menyucikannya pada hari kiamat, lalu baginya adzab yang
pedih. Sifat umum yang ada di dalam hadits Abu Dzar ini dikhususkan
oleh hadits Ibnu Umar ru;;, sehingga ancaman yang ada berlaku bagi
orang yang melakukan isbal disertai sikap sombong, karena tindakan
dan hukuman sama-sama dijelaskan di kedua hadits.Kedua, isbal tanpa disertai sikap sombong. Hukumnya haram
dan dikhawatirkan termasuk dosa besar, sebab Nabi ffi mengancamnya
dengan api neraka. Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan hadits dari
Abu Hurairah ev bahwasanya Nabi S bersabda :
,6t & );\t v ;*Ar i" ,p* 6
"Slrung yang diturunknn di bawa'h k duo ma'ta knki Uuoao di dalam
neraka."a61)
Hadits ini tidak mungkin dikhususkan dengan hadits Ibnu Umar
W, sebabjenis hukumannya berbeda. Hal ini ditunjukkan oleh hadits
Abu Sa'id Al-Khudzrr Nt yangberkata, "Rasulullah ffi bersabda,'Kain
sarung seorang mukmin adalah mencapai setengah betis, dan tidak berdosa'."
Maksud beliau adalah tidak ada dosa atas seseorang jika ia memanjangkan kain sarungnya antara separuh betis hingga kedua mata kaki, sedangkan bagian di bawa mata kaki berada di dalam neraka, dan orang
yang memanjangkan kain sarungnya karena sombong niscaya Allah
tidak memandang kepa dany a.' a62) Diriwayatkan oleh Malik, Abu Dawud,
Nasai,Ibnu Majah dan Ibnu Hibban di dalam kitab Shahihnya' Nabi $
membedakan antara orang yang memanjangkan pakaiannya karena
sombong dan orang yang pakaiannya berada di bawah mata kaki.
Akan tetapi jika celana turun hingga di bawah mata kaki tanpa
sengaja, artinya pemakainya selalu menjaganya agar tidak turun dan
mengangkatnya, maka tidak ada dosa. Di dalam hadits Ibnu Umar di
atas disebutkanbahwa Abu Bakar w;.;berkata, "Wahai Rasulullah, salah
satu sisi kain sarungnya menjulur ke bawah kecuali jika aku selalu menjaganya." Nabi S bersabda, "Kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."aoa) Diriwayatkan oleh Bukhari.Hurcupt MrNlnHrr PRTRnN
Mrlrsrur MerR Knrcr
enjahit tidak dihalalkan menjahit pakaian laki-laki yang
melewati mata kaki, karena memanjangkan pakaian melebihi mata kaki termasuk dosa besar. Diriwayatkan secara shahih dari Nabi $W, "Bahwasanya kain sarung yang melebihi matn kaki
berada di dalam neraka," Ini adalah ancaman dan peringatan, sedangkan
setiap dosa yang diberikan ancaman terhadapnya adalah dosa besar.
Orang yang menjahit pakaian bagi laki-laki dengan panjang melewati
mata kaki berarti telah turut serta dalam dosa besar tersebut, ia mendapat bagian dari dosanya. Allah u;j befiirman:
tr:|ab *ii *i;:* t3 r'#i3 li pq :a,
" ...D an t olon g m enol on gl ah kamu d al am ( m en g er j aknn) keb aj ikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusLthan..." (Al-Maidah [5] :2)
Huruu PrrumpuAN Mrmernt
crLRNR PANTANG
aya berpendapat, seorang peremPuan dilarang mengenakan
celana panjang secara mutlak, meskipun ia hanya bersama
suaminya. Sebab, mengenakan celana panjang merupakan
tindakan menyerupai laki-laki, karena yang biasa memakai celana
panjang adalah laki-laki. Padahal Rasulullah ffi telah melaknat kaum
perempuan yang menyerupai ialah laki-laki. Selain celana panjang, seorang perempuan boleh mengenakan pakaian apaPun di hadapan mahramnya asal menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang biasa terlihat,
seperti kedua tangan, kedua kaki, kepala dan wajah. Tidak masalah bila
bagian-bagian tubuh ini terlihat oleh mahram.Mrmercnr Wrc
g atau rambut palsu haram hukumnya, ia termasuk tindakan menyambung rambut. Jika bukan tindakan menyambung rambut, wig akan memperlihatkan kepala
perempuan dengan bentuk lebih panjang dari ukuran sebenarnya,
sehingga menyerupai tindakan menyambung rambut. Rasulullah ffi
melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. Namun jika seorang perempuan tidak memiliki
rambut kepala sama sekali atau botak, tidak masalah baginya untuk memakai wig guna menutupi aib, sebab menghilangkan aib itu diperbolehkan. Karena itu Nabi ffi mengizinkan orang yang hidungnya terpotong
dalam pertempuran untuk membuat hidup palsu dari emas. Masalah ini
sangatlah luas, tercakup di dalamnya masalah mempercantik diri dan
berbagai prosesnya, jika dilakukan untuk menghilangkan cacat maka
tidak masalah. Contoh, hidung bengkok lalu diluruskan, atau menghilangkan noda hitam misalnya, tidak masalah dengan tindakan ini. Namun jika bukan untuk menghilangkan cacat, seperti membuat tato atau
mencabut rambut wajah, maka tidak diperbolehkan.
HUKUM MENIPISKAN BULU AI-IS
enipiskan bulu alis jika dilakukan dengan mencabutnya
maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar,
karena termasuk ti ndakannamsh (mencabut bulu wajah)
yang mana Rasulullah ffi melaknat pelakunya. jika dilakukan dengan
menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian
ahli ilmu, sedangkan sebagian yang lain melarangnya karena termasuk
tindakan nnmsh. Mereka mengatakan: namsh bersifat umum mencakup
semua tindakan mengubah rambut yang tidak diizinkan oleh Allah jika
berada di wajah.
Akan tetapi pendapat kami, meskipun kita nyatakan boleh atau
makruh menipiskan bulu alis dengan cara mencukur atau menggunting, seorang perempuan seyogianya tidak melakukannya kecuali jika
bulu tersebut terlalu panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata
danmengganggu pandangan, maka tidak masalah mencukurbulu yang
menjuntai tersebut.Hurcupt MruercRr CrlRrc
da dua jenis celak : Pertama, celak untuk menajamkan
pandangary menghilangkan selaput yang menutupi mata
dan menjernihkan mata, tanpa maksud bersolek. Tidak
masalah dengan jenis celak ini, bahkan dianjurkan untuk memakainya,
karena Nabi $ pernah memakai celak pada kedua mata beliau, apalagi
jika menggunakan antimonium (sejenis logam halus) yang asli. Kedua,
celak untuk tujuan hiasan dan keindahan. Celak jenis ini dianjurkan untuk dipakai kaum perempuan, karena seorang perempuan dianjurkan
bersolek untuk suaminya.
Penggunaan celak bagi kaum laki-laki masih membutuhkan pembahasan. Saya sendiri cenderung tidak berpendapat. Sebagian pihak
membedakan antara pemuda yang bila memakai celak jenis ini dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka dilarang memakainya, dan orang
tua yang tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah karena pemakaian celak, sehingga tidak masalah mempergunakannya.
MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HTTAM
DAN MINCRMPURNYA DENGAN DNUN PACAR
Syaikh Utsaimin mengatakan, "Mengecat rambut dengan warna
hitam murni hukumnya haram, karena Nabi ffi telah bersabda :
itrit
'llbahlah warna uban ini dan jauhilah warnahitam./464)
Namun jika dicampur dengan warna lain, hingga menjadi kelabu,
maka tidak masalah melakukannYa."
