man katsiran,
wala yaghfirudz dzunuba illa anta faghfir Ii maghfiratan min indika,
warhamni, innaka antal ghafurur rahim. (Ya Allah, sungguh aku telah
banyak berbuat zhalim kepada diriku sendiri, dan tidak ada yang dapat
mengampuni dosa selain Engkau. Maka berilah aku ampunan dari sisi-
Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang)." (HR. Al- Bukhari dan Muslim)
Beliau juga penah mengajarkan kepada Aisyah untuk berdoa:
" Allahumma inni as-aluka minal khair kullihi,' ajilihi wa aajilihi, ma
alimtu minhu wama lam a' lam. Wa a' udzu minasy syam kullihi,' ajilihi
wa aajilihi, ma alimtu wama lam a'lam. Allahumma inni as-alukal
iannata u)ama qarraba ilaiha min qaulin wa fi'lin, wa a'udzu bika
minan nari wama qarraba ilaiha min qaulin au amalin. Allahumma inni
as-aluka min khairi ma sa' alaka abduka w a rasuluka Muhammadun
Shallallahu Alaihi wa Sallam, wa a' udzu bika min syani masta' adzaka
minhu abduka wa rasuluka Muhammad Shallallahu Alaihi w a Sallam,
wa as-aluka ma qadlaita Ii min amnn an taj' ala aqibatahu Ii rasyada (Ya
Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu segenap kebajikan, sekarang
maupun nanti, dan yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui.
Aku berlindung kepada-Mu darisegenap keburukan, yang sekarang
maupun yang nanti, dan yang aku ketahui maupun yang tidakaku
ketahui. Ya Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu surga dan hal-hal
yang dapat mendekatkan padanya baik berupa ucapan maupun
perbuatan, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan hal-hal
yang dapat mendekatkan padanya baik berupa ucapan maupun
perbuatan. YaAllah, sungguh aku mohon kepada-Mu kebajikan seperti
yang diminta oleh hamba sekaligus rasulutusan-Mu Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan aku berlindung kepada-Mu dari
kejahatan sebagaimana berlindung daripadanya hamba sekaligus
ras ul utusan-Mu Muh ammad S h all all ahu AI aihi w a S al I am. Dan aku
mohon kepada-Mu urusan yqng telah Engkau putuskan kepadaku
agar Engkau berkenan memberiku petunjuk)." (HR. Ahmad dan
lainnya. Hadits ini shahih)
giki/"gfa/n/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
=!tF
"Allahumma inni as-aluka va Allah al wahidul ahad al fardush
shamad, al ladzi lam yalid walam yulad walam yakun lahu kufuwan
ahad, antaggfira li dzunubi, innaka antal ghafurur rahim (Ya Aliah,
sesungguhnya aku mohon kepada-Mu Yang Maha Esa, Mahatunggal,
yang semua makhluk tergantung kepada-Nya, yang tidak melahirkan,
yang tidak dilahirkan, dan yang tidak ada seorang pun yang setara
dengan-Nya, agar Engkau berkenan mengampuni dosa-dosaku.
Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)."
(HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini
shahih)
" All ahumma inni as- aluka bi anna lakal hamdu, la il aha ill a anta
wahdaka la syarika lakal mannan, ya bodi 'os som aawaati wal ardhi, ya
dzal jalaaliwal ikram, yahayyuyaqaygum, inni as-alukal jannatawa
a'udzu bika minan nor (Ya Allah, sesungguhnya aku selalu memohon
kepada-Mu bahwa segala puji yaitu bagi-Mu, tidak ada Tuhan selain
Engkau semata dan tidak ada sekutu bagi-Mu wahai TuhanYang Maha
Pemberi anugerah, wahaiTuhan yang menciptakan langit dan bumi,
wahai Tirhan pemilik segala keagungan serta kemuliaan, wahai Tuhan
Yang Maha Hidup lagi Maha Mengurus makhluk, sungguh aku mohon
surga kepada-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka),"
sebab setiap kali ada orang berdoa seperti itu, Nabi Sh allallahu Alaihi
w a S all am b ersabda, " D emi AII ah y ang i iw aku b er ada di tangan -N y a,
iatelah berdoa dengan menggunakan namaagungAllah yang kalou
dipanj atkan doa dengannya niscaya Allah akan mengabulkan, dan yang
kalau diminta dengannya niscaya Allah memberinyo." (HR. Abu
Dawud, An-Nasa'i, Ahmad, dan lainnya dengan sanad-sanad yang
shahih)
" Allahummaghfir li ma qaddamtu wama akh-kharht, w ama asrarht wa
a' lanht, w ama asyraffu , w ama anta a' Iamu minhu minni, antal muqaddam
wa antal mu'akh-khar,la ilaha illa anta (Ya Allah, berilah ampunan
ampunan padaku atas dosayangyang telah aku lakukan, yang belum
aku lakukan, yang aku rahasiakan, yang aku nyatakan, dan yang aku
ketahui, meskipun Engkau lebih tahu daripada aku. Engkaulah Tuhan
Yang Mahadahulu lagi Mahaakhir. Tidak ada Tirhan selain Engkau)."
(HR. Muslim dan Abu Awanah)
giAib,96adah
Shalat
rRukun-rukun Shalat
Setelah Anda, wahai pembaca yang budiman, mengetahui tata cara
shalat yang mencakup rukun, kewajiban, dan kesunatan-kesunatannya'
Anda harus tahu ucapan dan perbuatan-perbuatan dalam shalat yang
termasuk rukun dan yang tidak. Berikut ini penjelasannya, dan kita mulai
dengan rukun-rukun shalat.
Dalam pengertian syariat, yang dimaksud dengan rukurr ialah,
bagian atau elemen penting dari amalan syar'i, seperti shalat,zalat,puasa'
dan lain sebagainya. Dan keabsahannya tergantung pada rukun ini .
Rukun shalat yaitu bagian penting dari shalat itu sendiri. Dan
keabsahan shalat bergantung padanya.
Rukun yaitu ibarat empat dinding bagi sebuah bangunan rumah.
Setiap dinding merupakan bagian penting bagi berrdirinya rumah ini .
Dengan kata lain, tanpa adanya salah satu dinding ini sebuah rumah
akanroboh.
Berdasarkan halitu, maka shalat yang tidak memenuhi rukun
dianggapbatal.
Rukun juga bisa disebut sebagai salah satu fardhu di antara fardhu-
fardhu shalat, atau kewajiban yang bermakna fardhu menurut sebagian
besar ulama ahli fiqih. Pembicaraan ini akan diterangkan nanti.
Rukun-rukun shalat ialah :
1. Niat. Niat menurut pengertian syariat ialah hasrat atas sesuatu dan
masuk dalam pekerjaannya. Jika misalkan seseorang niat melakukan
shalat Zhuhur tetapi ia tidak masuk di dalamnya, maka niat seperti itu
tidakdianggap.
2. Takbiratul ihram. Takbiratul ihram ialah takbir pada permulaan shalat.
Kalimat yang diucapkan termasuk ucapan-ucapan yang difardhukan
dalam Ehalat. supaya takbiratul ihram sah, maka harus diucapkan saat
ia sudah dalam posisiberdiri dan dengan sugra yang minimal bisa
didengar oleh orang yang mengucapkannya sendiri.
3. Berdiri bagi yang sanggup berdiri. Bagi omng yang tidak sanggup berdiri,
atau yang merasa susah berdiri, ia boleh shalat sesuai dengan
gi/ill",96ada/v
Berikut Dalildali lnya dalam lslam
kemampuannya. Ini berlaku untuk shalat fardhu. Adapun untuk shalat-
shalat sunnat, orang boleh melakukannya dengan posisi duduk walaupun
sebenarnya ia sanggup berdiri. Tetapi ia hanya mendapatkan pahala
separo, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits shahih.
Dan jika memang tidaksanggup berdiri, ia mendapatkan pahala penuh
seperti orang yang shalat dengan berdiri.
4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat fardhu atau
shalat sunnat, baik bagi imam maupun bagi orang yang shalat sendirian.
Minimal suara bacaannya bisa didengar oleh orang yang bersangkutan.
Kalau hanya sekedar menggerak-gerakkan bibir namun tidak keluar
suaranya, hal itu bisa membatalkan shalat.
Adapun bagi makmum, menurutsebagian ulama ahli fiqih, membaca
Al-Fatihah yaitu salah satu rukun, baik dalam shalat yang menuntut
bacaan keras maupun shalat yang menunfut bacaan pelan. Dan menurut
sebagian besar mereka, dalam shalatyang menuntut bacaan keras hal
itu tidakwajib. Namun untukberhati-hati sebaiknya dibaca saja.
Bagi orang yang tidak hafal Al-Fatihah, ia wajib membaca tujuh ayat
dari surat Al- Qur'an apa saja.
Jika ia tidak hafalsatu pun ayatAl-Qur'an, ia harus membaca kalimat,
"Subhanallah walhamdu lillah, wala ilaha illallahu, wallallahu akbar
wala haula wala quwwata illa billah." Jika ia tidak hafal kalimat &ikir
ini ia memang tidak sanggup membacanya, ia harus berdiri selama
kira-kira bacaan surat Al-Fatihah, baru kemudian ruku' . Dan bagi orang
yang tidak bisa membaca bahasa Arab dengan baik, ia harus belajar
membaca Al-Fatihah. Takbiratul ihram itu harus menggunakan bahasa
fuab, tidak boleh membaca dengan bahasa lain. Tetapi ada sementara
ulama ahli fiqih yang memperbolehkan membaca takbiratul ihram
dengan selain bahasa Arab bagi orang yang memang tidak bisa
membacanya dengan bahasa Arab. Di antara yang berpendapat seperti
itu ialah para ulama dari kalangan madzhab Hanafi.
5. Ruku'. Minimal ialah membungkukkan fubuh yang kalau sekiranya yang
bersangkutan menjulurkan jari-jari tangannya bisa menyentuh lutut. Dan
yang sempurna yaitu seperti yang telah diterangkan dalam tata cara
shalat.
6. Bangkit dari ruku', dan berdiri tegak. Jika seseorang bangkit tetapi tidak
sempat berdiri tegak, menurut mayoritas ulama ahli fiqih shalatnya
menjadibatal. Dan inilah pendapat yang shahih.
gi*i/a,96ada/e,
Shalat
7. Sujud. Menurut s&agian besar ulama ahli fiqih, sujud harus dibuktikan
dengan cara menggtrnakan dahi, hidung, sepasang telapak tangan.
sepasang luiut, dan sepasang telapak kaki. Menurut pendapat yang
diunggulkan, tidak wajib hukumnya membuka anggota-anggota sujud
yang biasanya tertutup seperti dahidan tangan. Tetapiada sebagian
ulama ahlifiqih yang berpendapat, bahwa hal itu hukumnya wajib.
Dengan kata lain, jika tidak dipenuhi bisa membatalkan shalat. Para
ulama dari kalangan madzhab Syafi'imengatakan bahwa membuka
kedua tangan itu hukumnya wajib.
Tetapi ada beberapa dalil yang secara lahiriah mengatakan, jika
sebab ada u&ur, boleh hukumnya menutupi tangan saat sedang sujud,
sama seperti orang yang bersujud di balik pakaiannya atau di balik
penutup kepalanya yang turun ke dahinya jika memang lantai yang
dibuat sujud sangat panas atau sangat dingin atau ada benda yang bisa
membahayakan;seperti pecahan kaca dan lain sebagainya.
