an terhadap binatang ini tentu saja
membutuhkan dalil. Dalil yang dimaksud adalah:
,:g "lg\ a
"Bahwasanya Nabi ffi melarang memakan setiap binatang buas yang
bertaring."+rz)
Hukum dasar bagi suatu larangan adalah pengharaman, sehingga
tidak halal memakan setiap binatang buas yang bertaring, karena Nabi
S telah melarangnya, di samping adanya hikmah yang menyebabkan
pengharaman ini. Hikmah pelarangan memakan setiap daging binatang buas yang bertaring adalah makanan itu berpengaruh kepada
orang yang memakannya. Apabila seseorang terbiasa menyantap jenis
daging ini, barang kali ia akan memiliki kecenderungan bersikap 'buas'
terhadap orang lain, karena binatang buas bertaring itu biasa menyerang mangsanya. Serigala misalnya, begitu melihat seekor kambing ia
akan menyerangnya. Tidak sebatas itu, seekor serigala apabila masuk
ke kawanan kambing tidak cukup membunuh dan memangsa satu ekor
kambing saja, namun ia mengelilingi seluruh kambing, membunuh mereka semua dan menyantap sepuasnya,lalu pergi meninggalkannya.
Apabila seseorang terbiasa menyantap daging jenis ini barang kali
ia akan memiliki kecenderungan untuk menyerang orang lain. Ini merupakan hikmah syariat. Bahkan akhir-akhir ini sebagian orang awam
memiliki keyakinan -meskipun keyakinan ini tidak benar namunbenar-benar ada- bahwa orang yang makan hati serigala tidak mungkin akan takut kepada sesuatu pun selamanya.
Kita katakan bahwa pengharaman setiap binatang buas yang bertaring sebagaimana ditunjukkan oleh dalil referen siit (naqli) juga diakui
secara akal. Ini yang pertama. Pengharaman tersebut tidak termasuk
hyena (sejenis serigala), sebagaimana dinyatakan dalam hadits.Ini adalah pengecualian, artinya hyena halal.a13) Perkataan penulis ini menunjukkan bahwa hyena termasuk binatang bertaring yang menyerang
dengan taringnya. Akan tetapi perkataan ini tidak bisa diterima, sebab
banyak ilmuwan mengatakan bahwa hyena tidak menyerang dengan
taringnya, ia juga bukan tergolong binatang buas, kecuali dalam kondisi
darurat atau ketika ia diserang. Yakni, ketika merasa sangat lapar barang
kali ia akan menyerang, namun bukan tabiatnya untuk menyerang, atau
ketika ada manusia yang mengganggunya ia akan menyerang, seperti
mengambil anak-anaknya dari hadapannya dan tindakan sejenis' Jika
tidak dalam kondisi-kondisi tersebut, ia tidak akan menyerang.
Bagaimanapun juga, perkataan penulis yang mengecualikan hyena membuat kita harus menanyakan apa dalilnya. Sebab pengecualian
ini menunjukkan penulis berpendapat bahwa hyena termasuk binatang buas yang menyerang dengan taringnya. Dalil yang menunjukkan
pengecualian hyen4 bahwa Nabi $ menetapkan dam atau denda satu
ekor kambing apabila orang yang sedang berihram membunuhnya.Ini
menunjukkan bahwa hyena termasuk binatang buruary karena Allah
uj telahberfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah ianii-janji. Hewan ternak dihalalkan bagi kalian, kecuali yang akan disebutkan kepada
kalian, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang berihram (haji
atau umrah)." (Al-Ma'idah [5] :1).
Dengan dalil ini pula Imam Ahmad +ir berhujjah, bahwasanya
Nabi S menetapkan dam atau denda seekor domba untuk orang yang
sedang ihram dan membunuhnya. Penetapan kurban oleh Nabi ffi ini
menunjukkan bahwa hyena halal. Saat sekarang binatang jenis ini telah
punah, artinya jarang sekali Andabisa menemukannya meski dahulu di
JazirahArab populasinya sangat banyak, tetapi sekarang telah punah.Ada yang menyatakan bahwa faktor penyebab kepunahan hyena
adalah dibukanya Terusan Suez, karena kawanan hyena datang kepada kita dari Benua Afrika, yakni ketika lazirah Arab dan Benua Afrika
masih tersambung oleh daratan,lalu setelah terusan dibuka mereka terhalang. Wallahu a'lnm.
Wnlhasil, untuk saat sekarang ini setiap binatang buas yang bertaring dan menyerang dengan taringnya hukumnya haram, karena
Nabi g; telah melarang setiap binatang buas yang bertaring.aia) Penulis
mengecualikan hyena, ini menjadi bukti bahwa hyena masuk ke dalam
jenis binatang buas tersebut, kemudian ia mengecualikannya. Adapun
yang benar, hyena tidak termasuk binatang buas sama sekali. ]ika kita
benarkan bahwa hyena termasuk di dalamnya, maka telah diriwayatkan bahwa Nabi g menetapkan kurban berupa seekor kambing bagi
orang berihram yang membunuh hyena. Ini menunjukkan bahwa hyena
termasuk binatang buruan.
Penulis juga menyebutkan beberapa jenis binatang bertaring lainnya, seperti cheetah, anjing, babi, serigala, musang, kucing, luwak, dan
kera. Semua itu adalah contoh binatang yang bertaring dan menyerang
dengan taringnya. Tidak disyaratkan menyerang manusia, tetapi bisa
juga menyerang binatang ternak atau menyerang makhluk-makhluk
kecil. Kita semua mengetahui bahwa binatang-binatang tersebut menyerang dan memangsa binatang yang lebih kecil.
Penulis juga menyebutkan beruang. Secara lahir, beruang adalah
binatang bodoh, karenanya ia digunakan sebagai perumpamaan orang
yang bodoh, sehingga ada ungkapan, "Inilah Fulan si beruang."
Binatang darat yang haram terbagi menjadi tiga golongan: Pertama, keledai liar.Kedua, binatang buas yang bertaring dan menyerang
dengan taringnya. Ketiga, burung yang bercakar dan berburu dengan
cakarnya.Burung bercakar adalah burung yang menggunakan cakarnya
untuk mencakar sesuatu, yakni melukai dan merobeknya. Maksudnya
adalah kuku yang digunakan untuk menyerang. Burung-burung yang
disebutkan oleh penulis ini memiliki kuku kuat yang bisa merobek kulit,
bahkan mereka bisa menyambar seekor kelinci, menerjangnya dengan
kuku tersebut hingga merobek kulitnya. Jadi, burung-burung tersebut
memiliki cakar, yang dimaksud cakar bukanlah kuku yang keluar dari
betis ayam jago (taji), kuku ini juga disebut cakar tetapi tidak dipakai
untukberburu. Bila demikian, apa yang dimaksud dengan cakar? Yaitu,
kuku yang dipakai untuk mencakar, artinya untuk merobek dan melukai. Contohnya adalah burung rajawali, burung elang dengan berbagai
spesiesnya, burung murai, dan burung hantu' Inilah jenis burung yang
masuk dalam golongan ketiga. Keempnt, seperti diungkapkan oleh penulis adalah burung pemakan bangkai. Ada jenis burung yang biasa
memakan bangkai, akan tetapi ia tidak berburu. jika melihat bangkai
ia turun dan memakannya, seperti halnya elang laut, burung nasar,
bangau, dan burung gagak. Orang yang berburu seekor burung gagak,
sungguh ia celaka, lantas bagaimana dengan orang yang memburu dua
ekor burung gagak dan burung hantu'
Penulis juga menyebutkan burung gagak belang. Jenis burung ini
juga haram, ini pengecualian dari jenis burung kecil seperti halnya merpati. Terkait burung merpati orang-orang mengatakan bahwa hukumnya halal, sedangkan burung gagak belang ini haram karena ia memakan bangkai. Penulis menyebutkan spesies burung gagak lain yang
berwarna hitam kelabu dan bertubuh kecil; yang disebut al-qhudaf.Burung ini dikenal oleh penulis, akan tetapi bagi kami masih asing. selanjutnya adalah burung gagak hitam besar. Burung gagak yang ini tidak
kelabu dan tubuhnya besar. jadi, ada tiga jenis burung gagak; burung
gagak belang, burung gagak hitam besar, dan burung gagak hitam kecil'
Burung gagak hitam kecil hukumnya halal, sedangkan burung gagak
hitam besar dan burung gagak belang hukumnya haram, kedua burung
ini mirip merpati namun paruhnya berwarna hitam'
Dengan demikian, kita sekarang memiliki empat golongan : (1)
keledai; (2) binatang buas bertaring yang berburu dan menyerang dengan taringnya; (3) burung bercakar yang berburu dengan cakarnya; dan
(4) burung pemakan bangkai. Tentang golongan keempat ini, Syaikhul
Islam berkomentar, "Ada dua riwayat seperti yang berlaku pada binalang jalalah." Artinya, ada dua riwayat dari Imam Ahmad; satu riwayat
menyatakan haram, dan riwayat kedua menyatakan halal.
