Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikh ibadah 7. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 7

 


man katsiran,

wala yaghfirudz dzunuba illa anta faghfir Ii maghfiratan min indika,

warhamni, innaka antal ghafurur rahim. (Ya Allah, sungguh aku telah

banyak berbuat zhalim kepada diriku sendiri, dan tidak ada yang dapat

mengampuni dosa selain Engkau. Maka berilah aku ampunan dari sisi-

Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi

Maha Penyayang)." (HR. Al- Bukhari dan Muslim)

Beliau juga penah mengajarkan kepada Aisyah untuk berdoa:

" Allahumma inni as-aluka minal khair kullihi,' ajilihi wa aajilihi, ma

alimtu minhu wama lam a' lam. Wa a' udzu minasy syam kullihi,' ajilihi

wa aajilihi, ma alimtu wama lam a'lam. Allahumma inni as-alukal

iannata u)ama qarraba ilaiha min qaulin wa fi'lin, wa a'udzu bika

minan nari wama qarraba ilaiha min qaulin au amalin. Allahumma inni

as-aluka min khairi ma sa' alaka abduka w a rasuluka Muhammadun

Shallallahu Alaihi wa Sallam, wa a' udzu bika min syani masta' adzaka

minhu abduka wa rasuluka Muhammad Shallallahu Alaihi w a Sallam,

wa as-aluka ma qadlaita Ii min amnn an taj' ala aqibatahu Ii rasyada (Ya

Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu segenap kebajikan, sekarang

maupun nanti, dan yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui.

Aku berlindung kepada-Mu darisegenap keburukan, yang sekarang

maupun yang nanti, dan yang aku ketahui maupun yang tidakaku

ketahui. Ya Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu surga dan hal-hal

yang dapat mendekatkan padanya baik berupa ucapan maupun

perbuatan, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan hal-hal

yang dapat mendekatkan padanya baik berupa ucapan maupun

perbuatan. YaAllah, sungguh aku mohon kepada-Mu kebajikan seperti

yang diminta oleh hamba sekaligus rasulutusan-Mu Muhammad

Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan aku berlindung kepada-Mu dari

kejahatan sebagaimana berlindung daripadanya hamba sekaligus

ras ul utusan-Mu Muh ammad S h all all ahu AI aihi w a S al I am. Dan aku

mohon kepada-Mu urusan yqng telah Engkau putuskan kepadaku

agar Engkau berkenan memberiku petunjuk)." (HR. Ahmad dan

lainnya. Hadits ini shahih)

giki/"gfa/n/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

=!tF

"Allahumma inni as-aluka va Allah al wahidul ahad al fardush

shamad, al ladzi lam yalid walam yulad walam yakun lahu kufuwan

ahad, antaggfira li dzunubi, innaka antal ghafurur rahim (Ya Aliah,

sesungguhnya aku mohon kepada-Mu Yang Maha Esa, Mahatunggal,

yang semua makhluk tergantung kepada-Nya, yang tidak melahirkan,

yang tidak dilahirkan, dan yang tidak ada seorang pun yang setara

dengan-Nya, agar Engkau berkenan mengampuni dosa-dosaku.

Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)."

(HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini

shahih)

" All ahumma inni as- aluka bi anna lakal hamdu, la il aha ill a anta

wahdaka la syarika lakal mannan, ya bodi 'os som aawaati wal ardhi, ya

dzal jalaaliwal ikram, yahayyuyaqaygum, inni as-alukal jannatawa

a'udzu bika minan nor (Ya Allah, sesungguhnya aku selalu memohon

kepada-Mu bahwa segala puji yaitu   bagi-Mu, tidak ada Tuhan selain

Engkau semata dan tidak ada sekutu bagi-Mu wahai TuhanYang Maha

Pemberi anugerah, wahaiTuhan yang menciptakan langit dan bumi,

wahai Tirhan pemilik segala keagungan serta kemuliaan, wahai Tuhan

Yang Maha Hidup lagi Maha Mengurus makhluk, sungguh aku mohon

surga kepada-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka),"

sebab  setiap kali ada orang berdoa seperti itu, Nabi Sh allallahu Alaihi

w a S all am b ersabda, " D emi AII ah y ang i iw aku b er ada di tangan -N y a,

iatelah berdoa dengan menggunakan namaagungAllah yang kalou

dipanj atkan doa dengannya niscaya Allah akan mengabulkan, dan yang

kalau diminta dengannya niscaya Allah memberinyo." (HR. Abu

Dawud, An-Nasa'i, Ahmad, dan lainnya dengan sanad-sanad yang

shahih)

" Allahummaghfir li ma qaddamtu wama akh-kharht, w ama asrarht wa

a' lanht, w ama asyraffu , w ama anta a' Iamu minhu minni, antal muqaddam

wa antal mu'akh-khar,la ilaha illa anta (Ya Allah, berilah ampunan

ampunan padaku atas dosayangyang telah aku lakukan, yang belum

aku lakukan, yang aku rahasiakan, yang aku nyatakan, dan yang aku

ketahui, meskipun Engkau lebih tahu daripada aku. Engkaulah Tuhan

Yang Mahadahulu lagi Mahaakhir. Tidak ada Tirhan selain Engkau)."

(HR. Muslim dan Abu Awanah)

giAib,96adah

Shalat

rRukun-rukun Shalat

Setelah Anda, wahai pembaca yang budiman, mengetahui tata cara

shalat yang mencakup rukun, kewajiban, dan kesunatan-kesunatannya'

Anda harus tahu ucapan dan perbuatan-perbuatan dalam shalat yang

termasuk rukun dan yang tidak. Berikut ini penjelasannya, dan kita mulai

dengan rukun-rukun shalat.

Dalam pengertian syariat, yang dimaksud dengan rukurr ialah,

bagian atau elemen penting dari amalan syar'i, seperti shalat,zalat,puasa'

dan lain sebagainya. Dan keabsahannya tergantung pada rukun ini .

Rukun shalat yaitu   bagian penting dari shalat itu sendiri. Dan

keabsahan shalat bergantung padanya.

Rukun yaitu   ibarat empat dinding bagi sebuah bangunan rumah.

Setiap dinding merupakan bagian penting bagi berrdirinya rumah ini .

Dengan kata lain, tanpa adanya salah satu dinding ini  sebuah rumah

akanroboh.

Berdasarkan halitu, maka shalat yang tidak memenuhi rukun

dianggapbatal.

Rukun juga bisa disebut sebagai salah satu fardhu di antara fardhu-

fardhu shalat, atau kewajiban yang bermakna fardhu menurut sebagian

besar ulama ahli fiqih. Pembicaraan ini akan diterangkan nanti.

Rukun-rukun shalat ialah :

1. Niat. Niat menurut pengertian syariat ialah hasrat atas sesuatu dan

masuk dalam pekerjaannya. Jika misalkan seseorang niat melakukan

shalat Zhuhur tetapi ia tidak masuk di dalamnya, maka niat seperti itu

tidakdianggap.

2. Takbiratul ihram. Takbiratul ihram ialah takbir pada permulaan shalat.

Kalimat yang diucapkan termasuk ucapan-ucapan yang difardhukan

dalam Ehalat. supaya takbiratul ihram sah, maka harus diucapkan saat

ia sudah dalam posisiberdiri dan dengan sugra yang minimal bisa

didengar oleh orang yang mengucapkannya sendiri.

3. Berdiri bagi yang sanggup berdiri. Bagi omng yang tidak sanggup berdiri,

atau yang merasa susah berdiri, ia boleh shalat sesuai dengan

gi/ill",96ada/v

Berikut Dalildali lnya dalam lslam

kemampuannya. Ini berlaku untuk shalat fardhu. Adapun untuk shalat-

shalat sunnat, orang boleh melakukannya dengan posisi duduk walaupun

sebenarnya ia sanggup berdiri. Tetapi ia hanya mendapatkan pahala

separo, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits shahih.

Dan jika memang tidaksanggup berdiri, ia mendapatkan pahala penuh

seperti orang yang shalat dengan berdiri.

4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat fardhu atau

shalat sunnat, baik bagi imam maupun bagi orang yang shalat sendirian.

Minimal suara bacaannya bisa didengar oleh orang yang bersangkutan.

Kalau hanya sekedar menggerak-gerakkan bibir namun tidak keluar

suaranya, hal itu bisa membatalkan shalat.

Adapun bagi makmum, menurutsebagian ulama ahli fiqih, membaca

Al-Fatihah yaitu   salah satu rukun, baik dalam shalat yang menuntut

bacaan keras maupun shalat yang menunfut bacaan pelan. Dan menurut

sebagian besar mereka, dalam shalatyang menuntut bacaan keras hal

itu tidakwajib. Namun untukberhati-hati sebaiknya dibaca saja.

Bagi orang yang tidak hafal Al-Fatihah, ia wajib membaca tujuh ayat

dari surat Al- Qur'an apa saja.

Jika ia tidak hafalsatu pun ayatAl-Qur'an, ia harus membaca kalimat,

"Subhanallah walhamdu lillah, wala ilaha illallahu, wallallahu akbar

wala haula wala quwwata illa billah." Jika ia tidak hafal kalimat &ikir

ini  ia memang tidak sanggup membacanya, ia harus berdiri selama

kira-kira bacaan surat Al-Fatihah, baru kemudian ruku' . Dan bagi orang

yang tidak bisa membaca bahasa Arab dengan baik, ia harus belajar

membaca Al-Fatihah. Takbiratul ihram itu harus menggunakan bahasa

fuab, tidak boleh membaca dengan bahasa lain. Tetapi ada sementara

ulama ahli fiqih yang memperbolehkan membaca takbiratul ihram

dengan selain bahasa Arab bagi orang yang memang tidak bisa

membacanya dengan bahasa Arab. Di antara yang berpendapat seperti

itu ialah para ulama dari kalangan madzhab Hanafi.

5. Ruku'. Minimal ialah membungkukkan fubuh yang kalau sekiranya yang

bersangkutan menjulurkan jari-jari tangannya bisa menyentuh lutut. Dan

yang sempurna yaitu   seperti yang telah diterangkan dalam tata cara

shalat.

6. Bangkit dari ruku', dan berdiri tegak. Jika seseorang bangkit tetapi tidak

sempat berdiri tegak, menurut mayoritas ulama ahli fiqih shalatnya

menjadibatal. Dan inilah pendapat yang shahih.

gi*i/a,96ada/e,

Shalat

7. Sujud. Menurut s&agian besar ulama ahli fiqih, sujud harus dibuktikan

dengan cara menggtrnakan dahi, hidung, sepasang telapak tangan.

sepasang luiut, dan sepasang telapak kaki. Menurut pendapat yang

diunggulkan, tidak wajib hukumnya membuka anggota-anggota sujud

yang biasanya tertutup seperti dahidan tangan. Tetapiada sebagian

ulama ahlifiqih yang berpendapat, bahwa hal itu hukumnya wajib.

Dengan kata lain, jika tidak dipenuhi bisa membatalkan shalat. Para

ulama dari kalangan madzhab Syafi'imengatakan bahwa membuka

kedua tangan itu hukumnya wajib.

Tetapi ada beberapa dalil yang secara lahiriah mengatakan, jika

sebab  ada u&ur, boleh hukumnya menutupi tangan saat sedang sujud,

sama seperti orang yang bersujud di balik pakaiannya atau di balik

penutup kepalanya yang turun ke dahinya jika memang lantai yang

dibuat sujud sangat panas atau sangat dingin atau ada benda yang bisa

membahayakan;seperti pecahan kaca dan lain sebagainya.

