Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 2

 




elih untuk pahala. Dan

(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anakpanah, (mengundi

nasib dengan anak panah itu) yaitu   kefasikan." (Al-Maidah: 3)

Hal-halini  dan lain sebagainya yang disebutkan dalam Al-

Qur'an dan sunnah dihammkan oleh Allah kepada kita sebab  mengandung

banyak rnudharat. Allah To'olo menjelaskan kepada kita dalam kitab-Nya,

bahwa Nab i Shallallahu Alaihi wa Sallam itu menghalalkan yang baik-baik

dan mengharamkan yang buruk-buruk. Dan setiap sesuatu yang

menimbulkan mudharat itu buruk. Allah To'olo berfirman,

"Dan menghalalkanbagi mereka segala yangbaik dan mengharam-

knn b agi merekn se gala y ang buruk " (Al-A'ra f: 157)

Ayat-ayat mengenai hal itu cukup banyak, yang mencakup segala

sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya.

Demikian pula dengan hadits. Diantaranya ialah:

1. Bersumber dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu

Ataihi wa Sallam bersabda, "Takutlah pada dua hal yang mengundang

laknat. " Para sahabat bertanya,'Apa dua hal yang mengundang laknat,

w ahai Rasulullah? " B eliau bersabda, "Yaiht perbuatan orang yang buang

hajat di jalan umum atnu di tempatteduh. " (HR. Muslim, Abu Dawud dan

lainnya).

Yang dimaksud dengan kalimat folcuflah yaitu   jauhilah.

2. Bersumber dari Mu'adz Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Takutlah kamu pada hga tempat

'riii

gi*i/a,Qlada/u

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

gdng mengundang laknat; yaitu buang air besar di tempat lewat manttsia,

di tengah jalan, dan di tempat berteduh." (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas,

"Atau tempat berkumpulnya air. " Kedua riwayat ini dha'if) .

3. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,' J anganlah salah seorang di antnra

kamu kencing di air yang diam kemudian mandi dengan air ini ."

(HR. Al-Bul.,hari).

4. Bersumber dari Abu Hurairah Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Janganlah salah seorang di

antsra kamu mandi di air y an g diam, sedangkan ia j unub. " ( f 'lR. Muslim ) .

5. Bersumber dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Sungguhnyo Nobi

Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kencing di air yang mengalir."

(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan dianggap shahih oleh Al-

Albani dalam Shahih AI- J ami' Ash-Sh aghir).

Dalam hadits-hadits tadi, Anda lihat Rasulullah ShollollahuAlaihi wa

Sallambegitu antusias terhadap masalah kebersihan lingkungan, terlebih

pada hal-hal yang menyangkut hajat kebutuhan banyak orang.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bahkan

mengharamkan buang air kecil atau buang air besar di jalan-jalan umum

yang biasa dilewati oleh manusia atau di tempat-tempat berteduh mereka.

Beliau menjelaskan bahwa perbuatan tidak terpuji ini  mengundang

orang lain mengutuk, marah, dan membenci pelakunya sebab  mereka

merasadisakiti.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallom juga melarang buang air kecil

di air yang mengalir atau yang tidak mengaliE terlebih j ika air ini  hanya

sedikit. Demikian pula beliau juga melarang orang mandi jinabat di air yang

diam.

Alasannya, sebab  buang air kecil di air yang selalu dibutuhkan oleh

manusia atau binatang atau tumbuh-tumbuhan seperti itu, jelas

mendatangkan pengaruh yang sangat buruk bagi kesehatan sebab  adanya

berbagai macam bakteri, kuman, dan sumber-sumber penyakit lainnya

akibat dari perbuatannya yang mengotori air dengan sesuatu yang najis.

Yang lebih celaka kalau sampai apa yang ia lakukan itu bisa mencemari

sungai dan merusak aimya.

Bukankah semua ifu merupakan bentuk perhatian Islam yang cukup

besar terhadap masalah kebersihan lingkungan?

gilti/a.qiarln/a

Suci dan Bersih dalam lslam

t-

Sesungguhnya asap, sampah, kotoran, limbah pabrik, sisa-sisa

pembakaran, kotoran-kotoran bianatang, air kencing manusia, dan lain

sebagainya yang ada dimana-mana, semua itu mendatangkan pengaruh

yang sangat buruk bagi kebersihan lingkungan sehingga dapat

menimbulkan berbagai bahaya yang mengancam kesehatan manusia.

Apa saja yang mengotori lingkungan sehingga menyusahkan orang

banyak itu hukumnya haram. Kaum muslimin wajib membersihkan

lingkungan di mana mereka hidup dari hal-hal yang membahayakan, dari

semua najis, dari bau-bau yang tidak sedap, dan dari segala sesuatu yang

menjijikkan.

Apakah manusia paham hal itu? Sesungguhnya rumah yaitu  

lingkungan bagi penghuninya, kampung yaitu   lingkungan bagi segenap

warganya, jalan raya yaitu   lingkungan bagi orang-orang yang lewat, kota

yaitu   lingkungan bagi seluruh penduduknya, dan negara yaitu  

lingkungan bagisegenap rakyat. Mereka semua hidup didalamnya.

Oleh sebab  itu, mereka semua wajib saling membantu

membersihkan lingkungan yang menyangkut bumi, air, dan udara dari apa

yang mencemarinya, supaya mereka termasuk binatang dan tumbuh-

fumbuhan bisa hidup dengan nyaman tanpa gangguan.

Orang yang punya kesadaran dalam bidang lingkungan ini, ia

dianggap telah melakukan amar makruf nahi mungkar, dan mengajak

manusia kepada kebajikan. Itu jelas. Allah Tq'olo berfirman,

" Dan lrcndaklah ada di antara kanru segolongan umat yang menyeru

kepadalcebajikan, menyuruhkepadn yang makruf, dan mencegah dnri

yang mungkar. Mereka lah orang-orang yang beruntung." (Ali

Imran:104)

Tetapi kita tidak cukup hanya sekadar menyuruh dan memerintah

saja. Lebih dari itu kita wajib memperhatikan dua hal:

Pertama,kita tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat mengotori

dan membuat najis lingkungan sehingga dapat menimbulkan bahaya.

Kedua,kita harus mau mengambil prakarsa untuk membersihkan

lingkungan supaya orang lain mengikutinya. Ini jelas merupakan contoh

keteladan yang mulia dan akhlakyang terpuji.

Seandainya setiap orang mau memperhatikan kebersihan

lingkungan di mana ia hidup, dan juga kebersihan jalan yang terletak di

giklu.q6adalv

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

depan tokonya, atau kantomya, atau warungnya, atau sekolahannya, dan

seterusnya tanpa perlu menunggu kedatangan para petugas kebersihan,

niscaya kita akan dapat ikut menciptakan kehidupan yang indah, bersih,

dan nyaman. Dan orang yang melakukan hal ifu tentu akan memperoleh

pahala di sisi Allah, dan balasan terbaik lain yang terbaik atas usahanya

ini . Minimal hal itu merupakan jalan yang dapat mengantarkan masuk

surga.

Bersumber dariAbu Dzar Radhiyallahu Anhu ia berkata, Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Diperlihatkan kepadaku amal-amal

umatku, yang baik dan yang buruk. Lalu aku m endapati di antara amal baik

mereka ialah menyingkirkon ses uafu yang mencelakakan dan jalan, dan aku

mendapati di antara amal buruk mereka ialah dahak di masiid yang tidak

ditutup dengan tanah." (F-lR. Muslim).

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersab da, " lman itu ada tuiuh puluhan

cabang. Yang paling utama ialah La llaha lllallah, dan yang paling rendah

ialah menyingkirkansesuofu yang dapat mencelakakan dan ialan. Malu

yaitu   termasuk cabang iman." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi w a Sallam beliau bersabda,

,y-,Pt,W c,ilbt {;r G #t e &:>,*', t;(, U

.o:;t qt'i'dtt

" Aku melihat seorang laki-laki yang bolak-balik di surga airrUrUt on

sebuah pohon yang pernah ia tebang dnri tengah jalan sebab 

mengganggu knum muslimin." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain

disebutkan, "Seorang laki-laki lewat dengan membawa dahan

sebatang pohon yang berada di tengah jalan seraya berkata,

"Demi Allah, aku ambil dahan ini sebab  bisa mengganggu

kaum muslimirl." Lalu ia dimasukkan ke sttr ga." Dalam riwayat

lain oleh Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, "Ketika seorang

lakilaki sedang melangkah di jalan, ia mendapati dahan berduri

di tengah jalan lalu ia menyingkirkannya. Allah berterima kasih

kepadanya lalu mengampuninya. "

Bersumber dari Jabir Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Sebaik-baiknya manusia yaitu  

gi*il?,.qiadalv

Suci dan Bersih dalam lslam

orang yang paling bermanfaat bagi mereka." (HR. Al-Qadha'i. IGta Al-

Albani dalam Shahih AI- J am i', hadits ini hasan ) .

Bersuci untuk Melakukan Shalat dan lbadah-ibadah

Lainnya

Seseorang yang hendak melakukan shalat ia harus bersuci dari najis

terlebih dahulu dengan cara membasuh dengan menggunakan air, bersuci

dari hadats kecildengan cara berwudhu atau tayarnmum, dan bersuci dari

hadats besar dengan cara mandijinabat atau tayammun.

