Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 13. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 13. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 13

 


huha itu

sama dengan tiga ratus enam puluh sedekah.

2. Waktu shalat dhuha dimulai setelah matahari naik kira-kira setinggi tiga

tombak, dan berakhir ketika posisi matahari tepat berada di tengah-

tengah langit, dan pada saat itu makruh hukumnya melakukan shalat.

3. Shalat dhuha itu minimal dua rakaat, dan maksimal delapan rakaat. Ada

yang mengatakan, maksimaldua belas rakaat. Orang yang mau

mengerjakan shalat dhuha, oleh Allah ia akan dibangunkan sebuah

istana di surga. Ada pula yang mengatakan, shalat dhuha itu tidak ada

batasnya. Tetapi pendapat kedua tadilah yang kuat. Berikut yaitu   dalil-

dalil beserta komentamya:

Bersumber dari Abu Hurairah Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata,

erk;r F y o frw rV ?\ffi St+ G.e'sf

.i6f bf ,p;J ol uvLst

" Ke k a sihku R asulull ah Shall all ahu AI aihi u a S all am b e rp e s an

kepadaku untukberpuasa selama tigahari setiapbulan, shalat dua

rakaat dhuha, dan shalat zuitir sebelum aku tidur." (HR. Al-Bukhari

danMuslim)

t Lihat, NailAl-Author:llV53.

gi*ib,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Bersumber dari Abu Darda' dan Abu Dzar, mereka berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dari Allah Yang Maha

Memberkahi lagi Mahatinggi, Sesungguhnya Dia berfirman ,'Hai anak cucu

Adam, ruku' I ah kepada-Ku beb erapa lgali mulai dari aw al siang niscay a Alat

akan mencukupimu pada sore han,"' (HR. Atfi rmidzi. Katanya, hadits ini

hasan gharib. Al-Albani menilainya sebagai hadits shahih).

Bersumber dari Abu Dzar, iaberkata, "Rasulullah Sholla/lahuAlaihi

waSallambersabda,

';'L:t n q-r;

;L'n* # K';* €*i'u A:- 

"lr * #

rti;{; u;'a L }Jr'i* 5::it f C tii* : tl$r,

' Hendaklah setiap orang dari kamu bersedekah untuk setiap ruas dari

tulang tubuhnya di setiap pagi. Setiap bacaan tasbih yaitu   sedeknh,

menyuruh pada yang makruf yaitu   sedekah, dan mencegah dai yang

mungkar yaitu   sedekah. Dan semuanyaitu dapat digantiknn dengan

dua rakaat shalat dhuha yang dikeriakannya." (HR. Ahmad,

Muslim, danAbuDawud)

Bersumber dari Aisyah, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sollom biasa mengerjakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat, dan beliau

menambahnya beberapa rakaat yang dikehendaki Allah. " (HR. Ahmad,

Muslim, dan lbnu Majah).

Bersumber dari Ummu Hani', sesungguhnya pada tahun peristiwa

penaklukan kota Makkah ia menemuiRasulullah ketika beliau sedang

berada di dataran tinggi kota Makkah. Beliau pergi ke tempat mandinya,

dan disatiri oleh puterinya Fatimah. Setelah mengambil pakaian dan

mengenakannya, beliau shalat dhuha delapan rakaat." (HR. Al-Bukhari

dan Muslim). Dalam riwayat lain oleh Abu Dawud disebutkan, "Beliau

salam setiap dua rakaat."

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, sesungguhnya ia shalat

dhuha sebanyak delapan rakaat, kemudian bersabda, " Seandainya kedua

orangfuakt dihidupkan kembali, niscaya alu tidak meninggalkannya. " (HR.

Malik, dan dianggap shahih oleh Al-Albani).

gih/a.q6a/a/u

Shalat

--t

Hadits-hadits tadi yaitu   dalilbahwa shalat dhuha itu sangat

dianjurkan. Demikian pendapat kebanyakan ulama. Menurut sebagian

mereka, shalat dhuha itu tidak dianjurkan kecuali ada sebab. Sebagian lagi

berpendapat, shalat dhuha itu dianjurkan untuk dikerjakan di rumah. Dan

sebagian lagi berpendapat, shalat dhuha itu bid'ah.

fuy-Syaukani mengatakan, "Anda tentu tahu bahwa hadits-hadits

yang menganjurkan shalat dhuha seperti itu jumlahnya cukup banyak. Al-

Hakim menghimpunnya dari kira-kira dua puluh orang sahabat dalam

sebuah bagian tersendiri. Begitu pula yang dilakukan oleh As-Suyuthi.

Adapun tentang berapa rakaatshalat dhuha? Apa yang dilakukan

dan apa yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berbeda-

beda. Paling banyak dari apa yang beliau lakukan yaitu   delapan rakaat,

dan paling banyak dari apa yang beliau sabdakan yaitu   dua belas rakaat.

Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan, bahwa shalat dhuha itu

tidak ada batasannya. Artinya, orang bebas melakukan berapa rakaat saja.

Di antara mereka yang berkata seperti itu ialah Abu Ja'far AthjThabari, Al-

Hulaimi, dan Ar-Rauyani dari kalangan madzahab fuy-Syafi' i.

Fara ulama berbeda pendapat mengenai berapa rakaat yang paling

utama shalat dhuha itu dikerjakan. Ada yang mengatakan, delapan rakaat.

Dan ada pula yang mengatakan, empat rakaat.

Bersumber dari Zaid bin Arqam, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam keluar rumah menuju orang-orang Quba. Mereka sedang

mengerjakan shalat dhuha. I alu beliau bersabd a,'Shalat awaabin (shalat

orang-orang yang kembali kepada Allah) itu drlalnrkan ketika anak-anak untn

bangkit sebab  merasa kepanasan di waldu dluha." (HR. Muslim).

Yang dimaksud dengan kalimat anak-anak unta bangkit sebab 

kepanasan yaitu ketika anak-anak unta sama menderum sebab  mercFakan

begitu panasnya pasir yang diinjaknya.

Hadits tadi menunjukkan bahwa sesungguhnya waktu shalat dhuha

yang paling utama ialah dimulai pada waktu seperti itu, yaitu ketika

matahari sudah mulai cukup panas. Adapun secara lepas, waktu shalat

dhuha itu dimulai sejak matahari bersinar terang dan naik hingga posisinya

tepat berada ditengah-tengah langit, yaitu beberapa waktu sebelum

matahari tergelincir ke arah barat, sebagaimana yang telah diterangkan

sebelumnya.

gi*ilv,96a/a/e,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Keutamaan Shalat Dua Rakaat Sesudah Wudhu Atau

Mandi

Bersumber dari Buraidah, dari Abu Buraidah, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallammuncul pagi-pagi lalu memanggil Bilal. Beliau

bertanya,' Hai Bilal, disebabkan apakah kamu mendahului aku ke surga?

Begifu akumosuksurgr,alumendengarsuarugerakanmudidepnlc.;.'Bilal,

menjawab, 'Wahai Rasulullah, setiap kaliselesai adzan aku langsung

melakukan shalat dua rakaat. Dan setiap kaliaku hadats aku langsung

berwudhu. Aku tahu Allah mewajibkan aku dua rakaat maka aku

melakukannya.' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Disebabkan kedua kebiasaanmu ifulah (kamumosuk surgo). " (HR. Ahmad,

dan AtrTirmidzi. Katanya, hadits ini hasan dan shahih. Al-Hakim

menilainya sebagai hadib shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).

Bersumber dari Zaid bin Khalid Al-Juhanisesungguhnya Nabi

S hall al I ahu Al aihi w a S all am bersabda,

'J|pV fa..Io.w-/,j

c/ t c - a /F.b."s-F,

tc.11 ,..)' ?. e!,/ t.t.,.(it4 Y .r:d -1 

'P f +-r4J dr-r,

,H, ' t to.. t c f la ,., , ( oot+_)t 4 r.b3e Pt ,t V

.liJt'i",*.', ol{ *'r;

" Setiap orang yang benuudhu, lalu ia membaguskan zuudhunya dan

shalat dua raknat dengan menghadapkan hati serta uaj ahnya kepada

lceduany a, niscayaberhak masuk surga." (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata, "Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda kepada Bilal,' Wahai Bilal, ceritakan

giAilu.96adah

Shalat

?'. o '4.'-a r.

.y) ,y lr-cr r,

" B arangsiapa yang benuudhu dengan sebaik-baikny o, tn*uAian ia

shalat dengan wudhunya itu, kemudian ia shalat dua rakaat dengan

khusyu', niscaya diampuni dosanya yang telah IaIu." (HR. Abu

Dawud, dan Ahmad. Isnad hadits ini hasan)

Bersumber dari Uqbah bin AmirAlJuhani, sesungguhnya Rasulullah

S hall al I ahu Al aihi w a S all am bersabda,

kepadaku amal terpenting yang telah kamu lakukan di dalam lslam, sebab 

smalam aleJ mendengar suara ddak terompahmu ada di depnlat di surga."

Bilal berkata, "Aku tidak melakukan suatu amalyang lebih aku pentingkan

selain dari setiap kali aku bersuci dengan sempuma di waktu malam atau

siang, lalu aku shalat dengan bersuci (wudhu) itu sekedar yang dapat aku

kerjakan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Shalat dua rakaat setelah wudhu atau mandi ini  sangat

dianjurkan, asalkan tidak ada tenggang waktu yang cukup lama antara

wudhu atau mandi dengan shalat dua rakaat ini . Jika terlalu lama,

maka waktunya telah lewat. Ukuran lama yaitu   dikembalikan pada

kelaziman yang berlaku.

Barangsiapa yang shalat apa saja sesudah berwudhu, maka status

shalatrya itu sama saja dengan shalat dua rakaat dalam rangka melakukan

kesunatan. Adapun pahala yang disebutkan dalam hadits-hadits tadi

yaitu   tergantung pada melaksanakan dua rakaat sesudah wudhu dengan

niat bahwa itu merupakan kesunatan yang harus dilakukan sesudah

berwudhu, dan juga dengan syarat-syarat yang telah disebutkan tadi.

Cobalah, pikirkan hal itu!

Shalat sesudah wudhu itu minimal dua rakaat, dan maksimaltidak

dibatasi sama sekali, seperti yang dituturkan dalam hadits Bilal.

Shalat lstikharah

Jika seorang muslim ingin melakukan sesuatu yang diperbolehkan

agama, namun ia tidak tahu apakah sesuatu yang akan ia lakukan itu

berakibat baik atau tidak baginya, maka Allah Subhanahu waTa'ala

mensyariatkan shalat yang di dalamnya ia bisa menghiba kepada Allah

untuk ditunjukkan pilihan yang terbaik bagi dirinya; pilihan yang

mengandung manfaat, kebajikan, dan berkah. Dan itulah yang disebut

shalat istikharah. Setelah melakukan shalat istikharah ini ia merasa Allah

Subhanahu wa Ta' alamemberikan kecenderungan dalam hatinya untuk

menentukan pilihan ini . Kemudian ia membaca doa-doa yang sudah

berlaku. Jika hal itu tidak ia temukan dalam hati, ia perlu mengulanginya

lagi sampai tiga kali selama tiga hari. Apapun yang tergerak dalam hatinya

sesudah shalat, itulah pilihan yang mengandung kebajikan dan berkah bagi

dirinya.

gihb,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Adapun tradisi menunggu mimpisetelah shalat dan berdoa, yaitu  

tindakan yang sama sekali tidak ada dasamya, kendatipun harus diakui ada

sementara orang yang mempercayai hal itu.