Tidak boleh sujud di atas tempat terlalu tinggiyang dapat merusak

shalat tanpa ada u&ur. Jika seseorang sujud di atas kursi, atau di atas

benda lain yang posisinya tinggi, tetapi posisi wajahnya lurus atau lebih

tinggi, halitu hukumnya tidak sah. Kecuali jika memang ada u&ur.

Contohnya seperti bagi seorang wanita yang sedang hamil.

Sujud yang diwajibkan itu dua kali. Jika seseorang sujud hanya satu

kali dalam rakaat yang keberapa pun, maka shalatnya batal.

8. Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud hingga ia dalam posisi

duduktegak.

9. Thama'ninah dalam semua rukun. Tama'ninah itu rukun ketika ruku',

ketika bangkit dari ruku', ketika sujud, dan ketika duduk di antara dua

sujud.

Yang dimakud thuma'ninah ialah berhenti sebentar, meskipun hanya

kira-kira selama orang membaca kalimat Subh anallah.

Dengan demikian Anda tahu hukum terburu-buru yang lazim

dilakukan oleh banyak orang ketika shalat. Meskipun mereka merasa

sudah shalat, namun sejatinya tidaklah demikian.

10. Duduk terakhir untuk tasyahhud.

Hfu

€(rruP gili/,.g6ada/"

ry Berikut Darirdalilnya daram lslam

I11. Tasyahhud akhir. Menurut ulama-ularna dari kalangdn mazdhab Maliki,

tasyahhud akhir ini hukumnya sunnat sebagaimana tasyahhud

pertama.

12. Salam untuk keluar dari shalat. Yang dianggap rukun ialah salam yang

pertama, dan yang kedua hukumnya sunnat.

Jika seseorang hanya salam satu kali saja, sebaiknya ia tetap

dalam posisi menghadap ke depan. Tetapi jika dua kali, maka yang

pertama menoleh ke kanan sampai orang yang berada di sampingnya

bisa melihat pipi kanannya, dan yang kedua menoleh ke arah kiri sampai

orang yang berada di sampingnya bisa melihat pipi kirinya. Itulah yang

dianjurkan. Salam yang rvajib ialah mengucapkannya yang pertama saja

ke mana pun menghadap. Tirjuan salam ialah untuk mengakhiri shalat,

sekaligus mendoakan kepada para malaikat dan manusia serta jin yang

saleh.

Ifulah rukun-rukun shalat. Selebihnya yaitu   termasuk kesunatan-

kesunatan, dan bukan termasuk rukun-rukun yang diwajibkan.

Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab Hanbali, membaca

takbir dalam setiap kali pindah gerakan dalam shalat, membaca tasbih satu

kali ketika sedang ruku' atau suj ud, membaca kalimat , " Sami' allahu liman

hamidah" bagi orang yang shalat sebagai imam dan yang shalat sendiriam,

membaca kalimat, "Rabbana walakal hamdu" bagi orang yang shalat

sebagai makmum atau imam atau shalat sendirian, membaca doa antara

dua sujud, "Rabbigh'firli " satu kali, membaca tasyahhud yang pertama,

duduk untuk membaca tasyahhud yang pertama, semua itu merupakan

kewajiban. Artinya, jika ada salah satu saja di antara kedelapan hal ini 

ditinggalkan secara sengaja oleh orang yang shalat padahal ia tahu itu

wajib, maka hukum shalatnya menjadi batal. Tetapijika ia meninggal-

kannya sebab  alasan memang tidak tahu atau lupa, maka halitu bisa

diganti dengan melakukan sujud sahwi. Pendapat ulama-ulama dari

madzhab Hanafi juga hampir sama dengan pendapat ulama-ulama dari

kalangan madzhab Hanbali ini.

Kesu natan-kesu natan Shalat

Menurut istilah syariat, sunnat ialah sesuatu yang dituntut untuk

dikerjakan dengan tuntutan yang tidakwajib.

gi/rilu.q/'ala/.

Shalat

Konsekuensi hukum sunnat ialah, orang yang melakukannya

diberikan pahala, dan yang meninggalkannya tidak disiksa akan tetapi ia

tidak mendapatkan pahala.

Kesunatan-kesunatan shalat itu banyak, yakni:

1. Mengangkat dua tangan saat takbiratul ihram, saat mau ruku', saat

bangkit dari ruku', dan saat hendak berdiri lnemasukirakaat ketiga

sesudah tasyahhud pertama. Hal ini berlaku bagi kaum laki-laki dan

kaumwanita.

2.Melelal4<an tangan kanan padapergelangan tangan kiri dan pergelengan

kedua tangan di atas atau di bawah dada. Hal ini hukumnya sunnat bagi

orang yang shalat fardhu dalam posisi berdiri atau dalam posisi duduk

sebab  memang tidak sanggup berdiri, dan bagi orang yang shalat sunnat

dalam posisi duduk. Dan halitu dimulaisetelah takbiratulihram.

3. Memisahkan kedua kaki. Adapun membentangkan kedua telapak kaki

hal itu sama sekali tidak ada dasarnya.

4. Membaca doa isfifoh dengan suara pelan sesudah takbiratul ihram, dan

lafazhnya sudah dikemukakan sebelumnya.

5. Setelah membaca do a istiftah ialah membaca doa mohon perlindungan

kepada Allah dari godaan setan dengan suara pelan, dan lafazhnya juga

sudah dikemukakan sebelumnya.

6. Membaca surat Al-Fatihah dan salah safu surat Al-Qur' an dengan suara

pelan dalam shalat Zhuhur dan fuhar, dan dengan suara keras dalam

shalat Maghrib, Isya', dan Shubuh bagi imam dan bagi orang yang shalat

sendirian. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang mengatakan, orang yang

shalat Maghrib atau Isya' atau Shubuh sendirian ia boleh memilih

membaca dengan suara keras atau suara pelan. Adapun bagi makmum

harus bersuara pelan. Demikian pula bagi makmum yang terlambat.

7. Membaca kalimatAmin setelah membaca Al-Fatihah. Dibaca dengan

keras dalam shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Dan dibaca pelan dalam

shalat Zhuhur dan Ashar. Dianjurkan bagi makmum untuk membaca

kalimat Amin bersamaan dengan imam. Tidak boleh mendahului atau

tertinggal, sebab  malaikat ikut membacanya bersama-sama. Jika bisa

serentak, Allah akan memberikan ampunan sebagaimana yang

diterangkan dalam sebuah hadits shahih.

gih/u,Qialalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

8. Membaca salah satu suratsetelah membacaAl-Fatihah dalam dua rakaat

shalat Shubuh, shalat HariRaya Fihi, shalat Hari Raya Adha, shalat

istisqa', shalat gerhana matahari, shalat gerhana bulan, dan dalam dua

rakaat pertama dalam shalat Zhuhuq Ashar, Maghrib, Isya', dan dalam

setiap rakaat shalat-shalat sunnat.

Dalam shalat Shubuh hari Jum'at, disunnatkan membaca surat As-

Sajdah dan surat Al-lnsan. Dalam shalat Hari Raya Fitri dan shalat Hari

Raya Adha, disunnatkan membaca surat Qaaf dan surat Al-Qamaq atau

surat Al-Ala dan surat Al-Ghasyiyah. Dan dalam shalat Jum'at

disunnatkan membaca suratAl-Jumu'ah dan surat Al-Munafiqun, atau

surat Al-A la dan surat Al-Ghasyiyah.

9. Membaca dengan suara keras dalam dua rakaat shalat Shubuh, dua

rakaat pertama shalat Maghrib, shalat Isya', shalat Hari Raya Fihi, shalat

Hari Raya Adha, shalat gerhana matahari, shalat gerhana bulan, dan

shalat istisqa'. Dan membaca dengan suara pelan dalam shalat Zhuhuq

shalat Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, dan dua rakaat terakhir shalat

Isya'.

Adapun untuk shalat-shalat rawatib dan shalat-shalat sunnat yang

lain, jika siang hari bacaannya dengan suara pelan, dan jika malam hari

boleh dengan suara pelan dan boleh dengan suara keras. Jika sebab 

lupa sehingga terbalik, hal itu hukumnya tidak apa-apa.

Cara Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom yaitu   ssperti yang dituturkan

oleh hnul Qayyim. Beliau terkadang membaca sebuah surat untuk setiap

rakaat, tetapi terkadang membaca safu surat tertenfu untuk dua rakaat,

dan terkadang membaca bagian pertama sebuah surat untuk setiap

rakaat. Surat yang beliau baca pada rakaat pertama biasanya lebih

panjang daripada yang beliau baca pada rakaat yang kedua. Dalam

shalat Shubuh beliau sering membaca surat-surat yang panjang, dalam

shalat Maghrib sering surat-surat yang pendek-pendek, dan dalam shalat

Zhuhur, Ashar, serta Isya' sering yang sedang-sedang.

Dalam membaca surat, Nabi sangat memperhatikan aturan tajwid.

Beliau juga suka memerdukan suaranya saat membaca dengan tanpa

mengurangi kekhusyukan dan penghayatan maknanya. Setiap kali

sampai pada ayat rahmat dari surat yang dibaca dalam shalat tahajjud

tengah malam, beliau berdoa kepada Allah memohon karunia-Nya, dan

jika sampai pada ayat azab beliau memohon perlindungan kepada Allah

dari neraka atau dari adzab-adzab yang lain.

gi/ti/a.qnada/u

Shalat

Mengenai bacaan makmum di belakang imam saat si imam

membaca dengan suara keras, terjadi perbedaan pendapat di

kalangan para ulama ahli fiqih. Pendapat yang lebih hati-hati

menganjurkan supaya si makmum membaca Al-Fatihah setiap kali si

imam diam, dan jika si imam tidak diam ia membacanya ketika sang

imam membacanya. Tetapijika ia tidak membacanya, menurut

sebagian besar ulama ahlifiqih shalatnya tetap sah. Mereka memiliki

dalilyangkuai.

10. Membaca takbir saat kalimelakukan gerakan turun atau bangkit,

sebagaimanayang telah dijelaskan dalam pembicaraan tentang tata

cara shalat. Dianjurkan membaca takbir misalnya ketika akan memulai

perpindahan gerakan, dan juga ketika akan turun untuk sujud, tetapi

tidak boleh terlalu lama ketika posisi kepala belum sampai di lantai.

1 1. Bentuk ruku' seperti yang sudah dijelaskan dalam tata cara shalat.

12. Berdzil<r dan berdoa saat ruku' seperti yang juga telah dijelaskan dalam

tata cara shalat.

1 3. Memba ca, " S ami' all ahu liman hamidah" saat bangkit dari ruku' oleh

orang yang shalat sebagai imam dan orang yang shalat sendirian. Dah

ketika sudah berdiri tegas, membaca doa " Rabbana walakal hamdu " .

14. Tirrun untuk sujud sebaiknya menggunakan lutut terlebih dahulu sebelum

tangan. Dan untuk bangkit dari sujud buat meneruskan rakaat

berikutnya sebaiknya menggunakan tangan terlebih dahulu sebelum

lutut. Memang ada yang berpendapat demikian, tetapi juga ada yang

berpendapat sebaliknya. Dan masing-masing punya dalil. Anda boleh

memilihyangmana.

