Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 1




Tlletsnqlpengertian bahasa, yang dimaksud suci (thaharah) ialah

suci dari kotoran-kotoran.

Adapun yang dimalsud dengan bersih (nadhat'ah) ialah bersih dari

kotoran.

Berdasarkan hal ini, berarti kedua kalimat ini  sinonim. Artinya,

masing-masing punya makna yang hampirsama.

Tetapisyariat lazim menggunakan kalimat Thaharah (suci) dan

kalimat-kalimat pecahannya; seperti thahura, y ath-huru, thahir. Kalimat

nadlafat (bersih) hanya sesekali saja digunakannya. Alasannya, sebab 

dalam tradisi syariat kalimat thaharah (suci) itu dimaksudkan sebagai

bersuci dari hadits kecil dengan cara berwudhu serta dari hadats besar

dengan cara mandijinabat, danjuga dimaksudkan membersihkan diri dari

kotoran serta najis-najis baik yang bisa diindera; seperti air kencing, madzi,

darah haid, dan darah nifas, maupun yang tidak bisa diindera; seperti dosa-

dosa yang bersifat batin maupun dosa-dosa yang dilakukan oleh anggota-

anggotatubuh.

Insya Allah dalam topik ini kami akan membicarakan semuanya ifu,

sebab  target kami yaitu   memperlihatkan keindahan, kesempumaan, dan

gi/n/u.giala/u

Suci dan Bersih dalam lslam

keagungan Islamidalam masalah yang sering lolos dari perhatian banyak

orang yang cenderung hanya membicarakan beban syariat yang

menyangkut bagaimana melakukan kewajiban-kewajiban; seperti bersuci

dari najis baik yang ada di badan, pakaian, atau tempat, dan seperti bersuci

dari hadats kecil dengan cara berwudhu serta dari hadats besar dengan

cara mandijinabat, supaya shalat bisa dihukumi sah dan diterima oleh

Allah.

Target kami dengan topik ini, ialah menjelaskan kepada seluruh

manusia betapa Islam itu sangat memperhatikan masalah kebersihan

dalam segala aspek kehidupan, baik yang bersifat riligius maupun duniawi.

Sesungguhnya bersuci dan berbersih dalam Islam yaitu   termasuk

hal-hal yang sangat esensial. Seorang tidak bisa disebut sebagai rnuslim

sejati dan sempuma tanpa memperhatikan kedua hal ini . Jika Anda

melihat ada seorang muslim yang tidak memperhatikan bersuci dan

berbersih dalam segala urusan kehidupannya, ia yaitu   orang bersalah

yang patut dicela dan orang berdosa yang patut dikecam. Ia telah

melakukan pelanggaran terhadap diri sendiri dan juga kepada orang lain

sebab  kebodohan atau kecerobohannya.

Sesungguhnya mensucikan hati dari penyakit-penyakit yang dapat

menghancurkan individu maupun masyarakat, seperti sombong, dengki,

berburuk sangka, dan menghina orang lain, yaitu   sesuatu yang

diwajibkan oleh Allah terhadap seorang muslim. Betapa Allah telah

menjelaskan nasib malang yang dialami oleh orang yang tidak

memperhatikan halitu.

Sama seperti halnya mensucikan anggota-anggota tubuh dengan

cara tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang keji dan tenggelam dalam

kemaksiatan-kemaksiatan, yaitu   kewajiban agama yang tidak perlu lagi

disangsikan oleh seorang muslim.

Di samping wajib mensucikan dari hadats kecilmaupun hadats

besar saat melalsanakan kewajiban-kewajiban kepada Allah Ta' ala,setiap

orang muslim juga wajib membersihkan najis-najis yang mengenai badan

atau pakaiannya, supaya ia selalu dalam keadaan suci dan bersih.

Sehingga dengan leluasa ia bisa melaksanakan kewajiban ibadah-ibadah

yang disyaratkan harus dalam keadaan sucidan bersih.

Selain itu seorang muslim juga dituntut untuk membersihkan

mulutnya dari bau-bau yang tidak sedap, membersihkan tubuhnya dari

gih/a.q6adab,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

kotoran-kotoran yang tidak menyenangkan, membersihkan pakaiannya

dari benda-benda menjijikkan yang menempel, dan juga membersihkan

rumahnya. Halitu dimaksudkan supaya ia bisa hidup tenang, nyaman,

serta tenteram, dan supaya ia terbebas dari penyakit-penyakit yang

membahayakan, dari wabah-wabah yang mengganggu kesehatan, dan

juga dari kehidupan yang penuh dengan baheri, virus dan lain sebagainya.

Apakah ada yang beranggapan bahwa perintah Allah kepada

seorang muslim supaya membersihkan pakaian, tubuh, dan tempat dari

najis, supaya berwudhu sebanyak lima kali dalam sehari, dan supaya

mandi jinabat jika ia sedang dalam keadaan junub, itu hanya berlaku setiap

ia hendak melakukan shalat saja? Jika ada yang beranggapan seperti itu

berarti ia salah.

Sesungguhnya zakat dan puasa itu ibadah. Dzikir, berdoa memohon

pertolongan kepada Allah pun ibadah. Dan membacakan shalawat kepada

Nabi shol/allahu Alaihi wa Sallam juga ibadah. Tetapi kenapa ketika

hendak melakukan ibadah-ibadah ini  Allah tidak memerintahkan kita

untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar terlebih dahulu?

Jawabnya 

wallahu a'lam--sebab  shalat berjamaah itu lazimnya

dilakukan oleh kaum muslimin di masjid. Ini artinya bahwa seorang muslim

yang sedang ikut shalat mau tidak mau ia harus berada di tengah-tengah

anggota jamaah yang lain. sangat tidak patut jika ia sampai mengeluarkan

bau yang tidak sedap dari muluhrya, atau ia berpenampilan yang tidak baik.

oleh sebab  itulah Nabi menyuruh orangyangmemakan bawangmerah

atau bawang putih atau bawang bakung untuk tidak memasuki masjid.

Dalam suatu riwayat Nab i shallallahu Alaihi wa sallam menyuruh kepada

orang seperti itu untuk tidak ikut duduk bergabung dengan jamaah. Bahkan

Nabipernah mengeluarkan orangseperti itu darimasjid ke pemakaman

Baqi'.

Jadi jelas bahwa kewajiban bersuci bagi kaum muslimin itu bukan

sebab  ketika hendak melakukan ibadah saja. Tetapi sebab  memiliki

beberapa tujuan lain. Diantaranya yaitu   unfuk menyenangkan sesama

orang muslim ketika sedang berdekatan. Menunaikan shalat dengan

penampilan yang bagus, dengan hati yang khusyu', dan dengan jiwa yang

rendah, akan mampu mendekatkan dua kutub yang saling berlauhan,

menyatukan dua pihak yang saling bermusuhan, menimbulkan rasa

kecintaan terhadap saudara sesama muslim, membuat fenomena jamaah

Islam nampak sangat menarik dipandang, dan memberikan kesan positif

pada jiwa orang-orang lain.

gi*i/a.q6adn/a

Suci dan Bersih dalam lslam

-]

Uhat, fenomena yang sangat bagw tenebut disinggung dan didorong

oleh Al-Qu/an. Allah To'olo berfirman,

[rr:;r,o!r] g tel ",f +K-r.lt;-itt; -G,j\

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap

(memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)

Nabi Sholl allahu AI aihi w a S all am men ganj urkan kaum muslimin

untuk menggunakan siwak setiap kali wudhu dan setiap kali shalat. Beliau

juga menekankan supaya seorang muslim mengenakan parfum atau

wewangian apa saja yang ia punya saat hendak pergi shalat Jum'at. Jika

tidak memiliki wewangian, ia bisa meminta wewangian milik keluarganya.

Selanjutnya beliau juga mengajurkan supaya ia mandi lalu memakai

pakaian yang bersih. Halitu sebab  ia akan berkumpuldengan orang

banyak, dan juga sebab  shalat Jum'at itu merupakan hari raya paling baik

yang dikaruniakan oleh Allah kepada kaum muslimin.

Kenapa saat akan shalat Jum'at saja Islam begitu memperhatikan

masalah kebersihan dan kesucian seperti itu? Jawabnya, sebab  halitu

yaitu   lambang keindahan, kesempumaan, dan kebesaran syariat. Dengan

demikian diharapkan hal itu bisa diterima oleh jiwa seseorang yang

bersangkutan, sehingga ia merasa menemukan kesan tersendiri yang tidak

pemah ia nikmatisewaktu iabelum menjadiseorang muslim.

Apakah Islam senang kalau ada seseorang yang masuk masjid atau

akan berbaur di tengah-tengah jamaah kaum muslimin dengan pakaian

yang bergelepotan darah hewan sembelihan, atau dengan keringat yang

berbau tidak sedap, atau dengan tubuh yang nampak dekil, atau dengan

penampilan yang sangat lusuh? Jawabnya sudah bisa kita ketahui dari

hukum orang yang memakan bawang putih atau bawang merah atau

bawang bakung. Dimana keadaan orang seperti itu jelas lebih parah dan

lebih menyebalkan daripada orangyang memakan produk-produk hasil

bumi tadi. Sama seperti orang itu yaitu   orang merokok yang belum

membersihkan mulutnya sehingga menimbulkan bau yang sangat tidak

sedap bahkan bisa membahayakan kesehatan.

Idealnya, seorang muslim di tengah-tengah orang banyak itu harus

bisa menjadi figur panutan, pendidik, dan guru. Apa pantas ia berada di

depan banyak orang dengan penampilan yang jushu membuat mereka

merasa tidak senang, ingin menghindar, bahkan ingin memperolok-olok

serta menghinanya?

gi*i/vgiadalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Apakahyang dimaksud dengan kebersihan dan kesucian itu hanya

membersihkan tubuh dan pakaian saja? Ataukah yang hanya sucidari

perbuatan-perbuatan yang buruk, akhlak-akhlakyang rendah, dan perilaku-

perilaku yang tidak terpuji?

Jika Anda membaca ayat Al-Qur'an yang khusus menerangkan

tentang wudhu, Anda akan tahu bahwa yang dimaksud yaitu   suci dari

semuanya ifu . Allah Ta' alaberfirman,

" Hai orang-orang y ang beriman, apabila kamu hendak mengetj akan

shalat, makabasuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan

sapulah kep alamu dan@ asuh)knkimu samp ai dengan ke dua mata kaki,

dan jika kamu junub mandilah, dan iika kamu sakit atau dalam

perjalanan ataulcembali dai ternpatbuang air Qakus) atau menyentuh

perempuan, IaIu knmu tidak memperoleh air, makabertayammumlah

dengan tanah yangbaik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu

dengan tanah itu. Allah tidakhendak menyulitkankamu, tetapi dia

hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya

b agimu, sup fly a knmu bersyltkur." (Al-Maidah: 6 )

Dalam ayat ini , Allah memerintahkan kita berwudhu dan mandi

jinabat yaitu   untuk membersihkan kita dan menyempurnakan nikmat-

Nya bagi kita, supaya kita tahu kebaikan-Nya lalu kita mau bersyukur

kepada-Nya. Kita tahu bahwa berkat kebaikan-Nya kita terbebas dari

noda-noda yang bersifat lahiriah dan penyakit-penyakit batin, dari

kebiasaan-kebiasaan dan akhlak-al.'hlak yang buruk, dan dari kemalsiatan-

kemaksiatan serta dosa-dosa yang dapat merusak kehidupan serta

mengundang murka Allah. Semua itu nampak jelas dari ayat di atas.