Supaya shalat istikharah itu mendatangkan manfaat yang maksimal,

Anda harus menghindari membawa sesuatu yang tidak begitu penting,

sebab  itu berarti Anda sebenamya tidak butuh shalat istikharah, sehingga

Anda pun tidak memerlukan bantuan Allah untuk memberikan pilihan yang

terbaikbagiAnda.

Shalat istikharah itu dilakukan sebanyak dua rakaat. Kapan saja

Anda boleh melakukannya, baik siang maupun malam. Dalam setiap

rakaat setelah membaca Al-htihah, Anda boleh membaca salah satu surat

Al-Qur'an apa saja yang Anda inginkan. Selesai shalat Anda baca doa yang

pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para

sahabatrrya sebagai berikut:

aft-,\'c,r,.i t,futirrlr;,

ut{Li,t'riE,

3JJ-

..,.

J cz z z

-lIi !-r7+3it;>c

)z

-A3G, :,i; tJg, -' J

oI; *. d,'!)6.

'si e)f*Gs

e G J,"P t\i tsbf '{* --s o1."r4t

; a?H tbt,j;i bc c Jtt'si qfi

Gi'$'t q: G d.7 ;\i ti;Lf &'.s

e;,\ ,;n f?" tL ,s;i ,trG G Jo

'Ytd'JFtk 

"; Pl

" Y a AII ah, sesungguhny a aku me molnn kep ada- Mu pilihan y an g

terbaik untukku dengan ilmu-Mu, aku mohon kekustan kepada-Mu

dengan kekuasmn-Mu, nku molrcnbngian karunia-Mu yang agung,

karens sesungguhnya Engkaulah yang kusss bukan aku, dan

Engkaulah yang tahubuksn aku. Engkau Maha Mengetalrui segala

yang gaib. Ya Allah, j ika menurut pengetahuan-Mu resuatu ini (sambil

menyebutknn xsuatu y ang tengah dihndapi) b aikbagiku untuk urusan

agamaku dan kehidup anku, ser ta akib at urus anku, makn tentukanlnlr

ia untukku, mudahklanlah ia buatku, kemudian berkahilallffu

**"K^ffi

a o.

-, 

lct

-1-Ul1 e:e

p a dnny a. D an j ika me nurut p e n ge t nl u nn- Mu hal itu buruk b a giku

untuk urusan agamaku dnn lcelidup anku, serta akibat urusanku, makn

hindarkanlah ia dnipadaku dan hindarkanlah aku daipadanya. D an

takdirknnlah b agiku keb aikan di mana s aj a be r ada, l<e mudi an ridhail ah

aku padanya. " (HR. Jamaah kecuali Muslim)

Shalat Hajat dan Shalat Taubat

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmod dengan

sanad yang shahih, sesungguhnya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,

JL 6 istia,i,tiU ;:k',

.t?i')i\H

" B arangsiapa y ang benuudJru dengan sebaik mungkin, kemudian ia

shalat duaraknat dengansempurnq niscaya Allah aknn memberinya

apa y ang ia minta, cepat atau lambat."

Para ulama menamakan shalat dua rakaat ini dengan shalat hajat,

sebab  orang yang melirkukannya niat agar Allah berkenan mengabulkan

hajatnya.

Disebutkan dalam sebuah hadits hasan, sesungguhnya Rasulullah

Shall al I ahu AI aihi w a S all am bersabda,

!r iirr ,1-;'"i klW

" Setiap orang yangberdosa lalu baltgkit untukbersuci kemudian

shalat dua rakaat, kemudian memohon arupunan kepadn Allah, nicsya

Allah akan mengampuninya." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan

lainnya)

Shalat ini disebut shalat taubat. Minimaldua rakaat, dan maksimal

tidakterbatas.

gilti/u,96adah

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

jt"'";i*It&:tt

'., ito ,+i , .o,.) tr' o t.lf-f!Y:r'-'-tgftd"j,i:tfi

-Shalat Tasbih

Bersumber dari llaimah, sesungguhnya Rasulullah Sholloll ahu Alaihi

wa Sallambersabda, " Wahai lbnu Abbas, wahai paman Rasulullah, maukah

Anda aku ben, aku karuniai, aku hadiahi, dan akuajorkon ses uatu kepada

Anda? Shalatlah empat rakaat, terserah Anda siang otau malam. J ika selqai

takbir, bacalah surat apa saja yang Anda inginkan. Kemudian jika selesai

membaca surof, bacalah sebanyak sepuluh kali kalimat Alhamdulillah,

Subhanallah, wa La llaha lllallah, Allahu Akban Kemudian ruku' Iah. Ketika

sedang ruku' bacalah sebanyak sepuluh kami kalimat Alhamdulillah,

Subhanallah, wa La llaha lllallah, AIIahu Akban Kemudian angkatlah kepala

Anda, dan bacalah kalimat itu sebanyak sepuluh kali sebelum Anda turun

untuk bersujud. Kemudian sujudlah, dan ketika bercujud bacalah kalimat ih"t

sebanyak sepuluh kali. Kemudian bangkitlah, dan bacalah kalimat itu

sebanyak sepuluh kali. Kemudian sujudlah yang kedua, dan bacalah kalimat

itu sebanyak sepuluh kali ketika Anda sedang bersujud. Kemudian angkatlah

kepala Anda dan bacalah kalimat itu sebanyak sepuluh kali sebelum Anda

bangkit untuk berdin. Kemudian berdinlah dan bacalah seperti yang telah

Anda baca. Kemudian sesudoh membaca surat bacalah lagi kalimat itu

sebanyak lima belas kali, sebab  dosa-dosamu akan diampuni, baik yang

kecil atau yang besar, yang baru atau yang sudah lama, yang dbengaja atau

yangtidak disengaja, yang dilakukan secara terang-terangan atau gang

dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semuanya akan diampuni. Sedapat

mungkin lakukan shalat itu sekali sehari. Kalau tidak bisa maka sepekan

sekali. Kalau tidak bisa maka sebulan sekali. Kalau tidak bisa maka setahun

sekali. Dan kalaumosih tidak bisa maka seumur hidup di dunia sekali saja."

(HR. Abu Dawudfuy-Syajasyanidan Ibnu Majah).

Hadits ini memiliki banyak jalursanad dan terdapat beberapa hadits

lain yang memperkuatnya. Banyak pula ulama ahli hadits bergelar Al-

Hafizh yang menganggap shahih hadits ini. Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar

meriwayatkannya dari beberapa jalur dan bukti-bukti yang

menguatkannya. Sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa hadits ini

hasan. Ibnu Al-Mubarak dan ulama-ulama lain juga meriwayatkan hadits

yang menerangkan tentangshalat tasbih dan keutamaannya,

Ketika ditanya tentang shalat tasbih, Ibnu Al-Mubarak menuturkan

hadits yang diriwayatkannya. Hanya saja ia menuturkan lima belas kali

sebelum membaca dan sepuluh kali sesudah membaca Al-Fatihah dan surat.

Ia tidak menuturkan ses udah sujud dua kali sebelum berdiri.

gi/n/agiala/y

Shalat

Ibnu Al-Mubarak juga mengatakan, "Jika seseorang melakukan

shalat tasbih pada malam hari, saya suka ia salam dalam dua rakaat. Dan

jika ia melakukannya pada siang hari, ia boleh salam dan boleh tidak.

Ketika ruku' ia mulai membaca Su bhana Rabbiyal'Azhimi, dan ketika sujud

ia membacaSubhanaRabbiyal A/o, kemudian ia membaca beberapa

kalimat tasbih lainnya.'

Dan ketika ditanya, jika seseorang lupa apakah ia bisa membacanya

dalam dua sujud sahwi masing-masing sebanyak sepuluh kali? Ibnu Al-

Mubarak menjawab, "Tidak. Tetapi ia harus membacanya sebanyak tiga

ratus kali."1)

Shalat Cerhana Matahari dan Cerhana Bulan

Shalat gerhana matahari (shalat kusuf) yaitu   shalat sunnat

muakkadyang dianjurkan ketika terjadi gerhana matahari.

Dan shalat gerhana bulan (shalat khusuf) juga shalat sunnat

muakkad yang dianjurkan ketika terjadi gerhanabulan.

Kedua shalat ini  bisa dilakukan baik oleh kaum laki-laki dan

juga oleh kaum perempuan. Untuk kedua shalat ini tidak ada adzan dan

juga tidak ada iqamat. Tetapi hanya cukup dengan ada seruan Ash-Shalatu

Jami'ah.

Tata cara shalat gerhana matahari maupun gerhana bulan ialah;

Imam shalat berjamaah dengan para makmum sebanyak dua rakaat, dan

setiap rakaat dilakukan dua kali ruku'. Pada rakaat pertama setelah

membaca surat Al-Fatihah kemudian diteruskan dengan membaca salah

safu suratAl-Qur'an, imam melakukan ruku' kemudian bangkit dari ruku'

seraya membaca Sami'allahu Liman Hamidah. Kemudian setelah

membaca surat Al-Fatihah dan membaca salah safu surat Al-Qur'an, imam

ruku' lalu bangkitdari ruku'selanjumyasujud dua kaliseperti biasa. Rakaat

yang kedua persis seperti rakaat yang pertama. Dalam shalat ini, orang

boleh membaca bacaannya dengan suara keras maupun pelan. Dan

seandainya orang shalat sendiri-sendiri bukan berjamaah shalatnya sah,

sebab  berjamaah bukan merupakan syarat.

r Lihat, Syoroh As-Sunnoh dan komentamya: IV/156

giAil".qhda/"

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

Selesai shalat imam menyampaikan khutbah pendek yang isinya

mengajak para jamaah agar memohon ampunan kepada Allah, berdoa, dan

bersedekah.

Wai<tu shalat ini dimulai dariterjadinya gerhana matahari atau bulan

sampai selesai. Berikut yaitu   dalil-dalil dan komentarnya.

Bersumber dari Abu Mas'ud Al-Anshari, ia berkata, "Telah terjadi

gerhana matahari pada hari kematian Ibrahim putera Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam. Orang-orang sama mengatakan, 'Matahari

mengalami gerhana sebab  kematian lbrahim." Maka NabiSho//o//ohu

Alaihi w a S allom bersabda,

o!-iJ.Jta;J-V {' oq ,.r ott t4l F6:-Ar'o1

1#, 1,;?,i6.ii.,'6v y.Vt,t', yi

" Sesunggtilmyn mntahari dnn bulan kedunnya ndnlnh tntdn

kekunsnan Allnlt. Tidak terjndi gerhnnn padn kedunnyn knrenn

ke m n ti nn n nLrpun ke I nl ir nt si np n p un. O leh knr e nn i tu np nb iI n k nI in n

ntelihntnya, segernlah berdzikir nrcngingat Allnh dnn lnkuknnlnh

slulat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan kalimat "Sesungguh nya matahari dan bulan

keduanya yaitu   tanda kekuasaan AIIah" ialah, bahwa pada zaman

jahiliyah dahulu orang-orang sama mengira kalau terjadinya gerhana

matahari atau gerhana bulan itu akan menimbulkan peristiwa perubahan

di alam; sepertikematian, berbagai macam bencana, dan lain sebagainya.

Nab i Sho//o Il ahu Alaihi w a Sallam lalu memberitahukan kepada mereka

bahwa hal itu tidak benar. Terjadinya gerhana matahari atau gerhana bulan

merupakan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, supaya mereka tahu

bahwa matahari dan bulam yaitu   sama-sama makhlukyang ditundukkan

Allah dan tidak punya kekuasaan sama sekali terhadap makhluk-makhluk

lainnya. Dan ketika kedua makhlukAllah ini mengalami gerhana, beliau

menyuruh untuk segera berdzikir mengingat Allah dan menunaikan shalat.

