Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 15. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 15. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2025

halal haram menurut islam 15

 


kepada hamba-hamba-Nya,

maka ia mendapatkan banyak kebaikan, dadanya terbuka untuk Islam,

hatinya merasa tenang dengan keimanan, dan memperlakukan orang

lain dengan akhlak yang baik.

Adapun dosa, Nabi S memperingatkan bahwa dosa adalah,

"Apn ynng mengganjnl di dalam dadamu." Sabda ini beliau sampaikan

kepada Nawwas bin Sam'an. Nawwas bin Sam'an adalah seorang sa￾habat agung, sehingga tidak ada ganjalan kebimbangan dan keraguan

di dalam dadanya. Tidak ada yang diakrabi oleh jiwa kecuali ia adalah

dosa, karenanya beliau bersabda :

/ a oj

161 q&3tr ji - f i4.J-dt--t"

" Apa yang bergejolak Ai antai aaAo*u Aa7 kamtt tidak ingin bila

or an g- or ong m enget ahuiny a. "

Adapun orang-orang fasik dan jahat, dosa tidak mengganjal di da￾lam dada mereka dan tidak ada masalah bila orang-orang mengetahui￾nya. Bahkan sebagian mereka bangga dan menceritakan kejahatan dan

kefasikan yang mereka lakukan. Akan tetapi pembahasan ini ditujukan

bagi seorang yang istiqamah, yang mana bila ia menginginkan suatu ke￾burukan maka keburukan itu mengganjal di dalam hatinya dan ia tidaksenang bila orang-orang mengetahui maksud keinginannya. Timbangan

yang disebutkan oleh Nabi & hanya berlaku bagi ahli kebaikan dan ahli

shalat.

Hadits serupa diriwayatkan dari Wabishah bin Ma'bad 9,9, ia ber￾kata, "saya datang menghadap Nabi $$, beliau bersabda, "Kamu datang

untuk bertanya kepadaku tentang kebajikan?" Aku menjawab, "Ya."

Beliau bersabda, "Mintalah petunjuk kepada hatimu." Artinya, jangan

kamu bertanya kepada siapa pun, bertanyalah kepada hatimu sendiri,

mintalah fatwa darinya. Kebajikan adalah apayang dirasa tenang oleh

jiwa dan bergema di dalam dada. Jika Anda melihat sesuatu itu meng￾ganjal di dalam jiwa Anda dan hati Anda bimbang terhadapnya, maka

sesuatu itu adalah dosa. Beliau bersabda, "Meskipun orang-orang mem￾berikan snran dan pendapat mereka kepadamu." Artinya, meskipun orang￾orang menyatakan pendapatnya kepada Anda bahwa sesuatu tersebut

tidak mengandung dosa, meskipun mereka berkali-kali menyatakannya

kepada Anda. Hal ini sering kali terjadi, Anda menjumpai seseorang

merasa bimbang menghadap sesuatu, jiwanya tidak merasa tenang ter￾hadap sesuatu itu, lalu orang-orang berkata kepadanya, 'Ini halal.' 'Ti￾dak ada masalah dengan yang ini.'Akan tetapi perasaannya tidak kun￾jung nyaman dan hatinya tidak merasa tenang. Maka bisa dinyatakan

kepadanya : Itu adalah dosa, karenanya jauhilah.

Hadits di atas mengandung beberapa hikmat, yaitu :

1. Akhlak yang baik merupakan nilai keutamaan. Rasulullah ffi

menetapkan bahwa akhlak yang baik itu sebagai kebajikan.

2. Tolok ukur dosa adalah bila ia mengganjal di dalam jiwa dan ti￾dak dirasa tenang oleh hati.

3. Seorang mukmin tidak senang bila orang-orang mengetahui aib￾nya. Berbeda dengan orang yang menuruti hawa nafsunya dan

tidak peduli. Tidak masalah baginya jika orang-orang mengeta￾hui aib dirinya.

4. Kita dapat melihat firasat Nabi s ketika Wabishah datang meng￾hadap beliau dan beliau langsung bertanya, "Kamu datang un￾tuk bertanya kepadaku tentang kebajikan?"

5. Adanyaanjuranmenanyakankepastiansesuatukepadahatiyang

tenang (muthmainnah) y angmembenci keburukan dan mencintai

kebaikan; berdasarkan sabda Nabi ffi, "Kebajikan adalah apa yang

dirasa tenang oleh jizua dan (juga) dirasa tenang oleh hati."

Seyogianya seseorang memperhatikan apa yang ada di dalam diri￾nya, bukan memperhatikan pendapat orang-orang. Bisa jadi yang mem￾berikan pendapat kepadanya adalah orang-orang yang tidak memiliki

ilmu terkait sesuatu yang dimaksud. Ia sendiri merasa ragu dan tidak

menyukai sesuatu itu. Dalam hal ini ia tidak boleh merujuk pendapat

orang-orang, melainkan merujuk kepada isi hatinya. Jika memungkin￾kan bagi seseorang untuk berijtihad, ia tidak boleh beralih kepada tak￾lid. " Meskipun orang-orang meny ampaikan fntwa dan pendapat merekn kepadn￾m1l./'436)STTnp BID,AH ITU SESAT

etiap bidhh adalah sesat. Di dalam bid'ah tidak ada sesuatu

yang dianggap baik, seperti klaim sebagian ulama. Barang￾siapa menduga bahwa ada satu bentuk bid'ah yang baik

(bid'ah hasanah), maka hanya ada dua kemungkinan; mungkin perkara

yang dimaksud bukan bidhh namun ia menduganya sebagai bidhtr,

atau bidhh itu bukan bid' ah has anah namrtnia menduganya sebaga i bid' ah

hasanah. Mustahil bila ada satu bentuk bid'ah yang baik, berdasarkan

sabda Nabi S:

o d j 

, /

aJ)|-; ai+ 

"F 

;tp

"Sebab sesungguhnya setiap bid'ah adalah trtoS.ttaLARANGAN HASAD, NA,ASY SRT-INc

MINuTNGKI DAN BERnuRr DzRI-IIvt

Abu Hurairah @a meriwayatkan bahwa Rasulullah ffi bersabda :

;trt C,t, trj.ri t: V*q \) \r*6 ,t, tr** ,t

! .ri; ;i Ft :utr..1 y, ,v. G'f') ,*- d *

H)- 6 ,s4t 'iV{t', if \ f'X-t; Ak"

it;i 'p" ::i "pt v u-r, *;.1 - otT u* ,r)^* ;1

t t ^ , 4 ,."r1'u ',.o ,',- .c ' ,' ^: *"tt lt13 ;t 7t, 4,ilt "t" ;.:ft ...5 ,;i-:lt

"Janganlahknlian saling dengki, ,oiing menipu, saling marah dan sal￾ing memutuskan hubungan. Dan janganlah knlian menjual sesuatu

yang telah dijual kepada orang lain. ladilah kalian hamba-hamba Allah

yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang

Iainnya, (dia) tidak menzhaliminya dan mengabaikannya, tidak men￾dustakanny a dan tidak menghinany a. Takwa itu di sini (seray a menun￾juk dadanya sebanyak tiga knlil. Cukuplah seorang muslim dikatakan

buruk jikn dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas

muslim yang lain; haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.

(HR. Muslim)

Rasulullah {$ bersabda, "langanlah kalian saling dengki." Ini adalah

larangan mendengki. Dengki adalah sikap tidak senang terhadap kenik￾matan agama dan dunia yang dianugerahkan Allah kepada saudara

Anda, baik Anda mengharapkan hilangnya nikmat itu ataukah tidak.

Ketika Anda membenci apa yang diberikanAllah kepada saudara Anda,

itulah yang disebut dengki.

Sabda beliau, "Dan janganlah berjual beli dengan sistem najasy." Para

ulama berkata, "Munajasyah adalah tindakan menaikkan harga barangdi dalam jual beli lelang, padahal sejatinya penawar tidak ingin mem￾beli barang, melainkan hanya ingin memberi manfaat kepada penjual

atau merugikan pembeli. Sabda belua, "Dan jangnnlah saling membenci."

Al-Bnghda'adalah sikap benci, artinya janganlah sebagian kalian mem￾benci sebagian yang lain. Sabda beliau, "Dan janganlah saling marah."