Bersuci dari Najis

Bersuci dari najis itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang

sudah berusia akil baligh. Anak kecillaki-laki maupun perempuan perlu

dilatih atas hal itu. Pada usia tujuh tahun ia harus diperintah. Dan pada

usia sepuluh tahun ia harus dipukuljika menolak perintah ini . Hal ini

sama seperti shalat. Sebab, shalat itu tidak sah tanpa bersuci. Itulah hiknah

mendidik wudhu kepada anak-anak. Di antara najis-najis yang harus

dibersihkan ialah:

1. Babi;yaitu daging, tulang, rambut, dan kulihrya.

2. Air kencing manusia, baik yang masih bayi maupun yang sudah

dewasa, baik lakiJaki maupun perempuan.

3. Kotoranmanusia.

4. Darahhaid

5. Darah nifas.

6. Air liur dan keringat anjing.

7 . Air kencing dan tahi binatang atau burung yang tidak boleh dimakan

dagingnya. Contohnya seperti srigala, burung-burung yang bercakar,

keledai, danbighal.

8. Madzi, yaitu cairan kental berwarna putih yang keluar dari saluran air

kencing ketika seseorang mengalami gairah seksual.

9. Wadi, yaitu cairan kental berwarna putih yang keluar setelah air kencing

akibatpenyakit atau kedinginan dan lain sebagainya.

giklv,96adah

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

(

10. Muntah-muntahan yang memenuhi mulut.

1 l. . Sisa air dalam bejana setelah diminum anj ing, sebab  mulut binatang

inihukumnya najis.

12. Sisa air dalam bejana setelah diminum babi. Sedangkan sisa air dalam

bejana yang diminum oleh binatang-binatang lain hukumnya suci,

berdasarkan pendapat unggulan yang diperkuat oleh dalil-dalilyang

shahih.

13. Daging bangkai. Maksudnya ialah daging semua binatang yang hidup

di darat yang kalau mati darahnya tetap mengalir. Binatang-binatang

yang hidupdi lautseperti ikan dengan berbagai macamnyajika mati

hukumnya tidak najis. Adapun binatang-binatang yang tidak punya

darah mengalir; seperti lalat, nyamuk, semut, dan janglnik apabila mati

maka hukumnya tidak najis. Tulang, bangkai, tanduk, rambut, kuku,

dan kulit yang sudah disamak, semua ifu menurut pendapat unggulan

hukumnyasuci.

14. Darah binatang yang disembelih, dan juga darah yang mengalir cukup

deras dari manusia atau binatang.

15. Sperma manusia. Tetapi menurut para ulama dari kalangan madzhab

Syafi'i dan Hanbali, sperrna manusia itu hukumnya suci.

16. Bagian yang dipotong dari temakyang masih dalam keadaan hidup.

Hal ituhukumnya yaitu   bangkaidan najis.

Tata Cara Bersuci dari Najis

Kaidah umum yang berlaku dalam bersuci dari najis ialah

menghilangkan bekas najis sampaitidak ada sisanya sama sekali baik

berupa bentuk, rasa, warna, atau baunya. Tetapi jika ada salah satunya

yang sulit dilakukan, maka dima'fu atau dimaafkan. Contohnya seperti

darah yang sulit dihilangkan wamanya.

Berdasarkan kaidah ini, bisa kita katakan:

Apabila kita menuangkan air pada air kencing meskipun hanya

sekali saja tetapisudah bisa menghilangkan baunya, maka hukumnya

sudah suci.

Apabila kita menuangkan air pada tanah atau lantai yang terkena

najis lalu bekas najisnya hilang, maka hukumnya sudah suci.

g*/a,96ada/u

Suci dan Bersih dalam lslam

Apabila kita menuangkan air pada sajadah yang terkena najis lalu

kltapel dengan menggunakan kain butut, lalu kita ulangi hal itu sampai

hilang baunya, nraka hukumnya sudah suci.

Apabila ada najis berbentuk mengenai sesuatu yang beku; seperti

bangkai tikus yang jatuh ke dalam mangkok berisi samin yang sudah

membeku,lalu bangkaitikus itu dan bagian-bagian samin di sekitarnya

dibuang, maka hukumnya sudah suci.

Apabila Anda mengusap benda gilap yang terkena najis; seperti kaca

cermin, atau pisau, atau kaca biasa, lalu bekas najisnya hilang, maka

benda itu huk rmnya suci. Demikianlah selain moncong anjing yang menjilat

bejana. Untuk mensucikan bejana ini  harus dibasuh sebanyak tuju kali

yang salah satunya menggunakan pasir. Bahkan untuk lebih berhati-hati

sebaiknya menggunakan pasir semuanya.

Khuf ,atau sepatu, atau sandal yang terkena najis, unfuk membuat

suci cukup dengan menggosok-gosokkannya pada tanah sampai hilang

bekasnya.

Kulit bangkai itu bisa suci dengan cara disamak bagian luar dan

bagian dalamnya. caranya bisa menggunakan benda-benda yang beku

rnaupunyang cair.

Menghilangkan najis setelah buang air kecil maupun buang air besar

itu cukup dengan menggunakan beberapa buah batu yang dapat

membersihkan tempatnya, Tetapi lebih baik menggunakan air daripada

batu. Lebih baik lagi yaitu   menggunakan air setelah menggunakan

beberapabuah batu daripada menggunakan airsaja ataubatu saja.

Tanah yang terkena naj is apabila menjadi kering oleh sinar matahari

atau oleh hembusan angin yang dapat menghilangkan bekas najisnya,

maka hukumnya menjadi suci.

Air kencing anak kecil laki-laki yang makannya masih dari menyusu,

untuk mensucikannya cukup dengan menyiramkan air secara merata pada

tempat yang terkena najis. Adapun pakaian yang terkena air kencing anak-

anak perempuan, harus dicuci seperti kalau terkena air kencing orang

dewasa.

Datil-datil Tentang Masalah Najis dan Bersuci

1 . Allah Ta' alabertirmdfl , ". . . atau da$ng babi sebab sasungguhn ya semua

itu kotor." (Al-An' am : 145)

gi*i/",96-da/"

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

2. Seorang dusun buang air kecil di masjid Nabi Shollallahu Alaihi wa

Sollom yang tanahnya beralaskan pasir dan batu kerikil. Nabi Sh allallahu

Alaihi uro Sollom melarang hal itu. Beliau lalu menyu-ruh seorang sahabat

untuk membawakan satu timba air dan menyiramkannya." (Hr. Al-

BukharidanMuslim).

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Air kencing anak

Wrempuan hon rs dibos uh, dan air kencing anak lala-lala culcttp disiram. "

(HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i).

Sebuah hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan AtiTirmidzi yang

menganggapnya sebagai hadits hasan,'Air kencing anak lakvlaki yang

masih menyusu ifu cukup disirom, dan air kencing anak perempuan iht

harusdifusuh."

3. Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sollom bersabd a, " Apabila sr;.lah *orang

kalian pergi untuk buang air besr;rr; hendaklah ia membaw a tigo buah baht

untuk digunakan bersuci, sebab  hal itu sudoh mencukupinyo. " (HR.

Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, danAd-Darami).

Bersumber dari Abu Humirah, ia berkata, UikoNobi Shallallahu Alaihi

waSallam menujuke jamban, akumembawakannya air." (HR. Abu

Dawud, Ad-Darami, dan An-Nasa' i).

4.5. Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Apabila pakaian

salah seorang kalian terkena darah hoid, hendaklah ia mengosolmya,

lalu siramlah dengan airi kemudian shalatlah di situ. " ( HR. Al-Bul'hari

dan Muslim). Samasepertidarah haid yaitu   darah nifas.

6. Rasulullah Shallallahu Alaihi uro Sollom bersabda, " B ejana salah *orang

kalian yang dij ilat anjingbiso suci kolou dibosuh se banyak tujuh kali; yang

pertnma dengan mengunakanpasir." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain

disebutkan, "Pada siraman yang kedelapan menggunakan pasir."

7. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda tentang tahi binatang,

"Tahi binatang itu najis." (HR. Al-Bukhari).

Binatang itu bisa berupa bighal atau keledai atau kuda. Sama seperti

itu yaitu   air kencing dan tahi semua binatang yang dagingnya tidak

boleh dimakan. Adapun air kencing dan tahi binatang yang dagingnya

boleh dimakan, menurut pendapat unggulan hukumnya suci. Soalnya

Nabi Shollo ll ahu Alaihi w a Sall am pemah menyuruh beberapa orang

sahabat unfuk meminum air kencing unta sebagai obat. Dan beliau juga

gi*i/v,96adah

Suci dan Bersih dalam lslam

memperbolehkan shalat di kandang unta. Semua itu berdasarkan hadits-

hadits yang shahih.

8.9. Rasulullah Sho//ollahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang madzi,

"Dalam hal ini harus wudhu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Sama

seperti ma&i dan airkencing yaitu  wadi.

10. Muntah-muntahan ydng banyak oleh para ulama ahli fiqih disamakan

dengan sesuatu yang keluar dari usus.

11. Sisa air minum anjing itu hukumnya najis, sebab  air liurnya yang

bercampur dengan sisa air minumnya itu hukumnya najis. Dalil

mengenai masalah ini sudah dikemukakan di atas.

