seperti yang dikehendaki.
"Jika seseorang menjual barang milik orang lain, maka jual beli
tidak sah." Karena ia bukanlah pemilik barang dan tidak memenuhi
syarat kepemilikan. Misalnya, seseorang menjual barang milik ayah
atau anaknya, jual beli itu tidak sah. Jika ada yang bertanya, bukankah
Rasulullah ffi bersabda, "Kamu dan hartamu adnlah milik ayahmu."378\ Krta
sampaikan, benar. Hanya saja, ketika ayah ingin menjual barang milik
anaknya, terlebih dahulu barang tersebut harus ia miliki setelah itu baru
dijual, karena sebelum memiliki barang tersebut, status barang masih
milik anaknya. Kita nyatakan, bahwa tidak ada larangan miliki barang
itu kemudian silahkan menjualnya. Namun bila Anda menjual barang
milik anak tanpa izin darinya, Anda tidak berhak melakukannya.3TJuru Brlt BUDAK YANG MllnntKAN DIRI,
HIWEN YANG TINI-IPAS, BUNUNC DI UDARA,
IKAN DI AIR DAN BARANG HASIL RAMPASAN
alil masalah ini adalah sebagai berikut : Pertama, firman
Allah ,8, "Hai ornng-orang yang beriman, sesungguhnyn (me'
minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nnsib dengnn pannh, adakth termnsuk perbuatan setan. Maka jauhilnh perbuatan-perbuntnn itu agar kamu mendnpat keberuntungan." (Al-Ma'idah [5] :
g0). Menjual barang yang tidak bisa diserahkan termasuk kategori judi.
Alasannya, menjual barang yang tidak bisa diserahkan lazirnnya kurang
dari harga sebenarnya, karena pihak pembeli menanggung resiko; bisa
jadi barangnya didapatkan dan bisa jadi tidak. Misalnya, barang yang
tidak bisa diserahkan tersebut harganya seratus jika bisa didapatkan,
maka ia akan dijual seharga limapuluh jika tidak bisa diserahkan, sehingga pembeli menghadapi dua kemungkinan; mungkin untung dan
mungkin rugi. Jika barang bisa didapatkan berarti untung, sementara
jika barang tidak didapatkan berarti rugi. Inilah kaidah judi'
Kedua, firman Allah '*=, "Hai oran|-orang yang beriman, ianganlah
kamu saling memakan hsrta sesamnmu dengan ialan yang batil, kecuali dengan jalan perniagnnn yang berlaku dengnn suka samn-suka di antnra kamu..."
(An-Nisa' [5] : 29). sisi pengambilan dalil, bahwa barang yang tidak bisa
diserahkan pada umumnya tidak disukai orang. Hanya spekulan saja
yang melakukannya, bisa jadi didapatkan bisa jadi tidak.
Ketiga, hadits Abu Hurairah s';', bahwasanya Nabi ffi melarang
jual beli shnrar.3to) Alasan kenapa jual beli ini disebut gharar, karena barang yang tidak bisa diserahkan tentu harganya berkurang, saat itu
bila pembeli bisa mendapatkan barang maka ia beruntung, namun jika
tidak berhasil mendapatkannya maka ia merugi. Inilah sisi bahayanya.
Sesuatu yang tidak bisa diserahkan jelas merupakan ghnrar, karena bisa
jadi pembeli menyerahkan harga barang namun tidak mendapatkan imbalan.
Keempat, dalil akal sehat. Kaum muslimin harus satu hati, saling mengasihi dan mencintai, sementara jual beli dengan cara ini akan
memicu sikap saling benci dan saling menjauhi. Karena ketika pembeli
berhasil mendapatkan barang tentu di hati penjual terdapat ganjalan
yang membuatnya iri dan dengki. Sebaliknya, jika pembeli tidak berhasil mendapatkan barang, tentu di hatinya terdapat kedengkian terhadap penjual. Semua hal yang menimbulkan kebencian dan permusuhan
dilarang oleh syariat secara total, karena Islam berdiri di atas asas cinta,
kasih dan loyalitas di antara sesama muslim. Karena itu, landasan hukum syariat di atas adalah Al-Quran, As-Sunnah dan akal sehat.
"Karena itu tidak sah menjual budak yang melarikan diri dan
hewan yang terlepas." Abiq adalah budak yang melarikan diri dari tuannya, sedangkansyarid adalah unta yang terlepas dari pemiliknya.
Jualbelibudak yang melarikan diri tidak sah, baik diketahui kabar
beritanya ataupun tidak, karena ia tidak mungkin diserahkan. Penjual
tidak bisa menyerahkannya kepada pembeli bahkan meski kita mengetahui kabar beritanya, bahwa ia melarikan diri ke negeri tertentu. sebab,
sulit menangkap budak yang melarikan diri, ditambah lagi ketika kekuasaan lemah, tidak adanya jaminan keamanan dan tidak adanya
kepastian. Karena itu, pembeli sangat sulit mendapatkannya. Dengan
demikian tidak sah jual beli budak yang melarikan diri. Baik pembeli
mampu mengembalikan si budak ataupun tidak.
Ada yang berpendapa! jika pembeli mampu mengembalikan si
budak maka jual belinya sah, karena ada tidaknya hukum itu bergantung kepada alasan. Jika ia mengetahui tempat keberadaan si budak dan
bisa menangkapnya dengan mudah,lalu apa faktor yang menghalangi
keabsahan jual beli tersebut? Namun dengan catatan pihak penjual tidak
menipu si pembeli, maksudnya tidak membuat pembeli merasa tidak
mampu menangkap budak tersebu! sebab jika penjual memberitahu
pembeli bahwa pembeli bisa menangkap si budak tentu harganya akan
naik, sementara ketika tidak diberitahu tentu harganya turun. Karena
itu pihak penjual harus memberitahu. Sedangkan, syarid adalah unta
yang terlepas. Jika sapi, kambing dan sejenisnya yang terlepas dan sulit
ditangkap, ia termasuk dalam pengertian ini.Perkataan penulis, "Burung di udara." Misalnya, seseorang memiliki burung merpati tapi saat ini tidak berada cli tempat, lalu ia menjualnya, transaksi jual beli ini tidak sah, karena burung merpati tidak bisa
diserahkan. Juga tidak sah menjualnya meski burung tersebut biasa
kembali pulang, di mana biasanya ia pulang pada malam hari dan bermalam di tempatnya. Jual beli ini tetap tidak sah. Sebab, bisa jadi burung
tersebut di tembak oranf1, bisa jadi mati, mengingat pada saat transaksi burung tidak berada di tangan kita. Pendapat lain menyatakan, jika
burungnya biasa pulang, jual beli sah, selanjutnya ketika ternyata burung tidak pulang maka pembeli boleh membatalkan jual beli. Pendapat
ini lebih shahih. Ketika burung merpati pulang namun penjual enggan
menyerahkannya kepada pembeli, maka kita paksa penjual untuk menyerahkan kepada pembeli, karena jual beli sudah sah' Sementara jika
burung tidak pulang maka pembeliboleh membatalkan jual beli, karena
pembeli tidak membeli sesuatu yang bisa dimanfaatkan'
Tidak boleh menjual ikan di air meski terlihat. Namun jika terlihat
dan mudah diambil maka boleh menjualnya, seperti ikan di kolam dalam kebun. Akan tetapi ikan ini harus berada di tempat yang terjaga,
terlihat dan mudah diambil, ikan seperti ini sah untuk dijual' Berbeda
dengan ikan yang ada di laut atau sungai, tidak sah menjualnya. Atau
tidak berada di laut ataupun sungai, namun sulit mengambilnya. Ia juga
tidak sah diperjualbelikan. Yang demikian itu karena bisa jadi ikan masuk ke dalam lumpur hingga tidak bisa ditangkap'
Pemilik barang tersebut tidak sah menjual barangnya yang dirampas. Jika pemilik barang menjualnya kepada pihak ketiga, jual beli tetap
tidak sah, kecuali jika dijual kepada selain Perampas atau orang yang
mampu mengambil barang tersebut. Jika dijual kepada perampasnya/
yakni pemilik berkata kepada perampas, "Belilah barang yang kamu
rampas itu." Kemudian perampas membelinya, jual beli ini sah, karena
alasan keabsahan jualbeli terwujud, yaitu mampu menyerahkanbarang,
mengingat barang tersebut berada di tangannya, sehingga sah hukumnya. Akan tetapi dengan syarat PeramPas tidak menghalangi pemilik
mendapatkan barangnya dengan selain transaksi jual beli. Jika perampas
menghalangi pemilik mendapatkan barangnya kecuali dengan transaksi jual beli, maka jual beli tidak sah, karena jual beli itu terjadi tanpa ada
sikap ridha, sedangkan salah satu syarat jual beli adalah sikap ridha.