Hal ini unfuk membatalkan omongan orang-orang bodoh yang menyembah

keduanya, dan membuktikan bahwa hal itu yaitu   dari Allah.

Ada yang mengatakan, Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam menyuruh

seperti itu, sebab  matahari dan bulan yaitu   tanda-tanda yang

%i/oo/r9/,a./.a/u

Shalat

menunjukkan bahwa Kiamat sudah dekat, sebagaimana firman Allah,

"Maka apabila mata terbelalak (ketakutan) 

, dan apabila bulan telah hilang

cahayanya." (Al-Qiyamah: 7-B).

Sangat boleh jadi peristiwa gerhana merupakan tanda kekuasaan

Allah yang menakut-nakuti manusia agar segera bertaubat dan memohon

ampunan kepada Allah, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits

berikut nanti.

Allah To'olo berfirman,

[oq:'lr)1] @

"Dan Knmi tidnk mentberi tnndn-tnndn itu melninknn untuk

nrcnnkuti." (Al-isra' : 59)

Bersumber dari Abr-r Musa Radhiy all ahu Anhu, ia berkata. " Terj adi

gerhana matahari. Seketika Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam berdiri

sebab  takut akan tejadi Kiamat. Ia lalu pergi ke masjid dan melakukan

shalat dengan berdiri, ruku', serta sujud cul<up lama yang belum pemah aku

melihat beliau m elakukannya. Beliau bersabda,' I ni adal ah tanda-tanda

Kiamat yang diturunkan oleh Allah yang bukan sebab  kematian dan

kelahiran seseorang, tetapi sebab nya Allah ingin membuattakut hamba-

hamba-Nya. Maka apabilakamu melihat sesuatu dari hal itu, segeralah

berdzikir mengingat, berdoa, dan memohon ampunan Allah." (HR. Al-

Bukhari dan Muslim).

Bersumber dari Asma' bintiAbu Bakar sesungguhnya ia berkata,

"Aku menem ui Aisyah isteri Nab i Shall all ahu AI aihi w a S all am ketika terj adi

gerhana bulan. Tiba-tiba para sahabat sama berdiri shalat, dan Aisyah pun

berdiri shalat." Aku bertanya, "Tanda Kiamatkah?" Aisyah memberikan

Isyarat, "Ya." Aku lalu berdirisampai terlihat dengan jelas olehku gerhana.

L-alu aku menuangkan air ke kepalaku. Selesai shalat, Rasulullah Sho//o//ohu

Alaihi wa Sallam memanjatkan puja dan puji kepada Allah, kemudian

bersabda, "Sego/o ses uatu yang belum pemah aku lihat dapat aku lihat di

tempatku ini termasuk surga dan neraka. Sungguhtelah diwahyukan

kepadaku bahwa kalian akan menghadapi tentang t'itnah di dalam kubur

yang seperti atau yang mirip f itnah Dajjal yang akan datang kepada salah

seorang di antara kalian ." Lalu ditanyakan kepadanya, 'Apa yang kamu

ketahui terhadap lelaki itu?" Orang yang beriman, dengan yakin ia

menjawab, "Muhammad ufusan Allah. Beliau datang kepada kami dengan

%tbz/v96a1.a/,

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

\1,"9 !1c,-$L, ,yi J')1 t, ,-

7membawa penjelesan-penjelasan dan petunjuk. Maka kami wajib

menyambut, beriman, dan mengikutinya." Lalu dikatakan kepadanya,

"Tidurlah sebagai omng yang saleh. Sesungguhnya Kami tahu bahwa kamu

yaitu   oremg yang beriman." Adapun orang munafik atau orang yang ragu-

ragu ia akan menjawab, "Aku tidak tahu. Aku hanya mendengar manusia

mengatakan sesuatu dan aku pun ikut-ukutan mengatakannya." (HR. Al-

Bukhari dan Muslim).

Tata Cara Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana

Bulan

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anhaberkata,

6 W'ult oi

a.z o 

-

.. ? ..2/

e)t: f t ,l

" Sesungguhny n N nbi Slnllallshu Alnihi zua S nllnnt mentb nca b ncnnn

de n g nn su ar a ker as dnl am shal at gerh an n ma t nhnr i. B eli au shnl nt du n

rsknnt dengan empat kali ruku' dnn empnt knli sujud." (HR. Al-

BukharidanMuslim)

Itu tadi \afazhMuslim. Disebutkan dalam riwayat lain, "Kemudian

beliau menyuruh mu'a&in unfuk berseru' "Ash-Sh alatu Jami'ah."

Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata, "Tb4adi gerhana matahari pada

zaman Rasulullah. Beliau lalu shalat. Beliau berdin cukup lama, kira-kira

selama membaca dua puluh ayat surat Al-Baqarah. Lalu beliau ruku' cukup

lama. Lalu beliau bangkit dari ruku' dan berdiri cukup lama, tetapi tidak se

lama berdin yang pertama. Lalu beliau berdin cukup lama, tetapi tidak selama

berdiri yang pertama. Lalu beliau ruku' cukup lama, tetapi hdak selama ruku'

yang pertnma. Lalu ruku' lag cukup lama, tetapi tidak selama yang pertama.

Kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu sujud. Ketikase/esoi shalat

matahari sudah nampak terang. Selanjutnya beliau menyampaikan khutbah

kepada para sahabat." (HR. Al-Bul<hari dan Muslim).

Itu tadi lafazhnya Al-Bukhari. Dalam riwayat lain oleh Muslim

disebutkan, " Ketika terjadi gerhana matahan, beliau shalat sebanyak delapan

rakaat dengan empat kali suj ud."

%ihi/u9io/o./,

Shalat

oLK')tr( j:;*t4i#i :*e

.'>11s1^1,-

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits yang samabersumberdari

NiRadhiyallahuAnhu.

Diriwayatkan oleh Muslim bersumber dari Jabir, "Nobi Shallallahu

Alaihi wa Sallam shalat sebanyak enam rakaat dengan empat kali sujud."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu

Anhu, "Nobi Sho// allahu Alaihi wa Sallam shalat sebanyak lima rakaat, dan

sujud sebanyak dua kali . Pada rakaat kedua beliau juga melakukan seperti

itu."

Hukum-hukum yang Diambil dari Hadits-hadits

ini 

Ketahuilah bahwa makna kalimat kusu/ (gerhana matahari) dalam

pengeriian bahasa, ialah berubah hitam. Dan makna kalimat khusuf

(gerhana bulan)juga dalam pengertian bahasa, ialah kurong.

Para ulama berbeda pendapat, apakah kedua kalimat ini  bisa

digunakan untuk makna gerhana matahari dan gerhana bulan, atau

masing-masing kalimat punya makna tersendiri? Kedua lafazh ini 

lazim digunakan secara bersama. Tetapi para ulama ahli fiqih

menggunakan kalimat kusu/untuk makna gerhana matahari, dan kalimat

khusu/ untuk gerhana bulan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Tsa' lab. Dan

menurut Al-Jauhari, ih-rlah yang paling tepat.

1. Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana matahari maupun gerhana

bulan itu hukumnya sunnat.

2. Menurut mayoritas ulama, antara lain Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i,

dan Imam Ahmad, pelakanaan shalat gerhana itu dianjurkan ciengan

berjamaah. Dan menurut ulama-ulama Iraq, boleh dilakukan sendiri-

sendiri. Tetapi yang diunggulkan yaitu   pendapat yang pertama,

berdasarkan beberapa hadits yang berlaku dalam masalah ini.

3. Menurut pendapat yang terkenal dari Imam Asy-Syafi' i, shalat gerhana

itu dua rakaat. Setiap rakaat berdiri dua kali, membaca dua kali, dan

ruku' dua kali. Adapun sujudnya sama saja dengan sujud-sujud yang

lain, yaitu dua kali, baik peristiwa gerhananya itu berlangsung lama atau

tidak. Demikian pendapat Imam Malik, Al-Laits, Ahmad, Abu Tsaur,

sebagian besar ulama Hiu,dan lainnya. Menurut ulama-ulama Kufah,

gihi/u.%ada/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

-shalat gerhana itu dua rakaat seperti lazimnya shalat-shalat sunnat

lainnya, hal itu berdasarkan lahiriahnya hadits Jabir bin Samurah dan

Abu Bakrah yang menyatakan, sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa

Sallam shalat dua rakaat. Yang dijadikan hujjah oleh mayoritas ulama

tadi ialah hadits-hadits lain. Dalam hadits-hadits ini  dijelaskan

bahwa Nabi melakukan shalat gerhana bersama para sahabat sebanyak

dua rakaat dan setiap rakaat dua kali ruku dan dua kali sujud. Dan

menurut IbnuAbdulBarr, hadits yang menerangkan ini yaitu   hadits

yang paling shahih.

4. Berdasarkan keterangan sebuah hadits, shalat gerhana itu dua rakaat,

setiap rakaat ada tiga kali ruku'. Berdasarkan keterangan hadits lain,

shalat gerhana itu dua rakaat, dan setiap rakaat ada empat kali ruku'.

Dan berdasarkan keterangan hadits lain lagi yang diriwayatkan oleh Abu

Dawud, shalat gerhana itu dua rakaat, dan setiap rakaat ada lima kali

ruku'.

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Riwayat hadits pertamalah yang paling

shahih, sebab  para perawinya lebih kuat dan lebih berbobot. Tetapi

crang yang shalat gerhana boleh memilih versi yang mana pun, terutama

yang menurut pendapai mayoritas ulama iadi. Penyebab yang

menimbulkan perbedaan riwayat-riwayat ini  dikomentari cukup

panjang lebar. Lihatsaja pada kitab SyorohMuslim, atau pada Noi/Al-

Authar. Saya sendiri cenderung pada pendapat Ishak bin Tahawaih,

Ibnu Jarir, dan Ibnu Al-Mundzir yang menyatakan bahwa shalat khusuf

itu berlaku dalam berbagai waktu. Ketidakamaan sifatnya yaitu   bukti

yang menerangkan bahwa shalat ini boleh dilakukan dengan

menggunakan versi yang telah ditetapkan tadi. Dan menurut An-

Nawawi, pendapat ini cukup kuat."

5. Para ulama sepakat untuk membaca surat Al-Fatihah pada berdiri yang

pertama dari setiap rakaat. Dan mereka berbeda pendapat pada berdiri

yang kedua. Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab fuy-Syafi'i,

Imam Malik, dan sebagian besar sahabatnya, tidak sah hukumnya shalat

gerhana tanpa membaca Al-Fatihah pada berdiri yang kedua.

Sementara menurut Muhammad bin Maslamah dari madzhab Maliki,

pada berdiri yang kedua tidak perlu membaca Al-Fatihah.

6. Para ulama sepakat bahwa berdiri yang kedua dan ruku' yang kedua

dalam rakaat yang pertama itu lebih pendek daripada berdiri yang

pertama dan ruku' yang pertama. Demikian pula berdiri yang kedua dan

$;kc/u9t<d.a/u

Shalat

ruku' yang kedua dalam rakaatyang kedua lebih pendek daripada berdiri

dan ruku' yang pertama dalam rakaat yang kedua. Mereka berbeda

pendapat tentang berdiri dan ruku' yang pertama dalam rakaat kedua,

apakah keduanya lebih pendek daripada berdiri dan ruku' yang kedua

dalam rakaat yang pertama? Ataukah masing-masing sama?

7 .Paraulama sepakat anjuran untuk memperpanjang bacaan pada rakaat

pertama dan rakaat kedua, seperti yang diterangkan dalam hadits-hadits

diatas.