1 2. Sisa air minum babi itu naj is, sebab  air liumya yang bercampur dengan

sisa airminumnya juga najis. Dalilmengenai masalah inijugasudah

dikemukakan diatas.

Mengenai binatang-binatang lainnya tidak ada dalil yang

menunjukkan bahwa sisa air minumnya itu najis. Jadi hukumnya suci,

sebab  pendapat kebalikan itu tidak ada dalilnya yang shahih.

13. Rasulullah Shollolla hu Alaihi wa Sallambersabda, " Apabila kulit sudah

disamak maka hukumnya sucl " (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda, "Kulit bangkai yang sudah disamak itu

hulatmnya st tci. " (F{R. hnu Hibban yang menganggapnya sebagai hadib

shahih).

Berdasarkan pengertian dari dua hadits terakhir ini , apabila kulit

bangkai itu tidak disamak maka hukumnya tetap najis, sebab 

keadaannya yang basah. Dan kalau basahnya itu sudah hilang berkat

disamak maka hukumnya menjadi suci. Setiap bangkai itu basah,

sehingga bangkai itu najis. Jika tulang, rambut, tanduk, kuku, dan bulu

binatang yang sudah menjadi bangkai itu kering, maka hukumnya juga

suci.

14. Adapun darah binatang yang disembelih, dan darah yang mengalir

cukup banyak dari manusia atau dari hewan, maka alasan yang

membuatnya najis sebab  faktor darahnya itu sendiri. Sebagaimana

yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih, bahwa darah haid,

darah nifas, dan darah istihadhah itu hukumnya najis. Mereka

kemudian menganalogikan denga nsetiap darah yang mengalirdari

manusia maupun dari hewan. Tetapikalau darah itu hanya sedikit

giAilu,Qladab

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

maka, dima't'u atau dimaafkan, seperti yang didasarkan pada beberapa

dalil, dan juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Kecuali kalau

makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi 

-sebab  sesungguhnya semua ifu- kotor." (Al-An'am: 145).

15. Mengenai sperma ditetapkan dari beberapa hadits shahih, sesungguh-

nya Aisyah Radhiyallahu Anha cukup membasuhnya kalau masih

basah. Dan ia harus menggosoknya dari pakaian Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam sebab  sudah kering, tetapi Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam terkadang cukup menghilangkannya

dengan menggunakan sebatang kayu pohon idzkhar. Ada sebagian

ulama ahli fiqih seperti Asy-Syafi'i dan Ahmad yang menjadikan

sebagai dalilbahwa sperma atau mani itu hukumnya suci. Dan di

antara menganggapnya najis. Tetapi untuk mensucikannya cukup

dengan membasuh, atau menggosok, atau menghilangkannya dengan

menggunakan sebatang kayu dan lain sebagainya. Terkadang inilah

pendapat yang cenderung berhati-hati.

16. Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesuatu yang

diambil dari binatang dalam keadaan hidup itu hukumnya bangkai."

(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang menganggapnya sebagai hadib

hasan. Dan lafazh hadits iniolehnya).

Dalilyang inenunjukkan sepasang sandal itu bisa sucidengan cara

digosokkan pada tanah yang suci ialah sabda Rasulullah Shallallahu

Alaihi wc Sallam, "Apabila salah seorangkalian datangke masiid,

hendaklah ia balikkanseposong s andalnya. J ika ia mendapati kotoran

(najis) hendaklah ia cukup mengusapkannya pada tanah lalu ia shalat

dengan mengenakannya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Apabila ada lalat dan binatang-binatang lain yang tidak memiliki

darah yang mengalir seperti jangkrik dan bengkarung yang mati di air,

maka tidak menjadi dasar, berdasarkan dalil yang menerangkan tentang

lalat.

Catatan-catatan Penting

1. Perlu diketahui bahwa menurut pendapat yang diunggulkan, setiap najis

yang dibakar dengan api lalu menjadi abu, atau yang berubah sebab 

adanya sesuatu yang ada padanya sehingga rasa, warna, dan baunya

hilang, maka ia dianggap suci. Soalnya ia sudah beralih dari satu

gi/ti/ag6a/a/u

Suci dan Bersih dalam lslam

keadaan dengan ciri-ciri khas tertentukepadakeadaan lain dengan ciri-

ciri khas yang berbeda. Hal itu cocok dengan contoh najis yang telah

diubah dengan api, atau dengan bahan-bahan kimia, atau dengan panas

matahari, atau dengan hembusan angin, dan lain sebagainya.

Berdasarkan hal ini bisa kita katakan:

Seandainya ada bahan yang najis dicampurkan dengan bahan-bahan

lain untuk pembuatan produksabun atau shampo misalnya, lalu dari hal

itu dihasilkan benda yang sudah tidak memiliki ciri khas benda najis baik

dalam segi rasa, wama, atau baunya, maka benda ini  hukumnya

menjadi suci. Cobalah renungkan, sebab  hal itu berguna bagi

kehidupan kita yang penuh dengan keraguan-keraguan.

2. Apabila ada najis jatuh ke airsehingga mengubah rasa, atau wama,

atau baunya, maka air ini  hukumnya najis, baik jumlahnya sedikit

atau banyak, baik dalam keadaan tenang atau mengalir. Kecualijika

pada airyang mengalir terdapatbagian yang tidak terpengaruh oleh najis,

maka air seperti ini boleh digunakan sebab  dianggap suci. Ini menurut

pendapat yang diunggulkan yang cenderung memberikan kemudahan

kepada umat, dan diperkuat oleh hadits, 'Air itu suci. Tidak ada sesuatu

pun yang dapat menajiskannyo. " (HR. Abu Dawud dan Atrhrmidzi yang

menganggapnya sebagai hadits shahih).

Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab Syafi'idan Hanbali,

sesungguhnya hukum ini hanya berlaku bagi air yang banyak. Adapun

bagi air yang sedikit hukumnya tetap menjadi najis, sekalipun ia tidak

berubah. Menurut merel<a, ukuran sedikit ialah yang kurang dari lima

qirtah.

3. Apabila ada najis jatuh ke sumur sehingga mengubah rasa atau wama

atau baunya, maka untuk mensucikan air sumur ini  harus dikuras

sampai hilang bekas najisnya.

4. Apabila pakaian yang terkena darah haid atau darah nifas sudah dicuci

sedemikian rupa tetapi warna darahnya belum juga hilang, maka ia

dianggap suci berdasarkan nash firman Allah To 'olo, "Dqn Dia sekali-kali

tidak menjodikan untuk kamu dalam agama suatu k*mpitnn. 'l (Al-Haij :

781

5. Air laut yang asin rasanya tetapi kemudian berubah menjadibusuk

bukan disebabkan oleh benda yang najis, maka hukum air laut itu tetap

suci dan bisa mensucikan, berdasarkan hadits yang menyatakan: "Laut

gh/v,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

ih.r suci aimya dan halal bangkainya. " (FIR. Ahmad dan lainnya). Menurut

Ibnu Hajar, ini yaitu   riwayat paling shahih dalam bab ini.

Adapun air sungai, air hujan, air yang menyumber dari tanah, dan air

salju, hukumnya sudah barang tentu juga suci dan mensucikan. Banyak

dalil yang menunjukkan hal ini.

6. Apabila ada air berubah oleh benda lain yang suci, tetapi ia tetap

bernama air, maka boleh digunakan. Contohnya seperti air yang

mengalamiperubahan sebab  terlalu lama didiamkan, atau sebab  ada

daun pohon atau batang kayu atau tumbuh-tumbuhan yang jatuh ke

dalamnya.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang

shahih, sesungguhnya Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallam pemah mandi

di sebuah bak berisi air yang ada bekas adonan roti. Tetapi jika air

ini  berubah oleh benda yang suci namun secara muflak ia tidak bisa

disebut air lagi; seperti ia sudah berganti nama air mawar, atau air

yasmin, atau air soda, dan lain sebagainya, maka ia dianggap air yang

suci namun tidak dapat mensucikan. Sehingga air seperti itu tidak boleh

digunakan untuk berwudhu maupun untuk mandijinabat. Bahkan

menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, air seperti itu tidak boleh

digunakan untuk membersihkan najis. Sementara menurut Abu Hanifah,

ia boleh digunakan untuk menghilangkan najis.

7. Diterangkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu

Dawud dan An-Nasa'i, sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallam

melarang seorang wanita mandi dengan air sisa lakilaki dan sebaliknya.

Tetapi juga diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh

Muslim, sesungguhnya Nabi Shol lallahu Alaihi wa Sallam pemah mandi

dengan air sisa Maimunah Radhiyallahu Anha.lbnu Hajar mencoba

mengkompromikan dua hadits yang terkesan bertentangan ini .

Menurutnya, hadits yang melarang tertsebut dikhawatirkan air ini 

mengalami perubahan saat digunakan unfuk mandi. Sedangkan hadits

yang memperbolehkan, sebab  air tetap berada di dalam bejana. Al-

Khithabi cenderung pada pendapat Ibnu Hajar ini. Namun ia

menambahkan, barangkali yang dimaksud larangan ini  hanya

makruhtanzihsaja.