Menurut pendapat Imam Malik xE, "SemLra burung hukumnya
halal, tidak ada seekor pun yang haram." Sepertinya, Imam Malik tidakmenerima riwayat dari Ibnu Abbasbahwasanya Nabi ffi melarang setiap
binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar.41s)
Hikmah diharamkannya burung bercakar yang berburu dengan
cakarnya sama seperti hikmah diharamkannya binatang bertaringyang
menyerang dengan taringnya, yaitu apabila seseorang mengonsumsi
jenis burung yang tabiatnya menyerang dan menyakiti ini, bisa jadi ia
mendapatkan sebagian tabiat dan sifatnya. Karenanya para ulama berkata, "Tidak seyogianya seseorang menyusukan anaknya kepada perempuan yang bodoh, karena bisa jadi si anak mendapat pengaruh dari air
susu si perempuan."
Tentang golongan terakhir, yaitu burung pemakan bangkai, ada
dua riwayat seperti riwayat terkait binatang jalalah. Pertanyaannya, apa
yang dimaksud dengan binatang jalalah? Binatang jalalah adalah binatang yang sebagian besar makanannya adalah najis. Para ulama memiliki dua pendapat terkait binatang ini Pertama, menyatakan haram,
karena ia memakan najis, maka najis itu berpengaruh terhadap dagingnya. Kedua, hukumnya halal. Pendapat ini didasarkan pada sucinya
najis disebabkan perubahan. Mereka menyatakary najis yang dimakan
oleh binatang jalalah ini telah berubah menjadi darah, daging dan sebagainya meliputi aspek pertumbuhan tubuh, sehingga najis itu menjadi suci. Dengan demikiary burung pemakanbangkai hukumnya halal.
Apabila kita nyatakan bahwa binatang jalalah hukumnya halal, maka
burung pemakan bangkai juga halal.MEmercnN MereNAN Hnnnvt
MTNcHALANGI TIRTnSULNYA DoA
"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan hanya menerima sesuatu
yang baik." Dia Maha Baik terkait dengan dzat, sifat dan perbuatanNya, dan Dia hanya menerima sesuatu yang baik terkait dengan materi
dan cara memperolehnya. Sedangkan sesuatu yang buruk materinya,
seperti halnya khamer, atau buruk cara memperolehnya, seperti penghasilan riba, Allah tidak akan menerimanya. Dalam hal ini, Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin apa
yang Dia perintahkan kepada para rasul." Allah w; berfirman,'Wahai
para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan'." (Al-Mu'minun [23] : 51). Jadi, perintah Allah kepada para rasul
dan perintah-Nya kepada kaum mukminin sama, yakni agar mereka
memakan makanan yang baik, sedangkan makanan buruk hukumnya haram atas mereka, berdasarkan firman Allah o,; ketika menyifati
Rasulullah iM-, "Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan
mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Al-,{raf l7l :7571.
Kemudian Rasulullah S menceritakan seseorang yang memakan
makanan haram, bahwa doanya sangat jauh untuk bisa dikabulkan
meskipun faktor-faktor penyebab dikabulkannya doa terpenuhi. Ia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya acak-acakan dan pakaiannya berdebu, ia mengangkat kedua tangan ke langit seraya memohon,
"Wahai Rabbku wahai Rabbku." Sayang sekali, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan berupa makananharam,bagaimana mungkin doanya dikabulkan? Orang tersebut dijelaskan memiliki empat sifat: PertamA, ia telah menempuh perjalanan
jauh, padahal perjalanan itu merupakan faktor penyebab dikabulkannya
doa. Kedua. rambutnya acak-acakan dan pakaiannya berdebu, padahal
Allah itu sangat memperhatikan orang yang hatinya terkoyak mengharap
belas kasihan-Nya. Pada hari Arafah Allah melihat hamba-hamba-Nya
dan berfirman, "Hadapkanlah kepada-Ku orang yang rambutnya acak-acakan
dan pakaiannya berdebu." ladi, kondisi tersebut juga merupakan faktorpenyebab dikabulkannya doa. Ketiga, ia mengangkat kedua tangan ke
langit, padahal mengangkat kedua tangan ke langit merupakan faktor
penyebab dikabulkannya doa. Sebab, Allah malu kepada hamba-Nya
apabila ia mengangkat kedua tangan untuk mengembalikan kedua tangan itu denganhampa.Keempat, ia memanjatkan doa kepada-Nya,"Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku." Ini adalah bentuk tawasul kepada Allah
menggunakan sifat rububiyyah-Nya, tawasul ini adalah salah satu faktor penyebab dikabulkannya doa. Akan tetapi doanya tidak dikabulkary
karena makanannya haram, pakaiannya haram dan ia mendapatkan
makan yang haram. Maka Nabi ffi menganggap mustahil doanya bisa
dikabulkaru yang terungkap dalam sabda beliau, "Bagnimana mungkin
doanya dikabulkan?"
Salah satu syarat dikabulkannya doa adalah menjauhi makanan
haram, berdasarkan sabda Nabi ffi terkait orang yang makanannya haram, pakaiannya haram dan mendapat makan berupa makanan haram,
" Bagaimana mungkin doany a akan dikabugrrn."aDURHAKA KEPADA ORANG TUA
Ataaltuquq diambil dari kata al:aqq, yangberarti terputus'
Istilah aqiqah juga diambil dari kata ini, yaitu kambing
yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak, karena kambing tersebut tu'aqqu, yakni dipotong lehernya
dalam proses penyembelihan.
Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar disebabkan adanya ancaman di dalam Al-Quran dan As-Sunnah terhadap perilaku ini.
Allah o"t berfirman:
p'..:uiYs-')i-\-j'lLf 'Hi \l\r"tA\riu.it;
14,gg;9f1 v.e t*,e F:,:**--'r $+\-\4
"Dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. likn salah seorang di
antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia laniut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali ianganlah engkau mengataknn kepada
keduanya perkntaan "ah" dan ianganlah engknu membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuhknsih sayang dan
ucapkanlah, 'Wahai Rabbku! Sayangilah keduanya sebagaimana merekn berdua telah mendidik aku pada waktu kecil'." (Al-Isra' [17] :
23-24')
Allah memerintahkan kita agar bersikap baik kepada kedua orang
tua. Allahberfirmanbahwa jika keduanya atau salah seorang dari keduanya mencapai usia tua dalam pemeliharaanmu, entah ibu atau ibu dan
ayah sekaligus, sehingga kamu merasa susah karena keberadaan mereka. Pasalnya, jika seseorang mencapai usia lanjut kadang-kadang mengalami kondisi jompo dan lemah sehingga mudah lelah. Dalam kondisi
ini Allah berfirman, "langanlah engkau mengatakan kepada keduanyn perkataan nh." Artinya, janganlah mengatakan kepada keduanya, 'Sungguhaku merasa susah dengan keberadaan kalian berdua' Firman-Nya, "DAn
jnnganlah engkau membentnk keduanyn." Yakni, ketika berbicara dengan
keduanya. Firman-Nya, "Dan ucapkanlah kepadn keduanya perkataan yang
bnik." Yakni, perkataan baik yang mendatangkan kegembiraan mereka
dan menghilangkan kesusahan serta kesedihan mereka. Firman-Nya,
"Dan rendahkanlah dirimu terhndap keduanya dengnn penuh kasih sayang."
