Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 4

 


esar ulama ahli fiqih, dan yang

paling diunggulkan dalam masalah ini sebab  sesuaidengan beberapa

hadib.Wallahua'lam.

Bersumber dari Ummu Salamah, ia berkata, aku bertanya, "Wahai

Rasulullah, sesungguhnya aku ini yaitu   wanita yang punya pintalan

rambut sangat kuat. Apakah aku melepaskannya untuk mandijinabat?

(Dalam riwayat lain disebutkan, untuk mandi dari haid?)" Beliau bersabda,

gi/ti/'v,96adah'

Suci dan Bersih dalam lslam

" Tidak. Tbtapi komu culatp hanya menuangkan air pada kepalamu sebanyak

tigakali." (HR. Muslim). '

Hadib tadi yaitu   dalil ulama yang mengatakan, bahwa wanita yang

sedang haid tidak wajib melepaskan pintalan atau jalinan rambutnya saat

ia mandi untuk bersuci dari haid.

Mandi bagi Orlngyang Memandikan Mayat

Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum orang yang

memandikan mayat. Di antara mereka ada yang berpendapat, ia wajib

mandi. Sementara menurut pendapat mayoritas mereka yang lebih

diunggulkan, ia disunnahkan mandi.

Dalilpara ulamayang mewajibkan mandi, ialah hadits marfu' dari

Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para

pemilik As-Sunon dari hadits ,"Barangsiapa yang memandikan mayat

hendaklah ia mandi, dan barangsiapa yang membawa mayat hendaklah ia

berwudhu. " Demikian pula mereka mewajibkan wudhu atas orang yang

membawamayat.

Adapun dalil ulama yang mengatakan sunnah, ialah hadits,

"sesunggtrh nya mayd, kalian ifu mdi dalam keadaan suci. J adi kalian culatp

mencucitangankalian." (HR. Al-Baihaqi, dan dianggap hasan oleh hnu

Hajar).

Adapun wudhu bagi omng yang membawa mayai hukumnya sunnat

jika ketika membawanya si mayat dalam keadaan masih telanjang belum

dibungkus dalam kafan. Menurutsebagian ulama ahli fiqih, yang dimalsud

dengan wudhu ialah mencuci tangan saja jika ia membawa mayatsebelum

dikafani.

Hukum Mandi Bagi Orang Yang Masuk Islam

Menurut sebagian ulama ahli fiqih, wajib hukumnya mandi bagi

orang yang baru masuk Islam. Tetapi menurut mayoritas ulama ahli fiqih

yang lain, hukumnya tidak wajib. Masing-masing punya dalil. Dan dalil

yang masih bisa disangkal yaitu   dalil yang lemah. Namun saya tidak ingin

memperpanjang masalah ini. Sebagai langkah hati-hati, sebaiknya orang

yang baru masuk Islam harus mandi.

Di tangan Allahlah letakpertolongan. Dan milikAllahlah segala puji

dankarunia.

gi*i/a,Qiala/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Shalat

Hukum Shalat

Dan Kepada Siapakah

Diwaiibkan?

S/a/dr secara bahasa berarti, doa.

Sebagaimana firman Al\ah Ta' ala, " Dan berdoalah untuk mereka,

sebab  sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi

mereka." (At-Taubah: 103) dan makna shalli alaihim dalam ayat ini 

berarti berdoalah unfuk mereka.

Dan arti shalatmenurut istilah syariatberarti;Sebuah perkataan dan

perbuatan yang diawalidengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Hukum shalat yaitu   wajib. Halinisesuaidengan Al-Quran, as-

sunnah dan ijma'para ulama.

Allah To'aloberfirman,

6;rdii4j lr,t,li t 'd.;Aii'"|1. itieJU1

[",.rr] A|plii-&:

" P adalul mereka tidak dipenntultkan lcecuali untuk menyembah Allah

dengan memurnikan l<etaatan kepada-Ny a dalam menj alankan agama

gihlv.96a/a/a

Shalat

dcngan lurus, dan supaya mereka mendiikan slmlat dan menunaikan

zaknt. " (Al-Bayyinah: 5)

Adapun dari as-sunnah yaitu   sabda Rasulullah ShallallahuAlaihi

waSallam,

Jy', t:rZJ ol otst

. ..?, c-'

.-r 

.- o"ll z>-,Yq-

'ti:i a,'rt*: * *i>l)i e

i*: ak'1r ,6-!'s a.rrLlr gti1, Jrr

V*t1rait

" Agamn lslam ifu ditegakkan atas limapondasi; Bersaksibnhwa tiada

Tuhan ylain AIIah, bersaksi b ahta a Muhammad yaitu   utusan Allah,

menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa Ramadhan, dan

berangkat hoj i ln B aitullah b agi y ang mamp'u." (HR. Bukhari dan

Mustim)

Begitu pula semua kaum muslimin telah sepakat bahwa Allah telah

mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam.

Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang balig, dan berakal,

kecuali yang sedang haid dan nifas, sebagaimana yang telah diterangkan

pada pembahasan tentang bab thoharoh sebelumnya. Shalat tidak

diwajibkan kepada orang-orang gila dan orang-orang kafir.

Adapun kepada anak kecil, bagi orang tua atau para wali diwajibkan

mengajarkan kepada mereka bagaimana tatacara shalat yang benar,

kemudian mereka harus diperintahkan untuk menunaikannya apabila telah

menginjak usia tujuh tahun, dengan tujuan untuk mendidik dan membiasa-

kan mereka. Lalu setelah itu, mereka berhak untuk dipukul apabila telah

berusia sepuluh tahun tapi tenyata masih tidak mau mengerjakan shalat,

begitu pula terhadap anak perempuan.

Tirjuan dari itu semua, yaitu   agar mereka terbiasa untuk menunai-

kan kewajiban shalat dan tidak merasa asing dengan ibadah yang

namanya shalat, agar mereka belajar terhadap sesuatu yang baik bagi

dirinya, memahami terhadap sesuafu yang membawa bencana terhadap

dirinya (apabila meninggalkan shalat), sehingga tatkala telah menginjak

usia balig, tidak butuh lagi kesulitan belajaq sebab  memang sudah terbiasa

dan terlatih.

gi*ilu.%ada/v

Berikut Dal ildal i lnya dalam lslam

A.

rl.4\

JtLi)

Yang menjadi dasar bagi filosofi

Shallallahu Alihi w a Sallam,

itu yaitu   sabda Rasulullah

o t' ,zc7z o ! I c

r-"1 tgs gy.*ts ;t*Sulkty'r( t i)

. .l J Jr

. .. 

l.^1 o t'

ryy cqr f-r

.g,r-zit rr'& t-*\'t rt".ici

" Aj arilah anak-anakmu tentang slulat tatkala merekn menginj ak usia

tujuh tahun, dan pukullah mereka tatkala telah menginjak usia

sepuluh tahun tapibelum mau mengerjakannya, dan pisahkanlah

mereka dari tempat tidurmu." (HR. Abu Dawud dengan sanad

hasan)

Apabila para wali telah melakukan kelalaian dalam menyuruh

anaknya unfuk melakukan shalat, maka ia telah berdosa. Mengenai hal ini,

Allah To'olo berfirman,

"lagalah dirimu danlceluargamu dari api neraka." (At-Tahrim: 6)

Dan Rasulullah Shollol lahu Alaihi w a Sallam bersabda,

.*'rtir;;'€Jt'r Ltr"&

"Setiap orang di antarakamu yaitu  pemimpin, dan setiap di antara

kamu akan dimintai pertanggungj au aban dari apa y ang dipimpin-

ny a. " (HR. Bukhari dan Muslim)

Kewajiban ini berlaku bagi bapak, dan juga kakek apabila tidak ada

bapak, demikian juga berlaku bagi para waliyang lain apabila keduanya

tidak ada. Dan juga berlaku bagi orang yang ditunjuk oleh hakim untuk

mewakili mereka tatkala mereka semua tidak ada. Para wali selain memiliki

kewajiban-kewajiban ini , mereka juga memiliki kewajiban

mengajarkan ajaran-ajaran agama yang lain seperti; sunnah-sunnah

Nabawiyah, mengajarkan tentang keharaman khamer, dusta, ghibah,

namimah, menyakiti orang lain, dan lain sebagainya. Kalau dalam

kenyataannya mereka tidak sanggup, maka mereka bisa mendatangkan

guru yang bisa mengajarkan kepada mereka, meskipun harus dengan

membayar. Dan biaya pembayaran bisa diambilkan dari harta sianak,

kalau memang dia telah punya harta kekayaan.

giAi/u,96a/a/u

Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat

Bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan disertai .

dengan pengingkaran akan kewajibannya, sementara dia hidup di

lingkungan kaum muslimin yang banyak didirikan masjid dan dikuman-

dangkan adzan, banyak dikunjungi orang baik anak-anak maupun deruasa,

*uku ku,r* muslimin sepakat bahwa orang yang seperti itu yaitu   kafir.

sebab  tidak ada alasan sedikit pun baginya untuk tidak mengetahui

akan kewajiban shalat. Mengetahui tentang shalat baginya yaitu  

merupakan sebuah keniscayaan dan merupakan kewajiban. Maka

pengingkaran terhadap adanya kewajiban shalat lima waktu sehari

,"-itutn, yaitu   merupakan dusta terhadap Allah dan kitab-Nya.

Sebagaimana ia telah keluar dari ijma' kaum muslimin, ia juga telah

melecehkan dan menghina kaum mwlimin. Ia dianggap telah murtad, dan

tiada balasan yang pantas bagi orang seperti ini kecuali dibunuh sebagai

orang kafir; tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak pula dikuburkan

di pemakaman kaum muslimin.

Adapun bagi orang yang meninggalkannya disebabkan sebab  ia

malas, nalnun masih disertai keyakinan akan kewajibannya, maka sesuai

dengan kesepakatan jumhur kaum muslimin, ia yaitu   orang yang fasik,

tidak sampai menjadikan dirinya sebagai orang kafir. Balasan bagi orang

yang seperti itu yaitu   juga dibunuh, tetapi ia dimandikan, dishalatkan dan

iit uUurt an di pemakaman omng Islam, dan dia masih digolongkan sebagai

bagian dari kaum muslimin. Adapun mengenai urusannya dengan Allah

Sibhanahu waTa'ala, sepenuhnya diserahkan kepada-Nya. Jika Dia

menghendaki, akan disiksanya dan jika Dia menghendaki, akan

diampuninya.

Imam Nawawi berkomentar dalam kitabnya Al -Maimu' , "Ma&hab

kita yang terkenal yaitu   sebagaimana yang telah disebutkan tadi, yakni

ia dibunuh, tetapi tidak dihukumi sebagai orang kafir." Begitu juga

pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ulama salaf dan khalaf. Dan

iegolongan ulama yang lain berpendapat, bahwa mereka itu dibunuh dan

dihukumi sebagai orang murtad. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi

Thalib, hnu Mubarak, Ishak, hnu Rahawaih, dan termasuk pendapat yang

paling shahih dari Imam Ahmad.

Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, jamaah dari ahli Kufah,

Al-Mwani, Atsilsauri berpendapat; tidak dihukumi kafir dan tidak dibunuh,

giAil",96ada/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

tetapi cukuplah baginya dita'zir dan dipenjara sehingga ia mau kembali lagi

shalat.

