Tampilkan postingan dengan label tasyabuh yg dilarang fiqh 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tasyabuh yg dilarang fiqh 2. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2025

tasyabuh yg dilarang fiqh 2

 


yang pating banyak munculdalam

teks-tekssyariahyangkebanyakanmenyebabkankekafiranyangnyata.

nyata karena selalu berada dalam sesuatu yang haram'

sel<alipun menurut teori banyak orang melakukan perbuatan-per￾buatan itu yang menjadikannya termasuk orang-orang yang menyerupai

syetan, namun saya sama sekali tidak akan memasukkan mereka ke

dalam bab menyerupai tingkah-laku syetan karena tidak ada teks dalil

yang jelas dan tegas yang mendukung upaya demikian itu. Juga adanya

jalan yang memungkinkan untuk menentangnya dengan diperbolehkannya

memerintahkan sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang yang memerin￾tahkan itu, sekalipun ada hukum rarangan yang masih berlaku yang

berkenaan dengan segala yang diperintahkan syetan dan dipakai olehnya

untuk menyesatkan orang.

Kedua. Dalil-dalilyang ada yang melarang dari sebagian perbuatan

dan gaya karena merupakan sifat-sifat syetan. Darir-dalil demikian menun￾jukkan bahwa segala sifat yang menjadi milik syetan adarah sesuatu yang

menjadi terlarang mengikutinya.

Diantaranya sebagaimana dalam hadits lbnu umar Radhtyallahu

Anhuma ba hwa Rasul ullah shallallahu Alaihi wa salram bersabda,

" lka salah seorang dari kalian nnlan, hendaknya dengan tangan kanan￾nya; danjka minum hendahtya dengan tangan kanannya. I{arenasyetan

makan dengan tangan kirinya; dan minum dengan tangan kirinya."tn

sebagai komentar terhadap hadits di atas An-Nawawi berkata,

"Menurut hadits itu bahwa ada keharusan untuk menjauhi perbuatan￾perbuatan yang serupa dengan perbuatan-perbuatan sletan. 

Akan datang penjelasan tentang hukum macam perbuatan-per￾buatan itu.Ahll Bld'ah

Dalam pembahasan ini terkandung dua subbahasan:

A. Definisi Ahli Bid'ah

Mubtadi'ahadalah bentuk jamak dari mubtadi'. Kata itu berbentuk

ismfa,fl(pelaku)yangmenunjukkankepadakejadiandanpelakunya.

Sedangkanyangdimaksudadatahyangmunculdarinyaperkarabid'ah'

Secarakebiasaanbanyakdipakaiuntukungkapanyangmenunjukkan

celaan.rr6 Dalam shahih Bukhari, Bab "lmamatu Al-Maftun wa Al￾Mubtadi"'.r17

Al-Hafidz lbnu Katsirrrs dalam tafsirnya berkata, "... Pelaku bid'ah

dalam perkara agama dinamakan mubtadi,, karena ia mengada-adakan

aPa-aPayangbetumpernahdiadakanotehorangSelainnya.''ll9

sedangkan menurut istilah bid'ah adalah suatu tata cara dalam

agamayangdiciptakandanmenyerupaisyariahdengantujuanuntukdiikutj

dengan anggaPan sebagai tata cara yang syar'i'r2o

B. Hukum Bertasyabbuh kepada Ahli Bid'ah

Semuajenisperbuatanyangberkaitandenganbid'ahdidalamaga￾ma adatah haram. Bahkan sebagian dari perbuatan itu menyampaikan

seseorang kepada derajat kafir. Bisa terjadi datam keyakinan dan bisa

jugaterjadidalamamalperbuatan.Dalil-dalilyangmenunjukkansemua

itu sangat banYak:

Firman NlahTa'ala,

"... Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adatah jalan-Ku yang

lunts, maka ikutilah dia; dan jangantah kamu mengikuti jatan-jalan

(yang lain) ...." (Al-An'am: 153)

Jalan yang lurus yang diperintahkan oleh Alrah untuk mengikutinya

adalah jalan Allah. sedangkan jalan-jalan yang rain yang kita dilarang

mengiktrtinya adalah jalan-jalan ahli bid'ah. Dan firman Nlah ra'ala,

" --. Maka hendaklah orung-orang yang menyarahi perinah Rasur akut

akan ditimpa cobaan aau ditimpa adzab yang Fdih.' (An-Nuur: 63)

Ibnu Katsir berkata, "Yakni orang-orang yang menyalahi syariat

Rasulullah, lahir maupun batin, takut dan khawatir, akan ditimpa fitnah,

yaknididalam hati mereka berupa kekafiran, kemunafikan, atau bid'ah.rr2r

Dan firman Nlah Ta'ala,

*Apa yang diberikan Rasur kepadanu maka terimalah dia. Dan apa

yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7)

Juga firman Allah Ta'ala,

" Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran bagi￾nya, dan mengikutijalanyang bukanjalan orang-onng mulonin, Kami

biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya in dan

Kami masukkan ia ke dalam tahannam, dan rahannam itu seburuk￾buruk tempat kembali." (An-Nisa': 115)

sunnah Al-Mushthafa shaltailahu Alaihi wa sallam, sabdanya,

"..- Amma ba'du. sesungguhnya sebaik-baik perkataan adatah Kitab

A llah ; dan sebaik-baik petunjuk adalah ptunjuk Muharrunad. sebuntk￾buruk perkara adalah perkara-perkara baru; dan setiap bid,ah adalah

kesesatan


Di dalam riwayat yang lain disebutkan,


"... Dan setiap kesesatan iru di dalam qeffka'"tz3

* Barangsiapa mengada-adakan ni u* di datam;rr; kami yang

bukan dari agama, maka hal itu tertolak."tz4

Dan hadits-hadits Yang lain.

Jika syariat telah melarang perbuatan bid'ah, bertasyabbuh kepada

ahli bid'ah tentu terlarang pula. Hal itu karena sabda Rasulullah shallallahu

Alaihi wa Sallam berikut,

,, Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari

mereka." (Diriwayatkan lbnu Majah)'6

sebagai komentar kepada hadits iniAsh-shan'ani berkata, "Hadits

ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyeruPai orang-orang fasik

maka ia adalah bagian dari mereka. Atau menyeruPai orang-orang kafir

atau para ahli bid'ah dalam perkara apa saja yang khusus ada pada

mereka, baik dalam hal pakaian, kendaraan, atau gaya""26

Bahkan semua ulama telah berbicara di dalam berbagai majelis

dan persahabatan mereka -semoga salam atas mereka-, dalam pem￾bicaraan yang sangat panjang dan lebar ... di mana berakhir pada sikap

meninggalkan semua itu (tasyabbuh) dan mencelanya'l


semua itu adalah perkara yang yang lebih ringan daripada tasyab￾buh kepada ahli bid'ah dan mengikuti mereka itu.r28 Akan datang ciri-ciri

khusus dan kaidah-kaidah tasyabbuh kepada ahli bid'ah, insya Allah.r2e


Orangorang Faslk

Pembahasan ini memuat dua subbahasan:

A. Definisi Kefasikan dan Penjelasan proses Kemunculannya

Fisg menurut bahasa adalah'keluar dari sesuatu'. Dikatakan misal￾nya, "kurma itu jatuh dari kulitnya" jika keluar darinya.r3o

sedangkan menurut syar'i adalah 'keluar dari sikap adil dengan

melakukan hal-halyang dibenci oleh Allah 7h'ala'.r3r

Asy-Syaukanir32 berkata , 

"Fisq adalah keluar dari ketaatan dan me_

lampaui batas dengan melakukan kemaksiatan.'r33

Ketika fbq adalah sikap keluar dari jalan yang hak dan adil, maka

keadilan adalah lawan l<ata dari fisg. Keadilan adarah siapa saja yang

diridhai oleh agama dan manuahnya

Kadang-lodang fisq diucaplon untuk art: kuft'kekafiran' sebagai￾mana diucapkan kata-kata bid'ahyang berkaitan dengan keyakinan untuk

arti kemaksiatan karena keduanya diikat kesamaan oleh sikap keluar dari

ketaatan.r35 Kefasikan alon muncul karena salah satu dari tiga hal:

1. Karena seorang hamba telah melakukan salah satu dari bermacam￾macam dosa besar.

2. Seorang hamba selalu dan secara kontinu melakukan salah satu dosa

kecildari bermacam-macam dosa kecil. Atau banyak melakukan dosa￾dosa kecil.136

3. Di sini tempat perbedaan pendapat. Rusak marwahnya jika ia jadikan

kebiasaan dan tradisi. Di antara ahli ilmu berpendapat bahwa hal itu

tidak mengurangi keadilannya, tetapi menjadikan persaksiannya tidak

bisa diterima. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa sifat demikian

itu merusak keadilan sehingga menjadikannya termasuk ke dalam

kefasikan.r3T

Yang jelas bahwa marwah ada dua macam: (1) iika marwahnya

tercoreng, tercoreng pula keadilannya, dan (2) tidak demikian.r3s

Batasan untukmacam pertama adalah jika seseorang bersifatseba￾gaimana sifat-sifat itu di masa dan tempatnya.t3e

Di antara bentuk-bentuk kelemahan yang demikian itu adalah yang

menyebabkan kerusakan pada keadilan dan menjadi penyebab tertolaknya

persaksian. Demikian pendapat yang tepat. Contohnya adalah seperti

seorang pria yang mencium istrinya dengan disaksikan orang banyak,

sekalipun mereka adalah para wanita dari mahramnya sendiri.rMakan di pasar dan minum dari air yang dibawa oteh pengangkut

ain kecualijika orang itu memang orang pasar.rar

Ikut datang menuju makanan orang dan ikut makan makanan itu

tanpa adanya undangan atau keadaan darurat.ra2

Dalam berbagai contoh diatas dan lain-lainnya adalah tradisi yang

terkait dengan waktu, maka bisa berbeda halnya dengan perbedaan tempat

dan negeri. Apa-apa yang buruk pada seseorang kadang-kadang tidak

dianggap buruk oleh orang lain.r€

Sebab kelemahan dalam halmarwahyang sedemikian itu dianggap

sebagai pencoreng keadilan adalah karena tidak akan terlepas dari salah

satu dari dua hal, yakni karena kurang akal atau karena sedikitnya rasa

malu dan rasa perhatian. Dua bagian sifat ini adalah termasuk sesuatu

yang membahayakan persaksian seorang saksi.rg

sedangkan bagian kedua dari manvah tidak berpengaruh terhadap

tercorengnya keadilan, adalah jika merupakan bagian dari aspek yang

menyempurnakan akhlak, seperti: ihsan, keutamaan, pemaaf, dan lain

sebagainya yang tidak ada kecuali pada sedikit manusia saja.1a5

Jelaslah bahwa kekurangan dalam sifat manvah dengan makna

yang pertama, sekalipun sangat berpengaruh kepada keadilan seseorang,

khususnya berkaitan diterimanya persaksian seorang saksi, adalah bukan￾lah kefasikan dalam arti menurut syar'i. Karena kefasikan sebagaimana

telah disebutkan dalam definisinya di atas, adalah keluar dari ketaatan

menuju kepada kemaksiatan dengan melalmkan dosa besaq dengan me￾lakukan dosa kecilyang banyak, atau dengan terus-menerus melakukan

sedikit dosa kecil. Dan mutlak bukan dari itu semua yang disebutkan

berupa celaan dalam marwah seseorang. Sedangkan yang menjadikan

celaan bagi marwah seseorang yang sebenarnya adalah kemaksiatan

kepada Nlah Ta'ala, termasuk ke dalam makna kefasikan karena aspek

nilai kemaksiatannya.

