Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 14. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label halal haram menurut islam 14. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2025

halal haram menurut islam 14

 


an terhadap binatang ini tentu saja

membutuhkan dalil. Dalil yang dimaksud adalah:

,:g "lg\ a

"Bahwasanya Nabi ffi melarang memakan setiap binatang buas yang

bertaring."+rz)

Hukum dasar bagi suatu larangan adalah pengharaman, sehingga

tidak halal memakan setiap binatang buas yang bertaring, karena Nabi

S telah melarangnya, di samping adanya hikmah yang menyebabkan

pengharaman ini. Hikmah pelarangan memakan setiap daging bina￾tang buas yang bertaring adalah makanan itu berpengaruh kepada

orang yang memakannya. Apabila seseorang terbiasa menyantap jenis

daging ini, barang kali ia akan memiliki kecenderungan bersikap 'buas'

terhadap orang lain, karena binatang buas bertaring itu biasa menye￾rang mangsanya. Serigala misalnya, begitu melihat seekor kambing ia

akan menyerangnya. Tidak sebatas itu, seekor serigala apabila masuk

ke kawanan kambing tidak cukup membunuh dan memangsa satu ekor

kambing saja, namun ia mengelilingi seluruh kambing, membunuh me￾reka semua dan menyantap sepuasnya,lalu pergi meninggalkannya.

Apabila seseorang terbiasa menyantap daging jenis ini barang kali

ia akan memiliki kecenderungan untuk menyerang orang lain. Ini me￾rupakan hikmah syariat. Bahkan akhir-akhir ini sebagian orang awam

memiliki keyakinan -meskipun keyakinan ini tidak benar namunbenar-benar ada- bahwa orang yang makan hati serigala tidak mung￾kin akan takut kepada sesuatu pun selamanya.

Kita katakan bahwa pengharaman setiap binatang buas yang ber￾taring sebagaimana ditunjukkan oleh dalil referen siit (naqli) juga diakui

secara akal. Ini yang pertama. Pengharaman tersebut tidak termasuk

hyena (sejenis serigala), sebagaimana dinyatakan dalam hadits.Ini ada￾lah pengecualian, artinya hyena halal.a13) Perkataan penulis ini menun￾jukkan bahwa hyena termasuk binatang bertaring yang menyerang

dengan taringnya. Akan tetapi perkataan ini tidak bisa diterima, sebab

banyak ilmuwan mengatakan bahwa hyena tidak menyerang dengan

taringnya, ia juga bukan tergolong binatang buas, kecuali dalam kondisi

darurat atau ketika ia diserang. Yakni, ketika merasa sangat lapar barang

kali ia akan menyerang, namun bukan tabiatnya untuk menyerang, atau

ketika ada manusia yang mengganggunya ia akan menyerang, seperti

mengambil anak-anaknya dari hadapannya dan tindakan sejenis' Jika

tidak dalam kondisi-kondisi tersebut, ia tidak akan menyerang.

Bagaimanapun juga, perkataan penulis yang mengecualikan hye￾na membuat kita harus menanyakan apa dalilnya. Sebab pengecualian

ini menunjukkan penulis berpendapat bahwa hyena termasuk bina￾tang buas yang menyerang dengan taringnya. Dalil yang menunjukkan

pengecualian hyen4 bahwa Nabi $ menetapkan dam atau denda satu

ekor kambing apabila orang yang sedang berihram membunuhnya.Ini

menunjukkan bahwa hyena termasuk binatang buruary karena Allah

uj telahberfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah ianii-jan￾ji. Hewan ternak dihalalkan bagi kalian, kecuali yang akan disebutkan kepada

kalian, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang berihram (haji

atau umrah)." (Al-Ma'idah [5] :1).

Dengan dalil ini pula Imam Ahmad +ir berhujjah, bahwasanya

Nabi S menetapkan dam atau denda seekor domba untuk orang yang

sedang ihram dan membunuhnya. Penetapan kurban oleh Nabi ffi ini

menunjukkan bahwa hyena halal. Saat sekarang binatang jenis ini telah

punah, artinya jarang sekali Andabisa menemukannya meski dahulu di

JazirahArab populasinya sangat banyak, tetapi sekarang telah punah.Ada yang menyatakan bahwa faktor penyebab kepunahan hyena

adalah dibukanya Terusan Suez, karena kawanan hyena datang kepa￾da kita dari Benua Afrika, yakni ketika lazirah Arab dan Benua Afrika

masih tersambung oleh daratan,lalu setelah terusan dibuka mereka ter￾halang. Wallahu a'lnm.

Wnlhasil, untuk saat sekarang ini setiap binatang buas yang ber￾taring dan menyerang dengan taringnya hukumnya haram, karena

Nabi g; telah melarang setiap binatang buas yang bertaring.aia) Penulis

mengecualikan hyena, ini menjadi bukti bahwa hyena masuk ke dalam

jenis binatang buas tersebut, kemudian ia mengecualikannya. Adapun

yang benar, hyena tidak termasuk binatang buas sama sekali. ]ika kita

benarkan bahwa hyena termasuk di dalamnya, maka telah diriwayat￾kan bahwa Nabi g menetapkan kurban berupa seekor kambing bagi

orang berihram yang membunuh hyena. Ini menunjukkan bahwa hyena

termasuk binatang buruan.

Penulis juga menyebutkan beberapa jenis binatang bertaring lain￾nya, seperti cheetah, anjing, babi, serigala, musang, kucing, luwak, dan

kera. Semua itu adalah contoh binatang yang bertaring dan menyerang

dengan taringnya. Tidak disyaratkan menyerang manusia, tetapi bisa

juga menyerang binatang ternak atau menyerang makhluk-makhluk

kecil. Kita semua mengetahui bahwa binatang-binatang tersebut menye￾rang dan memangsa binatang yang lebih kecil.

Penulis juga menyebutkan beruang. Secara lahir, beruang adalah

binatang bodoh, karenanya ia digunakan sebagai perumpamaan orang

yang bodoh, sehingga ada ungkapan, "Inilah Fulan si beruang."

Binatang darat yang haram terbagi menjadi tiga golongan: Per￾tama, keledai liar.Kedua, binatang buas yang bertaring dan menyerang

dengan taringnya. Ketiga, burung yang bercakar dan berburu dengan

cakarnya.Burung bercakar adalah burung yang menggunakan cakarnya

untuk mencakar sesuatu, yakni melukai dan merobeknya. Maksudnya

adalah kuku yang digunakan untuk menyerang. Burung-burung yang

disebutkan oleh penulis ini memiliki kuku kuat yang bisa merobek kulit,

bahkan mereka bisa menyambar seekor kelinci, menerjangnya dengan

kuku tersebut hingga merobek kulitnya. Jadi, burung-burung tersebut

memiliki cakar, yang dimaksud cakar bukanlah kuku yang keluar dari

betis ayam jago (taji), kuku ini juga disebut cakar tetapi tidak dipakai

untukberburu. Bila demikian, apa yang dimaksud dengan cakar? Yaitu,

kuku yang dipakai untuk mencakar, artinya untuk merobek dan melu￾kai. Contohnya adalah burung rajawali, burung elang dengan berbagai

spesiesnya, burung murai, dan burung hantu' Inilah jenis burung yang

masuk dalam golongan ketiga. Keempnt, seperti diungkapkan oleh pe￾nulis adalah burung pemakan bangkai. Ada jenis burung yang biasa

memakan bangkai, akan tetapi ia tidak berburu. jika melihat bangkai

ia turun dan memakannya, seperti halnya elang laut, burung nasar,

bangau, dan burung gagak. Orang yang berburu seekor burung gagak,

sungguh ia celaka, lantas bagaimana dengan orang yang memburu dua

ekor burung gagak dan burung hantu'

Penulis juga menyebutkan burung gagak belang. Jenis burung ini

juga haram, ini pengecualian dari jenis burung kecil seperti halnya mer￾pati. Terkait burung merpati orang-orang mengatakan bahwa hukum￾nya halal, sedangkan burung gagak belang ini haram karena ia mema￾kan bangkai. Penulis menyebutkan spesies burung gagak lain yang

berwarna hitam kelabu dan bertubuh kecil; yang disebut al-qhudaf.Bu￾rung ini dikenal oleh penulis, akan tetapi bagi kami masih asing. selan￾jutnya adalah burung gagak hitam besar. Burung gagak yang ini tidak

kelabu dan tubuhnya besar. jadi, ada tiga jenis burung gagak; burung

gagak belang, burung gagak hitam besar, dan burung gagak hitam kecil'

Burung gagak hitam kecil hukumnya halal, sedangkan burung gagak

hitam besar dan burung gagak belang hukumnya haram, kedua burung

ini mirip merpati namun paruhnya berwarna hitam'

Dengan demikian, kita sekarang memiliki empat golongan : (1)

keledai; (2) binatang buas bertaring yang berburu dan menyerang den￾gan taringnya; (3) burung bercakar yang berburu dengan cakarnya; dan

(4) burung pemakan bangkai. Tentang golongan keempat ini, Syaikhul

Islam berkomentar, "Ada dua riwayat seperti yang berlaku pada bina￾lang jalalah." Artinya, ada dua riwayat dari Imam Ahmad; satu riwayat

menyatakan haram, dan riwayat kedua menyatakan halal.

