puji hanya bagiAllah, Dzat yang telah menyempumakan lslam
\-/u6tuk para hamba-Nya, yang dengan penyempurnaan itu Dia telah
memberi sesuatu yang sangat mahal dan telah membedakan syariah ini
dan menyempurnakannya dengan sebaik-baiknya sehingga tampil sebagai
satu-satunya syariah yang paling jelas dan murni. Menetapkan bahwa
orang yang menentangnya adalah orang yang paling keras kepala dan
sesat. Seraya Penulis menyampaikan shalawat dan salam kepada seseorang yang diutus-Nya dengan membawa petunjuk dan iman, menurunkan kepadanya AI-Qur' an ; di antara petunjuk Al-Qur' an adalah menyetisihi
kaum musyrik dan penyembah berhala, ahli maksiat, dan picik. Shalawat
dan salam juga kepada seluruh keluarga, para shahabat, dan seluruh
pengikutnya yang selalu berbuat kebaikan.
Amma ba' du. Sungguh, Allah telah menyempurnakan agama-Nya,
dah mencukupkan kenikmatannya dengan agama itu untuk kaum
Muslimin. Sebagaimana Allah Ta'ala telah berfirman,
" Pada hari ini telah Kusenpurnakan untuk kamu agaflramu, dan tetah
Kucukupkan kepadamu nibnat-Ku, dan telah Kuridhai Istan iu jadi
agama bagimu." (Al-Maidah: 3)
Islam datang untuk menghimpun seluruh kaum Muslimin, baik bersifat individual maupun sosial yang tercerai-berai dan tumbuh dengan
agama dan kebudayaan yang berbeda-beda sehingga menjadi umatyang
satu dengan agama dan syariahnya yang sangat istimewa. Tirk satu pun
bangsa yang setara dengannya dalam hal kehormatan yang dimitikinya.
Maka, jadilah umat terbaik yang dimunculkan ke permukaan. Sebagaimana
telah difirmankan oleh Allah Ta'ala,
'Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
briman kepada Allah." (Ali Imran: 110)Kebaikan umat itu muncul dari kesempurnaan dan ketepatannya
dalam perkara akidah dan syariah. Oleh karena itu, lslam adalah satusatunya agama yang diridhaidi sisiAllah sampai-sampai seseorang tidak
akan menjadi mulia dan berhasil meraih keselamatan, kecuali dengan
meniti jalan-Nya. Semua umat sangat memerlukan agama ini, sebagaimana manusia membutuhkan udara dan makanan.
Diantara bentuk kesempurnaannya adalah bahwa lslam mencakup
seluruh kebaikan yang diserukan oleh seluruh syariatterdahulu, menyempurnakannya dan menghapuskan selainnya. Sebagaimana difirmankan
olehAllah Ta'ala,
"Dan l(ami telah rurunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa
kebenaran, nrembenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang
diurunkan sebelumnya) dan baru ujian terhadap Kitab-kitab yang lain
iru ...." (Al-Maidah: 48)
Secara rinci hukum-hukum syar'itelah datang dengan menjelaskan
berbagai makna agar seluruh kaum Muslimin menyadarisemuanya, lalu
mengimani dan mengamalkannya. Disusul fikih Islam yang mencakup
semua halyang bersentuhan dengan kehidupan setiap Muslim, baik individual maupun sosial.
Ketika syariat Islam berbeda dari syariat yang lain, dan kaum
Muslimin berbeda dengan bangsa-bangsa lain adalah sesuatu yang
memang telah disengaja oleh Penetap syariat. Harapannya adalah agar
setiap Muslim tampil dengan kondisi yang paling semPurna sesuai dengan
dirinya. Hukum-hukum syariatjuga telah munculdengan larangan untuk
latah mengikuti bangsa-bangsa kafir terdahulu dan terkini. Sebagaimana
firman AllahTa'ala,
"... Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan
jalan yang terang .. . . " (Al-lUaidah: 48)
Sebagaimana aturan dan jalan itu telah menggiring umat untuk
menentang orang-orang yang kurang agamanya, seperti, kaum ahlibid'ah
yang sesat, orang-orang fasikdan ahlimaksiat. Demikian pula, telah mensyariatkan untuk menentang orang-orang yang kurang ilmu, seperti,
golongan baduidan semisalnya. Syariat lslam juga menjamin perlindungan
untuk setiap Muslim dari hal-hal yang bertentangan dengan fitrah yang
telah ditetapkan oleh Allah untuk semua manusia. Maka, syariat lslamtampil dengan melarang kaum pria menyerupai kaum wanita dan kaum
wanita menyerupai kaum pria; karena masing-masing dari keduanya
memiliki peranan dalam kehidupan selain kewajiban-kewajiban dan tabiat
yang berbeda satu dariyang lain. Sebagaimana syariat lslam tetah berhasil
mengangkat harkat setiap Muslim dengan melarangnya untuk bertindak
menyerupai binatang.
Ketika program studi Penulis di bidang fikih pada program pascasarjana syariah di Fakultas syariah dan studi-studi lslam, universitas
Ommu Al-Qura, mengharuskan Penulis untuk mengajukan pembahasan
ilmiah untuk meraih tingkat master, Penulis mengarahkan niat untuk membahas aspek ini ditinjau dari perspektif syariat yang sangat mulia ini, yaitu
dengan mendalami sikap latah atautasgabbuhyangtelah dilarang oteh
syariat karena tindakan sedemikian itu telah mendatangkan berbagai
kekacauan di zaman sekarang ini. Maka, sangat dipertukan penjerasan
yang jelas dan gamblang berkenaan dengan hal-hal itu, sehingga penulis
memilih tema pembahasan:
"Thsyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam"
lni adalah objek pembahasan yang sangat luas dan dalam, yang
terbentang mulai dari niat-niat yang terpendam hingga berbagai bentuk
aktualisasinya yang sangat variatif. Juga mencakup hubungan semua
manusia dengan semua kelompok yang ada di sekelilingnya, baik yang
ada didaerah kafil kaum ahli maksiat, atau kaum yang kurang beradab.
Berikut ini Penulis akan mengetengahkan secara global, sebabsebab yang mendorong Penulis untuk memilih objek pembahasan ini:
Pertama. Objek tasyabbuh (latah, meniru-niru, menyerupai, mirip)
secara umum adalah salah satu permasalahan yang sangat berbahaya
bagikehidupan kaum Muslimin, khususnya diabad-abad belakangan ini.
Yang demikian ini karena meluasnya daerah interaksi kaum Muslimin
dengan pihak-pihak lain, selain interaksiantara bangsa-bangsa dan negerinegeri dengan bentuk yang belum pernah ada sebelumnya. Sebagai
contoh, orang-orang kafir kini menguasai mayoritas sarana kebudayaan
dan informasiyang sangat efektif secara internasional. Mereka menyebarkan racun-racun yang menghancurkan akidah dan akhlak di seluruh penjuru dunia, selain kaum kafir ada juga suatu kaum yang syariat telah
melarang menyerupakan diri dengan mereka, seperti orang-orang non-Arab, para ahlibid'ah, orang-orang fasik, dan lain-lainnya. Tak satu masyarakat Muslim pun di zaman sekarang ini yang kosong dari pengaruh
tersebul Baik di kalangan masyarakatMuslim itu sendiri, dan merupakan
bagian darinya atau di luarnya dan dekat dengannya. Karena itu, kekacauan telah demikian marak dinegeri-negeri Muslim.
Oleh sebab itu, Penulis terpanggiluntuk membahas objektaqnbbuh,
menjelaskan batasan-batasannya dan ketentuan-ketentuan syariahnya;
sebagaiandil dalam memperjelas kesulitan yang selama ini membelit kehidupan kaum Muslimin pada umumnya dizaman sekarang ini. Juga sebagai nasihat untuk diri Penulis sendiri dan saudara-saudaraku karena
Allah. sekaligus juga merupakan peringatan keras dari hal-hal yang
kadang-kadang perkara tasyabbuh ini menjadikan seseorang mencintai
orang-orang kafir atau para pelaku berbagai kemaksiatan, yang karenanya
hitang kepribadian lslam yang istimewa yang telah dihadirkan oleh lslam.
Kedtn. Setelah Pembahasan dan Pertanyaan, jelas bahwa objek
yang satu ini belum pernah dibahas dalam fikih secara utuh, tetapi hanya
berupa beberapa pembahasan dan terbitan tentang tasyabbuh terhadap
orang-orang kafir dari aspek akidah dan beberapa masalah lain yang
tersebar berkenaan dengan kelompok lain yang dilarang untuk menyerupai
mereka. Dengan ini, Penulis bermaksud menghimpun semua objek pembahasan itu dan menyatukannya, selanjutnya mengkajinya dari sisi pandang fikih secara mendasar, mendalam agar batasan dan ciri khasnya
menjadijelas tanpa ada keraguan Padanya dengan harapan dapat diambil
suatu manfaat dari semua itu.
Ketiga. Objek pembahasan ini-secara objektif- memberikan Perhatian besar kepada kaidah-kaidah fikih yang berkaitan dengan tasyabbuh
yang dilarang. Dengan demikian jelaslah bahwa ilmu tentang kaidahkaidah fikih adalah ilmuyang paling penting dan paling besarkemuliaannya
bagi orang yang ingin pemahaman mendalam di dunia fikih. Ketika visi
yang utuhtentang hukum-hukum hanya dengan kaidah-kaidah itu, ketika
para pakar di zaman ini selalu menggunakannya untuk memunculkan
ilmu ini, ketika semua hasilaplikasiilmu iniberupa fikih yang luas diterbitkan, dan karena kemauan Penulis yang kuat untuk mengambil manfaat
dari ilmu ini selanjutnya mengaPlikasikannya dalam sebuah pembahasan
ilmiah, Penulis metihat bahwa objek pembahasan "tasyabbuh yang
dilarang" membutuhkan kaidah-kaidah yang menentukan cabang-cabang-nya dan bagian-bagiannya. Maka ini adalah kesempatan yang sangat
mahal bagi Penulis untuk mendalami eksperimen ilmiah dalam pembahasan ini. Dan -allamdulillah- telah ada pada Penulis kemampuan yang
cukup untuk menelaah dan mengkaji berbagai literatur tentang kaidahkaidah fikih dan metode yang diambil oleh para penyusunnya.
