Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 16. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 16. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2025

halal haram menurut islam 16


 menyucikannya pada hari kiamat, lalu baginya adzab yang

pedih. Sifat umum yang ada di dalam hadits Abu Dzar ini dikhususkan

oleh hadits Ibnu Umar ru;;, sehingga ancaman yang ada berlaku bagi

orang yang melakukan isbal disertai sikap sombong, karena tindakan

dan hukuman sama-sama dijelaskan di kedua hadits.Kedua, isbal tanpa disertai sikap sombong. Hukumnya haram

dan dikhawatirkan termasuk dosa besar, sebab Nabi ffi mengancamnya

dengan api neraka. Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan hadits dari

Abu Hurairah ev bahwasanya Nabi S bersabda :

,6t & );\t v ;*Ar i" ,p* 6

"Slrung yang diturunknn di bawa'h k duo ma'ta knki Uuoao di dalam

neraka."a61)

Hadits ini tidak mungkin dikhususkan dengan hadits Ibnu Umar

W, sebabjenis hukumannya berbeda. Hal ini ditunjukkan oleh hadits

Abu Sa'id Al-Khudzrr Nt yangberkata, "Rasulullah ffi bersabda,'Kain

sarung seorang mukmin adalah mencapai setengah betis, dan tidak berdosa'."

Maksud beliau adalah tidak ada dosa atas seseorang jika ia memanjang￾kan kain sarungnya antara separuh betis hingga kedua mata kaki, se￾dangkan bagian di bawa mata kaki berada di dalam neraka, dan orang

yang memanjangkan kain sarungnya karena sombong niscaya Allah

tidak memandang kepa dany a.' a62) Diriwayatkan oleh Malik, Abu Dawud,

Nasai,Ibnu Majah dan Ibnu Hibban di dalam kitab Shahihnya' Nabi $

membedakan antara orang yang memanjangkan pakaiannya karena

sombong dan orang yang pakaiannya berada di bawah mata kaki.

Akan tetapi jika celana turun hingga di bawah mata kaki tanpa

sengaja, artinya pemakainya selalu menjaganya agar tidak turun dan

mengangkatnya, maka tidak ada dosa. Di dalam hadits Ibnu Umar di

atas disebutkanbahwa Abu Bakar w;.;berkata, "Wahai Rasulullah, salah

satu sisi kain sarungnya menjulur ke bawah kecuali jika aku selalu men￾jaganya." Nabi S bersabda, "Kamu bukan termasuk orang yang melaku￾kannya karena sombong."aoa) Diriwayatkan oleh Bukhari.Hurcupt MrNlnHrr PRTRnN

Mrlrsrur MerR Knrcr

enjahit tidak dihalalkan menjahit pakaian laki-laki yang

melewati mata kaki, karena memanjangkan pakaian me￾lebihi mata kaki termasuk dosa besar. Diriwayatkan se￾cara shahih dari Nabi $W, "Bahwasanya kain sarung yang melebihi matn kaki

berada di dalam neraka," Ini adalah ancaman dan peringatan, sedangkan

setiap dosa yang diberikan ancaman terhadapnya adalah dosa besar.

Orang yang menjahit pakaian bagi laki-laki dengan panjang melewati

mata kaki berarti telah turut serta dalam dosa besar tersebut, ia menda￾pat bagian dari dosanya. Allah u;j befiirman:

tr:|ab *ii *i;:* t3 r'#i3 li pq :a,

" ...D an t olon g m enol on gl ah kamu d al am ( m en g er j aknn) keb aj ikan dan

takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permu￾sLthan..." (Al-Maidah [5] :2)


Huruu PrrumpuAN Mrmernt

crLRNR PANTANG

aya berpendapat, seorang peremPuan dilarang mengenakan

celana panjang secara mutlak, meskipun ia hanya bersama

suaminya. Sebab, mengenakan celana panjang merupakan

tindakan menyerupai laki-laki, karena yang biasa memakai celana

panjang adalah laki-laki. Padahal Rasulullah ffi telah melaknat kaum

perempuan yang menyerupai ialah laki-laki. Selain celana panjang, se￾orang perempuan boleh mengenakan pakaian apaPun di hadapan mah￾ramnya asal menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang biasa terlihat,

seperti kedua tangan, kedua kaki, kepala dan wajah. Tidak masalah bila

bagian-bagian tubuh ini terlihat oleh mahram.Mrmercnr Wrc

g atau rambut palsu haram hukumnya, ia termasuk tin￾dakan menyambung rambut. Jika bukan tindakan me￾nyambung rambut, wig akan memperlihatkan kepala

perempuan dengan bentuk lebih panjang dari ukuran sebenarnya,

sehingga menyerupai tindakan menyambung rambut. Rasulullah ffi

melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta di￾sambung rambutnya. Namun jika seorang perempuan tidak memiliki

rambut kepala sama sekali atau botak, tidak masalah baginya untuk me￾makai wig guna menutupi aib, sebab menghilangkan aib itu diperboleh￾kan. Karena itu Nabi ffi mengizinkan orang yang hidungnya terpotong

dalam pertempuran untuk membuat hidup palsu dari emas. Masalah ini

sangatlah luas, tercakup di dalamnya masalah mempercantik diri dan

berbagai prosesnya, jika dilakukan untuk menghilangkan cacat maka

tidak masalah. Contoh, hidung bengkok lalu diluruskan, atau menghi￾langkan noda hitam misalnya, tidak masalah dengan tindakan ini. Na￾mun jika bukan untuk menghilangkan cacat, seperti membuat tato atau

mencabut rambut wajah, maka tidak diperbolehkan.

HUKUM MENIPISKAN BULU AI-IS

enipiskan bulu alis jika dilakukan dengan mencabutnya

maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar,

karena termasuk ti ndakannamsh (mencabut bulu wajah)

yang mana Rasulullah ffi melaknat pelakunya. jika dilakukan dengan

menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian

ahli ilmu, sedangkan sebagian yang lain melarangnya karena termasuk

tindakan nnmsh. Mereka mengatakan: namsh bersifat umum mencakup

semua tindakan mengubah rambut yang tidak diizinkan oleh Allah jika

berada di wajah.

Akan tetapi pendapat kami, meskipun kita nyatakan boleh atau

makruh menipiskan bulu alis dengan cara mencukur atau menggun￾ting, seorang perempuan seyogianya tidak melakukannya kecuali jika

bulu tersebut terlalu panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata

danmengganggu pandangan, maka tidak masalah mencukurbulu yang

menjuntai tersebut.Hurcupt MruercRr CrlRrc

da dua jenis celak : Pertama, celak untuk menajamkan

pandangary menghilangkan selaput yang menutupi mata

dan menjernihkan mata, tanpa maksud bersolek. Tidak

masalah dengan jenis celak ini, bahkan dianjurkan untuk memakainya,

karena Nabi $ pernah memakai celak pada kedua mata beliau, apalagi

jika menggunakan antimonium (sejenis logam halus) yang asli. Kedua,

celak untuk tujuan hiasan dan keindahan. Celak jenis ini dianjurkan un￾tuk dipakai kaum perempuan, karena seorang perempuan dianjurkan

bersolek untuk suaminya.

Penggunaan celak bagi kaum laki-laki masih membutuhkan pem￾bahasan. Saya sendiri cenderung tidak berpendapat. Sebagian pihak

membedakan antara pemuda yang bila memakai celak jenis ini dikha￾watirkan menimbulkan fitnah, maka dilarang memakainya, dan orang

tua yang tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah karena pemakaian ce￾lak, sehingga tidak masalah mempergunakannya.

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HTTAM

DAN MINCRMPURNYA DENGAN DNUN PACAR

Syaikh Utsaimin mengatakan, "Mengecat rambut dengan warna

hitam murni hukumnya haram, karena Nabi ffi telah bersabda :

itrit

'llbahlah warna uban ini dan jauhilah warnahitam./464)

Namun jika dicampur dengan warna lain, hingga menjadi kelabu,

maka tidak masalah melakukannYa."