Menurut pendapat Imam Malik xE, "SemLra burung hukumnya

halal, tidak ada seekor pun yang haram." Sepertinya, Imam Malik tidakmenerima riwayat dari Ibnu Abbasbahwasanya Nabi ffi melarang setiap

binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar.41s)

Hikmah diharamkannya burung bercakar yang berburu dengan

cakarnya sama seperti hikmah diharamkannya binatang bertaringyang

menyerang dengan taringnya, yaitu apabila seseorang mengonsumsi

jenis burung yang tabiatnya menyerang dan menyakiti ini, bisa jadi ia

mendapatkan sebagian tabiat dan sifatnya. Karenanya para ulama ber￾kata, "Tidak seyogianya seseorang menyusukan anaknya kepada perem￾puan yang bodoh, karena bisa jadi si anak mendapat pengaruh dari air

susu si perempuan."

Tentang golongan terakhir, yaitu burung pemakan bangkai, ada

dua riwayat seperti riwayat terkait binatang jalalah. Pertanyaannya, apa

yang dimaksud dengan binatang jalalah? Binatang jalalah adalah bina￾tang yang sebagian besar makanannya adalah najis. Para ulama memi￾liki dua pendapat terkait binatang ini Pertama, menyatakan haram,

karena ia memakan najis, maka najis itu berpengaruh terhadap daging￾nya. Kedua, hukumnya halal. Pendapat ini didasarkan pada sucinya

najis disebabkan perubahan. Mereka menyatakary najis yang dimakan

oleh binatang jalalah ini telah berubah menjadi darah, daging dan se￾bagainya meliputi aspek pertumbuhan tubuh, sehingga najis itu men￾jadi suci. Dengan demikiary burung pemakanbangkai hukumnya halal.

Apabila kita nyatakan bahwa binatang jalalah hukumnya halal, maka

burung pemakan bangkai juga halal.MEmercnN MereNAN Hnnnvt

MTNcHALANGI TIRTnSULNYA DoA

"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan hanya menerima sesuatu

yang baik." Dia Maha Baik terkait dengan dzat, sifat dan perbuatan￾Nya, dan Dia hanya menerima sesuatu yang baik terkait dengan materi

dan cara memperolehnya. Sedangkan sesuatu yang buruk materinya,

seperti halnya khamer, atau buruk cara memperolehnya, seperti peng￾hasilan riba, Allah tidak akan menerimanya. Dalam hal ini, Rasulullah

bersabda, "Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin apa

yang Dia perintahkan kepada para rasul." Allah w; berfirman,'Wahai

para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah keba￾jikan'." (Al-Mu'minun [23] : 51). Jadi, perintah Allah kepada para rasul

dan perintah-Nya kepada kaum mukminin sama, yakni agar mereka

memakan makanan yang baik, sedangkan makanan buruk hukumn￾ya haram atas mereka, berdasarkan firman Allah o,; ketika menyifati

Rasulullah iM-, "Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan

mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Al-,{raf l7l :7571.

Kemudian Rasulullah S menceritakan seseorang yang memakan

makanan haram, bahwa doanya sangat jauh untuk bisa dikabulkan

meskipun faktor-faktor penyebab dikabulkannya doa terpenuhi. Ia te￾lah menempuh perjalanan jauh, rambutnya acak-acakan dan pakaian￾nya berdebu, ia mengangkat kedua tangan ke langit seraya memohon,

"Wahai Rabbku wahai Rabbku." Sayang sekali, makanannya haram, mi￾numannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan berupa maka￾nanharam,bagaimana mungkin doanya dikabulkan? Orang tersebut di￾jelaskan memiliki empat sifat: PertamA, ia telah menempuh perjalanan

jauh, padahal perjalanan itu merupakan faktor penyebab dikabulkannya

doa. Kedua. rambutnya acak-acakan dan pakaiannya berdebu, padahal

Allah itu sangat memperhatikan orang yang hatinya terkoyak mengharap

belas kasihan-Nya. Pada hari Arafah Allah melihat hamba-hamba-Nya

dan berfirman, "Hadapkanlah kepada-Ku orang yang rambutnya acak-acakan

dan pakaiannya berdebu." ladi, kondisi tersebut juga merupakan faktorpenyebab dikabulkannya doa. Ketiga, ia mengangkat kedua tangan ke

langit, padahal mengangkat kedua tangan ke langit merupakan faktor

penyebab dikabulkannya doa. Sebab, Allah malu kepada hamba-Nya

apabila ia mengangkat kedua tangan untuk mengembalikan kedua tan￾gan itu denganhampa.Keempat, ia memanjatkan doa kepada-Nya,"Wa￾hai Rabb-ku, wahai Rabb-ku." Ini adalah bentuk tawasul kepada Allah

menggunakan sifat rububiyyah-Nya, tawasul ini adalah salah satu fak￾tor penyebab dikabulkannya doa. Akan tetapi doanya tidak dikabulkary

karena makanannya haram, pakaiannya haram dan ia mendapatkan

makan yang haram. Maka Nabi ffi menganggap mustahil doanya bisa

dikabulkaru yang terungkap dalam sabda beliau, "Bagnimana mungkin

doanya dikabulkan?"

Salah satu syarat dikabulkannya doa adalah menjauhi makanan

haram, berdasarkan sabda Nabi ffi terkait orang yang makanannya ha￾ram, pakaiannya haram dan mendapat makan berupa makanan haram,

" Bagaimana mungkin doany a akan dikabugrrn."aDURHAKA KEPADA ORANG TUA

Ataaltuquq diambil dari kata al:aqq, yangberarti terputus'

Istilah aqiqah juga diambil dari kata ini, yaitu kambing

yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran se￾orang anak, karena kambing tersebut tu'aqqu, yakni dipotong lehernya

dalam proses penyembelihan.

Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar disebabkan ada￾nya ancaman di dalam Al-Quran dan As-Sunnah terhadap perilaku ini.

Allah o"t berfirman:

p'..:uiYs-')i-\-j'lLf 'Hi \l\r"tA\riu.it;

14,gg;9f1 v.e t*,e F:,:**--'r $+\-\4

"Dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. likn salah seorang di

antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia laniut dalam pe￾meliharaanmu, maka sekali-kali ianganlah engkau mengataknn kepada

keduanya perkntaan "ah" dan ianganlah engknu membentak kedua￾nya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan ren￾dahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuhknsih sayang dan

ucapkanlah, 'Wahai Rabbku! Sayangilah keduanya sebagaimana me￾rekn berdua telah mendidik aku pada waktu kecil'." (Al-Isra' [17] :

23-24')

Allah memerintahkan kita agar bersikap baik kepada kedua orang

tua. Allahberfirmanbahwa jika keduanya atau salah seorang dari kedu￾anya mencapai usia tua dalam pemeliharaanmu, entah ibu atau ibu dan

ayah sekaligus, sehingga kamu merasa susah karena keberadaan mere￾ka. Pasalnya, jika seseorang mencapai usia lanjut kadang-kadang men￾galami kondisi jompo dan lemah sehingga mudah lelah. Dalam kondisi

ini Allah berfirman, "langanlah engkau mengatakan kepada keduanyn per￾kataan nh." Artinya, janganlah mengatakan kepada keduanya, 'Sungguhaku merasa susah dengan keberadaan kalian berdua' Firman-Nya, "DAn

jnnganlah engkau membentnk keduanyn." Yakni, ketika berbicara dengan

keduanya. Firman-Nya, "Dan ucapkanlah kepadn keduanya perkataan yang

bnik." Yakni, perkataan baik yang mendatangkan kegembiraan mereka

dan menghilangkan kesusahan serta kesedihan mereka. Firman-Nya,

"Dan rendahkanlah dirimu terhndap keduanya dengnn penuh kasih sayang."