Yakni, rendahkanlah dirimu di hadapan keduanya setinggi apapun kedudukan yang kamu raih, meskipun setinggi burung terbang, rendahkanlah dirimu terhadap keduanya sebagai wujud kasih sayang terhadap keduanya. Firman-Nya, "Dan ucapkanlnh, "Wahai Rabbku! Snyangilah
keduanya sebagaimana mereka berdua telnh mendidik nku pada waktu kecil."
Kasihilah keduanya dan mohonlah kepada Allah semoga Dia mengasihi keduanya.
Inilah perintah Allah terkait dengan orang tua pada kondisi lanjut
usia. Sedangkan pada usia muda, biasanya tidak membutuhkan bantuan dan tidak menyusahkan anaknya. Kemudianpenulis menyebutkan
hadits Abu Bakar {s},, bahwasanya Nabi ffi bersabda, "Bersediakah nku
beritahuknn kepnda kalian tentang dosa besnr yang pnling besar?" Beliau mengulanginya tiga kali. Kami berkata, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Menyekutukan AIIah dnn durhakq kepadn kedun orang tua." Itulah
dosa besar yang paling besar. Menyekutukan Allah merupakan dosa
besar terkait hak Allah, sedangkan durhaka kepada kedua orang tua
merupakan dosa besar terkait orang yang paling berhak mendapatkan
perlindungan dan pengasuhan, yaitu kedua orang tua.aHUTUlut MINRYRKAN HARI IBU
etiap hari raya yarrg bertentangan dengan hari raya syar'i
merupakan hari raya bid'ah yang diada-adakan dan tidak
dikenal pada masa salafush shalih. Barang kali hari raya tersebut bersumber dari non muslim, sehingga selain sebagai bid'ah, juga
merupakan penyerupaan dengan musuh-musuh Allah w;. Hari raya
syar'i sudah dikenal oleh para pemeluk Islam, yaitu Idul Fitri,Idul Adha
dan hari raya mingguan, yakni hari |umat. Di dalam Islam tidak ada
hari raya di luar tiga hari raya tersebut. Setiap hari raya yang diada-adakan tertolak dan hukumnya batal di dalam syariat Allah wi,berdasarkan sabda Nabi ffi:
,,
,., ,' oi : .,i ", \.. l-t-o Li ..1 -i ..:-t>l .."
)l)l)
"Barangsiapa mengada-adakan suatu perknra di dalam urusan (din)
kami ini makn perknra itu tertolak."418)
Yakni, dikembalikan kepada pencetusnya, tidak diterima di sisi
Allah. Menurut Iafazh yang lain, "Barangsiapa mengerjakan amalan yang
tidak kami perintahkan makn amalan itu tertolak."41s) Ilka telah jelas duduk
persoalannya, maka tidak boleh mengadakan hari seperti disebutkan
di dalam pertanyaary yang disebut Hari Ibu. Tidak boleh memperlihatkan simbol-simbol hari raya pada hari tersebut, seperti memperlihatkan
kegembiraan dan kesenangary memberi hadiah-hadiah dan sebagainya. Yang wajib dilakukan seorang muslim adalah merasa bangga dan
terhormat dengan agamanya kemudian membatasi diri dengan aPa
yang telah ditetapkan oleh Allah wj dan Rasul-Nya di dalam agama
mulia ini, agama yang telah diridhai Allah bagi hamba-hamba-Nya,
tidak menambah atau mengurangi sesuatu apapun. Yang juga mesti dilakukan oleh seorang muslim adalah tidak menjadi pembeo; mengikuti
setiap suara yang ada. Tetapi seyogianya, ia mewujudkan kepribadian
sesuai tuntutan syariat Allah, sehingga dialah yang diikuti dan bukan
pengiku! dialah yang menjadi teladan dan bukan peniru' Sebab' syariat
Allah itu -alhamdulillah dalam hal ini- sempurna pada setiap sisinya,
sebagaimana firman Allah ui, "Pads hari ini telah Aku sempurnnknn agama ialian untuk kalian, dnn telnh Aku cuhtpknn niktnst-Ku bngi kalian, drtn
telah Aku ridhailslnn sebagai agamakalian.Tetnpibarangsiapa terpaksakarena
laparbukanknrenainginberbuatdosa,maknsungguh,AllahMahnPengampun
lagiMaharenyayang|,(Al-Ma,idaht5]:3).Seorangibujauhlebihberhak
dlripada sekedar dihormati satu hari dalam setahun. Seorang ibu berhak untuk dipelihara dan diperhatikan oleh anak-anaknya, serta ditaati
selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah' sepanjang waktu dan di
manapun berada.
MTVTETNN HARTA ANNrc YRTIPT
nak yatim ialah anak yang ayahnya meninggal sebelum
ia mencapai usia balig, baik laki-laki maupun peremPuan.
Anak-anak yatim, sangat membutuhkan perlakuan lembut, perhatian, kasih sayang dan cinta, karena hati mereka telah patah
dengan meninggalnya sang ayah, mereka tidak memiliki pelindung selain Allah w, sehingga mereka sangat membutuhkan kasih sayang dan
perhatian. Karenanya di dalam Al-Quran, Allah mewasiatkan perhatian
terhadap mereka dan di banyak ayat menganjurkan kasih sayang terhadap mereka. Tidak dihalalkan bagi seorang pun memakan harta anak
yatim secara zhalim, berdasarkan firman Allah :
z j.j ,/ ! ',.-i<-L Y, VJ
:-'. \'hi J';'Z)
" Sesungguhnya lrang-orang yang memakan harta anak yatim secara
zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan merekn akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (AnNisa' [a] :10)
Sebagian orang -kita berlindung kepada Allah dari perbuatan
mereka- ketika saudaranya meninggal dengan meninggalkan anakanak kecil, ia menguasai harta saudaranya itu dan dibisniskan untuk
dirinya sendiri. Ia membelanjakannya tanpa alasan yang benar dan bukan untuk kepentingan si yatim. Orang-orang semacam iniberhak mendapatkan ancaman tersebut di atas, bahwa sejatinya mereka itu menelan
api dalam perutnya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari tindakan ini.
Allah s'; berfirman, "Dnn jnnganlah kalinn mendekati hartn nnak yntim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (Al-Anhm [6] : L52). Artinya, janganlah bertransaksi dengan harta anak yatim kecuali dengan
cara yang lebih bermanfaat. Jika ada dua proyek di hadapan Anda dan
Anda ingin menyalurkan harta anak yatim pada salah satu di antarakeduanya, maka perhatikanlah proyek mana yang lebih dekat kepada
maslahat, keuntungan dan keselamatan,lalu salurkan harta si anak yatim pada proyek tersebut. Tidak halal bagi Anda memilih proyek yang
lebih buruk untuk kepentingan diri Anda sendiri, kerabat atau orang
lain. Pilihlah proyek yang lebih bermanfaat. Bila Anda merasa ragu aPakah suatu proyek mengandung manfaat bagi si yatim ataukah tidak,
maka jangan Anda salurkan, disimpan saja dana yangada, karena Allah
telah berfirman, "DAn janganlah kalian mendekati harta annk yatim, kecuali
dengan cara yang lebih bermanfaat." Jrka Anda merasa ragu maka jangan
Anda lakukan. Tidak halal bagi Anda meminjamkan harta anak yatim
kepada orang lain. Misalnya seseorang datang kepada Anda dan berkata, "Pinjamkanlah uang 10.000 atau 100.000 Riyal kepadaku.'Bila Anda
menyimpan harta milik anak yatim, tidak halal bagi Anda untuk meminjamkannya, sebab bisa jadi orang tersebut tidak mampu membayar
hutang dan tidak ada maslahat di dalam peminjaman tersebut.
