Kematian adalah suatu kepastian bagi setiap makhluk hidup. Namun akhir-akhir ini menjadi polemik tersendiri ketika merebaknya beberapa kasus tentang kematian antara kematian yang bersifat alamiah dengan seakan bersifat keinginan mengakhiri kehidupannya dengan beberapa sebab alasan tertentu baik faktor medis yang biasa disebut dengan
eutanasia maupun ideologi yang sering terjadi dengan bom bunuh diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap beberapa pandangan para ulama Islam tentang beberapa faktor kematian diatas dan bagaimana hukumnya dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa pandangan ulama dan dokter memperbolehkan eutanasia pasif (negatif), sedankan hukum bom bunuh
erjuangan tidak pernah mengenal kata akhir, namun cara
berjuang tiap umat seringkali mengalami perubahan
searah dengan perubahan sarana-sarana perang. Pada
tahun-tahun terakhir, sering terdengar upaya beberapa
kelompok muslim yang melakukan bom bunuh diri atau juga
dikenal sebagai suicide bombing dan human bombing atau bom
manusia.
Secara umum ada dua reaksi para ulama dalam
menyikapinya, sebagian melarang dan sebagian lagi memuji.
Kedua kelompok tersebut sama-sama menyertakan argumen-
argumennya, baik secara naqly maupun ‘aqly. Kejelasan hukum
syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini.
Hal tersebut dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan
mengandung berbagai implikasinya baik di dunia maupun di
akhirat.
Bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia
sebagai aksi bunuh diri (Ñamaliyah al-intihariyah), maka implikasi
kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum
mati syahid, namun dipandang sebagai orang hina karena
berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat,
pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah bunuh
diri. Sedangkan bagi mereka yang menganggap aksi bom bunuh
diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat al-ishtishhadiyah), maka
implikasi kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-
hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan
teladan keberanian yang patut dicontoh, kemudian di akhirat
akan masuk surga.
Karena hidup dan mati ada di tangan Tuhan, serta
merupakan karunia dan wewenang Tuhan, maka Islam
melarang orang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang
lain (kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh agama)
maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan
apapun. Hukum bunuh diri dan eutanasia masih dipersoalkan
dikalangan masyarakat. Pro-kontra inilah yang mendorong
penulis untuk memilih tema hukum bom bunuh diri dan
eutanasia dalam tinjauan hukum Islam.
Definisi Bom Bunuh Diri dan Eutanasia
Kata bom berasal dari bahasa Yunani βόμβος (bombos),
sebuah istilah yang meniru suara ledakan ‘bom’ dalam bahasa
tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai senjata peledak; peluru besar yang isinya mampu
meledak. Bunuh diri (dalam bahasa Inggris: suicide; dalam
budaya Jepang dikenal dengan istilah harakiri) adalah tindakan
mengakhiri hidup sendiri tanpa bantuan aktif orang lain. Bunuh
diri adalah mematikan diri sendiri, sedangkan bom bunuh diri
yaitu seseorang yang bunuh diri menggunakan alat peledak
dalam rangka memenuhi ambisinya. Biasanya bom bunuh diri
dilakukan pada situasi perang yang sudah tidak menemukan
jalan lagi, dalam arti jalan buntu untuk dapat mengalahkan
musuhnya. Bom adalah alat yang menghasilkan ledakan yang
mengeluarkan energi secara besar dan cepat. Ledakan yang
dihasilkan menyebabkan kehancuran dan kerusakan terhadap
benda mati dan benda hidup di sekitarnya.
Bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai bom manusia
(human bombing) menurut Nawaf Hail Takruri adalah aktivitas
seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan
peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya,
kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul,
hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.1
Adapun menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah, bom bunuh
diri adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan
dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan
kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi
manfaat besar bagi kaum muslimin.2 Bom bunuh diri yaitu
kegiatan bunuh diri yang dilatarbelakangi keyakinan oleh
pelaku bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk
perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran.