Supaya leb ih j elas lagi, simaklah firman Allah To'olo berikut ini,

$ 7 yi"fat Jt;fii,r # eiiAi 3,r,"ai^lsi ;ii

[t o :.,;<,.Jrl @ ;;,43 6 ;t1- KitEt

"Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari

(p erb uatan-perbuatan) kej i dan mungkar. D an se sun ggulmy a

mengingat Allah (shalat) yaitu   lebihbesar (keutamaanya dari

ib adah-ib adah y ang lain)." (Al-Ankabut 45)

Dan jika Anda mau membaca ayat berikut ini, Anda akan tahu yang

dimaksud dengan suci oleh Al-Qur'an yaitu   sucisemuanya. Allah Ta'ala

berfirman,

g{*i/u,96adab

Suci dan Bersih dalam lslam

" D an hendaklah kamu tetap di rumahmu dan j anganlahkamuberhias

danbertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan

dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah danRasul-

N y a, se sun ggulmy a AII ah berm aksu d hen dak men gltilan gkan ko tor an

dai knmu, hni ahlulbait dan membersil*an kamu sebersih-bersihnya."

(Al-Ahzab:33)

Makna 'kotoran'dalam ayat tadi yaitu   dosa. Jadi yang dimaksud

dengan membersihkan di sini yaitu   membersihkan daridosa yang

dilakukan baik oleh anggota tubuh bagian luar maupun bagian dalam.

Selanjutnya mari kita simak firman Allah Ta'ala,

" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu

yaitu   kotor an.' Oleh seb ab itu, hendakl ah kamu menj auhknn dii dai

zo anita di zu aktu hnid; dan j anganlah kamu menilekati mereka, xbelum

mereka suci, makn campuilah mereka itu ditempat yang dipeintah-

kan Allah kep adamu. Sesungguhny a Allah menyukai orang-orang

y ang taubat dan orang-orang y ang menyucikan diri." (Al-Baqarah:

222)

Sesungguhnya pesan yang terkandung dalam ayat ini 

mengabarkan bahwa haid itu yaitu   kotoran, dan memerintahkan supaya

menjauhi wanita-wanita yang sedang mengalami haid dan tidak boleh

menggauli mereka sampai mereka sudah suci. Kemudian pada akhir ayat

Allah mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia menyukai orang-orang yang

mau bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Yang

dimaksud taubat yaitu   taubat dari dosa, dan yang dimaksud bersuci di

sini yaitu   bersuci dari semua najis serta kotoran. Allah Ta'ala

menghimpun keduanya supaya dipahami bahwa membersihkan tubuh dari

semua najis saja itu bukan satu-satunya yang dimaksud. Tetapiyang

dimaksud yaitu   membersihkan dalam artiyang luas, sepertiyang telah

dikemukakan di atas.

Membersihkan Hati dari Penyakit-penyakitnya

Baiklah kita mulai dengan membicarakan tentang membersihkan

hati dari penyakit-penyakit yang buruk, dari kenistaan-kenistaan yang

dibenci, dan dari nurani-nuraniyang mati. Kita melihat ada perhatian

khusus terhadap hal ini , baik dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam.

gihill.qiadalv

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

Dalam Al-Qur'an Allah menyebutkan bahwa orang-orang Yahudi itu

sangat keterlaluan berlaku kufur dan sesat, memblsqkan Taurat, dan tidak

mau mempraktikkan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap

seorang laki-laki dan seorang perempuan berstatus muihshon (sudah

berkeluarga) yang melakukan zina. Mereka menerima begitu saja

kebohongan dan kedustaan ulama-ulama mereka terhadap agama Allah.

Oleh sebab  itu Allah tidak berkehendak membersihkan hati mereka dari

kekufuran, penyimpangan, dan mengikuti hawa nafsu. Seandainya Allah

berkehendak, tentu mereka tidak akan terjerumus ke dalam fitnah-fitnah

ini .

Sama seperti mereka dalam hal kekufuran, kesesatan, dan

kebohongan, yaitu   orang-orang munafik yang mulutnya menyatakan

beriman namun hatinya tidak. Allah j uga tidak berkehendak membersihkan

hati mereka dari kekufuran dan perbuatan-perbuatan yang nista.

Dalam hal ini, cobalah sim ak firman Allah Ta' ala,

" Hai rasul, j anganlah hendakny a kamu dise dihknn oleh oranS-orang

yangbersegera (memperlilutknn) kekafirannya, yaitu di antara orang-

orang yang mengataknn dengan mulut merekn, 'Ksmi telahberiman,'

padalul hati mereknbelumberiman; dan (juga) di antara oranS-orang

Y ahudi. (Orang-orang Y ahudi itu) amat suka mendengar perkntaan-

perkataan orang lain yangbelum pernah datang kepadamu; merekn

me n gub ah p e rkat a an-p e rka t a an (T aur at ) d ar i te mp a t - te mp atny a.

Merekn meng at aknn,' I ika diberiknn ini (y ang sudah diub ah-ub ah oleh

mereka) kepada kami, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang

bukan ini, maknlmti-hatilah.' Barangsiapa yang AIIah menglrcndaki

kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak nkqn ffiampu menolak

sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Merekn itu yaitu   orang-

orang yang Allah tidaklrcndak mensucikanhati mereka- Mereka

berolehkehinaan di dunia dan di akhirat merekaberoleh siksaan yang

besar." (Al-Ma'idah: 41)

Menyinggung tentang isteri-isteri Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam

Allah To'olo berfirman,

'p:t",;rg C; G*"t-3 S: iti C

;.,{rjt3" .t ..7,d$l J-r -r l^il

214+J\

L.)1 .l zz

A jr't)) 4lJl iP'Ji I v.t;s

o-P)

6ibi

gfu/a,gialz/u

Suci dan Bersih dalam lslam

,l

tl t"- , t- 

"i t.r@ \*+bi *+1b4 t t t-i4e r-,-aiJ

l.

[rr:.7r;!r]

" D an lrcndaklah kamu tetap di rumahmu dan j anganlah kamu berhias

danbertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyahyang dahulu dan

dirikanlah shalat, tunaiknnlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-

Nya. Sesungguhny a AIIah bermaksud hendak menghilangkan dosa

dari kamu, hai ahlulbait, dan membersihkan kamu sebersih-

bersilmya." (Al-Ahzab: 33)

Menyinggung tentang Maryam, Allah To'olo berfirman,

"Dan (ingatlah) ketika mnlsikat (libril) berkata, 'Walui Maryam,

sesungguhnya AIIah telah memilihkamu, menyucikan kamu, dan

melebihknn kamu atas segala ruanita di dunia (yang semasa dengan

kamu)."' (Ali Imran: 421

Dan Allah To'ola juga berfirman,

"Apabilaknmu meminta sesuatu (l<eperluan) kepada merekn (isteri-

isteri N abi), maka mintalah dibelakang tabir. Cara yang demikian itu

Iebih sucibagihatimu danhati merekq." (Al-Ahzab: 53)

Cobalah kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah. Bacalah isinya

yang menerangkan tentang keutamaan sifat zuhud, wira'i, dan takwa,

tentang kecintaan Allah terhadap amal kebajikan kaum muslimin, tentang

kasih sayang Allah kepada mereka, dan lain sebagainya. Hal itu akan

menimbulkan keyakinan bahwa hati yangsucidan bersih yaitu   hati para

kekasih dan orang-orang yang dicintai oleh Allah, dan bahwa

membersihkan hati dari hal-hal yang nista dengan cara mengisinya unfuk

mencintaihal-halyang mulia, yaitu   lebih penting daripada sekadar

membersihkannya dari segala sesuatu yang dapat diindera.

Sesungguhnya hati yang diisi dengan kemunafikan, kesombongan,

kedengkian, menghina sesama hamba Allah, berburuk sangka kepada

orang lain, membenci orang-orang mukmin yang saleh, menyukai orang-

orang kafir dan orang-orang jahat lainnya, berkawan alaab dengan orang-

orang yang berani menentang dan memusuhi Allah, dan dosa-dosa besar

lainnya, yaitu   hati setan yang gelap dan celaka, hatiyang menjadibudak

nafsu-nafsu yang selalu mengajak berbuat jahat, dan hati yang dipenuhi

dengankotoran.

giA,ilu.qiadalu

Berikut Dalildali lnya dalam lslam

,';i Ssi u;:Si

Setiap orang yang berakal seharusnya paham bahwa arnal kebajikan

yang paling tinggi yaitu   iman yang ada dalam hati, dan bahwa amal

kejahatan gang paling rendah yaitu   kufuryang juga ada dalam hati. Oleh

sebab  itu kita tahu betapapentingnya memperhatikan hati dengan cara

membersihkannya dari segala kezaliman yang munculdari kemaksiatan-

kemaksiatan, dan menghiasinya dengan cahaya-cahaya iman sebagi buah

amal-amal yang saleh serta akhlak-akhlak yang terpuji.

Saya ingin menutup topik pembicaraan ini dengan mengetengahkan

sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

ttc

61, Lk !t-;,it'-i-'Jl* ri1

O.a

.l,ui' 

,g'-t'.li k:';ir ';

C.

ilJ*,

" lngatlah, dan xsungguhnya di dalam jasad itu ada xgumpal daging

y ang kalau b aik maka semua j asad j uga menj adi b aik, dan kalau ia

rusak, makn smua j asad pun menj adi rusak. lngat, segumpal daging

itu yaitu  hafi. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Membersihkan Anggota-anggota Tubuh dari

Kemaks i atan-kemaksi atan

Sesungguhnya setiap anggota tubuh seseorang itu selain berpotensi

untuk ia igunakan melakukan kebajikan yang menjanjikan kebahagiaan

dan kehidupanyang menyenangkan, juga berpotensi untuk ia gunakan

melakukan kejahatan yang akan mengantarkannya pada mala petaka,

bencana, dan kerugian dunia akhirat.

Jika seseorang mendapatkan pertolongan serta petunjuk dari Allah,

hal itu sebab  ia mau menggunakan anggota-anggota tubuhnya untuk

melaln rkan hal-halyang disukai serta diridhai oleh Allah. Contohnya seperti

ia gunakan untuk menunaikan shalat, zakat, puasa, haji, membaca Al-

Qur'an, bertasbih, bertakbir, bertahmid, berdoa, dan ibadah-ibadah

lainnya demi tunduk kepada keagungan serta kesempumaan Allah.

