Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 6

 


ialah, siapa yang mau membangun sebuah masjid

sekecilapapun, atau ikut membantunya dengan ikhlas, niscaya ia akan

mendapatkan balasan seperti yang disebutkan di atas.

Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah shallallahu Alaihi

w a Sall am bersabda, " Aku tidak disuru h unfuk m en ghias masj id. " Kata hnu

Abbas, "Makudnya ialah mempercantik, seperti yang biasa dilakukan oleh

orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani." (HR. Abu Dawud dengan

sanad yang shahih).

$,ih/u9lada./v

Shalat

'f'.jlt eE'i u, j p,,F'-t

.iqt i; (,; { urs 

"p; ? +t,p

I

Yang dimaksud dengan menghias ialah meninggikan bangunan

masj id gampai menj ulang tinggi. Contohnya seperti fi rman Allah Ta' ala, " Di

dalam benteng yang tinggl lag kokoh." (An-Nisa' : 78).

Umarjuga pemah menyuruh untuk membangun masjid. Ia berpesan,

"Yang penting dapat melindungi manusia dari air hujan. Dan jangan kamu

cat dengan warna merah atau kuning, sebab  bisa mengganggu

kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat. "

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Ubman melihatseutas taliyang

dikapur bergantung di masjid. Ia lalu menyuruh unfuk memotongnya.

Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, masjid

dibangun dengan menggunakan batu bata, atapnya terbuatdari pelapah

pohon korma, dan tiangnya juga daribatang pohon korma. Oleh Abu

Bakar ban$unan ini  tidak ditambahi. Tetapi Umar menambahinya

hanya untuk memperkokoh, terutama pada tiangnya yang ditambah

dengan kayu. Dan Utsman menambahinya cukup banyak. Ia membangun

dinding masjid dengan batu-batu yang dipahat dan juga dikdpur, tiangnyq

juga dibuat dari batu, dan atapnya dari pohon jati.

Yang dimalsud dengan ucapan Ibnu Abbas dalam riwayat tadi ialah,

bahwa orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani sama memper-

cantik dan menghias masjid-masjid ketika mereka menyelewengkan serta

mengganti ajaran-ajaran agama mereka. Dan kaum muslimin

dikhawatirkan akan meniru mereka, sehingga masjid akan dibangga-

banggakan dari segi keindahan dan kemegahan bangunannya.

Abu Darda' pernah mengatakan, "Jika kalian biarkan mushaf-

mushaf kalian dan kalian hias masjid-masjid kalian, maka itu yaitu   tanda

kehancuran bagi kalian. "

Keutamaan Pergi ke Masjid untuk Shalat dan

Berdiam di Dalamnya

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sal/am bersabd a, "Barangsiapa pagt-pag

atau sore-sore han perg ke masjid, AIIah akan menyiapkan tempatnya yang

mulia di surga ketika ia pergi ke masjid pagi-pagi atau sore-sore hari

ini ."

gi/tilu.q6a/a/u

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

Bersumber dari Abu Musa Al-Asy'ari, ia berkata, ,,Rasulullah

Shallatlahu Ataihi w a Sallambersabda,

'*fi qlts ,F'J:fi.6'Jn( tfut g6!r u6r

tA;- /;i>"ar

.or-ary-vary palingbesar pahalanya dalam shalat, ialah yang paling

iauh jalan kakinya di antara meriko. Dan orang yang menunggu

shalat sampai ia shalatberikutnyabersama inxa;n itu teuihuiiar

p_ah-a,lanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.,'(HR. Al-

BukharidanMuslim)

Bersumber dari Jabir, ia berkata, 'Ada tanah kosong di sekitar

masjid. lalu Bani salamah ingin pindah agar dekat dengan maslid. Ketika

halitu didengar oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallambeliaubertanya

kepada merel<a, " Aku dengar kalian akan pindah ke dekat masjid." Meril<a

menjawab, "Benar. Kami memang punya keinginan ifu, wahai Rasulullah."

Beliau bersab da, "Hai Bani salamah, rumah kalian itu akan mencatat jejak

kaki kalian, rumah kalian akan mencatat jejak kaki kalian." ( HR. Muslimi.

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

3',-'a's J,Gi"\+ ol* ,t i; * e ^xt'dbi-"atL

' t, a. tc t -, - 

"

)q.*., , ;.> 4, 

-'r t;l+*:it.1 tfr'^ltlk "J-r', Nt er4J - \> . 9J - r- r-..-- -- .. 

--- 

(t. Jj

;t'Fr', oi, u; * t;'-li *t e(a; o>rl r', A

ilr ) 

'- 

a*:tt iv,',i:r6iFj}i,+'*A r$' rt;

.U'6i t;,t:+

'_!da njulr orang yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan-

Ny a pada luri tidak ada naungan sama sekati kecuali noungon-Nya;

yaitu seorang imam yang adil, seorang pemuda yang tumitth darnm

beribadah kepada Allah, seseorang yang hatinyn birgantung pad.a

masjid saat ia keluar meninggalkannya sampai kembali lagi, aua

'&l

.in-; kq$/6ipzf {\it

gi*ilv,96ada/,

Shalat

orang yang saling mencintai demi Allah; mereka bertemu dan

berpisah sebab  Allah, seseorang yang mengingat Allah dalam

Icesunyian lalu menangis, dan sereorang yang mengeluarkan sedekah

dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kiriny a tidak talu apa

yang diberikan oleh tangan kanannya." (HR. Al-Bukhari dan

Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiy allahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda,

y:* G1 *. €. f,y'4 Jt ''-b:2J )et;Jt,e JLJI 

'':'atr' ,. rtar t',r*;t'#:v e; sY 6 ult q+ rP'\ c^?

A{'d,}.,r,,iF W'f i>JatVl"Hl 1-;ir j1

*k^k>,tt Uq;,;b[jL'j,

"k'"#t':\; ei, u,

.i>,*sr pfrt 11 ;>uc

" seseorang yang shalat berjamaah itu palulanya dilipat gandakan

dua puluh lima kali lipat daripada ia shalat di rumah atau di pasar.

Hal itu sebab  ketika ia selesai zoudhu dengan baik lalu berangknt ke

masjid hanya untuk slulat, makn sbtiap langkah yang diayunknnnya

dap at me nin gkatkan der aj atny a, dan me nghapus ke s al ahanny a.

Apabila ia slulat, malaikat selalu mendoakannya selama iaberada di

tempat shalatnya.'Ya Allah, bacakan shalazttat padanya. Ya Allah,

berikan ia rahmat.' Dan salah seorang kalian selalu dalam shalat

sepanjang ia menunggu shalatberikutnya." Dalam riwayat lain

disebutkan !' Apabila ia sudah masuk masjid, slmlat menalmnny a."

Dan ditambahkan pada doa para malaikat: "Ya Allah, ampunilah

ia. Ya Allah terimalah taubatnya sepanjang iabelum hadats." (HR.

A1-Bukhari dan Muslim)

dari Buraidah, ia berkata, Rasullah Shallallahu Alaihi wa

" Benlcan lcabar gembira kepada orcng-orang Wng beryalan

)i n;*$Y

',JJ-'-l 4, ttIq

Bersumber dari Buraidah, ia be

Sollam bersaMa, " Benlan lcabar gemt&Srsop gihl"ghadalu

ry BerikutDalil-dalilnyadatamtstam

'€Ll Jtj_t's

.dalbm kegelapan ke masjid dengan cahaya yang empuma pada Hari Kiamat

kelak." (HR. At-lirmidzi dan Abu Dawud. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-

Albani).

Bersumber dariAbu umamah, ia berkata, Rasulullah shallallahu

Alaihi uo Sollom bersabda, " Ada tiga orang yang semuanya ditangung oleh

Allah; yaitu orang yang berangkat berperang pada jalan Allah, ia ditanggung

oleh AIIah sampai ia diwafatkon-Nyo lalu dimasukkan ke surga atau

dikernbalikan dengan mendapatkan pahala atau ghanimah, s*eorang yang

pergl ke masjid; ia ditanggung oleh Allah sampai ia diwafatkan-Nya lalu

dimasukkan ke surga, atnu dikembalikan dengan mendapatkan pahala dan

ghanimah, dan seseorang y ang masuk rumahnya dengan mengucapkan

salam; ia jugaditanggungolehAllah." (HR.Abu Dawud. sanad hadits ini

shahih).

Bersumber dari Abu umamah, ia berkata, Rasulullah shallallahu

Alaihi w a S allam bersabda,

"-t-;tt L't-{'"';1u {;k :V ei(fu!, )'; u e? u(:-/,

;k',;e iel.,tt'^bi-,t ,vL:r f J\a; J': r4r

at?.F^ll,4.,WG LrSt#.';:t |tu / ,*.i>e't

" B arangsiapa y ang keluar dai rumahnya dalam keadaan suci untuk

menunaikan shalat fardhu, maka pahalanya yaitu   seperti pahala

orang yang menunaikknn ibadahhaji dan ihram. Barangsiapa yang

keluar dengan bersusah pay ah hanya untuk melakukan shalat dhuhi,

maka pahalanya yaitu   xperti pahala orang yang melakukan ibadah

umrah. Dan shalat disusul shalatberikutnya tanpa diisi otehkesia-

siaan yaitu   catatan di lliyyin." (HR. Ahmad dan Abu Dawud

dengan sanad yang hasan)

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shatlattahu

Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang pergi ke masjid untuk

sesuofu, maka itulah bagiannya." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang

hasan).

Malsudnya, Allah akan memperlakukannya sesuai dengan niatnya.

giAilu,%ia/ab

Shalat

Bersumber dari Uqbah bin Amii dari Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sollam beliau bersaMa, " Barangsiapa pergi dari rumahnya ke masjid, makd

malaikat penulis amalnya akan mencatat sepuluh kebajikan untuk setiap

langkah yang diayunkannya. Dan orang yang duduk di masjid untuk

menunggu shalat itu seperti orang yang sedong s halat. Ia dicatat termasuk

orang-orang yang shalat sampai ia pulang." (HR. Ahmad, hnu l{huzaimah

dalam Shohih lbnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih lbnu

Hibban).

Kata Mu'adz bin Jabal, "Barangsiapa yang beranggapan bahwa

orang yang shalat di masjid itu hanyalah untuk berdiri shalat saja, berarti

iatidakmengerti."

Diriwayatkan dari Abdu bin Al-Mubarak, dari Hukaim bin Zuraiq bin

Hukaim ia berkata, aku mendengarSa'id bin Al-Musayyab ditanya oleh

ayahku: "Mana yang lebih Anda suka, melayat jenazah atau duduk di

masjid?" Sa'id menjawab, "Barangsiapa yang menshalatijenazah ia

beroleh pahala satu qirat, dan barangsiapa yang mengiringkan jenazah

sampai dikebumikan ia beroleh pahala dua qirat. Tetapi aku lebih suka

duduk di masjid sambilmensucikan dan mengagungkan Allah serta

memohon ampunan-Nya, sebab  malaikat akan berkata, "Ya Allah,

kabulkan doanya. YaAllah, ampunilah ia. Dan yaAllah, rahmatilah ia."

