anya lalu ia berkata, 'Seandainya aku turun lalu
mengingat Allah tenfu aku akan mendapatkan tambahan kebajikan. " la lalu
turun dengan membawa sepotong atau dua potong roti. Ketika berada di
tanah itu tiba-tiba ia bertemu dengan seorang w anita. Keduanya soling
bercakap-cakap lalu berujung melakukan hubungan suual, sehingga ia tak
sdarkan din. Setelah itu ia turun ke kolam untuk furendam mandi, sehingga
kemudian muncul seorang pengemis. Setelah memberi isyarat kepada si
pengemb unhtk mengambil dua potong roti yang ia miliki tetsebut, si pndeta
Ialu meninggal dunia. Pahala amal kebaj ikan ibadah yang ia lakukan selama
enam puluh tahun ifu kemudian ditimbang dengan dwnya betzina. Tbmyafa
lebih berat dosa berzina. Nam un ketika kemudian dua potong roti ini
dimasukkan dengan kebajikan-kebajikannya, ia diampuni." (HR. Ibnu
Hibban dalam Shohih IbnuHibban)
Bersumber dari Al-Bana' bin Azib, ia berkata, Seorang dusun datang
kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Wahai
Rasulullah, tolong ajarkan padaku suafu amal yang akan memasukkan aku
ke surga!" Beliau bersabda, 'Jika kamu melakukan kesalahan dalam
berkhitbah berarti kamu membuat masalah. Lepaskanlah makhluk yang
hidup, dan merdekakanlah budak! Jika kamu tidak sanggup maka berilah
makan kepada orang yang lapar, dan berilah minum kepada orang yang
dahaga.. . . " (HR. Ahmad, hnu Hibban dalam Shahih /bn u Hibban, dan Al-
Baihaqi)
Bersumber dari Abdullah bin Amr Rodhiyallahu Anhu, iaberkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa yang
memberi makan saudaranya sampai kenyang, dan membennya minum
sampai segari niscaya Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh fujuh
iurang, dan panjang setiap jurang yaitu jarak perj alanan selama lima ratus
tahun." (HR. Athjlhabarani dalam Al-Kabia Abu Syaikh, Ibnu Hibban
dalam Ats-Gourob, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Kata Al-Hakim, hadits ini
shahih isnadnya)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,' Pada Han Kamat kelak
sesungguhnyaAllah Azza waJalla berfirman kepada seorang menusia,
'Wahai cucu Adam, Alcu snkit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.' Ia bertanya,
g*/a,g6a/a/a
Takat
-t
'Wahai Tuhan, bagaimana oku biso menj enguk-Mu, sedangkan Engkau
yaitu Tuhan seru semesta alam?' Allah berfirman,'Kamu kan sudah tahu
hamba-Ku si ful an itu sakit, tetapi kenapa kamu tiditk menj enguknya? Kamu
tahu, seandainya kamu menjenguknya kamu akan mendapati Aku ada di
sisinyo. Wahai cucu Adam, Aku telah membenmu makan tetapi kamu tidak
memben-Ku makan.' la bertanya, 'WahaiTuhan, bagaimana aku memberi
makan kepada-Mu, sedangkan Engkau yaitu Tuhan seru semesta alam?'
Allah bedirman,' Kemu kan tahu, si fulan meminta makan kepadamu tetapi
kamu hdak memberinya makan. Kamu tahu, seandainya kamu memberinya
makan tentu kamu akan mentdapqtkan hal ihr di sisi-Ku. Hai cucu Adam. Alil
telah memberimu minum tetapi kamu tidak mau memberi-Ku minum.' Ia
bertanya,'Wahai Tuhan, bagaimana aku memben-Mu minum, sedangkan
Engkau yaitu Tuhan seru semesta alam?' Allah berfirman, 'Hamba-Ku si
fulan ifu meminta minum kepadamu tetapi kamu hdak membennya minum.
Kamu tahu, seandainya kamu memberinya minum niscaya kamu dapati hal
itu adadi sisi-Ku. " (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Ketika saeorang sedang
beryalan di sebuah jalan ia merasa sangat kepanasan . Melihat sebuah sumur
ia lalu turun untuk meminum aimya. Begitu keluar ia melihat seekor anjing
sedang menjilat-jilatkan lidahnya ke tanah sebab kehausan. Orang itu
berkda dalam hah, Anjing ittt pash sedang sangat kehausan seperti alat tadi.'
Ia lalu furun lagi ke dalam sumur untuk mengisi sepatu kulitnya dengan air,
setelah itu, ia pun naik dengan cara menggigit benda ini . Ia lalu
memberi anjing itu minum. Setelah itu, AIIah merasa berterimq kasih
kepadanya, kemudian mengampuni segala dosanya.' Para sahabat bertnnya,
'Wahai Rasulullah, apakah menolong binatang, kami mendapatkan pahala?'
Beliau bersabda,'Pada setiap makhluk yang hidup ada pahala." (HR. Malik,
Al-Bukhari, Muslim, danAbu Daud)
.Bersumber dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Ada tujuh amal yang
pahalanya masih terus mengalir baE seorang hamba setelah ia meninggal
Qunia dan ia masih di dalam kubumya, yaifu; Orang yang mengajarkan ilmu,
atau mengeruk sungai, atau menggali sumur; atau menanam phon kurma,
atau membangun masjid, atau mewariskon mushaf , atau meninggalkan
seorang anak yang mau memohonkan ampunan untuknya setelah ia
meninggal dunia." (HR.Al- Ba"aridan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah.
Katanya, hadits ini gharib, bersumber dari Qatadah yang hanya
gihlu.q6a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
diriwayatkan oleh Abu Nu'aim secara funggaldari Al-Azrami. Jadi hadits
inidha'if)
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "sebelumnya hadits ini sudah
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dariAbu Hurairah dengan sanad yang
bagus. Tetapi Ibnu Majah tidak menyebutkan kalimat menanampohoi
kurma, dan kalimatmenggali sumur.la menggantinya dengan kalimat
memberikan sedekah dan kalimat rumah ibnu sabir. Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam ShahihlbniKhuzaimafr tanpa
menyebutkan kalimat m ewanskan mushaf ."
Bersumber dari Anas Rodhiyallahu Anhu sesungguhnya Sa'ad
menemuiNabi sho/lallahu Alaihi wa sallam, dan bertanya, "wahai
Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggaldunia tanpa memberi
wasiat. Apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah atas namanya?'
Beliau bersabda, 'Ya. utamakan denganoir." (HR. Ath:Thabarani dalam
Al-Ausath. sanad para perawi hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah)
Bersumber dari Jab ir Ro dhiy all ahu An h u sesungguh nya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Barangsiapa menggali sumur lalu
aimya diminum oleh makhluk hidup baik dari jin o.tnu manusia atau burung,
niscaya Allah akan memberinya pahala pada Hari Kamat nanti." (HR. Al-
Bukhari dalamTankhAl-Bukhan, dan oleh hnu Khuzaimah dalam Shahih
IbnuKhuzaimah)
Diceritakan oleh Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, ia berkata, ,Aku
pernah mendengar Ibnu Al-Mubarak ditanya oleh seseorang, 'wahai Abu
Abdunahman (panggilan lbnu Al-Mubarak), ada nanah yang keluar dari
luka di lufutku sejak setahun yang lalu. Aku sudah berusaha mengobatinya
dengan berbagai macam obat, dan aku pun sudah meminta kepada banyak
tabib untuk mengobatinya, namun semua tidak ada hasilnya.' Ibnu Al-
Mubarak berkata, 'Pergilah! dan cari sebuah tempat di mana banyak orang
membutuhkan air. Galilah sebuah sumur di sana!Aku berharap akan
keluar dua mata air, dan luka yang kamu derita menjadi sembuh. ' Benar,
setelah menuruti saran Ibnu Al-Mubarak ini , lukanya benar-benar
sembuh."
cerita serupa diketengahkan oleh Al-Baihaqidengan tokoh Al-
Hakim Abu Abdullah, "sesungguhnya ia menderita luka parah pada
wajahnya. Meskipun berkali-kali telah diobati selama hampir satu tahun,
namun belum juga sembuh. Ia lalu meminta kepada Al-rmam Abu utsman
Ash-Shabuni agar mendoakannya di majlis taklimnya yang ia
gi/ti/u.qiada/a
Zakat
selenggarakan setiap malam Jum'at. Abu Utsman pun mendoakannya dan
diamini murid-muridnya, Pada malam Jum'at berikutnya, Abu Utsman
menerima sepucuk surat dari seorang wanita yang menceritakan bahwa ia
ikut mendoakan Al-Hakim Abu Abdullah pada malam itu. sebab
mengantuk ia tertidur dan bermimpi melihat Rasulullah ShallallahuAlaihi
wa Sallamseolah-olah sedang bersabda kepadanya, 'Katakan kepada Abu
Abdullah, supaya ia membikin tempat penampungan air unfuk kepentingan
kaum muslimin.' Aku bawa pesan itu kepada Al-Hakim Abu Abdullah. Aku
suruh ia supaya membangun sebuah penamfrhgan air di dekat pintu
rumahnya. Setelah tempat itu jadi, Al-Hakim menyuruh orang-orang untuk
menuangkan air ke dalamnya, lalu setelah itu ia melemparkan beberapa
onggok es ke dalam air. Kemudian mereka pun sama meminumnya
termasukAl-Hakim. Seminggu kemudian luka di wajahnya sembuh, dan
tidak ada nanah bercampur darah yang keluar. Wajahnya kembali tampan
seperti semula. Dan setelah ifu ia masih hidup beberapa tahun lagi."
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Ketika seoranglelaki
sedang berada di sebuah ladang, mendadak ia mendengar sebuah suara dari
balik awan, 'Siramilah kebun si fulan| Awan itu nampak bergerak dan
menuangkan aimya ke tanah yang kering dan berbatu. Dalam wal<ht sekejap,
sekitar ladang itu sudah penuh dengan air. Ketika ia mengamati airi tiba-tiba
ada seorang lelala yang berdiri di kebunnya sedang memindahkan air dengan
timbanya. Ia bertanya kepada laki-laki ifu ,' Hai hamba Allah, siapa namamu?'
Lel aki itu m enj aw ab,' Ful an.' ( sama seperti nama y ang ia den gar dari b al ik
awan). Giliran lelaki itu yangbertanya, 'Hai hambaAIIah, kenapakamu
tany a nam aku?' I a m enj aw ab,'Tadi aku m enden gar dan b al ik aw an y an g
menurunkan air ini berkata, 'Siramilah kebon si fulan!' Ia menyebut
namamu. Apa yang sedang kamu lalatkan?' Ia menjawab, Jika ifu yang kamu
tanyakan, aku jadi teringat tentang hasil kebonku ini; Yang sepertiga aku
sedekahkan, sepertiganya lagi aku makan bersama keluargaku, dan yang
sepertiganya lagt aku kembalikan padanya." (HR. Muslim)
Bersumber dari Malik Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia
mendengar dari Aisyah Ro dhiyallahu Anhq bahwa seorang miskin meminta
bantuan kepadanya. Saat itu Aisyah sedang berpuasa, sehingga di
rumahnya hanya ada sepotong roti. Aisyah berkata kepada pelayannya,
"Berikan roti itu kepadanya!" Si pelayan menjawab, "Tetapi itu satu-satu
makanan unfuk persediaan berbuka Anda, wahai tuan. " Aisyah berkata,
"Tidak apa-apa, berikan saja roti itu kepadanya!" Pelayan itu menurut.
gi*ila.qiade/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Tiba-tiba pada sore hari ia sekeluarga mendapatkan kiriman masakan
seekor kambing guling yang masih lengkap. Aisyah lalu memanggil
pelayannya dan berkata, "Makanlah makanan ini yang lebih lezat daripada
rotimu tadi pagi!"