Dalil Masing-masing Golongan

Golongan yang mengatakan bahwa mereka yaitu   sebagai orang

kafir, berdasarkan hadits Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

.;itr}r tj 6L tht i',,tr:)t u'tt)

"Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir

yaitu   knrena meninggalknn slulat." (HR. Jamaah kecuali Bukhari

danNasa'i)

Dari Buraidah, ia berkata, "Bahwa Rasulullah Shallsllahu Alaihi wa

Sallam bersabda, 'Perjanjian antara kami dengan mercka yaitu   shalat,

maka b arangsiapa y ang meninggallcannya sungguh ia telah kofir. " ( HR.

Imam lima, dan dishahihkan An-Nasa'i dan Iraqi)

Tetapi pendapat mereka ini dibantah oleh orang-orang yang

mengingkari adanya hukum ini (kafir), dengan beberapa alasan di

antaranya; Bahwa kafir yang dimaksud dalam hadits ini  yaitu   kafir

dalam artian meninggalkan shalat, yang kekafirannya tidak sampai

membuat pelakunya kekaldi dalam neraka. Yaitu kafir tanpa kufur.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shall al I ahu AI aihi w a S all am,

"Mencaci orang muslim itu sebuahkefasikan dan membunuhnyn

adalnh sebunhkekafirnn." (Hadis shahih) Dan ternyata tidak ada

safu pun orang yang mengatakan, bahwa membunuh orang

mukmin yaitu   sebuah kekafiran yang bisa mengeluarkan

pelakunya dari agama.

Adapun diserupakannya orang yang meninggalkan shalat dengan

orang kafir, sebab  sesungguhnya shalat yaitu   merupakan faktor

terpenting yang membedakan antara orang mukmin dengan orang kafir.

Dan sering terulang-ulangnya kata kufur di dalam beberapa hadits

yang menyangkut tentang dosa yang khusus dikerjakan oleh orang muslim,

dan tak ada seorang pun ulama yang mengatakan bahwa itu yaitu  

kekafiran yang mengekalkan pelakunya ke dalam neraka.

g*r/",glada/u

Shalat

Mereka juga menggunakan dalil dari firman Allah Ta' ala,

g,i,q d.3.:t'u,tt'*: +tJ';.i *.\'ili '"ot,

It ,r:rr*,tr]

" Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa orang yang

menyekuhtkan-Nya dan Dia mengampuni segala dosa yang selain

dari syiik itu, bagi siapa yang dilcehendaki-Nyai' (An-Nisa: 48)

Dan masih banyak sekali hadits-hadits terkenal lain yang

menunjukkan bahwa Allah akan mengeluarkan dari neraka besok pada

Hari Kiamat, bagi orangyangmemilikisebuah keimanan dalam hatinya,

meskipun sekecil buah dzarrah. Dan sebagaimana yang kita ketahui,

bahwa setiap orang muslim meskipun ia malas dalam melaksanakan

shalat, ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat, dan beriman dengan

segala apa yang wajib diimani. Maka di dalam hatinya sudah pasti ada

sebuah keimanan meskipun sekecil buah dzanah atau bahkan mungkin

lebih banyakdari itu.

Sebagaimana juga mereka berdalil dengan hadits Ubadah bin

Shamit, iaberkata,

";;1'g-f'4,e v'Qt&il,at o t)2,!ol a.6.- ,. t,

o ."a.? t1 tttlto-

;t') ahJt 4ii+ dt J-6re odJr +'iok"&jt41 6

W *t+'i'.J'\jr.:U'l

" Saya mendcngar Rasulullah Shallallahu Alaihiuta Sallambersabda,

'Ada lima shalat yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya,

barangsiapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikit pun

sebab  menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji

untuk memasukknn dirinya lce dalam surga-Nya. Dan barangsiapa

yang tidak menepatinya, maka Allah tidak memiliki janji kepadanya,

iika Diaberkehendak Dia menyiksanya dan jikaberkehendak Dia

mengampuninya." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i,Ibnu

Majah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Sakan) An-Nawawi berkomen-

tar, bahwa hadits ini  yaitu   hadits shahih.

gi*ilvgiadalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

t t..'- -rl. I o z

J' 5 ctl7la.-#

.'i'piu'ars ^i*ia ot

Mereka juga berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam, " B arangsiapa yang meninggal dunia dan dia mengimani bahw a

tidak ada Tuhan selain Allah, maka ia akan masuk surga.' (HR. Muslim)

hnu Qudamah dalam ktab AsySyarhu Al-I{abir, telah menyebutkan

perbedaan-perbedaan beserta dalil-dalilnya ini , dan dia menambah-

kan dalil-dalil yang lain yang mempertegas bahwa orang yang

meninggalkan shalat dengan sengaja (namun tidak disertai dengan

pengingkaran bahwa hukumnya wajib, edt. ), bukan termasuk orang kafir

yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Sehinga dia juga

mengatakan; bahwa hal itu telah menjadi kesepakatan seluruh kaum

muslimin. Dan kita juga tidak pernah mendengar bahwa ada seseorang

yang meninggalkan shalat ketika hidupnya, kemudian tatkala ia meninggal

dunia, ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, dan dilarang ahli

warisnya dari harta peninggalannya. Dan kita juga tidak pemah mendengar

pula bahwa suami istri diceraikan sebab  gara-gara salah satu dari

keduanya meninggalkan shalat. Seandainya hal inibisa menyebabkan

pelakunya kafir tentu hal ini telah dijelaskan hukumnya, sebab  demikian

banyak kasus kejadiannya.

Adapun semua dalil-dalilyang telah lalu yang digunakan sebagai

dasar pendapat mereka, (bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa

mengingkari akan kewajibannya, bisa membuat pelakunya tergolong

sebagai orang kafir yang kekaldidalam neraka), itu yaitu   sebuah gaya

bahasa penyerupaan saja. Dan dalam hal ini lbnu Qudamah juga berkata;

bahwa ini hanyalah sebuah ikhtiyar dari Abi Abdullah hnu Bathah semata,

dan dia mengingkari terhadap orang yang mengatakan; bahwa hal ifu bisa

membuat pelakunya kafir. Dan dia juga mengatakan bahwa seperti inilah

pendapat yang dianut Imam Ahmad Hanbal. Dan tak ada satu pun

pendapat yang berselisih dengannya, sebab  s eperh,ini yaitu   pendapat

kebanyakan para ulama termasukAbu Hanifah, Malik, fuy-Syafi'i, dan

memang ia sejalan dengan semua dalil-dalil yang telah lalu.

Telah panjang lebar saya sebutkan pendapat para pengikut Imam

Hanbal seputar persoalan ini, sebab  memang merekalah yang dianggap

sebagai pelopor yang mengatakan 

bahwa orang yang meninggalkan shalat

dengan sengaja sebab  malas termasuk sebagai orang kafir. Kamu tidak

akan pernah mendengar seorang ulama pun dari golongan mereka yang

memberi fatwa tentang masalah ini kecuali mereka mengkafirkannya, dan

mereka tanpa menyebutkan sedikit pun dalil-dalil yang mengakui tentang

adanya keimanan yang dimiliki, padahal semestinya ia lebih banyak, lebih

g*/y,96a/nb,

Shalat

kuat dan lebih masyhur. Dan memang seperti itulah yang telah dipahami

kebanyakan kaum muslimin.

Seandainya benar menjadi kafir, niscaya cukup banyaklah para

suami ishi yang harus dicerai sebab nya, dan cukup banyaklah akad nikah

yang batal sebab nya, dan juga cukup banyaklah anak-anak kaum

muslimin yang tercatat sebagi anak zina.

Akhirnya hanya kepada Allah kita meminta keselamatan dan

mengharapkan adanya para mufti yang betul-beful memperhatikan kaum

muslimin, di saat sedikit sekali perhatian orang tehadap agama, dan tidak

banyak para ulama yang mau menjelaskan tentang kebenaran terhadap

kaum muslimin, dan munculnya fitnah yang demikian banyak, dan

mahalnya jiwa-jiwa yang yang masih memperhatikan dengan kuat

ketalnpaan dan menegakkan syariat Allah.

Adapun pendapatAts-Tsauri dan Imam Abu Hanifah dan orang:

orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak

dibunuh, dalil mereka yaitu  ; Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sollom,

" Tidak halal darah sorang muslim lecuali dengan tiga ryrlara; orang

tua yang berzina, orang yang membunuh orang yang tidakberdosa,

dan or ang y ang murtad dari agamanya, yang meninggalkan j amaah."

(HR. Bukhari dan Mus1im)

Dan mereka mengatakan, jika orang yang meninggalkan shalat

dianalogikan (dikiaskan)dengan orang yang meninggalkan puasa atau

zakat atau haji, atau kemaksiatan-kemaksiatan yan$ lain, maka balasan

bagi mereka yaitu   ta'zir, dengan dipenjara sehingga ia memilih; mau

kembali melakukan shalat atau lebih baik ia mati di penjara.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini yaitu   pendapat yang

mengatakan; mereka harus dibunuh, hal ini sesuai dengan firman Allah

Ta'ala,

g*i/u.q6adalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

u-,,t')r'*iot ?* aGl:: ill.F f f,it

.rilt;.u.'Ar.t 94.i;11

t.Ji!

,J'-

"Jika merekabertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,

maka berilah kebebasan kepada mereka untukberjalan (terjamin

lce amanan mereka)." (At-Taubah: 5)

Dan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ShallallahuAlaihiwaSallam

bersabda,

13. '.*) ttl ur ot ut\'of tri4T_ &'o6t'Uul 0i L'rl

tr-*t OJi t-p r;rpirs'1r tfi:it*sr tkt {t Jy_t

&t?(t

"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka

bersaksibahtoa tiadaTuhan selain AIIah dan Muhammmad yaitu  

utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Maka

apabila merekn telah melakuknnhnl itu, terlindunglah jiroa mereka dan

darah merekn." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mereka j uga berdalil dengan hadib Rasulurllah, " Saya dilarang untuk

membunuh orang-orang yang menegakkan sha/of. " Dari sini bisa dipahami

secara terbalikbahwa orang yangmeninggalkan shalat itu harus dibunuh.

Metode seperti iniyaitu   metode berdalilyang lemah menurutpara ahli

ushul, sebab  menurut keyakinan mereka; mengedepankan pemahaman

daripada nash yang ada, ifu yaitu   lemah, apalagi kalau temyata nash-nash

yang ada sebelumnya sudah cukup kuat sebagi dalil.

Catatan-catatan Penting

1. Apabila ada seorang muslim yang menyatakan bahwa dirinya telah

keluar dari agamanya, kemudian setelah itu menyatakan kembali lagi

kepada Islam, maka baginya tidak diwajibkan menqadha' terhadap

segala apa yang ditinggalkan di masa murtadnya. Dan tidak pula

diwajibkan mengqadha' terhadap apayang ditinggalkan tatkala ia masih

Islam yang sebelumnya. Orang yang seperti itu dianggap dirinya

sebagaimana kafir asli. Keislamannya telah menggugurkan segala apa

yang telah lewat. Sebagaimana Allah To'alo juga berfirman, " Katakanlah

kepada orang4rang yang kafir itu (Abu Sut' yan dan pra sahabatnya), jika

riereka berhenti dari kekafirannya niscaya Allah akan mengampuni

giAilugna/a/"

Shalat

o t' . ttrvt e

mereka tentang dosa-dosa mereka yang telah lalu, dan jika mereka telah

kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku bagi mereka, sunnah Allah

terhadap orang-orangterdahulu. " (Al-Anfal: 38) Inilah pendapatAbu

Hanifah, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Dawud. Adapun Imam

fuy-Syafi' i mengatakan; baginya berkewaj iban mengqadha terhadap

segala apa yang telah lalu, baik tatkala masa murtadnya maupun tatkala

keislamannya sebelum ia murtad.

2. Tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir dan orang murtad,

begitu pula ibadah-ibadah yang lain yang berupa ketaatan kepada Allah.

sebab  di antara sarat sah diterimanya amalyaitu  , amal itu harus

dilakukan oleh orang Islam. Hal ini telah merupakan kesepakatan para

ulama. Sebagaimana bagi ketaaatan-ketaatan lain yang memang

disyaratkan adanya niat dari pelakunya seperti; shalat, zakal,puasa, haji,

nadzar dan ibadah-ibadah lainnya.

Adapun mengenai ketaatan-ketaatan lain yang syarat sahnya tanpa

diharuskan adanya sebuah niat, seperti bersedekah, menerima tamu,

memberi hutang memberi pinjaman, dan yang semisalnya, maka apabila

ia mati dalam keadaan kafir, baginya tidakmendapatkan pahala apapun

diakherat. Ia hanya mendapat balasan tatkala didunia saja, seperti;

dilapangkan rizki dan penghidupannya oleh Allah, dan dijauhkan dari

berbagi macam penyakit dan marabahaya. Dan apabila dia masuk

Islam, makasesuai dengan pendapatyang benar, ia akan mendaptkan

pahala di akherat atas perbuatan-perbuatannya itu. Hal ini sesuai

dengan hadits shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " Apabila ada seorang hamba yang menyatakan telah masuk

Islam kemudian ia baik keislamannyo, maka AIIah mencatat dan segala

apa yang telah ia perbuat sebagai kebaikan baginya."

3. Barangsiapa yang murtad dari agama Islam, maka terhapuslah segala

amalkebajikannya yang telah ia lakukan sebelumnya, gara-gara hanya

sebab  kemurtadannya itu. Pendapat ini dikatakan oleh Abu Hanifah,

Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Adapun

menurut Imam Asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm, hal itu tidak membatalkan

amal kebajikan yang telah ia lakukan sebelum kemurtadannya, kecuali

jika sampai ia mati dalam keadaan masih kafir. Golongan pertama,

pendapat mereka berdasarkan atas firman Allah Ta'olo, "Barangsiapa

yangkafir setelah beriman, makaterhapuslah seluruh amal yangtelah

dilakukannyo." (Al-Maidah: 5)

g*/a.q6ada/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Adapun pendapat Asy-Syafi'iyah dan Ibnu Hazm,didasarkan atas

firmanAllahTa'ala;

..,tz .t. . , ...'tte f)\4 *-),f

L-

Iv r v:;;tt]

" Barangsiapa di antara knmu yang murtad dari agamanya, lalu dia

mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di

dunia dan di akherat, mereka itulah penghuni neraka, dan mereka

keknl di dalamny a." (Al-Baqarah: 2L7)

Dalam ayat ini, sia-sianya amalperbuatan seseorang itu dikaitkan

dengan dua syarat; pertama, murtad dan kedua, kematian dalam

keadaan kafir (masih murtad). Maka sesuatu yang dikaitkan dengan dua

syarat, apabila hanya ada dengan satu sarat saja ia dianggap tidak sah.

Kemudian juga, bahwa nash ayat yang digunakan sebagai dasar

pendapat mereka yaitu   bersifat universal (mutlaq) sementara ayat ini

bersifat spesifik (muqayyad). Maka harus dipahamibahwa halyang

universal itu sebagai halyang spesifik. Maka dari itu, barangsiapa yang

murtad kemudian ia masuk Islam lagi, ia tidak diwajibkan untuk

mengulangi segala amal kewajiban yang dulu telah pemah ia lakukan'

Seperti; haji, puasa, shalat, dan yang lain-lainnya. Hal ini sesuai dengan

pendapat Imam Asy-Syafi'i dan lbnu Hazm. Namun ada pendapat lain

yang mengatakan; wajib baginya berhaji apabila memang sebelumnya

belum berhaji, dan tidak wajib bagi yang lain-lainnya, sebab  ia

dianggap telah gugur dengan keislaman yang dia peluk, sebagaimana

persoalan yang telah dibahas sebelumnya.

4. Orang yang hilang akalnya, bukan disebabkan sebab  hal-hal yang

diharamkan, seperti; gila, pingsan, sakit keras, minum obat sebab 

mendesak, atau dipaksa meminum khamersehingga hilang akalnya,

maka shalat tidak wajib atas dirinya. Dan apabila dirinya telah sadar ia

tidak berkewajiban untuk mengqadha'nya. Rasulullah bersabda,

'b4u_,-r 

y.tlr r'r'&.,jt ,#t*N'* &te",

. .2

,*; drjit3 rY

Lt-ti

t-a')L)1- O/)

4;r-J.,,@*'r'tt

"Hukum itu dibebaskan dari anak-anak sehingga ia detttasa, dari

orang tidur sehingga ia bangun dai tidurnya, dan dai orang yang

gila sehingga ialcembali sembuh." (HR.Abu Dawud, An-Nasa'i,

dengan sanad yang shahih). Ini yaitu   pendapat Imam Asy-

Syafi'i dan Maliki. Adapun pendapat Imam Abu Hanifah, ia

mengatakan, "Apabila pingsan atau hilang kesadaran itu

terjadi kurang dari sehari semalam, dirinya berkewajiban

mengqadha', tetapi apabila terjadi lebih dari sehari semalam,

maka dirinya tidak wajib mengqadha."

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Bagi orang yang tidur, wajib

mengqadha' dan begitu juga bagi orang yang hilang akalnya sebab 

pingsan, mabuk, minum obat, atau gila." Mereka mengkiaskan semua

hal-hal ini  dengan hukum omng yang tidur. Sementara Imam Asy-

Syafi'i dan Ima:n Malik mengkiaskannya dengan hukum orang yang

gila, sebagaimana yang ada dalam sebuah hadits.

Dari situ anda bisa mengerti bagaimana hukumnya bagi orang yang

memasukkan obat perangsang yang bisa menghilangkan kesadaran,

atau orang yang diberi obat bius dengan fujuan untuk operasi yang bisa

menghilangkan kesadaran secam total. Maka mengetahui hukum ini 

akan bisa menyingkap terhadap berbagai persoalan yang selama ini tidak

diketahuioleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan kepada dia,

bahwa kamu telah gugur atas kewajiban shalat yang telah lewat

waktunya. Dan kamu tergolong sebagai orang yang kehilangan

kesadaran, Demikian menumt kebanyakan pendapat para ahli fi kih.

Adapun bagi orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minum-

minuman yang memabukkan, sehingga hilanglah kesadarannya, maka

shalat wajib atas dirinya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan para

ulama, sebab  dia telah sengaja menggunakan sesuatu yang diharamkan

tanpa unfuk kepentingan yang darurat.

5. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sebab  malas, baginya

berkewajiban mengqadha'. Demikian menurut pendapat mayoritas ahli

fikih, dan termasuk di antam mereka yaitu   Imam Ma&ab empat. Dalil

mereka yaitu   sabda Rasulullah, " Hutang kepada Allah itu lebih berhak

unfukdibayar."

Mereka juga mengatakan. "Jikalau orang tertidur atau orang yang lupa

saja diharuskan mengqadha' terhadap shalatyang telah lewat, maka

giAilr,96a/z/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tenfu lebih pantas

untukitu."

Dawud, Ibnu Hazm, sebagian para pengikut Asy-Syafi'i, Ibnu

Taimiyah dan beberapa Imam Syiah Zaidiyah berpendapat, "Mereka

tidak berkewajiban untuk mengganti terhadap shalat-shalat yang telah

lewat waktunya. Mereka cukup meminta ampun kepada Allah saja, dan

memperbanyak shalat sunnat dengan mengharap kepada Allah agar

menerima taubahrya, dan mengampuni dosa-dosanya."

Fadhilah Shalat dan Urgensinya

Shalat yaitu   merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan

oleh Allah kepada hamba-Nya yang beriman. Shalat yang wajib yaitu  

shalat lima waktu yang harus ditunaikan oleh setiap muslim selama sehari

semalam. Shalat merupakan rukun terpenting di antara rukun-rukun Islam

lainya. Ia menempati urutan kedua setelah dua kalimat syahadat dan

urutan setelahnya yaitu  ; zakat,puasa, dan haji.

Shalat wajib lima waktu, pembagian waktunya sehari semalam, oleh

Allah didesain dengan pembagian yang penuh dengan nilaiedukatif

(pendidikan) dan estetis (keindahan). Dimana seorang muslim dilatih untuk

selalu bangun pagi dalam menyambut kehadimn harinya. Kemudian berdoa

kepada Tirhannya mengharapkan kebaikan dan keberkahan harinya di

awalwaktu mungkin. Pagi-pagi hari ia sudah dalam keadaan sehat dan

segar, kemudian ia memiliki waktu yang cukup luang untuk melakukan

aktifitasnya sampai datangnya waktu zhuhur, yang tidak kurang waktunya

dari enam jam. Antara shalat subuh dan shalat zhuhur bisa ia gunakan

untuk melakukan banyak aktifitas, dan ia dalam keadaan yang penuh

energi dan semangat.

Hampir belum merasa lelah, sehingga ia bertemulah dengan waktu

zhuhur. Kemudian ia mengambilairwudhu guna berkumpuldan bertemu

dengan orang banyak dalam shalatjamaah, berbaris rapi bersama mereka

dengan tujuan untuk mengingat Allah dan membaca kitab suci-Nya.

Meminta kepada-Nya dalam segala urusannya, ruku' dan sujud kepada-

Nya.

sebab  kelapangan-Nya, dia bisa mendapatkan darikarunia dan

rahmat-Nya lebih bayak dari apa yang bisa ia berikan kepada-Nya, yang

ghlu.q6a/a/a

Shalat

berupa keikhlasan, ketulusan, kefundukan, dan tawakal. Kemudian setelah

itu dia keluar dari shalat dalam keadaan semangat dah segar kembali;

hilang kepenatannya, tenang hatinya, dan terbersihkan dirinya dari

penyakitkemalasan yang mengotorinya.

Kemudian dia kembali lagi bekerja mencarikaruniaAllah dengan

selalu berdzikir kepada-Nya, menghadapi pekerjaan dengan hati yang

penuh lapang dan cinta kepada Allah. Kemudian tatkala telah selesai dari

pekerjaannya, ia pulang menuju keluarganya dengan hatiyang penuh

gembira dan jiwa yang penuh kedamaian, dengan muka berseri-seri

menatap segenap keluarganya yang telah rindu menunggu kepulangannya.

Mereka semua merasa riang kegembiraan.

Karunia semuanya hanyalah milik Allah, yang telah melapangkan

dada bagi orang yang shalat tepat pada waktunya, membersihkan hati

orang yang berdoa kepada-Nya dalam ruku' dan sujudnya. Tak lama

kemudian, setelah ia menikmati makan siangnya terdengar alunan adzan

shalat ashar memanggilnya, guna menyempurnakan darmawisata

siangnya dan mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhannya yang telah

mengampuni dan menganugerahinya, memberimakan dan minum

kepadanya. Kemudian setelah ifu, ia masih memiliki sisa waktu luang yang

cukup untuk menyempurnakan aktifitasnya, atau untuk belajar tentang

ilmu yang diinginkannya, atau unfukberbuat tentang kebaikan demi orang

lain, atau demi anakyatim yang sedang diasuhnya, atau demi orang-orang

lemah yang sedang ditanggungnya.