Atau ia gunakan anggota-anggota tubuhnya untuk mengucapkan

kalimat-kalimat yang santun kepada sesama saudaranya, untuk

mengulurkan bantuan, untuk bersilaturrahim, untuk menjenguk orang yang

gi/ti/a.q6a/a/a

Suci dan Bersih dalam lslam

sakit, untuk memberikan pertolongan, untuk menyuruh pada sesuatu yang

makruf, untuk mencegah dari sesuatu yang mungkar, untuk membela

kebenaran, untuk memperkokoh bangunan peradaban yang bersih dan

kehidupan yang baik, untuk menyemarakkan dunia dengan kebajikan,

keindahan, keadilan, dan kebahagiaan yang diberkahi serta diridhai oleh

Allah, dan lain sebagainya. Dan itu semua bisa dilakukan kalau seseorang

bisa membersihkan anggota-anggota tubuhnya dari kerusakan dan

merusak, dari kezaliman dan menzalimi, dari kemungkaran dan kekejian,

dari apa saj a yang menyakitkan sesama makhluk,' dan j uga dari perbuatan-

perbuatan maksiat kepada Allah sekalipun itu hanya mengakibatkan dosa

kecil.

Sesungguhnya seseorang yang saleh, ialah yang dapat

mengendalikan setiap anggota tubuhnya untuk melakukan kebajikan yang

manfaatnya kembali bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang yang

ada di sekitamya. Dia itulah orang yang sanggup membersihkan seluruh

anggota tubuhnya dari segala sesuafu yang dapat mengundang murka Allah

Ta'ala, dan yang sanggup membersihkannya dari noda-noda maksiat

dengan cara melakukan ketaatan-ketaatan.

Contoh manusia seperti ifu yaitu   manusia yang paling baik, paling

utama, dan paling layak memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Mereka itulah manusia yang disinggung dalam firman AllahTa'ala,

@{4i ;+* Lui"ti eA$i i;:;t \;v ,e$i 3t,

[v:+:rl

" Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal

saleh, merekn itu yaitu   sebaik-baik makhluk." (Al-Bayyin ah:7)

Sebaliknya manusia yang jahat ialah manusia yang mewamai dunia

dengan kejahatan, kerusakan, dan kemerosotan. Sekalipun melanggar

dosa-dosa besar namun ia tidak peduli, dan sekalipun berbuat zalim

kepada banyak orang tetapi ia acuh. Dia itulah orang yang disinggung

dalam fi rman Allah Ta' ala,

" Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang

musyrik (aknnmasuk) l<e nerakn jahnnnam; merekalcekal di dalamnya.

Mereka itu yaitu   seburuk-buruk makhluk." (A1-Bayyinah: 6)

gi*ilv,96ada/u

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

Ketahuilah, sesungguhnya ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh

Allah kepada kita seperti shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, ber&ikir, dan

membaca Al-Qur'an yaitu   sarana-sarana yang dapat membersihkan

seseorang dan sekaligus menjadikan setiap anggota tubuhnya dapat

beribadah, bermanfaat, dan menanamkan kebajikan bagi diri sendiri dan

bagi manusia. Di dalam Al-Qur'an dan sunnah terdapat dalil-dalil yang

menunjukkannya atas hal itu.

Seandainya manusiaberlaku lurus pada manhaj Allah, berjalan di

atas jalan-Nya, dan tidak melampaui batas-batas yang telah ditentukan

oleh Allah, niscaya mereka semua akan menjadi orang-orang yang baik,

yang bertalnr"ra, dan yang dikasihioleh Allah. Mereka saling mencintai dan

saling membantu dalam mengerjakan kebaktian serta ketalnpaan.

Dan seandainya setiap orang mau bertakwa kepada Tuhannya,

menggunakan setiap anggota tubuhnya untuk taat kepada Allah, niscaya

para malaikat akan menyalaminya di atas tempai tidurnya, dunia akan

tunduk dibawah telapak kakinya, para setan dari jenis manusia dan jin

putus asa untuk menggodanya, cahaya-cahaya akan memenuhi hatinya,

dan ia merasakan kebahagiaan yang tidak dapat terlukiskan dalam pelukan

AllahTa'olo.

Perhatian lslam Terhadap Masalah Kebersihan

Menyangkut Sesuatu yang Dapat Diindera

Sesungguhnya Islam memberikan porsi perhatian yang cukup besar

terhadap masalah kebersihan menyangkut sesuatu yang dapat diindera,

dan suatu iklim yang jarangAndatemukan pada agama atau aliran atau

sistem apapun, baik itu yang terkait dengan badan seseorang, atau

pakaiannya, atau alas tidurnya, atau bejana makannya, atau bejana

minumnya, atau tempat tinggalnya, atau tempat shalatnya, atau

lingkungannya. Berikut ini silahkan Anda simak keterangannya secara

rinci.

Kebersihan Badan

Saya ingin mengemukakan beberapa ayat dan hadits yang

menunjulkan betapa Islam ifu sangat memperhatikan masalah kebersihan

badanseseorang.

gik/a,96ada/v

Suci dan Bersih dalam lslam

Allah Ta'olo berfirman,

;qi V;*c 6ii '-,^

cr3tl

a. ,Mig)',ry.,';ri,4 t t ..i r -.f4/l c-.=

[rvv:;;t]

" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu

adal ah kotor an.' Oleh seb ab itu, hendaklah knmu me nj auhknn dii dai

u anita di u aktu haid; dnn j anganlah kamu mendeknti merekn sebelum

mereka suci. Apabita merLtea telah suci, maka campurilah mereka itu

di tempat y ang diperintahkan Allah kep adamu. Sesungguhny a Allah

menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang

menyucikan diri. " (AI-B aqar ah: 222)

Allah To'olo berfirman,

" Hai or ang-orang y ang beriman, ap abila kamu hendak mengerj akan

shalat, makabasuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan

sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata

kaki dan jikakamu junub maka mandilah, dan jikakamu sakit atau

dalamperjalanan ataukembali dari tempatbuang air (kakus) atau

menyentuh perempuan, Ialu kamu tidak memperoleh air, maka

bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah

mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. AIIah tidak hendak

menyulitkan kamu, tetapi dia hendak Membersihkan kamu dan

me ny e mp ur n akan nikm atny a b a gi mu sup ay a ka mu b e r sy ukur . "

(Al-Maidah:6)

1. Bersumber dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam pernah bersabda, 'Ada sepuluh perkara yang termasuk

fitrah, yaitu menggunting kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak,

meny edot air dengan hidung, m enggunting kuku, membasuh ruas-

ruas jari, mencabuti bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan

menguras air atau cebok." Kata perawi, 'Aku lupa yang kesepuluh,

kecuali jika halberkumur." (HR. Muslim).

gi*ih,Qiadalv

Berikut Dali ldalilnya dalam lslam

4

oit:6c

'K,ir,rk

b

: I Oz tt . t I z a z

oA-b-- ir U-n.#

Dalam satu riwayat disebutkan, "...khitan . . " sebagai ganti kalimat,

" ...memanj angkan j enggoL.. "

Mengenai ruas-ruas jari, bagian daritangan ini harus dibasuh semua

secaramerata.

2. Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallambersabda, " Siwak itu dapat membersihkan

mulut, dan mensucikan hah." (HR. Asy-Syaf i, Ahmad, dan Ad-Darami

dengan isnad yang shahih. Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam

Shahih Al -Bulchori tanpa isnad ) .

3. Bersumber dari Abu Salamah, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia

berkata, aku pemah mendengar Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " Seandainya alcu hdak memberatkan kepada umatku, niscaya

alat menyuruh mereka unfuk bersiw ak setiap kali selaai w udhu, dan alc.r

menyuruh untuk menangguhkan shalat Isya' sampai sepertiga malam. "

Kata perawi, "Zaid bin l(halid yaitu   orang yang mjin melakukan shalat

lima waktu berjamaah di masjid, dan sebelum shalat ia selalu siwakan."

(HR. At-Trmi&i, dan Abu Dawud, tetapi ia tidak menyebutkan kalimat,

" D an alat menyuruh unfuk menangguhkan shalat Isya' sampai seperhga

malam. " Kata AtjTirmi&i, hadits ini hasan sekaligus shahih).

4. Bersumber dari Syuraih bin Hani, ia berkata, 'Aku bertanya kepada

Aisyah, apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

pertama kali apabila beliau masuk rumah? " la menjawab, "Bersiwak."

(HR. Muslim).

5. Bersumber dari Hudzaifah, ia berkata, "Nobi Shallallahu Alaihi wa

Sallam rajin membersihkan mulutnya dengon siuolc. " (HR. Al-Bukhari

dan Muslim). Maksudnya, beliau suka menggosok dan membersihkan

giginya dengan siwak.

6. Bersumber dari Abu Hurairah Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,'Apabila salah seorang di antara

kamu bangun dan tidumya, janganlah menelupkan tanganny ke dalam

wadah sebelum membasuhnya tiga kali, sebab  ia tidak tahu, di manakah

tangannya menginap." (HR. Al-Bul.fi ari dan Muslim).

7. Bersumber dari Ayyub, Jabir, dan Anas, sesungguhnya ketika turun ayat,

"Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri, dan Allah

menyukai orang-orang yang bersih", Rasulullah Shollollahu Alaihi wa

Sallam bertanya, "Wahai orang-orang Anshar, sesungguhnya Allah

gi*ilv.qialalu

Sucidan Bersih dalam lslam

memujikalian dalam hal bersuci. Bagaimana cara'kalian bersuci?"

Mereka menjawab, "Kami selalu berwudhu untuk shalat, kami selalu

mandidari jinabat, dan kami selalu cebok dengan menggunakan air."

Beliau bersabda, " Itulah sebabnya AIIah memuii kalian. OIeh sebab  itu

teruskanlah hal itu." (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang dha'if. Tetapi

ada beberapa riwayat yang memperkuat hadits ini. Salah satunya

disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud nomor 35. Dan

hadits ini hasan).

Ayat yang disebutkan dalam hadits tadiselengkapnya berbunyi,

"sasunggtt hnya masjid yang didinkan atas dasar takwa (masiid Quba),

sejak hari pertnma yaitu   lebih pahtt kamu fursembahyang di dalamnya.

Di dalamnya ada orang-orang yang ingln membersihkan din, dan AIIah

menyukai orang-orang yang bersih. " (At Taubah: 108).

8. Bersumber dari hnu Abbas Radhiy allahu Anhu, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Sesunggu hnya ini yaitu   hari

di mana AIIah menjadikannya untuk kaum muslimin. Barangsiapa

mendatangi shalat Jum' at, hendaklah ia mandi terlebih dahulu. Jika ia

punya wewangian, hendaklah ia pakai. Dan biasakanlah kalian untuk

memakaisiwak." (HR. hnu Majah dengan isnad yang hasan).

Komentar

Dari ayat dan hadits-hadits tadiAnda tahu betapa Islam itu sangat

memperhatikan kebersihan badan seorang muslim. Dalam dua ayat di atas,

seseorang diperintah untuk dalam keadaan suci bersih ketika hendak

melakukan shalat, yaitu dengan berwudhu sebanyak lima kali sehari

semalam. Jika ia dalam keadaan junub ia harus mandi jinabat terlebih

dahulu. Dan jika seorang wanita merasa yakin sudah suci dari darah

haidnya ia wajib mandi. Allah mengharamkan seorang lakiJaki menggauli

isterinya yang sedang dalam keadaan haid, sebab  darah haid itu pada

hakekatnya yaitu   kotoran yang baunya tidak sedap, dan sebab 

hubungan seksual yang dilakukan dalam keadaan sedang haid itu dapat

membahayakan suami isteri yang bersangkutan.