Sedangkan, Perempuan menyemir rambut kepalanya dengan
selain warna hitam pada dasarnya hal itu dibolehkan, kecuali jika sampai pada tingkatan menyerupai kaum perempuan kafir dan pelacur,
maka hukumnya haram.HUrcUU MTNCNBUT UBRN PI RRIT,IBUT
KrpRr-n DAN JrNccor
ntuk jenggot atau rambut di wajah hukumnya haram,
karena termasuk tindakan nsmsh, di mana namsh adalah
tindakan mencabut rambut di wajah dan jenggot. Dan telah diriwayatkan dari Nabi ffi bahwa beliau melaknat perempuan yang
mencabut rambut wajah dan yang meminta rambut wajahnya dicabut.
Kita katakan kepada seseorang yang melakukannya, "Jika Anda terus
mencabut rambut putih itu, tentu jenggot Anda tidak akan tersisa lagi.
Biarkan ciptakan Allah sebagaimana Dia menciptakannya, jangan mencabutnya sedikit pun."
Namun jika yang dicabut adalah uban pada rambut kepala, hukumnya tidak mencapai tingkatan haram, karena tidak termasuk tindakan
namsh.HUI<UIrZI PERHIASAN BINNTNTUK PRTUNC
enis perhiasan yang berbentuk musang, serangga, binatang, manusia dan sebagainya hukumnya haram, tidak
halal memperjualbelikannya. Haram bagi pemilik toko
perhiasan menjualnya, haram bagi pencetak perhiasan untuk mencetaknya. Mereka yang mencetaknya masuk ke dalam ancaman seperti disebutkan di dalam riwayat dari Rasulullah ffi, bahwasanya Allah akan
menghidupkan setiap gambar yang dibuatnya agar menyiksa orang itu
di neraka jahannam.
Hendaklah para pembuat patung itu bertakwa kepada Allah o;,;
terkait diri mereka sendiri dan saudara mereka sesama kaum muslimin. Menjadi kewajiban para pemimpin dan Penanggung jawab masalah ini untuk melarang pembuatan perhiasan seperti tersebut dan tidak bertransaksi menggunakannya, karena hukumnya haram' Kaum
perempuan tidak boleh menggunakannya, baik di dalam shalat maupun
di luar shalat. Bagi yang memilikinya hendaklah mengubah bentuknya,
dengan menghilangkan kepala atau meleburnya hingga bentuknya
sama seperti badannya tanpa bisa dibedakan.Hurcum LRru-IRru MIUIKAI KALUNG
yaikh Utsaimin menyatakan, memakai kalung untuk keindahan hukumnya haram, karena kalung adalah identitas kaum
perempuan. Laki-laki memakainya berarti menyerupakan
diri dengan perempuan. Padahal Nabi ffi melaknat kaum laki-laki yang
menyerupai kaum perempuan. Lebih haram dan lebih berdosa lagi bila
kalung itu terbuat dari emas, sebab bila terbuat dari emas, ia haram
bagi laki-laki dari dua sisi : dari sisi materinya yang terbuat dari emas,
dan dari sisi penyerupaan dengan perempuan. Lebih buruk lagi bila di
kalung itu bergantung gambar binatang atau raja. Lebih nista lagi bila
pada kalung itu tergantung salib. Sebab, kalung jenis ini haram, bahkan
perempuan haram memakai perhiasan yang bergambar, baik gambar
manusia, gambar binatang terbang maupun yang tidak terbang, maupun kalung bergambar salib. Kalung bergambar ini haram dipakai oleh
kaum laki-laki dan perempuan, masing-masing tidak boleh mengenakan
kalung dengan gambar hewan atau gambar salib. Wallahu n'lam.Hururvt Maulrnt ]AM TANcnN BrRt-npts
Emes PurrH
yaikh
-semoga
Allah memberinya balasan kebaikan atas
jasanya terhadap Islam dan kaum muslimin- menyatakary
jam tangan yang dibalut emas putih tidak masalah dipakai
oleh kaum perempuan, sedangkan untuk kaum laki-laki hukumnya
haram, sebab Nabi ffi mengharamkan emas bagi kaum laki-laki dari
umatnya.
Adapun perkataan penanya tenang emas putih, kami tidak tahu
ada jenis emas putih; emas semuanya merah. Namun jika yang dimaksud dengan emas putih adalah perak, maka perak berbeda dengan emas.
Laki-laki boleh memakai perak dalam bentuk yang tidak diperbolehkan
bila berupa emas, seperti halnya cincin dan sebagainya.Hur<urvt MruesANG Grcr Eues DAN
MTNztgRLUT GIcI DENGAN EMAS UNTUK
MTNcUILANGKAN KTRoPoS
ffi"m laki-laki tidak boleh memasang gigi emas kecuali
A YT daruraf karena laki-laki tidak boleh memakai emas dan
\y L menggunakannya sebagai perhiasan. Sedangkan untuk
perempuary jika menjadi tradisi mereka memakai perhiasan berupa
gigi emas maka tidak masalah untuk memakainya. Ia boleh membalut
giginya dengan emas jika memang ada tradisi untuk mempercantik diri
dengannya, dan tidak termasuk tindakan berlebihlebihan, berdasarkan
sabda Nabi ff, "Emas dan sutera dihalalkan bagi perempuan umatkLt."
Apabila seorang perempuan meninggal dalam kondisi ini, atau seorang laki-laki meninggal dalam keadaan memakai gigi emas karena
darurat, maka gigi emas itu harus dicabut kembali. Kecuali, bila ada
kekhawatiran gusi menjadi robek saat mencabutnya, maka gigi emas itu
tetap dibiarkan di tempatnya. Alasan mencabutnya karena emas terbilang sebagai harta, sedangkan harta diwarisi oleh ahli waris sepeninggal
pemiliknya, sehingga membiarkannya di mulut mayit dan menguburkannya dengan gigi emas itu termasuk tindakan membuang harta.
Jika gigi yang keropos tidak mungkin disembuhkan kecuali dengan membalutnya dengan emas maka tidak masalah melakukannya.
Namun jika bisa disembuhkan dengan selain emas maka tidak boleh.
Sedangkan mengganti gigi yang tanggal dengan gigi emas tidak boleh
dilakukan kecuali dengan dua syarat : Pertama, tidak mungkin diganti
kecuali dengan selain emas. Kedua, tanggalnya gigi itu membuat masalah di mulut.Hurcupt PERGI ru SnroN
ila banyak hal yang perlu diwaspadai di dalam salon :
Pertama, tindakan pekerja salon yang memakai perhiasan kaum kafir di kepala atau bagian-bagian lain. Sudah
maklum bahwa tindakan tersebut haram dilakukan karena menyerupai
kaum kafir, sedangkan orang yang menyerupakan diri dengan suatu
kaum dia menjadi bagian dari kaum tersebut, sebagaimana disebutkan
di dalam hadits Rasulullah ffi.
Kedua, di antara pekerjaan salon, sebagaimana disebutkan oleh
penanya, adalah melakukan namsh (mencabut rambut wajah), padahal
Nabi S melaknat pelaku namsh; beliau melaknat Perempuan yang mencabut rambut wajah dan yang minta dicabut rambut wajahnya. Laknat
maknanya adalah terusir dan terjauh dari rahmat Allah re. Saya tidak
yakin bahwa seorang mukmin atau mukminah mau melakukan perbuatan yang menjadi sebab terusir dan terjauhnya dia dari rahmat Allah tw.
Ketiga, pergi ke salon berarti membelanjakan banyak uang tanpa
manfaat, bahkan membelanjakan uang untuk sesuatu yang membahayakan. Penata rambut yang pekerjaannya mengubah rambut kaum mukminah menjadi seperti rambut kaum kafir atau para pelacur mengambil
uang kita yang tak terkira tanpa ada manfaat sedikitpun yang bisa kita
petik, selain pergantian mode yang bisa jadi malah merusak.
Keempaf pergi ke salonbisa menumbuhkan pikiran kaum Perempuan untuk ikut memakai perhiasan yang dikenakan kaum PeremPuan
kafir, hingga akhirnya perempuan terperosok ke keburukan yang lebih
parah, berupa dekadensi dan kerusakan moral.
