suci dari kotoran-kotoran.
Adapun yang dimalsud dengan bersih (nadhat'ah) ialah bersih dari
kotoran.
Berdasarkan hal ini, berarti kedua kalimat ini sinonim. Artinya,
masing-masing punya makna yang hampirsama.
Tetapisyariat lazim menggunakan kalimat Thaharah (suci) dan
kalimat-kalimat pecahannya; seperti thahura, y ath-huru, thahir. Kalimat
nadlafat (bersih) hanya sesekali saja digunakannya. Alasannya, sebab
dalam tradisi syariat kalimat thaharah (suci) itu dimaksudkan sebagai
bersuci dari hadits kecil dengan cara berwudhu serta dari hadats besar
dengan cara mandijinabat, danjuga dimaksudkan membersihkan diri dari
kotoran serta najis-najis baik yang bisa diindera; seperti air kencing, madzi,
darah haid, dan darah nifas, maupun yang tidak bisa diindera; seperti dosa-
dosa yang bersifat batin maupun dosa-dosa yang dilakukan oleh anggota-
anggotatubuh.
Insya Allah dalam topik ini kami akan membicarakan semuanya ifu,
sebab target kami yaitu memperlihatkan keindahan, kesempumaan, dan
gi/n/u.giala/u
Suci dan Bersih dalam lslam
keagungan Islamidalam masalah yang sering lolos dari perhatian banyak
orang yang cenderung hanya membicarakan beban syariat yang
menyangkut bagaimana melakukan kewajiban-kewajiban; seperti bersuci
dari najis baik yang ada di badan, pakaian, atau tempat, dan seperti bersuci
dari hadats kecil dengan cara berwudhu serta dari hadats besar dengan
cara mandijinabat, supaya shalat bisa dihukumi sah dan diterima oleh
Allah.
Target kami dengan topik ini, ialah menjelaskan kepada seluruh
manusia betapa Islam itu sangat memperhatikan masalah kebersihan
dalam segala aspek kehidupan, baik yang bersifat riligius maupun duniawi.
Sesungguhnya bersuci dan berbersih dalam Islam yaitu termasuk
hal-hal yang sangat esensial. Seorang tidak bisa disebut sebagai rnuslim
sejati dan sempuma tanpa memperhatikan kedua hal ini . Jika Anda
melihat ada seorang muslim yang tidak memperhatikan bersuci dan
berbersih dalam segala urusan kehidupannya, ia yaitu orang bersalah
yang patut dicela dan orang berdosa yang patut dikecam. Ia telah
melakukan pelanggaran terhadap diri sendiri dan juga kepada orang lain
sebab kebodohan atau kecerobohannya.
Sesungguhnya mensucikan hati dari penyakit-penyakit yang dapat
menghancurkan individu maupun masyarakat, seperti sombong, dengki,
berburuk sangka, dan menghina orang lain, yaitu sesuatu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap seorang muslim. Betapa Allah telah
menjelaskan nasib malang yang dialami oleh orang yang tidak
memperhatikan halitu.
Sama seperti halnya mensucikan anggota-anggota tubuh dengan
cara tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang keji dan tenggelam dalam
kemaksiatan-kemaksiatan, yaitu kewajiban agama yang tidak perlu lagi
disangsikan oleh seorang muslim.
Di samping wajib mensucikan dari hadats kecilmaupun hadats
besar saat melalsanakan kewajiban-kewajiban kepada Allah Ta' ala,setiap
orang muslim juga wajib membersihkan najis-najis yang mengenai badan
atau pakaiannya, supaya ia selalu dalam keadaan suci dan bersih.
Sehingga dengan leluasa ia bisa melaksanakan kewajiban ibadah-ibadah
yang disyaratkan harus dalam keadaan sucidan bersih.
Selain itu seorang muslim juga dituntut untuk membersihkan
mulutnya dari bau-bau yang tidak sedap, membersihkan tubuhnya dari
gih/a.q6adab,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
kotoran-kotoran yang tidak menyenangkan, membersihkan pakaiannya
dari benda-benda menjijikkan yang menempel, dan juga membersihkan
rumahnya. Halitu dimaksudkan supaya ia bisa hidup tenang, nyaman,
serta tenteram, dan supaya ia terbebas dari penyakit-penyakit yang
membahayakan, dari wabah-wabah yang mengganggu kesehatan, dan
juga dari kehidupan yang penuh dengan baheri, virus dan lain sebagainya.
Apakah ada yang beranggapan bahwa perintah Allah kepada
seorang muslim supaya membersihkan pakaian, tubuh, dan tempat dari
najis, supaya berwudhu sebanyak lima kali dalam sehari, dan supaya
mandi jinabat jika ia sedang dalam keadaan junub, itu hanya berlaku setiap
ia hendak melakukan shalat saja? Jika ada yang beranggapan seperti itu
berarti ia salah.
Sesungguhnya zakat dan puasa itu ibadah. Dzikir, berdoa memohon
pertolongan kepada Allah pun ibadah. Dan membacakan shalawat kepada
Nabi shol/allahu Alaihi wa Sallam juga ibadah. Tetapi kenapa ketika
hendak melakukan ibadah-ibadah ini Allah tidak memerintahkan kita
untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar terlebih dahulu?
Jawabnya
-
wallahu a'lam--sebab shalat berjamaah itu lazimnya
dilakukan oleh kaum muslimin di masjid. Ini artinya bahwa seorang muslim
yang sedang ikut shalat mau tidak mau ia harus berada di tengah-tengah
anggota jamaah yang lain. sangat tidak patut jika ia sampai mengeluarkan
bau yang tidak sedap dari muluhrya, atau ia berpenampilan yang tidak baik.
oleh sebab itulah Nabi menyuruh orangyangmemakan bawangmerah
atau bawang putih atau bawang bakung untuk tidak memasuki masjid.
Dalam suatu riwayat Nab i shallallahu Alaihi wa sallam menyuruh kepada
orang seperti itu untuk tidak ikut duduk bergabung dengan jamaah. Bahkan
Nabipernah mengeluarkan orangseperti itu darimasjid ke pemakaman
Baqi'.
Jadi jelas bahwa kewajiban bersuci bagi kaum muslimin itu bukan
sebab ketika hendak melakukan ibadah saja. Tetapi sebab memiliki
beberapa tujuan lain. Diantaranya yaitu unfuk menyenangkan sesama
orang muslim ketika sedang berdekatan. Menunaikan shalat dengan
penampilan yang bagus, dengan hati yang khusyu', dan dengan jiwa yang
rendah, akan mampu mendekatkan dua kutub yang saling berlauhan,
menyatukan dua pihak yang saling bermusuhan, menimbulkan rasa
kecintaan terhadap saudara sesama muslim, membuat fenomena jamaah
Islam nampak sangat menarik dipandang, dan memberikan kesan positif
pada jiwa orang-orang lain.
gi*i/a.q6adn/a
Suci dan Bersih dalam lslam
-]
Uhat, fenomena yang sangat bagw tenebut disinggung dan didorong
oleh Al-Qu/an. Allah To'olo berfirman,
[rr:;r,o!r] g tel ",f +K-r.lt;-itt; -G,j\
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
Nabi Sholl allahu AI aihi w a S all am men ganj urkan kaum muslimin
untuk menggunakan siwak setiap kali wudhu dan setiap kali shalat. Beliau
juga menekankan supaya seorang muslim mengenakan parfum atau
wewangian apa saja yang ia punya saat hendak pergi shalat Jum'at. Jika
tidak memiliki wewangian, ia bisa meminta wewangian milik keluarganya.
Selanjutnya beliau juga mengajurkan supaya ia mandi lalu memakai
pakaian yang bersih. Halitu sebab ia akan berkumpuldengan orang
banyak, dan juga sebab shalat Jum'at itu merupakan hari raya paling baik
yang dikaruniakan oleh Allah kepada kaum muslimin.
Kenapa saat akan shalat Jum'at saja Islam begitu memperhatikan
masalah kebersihan dan kesucian seperti itu? Jawabnya, sebab halitu
yaitu lambang keindahan, kesempumaan, dan kebesaran syariat. Dengan
demikian diharapkan hal itu bisa diterima oleh jiwa seseorang yang
bersangkutan, sehingga ia merasa menemukan kesan tersendiri yang tidak
pemah ia nikmatisewaktu iabelum menjadiseorang muslim.
Apakah Islam senang kalau ada seseorang yang masuk masjid atau
akan berbaur di tengah-tengah jamaah kaum muslimin dengan pakaian
yang bergelepotan darah hewan sembelihan, atau dengan keringat yang
berbau tidak sedap, atau dengan tubuh yang nampak dekil, atau dengan
penampilan yang sangat lusuh? Jawabnya sudah bisa kita ketahui dari
hukum orang yang memakan bawang putih atau bawang merah atau
bawang bakung. Dimana keadaan orang seperti itu jelas lebih parah dan
lebih menyebalkan daripada orangyang memakan produk-produk hasil
bumi tadi. Sama seperti orang itu yaitu orang merokok yang belum
membersihkan mulutnya sehingga menimbulkan bau yang sangat tidak
sedap bahkan bisa membahayakan kesehatan.
Idealnya, seorang muslim di tengah-tengah orang banyak itu harus
bisa menjadi figur panutan, pendidik, dan guru. Apa pantas ia berada di
depan banyak orang dengan penampilan yang jushu membuat mereka
merasa tidak senang, ingin menghindar, bahkan ingin memperolok-olok
serta menghinanya?
gi*i/vgiadalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Apakahyang dimaksud dengan kebersihan dan kesucian itu hanya
membersihkan tubuh dan pakaian saja? Ataukah yang hanya sucidari
perbuatan-perbuatan yang buruk, akhlak-akhlakyang rendah, dan perilaku-
perilaku yang tidak terpuji?
Jika Anda membaca ayat Al-Qur'an yang khusus menerangkan
tentang wudhu, Anda akan tahu bahwa yang dimaksud yaitu suci dari
semuanya ifu . Allah Ta' alaberfirman,
" Hai orang-orang y ang beriman, apabila kamu hendak mengetj akan
shalat, makabasuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan
sapulah kep alamu dan@ asuh)knkimu samp ai dengan ke dua mata kaki,
dan jika kamu junub mandilah, dan iika kamu sakit atau dalam
perjalanan ataulcembali dai ternpatbuang air Qakus) atau menyentuh
perempuan, IaIu knmu tidak memperoleh air, makabertayammumlah
dengan tanah yangbaik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidakhendak menyulitkankamu, tetapi dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya
b agimu, sup fly a knmu bersyltkur." (Al-Maidah: 6 )
Dalam ayat ini , Allah memerintahkan kita berwudhu dan mandi
jinabat yaitu untuk membersihkan kita dan menyempurnakan nikmat-
Nya bagi kita, supaya kita tahu kebaikan-Nya lalu kita mau bersyukur
kepada-Nya. Kita tahu bahwa berkat kebaikan-Nya kita terbebas dari
noda-noda yang bersifat lahiriah dan penyakit-penyakit batin, dari
kebiasaan-kebiasaan dan akhlak-al.'hlak yang buruk, dan dari kemalsiatan-
kemaksiatan serta dosa-dosa yang dapat merusak kehidupan serta
mengundang murka Allah. Semua itu nampak jelas dari ayat di atas.
