Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 17. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 17. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 17

 


anya lalu ia berkata, 'Seandainya aku turun lalu

mengingat Allah tenfu aku akan mendapatkan tambahan kebajikan. " la lalu

turun dengan membawa sepotong atau dua potong roti. Ketika berada di

tanah itu tiba-tiba ia bertemu dengan seorang w anita. Keduanya soling

bercakap-cakap lalu berujung melakukan hubungan suual, sehingga ia tak

sdarkan din. Setelah itu ia turun ke kolam untuk furendam mandi, sehingga

kemudian muncul seorang pengemis. Setelah memberi isyarat kepada si

pengemb unhtk mengambil dua potong roti yang ia miliki tetsebut, si pndeta

Ialu meninggal dunia. Pahala amal kebaj ikan ibadah yang ia lakukan selama

enam puluh tahun ifu kemudian ditimbang dengan dwnya betzina. Tbmyafa

lebih berat dosa berzina. Nam un ketika kemudian dua potong roti ini 

dimasukkan dengan kebajikan-kebajikannya, ia diampuni." (HR. Ibnu

Hibban dalam Shohih IbnuHibban)

Bersumber dari Al-Bana' bin Azib, ia berkata, Seorang dusun datang

kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Wahai

Rasulullah, tolong ajarkan padaku suafu amal yang akan memasukkan aku

ke surga!" Beliau bersabda, 'Jika kamu melakukan kesalahan dalam

berkhitbah berarti kamu membuat masalah. Lepaskanlah makhluk yang

hidup, dan merdekakanlah budak! Jika kamu tidak sanggup maka berilah

makan kepada orang yang lapar, dan berilah minum kepada orang yang

dahaga.. . . " (HR. Ahmad, hnu Hibban dalam Shahih /bn u Hibban, dan Al-

Baihaqi)

Bersumber dari Abdullah bin Amr Rodhiyallahu Anhu, iaberkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa yang

memberi makan saudaranya sampai kenyang, dan membennya minum

sampai segari niscaya Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh fujuh

iurang, dan panjang setiap jurang yaitu   jarak perj alanan selama lima ratus

tahun." (HR. Athjlhabarani dalam Al-Kabia Abu Syaikh, Ibnu Hibban

dalam Ats-Gourob, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Kata Al-Hakim, hadits ini

shahih isnadnya)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,' Pada Han Kamat kelak

sesungguhnyaAllah Azza waJalla berfirman kepada seorang menusia,

'Wahai cucu Adam, Alcu snkit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.' Ia bertanya,

g*/a,g6a/a/a

Takat

-t

'Wahai Tuhan, bagaimana oku biso menj enguk-Mu, sedangkan Engkau

yaitu   Tuhan seru semesta alam?' Allah berfirman,'Kamu kan sudah tahu

hamba-Ku si ful an itu sakit, tetapi kenapa kamu tiditk menj enguknya? Kamu

tahu, seandainya kamu menjenguknya kamu akan mendapati Aku ada di

sisinyo. Wahai cucu Adam, Aku telah membenmu makan tetapi kamu tidak

memben-Ku makan.' la bertanya, 'WahaiTuhan, bagaimana aku memberi

makan kepada-Mu, sedangkan Engkau yaitu   Tuhan seru semesta alam?'

Allah bedirman,' Kemu kan tahu, si fulan meminta makan kepadamu tetapi

kamu hdak memberinya makan. Kamu tahu, seandainya kamu memberinya

makan tentu kamu akan mentdapqtkan hal ihr di sisi-Ku. Hai cucu Adam. Alil

telah memberimu minum tetapi kamu tidak mau memberi-Ku minum.' Ia

bertanya,'Wahai Tuhan, bagaimana aku memben-Mu minum, sedangkan

Engkau yaitu  Tuhan seru semesta alam?' Allah berfirman, 'Hamba-Ku si

fulan ifu meminta minum kepadamu tetapi kamu hdak membennya minum.

Kamu tahu, seandainya kamu memberinya minum niscaya kamu dapati hal

itu adadi sisi-Ku. " (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Ketika saeorang sedang

beryalan di sebuah jalan ia merasa sangat kepanasan . Melihat sebuah sumur

ia lalu turun untuk meminum aimya. Begitu keluar ia melihat seekor anjing

sedang menjilat-jilatkan lidahnya ke tanah sebab  kehausan. Orang itu

berkda dalam hah, Anjing ittt pash sedang sangat kehausan seperti alat tadi.'

Ia lalu furun lagi ke dalam sumur untuk mengisi sepatu kulitnya dengan air,

setelah itu, ia pun naik dengan cara menggigit benda ini . Ia lalu

memberi anjing itu minum. Setelah itu, AIIah merasa berterimq kasih

kepadanya, kemudian mengampuni segala dosanya.' Para sahabat bertnnya,

'Wahai Rasulullah, apakah menolong binatang, kami mendapatkan pahala?'

Beliau bersabda,'Pada setiap makhluk yang hidup ada pahala." (HR. Malik,

Al-Bukhari, Muslim, danAbu Daud)

.Bersumber dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Ada tujuh amal yang

pahalanya masih terus mengalir baE seorang hamba setelah ia meninggal

Qunia dan ia masih di dalam kubumya, yaifu; Orang yang mengajarkan ilmu,

atau mengeruk sungai, atau menggali sumur; atau menanam phon kurma,

atau membangun masjid, atau mewariskon mushaf , atau meninggalkan

seorang anak yang mau memohonkan ampunan untuknya setelah ia

meninggal dunia." (HR.Al- Ba"aridan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah.

Katanya, hadits ini gharib, bersumber dari Qatadah yang hanya

gihlu.q6a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

diriwayatkan oleh Abu Nu'aim secara funggaldari Al-Azrami. Jadi hadits

inidha'if)

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "sebelumnya hadits ini sudah

diriwayatkan oleh Ibnu Majah dariAbu Hurairah dengan sanad yang

bagus. Tetapi Ibnu Majah tidak menyebutkan kalimat menanampohoi

kurma, dan kalimatmenggali sumur.la menggantinya dengan kalimat

memberikan sedekah dan kalimat rumah ibnu sabir. Hadits ini juga

diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam ShahihlbniKhuzaimafr tanpa

menyebutkan kalimat m ewanskan mushaf ."

Bersumber dari Anas Rodhiyallahu Anhu sesungguhnya Sa'ad

menemuiNabi sho/lallahu Alaihi wa sallam, dan bertanya, "wahai

Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggaldunia tanpa memberi

wasiat. Apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah atas namanya?'

Beliau bersabda, 'Ya. utamakan denganoir." (HR. Ath:Thabarani dalam

Al-Ausath. sanad para perawi hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah)

Bersumber dari Jab ir Ro dhiy all ahu An h u sesungguh nya Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Barangsiapa menggali sumur lalu

aimya diminum oleh makhluk hidup baik dari jin o.tnu manusia atau burung,

niscaya Allah akan memberinya pahala pada Hari Kamat nanti." (HR. Al-

Bukhari dalamTankhAl-Bukhan, dan oleh hnu Khuzaimah dalam Shahih

IbnuKhuzaimah)

Diceritakan oleh Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, ia berkata, ,Aku

pernah mendengar Ibnu Al-Mubarak ditanya oleh seseorang, 'wahai Abu

Abdunahman (panggilan lbnu Al-Mubarak), ada nanah yang keluar dari

luka di lufutku sejak setahun yang lalu. Aku sudah berusaha mengobatinya

dengan berbagai macam obat, dan aku pun sudah meminta kepada banyak

tabib untuk mengobatinya, namun semua tidak ada hasilnya.' Ibnu Al-

Mubarak berkata, 'Pergilah! dan cari sebuah tempat di mana banyak orang

membutuhkan air. Galilah sebuah sumur di sana!Aku berharap akan

keluar dua mata air, dan luka yang kamu derita menjadi sembuh. ' Benar,

setelah menuruti saran Ibnu Al-Mubarak ini , lukanya benar-benar

sembuh."

cerita serupa diketengahkan oleh Al-Baihaqidengan tokoh Al-

Hakim Abu Abdullah, "sesungguhnya ia menderita luka parah pada

wajahnya. Meskipun berkali-kali telah diobati selama hampir satu tahun,

namun belum juga sembuh. Ia lalu meminta kepada Al-rmam Abu utsman

Ash-Shabuni agar mendoakannya di majlis taklimnya yang ia

gi/ti/u.qiada/a

Zakat

selenggarakan setiap malam Jum'at. Abu Utsman pun mendoakannya dan

diamini murid-muridnya, Pada malam Jum'at berikutnya, Abu Utsman

menerima sepucuk surat dari seorang wanita yang menceritakan bahwa ia

ikut mendoakan Al-Hakim Abu Abdullah pada malam itu. sebab 

mengantuk ia tertidur dan bermimpi melihat Rasulullah ShallallahuAlaihi

wa Sallamseolah-olah sedang bersabda kepadanya, 'Katakan kepada Abu

Abdullah, supaya ia membikin tempat penampungan air unfuk kepentingan

kaum muslimin.' Aku bawa pesan itu kepada Al-Hakim Abu Abdullah. Aku

suruh ia supaya membangun sebuah penamfrhgan air di dekat pintu

rumahnya. Setelah tempat itu jadi, Al-Hakim menyuruh orang-orang untuk

menuangkan air ke dalamnya, lalu setelah itu ia melemparkan beberapa

onggok es ke dalam air. Kemudian mereka pun sama meminumnya

termasukAl-Hakim. Seminggu kemudian luka di wajahnya sembuh, dan

tidak ada nanah bercampur darah yang keluar. Wajahnya kembali tampan

seperti semula. Dan setelah ifu ia masih hidup beberapa tahun lagi."

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Ketika seoranglelaki

sedang berada di sebuah ladang, mendadak ia mendengar sebuah suara dari

balik awan, 'Siramilah kebun si fulan| Awan itu nampak bergerak dan

menuangkan aimya ke tanah yang kering dan berbatu. Dalam wal<ht sekejap,

sekitar ladang itu sudah penuh dengan air. Ketika ia mengamati airi tiba-tiba

ada seorang lelala yang berdiri di kebunnya sedang memindahkan air dengan

timbanya. Ia bertanya kepada laki-laki ifu ,' Hai hamba Allah, siapa namamu?'

Lel aki itu m enj aw ab,' Ful an.' ( sama seperti nama y ang ia den gar dari b al ik

awan). Giliran lelaki itu yangbertanya, 'Hai hambaAIIah, kenapakamu

tany a nam aku?' I a m enj aw ab,'Tadi aku m enden gar dan b al ik aw an y an g

menurunkan air ini berkata, 'Siramilah kebon si fulan!' Ia menyebut

namamu. Apa yang sedang kamu lalatkan?' Ia menjawab, Jika ifu yang kamu

tanyakan, aku jadi teringat tentang hasil kebonku ini; Yang sepertiga aku

sedekahkan, sepertiganya lagi aku makan bersama keluargaku, dan yang

sepertiganya lagt aku kembalikan padanya." (HR. Muslim)

Bersumber dari Malik Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia

mendengar dari Aisyah Ro dhiyallahu Anhq bahwa seorang miskin meminta

bantuan kepadanya. Saat itu Aisyah sedang berpuasa, sehingga di

rumahnya hanya ada sepotong roti. Aisyah berkata kepada pelayannya,

"Berikan roti itu kepadanya!" Si pelayan menjawab, "Tetapi itu satu-satu

makanan unfuk persediaan berbuka Anda, wahai tuan. " Aisyah berkata,

"Tidak apa-apa, berikan saja roti itu kepadanya!" Pelayan itu menurut.

gi*ila.qiade/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Tiba-tiba pada sore hari ia sekeluarga mendapatkan kiriman masakan

seekor kambing guling yang masih lengkap. Aisyah lalu memanggil

pelayannya dan berkata, "Makanlah makanan ini yang lebih lezat daripada

rotimu tadi pagi!"