Kata Malik; Aku mendengar sebuah cerita, bahwa ada seorang
miskin yang meminta makanan kepada Aisyah Radhiyallahu Anha. Ketika
itu di hadapan Ummul Mukminin ada beberapa butir buah anggur. Ia lalu
berkaia kepada seorang pelayannya, "Ambillah buah anggur inidan
berikan padanya!" Si pelayan itu memandang Aisyah dengan heran.
Aisyah lalu berkata, "Kenapa kamu heran? Asal kamu tahu, betapa banyak
terjadi sesuatu yang hanya seberat dzanah bisa menjadi.seberat anggur
lnl a
Bersumber dari Anas Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata, "Abu Thalhah
yaitu orang Anshar yang memiliki kekayaan berupa pohon kurma paling
banyak di kota Madinah. Di antara sekian banyak hartanya yang paling ia
sukai ialah kebun kurma yang bemama bairuha' . Kebun itu terletak di depan
Masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa memasukinya dan
meminum air di dalamnya yang sangat segar. Ketika turun ag al, " Kalian
sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian (yang sempuma), sebelum
kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saia yang
kalian nafkahkan, maka saungguhnya Allah mengetahuinya." Abu Thalhah
menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Allah Yang Maha Memberkahi lagi Mahatinggi
telah berfirman, "Koli an sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian
(yang sempuma), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian
cintai." Dan haria yang paling aku cintai ialah kebun kurma bairuha' . Maka
aku sedekahkan harta itu, dan aku hanya mengharapkan kebaikan serta
simpanan pahalanya disisi Allah. Silahkan Anda pergunakan kebun itu
sekehendak Anda, wahai Rasulullah." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam lalu bersabd a, " BagLts. Itulah harta yang mendatangkan keunfungan.
Itulah harta yang mendatangkan keunhngan. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-
Tirmi&i, dan An-Nasa'i)
Bersumber dari Abu Hurairah RadhiyallahuAnhujuga ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Satu dirham bisa
mengalahkan seratus nbu dirham.' Seorang sahabat bertanya,'Bagaimana
bisa begitu, wahai Rasulullah?' Beliau bersabda,' S eseorang punya harta
kekay aan banyak dan ia hanya menggunakan serafus nbu dirham saj a unfuk
dkedekahkan, sementnra ada sqeorang yang hanya punya dua dirham tetapi
*&*
g*i/u,9tada/u #t?S
lrkrrry
ia gunakan y an g satu dirh arri untuk disedekahkan. " ( HR. An-Nasa' i, Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahih lbnu Hibban, dan Al- Hakim.
Katanya, hadits ini shahih atas syarat Muslim)t)
Macam-macam Sedekah yang Lain
Bersumber dari Abu Dz ar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
' Shallatlahu Alaihi wa Sallambersabda,'Pada setiap persendian dan kalian
yaitu sedekah. S ehap bacaan tasbih yaitu sedekah. S etiap bacaan tahmid
yaitu \edekah. S etiap bacaan tahlil yaitu sedekah. Setiap bacaan takbir
yaitu sedekah. Setiap perintah pada yang makruf yaitu sedekah. Dan
setiap larangan dan kemungkaran yaitu sedekah. Hal in sebanding dengan
dua rakaat shalat dhuha yang kalian lakukan." (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Dzar, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
J=g eo-o-*&'tq? 6i,S*f '"G'*f
V)Gi e)J,.1 oL's')*Pt f tg.sltri Qu,LI
',;:^:i ;i' c ok ^;Cr
' Diperlihatkan lcepadaku amal-amal umatku; Amal-smal y ang b aik
dan amal-amal yangburuk. Lnlu di sntara amnl-anml baik mereka, nku
mendapati amal perbuatan menyingkirkan sesuatu yang dapat
membahnyakan dai j alan, dan di antara amal-smal buruk mereks nku
mendapati berdshak di masjid y ang tidak dipendam." (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Dzar sesungguhnya beberapa sahabat berkata,
"Wahai Rasulullah, menjadi orang kaya itu enak, mereka hidup dengan
membawa banyak pahala. Mereka bisa shalat seperti kami shalat, mereka
juga bisa berpuasa sepertikamiberpuasa, dan selain itu mereka bisa
mensedekahkan kelebihan harta m erel<a." Rasulullah S hallallahu Alaihi wa
S allam bersabda,' Bukankah Allah telah menj adikan pada kaliansasuof u
yang bisa kalian sedekahkan ? Sesungguhnya setiap bacaan tasbih yaitu
sedekah, setiap fucaan tahmid yaitu sedekah, setiap bacaan takbir yaitu
ini dikutip dari At:farghib wo At:forhib 1U755.
giAi/",96adt/"
Berikut Dal ilialilnya dalam lslam
r Hadis-hadis
w
sedekah, setiap bacaan tahlil yaitu sedekah, perintah pada yang makruf
yaitu sedekah, mencegah dari yang mungkar yaitu sedekah, dan
persefubuhan yang dilakukan oleh salah seorang kalian juga sedekah.' para
sahabatbertanya, 'wahai Rasulullah, apakah kalau salah seorang diantara
kami menyalurkan nafsu seksualnya itu mendapatkan pahala?' Beliau
bersabda,'Bukankah anda sefuju, apabila ia menyalurkan no/su seks ualnya
pada yang haram itu ia terkena dosa? Maka demikian pula kalau ia
menyalurkan pada yang halal, ia akan mendapatkan pahala. " (HR. Muslim)
Nabi sh allo ll ahu Al ai hi w a s allam bersabda, " J anganl ah sekali -kal i
kamu meremehkan sesuatu kebaikan sekecil apa pun, meskipun seperti
dengan wajah berseri-seri saat bertemu dengan saudaramu.' (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallambersabda,'setiap ruas tulang yang
ada pada manusia setiap hari selama matnhan terbit yaitu sedekah. " Beliau
juga bersabda,"Kamu berbuat adil di antaradua orangyaitu sedekah,
kamu membantu seseorang menaiki kendaraannya yaitu sedekah, dan
kamu menolon g mengangkatkan barangnya yaitu sedekah." Beliau j uga
bersabda, " Ucapan yang baik yaitu sedekah, setiap langkah yang kamu
ayunkan untuk melakukan shalat yaitu sedekah, dan kamu menyingkirkan
sesuofu yang dapat membahayakan dari jalan juga sedekah." (HR. Al-
Bukharidan Muslim)
Bersumber dariAbu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi
shallallcliu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, " Aku melihat seseorang
sedang menikmati kenikmatan-kenikmatan di surga gora-gara sebatang
pohon yang ia potong dari tengah ruas jalan sebab bisa membahayakan
kaum muslimin." (HR. Muslim) Disebutkan dalam suatu riwayat,
seseorang mendapati sebatang dahan pohon yang membentang di tengah
jalan, lalu ia berkata, "DemiAllah, aku akan menyingkirkannya dahan ini
dari kaum muslimin agar tidak mencelakakan mereka. " [-alu ia dimasukkan
ke surga.
Dalam riwayat lain oleh Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, "Ketika
seseorang sedang berjalan di sebuah jalan ia mendapati dahan berduri
tergeletak di atas jalan itu, lalu ia menyingkirkannya. Kemudian Allah
merasa berterimakasih kepadanya, lalu Allah mengampuni segala
dosanya."
Bersumber dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'setiap orang muslim yang
gi*ila.q6ada//
Zakat
menanam tanaman niscaya apa yang ia makan danpadanya yaitu sedekah,
yang dicun danpadanya j uga merupakan sedekah, dan y ang dikurangi oleh
seseorang dalam timbangan yaitu juga sedekah." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain oleh Muslim disebutkan ," Seorangmuslim yang
menanam suatutanamanlalu dimakan oleh oranglain atauoleh seekor
binatang temak afau oleh seekor burung, hal ifu merupakan sedekah bagnya
sampaiHariKiamaf." Dalam riwayat lain oleh Muslim juga disebutkan,
" Seorang muslim yang menanam suatu tenaman, atau menanam suatu
tumbuh-tumbuhan, lalu dimakan oleh orang lain atau oleh binatang yang
melata hingga habis, niscaya hal itu merupakan sedekah baEnya." Semua
hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas
RadhiyallahuAnhu.
Bersumber dari Abu Musa Rodhiy allahu Anhu dari Nabi S hallallahu
AI aihi w a Sallam beliau bersabda,
"Wajib atas setiap muslim bersedekah. " Seorang sahabat bertanya,
"Bagaimana menurut Anda, jika ia tidak mendapatkan sesuafu yang bisa
ia sedekahkan?" Beliau bersabdE "la bisa bekerla dengan tangannya untuk
mendapatkan penghasilan kemudian ia sedekahkan. " Sahabat itu bertanya,
"Bagaimana menurut Anda j ika ia tidak sanggup?" Beliau bersabda, '?o
bisa menolong orang yangsedang sangat membutuhkan pertolongen."
Sahabat itu bertanya, "Bagaimana menurutAnda jika ia tidaksanggup?"
Beliau bersabda, "Ia bisa menyuruh pada sesuatu yang makruf atau pada
kebajikan." Sahabat ifu bertanya, "Bagaimana menurut Anda jika ia tidak
bisa melakukan hal itu?" Beliau bersabda, "la bisa menahan diri dari
berbuat jahat, korenahal itu merupakan sedekah." (HR.Al-Bukhari dan
Muslim)
Yang Membatalkan Pahala Sedekah
Ada beberapa halyang dapat membatalkan pahala sedekah, baik
yang wajib maupun yang sunnat. Antara lain ialah:
1. Riya' atau pamer. Maksudnya ialah; Anda memberikan sedekah bukan
dengan tujuan mencari keridhaan Allah Subh anahu wa Ta' ala, tetapi
supaya Anda dilihat orang lain. Sama seperti itu ialah Anda sengaja
menceritakannya kepada orang lain, atau minimalAnda suka kalau
sedekah yang Anda berikan itu diketahui oleh orang lain demi makud-
maksud tertentu yang bersifat duniawi. Inilah yang disebut riya' atau
gi/ttlu,96ada/a
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
pamer. Perbuatan yang disebut syirik kecil ini, bisa merusak amal dan
mengacaukan pahala.