Supaya leb ih j elas lagi, simaklah firman Allah To'olo berikut ini,
$ 7 yi"fat Jt;fii,r # eiiAi 3,r,"ai^lsi ;ii
[t o :.,;<,.Jrl @ ;;,43 6 ;t1- KitEt
"Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(p erb uatan-perbuatan) kej i dan mungkar. D an se sun ggulmy a
mengingat Allah (shalat) yaitu lebihbesar (keutamaanya dari
ib adah-ib adah y ang lain)." (Al-Ankabut 45)
Dan jika Anda mau membaca ayat berikut ini, Anda akan tahu yang
dimaksud dengan suci oleh Al-Qur'an yaitu sucisemuanya. Allah Ta'ala
berfirman,
g{*i/u,96adab
Suci dan Bersih dalam lslam
" D an hendaklah kamu tetap di rumahmu dan j anganlahkamuberhias
danbertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah danRasul-
N y a, se sun ggulmy a AII ah berm aksu d hen dak men gltilan gkan ko tor an
dai knmu, hni ahlulbait dan membersil*an kamu sebersih-bersihnya."
(Al-Ahzab:33)
Makna 'kotoran'dalam ayat tadi yaitu dosa. Jadi yang dimaksud
dengan membersihkan di sini yaitu membersihkan daridosa yang
dilakukan baik oleh anggota tubuh bagian luar maupun bagian dalam.
Selanjutnya mari kita simak firman Allah Ta'ala,
" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu
yaitu kotor an.' Oleh seb ab itu, hendakl ah kamu menj auhknn dii dai
zo anita di zu aktu hnid; dan j anganlah kamu menilekati mereka, xbelum
mereka suci, makn campuilah mereka itu ditempat yang dipeintah-
kan Allah kep adamu. Sesungguhny a Allah menyukai orang-orang
y ang taubat dan orang-orang y ang menyucikan diri." (Al-Baqarah:
222)
Sesungguhnya pesan yang terkandung dalam ayat ini
mengabarkan bahwa haid itu yaitu kotoran, dan memerintahkan supaya
menjauhi wanita-wanita yang sedang mengalami haid dan tidak boleh
menggauli mereka sampai mereka sudah suci. Kemudian pada akhir ayat
Allah mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia menyukai orang-orang yang
mau bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Yang
dimaksud taubat yaitu taubat dari dosa, dan yang dimaksud bersuci di
sini yaitu bersuci dari semua najis serta kotoran. Allah Ta'ala
menghimpun keduanya supaya dipahami bahwa membersihkan tubuh dari
semua najis saja itu bukan satu-satunya yang dimaksud. Tetapiyang
dimaksud yaitu membersihkan dalam artiyang luas, sepertiyang telah
dikemukakan di atas.
Membersihkan Hati dari Penyakit-penyakitnya
Baiklah kita mulai dengan membicarakan tentang membersihkan
hati dari penyakit-penyakit yang buruk, dari kenistaan-kenistaan yang
dibenci, dan dari nurani-nuraniyang mati. Kita melihat ada perhatian
khusus terhadap hal ini , baik dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam.
gihill.qiadalv
Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam
Dalam Al-Qur'an Allah menyebutkan bahwa orang-orang Yahudi itu
sangat keterlaluan berlaku kufur dan sesat, memblsqkan Taurat, dan tidak
mau mempraktikkan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap
seorang laki-laki dan seorang perempuan berstatus muihshon (sudah
berkeluarga) yang melakukan zina. Mereka menerima begitu saja
kebohongan dan kedustaan ulama-ulama mereka terhadap agama Allah.
Oleh sebab itu Allah tidak berkehendak membersihkan hati mereka dari
kekufuran, penyimpangan, dan mengikuti hawa nafsu. Seandainya Allah
berkehendak, tentu mereka tidak akan terjerumus ke dalam fitnah-fitnah
ini .
Sama seperti mereka dalam hal kekufuran, kesesatan, dan
kebohongan, yaitu orang-orang munafik yang mulutnya menyatakan
beriman namun hatinya tidak. Allah j uga tidak berkehendak membersihkan
hati mereka dari kekufuran dan perbuatan-perbuatan yang nista.
Dalam hal ini, cobalah sim ak firman Allah Ta' ala,
" Hai rasul, j anganlah hendakny a kamu dise dihknn oleh oranS-orang
yangbersegera (memperlilutknn) kekafirannya, yaitu di antara orang-
orang yang mengataknn dengan mulut merekn, 'Ksmi telahberiman,'
padalul hati mereknbelumberiman; dan (juga) di antara oranS-orang
Y ahudi. (Orang-orang Y ahudi itu) amat suka mendengar perkntaan-
perkataan orang lain yangbelum pernah datang kepadamu; merekn
me n gub ah p e rkat a an-p e rka t a an (T aur at ) d ar i te mp a t - te mp atny a.
Merekn meng at aknn,' I ika diberiknn ini (y ang sudah diub ah-ub ah oleh
mereka) kepada kami, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang
bukan ini, maknlmti-hatilah.' Barangsiapa yang AIIah menglrcndaki
kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak nkqn ffiampu menolak
sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Merekn itu yaitu orang-
orang yang Allah tidaklrcndak mensucikanhati mereka- Mereka
berolehkehinaan di dunia dan di akhirat merekaberoleh siksaan yang
besar." (Al-Ma'idah: 41)
Menyinggung tentang isteri-isteri Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam
Allah To'olo berfirman,
'p:t",;rg C; G*"t-3 S: iti C
;.,{rjt3" .t ..7,d$l J-r -r l^il
214+J\
L.)1 .l zz
A jr't)) 4lJl iP'Ji I v.t;s
o-P)
6ibi
gfu/a,gialz/u
Suci dan Bersih dalam lslam
,l
z
-
tl t"- , t-
"i t.r@ \*+bi *+1b4 t t t-i4e r-,-aiJ
l.
[rr:.7r;!r]
" D an lrcndaklah kamu tetap di rumahmu dan j anganlah kamu berhias
.
danbertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyahyang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaiknnlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-
Nya. Sesungguhny a AIIah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, hai ahlulbait, dan membersihkan kamu sebersih-
bersilmya." (Al-Ahzab: 33)
Menyinggung tentang Maryam, Allah To'olo berfirman,
"Dan (ingatlah) ketika mnlsikat (libril) berkata, 'Walui Maryam,
sesungguhnya AIIah telah memilihkamu, menyucikan kamu, dan
melebihknn kamu atas segala ruanita di dunia (yang semasa dengan
kamu)."' (Ali Imran: 421
Dan Allah To'ola juga berfirman,
"Apabilaknmu meminta sesuatu (l<eperluan) kepada merekn (isteri-
isteri N abi), maka mintalah dibelakang tabir. Cara yang demikian itu
Iebih sucibagihatimu danhati merekq." (Al-Ahzab: 53)
Cobalah kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah. Bacalah isinya
yang menerangkan tentang keutamaan sifat zuhud, wira'i, dan takwa,
tentang kecintaan Allah terhadap amal kebajikan kaum muslimin, tentang
kasih sayang Allah kepada mereka, dan lain sebagainya. Hal itu akan
menimbulkan keyakinan bahwa hati yangsucidan bersih yaitu hati para
kekasih dan orang-orang yang dicintai oleh Allah, dan bahwa
membersihkan hati dari hal-hal yang nista dengan cara mengisinya unfuk
mencintaihal-halyang mulia, yaitu lebih penting daripada sekadar
membersihkannya dari segala sesuatu yang dapat diindera.
Sesungguhnya hati yang diisi dengan kemunafikan, kesombongan,
kedengkian, menghina sesama hamba Allah, berburuk sangka kepada
orang lain, membenci orang-orang mukmin yang saleh, menyukai orang-
orang kafir dan orang-orang jahat lainnya, berkawan alaab dengan orang-
orang yang berani menentang dan memusuhi Allah, dan dosa-dosa besar
lainnya, yaitu hati setan yang gelap dan celaka, hatiyang menjadibudak
nafsu-nafsu yang selalu mengajak berbuat jahat, dan hati yang dipenuhi
dengankotoran.
giA,ilu.qiadalu
Berikut Dalildali lnya dalam lslam
,';i Ssi u;:Si
Setiap orang yang berakal seharusnya paham bahwa arnal kebajikan
yang paling tinggi yaitu iman yang ada dalam hati, dan bahwa amal
kejahatan gang paling rendah yaitu kufuryang juga ada dalam hati. Oleh
sebab itu kita tahu betapapentingnya memperhatikan hati dengan cara
membersihkannya dari segala kezaliman yang munculdari kemaksiatan-
kemaksiatan, dan menghiasinya dengan cahaya-cahaya iman sebagi buah
amal-amal yang saleh serta akhlak-akhlak yang terpuji.
Saya ingin menutup topik pembicaraan ini dengan mengetengahkan
sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
ttc
61, Lk !t-;,it'-i-'Jl* ri1
-
O.a
.l,ui'
,g'-t'.li k:';ir ';
C.
ilJ*,
" lngatlah, dan xsungguhnya di dalam jasad itu ada xgumpal daging
y ang kalau b aik maka semua j asad j uga menj adi b aik, dan kalau ia
rusak, makn smua j asad pun menj adi rusak. lngat, segumpal daging
itu yaitu hafi. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Membersihkan Anggota-anggota Tubuh dari
Kemaks i atan-kemaksi atan
Sesungguhnya setiap anggota tubuh seseorang itu selain berpotensi
untuk ia igunakan melakukan kebajikan yang menjanjikan kebahagiaan
dan kehidupanyang menyenangkan, juga berpotensi untuk ia gunakan
melakukan kejahatan yang akan mengantarkannya pada mala petaka,
bencana, dan kerugian dunia akhirat.
Jika seseorang mendapatkan pertolongan serta petunjuk dari Allah,
hal itu sebab ia mau menggunakan anggota-anggota tubuhnya untuk
melaln rkan hal-halyang disukai serta diridhai oleh Allah. Contohnya seperti
ia gunakan untuk menunaikan shalat, zakat, puasa, haji, membaca Al-
Qur'an, bertasbih, bertakbir, bertahmid, berdoa, dan ibadah-ibadah
lainnya demi tunduk kepada keagungan serta kesempumaan Allah.
