t.--e, 5rt ;.t)
"Barangsiapa yang membangun mnsjid untuk mengingat Allah,
niscaya Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga.
B arangsiap a y ang me mer deknknn se orang budak muslim, maka fdy ah
ntau tebussnny n yaitu beb as dni ner aka J ahannnm. D anbarangsiapa
yang tumbuh satu uban sebab pada jalan Allah, niscaya ia akan
memiliki cnhayn pada Hari Kiamat nanti." (HR. Ahmad dan An-
Nasa'i dengan sanad yang sangatbagus)
Bersumber dari hnu Abb* Radhiyallahu Anhu dari Nabi Sh allallahu
Alaihi wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda, "Barangsiapa yang
membangun sebuah masjid untuk Allah walaupun hanya selebar tempat
bertelor burung perkutut, niscaya Allah akan membangunkan untuknya
sebuah rumah di surgo." (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam
shohih lbnu Hibban, Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tartib
Al - J ami' Ash - Shaghir) .
Maksudnya