Berkaitan dengan pembahasan dan kajian tersebut di atas, yakni
ketika merencanakan langkah-langkah pengkajian, menulis pembahasan
dan kajian; dan setelah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuksemua
itu, Penulis tidak melakukan penelaahan dan kajian-kajian fikih apa pun
yang membahas permasalahan tasyabbuh yang dilarang secara umum,
melainkan d ua rujukan literatu r yang merupakan literatu r terpenting sejauh
yang Penulis ingat. Keduanya mencakup sebagian pembahasan itu, dan
kini secara ringkas buat Anda. Dua rujukan literatur tersebut adalah:
I. Husnu At:fanabbuh Lima Warada fii At:fasyabbuh, karya Muhammad
bin Muhammad Al-Ghazi Asy-Syafi'ir
Karyanya itu berupa buku besaryang terdiridari tujuh jilid dan masih
dalam bentuk manuskrip (tulisan tangan). Di dalamnya Penulis menghimpun segala halyang berhubungan dengan sikap latah atau meniruniru dalam hal-hal terpuji, seperti meniru-niru para nabi dan orang-orang
shalih. Juga meniru-niru dalam hal-hal yang tercela seperti meniru-niru
orang-orang kafi I orang-orang jahiliyah, orang-orang ajam, orang-orang
fasik, orang-orang terbelakang, binatang dengan berbagai jenisnya, dan
lain sebagainya.
Dalam buku itu Al-Ghazi menghadirkan ayat-ayat, hadits-hadits,
atsaq ungkapan para salaf, hikmah, dan syair-syair. Seluruh perhatian AlGhaziadalah pada upayanya menghimpunkan dan menghadirkan haditshadits lemah atau yang ditolak dan kadang-kadang menetapkan derajat
hadits yang ia sitir.
Kadang-kadang dalam buku itu ia memaksakan diri membahas
secara panjang-lebar berkenaan suatu bentuk tasyabbuh dan memasukkan apa-apa yang sebenarnya tidak termasuk ke dalamnya. Sebagaimana
tindakan tersebut demikian nyata dalam pembahasan mengenai meniru
binatang, bisa jadi karena ia konsisten mengetengahkan segala sesuatu
-menurut dirinya- sesuai dengan kaitan sikap latah atau meniru-niru.
Dalam buku ini disinggung mengenaijarangnya Penulis menarik
kesimpulan, penjelasan hukum, dan kandungan kaidah syariah dalam
teksyang berkaitan dengan masalah tasyabbuh. Apalagi, kadang itu sangat
dibutuhkan pada beberapa pokok bahasan. Agar buku itu lebih banyak
mendatangkan manfaat untuk para pembaca di mana ia tidak perlu banyak mengetengahkan hal-hal yang serupa.
Metode umum yang dipaloi Al-Ghazi sebagai dasar penyusunan
bukunya adalah ia membagitopik pembahasan menjadidua bagian besar:
Pertama, (setelah mukadimah) ia berbicara tentang mereka yang
mana kita disuruh untukmenirun)ra.Dalam pembahasan iniia menyebutkan
meniru para malaikat, orang-orang pilihan dengan semua macamnya,
seperti para syuhada, orang-orang jujur imannya, dan para nabi.
Kedua, ia membahas tentang orang-orang yang karenanya muncul
larangan bagikita untuk meniru-niru mereka. la memulaidengan syetan,
lalu menyerupai orang-orang kafir yang di antaranya disebutkan semua
umat terdahulu yang dimulai dari Qabil, kaum Nuh, Aad, Tsamud, dan
terakhir adalah Ahli Kitab.
Kemudian, ia menyebutkan orang-orang ajam, orang-orang Majusi,
orang-orang zaman jahiliyah, orang-orang fasik, dan orang-orang ahlibid'ah.
Kemudian, ia menyebutkan jenis tasyabbuh yang lain, seperti orang lakilaki menyerupai kaum wanita, kaum wanita menyeruPai kaum laki-laki,
yang pada akhirnya menyebutkan tentang tasyabbuh kepada berbagai
hewan: hewan buas, burung, dan hewan berbisa (hawamm).
Secara umum buku karya Al-Ghazi adalah buku yang bermanfaat
yang cukup komprehensif berkenaan dengan objekpembahasannya. Bisa
dikatakan bahwa buku itu cukup memuat segala yang munculyang berkaitan dengan perkara tasyabbuh.
ll. Iqtidha' Ash-shiroth Al-Mustaqim Limukharafah Ashhab Al-Jahim,
karya Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah3
Buku ini khusus membahastentang meniru kepada orang-orang kafir
saja. Dalam bukunya, syaikhul lslam membahas panjang-tebar berkenaan
meniru kepada orang-orang kafir. Ia juga menyitir dalil-dalil pembahasan
dari Kitab dan sunnah. Ia juga menghimpun ucapan para utama dan
salaf berkenaan dalam objek pembahasannya. Dengan diselingi cukup
banyak subbahasan fikih yang didasarkan kepada hukum sikap merryerupai, baik makruh maupun haram, dengan menunjuk secara umum dan
tidakdengan cara rinci. Beberapa subbahasan fikih itu, menurutperhitungan awallebih darisembilan puluh sub. la dalam berbagai bagian buku itu
berbicara banyaktentang pengaruh meniru orang-orang kafir dan hikmah
larangan berkenaan dengan tindakan itu. ra berpanjang-tebar membahas
hari-hari raya orang-orang musyrik, yaitu Ahri Kitab dan setain mereka.
Bencana yang ditimbulkannya sangat meluas di zamannya.
Telah banyak buku yang telah ditahkik oleh Dr. Nashir Ar-Aql, karya
terbaiknya yang pernah diterbitkan adalah disertasi doktoralnya di Gniversitas lmam Muhammad bin Saud Al-lslamiyah Riyadh.
Banyak buku-buku lain membahas objek ini. Akan tetapi, semuanya
memfokuskan sorotannya kepada tasyabbuh terhadap orang-orang kafir.
Paling penting di antara nya adalah memuat subbahasan berkaitan dengan
fikih. Sekedar menunjukkan adalah buku-buku yang berjudul:
a. Risalah "Tasybih Al-Khasis biAhliAl-Khamis",4 ditutis oleh Al-Hafizh
Adz-Dzahabi.
b. At-tdhah wa At-Tab7in LimaWaqa'a fthi Al-Aktsarun min Musgabahah Al-Musyrikfn,s ditulis oleh Hamud At-TUwaijiri.
c. Al-lstinfar Liqhazwi At-Tasaabbuh bil Kuffar,6 ditulis oleh Ahmad
bin Ash-shiddiq Al-Ghumari. sebenamya ini ringkasan dari buku
lqtidha' Ash-Shirath Al-Mustaqim li Mulelalafah Ashhabul Jahirn,
karya lbnu lbimiyah.
d.As-Sunanur,aAl-Atnrfi ,\n'NahgianAt-Tas7abbtthbill{uff ar,'},ang
ditulis oleh Suhail bin AbdutGhaffar.
secara umum saya membagimetode pembahasan buku inikepada
dua bagian besaq yaitu:
Bagianl. Aspek teoritis berkenaan dengan objek bahasan tentang
tasyabbuh yang diketengahkan sebagai bab pertama yang terdiri dari beberapa mukadimah dan beberapa definisi, kaidah syariah sekitar tasyabbuh
yang dilarang dilengkapi dengan golongan-golongan yang dilarang melakukan tasyabbuh kepada mereka dan hikmah pelarangan bertasyabbuh.
Hal penting -pokok bahasan- dalam bagian ini adalah kaidah syariah berkenaan tentang tasyabbuh yang dilarang. Karena pentingnya maka
Penulis sampailon pada pasalkhusus, mengikuti kaidah sebagai berikut:
O Sebagaimana disebutkan oleh ahli ilmu tentang kaidah pada judul
bahasan. Maka Penulis menyebutkannya, sekalipun berkenaan dengan
itu ada beberapa hal yang menjadi catatan acuan, sekalipun hanya
sedikit dan kaidah itu saya jadikan sebagai pokok. l-alu Penulis menjelaskan apa yang meniadikebutuhan kaidah itu yang berupa Penyempurnaan atau pelurusan. Yang demikian itu diambildari baraloh ilmu
orang-orang terdahulu, tidak mengambil pendapatnya sendiri, dan
sebagai pengakuan akan keutamaan orang terdahulu.
O Jika Penulis tidak menemukan kaidah suatu judul, Penulis berupaya
membangun suatu kaidah dengan mengikuti metode para ulama di
bidang tersebut secara menyeluruh, kesederhanaan, dan kemudahan
ungkapannya.O Makna-makna yang dekat untuk bisa dijadikan suatu kaidah Penulis
sebutkan dalam bentuk peringatan yang digabungkan dengan kaidah
atau ditengah-tengah menjelaskan kaidah. Penulis tidak mengkhususkannya sebagai kaidah tersendiri setiap ada kemungkinan untuk mengkaitkannya dengan kaidah yang telah dibahas. Kecualijika mengandung makna yang jelas-jelas berdiri sendiri yang memerlukan untuk
dimunculkan dan diangkat. Maka dengan demikian Penulis jadikannya
berdirisendiri.
O Dalam penyebutan kaidah-kaidah, Penulis mengikuti prosedur sebagaimana yang diikuti oleh orang-orang modern. Yakni dengan menyebutkan kaidah, menjelaskannya, Penulis sebutkan dalilnya, lalu Penulis
tambahkan beberapa cabang. Setelah itu Penulis sebutkan beberapa
peringatan yang bertalian dengannya atau beberapa pengecualian jika
ada. Penulis juga mencantumkan sumber referensi di catatan kaki.
Bagianll. Dari pembahasan ituyang dijadikan bab kedua dan ketiga
mencakup 76 masalah pilihan untuk dilakukan studiterhadapnya. Semuanya adalah dari bab-bab fikih yang sngat bervariasi. Juga mencakup
penerapan berbagai bentuk tindakan menyerupai yang dilarang. Penulis
telah mengkajinya secara fikih perbandingan. Dalam upaya itu penulis
moderat dan sangat berhati-hati untuk mendapatkan pengetahuan secukupnya. Penulis juga telah berupaya dengan keras untuk mengaitkan
antara masalah-masalah itu dengan kaidah-kaidah yang telah disebutkan
di dalam bab pertama.
Sedangkan langkah-langkah pembahasan secara rinci adalah
sebagaiberikut:
Bab I, mencakup lima pasal: (A) Definisitasyabbuh menurut bahasa
dan menurut istilah dan menjelaskan lafazh-lafazh yang berdekatan arti
dengannya, (B) Studi hadits yang berbunyi "rnan tasgabbaha biqaumin
fahuwa minhum" 'barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka adalah
bagian dari mereka', (C) Berbagai kelompok yang dilarang untuk diserupai,
(D) Kaidah-kaidah tasyabbuh yang dilarang, (E) Hikmah pelarangan
bertasyabbuh.