Kelima, seperti disebutkan saudara Penanya bahwa karyawan salon membuka aurat kaum perempuan tanpa ada keperluan' Di mana
karyawan salon mengoleskan lulur ke paha dan sekitar kemaluan perempuan hingga ia bisa melihat kemaluan itu tanpa ada keperluan. Sudah maklum bahwa Nabi ffi melarang perempuan melihat aurat perempuan lain. Perempuan dilarang melihat aurat perempuan lain kecuali
jika ada keperluan yang menuntut untuk melihatnya, sedangkan apa
yang dilakukan karyawan salonbelum disebut kebutuhanKemudian, apa manfaatnya kita jadikan perempuan laksana patung karet yang tidak memiliki rambut sama sekali. Apakah kita tahu
barangkali menghilangkan rambut yang ditumbuhkan Allah dengan
hikmah-Nya malah akan membahayakan kulit meski dalam jangka
waktu lama?
Dan lagi, barangkali benar perkataan sebagian ulama, bahwa
menghilangkan bulu betis, paha dan perut tidak diperbolehkan, sebab
bulu-bulu tersebut adalah ciptaan Allah dan menghilangkannya berarti
merubah ciptaan Allah. Allah juga telah mengabarkan bahwa mengubah ciptaan Allah berarti mengikuti perintah setan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan untuk mencabut bulu-bulu tersebut.
Pada dasarnya tindakan tersebut haram, dan tidak ada dalil yang mengubah hukum dasar ini, demikian pendapat sebagian ahli ilmu. Golongan yang berpendapat boleh tidak pernah menyatakan bahwa sama
saja antara menghilangkan dan membiarkan bulu, tetapi sikap wara' dan
yang lebih utama adalah tidak menghilangkannya, meskipun menghilangkannya tidak haram, karena dalil pengharamannya tidaklah kuat
(yakni berdasarkan hukum dasar).
Saya ingin mengaskan kembali saran saya kepada kaum laki-laki
dan kaum perempuarL hendaklah mereka tidak terpedaya dalam masalah ini. Saya berpendapat wajib hukumnya memboikot salon, dan hendaknya kaum perempuan membatasi diri dengan tata rias yang tidak
membahayakan agama dan menjerumuskan kepada hukum haram karena menyerupakan diri dengan kaum kafir.
Apabila Allah rw menghendaki rasa cinta di antara suami istri,
maka rasa cinta itu tidak akan terwujud dengan dibarengi kemaksiatan
kepada Allah, melainkan terwujud dengan ketaatan kepada-Nya dan
komitmen dengan sifat malu. Saya memohon kepada Allah \u semoga
Dia melindungi bangsa kita dari tipu daya para musuh, semoga Dia
kembalikan kita kepada sifat malu yang dipegang teguh oleh generasi
salafush shalih. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha mulia.
Allah jua yang mengaruniakan taufik.aHurcurr,t MTNcUKUR J lNCCor
Mencukur jenggot hukumnya haram, karena merupakan kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana Nabi ffibersabda :
oj'A\t;ii G;rt t,,i
" P anj angkanlah j enggot dan tipiskn ro, 1ru*1t./' naa)
Juga karena mencukurnya berarti keluar dari petunjuk para rasul
menuju tradisi kaum Majusi dan kaum musyrikin.
Pengertian jenggot -sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasaadalah rambut wajah, pipi dan jambang. Artinya, semua rambut yang
tumbuh di pipi, jambang dan dagu adalah jenggot mencabut sebagian
rambut itu termasuk tindak kemaksiatary sebab Nabi bersabda, "Panjangkanlah jenggot " "Tebalkanlah jenggot " "Banyakkanlah jenggot,"
"Penuhilah jenggot," ini berarti tidak boleh menghilangkan jenggot meski sedikit. Akan tetapi kedurhakaan itu bertingkat-tingkat, mencukur
lebih besar dosanya daripada sekedar menghilangkan sedikit, karena
mencukur lebih nyata dan lebih jelas penyimpangannya. Inilah pendapat yang benar, dan kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Tanyakan
kepada diri Anda sendiri, apa susahnya menerima kebenaran dan mengamalkannya demi meraih ridha Allah dan harapan akan pahala dariNya? Janganlah Anda lebih mendahulukan ridha diri sendiri dan hawa
nafsu atas keridhaan Allah. Allah w berfirman, "Dan adapun orang-orang
yang takut kepadakebesaran Rabbnya dan menahan diri dari (keinginan) hawa
nafsunya maka sungguh, surgalah tempat tinggal(nya)." (An-Nazi' at l79l : 40 -
41).
Hurcuvt MTUTNDEKKAN I rNccor
Di dalam kitab Ash-Shahihain dan kitab hadits lain disebutkan hadits dari Ibnu Umar q!+i,,bahwasanya Nabi ffi bersabda :
t t / t I , o -o t ,
+)A\,,b\i.rJr trS, "$ -Ar rfL*
"selisihilah kaum musyrikin, banyakkanlah jenggot dan tipiskanlah
kumis.,,467)
Ini adalah lafazh Bukhari. Sedangkan lafazh Muslim, "Selisihilah
kaum musyrikin, cukurlah kumis dan penuhilah jenggot.'468) Di dalam lafazh
lain disebutkan, "Panjangkanlah." Muslim juga meriwayatkan dari
Abu Hurairah wr, ia berkata, "Rasulullah ffi bersabda,'Cukurlnhkumis,
panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi'."t0s) Kemudian penulis
menyebutkan hadits-hadits yang lain.
Riwayat Muslim dari Aisyah r€9,, bahwasanya Nabi S bersabda,
'Ada sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis dan memanjangkan jen ggot.' 470) Hadits-hadits ini menunjukkan kewajiban membiarkan jenggot sebagaimana adanya; panjang, tebal dan penuh. Dalam hal
ini ada dua faedah besar :
Pertama, menyelisihi kaum musyrikin, di mana mereka biasanya mencukur jenggot. Menyelisihi tradisi kaum musyrikin hukumnya
wajrb, agar terlihat perbedaan antara kaum mukminin dan kaum kafir
dalam penampilan zhahir, sebagaimana telah terwujud di dalam batin.
Sebab, menyerupai mereka dalam penampilan zhahir bisa jadi mendorong untuk mencintai dan menghormati mereka serta perasaan tidak
ada beda antara mereka dan kaum mukminin. Karenanya, Nabi ffi bersabda, "Bararrg siapa menyerupakan diri dengan suatu kaum maka diamenjadi bagian dari mereka."a71) Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata,
"Pemahaman minimal dari hadits ini adalah pengharaman, meskipun
secara zhahir bermakna kafirnya orang yang menyerupakan diri dengan kaum kafir." Tindakan menyerupakan diri dengan kaum kafir berarti menghormati segala hal yang mereka lakukan,lalu menjadi sarana
mereka untuk berbangga dan meninggikan diri di atas kaum muslimin,
di mana mereka melihat kaum muslimin menjadi pengikut dan pembeo
mereka. Karenanya, sudah menjadi ketetapan para pakar sejarah bahwa
yang lemah selalu mengikuti yang kuat.
Kedua, memanjangkan jenggot sesuai dengan fitrah yang mana
Allah menciptakan makhluk dengan karakter menganggap baik fitrah
itu dan menganggap buruk penyelisihian terhadapnya, kecuali bagi
orang yang telah dicerabut setan dari fitrahnya. Dengan demikian bisa
diketahui bahwa alasan memanjangkan jenggot bukanlah menyelisihi
kaum musyrikin saja, melainkan ada alasan lain yaitu menyesuaikan
diri dengan fitrah.
Di antara faedah memanjangkan jenggot adalah menyamakan
diri dengan hamba-hamba Allah yang shalih; meliputi para rasul dan
pengikut mereka. Sebagaimana disebutkan Allah \b tentang Harun
bahwa ia berkata kepada Musa iP;, "Dia (Harun) menjawab, 'Wahai
putrn ibuku, jnnganlah engkau pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku'."