Tidak boleh sujud di atas tempat terlalu tinggiyang dapat merusak
shalat tanpa ada u&ur. Jika seseorang sujud di atas kursi, atau di atas
benda lain yang posisinya tinggi, tetapi posisi wajahnya lurus atau lebih
tinggi, halitu hukumnya tidak sah. Kecuali jika memang ada u&ur.
Contohnya seperti bagi seorang wanita yang sedang hamil.
Sujud yang diwajibkan itu dua kali. Jika seseorang sujud hanya satu
kali dalam rakaat yang keberapa pun, maka shalatnya batal.
8. Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud hingga ia dalam posisi
duduktegak.
9. Thama'ninah dalam semua rukun. Tama'ninah itu rukun ketika ruku',
ketika bangkit dari ruku', ketika sujud, dan ketika duduk di antara dua
sujud.
Yang dimakud thuma'ninah ialah berhenti sebentar, meskipun hanya
kira-kira selama orang membaca kalimat Subh anallah.
Dengan demikian Anda tahu hukum terburu-buru yang lazim
dilakukan oleh banyak orang ketika shalat. Meskipun mereka merasa
sudah shalat, namun sejatinya tidaklah demikian.
10. Duduk terakhir untuk tasyahhud.
Hfu
€(rruP gili/,.g6ada/"
ry Berikut Darirdalilnya daram lslam
I11. Tasyahhud akhir. Menurut ulama-ularna dari kalangdn mazdhab Maliki,
tasyahhud akhir ini hukumnya sunnat sebagaimana tasyahhud
pertama.
12. Salam untuk keluar dari shalat. Yang dianggap rukun ialah salam yang
pertama, dan yang kedua hukumnya sunnat.
Jika seseorang hanya salam satu kali saja, sebaiknya ia tetap
dalam posisi menghadap ke depan. Tetapi jika dua kali, maka yang
pertama menoleh ke kanan sampai orang yang berada di sampingnya
bisa melihat pipi kanannya, dan yang kedua menoleh ke arah kiri sampai
orang yang berada di sampingnya bisa melihat pipi kirinya. Itulah yang
dianjurkan. Salam yang rvajib ialah mengucapkannya yang pertama saja
ke mana pun menghadap. Tirjuan salam ialah untuk mengakhiri shalat,
sekaligus mendoakan kepada para malaikat dan manusia serta jin yang
saleh.
Ifulah rukun-rukun shalat. Selebihnya yaitu termasuk kesunatan-
kesunatan, dan bukan termasuk rukun-rukun yang diwajibkan.
Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab Hanbali, membaca
takbir dalam setiap kali pindah gerakan dalam shalat, membaca tasbih satu
kali ketika sedang ruku' atau suj ud, membaca kalimat , " Sami' allahu liman
hamidah" bagi orang yang shalat sebagai imam dan yang shalat sendiriam,
membaca kalimat, "Rabbana walakal hamdu" bagi orang yang shalat
sebagai makmum atau imam atau shalat sendirian, membaca doa antara
dua sujud, "Rabbigh'firli " satu kali, membaca tasyahhud yang pertama,
duduk untuk membaca tasyahhud yang pertama, semua itu merupakan
kewajiban. Artinya, jika ada salah satu saja di antara kedelapan hal ini
ditinggalkan secara sengaja oleh orang yang shalat padahal ia tahu itu
wajib, maka hukum shalatnya menjadi batal. Tetapijika ia meninggal-
kannya sebab alasan memang tidak tahu atau lupa, maka halitu bisa
diganti dengan melakukan sujud sahwi. Pendapat ulama-ulama dari
madzhab Hanafi juga hampir sama dengan pendapat ulama-ulama dari
kalangan madzhab Hanbali ini.
Kesu natan-kesu natan Shalat
Menurut istilah syariat, sunnat ialah sesuatu yang dituntut untuk
dikerjakan dengan tuntutan yang tidakwajib.
gi/rilu.q/'ala/.
Shalat
Konsekuensi hukum sunnat ialah, orang yang melakukannya
diberikan pahala, dan yang meninggalkannya tidak disiksa akan tetapi ia
tidak mendapatkan pahala.
Kesunatan-kesunatan shalat itu banyak, yakni:
1. Mengangkat dua tangan saat takbiratul ihram, saat mau ruku', saat
bangkit dari ruku', dan saat hendak berdiri lnemasukirakaat ketiga
sesudah tasyahhud pertama. Hal ini berlaku bagi kaum laki-laki dan
kaumwanita.
2.Melelal4<an tangan kanan padapergelangan tangan kiri dan pergelengan
kedua tangan di atas atau di bawah dada. Hal ini hukumnya sunnat bagi
orang yang shalat fardhu dalam posisi berdiri atau dalam posisi duduk
sebab memang tidak sanggup berdiri, dan bagi orang yang shalat sunnat
dalam posisi duduk. Dan halitu dimulaisetelah takbiratulihram.
3. Memisahkan kedua kaki. Adapun membentangkan kedua telapak kaki
hal itu sama sekali tidak ada dasarnya.
4. Membaca doa isfifoh dengan suara pelan sesudah takbiratul ihram, dan
lafazhnya sudah dikemukakan sebelumnya.
5. Setelah membaca do a istiftah ialah membaca doa mohon perlindungan
kepada Allah dari godaan setan dengan suara pelan, dan lafazhnya juga
sudah dikemukakan sebelumnya.
6. Membaca surat Al-Fatihah dan salah safu surat Al-Qur' an dengan suara
pelan dalam shalat Zhuhur dan fuhar, dan dengan suara keras dalam
shalat Maghrib, Isya', dan Shubuh bagi imam dan bagi orang yang shalat
sendirian. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang mengatakan, orang yang
shalat Maghrib atau Isya' atau Shubuh sendirian ia boleh memilih
membaca dengan suara keras atau suara pelan. Adapun bagi makmum
harus bersuara pelan. Demikian pula bagi makmum yang terlambat.
7. Membaca kalimatAmin setelah membaca Al-Fatihah. Dibaca dengan
keras dalam shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Dan dibaca pelan dalam
shalat Zhuhur dan Ashar. Dianjurkan bagi makmum untuk membaca
kalimat Amin bersamaan dengan imam. Tidak boleh mendahului atau
tertinggal, sebab malaikat ikut membacanya bersama-sama. Jika bisa
serentak, Allah akan memberikan ampunan sebagaimana yang
diterangkan dalam sebuah hadits shahih.
gih/u,Qialalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
8. Membaca salah satu suratsetelah membacaAl-Fatihah dalam dua rakaat
shalat Shubuh, shalat HariRaya Fihi, shalat Hari Raya Adha, shalat
istisqa', shalat gerhana matahari, shalat gerhana bulan, dan dalam dua
rakaat pertama dalam shalat Zhuhuq Ashar, Maghrib, Isya', dan dalam
setiap rakaat shalat-shalat sunnat.
Dalam shalat Shubuh hari Jum'at, disunnatkan membaca surat As-
Sajdah dan surat Al-lnsan. Dalam shalat Hari Raya Fitri dan shalat Hari
Raya Adha, disunnatkan membaca surat Qaaf dan surat Al-Qamaq atau
surat Al-Ala dan surat Al-Ghasyiyah. Dan dalam shalat Jum'at
disunnatkan membaca suratAl-Jumu'ah dan surat Al-Munafiqun, atau
surat Al-A la dan surat Al-Ghasyiyah.
9. Membaca dengan suara keras dalam dua rakaat shalat Shubuh, dua
rakaat pertama shalat Maghrib, shalat Isya', shalat Hari Raya Fihi, shalat
Hari Raya Adha, shalat gerhana matahari, shalat gerhana bulan, dan
shalat istisqa'. Dan membaca dengan suara pelan dalam shalat Zhuhuq
shalat Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, dan dua rakaat terakhir shalat
Isya'.
Adapun untuk shalat-shalat rawatib dan shalat-shalat sunnat yang
lain, jika siang hari bacaannya dengan suara pelan, dan jika malam hari
boleh dengan suara pelan dan boleh dengan suara keras. Jika sebab
lupa sehingga terbalik, hal itu hukumnya tidak apa-apa.
Cara Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom yaitu ssperti yang dituturkan
oleh hnul Qayyim. Beliau terkadang membaca sebuah surat untuk setiap
rakaat, tetapi terkadang membaca safu surat tertenfu untuk dua rakaat,
dan terkadang membaca bagian pertama sebuah surat untuk setiap
rakaat. Surat yang beliau baca pada rakaat pertama biasanya lebih
panjang daripada yang beliau baca pada rakaat yang kedua. Dalam
shalat Shubuh beliau sering membaca surat-surat yang panjang, dalam
shalat Maghrib sering surat-surat yang pendek-pendek, dan dalam shalat
Zhuhur, Ashar, serta Isya' sering yang sedang-sedang.
Dalam membaca surat, Nabi sangat memperhatikan aturan tajwid.
Beliau juga suka memerdukan suaranya saat membaca dengan tanpa
mengurangi kekhusyukan dan penghayatan maknanya. Setiap kali
sampai pada ayat rahmat dari surat yang dibaca dalam shalat tahajjud
tengah malam, beliau berdoa kepada Allah memohon karunia-Nya, dan
jika sampai pada ayat azab beliau memohon perlindungan kepada Allah
dari neraka atau dari adzab-adzab yang lain.
gi/ti/a.qnada/u
Shalat
Mengenai bacaan makmum di belakang imam saat si imam
membaca dengan suara keras, terjadi perbedaan pendapat di
kalangan para ulama ahli fiqih. Pendapat yang lebih hati-hati
menganjurkan supaya si makmum membaca Al-Fatihah setiap kali si
imam diam, dan jika si imam tidak diam ia membacanya ketika sang
imam membacanya. Tetapijika ia tidak membacanya, menurut
sebagian besar ulama ahlifiqih shalatnya tetap sah. Mereka memiliki
dalilyangkuai.
10. Membaca takbir saat kalimelakukan gerakan turun atau bangkit,
sebagaimanayang telah dijelaskan dalam pembicaraan tentang tata
cara shalat. Dianjurkan membaca takbir misalnya ketika akan memulai
perpindahan gerakan, dan juga ketika akan turun untuk sujud, tetapi
tidak boleh terlalu lama ketika posisi kepala belum sampai di lantai.
1 1. Bentuk ruku' seperti yang sudah dijelaskan dalam tata cara shalat.
12. Berdzil<r dan berdoa saat ruku' seperti yang juga telah dijelaskan dalam
tata cara shalat.
1 3. Memba ca, " S ami' all ahu liman hamidah" saat bangkit dari ruku' oleh
orang yang shalat sebagai imam dan orang yang shalat sendirian. Dah
ketika sudah berdiri tegas, membaca doa " Rabbana walakal hamdu " .
14. Tirrun untuk sujud sebaiknya menggunakan lutut terlebih dahulu sebelum
tangan. Dan untuk bangkit dari sujud buat meneruskan rakaat
berikutnya sebaiknya menggunakan tangan terlebih dahulu sebelum
lutut. Memang ada yang berpendapat demikian, tetapi juga ada yang
berpendapat sebaliknya. Dan masing-masing punya dalil. Anda boleh
memilihyangmana.