1 5. Benfuk suj ud. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, saat bersujud

sebaiknyaAnda jauhkan perutAnda dari paha, jauhkan pahaAnda

dari betis, dan jauhkan lengan Anda dari lantai dan dari lambung.

Makruh hukumnya tidak melakukan hal ini , kecuali jika Anda

berada dalam shaf yang berdesak-desakan dan susah melakukan hal

ini . Atau hal ifu bisa mengganggu makmum lain di sebelah Anda.

Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, bentuk sujud seperti itu

yaitu   khusus berlaku bagi kaum laki-laki. Adapun bagi kaum wanita

sebaiknya anggota-anggota tadi dirapatkan satu sama lain. Tetapi

pendapat inidisanggah oleh sebagian ulama ahli fiqih yang lain,

g*ilv,Qlada/u

Berikut Dal i l-dal i lnya dalam lslam

-

l

I

I

I

I

I

sebab  membeda-bedakan sbperti itu dianggap tidak ada dalilnya

samasekali.

16. Membaca &ikir-dzikir atau doa sujud, seperti yang sudah dikemukakan

sebelumnya.

17. Tata cara duduk di antara dua sujud, sepertiyang sudah dikemukakan

sebelumnya.

18. Berdoa antara dua sujud, seperti yang juga sudah dikemukakan

sebelumnya.

19. Duduk untuk tasyahhud pertama. Hal ini dan juga tata caranya juga

sudah dikemukakan sebelumnya. Dan ini hukumnya sunnat. Tetapi

ada yang mengatakan, hukumnya wajib.

20. Tasyahhud pertama. Halini dan tata caranya sudah dikemukakan

sebelumnya. Dan ini hukumnya sunnat. Tetapi juga ada yang

berpendapat, hukumnyawajib, dan kalau lupa dibaca harus diganti

dengan sujud sahwi, seperti duduk untuk tasyahhud.

21. Membaca shalawat atas Nabi ShallallahuAlaihi waSallam sesudah

tasyahhud akhir dengan lafazh apa saja. Namun sebaiknya

menggunakan lafazh yang sudah berlaku. Ada sebagian ulama ahli

fiqih yang mengatakan, hal ini hukumnya wajib.

22.Berdoasesudah tasyahhud akhirdan sebelum salam, seperti yang telah

dikemukakan sebelumnya.

23. Salamyangkedua.

Seorang yang shalat harus memperhatikan kekhusyukan, yaifu ada

dua; yang bersifat lahiriah dan yang bersifat batin.

Yang bersifat lahiriah seperti menjaga seluruh anggota tubuh agar

tidak melakukan gerakan-gerakan tanpa makna, menahan penglihatan

agar tidak melirik kanan kiri, dan memandang ke atas langit. Sebaiknya

pandangannya diarahkan ke tempatsujud ketika sedang berdiri, dan

ke jari-jarinya ketika sedang duduk tasyahhud.

Yang bersifat batin ialah, hatinya merasa takut, tunduk, lembut,

tenang, dan hanya mengingat bahwa ia sedang menghadap Allah. Saat

itu ia harus membayangkan seolah-olah ia melihatAllah, atau seolah-

olah Allah sedang melihatnya.

gih/vgialab

Shalat

Untuk lebih sempurnanya, sedapat mungkin jangan banyak

melakukan gerakangerakan, menahan keinginan menguap, atau kalau

tidak bisa ditahan sebaiknya ia tutupi dengan telapak tangannya, dan

sedapat mungkin menahan batuk. Demi kesempurnaan shalat hal-hal

seperti itu sedapat mungkin harus bisa dihindari.

Yang Dibaca Sesudah Shalat

Selesai salam, seseorang disunnatkan untuk berdzikir dan berdoa

kepada AllahTa'aladengan membaca semua atau sebagian doa sebagai

berikut:

1 . Membaca istighfar sebanyak tiga kali.

2. Membac a,'Allahumma antas salam wa minkas salam, tabaraWa ya dzal

ialali wal ikram (Ya Allah, Engkau Maha Pemberi keselamatan, dari

Engkaulah keselamatan, Mahasuci Engkau Wahai Tuhan yang memiliki

segala keagungan dan kemuliaan)."

3. Membaca,'Allahumma a' inni ala dzilmka wa syulmka wahusni ibadahka

(Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan

beribadah kepada-Mu dengan baik)."

4. Membaca ayat Al-Kursi, atau membaca surat Al-Falaq dan surat An-Nas,

atausemuanya.

5. Membaca, "subhdnallah" sebanyak tiga puluh tiga kali, 'Alhamdu

/i//oh"sebanyak tiga puluh tiga kali, dan'AIIahu Akbar"sebanyak tiga

puluh tiga kali. Dan digenapkan seratus dengan membaca satu kali

kalim at, " La il aha ill all ah w ahdahu I a sy arika I ah, lahul mulku, w al ahul

hamdu, wahuwa ala kulli syai'in qadir (Tidak ada Tuhan selain Allah

semata, yang tidak punya sekutu sama sekali. Bagi-Nya segala

kekuasaan, dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Mahakuasa atas segala

sesuatu)." Apabila ia melakukan hal ifu, dosa-dosanya akan diampuni,

walaupun sebanyakbuih di laut.

Ada riwayat yang mengatakan bahwa kalimat tasbih, tahmid, dan

takbir ini  masing-masing dibaca sebanyak dua puluh lima kali. L-alu

kalimat Lo il aha ill allah w ahdahu j uga dibaca sebanyak dua puluh lima

kali. Sehingga jumlahnya genap serafus.

gr*r/rglacl-l"

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

-Ada riwayat yang mengatakan bahwa kalimat tasbih dibaca sebanyak

sepuluh kali, kalimat tahmid dibaca sepuluh kali, dan kalimat takbir juga

dibaca sebanyak sepuluh kati.

Dan juga ada riwayat yang mengatakan bahwa kalimat tasbih dibaca

sebanyak sebelas kali, kalimat tahmid dibaca sebanyak sebelas kali, dan

kalimat takbir juga dibaca sebanyak sebelas kali.

Ada dua cara dalam membaca kalimat-kalimat ini :

a. Kalimat ini  dibaca masing-masing sampai hitungan terakhir.

b. Atau dihimpun jadi satu sampai hitungan terakhir.

Contoh yang pertama seperti "Subhanallah, subhanallah..." atau

'Alhamdulillah, alhamdu lillah.. " atau 'Allahu akbar, Allahu akbar..."

sampai hitungan terakhir.

Dan contoh yang kedua seperti "Subhanallah, walhamdu lillah,

wallahu akbar" sampai hitungan terakhir. Dan untuk melengkapijumlah

seratus dibaca kalim at, "La ilaha illallah .."

Boleh menghitung dengan mengunakan jari-jari tangan kanan, dan ini

yang lebih utama. Atau menggunakan biji-bijian, atau tasbih, dan yang

lainnya.

Selain alasan untuk belajar, tidak boleh membaca dzikir dan berdoa

di masjid dengan suara keras, sebab  hal itu bisa mengganggu orang-

orang yang sedang shalatmaupun orang-orang yang sedang ber&ikir.

Hal itu hukumnya makruh, bahkan bisa haram kalau sampai keterlaluan

dan dapat menyakiti kaum muslimin.

Ada beberapa bacaan dzikir dan doa lain yang insya Allah akan

dikemukakan dalam pembicaraan berikutnya nanti. Demi alasan

mengajari orang-orang yang shalat, seorang imam terkadang boleh

membacanya dengan suara keras. Tetapi kalau menganggap hal itu

sebagai tradisiyang harus dilestarikan, maka itu namanya bid'ah. Dan

bertambah jahat kalau sampai harus dilagukan segala dengan suara yang

tidak enak didengar. Alasannya, sebab  selain mengganggu orang-orang

yang sedang khusyu' shalat maupun berdzikir, hal itu juga sangat tidak

layak dilakukan di rumah Allah, dan dilakukan sesudah shalat yang

merupakan salah satu rukun Islam paling besar setelah membaca dua

kalimatsyahadat.

gili/a.q/'a/a/a

Shalat

6. Selesai salam, seorang imam dianjurkan untuk tetap berada di

tempatrrya menghadap kiblat dan membaca dba'Allahumma antnsalam

.. " Kemudian ia menghadap ke kanan, atau ke kiri, atau menghadap tepat

ke arah makmum. Setelah itu ia harus segera pindah ke tempat lain, dan

tidak boleh lama-lama berada di tempat ini  kecuali ia punya alasan

tersendiri.

7. Harus ada jeda antara shalat fardhu dengan shalat sunnat. Hal itu bisa

dengan ber&ikir kepada Allah, atau bercakapcakap dengan orang lain,

atau berpindah ke tempat lain, dan lain sebagainya. Menyambung

langsung shalat fardhu dengan shalat sunnat itu dilarang. Hukumnya

makruh.

8. Tidak ada satu pun dalil dalam as-sunnah yang menunjukkan bahwa

&ikir dan doa-doa ini  harus dibaca di masjid. Artinya, boleh dibaca

di dalam maupun di luar masjid, atau saat sedang duduk, atau sedang

berdiri, atau saat sedang berjalan. Anggapan bahwa hal itu harus dibaca

di dalam masjid yaitu   bid'ah, sebab  hal itu bisa memberikan

pemahaman yang menyesatkan kepada omng-orang awam. Akibatnya,

jika sedang shalat tidak di masjid, mereka tidak mau memperhatikan

dzikirdan doa-doa ini . Itu yaitu   keliru, sebab  menurutihadisi.

Berikut ini yaitu   dalil-dalil dan komentamya:

Dalil-dalil Tentang Sifat, Rukun, Dan Kesunatan-

kesunatan Shalat

Allah To'olo berfirman,

6t bi 14jlrl r.li t ;Ft'z';i b'r:;tr ir,vrlt w

[o :a]rl @ zliJi u: 1'l:"6p'ti i;i:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah

den gan memurnikan ke taatan kep ada-Ny a dal am (menj nl ankan)

ngarna dengan lurus." (A1-Bayyinah: 5)

Yang dimaksudkan memurnikanketaatan atau yang lazim disebut

ikhlas, ialah melakukan suatu amaldengan fujuan hanya sebab  mencari

giAilugiadah

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

.k'eridhaan Allah Subh anahu waTa'ala,bukan yang lain. Yang dimaksud

dengan tujuan ialah niat.

Halitu berdasarkan sebuah hadib shahih yang diriwayatkan oleh Al-

Bukhari dan lainnya, "Sesungguhnya amal itu berdasarkan niat, dan

sesunggtrhn ya setiap orang ifu terganfung pada niatnya. "

Bersumber dariAli bin Abu Thalib RadhiyallahuAnhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Kunci shalat ialah bersuci,

keharaman shalat yaitu   takbiratul ihram, dan kehalalan shalat yaitu  

salam." (HR. Imam lima kecuali An-Nasa'i. Kata At:Tirmidzi, hadits ini

paling shahih dan paling hasan dalam bab ini)

Sekalipun hadits ini dhaif, tetapi memiliki banyak jalur sanad yang

satu sama lain saling menguatkan, sehingga pafut untuk dijadikan sebagai

hujjah. Juga terdapat banyak hadits shahih yang menerangkan tentang

takbiraful ihram dan tentang salam yang menguatkan hadib ini .