(Thaha [201:94).
Di dalam Shahih Muslim disebutkan hadits dari Jabir bin Samurah
r*Pr mengenai sifat Nabi ffi. Penulis berkata, 'Adapun apa yarrg Anda
dengar dari sebagian orang bahwasanya boleh memendekkan jenggot
khususnya jika telah melebihi genggaman tangan, di mana sebagian
ahli ilmu berpendapat boleh memotongnya jika telah lebih panjang dari
genggeman tangan. Mereka berkata, "Boleh memotong jenggot yang
panjangnya melebihi genggaman tangan, berdasarkan riwayat Bukhari
dari Abdullah bin Umar ,+;, bahwasanya ketika menunaikan haji atau
umrah ia menggenggam jenggotnya lalu memotong bagian yang lebih."
Akan tetapi yang lebih utama adalah memakai pemahaman umum
yang diambil dari hadits-hadits di atas, sebab Nabi S tidak pernah
mengecualikan satu kondisi dari kondisi yang lain. Dan Nabi # sangat
lebat jenggotnya.SuiTztpRu YANG D IHRnRMKAN
umpah menjadi haram bila terkait dengan perbuatan haram
atau meninggalkan kewajiban. Contoh : "Demi Allah, aku
tidak akan shalat berjamahh." Ini adalah sumpah haram,
karena sumpah untuk meninggalkan kewajiban. Contoh lain : "Demi
Allah, sungguh aku akan minum khamer." Ini juga sumpah haram,
karena sumpah untuk melakukan perbuatan haram.a7SUITZIPNH DENGAN STIruN AIT-RU
ersumpah dengan selain Allah meliputi segala sesuatu
selain Allah \lu, termasuk malaikat terhormat atau rasul
terutus sekalipun, karenanya kita menyatakan, bahwa
bersumpah dengan Rasulullah S hukumnya haram. Begitu juga bersumpah dengan Jibril, Mika'il dan Israfil hukumnya haram. Dalilnya,
Rasulullah S bersabda :
et;f l! ry\))\; ots a
" Barangsiapa bersumpah maka hendaknya ia bersumpah dengan nama
Allah atau hendaklah ia diam."
Huruf lamdidalam sabdabeliau, "Liyashmut (hendaklah ia diam),"
adalah lamberfungsi perintah, dan perintah di sini bermakna wajib. Artinya,hendaklah ia diam dari sumpah. Di dalam hadits lain disebutkary
"Janganlah kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian."
Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik, sedangkan syirik
lebih besar daripada dosa besar. Ibnu Mas'ud gv berkata, "Bahwa aku
bersumpah atas nama Allah secara dusta lebih aku sukai daripada bersumpah atas nama selain Dia secara lujur!'Syaikhul Islam menjelaskan,
"Karena keburukan syirik, meskipun syirik kecil, lebih besar daripada
keburukan maksiat meskipun maksiat besar."
Penulis berkata, "Dan tidak ada kewajiban kafarat." Sqbab, orang
yang bersumpah dengan selain Allah sumpahnya bukan sumpah syar'i
dan berbagai konsekuensinya tidak berlaku. Rasulullah $ bersabda,
"Setiap perkara yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak." Sehingga konsekuensi sumpah itu tidak berlaku karena bukan merupakan
sumpah syar'i.
Mungkin Anda bertanya, sumpah dengan selain Allah adalah haram dan syirik, akan tetapi ia dilakukan oleh orang yang paling bertakwa kepada Allah; Rasulullah ffi telah melakukannya. Suatu kali seorang
badui datang menghadap beliau dan bertanya tentang ritual-ritualIslam, beliau menjawab pertanyaan si badui. Lalu si badui brkata, "Demi
Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi ketentuan ini." Nabi
S bersabda, "Demi ayahnya, dia beruntung jika benar perkataannya.'
Bagaimana mungkin Anda mengatakan bahwa bersumpah dengan
selain Allah haram atau syirik, sedangkan syirik tidak mungkin dilakukan oleh para nabi karena bertolak belakang sama sekali dengan dakwah mereka, di mana mereka mendakwahkan tauhid sedangkan syirik
bertentangan dengannya meskipun hanya syirik kecil?
Jawabannya, adabanyak pendekatan untuk menjawab pertanyaan
ini : Pertama, sebagian ulama berkata, bahwa hadits ini telah diselewengkan. Redaksi asli hadits ialah, "Demi Allah, dia akan beruntung
jika benar dalam perkataannya." Mengingat dulu orang-orang tidak
menuliskan titik (atau tanda baca apapun) pada tulisan, sedangkan
tulisan Allah ("1r) mirip dengan tulisan nbihi ("",t),lalu dua huruf lam
diperpendek hingga menjadi dua gigi, terlebih tidak ada harakat, maka
kata Allah berubah menjadi kata abihi. Pendekatan ini tidaklah benar,
karena pada dasarnya tidak ada penyelewengan. Pendekatan ini juga
akan membuka celah yang sangat berbahaya bagi proses periwayatan,
ia akan mendorong kita untuk meragukan atsar dan hadits yang tidak
cocok dengan kemauan kita.
Kedua, sebagian ulama berkata, bahwa hadits ini disampaikan
sebelum ada larangan bersumpah atas nama ayah. Sumpah seperti ini
banyak diucapkan bangsa Arab sebelum kedatangan Islam. Larangan
bersumpah atas nama ayah datang di akhir sebagaimana larangan terhadap khamer dan jimat, keduanya baru diharamkan pada tahun keenam setelah hijrah, karena sesuatu yang telah mentradisi sulitbagi jiwa
untuk meningggalkannya begitu saja. Akan tetapi setelah keimanan tertanam di dalam hati datanglah larangan. Sumpah Rasulullah ffi tersebut termasuk jenis ini, disampaikan sebelum adanya larangan. Sehingga
hadits ini termasuk hadits mansukh (yang dihapus). Akan tetapi salah
satu syarat nasakh adalah adanya catatan waktu, sekedar ta'lil (penjabaran, penyampaian alasan) tidak bisa memvonis kedatangan nash di
awal atau di akhir. Sebab untuk menetapkan adanya nasakh kita harus
mengetahui bahwa suatu nash datang di akhir. Berdasarkan ini, pendapat bahwa hadits tersebut dinasakh juga lemah.
Ketiga, segolongan ulama mengatakan, bahwa ini adalah khusus
bagi Rasulullah g, karena pada dasarnya sumpah adalah tindakan
mengagungkan obyek sumpah. Namun dalam hal ini tidak bisa digambarkan bahwa Rasulullah ffi mengagungkan ayah laki-laki tersebut
layaknya beliau mengangungkan Allah ue, sehingga bersumpah dengan selain Allah menjadi kekhususan Rasulullah M tidak untuk umat
manusia yang lain. Sebab, Rasulullah ffi seorang maksum (terjaga dari
kesalahan), tidak bisa digambarkan bahwa beliau melakukan kemaksiatan atau perkara haram. Pendapat ini juga lemah, sebab Rasulullah ffi
adalah teladan bagi umatnya, maka tidak mungkin beliau bersumpah
dengan selain Allah padahal mengetahui bahwa beliau diteladani.