Sedangkan, Perempuan menyemir rambut kepalanya dengan

selain warna hitam pada dasarnya hal itu dibolehkan, kecuali jika sam￾pai pada tingkatan menyerupai kaum perempuan kafir dan pelacur,

maka hukumnya haram.HUrcUU MTNCNBUT UBRN PI RRIT,IBUT

KrpRr-n DAN JrNccor

ntuk jenggot atau rambut di wajah hukumnya haram,

karena termasuk tindakan nsmsh, di mana namsh adalah

tindakan mencabut rambut di wajah dan jenggot. Dan te￾lah diriwayatkan dari Nabi ffi bahwa beliau melaknat perempuan yang

mencabut rambut wajah dan yang meminta rambut wajahnya dicabut.

Kita katakan kepada seseorang yang melakukannya, "Jika Anda terus

mencabut rambut putih itu, tentu jenggot Anda tidak akan tersisa lagi.

Biarkan ciptakan Allah sebagaimana Dia menciptakannya, jangan men￾cabutnya sedikit pun."

Namun jika yang dicabut adalah uban pada rambut kepala, hukum￾nya tidak mencapai tingkatan haram, karena tidak termasuk tindakan

namsh.HUI<UIrZI PERHIASAN BINNTNTUK PRTUNC

enis perhiasan yang berbentuk musang, serangga, bina￾tang, manusia dan sebagainya hukumnya haram, tidak

halal memperjualbelikannya. Haram bagi pemilik toko

perhiasan menjualnya, haram bagi pencetak perhiasan untuk mence￾taknya. Mereka yang mencetaknya masuk ke dalam ancaman seperti di￾sebutkan di dalam riwayat dari Rasulullah ffi, bahwasanya Allah akan

menghidupkan setiap gambar yang dibuatnya agar menyiksa orang itu

di neraka jahannam.

Hendaklah para pembuat patung itu bertakwa kepada Allah o;,;

terkait diri mereka sendiri dan saudara mereka sesama kaum muslim￾in. Menjadi kewajiban para pemimpin dan Penanggung jawab masa￾lah ini untuk melarang pembuatan perhiasan seperti tersebut dan ti￾dak bertransaksi menggunakannya, karena hukumnya haram' Kaum

perempuan tidak boleh menggunakannya, baik di dalam shalat maupun

di luar shalat. Bagi yang memilikinya hendaklah mengubah bentuknya,

dengan menghilangkan kepala atau meleburnya hingga bentuknya

sama seperti badannya tanpa bisa dibedakan.Hurcum LRru-IRru MIUIKAI KALUNG

yaikh Utsaimin menyatakan, memakai kalung untuk keinda￾han hukumnya haram, karena kalung adalah identitas kaum

perempuan. Laki-laki memakainya berarti menyerupakan

diri dengan perempuan. Padahal Nabi ffi melaknat kaum laki-laki yang

menyerupai kaum perempuan. Lebih haram dan lebih berdosa lagi bila

kalung itu terbuat dari emas, sebab bila terbuat dari emas, ia haram

bagi laki-laki dari dua sisi : dari sisi materinya yang terbuat dari emas,

dan dari sisi penyerupaan dengan perempuan. Lebih buruk lagi bila di

kalung itu bergantung gambar binatang atau raja. Lebih nista lagi bila

pada kalung itu tergantung salib. Sebab, kalung jenis ini haram, bahkan

perempuan haram memakai perhiasan yang bergambar, baik gambar

manusia, gambar binatang terbang maupun yang tidak terbang, mau￾pun kalung bergambar salib. Kalung bergambar ini haram dipakai oleh

kaum laki-laki dan perempuan, masing-masing tidak boleh mengenakan

kalung dengan gambar hewan atau gambar salib. Wallahu n'lam.Hururvt Maulrnt ]AM TANcnN BrRt-npts

Emes PurrH

yaikh 

-semoga 

Allah memberinya balasan kebaikan atas

jasanya terhadap Islam dan kaum muslimin- menyatakary

jam tangan yang dibalut emas putih tidak masalah dipakai

oleh kaum perempuan, sedangkan untuk kaum laki-laki hukumnya

haram, sebab Nabi ffi mengharamkan emas bagi kaum laki-laki dari

umatnya.

Adapun perkataan penanya tenang emas putih, kami tidak tahu

ada jenis emas putih; emas semuanya merah. Namun jika yang dimak￾sud dengan emas putih adalah perak, maka perak berbeda dengan emas.

Laki-laki boleh memakai perak dalam bentuk yang tidak diperbolehkan

bila berupa emas, seperti halnya cincin dan sebagainya.Hur<urvt MruesANG Grcr Eues DAN

MTNztgRLUT GIcI DENGAN EMAS UNTUK

MTNcUILANGKAN KTRoPoS

ffi"m laki-laki tidak boleh memasang gigi emas kecuali

A YT daruraf karena laki-laki tidak boleh memakai emas dan

\y L menggunakannya sebagai perhiasan. Sedangkan untuk

perempuary jika menjadi tradisi mereka memakai perhiasan berupa

gigi emas maka tidak masalah untuk memakainya. Ia boleh membalut

giginya dengan emas jika memang ada tradisi untuk mempercantik diri

dengannya, dan tidak termasuk tindakan berlebihlebihan, berdasarkan

sabda Nabi ff, "Emas dan sutera dihalalkan bagi perempuan umatkLt."

Apabila seorang perempuan meninggal dalam kondisi ini, atau se￾orang laki-laki meninggal dalam keadaan memakai gigi emas karena

darurat, maka gigi emas itu harus dicabut kembali. Kecuali, bila ada

kekhawatiran gusi menjadi robek saat mencabutnya, maka gigi emas itu

tetap dibiarkan di tempatnya. Alasan mencabutnya karena emas terbi￾lang sebagai harta, sedangkan harta diwarisi oleh ahli waris sepeninggal

pemiliknya, sehingga membiarkannya di mulut mayit dan mengubur￾kannya dengan gigi emas itu termasuk tindakan membuang harta.

Jika gigi yang keropos tidak mungkin disembuhkan kecuali de￾ngan membalutnya dengan emas maka tidak masalah melakukannya.

Namun jika bisa disembuhkan dengan selain emas maka tidak boleh.

Sedangkan mengganti gigi yang tanggal dengan gigi emas tidak boleh

dilakukan kecuali dengan dua syarat : Pertama, tidak mungkin diganti

kecuali dengan selain emas. Kedua, tanggalnya gigi itu membuat masa￾lah di mulut.Hurcupt PERGI ru SnroN

ila banyak hal yang perlu diwaspadai di dalam salon :

Pertama, tindakan pekerja salon yang memakai perhia￾san kaum kafir di kepala atau bagian-bagian lain. Sudah

maklum bahwa tindakan tersebut haram dilakukan karena menyerupai

kaum kafir, sedangkan orang yang menyerupakan diri dengan suatu

kaum dia menjadi bagian dari kaum tersebut, sebagaimana disebutkan

di dalam hadits Rasulullah ffi.

Kedua, di antara pekerjaan salon, sebagaimana disebutkan oleh

penanya, adalah melakukan namsh (mencabut rambut wajah), padahal

Nabi S melaknat pelaku namsh; beliau melaknat Perempuan yang men￾cabut rambut wajah dan yang minta dicabut rambut wajahnya. Laknat

maknanya adalah terusir dan terjauh dari rahmat Allah re. Saya tidak

yakin bahwa seorang mukmin atau mukminah mau melakukan perbua￾tan yang menjadi sebab terusir dan terjauhnya dia dari rahmat Allah tw.

Ketiga, pergi ke salon berarti membelanjakan banyak uang tanpa

manfaat, bahkan membelanjakan uang untuk sesuatu yang membaha￾yakan. Penata rambut yang pekerjaannya mengubah rambut kaum muk￾minah menjadi seperti rambut kaum kafir atau para pelacur mengambil

uang kita yang tak terkira tanpa ada manfaat sedikitpun yang bisa kita

petik, selain pergantian mode yang bisa jadi malah merusak.

Keempaf pergi ke salonbisa menumbuhkan pikiran kaum Perem￾puan untuk ikut memakai perhiasan yang dikenakan kaum PeremPuan

kafir, hingga akhirnya perempuan terperosok ke keburukan yang lebih

parah, berupa dekadensi dan kerusakan moral.

