Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 17. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 17. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2025

halal haram menurut islam 17

 


di ayat kelima ini tidak mencakup kalimat pertama,

sebagaimana kesepakatan para ulama, namun mencakup kalimat tera￾khir sesuai kesepakatan mereka. Kemudian ada perbedaan pendapat

tentang kalimat kedua, yaitu firman-Nya, "Dan janganlah kamu teri￾ma kesaksian mereka untuk selama-lamanya." Ada yang berpendapat,

pengecualian itu juga berlaku untuknya. Pendap8at lain, tidak berlaku.

Berdasarkan hai ini, apabila peiaku qadzaf bertaubat apakah kesak￾siannya diterima ataukah tidak? jawabannya, ahli ilmu berbeda penda￾pat mengenai masalah ini. Sebagian mereka berpendapat, kesaksian

pelaku qadzaf tidak diterima selama-iamanya meskipun ia bertaubat.

Mereka menguatkan pendapat ini bahwasanya Allah menyatakan'sera￾ma-lamanyai yakni di dalam firmannya, "Dan janganlah kamu terima

kesaksian mereka untuk selama-lam anya." (An-Nur [24]:4).Fungsi dari

pernyataan selama-lamanya ini adalah bahwa hukum tidak hilang dari

pelaku secara mutlak. Golongan lain berpendapat, melainkan kesak￾siannya diterima, sebab dasar diterima dan ditolaknya kesaksian adalah

sifat fasik. Jika sifat fasik hilang -dan sifat ini menjadi penghalang diteri￾manya kesaksian-, maka hilang pula konsekuensinya.

Dalam hal ini seyogianya dinyatakan, hendaknya dikembalikan

kepada pandangan hakim. Jika hakim melihat adanya maslahat dalam

ditolaknya kesaksian untuk membuat masyarakat jera dari sikap mere￾mehkan kehormatan orang lain, maka silahkan hakim melakukannya.

Jika tidak demikian, pada prinsipnya jika sifat fasik hilang maka kesak￾sian wajib diterima.

Apakah menuduh zina laki-laki muhshan yang lalai (dari pikiran

zina) dan beriman sama seperti menuduh zina perempuan muhshan,

termasuk dosa besar? Jawabannya, pendapat jumhur ahli ilmu, bahwa

qadzaf terhadap laki-laki sama seperti qadzaf terhadap perempuan.

Adapun perempuan disebutkan secara khusus karena pada umumnya

tuduhan itu lebih banyak diarahkan kepada kaum perempuan, sebab

banyak sekali pelacur sebelum kedatangan Islam. Dan lagi qad,zafterha￾dap perempuan lebih besar konsekuensinya, karena berakibat pada ke￾raguan terhadap nasab anak-anaknya dari suaminya, sehingga qadzaf

terhadap mereka berdampak pada bahayayanglebih banyak. pengkhu￾susan perempuan terhitung sebagai pengkhususan karena kondisi

umum/ sedangkan batasan berupa kondisi umum tidak memiliki pema￾haman apapun, sebab sekedar untuk menjelaskan realita.l8PrnlunrnN

lah le berfirman, "Wnhai lrang-orang yang beriman! Se￾sungguhnya minumnn keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala,

dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji

dan termasuk perbuatan setan. Makn jnuhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar

kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalnh bermak￾sud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang￾halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah

kamu mau berhenti?" (Al-Ma'idah [5] : 90-91).

Firman Allah, "Al-Mnisyir." Maksudnya adalah perjudian, yaitu se￾tiap usaha dengan disertai taruhan dan menang kalah. Kriterianya, di

dalam ada dua kemungkinan, untung atau rugi.

Firman Allah, "Katakanlah." Yakni, katakanlah kepada orang

yang bertanya tentang khamer dan perjudian. "Fihima (pada keduan￾ya)." Merupakan khabar yang didahulukan, dhamir (kata ganti) yang

ada kembali kepada khamer dan perjudian. Firman-Nya, "ltsmi' yakni,

hukuman, atau dosanya menjadi sebab turunnya hukuman, sebagaim￾ana firman Allah w, "Dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat

dosa dan permusuhan " Dikatakan: Fulan atsimun, artinya si Fulan berhak

mendapatkan hukuman.