Tidak ada dalil yang patut digunakan bahwa air yang sudah disentuh

oleh seorang wanita atau sudah dimasuki tangannya atau yang sudah

diciduk untuk wudhu atau untuk mandi jinabat itu tidak boleh dtn5fr.

gi*ila.gLadab trib

EEh@

Suci dan Bersih dalam lslam Y'Z

untukwudhu atau untuk mandijinabat. Demikian menurut pendapat

beberapa ulama ahli fiqih. Justru dalilyang ada menunjukkan

kebalikannya, yakni sabda Rasulull ah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Air

itutidak biso dinojiskan olehsesuofu. " (HR. Ahmad dan imam empat

serta dianggap shahih oleh At:lirmi&i).

8. Bejana-bejana miliki kaum Ahli Kitab dan kaum musyrikin untuk boleh

digunakan setelah dicuci terlebih dahulu ketika akan dibutuhkan. Ini

dengan syarat kalau bejana ini  tidak ada aimya, Jika ada airnya

maka boleh digunakan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam

hadis pertama dan hadib kedua tadi yang sarrla-sama diriwayatkan oleh

Al-BukharidanMuslim.

9. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallampemah ditanya tentang seekor

tikus yang jatuh ke samin lalu mati. Beliau menjawab,

.;;:; >u Ec 6'r tl4ii ttv ort l5lort olr tA';

"lika samin ini  beku buang snja baginn yang terkena dan

sekitarnya, kemudian makanlah.Tetapi jika cair mnkakalian jangan

mendekatinya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini shahih)

Adab Buang Air

Yang dimaksud dengan buang air ialah buang air kecil maupun buang

airbesar. Buang air itu ada adab-adabnya. Antara lain sebagai berikut:

1. Jika seseorang hendak buang air kecil, sebaiknya ia memilih tempat

yangmudah dan lunak, supaya ia tidakterkena percikan airkencingnya.

Dan sebaiknya ia tidak menghadap ke arah berhembusnya angin,

supaya ia juga tidak terkena percikannya. Disebutkan dalam sebuah

hadits shahih, " Bersihkanlah dan air kencing, sebab  kebanyakan sikso

kubur ifu akibat danpadany a. "

2. Sebaiknya menjauhi tempat-tempat yang dibutuhkan oleh orang

banyak. Contohnya seperti jalan, naungan, tempat penampungan aiq

tempat-tempat yang biasa dipergunakan untuk beristirahat oleh para

musafir, dan lain sebagainya. Dalil-dalilyang menunjukkan hal inisudah

dikemukakan sebelumnya.

g*i/a.qiada/"

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

\--

3. Jangan buang air kecil di air yang tenang, atau di tempat yang dijadikan

sebagai pemandian, atau di air yang mengalir tetapi sedikit. Dalil-dalil

yang menunjukkan atas halini juga sudah dikemukakan sebelumnya.

4. Jangan buang air pada lubang tanah, sebab  Nabi Sholto llahu Ataihi wa

sallam melarang hal itu seperti yang diungkapkan dalam sebuah hadits

shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya, sebab  benda itu

yaitu   rumah hanfu 

serangga, dan jin, sebagaimana yang diterangkan

dalam sebuah atsar dari Qatadah.

5. sebaiknya buang air kecildengan posisi duduk. Tetapikalau dalam

posisi berdiri juga boleh, sebab  Nabi shollallahu Alaihi wa sallam

pemah buang airkecil dalam posisiberdiri. Disebutkan dalam sebuah

riwayat bahwa Umar, Ali, Zaid bin Gabit, Ibnu Umar, dan Suhail bin

Sa'ad juga pernah buang air kecil dalam posisi berdiri. Hadits yang

melarang buang air kecil dalam posisi berdiri yaitu   hadits dha'if. I

6. Jangan buang air kecil atau air besar dalam posisi menghadap atau

membelakangi kiblat, kecuali jika menggunakan sekat berupa binatang,

atau pohon, atau dinding, dan lain sebagainya. Halini berdasarkan

sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam tujuh, 'Janganlahkalian

menghadap atnu membelakang kiblat saat buang air br-ry;rr atnu buang air

kecil. .. . ". Terdapat beberapa hadits yang menerangkan bahwa hal ifu

hukumnya boleh jika memang ada sekat. Barangsiapa menyalahi berarti

ia telah melakukan sesuatu yang makruh.

7. saat buang air kecil jangan memegangi alat kemaluan dengan tangan

kanan kecuali sebab  ada uzur. Dan juga jangan membersihkan dari najis

dengan tangan kanannya, sebab  hal itu hukumnya makruh. Ada yang

berpendapat, hal ifu hukumnya haram, berdasarkan saMa Rasulullah,

et-)At'rr',# y': Ji ]r *rifiTr('"#-t

.:u); ew_,t'5v,

"langanlah salah seorang kalian memegangi dzakarnya dengan

tangan knnan saat buang air lcecil, janganlah ia membersihkan iajis

giAilu.g6ada/,,

Suci dan Bersih dalam lslam

L Al-FathuAl-RabbaniW6l

iuga dengan tangan knnan, dan j nnganlahbernafas p adabej ana'" (HR.

Al-Bukhari dan Muslim)

8. Ketika akan masuk jamban atau w.c. atau ketika hendak membuka

pakaian, sebaiknya membaca Bis millah Allahumma Inni Audzu Bika min

AI -Khubutsi w a AI -Khabo'ifs ( Den gan menyebut nama Allah. Ya Allah,

aku berlindung kepada-Mu dari setan lakilaki dan setan perempuan)."

(HR.Jamaah)

9. Harus yakin benar-benar telah bersih dari air kencing, Jika memang

perlu berdiri Etau berjalan sebentar atau menunggu di dalam atau di luar

jamban sampai keluar tetes air kencing yang terakhir, hal itu harus ia

lakukan. Kemudian ia baru bersuci dengan air atau dengan batu atau

dengan benda-benda lain yang bisa membersihkan dan mensucikan. Hal

ini berrdasarkan hadib, " B etsihkanlah dan air kencing sebab  kebanyakan

adzab kubur itu akibat dannyo. " (HR. Ad-Daruquthni). Jika ia tidak mau

melakukan, lalu metetes air kencing yang terakhir pada saat wudhu atau

sesudahnya, maka wudhunya batal. Ini berlaku bagi orang yang yakin

seperti yang dikemukakan tadi. Adapun was-was yang dialami oleh

seseorang yang sedang buang air kecil maupun buang air besar, sehingga

membuahrya lama-lama duduk tanpa ada alasan, dan menggunakan air

yang banyak, maka itu tanda ia sedang dikuasai oleh setan yang

mempernainkannya seenaknya sendiri.

10. Ketika sedang buang air kecil atau buang air besar sebaiknya tidak

sambil berbicara sekalipun menjawab salam, kecuali sebab  darurat.

sebab Nabi s hollo Il ahu Al aihi w a s all am saat sedang buang air kecil

bersabda kepada orang yang mengucapkan salam kepada beliau,

"Kalau kamu lihat aku sedang seperti ini, iangan mengucapkan salam

kepadaku. sebab  jika kamu lakukan itu IaE, aku tidak akan menjaw ab

salammu." (HR. hnu Majah dan dianggap shahih oleh Al-Albani).

Hal itu menunjukkan bahwa ucapan salam kepada orang lain yang

sedang buang air itu tidak wajib dijawab. Dan berdzikir kepada Allah

itu hukumnya malauh bagi orang yang sedang buang air, apalagi cuma

omonganbiasa.

1 1 . Makruh hukumnya membawa sesuafu yang mengandung dzikir kepada

Allah, kecuali kalau dikhawatirkan hal itu akan terlantar. soalnya Nabi

shallallahu Alaihi wa sallam setiap kali hendak buang air, beliau

melepaskan cincinnya, seperti yang diriwayatkan oleh imam empat.

Tetapiriwayat ini dianggap dha'if oleh sebagian besar ulama. Hanya

gihlv,96ada/u

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

beberapa ulama saja yang menganggap hasan riwayat ini ; seperti

Asy-Syaukani dan lain sebagainya.

I2.Bagiorang yang buang air dianjurkan membaca doaGhufranaka,Ya

A/loh (Aku mohon ampunan-Mu, ya Allah) . Tetapi inilah satu-satunya

riwayat shahih yang diriwayatkan oleh imam lima. Sedangkan selain

riwayat ini, semuanya ada yang mengundang komentar, dan ada yang

dha'if.

Tidak apa-apa hukumnya j ika ia berdoa, " Alhamdu lillah AI -Ladzi

Adzhaba Anni Al-Adza wa Afani (Segala puji milik Allah Tuhan yang

menghilangkan penyakit dariku dan yang menyelamatkan aku)." (HR.

hnu Majah). Ada sebagian ulama yang menganggap ini hadits hasan.

13. Bagi orang yang baru keluar dari jamban setelah cebok, dianjurkan

untuk membersihkan tangannya dengan alat pembersih apa saja seperti

sabun dan lain sebagainya. Jika tidak menemukannya, ia cukup

menggosokkannya ke tanah. Disebutkan dalam sebuah hadits hasan

sesungguhnya Nabi jika selesai cebok beliau mengusapkan tangannya

ke tanah. Tujuannya yaitu   untuk menghilangkan noda kotoran yang

berbau tidak sedap yang masih menempel di tangan.