Yakni, masing-masing pihak membalikkan punggungnya hingga tidak

saling berhadapan. Sabda beliau, "Dan janganlah sebagian kalian men￾junl atas penjualnn yang lain." Artinya, janganlah seseorang menjual atas

penjualan saudaranya. Contohnya, seseorang membeli barang seharga

sepuluh, lalu datang orang ketiga menemui pembeli dan berkata, 'Aku

bisa menjualnya kepadamu dengan harga lebih murah." Sebab tindakan

ini memicu permusuhan dan kebencian.

Sabda beliau, "Wqhai hamba-hamba Allah, jadilnh kalinn bersaudara'"

Artinya, jadilah seperti saudara dalam hal kasih sayang, cinta, kelem￾butan dan tidak memusuhi. Kemudian persaudaraan ini dipertegas

dengan sabda beliau, "seorang muslim itu adakth saudara bagi muslim yang

lnin." Karena adanya pemersatu di antara keduanya yaitu Islam. Keisla￾man adalah hubungan paling kuat yang terjalin di antara sesama kaum

muslimin.

Sabda beliar, "Dan tidak menzhaliminya." Yakni, tidak bertindak me￾lampaui batas terhadapnya. sabda beliau, "Dan tidak mengkhianatinya."

Yakni, pada posisi yang ia wajib mendapat pertolongan. Sabda beliau,

"Dan tidak mendustainya." Artinya, tidak menyampaikan perkataan bo￾hong kepad anya. "Dan tidr* merendahkannya." Yakni tidak meremehkan￾nya. Sabda beliau, "Ketakwann itu ada di sini"' Yakni, ketakwaan kepada

Allah tempat adalah hati, apabila hati bertakwa maka seluruh anggota

badan akan bertakwa pula. "Dan beliau menunjuk ke dadanya tiga kali,"

Artinya, beliau mengucapkan : Ketakwaan itu ada di sini, ketakwaan

itu ada di sini, ketakwaan itu ada di sini. Kemudian beliau bersabda,

"Cukup sebagai keburukan bagi seorang muslim bahwa ia menghina seorang

muslim saudaranya." Bihasbi, yakni hasbu, huruf ba' di sini adalah tam￾bahan. Kata nl-hasbu maknanya cukup' Artinya, sekiranya ia tidak

melakukan keburukan selain menghina saudaranya, tentu tindakan

itu sudah cukup sebagai keburukan bagi dirinya. "Seorang muslim atas

muslim (yang lain) haram; darahnyn, hartanya dan kehormatannya." Darah se￾orang muslim tidak boleh diganggu; dengan pembunuhan ataupun tin￾dakan yang lebih ringan. Harta : tidakboleh mengganggu harta seorangmuslim, dengan cara merampas, mencuri, merusak dan sebagainya. Ke￾hormatannya, yakni nama baiknya, sehingga tidak boleh menggunjin￾gnya y angberakibat kehormatannya ternoda.

Hadits tersebut mengandung beberapa faedah, di antaranya :

Laranganbersikap dengki, sedangkan laranganbermakna peng￾haraman. Sikap dengki memiliki banyak bahaya, di antaranya :

seorang yang dengki berarti membenci takdir Allah, merupakan

sikap permusuhan terhadap saudara, dan melahirkan penyesa￾lan di hati pendengki. Setiap kali nikmat saudaranya bertambah

maka bertambah pula penyesalan dirinya, sehingga kehidupan￾nya menjadi sempit.

Diharamkannya tindakan mun aj asy ah, kar ena ia memicu permu￾suhan dengan orang lain dan menjadi sebab munculnya sikap

saling benci. Sedangkan seseorang tidak boleh membenci sau￾daranya atau melakukan tindakan yang memicu kebenciannya.

Diharamkannya tindakan saling membelakangi, yakni memung￾gungi saudaranya; tidak mengambil perkataannya dan tidak

mendengarkan pendapatnya. Sebab tindakan semacam ini ber￾tentangan dengan persaudaraan karena seiman.

Diharamkannya penjualan atas penjualan seorang muslim, be￾gitu juga pembelian atas pembeliannya, lamaran atas lamaran￾nya, penyewaan atas penyewaannya dan sebagainya meliputi

semua haknya.

Kewajiban mengembangkan persaudaraan karena seiman, ber￾dasarkan sabda beliau, "Dan jadikanlnh kalian zoahai hamba-hamba

Allah bersaudara."

Penjelasan tentang sikap seorang muslim kepada saudaranya

sesama muslim; tidak menzhalimi, mengkhianati, mendustai

dan menghinanya. Sebab semua tindakan tersebut bertentangan

dengan nilai persaudaraan dalam iman.

Tempat takwa adalah hati, apabila hati bertakwa maka seluruh

anggota badan akan bertakwa. Perlu diketahui bahwa kata-ka￾ta ini diucapkan orang ketika mengerjakan kemaksiatan dan

mengingkarinya, ia berkata, 'Ketakwaan itu ada di sini.' Kata￾kata ini benar tetapi ditujukan untuk sesuatu yang batil. Untuk

membantahnya dengan menyatakan, 'sekiranya di dalam hati

ada ketakwaan tentu anggota badan pun bertakwa, sebab Nabi

g telah bersabda, " Ketahuilnh bahzua di dalam tubuh itu ada segumpal

darah, apabila ia baik maka seluruh tubuh menjadi baik, dan apabila ia

rusak maka seluruh tubuh menjadi rusak. Ketahuilah bahzua segumpal

darah itu adalah hati,"

Pengulangan kata untuk menjelaskan perhatian dan pemaha￾man terhadapnya, beliau bersabda, "Ketakwaan itu ada di sini."

Sambil menunjuk ke dadanya dan mengulanginya sebanyak

tiga kali.

Tidak boleh menghina seorang muslim, berdasarkan sabda Nabi

ffi, " Cukup sebagai keburukan bagi seorang muslim bahwa ia menghina

selrang muslim saudaranya." Yang demikian itu karena penghi￾naan terhadap seorang muslim berdampak pada banyak kerusa￾kan.

Pengharaman darah, harta dan kehormatan seorang muslim.

Ini adalah hukum dasar, akan tetapi ada beberapa faktor yang

menghalalkan ketiganya. Karenanya Allah u;; berfirman, "Se￾sungguhnyn kesalahan hanya adn pada orang-orang yang berbuat zha￾lim kepada manusia dan melampnui batas di bumi tanpa (mengindah￾kan) kebenaran." (Asy-Syura lazl : 421 "Tetapi lran7-lrnng ynng

membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan me￾reka." (Asy-Syura l42l z 41).

Bahwasanya bila umat Islam menuruti petunjuk-petunjuk ini

tentu mereka mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat,

sebab semua petunjuk tersebut merupakan norma-norma agung

nan luhur, dengannya berbagai maslahat teraih dan banyak ke￾rusakan tercegah.a3Hurcuu Sunp

enulis aiig berkata, "Haram hukumnya menerima suap.

Suap yang diistilahkan dengan kalarisywah dalam bahasa

Arab bisa juga dibaca rasywah ataurusywah. Ia diambil dari

katarisya', yaitu tali pengikat ember untuk menimba air. Risya' menjadi

perantara orang untuk mencapai maksudnya, artinya menjadi perantara

untuk mendapatkan air.

Setiap orang yang mengeluarkan sesuatu sebagai perantara un￾tuk mencapai tujuannya disebut penyuap Qasyin). Hanya saja menurut

hukum, suap tidak diperbolehkan, yaitu seorang beperkara memberi￾kan sesuatu kepada hakim sebagai perantara agar hakim menjatuhkan

vonis yang membenarkan gugatannya atau vonis yang membatalkan

dakwaan atas dirinya. Sebab seorang penyuap itu kadang-kadang me￾nginginkan agar gugatannya diterima atau ingin agar dakwaan atas

dirinya dibatalkan.

Contoh, jika seorangbeperkara menggugat si Fulan sebesar 100.000

lalu dia membayar suap kepada hakim, berarti ia ingin agar hakim men￾jatuhkan vonis yang membenarkan gugatannya. ]ika seorang beperkara

mendapat gugatan sebesar 100.000 dan ia membayar beberapa dirham

kepada hakim, berarti dia menginginkan agar hakim membatalkan gu￾gatan atas dirinya. Pada dua kasus tersebut, suap sama-sama haram.