8. Misalkan pada setiap berdiriyang dibaca hanyaAl-Fatihah, shalatnya

tetapsah, meskipun kurang utama.

9. Para ulama berbeda pendapat tentang memperpanjang sujud. Sebagian

mereka mengatakan, halitu dianjurkan seperti dalam shalat-shalat

lainnya. Dan sebagian mereka mengatakan, halitu dianjurkan seperti

ruku' yang sebelumnya. Inilah pendapat yang shahih, berdasarkan

hadih-hadits shahih yang menerangkan tentang halitu.

10. Para ulama berbeda pendapat tentang khutbah shalat gerhana

matahari dan gerhana bulan. Menurut Imam fuy-Syafi'i, Ishak, Ibnu

Jarir, dan para fukaha yang juga ahli hadits, sesudah shalat gerhana

dianjurkan untuk membaca dua kali khutbah. Sedangkan menurut

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hal itu tidak dianjurkan. Tetapi

yang diunggulkan yaitu   pendapatyang pertama, sebab  didukung

oleh dalilyang cukup kuat.

11. Shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan di masjid jami' dan secara

berjamaah. Tetapi juga boleh dilakukan sendiri-sendiri, seperti yang

telah disinggung sebelumnya.

12.Para ulama sepakat bahwa untuk shalai gerhana matahari maupun

gerhana bulan itu tidak perlu ada seruan adzan dan iqamat segala.

Tetapi seorang mu'adzin cukup berseru, "Ash-Sh alatu Jami'ah," seperli

yang telah disinggung dalam pembicaraan sebelumnya tadi.

13. Menurut pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah,

Al-Laits bin Sa'ad, dan mayoritas ulama ahli fiqih, bahwa untukshalat

gerhana matahari bacaannya dibaca dengan suara pelan, dan untuk

shalat gerhana bulan bacaannya dibaca dengan suara keras.

Sementara menurut Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Imarn

Ahmad, Ishak, dan yang lainnya, baik untuk shalat gerhana matahari

%ila/u"96a.c/.ct/t'

Berikut Dali l-C;rliinya dalarn lslam

-maupun gerhana bulan bacaannya harus dibaca dengan suara keras. Tetapi

masing-masing mereka punya dalilyang kuat. Dan masalah inicukup

longgar bagi perbedaan pendapat seperti itu.

Shalat lstisqa'

shalat istisqa' yaitu   shalat sunnat muakkad yang sangat dianjurkan

ketika hujan tidak kunjung turun sehingga mengakibatkan terjadinya

bencana kekeringan yang menyengsarakan manusia dan binatang.

Tata cara shalat istisqa' ialah, seorang imam shalat dua raakat

bersama kaum muslimin kapan saja, selain pada waktu-waktu yang

dilarang. Pada setiap rakaat ia membaca Al-Fatihah dan satu surat Al-

Qur'an. Pada rakaatyang pertama sebaiknya membaca suratAl-Ala, dan

pada rakaat yang kedua membaca surat Al-Ghasyiyah, dengan suara

keras.

Sesudah atau sebelum shalat, imam menyampaikan khutbah di

tengah-tengah kaum muslimin yang menerangkan kepada mereka tentang

keadaan yang sedang mereka alami, dan harapan-harapan mereka.

sesudah khutbah dan shalat, semua jamaah yang ada memindahkan

selendang mereka. Mereka pindahkan apa yang ada disebelah kanan

mereka ke sebelah kiri dan sebaliknya. Sambilmenghadap ke arah kiblat,

mereka berdoa kepada Allah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Jika memungkinkan, tinggi-tinggi mereka tengadahkan tangan ke atas langit

hingga terlihat bagian putih ketiak.

Boleh istisqa' dengan berdoa pada khutbah hari Jum'at, atau selain

hari Jum'at. Tetapi yang utama dan yang sempurna yaitu   pada hari

Jum'at, sebab  mencakup doa dan shalat sekaligus.

Berjamaah dalam shalat istisqa' ifu bukan merupakan syarat. Tetapi

hal itu yaitu   kesunatan.

Menurut sebagian ulama ahli fiqih seperti Imam Asy-Syaf i misalnya;

Shalat istisqa' ifu sama seperti shalat Id. Imam melakukan takbir sebanyak

tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakaat kedua. yang

dibaca ialah surat Al-Ala dan surat Al-Ghasyiyah.

Berdasarkan hal ini, maka istisqa' itu hanya dengan berdoa saja, atau

dengan shalatdua rakaat tanpa takbir pada keduanya kemudian berdoa,

giklu,96a/a/u

Shalat

atau dengan shalat dua rakaat seperti shalat Id kemudian berdoa. Berdoa

itu harus dilakukan dalam shalat istisqa'. Tetapimengenaikhutbah yang

masih diperdebatkan. Sebagian ulama mengatakan, hal itu tidak perlu.

Dalam masalah ini kita tidak perlu mempersulit diri. Demikian pula dengan

doa sebelum dan sesudahnya.

Ketika berdoa dianjurkan menghadap ke arah kiblat. Diikuti oleh

kaum muslimin, si imam keluar rumah dengan khusyu', tunduk, dan

berendah diri. Mereka dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang

sederhana.

Sebelum dilaksanakan shalat istisqa', dianjurkan untuk

mengumumkannya kepada segenap kaum muslimin, supaya mereka

bersiap-siap untuk taubat, taat, memohon ampunan kepada Allah, dan

meninggalkan segala kezaliman. Jika masj id tidak bisa menampung jumlah

jamaah, sebaiknya shalat istisqa' dilaksanakan di lapangan yang luas.

Bersumber dari Ibnu Abbas Rodh iy all ahu Anhumo, ia berkata,

;:" t-L'hi &3-i \:c, Qati ffi lt Ji', e?

:y|Eet'+x- It iAt e &k ,f''

'N nbi Shnllallnlu Alaihi ua Snllnm lceluar rumnh dengnn taruadhu' ,

pakaian yang sederhnna, khusyu', berjalan perlnhan-lahan, dan

berendah diri. Lnlubelinu shslat dua rakaat seperti dalnm shalat Id.

Kemudinn beliru berklnftb nh seperti khutb nh knlinn ini." (HR. Imam

lima. Hadits ini dinilai shahih oleh At-Tirmidzi, Abu Awanah,

danlbnuHibban).

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, " Orang-orang

mengadukan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sall am tentang huj an

y ang terlambat turun. B eliau lalu memenntahkan agar dibuatkan mimbar.

Setelah mimbar diletakkan di Mushalla, beliau menjanjikan kepada mereka

untuk berkumpul pada suatu han di Mushalla. Beliau datang ke Mushalla

pada saat matahan telah naik. Setelah b eberapa saat duduk di atas mimba4

beliau lalu membacatakbir dan memanjatkan puja puji kepada AIIah.

Kemudian beliau belMa,'Sesunggtrh nya kalian te.lah mengadukan tentang

kekenngan kampung halaman kalian. Allah telah memerintahkan kepada

kalian agar berdoa kepada-Nya, dan Dia berjanji kepada kalian akan

mengabulkan doa kalian." Selanjutnya beliau berdoa "Alhamdu Lillahi

gi*ilu,Qladalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-Rabbil Alamin, Arrahmaninahim, MalikiYaumiddin, La llaha IllallahYaf ' alu

MaYurid. Allahumma Anta Allah, La llaha llla Anta, Antal Ghaniyyu wa

N ahnul Fuqara', Anzil Alaina Al -ghaitsa waj' al Ma Arualta Alaina Quww atan

w a B alaghan lla Hin (Segala puj i bagi Allah Tuhan seru semesta alam, Yang

Maha Pengasih lagiMaha Pemurah, Yang Merajai hari Kiamat. Tidak ada

Tuhan sama sekali selain Allah yangberbuat apa sajayang Dia kehendaki.

Ya Allah, Engkaulah Allah, tidak ada Tuhan sama sekali selain Engkau,

Engkaulah Yang Mahakaya dan kami ini hamba-hamba yang

membufuhkan Engkau, tolong turunkan hujan kepada kami, dan jadikanlah

apa yang Engkau turunkan kepada kami itu sebagai kekuatan dan bekal

yang cukup sampai habis masanya).' Beliauterus mengangkattangan

tinggitinggi, hingga terlihat warna putih sepasang ketiaknya, Ialu beliau

membelakangi orang-orang dengan punggung beliau, Ialu beliau

membalikkan letak selendan g b eliau sambil terus m engangkat tangan, Ial u

beliau menghadap orang-orang. Setelah hrun beliau lalu shalat dua rakaat.

Kemudian Allah menampakkan segumpal awan, Ialuterdengarlah suara

Erruh dan berkel ebatanl ah kil at. Kemudian atas izin AII ah turunlal t hui an."

(HR. Abu Dawud. Katanya hadits ini gharib tetapi isnadnya sangatbagus)

Cerita tentang membelakangi para jamaah juga terdapat dalam

sebuah hadits shahih dari Abdullah bin Zaid. Disebutkan, " ...Lalubeliau

menghadap ke arah kiblat seraya berdoa, kemudian beliau shalot dua rakaat

den gan b acaan suar a ker as. "

Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari hadits mursal Abu Ja'far Al-

Baqir, " . . .Lalu beliau memindahkan kain selendangnya sebagai lambang

har ap an m em indahkan b encana kekenngan."

Bersumber dari Anas, "Sesunggu hnya seorang lelaki masuk Masiid

pada Hari Jum'at ketika Nobi Shollallahu Alaihi wa Sallam sedang

berkhutbah. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, harta-harta telah musnah dan

i alan-jalan telah terputus. Tolong berdoalah kepada AIIah agar D ia berkenan

menurunkan hujan kepada kaml " Beliau lalu mengangkat kedua tangan,

kemudian berdoa,'Ya AIIah, turunkan kepada kami hui an. Ya AIIah, hntnkan

kepada kami hujan " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Anas, ketika kemarau melanda kaum muslimin

sesungguhnya Umar Radhiyallahu Anhu memohon kepada Allah agar

diturunkan hujan lewat perantara Al-Abbas bin AbdulMuthalib. Umar

berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya kami pernah beristisqa' kepada-Mu

dengan perantara Nabikami, lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.

gi/ti/u,96ada/u

Shalat

Dan sesungguhnya sekarang kami beristisqa' lewat perantara paman Nabi

kami, maka tolong turunkanlah hujan kepada kami." Dan mereka pun

diruruni hujan. (HR. Al-Bukhari)

Yang dimaksud dengan beristisqa' dengan Al-Abbas ialah,

menjadikan Al-Abbas sebagai perantara kepada Allah agar ia berdoa lalu

diamini oleh kaum muslimin. Hal itu untuk bertabamrk kepada Al-Abbas,

sebab  ia yaitu   paman Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam.