Hadits-hadits tadi secara rinci memperhatikan bagaimana cara

- - 

.rdDg muslim bersuci yang ideal. Dijelaskan di sana ada beberapa hal

yang telah difitrahkan oleh Allah kepada manusia sebagai sunnah lama

yangdipilih oleh para nabi, disepakati oleh semuasyariat, dan dilakukan

oleh orang-orang yang saleh. Ada sepuluh hal yang menyangkut kebersihan

gi*ilu,96a/ab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

badan seseorang, lima diantaranya pada wajah atau muka, dan lima

lainnya pada anggota-anggota tubuh yang lain. Untuk lebih meyakinkan,

simak lagi hadits di atas.

Hadits-hadits di atas menekankan perlunya memakaisiwak.

Sampai-sampai Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam menyatakan,

seandainya siwak itu tidak memberatkan umatnya niscaya beliau akan

mewajibkannya pada setiap selesai wudhu. Ini mengingat sebab  bau pada

mulut itu cepat berubah. Mulut yaitu   anggota tubuh penting seseorang

yang sering digunakan dalam kehidupan sosial, terlebih ia juga biasa

digunakan untuk membaca Al-Qur'an dan mengucapkan berbagai macam

kalimat dzikir kepada Allah Ta'ala. Rajin membersihkan mulut dapat

menjaga kesehatan gigi dari berbagai macam penyakit.

Siang malam Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamsuka memakai

siwak setiap selesaiwudhu, saat akan shalat, saat hendak masuk rumah,

dan saat bangun dari tidur.

Kemudian coba amati dengan saksama perintah Rasulullah

Shallallahu Alaihi ua Sollom kepada seseorang yang baru bangun dari tidur

supaya ia membasuh tangannya terlebih dahulu jika ia ingin

memasukkannya ke dalam sebuah bejana. Halitu penting, sebab sangat

boleh jadi ketika sedang tidur tanpa sadar tangannya menyentuh najis atau

sesuatu yang menjijikkan lainnya.

Sepekan sekali seorang muslim diwajibkan untuk mandi, memakai

wanrangian, dan mengenakan pakaian paling bagus ketika hendak pergi ke

shalat Jum'at, sebab  ia bertemu dengan banyak orang. Ia harus tampil

menarik ketika berkumpul dengan kaum muslimin di masjid untuk

mendengarkan khutbah, dan berdizkir mengingat Allah Subhanahu wa

Ta'ala.

Bahkan dalam setiap ibadah yang menuntut seseorang harus

berkumpul dengan kaum muslimin, Islam menekankan perlunya ia mandi,

memakai wewangian, dan mengenakan pakaian bagus. Ini menunjukkan

bahwa tampil suci dan bersih itu bukan hanya dimaksudkan ketika hendak

melakukan ibadahsaja.

Lihat, betapa seomng muslim itu diharuskan untuk mandi, memakai

parfum, dan mengenakan pakaian baru ketika ia hendak berangkat ke

shalatl'd.

gi*i/v,giadalu

Suci dan Bersih dalam lslam

Ketika hendak menjalankan ihram dalam ibadah haji atau umrah, ia

juga diharuskan mandi terlebih dahulu, memakai wewangian, mencukur

-*but k"*aluan, mencabut mmbut ketiak, memotong kuku, dan memakai

kain serta selendang yang bersih.

Begitulah seharusnya seorang muslim harus selalu tampil suci bersih

dan menarik, sebab  hal itu memiliki nilai ibadah. Jika baru saja memakan

makanan-makanan yang berbau tidak sedap, ia disuruh untuk menjauhi

masjid dan juga menghindar dari perkumpulan banyak orang. Hal itu demi

menjaga perasaan mereka yang akan terganggu oleh kehadirannya.

Bukankah itu merupakan citra rasa yang tinggi, akhlakyang baik,

perasaan yang hidup, dan perhatian yang maksimal terhadap adab-adab

iosial? Bukankah ajaran-ajaran seperti itu sesuai dengan sabda Rasulullah

Shallatlahu Alaihi wa Sallamdalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh

Muslim, "SesungguhnyaAllah itu indah dan menyukai keindahan"?

Persoalannya tidak hanya berhenti di situ. Bahkan ada berbagai

macam kotoran di mana setiap muslim oleh Allah diperintahkan untuk

membersihkan daripadanya, menjauhinya, membawanya, atau

menyentuhnya kecuali sebab  alasan darurat. Di dalam Islam kotoran ini

diberi nama khusus, yakni najis. Dan pembicaman mengenai najis ini akan

dibahas sebentarlagi.

sebagai penutup topik pembicaraan ini saya ingin mengemukakan

dua hadits yang diharapkan bisa memberikan keyakinan betapa masalah

kebersihan itu sangat diperhatikan dalam Islam.

Diriwayatkan dari Jabir Rodh iyallahu Anhu, sesungguhnya Nabi

Shatlatlahu Alaihi wa Sallammelihat seorang lelaki berambut kusut dan

berpakaian sangat kotor. Beliau bersabda, 'Apakah iatidak memiliki

sesuofu yong biso ia gunakan unfuk membersihkan dan merapikan rambut

kepalanya? Apakah ia iuga hdak metniliki s€5juatu yang bisfl ia gunakan untuk

mencucipakaiannya?" (HR' Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-

Hakim. Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani).

Diriwayatkan dari lbnu umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallaltahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Sucikanlah tubuh-tubuh

ini, niscaya Allah akan mersuakan kalian. sesunggnrh ny retiap hamba yvng

tidur dalam keadaan suci, nircaya ada malaikat yang ikut tidur betsamanya

pada pakaian yang sedang melekat di tubuhnya. Dan setiap kali ia

membalikkanny a, malaikat itu berdoa,'Ya Allah, ampunilah hamba-Mu ini,

gi*ilv,96adab

Berikut Dali ldalilnya dalam lslam

sebab  ia tidur dalam keadaan suci. "' (HR. Ath-Thabarani dalam Al -Ausath,

dan dianggap shahih oleh Al-Albani dalam S hahih Al-Jam i'Ash-Sh aghir) .

Setiap muslim pasti bisa mengambil hikmah dari anjuran Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam supaya lebih mengutamakan memakai

pakaian berwama putih daripadapakaian berwama lainnya. Selain kotor

saja sudah bisa diketahui, pakaian berwama putih juga nampak indah dan

enak dipandang mata. Begitu pula dengan hikmah dibalik larangan

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada kaum laki-laki memakai

pakaian yang'panjangnya melewatibatas mata kaki, sebab  pakaian

seperti itu mudah terkenakotoran di jalan.

Pembahasan Luas Tentang Sunnat-sunnat Yang Fitrah

Saya tertarik membahas hal ini unfuk memenuhi kebutuhan orang-

orang yang ingin mengetahui hukum-hukum fiqih yang mengundang

banyak perselisihan pendapat bahkan ada sebagian yang sampai

diperdebatkan dengan sengit; seperti masalah khitan dan memanjangkan

jenggot.

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ada lima hal yang

termasuk f itrah; y aitu rambut kemaluan, khitan, mencukur cambang,

mencabuti rambut kehak, dan memotong kuku. " (HR. Jamaah).

Yang dimaksud dengan limafitrah darlam bab ini ialah, apabila kelima

halini  dilakukan maka pelakunya berarti menyandang fihah yang

telah diciptakan dan dianjurkan oleh Allah terhadap hamba-hamba-Nya,

sehingga mereka berhasil memiliki sifat-sifat yang sempurna dan mulia.

Menurut Al-Baidlawi, yang dimaksud fitrah dalam bab ini ialah kelima hal

yang telah disebutkan di atas tadi. Katanya, "ltulah sunnat-sunnat lama

yang menjadi pilihan para nabidan telah disepakati oleh seluruh syariat.

Seolah-olah itu yaitu   sesuatu yang sudah menjadi watak atau karakter

mereka."

Yang dimaksud dengan kalimat rambutkemaluandalam hadits tadi

ialah mencukur rambut ini  dengan menggunakan alat-alat tajam

seperti silet dan lain sebagainya. Berdasarkan kesepakatan para ulama, hal

ini hukumnya sunnat dan itu bisa dilakukan dengan cara mencukur, atau

menggunting, atau mencabuti, dan lain sebagainya.

$,i/a;/v96ada/a

Suci dan Bersih dalam lslam

Tetapi menurut An-Nawawi, sebaiknya dengan cara mencukur.

Yang dimakud dengan rambut kemoluon ialah rambut yang tumbuh

di permukaan alat kemaluan (penis) seorang laki-laki dan sekitar.

Demikian pula dengan rambut yang tumbuh di sekitar alat kemaluan

(vagina) seorang wanita. Menurut pendapat yang dikutip dari Abul Abbas

bin Syuraih, yang dimaksud ialah rambutyang tumbuh disekitar lubang

anus.

Kata An-Nawawi, "Dengan mencukur rambut-rambutyang fumbuh

pada permukaan alat kemaluan dan pada lubang dubur dan sekitarnya,

semua kesunnatan tercakup. "

Menurut saya, berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh An-

Nawawitadi, maka tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan

kesunatan mencukur rambut yang tumbuh di sekitar dubur, meskipun

dengan menggunakan alat cukur yang tajam, seperti yang dijelaskan dalam

kitab Al-Qomus. Memang pengertian inilebih bersifat umum daripada

hanya mencukur rambut kemaluan saja. Tetapi dalam Shahih Muslim dan

lainnya terdapat riwayat yang lebih tegas dan lebih khusus. Sehingga

pendapat yang menyatakan bahwa mencukur rambut kemaluan yang

tumbuh didubur itu disunnahkan dan dianjurkan harus disertai dengan

dalil. [-agi pula kita tidak pernah mendengar riwayat yang menyatakan

bahwa Rasulullah dan para sahabat pemah melakukan hal ini .

Mengenai kewajiban masalah khitan, para ulama berselisih

pendapat. Dan pembicaraannya akan dibahas sebentar lagi dalam bab ini.

Khitan yaitu   memotong semua kulit yang menufupi pucuk &akar

(hasVaf ah) sehingga bisa terbuka dengan jelas. Khitan pada seorang wanita

yaitu   dengan cara memotong bagian kulit paling bawah yang ada di

permukaanvagina.

Mengguting cambang. Berdasarkan kesepakatan para ulama,

sunnah hukumnya menggunting atau memangkas cambang. Dan ifu bisa

dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada orang lain. Mengenai

berapa panjang yang harus digunting atau dipangkas akan diterangkan

nanti.

Mencabuti rambut ketiok. Berdasarkan kesepakatan para ulama, hal

inihukumnyasunnat.

gihlugla/a/.'

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Kata An-Nawawi, jika orang yang bersangkutan kuat sebaiknya

dilakukan dengan cara mencabut. Tetapijuga tidak apa-apa dengan cara

mencukur.