Kata Malik; Aku mendengar sebuah cerita, bahwa ada seorang

miskin yang meminta makanan kepada Aisyah Radhiyallahu Anha. Ketika

itu di hadapan Ummul Mukminin ada beberapa butir buah anggur. Ia lalu

berkaia kepada seorang pelayannya, "Ambillah buah anggur inidan

berikan padanya!" Si pelayan itu memandang Aisyah dengan heran.

Aisyah lalu berkata, "Kenapa kamu heran? Asal kamu tahu, betapa banyak

terjadi sesuatu yang hanya seberat dzanah bisa menjadi.seberat anggur

lnl a

Bersumber dari Anas Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata, "Abu Thalhah

yaitu   orang Anshar yang memiliki kekayaan berupa pohon kurma paling

banyak di kota Madinah. Di antara sekian banyak hartanya yang paling ia

sukai ialah kebun kurma yang bemama bairuha' . Kebun itu terletak di depan

Masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa memasukinya dan

meminum air di dalamnya yang sangat segar. Ketika turun ag al, " Kalian

sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian (yang sempuma), sebelum

kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saia yang

kalian nafkahkan, maka saungguhnya Allah mengetahuinya." Abu Thalhah

menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Wahai

Rasulullah, sesungguhnya Allah Yang Maha Memberkahi lagi Mahatinggi

telah berfirman, "Koli an sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian

(yang sempuma), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian

cintai." Dan haria yang paling aku cintai ialah kebun kurma bairuha' . Maka

aku sedekahkan harta itu, dan aku hanya mengharapkan kebaikan serta

simpanan pahalanya disisi Allah. Silahkan Anda pergunakan kebun itu

sekehendak Anda, wahai Rasulullah." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam lalu bersabd a, " BagLts. Itulah harta yang mendatangkan keunfungan.

Itulah harta yang mendatangkan keunhngan. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-

Tirmi&i, dan An-Nasa'i)

Bersumber dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhujuga ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Satu dirham bisa

mengalahkan seratus nbu dirham.' Seorang sahabat bertanya,'Bagaimana

bisa begitu, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda,' S eseorang punya harta

kekay aan banyak dan ia hanya menggunakan serafus nbu dirham saj a unfuk

dkedekahkan, sementnra ada sqeorang yang hanya punya dua dirham tetapi

*&*

g*i/u,9tada/u #t?S

lrkrrry

ia gunakan y an g satu dirh arri untuk disedekahkan. " ( HR. An-Nasa' i, Ibnu

Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahih lbnu Hibban, dan Al- Hakim.

Katanya, hadits ini shahih atas syarat Muslim)t)

Macam-macam Sedekah yang Lain

Bersumber dari Abu Dz ar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah

' Shallatlahu Alaihi wa Sallambersabda,'Pada setiap persendian dan kalian

yaitu   sedekah. S ehap bacaan tasbih yaitu   sedekah. S etiap bacaan tahmid

yaitu  \edekah. S etiap bacaan tahlil yaitu   sedekah. Setiap bacaan takbir

yaitu   sedekah. Setiap perintah pada yang makruf yaitu   sedekah. Dan

setiap larangan dan kemungkaran yaitu   sedekah. Hal in sebanding dengan

dua rakaat shalat dhuha yang kalian lakukan." (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Dzar, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

J=g eo-o-*&'tq? 6i,S*f '"G'*f

V)Gi e)J,.1 oL's')*Pt f tg.sltri Qu,LI

',;:^:i ;i' c ok ^;Cr

' Diperlihatkan lcepadaku amal-amal umatku; Amal-smal y ang b aik

dan amal-amal yangburuk. Lnlu di sntara amnl-anml baik mereka, nku

mendapati amal perbuatan menyingkirkan sesuatu yang dapat

membahnyakan dai j alan, dan di antara amal-smal buruk mereks nku

mendapati berdshak di masjid y ang tidak dipendam." (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Dzar sesungguhnya beberapa sahabat berkata,

"Wahai Rasulullah, menjadi orang kaya itu enak, mereka hidup dengan

membawa banyak pahala. Mereka bisa shalat seperti kami shalat, mereka

juga bisa berpuasa sepertikamiberpuasa, dan selain itu mereka bisa

mensedekahkan kelebihan harta m erel<a." Rasulullah S hallallahu Alaihi wa

S allam bersabda,' Bukankah Allah telah menj adikan pada kaliansasuof u

yang bisa kalian sedekahkan ? Sesungguhnya setiap bacaan tasbih yaitu  

sedekah, setiap fucaan tahmid yaitu   sedekah, setiap bacaan takbir yaitu  

ini  dikutip dari At:farghib wo At:forhib 1U755.

giAi/",96adt/"

Berikut Dal ilialilnya dalam lslam

r Hadis-hadis

w

sedekah, setiap bacaan tahlil yaitu   sedekah, perintah pada yang makruf

yaitu   sedekah, mencegah dari yang mungkar yaitu   sedekah, dan

persefubuhan yang dilakukan oleh salah seorang kalian juga sedekah.' para

sahabatbertanya, 'wahai Rasulullah, apakah kalau salah seorang diantara

kami menyalurkan nafsu seksualnya itu mendapatkan pahala?' Beliau

bersabda,'Bukankah anda sefuju, apabila ia menyalurkan no/su seks ualnya

pada yang haram itu ia terkena dosa? Maka demikian pula kalau ia

menyalurkan pada yang halal, ia akan mendapatkan pahala. " (HR. Muslim)

Nabi sh allo ll ahu Al ai hi w a s allam bersabda, " J anganl ah sekali -kal i

kamu meremehkan sesuatu kebaikan sekecil apa pun, meskipun seperti

dengan wajah berseri-seri saat bertemu dengan saudaramu.' (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallambersabda,'setiap ruas tulang yang

ada pada manusia setiap hari selama matnhan terbit yaitu   sedekah. " Beliau

juga bersabda,"Kamu berbuat adil di antaradua orangyaitu  sedekah,

kamu membantu seseorang menaiki kendaraannya yaitu   sedekah, dan

kamu menolon g mengangkatkan barangnya yaitu   sedekah." Beliau j uga

bersabda, " Ucapan yang baik yaitu   sedekah, setiap langkah yang kamu

ayunkan untuk melakukan shalat yaitu   sedekah, dan kamu menyingkirkan

sesuofu yang dapat membahayakan dari jalan juga sedekah." (HR. Al-

Bukharidan Muslim)

Bersumber dariAbu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi

shallallcliu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, " Aku melihat seseorang

sedang menikmati kenikmatan-kenikmatan di surga gora-gara sebatang

pohon yang ia potong dari tengah ruas jalan sebab  bisa membahayakan

kaum muslimin." (HR. Muslim) Disebutkan dalam suatu riwayat,

seseorang mendapati sebatang dahan pohon yang membentang di tengah

jalan, lalu ia berkata, "DemiAllah, aku akan menyingkirkannya dahan ini

dari kaum muslimin agar tidak mencelakakan mereka. " [-alu ia dimasukkan

ke surga.

Dalam riwayat lain oleh Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, "Ketika

seseorang sedang berjalan di sebuah jalan ia mendapati dahan berduri

tergeletak di atas jalan itu, lalu ia menyingkirkannya. Kemudian Allah

merasa berterimakasih kepadanya, lalu Allah mengampuni segala

dosanya."

Bersumber dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'setiap orang muslim yang

gi*ila.q6ada//

Zakat

menanam tanaman niscaya apa yang ia makan danpadanya yaitu   sedekah,

yang dicun danpadanya j uga merupakan sedekah, dan y ang dikurangi oleh

seseorang dalam timbangan yaitu   juga sedekah." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain oleh Muslim disebutkan ," Seorangmuslim yang

menanam suatutanamanlalu dimakan oleh oranglain atauoleh seekor

binatang temak afau oleh seekor burung, hal ifu merupakan sedekah bagnya

sampaiHariKiamaf." Dalam riwayat lain oleh Muslim juga disebutkan,

" Seorang muslim yang menanam suatu tenaman, atau menanam suatu

tumbuh-tumbuhan, lalu dimakan oleh orang lain atau oleh binatang yang

melata hingga habis, niscaya hal itu merupakan sedekah baEnya." Semua

hadits ini  diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas

RadhiyallahuAnhu.

Bersumber dari Abu Musa Rodhiy allahu Anhu dari Nabi S hallallahu

AI aihi w a Sallam beliau bersabda,

"Wajib atas setiap muslim bersedekah. " Seorang sahabat bertanya,

"Bagaimana menurut Anda, jika ia tidak mendapatkan sesuafu yang bisa

ia sedekahkan?" Beliau bersabdE "la bisa bekerla dengan tangannya untuk

mendapatkan penghasilan kemudian ia sedekahkan. " Sahabat itu bertanya,

"Bagaimana menurut Anda j ika ia tidak sanggup?" Beliau bersabda, '?o

bisa menolong orang yangsedang sangat membutuhkan pertolongen."

Sahabat itu bertanya, "Bagaimana menurutAnda jika ia tidaksanggup?"

Beliau bersabda, "Ia bisa menyuruh pada sesuatu yang makruf atau pada

kebajikan." Sahabat ifu bertanya, "Bagaimana menurut Anda jika ia tidak

bisa melakukan hal itu?" Beliau bersabda, "la bisa menahan diri dari

berbuat jahat, korenahal itu merupakan sedekah." (HR.Al-Bukhari dan

Muslim)

Yang Membatalkan Pahala Sedekah

Ada beberapa halyang dapat membatalkan pahala sedekah, baik

yang wajib maupun yang sunnat. Antara lain ialah:

1. Riya' atau pamer. Maksudnya ialah; Anda memberikan sedekah bukan

dengan tujuan mencari keridhaan Allah Subh anahu wa Ta' ala, tetapi

supaya Anda dilihat orang lain. Sama seperti itu ialah Anda sengaja

menceritakannya kepada orang lain, atau minimalAnda suka kalau

sedekah yang Anda berikan itu diketahui oleh orang lain demi makud-

maksud tertentu yang bersifat duniawi. Inilah yang disebut riya' atau

gi/ttlu,96ada/a

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

pamer. Perbuatan yang disebut syirik kecil ini, bisa merusak amal dan

mengacaukan pahala.