1 5. Benfuk suj ud. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, saat bersujud
sebaiknyaAnda jauhkan perutAnda dari paha, jauhkan pahaAnda
dari betis, dan jauhkan lengan Anda dari lantai dan dari lambung.
Makruh hukumnya tidak melakukan hal ini , kecuali jika Anda
berada dalam shaf yang berdesak-desakan dan susah melakukan hal
ini . Atau hal ifu bisa mengganggu makmum lain di sebelah Anda.
Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, bentuk sujud seperti itu
yaitu khusus berlaku bagi kaum laki-laki. Adapun bagi kaum wanita
sebaiknya anggota-anggota tadi dirapatkan satu sama lain. Tetapi
pendapat inidisanggah oleh sebagian ulama ahli fiqih yang lain,
g*ilv,Qlada/u
Berikut Dal i l-dal i lnya dalam lslam
-
l
I
I
I
I
I
sebab membeda-bedakan sbperti itu dianggap tidak ada dalilnya
samasekali.
16. Membaca &ikir-dzikir atau doa sujud, seperti yang sudah dikemukakan
sebelumnya.
17. Tata cara duduk di antara dua sujud, sepertiyang sudah dikemukakan
sebelumnya.
18. Berdoa antara dua sujud, seperti yang juga sudah dikemukakan
sebelumnya.
19. Duduk untuk tasyahhud pertama. Hal ini dan juga tata caranya juga
sudah dikemukakan sebelumnya. Dan ini hukumnya sunnat. Tetapi
ada yang mengatakan, hukumnya wajib.
20. Tasyahhud pertama. Halini dan tata caranya sudah dikemukakan
sebelumnya. Dan ini hukumnya sunnat. Tetapi juga ada yang
berpendapat, hukumnyawajib, dan kalau lupa dibaca harus diganti
dengan sujud sahwi, seperti duduk untuk tasyahhud.
21. Membaca shalawat atas Nabi ShallallahuAlaihi waSallam sesudah
tasyahhud akhir dengan lafazh apa saja. Namun sebaiknya
menggunakan lafazh yang sudah berlaku. Ada sebagian ulama ahli
fiqih yang mengatakan, hal ini hukumnya wajib.
22.Berdoasesudah tasyahhud akhirdan sebelum salam, seperti yang telah
dikemukakan sebelumnya.
23. Salamyangkedua.
Seorang yang shalat harus memperhatikan kekhusyukan, yaifu ada
dua; yang bersifat lahiriah dan yang bersifat batin.
Yang bersifat lahiriah seperti menjaga seluruh anggota tubuh agar
tidak melakukan gerakan-gerakan tanpa makna, menahan penglihatan
agar tidak melirik kanan kiri, dan memandang ke atas langit. Sebaiknya
pandangannya diarahkan ke tempatsujud ketika sedang berdiri, dan
ke jari-jarinya ketika sedang duduk tasyahhud.
Yang bersifat batin ialah, hatinya merasa takut, tunduk, lembut,
tenang, dan hanya mengingat bahwa ia sedang menghadap Allah. Saat
itu ia harus membayangkan seolah-olah ia melihatAllah, atau seolah-
olah Allah sedang melihatnya.
gih/vgialab
Shalat
Untuk lebih sempurnanya, sedapat mungkin jangan banyak
melakukan gerakangerakan, menahan keinginan menguap, atau kalau
tidak bisa ditahan sebaiknya ia tutupi dengan telapak tangannya, dan
sedapat mungkin menahan batuk. Demi kesempurnaan shalat hal-hal
seperti itu sedapat mungkin harus bisa dihindari.
Yang Dibaca Sesudah Shalat
Selesai salam, seseorang disunnatkan untuk berdzikir dan berdoa
kepada AllahTa'aladengan membaca semua atau sebagian doa sebagai
berikut:
1 . Membaca istighfar sebanyak tiga kali.
2. Membac a,'Allahumma antas salam wa minkas salam, tabaraWa ya dzal
ialali wal ikram (Ya Allah, Engkau Maha Pemberi keselamatan, dari
Engkaulah keselamatan, Mahasuci Engkau Wahai Tuhan yang memiliki
segala keagungan dan kemuliaan)."
3. Membaca,'Allahumma a' inni ala dzilmka wa syulmka wahusni ibadahka
(Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan
beribadah kepada-Mu dengan baik)."
4. Membaca ayat Al-Kursi, atau membaca surat Al-Falaq dan surat An-Nas,
atausemuanya.
5. Membaca, "subhdnallah" sebanyak tiga puluh tiga kali, 'Alhamdu
/i//oh"sebanyak tiga puluh tiga kali, dan'AIIahu Akbar"sebanyak tiga
puluh tiga kali. Dan digenapkan seratus dengan membaca satu kali
kalim at, " La il aha ill all ah w ahdahu I a sy arika I ah, lahul mulku, w al ahul
hamdu, wahuwa ala kulli syai'in qadir (Tidak ada Tuhan selain Allah
semata, yang tidak punya sekutu sama sekali. Bagi-Nya segala
kekuasaan, dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Mahakuasa atas segala
sesuatu)." Apabila ia melakukan hal ifu, dosa-dosanya akan diampuni,
walaupun sebanyakbuih di laut.
Ada riwayat yang mengatakan bahwa kalimat tasbih, tahmid, dan
takbir ini masing-masing dibaca sebanyak dua puluh lima kali. L-alu
kalimat Lo il aha ill allah w ahdahu j uga dibaca sebanyak dua puluh lima
kali. Sehingga jumlahnya genap serafus.
gr*r/rglacl-l"
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
-Ada riwayat yang mengatakan bahwa kalimat tasbih dibaca sebanyak
sepuluh kali, kalimat tahmid dibaca sepuluh kali, dan kalimat takbir juga
dibaca sebanyak sepuluh kati.
Dan juga ada riwayat yang mengatakan bahwa kalimat tasbih dibaca
sebanyak sebelas kali, kalimat tahmid dibaca sebanyak sebelas kali, dan
kalimat takbir juga dibaca sebanyak sebelas kali.
Ada dua cara dalam membaca kalimat-kalimat ini :
a. Kalimat ini dibaca masing-masing sampai hitungan terakhir.
b. Atau dihimpun jadi satu sampai hitungan terakhir.
Contoh yang pertama seperti "Subhanallah, subhanallah..." atau
'Alhamdulillah, alhamdu lillah.. " atau 'Allahu akbar, Allahu akbar..."
sampai hitungan terakhir.
Dan contoh yang kedua seperti "Subhanallah, walhamdu lillah,
wallahu akbar" sampai hitungan terakhir. Dan untuk melengkapijumlah
seratus dibaca kalim at, "La ilaha illallah .."
Boleh menghitung dengan mengunakan jari-jari tangan kanan, dan ini
yang lebih utama. Atau menggunakan biji-bijian, atau tasbih, dan yang
lainnya.
Selain alasan untuk belajar, tidak boleh membaca dzikir dan berdoa
di masjid dengan suara keras, sebab hal itu bisa mengganggu orang-
orang yang sedang shalatmaupun orang-orang yang sedang ber&ikir.
Hal itu hukumnya makruh, bahkan bisa haram kalau sampai keterlaluan
dan dapat menyakiti kaum muslimin.
Ada beberapa bacaan dzikir dan doa lain yang insya Allah akan
dikemukakan dalam pembicaraan berikutnya nanti. Demi alasan
mengajari orang-orang yang shalat, seorang imam terkadang boleh
membacanya dengan suara keras. Tetapi kalau menganggap hal itu
sebagai tradisiyang harus dilestarikan, maka itu namanya bid'ah. Dan
bertambah jahat kalau sampai harus dilagukan segala dengan suara yang
tidak enak didengar. Alasannya, sebab selain mengganggu orang-orang
yang sedang khusyu' shalat maupun berdzikir, hal itu juga sangat tidak
layak dilakukan di rumah Allah, dan dilakukan sesudah shalat yang
merupakan salah satu rukun Islam paling besar setelah membaca dua
kalimatsyahadat.
gili/a.q/'a/a/a
Shalat
6. Selesai salam, seorang imam dianjurkan untuk tetap berada di
tempatrrya menghadap kiblat dan membaca dba'Allahumma antnsalam
.. " Kemudian ia menghadap ke kanan, atau ke kiri, atau menghadap tepat
ke arah makmum. Setelah itu ia harus segera pindah ke tempat lain, dan
tidak boleh lama-lama berada di tempat ini kecuali ia punya alasan
tersendiri.
7. Harus ada jeda antara shalat fardhu dengan shalat sunnat. Hal itu bisa
dengan ber&ikir kepada Allah, atau bercakapcakap dengan orang lain,
atau berpindah ke tempat lain, dan lain sebagainya. Menyambung
langsung shalat fardhu dengan shalat sunnat itu dilarang. Hukumnya
makruh.
8. Tidak ada satu pun dalil dalam as-sunnah yang menunjukkan bahwa
&ikir dan doa-doa ini harus dibaca di masjid. Artinya, boleh dibaca
di dalam maupun di luar masjid, atau saat sedang duduk, atau sedang
berdiri, atau saat sedang berjalan. Anggapan bahwa hal itu harus dibaca
di dalam masjid yaitu bid'ah, sebab hal itu bisa memberikan
pemahaman yang menyesatkan kepada omng-orang awam. Akibatnya,
jika sedang shalat tidak di masjid, mereka tidak mau memperhatikan
dzikirdan doa-doa ini . Itu yaitu keliru, sebab menurutihadisi.
Berikut ini yaitu dalil-dalil dan komentamya:
Dalil-dalil Tentang Sifat, Rukun, Dan Kesunatan-
kesunatan Shalat
Allah To'olo berfirman,
6t bi 14jlrl r.li t ;Ft'z';i b'r:;tr ir,vrlt w
[o :a]rl @ zliJi u: 1'l:"6p'ti i;i:
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
den gan memurnikan ke taatan kep ada-Ny a dal am (menj nl ankan)
ngarna dengan lurus." (A1-Bayyinah: 5)
Yang dimaksudkan memurnikanketaatan atau yang lazim disebut
ikhlas, ialah melakukan suatu amaldengan fujuan hanya sebab mencari
giAilugiadah
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
.k'eridhaan Allah Subh anahu waTa'ala,bukan yang lain. Yang dimaksud
dengan tujuan ialah niat.
Halitu berdasarkan sebuah hadib shahih yang diriwayatkan oleh Al-
Bukhari dan lainnya, "Sesungguhnya amal itu berdasarkan niat, dan
sesunggtrhn ya setiap orang ifu terganfung pada niatnya. "
Bersumber dariAli bin Abu Thalib RadhiyallahuAnhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Kunci shalat ialah bersuci,
keharaman shalat yaitu takbiratul ihram, dan kehalalan shalat yaitu
salam." (HR. Imam lima kecuali An-Nasa'i. Kata At:Tirmidzi, hadits ini
paling shahih dan paling hasan dalam bab ini)
Sekalipun hadits ini dhaif, tetapi memiliki banyak jalur sanad yang
satu sama lain saling menguatkan, sehingga pafut untuk dijadikan sebagai
hujjah. Juga terdapat banyak hadits shahih yang menerangkan tentang
takbiraful ihram dan tentang salam yang menguatkan hadib ini .
