huha itu
sama dengan tiga ratus enam puluh sedekah.
2. Waktu shalat dhuha dimulai setelah matahari naik kira-kira setinggi tiga
tombak, dan berakhir ketika posisi matahari tepat berada di tengah-
tengah langit, dan pada saat itu makruh hukumnya melakukan shalat.
3. Shalat dhuha itu minimal dua rakaat, dan maksimal delapan rakaat. Ada
yang mengatakan, maksimaldua belas rakaat. Orang yang mau
mengerjakan shalat dhuha, oleh Allah ia akan dibangunkan sebuah
istana di surga. Ada pula yang mengatakan, shalat dhuha itu tidak ada
batasnya. Tetapi pendapat kedua tadilah yang kuat. Berikut yaitu dalil-
dalil beserta komentamya:
Bersumber dari Abu Hurairah Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata,
erk;r F y o frw rV ?\ffi St+ G.e'sf
.i6f bf ,p;J ol uvLst
" Ke k a sihku R asulull ah Shall all ahu AI aihi u a S all am b e rp e s an
kepadaku untukberpuasa selama tigahari setiapbulan, shalat dua
rakaat dhuha, dan shalat zuitir sebelum aku tidur." (HR. Al-Bukhari
danMuslim)
t Lihat, NailAl-Author:llV53.
gi*ib,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Bersumber dari Abu Darda' dan Abu Dzar, mereka berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dari Allah Yang Maha
Memberkahi lagi Mahatinggi, Sesungguhnya Dia berfirman ,'Hai anak cucu
Adam, ruku' I ah kepada-Ku beb erapa lgali mulai dari aw al siang niscay a Alat
akan mencukupimu pada sore han,"' (HR. Atfi rmidzi. Katanya, hadits ini
hasan gharib. Al-Albani menilainya sebagai hadits shahih).
Bersumber dari Abu Dzar, iaberkata, "Rasulullah Sholla/lahuAlaihi
waSallambersabda,
'
';'L:t n q-r;
;L'n* # K';* €*i'u A:-
"lr * #
rti;{; u;'a L }Jr'i* 5::it f C tii* : tl$r,
' Hendaklah setiap orang dari kamu bersedekah untuk setiap ruas dari
tulang tubuhnya di setiap pagi. Setiap bacaan tasbih yaitu sedeknh,
menyuruh pada yang makruf yaitu sedekah, dan mencegah dai yang
mungkar yaitu sedekah. Dan semuanyaitu dapat digantiknn dengan
dua rakaat shalat dhuha yang dikeriakannya." (HR. Ahmad,
Muslim, danAbuDawud)
Bersumber dari Aisyah, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sollom biasa mengerjakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat, dan beliau
menambahnya beberapa rakaat yang dikehendaki Allah. " (HR. Ahmad,
Muslim, dan lbnu Majah).
Bersumber dari Ummu Hani', sesungguhnya pada tahun peristiwa
penaklukan kota Makkah ia menemuiRasulullah ketika beliau sedang
berada di dataran tinggi kota Makkah. Beliau pergi ke tempat mandinya,
dan disatiri oleh puterinya Fatimah. Setelah mengambil pakaian dan
mengenakannya, beliau shalat dhuha delapan rakaat." (HR. Al-Bukhari
dan Muslim). Dalam riwayat lain oleh Abu Dawud disebutkan, "Beliau
salam setiap dua rakaat."
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, sesungguhnya ia shalat
dhuha sebanyak delapan rakaat, kemudian bersabda, " Seandainya kedua
orangfuakt dihidupkan kembali, niscaya alu tidak meninggalkannya. " (HR.
Malik, dan dianggap shahih oleh Al-Albani).
gih/a.q6a/a/u
Shalat
--t
Hadits-hadits tadi yaitu dalilbahwa shalat dhuha itu sangat
dianjurkan. Demikian pendapat kebanyakan ulama. Menurut sebagian
mereka, shalat dhuha itu tidak dianjurkan kecuali ada sebab. Sebagian lagi
berpendapat, shalat dhuha itu dianjurkan untuk dikerjakan di rumah. Dan
sebagian lagi berpendapat, shalat dhuha itu bid'ah.
fuy-Syaukani mengatakan, "Anda tentu tahu bahwa hadits-hadits
yang menganjurkan shalat dhuha seperti itu jumlahnya cukup banyak. Al-
Hakim menghimpunnya dari kira-kira dua puluh orang sahabat dalam
sebuah bagian tersendiri. Begitu pula yang dilakukan oleh As-Suyuthi.
Adapun tentang berapa rakaatshalat dhuha? Apa yang dilakukan
dan apa yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berbeda-
beda. Paling banyak dari apa yang beliau lakukan yaitu delapan rakaat,
dan paling banyak dari apa yang beliau sabdakan yaitu dua belas rakaat.
Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan, bahwa shalat dhuha itu
tidak ada batasannya. Artinya, orang bebas melakukan berapa rakaat saja.
Di antara mereka yang berkata seperti itu ialah Abu Ja'far AthjThabari, Al-
Hulaimi, dan Ar-Rauyani dari kalangan madzahab fuy-Syafi' i.
Fara ulama berbeda pendapat mengenai berapa rakaat yang paling
utama shalat dhuha itu dikerjakan. Ada yang mengatakan, delapan rakaat.
Dan ada pula yang mengatakan, empat rakaat.
Bersumber dari Zaid bin Arqam, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam keluar rumah menuju orang-orang Quba. Mereka sedang
mengerjakan shalat dhuha. I alu beliau bersabd a,'Shalat awaabin (shalat
orang-orang yang kembali kepada Allah) itu drlalnrkan ketika anak-anak untn
bangkit sebab merasa kepanasan di waldu dluha." (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan kalimat anak-anak unta bangkit sebab
kepanasan yaitu ketika anak-anak unta sama menderum sebab mercFakan
begitu panasnya pasir yang diinjaknya.
Hadits tadi menunjukkan bahwa sesungguhnya waktu shalat dhuha
yang paling utama ialah dimulai pada waktu seperti itu, yaitu ketika
matahari sudah mulai cukup panas. Adapun secara lepas, waktu shalat
dhuha itu dimulai sejak matahari bersinar terang dan naik hingga posisinya
tepat berada ditengah-tengah langit, yaitu beberapa waktu sebelum
matahari tergelincir ke arah barat, sebagaimana yang telah diterangkan
sebelumnya.
gi*ilv,96a/a/e,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Keutamaan Shalat Dua Rakaat Sesudah Wudhu Atau
Mandi
Bersumber dari Buraidah, dari Abu Buraidah, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallammuncul pagi-pagi lalu memanggil Bilal. Beliau
bertanya,' Hai Bilal, disebabkan apakah kamu mendahului aku ke surga?
Begifu akumosuksurgr,alumendengarsuarugerakanmudidepnlc.;.'Bilal,
menjawab, 'Wahai Rasulullah, setiap kaliselesai adzan aku langsung
melakukan shalat dua rakaat. Dan setiap kaliaku hadats aku langsung
berwudhu. Aku tahu Allah mewajibkan aku dua rakaat maka aku
melakukannya.' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Disebabkan kedua kebiasaanmu ifulah (kamumosuk surgo). " (HR. Ahmad,
dan AtrTirmidzi. Katanya, hadits ini hasan dan shahih. Al-Hakim
menilainya sebagai hadib shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).
Bersumber dari Zaid bin Khalid Al-Juhanisesungguhnya Nabi
S hall al I ahu Al aihi w a S all am bersabda,
'J|pV fa..Io.w-/,j
c/ t c - a /F.b."s-F,
tc.11 ,..)' ?. e!,/ t.t.,.(it4 Y .r:d -1
'P f +-r4J dr-r,
,H, ' t to.. t c f la ,., , ( oot+_)t 4 r.b3e Pt ,t V
.liJt'i",*.', ol{ *'r;
" Setiap orang yang benuudhu, lalu ia membaguskan zuudhunya dan
shalat dua raknat dengan menghadapkan hati serta uaj ahnya kepada
lceduany a, niscayaberhak masuk surga." (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata, "Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda kepada Bilal,' Wahai Bilal, ceritakan
giAilu.96adah
Shalat
?'. o '4.'-a r.
.y) ,y lr-cr r,
" B arangsiapa yang benuudhu dengan sebaik-baikny o, tn*uAian ia
shalat dengan wudhunya itu, kemudian ia shalat dua rakaat dengan
khusyu', niscaya diampuni dosanya yang telah IaIu." (HR. Abu
Dawud, dan Ahmad. Isnad hadits ini hasan)
Bersumber dari Uqbah bin AmirAlJuhani, sesungguhnya Rasulullah
S hall al I ahu Al aihi w a S all am bersabda,
kepadaku amal terpenting yang telah kamu lakukan di dalam lslam, sebab
smalam aleJ mendengar suara ddak terompahmu ada di depnlat di surga."
Bilal berkata, "Aku tidak melakukan suatu amalyang lebih aku pentingkan
selain dari setiap kali aku bersuci dengan sempuma di waktu malam atau
siang, lalu aku shalat dengan bersuci (wudhu) itu sekedar yang dapat aku
kerjakan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Shalat dua rakaat setelah wudhu atau mandi ini sangat
dianjurkan, asalkan tidak ada tenggang waktu yang cukup lama antara
wudhu atau mandi dengan shalat dua rakaat ini . Jika terlalu lama,
maka waktunya telah lewat. Ukuran lama yaitu dikembalikan pada
kelaziman yang berlaku.
Barangsiapa yang shalat apa saja sesudah berwudhu, maka status
shalatrya itu sama saja dengan shalat dua rakaat dalam rangka melakukan
kesunatan. Adapun pahala yang disebutkan dalam hadits-hadits tadi
yaitu tergantung pada melaksanakan dua rakaat sesudah wudhu dengan
niat bahwa itu merupakan kesunatan yang harus dilakukan sesudah
berwudhu, dan juga dengan syarat-syarat yang telah disebutkan tadi.
Cobalah, pikirkan hal itu!
Shalat sesudah wudhu itu minimal dua rakaat, dan maksimaltidak
dibatasi sama sekali, seperti yang dituturkan dalam hadits Bilal.
Shalat lstikharah
Jika seorang muslim ingin melakukan sesuatu yang diperbolehkan
agama, namun ia tidak tahu apakah sesuatu yang akan ia lakukan itu
berakibat baik atau tidak baginya, maka Allah Subhanahu waTa'ala
mensyariatkan shalat yang di dalamnya ia bisa menghiba kepada Allah
untuk ditunjukkan pilihan yang terbaik bagi dirinya; pilihan yang
mengandung manfaat, kebajikan, dan berkah. Dan itulah yang disebut
shalat istikharah. Setelah melakukan shalat istikharah ini ia merasa Allah
Subhanahu wa Ta' alamemberikan kecenderungan dalam hatinya untuk
menentukan pilihan ini . Kemudian ia membaca doa-doa yang sudah
berlaku. Jika hal itu tidak ia temukan dalam hati, ia perlu mengulanginya
lagi sampai tiga kali selama tiga hari. Apapun yang tergerak dalam hatinya
sesudah shalat, itulah pilihan yang mengandung kebajikan dan berkah bagi
dirinya.
gihb,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Adapun tradisi menunggu mimpisetelah shalat dan berdoa, yaitu
tindakan yang sama sekali tidak ada dasamya, kendatipun harus diakui ada
sementara orang yang mempercayai hal itu.
