esar ulama ahli fiqih, dan yang
paling diunggulkan dalam masalah ini sebab sesuaidengan beberapa
hadib.Wallahua'lam.
Bersumber dari Ummu Salamah, ia berkata, aku bertanya, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku ini yaitu wanita yang punya pintalan
rambut sangat kuat. Apakah aku melepaskannya untuk mandijinabat?
(Dalam riwayat lain disebutkan, untuk mandi dari haid?)" Beliau bersabda,
gi/ti/'v,96adah'
Suci dan Bersih dalam lslam
" Tidak. Tbtapi komu culatp hanya menuangkan air pada kepalamu sebanyak
tigakali." (HR. Muslim). '
Hadib tadi yaitu dalil ulama yang mengatakan, bahwa wanita yang
sedang haid tidak wajib melepaskan pintalan atau jalinan rambutnya saat
ia mandi untuk bersuci dari haid.
Mandi bagi Orlngyang Memandikan Mayat
Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum orang yang
memandikan mayat. Di antara mereka ada yang berpendapat, ia wajib
mandi. Sementara menurut pendapat mayoritas mereka yang lebih
diunggulkan, ia disunnahkan mandi.
Dalilpara ulamayang mewajibkan mandi, ialah hadits marfu' dari
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para
pemilik As-Sunon dari hadits ,"Barangsiapa yang memandikan mayat
hendaklah ia mandi, dan barangsiapa yang membawa mayat hendaklah ia
berwudhu. " Demikian pula mereka mewajibkan wudhu atas orang yang
membawamayat.
Adapun dalil ulama yang mengatakan sunnah, ialah hadits,
"sesunggtrh nya mayd, kalian ifu mdi dalam keadaan suci. J adi kalian culatp
mencucitangankalian." (HR. Al-Baihaqi, dan dianggap hasan oleh hnu
Hajar).
Adapun wudhu bagi omng yang membawa mayai hukumnya sunnat
jika ketika membawanya si mayat dalam keadaan masih telanjang belum
dibungkus dalam kafan. Menurutsebagian ulama ahli fiqih, yang dimalsud
dengan wudhu ialah mencuci tangan saja jika ia membawa mayatsebelum
dikafani.
Hukum Mandi Bagi Orang Yang Masuk Islam
Menurut sebagian ulama ahli fiqih, wajib hukumnya mandi bagi
orang yang baru masuk Islam. Tetapi menurut mayoritas ulama ahli fiqih
yang lain, hukumnya tidak wajib. Masing-masing punya dalil. Dan dalil
yang masih bisa disangkal yaitu dalil yang lemah. Namun saya tidak ingin
memperpanjang masalah ini. Sebagai langkah hati-hati, sebaiknya orang
yang baru masuk Islam harus mandi.
Di tangan Allahlah letakpertolongan. Dan milikAllahlah segala puji
dankarunia.
gi*i/a,Qiala/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Shalat
Hukum Shalat
Dan Kepada Siapakah
Diwaiibkan?
S/a/dr secara bahasa berarti, doa.
Sebagaimana firman Al\ah Ta' ala, " Dan berdoalah untuk mereka,
sebab sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi
mereka." (At-Taubah: 103) dan makna shalli alaihim dalam ayat ini
berarti berdoalah unfuk mereka.
Dan arti shalatmenurut istilah syariatberarti;Sebuah perkataan dan
perbuatan yang diawalidengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Hukum shalat yaitu wajib. Halinisesuaidengan Al-Quran, as-
sunnah dan ijma'para ulama.
Allah To'aloberfirman,
6;rdii4j lr,t,li t 'd.;Aii'"|1. itieJU1
[",.rr] A|plii-&:
" P adalul mereka tidak dipenntultkan lcecuali untuk menyembah Allah
dengan memurnikan l<etaatan kepada-Ny a dalam menj alankan agama
gihlv.96a/a/a
Shalat
dcngan lurus, dan supaya mereka mendiikan slmlat dan menunaikan
zaknt. " (Al-Bayyinah: 5)
Adapun dari as-sunnah yaitu sabda Rasulullah ShallallahuAlaihi
waSallam,
Jy', t:rZJ ol otst
. ..?, c-'
.-r
.- o"ll z>-,Yq-
'ti:i a,'rt*: * *i>l)i e
i*: ak'1r ,6-!'s a.rrLlr gti1, Jrr
V*t1rait
" Agamn lslam ifu ditegakkan atas limapondasi; Bersaksibnhwa tiada
Tuhan ylain AIIah, bersaksi b ahta a Muhammad yaitu utusan Allah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa Ramadhan, dan
berangkat hoj i ln B aitullah b agi y ang mamp'u." (HR. Bukhari dan
Mustim)
Begitu pula semua kaum muslimin telah sepakat bahwa Allah telah
mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam.
Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang balig, dan berakal,
kecuali yang sedang haid dan nifas, sebagaimana yang telah diterangkan
pada pembahasan tentang bab thoharoh sebelumnya. Shalat tidak
diwajibkan kepada orang-orang gila dan orang-orang kafir.
Adapun kepada anak kecil, bagi orang tua atau para wali diwajibkan
mengajarkan kepada mereka bagaimana tatacara shalat yang benar,
kemudian mereka harus diperintahkan untuk menunaikannya apabila telah
menginjak usia tujuh tahun, dengan tujuan untuk mendidik dan membiasa-
kan mereka. Lalu setelah itu, mereka berhak untuk dipukul apabila telah
berusia sepuluh tahun tapi tenyata masih tidak mau mengerjakan shalat,
begitu pula terhadap anak perempuan.
Tirjuan dari itu semua, yaitu agar mereka terbiasa untuk menunai-
kan kewajiban shalat dan tidak merasa asing dengan ibadah yang
namanya shalat, agar mereka belajar terhadap sesuatu yang baik bagi
dirinya, memahami terhadap sesuafu yang membawa bencana terhadap
dirinya (apabila meninggalkan shalat), sehingga tatkala telah menginjak
usia balig, tidak butuh lagi kesulitan belajaq sebab memang sudah terbiasa
dan terlatih.
gi*ilu.%ada/v
Berikut Dal ildal i lnya dalam lslam
A.
rl.4\
JtLi)
Yang menjadi dasar bagi filosofi
Shallallahu Alihi w a Sallam,
itu yaitu sabda Rasulullah
o t' ,zc7z o ! I c
r-"1 tgs gy.*ts ;t*Sulkty'r( t i)
. .l J Jr
. ..
l.^1 o t'
ryy cqr f-r
.g,r-zit rr'& t-*\'t rt".ici
" Aj arilah anak-anakmu tentang slulat tatkala merekn menginj ak usia
tujuh tahun, dan pukullah mereka tatkala telah menginjak usia
sepuluh tahun tapibelum mau mengerjakannya, dan pisahkanlah
mereka dari tempat tidurmu." (HR. Abu Dawud dengan sanad
hasan)
Apabila para wali telah melakukan kelalaian dalam menyuruh
anaknya unfuk melakukan shalat, maka ia telah berdosa. Mengenai hal ini,
Allah To'olo berfirman,
"lagalah dirimu danlceluargamu dari api neraka." (At-Tahrim: 6)
Dan Rasulullah Shollol lahu Alaihi w a Sallam bersabda,
.*'rtir;;'€Jt'r Ltr"&
"Setiap orang di antarakamu yaitu pemimpin, dan setiap di antara
kamu akan dimintai pertanggungj au aban dari apa y ang dipimpin-
ny a. " (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban ini berlaku bagi bapak, dan juga kakek apabila tidak ada
bapak, demikian juga berlaku bagi para waliyang lain apabila keduanya
tidak ada. Dan juga berlaku bagi orang yang ditunjuk oleh hakim untuk
mewakili mereka tatkala mereka semua tidak ada. Para wali selain memiliki
kewajiban-kewajiban ini , mereka juga memiliki kewajiban
mengajarkan ajaran-ajaran agama yang lain seperti; sunnah-sunnah
Nabawiyah, mengajarkan tentang keharaman khamer, dusta, ghibah,
namimah, menyakiti orang lain, dan lain sebagainya. Kalau dalam
kenyataannya mereka tidak sanggup, maka mereka bisa mendatangkan
guru yang bisa mengajarkan kepada mereka, meskipun harus dengan
membayar. Dan biaya pembayaran bisa diambilkan dari harta sianak,
kalau memang dia telah punya harta kekayaan.
giAi/u,96a/a/u
Shalat
Hukum Meninggalkan Shalat
Bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan disertai .
dengan pengingkaran akan kewajibannya, sementara dia hidup di
lingkungan kaum muslimin yang banyak didirikan masjid dan dikuman-
dangkan adzan, banyak dikunjungi orang baik anak-anak maupun deruasa,
*uku ku,r* muslimin sepakat bahwa orang yang seperti itu yaitu kafir.
sebab tidak ada alasan sedikit pun baginya untuk tidak mengetahui
akan kewajiban shalat. Mengetahui tentang shalat baginya yaitu
merupakan sebuah keniscayaan dan merupakan kewajiban. Maka
pengingkaran terhadap adanya kewajiban shalat lima waktu sehari
,"-itutn, yaitu merupakan dusta terhadap Allah dan kitab-Nya.
Sebagaimana ia telah keluar dari ijma' kaum muslimin, ia juga telah
melecehkan dan menghina kaum mwlimin. Ia dianggap telah murtad, dan
tiada balasan yang pantas bagi orang seperti ini kecuali dibunuh sebagai
orang kafir; tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak pula dikuburkan
di pemakaman kaum muslimin.
Adapun bagi orang yang meninggalkannya disebabkan sebab ia
malas, nalnun masih disertai keyakinan akan kewajibannya, maka sesuai
dengan kesepakatan jumhur kaum muslimin, ia yaitu orang yang fasik,
tidak sampai menjadikan dirinya sebagai orang kafir. Balasan bagi orang
yang seperti itu yaitu juga dibunuh, tetapi ia dimandikan, dishalatkan dan
iit uUurt an di pemakaman omng Islam, dan dia masih digolongkan sebagai
bagian dari kaum muslimin. Adapun mengenai urusannya dengan Allah
Sibhanahu waTa'ala, sepenuhnya diserahkan kepada-Nya. Jika Dia
menghendaki, akan disiksanya dan jika Dia menghendaki, akan
diampuninya.
Imam Nawawi berkomentar dalam kitabnya Al -Maimu' , "Ma&hab
kita yang terkenal yaitu sebagaimana yang telah disebutkan tadi, yakni
ia dibunuh, tetapi tidak dihukumi sebagai orang kafir." Begitu juga
pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ulama salaf dan khalaf. Dan
iegolongan ulama yang lain berpendapat, bahwa mereka itu dibunuh dan
dihukumi sebagai orang murtad. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi
Thalib, hnu Mubarak, Ishak, hnu Rahawaih, dan termasuk pendapat yang
paling shahih dari Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, jamaah dari ahli Kufah,
Al-Mwani, Atsilsauri berpendapat; tidak dihukumi kafir dan tidak dibunuh,
giAil",96ada/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
tetapi cukuplah baginya dita'zir dan dipenjara sehingga ia mau kembali lagi
shalat.