Yakni, rendahkanlah dirimu di hadapan keduanya setinggi apapun ke￾dudukan yang kamu raih, meskipun setinggi burung terbang, rendah￾kanlah dirimu terhadap keduanya sebagai wujud kasih sayang terha￾dap keduanya. Firman-Nya, "Dan ucapkanlnh, "Wahai Rabbku! Snyangilah

keduanya sebagaimana mereka berdua telnh mendidik nku pada waktu kecil."

Kasihilah keduanya dan mohonlah kepada Allah semoga Dia mengasi￾hi keduanya.

Inilah perintah Allah terkait dengan orang tua pada kondisi lanjut

usia. Sedangkan pada usia muda, biasanya tidak membutuhkan ban￾tuan dan tidak menyusahkan anaknya. Kemudianpenulis menyebutkan

hadits Abu Bakar {s},, bahwasanya Nabi ffi bersabda, "Bersediakah nku

beritahuknn kepnda kalian tentang dosa besnr yang pnling besar?" Beliau me￾ngulanginya tiga kali. Kami berkata, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau ber￾sabda, "Menyekutukan AIIah dnn durhakq kepadn kedun orang tua." Itulah

dosa besar yang paling besar. Menyekutukan Allah merupakan dosa

besar terkait hak Allah, sedangkan durhaka kepada kedua orang tua

merupakan dosa besar terkait orang yang paling berhak mendapatkan

perlindungan dan pengasuhan, yaitu kedua orang tua.aHUTUlut MINRYRKAN HARI IBU

etiap hari raya yarrg bertentangan dengan hari raya syar'i

merupakan hari raya bid'ah yang diada-adakan dan tidak

dikenal pada masa salafush shalih. Barang kali hari raya ter￾sebut bersumber dari non muslim, sehingga selain sebagai bid'ah, juga

merupakan penyerupaan dengan musuh-musuh Allah w;. Hari raya

syar'i sudah dikenal oleh para pemeluk Islam, yaitu Idul Fitri,Idul Adha

dan hari raya mingguan, yakni hari |umat. Di dalam Islam tidak ada

hari raya di luar tiga hari raya tersebut. Setiap hari raya yang diada-ada￾kan tertolak dan hukumnya batal di dalam syariat Allah wi,berdasar￾kan sabda Nabi ffi:

,, 

,., ,' oi : .,i ", \.. l-t-o Li ..1 -i ..:-t>l .."

)l)l)

"Barangsiapa mengada-adakan suatu perknra di dalam urusan (din)

kami ini makn perknra itu tertolak."418)

Yakni, dikembalikan kepada pencetusnya, tidak diterima di sisi

Allah. Menurut Iafazh yang lain, "Barangsiapa mengerjakan amalan yang

tidak kami perintahkan makn amalan itu tertolak."41s) Ilka telah jelas duduk

persoalannya, maka tidak boleh mengadakan hari seperti disebutkan

di dalam pertanyaary yang disebut Hari Ibu. Tidak boleh memperlihat￾kan simbol-simbol hari raya pada hari tersebut, seperti memperlihatkan

kegembiraan dan kesenangary memberi hadiah-hadiah dan sebagai￾nya. Yang wajib dilakukan seorang muslim adalah merasa bangga dan

terhormat dengan agamanya kemudian membatasi diri dengan aPa

yang telah ditetapkan oleh Allah wj dan Rasul-Nya di dalam agama

mulia ini, agama yang telah diridhai Allah bagi hamba-hamba-Nya,

tidak menambah atau mengurangi sesuatu apapun. Yang juga mesti di￾lakukan oleh seorang muslim adalah tidak menjadi pembeo; mengikuti

setiap suara yang ada. Tetapi seyogianya, ia mewujudkan kepribadian

sesuai tuntutan syariat Allah, sehingga dialah yang diikuti dan bukan

pengiku! dialah yang menjadi teladan dan bukan peniru' Sebab' syariat

Allah itu -alhamdulillah dalam hal ini- sempurna pada setiap sisinya,

sebagaimana firman Allah ui, "Pads hari ini telah Aku sempurnnknn aga￾ma ialian untuk kalian, dnn telnh Aku cuhtpknn niktnst-Ku bngi kalian, drtn

telah Aku ridhailslnn sebagai agamakalian.Tetnpibarangsiapa terpaksakarena

laparbukanknrenainginberbuatdosa,maknsungguh,AllahMahnPengampun

lagiMaharenyayang|,(Al-Ma,idaht5]:3).Seorangibujauhlebihberhak

dlripada sekedar dihormati satu hari dalam setahun. Seorang ibu ber￾hak untuk dipelihara dan diperhatikan oleh anak-anaknya, serta ditaati

selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah' sepanjang waktu dan di

manapun berada.

MTVTETNN HARTA ANNrc YRTIPT

nak yatim ialah anak yang ayahnya meninggal sebelum

ia mencapai usia balig, baik laki-laki maupun peremPuan.

Anak-anak yatim, sangat membutuhkan perlakuan lem￾but, perhatian, kasih sayang dan cinta, karena hati mereka telah patah

dengan meninggalnya sang ayah, mereka tidak memiliki pelindung se￾lain Allah w, sehingga mereka sangat membutuhkan kasih sayang dan

perhatian. Karenanya di dalam Al-Quran, Allah mewasiatkan perhatian

terhadap mereka dan di banyak ayat menganjurkan kasih sayang terha￾dap mereka. Tidak dihalalkan bagi seorang pun memakan harta anak

yatim secara zhalim, berdasarkan firman Allah :

z j.j ,/ ! ',.-i<-L Y, VJ

:-'. \'hi J';'Z)

" Sesungguhnya lrang-orang yang memakan harta anak yatim secara

zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan me￾rekn akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An￾Nisa' [a] :10)

Sebagian orang -kita berlindung kepada Allah dari perbuatan

mereka- ketika saudaranya meninggal dengan meninggalkan anak￾anak kecil, ia menguasai harta saudaranya itu dan dibisniskan untuk

dirinya sendiri. Ia membelanjakannya tanpa alasan yang benar dan bu￾kan untuk kepentingan si yatim. Orang-orang semacam iniberhak men￾dapatkan ancaman tersebut di atas, bahwa sejatinya mereka itu menelan

api dalam perutnya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari tin￾dakan ini.

Allah s'; berfirman, "Dnn jnnganlah kalinn mendekati hartn nnak yn￾tim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (Al-Anhm [6] : L52). Arti￾nya, janganlah bertransaksi dengan harta anak yatim kecuali dengan

cara yang lebih bermanfaat. Jika ada dua proyek di hadapan Anda dan

Anda ingin menyalurkan harta anak yatim pada salah satu di antarakeduanya, maka perhatikanlah proyek mana yang lebih dekat kepada

maslahat, keuntungan dan keselamatan,lalu salurkan harta si anak ya￾tim pada proyek tersebut. Tidak halal bagi Anda memilih proyek yang

lebih buruk untuk kepentingan diri Anda sendiri, kerabat atau orang

lain. Pilihlah proyek yang lebih bermanfaat. Bila Anda merasa ragu aPa￾kah suatu proyek mengandung manfaat bagi si yatim ataukah tidak,

maka jangan Anda salurkan, disimpan saja dana yangada, karena Allah

telah berfirman, "DAn janganlah kalian mendekati harta annk yatim, kecuali

dengan cara yang lebih bermanfaat." Jrka Anda merasa ragu maka jangan

Anda lakukan. Tidak halal bagi Anda meminjamkan harta anak yatim

kepada orang lain. Misalnya seseorang datang kepada Anda dan berka￾ta, "Pinjamkanlah uang 10.000 atau 100.000 Riyal kepadaku.'Bila Anda

menyimpan harta milik anak yatim, tidak halal bagi Anda untuk me￾minjamkannya, sebab bisa jadi orang tersebut tidak mampu membayar

hutang dan tidak ada maslahat di dalam peminjaman tersebut.