Rasulullah Shall all ahu AI aihi w a S all am bersabda, " S esungguhny a
sesuofu yang paling menyakitkan, yang aku takutkan menimpa kalian
ialahsyirikkecil, yakninya' ." (HR. Ahmad dengan sanad yang bagus)
Bersumber dari Ubai bin Ka'ab, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, " Sampaikanlah kabar gembira kepada umat
ini! B arangsiapa di antara mereka yang beramal akhirat unfuk dunia, maka
di akhirat iatidak memiliki bagian." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam
Shahih IbniHibban, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Katanya; Hadits ini
shahih isnadnya)
2. Menyebut-nyebut sedekah ini atau kebaj ikan apa saj a yang pernah
dilakukan oleh seseorang terhadap saudaranya. Ia membangga-
banggakan pemberiannya kepada orang miskin dan membesar-
besarkannya. Contoh menyebut-nyebut sedekah ialah, seperti ia berkata
kepada orang miskin tadi, "Untung kamu aku beri sedekah, sehingga
kamu bisa keluar dari penderitaan. Seandainya tidak aku tolong, kamu
pasti termasuk orang-orang yang tersika di bumi."
Menyebut-nyebut sedekah yaitu sifat yang tercela dalam pandangan
syariat Islam, sikap yang tidak etis dalam kaca mata budaya, dan
perilaku yang harus ditinggalkan dalam pandangan fitrah yang sehat.
Menyebut-nyebut sedekah bisa membatalkan pahalanya, sekaligus
merupakan dosa yang pelakunya diancam siksa sebab ia telah
menyakiti perasaan orang miskin.
Allah To'alo berfirman, " Wahai orang-orang yang benman, janganlah
kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-
nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang
menafkahkan hartanya sebab pamer kepada manusia dan dia tidak
benman kepada AII ah sertn han kemudion . " (Al-Ba qarah: 264)
Bersumber dari Abu Dzar,iaberkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda,' Ada tiga golongan manusia yang kelak pada Han
Kiamat Allah tidak berkenan berbicara dengan mereka, tidak berkenan
memandangnya, hdak berkenan mengampuni mereka, dan ba$ mereka
sikso yang songof pedih; Yaitu orang yang menyebut-nyebut
pembenannw, orang yang sombong memanj angkan kainnya, dan orang
gih/u,gialab
Takal
yang menjajakan barang dagangannya dengan menggunakan sumpah
palsu." (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan menyebut-nyebut pemberion anda telah tahu
maksudnya, kemudian yang dimaksud dengan memanjangkan kainnya
ialah orang yang mengenakan kain hingga di bawah mata kaki lalu
menyeretnya dengan sikap sombong dan takabur, seperti yang difuturkan
oleh An-Nawawi. Dan yang dimaksud dengan menjajakan barang
dagangannyo ialah orang yang ingin agar barang-barang dagannya laku
ia tidak segan-segan menggunakan sumpah palsu. Berdasarkan
keterangan beberapa hadits, sumpah seperti ifu termasuk dosa besar.
3. Menyakiti. Maksudnya ialah, melukai dan menyakiti perasaan orang
miskin yang diberi sedekah dan melecehkan harga dirinya, baik dengan
perkataan atau dengan perbuatan. Contohnya seperti ia mengatakan
kepada orang yang miskin tadi; "Kamu ini selalu miskin." Atau, "Kamu
ini selalu merepotkan aku. Beruntung Allah tidak melupakan aku dari
orang sepertimu." Termasuk juga menyakiti ialah, kebaikannya kepada
orang miskin itu ia ceritakan kepada banyak orang supaya mereka semua
tahu. Setiap perbuatan atau isyarat atau kedipan mata misalnya, yang
mempunyai arti seperti yang telah dikemukakan tadi, sama dengan
menyakiti. Ayat-ayat Al-Qur'an di atas tadi menerangkan bahwa
menyakiti itu dapat membatalkan pahala sedekah, sebagaimana
menyebut-nyebut atau mengungkit-ungkit dan riya'. Harus diketahui
bahwa menyebut-nyebut atau mengungkit-ungkit ifu sama halnya dengan
menyakiti. Oleh sebab itulah Al-Qur'an Al-Karim cukup menyebut
kalimat menyakiti dalam firman-Nya, "Perkataan yang baik dan
pembenan maaf lebih baik daripada sedekah yang diirir.
-f dengan sesuafu
yang menyakitkan (perasaan penenmanya)
. Allah Mahakaya lagi Maha
Peny antun. " (Al-Baqarah: 263)
Demikianlah, dan saya tidak perlu mengajak pembaca untuk
membahas masalah ini lebih dalam lagi, sebab telah ada beberapa dalil
shahih yang menyatakan bahwa bersedekah dengan menggunakan harta
haram itu tidak akan diterima oleh Allah. Bahkan orang yang
bersangkutan itu berdosa. Sebaliknya orang yang bersedekah dengan
menggunakan harta yang hakiki atau yang halal, ia akan mendapatkan
pahalanya. Wallahu a' lam.
,giklu.qhailalu
Berikr r1 psl;l{2lilnya dalam lslam
Pu,asa
Puasa
Puasa yaitu Salah Satu Rukun Islam
Kita diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan sebab hal itu
yaitu salah satu rukun Islam. Az-Zarqani dan lainnya menuturkan,
"Bahwa kewajiban puasa Ramadhan ifu mulai berlaku pada malam ketiga
bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah."
Sebelum ada puasa Ramadhan Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallom
sudah biasa berpuasa pada hari Asyura'. Beliau memerintahkan kepada
kaum muslimin untuk berpuasa pada hari itu. Beliau juga biasa berpuasa
tiga hari setiap bulan semenjak beliau tiba di Madinah sebagai imigran,
sampai akhimya beliau dan ummatnya diwajibkan berpuasa pada bulan
Ramadhan. Hal itu yaitu selama tujuh belas bulan, seperti yang
diterangkan dalam hadits shahih dariMu'adz bin Jabal Radhiyallahu
Anhu.
Arti Puasa
Puasa menurut pengertian bahasa ialah; Menahan diri dan menjauhi
dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Kalimat Shomo
fulan anil kalam , au anil laghwi, au anil bathil , au anizzur, au anil akli, au
onisy-syurbi, yang berarti; Si fulan itu menahan diri atau menjauhi diri dari
omongan, atau dari main-main, atau dari kebatilan, atau darikedustaan,
atau dari makan, atau dari minum. Dengan kata lain, ia tidak mau
melakukan semua ifu.
gil4/u,96ada/a
Puasa
Adapun menurutpengertian syariat, puasa yaitu ; Menahan diri dari
sesuatu yang dianggap dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga
terbenam matahari dengan niat puasa, oleh orang muslim yang berakaldan
tidaksedang mengalami haid atau nifas.
Keutamaan Puasa Secara Umum
Puasa itu memilik keutamaan yang banyak, pahala yang besaq dan
pengaruh positif yang beragam, baik bagi individu maupun bagi
masyarakat. Ini mencakup puasa yang diwajibkan; Seperti puasa
Ramadhan, puasa kaffarat, dan puasa nadzar. Dan juga mencakup puasa
sunnat; Seperti puasa fuyura', puasa tiga hari setiap bulan, puasa fuafah,
puasa Senin-Kamis, dan lainnya.
Dalil-da1il yang Menunjukkan atas Keutamaan
Puasa dan Pengaruh-pengaruhnya
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shall allahu Al aihi w a S all am bersabda,
p)q-i sl ;;$ik:t t1 i $i i, ,F S? rtt su;- :*:-\'s'sj-xg*i ih;';-t,i{ rsy^Z r(,aV
#,',* sr,', eai;, ;\F*'^xu\iui'iy- or;
P,-A.gr;jr g-);t *utryi,;\i t'U,f JF:*,
.)1'.1'e;'.i'{r'A tir'.i'bf 6y.c-iL j l6j
"Allah telahberfirman, 'Setiap amal anak Adam itu untuk dirinya,
le caali puasa. Sesungguhny a puasa yaitu untuk-Ku, dan Aku sendiri
yang akan membalasny a. Puasa itu afutlah peisai. OIeh sebab itu jika
seseorang dari kalian sedangberpuasa janganlah iaberkata keji atau
berteiak-teriak y an g tak ada manfaatny a. Ap abila ada sese orang y ang
mencaci maki atau mengaj ak bertengkar, lrcndaklah ia berknta,' Aku
gi/tily.96a/a/a
Berikut Dal i ldal ilnya dalam lslam
-T
sedangberpuasa, aku sedangberpuasa." Demi Allah, yang jizua
Mulmmmad ada di tangan-Nya, Aromt mulut orangyangberpuasa
itu lebih harum dnripada aroma misik (kesturi). Bagi ornng ynng
berpuasa dise diaknn dua kegembiraan; Y aitu ketikaberbuka ia merasa
gembira denganbuknnya, dan lcetikabertemu Tuhannya ia gembira
denganpuasanyt." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari , " Orang yang berpuoso, io
meninggalkan makan dan minumnya serla kr'senangan nafsunya demi Alu.
Puasa itu untuk-Ku, dan Aku akan memb alasnya. Safu kebaj ikan itu' dilipat
gandakan sep uluh kal i. " 1 )
Yang dimaksud dengan berkata keji ialah; Berkata yang jorok,
terutama yang terkait dengan lawan jenis.
Yang dimaksud dengan perisoi ialah; Sesuatu yang dapat melindungi
Anda dari hal-hal yang menakutkan Anda. Jadi pada hakekahrya puasa itu
dapat melindungi dan menjaga orang yang melakukannya dari perbuatan-
perbuatan makiat.
Bersumber dari Sahalbin Sa'ad dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sall am, beliau bersabda, " Ses unggu hny a di dal am su rgo ter dapat sebuah
pinfu yang bemama Ar-Rayyan. Dan pinfu ifulah orang-orang Wng berpuasa
masuk ke dalam surga pada H an Kiamat nanti, dan tidak ada yang akan bisa
memasukinya selain mereka. Ketika mereka sudah masuk, pintu itu difuhtp
sehinggatidak ada seoranpun yang memasukinyo. " (HR. Al-Bukhari,
Muslim, An-Nasa'i, dan lainnya)2)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,' Berperanglah, niscaya
kalian akan mendapatkan harta ghanimah. Berpuasalah niscaya kalian akan
sehat. Dan berperglanlah (safar), niscaya kalian tidak perlu berpuoso. " (HR.
Ath:Thabarani dalam Al-Ausath. Dan para perawinya dapat dipercaya)
Bersumber dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa SallambersaMa, " Pada Hari Kiamat kelak, puasa dan
AI-Qur'an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Si puosa
furkda,'Wahai Tuhanku, aku telah melarangnya dari makan dan betsenang-
I At:farghib wo At:forhib: lU2O8.2 At-Targhib wo At:tarhib: LU2II.
senang. Oleh sebab itu, biarkan aku sekarang memberikan syafaat
padanya." SiA/-Qur' an berkata, " Wahai Tuhanku, aku telah mencegahnya
darl tidur pada malam hari. Oleh sebab itu, biarkan aku sekarang
membenkan syaf aat padanya." Keduanya lalu somo-s ama memberikan
sy af aat. ( HR.Ahmad, dan Ath jlhabarani dalam AI -Kabir)
Bersumber dari Hudzaifah Rodhiyallahu Anhu ia berkata, "Aku
biarkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallambersandar di dadaku, lalu beliau
bersabda,
it-r;.r,1';iv ;'t "^^st 1"
t.6-.