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Nobi Sulaiman

Alaihissalam keluar untuk berdoa kepada AIIah agar diturunkan hujan. Ia

melihd sekawanan semut terbanng sambil mengangkat kaki-kakinya ke atas

langit seraya berdoa,'Ya Allah, sesungguhnya kami yaitu   soloh satu

makhluk di antara makhluk-makhluk-Mu. Dan kami selalu memerlukan

siraman air hujan-Mu.' Sulaiman berkata,' Kembalilah kalian, prmohonan

kalian sudah dipenuhi berkat doa makhluk selain kalian." (HR. Ahmad dan

dinilai shahih oleh Al-Hakim)

Bersumber dariAnas,

. d-.:lt jt * ib;.')6:$ ,ra*j-,t ffi"ulsr oi

"Sesungguhnya Nabi Slmllallalru Alaihi utn Sallam pernahberdoa

memohon diturunknn lruj an sambil men glndapknn punggung telnpak

tnngan beliau ke atas langit." (HR. Muslim)

Bersumber dari Anas Radhyallahu Anhu, ia berkata, "Kami

kehujanan bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Air hujan itu

sampai menembus pakaian beliau sehingga tubuh beliau juga terkena air

hujan. Beliau bersabd4 'Sesungguh nya ia juga diciptakan olehTuhannya

(maksudnya, hujan ini yaitu   rahmat) ." (HR. Muslim)

Shalat Khauf

Shalat khauf yaitu   shalat di tengah-tengah peperangan, ditengah-

tengah munculnya musuh secara meyakinkan, dan di tengahtengah rasa

takut akan datangnya bahaya yang mengancam nyawa termasuk dari

serigala, ular, dan lain-lainnya.

gih,i/u.q6a/a/"

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

serangan

ffi

Para ulama sepakat bahwa shalat khauf saat menghadapi pasukan

musuh itu dlsyariatkan pada zaman Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam.

Sebagian besar mereka mengatakan, bahwa shalat ini tetap disyariatkan

sepeninggalan Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallam hingga Hari Kiamat kelak,

sepanjang banyak faktor yang menyebabkannya. Inilah pendapat yang

dipegangi oleh sebagian besar ulama ahli fiqih, berdasarkan dalil-dalil yang

kuat.

Mengenai tata cara shalat khauf, berikut ini penjelasannya:

Apabila kaum muslimin kendatipun tengah dicekam rasa takut yang

luarbiasa oleh serangan pihakmusuh yang bisa datang sewaktu-waktu,

tetapi mereka masih sanggup melakukan shalat berj amaah, ada fujuh cara

untukmelakukannya.

Posisi musuh berada di arah kiblat, sehingga memudahkan seluruh

pasukan menghadap ke arah kiblat. Dalam posisi seperti inisi imam

membariskan pasukan menjadi dua shaf. Imam melakukan takbiratul

ihram, membaca Al-Fatihah, membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku dengan

diikuti oleh semua pasukan. Ketika imam bangkit dari ruku' dan hendak

sujud, maka shaf yang pertama ikut sujud bersamanya. Dan ketika imam

berdiri untuk rakaat yang kedua, shaf yang kedua melakukan sujud di

belakang imam yang tetap dalam posisinya, atau shaf yang kedua maju ke

tempat shaf yang pertama, dan shaf yang kedua mundur menggantikan

tempat shaf yang kedua, Ketika imam duduk untuk tasyahhud, shaf yang

belum sujud melakukan sujud, kemudian imam duduk tasyahhud bersama

mereka. Kemudian mereka semua salam setelah imam.

Apabila shalat Maghrib, tetap harus dilakukan tiga rakaat, shaf yang

pertama mengikuti imam dalam dua rakaat, lalu shaf yang kedua ikut

mengambil peranan pada rakaat yang terakhir.

Perlu diketahui bahwa shalatkhauf itu dua rakaat, walaupun tidak

dalam keadaan musafi r. Tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan, jika

tidak dalam keadaan musafir maka shalat khauf harus dilakukan sebanyak

empat rakaat bagi shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya'.

Jika posisi musuh tidak di arah kiblat, atau di arah kiblat tetapi

dikhawatirkan mereka menyerbu pasukan kaum muslimin dari belakang,

maka imam membariskan pasukannya menjadi dua kelompok. Imam

shalat satu rakaat bersama salah satu di antara dua kelompok ini ,

kemudian ia berdiri sampaikelompok tadi menyempurnakan rakaat

$,i/t/u96ada./u

5halat

kedua lalu salam dan selesai. Selanjutnya kelompok kedua maju dan

membuat shaf di belakang imam. Bersama-sama mereka imam shalat

satu rakaat, dan menunggu mereka sampai selesaimenyempurnakan

rakaat kedua. Setelah mereka tasyahhud, imam lalu salam bersama

mereka, atau kelompok ini mengikuti imam pada rakaat yang kedua.

Setelah imam duduk, lalu membaca tasyahhud, lalu salam, mereka tidak

boleh ikutsalam bersama imam. Tetapimereka harus tetap dalam posisi

berdiri untuk meneruskan rakaat kedua, kemudian semuanya salam

sendiri.

Ada sementara ulama ahli fiqih yang mengatakan, imam shalat satu

rakaat bersama kelompok yang pertama. Kemudian setelah tasyahhud dan

salam sendiri, mereka bergeser unfuk melakukan penjagaan. Selanjutnya

kelompok kedua maju, dan imam shalat pada rakaat kedua bersama

mereka, lalu salam bersama mereka. Dengan demikian imam shalat dua

rakaat, tetapi masing-masing kelompok tadi hanya shalat safu rakaat saja.

Dan itu tidak apa-apa. Semua ada riwayatnya dalam hadits-hadits yang

shahih.

Boleh saja imam shalat dua rakaat dengan salah satu kelompok, lalu

mereka salam sebelum imam. Kemudian kelompok kedua maju, lalu imam

shalat dua rakaat yang terakhir bersama mereka, dan juga salam bersama

mereka. Dengan demikian imam melakukan empat rakaat, sementara

masing-masing kelompok hanya melakukan shalat dua rakaat.

Semua itu juga diterangkan dalam hadits-hadits shahih.

Tata cara seperti ifu bisa dilakukan jika semua pasukan bermakmum

pada satu imam, dan juga sepanjang hal ifu memungkinkan. Tetapikalau

tidak begitu, atau tidak memungkinkan, terlebih dalam peperangan modem

yang menggunakan alat-alat tempur yang canggih, sebaiknya imamnya

tidak satu dan terkadang itulah yang harus dilakukan.

Boleh shalat Jum'at ketika sedang tidak diliputi oleh rasa takut. Tetapi

halitu tidakwajib.

Ketika pasukan sedang diliputi rasa takut di tengah-tengah

berkecamuknya perang, sehingga mereka tidak bisa melakukan shalat

dengan berjamaah, maka masing-masing boleh shalat sendiri-sendiri dan

dalam keadaan apapun yang mereka sanggupi; dalam keadaan berdiri,

atau duduk, atau di atas kendaraan, atau sambilberjalan, baik dengan

gilti/ug6a/a/a

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

berdiri, ruku, dan sujud, atau bahkan dengan hanya memberi isyamt saja.

Mereka boleh menghadap ke arah mana saja yang memungkinkan. Mereka

juga boleh shalat dengan wudhu atau dengan tayamum kalau memang

tidak sanggup wudhu. Mereka juga boleh sambil berbicara yang

menyangkut kalimat-kalimat sandi perang. Dan itu berlaku ketika pasukan

sedang bergumul dengan musuh di medan perang, atau ketika mereka

sedang dalam posisisiap siaga menanti datangnya.

Alhasil, di tengah-tengah peperangan seorang pasukan boleh

melakukan apa saja yang disanggupinya.

Di tengah-tengah peperangan seorang pasukan tidak boleh

menjama' shalat-shalat fardhu, kecuali shalat Zhuhur dan Ashar, atau

Maghrib dan Isya', baikjama'taqdim maupun jama'ta'khir.

Apabila seorang pasukan terlanjur melakukan shalat dalam keadaan

takut, lalu di tengah-tengah shalat keadaan mendadakberubah aman,

maka ia harus menyempumakan shalatrrya seperti omng yang shalat dalam

keadaan aman. Begitu pula sebaliknya.

Jika seorang pasukan sedang mengamat-amati musuh, atau ia

sedang berjalan di belakang musuh untuk membunuhnya, ia boleh shalat

dengan menggunakan isyamt, meskipun ia sedang berjalan bukan ke arah

kiblat. Artinya, sesuai dengan kemampuannya. Demikian pulajika misalnya

ia yang jushr sedang dicari oleh musuh, dan ia sedang lari darinya. Musuh

itu bisa manusia atau lainnya.

Setiap pasukan boleh lari dari musuh sebab  takut hartanya dicuri,

atau sebab  ia takut pada keselamatan harta, atau keluarga, atau anak

orang lain. atau ia lari dari kebakaran yang berkobar di tanah yang luas,

atau ia lari dari banjir bandang yang bisa mengancam keselamatan

nyawa, atau keluarga, atau hartanya, atau ia laridari seorang polisizalim

yang ingin menangkapnya lalu ia dibunuh atau ditahan, dan lain

sebagainya. Semua ifu merupakan uzur bagi setiap muslim untuk lari dari

musuh.

Saya sengaja tidak menuturkan dalil-dalil secara tersendiri dalam

masalah shalat khauf ini, sebab  tata cara shalat khauf yang sudah saya

kemukakan tadi merupakan penjelasan darihadits-hadits shahih dari

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

g*/v,96a/zh

Shalat

Shalatnya Orang Sakit

Orang yang sakit itu terkadang ada yang masih kuat melakukan

shalat seperti halnya orang yang sehat. Tetapi ia tidak mampu melakukan

sebagian rukun dan kewajiban shalat. Hal ini perlu penjalasan secara rinci.

1. Orang yang sakit tetapi masih sanggup berdiri ia harus shalat dengan

berdiri. Orang yang tidak sanggup berdiri kecuali dengan bersandar pada

dinding, atau berpegangan pada tongkat, dan lain sebagainya, ia wajib

berdiri dengan cara seperti itu. Orang yang sanggup berdiri sebagian, ia

wajib berdiri menurut kesanggupannya. Jika ia tidak sanggup ia boleh

duduk. Dan orang yang sanggup berdiri kalau shalat sendirian, tetapi

tidak sanggup berdiri kalau shalat berjamaah, ia harus memilih shalat

berjamaah meskipun harus dengan duduk. Adayang mengatakan, ia

harus memilih shalat sendirian dengan berdiri.

2. Orang yang sanggup berdiri, namun tidak sanggup ruku' dan sujud, ia

tetap harus berdiri. Kemudian ia ruku'dengan menggunakan isyarat

sesuai kesanggupannya, kemudian duduk kalau ia bisa. Dan jika tidak

bisa duduk, ia sujud dengan menggunakan isyarat sesuai

kesanggupannya. Atau kalau merasa berat ia juga bisa sujud dengan

menggunakan isyarat dalam posisi berdiri. Bagi orang yang sanggup

berdiri tetapitidak sanggup ruku' dan sujud, sebagian ulama ahlifiqih

memperbolehkan ia memilih shalat dengan posisi berdiri dan melakukan

ruku' serta sujud dengan menggunakan isyarat, atau ia shalat dengan

posisi duduk dan melakukan ruku' serta sujud dengan menggunakan

isyarat.

Tidak sanggup berdiri ini bisa dalam arti yang sebenamya atau secara

hukum. Contohnya; Seperti orang yang kalau harus berdiri bisa

menambah sakitrya, atau menunda kesembuhannya, atau membuatrya

merasa pusing kepala, atau menimbulkan rasa sakit yang luar biasa, atau

membuat ia selalu mengeluarkan air kencing, atau selalu keluar kenfut,

dan lainsebagainya.

3. Bagi orang yang shalat dengan duduk sebaiknya ia mengambilposisi

bersila, meskipun ia boleh mengambil posisi duduk apa saja.