Atau ia gunakan anggota-anggota tubuhnya untuk mengucapkan
kalimat-kalimat yang santun kepada sesama saudaranya, untuk
mengulurkan bantuan, untuk bersilaturrahim, untuk menjenguk orang yang
gi/ti/a.q6a/a/a
Suci dan Bersih dalam lslam
sakit, untuk memberikan pertolongan, untuk menyuruh pada sesuatu yang
makruf, untuk mencegah dari sesuatu yang mungkar, untuk membela
kebenaran, untuk memperkokoh bangunan peradaban yang bersih dan
kehidupan yang baik, untuk menyemarakkan dunia dengan kebajikan,
keindahan, keadilan, dan kebahagiaan yang diberkahi serta diridhai oleh
Allah, dan lain sebagainya. Dan itu semua bisa dilakukan kalau seseorang
bisa membersihkan anggota-anggota tubuhnya dari kerusakan dan
merusak, dari kezaliman dan menzalimi, dari kemungkaran dan kekejian,
dari apa saj a yang menyakitkan sesama makhluk,' dan j uga dari perbuatan-
perbuatan maksiat kepada Allah sekalipun itu hanya mengakibatkan dosa
kecil.
Sesungguhnya seseorang yang saleh, ialah yang dapat
mengendalikan setiap anggota tubuhnya untuk melakukan kebajikan yang
manfaatnya kembali bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang yang
ada di sekitamya. Dia itulah orang yang sanggup membersihkan seluruh
anggota tubuhnya dari segala sesuafu yang dapat mengundang murka Allah
Ta'ala, dan yang sanggup membersihkannya dari noda-noda maksiat
dengan cara melakukan ketaatan-ketaatan.
Contoh manusia seperti ifu yaitu manusia yang paling baik, paling
utama, dan paling layak memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Mereka itulah manusia yang disinggung dalam firman AllahTa'ala,
@{4i ;+* Lui"ti eA$i i;:;t \;v ,e$i 3t,
[v:+:rl
" Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
saleh, merekn itu yaitu sebaik-baik makhluk." (Al-Bayyin ah:7)
Sebaliknya manusia yang jahat ialah manusia yang mewamai dunia
dengan kejahatan, kerusakan, dan kemerosotan. Sekalipun melanggar
dosa-dosa besar namun ia tidak peduli, dan sekalipun berbuat zalim
kepada banyak orang tetapi ia acuh. Dia itulah orang yang disinggung
dalam fi rman Allah Ta' ala,
" Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang
musyrik (aknnmasuk) l<e nerakn jahnnnam; merekalcekal di dalamnya.
Mereka itu yaitu seburuk-buruk makhluk." (A1-Bayyinah: 6)
gi*ilv,96ada/u
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
Ketahuilah, sesungguhnya ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh
Allah kepada kita seperti shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, ber&ikir, dan
membaca Al-Qur'an yaitu sarana-sarana yang dapat membersihkan
seseorang dan sekaligus menjadikan setiap anggota tubuhnya dapat
beribadah, bermanfaat, dan menanamkan kebajikan bagi diri sendiri dan
bagi manusia. Di dalam Al-Qur'an dan sunnah terdapat dalil-dalil yang
menunjukkannya atas hal itu.
Seandainya manusiaberlaku lurus pada manhaj Allah, berjalan di
atas jalan-Nya, dan tidak melampaui batas-batas yang telah ditentukan
oleh Allah, niscaya mereka semua akan menjadi orang-orang yang baik,
yang bertalnr"ra, dan yang dikasihioleh Allah. Mereka saling mencintai dan
saling membantu dalam mengerjakan kebaktian serta ketalnpaan.
Dan seandainya setiap orang mau bertakwa kepada Tuhannya,
menggunakan setiap anggota tubuhnya untuk taat kepada Allah, niscaya
para malaikat akan menyalaminya di atas tempai tidurnya, dunia akan
tunduk dibawah telapak kakinya, para setan dari jenis manusia dan jin
putus asa untuk menggodanya, cahaya-cahaya akan memenuhi hatinya,
dan ia merasakan kebahagiaan yang tidak dapat terlukiskan dalam pelukan
AllahTa'olo.
Perhatian lslam Terhadap Masalah Kebersihan
Menyangkut Sesuatu yang Dapat Diindera
Sesungguhnya Islam memberikan porsi perhatian yang cukup besar
terhadap masalah kebersihan menyangkut sesuatu yang dapat diindera,
dan suatu iklim yang jarangAndatemukan pada agama atau aliran atau
sistem apapun, baik itu yang terkait dengan badan seseorang, atau
pakaiannya, atau alas tidurnya, atau bejana makannya, atau bejana
minumnya, atau tempat tinggalnya, atau tempat shalatnya, atau
lingkungannya. Berikut ini silahkan Anda simak keterangannya secara
rinci.
Kebersihan Badan
Saya ingin mengemukakan beberapa ayat dan hadits yang
menunjulkan betapa Islam ifu sangat memperhatikan masalah kebersihan
badanseseorang.
gik/a,96ada/v
Suci dan Bersih dalam lslam
Allah Ta'olo berfirman,
;qi V;*c 6ii '-,^
cr3tl
a. ,Mig)',ry.,';ri,4 t t ..i r -.f4/l c-.=
[rvv:;;t]
" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu
adal ah kotor an.' Oleh seb ab itu, hendaklah knmu me nj auhknn dii dai
u anita di u aktu haid; dnn j anganlah kamu mendeknti merekn sebelum
mereka suci. Apabita merLtea telah suci, maka campurilah mereka itu
di tempat y ang diperintahkan Allah kep adamu. Sesungguhny a Allah
menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri. " (AI-B aqar ah: 222)
Allah To'olo berfirman,
" Hai or ang-orang y ang beriman, ap abila kamu hendak mengerj akan
shalat, makabasuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata
kaki dan jikakamu junub maka mandilah, dan jikakamu sakit atau
dalamperjalanan ataukembali dari tempatbuang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, Ialu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. AIIah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi dia hendak Membersihkan kamu dan
me ny e mp ur n akan nikm atny a b a gi mu sup ay a ka mu b e r sy ukur . "
(Al-Maidah:6)
1. Bersumber dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam pernah bersabda, 'Ada sepuluh perkara yang termasuk
fitrah, yaitu menggunting kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak,
meny edot air dengan hidung, m enggunting kuku, membasuh ruas-
ruas jari, mencabuti bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan
menguras air atau cebok." Kata perawi, 'Aku lupa yang kesepuluh,
kecuali jika halberkumur." (HR. Muslim).
gi*ih,Qiadalv
Berikut Dali ldalilnya dalam lslam
4
oit:6c
'K,ir,rk
b
: I Oz tt . t I z a z
oA-b-- ir U-n.#
Dalam satu riwayat disebutkan, "...khitan . . " sebagai ganti kalimat,
" ...memanj angkan j enggoL.. "
Mengenai ruas-ruas jari, bagian daritangan ini harus dibasuh semua
secaramerata.
2. Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallambersabda, " Siwak itu dapat membersihkan
mulut, dan mensucikan hah." (HR. Asy-Syaf i, Ahmad, dan Ad-Darami
dengan isnad yang shahih. Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam
Shahih Al -Bulchori tanpa isnad ) .
3. Bersumber dari Abu Salamah, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia
berkata, aku pemah mendengar Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " Seandainya alcu hdak memberatkan kepada umatku, niscaya
alat menyuruh mereka unfuk bersiw ak setiap kali selaai w udhu, dan alc.r
menyuruh untuk menangguhkan shalat Isya' sampai sepertiga malam. "
Kata perawi, "Zaid bin l(halid yaitu orang yang mjin melakukan shalat
lima waktu berjamaah di masjid, dan sebelum shalat ia selalu siwakan."
(HR. At-Trmi&i, dan Abu Dawud, tetapi ia tidak menyebutkan kalimat,
" D an alat menyuruh unfuk menangguhkan shalat Isya' sampai seperhga
malam. " Kata AtjTirmi&i, hadits ini hasan sekaligus shahih).
4. Bersumber dari Syuraih bin Hani, ia berkata, 'Aku bertanya kepada
Aisyah, apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
pertama kali apabila beliau masuk rumah? " la menjawab, "Bersiwak."
(HR. Muslim).
5. Bersumber dari Hudzaifah, ia berkata, "Nobi Shallallahu Alaihi wa
Sallam rajin membersihkan mulutnya dengon siuolc. " (HR. Al-Bukhari
dan Muslim). Maksudnya, beliau suka menggosok dan membersihkan
giginya dengan siwak.
6. Bersumber dari Abu Hurairah Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,'Apabila salah seorang di antara
kamu bangun dan tidumya, janganlah menelupkan tanganny ke dalam
wadah sebelum membasuhnya tiga kali, sebab ia tidak tahu, di manakah
tangannya menginap." (HR. Al-Bul.fi ari dan Muslim).
7. Bersumber dari Ayyub, Jabir, dan Anas, sesungguhnya ketika turun ayat,
"Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri, dan Allah
menyukai orang-orang yang bersih", Rasulullah Shollollahu Alaihi wa
Sallam bertanya, "Wahai orang-orang Anshar, sesungguhnya Allah
gi*ilv.qialalu
Sucidan Bersih dalam lslam
memujikalian dalam hal bersuci. Bagaimana cara'kalian bersuci?"
Mereka menjawab, "Kami selalu berwudhu untuk shalat, kami selalu
mandidari jinabat, dan kami selalu cebok dengan menggunakan air."
Beliau bersabda, " Itulah sebabnya AIIah memuii kalian. OIeh sebab itu
teruskanlah hal itu." (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang dha'if. Tetapi
ada beberapa riwayat yang memperkuat hadits ini. Salah satunya
disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud nomor 35. Dan
hadits ini hasan).
Ayat yang disebutkan dalam hadits tadiselengkapnya berbunyi,
"sasunggtt hnya masjid yang didinkan atas dasar takwa (masiid Quba),
sejak hari pertnma yaitu lebih pahtt kamu fursembahyang di dalamnya.
Di dalamnya ada orang-orang yang ingln membersihkan din, dan AIIah
menyukai orang-orang yang bersih. " (At Taubah: 108).
8. Bersumber dari hnu Abbas Radhiy allahu Anhu, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Sesunggu hnya ini yaitu hari
di mana AIIah menjadikannya untuk kaum muslimin. Barangsiapa
mendatangi shalat Jum' at, hendaklah ia mandi terlebih dahulu. Jika ia
punya wewangian, hendaklah ia pakai. Dan biasakanlah kalian untuk
memakaisiwak." (HR. hnu Majah dengan isnad yang hasan).
Komentar
Dari ayat dan hadits-hadits tadiAnda tahu betapa Islam itu sangat
memperhatikan kebersihan badan seorang muslim. Dalam dua ayat di atas,
seseorang diperintah untuk dalam keadaan suci bersih ketika hendak
melakukan shalat, yaitu dengan berwudhu sebanyak lima kali sehari
semalam. Jika ia dalam keadaan junub ia harus mandi jinabat terlebih
dahulu. Dan jika seorang wanita merasa yakin sudah suci dari darah
haidnya ia wajib mandi. Allah mengharamkan seorang lakiJaki menggauli
isterinya yang sedang dalam keadaan haid, sebab darah haid itu pada
hakekatnya yaitu kotoran yang baunya tidak sedap, dan sebab
hubungan seksual yang dilakukan dalam keadaan sedang haid itu dapat
membahayakan suami isteri yang bersangkutan.