Hadits tadi menunjukkan atas hal-hal sebagai berikut:

1. Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali untuk memulai pekerjaan

shalat ialah bersuci atau wudhu menurut sebuah riwayat.

2. Sesungguhnya shalat itu dibuka dengan takbiratul ihram, dan ini

merupakan salah satu rukun shalat. Menurut mayoritas ulama ahli fiqih,

tidak boleh membuka shalat dengan menggunakan salain kalim at'Allahu

Akbar", sebab  kalimat inilah yang berlaku dalam semua hadits yang

menerangkan tentang tata cara shalat yang dicontohkan oleh Rasulullah.

Kewajiban melakukan takbiratul ihram juga berdasarkan sebuah hadits

yang menjelaskan tentang seseomngyang melakukan shalat dengan tidak

baik lalu ditegur oleh Rasulullah. Hadits inilah yang menjadirujukan

untuk mengetauhi kewajiban-kewajiban shalat.

3. Sesungguhnya selesainya shalat itu ditandai dengan salam. Minimal

Assalomuo laikum. Seperti halnya takbiratul ihram, salam hukumnya

juga wajib. Dengan salam orang boleh keluar dari shalat, dan untuk lebih

jelasnya berikut saya kemukakan hadits tentang seseorang yang

melakukan shalat dengan tidak baik:

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiy all ahu Anhu, sesun gguhnya

Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang ini , yaitu

Khallad bin Rafi',

gi*ilu,gtada/u

Shalal

ry'F,;i*,;t*ut:lf;, l\

e"j'"J q(r'"t';bt F €'rt ; ttt'{t ;r'A; ; r^,

J *"rt itit'"J"bi ,V -t-,-,td*j qf ,;;

|-'M rf e'rt i,:t'"frbs p't;t iU.*! bj

,i)t|t* eU;]f;;t if;1C

"Apabila kamu hendak shalat sempurnakanlah zuudhu, lalu

menghadaplahke kiblat, lalu lakukan takbiratul ihram, lalubacalah

surat Al-Qur' an yang mudah kamu hafal, Ialu ruku' lah sampai knmu

thama' ninah dalam posisi ruku', lalu bangkitlah sampai kamu berdiri

tegak, lalu sujudlah sampai kamu tama' ninah dalam posisi sujud, Ialu

bangkitlah samp ai knmu tamn' ninah dalam posisi duduk, IaIu sujudlah

sampaikamu tama'ninah dalamposisi sujud. Lakukanhal itu dalam

seluruh shalatmu." (HR. Imam tujuh, dan lafazhnya oleh A1-

Bukhari)

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad Imam Muslim,

"...sampai kamu tama'ninah dalam posisi berdiri" sebagai gantinya

kalimat " . . . sampai kamu dalam posisi berdin tegak. " Riwayat yang sama

diketengahkan oleh Imam Ahmad dan lbnu Hibban dari hadits Rifa'ah

bin Rafi' Radhiyallahu Anhu, " . . .sampai kamu tama'ninah dalam pisisi

berdin."

Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Dawud dari hadits Rifa'ah bin

Rafi' ,"Sesungguhnya tidak sempurna shalat salah seorang kalian sebelum

ia menyempurnakan wudhu seperti yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala,

kemudian bertakbirlah kepada Allah sekalian memuji-Nya, dan

menyanjung-Nya." Disebutkan dalam hadits ini , "Jika kamu hafal

salah satu surat Al-Qur'an maka bacalah. Jika tidak hafal, bertahmid,

bertakbir, dan bertahlillah kepada Allah." Dan diriwayatkan oleh Abu

Dawud, "Kemudian bacalah surat Al-Fatihah, dan surat apa saja yang

kamuinginkan."

Itulah hadits yang menceritakan tentang orang yang melakukan shalat

yang salah atau tidak baik. Para ulama ahli fiqih sepakat, bahwa apabila

Jz

'c-; t;ttl. '-, a!,rz:t)_et t' _r+,

gih/a,g6a/a/u

Berikut Dal i l-dal ilnya dalam lslam

seseorang merusak satu di antara kewajiban-kewajiban yang disebutkan

dalam hadits tadi maka shalahrya batal.

Dalam hadits tadi juga dijelaskan bahwa setelah melakukan

takbiratul ihram ialah membaca salah satu surat Al-Qur'an yang mudah.

Maksudnya ialah surat Al-Fiatihah, seperti yang ditegaskan dalam riwayat

Abu Dawud, "Kemudian bacalah indukAl-Qur'an." Jika seseorang tidak

hafal suratAl-Fatihah, ia membaca tujuh ayat dari surat apa saja. Dan jika

tidak hafal ia membaca kalimat, "Subhanallah, walhamdulillah, walailaha

illallah, wallahu akbar, wala quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim,"

sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan

oleh Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh

hnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim, sepertiyang dikatakan oleh

hnu Haj ar d alam B ulugh Al -M aram.

Hadits tadi menunjukkan:

Kewajiban ruku' berikut tama' ninah.

Kewajiban bangkit dariruku' .

Kewajiban berdiri tegak berikut tama'ninahnya.

Kewajiban sujud berikut tama'ninahnya.

Kewajiban duduk di antara dua sujud berikut tama'ninahnya.

Setelah menufurkan hal ini  secara ringkas, fuh-Shan'ani dalam

kitab SubulAs-Solom mengatakan, "Ketahuilah bahwa ini yaitu   hadits

agung yang diulang-ulang oleh para ulama sebagai dalil atas kewajiban

melakukan hal-halyang telah disebutkan tadi, dan atas ketidakwajiban

hal-hal yang tidak disebutkannya. "

Untuk alasan yang pertama, sebab  NabiShollallahu Alaihi wa

Sallam menyampaikan halitu dengan menggunakan kalimat perintah

sesudah kalimat "Tidak akan sempurna shalat tanpa hal-halyang telah

disebutkan tadi."

Dan untuk alasan yang kedua, sebab  medianya yaitu   media

mengajarkan kewajiban-kewajiban shalat. Jadi kalau sampai Nabi tidak

menyebutkan hal-hal yang wajib, itu sama halnya beliau tidak memberikan

penjelasan yang sedang sangat dibutuhkan oleh umat, dan berdasarkan

ijma' hal itu tidak boleh. Jika lafazh-lafazh hadits tadi hanya singkat, itulah

giklu.%a/a/a

Shalat

yang harus digunakan dengan ada tambahan pada masing-masing

kewajiban shalat. Kemudian jika lafazh-lafazh hadits yang menunjukkan

adanya kewajiban atau tidak adanya kewajiban bertentangan dengan dalil

lain yang lebih kuat, maka itulah yang harus diamalkan.

Di antara kewajiban yang tidak disebutkan dalam hadits tadi, tetapi

disepakati oleh para ulama ialah niat dan duduk yang terakhir. Dan yang

diperselisihkan ialah tasyahhud akhir, membaca shalawat atas Nabi, dan

salam pada akhir shalat.

Bersumber dari Humaid As-Sa'idi Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamsetiap kali takbiratuI

ihram, beliau mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya, dan

ketika ruku' tangan beliau memegang kuat-kuat lututnya." Disebutkan

dalam hadits yang lain, "Apabila kamu ruku' pegangkan kuat-kuat telapak

tanganmu pada lututnu, julurkan punggungmu, dan mantapkan ruku'mu.

Kemudian beliau membungkukkan punggungnya. Ketika mengangkat

kepala, beliau berdiri lurus sehingga semua tulang kembali lagi pada

posisinya semula. Ketika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa

terlalu membentangkan lengan atau merapatkannya, dan beliau

menghadapkan ujung jari-jarikakinya ke arah kiblat. Dan ketika duduk

setelah dua rakaat, beliau mendudukikaki sebelah kiridan menegakkan

kaki sebelah kanan dan inilah yang disebut dudukrftirosy .Dan ketika duduk

pada rakaat terakhir beliau menjulurkan ke samping kaki sebelah kiri,

menegakkan kaki sebelah kanan, dan duduk di atas pantatnya." (HR. Al-

Bukhari)

Hadits inimenunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan saat

takbiratul ihram itu termasuk kesunatan shalat. Tetapi ada sebagian ulama

ahli fiqih yang mengatakan bahwa hal itu hukumnya wajib.

Hadits inijuga menunjukkan bahwa mengangkat tangan itu harus

bersamaan dengan takbir, dan itu pula yang difunjukkan oleh hadits Wa'il

bin Hujr yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Tetapi juga ada riwayat yang mengatakan, mengangkat tangan

terlebih dahulu baru takbir. Lafazhnya, "Beliau mengangkat tangan baru

kemudian bertakbir. " Dan juga ada riwayat yang mengatakan sebaliknya.

l.-afazhny a, " Beliau takbir kemudian baru mengangkat tangannya. "

Dalam masalah ini ada dua pendapat dikalangan para ulama.

Pertama,mengangkat tangan itu bersamaan dengan takbir. Dankedua,

gi/ti/v.%a/a/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslamw

'l

mengangkat tangan terlebih dahulu baru bertakbir. Tidak ada seorang

ulama yang mengatakan, takbir terlebih dahulu baru mengangkat tangan.

Disebutkan dalam kitab Al-Minhoj dan syarahnya AI-Najm Al-

Wahhojtigahal:

Pertama, memulai takbir bersamaan dengan memulai mengangkat

tangan. Tetapiberakhirnya tidak harus bersamaan, berdasarkan hadits

yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar

sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengangkat kedua

tangannya sejajar dengan pundaknya ketika beliau bertakbir.

Kedua, ketika mengangkat tangan beliau tidak bertakbir, kemudian

beliau bertakbirsementara kedua tangannya masih terangkat, dan baru

diturunkan setelah selesai bertakbir. Soalnya Abu Dawud

meriwayatkannya seperti itu dengan isnad yang hasan, dan bahkan riwayat

ini 'dianggap shahih oleh Al-Baghdadi. Dalilnya ada dalam Shahih

Muslim riwayatdari hnu Umar.

Ketiga, mengangkat tangan bersamaan dimulainya takbir dan

berakhirbersamaan pula. Beliau menurunkan tangan setelah selesai takbir,

tidaksebelumnya. Sebab pada hakekatnya mengangkattangan itu untuk

mengiringitakbir. Oleh sebab  itu harus bersamaan. Pendapat ini dinilai

shahih oleh hnu Hajar dan diklaim mendapat dukungan mayoritas ulama

ahlifiqih.

Hadits tadi juga memberikan pengertian kepada kita bahwa

mengangkat tangan itu setinggi atau sejajar dengan posisi pundak.

Demikian pendapat yang dianut oleh ulama-ulama dari kalangan fuy-

Syafi'i.

Ada yang mengatakan, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pucuk telinganya,

sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Wa' il bin Hujr yang lain.

Tetapi kedua riwayat hadits yang terkesan bertentangan ini  bisa

dikompromikan dengan pengertian, bahwa Nabi Sho//ollahu Alaihi wa

Sallam mensejajarkan posisi punggung telapak tangannya dengan pundak,

dan mensejajarkan ujung jari-jarinya dengan posisi telinga, seperti yang

ditunjukkan oleh hadits Wa' il yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan

laf.azh, " . . .Beliau mensejajarkan ibu jannya dengan posisi telinga. "

gikilu.qiada/a

Shalat

Mengenai macam-macam doa istiftah berikut hadits-haditsnya, hal

itu sudah disebutkan sebelumnya.