Dalil Masing-masing Golongan
Golongan yang mengatakan bahwa mereka yaitu sebagai orang
kafir, berdasarkan hadits Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
.;itr}r tj 6L tht i',,tr:)t u'tt)
"Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir
yaitu knrena meninggalknn slulat." (HR. Jamaah kecuali Bukhari
danNasa'i)
Dari Buraidah, ia berkata, "Bahwa Rasulullah Shallsllahu Alaihi wa
Sallam bersabda, 'Perjanjian antara kami dengan mercka yaitu shalat,
maka b arangsiapa y ang meninggallcannya sungguh ia telah kofir. " ( HR.
Imam lima, dan dishahihkan An-Nasa'i dan Iraqi)
Tetapi pendapat mereka ini dibantah oleh orang-orang yang
mengingkari adanya hukum ini (kafir), dengan beberapa alasan di
antaranya; Bahwa kafir yang dimaksud dalam hadits ini yaitu kafir
dalam artian meninggalkan shalat, yang kekafirannya tidak sampai
membuat pelakunya kekaldi dalam neraka. Yaitu kafir tanpa kufur.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shall al I ahu AI aihi w a S all am,
"Mencaci orang muslim itu sebuahkefasikan dan membunuhnyn
adalnh sebunhkekafirnn." (Hadis shahih) Dan ternyata tidak ada
safu pun orang yang mengatakan, bahwa membunuh orang
mukmin yaitu sebuah kekafiran yang bisa mengeluarkan
pelakunya dari agama.
Adapun diserupakannya orang yang meninggalkan shalat dengan
orang kafir, sebab sesungguhnya shalat yaitu merupakan faktor
terpenting yang membedakan antara orang mukmin dengan orang kafir.
Dan sering terulang-ulangnya kata kufur di dalam beberapa hadits
yang menyangkut tentang dosa yang khusus dikerjakan oleh orang muslim,
dan tak ada seorang pun ulama yang mengatakan bahwa itu yaitu
kekafiran yang mengekalkan pelakunya ke dalam neraka.
g*r/",glada/u
Shalat
Mereka juga menggunakan dalil dari firman Allah Ta' ala,
g,i,q d.3.:t'u,tt'*: +tJ';.i *.\'ili '"ot,
It ,r:rr*,tr]
" Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa orang yang
menyekuhtkan-Nya dan Dia mengampuni segala dosa yang selain
dari syiik itu, bagi siapa yang dilcehendaki-Nyai' (An-Nisa: 48)
Dan masih banyak sekali hadits-hadits terkenal lain yang
menunjukkan bahwa Allah akan mengeluarkan dari neraka besok pada
Hari Kiamat, bagi orangyangmemilikisebuah keimanan dalam hatinya,
meskipun sekecil buah dzarrah. Dan sebagaimana yang kita ketahui,
bahwa setiap orang muslim meskipun ia malas dalam melaksanakan
shalat, ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat, dan beriman dengan
segala apa yang wajib diimani. Maka di dalam hatinya sudah pasti ada
sebuah keimanan meskipun sekecil buah dzanah atau bahkan mungkin
lebih banyakdari itu.
Sebagaimana juga mereka berdalil dengan hadits Ubadah bin
Shamit, iaberkata,
";;1'g-f'4,e v'Qt&il,at o t)2,!ol a.6.- ,. t,
o ."a.? t1 tttlto-
;t') ahJt 4ii+ dt J-6re odJr +'iok"&jt41 6
W *t+'i'.J'\jr.:U'l
" Saya mendcngar Rasulullah Shallallahu Alaihiuta Sallambersabda,
'Ada lima shalat yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya,
barangsiapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikit pun
sebab menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji
untuk memasukknn dirinya lce dalam surga-Nya. Dan barangsiapa
yang tidak menepatinya, maka Allah tidak memiliki janji kepadanya,
iika Diaberkehendak Dia menyiksanya dan jikaberkehendak Dia
mengampuninya." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i,Ibnu
Majah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Sakan) An-Nawawi berkomen-
tar, bahwa hadits ini yaitu hadits shahih.
gi*ilvgiadalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
t t..'- -rl. I o z
J' 5 ctl7la.-#
.'i'piu'ars ^i*ia ot
Mereka juga berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam, " B arangsiapa yang meninggal dunia dan dia mengimani bahw a
tidak ada Tuhan selain Allah, maka ia akan masuk surga.' (HR. Muslim)
hnu Qudamah dalam ktab AsySyarhu Al-I{abir, telah menyebutkan
perbedaan-perbedaan beserta dalil-dalilnya ini , dan dia menambah-
kan dalil-dalil yang lain yang mempertegas bahwa orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja (namun tidak disertai dengan
pengingkaran bahwa hukumnya wajib, edt. ), bukan termasuk orang kafir
yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Sehinga dia juga
mengatakan; bahwa hal itu telah menjadi kesepakatan seluruh kaum
muslimin. Dan kita juga tidak pernah mendengar bahwa ada seseorang
yang meninggalkan shalat ketika hidupnya, kemudian tatkala ia meninggal
dunia, ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, dan dilarang ahli
warisnya dari harta peninggalannya. Dan kita juga tidak pemah mendengar
pula bahwa suami istri diceraikan sebab gara-gara salah satu dari
keduanya meninggalkan shalat. Seandainya hal inibisa menyebabkan
pelakunya kafir tentu hal ini telah dijelaskan hukumnya, sebab demikian
banyak kasus kejadiannya.
Adapun semua dalil-dalilyang telah lalu yang digunakan sebagai
dasar pendapat mereka, (bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa
mengingkari akan kewajibannya, bisa membuat pelakunya tergolong
sebagai orang kafir yang kekaldidalam neraka), itu yaitu sebuah gaya
bahasa penyerupaan saja. Dan dalam hal ini lbnu Qudamah juga berkata;
bahwa ini hanyalah sebuah ikhtiyar dari Abi Abdullah hnu Bathah semata,
dan dia mengingkari terhadap orang yang mengatakan; bahwa hal ifu bisa
membuat pelakunya kafir. Dan dia juga mengatakan bahwa seperti inilah
pendapat yang dianut Imam Ahmad Hanbal. Dan tak ada satu pun
pendapat yang berselisih dengannya, sebab s eperh,ini yaitu pendapat
kebanyakan para ulama termasukAbu Hanifah, Malik, fuy-Syafi'i, dan
memang ia sejalan dengan semua dalil-dalil yang telah lalu.
Telah panjang lebar saya sebutkan pendapat para pengikut Imam
Hanbal seputar persoalan ini, sebab memang merekalah yang dianggap
sebagai pelopor yang mengatakan
,
bahwa orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja sebab malas termasuk sebagai orang kafir. Kamu tidak
akan pernah mendengar seorang ulama pun dari golongan mereka yang
memberi fatwa tentang masalah ini kecuali mereka mengkafirkannya, dan
mereka tanpa menyebutkan sedikit pun dalil-dalil yang mengakui tentang
adanya keimanan yang dimiliki, padahal semestinya ia lebih banyak, lebih
g*/y,96a/nb,
Shalat
kuat dan lebih masyhur. Dan memang seperti itulah yang telah dipahami
kebanyakan kaum muslimin.
Seandainya benar menjadi kafir, niscaya cukup banyaklah para
suami ishi yang harus dicerai sebab nya, dan cukup banyaklah akad nikah
yang batal sebab nya, dan juga cukup banyaklah anak-anak kaum
muslimin yang tercatat sebagi anak zina.
Akhirnya hanya kepada Allah kita meminta keselamatan dan
mengharapkan adanya para mufti yang betul-beful memperhatikan kaum
muslimin, di saat sedikit sekali perhatian orang tehadap agama, dan tidak
banyak para ulama yang mau menjelaskan tentang kebenaran terhadap
kaum muslimin, dan munculnya fitnah yang demikian banyak, dan
mahalnya jiwa-jiwa yang yang masih memperhatikan dengan kuat
ketalnpaan dan menegakkan syariat Allah.
Adapun pendapatAts-Tsauri dan Imam Abu Hanifah dan orang:
orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak
dibunuh, dalil mereka yaitu ; Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sollom,
" Tidak halal darah sorang muslim lecuali dengan tiga ryrlara; orang
tua yang berzina, orang yang membunuh orang yang tidakberdosa,
dan or ang y ang murtad dari agamanya, yang meninggalkan j amaah."
(HR. Bukhari dan Mus1im)
Dan mereka mengatakan, jika orang yang meninggalkan shalat
dianalogikan (dikiaskan)dengan orang yang meninggalkan puasa atau
zakat atau haji, atau kemaksiatan-kemaksiatan yan$ lain, maka balasan
bagi mereka yaitu ta'zir, dengan dipenjara sehingga ia memilih; mau
kembali melakukan shalat atau lebih baik ia mati di penjara.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini yaitu pendapat yang
mengatakan; mereka harus dibunuh, hal ini sesuai dengan firman Allah
Ta'ala,
g*i/u.q6adalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
u-,,t')r'*iot ?* aGl:: ill.F f f,it
.rilt;.u.'Ar.t 94.i;11
t.Ji!
,J'-
"Jika merekabertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
maka berilah kebebasan kepada mereka untukberjalan (terjamin
lce amanan mereka)." (At-Taubah: 5)
Dan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ShallallahuAlaihiwaSallam
bersabda,
13. '.*) ttl ur ot ut\'of tri4T_ &'o6t'Uul 0i L'rl
tr-*t OJi t-p r;rpirs'1r tfi:it*sr tkt {t Jy_t
&t?(t
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka
bersaksibahtoa tiadaTuhan selain AIIah dan Muhammmad yaitu
utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Maka
apabila merekn telah melakuknnhnl itu, terlindunglah jiroa mereka dan
darah merekn." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mereka j uga berdalil dengan hadib Rasulurllah, " Saya dilarang untuk
membunuh orang-orang yang menegakkan sha/of. " Dari sini bisa dipahami
secara terbalikbahwa orang yangmeninggalkan shalat itu harus dibunuh.
Metode seperti iniyaitu metode berdalilyang lemah menurutpara ahli
ushul, sebab menurut keyakinan mereka; mengedepankan pemahaman
daripada nash yang ada, ifu yaitu lemah, apalagi kalau temyata nash-nash
yang ada sebelumnya sudah cukup kuat sebagi dalil.
Catatan-catatan Penting
1. Apabila ada seorang muslim yang menyatakan bahwa dirinya telah
keluar dari agamanya, kemudian setelah itu menyatakan kembali lagi
kepada Islam, maka baginya tidak diwajibkan menqadha' terhadap
segala apa yang ditinggalkan di masa murtadnya. Dan tidak pula
diwajibkan mengqadha' terhadap apayang ditinggalkan tatkala ia masih
Islam yang sebelumnya. Orang yang seperti itu dianggap dirinya
sebagaimana kafir asli. Keislamannya telah menggugurkan segala apa
yang telah lewat. Sebagaimana Allah To'alo juga berfirman, " Katakanlah
kepada orang4rang yang kafir itu (Abu Sut' yan dan pra sahabatnya), jika
riereka berhenti dari kekafirannya niscaya Allah akan mengampuni
giAilugna/a/"
Shalat
o t' . ttrvt e
mereka tentang dosa-dosa mereka yang telah lalu, dan jika mereka telah
kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku bagi mereka, sunnah Allah
terhadap orang-orangterdahulu. " (Al-Anfal: 38) Inilah pendapatAbu
Hanifah, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Dawud. Adapun Imam
fuy-Syafi' i mengatakan; baginya berkewaj iban mengqadha terhadap
segala apa yang telah lalu, baik tatkala masa murtadnya maupun tatkala
keislamannya sebelum ia murtad.
2. Tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir dan orang murtad,
begitu pula ibadah-ibadah yang lain yang berupa ketaatan kepada Allah.
sebab di antara sarat sah diterimanya amalyaitu , amal itu harus
dilakukan oleh orang Islam. Hal ini telah merupakan kesepakatan para
ulama. Sebagaimana bagi ketaaatan-ketaatan lain yang memang
disyaratkan adanya niat dari pelakunya seperti; shalat, zakal,puasa, haji,
nadzar dan ibadah-ibadah lainnya.
Adapun mengenai ketaatan-ketaatan lain yang syarat sahnya tanpa
diharuskan adanya sebuah niat, seperti bersedekah, menerima tamu,
memberi hutang memberi pinjaman, dan yang semisalnya, maka apabila
ia mati dalam keadaan kafir, baginya tidakmendapatkan pahala apapun
diakherat. Ia hanya mendapat balasan tatkala didunia saja, seperti;
dilapangkan rizki dan penghidupannya oleh Allah, dan dijauhkan dari
berbagi macam penyakit dan marabahaya. Dan apabila dia masuk
Islam, makasesuai dengan pendapatyang benar, ia akan mendaptkan
pahala di akherat atas perbuatan-perbuatannya itu. Hal ini sesuai
dengan hadits shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " Apabila ada seorang hamba yang menyatakan telah masuk
Islam kemudian ia baik keislamannyo, maka AIIah mencatat dan segala
apa yang telah ia perbuat sebagai kebaikan baginya."
3. Barangsiapa yang murtad dari agama Islam, maka terhapuslah segala
amalkebajikannya yang telah ia lakukan sebelumnya, gara-gara hanya
sebab kemurtadannya itu. Pendapat ini dikatakan oleh Abu Hanifah,
Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Adapun
menurut Imam Asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm, hal itu tidak membatalkan
amal kebajikan yang telah ia lakukan sebelum kemurtadannya, kecuali
jika sampai ia mati dalam keadaan masih kafir. Golongan pertama,
pendapat mereka berdasarkan atas firman Allah Ta'olo, "Barangsiapa
yangkafir setelah beriman, makaterhapuslah seluruh amal yangtelah
dilakukannyo." (Al-Maidah: 5)
g*/a.q6ada/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Adapun pendapat Asy-Syafi'iyah dan Ibnu Hazm,didasarkan atas
firmanAllahTa'ala;
..,tz .t. . , ...'tte f)\4 *-),f
L-
Iv r v:;;tt]
" Barangsiapa di antara knmu yang murtad dari agamanya, lalu dia
mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di
dunia dan di akherat, mereka itulah penghuni neraka, dan mereka
keknl di dalamny a." (Al-Baqarah: 2L7)
Dalam ayat ini, sia-sianya amalperbuatan seseorang itu dikaitkan
dengan dua syarat; pertama, murtad dan kedua, kematian dalam
keadaan kafir (masih murtad). Maka sesuatu yang dikaitkan dengan dua
syarat, apabila hanya ada dengan satu sarat saja ia dianggap tidak sah.
Kemudian juga, bahwa nash ayat yang digunakan sebagai dasar
pendapat mereka yaitu bersifat universal (mutlaq) sementara ayat ini
bersifat spesifik (muqayyad). Maka harus dipahamibahwa halyang
universal itu sebagai halyang spesifik. Maka dari itu, barangsiapa yang
murtad kemudian ia masuk Islam lagi, ia tidak diwajibkan untuk
mengulangi segala amal kewajiban yang dulu telah pemah ia lakukan'
Seperti; haji, puasa, shalat, dan yang lain-lainnya. Hal ini sesuai dengan
pendapat Imam Asy-Syafi'i dan lbnu Hazm. Namun ada pendapat lain
yang mengatakan; wajib baginya berhaji apabila memang sebelumnya
belum berhaji, dan tidak wajib bagi yang lain-lainnya, sebab ia
dianggap telah gugur dengan keislaman yang dia peluk, sebagaimana
persoalan yang telah dibahas sebelumnya.
4. Orang yang hilang akalnya, bukan disebabkan sebab hal-hal yang
diharamkan, seperti; gila, pingsan, sakit keras, minum obat sebab
mendesak, atau dipaksa meminum khamersehingga hilang akalnya,
maka shalat tidak wajib atas dirinya. Dan apabila dirinya telah sadar ia
tidak berkewajiban untuk mengqadha'nya. Rasulullah bersabda,
'b4u_,-r
y.tlr r'r'&.,jt ,#t*N'* &te",
. .2
,*; drjit3 rY
Lt-ti
a
.
t-a')L)1- O/)
4;r-J.,,@*'r'tt
"Hukum itu dibebaskan dari anak-anak sehingga ia detttasa, dari
orang tidur sehingga ia bangun dai tidurnya, dan dai orang yang
gila sehingga ialcembali sembuh." (HR.Abu Dawud, An-Nasa'i,
dengan sanad yang shahih). Ini yaitu pendapat Imam Asy-
Syafi'i dan Maliki. Adapun pendapat Imam Abu Hanifah, ia
mengatakan, "Apabila pingsan atau hilang kesadaran itu
terjadi kurang dari sehari semalam, dirinya berkewajiban
mengqadha', tetapi apabila terjadi lebih dari sehari semalam,
maka dirinya tidak wajib mengqadha."
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Bagi orang yang tidur, wajib
mengqadha' dan begitu juga bagi orang yang hilang akalnya sebab
pingsan, mabuk, minum obat, atau gila." Mereka mengkiaskan semua
hal-hal ini dengan hukum omng yang tidur. Sementara Imam Asy-
Syafi'i dan Ima:n Malik mengkiaskannya dengan hukum orang yang
gila, sebagaimana yang ada dalam sebuah hadits.
Dari situ anda bisa mengerti bagaimana hukumnya bagi orang yang
memasukkan obat perangsang yang bisa menghilangkan kesadaran,
atau orang yang diberi obat bius dengan fujuan untuk operasi yang bisa
menghilangkan kesadaran secam total. Maka mengetahui hukum ini
akan bisa menyingkap terhadap berbagai persoalan yang selama ini tidak
diketahuioleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan kepada dia,
bahwa kamu telah gugur atas kewajiban shalat yang telah lewat
waktunya. Dan kamu tergolong sebagai orang yang kehilangan
kesadaran, Demikian menumt kebanyakan pendapat para ahli fi kih.
Adapun bagi orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minum-
minuman yang memabukkan, sehingga hilanglah kesadarannya, maka
shalat wajib atas dirinya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan para
ulama, sebab dia telah sengaja menggunakan sesuatu yang diharamkan
tanpa unfuk kepentingan yang darurat.
5. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sebab malas, baginya
berkewajiban mengqadha'. Demikian menurut pendapat mayoritas ahli
fikih, dan termasuk di antam mereka yaitu Imam Ma&ab empat. Dalil
mereka yaitu sabda Rasulullah, " Hutang kepada Allah itu lebih berhak
unfukdibayar."
Mereka juga mengatakan. "Jikalau orang tertidur atau orang yang lupa
saja diharuskan mengqadha' terhadap shalatyang telah lewat, maka
giAilr,96a/z/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tenfu lebih pantas
untukitu."
Dawud, Ibnu Hazm, sebagian para pengikut Asy-Syafi'i, Ibnu
Taimiyah dan beberapa Imam Syiah Zaidiyah berpendapat, "Mereka
tidak berkewajiban untuk mengganti terhadap shalat-shalat yang telah
lewat waktunya. Mereka cukup meminta ampun kepada Allah saja, dan
memperbanyak shalat sunnat dengan mengharap kepada Allah agar
menerima taubahrya, dan mengampuni dosa-dosanya."
Fadhilah Shalat dan Urgensinya
Shalat yaitu merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan
oleh Allah kepada hamba-Nya yang beriman. Shalat yang wajib yaitu
shalat lima waktu yang harus ditunaikan oleh setiap muslim selama sehari
semalam. Shalat merupakan rukun terpenting di antara rukun-rukun Islam
lainya. Ia menempati urutan kedua setelah dua kalimat syahadat dan
urutan setelahnya yaitu ; zakat,puasa, dan haji.
Shalat wajib lima waktu, pembagian waktunya sehari semalam, oleh
Allah didesain dengan pembagian yang penuh dengan nilaiedukatif
(pendidikan) dan estetis (keindahan). Dimana seorang muslim dilatih untuk
selalu bangun pagi dalam menyambut kehadimn harinya. Kemudian berdoa
kepada Tirhannya mengharapkan kebaikan dan keberkahan harinya di
awalwaktu mungkin. Pagi-pagi hari ia sudah dalam keadaan sehat dan
segar, kemudian ia memiliki waktu yang cukup luang untuk melakukan
aktifitasnya sampai datangnya waktu zhuhur, yang tidak kurang waktunya
dari enam jam. Antara shalat subuh dan shalat zhuhur bisa ia gunakan
untuk melakukan banyak aktifitas, dan ia dalam keadaan yang penuh
energi dan semangat.
Hampir belum merasa lelah, sehingga ia bertemulah dengan waktu
zhuhur. Kemudian ia mengambilairwudhu guna berkumpuldan bertemu
dengan orang banyak dalam shalatjamaah, berbaris rapi bersama mereka
dengan tujuan untuk mengingat Allah dan membaca kitab suci-Nya.
Meminta kepada-Nya dalam segala urusannya, ruku' dan sujud kepada-
Nya.
sebab kelapangan-Nya, dia bisa mendapatkan darikarunia dan
rahmat-Nya lebih bayak dari apa yang bisa ia berikan kepada-Nya, yang
ghlu.q6a/a/a
Shalat
berupa keikhlasan, ketulusan, kefundukan, dan tawakal. Kemudian setelah
itu dia keluar dari shalat dalam keadaan semangat dah segar kembali;
hilang kepenatannya, tenang hatinya, dan terbersihkan dirinya dari
penyakitkemalasan yang mengotorinya.
Kemudian dia kembali lagi bekerja mencarikaruniaAllah dengan
selalu berdzikir kepada-Nya, menghadapi pekerjaan dengan hati yang
penuh lapang dan cinta kepada Allah. Kemudian tatkala telah selesai dari
pekerjaannya, ia pulang menuju keluarganya dengan hatiyang penuh
gembira dan jiwa yang penuh kedamaian, dengan muka berseri-seri
menatap segenap keluarganya yang telah rindu menunggu kepulangannya.
Mereka semua merasa riang kegembiraan.
Karunia semuanya hanyalah milik Allah, yang telah melapangkan
dada bagi orang yang shalat tepat pada waktunya, membersihkan hati
orang yang berdoa kepada-Nya dalam ruku' dan sujudnya. Tak lama
kemudian, setelah ia menikmati makan siangnya terdengar alunan adzan
shalat ashar memanggilnya, guna menyempurnakan darmawisata
siangnya dan mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhannya yang telah
mengampuni dan menganugerahinya, memberimakan dan minum
kepadanya. Kemudian setelah ifu, ia masih memiliki sisa waktu luang yang
cukup untuk menyempurnakan aktifitasnya, atau untuk belajar tentang
ilmu yang diinginkannya, atau unfukberbuat tentang kebaikan demi orang
lain, atau demi anakyatim yang sedang diasuhnya, atau demi orang-orang
lemah yang sedang ditanggungnya.