Pertama, berdasarkan hadits shahih, "Bahwasanya Nabi "M, melaknat

penyuap dan penerima sltap." a3e) Laknat adalah terusir dari rahmat Allah.

Hadits ini berkonsekuensi bahwa suap termasuk dosa besar.

Kedua, karena suap berdampak pada rusaknya umat manusia.

Sebab, apabila vonis hukum dijatuhkan sesuai dengan suap maka rusak￾lah perangai manusia, mereka akan saling mengungguli siapakah yang

lebih besar suapnya.Ketiga, suap menjadi faktor penyebab perubahan hukum Allah'

Bagaimana bisa terjadi? Karena sesuai dengan tabiatnya, jiwa itu con￾dong dan berpihak kepada orang yang berbuat baik kepadanya. Jika

seorang hakim diberi suap, ia akan menjatuhkan vonis hukum di luar

ketentuan Allah, tindakan ini berarti mengubah hukum Allah'

Keempat, di dalam suap terdapat kezhaliman dan kejahatan, sebab

bila hakim menjatuhkan vonis yang berpihak kepada PenyuaP dengan

merugikan lawan sengketanya tanpa alasan yang benar, tentu ia telah

menzhalimi lawan sengketa tersebut, dan tidak disangsikan lagi bahwa

kezhaliman merupakan kegelapan pada hari kiamat. Sedangkan keja￾hatan merupakan faktor penyebab bencana yang merata seperti keke￾ringan dan sebagainya.

Kelima, suap berarti memakan harta secara batil, atau mendorong

orang untuk memakan harta secara batil. Pertanyaary bukankah men￾jadi hak hakim untuk mengambil imbalan atas vonis hukumnya? Tidak,

sebab imbalan yang diambil hakim tersebut bisa mendorongnya untuk

menjatuhkan vonis hukum sesuai kebenaran. Padahal untuk menjatuh￾kan vonis hukum sesuai kebenarary seorang hakim tidak boleh melaku￾kannya karena dorongan imbalan duniawi. Atau, imbalan itu bisa men￾dorong hakim menjatuhkan vonis hukum tidak sesuai kebenaran, dan

tindakan ini lebih besar lagi keburukannya. Jadi, menerima suaP me￾rupakan tindakan memakan harta secara batil.

Keenam, suap berdampak pada pengabaian amanah, bahwa ma￾nusia tidak bisa dipercaya dan hukum tidak ada lagi fungsinya. Dengan

demikian, seseorang tidak akan tahu apakah ia mendapatkan vonis

yang menguntungkan atau merugikan dirinya berdasarkan kebenaran

dari hakim atau tidak. Dan yang demikian ini merupakan kerusakan

yang besar. Karenanya, penyuap dan penerima suap berhak mendapat￾kan laknat Allah. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

Akan tetapi, apa pendapat Anda jika seorang hakim tidak bisa

memberikan hak kepada pemiliknya kecuali jika si pemilik mengeluar￾kan uang, apakah uang tersebut terhitung sebagai suap? Ya, uang terse￾but adalah suap, karena seseorang menjadikan uang itu sebagai per￾antara untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi dosanya ditanggung

oleh penerima, bukan pemberi, karena si pemberi memberikan uang itu

untuk mendapatkan haknya sehingga tidak hilang percuma. Begitu juga

laknat hanya menimpa penerima suap. Para ahli ilmu telah menegaskanmasalah ini, mereka menjelaskan bahwa orang yang mengeluarkan se￾suatu sebagai perantara untuk mendapatkan haknya tidak berdosa.

Pada zaman sekarang, ada orang yang berkata kepada seseorang

yang sedang menuntut haknya, "Silahkan membayar sekian kepadaku

secara terang-terangan, atau silahkan bersabar hingga aku memenuhi

keperluanmu." LaIu ia menunda-nunda pemenuhan haknya dan tidak

memberinya kemungkinan untuk mendapatkan hak hingga membayar

suap yang ia inginkan.Ini adalah perkara yang pahit dan merusak ma￾nusia, baik agama maupun fisik mereka, karena mereka sejatinya me￾makan harta terlarang, kita berlindung kepada Allah darinya. Karenan￾ya, seorang hakim haram mengambil suap secara mutlak.

Jika seorang hakim tidak mendapatkan rezeki dari Baitul Mal,

artinya tidak memperoleh gaji dari Baitul Mal (dari negara), padahal

ia tidak memiliki harta, lalu ia berkata kepada dua orang yang sedang

beperkara, 'Aku tidak akan memutuskan perkara di antara kalian ber￾dua kecuali dengan imbalan sekian -sesuai perkara yang ditangani,

jika besar maka besar pula nominal imbalan dan jika kecil maka kecil

nominalnya-." Apakah tindakan ini diperbolehkan ataukah tidak?

Jawabnya, ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Penda￾pat yang masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad, tindakan itu

boleh dilakukan. Namun pendapat yang benar, itu tidak boleh, karena

merupakan tindakan mengambil imbalan untuk kewajiban yang harus

dipenuhinya. Sebab, menetapkan hukum di antara manusia hukumnya

wajib. Apabila sang hakim membiasakan diri mengambilnya, ia tidak

akan merasa cukup dengan batas kebutuhan, tetapi ia akan bersikap

tamak. Maka yang benar tidak boleh mengambilnya. Sampaikanlah

kepada sang hakim, "Hendaklah Anda bertakwa kepada Allah sesuai

kemampuan Anda. Bekerjalah di pasar dan laksanakan tugas memutus￾kan perkara di antara manusia pada waktu yang lain."

Akan tetapi kasus yang kita asumsikan keberadaannya itu sangat

jarang terjadi di tengah masyarakat kita. Segala puji hanya milik Allah

dalam hal ini. Dan seperti Anda saksikary para hakim mendapat gaji

dari Baitul Mal lebih dari batas kecukupan mereka.aaMELAKNAT

Iti kata laknat adalah terjauh dari rahmat Allah. Apabila

Anda berkata, "Ya Allah, laknatlah si Fulan." Maka yang

Anda maksud adalah agar Allah menjauhkan si Fulan dari

rahmat-Nya, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Karena￾nya, melaknat seseorang tertentu termasuk dosa besar. Artinya, tidak

boleh melaknat orang lain, dengan mengatakarr, "Ya Allah, laknatlah si

Fulan." Atau, "Laknat Allah atas dirimu." Bahkan meskipun orang terse￾but kafir dan masih hidup, tidak diperbolehkan melaknatnya. sebab, ke￾tika Nabi ffi bersabda , 

"Ya Allah,lnknntlnh si Fulan.Ya Allah,Iaknatlah si Fu￾Ian." Dengan menunjuk orang yang dimaksud, Allah berfirman kepada

beliau, "Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) npaknh Allnh menerimrt

taubat rnereka, atnu mengadznbnya, karena sesungguhnya mereka lrang-oran&

zhqlim..." (Ali'Imran [3] :128).

Sebagian orang kadang-kadang terbawa oleh emosinya, sehingga

mereka melaknat olang tertentu jika berstatus kafir. Tindakan semacam

ini tidak diperbolehkan, sebab Anda tidak tahu barang kali Allah mem￾berinya hidayah. Banyak orang yang dulunya paling keras permusu￾hannya terhadap Islam dan kaum muslimin lalu Allah memberinya

hidayah, sehingga ia menjadi bagian dari hamba-hamba-Nya yang ter￾pilih. Kita ambil contoh, Umar bin Khaththab, orang kedua setelah Abu

Bakar di kalangan umat ini, dulunya ia termasuk musuh Islam yang

paling bengis, lalu Allah membuka hatinya hingga akhirnya ia masuk

Islam. Khalid bin Walid, sebelumnya bertempur melawan kaum mus￾limin pada pertempuran Uhud.Ia adalah salah seorang di antara kaum

musyrikin, termasuk Ikrimah bin Abu jahal, yang menyerang dan

menghancurkan kaum muslimin. Masih banyak lagi pembesar sahabat

yang dulunya adalah musuh kaum muslimin paling bengis, lalu Allah

memberi mereka hidayah. Karenanya Allah berfirmary "Itu bukan men￾jadi urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima taubnt lnereka, atnu me￾ngndzabnya, knrena sesungguhnya mereka \rang-orang zhalim..." (Ali 'Imran

[3] :128).Adapun jika seseorang meninggal dalam kondisi kafir, kita pun

tahu bahwa ia meninggal sebagai seorang kafir, maka tidak masalah

untuk melaknatnya, karena ia telah terputus dari hidayah Allah ketika

meninggal dalam kondisi kafir. Namun apa manfaat yang kita peroleh

dari melaknatnya? Bisa jadi laknat yang kita ucapkan itu masuk ke

dalam cakupan sabda Nabi S, "langanlnhkalian menceln orang-orang mati,

sebab mereka telah mendapatkan apa yang mereka kerjnkan." Kita katakan

kepada orang yang melaknat orang kafir atau orang yang meninggal

dalam kondisi kafir, "Pada kenyataannya laknat Anda itu tidak mem￾beri faedah apapun, sebab orang kafir itu telah dijauhkan dari rahmat

Allah. fadi dia tidak termasuk penerima rahmat Allah selama-lamanya,

bahkan dia termasuk penghuni neraka yang kekal di dalamnya."