Dalam bahasa arab, bom bunuh diri disebut intihaar,
yang berasal dari kata kerja nahara yang berarti menyembelih
(dzabaha) dan membunuh (qatala). Artinya seseorang
menyembelih dan membunuh dirinya sendiri.3
Eutanasia berasal dari kata “eu” artinya baik, bagus dan
“thanatos” artinya mati. Jadi eutanasia artinya mati yang baik
tanpa melalui proses kematian dengan rasa sakit atau
penderitaan yang berlarut-larut. Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa eutanasia adalah usaha dan bantuan yang
dilakukan untuk mempercepat kematian seseorang yang
menurut perkiran sudah hampir mendekati kematian, dengan
tujuan untuk meringankan atau membebaskannya dari
penderitaannya.4
Euthanasia dapat dibagi pada dua macam, yaitu
eutanasia aktif dan eutanasia pasif. Berikut penjelasannya:
1. Eutanasia aktif (Positif)
Yaitu apabila seorang dokter melihat pasiennya dalam
keadaan penderitaan yang sangat berat, karena penyakitnya
yang sulit disembuhkan dan menurut pendapatnya
penyakit tersebut akan mengakibatkan kematian, dan
karena rasa kasihan terhadap si penderita ia melakukan
penyuntikan untuk mempercepat kematiannya. Firman
Allah SWT:
اجَتِ نَوكُتَ نْأَ َّلَإِ لِطِابَلْاِب مْكُنَ ْ ي َب مْكُلَاوَمَْأ اولُكُأَْت لََ اونُمَآَ نَيذَِّلا اهَُّ يَأ اَي ةًَر
5امًيحِرَ مْكُبِ نَاكَ هََّللا َّنإِ مْكُسَفُ ْنَأاولُ ُتقْ َت لََوَ مْكُنْمِ ضٍاَر َت نْعَ
"…… dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
Allah adalah maha penyayang"
2. Eutanasia Pasif (Negatif)
Yaitu apabila dokter tidak memberikan bantuan secara aktif
untuk mempercepat proses kematian pasien.6 Jika seorang
pasien menderita penyakit dalam stadium terminal, yang
menurut pendapat dokter sudah tidak mungkin lagi
disembuhkan, maka kadang-kadang pihak keluarga karena
tidak tega melihat seorang anggota keluarganya berlama-
lama menderita di rumah sakit, lalu meminta kepada dokter
untuk menghentikan pengobatan. Akibatnya si penderita
akhirnya meninggal. Firman Allah SWT:
نَيذَِّلا اهَُّ يَأ اَيآ ْمهِِناوَخْ ِلِِ اولُاَقوَ اورُفَكَ نَيذَِّلاكَ اوُنوكُتَ لََ اونُمَ ِِ اوُبرَََ اََ إِ
ىًّزغُ اوُناكَ وَْأ ضِرَْلْْا اولُتُِق امَوَ اوُتامَ امَ اَندَنْعِ اوُناكَ وْلَ َعجْيَِل ََ لََِ هَُّللا لَ
ُهَّللاوَ تُيمُِيوَ يِحْيُ هَُّللاوَ مْهِبِولُ ُق ِِ ةًَرسْحَ ريصِبَ نَولُمَعْ َت امَبِ7
"……. Allah menghidupkan dan mematikan dan Allah melihat apa
yang kamu kerjakan".
Contohnya: seorang penderita kanker ganas merasakan
sakit yang luar biasa hingga penderita pingsan. Menurut
pengetahuan medis, orang yang sakit ini tidak ada harapan
untuk bisa hidup normal lagi (tidak ada harapan hidup).
Sehingga orang yang sakit tersebut dibiarkan mati secara
alamiah. Karena walaupun peralatan medis digunakan,
sudah tidak berfungsi lagi bagi pasien.
Pendapat Ulama Mengenai Bom Bunuh Diri dan
Eutanasia
Di antara ulama masa kini yang memperbolehkan bom
bunuh diri adalah:8
1. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah
Universitas Damaskus)
2. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan
Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus)
3. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua Jurusan
Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah
Universitas Damaskus)
4. Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan
Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas
Yordania)
5. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas
Yordania dan anggota Parlemen Yordania)
6. Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas
Kuwait)
7. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah
Univesitas Kuwait)
8. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim
Rajih (ulama Syiria)
9. Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi)
10. Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir)
11. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin)
12. Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania)
13. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar)
14. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah Hizbut
Tahrir)
15. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung
Makkah Al-Mukarramah)
Sementara itu ulama kontemporer yang mengharamkan
aksi bom manusia antara lain:
1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani (ulama Arab Saudi)
2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi)
3. Syaikh Hasan Ayyub
4. Hai’ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior Arab Saudi)
yang diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin
Muhammad Aal ash-Shaykh yang beranggotakan 16 ulama
terkemuka seperti Salih bin Muhammad al-Lahaidaan,
Abdullah bin Sulaiman al-Muni’, Abdullah bin
Abdurahman al-Ghudayan dan lain-lain.
5. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Alasan-alasan kelompok yang mengharamkan antara
lain:
1. Sabda Rasulullah SAW tentang bunuh diri dalam beragam
hadis yang redaksinya beragam dan telah tersebar luas. Di
antaranya adalah:
َو َم ْن َق َت َل َن ْف َس ُه ِب َش ْ ٍء ُع ِذ َب ِب ِه َي ْو ُم ِقلا َي َما ِة
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara
apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama
(yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari
kiamat”
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang
yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya.
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi,
mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa
yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi.
4. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah
satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan
mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di
daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah)
maupun di daerah perang (dar al-harb).9
5. Bom bunuh diri menodai citra Islam.
Pendapat Ulama tentang Eutanasia
Ajaran Islam memberi petunjuk yang pasti tentang
kematian. Dalam Islam ditegaskan bahwa semua bentuk
kehidupan merupakan ciptaan Allah akan mengalami
kebinasaan, kecuali Allah sendiri sebagai sang pencipta. Allah
SWT berfirman: “Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah.
Bagi-Nya lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya lah
kamu dikembalikan”. Islam mengajarkan bahwa kematian
datang dengan tidak seorang pun yang dapat memperlambat
atau mempercepatnya. Allah menyatakan bahwa kematian
hanya terjadi dengan izin-Nya dan kapan saat kematian itu tiba
telah ditentukan waktunya oleh Allah. Dalam Islam kematian
adalah sebuah gerbang menuju kehidupan abadi (akhirat) di
mana setiap manusia harus mempertanggung-jawabkan
perbuatannya selama hidup di dunia di hadapan Allah SWT.
Kode etik kedokteran Islami yang disahkan oleh
Konferensi Internasional Pengobatan Islam yang pertama (The
First International Conference of Islamic Medical) menyatakan:
bahwa eutanasia aktif sama halnya dengan bunuh diri (tidak
dibenarkan) sesuai dengan firman Allah: “Dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha
penyayang kepadamu”. Kesabaran dan ketabahan terhadap rasa
sakit dan penderitaan sangat dihargai dan mendapat pahala
yang besar dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah
menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik
kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan maupun penyakit,
bahkan dari yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan
kesalahan atau dosanya dengan musibah yang dicobakannya
itu” (HR. Bukhari Muslim).
Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan
Ulama syara’ ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit
tidak wajib hukumnya, pendapat ini dikemukakan menurut
Jumhur Fuqaha dan Imam-Imam mazhab. Bahkan menurut
mereka, mengobati atau berobat ini hanya segolongan kecil yang
mewajibkannya. Sahabat-sahabat Imam syafi’i, Imam Ahmad
dan sebagian Ulama menganggap bahwa mengobati itu sunnah.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai mana yang
lebih utama. Berobat ataukah bersabar? Di antara mereka ada
yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih
utama, berdasarkan hadits 'Atho bin robaah yang diriwayatkan
dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit
ayan dan auratnya sering terbuka, wanita itu meminta kepada
Nabi SAW agar mendoakannya, lalu beliau menjawab “Jika
engkau mau bersabar (maka bersabarlah) engkau akan
mendapat surga; jika engkau mau, maka saya doakan kepada
Allah agar Dia menyembuhkanmu. Wanita itu menjawab aku
akan bersabar. Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit
saja, oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak
minta dihilangkan penyakit saya. Lalu Nabi mendoakan orang
itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya”. Hadist
tersebut menunjukkan bahwa boleh meninggalkan berobat
dalam kondisi seperti yang wanita itu alami yaitu saat masih
kuat menahan penyakitnya (Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid
no. 8197).