Kemudian sebagaiseorang muslim, ia memulai aktifitas malamnya

dengan menunaikan shalat maghrib, sebagimana ia memulai aktifitas

siangnya dengan shalat subuh. Malaikat Rahmat berjalan menyertai

perjalanannya, dan cahaya iman senantiasa menyinari tempatnya, dan

menjauhlah parasetan dan iblis dari dirinya. Dan mengelilingi di sekitamya

jiwa-jiwa yang bersih dan suci.

Lalu tatkala ia hendak tidur, shalat isya' menjadi penutup bagi

aktifitas siangnya, sebagai kesempatan untuk meminta ampunan dan

bertaubat kepada-Nya, mengharap agar ia di akhiri hidupnya dengan

keimanan, dan memohon sekiranya dicabut nyawanya, ia dalam keadaan

dirahmati-Nya, dan seandainya masih ditakdirkan umur panjang, ia bisa

menjadi golongan dari hamba-hamba-Nya yang ikhlas.

Shalat yaitu   merupakan ibadah yang terdiridari perkataan dan

perbuatan. Dari sudut pandang ini, ia bagaikan sebuah pedoman khusus

&/td/u.q6ada/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

yang bisa mendidik manusia untuk mampu memahami bahwa rutinitas

yang selalu ia lakukan sebanyak llma kali setiap hari itu, membuat ikatan

antara dirinya dengan Tuhannya lebih kuat daripada ikatannya dengan

segala apa pun yang ada, menyadarkan dirinya bahwa ketuhanan-Nya

yaitu   mempakan inti kehidupan bagi manusia, dan bahwa segala sesuafu

yang bergerak dalam dirinya meskipun sekecilbuah dzarrah yaitu  

merupakan atas kehendak-Nya, dan ayat-ayatAllah dalam kitab suci-Nya

yaitu   merupakan santapan jiwanya dan penghibur hatinya, sehingga

kesucian hatinya terhadap Allah bisa membuatnya tabah dalam

menghadapi segala penderitaan hidup ini.

Di dalam ibadah shalat, tercakup di dalamnya ibadah puasa; dimana

seseorang dilarang dari segala apa yang diperbolehkan sebelum shalat. Di

dalam ibadah shalat juga tercakup ibadah zakat, dimana seluruh bagian

dari setiap anggota badannya tundukkepada Allah. Di dalam ibadah shalat

jugaterkandung makna ibadah haji, dimana seluruh orang-orangyang

sedang shalat mereka semuanya menghadapkan dirinya menuj u Baifullah.

Di dalam shalat juga terkandung gerakan-gerakan yang bisa membuat

tubuh lenturdan bugar. Di dalam shalat ada penyesalan dan taubatdari

segala kekurangan dan dosanya. Di dalam shalat terkandung beraneka

ragam doa dan dzikiE dimulaidengan membaca kitab Allah dan diakhiri

dengan mendoakan kebaikan bagi seluruh alam raya.

Shalat menjadikan seluruh muslim bersaudara, menyadarkan

bahwa semuanya yaitu   kawan, sebagaimana yang selalu ia katakan,

" Semoga kaelamdan melimpah fugi kita sekalian dan bagl *luruh hamfu-

hamba All ah y ang shalih. "

Dengan shalat mendidik kaum muslimin untuk menjadikan masjid

yang merupakan centa ketuhanan, sebagai bagian yang menyatu dengan

masyarakatmukmin.

Dengan shalat tersusunlah barisan umat dengan rapi, merendahlah

jiwa-jiwa yang sombong, menunduklah orang-orang yang kaya,

bergembiralah orang-orang fakir dan miskin, bertemulah antara para

pemimpin dan yang dipimpin, bersambunglah barisan kaum ibu dengan

barisan kaum bapak, dan semuanya mendengarkan kalam Allah dan

bertakbirkepada-Nya.

Betapa indahnya hati-hati yang sadar, dan betapa indahnya sebuah

jamaah yang mengikatjiwa-jiwa yang suci. Sesungguhnya takbir yang satu

gi*ilv.qiadalv

Shalat

keluar dari berjuta-juta lisan yang suci, yang memiliki hati yang bercahaya,

dan memilikijiwa yang senantiasa selalu menyatu dengan Allah. Maka

pantas ia bisa menggetarkan setiap tabiat yang lemah, hati yang kegelapan

dan jiwa yang kotor.

Maka apakah kita benar-benar telah shalat sebab  Allah? Atau masih

sebab  siapakah kita shalat? Kenyataan mengatakan, bahwa kita belum

benar-benar shalat yang sejatinya. Apabila telah benar-benar, tentu kita

telah menjadi hamba Allah yang paling agung, paling mulia, dan paling

berbahagia.

Ibadah shalat disyariatkan oleh Allah sejak awal-awaldatangnya

Islam di Makkah, dengan tujuan agar ia menjadi bekal bagi orang-orang

yang beriman, menjadi sumber kekuatan bagi orangrcrang yang memiliki

keyakinan, dan menjadi obat penawar bagi orang-orang yang disiksa dan

dianiaya, menjadi penghibur bagi orang-orang lemah dan terkalahkan,

dan menjadi rahmat bagi segenap hamba yang beriman kepada Tuhan

semesta alam. Allah To'olo berfirman,

l,*;*:.ri & *t,2-.* Vp

Ito:;lt]

"Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat,

dan sesunggulmya yang demikian itu sungguhlahberat, kecualibagi

or an g- or an I y ang klusy u. " (AI-B aqarah: 45)

Shalat disyariatkan untuk mensucikan hatiyang terkontaminasi dari

kotoran dan penyakit Jahiliyah, membersihkan jiwa darisetiap penyakit

yang menghinggapinya, dan menerangiruh dari kegelapannya. Maka dari

itu, dimanakah diri kita semestinya dari hakekat shalat ini? Apakah kita

telah melakukannya sebagiamana yang telah dilakukan oleh para

pendahulu kita? Ataukah kita hanya menjadi gambar belaka tanpa memiliki

nyawa? Ya Allah, mudah-mudahan kelembutan dan kasih sayang-Mu tetap

menyertaikita.

Wahai saudaraku sesama muslim, barangkali kamu juga merasakaq

kepahitan, sebagaimana kepahitan yang sedang saya rasakan terhadap

kondisi umat Islam, dan marilah berusaha bersama saya untuk mengatakan

kalimat yang benar tentang pemahaman, kesadaran, dan pendalaman

gi/ti/v.qiada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

9..

6t-eb )Qi. iJ-'j;rt

,JiJ

terhadap agama. Dan merangkul saudara kita sesama muslim dengan

penuh kasih sayang dan persaudaraan, sebagaiman yang telah mampu

membawa kebahagiaan para pendahulu-pendahulu orang yang beriman.

Wahai para kekasihku, kalimat " Hanya kepada-Mu kami menyem'

bah" betapa seringnya terulang-ulang dalam lisan, tetapi dalam

kenyataannya betapa banyak kita menemukan di antara kita yang tetap

menyembahsyetan.

Sebagaimana kita juga sering mengulang-ulang kalimat, "Hanya

kepada-Mu kami meminta pertolongan" tetapi kenyataan mengatakan,

betapa banyak di antara kita yang meminta pertolongan kepada m ereka

yang dimurkai dan mereka yang tersesat.

Maka pada mau kemanakah mereka itu pergi? Ya Alah, kembali-

kanlah merekamenuju jalan lurus-Mu;jalan paraNabi, jalan para orang-

orang yang jujur kepada-Mu, dan jalan para orang-orang yang mati syahid

dan jalan orang-orang yang saleh.

Dalil-dalil Keutamaan Shalat dan Kedudukanya di

Hadapan Allah

Dari Ab u Hurairah Radhiy all ahu Anhu berkata, "Saya mendengar

Nabi Shollallahu Alihi wa Sallam bersabda, 'Bagaimana pendzpatmu

seandainya ada sungai di depn pinfu rumahmu lalu digunakan unfuk mandi

Iima kali sehari, apakah masih akan tersisa kotoran di tubuhmu? Mereka

menj awab, "Tidak akan ada kotoran sedikit pun. " Maka Nabi pun berkata,

"Demikian pula shalat lima walctu, AIIah menghapus dengannya segala

kesalahan." (HR. Bukhari dan Muslim dan yang lainnya)

Juga dariAbu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda,

'p,l t 6W 6.i'rk z*5r ;'^1*,lr'1 u*AtixAt

'i(9t

"shalat lims ruaktu dan shalat Jum'at sampai shalat Jum'at

berikutnya yaitu   menj adi penghapus seluruh dosa y ang ada di antara

keduanya, selama tidak ada dosabesar yang diperbuatnya." (HR.

Muslim dan Tirmid zi dany anglainnya)

gi*ilv,96ada/v

Shalat

Dari Jabir Ro dhiyallahu Anhu berkata, "Bahwa Rasulullah Shallal-

Iahu Alaihi w a Sall am bersabda,

'€ 

*i,at-I. J" * )o F,y o^JJt :,:fu, P

,1 . . .. nrnrt- l, ', 4.

'?'tF t.'lJ'' e,*

'Perumpamaan shalat lima utakfu yaitu   wbagaimana sungai yang

men galir dengan der as di dep an pinfu rumah knmu, y ang knmu mandi

dninya sebanyak lima kali sehai semalam." (HR. Muslim)

Dan masih banyak lagi hadib-hadib lain yang menunjukkan tentang

keutamaan dan kedudukan shalat di hadapan Allah Subhon ahu waTa' ala.

Ketentuan Waktu Shalat

Shalat wajib lima waktu masing-masing memiliki ketentuan

waktu yang pasti. Masing-masing memiliki batas awaldan batas akhir.

Dan wajib bagi setiap muslim untuk menjalankan shalat di dalam

waktunya sebagaimana yang telah ditentukan. Apabila orang yang

telah mendapatkan awal waktunya kemudian belum sampai ia

menjalankan kewajibannya, lalu ia mengalamipingsan atau terjangkit

penyakit gila, sehingga sampai habis waktunya, maka baginya

berkewajiban untuk menggantikan shalat yang telah ditinggalkan

setelah sembuh dari penyakitnya, sebagai kewajiban menjaga waktu

yang telah diabaikan.

Dan barangsiapa yang sempat mendapatkan awal waktu, tetapi dia

tidak shalat sehingga habislah masa waktunya, maka baginya tercatat

sebagai orang durhaka yang berdosa besar, kecuali jika memang ia

memilikialasan yang bisa diterima syariat. Baginya berkewajiban

menqadha' shalat-shalat yang telah ditinggalkan, dan harus bertaubat

kepada Allah atas perbuatan yang telah dilakukan.

Tidak termasuk dianggap sebagai alasan yang bisa diterima oleh

syariat, orang yang bergadang di malam hari sehingga ia bangun kesiangan

dan meninggalkan shalat shubuh. Shalat yang ia lakukan di luar waktunya

dengan berdalil; bahwa orang yang tertidur ifu diampuni, yaitu   alasan

konyolyang tidakbisa dibenarkan oleh agama.

%i,/t't/v.Qla/a./a

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Bagi orang gila, yang kemudian dia sembuh dari penyakitrya, maka

wakfu yangwajib baginya untukshalatyaitu   waktutatkala dia sembuh

daripenyakitnya itu.