Bab II, mencakup sembilan pasal: (A) Tentang thaharah dan bejanabejana, terdiridari: (1) I-arangan memanjangkan kuku seperti kuku-kuku
burung, (2) l-arangan meninggalkan makan dan berkumpul bersama
wanita (istri) haid di rumah, (3) Mengutamakan mengusap sepatu daripada mencuci kedua kaki untuk membedakan diri dengan ahli bid'ah, (4)
Larangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir berkenaan dengan
bejana-bejana mereka.
(B) Berkenaan dengan adtandan waktu-waktu shalat serta temPattempat ibadah: (1) Larangan Penggunaan terompetdan kentungan untuk
mengumumkan tibanya waktu shalat, (2) Larangan Penamaan maghrib
dengan nama isya dan isya dengan atamah, (3) l-arangan mengakhirkan
maghrib hingga tampak bintang-bintang bertaburan, (4) Larangan
melaksanakan shalat saat matahariterbit, mengarah tepat di atas kepala
kita, dan terbenam, (5) Larangan melakukan shalat di dalam mihrab, (6)
Larangan melaksanakan shalat mengarah pada apa yang disembah selain
Allah.
(9 Tentang tata cara shalak (1) Larangan duduk seperti cara duduknya anjing (pantat bertumpu pada kedua telapak kakiyang ditegakkan),
(2) Larangan menempetkan kedua lengan ketilo sujud seperti halnya anjing
dan binatang buas, (3) Larangan mematuk dalam shalat seperti patukan
jago atau gagak, (4) larangan mengkhususkan tempat tertentu seperti
dikhususkan unta pada kandang, (5) Larangan merebah sepertirebahnya
unta, (6) Apakah dilarang melakukan sa.dl?, (7) L-arangan bergoyanggoyang (tamagull dalam shalat, (8) l-arangan memejamkan kedua mata
ketika melaksanakan shalat, (9) Larangan menganyam jari (tasybih)
dalam shalat, (10) l-arangan menutup mulut ketika melaksanakan shalat,
(11) l-arangan meletakkan tangan diatas pinggang ketika melaksanakan
shalat, (12) l-arangan berdiri di belakang seorang imam yang shalat
dengan duduk, (13) t-arangan ber-isgtrrnal sebagaimana dstgr'mal orang
Yahudi ketika melaksanakan shalat, (14) Larangan bersandar ketika
melaksanakan shalat, (15) l-arangan mengangkat kedua tangan ketika
melaksanakan shalat seakan-akan ekor kuda liar, (16) Perintah melaksanakan shalatdengan tetaP mengenakan sepatu atau sandaldalam rangka
berbeda dengan orang-orang Yahudi dan hukum masalah ini di zaman
modern sekarang ini.
(D) Tentang masjid: (1) Larangan membangun masjid diatas larburan,
(2) Larangan menghias masjid, (3) l.-arangan membangun syarafaat
'balkon'untuk masjid.
(E) Tentang hari-hari besar: ( 1 ) I-arangan menghadiri hari-hari besar
Ahli Kitab dan bertasyabbuh dengan mereka dalam hal yang sama (2)I-arangan berpuasa pada hari sabtu dan Ahad karena keduanya adatah
hari besar kaum musyrikin, (3) I-arangan libur kerja pada hari Jum'at
sepertiyang dilakukan oleh Ahli Kitab pada dua hari: sabtu dan Ahad.
(F) Tentang jenazah: (l) Apaloh berdiri ketika ada mayat sedang
diusung dilarang?, (2) Apakah sgaqq (liang tengah) dilarang dan IaM
(liang lahad) dianjurkan?, (3) l-arangan memukuli pipi, merobek kerah
dan meratap, (41 Larangan meninggikan suara di dekat jenazah, (5)
l-arangan lambat ketika mengusung jenazah.
(G) Tentang puasa: (l) Perintah melakukan makan sahur sebagai
pembeda dengan tindakan Ahli Kitab, (2) l_arangan menyambung puasa
wishal, (3) Puasa sehari sebelum hari Asyura atau'sehari seterahnya
sebagai pembeda dengan orang-orang Yahudi, (4) Bersandar kepada hasil
rukgat pada puasa Ramadhan dan ldul Fitri, (5) Apakah puasa pada hari
yang diragukan dilarang?, (6) larangan mendahului Ramadhan dengan
puasa sehari atau dua hari sebelumnya.
(H) Tentang haji: (1) [-arangan menggunakan kerikiluntuk melontar
jamarat, (2) Perintah untuk meninggalkan Muzdalifah seberum matahari
terbit, (3) I-arangan bersiul dan bertepuk tangan, (4) Larangan untuk tidak
berteduh bagi orang yang berihram saat panas terik matahari.
(l) Tentang makan, minum, salam, dan duduk: (1) I-arangan makan
dan minum dengan tangan kiri, (2) Larangan makan dan minum dengan
menggunakan wadah dari emas atau perak, (3) Apakah satam dengan
isyarat dilarang? (4) Larangan duduk di antara naungan dan panas terik
matahari.
Bab III, mencakup tiga pasal: (A) Tentang pakaian dan perhiasan:
(1) Larangan bertasyabbuh dengan pakaian khusus milik orang-orang
fasik, (2) Larangan menyemir rambut dengan warna hitam dan disunnahkan mewamainya dengan selain hitam, (3) Larangan mencukur habis
jenggot dan perintah untuk menggunting kumis, (4) Apakah mencukur
habis rambut di tengkuk dilarang? (5) l-arangan menyambung rambut, (6)
l-arangan menggunakan alat-alat atau pakaian yang di atasnya tertera
tanda salib, (7) Larangan mengenakan sutra bagikaum laki-laki, (8) Apakah mengenakan cincin dari kuningan atau besi dilarang? (9) l-arangan
mengenakan sandal berbunyi (bakiak) dan hukum mengenakan sanda!
sindiah dan sandal kulit, (10) Larangan mengenakan grssrg (semacam
modelpakaian dariPersia), (I I) Larangan bagikaum laki-laki mengenakanpakaian yang diceluP, (12) I-arangan mengenakan Pakaian merah dan
pakaianyangdihiasidenganpermatauntukkaumlaki-laki,(13)Apakah
mengenakan thailasan itu dilarang? (14) Larangan menggunakan
bantalanuntukdudukdaribahansutra,(15)laranganberjalandengan
mengenakan sebelah sandal, (16) Larangan mengenakan lonceng dan
kalung, (17) Apakah membentuk sorban dilarang?
(B) Tentang adab: (1) Perintah untuk membersihkan pekarangan'
(2)Laranganmembiarkanrambutkepalasemrawutsepertirambutkepala
syetan, (3) Apakah berbicara dengan bahasa asing dilarang? (4) Larangan
untuk diam mutlak.
(C) Tentang perkara-perkara lain: (1) l-arangan meninggalkan penegakan eksekusi hukr,rman atas orang-orang terpandang dan Para Pembesar,(2)Laranganbenpisatatanpatujuansepertihalnyadalamkependetaan, (3) Apakah Penamaan bulan dengan nama-nama asing dilarang?
Dan apa hukum beisandar kepada kalenderMiladiah dan bukan kalender
Hiiriah. Demikian pula dalam angka-angka? (4) Apakah pemberian nama
orang dengan nama-nama asing dilarang?
Disusutdengan bagian PenutuP dan daftar pustaka'
PerluPenulistegaskanbahwaPenulisberusahauntukkonsisten
dalam pengkajian dengan selalu berpegang kepada kaidah-kaidah yang
dipergunakandalamsetiappembahasanilmiah,makaPenulisselalu
menyandarkan setiap ungkapan kepada para penuturnya dari sumbersumbernya sedapat mungkin dengan menakhrij hadits-hadits dan menetapkan derajat hadits dengan menukil dari para kritikus hadits dan para
ahlinya. Jika tidak Penulis temukan, Penulis akan melihat dan mengkaji
haditsituserayamengambilkeputusansesuaidengancarayangdiikuti
oleh para muhaditsin. Sebagaimana Penutis juga akan terus berupaya
sekuattenagaketikamenyajikankaidah-kaidahdanmasalah-masalah
fikihagarPenulisselalupenuhperhatiandankeseriusandenganmengefektifkandayapemikirandananalisayangdibarengidenganamanah
dalam penyajian dan penukilan seraya selalu berusaha untuk tetap bersungguh-sungguh datam Penyusunan dan menjelaskan berbagai masalah
dengan sekuat tenaga yang ada dalam melakukan uPaya faryrh atas halhal fang dil€ji. Selalu mengaitkan berbagai sub dengan kaidah-kaidahnya
dengan tetap melihat kepada tujuan dan sasaranPenulis menjelaskan juga biografipara perawi ditengah-tengah pembahasan dengan tidak melakukan pengecualian selain para shahabat yang
mulia, para imam yang empat dan mereka yang dikandung oleh sanad
sebagian hadits-hadits. Sebagaimana pada pasalkedua dari bab pertama
ketika melakukan kajian jalur-jalur hadits:
'Barangsiapa menyentpai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari
mereka." (Diriwayatkan lbnu Majah)
Dimungkinkan kajian, pembahasan dan perhatian yang terfokus
pada dalil-dalilakan menuju kepada kejelasan bahwa sebagian masalahmasalah yang dipilih -yang mana jumlahnya hanya sedikit saja- sebagian
lebih dekat dengan judul tasyabbuh dan lebih sesuai untuk dikembangkan
dan dikaji. Semua itu tidakakan menjadidemikian jelas melainkan setelah
pengkajian semua masalah secara ilmiah.
Dalam kehendak Penulis -insya NlahTa'ala- semua permasalahan
yang menjadijudul kajian itu menjadi sedemikian ringkas agar sesuai dengan bentuk buku yang diterbitkan kepada umum dan ketika keluar dari
kemestian sebuah kajian ilmiah akademis.
Pada akhirnya, pertama-tama dan terakhir Penulis menyampaikan
pujian kepada Allah Subha nahu wa Ta'ala atas segala karunia dan taufikNya dan apa-apa yang telah dianugerahkan-Nya berupa amal bakti terhadap ilmu dan penyebarannya ditengah-tengah seluruh manusia. Juga
atas apa yang telah dianugerahkan berupa terselesaikannya pembahasan
judul kajian ini dan menjadikannya semPurna sebagaimana hasil akhir
buku ini. Penulis juga senantiasa memohon tambahan anugerah-Nya.