14. Cebok dengan menggunakan batu dan benda-benda sejenisnya itu

hukumnya boleh. Sebaiknya jumlahnya gasal. Tetapi lebih baik

menggunakan air. Dan lebih baik lagi menggunakan batu dan air bagi

orangyangsanggup.

15. Menurut sebagian ulama, bagi orang yang setelah cebok dianjurkan

untuk menyiram kemaluannya dan celananya dengan air. Soalnya ada

riwayat shahih yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melakukan hal itu. Konon

tujuannya yaitu   untuk menghilangkan was-was.

16. Membuka aurat sehingga terlihat oleh omng lain itu hukumnya haram.

Oleh sebab  itu bagi orang yang buang air besar dijamban atau w.c.

ditekankan untuk menjauh dari orang banyak dan tidak membuka

auratnya.

Catatan-catatan Penting

1. Tidak boleh hukumnya cebok dengan menggunakan tahi, atau fulang,

atau benda yang najis. Sebab Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam

melarang cebok dengan menggunakan benda-benda seperti itu, atau

gilrilu,96ada/u

Suci dan Bersih dalam lslam

menggunakan arang sebab  hal itu nampak jorok dan tidak bisa

membersihkan.

2. Tidak boleh hukumnya cebok dengan menggunakan benda yang tidak

bisa membersihkan; seperti kaca dan lain sebagainya, atau dengan

bendayang dimuliakan seperti kertas yang dipakai untuk menulis ilmu,

atau dengan benda-benda yang mahal harganya sebab  hal itu dianggap

berlebih-lebihan, atau dengan benda milik orang lain tanpa seizinnya,

atau dengan sesuatu yang bisa dimakan oleh manusia. Setiap benda

padatyang suci dan bisa menghilangkan najis selain benda-benda yang

telah disebutkan tadi, boleh digunakan untuk cebok. Ada sementara

ulama yang berpendapat, tidak boleh hukumnya cebok menggunakan

selain bafu 

atau air, atau keduanya sekaligus.

Dan ada pula sebagian ulama yang berpendapat, jika menggunakan

batu jumlahnya harus tiga.

Baildah, topik pembicaraan ini akan kita tutup dengan mengemukakan

hadits Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata, "Tangan kanan Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a S allam itu dipergunakan unttrk bersuci dan makan.

Sementara tangan kiri beliau dipergunakan untuk cebok dan

menghilangkan kotoran." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih).

3. Jika ada jamban berada dipemandian yang biasa dipakai untuk mandi

atau kolam untuk wudhu, maka bagi orang yang selesai buang air

ditekankan untuk menutup pipa saluran air agar bekas-bekas kotoran

hilang, kemudian kran bak pemandaian dibuka. Dianjurkan untuk

membaca bismillah, sebab  dalam keadaan seperti itu tempat ini 

tidak hanya dianggap sebagai jamban saja. Tetapi merupakan tempat

penampungan air buat berwudhu dan bersuci. Saatsedang wudhu dan

sedang mandi yang diwajibkan juga dianjurkan membaca bismillah.

Tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa membaca bismillah di

tempat ini  hukumnya makruh, sebab  ia bukan tempat yang khusus

untuk buang air. Oleh sebab nya ketahuilah hal itu, dan jangan

pedulikan orang yang memberi fatwa selainnya. Sebab ifu artinya ia tidak

punya pengetahuan tentang tata cara pengambilan hukum.

Wudh u

Kalimat wudhu itu diambil dari kalimat wadha'atyang berarti bagus

dan bersih. Wudhu untuk shalat ifu membuat baik dan bersih orang yang

berwudhu.

gih.b,gialalu

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

Wudhu itu ditetapkan berdasarkan Al-Quy' an, sunnah, dan ij ma' .

Al-Qur'an, ialah firman Allah To'alq "Hai orang-orang yang benman,

apabila kamu hendak mengerlakan shalat, maka basuhlah mukamu dan

tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu

sampai dengan kedua mata kaki. " (Al-Maidah: 6)

As-Sunnah, ialah sabda Nab i Shall allahu Alaihi w a S allam, " Allah

tidak berkenan menerima shalat orang yang masih menanggung hadats

sebelum iaberwudhu. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Ijma', ialah tidak adanya perselisihan kaum muslimin tentang

masalah ini. Jika memang ada tentu sudah diketahui.

Hukum Wudhu

Wudhu hukumnya wajib bagi seseomng yang sudah akil baligh ketika

akan menjalankan shalat, atau ketika akan melakukan sesuatu yang

keabsahannya disyaratkan harus berwudhu; seperti shalat, dan thawaf di

Ka'bah.

Keutamaan dan Pahala Wudhu

Terdapat banyak hadits yang menerangkan tentang keutamaan

wudhu. Antara lain:

1 . Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "lngat, maukah kalian aku

tunjukkansesuofu yang sebab nya Allah akan menghapus kesalahan-

kesalahan, dan mengangkat beberapa derajat? " Para sahabat menjawab,

"Tbntu, Rasulullah." Beliau bersabda, " Menyempumakan wudhu atas

hal-hal yangtidak menyenangkan seperti cuaca amat dingin, sering

berjalan kaki ke masjid, dan menunggu shalat setelah melakukan shalat.

Itulahrtbath."

Disebutkan dalam hadib Malikbin Anas, " . . .itulah ribath. Itulah ribath"

diulang sebanyak dua kali. (HR. Muslim). Bahkan dalam riwayat At-

Tirmidzi kalimat ini  diulang sebanyak tiga kali.

Yang dimaksud dengan kalimat ini  ialah, bahwa orang yang

melakukan hal itu dianggap sebagai orang yang menjaga daerah

perbatasan negeri Islam, dan selalu bersiap siaga untuk berperang pada

ialan Allah. Artinya, ia memperoleh pahala seperti pahala orang ini .

gih/u,96adnb

Suci dan Bersih dalam lslam

2. Bersumber dari Utsman Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallambersabda, " Barangsiapa yang berwudhu

dengan baik, nircaradaso-doson ya akan keluar dan jasadny a bahkan iuga

akan keluar dan bawah kuku-ln tkunyo. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

3. Bersumber dari Tsauban, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

S al I am b ersabda, " B eristiqamahl ah dan j an gan m en ghitun g- hitun g

kebaikan yang telah kamu perbuot. Ketohuilah bahwa sungguhnya amal

kalian yang paling utama ialah shalat. Dan tidak ada yang bisa menjaga

wudhu kecuali orang yang beriman." (HR. Malik, Agmad, Ad-Darami,

dan lbnu Majah. Hadits ini shahih).

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Padaharikiamat

kelak umdlu akan dipanggil dalam keadaan bercahaya waiah mereka dan

berkilau tangan dan kals mereka oleh bekas wudhu. B arangsiapa di antara

kalian yang sanggup memanjangkan bagian-ba$an anggota wudhu yang

bercahaya dan berkilau ini  hendaklah ia lakukan." (HR. Al-Bukhari

danMuslim).

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallom bersabda,

,,, , , o ,.o . .1. ,, ,f,i.Jlt 

,(;ljt 4t.,v; tiy.} FJrrCrvJ'Fc

c o. o4 o 

'jJ sr,t dr ts fl t'rf :6, e *qy'*: #

'rJ,f ,ir ,*ir+tt2"6 ok #',F ii a a? i'i-LJ'-L'9

;ir-;, q* "r# k e; & r,p,tp "r;r Ps ;t

,'., . .l-.' to . a. 

'o o 

'

.*jJr ,r V eA ,v $r p f\ e'ri :a, (

" Ap rbil,o se orang hamba muslim benuudhu, saat memb asulr tu aj ah-

nya keluarlah dari uajahnya semua dosa yang pernah ia upayakan

melihat dengnn sepasangmatanyaberssmaan dengan tetes air yang

terakhir. Saat mentbasuhkedua tangannya, keluarlah dnri sepasang

tangannya semua dosa yang pernah ia upaynkan dengan memukul-

kan sepasang tangannyabersamaan dengan tetes air yang terakhir.

D an saat ia memb asuk ke dua knkiny a, kelusrlah riari sep asang kakiny a

semua dosa yang pernah in upayaknn dengan melangknhkan sepasang

giAi/a,96alab

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

knkinynbersamaan dengan tetes air yang ternkhir, sampai akhirnyn

iabersih dari semua dosa." (HR. Muslim)

Bersumber dari hnu Umar sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi w a

Sallam bersabda, "Bersihkanlah jasad-jasad ini, niscaya Allah akan

membersihkan kalian. Sesungguh nya sehap hamba yang bermalam dalam

keadaan suci, maka ikut bermalam bersamanya malaikat di permukaan

pakaian yang sedang ia kenakan. Setiap kali ia menggeliat tengah malam,

malaikat itu selalu berdoa,'Ya AIIah, benkanlah ampunan untuk hamba-Mu

ini, sebab  ia bermalam dalam keadaan suci. "' (Hadits hasan ini

diriwayatkan oleh Ath:Ihabarani).