Kelima, seperti disebutkan saudara Penanya bahwa karyawan sa￾lon membuka aurat kaum perempuan tanpa ada keperluan' Di mana

karyawan salon mengoleskan lulur ke paha dan sekitar kemaluan per￾empuan hingga ia bisa melihat kemaluan itu tanpa ada keperluan. Su￾dah maklum bahwa Nabi ffi melarang perempuan melihat aurat perem￾puan lain. Perempuan dilarang melihat aurat perempuan lain kecuali

jika ada keperluan yang menuntut untuk melihatnya, sedangkan apa

yang dilakukan karyawan salonbelum disebut kebutuhanKemudian, apa manfaatnya kita jadikan perempuan laksana pa￾tung karet yang tidak memiliki rambut sama sekali. Apakah kita tahu

barangkali menghilangkan rambut yang ditumbuhkan Allah dengan

hikmah-Nya malah akan membahayakan kulit meski dalam jangka

waktu lama?

Dan lagi, barangkali benar perkataan sebagian ulama, bahwa

menghilangkan bulu betis, paha dan perut tidak diperbolehkan, sebab

bulu-bulu tersebut adalah ciptaan Allah dan menghilangkannya berarti

merubah ciptaan Allah. Allah juga telah mengabarkan bahwa mengu￾bah ciptaan Allah berarti mengikuti perintah setan. Allah dan Rasul￾Nya tidak pernah memerintahkan untuk mencabut bulu-bulu tersebut.

Pada dasarnya tindakan tersebut haram, dan tidak ada dalil yang me￾ngubah hukum dasar ini, demikian pendapat sebagian ahli ilmu. Golo￾ngan yang berpendapat boleh tidak pernah menyatakan bahwa sama

saja antara menghilangkan dan membiarkan bulu, tetapi sikap wara' dan

yang lebih utama adalah tidak menghilangkannya, meskipun menghi￾langkannya tidak haram, karena dalil pengharamannya tidaklah kuat

(yakni berdasarkan hukum dasar).

Saya ingin mengaskan kembali saran saya kepada kaum laki-laki

dan kaum perempuarL hendaklah mereka tidak terpedaya dalam masa￾lah ini. Saya berpendapat wajib hukumnya memboikot salon, dan hen￾daknya kaum perempuan membatasi diri dengan tata rias yang tidak

membahayakan agama dan menjerumuskan kepada hukum haram ka￾rena menyerupakan diri dengan kaum kafir.

Apabila Allah rw menghendaki rasa cinta di antara suami istri,

maka rasa cinta itu tidak akan terwujud dengan dibarengi kemaksiatan

kepada Allah, melainkan terwujud dengan ketaatan kepada-Nya dan

komitmen dengan sifat malu. Saya memohon kepada Allah \u semoga

Dia melindungi bangsa kita dari tipu daya para musuh, semoga Dia

kembalikan kita kepada sifat malu yang dipegang teguh oleh generasi

salafush shalih. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha mulia.

Allah jua yang mengaruniakan taufik.aHurcurr,t MTNcUKUR J lNCCor

Mencukur jenggot hukumnya haram, karena merupakan kedur￾hakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana Nabi ffibersabda :

oj'A\t;ii G;rt t,,i

" P anj angkanlah j enggot dan tipiskn ro, 1ru*1t./' naa)

Juga karena mencukurnya berarti keluar dari petunjuk para rasul

menuju tradisi kaum Majusi dan kaum musyrikin.

Pengertian jenggot -sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasa￾adalah rambut wajah, pipi dan jambang. Artinya, semua rambut yang

tumbuh di pipi, jambang dan dagu adalah jenggot mencabut sebagian

rambut itu termasuk tindak kemaksiatary sebab Nabi bersabda, "Pan￾jangkanlah jenggot " "Tebalkanlah jenggot " "Banyakkanlah jenggot,"

"Penuhilah jenggot," ini berarti tidak boleh menghilangkan jenggot mes￾ki sedikit. Akan tetapi kedurhakaan itu bertingkat-tingkat, mencukur

lebih besar dosanya daripada sekedar menghilangkan sedikit, karena

mencukur lebih nyata dan lebih jelas penyimpangannya. Inilah penda￾pat yang benar, dan kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Tanyakan

kepada diri Anda sendiri, apa susahnya menerima kebenaran dan me￾ngamalkannya demi meraih ridha Allah dan harapan akan pahala dari￾Nya? Janganlah Anda lebih mendahulukan ridha diri sendiri dan hawa

nafsu atas keridhaan Allah. Allah w berfirman, "Dan adapun orang-orang

yang takut kepadakebesaran Rabbnya dan menahan diri dari (keinginan) hawa

nafsunya maka sungguh, surgalah tempat tinggal(nya)." (An-Nazi' at l79l : 40 -

41).

Hurcuvt MTUTNDEKKAN I rNccor

Di dalam kitab Ash-Shahihain dan kitab hadits lain disebutkan ha￾dits dari Ibnu Umar q!+i,,bahwasanya Nabi ffi bersabda :

t t / t I , o -o t ,

+)A\,,b\i.rJr trS, "$ -Ar rfL*

"selisihilah kaum musyrikin, banyakkanlah jenggot dan tipiskanlah

kumis.,,467)

Ini adalah lafazh Bukhari. Sedangkan lafazh Muslim, "Selisihilah

kaum musyrikin, cukurlah kumis dan penuhilah jenggot.'468) Di dalam lafazh

lain disebutkan, "Panjangkanlah." Muslim juga meriwayatkan dari

Abu Hurairah wr, ia berkata, "Rasulullah ffi bersabda,'Cukurlnhkumis,

panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi'."t0s) Kemudian penulis

menyebutkan hadits-hadits yang lain.

Riwayat Muslim dari Aisyah r€9,, bahwasanya Nabi S bersabda,

'Ada sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis dan meman￾jangkan jen ggot.' 470) Hadits-hadits ini menunjukkan kewajiban membiar￾kan jenggot sebagaimana adanya; panjang, tebal dan penuh. Dalam hal

ini ada dua faedah besar :

Pertama, menyelisihi kaum musyrikin, di mana mereka biasa￾nya mencukur jenggot. Menyelisihi tradisi kaum musyrikin hukumnya

wajrb, agar terlihat perbedaan antara kaum mukminin dan kaum kafir

dalam penampilan zhahir, sebagaimana telah terwujud di dalam batin.

Sebab, menyerupai mereka dalam penampilan zhahir bisa jadi mendo￾rong untuk mencintai dan menghormati mereka serta perasaan tidak

ada beda antara mereka dan kaum mukminin. Karenanya, Nabi ffi ber￾sabda, "Bararrg siapa menyerupakan diri dengan suatu kaum maka diamenjadi bagian dari mereka."a71) Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata,

"Pemahaman minimal dari hadits ini adalah pengharaman, meskipun

secara zhahir bermakna kafirnya orang yang menyerupakan diri de￾ngan kaum kafir." Tindakan menyerupakan diri dengan kaum kafir be￾rarti menghormati segala hal yang mereka lakukan,lalu menjadi sarana

mereka untuk berbangga dan meninggikan diri di atas kaum muslimin,

di mana mereka melihat kaum muslimin menjadi pengikut dan pembeo

mereka. Karenanya, sudah menjadi ketetapan para pakar sejarah bahwa

yang lemah selalu mengikuti yang kuat.

Kedua, memanjangkan jenggot sesuai dengan fitrah yang mana

Allah menciptakan makhluk dengan karakter menganggap baik fitrah

itu dan menganggap buruk penyelisihian terhadapnya, kecuali bagi

orang yang telah dicerabut setan dari fitrahnya. Dengan demikian bisa

diketahui bahwa alasan memanjangkan jenggot bukanlah menyelisihi

kaum musyrikin saja, melainkan ada alasan lain yaitu menyesuaikan

diri dengan fitrah.

Di antara faedah memanjangkan jenggot adalah menyamakan

diri dengan hamba-hamba Allah yang shalih; meliputi para rasul dan

pengikut mereka. Sebagaimana disebutkan Allah \b tentang Harun

bahwa ia berkata kepada Musa iP;, "Dia (Harun) menjawab, 'Wahai

putrn ibuku, jnnganlah engkau pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku'."