Jika kamu melakukan itu, tolong doakan, "Ya Allah, ampunilah Sa'id bin

Al-Musa54rab,"

Ahmad dan Ishak pernah mengatakan, "Aku lebih suka duduk di

masjid daripada mengantarkan jenazah. "

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, aku pernah mendengar

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda,

i .. ..ti ttl'r'( tt?...PP te 4A*,- rl aa'e4

'tI-',tr"5t "l* ,iju.

c.c.qWev,y

" B ar angsiap a y ang dntang ke masj idku ini hany a berniat untuk

kebajikan yang ia pelajari atau ia ajarkan, kedudukannya yaitu  

gi*i/u,96a/ab,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

ia.o\itV 'stO

t ;).rG ;p1 Nt

seperti orang yangberjihad pada jalan AIIah. Danbnrangsiapa yang

datangbukan untuk itu, kedudukarlnya sama seperti orang yang

melihat orang lain mendapat karunia nikmat dari AIIah namun ia

terlulang darinya." (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan A1- Hakim

yang menganggapnya sebagai hadits shahih dan disetujui oleh

Adz-Dzahabl)

Keutamaan Shalat di Empat Masjid

Bersumber dari lbnu Umar sesungguhnya Rasulullah Shallollohu

Alaihi w a Sallam bersabda,

'l* ",-il'l1it; 11;y* )f "c"n- t* Gr-.Z GirV

', ', '

.l,ti q6>G 4i'a ,Fri f-.:lr;aQt ei>*'ti,tst

" Shalat sekali di masjidku ini lebih utama daripada shalat seribu knli

dimasjidlainkecuali di MasjdilHaram.Dan shalat sekali di Mnsjidil

Haram itu lebih utama daripada shalat seibu kali di masjid lainny a."

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Hadie ini dinilai shahih oleh Al-

Albani dalam Al-l ami' Asb Shaghir)

Bersumber dari lbnu Umar, ia berkata, Rasulull ah Shallallahu Alaihi

wa Sallam bersabda, " Shalat satu kali di masjidku ini lebih baik daripada

shalat senbu kali di masjid-masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram." (HR.

Muslim)

Bersumber dari hnu Zubair, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, "Shalat satu kali di masjidku ini lebih utama

danpada shalat seribu kali di masjid-masjid lainnya, selain Masjidil Haram.

D an shalat satu kali di Masjidil H aram itu lebih utama danpada shalat serahts

kali di masjidku ini." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Hadits ini dianggap

shahih oleh Al-Albani dalam AI-Jami' Ash-Shaghir)

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, "Shalat satu kali di masjidku ini lebih baik

daripada shalat seribu kali di masjid-masjid selainnya, kecuali Masjidil

Haram. Sesungguhnya aku yaitu  Nabi terakhir, dan sesungguhnya

m asj idku adal ah m asj i d terakh ir. " ( HR. Muslim )

gi/ti/agiala/u

Shalat

Bersumber dari Usaid bin Hudhair sesungguhnya Rasulullah

bersabda, " Shalat di masjd Quba itu seperti umrah." (HR. Ahmad, At-

Tirmidzi, dan Al-Hakim. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Bersumber dari Abu Umamah Sahlbin Hanif, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

;k';ikix, * /, c / 4tl ,_,,-\.**. G,t' y

,oJ'49

" B ar an gs i ap a y an I b e r s u ci di ru m ahny a, ke mu di an b e r an gk at ke

masjid Quba IaIu shalat di sana, maka baginya seperti palula umrah."

(HR. Ahmad dan An-Nasa'i. Dan hadits ini dianggap shahih

olehAl-Albani)

Bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulull ah Shallallahu Alaihi

wasallam biasa pergi ke masjid Quba'setiap hari sabtu dengan berjalan

kaki atau dengan naik kendaraan lalu shalat dua rakaat di sana." (HR. Al

Bukharidan Muslim)

Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Tidak boleh memaksa bepergan

kecuali ke tiga masjid; yakni Masjidil Haram , Masjid Al Aqsha, dan masiidku

ini. " (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, "Jarak antararumahku dan mimbarku ada

sebuah taman di antara taman-taman surga. Dan mimbarku ada di atas

telagaku." ( HR. Al-Bukhrari dan Muslim )

Bersumber dari Abdullah bin Amr Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah bersabda, "Ketika membangun Baitul Maqdis, Sulaiman bin

D awud memohon kepada AIIah hga permohonan; ia memohon kepada Allah

keputusan gang penuh hilanah dan aku jugg diberi-N ya, ia memohon kepada

Allah kekuasaan yang hdak dimiliki oleh seorang pun sepeninggalannya dan

aku juga diberi-Nya, dan ia memohon kepada AIIah ketika se/esoi

membangtrn masjid maka siapa pun yang ddang ke sana hanya bemiat unfuk

shalat supaya diampuni doso-dosonya sehingga ia seperti pada hari

dilahirkan oleh ibunya. Kedua permohonan tadi aku telah diben-Nyo, don

aku berharap semoga AIIah juga memben permohonan yang ketiga." (HR.

gFirQilu.%a/a/u

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

. ,ai 7 o .

er4bU

C zz t

,/-

;r-a.s *V

Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Hibban, danAl- Hakim. Hadits inidinilai shahih

oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' ).

Adab Masuk Masjid dan Berdiam di Dalamnya

Bersumber dari Abu Usyaid, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallambersabda, " Apabila salah seorang kalian masuk masjid hendaklah

ia berdoa,'Allahummaftahli abwaba rahmatika (Ya Allah, bukakan unfukku

pintu-pintu rahmat-Mu).' Dan apabila keluar hendaklah ia berdoa,

'Allahumma Inni As'aluka Min Fadhlilco (Ya Allah, sesungguhnya aku

mohon kepada-Mu sebagian karunia-Mu). " (HR. Muslim).

Itu tadi yaitu   salah satu doa yang dibaca ketika hendak masuk

masjid. Dan masih ada doa-doa yang lain. Silahkan Anda baca yang

mana.

Bersumber dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, ia berkata, "Jika

hendak masuk masjid Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salltm biasa

berdoa, " Audzu Billahi AI -Azhim, Wabij ahihil Kanm, W a Sulthanihil Q adim

min Al-Syaithanir rajim (Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung,

kepada Dzat-Nya Yang Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang qadim dari

godaan setan yang terkutuk)." Jika beliau berdoa seperti itu, setan berkata,

"la dijaga dariku pada hari ini." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang

shahih)

Ketika masuk masjid disunnahkan untuk memulai dengan kaki

sebelah kanan, dan ketika keluar dengan kaki sebelah kiri.

Bersumber dariAbdullah bin Al-Hasan dari ibunya Fatimah binti

Husain dari neneknya Fatimah Al-Kubra, ia berkata, "Setiap kali masuk

masjid, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacakan shalawat

serta salam kepada Muhammad, lalu berdoa, " Rabb ighfirli dzunubi w af tah

Ii abwaba rahmatika (Ya Tuhanku, ampunilah dosaku, dan bukakan

untukku pintu-pintu rahmat-Mu)." Dan setiap kali keluar beliau juga

membacakan shalawat serta salam yang sama, lalu berdo a, "Rabbight'ir li

dzunubi, w at' tah I i abw aba rahmatika (Ya Tuhan, ampunilah dosa-dosaku,

dan bukakan untukku pintu-pinru anugerah-Mu)." (HR. Ahmad, At-

Tirmidzi, dan hnu Majah. KataAt-Tirmi&i, hadits Fatimah ini hadits hasan,

dan sanadnya tidak muttasil. Soalnya Fatimah binti Husain tidak pernah

mendapati Fatimah Al-Kubra). "

gi/ri/u,%ar/a/u

Shalat

Bersumber dari Abu Qatadah fu-Sulami, sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi uo Sollombersabda,

.:-.LJ-';ti'# #', g';' t**)t lLi'Sr'' ts1

" Apabila salalt seorang kalian masuk masj id, hendaklah ia shalat dua

rakant sebelum duduk." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). krilah yang

disebut dengan shalat tahiyy atul masj id.

Kata Imam Al-Baghawi, "ltulah pendapatyang dianut oleh banyak

ulama. Menurut m ereka, orang yang masuk masjid itu dilarang langsung

duduk begitu saja sebelum ia melakukan shalat dua rakaat tahiyyatul

masjid terlebih dahulu. Demikian pendapat Abu Salamah bin

Abdurrahman, Hasan Al-Bashri, dan Makhul, yang kemudian diikuti oleh

Imam fuy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak."

Ada sebagian ulama yang mengatakan, bahwa ia boleh langsung

duduk tanpa shalat dua rakaat terlebih dahulu. Demikian pendapat Ibnu

Sirin, Atha'bin Abu Rabbah, Ibrahim An-Nakh'i, dan Qatadah, yang

kemudian dianut oleh Imam Malik, AtsJTsauri, dan beberapa ulama ahli

pikir.

KataAl-Hafizh hnu Hajardalam FathuAl-Bari, "Fara imam sepakat

memberikan fatwa bahwa perintah ini  hukumnya sunnat. Tetapi

pendapat yang dikutip dari ulama-ulama dari kalangan madzhab

Zhahiriyah, perintah ini  hukumnya wajib. Sedangkan Ibnu Hazm

menegaskan, bahwa hal itu bukan wajib."

Bersumber dari Ubaidillah bin Abdurrahman bin Mauhib budakAbu

Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Ketika aku sedang menemani Abu Sa'id Al-

Khudri bertemu Rasulullah Shall allahu AI aihi w a S all am di dalam masj id

tiba-tiba muncul seorang lelaki yang langsung duduk seenaknya di tengah-

tengah masjid sambil mempeffnainkan jari-jari tangannya. Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan isyarat kepada orang itu, tetapi

ia tidak mengerti isyarat beliau ini . Rasulullah lalu menoleh kepada

Abu Sa'id dan bersabda, "Jika salah seorangkalian berada di masiid

i anganlah ia mempermainkan tangannya, sebab  hal itu yaitu   dan setan.

Sesungguh nya salah seorang kalian tetap dalam keadaan shalat selama ia di

dalam masjid sampai keluar darinya." (HR. Ahmad dengan isnad yang

hasan, seperti yang dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma' Al-Zawa'id)

gi*i/ugiala/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Bersumber dariAbu Musa Al-Asy'ari, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Apabilasoloh seorangkalian

melew ah sebuah paxr atau suafu majlis otau masjid dengan membaw a anak

panah, hendaklah ia genggam mata panahnya, hendaklah ia genggam mata

panahnya, hendaklah ia genggam mata panahnya. " Kata Abu Musa, sebab 

hal itu bisa membahayakan." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim)

Dua hadits tadi rnenunjukkan larangan dudukseenaknya atau tidak

sopan di dalam masjid, memperrnainkan jari-jari tangan baik di tengah

maupun di luar shalat, dan memegang anak panah saat melewati

kerumunan orang yang sedang berada di masjid atau di sebuah majlis atau

dipasar, sebab  hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya terhadap

kaum muslimin atau lainnya. Jikaorang harus membawanya, sebaiknya

ia tutupi bagian mata panahnya. Sama seperti panah ialah pedang, pisau,

catter, dan benda-benda tajam lainnya yang ditakuti banyak orang.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Demi Menjaga

Masjid

Kalau tujuan dibangunnya masjid yaitu   untuk menunaikan shalat,

membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahlil, beristighfar, belajar dan

mengajar, dan lain sebagainya, makabagiorangyang memasuki masjid

harus mengetahui hal-halyang layak dan hal-halyang tidak layak bagi

masjid.