Dalam kaitan ini Imam Abu Hamid Al-Ghazali
membantah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu
lebih utama dalam keadaan apapun. Pendapat fuqaha yang lebih
popular mengenai masalah berobat atau tidak bagi orang sakit
adalah: sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah,
sebagian kecil menganggapnya sunnah, dan sebagian kecil lagi
(lebih sedikit) berpendapat wajib. Jadi pendapat dari sejumlah
fuqaha, para ahli (dokter), dan ahli fiqh lainnya
memperbolehkan eutanasia pasif (negatif).
Dasar Hukum Bom Bunuh Diri dan Eutanasia
Di dalam al-Qur’an surat al-mulk ayat 2, Allah SWT
berfirman:
ةَايَحَلْاوَ تَوْمَلْا قَلَخَ يذَِّلا َعلْا وَهُوَ لًًمَعَ نُسَحْأَ مْكُُّيَأ مْكَُولُ ْ بيَِل زُيِز
ُروفُغَلْا
Diingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan tuhan yang
Ia ciptakan untuk menguji iman, amalan, dan ketaatan manusia
terhadap tuhan penciptanya. Karena itu, Islam sangat
memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia
sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya.
Kemudian untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan
manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata
dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia
berupa hukuman had dan qishas termasuk hukuman mati, diyat
(denda), atau ta’zir ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul
amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman di akhirat
berupa siksaan Tuhan di neraka kelak.10
Karena hidup dan mati itu ada di tangan tuhan dan
merupakan karunia serta wewenang tuhan, maka Islam
melarang orang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang
lain (kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh agama)
maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan
apapun. Ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits tersebut di atas
dengan jelas menunjukkan bahwa bunuh diri itu dilarang keras
oleh Islam dengan alasan apapun. Misalnya, seorang menderita
AIDS atau kanker tahap akhir yang sudah tak ada harapan
sembuh secara medis dan telah kehabisan harta untuk biaya
pengobatannya.
Islam tetap tidak memperbolehkan si penderita
menghabisi nyawanya, baik dengan tangannya sendiri (bunuh
diri dengan minum racun atau menggantung diri dan
sebagainya) maupun dengan bantuan orang lain, sekalipun
dokter dengan cara memberi suntikan atau obat yang dapat
mempercepat kematiannya (eutanasia positif), atau dengan cara
menghentikan segala pertolongan terhadap si penderita
termasuk pengobatannya (eutanasia negatif). Sebab penderita
yang menghabisi nyawanya dengan tangannya sendiri atau
dengan bantuan orang lain itu berarti ia mendahului atau
melanggar kehendak dan wewenang tuhan; padahal seharusnya
ia bersikap sabar dan tawakal menghadapi musibah, seraya
tetap berikhtiar mengatasi musibah dan berdoa kepada Allah
yang maha kuasa, semoga Allah berkenan memberi ampunan
kepadanya dan memberi kesehatan kembali, apabila hidupnya
masih bermanfaat dan lebih baik baginya.
Menurut hukum pidana Islam, orang yang
menganjurkan/menyetujui/membantu seseorang yang
membunuh diri adalah berdosa dan dapat dikenakan hukuman
ta’zir. Demikian pula apabila orang gagal melakukan bunuh
diri, sekalipun dibantu orang lain, maka semuanya dapat
dikenakan hukuman ta’zir. Berat ringannya hukuman ta’zir itu
diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengadili perkara
untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak
pidananya, pelakunya, dan situasi dan kondisinya di mana
tindak pidana itu terjadi.
Penyebab utama terjadinya bunuh diri di masyarakat
menurut hemat penulis adalah karena kurang iman dan kurang
percaya pada diri sendiri. Karena itu, untuk menangkalnya
harus diintensifkan pendidikan agama sejak masa kanak-kanak
dan ditingkatkan dakwah Islamiyah kepada seluruh lapisan
masyarakat Islam guna peningkatan iman, ibadah, dan
takwanya kepada Allah yang maha kuasa.
Dasar hukum Eutanasia
Islam menghormati dan menjunjung tinggi hak hidup.