Yakni, perampas berkata, 'Aku tidak akan mengembalikan barang itu
dan aku ingin kamu menjualnya kepadaku." Sehingga pemilik menjual
barangnya yang dirampas karena terpaksa. Sebab, pemilik barang akan
berkata, "Terimalah uang ini sebagai imbalan atau hilang sama sekali."
Artinya, aku ambil imbalannya sehingga hartaku ataupun imbalannya
tidak hilang percuma. Jual beli tersebut tidak sah.
Misalnya perampas menyerahkan harga barang berlipat ganda
melebihi harga normal, kemudian pemilik menjual barang kepadanya;
apakah jual beli ini sah? Jawabannya, tidak sah selama pemilik barang
tidak ridha meski perampas memberi harga berlipat kali, karena bisa
jadi pemilik barang tidak mau menjual barang tersebut kepada perampas meski diberi harga berlipat ganda, karena pemilik ingin terlepas
dari perampas. Yakni, pemilik tahu bahwa jika ia menerima harga berlipat ganda itu tentu ia bisa membeli sepuluh barang serupa, hanya saja ia
ingin menghalangi perampas sikap tamak si perampas, ia berkata, 'Aku
tidak akan menjualnya selamanya." Dalam kasus ini kita nyatakan,
bahwa jual beli tidak sah meski dengan harga berlipat ganda.
"Orang yang mampu" mengambil barang rampasan dari tangan
perampas. Contohnya, seseorang merampas suatu barang kemudian
pemilik barang menjualnya kepada paman perampas yang bisa mengambil kembali barang tersebut, atau menjualnya kepada ayah perampas. Jual beli ini sah, karena alasan keabsahan jual beli terwujud, yaitu
kemampuan mendapatkan barang. Misalnya, pembeli membeli barang
rampasan dengan asumsi bisa mendapatkannya, tapi ternyata di kemudian hari ia tidak mampu mendapatkan barang tersebut, maka ia berhak membatalkan jual beli, karena ia tidak mampu mewujudkan maksud dan tujuan. Karena itq landasan hukum tidak sahnya jual beli ini
adalah Al-Quran, As-Sunnah dan pertimbangan akal.
Dalil dari Al-Quran adalah firman Allah W, "Hai orang-orang yang
beriman, jnnganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka
di antara klmu." (An-Nisa' l4l z 291. Sisi pengambilan dalil, bahwa jika
salah seorang dari penjual dan pembeli menuai kerugian, tentu ia tidak
ridha dengan akad jual beli. Dalil dari As-Sunnah, bahwasanya Nabi ffi
melarang jual beli gharar.aaD Jual beli barang yang tidak bisa diserahkan
adalah gharar, karena bisa jadi didapat dan bisa jadi tidak. Dalil dari
pertimbangan akal, bahwa jual beli barang yang tidak bisa diserahkan
memicu permusuhan, kebencian, pertikaian dan perselisihan, karena
setiap orang tidak ingin merugi.38
JUAL Brr-r lnNrN or DRr-Ru Prnur DAN Arn
Susu ot DRlRtvt Trrrrc SrcRnR TtRprsRu
idak sah menjual janin di dalam perut secara terpisah,
karena Nabi M melarang jual beli gharar (tipuan).383) Dan
jual beli semacam itu termasuk tipuan, karena bisa jadi
janin yang dimaksud berjumlah satu atau lebih, bisa jantan atau betina,
bisa jadi keluar dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati. Jadi, ketidakjelasan di dalam jual beli ini sangatlah banyal karenanya kita nyatakan bahwa ia masuk ke dalam (larangan) umum, yaitu bahwa Rasulullah ffi melarang jual beli gharar. Kemudian diriwayatkan larangan
beliau secara khusus, bahwasanya Nabi S melarang jual beli janin.38a)
Begitu juga air susu di dalam tetek tidak sah diperjualbelikan, karena air susu itu tidak diketahui statusnya. Selain itu, karena kadangkala binatang ternak itu mau diperah dan mengucurkan air susunya,
dan terkadang tidak mau mengucurkan air susunya dan diperah. Ada
sebagian sapi yang bila hendak diperah susunya menolak, entah dengan
menendang, atau menanduk, atau menahan air susunya keluar sehingga
sama sekali tidak bisa diperah. Oleh karena, statusnya tidak jelas. Kemudian, bila penghalang-penghalang tersebut diasumsikan tidak ada, berapa kadar air susu itu? Jadi, kadarnya tidak jelas. Masalah ini sangatlah
sederhana. Kita nyatakary daripada membelinya selagi di dalam tetek,
kita tunggu saja hingga diperah.Ini lebih baik dan lebih selamat.
Adapun jika janin dijual bersama induknya dan air susu dijual bersama binatang pemiliknya, jual beli itu sah dengan syarat keduanya tidak
dikhususkan dalam akad tersendiri, yakni penjual berkata, 'Aku jual kepadamu kambing bunting ini berikut janin di dalam perutnya." Apakah
jika penjual berkata, Aku jual kepadamu hewan bunting ini berikut janin
yang ada di dalam perutnya.' Apakah perkataan ini menunjukkan jual
beli secara terpisah? Kita nyatakan, ya. Karena, si penjual menyatakan
tentang janin tersebut. Yang diperbolehkan adalah bila janin dijual
mengikuti induknya. Begitu juga pernyataan untuk air susu. Dalam hal
ini para fuqaha membuat satu kaidah, bahwasanya ditetapkan sebagai
ikutan apa y angtidak boleh ditetapkan secara tersendiri'38IUAL Brr-r Brlr KURMA
ka seseorangpunya kurma di dalam suatu wadah,lalu orang
lain berkata kepadanya, "Jualahbiji kurma ini kepadaku." Ia
menjawab, "Ya, akLtjual bqi kurma ini kepadamu." Jual beli
ini tidak sah, karena sama seperti jual beli janin di dalam perut. Sah
menjual kurma dengan isinya, sebagaimana sah menjual hewan bunting
dengan janinnya. Namun tidak sah menjual biji di dalam kurma, karena
statusnya tidak diketahui, sehingga masuk ke dalam cakupan jual beli
gharar. Biji kurma itu berbeda-beda bahkan untuk jenis kurma yang sama.
Barang kali Anda memakan sebutir kurma dan mendapati biji yang besar di dalamnya,lalu Anda memakan butir kurma sejenis bahkan dari
wadah yang sama namun Anda temukan biji kecil di dalamnya. Karenanya tidak sah jual beli biji kurma.38JUAL BELI MUNABADZAH DAN MULAMASAH
fial beli munnbadznh, misalnya pembeli berkata kepada penjual,'Baju apapun yang kamu lempar kepadaku dihargai,sepuluh.'Baju yang dipilih oleh penjual dalam kasus ini adalah yang paling murah sebisa mungkin, sehingga baju tersebut tidak
diketahui statusnya. Bisa jadi penjual melempar ke arah pembeli baju
seharga sepuluh sedangkan pembeli mengira baju itu seharga seratus.
Dalil tidak sahnya transaksi ini adalah dalil umum dan dalil khusus.