Sebagai peringatan kepada manusia, syariat Islam menuturkan

beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam masjid. Dan bisa

dianalogikan dengannya hal-hal yang dianggap sama atau bahkan yang

lebih berat darinya.

Di antaranya ialah meludah di lantai masjid terutama yang masih

berpasir atau berdebu dan tidak ditutupi dengan alas tikar maupun sajadah

misalnya. Lebih buruk lagi ialah meludah pada kiblat, baik di tengah-tengah

shalai, sebelum, atau sesudahnya. Hal ifu yaitu   termasukperbuatan tidak

terpuji dan tidak sopan terhadap Allah, dan terhadap masjid yang

merupakan rumah-Nya. Sama dengan hal itu ialah mengotori masjid

dengan apa saja yang dapat mengganggu orang lain. Soalnya masjid

dibangun bukan untuk itu. Jadi siapa yang ingin meludah atau membuang

ingus, sebaiknya ia menggunakan pakaian atau sapu tangannya. Tentang

g*ilv,96ada/.,

Shalat

masjid-masjid yang lantainya sudah diberialas sulit dibayangkan jika ada

orang yang tega meludah.

Nabi Sho/lollahu Alaihi wa Sallam melarang orang yang baru saja

makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung atau buah

lobak untuk masuk masjid, sebab  baunya yang tidak sedap bisa

mengganggu bahkan menyakiti orang lain dan juga para malaikat. Dan

seorang muslim tidakboleh melakukan hal ini .

Disamakan dengan hal ifu ialah orang-orang yang sedang membawa

bau yang tidak sedap; seperti tukang sampah, tukang jagal, tukang sapu,

dan lainsebagainya.

Disamakan dengan masjid ialah tempat-tempat yang biasa

digunakan berkumpul banyak omng; seperti ruang-ruang kelas, ruang-ruang

kuliah, tempat untuk menyelenggarakan berbagai acara resepsi, dan lain

sebagainya. Soalnya mengganggu atau menyakiti kaum muslimin itu tidak

diperbolehkan, termasuk menganggu orang-orang kafir yang hidup di

bawah perlindungan pemerintahan Islam.

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melarang kegiatan jual beli di

masjid, menjadikan masjid sebagai tempat saling membanggakan karya

sya'ir dan lain sebagainya, atau sebagai tempat untuk bercanda, atau untuk

mencela orang lain, atau membicarakan wanita, dan hal-hal lain yang

tidak layak dilakukan di masjid sebagai rumah Allah. Sesungguhnya masjid

dibangun juga bukan untuk hal-hal ini  yang sebenamya juga dilarang

dilakukan di tempaltempat selain masjid.

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang yang

kehilangan barang lalu mengumumkannya di masjid.

Dan Nabi juga melarang duduk iseng di masjid, atau rebahan di

masjid dengan membuka aurat. Adapun makan, minum, ngobrol, tertawa,

dan aktivitas-aktivitas lain yang berguna, semua itu diperbolehkan dengan

beberapa syarat tertentu. Berikut ini yaitu   dalil-dalil atas apa yang telah

dikemukakan diatas.

Dalil-dalilnya

Bersumber dariAbu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

giA4b,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

€fi'07. ri1.

/ c c/ a c . c

*r; G o:* 

"f;- I ;ty

" Apabila salah seorang kalian meludnh di masjid, hendaklah ia tutup

dengan tanah. Jika in tidakbisa melakukan hal itu hendaklah ia

meludah p ada p akaianny a." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi uo So/lom suka memegangi batang tandan korma. Fada

suatu hari beliau masuk masjid dengan tangan memegang salah satu benda

ini . Beliau melihat ingus di kiblat masjid, lalu beliau menggosoknya

hingga bersih. Kemudian beliau berpaling kepada orang-orang sambil

marah dan bersabda,'Apakah salah seorang kalian suka jika ada orang lain

menghadapnya lalu meludah di hadapannya? Sesunggiu hnya sr;,lah seorang

kalian yang sedang berdiri dalam shalat, pada hakekatnya ia sedang

menghadap Tuhannya dan malaikat sdang berada di kanannya Oleh sebab 

ifu janganlah ia meludah di depan maupun di rebelah kanannya. Hendaklah

ia meludah saja di sebelah kiri atau di bawah telapak kaki kirinya. Jika ia

hans buru-buru meludah lakukan seperti ifu . " Yahya pernah meludah pada

pakaiannya lalu menggosoknya, seperti yang pemah dilakukan oleh Nabi

ShallallahuAlaihi waSallam." (HR.Abu Dawud dan Al-Hakim. Hadits

yang sama juga diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim tanpa

menyebutkan tentang kisah batang tandan korma)

Yang dimaksud dengan malaikat dalam hadits tadi ialah malaikat

yang bertugas mencatat amal-amalkebajikan. Dan kalau hanya malaikat

ini yang disebut, yaitu   sebagai penghormatan baginya atas malaikat yang

bertugas mencatat amal-amal keburukan. Ada yang mengatakan, bahwa

yang dimaksud ialah malaikat yang khusus hadir di wal<tu shalat untuk ikut

mengamini doa orang yang bersangkutan. Wallahu a'lam.

Bersumber dari Anas bin Malik Ro dhiyallahu Anhu sesungguhnya

Nabi Shol/o ll ahu AI aihi w a S all am bersabda, " D ahak di m asj id itu adal ah

kesalahan, dan unhtk menebusny a ialah menufupinya dengan fonoh. " ( HR.

Al-Bukhari dan Muslim)

Menutup dahak atau ludah di masjid itu boleh kalau memang lantai

tanah di masjid berupa pasir atau debu, dan hal ifu tidak sampai mengotori

masjid. Sebab, pada dasarnya kita ini diperintah untuk selalu menjaga

kebersihan masjid, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits shahih.

Tetapi jika lantainya sudah berubin atau ditutupi dengan alas tikar atau

gilib,96ada/"

Shalat

karpet atau sajadah dan lain sebagainya, maka membuang ludah atau

dahak jelas akan mengotori, mengganggu orahg-orang yang shalat, dan

membuat mereka lari darimasjid. Dan itu haram hukumnya, serta orang

yang bersangkutan berdosa, sebagaimanayang disebutkan dalam hadits

tadi.

Seandainya ada seorang muslim yang meludah di masjid pada

zaman sekarang ini, tentu orang-orang akan menganggapnya sebagai

orang yang jorok, tidak sopan, dan tidak berbudaya. Perbuatan ini 

tentu akan mengundang caci maki, kutukan, dan kecaman dari mereka.

Fadahal syariat Islam memerintahkan kita untuk menjauhi hal-hal seperti

itu sebab  bisa mengganggu serta menyakiti kaum muslimin.

Jika setiap orang sangat memperhatikan kebersihan rumahnya,

tentunya mereka harus lebih memperhatikan kebersihan rumah Allah.

Yang lebih celaka ialah jika meludah di kiblat masjid. Oleh sebab 

itulah Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam pemah melarang seorang sahabat

menjadi imam shalat gara-gara ia meludah di kiblat. Halitu dimaksudkan

sebagai sanksi terhadapnya.

Bersumber dari Sahlah As-Sa'ib bin Khallad Radhiyallahu Anhu,

sesungguhnya seorang lelaki menjadi imam shalat bagijamaah. Ia

meludah dikiblat, dan hal ihr dilihat oleh Rasulullah ShollollohuAlaihi wa

Sallam. Selesai shalat beliau bersabda, " Ia hdak boleh meniadi imam shalat

baE kalian." l-ain waktu ketika orang ini  hendak menjadi imam lagi,

mereka melarangnya dan memberitahukan padanya pesan Rasulullah

Shal I all ahu AI aihi w a S all am. Dan ketika hal itu dikonfirm asikan kepada

Rasulullah, beliau bersab da, " Memang benan"Aku mengira sesungguhnya

beliau bersab d4 "Kamu telah menyakih Allah. " (HR. Ahmad, Abu Dawud,

dan Ibnu Hibban dengan sanad yang sangat bagus)

Bersumber dari Umar bin Al-l(hattab Radhiyallahu Anhu sesungguh-

nya ia pernah berkata dalam khutbah hari Jum'at yang salah satu

kutipannya, "Kemudian sesungguhnya kalian semua, wahai manusia,

berani memakan dua jenis pohon yang menurutku yaitu   pohon yang jelek;

yakni bawang merah dan bawang putih. Demi Allah, aku melihat sendiri

Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallam apabila mendapati bau kedua pohon

ini  dari seseorang di masjid, maka beliau menyuruhnya untuk keluar

dari masjid. Barangsiapa yang ingin memakannya, hendaklah ia masak

terlebih dahulu." (HR. Ahmad, Muslim, danAn-Nasa'i)

gr4r2.A/ala./u

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

B€rsumber dari hnu Um ar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Sh allallahu

Alaihi wa Sallom beliau bersabda, "Barangsiapa yang mernakan pohon ini,

ianganlah ia mendatnngl masjid." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dati Jabir bin Abdullah Ro dhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

Ca.

. a r-.t c .

-9 

J-at-l r tiJ:=*,.V, / -J ii4tio'ri t1#'lh:.'ti t; .ri V

.9.

"Barangsiapa memakan bazuang merah atau bauang putih,

hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami, dan

hendaklah ia duduk di rumahnya saja." (HR. Al-Bukhari dan

Muslim)

Hadits-hadits tadi berisi larangan tegas bagi orang yang makan

bawang merah atau bawang putih untuk masuk masjid. Menurut An-

Nawawi, itulah pendapat hampirseluruh ulama, kecuali pendapatyang

dikutip oleh Al-Qadhi Iyadh dari beberapa orang ulama yang menyatakan

bahwa larangan ini  hanya khusus berlaku di masjid Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam,sebagaimana yang dikemukakan dalam sebuah riwayat,

"...maka janganlah ia mendekati masjid kami." Sementara hujjah yang

digunakan oleh mayoritas ulama ialah riwayatyang menyatakan ," .. .maka

ianganlah ia mendekati mosjid-masjid."

Kemudian larangan ini  hanya berlaku bagi orang yang datang

ke masjid, bukan bagi orang yang makan bawang merah, bawang putih,

dan lain sebagainya. Sebab, jenis sayuran seperti itu berdasarkan ijma'

hukumnya halal, meskipun menurut ulama-ulama madzhab Zhahiri

hukumnya haram sebab  bisa menghalang-halangi orang menghadiri

shalatberjamaah yang menurut mereka hukumnya yaitu   fardhu ain.