Firman Allah, "Kabir (besar)." Ada yang membacanya, "Katsir (ba￾nyak)." Perbedaan antara keduanya, 'besar' merujuk kepada kualitas￾nya, sedangkan'banyak'merujuk pada kuantitasnya. Artinya, di dalam

khamer dan judi terdapat dosa yang banyak sesuai perbuatan yang di￾lakukan seseorang, dan seseorang yang diuji dengan keduanya hampir￾hampir tidak bisa melepaskan diri darinya. Hal ini berkonsekuensi pada

berulangnya perbuatan, dan berulangnya perbuatan berkonsekuensi

pada berulangnya dosa. Dan juga dosa yang ada sangatlah besar, kare￾na keduanya mengandung banyak kerusakan bagi akal, badan, sosial

dan perilaku. Dalam hal ini Muhammad Rasyid Ridha +iz menyebutkan

banyak sekali bahaya, barangsiapa membaca rangkaian bahaya ini tentu

akan mengetahui bagaimana Allah mengungkapkannya dengan firman-Nya, "Itsmun kabirun (dosa yang besar)." Alau, itsmun katsirun (dosa yang

banyak). Dua sifat ini tidak saling menafikary karena keduanya meng￾himpun dua karakter yang berlainan arahnya; di mana dosa iiu banyak

dilihat dari satuan-satuannya, dan besar dilihat dari kualitasnya.

Barangsiapa berkata, "Kemarilah, aku tantang kamu bertaruh."

Hendaknya dia bersedekah." Sedekah ini termasuk mengobati sesuatu

dengan kebalikannya, yakni perjudian yang menyimpang dengan im￾balan. Orang-orang menyebutnya rahn (spekulasi, taruhan). Aku tan￾tang kamu berspekulasi, bahwa ini jadinya begini.' Mereka berspekulasi

dengan taruhan uang dan lain sebagainya. Barangsiapa mengucapkan

kata-kata tersebut berarti telah mengucapkan perkataan haram, ia harus

bertaubat. Di antara bentuk taubatnya adalah bersedekah sebagai ganti

mengajak orang untuk bertaruh. Tindakan ini termasuk mengobati se￾suatu dengan kebalikannya.

Demikian juga dikatakan, barangsiapa lalai dalam menunaikan

kewajiban maka obatnya adalah bertaubat kepada Allah dan memper￾banyak amal shalih hingga amal shalih itu menjadi obat kelalaian terse￾but. Kita memohon kepada Allah semoga Dia menerima taubat kami

dan Anda semua, serta membimbing kita menuju apa yang Dia cintai

dan Dia ridhai.aGHnSHAB

hashab secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara

zhalim. Menurut terminologi syari'at, ghashab adalah me￾nguasai harta milik orang lain secara paksa tanpa alasan

yang dibenarkan.

Keharaman dan beratnya hukuman ghashab, bahwa harta sese￾orang itu haram bagi orang lain, sehingga seseorang tidak halal me￾ngambil harta milik orang lain kecuali dengan kerelaan hatinya. Rasu￾lullah S bersabda, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian

haram bagi (sesama) kalian, seperti keharaman (kemuliaan) hari kalian

ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.z483)

Ghashab termasuk dosa besar dan hukumannya sangat berat.

Rasulullah S bersabda :


"Barangsiapa berbuat zhalim selebsr satu hasta tanah, maka maka ia

akan dihimpit oleh tujuhbumi."utt

Pelaku ghashab harus mengembalikan obyek ghashab meskipun

dia mesti menanggung berkali-kali lipat banyaknya, sebab tindakan ini

termasuk mengembalikan hak yang terampas kepada pemiliknya. Se￾dangkan Rasulullah M telah bersbada, "Tangan itu bertanggung jawab

atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya."nes)

Pelaku ghashab juga wajib menafkahi atau membayar upah -jika

obyek ghashab berhak mendapatkan upah- selama obyek itu berada di

tangannya.

Berkaitan dengan ganti rugr, maka pelaku ghashab secara mutlak

bertanggung jawab memberi ganti rugi jika obyek ghashab itu rusak.

sedangkan pendapatan yang dihasilkan obyek ghasnau menjadi hak

pemiliknya. sebagaimana pelaku ghashab wajib mengganti rugi un￾tuk tindak kejahatary kekurangan dan kerusatu., yu^g aiperbuat oleh

obyek ghashab.

Bagaimana status tanaman atau bangunan milik pelaku ghashab?

Apabila seseorang merampas tanah lalu menanaminya atau mendirikan

bangunan di atasnya maka ia dipaksa untuk mencabut tanamannya atau

merobohkan bangunannya, serta membayar ganti rugi atas kekurangan

nilai tanah, meratakannya dan membayar sewanya, berdasarkan sabda

Rasulullah ffi, "Keringat (kerja usaha) yang zharim itu tidak mempu￾nyai hak