Supaya shalat istikharah itu mendatangkan manfaat yang maksimal,
Anda harus menghindari membawa sesuatu yang tidak begitu penting,
sebab itu berarti Anda sebenamya tidak butuh shalat istikharah, sehingga
Anda pun tidak memerlukan bantuan Allah untuk memberikan pilihan yang
terbaikbagiAnda.
Shalat istikharah itu dilakukan sebanyak dua rakaat. Kapan saja
Anda boleh melakukannya, baik siang maupun malam. Dalam setiap
rakaat setelah membaca Al-htihah, Anda boleh membaca salah satu surat
Al-Qur'an apa saja yang Anda inginkan. Selesai shalat Anda baca doa yang
pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para
sahabatrrya sebagai berikut:
aft-,\'c,r,.i t,futirrlr;,
ut{Li,t'riE,
3JJ-
..,.
J cz z z
-lIi !-r7+3it;>c
)z
-A3G, :,i; tJg, -' J
oI; *. d,'!)6.
'si e)f*Gs
e G J,"P t\i tsbf '{* --s o1."r4t
; a?H tbt,j;i bc c Jtt'si qfi
Gi'$'t q: G d.7 ;\i ti;Lf &'.s
e;,\ ,;n f?" tL ,s;i ,trG G Jo
'Ytd'JFtk
"; Pl
" Y a AII ah, sesungguhny a aku me molnn kep ada- Mu pilihan y an g
terbaik untukku dengan ilmu-Mu, aku mohon kekustan kepada-Mu
dengan kekuasmn-Mu, nku molrcnbngian karunia-Mu yang agung,
karens sesungguhnya Engkaulah yang kusss bukan aku, dan
Engkaulah yang tahubuksn aku. Engkau Maha Mengetalrui segala
yang gaib. Ya Allah, j ika menurut pengetahuan-Mu resuatu ini (sambil
menyebutknn xsuatu y ang tengah dihndapi) b aikbagiku untuk urusan
agamaku dan kehidup anku, ser ta akib at urus anku, makn tentukanlnlr
ia untukku, mudahklanlah ia buatku, kemudian berkahilallffu
**"K^ffi
a o.
,
-,
lct
-1-Ul1 e:e
p a dnny a. D an j ika me nurut p e n ge t nl u nn- Mu hal itu buruk b a giku
untuk urusan agamaku dnn lcelidup anku, serta akibat urusanku, makn
hindarkanlah ia dnipadaku dan hindarkanlah aku daipadanya. D an
takdirknnlah b agiku keb aikan di mana s aj a be r ada, l<e mudi an ridhail ah
aku padanya. " (HR. Jamaah kecuali Muslim)
Shalat Hajat dan Shalat Taubat
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmod dengan
sanad yang shahih, sesungguhnya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
JL 6 istia,i,tiU ;:k',
.t?i')i\H
" B arangsiapa y ang benuudJru dengan sebaik mungkin, kemudian ia
shalat duaraknat dengansempurnq niscaya Allah aknn memberinya
apa y ang ia minta, cepat atau lambat."
Para ulama menamakan shalat dua rakaat ini dengan shalat hajat,
sebab orang yang melirkukannya niat agar Allah berkenan mengabulkan
hajatnya.
Disebutkan dalam sebuah hadits hasan, sesungguhnya Rasulullah
Shall al I ahu AI aihi w a S all am bersabda,
!r iirr ,1-;'"i klW
" Setiap orang yangberdosa lalu baltgkit untukbersuci kemudian
shalat dua rakaat, kemudian memohon arupunan kepadn Allah, nicsya
Allah akan mengampuninya." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan
lainnya)
Shalat ini disebut shalat taubat. Minimaldua rakaat, dan maksimal
tidakterbatas.
gilti/u,96adah
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
jt"'";i*It&:tt
t
'., ito ,+i , .o,.) tr' o t.lf-f!Y:r'-'-tgftd"j,i:tfi
-Shalat Tasbih
Bersumber dari llaimah, sesungguhnya Rasulullah Sholloll ahu Alaihi
wa Sallambersabda, " Wahai lbnu Abbas, wahai paman Rasulullah, maukah
Anda aku ben, aku karuniai, aku hadiahi, dan akuajorkon ses uatu kepada
Anda? Shalatlah empat rakaat, terserah Anda siang otau malam. J ika selqai
takbir, bacalah surat apa saja yang Anda inginkan. Kemudian jika selesai
membaca surof, bacalah sebanyak sepuluh kali kalimat Alhamdulillah,
Subhanallah, wa La llaha lllallah, Allahu Akban Kemudian ruku' Iah. Ketika
sedang ruku' bacalah sebanyak sepuluh kami kalimat Alhamdulillah,
Subhanallah, wa La llaha lllallah, AIIahu Akban Kemudian angkatlah kepala
Anda, dan bacalah kalimat itu sebanyak sepuluh kali sebelum Anda turun
untuk bersujud. Kemudian sujudlah, dan ketika bercujud bacalah kalimat ih"t
sebanyak sepuluh kali. Kemudian bangkitlah, dan bacalah kalimat itu
sebanyak sepuluh kali. Kemudian sujudlah yang kedua, dan bacalah kalimat
itu sebanyak sepuluh kali ketika Anda sedang bersujud. Kemudian angkatlah
kepala Anda dan bacalah kalimat itu sebanyak sepuluh kali sebelum Anda
bangkit untuk berdin. Kemudian berdinlah dan bacalah seperti yang telah
Anda baca. Kemudian sesudoh membaca surat bacalah lagi kalimat itu
sebanyak lima belas kali, sebab dosa-dosamu akan diampuni, baik yang
kecil atau yang besar, yang baru atau yang sudah lama, yang dbengaja atau
yangtidak disengaja, yang dilakukan secara terang-terangan atau gang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semuanya akan diampuni. Sedapat
mungkin lakukan shalat itu sekali sehari. Kalau tidak bisa maka sepekan
sekali. Kalau tidak bisa maka sebulan sekali. Kalau tidak bisa maka setahun
sekali. Dan kalaumosih tidak bisa maka seumur hidup di dunia sekali saja."
(HR. Abu Dawudfuy-Syajasyanidan Ibnu Majah).
Hadits ini memiliki banyak jalursanad dan terdapat beberapa hadits
lain yang memperkuatnya. Banyak pula ulama ahli hadits bergelar Al-
Hafizh yang menganggap shahih hadits ini. Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar
meriwayatkannya dari beberapa jalur dan bukti-bukti yang
menguatkannya. Sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa hadits ini
hasan. Ibnu Al-Mubarak dan ulama-ulama lain juga meriwayatkan hadits
yang menerangkan tentangshalat tasbih dan keutamaannya,
Ketika ditanya tentang shalat tasbih, Ibnu Al-Mubarak menuturkan
hadits yang diriwayatkannya. Hanya saja ia menuturkan lima belas kali
sebelum membaca dan sepuluh kali sesudah membaca Al-Fatihah dan surat.
Ia tidak menuturkan ses udah sujud dua kali sebelum berdiri.
gi/n/agiala/y
Shalat
Ibnu Al-Mubarak juga mengatakan, "Jika seseorang melakukan
shalat tasbih pada malam hari, saya suka ia salam dalam dua rakaat. Dan
jika ia melakukannya pada siang hari, ia boleh salam dan boleh tidak.
Ketika ruku' ia mulai membaca Su bhana Rabbiyal'Azhimi, dan ketika sujud
ia membacaSubhanaRabbiyal A/o, kemudian ia membaca beberapa
kalimat tasbih lainnya.'
Dan ketika ditanya, jika seseorang lupa apakah ia bisa membacanya
dalam dua sujud sahwi masing-masing sebanyak sepuluh kali? Ibnu Al-
Mubarak menjawab, "Tidak. Tetapi ia harus membacanya sebanyak tiga
ratus kali."1)
Shalat Cerhana Matahari dan Cerhana Bulan
Shalat gerhana matahari (shalat kusuf) yaitu shalat sunnat
muakkadyang dianjurkan ketika terjadi gerhana matahari.
Dan shalat gerhana bulan (shalat khusuf) juga shalat sunnat
muakkad yang dianjurkan ketika terjadi gerhanabulan.
Kedua shalat ini bisa dilakukan baik oleh kaum laki-laki dan
juga oleh kaum perempuan. Untuk kedua shalat ini tidak ada adzan dan
juga tidak ada iqamat. Tetapi hanya cukup dengan ada seruan Ash-Shalatu
Jami'ah.
Tata cara shalat gerhana matahari maupun gerhana bulan ialah;
Imam shalat berjamaah dengan para makmum sebanyak dua rakaat, dan
setiap rakaat dilakukan dua kali ruku'. Pada rakaat pertama setelah
membaca surat Al-Fatihah kemudian diteruskan dengan membaca salah
safu suratAl-Qur'an, imam melakukan ruku' kemudian bangkit dari ruku'
seraya membaca Sami'allahu Liman Hamidah. Kemudian setelah
membaca surat Al-Fatihah dan membaca salah safu surat Al-Qur'an, imam
ruku' lalu bangkitdari ruku'selanjumyasujud dua kaliseperti biasa. Rakaat
yang kedua persis seperti rakaat yang pertama. Dalam shalat ini, orang
boleh membaca bacaannya dengan suara keras maupun pelan. Dan
seandainya orang shalat sendiri-sendiri bukan berjamaah shalatnya sah,
sebab berjamaah bukan merupakan syarat.
r Lihat, Syoroh As-Sunnoh dan komentamya: IV/156
giAil".qhda/"
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
Selesai shalat imam menyampaikan khutbah pendek yang isinya
mengajak para jamaah agar memohon ampunan kepada Allah, berdoa, dan
bersedekah.
Wai<tu shalat ini dimulai dariterjadinya gerhana matahari atau bulan
sampai selesai. Berikut yaitu dalil-dalil dan komentarnya.
Bersumber dari Abu Mas'ud Al-Anshari, ia berkata, "Telah terjadi
gerhana matahari pada hari kematian Ibrahim putera Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Orang-orang sama mengatakan, 'Matahari
mengalami gerhana sebab kematian lbrahim." Maka NabiSho//o//ohu
Alaihi w a S allom bersabda,
o!-iJ.Jta;J-V {' oq ,.r ott t4l F6:-Ar'o1
1#, 1,;?,i6.ii.,'6v y.Vt,t', yi
" Sesunggtilmyn mntahari dnn bulan kedunnya ndnlnh tntdn
kekunsnan Allnlt. Tidak terjndi gerhnnn padn kedunnyn knrenn
ke m n ti nn n nLrpun ke I nl ir nt si np n p un. O leh knr e nn i tu np nb iI n k nI in n
ntelihntnya, segernlah berdzikir nrcngingat Allnh dnn lnkuknnlnh
slulat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan kalimat "Sesungguh nya matahari dan bulan
keduanya yaitu tanda kekuasaan AIIah" ialah, bahwa pada zaman
jahiliyah dahulu orang-orang sama mengira kalau terjadinya gerhana
matahari atau gerhana bulan itu akan menimbulkan peristiwa perubahan
di alam; sepertikematian, berbagai macam bencana, dan lain sebagainya.
Nab i Sho//o Il ahu Alaihi w a Sallam lalu memberitahukan kepada mereka
bahwa hal itu tidak benar. Terjadinya gerhana matahari atau gerhana bulan
merupakan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, supaya mereka tahu
bahwa matahari dan bulam yaitu sama-sama makhlukyang ditundukkan
Allah dan tidak punya kekuasaan sama sekali terhadap makhluk-makhluk
lainnya. Dan ketika kedua makhlukAllah ini mengalami gerhana, beliau
menyuruh untuk segera berdzikir mengingat Allah dan menunaikan shalat.