Dengan demikian, bertasyabbuh kepada orang yang memiliki rusak

muruahnya tidaklah termasuk ke dalam lotegoritasyabbuh kepada orang￾orang fasik. Sedangkan masuknya ke dalam kategori bertasyabbuh de￾ngan orang-orang yang sangat dicela bertasyabbuh kepada mereka adalah

jika karena pada mereka itu ada kekurangan yang bukan berbau agama,

seperti: orang badui, orang gila, dan yang mirip dengan mereka.16 sekali￾pun yang demikian itu tidak mengurangi buruknya ketagihan kepada kua￾litas perbuatan yang demikian itu, yang telah demikian banyak di zaman

sekarang ini. Akan tetapi, yang wajib adalah menjauhi dan menghindarinya.

Karena kebanyakanyang demikian itu akan menggiring pelakunya kepada

berbagai macam sikap melalaikan yang sangat tercela secara syar'i, baik

karena haram atau makruh.

B. Dalil-datil yang Menuniukkan Larangan Bertasyabbuh kepada

Orang Fasik

Bertasyabbuh kepada orang fasik adalah dengan melakukan per￾buatan yang menjadikan seorang fasik disebut fasik karenanya dan me￾lakukan apa-apa yang disifati demikian dan tidak disifati demikian itu selain

mereka sendiri, sekalipun pekerjaan itu bukan haram.

Adapun yang pertama, tidak ada problem bahwa dalil yang me￾nunjukkan larangan melakukannya adalah dalillarangan itu, yaitu materi

perbuatan itu, baik berupa dosa besar dari berbagai macam dosa besar

atau dosa kecit dari berbagai macam dosa kecil. Bertasyabbuh kepada

orang-orang fasik adalah dengan melakukan Perbuatan yang telah men￾jadikan mereka itu orang-orang fasik sehingga ia pada hakikatnya sudah

menjadi seorang fasik.

sedangkan yang kedua, adalah larangan karena banyak dalil ten￾tang itu, di antaranYa:

1. Firman NlahTa'ala,

'Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Attah,

lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka

itulah orang-orang yang fasik." (Al-Hasyr: 19)

Maknanya, bahwa siapa saja yang melupakan Allah Ia a/a ketika

melakukan dosa, maka ia tidak akan ingat kepada keagungan-Nya.

Akan tetapi, maksiat kepada-Nya tanpa rasa takut kepada-Nya. Tidak

pula malu kepada-Nya dan tidak mengakhiri kemaksiatannya dengan

perasaan menyesal. Bisa jadi ia akan disiksa karena hal itu dengan

ditutup dari jalan taubat, maka menjadi haknya sebutan sebagai

seorang fasik, karena kefasikan tidak akan langgeng dengan taubat.

Ini sangat berbeda dengan orang yang mengikuti perbuatan dosanya

dengan rasa menyesal, rasa takut dan rasa sedih. Kebaikannya akan

menghapuskan keburukannya, maka tidak ada hak baginya untuk

disebut sebagai seorang fasik.raT

Ayat di atas melarang untuk bertasyabbuh kepada orang-orang

fasik, yaitu mereka yang melupakan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

2. Hadits lbnu Omar RadhiyallahuAnhuma dengan derajat marflt',

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, .r*, i aali bagian dari

mereka." (Diriwayatkan Ibnu Majah)ttr

Adalah hadits yang bersifat umum. Termasuk di dalamnya berta￾syabbuh kepada orang-orang kafir; para ahli bid'ah, orang-orang fasik,

sebagaimana termasuk juga di dalamnya kepada orang-orang baik dan

orang-orang yang beriman.rae

Teoriyang shahih pasti akan mendukung apa-apa yang ditunjukkan

oleh syariat. Karena di dalam bertasyabbuh kepada orang-orang fasik

terdapat kerusakan-kerusakan yang sangat besar. Sedangkan syariat

datang untuk menanggulangi berbagai kerusakan.

Di antaranya, bahwa tasyabbuh kepada orang-orang fasik bisa jadi

menjerumuskan orang untuk tergelincir ke dalam kefasikan. Karena ta￾syabbuh juga mengandung makna kecintaan dan takjub. Siapa saja yang

sedemikian ini keadaannya, maka ia tidak akan aman dari ketergelinciran

ke dalam apa saja yang orang-orang fasik itu lakukan yang menjadi sebab

ketakjuban mereka.

Diantaranya lagi, dalam tasyabbuh kepada orang-orang fasik ada￾lah sama dengan meletakkan jiwa dalam tempatyang penuh dengan ber￾bagai tuduhan dan keraguan. Karena sikap tasyabbuh itu ia bisa disangka

bagian dari mereka, sedangkan seorang Muslim itu dituntut untuk menjaga

kehormatannya dan menjauhkan diri dari tempat-tempat yang bisa menim￾bulkan keraguan.

wanlta Bertasryabbuh kepada Prla

dan Prla Beltasryabbuh kepada wanlta

Islam membedakan antara kaum pria dari kaum wanita. lslam juga

mensyariatkan bagi masing-masing apa-aPa yang sesuai untuknya,

berupa berbagai hukum yang dengannya mereka saling berbeda. Yang

demikian itu karena masing-masing mereka memiliki keistimewaan￾keistimewaan yang khusus untuk masing-masing yang sekaligus mem￾bedakannya dari yang lain dalam bentuk ciptaan masing-masing, tabiat

masing-masing, sifat-sifat kejiwaan, dan sifat-sifat kecerdasan masing￾masing. Bertolak dari itu, datanglah Islam melarang tindakan menyerupai

satu jenis kepada jenis yang lainnya.

Dalil-dalil syar'i yang muncul berkenaan dengan hal itu sangat

banyak, di antaranya:

1 . Dari Abdullah bin Abbas Radh iyallahu Anhuma, ia berkata, "Nabi Shal￾lallahu Alaihi wa Sallam melaknat kaum pria yang menyeruPai wanita

dan kaum wanita yang menyerupaipria. Dan beliau bersabda,

'(Isir mereka dari ntmah-rumah kalian semua

Dalam lafalyang lain disebutkan,


"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melahtat para pria yang

menyerupai wanita; dan para wanita yang meayerupai pria."tsl

2. Dari Abdullah bin Amr RadhigallahuAnhuma, ia berkata, "Saya men￾dengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Bukan iuri gotoog* iani sapa ,j, **iiyang -*yr*pui pra

dan siapa saja pria yang menyerupai ,v^nita."'t52

3. Dari Abu Hurairah Radhigallahu Anhu, ia berkata,

i

Rasulullah Shattaltahu Ataihi wa Sattam melalna, piu r*g .Aror￾kan pakaian wanita dan wania yang mengenakan pakaian pria."ts3

4. Dari lbnu Abu Malikah,til ia berkata, "Dikatakan kepada Aisyah bahwa

seorang wanita memakai na'l)*tst Maka ia berkata,

" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat para pria yang

menyerupakan diri dengan wanita." t56't57

HadiB di atas dan selainnya, sebagaimana telah jelas, menunjukkan

pelarangan bagikaum pria untuk menyeruPakan diridengan kaum wanita

dan larangan bagi kaum wanita untuk menyeruPakan diri dengan kaum

pria. Dan akan datang penjelasannya nanti bahwa halitu haram menurut

jumhur para ahli ilmu karena demikian jelasnya teks-teks dalil menunjukkan

pengharaman itu.

oran$orang Atab Badul dan Semlsal Merekals8

Dalam pembahasan ini ada dua subbahasan:

A. Fenjelasan tentang Siapakah Mereka Orang-orang Badui ltu?

An-Nawawi berkata, "Orang-orang badui adalah penduduk dusun."l5e

Syaikhul lslam lbnu Taimiyah berkata, "Orang-orang badui sebenar￾nya adalah nama untuk orang-orang penghuni dusun di Arab. Karena

setiap kelompok manusia memiliki suku-suku perkotaan dan suku-suku

pedusunan. Dan suku-suku pedusunan bagi bangsa Arab adalah orang￾orang badui. Dikatakan bahwa orang-orang pedusunan pada bangsa

Romawi adalah suku Armenia, orang-orang pedusunan pada bangsa

Persia adalah suku Kurdi dan semisalnya, dan orang-orang pedusunan

pada bangsa Ti.rrki adalah suku Tatar."r6o

lbnu Hajar dengan menukil dari orang lain berkata, "Orang-orang

badui adalah penghuni daerah pedalaman sekalipun bukan dari bangsa

Arab. Arabi adalah istilah yang dinisbatkan kepada orang Arab sekalipun

tidak tinggal di pedalaman.16l Jadi sebenamya, orang-orang yang tinggal

di pedalaman berhak dinamakan badui, baik yang masuk kategori fuab

atau tidak termasuk ke dalamnya."t62

B. Ddilddil yang Melarang B€rtaqrabbuh kepada Mereka

Terdapat teks-teks yang bersifat umum dan khusus yang menerang￾kan kelemahan dan kekurangan orang-orang baduipada umumnya. Hal

itu dikarenakan keharusan mereka sebagaibaduidan juga karena mereka

tidak bisa lepas dari daerah pedalaman sehingga mereka sangat kurang

ilmu, dan demikian pula dalam halagama. Juga karena mereka mewarisi

tabiat yang keras dan kasar. Di antaranya:

1. Firman NlahTa'ala,

" Orang-orang Arab badui iru, lebih sangatkekafiran dan kemunafikan￾nya, dan lebih wajar tidak mengeahui hukum-hukum yang diarunkan

Allah kepada Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha

Bijaksana." (At-Taubah: 97)

lbnu Katsir berkata, 'Allah Ta'ala memberikan kabar bahwa di

kalangan orang-orang badui terdapat orang-orang kafir; orang-orang

munafik, dan orang-orang mukmin. Akan tetapi, kekafiran dan ke￾munafikan mereka itu sangat lebih daripada orang-orang selain mereka.