Dalil r,rmumnya adalah riwayat Abu Hurairah bahwasanya Nabi # melarang jual beli ghnrar.387)Hadits ini merupakan satu kaidah agung. Dalil khususnya, bahwa Rasulullah s: melarang jual beb mulamasah dan
ntunobadzah.iss'
Jual beli hushqh (lemparan kerikil) dan semacamnya tidak sah. Jual
beli ini memiliki dua bentuk '. Pertama, penjual berkata, 'Lemparkanlah
kerikil ke barang apapun kerikil itu jatuh maka ia dihargai sepuluh.'
Maka pembeli melemparkan kerikil dan jatuh pada botol garam yang
kosong maka harus dihargai sepuluh,lalu ia melempar kerikil yang lain
dan jatuh pada kalung dengan untaian mutiara seharga ribuan. Karenanya ada ketidakjelasan di dalam transaksi ini. Kedua, penjual berkata,
'Lempar kerikil ini, sejauh mana ia sampai pada hamparan tanah maka
tanah (sepanjang lemparan) itu menjadi milikmu dengan harga sekian.'
Transaksi ini juga tidak jelas, karena kondisi pelempar berbeda-beda;
ada orang yang semangat, kuat tenaganya dan bila melempar jauh lemparannya, ada juga orang yang kekuatannya berada di bawahnya. Situasi dan kondisi juga berbeda-beda terkait dengan angin; terkadang angin
berhembus ke depan, terkadang berhembus ke samping, dan terkadang
berhembus ke belakang, sehingga kondisinya berbeda-beda. ]ual beli
hushah terlarang dan tidak sah, karena merupakan transaksi gharar.Dan
Nabi ffi telah melarang jual beli gharar.3Ee)
Beliau juga melarang jual beli mulnmasah.Yang dimaksud jual beli
mulnmasah adalah seseorang menyentuh baju tanpa melihat kepadanya.3e0)
Nabi ffi telah melarang jual beli gharar, karena di dalamnya terwujud bahaya bagi salah seorang pelaku akad, yakni ia merugi dalam penjualan
atau pembeliannya. Contohnya, barang jualan tidak diketahui oleh penjual, atau pembeli, atau tidak diketahui oleh keduanya sekaligus. Contoh lain, jual beli munabadznh, di mana penjual melempar baju misalnya
kepada pembeli, dan keduanya melakukan akad jual beli sebelum melihat baju itu atau membaliknya. Contoh lain, jual beli mulnmasah, yakni
penjual dan pembeli melakukan akad berdasarkan sentuhan terhadap
baju misalnya, sebelum melihat baju itu atau membaliknya.
Kedua bentuk akad tersebut mengarah kepada ketidakjelasan dan
gharnr terkait obyek akad, maka salah seorang pelaku akad menghadapi
resiko; entah beruntung atau merugi. Sehingga keduanya masuk ke dalam pintu'perjudian (gambling, pertaruhan)' y ang dilarang.
Imam Nawawi berkata, "Ketahuilah bahwa jualbeli mulamasah, munabadzah dan sejenisnya termasuk (transaksi) yang ditegaskan di dalam
nash. Ia masuk ke dalam larangan jual beli gharar, akan tetapi ia disebutkan secara khusus karena termasuk sistem jual beli yang masyhur
di kalangan masyarakat jahiliyah." Nawawi melanjutkant, "Latangarr
jual beli ghnrar merupakan kaidah utama di antara kaidah-kaidah jual
beli. Larangan ini masuk ke dalam banyak masalah yang tidak terbatas.
Ibnu Abdil Barr berkata, "Kaidah di dalam bab ini seluruhnya adalah
larangan terhadap pertaruhan dan bahaya (resiko), yang demikian itu
disebabkan perjudian yang dilarang.HARAM BAGI SESEORANG MEN]UAL ATAS
PENIUALAN SNUORRRNYA
Haram hukumnya bagi seseorang menjual atas penjualan saudaranya, karena Nabi ffi telah bersabda :
t
,bX,5 f :5;JJ.;l uo't*-'9 \' 'L-;-
"lnnganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang
1o1r.t'3s2)
Juga karena tindakan tersebut merupakan perilaku sewenangwenang terhadap saudara, serta mengakibatkan permusuhan, kebencian
dan terputusnya hubungan. Dalam hal ini kita memiliki dalil riwayat
dan dalil pertimbangan akal. Dalil dari As-Sunnah adalah larangan
Nabi S akan penjualan atas penjualan saudara. Dalil pertimbangan
akal, bahwasanya tindakan tersebut merupakan perilaku sewenang-wenang terhadap saudara. Ia mengakibatkan permusuhan dan kebencian
di antara kaum muslimin, dan setiap hal yang mengakibatkan permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin haram hukumnya. Ini
adalah kaidah umum berdasarkan firman Allah w, "Dengan minttman
keras dnn judi itu, setnn hnnyalah bermsksud menimbulknn permusuhan dan
kebencian di antsrakamu." (Al-Ma'idah [5] : 91). Terlebih agama Islam ini
adalah agama persatuan, agama persaudaraan dan kecintaan, sampaisampai Rasulullah M bersabda :
J LJ"u +:' U:";;
"Tidak beriman ,rr'roronf di antara kalian hingga ia mencintai untuk
saudaranya seperti apa yang ict cintai untuk dirinya sendiri."3Lantas, bagaimana mungkin Anda bertindak sewenang-wenang
kepada saudara Anda? Demikian juga haram hukumnya membeli atas
pembelian saudara, berdasarkan sabda Nabi gi, "lnnganlah sebngian kaIian menjunl atas penjunlan sebagian yang lnin." Dan pembelian adalah
salah satu jenis jual beli. Kemudian pembelian atas pembelian saudara
merupakan tindakan sewenang-wenang terhadapnya dan menimbulkan permusuhan serta kebencian.
Perkataan penulis, 'Atas penjualan saudararrya." Apakah maksudnya saudara senasab, saudara sesusuan, ataukah saudara seagama?
jawabannya, saudara seagama. Dari perkataan penulis bisa diketahui,
bahwasanya boleh menjual atas penjualan orang kafir meskipun ia memiliki perjanjian damai dan dzimmah,3e4) karena orang kafir bukanlah
saudara seorang muslim, sedangkan Nabi ffi bersabda, "Atas penjualan
snudaramu." Sementara yang diharamkan hanyalah penjualan atas penjualan seorang muslim.
Pendapat kedua dalam masalah ini, haram hukumnya menjual atas
penjualan seorang ma'shum (orang yang terjaga kehormatannya), baik ia
muslim maupun kafir, sebab haram hukumnya melakukan tindak sewenang-wenang atas ahli dzimmah, mengingat ahli dzimmah terjaga
darah, kehormatan dan hartanya. Sedangkan pembatasan berupa saudara yang disampaikan Nabi ffi didasarkan pada. kondisi umum atau
demi mewujudkan kasih sayang terhadap saudara dan tidak bersikap
lancang terhadapnya.
Perkataan penulis, "Misalnya seseorang berkata kepada orang
yang telah membeli barang seharga sepuluh, 'Aku bisa memberi barang
serupa dengan harga sembilan." Inilah yang disebut penjualan atas penjualan. Contohnya,Zaidmembeli mobil dari Umar seharga sepuluh ribu,
lalu seseorang menemuiZaid dan berkata, 'Aku bisa memberimu mobil
serupa dengan harga sembilan rlbu." Atau,'Aku bisa memberimu mobil
yang lebih bagus dengan uang sepuluh ribu." Penjualan atas penjualan
seorang muslim ini tidak halal.jika orang itu berkata, 'Aku memberimu mobil seruPa dengan harga sepuluh ribu." Apakah ini disebut penjualan atas penjualan seorang
muslim. Zhahir perkataan penulis menyatakan, tidak. Karena orang itu
tidak menambah kuantitas maupun kualitas. Namun mungkin dipertanyakary ia termasuk penjualan atas penjualan seorang muslim, berdasarkan keumuman hadits. Alasan lain, karena bisa jadi pembeli meninggalkan transaksi pertama, karena penjual kedua adalah kerabatnya,
temannya, anggota kelompoknya atau hubungan sejenis. Pendapat yang
shahih, berlaku secara umum, artinya apakah pihak ketiga menambah
kuantitas dan kualitas ataukah tidak, bahkan meski dengan harga yang
sama.