Diceritakan oleh Yunus bin Abdul Ala, "Pada suatu hari aku

menemui Asy-Syaf i. Ia biasa mencabuti rambut ketiaknya tidak dengan

cara mencabut. Ia berkata, 'Aku tahu bahwa yang disunnatkan ialah

mencabuti. Tetapi aku tidak sanggup menahan rasa sakitnya. "

Dianjurkan unfuk memulai mencabut rambut ketiak yang sebelah

kanan, berdasarkan hadits yang menyatakan, "...Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sal/om suka pada mengenakan yang kanan terlebih dahulu dalam

hal memakai sandal, melangkahkan kaki, bersuci, dan semua urusannya. "

Demikian pula dianjurkan untuk memulai mengguting atau memangkas

cambang yang sebelah kanan terlebih dahulu, berdasarkan hadits tadi.

Memotong kuku. Dalam riwayat Sho hih Muslim dan lainnya yang

akan diterangkan nanti, terdapat kalimat mengg'r.rting kuku. Berdasarkan

kesepakatan para ulama, hal ini hukumnya juga sunnat. Menurut An-

Nawawi, sebaiknya dimulaidengan kuku tangan sebelum kuku kaki.

Pertama-tama ialah jari telunjuk tangan sebelah kanan, lalu jari tengah, lalu

jari manis, lalu jari kelingking, baru yang terakhir jari jempol. Sementara

untuk tangan yang sebelah kiri dimulai dari jari kelingking terlebih dahulu

dan seterusnya secara berurutan. Untuk kaki dimulai dari yang sebelah

kanan. Pertamatama dimulai dengan jari kelingking dan berakhir pada jari

kelingkinglagi.

Anas bin Malik berkata, "Kami diberi batas waktu dalam

menggunting cambang, memotong kuku, mencabuti rambut ketiak,

mencukur rambut kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat

puluh malam." (HR. Muslim dan hnu Majah. Hadits inijuga diriwayatkan

oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Dawud. Kata mereka,

kalimatnya berb unyi, "Rasulullah Shall allahu Al aihi w a S all am memberi

kami batas waktu...."

Bersumber dariZakaria bin Abu Za'idah dari Mush'ab bin Syaibah

dari Thalqu bin Habib dari Ibnu Zubair dari Aisyah Rodh iyallahu Anha, ia

berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,'Ada sepuluh

perkara yang termasuk fitrah: menggunting kumis, memanjang jenggot,

bersiwah menyedot air dengan hidung, mengunting latlat, membasuh ruas-

ruas jari, mencabuti bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan

mengurangi air." Zakaria berkata, "Mus'ab berkata, 'Saya lupa yang

gi/ti/a.qialah

Suci dan Bersih dalam lslam

kesepuluh, kecuali kalau hal itu menyedor air."' (HR. Ahmad, Muslim, An-

Nasa'i, dan At:Tirmidzi).

Dengan demikian telah kitabicarakan mengenai mengguting atau

memangkas cambang, bersiwak, memotong kuku, mencabut mmbut ketiak,

dan mencukur rambut kemaluan.

Memanjangkan jenggot. Dalam Al-Qamus, memanjangkan jenggot

itu identik dengan memeliharanya sehingga menjadipanjang' Dalam

riwayat Al-Bukhari disebutkan, "Peliharalah ienggot." Dan dalam riwayat

Mtrslim disebutkan, "Paniangkanlah jenggof. " Semua memiliki makna yang

sama. Menggunting jenggot merupakan salah satu tradisi orang-orang

Parsi, lalu syariat Islam melarangnya dan memerintahkan memanjang-

kannya.

Menurut Al-Qadhi lyadh, makruh hukumnya mencukur atau

memangkas jenggot. Sebaiknya jenggot itu dibiarkan lebat dan panjang

tergerai. Tetapi kalau hal itu dibiarkan sangat panjang untuk dijadikan

sebagai kebanggaan juga hukumnya makruh. Fara salaf berbeda pendapat

mengenai masalah ini. Di antara mereka ada yang tidak memberikan

batasan tertenfu. Menurut Imam Malik, makruh hukumnya membiarkan

jenggot terlalu panjang. Ada juga yang berpendapat, batas jenggot yang

dianjurkan yaitu   segenggam, sehingga selebihnya hans dihilangkan. Ada

lagi yang berpendapat, makruh hukumnya mengambil jenggot kecuali

dalam ibadah haji atau umrah. Dengan kata lain, pendapat ini

menganggap makruh hukumnya mencukurjenggot. Ini yaitu   pendapat

minoritas para ulama ahli fiqih. Sementara menurut mayoritas ulama ahli

fiqih dari kalangan madzhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali, mencukur

jenggot itu hukumnya haram.

Membasuh ruos-ruos jori. Maksudnya ialah membasuh semua

permukaan kulit jari-jari tanpa ada sedikitpun yang boleh terlewatkan. Hal

ini hukumnya sunnat, bukan wajib.

Menurut para ulama, sama dengan ruas jari-jari ialah kotoran yang

menumpuk pada sisi-sisi dan pada dasar lubang telinga. Kotoran itu harus

diusap dan sebagainya.

Menguras air Menurut penulis, yang dimalsud ialah cebok' Demikian

pula pendapat Waki' . Sedangkan menurut Abu Ubaid dan lainnya, VanS

dimaksud ialah mengurangi kebiasaan kencing disebabkan terbatasnya air

yang bisa digunakan untuk membasuh dzakar. Ada yang berpendapat,

bahwa yang dimaksud ialah mengairi atau menyirami. Ada sebuah riwayat

gih/a.qiada/u

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

yang mendukung pendapat ini. Maksudnya ialah mengairi atau menyirami

kemaluan dengan sedikit air setelah berwudhu. Dan hal itu dimaksudkan

untuk menghilangkan rasa was-was.'

Dan saya lupa yang kesepuluh. Hal ini merupakan keragu-raguan

perawinya.

Menurut Al-Qadhi lyadh, barangkali yang dimaksud ialah khitan

yang telah disebutkan dengan kelima hal yang pertama. An-Nawawi

cenderung pada penafsiran seperti itu. Hadits ini  oleh Ar-Rifai'

dijadikan dalil bahwa berkumur dan menyedot air (isfinfsog) itu hukumnya

sunnat. Versi riwayat lain menggunakan kalim at Ada sepuluh sunnd, bukan

Ada sepuluh fitrah. Tetapi menurut Al-Hafizh hnu Hajar, yang tepat yaitu  

ada vpuluh fitrah. Sebab kalau menggunakan kalimat ado sepukuh sunnat,

maka itu bukan merupakan dalilyang tegas, sebab  yang dimalaud dengan

sunnof bukan sunnat menurut pengertian istilah syariat, melainkan cara.

Sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Abbas menyebutkan, "Berkumur dan

menyedot air (istintsaq) itu hukumnya sunnah." (Hadits dha'if ini

diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).

Hukum Khitan

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam bersabda, "lbrahim sang kekasih Allah

Yang Maha Penyayang berkhitan setelah usia delapan puluh tahun. la

berkhitan di qudum." (HR.Al-Bukhari dan Muslim. Tetapi Muslim tidak

menyebutkan kalimat fohunl.

Menurut pengertian bahasa, khitanberarti memotong. Sementara

menurut pengertian istilah syariat, khitan yaitu   memotong secara tertentu

dari bagian anggota tubuh tertentu.

Menurut Al-Mawardi, khitan bagi seorang lakilaki berarti memotong

kulit yang menutupi pucuk dzakar atau hasyafah.ldealnya, yang dipotong

ialah mulai dari pangkal pucuk &akar. Dan minimalmasih ada sisa sedikit

yangmenufupi.

Menurut Imam Haramain, khitan yang benar bagi laki-laki ialah

memotong kulup, yaitu kulit yang menutupi pucuk dzakar sehingga tidak

ada sedikit pun sisa kulit yang menjulur. Menurut Ibnu Shabagh, yang

penting pucuk dzakar bisa terbuka. Menurut Al-Mawardi, khitan bagi

wanita ialah memotong kulit yang terdapat pada permukaan vagina tempat

gi*ih,96adab

Suci dan Bersih dalam lslam

masuknya dzakar. Bentuknya seperti sebutirbiji-bijian atau seperti cehgger

ayam jantan. Yang diwajibkan ialah memotong kulit yang menonjol bukan

sampai dari pangkalnya. MenurutAn-Nawawi, istilah lain dari khitan bagi

laki-lfi ialah i' dzq dan bagi wanita ialah khat'zhan. Menurut Abu Syamah,

para ulama bahasa menyebut semua itu dengan i' dza4 sedangkan khafuhan

itu hanya khusus khitan bagi wanita.

Yang dimakud dengan A l-Qudum ialah salah satu alat pertukangan.

Tetapi ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud ialah nama tempat

di mana Nabi Ibrahim melakukan khitan.

Oleh penulis hadits yang dikemukakan tadi dijadikan dalilbahwa

kapan khitan dilakukan itu tidak dibatasioleh waktu tertentu. Inilah

pendapat mayoritas ulama. Khitan tidakwajib ketika masih kecil. Tetapi

menurut para ulama madzhab Syafi' i, seorang wali waj ib mengkhitankan

anak yang masih kecil sebelum ia memasuki usia baligh. Tetapi pendapat

ini disanggah oleh hadits hnu Abb as Radhiyallahu Anhumo di atas. Mereka

juga berpendapat, bahwa seorang wali tidak boleh mengkhitankan

anaknya sebelum usia sepuluh tahun. Tetapi pendapat mereka ini

disanggah oleh hadits yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi

Shall all ahu AI aihi w a S allam mengkh itankan kedua cucunya Hasan dan

Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka." (HR. Al-Hakim dan Al-

Baihaqi dari hadits Aisyah. Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-

Baihaqi dari hadits Jabir).

Setelah menuturkan kedua pendapat ini , An-Nawawi

mengatakan,' Jika kita berpedoman pada hadits yang shahih, maka khitan

itu dianjurkan pada hari ketujuh kelahiran si anak yang bersangkutan.

Masalahnya ialah, apakah benar yang dimaksud itu hari ketujuh dari

kelahiran atau tujuh yang lain. Dalam hal ini ada dua pendapat. Menurut

pendapat yang diunggulkan, yang dimaksud yaitu   hari ketujuh dari

kelahiran."

Fara ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban khitan. Menurut

pendapat Al-Utrat, Asy-Syafi'i, dan sebagian besar ulama seperti yang

dikutip oleh imam Yahya, khitan itu hukumnya wajib bagi kaum laki-laki,

bukan bagi kaum wanita.

Sementara menurut Imam Malik, Abu Hanifah, Al-Murtadha, dan

sebagian besar ulama sepertiyang dikutip oleh An-Nawawi, khitan itu

hukumnya sunnat. Sedangkan menurut An-Nashir dan Imam Yahya, khitan

itu hukumnya waj ib bagi kaum laki-laki, bukan bagi kaum wanita.

gi*i/a,g6a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Asy-Syaffidan kawan-kawan berpegang pada hadits Utsaim dengan

Iaf.azh, " Hilangkan darimu sya' ir kufur dan berkhitanlah. " Tetapi hadits ini

tidak bisa dijadikan sebagai argumen sebab  mengundang komentar yang

akan kita ketahui nanti.