Hal ini unfuk membatalkan omongan orang-orang bodoh yang menyembah
keduanya, dan membuktikan bahwa hal itu yaitu dari Allah.
Ada yang mengatakan, Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam menyuruh
seperti itu, sebab matahari dan bulan yaitu tanda-tanda yang
%i/oo/r9/,a./.a/u
Shalat
menunjukkan bahwa Kiamat sudah dekat, sebagaimana firman Allah,
"Maka apabila mata terbelalak (ketakutan)
, dan apabila bulan telah hilang
cahayanya." (Al-Qiyamah: 7-B).
Sangat boleh jadi peristiwa gerhana merupakan tanda kekuasaan
Allah yang menakut-nakuti manusia agar segera bertaubat dan memohon
ampunan kepada Allah, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits
berikut nanti.
Allah To'olo berfirman,
[oq:'lr)1] @
"Dan Knmi tidnk mentberi tnndn-tnndn itu melninknn untuk
nrcnnkuti." (Al-isra' : 59)
Bersumber dari Abr-r Musa Radhiy all ahu Anhu, ia berkata. " Terj adi
gerhana matahari. Seketika Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam berdiri
sebab takut akan tejadi Kiamat. Ia lalu pergi ke masjid dan melakukan
shalat dengan berdiri, ruku', serta sujud cul<up lama yang belum pemah aku
melihat beliau m elakukannya. Beliau bersabda,' I ni adal ah tanda-tanda
Kiamat yang diturunkan oleh Allah yang bukan sebab kematian dan
kelahiran seseorang, tetapi sebab nya Allah ingin membuattakut hamba-
hamba-Nya. Maka apabilakamu melihat sesuatu dari hal itu, segeralah
berdzikir mengingat, berdoa, dan memohon ampunan Allah." (HR. Al-
Bukhari dan Muslim).
Bersumber dari Asma' bintiAbu Bakar sesungguhnya ia berkata,
"Aku menem ui Aisyah isteri Nab i Shall all ahu AI aihi w a S all am ketika terj adi
gerhana bulan. Tiba-tiba para sahabat sama berdiri shalat, dan Aisyah pun
berdiri shalat." Aku bertanya, "Tanda Kiamatkah?" Aisyah memberikan
Isyarat, "Ya." Aku lalu berdirisampai terlihat dengan jelas olehku gerhana.
L-alu aku menuangkan air ke kepalaku. Selesai shalat, Rasulullah Sho//o//ohu
Alaihi wa Sallam memanjatkan puja dan puji kepada Allah, kemudian
bersabda, "Sego/o ses uatu yang belum pemah aku lihat dapat aku lihat di
tempatku ini termasuk surga dan neraka. Sungguhtelah diwahyukan
kepadaku bahwa kalian akan menghadapi tentang t'itnah di dalam kubur
yang seperti atau yang mirip f itnah Dajjal yang akan datang kepada salah
seorang di antara kalian ." Lalu ditanyakan kepadanya, 'Apa yang kamu
ketahui terhadap lelaki itu?" Orang yang beriman, dengan yakin ia
menjawab, "Muhammad ufusan Allah. Beliau datang kepada kami dengan
%tbz/v96a1.a/,
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
\1,"9 !1c,-$L, ,yi J')1 t, ,-
7membawa penjelesan-penjelasan dan petunjuk. Maka kami wajib
menyambut, beriman, dan mengikutinya." Lalu dikatakan kepadanya,
"Tidurlah sebagai omng yang saleh. Sesungguhnya Kami tahu bahwa kamu
yaitu oremg yang beriman." Adapun orang munafik atau orang yang ragu-
ragu ia akan menjawab, "Aku tidak tahu. Aku hanya mendengar manusia
mengatakan sesuatu dan aku pun ikut-ukutan mengatakannya." (HR. Al-
Bukhari dan Muslim).
Tata Cara Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana
Bulan
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anhaberkata,
6 W'ult oi
a.z o
-
.. ? ..2/
e)t: f t ,l
" Sesungguhny n N nbi Slnllallshu Alnihi zua S nllnnt mentb nca b ncnnn
de n g nn su ar a ker as dnl am shal at gerh an n ma t nhnr i. B eli au shnl nt du n
rsknnt dengan empat kali ruku' dnn empnt knli sujud." (HR. Al-
BukharidanMuslim)
Itu tadi \afazhMuslim. Disebutkan dalam riwayat lain, "Kemudian
beliau menyuruh mu'a&in unfuk berseru' "Ash-Sh alatu Jami'ah."
Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata, "Tb4adi gerhana matahari pada
zaman Rasulullah. Beliau lalu shalat. Beliau berdin cukup lama, kira-kira
selama membaca dua puluh ayat surat Al-Baqarah. Lalu beliau ruku' cukup
lama. Lalu beliau bangkit dari ruku' dan berdiri cukup lama, tetapi tidak se
lama berdin yang pertama. Lalu beliau berdin cukup lama, tetapi tidak selama
berdiri yang pertama. Lalu beliau ruku' cukup lama, tetapi hdak selama ruku'
yang pertnma. Lalu ruku' lag cukup lama, tetapi tidak selama yang pertama.
Kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu sujud. Ketikase/esoi shalat
matahari sudah nampak terang. Selanjutnya beliau menyampaikan khutbah
kepada para sahabat." (HR. Al-Bul<hari dan Muslim).
Itu tadi lafazhnya Al-Bukhari. Dalam riwayat lain oleh Muslim
disebutkan, " Ketika terjadi gerhana matahan, beliau shalat sebanyak delapan
rakaat dengan empat kali suj ud."
%ihi/u9io/o./,
Shalat
oLK')tr( j:;*t4i#i :*e
.'>11s1^1,-
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits yang samabersumberdari
NiRadhiyallahuAnhu.
Diriwayatkan oleh Muslim bersumber dari Jabir, "Nobi Shallallahu
Alaihi wa Sallam shalat sebanyak enam rakaat dengan empat kali sujud."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu
Anhu, "Nobi Sho// allahu Alaihi wa Sallam shalat sebanyak lima rakaat, dan
sujud sebanyak dua kali . Pada rakaat kedua beliau juga melakukan seperti
itu."
Hukum-hukum yang Diambil dari Hadits-hadits
ini
Ketahuilah bahwa makna kalimat kusu/ (gerhana matahari) dalam
pengeriian bahasa, ialah berubah hitam. Dan makna kalimat khusuf
(gerhana bulan)juga dalam pengertian bahasa, ialah kurong.
Para ulama berbeda pendapat, apakah kedua kalimat ini bisa
digunakan untuk makna gerhana matahari dan gerhana bulan, atau
masing-masing kalimat punya makna tersendiri? Kedua lafazh ini
lazim digunakan secara bersama. Tetapi para ulama ahli fiqih
menggunakan kalimat kusu/untuk makna gerhana matahari, dan kalimat
khusu/ untuk gerhana bulan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Tsa' lab. Dan
menurut Al-Jauhari, ih-rlah yang paling tepat.
1. Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana matahari maupun gerhana
bulan itu hukumnya sunnat.
2. Menurut mayoritas ulama, antara lain Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i,
dan Imam Ahmad, pelakanaan shalat gerhana itu dianjurkan ciengan
berjamaah. Dan menurut ulama-ulama Iraq, boleh dilakukan sendiri-
sendiri. Tetapi yang diunggulkan yaitu pendapat yang pertama,
berdasarkan beberapa hadits yang berlaku dalam masalah ini.
3. Menurut pendapat yang terkenal dari Imam Asy-Syafi' i, shalat gerhana
itu dua rakaat. Setiap rakaat berdiri dua kali, membaca dua kali, dan
ruku' dua kali. Adapun sujudnya sama saja dengan sujud-sujud yang
lain, yaitu dua kali, baik peristiwa gerhananya itu berlangsung lama atau
tidak. Demikian pendapat Imam Malik, Al-Laits, Ahmad, Abu Tsaur,
sebagian besar ulama Hiu,dan lainnya. Menurut ulama-ulama Kufah,
gihi/u.%ada/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
-shalat gerhana itu dua rakaat seperti lazimnya shalat-shalat sunnat
lainnya, hal itu berdasarkan lahiriahnya hadits Jabir bin Samurah dan
Abu Bakrah yang menyatakan, sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa
Sallam shalat dua rakaat. Yang dijadikan hujjah oleh mayoritas ulama
tadi ialah hadits-hadits lain. Dalam hadits-hadits ini dijelaskan
bahwa Nabi melakukan shalat gerhana bersama para sahabat sebanyak
dua rakaat dan setiap rakaat dua kali ruku dan dua kali sujud. Dan
menurut IbnuAbdulBarr, hadits yang menerangkan ini yaitu hadits
yang paling shahih.
4. Berdasarkan keterangan sebuah hadits, shalat gerhana itu dua rakaat,
setiap rakaat ada tiga kali ruku'. Berdasarkan keterangan hadits lain,
shalat gerhana itu dua rakaat, dan setiap rakaat ada empat kali ruku'.
Dan berdasarkan keterangan hadits lain lagi yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud, shalat gerhana itu dua rakaat, dan setiap rakaat ada lima kali
ruku'.
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Riwayat hadits pertamalah yang paling
shahih, sebab para perawinya lebih kuat dan lebih berbobot. Tetapi
crang yang shalat gerhana boleh memilih versi yang mana pun, terutama
yang menurut pendapai mayoritas ulama iadi. Penyebab yang
menimbulkan perbedaan riwayat-riwayat ini dikomentari cukup
panjang lebar. Lihatsaja pada kitab SyorohMuslim, atau pada Noi/Al-
Authar. Saya sendiri cenderung pada pendapat Ishak bin Tahawaih,
Ibnu Jarir, dan Ibnu Al-Mundzir yang menyatakan bahwa shalat khusuf
itu berlaku dalam berbagai waktu. Ketidakamaan sifatnya yaitu bukti
yang menerangkan bahwa shalat ini boleh dilakukan dengan
menggunakan versi yang telah ditetapkan tadi. Dan menurut An-
Nawawi, pendapat ini cukup kuat."
5. Para ulama sepakat untuk membaca surat Al-Fatihah pada berdiri yang
pertama dari setiap rakaat. Dan mereka berbeda pendapat pada berdiri
yang kedua. Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab fuy-Syafi'i,
Imam Malik, dan sebagian besar sahabatnya, tidak sah hukumnya shalat
gerhana tanpa membaca Al-Fatihah pada berdiri yang kedua.
Sementara menurut Muhammad bin Maslamah dari madzhab Maliki,
pada berdiri yang kedua tidak perlu membaca Al-Fatihah.
6. Para ulama sepakat bahwa berdiri yang kedua dan ruku' yang kedua
dalam rakaat yang pertama itu lebih pendek daripada berdiri yang
pertama dan ruku' yang pertama. Demikian pula berdiri yang kedua dan
$;kc/u9t<d.a/u
Shalat
ruku' yang kedua dalam rakaatyang kedua lebih pendek daripada berdiri
dan ruku' yang pertama dalam rakaat yang kedua. Mereka berbeda
pendapat tentang berdiri dan ruku' yang pertama dalam rakaat kedua,
apakah keduanya lebih pendek daripada berdiri dan ruku' yang kedua
dalam rakaat yang pertama? Ataukah masing-masing sama?
7 .Paraulama sepakat anjuran untuk memperpanjang bacaan pada rakaat
pertama dan rakaat kedua, seperti yang diterangkan dalam hadits-hadits
diatas.