Hujjah yang digunakan oleh mayoritas ulama yaitu   sabda Rasulullah

kepadaAbu Ayyub Al-Ansharidalam sebuah hadits yang diriwayatkan

oleh ImamAhmad dan Imam Muslim, "Makanlah, sebab sesungguhnya

aku akan merahasiakan orang yang tidak mau merahasiakan" . Dan juga

sabda Rasulullah kepada orang yang mengharamkan pohon yang jelek ini

dalam sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam

Muslim, " Wahai mant$ia,sesungguhn ya aku tidak punya wewenang untuk

mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah. "

gih/u.qialab

Shalat

Kata An-Nawawi, "Para ulama menyamakan bawang merah dan

bawang putih dengan semua yang berbau tidak sedap, baik berupa jenis

makanan maupun lainnya. Jadi barangsiapa yang mengeluarkan bau tidak

sedap dari pakaian yang dikenakannya, atau dari tubuhnyayang sangat

kotor, atau dari penyakit yang sedang dideritanya, atau disebabkan oleh

pekerjaanya; seperti sebagai tukang jagal, atau tukang sampah, atau

tukang sapu, dan lain sebagainya, mereka semua itu tidak boleh masuk

masjid sebab  bisa mengganggu orang banyakdi sana.

Dan juga menurut para ulama, sama dengan masjid yaitu   setiap

tempat yang bisa digunakan berkumpulmanusia. Contohnya ialah

mushalla, majlis-majlis taklim, ruang-ruang kelas, tempat-tempat tertentu

yang biasa digunakan untuk penyelenggaraan berbagai acara walimah,

dan lain sebagainya. sebab  intinya ialah melarang hal-halyang sekiranya

dapat mengganggu dan menyakiti orang banyak."

Bersumber dariAmr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ia

berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli di

masjid, menyanyikan sya'ir-sya' ir, bersenandung untuk mencari unta yang

hilang, dan bergerom:coldi masjid." (HR. Ahmad dan imam empat. Hadits

ini dinilaihasan oleh At:Tirmi&i)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, aku

pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

" Barangsiapa mendengar seseorang bersenandung di mosjid unhtk mencari

barang yang hilang, hendaklah ia katakan padanya,' Mudah-mudahan Allah

tidak mengembalikan barangmu itu kepadamu, sebab  masjid-masjid itu

dibangun bukan untuk ifu. "' (HR. Ahmad, Muslim dan yang lain)

Mendoakan jelekini  sebagai balasan sebab  ia dianggap berani

melanggar hak-hak masjid, dan menyalahi sunnat.

Disebutkan dalam kitab Al-Fothu Al-Rabbani, "Hadits-hadits tadi

menunjukkan haram hukumnya melakukan kegiatan jualbelidi masjid.

Demikian pula dengan menyanyikan bailbait sya'ir, bersenandung untuk

mencari barang yang hilang, dan bergerombolpada hari Jum'at sebelum

shalat. Menurut mayoritas ulama, larangan jualbeli di masjid yaitu  

larangan yang bersifat makruh.

MenurutAl-lraqi, para ulama sepakatbahwa akad jualbelidi masjid

itu tidak boleh dibatalkan.

gi/ti/a.qiada/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

Dan menurut ulama-ulama darikalangan madzhab Syafi'i, boleh

hukumnya jual beli di masjid tanpa ada unsur hukum makuhnya. Menurut

mereka, mengharamkan semua yang telah disebutkan tadi di dalam masjid

yaitu   berlebihan. Jadi menurut pendapat yang diunggulkan, hukumnya

hanyamakruh.

Berdasarkan hadits di atas, menyanyikan sya'ir-sya'ir di masjid itu

tidakboleh. Namun hal inibertentangan dengan keterangan dalam sebuah

hadits shahih yang menyatakan bahwa Hassan bin Tsabit pernah

melakukan hal itu disaksikan oleh Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam

dan beliau diam saja.

Para ulama mengkompromikan hadits-hadits ini  dalam dga

versipendapat:

Pertama, larangan bersifat mutlak.

Kedua,larangan yang perlu dirinci. Artinya, sya'ir yang boleh

dinyanyikan di masjid ialah sya'iryang direstui oleh syariat. Adapun sya'ir

yang tidak direstui oleh syariat tidak boleh dinyayikan di masjid dan juga

di tempat-tempat lain. Demikian kedua pendapat yang dikemukakan oleh

AlJraqi dalam Syarah AI :Iirmidzi.

Kata Imam Asy-Syaf i, "Sya'ir ifu yaitu   omongan. Jadi sya'ir yang

baik yaitu   baik, dan sya'iryang buruk yaitu   buruk."

Hadits-hadits tadijuga menunjukkan bahwa makruh hukumnya

bersenandung di masjid untuk mencari unta yang hilang. Lalu apakah unta

bisa disamakan dengan barang-barang lain milik seseorang; seperti

pakaian, uang, dan lain sebagainya, atau tidak? Menurut pendapat yang

diunggulkan, bisa disamakan. Sebab motif larangannya ialah bahwa pada

hakekatnya masjid itu dibangun bukan untuk hal ini . Tetapi untuk

menjalankan shalat, berdzikir, membaca Al-Qu/an, belajar, dan setemsnya.

Jadi barangsiapa yang kehilangan unta atau barang apa saja,

sebaiknya ia cukup berdiridi pintu masjid untuk mengumumkannya,

sebab  iatidakboleh melakukan halitu di dalam masjid. Ia diperbolehkan

menggunakan alat pengeras suara yang biasanya dipakai unfuk a&an buat

mengumumkan tentang barangnya yang hilang, dengan dua syarat:

1. Tidak boleh mengumumkannya ketika ia sedang berada dalam masjid,

dan ia juga tidak boleh mengumumkan kepada orang yang ada di luar

gi*i/"gia/t/"

Shalat

masjid.

2. Ia tidak boleh mengumumkannya dengan pengeras suara di dalam

masjid. Sebab halitu berarti ia mengumumkan kepada orang yang

berada di dalam masjid, bukan orang yang berada diluar masjid.

Hal-hal yang Diperbolehkan di Dalam Masjid

Bersumber dari Umar, ia berkata,

... t a .t o .'

.qQir: +;Jt

"Pada zaman Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam kamibiasa tidur di

masjid, dan kami juga biasa tidur siang ketika kami masih mudn."

(HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan lairurya)

Bersumber dari hnu Umar dari jalur sanad kedua, ia berkata,

ffi *-t:t Jy't ,)it e f;U,{: ? d.ott tt

.>lt.3l

"Pada zaman Rasulullah Slullallahu Alaihi wa Sallam kami tidak

punya tempat menginap dan tempat tinggal selain di masjid." (HR.

Ahmad, Al-Bukhari, dan lainnya).

Bersumber dari Ubbad bin Tamim dari pamannya, 'Sesu ngguhnya

ia pemah menyalsilan Rasulullah rebahan di mosjid. " (HR. Al-Bul.fi ari dan

Muslim)

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam masuk masjid ketika orang-orang Habasyah sedang

bermain. Umar membentak mereka. Lalu beliau bersab da, " Biarkan saj a

mereka, w ahai U mar. Ses u nggu h ny a m ereka adal ah B ani Arf adah ." (HR.

Al-Bukhari dan Muslim)

Bani Arfadah yaitu   gelar atau julukan orang-orang penduduk

Habasyah.

Hadits-hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya tidur di

masjid. Demikian pendapat mayoritas ulama ahli fiqih. Menurut pendapat

yang dikutip dari hnu Abbas, hal itu hukumnya makruh, kecuali bagi orang

gihlu.qdala/u

Berikut Dalildali lnya dalam lslam

effi dJt J-yt * ,*in g

-t

yang ingin shalat. Ibnu Mas'ud menganggapnya makruh secara mutlak.

Sementara menurut Imam Malik, makruh hukumnya bagi orang yang

punya tempat tinggal. Tetapi berdasarkan dalil-dalil yang ada, hal itu

hukumnya boleh secara mutlak.

Hadits-hadib tadi menunj ukkan bahwa tidur di masj id dengan posisi

rebahan atau sambil meletakkan salah satu kakike kaki yang lain itu

hukumnya boleh. l-arangan ini berlaku yaitu   bagi orang yang tidur dalam

posisi yang bisa menyebabkan auratnya terbuka.

Hadits-hadits tadijuga menunjukkan bahwa boleh hukumnya

bermain perang-perangan sebagai ajang latihan agarpandai berperang

sungguhan melawan orang-orang kafir, dan juga permainan sejenisnya

yang bermanfaat. Tetapipermainan yang hanya untuk kesenangan saja

hukumnyamakruh.

Menurut para ulama, boleh hukumnya makan dan minum di masjid,

dengan syarat tidak sampai mengotori. Sebab Nabi Shollo llahu Alaihi wa

Sallamdan para sahabat beliau pemah melakukannya, dan tidak ada nash

yang melarangnya. Kalau tidur di masjid saja boleh, apalagi makan dan

minum.

Menurut mereka, boleh hukumnya omong-omong yang tidak

diharamkan oleh syariat. Tetapi sebaiknya hal itu dihindari, dan

menggantinya dengan dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, shalat,

belajar, dan ibadah-ibadah yang lain.

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, " S a' ad bin

LJbadah menderita luka-luka pada perang Khandaq. Rasulullah lalu

membuatkan sebuah tenda di masjid, supaya beliau bisa menjenguknya dari

dekat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini merupakan dalil yang memperbolehkan membikin tenda

atau kemah di masjid bagi orang yang sakit, meskipun hal itu bisa menyita

tempat bagi orang-orang yang shalat.

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, "Sesungguhnya ada

seorang budak perempuan berkulit hitam punya sebuah tenda di masjid. la

biasa menemuiku dan bercakap-cakap di sampingku. .. ." (HR. Al-Bukhari

danMuslim).

Hadits tadi menunjukkan adanya perhatian terhadap orang-orang

yang lemah. Buktinya, Rasulullah memperkenankan seorang budak

giki/u,Qtala/u

Shalat

perempuan berkulit hitam tinggal di masjid, sebab  ia memang tidak punya

tempat tinggal. Tetapi hal ini diperbolehkan asalkan tidak dikhawatirkan

bisa menimbulkan fitnah.

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya seorang perempuan

berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid, tidak dilihat oleh

Rasulullah Shall all ahu Al aihi w a S all am. Beberapa hari berikutnya b eliau

menanyakan tentang perempuan itu. Ketika dijawab bahwa ia sudah

meninggal dunia, beliau bersabda, " Kenapa kalian tidak memberitahukan-

nya kepadaku? Beliau lalu mendatangi kubumya, dan shalof di sono." (HR.

Al-Bukhari danMuslim)

Hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya menggunakan

tenaga wanita untuk mengurus kebersihan masjid, dengan syarat asal aman

dari fitnah dan tidak memberi peluang ia berduaan dengan laki-laki yang

bukanmuhrim.

Kewajiban-kewajiban Yang Harus Dilakukan

Sebelum Shalat

Orang yang hendak shalat ia wajib melakukan hal-halsebagai

berikut:

1. Mengetahui masuknya waktu shalat. Sebab tidak sah hukumnya

melakukan shalat fardhu sebelum tiba waktunya. Dalam hal ini cukup

dengan diyakini. Dan mengenai waktu-waktu shalat fardhu sudah

dijelaskan kepada Anda.

2. Suci dari hadats kecil (yaitu hadats yang mewajibkan wudhu) dan dari

hadats besar (yaitu hadats yang mewajibkan mandi). Mengenai masalah

ini juga sudah dibicarakan sebelumnya.