Mereka juga berpedoman pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu

Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barangsiapa yang mosuk Islam hendaklah ia berkhitan " Menurut Al-

Hafizh Ibnu Hajar, hadits ini tidak dha'if seperti yang dituturkannya dalam

kitab Al{olkhis, Tetapi hnu Al-Mun&ir memberikan komentar, "Mengenai

masalah khitan, tidak ada satu pun riwayat yang bisa dijadikan rujukan

dan tidak ada satu pun sunnah yang bisa diikuti."

Sementara Imam Malik dan kawan-kawan yang menyatakan khitan

itu hukumnya sunnat, mereka berpedoman pada hadits, "Khitnn ifu sunnat

bagl kaum laki-laki dan baik ba$ kaum wanitn." Hadits ini diriwayatkan oleh

Ahmad dan Al-Baihaqi dariAl-Hajjaj bin Arthat dari Abu Al-Malih bin

Usamah dari ayahnya. Tetapi Al-Hajjaj yaitu   seorang perawiyang biasa

meriwayatkan hadits mudallas, sehingga kejujurannya diragukan oleh

Qatadah.

Kata Ibnu Abdul Barr dalam At:famhid, "Salah satu tokoh perawi

hadits in i yaitu   Hajjaj b in Arthat, dan ia bukan termasuk seorang perawi

yang riwayatnya bisa dijadikan hujjah. "

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Selain dari riwayat Hajjaj, hadits ini

punya jalur lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kobi4 dan

oleh Al-Baihaqi dari hadits marfu' Ibnu Abbas yang dianggap dha'if oleh

Al-Baihaqi dalam As-Sunon. Ia mengatakan dalam Al-Ma'rifat, "Tidak

benar kalau hadits ini  marfu'. "

Sementara para ulama yang merinci kewajiban khitan hanya bagi

kaum laki-laki saja, mereka berpedoman pada hadits yang dibuat dasar

oleh fuy-Syafi'i dan kawan-kawannya. Selain itu hadits yang dibuat dasar

oleh Imam Malik dan kawan-kawan tidak ada isyarat yang menunjukkan

bahwa khitan itu juga wajib bagi kaum wanita. Soalnya hanya disebutkan,

" D an baik bagl kaum w anita. "

Yang jelas memang tidak ada dalil shahih yang menunjukkan

bahwa khitan itu wajib. Tetapi hanya sunnat, seperti yang diterangkan

dalam hadits, "Lima fitrah..." Jadi hukum terakhir inilah yang harus

gilti/ugiadab

Suci dan Bersih dalam lslam

diyakini.

Hukum Mencukur Kumis

Bersumber dariZa\d bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Barangsiapa yangtidak

mencukur kumis berari ia bukan termasuk dari golongan kami." (HR.

Ahmad, An-Nasa'i, dan AtjTirmidzi. Katanya, hadits inishahih).

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Cukurlah kumis,

panjangkanlah jenggot, dan berbedalah dengan orangMajusi." (HR.

Muslim).

Bersumber dari Ibnu Umar, dari Nabi Shall allahu AI aihi w a S all am,

beliau bersabda, "Berbedalah dengan orang-orang musyrik, rawatlah

jenggot, dan cukurlah kumis." (HR. Al-Bukhari dan Muslim. Al-Bukhari

menambahkan, "Ketika menunaikan ibadah haji atau umrah. hnu Umar

memperhatikan kumisnya. Jika ada yang lebih ia mencukumya).

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas kumis yang harus

dipangkas. Menurut sebagian besar ulama salaf, semua rarnbut kumis harus

dipangkas dan dicukur sampai habis, berdasarkan sabda NabiShallallahu

Alaihi wa Sallam, "Pangkaslah dan habiskanlah." Ini yaitu   pendapat

ulama-ulamaKufah.

Teiapi ada sebagian ulama yang melarang mencukur dan

memangkas semua rambut kumis sampai habis. Dan Imam Malik

cenderung pada pendapat ini. Bahkan orang yang mencukumya harus

diberikan pelajaran. Seperti yang dikutip oleh Ibnu Al-Qasim, Imam Malik

pemah mengatakan, "Memotong tipis kumis itu yaitu   contoh yang baik."

MenurutAn-Nawawi, sebaiknya kumis itu digunting sampai kelihatan

bagian bibir atas. Jadi tidak perlu dicukur sampai ke akar-akarnya. Tentang

riwayat yang mengatakan, "Pangkaslah kumis" itu artinya perintah unfuk

memangkas atau mencukur yang memanjang dari bibir. Imam Malik dalam

kitabnya Al-Muwatho' juga mengatakan, "Kumis itu cukup digunting

sampai kelihatan bagian bibir atas."

Ibnul Qayyim mengatakan, "Mengenai rambut kepala dan kumis,

Abu Hanifah,Zuf.ar, Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat, bahwa

memotong tipis itu lebih baik daripada mencukur."

Bebempa ulama dari kalangan madzhab Maliki menyebutkan, bahwa

pendapat Asy-Syafi'i mengenai mencukur kumis itu sama seperti pendapat

AbuHanifah.

gihlu,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Kata Ath:Thahawi, "Saya tidak pernah menemukan sama sekali

pendapat fuy-Syaf i mengenai hal ini. Tetapi beberapa ulama sahabat Asy-

Syafi'i di antaranya Al-Muzani dan Rabi' justru kami lihat pernah

memotong tipis kumis mereka. Ini menunjukkan bahwa meieka berdua

mengambilnya dari pendapat Asy-Syaf i.

Diriwayatkan oleh Al-Atsram dari Imam Ahmad sesungguhnya ia

biasa memotong tipis kumisnya sampai habis. Al-Atsram juga pernah

mendengar Imam Ahmad ditanya tentang kesunatan memotong tipis kumis,

dan ia menjawab, "Sebaiknya memang dipotong tipis. "

hnu Hanbal berkata, Abu Abdullah pernah ditanya, "Bagaimana

pendapatAnda tentang seseomng yang mencukur kumisnya sampai habis?

Atau bagaimana sebaiknya?" Ia menjawab,'Jika ia memotongnya tipis hal

itu tidak apa-apa. Demikian pula jika ia memangkasnya sampai habis juga

tidak apa-apa." Pendapat ini juga didukung oleh Abu Muhammad, seperti

yang ia kemukakan dalam Al-Mughni.

Diriwayatkan oleh An-Nawawi dalam Syarah Muslim, ada sebagian

ulama yang berpendapat untuk memilih di antara dua; yakni memotong

tipis atau memangkasnya sampai habis. Ath-Thahawi mendapatkan

riwayat bahwa beberapa orang sahabat cenderung untuk memotong tipis.

Mereka yaitu   Abu Sa'id, Abu Usaid, Rafi' bin Khadij, Sahal bin Sa'ad,

Abdullahbin Umar, Jabir, danAbu Hurairah.

Kata hnul Qayyim, "Ulama yang berpendapat bahwa kumis itu tidak

cukup hanya dipotong tipis berpedoman pada hadits marfu' Aisyah dan

Abu Hurairah'Ada sepuluh hal yang termasuk fitah. " Salah safunya ialah

memangkas kumis, dan juga pada hadits Abu Hurairah, "Sesungguhnya

fihah itu ada lima". Salahsafunya yaitu   memangkas kumis. Sementara

para ulama yang berpendapat cukup dipotong tipis, mereka berpedoman

pada beberapa hadib shahih yang memerintahkan unfuk memotong kumis

tipis saja, dan juga pada hadits dari lbnu Abbas yang menyatakan bahwa

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam biasa memotong tipis kumisnya.

Najis-najis

Di dalam Islam terdapat beberapa sesuatu yang dianggap najis. Islam

memperingatkan kepada kaum muslimin daripadanya, dan mewajibkan

mereka agar membersihkannya dari fubuh mereka, dari pakaian mereka,

dari tempat-tempat duduk maupun tempat-tempat shalat mereka, dari air

gi*ilu,96a/ab

Suci dan Bersih dalam lslam

yang mereka pergunakan untuk makan, minum, membersihkan dari hadats

kecil maupun besar, mencuci pakaian, dan membersihkan bejana-bejana

atau perkakas-perkakas rnereka.

Najis-najis ini  tidak boleh dibawa, disentuh, dan digunakan

untuk hubungan muamalat kecualisebab  darurat. Jika ada air cukup

banyak terkena najis sehingga mengubah rasa, wama, atau baunya, maka

hukumnya mutanajjis. Dan jika air ini  hanya sedikit, maka menurut

mayotitas ulama ahli fiqih hukumnya juga mutanajjis, sekalipun ia tidak

berubah.

Di antara najis-najis ini  ada yang keluar dari tubuh manusia.

Contohnyaseperti airkencing, tinja, madzi, wadi, darahhaid, darah nifas,

darah manusia yang mengalir cukup banyak, dan muntah-muntahan yang

tidaksedikit.

Di antara najis-najis ini  ada yang keluar dari binatang.

Contohnya seperti air kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak

boleh dimakan, bagian dari anggota tubuh binatang yang dipotong dalam

keadaan hidup, sisa makanan anjing, sisa makanan babi, dan darah yang

dialirkan.

Di antara naj is-naj is ini  ada yang berupa binatang. Contohnya

seperti bangkai, daging babi. Di antaranya lagi ada yang berupa benda

cair. Contohnya seperti khamar menurut sebagian besar ulama ahli fiqih,

sebab  ada juga sebagian mereka yang tidak menghukumi khamar sebagai

najis.

InsyaAllah semua itu akan diterangkan dalil-dalilnya.

Sesungguhnya najis-najis ini  secara spontan bisa dikenali bau,

rasa, atau warnanya oleh kaum muslimin. Mereka harus berhati-hati

mewaspadainya, sebab  menj auhi naj is itu waj ib, bahayanya sangat jelas,

dan rasa serta baunya sangat tidak menyenangkan.

Seorang muslim yang nampak jorok dan menyukai najis-najis

ini , berarti ia sama saja dengan menghina salah satu rukun Islam;

seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Orang yang Islamnya masih dipertanyakan ini Anda lihat ia begitu

gampang melanggar dosa-dosa besar, melanggar hak diri sendiri,

menelantarkan hak-hak Allah, dan tidak mempedulikan urusan-urusan

agama. Sangat boleh jadi ia yaitu   orang yang tidak paham agama. Ia

hanya mengaku sebagai seorang muslim saja.

gibi/v,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Ada yang mengatakan, sesungguhnya Islam ifu menghilangkan beban

kesulitan dari orang-orang yang selalu berhubungan najis sebab  tuntutan

pekerjaan. Contohnya seperti seorang pekerja yang bertugas mengurus

saluran airyang najis, atau seorang pekerja pengangkut kotoran-kotoran

dan air kencing binatang, dan lain sebagainya. Syariat Islam memper-

bolehkan orang-orang seperti itu tetap menekuni pekerjaannya, sebab 

memang sulit bagimereka untuk menghindari najis, meskipun mereka

sering mengganggu orang lain. Apa jawaban Anda?.

Jawabnya ialah, kendatipun mereka tidak terkena beban dosa dan

diperbolehkan meneruskan pekerjaan mereka, tetapi mereka dilarang ikut

shalat berjama'ah di masjid, dan berkumpul dengan kaum muslimin

sebelum mereka membersihkan diri. Sebelumnya Anda sudah tahu hukum

orang yang memakan bawang putih, bawang merah, dan bawang bakung.