Kemudian sebagaiseorang muslim, ia memulai aktifitas malamnya
dengan menunaikan shalat maghrib, sebagimana ia memulai aktifitas
siangnya dengan shalat subuh. Malaikat Rahmat berjalan menyertai
perjalanannya, dan cahaya iman senantiasa menyinari tempatnya, dan
menjauhlah parasetan dan iblis dari dirinya. Dan mengelilingi di sekitamya
jiwa-jiwa yang bersih dan suci.
Lalu tatkala ia hendak tidur, shalat isya' menjadi penutup bagi
aktifitas siangnya, sebagai kesempatan untuk meminta ampunan dan
bertaubat kepada-Nya, mengharap agar ia di akhiri hidupnya dengan
keimanan, dan memohon sekiranya dicabut nyawanya, ia dalam keadaan
dirahmati-Nya, dan seandainya masih ditakdirkan umur panjang, ia bisa
menjadi golongan dari hamba-hamba-Nya yang ikhlas.
Shalat yaitu merupakan ibadah yang terdiridari perkataan dan
perbuatan. Dari sudut pandang ini, ia bagaikan sebuah pedoman khusus
&/td/u.q6ada/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
yang bisa mendidik manusia untuk mampu memahami bahwa rutinitas
yang selalu ia lakukan sebanyak llma kali setiap hari itu, membuat ikatan
antara dirinya dengan Tuhannya lebih kuat daripada ikatannya dengan
segala apa pun yang ada, menyadarkan dirinya bahwa ketuhanan-Nya
yaitu mempakan inti kehidupan bagi manusia, dan bahwa segala sesuafu
yang bergerak dalam dirinya meskipun sekecilbuah dzarrah yaitu
merupakan atas kehendak-Nya, dan ayat-ayatAllah dalam kitab suci-Nya
yaitu merupakan santapan jiwanya dan penghibur hatinya, sehingga
kesucian hatinya terhadap Allah bisa membuatnya tabah dalam
menghadapi segala penderitaan hidup ini.
Di dalam ibadah shalat, tercakup di dalamnya ibadah puasa; dimana
seseorang dilarang dari segala apa yang diperbolehkan sebelum shalat. Di
dalam ibadah shalat juga tercakup ibadah zakat, dimana seluruh bagian
dari setiap anggota badannya tundukkepada Allah. Di dalam ibadah shalat
jugaterkandung makna ibadah haji, dimana seluruh orang-orangyang
sedang shalat mereka semuanya menghadapkan dirinya menuj u Baifullah.
Di dalam shalat juga terkandung gerakan-gerakan yang bisa membuat
tubuh lenturdan bugar. Di dalam shalat ada penyesalan dan taubatdari
segala kekurangan dan dosanya. Di dalam shalat terkandung beraneka
ragam doa dan dzikiE dimulaidengan membaca kitab Allah dan diakhiri
dengan mendoakan kebaikan bagi seluruh alam raya.
Shalat menjadikan seluruh muslim bersaudara, menyadarkan
bahwa semuanya yaitu kawan, sebagaimana yang selalu ia katakan,
" Semoga kaelamdan melimpah fugi kita sekalian dan bagl *luruh hamfu-
hamba All ah y ang shalih. "
Dengan shalat mendidik kaum muslimin untuk menjadikan masjid
yang merupakan centa ketuhanan, sebagai bagian yang menyatu dengan
masyarakatmukmin.
Dengan shalat tersusunlah barisan umat dengan rapi, merendahlah
jiwa-jiwa yang sombong, menunduklah orang-orang yang kaya,
bergembiralah orang-orang fakir dan miskin, bertemulah antara para
pemimpin dan yang dipimpin, bersambunglah barisan kaum ibu dengan
barisan kaum bapak, dan semuanya mendengarkan kalam Allah dan
bertakbirkepada-Nya.
Betapa indahnya hati-hati yang sadar, dan betapa indahnya sebuah
jamaah yang mengikatjiwa-jiwa yang suci. Sesungguhnya takbir yang satu
gi*ilv.qiadalv
Shalat
keluar dari berjuta-juta lisan yang suci, yang memiliki hati yang bercahaya,
dan memilikijiwa yang senantiasa selalu menyatu dengan Allah. Maka
pantas ia bisa menggetarkan setiap tabiat yang lemah, hati yang kegelapan
dan jiwa yang kotor.
Maka apakah kita benar-benar telah shalat sebab Allah? Atau masih
sebab siapakah kita shalat? Kenyataan mengatakan, bahwa kita belum
benar-benar shalat yang sejatinya. Apabila telah benar-benar, tentu kita
telah menjadi hamba Allah yang paling agung, paling mulia, dan paling
berbahagia.
Ibadah shalat disyariatkan oleh Allah sejak awal-awaldatangnya
Islam di Makkah, dengan tujuan agar ia menjadi bekal bagi orang-orang
yang beriman, menjadi sumber kekuatan bagi orangrcrang yang memiliki
keyakinan, dan menjadi obat penawar bagi orang-orang yang disiksa dan
dianiaya, menjadi penghibur bagi orang-orang lemah dan terkalahkan,
dan menjadi rahmat bagi segenap hamba yang beriman kepada Tuhan
semesta alam. Allah To'olo berfirman,
l,*;*:.ri & *t,2-.* Vp
Ito:;lt]
"Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat,
dan sesunggulmya yang demikian itu sungguhlahberat, kecualibagi
or an g- or an I y ang klusy u. " (AI-B aqarah: 45)
Shalat disyariatkan untuk mensucikan hatiyang terkontaminasi dari
kotoran dan penyakit Jahiliyah, membersihkan jiwa darisetiap penyakit
yang menghinggapinya, dan menerangiruh dari kegelapannya. Maka dari
itu, dimanakah diri kita semestinya dari hakekat shalat ini? Apakah kita
telah melakukannya sebagiamana yang telah dilakukan oleh para
pendahulu kita? Ataukah kita hanya menjadi gambar belaka tanpa memiliki
nyawa? Ya Allah, mudah-mudahan kelembutan dan kasih sayang-Mu tetap
menyertaikita.
Wahai saudaraku sesama muslim, barangkali kamu juga merasakaq
kepahitan, sebagaimana kepahitan yang sedang saya rasakan terhadap
kondisi umat Islam, dan marilah berusaha bersama saya untuk mengatakan
kalimat yang benar tentang pemahaman, kesadaran, dan pendalaman
gi/ti/v.qiada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
9..
6t-eb )Qi. iJ-'j;rt
,JiJ
terhadap agama. Dan merangkul saudara kita sesama muslim dengan
penuh kasih sayang dan persaudaraan, sebagaiman yang telah mampu
membawa kebahagiaan para pendahulu-pendahulu orang yang beriman.
Wahai para kekasihku, kalimat " Hanya kepada-Mu kami menyem'
bah" betapa seringnya terulang-ulang dalam lisan, tetapi dalam
kenyataannya betapa banyak kita menemukan di antara kita yang tetap
menyembahsyetan.
Sebagaimana kita juga sering mengulang-ulang kalimat, "Hanya
kepada-Mu kami meminta pertolongan" tetapi kenyataan mengatakan,
betapa banyak di antara kita yang meminta pertolongan kepada m ereka
yang dimurkai dan mereka yang tersesat.
Maka pada mau kemanakah mereka itu pergi? Ya Alah, kembali-
kanlah merekamenuju jalan lurus-Mu;jalan paraNabi, jalan para orang-
orang yang jujur kepada-Mu, dan jalan para orang-orang yang mati syahid
dan jalan orang-orang yang saleh.
Dalil-dalil Keutamaan Shalat dan Kedudukanya di
Hadapan Allah
Dari Ab u Hurairah Radhiy all ahu Anhu berkata, "Saya mendengar
Nabi Shollallahu Alihi wa Sallam bersabda, 'Bagaimana pendzpatmu
seandainya ada sungai di depn pinfu rumahmu lalu digunakan unfuk mandi
Iima kali sehari, apakah masih akan tersisa kotoran di tubuhmu? Mereka
menj awab, "Tidak akan ada kotoran sedikit pun. " Maka Nabi pun berkata,
"Demikian pula shalat lima walctu, AIIah menghapus dengannya segala
kesalahan." (HR. Bukhari dan Muslim dan yang lainnya)
Juga dariAbu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda,
'p,l t 6W 6.i'rk z*5r ;'^1*,lr'1 u*AtixAt
'i(9t
"shalat lims ruaktu dan shalat Jum'at sampai shalat Jum'at
berikutnya yaitu menj adi penghapus seluruh dosa y ang ada di antara
keduanya, selama tidak ada dosabesar yang diperbuatnya." (HR.
Muslim dan Tirmid zi dany anglainnya)
gi*ilv,96ada/v
Shalat
Dari Jabir Ro dhiyallahu Anhu berkata, "Bahwa Rasulullah Shallal-
Iahu Alaihi w a Sall am bersabda,
'€
*i,at-I. J" * )o F,y o^JJt :,:fu, P
,1 . . .. nrnrt- l, ', 4.
'?'tF t.'lJ'' e,*
'Perumpamaan shalat lima utakfu yaitu wbagaimana sungai yang
men galir dengan der as di dep an pinfu rumah knmu, y ang knmu mandi
dninya sebanyak lima kali sehai semalam." (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadib-hadib lain yang menunjukkan tentang
keutamaan dan kedudukan shalat di hadapan Allah Subhon ahu waTa' ala.
Ketentuan Waktu Shalat
Shalat wajib lima waktu masing-masing memiliki ketentuan
waktu yang pasti. Masing-masing memiliki batas awaldan batas akhir.
Dan wajib bagi setiap muslim untuk menjalankan shalat di dalam
waktunya sebagaimana yang telah ditentukan. Apabila orang yang
telah mendapatkan awal waktunya kemudian belum sampai ia
menjalankan kewajibannya, lalu ia mengalamipingsan atau terjangkit
penyakit gila, sehingga sampai habis waktunya, maka baginya
berkewajiban untuk menggantikan shalat yang telah ditinggalkan
setelah sembuh dari penyakitnya, sebagai kewajiban menjaga waktu
yang telah diabaikan.
Dan barangsiapa yang sempat mendapatkan awal waktu, tetapi dia
tidak shalat sehingga habislah masa waktunya, maka baginya tercatat
sebagai orang durhaka yang berdosa besar, kecuali jika memang ia
memilikialasan yang bisa diterima syariat. Baginya berkewajiban
menqadha' shalat-shalat yang telah ditinggalkan, dan harus bertaubat
kepada Allah atas perbuatan yang telah dilakukan.
Tidak termasuk dianggap sebagai alasan yang bisa diterima oleh
syariat, orang yang bergadang di malam hari sehingga ia bangun kesiangan
dan meninggalkan shalat shubuh. Shalat yang ia lakukan di luar waktunya
dengan berdalil; bahwa orang yang tertidur ifu diampuni, yaitu alasan
konyolyang tidakbisa dibenarkan oleh agama.
%i,/t't/v.Qla/a./a
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Bagi orang gila, yang kemudian dia sembuh dari penyakitrya, maka
wakfu yangwajib baginya untukshalatyaitu waktutatkala dia sembuh
daripenyakitnya itu.