Bila tidak halal bagi Anda meminjamkannya kepada orang lain,
maka lebih tidak halal lagi bila Anda meminjamnya untuk diri Anda
sendiri. Sebagian wali anak yatim -kita berlindung kepada Allah dari hal
ini-berbisnis dengan meminjamharta milik anak yatim, mengelolanya
untuk kepentingan sendiri, dan semua laba dan keuntungan untuk diri
sendiri, sedangkan harta si yatim tidak mendapatkan manfaat apapun.
Padahal Allah telah berfir man, "Dan janganlah kalian mendekati hartn anak
yatim, kecuali dengan cara yang lebihbermanfaat."
Bila Anda berpendapat bahwa suatu proyek lebih bermanfaat dan
Anda menanam saham di dalamnya, kemudian Allah menakdirkan Proyek tersebut mengalami kerugian, maka Anda tidak menanggung beban apapury sebab Anda sekedar berijtihad, sedangkan orang yang berijtihad bila benar dalam ijtihadnya ia mendapatkan dua pahala dan bila
salah ia mendapatkan satu pahala. Akan tetapi bila Anda secara sengaja
meninggalkan proyek yang lebih bermanfaat dan memilih proyek di
bawahnya, inilah yang haram bagi Anda. Allah w; berfirman, "Mereka
menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-nnak yatim. Katakanlah,
'Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!' Dan jika kalian mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudara kalian." (Al-Baqarah [2] :2201.
Ayat tersebut turun sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan
para sahabat kepada Rasulullah ffi, mereka ber tanya, "Wahai Rasulullah,
kami menyimpan harta anak yatim, sedangkan mereka tinggal serumahdengan kami dan memakan makanan bersama, apa yang harus kami
lakukan? Jika kami sisihkan makanan anak-anak yatim itu di wadah
tersendiri tentu kami kepayahan karenanya, dan barang kali akan menyakiti perasaan mereka. Apa yang harus kami lakukan?" Maka Allah
ws berfirman, "Mernperbaiki keadaan mereka adakth baik!. Dan iika kalian
mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudara kalian," Artinya,
lakukanlah tindakan yang lebih bermanfaat dan berbaurlah dengan
mereka. Sediakanlah satu periuk dan satu tempat makan saja. Selama
kalian menghendaki perbaikan maka sesungguhnya Allah mengetahui
siapa pelaku kerusakan dan siapa pelaku perbaikan. Sekiranya Allah
menghendaki tentu Dia menjadikan kalian sulit dan kesusahan, akan
tetapi Allah Maha Penyayang terhadap kaum mukminin.a2SII<Rp SoITASONG DAN BANGGA DIRI
Q lksud membanggakan diri adalah tindakan seseorang
a^ / y/ memuji diri sendiri dan merasa bangga dengan nikmat
\Y/ I yang diberikan Allah kepadanya, baik nikmat anak, harta, ilmu pengetahuan, kehormatan, kekuatan fisik mauPun yang lain.
Intinya, seseorang merasa terpuji dengan nikmat Allah atas dirinya sebagai bentuk kebanggaan dan perasaan lebih dibanding orang lain. Adapun tindakan menyebut nikmat Allah dengan tujuan memperlihatkan
nikmat Allah atas hamba disertai slkap tawadhu', tidak masalah bagi seseorang melakukannya, berdasarkan firman Allah, "Dan terhadap nikmat
Rabbmu, hendnklah engkau nyatnkan (dengan bersyukur)." (Adh-Dhuha [93]
: 11). Kemudian berdasarkan sabda Rasulullah M, "Aku adalah penghulu
nnak cucu Adam, dnn tidak ada kebanggaan (karena itul."tztt Beliau bersabda,
"Dan tidak ada kebanggaan." Artinya, aku tidak berbangga hati karenanya
dan tidak menyombongkan diri.
Adapun kelaliman (al-baghyi) adalah tindakan melampaui batas
terhadap orang lain, baik terhadap harta, fisik, keluarga, tempat tinggal maupun lainnya. Tindakan melampaui batas memiliki banyak jenis,
namun semuanya bisa dikategorikan dalam tindakan melanggar kehormatan saudara sesama muslim. Tindakan seperti ini juga haramhukumnya, Allah o",i berfirman :
,v. g:i ;*J;-5ai"5Z; ,,\3..
"...Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia mengetahui
orang yang bertakrua." (An-Najm [53] : 32)
Allah vi melarang hamba-hamba-Nya menganggap diri sendiri suci, artinya memuji diri sendiri sebagai kebanggaan di hadapan
orang lain. Misalnya seseorang berkata kepada temannya, 'Aku lebih
berpengetahuan daripada kamu." "LebIh besar ketaatanku daripadaketaatanmu." "Hartaku lebih banyak daripada hartamu." Dan sebagainya. Perkataan seperti ini, kita memohon kepada Allah keselamatan
darinya, merupakan tindakan menyucikan diri sendiri dan termasuk
sikap bangga diri. Tidak ada pertentangan dengan firman Allah, "Sungguh beruntung lrang yang ffienyucikannya (iiwn itu)." (Asy-Syams [91] : 9).
Penjelasannya, penyucian diri yang dilarang adalah tindakan seseorang
membanggakan diri, tinggi hati dan menyombongkan anugerah Allah
atas dirinya, baik kebaikan, peribadatan maupun ilmu pengetahuan.
Adapun maksud kalimat, "Sungguh beruntung orang yang menyucikannya
(jiwa itu)," ialah orang yang menempuh jalan yang suci dan menjauhi jalan yang kotor. Karenanya, Allah 0",; berfirman, "Dnn sungguh rugi orang
yang mengotorinya." (Asy-Syams [91,] : 10).
Ay at-ay at mutasy abihat di dalam Al-Quran seperti ini dipergunakan
oleh ahli kebatilan sebagai hujjah untuk menciptakan keraguan di hati
orang-orang. Mereka akan mengatakan, "Lihatlah, kadang-kadang AlQuran menyatakan, 'Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci.' Namun kadang-kadang memuji orang yang menyucikan dirinya." Akan
tetapi mereka itu, sebagaimana dijelaskan oleh Allah ,le, adalah orangorang yang di dalam hatinya terdapat kecondongan kepada kesesatan,
Allah w; berfirman, "Dialah yang menurunknn Kitnb (Al-Quron) kepadnmu
(Muhammad). Di antaranya ada aynt-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok
Kitab (Al- Quran) dan y ang lnin mutasy nbihat. Adapun orang- orang y ang dalam
hatinya condong pndn kesesatan, mereka mengikuti yang mutnsynbihat untuk
mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya." (Ali 'Imran [3] : 7).
Tidak mungkin terdapat suatu kontradiksi di dalam Al-Quran, sebagaimana firman Allah ui, "Sekiranya (AI-Quran) itu bukan dnri Allah,
pastilah mereka menemukan bnnyak hal yang bertentangan di dnlamnyn " (AnNisa' [4] : 82). Tidak ada pertentangan di dalam Al-Quran. Nafi'bin
Al-Azraq Al-Masyhur meriwayatkan dari Ibnu Abbas ayaf-ayal yang
makna zhahirnya bertentangan, kemudian Ibnu Abbas membantah
adanya pertentangan tersebut dengan memberi penjelasan pada banyak
ayat yang disebutkan oleh As-Suyuthi di dalam kilab Al-Itqanfi'Ulumil
Quran.