. o .'O.tet 61
'Barangsiapa ynng pada akhir hayatnya membaca kalimat La Ilaha
lllallah ia masuk surga. Barangsiapa yang pada akhir hayatnya
berpuasa demi mengharapkan ridha Allah ia masuk surga. Dan
barangsiapa yang pada akhir hayatnya memberikan sedekah demi
mengharapknn ridlu Allah ia nmsuk surgfl." (HR. Ahmad dengan
sanadyangbaik)
Bersumber dari Abu Sa' idRadhiyallahu Anhuia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi r.uo Sollom bersabda,'Setiap hamba yang berpuasa sehan
pada jalan Allah Ta' ala, niscaya dengan puasanya sehan saja itu AIIah akan
menjauhkan wajahny dari api neraka vjauh peryalanan tujuh puluh tahun."
(HR. Al-Bukhari, Muslim, At:Tirmi&i, dan An-Nasa' i) 1)
Keutamaan Khusus Puasa Bulan Ramadhan
Allah To'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang benman, diwajibkan
cdos kamu berpuasa rebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sbelum
kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 1 83)
hadits terakhir tadi dikutip dari At-Torghib wat:farhib: IV214 dan seterusnya.
gihlu.q6a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
A ti e fr,o\u\\ Jtt y
^Ljt ;tt ti,.'^)'r7 lJt f :
C.
Nt*:,4.tyJe'
'e, ? ',,' .. t7, t
.aj.*Jl J", 9 al ->
Keempat
W
Allah To'alo berfirman,
't
IJilu ?+r 9"t-''n6i !v$i lt&iJ r4*t
I r,r o :;;Jr] @ ;t.3;fu f: --'^4i
" (Beberapa hari yang telah ditentukan itu ialah) bulan (Ramadlnn),
bulan yang di dalamnya diturunkan (permulann) Al-Quran sebagai
pe tunjukb agi manusia dan penj elasnn-penj elasan mengenai petunjuk
itu, ser ta p e mb e da (antar a y an g b aik dan y an g b atil) ." (Al-Baqarah:
185)
Bersumber dariAbu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersab da, " Barangsiapa yang bangun
(untuk beribadah) di malam lailatul qadar sebab iman dan semata ingin
mencari pahala, niscaya doso-dosonya yangtelah lalu diampuni. Dan
barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan sebab iman dan semata
inEn mencari pahala, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni. " (HR. Al-
Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i)
Yang dimaksud dengan iman dan mencan paholo ialah; Melakukan
puasa dengan yakin akan diberikan balasan pahala dengan jiwa senang
dan tidak merasa terpaksa.
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Ketika tiba bulan
Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan
syetan-syetan dibelenggu. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
i;,'r'#I-|E CUrs i,uir i"yi r**',\;'t'^n:
',-r;,ii,,tAt *trf A &rri' o; W:t';- Trfuir
.;g',t-;'-{t #1*l ,gie': ,tr':?
'Ada tiga orang yang doa mereka tidak ditolak; Yaitu orang yang
berpuasa sampai iaberbukn, pemimpin yang adil, dan doa orang yang
gi/illv.96ada/a
Puasa
teraniayn. Allah akan mengangkat doa mereka di atns muan dan
membukakan pintu-pintu langit untukny a. Allsh berfirman,' D emi
kemulisan-Ku, Aku nkan selalu menolongmu zualauptrn sesudah
beberapn zu aktu lagi.' (HR. Ahmad, At-Tirmidzi yang menilainya
sebagai hadits hasan, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih Ibnu
Kluzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban)
Peringatan Kepada Orang yang Tidak Berpuasa
Ramadhan Thnpa Ada Udzur
Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya
Rosululloh S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tali pegangan Islam dan
pondasi agama itu ada tiga, di atas ketiganya itulah Islam didirikan.
Barangsiapa meninggalkan satu di antaranya ia yaitu orangkafir yang
darahnya halal; Yaitu bersaksi bahwa tidak adaTuhan selain Allah,
mendinkan shalat fardhu, dan puasa Ramadhan. " (HR. Abu Ya'la dan Ad-
Dailami. Hadits ini dinilai shahih oleh Adz-Dzahabi. Katanya, ada suatu
ketetapan pada orang-orang mukmin, bahwa barangsiapa meninggalkan
puasa Ramadhan tanpa alasan sakit ia lebih jahat daripada orang yang
berzina dan orang yang meminum khamr. Keislaman mereka diragukan,
dan mereka diduga orang-orang zindiq)
Satu hal yang telah kita maklumi, bahwa sesungguhnya puasa
Ramadhan itu ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an, as-sunnah, dan ijma'.
Orang yang mengingkari kalau puasa itu wajib, ia yaitu orang kafir.
Kecuali bagi orangyang baru saja masuk Islam, atau orang yang hidup di
tengahtengah masyarakat yang tidak Islami. Hal itu merupakan udzur dan
ia harus diajari.
Wajib Hati-hati Menentukan Kalender Ramadhan
dan Lainnya serta Hal-hal yang Diakibatkannya
Ada bulan-bulan Qamariyah yang perlu diperhatikan lebih istimewa
daripada bulan-bulan lainnya. Hal inisebab menyangkut pelaksanaan
ibadah-ibadah tertentu yang harus diperhatikan pada bulan ini .
Contohnya; Seperti ibadah puasa dan berbuka, ibadah haji, nadzar yang
dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, dan juga beberapa kaffarat. Oleh
gi/n/a,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
sebab itulah Islam menetapkan fardhu kifayah bagi kaum muslimin untuk
berusaha melihat hilol pada harikedua puluh sembilan bulan Sya'ban,
bulan Ramadhan, dan bulan Dzuiqa'dah. Perlu diketahui bahwa, pada
umumnya bulan-bulan Qamariyah itu berjumlah dua puluh sembilan hari,
bukan tiga puluh hari. Itulah yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu
Alaihi w a Sallam. Beliau bersabda,
&utfi\':l':j,-? t;F>r, t:1fo')a.'pt6\
.'i rr'rsv'{* f Jyi'rj
" Sesungguhnya satubulan itu hanya dua puluh sembilan Inri. OIeh
knrena ifu j anganlah kamu berpuasa sebelum melilut tanggalnya, dan
i angan pula kamu berbukn sebelum melihat tanggalnya. D an apabila
kalian terhalang oleh mendung, maka xrnpurnakanlah hitungannya."
(HR. MuslimdanAhmad)
Berdasarkan sabda Nabi Shollollo hu Alaihi wa Sallamtadi, apabila
kaum muslimin melihat hilolbulan Ramadhan pada hari yang kedua puluh
sembilan bulan Sya'ban, mereka wajib berpuasa. Mereka wajib
memulainya langsung pada hari berikutrya. Tetapi kalau tidak ada seorang
pun di antara mereka yang melihat tanggal, oleh faktor-faktor yang bersifat
alami seperti mendung atau debu dan lain sebagainya, mereka wajib
menyempumakan bulan Sya'ban sampai tiga puluh hari, kemudian setelah
itu baru berpuasa Ramadhan.
Dasarnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-
Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, dan Ad-Darami dari Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " B erpuasalah kalian sebab melihat hilal, dan berbukalah kalian
sebab melihat hilal. Apabila kalian terhalang oleh mendung, maka
sempumakanlah hifungan hga puluh hari bulan Sya' ban. "
Namun kita tidak mungkin bisa menentukan tiga puluh hari bulan
Sya'ban kalau tanpa kita mengetahui awal bulan Sya'ban. Oleh sebab itu,
pam ulama mengatakan; Wajib hukumnya mencari dengan teliti hilal bulan
Sya'ban, sebab itulah yang menjadi patokan hitungan bagibulan
Ramadhan. Dalam hal ini diterangkan dalam sebuah hadits yang
bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata,"Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallam s;crngd. berhati-hati dalam melihd. tangal bulan
g*ilu.q6a/a/.a
Puasa
_:
Sya'ban, tidak seperti pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau baru
berpuasa sebab melihat tanggal bulan Ramadhan. D an apabila terhalang
oleh mendung, beliau menghitungnya sampai hga puluh han, setelah itu baru
berpuasa." (HR.Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim. Katanya; Hadits ini
shahih atas syaratAl-Bukhari dan Muslim. Hadits inijuga diriwayatkan oleh
Ad-Daruquthni. Katanya; Isnadnya shahih, dan didalam sanadnya
terdapat nama Mu'awiyah bin Saleh, seorang perawi yang dinilai jujur oleh
Ahmad. Tetapi menurut Abu Hatim, riwayat perawi ini tidak bisa
dij adikan sebagai hujj ah. Makna hadits ini diambil dari firman Allah Ta' ala,
cq q:v
Il,rl:;r4t]
" Mereka ber tany a kep adamu tentang bulan sabit. Kntnknnlah,' Bulsn
sabit itu adnlah tnnda-tnnda utaktubagi manusia danbagi (ibndah)
haji.' (A1-Baqarah: 189)
Maksudnya; Sesungguhnya Allah menjadikan bulan sabit itu sebagai
tanda-tanda waktu untuk memberitahu manusia tentang waktunya haji,
umrah, puasa, berbuka, membayarhutang, dan lainnya.
Berdasarkan keterangan bahwa waktu berpuasa maupun berbuka itu
wajib dengan melihat hilal, maka bisa kita katakan:
Apabila hilal atau bulan tsabit dilihat pada hari kedua puluh
sembilan setelah waktu zhuhur, maka hal itu dijadikan sebagai petokan
untuk hari berikutnya yaitu harisetelah tanggal kedua puluh sembilan,
baik yang menyangkut puasa atau berbuka atau yang lainnya. Dan
apabila tanggalatau hilaldilihat pada hari ketiga puluh sebelum zhuhur,
menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad, Imam Malik, Imam Asy-
Syaf i, dan Imam Ahmad dalam salah satu versi riwayatnya yang
terkenal, juga demikian. Hai ini berdasarkan hadits Abu Wa'il, " Ketika
kami sedang berada di Khaniqin (sebuah kota dekat Baghdad), datang
sur at U m ar y an g m eny atakan bahw a seb agi an hil al atau tan ggal itu ada
yang lebih besar daripada sebagian yang lain. Oleh sebab itu, apabila
kalian melihat hilal atau tanggal pada permulaan siang, janganlah kalian
berbuka sampai sore hari, kecuali ada dua orang adil yang memberi
kesaksian bahwa mereka melihat tanggal kemarin sore." (HR. Ad-
Daruquthni dari dua jalur sanad)
g*ilv,Qia/a/"
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
e '#:b'fi ,f ,'vre,iirr-=si;9J
Kesaksian Melihat Hilal yang Bisa Diterima
Kesaksian melihat hilal atau tanggal bulan Ramadhan yang diterima
menurut syariat dan yang dianggap cukup ialah; Kesaksian seorang muslim
yang sudah mukallaf dan yang adil, meskipun ia seomng wanita atau budak.
Yang dimaksud dengan adil ialah; Konsitensi untuk menjaga
kehormatan dirinya dan ketakwaannya. Dan ukuran minimaltakwa ialah
menjauhi dosa-dosa besar dan tidak terus menerus dengan keras kepala
melakukan dosa-dosa kecil. Orang yang keadaannya tidak diketahui
banyak orang namun tidak diketahui tentang aib dirinya, ia dianggap orang
yangadil.
Kesaksian satu orang yang mengaku melihat hilaldianggap cukup
apabila langit tidak diselimuti oleh mendung atau oleh debu yang
menghalangi pandangan mata. Demikian menurut Imam Abu Hanifah,
Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Kata At-Tirmidzi, inilah pendapat
yang diamalkan oleh sebagian besar ulama yang lainnya.