Hadits tadi menunjukkan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali untuk memulai pekerjaan
shalat ialah bersuci atau wudhu menurut sebuah riwayat.
2. Sesungguhnya shalat itu dibuka dengan takbiratul ihram, dan ini
merupakan salah satu rukun shalat. Menurut mayoritas ulama ahli fiqih,
tidak boleh membuka shalat dengan menggunakan salain kalim at'Allahu
Akbar", sebab kalimat inilah yang berlaku dalam semua hadits yang
menerangkan tentang tata cara shalat yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Kewajiban melakukan takbiratul ihram juga berdasarkan sebuah hadits
yang menjelaskan tentang seseomngyang melakukan shalat dengan tidak
baik lalu ditegur oleh Rasulullah. Hadits inilah yang menjadirujukan
untuk mengetauhi kewajiban-kewajiban shalat.
3. Sesungguhnya selesainya shalat itu ditandai dengan salam. Minimal
Assalomuo laikum. Seperti halnya takbiratul ihram, salam hukumnya
juga wajib. Dengan salam orang boleh keluar dari shalat, dan untuk lebih
jelasnya berikut saya kemukakan hadits tentang seseorang yang
melakukan shalat dengan tidak baik:
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiy all ahu Anhu, sesun gguhnya
Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang ini , yaitu
Khallad bin Rafi',
gi*ilu,gtada/u
Shalal
ry'F,;i*,;t*ut:lf;, l\
e"j'"J q(r'"t';bt F €'rt ; ttt'{t ;r'A; ; r^,
J *"rt itit'"J"bi ,V -t-,-,td*j qf ,;;
|-'M rf e'rt i,:t'"frbs p't;t iU.*! bj
,i)t|t* eU;]f;;t if;1C
"Apabila kamu hendak shalat sempurnakanlah zuudhu, lalu
menghadaplahke kiblat, lalu lakukan takbiratul ihram, lalubacalah
surat Al-Qur' an yang mudah kamu hafal, Ialu ruku' lah sampai knmu
thama' ninah dalam posisi ruku', lalu bangkitlah sampai kamu berdiri
tegak, lalu sujudlah sampai kamu tama' ninah dalam posisi sujud, Ialu
bangkitlah samp ai knmu tamn' ninah dalam posisi duduk, IaIu sujudlah
sampaikamu tama'ninah dalamposisi sujud. Lakukanhal itu dalam
seluruh shalatmu." (HR. Imam tujuh, dan lafazhnya oleh A1-
Bukhari)
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad Imam Muslim,
"...sampai kamu tama'ninah dalam posisi berdiri" sebagai gantinya
kalimat " . . . sampai kamu dalam posisi berdin tegak. " Riwayat yang sama
diketengahkan oleh Imam Ahmad dan lbnu Hibban dari hadits Rifa'ah
bin Rafi' Radhiyallahu Anhu, " . . .sampai kamu tama'ninah dalam pisisi
berdin."
Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Dawud dari hadits Rifa'ah bin
Rafi' ,"Sesungguhnya tidak sempurna shalat salah seorang kalian sebelum
ia menyempurnakan wudhu seperti yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala,
kemudian bertakbirlah kepada Allah sekalian memuji-Nya, dan
menyanjung-Nya." Disebutkan dalam hadits ini , "Jika kamu hafal
salah satu surat Al-Qur'an maka bacalah. Jika tidak hafal, bertahmid,
bertakbir, dan bertahlillah kepada Allah." Dan diriwayatkan oleh Abu
Dawud, "Kemudian bacalah surat Al-Fatihah, dan surat apa saja yang
kamuinginkan."
Itulah hadits yang menceritakan tentang orang yang melakukan shalat
yang salah atau tidak baik. Para ulama ahli fiqih sepakat, bahwa apabila
Jz
'c-; t;ttl. '-, a!,rz:t)_et t' _r+,
gih/a,g6a/a/u
Berikut Dal i l-dal ilnya dalam lslam
seseorang merusak satu di antara kewajiban-kewajiban yang disebutkan
dalam hadits tadi maka shalahrya batal.
Dalam hadits tadi juga dijelaskan bahwa setelah melakukan
takbiratul ihram ialah membaca salah satu surat Al-Qur'an yang mudah.
Maksudnya ialah surat Al-Fiatihah, seperti yang ditegaskan dalam riwayat
Abu Dawud, "Kemudian bacalah indukAl-Qur'an." Jika seseorang tidak
hafal suratAl-Fatihah, ia membaca tujuh ayat dari surat apa saja. Dan jika
tidak hafal ia membaca kalimat, "Subhanallah, walhamdulillah, walailaha
illallah, wallahu akbar, wala quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim,"
sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh
hnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim, sepertiyang dikatakan oleh
hnu Haj ar d alam B ulugh Al -M aram.
Hadits tadi menunjukkan:
-
Kewajiban ruku' berikut tama' ninah.
-
Kewajiban bangkit dariruku' .
-
Kewajiban berdiri tegak berikut tama'ninahnya.
-
Kewajiban sujud berikut tama'ninahnya.
-
Kewajiban duduk di antara dua sujud berikut tama'ninahnya.
Setelah menufurkan hal ini secara ringkas, fuh-Shan'ani dalam
kitab SubulAs-Solom mengatakan, "Ketahuilah bahwa ini yaitu hadits
agung yang diulang-ulang oleh para ulama sebagai dalil atas kewajiban
melakukan hal-halyang telah disebutkan tadi, dan atas ketidakwajiban
hal-hal yang tidak disebutkannya. "
Untuk alasan yang pertama, sebab NabiShollallahu Alaihi wa
Sallam menyampaikan halitu dengan menggunakan kalimat perintah
sesudah kalimat "Tidak akan sempurna shalat tanpa hal-halyang telah
disebutkan tadi."
Dan untuk alasan yang kedua, sebab medianya yaitu media
mengajarkan kewajiban-kewajiban shalat. Jadi kalau sampai Nabi tidak
menyebutkan hal-hal yang wajib, itu sama halnya beliau tidak memberikan
penjelasan yang sedang sangat dibutuhkan oleh umat, dan berdasarkan
ijma' hal itu tidak boleh. Jika lafazh-lafazh hadits tadi hanya singkat, itulah
giklu.%a/a/a
Shalat
yang harus digunakan dengan ada tambahan pada masing-masing
kewajiban shalat. Kemudian jika lafazh-lafazh hadits yang menunjukkan
adanya kewajiban atau tidak adanya kewajiban bertentangan dengan dalil
lain yang lebih kuat, maka itulah yang harus diamalkan.
Di antara kewajiban yang tidak disebutkan dalam hadits tadi, tetapi
disepakati oleh para ulama ialah niat dan duduk yang terakhir. Dan yang
diperselisihkan ialah tasyahhud akhir, membaca shalawat atas Nabi, dan
salam pada akhir shalat.
Bersumber dari Humaid As-Sa'idi Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamsetiap kali takbiratuI
ihram, beliau mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya, dan
ketika ruku' tangan beliau memegang kuat-kuat lututnya." Disebutkan
dalam hadits yang lain, "Apabila kamu ruku' pegangkan kuat-kuat telapak
tanganmu pada lututnu, julurkan punggungmu, dan mantapkan ruku'mu.
Kemudian beliau membungkukkan punggungnya. Ketika mengangkat
kepala, beliau berdiri lurus sehingga semua tulang kembali lagi pada
posisinya semula. Ketika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa
terlalu membentangkan lengan atau merapatkannya, dan beliau
menghadapkan ujung jari-jarikakinya ke arah kiblat. Dan ketika duduk
setelah dua rakaat, beliau mendudukikaki sebelah kiridan menegakkan
kaki sebelah kanan dan inilah yang disebut dudukrftirosy .Dan ketika duduk
pada rakaat terakhir beliau menjulurkan ke samping kaki sebelah kiri,
menegakkan kaki sebelah kanan, dan duduk di atas pantatnya." (HR. Al-
Bukhari)
Hadits inimenunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan saat
takbiratul ihram itu termasuk kesunatan shalat. Tetapi ada sebagian ulama
ahli fiqih yang mengatakan bahwa hal itu hukumnya wajib.
Hadits inijuga menunjukkan bahwa mengangkat tangan itu harus
bersamaan dengan takbir, dan itu pula yang difunjukkan oleh hadits Wa'il
bin Hujr yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Tetapi juga ada riwayat yang mengatakan, mengangkat tangan
terlebih dahulu baru takbir. Lafazhnya, "Beliau mengangkat tangan baru
kemudian bertakbir. " Dan juga ada riwayat yang mengatakan sebaliknya.
l.-afazhny a, " Beliau takbir kemudian baru mengangkat tangannya. "
Dalam masalah ini ada dua pendapat dikalangan para ulama.
Pertama,mengangkat tangan itu bersamaan dengan takbir. Dankedua,
gi/ti/v.%a/a/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslamw
'l
mengangkat tangan terlebih dahulu baru bertakbir. Tidak ada seorang
ulama yang mengatakan, takbir terlebih dahulu baru mengangkat tangan.
Disebutkan dalam kitab Al-Minhoj dan syarahnya AI-Najm Al-
Wahhojtigahal:
Pertama, memulai takbir bersamaan dengan memulai mengangkat
tangan. Tetapiberakhirnya tidak harus bersamaan, berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengangkat kedua
tangannya sejajar dengan pundaknya ketika beliau bertakbir.
Kedua, ketika mengangkat tangan beliau tidak bertakbir, kemudian
beliau bertakbirsementara kedua tangannya masih terangkat, dan baru
diturunkan setelah selesai bertakbir. Soalnya Abu Dawud
meriwayatkannya seperti itu dengan isnad yang hasan, dan bahkan riwayat
ini 'dianggap shahih oleh Al-Baghdadi. Dalilnya ada dalam Shahih
Muslim riwayatdari hnu Umar.
Ketiga, mengangkat tangan bersamaan dimulainya takbir dan
berakhirbersamaan pula. Beliau menurunkan tangan setelah selesai takbir,
tidaksebelumnya. Sebab pada hakekatnya mengangkattangan itu untuk
mengiringitakbir. Oleh sebab itu harus bersamaan. Pendapat ini dinilai
shahih oleh hnu Hajar dan diklaim mendapat dukungan mayoritas ulama
ahlifiqih.
Hadits tadi juga memberikan pengertian kepada kita bahwa
mengangkat tangan itu setinggi atau sejajar dengan posisi pundak.
Demikian pendapat yang dianut oleh ulama-ulama dari kalangan fuy-
Syafi'i.
Ada yang mengatakan, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pucuk telinganya,
sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Wa' il bin Hujr yang lain.