Sedangkan isti'adzah atau memohon perlindungan dari godaan

setan, dalilnya yaitu   firman AllahTa'ala,

[r,r :.prr] @ 7]i J{,'::Ji'U {,"i{Ii3 6t;: }i ol} rs3

" Apabila kamu mentbaca Al-Qur'an hendaklah kamu meminta

perlindungan kepnda Allah dari setan yang terkutuk." (An-Nahl 98)

Disebutkan dalam sebuah hadits marfu' yang bersumber dari Abu

Sa'id Al-Khudri dan diriwayatkan oleh imam lima, yang isinya antara lain:

"Setelah takbir, Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam membaca, " Hudzu

billahis sami' il' alim minasy syaithanir rajim, min hamzihi, wa nafkhihi, wa

nafatsihi (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha

Mengetahui dari setan yang terkutuk; dari bisikannya, dari

kesombongannya, dan dari sihirnya. " Hadits yang dinilai dhaif oleh An-

Nawawi terdapat dalam Bulugh AI-Maram.

Mengenai versi doa-do a ish' adznhsudah dikemukakan sebelumnya.

Tetapi para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam beberapa hal. Antara

lain, apakah doa isti'adzah itu dibaca dengan suara pelan atiu suara

keras?.

Kalau dalam shalat yang bacaannya harus pelan, semua ulama

sepakatdoa ini juga harus dibaca dengan suara pelan pula.

Tetapi dalam shalat yang bacaannya harus keras, ada tiga pendapat

seperti yang dituturkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu'.

Pertama, sebaiknya tetap dibaca dengan suara pelan. Dan inilah

pendapat yang paling shahih.

Kedua,sebaiknya dibaca dengan suara keras sesuai dengan bacaan-

bacaanyang lainnya.

Ketiga,boleh dibaca dengan suara keras dan boleh dengan suara

pelan.

Antara lain lagi, apakah doa isti'adzoh ini  dibaca pada rakaat

pertama saja ataukah pada setiap rakaat?

gi/'ibgiadab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

T

I

i

I

I

I

i

Menurut para ulama darikalangan madzhab Syafi'i, dibaca pada

setiap rakaat, sebab  doa ini  yaitu   untuk mengawalibacaan yang

temyata dibaca pada setiap rakaat. Sementara menurut ulama-ulama lain,

doa ini  dibaca hanya pada rakaatpertama saja.

Antara lain lagi ialah tentang hukumnya. Mayoritas ulama ahlifiqih

berpendapat, bahwa membaca doa ini  hukumnya sunnat. Tetapi

riwayat dariAtha' dan Ats-Tsauri menyatakan bahwa doa ini 

hukumnya wajib. Yang diunggulkan yaitu   pendapat yang pertama tadi,

sebab  hal ifu tidak disebut-sebutdalam hadits yang menerangkan tentang

orang yang shalat dengan tidak baik.

Kata Imam Malik, "Orang yang shalat tidak perlu membaca doa

i*i'adzah,sebab  hal itu tidakdisebutkan dalam hadits yang menerangkan

tentang orang yang shalat dengan tidak benar. "

Imam Malik juga berpendapat bahwa orang yang shalat itu tidak

perlu membaca doa istiftah. Tetapi ia langsung melakukan takbiratul ihram

kemudian membaca A lhamdu lillahi rabbil 'alamin dan seterusnya, tanpa

membaca bismillah segala.

Bersumber dari hnu Um ar Radhiyallahu Anhu, " Saungguhnyo Nobi

Shallallahu Aloihi w a Sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan

posisi pundo knya saat memulai atau membuka shalat, saat membaca takbir

untuk ruku' , dan saat mengangkat kepala dan rulql' ." (HR. Al-Bukhari dan

Muslim)

Disebutkan dalam hadits Abu Humaid yang diriwayatkan oleh Abu

Dawud, "... Nobi Sho llallahu Alaihi wa Sallam mengangkat tangannya sejajar

dengan posisi pundalotya kemudian bertakbir "

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits hadits

yang sama dengan hadits lbnu Umar ini . Tetapi ia mengatakan, ".. .

Nobi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan hingga sejajar

dengan posisi ujungtelinganya." Dan pembicaraan halini secara rinci

sudah dikemukakan sebelumnya.

Bersumber dari Wa'ilbin Hujq ia berkata, "Aku shalatbersamaNabi.

Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri pada dadanya." (HR.

hnul(huzaimah)

Hadits ini  juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i

dengan lafazh berbunyi, " . . .Kemudian beliau meletnkkan tangan kanannya

pada pungung telapak tangan kirinya, pergelangan, dan lengan. "

gih/y.q6adah

Shalat

Hadits tadi sebagai dalil bahwa meletakkan tangan seperti itu

hukumnya sunnat. Demikian pendapat mayoritas ulama ahli fiqih. hnu Al-

Mun&ir, Imam Malik dan sahabat-sahababrya juga berpendapat seperti ifu .

Bersumber dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, Rasulullah Shollol-

Iahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada shalot somo s ekali bagl orang

yang tidak membaca induk Al- Qur' an." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain oleh hnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan,

"Tidak cukup shalat yang di dalamnya tidak dibacakan Fatihah AI -Ktab. "

Dalam riwayatlain lagi olehAhmad, Abu Dawud, AtjTirmidzi, dan

hnu Hibban disebutkan, "Barangkalikalian membaca dibelakang imam

kalian?" Kami menj awab, "Benar. " Beliau bersabda,

ir;7t'*r *;-.

" langanlan Inkukan, I<ecaali dengan membaca Fatilutul-Kitab, knrena

sesungguhnyn tidak ada shalat sama sekalibagi ornng yang tidnk

membacanya."

Hadits tadimerupakan dalil atas kewajiban membaca surat Al-

Fatihah dalam shalat. Tidak ada satu pun dalilyang menunjukkan bahwa

suratAl-Fatihah iniharus dibaca setiap rakaat. Yangjelas, harus dibaca

dalam keseluruhan shalat. Tetapi ini bisa diartikan bahwa Al-Fatihah harus

dibaca setiap rakaat, sebab  sesungguhnya rakaat ifu disebut shalat. Dan

hadits yang menerangkan tentang orang yang melakukan shalat dengan

tidak baik menunjukkan bahwa setiap rakaat itu disebut shalat,

berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Aiaihi wa Sallam setelah

mengajarkan apa yang harus dilakukan orang itu pada setiap rakaat,

" Kemudian lakukan hal itu dalam seluruh shalatrnu." Yang dimaksud ialah

dalam seluruh rakaat shalat. Ini menunjukkan bahwa surat Al-Fatihah itu

harus dibaca pada setiap rakaat.

Ulama-ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i dan lainnya

berpendapat, Al-Fatihah harus dibaca pada setiap rakaat. Mereka

berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-

Baihaqi, dan Ibnu Hibban dengan sanad yang shahih bahwa

sesungguhnya Nabi bersabda kepada Khallad bin Rafi' yaitu orang yang

melakukan shalat dengan tidak baik," Kemudian lakukan hal itu pada setiap

rakaat." Lagipula beliau sendirijuga membaca Al- Fatihah pada setiap

%o/oilu9laila/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

A .tc /

u tJjlr')A,A t'p,;Y,*,t

t-

-rakaat, 

sep€rti yang diriwayatkan oleh Muslim. Blliau bersabda, " Shalatlah

seperti kalian lihat aku shalat. "

Kemudian secara lahiriah, hadits tadi menunjukkan kewajiban

membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat yang bacaannya harus dibaca

dengan suara keras maupun dalam shalat yang bacaannya harus dibaca

dengan suara pelan, dan baik oleh omng yang shalat sendirian maupun oleh

orang yang shalat sebagai makmum. Bagi orang yang shalat sendirian

masalahnya sudah jelas. Demikian pula bagi orang yang shalat sebagai

makmum, bahkan hal itu semakin diperjelas oleh riwayat yang

menyatakan, " Barangkali kalian membacn di belakang imam kalian?" Kami

menjawab, "Benar. " Beliau bersabda, " J angan kalian lakukan kecuali

dengan Fatihah Al -Kitab, sebab  saunguhnya tidak ada shalat snma sekali

bagl orang yang tidak membacanya." Sesungguhnya hal itu secara spesifik

merupakan dalil kewajiban membaca Al-Fatihah di belakang imam, seperti

yang secam umum juga ditunjukkan oleh lafazh riwayat yang diketengahkan

oleh imam Al-Bukharidan Muslim. Dan inijuga jelas berlaku secara umum

bagi shalat yang bacaannya harus dibaca dengan suara keras maupun

shalatyang bacaannya harus dibaca dengan suara pelan. Ulama-ulama

dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i cenderung pada pendapat ini.

Sementara menurut ulama-ulama dari kalangan ma&han Hanafi 

,

seorang makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah, baik dalam

shalat yang bacaannya harus dibaca dengan suara keras maupun dalam

shalat yang bacaannya harus dibaca dengan suara pelan. Mereka juga

berpedoman pada hadits tadi, dan juga pada sebuah hadits yang

menyatakan, " Barangsiapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan si

imam yaitu   bacaannya." Tetapi selain dhaif, hadits ini juga tidak bisa

dijadikan sebagai dalilsebab  masih bersifat umum. Demikian pula dengan

hadits, " \" Apabila si imam sedang membaca maka perhatikanlah dengan

tenang." Sekalipun shahih, namun pengertian hadits inijuga masih bersifat

umum. Artinya, yangdibacaoleh imam itubisaAl-Fatihah dan jugabisa

yang lain. Demikian pula dengan yang disebutkan dalam firman Allah Ta' ala

surat Al-Araf ayal:204, "Dan apabila dibacakan AI-Qur'an, maka

dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan fenang." Hal ini termasuk

bab menfokhsish yang masih bersifat umum.

Kemudian para ulama yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu wajib

dibaca bagi orang yang shalat dibelakang imam atau makmum, juga

berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, makmum membaca Al-Fatihah

gi*ilv,Qiadalu

Shalat

setiap kali imam diam di antara ayat-ayat yang dibacanya. Ada yang

mengatakan, makmum membacanya saatsi imam diam selesai membaca

/rl-Fatihah. Kedua pendapat ini  sama-sama tidak memiliki dalil sama

sekali. Bahkan hadits Ubadah bin Shamit secara jelas menunjukkan

bahwa Al-Fatihah itu dibaca oleh makmum pada saat si imam sedang

membacaAl-Fatihahpula, dan hal itusemakin diperjelas oleh hadits yang

diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ubadah yang menyatakan bahwa

bersama makmum yang lain ia shalat dibelakang Abu Nu'aim yang

membaca dengan suara keras. Saat itu Ubadah membaca Al-Fatihah.