Tetapijika cuaca langit mendung sehingga menghalangi pandangan
mata, menurut Imam Abu Hanifah harus ada kesaksian banyak orang
untuk meyakinkan hakim atas kebenaran kesaksian mereka.
Menurut Imam fuy-Syafi'idan Imam Ahmad, dalam cuaca langit
cerah kesaksian satu orang saja sudah dianggap cukup. Begitu pula
sebaliknya. Alasan mereka; sebab inibukanlah kesaksian yang menuntut
syarat-syarat seperti lazimnya kesakian-kesakian yang lain. Tetapi hanya
sekadar pemberitahuan yang cukup dengan hanya syarat adilsaja.
Menurut ulama-ulama dari madzhab Maliki; Tanggal awal bulan
Ramadhan harus ditetapkan berdasarkan kesaksian minimaldua orang
yang adil, atau kesaksian kaum muslimin minimallima orang, jika memang
mereka memiliki perhatian terhadap hal itu. Jika tidak, hal itu bisa
ditetapkan berdasarkan ru'yat satu orang saja yang adil, seperti yang ielah
dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Yang setuju pada
pendapat mereka itu tetapimensyaratkan harus adanya kesaksian dua
orang yang adil yaitu , Al-Laits bin Sa'ad, Al- Auza'i, Ishak, dan Daud.
Kata An-Nawawi, perbedaan pendapat para ulama itu terletak pada
tidak adanya keputusan yang didasarkan atas kesaksian satu orang. Jika
hakim telah memutuskannya makawajib berpuasa, dan kepufusan ini
tidak bisa dibatalkan berdasarkan kesepakatan.
g*i/",96a/a/y
Puasa
Itu tadi yang menyangkut penetapan tanggalbulan Ramadhan.
Adapun yang menyangkutpenetapan tanggal bulan Syawwal dan bulan
Dzulhijjah, menurut At-Tirmidzi, semua ulama sepakat bahwa untuk
masalah berbuka minimal harus ada kesaksian dua orang. 1) Dengan kata
lain, untuk menetapkan tentang tanggal bulan Syawwal dan bulan
Dzulhijjah harus dengan kesaksian dua orang laki-lakiyang berstatus
merdeka, atau kesaksian satu orang laki-lakiyang berstatus merdeka
bersama dua orang perempuan yang juga berstatus merdeka yang
memenuhi syarat keadilan, dan bersedia mengucapkan kalimat kesaksian.
Berdasarkan halini maka tidakbisa diterima kesaksian satu orang lak-laki
saja, atau kesaksian beberapa orang wanita saja, atau kesaksian para
budak saja. Bedanya ialah; sebab ini memang benar-benar kesaksian,
sedangkan yang pertama tadi hanya mengabarkan atau memberitahukan.
Yang pertama tadi terkait dengan hak syariat tentang puasa, dan
yang kedua terkait dengan hak hamba tentang berbuka. Hak-hakyang
terkait dengan hamba harus berdasarkan kesalsian. Dan seperti yang telah
Anda ketahui, kesalcsian itu memiliki persyaratan-persyaratan.
Hukum Penglihatan (Rukyah) dari Seseorang yang
Tidak Diterima Ucapannya di Depan Hukum
Orang yang sendirian melihat hilalbulan Ramadhan, tetapi
ucapannyatidak diterima oleh hakim atau qadhi, ia berkewajiban atas
dirinya, berpuasa sebab ru'yatnya ini .
Adapun orang yang melihat tanggalbulan Syawwal, namun
ucapannya tidak diterima oleh hakim atau qadhi, menurut sebagian besar
ulama ahli fikih, ia masih wajib tetap berpuasa. Sementara menurut Imam
Asy-Syafi'i, ia wajib berbuka tetapi ia harus melakukannya dengan diam-
diam. Pendapat ini disetujui oleh ulama-ulama dari madzhab Maliki.2r Ini
kalau yang melihat tanggal hanya satu orang saja. Tetapi kalau yang
melihatnya dua orang yang adil meskipun mereka tidak mengucapkan
kesaksian di hadapan hakim, bagi orang yang mendengar kesaksian
mereka wajib berbuka jika ia yakin mereka yaitu orang-orang yang adil.
L Tuhfoh Al-Ahwadzi:ll/34.2 Ad-Din Al-Khalish: VllV259.
$,iA,i/u96a.da/v
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
Dan bagi kedua orang ini wajib berbuka kalau masing-masing tahu
keadilan temannya. Dan kalau mereka berdua mau mengucapkan
kesaksian di hadapan hakim namun kesaksian mereka tidak diterima
dengan alasan sebab ia tidak tahu keadilan mereka, maka bagi orang yang
tahu keadilan mereka wajib berbuka. Soalnya dalam masalah ini si hakim
dianggap sebagai orang yang bersikap netral sebab ketidaktahuannya.
Seandainya tahu tentu ia akan memutuskan bahwa mereka melihat hilal.
Hukum Berpuasa Hanya Dua Puluh Delapan Hari
Saja
Apabila masyarakat berpuasa hanya selama dua puluh delapan hari
saja pada bulan Ramadhan setelah sempurnanya bulan Sya'ban,
kemudian mereka melihat hilalbulan Syawwal, maka masalah ini tidak
lepas dari dua kemungkinan:
1. Mereka melihat hilal bulan sya'ban kemudian mereka menyempurna-
kannya, sebab mereka tidak melihat hilal bulan Ramadhan pada hari
kedua puluh sembilan bulan Sya'ban. Dalam kasus ini mereka wajib
membayar puasa satu hari, sebab kemungkinan yang ada ialah bahwa
bulan sya'ban itu hanya dua puluh sembilan hari saja bukan tiga puluh.
2. Jika mereka menyempumakan bulan sya'ban, dan tidak melihat hilalnya
pada akhir bulan Rajab, kemungkinan bulan Rajab dan juga bulan
Sya'ban itu kurang dari tiga puluh hari. untuk lebih berhati-hati mereka
harus membayar puasa sebanyak dua hari. Dan secara umum mereka
semua berdosa, sebab tidak teliti dalam melakukan ru'yat. padahal,
seperti yang telah dikemukakan sebelumnya; Ru'yat itu hukumnya
fardhu kifayah dalam bulan-bulan tertenfu yang di antaranya ialah bulan
Sya'ban. Apabila ada dua negara yang saling berdekatan jaraknya yang
tidak masuk akalapabila terjadi perbedaan mathla'(waktu terbitnya
hilal), namun penduduk kota yang safu berpuasa selama tiga puluh hari,
dan penduduk kota yang satunya lagi berpuasa selama dua puluh
sembilan hari, bagi penduduk kota yang pertama tadi mereka berpuasa
selama tiga puluh hari sebab melihat tanggal, dan itu harus ditetapkan
di hadapan hakim atau qadhi. Atau mereka telah menghitung bulan
sya'ban selama tiga puluh hari kemudian berpuasa Ramadhan. Maka
bagi penduduk kota yang kedua tadi, mereka wajib membayar puasa sahr
hari, sebab mereka tidak berpuasa sehari pada bulan Ramadhan,
g*ila.qia/n/,
Puasa
sebab temyata penduduk yang lain sudah sama berpuasa berdasarkan
ketentuan syariat yang bisa dijadikan sebagai pegangan.
Apabita penduduk kota ini berpuasa selama tiga puluh hari
tanpa melakukan ru'yat hilal bulan Ramadhan, dan juga tanpa menghitung
dengan teliti bulan Sya'ban selama tiga puluh hari, berarti mereka telah
melakukan kesalahan. Dan kalau begitu, maka bagi penduduk kota yang
lain tidak wajib membayar puasa, sebab seperti yang Anda ketahui
bahwa bulan Ramadhan itu lazimnya yaitu dua puluh sembilan hari.
Berbeda kalau misalkan jarak kedua kota ini cukup jauh, maka hukum
yang menyangkut puasa dan hukum-hukum lainnya seperti yang telah
dikemukakan sebelumnya yang berlaku bagi penduduk masing-masing
menjadi tidak sama. Demikian pula dalam masalah ini juga berlaku
perbedaan pendapat para ulama.
Perbedaan Mathali'
Yang dimaksud dengan mathali'ialah waktu terbit, condong, dan
terbenamnya matahari. Perlu diketahui bahwa negara-negara yang terletak
dalam satu garis, maka matahari akan terbit di negara-negara ini
dalam waktu yang sama dan akan bergeser ke arah barat terlambat sesuai
dengan jarak jauhnya. Di Kuwait misalnya, matahari terbit satu jam
sebelum Kairq dan terbit dua jam sebelum Tunisia.
Para ulama berbeda pendapat dalam kaitannya dengan bulan, bukan
matahari. Sebab hiiungan bulan Arab itu berdasarkan hilalatau bulan
sabit. Mereka mengatakan, apabila hilal atau bulan sabit tampak di suatu
negara tetapi tidak tampak di negara lain yang tidak sama mathali'nya
dengan negara yang pertama tadi, apakah kewajiban bagi penduduk negera
yang kedua tadisama dengan kewajiban penduduk negara yang pertama
atau tidak?
Menurut mayoritas ulama, perbedaan mathali'itu tidak ada
pengaruhnya sama sekali. Mereka itu antara lain sebagian besar ulama-
ulama dari ma&hab Hanafi, Imam Malik, Imam Ahmad, Laits bin Sa'ad,
dan Imam fuy-Syafi'i dalam salah safu riwayat. Jika ada suatu penduduk
negeri melihat hilalbulan Ramadhan, maka seluruh penduduk negara-
negara Islam wajib berpuasa bersama dengan penduduk negeri yang
melihat tanggalini . Penduduk Kuwait dan penduduk Saudi harus
berpuasa sebab penduduk Mesir melihat hilal. Begitu pula sebaliknya. Hal
gi/o./u.qiada/e,
Berikut Dali l-dali lnya dalam lslam
itu berdasarkan hadits yang bersifat umum, " B erpuasal ah kar ena m elihat
hilal, dan berbukalah juga sebab melihat hilal. " (HR. Ahmad, Al-Bukhari,
Muslim, danAd-Darami)
Maksud hadits tadi bersifat umum, yaitu bagi seluruh kaum muslimin.
Mereka wajib berpuasa jika benar-benar sudah dilakukan ru'yat dan
mereka mengetahuinya, kendatipun ru'yat ini dilakukan di negeri lain
yang mathali'nya berbeda. Yang penting berita ru'yat ini sampai
kepada orang yang tidak melihat tanggal dengan cara yang dianjurkan.
Contohnya; Seperti ada beberapa orang atau dua orang yang adil bersaksi
bahwa hakim atau qadhi negeri si polan telah menetapkan puasa
berdasarkan ketetapan ru'yat yang mereka lakukan.
Menurut para ulama dari madzhab Syafi'i dan dan sebagian ulama
dari ma&hab Hanafi, setiap penduduk negara harus melakukan ru'yat
sendiri, sebab setiap kaum itu dibebani oleh Allah berdasarkan kondisi
mereka, dan mereka mempertanggungjawabkan dihadapan Allah atas
upaya ru'yatyang mereka lakukan sesuaidengan kemampuan mereka.