Barangsiapa yang haid atau nifas, kemudian dia suci sebelum waktu
maghrib, maka baginya berkewajiban untuk shalat dhuhur dan ashar, dan
apabila ia suci sebelum waktu shubuh, maka ia berkewajiban unfuk shalat
maghrib dan isya'pada malam itu. sebab shalat dhuhur bisa dijama'
dengan shalat ashar sebagaimana shalat maghrib bisa dijamak dengan
shalat isya', sebab alasan musafir atau alasan-alasan yang lain.
Demikianlah pendapatkebanyakan para ahlifikih, dan inilah pendapat
yang diunggulkan. Dan sekarang marilah kita ikutiketerangan mengenai
ketentuan-ketentuan waktu shalat.
Ketentuan Waktu Shalat
Shalat shubuh; Waktunya dimulaisejak terbitnyafajar shadiq, yaitu
semacam cahaya terang yang menyebar di sepanjang langit, hingga
terbitnya matahari. Diutamakan pelaksanaanya setelah menunggu
berkumpulnya banyak orang unfuk siap shalat bersanra-sama.
Shalat &uhur; Waktunya dimulai sejak matahari telah tergelincir dan
miring disebelah barat. Dan berakhir hingga panjang bayang-bayang
setiap benda persis dengan ukuran bendanya. Diutamakan untuk
melakukan di awal waktunya, kecuali jika keadaan cuaca sangat panas,
sehingga bisa mengganggu kekhusyu'an tatkala orang berjalan ke masjid
maupun tatkala seseorang sedang shalat ifu sendiri. Maka dalam keadaan
seperti ini, lebih diutamakan menundanya hingga adanya bayang-bayang
yang memungkinkan seseorang bisaberjalan ke masjid dengan berteduh
di bawah bayang-bayang itu. Tetapihal inidisyaratkan pula harus adanya
kesepakatan dari seluruh penduduk yang ada di sekitar masjid itu (dari para
anggotajamaah).
Shalat ashar;Waktunya dimulai semenjak habisnya waktu shalat
&uhur dan berakhir hingga terbenamnya matahari. Tidak diperbolehkan
menunda shalat ashar hingga menguningnya cahaya matahari, kecuali
sebab adanya alasan yang bisa dibenarkan. Diutamakan melakukannya
diawalwaktunya.
Adapun contoh udzur yang dianggap sah unhrk menunda shalat ashar
hingga kelihatan mega merah yaitu ; tertidur, baru suci dari haid dan nifas,
giAilu.qiada/u
Shalat
1L
fbarusembuh darigila, barusembuh dari pingsan, kelupaan, sibukdengan
peperangan, atau sebab pekerjaan yang dianggap berbahaya bila ditunda
denganshalat.
Shalat maghrib; Waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari
hingga hilangnya mega merah. Diutamakan untuk melakukannya dengan
segera di awal waktunya.
Shalat isya'; Waktunya dimulaisejak hilangnya mega merah, dan
berakhir hingga terbitnya fajar. Diutamakan melakukannya ditengah
malam atau di sepertiganya yang pertama. Hal itu apabila memang jamaah
masjid yang bersangkutan sepakat untuk itu. Tidak diperbolehkan
mengakhirkan shalat isya' hingga melewati tengah malam, kecuali sebab
ada alasan yang bisa dibenarkan. Dan barangsiapa yang melakukan seperti
itu tanpa alasan, maka ia berdosa. Dan kita telah ketahui bersama
mengenai macam-macam u&ur yang bisa diterima oleh syariat, pada
pembicaran mengenai bab shalat ashar yang telah lalu.
Barangsiapa yang tertidur atau lupa sehingga ia meninggalkan
shalat, maka waktu shalat bagi orang yang seperti itu yaitu , tatkala dia
bangun dari tidumya atau tatkala dia sadar darikelupaannya.
Barangsiapa yang mendapatkan safu rakaat dari shalatnya, sebelum
habis waktu shalat itu, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat itu
secara sempuma, dan baginya berkewajiban menyempumakan apa yang
masih kurang dan tidak dianggap berdosa, kecuali apabila dia tidak
memiliki alasan yang bisa diterima oleh syariat, maka dia dianggap berdosa
sebab dia berarti telah melakukan kecerobohan. Hal ini juga berlaku bagi
seluruh shalat-shalat wajib yang lainnya.
Di antara sebagian ulama yang lain ada yang mengatakan,
"Barangsiapa yang masih mendapatkan sujud dari shalat fardhu sebelum
habis waktunya, maka dia dianggap telah mendapatkan shalat ifu secara
sempurna, dan baginya berkewajiban menyempurnakan dari apa yang
tertinggalpada wakfu yang dimakuhkan atau yang diharamkan, ---+esuai
dengan perbedaan ulama dalam masalah ini-, tetapimeskipun demikian,
bagi orang yang seperti ini, ia tidak dimakruhkan dan tidak pula
diharamkan."
Shalat pertengahan (shalat wustha) itu memiliki keistimewaan
tersendiri dibandingkan dengan shalat-shalatyang lainnya. Hal ini sesuai
dengan apa yang secara khusus diperintahkan oleh Allah Subhon ahu wa
gfub,96a/aA,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Ta' ala,untuk selalu menjaganya, disamping perintah-Nya untuk menjaga
shalat-shalat yang lainnya. Allah 7b'olo berfirman,
[rrn:;;1t]
" Pelihar alah se gala shalatmu dan pelilmralah shalat zoustha, ber diri-
Iah dalam shalatmu sebab Allah, dalam keadaan khusyu." (Al-
Baqarah:238)
Telah terjadi perbedaan para ulama baik salaf maupun khalaf dalam
menenfukan apa yang dimaksud dengan shalat wustha? Pendapat yang
paling kuat mengatakan; bahwa yang dimalsud dengan shalat wustha
yaitu , shalat ashar. Dalil-dalil mereka lebih kuat dibandingkan dengan
dalil-dalil dari mereka yang mengatakan bahwa yang dimakasud dengan
shalat wustha yaitu shalat subuh, atau dzuhur , atau maghrib atau isya'.
Kemudian marilah kita ikuti dalil-dalilyang menerangkan tentang
persoalan ini , berikut penjelasannya yang lebih mendetil mengenai
pendapat para ulama dan dalil-dalil mereka.
Dalil-dalit dan Pendapat Para Ulama Mengenai
Waktu Shalat
Dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhumo, ia berkata, "Bahwa
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
@ ot;l; y.i;Ft Atu}i a,)4d'6 o"rta:i ;- i&
J:;;";#t,*r>tl.lr *eJ.;*;i,'f1.'- t'.i<Ht e:
liy ok e k:Jt er&', ),A,;:$'d6')ir-At,tl
,r ':4t1&', eu,''bi'e
"/t4ee't +& -r;llivuti;'e At e,.k',5*nt qb|v
,t.&'s';tr'+ 16'e'fut g,-r-ii, ok fu fU,
gi*ila.qdadalv
Shalat
Uy
a.. . Cz
.-.rJ-a '*r(J- l)-.
=
e,
''^"'*li',b
-'/t er&'tr5r'+ og'e p;Jr
c-';:it ; A:; n ;Jt 1 &j,pt * ;tiqt e, &'t
c i7l:*'u,t#i,i U^'1r* i?J Uivr
,f)t
'libril menghampiriku di rumah sebanyak duakali, kemudian dia
shalat dzuhur bersamaku ketika matahari ter gelincir, y aitu kira-kira
sepanjang tali. Kemudian dia shalat asharbersamaku, ketiknpanjang
bayang-bayang dari setiap bendn sama dengan benda ini .
Kemudian shalat maghrib bersamaku ketika orang-orang yang puasa
sedang padaberbuka, kemudian shalat isya' bersamaku lcetikn mega
merah telah terbennm. Kemudian shalat subuhbersamaku, ketika
orang-orang yangberpuasa diharamkan untuk makan dan minum.
Kemudian besokny n lagi dia slmlat dzulur bersamaku ketika panj ang
bayang-bayang dari setiap benda sama persis denganbenda ini .
D an shalat aslur, ketika bay ang-bay ang dari setiap benda panj angnya
dua knli lipat dari panj ang benda ini . D nn slulat mnghib, le tikn
orang-orang yangberpuasa sedang padaberbuka. Dan slulat isya'
ketika datang sepertige malam ynng pertama. Dan shalat subuh,
lcemudian furbitlah me ga nar ah. LaIu setelah itu, dia menoleh kep adnku
danberkata, 'Wahai Muhammad, uaktu ini adslnh ruaktunya para
nabi sebelunt kamu, dan zrtsktu shalat yaitu utaktu di antara yang
demikinn itu." (HR.Ahmad, Tirmidzi,dan dia mengatakan hadits
inihasanshahih)
Dari Abu Musa Al-Asy'ari, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam pada suatu ketika didatangi oleh seseorang, lalu ia bertanya
kepadanya. Orang itu menanyakan tentang waktu shalat, namun
Rasulullah diam saja dan tidak menjawab. Kemudian tatkala fajar
menyingsing beliau menyuruh Bilal agar mengumandangkan a&an, lalu
setelah itu shalat. Berselang beberapa waktu kemudian, beliau
menyuruhnya lagi unfuk mengumandangkan a&an, lalu setelah ifu shalat
dzuhur. Tiba-tiba beliau bertanya,'Apakah matahari sudah tergelincir
atau belum? Fadahal beliau lebih tahu daripada mereka. Kemudian beliau
menyuruhnya lagi untuk mengumandangkan adzan, lalu shalat ashar,
tatkala itu matahari masih tinggi. Lalu beliau menyuruhnya lagiuntuk
mengumandangkan adzan,lalu shalat maghrib, tatkala matahari
ghlu,96a/n/v
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
-terbenam. Kemudian setelah itu dia m.enyuruhnya lagi untuk
mengumandangkan adzan, lalu shalat isya', tdtkala mega merah telah
menghilang. Kemudian keesokan harinya ia shalat fajar, dan ada
seseorang yang bertanya, apakah matahari sudah terbit? Ternyata belum.
Kemudian dia shalat dzuhur pada wakfu yang berdekatan dengan waktu
shalat ashar kemarin. Dan dia melakukan shalat ashar, ada seseorang
yang berkata; ketika matahari telah memerah. Dan shalai maghrib
sebelum mega merah menghilang. Dan dia shalat isya' pada waktu
sepertiga malam pertama. Kemudian setelah itu dia bertanya,
" Dimanakah orang yang bertanya tentang wa6u tadi? Wa6unya yaitu
membentang antara dud wa6u ini." (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah
Shallallhu Alaihi wa Salom bersab da, Apabila han dalam keadadn sangat
panas, makatunggulah sampai dingin." Maksudnya yaitu akhirkanlah
shalat hingga kamu dapatkan bayang-bayang dari suatu benda yang kamu
bisa berjalan ke masjid sambil berteduh di bawahnya.
Dari Anas Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah bersabda,
'Demikian yaitu shalatnya orang-orang munafik; duduk menunggu
matahari sehingga ia menguning, padahal waktu yang seperti ini yaitu
waktu di antara duatanduk syetan. Lalu berdiri sebentar, kemudian ruku'
dan sujud, dan tidak mengingat AIIah kecuali hanya sebentar saja." (HR.