(Thaha [201:94).

Di dalam Shahih Muslim disebutkan hadits dari Jabir bin Samurah

r*Pr mengenai sifat Nabi ffi. Penulis berkata, 'Adapun apa yarrg Anda

dengar dari sebagian orang bahwasanya boleh memendekkan jenggot

khususnya jika telah melebihi genggaman tangan, di mana sebagian

ahli ilmu berpendapat boleh memotongnya jika telah lebih panjang dari

genggeman tangan. Mereka berkata, "Boleh memotong jenggot yang

panjangnya melebihi genggaman tangan, berdasarkan riwayat Bukhari

dari Abdullah bin Umar ,+;, bahwasanya ketika menunaikan haji atau

umrah ia menggenggam jenggotnya lalu memotong bagian yang lebih."

Akan tetapi yang lebih utama adalah memakai pemahaman umum

yang diambil dari hadits-hadits di atas, sebab Nabi S tidak pernah

mengecualikan satu kondisi dari kondisi yang lain. Dan Nabi # sangat

lebat jenggotnya.SuiTztpRu YANG D IHRnRMKAN

umpah menjadi haram bila terkait dengan perbuatan haram

atau meninggalkan kewajiban. Contoh : "Demi Allah, aku

tidak akan shalat berjamahh." Ini adalah sumpah haram,

karena sumpah untuk meninggalkan kewajiban. Contoh lain : "Demi

Allah, sungguh aku akan minum khamer." Ini juga sumpah haram,

karena sumpah untuk melakukan perbuatan haram.a7SUITZIPNH DENGAN STIruN AIT-RU

ersumpah dengan selain Allah meliputi segala sesuatu

selain Allah \lu, termasuk malaikat terhormat atau rasul

terutus sekalipun, karenanya kita menyatakan, bahwa

bersumpah dengan Rasulullah S hukumnya haram. Begitu juga ber￾sumpah dengan Jibril, Mika'il dan Israfil hukumnya haram. Dalilnya,

Rasulullah S bersabda :

et;f l! ry\))\; ots a

" Barangsiapa bersumpah maka hendaknya ia bersumpah dengan nama

Allah atau hendaklah ia diam."

Huruf lamdidalam sabdabeliau, "Liyashmut (hendaklah ia diam),"

adalah lamberfungsi perintah, dan perintah di sini bermakna wajib. Ar￾tinya,hendaklah ia diam dari sumpah. Di dalam hadits lain disebutkary

"Janganlah kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian."

Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik, sedangkan syirik

lebih besar daripada dosa besar. Ibnu Mas'ud gv berkata, "Bahwa aku

bersumpah atas nama Allah secara dusta lebih aku sukai daripada ber￾sumpah atas nama selain Dia secara lujur!'Syaikhul Islam menjelaskan,

"Karena keburukan syirik, meskipun syirik kecil, lebih besar daripada

keburukan maksiat meskipun maksiat besar."

Penulis berkata, "Dan tidak ada kewajiban kafarat." Sqbab, orang

yang bersumpah dengan selain Allah sumpahnya bukan sumpah syar'i

dan berbagai konsekuensinya tidak berlaku. Rasulullah $ bersabda,

"Setiap perkara yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak." Sehing￾ga konsekuensi sumpah itu tidak berlaku karena bukan merupakan

sumpah syar'i.

Mungkin Anda bertanya, sumpah dengan selain Allah adalah ha￾ram dan syirik, akan tetapi ia dilakukan oleh orang yang paling bertak￾wa kepada Allah; Rasulullah ffi telah melakukannya. Suatu kali seorang

badui datang menghadap beliau dan bertanya tentang ritual-ritualIslam, beliau menjawab pertanyaan si badui. Lalu si badui brkata, "Demi

Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi ketentuan ini." Nabi

S bersabda, "Demi ayahnya, dia beruntung jika benar perkataannya.'

Bagaimana mungkin Anda mengatakan bahwa bersumpah dengan

selain Allah haram atau syirik, sedangkan syirik tidak mungkin dilaku￾kan oleh para nabi karena bertolak belakang sama sekali dengan dak￾wah mereka, di mana mereka mendakwahkan tauhid sedangkan syirik

bertentangan dengannya meskipun hanya syirik kecil?

Jawabannya, adabanyak pendekatan untuk menjawab pertanyaan

ini : Pertama, sebagian ulama berkata, bahwa hadits ini telah disele￾wengkan. Redaksi asli hadits ialah, "Demi Allah, dia akan beruntung

jika benar dalam perkataannya." Mengingat dulu orang-orang tidak

menuliskan titik (atau tanda baca apapun) pada tulisan, sedangkan

tulisan Allah ("1r) mirip dengan tulisan nbihi ("",t),lalu dua huruf lam

diperpendek hingga menjadi dua gigi, terlebih tidak ada harakat, maka

kata Allah berubah menjadi kata abihi. Pendekatan ini tidaklah benar,

karena pada dasarnya tidak ada penyelewengan. Pendekatan ini juga

akan membuka celah yang sangat berbahaya bagi proses periwayatan,

ia akan mendorong kita untuk meragukan atsar dan hadits yang tidak

cocok dengan kemauan kita.

Kedua, sebagian ulama berkata, bahwa hadits ini disampaikan

sebelum ada larangan bersumpah atas nama ayah. Sumpah seperti ini

banyak diucapkan bangsa Arab sebelum kedatangan Islam. Larangan

bersumpah atas nama ayah datang di akhir sebagaimana larangan ter￾hadap khamer dan jimat, keduanya baru diharamkan pada tahun ke￾enam setelah hijrah, karena sesuatu yang telah mentradisi sulitbagi jiwa

untuk meningggalkannya begitu saja. Akan tetapi setelah keimanan ter￾tanam di dalam hati datanglah larangan. Sumpah Rasulullah ffi terse￾but termasuk jenis ini, disampaikan sebelum adanya larangan. Sehingga

hadits ini termasuk hadits mansukh (yang dihapus). Akan tetapi salah

satu syarat nasakh adalah adanya catatan waktu, sekedar ta'lil (penja￾baran, penyampaian alasan) tidak bisa memvonis kedatangan nash di

awal atau di akhir. Sebab untuk menetapkan adanya nasakh kita harus

mengetahui bahwa suatu nash datang di akhir. Berdasarkan ini, penda￾pat bahwa hadits tersebut dinasakh juga lemah.

Ketiga, segolongan ulama mengatakan, bahwa ini adalah khusus

bagi Rasulullah g, karena pada dasarnya sumpah adalah tindakan

mengagungkan obyek sumpah. Namun dalam hal ini tidak bisa dig￾ambarkan bahwa Rasulullah ffi mengagungkan ayah laki-laki tersebut

layaknya beliau mengangungkan Allah ue, sehingga bersumpah de￾ngan selain Allah menjadi kekhususan Rasulullah M tidak untuk umat

manusia yang lain. Sebab, Rasulullah ffi seorang maksum (terjaga dari

kesalahan), tidak bisa digambarkan bahwa beliau melakukan kemaksia￾tan atau perkara haram. Pendapat ini juga lemah, sebab Rasulullah ffi

adalah teladan bagi umatnya, maka tidak mungkin beliau bersumpah

dengan selain Allah padahal mengetahui bahwa beliau diteladani.