Kemudian Penulis menyamPaikan rasa terimakasih kepada Oniversitas Ummu Al-Qura di Makkah Al-Mukarramah, khususnya Biro Studi
Pascasarjana Bidang Syariah di Fakultas Syariah dan Studi lslam yang
Penulis telah daftarkan bahasan ini, mendiskusikan dan meluruskan segala
kekurangannya. Dan secara khusus Penulis sampaikan terimakasih kepada yang mulia Syaikh Dr. Yasin bin NashirAl-Khathib selaku pembimbing
dalam penyusunan pembahasan ilmiah ini atas segala uPaya, nasihat,
dan akhlaknya yang mulia. Penulis juga memohon kepada Allah Ta'ala
kiranya sudi melimpahkan kebaikan kepadanya atas jasanya kepada
Penulis dan para pencari ilmu lainnya.ffisyabbuh secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata kerja
u-'tasaabbaha (syin,ba', dan ha') adatah satu asat yang menunjukkan
kepada penyerupaan sesuatu, kesamaan warna, dan sifat. sering disebut
pula kata-kata: syibh, syabah, dan sgabiih. sgibhadalah kata yang artinya
suatu permata yang serupa dengan emas. Jika disebutkan, musgabhihat
milal umur artinya musykilatadalah kesulitan-kesulitan. Jika disebutkan
isgtabaha al-amrani. artinya dua perkara yang membingungkan.s
sedangkan syibhadalah kata yang berarti 'seperti'. Dan bentuk jamaknya
adalah asgbah. Jika dikatal<an tasgabalaa, artinyadua halyang masingmasing mirip satu sama lain.e
1?rsyabbuh secara istilah memiliki beberapa definisi, di antaranya:
a. Definisi Imam Muhammad AI-GhaziAsy-Syaf i, "Tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukkan upaya manusia untuk menyerupakan dirinya
dengan sesuatu yang diinginkan dirinya serupa dengannya, dalam hal
tingkah, pakaian, atau sifat-sifatnya. Jadi tasyabbuh adalah ungkapan
tentang tingkah yang dibuat-buat yang diinginkan dan dilakukannyab. At-Munawir I ketika menjelaskan hadiB,'Barangsiapa menyeruPai suatu
kaum, maka ia adalah bagian dari merelo"12 yaknitekstualnya adalah
berdandan sebagaimana dandanan mereka, berusaha mengenalir3
sesuai perbuatan mereka, berakhlak dengan akhlak mereka, berjalan
pada jalan mereka, mengikuti mereka berkenaan dengan pakaian dan
sebagian perbuatan, yakni tasyabbuh yang sesungguhnya adalah
dengan yang diinginkan berkenaan dengan aspek lahir maupun batin.ra
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang nyata antara definisi
tasyabbuh secara bahasa dengan definisi secara istilaht5 sebagaimana
akan dijelaskan nanti. Ungkapan Al-Munawi di sini adalah tepat untuk menjelaskan tasyabbuh yang terlarang saja. Karena ungkapannya muncul
sebagai konteks penjelasan hadits:
. Barangsiapa menyen pai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari
merelca.n (Diriwayatkan lbnu Majah)
Yang selanjutnya pembahasannya terfokus Pada tasyabbuh yang
dilarang kepada berbagaijenis yang berakal dan tidak kepada selainnya'
Haldemikian itu karena bertolak dari kata qawninyang ada dalam hadits'
Maka dengan demikian ia memfokuskan pada terjadinya tasyabbuh dengan segala pengaruhnya yang bakal muncul pada hadits tersebut sebagai
tasyabbuh dengan segata detailnya. Hal itu sebagaimana terlihat jelas
dari akhir pembahasannya. lni tidak lazim demikian. Karena seseorangbisa jadi menyerupakan dirinya kepada suatu kaum jika berupaya untuk
menyerupai mereka dalam sebagian sifat. Sabda Rasulullah Slallallahu
Alaihi ua Sallam, "Barangsiapa menAerupai suatu lcantm ...."
Dalam hadits itu mengandung pola pemahaman sedemikian rupa
sehingga pelaku berupaya memiripkan diridalam segala haluntuk mirip
dengan mereka. lni adalah masalah yang lain dan bukan masalah menetapkan suatu hukum atas orang yang berusaha untuk menyerupakan diri
dengan bentuk tasyabbuh secara parsial. Sedangkan permasalahan penetapan hukum, maka orang yang berusaha bertasyabbuh pada sebagian
sifatyang ada pada orang lain sebagai orang yang bertasyabbuh dengan
segala sesuatu padanya, sebagaimana orang yang bertasyabbuh kepada
orang-orang kafir berkenaan dengan syiar-syiar agama mereka.
Sedangkan berkenaan dengan pembagianyang objektif dan ilmiah
maka sudah pasti definisi harus mengandung isyarat bahwa tasyabbuh
adalah dua macam, baik parsial atau total.
Defi nisi Al-G hazi berbeda karena mencaktrp seluruh macam tasyabbuh. la menyebutkan berbagai macam tasyabbuh yang dilarang, seperti
tasyabbuh kaum pria kepada kaum wanita dan kaum wanita kepada kaum
pria, kepada para ahli bid'ah, orang-orang asing, dan makhluk berakal
lainnya. Demikian juga kepada makhlukyang tidak berakal, yakniberbagai
macam binatang. la juga memasukkan jenis tasyabbuh yang diperbolehkan. Akan tetapi, membutuhkan tambahan tulisan dan penlrusunan yang
lebih rapi. Bisa dikatakan bahwa definisi tasyabbuh secara singkat adalah
*seorang Aang mernbebani dii untuk menAerupai selainnga bqkenaan
dengan segala sifat atau s&agbnnya fla.
Ungkapan "seseorang yang membebani diri" menunjukkan bahwa
upaya itu dikehendaki dan disengaja. Dengan demikian tidak termasuk
segala sesuatu yang tidak disengaja, seperti keserupaan seorang pria
dengan seorang wanita dalam gerak-gerik dan suara karena tabiat yang
tercipta tanpa adanya niat.
Demikian pula tidak mencakup tasyabbuh yang disebabkan keterpaksaan atau dalam rangka menolak kerusakan yang lebih besar. Yang
demikian itu adalah sepertiorang yang dipaksa. Sebagaimana tasyabbuh
loum Muslimin yang bermukim di negeriorang-orang kafir harbi mereka
menyerupai kepada orang-orang kafir itu berkenaan dengan sifat-sifat
mereka secara lahiriah demi keselamatan dari siksaan orang-orang kafir.Ongkapan "untuk menyerupai selainnya" mencakup segala jenis
yang bisa diserupai. Baik yang boleh diserupai atau yang tidak boleh.
Baik dari makhluk berakaldari kalangan manusia, orang kafi6 ajam, dan
ahli bid'ah; atau dari kalangan yang tidak berakal, seperti berbagaijenis
binatang.
Ungkapan "berkenaan dengan segala sifat itu atau sebagiannya
saja", yakni semua sifatnya yang bersifat abstrak atau konket yang bisa
diketahui dan dilihat atau kepada sebagian dari sifat-sifat itu dan tidak
kepada sebagian yang lain.
Kebanyakan ungkapan menunjukkan bahwa tasyabbuh adalah
kepada perkara-perkara nyata, berupa perkataan, perbuatan, dan tidak
kepada perkara-perkara yang batin.
tafa!-lafal yang Dekat Artlnya dengan LafalTasVabbuh
Di antara lafal-lafal yang paling jelas memiliki penyerupaan makna
dengan lafal tasyabbuh adalah sebagaimana berikut:
a. Tamatstsul, mashdar dari l<ata tamatstsala. Mitsl adalah kata yang
berarti kesamaan. Dikatakan, ladza mitsltJhu wamatsaluhu'ini seruPa
dengannya' adalah sebagaimana jika dikatakan, syibhuhu wa sgabahuhu 'ini sepertinya'. Orang-orang fuab mengatakan, hadza mitslu
hadza'ini seperti ini'.r6
Mumatsalah 'kesamaan adalah tidak mungkin terjadi, kecuali pada
dua halyang benar-benar sama persis. Sebagaimana jika Anda katakan,
"nahwunya seperti nahwunya", "fikihnya sama sePerti fikihnya", atau
"warnanya sama sePerti warnanya". Jika dikatakan, "itu mutlak sama
sepertinya" adalah benar-benar sepertinya. Jika dikatakan, "itu sama
sepertinya dalam hal anu", itu sama sepertinya pada sebagian haldan
tidak pada sebagian yang lain.r? Kadang-kadang keserupaan diungkapkan dengan kata mttsl.rs Kadang-kadang disebutkan secara bebas
dengan maksud keserupaan dalam bentuk.re Sebagaimana firman
Allah Subha nahu wa Ta' ala,
"... Maka ia menjelma di hadapannya (dalan bentuk) manusia yang
sempurna." (Maryam: 17)
Yakni sama seperti bentuknya.
b. Mdlakat yang sama dengan musgabahah. Sebagaimana jika Anda
katakan, hakaitu fi' lahu wa halcaituhu Jika engkau melakukan seperti
perbuatan, gerak-gerik, atau perkataannya'. Dalam hadits Aisyah dengan
derajat manfu' disebutkan,
"Betapa senangnya aku bahwa aku telah menyerupai seonng manusia
dan ternyata aku memiliki demikian dandemikian "(Diriwayatkan Abu
Dawud)m
Yakni, aku telah melakukan sebagaimana yang ia lakukan. Kebanyakan
persamaan ini digunakan dalam pengungkapan perkara-perkara yang
buruk.2r
c. Musyalcalah. Kata sgakl adalah sama dengansgibh dan mffsl. Bentuk
jamaknya adatah asglcaal dan sgukuut. Dikatakan, hada. asylcala bi
hadza artinya adalah'mirip dengan ini'. Al-mtsgalcalah al-muwafaqah
adalah sama dengan tasyakul.22 Al-Ghazi mengkhususl<an tasgalckul
berarti mengikuti tingkah-laku yang nyata dan cara berpakaian yang
nyata. Maka berkenaan dengan pakaian dan perhiasan dikatakan
tasgakleala, tazayy a, dan tahallad. lttiba'. Jika Penulis katakan, tabi'ta al-lcaum taba'an wa taba'atan
'ketika Anda mengikuti orang dengan berjalan di belakangnya'. Atau
it'taba'ahu wa atba'ahu ua tatabba'ahu, qafahu watatlallabahu
muttabian lahu 'sangat hendak mengikuti'.2a Al-Bukhari dan Muslim
dengan sanad dari keduanya meriwayatkan hadits,
" Sungguh l<alian akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian
sejengkal demi sejengkat dan sehasta demi sehasA. "(Muttafaq alaih)zs
e. Muwafagah. salah satu dari dua orang yang saling berserikat dalam
hat berkenaan dengan kata-kata, perbuatan, menjauhi sesuatu, keyakinan, atau lainnya, baik yang demikian itu karena demi yang lain atau
tidak demiyang lain itu.
f. Ia'assr. uswahlqudwah. sebagaimana jika dikatakan i'tasabihi, yailu
iqtada bihi adalah sama dengan wakun mitslahu wattabi' fi 'lahu
'tirulah ia, jadilah sepertinya, dan ikutilah perbuatannya'. Dikatakan:
fulanun gata'assa bi fulan, yaitu yardha linafsihi ma radhiyahu
wagaktadi brhr, artinya jika si fulan itu hatinya ridha dengan aPa-aPa
yang ia ridhainya kemudian mengikutinya
g. Taktid, yang merupakan bentuk mashdar dari kata keria qallada yang
berasal dari kata qiladah, yang artinya segala sesuatu yang melingkar
di leher atau semacamnya.2s Kata-kata itu memiliki berbagai ungkapan
lain, seperti : qatlada futanun fulanan, artinya 'fulan mengikuti fulan tanpa
alasan dan daliltertentu'. Seakan-akan orang yang mengikuti itu menjadikan perkataan atau perbuatan orang lain yang ia ikuti laksana kalung
yang melingkar di lehernya.lnilah kata-kata yang paling nyata yang memiliki makna yang sama
dengan kata-kata tasyabbuh atau maknanya dekat dengan makna katakata tasyabbuh itu.