Muslim)
Dari Rafi' bin Khudaij Radhiyallahu Anhu berkata, "Kami shalat
maghnb bersama Rasulullah, kemudian setelah selaai, ada salah seorang
di antara kami yang keluar dan masjid, dan temy ata dia masih bisa melihat
Iubang tempat menancapnya panah." (HR. Bukhari Muslim)
Dari Aisyah Radhiyallahu Anho berkata, "Mereka melakukan shalat
isya' antara w aldu terbenamnya mega merah hingga sepertiga malam yang
pertama." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Huraiarah Ro dhiyallahu Anhu berkata,
c-L:r !'r"1r'.G'nAt 'CV'tl J:i''^fr rr:r ;; !'r'r( j
.t';Jt .!'r"r1:ialAr
-':f L( J? A\ ,>t #, t'r\i;',
gi*ilv,96a/ab
Shalat
"Barangsinpa yang mendnpnti snfit raknnt dsri shnlnt subuh sebelum
terbit matahari, maka dia telah mendapatkan shalat subuh' Dnn
bnrnngsiapa y ang mendap atkan satu raknat dari slulat ashnr sebelum
matalmri terbenam, maka ia telah mendaptkan shalat ashar." (HR.
BukharidanMuslim)
Dari dia juga berkata, "Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam
bersabda, ' Apabila salah seorang di antara kamu masih lnendapati suiud
dari shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka hendaklah dia
meyempumakan shalatnya, dan apabila dia mendapati sujud dan shalat
shubuh sfulum matahan terbenam, maka hendaUah dia menyempumakan
shalatnya." (HR. Bukhari)
Dari Anas Radhiyallahu Anhuberkata, "Rasulullah Shallahu Alaihi
wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yangtertidur atau lupa sehingga
ketinggalan shalat, maka kafaratnya yaitu , shalat tatka/o dio ingof. Atau
dalam riwayat yang lain dikatakan, "Tidak ada kafarat baEnya kecuali hanya
itu saja." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu Anhuberkata, "Bahwa Rasulullah
bersabda,
i,)+€i;i q cyui ?';t e.
riy.t4'/v W;
'Orang yang tidur itu tidak dianggnp ceroboh, namun yang dianggap
ceroboh yaitu orang yang dalam keadaan sadar, maka apabila salah
seorang dia antars knmu lup n ntau tertidur dari slulat, makn slnlatlah
t akal a ia b an gun a t nu in gat. "
Allah Subh anahu waTa'ala memberi ancaman yang sangat keras
terhadap orang yang dengan sengaja mengakhirkan shalat ashar hingga
cahaya matahari menguning, tanpa adanya alasan yang bisa diterima oleh
syariat.
Dari Abu Al-Mulaih berkata, "Kamibersama Buraidah pada sebuah
peperangan
-takala hari sedang mendung, kemudian dia berkata,
'Bersegeralah dengan shalat ashar kerena sesungguhnya Rasulullah
Shallahu Ataihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa yang meninggalkan
shalat ashar, maka sungguh telah mrsnahlah amalnya." (HR. Bukhari)
gihilugiada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
d
6'51
.6Tt
DariAbdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, "Perumpamaan bagi orang yang meninggalkan shalat
ashar yaitu bagaikan orang yangtertawan keluarga dan hartanyo. " (HR.
Bukharidan Muslim)
Cara Mengqadha Shalat yang Lewat
Kita telah tahu terhadap semua apa yang telah lalu, bahwa orang
yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka baginya berkewajiban
untuk mengerjakannya tatkala ia mengingatnya, atau tatkala bangun dari
tidumya.
Kemudian ada pertanyaan yang munculselanjutnya, yaitu; Apakah
dalam teknis pelaksanaanya disyaratkan harus dengan urut (tartib), antara
shalat-shalat yang tertinggal ini dengan shalat-shalat lainnya, atau
tidak?
Sebagian ahlifikih mengatakan bahwa, "Tertib yaitu sunnah
hukumnya, dan bukan wajib. Seandainya ada seseorang yang lupa shalat
&uhur dan ashar atau tertidur daripadanya, atau memang sebab sengaja
meninggalkannya, kemudian pada hari yang sama dia ingin
mengqadha'nya, maka disunnatkan baginya untuk shalat keduanya
terlebih dahulu, kemudian baru shalat maghrib. Apabila shalat maghrib
dilaksanakan berjamaah dengan manusia, maka setelah itu, barulah ia
shalat dzuhur dan ashar secara berurutan (tertib). sebab melakukan
shalat-shalat yang telah ketinggalan secara berurutan itu yaitu sebuah
kesunatan. Tetapi seandainya setelah shalat maghrib tersebuat dia langsung
shalat ashar kemudian baru shalat &uhur juga boleh."
Seperti ini j ugalah pendapat Asy-Syafi' iyah. Pendapat ini diikuti j uga
oleh Thawus, Hasan Al-Bashri, Muhammad lbnu Hasan, Abu Tsaur, dan
Dawud Adz-Dzahiri. Dalil mereka lebih kuat dibanding dengan dalil-dalil
yanglainnya.
MenurutAbu Hanifah, dan Malikiyah, bahwa melakukan dengan
tertib antara shalat-shalat yang tertinggal itu wajib, selama jangka waktu
tidak lebih dari sehari semalam. Apabila dalam jangka waktu itu, ia tidak
dikerjakan dengan berurutan, maka batallah shalatnya. Namun apabila
shalat-shalat yang tertinggal itu banyaknya lebih dari lima shalat, maka
kewajiban untuk berurutan telah menjadi gugur.
gi*i/ug6ada/,
Shalat
!Imam Ahmad Hanbal mengatakan bahwa, "Urut itu yaitu sebagai
sebuah kewajiban yang mutlak, baik yang tertinggal itu sedikit atau
banyak."
Argumentasi yang digunakan oleh Asy-Syafi'iyah yaitu ;Hal itu
merupakan hutang yang wajib dibayar, maka baik dibayar dengan
berurutan atau tidak yaitu sama saja. sebab memang tidak ada dalil
yang menunjukkan atas hal itu. Adapun yag dilakukan oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat dengan cara berurutan, itu
tidak menunjukkan sebagai dalil wajib. Kecuali memang ada dalil khusus
yang menerangkan akan hal ifu .
Ada pun yang lain, mereka berdalil dengan perbuatan Rasultatkala
Perang l(handak. Dimana ketika itu kaum kafir menyibukkan meraka dari
melakukan dua shalat atau tiga shalat
-sementarashalatkhauf belum
disyariatkan, maka Rasulullah melakukan shalat-shalat itu dengan
berurutan. Yaitu dimulai dengan dzuhur, ashar, maghrib, isya', maka ini lalu
digunakan sebagai dalil wajib bagi yang mengatakan wajib hukumnya, dan
sebagai dalil sunnat bagi yang mengatakan sunnat hukumnya, yaitu Imam
Asy-Syaf idan orang-orang yang sepaham dengan beliau.
Waktu-waktu yang Dilarang Melakukan Shalat
Banyak hadits-hadits nabawiyah yang menerangkan kepada kita,
bahwa wakfu yang dilarang untuk melakukan shalat itu ada lima;
Dua di antarinya yaitu yang berhubungan dengan pelakunya,
kerena ia telah melakukan shalat. Yaitu ; sesudah shalat subuh hingga terbit
matahari, dan sesudah shalat ashar sehingga cahaya matahari tampak
menguning.
Barangsiapa yang telah selesai melakukan shalat subuh, maka
baginya dimakruhkan untuk melakukan shalat sunat sehingga terbit
matahari. Tetapi diperbolehkan baginya mengerjakan halitu, tatkala ia
belum mengerjakan shalat fardhu subuh, meskipun seandainya telah ada
orang lain yang mengerjakan shalatshubuh, tetapi shalat orang itu tidak
menjadi penghalang bagi dirinya untuk melakukan shalat sunat selama
dirinya memang belum melakukan shalat fadhu.
Sebagian ulama mengatakan, bahwa larangan melakukan shalat
sunat dimulai sejak terbitnya fajar, bukan semenjak shalatnya itu sendiri.
gfu/v,96a/ab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Jadi apabila telah terbit fajar, maka di makruhkan untuk melakukan shalat
kecuali shalat dua rakaat fajar. Tetapi dalil mereka lemah, sebab tidak
menunjukkan adanya larangan yang jelas, dan hal itu akan ada
penjelasannya nanti.
Ada pengecualian dari larangan untuk melakukan shalat sunat pada
saat-saat ini , yaitu melakukan shalat dua rakaat yang disunatkan
untuk dilakukan sebelum shalat subuh. Maka diperbolehkan bagi seseorang
untuk melakukannya sesudah shalat subuh, apabila dia belum sempat
melakukan sebelumnya. Demikian menurut kebanyakan pendapat pam ahli
fikih, dan inilah yang lebih kuat. Demikian juga mengenai shalat ashar;
barangsiapa yang telah melakukan shalat ashar, maka baginya
dimakruhkan melakukan shalat sunat apapun, namun baginya
diperbolehkan melakukan shalat-shalat sunat itu apabila ia belum
melakukan shalat ashar. Dan apabila ada orang lain yang telah melakukan
shalat ashar itu, maka shalatnya tidak menjadi penghalang bagi dirinya
untuk melakukakn shalat sunnat, selama dia sendirimemang belum
melakukan shalat fardhu ashar.
Imam Ahmad Hanbal mengatakan, "Melakukan shalat sunnat pada
dua waktu ini , yaitu diharamkan sebagaimana pada waktu-wakfu
yang diharamkan yang lain."
Dan di antara tiga yang lain yaitu ; dilarang shalat di
dalamnya disebab kan berhubungan dengan waktu, yaitu; pertama, ketika
matahari sedang terbit sampai setinggi kira-kira tiga meter, sehingga telah
hilang warna kemerahan di sekeliling matahari ini , dan tidak lebih
wakfunya kira-kira dariseperempat jam. Kedua, ketika mataharitepat
persis berada di tengah-tengah langit sehingga condong di sebelah barat.
Waktunya tidak lebih kira-kira dari sepertiga j am. Kehga, tatkala lingkaran
cahaya yang mengelilingi matahari telah menguning sampai ia terbenam.
Dan ini bisa disaksikan dengan jelas bagi setiap orang yang memiliki
pandangan normal. Waktu-waktu ketiga ini yaitu waktu yang
dimakruhkan bagi seseorang untuk melakukan shalat, menurut sebagian
ahli fikih, dan haram bagi sebagianyang lain. Dan menurutsebagian ahli
fikih yang lain lagi, ada yang mengatakan; tidak apa-apa melakukan shalat
pada semua waktu yang ada, termasuk pada kelima waktu yang dilarang
itu.
gihlv,g6a/a/u
Shalat
r
;
I
Beberapa Pendapat AhIi Fikih Mengenai Hukum
Shalat Pada Tiga Waktu yaqg Dilarang
1. Abu Hanifah berpendapat, bahwa melakukan shalat pada ketiga waktu
ini yaitu haram, baik shalat sunat atau fardhu. Dan shalatnya
dianggap batal, sebab menurut dia; larangan memiliki makna batal fi ika
hal itu dilakukan). Dan mereka mengecualikan bagi shalat ashar hari itu.
bahwa hal itu sah meskipun mataharitelah menguning, berdasarkan
hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Blrangsiapa yang
mendapati wht rakaat dafi shalqt asha\ sebelum matahan terbenarh, maka
dia telah mendapotkan shalat ashar dengan sempuma." (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Ahmad Hanbal berpendapat, bahwa shalat yang dilarang dalam waktu-
waktu ini yaitu hanya shalat sunat saja, diperbolehkan untuk
mengqadha shalat-shalat fardhu yang telah tertinggal dan diperbolehkan
pula untuk melakukan shalatjenazah. Juga diperbolehkan shalat na&ar
bagi orang yang melakukan nadzar balk mutlak (umum) maupun
muqayyad (spesifik) dengan waktu. Dan boleh pula mengulangi shalat
dengan berjamaah di rnasjid, bagi orang yang tadinya telah terlanjur
shalat di rumahnya dengan sendirian. Demikian pula Imam Hanbal
membolehkan bagi orang yang belum melakukan shalat sunat sebelum
faj ar untuk melakukannya setelah shalat faj ar, hingga sebelum terbitnya
matahari. Meskipun lebih utama diakhirkan saja, yaitu dilakukan setelah
matahari terbit dan meninggi. Dia juga memperbolehkan melakukan
shalat sunat thawaf dua rakaat pada waktu kapan saja, termasuk pada
waktuyangterlarang.