3. Tubuh, pakaian, dan tempatyang digunakan orang yang shalat harus

suci dari najis. Sebelumnya Anda sudah tahu berbagai macam najis, dan

juga dalil-daliltentang kewajiban membersihkan tubuh, pakaian, dan

tempat dari najis, sehingga tidak perlu diulangi lagi. Tetapi apakah shalat

orang yang tubuh atau pakaian atau tempatnya terkena najis itu batal

atau tidak? Ulama yang berpendapat bahwa kesucian ketiganya

merupakan syarat sahnya shalat mengatakan, hal itu jelas membatalkan

shalat sebab  adanya najis yang bisa dihilangkannya.

gh/u,96ada/a

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

I

I

I

Dan bagiyang berpendapat bahwa kesucian ini  merupakan

kewajiban bukan syarat tentu mengatakan, hal itu tidak membatalkan

shalat. Tetapi orang yang bersangkutan berdosa, sebab  ia sadar dan

marnpu menghilangkannya. Inilah pendapat yang diunggulkan, sebab 

memang tidak ada dalilyang menunjukkanbahwa halitu merupakan

syarat yang apabila tidak dipenuhi bisa membatalkan shalat. Tetapi

sebagian besar ulama ahli fiqih berpendapat, shalatnya batal. Ada juga

pendapat yang mengatakan bahwa kesucian ini  hukumnya sunnat.

Tetapi ini pendapat yang lemah.

4. Menutupi aurat, berdasarkan firman Al\ah Ta' ala,

[rr,;r,,!r] 6r;:f +k-:bLitt; G*

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap

(memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)

Yang dimalsud dengan pakaianmuyangindah ialah pakaian yang

dapat menutupi aurat, meskipun ifu mantel atau celana.

Dan yang dimaksud dengan mosjid ialah shalat.

Jadidengan kata lain, wahai anakAdam, tutupilah auratmu pada

setiap akan shalat, sebab  sesungguhnya menutupi aurat itu keindahan.

Nabi Shollo llahu Alaihi w a Sallam bersabda,

6z6t\l stp g;l.t

" I agnlah aurntmu kecuali dari istrimu atau budak y ang knmu miliki."

(HR. Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini dianggap hasan oleh

At-Tirmidzi, dan dianggap shahih oleh Al-Hakim)

Aurat laki-laki itu mulai dari pusar sampai lutut. Menurut pendapat

yang diunggulkan, pusar dan lufut itu sendiri bukan termasuk aurat.

Menurut pendapat yang dikutip dari Imam Ahmad dan Imam Malik,

aurat seorang lelaki itu hanya kemaluan dan dubur saja. Pendapat ini diikuti

oleh ulama-ulama ma&hab Zhahiri dan Al-Ustukhri. Mereka berpedoman

pada Nabi S hallallahu Alaihi wa Sal/om biasa membuka pahanya. Mereka

mena'wili larangan Nabi membuka dan melihat paha dalam beberapa

hadits. Kendatipun hadits-hadits yang mereka kemukakan itu semuanya

gi/ri/a,Qiada/u

Shalat

.'d:;-LK t1'1i'.1;-.' j; ;

disanggah, tetapi satu sama lain saling menguatkan, dan lagipula kalau

dalam waktu tertentu Nabi pemah membuka pahanya, hal itu belum cukup

dijadikan sebagai dalil yang memperbolehkannya.

Pendapat yang pertama cenderung lebih hati-hati. Sedangkan

pendapat kedua digunakan pada saat-saat yang mendorong orang biasnya

harus membuka paha sebab  tunfutan-tuntutan pekerjaan misalnya.

Adapun aurat wanita yang berstatus merdeka, Asy-Syaukani dalam

kitabnya NoilAl- Authar mengatakan, "Para ulama berbeda pendapat

mengenai batas aurat wanita yang berstatus merdeka. Ada yang

berpendapat, seluruh badan kecuali bagian wajah dan sepasang telapak

tangan. Demikian pendapatAl-Hadi, Al-Qasim dalam salah satu versi

pendapatnya, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu versipendapatnya, Abu

Hanifah dalam salah satu versi riwayat yang dikutip darinya, dan Imam

Malik."

Ada yang berpendapat, kecualisepasang telapak kaki dan tempat

memakai gelang kaki. Demikian pendapat Al-Qasim dalam versi

pendapatnya yang lain, Imam Abu Hanifah dalam salah satu versi riwayat

yang dikutip darinya, Ats-Tsauri, cian Abul-Abbas.

Ada yang berpendapat, seluruh badan selain wajah saja. Demikian

pendapat Imam Ahmad dan Abu Dawud.

Ada yang mengatakan, seluruh badan tanpa terkecuali. Ini pendapat

beberapa ulama sahabat Imam Asy-Syaf i, Tetapi menurut Imam Ahmad,

ini yaitu   pembicaraan khusus auratnya baik di dalam maupun di luar

shalat.

Penyebab perbedaan pendapat ini  berpulang pada bagaimana

para ulama ahli tafsir dalam menafsiri firman AllahTb'ala, "Kecuali yang

(biasa) nampak danpadanya." (An- Nuur: 3 1 ).

Bersumber dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah sh all all ahu AI aihi

wa Sallambersabda, "Tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah

batigh kecuali dengan mengenakan kerudung. " Hadits ini diriwayatkan

oleh Abu Dawud dan At:Tirmi&i yang menilai hadits ini hasan. Kata Al-

Albani, sanad hadits ini shahih atas syarat Imam Muslim. Hadits ini

dinilai shahih oleh jamaah. Kata pengulas kitab Al-Mughni, hadits ini

dianggap mauquf pada Aisyah oleh Ad-Daruquthni, dan dianggap

mursal oleh Al-Hakim.

gilih.q6ada/u

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

--

Hadits tadi merupakan dalilbahwa shalat seorang wanita yang

sudah baligh itu tidak dit6rima, kecuali kalau ia memakaikerudung.

Kerudung yaitu   pakaian yang menutupi kepala. Dalam surat An-Nur ayat

31 wanita diperintah untuk mengenakan kerudung ke dadanga, "Dan

hendaklah mereka menufupkan kain kerudung ke dadanya. "

Halitu dimaksudkan supaya dada dan lehernya tertutup, sebab 

keduanya yaitu   bagian dari aurat.

Hadits ini dijadikan dalilbahwa seorang wanita yang membuka

auratnya di tengah shalat, maka shalatnya batal, sebab  kalimatnya

memberi pengertian bahwa menutupi aurat bagiseorang wanita itu

merupakan syarat sahnya shalat.

Itu tadi yang berlaku bagi wanita yang berstatus merdeka. Adapun

aurat wanita yang berstatus budak, menurut ulama-ulama dari kalangan

ma&hab Zhahiri, itu sama seperti aurat wanita yang berstafus merdeka.

Soalnya hadits tadi tidak membeda-bedakan antara keduanya. Menurut

mayoritas ulama ahli fiqih, aurat wanita yang berstatus budak itu antara

pusar dan lutut, sama seperti aurat lakiJaki. Sementara menurut Imam

Malik, auratnya sama seperti aurat wanita yang berstatus merdeka. Kecuali

rambut yang tidak merupakan aumt.

Pakaian tidak bisa disebut telah menutupi aumt kalau tidak menutupi

warna kulit. Jadi kalau misalnya seorang lelaki atau seorang wanita

memakai pakaian yang masih memperlihatkan wama kulit, hal itu belum

bisa disebut menutupi aurat, sehingga tidak sah shalat memakai pakaian

seperti itu, sebab  hukumnya sama saja membuka aurat. Adapun kalau

pakaian yang dikenakan terlalu ketat sehingga memperlihatkan anggota-

anggota aurat, haram hukumnya dipakaidi depan orang yang tidak halal

melihatnya, tetapi tidak sampai membatalkan shalat. Tetapi juga bisa

dibenarkan orang yang mengatakan hal itu membatalkan shalat, sebab 

maksud menutup aurat tidaktercapai. Mengenai seseomng yang auratnya

terbuka saat shalat tetapi seketika itu ia menutunnya, maka shalatnya tidak

batal, walaupun ia seorang wanita.

Aurat seorang lelaki atau seorang wanita yang terbuka sedikit,

hukumnya tidaksampai membatalkan shalat. Tetapi yang bersangkutan

berdosa jika ia memang sengaja melakukan hal itu, berdasarkan

beberapa dalil. Mengenai ukuran sedikit itu dikembalikan pada

pandanganumum.

gihih,Qiada/a

Shalat

Pakaian-pakaian yang Dilarang Saat Shalat

1 . Tidak boleh memakai pakaian milik orang lain yang dikuasi secara tidak

benar atau yang lazim disebut menggosob. Dan itu hukumnya haram.

2. Tidak boleh memakai pakaian yang sangat mewah, berdasarkan hadits,

.iet?; l-; ,-"; ^isr'ai q!':t 6

"Barangsiapa yang mengenakan pakaian yang terlalu meutah di

dunia, Allah akan mengenakan kepadanya pakaian yang hina pada

Hari Kiamatlcelak." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i

dengan isnad para perawi yang tsiqat). Lri menunjukkan bahwa

pakaian seperti itu haram dipakai kapan saja, apalagi dipakai

waktu shalat.

Yang dimaksud dengan pakaian yang terlalu mewah ialah pakaian

yang berbeda dengan pakaian yang dipakai oleh orang-orang miskin,

dengan maksud supaya orang-orang yang melihahrya memsa kagum. Ini

terlepas apakah pakaian ini  berharga mahal atau murah.

3. Tidak boleh memakai pakaian dari sutera bagi seorang lelaki sebab  ia

memang haram memakainya. Dan boleh bagi seorang wanita, sebab 

memang ia tidak haram memakainya.

4. Makruh hukumnya shalat mengenakan pakaian yang ada gambar-

gambar binatang. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan

haram.

5. Makruh hukumnya shalat mengenakan pakaian yang ada gambar salib.

6. Tidak boleh hukumnya mengehakan pakaian yang terlalu panjang

sehingga melewati batas mata kaki, sebab  hal itu dilarang baik di luar

shalat maupun saat shalat. Bahkan hukumnya haram jika dimaksudkan

untuk kebanggaan atau kesombongan.

7. Tidak boleh memakai gamis atau jubah yang terlalu ketat, sebab  bisa

membatasi gerakannya dan hal itu dilarang sebagaimana yang

diierangkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shohih Muslim. Tetapi

menurut pendapat yang diunggulkan, hal itu hukumnya makruh.

8. Makruh hukumnya mengenakan baju yang bagian lengannya hanya

satu, kecualijika ia memang tidak punya baju lainnya, sebab  hal itu

gihilu,g'6adn/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-.c l. 

.'r. i, .orp ?-rt d rY

a.

7dilarang. Menurut Imam Ahmad, melakukan hal itu hukumnya haram,

kecualijika itulah baju satu-satunya yang dimilikinya. Maka tidak apa-

apa.

Barangsiapa yang tidak punya pakaian yang bisa menutupi auratnya,

ia boleh shalat dalam keadaan telanjang dalam posisi duduk sambil

memberikan isyarat. Tetapi ia jugaboleh berdiri dengan ruku' dan sujud

secarasempuma.

9. Makuh hukumnya mengerut-ngemtkan pakaian ditengah-tengah shalat.

10. Makuh hukumnya mengerut-ngerutkan rambut di tengahtengah shalat,

sebab  ada larangan dalam sebuah hadib shahih.