Keempat, pendekatan ini sangat mirip dengan pendapat Syaukani

dan segolongan ulama, bahwasanya perbuatan Rasulullah ffi tidak ber￾tentangan dengan perkataan beliau secara mutlak. Pendekatan yang le￾bih mungkin diterima adalah pendapat bahwa hadits tersebut dinasakh,

betapapun pendapat ini lemah. Terlebih kita tidak mengetahui catatan

waktu dan alasan bahwa sumpah tersebut menjadi kekhususan Rasu￾lullah g. Bagaimanapun juga, kita menyatakan, bahwa di hadapan kita

ada satu nash musytabih (yang meragukan) dan nash muhkam (yang

tegas, pasti). Nash musytabih adalah hadits, "Demi ayahnya, dia akan

beruntung jika perkataannya benar." Sedangkan nash muhkam adalah

hadits, "Janganlah kalian bersumpah atas nama ayah-ayah kalian." Kai￾dah syar'iyyah menurut para ulama yang mendalam keilmuannya ialah

membawa (memahami) nash mutasyabih kepada nash muhkam, agat

semuanya menjadi muhkam (tegas dan pasti). Selama sesuatu (sumpah)

itu memiliki banyak kemungkinary sejatinya kita memiliki satu nash

muhkam yang tidak mungkin kita selewengkan, yaitu larangan bersum￾pah atas nama ayah.KEsnrcsIAN PALSU

C/esaksian palsu adalah bersaksi dengan mengetahui bahwa

,#( kenyataan sebenarnya bertentangan dengan kesaksian-

\y L nya, atau bersaksi tanpa mengetahui bahwa kenyataan

sebenarnya bertentangan dengan kesaksiannya atau tanpa mengetahui

bahwa seseorang benar-benar meninggal, atau bersaksi atas kematian

namun dengan sifat yang berbeda dengan sifat sebenarnya. Jadi ada tiga

bentuk dan semuanya haram. Tidak halal bagi seseorang untuk mem￾beri kesaksian kecuali mengetahui bahwa kenyataan sebenarnya sesuai

dengan pengetahuannya.

Jika seseorang bersaksi dengan mengetahui bahwa kenyataan se￾benarnya bertentangan, misalnya memberi kesaksian untuk A bahwa A

telah meminta kepada B sekian, padahal mengetahui bahwa A bohong,

maka kesaksian ini -kita berlindung kepada Allah darinya- adalah ke￾saksian palsu.

Contoh lain, seseorang memberi kesaksian untuk A bahwa ia te￾lah berhak menerima zakat padahal ia mengetahui bahwa A orang kaya.

Contoh lain seperti yang dilakukan banyak orang ketika di hadapan pe￾merintah, mereka memberi kesaksianbahwa A mempunyai keluarga de￾ngan jumlah anggota sekian, padahal ia mengetahui bahwa A bohong.

Masih banyak contoh yang lain. Orang malang yang memberi kesak￾sian palsu tersebut mengira bahwa kesaksiannya itu memberi manfaat

bagi saudaranya, bahwa ia telah berbuat kebajikan untuknya. Padahal

kenyataannya ia telah berbuat zhalim bagi diri sendiri dan saudaranya.

Menzhalimi diri sendiri tanpa sengaja, karena ia telah berbuat dosa dan

melakukan dosa besar. Menzhalimi saudaranya, karena ia telah mem￾berinya sesuatu yang bukan menjadi haknya dan mengondisikannya

untuk menggambil harta secara batil. Padahal Nabi ffi telah bersabda,

'Tolonglah saudaramu baik zhalim maupun terzhalimi." Para sahabat

bertanya, "Wahai Rasulullah, (kami akan menolong) orang yang ter￾zhalimi,lalu bagaimana mungkin (kami menolong) orang yang berbuat

zhalim?" Beliau bersabda, "Kamu mencegahnya dari kezhaliman, itulah

pertolonganmu terhadapny a !' Atau, "Itulah cara menolongnya./'473) Mere￾ka yang memberikan kesaksian palsu -kita berlindung kepada Allah

darinya- mengira telah memberikan kebaikan kepada saudara, padahal

mereka membahayakan diri sendiri dan saudara itu.

Allah ;e berfirman, "Maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala

yang nnjis itu dan jauhilah perkataan dusta." (Al-Hajj [22] : 30). Hal per￾tama yang terbilang sebagai perkataan dusta adalah kesaksian dusta.

Allah ue menjadikan perkataan dusta itu setara dengan najis yang di

antaranya adalah berhala-berhala, artinya setara dengan kesyirikan. Ini

menunjukkan bahaya kesaksian palsu. Allah gs berfirman, "Dan oran7-

orang yang tidak memberikan kesaksian palsu." (Al-Furqan l25l z 72). Allah

memuji mereka. Bila mana Allah memuji mereka karena tidak mem￾berikan sumpah palsu, maka mereka lebih layak mendapatkan pujian

bila tidak berkata dusta. Bilamana tidak memberikan kesaksian palsu

menuai pujian, ini menunjukkan bahwa memberikan kesaksian palsu

atau berkata dusta mengakibatkan celaan dan bahaya.

Beliau bersabda, "Bersediakah aku beritahukan kepada kalian ten￾tang dosa besar yang paling besar?" Kata ala adalah kata isyarat dengan￾nya Rasulullah S: mengawali perkataannya untuk menarik perhatian,

untuk menarik perhatian lawan bicara tentang perkara yang penting.

Karenanya beliau bersabda, "AIa unnbbi'ukum bi akbaril kaba'ir (Bersedi￾akah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besanr yang paling

besar?" Para sahabat menjawab, "Iyawahai Rasulullah." Perawi berkata,

"sebelumnya beliau bersandar lalu duduk tegak karena menganggap

penting pembicaraan yang akan disampaikan, beliau bersabda, "Ke￾tahuilah, ia adalah perkataan dusta dan kesaksian palsu." Nabi ffi me￾nganggap penting perkara ini karena sering terjadi dan tidak adanya

perhatian orang terhadapnya, maka beliau mengingatkan mereka bahwa

masalah ini sangatlah berbahaya.

Sebelumnya beliau berbicara tentang syirik dan durhaka kepada

kedua orang tua sambil berbaring, kemudian beliau duduk demi perha￾tian terhadap masalah ini, "Ketahuilah, ia adalah perkataan dusta dan

kesaksian palsu." Beliau terus mengucapkan perkataan ini' Perawi ber￾kata, "sampai-sampai kami berkata, 'seandainya beliau menghentikan

perkataannya.' Ini menunjukkan betapa bahayanya kesaksian palsu

dan perkataan dusta. Hendaknya seseorang bertaubat kepada Allah

ttE dari perbuatan ini, karena ia sebagaimana saya jelaskan sebelum￾nya mengandung kezhaliman untuk diri sendiri dan untuk orang yang

dipersaksikan. Allah jua yang melimpahkan taufik.aPEVtgUNUHAN

Penulis menukil perkataan Abdullah bin Umar ,',€rr,, bahwasanya

Rasulullah ffi bersabda :

t4r.' tl' o ) o', ,' o -' o L t o "

vrr Y, ,-;" I u ::, * € rF J(; J

" Seorang mukmin itu tetnp berada dalam keluasan agamanya selnma

ia tidak menumpahkan darah yang hnram."

Sabda beliau, "Fi fushntin fi dinih." Yakni, tetap dalam kelapangan

atau keleluasaan agamanya. "Ma lam yushib dnmnn harnman." Yakni, se￾lama tidak membunuh seorang mukmin, kafir dzimmi, kafir muhhid,

atau kafir musta'min.Inilah empat jenis darah yang haram ditumpahkan,

ada empat jenis; darah orang mukmin, darah kafir dzimmi, darah kafir

mu'ahid, dan darah kafir musta'min. Yang paling berat dan besar kehar￾amannya adalah darah orang mukmin. Sedangkan kafir harbi darahnya

tidak haram.

Apabila seseorang menumpahkan darah yang haram maka aga￾manya menjadi sempit bagi dirinya, artinya dadanya terasa sempit da￾lam menjalankan agama hingga akhirnya keluar darinya -kita berlin￾dung kepada Allah darinya- dan mati sebagai kafir. Inilah rahasia di

balik firman Allah ,"re 

:

^i 

-bi U,+ ^i; ,;T'; tr;,-r r1;- ja,1

";! 

t^-bsL.\i ,i :;ij ,:^lis

" D an barangsiapa membunuh seorang y ang beriman dengan sengaj a,

maka balasannya ialah neraka lnhanam, din kekal di dalamnya. Allah

murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediaknn adznb yang

besar baginya." (An-Nisa' [4] : 93)

Inilah lima hukuman yang disediakan -kita berlindung kepada

Allah darinya--; neraka jahannam kekal di dalamnya, murka dan laknat

Allah atas dirinya, serta adzab berat yang dipersiapkan untuk dirinya.Yakni, untuk orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.