Setelah selesai shalat, seorang makmum yang mendengar itu bertanya

kepada Ubadah, "Benarkah aku tadi mendengar kamu membaca Al-

Fatihah, padahal AbuNu'aim selaku imam sedang membacadengan

suara keras?" Ubadah menjawab, "Memang benar. sebab  kami pernah

shalat seperti itu bersama Rasulullah. Maka bercampuraduklah suara

bacaan. Maka ketika selesai shalat beliau berpaling ke arah kami dan

bertanya, 'Apakah kalian biasa ikut membaca ketika imam sedang

membaca dengan suara keras?" Beberapa orang di antara kami

menj awab, "Ya. Kam i biasa melakukannya. " Beliau bersanda, " Aku ingin

katakan, bahw a aku sangat menghormati AI -Qur' an. J anganl ah kamu ikut

membaca dalam shalat seperti tadi, kecuali dengan ummu AI-Qur' an (surot

Al-Fatihah);'

Demikian pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

bahwa sesungguhnya Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda,

" Barangsiapa yang melakukan shald tanpa membaca ummu AI-Qur' an (Al-

Fahhah) maka shalahtya kurang, dan hdak sempuma." Seseorang bertanya

kepada Abu Hurairah selaku perawi hadits ini  "Wahai Abu Hurairah,

bagaimana kalau aku sedang menjadi makmum." Abu Hurairah

menjawab, "Bacalah dalam batinmu. "

Itu tadi merupakan dalilyang jelas tentang kewajiban membaca Al-

Fatihah bagi makmum ketika si imam sedang membaca dengan suara

keras, dan ia harus membacanya walaupun pada saat si imam juga sedang

membaca.

Sementara para ulama yang berpendapat sebaliknya punya

pandangan lain. Menurut mereka, terdapat beberapa dalil yang

menunjukkan dengan jelas bahwa ada seorang sahabat yang tidak

membacaAl-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca dengan

suara keras, bahkan ia merasa sangat tidak setuju kepada orang lain yang,

membacanya dalam keadaan seperti itu.

gi/ti/",giada/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Setelah menuturkan semua itu, menurut saya, untuk berhati-hati

sebaiknya seorang makmum itu membaca Al-Fatihah di belakang imam

yang sedang membaca dengan suara keras. Adapun kalau si imam sedang

membaca dengan suara pelan, semua ulama mewajibkan membaca Al-

Fatihah bagi makmum. Tidak ada yang menentangnya, kecualiulama-

ulama dari kalangan ma&hab Hanafi. Menurut mereka, seorang makmum

itu tidak wajib membaca Al- Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat

yang bacaannya harus dibaca dengan suara keras maupun dalam shalat

yang bacaannya harus dibaca dengan suara pelan. Dasar yang merekajadikan dalilialah ayatAl-Qur'an dan hadits di atas. ttapidalam masalah

ini dalil mereka lemah dibandingkan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat

seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.

Bersumber dari Anas Rodhigallahu Anhu sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar, pernah memulai

shalat dengan: " Alhamdu lillahi rabbil'alemin" (HR. Al-Bukhari dan

Muslim).

Ditambahkan oleh Muslim, "...Mereka tidak meny ebulBismillahir-

rahmanirrahim pada bagian awal surat Al-Fatihah maupun pada bagian

akhirbacaan."

Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu

Khuzaimah, "...Mereka tidak membaca dengan suara keras kalimat

Bismillahinahmaninahim ."

Disebutkan dalam riwayat lain oleh Ibnu Khuzaimah, ',...Mereka

sama membacanya dengan suara pelan." Berdasarkan riwayat ini,

sebenarnya kalim at B is mill ahirrahmanirrahim itu dibaca, Tetapi dengan

suarapelan

Hadits inilah yang dibuat dalil oleh ulama-ulama yang berpendapat,

bahwa kalimat Bismillah itu tidak boleh dibaca dalam surat Al-Fatihah

maupun surat lainnyaberdasarkan kalimatdalam riwayat Imam Muslim,

"...pada bagian akhirnya" yaitu pada bagian awalsurat yang dibaca

sesudah membaca Al-Fatihah. Tetapi hadits Abu Hurairah tadi

menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca kalimat

Bismillahinahmanirrahim dengan suara keras.

Ibnul Qayyirn dalam kitabnya Zaad Al-Ma'od mencoba untuk

menyafukan antara dalil-dalil para ulama yang mengatakan bahwa imam

itutidakboleh membaca Bismillah dengan suarakeras dalam shalatyang

&*i/u.qiah/1,

Shalat

bacaannya harus dibaca dengan suara keras,.dan dalil-dalil para ulama

yang mengatakan bahwa seorang imam hams membaca kalimat Bismillah

dengan suara keras. IGta hnul Qayyim, "Nabi memang pemah membaca

kalimat Bismillah dengan suara keras, Tetapi beliau lebih sering membaca

dalam batin saja. Artinya, beliau tidak selalu membacanya dengan suara

keras sebanyak lima kali sehari semalam, baik saat sedang di rumah atau

sedang bepergian. Kalau para khulafa'ur rasyidin dan sahabat-sahabat

yang lain sampai tidak mengetahuinya, tentu hal itu sangat mustahil.

Cobalah Anda simak lagi hadits Abu Hurairah ini:

Bersumber dariNu'aim Al-Mujmir, ia berkata, 'Aku shalat di

belakang Abu Hurairah, lalu ia membac a B ismillahirrahmanirrahim,

kemudian ia membaca Al-Fatihah. Ketika sampai pada kalimatWaladl-

dlaallliin ia membaca Amin. Ketika akan sujud dan ketika bangkit dari

duduk, ia membaca AIIahu Akbar. Dan setelah salam ia berkata, "Demi

Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, di antara kalian semua shalatku

yaitu   yang paling mirip dengan shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Hadits tadi sebagai dalilbahwa terkadang kalimat Bismillah itu

dibaca.

Selain itu, hadits tadijuga sebagai dalil bahwa seorang imam itu juga

disyariatkan ikut membaca Amin. Disebutkan dalam sebuah hadits shahih

yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam ShahihlbnuKhuzaimah

bahwa sesungguhnya Rasulullah Shol/ollahu Alaihi wa Sallam itu biasa

membaca Amin sambil mengeraskan suaranya.

Kata Ash-Shan'ani dalam kitabnya Su bul Al-Salam,'Ad-Daruquthni

dalam Sunannya mengemukakan beberapa hadits marfu' yang

menerangkan tentang keharusan membaca kalimat Bismillahirrah-

manirrahim dalam shalat. Di antaranya ada yang bersumber dariAli dan

Ammr, dari Ibnu Abbas, dari Ibnu Umar, dariAbu Hurairah, dari Ummu

Salamah, dariJabir, dan dari Anas bin Malik. Setelah menuturkan hadits-

hadits mereka, ia juga mengutip sebuah riwayat dari Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam,dan dari beberapa sahabat maupun dari beberapa ishi

beliau yang mengatakan bahwa kalimat Bismillahirrahmanirrahim itu

dibaca dengan suara keras."

Perlu diperhatikan bahwa hadits Ad-Daruquthni yang telah

disebutkan di atas tadi tidak menyinggung-nyinggung tentang apakah orang

giltilu.%a/n/r'

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

yang shalat sendirian atau yang menjadi makmum itu harus membaca

Amin atau tidak. Tetapi anjuran membaca Amin bagi makmum disinggung

dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah, ia

berkata, Rasulullah Shallallahu Aloihi uo Sollom bersabda, 'Apabila imam

membaca Amin maka bacalah, sebab  orang yang bacaan Aminnya

bersamaan denganbacaan amin para malaikat, Allah akan mengampuni

dosa-dosa yang telah lalu."

Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits marfu' dari Abu Hurairah,

" Apabila imam selesoi membaca kalimat Waladl-dlaalliin maka bacalah

Amin."

Dan Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits marfu' dari Abu Hurairah,

'Apabila salah seorang kalian membaca Amin bersamaan dengan para

malaikat di langit yang juga membaca kalimat Amin, niscaya Allah akan

mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. "

Hadib terakhir ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian maupun

yang menjadi makmum. Dan menurut ulama-ulama dari kalangan

madzhab Zhahiri, hal inisebagai dalilbahwa keduanya wajib membaca

Amin. Tetapi menurut pendapat yang diunggulkan, membaca Amin itu

hukumnya sunat, bukan wajib.

Bersumber dari Abdullah bin Abu Auf Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Seorang lelaki datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi r.uo Sollom dan

berkata, "Sungguh aku tidak hafal satu pun ayat Al-Qu/ an. Tolong ajarkan

kepadaku yang dapat menggantikannya." Beliau bersabda, "Bacalah

Subhanallah, walhamdu lillah, wala ilaha illallahu, wallahu akbar; la haula

w ala quw w aya ill a billahil' al iyyil' azhim ." ( HR. Ahmad, Ab u Dawud, An-

Nasa'i, Ibnu Hibban yang menilainya sebagai hadits shahih, Ad-

Daruquthni, dan Al-Hakim)

Selengkapnya hadits yang terdapat dalam Sunon Abu Dawud

berbunyi, "...Lelaki tadi laluberkata, "Wahai Rasulullah, itu kan untuk

Allah. Lalu apa yang untukku?" Beliau bersabda, "Bacalah doa

Allahumarhamni, warzuqni, wa'afini, wahdini." Hanya saja hadits yang

terdapat dalam Sunon A bu Dawud tidak ada kalimat al: aliyyil 'azhim .

Hadits tadi sebagai dalil bahwa kalimat ini  bisa menggantikan

bacaan Al- Fatihah khusus bagi orang yang tidak sanggup membacanya,

dan tidak hafalsatu pun ayatAl- Qur'an. Tetapibagi orang yang sanggup,

ia bdlkewajiban menghafalnya sekeiika itu. Dan bagi yang tidak sanggup,

&*i/u.%a/a/u

Shalat

ia wajib. menghafaltujuh ayat dari surat Al-Qur'an apa saja sebagai

gantinya.

Bersumber dariSulaiman bin Yassar, ia berkata, "Si fulan itu

(maksudnya ialah gubernur Madinah bernama Amr bin Salamah) biasa

memanjangkan dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, memperpendek

shalat Ashar, membaca surat-surat yang pendek dalam shalat Maghrib,

membaca surat-surat yang sedang dalam shalat Isya', dan membaca surat-

surat yang panjang dalam shalat Shubuh. " IGta Abu Hurairah, "Saya tidak

pemah shalat dibelakang seorang pun yang shalatnya lebih mirip dengan

Rasulullah daripada shalat orang ini." (HR. An-Nasa'i dengan isnad yang

shahih)

Kata para ulama, dalam shalat Shubuh dan shalat Zhuhur

disunnatkan membaca surat-surat mufashal yang panjang, dalam shalat

Ashar dam Isya' disunnatkan membaca surat-surat yang sedang, dan

dalam shalat Maghrib disunnatkan membaca surat-surat yang pendek.

Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan

permulaan surat m u/osho/. Ada yang mengatakan, yaitu surat Ash-Shaffat.

Ada yang mengatakan, yaitu suratAl-Jatsiyat. Adayang mengatakan, yaitu

surat Al-Fath. Ada yang mengatakan, yaitu surat Al- Hujurat. Ada yang

mengatakan, yaitu suratAsh-Shaaf. Dan ada pulayang mengatakan, yaifu

suratfu-Rahman.

Mereka juga berselisih pendapat mengenai tengah-tengah dan akhir

surat-surat m ufashal.

Hal itu sebab  Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam dan khulafa'ur

rasyidin biasa membaca selain surat-surat mufashal, baik yang bagian

permulaan, yang pertengahan, maupun yang bagian akhir. Tetapi mereka

biasa membaca seluruh Al-Qur'an, darisurat yang pertama sampai surat

yangterakhir.