Bila tidak halal bagi Anda meminjamkannya kepada orang lain,

maka lebih tidak halal lagi bila Anda meminjamnya untuk diri Anda

sendiri. Sebagian wali anak yatim -kita berlindung kepada Allah dari hal

ini-berbisnis dengan meminjamharta milik anak yatim, mengelolanya

untuk kepentingan sendiri, dan semua laba dan keuntungan untuk diri

sendiri, sedangkan harta si yatim tidak mendapatkan manfaat apapun.

Padahal Allah telah berfir man, "Dan janganlah kalian mendekati hartn anak

yatim, kecuali dengan cara yang lebihbermanfaat."

Bila Anda berpendapat bahwa suatu proyek lebih bermanfaat dan

Anda menanam saham di dalamnya, kemudian Allah menakdirkan Pro￾yek tersebut mengalami kerugian, maka Anda tidak menanggung be￾ban apapury sebab Anda sekedar berijtihad, sedangkan orang yang ber￾ijtihad bila benar dalam ijtihadnya ia mendapatkan dua pahala dan bila

salah ia mendapatkan satu pahala. Akan tetapi bila Anda secara sengaja

meninggalkan proyek yang lebih bermanfaat dan memilih proyek di

bawahnya, inilah yang haram bagi Anda. Allah w; berfirman, "Mereka

menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-nnak yatim. Katakanlah,

'Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!' Dan jika kalian mempergauli mere￾ka, maka mereka adalah saudara-saudara kalian." (Al-Baqarah [2] :2201.

Ayat tersebut turun sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan

para sahabat kepada Rasulullah ffi, mereka ber tanya, "Wahai Rasulullah,

kami menyimpan harta anak yatim, sedangkan mereka tinggal serumahdengan kami dan memakan makanan bersama, apa yang harus kami

lakukan? Jika kami sisihkan makanan anak-anak yatim itu di wadah

tersendiri tentu kami kepayahan karenanya, dan barang kali akan me￾nyakiti perasaan mereka. Apa yang harus kami lakukan?" Maka Allah

ws berfirman, "Mernperbaiki keadaan mereka adakth baik!. Dan iika kalian

mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudara kalian," Artinya,

lakukanlah tindakan yang lebih bermanfaat dan berbaurlah dengan

mereka. Sediakanlah satu periuk dan satu tempat makan saja. Selama

kalian menghendaki perbaikan maka sesungguhnya Allah mengetahui

siapa pelaku kerusakan dan siapa pelaku perbaikan. Sekiranya Allah

menghendaki tentu Dia menjadikan kalian sulit dan kesusahan, akan

tetapi Allah Maha Penyayang terhadap kaum mukminin.a2SII<Rp SoITASONG DAN BANGGA DIRI

Q lksud membanggakan diri adalah tindakan seseorang

a^ / y/ memuji diri sendiri dan merasa bangga dengan nikmat

\Y/ I yang diberikan Allah kepadanya, baik nikmat anak, har￾ta, ilmu pengetahuan, kehormatan, kekuatan fisik mauPun yang lain.

Intinya, seseorang merasa terpuji dengan nikmat Allah atas dirinya se￾bagai bentuk kebanggaan dan perasaan lebih dibanding orang lain. Ada￾pun tindakan menyebut nikmat Allah dengan tujuan memperlihatkan

nikmat Allah atas hamba disertai slkap tawadhu', tidak masalah bagi se￾seorang melakukannya, berdasarkan firman Allah, "Dan terhadap nikmat

Rabbmu, hendnklah engkau nyatnkan (dengan bersyukur)." (Adh-Dhuha [93]

: 11). Kemudian berdasarkan sabda Rasulullah M, "Aku adalah penghulu

nnak cucu Adam, dnn tidak ada kebanggaan (karena itul."tztt Beliau bersabda,

"Dan tidak ada kebanggaan." Artinya, aku tidak berbangga hati karenanya

dan tidak menyombongkan diri.

Adapun kelaliman (al-baghyi) adalah tindakan melampaui batas

terhadap orang lain, baik terhadap harta, fisik, keluarga, tempat ting￾gal maupun lainnya. Tindakan melampaui batas memiliki banyak jenis,

namun semuanya bisa dikategorikan dalam tindakan melanggar kehor￾matan saudara sesama muslim. Tindakan seperti ini juga haramhukum￾nya, Allah o",i berfirman :

,v. g:i ;*J;-5ai"5Z; ,,\3..

"...Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia mengetahui

orang yang bertakrua." (An-Najm [53] : 32)

Allah vi melarang hamba-hamba-Nya menganggap diri sen￾diri suci, artinya memuji diri sendiri sebagai kebanggaan di hadapan

orang lain. Misalnya seseorang berkata kepada temannya, 'Aku lebih

berpengetahuan daripada kamu." "LebIh besar ketaatanku daripadaketaatanmu." "Hartaku lebih banyak daripada hartamu." Dan sebagai￾nya. Perkataan seperti ini, kita memohon kepada Allah keselamatan

darinya, merupakan tindakan menyucikan diri sendiri dan termasuk

sikap bangga diri. Tidak ada pertentangan dengan firman Allah, "Sung￾guh beruntung lrang yang ffienyucikannya (iiwn itu)." (Asy-Syams [91] : 9).

Penjelasannya, penyucian diri yang dilarang adalah tindakan seseorang

membanggakan diri, tinggi hati dan menyombongkan anugerah Allah

atas dirinya, baik kebaikan, peribadatan maupun ilmu pengetahuan.

Adapun maksud kalimat, "Sungguh beruntung orang yang menyucikannya

(jiwa itu)," ialah orang yang menempuh jalan yang suci dan menjauhi ja￾lan yang kotor. Karenanya, Allah 0",; berfirman, "Dnn sungguh rugi orang

yang mengotorinya." (Asy-Syams [91,] : 10).

Ay at-ay at mutasy abihat di dalam Al-Quran seperti ini dipergunakan

oleh ahli kebatilan sebagai hujjah untuk menciptakan keraguan di hati

orang-orang. Mereka akan mengatakan, "Lihatlah, kadang-kadang Al￾Quran menyatakan, 'Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci.' Na￾mun kadang-kadang memuji orang yang menyucikan dirinya." Akan

tetapi mereka itu, sebagaimana dijelaskan oleh Allah ,le, adalah orang￾orang yang di dalam hatinya terdapat kecondongan kepada kesesatan,

Allah w; berfirman, "Dialah yang menurunknn Kitnb (Al-Quron) kepadnmu

(Muhammad). Di antaranya ada aynt-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok

Kitab (Al- Quran) dan y ang lnin mutasy nbihat. Adapun orang- orang y ang dalam

hatinya condong pndn kesesatan, mereka mengikuti yang mutnsynbihat untuk

mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya." (Ali 'Imran [3] : 7).

Tidak mungkin terdapat suatu kontradiksi di dalam Al-Quran, se￾bagaimana firman Allah ui, "Sekiranya (AI-Quran) itu bukan dnri Allah,

pastilah mereka menemukan bnnyak hal yang bertentangan di dnlamnyn " (An￾Nisa' [4] : 82). Tidak ada pertentangan di dalam Al-Quran. Nafi'bin

Al-Azraq Al-Masyhur meriwayatkan dari Ibnu Abbas ayaf-ayal yang

makna zhahirnya bertentangan, kemudian Ibnu Abbas membantah

adanya pertentangan tersebut dengan memberi penjelasan pada banyak

ayat yang disebutkan oleh As-Suyuthi di dalam kilab Al-Itqanfi'Ulumil

Quran.