Dan memang yang demikian itu lebih layak bagi mereka. Yakni, lebih

layak jika mereka itu tidak mengetahui aturan-aturan yang diturunkan

2. Dari lbnu Abbas Radhiyallahu ,{nhuma dari Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,'Barangsiapa tinggal di pedalaman maka ia akan bersifat kasar,

banngsiapa mengikuti binaang buntan akan lalai, dan barangsiapa

mendaangi sulan akan terkena fiarah."te

Semakna dengan hadits di atas sabda Rasulullah ShallallahuAlaihi

wa hllamyang diriwayatkan oleh lbnu Mas'ud Radhigallahu,{nhu setelah

beliau menunjuk dengan tangan beliau ke arah Yaman,

" fman iru ada pada warga Yaman dan di sini. Ketahuilah bahwa keras

kepala dan hati yang kaku iru pada para pemilik sapi pembajak yang br￾suara lantang!65 ketika muncul dua tanduk syetan di Rabi'ah dan

Mudhar."t6

Dalam dua hadits dan satu ayat di atas dan juga dalil-dalil lain yang

menunjukkan bahwa penduduk desa lebih utama daripada penduduk

pedalaman. Dan secara umum, orang baduiitu kalah kemajuan diban￾dingkan orang-orang modern sel<alipun, terdapat orang yang lebih baik

daripada kebanyakan orang-orang kota.167 Jika demikian keadaannya,bertasyabbuh kepada orang-orang badui adalah suatu tindakan yang

dilarang, kecualijika ada dalilyang menegaskan kebaikan dan kesem￾purnaannya yang berkenaan dengan sifat-sifat mereka secara syar'i

dan menurut akal.

3. Dari lbnu umar Radhigallahu Anhuma, ia berkata, "Aku mendengar

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'rangan sekali-kali kalian didominasi onng-orang badui aas nama shalat

kalian, keahuilah bahwa (nama) shalat iru adatah isya, dan mereka

dalam keadaan memerah susu unta.'ntn

Ia berkata di dalam l<rtab Al-Fath, "Artinya, janganlah karian terpe￾ngaruh apa yang telah menjadi adat-adat mereka dengan menamakan

shalat maghrib dengan nama isya; dan menamakan shalat isya dengan

atamah. Sehingga orang-orang badui itu merampas nama isya yang

mana Allah menamakan shalat dengan nama itu.xr6e

Dalam had its ini Rasululla h shallallahu Atathi w a s allam metaran g

untuk berkepanjangan menyerupai orang-orang badui ketika mereka me￾namakan shalat isya dengan nama atamah, sehingga nama itu tidak

mendominasi nama yang syar'i, yaitu isya.r70 Hadits ini mengisyaratkan

keadaan orang-orang badui secara umum, bahwa merelo itu jauh dari

ilmu syar'i, yang di antaranya berkenaan dengan nama-nama shalat.

AnekaBlnatang

Telah banyak dalil yang melarang bertasyabbuh kepada macam￾macam binatang dengan kekhususannya. Sekalipun dalil-dalil tersebut

menunjukkan larangan itu kadang-kadang dengan bentuk isyarat. Di

antaranya:

1. Bahwa sifat manusia yang menyeruPai binatang itu dicela di dalam

berbagai dalil syar'i. Contohnya dalam firman Allah,

,, Dan sesungguhnya Kamiiadikan unnk isi nenlca lahannam kefunyakan

darijin dan rrunusia, merctca trcnpunyai hati, tetapi tidak diprgunaknnya

unnk nremahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata (btapi)

tidak dipergunakannya untuk melihat(anda-anda keknsaan Allal), dan

merclra menrytnyai blinga (tebptl tia* aberyunlamya unUk mendengar

(ayat-ayat Atlah). Mereka iru sepeni binaang bmak, bahkan mereka

tebih sesat tagi. Mereka irulah otang-onng yang lalai." (Al-A'raf: 179)

Juga firman Allah Ta'ala,

'Dan bacakanlah kepada merelca furiA onng yang telah Kami berkan

kepadanya ayat-ayat Kami Qrengeahuan tcnang isi Al-Kiab), kemudian

dia melepaskan diri daripada ayat-ayat itu lalu dia diikuti oleh syetan

(nmpai dia tergda), makajadilah dia termasuk oring-onng yang sesat.

Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggkan(denia)

nya dengan ayat-ayat ifri, tetapi dia cendentng kepada dunia dan menuntt￾kan hawa nafsunya yang rendah, maka pentmpamaannya seperti anjing

jka kamu menghalaunya diutwlrannya lidahnya danika kamu membiar￾kannya dia mengulurkan lidahnya(iuga). Demikian iUlah perumpamaan

orang-orang yang mendusAkan ayat-ayat Kami. Maka cetitakanlah

(kepada nrercka) kisah-kisah ia agar nrereka berfikir. Amat butuklalt

perumpamaan oring-onng yang nrendusakan ayatayat lhmi dan kepada

diri mereka sendiritah mereka berbuat zalim." (Al-A'raf: 175-177)

Sebagaimana dalam hadits Anas Radhigallahu Anhu, Rasulullah

Slallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

" Tegakkanlah (tangan) kalian dalam bersujud danjanganlah seseorang

dari ankra kalian mendatarkan kedua lengannya sebagaimana anjing

mendatarkannya."t7l

Al-Munawi mengomentari hadits di atas dengan mengatakan, "Di

dalamnya ada isyarat yang menunjukkan kepada larangan untuk ber￾tasyabbuh kepada semua binatang yang sangat rendah di bidang

akhlak, sifat, cara duduk, dan lain sebagainya."rT2

Di sini tasyabbuh sangat tercela tanpa adanya tujuan tertentu. Jika

ada tujuannya, tercelanya menjadi lebih keras lagi.r73

2. Kias aula $ang lebih diutamakan dicela), bahwa telah ada larangan

berkenaan dengan bertasyabbuh dengan sebagian manusia, sebagai￾mana orang badui, ajam, dan pada apa-apa yang menjadi kekhususan

mereka. Karena tasyabbuh yang demikian itu adalah tasyabbuh yang

mengakibatkan kepada suatu kekurangan dan selalu menyeru kepada￾nya. Maka bertasyabbuh kepada binatang-binatang, apa-apa yang

menjadi sifat khususnya adalah perkara yang lebih tercela dan lebih

sangat dilarang.rTa

3. Kias atas perkara tasyabbuh kaum pria kepada kaum wanita dan

sebaliknya. Jika masing-masing dari keduanya telah dilarang untuk

saling bertasyabbuh kepada yang lain pada apa-apa yang menjadi sifat

khusus masing-masing, padahalada banyak hal-halyang sama antara

keduanya. Demikian juga (terlebih) manusia, harus dilarang untuk

be rtasyabb u h kepada berba gai binatang. Nlah Ta' ala telah menjad i ka n

manusia yang pada hakikatnya sangat berbeda dengan binatang. Dia

telah menjadikan kesempumaan dan kebaikan mereka pada perkara￾perkara yang sesuai dengan mereka yang semua perkara itu sama

sekali tidak ada kesamaannya pada binatang.,4. Telah datang celaan terhadap orang-orang berperangai buruk, seperti

pemelihara anjing dan unta. Hal demikian itu karena aPa-aPa yang

tetah mereka eksploitasikan sifat-sifat yang tercela pada berbagai

binatang itu. Yang demikian ini telah mengharuskan larangan untuk

bertasyabbuh pada berbagai jenis binatang atas mengikuti sifat-sifatnya

yang tercela.

syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, "... sungguh kaidah ini

dengan bentuk peringatannya membutuhkan suatu larangan bertasyabbuh

kepada berbagai jenis binatang yang berkenaan dengan kekhususannya

secara mutlak. Jika tidak karena hal tercela pada zal binatang yang

dilarang itu, maka sesungguhnya akan menyeret seseorang melakukan

perbuatan pada binatang tersebut yang pada hakikatnya tercela."



Kaldah*aldah Sya/l

Bab Tasyabbuh kepada Orangorang l(afll

Pembahasan ini mencakup tiga subbahasan:

A. Hukum Bertasyabbuh kepada Orang-orang Kafh

Dengan menarik kesimpulan dari berbagai daliljelaslah bahwa ta￾syabbuh yang dilarang itu terkadang karena kekafiran, terkadang karena

haram dan terkadang karena makruh. Jika seseorang menyerupai orangorang kafir dalam hal perbuatan-perbuatan ritual khusus bagi mereka de￾ngan sengaja dan karena didorong rasa Euka kepada hal itu, seperti hari

raya keagamaan mereka, perbuatan yang demikian itu adalah kekafiran

karena ketepatan teks-teks dalil tentang tindakan yang sedemikian itu

secara muflak. Seperti, sabda Rasulullah Shattatlahu Alaihi wa Sallam,

" Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari

mereka.' (Diriwayatkan Ibnu Majah)lz

Karena perbuatan sedemikian dan dengan sengaja tiada lain adalah

karena akidah kafir dan menganggap baik dan menyukai agama mereka

yang bathil. Sikap demikian itu adalah bagian darihal-halyang membatal￾kan keislaman.

Demikianpula,jikaseseorangmenyeruPaiperbuatanorang-orang

kafir yang bersifat duniawi yang khusus bagi mereka dengan sengaja, atau

memang menghendaki dilakukan suatu perbuatan orang-orang kafir atas

dirinya, misalnya mengenakan pakaian tertentu khusus bagi mereka.rTs

Jetaslah bahwa siapa saja dari ahli ilmu yang menamakan orang￾orang yang bertasyabbuh kepada orang-orang kafir berkenaan dengan

tradisi-tradisi khusus pada mereka sebagai orang kafir pula adalah jika

dibarengi dengan kesengajaan. Artinya, jilra dihilangkan kesengajaan itu

orang yang bertasyabbuh kepada olang-orang kafir itu tidaklah menjadi

kafir pula menurut mereka.