Begitu pun binatang ternak, seperti halnya unta, keledai, sapi dan

kambing, tidak boleh melaknatnya. Tidak boleh melaknat binatang ter￾nak. Berikut ini hadits-hadits yang disebutkan penulis ,.r,8 terkait dengan

larangan melaknat. Di antaranya Nabi ffi bersabda :

.+!1, .5dr,r; jt:ilt, ti 'yfiu.litt :-l

" seorang mukmin itu buknnlah pencela, pelaknat ataupun pelaku per￾buatan keji dengan berkata-kata cabul."

Ini menunjukkanbahwa tindakan-tindakan di dalam hadits terse￾but mengurangi keimanan. Ia mencabut hakikat dan kesempurnaan

iman dari seorang mukmin. Seorang mukmin bukan pelaknat yang

gemar melaknat orang lain, baik keturunan, kehormatan, bentuk fisik,

karakter dan cita-citanya. Seorang mukmin juga bukan pelaknat yang

tidak memiliki ambisi selain melaknat, dengan selalu menyertakan kata

laknat dalam setiap kata-katanya. Bila menyuruh orang lain, ia menga￾takan, "Ucapkan kata ini, semoga Allah melaknatmu." "Katakanbegini,

semoga Allah melaknatmu." "Mengapa kamu katakan ini, terlaknat

kamu." Atau berkata kepada anak-anaknya, "Laknat Allah atas diri ka￾liary ambilkan itu untukku." Dan ucapan-ucapan serupa.

Seorang mukmin bukan pelaknat dan pelaku perbuatan keji yang

gemar berkata jorok dengan terang-terangan, ataupun ucaPan-ucapan

sejenis. Seorang mukmin bukan pula pengganggu yang gemar melang￾gar hak orang lain. Seorang mukmin adalah orang yang memberi rasa

aman dan tenteram. Ucapan, perbuatan dan seluruh gerak-geriknyatidak mengandung kekejian, sebab dia seorang mukmin. Begitu juga

dengan perkataan laknat, sebab jika seseorang melaknat orang lain atau

melaknat sesuatu maka laknat itu naik ke langit namun pintu-pintu

langit pertama tertutup, lalu turun ke bumi namun pintu-pintu bumi

tertutup untuknya, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri hingga kembali

kepada si pelaknat.

Jika yang dilaknat memang layak menerimanya maka laknat itu

jatuh kepadanya/ namun jika tidak maka laknat kembali kepada pengu￾capnya. Ini adalah ancaman keras bagi seseorang yang melaknat orang

yang layak mendapatkan laknaf di mana laknat akan berputar-putar

di langit dan bumi, ke kanan dan ke kirl lalu akhirnya kembali kepada

pengucapnya jika yang dilaknat tidak layak menerimanya.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Umran bin Hushain : Se￾orang perempuan mengendarai unta miliknya, lalu si perempuan mera￾sa kesal, capek dan bosan dengan untanya lalu melaknatnya. Ia berkata,

"Semoga Allah melaknatmu." Nabi ffi mendengar perkataan ini lalu

memerintahkan agar seluruh barang yang ada di punggung unta itu

diturunkan dan seluruh ikatannya dilepas dan dihalau pergi. Umran

berkata, "Sungguh aku melihat unta itu berjalan di antara orang-orang

tanpa ada seorang pun yang menjamahnya." Sebab Nabi ffi telah me￾merintahkan agar unta itu dihalau pergi. Perintah ini adalah sebagai hu￾kuman; hukuman atas perempuan yang telah melaknat binatang yang

tidak berhak dilaknat. Karenanya beliau bersabda, "langan ada binatang

yang dilnknat menyertaikita." Di mana perempuan itu telah melaknatnya,

sedangkan binatang yang dilaknat tidak seyogianya dipergunakan,

karenanya Nabi M melarang mempergunakan dan mengendarai unta

tersebut. Larangan ini menjadi hukuman atas si perempuan yang telah

melaknat binatang itq pada ia tidak berhak mendapatkan laknat.aal)MruurUS TALI SINTUNRAHIM

utus tali silaturrahim termasuk dosa besar, karena

adanya ancaman di dalam Al-Quran dan As-Sunnah ter￾hadap tindakan tersebut. Allah u"t berfirman:

"&;-r1'r;+33') -e-$ e

*L13Ai'-& iiit-!',,i

"Maka apaknh sekiranya knmu berkuasa, kamu akan berbuat keru'

sakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itu￾lah orang-orang yang dikutuk Allah; Ialu dibuat tuli (pendengaran￾ny a) d an dib ut aknn p en glihat anny a. " (Muhammad [47 ] : 22-23)

Artinya, jika kalian telah mendapatkan kekuasaan tentu kalian

akan berbuat kerusakan di bumi, memutus silaturrahim dan kalian ber￾hak mendapatkan laknat. "Dan dibutakan penglihatannya." Yang dimak￾sud dengan abshar (penglihatan) di sini adalah mata hati, bukan mata

kepala. Artinya, Allah menjadikan mata hati seseorang buta -kita berlin￾dung kepada Allah darinya- sehingga ia melihat kebatilan sebagai ke￾benaran dan melihat kebenaran sebagai kebatilan. Itu merupakan huku￾man duniawi dan ukrawi. Sedangkan hukuman duniawi ialah firman

Allah, "LaIu dibuat tuli (pendengarannya)." Artinya Allah jadikan telinga

mereka tuli dari mendengar kebenaran dan mengambil manfaat dari￾nya. Hukuman ukhrawi ialah firman Allah, "Mereka itulah orang-orang

yang dikutuk Allah."

Firman-Nya, "Dan dibutakan penglihatannya." Yakni dibutakan dari

melihat kebenaran dan mengambil manfaat darinya. Allah u; berfir￾man, "Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, dan

memutusknn apa yang diperintahkan AIIah agar disambungkan danberbunt ke￾rusakan di bumi; mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang

buruk (lahanam)." (Ar-Ra'd [13] : 25)

Pengikraran janji merupakan penguat pengucapannya. Mereka itu

melanggar perjanjian dengan Allah, memutus hubungan dengan kaumkerabat dan orang-orang lain yang Allah perintahkan agar disambung,

dan mereka membuat kerusakan di muka bumi denganbanyakmelaku￾kan kemaksiatan. Firman-Nya, "Dan memperoleh tempat kediaman ynng

buruk (l ahannam).' Yakni, akibat yang buruk.aaHnnnU BAGI PrReupUAN

Mr IETTNNH LEMBUTKAN SURnN

arangsiapa merenungkan nash-nash dalam Al-Quran dan

As-Sunnah akan menemukan nash-nash itu menunjuk￾kan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Bahkan

nash menunjukkan hal ini secara jelas. Di antaranya firman

ketika menyeru istri-istri Nabi $ :

W'Pt ".-r -* c JpL,'#fi..

'G)O:'F

"...Makn janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam

berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hati￾nya, dan ucapfumlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab [33] : 32)

Larangan melemahlembutkan suara dan kebolehan perkataan yang

baik menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Sebab, jika

suara perempuan adalah aurat tentu semua jenis perkataan yang diucap￾kannya di hadapan laki-laki adalah mungkar, tidak ada jenis perkataan

yang baik, dan larangan melemahlembutkan suara secara khusus tidak

mengandung manfaat.