4. Orang yang sanggup duduk tetapi tidak sanggup sujud, selesai ruku' ia

melakukan sujud dengan menggunakan isyarat. Dan jika ia tidak

sanggup ruku'serta sujud, ia bisa melakukan keduanya juga dengan

gi*ila.qnadalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

menggunakan isyarat. Tetapi isyarat untuk sujud harus lebih rendah

daripada Isyarat ruku'. Dan ia tidak perlu mengangkat benda apapun

untuk digunakan sujud, sebab  kewajibannya hanya sekedar

memberikan isyarat, dan mengangkat benda apapun untuk digunakan

sujud justru bisa mengganggu kewajiban ini . Jika ia meletakkan

suatu benda lalu ia gunakan untuk sujud, maka shalatnya sah tanpa

dihukumi haram atau makruh. Syaratnya, posisi benda yang digunakan

unfuk sujud harus serendah mungkin.

5. Orang yang tidak sanggup duduk, atau bisa duduk tetapi harus dengan

bersandar, atau sebenarnya ia bisa duduk tetapi dilarang oleh dokter,

maka ia wajib shalat dengan posisi tiduran miring seraya menghadap ke

kiblat. Ketika ruk r' dan sujud ia cukup menggunakan isyarat, tetapi unfuk

sujud isyaratnya harus lebih rendah daripada untuk ruku' sepertiyang

telah dikemukakan di atas. Jika tidak sanggup dengan cara tiduran

seperti itu, ia shalat dengan posisi tiduran berbaring sambil

menghadapkan wajah ke kiblat. Untuk membantu hal ini ia bisa

menggunakan bantalyang diletakkan di bawah kepalanya, supaya

wajahnya bisa leluasa menghadap ke kiblat.

Jika orang shalat dengan posisi berbaring padahal ia bisa

melakukannya dengan posisi tiduran di atas sebelah lambungnya,

shalatnya tetap sah tetapi makruh. Bahkan ada yang mengatakan, sah

tanpamakruh.

6. Orang yang tidak sanggup memberi isyarat ruku' maupun zujud, ia boleh

memberikan isyarat dengan mata sambil diniati dalam hati. Dan orang

seperti itu tetap berkewajiban shalat sepanjang ia masih dalam keadaan

sadar. Ada sebagian ulama ahlifiqih yang mengatakan, ia tidakwajib

shalat kalau memberikan isyarat saja sudah tidak sanggup. Adapun

orang yang sudah kehilangan kesadaran akal, ia tidak wajib shalat sama

sekali. Dan hal inisudah dibicarakan dalam bab tentang orang-orang

yang berkewajiban melakukan shalat.

7. Orang yang sepasang tangannya patah sampai lengan, dan sepasang

kakinya patah sampai betis, menurut sebagian ulama ahli fiqih ia tidak

wajib shalat.

8. Orang yang ketika shalat dalam keadaan sehat, namun di tengah-tengah

shalat mendadak sakit, ia harus menyempurnakannya sesuai dengan

kemampuannya.

g*ilv,96a/ab

Shalat

9. Orang yang ketika shalat dalam keadaan sakit sehingga harus duduk

dengan memberi Isyarat saat ruku' dan sujud, tetapi di tengah-tengah

shalat mendadak sembuh, maka ia harus menyempumakannya sesuai

dengan kemampuannya. Jika ia sanggup berdiri, ruku', dan sujud, maka

itulah yang wajib dilakukannya. Kalau dilanggar maka shalatnya batal,

sebab  berarti ia telah meninggalkan rukun shalat tanpa ada uzur.

10. Orang yang shalat dengan duduk atau hanya dengan memberi isyarat

sebab  ada uzur, pahalanya sama sepertipahala orang yang shalat

secara semestinya, tanpa dikurangi sedikit pun. Inilah bukti kasih

sayang Allah yang dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Berikut

yaitu   dalil-dalil serta komentarnya atas apa yang telah saya

kemukakandiatas.

Dalil-dalil Shalat Orang yang Sakit

Bersumber dari Imran bin Hushain, ia berkata,

Jtji ijf.j',-,,,(J . r?:kJi. J, Y,

t+tt

"Aku menderita penyakitbawasir, IaIu aku tanyakan kepad.a Nabi

Shallallalu Alaihi ua Sallam tentangbagaimana aku melakukan

slulat. Beliaubersabda, 'likakamu tidak sanggup berdiri, slulatlah

dengan duduk. Dan jika knmu juga tidak sanggup duduk, shalatlah

dengan berbaring." (HR.Jamaah kecuali Muslim)

Ditambahkan oleh An-Nasa'i, "Jiko iatidak sanggup berbaring Allah

hdak al<an membebani wrang melainlcan srsuai dengan kmnggupanny)a."

Bersumber dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersab da, " Orang yang sakit itu shalat

dengan berdiri kalau memang ia songgup. Kalau tidak sanggup ia shalat

dengan duduk. Kalau tidak sanggup sujud ia boleh sujud dengan

menggunakan Isyarat dengan keplanyq dan posisi isyo rd, unfuk sujud hans

lebih rendah daripada unhtk ruku' . J ika tidak sanggup shalat dengan duduk

ia boleh shalat dengan tiduran di atas sebelah lambungnya sebelah kanan

sambil menghadap ke kiblat. J ika hdak songgt^rp s halat dengan tiduran di atns

gilti/u.qiadala

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

,#,,f w,4tit4.f;l.6 k

wra. trrt o, a 7l*,'6W il'F

T

I

I

Iambungnya sebelah kanan ia boleh shalat dengan menelentangkan kedua

kakinya sambil menghadap ke kiblat." (HR. Ad-Daruquthni. Kata An-

Nawawi, hadits ini memang dha'if, tetapi diperkuat oleh hadib sebelumnya

tadi)

Hukum yang dicetuskan oleh para ulama ahlifiqih dari kedua hadits

ini, sama seperti keterangan yang telah saya kemukakan di atas.

Shalat di Perahu, di Kereta Api, dan di Pesawat

Terbang

Bersumber dari Maimun bin Mahran dari Ibnu Umar, ia berkata,

"Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallampemah ditanya, bagaimana cara shalat

di kapal? Beliau bersabda,

.,t-lt Jt1*3 bf Yf *.C k

' Slulatlah dengan ber diri, kecuati jika knmu taku t tenggelam. " (HR.

Ad-Daruquthni, dan Abu Abdullah Al-Hakim atas syaratAl-

Bukhari dan Muslim. Demikian yang disebutkan dalam Al-

Muntaqa)

Bersumber dari Abdullah bin Abu Utbah, ia berkata, "Aku bersama

Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan Abu Hurairah diperahu.

Mereka shalatjamaah dengan berdiri dengan imam salah seorang di antara

mereka. Dan mereka kuasa untuk mencapai tepilaut." (HR. Sa'id bin

Manshur dalam Sunon Sa' id Ibnu Manshur).

Hadits tadi secara jelas memberi petunjukbagaimana cara shalat di

perahu. Bagi penumpang perahu yang meskipun posisi dekat dengan tepi

pantai, ia tidak harus turun untuk melakukan shalat. Tetapi ia cukup shalat

di perahu dengan berdiri sambilmenghadap kiblat dan dengan ruku' serta

sujud secara wajar. Kecuali jika ia tidak sanggup berdiri sebab  perahunya

diombang-ambingkan oleh gelombang, atau sebab  angin yang bertiup

kencang, dan lain sebagainya. Jika demikian maka ia boleh shalat menurut

kemampuannya seperti yang telah dikemukakan tentang shalat orang yang

sedang sakit. Atau kecuali letak pantai cukup dekat. Maka ia harus turun

dari perahu dan shalat di sana secara sempurna, sebab  ia tidak punya

uzursamasekali.

gih;/agiada/u

Shalat

Adapun jika Anda sedang berada di dalam kereta api, atau di

kendaraan umum, atau di pesawat, Anda boleh shalat sesuai yang bisa

Anda lakukan. Sedapat mungkin lakukan takbiratul ihram saat kendaraan

yang Anda tumpangi dalam posisi menghadap kiblat, meskipun seterusnya

berputar menghadap ke arah lain. Jika hal itu tidak memungkinkan,

silahkan Anda shalat sesuaiyang bisa Anda lakukan. Demikian pula

dengan masalah berdiri, ruku', dan sujud. Orang yang mengalami seperti

itu sama dengan orang yang sakit. Dan ia harus mengetahui hukum-hukum

orang yang musafir, sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya

secara rinci.

Shalat ld

Shalat Id disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Shalat Id yaitu  

shalat sunnat muakkad yang selalu dilakukan oleh Nabi S hallallahu Alaihi

wa Sallam. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang mengatakan, Shalat Id itu

hukumnya waj ib. Dan sebagian yang lain mengatakan, shalat Id hukumnya

fardhu ain.

Sama seperti shalat Jum'at, orang yang hendak melakukan shalat

IdulFitri juga dianjurkan untukmandi, mengenakan pakaian yang paling

bagus, memakai wewangian, dan siwakan.

selain ifu ia juga dianjurkan untuk memakan atau meminum sesuafu

sebelum berangkat shalat. Sebaiknya yang dimakan ialah beberapa butir

kurma dalam jumlah yang gasal; Yakni satu butir, atau tiga butir, atau lima

butir, danseterusnya.

Berbeda kalau orang hendak melakukan shalat Idul Adha.

Sebeiumnya ia tidak boleh makan hingga pulang dari shalat. Sebaiknya ia

ikut makan binatang korbannya j ika ada. Dan j ika tidak ada ia boleh makan

apa saja.

Sebaiknya shalat Idul Fihi maupun ldulAdha itu dilaksanakan di luar

masjid, yaitu di lapangan terbuka untuk memperlihatkan syiar Islam berikut

kekompakan, kerukunan, keindahan, dan kebesaran umatnya. Mereka

secara bersama-sama bertakbir mengagungkan nama Allah dalam bentuk

jamaah yang dihadirioleh kaum laki-laki, kaum wanita, dan anak-anak.

Pulang dari shalat wajah mereka nampak berseri-seri dan hati mereka

merasa bangga sebab  terkesan oleh pertemuan yang agung ini .

%i/t'c/"9ta/a./v

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

Shalat Id juga bisa dilakukan di masjid. Hanya saja ini meninggalkan

dan menyalahi kesunatan, kecuali jika para jamaahnya yaitu   orang-

orang yang memiliki uzur. Maka dalam halini mereka tidak menyalahi

kesunatan. Contohnya; seperti sedang turun hujan, atau para jamaahnya

banyak yang sakit, atau tidak sanggup berada di luar bangunan, atau

merasa berat kalau harus pergi ke tempat ini , dan lain sebagainya.

Sehingga mereka shalat di masjid yang dekat dengan mereka.

Penduduk Makkah harus shalat di Masjidil Haram, sebab  shalat di

masjid yang satu ini lebih utama daripada shalat di masjid-masjid lainnya.

Sebaiknya anak-anak dan kaum wanita diajak untuk ikut dalam

shalat Idul Fitri maupun ldulAdha, agar mereka ikut menjadi saksi

kebajikan serta merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin, tanpa

membedakan wanita yang masih perawan atau yang sudah janda, yang

masih muda maupun yang sudah nenek-nenek, dan yang dalam keadaan

suci maupun yang sedang haid. Hanya saja wanita yang sedang haid harus

dijauhkan dari masjid dan mushalla.

Sebaiknya orang yang berangkat untuk melakukan shalat Idul Fitri

maupun ldulAdha itu melewatisebuah jalan, dan pulangnya melewati

jalan yang lain. Hal ifu dengan syarat sepanjang memungkinkan, dan tidak

memberatkan.