Keempat, pendekatan ini sangat mirip dengan pendapat Syaukani
dan segolongan ulama, bahwasanya perbuatan Rasulullah ffi tidak bertentangan dengan perkataan beliau secara mutlak. Pendekatan yang lebih mungkin diterima adalah pendapat bahwa hadits tersebut dinasakh,
betapapun pendapat ini lemah. Terlebih kita tidak mengetahui catatan
waktu dan alasan bahwa sumpah tersebut menjadi kekhususan Rasulullah g. Bagaimanapun juga, kita menyatakan, bahwa di hadapan kita
ada satu nash musytabih (yang meragukan) dan nash muhkam (yang
tegas, pasti). Nash musytabih adalah hadits, "Demi ayahnya, dia akan
beruntung jika perkataannya benar." Sedangkan nash muhkam adalah
hadits, "Janganlah kalian bersumpah atas nama ayah-ayah kalian." Kaidah syar'iyyah menurut para ulama yang mendalam keilmuannya ialah
membawa (memahami) nash mutasyabih kepada nash muhkam, agat
semuanya menjadi muhkam (tegas dan pasti). Selama sesuatu (sumpah)
itu memiliki banyak kemungkinary sejatinya kita memiliki satu nash
muhkam yang tidak mungkin kita selewengkan, yaitu larangan bersumpah atas nama ayah.KEsnrcsIAN PALSU
C/esaksian palsu adalah bersaksi dengan mengetahui bahwa
,#( kenyataan sebenarnya bertentangan dengan kesaksian-
\y L nya, atau bersaksi tanpa mengetahui bahwa kenyataan
sebenarnya bertentangan dengan kesaksiannya atau tanpa mengetahui
bahwa seseorang benar-benar meninggal, atau bersaksi atas kematian
namun dengan sifat yang berbeda dengan sifat sebenarnya. Jadi ada tiga
bentuk dan semuanya haram. Tidak halal bagi seseorang untuk memberi kesaksian kecuali mengetahui bahwa kenyataan sebenarnya sesuai
dengan pengetahuannya.
Jika seseorang bersaksi dengan mengetahui bahwa kenyataan sebenarnya bertentangan, misalnya memberi kesaksian untuk A bahwa A
telah meminta kepada B sekian, padahal mengetahui bahwa A bohong,
maka kesaksian ini -kita berlindung kepada Allah darinya- adalah kesaksian palsu.
Contoh lain, seseorang memberi kesaksian untuk A bahwa ia telah berhak menerima zakat padahal ia mengetahui bahwa A orang kaya.
Contoh lain seperti yang dilakukan banyak orang ketika di hadapan pemerintah, mereka memberi kesaksianbahwa A mempunyai keluarga dengan jumlah anggota sekian, padahal ia mengetahui bahwa A bohong.
Masih banyak contoh yang lain. Orang malang yang memberi kesaksian palsu tersebut mengira bahwa kesaksiannya itu memberi manfaat
bagi saudaranya, bahwa ia telah berbuat kebajikan untuknya. Padahal
kenyataannya ia telah berbuat zhalim bagi diri sendiri dan saudaranya.
Menzhalimi diri sendiri tanpa sengaja, karena ia telah berbuat dosa dan
melakukan dosa besar. Menzhalimi saudaranya, karena ia telah memberinya sesuatu yang bukan menjadi haknya dan mengondisikannya
untuk menggambil harta secara batil. Padahal Nabi ffi telah bersabda,
'Tolonglah saudaramu baik zhalim maupun terzhalimi." Para sahabat
bertanya, "Wahai Rasulullah, (kami akan menolong) orang yang terzhalimi,lalu bagaimana mungkin (kami menolong) orang yang berbuat
zhalim?" Beliau bersabda, "Kamu mencegahnya dari kezhaliman, itulah
pertolonganmu terhadapny a !' Atau, "Itulah cara menolongnya./'473) Mereka yang memberikan kesaksian palsu -kita berlindung kepada Allah
darinya- mengira telah memberikan kebaikan kepada saudara, padahal
mereka membahayakan diri sendiri dan saudara itu.
Allah ;e berfirman, "Maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala
yang nnjis itu dan jauhilah perkataan dusta." (Al-Hajj [22] : 30). Hal pertama yang terbilang sebagai perkataan dusta adalah kesaksian dusta.
Allah ue menjadikan perkataan dusta itu setara dengan najis yang di
antaranya adalah berhala-berhala, artinya setara dengan kesyirikan. Ini
menunjukkan bahaya kesaksian palsu. Allah gs berfirman, "Dan oran7-
orang yang tidak memberikan kesaksian palsu." (Al-Furqan l25l z 72). Allah
memuji mereka. Bila mana Allah memuji mereka karena tidak memberikan sumpah palsu, maka mereka lebih layak mendapatkan pujian
bila tidak berkata dusta. Bilamana tidak memberikan kesaksian palsu
menuai pujian, ini menunjukkan bahwa memberikan kesaksian palsu
atau berkata dusta mengakibatkan celaan dan bahaya.
Beliau bersabda, "Bersediakah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?" Kata ala adalah kata isyarat dengannya Rasulullah S: mengawali perkataannya untuk menarik perhatian,
untuk menarik perhatian lawan bicara tentang perkara yang penting.
Karenanya beliau bersabda, "AIa unnbbi'ukum bi akbaril kaba'ir (Bersediakah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besanr yang paling
besar?" Para sahabat menjawab, "Iyawahai Rasulullah." Perawi berkata,
"sebelumnya beliau bersandar lalu duduk tegak karena menganggap
penting pembicaraan yang akan disampaikan, beliau bersabda, "Ketahuilah, ia adalah perkataan dusta dan kesaksian palsu." Nabi ffi menganggap penting perkara ini karena sering terjadi dan tidak adanya
perhatian orang terhadapnya, maka beliau mengingatkan mereka bahwa
masalah ini sangatlah berbahaya.
Sebelumnya beliau berbicara tentang syirik dan durhaka kepada
kedua orang tua sambil berbaring, kemudian beliau duduk demi perhatian terhadap masalah ini, "Ketahuilah, ia adalah perkataan dusta dan
kesaksian palsu." Beliau terus mengucapkan perkataan ini' Perawi berkata, "sampai-sampai kami berkata, 'seandainya beliau menghentikan
perkataannya.' Ini menunjukkan betapa bahayanya kesaksian palsu
dan perkataan dusta. Hendaknya seseorang bertaubat kepada Allah
ttE dari perbuatan ini, karena ia sebagaimana saya jelaskan sebelumnya mengandung kezhaliman untuk diri sendiri dan untuk orang yang
dipersaksikan. Allah jua yang melimpahkan taufik.aPEVtgUNUHAN
Penulis menukil perkataan Abdullah bin Umar ,',€rr,, bahwasanya
Rasulullah ffi bersabda :
t4r.' tl' o ) o', ,' o -' o L t o "
vrr Y, ,-;" I u ::, * € rF J(; J
" Seorang mukmin itu tetnp berada dalam keluasan agamanya selnma
ia tidak menumpahkan darah yang hnram."
Sabda beliau, "Fi fushntin fi dinih." Yakni, tetap dalam kelapangan
atau keleluasaan agamanya. "Ma lam yushib dnmnn harnman." Yakni, selama tidak membunuh seorang mukmin, kafir dzimmi, kafir muhhid,
atau kafir musta'min.Inilah empat jenis darah yang haram ditumpahkan,
ada empat jenis; darah orang mukmin, darah kafir dzimmi, darah kafir
mu'ahid, dan darah kafir musta'min. Yang paling berat dan besar keharamannya adalah darah orang mukmin. Sedangkan kafir harbi darahnya
tidak haram.
Apabila seseorang menumpahkan darah yang haram maka agamanya menjadi sempit bagi dirinya, artinya dadanya terasa sempit dalam menjalankan agama hingga akhirnya keluar darinya -kita berlindung kepada Allah darinya- dan mati sebagai kafir. Inilah rahasia di
balik firman Allah ,"re
:
*
^i
-bi U,+ ^i; ,;T'; tr;,-r r1;- ja,1
";!
t^-bsL.\i ,i :;ij ,:^lis
" D an barangsiapa membunuh seorang y ang beriman dengan sengaj a,
maka balasannya ialah neraka lnhanam, din kekal di dalamnya. Allah
murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediaknn adznb yang
besar baginya." (An-Nisa' [4] : 93)
Inilah lima hukuman yang disediakan -kita berlindung kepada
Allah darinya--; neraka jahannam kekal di dalamnya, murka dan laknat
Allah atas dirinya, serta adzab berat yang dipersiapkan untuk dirinya.Yakni, untuk orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.