Dan banyak sekali dalil As-Sunnah yang menunjukkan bahwa

suara perempuan bukanlah aurat. Banyak kaum perempuan yang da￾tang menghadap Nabi $ berbicara kepada beliau di hadapan kaum

laki-laki, dan beliau tidak melarang mereka atau menyuruh kaum laki

laki untuk menyingkir. Sekiranya suara perempuan adalah aurat, tentu

mendengarnya merupakan perbuatan munkar dan pasti beliau melaku￾kan salah satu dari keduanya; melarang kaum perempuan berbicara

atau menyuruh kaum lelaki untuk menyingkir, sebab Nabi M tidak

akan menyetujui perbuatan munkar.

Para ahli fikih madzhab Hambali menyatakan secara tegas bahwa

suara perempuan bukanlah aurat. Adapun sabda Nabi ffi, "Apabila se￾suatu melalaikankalian di dalam shalnt makahendaklahkaumlaki-lakibertasbihuntuk mengingntkannya) dan kaum perempuan menepukkan tangan.'aa3) Ha￾dits ini terbatas pada pelaksanaan shalat, sedangkan tekstual hadits

menyatakan bahwa tidak berbeda apakah kaum Perempuan itu shalat

bersama kaum laki-laki atau shalat di rumah yang hanya dihadiri kaum

perempuan atau mahram. Wallahu a' lam.

MrNvrurR ]ENGGOT DAN RnUnUT KEPALA

DENGAN WRNNN HITAM

ertanyaary bolehkah menyemir jenggot atau rambut kepa￾la dengan warna hitam? Saya katakan, menyemir jenggot

atau rambut kepala dengan warna hitam bahwa semua itu

hukumnya haram, sebab Nabi ffi bersabda :

"Ubahlah warna uban ini dan jauhilah warna hitam," Di dalam As￾Sunan juga disebutkan hadits yang berisi ancaman bagi orang yang

menyemir rambut putih dengan warna hitam.aaHuruu GnNztsnR MITHLUK Htoup (SELAIN

Ke.utnn Arnu Vtpro) DAN MTNCCAMBAR

DENGAN TANCRN

Pertanyaan, Syaikh yang terhormat, dalam masalah menggambar

banyak orang yang salah paham terkait maksud yang Anda kehendaki.

Syaikh Utsaimin menjawab, membuat gambar dengan tangan

dalam wujud patung tidak disangsikan keharamannya, jika gambar

itu berupa makhluk bernyawa' Misalnya menggambar' patung singa

dan kuda menggunakan gips atau bahan lain. Tindakan ini haram dan

pelakunya masuk ke dalam cakupan laknat Rasulullah ff di dalam ha￾dits Abu Hudzaifah, bahwasanya beliau "melaknat Para Penggambat."

Beliau juga bersabda :

i?, ir(ti ,6, ii t|r';lr

"Para pelukis adalah orang yang paling keras siksanya pada hari

kiamat."aas)

Keharaman gambar patung ini jelas terbaca, sebab patung tersebut

berupa badan yang memiliki anggota tubuh dan kepala, ia sama persis

dengan ciptaan Allah. Para ulama ',:,8 berbeda pendapat tentang gambar

berwarna yang tidak berfisik (foto dua dimensi; --ed.), apakah masuk

ke dalam cakupan hadits ataukah tidak. Segolongan ulama berpenda￾pat, gambar semacam itu masuk ke dalam cakupan hadits. Segolongan

yang lain berpendapat bahwa itu tidak masuk. Pendapat yang shahih,

hal itu masuk ke dalam laknat atas para penggambar, sebab Muslim te￾lah meriwayatkan hadits dari Abu Hayyai, dari Ali bin Abu Thalib ea,

bahwasanya Ali berkata kepadanya, "Bersediakah aku mengutusmu

dengan tugas seperti tugas yang diembankan Rasulullah s kepadaku?

,'lnngnnlah knmu meninggalkan gambar kecuali merusnknya dan iangan me￾ninggalkan kuburan yang ditinggiknn kecuali meratakannya dengan tsnahMenurut lafazh yang lairy 'Hendaklah kamu tidak meninggalkan patung

kecuali menghancurkannya." Dan lagi, ketika Nabi ffi melihat kelambu

dengan gambar-gambar di atasnya terlihat raut kebencian di muka be￾liau, dan beliau urung masuk ke dalam rumah dimaksud." Beliau ber￾sabda, "sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini tengah disiksa. Dikatakan

kepada mereka,' Hidupkanlah apa y ang kalian ciptakan'."

Dalam hal ini ada dua jenis gambar : Pertama, patung yang memi￾liki fisik, haram hukumnya tanpa keraguan di dalamnya. Kedua, gam￾bar lukisan dengan tangary ada perbedaan pendapat mengenai hukum￾nya. Pendapat yang shahih, hukumnya haram dan masuk ke dalam

cakupan laknat.

Sedangkan gambar dengan alat moderry kamera mis aInya, ada dua

jenis : Pertama,jenis gambar kamera konvensional yang membutuhkan

proses pencucian film dan pengubahan dengan tangan. Gambar jenis

ini lebih dekat kepada haram, karena seseorang memprosesnya dengan

tangannya. Kedua,jenis gambar yang tidak membutuhkan proses. Jenis

ini tidak masuk ke dalam istilah pembuatan gambar, karena seseorang

tidak menggambar secara hakiki.

Kata tashwir (pembuatan gambar) adalah bentuk mashdar dari kata

kerja shawwara asy-syai'a, yakni menjadikan sesuatu sebagai gambar ter￾tentu. Sedangkan pengambil gambar dengan kamera tidak melakukan

proses apapun, yang dilakukannya hanyalah pantulan lensa ke obyek

yang dipotret lalu obyek itu tercetak. Karenanya pengambilan gambar

ini bisa dilakukan oleh orang buta atau orang yang mamPu melihat

tetapi di tempat yang gelap. Ia tidak melakukan Proses aPapun yang

masuk dalam kategori melukis. Akan tetapi banyak orang yang tidak

mengetahui perbedaan antara membuat gambar (baca : melukis) dan

mengambil gambar (baca : memotret), mereka menduga bahwa kedua￾nya saling berkaitan. Padahal tidak demikian kenyataannya. Karenanya

para ahli fikih membedakan antara keduanya, mereka berkata : Haram

hukumnya membuat gambar dan mempergunakan sesuatu bergam￾bar. Jadi, mereka menyatakan bahwa membuat gambar itu adalah satu

tindakan dan mempergunakan sesuatu bergambar sebagai tindakan

yang lain.

Kita menyatakan, tidak boleh mengambil gambar kecuali untuk

keperluan darurat. Berdasarkan hal ini, tindakan sebagian orang pada

zaman sekarang ini yang mengambil gambar untuk kenang-kenangan;

untuk mengenang anak-anaknya ketika masih kecil, atau untuk men￾genang perjalanan wisata yang dilakukannya bersama teman-teman,

tindakan tersebut tidak diperbolehkary sebab malaikat tidak masuk ke

dalam rumah yang ada gambar di dalamnya.

Mungkin sebagian orang berkata, 'Ada kontradiksi di sini. Bagai￾mana mungkin di awal ketika menjelaskan tentang foto Anda me￾ngatakan, ,Memotret tidak sama seperti melukis.' Kemudian Anda

menyatakan, 'Pengadaan foto hukumnya haram kecuali untuk suatu

keperluan'."

Kita jawab, tidak ada kontradiksi di sini, sebab faktanya foto hasil

potretan ada wujudnya meskipun dibuat dengan menggunakan alat.

Karena, kita bisa mengatakan, "Ini bukanlah foto yang Anda cetak'"

Buktinya, seseorang menghadap cermiry misalnya. Ketika ia mengha￾dap cermin, kita bisa mengatakan bahwa bayangan yang di cermin itu

adalah gambar. Padahal gambar itu tidak baku.

jadi, gambar bersifat umum, baik dibuat dengan tangan ataupun

dibuat dengan alat. sedangkan sifat umum hadits, "Malaikat tidak akan

niasuk ke dalam rumah yang ada gambar di dalamnya" mencakup dua jenis

pembuatan gambar tersebut.aa6)

Sedangkan, menggambar makhluk hidup dengan tangan hukum￾nya haram, bahkan termasuk dosa besar, sebab Nabi ffi melaknat para

pembuat gambar, sedangkan laknat hanya berlaku untuk dosa besar.

