pada perang Uhud, namun kekalahan ini terjadi sebab
sebagian besar sahabat tidak mengindahkan intruksi Nabi yang
disampaikan kepada mereka sehingga mengalami kekalahan.
9. saat peristiwa perang Ahzab atau perang Khandak, Nabi pun
bermusyawarah dengan sahabat terkait dengan strategi apa yang
digunakan untuk menghadapi musuh yang begitu banyak. Salman
al-Farisi menyampaikan kepada Nabi bahwa saat ia masih di Persia,
bila dikepung musuh semua serentak menggali parit. Nabi dan
sahabat ternyata setuju dengan apa yang disampaikan Salman Alfarisi.
Akhirnya Nabi bersama sahabat menggali parit sambil menjanjikan
kemenangan kepada mereka selama mau bersabar. Alhasil, apa
yang dilakukan Nabi tidak sia-sia. Beliau bersama sahabatnya berhasil
mengalahkan musuh-musuhnya dalam peristiwa ini .
10. Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa orang-orang Islam yang
mengabaikan pentingnya musyawarah yaitu penyebab utama
terjadinya banyak penyimpangan dalam sejarah pemerintahan
umat manusia yang dianggap bertentangan dengan konstitusi yang
berlaku. Mengabaikan musyawarah tidak dapat dikatakan sesuai
dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam sebagai sesuatu yang
mesti diapresiasi.
11. Seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan harus berdasar
pada musyawarah. Itulah sesungguhnya yang telah diajarkan oleh
Islam sejak abad ke 7 M sebagai cara untuk mencegah kesewenangan
dalam menjalankan roda pemerintahan. sebab itulah ada ulama
mengatakan: barang siapa yang mengabaikan serta meninggalkan
musyawarah maka ia tidak akan pernah mendapat keberuntungan.
Dan barang siapa yang banyak bermusyawarah maka ia tidak
akan pernah menyesal walau terjadi kesalahan. Ibnu Atiyah
menyimpulkan: seorang pemimpin wajib bermusyawarah; dan jika
ia tidak mengindahkannya maka harus dipecat.
12. Musyawarah yang dilakukan oleh Nabi bersama sahabat-sahabatnya
yaitu bukti konkret bahwa musyawarah memiliki signifikansi yang
luar biasa. Itulah bentuk kebesaran jiwa Nabi yang ditunjukkan kepada
para sahabat dengan keridaannya menerima saran dan masukan
yang disampaikan oleh mereka. Padahal beliau yaitu Nabi jika saja
ia mau bersikap otoriter dan tidak mau peduli dengan pandangan
para sahabat maka ia pun dapat melakukannya; dan tidak ada yang
dapat menghalanginya. namun Nabi sangat menghargai perasaan
dan keinginan sahabatnya sehingga dengan senang hati menerima
masukan.
13. Para sarjana Muslim modern berpendapat bahwa prinsip syura
(musyawarah) yaitu merupakan asli dari perwakilan atau
pemerintahan konstitusional dalam Islam. Sebagai suatu prinsip
konstitusional, maka musyawarah berfungsi sebagai rem, atau
pencegah kekuasaan yang absolut dari seorang penguasa atau kepala
negara. Seperti inilah sesungguhnya yang harus dilakukan oleh
para pemimpin dewasa ini sebagai bentuk penerjemahan dan niat
baik untuk bersatu dengan warga dalam menentukan setiap
kebijakan.
HADIS TENTANG
HIDUP RUKUN DAN DAMAI
ِ
Dari Annu’man Ibnu Basyir, dari Nabi. Beliau bersabda:
Perumpamaan orang-orang beriman dalam penghormatan,
perhatian dan kasih sayangnya bagaikan satu jasad. Jika salah
satu anggota tubuhnya yang sakit maka semua anggota tubuhnya
terasa sakit dan panas (demam).
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda: Jangan saling
mendengki, membenci, mencaci, membelakangi, dan janganlah
di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya; dan jadilah
kalian semua sebagai hamba Allah yang bersaudara. Seorang
Muslim bersaudara dengan seorang Muslim yang lain, tidak
menzaliminya, dan tidak membiarkannya (tidak memberi
pertolongan), dan tidak menghinakannya. Taqwa itu di sini, sambil
menunjuk ke dadanya tiga kali. Memadailah bagi seseorang dari
kejahatan saat ia menghina saudaranya yang Muslim. Antara
sesama Muslim, darah, harta, dan kehormatannya yaitu haram
(terjaga). َ
Dari Uqail, dari Ibnu Syihab, bahwasanya Salim bin Abdullah
bin Umar mengabarinya bahwasanya Abdullah bin Umar
mengabarinya bahwasanya Nabi bersabda: Seorang Muslim
bersaudara sesama Muslim, tidak menzaliminya, dan tidak
mencelakainya, barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya
maka Allah akan memenuhi hajatnya; dan barangsiapa yang
meringankan suatu beban atas saudaranya di dunia, maka Allah
akan meringankan suatu beban atasnya di hari kiamat; dan
barangsiapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah akan
menutupi aibnya di hari kiamat.َ
Dari Abdullah, dari Nabi, beliau bersabda: Ejekan seorang
Muslim kepada saudaranya (muslim) yaitu kefasikan; dan
permusuhannya (perangnya) yaitu kekafiran, keharaman
(kehormatan) hartanya sama dengan keharaman (kehormatan)
darahnya.
Makna dan Kandungan Hadis
1. Dari penjelasan hadis di atas dapat dipahami bahwa hubungan antara
sesama Muslim diibaratkan seperti satu jasad, jika salah satu anggota
tubuhnya terasa sakit maka semua anggota tubuhnya merasakan
hal yang sama. sebab itu, Islam menganjurkan agar selalu bekerja
sama dan saling tolong menolong termasuk kepada orang yang selalu
berbuat zalim. Cara menolong seorang yang zalim yaitu dengan
mencegah dan menasehati mereka agar tidak berbuat zalim.
2. Islam juga mengajarkan bahwa dalam kehidupan berwarga
tidak boleh saling mendengki, membenci, bahkan saling mencaci
sebab pada dasarnya semua anak manusia bersaudara. Seorang
Muslim bersaudara dengan seorang Muslim yang lain, darah, harta,
dan kehormatannya terjaga dengan baik. Seorang muslim seharusnya
selalu dapat menutupi aib saudaranya, melindunginya, memudahkan
urusannya, meringankan bebannya, serta memenuhi hajatnya, sebab
dengan begitu Allah akan menutupi aibnya, memenuhi hajatnya; dan
sekaligus akan meringankan bebannya di hari kiamat.
HADIS TENTANG
SALING MEMBANTU
ANTARA SEMUA ELEMEN warga
َ
Dari Abu Said mengatakan: kami pernah bersama Nabi
dalam suatu perjalanan, lalu ada seorang lelaki datang sambil
membelokkan tumpangannya ke kanan dan ke kiri, maka Nabi
bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelebihan (makanan) di
atas kendaraannya maka berikanlah sebagian kepada yang tidak
punya, dan barangsiapa yang memiliki kelebihan bekal makanan
maka berikanlah sebagian kepada yang tidak punya bekal.
َ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Barangsiapa yang meringankan
beban seorang Muslim dari beban dunia, maka Allah akan
meringankan sebagian bebannya di hari kiamat. Dan barangsiapa
yang memberi kemudahan kepada seorang yang sedang susah
maka Allah akan memberi kemudahan untuknya di dunia
dan di akhirat, dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang
Muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan di
akhirat. Allah akan senantiasa melindungi/membantu hamba-
Nya selama hamba melindungi/membantu saudaranya.
َ
Dari Abu Musa, Nabi bersabda: Sesungguhnya orang beriman
dengan orang beriman bagaikan satu bangunan yang saling
menguatkan satu sama lain, Nabi mengeratkan jemari tangannya
satu sam lain.
Makna dan Kandungan Hadis
1. Berdasar pada hadis di atas bahwa dalam hidup ini perlu saling
membantu antara satu sama lain termasuk dalam bentuk materi
kepada yang membutuhkan. Meringankan beban dunia seorang
Muslim konsekuensinya yaitu Allah akan meringankan sebagian
bebannya di hari kiamat; dan itu menjadi kemudahan kepada seorang
yang sedang susah. Termasuk yang paling penting yaitu saling
menutupi aib dan kekurangan masing-masing sebab seorang Muslim
yang mampu melakukan hal-hal seperti itu akan ditutupi juga aib dan
kekurangannya oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat.