Perkataan penulis, "Dan pembelian seseorang atas pembelian saudaranya, contohnya ia berkata kepada orang yang menjual barang seharga sembilary 'Menurutku harganya adalah sepuluh.'Ini disebut pembelian atas pembelian." Contohnya ,Zaidmenjual suatubarang kepada Amr
seharga sembilary lalu datang orang lain dan bertanya kepada penjual,
"Kamu menjualnya kepada si Fulan seharga sembilan?" Penjual menjawab, "Benar." Ia berkat a, "Akrthargai barang itu sepuluh." Transaksi ini
disebut pembelian atas pembeliarU tidak halal dilakukan berdasarkan
dalil riwayat dan dalil pertimbangan akal seperti tersebut di atas.
Tampak dari perkataan penulis, transaksi tersebut haram, baik terjadi pada masa khiyar ataupun sesudah masa khiyar berakhir. contoh
terjadi pada masa khiyar, misalnya kita berada di suatu majlis, di situ
Zaid menjual suatu barang kepada Amr seharga sembilary lalu salah seorang hadirin berkata setelah Zaid menetapkan penjualan kepada Amr,
,Aku hargai sepuluh." Inilah yang disebut pembelian atas pembelian di
dalam masa khiyar, haram hukumnya. Di mana penjual masih berkesempatan membatalkan jual beli. Begitu juga jika terjadi pada masa khiyar
syarat. Yakni, Zaid menjual suatu barang kepada Amr seharga sembiIan, Zaid menetapkan khiyar selama dua hari bagi dirinya. Lalu pada
hari kedua seseorang datang menemuinya seraya berkata, 'Aku hargai
barang itu sebelas." Transaksi ini tidak halal, karena dalam kondisi ini
Zaid masih berkesempatan membatalkan penjualan dan mengadakan
transaksi dengan orang kedua. Sedangkan apabila tidak ada hak khiyar
para ulama berbeda pendapa! apakah penjualan dan pembelian diperbolehkan ataukah tidak?Saya berikan contoh agar hukum ini menjadi jelas. Zaid menjual
suatu barang kepada Amr seharga sepuluh, ia telah menerima harga
penjualan dan Amr telah menerima barang, keduanya pun berpisah
dan segala sesuatunya telah terselesaikan. Kemudian seseorang datang
menemui pembeli seraya berkata, 'Aku bisa memberimu barang serupa dengan harga sembilan, atau barang yang lebih baik dengan harga
sepuluh." Ini disebut penjualan atas penjualan, apakah diperbolehkan
ataukah tidak? Jawabanya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama
dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan boleh, sementara yang
lain mengatakan tidak boleh. Pihak yang mengatakan 'boleh' berkata,
bahwa hak khiyar telah berakhir, masing-masing penjual dan pembeli
tidak mungkin lagi membatalkan akad, sehingga keberadaan penjualan
atas penjualan atau pembelian atas pembelian sama seperti ketiadaannya, sebab sekiranya pembeli hendak membatalkan akad ia tidak mungkin melakukannya. Pendapat kedua, bahwa masa sesudah khiyar sama
seperti masa khiyar, Artinya, transaksi tersebut haram meskipun terjadi
sesudah masa khiyar.
Mereka mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut: Pertama, sifat umum hadits, "langnnlnh seseorang di antara kalian menjual
atas penjunlan saudaranya."3ss) Hadits ini berlaku umum, tidak ada pembatasan di dalamnya.Kedua,bisa jadi pembeli melakukan tipu muslihat
untuk membatalkan akad dengan alasan tertentu, misalnya mengklaim
adanya cacat atau alasan serupa yang memungkinkan dirinya mernbatalkan akad. Ketiga, transaksi tersebut mengakibatkan permusuhan
antara penjual pertama dan pembeli, sebab penjual akan berkata,'Dia
telah membuatku rugi.'Dan di dalam hatinya muncul kebencian kepada
pembeli. Pendapat inilah yang rajih, yakni penjualan atas penjualan saudara hukumnya haram, baik terjadi pada masa khiyar atau sesudahnya.
Akan tetapi tidak masalah bila terjadi setelah jangka waktu yang lama.
Yakni, keharaman itu berlaku jika penjualan kedua terjadi sebelum satu
minggu atau satu bulary di mana pihak ketiga datang dan berkata, 'Aku
bisa memberimu barang serupa dengan harga sembilan." Yaitu barang
yang telah dibeli pembeli seharga sepuluh. Dalam kondisi ini tidak masalah untuk mengajukan penjualan, sebab upaya untuk membatalkan
transaksi pertama sudah sangat sulit.Perkataan penulis, "Membatalkan penjualan dan mengadakan
transaksi dengan orang kedua." Kata 'membatalkan penjualan' merupakan alasan pengharaman. Dari kalimat ini diketahui bahwa jika bukan
karena alasan ini, maka tidak ada masalah dengan penjualan kedua, misalnya pembeli menghendaki banyak barang, ia membeli sepuluh barang
dari si Fulan seharga sepuluh, tetapi ia tetap mengharapkan barang dari
orang-orang, lalu seseorang berkata kepadanya, 'Aku bisa memberimu
barang seharga sembilan." Orang ini mengetahui bahwa ia tidak akan
membatalkan akad pertama. Sebab, dalam kasus ini tidak ada penipuan,
berdasarkan redaksi perkataan penulis. Namun di sini kitabisa mempertanyakan, benarbahwa ia tidak akan membatalkan akad (pertama), akan
tetapi barang kali ia mendapati ganjalan di dalam hati kepada penjual
pertama, sebab penjual pertama telah membuatnya rugi. Maka menghindari hal tersebut secara mutlak lebih utama, dan inilah pendapat yang
lebih sesuai dengan zhahir hadits, juga lebih menghindarkan timbulnya
permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin.
Contoh lain, seseorang membeli sepuluh barang kepada Zaid seharga sepuluh Reyal, kemudian ia pergi ke pasar untuk mencari barang
yang sama, seseorang datang menemuinya dan berkata, 'Aku jual kepadamu seharga sembilan." Ini disebut penjualan atas penjualan Zaid,
kita mengetahui bahwa pembeli tidak akan membatalkan akad karena
ia membutuhkan banyak barang, baik harganya bertambah ataupun
berkurang. Sehingga bisa kita nyatakary bahwa penjualan tersebut tidak
haram berdasarkan perkataan penulis. Akan tetapi, seperti telah kita
sampaikan, bahwa mungkin saja dinyatakan haram karena menimbulkan permusuhan dan kebencian antara penjual dan pembeli.
Perkataan penulis, 'Akad menjadi batal pada keduanya." Yakni,
pada penjualan atas penjualan dan pembelian atas pembelian. Dalilnya
adalah adanya larangan terhadap transaksi tersebut sedangkan larangan terhadap sesuatu menghendaki rusaknya sesuatu itu. Sebab, jika
kita nyatakan sah transaksi tersebut tentu bertentangan dengan hukum
Allah dan Rasul-Nya, sehingga larangan terhadap sesuatu menghendaki rusaknya sesuatu itu. Karena itu, jika seseorang berpuasa pada hari
raya maka puasanya haram dan batal, sebab puasa itu terlarang, sama
halnya jika ia menjual atas penjualan saudaranya, penjualan itu haram
dan batal.Yang menjadi masalah, misalnya seseorang menyewa atas penyewaan saudaranya, apa hukumnya? Jawabannya, bahwa hukumnya
sama, sebab sewa menyewa adalah jual beli jasa. Misalnya, seseorang
melamar atas lamaran saudaranya, juga tidak diperbolehkan, karena
ngan tersebut sama.3HUI<UIrZI MEMBELI EMAS TINNrc
STCENR KONTNN
ang saya maksud adalah menjual emas dengan dirham
tidak secara kontan, hukumnya haram berdasarkan ijma',
karena merupakan riba nasihh, sedangkan Nabi S telah
menyatakan di dalam hadits Ubadah bin Shami ketika beliau bersabda,
"Enms dengan emas, perak dengan perok...,/'3e8) hingga akhir hadits, beliau
menyatakan, "lenis (barang) ini berbedo, jualbelikanlah bagaimanapun kalian
menghendnki jika dilakukan secara kontan,"3ee) Demikianlah perintah Nabi
#.