Tetapi kedua riwayat hadits yang terkesan bertentangan ini bisa
dikompromikan dengan pengertian, bahwa Nabi Sho//ollahu Alaihi wa
Sallam mensejajarkan posisi punggung telapak tangannya dengan pundak,
dan mensejajarkan ujung jari-jarinya dengan posisi telinga, seperti yang
ditunjukkan oleh hadits Wa' il yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan
laf.azh, " . . .Beliau mensejajarkan ibu jannya dengan posisi telinga. "
gikilu.qiada/a
Shalat
Mengenai macam-macam doa istiftah berikut hadits-haditsnya, hal
itu sudah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan isti'adzah atau memohon perlindungan dari godaan
setan, dalilnya yaitu firman AllahTa'ala,
[r,r :.prr] @ 7]i J{,'::Ji'U {,"i{Ii3 6t;: }i ol} rs3
" Apabila kamu mentbaca Al-Qur'an hendaklah kamu meminta
perlindungan kepnda Allah dari setan yang terkutuk." (An-Nahl 98)
Disebutkan dalam sebuah hadits marfu' yang bersumber dari Abu
Sa'id Al-Khudri dan diriwayatkan oleh imam lima, yang isinya antara lain:
"Setelah takbir, Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam membaca, " Hudzu
billahis sami' il' alim minasy syaithanir rajim, min hamzihi, wa nafkhihi, wa
nafatsihi (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui dari setan yang terkutuk; dari bisikannya, dari
kesombongannya, dan dari sihirnya. " Hadits yang dinilai dhaif oleh An-
Nawawi terdapat dalam Bulugh AI-Maram.
Mengenai versi doa-do a ish' adznhsudah dikemukakan sebelumnya.
Tetapi para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam beberapa hal. Antara
lain, apakah doa isti'adzah itu dibaca dengan suara pelan atiu suara
keras?.
Kalau dalam shalat yang bacaannya harus pelan, semua ulama
sepakatdoa ini juga harus dibaca dengan suara pelan pula.
Tetapi dalam shalat yang bacaannya harus keras, ada tiga pendapat
seperti yang dituturkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
Pertama, sebaiknya tetap dibaca dengan suara pelan. Dan inilah
pendapat yang paling shahih.
Kedua,sebaiknya dibaca dengan suara keras sesuai dengan bacaan-
bacaanyang lainnya.
Ketiga,boleh dibaca dengan suara keras dan boleh dengan suara
pelan.
Antara lain lagi, apakah doa isti'adzoh ini dibaca pada rakaat
pertama saja ataukah pada setiap rakaat?
gi/'ibgiadab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
T
I
i
I
I
I
i
Menurut para ulama darikalangan madzhab Syafi'i, dibaca pada
setiap rakaat, sebab doa ini yaitu untuk mengawalibacaan yang
temyata dibaca pada setiap rakaat. Sementara menurut ulama-ulama lain,
doa ini dibaca hanya pada rakaatpertama saja.
Antara lain lagi ialah tentang hukumnya. Mayoritas ulama ahlifiqih
berpendapat, bahwa membaca doa ini hukumnya sunnat. Tetapi
riwayat dariAtha' dan Ats-Tsauri menyatakan bahwa doa ini
hukumnya wajib. Yang diunggulkan yaitu pendapat yang pertama tadi,
sebab hal ifu tidak disebut-sebutdalam hadits yang menerangkan tentang
orang yang shalat dengan tidak baik.
Kata Imam Malik, "Orang yang shalat tidak perlu membaca doa
i*i'adzah,sebab hal itu tidakdisebutkan dalam hadits yang menerangkan
tentang orang yang shalat dengan tidak benar. "
Imam Malik juga berpendapat bahwa orang yang shalat itu tidak
perlu membaca doa istiftah. Tetapi ia langsung melakukan takbiratul ihram
kemudian membaca A lhamdu lillahi rabbil 'alamin dan seterusnya, tanpa
membaca bismillah segala.
Bersumber dari hnu Um ar Radhiyallahu Anhu, " Saungguhnyo Nobi
Shallallahu Aloihi w a Sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan
posisi pundo knya saat memulai atau membuka shalat, saat membaca takbir
untuk ruku' , dan saat mengangkat kepala dan rulql' ." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Disebutkan dalam hadits Abu Humaid yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud, "... Nobi Sho llallahu Alaihi wa Sallam mengangkat tangannya sejajar
dengan posisi pundalotya kemudian bertakbir "
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits hadits
yang sama dengan hadits lbnu Umar ini . Tetapi ia mengatakan, ".. .
Nobi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan hingga sejajar
dengan posisi ujungtelinganya." Dan pembicaraan halini secara rinci
sudah dikemukakan sebelumnya.
Bersumber dari Wa'ilbin Hujq ia berkata, "Aku shalatbersamaNabi.
Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri pada dadanya." (HR.
hnul(huzaimah)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i
dengan lafazh berbunyi, " . . .Kemudian beliau meletnkkan tangan kanannya
pada pungung telapak tangan kirinya, pergelangan, dan lengan. "
gih/y.q6adah
Shalat
Hadits tadi sebagai dalil bahwa meletakkan tangan seperti itu
hukumnya sunnat. Demikian pendapat mayoritas ulama ahli fiqih. hnu Al-
Mun&ir, Imam Malik dan sahabat-sahababrya juga berpendapat seperti ifu .
Bersumber dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, Rasulullah Shollol-
Iahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada shalot somo s ekali bagl orang
yang tidak membaca induk Al- Qur' an." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain oleh hnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan,
"Tidak cukup shalat yang di dalamnya tidak dibacakan Fatihah AI -Ktab. "
Dalam riwayatlain lagi olehAhmad, Abu Dawud, AtjTirmidzi, dan
hnu Hibban disebutkan, "Barangkalikalian membaca dibelakang imam
kalian?" Kami menj awab, "Benar. " Beliau bersabda,
ir;7t'*r *;-.
" langanlan Inkukan, I<ecaali dengan membaca Fatilutul-Kitab, knrena
sesungguhnyn tidak ada shalat sama sekalibagi ornng yang tidnk
membacanya."
Hadits tadimerupakan dalil atas kewajiban membaca surat Al-
Fatihah dalam shalat. Tidak ada satu pun dalilyang menunjukkan bahwa
suratAl-Fatihah iniharus dibaca setiap rakaat. Yangjelas, harus dibaca
dalam keseluruhan shalat. Tetapi ini bisa diartikan bahwa Al-Fatihah harus
dibaca setiap rakaat, sebab sesungguhnya rakaat ifu disebut shalat. Dan
hadits yang menerangkan tentang orang yang melakukan shalat dengan
tidak baik menunjukkan bahwa setiap rakaat itu disebut shalat,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Aiaihi wa Sallam setelah
mengajarkan apa yang harus dilakukan orang itu pada setiap rakaat,
" Kemudian lakukan hal itu dalam seluruh shalatrnu." Yang dimaksud ialah
dalam seluruh rakaat shalat. Ini menunjukkan bahwa surat Al-Fatihah itu
harus dibaca pada setiap rakaat.
Ulama-ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i dan lainnya
berpendapat, Al-Fatihah harus dibaca pada setiap rakaat. Mereka
berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-
Baihaqi, dan Ibnu Hibban dengan sanad yang shahih bahwa
sesungguhnya Nabi bersabda kepada Khallad bin Rafi' yaitu orang yang
melakukan shalat dengan tidak baik," Kemudian lakukan hal itu pada setiap
rakaat." Lagipula beliau sendirijuga membaca Al- Fatihah pada setiap
%o/oilu9laila/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
A .tc /
u tJjlr')A,A t'p,;Y,*,t
t-
-rakaat,
sep€rti yang diriwayatkan oleh Muslim. Blliau bersabda, " Shalatlah
seperti kalian lihat aku shalat. "
Kemudian secara lahiriah, hadits tadi menunjukkan kewajiban
membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat yang bacaannya harus dibaca
dengan suara keras maupun dalam shalat yang bacaannya harus dibaca
dengan suara pelan, dan baik oleh omng yang shalat sendirian maupun oleh
orang yang shalat sebagai makmum. Bagi orang yang shalat sendirian
masalahnya sudah jelas. Demikian pula bagi orang yang shalat sebagai
makmum, bahkan hal itu semakin diperjelas oleh riwayat yang
menyatakan, " Barangkali kalian membacn di belakang imam kalian?" Kami
menjawab, "Benar. " Beliau bersabda, " J angan kalian lakukan kecuali
dengan Fatihah Al -Kitab, sebab saunguhnya tidak ada shalat snma sekali
bagl orang yang tidak membacanya." Sesungguhnya hal itu secara spesifik
merupakan dalil kewajiban membaca Al-Fatihah di belakang imam, seperti
yang secam umum juga ditunjukkan oleh lafazh riwayat yang diketengahkan
oleh imam Al-Bukharidan Muslim. Dan inijuga jelas berlaku secara umum
bagi shalat yang bacaannya harus dibaca dengan suara keras maupun
shalatyang bacaannya harus dibaca dengan suara pelan. Ulama-ulama
dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i cenderung pada pendapat ini.
Sementara menurut ulama-ulama dari kalangan ma&han Hanafi
,
seorang makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah, baik dalam
shalat yang bacaannya harus dibaca dengan suara keras maupun dalam
shalat yang bacaannya harus dibaca dengan suara pelan. Mereka juga
berpedoman pada hadits tadi, dan juga pada sebuah hadits yang
menyatakan, " Barangsiapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan si
imam yaitu bacaannya." Tetapi selain dhaif, hadits ini juga tidak bisa
dijadikan sebagai dalilsebab masih bersifat umum. Demikian pula dengan
hadits, " \" Apabila si imam sedang membaca maka perhatikanlah dengan
tenang." Sekalipun shahih, namun pengertian hadits inijuga masih bersifat
umum. Artinya, yangdibacaoleh imam itubisaAl-Fatihah dan jugabisa
yang lain. Demikian pula dengan yang disebutkan dalam firman Allah Ta' ala
surat Al-Araf ayal:204, "Dan apabila dibacakan AI-Qur'an, maka
dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan fenang." Hal ini termasuk
bab menfokhsish yang masih bersifat umum.
Kemudian para ulama yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu wajib
dibaca bagi orang yang shalat dibelakang imam atau makmum, juga
berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, makmum membaca Al-Fatihah
gi*ilv,Qiadalu
Shalat
setiap kali imam diam di antara ayat-ayat yang dibacanya. Ada yang
mengatakan, makmum membacanya saatsi imam diam selesai membaca
/rl-Fatihah. Kedua pendapat ini sama-sama tidak memiliki dalil sama
sekali. Bahkan hadits Ubadah bin Shamit secara jelas menunjukkan
bahwa Al-Fatihah itu dibaca oleh makmum pada saat si imam sedang
membacaAl-Fatihahpula, dan hal itusemakin diperjelas oleh hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubadah yang menyatakan bahwa
bersama makmum yang lain ia shalat dibelakang Abu Nu'aim yang
membaca dengan suara keras. Saat itu Ubadah membaca Al-Fatihah.