1, 1 . Menghadap kiblat. Barangsiapa yang bisa menyalsikan kiblat, atau ia

sanggup melayangkan pandangan matanya ke sana, maka hal ifu wajib

baginya. Tetapi jika tidak mampu, ia cukup menghadap ke arahnya

saja.

Barangsiapa yang tidak tahu arah kiblat, dan juga tidak mampu

membuat pedoman lewat matahari, atau bulan, atau bintang-bintang,

ia wajib bertanya kepada orang lain yang bisa menunjukkannya. Dan

jika ia tidak mendapati orang seperti itu, ia wajib berijtihad dan

melakukan shalat sesuai dengan hasil ijtihadnya. Dan jika di tengah-

tengah shalat ia merasa yakin keliru arah, ia harus berputar ke arah yang

diyakininya benar. Tetapi jika ia mengetahui kesalahannya ini 

setelah selesai shalat, maka ia tidakwajib mengulangi, dan shalatnya

tetapsah.

Seseorang boleh shalat tidak menghadap ke kblat dalam keadaan-

keadaan sebagai berikut:

1. Ketika takut musuh, baik sesama manusia atau yang lain, sehingga ia

terpaksa shalat tidak menghadap ke arah kiblat. Contohnya seperti di

tengah-tengah suasana perang, atau takut munculnya srigala, atau ular,

dan lainsebagainya.

2. Ketika menderita sakit yang membuatnya tidak sanggup menghadap ke

arah kiblat.

3. Ketika dipaksa orang lain unhrk shalat tidak menghadap ke arah kiblat.

4. Ketika tidak sanggup menghadap ke arah kiblat di luar alasan-alasan

yang telah disebutkan tadi. Contohnya sepertisedang dalam berada

9;hi/u96ada/u

Shalat

dalam pesawat terbang, atau dimobil, atau di kereta api, dan lain

sebagainya.

5. Boleh seseorang shalat sunnat tidak menghadap ke arah kiblat jika

misalnya ia sedang mengendarai binatang, atau kereta api, atau pesawat

terbang, atau mobil, dan lain sebagainya, meskipun sebenamya ia bisa

menghadap ke arah kiblat. Soalnya dalam keadaan seperti itu kiblatnya

yaitu   di mana kendaraan yang sedang ia naiki melaju atau

menghadap.

Juga boleh hukumnya shalat sunnat tidak menghadap ke arah kiblat

bagi seseorang yang sedang naik kendaraan apa saja, sekalipun ia sanggup

shalat diatas tanah. Dalilnya ialah apa yang pernah dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana yang ditetapkan dalam sebuah

hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan

bahwa beliau pernah shalat sunnat di atas untanya, dan kiblatnya ialah ke

mana unta itu menghadap.

Untuk lebih berhati-hati, sebaiknya diusahakan sedapat mungkin

menghadap ke arah kiblat sewaktu takbiratul ihram, sebab  Anas pernah

melakukan hal itu, seperti yang diterangkan dalam sebuah hadib hasan yang

diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Tata Cara Shalat

Saya mencoba menerangkan kepada pembaca bagaimana Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam menunaikan shalat yang menghimpun antara

yang fardhu dan yang sunnat. Kemudian setelah itu saya jelaskan secara

rinci shalat-shalat yang fardhu dan shalat-shalat yang sunnat, supaya setiap

penuntut ilmu mudah memahami topikshalat, dan supaya setiap muslim

bisa mengetahui mana shalat yang sah dan mana yang batal, sehingga ia

akan berhati-hati memilih shalat yang sah dan menghindari shalat yang

batal sebagai salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah

mengucapkan dua kalimat syahadat yang disertai dengan penuh

keyakinan. Selain itu juga supaya setiap muslim tahu shalat yang sempuma

dan shalat yang kurang, sehingga ia akan berhati-hati memilih yang

pertama dan mewaspadai yang kedua, agar ia dapat memperoleh ridha

Allah dalam keindahan ubudiyah serta kesempumaan amal-amal Rabbani,

dan juga agar ia memperoleh kebahagiaan yang tidak sempat diperoleh

g*ila,96a.1a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

I

oleh banyak umat manusia, dan yang mengungguliseluruh kesenangan

serta kenikmatan duniawi. Benar apa yang disabdakan oleh R6sulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan pnmadonalat dijadikan di dalam shalat. "

Jika Anda ingin menjalankan shalat fardhu maupun shalat sunnat,

konsentrasilah terhadap hal-hal yang telah dikemukakan tadi, yakinlah

bahwa Anda sudah suci, bahwa waktu shalat sudah tiba, bahwa Anda

sudah menutupi aurat, dan bahwa Anda sudah menghadap ke arah kiblat

yang pas. Selanjutnya lakukan hal-hal sebagaiberikut:

1 . Hadirkan niat shalat yang hendak Anda tunaikan dengan segenap hasrat

hatiAnda bersamaan dengan takbiratul ihram. Anda tidak perlu

mengucapkan niat ini , sebab  hal itu tidak ada dalam tradisi

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan empat imam

madzhab yang sangat terkenal. Yang mengatakan hal itu hanya para

pengikut madzhab belakangan saja.

2. Bersamaan dengan niat, ucapkan kalimat A llahu Akban Dan inilah yang

disebut dengan takbiratul ihram sebagai tanda bahwa Anda tengah

memasuki shalat. Begitu dimulai takbiratul ihram, hal-hal yang semula

boleh dilakukan sebelum shalat praktis menjadidilarang.

3. Saat takbiratul ihram, angkatlah kedua tangan Anda sambil

membentangkan seluruh jari-jari tangan Anda menghadap ke arah kiblat.

Angkatlah setinggi telinga atau pundakAnda. Atau jadikan posisi telapak

tangan Anda menghadap ke kiblat, sementara ujung jari-jari tangan

Anda menyentuh bagian atas daun telinga. Cara takbiratul ihmm seperti

inilah yang paling utama.

4. L,etahkan tangan kanan Anda pada telapak tangan dan lengan kiri Anda,

lalu letakkan ke dada Anda atau di bawah dada dan di atas pusar.

Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab Hanbali, yang ideal ialah

meletakkannya di bawah pusar. Tetapi dalilyang mereka gunakan sangat

lemah.

5. Bacalah doa istiftah apa saja, yang pendek atau yang panjang. Jika Anda

sebagai imam, sebaiknya Anda baca yang pendek. Berikut ini yaitu  

beberapa bacaannya. Pilihlah di antaranya:

a.'Allahumma ba' idni wa baina khathaayaaya kama ba' adta bainal

masyriqi wal Maghribi . Allahummaghsilni min khathaayaaya bil

ma' i w afs tsalji w al baradi. Allahumma naqqini minadz dzunubi w al

gi/t.b.qh/a/a

Shalat

khathaaya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad donosf (Ya

Allah, jauhkan antara akudan antara dosa-dosakuseperti Engkau

menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, mandikanlah aku

dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun. Dan Ya Allah,

bersihkanlah aku dari dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan seperti

baju berwama putih yang dibersihkan dari noda kotoran)." (HR.

Al-Bukhari dan An-Nasa'i).

b.'Allohuma Rabbi Jibrail wa Mikail wa Israfil, Fathiris samawati wal

ardhi, alimil ghaibi wasy sphadati, anta tahkumu baina ibadika fima

kanu f ihi yakhtalifun, ihdini limakhtulif a fihi minal haqqi bi idnika,

innaka tahdi man tasya' u ila shiratim mustaqim (Ya Allah, Tuhan

Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, yang

mengetahui sesuatu yang ghaib dan yang nyata, Engkau lah yang

memutuskan di antara hamba-hamba Engkau terhadap apa yang

mereka perselisihkan. Tunjukkan aku yang benar terhadap apa

yang diperselisihkan dengan restu Engkau. Sesungguhnya

Engkaulah yang menunjukkan siapa saja yang Engkau kehendaki

kepada jalan yang lurus)." (HR. Muslim)

c.'Allahu Akbar kabiran, w alhamdu lillahi katsiran, wa subhanallahu

bukratan wa ashilan (Allah Mahabesar sebesar-besamya, segala

pujibagi Allah sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah pada

waktu pagi dan petang)." (HR. Muslim)

d. " subhanakallahumma wa bihamdika, watabarakasmuk, wa ta' ala

iadduka, walailaha ghairuka (Mahasuci Engkau YaAllah berikut

segala puji-Mu. Maha Memberkahi nama-Mu. Mahaluhur

kemuliaan-Mu. Dan tidak ada Tuhan sama sekali selain Engkau)."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, At:Tirmi&i, dan yang lain. Hadits ini

shahih)

e. "Wajjahtu w aihiya lil ladzi f atharas samaw ati wal ardha hanifan

musliman, wa ma ana minal musyrikin, inna shalati rlo nusuki

w a m ahy ay a w a m amati lillahi r abbil' alamin, I a sy arika I ahu w a

bidzalika umirtu wa ana minal muslimin (Aku hadapkan

wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi

dengan hanif dan pasrah, dan aku bukan termasuk orang-orang

yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan

matiku yaitu   untukAllah Tuhan seru semesta alam yang tidak

punya sekutu sama sekali. Dan dengan begitulah aku

giloilv.qiada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Idiperintah, dan aku termasuk orang-orang yang berpasrah

diri)." (HR. Musiim)

6. Sesudah membaca doa istit'tah bacalah "'Audzu billahi minasy

syaithanir rojim (Aku berlindung kepadaAllah dari godaan setan yang

terkutuk). Atau bacalah'Allahumma inni 'audzu bika minasy syaithanir

r aj im, min hamzihi w a nafkhihi w a naf tsihi (Ya Allah, sesungguhnya aku

berlindung kepada-Mu darisetan yang terkutuk; dari bisikannya, dari

kesombongannya, dan dari sihirnya). Atau bacalah "'Audzu billahis

sami'il alim minasy syaithanir rajim min hamzihi ... (Aku berlindung

kepadaAllah Yang Maha Mendengarlagi Maha Mengetahui dari setan

yang terkutuk; dari bisikannya ...)"

7. Setelah itu bacalah surat Al-Fatihah. Jika selaku imam, Anda jangan

membaca bbmillah dengan suara keras, sebab  Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam hanya sesekali saja membacanya dengan suara keras. Yang

sering, beliau membacanya dengan suara pelan. Surat Al-Fatihah harus

dibaca dengan jelas, yang panjang harus dipanjangkan, dan berhenti

pada setiap ayat. Itulah bacaan yang sempuma. Jika selaku makmum,

menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, Anda tidak perlu ikut membaca

surat Al-Fatihah pada rakaat-rakaat di mana si imam membacanya

dengan suara keras. Tetapi untuk lebih hati-hati sebaiknya Anda baca

saja, sebab  ada dalilyang cukup kuat.

8. Selesai membaca surat Al-Fatihah, bacalah "Amiin"atau'Aamiin"yang

berarti Ya AIIah, kabulkanl ah. Tetapi kalimat "Am in" ini bukan termasuk

bagian dari surat Al-Fatihah. Jika surat Al-Fatihah dibaca dengan suara

keras, kalimat inijuga dibaca dengan suara keras. Dan sedapat mungkin

para makmum membacanya bersamaan dengan imam, supaya Allah

mengampuni mereka semua, sepertiyang diterangkan dalam sebuah

hadits shahih. Menurut pendapat yang diunggulkan, sebaiknya mereka

membacanya dengan suara keras.