Pendapat mereka itu berdasarkan pada hadits Kuraib, "Sesungguhnya
Ummul Fadhal binti Al-Harits mengutus Kuraib menemuiMu'awiyah di
Syiria. Tiba diSyiria Kuraib lalu menyelesaikan umsannya. Ketika muncul
hilal bulan Ramadhan, Kuraib masih berada diSyiria. Kuraib melihat hilal
pada malam Jum'at. Kuraib tiba kembali di Madinah pada akhir bulan
Sya'ban. Ibnu Abbas bertanya kepadanya tentang masalah hilal, "Kapan
kamu melihatnya?" Kuraib menjawab, "Aku melihatnya pada malam
Jum'at." Ibnu Abbas bertanya, "Kamu telah melihatnya?" Kuraib
menjawab, "Ya, orang-orang di sana j uga melihat, dan mereka berpuasa
bersama Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Tetapi kita melihatnya pada
malam Sabtu, sehingga kami tetap berpuasa sampaigenap tiga puluh
hari. " Kuraib bertanya, "Apakah kita tidak cukup dengan ru'yat Mu' awiyah
dan puasanya?" Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, Begitulah yang
diperintahkan oleh Rasulullah kepada kita." (HR. Ahmad, Muslim, imam
tiga, dan Ad- Daruquthni. Katanya, isnad hadits ini shahih. Dan kata At-
Tirmi&i, hadits ini hasan, shahih, dan gharib)
Dasar itulah yang kemudian diamalkan oleh para ulama, yakni
bahwa setiap penduduk suafu negara itu harus melakukan ru'yat sendiri.r)
g*ila.qiala/u
Puasa
L Ad-DinAl-Khalish:VllV262.
Pendapat para ulama ahli fikih ifu senantiasa cendemng terkait pada setiap
zarnan. Pada zaman kita sekarang ini di mana kemajuan teknologidan ilmu
pengetahuan sangat membantu terciptanya arus informasi yang cepat dan
mudah, maka sebaiknya dalam hal berpuasa, berbuka, dan lainnya seluruh
kaum muslimin melakukannya bersama-sama secara serentak.
Para ulama ahli fikih juga berbeda pendapat tentang bagaimana
mengimplementasikan hasil hisab atau hitungan ulama-ulama ilmu falak.
Berdasarkan elsperimen ilmiah yang meyakinkan, yang terjadi bahwa
hisab mereka itu kadang-kadang juga salah. Tetapi kesaksian mereka atas
ru'yat dengan cara melakukan pengintaian harus diterima dan diamalkan,
sebab ru'yat mereka berdasarkan keyakinan. Adapun tentang hisab, kita
biasa melihat ada sebagian mereka yang mengatakan, "Akhir bulan
Ramadhan itu jatuh pada hariSabtu." Sementara sebagian yang lain
mengatakan, "Akhir bulan Ramadhan itu jatuh pada hari Ahad. " Itu yaitu
kenyataan perbedaan pendapat yang biasa terjadi.
Orang-orang yang Wajib Berpuasa
Fara ulama sepakat sesungguhnya puasa itu wajib bagi setiap orang
muslim yang berakal, sudah baligh, yang sehat badan, dan yang tidak
sedang bepergian. Bagi seorang wanita selain syarat-syarat ini , ia
harus tidak sedang mengalami haid atau nifas. Tidak ada kewaj iban puasa
bagi orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, orang yang sedang
bepergian, wanita yang haid, wanita yang nifas, orang yang sudah terlalu
fua, dan wanita yang sedang menyusui. Berikut ini yaitu penjelasan rinci
masing-masingmereka.
Puasanya Orang Kafir dan Orang Gila
Tidak wajib berpuasa bagi orang kafir, baik kafir asli atau orang
muslim yang kemudian murtad dari agamanya. Alasannya, sebab puasa
iiu ibadah, dan ibadah itu tidak sah dilakukan oleh orang kafir saat ia
masih kafir. Jika belakangan ternyata ia masuk Islam, ia tidak wajib
membayarnya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
" Katakanlah kepada orang-orang yang kafir ifu! J ika mereka berhenh (dan
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni doso-dos a mereka yang
sudah lolu. " (Al-Anfal: 38)
giklu,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
l
Menurut Imam Asy-Sya{i'i, orang murtad apabila kembali masuk
Islam ia wajib membayar puasanya, sebab ia masih meyakinibahwa
puasa itu wajib baginya. Berbeda dengan orang kafir asli.
Puasa juga tidak wajib atas orang gila, berdasarkan sabda
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam,
',*i. e g Ht *'t & &'ui;r,f N,r gt e',
:LiU& CSte',
"Hukum itu dibebasknn dnri tiga orang; Dnri snnkkecil sampai ia
baligh, dari orang gila sampai in sembuh, dan dnri orang yang tidur
sampaiiabangun." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, danAt-
Tirmidzi)
Apabila orang gila berpuasa, maka puasanya tidak sah, bahkan tidak
bisa disebut puasa, sebab beban kewajiban agama telah diangkat darinya.
Jadiia sama dengan mayat. Kata lbnu Rusyd dalamBidayahAl-Mujtahid,
"Pingsan dan gila yaitu sifat yang sebab nya beban kewajiban agama
dihilangkan, terutama gila. Kalau sudah tidak ada taklif atas seseorang
maka ia tidak bisa disebut berpuasa atau berbuka.l) Berdasarkan halini,
apabila orang gila sudah sembuh ia tidak wajib mengulangi puasanya.
Adapun orang yang pingsan, para ulama sepakat ia wajib mengulangi
puasanya.
Puasanya Anak Kecil
Anak kecil, baik lakiJaki maupun perempuan, yang sudah pintar jika
berpuasa
,
m aka puasanya sah . Tetapi ia belum waj ib melakukannya sampai
ia baligh. Ini yaitu pendapat sebagian besar ulama. Orang yang
mengatakan anak kecilwajib berpuasa ketika ia berusia sepuluh tahun,
sama sekali tidak punya dalilyang patut dijadikan hujjah atau argumen.
Kecuali bagi anakkecilyang sudah kuat melakukannya, maka sebaiknya
ia dianjurkan supaya terbiasa. Dahulu para sahabat biasa menganjurkan
gihi/y.qiadab
Puasa
I BidayahAl-Mujtahid: IlL74
anak-anak kecil mereka untuk berpuasa pada hariAsyura'. Mereka
memberikesibukan anak-anak itu dengan mainan sampai tiba waktu
maghrib. Hal itu terjadi sebelum hda puasa Ramadhan.
Oleh sebab itulah para ulama mengatakan, yaitu kewajiban bagi
walisi anak menyuruhnya berpuasa jika ia sudah kuat, dan memukulnya
kalau ia menolak. Hal ifu dimaksudkan unfuk menguji dan membiasakan-
nyaberpuasa.
Puasd Orang yang Tidak Mampu Secara Permanen
Seorang kakek atau nenek yang sudah cukup tua, orang sakit yang
tidak bisa diharapkan akan sembuh, diberi kemurahan untuk tidak
berpuasa. Demikian pula dengan orang yang tidak kuat berpuasa sebab
harus bekerja berat. Atau orang yang harus bekerja ditempatyang sangat
panas dan ia tidak sanggup meninggalkan pekerjaan ini sebab hal itu
merupakan sumber rizkinya. Apabila tidak berpuasa, masing-masing
mereka wajib memberi makan satu orang miskin, satu atau setengah sha'
setiap hari. Dalam halinipara ulama ahli fikih berbeda pendapat, sebab
tidak ada dalil yang menentukan jumlahnya. Imam Malik dan Ibnu Hazm
tidak menyebutnya ihr sebagai fidyah.
Hukum Wanita yang Mengandung dan Wanita yang
Menyusui
Wanita yang sedang mengandung dan wanita yang sedang menyusui
apabila mengkhawatirkan dirinya atau anaknya berdasarkan pengalaman
yang sudah terjadi atau berdasarkan nasehat dokter yang bisa dipercaya,
mereka boleh tidak berpuasa. Mereka wajib membayar fidyah. Tetapi
menurut Ibnu Umar dan lbnu Abbas, mereka tidak wajib membayar
puasanya.
Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, mereka hanya wajib
membayar puasanya saja, dan tidak waj ib membayar fidyah. Demikian
pula pendapat Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sementara menurut ulama-
ulama dari madzhab Asy-Syafi'i dan Hanbali, jika mereka hanya
mengkhawatirkan anaknya saja lalu mereka tidak berpuasa, maka selain
fidyah, mereka juga wajib membayar puasanya. Tetapijika tidak
gi*ilv.qhda/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
t-
mengkhawatirkan anaknya, mereka hanya wajib membayar puasanya
saja. Hukum-hukum secara rinci mengenaimasalah ini akan diterangkan
nanti.
Rukun Puasa
Rukun puasa yang paling pokok dan wajib dilakukan itu ada dua:
Pertama,menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan
puasa, sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam. Allah To'olo
berfirman,
a. ? .r. o4t 9 t-t
,;;> tt-t;12 l2J+2 ,:_zc\*liirr:A
\*JJ";;i
€
i;:g b;ri,
"i;'fi L;*:iiA
'J*
Jg'6"€J'irt
[r,rv:;;pr] @ Fi Jt it;Ui
"Maka sekarang campurilah mereka dnn ikutilah apa yang telah
ditetapkan oleh Allahuntukmu, dnn makan minumlahhingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitnm, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasamu sampai malam." (Al-Baqarah: 187)
Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam ialah,
putihnya siang dan hitamnya malam, halini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya Adi bin Hatim
berkata, ketika turun aya|, " Hingga jelas baglmu benang putih dan benang
hitam," aku mencari taliberwama hitam dan taliberwarnaputih lalu aku
taruh di bawah bantalku. Malam hari aku melihatnya tetapi tidak tampak
j elas olehku. Aku lalu m enem ui Rasulullah S hall allahu Al aihi w a S all am
untuk menceritakan hal itu kepada beliau. Rasulullah S hallallahu Al aihi w a
Sallam bersabda, "Sesungg't t hnya yang dimaksud ialah hitamnya malam
danputihnyasiang."
Kedua, ialah niat. Niat itu hukumnya fardhu, baik terhadap puasa
maupun terhadap ibadah-ibadah lainnya. Yang mengundang perbedaan
pendapat ialah, mengenai caranya.
Allah To'olo berfirman,
fii/oil"9tod.a/"
Puasa
"Pndnhnl merekn tidnk dinruhkeutnli suPaya menyembnh Allah
dengnn memurniknn ketnatnn kep nda-Ny n dalnm (menj nlanknn)
agnmn dengnn lLffLts." (A1-Bayyinah: 5)
Nabi S hollo II ahu Al aihi w a S all am bersabda, " Sas unggu hnya amal
ifuharusdenganniat."
Yang dimakud dengan memumikan, dalam ayai tadi ialah niat yang
benar, yakni mencari keridhaan Allah melalui amal yang ia lakukan.
Adapun makna sesungguhnya amal itu harus dengan niat ialah,
bahwa amal itu baru dihukumi sah jika dipenuhi oleh niat yang baik.