Tentang perkataan penulis, "Bahwasanya ahli ilmu tidak mengetahui hal tersebut." Ini adalah tuduhan kepada ahli ilmu yang bukan pada
tempatnya, sebab hhli ilmu'sebagaimana disifati oleh penulis sendiri
adalah pakar ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu adalah kebalikan dari
kebodohan. Sekiranya mereka tidak mengetahui yang benar, tentu tidak
tepat bila penulis memberi mereka sebutan hhli ilmu', padahal mereka
mengetahui batasan-batasan apa yang diturunkan Allah atas RasulNya, mereka mengetahui bahwa perbuatan seperti itu adalah perbuatan
haram yang keharamannya didasarkan pada petunjuk nash.TIoRrc DIpIRSoLEHKAN Snue SrrcRt-I
MrN;unl Eues KrcuRr-r DENGRN MTNERTMA
HARGA STCNNN PINUH
atu kaidah umum yang wajib diketahui, bahwa menjual emas
dengan dirham tidak diperbolehkan sama sekali kecuali dengan menerima harga penjualan secara utuh, tidak ada perbedaan antara orang jauh maupun kerabat dekat, karena hukum Allah
itu tidak mengecualikan siapa pun. Jika seorang kerabat marah kepada
Anda karena ketaatan Anda kepada Allah w;, silahkan saja dia marah, sebab dia sendiri yang zhalim, berdosa dan menginginkan Anda
terjatuh ke dalam kemaksiatan kepada Allah us;. Padahal sebenarnya
Anda telah memberi penjelasan ketika Anda melarangnya untuk mengadakan transaksi haram dengan Anda. Jika dia marah atau memutus
hubungan dengan Anda karena faktor penyebab ini, maka dialah yang
berdosa dan Anda tidak sedikit pun menanggung dosanya.Hurcum Junl BELI Errles vANG BrncnmBAR
ArEu BERSINTUK FrsIr
erhiasan emas atau perak yang dibuat dalam bentuk
hewan haram untuk dijual, haram membelinya, haram
memakainya dan mengenakannya. Yang demikian itu
karena seorang muslim diwajibkan menghapus dan menghilangkan
gambar. Seperti disebutkan di daiam Shahih Muslim, dari Abu Hayyaj,
bahwasanya Ali bin Abu Thalib berkata kepadanya, "Bersediakah engkau bila kuutus untuk melaksanakan tugas yang dengannya Rasulullah
{S mengutusku? Hendaklah kamu tidak meninggalkan gambar kecuali
kamu menghapusnya, dan tidak meninggalkan kubur yang dimuliakan
kecuali kamu merakatannya (dengan tanah)." Dan diriwayatkan dari
Nabi S, beliau bersabda :
ii* U :ji ^b t'i. zss>;t '1,-; o
"Malaikat tidsk masuk ke dalam rumah rrrf O, aon*ryo terdapat
anjing dan gambar." aoo)
Berdasarkan hal ini, kaum muslimin wajib meninggalkan penggunaan, penjualan dan pembelian perhiasan bergambar tersebut.
HUTUU MTNUTRR EMAS BEKAS PAKAI
DENGAN EMAS BNNU DENGAN MTUBERIKAN
SII-ISIH HARGA
idak boleh menukar emas kualitas buruk dengan emas
kualitas baik dengan memberikan selisih harga. Transaksi
ini haram dan tidak diperbolehkan. Dalilnya adalah riwayat di dalamAsh-Shahihain dan kitab hadits yang lain tentang kisah Bilal
@, bahwasanya ia datang kepada Nabi ffi membawa kurma kualitas
baik, beliau bertanya kepadanya, "Dari mana kurma ini?" Bilal menjawab, "Sebelumnya kami memiliki kurma kualitas buruk,lalu aku menjual dua sha'darinya dengan satu sha' (kurma kualitas baik) agar Nabi
ffi menyantapnya." Rasulullah S bersabda, "Ah, jangan kamu lakukan.
Itulah riba, itulah riba./'401)
Rasulullah S menjelaskanbahwa tambahan yang disebabkan oleh
perbedaan sifat pada barang yang mewajibkan kesamaan, tambahan itu
adalah murni riba dan seseorang tidak boleh memberi tambahan seperti
itu. Akan tetapi sebagaimana kebiasaan Rasulullah ffi, beliau mengajari
Bilal cara yang mubah. Beliau ajarkan agar Bilal menjual kurma kualitas
buruk dengan dirham, kemudian dengan dirham itu ia membeli kurma
kualitas baik. Dengan demikian kita menyatakan, jika seorang perempuan memiliki emas kualitas buruk atau emas yang tidak dipakai lagi
oleh orang-orang, hendaknya ia menjualnya di pasar dan uangnya bisa
dibelikan emas kualitas baik. Kita memilih jalan yang diajarkan oleh
Rasulullah ffi ini.
Hurum MrNlunl CtNctN EMAS YANG
DtrHusus KAN DtPnrRt LRtct-lRrt
Dnjual cincin emas kepada laki-laki si penjual tahu bahwa
si pembeli akan memakainya atau perkiraan kuatnya
ia akan memakainya sendiri, maka jual beli seperti ini
adalah haram. sebab, emas diharamkan bagi laki-laki dari kalangan
umat ini. Bila si penjual menjualnya kepada seseorang yang diketahui
ataudidugakuatakandipakainyasendiri,makapadahakikatnyaiatelah menoiongnya berbuat dosa. Padahal, Allah W telah melarang saling tolong *e.rolo.tg dalam perkara yang mengandung unsur dosa dan
permusuhan. Allah T a' ala berf irman :
I s:Al) ;\.i *\y:* *t -rait li *\j:*t
,,:'.Dantolong-menolonglahkamudalam(mengerjakan)kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..." (Al-Maidah [5] :2)
Dary seorang pembuat perhiasan dilarang membuat cincin emas
yang dikhusukan dipakai oleh laki-laki'
]uAL BELI SrrrlRu ApzRN KrouR
SHILAT IUMAT
Hukum jual beli setelah adzan kedua bagi orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah se :
'.6-,.!,. ,tt',i ,', 1,, t' o-t. , i'.'ti-
.jJ I l,;;Lt z;+J, :j. :: aj-zx, -Jly 151 lFl; JJdl I q*q
,-r- ...-',jii,',ii ;i s, \sz t-. t
"Wahai orang-lrang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanaknn shalat pada hari lumat, maka segeralah kamu mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli..." (Al-Jumu'ah [62] : 9)Hut<utrzt OnnNc YANG MEtrztgrlt SEsuntu
DENGAN HARGN DITRNGGUHKAN,
KErrztunnN MTNJUALNYA ACnR MrNOe.
PATKAN UNNC UNTUT BNYR PERNIKAHAN
Arnu TulunN YANG LAIN
alah ini di kalangan ulama disebut masalah tawarruq,
yakni bila seseorang membutuhkan uang namun tidak
memiliki sesuatu apapun, ia pergi menemui seorang pemilik barang dan membeli barang dengan harga lebih tinggi dari harga
normal, kemudian ia menjualnya untuk mendapatkan dirham yang ia
butuhkan. Para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan transaksi ini.
Pendapat yang zhahir menurut saya, bila orang itu terpaksa melakukannya dan tidak mendapati orang yang bisa memberinya pinjaman atau
mengadakan transaksi salam (pesanan) dengannya, maka tidak masalah
baginya untuk melakukannya, dengan syarat barang yang dimaksud
adalah milik penjual semenjak awal, jika pemilik barang mensyaratkan
agar iamenjual mobil atau barang kepada olang tertentu, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan menurut pendapat masyhur di dalam
madzhab Imam Ahmad.Rtnn
Riba secara bahasa berarti tambahan. Dalam makna ini, Allah 'ue
berfirman:
Q); iiis -5'Jli \1* \,liiltt3 .
"Kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di ntasnya, hiduplahbumi itu dan menjadi sttbur." (Al-Haji [22]:5\
Yakni, hidup dengan pepohonan dan rerumputannya, dan subur,
artinya bertambah. Yang bertambah di sini bukanlah bumi itu sendiri,
tetapi apa yang tumbuh di permukaannya.
Sedangkan menurut pengertian syariat, riba bermakna tambahan
di dalam jual beli dua barang yang berlaku riba di antara keduanya.
Tidak setiap tambahan itu disebut riba menurut syariat, begitu
pun tidak setiap tambahan di dalam jual beli disebut riba. Jika kedua
barang termasuk barang yang memPerbolehkan tambahan, maka tidak
masalah untuk memberi tambahan. Misalnya, Anda menjual satu mobil
dengan dua mobil.Ini tidak masalah. Atau, menjual satu buku dengan
dua buku. Ini tidak masalah, sebab tidak semua tambahan itu disebut
riba. Melainkan tambahan yang menjadi riba ialah apabila akad terjadi
antara dua benda yang diharamkan adanya selisih antara keduanya.
Penjelasannya akan disampaikan kemudian, insya Allah.
Hukum riba adalah haramberdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan
ijma'kaum muslimin. Sedangkary tingkatan riba adalah termasuk dosa
besar, karena Allah w berfirman, "Barangsiapn mengulangi, maka merekn
itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah [2] : 275l.Dan
firman-Nya, "lika kamu tidak melaksannkannya, maka umumkanlah perang
dari Atlah dan Rasul-Nya." (Al-Baqarah [2] :279). Juga karena Rasulullah
ffi melaknat orang yang memakan riba, yang menyebabkan orang lain
memakannya, kedua saksi transaksi riba dan penulis transaksi riba itu.a02)
Karenanya riba termasuk dosa besar.Riba telah disepakati (ijma') keharamannya, karenanya jika ada
orang di tengah masyarakat musiim yang mengingkari keharaman riba,
maka ia telah murtad. Karena riba termasuk dosa yang sangat jelas dan
disepakati keharamannya.
Akan tetapi jika kita menyatakan hal ini, apakah artinya para ulama telah bersepakat atas setiap bentuk riba? Jawabannya, tidak. Terjadi
perselisihan pendapat pada beberapa bentuk riba. Masalah ini sama seperti pernyataan kita bahwa zakat hukumnya wajib berdasarkan ijma',
meski demikian bukan merupakan ijma'pada semua bentuk zakat.Para
ulama berbeda pendapat dalam hal unta dan sapi pekerja, juga berbeda
pendapat tentang kalung permata dan sejenisnya. Namun secara global
para ulama bersepakat bahwa riba haram hukumnya, bahkan termasuk
dosa besar.
Lantas apa saja barang-barang riba? Jawabannya, bahwasanya Nabi
ffi menetapkan barang-barang riba dalam bilangan tertentu, beliau bersabda:
:;d\J
,Pr.
c-;I*t
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
kurma dengan kurma, jezuawut dengan jewawut, garam dengan garam, setara, serupa dan kontqn. Apabila jenis-jenis ini berlainan,
maka juallah sebagaimana kalian kehendaki npabiln dilakukan secara
k,ntan.,t403)
Beliau menjumlahnya sebanyak enam jenis. Enam jenis ini disepakati (oleh para ulama) seperti yang tercantum di dalam hadits, artinya
disepakati bahwa keenamnya adalah harta riba, bahwa riba berlaku
pada keenamnya.Perkataan penulis, "Riba hukumnya haram." Keharaman riba ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan ijma' kaum muslimin.
Ini secara global, sebab para ulama berbeda pendapat pada beberapa
masalah.
Dalil dari Al-Quran adalah nash sharih di dalam firman Allah se :
G. .
=\;|i ri
";f
xi1;6
" ,.Padahal Altah telah menghalalkan juat beli dan mengharamkan
riba..." (Al-Baqarah 121 : 275)
Dalil dari As-Sunnah, diriwayatkan dari Nabi S, bahwasanya beliau melaknat orang yang memakan riba, yang menyebabkan orang memakannya, kedua saksipada transkasi riba, danpenulis transaksi riba."aos)
Laknat ini berkonsekuensi bahwa riba termasuk dosa besar.
Dalil ijmai bahwasanya kaum muslimin sepakat bahwa riba hukumnya haram, meskipun mereka berselisih pendapat pada beberapa
masalah. Contohnya, perbedaan pendapat mereka tentang alasan status riba, apakah hukum riba berlaku pada selain jenis yang ditetapkan
dalam nash ataukah tidak? Seperti telah disebutkan sebelumnya, memang ada perbedaan pendapat, namun secara global mereka bersepakat atas keharaman riba. Sebagaimana telah kita sampaikan, contohnya
para ulama bersepakat atas kewajibanzakat, meskipun mereka berbeda
pendapat pada beberapa jenis harta, apakah ada kewajiban zakat ataukah tidak?
Perkataan penulis, "Transaksi tetap haram antara seorang muslim dan kafir harbi." Sebagaimana transaksi riba diharamkan antara
sesama kaum muslimin (begitu juga antara seorang muslim dan kafir
harbi), meskipun darah dan harta kafir harbi itu mubah bagi kita, hartanya halal jika kita mengambilnya darinya secara paksa, harta itu menjadi milik kita. Akan tetapi dalam bertransaksi, transaksi harus berjalan
sesuai tuntunan syariat. Menurut syariat dan juga nash-nash umum riba
hukumnya haram, sehingga riba tetap haram dalam transaksi antara seorang muslim dan kafir harbi. Jika seorang muslim menjumpai seorang
kafir harbi membawa harta, namun ia tidak mampu mengambil harta
itu darinya secara paksa, lalu ia berkata, 'Aku ingin membeli darimu
seratus dinar dengan harga lima puluh dinar." Transaksi ini tidak diperbolehkan. Atau menukar seratus sha' gandum kualitas baik dengan
limapuluh sha' kualitas buruk, atau sebaliknya, transaksi ini haram.
sebab, manakala suatu perkara itu terjadi dalam bentuk akad maka harus berkesesuaian dengan tuntunan syariat'
Riba lebih utama untuk berlaku di dalam trnsaksi antara seorang
muslim dan kafir dzimmi, karena harta milik kafir dzimmi itu terjaga
kehormatannya.
Perkataan penulis, "Dan antara kaum muslimin secara mutlak."
Artinya, riba juga haram di dalam transaksi antara sesama kaum muslimin secara mutlak. Pernyataan'secara mutlak' ini dijelaskan oleh penulis, "Baik di wilayah Islam maupun di wilayah perang." Wilayah Islam, seperti negeri-negeri Islam. Wilayah Perang, seperti negeri-negeri
perang, di mana seorang muslim masuk ke dalamnya lalu mengadakan
transaksi jual beli dengan seorang kafir harbi atau dengan seorang muslim, riba tetap diharamkan, yang demikian itu berdasarkan sifat umum
dalil-dalil.
Sebagian ulama memperhatikan masalah'wilayah' dengan menyatakary apabila wilayah tersebut adalah wilayah perang maka riba tidak
berlaku di dalam transaksi antara kaum muslimin dan kaum kafir harbi. Akan tetapi tidak ada dalil sebagai sandaran pendapat ini, sedangkan nash-nash yang ada bersifat umum, padahal akad haruslah berjalan
sesuai tuntunan syariat.
PrNlnueN DENGIN SvnRAT
Mrl,tgrru MINFAAT
aram hukumnya setiap syarat yang diberlakukan oleh
pemberi pinjaman, yaitu syarat yang menuntut adanya
manfaat. Namun, jika manfaat itu ditujukan untuk peminjam justru inilah prinsip dasar pemberian pinjaman sehingga tidak
diharamkan. Jadi, setiap pinjaman yang menuntut adanya manfaat hukumnya haram bagi pemberi pinjaman, dan tidak haram bagi peminju*.