Setelah selesai shalat, seorang makmum yang mendengar itu bertanya
kepada Ubadah, "Benarkah aku tadi mendengar kamu membaca Al-
Fatihah, padahal AbuNu'aim selaku imam sedang membacadengan
suara keras?" Ubadah menjawab, "Memang benar. sebab kami pernah
shalat seperti itu bersama Rasulullah. Maka bercampuraduklah suara
bacaan. Maka ketika selesai shalat beliau berpaling ke arah kami dan
bertanya, 'Apakah kalian biasa ikut membaca ketika imam sedang
membaca dengan suara keras?" Beberapa orang di antara kami
menj awab, "Ya. Kam i biasa melakukannya. " Beliau bersanda, " Aku ingin
katakan, bahw a aku sangat menghormati AI -Qur' an. J anganl ah kamu ikut
membaca dalam shalat seperti tadi, kecuali dengan ummu AI-Qur' an (surot
Al-Fatihah);'
Demikian pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
bahwa sesungguhnya Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda,
" Barangsiapa yang melakukan shald tanpa membaca ummu AI-Qur' an (Al-
Fahhah) maka shalahtya kurang, dan hdak sempuma." Seseorang bertanya
kepada Abu Hurairah selaku perawi hadits ini "Wahai Abu Hurairah,
bagaimana kalau aku sedang menjadi makmum." Abu Hurairah
menjawab, "Bacalah dalam batinmu. "
Itu tadi merupakan dalilyang jelas tentang kewajiban membaca Al-
Fatihah bagi makmum ketika si imam sedang membaca dengan suara
keras, dan ia harus membacanya walaupun pada saat si imam juga sedang
membaca.
Sementara para ulama yang berpendapat sebaliknya punya
pandangan lain. Menurut mereka, terdapat beberapa dalil yang
menunjukkan dengan jelas bahwa ada seorang sahabat yang tidak
membacaAl-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca dengan
suara keras, bahkan ia merasa sangat tidak setuju kepada orang lain yang,
membacanya dalam keadaan seperti itu.
gi/ti/",giada/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Setelah menuturkan semua itu, menurut saya, untuk berhati-hati
sebaiknya seorang makmum itu membaca Al-Fatihah di belakang imam
yang sedang membaca dengan suara keras. Adapun kalau si imam sedang
membaca dengan suara pelan, semua ulama mewajibkan membaca Al-
Fatihah bagi makmum. Tidak ada yang menentangnya, kecualiulama-
ulama dari kalangan ma&hab Hanafi. Menurut mereka, seorang makmum
itu tidak wajib membaca Al- Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat
yang bacaannya harus dibaca dengan suara keras maupun dalam shalat
yang bacaannya harus dibaca dengan suara pelan. Dasar yang merekajadikan dalilialah ayatAl-Qur'an dan hadits di atas. ttapidalam masalah
ini dalil mereka lemah dibandingkan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat
seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Bersumber dari Anas Rodhigallahu Anhu sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar, pernah memulai
shalat dengan: " Alhamdu lillahi rabbil'alemin" (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
Ditambahkan oleh Muslim, "...Mereka tidak meny ebulBismillahir-
rahmanirrahim pada bagian awal surat Al-Fatihah maupun pada bagian
akhirbacaan."
Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu
Khuzaimah, "...Mereka tidak membaca dengan suara keras kalimat
Bismillahinahmaninahim ."
Disebutkan dalam riwayat lain oleh Ibnu Khuzaimah, ',...Mereka
sama membacanya dengan suara pelan." Berdasarkan riwayat ini,
sebenarnya kalim at B is mill ahirrahmanirrahim itu dibaca, Tetapi dengan
suarapelan
Hadits inilah yang dibuat dalil oleh ulama-ulama yang berpendapat,
bahwa kalimat Bismillah itu tidak boleh dibaca dalam surat Al-Fatihah
maupun surat lainnyaberdasarkan kalimatdalam riwayat Imam Muslim,
"...pada bagian akhirnya" yaitu pada bagian awalsurat yang dibaca
sesudah membaca Al-Fatihah. Tetapi hadits Abu Hurairah tadi
menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca kalimat
Bismillahinahmanirrahim dengan suara keras.
Ibnul Qayyirn dalam kitabnya Zaad Al-Ma'od mencoba untuk
menyafukan antara dalil-dalil para ulama yang mengatakan bahwa imam
itutidakboleh membaca Bismillah dengan suarakeras dalam shalatyang
&*i/u.qiah/1,
Shalat
bacaannya harus dibaca dengan suara keras,.dan dalil-dalil para ulama
yang mengatakan bahwa seorang imam hams membaca kalimat Bismillah
dengan suara keras. IGta hnul Qayyim, "Nabi memang pemah membaca
kalimat Bismillah dengan suara keras, Tetapi beliau lebih sering membaca
dalam batin saja. Artinya, beliau tidak selalu membacanya dengan suara
keras sebanyak lima kali sehari semalam, baik saat sedang di rumah atau
sedang bepergian. Kalau para khulafa'ur rasyidin dan sahabat-sahabat
yang lain sampai tidak mengetahuinya, tentu hal itu sangat mustahil.
Cobalah Anda simak lagi hadits Abu Hurairah ini:
Bersumber dariNu'aim Al-Mujmir, ia berkata, 'Aku shalat di
belakang Abu Hurairah, lalu ia membac a B ismillahirrahmanirrahim,
kemudian ia membaca Al-Fatihah. Ketika sampai pada kalimatWaladl-
dlaallliin ia membaca Amin. Ketika akan sujud dan ketika bangkit dari
duduk, ia membaca AIIahu Akbar. Dan setelah salam ia berkata, "Demi
Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, di antara kalian semua shalatku
yaitu yang paling mirip dengan shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Hadits tadi sebagai dalilbahwa terkadang kalimat Bismillah itu
dibaca.
Selain itu, hadits tadijuga sebagai dalil bahwa seorang imam itu juga
disyariatkan ikut membaca Amin. Disebutkan dalam sebuah hadits shahih
yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam ShahihlbnuKhuzaimah
bahwa sesungguhnya Rasulullah Shol/ollahu Alaihi wa Sallam itu biasa
membaca Amin sambil mengeraskan suaranya.
Kata Ash-Shan'ani dalam kitabnya Su bul Al-Salam,'Ad-Daruquthni
dalam Sunannya mengemukakan beberapa hadits marfu' yang
menerangkan tentang keharusan membaca kalimat Bismillahirrah-
manirrahim dalam shalat. Di antaranya ada yang bersumber dariAli dan
Ammr, dari Ibnu Abbas, dari Ibnu Umar, dariAbu Hurairah, dari Ummu
Salamah, dariJabir, dan dari Anas bin Malik. Setelah menuturkan hadits-
hadits mereka, ia juga mengutip sebuah riwayat dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,dan dari beberapa sahabat maupun dari beberapa ishi
beliau yang mengatakan bahwa kalimat Bismillahirrahmanirrahim itu
dibaca dengan suara keras."
Perlu diperhatikan bahwa hadits Ad-Daruquthni yang telah
disebutkan di atas tadi tidak menyinggung-nyinggung tentang apakah orang
giltilu.%a/n/r'
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
yang shalat sendirian atau yang menjadi makmum itu harus membaca
Amin atau tidak. Tetapi anjuran membaca Amin bagi makmum disinggung
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah, ia
berkata, Rasulullah Shallallahu Aloihi uo Sollom bersabda, 'Apabila imam
membaca Amin maka bacalah, sebab orang yang bacaan Aminnya
bersamaan denganbacaan amin para malaikat, Allah akan mengampuni
dosa-dosa yang telah lalu."
Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits marfu' dari Abu Hurairah,
" Apabila imam selesoi membaca kalimat Waladl-dlaalliin maka bacalah
Amin."
Dan Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits marfu' dari Abu Hurairah,
'Apabila salah seorang kalian membaca Amin bersamaan dengan para
malaikat di langit yang juga membaca kalimat Amin, niscaya Allah akan
mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. "
Hadib terakhir ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian maupun
yang menjadi makmum. Dan menurut ulama-ulama dari kalangan
madzhab Zhahiri, hal inisebagai dalilbahwa keduanya wajib membaca
Amin. Tetapi menurut pendapat yang diunggulkan, membaca Amin itu
hukumnya sunat, bukan wajib.
Bersumber dari Abdullah bin Abu Auf Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Seorang lelaki datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi r.uo Sollom dan
berkata, "Sungguh aku tidak hafal satu pun ayat Al-Qu/ an. Tolong ajarkan
kepadaku yang dapat menggantikannya." Beliau bersabda, "Bacalah
Subhanallah, walhamdu lillah, wala ilaha illallahu, wallahu akbar; la haula
w ala quw w aya ill a billahil' al iyyil' azhim ." ( HR. Ahmad, Ab u Dawud, An-
Nasa'i, Ibnu Hibban yang menilainya sebagai hadits shahih, Ad-
Daruquthni, dan Al-Hakim)
Selengkapnya hadits yang terdapat dalam Sunon Abu Dawud
berbunyi, "...Lelaki tadi laluberkata, "Wahai Rasulullah, itu kan untuk
Allah. Lalu apa yang untukku?" Beliau bersabda, "Bacalah doa
Allahumarhamni, warzuqni, wa'afini, wahdini." Hanya saja hadits yang
terdapat dalam Sunon A bu Dawud tidak ada kalimat al: aliyyil 'azhim .
Hadits tadi sebagai dalil bahwa kalimat ini bisa menggantikan
bacaan Al- Fatihah khusus bagi orang yang tidak sanggup membacanya,
dan tidak hafalsatu pun ayatAl- Qur'an. Tetapibagi orang yang sanggup,
ia bdlkewajiban menghafalnya sekeiika itu. Dan bagi yang tidak sanggup,
&*i/u.%a/a/u
Shalat
ia wajib. menghafaltujuh ayat dari surat Al-Qur'an apa saja sebagai
gantinya.
Bersumber dariSulaiman bin Yassar, ia berkata, "Si fulan itu
(maksudnya ialah gubernur Madinah bernama Amr bin Salamah) biasa
memanjangkan dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, memperpendek
shalat Ashar, membaca surat-surat yang pendek dalam shalat Maghrib,
membaca surat-surat yang sedang dalam shalat Isya', dan membaca surat-
surat yang panjang dalam shalat Shubuh. " IGta Abu Hurairah, "Saya tidak
pemah shalat dibelakang seorang pun yang shalatnya lebih mirip dengan
Rasulullah daripada shalat orang ini." (HR. An-Nasa'i dengan isnad yang
shahih)
Kata para ulama, dalam shalat Shubuh dan shalat Zhuhur
disunnatkan membaca surat-surat mufashal yang panjang, dalam shalat
Ashar dam Isya' disunnatkan membaca surat-surat yang sedang, dan
dalam shalat Maghrib disunnatkan membaca surat-surat yang pendek.
Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan
permulaan surat m u/osho/. Ada yang mengatakan, yaitu surat Ash-Shaffat.
Ada yang mengatakan, yaitu suratAl-Jatsiyat. Adayang mengatakan, yaitu
surat Al-Fath. Ada yang mengatakan, yaitu surat Al- Hujurat. Ada yang
mengatakan, yaitu suratAsh-Shaaf. Dan ada pulayang mengatakan, yaifu
suratfu-Rahman.
Mereka juga berselisih pendapat mengenai tengah-tengah dan akhir
surat-surat m ufashal.
Hal itu sebab Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam dan khulafa'ur
rasyidin biasa membaca selain surat-surat mufashal, baik yang bagian
permulaan, yang pertengahan, maupun yang bagian akhir. Tetapi mereka
biasa membaca seluruh Al-Qur'an, darisurat yang pertama sampai surat
yangterakhir.