Merekayangmengungkapkandemikianituadalahkelompok.

kelompok Hanafiah,rTsMalikiah,rs dan kebanyakan dari syaf iah.r8r Alasan

mereka adalah bahwa semua tradisi yang khusus ada pada orang-orang

kafir adalah tanda-tanda kekafiran yang tidak dilakukannya, kecuali olehorang yang lekat dengan kekafiran. Penguraian dalil adalah dengan

penguraian ciri-ciri dan penetapan hukum adalah dengan apa-apa yang

ditunjukkan penetapan menurut akal dan syariat.le

Al-QadhiAl-Husainrs3 dari kalangan Asy-Syafi'iah berkata, Uika se￾orang Muslim mengenaka n qalansutahre orang Majusi atau mengenakan

zunnarl$ ikat pinggang orang Nasrani, ia telah menjadi kafir. Karena yang

jelas ia tidak akan melakukan hal-hal itu melainkan karena muncul dari

akidah kafir padanya."r86 Dan telah diketahui hukumnya bahwa orang

yang menyerupaimereka dengan cara seperti itu telah merusakkan salah

satu dari dua sendi keimanan, yakni mahabbah 'rasa cinta'. Karena rasa

cinta hanyalah untuk Allah dan agama-Nya. Mahabbah adalah dasar

segala amal perbuatan syar'i yang berkonsekuensi harus membenci segala

sesuatu selain lslam, berupa kekafiran dan segala amal perbuatan yang

berkaitan dengannya. Maka, merusaknya dengan mencintai perbuatan

orang kafir adalah sesuatu yang sudah sangatjelas.

Melakukan perbuatan yang dengannya menjadikan menyekutukan

sesuatu dengan Allah dalam rasa cinta adalah macam dari kesyirikan

pula yang menjadikan seseorang keluar dari agama. Allah Ta'ala ber￾firman,

"Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah andingan￾tandingan selain Allah; mercka mencintainya sebagaimana mercka men￾cintai Allah. " (Al-Baqarah: 165).

Kaidahnya adalah bahwa jika suatu perbuatan mengindikasikan

merusakkan sendi tersebut adalah suatu kekafiran. Kemiripan perbuatan

sedemikian itu adalah perbuatan orang-orang yang menghina Allahra'ala,

ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah telah menetapkan

suatu vonis sedemikian itu dalam kisah orang-orang munafik Tabuk yangmengatakan bahwa semua yang dilakukan itu adalah tindakan sia-sia

danmain-main.Datanglahayat-ayatyangjelasyangmenjelaskanbahwa

penghinaan atas hal-hal tersebut adalah tindakan kekafiran' Al-Qur'an

tidak pernah membantah pernyataan mereka adalah sekedar bercanda

danmain-main,karenabantahandemikianitutidakadagunanyajika

ada unsur penghinaan dalam perbuatan mereka tersebut. Rahasianya

adalahbahwaorangyangmelakukanpenghinaantelahmembuatsuatu

kerusakanpadasendimahabbahyangmerupakansalahsatudaridua

rukun iman yang disertai dengan pembenaran'

Tidak bisa dibayangkan bahwa seorang yang mencintaiAllah, Rasul￾Nya, dan agama-Nya muncul darinya sikap menghina'r87

Jika tidak dibarengi dengan niat, tidak menjadi kekafiran, sebagai￾mana telah ditunjukkan oleh makna teks-teks syar'i, di antaranya sabda

Nabi shalla uahu Alaihi um huamkepada Abdullah bin Am r Radhiyallahu

Anhu ketika beliau menyaksikan dua potong pakaian celupan'

. sesungguhnya ini adalah pakaian orung-orang kafir, maka jangan

engkau memakainYa." 188

seandainyamemakaipakaiantersebutadalahtindakankekafiran'

tentu saja Nabi shalla llahu Ataihi wa sallam memberitakan hal itu dan

memerintahkan kepada yang metakukannya untuk memperbaharui

agamanya.Danselainitutentubeliauakanmenjelaskanhukumnya

dlngan gamblang, dan tidak mungkin menunda penjelasan pada saat

yangdibutuhkan.Haditsyangsemaknadenganhaditsdiatassangat

banyak.

Fengharaman datam Perkara di atas tidak berlakr"r jika dalam kondisi

darurat atau karena adanya kebutuhan yang sangat tampak'r8e

Makabertasyabbuhmenjadikankekafiranpulajikaseseorangme￾lalarkan suatu perbuatan di antara Perbuatan-perbuatan orang-orang kafi r

yang menjadikan seseorang kafir pula, sekalipun dengan tanpa tujuan untr.rk

bertasyabbuh kepada mereka, seperti meminta pertolongan kepada orang

yang telah meninggal, meminta berkah kepada salib dan lain sebagainya.

Saya akan sebutkan hal itu sebagaipenyempurna sebuah bagian.

Jika tidak, kekafirannya dalam hal ini bukan karena orang itu tergelincir ke

dalam tindakan bertasyabbuh. Akan tetapi, karena melakukan perbuatan

orang-orang yang diserupai perbuatannya.

Pada hakikatnya tindakan bertasyabbuh tidak akan terjadi, melain￾kan dengan niat sebagaimana akan dijelaskan nanti.r$ Meskipun ada seba￾gian perbuatan dinamakan tasyabbuh sekalipun tanpa adanya kesenga￾jaan karena ditinjau dari bentuknya secara zhahir.

Tasyabbuh menjadi haram jika mengandung arti memberikan kese￾pakatan kepada orang-orang kafir dalam perbuatan-perbuatan keagama￾an dan keduniaan mereka, sekalipun tanpa maksud yang demikian itu.

Penyebutan kata-kata tasyabbuh di sini adalah menurut bentuknya yang

nyata saja sebagaimana istilah kebanyakan para ahli ilmu. Pengharaman

tasyabbuh yang demikian adalah karena diyakini akan menjadi suatu keja￾hatan yang menggiring orang kepada kekafiran. Maka, tindakan sedemi￾kian itu dilarang sebagai tindakan preventif dari adanya suatu kejahatan.

Kesesuaian dengan orang-orang kafir menjadi makruh jika dalam

bentuk perbuatan yang telah baku dasamya dalam agama kita sebagai￾mana telah baku pula dalam agama orang-orang kafit seperti puasa di

hari ,\syura, yang juga disyariatlon untuk orang-orang Yahudi dan Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallamjuga mensyariatkannya untuk umatnya.

Beliau juga mensyariatkan untuk membedakan diri dari orang￾orang Yahudi dalam sifat dan bentuk pengamalannya, yaitu dengan cara

melakukan puasa seharisebelumnya atau setelahnya. Maka mengkhusus￾kannya dengan melakukan puasa pada hari itu adalah suatu perbuatan

makuh karena serupa dengan bentuk pelaksanaan puasa yang dilakukan

oleh orang-orang Yahudi.

Beberapasanggahan atas Hukum Tasyabbuh kepada oran*

orang Kafir dan Jawaban Fenjelasnya

Sanggahan l:

Datil-datit yang tetah disebutkan menegaskan larangan bertasyabbuh

kepada oiang ranuai dan Nasrani berbeda dengan kaidah yang sangat

popupc yaknisyariat orangorang sebelum kita adalah syariat kita selama

'syanat *iA tiaai menyaa4m pertentangan dengannya.ls2 Maka bagaimana

diperintahkan untuk menentang mereka?

Telah muncul sesuatu yang mendukung makna demikian itu di

dalam sunnah Yang suci:

Telah datang dari lbnu Abbas Radhigallahu Anhuma bahwa

Rasulullah shatlaltahu Ataihi wa sallam tiba di Madinah, lalu mendapati

orang-orang Yahudiyang sedang berpuasa hari Asyura. Maka beliau ber￾sabda kepada mereka,

,,,Kenapa kalian lakukan Puasa pada hari ini? Mereka menjawab,

,Ini adatah hari yang agung. Pada hari ini Altah menyelamatkan Musa

dan kaumnya dan menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya' Musa

berpuasa pada hari ini sebagai bnruk syukur kepada Allah. Dan kami

berpuasa pada hari ini sebagai penghormatan untuknya'' Maka

Rasulullah shatlattahu Alaihi wa satlam bersabda,'Kami lebih berhak

dan lebih mengutamakan Musa daripada kalian semua'. Maka,

Rasulullah Shallatlahu Ataihi wa Satlam berpuasa pada hari itu dan

memerintahkan untuk melakukan puasa pada hari yang salnaSelain itu, hadits di bawah ini lebih jelas:

Telah datang dari lbnu Abbas Radhiyallahu,{nhuma, ia berkata,

*Ahli Kikb membiarkan lurus rambut mereka, orang-orang musyrk

membelah rambut mereka, dangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam lebih suka mengihtti Ahli Kitab dalan perkara-prkara

yang tidak diperintahkan sana sekali. Mala Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam membiarkan lurus rambut di ubun-ubunnya lalu

membelahnya setelah ittt." t%

Jawaban tantangan ini bisa dari berbagai aspek:

Pertama. Bahwa syariatorang-orang sebelum kita memang menjadi

syariat kita -bagimereka yang mengatakan demikian- ketika dalam syariat

kita tidak ada penjelasan khusus tentang kesepakatan atau pertentangan.

Akan tetapi, ketika dalam syariat kita ada penjelasan khusus tentang kese￾suaian atau pertentangan, maka yang jelas akan menjadi qrariat kita untuk

diamalkan atau untuk ditinggalkan tanpa harus mempedulikan sumbemya

dari agama-agama terdahulu.re5

Kedua. Dengan berdasarkan penjelasan di atas, maka kita tidak

akan mengambilkaidah itu, kecualijilo dikukuhkan bahwa ia merupakan

syariat terdahulu untuk diketahui saja, bukan hanya nukilan Ahli Kitab

dan tidak pula dengan kembali kepada apa-apa yang ada dalam kitab￾kitab mereka. Yang demikian itu misalnya dilobarkan oleh Allah Ta'ala

kepada kita dalam Kitab-Nya atau lewat lisan Rasul-Nya Sha//allahuAlaihi

waSallam dengan penukilan shahih dan yang serupa dengan ituN abi shalla ltahu Alaihi wa sallam sekalipun telah meminta infor￾masi kepada mereka, mereka juga menyamPaikan informasi itu kepada

beliau dan beliau mengikuti apa-apa yang ada dalam Taurat, maka yang

demikian itu beliau tetap tidak akan memasarkan kebathilan mereka. Akan

tetapi, NlahTa'ala akan memberinya pengetahuan aPa-aPa yang mereka

benarkan dan apa-apa yang mereka dustakan dalam kitab itu. Sebagai￾mana NlahTa'alatelah menyampaikan kepada beliau tidak hanya sekali