Kemudian penulis mengambil dalil keharaman tindakan mela￾mpaui batas dari firman Allah u*, "Sesungguhnya kesalahan hanya ada

pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dnn melampaui batas di

bumi tanpa (mengindahkan) kebenarnn." (Asy-Sywa[427 z 42).Kata as-sabildalam ayat itu ialah akibat buruk, celaan dan hinaan, yaitu untuk mere￾ka yang menzhalimi orang lain sehubungan dengan harta, kehorma￾tan, jiwa ataupun keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang berhak

mendapatkan akibat buruk dan celaan.

Kalimat, "Dan melampauibntas di muknbumi tanpa (mengindnhknn) ke￾benaran," artinya ialah merekaberbuat melampauibatas yang tidak diben￾arkan. Allah menyifati tindakan melampaui batas itu dengan'yang tidak

dibenarkan,' karena pada hakikatnya tindakan melampaui batas tidak￾lah dibenarkan. Setiap tindakan melampaui batas tidak dibenarkan. |adi,

pembatasan dengan kata : "Yang tidak dibenatkan," di sini bukan untuk

penyanggahan, namun untuk menjelaskan realitas yang banyak terjadi.

Pembatasan yang berfungsi menjelaskan realitas dan bukan mengecuali￾kan sesuatu yang lain sama seperti firman Allah ujt, "Wahai manusia,

sembahlnh Rsbbmu yang telah menciptaknn kamu dan orang-orang yang sebe￾lum kamu, agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah [2] : 21). Dalam hal ini bu￾kan berarti ada Rabb yang tidak menciptakan kita dan Rabb yang men￾ciptakan kita, melainkan fungsi sifat tersebut adalah untuk menjelaskan

realitas bahwa Rabb yang menciptakan kita adalah Dia yang memberi

rezeki kepada kita. Kesimpulannya, Allah hendak menjelaskan kepada

kita bahwa akibat buruk itu hanya diterima oleh orang-orang yang men￾zhalimi orang lain dan berbuat melampaui batas di muka bumi yang

tidak dibenarkan.

Dalil selanjutnya adalah hadits Iyadh bin Himar, bahwasanya Nabi

S bersabda :

^" 1 ' o1

_oi uv ;\ g"! ii ;l r-ii nr

" AIIah mel"uahyuka, krpodoiu bahwa ttendaknya sesevran'g tidak ber￾buat melampaui batas kepada orang loin.//422)

Ini dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa tindakan melam￾paui batas adalah perkara besar yang mendapat perhatian dari Allah

,,;;. Allah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa Dia tidak me￾ngekalkan seseorang atas (tindakannya menzhalimi) orang lain, bahwa

semestinya manusia itu merendahkan diri di hadapan Allah a;; dan me￾rendahkan diri dalam urusan kebenaran. Semoga Allah melimpahkan

taufik.a23)Hurcuu LRIc-T-RKI MENYERUPAI PERTmPUAN

DAN SISRI-IKNYA

indakan tersebut dilarang karena Allah u';; telah mencip￾takan laki-laki dan perempuan dengan keistimewaan ma￾sing-masing. Laki-laki berbeda dengan perempuan dalam

perangai, bentuk fisik, kekuatan, agama dan sebagainya. Begitu juga

dengan perempuan, ia berbeda dengan laki-laki. Barangsiapa berusaha

menjadikan laki-laki seperti perempuan atau menjadikan perempuan

seperti laki-laki maka ia telah menentang takdir dan syariat Allah.

Sebab, Allah r',; memiliki hikmah tersendiri dalam setiap ciptaan dan

syariat-Nya. Karenanya, banyak nash yang menyebutkan laknat -yaitu dijauhkan dari rahmat Allah- bagi laki-laki yang menyerupai perem￾puan atau sebaliknya. Sehingga, laki-laki yang menyerupakan diri de￾ngan perempuan atau sebaliknya berarti telah terlaknat melalui lisan

Nabi ffi, seperti disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya

Nabi g melaknat kaum laki-laki yang berlagak seperti perempuan.

Menurut redaksi Iain, "Laki-laki ynng menyerupai perempuan." Yakni

laki-laki feminis seperti disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas. Nabi

M juga melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. Laknat berarti

dijauhkan dari rahmat Allah. Apabila seorang laki-laki menyerupakan

diri dengan perempuan dalam hal pakaian, terlebih pakaian yang ha￾ram bagi laki-laki, seperti sutera dan emas, atau dalam hal cara bicara

sehingga seakan-akan yang berbicara adalah seorang perempuan, ata:u

dalam hal cara berlalan, ataupun hal-hal lain yang menjadi karakteristik

seorang perempuan, maka ia terlaknat melalui lisan makhluk termulia,

dan kita juga melaknat seperti laknat dari Rasulullah ffi. Jadi, laki-laki

yang menyerupai perempuan terlaknat. Begitu pun perempuan yang me￾nyerupai laki-laki, ia terlaknat. Misalnya ia berbicara seperti cara bicara

laki-laki, mengenakan sorban seperti yang dipakai laki-laki, atau men￾jadikan pakaiannya seperti pakaian laki-laki. Celana panjang contoh￾nya, sebab celana panjang adalah model pakaian khusus laki-laki. Kaum

perempuan hendaknya mengenakan pakaian yang menutup, sedangkan

celana panjang -seperti kita ketahui bersama- menampakkan bentuktubuh perempuan; bentuk paha dan betisnya menjadi terlihat. Kare￾nanya kita nyatakan, tidak halal bagi Perempuan mengenakan celana

panjang, bahkan di hadapan suami sendiri, sebab alasannya bukan lagi

aurat, melainkan karena menyerupai laki-laki. Padahal seorang perem￾puan yang menyerupai laki-laki berarti terlaknat melalui lisan Muham￾mad ffi. Karenanya, setelah hadits Ibnu Abbas tersebut penulis menye￾butkan hadits Abu Hurairah wp bahwasanya Nabi S bersabda :

tis'q \ig iry t, t;;

"Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku lihnt :

kaum yang membawa cemeti layaknya ekor snpi, dengannya mereka

memukul lrang-lrang dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi te￾lanjang, yang berlenggak-lenggok dnn memiringkan kepala merekn

seperti sekedup unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga

dan tidak akan mencium baunya, padahal aroma surga tercium dari

jarak perjalanan sekian dan sekian." Diriwayatkan oleh Muslim.

Para ulama menjelaskan bahwa kelompok pertama dalam hadits

tersebut adalah para polisi yang memukul orang-orang tanpa alasan

yang dibenarkan. "Mereka membawa cemeti layaknya ekor sapi," artinya

cemeti panjang yang memiliki bulu, yang digunakan untuk memukul

orang-orang tanpa alasan yang dibenarkan. Adapun pukulan yang di￾benarkan adalah pukulan bagi pelaku tindakan melampaui batas, seper￾ti disebutkan dalam ayat "Pezina perempusn dan pezina laki-lnki, deralnh

masing-masing seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya

mencegahkalian untuk (menjalankan) ngama (hukum) Allnh." (An-Nur [24] :

2). Jangan merasa kasihan kepada keduanya, artinya pukullah kedua￾nya dengan pukulan yang semestinya. Akan tetapi orang yang me￾mukul orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, ia termasuk penduduk

neraka, kita berlindung kepada Allah darinya.Kelompok kedua adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi

telanjang, yang berlenggak-tenggok dan memiringkan kepala mereka

seperti sekedup unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan

mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan se￾kian dan sekian. Dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki itu

juga termasuk perempuan yang berpakaian tetapi telanjang. Ada yang

berpendapat bahwa maksud berpakaian tetapi telanjang adalah secara

fisik memakai pakaian, tetapi telanjang dari unsur ketakwaan. Karena,

Allah *; telah berfirman, "Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik."