Barangsiapa yang haid atau nifas, kemudian dia suci sebelum waktu

maghrib, maka baginya berkewajiban untuk shalat dhuhur dan ashar, dan

apabila ia suci sebelum waktu shubuh, maka ia berkewajiban unfuk shalat

maghrib dan isya'pada malam itu. sebab  shalat dhuhur bisa dijama'

dengan shalat ashar sebagaimana shalat maghrib bisa dijamak dengan

shalat isya', sebab  alasan musafir atau alasan-alasan yang lain.

Demikianlah pendapatkebanyakan para ahlifikih, dan inilah pendapat

yang diunggulkan. Dan sekarang marilah kita ikutiketerangan mengenai

ketentuan-ketentuan waktu shalat.

Ketentuan Waktu Shalat

Shalat shubuh; Waktunya dimulaisejak terbitnyafajar shadiq, yaitu

semacam cahaya terang yang menyebar di sepanjang langit, hingga

terbitnya matahari. Diutamakan pelaksanaanya setelah menunggu

berkumpulnya banyak orang unfuk siap shalat bersanra-sama.

Shalat &uhur; Waktunya dimulai sejak matahari telah tergelincir dan

miring disebelah barat. Dan berakhir hingga panjang bayang-bayang

setiap benda persis dengan ukuran bendanya. Diutamakan untuk

melakukan di awal waktunya, kecuali jika keadaan cuaca sangat panas,

sehingga bisa mengganggu kekhusyu'an tatkala orang berjalan ke masjid

maupun tatkala seseorang sedang shalat ifu sendiri. Maka dalam keadaan

seperti ini, lebih diutamakan menundanya hingga adanya bayang-bayang

yang memungkinkan seseorang bisaberjalan ke masjid dengan berteduh

di bawah bayang-bayang itu. Tetapihal inidisyaratkan pula harus adanya

kesepakatan dari seluruh penduduk yang ada di sekitar masjid itu (dari para

anggotajamaah).

Shalat ashar;Waktunya dimulai semenjak habisnya waktu shalat

&uhur dan berakhir hingga terbenamnya matahari. Tidak diperbolehkan

menunda shalat ashar hingga menguningnya cahaya matahari, kecuali

sebab  adanya alasan yang bisa dibenarkan. Diutamakan melakukannya

diawalwaktunya.

Adapun contoh udzur yang dianggap sah unhrk menunda shalat ashar

hingga kelihatan mega merah yaitu  ; tertidur, baru suci dari haid dan nifas,

giAilu.qiada/u

Shalat

1L

fbarusembuh darigila, barusembuh dari pingsan, kelupaan, sibukdengan

peperangan, atau sebab  pekerjaan yang dianggap berbahaya bila ditunda

denganshalat.

Shalat maghrib; Waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari

hingga hilangnya mega merah. Diutamakan untuk melakukannya dengan

segera di awal waktunya.

Shalat isya'; Waktunya dimulaisejak hilangnya mega merah, dan

berakhir hingga terbitnya fajar. Diutamakan melakukannya ditengah

malam atau di sepertiganya yang pertama. Hal itu apabila memang jamaah

masjid yang bersangkutan sepakat untuk itu. Tidak diperbolehkan

mengakhirkan shalat isya' hingga melewati tengah malam, kecuali sebab 

ada alasan yang bisa dibenarkan. Dan barangsiapa yang melakukan seperti

itu tanpa alasan, maka ia berdosa. Dan kita telah ketahui bersama

mengenai macam-macam u&ur yang bisa diterima oleh syariat, pada

pembicaran mengenai bab shalat ashar yang telah lalu.

Barangsiapa yang tertidur atau lupa sehingga ia meninggalkan

shalat, maka waktu shalat bagi orang yang seperti itu yaitu  , tatkala dia

bangun dari tidumya atau tatkala dia sadar darikelupaannya.

Barangsiapa yang mendapatkan safu rakaat dari shalatnya, sebelum

habis waktu shalat itu, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat itu

secara sempuma, dan baginya berkewajiban menyempumakan apa yang

masih kurang dan tidak dianggap berdosa, kecuali apabila dia tidak

memiliki alasan yang bisa diterima oleh syariat, maka dia dianggap berdosa

sebab  dia berarti telah melakukan kecerobohan. Hal ini juga berlaku bagi

seluruh shalat-shalat wajib yang lainnya.

Di antara sebagian ulama yang lain ada yang mengatakan,

"Barangsiapa yang masih mendapatkan sujud dari shalat fardhu sebelum

habis waktunya, maka dia dianggap telah mendapatkan shalat ifu secara

sempurna, dan baginya berkewajiban menyempurnakan dari apa yang

tertinggalpada wakfu yang dimakuhkan atau yang diharamkan, ---+esuai

dengan perbedaan ulama dalam masalah ini-, tetapimeskipun demikian,

bagi orang yang seperti ini, ia tidak dimakruhkan dan tidak pula

diharamkan."

Shalat pertengahan (shalat wustha) itu memiliki keistimewaan

tersendiri dibandingkan dengan shalat-shalatyang lainnya. Hal ini sesuai

dengan apa yang secara khusus diperintahkan oleh Allah Subhon ahu wa

gfub,96a/aA,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Ta' ala,untuk selalu menjaganya, disamping perintah-Nya untuk menjaga

shalat-shalat yang lainnya. Allah 7b'olo berfirman,

[rrn:;;1t]

" Pelihar alah se gala shalatmu dan pelilmralah shalat zoustha, ber diri-

Iah dalam shalatmu sebab  Allah, dalam keadaan khusyu." (Al-

Baqarah:238)

Telah terjadi perbedaan para ulama baik salaf maupun khalaf dalam

menenfukan apa yang dimaksud dengan shalat wustha? Pendapat yang

paling kuat mengatakan; bahwa yang dimalsud dengan shalat wustha

yaitu  , shalat ashar. Dalil-dalil mereka lebih kuat dibandingkan dengan

dalil-dalil dari mereka yang mengatakan bahwa yang dimakasud dengan

shalat wustha yaitu   shalat subuh, atau dzuhur , atau maghrib atau isya'.

Kemudian marilah kita ikuti dalil-dalilyang menerangkan tentang

persoalan ini , berikut penjelasannya yang lebih mendetil mengenai

pendapat para ulama dan dalil-dalil mereka.

Dalil-dalit dan Pendapat Para Ulama Mengenai

Waktu Shalat

Dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhumo, ia berkata, "Bahwa

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

@ ot;l; y.i;Ft Atu}i a,)4d'6 o"rta:i ;- i&

J:;;";#t,*r>tl.lr *eJ.;*;i,'f1.'- t'.i<Ht e:

liy ok e k:Jt er&', ),A,;:$'d6')ir-At,tl

,r ':4t1&', eu,''bi'e 

"/t4ee't +& -r;llivuti;'e At e,.k',5*nt qb|v

,t.&'s';tr'+ 16'e'fut g,-r-ii, ok fu fU,

gi*ila.qdadalv

Shalat

Uy

a.. . Cz

.-.rJ-a '*r(J- l)-.

=

e, 

''^"'*li',b 

-'/t er&'tr5r'+ og'e p;Jr

c-';:it ; A:; n ;Jt 1 &j,pt * ;tiqt e, &'t

c i7l:*'u,t#i,i U^'1r* i?J Uivr

,f)t

'libril menghampiriku di rumah sebanyak duakali, kemudian dia

shalat dzuhur bersamaku ketika matahari ter gelincir, y aitu kira-kira

sepanjang tali. Kemudian dia shalat asharbersamaku, ketiknpanjang

bayang-bayang dari setiap bendn sama dengan benda ini .

Kemudian shalat maghrib bersamaku ketika orang-orang yang puasa

sedang padaberbuka, kemudian shalat isya' bersamaku lcetikn mega

merah telah terbennm. Kemudian shalat subuhbersamaku, ketika

orang-orang yangberpuasa diharamkan untuk makan dan minum.

Kemudian besokny n lagi dia slmlat dzulur bersamaku ketika panj ang

bayang-bayang dari setiap benda sama persis denganbenda ini .

D an shalat aslur, ketika bay ang-bay ang dari setiap benda panj angnya

dua knli lipat dari panj ang benda ini . D nn slulat mnghib, le tikn

orang-orang yangberpuasa sedang padaberbuka. Dan slulat isya'

ketika datang sepertige malam ynng pertama. Dan shalat subuh,

lcemudian furbitlah me ga nar ah. LaIu setelah itu, dia menoleh kep adnku

danberkata, 'Wahai Muhammad, uaktu ini adslnh ruaktunya para

nabi sebelunt kamu, dan zrtsktu shalat yaitu   utaktu di antara yang

demikinn itu." (HR.Ahmad, Tirmidzi,dan dia mengatakan hadits

inihasanshahih)

Dari Abu Musa Al-Asy'ari, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam pada suatu ketika didatangi oleh seseorang, lalu ia bertanya

kepadanya. Orang itu menanyakan tentang waktu shalat, namun

Rasulullah diam saja dan tidak menjawab. Kemudian tatkala fajar

menyingsing beliau menyuruh Bilal agar mengumandangkan a&an, lalu

setelah itu shalat. Berselang beberapa waktu kemudian, beliau

menyuruhnya lagi unfuk mengumandangkan a&an, lalu setelah ifu shalat

dzuhur. Tiba-tiba beliau bertanya,'Apakah matahari sudah tergelincir

atau belum? Fadahal beliau lebih tahu daripada mereka. Kemudian beliau

menyuruhnya lagi untuk mengumandangkan adzan, lalu shalat ashar,

tatkala itu matahari masih tinggi. Lalu beliau menyuruhnya lagiuntuk

mengumandangkan adzan,lalu shalat maghrib, tatkala matahari

ghlu,96a/n/v

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

-terbenam. Kemudian setelah itu dia m.enyuruhnya lagi untuk

mengumandangkan adzan, lalu shalat isya', tdtkala mega merah telah

menghilang. Kemudian keesokan harinya ia shalat fajar, dan ada

seseorang yang bertanya, apakah matahari sudah terbit? Ternyata belum.

Kemudian dia shalat dzuhur pada wakfu yang berdekatan dengan waktu

shalat ashar kemarin. Dan dia melakukan shalat ashar, ada seseorang

yang berkata; ketika matahari telah memerah. Dan shalai maghrib

sebelum mega merah menghilang. Dan dia shalat isya' pada waktu

sepertiga malam pertama. Kemudian setelah itu dia bertanya,

" Dimanakah orang yang bertanya tentang wa6u tadi? Wa6unya yaitu  

membentang antara dud wa6u ini." (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah

Shallallhu Alaihi wa Salom bersab da, Apabila han dalam keadadn sangat

panas, makatunggulah sampai dingin." Maksudnya yaitu   akhirkanlah

shalat hingga kamu dapatkan bayang-bayang dari suatu benda yang kamu

bisa berjalan ke masjid sambil berteduh di bawahnya.

Dari Anas Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah bersabda,

'Demikian yaitu   shalatnya orang-orang munafik; duduk menunggu

matahari sehingga ia menguning, padahal waktu yang seperti ini yaitu  

waktu di antara duatanduk syetan. Lalu berdiri sebentar, kemudian ruku'

dan sujud, dan tidak mengingat AIIah kecuali hanya sebentar saja." (HR.