2. Tugas-tugas negara dalam Islam antara lain: (1) memelihara agama
serta menjaga kehidupan beragama dari segala hal yang dapat
mencederainya, (2) memberi kebebasan kepada seluruh rakyatnya
termasuk orang Islam untuk menyebarkan dakwah dengan berbagai
cara yang rasional dan tidak memaksa, (3) menegakkan hukum, (4)
menjaga stabilitas dan keamanan negara, (5) membentuk warga
yang rukun, damai, dan saling tolong-menolong dalam kebaikan dalam
suatu bingkai yang disebut al-amru bil ma’rufi wannahyu anilmunkari.
3. Dalam Islam, kehidupan manusia secara umum diibaratkan seperti
satu bangunan yang saling menopang, saling membantu, dan saling
menguatkan satu sama lain. sebab itu, Nabi telah memberi
petunjuk tentang bagaimana menjalani hidup ini dalam semua lini
kehidupan mulai dari persoalan kecil sampai persoalan besar. Dalam
persoalan bertetangga misalnya, Nabi telah menjelaskan bahwa dalam
hidup bertetangga paling tidak ada tiga hal yang mesti diperhatikan
sebagai hak dan kewajiban yakni: 1) ada tetangga yang memiliki tiga,
hak tetangga, hak keluarga, dan hak sebab agama yang sama, 2) ada
tetangga yang memiliki dua hak yakni, hak tetangga, dan hak sebab
agama yang sama, 3) ada tetangga hanya memiliki satu hak yakni hak
sebab bertetangga saja. Bahkan dalam kehidupan sosial sehari-hari
Nabi menjelaskan bahwa tidaklah sempurna iman seseorang bila
nyenyak tidurnya sebab kekenyangan sementara tetangganya tersiksa
sebab kelaparan.
4. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab terjadi musim paceklik
yang berkepanjangan di Madinah. Musim peceklik ini lebih
dikenal dalam sejarah dengan istilah am arramadah pada tahun ke
18 H. Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa musim paceklik itu
berlangsung selama kurang lebih 9 bulan. namun sebagian yang lain
mengatakan bahwa musim paceklik itu tidak hanya terjadi pada tahun
ini namun terjadi juga pada tahun-tahun yang lain. Menurut
pendapat terakhir ini bahwa am arramadah memuncak pada tahun
ke 18 H sedangkan sebelum-sebelumnya tidak terlalu parah. sebab
itu, Umar bin Khattab berusaha keras untuk mencari solusi bagaimana
caranya sehingga ia dapat keluar dengan warga Madinah dari
krisis yang sangat menyiksa itu. Salah satu cara yang ditempuh
oleh Umar bin Khattab yaitu dengan mengirim surat kepada para
gubernurnya yang ada di beberapa wilayah kekuasaan Islam termasuk
Mesir.
5. sesudah surat umar bin Khattab sampai kepada Amru bin Ash
maka kemudian Amru menjawab surat itu dengan mengatakan:
“Bismillahirrahmanirrahim, kepada hamba Allah Umar bin Khattab
Amirul Mukminin. Keselamatan atasmu, Sesungguhnya aku memuji
Allah yang tiada Tuhan selain-Nya. Selanjutnya: pertolongan akan
datang kepadamu. Aku akan mengirim makanan; dan semoga aku bisa
juga mengirimnya lewat laut”. Ada riwayat mengatakan bahwa Amru
bin Ash telah mengirim sekitar 1000 hewan yang membawa makanan
seperti gandum, sedangkan melalui laut sekitar 20 perahu yang
membawa gandum dan minyak atau mentega, termasuk mengirim
kepada Umar bn Khattab 5000 pakaian.
6. Apa yang dilakukan Umar bin Khattab kepada Amru bin Ash juga ia
lakukan dengan mengirim surat kepada beberapa pejabatnya yang
lain seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Saad. Mereka semuanya
merespon baik apa yang diharapkan oleh Umar bin Khattab berupa
bantuan makanan kepada penduduk Madinah yang sedang dilanda
kelaparan yang berkepanjangan.
7. Bila semuua elemen warga memahami bahwa manusia harus
saling membantu satu sama lain, dan menyadari bahwa kehidupan ini
semuanya diibaratkan seperti satu jasad yang saat salah satu anggota
tubuhnya terasa sakit maka anggota tubuh yang lain akan merasakan
hal yang sama. Dengan demikian, tentu saja kehidupan warga
seperti ini akan sangat harmonis, tenteram, bahagia, sejahtera, dan
akan saling menghargai satu sama lain sehingga hal-hal yang tidak
diinginkan pasti dapat dihindari sebab semuanya mengerti dan
memahami apa semestinya yang harus dijaga dan dilakukan dalam
setiap melakukan interaksi.
8. Dalam konteks yang lebih luas yakni antara orang Islam dengan non
Muslim, kehidupan Nabi telah menjadi contoh misalnya dalam bentuk
perjanjian dengan orang Yahudi seperti perjanjian yang dilakuakn
dengan Yahudi di Madinah. Dalam perjanjian ini dijelaskan
bahwa antara orang Islam dengan non Muslim saling bantu-membantu
melawan orang-orang yang memerangi kelompok yang mengadakan
perjanjian ini. Begitupula bagi mereka untuk saling menasehati serta
menolong orang yang dizalimi, dan saling membantu melawan orang-
orang yang memerangi kota Yasrib. Walau demikian tetap harus
dipahami bahwa seorang Muslim tidak boleh membantu seorang non
Muslim untuk mencelakai Muslim lainnya
9. Dalam kondisi tertentu para ulama menyatakan bolehnya seorang
Muslim membantu non Muslim berperang seperti kondisi orang-orang
Islam dahulu yang hijrah ke Habasyah. Ummu Salamah menceritakan
bahwa orang Islam membantu raja Najasyi saat ada seorang lelaki
memeranginya sehingga sahabat Nabi mengatakan: siapa di antara
kita yang berani keluar membantunya? Maka keluarlah Zubair,
padahal beliau yang paling muda di antara mereka. Lalu mereka
pun meniupkan sesuatu kepada Zubair kemudian keluar berperang
sehingga pada akhirnya raja Najasyi berhasil mengalahkan musuh-
musuhnya.
10. Dalam surat Nabi yang dikirim kepada orang-orang Nasrani Najran
dikatakan: Bila mereka membutuhkan bantuan dalam memperbaiki
rumah ibadah mereka atau apa saja yang berkaitan dengan urusan
agamanya, mereka bisa dibantu dan hal ini termasuk pengukuhan
bagi mereka yang dapat mendukung maslahah untuk agama mereka.
Itu dianggap sebagai komitmen untuk memenuhi janji Nabi yang
telah diberikan kepada mereka, dan juga pemberian Allah kepada
mereka.
11. Umar bin Khattab saat datang ke salah satu tempat yang ada di
negeri Dimask. Beliau menyaksikan sekelompok orang Nasrani yang
sangat papah dan menyedihkan. Umar lalu memerintahkan agar
mereka diberikan sadakah dan makanan dari baitul mal. Beliau
juga telah menghapus beban pajak atas orang-orang Qibti yang telah
membantu orang-orang Islam pada saat terjadinya musim paceklik
tahun ke 18 H. Amru bin Ash didatangi oleh orang-orang Qibti ini
lalu mengatakan kepadanya: jikalau aku menunjukkan kepadamu
tempat yang bisa dilalui perahu sehingga barang dan makanan
yang dibawa ke kota Makkah dan Madinah bisa sampai, apakah
engkau akan membebaskan kami dan keluarga kami dari kewajiban
membayar pajak? Beliau mengatakan: iya saya akan membebaskan
kamu. Lalu Amru bin Ash menyurat kepada Umar bin Khattab tentang
hal ini , dan Umar bin Khattab pun menyetujui hal itu.
12. Begitupula Umar bin Abdul Aziz telah menginstruksikan kepada
gubernurnya di Basrah Adiy bin Arta’ah. Dalam surat ini
dikatakan: Carilah orang-orang non Muslim yang sudah tua dan tidak
lagi bekerja, berikan apa yang mereka butuhkan dari Baitul Mal.
Nabi sendiri telah bersedekah kepada salah seorang kepala keluarga
Yahudi.239 Bahkan Nabi pernah mengatakan: Seandainya Ibrahim
masih hidup (anaknya Nabi) akan kubebaskan semua orang Qibti
dari membayar jizyah.
13. Islam mengajarkan bahwa termasuk non Muslim harus diberikan
bantuan finansial dari kas negara dan memanfaatkan semua fasilitas
yang ada seperti halnya orang Islam. Orang Islam maupun non
Muslim sama-sama berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Bahkan telah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memantau
mereka tentang apa-apa yang mereka butuhkan sehingga mereka
pun mendapatkan hak-haknya. Selain itu, Islam juga memberi
kesempatan kepada non Muslim untuk menikmati segala fasilitas yang
ada dalam negara termasuk pelayanan umum. Hal ini merupakan
satu ketentuan di mana Islam yaitu agama yang menjunjung tinggi
nilai keadilan dan kamanusiaan dan tidak mengenal diskriminasi.