Sebab, jika ia membunuh seorang mukmin artinya telah menumpahkan

darah haram, sehingga agama menjadi sempit bagi dirinya, dadanya te￾rasa sesak dalam menjalani agamanya, hingga ia keluar dari agama itu

secara total. Sehingga ia menjadi penghuni neraka dan kekal di dalam￾nya. Ini menjadi dalil bahwa menumpahkan darah haram termasuk

dosa besar, tidak ada kesangsian dalam hal ini. Membunuh jiwa yang

diharamkan Allah tanpa alasan yang benar merupakan dosa besar.

Akan tetapibila seseorangbertaubat dari dosa ini apakah taubatnya

sah? jumhur ulama berpendapat bahwa taubatnya sah, berdasarkan ke￾umuman firman Allah w, "Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan

Allah dengnn sembnhnn lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah

kecuali dengnn (alasan) yang benar, dan tidakberzina; dan barangsiapa melaku￾kan demikian itu, niscaya din mendapat hukuman yangberat, (yakni) nkan dili￾patgnndakon adzab untuknya pada hari kinmnt dan dia akan kekal dalam adzab

itu, dnlam keadasn terhina, kecusli lrang-orang yang bertaubat dan beriman

dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka dignnti Allah dengan ke￾baikan. Allnh Moha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Furqan [25] : 58-

70). Di dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa barangsiapa bertaubat

dari dosa pembunuhan jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan

alasan yang benar, kemudian ia beriman dan mengerjakan amal shalih,

maka Allah akan menerima taubatnya. Allah *e berfirman, "Katakanlah,

"Wnhni hnmba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,

jangonlnh knmu berptrtus nsa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengaffi￾puni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialnh Yang Maha Pengampun lagi Maha

Penyaynng." (Az-Ztmar [39] : 53).

Akan tetapi dengan ketentuan seperti apa taubat diterima? Pem￾bunuhan orang mukmin dengan sengaja berkaitan dengan tiga hak :

Pertama, hak Allah. Kedua, hak korban terbunuh. Ketiga, hak wali kor￾ban terbunuh.

Hak Allah : Apabila pembunuh bertaubat dari tindak pembunu￾hannya maka Allah akan menerima taubatnya, tidak ada kesangsian

dalam hal ini. Hak korban terbunuh : Hak korban terbunuh ada bersa￾ma dirinya, sedangkan dia sekarang telah terbunuh dan tidak mungkin

untuk diselesakan di dunia. Akan tetapi apakah denganbertaubatnya si

pembunuh Allah akan menanggung hak si korban untuk si pembunuh

sehingga Dia tunaikan atas nama si pembunuh, ataukah hak itu harusditunaikan dengan ditegakkannya qishash pada hari kiamat? Masalah

ini menjadi obyek perdebatan. Sebagian ulama berpendapat, bahwa hak

korban terbunuh tidak gugur dengan taubat si pembunuh, karena salah

satu syarat taubat adalah mengembalikan hak yang dirampas kepada

pemiliknya, sedangkan tidak mungkin mengembalikan hak kepada kor￾ban terbunuh, sebab dia telah meninggal. Sehingga dia mesti menuntut

qishash kepada pembunuhnya pada hari kiamat. Akan tetapi zhahir

ayat-ayat di dalam surat Al-Furqan yang telah kami sebutkan meng￾hendaki bahwa Allah menerima taubat si pembunuh secara sempur￾na, bahwa bila Allah ';u mengetahui kebenaran taubat seorang hamba

maka Dia menanggung untuknya hak saudaranya yang terbunuh. Ada￾pun, hak wali korban terbunuh, pembunuh harus membebaskan diri

dari hak ini, sebab ada kemungkinan untuk membebaskan diri darinya.

Yakni dengan menyerahkan diri kepada mereka (pihak keluarga) dan

mengatakan,'Aku telah membunuh saudara kalian, maka lakukanlah

apa yang kalian kehendaki terhadapku." Pada saat demikian pihak ke￾luarga memiliki tiga pilihan : (1) Memaafkan pembunuh tanpa syarat;

(2) membunuhnya sebagai qishash; (3) mengambil diyat darinya, atau

membuat perjanjian damai dengan imbalan kurang dari diyat ataupun

senilai diyat, ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Jika hak mereka belum menjadi gugur kecuali dengan nominal me￾lebihi diyat, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Ada yang

berpendapat, bahwa tidak masalah mereka mengadakan perjanjian da￾mai dengan imbalan lebih dari besaran diyat, sebab mereka memiliki

hak. Jika mau mereka bisa menuntut pemberlakuan qishash, dan jika

mau mereka bisa mengatakan, "Kami tidak memberi maaf kecuali de￾ngan kompensasi sepuluh kali lipat diyat. Inilah pendapat yang masy￾hur dari madzhab Imam Ahmad, yakni boleh mengadakan perjanjian

damai dengan kompensasi lebih dari nominal diyat. Alasannya -seperti

telah kami sampaikan- adalah bahwa para walilah yang memiliki hak,

sehingga mereka berhak menolak pengguguran qishash kecuali dengan

kompensasi harta sesuai keinginan mereka.

Jadi kita nyatakary bahwa taubat seorang pembunuh dengan se￾ngaja sah berdasarkan ayat di dalam surat Al-Furqan seperti telah kami

sebutkan di atas. Taubat di dalam ayat ini khusus untuk kejahatan pem￾bunuhan. Kemudian berdasarkan ayat kedua yang bersifat umum, " Sung￾guh, DialahYang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Az-Zumar [39] :

53). Kemudian hadits di atas menunjukkanberatnya dosa pembunuhan

jiwa, bahwa pembunuhan termasuk dosa besar -kita berlindung kepada

Allah darinya-, dan b'ahwa seorang pembunuh secara sengaja dikhawa￾tirkan akan keluar dari agamanya.PTNCURIRN

encurian adalah salah satu dosa besar, sebab setiap ke￾maksiatan yang mana syariht mewajibkan had untuknya

maka ia adalah dosa besar. Pencurian diharamkan oleh

Al-Quran, As-Sunnah dan ijma'. Dalil dari Al-Quran, di antaranya fir￾man Allah, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan ja￾lan yang batil" (AL-Baqarah [2] : 188). Dan seorang pencuri berarti telah

mengambil harta orang lain secara batil. Di antara dalil Al-Quran yang

lain adalah diwajibkannya had atas pencuri.

Dari As-Sunnah, Nabi ffi bersabda, "Tidaklah ketika seseorang itu

berzinadia seorang mukmiry dan tidaklah ketika seseorang itu mencuri

dia seorang mukmin." 476) Nabi ffi bersabda pada saat Haji Wada' :

/ t / t t / tl / J a, ,i E;"a;';-{ i,; # #,rit E}i:isiv'::rp

t;,JFtl,;l* \,v,\. Frng

"sesungguhnya darah, harta dan kehormatan knlian itu haram bagi

(sesama) kalian, seperti keharaman (kemuliaan) hari knlian ini, di bu￾lan knlian ini, dan di negeri kalian ini.'t477)

Sedangkan dari ijmai bahwa keharaman tindak pencurian sudah

sama-sama diketahui. Akan tetapi kita perlu mengetahui hakikat pen￾curian.

Pencurian ialah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dari

pemiliknya atau wakilnya. Redaksi,'Mengambil harta,' mengecualikan

tindakan mengambil selain harta, misalnya seseorang mencuri rokok,

tindakan ini tidak disebut pencurian secara syar'i, karena rokok tidak

memiliki status barang yang mulia. Begitu juga jika seseorang me￾ngambil khamer, tindakan ini tidak disebut pencurian, sebab khamerbukanlah harta (dalam pengertian syarihh). Harta (dalam pengertian

syari'ah) adalah sesuatu yang hukumnya mubah. Sedangkan khamer

hukumnya haram.aPrnzrNRRx

i antara hukum dan petunjuk Al-Quran adalah berpegang

teguh dengan akhlak mulia, budi pekerti yang luhur dan

menahan diri dari perbuatan yang menghapus kemuliaan

dan kesucian. Karena itulah Al-Quran mengharamkan perzinaan dan

mengabarkan bahwa perzinaan adalah perbuatan keji. Setiap pemilik

fitrah lurus dan akal sehat pasti menganggapnya keji. Kemudian A1-

Quran memberi ancaman untuk perbuatan ini berupa hukuman dunia

dan akhirat. Hukuman dunia berupa had, yaitu cambuk 100 kali dan pe￾ngasingan selama setahun dari negeri asal bagi pelaku yang belum rr.e￾nikah, atau rajam dengan batu sampai mati bagi pelaku yang telah me￾nikah. Perbuatan pezina mendorong kepada hukuman bunuh karena

tindak kriminal yang dilakukannya sangat besar hingga menyebabkan

pelakunya tidak layak lagi untuk tetap tinggal di tengah masyarakat.Ia

adalah kuman perusak yang harus dibasmi agar tidak merusak seluruh

masyarakat.