Dalam l<tab Zad Al -Ma' ad ada ulasan yang cukup b agus mengenai
surat-surat yang dibaca oleh Rasulullah dalam shalat-shalatnya. Berikut
saya kutipkan sebagiannya:
"Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sekali tempo membaca surat
yang panjang, dan sekali tempo pula membaca surat yang pendek sebab
ada acara akan bepergian atau lainnya. Dan biasanya yang beliau baca
yaitu surat-surat yang sedang.
gih/v,%ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Dalam shalat Shubuh beliau biasa membaca sekitar enam puluh
sampaiseratus ayat. Beliau shalat Shubuh terkadang dengan membaca
surat Qaaf, atau surat Ar-Ruum, atau surat Asy-Syams, atau surat Zilzalah,
atau surat An-Nas, atau surat Al-Alaq.
Pada shalat Shubuh hari Jum'at beliau biasa membaca surat As-
Sajdah dan Al-lnsan secara penuh. Beliau tidak pemah melakukan seperti
yang dilakukan oleh banyak orang dewasa ini, yang membaca surat ini dan
surat ifu hanya sebagian-sebagian saja. Pada shalat-shalat hari raya beliau
biasa membaca surat Qaat Al-Qiyamah, Al-Ala, dan Al-Ghasyiyah.
Pada shalat Zhuhur beliau terkadang membaca surat-surat yang
panjang, sampai-sampai Abu Sa'id mengatakan, "Ketika terdengar seruan
adzan unfuk shalat Zhuhur, lalu seseorang pergi ke pemakaman Baqi' untuk
menyelesaikan urusannya, kemudian menemui istrinya lalu berwudhu, ia
masih bisa mendapati Rasulullah Sho/lollahu Alaihi wa Sallam sedang
menyelesaikan rakaat pertama, dari apa yang ia tuntut. " (HR. Muslim).
Terkadang beliau membaca surat As-Sajdah, terkadang surat Al-A la,
terkadang surat Al-Ghasyiyah, terkadang surat Al-Buruj, dan terkadang
surat Ath:Thariq. Sementara untuk shalat Ashar biasanya yang beliau baca
separo dari bacaan shalatZhuhur.
Pada shalat Maghrib yang beliau baca berbeda dengan yang lazim
dibaca oleh orang-orang sekarang ini. Terkadang beliau membaca surat Al-
Araf dalam dua rakaat, terkadang surat Ath:Thur, terkadang surat Al-
Mursalat, terkadang surat Ash-Shaffat, terkadang surat Ad-Dukha,
terkadang surat Al-Ala, terkadang surat Az-Zaitun, terkadang surat Al-
Falaq, dan terkadang suratAn-Nas. Terkadang beliau juga membaca surat-
surat yang pendek. Tetapi kalau hal itu dibiasakan terus maka menyalahi
sunnat.
Pada shalat Isya' beliau biasa membaca sural Az-Zaitun, dan
menyarankan Mu'adz untuk membaca surat Asy-Syams, Al-Ala, Al-
Ghasyiyah, dan lain sebagainya.
Pada shalat Jum'at beliau biasa membaca surat Al-Jumu'ah dan
surat Al-Munafiqun secara penuh, atau surat Al-Ghasyiyah dan surat Al-
Ala.
Pada shalat Shubuh Abu Bakar biasa membaca surat Al-Baqarah.
Ketika ada yang berkata kepadanya bahwa mataharihampir terbit, ia
,qihi/u,g6a/a/a
Shalat
menjawab, "Kalau nanti matahari terbit ia tidak mendapati kita sedang
lalai."
Pada shalat Shubuh umar bin Al-Khatthab biasa membaca surat
Yusuf, atau surat An- Nahl, atau surat Huud, atau surat Bani Israil.
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam biasanya melakukan rakaat
pertama lebih lama daripada rakaat kedua pada setiap shalat. Beliau
biasanya melakukan shalat Shubuh lebih lama daripada shalat-shalat yang
iain. Apa yang saya kemukakan ini yaitu berdasarkan hadits-hadits
yangshahih.
Bersumber dari Hudzaifah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata, 'Aku
shalat bersama Nabi Shall all ahu Al aihi w a S allam. Setiap kali mendapati
ayat rahmat beliau berhenti sejenak untuk memohon rahmat, dan setiap kali
mendapatiayat azab beliau berdoa mohon perlindungan darinya." (HR.
irrram lima dan dinilai oleh AtjTirmidzi sebagai hadits hasan)
Hadits ini sebagai dalil bahwa seseorang yang membaca Al-Qur'an
itu sebaiknya memikirkan apa yang dibacanya, dan meniru apa yang
dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallan ini , yakni
memohon rahmat kepada Allah ketika mendapati ayat yang menerangkan
tentang rahmat, dan memohon perlindungan kepada Allah dari azab ketika
mendapati ayatyang menerangkan tentang azab. sesungguhnya halitu
termasuk pekerjaan shalat, sehingga tidak membatalkannya. Tetapi ada
beberapa hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang beliau lakukan itu
dalam shalat sunnat. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa hal itu
dalam shalat fardhu. Maklum, sebab dalam shalat sunnat itu ada
keleluasaan yang tidak berlaku dalam shalat fardhu.
Tentang apa yang harus dibaca ketika ruku" ketika bangkit dari ruku',
ketika sujud, dan ketika duduk di antara dua sujud, semuanya telah
dikemukakan secara rinci pada pembicaraan sebelumnya, sehingga tidak
perlu diulangi lagi di sini.
Bersumber dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah S hallalldhu Aloihi ua Sallom bersabda,
,i tc, u.?rt,P Ff "r& e'"*i'olt o',,!t
.u.-rtt r(pL j!€\(t j:"'tr6
gihlu,Qladal"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
1.
t--il )e(-,
" Aku diperintah untuk sujud dengnn menggunakan'tujuh macam
tulang; dengan dahi (sambil menunjukhidung dengan tangannya),
sepasang tnngnn, sepasang lutut, dan ujung j ati-j ari sepasnng telapak
knki.' (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam menunjuk hidungnya dengan
tangan seraya bersabda," lni ffittt." Menurut Al-Qurthubi, ini menunjukkan
bahwa anggota sujud yang asli yaitu dahi, sedangkan hidung hanya ikut.
Yang dimaksud dengan sepasang tangan ialah telapak tangan.
Nabi menegakkan keduakakinya di atas telapak jari-jarinya,
sementara sepasang tumitrrya temngkat sehingga punggung telapak kakinya
menghadap ke amh kiblat, seperti yang telah ditemngkan dalam hadib Abu
Humaiddiatas.
Ada yang berpendapat, sebaiknya jari-jari tangan dimpatkan, sebab
kalau dibiarkan terbentang maka ujungnya bisa tidak dalam posisi
menghadapkekiblat.
Mayoritas ulama ahli fiqih mengatakan, bahwa sujud itu wajib
menggunakan dahi, dan menggunakan hidung itu hukumnyasunat.
Ada pula sebagian ulama ahlifiqih yang mengatakan, bahwa sujud
itu waj ib menggunakan dahi dan hidung, berdasarkan hadits tadi.
Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang sujud itu boleh memilih;
menggunakan dahinya atau hidungnya.
Secara lahiriah hadits tadi memberikan pemahaman bahwa tidak
wajib hukumnya membuka salah satu anggota sujud. Semua ulama ahli
fiqih sepakat bahwa membuka lutut itu hukumnya juga tidak wajib.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang dahi. Ada yang
mengatakan, wajib dibuka. Dan ada pula yang mengatakan, tidak wajib
dibuka. Masing-masing kelompok memang punya dalil, tetapi dalil m erela
lemah. Untuk lebih berhati-hatisebaiknya dahi itu dibuka kecualisebab
darurat; seperti lantai yang dibuat sujud terlalu panas, atau terlalu dingin,
atau ada pecahan-pecahan kaca, dan lain sebagainya.
Seluruh ulama ahli fiqih sepakat, boleh hukumnya sujud di atas
pakaian yang digelar. Yang mereka perselisihkan ialah sujud di atas sesuatu
yang dibawa oleh orangyang sedangshalat.
gihlv,Qiada/v
Shal rt
TBersumber dari Ibnu Buhainah, "Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika shalat dan bersujud, beliau
merengganglcon posisi kedua tangannya sehingga wama putih ketiknya
terlihat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Al-Barra' bin Azib, ia berkata, Rasulullah bersabda,
" Apabila kamu suj ud, Ietakkan telapak tanganmu, dan angkatlah sukumLt."
(HR. Muslim)
Menurut para ulama, perintah dalam hadits tadi yaitu perintah
sunnat. Itu pun kalau situasinya tidak sedang berdesak-desakan. Kalau
situasinya seperliitu, maka seseorang dilarang mengganggu jamaah atau
makmum lain.
Seorang wanita tidak dituntut untuk menjauhkan posisi lengan dari
lambung dan mengangkat siku seperti laki-laki. Sebaiknya ia merapatkan
anggota-anggota tubuh ini satu sama lain.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin Abu Hubaib
sesungguhnya Nabi pemah lewat dan mendapati dua orang wanita sedang
shalat. Beliau bersabda, " Apabila sujud hendaklah mereka merapatkan
sebagian daging ke sebagian yang lain, sebab dalam hal sujud itu seorang
w anita tidak seperti seorang laki-laki. "
Meskipun mursal, tetapi hadits ini patut dijadikan dasar oleh para
ulama ahli fiqih yang berpendapat seperti itu, mengingat bahwa pada
dasarnya seorang wanita itu yaitu aurat. Atau bisa dikatakan bahwa hal
ifu diperbolehkan ketika seorang wanita shalat di tempat yang banyak kaum
lakilaki. Tetapi kalau shalat di tempat yang sepi, ia harus melakukan sujud
seperti halnya seorang lelaki, sebab memang itulah hukum aslinya
sepanjang tidak ada dalil shahih yang menyangkalnya.
Di depan sudah dikemukakan tentang apa yang harus dibaca ketika
sujud, dan ketika duduk di antara dua sujud. Demikian pula tentang
macam-macam tasyahhud, tata cara membacakan shalawat atas Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam sesudah tasyahhud, dan tentang tata cara
berdoa. Sehingga tidak perlu diuiangi lagi.
Adapun mengenai duduk istirahat sebentar sebelum berdiri
meneruskan rakaatkedua atau rakaatkeempat, hal itu hanya dikatakan oleh
Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu versi pendapatnya yang tidak populer.
Justru yang populer yaitu pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
g*ilu,Qlad4/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
I
I
L
Imam Ahmad, dan Ishak yang menyatakan bahwa duduk seperti itu tidak
dianjurkan. Ada yang mengatakan, dilakukan atau ditinggalkan sama-
samasunnat.
Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, "Sesungguhnya
Rosulullah ketika duduk tosyahhud, beliau meletakkan tangan kiri pada lutut
kiri dan meletakkan tangan kanan pada luhtt lanan, dan memberikan isyard
dengan jantelunjuknyo. " (HR. Muslim) Dalam riwayat lain oleh Muslim
disebutkan, " Beliau menggenggam semua jari-jannya, dan memberikan
isyarat dengan j ari telunj ulotyr:.. "
Tata cara bagaimana meletakkan tangan kanan, dan tata cara
memberikan isyarat dengan jari telunjuk, sudah ditemngkan sebelumnya.