8. Misalkan pada setiap berdiriyang dibaca hanyaAl-Fatihah, shalatnya
tetapsah, meskipun kurang utama.
9. Para ulama berbeda pendapat tentang memperpanjang sujud. Sebagian
mereka mengatakan, halitu dianjurkan seperti dalam shalat-shalat
lainnya. Dan sebagian mereka mengatakan, halitu dianjurkan seperti
ruku' yang sebelumnya. Inilah pendapat yang shahih, berdasarkan
hadih-hadits shahih yang menerangkan tentang halitu.
10. Para ulama berbeda pendapat tentang khutbah shalat gerhana
matahari dan gerhana bulan. Menurut Imam fuy-Syafi'i, Ishak, Ibnu
Jarir, dan para fukaha yang juga ahli hadits, sesudah shalat gerhana
dianjurkan untuk membaca dua kali khutbah. Sedangkan menurut
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hal itu tidak dianjurkan. Tetapi
yang diunggulkan yaitu pendapatyang pertama, sebab didukung
oleh dalilyang cukup kuat.
11. Shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan di masjid jami' dan secara
berjamaah. Tetapi juga boleh dilakukan sendiri-sendiri, seperti yang
telah disinggung sebelumnya.
12.Para ulama sepakat bahwa untuk shalai gerhana matahari maupun
gerhana bulan itu tidak perlu ada seruan adzan dan iqamat segala.
Tetapi seorang mu'adzin cukup berseru, "Ash-Sh alatu Jami'ah," seperli
yang telah disinggung dalam pembicaraan sebelumnya tadi.
13. Menurut pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah,
Al-Laits bin Sa'ad, dan mayoritas ulama ahli fiqih, bahwa untukshalat
gerhana matahari bacaannya dibaca dengan suara pelan, dan untuk
shalat gerhana bulan bacaannya dibaca dengan suara keras.
Sementara menurut Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Imarn
Ahmad, Ishak, dan yang lainnya, baik untuk shalat gerhana matahari
%ila/u"96a.c/.ct/t'
Berikut Dali l-C;rliinya dalarn lslam
-maupun gerhana bulan bacaannya harus dibaca dengan suara keras. Tetapi
masing-masing mereka punya dalilyang kuat. Dan masalah inicukup
longgar bagi perbedaan pendapat seperti itu.
Shalat lstisqa'
shalat istisqa' yaitu shalat sunnat muakkad yang sangat dianjurkan
ketika hujan tidak kunjung turun sehingga mengakibatkan terjadinya
bencana kekeringan yang menyengsarakan manusia dan binatang.
Tata cara shalat istisqa' ialah, seorang imam shalat dua raakat
bersama kaum muslimin kapan saja, selain pada waktu-waktu yang
dilarang. Pada setiap rakaat ia membaca Al-Fatihah dan satu surat Al-
Qur'an. Pada rakaatyang pertama sebaiknya membaca suratAl-Ala, dan
pada rakaat yang kedua membaca surat Al-Ghasyiyah, dengan suara
keras.
Sesudah atau sebelum shalat, imam menyampaikan khutbah di
tengah-tengah kaum muslimin yang menerangkan kepada mereka tentang
keadaan yang sedang mereka alami, dan harapan-harapan mereka.
sesudah khutbah dan shalat, semua jamaah yang ada memindahkan
selendang mereka. Mereka pindahkan apa yang ada disebelah kanan
mereka ke sebelah kiri dan sebaliknya. Sambilmenghadap ke arah kiblat,
mereka berdoa kepada Allah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Jika memungkinkan, tinggi-tinggi mereka tengadahkan tangan ke atas langit
hingga terlihat bagian putih ketiak.
Boleh istisqa' dengan berdoa pada khutbah hari Jum'at, atau selain
hari Jum'at. Tetapi yang utama dan yang sempurna yaitu pada hari
Jum'at, sebab mencakup doa dan shalat sekaligus.
Berjamaah dalam shalat istisqa' ifu bukan merupakan syarat. Tetapi
hal itu yaitu kesunatan.
Menurut sebagian ulama ahli fiqih seperti Imam Asy-Syaf i misalnya;
Shalat istisqa' ifu sama seperti shalat Id. Imam melakukan takbir sebanyak
tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakaat kedua. yang
dibaca ialah surat Al-Ala dan surat Al-Ghasyiyah.
Berdasarkan hal ini, maka istisqa' itu hanya dengan berdoa saja, atau
dengan shalatdua rakaat tanpa takbir pada keduanya kemudian berdoa,
giklu,96a/a/u
Shalat
atau dengan shalat dua rakaat seperti shalat Id kemudian berdoa. Berdoa
itu harus dilakukan dalam shalat istisqa'. Tetapimengenaikhutbah yang
masih diperdebatkan. Sebagian ulama mengatakan, hal itu tidak perlu.
Dalam masalah ini kita tidak perlu mempersulit diri. Demikian pula dengan
doa sebelum dan sesudahnya.
Ketika berdoa dianjurkan menghadap ke arah kiblat. Diikuti oleh
kaum muslimin, si imam keluar rumah dengan khusyu', tunduk, dan
berendah diri. Mereka dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang
sederhana.
Sebelum dilaksanakan shalat istisqa', dianjurkan untuk
mengumumkannya kepada segenap kaum muslimin, supaya mereka
bersiap-siap untuk taubat, taat, memohon ampunan kepada Allah, dan
meninggalkan segala kezaliman. Jika masj id tidak bisa menampung jumlah
jamaah, sebaiknya shalat istisqa' dilaksanakan di lapangan yang luas.
Bersumber dari Ibnu Abbas Rodh iy all ahu Anhumo, ia berkata,
;:" t-L'hi &3-i \:c, Qati ffi lt Ji', e?
:y|Eet'+x- It iAt e &k ,f''
'N nbi Shnllallnlu Alaihi ua Snllnm lceluar rumnh dengnn taruadhu' ,
pakaian yang sederhnna, khusyu', berjalan perlnhan-lahan, dan
berendah diri. Lnlubelinu shslat dua rakaat seperti dalnm shalat Id.
Kemudinn beliru berklnftb nh seperti khutb nh knlinn ini." (HR. Imam
lima. Hadits ini dinilai shahih oleh At-Tirmidzi, Abu Awanah,
danlbnuHibban).
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, " Orang-orang
mengadukan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sall am tentang huj an
y ang terlambat turun. B eliau lalu memenntahkan agar dibuatkan mimbar.
Setelah mimbar diletakkan di Mushalla, beliau menjanjikan kepada mereka
untuk berkumpul pada suatu han di Mushalla. Beliau datang ke Mushalla
pada saat matahan telah naik. Setelah b eberapa saat duduk di atas mimba4
beliau lalu membacatakbir dan memanjatkan puja puji kepada AIIah.
Kemudian beliau belMa,'Sesunggtrh nya kalian te.lah mengadukan tentang
kekenngan kampung halaman kalian. Allah telah memerintahkan kepada
kalian agar berdoa kepada-Nya, dan Dia berjanji kepada kalian akan
mengabulkan doa kalian." Selanjutnya beliau berdoa "Alhamdu Lillahi
gi*ilu,Qladalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-Rabbil Alamin, Arrahmaninahim, MalikiYaumiddin, La llaha IllallahYaf ' alu
MaYurid. Allahumma Anta Allah, La llaha llla Anta, Antal Ghaniyyu wa
N ahnul Fuqara', Anzil Alaina Al -ghaitsa waj' al Ma Arualta Alaina Quww atan
w a B alaghan lla Hin (Segala puj i bagi Allah Tuhan seru semesta alam, Yang
Maha Pengasih lagiMaha Pemurah, Yang Merajai hari Kiamat. Tidak ada
Tuhan sama sekali selain Allah yangberbuat apa sajayang Dia kehendaki.
Ya Allah, Engkaulah Allah, tidak ada Tuhan sama sekali selain Engkau,
Engkaulah Yang Mahakaya dan kami ini hamba-hamba yang
membufuhkan Engkau, tolong turunkan hujan kepada kami, dan jadikanlah
apa yang Engkau turunkan kepada kami itu sebagai kekuatan dan bekal
yang cukup sampai habis masanya).' Beliauterus mengangkattangan
tinggitinggi, hingga terlihat warna putih sepasang ketiaknya, Ialu beliau
membelakangi orang-orang dengan punggung beliau, Ialu beliau
membalikkan letak selendan g b eliau sambil terus m engangkat tangan, Ial u
beliau menghadap orang-orang. Setelah hrun beliau lalu shalat dua rakaat.
Kemudian Allah menampakkan segumpal awan, Ialuterdengarlah suara
Erruh dan berkel ebatanl ah kil at. Kemudian atas izin AII ah turunlal t hui an."
(HR. Abu Dawud. Katanya hadits ini gharib tetapi isnadnya sangatbagus)
Cerita tentang membelakangi para jamaah juga terdapat dalam
sebuah hadits shahih dari Abdullah bin Zaid. Disebutkan, " ...Lalubeliau
menghadap ke arah kiblat seraya berdoa, kemudian beliau shalot dua rakaat
den gan b acaan suar a ker as. "
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari hadits mursal Abu Ja'far Al-
Baqir, " . . .Lalu beliau memindahkan kain selendangnya sebagai lambang
har ap an m em indahkan b encana kekenngan."
Bersumber dari Anas, "Sesunggu hnya seorang lelaki masuk Masiid
pada Hari Jum'at ketika Nobi Shollallahu Alaihi wa Sallam sedang
berkhutbah. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, harta-harta telah musnah dan
i alan-jalan telah terputus. Tolong berdoalah kepada AIIah agar D ia berkenan
menurunkan hujan kepada kaml " Beliau lalu mengangkat kedua tangan,
kemudian berdoa,'Ya AIIah, turunkan kepada kami hui an. Ya AIIah, hntnkan
kepada kami hujan " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Anas, ketika kemarau melanda kaum muslimin
sesungguhnya Umar Radhiyallahu Anhu memohon kepada Allah agar
diturunkan hujan lewat perantara Al-Abbas bin AbdulMuthalib. Umar
berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya kami pernah beristisqa' kepada-Mu
dengan perantara Nabikami, lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.
gi/ti/u,96ada/u
Shalat
Dan sesungguhnya sekarang kami beristisqa' lewat perantara paman Nabi
kami, maka tolong turunkanlah hujan kepada kami." Dan mereka pun
diruruni hujan. (HR. Al-Bukhari)
Yang dimaksud dengan beristisqa' dengan Al-Abbas ialah,
menjadikan Al-Abbas sebagai perantara kepada Allah agar ia berdoa lalu
diamini oleh kaum muslimin. Hal itu untuk bertabamrk kepada Al-Abbas,
sebab ia yaitu paman Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam.