Kemudian penulis mengambil dalil keharaman tindakan melampaui batas dari firman Allah u*, "Sesungguhnya kesalahan hanya ada
pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dnn melampaui batas di
bumi tanpa (mengindahkan) kebenarnn." (Asy-Sywa[427 z 42).Kata as-sabildalam ayat itu ialah akibat buruk, celaan dan hinaan, yaitu untuk mereka yang menzhalimi orang lain sehubungan dengan harta, kehormatan, jiwa ataupun keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang berhak
mendapatkan akibat buruk dan celaan.
Kalimat, "Dan melampauibntas di muknbumi tanpa (mengindnhknn) kebenaran," artinya ialah merekaberbuat melampauibatas yang tidak dibenarkan. Allah menyifati tindakan melampaui batas itu dengan'yang tidak
dibenarkan,' karena pada hakikatnya tindakan melampaui batas tidaklah dibenarkan. Setiap tindakan melampaui batas tidak dibenarkan. |adi,
pembatasan dengan kata : "Yang tidak dibenatkan," di sini bukan untuk
penyanggahan, namun untuk menjelaskan realitas yang banyak terjadi.
Pembatasan yang berfungsi menjelaskan realitas dan bukan mengecualikan sesuatu yang lain sama seperti firman Allah ujt, "Wahai manusia,
sembahlnh Rsbbmu yang telah menciptaknn kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah [2] : 21). Dalam hal ini bukan berarti ada Rabb yang tidak menciptakan kita dan Rabb yang menciptakan kita, melainkan fungsi sifat tersebut adalah untuk menjelaskan
realitas bahwa Rabb yang menciptakan kita adalah Dia yang memberi
rezeki kepada kita. Kesimpulannya, Allah hendak menjelaskan kepada
kita bahwa akibat buruk itu hanya diterima oleh orang-orang yang menzhalimi orang lain dan berbuat melampaui batas di muka bumi yang
tidak dibenarkan.
Dalil selanjutnya adalah hadits Iyadh bin Himar, bahwasanya Nabi
S bersabda :
^" 1 ' o1
_oi uv ;\ g"! ii ;l r-ii nr
" AIIah mel"uahyuka, krpodoiu bahwa ttendaknya sesevran'g tidak berbuat melampaui batas kepada orang loin.//422)
Ini dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa tindakan melampaui batas adalah perkara besar yang mendapat perhatian dari Allah
,,;;. Allah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa Dia tidak mengekalkan seseorang atas (tindakannya menzhalimi) orang lain, bahwa
semestinya manusia itu merendahkan diri di hadapan Allah a;; dan merendahkan diri dalam urusan kebenaran. Semoga Allah melimpahkan
taufik.a23)Hurcuu LRIc-T-RKI MENYERUPAI PERTmPUAN
DAN SISRI-IKNYA
indakan tersebut dilarang karena Allah u';; telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan keistimewaan masing-masing. Laki-laki berbeda dengan perempuan dalam
perangai, bentuk fisik, kekuatan, agama dan sebagainya. Begitu juga
dengan perempuan, ia berbeda dengan laki-laki. Barangsiapa berusaha
menjadikan laki-laki seperti perempuan atau menjadikan perempuan
seperti laki-laki maka ia telah menentang takdir dan syariat Allah.
Sebab, Allah r',; memiliki hikmah tersendiri dalam setiap ciptaan dan
syariat-Nya. Karenanya, banyak nash yang menyebutkan laknat -yaitu dijauhkan dari rahmat Allah- bagi laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya. Sehingga, laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan atau sebaliknya berarti telah terlaknat melalui lisan
Nabi ffi, seperti disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya
Nabi g melaknat kaum laki-laki yang berlagak seperti perempuan.
Menurut redaksi Iain, "Laki-laki ynng menyerupai perempuan." Yakni
laki-laki feminis seperti disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas. Nabi
M juga melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. Laknat berarti
dijauhkan dari rahmat Allah. Apabila seorang laki-laki menyerupakan
diri dengan perempuan dalam hal pakaian, terlebih pakaian yang haram bagi laki-laki, seperti sutera dan emas, atau dalam hal cara bicara
sehingga seakan-akan yang berbicara adalah seorang perempuan, ata:u
dalam hal cara berlalan, ataupun hal-hal lain yang menjadi karakteristik
seorang perempuan, maka ia terlaknat melalui lisan makhluk termulia,
dan kita juga melaknat seperti laknat dari Rasulullah ffi. Jadi, laki-laki
yang menyerupai perempuan terlaknat. Begitu pun perempuan yang menyerupai laki-laki, ia terlaknat. Misalnya ia berbicara seperti cara bicara
laki-laki, mengenakan sorban seperti yang dipakai laki-laki, atau menjadikan pakaiannya seperti pakaian laki-laki. Celana panjang contohnya, sebab celana panjang adalah model pakaian khusus laki-laki. Kaum
perempuan hendaknya mengenakan pakaian yang menutup, sedangkan
celana panjang -seperti kita ketahui bersama- menampakkan bentuktubuh perempuan; bentuk paha dan betisnya menjadi terlihat. Karenanya kita nyatakan, tidak halal bagi Perempuan mengenakan celana
panjang, bahkan di hadapan suami sendiri, sebab alasannya bukan lagi
aurat, melainkan karena menyerupai laki-laki. Padahal seorang perempuan yang menyerupai laki-laki berarti terlaknat melalui lisan Muhammad ffi. Karenanya, setelah hadits Ibnu Abbas tersebut penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah wp bahwasanya Nabi S bersabda :
tis'q \ig iry t, t;;
"Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku lihnt :
kaum yang membawa cemeti layaknya ekor snpi, dengannya mereka
memukul lrang-lrang dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dnn memiringkan kepala merekn
seperti sekedup unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga
dan tidak akan mencium baunya, padahal aroma surga tercium dari
jarak perjalanan sekian dan sekian." Diriwayatkan oleh Muslim.
Para ulama menjelaskan bahwa kelompok pertama dalam hadits
tersebut adalah para polisi yang memukul orang-orang tanpa alasan
yang dibenarkan. "Mereka membawa cemeti layaknya ekor sapi," artinya
cemeti panjang yang memiliki bulu, yang digunakan untuk memukul
orang-orang tanpa alasan yang dibenarkan. Adapun pukulan yang dibenarkan adalah pukulan bagi pelaku tindakan melampaui batas, seperti disebutkan dalam ayat "Pezina perempusn dan pezina laki-lnki, deralnh
masing-masing seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegahkalian untuk (menjalankan) ngama (hukum) Allnh." (An-Nur [24] :
2). Jangan merasa kasihan kepada keduanya, artinya pukullah keduanya dengan pukulan yang semestinya. Akan tetapi orang yang memukul orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, ia termasuk penduduk
neraka, kita berlindung kepada Allah darinya.Kelompok kedua adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, yang berlenggak-tenggok dan memiringkan kepala mereka
seperti sekedup unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan
mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki itu
juga termasuk perempuan yang berpakaian tetapi telanjang. Ada yang
berpendapat bahwa maksud berpakaian tetapi telanjang adalah secara
fisik memakai pakaian, tetapi telanjang dari unsur ketakwaan. Karena,
Allah *; telah berfirman, "Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik."
(Al-Araf 17) z 26). Berdasarkan pendapat ini, maka hadits tersebut mencakup perempuanyang fasik danpelaku dosa, meskipun ia mengenakan
pakaian berlapis-lapis, karena yang dimaksud dengan'pakaian' adalah
pakaian luar, sedangkan yang dimaksud dengan 'telanjang' adalah telanjang dari ketakwaan, karena orang yang telanjang dari ketakwaan
tidak diragukan lagi bahwa ia seorang telanjang, sebagaimana firman
Allah, "Tetapi pakaian takwa, itulah ynng lebih baik." (Al-A'raf l7l z 251. Ada
yang berpendapat lain, berpakaian tetapi telanjang, artinya sebenarnya
memakai pakaian tetapi tidak menutupi, entah karena ketat tipis atau
pendek. Seorang perempuan yang mengenakan semua jenis pakaian
tersebut bisa dikatakan berpakaian tetapi telanjang.