Hadits-hadits tadi secara rinci memperhatikan bagaimana cara
- -
.rdDg muslim bersuci yang ideal. Dijelaskan di sana ada beberapa hal
yang telah difitrahkan oleh Allah kepada manusia sebagai sunnah lama
yangdipilih oleh para nabi, disepakati oleh semuasyariat, dan dilakukan
oleh orang-orang yang saleh. Ada sepuluh hal yang menyangkut kebersihan
gi*ilu,96a/ab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
badan seseorang, lima diantaranya pada wajah atau muka, dan lima
lainnya pada anggota-anggota tubuh yang lain. Untuk lebih meyakinkan,
simak lagi hadits di atas.
Hadits-hadits di atas menekankan perlunya memakaisiwak.
Sampai-sampai Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam menyatakan,
seandainya siwak itu tidak memberatkan umatnya niscaya beliau akan
mewajibkannya pada setiap selesai wudhu. Ini mengingat sebab bau pada
mulut itu cepat berubah. Mulut yaitu anggota tubuh penting seseorang
yang sering digunakan dalam kehidupan sosial, terlebih ia juga biasa
digunakan untuk membaca Al-Qur'an dan mengucapkan berbagai macam
kalimat dzikir kepada Allah Ta'ala. Rajin membersihkan mulut dapat
menjaga kesehatan gigi dari berbagai macam penyakit.
Siang malam Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamsuka memakai
siwak setiap selesaiwudhu, saat akan shalat, saat hendak masuk rumah,
dan saat bangun dari tidur.
Kemudian coba amati dengan saksama perintah Rasulullah
Shallallahu Alaihi ua Sollom kepada seseorang yang baru bangun dari tidur
supaya ia membasuh tangannya terlebih dahulu jika ia ingin
memasukkannya ke dalam sebuah bejana. Halitu penting, sebab sangat
boleh jadi ketika sedang tidur tanpa sadar tangannya menyentuh najis atau
sesuatu yang menjijikkan lainnya.
Sepekan sekali seorang muslim diwajibkan untuk mandi, memakai
wanrangian, dan mengenakan pakaian paling bagus ketika hendak pergi ke
shalat Jum'at, sebab ia bertemu dengan banyak orang. Ia harus tampil
menarik ketika berkumpul dengan kaum muslimin di masjid untuk
mendengarkan khutbah, dan berdizkir mengingat Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Bahkan dalam setiap ibadah yang menuntut seseorang harus
berkumpul dengan kaum muslimin, Islam menekankan perlunya ia mandi,
memakai wewangian, dan mengenakan pakaian bagus. Ini menunjukkan
bahwa tampil suci dan bersih itu bukan hanya dimaksudkan ketika hendak
melakukan ibadahsaja.
Lihat, betapa seomng muslim itu diharuskan untuk mandi, memakai
parfum, dan mengenakan pakaian baru ketika ia hendak berangkat ke
shalatl'd.
gi*i/v,giadalu
Suci dan Bersih dalam lslam
Ketika hendak menjalankan ihram dalam ibadah haji atau umrah, ia
juga diharuskan mandi terlebih dahulu, memakai wewangian, mencukur
-*but k"*aluan, mencabut mmbut ketiak, memotong kuku, dan memakai
kain serta selendang yang bersih.
Begitulah seharusnya seorang muslim harus selalu tampil suci bersih
dan menarik, sebab hal itu memiliki nilai ibadah. Jika baru saja memakan
makanan-makanan yang berbau tidak sedap, ia disuruh untuk menjauhi
masjid dan juga menghindar dari perkumpulan banyak orang. Hal itu demi
menjaga perasaan mereka yang akan terganggu oleh kehadirannya.
Bukankah itu merupakan citra rasa yang tinggi, akhlakyang baik,
perasaan yang hidup, dan perhatian yang maksimal terhadap adab-adab
iosial? Bukankah ajaran-ajaran seperti itu sesuai dengan sabda Rasulullah
Shallatlahu Alaihi wa Sallamdalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim, "SesungguhnyaAllah itu indah dan menyukai keindahan"?
Persoalannya tidak hanya berhenti di situ. Bahkan ada berbagai
macam kotoran di mana setiap muslim oleh Allah diperintahkan untuk
membersihkan daripadanya, menjauhinya, membawanya, atau
menyentuhnya kecuali sebab alasan darurat. Di dalam Islam kotoran ini
diberi nama khusus, yakni najis. Dan pembicaman mengenai najis ini akan
dibahas sebentarlagi.
sebagai penutup topik pembicaraan ini saya ingin mengemukakan
dua hadits yang diharapkan bisa memberikan keyakinan betapa masalah
kebersihan itu sangat diperhatikan dalam Islam.
Diriwayatkan dari Jabir Rodh iyallahu Anhu, sesungguhnya Nabi
Shatlatlahu Alaihi wa Sallammelihat seorang lelaki berambut kusut dan
berpakaian sangat kotor. Beliau bersabda, 'Apakah iatidak memiliki
sesuofu yong biso ia gunakan unfuk membersihkan dan merapikan rambut
kepalanya? Apakah ia iuga hdak metniliki s€5juatu yang bisfl ia gunakan untuk
mencucipakaiannya?" (HR' Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-
Hakim. Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani).
Diriwayatkan dari lbnu umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallaltahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Sucikanlah tubuh-tubuh
ini, niscaya Allah akan mersuakan kalian. sesunggnrh ny retiap hamba yvng
tidur dalam keadaan suci, nircaya ada malaikat yang ikut tidur betsamanya
pada pakaian yang sedang melekat di tubuhnya. Dan setiap kali ia
membalikkanny a, malaikat itu berdoa,'Ya Allah, ampunilah hamba-Mu ini,
gi*ilv,96adab
Berikut Dali ldalilnya dalam lslam
sebab ia tidur dalam keadaan suci. "' (HR. Ath-Thabarani dalam Al -Ausath,
dan dianggap shahih oleh Al-Albani dalam S hahih Al-Jam i'Ash-Sh aghir) .
Setiap muslim pasti bisa mengambil hikmah dari anjuran Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam supaya lebih mengutamakan memakai
pakaian berwama putih daripadapakaian berwama lainnya. Selain kotor
saja sudah bisa diketahui, pakaian berwama putih juga nampak indah dan
enak dipandang mata. Begitu pula dengan hikmah dibalik larangan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada kaum laki-laki memakai
pakaian yang'panjangnya melewatibatas mata kaki, sebab pakaian
seperti itu mudah terkenakotoran di jalan.
Pembahasan Luas Tentang Sunnat-sunnat Yang Fitrah
Saya tertarik membahas hal ini unfuk memenuhi kebutuhan orang-
orang yang ingin mengetahui hukum-hukum fiqih yang mengundang
banyak perselisihan pendapat bahkan ada sebagian yang sampai
diperdebatkan dengan sengit; seperti masalah khitan dan memanjangkan
jenggot.
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ada lima hal yang
termasuk f itrah; y aitu rambut kemaluan, khitan, mencukur cambang,
mencabuti rambut kehak, dan memotong kuku. " (HR. Jamaah).
Yang dimaksud dengan limafitrah darlam bab ini ialah, apabila kelima
halini dilakukan maka pelakunya berarti menyandang fihah yang
telah diciptakan dan dianjurkan oleh Allah terhadap hamba-hamba-Nya,
sehingga mereka berhasil memiliki sifat-sifat yang sempurna dan mulia.
Menurut Al-Baidlawi, yang dimaksud fitrah dalam bab ini ialah kelima hal
yang telah disebutkan di atas tadi. Katanya, "ltulah sunnat-sunnat lama
yang menjadi pilihan para nabidan telah disepakati oleh seluruh syariat.
Seolah-olah itu yaitu sesuatu yang sudah menjadi watak atau karakter
mereka."
Yang dimaksud dengan kalimat rambutkemaluandalam hadits tadi
ialah mencukur rambut ini dengan menggunakan alat-alat tajam
seperti silet dan lain sebagainya. Berdasarkan kesepakatan para ulama, hal
ini hukumnya sunnat dan itu bisa dilakukan dengan cara mencukur, atau
menggunting, atau mencabuti, dan lain sebagainya.
$,i/a;/v96ada/a
Suci dan Bersih dalam lslam
Tetapi menurut An-Nawawi, sebaiknya dengan cara mencukur.
Yang dimakud dengan rambut kemoluon ialah rambut yang tumbuh
di permukaan alat kemaluan (penis) seorang laki-laki dan sekitar.
Demikian pula dengan rambut yang tumbuh di sekitar alat kemaluan
(vagina) seorang wanita. Menurut pendapat yang dikutip dari Abul Abbas
bin Syuraih, yang dimaksud ialah rambutyang tumbuh disekitar lubang
anus.
Kata An-Nawawi, "Dengan mencukur rambut-rambutyang fumbuh
pada permukaan alat kemaluan dan pada lubang dubur dan sekitarnya,
semua kesunnatan tercakup. "
Menurut saya, berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh An-
Nawawitadi, maka tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan
kesunatan mencukur rambut yang tumbuh di sekitar dubur, meskipun
dengan menggunakan alat cukur yang tajam, seperti yang dijelaskan dalam
kitab Al-Qomus. Memang pengertian inilebih bersifat umum daripada
hanya mencukur rambut kemaluan saja. Tetapi dalam Shahih Muslim dan
lainnya terdapat riwayat yang lebih tegas dan lebih khusus. Sehingga
pendapat yang menyatakan bahwa mencukur rambut kemaluan yang
tumbuh didubur itu disunnahkan dan dianjurkan harus disertai dengan
dalil. [-agi pula kita tidak pernah mendengar riwayat yang menyatakan
bahwa Rasulullah dan para sahabat pemah melakukan hal ini .
Mengenai kewajiban masalah khitan, para ulama berselisih
pendapat. Dan pembicaraannya akan dibahas sebentar lagi dalam bab ini.
Khitan yaitu memotong semua kulit yang menufupi pucuk &akar
(hasVaf ah) sehingga bisa terbuka dengan jelas. Khitan pada seorang wanita
yaitu dengan cara memotong bagian kulit paling bawah yang ada di
permukaanvagina.
Mengguting cambang. Berdasarkan kesepakatan para ulama,
sunnah hukumnya menggunting atau memangkas cambang. Dan ifu bisa
dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada orang lain. Mengenai
berapa panjang yang harus digunting atau dipangkas akan diterangkan
nanti.
Mencabuti rambut ketiok. Berdasarkan kesepakatan para ulama, hal
inihukumnyasunnat.
gihlugla/a/.'
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Kata An-Nawawi, jika orang yang bersangkutan kuat sebaiknya
dilakukan dengan cara mencabut. Tetapijuga tidak apa-apa dengan cara
mencukur.