Thta Cara Wudhu yang Sempurna

1. Jika Anda hendak berwudhu, konsenhasikan niat berwudhu dengan

cara bahwa Anda benvudhu yaitu   bertujuan menghilangkan hadats

kecil. Kemudian lakukan hal-hal berikut ini, supaya wudhu Anda

memenuhi segala kewajiban dan kesunatan secara sempuma.

2. Basuh kedua telapak tangan Anda sebanyak tiga kaliseraya membaca

Bismillah W alhamdu Lilloh. Jika Anda sedang berwudhu dari air dalam

bejana, jangan masukkan tangan Anda ke dalamnya, kecuali setelah

Anda membasuh sepertiyang disebutkan tadi.

3. Berkumurlah sebanyak tiga kali dengan sungguh-sungguh. Kecuali kalau

Anda sedang berpuasa, sebab  hal itu dikhawatirkan akan ada air yang

masukke kekerongkongan Anda, sehingga puasaAnda menjadi batal.

Gunakanlah siwak atau sikat. Kalau tidak punya bisa menggunakan jari-

jari.

4. Sedotlah air dengan hidung sebanyak tiga kali lalu semburkan sebanyak

tiga kali pula, supaya hidung Anda bersih. Kecuali kalau Anda sedang

berpuasa, sebab  hal itu dikhawatirkan akan ada air yang masuk ke

kekerongkongan, sehingga puasaAnda menjadi batal. Berkumur dan

menyedot air dengan hidung harus menggunakan tangan kanan,

sedangkan menyeburkannya dengan tangan kiri.

5. Basuhlah wajah Anda sebanyaktiga kali. Mulaidari bagian atas jidat

sampai bagian bawah dagu. Jika Anda punya jenggot yang cuku lebat,

Anda harus mengetengahinya, yakni dengan memasukkan jari-jari

tangan Anda yang sudah dibasahi dengan air ke celah-celah rambut.

g*ilr.qia/a/"

Suci dan Bersih dalam lslam

Saat sedan g berwudhu bacalah doa All ahumaghfir Ii D zanbi, Wa Wossi'

li fi D an, W abank Ii li Rizq i (Ya Allah, ampun ilah dosaku, lapangkanlah

kuburku, dan berkahilah rizkiku). "

6. Basuhlah sepasang lengan Anda bersama dengan siku sebanyak tiga

kali seraya digosok. Yakinkan bahwa air sudah merata. Mulailah dengan

yang sebelah kanan. Tengah-tengahilah jari-jari tangan Anda untuk

meyakinkan bahwa air sudah sampai secara merata, sebab  itulah yang

disunnatkan.

7. Usaplah seluruh kepalaAnda dengan menggunakan sepasang telapak

tangan Anda mulai bagian depan kepala sampaibagian belakang,

kemudian ulangi dari depan lagi. Usaplah kepala dengan menggunakan

sebelah telapak tangan semya Anda putarkan pada mmbut supaya rata.

Usaplah bagian depan kepala dengan sebelah telapak tangan, kemudian

sempumakan pada sortan atau peci, bagi wanita pada tutup kepalanya.

Jika merasa kesulitan membuka sebagian kepala sebab  ada wur atau

sakit, Anda cukup mengusap tutup kepala saja, dengan syarat futup

kepala ini  harus tetap Anda pakai sampai selesai shalat.

8. Setelah mengusap kepala, usaplah sepasang telinga Anda dengan

menggunakan airyang baru, atau dengan menggunakan airyang dipal€i

untuk mengusap kepala kalau memang masih ada. Mengenai tata cara

mengusapsepasang telinga ialah, masukkan jari telunjukAnda untuk

diputarkan ke bagian dalam telinga, sementara dalam waktu bersamaan

jempolAnda berputar di sekitar telinga bagian luar.

9. Basuhlah sepasang kaki Anda sebanyak tiga kali sembil menggosoknya.

Yakinkan bahwa air sudah memta termasuk ke telapak kaki berikut mata

kakinya. Tengahtengahilah jari-jari kaki Anda dengan memasukkan air

di celah-celahnya, supaya air bisa merata ke semua permukaan kulit.

Mulailah dengan kaki yang sebelah kanan, baru kemudian yang sebelah

kiri.

10. Setelah berwudhu bacalah doa Asyhod u Anla Ilaha lllallah, Wahdahu

In Syanka Lah, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Abduhu wa Rasuluh.

Allahummaj' alni min Al:fawwabinaWaj' alni min Al-Mutnthahhinn (Aku

bersa|si bahwa sesungguhnya tidak ada Ti-rhan selain Allah semata yang

tidak memiliki sekutu sama sekali, dan aku pun bersaksi bahwa

sesungguhnya Muhammad yaitu   hamba sekaligus rasul utusan-Nya.

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan

jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suka bersuci)."

gihi/vglada/,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Bacalah pula doa Subhanaka AII ahumma w a Bihamdika, Asyhadu

Anla llaha Illa Anta, Astaghfiruka wa Atubu Ilaika (Mahasuci Engkau, ya

Allah berikut segala puji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain

Engkau. Aku mohon ampun kepada Engkau dan aku bertaubat kepada

Engkau)."

1 1. Setelah selesai berwudhu maka shalatlah sebanyak dua rakaat dengan

khusyu'. Barangsiapa melakukan hal itu, niscaya Allah akan

mengampuni dosa yang telah lalu. Inilah yang disebut shalat dua rakaat

wudhu, dan hukumnya sunnat.

12. Wudhu harus dilakukan secara maraton. Artinya, jika Anda sudah

membasuh salah satu anggotawudhu, maka harus dilanjutkan pada

anggota yang berikutnya tanpa menunggu cukup lama. Jika sampai

terputus cukup lama menurut ukuran kebiasaan, sebagian ulama

berpendapat wudhunya menjadi batal.

13. Wudhu harus dilakukan secara tertib menurut urut-urutan yang telah

ditentukan oleh syariat. Jika melanggar ini, maka menurut sebagian

ulama wudhunya menjadi batal. Contohnya seperti mengusap kepala

dahulu sebelum membasuh wajah, atau membasuh sepasang kaki

terlebih dahulusebelum membasuh lengan atau sebelum mengusap

kepala.

Hal-hal yang Diwajibkan dan yang Disunnatkan

dalam Wudhu

Hal-halyang diwajibkan dalam wudhu dengan pengertian apabila

ada salah satunya yang ditinggalkan bisa membatalkan wudhu, yaitu  :

1. Membasuh sekali pada wajah, sepasang lengan, dan sepasang kaki,

dengan syarat basuhan ini  sudah merata ke seluruh anggota, dan

mengusap seluruh kepala sekali saja. Tetapi menurut sebagian ulama ahh

fiqih, seperempat bagian saja yang diusap sudah dianggap cukup.

Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat, kurang dari itu saja

sudah dianggap cukup. Keempat anggota wudhu ini  sudah

disepakati berdasarkan kesepakatan ulama.

2. Niat di awalwudhu, berdasarkan pendapat yang diunggulkan. Tetapi

ada sebagian ulama ahlifiqih yang berpendapat, niatwudhu itu tidak

giltilv.q6ada/v

Suci dan Bersih dalam lslam

wajib.

3. Tertib dalam membasuh anggota-anggota wudhu, sepertiyang telah

dikemukakan sebelumnya. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat,

hal ini hanya sunnat, bukan wajib.

4. Berturut-turut atau maraton, seperti yang juga telah dikemukakan

sebelumnya. Tetapijuga ada sebagian ulama ahli fiqih yang berpendapat,

bahwa hal ifu hukumnya sunnat, bukan wajib.

5. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang berpendapat, bahwa berkumur dan

menyedot air dengan hidung lalu disemburkan ifu hukuknya sunat, bukan

wajib.

6. Menurut pendapat yang diunggulkan, mengusap sepasang telinga sekali

itu lah yang disunnatkan. Sementara menurut para ulama ahli fiqih dari

kalangan ma&hab Syaf i, yang disunnatkan ialah mengusap sebanyak

tiga kali. Demikian pula dengan mengusap kepala. Tetapi mereka tidak

memiliki dalil yang kuat.

7. Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanbali, membaca

bismillah pada awal wudhu itu hukumnya wajib. Sementara selain

mereka menganggap hal itu hukumnya sunnat.

8. Menurut para ulama ahlifiqih, pekerjaan-pekerjaan wudhu yang lain

hukumnyasunnat.

Adapun hal-halyang sunnat itu terbatas sebagai berikut:

1. Membasuh telapak tangan pada awal wudhu jika keduanya sudah suci.

Jikakedua tangan ini ada najisnya harus dicuci terlebih dahulu.

2. Membaca bismillah menurut selain para ulama madzhab Hanbali.

3. Mengulang basuhan sampai tiga kali.

4. Berkumur, menyedot air dengan hidung lalu menyemburkannya menurut

sebagian besar ulama..

5. Menengah-nengahi jenggot.

6. Menengah-nengahi jari-j ari tangan dan kaki.

7. Menyempumakan usapan kepala menurut ulama yang berpendapat

bahwa yang wajib itu hanya sebagian saja.

8. Mengusap sepasang telinga sekali dengan menggunakan air yang baru,

atau menggunakan airsisa dari mengusap kepala.

gi*i/v.qiada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

9. Menggosok ketika membasuh anggota-anggota wudhu.

10. Memutarkan telapak tangan yang basah pada seluruh anggota supaya

diyakini sudah merata, sebab  kalau sampai tidak merata bisa

membatalkanwudhu.