Bagi manusia, setiap perbuatan menghilangkan hidup, baik oleh
orang lain maupun oleh diri sendiri dilarang dengan tegas
dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dalam kitab suci Al-Qur’an
banyak ayat-ayat yang melarang pembunuhan, bahkan
mengancamnya dengan hukuman. Ayat-ayat tersebut antara
lain :
1. Surat An-Nisa ayat 92
َطخَ َّلَإِ انًمِؤْمُ لَتُقْ َي نْأَ نٍمِؤْمُلِ نَاكَ امَوَ ًنمِؤْمُ لَتَ َق نْمَوَ ًأ ةٍبَ َقرَ رُيِرحْتَ َِ ًأَطخَ ا
ُدعَ مٍوْ َق نْمِ نَاكَ نْإَِِ اوقُ َّدَّصيَ نْأَ َّلَإِ هِلِهَْأ ىلَِإ ةمََّلسَمُ ةَيدِوَ ةٍنَمِؤْمُ مْكُلَ ٍّ و
َبوَ مْكُنَ ْ ي َب مٍوْ َق نْمِ نَاكَ نْإِوَ ةٍنَمِؤْمُ ةٍبَ َقرَ رُيِرحْتَ َِ نمِؤْمُ وَهُوَ ْي ةَيدَِِ ٌ اََيمِ مْهُ َن
ْهشَ مُايَصَِِ دْجِيَ مْلَ نْمََِ ةٍنَمِؤْمُ ةٍبَ َقرَ رُيِرحْتَوَ هِلِهْأَ ىلَِإ ةمََّلسَمُ نِيْعَِباتَتَمُ نِيْرَ
ًميكِحَ امًيلِعَ هَُّللا نَاكََو هَِّللا نَمِ ةًَبوْ َتا
Artinya :
“Dan tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin yang lain,
kecuali karena kesalahan. Barang siapa membunuh orang mukmin
karena kesalahan, maka ia wajib memerdekakan hamba sahaya
yang mukmin dan membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya, (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) menyedekahkannya”.
2. Surat An-Nisa ayat 93
146 Ahmad Thobroni
ulul albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
َنعَلَوَ هِيْلَعَ هَُّللا بَضِغَوَ اهَيِِ ادًلِاخَ مَُّنهَجَ هُؤُاَزجََِ ادً ِّمعَ َتمُ انًمِؤْمُ لْتُقْ َي نْمَوَ هُ
امًيظِعَ اًباذَعَ هُلَ َّدعََأوَ
Artinya :
“Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja
maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya.
Allah mengutuknya dan menyediakan baginya siksaan yang
pedih”.
3. Surat Al-Isra ayat 31
ُهلَ ْ ت َق َّنإِ مْكُاَّيإِوَ مْهُ ُقُزرْ َن نُحْنَ ٌٍ لًَمْإِ ةَيَشْخَ مْكَُدلََوَْأ اولُ ُتقْ َت لََوَ ائًطْخِ نَاكَ مْ
َكاًريبِ
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
miskin. Kami yang memberi rizeki kepada mereka dan kamu
sekalian. Sesungguhnya membunuh mereka merupakan dosa yang
besar”.
4. Surat Al-Isra ayat 33
َّرحَ تَِّلا سَفَّْ نلا اولُ ُتقْ َت لََوَ ِتُق نْمَوَ ِّقحَلْاِب َّلَإِ هَُّللا مَ انَلْعَجَ دْقَ َِ امًولُظْمَ لَ
ًروصُنْمَ نَاكَ هَُّنإِ لِتْقَلْا ِِ فْرِسْيُ لًََِ اًناَطلْسُ هِِّيِلوَلِا
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah, kecuali dengan hak”.
5. Surat Al-An’am ayat 151
ْلاِبوَ ائًيْشَ هِِب اوكُِرشْتُ َّلَأَ مْكُيْلَعَ مْكُُّبرَ مََّرحَ امَ لُتَْأ اوْلَاعَ َت لْقُ اًناسَحْإِ نِيْدَلِاوَ
ْلا اوُبرَقْ َت لََوَ مْهُاَّيإِوَ مْكُقُُزرْ َن نُحْنَ ٌٍ لًَمْإِ نْمِ مْكَُدلََوَْأ اولُ ُتقْ َت لََوَ امَ ََ حِاوَفَ
َو اهَ ْ نمِ رَهَظَ ِب َّلَإِ هَُّللا مََّرحَ تَِّلا سَفَّْ نلا اولُ ُتقْ َت لََوَ نَطَبَ امَ مْكُلََِ ِّقحَلْا
َنولُقِعْ َت مْكَُّلعَلَ هِبِ مْكُاَّصوَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
miskin. Kami yang memberi rezeki kepadamu dan anak-anakmu”.