Dari hadits Abdullah bin Omar Radh iyallahu Anhuma dengan derajat
marfu,
i.
'Aku diurus di zaman sebelum Kiamat dengan pedang hingga hanya
Atlah njalah yang disemfuh, tiada sekuu bagi'Nya, ddadkan rezekiku
di bawah bayangan tombakku dan dliadikan kehinaan dan kenisAan atas
siapa saja yang n enenAng perinAhku. Dan barangsiapa menyerupai
suatu kaum, malca ia adalah Mgian dari merekaHadits ini seutuhnya ditaktrrij oleh lbnu Abu syaibah dalam kitabnya,30 Ahmad dalam kitabnya,3r Abdun bin Humaid dalam kitabnya
Ath-Thahawi dalam kitabnya,33 dan di-ta'/ig Al-Bukhari dalam kitab
shahihnya, jumlah sebelum kalimat terakhir hadits itu dan jumlah kalimat
sebelumnya. Yakni, sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"... Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombak dan dijadikanlah kehinaan dan kenistaan aAs siapa nja yang menenAngperinAhku..
(Diriwayatkan Bukhari)3a
Abu Dawud menakhrij hanya kalimat terakhir dari hadits tersebut
dari lbnu Umar Radhiyallahu Anhuma
Ditakhrij pula oleh Abu Nua'im dalam kitabnya ,\khbar Ashfahan
dari Anas bin Malik Radhigallahu Anhu.%
Thabrani menakhrijnya dalam kitab karyanya, Al-Ausath, dari
Hudzaifah bin Al-Yaman Radhigallahu Anhu.
Ditakhrij Al-Harawi dalam kitab Dzamm Al-KataLn, dari Abu
Hurairah RadhiyaUahu Anhu.
talur-lalur Hadlts,
ParaPe]awlsanadTlatrtlaptalur,danDera|alnya
JalurI:DariAbuAn-NadhrdariAbdurrahmanbinTsabitbinGauban
dariHassanbinAthiyahdariAbuMunibAl-JurasyidarilbnuUmar;ia
berkata, "Rasulullah shaltallahu Ataihi wa satlambersabda'
"
" Hadits" "
IsnadiniditakhrijolehAtrmad,AbdunbinHumaid,lbnuAbuSyaibah,
danAbuDawud-"nuxt''tlkalimatterakhirdalamhaditstersebut.3g
Dalamisnadini,AbdurrahmanbinTbabitbinTsaubandiperselisihkan
oleh para ulama:
Iatelahdipercayaolehsekelompokulama'diantaramerekaitu
adalah Abu Hatim, Duhaim, Al-Fallas, dan disebutkan oleh lbnu Hibban
dalamAts-Tsiqat.AbuDawuddanAbuZur'ahberkata,..Tidakada
masalah.,, Dari lbnu Ma'in ia berkata, ..Haditsnya shahih.'' Shalih bin
Muhammad berkata, "Dia orang syam, jujur, hanya saja mazhabnya adalahQadariyah.',IbnuAdiyberkata,..tamemilikibanyakhaditsshahihdan
iaadalahorangshalih.IamenulishadiB-haditsnyadalamkeadaanlemahnya." Ia berkata dalam At:faqrib"'seorang yang jujur tapi bersalah'
Dituduh dari kalangan Qadariyah dan berubah pada akhimya"'
Jamaah ulama menganggaPnya hadits lemah' Di antara mereka
adalah Imam Ahmad. Ia berlrata, "lbnu Tsauban itu hadits-haditsnya
munkar.,,suatuketikajugaberkata,..labukanoranglaratdalamhadits.''
Ibnu Ma'in berkata, "Lemah, dan menulis hadiBnya dalam kelemahannya'
IaadalahSeorangyangshalih.''IbnuMa'inmemilikiduapendapatberbeda
berkenaan ri*uyui-"igenai rawi ini.o An-Nasa'i berkata, "L€mah .'' S uatu
ketikaiajugaberkata,..Tidakkuat.''lbnuKharrasyberkata,..Dalam
hadiBnya ada kelemahan." Al-Ajli dan Abu Zur'ah berkata' "L'emah"'4l
Yang jelas mereka berpendapat berbeda dalam hal ini karena yang
bersangkutan bermazhab Qadariyah dan karena perubahan akalnya pada
akhir masa hidupnya. Para perawi sanadnya yang tersisa adalah tepercaya
dan masyhur. syaikhul lsla,m lbnu Taimiyah setelah menyitir hadits dari
jalur ini berkata, "lni adalah isnad yang bagus. Karena sesungguhnya
lbnu Abu Syaibah, Abu An-Nadh4 dan Hassan bin Athiyah adalah orangorang masyhur bahwa mereka itu tepercaya dan merupakan orangorang terhormat dari kalangan rawi-rawi Shahihain. Bahkan mereka itu
Iebih mulia daripada sekedar dikatakan sebagai rawi-rawi Shahihain.e
UstadzAhmad Syakir berkata, "lsnadnya shahih." la juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat tentang lbnu Tsauban.€
Al-Albani berkata, "lni adalah isnad bagus (hasan). Para rawinya
adalah orang-orang yang tepercaya selain lbnu Tsauban yang mana ulama
berbeda pendapat tentangnya."a
lbnu Tsauban tidak sendirian. Ath-Thahawi dalam Musgkil Al-A*ar
berkata, "Dari Abu Umayyah dari Muhammad bin Wahhab bin Athiyah
dari Al-walid bin Muslim dari Al-Auza'i dari Hassan bin Athiyah dari tbnu
Munib Al-Jurasyi dariAbdullah bin Omac hadits dengan derajat marfu'.a,
Al-Albani berkata, "Semua rawi isnad hadits ini adalah orang-orang
tepercaya, kecualiAbu Umayyah. Namanya adalah Muhammad bin Harib
lbrahim Ath-Tharsus. Di dalam kttab Taqrib: "Dia orang jujur; dan perawi
hadits suka lupa. Al-walid bin Muslim adalah seorang yang tepercaya dan
haditsnya sebagaihuiiah didalam kitab shahihain. Akan tetapi, ia pernah
berbuat tadlb, tadlis taswigah. Jika ditetapkan bahwa hadits ini darinya
dikhawatirkan ini hadits dari selain dirinya. Juga belum ada kejetasan
bahwa Al-Auza'i mendengar hadits ini dari Hassan.6 Pada prinsipnya para
ulama banyak menyahihkan hadits ini dari jalur pertama ini. Ibnu Taimiyah
berkata sebagaimana telah disebutkan di atas, "lni adalah isnad yang
bagus.,,a7 Al-Hafidz Al-traqi berkata, "sanadnya shahih."s lbnu Hajar
berkata, "sanadnya hasan." Juga menyebutkan dalam kttab Bulugh AlMaram bahwa lbnu Hibban menyahihkannya'ae
Jalur Il: Dari shadaqah, dari Al-Auza'i, dari Yahya bin Abu Katsil
dari lbnu salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu Alaihi wa
sallam, "... Hadits." Dengan jalur ini ditakhrij Al-Harawi dalam Dzamm
Al-l{alamdari jalur Amr bin Abu salamah dari shadaqah bin ....5o
Dalam barisan isnad ini terdapat shadaqah. Ia adalah lbnu Abdillah
As-Samin. Di dalam Taqrib, ia berkata, "Lemah.5l Sedangl<an sisa perawi
isnad yang lain adatah orang-orang tepercaya. Hadits inimemiliki hadits
pendukr.rng yang lain dengan derajat mursal dari jalur lsa bin Yunus, dari
Al-Auza'i, dari sa'id bin Jabalah, dari Thawus bahwa Nabi shallallahu
Ataihi wa Sallambersabda,'Maka beliau menyebutkan " ""52 Ini disebutkan pula oleh Al-Hafidz dalam l<ttab Al-Fathdan tidak disebutkan Thawus
di dalamnya, dan ia mengatakan, "lsnadnya hasan"'
Jalur III: Bisyr bin Al-Husain Al-Ashfahani menyampaikan hadits
kepada kami, Az-Zubair bin Adiy menyampaikan hadits kepada Bisyt; dari
Anas bin Malik dengan derajat marfu" ditakhrij dengan isnad demikian
oleh Al-Harawi didalam l<t:ab DzammAl'I{alam, dan Abu Nua'im dalam
l<ttab At&bar Ashfahan.Y
Dalam deretan isnad ini terdapat Bisyr bin Al-Husain yang meruPakan seorang yang matuk'tertinggal'. Al-Bukhari mengatakan, "Berkenaan
dengannya perlu adanya peninjauan." Ad-Daruquthni berkata, "Matruk"'
bnu Adiy berkata, "S eca ra um um haditsnya ttdak mahfizh'terjaga'. " Dan
Abu Hatim berkata, "Mendustakan Az-Zubair."