Maksud kata "memiringkan" dalam kalimat, " Yang berlenggak-Ienggok dan memiringkan," adalah memiringkan sisiran rambut sebagaimana
penafsiran sebagian ulama. Ia menyisir rambutnya pada satu sisi kepala, sisiran model ini disebut miring. Kaum PeremPuan tersebut disebut
"memiringkan" karena mereka membuat miring sisiran rambut, apalagi
model miring ini merupakan budaya kaum peremPuan kafir yang datang kepada kita. Dan model rambut ini, kita berlindung kepada Allah
darinya, menjadi fitnah bagi sebagian kaum peremPuan kita, sehingga
mereka membuat belahan di antara rambut dari satu sisi' Akibatnya
mereka termasuk golongan peremPuan yang "memiringkan'i sebab
mereka memiringkan sisiran rambut. Ada yang berpendapat bahwa
"memiringkan" yakni menggoda lawan jenisnya, sebab mereka keluar
dalam kondisi tabarruj, memakai wewangian dan sebagainya. Barang
kali lafazh hadits ini mencakup dua makna tersebut sekaligus, sebab
kaidah menyatakan, 'Apabila suatu nash itu mengandung dua kemungkinan makna dan tidak ada yang menguatkan salah satu makna maka
nash tersebut mengandung dua makna tersebut sekaligus." Dan untuk
hadits ini tidak ada dalil yang menguatkan salah satu makna, terlebihtidak ada kontradiksi bagi berkumpulnya kedua makna, sehingga hadits tersebut mencakup makna pertama dan kedua.
Sabda beliau, "Yang miring," maknanya menyimpang dari kebenaran, juga dari sikap malu dan canggung yang wajib mereka pelihara.
Anda bisa mendapati si perempuan berjalan di pasar layaknya laki-laki
berjalan, dengan penuh kekuatan dan tegap, bahkan sebagian laki-laki
saja tidak bisa mempraktekkan cara berjalan ini. Namun si perempuan
berjalan laksana tentara karena sikapnya yang sangat tegap dan kerasnya
ketukan alas kaki di tanah, juga tanpa ada kepedulian. Demikian juga
ia tertawa bersama teman-temannya dan mengeraskan suara sehingga
memicu timbulnya fitnah. Ia berdiri di hadapan pemilik toko dalam
transaksi jual beli, tertawa bersamanya, dan barang kali mengulurkan
tangan kepadanya, untuk memasangkan jam tangary dan berbagai bentuk kerusakan dan bencana yang lain. Mereka itu adalah perempuan
yang "miring". Sudah jelas bahwa mereka miring dari kebenaran. Kita
memohon kepada Allah keselamatan darinya.
Sabda beliau, "Kepala mereka seperti sekedup unta yang miring." AlBukht adalah salah satu jenis unta yang memiliki sekedup panjang yang
bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri. Si perempuan menegakkan
kepalanya hingga rambutnya miring ke kanan dan ke kiri layaknya sekedup unta yang miring. Sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya
adalah si perempuan mengenakan sorban di kepala seperti sorban yang
dikenakan laki-laki, sehingga kerudung terangkat dan berbentuk seperti sekedup unta. Intinya, si perempuan menghias kepalanya dengan
hiasan yang menggoda. Ia tidak akan masuk surga bahkan tidak mencium aromanya, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Artinya,iatidak masuk surga dan juga mendekatinya, padahal aroma surga
bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian, yaitu perjalanan
tujuhpuluh tahun atau lebih. Meski demikian, si perempuan tidak akan
mendekat ke surga, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.
Sebab, ia telah keluar dari jalan lurus, karena ia berpakaian tapi telanjang, memiringkan sisiran rambut dan bergaya miring dengan menghias kepala dengan hiasan yang menggoda. Di dalam hadits terdapat
dalil diharamkannya jenis pakaian seperti tersebut, sebab pemakainya
mendapat ancaman berupa terhalang masuk surga. Ini menunjukkan
bahwa bergaya pakaian seperti tersebut termasuk dosa besar. Demikian
juga dengan kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan, tindakan mereka itu termasuk dosa besarAda masalah yang menyulitkan sebagian perempuan atau sebagian masyarakat secara umum, yakni seseorang melakukan perbuatan
yang mengandung unsur tasyabbutr, namun ia berkata,'Aku tidak berniat tasyabbuh." Jawabannya, keserupaan merupakan bentuk yang terlihat secara umum. Bila ditemukan adanya keserupaan itu maka harus
dilarang, baik terjadi dengan niat ataupun tanpa niat. Bila terlihat bahwa
suatu tindakan itu merupakan penyerupaan; menyerupai perempuan
kafir, pelacur dan perempuan telanjang, atau laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya, maka penyerupaan itu haram hukumnya, baik
disengaja ataupun tidak disengaja. Namun jika terjadi secara sengaja
maka keharamannya lebih ditekankan, dan jika tidak disengaja maka
kita katakan, kamu wajib mengubah penyerupaan yang ada pada dirimu, sehingga kamu jauh dari tindakan menyerupai.
Adapun hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan, bahwa Rasulullah S melarang seorang perempuan
berpakaian seperti cara berpakaian laki-laki dan melarang seorang
laki-laki berpakaian seperti cara berpakaian perempuan. Hadits ini
menguatkan pernyataan kita sebelumnya, bahwa penyerupaan itu bisa
terkait dengan pakaian, cara berjalan, gerak-gerik dan sebagainya. Kita
memohon kepada Allah keselamatan, semoga Dia jaga kaum laki-laki
dan kaum perempuan kita dari segala fitnah dan kesalahan.
Kaum laki-laki yang bersikap "miring" barang kali tercela. Artinya,
ada sebagian pemuda apalagi yang berwajah tampan yang memamerkan pakaiannya dan bersikap genit, hingga seakan-akan ia menyeru
orang untuk menggoda dirinya.a2OnnNc YANG MENGUNGKIT-UNGKIT
PEIrAgr RIAN
akni, ketika seseorang memberikan sesuatu kepada orang
lain. Jika pemberian itu berupa sedekah maka ia telah
memberikannya karena Allah ui danjika berupa pemberian suka rela maka ia dituntut untuk melakukannya. Bila demikian,
seseorang tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian, misalnya mengatakan, 'Aku telah memberimu sekian." 'Aku telah memberimu barang
seperti ini." Ia mengatakan langsung di hadapan orang yang diberi ataupun tidak langsung di hadapannya, misalnya berkata ketika bersama
orang banyak, 'Aku telah memberi si Fulan sekian." 'Aku telah memberi si Fulan barang seperti ini." Tu.juannya adalah untuk mengungkitungkit pemberian. Kemudian penulis mengambil dalil tentang larangan
mengungkit-ungkit pemberian dari firman Allah o;; :
'1.-. t- o J ^t ,3 t. . i. ,t€
'
.!. ... -::\', .l L. 5,5J- \ l+i Y 'Ft; _rl' krt-"
" W ahai o r an g- or an g y an g b er iman, j an g anl ah knli an m er u s ak s e d ekah
kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)..." (Al-Baqarah l2l : 26a)
Ayat ini menunjukkan bahwa bila seseorang mengungkit-ungkit
pemberian maka sedekahnya menjadi batal, ia tidak mendapatkan pahala darinya, dan tindakan tersebut termasuk dosa besar. Allah ui, ber'
firman, "Orang yang menginfakkan hartanya di jalan AIIah, kemudian tidak
mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dnn menyakiti (perasnnn penerima), mereka memperoleh pnhala di sisi Rabb merekn. Tidak
ada rasn takut pndn merekn dnn mereka tidak bersedih hati." (Al-Baqarah [2] :
262). Kemudian penulis menyebutkan hadits AbuDzar ur:,, bahwasanya
Nabi ffi bersabdaAda tiga orang yang pada hari kiamat Allah tidak mengajak bicara,
tidak memandang dan tidak menyuciknn merekn, serta bagi mereka
adzab yang pedih; lrang yang mengenakan pakaian melebihi mata
kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang
m emb el anj akan b ar an gny a den g an sump ah d'u st A. "
Al-Musbil ialah orang laki-laki yang menjulurkan kain sarung atau
bajunya karena sombong dan membanggakan diri. Orang seperti ini
berhak mendapatkan hukuman yangberaf pada hari kiamat Allah tidak
berbicara kepadanya dan tidak menyucikannya, lalu baginy a adzab y ang
pedih. Al-Mannan ialah orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya;
jika ia memberi sesuatu kepada seseorang ia mengungkit-ungkit pemberiannya iltu. Al-Munfiq sil'atahu bil halafil kadzibi ialah orang yang bersumpah dusta terkait dengan barang dagangannya, agar harganya naik.