Dalam hal ini syarat berasal dari peminjam, dan haram juga bagi
peminjam (untuk menerima pinjaman) karena berarti ia menyetujui perkara haram, sehingga termasuk tindakan saling menolong dalam perkara dosa dan permusuhan. Akan tetapi pada dasarnya pemberi syarat
adalah pemberi pinjaman. Contoh syarat yang mendatangkan manfaat
bagi pemberi pinjaman, seseorang datang menemui orang lain seraya
berkata, 'Aku ingin kamu meminjamiku uang seratus rIbu." Orang
kedua menjawab, "Tapi aku akan mendiami rumahmu dalam jangka
waktu satu bulan." Dalam hal ini pinjaman mendatangkan manfaat bagi
pemberi pinjaman, maka hukumnya haram.
Tidak bisa dinyatakan bahwa, "KaLtm muslimin itu terikat oleh syarntsyarat yang mereka berlakukan sendiri,'4qtt sehingga manfaat tersebut halal.
Sebab, Nabi M telah bersabda, "Kecuali syarat ynng menghalalkan perkara
haram dan menghnramkan perkara halal.'a18)Sedangkan syarat (di dalam
pinjaman) tersebut telah menghalalkan perkara haram, sebab hukum
dasar di dalam pinjaman adalah menyantuni dan menolong peminjam.
Jika ada syarat yang diberlakukan, maka pinjaman tersebut berubah
menjadi barter, jika menjadi barter maka transaksi itu mengandung riba
nasi'ah dan riba fadhl. Ketika seseorang meminjam kepada saya, misalnya, seratus ribu lalu saya mengajukan syarat agar saya menempati
rumahnya selama satu bulan, maka seakan-akan saya menjual uang
seratus ribu kepadanya dengan uang seratus ribu dengan tambahan
menempati rumahnya selama satu tahun. Transaksi ini mengandung
riba nasihh karena terjadi penangguhan dalam penyerahan imbalan,
juga mengandung riba fadhl karena ada tambahan di dalamnya. Karenanya para ulama berkata, "setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya manfaat maka ia adalah riba."
Dari perkataan penulis, "Setiap syarat yang mendatangkan manfaat," bisa disimpulkan bahwa jika pinjaman mendatangkan manfaat
kepada pemberi pinjaman namun tidak ada syarat yang diberlakukan
maka transaksi tidak haram. Contoh, seseorang mempunyai sebidang
tanah dan mengadakan akad muzara'nh untuk mengolahnya, lalu penggarap datang menemui pemilik tanah dan berkata ,
"Saya tidak punya binatang ternak untuk mengolah tanah itu." Pemilik tanah berkata, 'Aku
pinjami kamu seekor binatang ternak untuk mengolahnya." Dalam hal
ini ada manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman, sebab tanahnya akan
penuh dengan tanaman dan ia pun mendapatkan porsi yang ia sepakati
dengan penggarap. jadi, ia mendapatkan manfaat dalam peminjaman
tersebut, tetapi tanpa syarat yang diberlakukan. Kemudian maslahat
yang ada tidak murni milik pemberi pinjaman saja, tetapi dinikmati
oleh keduanya sekaligus; pemberi pinjaman mendapat manfaat dengan
dikelolanya tanah miliknya, sedangkan peminjam mendapat manfaat
berupa tanaman yang menjadi porsinya.aoe)
Syaikh aB ditanya, seorang anak mendesak ayahnya minta dibelikan mobil. Lalu si ayah pergi ke sebuah shozurootn, mereka meminta
pembayaran kontan namun ia tidak mempunyai nominal yang dimaksud. Ia pulang lalu kembali bersama seseorang yang akan membelikan
mobil untuknya, orang itu membeli mobil dan mengeluarkannya dari
etalase,lalu menjualnya kepada si ayah dengan tambahan tertentu. Apa
hukumnya? Kedua, seseorang membutuhkan mobil tetapi tidak mempunyai uang. Seseorang yang lain datang seraya berkata,'Aku akan membelinya kontan dari showroom dan menjualnya kepadamu secara kredit
dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian."
Jawab: Transaksi ini haram, itu hanyalah trik untuk menghindari
riba. Sebab orang yang membeli mobil lalu menjualnya kepada Andapada hakikatnya dia meminjamkan uang penjualan dengan disertai
bunga. Untuk menghindari perkataan, 'Ambil harga pembelian ini,"
atau perkataan, "Mobil ini seharga limapuluh ribu dan kamu harus
mengembalikan enampuluh ribu dalam jangka waktu satu tahun." Ia
mengatakan, 'Aku membelinya dan menjualnya kepadamu." Kalau bukan karena permintaan Anda, tentu ia tidak akan membeli mobil itu.
Kalau bukan karena riba yang ia peroleh dari Anda, tentu ia tidak akan
membeli mobil itu. Transaksi itu pada hakikatnya mengandung riba,
akan tetapi barang kali ia mengandung tipuan kepada Allah Rabb semesta alam. Yakni, ketika Allah mengharamkan riba yang jelas bentuknya, orang itu membuat tipu muslihat dan mengubah bentuknya saja'
Pengubahan bentuk tidak mengubah perkara haram menjadi halal. Lihat saja Ashhabus sabt (para pelaku peristiwa sabtu dari kalangan Bani
Isra'il), Allah mengharamkan atas mereka berburu ikan di laut pada hari
Sabtu,lalu Allah hendak menguji mereka, pada hari Sabtu itu ikan-ikan
bermunculan di permukaan air karena begitu banyaknya. Begitu yang
terjadi dalam jangka waktu lama,'Pada hari Sabtu kita diharamkanberburu sedangkan ikan-ikan begitu melimpah, sementara pada selain hari
Sabtu tidak ada ikan yang datang. Buatlah tipu muslihat.'Maka mereka
memasang jaring pada hari Jumht, pada hari Sabtu ikan-ikan datang
dan terperangkap di dalam jaring tersebut tanpa bisa keluar. Pada hari
Ahad mereka datang dan mengambil ikan-ikan dari jaring. Realitasnya
mereka berburu pada hari Ahad, bukan pada hari Sabtu. Ikan-ikan itu
sendiri yang datang dan terperangkap ke dalam jaring. Mereka sendiri
tidak datang dan tidak menangkapnya. Lantas apakah tipu muslihat ini
berguna bagi mereka. Allah ue berfirman, "DAn sungguh,kamu telahmengetahui orang-orang yang melakukanpelanggaran di antarakamu padahari Sabtu," (Al-Baqarah t2l : 55). Allah menyatakan bahwa mereka melakukan
pelanggaran pada hari Sabtu, "Lalu Kami katakan kepada mereka, "ladilah
kamu kera yang hina!" (Al-Baqarah [2] : 55). Allah memerintahkan mereka, sebagai perintah kauni, agar mereka menjadi kera yang hina, merekapun berubah menjadi kera yang berkerumun setelah sebelumnya mereka adalah manusia, karena mereka telah membuat tipu muslihat pada
perkara yang diharamkan Allah. Karenanya, Nabi ffi bersabda, "Allnh
melaknat kaum Yahudi, tatkala Allah haramkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memnkan harga penjualannya."
Rasulullah Miugabersabda seperti diriwayatkan oleh Ahmad di dalam
kitab Al-Musnad dandinyatakan shahih oleh sebagian imam, "langanlahkalian berbuat seperti perbuatnn kaum Yahudi, sehingga kalian menghalalkan
perkara-perkara yang diharamkan Allah dengan tipu daya paling sederhana."
Transaksi tersebut di atas, sebagaimana telah saya uraikary tentu
adalah transaksi yang mengandung tipu muslihat yang terang terhadap
riba. Hukumnya haram bagi pelaku yang memberikan riba dan bagi
orang yang menerimanya, sebab Nabi ffi melaknat orang yang memakan riba, yang menjadikan orang lain memakannya, kedua saksi dan
penulis transaksi riba.
Yang menjadi pertanyaary bagaimana solusinya? Syaikh Utsaimin mengatakary bahwa solusinya, hendaknya masing-masing keduanya bertaubat kepada Allah. Untuk orang yang telah membeli mobil
dan menjualnya kepada orang tersebut dengan tambahan harga, wujud
kesempurnaan taubatnya adalah tidak mengambil tambahan dimaksud.