3. Al-Malikiyah berpendapat, bahwa yang diharamkan hanyalah
melakukan shalat sunat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari
saja. Adapun setelah shalat ashar hingga matahari menguning, dan
setelah shalat fajar hingga terbitnya matahari yaitu makruh saja
hukumnya. Adapun mengerjakan shalat fardhu pada waktu ini
yaitu diperbolehkan secara mutlak, baik qadha' maupun adha'.
Para ahli fikih mengecualikan diperbolehkannya melakukan shalat
pada waktu istiwa' khusus pada hari Jumat, sebab banyak di antara
para sahabat yang melakukan hal itu.
4. Imam Asy-Syafi'i dan segolongan ahli fikih mengatakan bahwa,
melakukan shalat pada waktu-waktu ini yaitu makruh, kecuali
grhlr,96-/rh
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
apabila memiliki sebab. Seperti; shalat tahiyatul masjid, shalat sunat
wudhu, sujud syukur, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat
jenazah, salat thawaf, shalat qadha', semuanya itu hukumnya boleh
tanpa dimakuhkan. Barangsiapa yang kelupaan melakukan shalat witiq
atau shalat malam, bagiya diperbolehkan melakukan shalat-shalat
ini pada saat sebelum shalat subuh, meskipun telah terbit fajar.
5. ada segolongan ulama salaf yang mengatakan, bahwa hadits-hadits
yang menunjukkan larangan shalatpada wakfu-wakfu ini yaitu
telah dimonsukh, dan tidak lagi di pakai, maka diperbolehkan melakukan
shalat pada wakfu kapan saja. Baik shalat sunat maupun shalat fardhu,
adha' maupun qadha', memiliki sebab maupun tidak memliki sebab.
ktapi pendapat mereka terbantahkan dengan hadits-hadits shahih yang
ada.
Kesimpulan
Pada dua waktu yang pertama, yaitu; dari shalat shubuh hingga
terbitnya matahari, dan dari shalat ashar hingga matahari memerah;
melakukan shalat sunnat di dalamnya yaitu makruh, dan tidak ada yang
mengatakan haram kecuali Abu Hanifah, dan hnu Hazm untuk shalat yang
tidak memilki sebab, dan dia juga mengatakan.bahwa shalat ini
hukumnyabatal.
Adapun mengenaitiga waktu yang lainnya, melakukan shalat sunat
di dalamnya yaitu makruh, demikian menurut Imam Asy-Syafi'i, dan
haram menurut Imam Hanbal dan Abu Hanifah, kecuali apa yang telah
dikecualikan sebagaimana sebelumnya. Adapun bagi Imam Malik-kecuali
pada waktu matahari tergelincir; maka tidak dimakruhkan melakukan
shalat dan tidak pula diharamkan. Abu Hanifah menambahkan bahwa
pada ketiga waktu ini, batal hukumnya melakukan shalat, baik shalat sunat
maupun shalat fardhu, kecuali shalat ashar untuk hari itu, maka
sesungguhnya halitu diperbolehkan. Adapun menurut Imam Ahmad
Hanbal, batal hukumnya melakukan shalat sunat pada kelima waktu ini,
kecuali sebagaimana yang telah dikecualikan sebelumnya.
Beberapa ulama salaf mengatakan, bahwa boleh hukumnya
melakukan shalat pada waktu kapan saja, sebab hadits-hadits yang
menunjukkan adanya pelarangan terhadap hal ifu, menurut mereka telah
dimarsukh (dihapus hukumnya)
gi*;/ag6ada/u
Shalat
Pendapat yang saya pilih, dan gang sesuai dengan hadits-hadits
yang ada yaitu pendapat Imam Asy-Syafi'i. Beliau mengatakan,
melakukan shalat pada kelima waktu ini yaitu makruh, kecuali
shalat-shalat yang memiliki sebab, seperti; shalat qadha', shalat gerhana,
shalat sunat wudhu, shalat tahiyat masjid, shalat sunat thawaf, shalat sunat
fajar, shalat jenazah, sujud.syukur dan sujud tilawah.
Dalil-dalil dan Komentarnya
DariAbdullah bin Umar berkata, "Bahwa Rasulullah Shallallahu
AI aihi w a S allam b ersabda,
Atr ry't':
"At L*+ ,PiLi 6'fr-r
'langan ceroboh kalian, sehingga melakukan shalat pada saat
matahari sedang terbit, dan janganpulapada saat matalui sedang
terbenam."
Dari Abu Humirah berkat a, " Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam melarang shalat pada w al&t setelah ashar hinga mdahari terbenam,
dan retelah subuh hingga matahan terbit." (HR. Bukhari dan Muslim)
DariAbu Said Al-Khudri Rodhiyallahu Anhu berkata, "Bahwa
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada shalat ptelah
ashar hingga matahan terbenam." (HR. Bulfiari dan Muslim)
Dari Amr bin Absah berkata, "Bahwa Rasulullah S hallallahu Alaihi
wasallambersabda,
gi/ilhg6a/a/v
Berikut Dalil{alilnya dalam lslam
t-
i1; oW ";j';,-,:f 6y :pr q -* f- etLst
.rj3Jtq3'-U
'Apabilakalian selesai shalat subuh, makaberhentilah dari shalat,
sehingga matahari terbit. Dan apabila telah terbit maka janganlah
shalat hingga ia setinggi tombak. sebab yang demikian itu,
sesunggulmya ia terbit di antara dua tanduk setan, dan pada saat ifu
or an g- o ar ang knfir p ada ber suj ud kep adnny a. Ke mudian ap abila telah
terbit setinggi tombak atau dua tombak, makn slnlatlah, knrenn slnlat
pada saat itu dipersaksikan oleh para malaikat hingga bayang
-
bayang tembok hampir menyamainya. Kemudian setelah itu
berhentilah dni slulat kalena ysungguhny a pada saat itu diny alaknn
api Neraka lahannam, kemudian apabilabayangbayang telah
condong, maka shalatlahsebab shalat pada saat itu dipersaksikan
oleh para malaiknt hingga sampai shalat ashnr. Kemudian setelah itu,
berhentilah dari shalat hingga matahari terbenam, sebab yang
demikian itu, sesungguhnya ia terbit di antara dua tanduk xtan. D an
pada saat itulah orang-orang knfir pada sujud kepadanya." (HR.
Muslim)
Malrsud, terbit di antara dua tanduk setan dan terbenam antara dua
tanduk setan yaitu ; para setan menghadap kepadanya tatkala matahari
tertit dan terbenam. Sehingga apabila para kafir pada saat ini mereka pada
bersujud kepadanya, ifu berarti m ereka sedang sujud kepada para setan.
Maksud, dinyalakan N eraka J ahannamyaitu ; dinyalakan apinya,
maka keadaannya sangat panas.
Al-l(hattabi berkata dalam kitab SyorhuAs-Sunnah, "Ulama telah
sepakat bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat sunat
setelah selesai shalat subuh kecuali shalat-shalat yang memiliki sebab,
sehingga matahari terbit setinggi tombak. Dan tidak boleh juga pada saat
selesai melakukan shalat ashar hingga matahari terbenam. Dan mereka
telah sepakat, bahwa diperbolehkan pada saat-saat itu melakukan shalat
qadha' atas shalat-shalat fardhu. Barangsiapa yang memasuki waktu shalat
subuh atau shalat ashaq baginya diperbolehkan melakukan shalat sunat,
atau melakukan shalat qadh'a, dengan sarat dirinya belum melakukan
shalat fardhu ini . Semua ulama sepakat mengenai hal itu. "
gikb,96adah
Shalat
fi
Adapun pada waktu matahari sedang terbit, atau pada waktu isfiuro,
atau padawaktu terbenam, para ulama berselisih bagaiman hukumnya
menqadha' shalat fardhu pada saat itu?
Mayoritas mereka mengatakan boleh, hal itu diriwiyatkan oleh Ali
dan Ibnu Abbas. Berpendapat seperti itu juga Asy-Sya'bi, An-Nakha'i,
Hamad, dan mereka yaitu madzhab Malik, fuy-Syafi'i, Ahmad dan
Ishak. Imam Asy-Syafi'i juga membolehkan pada saat-saat itu untuk
melakukan shalat sunat yang memiliki sebab, seperti; shalat qadha', shalat
tahiyyat masjid, shalat gerhana, dan lain-lainya.
Fara Ahli Ra'yi (kaum rasionalis) berpendapat, tidak diperbolehkan
melakukan shalat pada ketiga waktu ini , baik shalat fardhu atau sunat,
kecuali pada saat matahari sedang terbenam, diperebolehkan khusus
melakukan shalat ashar hari itu.
Diriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa dia pernah
tertidur darishalat ashar, kemudian dia bangun dan matahari sedang
terbenam, maka dia tidak shalat sehinga matahari telah benar-benar
terbenam. Demikian menurut sebagian kecil ulama ahli Kufah. Namun
kebanyakan dari mereka mengatakan; bahwa dia shalat pada saat itu
juga.
Mereka berselisih tentang shalatjanazah pada waktu-waktu ini ;
sebagian di antara mereka ada yang membolehkan, mereka yaitu fuy-
Syafi' iyyah. Diriwayatkan bahwa hnu Umar pemah shalat jenazah setelah
shalat ashar dan setelah subuh, dan dia tidak melakukan shalat ini
pada saat matahari sedang terbit dan tidak pula pada saat matahari
sedangterbenatn.
Diriwayatkan dariAbu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa dia
melakukan shalat janazah terhadap isteri Rasulullah, ketika orang-orang
pada shalat subuh. Dan kebanyakan para ahli fikih dari para sahabat dan
orang-orang setelah mereka berpendapat; bahwa makruh hukumnya
melakukan shalat pada waktu ihr.