Dalam l<tab Zad Al -Ma' ad ada ulasan yang cukup b agus mengenai

surat-surat yang dibaca oleh Rasulullah dalam shalat-shalatnya. Berikut

saya kutipkan sebagiannya:

"Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sekali tempo membaca surat

yang panjang, dan sekali tempo pula membaca surat yang pendek sebab 

ada acara akan bepergian atau lainnya. Dan biasanya yang beliau baca

yaitu   surat-surat yang sedang.

gih/v,%ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Dalam shalat Shubuh beliau biasa membaca sekitar enam puluh

sampaiseratus ayat. Beliau shalat Shubuh terkadang dengan membaca

surat Qaaf, atau surat Ar-Ruum, atau surat Asy-Syams, atau surat Zilzalah,

atau surat An-Nas, atau surat Al-Alaq.

Pada shalat Shubuh hari Jum'at beliau biasa membaca surat As-

Sajdah dan Al-lnsan secara penuh. Beliau tidak pemah melakukan seperti

yang dilakukan oleh banyak orang dewasa ini, yang membaca surat ini dan

surat ifu hanya sebagian-sebagian saja. Pada shalat-shalat hari raya beliau

biasa membaca surat Qaat Al-Qiyamah, Al-Ala, dan Al-Ghasyiyah.

Pada shalat Zhuhur beliau terkadang membaca surat-surat yang

panjang, sampai-sampai Abu Sa'id mengatakan, "Ketika terdengar seruan

adzan unfuk shalat Zhuhur, lalu seseorang pergi ke pemakaman Baqi' untuk

menyelesaikan urusannya, kemudian menemui istrinya lalu berwudhu, ia

masih bisa mendapati Rasulullah Sho/lollahu Alaihi wa Sallam sedang

menyelesaikan rakaat pertama, dari apa yang ia tuntut. " (HR. Muslim).

Terkadang beliau membaca surat As-Sajdah, terkadang surat Al-A la,

terkadang surat Al-Ghasyiyah, terkadang surat Al-Buruj, dan terkadang

surat Ath:Thariq. Sementara untuk shalat Ashar biasanya yang beliau baca

separo dari bacaan shalatZhuhur.

Pada shalat Maghrib yang beliau baca berbeda dengan yang lazim

dibaca oleh orang-orang sekarang ini. Terkadang beliau membaca surat Al-

Araf dalam dua rakaat, terkadang surat Ath:Thur, terkadang surat Al-

Mursalat, terkadang surat Ash-Shaffat, terkadang surat Ad-Dukha,

terkadang surat Al-Ala, terkadang surat Az-Zaitun, terkadang surat Al-

Falaq, dan terkadang suratAn-Nas. Terkadang beliau juga membaca surat-

surat yang pendek. Tetapi kalau hal itu dibiasakan terus maka menyalahi

sunnat.

Pada shalat Isya' beliau biasa membaca sural Az-Zaitun, dan

menyarankan Mu'adz untuk membaca surat Asy-Syams, Al-Ala, Al-

Ghasyiyah, dan lain sebagainya.

Pada shalat Jum'at beliau biasa membaca surat Al-Jumu'ah dan

surat Al-Munafiqun secara penuh, atau surat Al-Ghasyiyah dan surat Al-

Ala.

Pada shalat Shubuh Abu Bakar biasa membaca surat Al-Baqarah.

Ketika ada yang berkata kepadanya bahwa mataharihampir terbit, ia

,qihi/u,g6a/a/a

Shalat

menjawab, "Kalau nanti matahari terbit ia tidak mendapati kita sedang

lalai."

Pada shalat Shubuh umar bin Al-Khatthab biasa membaca surat

Yusuf, atau surat An- Nahl, atau surat Huud, atau surat Bani Israil.

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam biasanya melakukan rakaat

pertama lebih lama daripada rakaat kedua pada setiap shalat. Beliau

biasanya melakukan shalat Shubuh lebih lama daripada shalat-shalat yang

iain. Apa yang saya kemukakan ini  yaitu   berdasarkan hadits-hadits

yangshahih.

Bersumber dari Hudzaifah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata, 'Aku

shalat bersama Nabi Shall all ahu Al aihi w a S allam. Setiap kali mendapati

ayat rahmat beliau berhenti sejenak untuk memohon rahmat, dan setiap kali

mendapatiayat azab beliau berdoa mohon perlindungan darinya." (HR.

irrram lima dan dinilai oleh AtjTirmidzi sebagai hadits hasan)

Hadits ini sebagai dalil bahwa seseorang yang membaca Al-Qur'an

itu sebaiknya memikirkan apa yang dibacanya, dan meniru apa yang

dilakukan oleh Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallan ini , yakni

memohon rahmat kepada Allah ketika mendapati ayat yang menerangkan

tentang rahmat, dan memohon perlindungan kepada Allah dari azab ketika

mendapati ayatyang menerangkan tentang azab. sesungguhnya halitu

termasuk pekerjaan shalat, sehingga tidak membatalkannya. Tetapi ada

beberapa hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang beliau lakukan itu

dalam shalat sunnat. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa hal itu

dalam shalat fardhu. Maklum, sebab  dalam shalat sunnat itu ada

keleluasaan yang tidak berlaku dalam shalat fardhu.

Tentang apa yang harus dibaca ketika ruku" ketika bangkit dari ruku',

ketika sujud, dan ketika duduk di antara dua sujud, semuanya telah

dikemukakan secara rinci pada pembicaraan sebelumnya, sehingga tidak

perlu diulangi lagi di sini.

Bersumber dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah S hallalldhu Aloihi ua Sallom bersabda,

,i tc, u.?rt,P Ff "r& e'"*i'olt o',,!t

.u.-rtt r(pL j!€\(t j:"'tr6

gihlu,Qladal"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

1.

t--il )e(-,

" Aku diperintah untuk sujud dengnn menggunakan'tujuh macam

tulang; dengan dahi (sambil menunjukhidung dengan tangannya),

sepasang tnngnn, sepasang lutut, dan ujung j ati-j ari sepasnng telapak

knki.' (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam menunjuk hidungnya dengan

tangan seraya bersabda," lni ffittt." Menurut Al-Qurthubi, ini menunjukkan

bahwa anggota sujud yang asli yaitu   dahi, sedangkan hidung hanya ikut.

Yang dimaksud dengan sepasang tangan ialah telapak tangan.

Nabi menegakkan keduakakinya di atas telapak jari-jarinya,

sementara sepasang tumitrrya temngkat sehingga punggung telapak kakinya

menghadap ke amh kiblat, seperti yang telah ditemngkan dalam hadib Abu

Humaiddiatas.

Ada yang berpendapat, sebaiknya jari-jari tangan dimpatkan, sebab 

kalau dibiarkan terbentang maka ujungnya bisa tidak dalam posisi

menghadapkekiblat.

Mayoritas ulama ahli fiqih mengatakan, bahwa sujud itu wajib

menggunakan dahi, dan menggunakan hidung itu hukumnyasunat.

Ada pula sebagian ulama ahlifiqih yang mengatakan, bahwa sujud

itu waj ib menggunakan dahi dan hidung, berdasarkan hadits tadi.

Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang sujud itu boleh memilih;

menggunakan dahinya atau hidungnya.

Secara lahiriah hadits tadi memberikan pemahaman bahwa tidak

wajib hukumnya membuka salah satu anggota sujud. Semua ulama ahli

fiqih sepakat bahwa membuka lutut itu hukumnya juga tidak wajib.

Tetapi mereka berbeda pendapat tentang dahi. Ada yang

mengatakan, wajib dibuka. Dan ada pula yang mengatakan, tidak wajib

dibuka. Masing-masing kelompok memang punya dalil, tetapi dalil m erela

lemah. Untuk lebih berhati-hatisebaiknya dahi itu dibuka kecualisebab 

darurat; seperti lantai yang dibuat sujud terlalu panas, atau terlalu dingin,

atau ada pecahan-pecahan kaca, dan lain sebagainya.

Seluruh ulama ahli fiqih sepakat, boleh hukumnya sujud di atas

pakaian yang digelar. Yang mereka perselisihkan ialah sujud di atas sesuatu

yang dibawa oleh orangyang sedangshalat.

gihlv,Qiada/v

Shal rt

TBersumber dari Ibnu Buhainah, "Sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika shalat dan bersujud, beliau

merengganglcon posisi kedua tangannya sehingga wama putih ketiknya

terlihat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Al-Barra' bin Azib, ia berkata, Rasulullah bersabda,

" Apabila kamu suj ud, Ietakkan telapak tanganmu, dan angkatlah sukumLt."

(HR. Muslim)

Menurut para ulama, perintah dalam hadits tadi yaitu   perintah

sunnat. Itu pun kalau situasinya tidak sedang berdesak-desakan. Kalau

situasinya seperliitu, maka seseorang dilarang mengganggu jamaah atau

makmum lain.

Seorang wanita tidak dituntut untuk menjauhkan posisi lengan dari

lambung dan mengangkat siku seperti laki-laki. Sebaiknya ia merapatkan

anggota-anggota tubuh ini  satu sama lain.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin Abu Hubaib

sesungguhnya Nabi pemah lewat dan mendapati dua orang wanita sedang

shalat. Beliau bersabda, " Apabila sujud hendaklah mereka merapatkan

sebagian daging ke sebagian yang lain, sebab  dalam hal sujud itu seorang

w anita tidak seperti seorang laki-laki. "

Meskipun mursal, tetapi hadits ini patut dijadikan dasar oleh para

ulama ahli fiqih yang berpendapat seperti itu, mengingat bahwa pada

dasarnya seorang wanita itu yaitu   aurat. Atau bisa dikatakan bahwa hal

ifu diperbolehkan ketika seorang wanita shalat di tempat yang banyak kaum

lakilaki. Tetapi kalau shalat di tempat yang sepi, ia harus melakukan sujud

seperti halnya seorang lelaki, sebab  memang itulah hukum aslinya

sepanjang tidak ada dalil shahih yang menyangkalnya.

Di depan sudah dikemukakan tentang apa yang harus dibaca ketika

sujud, dan ketika duduk di antara dua sujud. Demikian pula tentang

macam-macam tasyahhud, tata cara membacakan shalawat atas Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam sesudah tasyahhud, dan tentang tata cara

berdoa. Sehingga tidak perlu diuiangi lagi.

Adapun mengenai duduk istirahat sebentar sebelum berdiri

meneruskan rakaatkedua atau rakaatkeempat, hal itu hanya dikatakan oleh

Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu versi pendapatnya yang tidak populer.

Justru yang populer yaitu   pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik,

g*ilu,Qlad4/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

I

I

L

Imam Ahmad, dan Ishak yang menyatakan bahwa duduk seperti itu tidak

dianjurkan. Ada yang mengatakan, dilakukan atau ditinggalkan sama-

samasunnat.

Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, "Sesungguhnya

Rosulullah ketika duduk tosyahhud, beliau meletakkan tangan kiri pada lutut

kiri dan meletakkan tangan kanan pada luhtt lanan, dan memberikan isyard

dengan jantelunjuknyo. " (HR. Muslim) Dalam riwayat lain oleh Muslim

disebutkan, " Beliau menggenggam semua jari-jannya, dan memberikan

isyarat dengan j ari telunj ulotyr:.. "

Tata cara bagaimana meletakkan tangan kanan, dan tata cara

memberikan isyarat dengan jari telunjuk, sudah ditemngkan sebelumnya.