Sama halnya apakah gambar itu dibuat untuk menguji kreativitas, atau

untuk menjelaskan sesuatu kepada siswa, atau untuk tujuan yang lairy

hukumnya tetap haram. Akan tetapi jika anggota badan saja yang di

gambar, tangan saja misalnya, atau kepala saja, tidak ada masalah de￾ngan gambar tersebut.

Huruu GnAzteRR Dr BAJU DAN MEptnsANG

GRNzteRR DI DIXOING

ertanyaan, apa hukum gambar di baju anak-anak? Gam￾bar di baju, baik baju untuk anak-anak maupun untuk

orang dewasa, haram hukumnya. Seseorang tidak boleh

mengenakan sesuatu yang memiliki gambar, baik gambar itu berupa

bordiran di seluruh bagian baju ataupun gambar tempel pada bagian

atas baju, baik gambar sablon maupun gambar bordir.aaT)

Sedangkan, memasang gambar makhluk hidup di dinding, dpd￾lagi gambar dalam ukuran besar, haram hukumnya, meskipun hanya

sebagian tubuh dan kepala saja yang terlihat. Unsur pengagungan san￾gat nyata terlihat dalam pemasangan gambar ini. Pintu awal kesyirikan

adalah sikap berlebihan seperti ini. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu

Abbas &v, ia berkata tentang patung-patung milik kaum Nabi Nuh yang

mereka sembah, "Patung-patung itu dulunya adalah nama orang-orang

shalih, mereka membuat patungnya untuk mengingatkan peribadatan.

Setelah berlalu sekian waktu lamanya mereka menyembahnya."++MrNcncuNGKAN BtNoA TAIAM KEPADA

SRuoRnR SrNnrnr

gacungkan senjata, benda tajam, batu dan sejenisnya

kepada orang lain seakan-akan bermaksud melempar￾nya. Nabi ffi melarang tindakan seperti ini, sebab keti￾ka seseorang mengacungkan batu atau benda tajam kepada orang lain

seakan-akan hendak melemparnya, bisa jadi setan merampas benda itu

dari tangannya hingga benar-benar terlempar, sehingga ia terjatuh ke

dalam jurang neraka, kita berlindung kepada Allah darinya. Demikian

juga dengan apa yang dilakukan sebagian orang; menjalankan mobil

dengan cepat ke arah orang yang sedang berdiri, duduk atau berbaring,

sekedar main-main. Ketika sudah dekat ke arahnya ia mempercepat

laju mobilnya untuk mengejutkannya. Tindakan ini juga haram, sama

seperti mengacungkan senjata tajam, sebab ia tidak tahu bisa jadi setan

mencengkeram tangannya sehingga tidak bisa mengendalikan mobil,

akibatnya ia jatuh ke dalam jurang neraka.

Contoh lain adalah melepas anjing ganas ke arah orang lain. Sese￾orang punya anjing,lalu datang orang lain untuk mengunjunginya atau

untuk keperluan lain, ia lepas anjingnya ke arah orang lain itu dengan

maksud menggodanya. Bisa jadi anjing lepas kendali, lalu memangsa

atau melukai orang tersebut, dan si pemilik tidakbisa mencegah perbua￾tan anjingnya.

Intinya, seseorang dilarang melakukan semua faktor penyebab

kebinasaan, baik serius maupun sekedar bercanda, sebagaimana ditun￾jukkan oleh hadits Abu Hurairah. Adapun serah terima pedang dalam

kondisi terhunus juga terlarang, sebab bisa jadi ketika seseorang mengu￾lurkan tangan untuk mengambilpedang tangannyabergetar lalu memo￾tong tangan orang lain.

Sama halnya dengan pisau dan benda sejenis, jangan Anda serah￾kan dengan posisi mengarah kepada teman Anda. /ika Anda ingin

menyerahkan pisau kepada teman Anda, peganglah ujung pisau itu

dengan mengarah kepada Anda dan posisikan pegangannya mengarahke teman AndA agar Anda tidak melakukan perbuatan terlarang, arti￾nya jangan sampai tangan Anda meleset hingga melukai tangan teman

Anda itu.

Contoh lain, jika Anda membawa tongkat ketikaberjalan di tengah

keramaian orang, janganlah Anda membawanya dalam posisi melin￾tang. Sebab jika Anda membawanya dalam posisi melintang bisa jadi

mengenai orang dibelakang dan di depan Anda. Akan tetapi peganglah

tongkat itu dalam posisi tegak berdiri, atau Anda bersandar pada tong￾kat itu. Hendaklah Anda memegangnya dalam posisi berdiri agar tidak

mengganggu orang di belakang dan di depan Anda.

Semua itu merupakan sopan santun terpuji yang seyogianya di￾jalani oleh seseorang di dalam kehidupannya, agar ia tidak melakukan

tindakan yang menyakiti atau membahayakan orang lain. Semoga Allah

melimpahkan taufik.aMTNISBAHKAN NnsnB KEPADA

SrlRrN AynH KesnuNc

tang nasab/ seseorang wajib menisbatkan diri kepada ke￾luarganya, yakni ayahnya, kakek ayahnya dan seterusnya. Ia

tidak boleh menisbatkan diri kepada selain ayah kandung￾nya padahal tahu bahwa orang itu bukan ayahnya. Contoh, apabila ayah￾nya berasal dari kabilah A, namun ia melihat bahwa kabilah A memiliki

kekurangan dibanding kabilah lain, maka ia berafiliasi kepada kabilah

lain yang lebih banyak sisi kebaikannya, demi menghilangkan cacat ka￾bilah A dari dirinya. Orang seperti ini terlaknat. Laknat Allah, para ma￾laikat dan segenap manusia tertuju kepadanya. Pada hari kiamat Allah

tidak menerima perbuatan dan permohonan maafnya. Adapun jika se￾seorang menisbatkan diri kepada kakeknya atau ayah kakeknya yang

memiliki nama besar, tanpa menisbatkan kepada ayahnya sendiri, tidak

masalah dengan tindakan ini. Nabi M sendiri pernah bersabda, "Aku

adnlah putrn Abdul Muththalib, aku seorang nabi dan bukan Tsendusta."

Padahal beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mu￾thallib, Abdul Muththallib adalah kakek beiiau. Namun beliau mengu￾capkan perkataan tersebut pada pertempuran Hunain karena Abdul

Muthallib lebih masyhur daripada ayah beliau, Abdullah. Abdul Muth￾thallib menempati kedudukan tinggi di kalangan Quraisy, karenanya

beliau bersabda, "Aku adalah putra Abdul Muththalib." Padahal sudah

diketahui bersama bahwa beliau adalah Muhammad bin Abdullah, na￾mun beliau tidak bermaksud menafikan keberadaan ayahnya.

Demikian juga ada orang yang menisbatkan diri kepada nama ka￾bilah, misalnya menyebut Ahmad putra Taimiyyah, atau nama-nama

serupa yang dinisbatkan kepada suatu kabilah.Intinya, ancaman dalam

hal ini adalah tindakan seseorang menisbatkan diri kepada selain ayah

kandung, dengan alasan tidak puas dengan nama baik dan garis keturu￾nannya sendiri. Ia hendak mengangkat martabatnya dan menghilangkan

citra buruknya dengan menisbatkan diri kepada selain ayah kandung.

Dialah orang yang berhak mendapatkan laknat Allah. Kita berlindungkepada Allah darinya. Sebagian orang melakukannya untuk tujuan du￾nia, yakni menisbatkan diri kepada paman, bukan kepada ayah kan￾dung, demi kepentingan duniawi. Contoh, sekarang ini ada orang yang

memiliki dua kewarganegaraan, dengan cara menisbatkan diri ke￾pada paman atau kerabat yang lain untuk mendapatkan keuntungan

dunia. Tindakan ini juga haram hukumnya dan sama sekali tidak halal

melakukannya. Bagi orang yang telah melakukan tindakan semacam ini

berkewajiban untuk menghapus garis keturunan dan kewarganegaraan

palsu tersebut. Demikian juga dengan kartu penduduknya, dan tidak

membiarkannya begitu saja. 'Barangsiapa bertakwa kepada Allah nis￾caya Dia mempermudah urusan dirinya dan menganugerahkan rezeki

dari arah yang tidak terduga.aHUKUM MTNCCUNAKAN MONII DINNS

IJNTUK KT PTNTINGAN PRIBADI

ertanyaan, apa hukum menggunakan mobil dinas untuk

kepentingan pribadi? Mobil dinas dan berbagai sarana

lain milik negara, seperti kamera, mesin cetak dan se￾bagarnya, tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang

demikian itu karena sarana-sarana tersebut disediakan untuk kepen￾tingan umum, apabila seseorang mempergunakannya untuk kepenti

ngan pribadi berarti telah melakukan tindak kejahatan terhadap publik.