Sebab, jika ia membunuh seorang mukmin artinya telah menumpahkan
darah haram, sehingga agama menjadi sempit bagi dirinya, dadanya terasa sesak dalam menjalani agamanya, hingga ia keluar dari agama itu
secara total. Sehingga ia menjadi penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Ini menjadi dalil bahwa menumpahkan darah haram termasuk
dosa besar, tidak ada kesangsian dalam hal ini. Membunuh jiwa yang
diharamkan Allah tanpa alasan yang benar merupakan dosa besar.
Akan tetapibila seseorangbertaubat dari dosa ini apakah taubatnya
sah? jumhur ulama berpendapat bahwa taubatnya sah, berdasarkan keumuman firman Allah w, "Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan
Allah dengnn sembnhnn lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah
kecuali dengnn (alasan) yang benar, dan tidakberzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya din mendapat hukuman yangberat, (yakni) nkan dilipatgnndakon adzab untuknya pada hari kinmnt dan dia akan kekal dalam adzab
itu, dnlam keadasn terhina, kecusli lrang-orang yang bertaubat dan beriman
dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka dignnti Allah dengan kebaikan. Allnh Moha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Furqan [25] : 58-
70). Di dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa barangsiapa bertaubat
dari dosa pembunuhan jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
alasan yang benar, kemudian ia beriman dan mengerjakan amal shalih,
maka Allah akan menerima taubatnya. Allah *e berfirman, "Katakanlah,
"Wnhni hnmba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
jangonlnh knmu berptrtus nsa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengaffipuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialnh Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyaynng." (Az-Ztmar [39] : 53).
Akan tetapi dengan ketentuan seperti apa taubat diterima? Pembunuhan orang mukmin dengan sengaja berkaitan dengan tiga hak :
Pertama, hak Allah. Kedua, hak korban terbunuh. Ketiga, hak wali korban terbunuh.
Hak Allah : Apabila pembunuh bertaubat dari tindak pembunuhannya maka Allah akan menerima taubatnya, tidak ada kesangsian
dalam hal ini. Hak korban terbunuh : Hak korban terbunuh ada bersama dirinya, sedangkan dia sekarang telah terbunuh dan tidak mungkin
untuk diselesakan di dunia. Akan tetapi apakah denganbertaubatnya si
pembunuh Allah akan menanggung hak si korban untuk si pembunuh
sehingga Dia tunaikan atas nama si pembunuh, ataukah hak itu harusditunaikan dengan ditegakkannya qishash pada hari kiamat? Masalah
ini menjadi obyek perdebatan. Sebagian ulama berpendapat, bahwa hak
korban terbunuh tidak gugur dengan taubat si pembunuh, karena salah
satu syarat taubat adalah mengembalikan hak yang dirampas kepada
pemiliknya, sedangkan tidak mungkin mengembalikan hak kepada korban terbunuh, sebab dia telah meninggal. Sehingga dia mesti menuntut
qishash kepada pembunuhnya pada hari kiamat. Akan tetapi zhahir
ayat-ayat di dalam surat Al-Furqan yang telah kami sebutkan menghendaki bahwa Allah menerima taubat si pembunuh secara sempurna, bahwa bila Allah ';u mengetahui kebenaran taubat seorang hamba
maka Dia menanggung untuknya hak saudaranya yang terbunuh. Adapun, hak wali korban terbunuh, pembunuh harus membebaskan diri
dari hak ini, sebab ada kemungkinan untuk membebaskan diri darinya.
Yakni dengan menyerahkan diri kepada mereka (pihak keluarga) dan
mengatakan,'Aku telah membunuh saudara kalian, maka lakukanlah
apa yang kalian kehendaki terhadapku." Pada saat demikian pihak keluarga memiliki tiga pilihan : (1) Memaafkan pembunuh tanpa syarat;
(2) membunuhnya sebagai qishash; (3) mengambil diyat darinya, atau
membuat perjanjian damai dengan imbalan kurang dari diyat ataupun
senilai diyat, ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Jika hak mereka belum menjadi gugur kecuali dengan nominal melebihi diyat, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Ada yang
berpendapat, bahwa tidak masalah mereka mengadakan perjanjian damai dengan imbalan lebih dari besaran diyat, sebab mereka memiliki
hak. Jika mau mereka bisa menuntut pemberlakuan qishash, dan jika
mau mereka bisa mengatakan, "Kami tidak memberi maaf kecuali dengan kompensasi sepuluh kali lipat diyat. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, yakni boleh mengadakan perjanjian
damai dengan kompensasi lebih dari nominal diyat. Alasannya -seperti
telah kami sampaikan- adalah bahwa para walilah yang memiliki hak,
sehingga mereka berhak menolak pengguguran qishash kecuali dengan
kompensasi harta sesuai keinginan mereka.
Jadi kita nyatakary bahwa taubat seorang pembunuh dengan sengaja sah berdasarkan ayat di dalam surat Al-Furqan seperti telah kami
sebutkan di atas. Taubat di dalam ayat ini khusus untuk kejahatan pembunuhan. Kemudian berdasarkan ayat kedua yang bersifat umum, " Sungguh, DialahYang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Az-Zumar [39] :
53). Kemudian hadits di atas menunjukkanberatnya dosa pembunuhan
jiwa, bahwa pembunuhan termasuk dosa besar -kita berlindung kepada
Allah darinya-, dan b'ahwa seorang pembunuh secara sengaja dikhawatirkan akan keluar dari agamanya.PTNCURIRN
encurian adalah salah satu dosa besar, sebab setiap kemaksiatan yang mana syariht mewajibkan had untuknya
maka ia adalah dosa besar. Pencurian diharamkan oleh
Al-Quran, As-Sunnah dan ijma'. Dalil dari Al-Quran, di antaranya firman Allah, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil" (AL-Baqarah [2] : 188). Dan seorang pencuri berarti telah
mengambil harta orang lain secara batil. Di antara dalil Al-Quran yang
lain adalah diwajibkannya had atas pencuri.
Dari As-Sunnah, Nabi ffi bersabda, "Tidaklah ketika seseorang itu
berzinadia seorang mukmiry dan tidaklah ketika seseorang itu mencuri
dia seorang mukmin." 476) Nabi ffi bersabda pada saat Haji Wada' :
/ t / t t / tl / J a, ,i E;"a;';-{ i,; # #,rit E}i:isiv'::rp
t;,JFtl,;l* \,v,\. Frng
"sesungguhnya darah, harta dan kehormatan knlian itu haram bagi
(sesama) kalian, seperti keharaman (kemuliaan) hari knlian ini, di bulan knlian ini, dan di negeri kalian ini.'t477)
Sedangkan dari ijmai bahwa keharaman tindak pencurian sudah
sama-sama diketahui. Akan tetapi kita perlu mengetahui hakikat pencurian.
Pencurian ialah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dari
pemiliknya atau wakilnya. Redaksi,'Mengambil harta,' mengecualikan
tindakan mengambil selain harta, misalnya seseorang mencuri rokok,
tindakan ini tidak disebut pencurian secara syar'i, karena rokok tidak
memiliki status barang yang mulia. Begitu juga jika seseorang mengambil khamer, tindakan ini tidak disebut pencurian, sebab khamerbukanlah harta (dalam pengertian syarihh). Harta (dalam pengertian
syari'ah) adalah sesuatu yang hukumnya mubah. Sedangkan khamer
hukumnya haram.aPrnzrNRRx
i antara hukum dan petunjuk Al-Quran adalah berpegang
teguh dengan akhlak mulia, budi pekerti yang luhur dan
menahan diri dari perbuatan yang menghapus kemuliaan
dan kesucian. Karena itulah Al-Quran mengharamkan perzinaan dan
mengabarkan bahwa perzinaan adalah perbuatan keji. Setiap pemilik
fitrah lurus dan akal sehat pasti menganggapnya keji. Kemudian A1-
Quran memberi ancaman untuk perbuatan ini berupa hukuman dunia
dan akhirat. Hukuman dunia berupa had, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan selama setahun dari negeri asal bagi pelaku yang belum rr.enikah, atau rajam dengan batu sampai mati bagi pelaku yang telah menikah. Perbuatan pezina mendorong kepada hukuman bunuh karena
tindak kriminal yang dilakukannya sangat besar hingga menyebabkan
pelakunya tidak layak lagi untuk tetap tinggal di tengah masyarakat.Ia
adalah kuman perusak yang harus dibasmi agar tidak merusak seluruh
masyarakat.