9. Jika selaku imam, setelah membaca surat Al-Fatihah Anda diam sejenak

sebelum melanjutkannya dengan membaca surat, dan setelah membaca

surat pun Anda diam sejenak lagi sebelum melanjutkannya dengan

ruku', sebab  itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi ShallallahuAlaihi

waSallam.

10. Selesai membaca surat Al-Fatihah, bacalah salah satu surat Al-Qur'an.

Seorang imam harus memperhatikan keadaan para maknum, sehingga

gilti/a.qiada/"

Shalat

ia tidak perlu membaca surat yang panjang-panjang, sebab  di antara

mereka ada yang lemah, ada yang sudah terlalu fua, ada yang sedang

punya umsan mendesak, dan lain sebagainya.

11. Setelah itu angkatlah tangan Anda sepertiyang Anda lakukan saat

takbiraful ihram. Bacalah takbir saat Anda turun untuk ruku' . Letakkan

telapak tangan Anda pada lutut seolah-olah Anda sedang

menggenggamnya. Jauhkan tangan Anda dari lambung. Tekanlah

lengan Anda. Hamparkan punggung Anda dalam posisi memanjang.

Luruskan posisikepala Anda, jangan terlalu diangkat dan jangan pula

terlalu diturunkan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadib

shahih.

72. Ketika sedang ruku' bacalah kalimat "Subhona Rabbiyal Azhim

(Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung)" beberapa kali. Minimal tiga

kali, atau lima kali, atau tujuh kali, dan maksimalsepuluh kali. Jika

Anda shalat sendirian, silahkan kalau Anda mau membacanya lebih

banyak lagi. Dan jika mau, Anda tambahkan bacaan, "Subhanakal-

lahumma rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir Ii (Mahasuci Engkau,

Ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku)."Atau

bacalah "Subbuhun quddusun, rabbul mala-ikati war ruh (Maha

Mengatur makhluk lagiMahasuciAllah Tuhan para malaikat dan

malaikatJibril)."

Atau bacalah," Allahumma laka raka'tu, wabika amantu, walaka

aslamtu, khasya' a laka sam' i, wa bashan, wa mukh-khi, wa izhami, wa

a'qibi (Ya Allah, kepada-Mu aku ruku', kepada-Mu aku beriman,

kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu merunduk-runduk pendengaran-

ku, penglihatanku, pikiranku, fu langku, dan tumitku ). "

Semuabacaan itu ditetapkan dalam hadits.

1,3. Angkatlah kepalaAnda dari ruku' sambilmembaca, " Sami'allahuliman

hamidah (Semoga Allah berkenan mendengarkan orang yang memuji-

Nya) . " Angkatlah tangan Anda seperti ketika Anda melakukan takbiratul

ihram.

14. Ketika Anda sedang berdiri tegak, bacalah, " Rabbana walakal hamdu

(Ya Tuhan kami, bagi-Mu lah segala puji)." Atau:" Allahummarabbana

walakalhamdu (YaAllah Tuhan kami, dan kepunyaan-Mu lah segala

puj i ) . " Atau, " Allo humma rabbana I akal hamdu (Ya Allah, milik-Mu lah

gih/a,Qiala/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

segenap puji)." Semua itu ada dalam hadits shahih. Jika Anda ingin

menambahkan, bacalah," Allahumma rabbana lakal hamdu, mil'us

samawati wamil'ul ardhi wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du, ahluts

tsana'i wal majdi, ahaqqumaqalal abdu - wakullunalakaabdun - la

mani' a lima a' thaita wala mu'thiya lima mana'ta, wala yaqa' u dzal jaddi

minkal jaddi (Ya Allah Ya Tuhan kami, segala pujibagi-Mu sepenuh

alam langit, sepenuh alam bumi, dan sebanyak yang Engkau kehendaki

sesudah itu. Engkau lah yang berhak menerima segala pujian dan

kemuliaan dari hamba-Nya. Kamisemua yaitu   hamba-Mu. Tiada

yang sanggup menghalangi apa yang Engkau berikan, tidak ada yang

sanggup memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada kemanjuran

kecuali kemanjuran anugerah-Mu)."

Kalau mau, Anda bisa menambahkan lagi, " Allahummathah-himi

bits tsalji wal baradi wal ma'il baridi. Allahumma thah-hirni minadz

dzunubi wal khathaayaaya kama yunaqqats fsaubu al abyadhu minal

waskhi (Ya Allah, bersihkanlah aku dengan salju, embun, dan air dingin.

Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa dan kesalahan-kesalahan seperti

baj u putih yang dibersihkan dari kotoran ) . "Atau bacalah, " Rabbana w a

Iakal hamdu hamdan kabiran thayyiban mubarakan fihi (Ya Tuhan kami,

bagi-Mu lah segala puji, pujian yang banyak, yang baik, dan yang

diberkahi)."

Seseorang yang shalat harus tahu bahwa tama'ninah saat ruku',

saat bangun dari ruku' lalu berdiri tegak, saat sujud, dan saat bangun

dari sujud sampai duduk tenang, semua itu yaitu   termasuk kewajiban.

Artinya, jika ditinggalkan menurut pendapat yang diunggulkan bisa

membatalkanshalat.

15. Kemudian bacalah takbir saat turun untuk sujud. Anda bisa

melakukannya dengan menurunkan tangan terlebih dahulu atau lutut

terlebih dahulu. Terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama

ahlifiqih tentang masalah ini. Tetapi saya cenderung pada yang kedua,

yakni lutut terlebih dahulu. Dan itulah pendapat yang diunggulkan oleh

Ibnul Qayyim dan lbnu Al-Mundzir, serta diikuti oleh sebagian besar

ulama ahli fiqih; antara lain imam Asy- Syafi'i, Imam Ahmad, dan

ulama-ulama ahlifiqih dari kalangan ma&hab Hanafi.

Sujudlah dengan dahi dan hidung Anda. Jauhkan posisi lengan

Anda dari lambung, angkatlah ia dari lantai, jauhkan perut Anda dari

paha, rapatkan jari-jari telapak tangan Anda. Hadapkan jari-jari

giAi/a,Qtalalu

telapak tangan Anda ke arah kiblat dalam posisi sejajar dengan telinga

Anda atau sejajar dengan bahuAnda. Dan juga hadapkan jari-jari kaki

Anda ke arah kiblat dengan menegakkan posisi telapak kaki.

Jangan sujud di atas sorban btau di atas sesuatu yangAnda pakai

di kepala Anda seperti peci. Sebagian ulama ada yang berpendapat,

bahwa sujud pada lipatan sorban ifu bisa membatalkan shalat. Namun

sebagian besar ulama yang lain tidak berpendapat seperti itu.

16. Saat bersujud bacalah, " Subhana rabbiyal o'lo (Mahasuci Tirhanku

Yang Mahatinggi). " Jumlahnya sama seperti dalam ruku'. Di samping

itu Anda juga bisa membaca, " Subhanaka Allahumma rabbana wa

bihamdikaAllahumaght'ir li (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami.

Dengan memanjatkan pujikepada Engkau yaAllah, berikan ampunan

padaku)."

Atau Anda bisa membaca, " Subbuhun quddusun rabbul mala-ikati

war ruh (Maha Mengatur makhluk dan Mahasuci Allah Tuhan para

malaikat dan malaikat Jibril). "

Atau Anda bisa berdoa apa saja. Soalnya Nabi Sholla tlahu Alaihi

wa Sallam menyuruh kita untuk memperbanyak doa saat bersujud.

Beliau menjelaskan bahwa berdoa dalam sujud itu sangat mungkin

dikabulkan.

Di antara doa-doa yang bisa Anda baca yaitu   seperti:

" Allahumma inni' audzu biridhaka min sukhhka, wa bimu' at'otika rriin

uqubatika, wa a' udzubika minka, la ahsha tsana' an alaika, anta kama

atsnaita ala nafsika. (Ya Allah, dengan ridha-Mu sesungguhnya aku

berlindung dari murka-Mu. Dengan ampunan-Mu aku berlindung dari

silsa-Mu. Dan dengan-Mu aku berlindung dari-Mu. Aku tak sanggup

menghitung pujian atas Engkau, sebagaimana Engkau memuji atas

diri-Mu sendiri)."

Atau "A//ohumaghfir Ii dzanbi kullahu, diqqahu wa jullahu, wa

awwalahu wa akhirahLt, wa'alaniyyatahu wa sirrahu. (Ya Allah,

ampunilah semua dosaku, yang kecildan yang besar, yang pertama dan

yang terakhir, yang kelihatan dan yang tersembunyi)."

ua itudiriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnyaShohih

. Masih ada doa-doa lain yang diriwayatkan dari Rasulullah

gih/u.q6ada/a

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Sem

Muslim&$

dzrabx[^-sr

*-lgF*

\t

shaltailahu Alaihi wa sallam. Dalam hal ini beliau bersabda, "Posisi

paling dekat ba$ seorang hamba dan Tuhannya ialah ketika ia bersuiud.

OIeh sebab  itu perbanyaklah berdoo." (HR. Muslim).

17. Angkatlah kepala Anda dari sujud sambilmembaca "AIIahu Akbar"

Kemudian duduklah di atas kakikiri Anda setelah Anda membentang-

kannya di bawah Anda. Tegakkan kaki kanan Anda dan posisikan jari-

jarinya menghadap ke arah kiblat. Letakkan telapak tangan Anda di

atas paha Anda dekat dengan lutut. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang

memperbolehkan seseorang duduk di antara dua sujud pada fumitnya

sementara posisi kedua telapak kakinya tegak, berdasarkan hadib Ibnu

Abbas yang diriwayatkan oleh Muslim.

18. Dalam posisi duduk di antara dua sujud bacalah doa "Robbighfirli,

rabbighfirti. (Ya Tuhanku, ampunilah aku. Ya Tuhanku, ampunilah

aku)." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah).

Atau bacal ah, " Allahumaghfirli, w arhamni, w a' af ini, w ahdini,

warzuqni. (YaAllah, ampunilah aku, rahmatilah aku, selamatkanlah

aku, tunjukkanlah aku, dan karuniailah aku)." (HR. Abu Dawud dan

At:Tirmidzi).

19. Tenanglah dalam duduk di antara dua sujud. Jangan buru-buru yang

justru dapat membatalkan shalat.

20. Sujudlah yang kedua, seperti sujud yang pertama. Kemudian angkatlah

kepala Anda, lalu berdirilah untuk meneruskan rakaat kedua sambil

membaca takbir. Dalam raka'at kedua ini lakukan seperti yang Anda

lakukan pada rakaat yang pertama; yaitu jika Anda seorang imam

bacalah surat Al-Fatihah dan salah satu surat Al-Qur'an yang lain

dengan suara keras dalam shalatseperti Maghrib, Isya', dan subuh. Dan

bacalah dengan suara pelan dalam shalat seperti Zhuhur dan fuhar.

Demikian pula dengan shalat-shalat sunnat pada malam hari, Anda

boleh membaca dengan suara keras dan pelan. Tetapi khusus untuk

shalat sunnat yang siang hari Anda membaca dengan suara pelan.