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Nobi Sulaiman
Alaihissalam keluar untuk berdoa kepada AIIah agar diturunkan hujan. Ia
melihd sekawanan semut terbanng sambil mengangkat kaki-kakinya ke atas
langit seraya berdoa,'Ya Allah, sesungguhnya kami yaitu soloh satu
makhluk di antara makhluk-makhluk-Mu. Dan kami selalu memerlukan
siraman air hujan-Mu.' Sulaiman berkata,' Kembalilah kalian, prmohonan
kalian sudah dipenuhi berkat doa makhluk selain kalian." (HR. Ahmad dan
dinilai shahih oleh Al-Hakim)
Bersumber dariAnas,
. d-.:lt jt * ib;.')6:$ ,ra*j-,t ffi"ulsr oi
"Sesungguhnya Nabi Slmllallalru Alaihi utn Sallam pernahberdoa
memohon diturunknn lruj an sambil men glndapknn punggung telnpak
tnngan beliau ke atas langit." (HR. Muslim)
Bersumber dari Anas Radhyallahu Anhu, ia berkata, "Kami
kehujanan bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Air hujan itu
sampai menembus pakaian beliau sehingga tubuh beliau juga terkena air
hujan. Beliau bersabd4 'Sesungguh nya ia juga diciptakan olehTuhannya
(maksudnya, hujan ini yaitu rahmat) ." (HR. Muslim)
Shalat Khauf
Shalat khauf yaitu shalat di tengah-tengah peperangan, ditengah-
tengah munculnya musuh secara meyakinkan, dan di tengahtengah rasa
takut akan datangnya bahaya yang mengancam nyawa termasuk dari
serigala, ular, dan lain-lainnya.
gih,i/u.q6a/a/"
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
serangan
ffi
Para ulama sepakat bahwa shalat khauf saat menghadapi pasukan
musuh itu dlsyariatkan pada zaman Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam.
Sebagian besar mereka mengatakan, bahwa shalat ini tetap disyariatkan
sepeninggalan Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallam hingga Hari Kiamat kelak,
sepanjang banyak faktor yang menyebabkannya. Inilah pendapat yang
dipegangi oleh sebagian besar ulama ahli fiqih, berdasarkan dalil-dalil yang
kuat.
Mengenai tata cara shalat khauf, berikut ini penjelasannya:
Apabila kaum muslimin kendatipun tengah dicekam rasa takut yang
luarbiasa oleh serangan pihakmusuh yang bisa datang sewaktu-waktu,
tetapi mereka masih sanggup melakukan shalat berj amaah, ada fujuh cara
untukmelakukannya.
Posisi musuh berada di arah kiblat, sehingga memudahkan seluruh
pasukan menghadap ke arah kiblat. Dalam posisi seperti inisi imam
membariskan pasukan menjadi dua shaf. Imam melakukan takbiratul
ihram, membaca Al-Fatihah, membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku dengan
diikuti oleh semua pasukan. Ketika imam bangkit dari ruku' dan hendak
sujud, maka shaf yang pertama ikut sujud bersamanya. Dan ketika imam
berdiri untuk rakaat yang kedua, shaf yang kedua melakukan sujud di
belakang imam yang tetap dalam posisinya, atau shaf yang kedua maju ke
tempat shaf yang pertama, dan shaf yang kedua mundur menggantikan
tempat shaf yang kedua, Ketika imam duduk untuk tasyahhud, shaf yang
belum sujud melakukan sujud, kemudian imam duduk tasyahhud bersama
mereka. Kemudian mereka semua salam setelah imam.
Apabila shalat Maghrib, tetap harus dilakukan tiga rakaat, shaf yang
pertama mengikuti imam dalam dua rakaat, lalu shaf yang kedua ikut
mengambil peranan pada rakaat yang terakhir.
Perlu diketahui bahwa shalatkhauf itu dua rakaat, walaupun tidak
dalam keadaan musafi r. Tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan, jika
tidak dalam keadaan musafir maka shalat khauf harus dilakukan sebanyak
empat rakaat bagi shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya'.
Jika posisi musuh tidak di arah kiblat, atau di arah kiblat tetapi
dikhawatirkan mereka menyerbu pasukan kaum muslimin dari belakang,
maka imam membariskan pasukannya menjadi dua kelompok. Imam
shalat satu rakaat bersama salah satu di antara dua kelompok ini ,
kemudian ia berdiri sampaikelompok tadi menyempurnakan rakaat
$,i/t/u96ada./u
5halat
kedua lalu salam dan selesai. Selanjutnya kelompok kedua maju dan
membuat shaf di belakang imam. Bersama-sama mereka imam shalat
satu rakaat, dan menunggu mereka sampai selesaimenyempurnakan
rakaat kedua. Setelah mereka tasyahhud, imam lalu salam bersama
mereka, atau kelompok ini mengikuti imam pada rakaat yang kedua.
Setelah imam duduk, lalu membaca tasyahhud, lalu salam, mereka tidak
boleh ikutsalam bersama imam. Tetapimereka harus tetap dalam posisi
berdiri untuk meneruskan rakaat kedua, kemudian semuanya salam
sendiri.
Ada sementara ulama ahli fiqih yang mengatakan, imam shalat satu
rakaat bersama kelompok yang pertama. Kemudian setelah tasyahhud dan
salam sendiri, mereka bergeser unfuk melakukan penjagaan. Selanjutnya
kelompok kedua maju, dan imam shalat pada rakaat kedua bersama
mereka, lalu salam bersama mereka. Dengan demikian imam shalat dua
rakaat, tetapi masing-masing kelompok tadi hanya shalat safu rakaat saja.
Dan itu tidak apa-apa. Semua ada riwayatnya dalam hadits-hadits yang
shahih.
Boleh saja imam shalat dua rakaat dengan salah satu kelompok, lalu
mereka salam sebelum imam. Kemudian kelompok kedua maju, lalu imam
shalat dua rakaat yang terakhir bersama mereka, dan juga salam bersama
mereka. Dengan demikian imam melakukan empat rakaat, sementara
masing-masing kelompok hanya melakukan shalat dua rakaat.
Semua itu juga diterangkan dalam hadits-hadits shahih.
Tata cara seperti ifu bisa dilakukan jika semua pasukan bermakmum
pada satu imam, dan juga sepanjang hal ifu memungkinkan. Tetapikalau
tidak begitu, atau tidak memungkinkan, terlebih dalam peperangan modem
yang menggunakan alat-alat tempur yang canggih, sebaiknya imamnya
tidak satu dan terkadang itulah yang harus dilakukan.
Boleh shalat Jum'at ketika sedang tidak diliputi oleh rasa takut. Tetapi
halitu tidakwajib.
Ketika pasukan sedang diliputi rasa takut di tengah-tengah
berkecamuknya perang, sehingga mereka tidak bisa melakukan shalat
dengan berjamaah, maka masing-masing boleh shalat sendiri-sendiri dan
dalam keadaan apapun yang mereka sanggupi; dalam keadaan berdiri,
atau duduk, atau di atas kendaraan, atau sambilberjalan, baik dengan
gilti/ug6a/a/a
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
berdiri, ruku, dan sujud, atau bahkan dengan hanya memberi isyamt saja.
Mereka boleh menghadap ke arah mana saja yang memungkinkan. Mereka
juga boleh shalat dengan wudhu atau dengan tayamum kalau memang
tidak sanggup wudhu. Mereka juga boleh sambil berbicara yang
menyangkut kalimat-kalimat sandi perang. Dan itu berlaku ketika pasukan
sedang bergumul dengan musuh di medan perang, atau ketika mereka
sedang dalam posisisiap siaga menanti datangnya.
Alhasil, di tengah-tengah peperangan seorang pasukan boleh
melakukan apa saja yang disanggupinya.
Di tengah-tengah peperangan seorang pasukan tidak boleh
menjama' shalat-shalat fardhu, kecuali shalat Zhuhur dan Ashar, atau
Maghrib dan Isya', baikjama'taqdim maupun jama'ta'khir.
Apabila seorang pasukan terlanjur melakukan shalat dalam keadaan
takut, lalu di tengah-tengah shalat keadaan mendadakberubah aman,
maka ia harus menyempumakan shalatrrya seperti omng yang shalat dalam
keadaan aman. Begitu pula sebaliknya.
Jika seorang pasukan sedang mengamat-amati musuh, atau ia
sedang berjalan di belakang musuh untuk membunuhnya, ia boleh shalat
dengan menggunakan isyamt, meskipun ia sedang berjalan bukan ke arah
kiblat. Artinya, sesuai dengan kemampuannya. Demikian pulajika misalnya
ia yang jushr sedang dicari oleh musuh, dan ia sedang lari darinya. Musuh
itu bisa manusia atau lainnya.
Setiap pasukan boleh lari dari musuh sebab takut hartanya dicuri,
atau sebab ia takut pada keselamatan harta, atau keluarga, atau anak
orang lain. atau ia lari dari kebakaran yang berkobar di tanah yang luas,
atau ia lari dari banjir bandang yang bisa mengancam keselamatan
nyawa, atau keluarga, atau hartanya, atau ia laridari seorang polisizalim
yang ingin menangkapnya lalu ia dibunuh atau ditahan, dan lain
sebagainya. Semua ifu merupakan uzur bagi setiap muslim untuk lari dari
musuh.
Saya sengaja tidak menuturkan dalil-dalil secara tersendiri dalam
masalah shalat khauf ini, sebab tata cara shalat khauf yang sudah saya
kemukakan tadi merupakan penjelasan darihadits-hadits shahih dari
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
g*/v,96a/zh
Shalat
Shalatnya Orang Sakit
Orang yang sakit itu terkadang ada yang masih kuat melakukan
shalat seperti halnya orang yang sehat. Tetapi ia tidak mampu melakukan
sebagian rukun dan kewajiban shalat. Hal ini perlu penjalasan secara rinci.
1. Orang yang sakit tetapi masih sanggup berdiri ia harus shalat dengan
berdiri. Orang yang tidak sanggup berdiri kecuali dengan bersandar pada
dinding, atau berpegangan pada tongkat, dan lain sebagainya, ia wajib
berdiri dengan cara seperti itu. Orang yang sanggup berdiri sebagian, ia
wajib berdiri menurut kesanggupannya. Jika ia tidak sanggup ia boleh
duduk. Dan orang yang sanggup berdiri kalau shalat sendirian, tetapi
tidak sanggup berdiri kalau shalat berjamaah, ia harus memilih shalat
berjamaah meskipun harus dengan duduk. Adayang mengatakan, ia
harus memilih shalat sendirian dengan berdiri.
2. Orang yang sanggup berdiri, namun tidak sanggup ruku' dan sujud, ia
tetap harus berdiri. Kemudian ia ruku'dengan menggunakan isyarat
sesuai kesanggupannya, kemudian duduk kalau ia bisa. Dan jika tidak
bisa duduk, ia sujud dengan menggunakan isyarat sesuai
kesanggupannya. Atau kalau merasa berat ia juga bisa sujud dengan
menggunakan isyarat dalam posisi berdiri. Bagi orang yang sanggup
berdiri tetapitidak sanggup ruku' dan sujud, sebagian ulama ahlifiqih
memperbolehkan ia memilih shalat dengan posisi berdiri dan melakukan
ruku' serta sujud dengan menggunakan isyarat, atau ia shalat dengan
posisi duduk dan melakukan ruku' serta sujud dengan menggunakan
isyarat.
Tidak sanggup berdiri ini bisa dalam arti yang sebenamya atau secara
hukum. Contohnya; Seperti orang yang kalau harus berdiri bisa
menambah sakitrya, atau menunda kesembuhannya, atau membuatrya
merasa pusing kepala, atau menimbulkan rasa sakit yang luar biasa, atau
membuat ia selalu mengeluarkan air kencing, atau selalu keluar kenfut,
dan lainsebagainya.
3. Bagi orang yang shalat dengan duduk sebaiknya ia mengambilposisi
bersila, meskipun ia boleh mengambil posisi duduk apa saja.