Pelaku tindakan ini juga termasuk orang yang tidak diajak bicara oleh
Allah pada hari kiamat, tidak disucikan oleh-Nya dan baginya adzab
yang pedih. Semoga Allah melimpahkan taufik.aPTNCRNU DOMBA
ilu domba (namimah) ialah tindakan seseorang menyebarkan perkataan sebagian orang kepada sebagian yang lain
guna merusak hubungan mereka. Adu domba termasuk
dosa besar. Suatu hari Nabi ffi membeberkan perihal dua orang yang
disiksa di dalam kubur, beliau mengabarkan bahwa salah seorang di
antara keduanya dulu gemar menyebarkan fitnah.
Sebagian orang -kita berlindung kepada Allah darinya- gemar
membuat fitnah, ia sangat senang menyebarkan gosip, misalnya mengatakary'Si A bicara begini tentang dirimu.'Terkadang ia benar dalam perkataannya itu dan kadang-kadang dusta. Meskipun perkataannya itu
benar, namun tindakan itu tetaplah haram dan termasuk dosa besar.
Allah bj melarang siapa pun menaati orang seperti ini, firman-Nya :
"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah
dan suka menghina, sukn mencela, yang kian ke mari menyebarknn
fitnah." (Al-Qalam [68] :10-11)
Sebagian ahli ilmu berkata, "Barangsiapa menyebarkan perkataan
orang lain kepadamu, ia pasti menyebarkan perkataanmu kepada orang
lain." Maka jauhilah orang dengan karakter tersebut, jangan Anda taati
dan jangan memperhatikannya. Dalam hal ini terdapat dalil tentang kecemerlangan pengajaran Nabi M, di mana beliau menyampaikan berbagai gaya bahasa yang mengandung peringatan kepada lawan bicara,
terutama bila beliau melihat orang yang diajaknya bicara sedang lengah.
Dalam kondisi ini seyogianya dipergunakan gaya bahasa yang bisa
memperingatkannya, karena tujuan dari pembicaraan adalah pemahaman, penalaran dan ingatary sehingga mestinya seseorang menggunakan gaya bahasa yang memiliki fungsi demikian.
Jika ada yang mempertanyakan, bagaimana bila seseorang menyebarkan perkataan kepada seseorang tentang orang lain sebagai nasihat, misalnya seseorang melihat A dicurangi oleh B, di mana A telah
mengungkapkan seluruh rahasianya kepada B, namun B menyebarkan
rahasia A dan mencuranginya, apakah A boleh membicarakan kelakuan
B? Jawabannya,ya, A boleh membicarakan kelakuan B, ia boleh mengatakan kepada orang lain, "Berhati-hatilah terhadap B, sebab dia akan
menyebarluaskan perkataanmu, dia akan mengatakan tentang dirimu
begini dan begitu." Sebab tindakan ini adalah salah satu bentuk nasihat. Bukan bertujuan memecah belah antara sesama manusia, tetapi tujuannya adalah menyampaikan nasihat jelas kepada teman. Allah v*
berfirman, "Allah mengetahui lrang yang berbuat kerusakan dan ynng berbuat
kebaikan." (Al-Baqarah: [2] 220). Semoga Allah melimpahkan taufik.a26)MENoIHULUI PINcUcAPAN SnI-nu DAN
UNGKAPAN SEMI,IET KEPADA AUI-I DZIMMAH
ita tidak boleh memulai ucapan salam kepada ahli dzimmah.a27) Apabila berjumpa dengan mereka, kita tidak boleh
mengucapkan, "Assalantu 'alaikum." Namun jika mereka
mengucapkan salam maka wajib membalasnya, berdasarkan firman
Allah vi, "Dan apabila kamu dihormati dengnn suatu (salam) penghormntnn,
maka bnlaslah penghormntan itu dengan yang lebih baik, atau balaslnh (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya." (An-Nisa' [4] : 86). Dan berdasarkan
sabda Nabi s:
t
. t l. o
S);', rJJi
\' - J JJ -,,((Jr
t't,a,
Fi i#s':l
" Ap abila ahli kit ab mengu capkan s alam kep ada kalian maka ucapkanlah, 'Wa'alaikum (dan juga atas kalian)' ."tztt
Beliau hanya memerintahkan kita untuk membalas salam mereka,
sedangkan memulai salam tidak beliau perintahkan. Apakah kita boleh
memulai ucapan seperti, 'Bagaimana kabarmu pagi ini? Bagaimana kondisimu sore ini? Dan ucapan sejenis? Jawabnya, menurutmadzhab Imam
Ahmad tidak diperbolehkan, sebab larangan memulai ucapan salam kepada mereka adalah agar kita tidak memuliakan mereka, dengan dalil
sabda beliau, "Apabila kalian bertemu dengan mereka di jalan maka pnksalah
merekake arah jalan yang tersempit."tzol
Jika kita mengucapkan "Bagaimana kabarmu pagiini?" "Bagarmana kondisimu sore ini?"'Apa kabar?" "Bagaimana keadaanmu?" semua
itu termasuk pemuliaan. Syaikhul lslam berkata, "Kita boleh mengucapkan kepada mereka, 'Bagaimana kabarmu?' 'Bagaimana keadaanmu
pagi ini?''Bagaimana kondisimu?'Sebab Rasulullah ffi hanya melarang
memulai pengucapan salam kepada mereka, di mana salam mengandungpenghormatan dan doa. Sebab ketika Anda mengucapkary'Semoga keselamatan tercurah atas dirimu.'Artinya Anda mendoakannya. Adapun
ucapan-ucapan tersebut di atas sekedar ucapan selamat atau penyambutan."
Seyogianya dinyatakan, apabila mereka menyampaikan ucapanucapan seperti itu kepada kita, hendaknya kita pun menyampaikannya kepada mereka. Atau ucapan tersebut disampaikan untuk menarik
hati mereka kepada Islam, maka hendaknya kita melakukannya. Atau,
karena khawatir terhadap keburukan mereka, maka hendaknya kita
melakukannya. Misalnya, Anda bekerja di perusahaan yang direkturnya seorang kafir, jika Anda menemuinya untuk membicarakan urusan
perusahaan danAnda tidakmengucapkan salam tentu di dalamhatinya
muncul perasaan tidak senang kepada Anda, atau barang kali ia akan
membahayakan posisi Anda. Namun jika Anda ucapkan, "Bagaimana
kabar Anda pagiini?" "Bagaimana kabar Anda?" maka ucaPan ini akan
menghilangkan kebencian yang ada di dalam hatinya dan Anda selamat
dari keburukannya. Mengucapkannya tidak masuk ke dalam larangan
Rasulullah ffi tentang memulai salam kepada ahli kitab.