Hukuman akhirat untuk perzinaan: Allah ie berfirman, "Dan
orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahnn Inin dnn
tidak membunuh orang yang dihnramkan Allah kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikinn itu, niscaya din
mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandnkan ndznb untuknya
pada hnri kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadnan terhinn,
kecuali orang-orang ynng bertaubnt dan beriman dan mengerjaknn kebajikan;
maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allnh Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Al-Furqan [25] :68-70).
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi S bermimpi
melihat kolam layaknya tunggu perapian; bagian atasnya sempit dan
bagian bawahnya luas. Di dalamnya terdengar suara gemuruh. Beliau
melihat ke dalam; ternyata di dalamnya ada banyak laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang. Nyala api menyerang mereka dari
bagian bawah. Beliau bertanya tentang mereka. Dijawab bahwa mereka
adalah parapezina. Beliau bersabda, "Tidaklah ketika seseorang itu berzina dia seorang mukmin." Beliau juga bersabda, 'Apabila seseorang
berzina maka iman keluar darinya dan berada di atasnya seperti payung.Apabila orang itu melepaskan diri, yakni bertaubat, iman kembali
kepadanya." Sabda beliau :
lir *,rj-c #i ,'rri 'S :"i eulrj v")r '.# ,,,:
" Apabila zina dan riba marnk di suottt negeri maka mereka telnh
menghalalkan adzab Allsh untuk diri mereka sendiri."
Wahai kaum muslimin, selainhukuman-hukuman tersebut di atas
perzinaan juga mengandung banyak kerusakan besar yang merusak
hati dan pikiran, mengakibatkan kehinaan dan aib, menyia-nyiakan
keturunan, mencampuradukkan garis nasab, menyebarkan penyakit
kelamin. Perzinaan merupakan kerusakan di dunia dan agama, bagi individu dan masyarakat. Karenanya, ayat mulia berikut menyampaikan
larangan mendekati perzinaan, "Dan janganlnh kamu mendekati zina;
(zinn) itu sungguh suntu perhtatan keji, dnn suntu jalnn yang buruk." (AlIsra' [17] : 32). Laransan mendekati perzinaan berarti larangan untuk
seluruh faktor yang mengantarkan terjadinya perzinaan, seperti halnya
sentuhan dan pandangan. Sehingga tidak halal bagi seorang mukmin
untuk bersenang-senang dengan memandang perempuan yang bukan
istrinya, atau mendengarkan suaranya atau menyentuh sebagian tubuhnya. Baik kesenangan itu bersifat psikologis maupun seksual. Artinya,
baik kesenangan yang diperolehnya dari memandang dan sebagainya
sekedar kenyamanan jiwa ataukah untuk kenikmatan seksual dan syahwat. Semua itu haram, hanya boleh dilakukan bersama istri. Allah se
berfirman, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik
itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orangyar.g melampaui batas." (Al-Mu'minun [23] : 5-7).
Allah telah menetapkan hukuman qadzaf, yaitu tindak,- menuduh zina seorang muhshan (telah menikah) yang terjauh darr ,uduhan
perbuatan zina, dengan mengatakan, 'Wahai pezina.'Atau,'Wahai perempuan pezina.'Barangsiapa mengucapkan perkataan ini maka dikatakan kepadanya : Entah kamu datangkan bukti syar'i atas ucapanmu
itu, atau pemberlakuan had pada pungggungmu. Jika tidak bisa mendatangkan bukti maka ia dihukum dengan tiga macam hukuman;(1) cambuk delapanpuluh kali; (2) kesaksiannya tidak diterima untuk
selama-lamanya; (3) dan vonis sebagai orang fasik, sehinggaia keluar
dari sifat adil kecuali bertaubat dan berbuat kebaikan. Allah :e berfirlonan, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangknn empat ornng saksi, makn deralah mereka
delapanpuluh koli, dan janganlah kamu terima kesaksisn mereka untuk selamnlamanya. Mereka itulah orang-ornng yang fnsik, kecuali merekn ynng bertobnt
setelah itu dan memperbniki (dirinya), mnka sungguh, Allah Mnha Pengnmpun
Iagi Mahn Penyaynng!' (An-Nur [24]:4-il. Allah menetapkan hukumanhukuman tersebut demi menjaga kehormatan dan menolak tuduhan
terhadap si tertuduh yang sejatinya bebas dan terjauh dari tuduhan.
Terkait dengan hak Allah, Dia menetapkan dua jenis hukuman
atas perbuatan zina : Pertama, hukuman cambuk seratus kali di depan
masyarakaf kemudian pengucilan dari negerinya selama satu tahun penuh. Yang demikian itu jika pelaku belum pernah menikah dan mengecap kenikmatan hubungan seksual yang mubah. Allah ce berfirman,
"Pezina perempuan dan pezina Inki-lnki, deralah masing-mnsing dari kedunnya
seratus kali, dan janganloh rasn belas kasihan kepada keduanya mencegah knmu
untuk (menjslankan) agama (hukum) Allah, jikn knmu beriman kepndn Allnh
dan hari kemudinn; dan hendnklah (pelnksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sebagian orang-lrang yang beriman." (An-Nur [24] :2). Nabi M bersabda:
t t;j uv ttJ. J-lt 6lr
" P er j aka ( y an g b er zina ) d en g an r u o* on' ( huku* onny a)' ad al a'h cam
bukan seratus kali dan diasingkan selama setahun."
Kedua, rajam dengan batu hingga mati, kemudian dimandikan,
dikafani, dishalatkan, didoakan mendapatkan rahmat dan dikubur di
pekuburan kaum muslimin. Hukuman ini bagi pelaku yang telah menikah dan mengecap kenikmatan hubungan seksual yang mubah, meskipun ketika berbuat zinaia sudah tidak memiliki pasangan lagi. Amirul
Mukminin Umar bin Khaththab berkata di atas mimbar Rasulullah S,
"Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan
menurunkan Kitab kepada beliau. Di antara ayatyangturun kepada beliau adalah ayat tentang rajam. Kami membacanya, memahaminya dan
mencernanya. Maka Rasulullah ffi memberlakukan hukuman rajamdan kami pun memberlakukannya sesudah beliau. Aku khawatir jika
setelah manusia melewati waktu sekian lama ada orang yang berkata,
'Demi Allah, kita tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitab Allah.'
Maka mereka tersesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Rajam itu ada secara haq di dalam Kitab Allah bagi
laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah, jika telah ada
bukti, atau ada kehamilan, atau pengakuan." Demikian maklumat yang
disampaikan Amirul Mukminin di atas mimbar Rasulullah *, di hadapan khalayak ramai, agar tidak ada yang mengingkari rajam bila tidak
menemukan ayat (tentang rajam) di dalam Kitab Allah. Allah ls menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki.