4. Orang yang sanggup duduk tetapi tidak sanggup sujud, selesai ruku' ia
melakukan sujud dengan menggunakan isyarat. Dan jika ia tidak
sanggup ruku'serta sujud, ia bisa melakukan keduanya juga dengan
gi*ila.qnadalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
menggunakan isyarat. Tetapi isyarat untuk sujud harus lebih rendah
daripada Isyarat ruku'. Dan ia tidak perlu mengangkat benda apapun
untuk digunakan sujud, sebab kewajibannya hanya sekedar
memberikan isyarat, dan mengangkat benda apapun untuk digunakan
sujud justru bisa mengganggu kewajiban ini . Jika ia meletakkan
suatu benda lalu ia gunakan untuk sujud, maka shalatnya sah tanpa
dihukumi haram atau makruh. Syaratnya, posisi benda yang digunakan
unfuk sujud harus serendah mungkin.
5. Orang yang tidak sanggup duduk, atau bisa duduk tetapi harus dengan
bersandar, atau sebenarnya ia bisa duduk tetapi dilarang oleh dokter,
maka ia wajib shalat dengan posisi tiduran miring seraya menghadap ke
kiblat. Ketika ruk r' dan sujud ia cukup menggunakan isyarat, tetapi unfuk
sujud isyaratnya harus lebih rendah daripada untuk ruku' sepertiyang
telah dikemukakan di atas. Jika tidak sanggup dengan cara tiduran
seperti itu, ia shalat dengan posisi tiduran berbaring sambil
menghadapkan wajah ke kiblat. Untuk membantu hal ini ia bisa
menggunakan bantalyang diletakkan di bawah kepalanya, supaya
wajahnya bisa leluasa menghadap ke kiblat.
Jika orang shalat dengan posisi berbaring padahal ia bisa
melakukannya dengan posisi tiduran di atas sebelah lambungnya,
shalatnya tetap sah tetapi makruh. Bahkan ada yang mengatakan, sah
tanpamakruh.
6. Orang yang tidak sanggup memberi isyarat ruku' maupun zujud, ia boleh
memberikan isyarat dengan mata sambil diniati dalam hati. Dan orang
seperti itu tetap berkewajiban shalat sepanjang ia masih dalam keadaan
sadar. Ada sebagian ulama ahlifiqih yang mengatakan, ia tidakwajib
shalat kalau memberikan isyarat saja sudah tidak sanggup. Adapun
orang yang sudah kehilangan kesadaran akal, ia tidak wajib shalat sama
sekali. Dan hal inisudah dibicarakan dalam bab tentang orang-orang
yang berkewajiban melakukan shalat.
7. Orang yang sepasang tangannya patah sampai lengan, dan sepasang
kakinya patah sampai betis, menurut sebagian ulama ahli fiqih ia tidak
wajib shalat.
8. Orang yang ketika shalat dalam keadaan sehat, namun di tengah-tengah
shalat mendadak sakit, ia harus menyempurnakannya sesuai dengan
kemampuannya.
g*ilv,96a/ab
Shalat
9. Orang yang ketika shalat dalam keadaan sakit sehingga harus duduk
dengan memberi Isyarat saat ruku' dan sujud, tetapi di tengah-tengah
shalat mendadak sembuh, maka ia harus menyempumakannya sesuai
dengan kemampuannya. Jika ia sanggup berdiri, ruku', dan sujud, maka
itulah yang wajib dilakukannya. Kalau dilanggar maka shalatnya batal,
sebab berarti ia telah meninggalkan rukun shalat tanpa ada uzur.
10. Orang yang shalat dengan duduk atau hanya dengan memberi isyarat
sebab ada uzur, pahalanya sama sepertipahala orang yang shalat
secara semestinya, tanpa dikurangi sedikit pun. Inilah bukti kasih
sayang Allah yang dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Berikut
yaitu dalil-dalil serta komentarnya atas apa yang telah saya
kemukakandiatas.
Dalil-dalil Shalat Orang yang Sakit
Bersumber dari Imran bin Hushain, ia berkata,
Jtji ijf.j',-,,,(J . r?:kJi. J, Y,
t+tt
"Aku menderita penyakitbawasir, IaIu aku tanyakan kepad.a Nabi
Shallallalu Alaihi ua Sallam tentangbagaimana aku melakukan
slulat. Beliaubersabda, 'likakamu tidak sanggup berdiri, slulatlah
dengan duduk. Dan jika knmu juga tidak sanggup duduk, shalatlah
dengan berbaring." (HR.Jamaah kecuali Muslim)
Ditambahkan oleh An-Nasa'i, "Jiko iatidak sanggup berbaring Allah
hdak al<an membebani wrang melainlcan srsuai dengan kmnggupanny)a."
Bersumber dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersab da, " Orang yang sakit itu shalat
dengan berdiri kalau memang ia songgup. Kalau tidak sanggup ia shalat
dengan duduk. Kalau tidak sanggup sujud ia boleh sujud dengan
menggunakan Isyarat dengan keplanyq dan posisi isyo rd, unfuk sujud hans
lebih rendah daripada unhtk ruku' . J ika tidak sanggup shalat dengan duduk
ia boleh shalat dengan tiduran di atas sebelah lambungnya sebelah kanan
sambil menghadap ke kiblat. J ika hdak songgt^rp s halat dengan tiduran di atns
gilti/u.qiadala
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
,#,,f w,4tit4.f;l.6 k
wra. trrt o, a 7l*,'6W il'F
T
I
I
Iambungnya sebelah kanan ia boleh shalat dengan menelentangkan kedua
kakinya sambil menghadap ke kiblat." (HR. Ad-Daruquthni. Kata An-
Nawawi, hadits ini memang dha'if, tetapi diperkuat oleh hadib sebelumnya
tadi)
Hukum yang dicetuskan oleh para ulama ahlifiqih dari kedua hadits
ini, sama seperti keterangan yang telah saya kemukakan di atas.
Shalat di Perahu, di Kereta Api, dan di Pesawat
Terbang
Bersumber dari Maimun bin Mahran dari Ibnu Umar, ia berkata,
"Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallampemah ditanya, bagaimana cara shalat
di kapal? Beliau bersabda,
.,t-lt Jt1*3 bf Yf *.C k
' Slulatlah dengan ber diri, kecuati jika knmu taku t tenggelam. " (HR.
Ad-Daruquthni, dan Abu Abdullah Al-Hakim atas syaratAl-
Bukhari dan Muslim. Demikian yang disebutkan dalam Al-
Muntaqa)
Bersumber dari Abdullah bin Abu Utbah, ia berkata, "Aku bersama
Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan Abu Hurairah diperahu.
Mereka shalatjamaah dengan berdiri dengan imam salah seorang di antara
mereka. Dan mereka kuasa untuk mencapai tepilaut." (HR. Sa'id bin
Manshur dalam Sunon Sa' id Ibnu Manshur).
Hadits tadi secara jelas memberi petunjukbagaimana cara shalat di
perahu. Bagi penumpang perahu yang meskipun posisi dekat dengan tepi
pantai, ia tidak harus turun untuk melakukan shalat. Tetapi ia cukup shalat
di perahu dengan berdiri sambilmenghadap kiblat dan dengan ruku' serta
sujud secara wajar. Kecuali jika ia tidak sanggup berdiri sebab perahunya
diombang-ambingkan oleh gelombang, atau sebab angin yang bertiup
kencang, dan lain sebagainya. Jika demikian maka ia boleh shalat menurut
kemampuannya seperti yang telah dikemukakan tentang shalat orang yang
sedang sakit. Atau kecuali letak pantai cukup dekat. Maka ia harus turun
dari perahu dan shalat di sana secara sempurna, sebab ia tidak punya
uzursamasekali.
gih;/agiada/u
Shalat
Adapun jika Anda sedang berada di dalam kereta api, atau di
kendaraan umum, atau di pesawat, Anda boleh shalat sesuai yang bisa
Anda lakukan. Sedapat mungkin lakukan takbiratul ihram saat kendaraan
yang Anda tumpangi dalam posisi menghadap kiblat, meskipun seterusnya
berputar menghadap ke arah lain. Jika hal itu tidak memungkinkan,
silahkan Anda shalat sesuaiyang bisa Anda lakukan. Demikian pula
dengan masalah berdiri, ruku', dan sujud. Orang yang mengalami seperti
itu sama dengan orang yang sakit. Dan ia harus mengetahui hukum-hukum
orang yang musafir, sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya
secara rinci.
Shalat ld
Shalat Id disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Shalat Id yaitu
shalat sunnat muakkad yang selalu dilakukan oleh Nabi S hallallahu Alaihi
wa Sallam. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang mengatakan, Shalat Id itu
hukumnya waj ib. Dan sebagian yang lain mengatakan, shalat Id hukumnya
fardhu ain.
Sama seperti shalat Jum'at, orang yang hendak melakukan shalat
IdulFitri juga dianjurkan untukmandi, mengenakan pakaian yang paling
bagus, memakai wewangian, dan siwakan.
selain ifu ia juga dianjurkan untuk memakan atau meminum sesuafu
sebelum berangkat shalat. Sebaiknya yang dimakan ialah beberapa butir
kurma dalam jumlah yang gasal; Yakni satu butir, atau tiga butir, atau lima
butir, danseterusnya.
Berbeda kalau orang hendak melakukan shalat Idul Adha.
Sebeiumnya ia tidak boleh makan hingga pulang dari shalat. Sebaiknya ia
ikut makan binatang korbannya j ika ada. Dan j ika tidak ada ia boleh makan
apa saja.
Sebaiknya shalat Idul Fihi maupun ldulAdha itu dilaksanakan di luar
masjid, yaitu di lapangan terbuka untuk memperlihatkan syiar Islam berikut
kekompakan, kerukunan, keindahan, dan kebesaran umatnya. Mereka
secara bersama-sama bertakbir mengagungkan nama Allah dalam bentuk
jamaah yang dihadirioleh kaum laki-laki, kaum wanita, dan anak-anak.
Pulang dari shalat wajah mereka nampak berseri-seri dan hati mereka
merasa bangga sebab terkesan oleh pertemuan yang agung ini .
%i/t'c/"9ta/a./v
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
Shalat Id juga bisa dilakukan di masjid. Hanya saja ini meninggalkan
dan menyalahi kesunatan, kecuali jika para jamaahnya yaitu orang-
orang yang memiliki uzur. Maka dalam halini mereka tidak menyalahi
kesunatan. Contohnya; seperti sedang turun hujan, atau para jamaahnya
banyak yang sakit, atau tidak sanggup berada di luar bangunan, atau
merasa berat kalau harus pergi ke tempat ini , dan lain sebagainya.
Sehingga mereka shalat di masjid yang dekat dengan mereka.
Penduduk Makkah harus shalat di Masjidil Haram, sebab shalat di
masjid yang satu ini lebih utama daripada shalat di masjid-masjid lainnya.
Sebaiknya anak-anak dan kaum wanita diajak untuk ikut dalam
shalat Idul Fitri maupun ldulAdha, agar mereka ikut menjadi saksi
kebajikan serta merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin, tanpa
membedakan wanita yang masih perawan atau yang sudah janda, yang
masih muda maupun yang sudah nenek-nenek, dan yang dalam keadaan
suci maupun yang sedang haid. Hanya saja wanita yang sedang haid harus
dijauhkan dari masjid dan mushalla.
Sebaiknya orang yang berangkat untuk melakukan shalat Idul Fitri
maupun ldulAdha itu melewatisebuah jalan, dan pulangnya melewati
jalan yang lain. Hal ifu dengan syarat sepanjang memungkinkan, dan tidak
memberatkan.