Jalur M Ath-Thabrani berkata, "Dari lbnu Zakariya, dari Muhammad
bin Mazuq, dariAbdulAziz bin Khaththab, dari AIi bin Ghurab, dari Hiqpm
bin Hassan, dari lbnu sirin, dariAbu ubaidah, dari Hudzaifah Radhigaltahu
Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
'Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari
mereka." (Diriwayatkan Ibnu Majah)
Denga n isnad yan g i n i d ita kh rij AthiThab rani dalam kttab Al-Arsath.n
Para rawi isnad hadiB ini adalah orang-orang tepercaya, kecuari AIi bin
Ghurab yang banyak komentar terhadap dirinya. Al-Haitsami berkata,
"Di dalamnya terdapat AIi bin Ghurab yang dipercayai oleh tidak hanya
satu orang dan dilemahkan juga oleh sebagian mereka. sedangkan sisa
rawi isnadnya yang lain adalah orang-orang tepercaya."
Dikatakan didalam Taqrib, "la jujuq mudallis, dan cenderung kepada
Syiah." lbnu Hibban sangat berlebihan dalam melemahkannya, namun
telah dipercaya oleh lbnu Ma'in dan Ad-Daruquthni. Abu Hatim berkata,
"Tidak ada masalah." Abu Zur'ah berkata, "Dia itu menurut saya adarah
orang jujur." Sedangkan Abu Dawud berkata, "Orang-orang meninggalkan
haditsnya." Al-Jurjani berkata, "Dia itu Jatuh' (saqith)." lbnu Hibban berkata, "la menceritakan hadits-hadits maudhu'dan sangat cenderung kepada syiah." Al-Khathib berkata, "la berbicara dalam hal ini demi mazhab,
sedangkan riwayat-riwayatnya disebutkan orang-orang sebagai sesuatu
yang jujur." Ahmad bin Hanbal berkata, "Saya telah mendengar darinya
dalam satu majelis bahwa ia berbuat tadlis, sedangkan yang saya rihat
darinya adalah bahwa dirinya itu orang jujur.*
Pembicaraan berkenaan dengan isnad yang satu ini adalah menjadilonnya cocok sebagai hadits pendukung atas hadits menurut jarur pertama.Ringkasnya, pembahasan hadits dengan meninjau kepada yang
barulalu,bahwahaditsitutidakmenjadilebihrendahdaripadaderajat
hasandan bahkan terkadang membumbung menjadi berderaj al shahih
liglairihi.n
Sedangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas sangat
banyak yang terkompilasi dalam kitab-kitab hadits'm
Syarah Hadlts dan Penielasan Flklhnyan
Nabi Shall allahu Alaihi wa Sallam menyamPaikan berita bahwa
sebelumterjadiKiamatbeliauakandiutusdenganmembawapedang.
ongkapanbeliau,baynagadai.sebelumKiamat'adatahbentuksindiran
yang menunjukkan kepada dekatnya masa Pengutusannya untuk seluruh
manusia dari masa terjadinya Kiamat'
Ungkapan beliau, bis saifi 'dengan pedang'; dikatakan oleh para
ulama, .,Be,au mengkhususkan dirinya dengan pedang, sekalipun para
nabi selain beliau jula diutus untuk memerangi para musuhnya adalah
karenakiprahmerekaitutidaksampaisepadandengankiprahbeliau.
Dengan mengkhususkan diri beliau dengan pedang juga bisa karena
demikianlahbeliaudisebutkandidalamberbagaikitabadalahuntuk
mengetukahliduaKitabdanmengingatkanmerekaakanapa-aPayang
ada Pada mereka itu
DalamhaditsituRasutullahshallallahuAtaihiwaSallammenjelas.
kan bahwa inti risalah dan tujuan akhir dirinya diutus adalah demi
tauhidullah.mengesakanAllah,dengansegalamacamibadahuntuk-Nya
dan pembatatan igata bentuk kesyirikan. Dalam hadits itu terdapat suatu
indikasibahwaun.ut.mencapaitujuanakhiritutidakmungkinmelainkan
denganjihaddijalanAllahdenganmemerangiahlisyirikdankesesatan.
Sedangkan ungkapan waju'ila rbqi tahta zhilli rumhi'dan dijadikan
rezekiku di bawah bayangan tombakku' mengandung isyarat tentang tata
cara memecahkan masalah harta rampasan perang untuk kepentingan
umat dan rezeki Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah dalam harta
rampasan perang dan bukan pada hasilkerja lain. Oleh sebab itu, sebagian
ulama berkata, "Yang demikian itu adalah pendapatan yang paling baik."a
Beliau makan dari sumberyang lain. Akan tetapi, kebanyakan rezekinya adalah dari hasil berjihad, karena beliau memiliki bagian tersendiri di
dalam harta rampasan perang.n
Hikmah pengkhususan penyebutan tombak dan bukan yang lain
berupa berbagai alat perang, seperti pedang, adalah karena sebagaimana
berlaku dalam tradisimereka ketika itu bahwa panji-panjiselalu dipasang
di ujung tangkai tombak. Maka bayangan tombak lebih sempuma dan
mengaitkan rezeki dengannya menjadi lebih sesuai.65
Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallamjuga menyampaikan berita bahwa kehinaan dan kenistaan dijadikan atas mereka yang menentang perintah beliau. Yang dimaksudkan adalah kehinaan abstrak dan kehinaan
konkit karena mereka wajib membayarjizgah (upeti).
Sedangkan sabda beliau,
" Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari
mereka." (Diriwayatkan Ibnu Majah)
lni adalah halyang menjadisebab disajikannya hadits inidan mendapatkan banyak dukungan. Hadits itu menunjukkan bahwa siapa pun yang
berusaha meniru seseorang, maka ia akan menjadisepertiorang tersebut
dalam hal keadaan dan tempat kembalinya. Jadi, barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia akan menjadi orang shalih dan
dikumpulkan dengan mereka. Dan barangsiapa yang menyerupaiorangorang kafir atau fasik, maka ia akan menJadi sedemiklan itu pula.Al.Munawiberkata,..Dikatakanbahwamaknanyaadalahbarangsiapa menyerupai orang-orang shalih dan menjadi pengikut mereka' maka
iaat<anmenjaditerhormatpulasebagaimanaorang.orangshalihituterhormat. Dan barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasik' maka ia
akandihinakandandinistakansebagaimanamereka.Siapasajayang
disemati lencana kehormatan adalah lebih mulia sekalipun kehormatannya
itu tidak muncul. sejalan pula dengan makna itu adalah bahwa siapa saja
yang menyerupai jin iengan bentuk ular, maka berhak untuk dibunuh . . . ."
Ash-Shanani6sberkata,..Haditsitumenunjukkanbahwasiapasaja
yang menyerupai orang-orang fasik adalah menjadi bagian dari mereka'
demikian pula siapa saja yang menyeruPai orang-orang kafir atau ahli
bid,ah dalam hal apa saja yang khusus bagi mereka, baik berupa gaya
dan cara berpakaian, berkendaraan' atau gaya lainnya " ""6e
syaikhul Islam Ibnu Thimiyah berkata, "Hadits ini minimal menetapkanpengharamanbersikaptasyabbuhkepadaparaAhliKitab,meskipun
secara dzahir berkonsekuensi pengafiran atas orang-orang yang bersikap
menyeruPai mereka ..""
SikapmenyeruPaibisajadikepadaperkara-perkarahati,berupa
keyakinandankemauan;danjugabisajadikepadaperkara-perkara
eksternal berupa beribadatan dan kebiasaan'
Menyerupai orang-orang kafir adalah tindakan yang terlarang. Telah
banyak teks dalil yang sangat jelas melarang tindakan itu, baik secara
umum atau secara khusus. Di antaranya:
Pertama. Muncul dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, ia
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaht wa Sallam bersabda, 'e'tijt?'tui
).
'Barangsiapa menyerupai suatu kaum, mala ia adalah bagian dari
mereka.' (Diriwayatkan Ibnu Majah)"z
Syaikhul Islam tbnu lbimiyah berkata, "Hadits ini minir4alrry/a menetapkan haramnya bersikap bertasyabbuh kepada mereka, meskipun
secara dzahir dapat mengakibatkan kekafiran bagi orang-orang yang
bertasyabbuh kepada mereka, sebagaimana dalam firman-Nya'
,Banngsiapa di anan tcamu nrengambil nrueka menjadi peminryin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka' - (Al-Maidah:
5l)'
Ash-Shananiberkata,..Haditsitumenunjukkanbahwasiapasaja
yang menyerupai orang-orang fasik adalah menjadi bagian dari mereka;
demikian pula siapa saja yang menyeruPai orang-orang kafir dan ahli
bid'ahdatamhalapasajayangkhususbagimereka'baikberupagaya
dan cara berpakaian, berkendaraan, atau gaya lainnya' Mereka berkata'
uika seseorang menyerupai orang kafir berkenaan dengan Pakaiannya
dan berkeyakinan bahwa ia menjadi seperti si kafir itu, dengan tindakan
demikian ia telah kafir. Jika tanpa keyakinan, ulama berbeda pendapat
dalam perkara ini. Diantara mereka mengatakan, .ta menjadi kafir'. Yang
demikian itu menurut arti tekstual hadits tersebut. Di antara mereka ada
pulayangmengatakan,.Tidakmenjadikannyakafir,tetapiperludiberikan
pelajaran kePadanYa'."74
Kedtn,DariAbuSaidAl-KhudfiRadhigatlahuAnhu,iaberkata,
"Rasulullah Shallaltahu Alaihi wa Sallam bersabda'
'sungguh kalianpasti akan mengiktti dadisi onng-orang reblumkalin
sejengkat demi seiengkat, sehasta demi sehasa hingga ika mereka
masuklubangbiawak,tentukatianakanmengikutimereka.,Dikatakan,
,WahaiRasulullah!(Apakahmerekaitu)YahudidanNasrani?,Beliau
betsaMa, '(Kalau bukan mereka) siapa lagi?-7s
Haditsinisekalipuntergolongkabar;tetapimunculdenganbentuk
celaanyangmengundangmanfaatuntukpelarangandanpembatasan.
Ketiga.HaditslaindiriwayatkanolehMuslimdengansanadnyadari
Abdullah bin Amr Ra dhigattahu ,\nhubahwa Nabi shalla llahu Alaihi wa
sallam bersabda kepadanya ketika menyaksikan bahwa ia mengenakan
dua pakaian celupan,
" Sesungguhnya pakaian ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka
jangan engkau memakainya."
Alasan yang menjadi dasar pelarangan Rasulullah shallallahuAlaihi
wa Sallam adalah karena pakaian demikian itu adalah pakaian orangorang kafir. Mal<a mengharuskan pelarangan atas segala yang menjadi
kekhususan orang-orang kafir.