(Al-Araf 17) z 26). Berdasarkan pendapat ini, maka hadits tersebut men￾cakup perempuanyang fasik danpelaku dosa, meskipun ia mengenakan

pakaian berlapis-lapis, karena yang dimaksud dengan'pakaian' adalah

pakaian luar, sedangkan yang dimaksud dengan 'telanjang' adalah te￾lanjang dari ketakwaan, karena orang yang telanjang dari ketakwaan

tidak diragukan lagi bahwa ia seorang telanjang, sebagaimana firman

Allah, "Tetapi pakaian takwa, itulah ynng lebih baik." (Al-A'raf l7l z 251. Ada

yang berpendapat lain, berpakaian tetapi telanjang, artinya sebenarnya

memakai pakaian tetapi tidak menutupi, entah karena ketat tipis atau

pendek. Seorang perempuan yang mengenakan semua jenis pakaian

tersebut bisa dikatakan berpakaian tetapi telanjang.

Maksud kata "memiringkan" dalam kalimat, " Yang berlenggak-Ieng￾gok dan memiringkan," adalah memiringkan sisiran rambut sebagaimana

penafsiran sebagian ulama. Ia menyisir rambutnya pada satu sisi kepa￾la, sisiran model ini disebut miring. Kaum PeremPuan tersebut disebut

"memiringkan" karena mereka membuat miring sisiran rambut, apalagi

model miring ini merupakan budaya kaum peremPuan kafir yang da￾tang kepada kita. Dan model rambut ini, kita berlindung kepada Allah

darinya, menjadi fitnah bagi sebagian kaum peremPuan kita, sehingga

mereka membuat belahan di antara rambut dari satu sisi' Akibatnya

mereka termasuk golongan peremPuan yang "memiringkan'i sebab

mereka memiringkan sisiran rambut. Ada yang berpendapat bahwa

"memiringkan" yakni menggoda lawan jenisnya, sebab mereka keluar

dalam kondisi tabarruj, memakai wewangian dan sebagainya. Barang

kali lafazh hadits ini mencakup dua makna tersebut sekaligus, sebab

kaidah menyatakan, 'Apabila suatu nash itu mengandung dua kemung￾kinan makna dan tidak ada yang menguatkan salah satu makna maka

nash tersebut mengandung dua makna tersebut sekaligus." Dan untuk

hadits ini tidak ada dalil yang menguatkan salah satu makna, terlebihtidak ada kontradiksi bagi berkumpulnya kedua makna, sehingga ha￾dits tersebut mencakup makna pertama dan kedua.

Sabda beliau, "Yang miring," maknanya menyimpang dari kebe￾naran, juga dari sikap malu dan canggung yang wajib mereka pelihara.

Anda bisa mendapati si perempuan berjalan di pasar layaknya laki-laki

berjalan, dengan penuh kekuatan dan tegap, bahkan sebagian laki-laki

saja tidak bisa mempraktekkan cara berjalan ini. Namun si perempuan

berjalan laksana tentara karena sikapnya yang sangat tegap dan kerasnya

ketukan alas kaki di tanah, juga tanpa ada kepedulian. Demikian juga

ia tertawa bersama teman-temannya dan mengeraskan suara sehingga

memicu timbulnya fitnah. Ia berdiri di hadapan pemilik toko dalam

transaksi jual beli, tertawa bersamanya, dan barang kali mengulurkan

tangan kepadanya, untuk memasangkan jam tangary dan berbagai ben￾tuk kerusakan dan bencana yang lain. Mereka itu adalah perempuan

yang "miring". Sudah jelas bahwa mereka miring dari kebenaran. Kita

memohon kepada Allah keselamatan darinya.

Sabda beliau, "Kepala mereka seperti sekedup unta yang miring." Al￾Bukht adalah salah satu jenis unta yang memiliki sekedup panjang yang

bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri. Si perempuan menegakkan

kepalanya hingga rambutnya miring ke kanan dan ke kiri layaknya seke￾dup unta yang miring. Sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya

adalah si perempuan mengenakan sorban di kepala seperti sorban yang

dikenakan laki-laki, sehingga kerudung terangkat dan berbentuk se￾perti sekedup unta. Intinya, si perempuan menghias kepalanya dengan

hiasan yang menggoda. Ia tidak akan masuk surga bahkan tidak men￾cium aromanya, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Arti￾nya,iatidak masuk surga dan juga mendekatinya, padahal aroma surga

bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian, yaitu perjalanan

tujuhpuluh tahun atau lebih. Meski demikian, si perempuan tidak akan

mendekat ke surga, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

Sebab, ia telah keluar dari jalan lurus, karena ia berpakaian tapi telan￾jang, memiringkan sisiran rambut dan bergaya miring dengan meng￾hias kepala dengan hiasan yang menggoda. Di dalam hadits terdapat

dalil diharamkannya jenis pakaian seperti tersebut, sebab pemakainya

mendapat ancaman berupa terhalang masuk surga. Ini menunjukkan

bahwa bergaya pakaian seperti tersebut termasuk dosa besar. Demikian

juga dengan kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perem￾puan, tindakan mereka itu termasuk dosa besarAda masalah yang menyulitkan sebagian perempuan atau seba￾gian masyarakat secara umum, yakni seseorang melakukan perbuatan

yang mengandung unsur tasyabbutr, namun ia berkata,'Aku tidak ber￾niat tasyabbuh." Jawabannya, keserupaan merupakan bentuk yang ter￾lihat secara umum. Bila ditemukan adanya keserupaan itu maka harus

dilarang, baik terjadi dengan niat ataupun tanpa niat. Bila terlihat bahwa

suatu tindakan itu merupakan penyerupaan; menyerupai perempuan

kafir, pelacur dan perempuan telanjang, atau laki-laki menyerupai per￾empuan dan sebaliknya, maka penyerupaan itu haram hukumnya, baik

disengaja ataupun tidak disengaja. Namun jika terjadi secara sengaja

maka keharamannya lebih ditekankan, dan jika tidak disengaja maka

kita katakan, kamu wajib mengubah penyerupaan yang ada pada diri￾mu, sehingga kamu jauh dari tindakan menyerupai.

Adapun hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud de￾ngan sanad hasan, bahwa Rasulullah S melarang seorang perempuan

berpakaian seperti cara berpakaian laki-laki dan melarang seorang

laki-laki berpakaian seperti cara berpakaian perempuan. Hadits ini

menguatkan pernyataan kita sebelumnya, bahwa penyerupaan itu bisa

terkait dengan pakaian, cara berjalan, gerak-gerik dan sebagainya. Kita

memohon kepada Allah keselamatan, semoga Dia jaga kaum laki-laki

dan kaum perempuan kita dari segala fitnah dan kesalahan.

Kaum laki-laki yang bersikap "miring" barang kali tercela. Artinya,

ada sebagian pemuda apalagi yang berwajah tampan yang memamer￾kan pakaiannya dan bersikap genit, hingga seakan-akan ia menyeru

orang untuk menggoda dirinya.a2OnnNc YANG MENGUNGKIT-UNGKIT

PEIrAgr RIAN

akni, ketika seseorang memberikan sesuatu kepada orang

lain. Jika pemberian itu berupa sedekah maka ia telah

memberikannya karena Allah ui danjika berupa pem￾berian suka rela maka ia dituntut untuk melakukannya. Bila demikian,

seseorang tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian, misalnya menga￾takan, 'Aku telah memberimu sekian." 'Aku telah memberimu barang

seperti ini." Ia mengatakan langsung di hadapan orang yang diberi atau￾pun tidak langsung di hadapannya, misalnya berkata ketika bersama

orang banyak, 'Aku telah memberi si Fulan sekian." 'Aku telah mem￾beri si Fulan barang seperti ini." Tu.juannya adalah untuk mengungkit￾ungkit pemberian. Kemudian penulis mengambil dalil tentang larangan

mengungkit-ungkit pemberian dari firman Allah o;; :

'1.-. t- o J ^t ,3 t. . i. ,t€ 

'

.!. ... -::\', .l L. 5,5J- \ l+i Y 'Ft; _rl' krt-"

" W ahai o r an g- or an g y an g b er iman, j an g anl ah knli an m er u s ak s e d ekah

kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan peneri￾ma)..." (Al-Baqarah l2l : 26a)