tentang apa-apa yang mereka dustakan.ts Sedangkan selain beliau tidak

akan dianggap aman dari dusta mereka. Dan beliau telah bersabda,

* Janganlah katian benarkan AhIi Kiab in daniaLn'pula kalian semua

dusakan mereka itu."te

Sedangkan hadiB lbnu Abbas tentang Asyura, telah baku bahwa

Rasulullah Stallatlahu Alaihi wa Sallam melakukan Puasa pada hari ter￾sebut sebelum beliau bertanya kepada orang-orangYahudi, demikian pula

suku Quraisy melakukan Puasa pada hari itu. DariAisyah Radhiyallahu

Anha, ia berkata, "Bahwa suku Quraisy melakukan puasa pada hari

Asyura di zaman jahitiyah. " Dan Rasulullah Shallal lahu Alaihi wa Sallam

melakukan puasa pada hari itu, ketika hijrah ke Madinah beliau masih

tetap berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk berpuasa pada

hari itu. Ketika difardhukan Puam dibulan Ramadhan beliau bersabda,

'Siapa yang nau silakan berpuan pada hari itu dan siapa yang mau

silakan meninggalkan puan pada hari itu."t%

Jika dasar puasa yang beliau lakukan itu tidak sesuai dengan apa

yang ada pada Ahli Kitab, maka sabdanya,Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian semua" ,

adalah penegasan atas puasa yang beliau lakukan dan merupakan pen￾jelasan bagi orang-orang Yahudi, "Mereka yang melala.rkannya karena

sejalan dengan Musa, maka kami juga melakukannya, sehingga kami

lebih mengutamakan Musa daripada kalian semua."rs

Sedangkan hadits lbnu Abbas tentang kecintaan Rasulullah Shal￾lallahuAlaihiwaSallam untuk bertindak sejalan dengan Ahli Kitab, bisa

dijawab dengan beberapa jawaban, yaitu:

Pertama. Bisa dikatakan bahwa barangkali posisinya yang paling

tepatadalah salah satu daridua hal: (a) sesuaidengan orang-orang musy￾rik dalam hal itu, atau (b) sesuaidengan Ahli Kitab dalam halyang sama.

Karena beliau berharap kiranya sejalan dengan apa-apa yang tidak

mengalami perubahan di dalam Kitab mereka.2@

Kedua. Bisa dikatakan bahwa syariat beliau sejalan dengan syariat

Ahli Kitab dalam hal-halyang tidak diperintahkan sama sekali. l-alu yang

demikian itu dihapus, lalu diperintahkan untuk berbeda dengan mereka.

Yang demikian itu, sepertiketika membiarlCIn rambut menjuntai lurus lalu

dibelah. Dan pembelahan itu menjadi syiar bagi kaum Muslimin dan men￾jadi syarat yang dipersyaratkan bagi ahli. dztmmah.2ol

Sebagaimana Allah pada mulanya telah mensyariatkan untuk

menghadap ke BaitulMaqdis sama dengan Ahli Kitab. Lalu hal itu diganti

dengan menghadap Ka'bah. Sekaligus Allah menginformasikan bahwa

orang Yahudi dan lain-lain dari golongan kaum yang bodoh akan berkata,

" Apakah yang memalingkan mercka(umat Islam) dari kiblamya(Baitul

Maqdis) yang dahulu mercka telah brkiblatkepadanyaZ' (Al-Baqarah:

142\

Allah juga menyampaikan informasi kepada beliau bahwa mereka

tidak akan ridha hingga beliau mengikuti kiblat mereka. Allah meng￾informasikan " Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblattya (sendirl yang ia menghadap

kePadanYa." (Al-Baqarah: 148)'

Abu Abdullah Al-Muqri2o2 berkata, "Kaidah bahwa Rasulullah shal￾latlahu Ataihi wa sallamcinta jika sejalan dengan Ahti Kitab dalam hal￾halyangtidakdiperintahkansamasekali,danyangtampakbahwahalini

tidakberlangsungsetelahagamainisempumakarenamunculnyaberita

tentang Penentangannya terhadap mereka"'2o3

Ketiga.Anggaplah bahwa kesesuaian beliau dengan mereka dalam

hal-halyang tidak diperintahkan sama sekali itu tidak di'nasakh (dihapus)'

Maka kita harus mengatakan bahwa beliau adalah orang yang menyesuai￾kandiridenganmereka.Karenabeliaumengetahuikebenaranmereka

dari kebathilan mereka dengan aPa-aPa yang diberitahukan oleh Allah

kepada beliau. Maka kita sejalan dan mengikuti beliau. sedangkan bagi

kita tidak ada keharusan untuk mengambil bagian-bagian agama dari

mereka, baik dari perkataan mereka atau dari berbagai perbuatan mereka

menurut ijma kaum Muslimin yang sangat perlu untuk diketahui dari aga￾ma Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam. Jika seseorang berkata'

..sebaiknya kita sepakat dengan Ahli Kitab yang ada di zaman kita", maka

dengan demikian itu ia telah keluar dari agama umat ini'2s

Keempat. Kita harus mengatakan"'sangat mengherankan beliau

untuk bersikap sejalan dengan Ahli Kitab dalam hal-hal yang tidak diperin￾tahkan sama sekali, kemudian beliau diperintahkan untukbersikap berbeda

denganmereka.Danselanjutnyabeliaumemerintahlonkepadakitauntuk

mengikuti petunjuk beliau dan pehrnjuk para shahabat beliau yang termasuk

as-sabiqun al-awusalun dari kalangan orang-orang Muhajirin dan

Anshar Syaikhul lslam berkata, "Pembicaraan sebenarnya adalah tentang

diri kita yang dilarang untuk bertasyabbuh dengan mereka di mana tidak

pemah dilakukan oleh para pendahulu umat ini. Sedangkan apa-apa yang

dilakukan oleh para pendahulu umat ini, maka tidak diragukan lagi, baik

apa-apayang mereka lakukan atau yang mereka tinggalkan. Sesungguh￾nya kita tidak akan meninggalkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah

dikarenakan orang-orang kafir melakukannya pula. Padahal, Allah tidak

akan pernah memerintahkan kepada kita sesuatu yang mereka sejalan

dengan kita melainkan pasti ada sedikitbagianyang membedakan agama

Allah ini sehingga menjadi jelas dari apa-apa yang telah dihapus atau

digan6."zoo

Sanggahan ll:

Jika dikatakan bahwa Kitab dan sunnah keduanya telah menunjukkan

akan terjadinya tasyabbuh di tengah-tengah umat, apa guna adanya

larangan akan halitu?

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"'Sungguh kalian pasti akan mengikuti tradisi orung-orang sebelum

kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasa hingga jika

mereka masuk lubang biawak, bnru kalian akan mengikuti mereka.'

Dikatakan, 'Wahai Rasulullah! (Apakah mereka iru) Yahudi dan

Nasrani?' Beliau bersabda, '(Kalau bukan mereka) siapa lagi?"'M

Jawaban untuk sanggahan itu dari beberapa aspek:

Pertama. Dalilyang muncul di atas sekalipun dalam bentuk pemberi￾taan. Akan tetapi, dalil itu dalam bentuk hinaan akan perbuatan itu (tasyab￾buh). Sebagaimana Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam menginfor￾masikan tentang apa-apa yang dilakukan oleh manusia di hari Kiamat

berupa tanda-tanda dan perkara-perkara yang haram hukumnya.2o8 Seperti

minum khamar dan makan riba. Maka dari bentuk informasi itu bisa dipa￾hami hinaan dan larangan, sebagaimana bisa dipahami dari dalil itu ada￾nya kejadian.

Kedua.Teks-teks dalit syar'iyang memuat berita sedemikian itu telah

datang dengan berbagai perintah yang mengarah kepada larangan untuk

bertasyabbuh kepada orang-orang kafir.

Maka yang demikian itu menunjukkan bahwa yang diminta dari

hamba adalah meninggalkan tasyabbuh. Penginformasian terjadinya tin￾dakan tasyabbuh adalah bertujuan untuk penginformasian tentang sikap

penentangan yang dilakukan sebagian kaum Muslimin terhadap perintah￾perintah yang syar'i itu.

Ketiga. Bahwa sebagaimana telah datang suatu dalil berkenaan

dengan terjadinya tindakan tasyabbuh di tengah-tengah umat, maka telah

datang juga berita yang menjelaskan tentang masih adanya sekelompok

umat yang berpegang kepada kebenaran dengan sangat nyata. Tidak

memudharatkan mereka adanya orang-orang yang menghinakannya

hingga tiba hari Kiamat. Maka yang demikian ini menunjukkan bahwa

umat tidak akan pernah satu suara dalam kesesatan bertasyabbuh.2oe

Yang demikian ini memberikan kemungkinan bagi seorang Muslim untuk

menjadi satu dengan kelompok umat yang selamat dari tindakan ber￾tasyabbuh tersebut. Inilah yang diminta.

Sanggahan lll:

Berkenaan dengan masatah pakaian dan semacamnya yang bukan dari

agama orangorang kafir.

Hal itu dipaparkan oleh Muhammad Rasyid Ridha,2ro di mana ia

berpandangan meremehkan perkara tasyabbuh dalam Perkara Pakaian

dengan alasan-alasan yang beraneka. Misalnya, ia mengatakan ketika

menjawab seorang penanya, "Kalian katakan bahwa mereka yang masuk

lstam pada abad pertama tidak dipersyaratkan kepada mereka untuk

mengganti pola pakaian mereka. Maka kami menambahkan kepada

pandangan kalian, bahwa para shahabat memakai pakaian yang berhasil

mereka rampas dalam peperangan darikaum musyrikin, Majusi, dan Ahli

Kitab. Bahkan Nabi shallallahu Ataihi wa sailam juga mengenakan

pakaian mereka sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya. Jika

beliau menghendakikiranya kita beribadah dengan pakaian khusus, tentu

beliau akan memilih suatu pakaian dan menjadikannya wajib bagi kita

untuk mengenakannya. Jika pakaian yang islamiberum pemah dirancang

selama inioleh Penetap syariat, kesesuaiannya dengan pakaian AhliKitab

menjadi lebih utama daripada pakaian orang musyrik, karena tslam lebih

mengutamakan seorang Ahli Kitab asal Romawi atau persia2, daripada

orang musyrik asal Bani Hasyim dari suku Quraisy. Demikianlah bahwa

kaum Muslimin tidak pernah bersikukuh dengan satu macam pakaian di

setiap abad. Apa pun pakaian mereka adalah pakaian keagamaan dan

bukan paloian orang-orang kafir atau orang-orang muttad."2r2

Jawaban untuk sanggahan ini dari beberapa aspek:

sebagaimana disebutkan oleh Syaikh berkenaan dengan tidak ada

kewajiban merubah pakaian bagi orang yang masuk Islam.