Dari Zubair bin Muth'im berkata, "Bahwa Rasulullah bersabda,
.z I z o
aLt__t
^i )2. iljtt 'l> J.' lt 4:.
s
-
/ t^ /
..JLb U--l lyu^i
giAi/ugiada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
\ :(t * e6-
.ta'sf &"a;6
Walui b ani Ab di Manaf, b arangsinp a di antara knmu yang meffie gnng
tanggungj azu ab terhadap orang bany ak, maka j anganlah sekali-kali
mencegah seseorang untuk melakukan tharuaf dnn shalat di rumah
Allah ini, knpan punbaik malam maupun siang." (HR. Imam empat)
Para ulama berbeda pendapat mengenai adanya kebolehan
melakukan shalat sunat pada waktu-waktu ini di Makkah. Sebagian
di antara mereka mengatakan; bahwa boleh hukumnya shalat sunat dua
rakaat setelah thawaf, apabila dia melakukan thawaf pada waktu yang tiga
ini. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia boleh apabila melakukan
thawaf setelah ashar, kemudian shalat sunat setelahnya. Demikian
dikatakan Imam fuy-Syafi, Ahmad dan Ishak. Dan adayang mengatakan;
bahwa rukhshah berlaku mutlak pada semua shalat sunat. sebab riwayat
dari Abu Dzar " Kecuali di Makkah", hal ifu menunjukkan keutamaan tanah
Makkah. Dan sebagian lagi ulama yang lain berpendapat; makruh
hukumnya, sebagaimana di negara-negam yang lain. Mereka yaitu ; Malik,
AtsTsauri, dan para Ahli Ra'yi. Menurut mereka, apabila melakukan thawaf
sesudah subuh, maka tidak boleh shalat sehingga terbiflah matahari. Atau
apabila thawaf sesudah ashar, maka tidak boleh shalat sehingga
terbenamlah matahari. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar,
bahwa beliau melakukan thawaf setelah shalat subuh, maka setelah ifu dia
tidak shalat, kemudain dia baru shalat setelah benar-benar matahari terbit.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhaberkata, "Pada suatu hari
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendatangi saya pada waktu
setelah ashar, kemudian beliau melakukan shalat dua rakaat yang sama
sekali aku tidak pernah melihatnya, maka lalu aku bertanya kepadanya,
"Wahai Rasulullah, kamu telah melakukan shalat yang aku tidak pernah
melihat kamu melakukan sebelumnya." Lalu beliau menjawab,"Akutadi
shalat sunat dua rakaat setel ah dzuhur, sebab baru saj a datang kep adaku
seorang uf uson dari B ani Tamim, maka aku sibuk denganny a dan belum
sempat melalarkan shald iht, maka ini yaitu pengganti dua rakaqt ihr." (l-R.
Bukhari dan Muslim)
Dalil ini digunakan sebagai dasar atas kebolehan melakukan qadha'
shalat pada waktu setelah shalat ashar dan setelah shalat subuh, baik
qadha' yang sunat maupun yang fardhu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang telah melakukan
shalat subuh, tapi dia belum melakukan shalat sunat fajar, kapankah dia
mesti mengqadha'nya?
$,;kc/u9lada./v
Shalat
9z
,. t o . a t
,F-l u
Diriwayatkan dari lbnu Umar, bahwa dia melakukannya setelah
selesai shalat subuh. Demikian kata Atha' dan Thawus, dan itu pendapt
Imam Asy-Syafi'i dan hnu Juraij. Dan yang lain mengatakan, hendaknya
diqadha' setelah terbitnya matahari, demikian menurut Al-Auza'i, Ibnu
Mubarak, futJTsauri, Ahmad, Ishak, dan para Ahli Ra'yi. Adapun malik
mengatakan, diqadha' pada waktu dhuha hingga matahari tergelincir, dan
tidak boleh diqadha'pada waktu setelah itu, demikian juga salah satu
pendapat Imam Asy-Syafi'i. Pendapat mereka itu berdasarkan hadits
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam,
.nut 4y'c'fiq2\i F ,f ,
"Barangsiapa yang belum shalat sunat dua rakat fajar, maka
lrcndnklah ia melakuknnnya setelah matalmri terbit." (HR. Tirmidzi)
Adapun mereka yang membolehkan mengqadha'nya pada waktu
selesai melakukan shalat subuh, berdasarkan atas hadits Atha' bin Abi
Rabah dari seorang Anshar berkata, "Pada suatu hari Rasulullah melihat
seseorang yang melakukan shalat sesudah shalat subuh, (ada yang
mengatakan bahwa dia yaitu Qais bin Sahl) lalu orang ini mengadu
kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, aku tadi belum shalat sunat fajar,
maka baru sekarang aku mengerjakannya," Maka Rasulullah tidak
mengatakan sesuafu kepada orang ini . (HR. Ibnu Hazm, dalam kitab
Al-Muhalla)
Tempat-tempat yang Dilarang untuk Shalat
Cukup banyak hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa
semua bumi yaitu masjid. Maksudnya bahwa; setiap bidang tanah yang
ada, itu sah digunakan untuk melakukan shalat di atasnya. Dan itu
merupakan kemurahan Allah atas kaum muslimin, di mana syariat tidak
mewajibkan kepada mereka di tempat tertentu sebagaimana apa yang
Allah wajibkan terhadap kaum Yahudi dan Nasrani. Dimana mereka
diwajibkan untukmelakukan ibadah di gereja.
Rasululllah bersabda, "Dibenkan kepadaku lima perkara yangtidak
dibenkan kepada reorang pun sebelumku; kemudian disbutkan, dan salah
sdtt di antaranya yaitu , dijadikan baglat bumi sebagai masj id dan ia dalam
keadaansuci." (HR. Bukhari dan Muslim)
gthla,Qialz/y
Berikut Dali ldal ilnya dalam lslam
Bumiyang sah digunakan sebagai masjid, menurut hadib tadi yaitu
bumi yang suci, tidak terkotori oleh najis dan yang sah kepemilikannya.
Bukan yang diperoleh dengan cara merampas atau y-ang didapatkan
dengan cara-cara haram lainnya.
Demikian juga Rasulullah melamng kepada kita untuk shalat di bumi
yang digunakan sebagai kubumn, atau yang dipakai sebagai kamar mandi,
aiau yang dipakai sebagai tempat buang air besar (wc), atau tempat yang
digunakan sebagai kandang unta.
Rasulullah juga melarang kepada kita untuk melakukan shalat di atas
kuburan, atau shalat mengahadap ke kuburan, atau menjadikan kuburan
sebagai masjid tempat shalat, demikian juga dilarang mengubur orang di
dalam masjid, atau membangun di atas kubumn sebuah bangunan masjid,
atau menjadikan kuburan di hadapan orang shalat yang ada di dalam
masjid.
Dan ada tambahan dalam hadits yang lain; tempat sampah, tempat
penyembelihan hewan, ditengah jalan, di atas Ka'bah. Tetapiini yaitu
hadits dhaif, yang tidak patut dijadikan sebagai pegangan. Dan kita telah
tahu bahwa tanah yang najis tidak sah digunakan sebagai tempat shalat,
kecuali apabila kita menghamparkan di atasnya tikar atau sesuatu yang
suci, baru kemudian kita shalat diatasnya.
Mengenai shalat di atas tanah yang didapatkan dengan cara
merampas, para ulama mengatakan bahwa hukumnya haram, dan ada
juga yang mengatakan tidak haram tapi shalatnya batal.
Adapun mengenai shalat di atas kuburan, kebanyakan para ulama
berpendapat bahwa hukumnya makruh, namun Imam Malik berpendapat,
bahwa hal itu boleh. Imam Ahmad dan Zhahiriyah berpendapat, bahwa hal
ihr haram, dan shalat di kamar mandi memiliki hukum yang sama dengan
shalat di dalam kuburan.
Kemudian mengenai hukum shalat di dalam wc, kebanyakan para
ulama mengatakan bahwa hukumnya yaitu makruh, sebab
sesungguhnya kita itu dilarang untuk melakukan dzikir kepada Allah di
tempat yang seperti itu.
Kemudian mengenai shalat di kandang unta yaitu makruh,
demikian menurut kebanyakan para ulama. Tapi menurut Imam Ahmad,
Malik, dan Zhahiriyah, hukumnya yaitu haram dan termasuk amalan
yangbatil.
g*/y,g6a/a/u
Shalat
Dalil-dalil dan Komentarnya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhuberkata, "Bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda
"l )i 6rbLi
'Diperbolehkan shalat di knndang kambing dan dilarang slnlat di
knndangunfa. " (HR. At-Tirmidzi, dan isnadnya shahih)
Yang dimaksud dengan kandang kambing yaitu , tempat beristirahat
dan menderumnya kambing. Kemudian yang dimaksud dengan kandang
unfo yaitu , tempat beristirahat dan menderumnya unta. Larangan untuk
shalat di kandang unta, di sebabkan sebab tempat ini merupakan
tempat menjijikkan yang dijauhi manusia, orang tidak tenang dan kepingin
menjauh kalau ada ditempat itu, sehingga membuat hati tidak khusu' dan
sia-sialah shalatnya. Tetapi seandainya dipakai shalat dan tempat ini
dalam keadaan bersih, makasah shalatnya, demikian menurutpendapat
kebanyakan ahli fikih.
Malik, Ahmad, Ishak, dan Abu Gaur berpendapat bahwa shalat di
kandang unta tidak sah, hal ini sesuai denga dzahimya hadits. Dan Imam
Ahmad berkata, "Tidak apa-apa shalat di tempat yang ada kencingnya
unta, selama tempat ini tidak menjadi kandang unta, sebab larangan
hanya ditujukan kepada kandang saja. Mereka memandang bahwa shalat
di tempat peristirahatan (kandang) sapi yaitu tidak apa-apa
sebagaimana tempat peristirahatan (kandang) kambing. Kebanyakan para
ulama berpendapat, bahwa air kencing daribinatang yang dihalalkan
dagingnya yaitu suci. Maka tidak apa-apa shalat di tempat-tempat ini
selama binatang ini tidak ada.
Dari Abu Said berkata, "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
.iH6 r:;"":,"vi i-; r{{'uo'r\"i
' Hamparan bumi, itu semuany a yaitu masjid. Kecuali kuburan dan
kamar mandi." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya shalat di
kuburan dan kamar mandi. Diriwayatkan dari ulama salaf bahwa
$ib,ilu96ada./u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
e;u1'r/'n6 G,;*
hukumnya yaitu makruh, demikian juga menurut pendapat beberapa
ulama seperti, Ahmad, Ishak, dan Abu Tsaur. Halinididasarkan pada
zhahirnya hadits, meskipun tempat dalam keadaan bersih dan suci. Dan
mereka mengatakan, Rasulullah telah bersab da, " J adikanlah rumah kamu
untuk melakukan shalat (shalat sunnat) dan janganlah kamu jadikan
rumahmu sebagaikuburan." Dari hadits inibisa dipahamibahwa kuburan
yaitu bukan merupakan tempat shalat.
Dan di antara mereka ada yang mengatakan, bahwa shalat di kedua
tempat ini yaitu boleh, bila dilakukan di tempat yang bersih dan suci.
Diriwayatkan, bahwa Umar suatu ketika pernah melihat Anas bin
Malik shalat di atas kuburan, lalu dia berkata, 'Jauhilah kuburan, jauhilah
kuburan!" Dan dia tidak menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya
ini . Dan diriwayatkan juga dari Hasan, bahwa dia pemah suatu ketika
shalat di atas kuburan. Dan dariMalik, ia berkata, "Tidak apa-apa shalat
diatas kuburan."
Dan mereka mena'wilihadib ini di atas; bahwa pada umumnya
tempat pemandian itu kotor dan najis, begitupula dengan kuburan, pada
umumnya tanahnya bercampur dengan limbah jasad orang mati. Jadi
larangan