Coba Anda bandingkan orang seperti ini dengan mereka. Tentu saja

kehadimn mereka ini jauh lebih mengganggu dan menyusahkan orang lain.

Dalam pelaksanaan-pelaksanaan hukum Islam ada perhatian yang

cukup besar yang melindungi seseorang dari sumber-sumber bahaya.

Berikut saya kemukakan sebagian contohnya yang terkait dengan masalah

kebersihan:

1. Sesungguhnya Rasulullah melarang memakan daging dan meminum

susu binatang yang makan benda-benda yang najis, sebelum ia bersih

dari najis-najis ini  yang ditandai dengan hilangnya bau najis yang

afla padanya. Dalam syariat Islam hal semacam inidisebulAl -Jallalah.

Hikmah di balikpelarangan ini sangatjelas.

2. Rasulullah melarang bernafas atau meniup bejana yang digunakan

minum oleh seseorang, sebab  hal itu selain menjijikkan juga bisa

membahayakan kesehatan. Demikian pula meniup makanan.

3. Rasulullah Shall allahu Al aihi w a S all am melarang m inum pada bej ana

yang pecah, sebab  dikhawatirkan hal itu bisa menimbulkan bakteri yang

dapat mengganggu kesehatan.

4. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang minum pada mulut

qirbah,l) sebab  dikhawairkan adanya hal-hal yang membahayakan

kesehatan yang ada di dalam qirbah ini .

I Qirbah yaitu   tempat air yang terbuat dari kulit binatang.

gi*ilv,96ada/u

Suci dan Bersih dalam lslam

5. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang memakan binatang

buas yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar, sebab  dagingnya

bisa menimbulkan bahaya.

Semua itu ditetapkan berdasarkan hadits-hadits yang shahih.

Kebersihan Rumah

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam menyuruh kita untuk memper-

hatikan rumah kita, sebab  ia yaitu   tempat tinggal kita dan juga tempat

tinggalkeluarga kita. Rumah juga merupakan tempat kita beristirahat dan

tidur. Dan di rumah lah kita menghabiskan sebagian besarwaktu kita serta

saat-saat manis hidup kita bersama isteri, anak-anak, dan orang-orang

tercintakita.

Berikut beberapa riwayat yang menyangkut masalah rumah yang

harus bersih dan dijaga dari hal-hal yang membahayakan:

Bersumber dari Abu Bakar bin Ma'iz, ia berkata, aku pernah

mendengar Abdullah bin Yazid menceritakan riwayat dari Nab i Shallallahu

Alaihi wa sallam beliau bersabda, "Janganlah ada air kencing disimpan

dalam sebuah tos di rumah, sebab  wunguhnyn malaikat hdak mau masuk

ke sebuah rumah yang di dalamnya ferdapat air kencing yang disimpan. Dan

ianganlah kamu membuang air kencing di tempat mandimu." (HR. Ath-

Thabarani dalam Al-Ausafh dengan isnad yang hasan, dan oleh Al-Hakim

dengan isnad yang shahih).

Menyimpan air kencing dalam tas di rumah dilarang, sebab  hal itu

akan menebarkan bau yang tidak sedap sehingga bisa menimbulkan

bakteri-bakteri penyakit.

Buang air kecil di tempat mandi dilarang, sebab  hal itu bisa

membuat najis, mengotori, dan menimbulkan bau yang sangat tidak sedap

padatempatini .

Hadits tadi melarang dua halyang sama-sama menjadisumber

timbulnya bau yang sangat tidak sedap di rumah, dan bahkan dapat

membahayakan penghuninya:

1. Menyimpan air kencing manusia atau binatang dalam sebuah bejana.

2. Membuang air kecil di tempat yang digunakan untuk mandi.

gi/ti/a,96a/a/u

Berikut Dal il-dal ilnya dalam lslam

Bersumber dari hnu Um ar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Sh allallahu

Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "J anganlah kamu biarkan menyala api

di rumahmu ketikakamu sedangtidur." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) .

Itulah peringatan Nabi S hallallahu Alaihi wa Sal/om kepada keluarga

supaya mereka tidak menganggap gampang masalah api. Mereka tidak

boleh membiarkan ada api yang masih menyala ketika mereka sedang lelap

tidur. Seringkali terjadi bencana gara-gara api yang dibiarkan menyala oleh

pemilik rumah yang sedang tidur. Hal itu jelas bisa menyebabkan terjadinya

kebakaran yang akan membunuh keluarga penghuninya sebab 

terpanggang atau sebab  tercekik akibat kekurangan oksigen. Dalam

kenyataannya, api sering mendatangkan mala petaka bagi rumah tangga.

Mari kita dengar baik-baik pesan khusus berikut ini yang

memperingatkan supaya kita menjaga bahaya yang bisa menimpa rumah:

Bersumber dari Jabir Ro dhiyallahu Anhu dari Rasulullah Shollallahu

Ataihi wa Sallam beliau bersabda, "Tutupilah beiana, pasanglah tali pada

mulut qirbah, kuncilah pintu-pintu, dan padamkanlah lampu, sebab 

sesunggir.rhn ya setan itu tidak bisa membuka tempat air minum, pintu, dan

bejana. Misalkan salah seorang kalian hanya menemukan sebatang fangkat

kecil untuk menutupi bejananya lalu ia membacakan nama AIIah atnsnya

maka lakukanlah, sebab sesungguh nya seekor fikus itu bisa membakar

rumah sekeluarga." (HR. Muslim ).

Dalam hadits tadi kita lihat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

mengingatkan kepada kita terhadap bahaya besar yang bisa menimpa

rumah, dan bagaimana cara menghindarinya. Beliau menyuruh kita unfuk

memadamkan api di rumah saat kita hendak tidur. Peringatan beliau

ini  memberi petunjuk kepada kita tentang sesuatu yang bisa

mendatangkan bahaya untuk kita jauhi dan kita hindari. Beliau juga

menyuruh kita untuk membersihkan rumah dari segala sesuatu yang

mengandung najis, atau kotoran, atau apa saja yang menjijikkan, sebab 

hal itu bisa menimbulkan bakteri-bakteri penyakit dan bahaya-bahaya lain

yang lebihbesar.

Bersumber dari Sa'ad bin Abu Waqqash sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihiuo Sollom bersabda, "Bersihkanlah halaman rumahmu,

sebab  orang-orangYahudi itu tidak suka rnembersihkan halaman rumah

mereke." (HR. Athjfhabarani dalamAl-Ausofh dan dianggapshahih oleh

Al-Albani dalam Al- J ami' Ash-Shoghir).

gileib,Qiadalu

Suci dan Bersih dalam lslam

Anda lihat, bagitu besar perhatian Nabi shallallahu Alaihi wa sallam

kepada umatnya. Beliau mengajarkan dan mengingatkan kepada m erel<a

supaya senantiasa menjaga kebersihan tempat tinggal, tempat berkumpul,

dan tempat-iempat yang luas di depan rumah. Sesungguhnya beliau

memang seorang guru teladan.

Contoh lain yaitu   sabda Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam,

" H arumkanlah halaman kamu, sebab  halaman Wng paling busuk baunya

yaitu   halaman orang-orangYahudi" . (HR. Ath-Thabarani dalam Al-hrsdh

dan dianggap shahih oleh Al-Albani dalam A l-Jami' Ash-Shoghir).

Perintah untuk mengharumkan ini lebih spesialdaripada perintah

untuk membersihkan. Beliau menekankan kepada kaum muslimin untuk

mengharumkan halaman mereka dengan cara dibersihkan, disirami, dan

diberi sedikit wewangian yang harum. Atau barangkali yang dimaksud

ialah membersihkan saja, sebab  halaman yang rajin dibersihkan itu akan

nampakrapi, asri, dan indah.'

Membersihkan Masjid

Bersumber dari Abu Hurairah Ra dhiyallahu Anhu, "Seorangwanita

berhttit hitam rajin membercihkan maslid dan kofaran. Selama befurapa han

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak melihatnya. Ketika beliau

menanyakannya, seorang sahabat meniawab, " Dia telah meninggal dunia. "

Beliau bersabda, " Kenapa kalian tidak membentahukan padaku? " Beliau

kemudian menddan$ latbur wantta ifu , dan menyembahyangkannya. " (F{R.

Al-Bukfiari).

Bersumber dari samurah bin Jundub Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah shattallahu Alaihi wa Sallam menyuruh kami untuk membuat

masjid di kampung kami sebagai masiid, dan menyuruh kami untuk rajin

membersihkannya." (HR.Ahmad dan Atjfirmidzi. Katanya, hadits ini

shahih).

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata, "Rasulullah

Shaltaltahu Alaihi wa Sallam menyuruh kami untuk membangun masjid di

perkampungan, dan unhk ralin membersihkan serta mengharumkannya."

(HR. Ahmad, At.:Tirmi&i, AbuDawud, hnuMajah, dan hnuKhr-zaimah

dalam Shoh ih lbnu Khuzaimah).

Bersumber dari Abu sahlah As-sa'ib bin Khallad dari sahabat Nabi

shailaltahu Alaihi wa sallam, "seseorang sedang menjadi imam shalat

gililug6a/a/a

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-I

beberapa sahabat. Tiba-tiba ia meludah pada kiblat. Sejenak Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallam memandangnya, kemudian beliau bersabda,

"la tidak boleh menjadi imam kalian." Setelah itu ketika orang ini 

hendak menjadi imam shalat bagi mereka lagi, mereka sama mencegahnya

dan memberitahukan kepadanya sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam tadi. Ia lalu mengkonfirmasinya langsung kepada Rasulullah

Shallallc.hu Alaihi wa Sallam. Beliau bersab da, " Memang benar. Kamu telah

menyakiti Allah dan Rasu/-Nya. " (HR. Abu Dawud dan hnu Hibban dalam

ShahihlbnuHibban).

Bersumber dari Umar bin Al-Khatthab Radhiyallahu Anhu

sesungguhnya ia berkhutbah pada hari Jum'at. Ia mengatakan, "Kemudian

sesungguhnya kalian, wahai manusia, biasa makan dua jenis pohon yang

menurut saya sarna-sama buruk; yakni bawang putih dan bawang merah.

Aku melihat Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam apabila mencium bau

pohon ini  dari seseorang di masjid, beliau menyuruh orang itu keluar

ke suafu tempat. Barangsiapa yang ingin memakannya hendaklah ia masak

terlebih dahulu." (HR. Muslim).

Saya yakin Anda sudah paham betapa Nabi Shollo llahu Alaihi wa

Sallamsangat memperhatikan tentang kebersihan dan kesucian masjid.

Beliau menjauhkan bau-bau yang tidak sedap darinya. Dahulu ada

seorang wanita yang mau menyapu, merawat, dan membersihkan masjid

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam. Ia rajin mengumpulkan kotoran-

kotoran ringan yang ada dalam masjid, lalu membuangnya ke luar.

Nabi tidak hanya sekadar memperhati-kan kebersihan masjid saja.

Tetapi juga menyuruh mengharumkannya dengan wauangian-wewangian.