Hukuman akhirat untuk perzinaan: Allah ie berfirman, "Dan

orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahnn Inin dnn

tidak membunuh orang yang dihnramkan Allah kecuali dengan (alasan) yang

benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikinn itu, niscaya din

mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandnkan ndznb untuknya

pada hnri kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadnan terhinn,

kecuali orang-orang ynng bertaubnt dan beriman dan mengerjaknn kebajikan;

maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allnh Maha Pengam￾pun, Maha Penyayang." (Al-Furqan [25] :68-70).

Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi S bermimpi

melihat kolam layaknya tunggu perapian; bagian atasnya sempit dan

bagian bawahnya luas. Di dalamnya terdengar suara gemuruh. Beliau

melihat ke dalam; ternyata di dalamnya ada banyak laki-laki dan pe￾rempuan dalam keadaan telanjang. Nyala api menyerang mereka dari

bagian bawah. Beliau bertanya tentang mereka. Dijawab bahwa mereka

adalah parapezina. Beliau bersabda, "Tidaklah ketika seseorang itu ber￾zina dia seorang mukmin." Beliau juga bersabda, 'Apabila seseorang

berzina maka iman keluar darinya dan berada di atasnya seperti pa￾yung.Apabila orang itu melepaskan diri, yakni bertaubat, iman kembali

kepadanya." Sabda beliau :

lir *,rj-c #i ,'rri 'S :"i eulrj v")r '.# ,,,:

" Apabila zina dan riba marnk di suottt negeri maka mereka telnh

menghalalkan adzab Allsh untuk diri mereka sendiri."

Wahai kaum muslimin, selainhukuman-hukuman tersebut di atas

perzinaan juga mengandung banyak kerusakan besar yang merusak

hati dan pikiran, mengakibatkan kehinaan dan aib, menyia-nyiakan

keturunan, mencampuradukkan garis nasab, menyebarkan penyakit

kelamin. Perzinaan merupakan kerusakan di dunia dan agama, bagi in￾dividu dan masyarakat. Karenanya, ayat mulia berikut menyampaikan

larangan mendekati perzinaan, "Dan janganlnh kamu mendekati zina;

(zinn) itu sungguh suntu perhtatan keji, dnn suntu jalnn yang buruk." (Al￾Isra' [17] : 32). Laransan mendekati perzinaan berarti larangan untuk

seluruh faktor yang mengantarkan terjadinya perzinaan, seperti halnya

sentuhan dan pandangan. Sehingga tidak halal bagi seorang mukmin

untuk bersenang-senang dengan memandang perempuan yang bukan

istrinya, atau mendengarkan suaranya atau menyentuh sebagian tubuh￾nya. Baik kesenangan itu bersifat psikologis maupun seksual. Artinya,

baik kesenangan yang diperolehnya dari memandang dan sebagainya

sekedar kenyamanan jiwa ataukah untuk kenikmatan seksual dan syah￾wat. Semua itu haram, hanya boleh dilakukan bersama istri. Allah se

berfirman, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terha￾dap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka ses￾ungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik

itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orangyar.g mela￾mpaui batas." (Al-Mu'minun [23] : 5-7).

Allah telah menetapkan hukuman qadzaf, yaitu tindak,- menu￾duh zina seorang muhshan (telah menikah) yang terjauh darr ,uduhan

perbuatan zina, dengan mengatakan, 'Wahai pezina.'Atau,'Wahai pe￾rempuan pezina.'Barangsiapa mengucapkan perkataan ini maka dika￾takan kepadanya : Entah kamu datangkan bukti syar'i atas ucapanmu

itu, atau pemberlakuan had pada pungggungmu. Jika tidak bisa men￾datangkan bukti maka ia dihukum dengan tiga macam hukuman;(1) cambuk delapanpuluh kali; (2) kesaksiannya tidak diterima untuk

selama-lamanya; (3) dan vonis sebagai orang fasik, sehinggaia keluar

dari sifat adil kecuali bertaubat dan berbuat kebaikan. Allah :e berfir￾lonan, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (ber￾zina) dan mereka tidak mendatangknn empat ornng saksi, makn deralah mereka

delapanpuluh koli, dan janganlah kamu terima kesaksisn mereka untuk selamn￾lamanya. Mereka itulah orang-ornng yang fnsik, kecuali merekn ynng bertobnt

setelah itu dan memperbniki (dirinya), mnka sungguh, Allah Mnha Pengnmpun

Iagi Mahn Penyaynng!' (An-Nur [24]:4-il. Allah menetapkan hukuman￾hukuman tersebut demi menjaga kehormatan dan menolak tuduhan

terhadap si tertuduh yang sejatinya bebas dan terjauh dari tuduhan.

Terkait dengan hak Allah, Dia menetapkan dua jenis hukuman

atas perbuatan zina : Pertama, hukuman cambuk seratus kali di depan

masyarakaf kemudian pengucilan dari negerinya selama satu tahun pe￾nuh. Yang demikian itu jika pelaku belum pernah menikah dan menge￾cap kenikmatan hubungan seksual yang mubah. Allah ce berfirman,

"Pezina perempuan dan pezina Inki-lnki, deralah masing-mnsing dari kedunnya

seratus kali, dan janganloh rasn belas kasihan kepada keduanya mencegah knmu

untuk (menjslankan) agama (hukum) Allah, jikn knmu beriman kepndn Allnh

dan hari kemudinn; dan hendnklah (pelnksanaan) hukuman mereka disaksikan

oleh sebagian orang-lrang yang beriman." (An-Nur [24] :2). Nabi M ber￾sabda:

t t;j uv ttJ. J-lt 6lr

" P er j aka ( y an g b er zina ) d en g an r u o* on' ( huku* onny a)' ad al a'h cam

bukan seratus kali dan diasingkan selama setahun."

Kedua, rajam dengan batu hingga mati, kemudian dimandikan,

dikafani, dishalatkan, didoakan mendapatkan rahmat dan dikubur di

pekuburan kaum muslimin. Hukuman ini bagi pelaku yang telah me￾nikah dan mengecap kenikmatan hubungan seksual yang mubah, meski￾pun ketika berbuat zinaia sudah tidak memiliki pasangan lagi. Amirul

Mukminin Umar bin Khaththab berkata di atas mimbar Rasulullah S,

"Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan

menurunkan Kitab kepada beliau. Di antara ayatyangturun kepada be￾liau adalah ayat tentang rajam. Kami membacanya, memahaminya dan

mencernanya. Maka Rasulullah ffi memberlakukan hukuman rajamdan kami pun memberlakukannya sesudah beliau. Aku khawatir jika

setelah manusia melewati waktu sekian lama ada orang yang berkata,

'Demi Allah, kita tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitab Allah.'

Maka mereka tersesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang di￾turunkan Allah. Rajam itu ada secara haq di dalam Kitab Allah bagi

laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah, jika telah ada

bukti, atau ada kehamilan, atau pengakuan." Demikian maklumat yang

disampaikan Amirul Mukminin di atas mimbar Rasulullah *, di hada￾pan khalayak ramai, agar tidak ada yang mengingkari rajam bila tidak

menemukan ayat (tentang rajam) di dalam Kitab Allah. Allah ls meng￾hapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki.