Rasulullah Shall all ahu AI aihi w a S all am bersabda, " S esungguhny a

sesuofu yang paling menyakitkan, yang aku takutkan menimpa kalian

ialahsyirikkecil, yakninya' ." (HR. Ahmad dengan sanad yang bagus)

Bersumber dari Ubai bin Ka'ab, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, " Sampaikanlah kabar gembira kepada umat

ini! B arangsiapa di antara mereka yang beramal akhirat unfuk dunia, maka

di akhirat iatidak memiliki bagian." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam

Shahih IbniHibban, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Katanya; Hadits ini

shahih isnadnya)

2. Menyebut-nyebut sedekah ini  atau kebaj ikan apa saj a yang pernah

dilakukan oleh seseorang terhadap saudaranya. Ia membangga-

banggakan pemberiannya kepada orang miskin dan membesar-

besarkannya. Contoh menyebut-nyebut sedekah ialah, seperti ia berkata

kepada orang miskin tadi, "Untung kamu aku beri sedekah, sehingga

kamu bisa keluar dari penderitaan. Seandainya tidak aku tolong, kamu

pasti termasuk orang-orang yang tersika di bumi."

Menyebut-nyebut sedekah yaitu   sifat yang tercela dalam pandangan

syariat Islam, sikap yang tidak etis dalam kaca mata budaya, dan

perilaku yang harus ditinggalkan dalam pandangan fitrah yang sehat.

Menyebut-nyebut sedekah bisa membatalkan pahalanya, sekaligus

merupakan dosa yang pelakunya diancam siksa sebab  ia telah

menyakiti perasaan orang miskin.

Allah To'alo berfirman, " Wahai orang-orang yang benman, janganlah

kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-

nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang

menafkahkan hartanya sebab  pamer kepada manusia dan dia tidak

benman kepada AII ah sertn han kemudion . " (Al-Ba qarah: 264)

Bersumber dari Abu Dzar,iaberkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam bersabda,' Ada tiga golongan manusia yang kelak pada Han

Kiamat Allah tidak berkenan berbicara dengan mereka, tidak berkenan

memandangnya, hdak berkenan mengampuni mereka, dan ba$ mereka

sikso yang songof pedih; Yaitu orang yang menyebut-nyebut

pembenannw, orang yang sombong memanj angkan kainnya, dan orang

gih/u,gialab

Takal

yang menjajakan barang dagangannya dengan menggunakan sumpah

palsu." (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan menyebut-nyebut pemberion anda telah tahu

maksudnya, kemudian yang dimaksud dengan memanjangkan kainnya

ialah orang yang mengenakan kain hingga di bawah mata kaki lalu

menyeretnya dengan sikap sombong dan takabur, seperti yang difuturkan

oleh An-Nawawi. Dan yang dimaksud dengan menjajakan barang

dagangannyo ialah orang yang ingin agar barang-barang dagannya laku

ia tidak segan-segan menggunakan sumpah palsu. Berdasarkan

keterangan beberapa hadits, sumpah seperti ifu termasuk dosa besar.

3. Menyakiti. Maksudnya ialah, melukai dan menyakiti perasaan orang

miskin yang diberi sedekah dan melecehkan harga dirinya, baik dengan

perkataan atau dengan perbuatan. Contohnya seperti ia mengatakan

kepada orang yang miskin tadi; "Kamu ini selalu miskin." Atau, "Kamu

ini selalu merepotkan aku. Beruntung Allah tidak melupakan aku dari

orang sepertimu." Termasuk juga menyakiti ialah, kebaikannya kepada

orang miskin itu ia ceritakan kepada banyak orang supaya mereka semua

tahu. Setiap perbuatan atau isyarat atau kedipan mata misalnya, yang

mempunyai arti seperti yang telah dikemukakan tadi, sama dengan

menyakiti. Ayat-ayat Al-Qur'an di atas tadi menerangkan bahwa

menyakiti itu dapat membatalkan pahala sedekah, sebagaimana

menyebut-nyebut atau mengungkit-ungkit dan riya'. Harus diketahui

bahwa menyebut-nyebut atau mengungkit-ungkit ifu sama halnya dengan

menyakiti. Oleh sebab  itulah Al-Qur'an Al-Karim cukup menyebut

kalimat menyakiti dalam firman-Nya, "Perkataan yang baik dan

pembenan maaf lebih baik daripada sedekah yang diirir. 

-f dengan sesuafu

yang menyakitkan (perasaan penenmanya) 

. Allah Mahakaya lagi Maha

Peny antun. " (Al-Baqarah: 263)

Demikianlah, dan saya tidak perlu mengajak pembaca untuk

membahas masalah ini lebih dalam lagi, sebab  telah ada beberapa dalil

shahih yang menyatakan bahwa bersedekah dengan menggunakan harta

haram itu tidak akan diterima oleh Allah. Bahkan orang yang

bersangkutan itu berdosa. Sebaliknya orang yang bersedekah dengan

menggunakan harta yang hakiki atau yang halal, ia akan mendapatkan

pahalanya. Wallahu a' lam.

,giklu.qhailalu

Berikr r1 psl;l{2lilnya dalam lslam

Pu,asa

Puasa

Puasa yaitu   Salah Satu Rukun Islam

Kita diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan sebab  hal itu

yaitu   salah satu rukun Islam. Az-Zarqani dan lainnya menuturkan,

"Bahwa kewajiban puasa Ramadhan ifu mulai berlaku pada malam ketiga

bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah."

Sebelum ada puasa Ramadhan Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallom

sudah biasa berpuasa pada hari Asyura'. Beliau memerintahkan kepada

kaum muslimin untuk berpuasa pada hari itu. Beliau juga biasa berpuasa

tiga hari setiap bulan semenjak beliau tiba di Madinah sebagai imigran,

sampai akhimya beliau dan ummatnya diwajibkan berpuasa pada bulan

Ramadhan. Hal itu yaitu   selama tujuh belas bulan, seperti yang

diterangkan dalam hadits shahih dariMu'adz bin Jabal Radhiyallahu

Anhu.

Arti Puasa

Puasa menurut pengertian bahasa ialah; Menahan diri dan menjauhi

dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Kalimat Shomo

fulan anil kalam , au anil laghwi, au anil bathil , au anizzur, au anil akli, au

onisy-syurbi, yang berarti; Si fulan itu menahan diri atau menjauhi diri dari

omongan, atau dari main-main, atau dari kebatilan, atau darikedustaan,

atau dari makan, atau dari minum. Dengan kata lain, ia tidak mau

melakukan semua ifu.

gil4/u,96ada/a

Puasa

Adapun menurutpengertian syariat, puasa yaitu  ; Menahan diri dari

sesuatu yang dianggap dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga

terbenam matahari dengan niat puasa, oleh orang muslim yang berakaldan

tidaksedang mengalami haid atau nifas.

Keutamaan Puasa Secara Umum

Puasa itu memilik keutamaan yang banyak, pahala yang besaq dan

pengaruh positif yang beragam, baik bagi individu maupun bagi

masyarakat. Ini mencakup puasa yang diwajibkan; Seperti puasa

Ramadhan, puasa kaffarat, dan puasa nadzar. Dan juga mencakup puasa

sunnat; Seperti puasa fuyura', puasa tiga hari setiap bulan, puasa fuafah,

puasa Senin-Kamis, dan lainnya.

Dalil-da1il yang Menunjukkan atas Keutamaan

Puasa dan Pengaruh-pengaruhnya

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shall allahu Al aihi w a S all am bersabda,

p)q-i sl ;;$ik:t t1 i $i i, ,F S? rtt su;- :*:-\'s'sj-xg*i ih;';-t,i{ rsy^Z r(,aV

#,',* sr,', eai;, ;\F*'^xu\iui'iy- or;

P,-A.gr;jr g-);t *utryi,;\i t'U,f JF:*,

.)1'.1'e;'.i'{r'A tir'.i'bf 6y.c-iL j l6j

"Allah telahberfirman, 'Setiap amal anak Adam itu untuk dirinya,

le caali puasa. Sesungguhny a puasa yaitu   untuk-Ku, dan Aku sendiri

yang akan membalasny a. Puasa itu afutlah peisai. OIeh sebab  itu jika

seseorang dari kalian sedangberpuasa janganlah iaberkata keji atau

berteiak-teriak y an g tak ada manfaatny a. Ap abila ada sese orang y ang

mencaci maki atau mengaj ak bertengkar, lrcndaklah ia berknta,' Aku

gi/tily.96a/a/a

Berikut Dal i ldal ilnya dalam lslam

-T

sedangberpuasa, aku sedangberpuasa." Demi Allah, yang jizua

Mulmmmad ada di tangan-Nya, Aromt mulut orangyangberpuasa

itu lebih harum dnripada aroma misik (kesturi). Bagi ornng ynng

berpuasa dise diaknn dua kegembiraan; Y aitu ketikaberbuka ia merasa

gembira denganbuknnya, dan lcetikabertemu Tuhannya ia gembira

denganpuasanyt." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari , " Orang yang berpuoso, io

meninggalkan makan dan minumnya serla kr'senangan nafsunya demi Alu.

Puasa itu untuk-Ku, dan Aku akan memb alasnya. Safu kebaj ikan itu' dilipat

gandakan sep uluh kal i. " 1 )

Yang dimaksud dengan berkata keji ialah; Berkata yang jorok,

terutama yang terkait dengan lawan jenis.

Yang dimaksud dengan perisoi ialah; Sesuatu yang dapat melindungi

Anda dari hal-hal yang menakutkan Anda. Jadi pada hakekahrya puasa itu

dapat melindungi dan menjaga orang yang melakukannya dari perbuatan-

perbuatan makiat.

Bersumber dari Sahalbin Sa'ad dari Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sall am, beliau bersabda, " Ses unggu hny a di dal am su rgo ter dapat sebuah

pinfu yang bemama Ar-Rayyan. Dan pinfu ifulah orang-orang Wng berpuasa

masuk ke dalam surga pada H an Kiamat nanti, dan tidak ada yang akan bisa

memasukinya selain mereka. Ketika mereka sudah masuk, pintu itu difuhtp

sehinggatidak ada seoranpun yang memasukinyo. " (HR. Al-Bukhari,

Muslim, An-Nasa'i, dan lainnya)2)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,' Berperanglah, niscaya

kalian akan mendapatkan harta ghanimah. Berpuasalah niscaya kalian akan

sehat. Dan berperglanlah (safar), niscaya kalian tidak perlu berpuoso. " (HR.

Ath:Thabarani dalam Al-Ausath. Dan para perawinya dapat dipercaya)

Bersumber dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa SallambersaMa, " Pada Hari Kiamat kelak, puasa dan

AI-Qur'an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Si puosa

furkda,'Wahai Tuhanku, aku telah melarangnya dari makan dan betsenang-

I At:farghib wo At:forhib: lU2O8.2 At-Targhib wo At:tarhib: LU2II.

senang. Oleh sebab  itu, biarkan aku sekarang memberikan syafaat

padanya." SiA/-Qur' an berkata, " Wahai Tuhanku, aku telah mencegahnya

darl tidur pada malam hari. Oleh sebab  itu, biarkan aku sekarang

membenkan syaf aat padanya." Keduanya lalu somo-s ama memberikan

sy af aat. ( HR.Ahmad, dan Ath jlhabarani dalam AI -Kabir)

Bersumber dari Hudzaifah Rodhiyallahu Anhu ia berkata, "Aku

biarkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallambersandar di dadaku, lalu beliau

bersabda,

it-r;.r,1';iv ;'t "^^st 1"

t.6-. 