Pasalnya, dia telah mengkhususkan sesuatu untuk diri sendiri tanpa

mengikutsertakan mereka. Sarana publik adalah milik kaum muslimin

secara umum, tidak seorang pun boleh mengkhususkannya untuk diri

pribadi.

Dalilnya, Nabi S mengharamkan tindakanghulul, yakni tindakan

seseorang mengkhususkan sebagian harta rampasan perang untuk

dirinya sendiri, sebab harta rampasan perang adalah milik umum. Ke￾wajiban orang yang melihat siapa pun yang memakai fasilitas milik pe￾merintah untuk kepentingan pribadi adalah menasihatinya dan men￾jelaskan bahwa tindakan tersebut haram. Apabila Allah memberinya

hidayah maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya ia

memberitahukan kelakuan orang tersebut, karena memberitahukannya

termasuk tindakan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Telah

diriwayatkan dari Nabi M bahwa beliau bersabda, "Tolonglah saudaramu

baik dia zhalim maupun terzhalimi." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasu￾lullah, (kami akan menolong) orang yang terzhalimi, lalu bagaimana

dengan orang yang berbu al zhalirr?" Beliau bersabda, "Kamu mencegah'

nyn dari kezhaliman, itulnh pertollnganmu terhadapnyn." Atau, "Itulah cara

menolongnyn."

Apabila pimpinan di kantor membolehkan Penggunaan fasilitas

negara tersebut, apakah ia tetap berdosa? Apabila pimpinan memboleh￾kan penggunaan fasilitas negara, pimpinan itu sendiri tidak memilikihak atas fasilitas tersebut, bagaimana mungkin ia berhak mengizinkan

orang lain untuk mempergunakannyalHuTum HADIAH DARI KUIS

egala puji hanya milik Allah. Hal pertama yang harus kita

pahami bahwa kaum muslimin telah bersepakat perjudian

haram menurut syariat dan termasuk tindakan memakan

harta orang lain secara batil. Allah u'* berfirman, "Wahai orang-orang

yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berha￾Ia, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keii dan termasuk

perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatsn) itu agar kalian berun￾tung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menim￾bulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi

kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkahkalian mau

berhenti? " (Al-Maidah [5] : 90-91).

Ahli ilmu telah memasukkan perjudian ke dalam dosa besar. Ter￾kait sebab turunnya ayat di atas,Ibnu Abbas berkata, "Dulu pada masa

jahiliyah seseorang menjadikan keluarga dan hartanya sebagai taruhan

kepada orang lain. Siapa pun yang menang dalam taruhan itu maka ia

berhak membawa keluarga dan harta tersebut,lalu turunlah ayat ini."

Bertolak dari sini, para ulama menetapkan satu kaidah masyhur

yang mendefinisikan perjudian. Mereka menyatakan : Perjudian adalah

sesuatu kegiatan yang mana pelakunya menghadapi dua kemungki￾nan : beruntung jika menang atau merugi jika kalah. Artinya, seseorang

menyediakan sejumlah harta untuk dipertaruhkan, entah ia merugi

dengan kehilangan uang itu, atau beruntung dengan mendapatkan no￾minal yang diumumkan di dalam lotre.

Karenanya, tidak disebut perjudian kecuali jika pesertanya mem￾bayar sejumlah uang untuk menutupi kerugiannya. Uang yang dibayar￾kan ini memiliki banyak sebutary semuanya tidak mengubah hukum

perjudian sedikit pun. Mereka menyebutnya : biaya keanggotaan, harga

pembelian kupon dan sebagainya, semuanya adalah perjudian. Namun

jika peserta tidak membayar uang sedikit pun sebagai imbalan keser￾taannya dalam kuis, maka kuis itu tidak disebut perjudian, dan tidak

masalah untuk mengikutinya.Syaikh Utsaimin menyebutkan dua syaratbagi kebolehan mengiku￾ti kuis : Pertama, peserta membeli barang atau koran yang mengadakan

kuis berhadiah karena memang membutuhkanny4 namun jika ia tidak

mempunyai tujuan lain dalam membeli barang tersebut selain untuk

mengikuti kuis maka tidakboleh mengikutinya, sebab dalam kondisi ini

statusnya menjadi perjudian, di mana peserta mempertaruhkan nomi￾nal uang yang ia bayarkan (harga koran) sebagai imbalan kemenangan￾nya di dalam kuis. Dengan demikiaru jika ia membeli koran bukan un￾tuk dibaca, tetapi untuk mendapatkan kupon kuis saja, atau ia membeli

lebih dari satu eksemplar koran, maka keikutsertaannya di dalam kuis

hukumnya haram dan termasuk sebagai perjudian.

Kedua,bahwa harga barang atau koran tidak dinaikkan demi kuis

yang diadakan. Misalnya koran seharga 3 Reyal naik menjadi 4 Reyal

karena adanya kuis, maka kuis tersebut juga termasuk judi.45HUKUM PEREMPUAN MTNCTNAKAN PAKAIAN

Knrnr DAN Srptt Trr-nNlANG ot HInAPAN

KtUIVt PEREMPUAN ATNU MAHRAM

Diriwayatkan secara shahih dari Nabi ffi, bahwa beliau bersabda :

tie ir -GV LU Wiyu*;r! 16, ,bf il ,;rr-a

";e:i) ,>)s\i Lt L(.rG LVs ia: t6,A.

orooo

J;'i I iltJr .>.lr tK

,..,:

rjf . ri.f i'';-*- € GA

"Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat; oranS￾orang yang membazua cemeti layaknya ekor sapi, mereka memukul

orang-lrang dengannya, dan kaum perempuan yang berpakaian tapi

telanjang, yang lenggak-lenggok dan memiringkan, kepala mereka

seperti sekedup unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan

tidak mendapatknn baunya, padahal bau surga tercium dari jarak per￾jalanan sekian dan sekian."as3)

Ahli ilmu menafsirkarr, "PerempLlan yang berpakaian tapi telaniang,"

sebagai perempuan yang mengenakan pakaian sempit, atau pakaian

tipis yang tidak menutupi bagian tubuh di bawahnya, alaupakaian pen￾dek. Syaikhul Islam menjelaskan bahwa pakaian kaum perempuan di

dalam rumah pada masa Nabi ff adalah antara mata kaki dan telapak

tangan, bagian tubuh antara keduanya tertutupi meski mereka berada

di dalam rumah. Sedangkan jika mereka keluar menuju Pasar, sudah

diketahui bersama bahwa sebelumnya kaum PeremPuan pada masa sa￾habat mengenakan pakaian panjang yang menjulur ke tanah,lalu Nabi

M memberi keringanan bahwa mereka boleh menjulurkan (jilbab) hing￾ga ke lengan, tidak lebih dari itu.

Adapun kesalahpahaman pada sebagian kaum perempuan terkait

sabda Nabi g, "Seorzng perempuan tidak memandang kepada nttrat perem￾puan yang lain, dan selrang laki-Iaki tidak memandang kepada aurat laki-laki

lain,"ts+t bahwasanya aurat perempuan bagi perempuan lain adalah di

antara lutut dan pusar, maka hadits tersebut menunjukkan kebolehan

perempuan memendekkan pakaiannya. Bisa dijawab, bahwa Nabi ffi

tidak mengatakan bahwa pakaian perempuan adalah antara pusar dan

Iutut, sehingga hadits tersebut bisa menjadi hujjah atas dibolehkan paka￾ian pendek, akan tetapi redaksi sabda beliau adalah, "Seorang perempuan

tid ak me m sn d ang kep ada aur nt p er empLt an I ain.' as s' Di mana beliau melarang

perempuan yang melihat aurat perempuan lain, karena pakaian perem￾puan pada waktu itu adalah pakaian panjang, namun kadang-kadang

auratnya tersingkap karena buang hajat atau keperluan-keperluan lain.