Diceritakan oleh Yunus bin Abdul Ala, "Pada suatu hari aku
menemui Asy-Syaf i. Ia biasa mencabuti rambut ketiaknya tidak dengan
cara mencabut. Ia berkata, 'Aku tahu bahwa yang disunnatkan ialah
mencabuti. Tetapi aku tidak sanggup menahan rasa sakitnya. "
Dianjurkan unfuk memulai mencabut rambut ketiak yang sebelah
kanan, berdasarkan hadits yang menyatakan, "...Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sal/om suka pada mengenakan yang kanan terlebih dahulu dalam
hal memakai sandal, melangkahkan kaki, bersuci, dan semua urusannya. "
Demikian pula dianjurkan untuk memulai mengguting atau memangkas
cambang yang sebelah kanan terlebih dahulu, berdasarkan hadits tadi.
Memotong kuku. Dalam riwayat Sho hih Muslim dan lainnya yang
akan diterangkan nanti, terdapat kalimat mengg'r.rting kuku. Berdasarkan
kesepakatan para ulama, hal ini hukumnya juga sunnat. Menurut An-
Nawawi, sebaiknya dimulaidengan kuku tangan sebelum kuku kaki.
Pertama-tama ialah jari telunjuk tangan sebelah kanan, lalu jari tengah, lalu
jari manis, lalu jari kelingking, baru yang terakhir jari jempol. Sementara
untuk tangan yang sebelah kiri dimulai dari jari kelingking terlebih dahulu
dan seterusnya secara berurutan. Untuk kaki dimulai dari yang sebelah
kanan. Pertamatama dimulai dengan jari kelingking dan berakhir pada jari
kelingkinglagi.
Anas bin Malik berkata, "Kami diberi batas waktu dalam
menggunting cambang, memotong kuku, mencabuti rambut ketiak,
mencukur rambut kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh malam." (HR. Muslim dan hnu Majah. Hadits inijuga diriwayatkan
oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Dawud. Kata mereka,
kalimatnya berb unyi, "Rasulullah Shall allahu Al aihi w a S all am memberi
kami batas waktu...."
Bersumber dariZakaria bin Abu Za'idah dari Mush'ab bin Syaibah
dari Thalqu bin Habib dari Ibnu Zubair dari Aisyah Rodh iyallahu Anha, ia
berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,'Ada sepuluh
perkara yang termasuk fitrah: menggunting kumis, memanjang jenggot,
bersiwah menyedot air dengan hidung, mengunting latlat, membasuh ruas-
ruas jari, mencabuti bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan
mengurangi air." Zakaria berkata, "Mus'ab berkata, 'Saya lupa yang
gi/ti/a.qialah
Suci dan Bersih dalam lslam
kesepuluh, kecuali kalau hal itu menyedor air."' (HR. Ahmad, Muslim, An-
Nasa'i, dan At:Tirmidzi).
Dengan demikian telah kitabicarakan mengenai mengguting atau
memangkas cambang, bersiwak, memotong kuku, mencabut mmbut ketiak,
dan mencukur rambut kemaluan.
Memanjangkan jenggot. Dalam Al-Qamus, memanjangkan jenggot
itu identik dengan memeliharanya sehingga menjadipanjang' Dalam
riwayat Al-Bukhari disebutkan, "Peliharalah ienggot." Dan dalam riwayat
Mtrslim disebutkan, "Paniangkanlah jenggof. " Semua memiliki makna yang
sama. Menggunting jenggot merupakan salah satu tradisi orang-orang
Parsi, lalu syariat Islam melarangnya dan memerintahkan memanjang-
kannya.
Menurut Al-Qadhi lyadh, makruh hukumnya mencukur atau
memangkas jenggot. Sebaiknya jenggot itu dibiarkan lebat dan panjang
tergerai. Tetapi kalau hal itu dibiarkan sangat panjang untuk dijadikan
sebagai kebanggaan juga hukumnya makruh. Fara salaf berbeda pendapat
mengenai masalah ini. Di antara mereka ada yang tidak memberikan
batasan tertenfu. Menurut Imam Malik, makruh hukumnya membiarkan
jenggot terlalu panjang. Ada juga yang berpendapat, batas jenggot yang
dianjurkan yaitu segenggam, sehingga selebihnya hans dihilangkan. Ada
lagi yang berpendapat, makruh hukumnya mengambil jenggot kecuali
dalam ibadah haji atau umrah. Dengan kata lain, pendapat ini
menganggap makruh hukumnya mencukurjenggot. Ini yaitu pendapat
minoritas para ulama ahli fiqih. Sementara menurut mayoritas ulama ahli
fiqih dari kalangan madzhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali, mencukur
jenggot itu hukumnya haram.
Membasuh ruos-ruos jori. Maksudnya ialah membasuh semua
permukaan kulit jari-jari tanpa ada sedikitpun yang boleh terlewatkan. Hal
ini hukumnya sunnat, bukan wajib.
Menurut para ulama, sama dengan ruas jari-jari ialah kotoran yang
menumpuk pada sisi-sisi dan pada dasar lubang telinga. Kotoran itu harus
diusap dan sebagainya.
Menguras air Menurut penulis, yang dimalsud ialah cebok' Demikian
pula pendapat Waki' . Sedangkan menurut Abu Ubaid dan lainnya, VanS
dimaksud ialah mengurangi kebiasaan kencing disebabkan terbatasnya air
yang bisa digunakan untuk membasuh dzakar. Ada yang berpendapat,
bahwa yang dimaksud ialah mengairi atau menyirami. Ada sebuah riwayat
gih/a.qiada/u
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
yang mendukung pendapat ini. Maksudnya ialah mengairi atau menyirami
kemaluan dengan sedikit air setelah berwudhu. Dan hal itu dimaksudkan
untuk menghilangkan rasa was-was.'
Dan saya lupa yang kesepuluh. Hal ini merupakan keragu-raguan
perawinya.
Menurut Al-Qadhi lyadh, barangkali yang dimaksud ialah khitan
yang telah disebutkan dengan kelima hal yang pertama. An-Nawawi
cenderung pada penafsiran seperti itu. Hadits ini oleh Ar-Rifai'
dijadikan dalil bahwa berkumur dan menyedot air (isfinfsog) itu hukumnya
sunnat. Versi riwayat lain menggunakan kalim at Ada sepuluh sunnd, bukan
Ada sepuluh fitrah. Tetapi menurut Al-Hafizh hnu Hajar, yang tepat yaitu
ada vpuluh fitrah. Sebab kalau menggunakan kalimat ado sepukuh sunnat,
maka itu bukan merupakan dalilyang tegas, sebab yang dimalaud dengan
sunnof bukan sunnat menurut pengertian istilah syariat, melainkan cara.
Sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Abbas menyebutkan, "Berkumur dan
menyedot air (istintsaq) itu hukumnya sunnah." (Hadits dha'if ini
diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).
Hukum Khitan
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam bersabda, "lbrahim sang kekasih Allah
Yang Maha Penyayang berkhitan setelah usia delapan puluh tahun. la
berkhitan di qudum." (HR.Al-Bukhari dan Muslim. Tetapi Muslim tidak
menyebutkan kalimat fohunl.
Menurut pengertian bahasa, khitanberarti memotong. Sementara
menurut pengertian istilah syariat, khitan yaitu memotong secara tertentu
dari bagian anggota tubuh tertentu.
Menurut Al-Mawardi, khitan bagi seorang lakilaki berarti memotong
kulit yang menutupi pucuk dzakar atau hasyafah.ldealnya, yang dipotong
ialah mulai dari pangkal pucuk &akar. Dan minimalmasih ada sisa sedikit
yangmenufupi.
Menurut Imam Haramain, khitan yang benar bagi laki-laki ialah
memotong kulup, yaitu kulit yang menutupi pucuk dzakar sehingga tidak
ada sedikit pun sisa kulit yang menjulur. Menurut Ibnu Shabagh, yang
penting pucuk dzakar bisa terbuka. Menurut Al-Mawardi, khitan bagi
wanita ialah memotong kulit yang terdapat pada permukaan vagina tempat
gi*ih,96adab
Suci dan Bersih dalam lslam
masuknya dzakar. Bentuknya seperti sebutirbiji-bijian atau seperti cehgger
ayam jantan. Yang diwajibkan ialah memotong kulit yang menonjol bukan
sampai dari pangkalnya. MenurutAn-Nawawi, istilah lain dari khitan bagi
laki-lfi ialah i' dzq dan bagi wanita ialah khat'zhan. Menurut Abu Syamah,
para ulama bahasa menyebut semua itu dengan i' dza4 sedangkan khafuhan
itu hanya khusus khitan bagi wanita.
Yang dimakud dengan A l-Qudum ialah salah satu alat pertukangan.
Tetapi ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud ialah nama tempat
di mana Nabi Ibrahim melakukan khitan.
Oleh penulis hadits yang dikemukakan tadi dijadikan dalilbahwa
kapan khitan dilakukan itu tidak dibatasioleh waktu tertentu. Inilah
pendapat mayoritas ulama. Khitan tidakwajib ketika masih kecil. Tetapi
menurut para ulama madzhab Syafi' i, seorang wali waj ib mengkhitankan
anak yang masih kecil sebelum ia memasuki usia baligh. Tetapi pendapat
ini disanggah oleh hadits hnu Abb as Radhiyallahu Anhumo di atas. Mereka
juga berpendapat, bahwa seorang wali tidak boleh mengkhitankan
anaknya sebelum usia sepuluh tahun. Tetapi pendapat mereka ini
disanggah oleh hadits yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi
Shall all ahu AI aihi w a S allam mengkh itankan kedua cucunya Hasan dan
Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka." (HR. Al-Hakim dan Al-
Baihaqi dari hadits Aisyah. Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-
Baihaqi dari hadits Jabir).
Setelah menuturkan kedua pendapat ini , An-Nawawi
mengatakan,' Jika kita berpedoman pada hadits yang shahih, maka khitan
itu dianjurkan pada hari ketujuh kelahiran si anak yang bersangkutan.
Masalahnya ialah, apakah benar yang dimaksud itu hari ketujuh dari
kelahiran atau tujuh yang lain. Dalam hal ini ada dua pendapat. Menurut
pendapat yang diunggulkan, yang dimaksud yaitu hari ketujuh dari
kelahiran."
Fara ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban khitan. Menurut
pendapat Al-Utrat, Asy-Syafi'i, dan sebagian besar ulama seperti yang
dikutip oleh imam Yahya, khitan itu hukumnya wajib bagi kaum laki-laki,
bukan bagi kaum wanita.
Sementara menurut Imam Malik, Abu Hanifah, Al-Murtadha, dan
sebagian besar ulama sepertiyang dikutip oleh An-Nawawi, khitan itu
hukumnya sunnat. Sedangkan menurut An-Nashir dan Imam Yahya, khitan
itu hukumnya waj ib bagi kaum laki-laki, bukan bagi kaum wanita.
gi*i/a,g6a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Asy-Syaffidan kawan-kawan berpegang pada hadits Utsaim dengan
Iaf.azh, " Hilangkan darimu sya' ir kufur dan berkhitanlah. " Tetapi hadits ini
tidak bisa dijadikan sebagai argumen sebab mengundang komentar yang
akan kita ketahui nanti.