Syaikh Ahmad SyakirTT berkata, "Hadits ini dengan teksnya yang
jelas menunjukkan kepada haramnya bertasyabbuh kepada orang-orang
kafir berkenaan dengan pakaian, dalam gaya hidup dan penampilan. Tak
ada seorang pun yang berbeda pendapat dalam hal ini sejak abad pertama. Yakni haram bertasyabbuh kepada orang-orang kafir hingga kita
tiba di masa sekarang ini. Kemudian mulaitumbuh suatu benih kecil kehinaan di tengah-tengah kaum Muslimin yang dikarenakan oleh sikap
tasyabbuh kepada kaum kafir dalam segala hal sehingga tumbuh sikap
siap menjadi budak dan dijajah oleh mereka. Kemudian mereka itu menemukan orang-orang terpelajar yang di mana mereka dekat dengannya
yang menjadikan indah segala sikap yang ada pada mereka dan menjadikan perkara tasyabbuh kepada orang-orang kafir dalam berpakaian, gaya
hidup, penampilan, moral, dan segala sesuatu adalah hal-halyang biasabiasa saja. Sehingga pada akhirnya kita menjadi sebuah umat yang tidak
memiliki penampilan yang islami melainkan penampilan ketika melaksanakan shalat, puasa, dan haji selama mereka masuk di dalamnya."
Keempat. Perintah beliau untuk tampil beda dengan penampilan
orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam cabang-cabang yang sangat
bervariasi, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Al-BukhariMuslim sebagai berikut,
*Tampillah fuda dengan or*, or*, musyrik, Surriogkh kumis, dan
biarkan jenggot."R
Ini adalah perintah yang jelas untuk tampil berbeda dari orangorang musyrikin. Yang demikian ini menunjuklon betapa tegas larangan
beliau untuk menyamai mereka.
Teks ini dan yang semisalnya dan juga dalil-dalilyang lalu menunjukkan haramnya tindakan bertasyabbuh dengan orang-orang kafia karena
bisa menjadi kejahatan yang membawa orang kepada kekafiran dan kemaksiatan. Sedangkan syariat datang adalah untuk membendung berbagai macam kejahatan.
Syaikhullslam lbnu Taimiyah, dalam rangka mengomentari semua
itu berkata, "Dengan demikian maka jelaslah bagi Anda kesempumaan
syariat yang lurus ini. Demikian juga sebagian hikmah dari apa-apa yang
disyariatkan oleh Allah kepada Rasul-Nya berupa perintah untuk tampil
beda dari orang-orang kafir. Beda dari mereka dalam segala hal. Agar
dengan penampilan yang berbeda itu menjadikan sangatjelas beda materi
kejahatan itu dan menjadikan kita sangat jauh untukterjerumus ke dalam
apa-apa yang kebanyakan manusia terjerumus ke dalamnya. Saya sungguh sangat mengetahui, bahwa kesamaan dengan mereka itu akan membawa kepada kejahatan yang sedemikian rupa. Maka dengan demikian
itu kita juga mengetahui bagaimana tabiat manusia terhadapnya. Tindakan
kita mengambil dalil dari pokok-pokok syariah menunjukkan bahwa wajib
hukumnya pelarangan atas kejahatan itu. Bagaimana tidak, kami telah
menyaksikan berbagai kemunkaran yang disebabkan oleh tindakan
menyerupai yang memaksa orang keluar dari Islam secara total. Rahasia
perkara itu: sikap menyerupai mendorong orang kepada kekafiran, atau
paling tidak kepada kemaksiatan, bahkan mendorong kepada keduanya
secara simultan. Dalam kecenderungan demikian initidak mengandung
maslahat. Apa-apa yang menjadi kecenderungan itu adalah perkaraperkara haram, maka tasyabbuh itu sendiri menjadi haram. Mukadimah
kedua adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi. Dengan menarik kesimpulan darisyariah dengan segala sumbemya dan rujukannya menunjukkan
bahwa segala sesuatu yang mendorong kepada kekafiran, pada umumnya
adalah haram. Dan apa-apa yang seseorang selalu didorong kepadanya
secara sembunyi-sembunyi adalah haram. Setiap yang mendorong kepadanya, tanpa adanya kebutuhan untuk itu adalah haram. Sebagaimana
telah kita bahas dalam kaidah membendung kejahatan dalam kitab selain
kitab ini."
Dalam pembahasan ini terdapat dua subbahasan:
A. Definisi Orang-orang Aiam
A:4iim menurut bahasa adalah bentuk jamak dari aljamg. Pada
asalnya berartiorang yang tidak fasih. Sedangkan yang dimaksud di sini,
orang 4iam adalah mereka yang non-Arab, baik itu Persia atau lainnya.sr
Sedangkan menurut istilah adalah bahwa kata 4jam dipakai untuk
mengungkapkan orang selain Arab, yaitu orang-orang kafir saja. Juga
kadang-kadang dipakai untuk mengungkapkan siapa saja orang-orang
non-Arab, yaitu orang-orang kafir dan kaum Muslimin. Sebagaimana
makna kata-kata itu secara bahasa. Juga kadang-kadang dipakai untuk
mengungkapkan tentang orang-orang Persia secara khusus.AlJzzu bin Abdussalams2 berkata, "Yang dimaksud dengan orangorang asing yang kita dilarang untuk meniru-nirunya adalah seperti para
pengikut kaisar-kaisar pada zaman itu."B
Syaikhul Islam lbnu lbimiyah berkata, "Demikianlah 4iam. Mereka
adalah non-fuab darikalangan Persia, Romawi, Ti.rrki, Barbal Habasyah,
dan lain-lain. Mereka terbagi antarayang mukmin dan kafir; baikdan jahat,
sebagaimana pembagian orang-orang badui sendiri."e Demikian pula,
dimaksudkan oleh Al-Ghazi dalam kitabnya'85
Syaikhul lslam lbnu Taimiyah juga berkata, "Sesungguhnya nama
Arab dan 41bm telah mengandung suatu kesamaan. Ketika kita mengetengahkan istilah 4iam, maka menurut bahasa mencakup seluruh selain
Arab. Kemudian ketika ilmu dan keimanan justru lebih banyakpada Putraputra Persia dibanding putra-putra lainnya dari kalangan non-fuab, maka
mereka menjelma menjadiqam. Maka, istilah4lam belakangan ini menjadi
lebih cocok dan menjadi lazim untuk mereka."s
Yang jelas bahwa asal mula penuturan istilah 4larn dalam peristilahan syar'i adalah sesuai dengan aPa yang dimaksudkan menurut
bahasa secara umum. lstilah itu berlaku umum bagi selain non-fuab,
sebagai kafir atau Muslim. Tidak khusus berarti suatu kelompok, kecuali
adanya penegasan verbal atau nonverbal.sT Yang sedemikian ini banyak
lafal-lafalyang diberlakukan oleh para pakar fikih.
Istllah AJam ltu DltuJukan dalam Hal Bahasa atau Nosgb?
Menurut kebanyakan ahli, istilah 4,ram mengacu kepada nasab dan
bukan bahasa. Bisa saja seseorang berasal dari kalangan non-Arab,
namun ia lebih fasih berbahasafuab. Dan demikian pendapatyang benar.
Sedangkan ungkapan mereka, "fulan adalah 4iam", artinya adalah
bahwa fulan itu tidak bisa berbicara dengan bahasa fuab. Yang demikian
ini menegaskan antara yang fuab dan bukan Arab. Asal katanya adalah
i'jam, yang berarti al-ibham wa adamu al-ibanah 'tersembunyi dan tidak
jelas'. Berdasarkan arti ini, bermacam jenis binatang disebut4lrna' karena
mereka itu tidak bisa menjelaskan akan dirinya.s
B. Dalil-dalil Larangan Bertasyabbuh dengan Orang Aiam
li4jim sebagaimana telah dijelaskan di atas, baik dari kalangan kaum
Muslimin atau dari l<alangan orang-orang kafir. Jika mereka adalah dari
kalangan orang-orang kafu dalil-dalil yang melarang bertasyabbuh kepada
mereka itu adalah dalil-dalilyang melarang bertasyabbuh kepada orangorang kafir itu sendiri.er
Namun, jika mereka itu dari kalangan kaum Muslimin, bertasyabbuh
dengan mereka adalah tindakan makruh sebagaimana akan dijelaskan
dalam kaidah-kaidah. (Karena haldemikian itu akan mendorong kepada
hilangnya berbagai macam fadhilah'keutamaan yang telah diciptakan
oleh Allah Ta'ala untuk orang-orang terdahulu. Atau diterimanya berbagai
macam kekurangan yang ada pada orang-orang selain mereka).e
Maka seakan-akan penyebutan orang non-Arab secara sendirian
dengan apa-apa yang bukan pada kaum Muslimin berkonotasi kepada
berbagaimacam kekurangan dan kelemahan, karena kaum Muslimin yang
mula-mula telah datang membawa berbagai pokok keutamaan hingga
suatu tingkat yang sangat tinggi dalam hal itu dan dalam hal-hal yang
lain. Tidak ada yang menyaingi mereka dalam hal itu.
Hal ini menunjukkan aPa-aPa yang ada pada mereka berupa
moralitas dan lain-lain. Sedangkan tradisi dalam kehidupan, maka masingmasing mereka akan selalu berbeda, seperti pada macam-macam pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain, yang tidak berkaitan dengan larangan
secara syar'i. Dalam keadaan sedemikian, tidaklah dicela bertasyabbuh
dengan mereka. Wallahu Ta'ala lilam -%
Pembahasan ini mencalmp dua subbahasan:
A. Deftnisi Jahiliyah
Jahitiyah menurut bahasa adalah bentuk mashdar dari.lbhl. Kata
ini dalam bahasa fuab menjadi dasar untuk dua hal:
Peftama. Kosongnya jiwa dari suatu ilmu. Maka sering dikatakan,
"fulan jahil", artinya dia tidak memiliki ilmu.
Kedua.ceroboh dan lawan kata dari keadaan thumakntnah'tenang'.
Sebagaimana kebanyakan orang yang mengatakan tentang suatu PaPan
yang digerakkan oteh apidengan sebutan miihal.Seperti sering dikatakan,
isQjlalat ar-riihat-ghushn, Jika angin berhembus dahan pun bergoyang'.s
Ar-Raghib Al-Ashfahanis berkata, "Kebodohan itu ada tiga macam:
(1) kosongnya jiwa dari ilmu, (2) mempercayai sesuatu bertentangan
dengan semestinya, (3) melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
semestinya dilakukan. Baik berkenaan dengan kepercayaan benar atau
bathil, sebagaimana orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.
Sebagaimana dalam firman Nlah Ta'ala berkenaan dengan perdebatan
antara Musa dengan kaumnya,
" Mereka brkata, 'Apakah kamu hendak menjadkan lcami buah ejekan?'