Selama orang kedua yang menerima mobil tidak mengetahui hukum sebenarnya maka yang mesti dilakukannya hanyalah menyerahkan harga
pokok kepada pihak pembeli. Namun jika keduanya mengetahui kedudukan hukumnya bahwa transaksi tersebut haram, maka tidak halal
bagi penjual untuk mengambil tambahan harga tersebut tetapi hendaknya ia menyerahkannya ke Baitul Mal dan tidak menggugurkannya dari
pembeli, karena pembeli telah melanggar perkara haram, karena beda
antara orang yang melanggar perkara haram dan yang tidak mengetahui hukum. fika keduanya sama sekali tidak mengetahui hukum, maka
jalan keluarnya sekarang ialah penjual yang menjual dengan keuntungan atau riba pada kenyataannya berkata, 'Aku cukup menerima modalku saja aku tidak menginginkan yang lain."+to)
Ada sebuah pertanyaan, seseorang bertempat tinggal di samping
sebidang kebury ia hendak membeli kebun itu. Ia pergi ke salah satu
bank dan meminta mereka untuk membelinya untuk dirinya. Mereka
berkata, "Kami akan mengutus petugas bersama Anda untuk menaksir
nilai kebun itu kemudian kami menjualnya kepada Anda." Bagaimana
hukum transaksi model ini?
Jawabannya, ini adalah perbuatan haram. Yakni, tindakan seseorang menentukan barang kemudian pergi ke pedagang dan mengatakan, 'Belilah barang itu untukku." Lalu pedagang membelinya dan
menjualnya kepadanya dengan harga ditangguhkan (kredit) lebih tinggi dari harga saat sekarang. Kelebihan harga tersebut bukan hanya riba,
melainkan riba yang mengandung tipuan terhadap Allah rle dan muslihat terhada p ay af- ay atAllah. Sebab, daripada harus mengatakan,'Ambil
harga barang itu sekarang sebesar seratus ribu dan kembalikan kepada
saya tahun depan sebesar seratus dua puluh ribu." Daripada harus mengatakan hal itu si pedagang pergi membeli barang tanpa ada keinginan
untuk membelinya. Pembeli ini sama sekali tidak menginginkan barang, ia tidak membelinya kecuali untuk mendapatkan keuntungan dari
Anda.Ia tidak membelinya karena niat menolong Anda.Ia membelinya
hanya demi kelebihan harga yang ia ambil dari Anda. Kelebihan harga
itu adalah riba, bahkan riba tipu muslihat, sedangkan riba tipuan hanya
menambah keburukan dan dosa.
Riba tipuan lebih besar dosanya daripada riba dalam wujud nyata, sebab riba tipuan mengandung dua kerusakan: Pertama, kerusakan
riba, yaitu tambahan harga. Kedua, tindakan menipu Allah Rabb semesta alam, Dia yang mengetahui isi hati, sedangkan Nabi S telah menjelaskan perkara sebenarnya, sabda beliau, "Sesungguhnya amal perbuntan
itu bergantung pnda nint, dan setiap orang yang mendapatknn (pahala) sesuai
apa yang diniatkannya." Seandainya pedagang tersebut berniat menolong
Anda, tentu ia akan berkata, 'Ambil uang ini sebagai pinjaman kepadamu tanpa tambahan ketika mengembalikan."
Akan tetapi jika barang tersebut semenjak awal berasal dari si pedagang, kemudian Anda menemuinya dan membeli barang seharga
seratus ribu dengan harga seratus sepuluh ribu atau seratusdua puluh
ribu, maka tidak ada masalah dengan jual beli ini. Namun untuk model
transaksi seperti yang disebutkan penanya, hukumnya haram dan tidak
halal.
Sekarang saya bertanya, manakah yang lebih dekat kepada hukum haram; model transaksi tersebut ataukah tipu daya kaum Yahudi
yang telah diserukan kepada mereka, 'Janganlah kalian berburu ikan
pada hari Sabtu,' kemudian Allah menguji mereka maka ikan banyak
berdatangan pada hari Sabtu dan menghilang pada hari-hari yang lain.
Demikian terus berlangsung dalam waktu cukup lama, hingga mereka
mengatakary'Rancang tipu muslihat untuk kita.'Mereka Pun membuat
tipu muslihat dengan memasang jaring pada hari Jumaf ikan berdatangan pada hari Sabtu dan terperangkap ke dalam jaring tersebut' Pada
hari Ahad mereka mengambil ikan. Kata mereka, 'Kita tidak berburu
ikan pada hari Sabtu. Lantas seperti apa Allah menghukum mereka?
Firman-Nya, "ladilah kamu kera yang hina." (Al-Baqarah [2] : 55). Maka
mereka berubah menjadi kera yang berkerumun -kita berlindung kepada Allah dari yang demikian-.Ini tindakan mereka pertama.
Yang kedua, ketika Allah mengharamkan lemak mereka berkata,
"Kami tidak memakannya." Lalu mereka mencairkannya dan menjadikannya minyak, mereka menjual minyak itu dan menikmati hasil penjualannya. Nabi ffi bersabda, "Allah melaknat kaum Yahudi, tatkala Allah
mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannyn kemudian
menjualny a dan menikmnti hasil penjualanny a."
Jika Anda bandingkan tipu muslihat Yahudi dengan tipu muslihat seperti yang disampaikan penanya tersebut, tentu Anda jumpai tipu
muslihat dalam model transaksi tersebut lebih dekat kepada hukum haram. Akan tetapi sungguh benar Rasulullah ffi ketika beliau bersabda,
"Sungguhkalian akanmengikuti tradisi-tradisi (sunnah) umat sebelumknlian."
Mengikuti tradisi mereka tidak mesti kita harus kafir sebagaimana mereka kafir, ketika kita meniru sebagian perilaku mereka berarti kita telah
mengikuti tata cara mereka dalam masalah ini. Sifat dengki misalnya
merupakan perangai kaum Yahudi, maka seorang pendengki memiliki
kemiripan dengan kaum Yahudi dalam hal kedengkian. Menutupi kebenaran adalah perangai kaum Yahudi, merekalah yang menutupi wahyu
yang diturunkan Allah, maka menyelewengkan nash dari porsinya; artinya menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan keinginan Allah ;e
atau menafsirkan sunnah tidak selaras dengan keinginan Rasulullah
ffi merupakan akhlak Yahudi. Maka sabda beliau, "Sungguh kalian akan
mengikuti tradisi-tradisi (sunnah) umat sebelum kalian." Bukan berarti kita
mesti kafir sebagaimana mereka kafir, melainkan kita mengambil porsi
dari setiap akhlak mereka. Sehingga di dalam umat ini ada kedengkian,
ada tipu muslihat, ada kebohongan, ada penyelewengan nash dari porsinya, ada pula tindakan menutupi kebenaran.
Karenanya saudaraku, hendalah Anda menyelamatkan diri dari
akhlak kaum Yahudi, Nasrani dan kaum kafir yang lain, hingga Anda
selamat, hingga Anda menjadi orang yang menyerahkan diri kepada
Allah dengan sebenar-benarnya.Intinya, transaksi tersebut di atas diharamkan atas pemberi ataupun penerima kelebihan harga, sebab hukum
riba itu sama-sama berlaku bagi pemakan dan yang menjadikan oranglain memakannya. Jabir bin Abdullah @;, berkata, "Rasulullah $ melaknat orang yang memakan riba, yang menjadikan orang lain memakannya dan kedua saksi transaksi riba. Dan beliau bersabda, 'Mereka semua
sama.,,KTunnnMAN BINRTRNC PTUINGSA DENGAN
TAruNCNYA, BUNUNG BERCAKAR, DAN
BURUNG PEMAKAN BRNcTRI
inatang bertaring yang memburu mangsa dengan taringnya termasuk binatang buas. Makna kata yaftarisu bihi adalah berburu, mencengkeram hewan buruan dan memangsanya dengan taring itu. Pengharam