Mereka juga berpedoman pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu
Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang mosuk Islam hendaklah ia berkhitan " Menurut Al-
Hafizh Ibnu Hajar, hadits ini tidak dha'if seperti yang dituturkannya dalam
kitab Al{olkhis, Tetapi hnu Al-Mun&ir memberikan komentar, "Mengenai
masalah khitan, tidak ada satu pun riwayat yang bisa dijadikan rujukan
dan tidak ada satu pun sunnah yang bisa diikuti."
Sementara Imam Malik dan kawan-kawan yang menyatakan khitan
itu hukumnya sunnat, mereka berpedoman pada hadits, "Khitnn ifu sunnat
bagl kaum laki-laki dan baik ba$ kaum wanitn." Hadits ini diriwayatkan oleh
Ahmad dan Al-Baihaqi dariAl-Hajjaj bin Arthat dari Abu Al-Malih bin
Usamah dari ayahnya. Tetapi Al-Hajjaj yaitu seorang perawiyang biasa
meriwayatkan hadits mudallas, sehingga kejujurannya diragukan oleh
Qatadah.
Kata Ibnu Abdul Barr dalam At:famhid, "Salah satu tokoh perawi
hadits in i yaitu Hajjaj b in Arthat, dan ia bukan termasuk seorang perawi
yang riwayatnya bisa dijadikan hujjah. "
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Selain dari riwayat Hajjaj, hadits ini
punya jalur lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kobi4 dan
oleh Al-Baihaqi dari hadits marfu' Ibnu Abbas yang dianggap dha'if oleh
Al-Baihaqi dalam As-Sunon. Ia mengatakan dalam Al-Ma'rifat, "Tidak
benar kalau hadits ini marfu'. "
Sementara para ulama yang merinci kewajiban khitan hanya bagi
kaum laki-laki saja, mereka berpedoman pada hadits yang dibuat dasar
oleh fuy-Syafi'i dan kawan-kawannya. Selain itu hadits yang dibuat dasar
oleh Imam Malik dan kawan-kawan tidak ada isyarat yang menunjukkan
bahwa khitan itu juga wajib bagi kaum wanita. Soalnya hanya disebutkan,
" D an baik bagl kaum w anita. "
Yang jelas memang tidak ada dalil shahih yang menunjukkan
bahwa khitan itu wajib. Tetapi hanya sunnat, seperti yang diterangkan
dalam hadits, "Lima fitrah..." Jadi hukum terakhir inilah yang harus
gilti/ugiadab
Suci dan Bersih dalam lslam
diyakini.
Hukum Mencukur Kumis
Bersumber dariZa\d bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Barangsiapa yangtidak
mencukur kumis berari ia bukan termasuk dari golongan kami." (HR.
Ahmad, An-Nasa'i, dan AtjTirmidzi. Katanya, hadits inishahih).
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Cukurlah kumis,
panjangkanlah jenggot, dan berbedalah dengan orangMajusi." (HR.
Muslim).
Bersumber dari Ibnu Umar, dari Nabi Shall allahu AI aihi w a S all am,
beliau bersabda, "Berbedalah dengan orang-orang musyrik, rawatlah
jenggot, dan cukurlah kumis." (HR. Al-Bukhari dan Muslim. Al-Bukhari
menambahkan, "Ketika menunaikan ibadah haji atau umrah. hnu Umar
memperhatikan kumisnya. Jika ada yang lebih ia mencukumya).
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas kumis yang harus
dipangkas. Menurut sebagian besar ulama salaf, semua rarnbut kumis harus
dipangkas dan dicukur sampai habis, berdasarkan sabda NabiShallallahu
Alaihi wa Sallam, "Pangkaslah dan habiskanlah." Ini yaitu pendapat
ulama-ulamaKufah.
Teiapi ada sebagian ulama yang melarang mencukur dan
memangkas semua rambut kumis sampai habis. Dan Imam Malik
cenderung pada pendapat ini. Bahkan orang yang mencukumya harus
diberikan pelajaran. Seperti yang dikutip oleh Ibnu Al-Qasim, Imam Malik
pemah mengatakan, "Memotong tipis kumis itu yaitu contoh yang baik."
MenurutAn-Nawawi, sebaiknya kumis itu digunting sampai kelihatan
bagian bibir atas. Jadi tidak perlu dicukur sampai ke akar-akarnya. Tentang
riwayat yang mengatakan, "Pangkaslah kumis" itu artinya perintah unfuk
memangkas atau mencukur yang memanjang dari bibir. Imam Malik dalam
kitabnya Al-Muwatho' juga mengatakan, "Kumis itu cukup digunting
sampai kelihatan bagian bibir atas."
Ibnul Qayyim mengatakan, "Mengenai rambut kepala dan kumis,
Abu Hanifah,Zuf.ar, Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat, bahwa
memotong tipis itu lebih baik daripada mencukur."
Bebempa ulama dari kalangan madzhab Maliki menyebutkan, bahwa
pendapat Asy-Syafi'i mengenai mencukur kumis itu sama seperti pendapat
AbuHanifah.
gihlu,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Kata Ath:Thahawi, "Saya tidak pernah menemukan sama sekali
pendapat fuy-Syaf i mengenai hal ini. Tetapi beberapa ulama sahabat Asy-
Syafi'i di antaranya Al-Muzani dan Rabi' justru kami lihat pernah
memotong tipis kumis mereka. Ini menunjukkan bahwa meieka berdua
mengambilnya dari pendapat Asy-Syaf i.
Diriwayatkan oleh Al-Atsram dari Imam Ahmad sesungguhnya ia
biasa memotong tipis kumisnya sampai habis. Al-Atsram juga pernah
mendengar Imam Ahmad ditanya tentang kesunatan memotong tipis kumis,
dan ia menjawab, "Sebaiknya memang dipotong tipis. "
hnu Hanbal berkata, Abu Abdullah pernah ditanya, "Bagaimana
pendapatAnda tentang seseomng yang mencukur kumisnya sampai habis?
Atau bagaimana sebaiknya?" Ia menjawab,'Jika ia memotongnya tipis hal
itu tidak apa-apa. Demikian pula jika ia memangkasnya sampai habis juga
tidak apa-apa." Pendapat ini juga didukung oleh Abu Muhammad, seperti
yang ia kemukakan dalam Al-Mughni.
Diriwayatkan oleh An-Nawawi dalam Syarah Muslim, ada sebagian
ulama yang berpendapat untuk memilih di antara dua; yakni memotong
tipis atau memangkasnya sampai habis. Ath-Thahawi mendapatkan
riwayat bahwa beberapa orang sahabat cenderung untuk memotong tipis.
Mereka yaitu Abu Sa'id, Abu Usaid, Rafi' bin Khadij, Sahal bin Sa'ad,
Abdullahbin Umar, Jabir, danAbu Hurairah.
Kata hnul Qayyim, "Ulama yang berpendapat bahwa kumis itu tidak
cukup hanya dipotong tipis berpedoman pada hadits marfu' Aisyah dan
Abu Hurairah'Ada sepuluh hal yang termasuk fitah. " Salah safunya ialah
memangkas kumis, dan juga pada hadits Abu Hurairah, "Sesungguhnya
fihah itu ada lima". Salahsafunya yaitu memangkas kumis. Sementara
para ulama yang berpendapat cukup dipotong tipis, mereka berpedoman
pada beberapa hadib shahih yang memerintahkan unfuk memotong kumis
tipis saja, dan juga pada hadits dari lbnu Abbas yang menyatakan bahwa
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam biasa memotong tipis kumisnya.
Najis-najis
Di dalam Islam terdapat beberapa sesuatu yang dianggap najis. Islam
memperingatkan kepada kaum muslimin daripadanya, dan mewajibkan
mereka agar membersihkannya dari fubuh mereka, dari pakaian mereka,
dari tempat-tempat duduk maupun tempat-tempat shalat mereka, dari air
gi*ilu,96a/ab
Suci dan Bersih dalam lslam
yang mereka pergunakan untuk makan, minum, membersihkan dari hadats
kecil maupun besar, mencuci pakaian, dan membersihkan bejana-bejana
atau perkakas-perkakas rnereka.
Najis-najis ini tidak boleh dibawa, disentuh, dan digunakan
untuk hubungan muamalat kecualisebab darurat. Jika ada air cukup
banyak terkena najis sehingga mengubah rasa, wama, atau baunya, maka
hukumnya mutanajjis. Dan jika air ini hanya sedikit, maka menurut
mayotitas ulama ahli fiqih hukumnya juga mutanajjis, sekalipun ia tidak
berubah.
Di antara najis-najis ini ada yang keluar dari tubuh manusia.
Contohnyaseperti airkencing, tinja, madzi, wadi, darahhaid, darah nifas,
darah manusia yang mengalir cukup banyak, dan muntah-muntahan yang
tidaksedikit.
Di antara najis-najis ini ada yang keluar dari binatang.
Contohnya seperti air kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak
boleh dimakan, bagian dari anggota tubuh binatang yang dipotong dalam
keadaan hidup, sisa makanan anjing, sisa makanan babi, dan darah yang
dialirkan.
Di antara naj is-naj is ini ada yang berupa binatang. Contohnya
seperti bangkai, daging babi. Di antaranya lagi ada yang berupa benda
cair. Contohnya seperti khamar menurut sebagian besar ulama ahli fiqih,
sebab ada juga sebagian mereka yang tidak menghukumi khamar sebagai
najis.
InsyaAllah semua itu akan diterangkan dalil-dalilnya.
Sesungguhnya najis-najis ini secara spontan bisa dikenali bau,
rasa, atau warnanya oleh kaum muslimin. Mereka harus berhati-hati
mewaspadainya, sebab menj auhi naj is itu waj ib, bahayanya sangat jelas,
dan rasa serta baunya sangat tidak menyenangkan.
Seorang muslim yang nampak jorok dan menyukai najis-najis
ini , berarti ia sama saja dengan menghina salah satu rukun Islam;
seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Orang yang Islamnya masih dipertanyakan ini Anda lihat ia begitu
gampang melanggar dosa-dosa besar, melanggar hak diri sendiri,
menelantarkan hak-hak Allah, dan tidak mempedulikan urusan-urusan
agama. Sangat boleh jadi ia yaitu orang yang tidak paham agama. Ia
hanya mengaku sebagai seorang muslim saja.
gibi/v,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Ada yang mengatakan, sesungguhnya Islam ifu menghilangkan beban
kesulitan dari orang-orang yang selalu berhubungan najis sebab tuntutan
pekerjaan. Contohnya seperti seorang pekerja yang bertugas mengurus
saluran airyang najis, atau seorang pekerja pengangkut kotoran-kotoran
dan air kencing binatang, dan lain sebagainya. Syariat Islam memper-
bolehkan orang-orang seperti itu tetap menekuni pekerjaannya, sebab
memang sulit bagimereka untuk menghindari najis, meskipun mereka
sering mengganggu orang lain. Apa jawaban Anda?.
Jawabnya ialah, kendatipun mereka tidak terkena beban dosa dan
diperbolehkan meneruskan pekerjaan mereka, tetapi mereka dilarang ikut
shalat berjama'ah di masjid, dan berkumpul dengan kaum muslimin
sebelum mereka membersihkan diri. Sebelumnya Anda sudah tahu hukum
orang yang memakan bawang putih, bawang merah, dan bawang bakung.