Islam telah banyak memberi sumbangsih yang sangat besar dalam
dinamika kehidupan berwarga sepanjang sejarah serta mengajak
setiap orang untuk berinteraksi dengan siapa saja dengan penuh
penghormatan dan saling menghargai satu sama lain.
HADIS TENTANG
TIDAK TEBANG PILIH
DALAM MENEGAKKAN HUKUM
Dari Aisyah berkata: sesungguhnya Quraiys prihatin terhadap
kasus seorang perempuan Mahzumiyah yang telah mencuri. Lalu
sahabat mengatakan: siapa yang bisa menyampaikan kepada
Nabi. Mereka mengatakan: siapa lagi yang berani kalau bukan
Usama bin Zaid kekasih Nabi. Lalu Usamah menyampaikan
hal ini kepada Nabi. Nabi mengatakan: Wahai Usamah,
apakah engkau mau memaafkan seorang yang mesti dihukum
sebab telah melanggar hukum Allah. Lalu Nabi berdiri seraya
mengatakan: Sebab binasanya orang-orang (umat) sebelum kamu
yaitu saat seorang terpandang yang mencuri di antara mereka,
mereka tidak menghukumnya, namun jika yang mencuri yaitu
orang lemah dari mereka, maka mereka menghukumnya. Demi
Allah, andai saja Fatimah mencuri maka aku akan memotong
tangannya.
Makna dan Kanduangan Hadis
1. Bedasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa dalam penegakan
hukum tidak boleh tebang pilih. Semua orang harus diperlakukan
sama di depan hukum. sebab itulah Nabi mengingatkan bahwa
salah satu faktor kehancuran suatu bangsa (Banu Israil) yaitu saat
seorang terpandang yang melanggar hukum tidak diapa-apakan,
namun saat yang melanggar yaitu orang biasa mereka kemudian
menghukumnya. Itulah sebabnya dalam banyak riwayat disebutkan
bahwa Nabi sendiri telah bersumpah bahwa seandainya saja putri
kesayangannya bernama Fatimah mencuri maka pasti beliau akan
menghukumnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Sebagian pakar mengatakan bahwa di antara suku Quraiys yang sangat
terpandang yaitu Kabilah Bani Makzum dan Kabilah Bani Abdil
Manaf. Sosok wanita yang diceritakan mencuri dalam hadis di atas
yaitu dari Kabilah Bani Makzum, tapi semua itu tidak membuat
Nabi ragu dalam mengambil keputusan bahwa perempuan itu
harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya. Hukum tetap harus
ditegakkan walau pelakunya yaitu teman, kerabat atau bahkan anak
kandung sendiri. Beliau tidak terjebak dengan hubungan emosional
itu, sebab beliau sangat yakin dan percaya bahwa aturan-aturan
itu tidak mungkin bisa dibatalkan. Apa yang telah diajarkan oleh
Nabi terkait dengan pentingnya menegakkan hukum sesuai dengan
petunjuk yang ada juga dilakukan oleh para sahabatnya. Umar bin
Khattab sebagai contoh, setiap beliau melarang orang lain untuk
melakukan sesuatu hal maka beliau pun mengumpulkan keluarganya
lalu mengatakan kepada mereka: Saya telah melarang orang lain dari
begini dan begitu, dan mereka sekarang akan melihat tingkah laku
kalian layaknya burung melihat daging. Maka siapa pun di antara kalian
yang melanggar maka aku akan melipatgandakan hukumannya”. Tentu
saja penegakan hukum harus sama. namun yang menarik dari Umar
justru membedakan antara orang lain dengan keluarganya sendiri.
Kenapa? sebab beliau sesungguhnya ingin mengatakan kepada
semuanya bahwa: jangan sebab ada kedekatan dengan penguasa
lalu kemudian berani meremehkan hukum yang berlaku.
3. Menegakkan hukum dengan tebang pilih merupakan salah satu
tanda kehancuran suatu bangsa atau negara seperti yang telah
dibahasakan oleh Nabi tentang Banu Israil. sebab itu, hukum tetap
harus ditegakkan tanpa pilih kasih kepada siapa pun orangnya yang
melakukan pelanggaran dan kejahatan.
4. Supremasi hukum harus selalu ditegakkan. Jangan sebab yang
melanggar hukum ada hubungan kerabat lalu kemudian hukum
menjadi tumpul. Atau mungkin sebab merasa lebih hebat dan
berjasa sehingga merasa kebal hukum. Nabi sendiri dalam akhir
hidupnya menyampaikan kepada para sahabatnya agar mereka segera
mengambil hak-haknya yang selama ini terasa belum didapatkan oleh
mereka termasuk jika di antara mereka ada yang pernah disakiti secara
fisik oleh Nabi. Beliau ingin memberi contoh sekaligus penegasan
kepada para sahabat dan kepada umatnya bahwa seorang yang
melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai dengan aturan yang
berlaku walau yang bersangkutan yaitu seorang pejabat, sebab
hukum yaitu hukum yang mesti ditegakkan kapan saja, dimana saja,
dan atas siapa saja.
5. Dalam Islam, semua orang memiliki kedudukan yang sama baik yang
Muslim maupun yang non Muslim, pria atau wanita. sebab itu, tidak
ada diskriminasi sedikit pun, sehingga siapa saja yang melanggar atau
157
melakukan tindakan kriminal maka dia harus dihukum sesuai dengan
jenis pelanggarannya sebab tidak ada istilah kebal hukum apalagi
hak istimewa sehingga tidak dihukum. Itulah sebabnya mengapa di
dalam Islam ditegaskan bahwa semua kebijakan hukum yang digagas
oleh pemerintah harus berdasar pada maslahat dan nilai-nilai Islam
secara umum agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakannya.
6. Secara khusus di Indonesia, hak manusia tentang kesamaan kedudukan
di hadapan hukum diatur dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen ke-IV: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Indonesia sebagai negara
hukum, mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa
membedakan latar belakangnya. Salah satu hak manusia yang harus
diakui dan dilindungi yaitu hak kesamaan kedudukan di hadapan
hukum. sebab itu, perlu ada tindakan tegas untuk mengubah dan
mengembalikan hukum menjadi peraturan yang dapat menertibkan
semua warga negara tanpa kecuali. Penegakan supremasi hukum
yaitu keniscayaan sebab dengan begitu akan melahirkan suatu
kepastian, bukan justru sebaliknya, keadilan masih terkadang lebih
berpihak kepada orang yang berduit sehingga muncul istilah yang
dipelesetkan: kasih uang habis perkara.
HADIS TENTANG
SEMUA SAMA DI DEPAN HUKUM
َ
Dari al-Fadl bin Abbas mengatakan. Nabi bersabda: Sesungguhnya
telah dekat kepadaku hak-hak di tengah kalian, dan aku hanyalah
manusia. Siapa lelaki yang pernah aku cederai kehormatannya
maka inilah kehormatanku, silahkan membalas. Siapa lelaki yang
pernah aku sakiti kulitnya/fisiknya maka inilah kulitku/fisikku,
silahkan membalas. Siapa yang pernah aku ambil hartanya maka
inilah hartaku silahkan diambil. Ketahuilah sesungguhnya orang
yang paling baik di antara kalian yaitu orang yang memiliki
salah satu dari masalah ini lalu ia mengambil haknya atau
memaafkan aku lalu aku menemuai Tuhanku dalam keadaan
dimaafkan. Dan tidaklah seorang di antara kalian mengatakan:
aku takut permusuhan dan pertikaian dengan Nabi. Kedua hal
ini bukanlah tabiat dan perilakuku. Dan barangsiapa yang
dikalahkan oleh jiwanya sebab sesuatu maka meminta tolonglah
kepadaku, agar aku mendoakannya.
َ
Dari Abu Zar, bahwasanya Nabi mengatakan kepadanya: Lihatlah,
sesungguhnya engkau tidak lebih baik dari berkulit merah, atau
hitam, kecuali engkau lebih mulia darinya dengan taqwa.
Dari Muhammad bin Habib bin Kharrays al-Asriy dari ayahnya,
sesungguhnya ia telah mendengar Nabi bersabda: Orang-orang
Muslim bersaudara, tidak ada kemuliaan bagi seseorang atas yang
lain kecuali dengan taqwa.