Muslim)

Dari Rafi' bin Khudaij Radhiyallahu Anhu berkata, "Kami shalat

maghnb bersama Rasulullah, kemudian setelah selaai, ada salah seorang

di antara kami yang keluar dan masjid, dan temy ata dia masih bisa melihat

Iubang tempat menancapnya panah." (HR. Bukhari Muslim)

Dari Aisyah Radhiyallahu Anho berkata, "Mereka melakukan shalat

isya' antara w aldu terbenamnya mega merah hingga sepertiga malam yang

pertama." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Huraiarah Ro dhiyallahu Anhu berkata,

c-L:r !'r"1r'.G'nAt 'CV'tl J:i''^fr rr:r ;; !'r'r( j

.t';Jt .!'r"r1:ialAr 

-':f L( J? A\ ,>t #, t'r\i;',

gi*ilv,96a/ab

Shalat

"Barangsinpa yang mendnpnti snfit raknnt dsri shnlnt subuh sebelum

terbit matahari, maka dia telah mendapatkan shalat subuh' Dnn

bnrnngsiapa y ang mendap atkan satu raknat dari slulat ashnr sebelum

matalmri terbenam, maka ia telah mendaptkan shalat ashar." (HR.

BukharidanMuslim)

Dari dia juga berkata, "Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam

bersabda, ' Apabila salah seorang di antara kamu masih lnendapati suiud

dari shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka hendaklah dia

meyempumakan shalatnya, dan apabila dia mendapati sujud dan shalat

shubuh sfulum matahan terbenam, maka hendaUah dia menyempumakan

shalatnya." (HR. Bukhari)

Dari Anas Radhiyallahu Anhuberkata, "Rasulullah Shallahu Alaihi

wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yangtertidur atau lupa sehingga

ketinggalan shalat, maka kafaratnya yaitu  , shalat tatka/o dio ingof. Atau

dalam riwayat yang lain dikatakan, "Tidak ada kafarat baEnya kecuali hanya

itu saja." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu Anhuberkata, "Bahwa Rasulullah

bersabda,

i,)+€i;i q cyui ?';t e.

riy.t4'/v W;

'Orang yang tidur itu tidak dianggnp ceroboh, namun yang dianggap

ceroboh yaitu   orang yang dalam keadaan sadar, maka apabila salah

seorang dia antars knmu lup n ntau tertidur dari slulat, makn slnlatlah

t akal a ia b an gun a t nu in gat. "

Allah Subh anahu waTa'ala memberi ancaman yang sangat keras

terhadap orang yang dengan sengaja mengakhirkan shalat ashar hingga

cahaya matahari menguning, tanpa adanya alasan yang bisa diterima oleh

syariat.

Dari Abu Al-Mulaih berkata, "Kamibersama Buraidah pada sebuah

peperangan 

-takala hari sedang mendung, kemudian dia berkata,

'Bersegeralah dengan shalat ashar kerena sesungguhnya Rasulullah

Shallahu Ataihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa yang meninggalkan

shalat ashar, maka sungguh telah mrsnahlah amalnya." (HR. Bukhari)

gihilugiada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

d

6'51

.6Tt

DariAbdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam bersabda, "Perumpamaan bagi orang yang meninggalkan shalat

ashar yaitu   bagaikan orang yangtertawan keluarga dan hartanyo. " (HR.

Bukharidan Muslim)

Cara Mengqadha Shalat yang Lewat

Kita telah tahu terhadap semua apa yang telah lalu, bahwa orang

yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka baginya berkewajiban

untuk mengerjakannya tatkala ia mengingatnya, atau tatkala bangun dari

tidumya.

Kemudian ada pertanyaan yang munculselanjutnya, yaitu; Apakah

dalam teknis pelaksanaanya disyaratkan harus dengan urut (tartib), antara

shalat-shalat yang tertinggal ini  dengan shalat-shalat lainnya, atau

tidak?

Sebagian ahlifikih mengatakan bahwa, "Tertib yaitu   sunnah

hukumnya, dan bukan wajib. Seandainya ada seseorang yang lupa shalat

&uhur dan ashar atau tertidur daripadanya, atau memang sebab  sengaja

meninggalkannya, kemudian pada hari yang sama dia ingin

mengqadha'nya, maka disunnatkan baginya untuk shalat keduanya

terlebih dahulu, kemudian baru shalat maghrib. Apabila shalat maghrib

dilaksanakan berjamaah dengan manusia, maka setelah itu, barulah ia

shalat dzuhur dan ashar secara berurutan (tertib). sebab  melakukan

shalat-shalat yang telah ketinggalan secara berurutan itu yaitu   sebuah

kesunatan. Tetapi seandainya setelah shalat maghrib tersebuat dia langsung

shalat ashar kemudian baru shalat &uhur juga boleh."

Seperti ini j ugalah pendapat Asy-Syafi' iyah. Pendapat ini diikuti j uga

oleh Thawus, Hasan Al-Bashri, Muhammad lbnu Hasan, Abu Tsaur, dan

Dawud Adz-Dzahiri. Dalil mereka lebih kuat dibanding dengan dalil-dalil

yanglainnya.

MenurutAbu Hanifah, dan Malikiyah, bahwa melakukan dengan

tertib antara shalat-shalat yang tertinggal itu wajib, selama jangka waktu

tidak lebih dari sehari semalam. Apabila dalam jangka waktu itu, ia tidak

dikerjakan dengan berurutan, maka batallah shalatnya. Namun apabila

shalat-shalat yang tertinggal itu banyaknya lebih dari lima shalat, maka

kewajiban untuk berurutan telah menjadi gugur.

gi*i/ug6ada/,

Shalat

!Imam Ahmad Hanbal mengatakan bahwa, "Urut itu yaitu   sebagai

sebuah kewajiban yang mutlak, baik yang tertinggal itu sedikit atau

banyak."

Argumentasi yang digunakan oleh Asy-Syafi'iyah yaitu  ;Hal itu

merupakan hutang yang wajib dibayar, maka baik dibayar dengan

berurutan atau tidak yaitu   sama saja. sebab  memang tidak ada dalil

yang menunjukkan atas hal itu. Adapun yag dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat dengan cara berurutan, itu

tidak menunjukkan sebagai dalil wajib. Kecuali memang ada dalil khusus

yang menerangkan akan hal ifu .

Ada pun yang lain, mereka berdalil dengan perbuatan Rasultatkala

Perang l(handak. Dimana ketika itu kaum kafir menyibukkan meraka dari

melakukan dua shalat atau tiga shalat 

-sementarashalatkhauf belum

disyariatkan, maka Rasulullah melakukan shalat-shalat itu dengan

berurutan. Yaitu dimulai dengan dzuhur, ashar, maghrib, isya', maka ini lalu

digunakan sebagai dalil wajib bagi yang mengatakan wajib hukumnya, dan

sebagai dalil sunnat bagi yang mengatakan sunnat hukumnya, yaitu Imam

Asy-Syaf idan orang-orang yang sepaham dengan beliau.

Waktu-waktu yang Dilarang Melakukan Shalat

Banyak hadits-hadits nabawiyah yang menerangkan kepada kita,

bahwa wakfu yang dilarang untuk melakukan shalat itu ada lima;

Dua di antarinya yaitu   yang berhubungan dengan pelakunya,

kerena ia telah melakukan shalat. Yaitu ; sesudah shalat subuh hingga terbit

matahari, dan sesudah shalat ashar sehingga cahaya matahari tampak

menguning.

Barangsiapa yang telah selesai melakukan shalat subuh, maka

baginya dimakruhkan untuk melakukan shalat sunat sehingga terbit

matahari. Tetapi diperbolehkan baginya mengerjakan halitu, tatkala ia

belum mengerjakan shalat fardhu subuh, meskipun seandainya telah ada

orang lain yang mengerjakan shalatshubuh, tetapi shalat orang itu tidak

menjadi penghalang bagi dirinya untuk melakukan shalat sunat selama

dirinya memang belum melakukan shalat fadhu.

Sebagian ulama mengatakan, bahwa larangan melakukan shalat

sunat dimulai sejak terbitnya fajar, bukan semenjak shalatnya itu sendiri.

gfu/v,96a/ab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Jadi apabila telah terbit fajar, maka di makruhkan untuk melakukan shalat

kecuali shalat dua rakaat fajar. Tetapi dalil mereka lemah, sebab  tidak

menunjukkan adanya larangan yang jelas, dan hal itu akan ada

penjelasannya nanti.

Ada pengecualian dari larangan untuk melakukan shalat sunat pada

saat-saat ini , yaitu melakukan shalat dua rakaat yang disunatkan

untuk dilakukan sebelum shalat subuh. Maka diperbolehkan bagi seseorang

untuk melakukannya sesudah shalat subuh, apabila dia belum sempat

melakukan sebelumnya. Demikian menurut kebanyakan pendapat pam ahli

fikih, dan inilah yang lebih kuat. Demikian juga mengenai shalat ashar;

barangsiapa yang telah melakukan shalat ashar, maka baginya

dimakruhkan melakukan shalat sunat apapun, namun baginya

diperbolehkan melakukan shalat-shalat sunat itu apabila ia belum

melakukan shalat ashar. Dan apabila ada orang lain yang telah melakukan

shalat ashar itu, maka shalatnya tidak menjadi penghalang bagi dirinya

untuk melakukakn shalat sunnat, selama dia sendirimemang belum

melakukan shalat fardhu ashar.

Imam Ahmad Hanbal mengatakan, "Melakukan shalat sunnat pada

dua waktu ini , yaitu   diharamkan sebagaimana pada waktu-wakfu

yang diharamkan yang lain."

Dan di antara tiga yang lain yaitu  ; dilarang shalat di

dalamnya disebab kan berhubungan dengan waktu, yaitu; pertama, ketika

matahari sedang terbit sampai setinggi kira-kira tiga meter, sehingga telah

hilang warna kemerahan di sekeliling matahari ini , dan tidak lebih

wakfunya kira-kira dariseperempat jam. Kedua, ketika mataharitepat

persis berada di tengah-tengah langit sehingga condong di sebelah barat.

Waktunya tidak lebih kira-kira dari sepertiga j am. Kehga, tatkala lingkaran

cahaya yang mengelilingi matahari telah menguning sampai ia terbenam.

Dan ini bisa disaksikan dengan jelas bagi setiap orang yang memiliki

pandangan normal. Waktu-waktu ketiga ini yaitu   waktu yang

dimakruhkan bagi seseorang untuk melakukan shalat, menurut sebagian

ahli fikih, dan haram bagi sebagianyang lain. Dan menurutsebagian ahli

fikih yang lain lagi, ada yang mengatakan; tidak apa-apa melakukan shalat

pada semua waktu yang ada, termasuk pada kelima waktu yang dilarang

itu.

gihlv,g6a/a/u

Shalat

r

;

I

Beberapa Pendapat AhIi Fikih Mengenai Hukum

Shalat Pada Tiga Waktu yaqg Dilarang

1. Abu Hanifah berpendapat, bahwa melakukan shalat pada ketiga waktu

ini  yaitu   haram, baik shalat sunat atau fardhu. Dan shalatnya

dianggap batal, sebab  menurut dia; larangan memiliki makna batal fi ika

hal itu dilakukan). Dan mereka mengecualikan bagi shalat ashar hari itu.

bahwa hal itu sah meskipun mataharitelah menguning, berdasarkan

hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Blrangsiapa yang

mendapati wht rakaat dafi shalqt asha\ sebelum matahan terbenarh, maka

dia telah mendapotkan shalat ashar dengan sempuma." (HR. Bukhari dan

Muslim)

2. Ahmad Hanbal berpendapat, bahwa shalat yang dilarang dalam waktu-

waktu ini yaitu   hanya shalat sunat saja, diperbolehkan untuk

mengqadha shalat-shalat fardhu yang telah tertinggal dan diperbolehkan

pula untuk melakukan shalatjenazah. Juga diperbolehkan shalat na&ar

bagi orang yang melakukan nadzar balk mutlak (umum) maupun

muqayyad (spesifik) dengan waktu. Dan boleh pula mengulangi shalat

dengan berjamaah di rnasjid, bagi orang yang tadinya telah terlanjur

shalat di rumahnya dengan sendirian. Demikian pula Imam Hanbal

membolehkan bagi orang yang belum melakukan shalat sunat sebelum

faj ar untuk melakukannya setelah shalat faj ar, hingga sebelum terbitnya

matahari. Meskipun lebih utama diakhirkan saja, yaitu dilakukan setelah

matahari terbit dan meninggi. Dia juga memperbolehkan melakukan

shalat sunat thawaf dua rakaat pada waktu kapan saja, termasuk pada

waktuyangterlarang.

