di ayat kelima ini tidak mencakup kalimat pertama,
sebagaimana kesepakatan para ulama, namun mencakup kalimat terakhir sesuai kesepakatan mereka. Kemudian ada perbedaan pendapat
tentang kalimat kedua, yaitu firman-Nya, "Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya." Ada yang berpendapat,
pengecualian itu juga berlaku untuknya. Pendap8at lain, tidak berlaku.
Berdasarkan hai ini, apabila peiaku qadzaf bertaubat apakah kesaksiannya diterima ataukah tidak? jawabannya, ahli ilmu berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sebagian mereka berpendapat, kesaksian
pelaku qadzaf tidak diterima selama-iamanya meskipun ia bertaubat.
Mereka menguatkan pendapat ini bahwasanya Allah menyatakan'serama-lamanyai yakni di dalam firmannya, "Dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka untuk selama-lam anya." (An-Nur [24]:4).Fungsi dari
pernyataan selama-lamanya ini adalah bahwa hukum tidak hilang dari
pelaku secara mutlak. Golongan lain berpendapat, melainkan kesaksiannya diterima, sebab dasar diterima dan ditolaknya kesaksian adalah
sifat fasik. Jika sifat fasik hilang -dan sifat ini menjadi penghalang diterimanya kesaksian-, maka hilang pula konsekuensinya.
Dalam hal ini seyogianya dinyatakan, hendaknya dikembalikan
kepada pandangan hakim. Jika hakim melihat adanya maslahat dalam
ditolaknya kesaksian untuk membuat masyarakat jera dari sikap meremehkan kehormatan orang lain, maka silahkan hakim melakukannya.
Jika tidak demikian, pada prinsipnya jika sifat fasik hilang maka kesaksian wajib diterima.
Apakah menuduh zina laki-laki muhshan yang lalai (dari pikiran
zina) dan beriman sama seperti menuduh zina perempuan muhshan,
termasuk dosa besar? Jawabannya, pendapat jumhur ahli ilmu, bahwa
qadzaf terhadap laki-laki sama seperti qadzaf terhadap perempuan.
Adapun perempuan disebutkan secara khusus karena pada umumnya
tuduhan itu lebih banyak diarahkan kepada kaum perempuan, sebab
banyak sekali pelacur sebelum kedatangan Islam. Dan lagi qad,zafterhadap perempuan lebih besar konsekuensinya, karena berakibat pada keraguan terhadap nasab anak-anaknya dari suaminya, sehingga qadzaf
terhadap mereka berdampak pada bahayayanglebih banyak. pengkhususan perempuan terhitung sebagai pengkhususan karena kondisi
umum/ sedangkan batasan berupa kondisi umum tidak memiliki pemahaman apapun, sebab sekedar untuk menjelaskan realita.l8PrnlunrnN
lah le berfirman, "Wnhai lrang-orang yang beriman! Sesungguhnya minumnn keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji
dan termasuk perbuatan setan. Makn jnuhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar
kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalnh bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalanghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah
kamu mau berhenti?" (Al-Ma'idah [5] : 90-91).
Firman Allah, "Al-Mnisyir." Maksudnya adalah perjudian, yaitu setiap usaha dengan disertai taruhan dan menang kalah. Kriterianya, di
dalam ada dua kemungkinan, untung atau rugi.
Firman Allah, "Katakanlah." Yakni, katakanlah kepada orang
yang bertanya tentang khamer dan perjudian. "Fihima (pada keduanya)." Merupakan khabar yang didahulukan, dhamir (kata ganti) yang
ada kembali kepada khamer dan perjudian. Firman-Nya, "ltsmi' yakni,
hukuman, atau dosanya menjadi sebab turunnya hukuman, sebagaimana firman Allah w, "Dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat
dosa dan permusuhan " Dikatakan: Fulan atsimun, artinya si Fulan berhak
mendapatkan hukuman.