Yang dimaksud dengan niat dalam puasa ialah, ketika seseorang
hendak berpuasa terlintas dalam hatinya unfuk melakukan puasa, sebab
pada hakekatnya niat itu yaitu pekerjaan hati, dan tidak ada kaitannya
dengan lisan. Jika niatyang diucapkan oleh seseorang dengan lisannya
berbeda dengan niat yang diucapkan dengan hatinya, maka yang
diperhitungkan ialah niatyang ada di hatinya.
Orang bangun untuk makan sahur, dan mempersiapkan segala
sesuatunya, pada hakekatnya hal itu sudah merupakan niat. Sebab, ia
melakukan semua itu sebab ia berhasrat hendak puasa. Jadi hasrat itu
samadengan niat.
Tata Cara Niat Puasa
Dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan, apabila seseorang niat
puasa saja, tanpa menyatakan puasa Ramadhan, atau puasa kaffarat, atau
puasa nadzar, menurut para ulama dari madzhab Hanafi niat yang bersifat
mutlak seperti itu hukumnya sah untuk tiga macam puasa.
1. Untuk puasa Ramadhan.
2. Untuk puasa yang waktunya telah ditentukan, seperti seseorang yang
berpuasa nadzar pada bulan Muharram.
3. Untukpuasasunnat.
Misalkan seseorang niat puasa sunnat pada bulan Ramadhan, atau
niat sebuah puasa wajib seperti puasa nadzar dan puasa kafarat, puasanya
yaitu puasa Ramadhan, sebab niat puasa ada, dan puasa Ramadhan
gi*ilu,96a/a/"
Eerikut Dalildalilnya dalam lslam
lebih kuat daripada puasa yang lainnya. Sama seperti kalau misalnya ia-
niat puasa sunnat padahalyang ia akan berpuasa yaitu wajib seperti
puasa nadzaryang telah ditentukan, maka puasanya yaitu puasa na&ar
yang telah ditenfukan ini , bukan puasa sunnat.
Berdasarkan halini, bisa dipahami bahwa puasa qadha' Ramadhan,
puasa-puasa kafarat, puasa-puas a nadzar y ang tidak ditentukan wakfu nya
itu harus ada pernyataan yang jelas. Maksudnya; Ketika niat harus
dinyatakan puasa yang akan ia lakukan. Kalau tidak, maka puasanya
bukan puasa untuk kewajiban-kewajiban ini . Tetapi menjadi puasa
sunnat. Demikian pendapat para ulama dari madzhab Hanafi.
Sementara menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam
Ahmad, wajib hukumnyamenyatakan dan menentukan niatdalam setiap
puasa wajib. Contohnya; Seperti seseorang berhasrat untuk menjalankan
puasa Ramadhan besok pagi, atau mengqadha' puasa Ramadhan selama
beberapa hari, atau berpuasa menunaikan nadzar, atau berpuasa
membayar kafarat. Iniyang menyangkut puasa wajib. Adapun yang
menyangkut puasa sunnat, menurut mereka boleh dengan niat secara
mutlak. Sama seperti pendapat para ulama dari madzhab Hanafi.
Menurut salah safu riwayat dari Imam Ahmad, niat secara muflak ifu
hukumnyaboleh unfukpuasa Ramadhan, dan puasanyasah. Oleh sebab
itu apabila seseorang niat puasa sunnat pada bulan Ramadhan, menurut
Imam Abu Hanifah puasanya yaitu puasa Ramadhan.
Waktu Niat
Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang waktu yang sah
untuk niat. Sebagian mereka mensyaratkan niat harus dilakukan pada
malam hari sebelum fajar, baik puasa wajib maupun puasa sunnat. Inilah
pendapat Imam Malik, dan Al-Laits bin Sa'ad.
Menurut Imam Asy-Syafi'idan Imam Ahmad, waktu niat untuk
puasa wajib ialah pada malam hari, dan wakfu niat untuk puasa sunnat
boleh pada malam hari dan juga boleh pada permulaan siang hari.
Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi
, waktu niat
puasa sunnat ialah malam hari atau permulaan siang sampai sebelum
matahari condong ke barat. Demikian pula puasa wajib yang telah
gikilu.q6a/a/e,
Puasa
ditentukan waktunya, sama seperti puasa Ramadhan bukan qadha', dan
puasa nadzar tertentu. Adapun puasa yang waktunya tidak ditentukan;
Seperti puasa Ramadhan secara qadha', puasa-puasa membayar kafarat,
dan puasa nadzaryang tidaktertentu, niat harus dilakukan pada malam
hari sebelum fajar, atau saat terbit fajar. Masing-masing ada dalilnya. Tetapi
hadits yang menerangkan tentang bolehnya niat puasa sunnat pada siang
hari yaitu hadits shahih.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, bahwa niat puasa pada
malam hari itu sah untuk semua puasa, dan inilah yang paling hati-hati.
Tetapi dengan syarat tidak boleh menarik kembali niat. Jadi misalkan,
seseorang niat puasa pada malam hari untuk besok pagi, kemudian pada
malam itu juga ia bermaksud tidak akan berpuasa, maka ia tidak disebut
sebagai orang yang berpuasa.
Dari semua penjelasan tadiAnda tahu bahwa niat puasa itu wajib
dilakukan setiap hari. Untuklebih berhati-hati, khusus puasa Ramadhan
sebaiknya niat dilakukan pada malam hari. Pertanyaan yang kemudian
muncul ialah, apakah boleh seorang muslim niat puasa untuk selama satu
bulan Ramadhan hanya pada malam pertama saja? Ataukah setiap malam
harus niat? Menurut ulama-ulama dari ma&hab Maliki dan Ishak, boleh.
Tetapi selain itu dianjurkan untuk niat lagi setiap malam. Sementara
menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Imam Asy-Syafi'i, Imam
Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya, dan sebagian besar ulama
yang lain, tidak boleh. Artinya, harus niat setiap malam. Dan inilah
pendapat yang diunggulkan. 1)
Macam-macam Puasa
Dalam kesempatan ini saya merasa periu unfuk menerangkan secara
singkat kepada Anda tentang macam-macam puasa, dan tentang
pernikiran sekilas yang menjabarkan masing-masing bagian, supaya Anda
teiap memiliki perhatian terhadap ibadah yang satu ini. Halitulah yang
telah saya lakukan ketika membicarakan tentang zakat, dan macam-macam
seclekah.
I Ad-Din Al-Khalish Vllll272.
gililugtada/u
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
e?.
:tP
Secara global, puasa itu ada empat macam. Dan secara rinci puasa
itu adadelapan macam, yaitu:
1. Puasa fardhu yang telah ditentukan. Contohnya; Seperti puasa
Ramadhan secara ada' , adapun contoh yang tidak ditentukan yaitu ;
Puasa Ramadhan secara qadha', dan puasa-puasa membayar kafarat.
2. Puasa wajib yang telah ditentukan. Cotohnya; Seperti puasa nadzar yang
telah ditentukan waktunya (misalnya; Anda bemadzar akan melakukan
puasa pada bulan Rabi'ul awal), ada pun contoh puasa nadzar yang
tidak ditentukan waktunya (misalnya; Anda berna&ar akan berpuasa
selama sebulan begitu saja) Dalam masalah ini menurut ulama-ulama
dari madzhab Hanafi, wajib yaitu merupakan tingkatan tersendiri
antara fardhu dengan sunat.
3. Puasa yang dilarang. Ini mencakup puasa yang haram; Seperti puasa
pada dua hari raya, Fitri maupun Adha serta puasa pada hari-hari
Tasyriq, dan puasa yang makruh; Seperti puasa pada hari yang
diragukan.
4. Puasa tathawwu' .lni mencakup puasa sunnat seperti puasa pada hari
Asyura' serta puasa hari Arafah, dan puasa mandub seperti puasa tiga
hari setiap bulan.
Mengenai puasa Ramadhan sudah dibicarakan sebelumnya
sehingga dianggap sudah cukup. Insya Allah nanti akan ada tambahannya.
Oleh sebab itu kita tinggalpembicaraan tentang puasa yang safu ini, dan
kita fokus pada pembicaraan selanjutnya.
Puasa Fardhu yang Tidak Ditentukan
Puasa ini tidak tergantung pada waktu tertentu. Contohnya; Seperti
puasa Ramadhan secara qadha', puasa membayar kafarat sebab
melakukan pembunuhan atau melakukan zhihar atau tidak berpuasa pada
bulan Ramadhan, di mana kafarat untuk masing-masing pelanggaran
ini wajib berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. Puasa
membayar kafarat sebab melanggar sumpah dan mencukur rambut dalam
ibadah haji, di mana untuk masing-masing pelanggaran ini wajib
berpuasa selama tiga hari. Puasa membayar kafarat sebab tidak
menyembelih hewan korban dalam hajitamattu' dan haji qiran, dimana
giA,i/a.qh/a/u
Puasa
untuk masing-masing pelanggaran ini wajib berpuasa selama sepuluh
hari. Dan kafarat berburu binatang yang dinilai dengan dirham, dan
dirham dinilai dengan makanan, sehingga orang yangbersangkutan harus
berpuasa sehari untuk satiap mud makanan atas pelanggaran yang
dilakukan pada saat menjalankan ibadah haji.
Perlu diketahui, bahwa puasa fardhu dan puasa wajib itu ada dua
bagian:
Pertama, yang harus dilakukan secara berturut-turut. Maksudnya;
Puasa beberapa hari itu harus dilakukan secara berturut-turut dan tidak
boleh dipisah. Jika sampai dipisah maka semua puasanya menjadi batal,
sebagaimana yang akan diterangkan nanti, dan puasa s epertiini ada enam
macam:
1,. Puasa Ramadhan yang dilakukan secara odo' atau bukan qodho'.
2. Puasa membayar kafarat sebab melakukan pembunuhan secara tidak
sengaja.
3. Puasa membayar kafarat sebab melakukan zhihar.
4. Puasa membayar kafarat sebab sengaja berbuka pada bulan
Ramadhan disebabkan melakukan persetubuhan.
5. Puasa membayar kafarat sumpah, menurut para ulama dari madzhab
Hanafidan Imam Ahmad. Sementara menurutlmam Asy-Syafi'i dan
Imam Malik, tidak disyaratkan harus berturut-turut.
Kedua,yang tidak wajib dilakukan secara berturut-turut, dan ini juga
ada enam macam:
1. Mengqadha' puasa Ramadhan.
2. Puasa membayar kafarat yang tidak harus memerdekakan budak,
sepertipuasa kafarat hajitamattu' dan haji qiran.
3. Puasa membayar kafarat sebab pelanggaran mencukur rambut dalam
pelaksanaan ibadah haji.
4. Puasa membayar kafarat sebab pelanggaran berbum binatang.
5. Puasa na&arsecara mutlak. Contohnya; Seperti seseorang mengatakan,
"Aku bernadzar kepada Allah, akan berpuasa selama sepuluh hari."
Dalam hal ini ia boleh berpuasa tidak harus berturut-turut.
9,t&,i/a9ta/.a/v
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
6. Bersumpah untuk melakukan puasa secara mutlak. Contohnya; Seperti
seseorang mengatakan, "Demi Allah, aku akan berpuasa selama sepuluh
hari." Itulah pendapatyang disepakatioleh Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Asy-Syaf i, Imam Ahmad, dan sebagian besar ulama yang
lain. Sementara ulama-ulama dari madzhab Azh-Zhahiri berpendapat;
Bahwa mengqadha' puasa Ramadhan itu harus dilakukan secara
berturut-turut. Tetapi dalil mereka lemah.