Apabila mereka yang memulai salam, kita wajib untuk membalasnya berdasarkan petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Namury apakah
kita menjawab dengan ucapan "wa'alaikum" ataukah dengan ucapan
yang sama seperti salam mereka? Dalam hal ini salam yang mereka
ucapkan kepada kita ada dua kategori : ucapan yang jelas : As-Salamu
'alaikum," atau As-Samu'nlaikum (semoga kematian atas dirimu)" dan ungkapan yang tidak terdengar jelas antara "as-salamu" ataukah "as-samlt".
Bila yang diucapkan adalah "As-Salamu'alaikum" seperti yang didengar
dari banyak kaum kafir sekarang ini, kita boleh menjawab salam mereka dengan ucapan : "Alaikumus salam", atau ucapan yang lebih utama
untuk diucapkary yaitu : "Wa'alaikum". Lidah mereka adalah lidah'aiam
(non Arab) dan mereka belajar salam secara verbal, sehingga Anda bisa
menjumpai seorang kafir mengucapkan : "As-Salamu'alaikum" secara
jelas. Dalilnya adalah riwayat bahwa seorang Yahudi berjalan melewati
Nabi ffi dan mengucapkary "As-Samu'alaim (kematian atas dirimu), wahai Muhammad." Lalu Aisyah menjawab, 'Atas dirimu kematian dan
laknat." Namun Rasulullah S melarangnya mengucapkan kata-kata
tersebut dan bersabd a, " Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan menyukaikelembutan."4eo) Beliau juga bersabda, "Apabila ahlikitab mengucapkan salam
kepada kalian maka ucapkanlah, 'zy,Jo toloi\ru*.'ust)
Di dalam hadits shahih disebutkan, "Sesungguhnya ahlikitab mengucapkan, As-Samu'alaikum (kematian atas kalian).' lika mereka mengucapkan
salam kepnda kalian maka ucapkanlah, 'z*o 'zo1oi1ru*t.'la32)
Jika mengandung dua kemungkinan maka yang harus kita ucapkan adalah, 'Wa 'alaikum.' Sebab jika yang diucapkan adalah as-salamu
(keselamatan) maka keselamatan itu juga tertuju kepadanya, namun
jika yang diucapkan adalah as-samu (kematian) maka doa keburukan itu
akan menimpa dirinya.
Yang menjadi persoalan, bolehkah menyampaikan ucapan selamat, berbela sungkaw4 menjenguk orang sakit dan menghadiri jenazah
mereka? Jawabnya, tentang ucapan selamat, maka ucapan selamat hari
raya hukumnya haram tanpa ada kesangsian. Bahkan barang kali seseorang tidak selamat dari kekafirary sebab memberi selamat atas hari
raya agama kafir berarti ridha terhadap adanya hari raya itu, sedangkan
sikap ridha terhadap kekafiran hukumnya kafir. Misalnya memberi ucapan selamat hari raya natal, hari raya paskah dan sebagainya. Ucapan
selamat seperti tersebut tidak boleh secara mutlak, sekalipun mereka
memberi ucapan selamat untuk hari raya kita, kita tetap tidak boleh
memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka. Perbedaannya, ucapan selamat mereka untuk hari raya kita adalah ucapan selamat yang
benar, sedangkan ucapan selamat kita untuk hari raya mereka adalah
ucapan selamat yang batil. Tidak bisa dinyatakan bahwa kita sekedar
membalas interaksi mereka dengan interaksi serupa; apabila mereka
memberi ucapan selamat untuk hari raya kita maka kita pun memberi
ucapan selamat untuk hari raya mereka, karena adanya perbedaan seperti telah Anda ketahui.
Untuk ucapan selamat pada momentum yangbersifat duniawi, seperti kelahiran anak, ditemukannya orang yang hilang, pendirian rumah dan sebagainya,lalu kita memberi ucapan selamat, maka kita harus
memerhatikan, jika ada maslahat maka tidak masalah melakukannya
dan jika tidak ada maslahat maka sejatinya tindakan memberi ucapanselamat itu adalah satu bentuk penghormatan, sehingga tidak perlu mengucapkan selamat kepada mereka. Di antara bentuk maslahat adalah
dilakukan sebagai ucapan balasan, misalnya kebiasaan mereka adalah
memberi ucapan sealamat pada momentum seperti tersebut, maka kita
berikan ucapan selamat kepada mereka.
Kita tidak boleh berbela sungkawa kepada mereka, karena bela
sungkawa (takziah) merupakan hiburan atas musibah yang menimpa
dan pemulihan terhadap rasa sakit yang ada, sedangkan kita tidak menginginkan mereka itu terhibur dari musibah oleh kita. Bahkan Allah
eri berfirman:
i ->
| ,,,.. t o ,.
*..,- t',: ,- - i.
=. t .., -,- -,t.
Jr l(, AF';;) 5#) I .r-r-l ,"! q ! ,y-:; J^ J"
t ,.
i o-t &
e v\,tt'i';-e At\:i,:y j yt*,^i kG
,@)3H;
"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu
bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau mati
syahid). Dan knmi menunggu-nunggu bagi kalian bahzua Allah akan
menimpakan adzab kepada knlian dari sisi-Nya, atau (adzab) melalui
tangankami." (At'Taubah [9] :52)
Tentu saja yang dimaksud di dalam ayat ini adalah kelompok kafir
harbi. Akan tetapi untuk kelompok kafir dzimmi, sebagian ahli ilmu
berkata, "Boleh berbela sungkawa kepada mereka karena adanya maslahaf misalnya maslahat menarik hati mereka kepada agama Islam, atau
sebagai ucapan.balasan. Apabila mereka melakukannya terhadap kita
maka kita pun melakukannya terhadap mereka."
Tentang menjenguk orang kafir yang sedang sakit, pendapat yang
shahih menyatakan boleh menjenguk yang sakit di antara mereka, akan
tetapi juga karena suatu maslahat, misalnya diharapkan keislaman si
sakit dengan menjelaskan agama Islam kepadanya. sebagaimana Rasulullah ffi pernah menjenguk pelayan yang sedang sakit, ia beragama
yahudi, beliau memaparkan agama Islam kepadanya, ia mengarahkan
pandangan kepada ayahnya seakan-akan meminta pendapat. Si ayah
berkata, "Taatilah Muhammad." Maka pelayan tersebut masuk Islam'
Lalu Nabi ffi keluar seraya bersabda, "Segala puji hanya milik Allah yang
telah meny elamatkanny a dari neraka."a33)
Apabila tindakan menjenguk mereka mengandung maslahat, dakwah kepada Islam misalnya, maka tidak masalah bila kita melakukannya, bahkan bisa jadi hukumnya mandub atau mustahab. Karena Nabi
ffi, "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya
setiap orang itu mendapntkan balasan sesuai apa yang diniatkannya.Huruu MrNtPu OnnNc LAIN
Menipu haram hukumnya, karena menipu adalah lawan nasihat,
sehingga menipu bertentangan dengan agama. Diriwayatkan dari Nabi
ffi, beliau bersabda :
Lfrtr*;
"Barangsiapa menipu knmi makn dia buknn bagian dari kamiKrunJrKAN DAN DOSn
Diriwayatkan dari Nawwas bin Sam'an ,rsl",, dari Nabi $ bahwa
beliau bersabda,
"Kebajikan itu adalah akhlak ynng baik."
Al-Birru (kebajikan) adalah kata yang menunjukkan kebaikan; kebaikan yang banyak dan akhlak yang baik. Artinya, seseorang berwatak
sabat lapang dada, tenang hatinya danbaik akhlaknya. Karenanya Nabi
ffi bersabda, "sesungguhnya kebojiknn itu adalah nkhlnk ynng baik." Apabila
seseorang berakhlak baik kepada Allah dan