1 1. 'lldak boros dalam menggunakan air.

12. Membaca doa seperti yang telah dikemukakan di atas setelah berwudhu.

13. Shalat dua rakaat wudhu, seperti yang telah dikemukakan tadi.

Dalil-dalil yang Menunjukkan Atas Apa yang Teiah

Disebutkan Tentang Wudhu Tadi

L . Bersumber dari Abu Hurairah Rod hiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidaklah diterima shalat orang

yang menanggung hadafs sebelum ia berwudhu. " (HR. Al-Bukhari dan

Muslim). Hadits ini merupakan dalil bahwa wudhu itu merupakan syarat

keabsahan shalat.

Yang dimaksud dengan hadats di siniyaitu   hadats kecil. Wudhu

menjadi batal disebabkan oleh air kencing, kentut, dan lain sebagainya.

2. Bersumberdari Abu Hurairah Ro dhiyallahuAnh4 ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "seandainya aku tidak

memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk

menangguhkan shalat Isya' dan untuk bersiwak setiap kali shalat." (HR.

Al-Bukhari dan Muslim).

3. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah

Shallall ahu AI aihi w a S all am, beliau bersabda, " S eandainy a aku tidak

memberdkan terhadap umdkt, tenfu akan alcu perintahkan mereka unfuk

bersiwak setiap wudhu. " (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasa'i. Hadits ini

dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah, dan diangg ap mu' allaqoleh Al-

Bukhari).

4. Bersumber dari Syuraih bin Hani', ia berkata, aku bertanya kepada

Aisyah, 'Apa yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Shollollahu

Alaihi wa Sallam ketika hendak memasuki rumah?" Ia menjawab,

"Bersiwak." (HR. Muslim).

gili/v.q6ada/a

Sucidan Bersih dalam lslam

I

IJ

5. Bersumber dari Hudzaifah, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa

Sollom ketika hendak melakukan shalat tahajjud tengah malam, beliau

menggosok giginya dengan siwak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

6. Bersumber dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallombersabda,

?# lt;li

"Bersizuakitu dapat membersihkan mulut, dan diridhai olehTuhan."

(Hadits shahih ini diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i, Ahmad, Ad-

Darami, dan An-Nasa'i).

Bersiwak itu hukumnya sunnatyang sangat ditekankan pada setiap

wudhu, setiap shalat, setiap bangun dari tidur, dan setiap hendak masuk

rumah. Menurut para ulama ahli fiqih, demikian pula disunnatkan

bersiwak setiap kali akan membaca Al-Qur'an, ketika bau mulut

berubah tidak sedap, dan bahkan dalam segala keadaan. Hal itu

dimaksudkan untuk menjaga bau mulut agar tetap harum, untuk

memperkuat gigi, dan untuk melindungi gtrsi dari penyakit-penyakit yang

timbul akibat sisa-sisa makanan yang ada pada mulut. Oleh sebab  itu

seandainya tidak terlalu memberatkan, bersiwak itu hukumnya wajib.

Menurut pendapat yang diunggulkan, bersiwak itu juga ditekankan

kepada orang yang sedang berpuasa setelah matahari sudah condong ke

arah barat, sebagaimana hal itu juga ditekankan kepada selain orang

yang sedang berpuasa.

7. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya amal

itu harus berdasarkan niat, dan sesesungguhnya setiap orang itu akan

mendapatkan sesuai niatnya. . . ." (HR. Al-Bukhari danMuslim) .

Hadits inilah yang dijadikan dalil oleh para ulama bahwa niat

benvudhu itu hukumnya wajib.

Niat itu berarti menuju sesuatu dengan hati Anda. Jadi tujuan Anda

harus demi mencari keridhaan Allah, supaya apa yang Anda tuju itu sah,

dan Anda pun memperoleh pahala.

Orang yang sedang menanggung hadats berniat wudhu untuk

menghilangkan hadats. Dan jika orang yang sedang junub ingin suci, ia

harus niat menghilangkan jinabat. Bagi seorang wanita yang selesai

mengalami haid, ia bemiat untuksucidari haid.

giAilv,96a/a/v

Berikut Dali ldalilnya dalam lslam

.t) -o:b.; d

Bagi orang yang melakukan tayammum ia bemiat untuk dipertolehkan

shalat, bukan berniat untuk menghilangkan hadats, sebab  tayammum

itu tidak bisa menghilangkan hadats. Demikian pula dengan niat wanita

yang mengalami istihadhah, atau niat orang yang selalu mengeluarkan

air kencing, atau niat orang yang selalu mengeluarkan kentut, sebab 

hadats yang ada pada mereka itu bersifat pelrnanen alias terjaditerus

menerus alias tidak bisa dihilangkan.

Tidak ada riwayat dari Nabi Shollallahu Alaihi uro Sollam yang

menyatakan bahwa niat wudhu dan juga niat shalat itu harus diucapkan.

8. Bersumberdari Abu Hurairah RodhiyallahuAnhu, ia berkata, Rasulullah

Shall al I ahu AI aihi w a S all am bersabda,

]; *ut rt i'"'t';.i*'r7't{;r:r;v."1 $2t

.*

'Tidak ada shalat sama sekalibagi orang yang tidakbenuudhu, dan

tidak ada ruudhu satna seknlibagi orang yang tidak menyebut nama

AIIah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya.

Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani dalam Al-lami' Ash-

Shaghir\.

9. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu secara marfu', "Hoi

Abu Hurairah, apabila kamu wudhu, bacalah bismillah dan alhamdu lillah.

Sesungguh nya jika kamu mau memeliharanya niscaya akan selalu

dicntatkanuntulonubefurapkebajikanxmpoikamuhadabdanwudhu

ini ." (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausofh, dan dianggap sebagai

hadits hasan oleh Al-Haitsami dalam AI-Mujma').

10. Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah S hallallahu Alaihi

wa Sallam bersabda,'Apabila kalian mengenakan pakaian, apabila

kalian berwudhu. Maka mulailah dengan yang sebelah kanan kalian. "

(HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan isnad yang shahih).

1 1. Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi

waSallambersabda,q ,!- y.1i d:,i-'#* yy;'€Lf a;,:,t rsy

.iX_Ur:; ,ir( rtr+y ff,6f

gi*i/",glalala

Sucidan Benih dalam lslam

" Apabila salah seorang kalinn bnngun dari tidurnya, janganlah ia

memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya

sebanyak tiga kali, sebab  sesungguhnya ia tidak sadar di mana

t an ganny a men ginap . " (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Oleh Imam Ahmad bin Hanbal hadits ini dijadikan dalil atas

kewajiban membasuh tangan sebelum memasukkannya ke dalam

sebuah bejana bagiorang yang tidur malam hari. Bahkan menurut

Ishak, kewajiban ini juga berlaku bagi orang yang tidur siang hari.

Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, perintah dalam hadits

ini  berkonotasi sunnat, bukan wajib. sebab  alasannya tidak jelas.

12. Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam bersabda, "Apabila salah seorang kalian berwudhu,

hendaklah ia masukkan air pada hidungnya lalu semburkanloh. " (HR.

Al-Bukhari dan Muslim).

Kata Imam Al-Baghawi dalam SyorahAl-Sunnof menurut sebagian

besar para ulama ahli fiqih, berkumur dan berisfinfsoq (menyedot air

dengan hidung) saat berwudhu maupun saat mandi jinabat itu

hukumnya sunnat. Imam Malik dan Imam fuy-Syafi'i juga cenderung

pada pendapat ini. Tetapiada juga sementara ulamayang berpendapat

bahwa keduanya itu wajib. Ada lagiyang berpendapat, wajib ketika

mandi jinabat saja. Ada lagi yang berpendapat, berkumur itu hukumnya

sunnat ketika wudhu maupun ketika mandijinabat. Adapun isfinfsoq

dan menyemburkannya itu sama-sama wajib, baik ketika wudhu

maupunketikamandi.

13. Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata , "Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam berwudhu masing-masing sekoli. Beliau tidak pernah

menambahinye." (HR. Al-Bukhari). Maksudnya, sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam membasuh setiap anggota wudhu

iiu hanya cukup sekali saja, dan itulah yang wajib.

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, "Sesungguhnya Nabi

Shall all ahu AI aihi w a S all am berwudhu masing-mas ing dua kali dua

kali. " Kali yang pertama hukumnya wajib, dan kali yang kedua hukum-

nyasunnat.

Disebutkan dalam Shoh ihMuslim, "Sesungguhnya Nabi Sh allallahu

Alaihi wa Sallamberwudhu masing-masing tiga kali tiga kali. " Seorang

yang bawudhu tidakboleh membasuh atau mengsap anggota-anggota

giAilugiadalv

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

wudhu masing-masing lebih dari tiga kali. Jika itu ia lakukan berarti ia

berbuatbid'ah.

14. Bersumber dari Anas ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

sallam saat berwudhu beliau mencedok segenggam air lalu beliau

usapkan pada bagian bawah langit-langit mulut kemudian beliau

gunakan untuk menengah-nengahi jenggotnya. Beliau bersabda,

;B"gin loh yang dipenntahkan olehTuhanku. " (HR. Abu Dawud dan

dianggap shahih oleh Al-Albani).