Puasa yang Dilarang
Ada sepuluh macam puasa yang dilarang. Berikut yaitu ketemngan
danhularm-hukumnya:
1. Puasa pada hari sgaalc atau hari yang diragukan. Hari sgrolc ialah safu hari
setelah harikedua puluh sembilan bulan Sya'ban, yaitu ketika kaum
muslimin melakukan ru'yat tetapi mereka tidak bisa melihat hilal, atau
hilal itu dilihat oleh orang yang kesalsiannya ditolak. Demikian menumt
ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Asy-Syaf i. Sedangkan menurut
ulama-ulama dari ma&h,ab Maliki, harisyalc ialah hariketiga puluh
bulan Sya'ban ketika langit tertutup oleh mendung atau debu, sehingga
menghalangi pandangan mata. Tetapi kalau langit dalam keadaan cemh,
maka hari itu tidak disebut hari yang diragukan.
Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, harisyak ialah hari
ketiga puluh bulan Sya'ban ketika kaum muslimin melakukan ru'yat
tetapi mereka tidak melihat tanggal, padahal langit dalam keadaan cerah.
Jika langittertutup oleh mendung atau debu, maka hari itu tidakbisa
disebut hari syok Pendapat pertamalah yang lebih kuat.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang berpuasa
pada hari yang diragukan. Ammar Radhiyallahu Anhu mengatakan,
"Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, sesungguhnya ia
berlaku durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu Alaihi wa Sallam."(HR. Imam empat, Ad-Darami, dan Ad-Daruquthni. Katanya, isnad
hadits ini shahih dan hasan. Dan kata AtjTirmidzi, hadits ini hasan dan
shahih)
Itulah yang diamalkan oleh sebagian besar ulama, dan yang dibuat
pegangan oleh Sufyan AtsjTsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al-
Mubarak, Imam fu5r-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak. Mereka semua
giAila.qiala/u
puasa
menghukumi makruh seseorang berpuasa pada hari syok ini .
Menurut para ulama dari ma&hab Hanafi, jika belakangan terbukti hari
syok ini sudah masuk bulan Ramadhan, orang yang melakukannya
mendapatkan pahala. Masalah ini kembali pada pendapat mereka
tentang niat puasa Ramadhan seperti yang telah dikemukakan
sebelumnya.
Menurut sebagian ulama darima&hab Maliki dan Asy-Syaf i, haram
hukumnya berpuasa pada hari yang diragukan.
Dan menurut Imam Ahmad, wajib berpuasa pada hari itu sebagqi awal
bulan Ramadhan j ika ru'yat terhalang oleh gumpalan mendung atau oleh
tebalnya debu. Tetapi jika langit dalam keadaan cerah, tidak boleh
berpuasa pada hari itu. Dalam hal ini mereka berdasarkan pada
pendapat Ibnu Umar yang mewajibkan berpuasa pada saat ifu.
Menurut pendapat kedua dari Imam Ahmad, boleh berpuasa. Dan
menurut pendapat ketiganya, dalam hal ini ikut pada pendapat Imam
yangada.
Semua perbedaan pendapat ini berlaku bagi orang yang
berpuasa semata-mata pada hari itu, namun ia ragu apakah sudah
ramadhan atau belum?
Adapun bagi orang yang sudah biasa berpuasa sunnat, dan kebetulan
puasanya bersamaan dengan hari syok, atau hari syok itu termasuk
dalam hari-hari di mana iaterbiasaberpuasa, seperti misalnya; Iabiasa
berpuasa sunnat selama tiga atau sepuluh hari, dan hari syok itu
termasuk di dalamnya, maka hukumnya tidak apa-apa, berdasarkan
hadits,
t t t.1..at-,3e_ l-t' e;; \': l,y. 06't iV t rG'l
.i"ia,u;'#iy''
" Janganlah kalianberpuasa mendnhului Ramadhan satu atnu dua
hari, lcecuali hari itubertepatan dengan kebiasaan puasanya, muka
hendaklah ia nrclaktrkan puasa ini ." (HR. Imam tujuh, Ad-
Daruquthni, dan At-Tirmidzi. Kata Ad-Daruquthni, isnad hadits
ini shahih. Dan kata At-Tirmidzi, hadits ini hasan dan shahih)
gahalv.qnadalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
tfr.:f !r
Jika seseorang berpuasa wajib selain puasa Ramadhan pada hari
syak, seperti ia puasa nadzar, atau puasa qadha' Ramadhan, menurut
Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i hukumnya boleh. Sementara menurut
ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, hukumnya makruh tanzih.
2. Puasa pada hari raya, Fihi dan Adha. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, haram hukumnya berpuasa
pada hari raya Fitri maupun hari raya Adha. sebab halitu dianggap
sebagai menolak j am uan Allah. Nabi Sho//o ll ahu Al aihi w a S allam sendiri
dalam sebuah haditsshahih yangdiriwayatkan oleh Imam tujuh kecuali
An-Nasa'i, melarang berpuasa pada dua hari raya itu, yakni Fitri dan
Adha.
Orangyang bema&ar unfukberpuasapada kedua hari raya ini ,
menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan sebagian besar ulama ahli
fikih lainnya, nadzarnya tidak sah, dan ia tidak berdosa. Imam Abu
Hanifah dalam salah satu riwayat juga berpendapatseperti itu. Menurut
Imam Ahmad dan Ishak, apabila seseorang bernadzar akan berpuasa
pada hari raya Fitri dan pada hari raya Adha, selain na&arnya tidak sah
ia j uga waj ib membayar kafarat sumpah, berdasarkan hadits, " Tidak ada
nadzar sama sekali dalam kemaksiatan, dan kafaratnya seperti kaf arat
sumpah." (HR.Ahmad, dan imam empat. Sebagian ulama
mengomentari hadits ini, sebagian menilainya sebagai hadits shahih,
dan sebagian lagi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dari
beberapa jalur sanad sehingga menjadi kuat)
Sama seperti itu ialah, kalau misalnya ada orang bernadzar hendak
berpuasa pada hari tertentu yang bertepatan dengan hari raya, menurut
sebagian besar ulama ia tidakboleh berpuasa, dan wajib membayarnya
pada hari yang lain.
3. Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari raya kurban.
Berpuasa pada hari-hari itu hukumnya haram, walaupun bagi orang
yang menunaikan ibadah haji tamattu', menurut Al-Laits bin Sa'ad,
Imam Asy-Syafi'i dalam versi pendapainya yang terkenal, dan Imam
Ahmad dalam versi pendapatnya yang paling shahih. Pendapat inilah
yang dipegangi oleh sebagian ulama dari madzhab Hanafi. Tetapi
menurut versi pendapat yang terkenaldikalangan madzhab Hanafi,
puasa pada hari-hariTasyriq itu hukumnya makruh tahrim. Sementara
menurut Imam Malik, bagiselain orang yang melakukan ibadah haji
tamattu', haram hukumnya berpuasa pada hari kedua dan hari ketiga
$/tc/u,9ladtz/y
Puasa
setelah hariraya kurban walaupun ittl hadzar, dan makruh hukumnya
berpuasa sunnat pada hari keempatnya namun puasanya sah. Jika
seseorang sudah bernadzar berp,uasq pada hari itu ia harus
melaksanakannya.
Menurut Al-Auza'i, Ishak, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat versi
baru, dan Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya, boleh
hukumnya berpuasa pada hari-hariTasyriq, kecuali bagi orang yang
menunaikan ibadah haji tamattu' yang tidak mendapatkan binatang
korban, dan tidak berpuasa selama tiga hari sampai pada tanggal
sembilan Dzulhijjah. Hal itu berdasarkan ucapan Ibnu Umar, "Puasa ifu
wajib bagi orang yang tidak melakukan tamattu' umrah sampai pada
hariArafah. Jika ia tidak mendapatkan binatang kurban dan belum
berpuasa, maka ia berpuasa pada hari-hari Mina. " (HR. Al-Bukhari)
Disebutkan dalam kitab Ad-Din Al-Khalish, pendapat yang
diunggulkan ialah yang memperbolehkan puasa pada hari-hari Gsyriq,
hanya bagi orang yang menunaikan tamattu', bukan bagiyang lainnya.l)
Menurut ulama-ulama dari madzhab Asy-Syafi'i, boleh hukumnya
berpuasa pada hari-hari Gsyriq sebab alasan nadzar, atau kafarat, atau
qadha' . Kalau tidak ada alasan-alasan ini hukumnya tidak boleh.
4. Puasa pada hariJum'at. Sebagian besar ulama ahli fikih sepakat,
makruh hukumnya puasa pada hariJum'at. Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, oleh imam enam selain An-Nasa'i, dan
oleh At-Tirmidzi yang menilainya sebagai hadits hasan; Sesungguhnya
Nabi Sho//o ll ah u Al aihi w a S all am bersabda, " J an ganl ah sal ah se or an g
kalian berpuasa pada hari Jum' at, kecuali jika ia berpuasa sebelum atau
sesudahnga."
Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan
Al-Baihaqi, Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam bersabda,
vr .f!i .X l.u nLo, a;L)rv''v/\'.'.
.t
zIc. , .c/.(-t' ti2 ':t>--'€i-.(
fii*o/y9laz/.a./y
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
i;- fFk rl', ;t 4:t,y'u 6)A4 r;At an flX,l
llc I z
4, J.A-!
' ,)c,I 'u-
I Ad-DinAl-Kholish:ll/309.
6/
0l
L
" langanlnh knnru nrengklmsttsknn shnlnt pndn malam Jum'nt di
antarn mnlam-malam yang Inin, dnn j anganlnh knmu mengklntsusknn
berpuasnpndnhnri Jum'nt di nntnrnlnriJuri ynnglnin, keunli jikn
s nl ah se or an g kalian bi as n b erptt ns a p nda har i itu. "
Menurut mayoritas ulama, larangan Nabi Shollollo hu Alaihi wa Sallam
ini yaitu larangan yang mengisyaratkan kepada hukum makruh.
Menurut Ibnu Hazm, larangan ini mengisyaratkan hukum haram.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Muhammad
bin Al-Hasan, boleh hukumnya berpuasa pada hari Jum'at. Imam Malik
dalam kitabnya Al-Muwatha' mengatakan, "Saya tidak pernah
mendengar seorang ulama pun yang menjadi panutan yang melarang
berpuasa pada hari Jum'at. Puasa pada hari Jum'at itu bagus."
Ibnu Mas'ud mengatakan, "Nobi Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa
berpuan tiga han pada permulaan *tiap bulan, dan beliau jarang berbuka
pada hari J um' at." ( HR. Ahmad, ulama-ulama yang lain, dan At-Trmi&i
yang menilainya sebagai hadits hasan)
Tetapi hadits ini tidak jelas. Sedangkan larangan puasa pada hari
Jum'at dalam hadits sebelumnya dinyatakan secara tegas, dan itu yaitu
hadits shahih. Menurut pendapat yang diunggulkan, makuh hukumnya
seseorang berpuasa hanya pada hari Jum' at saja. Tetapi bagi orang yang
berpuasa sebelum atau sesudahnya, atau ia bia