َ
Abu Hurairah mengatakan. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah
telah menghilangkan sifat keangkuhan dan kesombongan
Jahiliyah, dan berbangga diri dengan keturunan. Seorang Mukmin
yang taat, dan seorang yang jahat celaka. Manusia yaitu anak
cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah. Maka hendaklah
setiap kaum mengakhiri kebanggaan mereka dengan keturunan
mereka pada masa Jahiliyah. Atau akan menjadi lebih mudah
bagi Allah daripada kumbang tanah yang menolak bau busuk
dengan hidungnya.
ِ
Dari Abu Nadrah, telah menceritakan kepadaku orang yang telah
mendengar khutbah Nabi di pertengahan hari Taysrik. Beliau
mengatakan: Wahai manusia sesungguhnya Tuhanmu satu, dan
sesungguhnya bapakmu satu. Tidak ada kemulian yang dimiliki
orang Arab atas orang Ajam (non Arab) begitu juga sebaliknya,
dan tidak ada kemuliaan yang dimiliki orang yang berkulit merah
atas yang berkulit hitam begitu juga sebaliknya kecuali yaitu
taqwa. Apakah aku telah menyampaikannya?
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari ayahnya mengatakan:
yaitu Usaid bin Khudair seorang lelaki yang suka ketawa dan
lucu. Ia mengatakan: saat Usaid sedang berada bersama Nabi,
ia menceritakan orang-orang yang membuat mereka ketawa,
lalu Nabi menusuknya dengan jemarinya di perutnya. Usaid
mengatakan: Engkau menyakitiku. Nabi mengatakan: Apakah
engkau mau membalas? Usaid mengatakan: engkau pake baju,
sedang aku tidak pake. Lalu Nabi mengangkat bajunya, lalu Usaid
memeluknya sambil mencium perut Nabi seraya mengatakan:
demi ayahku, engkau dan ibuku, aku menginginkan ini.
ِ
Dari Habban bin Wasi’, dari para tokoh dan pemuka kaumnya,
bahwa Nabi pada waktu perang Badar meluruskan barisan para
sahabatnya. Dan di tangan Nabi ada busur yang dipakai untuk
meluruskan barisan kaum, lalu Nabi melewati Sawad bin Gaziyyah
sekutu Bani Adiy Annajjar. Mengatakan: Sawad keluar dari barisan,
lalu Nabi menekan perutnya dengan busur. Nabi mengatakan:
Luruskan wahai Sawad. Lalu Sawad mengatakan: engaku telah
menyakitiku ya Rasulallah, dan Allah telah mengutusmu dengan
adil, maka aku ingin membalas. Nabi mengatakan kepadanya:
Membalaslah wahai Sawad. Sawad mengatakan: wahai baginda
Nabi engkau telah menyakitiku dalam keadaan tidak pakai baju.
Lalu Nabi membuka pakaiannya sehingga kelihatan perutnya
seraya mengatakan: Membalaslah wahai Sawad. Lalu Sawad
memeluknya dan mencium perutnya. Lalu Nabi mengatakan:
Apa yang membuatmu Sawad bertingkah seperti ini? Sawad
mengatakan: seperti yang engkau lihat, dan aku tidak aman
dari kematian. Aku ingin di akhir hidupku bersamamu dengan
menyentuhkan kulitku di kulitmu. Lalu Nabi mendoakannya
dengan baik.
Makna dan Kandungan Hadis
1. Berdasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa semua manusia
tanpa kecuali sama di depan hukum. Tidak satu pun dari manusia yang
dapat mengklaim kalau dirinya lebih mulia daripada yang lain sebab
harta, jabatan, status sosial, dan sebagainya sebab ternyata yang
membedakan manusia di hadapan Tuhannya hanyalah takwa. Allah
telah menghilangkan sifat keangkuhan dan kesombongan Jahiliyah,
dan berbangga diri dengan keturunan. Manusia yaitu anak cucu
Adam, dan Adam diciptakan dari tanah. sebab nya, hendaklah setiap
orang mengakhiri kebanggaan mereka dengan keturunan mereka.
Nabi menegaskan bahwa sesungguhnya Tuhan manusia hanya satu,
dan bapaknya juga hanya satu yakni Adam.
2. Kaitannya dengan penegakan hukum maka semuanya juga sama.
Siapa pun dia, kalau melanggar harus diadili dan dihukum. Nabi telah
memberi contoh saat detik-detik wafatnya. Beliau mengatakan siapa
yang pernah aku cederai kehormatannya maka inilah kehormatanku,
silahkan membalas. Siapa yang pernah aku sakiti kulitnya, maka inilah
kulitku, silahkan membalas. Siapa yang pernah aku ambil hartanya
maka inilah hartaku silahkan diambil. Nabi melakukan semua itu agar
beliau tidak membawa beban untuk kembali menghadap Tuhan-Nya.
sebab nya, baliau mengatakan agar aku menemui Tuhanku dalam
keadaan dimaafkan.
3. Nabi memperlakukan dirinya persis sama dengan sahabat-sahabatnya.
saat ada seorang sahabatnya meminta kepadanya untuk membalas
dendam sebab pernah disakiti, beliau mengatakan: Apakah engkau
mau membalas dendam? Sahabatnya mengatakan: iya, sebab engkau
telah menyakitiku. Lalu Nabi membuka pakaiannya sehingga kelihatan
perutnya seraya mengatakan: membalaslah.
menamainya tidak sesuai dengan namanya. Lalu kemudian beliau
mengatakan: Bukankah hari ini yaitu hari Nahar (pemotongan
hewan kurban). Kami kemudian mengatakan: iya betul. Lalu
beliau mengatakan: Negeri apa ini? Mereka berkata: Allah dan
Rasul-Nya yang lebih tahu. Nabi mengatakan: Bukankah ini
yaitu negeri Haram. Lalu sahabat mengatakan: tentu saja wahai
baginda Nabi. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu,
hartamu, kehormatanmu, jiwa dan ragamu semuanya haram
seperti haramnya hari ini, di bulan ini. Saksikanlah bahwa aku
telah menyampaikannya. Mereka berkata: iya betul. Lalu Nabi
mengatakan: Ya Allah, saksikanlah, orang yang menyaksikan
menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, sebab boleh
jadi yang menyampaikan kepada yang disampaikan lebih paham
terhadap hal ini. Lalu Nabi mengatakan: Jangan sekali-kali
kalian kembali menjadi kafir lalu saling pukul-memukul (bunuh
membunuh) satu sama lain.
َ
Dari Suhail, dari bapaknya, mengatakan: Abu Hurairah telah
menceritakan kepada kami bahwa ia telah mendengar Nabi
bersabda: Barangsiapa yang mencari tahu (mengintip) di rumah
seseorang, lalu ia ditusuk matanya sehingga jadi buta, maka
kebutaannya menjadi sia-sia (tidak ada hukuman).
Makna dan Kandungan Hadis
1. Berdasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya
harta, darah, jiwa dan raga setiap Muslim dihormati dan dihargai.
sebab nya Islam mengharamkan bagi semua Muslim saling menghina,
menyakiti, mencederai, mencelakai, dan saling bunuh membunuh.
Kehormatan kaum Muslimin begitu mulia sehingga tidak boleh
bagi siapa pun untuk mencederainya ataupun merusaknya dengan
bertindak sewena-wena dan dengan berbuat zalim apapun bentuknya.
2. Haram hukumnya di dalam Islam mencari-cari kekurangan, kesalahan
dan aib orang lain. sebab itu Nabi menegaskan bahwa bila seseorang
ditusuk matanya gara-gara ia mengintip orang lain di rumahnya lalu
ia buta maka butanya sia-sia sebab pelakunya tidak dikenai hukum.
3. Penjelasan di atas dinyatakan oleh Nabi saat beliau melaksanakan
haji wada (haji perpisahan) yang pada intinya mengandung peringatan
tentang tidak bolehnya seorang Muslim melanggar hak-hak sesama
Muslim baik hak yang berkaitan dengan darah, harta, dan kehormatan.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa seorang lelaki pernah menulis
surat kepada Abdullah bin Umar. Dalam surat itu meminta untuk
dituliskan untuknya sebuah pernyataan yang mencakup semua
ilmu. Maka kemudian Abdullah bin Umar menulis surat kepadanya
yang berisikan bahwa: sesungguhnya ilmu itu banyak, namun jika
engkau dapat bertemu dengan Allah dalam keadaan menjaga darah,
menjaga harta, dan menahan lisan untuk senantiasa tidak merusak
dan mencederai kehormatan kaum Muslilimin maka lakukanlah.
4. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa suatu saat sahabat Nabi
bernama Abu Zar al-Gifari berkata: “Dahulu manusia seperti
dedaunan yang tidak ada durinya, namun kemudian mereka menjadi
duri-duri yang tidak ada daunnya”. Pernyataan ini secara singkat
menggambarkan bahwa terkadang ada orang pada awalnya begitu
baik dan mulia, namun tidak lama kemudian ia menjadi jahat sebab
sesuatu dan lain hal.
5. Tentu saja dalam konteks ini ada hal-hal yang menjadi pengecualian
dalam agama sehingga dalam kondisi tertentu seorang Muslim dapat
saja ditumpahkan darahnya. Sebagai contoh dalam masalah qisas
sebab misalnya ia telah membunuh secara sengaja, atau sebab
ia misalnya telah berzina padahal statusnya yaitu muhsan (telah
menikah) atau misalnya sebab yang bersangkutan telah keluar dari
agama Islam (murtad). Dalam kondisi seperti itu, darah seorang Muslim
bisa saja ditumpahkan alias dihukum sesuai dengan aturan agama
yang berlaku, dan pelaksanaan hukuman seperti itu tidaklah dianggap
sebagai suatu kesalahan. namun tentu saja pelaksanaan hukumannya
diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwewenang yakni ulil
amri/pemerintah.
6. Peperangan yang terjadi antara sesama umat Islam dewasa ini
misalnya di Yaman, Suriah, dan Irak tentu sangat disayangkan sebab
tidak sesuai dengan ajaran Islam. Islam menginginkan persatuan di
antara mereka. sebab itu, Islam mengharamkan seorang Muslim
angkat senjata terhadap sesama Muslim. Islam telah mengajarkan
agar manusia senantiasa selalu menciptakan kedamaian yang abadi
di antara mereka.
7. Peperangan yang terajadi antara sesama Muslim dianggap sebagai
fitnah kubra yang mesti diselesaikan dengan cara damai. Jika cara
damai tidak dapat menyelesaikan konflik itu maka bisa saja dengan
cara menggunakan kekuatan untuk memerangi kelompok yang tidak
mau berdamai dan selalu melakukan permusuhan sampai mereka
sadar seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat
HADIS TENTANG
HAK UNTUK BEKERJA
َ
Dari al-Miqdam, dari Nabi. Beliau bersabda: Tidaklah seseorang
memakan makanan yang lebih baik daripada hasil keringatnya
sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud selalu memakan makanan hasil
jerih payahnya sendiri.
ُ
Dari Salim, dari bapaknya, dari Nabi. Beliau bersabda: Sesung-
guhnya Allah mencintai seorang Mukmin yang profesional.
Dari Ibnu Abbas mengatakan: Nabi bersabda: Mencari rejeki halal
yaitu jihad.
َ
Dari Abdullah, bahwasanya Nabi bersabda: Mencari rejeki halal
yaitu kewajiban sesudah kewajiban.
Dari Anas, Nabi bersabda: Barangsiapa yang tinggal (tidur)
kecapean sebab mencari reski yang halal maka ia tinggal (tidur)
dan dosanya diampuni.
َ
Dari Jabir mengatakan: Nabi bersabda: Biarkanlah manusia, Allah
memberi rezeki sebagian dengan sebagian yang lain. Jika di
antara kalian diminta saudaranya memberi nasehat maka
hendaklah ia memberi nasehat.
Dari Anas bin Malik, dari Nabi. Beliau bersabda: Mencari rejeki
halal yaitu kewajiban bagi setiap Muslim.
Makna dan Kandungan Hadis
1. Berdasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa seorang Mukmin
yang profesional sangat dicintai oleh Allah termasuk giat dalam
bekerja. Itulah sebabnya mengapa Nabi menegaskan bahwa orang
yang paling mulia yaitu orang yang memakan makanan dari hasil
keringatnya sendiri sebab mencari rejeki halal tidak hanya menjadi
kewajiban bagi setiap Muslim namun juga merupakan bagian dari jihad.
Bahkan jika ia tidur kecapean sebab mencari reski maka tidurnya bisa
saja menjadi penyebab dosanya diampuni oleh Allah.
2. Di dalam Islam sangat dianjurkan kepada siapa saja untuk banyak
bekerja. sebab itu bekerja merupakan suatu kemuliaan. Itulah
sebabnya dalam bahasa al-Qur’an, Allah yang menjadikan bumi untuk
manusia agar mereka berjalan di atas hamparannya sehingga mereka
dapat memperoleh sebagian rezki yang telah Allah siapkan untuknya.
3. Pekerjaan di dalam Islam merupakan sesuatu yang dijamin untuk
semua, tidak hanya bagi orang Islam, namun juga bagi non Muslim.
Itulah mengapa di dalam Islam, pemerintah diwajibkan menyiapkan
lapangan kerja terutama kepada rakyatnya yang menganggur baik
yang Muslim maupun yang non Muslim, agar mereka bisa hidup
tenteram dan bahagia sebab dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
HADIS TENTANG
BURUK SANGKA, UJARAN KEBENCIAN,
DAN MENCARI-CARI KESALAHAN
َ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Apakah kalian tahu apa
itu gibah. Mereka mengatakan: Allah dan rasul-Nya yang lebih
tahu. Nabi mengatakan: Engkau menyebut sesuatu tentang diri
saudaramu yang ia tidak suka. Dikatakan: bagaimana jika apa
yang aku katakan memang demikian. Nabi mengatakan: Jika
apa yang engkau bicarakan demikian adanya maka engkau telah
menggibahnya, dan jika yang engkau bicarakan tidak demikian
maka engkau telah mengada-ada/mendustakannya.
َ
Dari Abu Barzah, Nabi bersabda: Wahai sekalian yang mengaku
beriman dengan lisannya, dan iman tidak masuk dalam hatinya,
janganlah engkau sekalian menggunjing orang-orang Muslim,
dan jangan pula engkau mengikuti/mencari aurat/kekurangan
mereka, sebab siapa yang mengikuti/mencari aurat saudaranya
sesama Muslim maka Allah akan mengikuti/mencari auratnya
dan akan mempermalukannya walau ia berada di rumahnya.
ِ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Berhati-hatilah kalian dari
prasangka buruk, sebab prasangka buruk yaitu sedusta-
dustanya ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan,
saling memata-matai, saling menyaingi, saling mendengki, saling
membenci, saling membelakangi. Dan jadilah kalian sebagai
hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Dari Asma’ binti Yazid al-Ansariyah, Nabi bersabda: Maukah
kalian aku sampaikan tentang siapa yang paling baik di antara
kalian. Mereka menjawab: tentu saja kami mau. Nabi mengatakan:
Yang paling baik di antara kalian ialah jika mereka dilihat, Allah
diingat/disebut. Maukah kalian aku sampaikan tentang siapa
yang paling buruk di antara kalian. Mereka menjawab: tentu saja
kami mau. Nabi mengatakan: Yang paling buruk di antara kalian
ialah orang-orang yang gemar memecah belah orang-orang yang
bersahabat, orang-orang yang kerjanya suka mengadu domba/
menghasut, dan suka mencari kekurangan orang-orang yang tidak
berdosa.
Makna dan Kandungan Hadis
1. Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa gibah yaitu salah satu
perbuatan yang dihukumi sebagai dosa besar. Mengatakan sesuatu
tentang orang lain yang ia tidak suka merupakan gibah walau
kenyataannya demikian. Bila ternyata tidak demikian maka berarti
mendustakannya. Gibah dalam agama sifatnya umum meliputi agama,
perilaku, kehormatan, dan keturunan. sebab itu Nabi mengatakan
bahwa gibah yaitu menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia
tidak suka. Ibnu Abbas mengatakan: gibah yaitu lauk anjing-anjing
manusia. Mereka diserupakan dengan anjing sebab mengoyak dan
mencerai-beraikan. Mereka telah mengoyak kehormatan manusia
seperti anjing mengoyak bangkai.
2. Yang mendengar gibah sama dengan yang menggibah kecuali ia
cepat beranjak dan pergi atau melakukan sesuatu seperti kata Abu
al-Mawahib Attunisi Atsyazili: jika engkau mesti mendengar gibahnya
orang lain maka bacalah surat al-Ikhlas, Annas, dan al-Falaq lalu
kemudian hadiahkan pahalanya kepada orang yang digibah maka
Allah akan meridhai engkau dengan itu.
3. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ada dua orang perempuan
pada masa Nabi berpuasa lalu saat mereka duduk bersama mereka
menggibah lalu Ubaid mengatakan kepada Nabi, wahai baginda
Nabi, ini ada dua perempuan hampir saja mati sebab puasa. Lalu
Nabi mengatakan panggilkan keduanya lalu keduanya pun datang
kepada Nabi. Lalu Nabi meminta mangkuk sambil mengatakan
kepada salah satunya: Muntahlah, lalu perempuan itu muntah dengan
darah dan nanah sampai mangkuk itu penuh. Lalu Nabi mengatakan
sesungguhnya kedua perempuan ini berpuasa dari hal-hal yang
dihalalkan oleh Allah, namun keduanya berbuka dengan apa yang
diharamkan oleh Allah yakni memakan daging saudaranya sendiri
(gibah).
4. Sebagai seorang Muslim sebaiknya selalu berusaha untuk menjauhi
prasangka yang tidak berdasar sebab bisa saja hal itu menjadi bagian
dari perbuatan dosa. Termasuk yang dilarang oleh agama yaitu
suka mencari-cari kesalahan dan kejelekan orang lain (tajassus).
sebab itulah Abu Nuaim menyebutkan satu riwayat dalam karya
monumentalnya hilyatu al-auliya’ yang mengatakan: apabila ada
berita tentang tindakan saudaramu yang tidak kamu sukai, maka
berusaha keraslah mencarikan alasan untuknya. Apabila kamu tidak
mendapatkan alasan untuknya, maka katakanlah kepada dirimu
sendiri: saya kira saudaraku itu mempunyai alasan yang kuat sehingga
ia melakukan hal ini .
5. Orang bijak mengatakan: sesungguhnya orang yang sibuk memikirkan
kejelekan orang lain maka hatinya akan buta. Sedangkan orang yang
selalu sibuk memikirkan kejelekan dirinya sendiri maka hatinya akan
tenteram. Orang yang berakal yaitu orang yang selalu berprasangka
baik kepada saudaranya, sedangkan orang yang bodoh yaitu orang
yang selalu berprasangka buruk kepada saudaranya dan tidak segan-
segan berbuat jahat kepadanya.
6. Ujaran kebencian atau biasa disebut hate speech tentu saja di dalam
Islam dianggap sebagai perbuatan tercela, dan pelakunya dianggap
sebagai orang yang paling buruk akhlaknya. sebab nya, sangat tidak
layak untuk dilakukan walau dibalik itu ada tujuan kebaikan yang ingin
dicapai. Seperti kata orang bijak: algayatu la tubarriru al-wasiylah.
Yang berarti: tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Itulah
sebabnya di dalam Islam, seorang yang menegakkan amar ma’ruf nahi
munkar harus dengan cara-cara yang santun dan lembut, tidak dengan
cara membabi buta seperti mencela dengan menggunakan kekerasan
dan kebencian. Maka dari itu, dalam satu riwayat disebutkan bahwa
suatu saat Nabi diminta oleh para sahabatnya untuk mendoakan
orang-orang musyrik agar mereka semuanya celaka dan sengsara.
namun Nabi justru mengatakan kepada para sahabat: Sesungguhnya
aku tidak diutus oleh Allah untuk melaknat, namun aku diutus oleh
Allah sebagai pembawa rahmat.262 Bahkan seorang sahabat bernama
Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi yaitu sosok yang tidak suka
mencaci maki, bukan sosok yang suka berkata buruk, dan juga bukan
sosok yang suka mengutuk.
HADIS TENTANG
INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM
َ
Telah diberitakan kepada Safwan bin Sulaim dari 30 anak
sahabat Nabi, dari orangtua dan sanak keluarga mereka. Nabi
bersabda: Barangsiapa yang menzalimi seorang muahad atau
meremehkannya, atau membebaninya dengan sesuatu yang
melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya
tanpa persetujuannya, maka Aku (Nabi) akan menjadi lawannya
di hari kiamat. Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuknya ke
dadanya. Barangsiapa yang membunuh seorang muahad yang
mendapat tanggungan (keamanan) Allah dan rasul-Nya maka
Allah mengharamkan atasnya bau syurga yang baunya didapatkan
dari perjalanan 70 tahun.
َ
Dari Ibnu Masud, Nabi bersabda: Barangsiapa menyakiti seorang
zimmi maka aku menjadi lawannya, dan bila aku menjadi
lawannya maka aku akan melawannya (menuntutnya) di hari
kiamat.
Makna dan Kandungan Hadis
1. Non Muslim yang hidup di tengah warga Islam mempunyai hak
yang sama dengan orang-orang Islam. Mereka yaitu bagian dari
negara yang punya hak dan kewajiban. Hal ini dapat dilihat
dari penegasan seorang ulama Islam klasik yakni Imam Assarakhsy
bahwa: Sesungguhnya non Muslim yang punya keterkaitan dengan
pemerintah Islam (akduzzimmah) yaitu bagian dari penduduk
negeri kita yakni darul Islam.266
2. Nabi memposisikan non Muslim sebagai bagian dari komunitas
negara seperti halnya orang-orang Islam selama mereka konsisten
dengan nilai-nilai kedamaian dan berinteraksi baik dengan orang
Islam. Mereka dengan orang-orang Islam yaitu satu kesatuan yang
mendapatkan perlindungan serta hak-haknya harus diberikan oleh
negara.
3. Islam tidak membedakan hak dan kewajiban antara orang Muslim
dengan non Muslim yang hidup dalam sebuah negara, kecuali dalam
hal yang erat kaitannya dengan masalah ibadah. Hal itu disebab kan
oleh adanya aktualisasi konsep dari salah satu kaedah agama: lahum
maa lana wa alaihim maa alaina. Artinya, mereka punya hak dan
kewajiban seperti halnya orang-orang Islam.
4. Dasar toleransi antar umat beragama di dalam Islam dapat diartikan
sebagai kesiapan mental orang-orang Islam untuk menerima
perbedaan terutama masalah keyakinan monotheistik dengan
non Muslim. sebab itu, orang Islam tidak boleh melarang mereka
melaksanakan ritualitas ajaran agama yang mereka yakini, apalagi
dengan menggunakan kekerasan sebagai represi untuk memaksa
mereka meninggalkan akidahnya.
5. Menghargai keyakinan orang lain yaitu salah satu dasar esensi dalam
setiap interaksi sosial yang terjadi antara seorang Muslim dengan non
Muslim. Pengukuhan ini telah menjadi stimulasi ajaran Islam bagi
semua orang sebelum dikenal seruan untuk menghargai hak-hak asasi
manusia, atau pun sekitar 12 abad sebelum terjadi revolusi Prancis.267
6. Allah memerintahkan kepada Nabi untuk memberi perlindungan
kepada non Muslim bila mereka datang meminta perlindungan. Asma’
binti Abi Bakar (wafat 73 H) mengatakan: Ibuku datang kepadaku
dalam keadaan musyrikah (tidak Muslimah), lalu aku menanyakan
kepada Nabi bahwa ibuku telah datang kepadaku dalam keadaan
musyrikah, apakah aku boleh menyambut dia dan bersilaturrahmi
dengannya? Nabi Saw. mengatakan kepada Asma’: Sambutlah
ibumu dan bersilaturrahmilah dengannya.268 Diriwayatkan juga dari
Aisyah isteri Nabi Saw. (wafat 58 H). Beliau mengatakan bahwa pada
suatu saat ada sekelompok Yahudi datang kepada Nabi sambil
mengatakan: assamu alaikum (kecelakaanlah bagimu). Aisyah
mengatakan: aku memahami maksud dari perkataan mereka, maka
aku menjawabnya: wa alaikumussam walla’nah (atasmu kebinasaan
dan laknat Allah) Lalu Nabi mengatakan kepada Aisyah: Pelan-
pelan wahai Aisyah, sesungguhnya Allah Swt. menyukai kelembutan
itu dalam setiap perkara. Lalu Aisyah berkata kepada Nabi, wahai
Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka katakan
kepadamu? Nabi menjawab Aisyah dengan mengatakan: Kamu sendiri
kan sudah menjawab mereka dengan kata: wa alaikumussam, artinya
kebinasaanlah bagi kalian.