Ayat rajam telah dihapus lafazhnya dari Al-Quran, sedangkan hukumnya tetap berlaku hingga hari kiamat. Guna membedakan umat ini
dari Bani Isra'il dalam hal ketundukan penuh; Bani Isra'il diwajibkan
memberlakukan rajam bagi pezina muhshan dan kewajiban ini ditetapkan di dalam Taura! namun mereka berusaha menutup-nutupinya ketika
seorang pembaca membaca Taurat di hadapan Rasulullah S. Sedangkan
umat ini, Allah telah menghapus ayat rajam sehingga lafazhnya tidak
ditemukan di dalam Al-Quran, namun mereka tetap mengamalkannya
karena mengetahui hukum rajam tetap diterapkan serta bagaimana
Rasulullah ffi dan Khulafaur Rasyidin menerapkannya. Adapun pezina muhshan dihukum dengan cara menyakitkan ini, bukan pembunuhan dengan pedang, karena hukuman ini menjadi tebusan kenikmatan
haram yang mengikutsertakan seluruh anggota badannya' Maka sangat
sesuai dan bijak bila hukuman yang dijatuhkan mencakup seluruh anggota badannya dengan rasa sakit akibat lemparan batu.
Hukuman pezina dengan dua bentuknya ini memiliki hikmah dan
kesesuaian yang sangat sempurna. "Dan tiap-tiap orang ada tingkatannya,
(sesuai) dengan apa yang merekn kerjakan. Dan Rabbmu tidak lengah terhadap
apa yang mereka kerjakan." (Al-Anhm [5] : 132).
Diwajibkannya hukuman atas pezina baik laki-laki maupun perempuan adalah semata-mata demi rahmat bagi seluruh manusia, karena hukuman ini mengarah kepada penghapusan kerusakan akibat
zina yang merusak segenap lapisan masyarakat r fang menghancurkan
akhlak dan norma, yang mengakibatkan terabaikannya keturunan dan
campur aduknya air mani, yang akan merubah masyarakat manusiamenjadi masyarakat binatang yang hanya memperhatikan isi perut dan
syahwat kemaluan. Firman Allah ra'ala, "Dan janganlah kamu mendekati
zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatnn keji, dan suatu jalan yang buruk." (Arlsra' U7l:32).4791
LIWRT H ( HOITiIOS E KS UAL)
iwath ialah hubungan seksual sesama laki-laki.Ini adalah
perbuatan yang sangat keji dan kejahatan yang diingkari
banyak orang. Liwath mengakibatkan kerusakan dunia
dan akhirat. Ia merusak akhlak dan menggerus sifat kelelaki-lakian. Ia
mengakibatkan kerusakan masyarakat dan menghancurkan nilai-nilai.
Ia menghilangkan kebaikan dan keberkahan, serta mengharuskan datangnya keburukan dan musibah. Ia menjadi pemicu kehancuran dan
kebinasaan, menjadi sebab kehinaan, kerendahan dan aib. Akal mengingkari perbuatan keji ini, fitrah menolaknya, syatl'at langit melarang
dan membencinya. Yang demikian itu karena liwath merupakan bahaya besar dan kezhaliman keji. Merupakan kezhaliman bagi pelaku
sendiri karena si pelaku telah mengundang datangnya kehinaan dan
aib bagi dirinya sendiri, serta menyeretnya menuju kematian dan kebinasaan. Kemudian menjadi kezhaliman terhadap obyek karena pelaku
telah merusak jiwanya, menghinakannya, menjadikannya Puas dengan
kerendahan, kenistaan dan kehilangan sifat kelaki-lakiannya. Sehingga
di tengah komunitas laki-laki obyek liwath itu menempati posisi Perempuan. Mendung kehinaan tidak sirna dari wajahnya hingga meninggal,
dan mendung itu juga menjadi kegelapan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan turunnya berbagai musibah dan petaka. Allah menceritakan
kepada kita apa yang terjadi pada kaum Luth, di mana Dia menurunkan
adzab dari langit untuk mereka. Dia menghujani mereka dengan batu
dari neraka Sijjil, sehingga bagian atas negeri mereka berbalik menjadi bagian bawahnya. Setelah mengisahkan hukuman atas mereka itu,
Allah berfirman, "Yang diberi tanda oleh Rabbmu. Dan siksasn itu tiadalah
jauh dari lrang yang zhalim." (Hud [11] : 83).
Wahai kaum muslimiry manakala perbuatan keji ini merebak di
tengah masyarakat dan Allah tidak menghukum mereka di dunia berupa hancurnya bangunan, niscaya hukuman yang lebih dahsyat akan
menimpa mereka. Mereka akan menuai musibah berupa matinya hati,
kaburnya mata batin dan goncangnya akal hingga berdiam diri di hadapan kebatilary atau perbuatan buruk mengelabui pandangan merekasehingga menganggapnya baik. Namun, jika Allah menolong mereka
dengan tampilnya para pemimpin yang kuat, adil, dan amanah, mengatakan yang haq tanpa peduli, menerapkan had tanpa pandang bulu,
maka ini menjadi pertanda turunnya taufik dan kebaikan. Wahai kaum
muslimin, mengingat kejahatan ini -yakni kejahatan liwath- merupakan kejahatan paling besar, maka hukuman yang diberlakukan syariat
juga termasuk hukuman paling besar. Hukumannya adalah pembunuhan dan penghabisan nyawa. Nabi g; bersabda :
'r ,o..o ' /o l"o ' | ":',.,
t,.o,, ,!o.. o,
+ J3+;"Jrl _f"U' llELt Ll f ,; _t o _[^i; ;;r^i:;
"Brro'ngriopa kalian dapati melak'ukan perbuatan kaum Luth maka
bunuhlah pelaku dan obyeknya."
Jumhur ulama dan generasi sahabat seluruhnya bersepakat tentang penerapan kandungan hadits ini. Syaikhul Islam lbnu Taimiyah
+,ig berkata, "Para sahabat Rasulullah M tidak berselisih pendapat tentang dibunuhnya pelaku dan obyek liwath. Namun mereka berbeda
pendapat bagaimana cara keduanya dibunuh? Sebagian dari mereka
berpendapaf dirajam dengan batu. Sebagian yang lain berpendapat, dilempar dari tempat tertinggi di seluruh negeri. Segolongan yang lain
berpendapat dibakar dengan api. Baik pelaku dan obyek jika sama-sama ridha dengan perbuatan yang dilakukan maka hukumannya adalah
hukuman mati bagaimanapun statusnya, baik muhshan maupunbukan
muhshan, disebabkan besarnya kejahatan yang dilakukan dan bahaya
yang ditimbulkan bila keduanya tetap berada di tengah masyarakat. Sebab keberadaan keduanya merupakan pembunuhan secara maknawi
bagi masyarakat keduanya, serta menghancurkan akhlak dan nilai-nilai
keutamaan. Sudah barang tentu menghukum mati keduanya lebih baik
daripada hancurnya akhlak dan nilai keutamaan.a%oznp TTRHADAp PTREMPUAN MUHSHAN
,-n adhaf terhadap perempuan muhshan. Qadzaf bermakna tul, "/ duhan. Maksudnya di sini adalah tuduhan berzina.Muhsha-
\-/^ nat di sini maksudnya adalah perempuan-perempuan merdek)lVakna ini shahih. Ada yang berpendapaf maknanya adalah
perempuan yang menjaga kesuciannya dari zina. Ghafilat adalah para
perempuan yang menjaga diri dari zina dan terjauh darinya, yang tidak pernah terlintas di benak mereka untuk meiakukan perbuatan ini.
Mu'minat (kaum mukminah) adalah untuk mengecualikan perempuan
kafir.
Barangsiapa menuduh zina perempuan dengan sifat-sifat demikian, maka tindakannya itu termasuk dosa yang menghancurkan. Meski demikian tetap diberlakukan had atas dirinya -delapan puluh kali
cambuk-, tidak diterima kesaksiannya dan statusnya menjadi orang
fasik. Allah menetapkan tiga perkara atas pelaku qadzaf, firman-Nya,
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina)
dan merekn tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh knli, dnn janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (An-Nur [24] z a\. Kemudian
Allah berfirman, "Kecunli mereka yang bertobat setelah itu dan memperbniki
(dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang!' (AnNur [24] :5).
Pengecualian