Waktu shalat ldul Fitri maupun shalat IdulAdha itu dimulai sejak

posisi matahari naik kira-kira setinggi tiga meter hingga matahari sudah

mulai condong ke arah barat. Untuk shalat Idul Fitri sebaiknya

ditangguhkan sebentar, untuk memberi kesempatan waktu kepada orang

yang belum sempat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah untuk segera

mengeluarkannya sebelum berangkat shalat. Sebaliknya untuk shalat Idul

Adha justru dipercepat sebentar, supaya kaum muslimin bisa segera

mengurus hewan korban mereka untukdisembelih sesudah shalat.

Dalam shalatldulFitrimaupun IdulAdhatidak ada a&an dan juga

tidak ada iqamat. dan juga tidak ada shalat sunnat sebelum dan juga

sesudahnya.

Shalat Id ifu dilakanakan sebanyak dua rakaat, sama sepertishalat

Jum'at. Imam membaca bacaanya dengan suara keras. Pada rakaat

pertama sesudah melakukan takbirahrl ihram, ia membaca takbir sebanyak

tujuh kali. Ada sebagian ulama yang mengatakan, tujuh kali itu sudah

termasuktakbiratul ihram. Lalu pada rakaatyang kedua setelah takbiratul

gi/ti/a.q6adn/a

Shalat

qiyam, kembali ia membaca takbir sebanyak lima kali. Ada sebagian ulama

yang mengatakan, lima kali ifu sudah termasuk takbiratul qiyam. Setiap kali

takbir sebaiknya sambil mengangkat tangan. Jika takbir ini  dibaca

kurang atau lebih halitu tidak apa-apa. Bahkan sekalipun imam lupa

sehingga sama sekali tidak membaca takbir shalatnya tetap sah, dan tidak

harus sujud sahwi. Tetapi sebagian ulama ada yang mengatakan, harus

sujud sahwi jika ia tidak membaca takbir dalam rakaat pertama maupun

rakaat kedua, apalagi dalam kedua-duanya.

Shalat Id hukumnya sah bagi kaum wanita dan anak-anak,

sebagaimana juga sah bagikaum laki-laki, baik mereka sebagai musafir

atau bukan musafir, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri

menurut pendapat yang diunggulkan, dan baik mereka shalat di rumah atau

di masjid atau di mushalla. Barangsiapa terlambat melakukan shalat Id

bersama imam, ia boleh melakukannya sendirian.

Jika mataharisudah condong ke arah barat namun sebab  suatu

sebab imam belum juga melakukan shalat Id, ia boleh melakukannya pada

hari berikutnya dengan ketentuan waktu yang sama. Dan apabila sudah

lewat dari dua hari, maka tidak bisa diqadha'. Kecnali bagi ulama-ulama

dari kalangan madzhab fuy-Syafi'i dan Hanbali. Menurut m ereka, shalat

Id ifu bisa diqadha' kapan saja sebagaimana shalat-shalat sunnat lainnya.

Setelah melakukan shalat Id disunnatkan khutbah, dan disunnatkan

pula mendengarkannya. Makruh hukumnya mendahulukan khutbah

sebelum Shalat Id. I{hutbah shalat Id ini sama seperti khutbah shalat Jum'at.

Dimulai dengan memanjatkan kalimatpuja puji kepadaAllah, membaca

dua kalimat syahadat, dan seterusnya. Setelah itu khatib memberikan

nasehat kepada para jamaah.

Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa khutbah Shalat Id itu

ada wakfu jedanya, sebab  khutbahnya hanya satu kali, bukan dua seperti

khutbah shalat Jum'at. Ada sebagian ulama yang mengatakan, dua kali

seperti khutbah shalatJum'at. Tetapi pendapatyang mengatakan bahwa

khutbah shalat Id dimulaidengan takbir, itu sama sekalitidak ada dasarnya

dalam As-Sunnah. Menurut sebagian ulama, ditengah-tengah khutbah

imam disunnatkan untuk mengulang-ulang bacaan takbir.

Permainan yang tidak haram dan hiburan kesenian yang tidak

mengandung maksiat, yaitu   termasuksyiar agama yang dianjurkan oleh

Allah pada Hari Raya Fitri maupun Hari RayaAdha. Hal itu dimalsudkan

gih/u.qiada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

7-

untuk menyegarkan badan, menyenangkan jiwa, dan memperlihatkan

nikmatAllah.

Sunnah hukumnya menyampaikan ucapan selamat pada hari raya

atas nikmat yang dirasakan oleh kaum muslimin. ucapan selamat yang

berlaku dari ulama-ulama salaf ialah raqabballahu Minna wa Minka

(Semoga Allah berkenan menerima kami dan Anda).

sunnah hukumnya mengumandangkan takbirpada Hari Raya Fitri

dan Hari Raya Adha. Pada Hari Raya Fitri waktunya dimulai sejak

berangkat untuk shalat hingga imam muncul unfuk memulai shalat dengan

kaum muslimin. Seruan takbir ini dibaca dengan suara keras, dan boleh

dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Ada sebagian ulama yang mengatakan, takbir pada Hari Raya Fitri

itu mulai dikumandangkan sejak malam hara raya ini , yakni setelah

melihat tanggal satu bulan Syawwal.

Adapun takbir pada Hari Raya Adha itu mulai dikumandangkan pada

waktu shubuh hari fuafah, dan berakhir sampai waktu fu har hari Tasyriq

yang terakhir, yakni pada tanggal tiga belas bulan Dzulhijjah. Takbir pada

hari-hari Tasyriq ifu dianj urkan untuk dikumandangkan pada wakfu kapan

pun, terutama setelah selesai shalalshalat fardhu lima waktu. Kaum laki-

laki dan kaum wanita sama-sama boleh mengumandangkan takbir.

IGlimat takbir itu banyak ragamnya. Dan Anda boleh membaca yang

mana saja. Yang paling lazim dibaca ialah Allahu Akbar, Altahu Akbar

AllahuAkbarKabiran.

Dalil-dalil dan Komentarnya Serta pendapat-

pendapat Secara Rinci

Bersumber dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallamdatang di Madinah, dan mereka

sudah punya dua macam hari raya yang didalamnya mereka bermain-

main seperti pada zaman jahiliyah. Lalu beliau bersabda,

C.(t-s

gihila,Qta/-/,

Shalat

&\i i;.,;e tp ry, &uf.i j6, :s,q rtt'ot

. h4l

ffi

'Sesungguhny n AIInh Y ang Malm Memberkahi lngi Mnhntinggi telnh

menggnntikan bagimu luri rnya ynng lebihbnik daripada keduanya;

ynkni Hnri Rayn Fitri dnn Hnri Rnyn Adhn." (HR. Ahmad, Abu

Daud, At-Tirmidz| dan An-Nasa'i. Hadits ini shahih)

Dua hari raya ala jahiliyah ialah yang disebut hari Nairuz, dan

biasanya terjadi pada bulan Barmahat salah satu nama bulan ala suku

Qibthi, yaitu permulaan tahunSyamsiyah ketika matahari berada dalam

Zodiac Aries, dan yang disebut hariMahrajon, yaitu pada hari pertama

ketika matahari berubah menjadi Zodiac Libra, dan biasanya terjadi pada

bulan Tout juga salah satu nama bulan ala suku Qibthi.Kedua hari raya

berada di tengah-tengah angkasa, panas, dan dingin, baik siang maupun

malam. Ada yang mengatakan, dua hari raya ini  yaitu   ciptaan para

ilmuwan astrologi yang kemudian dianut oleh orang-orang yang hidup

pada masa itu. Lalu datanglah syariat Islam membatalkannya, dan

memberikan ganti berupa Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha. Dua hari

raya iniberlangsung pada paskadua rukun Islam yang sangatbesar, yakni

puasa dan haji. Pada kedua hari raya ini Allah memberikan ampunan

kepada orang-orang yang baru saja selesai menunaikan ibadah haji dan

juga orang-orang yang baru saja menunaikan ibadah puasa. Allah

menyebarkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang taat. Tetapi manusia

jushu memilih nikmat yang fana', padahal Allah menyediakan nikmat-

nikmat yang abadi dan berguna di dunia maupun di akhirat. Manusia

memilih tenggelam dalam lumpur kesenangan nafsu, padahalAllah

menyediakan telaga rahmat bagi orang-orang yang taat. Selain itu Allah

juga tidak melarang mereka bermain-main yang tidak mengandung makiat

demi menyehatkan badan dan menyegarkan jiwa. Kenapa disebut Hari

Fitridan HariAdha, alasannya sudah jelas.

Hadits tadi memberikan isyarat agar kaum muslimin tidak

menyerupai hari raya-hari raya milik orang-orang musyrik, sebab  sikap

seperti itu secara tegas dikecam oleh Islam seperti yang terungkap dalam

sebuah hadits,

"Barnngsiapa yang menyerupai suatu knum, mnkn ia termasuk dnri

merekn. " (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ath-Thabarani dalam Al-

Kabir dari Ibnu Umar. Kata Al-Iraqi, sanad hadie ini shahih)

g*ilv.q6ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Ic 

rc ,': o'- z6z.t c z

.rg JP ?-r4 + ,Y,'

Tujuannya yaitu   untuk menghindarkan kaum muslimin dari meniru

cirikash-ciri khas Ahli Kitab.

Mandi pada hariraya itu hukumnya sunnat, berdasarkan hadits yang

diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar sesungguhnya ia

biasa mandi pada hari raya Fitri sebelum berangkat ke mushalla. Dalam hal

ini juga didukung oleh beberapa atsar yang shahih dari sahabat. Ada

sementara ulama yang mengatakan, bahwa hadits-hadits yang

menerangkan tentang mandipada hari raya itu yaitu   hadits-hadits dha'if.

Tetapi atsar-atsar dari sahabat sangatbagus.

Sebagian besar ulama mengatakan, sunnat hukumnya mandi pada

hari raya. Mereka antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-

Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Ada riwayatyang menyatakan, mandipada hari raya ini dilakukan

oleh banyak sahabat dan tabi'in, sebab  mereka menyamakan dengan

mandi hariJum'at.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya A/ -Majmu'mengatakan, "lmam

Asy-Syafi'i dan sahabat-sahabatnya sepakat kalau mandi pada hari Idul

Fitri maupun ldulAdha itu dianjurkan, baik bagi orang yang bermaksud

hendak menghadiri shalatnya maupun yang bukan. Sebab tujuannya

seperti yang dikatakan oleh penulis kitab Al-Muhadzab ialah

memperlihatkan keindahan.

Mereka pun sepakat bahwa memakai wewangian, menghilangkan

rambut-rambut di tubuh yang kurang rapi, memotong kuku, dan

menghilangkan bau tidak sedap yang ada di badan maupun di pakaian,

juga dianjurkan. Dan mereka juga menganalogkannya dengan shalat

Jum'at.

Adapun memakai pakaian indah, IbnulQayyim dalam kitabnya A/-

Hadyu mengatakan, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam keiika akan

berangkat ke shalat Idul Fitri maupun IdulAdha beliau memakai pakaian

paling indah yang dimilikinya. Dan beliau memang punya pakaian yang

biasa beliau pakai dalam shalat Idul Fitri, shalat IdulAdha, dan shalat

Jum'at. Terkadang beliau mengenakan pakaian bergaris warna hijau, dan

terkadang pula beliau mengenakan pakaian bergaris warna merah. Jadi

bukan yang berwarna merah polos, seperti yang dikatakan oleh sementara

orang. "

%ihilu96eda./u

Shalat

Bersumber dari Ibnu Umar Rodh igallahu Anhu,

o t o.'

HFJ.J

.arl e--b

" S e sun g gtilmy n Rnsulull nlt Sh nll nll nlru At nihi u n S nU o*' b i' n, n

berangknt untuk menunaikan shnlat IduI Fitri maupun shalat ldul

Adhn lezont sebunh jnlnn, dnn pulang letunt jnlnn yang lnin." (HR.