Waktu shalat ldul Fitri maupun shalat IdulAdha itu dimulai sejak
posisi matahari naik kira-kira setinggi tiga meter hingga matahari sudah
mulai condong ke arah barat. Untuk shalat Idul Fitri sebaiknya
ditangguhkan sebentar, untuk memberi kesempatan waktu kepada orang
yang belum sempat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah untuk segera
mengeluarkannya sebelum berangkat shalat. Sebaliknya untuk shalat Idul
Adha justru dipercepat sebentar, supaya kaum muslimin bisa segera
mengurus hewan korban mereka untukdisembelih sesudah shalat.
Dalam shalatldulFitrimaupun IdulAdhatidak ada a&an dan juga
tidak ada iqamat. dan juga tidak ada shalat sunnat sebelum dan juga
sesudahnya.
Shalat Id ifu dilakanakan sebanyak dua rakaat, sama sepertishalat
Jum'at. Imam membaca bacaanya dengan suara keras. Pada rakaat
pertama sesudah melakukan takbirahrl ihram, ia membaca takbir sebanyak
tujuh kali. Ada sebagian ulama yang mengatakan, tujuh kali itu sudah
termasuktakbiratul ihram. Lalu pada rakaatyang kedua setelah takbiratul
gi/ti/a.q6adn/a
Shalat
qiyam, kembali ia membaca takbir sebanyak lima kali. Ada sebagian ulama
yang mengatakan, lima kali ifu sudah termasuk takbiratul qiyam. Setiap kali
takbir sebaiknya sambil mengangkat tangan. Jika takbir ini dibaca
kurang atau lebih halitu tidak apa-apa. Bahkan sekalipun imam lupa
sehingga sama sekali tidak membaca takbir shalatnya tetap sah, dan tidak
harus sujud sahwi. Tetapi sebagian ulama ada yang mengatakan, harus
sujud sahwi jika ia tidak membaca takbir dalam rakaat pertama maupun
rakaat kedua, apalagi dalam kedua-duanya.
Shalat Id hukumnya sah bagi kaum wanita dan anak-anak,
sebagaimana juga sah bagikaum laki-laki, baik mereka sebagai musafir
atau bukan musafir, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri
menurut pendapat yang diunggulkan, dan baik mereka shalat di rumah atau
di masjid atau di mushalla. Barangsiapa terlambat melakukan shalat Id
bersama imam, ia boleh melakukannya sendirian.
Jika mataharisudah condong ke arah barat namun sebab suatu
sebab imam belum juga melakukan shalat Id, ia boleh melakukannya pada
hari berikutnya dengan ketentuan waktu yang sama. Dan apabila sudah
lewat dari dua hari, maka tidak bisa diqadha'. Kecnali bagi ulama-ulama
dari kalangan madzhab fuy-Syafi'i dan Hanbali. Menurut m ereka, shalat
Id ifu bisa diqadha' kapan saja sebagaimana shalat-shalat sunnat lainnya.
Setelah melakukan shalat Id disunnatkan khutbah, dan disunnatkan
pula mendengarkannya. Makruh hukumnya mendahulukan khutbah
sebelum Shalat Id. I{hutbah shalat Id ini sama seperti khutbah shalat Jum'at.
Dimulai dengan memanjatkan kalimatpuja puji kepadaAllah, membaca
dua kalimat syahadat, dan seterusnya. Setelah itu khatib memberikan
nasehat kepada para jamaah.
Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa khutbah Shalat Id itu
ada wakfu jedanya, sebab khutbahnya hanya satu kali, bukan dua seperti
khutbah shalat Jum'at. Ada sebagian ulama yang mengatakan, dua kali
seperti khutbah shalatJum'at. Tetapi pendapatyang mengatakan bahwa
khutbah shalat Id dimulaidengan takbir, itu sama sekalitidak ada dasarnya
dalam As-Sunnah. Menurut sebagian ulama, ditengah-tengah khutbah
imam disunnatkan untuk mengulang-ulang bacaan takbir.
Permainan yang tidak haram dan hiburan kesenian yang tidak
mengandung maksiat, yaitu termasuksyiar agama yang dianjurkan oleh
Allah pada Hari Raya Fitri maupun Hari RayaAdha. Hal itu dimalsudkan
gih/u.qiada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
7-
untuk menyegarkan badan, menyenangkan jiwa, dan memperlihatkan
nikmatAllah.
Sunnah hukumnya menyampaikan ucapan selamat pada hari raya
atas nikmat yang dirasakan oleh kaum muslimin. ucapan selamat yang
berlaku dari ulama-ulama salaf ialah raqabballahu Minna wa Minka
(Semoga Allah berkenan menerima kami dan Anda).
sunnah hukumnya mengumandangkan takbirpada Hari Raya Fitri
dan Hari Raya Adha. Pada Hari Raya Fitri waktunya dimulai sejak
berangkat untuk shalat hingga imam muncul unfuk memulai shalat dengan
kaum muslimin. Seruan takbir ini dibaca dengan suara keras, dan boleh
dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Ada sebagian ulama yang mengatakan, takbir pada Hari Raya Fitri
itu mulai dikumandangkan sejak malam hara raya ini , yakni setelah
melihat tanggal satu bulan Syawwal.
Adapun takbir pada Hari Raya Adha itu mulai dikumandangkan pada
waktu shubuh hari fuafah, dan berakhir sampai waktu fu har hari Tasyriq
yang terakhir, yakni pada tanggal tiga belas bulan Dzulhijjah. Takbir pada
hari-hari Tasyriq ifu dianj urkan untuk dikumandangkan pada wakfu kapan
pun, terutama setelah selesai shalalshalat fardhu lima waktu. Kaum laki-
laki dan kaum wanita sama-sama boleh mengumandangkan takbir.
IGlimat takbir itu banyak ragamnya. Dan Anda boleh membaca yang
mana saja. Yang paling lazim dibaca ialah Allahu Akbar, Altahu Akbar
AllahuAkbarKabiran.
Dalil-dalil dan Komentarnya Serta pendapat-
pendapat Secara Rinci
Bersumber dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallamdatang di Madinah, dan mereka
sudah punya dua macam hari raya yang didalamnya mereka bermain-
main seperti pada zaman jahiliyah. Lalu beliau bersabda,
C.(t-s
gihila,Qta/-/,
Shalat
&\i i;.,;e tp ry, &uf.i j6, :s,q rtt'ot
. h4l
ffi
'Sesungguhny n AIInh Y ang Malm Memberkahi lngi Mnhntinggi telnh
menggnntikan bagimu luri rnya ynng lebihbnik daripada keduanya;
ynkni Hnri Rayn Fitri dnn Hnri Rnyn Adhn." (HR. Ahmad, Abu
Daud, At-Tirmidz| dan An-Nasa'i. Hadits ini shahih)
Dua hari raya ala jahiliyah ialah yang disebut hari Nairuz, dan
biasanya terjadi pada bulan Barmahat salah satu nama bulan ala suku
Qibthi, yaitu permulaan tahunSyamsiyah ketika matahari berada dalam
Zodiac Aries, dan yang disebut hariMahrajon, yaitu pada hari pertama
ketika matahari berubah menjadi Zodiac Libra, dan biasanya terjadi pada
bulan Tout juga salah satu nama bulan ala suku Qibthi.Kedua hari raya
berada di tengah-tengah angkasa, panas, dan dingin, baik siang maupun
malam. Ada yang mengatakan, dua hari raya ini yaitu ciptaan para
ilmuwan astrologi yang kemudian dianut oleh orang-orang yang hidup
pada masa itu. Lalu datanglah syariat Islam membatalkannya, dan
memberikan ganti berupa Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha. Dua hari
raya iniberlangsung pada paskadua rukun Islam yang sangatbesar, yakni
puasa dan haji. Pada kedua hari raya ini Allah memberikan ampunan
kepada orang-orang yang baru saja selesai menunaikan ibadah haji dan
juga orang-orang yang baru saja menunaikan ibadah puasa. Allah
menyebarkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang taat. Tetapi manusia
jushu memilih nikmat yang fana', padahal Allah menyediakan nikmat-
nikmat yang abadi dan berguna di dunia maupun di akhirat. Manusia
memilih tenggelam dalam lumpur kesenangan nafsu, padahalAllah
menyediakan telaga rahmat bagi orang-orang yang taat. Selain itu Allah
juga tidak melarang mereka bermain-main yang tidak mengandung makiat
demi menyehatkan badan dan menyegarkan jiwa. Kenapa disebut Hari
Fitridan HariAdha, alasannya sudah jelas.
Hadits tadi memberikan isyarat agar kaum muslimin tidak
menyerupai hari raya-hari raya milik orang-orang musyrik, sebab sikap
seperti itu secara tegas dikecam oleh Islam seperti yang terungkap dalam
sebuah hadits,
"Barnngsiapa yang menyerupai suatu knum, mnkn ia termasuk dnri
merekn. " (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ath-Thabarani dalam Al-
Kabir dari Ibnu Umar. Kata Al-Iraqi, sanad hadie ini shahih)
g*ilv.q6ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Ic
rc ,': o'- z6z.t c z
.rg JP ?-r4 + ,Y,'
Tujuannya yaitu untuk menghindarkan kaum muslimin dari meniru
cirikash-ciri khas Ahli Kitab.
Mandi pada hariraya itu hukumnya sunnat, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar sesungguhnya ia
biasa mandi pada hari raya Fitri sebelum berangkat ke mushalla. Dalam hal
ini juga didukung oleh beberapa atsar yang shahih dari sahabat. Ada
sementara ulama yang mengatakan, bahwa hadits-hadits yang
menerangkan tentang mandipada hari raya itu yaitu hadits-hadits dha'if.
Tetapi atsar-atsar dari sahabat sangatbagus.
Sebagian besar ulama mengatakan, sunnat hukumnya mandi pada
hari raya. Mereka antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-
Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Ada riwayatyang menyatakan, mandipada hari raya ini dilakukan
oleh banyak sahabat dan tabi'in, sebab mereka menyamakan dengan
mandi hariJum'at.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya A/ -Majmu'mengatakan, "lmam
Asy-Syafi'i dan sahabat-sahabatnya sepakat kalau mandi pada hari Idul
Fitri maupun ldulAdha itu dianjurkan, baik bagi orang yang bermaksud
hendak menghadiri shalatnya maupun yang bukan. Sebab tujuannya
seperti yang dikatakan oleh penulis kitab Al-Muhadzab ialah
memperlihatkan keindahan.
Mereka pun sepakat bahwa memakai wewangian, menghilangkan
rambut-rambut di tubuh yang kurang rapi, memotong kuku, dan
menghilangkan bau tidak sedap yang ada di badan maupun di pakaian,
juga dianjurkan. Dan mereka juga menganalogkannya dengan shalat
Jum'at.
Adapun memakai pakaian indah, IbnulQayyim dalam kitabnya A/-
Hadyu mengatakan, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam keiika akan
berangkat ke shalat Idul Fitri maupun IdulAdha beliau memakai pakaian
paling indah yang dimilikinya. Dan beliau memang punya pakaian yang
biasa beliau pakai dalam shalat Idul Fitri, shalat IdulAdha, dan shalat
Jum'at. Terkadang beliau mengenakan pakaian bergaris warna hijau, dan
terkadang pula beliau mengenakan pakaian bergaris warna merah. Jadi
bukan yang berwarna merah polos, seperti yang dikatakan oleh sementara
orang. "
%ihilu96eda./u
Shalat
Bersumber dari Ibnu Umar Rodh igallahu Anhu,
o t o.'