. o .'O.tet 61

'Barangsiapa ynng pada akhir hayatnya membaca kalimat La Ilaha

lllallah ia masuk surga. Barangsiapa yang pada akhir hayatnya

berpuasa demi mengharapkan ridha Allah ia masuk surga. Dan

barangsiapa yang pada akhir hayatnya memberikan sedekah demi

mengharapknn ridlu Allah ia nmsuk surgfl." (HR. Ahmad dengan

sanadyangbaik)

Bersumber dari Abu Sa' idRadhiyallahu Anhuia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi r.uo Sollom bersabda,'Setiap hamba yang berpuasa sehan

pada jalan Allah Ta' ala, niscaya dengan puasanya sehan saja itu AIIah akan

menjauhkan wajahny dari api neraka vjauh peryalanan tujuh puluh tahun."

(HR. Al-Bukhari, Muslim, At:Tirmi&i, dan An-Nasa' i) 1)

Keutamaan Khusus Puasa Bulan Ramadhan

Allah To'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang benman, diwajibkan

cdos kamu berpuasa rebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sbelum

kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 1 83)

hadits terakhir tadi dikutip dari At-Torghib wat:farhib: IV214 dan seterusnya.

gihlu.q6a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

A ti e fr,o\u\\ Jtt y

^Ljt ;tt ti,.'^)'r7 lJt f :

C.

Nt*:,4.tyJe'

'e, ? ',,' .. t7, t

.aj.*Jl J", 9 al ->

Keempat

W

Allah To'alo berfirman,

't

IJilu ?+r 9"t-''n6i !v$i lt&iJ r4*t

I r,r o :;;Jr] @ ;t.3;fu f: --'^4i

" (Beberapa hari yang telah ditentukan itu ialah) bulan (Ramadlnn),

bulan yang di dalamnya diturunkan (permulann) Al-Quran sebagai

pe tunjukb agi manusia dan penj elasnn-penj elasan mengenai petunjuk

itu, ser ta p e mb e da (antar a y an g b aik dan y an g b atil) ." (Al-Baqarah:

185)

Bersumber dariAbu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersab da, " Barangsiapa yang bangun

(untuk beribadah) di malam lailatul qadar sebab  iman dan semata ingin

mencari pahala, niscaya doso-dosonya yangtelah lalu diampuni. Dan

barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan sebab  iman dan semata

inEn mencari pahala, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni. " (HR. Al-

Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i)

Yang dimaksud dengan iman dan mencan paholo ialah; Melakukan

puasa dengan yakin akan diberikan balasan pahala dengan jiwa senang

dan tidak merasa terpaksa.

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Ketika tiba bulan

Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan

syetan-syetan dibelenggu. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,

i;,'r'#I-|E CUrs i,uir i"yi r**',\;'t'^n:

',-r;,ii,,tAt *trf A &rri' o; W:t';- Trfuir

.;g',t-;'-{t #1*l ,gie': ,tr':?

'Ada tiga orang yang doa mereka tidak ditolak; Yaitu orang yang

berpuasa sampai iaberbukn, pemimpin yang adil, dan doa orang yang

gi/illv.96ada/a

Puasa

teraniayn. Allah akan mengangkat doa mereka di atns muan dan

membukakan pintu-pintu langit untukny a. Allsh berfirman,' D emi

kemulisan-Ku, Aku nkan selalu menolongmu zualauptrn sesudah

beberapn zu aktu lagi.' (HR. Ahmad, At-Tirmidzi yang menilainya

sebagai hadits hasan, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih Ibnu

Kluzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban)

Peringatan Kepada Orang yang Tidak Berpuasa

Ramadhan Thnpa Ada Udzur

Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya

Rosululloh S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tali pegangan Islam dan

pondasi agama itu ada tiga, di atas ketiganya itulah Islam didirikan.

Barangsiapa meninggalkan satu di antaranya ia yaitu   orangkafir yang

darahnya halal; Yaitu bersaksi bahwa tidak adaTuhan selain Allah,

mendinkan shalat fardhu, dan puasa Ramadhan. " (HR. Abu Ya'la dan Ad-

Dailami. Hadits ini dinilai shahih oleh Adz-Dzahabi. Katanya, ada suatu

ketetapan pada orang-orang mukmin, bahwa barangsiapa meninggalkan

puasa Ramadhan tanpa alasan sakit ia lebih jahat daripada orang yang

berzina dan orang yang meminum khamr. Keislaman mereka diragukan,

dan mereka diduga orang-orang zindiq)

Satu hal yang telah kita maklumi, bahwa sesungguhnya puasa

Ramadhan itu ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an, as-sunnah, dan ijma'.

Orang yang mengingkari kalau puasa itu wajib, ia yaitu   orang kafir.

Kecuali bagi orangyang baru saja masuk Islam, atau orang yang hidup di

tengahtengah masyarakat yang tidak Islami. Hal itu merupakan udzur dan

ia harus diajari.

Wajib Hati-hati Menentukan Kalender Ramadhan

dan Lainnya serta Hal-hal yang Diakibatkannya

Ada bulan-bulan Qamariyah yang perlu diperhatikan lebih istimewa

daripada bulan-bulan lainnya. Hal inisebab  menyangkut pelaksanaan

ibadah-ibadah tertentu yang harus diperhatikan pada bulan ini .

Contohnya; Seperti ibadah puasa dan berbuka, ibadah haji, nadzar yang

dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, dan juga beberapa kaffarat. Oleh

gi/n/a,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

sebab  itulah Islam menetapkan fardhu kifayah bagi kaum muslimin untuk

berusaha melihat hilol pada harikedua puluh sembilan bulan Sya'ban,

bulan Ramadhan, dan bulan Dzuiqa'dah. Perlu diketahui bahwa, pada

umumnya bulan-bulan Qamariyah itu berjumlah dua puluh sembilan hari,

bukan tiga puluh hari. Itulah yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu

Alaihi w a Sallam. Beliau bersabda,

&utfi\':l':j,-? t;F>r, t:1fo')a.'pt6\

.'i rr'rsv'{* f Jyi'rj

" Sesungguhnya satubulan itu hanya dua puluh sembilan Inri. OIeh

knrena ifu j anganlah kamu berpuasa sebelum melilut tanggalnya, dan

i angan pula kamu berbukn sebelum melihat tanggalnya. D an apabila

kalian terhalang oleh mendung, maka xrnpurnakanlah hitungannya."

(HR. MuslimdanAhmad)

Berdasarkan sabda Nabi Shollollo hu Alaihi wa Sallamtadi, apabila

kaum muslimin melihat hilolbulan Ramadhan pada hari yang kedua puluh

sembilan bulan Sya'ban, mereka wajib berpuasa. Mereka wajib

memulainya langsung pada hari berikutrya. Tetapi kalau tidak ada seorang

pun di antara mereka yang melihat tanggal, oleh faktor-faktor yang bersifat

alami seperti mendung atau debu dan lain sebagainya, mereka wajib

menyempumakan bulan Sya'ban sampai tiga puluh hari, kemudian setelah

itu baru berpuasa Ramadhan.

Dasarnya yaitu   hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-

Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, dan Ad-Darami dari Abu Hurairah

Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " B erpuasalah kalian sebab  melihat hilal, dan berbukalah kalian

sebab  melihat hilal. Apabila kalian terhalang oleh mendung, maka

sempumakanlah hifungan hga puluh hari bulan Sya' ban. "

Namun kita tidak mungkin bisa menentukan tiga puluh hari bulan

Sya'ban kalau tanpa kita mengetahui awal bulan Sya'ban. Oleh sebab  itu,

pam ulama mengatakan; Wajib hukumnya mencari dengan teliti hilal bulan

Sya'ban, sebab  itulah yang menjadi patokan hitungan bagibulan

Ramadhan. Dalam hal ini diterangkan dalam sebuah hadits yang

bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata,"Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallam s;crngd. berhati-hati dalam melihd. tangal bulan

g*ilu.q6a/a/.a

Puasa

_:

Sya'ban, tidak seperti pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau baru

berpuasa sebab  melihat tanggal bulan Ramadhan. D an apabila terhalang

oleh mendung, beliau menghitungnya sampai hga puluh han, setelah itu baru

berpuasa." (HR.Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim. Katanya; Hadits ini

shahih atas syaratAl-Bukhari dan Muslim. Hadits inijuga diriwayatkan oleh

Ad-Daruquthni. Katanya; Isnadnya shahih, dan didalam sanadnya

terdapat nama Mu'awiyah bin Saleh, seorang perawi yang dinilai jujur oleh

Ahmad. Tetapi menurut Abu Hatim, riwayat perawi ini  tidak bisa

dij adikan sebagai hujj ah. Makna hadits ini diambil dari firman Allah Ta' ala,

cq q:v

Il,rl:;r4t]

" Mereka ber tany a kep adamu tentang bulan sabit. Kntnknnlah,' Bulsn

sabit itu adnlah tnnda-tnnda utaktubagi manusia danbagi (ibndah)

haji.' (A1-Baqarah: 189)

Maksudnya; Sesungguhnya Allah menjadikan bulan sabit itu sebagai

tanda-tanda waktu untuk memberitahu manusia tentang waktunya haji,

umrah, puasa, berbuka, membayarhutang, dan lainnya.

Berdasarkan keterangan bahwa waktu berpuasa maupun berbuka itu

wajib dengan melihat hilal, maka bisa kita katakan:

Apabila hilal atau bulan tsabit dilihat pada hari kedua puluh

sembilan setelah waktu zhuhur, maka hal itu dijadikan sebagai petokan

untuk hari berikutnya yaitu harisetelah tanggal kedua puluh sembilan,

baik yang menyangkut puasa atau berbuka atau yang lainnya. Dan

apabila tanggalatau hilaldilihat pada hari ketiga puluh sebelum zhuhur,

menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad, Imam Malik, Imam Asy-

Syaf i, dan Imam Ahmad dalam salah satu versi riwayatnya yang

terkenal, juga demikian. Hai ini berdasarkan hadits Abu Wa'il, " Ketika

kami sedang berada di Khaniqin (sebuah kota dekat Baghdad), datang

sur at U m ar y an g m eny atakan bahw a seb agi an hil al atau tan ggal itu ada

yang lebih besar daripada sebagian yang lain. Oleh sebab  itu, apabila

kalian melihat hilal atau tanggal pada permulaan siang, janganlah kalian

berbuka sampai sore hari, kecuali ada dua orang adil yang memberi

kesaksian bahwa mereka melihat tanggal kemarin sore." (HR. Ad-

Daruquthni dari dua jalur sanad)

g*ilv,Qia/a/"

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

e '#:b'fi ,f ,'vre,iirr-=si;9J

Kesaksian Melihat Hilal yang Bisa Diterima

Kesaksian melihat hilal atau tanggal bulan Ramadhan yang diterima

menurut syariat dan yang dianggap cukup ialah; Kesaksian seorang muslim

yang sudah mukallaf dan yang adil, meskipun ia seomng wanita atau budak.

Yang dimaksud dengan adil ialah; Konsitensi untuk menjaga

kehormatan dirinya dan ketakwaannya. Dan ukuran minimaltakwa ialah

menjauhi dosa-dosa besar dan tidak terus menerus dengan keras kepala

melakukan dosa-dosa kecil. Orang yang keadaannya tidak diketahui

banyak orang namun tidak diketahui tentang aib dirinya, ia dianggap orang

yangadil.

Kesaksian satu orang yang mengaku melihat hilaldianggap cukup

apabila langit tidak diselimuti oleh mendung atau oleh debu yang

menghalangi pandangan mata. Demikian menurut Imam Abu Hanifah,

Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Kata At-Tirmidzi, inilah pendapat

yang diamalkan oleh sebagian besar ulama yang lainnya.