Ayat rajam telah dihapus lafazhnya dari Al-Quran, sedangkan hu￾kumnya tetap berlaku hingga hari kiamat. Guna membedakan umat ini

dari Bani Isra'il dalam hal ketundukan penuh; Bani Isra'il diwajibkan

memberlakukan rajam bagi pezina muhshan dan kewajiban ini ditetap￾kan di dalam Taura! namun mereka berusaha menutup-nutupinya ketika

seorang pembaca membaca Taurat di hadapan Rasulullah S. Sedangkan

umat ini, Allah telah menghapus ayat rajam sehingga lafazhnya tidak

ditemukan di dalam Al-Quran, namun mereka tetap mengamalkannya

karena mengetahui hukum rajam tetap diterapkan serta bagaimana

Rasulullah ffi dan Khulafaur Rasyidin menerapkannya. Adapun pezi￾na muhshan dihukum dengan cara menyakitkan ini, bukan pembunu￾han dengan pedang, karena hukuman ini menjadi tebusan kenikmatan

haram yang mengikutsertakan seluruh anggota badannya' Maka sangat

sesuai dan bijak bila hukuman yang dijatuhkan mencakup seluruh ang￾gota badannya dengan rasa sakit akibat lemparan batu.

Hukuman pezina dengan dua bentuknya ini memiliki hikmah dan

kesesuaian yang sangat sempurna. "Dan tiap-tiap orang ada tingkatannya,

(sesuai) dengan apa yang merekn kerjakan. Dan Rabbmu tidak lengah terhadap

apa yang mereka kerjakan." (Al-Anhm [5] : 132).

Diwajibkannya hukuman atas pezina baik laki-laki maupun pe￾rempuan adalah semata-mata demi rahmat bagi seluruh manusia, ka￾rena hukuman ini mengarah kepada penghapusan kerusakan akibat

zina yang merusak segenap lapisan masyarakat r fang menghancurkan

akhlak dan norma, yang mengakibatkan terabaikannya keturunan dan

campur aduknya air mani, yang akan merubah masyarakat manusiamenjadi masyarakat binatang yang hanya memperhatikan isi perut dan

syahwat kemaluan. Firman Allah ra'ala, "Dan janganlah kamu mendekati

zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatnn keji, dan suatu jalan yang buruk." (Ar￾lsra' U7l:32).4791

LIWRT H ( HOITiIOS E KS UAL)

iwath ialah hubungan seksual sesama laki-laki.Ini adalah

perbuatan yang sangat keji dan kejahatan yang diingkari

banyak orang. Liwath mengakibatkan kerusakan dunia

dan akhirat. Ia merusak akhlak dan menggerus sifat kelelaki-lakian. Ia

mengakibatkan kerusakan masyarakat dan menghancurkan nilai-nilai.

Ia menghilangkan kebaikan dan keberkahan, serta mengharuskan da￾tangnya keburukan dan musibah. Ia menjadi pemicu kehancuran dan

kebinasaan, menjadi sebab kehinaan, kerendahan dan aib. Akal meng￾ingkari perbuatan keji ini, fitrah menolaknya, syatl'at langit melarang

dan membencinya. Yang demikian itu karena liwath merupakan ba￾haya besar dan kezhaliman keji. Merupakan kezhaliman bagi pelaku

sendiri karena si pelaku telah mengundang datangnya kehinaan dan

aib bagi dirinya sendiri, serta menyeretnya menuju kematian dan kebi￾nasaan. Kemudian menjadi kezhaliman terhadap obyek karena pelaku

telah merusak jiwanya, menghinakannya, menjadikannya Puas dengan

kerendahan, kenistaan dan kehilangan sifat kelaki-lakiannya. Sehingga

di tengah komunitas laki-laki obyek liwath itu menempati posisi Perem￾puan. Mendung kehinaan tidak sirna dari wajahnya hingga meninggal,

dan mendung itu juga menjadi kegelapan bagi seluruh lapisan masyara￾kat dengan turunnya berbagai musibah dan petaka. Allah menceritakan

kepada kita apa yang terjadi pada kaum Luth, di mana Dia menurunkan

adzab dari langit untuk mereka. Dia menghujani mereka dengan batu

dari neraka Sijjil, sehingga bagian atas negeri mereka berbalik menja￾di bagian bawahnya. Setelah mengisahkan hukuman atas mereka itu,

Allah berfirman, "Yang diberi tanda oleh Rabbmu. Dan siksasn itu tiadalah

jauh dari lrang yang zhalim." (Hud [11] : 83).

Wahai kaum muslimiry manakala perbuatan keji ini merebak di

tengah masyarakat dan Allah tidak menghukum mereka di dunia be￾rupa hancurnya bangunan, niscaya hukuman yang lebih dahsyat akan

menimpa mereka. Mereka akan menuai musibah berupa matinya hati,

kaburnya mata batin dan goncangnya akal hingga berdiam diri di ha￾dapan kebatilary atau perbuatan buruk mengelabui pandangan merekasehingga menganggapnya baik. Namun, jika Allah menolong mereka

dengan tampilnya para pemimpin yang kuat, adil, dan amanah, me￾ngatakan yang haq tanpa peduli, menerapkan had tanpa pandang bulu,

maka ini menjadi pertanda turunnya taufik dan kebaikan. Wahai kaum

muslimin, mengingat kejahatan ini -yakni kejahatan liwath- merupa￾kan kejahatan paling besar, maka hukuman yang diberlakukan syariat

juga termasuk hukuman paling besar. Hukumannya adalah pembunu￾han dan penghabisan nyawa. Nabi g; bersabda :

'r ,o..o ' /o l"o ' | ":',., 

t,.o,, ,!o.. o,

+ J3+;"Jrl _f"U' llELt Ll f ,; _t o _[^i; ;;r^i:;

"Brro'ngriopa kalian dapati melak'ukan perbuatan kaum Luth maka

bunuhlah pelaku dan obyeknya."

Jumhur ulama dan generasi sahabat seluruhnya bersepakat ten￾tang penerapan kandungan hadits ini. Syaikhul Islam lbnu Taimiyah

+,ig berkata, "Para sahabat Rasulullah M tidak berselisih pendapat ten￾tang dibunuhnya pelaku dan obyek liwath. Namun mereka berbeda

pendapat bagaimana cara keduanya dibunuh? Sebagian dari mereka

berpendapaf dirajam dengan batu. Sebagian yang lain berpendapat, di￾lempar dari tempat tertinggi di seluruh negeri. Segolongan yang lain

berpendapat dibakar dengan api. Baik pelaku dan obyek jika sama-sa￾ma ridha dengan perbuatan yang dilakukan maka hukumannya adalah

hukuman mati bagaimanapun statusnya, baik muhshan maupunbukan

muhshan, disebabkan besarnya kejahatan yang dilakukan dan bahaya

yang ditimbulkan bila keduanya tetap berada di tengah masyarakat. Se￾bab keberadaan keduanya merupakan pembunuhan secara maknawi

bagi masyarakat keduanya, serta menghancurkan akhlak dan nilai-nilai

keutamaan. Sudah barang tentu menghukum mati keduanya lebih baik

daripada hancurnya akhlak dan nilai keutamaan.a%oznp TTRHADAp PTREMPUAN MUHSHAN

,-n adhaf terhadap perempuan muhshan. Qadzaf bermakna tu￾l, "/ duhan. Maksudnya di sini adalah tuduhan berzina.Muhsha-

\-/^ nat di sini maksudnya adalah perempuan-perempuan mer￾dek)lVakna ini shahih. Ada yang berpendapaf maknanya adalah

perempuan yang menjaga kesuciannya dari zina. Ghafilat adalah para

perempuan yang menjaga diri dari zina dan terjauh darinya, yang ti￾dak pernah terlintas di benak mereka untuk meiakukan perbuatan ini.

Mu'minat (kaum mukminah) adalah untuk mengecualikan perempuan

kafir.

Barangsiapa menuduh zina perempuan dengan sifat-sifat demi￾kian, maka tindakannya itu termasuk dosa yang menghancurkan. Mes￾ki demikian tetap diberlakukan had atas dirinya -delapan puluh kali

cambuk-, tidak diterima kesaksiannya dan statusnya menjadi orang

fasik. Allah menetapkan tiga perkara atas pelaku qadzaf, firman-Nya,

"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina)

dan merekn tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka dela￾pan puluh knli, dnn janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-la￾manya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (An-Nur [24] z a\. Kemudian

Allah berfirman, "Kecunli mereka yang bertobat setelah itu dan memperbniki

(dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang!' (An￾Nur [24] :5).

Pengecualian