Coba Anda bandingkan orang seperti ini dengan mereka. Tentu saja
kehadimn mereka ini jauh lebih mengganggu dan menyusahkan orang lain.
Dalam pelaksanaan-pelaksanaan hukum Islam ada perhatian yang
cukup besar yang melindungi seseorang dari sumber-sumber bahaya.
Berikut saya kemukakan sebagian contohnya yang terkait dengan masalah
kebersihan:
1. Sesungguhnya Rasulullah melarang memakan daging dan meminum
susu binatang yang makan benda-benda yang najis, sebelum ia bersih
dari najis-najis ini yang ditandai dengan hilangnya bau najis yang
afla padanya. Dalam syariat Islam hal semacam inidisebulAl -Jallalah.
Hikmah di balikpelarangan ini sangatjelas.
2. Rasulullah melarang bernafas atau meniup bejana yang digunakan
minum oleh seseorang, sebab hal itu selain menjijikkan juga bisa
membahayakan kesehatan. Demikian pula meniup makanan.
3. Rasulullah Shall allahu Al aihi w a S all am melarang m inum pada bej ana
yang pecah, sebab dikhawatirkan hal itu bisa menimbulkan bakteri yang
dapat mengganggu kesehatan.
4. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang minum pada mulut
qirbah,l) sebab dikhawairkan adanya hal-hal yang membahayakan
kesehatan yang ada di dalam qirbah ini .
I Qirbah yaitu tempat air yang terbuat dari kulit binatang.
gi*ilv,96ada/u
Suci dan Bersih dalam lslam
5. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang memakan binatang
buas yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar, sebab dagingnya
bisa menimbulkan bahaya.
Semua itu ditetapkan berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
Kebersihan Rumah
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam menyuruh kita untuk memper-
hatikan rumah kita, sebab ia yaitu tempat tinggal kita dan juga tempat
tinggalkeluarga kita. Rumah juga merupakan tempat kita beristirahat dan
tidur. Dan di rumah lah kita menghabiskan sebagian besarwaktu kita serta
saat-saat manis hidup kita bersama isteri, anak-anak, dan orang-orang
tercintakita.
Berikut beberapa riwayat yang menyangkut masalah rumah yang
harus bersih dan dijaga dari hal-hal yang membahayakan:
Bersumber dari Abu Bakar bin Ma'iz, ia berkata, aku pernah
mendengar Abdullah bin Yazid menceritakan riwayat dari Nab i Shallallahu
Alaihi wa sallam beliau bersabda, "Janganlah ada air kencing disimpan
dalam sebuah tos di rumah, sebab wunguhnyn malaikat hdak mau masuk
ke sebuah rumah yang di dalamnya ferdapat air kencing yang disimpan. Dan
ianganlah kamu membuang air kencing di tempat mandimu." (HR. Ath-
Thabarani dalam Al-Ausafh dengan isnad yang hasan, dan oleh Al-Hakim
dengan isnad yang shahih).
Menyimpan air kencing dalam tas di rumah dilarang, sebab hal itu
akan menebarkan bau yang tidak sedap sehingga bisa menimbulkan
bakteri-bakteri penyakit.
Buang air kecil di tempat mandi dilarang, sebab hal itu bisa
membuat najis, mengotori, dan menimbulkan bau yang sangat tidak sedap
padatempatini .
Hadits tadi melarang dua halyang sama-sama menjadisumber
timbulnya bau yang sangat tidak sedap di rumah, dan bahkan dapat
membahayakan penghuninya:
1. Menyimpan air kencing manusia atau binatang dalam sebuah bejana.
2. Membuang air kecil di tempat yang digunakan untuk mandi.
gi/ti/a,96a/a/u
Berikut Dal il-dal ilnya dalam lslam
Bersumber dari hnu Um ar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Sh allallahu
Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "J anganlah kamu biarkan menyala api
di rumahmu ketikakamu sedangtidur." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) .
Itulah peringatan Nabi S hallallahu Alaihi wa Sal/om kepada keluarga
supaya mereka tidak menganggap gampang masalah api. Mereka tidak
boleh membiarkan ada api yang masih menyala ketika mereka sedang lelap
tidur. Seringkali terjadi bencana gara-gara api yang dibiarkan menyala oleh
pemilik rumah yang sedang tidur. Hal itu jelas bisa menyebabkan terjadinya
kebakaran yang akan membunuh keluarga penghuninya sebab
terpanggang atau sebab tercekik akibat kekurangan oksigen. Dalam
kenyataannya, api sering mendatangkan mala petaka bagi rumah tangga.
Mari kita dengar baik-baik pesan khusus berikut ini yang
memperingatkan supaya kita menjaga bahaya yang bisa menimpa rumah:
Bersumber dari Jabir Ro dhiyallahu Anhu dari Rasulullah Shollallahu
Ataihi wa Sallam beliau bersabda, "Tutupilah beiana, pasanglah tali pada
mulut qirbah, kuncilah pintu-pintu, dan padamkanlah lampu, sebab
sesunggir.rhn ya setan itu tidak bisa membuka tempat air minum, pintu, dan
bejana. Misalkan salah seorang kalian hanya menemukan sebatang fangkat
kecil untuk menutupi bejananya lalu ia membacakan nama AIIah atnsnya
maka lakukanlah, sebab sesungguh nya seekor fikus itu bisa membakar
rumah sekeluarga." (HR. Muslim ).
Dalam hadits tadi kita lihat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
mengingatkan kepada kita terhadap bahaya besar yang bisa menimpa
rumah, dan bagaimana cara menghindarinya. Beliau menyuruh kita unfuk
memadamkan api di rumah saat kita hendak tidur. Peringatan beliau
ini memberi petunjuk kepada kita tentang sesuatu yang bisa
mendatangkan bahaya untuk kita jauhi dan kita hindari. Beliau juga
menyuruh kita untuk membersihkan rumah dari segala sesuatu yang
mengandung najis, atau kotoran, atau apa saja yang menjijikkan, sebab
hal itu bisa menimbulkan bakteri-bakteri penyakit dan bahaya-bahaya lain
yang lebihbesar.
Bersumber dari Sa'ad bin Abu Waqqash sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihiuo Sollom bersabda, "Bersihkanlah halaman rumahmu,
sebab orang-orangYahudi itu tidak suka rnembersihkan halaman rumah
mereke." (HR. Athjfhabarani dalamAl-Ausofh dan dianggapshahih oleh
Al-Albani dalam Al- J ami' Ash-Shoghir).
gileib,Qiadalu
Suci dan Bersih dalam lslam
Anda lihat, bagitu besar perhatian Nabi shallallahu Alaihi wa sallam
kepada umatnya. Beliau mengajarkan dan mengingatkan kepada m erel<a
supaya senantiasa menjaga kebersihan tempat tinggal, tempat berkumpul,
dan tempat-iempat yang luas di depan rumah. Sesungguhnya beliau
memang seorang guru teladan.
Contoh lain yaitu sabda Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam,
" H arumkanlah halaman kamu, sebab halaman Wng paling busuk baunya
yaitu halaman orang-orangYahudi" . (HR. Ath-Thabarani dalam Al-hrsdh
dan dianggap shahih oleh Al-Albani dalam A l-Jami' Ash-Shoghir).
Perintah untuk mengharumkan ini lebih spesialdaripada perintah
untuk membersihkan. Beliau menekankan kepada kaum muslimin untuk
mengharumkan halaman mereka dengan cara dibersihkan, disirami, dan
diberi sedikit wewangian yang harum. Atau barangkali yang dimaksud
ialah membersihkan saja, sebab halaman yang rajin dibersihkan itu akan
nampakrapi, asri, dan indah.'
Membersihkan Masjid
Bersumber dari Abu Hurairah Ra dhiyallahu Anhu, "Seorangwanita
berhttit hitam rajin membercihkan maslid dan kofaran. Selama befurapa han
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak melihatnya. Ketika beliau
menanyakannya, seorang sahabat meniawab, " Dia telah meninggal dunia. "
Beliau bersabda, " Kenapa kalian tidak membentahukan padaku? " Beliau
kemudian menddan$ latbur wantta ifu , dan menyembahyangkannya. " (F{R.
Al-Bukfiari).
Bersumber dari samurah bin Jundub Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah shattallahu Alaihi wa Sallam menyuruh kami untuk membuat
masjid di kampung kami sebagai masiid, dan menyuruh kami untuk rajin
membersihkannya." (HR.Ahmad dan Atjfirmidzi. Katanya, hadits ini
shahih).
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata, "Rasulullah
Shaltaltahu Alaihi wa Sallam menyuruh kami untuk membangun masjid di
perkampungan, dan unhk ralin membersihkan serta mengharumkannya."
(HR. Ahmad, At.:Tirmi&i, AbuDawud, hnuMajah, dan hnuKhr-zaimah
dalam Shoh ih lbnu Khuzaimah).
Bersumber dari Abu sahlah As-sa'ib bin Khallad dari sahabat Nabi
shailaltahu Alaihi wa sallam, "seseorang sedang menjadi imam shalat
gililug6a/a/a
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-I
beberapa sahabat. Tiba-tiba ia meludah pada kiblat. Sejenak Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallam memandangnya, kemudian beliau bersabda,
"la tidak boleh menjadi imam kalian." Setelah itu ketika orang ini
hendak menjadi imam shalat bagi mereka lagi, mereka sama mencegahnya
dan memberitahukan kepadanya sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam tadi. Ia lalu mengkonfirmasinya langsung kepada Rasulullah
Shallallc.hu Alaihi wa Sallam. Beliau bersab da, " Memang benar. Kamu telah
menyakiti Allah dan Rasu/-Nya. " (HR. Abu Dawud dan hnu Hibban dalam
ShahihlbnuHibban).
Bersumber dari Umar bin Al-Khatthab Radhiyallahu Anhu
sesungguhnya ia berkhutbah pada hari Jum'at. Ia mengatakan, "Kemudian
sesungguhnya kalian, wahai manusia, biasa makan dua jenis pohon yang
menurut saya sarna-sama buruk; yakni bawang putih dan bawang merah.
Aku melihat Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam apabila mencium bau
pohon ini dari seseorang di masjid, beliau menyuruh orang itu keluar
ke suafu tempat. Barangsiapa yang ingin memakannya hendaklah ia masak
terlebih dahulu." (HR. Muslim).
Saya yakin Anda sudah paham betapa Nabi Shollo llahu Alaihi wa
Sallamsangat memperhatikan tentang kebersihan dan kesucian masjid.
Beliau menjauhkan bau-bau yang tidak sedap darinya. Dahulu ada
seorang wanita yang mau menyapu, merawat, dan membersihkan masjid
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam. Ia rajin mengumpulkan kotoran-
kotoran ringan yang ada dalam masjid, lalu membuangnya ke luar.
Nabi tidak hanya sekadar memperhati-kan kebersihan masjid saja.
Tetapi juga menyuruh mengharumkannya dengan wauangian-wewangian.