Jawaban bahwa tidak ada keharusan merubah pakaian ketika sese￾orang masuk Islam kembalikepada kejadian dizaman orang-orang fuab

di abad pertama. Mereka adalah umat di mana Islam pertama-tama me￾nyebar di kalangan mereka di zaman Nabisha/la tlahu Alaihi wa Sallam

dan dizaman khalifah pertama adalah tidak ada pakaian istimewa diantara

mereka. Maka tidak dikenal adanya pakaian khusus bagi orang-orang

musyrikyang tidakdipakaikecuali oleh mereka sendiri. Akan tetapi, semua

orang Arab mengenakan pakaian-pakaian yang hampir sama saja. Teks￾teks syar'i berkenaan dengan bab tasyabbuh setalu menunjukkan bahwa

tasyabbuh adalah pada hal-halyang khusus bagi orang-orang kafir, seba￾gaimana akan datang penjelasannya.SedangkanPerkara.Perkarayangsama-samaadadikalangan

kaum Muslimin dan pada kaum selain mereka, tidak berlaku hukum

tasyabbuh di dalamnya secara mutlak. Nabi Shalla llahu Al aihi wa Sallam

memerintahkan kepada sebagian Para shahabat untuk meninggalkan

sebagian pola pakaian dengan alasan karena merupakan pakaian khusus

bagi orang-orang kafir. sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr di

dalam kitab shahih. Sebenarnya larangan beliau itu adalah karena pakaian

tersebut adatah pakaian khusus bagi orang-orang kafir yang bukan dari

kalangan orang-orang Arab yang mengenakan pakaian celupan.

sedangkan setelah itu, kaum Muslimin telah berupaya dengan sangat

keras, yakni ketika perbedaan mulaimuncul di kalangan kaum Muslimin

dan di kalangan selain mereka, khususnya dariorang-orang bukan fuab,

untuk memunculkan makna tersebut dan berupaya menjauhkan diri

dengan selarattenaga darisikap menyerupai orang-orang kafir. Lebih jelas

tentang hal itu adalah aPa-aPa yang termasuk dalam persyaratan Omar

Radhigallahu Anhu, khalifah kedua, atas para ahli dzimmah (orang kafir

yang menetap di negeri Muslim), di zaman yang masih sangat dekat

dengan zaman kenabian dan turunnya lslam, dan dimana pada zamannya

tersebartah Islam dan terjadiberbagai penaklukan dan banyak dari kaum

dan bangsa yang masuk agama Allah. syarat-syarat tersebut memuat

sejumlah besar perintah atas orang-otangahli dzrntmah berkenaan dengan

pakaian dan lain-lain. Dengan pakaian, tata cara, dan gaya tertentu yang

khusus bagi mereka adalah untuk menghindari terjadinya campur-aduk

antaraperkara-perkaramerekadenganperkara.perkarakaumMus￾timin.2laYang demikian ini memberikan gambaran kepada kita akan adanya

apa-apayang demikian telah baku di kalangan masyarakat Muslim sejak

zamanitusecarasyar'idankenyataanakanwajibadanyaperbedaan

antara mereka dan kebebasan mereka dalam segala hal dari kalangan

orang-orang kafir.

sedangkan kenyataan pada Nabi shaltallahu Alaihi wa sallam

yang mengenakan pakaian mereka "' dan seterusnya'

Jika maksud perbuatan beliau itu adalah mengenakan aPa-aPayang

didapat dari kalangan mereka, atau dirampas dalam PePerangan dari

tangan mereka dan tidak khusus bagi mereka atas selain mereka. Akan

tetapi, menyebar dan beredar di kalangan semua orang, maka perbuatan

beliau itu tidak mengundang suatu masalah. Dan telah dijelaskan di atas

bahwa pakaian sedemikian initidak menjadikan orang yang mengenakan￾nya adalah orang yang bertasyabbuh kepada orang-orang kafir karena

memang bukan pakaian khusus bagi orang-orang kafir.

Akan tetapi, jika dimaksudkan beliau adalah untuk mengenakan

pakaian khusus bagi mereka, yang demikian ini adalah perbuatan yang

bathil. Dan sangatlah jelas bahwa Syaikh menghendaki yang demikian.

Ia berkata dalam bab yang lain, "Sudah sangat dimaklumi bahwa Islam

itu tidak mengharamkan suatu pakaian bagi para penganutnya dan

mewajibkan kepada mereka pakaian khusus. Akan tetapi, memberikan

kebebasan untuk memilih pakaian mereka sendiri. Dalam sunnah terdapat

indikasidemikian itu. Telah balar dalam Shahihain bahwa NabiShallallahu

Alaihi wa Sallam mengenakan jubah ala Romawi yang merupakan

pakaian orang Romawi dan thagalisah2t5 (pakaian khusus bagi orang

Majusi) dengan tidak dimaksudkan bertaklid kepada kaum itu. Akan tetapi,

beliau mendapatkan bagian berupa pakaian-pakaian itu, maka beliau

mengenakannya.2l6

Aspek kebathilan hal ini, bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi u:a

Sallam memerintahkan untuk bersikap berbeda dengan orang Romawi

atau Persia dalam banyak perkara, baik berkenaan dengan pakaian, gaya,

dan sebagainya, seperti sikap mereka meninggalkan shalat dengan tetap

mengenakan sandal yang merupakan sebagian dari perbuatan orang

Nasrani2rT dan Yahudi. Mencukur jenggot merupalon salah satu dari

perbuatan mereka, perbuatan orang Majusi,2r8 dan lain sebagainya.Bahkan beliau melarang Abdullah bin Amr untuk mengenakan dua macam

pakaian dengan alasan karena keduanya adalah pakaian orang kafir

sebagaimana dijelaskan di atas.2re

Keburukan ini akan menyusup ke dalam diri pelakunya karena

pakaian-pakaian itu dikenal dengan nama-nama Para pembuatnya atau

pemilik pertamanya. Tidaklah diragukan bahwasanya, meskipun pakaian

itu dibuat oleh orang kafir dan mulai ada karenanya, tetapi pemakainya

tidak bisa dianggap bertasyabbuh dengan orang kafir. Selama pakaian

itu telah menyebar di kalangan orang l<afir itu sendiri dan selainnya sehingga

tidak merupakan ciri khusus orang kafir. Pola pandang demikian tidak

diragukan adalah pola pandang hadits itu sendiri, dalam rangka meng￾gabungkan antara teks-teks yang sangat jelas dalam bab yang sama

sehingga diharapkan kita tidak menyia-nyiakan teks dalil yang demikian

jelas 

-yang 

telah melarang bertasyabbuh dengan orang kafir- karena

adanya makna yang mengambang.

Sedangkan ungkapannya, Uika seandainya Allah menghendaki kita

beribadah dengan pakaian tertentu, Dia akan memilih pakaian tertentu

yang harus selalu kita kenakan ... dan seterusnya" jawabannya adalah

sebagai berikut ini adalah sebuah penyelewengan Permasalahan dari jalur

pembahasannya, permasalahan bukan pada pengharusan pemakaian

pakaian tertentu. Akan tetapi, berkenaan dengan pelarangan bertasyabbuh

kepada orang kafir terutama berkenaan dengan pakaian mereka. Semua

pakaian yang berbeda dengan pakaian orang kafir tentu mubah'boleh￾boleh saja'. Dengan demikian, maka mukadimah inidengan segala yang

dibangun di atasnya berupa berbagai konsekuensinya yang tidak perlu

mendapatkan perhatian.

Apa yang menghalangimu sehingga engkau melarang berbagai ma￾cam pakaian dikarenakan alasan-alasn yang telah ditentukan demikian

oleh Penetap syariat. Bukankah kaum pria telah dilarang mengenakan

pakaian dari sutra, misalnya? Dengan adanya halsepertiitu maka secara

logika atau syar'itidak perlu lantas dikatakan, "Sesungguhnya pelarangan

dari pemakaian pakaian tertentu mengharuskan untuk menentukan

pakaian tersebutyang harus dikenakan oleh semua orang dan mengharus￾kan mereka mengenakannyaSedangkan pendapatnya bahwa syariat belum menentukan pa￾kaian tertentu untuk dikenakan, sehingga mengharuskan adanya kese￾suaian dengan pakaian Ahli Kitab, tapi tidak dengan pakaian orang musyrik

... dan seterusnya.

Maka jawabannya, pendapat demikian tidaklah bisa diterima. Bahkan

yang demikian itu adalah sesuatu yang terlalu aneh karena dua sebab:

Pertama. Semua teks syariah melarang melakukan tasyabbuh ke￾pada Ahli Kitab. Sedangkan Syaikh akhir pendapatnya membolehkan

menyamai Ahli Kitab dalam hal pakaian dengan dasar karena itu lebih

utama daripada menyamai orang-orang musyrik dalam hal pandangan

dan pemikiran yang dijadikan dasar hukum dan menjadi keharusan, yang

Penulis sendiri belum melihat yang lainnya.

Kedua. Bahwasanya itu menjadikan kaum Muslimin berperiraku

menyamai Ahli Kitab atau orang musyrik, seakan-akan tidak memiliki

kepribadian yang independen, karena mengikuti atau harus mengikuti

mereka.

Tidak diragukan sama sekali bahwa kedatangan Islam adalah se￾telah adanya dua kelompok tersebut, dan keadaan ini tidak mengharuskan

seseorang untuk menyerupai pakaian khusus bagi kedua kelompok itu,

bahkan semua modelpakaian yang dipakaioleh umumnya manusia pada

zaman itu, tidak pula membedakan satu kelompok daripada kelompok

lain, semuanya adalah halaldan boleh saja sehingga membawa seorang

Muslim keluar dari tindakan bertasyabbuh kepada kedua kelompok itu.

Sedangkan ungkapannya, "sesungguhnya kaum Muslimin itu tidak

harus selalu berpegang kepada satu macam pakaian saja di setiap abad,

pakaian apa pun yang mereka kenakan adalah pakaian keagamaan.

sekalipun semua itu termasuk pakaian orang kafir atau orang murtad ...

dan seterusnya."