3. Al-Malikiyah berpendapat, bahwa yang diharamkan hanyalah

melakukan shalat sunat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari

saja. Adapun setelah shalat ashar hingga matahari menguning, dan

setelah shalat fajar hingga terbitnya matahari yaitu   makruh saja

hukumnya. Adapun mengerjakan shalat fardhu pada waktu ini 

yaitu   diperbolehkan secara mutlak, baik qadha' maupun adha'.

Para ahli fikih mengecualikan diperbolehkannya melakukan shalat

pada waktu istiwa' khusus pada hari Jumat, sebab  banyak di antara

para sahabat yang melakukan hal itu.

4. Imam Asy-Syafi'i dan segolongan ahli fikih mengatakan bahwa,

melakukan shalat pada waktu-waktu ini  yaitu   makruh, kecuali

grhlr,96-/rh

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

apabila memiliki sebab. Seperti; shalat tahiyatul masjid, shalat sunat

wudhu, sujud syukur, sujud tilawah, shalat id, shalat gerhana, shalat

jenazah, salat thawaf, shalat qadha', semuanya itu hukumnya boleh

tanpa dimakuhkan. Barangsiapa yang kelupaan melakukan shalat witiq

atau shalat malam, bagiya diperbolehkan melakukan shalat-shalat

ini  pada saat sebelum shalat subuh, meskipun telah terbit fajar.

5. ada segolongan ulama salaf yang mengatakan, bahwa hadits-hadits

yang menunjukkan larangan shalatpada wakfu-wakfu ini  yaitu  

telah dimonsukh, dan tidak lagi di pakai, maka diperbolehkan melakukan

shalat pada wakfu kapan saja. Baik shalat sunat maupun shalat fardhu,

adha' maupun qadha', memiliki sebab maupun tidak memliki sebab.

ktapi pendapat mereka terbantahkan dengan hadits-hadits shahih yang

ada.

Kesimpulan

Pada dua waktu yang pertama, yaitu; dari shalat shubuh hingga

terbitnya matahari, dan dari shalat ashar hingga matahari memerah;

melakukan shalat sunnat di dalamnya yaitu   makruh, dan tidak ada yang

mengatakan haram kecuali Abu Hanifah, dan hnu Hazm untuk shalat yang

tidak memilki sebab, dan dia juga mengatakan.bahwa shalat ini 

hukumnyabatal.

Adapun mengenaitiga waktu yang lainnya, melakukan shalat sunat

di dalamnya yaitu   makruh, demikian menurut Imam Asy-Syafi'i, dan

haram menurut Imam Hanbal dan Abu Hanifah, kecuali apa yang telah

dikecualikan sebagaimana sebelumnya. Adapun bagi Imam Malik-kecuali

pada waktu matahari tergelincir; maka tidak dimakruhkan melakukan

shalat dan tidak pula diharamkan. Abu Hanifah menambahkan bahwa

pada ketiga waktu ini, batal hukumnya melakukan shalat, baik shalat sunat

maupun shalat fardhu, kecuali shalat ashar untuk hari itu, maka

sesungguhnya halitu diperbolehkan. Adapun menurut Imam Ahmad

Hanbal, batal hukumnya melakukan shalat sunat pada kelima waktu ini,

kecuali sebagaimana yang telah dikecualikan sebelumnya.

Beberapa ulama salaf mengatakan, bahwa boleh hukumnya

melakukan shalat pada waktu kapan saja, sebab  hadits-hadits yang

menunjukkan adanya pelarangan terhadap hal ifu, menurut mereka telah

dimarsukh (dihapus hukumnya)

gi*;/ag6ada/u

Shalat

Pendapat yang saya pilih, dan gang sesuai dengan hadits-hadits

yang ada yaitu   pendapat Imam Asy-Syafi'i. Beliau mengatakan,

melakukan shalat pada kelima waktu ini  yaitu   makruh, kecuali

shalat-shalat yang memiliki sebab, seperti; shalat qadha', shalat gerhana,

shalat sunat wudhu, shalat tahiyat masjid, shalat sunat thawaf, shalat sunat

fajar, shalat jenazah, sujud.syukur dan sujud tilawah.

Dalil-dalil dan Komentarnya

DariAbdullah bin Umar berkata, "Bahwa Rasulullah Shallallahu

AI aihi w a S allam b ersabda,

Atr ry't': 

"At L*+ ,PiLi 6'fr-r

'langan ceroboh kalian, sehingga melakukan shalat pada saat

matahari sedang terbit, dan janganpulapada saat matalui sedang

terbenam."

Dari Abu Humirah berkat a, " Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam melarang shalat pada w al&t setelah ashar hinga mdahari terbenam,

dan retelah subuh hingga matahan terbit." (HR. Bukhari dan Muslim)

DariAbu Said Al-Khudri Rodhiyallahu Anhu berkata, "Bahwa

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada shalat ptelah

ashar hingga matahan terbenam." (HR. Bulfiari dan Muslim)

Dari Amr bin Absah berkata, "Bahwa Rasulullah S hallallahu Alaihi

wasallambersabda,

gi/ilhg6a/a/v

Berikut Dalil{alilnya dalam lslam

t-

i1; oW ";j';,-,:f 6y :pr q -* f- etLst

.rj3Jtq3'-U

'Apabilakalian selesai shalat subuh, makaberhentilah dari shalat,

sehingga matahari terbit. Dan apabila telah terbit maka janganlah

shalat hingga ia setinggi tombak. sebab  yang demikian itu,

sesunggulmya ia terbit di antara dua tanduk setan, dan pada saat ifu

or an g- o ar ang knfir p ada ber suj ud kep adnny a. Ke mudian ap abila telah

terbit setinggi tombak atau dua tombak, makn slnlatlah, knrenn slnlat

pada saat itu dipersaksikan oleh para malaikat hingga bayang 

-

bayang tembok hampir menyamainya. Kemudian setelah itu

berhentilah dni slulat kalena ysungguhny a pada saat itu diny alaknn

api Neraka lahannam, kemudian apabilabayangbayang telah

condong, maka shalatlahsebab  shalat pada saat itu dipersaksikan

oleh para malaiknt hingga sampai shalat ashnr. Kemudian setelah itu,

berhentilah dari shalat hingga matahari terbenam, sebab  yang

demikian itu, sesungguhnya ia terbit di antara dua tanduk xtan. D an

pada saat itulah orang-orang knfir pada sujud kepadanya." (HR.

Muslim)

Malrsud, terbit di antara dua tanduk setan dan terbenam antara dua

tanduk setan yaitu  ; para setan menghadap kepadanya tatkala matahari

tertit dan terbenam. Sehingga apabila para kafir pada saat ini mereka pada

bersujud kepadanya, ifu berarti m ereka sedang sujud kepada para setan.

Maksud, dinyalakan N eraka J ahannamyaitu  ; dinyalakan apinya,

maka keadaannya sangat panas.

Al-l(hattabi berkata dalam kitab SyorhuAs-Sunnah, "Ulama telah

sepakat bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat sunat

setelah selesai shalat subuh kecuali shalat-shalat yang memiliki sebab,

sehingga matahari terbit setinggi tombak. Dan tidak boleh juga pada saat

selesai melakukan shalat ashar hingga matahari terbenam. Dan mereka

telah sepakat, bahwa diperbolehkan pada saat-saat itu melakukan shalat

qadha' atas shalat-shalat fardhu. Barangsiapa yang memasuki waktu shalat

subuh atau shalat ashaq baginya diperbolehkan melakukan shalat sunat,

atau melakukan shalat qadh'a, dengan sarat dirinya belum melakukan

shalat fardhu ini . Semua ulama sepakat mengenai hal itu. "

gikb,96adah

Shalat

fi

Adapun pada waktu matahari sedang terbit, atau pada waktu isfiuro,

atau padawaktu terbenam, para ulama berselisih bagaiman hukumnya

menqadha' shalat fardhu pada saat itu?

Mayoritas mereka mengatakan boleh, hal itu diriwiyatkan oleh Ali

dan Ibnu Abbas. Berpendapat seperti itu juga Asy-Sya'bi, An-Nakha'i,

Hamad, dan mereka yaitu   madzhab Malik, fuy-Syafi'i, Ahmad dan

Ishak. Imam Asy-Syafi'i juga membolehkan pada saat-saat itu untuk

melakukan shalat sunat yang memiliki sebab, seperti; shalat qadha', shalat

tahiyyat masjid, shalat gerhana, dan lain-lainya.

Fara Ahli Ra'yi (kaum rasionalis) berpendapat, tidak diperbolehkan

melakukan shalat pada ketiga waktu ini , baik shalat fardhu atau sunat,

kecuali pada saat matahari sedang terbenam, diperebolehkan khusus

melakukan shalat ashar hari itu.

Diriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa dia pernah

tertidur darishalat ashar, kemudian dia bangun dan matahari sedang

terbenam, maka dia tidak shalat sehinga matahari telah benar-benar

terbenam. Demikian menurut sebagian kecil ulama ahli Kufah. Namun

kebanyakan dari mereka mengatakan; bahwa dia shalat pada saat itu

juga.

Mereka berselisih tentang shalatjanazah pada waktu-waktu ini ;

sebagian di antara mereka ada yang membolehkan, mereka yaitu   fuy-

Syafi' iyyah. Diriwayatkan bahwa hnu Umar pemah shalat jenazah setelah

shalat ashar dan setelah subuh, dan dia tidak melakukan shalat ini 

pada saat matahari sedang terbit dan tidak pula pada saat matahari

sedangterbenatn.

Diriwayatkan dariAbu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa dia

melakukan shalat janazah terhadap isteri Rasulullah, ketika orang-orang

pada shalat subuh. Dan kebanyakan para ahli fikih dari para sahabat dan

orang-orang setelah mereka berpendapat; bahwa makruh hukumnya

melakukan shalat pada waktu ihr.

Dari Zubair bin Muth'im berkata, "Bahwa Rasulullah bersabda,

.z I z o

aLt__t 

^i )2. iljtt 'l> J.' lt 4:.