Tetapijika cuaca langit mendung sehingga menghalangi pandangan

mata, menurut Imam Abu Hanifah harus ada kesaksian banyak orang

untuk meyakinkan hakim atas kebenaran kesaksian mereka.

Menurut Imam fuy-Syafi'idan Imam Ahmad, dalam cuaca langit

cerah kesaksian satu orang saja sudah dianggap cukup. Begitu pula

sebaliknya. Alasan mereka; sebab  inibukanlah kesaksian yang menuntut

syarat-syarat seperti lazimnya kesakian-kesakian yang lain. Tetapi hanya

sekadar pemberitahuan yang cukup dengan hanya syarat adilsaja.

Menurut ulama-ulama dari madzhab Maliki; Tanggal awal bulan

Ramadhan harus ditetapkan berdasarkan kesaksian minimaldua orang

yang adil, atau kesaksian kaum muslimin minimallima orang, jika memang

mereka memiliki perhatian terhadap hal itu. Jika tidak, hal itu bisa

ditetapkan berdasarkan ru'yat satu orang saja yang adil, seperti yang ielah

dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Yang setuju pada

pendapat mereka itu tetapimensyaratkan harus adanya kesaksian dua

orang yang adil yaitu  , Al-Laits bin Sa'ad, Al- Auza'i, Ishak, dan Daud.

Kata An-Nawawi, perbedaan pendapat para ulama itu terletak pada

tidak adanya keputusan yang didasarkan atas kesaksian satu orang. Jika

hakim telah memutuskannya makawajib berpuasa, dan kepufusan ini 

tidak bisa dibatalkan berdasarkan kesepakatan.

g*i/",96a/a/y

Puasa

Itu tadi yang menyangkut penetapan tanggalbulan Ramadhan.

Adapun yang menyangkutpenetapan tanggal bulan Syawwal dan bulan

Dzulhijjah, menurut At-Tirmidzi, semua ulama sepakat bahwa untuk

masalah berbuka minimal harus ada kesaksian dua orang. 1) Dengan kata

lain, untuk menetapkan tentang tanggal bulan Syawwal dan bulan

Dzulhijjah harus dengan kesaksian dua orang laki-lakiyang berstatus

merdeka, atau kesaksian satu orang laki-lakiyang berstatus merdeka

bersama dua orang perempuan yang juga berstatus merdeka yang

memenuhi syarat keadilan, dan bersedia mengucapkan kalimat kesaksian.

Berdasarkan halini maka tidakbisa diterima kesaksian satu orang lak-laki

saja, atau kesaksian beberapa orang wanita saja, atau kesaksian para

budak saja. Bedanya ialah; sebab  ini memang benar-benar kesaksian,

sedangkan yang pertama tadi hanya mengabarkan atau memberitahukan.

Yang pertama tadi terkait dengan hak syariat tentang puasa, dan

yang kedua terkait dengan hak hamba tentang berbuka. Hak-hakyang

terkait dengan hamba harus berdasarkan kesalsian. Dan seperti yang telah

Anda ketahui, kesalcsian itu memiliki persyaratan-persyaratan.

Hukum Penglihatan (Rukyah) dari Seseorang yang

Tidak Diterima Ucapannya di Depan Hukum

Orang yang sendirian melihat hilalbulan Ramadhan, tetapi

ucapannyatidak diterima oleh hakim atau qadhi, ia berkewajiban atas

dirinya, berpuasa sebab  ru'yatnya ini .

Adapun orang yang melihat tanggalbulan Syawwal, namun

ucapannya tidak diterima oleh hakim atau qadhi, menurut sebagian besar

ulama ahli fikih, ia masih wajib tetap berpuasa. Sementara menurut Imam

Asy-Syafi'i, ia wajib berbuka tetapi ia harus melakukannya dengan diam-

diam. Pendapat ini disetujui oleh ulama-ulama dari madzhab Maliki.2r Ini

kalau yang melihat tanggal hanya satu orang saja. Tetapi kalau yang

melihatnya dua orang yang adil meskipun mereka tidak mengucapkan

kesaksian di hadapan hakim, bagi orang yang mendengar kesaksian

mereka wajib berbuka jika ia yakin mereka yaitu   orang-orang yang adil.

L Tuhfoh Al-Ahwadzi:ll/34.2 Ad-Din Al-Khalish: VllV259.

$,iA,i/u96a.da/v

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

Dan bagi kedua orang ini wajib berbuka kalau masing-masing tahu

keadilan temannya. Dan kalau mereka berdua mau mengucapkan

kesaksian di hadapan hakim namun kesaksian mereka tidak diterima

dengan alasan sebab  ia tidak tahu keadilan mereka, maka bagi orang yang

tahu keadilan mereka wajib berbuka. Soalnya dalam masalah ini si hakim

dianggap sebagai orang yang bersikap netral sebab  ketidaktahuannya.

Seandainya tahu tentu ia akan memutuskan bahwa mereka melihat hilal.

Hukum Berpuasa Hanya Dua Puluh Delapan Hari

Saja

Apabila masyarakat berpuasa hanya selama dua puluh delapan hari

saja pada bulan Ramadhan setelah sempurnanya bulan Sya'ban,

kemudian mereka melihat hilalbulan Syawwal, maka masalah ini tidak

lepas dari dua kemungkinan:

1. Mereka melihat hilal bulan sya'ban kemudian mereka menyempurna-

kannya, sebab  mereka tidak melihat hilal bulan Ramadhan pada hari

kedua puluh sembilan bulan Sya'ban. Dalam kasus ini mereka wajib

membayar puasa satu hari, sebab  kemungkinan yang ada ialah bahwa

bulan sya'ban itu hanya dua puluh sembilan hari saja bukan tiga puluh.

2. Jika mereka menyempumakan bulan sya'ban, dan tidak melihat hilalnya

pada akhir bulan Rajab, kemungkinan bulan Rajab dan juga bulan

Sya'ban itu kurang dari tiga puluh hari. untuk lebih berhati-hati mereka

harus membayar puasa sebanyak dua hari. Dan secara umum mereka

semua berdosa, sebab  tidak teliti dalam melakukan ru'yat. padahal,

seperti yang telah dikemukakan sebelumnya; Ru'yat itu hukumnya

fardhu kifayah dalam bulan-bulan tertenfu yang di antaranya ialah bulan

Sya'ban. Apabila ada dua negara yang saling berdekatan jaraknya yang

tidak masuk akalapabila terjadi perbedaan mathla'(waktu terbitnya

hilal), namun penduduk kota yang safu berpuasa selama tiga puluh hari,

dan penduduk kota yang satunya lagi berpuasa selama dua puluh

sembilan hari, bagi penduduk kota yang pertama tadi mereka berpuasa

selama tiga puluh hari sebab  melihat tanggal, dan itu harus ditetapkan

di hadapan hakim atau qadhi. Atau mereka telah menghitung bulan

sya'ban selama tiga puluh hari kemudian berpuasa Ramadhan. Maka

bagi penduduk kota yang kedua tadi, mereka wajib membayar puasa sahr

hari, sebab  mereka tidak berpuasa sehari pada bulan Ramadhan,

g*ila.qia/n/,

Puasa

sebab  temyata penduduk yang lain sudah sama berpuasa berdasarkan

ketentuan syariat yang bisa dijadikan sebagai pegangan.

Apabita penduduk kota ini  berpuasa selama tiga puluh hari

tanpa melakukan ru'yat hilal bulan Ramadhan, dan juga tanpa menghitung

dengan teliti bulan Sya'ban selama tiga puluh hari, berarti mereka telah

melakukan kesalahan. Dan kalau begitu, maka bagi penduduk kota yang

lain tidak wajib membayar puasa, sebab  seperti yang Anda ketahui

bahwa bulan Ramadhan itu lazimnya yaitu   dua puluh sembilan hari.

Berbeda kalau misalkan jarak kedua kota ini  cukup jauh, maka hukum

yang menyangkut puasa dan hukum-hukum lainnya seperti yang telah

dikemukakan sebelumnya yang berlaku bagi penduduk masing-masing

menjadi tidak sama. Demikian pula dalam masalah ini juga berlaku

perbedaan pendapat para ulama.

Perbedaan Mathali'

Yang dimaksud dengan mathali'ialah waktu terbit, condong, dan

terbenamnya matahari. Perlu diketahui bahwa negara-negara yang terletak

dalam satu garis, maka matahari akan terbit di negara-negara ini 

dalam waktu yang sama dan akan bergeser ke arah barat terlambat sesuai

dengan jarak jauhnya. Di Kuwait misalnya, matahari terbit satu jam

sebelum Kairq dan terbit dua jam sebelum Tunisia.

Para ulama berbeda pendapat dalam kaitannya dengan bulan, bukan

matahari. Sebab hiiungan bulan Arab itu berdasarkan hilalatau bulan

sabit. Mereka mengatakan, apabila hilal atau bulan sabit tampak di suatu

negara tetapi tidak tampak di negara lain yang tidak sama mathali'nya

dengan negara yang pertama tadi, apakah kewajiban bagi penduduk negera

yang kedua tadisama dengan kewajiban penduduk negara yang pertama

atau tidak?

Menurut mayoritas ulama, perbedaan mathali'itu tidak ada

pengaruhnya sama sekali. Mereka itu antara lain sebagian besar ulama-

ulama dari ma&hab Hanafi, Imam Malik, Imam Ahmad, Laits bin Sa'ad,

dan Imam fuy-Syafi'i dalam salah safu riwayat. Jika ada suatu penduduk

negeri melihat hilalbulan Ramadhan, maka seluruh penduduk negara-

negara Islam wajib berpuasa bersama dengan penduduk negeri yang

melihat tanggalini . Penduduk Kuwait dan penduduk Saudi harus

berpuasa sebab  penduduk Mesir melihat hilal. Begitu pula sebaliknya. Hal

gi/o./u.qiada/e,

Berikut Dali l-dali lnya dalam lslam

itu berdasarkan hadits yang bersifat umum, " B erpuasal ah kar ena m elihat

hilal, dan berbukalah juga sebab  melihat hilal. " (HR. Ahmad, Al-Bukhari,

Muslim, danAd-Darami)

Maksud hadits tadi bersifat umum, yaitu bagi seluruh kaum muslimin.

Mereka wajib berpuasa jika benar-benar sudah dilakukan ru'yat dan

mereka mengetahuinya, kendatipun ru'yat ini  dilakukan di negeri lain

yang mathali'nya berbeda. Yang penting berita ru'yat ini  sampai

kepada orang yang tidak melihat tanggal dengan cara yang dianjurkan.

Contohnya; Seperti ada beberapa orang atau dua orang yang adil bersaksi

bahwa hakim atau qadhi negeri si polan telah menetapkan puasa

berdasarkan ketetapan ru'yat yang mereka lakukan.

Menurut para ulama dari madzhab Syafi'i dan dan sebagian ulama

dari ma&hab Hanafi, setiap penduduk negara harus melakukan ru'yat

sendiri, sebab  setiap kaum itu dibebani oleh Allah berdasarkan kondisi

mereka, dan mereka mempertanggungjawabkan dihadapan Allah atas

upaya ru'yatyang mereka lakukan sesuaidengan kemampuan mereka.