Ahmad, Abu Daud, dan lainnya dengan isnad yang sangat

bagus).

Para ulama menuturkan banyak pendapat mengenai hikmah

masalah ini. Ada yang mengatakan, agar beliau bisa mengucapkan salam

kepada orang-orang yang tinggaldisekitar kedua jalan ini , ada yang

mengatakan, agar mereka mendapatkan berkah beliau, ada yang

mengatakan, agar beliau bisa menolong untuk memenuhi kebutuhan orang

yang punya kebutuhan terhadap beliau, ada yang mengatakan, untuk

memperlihatkan syiar Islam, ada yang mengatakan, untuk menimbulkan

rasa kebencian orang-orang munafik ketika mereka melihat syiar Islam, dan

ada pula yang mengatakan, supaya banyak tempat di bumi yang akan

memberikan kesakian di hadapan Allah di akhirat nanti.

Kalau memang sanggup, berangkat menunaikan shalat Id itu

sebaiknya dengan berjalan kaki, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang

diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, "Apabilakamu mendatangi

shalat, maka datangilah ia dengan berlalan kaki." Hadits ini bersifat umum,

yakni mencakup shalat apa saja yang dianjurkan agar dilakukan dengan

berjamaah; Seperti shalat fardhu lima waktu, shalat Jum'at, shalat hari raya

Fitri, shalat hari raya Adha, shalat Kusuf, shalat Khusuf, dan shalat Istisqa'.

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, " Aku biasa

mengeluarkan buah dadaku dan BH untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi w a

Sallam pada han raya Fifi maupun pada han raya Adha." (HR. Ahmad, dan

Ibnu Abu Syaibah. Kata Al-Haiisami, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad

dengan tokoh sanad para perawi hadits shahih).

Bersumber dari Ummu Athiyah sesungguhnya Rasulullah S hallallahu

Alaihi wa Sallam menyuruh keluar para gadis, para remaja yang hampir

berusia akil baligh, wanita-wanita yang dipingit, dan wanita-wanita yang

srs#i;;finr

.tf-*t{ff+z+P giltilu.qiala/a

ry Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

g:t )-'r;tiJI(-'c-lce-f L-tr .i"r-JtL)- .- e';4tk ffi

sedang haid pada hari raya Fitri dan hari raya Adha. Wanita-wanita yang

sedang haid sama menjauhimushalla. Mereka menyaksikan dali\ /ah kaum

muslimin. salah seorang mereka bertanya, "Kalau ia tidak punya jilbab?"

Beliau bersabda, " Seboikn y a ia dipinj ami j ilbab milik saudarany a." ( HR. Al-

Bukhari dan kaum muslim)

Hadits tadi menerangkan tentang keluarnya kaum wanita pada hari

raya Fitridan hariraya Adha. Hukum masalah ini ada tiga pendapat,

seperti yang dituturkan oleh fu h-shan ani dalam bukunya Su bul Al-salam.

Pertama, hukumnya wajib. Demikian pendapat ketiga khalifah,

yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khathab, dan Ali bin Abu

Thalib. Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah

dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang menyatakan

bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh keluar kaum wanita

pada hari raya.

Kedua, hukumnya sunnat. Jadi perintah "Kamidisuruh" untuk

mengeluarkan kaum wanita sepertidalam hadits yang diriwayatkan oleh

Al-Bukharidan Muslim, yaitu   perintah yang berkonotasi sunnat, sebab 

hal itu merupakan alasan unfuk menyaksikan kebajikan dan dakwah kaum

muslimin. Kalau hukumnya wajib tentu tidak perlu ada alasan seperti itu.

Tetapi alasan inidisanggah, sebab  kewajiban itu terkadang juga ada yang

dilatar belakangi oleh alasan-alasan yang mengandung faedah atau

kemaslahatan,

Ketiga, dimonsukh (dihapus). Dan hal itu tidak apa-apa.

Sebenarnya masih banyak pendapat lain mengenai masalah ini.

Kata An-Nawawi, "Menurut pendapat banyak ulama, nenek-nenek

boleh keluar dengan mengenakan pakaian yang sederhana. Sementara

wanita-wanita yang masih muda dilarang keluar, sebab  khawatir bisa

menimbulkan fitnah, terutama pada zaman kita sekarang ini."

Menurut saya, kalau kita berpegang pada alasan-alasan tadi, kita

telah melanggar banyak sekali hal-hal yang bersifal ubudiyoh, dan

membatalkan banyak nosh tanpa ada alasan yang benar. Di zaman kita

sekarang ini, banyak wanita yang keluar ke kampus, ke rumah sakit, ke

kantor, dan lain sebagainya untuk menunaikan tugas dengan sebaik-

baiknya. Lalu kenapa kita mempersulit mereka keluar rumah pada hari

raya unfuk untuk ikut bergembira dan menyemarakkan syiar-syiar Islam?

&th/u9la/a./"

Shalat

Bersumber dari Anas bin Malik, ia berkata,

lrt; ;;'6.'fi'n p,i'; on ritW,,tJr )-', t:6

.i,;t#U?'n

"Padnlmri rayn Fitri Rasulullah Shnllnllnhu Alnihiwa Sallnmbaru

bernngkat untuk shnlat setelnh terlebih dnhulu memaknnbebernpn

butir kurma. Belinu memnknnnyn dnlam jumlah gnsal." (HR. Al-

Bukhari dan yang lainnya)

Semua ulama sepakat, sunnat hukumnya makan terlebih dahulu

pada hari raya Fitri sebelum berangkat menunaikan shalat, seperti yang

dikatakan oleh Ibnu Qudamah.

Hikmahnya, supaya tidak ada orang yang mengira kalau kewajiban

berpuasa itu masih berlaku sampai selesai shalat Id. Ada yang mengatakan,

sebab  kewajiban puasa sudah selesai dan digantikan dengan kewajiban

berbuka, maka sebaiknya segera berbuka untuk menuruti perintah Allah.

Alasan kenapa yang dimakan harus kurma, selain mengikuti sunnah

Nab i S h ollo II ahu AI aihi w a S all am j uga sebab  m anisnya kurma itu dapat

membantu mempertajam pandangan mata. Nabi lebih banyak

mengkonsumsi makanan yang manis-manis daripada yang lainnya. Oleh

sebab  itu ada beberapa orang tabi'in yang suka berbuka puasa dengan

makanan dan minuman yang manis-manis seperti; Kurma, madu, dan lain

sebagainya. Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah dari

Mu'awiyah bin Qurrat, Ibnu Sirin, dan lainnya. At-Tirmidzi juga

meriwayatkan dari Salman, "Barangsiapa yang tidak mendapatkan kurma,

hendaklah iaberbuka dengan air."

Adapun jumlah gasal yaitu   sebagai isyarat sifat Allah yang gasal.

Dan dalam beberapa halNabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memang

melakukan sesuatu dalam jumlah gasal untuk mengambilberkah

daripadanya, seperti yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam

kitabnya Fathu AI -B ari.

Adapun dalam shalat ldul Adha justru dianjurkan untuk

menangguhkan makan terlebih dahulu, sebab  hari itu yaitu   harikaum

muslimin dianjurkan menyembelih binatang kurban dan memakan

sebagian dagingnya. Kata lbnu Qudamah, "Yang dimakan dari binatang

$;kil"96a/.a/"

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

kurban ini  ialah bagian hati dan limpanya." Diriwayatkan oleh Al-

Baihaqi, " Ketika pulang dari shalat ldul Adho Nobi Shallallahu Alaihi wa

Sallam memakan hati binatangkurbannyc." Juga disebutkan dalam hadits

Buraidah dari ayahnya ia berkata,

.1. , a. . o /.0

'P"..r>..r:*)t

" Rn s ul u Il nl t Shnl I n! hl u t Al nil i ut n S nll nm b nru b e r nn gkn t shnl n t I dt tI

Fitri setelnlt terlebih dnlnLlu nnkan, dnn pndn lnri rnyn Adln belinu

bnru mttknn setelnlt selesni tnt:nunnikntt slnlnt." (HR. Ahmad, At-

Tirmidzi, dan Ibnu Hibban yan€J menilair-rya sebagai hadits

sl'rahih)

Bersumber dari Jundab, ia berkata, "lVabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam shalat hari raya Fitri bersama kami ketika matahan sudah naik sehngg

kira-kira dua tombak, dan shalat pada hari raya Adha ketika matahari naik

setingg,i kira-kira satutombak." (HR. Ahmad bin Hasan Al-Banna dalam

kitab A/-Adhohi. Hadits inijuga diketengahkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar

dalam Al:talkhishtanpa ia komentari).

Hadits tadi memberi petunjuk untuk segera melaksanakan shalat Idul

Adha, dan menangguhkan pelakanaan shalat IdulFitri.

Hadits tadi memberi petunjuk agar segera melaksanakan shalat Idul

Fitri setelah menyantap makanan.

Dan hadits tadijuga menunjukkan bahwa idealnya waktu

pelakanaan shalat ldul Adha itu lebih pagi daripada waldu pelakaan shalat

Idul Fitri. Demikian pendapat yang diikuti oleh ulama-ulama dari kalangan

madzhab Hanafi. Madzhab Asy-Syafi' i, dan madzhab Hanbali.

Alasan kenapa pelakanaan shalat Idul Fitri perlu ditangguhkan, biar

ada kesempatan waktu bagi kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah

teriebih dahulu sebelum berangkat shalai.

Sedangkan alasan kenapa pelaksanaan shalat IdulAdha perlu

disegerakan, biar kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang

kurban, kemudian membagi-bagikan kepada kaum fakir miskin, dan

memakannya.

$;/nilr,96o./o./,

Shalat

";t orr

Orang yang terlambat melakukan sh;ri.rt Icl bt'rsarra imam, ia boleh

shalat sendirian, asalkan posisi matahari masih belum condong ke arah

barat. Lewat dari batas waktu seperti itu, berarti ia sudah tidak mendapati

waktunya. Lalu apakah ia boleh mengqadha' pada hari berikutnya atau

tidak? Kata An-Nawawi, menurut pendapat yang shahih ia boleh

mengqadha'nya. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, apabila

seseorang terlambat melakukan shalat Id bersama imam, maka ia sama

sekali tidak boleh melakukannya. Hal ini sudah dikemukakan dalam

pembicaraan sebelumnya.

Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata,

',

'-. yot,t'1 or;i ;, jJt') ,4 i;.d^u & *u,A Jt-

.rtr/

'" !et.i.'.t' i^s-P**:J, Jt,*A )\rtni'; t#t r*"+"

tar:*ijoi'#:;V k)t'ri'"c* u e 6:'J:. \>\; ;(

'Nnbi Slmllnllnlru Alnili rus Snllnn shnlnt Idti Fitri bersamn knunt

muslinin sebnnynk dun rnknnt, tanpa ndznn dnn iqnnmt. Kenrudinn

belinu berklrutbah sesudnh slmlnt. Selnnjutnyn belinu nrcmegang

t nn gan B il nl s nntb iI menuj u kep n dn knu m ut ani t n. S e tel nl t b e rkl n ftb nl t

di tengnh-tengnh nrcreka, belinu nrenyuruh Bilnl ynng nrcnyingkir

dnri dekat mereknuntukntendntnngi nrcrekn dnn nrcnyttruh nrerekn

untukberse deknh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata,

lt . 

'

ri-K, JkL) n't f erL'4rffi lrt )-''{LV

.yo;t', otti #. ty;t