7. Sahabat Umar bin Khattab juga telah memberi kesan imperatif
saat beliau melihat sekelompok non Muslim dihukum dengan
berjemur di bawah terik matahari di salah satu daerah Syam. Beliau
bertanya, kenapa mereka dihukum seperti ini? Mereka menjawab:
sebab mereka enggan membayar jizyah.270 Umar kelihatan tidak
menyukai tindakan ini sehingga mengatakan: biarkan saja,
jangan menghukum mereka seperti itu dan jangan membebani
mereka dengan sesuatu yang mereka tidak sanggupi. Beliau pun
memerintahkan untuk melepaskan dan membebaskan mereka.271
Selain itu, beliau juga pernah bertemu dengan salah seorang non
Muslim yang sudah lanjut usia dan sudah buta. Beliau bertanya
kepadanya: dari ahlu kitab mana engkau wahai kake tua? Kake tua
itu menjawab: aku yaitu seorang Yahudi. Umar bertanya: apa yang
membuatmu jadi begini (meminta-minta). Kake ini menjawab:
aku meminta makan dan segala keperluanku. Umar membawa kake
ini ke rumahnya, dan menulis sebuah pesan untuk dibawa
ke baitul mal. Dalam pesan itu tertulis: tolong perhatikan orang
ini dan semacamnya, demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita
telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya,
sesungguhnya sadakah itu yaitu untuk para fakir miskin. Fukara itu
yaitu orang Muslim, dan orang ini yaitu orang miskin dari ahlul
kitab.
8. Islam mengajarkan bahwa negara berkewajiban berlaku adil
terhadap non Muslim tanpa diskriminasi sedikit pun. Di samping
itu, dalam pengaturan hidup mereka, terutama yang berkaitan
dengan pengamalan nilai-nilai keagamaan yang mereka yakini, negara
berkewajiban memberi dukungan penuh kepada mereka selama
hal ini tidak bertentangan dengan norma agama Islam.
9. Dalam diskursus Islam klasik telah dijelaskan secara gemilang tentang
konteks ahluzzimmah di mana hal ini merupakan satu bentuk
transaksi yang terjadi antara pemerintah dengan seorang non Muslim
atau lebih dengan satu stimulasi bahwa mereka akan mendapatkan
hak-haknya seperti halnya orang-orang Islam selama mereka
membayar jizyah sebagai satu bentuk kewajiban kepada negara guna
mendapatkan perlindungan keamanan dan sebagainya.273
10. Sebagian pakar memandang bahwa non Muslim memiliki peluang
untuk memangku jabatan menteri sebagaimana yang dinyatakan
Almawardi dan Abu Ya’la Alfarra’. Alasannya yaitu bahwa orang
yang memangku jabatan ini tidak masuk dalam kategori pemaknaan
wilayah atau satu bentuk kekuasaan, sebab ia tidak memiliki
kewenangan yang indevenden. Mereka hanyalah pelaksana kebijakan
yang diputuskan oleh lembaga kementerian. Jadi, kewenangan serta
indevendensi dan setiap kebijakan politik yaitu wewenang kepala
negara, sekalipun partisipasi mereka tetap diharapkan dalam hal-
hal tertentu. sebab itu, dalam sejarah Islam banyak ditemui non
Muslim ikut serta berpartisipasi di dalam pemerintahan Islam; dan
perbedaan agama tidaklah menjadi penghalang bagi mereka untuk
menjadi bagian dari aparat negara. Sebagai contoh Umar bin Khattab
menunjuk beberapa orang tahanan non Muslim sebagai juru tulis dan
mengangkat mereka sebagai aparat negara.
11. Para pembesar dinasti Umawiyah banyak mempekerjakan non
Muslim dan memberi mereka beberapa jabatan penting. Misalnya
Muawiyah bin Abi Sufyan (wafat 60 H) di mana ia telah mengangkat
salah seorang tabibnya (dokternya) yaitu Ibnu Asal untuk bertanggung
jawab mengumpulkan kharaj (satu bentuk pekerjaan yang menyerupai
tugas menteri keuangan atau menteri ekonomi). Di samping beliau
memberi kepercayaan kepada satu keluarga non Muslim untuk
bertindak sebagai penanggung jawab urusan administrasi keuangan
dan pembukuan di negeri Syam.275 Begitupula Khalifah Sulaiman bin
Abdul Malik (60-99 M) telah menugaskan salah seorang Nasrani yakni
Batrik Bin Naka untuk menangani pembangunan mesjid di daerah
Ramallah Palestina.
12. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Bani Umayyah juga dilakukan
oleh pemerintah dinasti Abbasia. Sebagai contoh, Nasr bin Harun
pada tahun 369 H dan Isa Bin Nastur pada tahun 380 H. Keduanya
diangkat sebagai menteri padahal mereka yaitu orang Nasrani. Hal
yang sama juga dilakukan Khalifah al-Mu’tashim (180-227 H) di mana
beliau pernah dibantu oleh dua orang bersaudara dari non Muslim
yakni, Salmawaeh dan Ibrahim. Keduanya mempunyai posisi penting
dan sangat dekat dengan khalifah. Salmawaeh memegang jabatan
yang serupa dengan jabatan menteri masa sekarang di mana setiap
dokumen negara tidak dianggap sah kecuali sesudah ditandatangani
olehnya. Begitupula Ibrahim dipercaya untuk menjaga stempel
khusus Khalifah di samping ia dipercaya sebagai bendahara baitul
mal atau kas negara dalam bahasa sekarang Ini merupakan indikasi
konkret bahwa non Muslim di dalam Islam bukanlah kelompok yang
termarjinalkan, namun mereka juga berhak memangku sebuah jabatan
penting berkaitan dengan masalah kenegaraan, selama mereka
memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan di dalam Islam.
13. Sebagian pakar juga mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi non
Muslim menjadi anggota legislasi namun dengan syarat mereka hanya
mempunyai kewenangan terhadap masalah-masalah yang berkaitan
dengan non Muslim itu sendiri.Alasannya yaitu bahwa setiap
anggota warga punya hak untuk menyatakan pendapatnya,
termasuk memilih wakil-wakilnya untuk menyampaikan aspirasi
mereka. Dalam sejarah Islam pernah terjadi pengangkatan seorang
non Muslim menjadi hakim untuk kelompok mereka, seperti yang
dilakukan Amru bin Ash saat menjabat sebagai gubernur Umar bin
Khattab di Mesir. Beliau mengangkat seorang Qibti (orang Mesir yang
non Muslim) untuk memutuskan setiap perkara yang dihadapi orang-
orang Qibti tadi. Dan ternyata pengangkatan ini ditanggapi
positif oleh khalifah Umar bin Khattab.
14. Amru bin Ash menghapus segala bentuk represi atas orang-orang
Qibti di Mesir dari pemerintah Persia. Beliau tidak pernah membebani
mereka dengan sesuatu yang tidak disanggupinya sehingga dengan
perlakuan itu ia mendapatkan empati orang-orang Qibti dengan sebuah
diktum bahwa mereka sangat senang dengan kepemimpinannya dan
akan taat kepadanya.
15. Islam memberi kebebasan beribadah kepada non Muslim, baik
mereka termasuk ahlul kitab maupun selain ahlul kitab seperti majusi.
Begitupula, baik mereka mengakui risalah yang dibawa oleh Nabi
maupun tidak mengakuinya. Semua kelompok ini mendapatkan
kebebasan penuh di dalam Islam untuk melaksanakan ajaran yang
diyakininya tanpa mempersoalkan mereka, menekan mereka atau
merusak tempat-tempat suci mereka, selama mereka tetap menjaga
nilai-nilai toleransi dengan orang-orang Islam.
16. Islam sangat menghargai dan menjamin kebebasan beragama, dan
tidak pernah memaksa seseorang untuk meninggalkan agamanya.
Sejak zaman Nabi sampai hari kiamat akan tetap komitmen
terhadap dogmatik al-Qur’an dan akan menjaga penuh kebebasan
beragama serta memberi kesempatan kepada siapa pun untuk
mengaktualisasikan ajaran agama yang diyakininya. Apa yang telah
diberikan Nabi kepada penduduk Najran telah menjadi contoh
dalam masalah ini. Beliau telah menulis sebuah perjanjian kepada
mereka dengan mengatakan: Seorang uskup tidak mesti merobah
keuskupannya, begitupula dengan seorang rahib tidak perlu merobah
kerahibannya, dan juga seorang pendeta tidak perlu merobah
kependetaannya.281 Selain itu, Nabi juga menulis surat kepada
penduduk Yaman: Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau
Nasrani maka ia tidak akan dipersoalkan . Bahkan Nabi memberi
izin kepada para delegasi Nasrani Najran untuk mengamalkan ajaran
agamanya serta beribadah di samping masjid nabawi. Hal yang sama
juga dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab kepada penduduk
Iliya (Palestina) di mana dijelaskan bahwa: Gereja-gereja mereka
tidak dapat ditinggali (orang Muslim), diruntuhkan atau dikurangi
termasuk pagar-pagarnya, begitupula salib-salib mereka dan apa saja
dari harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan
tidak seorang pun di antara mereka mendapatkan mudarat.