Pendapat mereka itu berdasarkan pada hadits Kuraib, "Sesungguhnya

Ummul Fadhal binti Al-Harits mengutus Kuraib menemuiMu'awiyah di

Syiria. Tiba diSyiria Kuraib lalu menyelesaikan umsannya. Ketika muncul

hilal bulan Ramadhan, Kuraib masih berada diSyiria. Kuraib melihat hilal

pada malam Jum'at. Kuraib tiba kembali di Madinah pada akhir bulan

Sya'ban. Ibnu Abbas bertanya kepadanya tentang masalah hilal, "Kapan

kamu melihatnya?" Kuraib menjawab, "Aku melihatnya pada malam

Jum'at." Ibnu Abbas bertanya, "Kamu telah melihatnya?" Kuraib

menjawab, "Ya, orang-orang di sana j uga melihat, dan mereka berpuasa

bersama Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Tetapi kita melihatnya pada

malam Sabtu, sehingga kami tetap berpuasa sampaigenap tiga puluh

hari. " Kuraib bertanya, "Apakah kita tidak cukup dengan ru'yat Mu' awiyah

dan puasanya?" Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, Begitulah yang

diperintahkan oleh Rasulullah kepada kita." (HR. Ahmad, Muslim, imam

tiga, dan Ad- Daruquthni. Katanya, isnad hadits ini shahih. Dan kata At-

Tirmi&i, hadits ini hasan, shahih, dan gharib)

Dasar itulah yang kemudian diamalkan oleh para ulama, yakni

bahwa setiap penduduk suafu negara itu harus melakukan ru'yat sendiri.r)

g*ila.qiala/u

Puasa

L Ad-DinAl-Khalish:VllV262.

Pendapat para ulama ahli fikih ifu senantiasa cendemng terkait pada setiap

zarnan. Pada zaman kita sekarang ini di mana kemajuan teknologidan ilmu

pengetahuan sangat membantu terciptanya arus informasi yang cepat dan

mudah, maka sebaiknya dalam hal berpuasa, berbuka, dan lainnya seluruh

kaum muslimin melakukannya bersama-sama secara serentak.

Para ulama ahli fikih juga berbeda pendapat tentang bagaimana

mengimplementasikan hasil hisab atau hitungan ulama-ulama ilmu falak.

Berdasarkan elsperimen ilmiah yang meyakinkan, yang terjadi bahwa

hisab mereka itu kadang-kadang juga salah. Tetapi kesaksian mereka atas

ru'yat dengan cara melakukan pengintaian harus diterima dan diamalkan,

sebab  ru'yat mereka berdasarkan keyakinan. Adapun tentang hisab, kita

biasa melihat ada sebagian mereka yang mengatakan, "Akhir bulan

Ramadhan itu jatuh pada hariSabtu." Sementara sebagian yang lain

mengatakan, "Akhir bulan Ramadhan itu jatuh pada hari Ahad. " Itu yaitu  

kenyataan perbedaan pendapat yang biasa terjadi.

Orang-orang yang Wajib Berpuasa

Fara ulama sepakat sesungguhnya puasa itu wajib bagi setiap orang

muslim yang berakal, sudah baligh, yang sehat badan, dan yang tidak

sedang bepergian. Bagi seorang wanita selain syarat-syarat ini , ia

harus tidak sedang mengalami haid atau nifas. Tidak ada kewaj iban puasa

bagi orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, orang yang sedang

bepergian, wanita yang haid, wanita yang nifas, orang yang sudah terlalu

fua, dan wanita yang sedang menyusui. Berikut ini yaitu   penjelasan rinci

masing-masingmereka.

Puasanya Orang Kafir dan Orang Gila

Tidak wajib berpuasa bagi orang kafir, baik kafir asli atau orang

muslim yang kemudian murtad dari agamanya. Alasannya, sebab  puasa

iiu ibadah, dan ibadah itu tidak sah dilakukan oleh orang kafir saat ia

masih kafir. Jika belakangan ternyata ia masuk Islam, ia tidak wajib

membayarnya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

" Katakanlah kepada orang-orang yang kafir ifu! J ika mereka berhenh (dan

kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni doso-dos a mereka yang

sudah lolu. " (Al-Anfal: 38)

giklu,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

l

Menurut Imam Asy-Sya{i'i, orang murtad apabila kembali masuk

Islam ia wajib membayar puasanya, sebab  ia masih meyakinibahwa

puasa itu wajib baginya. Berbeda dengan orang kafir asli.

Puasa juga tidak wajib atas orang gila, berdasarkan sabda

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam,

',*i. e g Ht *'t & &'ui;r,f N,r gt e',

:LiU& CSte',

"Hukum itu dibebasknn dnri tiga orang; Dnri snnkkecil sampai ia

baligh, dari orang gila sampai in sembuh, dan dnri orang yang tidur

sampaiiabangun." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, danAt-

Tirmidzi)

Apabila orang gila berpuasa, maka puasanya tidak sah, bahkan tidak

bisa disebut puasa, sebab  beban kewajiban agama telah diangkat darinya.

Jadiia sama dengan mayat. Kata lbnu Rusyd dalamBidayahAl-Mujtahid,

"Pingsan dan gila yaitu   sifat yang sebab nya beban kewajiban agama

dihilangkan, terutama gila. Kalau sudah tidak ada taklif atas seseorang

maka ia tidak bisa disebut berpuasa atau berbuka.l) Berdasarkan halini,

apabila orang gila sudah sembuh ia tidak wajib mengulangi puasanya.

Adapun orang yang pingsan, para ulama sepakat ia wajib mengulangi

puasanya.

Puasanya Anak Kecil

Anak kecil, baik lakiJaki maupun perempuan, yang sudah pintar jika

berpuasa 

m aka puasanya sah . Tetapi ia belum waj ib melakukannya sampai

ia baligh. Ini yaitu   pendapat sebagian besar ulama. Orang yang

mengatakan anak kecilwajib berpuasa ketika ia berusia sepuluh tahun,

sama sekali tidak punya dalilyang patut dijadikan hujjah atau argumen.

Kecuali bagi anakkecilyang sudah kuat melakukannya, maka sebaiknya

ia dianjurkan supaya terbiasa. Dahulu para sahabat biasa menganjurkan

gihi/y.qiadab

Puasa

I BidayahAl-Mujtahid: IlL74

anak-anak kecil mereka untuk berpuasa pada hariAsyura'. Mereka

memberikesibukan anak-anak itu dengan mainan sampai tiba waktu

maghrib. Hal itu terjadi sebelum hda puasa Ramadhan.

Oleh sebab  itulah para ulama mengatakan, yaitu   kewajiban bagi

walisi anak menyuruhnya berpuasa jika ia sudah kuat, dan memukulnya

kalau ia menolak. Hal ifu dimaksudkan unfuk menguji dan membiasakan-

nyaberpuasa.

Puasd Orang yang Tidak Mampu Secara Permanen

Seorang kakek atau nenek yang sudah cukup tua, orang sakit yang

tidak bisa diharapkan akan sembuh, diberi kemurahan untuk tidak

berpuasa. Demikian pula dengan orang yang tidak kuat berpuasa sebab 

harus bekerja berat. Atau orang yang harus bekerja ditempatyang sangat

panas dan ia tidak sanggup meninggalkan pekerjaan ini  sebab  hal itu

merupakan sumber rizkinya. Apabila tidak berpuasa, masing-masing

mereka wajib memberi makan satu orang miskin, satu atau setengah sha'

setiap hari. Dalam halinipara ulama ahli fikih berbeda pendapat, sebab 

tidak ada dalil yang menentukan jumlahnya. Imam Malik dan Ibnu Hazm

tidak menyebutnya ihr sebagai fidyah.

Hukum Wanita yang Mengandung dan Wanita yang

Menyusui

Wanita yang sedang mengandung dan wanita yang sedang menyusui

apabila mengkhawatirkan dirinya atau anaknya berdasarkan pengalaman

yang sudah terjadi atau berdasarkan nasehat dokter yang bisa dipercaya,

mereka boleh tidak berpuasa. Mereka wajib membayar fidyah. Tetapi

menurut Ibnu Umar dan lbnu Abbas, mereka tidak wajib membayar

puasanya.

Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, mereka hanya wajib

membayar puasanya saja, dan tidak waj ib membayar fidyah. Demikian

pula pendapat Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sementara menurut ulama-

ulama dari madzhab Asy-Syafi'i dan Hanbali, jika mereka hanya

mengkhawatirkan anaknya saja lalu mereka tidak berpuasa, maka selain

fidyah, mereka juga wajib membayar puasanya. Tetapijika tidak

gi*ilv.qhda/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

t-

mengkhawatirkan anaknya, mereka hanya wajib membayar puasanya

saja. Hukum-hukum secara rinci mengenaimasalah ini akan diterangkan

nanti.

Rukun Puasa

Rukun puasa yang paling pokok dan wajib dilakukan itu ada dua:

Pertama,menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan

puasa, sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam. Allah To'olo

berfirman,

a. ? .r. o4t 9 t-t

,;;> tt-t;12 l2J+2 ,:_zc\*liirr:A

\*JJ";;i 

€ 

i;:g b;ri, 

"i;'fi L;*:iiA 

'J*

Jg'6"€J'irt

[r,rv:;;pr] @ Fi Jt it;Ui

"Maka sekarang campurilah mereka dnn ikutilah apa yang telah

ditetapkan oleh Allahuntukmu, dnn makan minumlahhingga jelas

bagimu benang putih dari benang hitnm, yaitu fajar. Kemudian

sempurnakanlah puasamu sampai malam." (Al-Baqarah: 187)

Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam ialah,

putihnya siang dan hitamnya malam, halini berdasarkan hadits yang

diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya Adi bin Hatim

berkata, ketika turun aya|, " Hingga jelas baglmu benang putih dan benang

hitam," aku mencari taliberwama hitam dan taliberwarnaputih lalu aku

taruh di bawah bantalku. Malam hari aku melihatnya tetapi tidak tampak

j elas olehku. Aku lalu m enem ui Rasulullah S hall allahu Al aihi w a S all am

untuk menceritakan hal itu kepada beliau. Rasulullah S hallallahu Al aihi w a

Sallam bersabda, "Sesungg't t hnya yang dimaksud ialah hitamnya malam

danputihnyasiang."

Kedua, ialah niat. Niat itu hukumnya fardhu, baik terhadap puasa

maupun terhadap ibadah-ibadah lainnya. Yang mengundang perbedaan

pendapat ialah, mengenai caranya.

Allah To'olo berfirman,

fii/oil"9tod.a/"

Puasa

"Pndnhnl merekn tidnk dinruhkeutnli suPaya menyembnh Allah

dengnn memurniknn ketnatnn kep nda-Ny n dalnm (menj nlanknn)

agnmn dengnn lLffLts." (A1-Bayyinah: 5)

Nabi S hollo II ahu Al aihi w a S all am bersabda, " Sas unggu hnya amal

ifuharusdenganniat."

Yang dimakud dengan memumikan, dalam ayai tadi ialah niat yang

benar, yakni mencari keridhaan Allah melalui amal yang ia lakukan.

Adapun makna sesungguhnya amal itu harus dengan niat ialah,

bahwa amal itu baru dihukumi sah jika dipenuhi oleh niat yang baik.