Firman Allah, "Kabir (besar)." Ada yang membacanya, "Katsir (banyak)." Perbedaan antara keduanya, 'besar' merujuk kepada kualitasnya, sedangkan'banyak'merujuk pada kuantitasnya. Artinya, di dalam
khamer dan judi terdapat dosa yang banyak sesuai perbuatan yang dilakukan seseorang, dan seseorang yang diuji dengan keduanya hampirhampir tidak bisa melepaskan diri darinya. Hal ini berkonsekuensi pada
berulangnya perbuatan, dan berulangnya perbuatan berkonsekuensi
pada berulangnya dosa. Dan juga dosa yang ada sangatlah besar, karena keduanya mengandung banyak kerusakan bagi akal, badan, sosial
dan perilaku. Dalam hal ini Muhammad Rasyid Ridha +iz menyebutkan
banyak sekali bahaya, barangsiapa membaca rangkaian bahaya ini tentu
akan mengetahui bagaimana Allah mengungkapkannya dengan firman-Nya, "Itsmun kabirun (dosa yang besar)." Alau, itsmun katsirun (dosa yang
banyak). Dua sifat ini tidak saling menafikary karena keduanya menghimpun dua karakter yang berlainan arahnya; di mana dosa iiu banyak
dilihat dari satuan-satuannya, dan besar dilihat dari kualitasnya.
Barangsiapa berkata, "Kemarilah, aku tantang kamu bertaruh."
Hendaknya dia bersedekah." Sedekah ini termasuk mengobati sesuatu
dengan kebalikannya, yakni perjudian yang menyimpang dengan imbalan. Orang-orang menyebutnya rahn (spekulasi, taruhan). Aku tantang kamu berspekulasi, bahwa ini jadinya begini.' Mereka berspekulasi
dengan taruhan uang dan lain sebagainya. Barangsiapa mengucapkan
kata-kata tersebut berarti telah mengucapkan perkataan haram, ia harus
bertaubat. Di antara bentuk taubatnya adalah bersedekah sebagai ganti
mengajak orang untuk bertaruh. Tindakan ini termasuk mengobati sesuatu dengan kebalikannya.
Demikian juga dikatakan, barangsiapa lalai dalam menunaikan
kewajiban maka obatnya adalah bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amal shalih hingga amal shalih itu menjadi obat kelalaian tersebut. Kita memohon kepada Allah semoga Dia menerima taubat kami
dan Anda semua, serta membimbing kita menuju apa yang Dia cintai
dan Dia ridhai.aGHnSHAB
hashab secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara
zhalim. Menurut terminologi syari'at, ghashab adalah menguasai harta milik orang lain secara paksa tanpa alasan
yang dibenarkan.
Keharaman dan beratnya hukuman ghashab, bahwa harta seseorang itu haram bagi orang lain, sehingga seseorang tidak halal mengambil harta milik orang lain kecuali dengan kerelaan hatinya. Rasulullah S bersabda, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian
haram bagi (sesama) kalian, seperti keharaman (kemuliaan) hari kalian
ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.z483)
Ghashab termasuk dosa besar dan hukumannya sangat berat.
Rasulullah S bersabda :
"Barangsiapa berbuat zhalim selebsr satu hasta tanah, maka maka ia
akan dihimpit oleh tujuhbumi."utt
Pelaku ghashab harus mengembalikan obyek ghashab meskipun
dia mesti menanggung berkali-kali lipat banyaknya, sebab tindakan ini
termasuk mengembalikan hak yang terampas kepada pemiliknya. Sedangkan Rasulullah M telah bersbada, "Tangan itu bertanggung jawab
atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya."nes)
Pelaku ghashab juga wajib menafkahi atau membayar upah -jika
obyek ghashab berhak mendapatkan upah- selama obyek itu berada di
tangannya.
Berkaitan dengan ganti rugr, maka pelaku ghashab secara mutlak
bertanggung jawab memberi ganti rugi jika obyek ghashab itu rusak.
sedangkan pendapatan yang dihasilkan obyek ghasnau menjadi hak
pemiliknya. sebagaimana pelaku ghashab wajib mengganti rugi untuk tindak kejahatary kekurangan dan kerusatu., yu^g aiperbuat oleh
obyek ghashab.
Bagaimana status tanaman atau bangunan milik pelaku ghashab?
Apabila seseorang merampas tanah lalu menanaminya atau mendirikan
bangunan di atasnya maka ia dipaksa untuk mencabut tanamannya atau
merobohkan bangunannya, serta membayar ganti rugi atas kekurangan
nilai tanah, meratakannya dan membayar sewanya, berdasarkan sabda
Rasulullah ffi, "Keringat (kerja usaha) yang zharim itu tidak mempunyai hak