Sebab berdasarkan nash sebuah hadits, masjid yaitu   tempat paling

utama yang ada di muka bumi. Sebagai tempat untuk berdzikir, membaca

Al-Qur'an, dan beribadah kepadaAllah, sudah sepatutnya kalau masjid

harus menjadi tempat yang sangat bersih dan harum.

Kebersihan Lingkungan

Bukti-bukti berupa beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits di atas,

merupakan dalil yang cukup mendorong seorang muslim untuk

berkewajiban memperhatikan kebersihan lingkungan di mana ia hidup dari

segala sesuatu yang dapat mengganggu dan menyakiti manusia atau

binatang. Sedapat mungkin ia harus bisa menghilangkan hal-halyang

gi/ti/u.q6adalu

Suci dan Bersih dalam lslam

dapat membahayakan mereka tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh

syariat atau sebab  darurat yang diakui oleh agama.

Terdapat banyak ayat Al-Qur' an yang menjelaskan bahwa menyakiti

orang-orang mukmin lakilaki maupun perempuan tanpa ada alasan yang

dibenarkan oleh syariat itu dianggap sebagai dosa yang nyata, dan maksiat

yang menyebabkan pelakunya ditimpa a&ab Allah.

Itulah ketetapan umum yang mencakup semua bentuk perbuatan

yang menyakiti atau yang dapat menimbulkan mudharat, baik bagi

saudara sesama muslim maupun lainnya sepertiyang telah dikemukakan

sebelumnya. Semua tahu bahwa dalam ilmu kesehatan lingkungan yang

tidakbersih darikotoran dan najis itu dapat mengakibatkan timbulnya

berbagai macam wabah penyakit dan bahaya-bahaya yang beresiko tinggi

bukan hanya bagi manusia tetapi juga bagi binatang dan tumbuh-

tumbuhan. Oleh sebab  itu memperhatikan kebersihan lingkungan menjadi

sebuah kewajiban yang bernilai agama. Orang yang mengabaikannya

berarti ia berdosa sebab  telah menimbulkan mudharat kepada orang lain.

Demikian pula dengan orang yang melihat perbuatan tidak terpuji ini 

namun diam saja, padahal sebenamya ia sanggup mencegahnya.

Terdapat beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi yang secara

umum maupun secara analog menunjukkan apa yang telah saya

kemukakanitu.

Di antara dalil-dalil ayat Al-Qur'an yang bersifat umum ini 

ialah:

1. Firman Allah Ta' ala, "Dan J anganlah kamu menjatuhkan dinmu sendin

ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklgh, sebab  sesungguhnya AIIah

menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195)

2. Firman Allah Ta'ala, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu,

sesunguhnya AIIah yaitu   Maha Penyayang kepadamu. " (An-Nisa' : 29)

3. Firman AllahTb' ala, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka

bumi, sesudoh (Allah) Memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya

dengan rosa takut (tidak akan ditenma) dan harapan ( akan dikabulkan) .

Sesunggprhn gv, Rahmd Allah amat dekd. kepada orang-orang yvng berbud

baik." (Al-Araf:56)

Ayat pertama berisi larangan kepada kita agar jangan menjatuhkan

diri ke dalam suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kebinasaan bagi

gih/v,Qiada/v

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

kita, baik itu kebinasaan langsung maupun tidak langsung. Jadi segala

sesuatu yang menyebabkan kebinasaan yaitu   masuk dalam larangan

ini, meskipun hasilnya bam nampak beberapa waktu kemudian.

Setiap kebinasaan atau kerusakan yang kita lakukan dan menimpa

kita maupun orang lain yaitu   masuk dalam larangan ini. Jadiyang

dimaksud kebinasaandisini bukan hanya kematian atau pembunuhan

sepertiyang kita bayangkan dengan spontan. Tetapi yaitu   segala

perbuatan yang menimbulkan bahaya-bahaya bersifat matiil dan dosa'

Kebinasaan itu sendiri ada yang bisa diindera dan ada pula yang tidak

bisa diindera. Dalilnya yaitu   firman AllahTa' ala, "Berbuatlah kebajikan.

Sesunggurh nya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaiikan."

Kebaikan itu pada hakekatrrya yaitu   pengorbanan. Ia yaitu   kebalikan

berbuat j ahat dan membikin kerusakan. Dan kebaikan itu juga ada yang

bisa diindera dan ada pula yang tidak bisa diindera.

Termasuk menjatuhkan diridalam kebinasaan ialah merusak

lingkungan di mana kita hidup, sehingga menimbulkan berbagai macaln

penyakit yang mematikan, wabah-wabah yang menghancurkan, dan

bahaya-bahaya yang membuat makhluk-makhluk hidup menjadi celaka.

Ayat kedua berisi larangan membunuh diri sendiri, baik secara

langsung maupun tidak langsung. Contohnya sepertiseseorang yang

melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan terbunuhnya diri

sendiri atau orang lain.

Dan pada hakikatnya, merusak lingkungan itu dapat menimbulkan

berbagai macam wabah penyakit yang berakibat pada bencana

kematian baik langsung maupun tidak langsung.

Adapun ayat ketiga berisi larangan membuat kerusakan di muka

bumi. Hal ini mencakup perbuatan-perbuatan dosa dan berbagai

kemaksiatan serta bahaya-bahaya yang menimpa seseorang akibat

penyakit dan tersebarnya berbagai macam kuman atau bakteri' Jadi

orang yang menyebabkan timbulnya bahaya-bahaya ini  berarti ia

berlaku durhaka kepada Allah, sebab  ia telah membahayakan orang

lain.

Adapun dalil-dalil hadits yang bersifat umum, di antaranya yaitu  :

1. Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak boleh

menimpakan bahaya kepada orang lain, dan tidak boleh menimpakan

bahayakepadadinsendin " (HR.Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini

dianggap shahih oleh Al-Albani dalam Al-Jami'Ash-Shoghir).

gi*r/"giadt/"

Suci dan Bersih dalam lslam

2. Sabda Nabi Shol/a/lahu Alaihi wa Sallam, "Singkirkanlah sesuatu yang

menyakitkan dari jalan yang biasa dilewati oleh orang-orang muslim."

(HR. Ibnu Hibban. Hadits inidianggap shahih oleh Al-Albani dalam AI-

Jami'Ash-Shaghir).

3 . Sabda Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapo yang merintis

suofu kebajikan lalu hal itu diikuti oleh orang banyak, niscaya ia

mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya

tanpa dikurangi barang sedikit pun dan pahala mereka. D an barangsiapa

merintis suatu kej ahatan I alu hal itu diikuti oleh orang bany ak, niscaya ia

mendap atkan dosanya dan dosa orang-orang y ang menglkutiny a tanp a

dikurangi barang sedikit pun dari dosa mereka. " (HR. Ahmad dan Al-

Hakim. Katanya, isnad hadits ini shahih).

Barangsiapa yang memulai melakukan suatu amal kejahatan yang

menimpakan mudharat dan menyakiti orang lain, kemudian apa yang ia

lakukan itu diikuti banyak orang, maka di samping berdosa atas

perbuatannya ini  ia juga menanggung dosa orang-orang yang ikut

melakukan halyang sama. Ini cocok dengan seseorang yang pertama kali

melakukan pengotoran lingkungan, dan orang-orang yang mengikutinya

melakukan hal yang sama. Perbuatannya ini  jelas buruk, apalagi kalau

ia mengotori lingkungannya dengan benda-benda najis yang menjijikkan

dan menimbulkan bau yang tidak sedap sebab  akan menimbulkan

berbagai macam kuman atau bakteri sebagai sumber wabah penyakit yang

menyerang manusia atau binatang.

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam bersabda, " Barangsiapa membaw a

senjata kepada kami maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan

barangsiapa yang menipu kami ia bukan termasuk golongan komi. " (HR.

Muslim).

Menipu kaum muslimin itu haram dan merupakan tindak kriminal.

Sangat boleh jadi ada orang yang menipu orang lain, tetapi tidak merasa

bahwa ia telah melakukan kejahatan. Padahal jelas bahwa perbuatannya

ifu bahkan sangat menyengsarakan banyak orang.

Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallamtidak mau bertanggung jawab atas

orang seperti itu. Ia yaitu   penipu dengan cara mengotori jalan-jalan,

aliran-aliran sungai, tempat-tempat penampungan air, dan lain sebagainya

g|rhi*.Aiala/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

dengan cara yang tidak bisa dilihat orang lain. Celakanya, ia jusbu mengira

telah melakukan sesuatu yang berguna bagikaum muslimin.

Dalil-dalil ayat Al-Qur'an atas hal-hal tertentu yang dilarang oleh

Allah sebab  bisa menimbulkan mudharat, yaitu   firman Allah Ta'ale,

ei:ii +c-"{6 r)t, rfit;

ny- rit,@ o;I3 #t ;ffc i;tJ,ti,F e Gt

#ii' -'ji e ;uiii ei,ai'rg g;. ui i*)i

@ oA-'t ei "P"riisi f-t I .5) ,f '€"r:3

[u -c ' :;-u$r]

" Hai orang-orang yangbeiman, sesungguhnya (meminum) khamar,

berjudi, @erkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,

ndalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah

perbuatan-perbuat an itu a gar kamu men dap at keberuntungan.

S esun gguhny a setan ifu ber maksud lrcn dnk menimbulkan p er musuh-

an dankebencian di antarakamulantaran (meminum) khamar dan

berjudi itu, dan menghalangiknmu dari mengingat Allah dan shalat;

makaberhentilah kamu (dari mengerjaknn pekerjaan itu)." (Al- ,

Maidah:90-91)

Sesungguhnya Allah melarang khamar dan berjudi. Allah meng-

haramkan keduanya, sebab  mudharatnya lebih besar daripada

manfaatnya. Setiap makanan atau minuman atau pakaian atau lainnya

yang mudharatnya lebih besar bagi seorang muslim daripada manfaatnya,

maka ia wajib meninggalkannya. Dalilnya yaitu   firman Allah Ta'olo,

"Merekabertanya l<epadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,

'Pada keduanya itu terdapat dosabesar danbeberapa manfaat bagi

manusia, tetapi do s a ke duany a lebih be s ar dari manfaatny a.'' (AI-

Baqarah:219)

Mengingat kerusakan yang muncul darimeminum khamar dan

bermain judi itu lebih besar daripada manfaatnya, maka Allah

mengharamkannya buat selamanya. Keduanya bahkan dianggap termasuk

dosa-dosa besar. Allah Ta' alaberfirman,

%o*;/u96ada/u

Suci dan Bersih dalam lslam

,{i QxUt -.".:. t- . ',:*-Jlc *-*JlJ. - J J

+iiF,yi6-r4i?t t...-,l t'.aJ,. ..4t

t {! 'tii ,pt vt t^;+tii ii4ii t'r;l;ii'tltAft

f1''5 7";V 1#1 :"3,it :,Ai Jt'e ci i'{'-s

[r:;.r:ut] @"e

" D ihar amkan b a gimu (me m akan) b an gkai, dar ah, d a gin g b abi,

(daging heuan) yang disembelih atas nama selain AIIah, yang

ter cekik, y an g dip ukul, y an g j atuh, y an g di tan duN dan y an g dite rknm

binatangbuas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan

(diharamkan bagimu) yang disemb