Yang dimaksud dengan niat dalam puasa ialah, ketika seseorang

hendak berpuasa terlintas dalam hatinya unfuk melakukan puasa, sebab 

pada hakekatnya niat itu yaitu   pekerjaan hati, dan tidak ada kaitannya

dengan lisan. Jika niatyang diucapkan oleh seseorang dengan lisannya

berbeda dengan niat yang diucapkan dengan hatinya, maka yang

diperhitungkan ialah niatyang ada di hatinya.

Orang bangun untuk makan sahur, dan mempersiapkan segala

sesuatunya, pada hakekatnya hal itu sudah merupakan niat. Sebab, ia

melakukan semua itu sebab  ia berhasrat hendak puasa. Jadi hasrat itu

samadengan niat.

Tata Cara Niat Puasa

Dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan, apabila seseorang niat

puasa saja, tanpa menyatakan puasa Ramadhan, atau puasa kaffarat, atau

puasa nadzar, menurut para ulama dari madzhab Hanafi niat yang bersifat

mutlak seperti itu hukumnya sah untuk tiga macam puasa.

1. Untuk puasa Ramadhan.

2. Untuk puasa yang waktunya telah ditentukan, seperti seseorang yang

berpuasa nadzar pada bulan Muharram.

3. Untukpuasasunnat.

Misalkan seseorang niat puasa sunnat pada bulan Ramadhan, atau

niat sebuah puasa wajib seperti puasa nadzar dan puasa kafarat, puasanya

yaitu   puasa Ramadhan, sebab  niat puasa ada, dan puasa Ramadhan

gi*ilu,96a/a/"

Eerikut Dalildalilnya dalam lslam

lebih kuat daripada puasa yang lainnya. Sama seperti kalau misalnya ia-

niat puasa sunnat padahalyang ia akan berpuasa yaitu   wajib seperti

puasa nadzaryang telah ditentukan, maka puasanya yaitu   puasa na&ar

yang telah ditenfukan ini , bukan puasa sunnat.

Berdasarkan halini, bisa dipahami bahwa puasa qadha' Ramadhan,

puasa-puasa kafarat, puasa-puas a nadzar y ang tidak ditentukan wakfu nya

itu harus ada pernyataan yang jelas. Maksudnya; Ketika niat harus

dinyatakan puasa yang akan ia lakukan. Kalau tidak, maka puasanya

bukan puasa untuk kewajiban-kewajiban ini . Tetapi menjadi puasa

sunnat. Demikian pendapat para ulama dari madzhab Hanafi.

Sementara menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam

Ahmad, wajib hukumnyamenyatakan dan menentukan niatdalam setiap

puasa wajib. Contohnya; Seperti seseorang berhasrat untuk menjalankan

puasa Ramadhan besok pagi, atau mengqadha' puasa Ramadhan selama

beberapa hari, atau berpuasa menunaikan nadzar, atau berpuasa

membayar kafarat. Iniyang menyangkut puasa wajib. Adapun yang

menyangkut puasa sunnat, menurut mereka boleh dengan niat secara

mutlak. Sama seperti pendapat para ulama dari madzhab Hanafi.

Menurut salah safu riwayat dari Imam Ahmad, niat secara muflak ifu

hukumnyaboleh unfukpuasa Ramadhan, dan puasanyasah. Oleh sebab 

itu apabila seseorang niat puasa sunnat pada bulan Ramadhan, menurut

Imam Abu Hanifah puasanya yaitu   puasa Ramadhan.

Waktu Niat

Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang waktu yang sah

untuk niat. Sebagian mereka mensyaratkan niat harus dilakukan pada

malam hari sebelum fajar, baik puasa wajib maupun puasa sunnat. Inilah

pendapat Imam Malik, dan Al-Laits bin Sa'ad.

Menurut Imam Asy-Syafi'idan Imam Ahmad, waktu niat untuk

puasa wajib ialah pada malam hari, dan wakfu niat untuk puasa sunnat

boleh pada malam hari dan juga boleh pada permulaan siang hari.

Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi 

, waktu niat

puasa sunnat ialah malam hari atau permulaan siang sampai sebelum

matahari condong ke barat. Demikian pula puasa wajib yang telah

gikilu.q6a/a/e,

Puasa

ditentukan waktunya, sama seperti puasa Ramadhan bukan qadha', dan

puasa nadzar tertentu. Adapun puasa yang waktunya tidak ditentukan;

Seperti puasa Ramadhan secara qadha', puasa-puasa membayar kafarat,

dan puasa nadzaryang tidaktertentu, niat harus dilakukan pada malam

hari sebelum fajar, atau saat terbit fajar. Masing-masing ada dalilnya. Tetapi

hadits yang menerangkan tentang bolehnya niat puasa sunnat pada siang

hari yaitu   hadits shahih.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, bahwa niat puasa pada

malam hari itu sah untuk semua puasa, dan inilah yang paling hati-hati.

Tetapi dengan syarat tidak boleh menarik kembali niat. Jadi misalkan,

seseorang niat puasa pada malam hari untuk besok pagi, kemudian pada

malam itu juga ia bermaksud tidak akan berpuasa, maka ia tidak disebut

sebagai orang yang berpuasa.

Dari semua penjelasan tadiAnda tahu bahwa niat puasa itu wajib

dilakukan setiap hari. Untuklebih berhati-hati, khusus puasa Ramadhan

sebaiknya niat dilakukan pada malam hari. Pertanyaan yang kemudian

muncul ialah, apakah boleh seorang muslim niat puasa untuk selama satu

bulan Ramadhan hanya pada malam pertama saja? Ataukah setiap malam

harus niat? Menurut ulama-ulama dari ma&hab Maliki dan Ishak, boleh.

Tetapi selain itu dianjurkan untuk niat lagi setiap malam. Sementara

menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Imam Asy-Syafi'i, Imam

Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya, dan sebagian besar ulama

yang lain, tidak boleh. Artinya, harus niat setiap malam. Dan inilah

pendapat yang diunggulkan. 1)

Macam-macam Puasa

Dalam kesempatan ini saya merasa periu unfuk menerangkan secara

singkat kepada Anda tentang macam-macam puasa, dan tentang

pernikiran sekilas yang menjabarkan masing-masing bagian, supaya Anda

teiap memiliki perhatian terhadap ibadah yang satu ini. Halitulah yang

telah saya lakukan ketika membicarakan tentang zakat, dan macam-macam

seclekah.

I Ad-Din Al-Khalish Vllll272.

gililugtada/u

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

e?.

:tP

Secara global, puasa itu ada empat macam. Dan secara rinci puasa

itu adadelapan macam, yaitu:

1. Puasa fardhu yang telah ditentukan. Contohnya; Seperti puasa

Ramadhan secara ada' , adapun contoh yang tidak ditentukan yaitu  ;

Puasa Ramadhan secara qadha', dan puasa-puasa membayar kafarat.

2. Puasa wajib yang telah ditentukan. Cotohnya; Seperti puasa nadzar yang

telah ditentukan waktunya (misalnya; Anda bemadzar akan melakukan

puasa pada bulan Rabi'ul awal), ada pun contoh puasa nadzar yang

tidak ditentukan waktunya (misalnya; Anda berna&ar akan berpuasa

selama sebulan begitu saja) Dalam masalah ini menurut ulama-ulama

dari madzhab Hanafi, wajib yaitu   merupakan tingkatan tersendiri

antara fardhu dengan sunat.

3. Puasa yang dilarang. Ini mencakup puasa yang haram; Seperti puasa

pada dua hari raya, Fitri maupun Adha serta puasa pada hari-hari

Tasyriq, dan puasa yang makruh; Seperti puasa pada hari yang

diragukan.

4. Puasa tathawwu' .lni mencakup puasa sunnat seperti puasa pada hari

Asyura' serta puasa hari Arafah, dan puasa mandub seperti puasa tiga

hari setiap bulan.

Mengenai puasa Ramadhan sudah dibicarakan sebelumnya

sehingga dianggap sudah cukup. Insya Allah nanti akan ada tambahannya.

Oleh sebab  itu kita tinggalpembicaraan tentang puasa yang safu ini, dan

kita fokus pada pembicaraan selanjutnya.

Puasa Fardhu yang Tidak Ditentukan

Puasa ini tidak tergantung pada waktu tertentu. Contohnya; Seperti

puasa Ramadhan secara qadha', puasa membayar kafarat sebab 

melakukan pembunuhan atau melakukan zhihar atau tidak berpuasa pada

bulan Ramadhan, di mana kafarat untuk masing-masing pelanggaran

ini  wajib berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. Puasa

membayar kafarat sebab  melanggar sumpah dan mencukur rambut dalam

ibadah haji, di mana untuk masing-masing pelanggaran ini  wajib

berpuasa selama tiga hari. Puasa membayar kafarat sebab  tidak

menyembelih hewan korban dalam hajitamattu' dan haji qiran, dimana

giA,i/a.qh/a/u

Puasa

untuk masing-masing pelanggaran ini  wajib berpuasa selama sepuluh

hari. Dan kafarat berburu binatang yang dinilai dengan dirham, dan

dirham dinilai dengan makanan, sehingga orang yangbersangkutan harus

berpuasa sehari untuk satiap mud makanan atas pelanggaran yang

dilakukan pada saat menjalankan ibadah haji.

Perlu diketahui, bahwa puasa fardhu dan puasa wajib itu ada dua

bagian:

Pertama, yang harus dilakukan secara berturut-turut. Maksudnya;

Puasa beberapa hari itu harus dilakukan secara berturut-turut dan tidak

boleh dipisah. Jika sampai dipisah maka semua puasanya menjadi batal,

sebagaimana yang akan diterangkan nanti, dan puasa s epertiini ada enam

macam:

1,. Puasa Ramadhan yang dilakukan secara odo' atau bukan qodho'.

2. Puasa membayar kafarat sebab  melakukan pembunuhan secara tidak

sengaja.

3. Puasa membayar kafarat sebab  melakukan zhihar.

4. Puasa membayar kafarat sebab  sengaja berbuka pada bulan

Ramadhan disebabkan melakukan persetubuhan.

5. Puasa membayar kafarat sumpah, menurut para ulama dari madzhab

Hanafidan Imam Ahmad. Sementara menurutlmam Asy-Syafi'i dan

Imam Malik, tidak disyaratkan harus berturut-turut.

Kedua,yang tidak wajib dilakukan secara berturut-turut, dan ini juga

ada enam macam:

1. Mengqadha' puasa Ramadhan.

2. Puasa membayar kafarat yang tidak harus memerdekakan budak,

sepertipuasa kafarat hajitamattu' dan haji qiran.

3. Puasa membayar kafarat sebab  pelanggaran mencukur rambut dalam

pelaksanaan ibadah haji.

4. Puasa membayar kafarat sebab  pelanggaran berbum binatang.

5. Puasa na&arsecara mutlak. Contohnya; Seperti seseorang mengatakan,

"Aku bernadzar kepada Allah, akan berpuasa selama sepuluh hari."

Dalam hal ini ia boleh berpuasa tidak harus berturut-turut.

9,t&,i/a9ta/.a/v

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

6. Bersumpah untuk melakukan puasa secara mutlak. Contohnya; Seperti

seseorang mengatakan, "Demi Allah, aku akan berpuasa selama sepuluh

hari." Itulah pendapatyang disepakatioleh Imam Abu Hanifah, Imam

Malik, Imam Asy-Syaf i, Imam Ahmad, dan sebagian besar ulama yang

lain. Sementara ulama-ulama dari madzhab Azh-Zhahiri berpendapat;

Bahwa mengqadha' puasa Ramadhan itu harus dilakukan secara

berturut-turut. Tetapi dalil mereka lemah.