/ t^ /

..JLb U--l lyu^i

giAi/ugiada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

\ :(t * e6-

.ta'sf &"a;6

Walui b ani Ab di Manaf, b arangsinp a di antara knmu yang meffie gnng

tanggungj azu ab terhadap orang bany ak, maka j anganlah sekali-kali

mencegah seseorang untuk melakukan tharuaf dnn shalat di rumah

Allah ini, knpan punbaik malam maupun siang." (HR. Imam empat)

Para ulama berbeda pendapat mengenai adanya kebolehan

melakukan shalat sunat pada waktu-waktu ini  di Makkah. Sebagian

di antara mereka mengatakan; bahwa boleh hukumnya shalat sunat dua

rakaat setelah thawaf, apabila dia melakukan thawaf pada waktu yang tiga

ini. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia boleh apabila melakukan

thawaf setelah ashar, kemudian shalat sunat setelahnya. Demikian

dikatakan Imam fuy-Syafi, Ahmad dan Ishak. Dan adayang mengatakan;

bahwa rukhshah berlaku mutlak pada semua shalat sunat. sebab  riwayat

dari Abu Dzar " Kecuali di Makkah", hal ifu menunjukkan keutamaan tanah

Makkah. Dan sebagian lagi ulama yang lain berpendapat; makruh

hukumnya, sebagaimana di negara-negam yang lain. Mereka yaitu  ; Malik,

AtsTsauri, dan para Ahli Ra'yi. Menurut mereka, apabila melakukan thawaf

sesudah subuh, maka tidak boleh shalat sehingga terbiflah matahari. Atau

apabila thawaf sesudah ashar, maka tidak boleh shalat sehingga

terbenamlah matahari. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar,

bahwa beliau melakukan thawaf setelah shalat subuh, maka setelah ifu dia

tidak shalat, kemudain dia baru shalat setelah benar-benar matahari terbit.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhaberkata, "Pada suatu hari

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendatangi saya pada waktu

setelah ashar, kemudian beliau melakukan shalat dua rakaat yang sama

sekali aku tidak pernah melihatnya, maka lalu aku bertanya kepadanya,

"Wahai Rasulullah, kamu telah melakukan shalat yang aku tidak pernah

melihat kamu melakukan sebelumnya." Lalu beliau menjawab,"Akutadi

shalat sunat dua rakaat setel ah dzuhur, sebab  baru saj a datang kep adaku

seorang uf uson dari B ani Tamim, maka aku sibuk denganny a dan belum

sempat melalarkan shald iht, maka ini yaitu   pengganti dua rakaqt ihr." (l-R.

Bukhari dan Muslim)

Dalil ini digunakan sebagai dasar atas kebolehan melakukan qadha'

shalat pada waktu setelah shalat ashar dan setelah shalat subuh, baik

qadha' yang sunat maupun yang fardhu.

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang telah melakukan

shalat subuh, tapi dia belum melakukan shalat sunat fajar, kapankah dia

mesti mengqadha'nya?

$,;kc/u9lada./v

Shalat

9z

,. t o . a t

,F-l u

Diriwayatkan dari lbnu Umar, bahwa dia melakukannya setelah

selesai shalat subuh. Demikian kata Atha' dan Thawus, dan itu pendapt

Imam Asy-Syafi'i dan hnu Juraij. Dan yang lain mengatakan, hendaknya

diqadha' setelah terbitnya matahari, demikian menurut Al-Auza'i, Ibnu

Mubarak, futJTsauri, Ahmad, Ishak, dan para Ahli Ra'yi. Adapun malik

mengatakan, diqadha' pada waktu dhuha hingga matahari tergelincir, dan

tidak boleh diqadha'pada waktu setelah itu, demikian juga salah satu

pendapat Imam Asy-Syafi'i. Pendapat mereka itu berdasarkan hadits

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam,

.nut 4y'c'fiq2\i F ,f ,

"Barangsiapa yang belum shalat sunat dua rakat fajar, maka

lrcndnklah ia melakuknnnya setelah matalmri terbit." (HR. Tirmidzi)

Adapun mereka yang membolehkan mengqadha'nya pada waktu

selesai melakukan shalat subuh, berdasarkan atas hadits Atha' bin Abi

Rabah dari seorang Anshar berkata, "Pada suatu hari Rasulullah melihat

seseorang yang melakukan shalat sesudah shalat subuh, (ada yang

mengatakan bahwa dia yaitu   Qais bin Sahl) lalu orang ini  mengadu

kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, aku tadi belum shalat sunat fajar,

maka baru sekarang aku mengerjakannya," Maka Rasulullah tidak

mengatakan sesuafu kepada orang ini . (HR. Ibnu Hazm, dalam kitab

Al-Muhalla)

Tempat-tempat yang Dilarang untuk Shalat

Cukup banyak hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa

semua bumi yaitu   masjid. Maksudnya bahwa; setiap bidang tanah yang

ada, itu sah digunakan untuk melakukan shalat di atasnya. Dan itu

merupakan kemurahan Allah atas kaum muslimin, di mana syariat tidak

mewajibkan kepada mereka di tempat tertentu sebagaimana apa yang

Allah wajibkan terhadap kaum Yahudi dan Nasrani. Dimana mereka

diwajibkan untukmelakukan ibadah di gereja.

Rasululllah bersabda, "Dibenkan kepadaku lima perkara yangtidak

dibenkan kepada reorang pun sebelumku; kemudian disbutkan, dan salah

sdtt di antaranya yaitu  , dijadikan baglat bumi sebagai masj id dan ia dalam

keadaansuci." (HR. Bukhari dan Muslim)

gthla,Qialz/y

Berikut Dali ldal ilnya dalam lslam

Bumiyang sah digunakan sebagai masjid, menurut hadib tadi yaitu  

bumi yang suci, tidak terkotori oleh najis dan yang sah kepemilikannya.

Bukan yang diperoleh dengan cara merampas atau y-ang didapatkan

dengan cara-cara haram lainnya.

Demikian juga Rasulullah melamng kepada kita untuk shalat di bumi

yang digunakan sebagai kubumn, atau yang dipakai sebagai kamar mandi,

aiau yang dipakai sebagai tempat buang air besar (wc), atau tempat yang

digunakan sebagai kandang unta.

Rasulullah juga melarang kepada kita untuk melakukan shalat di atas

kuburan, atau shalat mengahadap ke kuburan, atau menjadikan kuburan

sebagai masjid tempat shalat, demikian juga dilarang mengubur orang di

dalam masjid, atau membangun di atas kubumn sebuah bangunan masjid,

atau menjadikan kuburan di hadapan orang shalat yang ada di dalam

masjid.

Dan ada tambahan dalam hadits yang lain; tempat sampah, tempat

penyembelihan hewan, ditengah jalan, di atas Ka'bah. Tetapiini yaitu  

hadits dhaif, yang tidak patut dijadikan sebagai pegangan. Dan kita telah

tahu bahwa tanah yang najis tidak sah digunakan sebagai tempat shalat,

kecuali apabila kita menghamparkan di atasnya tikar atau sesuatu yang

suci, baru kemudian kita shalat diatasnya.

Mengenai shalat di atas tanah yang didapatkan dengan cara

merampas, para ulama mengatakan bahwa hukumnya haram, dan ada

juga yang mengatakan tidak haram tapi shalatnya batal.

Adapun mengenai shalat di atas kuburan, kebanyakan para ulama

berpendapat bahwa hukumnya makruh, namun Imam Malik berpendapat,

bahwa hal itu boleh. Imam Ahmad dan Zhahiriyah berpendapat, bahwa hal

ihr haram, dan shalat di kamar mandi memiliki hukum yang sama dengan

shalat di dalam kuburan.

Kemudian mengenai hukum shalat di dalam wc, kebanyakan para

ulama mengatakan bahwa hukumnya yaitu   makruh, sebab 

sesungguhnya kita itu dilarang untuk melakukan dzikir kepada Allah di

tempat yang seperti itu.

Kemudian mengenai shalat di kandang unta yaitu   makruh,

demikian menurut kebanyakan para ulama. Tapi menurut Imam Ahmad,

Malik, dan Zhahiriyah, hukumnya yaitu   haram dan termasuk amalan

yangbatil.

g*/y,g6a/a/u

Shalat

Dalil-dalil dan Komentarnya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhuberkata, "Bahwa Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda

"l )i 6rbLi

'Diperbolehkan shalat di knndang kambing dan dilarang slnlat di

knndangunfa. " (HR. At-Tirmidzi, dan isnadnya shahih)

Yang dimaksud dengan kandang kambing yaitu  , tempat beristirahat

dan menderumnya kambing. Kemudian yang dimaksud dengan kandang

unfo yaitu  , tempat beristirahat dan menderumnya unta. Larangan untuk

shalat di kandang unta, di sebabkan sebab  tempat ini  merupakan

tempat menjijikkan yang dijauhi manusia, orang tidak tenang dan kepingin

menjauh kalau ada ditempat itu, sehingga membuat hati tidak khusu' dan

sia-sialah shalatnya. Tetapi seandainya dipakai shalat dan tempat ini 

dalam keadaan bersih, makasah shalatnya, demikian menurutpendapat

kebanyakan ahli fikih.

Malik, Ahmad, Ishak, dan Abu Gaur berpendapat bahwa shalat di

kandang unta tidak sah, hal ini sesuai denga dzahimya hadits. Dan Imam

Ahmad berkata, "Tidak apa-apa shalat di tempat yang ada kencingnya

unta, selama tempat ini  tidak menjadi kandang unta, sebab  larangan

hanya ditujukan kepada kandang saja. Mereka memandang bahwa shalat

di tempat peristirahatan (kandang) sapi yaitu   tidak apa-apa

sebagaimana tempat peristirahatan (kandang) kambing. Kebanyakan para

ulama berpendapat, bahwa air kencing daribinatang yang dihalalkan

dagingnya yaitu   suci. Maka tidak apa-apa shalat di tempat-tempat ini

selama binatang ini  tidak ada.

Dari Abu Said berkata, "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

.iH6 r:;"":,"vi i-; r{{'uo'r\"i

' Hamparan bumi, itu semuany a yaitu   masjid. Kecuali kuburan dan

kamar mandi." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya shalat di

kuburan dan kamar mandi. Diriwayatkan dari ulama salaf bahwa

$ib,ilu96ada./u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

e;u1'r/'n6 G,;*

hukumnya yaitu   makruh, demikian juga menurut pendapat beberapa

ulama seperti, Ahmad, Ishak, dan Abu Tsaur. Halinididasarkan pada

zhahirnya hadits, meskipun tempat dalam keadaan bersih dan suci. Dan

mereka mengatakan, Rasulullah telah bersab da, " J adikanlah rumah kamu

untuk melakukan shalat (shalat sunnat) dan janganlah kamu jadikan

rumahmu sebagaikuburan." Dari hadits inibisa dipahamibahwa kuburan

yaitu   bukan merupakan tempat shalat.

Dan di antara mereka ada yang mengatakan, bahwa shalat di kedua

tempat ini  yaitu   boleh, bila dilakukan di tempat yang bersih dan suci.

Diriwayatkan, bahwa Umar suatu ketika pernah melihat Anas bin

Malik shalat di atas kuburan, lalu dia berkata, 'Jauhilah kuburan, jauhilah

kuburan!" Dan dia tidak menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya

ini . Dan diriwayatkan juga dari Hasan, bahwa dia pemah suatu ketika

shalat di atas kuburan. Dan dariMalik, ia berkata, "Tidak apa-apa shalat

diatas kuburan."

Dan mereka mena'wilihadib ini  di atas; bahwa pada umumnya

tempat pemandian itu kotor dan najis, begitupula dengan kuburan, pada

umumnya tanahnya bercampur dengan limbah jasad orang mati. Jadi

larangan