Semunya diambil dari hadits-hadits yang shahih. Yang berlaku dalam
hadits tadi ialah bahwa memberi isyarat dengan jari telunjuk itu tidak
sambil menggerak-gerakkannya. Diterangkan dalam hadits Ibnu Zubair,
"Sesungguhnya Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallam memberi isyarat dengan
jari telunjuk tanpa menggerakgerakkannya. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud,
An-Nasa'i, dan hnu Hibban dalam Shohih lbnuHibban)
Diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah dan Al-Baihaqi dari Wa'il, "Sesungguhnya Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam mengangkat jari-jarinya, lalu aku lihat beliau
mengpmkkannya."
Kata Al-Baihaqi, hadits Ibnu Zubair dan hadits Wa'il yang terkesan
bertentangan ini bisa dikompromikan. Mungkin yang dimaksud
dengan menggerakkan dalam hadits Wa' il yaitu memberi isyarat, bukan
menggerakgerakkan berkali-kali. Dengan demikian hadib yang kedua ini
tidak bertentangan dengan hadits yang pertama. Adapuh waktu
memberikan isyarat ialah ketika membaca kalimat Lo ilahatllallahsambil
niat meng-Esakan Allah dengan tulus ikhlas yang mencakup ucapan,
perbuatan, dan i'tikad atau keyakinan. Oleh sebab itulahNabiShallallahu
AlaihiwaSallam melarang memberi isyaratdengan dud jari. Oranglang
menggerak-gerakkan jari telunjuknya sejak awal sampai berakhirnya
tasyahhud memang tidak punya dalil kuat yang bisa dijadikan pegangan.
Tetapi ia tidak bisa disebut sebagai orang yang membikin bid'ah. Ada
sementara orang yang ketika tasyahhud menggerak-gerkkan jari
telunjuknya dengan cepat seperti iseng. Tentu saja ini yaitu perbuatan
bid'ah yang menyalahi sunnah. Oleh sebab itulah Anda lihat sebagian
besar ulama ahli fiqih cenderung pada apa yang dikatakan oleh Al-Baihaqi
gihilv,96a/a/v
Shalat
dalam hal menggerakkan jari telunjuk. Kita mohon kepada Allah agar
berkenan menolong kita dalam memperdalam agama ini.
Bersumber dari Ibnu Mas' ud Rodh iyallahu Anhu, ia berkata, Basyir
bin Sa'ad bertanya, "Wahai Rasulullah, Allah menyuruh kami untuk
membacakan shalawat kepada Anda. Bagaimana caranya?." Setelah
diam sejanak beliau menjawab, "Bacalah Allahumma shalli ala
Muhammad wa ala aali Muhammad, kama shallaita ala lbrahim. Wa baank
ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kama baarakta ala lbrahim t'il
'aalamiina, innaka hamiidum majid (Ya Allah, bacakanlah shalawat atas
Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau membacakan
shalawat atas Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya,
sebagaimana Engkau berkahi hrahim. (l-estarikan hal itu) di seluruh alam.
Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. " Selanjutnya selesai,
seperti yang kalian tahu. (HR. Muslim)
Hadits ini yaitu dalil bagi orang yang mengatakan bahwa
membacakan shalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sesudah
tasyahhud akhir itu hukumnya wajib, sebab halitu diperintahkan oleh
beliau lewat sabdanya, "Bacalah." Ini jelas perintah wajib. Demikian
pendapai beberapa ulama salaf, beberapa imam, fuy-Syafi'i, dan Ishak.
Hal itu sekaligus juga menuntut kewajiban membacakan shalawat atas
keluarga beliau. Demikian pendapat Al-Hadi, Al-Qasim, dan Ahmad bin
Hanbal. Mengenai versi-versi bacaan yang dibaca sesudah tasyahhud yang
saya kutip dari kitab ShfotAsh-Shalaf oleh Al-Bani, sudah saya kemukakan
sebelumnya.
Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda,
" Apabila salah seorang kalian tasyahhud, hendaklah ia berlindung kepada
AIIah dari empat hal. Ia membaca Allahumma inni a'udzu min adzabi
J ahannam, wamin adzabiil qabn, wamin fitnatil mahya tu al mamaat, wamin
fitnatil masihid dajjal (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari azab nerakaJahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan
kematian, dan dan fitnah al-masih Ad-D ajjal." (HR. Ai-Bukhari dan Muslim)
Disebutkan dalam sebuah riwayat yang diketengahkan oleh Muslim,
"
. . . apabila salqh seorang kalian selesai dan tasyahhud akhir. "
Hadits ini yaitu dalilyang menunjukkan atas kewajiban mohon
perlindungan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Inilah pendapat
ulama-ulama dari kalangan madzhab Zhahiri. Menurut lbnu Hazm,
kewajiban ini juga berlaku ketika tasyahhud pertama, sebab laf.azh
fii/tilu9laLa/u
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
hadib yang disepakati oleh Al-Bul,hari dan Muslim ini bersifat mutlak.
Tetapi menurut mayotitas ulama ahlifiqih, hal itu hukumnya sunnat dan
hanya berlaku ketika tasyahhud akhir seperti yang terdapat dalam riwayat
Muslim.
Doa-doa ma'tsuratgang perlu dibaca dalam tasyahhud akhir juga
sudah dikemukakan sebelumnya. Orang yang shalat boleh memilih mana
yang ia inginkan, setelah membaca doa yang telah disebutkan dalam hadib
tadi.
Bersumber dari Wa'il bin Hujr, ia berkata, "Aku shalat bersama Nabi.
Beliau mengucapkan salam ke arah kanan Assolomualaikum
warahmatullahi wabarakatuh, dan ke arah kiriAssolomu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang
shahih).
Kata Ash-Shan'ani, "Salam dua kali yaitu termasuk perbuatan
Nabi dalam shalat." Dasarnya yaitu hadits, "Shalatlah seperti kalian
melihat alr:.r shalat" dan hadib, "Permulaan shalat yaitu takbiratul ihram,
dan pmungkosny a arlalah salam. "
Menurut An-Nawawi, mengucapkan salam ifu hukumnya wajib. Ini
yaitu pendapat mayoritas ulama dari generasi sahabat, tabi'in, dan
generasi sesudah mereka. Sementara menurut ulama-ulama dari kalangan
madzhab Hanafi dan yang lain, hal itu hukumnya sunnof. Mereka
berpedoman pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadib
Ibnu Umar, 'Apabila imam mengangkat kepalanya dari sujud lalu duduk,
kemudian ia mengalami hadats sebelum salam, maka shalafnyo soh. " Dan
juga berdasarkan hadits yang menerangkan tentang seseorang yang
melalukan shalat dengan tidak baik. Di sana Nabi tidak menyuruh orang
ini untuksalam.
Tetapi hal itu disanggah, bahwa berdasarkan kesepakatan para
ulama ahli hadits yang bergelar al-hafizh, hadits hnu Umar ini dhaif,
dan hadits tentang seseorang yang melakukan shalat dengan tidak baik
ini tidak berarti menafikan kewajiban mengucapkan salam, sebab
hal ini yaitu tambahan yang bisa diterima.
Kata An-Nawawi, "Fara ulama sepakat bahwa yang diwajibkan itu
hanya satu kalisalam saja. Jika seseorang ingin menyingkat salam,
dianjurkan sebaiknya ia tetap dalam posisi menghadap ke depan. Tetapi
gi*,i/u,Qialnlu
Shalat
jika ia ingin melakukannya dua.kali, yang pertama ia menoleh ke kanan dan
yang kedua menoleh ke kiri."
Menurut Imam Malik, yang disunnatkan itu hanya salam satu kali
saja. Ibnu Abdul Barr mengutip beberapa hadits dhaif sebagai dalil atas
pendapatini.
Para ulama dari kalangan madzhab Maliki menjadikan apa yang
dilakukan oleh penduduk Madinah sebagai dalilbahwa mengucapkan
salam itu hanya cukup sekali saja. Dan apa yang mereka lakukan itu sudah
berlangsung secara turun menurun. Tetapi dasar mereka ini disanggah,
bahwa tradisi penduduk Madinah ini tidak bisa dijadikan sebagai
hujjah atau argumen.
Orang yang salam untuk keluar dari shalat, sebaiknya mengucapkan
Asso/omu alaikum ke arah kanan dan ke arah kiri. Lebih baik lagi yaitu
dengan kalimat yang lengkap Assalamu alaikum warahmafullahi, atau lebih
lengkap lagi Asso/omu o laikum warahmafullahi wabarakatuhke arah kanan
dan ke arah kiri.
Qunut Dalam Shalat
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu,
.7. ,to.o'o/-) -f4 s\ ?+'oi',(rf s1 ots ffi+tyt& j;'' ol
t.
t,t,.c. /
. t o5 Jl J-r.r C-lt
*'
" Sesungguhnya ketikn Rasulullah Slnllnllnlu Alaihi ru a Sallam ingin
mendoakan kecelakann ntas seseorang atnuberdoa untuk kebaikan
seseorang, belinu membaca don qunut setelah ruku'." (HR. Al-
BukharidanMuslim)
Bersumber dari fuhim Al-Ahwal, ia berkata, "Aku bertanya kepada
Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu tentang qunut dalam shalat, apakah
sebelum atau sesudah ruku'?" Ia menjawab, "Sebelum ruku'.
Sesungguhnya Rasulullah Sho//ollahu Alaihi wa Sallam membaca qunut
sesudah ruku' selama sebulan. Beliau mengufus tujuh puluh orang Qurra'
yang kemudian mendapatkan musibah, lalu beliau membaca qunut
gih/u,96ala/v
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
sesudah ruku' selama waktu satu bulan untuk mendoakan mereka." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata,
F:
"r" {-" q u ^?( ,,v f+ 6;\i ysltii:+*-
.4.,lilt
o. t9./ '-a. t
a J'i: z.&: otftr
" Rasulullah Shallallahu Alaihi rua Sallam menrbaca qunut selama
sebulanberturut-turut dalam slnlat zhuhur, ashar, maglrib, isya',
dan shubuh. Ke tika mengucapkan knlimat S ami' allahu limqn hamidah
pnda rnkaat yang terakltir, belisu mendoakan celakn suku-suku deri
Bani Sulaim, suku Ri'la, suku Dzakruan, dnn suku Aslnyyah. Dan
orang-orang yang berada di belakang beliau sama meng&mininya."
(HR. Abu Daud dengan isnad yang hasan)
Bersumber dari Abu Malik Al-Asyja'i, ia berkata, "Aku bertanya
kepada ayahku,'Wahai Ayah, Anda pernah shalat di belakang Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, I)tsman, dan AIi di Kufah
selama kira-kira lebih dan lima tahun, apakah mereka membaca qunut? " Ia
menjawab, "Hai anakku, itu diada-adakan." (HR.An-Nasa'i dan At-
Tirmi&i. Katanya, hadits ini hasan dan shahih)
Bersumber dari Humaid dariAnas bin Malik, ia berkata, "Ketika
ditanya tentang qunut shalat shubuh, ia menjawab, " Kami membaca qunut
sebelum dan sesudah ruku' ." (HR. Ibnu Majah dengan dua sanad yang
sama-sama shahih)
Bersumber dari Anas, ia berkata, "Rasulullah ShallallahuAlaihi wa
Sallam selalu membaca qunut pada sh