Puasa yang Dilarang

Ada sepuluh macam puasa yang dilarang. Berikut yaitu   ketemngan

danhularm-hukumnya:

1. Puasa pada hari sgaalc atau hari yang diragukan. Hari sgrolc ialah safu hari

setelah harikedua puluh sembilan bulan Sya'ban, yaitu ketika kaum

muslimin melakukan ru'yat tetapi mereka tidak bisa melihat hilal, atau

hilal itu dilihat oleh orang yang kesalsiannya ditolak. Demikian menumt

ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Asy-Syaf i. Sedangkan menurut

ulama-ulama dari ma&h,ab Maliki, harisyalc ialah hariketiga puluh

bulan Sya'ban ketika langit tertutup oleh mendung atau debu, sehingga

menghalangi pandangan mata. Tetapi kalau langit dalam keadaan cemh,

maka hari itu tidak disebut hari yang diragukan.

Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, harisyak ialah hari

ketiga puluh bulan Sya'ban ketika kaum muslimin melakukan ru'yat

tetapi mereka tidak melihat tanggal, padahal langit dalam keadaan cerah.

Jika langittertutup oleh mendung atau debu, maka hari itu tidakbisa

disebut hari syok Pendapat pertamalah yang lebih kuat.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang berpuasa

pada hari yang diragukan. Ammar Radhiyallahu Anhu mengatakan,

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, sesungguhnya ia

berlaku durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu Alaihi wa Sallam."(HR. Imam empat, Ad-Darami, dan Ad-Daruquthni. Katanya, isnad

hadits ini shahih dan hasan. Dan kata AtjTirmidzi, hadits ini hasan dan

shahih)

Itulah yang diamalkan oleh sebagian besar ulama, dan yang dibuat

pegangan oleh Sufyan AtsjTsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al-

Mubarak, Imam fu5r-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak. Mereka semua

giAila.qiala/u

puasa

menghukumi makruh seseorang berpuasa pada hari syok ini .

Menurut para ulama dari ma&hab Hanafi, jika belakangan terbukti hari

syok ini  sudah masuk bulan Ramadhan, orang yang melakukannya

mendapatkan pahala. Masalah ini kembali pada pendapat mereka

tentang niat puasa Ramadhan seperti yang telah dikemukakan

sebelumnya.

Menurut sebagian ulama darima&hab Maliki dan Asy-Syaf i, haram

hukumnya berpuasa pada hari yang diragukan.

Dan menurut Imam Ahmad, wajib berpuasa pada hari itu sebagqi awal

bulan Ramadhan j ika ru'yat terhalang oleh gumpalan mendung atau oleh

tebalnya debu. Tetapi jika langit dalam keadaan cerah, tidak boleh

berpuasa pada hari itu. Dalam hal ini mereka berdasarkan pada

pendapat Ibnu Umar yang mewajibkan berpuasa pada saat ifu.

Menurut pendapat kedua dari Imam Ahmad, boleh berpuasa. Dan

menurut pendapat ketiganya, dalam hal ini ikut pada pendapat Imam

yangada.

Semua perbedaan pendapat ini  berlaku bagi orang yang

berpuasa semata-mata pada hari itu, namun ia ragu apakah sudah

ramadhan atau belum?

Adapun bagi orang yang sudah biasa berpuasa sunnat, dan kebetulan

puasanya bersamaan dengan hari syok, atau hari syok itu termasuk

dalam hari-hari di mana iaterbiasaberpuasa, seperti misalnya; Iabiasa

berpuasa sunnat selama tiga atau sepuluh hari, dan hari syok itu

termasuk di dalamnya, maka hukumnya tidak apa-apa, berdasarkan

hadits,

t t t.1..at-,3e_ l-t' e;; \': l,y. 06't iV t rG'l

.i"ia,u;'#iy''

" Janganlah kalianberpuasa mendnhului Ramadhan satu atnu dua

hari, lcecuali hari itubertepatan dengan kebiasaan puasanya, muka

hendaklah ia nrclaktrkan puasa ini ." (HR. Imam tujuh, Ad-

Daruquthni, dan At-Tirmidzi. Kata Ad-Daruquthni, isnad hadits

ini shahih. Dan kata At-Tirmidzi, hadits ini hasan dan shahih)

gahalv.qnadalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

tfr.:f !r

Jika seseorang berpuasa wajib selain puasa Ramadhan pada hari

syak, seperti ia puasa nadzar, atau puasa qadha' Ramadhan, menurut

Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i hukumnya boleh. Sementara menurut

ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, hukumnya makruh tanzih.

2. Puasa pada hari raya, Fihi dan Adha. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam

Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, haram hukumnya berpuasa

pada hari raya Fitri maupun hari raya Adha. sebab  halitu dianggap

sebagai menolak j am uan Allah. Nabi Sho//o ll ahu Al aihi w a S allam sendiri

dalam sebuah haditsshahih yangdiriwayatkan oleh Imam tujuh kecuali

An-Nasa'i, melarang berpuasa pada dua hari raya itu, yakni Fitri dan

Adha.

Orangyang bema&ar unfukberpuasapada kedua hari raya ini ,

menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan sebagian besar ulama ahli

fikih lainnya, nadzarnya tidak sah, dan ia tidak berdosa. Imam Abu

Hanifah dalam salah satu riwayat juga berpendapatseperti itu. Menurut

Imam Ahmad dan Ishak, apabila seseorang bernadzar akan berpuasa

pada hari raya Fitri dan pada hari raya Adha, selain na&arnya tidak sah

ia j uga waj ib membayar kafarat sumpah, berdasarkan hadits, " Tidak ada

nadzar sama sekali dalam kemaksiatan, dan kafaratnya seperti kaf arat

sumpah." (HR.Ahmad, dan imam empat. Sebagian ulama

mengomentari hadits ini, sebagian menilainya sebagai hadits shahih,

dan sebagian lagi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dari

beberapa jalur sanad sehingga menjadi kuat)

Sama seperti itu ialah, kalau misalnya ada orang bernadzar hendak

berpuasa pada hari tertentu yang bertepatan dengan hari raya, menurut

sebagian besar ulama ia tidakboleh berpuasa, dan wajib membayarnya

pada hari yang lain.

3. Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari raya kurban.

Berpuasa pada hari-hari itu hukumnya haram, walaupun bagi orang

yang menunaikan ibadah haji tamattu', menurut Al-Laits bin Sa'ad,

Imam Asy-Syafi'i dalam versi pendapainya yang terkenal, dan Imam

Ahmad dalam versi pendapatnya yang paling shahih. Pendapat inilah

yang dipegangi oleh sebagian ulama dari madzhab Hanafi. Tetapi

menurut versi pendapat yang terkenaldikalangan madzhab Hanafi,

puasa pada hari-hariTasyriq itu hukumnya makruh tahrim. Sementara

menurut Imam Malik, bagiselain orang yang melakukan ibadah haji

tamattu', haram hukumnya berpuasa pada hari kedua dan hari ketiga

$/tc/u,9ladtz/y

Puasa

setelah hariraya kurban walaupun ittl hadzar, dan makruh hukumnya

berpuasa sunnat pada hari keempatnya namun puasanya sah. Jika

seseorang sudah bernadzar berp,uasq pada hari itu ia harus

melaksanakannya.

Menurut Al-Auza'i, Ishak, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat versi

baru, dan Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya, boleh

hukumnya berpuasa pada hari-hariTasyriq, kecuali bagi orang yang

menunaikan ibadah haji tamattu' yang tidak mendapatkan binatang

korban, dan tidak berpuasa selama tiga hari sampai pada tanggal

sembilan Dzulhijjah. Hal itu berdasarkan ucapan Ibnu Umar, "Puasa ifu

wajib bagi orang yang tidak melakukan tamattu' umrah sampai pada

hariArafah. Jika ia tidak mendapatkan binatang kurban dan belum

berpuasa, maka ia berpuasa pada hari-hari Mina. " (HR. Al-Bukhari)

Disebutkan dalam kitab Ad-Din Al-Khalish, pendapat yang

diunggulkan ialah yang memperbolehkan puasa pada hari-hari Gsyriq,

hanya bagi orang yang menunaikan tamattu', bukan bagiyang lainnya.l)

Menurut ulama-ulama dari madzhab Asy-Syafi'i, boleh hukumnya

berpuasa pada hari-hari Gsyriq sebab  alasan nadzar, atau kafarat, atau

qadha' . Kalau tidak ada alasan-alasan ini  hukumnya tidak boleh.

4. Puasa pada hariJum'at. Sebagian besar ulama ahli fikih sepakat,

makruh hukumnya puasa pada hariJum'at. Berdasarkan hadits yang

diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, oleh imam enam selain An-Nasa'i, dan

oleh At-Tirmidzi yang menilainya sebagai hadits hasan; Sesungguhnya

Nabi Sho//o ll ah u Al aihi w a S all am bersabda, " J an ganl ah sal ah se or an g

kalian berpuasa pada hari Jum' at, kecuali jika ia berpuasa sebelum atau

sesudahnga."

Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan

Al-Baihaqi, Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam bersabda,

vr .f!i .X l.u nLo, a;L)rv''v/\'.'.

.t

zIc. , .c/.(-t' ti2 ':t>--'€i-.(

fii*o/y9laz/.a./y

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

i;- fFk rl', ;t 4:t,y'u 6)A4 r;At an flX,l

llc I z

4, J.A-!

' ,)c,I 'u-

I Ad-DinAl-Kholish:ll/309.

6/

0l

L

" langanlnh knnru nrengklmsttsknn shnlnt pndn malam Jum'nt di

antarn mnlam-malam yang Inin, dnn j anganlnh knmu mengklntsusknn

berpuasnpndnhnri Jum'nt di nntnrnlnriJuri ynnglnin, keunli jikn

s nl ah se or an g kalian bi as n b erptt ns a p nda har i itu. "

Menurut mayoritas ulama, larangan Nabi Shollollo hu Alaihi wa Sallam

ini  yaitu   larangan yang mengisyaratkan kepada hukum makruh.

Menurut Ibnu Hazm, larangan ini  mengisyaratkan hukum haram.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Muhammad

bin Al-Hasan, boleh hukumnya berpuasa pada hari Jum'at. Imam Malik

dalam kitabnya Al-Muwatha' mengatakan, "Saya tidak pernah

mendengar seorang ulama pun yang menjadi panutan yang melarang

berpuasa pada hari Jum'at. Puasa pada hari Jum'at itu bagus."

Ibnu Mas'ud mengatakan, "Nobi Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa

berpuan tiga han pada permulaan *tiap bulan, dan beliau jarang berbuka

pada hari J um' at." ( HR. Ahmad, ulama-ulama yang lain, dan At-Trmi&i

yang menilainya sebagai hadits hasan)

Tetapi hadits ini tidak jelas. Sedangkan larangan puasa pada hari

Jum'at dalam hadits sebelumnya dinyatakan secara tegas, dan itu yaitu  

hadits shahih. Menurut pendapat yang diunggulkan, makuh hukumnya

seseorang berpuasa hanya pada hari Jum' at saja. Tetapi bagi orang yang

berpuasa sebelum atau sesudahnya, atau ia bia