Ayat ini menunjukkan bahwa bila seseorang mengungkit-ungkit

pemberian maka sedekahnya menjadi batal, ia tidak mendapatkan pa￾hala darinya, dan tindakan tersebut termasuk dosa besar. Allah ui, ber'

firman, "Orang yang menginfakkan hartanya di jalan AIIah, kemudian tidak

mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dnn menya￾kiti (perasnnn penerima), mereka memperoleh pnhala di sisi Rabb merekn. Tidak

ada rasn takut pndn merekn dnn mereka tidak bersedih hati." (Al-Baqarah [2] :

262). Kemudian penulis menyebutkan hadits AbuDzar ur:,, bahwasanya

Nabi ffi bersabdaAda tiga orang yang pada hari kiamat Allah tidak mengajak bicara,

tidak memandang dan tidak menyuciknn merekn, serta bagi mereka

adzab yang pedih; lrang yang mengenakan pakaian melebihi mata

kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang

m emb el anj akan b ar an gny a den g an sump ah d'u st A. "

Al-Musbil ialah orang laki-laki yang menjulurkan kain sarung atau

bajunya karena sombong dan membanggakan diri. Orang seperti ini

berhak mendapatkan hukuman yangberaf pada hari kiamat Allah tidak

berbicara kepadanya dan tidak menyucikannya, lalu baginy a adzab y ang

pedih. Al-Mannan ialah orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya;

jika ia memberi sesuatu kepada seseorang ia mengungkit-ungkit pem￾beriannya iltu. Al-Munfiq sil'atahu bil halafil kadzibi ialah orang yang ber￾sumpah dusta terkait dengan barang dagangannya, agar harganya naik.

Pelaku tindakan ini juga termasuk orang yang tidak diajak bicara oleh

Allah pada hari kiamat, tidak disucikan oleh-Nya dan baginya adzab

yang pedih. Semoga Allah melimpahkan taufik.aPTNCRNU DOMBA

ilu domba (namimah) ialah tindakan seseorang menyebar￾kan perkataan sebagian orang kepada sebagian yang lain

guna merusak hubungan mereka. Adu domba termasuk

dosa besar. Suatu hari Nabi ffi membeberkan perihal dua orang yang

disiksa di dalam kubur, beliau mengabarkan bahwa salah seorang di

antara keduanya dulu gemar menyebarkan fitnah.

Sebagian orang -kita berlindung kepada Allah darinya- gemar

membuat fitnah, ia sangat senang menyebarkan gosip, misalnya mengata￾kary'Si A bicara begini tentang dirimu.'Terkadang ia benar dalam per￾kataannya itu dan kadang-kadang dusta. Meskipun perkataannya itu

benar, namun tindakan itu tetaplah haram dan termasuk dosa besar.

Allah bj melarang siapa pun menaati orang seperti ini, firman-Nya :

"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah

dan suka menghina, sukn mencela, yang kian ke mari menyebarknn

fitnah." (Al-Qalam [68] :10-11)

Sebagian ahli ilmu berkata, "Barangsiapa menyebarkan perkataan

orang lain kepadamu, ia pasti menyebarkan perkataanmu kepada orang

lain." Maka jauhilah orang dengan karakter tersebut, jangan Anda taati

dan jangan memperhatikannya. Dalam hal ini terdapat dalil tentang ke￾cemerlangan pengajaran Nabi M, di mana beliau menyampaikan ber￾bagai gaya bahasa yang mengandung peringatan kepada lawan bicara,

terutama bila beliau melihat orang yang diajaknya bicara sedang lengah.

Dalam kondisi ini seyogianya dipergunakan gaya bahasa yang bisa

memperingatkannya, karena tujuan dari pembicaraan adalah pemaha￾man, penalaran dan ingatary sehingga mestinya seseorang mengguna￾kan gaya bahasa yang memiliki fungsi demikian.

Jika ada yang mempertanyakan, bagaimana bila seseorang menye￾barkan perkataan kepada seseorang tentang orang lain sebagai nasi￾hat, misalnya seseorang melihat A dicurangi oleh B, di mana A telah

mengungkapkan seluruh rahasianya kepada B, namun B menyebarkan

rahasia A dan mencuranginya, apakah A boleh membicarakan kelakuan

B? Jawabannya,ya, A boleh membicarakan kelakuan B, ia boleh menga￾takan kepada orang lain, "Berhati-hatilah terhadap B, sebab dia akan

menyebarluaskan perkataanmu, dia akan mengatakan tentang dirimu

begini dan begitu." Sebab tindakan ini adalah salah satu bentuk nasi￾hat. Bukan bertujuan memecah belah antara sesama manusia, tetapi tu￾juannya adalah menyampaikan nasihat jelas kepada teman. Allah v*

berfirman, "Allah mengetahui lrang yang berbuat kerusakan dan ynng berbuat

kebaikan." (Al-Baqarah: [2] 220). Semoga Allah melimpahkan taufik.a26)MENoIHULUI PINcUcAPAN SnI-nu DAN

UNGKAPAN SEMI,IET KEPADA AUI-I DZIMMAH

ita tidak boleh memulai ucapan salam kepada ahli dzim￾mah.a27) Apabila berjumpa dengan mereka, kita tidak boleh

mengucapkan, "Assalantu 'alaikum." Namun jika mereka

mengucapkan salam maka wajib membalasnya, berdasarkan firman

Allah vi, "Dan apabila kamu dihormati dengnn suatu (salam) penghormntnn,

maka bnlaslah penghormntan itu dengan yang lebih baik, atau balaslnh (penghor￾matan itu, yang sepadan) dengannya." (An-Nisa' [4] : 86). Dan berdasarkan

sabda Nabi s:

. t l. o

S);', rJJi 

\' - J JJ -,,((Jr

t't,a,

Fi i#s':l

" Ap abila ahli kit ab mengu capkan s alam kep ada kalian maka ucapkan￾lah, 'Wa'alaikum (dan juga atas kalian)' ."tztt

Beliau hanya memerintahkan kita untuk membalas salam mereka,

sedangkan memulai salam tidak beliau perintahkan. Apakah kita boleh

memulai ucapan seperti, 'Bagaimana kabarmu pagi ini? Bagaimana kon￾disimu sore ini? Dan ucapan sejenis? Jawabnya, menurutmadzhab Imam

Ahmad tidak diperbolehkan, sebab larangan memulai ucapan salam ke￾pada mereka adalah agar kita tidak memuliakan mereka, dengan dalil

sabda beliau, "Apabila kalian bertemu dengan mereka di jalan maka pnksalah

merekake arah jalan yang tersempit."tzol

Jika kita mengucapkan "Bagaimana kabarmu pagiini?" "Bagarma￾na kondisimu sore ini?"'Apa kabar?" "Bagaimana keadaanmu?" semua

itu termasuk pemuliaan. Syaikhul lslam berkata, "Kita boleh mengucap￾kan kepada mereka, 'Bagaimana kabarmu?' 'Bagaimana keadaanmu

pagi ini?''Bagaimana kondisimu?'Sebab Rasulullah ffi hanya melarang

memulai pengucapan salam kepada mereka, di mana salam mengandungpenghormatan dan doa. Sebab ketika Anda mengucapkary'Semoga ke￾selamatan tercurah atas dirimu.'Artinya Anda mendoakannya. Adapun

ucapan-ucapan tersebut di atas sekedar ucapan selamat atau penyambu￾tan."

Seyogianya dinyatakan, apabila mereka menyampaikan ucapan￾ucapan seperti itu kepada kita, hendaknya kita pun menyampaikan￾nya kepada mereka. Atau ucapan tersebut disampaikan untuk menarik

hati mereka kepada Islam, maka hendaknya kita melakukannya. Atau,

karena khawatir terhadap keburukan mereka, maka hendaknya kita

melakukannya. Misalnya, Anda bekerja di perusahaan yang direktur￾nya seorang kafir, jika Anda menemuinya untuk membicarakan urusan

perusahaan danAnda tidakmengucapkan salam tentu di dalamhatinya

muncul perasaan tidak senang kepada Anda, atau barang kali ia akan

membahayakan posisi Anda. Namun jika Anda ucapkan, "Bagaimana

kabar Anda pagiini?" "Bagaimana kabar Anda?" maka ucaPan ini akan

menghilangkan kebencian yang ada di dalam hatinya dan Anda selamat

dari keburukannya. Mengucapkannya tidak masuk ke dalam larangan

Rasulullah ffi tentang memulai salam kepada ahli kitab.