Semunya diambil dari hadits-hadits yang shahih. Yang berlaku dalam

hadits tadi ialah bahwa memberi isyarat dengan jari telunjuk itu tidak

sambil menggerak-gerakkannya. Diterangkan dalam hadits Ibnu Zubair,

"Sesungguhnya Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallam memberi isyarat dengan

jari telunjuk tanpa menggerakgerakkannya. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud,

An-Nasa'i, dan hnu Hibban dalam Shohih lbnuHibban)

Diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu

Khuzaimah dan Al-Baihaqi dari Wa'il, "Sesungguhnya Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam mengangkat jari-jarinya, lalu aku lihat beliau

mengpmkkannya."

Kata Al-Baihaqi, hadits Ibnu Zubair dan hadits Wa'il yang terkesan

bertentangan ini  bisa dikompromikan. Mungkin yang dimaksud

dengan menggerakkan dalam hadits Wa' il yaitu   memberi isyarat, bukan

menggerakgerakkan berkali-kali. Dengan demikian hadib yang kedua ini

tidak bertentangan dengan hadits yang pertama. Adapuh waktu

memberikan isyarat ialah ketika membaca kalimat Lo ilahatllallahsambil

niat meng-Esakan Allah dengan tulus ikhlas yang mencakup ucapan,

perbuatan, dan i'tikad atau keyakinan. Oleh sebab  itulahNabiShallallahu

AlaihiwaSallam melarang memberi isyaratdengan dud jari. Oranglang

menggerak-gerakkan jari telunjuknya sejak awal sampai berakhirnya

tasyahhud memang tidak punya dalil kuat yang bisa dijadikan pegangan.

Tetapi ia tidak bisa disebut sebagai orang yang membikin bid'ah. Ada

sementara orang yang ketika tasyahhud menggerak-gerkkan jari

telunjuknya dengan cepat seperti iseng. Tentu saja ini yaitu   perbuatan

bid'ah yang menyalahi sunnah. Oleh sebab  itulah Anda lihat sebagian

besar ulama ahli fiqih cenderung pada apa yang dikatakan oleh Al-Baihaqi

gihilv,96a/a/v

Shalat

dalam hal menggerakkan jari telunjuk. Kita mohon kepada Allah agar

berkenan menolong kita dalam memperdalam agama ini.

Bersumber dari Ibnu Mas' ud Rodh iyallahu Anhu, ia berkata, Basyir

bin Sa'ad bertanya, "Wahai Rasulullah, Allah menyuruh kami untuk

membacakan shalawat kepada Anda. Bagaimana caranya?." Setelah

diam sejanak beliau menjawab, "Bacalah Allahumma shalli ala

Muhammad wa ala aali Muhammad, kama shallaita ala lbrahim. Wa baank

ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kama baarakta ala lbrahim t'il

'aalamiina, innaka hamiidum majid (Ya Allah, bacakanlah shalawat atas

Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau membacakan

shalawat atas Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya,

sebagaimana Engkau berkahi hrahim. (l-estarikan hal itu) di seluruh alam.

Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. " Selanjutnya selesai,

seperti yang kalian tahu. (HR. Muslim)

Hadits ini yaitu   dalil bagi orang yang mengatakan bahwa

membacakan shalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sesudah

tasyahhud akhir itu hukumnya wajib, sebab  halitu diperintahkan oleh

beliau lewat sabdanya, "Bacalah." Ini jelas perintah wajib. Demikian

pendapai beberapa ulama salaf, beberapa imam, fuy-Syafi'i, dan Ishak.

Hal itu sekaligus juga menuntut kewajiban membacakan shalawat atas

keluarga beliau. Demikian pendapat Al-Hadi, Al-Qasim, dan Ahmad bin

Hanbal. Mengenai versi-versi bacaan yang dibaca sesudah tasyahhud yang

saya kutip dari kitab ShfotAsh-Shalaf oleh Al-Bani, sudah saya kemukakan

sebelumnya.

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda,

" Apabila salah seorang kalian tasyahhud, hendaklah ia berlindung kepada

AIIah dari empat hal. Ia membaca Allahumma inni a'udzu min adzabi

J ahannam, wamin adzabiil qabn, wamin fitnatil mahya tu al mamaat, wamin

fitnatil masihid dajjal (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu

dari azab nerakaJahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan

kematian, dan dan fitnah al-masih Ad-D ajjal." (HR. Ai-Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam sebuah riwayat yang diketengahkan oleh Muslim,

. . . apabila salqh seorang kalian selesai dan tasyahhud akhir. "

Hadits ini yaitu   dalilyang menunjukkan atas kewajiban mohon

perlindungan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Inilah pendapat

ulama-ulama dari kalangan madzhab Zhahiri. Menurut lbnu Hazm,

kewajiban ini  juga berlaku ketika tasyahhud pertama, sebab  laf.azh

fii/tilu9laLa/u

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

hadib yang disepakati oleh Al-Bul,hari dan Muslim ini  bersifat mutlak.

Tetapi menurut mayotitas ulama ahlifiqih, hal itu hukumnya sunnat dan

hanya berlaku ketika tasyahhud akhir seperti yang terdapat dalam riwayat

Muslim.

Doa-doa ma'tsuratgang perlu dibaca dalam tasyahhud akhir juga

sudah dikemukakan sebelumnya. Orang yang shalat boleh memilih mana

yang ia inginkan, setelah membaca doa yang telah disebutkan dalam hadib

tadi.

Bersumber dari Wa'il bin Hujr, ia berkata, "Aku shalat bersama Nabi.

Beliau mengucapkan salam ke arah kanan Assolomualaikum

warahmatullahi wabarakatuh, dan ke arah kiriAssolomu alaikum

warahmatullahi wabarakatuh." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang

shahih).

Kata Ash-Shan'ani, "Salam dua kali yaitu   termasuk perbuatan

Nabi dalam shalat." Dasarnya yaitu   hadits, "Shalatlah seperti kalian

melihat alr:.r shalat" dan hadib, "Permulaan shalat yaitu  takbiratul ihram,

dan pmungkosny a arlalah salam. "

Menurut An-Nawawi, mengucapkan salam ifu hukumnya wajib. Ini

yaitu   pendapat mayoritas ulama dari generasi sahabat, tabi'in, dan

generasi sesudah mereka. Sementara menurut ulama-ulama dari kalangan

madzhab Hanafi dan yang lain, hal itu hukumnya sunnof. Mereka

berpedoman pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadib

Ibnu Umar, 'Apabila imam mengangkat kepalanya dari sujud lalu duduk,

kemudian ia mengalami hadats sebelum salam, maka shalafnyo soh. " Dan

juga berdasarkan hadits yang menerangkan tentang seseorang yang

melalukan shalat dengan tidak baik. Di sana Nabi tidak menyuruh orang

ini  untuksalam.

Tetapi hal itu disanggah, bahwa berdasarkan kesepakatan para

ulama ahli hadits yang bergelar al-hafizh, hadits hnu Umar ini  dhaif,

dan hadits tentang seseorang yang melakukan shalat dengan tidak baik

ini  tidak berarti menafikan kewajiban mengucapkan salam, sebab 

hal ini yaitu   tambahan yang bisa diterima.

Kata An-Nawawi, "Fara ulama sepakat bahwa yang diwajibkan itu

hanya satu kalisalam saja. Jika seseorang ingin menyingkat salam,

dianjurkan sebaiknya ia tetap dalam posisi menghadap ke depan. Tetapi

gi*,i/u,Qialnlu

Shalat

jika ia ingin melakukannya dua.kali, yang pertama ia menoleh ke kanan dan

yang kedua menoleh ke kiri."

Menurut Imam Malik, yang disunnatkan itu hanya salam satu kali

saja. Ibnu Abdul Barr mengutip beberapa hadits dhaif sebagai dalil atas

pendapatini.

Para ulama dari kalangan madzhab Maliki menjadikan apa yang

dilakukan oleh penduduk Madinah sebagai dalilbahwa mengucapkan

salam itu hanya cukup sekali saja. Dan apa yang mereka lakukan itu sudah

berlangsung secara turun menurun. Tetapi dasar mereka ini disanggah,

bahwa tradisi penduduk Madinah ini  tidak bisa dijadikan sebagai

hujjah atau argumen.

Orang yang salam untuk keluar dari shalat, sebaiknya mengucapkan

Asso/omu alaikum ke arah kanan dan ke arah kiri. Lebih baik lagi yaitu  

dengan kalimat yang lengkap Assalamu alaikum warahmafullahi, atau lebih

lengkap lagi Asso/omu o laikum warahmafullahi wabarakatuhke arah kanan

dan ke arah kiri.

Qunut Dalam Shalat

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu,

.7. ,to.o'o/-) -f4 s\ ?+'oi',(rf s1 ots ffi+tyt& j;'' ol

t.

t,t,.c. /

. t o5 Jl J-r.r C-lt

*'

" Sesungguhnya ketikn Rasulullah Slnllnllnlu Alaihi ru a Sallam ingin

mendoakan kecelakann ntas seseorang atnuberdoa untuk kebaikan

seseorang, belinu membaca don qunut setelah ruku'." (HR. Al-

BukharidanMuslim)

Bersumber dari fuhim Al-Ahwal, ia berkata, "Aku bertanya kepada

Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu tentang qunut dalam shalat, apakah

sebelum atau sesudah ruku'?" Ia menjawab, "Sebelum ruku'.

Sesungguhnya Rasulullah Sho//ollahu Alaihi wa Sallam membaca qunut

sesudah ruku' selama sebulan. Beliau mengufus tujuh puluh orang Qurra'

yang kemudian mendapatkan musibah, lalu beliau membaca qunut

gih/u,96ala/v

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

sesudah ruku' selama waktu satu bulan untuk mendoakan mereka." (HR.

Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata,

F: 

"r" {-" q u ^?( ,,v f+ 6;\i ysltii:+*-

.4.,lilt

o. t9./ '-a. t

a J'i: z.&: otftr

" Rasulullah Shallallahu Alaihi rua Sallam menrbaca qunut selama

sebulanberturut-turut dalam slnlat zhuhur, ashar, maglrib, isya',

dan shubuh. Ke tika mengucapkan knlimat S ami' allahu limqn hamidah

pnda rnkaat yang terakltir, belisu mendoakan celakn suku-suku deri

Bani Sulaim, suku Ri'la, suku Dzakruan, dnn suku Aslnyyah. Dan

orang-orang yang berada di belakang beliau sama meng&mininya."

(HR. Abu Daud dengan isnad yang hasan)

Bersumber dari Abu Malik Al-Asyja'i, ia berkata, "Aku bertanya

kepada ayahku,'Wahai Ayah, Anda pernah shalat di belakang Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, I)tsman, dan AIi di Kufah

selama kira-kira lebih dan lima tahun, apakah mereka membaca qunut? " Ia

menjawab, "Hai anakku, itu diada-adakan." (HR.An-Nasa'i dan At-

Tirmi&i. Katanya, hadits ini hasan dan shahih)

Bersumber dari Humaid dariAnas bin Malik, ia berkata, "Ketika

ditanya tentang qunut shalat shubuh, ia menjawab, " Kami membaca qunut

sebelum dan sesudah ruku' ." (HR. Ibnu Majah dengan dua sanad yang

sama-sama shahih)

Bersumber dari Anas, ia berkata, "Rasulullah ShallallahuAlaihi wa

Sallam selalu membaca qunut pada sh