Dalam hadis-hadis Nabi SAW larangan pembunuhan ini
dipertegas oleh Rasulullah SAW, antara lain:
1. Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata “telah bersabda Rasulullah
SAW”:
َلَ َي ِح ُّل َد َم ْما ِر ِئ ُم ْس ِل ٍم، َي ْش َه ُد َأ َّن َلَ ِإ َل َه ِإ َّلَ َو هللا َّنأَادًَّمحَمُ َر ُس ْو ُل ِهللا،
ِإ َّلَ ِب ِإ ْح َد َث ى َلً ٍث: َنلا ْف ُس ِب َنلا ْف ِس، َو ََلا ْي ُب َزلا ِناى، َولا ُم َف ِرا ٌُ َل َد ْي َن ُه، َتلا ْر ُك
ِل ْل َج َم َعا ِة اور(ه يلع قفتم)ه
“Tidak halal darah seorang yang menyaksikan bahwa tiada Tuhan
melainkan Allah dan bahwa saya adalah Rasulullah, kecuali
dengan salah satu dari tiga perkara yaitu janda atau duda duda
yang berzina, orang yang melakukan pembunuhan dan orang
yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari
jama’ah”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Aisyah ra. Dari Rasulullah SAW bersabda:
،ملسم ئرما مد لحپ لَيهشد أ نالَهل إ الَ للاه وإ انللا لوسر یه، إ الَ
بإِ ناصحا دعب ینز لجر :ثلًث یدحإنه لاب ابراحم جرخ لجرو ،مجريله
لوسروه ِإنه لتقيأو لْا نو یفنيوا بلصياور( ضره أ دواد وب وئآسنلا.)
Artinya:
“Tidak halal membunuh seorang muslim, kecuali karena salah
satu dari tiga perkara : pezina yang muhshan (sudah berkeluarga)
maka ia harus dirajam, seseorang yang membunuh seorang
muslim dengan sengaja, maka ia harus dibunuh dan orang yang
keluar dari Islam, kemudian ia menerangi Allah dan Rasulullah
maka ia harus dibunuh ata disalib atau diasingkan dari tempatnya.
(H.R. Abu Daud dan Nasaiy).
Dari ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut di atas dapat
disimpulkan, bahwa eutanasia khususnya eutanasia aktif di
mana seorang dokter melakukan upaya aktif membantu untuk
mempercepat kematian seorang pasien, yang menurut
perkiraannya sudah tidak dapat bertahan untuk hidup
meskipun atas permintaan si pasien atau keluarganya, dilarang
menurut hukum Islam. Karena perbuatan tersebut tergolong
pada pembunuhan dengan sengaja, berdasarkan surat Al-An’am
ayat 151 dan surat Al-Isra ayat 33.
Pembunuhan yang diperbolehkan oleh Islam hanyalah
pembunuhan yang telah dijelaskan oleh hadis-hadis yang telah
disebutkan tadi, pembunuhan sebagai hukuman terhadap
penzina muhshan (yang sudah berkeluarga), pelaku
pembunuhan sengaja, dan bagi orang yang murtad dan
pengganggu keamanan.
Pembunuhan yang dibolehkan menurut hadis Nabi,
telah dikemukakan oleh Prof. Mahmud Syaltut dalam bukunya
Al-Islam Aqidah Wa Syari’ah, bahwa dengan melihat maksud
dan tujuannya, pembunuhan yang dibolehkan oleh syara’
(Islam) dapat dirumuskan dalam tiga segi :
1. Segi pelaksanaan perintah atau kewajiban, seperti
pelaksanaan hukuman mati oleh algojo atas perintah
pengadilan / hakim.
2. Segi pelaksanaan hak, yang meliputi :
a. Hak wali si korban untuk melaksanakan hukuman
qishash.
b. Hak penguasa untuk menghukum bunuh perampok /
pengganggu stabilitas keamanan.
c. Segi pembelaan, baik terhadap diri, kehormatan,
maupun terhadap harta benda.