17. Islam memberi jaminan kepada siapa saja untuk mengekspresikan
pemikirannya termasuk kepada non Muslim untuk menyampaikan
kritikan konstruktif kepada pemerintah dalam koridor konstitusi
yang berlaku. Mereka juga diberikan hak untuk mengusulkan sebuah
peraturan terkait dengan kehidupan mereka secara khusus seperti
masalah perdata ataupun dalam bentuk usulan perbaikan sistem
politik dan kebijakan. Yang demikian itu yaitu bagian kecil dari
hak-hak yang bersifat umum dan merupakan satu bentuk partisipasi
dalam kehidupan berpolitik yang ditetapkan dalam banyak undang-
undang konvensional tentang hak mengajukan gugatan sekalipun
sebenarnya teori ini dalam konteks hukum konvensional baru dikenal
pada akhir abad ke 18 dan awal 19 M.
18. saat Umar bin Khattab datang ke salah satu tempat yang ada di
negeri Dimask. saat beliau menyaksikan sekelompok orang Nasrani
yang sangat papah dan menyedihkan. Umar pun lalu kemudian
memerintahkan agar mereka diberikan sadakah dan makanan dari
baitul mal. Beliau juga telah menghapus beban pajak atas orang-
orang Qibti yang telah membantu orang-orang Islam pada saat
terjadinya musim paceklik tahun ke 18 H. Amru bin Ash didatangi
oleh orang-orang Qibti tadi lalu mengatakan kepadanya: jikalau aku
menunjukkan kepadamu tempat yang bisa dilalui perahu sehingga
barang dan makanan yang dibawa ke kota Makkah dan Madinah
bisa sampai, apakah engkau akan membebaskan kami dan keluarga
kami dari kewajiban membayar pajak? Beliau mengatakan: iya saya
akan membebaskan kamu. Lalu Amru bin Ash menyurat kepada
Umar bin Khattab tentang hal ini , dan Umar bin Khattab pun
menyetujuinya.
19. Begitupula dengan yang diinstrusikan oleh Umar bin Abdul Aziz
kepada gubernurnya di Basrah Adiy bin Arta’ah (wafat 102 H). Dalam
surat ini dikatakan: Carilah orang-orang non Muslim yang sudah
tua dan tidak lagi bekerja, berikan apa yang mereka butuhkan dari
baitul mal .288 Nabi sendiri telah bersedekah kepada salah seorang
kepala keluarga Yahudi.289 Bahkan Nabi pernah mengatakan:
Seandainya Ibrahim masih hidup (anaknya Nabi) akan kubebaskan
semua orang Qibti dari membayar jizyah.290
HADIS TENTANG
BAHAYA KEBOHONGAN DAN HOAX
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Akan datang kepada manusia
tahun-tahun yang penuh dengan penipu, dimana pada saat itu
pendusta dibenarkan, orang benar didustakan, pengkhianat diberi
amanah, orang yang jujur dikhianati, dan arruwaibidah berbicara.
Dikatakatan: siapakah ruwaibidah itu? Nabi mengatakan: Seorang
lelaki yang dungu yang sibuk mengurusi persoalan publik.
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah meridhai
bagi kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah meridhai
kalian agar beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-
Nya dengan sesuatu apapun, kalian semuanya berpegang teguh
dengan tali Allah, dan agar kalian juga tidak berpecah belah.
Allah membenci bagi kalian qiyla wa qala, banyak bertanya dan
membuang-buang harta.
َ
Dari Hafs bin Asim, Nabi bersabda: Cukuplah bagi seseorang
dikatakan pendusta tatkala ia menceritakan semua yang
didengarkannya (tanpa klarifikasi).
Makna dan Kandungan Hadis
1. Berdasar pada hadis di atas, Nabi telah menyatakan bahwa akan
datang suatu masa yang akan dipenuhi dengan bergabagai macam
bentuk penipuan sehingga seorang pendusta boleh jadi dibenarkan,
sebaliknya kejujuran dan kebenaran didustakan, pengkhianat
dipercaya; dan orang yang jujur justru dikhianati. Orang-orang bodoh
yang sok tahu angkat bicara dan sibuk dengan urusan orang banyak.
2. Termasuk yang dibenci oleh Allah yaitu qiyla wa qala. Sebagian ulama
seperti Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan
makna qiyla wa qala seperti turut campur dalam kabar dan urusan
orang lain, menyampaikan informasi padahal dia sendiri tidak tahu,
dan menceritakan semua yang didengar tanpa ada klarifikasi terlebih
dahulu. Imam Ibnu Sirin mengatakan: Perkataan itu jauh lebih luas
ketimbang menjelaskannya dengan kedustaan.
3. Kebohongan yaitu kumpulan semua bentuk kejahatan, dan asal
semua yang tercela disebabkan sebab akibatnya yang sangat buruk.
Kebohongan hanya menghasilkan umpatan, sedangkan umpatan
menghasilkan kebencian, lau kebencian mengakibatkan permusuhan,
dan saat permusuhan terjadi maka tidak ada rasa aman dan
tenteram. sebab itulah, para kaum bijak mengatakan: siapa yang
kurang kejujuran dan kebenarannya maka akan kurang temannya.
Sebaliknya, kejujuran dan kebenaran akan senantiasa menyelamatkan
engkau walau sesungguhnya kamu sangat menakutinya. Sedangkan
kebohongan akan mencelakaimu walau kelihatannya memberi
rasa aman kepadamu.
4. Dalam konteks sekarang, kemajuan tekhnologi telah banyak memberi
dampak kepada kehidupan manusia, paling tidak memberi kemudahan
untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Hanya saja informasi yang didapatkan di media sosial terkadang tidak
benar alias hoakx. Penyebaran berita bohong tentu saja yaitu dosa
besar sehingga dilarang dalam agama. Bahkan dalam bahasa al-Qur’an,
orang yang suka menyebarkan berita bohong akan diazab oleh Allah
tidak hanya di dunia namun juga di akhirat seperti yang disebutkan
dalam QS. Annur ayat 19 bahwa: “Sesungguhnya orang-orang yang
ingin agar (berita) perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong)
tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang
pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu
tidak mengetahui”.
5. Dalam sejarah, keluarga Nabi pernah menjadi korban berita bohong/
hoakx saat isteri beliau Aisyah diberitakan telah selingkuh dengan
seorang sahabat bernama Safwan bin Muattal sesudah terjadi perang
Bani Mustalik pada tahun ke 5 H. sesudah peperangan selesai, Nabi dan
beberapa sahabat kembali ke Madinah. Aisyah keluar dari sekedupnya,
lalu dia merasa kalau kalungnya hilang sehingga kemudian dia pergi
mencarinya. Sementara itu, rombongan sudah pulang dan berangkat
kembali ke Madinah dan Aisyah ditinggalkan sebab mereka tidak
tahu kalau ternyata dia tidak berada di dalam sekedup. sebab
Aisyah merasa ditinggalkan, akhirnya dia pun duduk di tempatnya
dengan harapan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Pada saat
itulah Safwan lewat dan ia melihat seseorang tidur sendirian; dan
ternyata sesudah ia mendekat diketahuilah bahwa isteri Nabi Aisyah,
lalu ia terbangun. Safwan kemudian mempersilahkan Aisyah untuk
mengendarai untanya, dan Safwan menuntun unta itu sampai tiba
di Madinah. Dari situlah kemudian orang-orang melihatnya sehingga
muncullah desas-desus, termasuk dari kaum munafiq yang kemudian
membuat suasana menjadi keruh sebab terkesan kalau Aisyah telah
melakukan penyelewengan, padahal ternyata hanya hoakx sesudah al-
Qur’an mengklarifikasi berita itu seperti yang dijelaskan dalam surat
Annur ayat 24.
6. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor
24 Tahun 2017 menyatakan bahwa haram hukumnya menyebarkan
informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, gosip, permusuhan, informasi
bohong, sarana provokasi hingga ujaran kebencian melalui media
sosial.
7. Dalam Islam diajarkan agar setiap orang berhati-hati saat mendengar
suatu berita yang yang tidak jelas asal-usulnya. Tidak boleh langsung
membenarkan begitu saja, namun harus mencari tahu sampai di
mana kebenaran berita itu. Itulah yang kemudian disebut dalam
bahasa agama dengan tabayun. Dalam al-Qur’an Allah mengajarkan
tentang bagaimana menyikapi suatu informasi yang didapatkan
dengan melakukan klarifikasi. Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6
mengatakan: “Hai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik
datang kepadamu membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya
agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum sebab kebodohan/
kecerobohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu”.
8. Dalam peraturan perundang-undangan kita memang tidak mengenal
kata hoax, namun menggunakan kata: berita bohong. Disebutkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII mengenai Perbuatan
Yang Dilarang pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa: (1) Setiap
orang deng