Sebab berdasarkan nash sebuah hadits, masjid yaitu tempat paling
utama yang ada di muka bumi. Sebagai tempat untuk berdzikir, membaca
Al-Qur'an, dan beribadah kepadaAllah, sudah sepatutnya kalau masjid
harus menjadi tempat yang sangat bersih dan harum.
Kebersihan Lingkungan
Bukti-bukti berupa beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits di atas,
merupakan dalil yang cukup mendorong seorang muslim untuk
berkewajiban memperhatikan kebersihan lingkungan di mana ia hidup dari
segala sesuatu yang dapat mengganggu dan menyakiti manusia atau
binatang. Sedapat mungkin ia harus bisa menghilangkan hal-halyang
gi/ti/u.q6adalu
Suci dan Bersih dalam lslam
dapat membahayakan mereka tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh
syariat atau sebab darurat yang diakui oleh agama.
Terdapat banyak ayat Al-Qur' an yang menjelaskan bahwa menyakiti
orang-orang mukmin lakilaki maupun perempuan tanpa ada alasan yang
dibenarkan oleh syariat itu dianggap sebagai dosa yang nyata, dan maksiat
yang menyebabkan pelakunya ditimpa a&ab Allah.
Itulah ketetapan umum yang mencakup semua bentuk perbuatan
yang menyakiti atau yang dapat menimbulkan mudharat, baik bagi
saudara sesama muslim maupun lainnya sepertiyang telah dikemukakan
sebelumnya. Semua tahu bahwa dalam ilmu kesehatan lingkungan yang
tidakbersih darikotoran dan najis itu dapat mengakibatkan timbulnya
berbagai macam wabah penyakit dan bahaya-bahaya yang beresiko tinggi
bukan hanya bagi manusia tetapi juga bagi binatang dan tumbuh-
tumbuhan. Oleh sebab itu memperhatikan kebersihan lingkungan menjadi
sebuah kewajiban yang bernilai agama. Orang yang mengabaikannya
berarti ia berdosa sebab telah menimbulkan mudharat kepada orang lain.
Demikian pula dengan orang yang melihat perbuatan tidak terpuji ini
namun diam saja, padahal sebenamya ia sanggup mencegahnya.
Terdapat beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi yang secara
umum maupun secara analog menunjukkan apa yang telah saya
kemukakanitu.
Di antara dalil-dalil ayat Al-Qur'an yang bersifat umum ini
ialah:
1. Firman Allah Ta' ala, "Dan J anganlah kamu menjatuhkan dinmu sendin
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklgh, sebab sesungguhnya AIIah
menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195)
2. Firman Allah Ta'ala, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesunguhnya AIIah yaitu Maha Penyayang kepadamu. " (An-Nisa' : 29)
3. Firman AllahTb' ala, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi, sesudoh (Allah) Memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya
dengan rosa takut (tidak akan ditenma) dan harapan ( akan dikabulkan) .
Sesunggprhn gv, Rahmd Allah amat dekd. kepada orang-orang yvng berbud
baik." (Al-Araf:56)
Ayat pertama berisi larangan kepada kita agar jangan menjatuhkan
diri ke dalam suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kebinasaan bagi
gih/v,Qiada/v
Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam
kita, baik itu kebinasaan langsung maupun tidak langsung. Jadi segala
sesuatu yang menyebabkan kebinasaan yaitu masuk dalam larangan
ini, meskipun hasilnya bam nampak beberapa waktu kemudian.
Setiap kebinasaan atau kerusakan yang kita lakukan dan menimpa
kita maupun orang lain yaitu masuk dalam larangan ini. Jadiyang
dimaksud kebinasaandisini bukan hanya kematian atau pembunuhan
sepertiyang kita bayangkan dengan spontan. Tetapi yaitu segala
perbuatan yang menimbulkan bahaya-bahaya bersifat matiil dan dosa'
Kebinasaan itu sendiri ada yang bisa diindera dan ada pula yang tidak
bisa diindera. Dalilnya yaitu firman AllahTa' ala, "Berbuatlah kebajikan.
Sesunggurh nya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaiikan."
Kebaikan itu pada hakekatrrya yaitu pengorbanan. Ia yaitu kebalikan
berbuat j ahat dan membikin kerusakan. Dan kebaikan itu juga ada yang
bisa diindera dan ada pula yang tidak bisa diindera.
Termasuk menjatuhkan diridalam kebinasaan ialah merusak
lingkungan di mana kita hidup, sehingga menimbulkan berbagai macaln
penyakit yang mematikan, wabah-wabah yang menghancurkan, dan
bahaya-bahaya yang membuat makhluk-makhluk hidup menjadi celaka.
Ayat kedua berisi larangan membunuh diri sendiri, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Contohnya sepertiseseorang yang
melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terbunuhnya diri
sendiri atau orang lain.
Dan pada hakikatnya, merusak lingkungan itu dapat menimbulkan
berbagai macam wabah penyakit yang berakibat pada bencana
kematian baik langsung maupun tidak langsung.
Adapun ayat ketiga berisi larangan membuat kerusakan di muka
bumi. Hal ini mencakup perbuatan-perbuatan dosa dan berbagai
kemaksiatan serta bahaya-bahaya yang menimpa seseorang akibat
penyakit dan tersebarnya berbagai macam kuman atau bakteri' Jadi
orang yang menyebabkan timbulnya bahaya-bahaya ini berarti ia
berlaku durhaka kepada Allah, sebab ia telah membahayakan orang
lain.
Adapun dalil-dalil hadits yang bersifat umum, di antaranya yaitu :
1. Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh
menimpakan bahaya kepada orang lain, dan tidak boleh menimpakan
bahayakepadadinsendin " (HR.Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini
dianggap shahih oleh Al-Albani dalam Al-Jami'Ash-Shoghir).
gi*r/"giadt/"
Suci dan Bersih dalam lslam
2. Sabda Nabi Shol/a/lahu Alaihi wa Sallam, "Singkirkanlah sesuatu yang
menyakitkan dari jalan yang biasa dilewati oleh orang-orang muslim."
(HR. Ibnu Hibban. Hadits inidianggap shahih oleh Al-Albani dalam AI-
Jami'Ash-Shaghir).
3 . Sabda Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapo yang merintis
suofu kebajikan lalu hal itu diikuti oleh orang banyak, niscaya ia
mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya
tanpa dikurangi barang sedikit pun dan pahala mereka. D an barangsiapa
merintis suatu kej ahatan I alu hal itu diikuti oleh orang bany ak, niscaya ia
mendap atkan dosanya dan dosa orang-orang y ang menglkutiny a tanp a
dikurangi barang sedikit pun dari dosa mereka. " (HR. Ahmad dan Al-
Hakim. Katanya, isnad hadits ini shahih).
Barangsiapa yang memulai melakukan suatu amal kejahatan yang
menimpakan mudharat dan menyakiti orang lain, kemudian apa yang ia
lakukan itu diikuti banyak orang, maka di samping berdosa atas
perbuatannya ini ia juga menanggung dosa orang-orang yang ikut
melakukan halyang sama. Ini cocok dengan seseorang yang pertama kali
melakukan pengotoran lingkungan, dan orang-orang yang mengikutinya
melakukan hal yang sama. Perbuatannya ini jelas buruk, apalagi kalau
ia mengotori lingkungannya dengan benda-benda najis yang menjijikkan
dan menimbulkan bau yang tidak sedap sebab akan menimbulkan
berbagai macam kuman atau bakteri sebagai sumber wabah penyakit yang
menyerang manusia atau binatang.
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam bersabda, " Barangsiapa membaw a
senjata kepada kami maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan
barangsiapa yang menipu kami ia bukan termasuk golongan komi. " (HR.
Muslim).
Menipu kaum muslimin itu haram dan merupakan tindak kriminal.
Sangat boleh jadi ada orang yang menipu orang lain, tetapi tidak merasa
bahwa ia telah melakukan kejahatan. Padahal jelas bahwa perbuatannya
ifu bahkan sangat menyengsarakan banyak orang.
Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallamtidak mau bertanggung jawab atas
orang seperti itu. Ia yaitu penipu dengan cara mengotori jalan-jalan,
aliran-aliran sungai, tempat-tempat penampungan air, dan lain sebagainya
g|rhi*.Aiala/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
dengan cara yang tidak bisa dilihat orang lain. Celakanya, ia jusbu mengira
telah melakukan sesuatu yang berguna bagikaum muslimin.
Dalil-dalil ayat Al-Qur'an atas hal-hal tertentu yang dilarang oleh
Allah sebab bisa menimbulkan mudharat, yaitu firman Allah Ta'ale,
ei:ii +c-"{6 r)t, rfit;
ny- rit,@ o;I3 #t ;ffc i;tJ,ti,F e Gt
#ii' -'ji e ;uiii ei,ai'rg g;. ui i*)i
@ oA-'t ei "P"riisi f-t I .5) ,f '€"r:3
[u -c ' :;-u$r]
" Hai orang-orang yangbeiman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, @erkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
ndalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuat an itu a gar kamu men dap at keberuntungan.
S esun gguhny a setan ifu ber maksud lrcn dnk menimbulkan p er musuh-
an dankebencian di antarakamulantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangiknmu dari mengingat Allah dan shalat;
makaberhentilah kamu (dari mengerjaknn pekerjaan itu)." (Al- ,
Maidah:90-91)
Sesungguhnya Allah melarang khamar dan berjudi. Allah meng-
haramkan keduanya, sebab mudharatnya lebih besar daripada
manfaatnya. Setiap makanan atau minuman atau pakaian atau lainnya
yang mudharatnya lebih besar bagi seorang muslim daripada manfaatnya,
maka ia wajib meninggalkannya. Dalilnya yaitu firman Allah Ta'olo,
"Merekabertanya l<epadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,
'Pada keduanya itu terdapat dosabesar danbeberapa manfaat bagi
manusia, tetapi do s a ke duany a lebih be s ar dari manfaatny a.'' (AI-
Baqarah:219)
Mengingat kerusakan yang muncul darimeminum khamar dan
bermain judi itu lebih besar daripada manfaatnya, maka Allah
mengharamkannya buat selamanya. Keduanya bahkan dianggap termasuk
dosa-dosa besar. Allah Ta' alaberfirman,
%o*;/u96ada/u
Suci dan Bersih dalam lslam
,{i QxUt -.".:. t- . ',:*-Jlc *-*JlJ. - J J
+iiF,yi6-r4i?t t...-,l t'.aJ,. ..4t
t {! 'tii ,pt vt t^;+tii ii4ii t'r;l;ii'tltAft
f1''5 7";V 1#1 :"3,it :,Ai Jt'e ci i'{'-s
[r:;.r:ut] @"e
" D ihar amkan b a gimu (me m akan) b an gkai, dar ah, d a gin g b abi,
(daging heuan) yang disembelih atas nama selain AIIah, yang
ter cekik, y an g dip ukul, y an g j atuh, y an g di tan duN dan y an g dite rknm
binatangbuas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disemb