Apabila mereka yang memulai salam, kita wajib untuk membalas￾nya berdasarkan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Namury apakah

kita menjawab dengan ucapan "wa'alaikum" ataukah dengan ucapan

yang sama seperti salam mereka? Dalam hal ini salam yang mereka

ucapkan kepada kita ada dua kategori : ucapan yang jelas : As-Salamu

'alaikum," atau As-Samu'nlaikum (semoga kematian atas dirimu)" dan ung￾kapan yang tidak terdengar jelas antara "as-salamu" ataukah "as-samlt".

Bila yang diucapkan adalah "As-Salamu'alaikum" seperti yang didengar

dari banyak kaum kafir sekarang ini, kita boleh menjawab salam mere￾ka dengan ucapan : "Alaikumus salam", atau ucapan yang lebih utama

untuk diucapkary yaitu : "Wa'alaikum". Lidah mereka adalah lidah'aiam

(non Arab) dan mereka belajar salam secara verbal, sehingga Anda bisa

menjumpai seorang kafir mengucapkan : "As-Salamu'alaikum" secara

jelas. Dalilnya adalah riwayat bahwa seorang Yahudi berjalan melewati

Nabi ffi dan mengucapkary "As-Samu'alaim (kematian atas dirimu), wa￾hai Muhammad." Lalu Aisyah menjawab, 'Atas dirimu kematian dan

laknat." Namun Rasulullah S melarangnya mengucapkan kata-kata

tersebut dan bersabd a, " Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan menyukaikelembutan."4eo) Beliau juga bersabda, "Apabila ahlikitab mengucapkan salam

kepada kalian maka ucapkanlah, 'zy,Jo toloi\ru*.'ust)

Di dalam hadits shahih disebutkan, "Sesungguhnya ahlikitab mengu￾capkan, As-Samu'alaikum (kematian atas kalian).' lika mereka mengucapkan

salam kepnda kalian maka ucapkanlah, 'z*o 'zo1oi1ru*t.'la32)

Jika mengandung dua kemungkinan maka yang harus kita ucap￾kan adalah, 'Wa 'alaikum.' Sebab jika yang diucapkan adalah as-salamu

(keselamatan) maka keselamatan itu juga tertuju kepadanya, namun

jika yang diucapkan adalah as-samu (kematian) maka doa keburukan itu

akan menimpa dirinya.

Yang menjadi persoalan, bolehkah menyampaikan ucapan sela￾mat, berbela sungkaw4 menjenguk orang sakit dan menghadiri jenazah

mereka? Jawabnya, tentang ucapan selamat, maka ucapan selamat hari

raya hukumnya haram tanpa ada kesangsian. Bahkan barang kali sese￾orang tidak selamat dari kekafirary sebab memberi selamat atas hari

raya agama kafir berarti ridha terhadap adanya hari raya itu, sedangkan

sikap ridha terhadap kekafiran hukumnya kafir. Misalnya memberi uca￾pan selamat hari raya natal, hari raya paskah dan sebagainya. Ucapan

selamat seperti tersebut tidak boleh secara mutlak, sekalipun mereka

memberi ucapan selamat untuk hari raya kita, kita tetap tidak boleh

memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka. Perbedaannya, uca￾pan selamat mereka untuk hari raya kita adalah ucapan selamat yang

benar, sedangkan ucapan selamat kita untuk hari raya mereka adalah

ucapan selamat yang batil. Tidak bisa dinyatakan bahwa kita sekedar

membalas interaksi mereka dengan interaksi serupa; apabila mereka

memberi ucapan selamat untuk hari raya kita maka kita pun memberi

ucapan selamat untuk hari raya mereka, karena adanya perbedaan se￾perti telah Anda ketahui.

Untuk ucapan selamat pada momentum yangbersifat duniawi, se￾perti kelahiran anak, ditemukannya orang yang hilang, pendirian ru￾mah dan sebagainya,lalu kita memberi ucapan selamat, maka kita harus

memerhatikan, jika ada maslahat maka tidak masalah melakukannya

dan jika tidak ada maslahat maka sejatinya tindakan memberi ucapanselamat itu adalah satu bentuk penghormatan, sehingga tidak perlu me￾ngucapkan selamat kepada mereka. Di antara bentuk maslahat adalah

dilakukan sebagai ucapan balasan, misalnya kebiasaan mereka adalah

memberi ucapan sealamat pada momentum seperti tersebut, maka kita

berikan ucapan selamat kepada mereka.

Kita tidak boleh berbela sungkawa kepada mereka, karena bela

sungkawa (takziah) merupakan hiburan atas musibah yang menimpa

dan pemulihan terhadap rasa sakit yang ada, sedangkan kita tidak me￾nginginkan mereka itu terhibur dari musibah oleh kita. Bahkan Allah

eri berfirman:

i -> 

| ,,,.. t o ,. 

*..,- t',: ,- - i. 

=. t .., -,- -,t.

Jr l(, AF';;) 5#) I .r-r-l ,"! q ! ,y-:; J^ J"

t ,. 

i o-t &

e v\,tt'i';-e At\:i,:y j yt*,^i kG

,@)3H;

"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu

bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau mati

syahid). Dan knmi menunggu-nunggu bagi kalian bahzua Allah akan

menimpakan adzab kepada knlian dari sisi-Nya, atau (adzab) melalui

tangankami." (At'Taubah [9] :52)

Tentu saja yang dimaksud di dalam ayat ini adalah kelompok kafir

harbi. Akan tetapi untuk kelompok kafir dzimmi, sebagian ahli ilmu

berkata, "Boleh berbela sungkawa kepada mereka karena adanya masla￾haf misalnya maslahat menarik hati mereka kepada agama Islam, atau

sebagai ucapan.balasan. Apabila mereka melakukannya terhadap kita

maka kita pun melakukannya terhadap mereka."

Tentang menjenguk orang kafir yang sedang sakit, pendapat yang

shahih menyatakan boleh menjenguk yang sakit di antara mereka, akan

tetapi juga karena suatu maslahat, misalnya diharapkan keislaman si

sakit dengan menjelaskan agama Islam kepadanya. sebagaimana Rasu￾lullah ffi pernah menjenguk pelayan yang sedang sakit, ia beragama

yahudi, beliau memaparkan agama Islam kepadanya, ia mengarahkan

pandangan kepada ayahnya seakan-akan meminta pendapat. Si ayah

berkata, "Taatilah Muhammad." Maka pelayan tersebut masuk Islam'

Lalu Nabi ffi keluar seraya bersabda, "Segala puji hanya milik Allah yang

telah meny elamatkanny a dari neraka."a33)

Apabila tindakan menjenguk mereka mengandung maslahat, dak￾wah kepada Islam misalnya, maka tidak masalah bila kita melakukan￾nya, bahkan bisa jadi hukumnya mandub atau mustahab. Karena Nabi

ffi, "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya

setiap orang itu mendapntkan balasan sesuai apa yang diniatkannya.Huruu MrNtPu OnnNc LAIN

Menipu haram hukumnya, karena menipu adalah lawan nasihat,

sehingga menipu bertentangan dengan agama. Diriwayatkan dari Nabi

ffi, beliau bersabda :

Lfrtr*;

"Barangsiapa menipu knmi makn dia buknn bagian dari kamiKrunJrKAN DAN DOSn

Diriwayatkan dari Nawwas bin Sam'an ,rsl",, dari Nabi $ bahwa

beliau bersabda,

"Kebajikan itu adalah akhlak ynng baik."

Al-Birru (kebajikan) adalah kata yang menunjukkan kebaikan; ke￾baikan yang banyak dan akhlak yang baik. Artinya, seseorang berwatak

sabat lapang dada, tenang hatinya danbaik akhlaknya. Karenanya Nabi

ffi bersabda, "sesungguhnya kebojiknn itu adalah nkhlnk ynng baik." Apabila

seseorang berakhlak baik kepada Allah dan