Maka jawabannya adalah: "Bahwasanya kaum Muslimin dalam

berabad-abad selalu berprinsip untuk tidak mengenakan pakaian orang￾orang kafir dengan alasan itu adalah pakaian kafir." orang yang mengklaim

di sini tidak mengatakan bahwa mereka telah berpegang teguh dengan

pakaian tertentu sebagaimana yang diupayakan oleh syaikh untuk ditetap￾kannya di sini dan dalam judul-judul pembahasan yang lain. Akan tetapi,

yang menjadi tujuan pokok adalah bahwa mereka dilarang dari berbagai

pakaian orang-orang kafir.DiantaranyaadadikisahkanolehAdz-Dzahabizoberkenaande￾ngan masanya, di mana ia mengatakan"'Tidakkah Anda melihat sorban

birudankuningyangPemakaiannyauntukkitaadalahsesuatutindakan

halalsebelumhariini?oanpadatahuntujuhratus(700)Hijriyahsetelah

dijadikan pakaian wajib pemerintahan An-Nashif2l menjadi haram bagi

C. Kaidah-kaidah Syariah atas Bab Tasyabbuh kepada Orang￾orang Kafir

MencakuP delaPan kaidah:

Kaldah l. Tlada Tasyabbuh Nlelalnkan dengan Nlat

Arti Kaidah lni:

Padahakikatrrya,tidakakandisebuttasyabbuhkecualijikadibarengi

dengan niat. Karena tindakan tersebut merupakan suatu aksi yang di￾sengajauntukmendapatkankeserupaandenganorangyangdiserupai.

sedangkan keserupaan dalam penampilan lahir berbentuk suatu aksi pada

hakikatnyaadalahbukantasyabbuh,sekalipundinamakandemikianoleh

ahli fikih umumnya.2a Karena sesungguhnya Penamaan mereka itu atas

aksi tersebut berdasarkan kenyataan yang ada, bukan demikian pada

hakikatnya.Perbuatanyangkosongdariniatuntukbertasyabbuhadalah

tetapdilarangkarenuuxunmenjadisuatutindakkejahatanmenuju

tasyabbuh itu sendiri. oleh karena itu, orang yang bertasyabbuh daram

hukum diperlakukan sebagaimana perbuatannya yang nyata tanpa harus

mengetahui akan adanya niat tasyabbuh atau tidak pada dasarnya.

Dalil Kaidah tni:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam hadits

Umar bin Al-Khaththab Radhigallahu Anhu yang berbunyi,


" Sesungguhnya setiap amal perbuatan iru dengan niat. Dan sesungguh￾nya bagi setiap orung itu tergantung apa yang ia niakan.'na

Dan hadits-hadits lain, ada yang semakna dengan hadits di atas.z,

Maka semua amal perbuatan seorang yan g mulcallaf 'orang yang diembani

syariat' dan segala sikap yang ia ambil tidak dianggap sebagai tindakan

tasyabbuh melainkan jika ia berniat dan bertujuan untuk itu.26

Ibnu AbidinzT dalam papamn hadits tentang taqrabbuh kepada orang￾orang kafir berkata, "Yakni jika memang dimaksudkan. Karena sesung￾guhnya tasyabbuh kepada mereka dalam segala halitu tidak makruh, ke￾cuali hal-haltercela dan perbuatan yang diniatkan untuk bertasyabbuh."2s

Maka suatu perbuatan tidak menjaditindakan tasyabbuh melainkan

den gan kesengajaan. 2s Yang dem ikia n itu berlaku untu k semua perbuatan

mubah jika dimaksudkan untuk suatu yang haram.lbnu NajimBo Al-Hanafi berkata, "Mendiamkan (tak berbicara) di

atas tiga malam berlaku bila dengan niat. Jika hal itu dimaksudkan untuk

mendiamkan seorang Muslim, tindakannya itu haram; namun jika tidak,

tidak pula. Perkabungan seorang wanita lorena kematian seorang laki￾laki bukan suaminya berlaku jika dengan niat. Jika tujuannya adalah

meninggalkan perhiasan dan parfum karena mayit tersebut, perbuatannya

itu haram. Namun, jika tidak diniatkan demikian, tidak pula haram.

Demikian pula ungkapan mereka bahwa jika seorang yang melakukan

shalat membaca ayat dari ayat-ayat Al-Qur'an sebagai jawaban atas

suatu perkataan dariseseorang, shalatnya batal. Demikian pula jika sese￾orang yang melakukan shalat menerima kabar yang menjadikannya

senang, lalu ia berkata 'alhamdulillah'dengan maksud menyampaikan

rasa syukur; shalatnya batal...."231Akan tetapi, harus diketahuibahwa se￾suatu yang bersifat umum yang dikandung oleh kaidah ini tidak berten￾tangan dengan syariat yang telah menyusun berbagai amal perbuatan

nyata di sini dengan berbagai hukumnya, baik yang di dalamnya ada

tujuan bertasyabbuh atau tidak. Karena yang demikian itu adalah suatu

kejahatan yang bisa mendorong seseorang untuk bertasyabbuh semPuma.

Sebagaimana dalam penamaan dan pensifatan menjadikannya tasyabbuh

jika ditinjau dariwujud nyata dan aspek-aspekyang mengandung kemung￾kinan demikian.Kaldah 2. Setlap perbuatan yang dllokukan orang-otang musyrlk,

bolk berupa rltual lbadah atau lalnnya, tlka dlbarengl

dengan nlat menJadtkan seseorang kaffr atau makslat,

setlap lvlusllm dllarang melakukannya sekallpun ttdqk

dlnlatkan sebagalmana nlat orang musyrlk. Inl adalah

tlndakan menutup Jalan menuJu ketahatan dan pemus￾nahan materl perbuatan sedemlklan.z32

Kaidah ini ditulis sedemikian oleh Syaikhul Islam lbnu Taimiyah di

dalam berbagaijudul pembahasan di dalam buku-bukunya. Dan demi￾kian pula ditulis oleh jamaah para ulama.a3

Makna Kaidah

Apa-apa yang secara kenyataan lahir sejalan dengan apa-apa yang

dilalarkan oleh orang-orang kafirdalam ibadah mereka, atau khusus dalam

badisi mereka, maka yang demikian itu adalah terlarang karena haram

atau makruh, baik dimaksudkan menyerupai mereka atau tidak dimaksud￾kan demikian. Akan tetapi, semua perbuatan demikian pada umumnya

tidak dimaksudkan oleh seorang Muslim sebagaitindakan untuk menyeru￾pai orang-orang kafir. Di antara perbuatan-perbuatan yang tidak terlihat

bahwa halitu dimaksudkan untukbertasyabbuh kepada orang kafi6 seperti

membiarkan rambut putih dan lain sebagainya.aa

Hikmah dari yang demikian itu adalah: Apa-apa yang diwariskan

oleh sikap tasyabbuh dalam kenyataannya adalah kecenderungan kepada

tata cara orang-orang kafir dan memandang baik amal perbuatan mereka

yang pada gilirannya akan diilnrti oleh berbagaikerusakan besar-besaran.

Syaikhul lslam lbnu timiyah dalam konotasi iniberkata, "Dengan

demikian menjadijelas bagi Anda kesempurnaan posisi syariat yang lurus

ini. Sebagian hikmah atas apa-apa yang disyariatkan Allah kepada Rasul￾Nya berupa tindakan membedakan diri dariorang-orang kafir dan segala

perkara mereka adalah agarpenentangan pada materikejahatan itu men￾jadi lebih tegas sehingga jauh dari ketergelinciran atas apa-apa yang keba￾nyakan manusia tergelincir ke dalamnya. Penulis mengetahui, jika kita

tidak mengetahuibahwa bersikap menyerupaidengan mereka akan me-

nimbulkan keburukan-keburukan sedemikian itu, tentu kita akan menge￾tahui tabiat pengikutnya. Kita menarik kesimpulan dengan pokok-pokok

syariat yang memastikan larangan kejahatan demikian itu. Maka bagai￾mana, dengan halyang kita ketahuiberbagai kemunkaran yang disebab￾kan oleh sikap bertasyabbuh, terkadang memaksa keluar dari lslam secara

total ...."85

Ibnul Qayyim236 menetapkan makna ini dengan ungkapan yang

berbeda ketika ia membahastentang hikmah keharusan orang-orang kafir

untuk selalu mengenakan sandal pola mereka yang berbeda dengan san￾dal kaum Muslimin dengan mengatakan, "Untuk mendapatkan perbedaan

yang sempuma dan tidak ada keserupaan dalam pakaian yang nyata.

Yang demikian itu agar menjadi lebih jauh dari keserupaan dalam hal pakai￾an batin. Karena keserupaan dalam salah satu daridua halitu akan mena￾rik kepada keserupaan dalam halyang lain lagiseperti pada halyang per￾tama. Yang demikian ini adalah sesuatu yang telah jelas kita saksikan.

Maksud dari perbedaan dalam hal pakaian dan lain-lain bukan hanya

untuk membedakan antara orang kafir dari orang Muslim. Akan tetapi,

ada berbagaitujuan. Maksud yang paling agung adalah menjauhisemua

sebab yang mendorong kepada sikap untuk sepakat dengan mereka dan

menyerupakan diri dengan mereka secara batin. NabiShal/allahuAlaihi

wa Sallam men)runnahkan bagi umatnya untuk meninggalkan sikap

tasyabbuh kepada mereka dengan berbagai cara. Dan beliau bersabda,

,t,J;*Itgll*tiSiw

' Tbndnan kita sirngat brbda dengan unanan orangorang mus1trk."ts1Atas dasar ini, lebih dari seratus dalil hingga disyariatkan dalam

berbagai peribadata n yang dicintai Alla h d a n Rasul -N y a Staltal lahu Alaihi

wa sallam agar selalu dengan menjauhi sikap menyerupai mereka,

sekalipun hanya dalam penampilan lahirnya saja."zsa

Dalil-dalil Kaidah

Dalil-dalil kaidah ini adalah dalil-dalil kaidah yang sangat populer

dengan sebutan'membendung kejahatan', demikian bagi yang mengata￾kannya demikian. Dalil-dalil itu sangat banyak. rbnur eayyim telah memun￾culkannya hingga jumlah sembilan puluh sembiran aspek untuk menunjuk￾kan pembendungan kejahatan dan melarang dari merakukannya.23s Di

sini kita akan mencukupkan diridengan menunjukkan sebagian dalilyang

sesuai dengan pembahasan tentang tasyabbuh:

Di antaranya, larangan Al-Qur'an untuk menyerupai orang kafir

dalam firman-Nya,

"Hai orang-orang yang briman, jnganlah kamu kaakan (kepada

Muhammadl,' raa' ina', teapi kaakanlah,, unzhurna', dan, dengarlah,.

Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.,, (Al-Baqarah: 104)

Qatadah2* berkata, "orang-orang yahudi mengucapkan sedemi￾kian itu untukmenghina, makaAllah membenciucapan itu jika dilakukan

oleh orang-orang mukmin."2ar Mengucapkan ucapan seperti itu dilarang

bagi kaum Muslimin, karena orang-orang yahudi mengucapkannya,

walaupun bagi kalangan Yahudi itu merupakan haryang buruk; dan bagi

kalangan kaum Muslimin tidaklah buruk. yang demikian itu karena

menyerupai mereka, termasuk menyerupai orang-orang musyrik, danmenetapkan mereka untuk mencapai tujuan mereka"'2a2

Di antaranya lagi, hadits Amr bin Abasah RadhiyallahuAnhuyang

demikian panjang, yang di dalamnya ungkapan:

.WahaiNabiAllah,beriahukankepadakutentangshalat!Beliauber.

sabda,'Laksanakanlahshatatshubuh'laluianganlahmelakukanshalat

hinggamaahariterbithinggameninggi,karenamatahariterbitdanke￾dkaterbitberadadianaraduaanduksyetan,Padasaatdemikianitu

oftng-orangkafirbersujudkepadanya,Kemudianlaksanakanlahshalat

karenashalatitudidaangidandisaksikanolehparamalaikathingga

maaharitepatdiataskepatakita.Kemudianjangantahmelakulranshalat

karenaketkairulahannampadapuncaknyalanya.likamataharitelah

tergetincirkebarat,laksanakanlahshalatkarenashalatketikaitudi￾daangidandisakskanolehparamalaikathinggaengkaumelaksanakan

shatat ashar. Kemudian jangan raksanakan sharat hingga maahari

tcrbenamkarenasesungguhnyaiaterbenamdiantaraduatanduksyetan,

danpadasaatdemkianituorang-orangkafirbersujudkepadanya',"2a3

Alasanlaranganmelaksanakanshalatpadawaktutersebutadalah

laranganmenyeruPaiorangkafirketikamerekamelakukansujuduntuk

benda-benda pada waktu demikian itu'

Di antaranya lagi, apa yang telah baku dalam hadits Abu Hurairah

RadhigaUahu,\nhu, ia berkata, "Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,

r-ta e.Vi r'r$ rrkt ;"_iltit r .yri

'Allah memerangi orang-oring Yahudi, mereka menjadikan kuburan

para nabi mereka sebagai masjid-masjid'."24

Dalam hadits yang lain disebutkan:

,;.tt'Jri.t r, ri_#t Je r*rx \

"langanlah katian semua duduk i ,o, *uOuian dan jangan'shalat

menghadap kepadanya." 2a5

Ash-Shan'ani berkata, "Yang jelas alasannya adalah membendung

kejahatan dan menjauhkan diri dari menyerupai orang-orang penyembah

berhala yang mengagungkan benda-benda matiyang tidak mendenga6

tidak memberikan manfaat, dan tidak memberikan bahaya. Dan bahwa

menginfakkan harta dalam perkara-perkara demikian itu termasuk per￾buatan sia-sia ... karena akan menjadi penyebab dinyalakannya lentera

di atas kuburan tersebut yang mana pelakunya dilaknat."26

Cabang-cabang Kaidah

l-arangan melaksanakan shalat ke arah pembicara: karena akan

ada bentuk sujud kepadanya sebagaimana biasa dilakukan oleh orang￾orang kafir kepada para pembesar mereka.2aT

Larangan shalat dengan menghadap gambar makhluk bernyawa:

karena dalam ibadah seperti itu mirip menyerupai apa-apa yang dilakukan

oleh para penyembah patung, berhala, dan gambar.2Larangan shalat dengan menghadap batu tunggal: karena pada

yang demikian itu ada keserupaan dengan Para penyembah patung dan

berhala.2ae

Larangan melaksanakan shalat dengan menghadap api: karena

pada yang demikian itu terdapat keserupaan dengan orang Majusidalam

kenyataan lahiriah.25o

l-arangan mengakhirkan shalat maghrib hingga bintang-bintang

bertaburan: karena demikian itu ada keserupaan dengan orang-orang

Yahudi dalam kenyataan lahiriah.z5r Dan masih banyak berbagai cabang

kecilyang akan kembali dibahas ditengah-tengah pembahasan buku ini

yang semuanya pada hakikatnya adalah contoh dan cabang kaidah ini.

Ik dah 3 . fiada bertasyabbuh leepada otang-orang kfir, melalnkan

melakukan apa-opa yang khusus darl agama atau ke￾blasaan mereka.ze

Makna Kaidah

Sesungguhnya tidak akan ada perbuatan yang dinamakan tasyab￾buh melainkan jika seorang Muslim melakukan perbuatan yang sebenamya

khusus dilakukan oleh orang-orang kafir yang membedakan mereka dari

kaum Muslimin. Sehingga perbuatan itu menjadi salah satu dari syiar

mereka. Baik berupa perbuatan keagamaan mereka atau berupa ke￾biasaan keduniaan mereka. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang men￾jadi kebiasaan bersama dan tidak khusus bagi mereka, maka tidak adatasyabbuh dengan melakukannya, sekalipun disyariatkan untuk kita jenis

perbuatan lain yang berbeda sifatnya sebagaimana akan kita bahas nanti.

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah telah memberikan isyarat bahwa diper￾bolehkan melakukan apa-apa yang telah tetap menjadiadat kita dan kita

tidak mengada-ada agar timbul keserupaan antara kita dengan mereka.

Sedangkan mengada-adakan perbuatan mereka yang pada dasamya ada￾lah bagian dari tradisimereka, maka haldemikian dilarang jika kita maksud￾kan untuk menyerupai mereka atau tidak kita maksudkan demikian.zs

Dalil-dalil Kaidah

Dalil-dalil kaidah ini sangat banyak:

1. DariAbdullah bin Amr bin Al-Ash Radhigallahu Anhuma, ia berkata,

" Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam melihatku ketika aku mengenakan

dua lembar pakaian celupan. Maka, beliau bersabda,

t1:.+)" )(Aru;.:yiy

"Sesungguhnya yang demikian ini adalah pakaian orang-orang kafir,

maka janganlah memakainya."u

Alasan pelarangan pemakaian pakaian celupan adalah karena

merupakan pal<aian orang-orang kafir atau pakaian khusus mereka.E

2. Dari lbnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shal￾lallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

v'r,:,., frr'; r\&il t!,,q# bV;€ :\'ok $y

;:jitjr,:r'J-;:r;

* filra salah seorang dari kalian memitiki dua pakaian, .r*, n"oirmy,

melakukan shalat dengan mengeaakan keduanya. Iika tidak demikiaa

melainkru ia hanya memiliki atu pakaiaa, hendahya nemakainya

sebagai sarung dan menyelimu*annya sebagaimana cara orang

Yahudi.Dalam hadits di atas terdapat arti cara Pemakaian isytimal 'selimut'

yang dilarang, yakni cara Pemakaian bgtimal orang Yahudi'

3. Dari Syaddad bin Aus Radhigallahu Anhu dari ayahnya, ia berkata,

"Rasulullah Shaltallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

ey t' : dg. €'u' ;u|\ *Y,t' riir Ay

*Berbedalah katian semua dari orang-orung Yahudi karena mereka

iru tidak shatat dengan eAp mengenaftan sandal aAu sepatu merela-"ul

Cabang-cabang Kaidah

1. Apa-apa yang disebutkan oleh para fuqaha pada awal abad ke-8 Hijriyah

bahwa pakaian sorban biru dan kuning menjadi haram, karena wama

itu merupakan tanda bagi syiar orang kafir di zaman mereka. Dalam

Kasysgaf Al-Qina" Syaikh258 berkata, "Bila sorban berwarna kuning

atau biru menjadi syiar mereka, maka haram juga memakainya."25s

Adz-Dzahabi berkenaan dengan zamannya berkata, 'Apakah Anda

tidak melihat bahwa sorban biru atau kuning halalbagi kita untuk me￾ngenakannya sebelum dan tahun 700 H. Namun, setelah masa peme￾rintahan Raja An-Nashir, warna-wama itu haram bagi kita'"2m

2. Adz-Dtahabi berkata, 'JilG kaum Nasrani dan Yahudi merayakan hari

raya mereka, itu khusus untuk mereka sendiri. Tidak seorang pun dari

kalangan kaum Muslimin boleh ikut dalam hari raya mereka; sebagai-mana mereka tidakboleh ikutdalam perkara-perkara syariah atau kiblat

kaum Muslimin."26r

Bisa dikatakan bahwa segala yang kita sitir dalam pembahasan ini

berupa berbagai cabang telah jelas di dalamnya terjaditindakan tasyabbuh

adalah cocok dijadikan contoh untuk kaidah Ini. Oleh karena itu, kita

cukupkan di sini saja sekedar sebagai contoh untuk penjelasan.

Perhatian:

Pertama. Patokan bahwa suatu perbuatan, pakaian, atau gaya meru￾pakan syiar orang-orang kafir. Semua itu merupakan bagian dari periba￾datan dan khusus untuk mereka, sekalipun tersebar di kalangan kaum

Muslimin, kecuali yang dikukuhkan dalam syariat kita.262

Sedangkan yang merupakan bagian dari tradisi mereka, maka

setiap yang diketahui khusus bagi mereka dan tidak berlaku pada orang

lain, hal itu benar merupakan bagian dari tradisi mereka sehingga orang

yang melakukannya dianggap bagian dari mereka.2a Atau ia telah melaku￾kan suatu perbuatan dari berbagai perbuatan mereka. Titik porosnya adalah

kesesuaian dengan berbagai tradisi atas suatu adat.

Kedua. Apa-apa yang diperintahkan untuk diselisihi dari kalangan

orang-orang kafir, kemudian orang-orang kafir itu melakukan suatu

perbuatan baru yang diambil dari kalangan kaum Muslimin, maka tidak

wajib atas kaum Muslimin untuk meninggalkan perbuatan baru itu karena

orang-orang kafir itu bertasyabbuh kepada kita dengan demikian itu dan

bukan kita bertasyabbuh kepada mereka.

Jelaslah bahwa kekhususan orang-orang kafir dalam perbuatan itu

sama sekali tidak ada. Dan tidak menjadikan orang-orang kafir eksklusif

dengan perbuatan itu jika mereka berada di bawah pemerintahan kaum

Muslimin. Akan tetapi, mereka bisa dilarang oleh pejabat pemerintah dari

perbuatannya itu dan dari segala perbuatan yang bisa menimbulkan ke￾rancuan perkara mereka di tengah-tengah masyarakat, ditinjau dari aspek

ke