21. Setelah menyelesaikan dua mkaatAnda duduktasyahhud yang pertama

jika yang Anda kerjakan yaitu   shalat tiga atau empat rakaat. Tetapi hal

itu disebut tasyahhud akhir jika shalat yang Anda kerjakan hanya dua

rakaat saja; seperti shalat shubuh, atau shalat Jum'at, atau shalat Hari

Raya Fitri, atau shalat Hari Raya Adha, dan lain sebagainya.

g*i/a.%ada/u

Shalat

22. Apabila Anda duduk tasyahhud awal atau tasyahhud akhir,

bentangkanlah kaki kiri Anda lalu dudukilah, dan tegakkan posisitelapak

kakikanan Anda dengan menghadap ke arah kiblat. l-etakkan telapak

kaki yang sebelah kiri di bawah betis kaki kanan sambilduduk di atas

pantat Anda. Yang pertama disebut duduk iftirasy, dan yang kedua

disebut duduk tawaruk. Yang pertama yaitu   posisi duduk pada

tasyahhud awal, dan yang kedua yaitu   posisi untuk tasyahhud akhir.

Mengenai posisi tangan, Anda letakkan sepertiyang Ari'da lakukan

saat duduk di antara dua sujud. Hanya saja khusus urr,rirk tangan yang

kanan, Anda perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut saat duduk

tasyahhud:

a. Anda genggam semua jari-jari, kecuali jari telunjuk. Anda gunakan

jari yang safu ini untuk memberikan isyarat menuding ke depan,

dan jangan ikut Anda genggam.

b. Anda genggam jari kelingking dan jari manis, dan buatlah

lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari. Sementara jari telunjuk

tepat digunakan untuk memberi isyarat menuding ke depan.

c. Lakukan seperti contoh pada huruf 'b '. TetapiAnda gunakan jari

telunjuk untuk menuding ke atas sambil menggerak-gerakkannya

ke kanan dan ke kiri.

d. Anda letakkan tangan kanan seperti Anda letakkan tarigan kiri.

Lalu jari telunjuk yang kanan Anda angkat ketika Anda membaca

syahadat pada kalimat "La" dan Anda letakkan kembali saat

sampai pada kalim at"lllallah". Semua cara itu berlaku. Silahkan

Anda pilih mana yang Anda sukai.

23. Jika yang Anda kerjakan shalat tiga atau empat rakat bacalah

tasyahhud ketika duduk seperti itu. Dan pada bagian akhir, bacalah

shalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Contohnya seperti

Anda baca'Allahumma shalli ala Muhammad wa alihi wa sallim."

Mengenai macam-macam bacaan tasyahhud akan Anda ketahui

setelah pembicaraan mengenai tata cara shalat ini.

24.Berdirilah sambil membaca takbir unfuk memasuki rakaat ketiga, dan

angkatlah tangan Anda seperti yang Anda lakukan saat takbiratul

ihram. Pada rakaat ketiga ini bacalah suratAi-Fatihah saja. Setelah itu

kilah rakaat keempat. Seperti halnya rakaat ketiga, pada rakaat

gili/a.qia/a/,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

masu

W

terakhir ini Anda juga hanya membaca surat Al-Fatihah saja. Tetapi

jika pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca surat Al-Fatihah

Anda juga membaca salah satu suratAl-Qur'an, hal itu tidak apa-apa.

Hanya saja tidak lazim.

25. Duduklah tasyahhud akhir. Sesudah membaca tasyahhud, bacakan

shalawat pada Nabi dengan menggunakan shighat ibrahimiyah.

Kemudian berdoalah apa saja, diutamakan doa yang sudah berlaku.

Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kali ini, sebab  hal itu

diperintahkan oleh Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam. Salah satu

contoh doa yang berlaku ialah," Allahumma inni a' udzubika min adzabi

iahannam, wamin adzabil qabri, waminfitnatil mahyawal mamat,

wamin syanil masihid dajjol. (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung

kepada-Mu dari azab neraka Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah

kehidupan serta kematian, dan dari keburukan fitnah dajjal)." (HR. Al-

Bukhari dan Muslim). Ada sebagian ulama ahli fiqih yang berpendapat,

bahwa membaca doa ini  hukumnya wajib, sebab  adanya

perintah dalam hadits.

26. Sesudah itu salamlah dengan menoleh ke arah kanan sehingga pipi

Anda bisa dilihat oleh orang yang duduk di sebelah kanan Anda sambil

mengucap "Assalamu alaikum warahmatttllahr" ,lalu menoleh ke arah

kiri sepertisalam yang pertama tadi. Salam ini  dimaksudkan

untuk mengakhiri shalat. Sesungguhnya ucapan salam ini 

ditujukan kepada para malaikat, jin, dan sesarna manusia yang muslim

yang bersama Anda. Anda juga bisa menambahkan kalimat

"wabarakatuh" ketika menoleh ke kanan atau ke kiri.

27 . Berikut in i yaitu   contoh-contoh versi tasyahhud yang berlaku dari

Rasulullah. Pilihlah mana yang Anda suka. Hanya saja sebagian besar

orang sama memilih versi Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, sebab 

terdapat dalam Shoh ih AI -B ukhari dan Shoh ih M uslim.

a. Versi lbnu Mas'ud," At-tahiyyatu lillah, wash shalawatu wath

thayyibat, assolomu alaika ayyuhan nabi warahmatullahi

wabarakatuh, wassalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin,

asyhadu anla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan

abduhu wa rasuluh. (Segala penghormatan bagi Allah, dan juga

segenap rahmat dan kebaikan. Semoga shalawat, rahmat, dan

berkah Allah selalu tercurah kepadamu, wahaiNabi. Semoga

salam sejahtera senantiasa dilimpahkan kepada kita dan hamba-

gih/v.qiaia/a

Shalat

hamba Allah yang saleh. Aku bersaksibahwa tidak ada Tuhan

sama sekali kecuali Allah, dan aku pun bersaksi bahwa

Muhammad yaitu   hamba sekaligus rasul utusan-Nya)."

b. Versi Ibnu Abbas, " At-tahiyyatul mubaarakatush shalawaatu lillah,

ossalomu alaika... (Segala penghormatan yang diberkahi dan

segala anugerah yang baik-baik, yaitu   milikAllah. ..)"

c. Versi Umar bin Al-Khatthab, " At-tahiyyatu lillah, az-zakiyyatu lillah,

ath- thayyibatu lillah, r.uosh-sho/ awatu lillah .. (Semua

penghormatan bagiAllah, semua yang suci-suci bagiAllah, semua

yang baik-baik bagi Allah, dan semua shalawat bagi Allah)."

d. Versi Abu Musa Al-Asg' ari, " AtlTahiyyatuth thayyibatush shalawatu

lillah, assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabara-

katuh , assalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin, asyhadu anla

ilaha illallah wahdahu Ia syarika lah, wa asyhadu anna

Muhammadan abduhu w a rasuluh. (Segala penghormatan, segala

yang baik-baik, dan segala shalawat yaitu   milik Allah. Semoga

salam sejahtera, rahmat, dan berkah Allah senantiasa terlimpah

untukmu wahaiNabi. Semoga salam sejehtara untuk kita dan

hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada

Tuhan kecuali Allah semata yang tidak mempunyai sekutu sama

sekali, dan aku pun bersaksi bahwa Muhammad yaitu   hamba

sekaligus rasul utusan-Nya) . "

28. Adapun mengenai shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

yang dibaca pada tasyahhud akhir, berikut ini yaitu   beberapa

contohnya yang sudah berlaku:

" Allahumma shalli ala Muhammad, wa ala ali baitihi, wa ala azwajihi

wa dzurriyyatihi, kama shallaita ala aali lbrahim innaka hamidum majid,

wa barik ala Muhammad wa ala qali baitihi, wa ala azwajihi wa

dzurnyyatih, kama barakta ala aalilbrahim, innaka hamidum majid. (Ya

Allah, bacakanlah shalawat atasMuhammad berikut anggota keluarga,

istri-istri, dan keturunannya, sebagaimana Engkau bacakan shalawat

kepada lbrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia.

Limpahkan berkah kepada Muhammad berikut anggota keluarga, istri-

istri, dan keturunannya, sebagaimana Engkau melimpahkan berkah

kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi

Mahamulia)." (HR.Ahmad dan Ath:Thahawi dengan sanad yang

%c/"t/u96a.1a/u

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

shahih). Versi ini sering dibaca sendiri oleh Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa

Sallam.

" Allahumma shalli ala Muhammad wa ala aali Muhammad kama

shallaita ala lbrahim wa ala aali lbrahim, innaka hamidum.majid.

Allahumma bank ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kama baral<ta

alalbrahim wa ala aali lbrahim, innaka hamidum majid. (Ya Allah,

bacakanlah shalawat atas Muhammad dan keluarganya, sebagaimana

Engkau bacakan shalawat atas hrahim dan keluarganya, sesungguhnya

Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, curahkanlah berkah

atas Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau mencumhkan

berkah atas Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha

Terpujilagi Mahamulia)." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Ya'la

dengan sanad yang shahih)

"Allahumma shalli ala Muhammadinil umiyyi wa ala aali

Muhammad, kama shallaita ala aali lbrahim. Wa bank ala Muhammadin

nabiyyil umiyyi, wa ala ali Muhammad, kama baralda ala aali lbrqhim

fil'alamina innaka hamidum majid. (Ya Allah, bacakanlah shalawat

kepada Muhammad seorang Nabi yang ummiberikut keluarganya,

sebagaimana Engkau bacakan shalawat kepada keluarga Ibrahim.

Umpahkanlah berkah kepada Muhammad seorang Nabi yang ummi

berikut keluarganya, sebagaimana Engkau melimpahkannya kepada

keluarga Ibrahim untuk seluruh alam. Sesungguhnya Engkau Maha

Terpuji lagi Mahamulia). " (HR. Muslim)

" Allahumma shalli ala Muhammad wa ala azwajihi wa dzuniyaatihi,

kama shallaita ala aali lbrahim, wa barik ala Muhammad wa azwajihi wa

dzumyyahh, kama barakta ala aali lbrahim, innaka hamidum majid. (Ya

Allah, bacakanlah shalawat atas Muhammad berikut istri-istri dan

segenap anak cucunya, sebagaimana Engkau bacakan shalawat atas

keluarga lbrahim. Berkahilah Muhammad berikut ishi-istri dan segenap

anak cucunya, sebagaimana Engkau berkahi keluarga Ibrahim.

Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia)." (HR. Al-

Bukhari dan Muslim)

29 .Mengenai doa setelah tasyahhud, ada beberapa versi. Pilih mana yang

Andasuka. Di antaranya ialah:

"Allahumma inni a'udzubika min syarri ma amiltu wamin syarri

malam a' m al. (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari

gili/t,9/'ada/u

Shalat

keburukan amal-amalkejahatan yang telah aku lakukan, dan dari

kejahatan amal-amal kebajikan yang belum aku lakukan)." (HR. An-

Nasa'idengan sanad yang shahih).

Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam pemah mengaj arkan kepada

Abu Bakar doa ini, " Allahumma inni zhalamtu nafsi zhul