HFJ.J
.arl e--b
" S e sun g gtilmy n Rnsulull nlt Sh nll nll nlru At nihi u n S nU o*' b i' n, n
berangknt untuk menunaikan shnlat IduI Fitri maupun shalat ldul
Adhn lezont sebunh jnlnn, dnn pulang letunt jnlnn yang lnin." (HR.
Ahmad, Abu Daud, dan lainnya dengan isnad yang sangat
bagus).
Para ulama menuturkan banyak pendapat mengenai hikmah
masalah ini. Ada yang mengatakan, agar beliau bisa mengucapkan salam
kepada orang-orang yang tinggaldisekitar kedua jalan ini , ada yang
mengatakan, agar mereka mendapatkan berkah beliau, ada yang
mengatakan, agar beliau bisa menolong untuk memenuhi kebutuhan orang
yang punya kebutuhan terhadap beliau, ada yang mengatakan, untuk
memperlihatkan syiar Islam, ada yang mengatakan, untuk menimbulkan
rasa kebencian orang-orang munafik ketika mereka melihat syiar Islam, dan
ada pula yang mengatakan, supaya banyak tempat di bumi yang akan
memberikan kesakian di hadapan Allah di akhirat nanti.
Kalau memang sanggup, berangkat menunaikan shalat Id itu
sebaiknya dengan berjalan kaki, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, "Apabilakamu mendatangi
shalat, maka datangilah ia dengan berlalan kaki." Hadits ini bersifat umum,
yakni mencakup shalat apa saja yang dianjurkan agar dilakukan dengan
berjamaah; Seperti shalat fardhu lima waktu, shalat Jum'at, shalat hari raya
Fitri, shalat hari raya Adha, shalat Kusuf, shalat Khusuf, dan shalat Istisqa'.
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, " Aku biasa
mengeluarkan buah dadaku dan BH untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi w a
Sallam pada han raya Fifi maupun pada han raya Adha." (HR. Ahmad, dan
Ibnu Abu Syaibah. Kata Al-Haiisami, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad
dengan tokoh sanad para perawi hadits shahih).
Bersumber dari Ummu Athiyah sesungguhnya Rasulullah S hallallahu
Alaihi wa Sallam menyuruh keluar para gadis, para remaja yang hampir
berusia akil baligh, wanita-wanita yang dipingit, dan wanita-wanita yang
srs#i;;finr
.tf-*t{ff+z+P giltilu.qiala/a
ry Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
g:t )-'r;tiJI(-'c-lce-f L-tr .i"r-JtL)- .- e';4tk ffi
sedang haid pada hari raya Fitri dan hari raya Adha. Wanita-wanita yang
sedang haid sama menjauhimushalla. Mereka menyaksikan dali\ /ah kaum
muslimin. salah seorang mereka bertanya, "Kalau ia tidak punya jilbab?"
Beliau bersabda, " Seboikn y a ia dipinj ami j ilbab milik saudarany a." ( HR. Al-
Bukhari dan kaum muslim)
Hadits tadi menerangkan tentang keluarnya kaum wanita pada hari
raya Fitridan hariraya Adha. Hukum masalah ini ada tiga pendapat,
seperti yang dituturkan oleh fu h-shan ani dalam bukunya Su bul Al-salam.
Pertama, hukumnya wajib. Demikian pendapat ketiga khalifah,
yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khathab, dan Ali bin Abu
Thalib. Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang menyatakan
bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh keluar kaum wanita
pada hari raya.
Kedua, hukumnya sunnat. Jadi perintah "Kamidisuruh" untuk
mengeluarkan kaum wanita sepertidalam hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Bukharidan Muslim, yaitu perintah yang berkonotasi sunnat, sebab
hal itu merupakan alasan unfuk menyaksikan kebajikan dan dakwah kaum
muslimin. Kalau hukumnya wajib tentu tidak perlu ada alasan seperti itu.
Tetapi alasan inidisanggah, sebab kewajiban itu terkadang juga ada yang
dilatar belakangi oleh alasan-alasan yang mengandung faedah atau
kemaslahatan,
Ketiga, dimonsukh (dihapus). Dan hal itu tidak apa-apa.
Sebenarnya masih banyak pendapat lain mengenai masalah ini.
Kata An-Nawawi, "Menurut pendapat banyak ulama, nenek-nenek
boleh keluar dengan mengenakan pakaian yang sederhana. Sementara
wanita-wanita yang masih muda dilarang keluar, sebab khawatir bisa
menimbulkan fitnah, terutama pada zaman kita sekarang ini."
Menurut saya, kalau kita berpegang pada alasan-alasan tadi, kita
telah melanggar banyak sekali hal-hal yang bersifal ubudiyoh, dan
membatalkan banyak nosh tanpa ada alasan yang benar. Di zaman kita
sekarang ini, banyak wanita yang keluar ke kampus, ke rumah sakit, ke
kantor, dan lain sebagainya untuk menunaikan tugas dengan sebaik-
baiknya. Lalu kenapa kita mempersulit mereka keluar rumah pada hari
raya unfuk untuk ikut bergembira dan menyemarakkan syiar-syiar Islam?
&th/u9la/a./"
Shalat
Bersumber dari Anas bin Malik, ia berkata,
lrt; ;;'6.'fi'n p,i'; on ritW,,tJr )-', t:6
.i,;t#U?'n
"Padnlmri rayn Fitri Rasulullah Shnllnllnhu Alnihiwa Sallnmbaru
bernngkat untuk shnlat setelnh terlebih dnhulu memaknnbebernpn
butir kurma. Belinu memnknnnyn dnlam jumlah gnsal." (HR. Al-
Bukhari dan yang lainnya)
Semua ulama sepakat, sunnat hukumnya makan terlebih dahulu
pada hari raya Fitri sebelum berangkat menunaikan shalat, seperti yang
dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
Hikmahnya, supaya tidak ada orang yang mengira kalau kewajiban
berpuasa itu masih berlaku sampai selesai shalat Id. Ada yang mengatakan,
sebab kewajiban puasa sudah selesai dan digantikan dengan kewajiban
berbuka, maka sebaiknya segera berbuka untuk menuruti perintah Allah.
Alasan kenapa yang dimakan harus kurma, selain mengikuti sunnah
Nab i S h ollo II ahu AI aihi w a S all am j uga sebab m anisnya kurma itu dapat
membantu mempertajam pandangan mata. Nabi lebih banyak
mengkonsumsi makanan yang manis-manis daripada yang lainnya. Oleh
sebab itu ada beberapa orang tabi'in yang suka berbuka puasa dengan
makanan dan minuman yang manis-manis seperti; Kurma, madu, dan lain
sebagainya. Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah dari
Mu'awiyah bin Qurrat, Ibnu Sirin, dan lainnya. At-Tirmidzi juga
meriwayatkan dari Salman, "Barangsiapa yang tidak mendapatkan kurma,
hendaklah iaberbuka dengan air."
Adapun jumlah gasal yaitu sebagai isyarat sifat Allah yang gasal.
Dan dalam beberapa halNabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memang
melakukan sesuatu dalam jumlah gasal untuk mengambilberkah
daripadanya, seperti yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
kitabnya Fathu AI -B ari.
Adapun dalam shalat ldul Adha justru dianjurkan untuk
menangguhkan makan terlebih dahulu, sebab hari itu yaitu harikaum
muslimin dianjurkan menyembelih binatang kurban dan memakan
sebagian dagingnya. Kata lbnu Qudamah, "Yang dimakan dari binatang
$;kil"96a/.a/"
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
kurban ini ialah bagian hati dan limpanya." Diriwayatkan oleh Al-
Baihaqi, " Ketika pulang dari shalat ldul Adho Nobi Shallallahu Alaihi wa
Sallam memakan hati binatangkurbannyc." Juga disebutkan dalam hadits
Buraidah dari ayahnya ia berkata,
.1. , a. . o /.0
'P"..r>..r:*)t
" Rn s ul u Il nl t Shnl I n! hl u t Al nil i ut n S nll nm b nru b e r nn gkn t shnl n t I dt tI
Fitri setelnlt terlebih dnlnLlu nnkan, dnn pndn lnri rnyn Adln belinu
bnru mttknn setelnlt selesni tnt:nunnikntt slnlnt." (HR. Ahmad, At-
Tirmidzi, dan Ibnu Hibban yan€J menilair-rya sebagai hadits
sl'rahih)
Bersumber dari Jundab, ia berkata, "lVabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam shalat hari raya Fitri bersama kami ketika matahan sudah naik sehngg
kira-kira dua tombak, dan shalat pada hari raya Adha ketika matahari naik
setingg,i kira-kira satutombak." (HR. Ahmad bin Hasan Al-Banna dalam
kitab A/-Adhohi. Hadits inijuga diketengahkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar
dalam Al:talkhishtanpa ia komentari).
Hadits tadi memberi petunjuk untuk segera melaksanakan shalat Idul
Adha, dan menangguhkan pelakanaan shalat IdulFitri.
Hadits tadi memberi petunjuk agar segera melaksanakan shalat Idul
Fitri setelah menyantap makanan.
Dan hadits tadijuga menunjukkan bahwa idealnya waktu
pelakanaan shalat ldul Adha itu lebih pagi daripada waldu pelakaan shalat
Idul Fitri. Demikian pendapat yang diikuti oleh ulama-ulama dari kalangan
madzhab Hanafi. Madzhab Asy-Syafi' i, dan madzhab Hanbali.
Alasan kenapa pelakanaan shalat Idul Fitri perlu ditangguhkan, biar
ada kesempatan waktu bagi kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah
teriebih dahulu sebelum berangkat shalai.
Sedangkan alasan kenapa pelaksanaan shalat IdulAdha perlu
disegerakan, biar kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang
kurban, kemudian membagi-bagikan kepada kaum fakir miskin, dan
memakannya.
$;/nilr,96o./o./,
Shalat
";t orr
Orang yang terlambat melakukan sh;ri.rt Icl bt'rsarra imam, ia boleh
shalat sendirian, asalkan posisi matahari masih belum condong ke arah
barat. Lewat dari batas waktu seperti itu, berarti ia sudah tidak mendapati
waktunya. Lalu apakah ia boleh mengqadha' pada hari berikutnya atau
tidak? Kata An-Nawawi, menurut pendapat yang shahih ia boleh
mengqadha'nya. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, apabila
seseorang terlambat melakukan shalat Id bersama imam, maka ia sama
sekali tidak boleh melakukannya. Hal ini sudah dikemukakan dalam
pembicaraan sebelumnya.
Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata,
',
'-. yot,t'1 or;i ;, jJt') ,4 i;.d^u & *u,A Jt-
.rtr/
'" !et.i.'.t' i^s-P**:J, Jt,*A )\rtni'; t#t r*"+"
tar:*ijoi'#:;V k)t'ri'"c* u e 6:'J:. \>\; ;(
'Nnbi Slmllnllnlru Alnili rus Snllnn shnlnt Idti Fitri bersamn knunt
muslinin sebnnynk dun rnknnt, tanpa ndznn dnn iqnnmt. Kenrudinn
belinu berklrutbah sesudnh slmlnt. Selnnjutnyn belinu nrcmegang
t nn gan B il nl s nntb iI menuj u kep n dn knu m ut ani t n. S e tel nl t b e rkl n ftb nl t
di tengnh-tengnh nrcreka, belinu nrenyuruh Bilnl ynng nrcnyingkir
dnri dekat mereknuntukntendntnngi nrcrekn dnn nrcnyttruh nrerekn
untukberse deknh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata,
lt .
'
ri-K, JkL) n't f erL'4rffi lrt )-''{LV
.yo;t', otti #. ty;t