Maka larangan Nabi $ adalah perempuan memandang aurat perem￾puan lain.

Dan ketika Nabi ffi bersabda, "Seorang laki-laki tidak melihat kepada

aurnt laki-laki lain,'aso apakah ketika itu para sahabat mengenakan kain

sarung antara pusar dan lutut saja, ataukah mereka mengenakan celana

yang menutupi bagian antara pusar dan lutut? Apakah masuk akal jika

pada masa sekarang ini seorang perempuan keluar menemui perem￾puan lain dengan pakaian yang hanya menutupi bagian antara pusar

dan lutut saja? Tidak ada seorang pun yang mengatakan demikiary

dan hanya mungkin terjadi di kalangan perempuan kafir. Jadi, pema￾haman yang beredar di kalangan perempuan seperti itu tidak benar.

Makna hadits sangatlah jelas, Nabi S sama sekali tidak mengatakan

bahwa pakaian perempuan adalah yang menutupi bagian antara pusar

dan lutut. Hendaknya kaum perempuan bertakwa kepada Allah dan

menghiasi diri dengan sifat malu, karena itu yang merupakan bagian

dari akhlak perempuan dan bagian dari keimanan, sebagaimana sab￾da Nabi M,, "Stfat malu adnlah solah satu cabang keirnanan,'457) Selain itu,perempuan menjadi kiasan dalam hal sifat malu, seperti kata pepatah,

"Lebih pemalu dari gadis perawan di kamar pingitnya." Kita tidak per￾nah mengetahui bahkan dari kalangan perempuan jahiliyah sekalipun

bahwa mereka mengenakan pakaian yang hanya menutupi bagian

antara pusar dan lutut; tidak pernah dilakukan oleh kaum perempuan

maupun kaum laki-laki. Akankah para peremPuan itu menghendaki

penampilan kaum perempuan muslimah lebih menjijikkan daripada

penampilan kaum perempuan jahiliyah?

Kesimpulan, bahwa tidak bisa disamakan antara pakaian dan tin￾dakan melihat kepada aurat. Tentang pakaian, pakaian yang disyariat￾kan bagi perempuan di hadapan peremPuan lain adalah yang menu￾tupi bagian antara telapak tangan hingga mata kaki. Inilah pakaian

yang benar menurut syariat. Akan tetapi bila seorang Perempuan perlu

menyingkap bajunya karena suatu keperluan dan sejenisnya, ia boleh

menyingkap hingga batas lutut. Begitu juga jika ia perlu menyingkap

bagian lengan bawah hingga lengan atas, ia boleh melakukannya seba￾tas kebutuhan saja. Adapun jika sebatas itulah pakaian yang biasa ia ke￾nakan, ini yang tidak diperbolehkan. Hadits di atas dipahami dari sudut

manapun tidak menunjukkan pakaian jenis ini. Karena itulah seruan di

dalam hadits tersebut ditujukan kepada peremPuan yang melihat aurat,

bukan kepada perempuan yang dilihat auratnya, dan Rasulullah S; ti￾dak menyinggung masalah pakaian sama sekali. Beliau tidak menyata￾kan, "Pakaian seorang perempuan adalah yang menutupi bagian tubuh

antara pusar dan lutuf" sehingga menjadi landasan bagi pemahaman

keliru sebagian kaum perempuan tersebut.

Adapun mahram, mereka boleh melihat bagian tubuh yang boleh

dilihat oleh sesama kaum perempuan. Artinya, di hadapan mahram se￾orang perempuan boleh memperlihatkan bagian tubuh yang boleh ia

perlihatkan di hadapan kaum perempuan; memperlihatkan kepala, le￾her, telapak kaki, mata kaki, lengan, betis dan sebagainya. Akan tetapi

hendaknya pakaian itu tidak pendek.HUKUM PTTPIPUAN MTNCINAKAN PAKAIAN

DENGAN BELAHAN DI BAGIAN DEPAN,

SNMPING ATAU BIIRTRNC

enurut pandangan saya (Syaikh Utsaimin)/ seorang Pe￾rempuan wajib menutup diri dengan pakaian yang ter￾tutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah iw menjelaskan

bahwa pada masa Nabi s kaum perempuan mengenakan gamis yang

panjangnya mencapai mata kaki dan telapak tangan. Belahan seperti

yang disebutkan penanya tentu saja memperlihatkan betis, dan bisa jadi

lebih parah lagi sehingga bagian atas betis juga terlihat. seorang Perem￾puan wajib menunjukkan sifat malu dan mengenakan pakaian yang

lebih rapat menutupi tubuhnya, agar ia tidak masuk ke dalam cakupan

sabda Nabi s tentang para wanita yang berpakaian tetapi telanjang se￾perti telah disebutkan sebelumnya.

Hurcum MTNISRCA MAIALAH Moot YANG

MINRIT'IPILKAN PNTRNN YANG DI PINRGAKAN

OLEH MODEL

aya sudah melihat sebagian besar majalah yang disebutkan

oleh saudari penanya. Saya lihat semuanya adalah majalah

porno, mesum dan tidak sopan. Kita yang berada di Kerajaan

Arab Saudi yang kita ketahui 

-s 

egala puji hanya milik Allah dalam hnl ini￾tidak ada negara lain yang menyerupainya dalam menjaga syariat Allah

dan akhlak mulia, sudah sepantasnya majalah-majalah seperti itu tidak

ditemukan di pasar-pasar kita dan di tempat-tempat jasa penjahitan.

Karena gambar visualnya lebih menjijikkan daripada isiberitanya. Tidak

diperbolehkan bagi siapa pun, laki-laki maupun perempuan, membeli,

membaca, atau merujuk majalah jenis ini, sebab ia adalah fitnah.

Terkadang seseorang membeli majalah tersebut dengan dugaan

bisa terhindar dari fitnah tersebut. Akan tetapi nafsu jiwa dan setan ter￾us menggodanya hingga ia terjatuh ke dalam jebakan dan perangkap￾nya, sampai-sampai ia memilih model pakaian yang dimuat di dalam￾nya yang tidak pantas ada di tengah lingkungan yang islami.HUTUM MIMBTLI PAKAIRN SRNGAT PENDEK

UNTUK ANnrc PIRTUpUAN

enurut pandangan saya, tidak seyogianya seseorang

memakaikan pakaian jenis ini kepada anak perem￾puannya yang masih kecil. Sebab jika si anak terbiasa

mengenakannya, ia akan terus memakainya dan menganggap sebagai

perkara biasa, Namun jika si anak terbiasa dengan sifat malu sejak dini,

ia akan tetap berada dalam kondisi ini hingga dewasa. Nasihat saya ke￾pada kaum muslimah, hendaknya mereka meninggalkan model pakaian

musuh-musuh Islam, serta membiasakan putri-putri mereka dengan pa￾kaian tertutup dan sifat malu. Sifat malu adalah bagian dari keimanan.

LARANGAN /SBAT (MENJULURKAN PNTNNN

MTLESIHI MATA KAKI)

yaikh menjawab dengan menyatakan, ada dua jenis isbal

: Pertama, isbal karena sombong dan bangga diri. Ini ter￾masuk dosa besar dan hukumannya sangat berat. Di dalam

kedua kitab shahih disebutkan hadits dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi

ffi bersabda :

d, t--al I

" B nr angsiapa memanj angkan pakaianny a karena sombong maka Allah

tidak akan melihatnya pada hari kiamat.//458)

Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari s>., bahwasanya Nabi S

bersabda, "Ada tiga orang yang Allah tidak nkan berbicara dengnn mereka

pada hari kiamat, tidak memandnng merekn, tidak menyucikan mereka dan

bagi mereka ndzab yang pedil1."+sst Perawi berkata, "Beliau mengulanginya

hingga tiga kali." Abu Dzar berkata, "Sengsara dan merugilah mere￾ka, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Orang yang

memanjangkan pakaian (isbal), yang mengungkit-ungkit pemberinn dan ynng

memberikan barangnya disertai sumpah dnn dusta.'a60) Ini adalah isbal yang

disertai sikap sombong. Ada ancaman berat terhadapnya; bahwasanya

Allah tidak memandang kepada pelakunya, tidak mengajaknya bicara

dan tidak