Musa menjawab, 'Aku kepada Allah agar tidak menjadi
salah seorang dari orang-orang yang jahil'." (Al-Baqarah: 67)
Dalam ayat iniMusa menjadikan perbuatan mengejek sebagai kebodohan. Nlah,\zza wa Jallajuga berfirman,
" ... Maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengeahui keadaannya...." (AlHujurat: 6)s
Jahiliyah menurut istilah adalah nama yang berkaitan dengan segala halsebelum Islam. As-SuyuthieT berkata, "Kejahiliyahan adalah suatu
kondisi di mana demikian itulah orang-orang Arab sebelum lslam. Bodoh
kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada syariat agama. Berbangga
dengan nasab, kebesaran, kekuasaan, dan lain sebagainya."sJadi yang
dimaksudkan adalah kondisi setelah mereka meninggalkan sedikit demi
sedikit syariat pada zaman fatrah 'periode di antara dua nabi'.
Dinamakan jahiliyah karena mereka tidak melakukan ibadah dengan
dasar syariat. Akan tetapi, mereka itu semacam orang yang melakukan
segala urusannya dengan tanpa kesadaran dan berjalan dengan tiada
menyadari arah tujuannya.ss
l-afaljahiliyah terkadang diucapkan sebagai ism hal (istilah nahwu
mengenai keadaan), demikian kebanyakan dalam Kitab dan Sunnah.
Sebagaimana dalam ucapan Umar Radhtyallahu Anhu,
.
" sesungguhnya aku telah bernazar di zaman jahiliyah untuk beri'tikat'
di malam hari ..Sebagaimana pula dalam hadits Hudzaifah Radhigallahu Atthu
yang di dalamnya ada ungkapan,
" Wahai Rasulullah, sesungguhnya kiA selalu dalam kejahiliyahan dan
kejahaan ...."
Yang dimaksudkan adalah dalam keadaan jahiliyah atau kejahiliyahan.
Kadang-kadang diucapkan sebagai ism lidzi al-hal, sebagaimana
ucapan mereka : tha' ifahj ahiligah wa sg air i ahf If 'kelompok jahiliyah dan
penyair jahiliyah'.
Jahiliyah dari aspek kebanyakannya dan penyebarannya ada dua
macam, yaitu:
Pertama,jahiliyah al-muthlaqah(umum), adalah kejahiliyahan yang
ada sebelum Nabi Shatla llahu Alaihi wa Sallam diutus, berbeda den gan
semua agama yang ada, dan berakhir dengan diutusnya Rasulullah
Shallatlahu Alaihi wa Sallam; dan tetap ada sekelompok umat beliau
yang selalu berpegang-teguh kepada kebenaran hingga tibanya Kiamat.
selalu masih ada sekelompok dari umatku yang tampil di atas kebenaran,
tidak memudharatkan dari oft,ng'oft,ng yang berbeda dengan mereka.'
Hadits no. 1037, (311210). Dipahami dari ini suatu kesalahan pengucapan
sifat jahiliyah tanpa mengaitkannya dengan kondisi (hal), perbualan seseorang, atau
negeri tertentu ... karena pertentangan hal itu dengan adanya suatu khabar dengan
keberadaan kebaikan dalam sebuah umat hingga tiba hari Kiamat karena sekelompok
umat lslam yang tetap konsisten dan berpegang-teguh kepadanya. Yang benar dan
lebih berhati-hati serta tidak ada sikap ceroboh berkenaan dengan lafazh sedemikian
ini dalam mengucapkannya sebagaimana disebutkan di atas, dan karena berkonotasi
adanya berbagai konsekuensi yang sangat berbahaya'
Kedua, jahtligah al-muqaggadah (ahiliyah khusus). Yang demikian
ini telah banyak terjadi di kalangan kaum Muslimin di negeri-negeri lslam.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
*Enpat hal di dalam umatku yang tcrmasuk prkara jahiliy211.',rw
Juga sebagaimana sabda beliau kepada Abu Dzarr sebagai berikut,
" Sesungguhnya engtcau adalalt seonng yang .".itilri rint irruiyu1r." r*
Yang dimaksud adalah adanya sebagian tradisijahiliyah di tengahtengah umat. Akan tetapi, tidak berlaku secara umum dalam seluruh umat.
B. Sebagian Dalil yang Menegaskan Larangan Bertasyabbuh
kepada Orang Jahiliyah
Nabi Sla//allahu Alaihi wa Sallam datang untuk bersikap beda
dengan orang jahiliyah dan melarang umatnya untuk menyamai dan
mengikuti mereka,roo di antaranya:
1 . Da ri lb nu Abbas Radhiy allahu Anhuma bahwa N abi shalla llahu Alaihi
wa Sallam bersabda,
"Manusia yang paling dibnci oleh Allah ada tiga macam: orang ateis
yang berada di anah haram, pmeluk Islam yang mencari-cari tradisi
jahiliyah, dan penuntut darah seseorang dengan tidak ada hak untuk
menumpahkan darahnya.
2. Dari Jabir Radhtgallahu Anhubahwa Rasulullah Sha llallahu Alaiht wa
Sallam berkhutbah di hadapan orang banyak di Hari Arafah saat
menunaikan Haji Wada' dengan bersabda,
,sesungguhnya darah dan harta t<alian adalah haram aas kalian sebagaimana haramnya hari katian ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian
ini. KeAhuitah oleh kalian semua, sesungguhnya segala sesuatu dari
perkarajahiliyah adatah di bawah tclapak kakiku bathil dan ditinggalkan
dan darah jahiliyah bathil dan ditinggalkan."tos
3. Apa yang datang dari Abu Bakar Radhiyallahu Anhu ketika ia bertemu
dengan seorang wanita dari Ahmas,'* yang disebutkan bemama Zainab.
ta melihatnya tidak mau berbicara. Maka ia bertanya,
*'Kenapa ia tidak berbicara?' Mereka ."oir*rO, 'Ia beribadah haii
dengan diam tidak berbicara.' Maka ia furkata kepadanya, 'Berbicaralah! Karena perbuatan demikian itu tidak halal. PerbuaAn demikian
iu adalah iahiliyah.' Maka wanik itu pun berbicara
Dalil-dalil di atas dan semua yang sejenis dengannya adalah menuntut pelarangan bertasyabbuh kepada perbuatan-perbuatan orang-orang
jahiliyah yang memang khusus ada pada mereka berupa berbagai tradisi
dan ritual peribadatan mereka, kecuali yang ditegaskan oleh dalil syar'i
sebagaimana yang akan dijelaskan dalam kaidah-kaidah tasyabbuh dengan golongan jahiliyah.
Syetan
Sangat banyak dalil syar'i yang muncul, baik dalam Kitab atau
sunnah yang menjelaskan tentang berita berkenaan dengan syetan dan
bahayanya, sekaligus mengandung peringatan keras dari aksinya yang
menyesatkan dan tipu dayanya.
NlahTa'ala berfirman,
" Sesungguhnya syetan iru adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia
musuh (mu), karena sesungguhnya syetan-syetan itu hanya meng4jak
golongannya anpaya nrercla nre4idi pnghuni rcrata ya,g nrenyala-n1ala."
(Fathir:6)
Nlah Ta' ala ju ga berfi rman menceritakan tentan g syeta n itu,
"Iblis menjawab, 'Karena Engkau telah menghukunku tersesat, aku
benar-bnar akan (menghalang-halang) mereka dari jalan Engkau yang
lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari
belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak
akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taaO.,. (Al-A,raf:
t6-17)
Nlahra'alajuga berfirman menceritakan tentang mereka itu pula,
" Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan ilgan-angan kosong pada mereka dan akan mensruruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternakl, lalu mereka benar-bnar
memotongnya, dan akan aku sunth mereka (merubah ciptaan Attah),
lalu bnar-bnar mereka merubahnya. 'Barangsiapa yang menjadikan
syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia nrenderia
kentgian yang nyata. syean itu memberikan janji-janji kepada mereka
dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahat syekn
itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan blaka.' (AnNisa: 119-l2O)
sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan syetan telah dijelaskan oleh Kitab
Nlah ra'ala dan sunnah Rasulullah s lallallahu Alaihi wa sallam dengan
sangat rinci karena tingkat bahayanya bagi para hamba di dunia dan di
akhirat, agar mereka mengetahuijalan yang bathil sebagai lawan jalan
yang baik sehingga ia dapat menjauhinya.
Dalil-dalilitumunculdenganmembawalarangankerasdariberbagai bentuk keyakinan dan perbuatan tertentu karena di dalamnya terdapat sikap menyerupai syetan. Dengan mengamati dalil-dalil itu, maka
kita mengetahuibahwa dalil-daliltersebut ada dua macam:
Pertama. Dalil-dalil yang mengandung berbagai macam bentuk
keyakinandanperbuatanyangdipropagandakanolehsyetandandengannyasyetanmelakukantipudayanya.Syetanselalumenyebarkannyadan
mendulungnya dengan segala alasannya. Dalil-dalilitu disitir dalam berbagai teks dengan bentuk yang sedemikian itu'
Sehinggaorangyangbersifatdengansifat-sifatitupadahakikatnya
menjadiSerupaaengensyetan.Karenasyetanitutidakmemerintahkan
sesuatu, melainkan setelah ia melakukannya'
lmamNajmuddinAl.GhaziberkatabahwasebagaimanaRasulullah
stallatlahu Alaihi wa sallamtidak menyeru kepada petunjuk dan jalan
lurus, melainkan beliau menitinya sebagai pengamalan firman Nlah Ta, ala,
"...Danteaplahsebagaimanadiperinahkankepadamu"""(AsySYura: 15)
YangdemikianituagarlebihmenarikSemuamanusiauntukmengikuti dan mendorong mereka untuk menitijaran yang beliau seru kepadanya. Karena orang yang diseru menuju suatu jalan' maka hatinya akan
menjaditenanguntukmenitinyajikatelahmengetahuibahwaPenyerunya
telah menitinya terlebih dahulu, dan tidak akan merasa tenang hatinya
ketikamengetahuibahwaPenyerusendiribelumpernahmenitinyadan
tidakmelewatinya.Olehkarenaitu,AllahTb'alaberfirman'
* sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagimu ...." (Al-Ahzab: 2l)
Demikian pula syetan, tidak pemah mengajakkepada sesuatu melainkaniatelahturundanmelakr'rkannya.Yangdemikianituagarlebih
tajamdatammenyesatkandanmenjerumuskan.Karenarasamalutelah
hilang dari syetanilr yang demikianlah