Dari tiga segi di atas, eutanasia tidak termasuk di
dalamnya. Dengan demikian eutanasia aktif jelas dilarang oleh
Islam. Adapun eutanasia yang dilakukan dokter dalam
menyelamatkan ibu yang melahirkan dengan cara mematikan
bayi yang di kandungnya, ini dibolehkan karena darurat.
Berdasarkan qaidah: َضلا ُر ْو َر ُت تا ِب ْي ُح لا َم ْح ُظ ْو َرتا “keadaan darurat
dapat membolehkan perbuatan yang dilarang”.12
Sehubungan dengan pengaruh keadaan darurat, Abd
Wahhab Khallaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh mengatakan
“Barangsiapa yang tidak bisa mempertahankan keselamatan
dirinya kecuali dengan cara menyelamatkan dengan
membinasakan orang lain, tidaklah ia berdosa dalam
tindakannya itu”.
Menurut Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad
bin Hasan dan sebagian ulama Syafi’iyyah, bahwa hukuman
yang dikenakan terhadap pelaku eutanasia (pembunuhan
dengan persetujuan korban) adalah membayar diat (seratus ekor
unta atau seharga itu) dan bukan obyek eutanasia merupakan
syubhat dalam status perbuatannya dan dalam hadis Nabi SAW,
yaitu apabila dalam jarimah hudud (termasuk di dalamnya
qishash) terdapat syubhat maka hukuman bisa digugurkan atau
diganti.
Menurut Zufar, bahwa hukuman yang dikenakan
kepada pelaku eutanasia tetap dihukum qishash (hukuman
mati) karena persetujuan untuk menjadi obyek eutanasia
tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga persetujuan
tersebut tidak ada pengaruhnya sama sekali.
Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan
sebagian ulama Syafi’iyah, bahwa pelaku euthanasia atas
persetujuan korban dibebaskan dari hukuman, karena
persetujuan korban untuk menjadi objek eutanasia, statusnya
sama dengan pembunuhan, baik dari hukuman qishash maupun
diyat maka dia bebas dari hukuman.
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang eutanasia
pasif? Menurut ajaran Islam bahwa sakit yang menimpa
seseorang dapat menghapus dosa. Meskipun demikian bukan
berarti penyakit yang menimpa seseorang itu dibiarkan saja
tanpa upaya pengobatan, karena Islam memerintahkan pula
untuk mengobati setiap penyakit yang menimpa manusia.
Menurut Imam al-Syaukany, bahwa penyakit yang oleh dokter
dinyatakan tidak ada obatnya sekalipun, tidak ada upaya untuk
mengupayakan pengobatannya.
Apabila dokter mengatakan bahwa penyakit tersebut
sudah tak bisa disembuhkan atau keadaanya sudah masuk
dalam stadium terminal dan pihak pasien atau keluarganya
dengan beberapa pertimbangan meminta atau menyetujui
dihentikannya upaya pengobatan, maka penghentian
pengobatan pasien tersebut akhirnya meninggal. Dalam situasi
dan kondisi yang demikian, tindakan yang bisa dilakukan ialah
bersabar dan tawakkal serta berdoa kepada Allah dengan doa
yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:
Artinya :”Ya Allah, Hidupkanlah aku selagi kehidupan itu baik
untukku dan matikanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku.”
Bom bunuh diri yaitu kegiatan bunuh diri yang
dilatarbelakangi keyakinan oleh pelaku bahwa perbuatan
tersebut merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk
memperjuangkan kebenaran. Sedangkan eutanasia adalah usaha
dan bantuan yang dilakukan untuk mempercepat kematian
seseorang yang menurut perkiraan sudah hampir mendekati
kematian, dengan tujuan untuk meringankan atau
membebaskannya dari penderitaannya.
Dari pendapat sejumlah fuqaha, para ahli (dokter) dan
ahli fiqh lainnya memperbolehkan euthanasia pasif (negative).
Dan yang tidak diperbolehkan karena dalil di atas (QS. Ali Imran
:156). Sedangkan hukum asal bom bunuh diri adalah boleh,
namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan
cara melampaui batas dan justru dapat merugikan umat Islam
secara umum.