15. Bersumber dari Laqith bin Zhairah, ia mengatakan, aku pemah pemah

berkata,,wahai Rasulullah, tolongberitahu aku tentang wudhu." Beliau

bersabda, " sempun,akanlah wudhu, kngah-tengahilah di antara iart-

iari (tangan dan kaki). Don sungguh-sungguhlah dalam benstinfsaq,

kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Hadire shahih Diriwayatkan oleh

Abu Dawud, AtjTirmi&i, dan An-Nasa'i) .

1 6. Bersumber dari Al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, " Saungguhnya

Nobi shollottahu Alaihi wa sallam wudhu dengan mengusap ubun-

ubun, kh,uf , dan sorban." (F{R. Muslim) .

1 7. Bersumber dari hnu Abbas, sesungguhnya Nabi Sho {a llahu Alaihi w a

Saltammengusap kepala dan sepasang telinganya, yang bagian dalam

dengan menggunakan sepasang jari telunjuk dan yang bagian luar

dergan menggunakan sepasang ibu jarinya." (HR. An-Nasa'i dan At-

Tirmidzi. Kalanya, hadits ini hasan dan shahih) .

1 8. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim sesungguhnya dikatakan

kepada AMullah bin Zaid bin fuhim, "Berwudhulah untuk kami seperti

wudhu Rasulullah Sho llallahu Alaihi uro Sollom "Maka ia minta air satu

bejana, lalu menuangkannya pada kedua tangannya kemudian

membasuhnya tiga kali. Setelah itu ia memasukkan tangannya lalu

mengeluarkannya, berkumur dan menyedot air ke hidung dari satu

telapak tangan. Ia mengerjakan itu tiga kali. sesudah itu memasukkan

tangannya lalu mengeluarkannya dan membasuh kedua tangannya

sampai siku dua kali dua kali. Kemudian memasukkan tangannya lalu

mengeluarkannya dan men3usap kepalanya, ia mengusapkan kedua

tangannya ke depan lalu ke belakang. Setelah itu membasuh kedua

kakinya sampai mata kaki, kemudian berkata, "Demikianlah wudhu

Rasulullah." Dalam riwayat lain disebutkan, "la mengusapkan

tangannya ke depan lalu ke belakang. Ia memulai dari kepala bagian

depan lalu menjalankan keduatangannya ke tengkuknya kemudian

gihb.q6adalu

Suci dan Bersih dalam lslam

mengembalikannya lagi sampaike tempat semula, setelah itu ia

membasuhkakinya."

Hadits inimerupakan dalil bahwa membasuh sebagian anggota

wudhu sebanyak dua kali dan sebagian yang lain sebanyak tiga kali itu

hukumnyaboleh.

19. Ada beberapa orang yang buru-buru dalam berwudhu, sehingga tumit

mereka tidak sempat terkena air. Lalu NabiShollallahu Alaihi wa

Sallambersabda, "Siksa neraka baE pemilik tumit." (HR. Muslim).

20. Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallam pemah mengajarkan wudhu kepada

para sahabat. Beliau bersabda, "Demikianlah wudhu yangbenar.

Barangsiapa menambahinya berarti ia berbuat iahat dan aniaya." (HR.

Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).

21. Disebutkan sebuah hadits yang dianggap shahih oleh Al-Albani,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam punya selembar kain butut

yang biasa beliau pergunakan setelah wudhu. " (HR. At-Tirmidzi dan Al-

Hakim. Sementara sebagian besar ulama ahli hadits menganggapnya

sebagai hadits shahih).

22. Bersumber dari Anas, ia berkata, "Nobi S hallallahu Alaihi wa Sallam

melihat seseorang yang pada telapak kakinya ada baglan sekeal kuku

yang belum sempat terkena air. Beliau bersabda, "Ulangi lagi.

Perbaikilah wudhumu." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa' i).

23. Bersumber dari Amr bin Amir ia berkata, aku pemah mendengar Anas

mengatakan, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu berwudhu

setiap kali akan menunaikan shalat." Aku bertanya, lalu apa yang

Anda lakukan? Anas menjawab, "Salah seorang kamisudah cukup

dengan satu kaliwudhu, asalkan belum batal." (HR. Al-Bukhari).

24. Bersumber dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, sesungguhnya

pada hari peristiwa penaklukan kota Makkah Nabi ShallallahuAlaihi

wa Sallam menunaikan shalat beberapa kali dengan satu kali wudhu,

dan beliau mengusap sepasang khuf ny a." ( HR. Muslim ) .

Kedua hadits terakhir tadi menunjukkan bahwa sunnah hukumnya

wudhu lagi setelah wudhu. Dan boleh hukumnya seseorang shalat

beberapakali dengan hanya satu kali wudhu saja.

25. Bersumber dari Umar Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

gik/u,96ada/u

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

" Siapn snja di nntnra knlian yang setelahberzttudlu lnlu membaca doa

Asyhadu Anln Ilalts lllallahWahdalru La Syarika Lah, rua Asylndu

Anna Mulmmmndsn Abduhu ru a Rasuluh. Allahummai' alni min AI-

T st tn o nb in a W nj' nI ni min AI - Mut a th nhhir in ( Aku b e r s aksi b sht u rt

tidak adn Tulun selain Allah semata ynng tidnk memiliki sekutu snmn

sekali, dan aku punbersaksi baluua Muhnmmad adnlah hantbn

seknligus rasul utusnn-Nya. Ya AIIah, jndikan aku termasuk orang-

orang y angbertaubat, dan j adikanlnh nku termasuk orang-orang yang

mensuciknn diri), niscaya akan dibukakan untukny n ke delapan pintu

surga, dan ia boleh masuk dari pintu mana yang ia suka." (HR.

Muslim hanya sampai pada kalim at dnn rnsul utusrtnnyn.Hadits

ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi berikut dengan

tambahannya).

26. Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " . . .barangsiapa yang

sefelah berwudhu membaca doa Subhanaka Allahumma Wa Bihamdika,

Asyhadu Anla llaha IIIa Anta, Astaghfiruka Wa Atubu Ilaika (Aku mohon

ampunan-Mu, ya AIIah dan segala puii milik-Mu. Aku bersaksi bahw a

saungguhnya hdak adaTuhan selain Engkau. Alu mohon ampunan-Mu

dan b ertaubat kepada-Mu), niscaya hal itu ditulis dalam kulit dan dicetak,

Ialu hdak akan rusak sampai hari kiamat nanti." (HR. Ath-Thabarani, An-

Nasa'i, dan Al-Hakim. Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani).

Sebuah Catatan: Dari hadits-haditsyang disebutkan tadi diketahui

bahwa di dalam wudhu itu tidak ada dzikir-dzikir dan doa selain membaca

bismillah pada permulaannya, serta doa sebagaimana yang telah

disebutkan tadi. Jadi tidak ada alasan untuk memaksakan doa-doa lain di

iengah-tengah wudhu atau pada setiap membasuh atau mengusap anggota

wudhu yang tidak ada dasarnya sama sekali, sebab  hal itu sama saja

denganbid'ah.

Adapun shalat dua rakaat setelah wudhu memang ada beberapa dalil

yang menunjukkan atas hal ihr seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.

Dan segala puji bagiAllah Tuhan seru semesta alam.

Catatan-catatan Penting

1. Ada sebagian orang yang tengah berpuasa apabila hendak berkumur

atau berisfinisoq baik ketika wudhu maupun mandi jinabat, mereka

cukup membasahi bibir dan hidungnya saja, tanpa memasukkan air

padanya. Ini jelas termasuk bid'ah yang bersumber dari godaan setan.

gil"d/a,giada/u

Suci dan Bersih dalam lslam

I

Soalnya baik Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan juga para sahabat

tidak pernah melakukan seperti itu. Mereka tetap berkttmur dan

berisf infsoq seperti biasa tanpa berlebih-lebihan.

2. Ada pula sementara orang yang ketika berkumur di tengah-tengah puasa

terus meludah sampai ia memasuki masjid sebab  mengira menelan air

liur setelah berkumur itu dapat membatalkan puasanya. Ini jelas keliru

dan merupakan pemahaman yang tidak ada dasarnya sama sekali.

Sebenamya setelah berkumur ia cukup meludah satu kali saja, kemudian

berhenti dan meninggalkan was-was seperti itu.

3. Sesungguhnya benda apa saja yang menghalangi air menembus setiap

anggota tubuh yang harus dibasuh ketika wudhu maupun ketika mandi

jinabat, itu dapat mejmbatalkan pembasuhan, dan kalau pembasuhan

wudhu batal sudah barang tentu wudhunya juga batal. Demikian pula

mandinya. Benda itu contohnya sepertiadonan roti, lilin, pati atau

tepung, lem, getah, dan lain sebagainya. Bagi orang yang akan berwudhu

atau mandi ia harus membersihkan benda-benda seperti itu terlebih

dahulu sebelum wudhu atau sebelum mandi. Halseperti itu seringkali

dialami oleh banyak orar'g, bahkan terkadang susah untuk dihindari.

Oleh sebab  itu jika ada orang yang mengalamimasalah ini dan sulit

menghilangkannya, maka hal itu dianggap sebagai uzur yang dimaafkan

oleh Allah, sebab  sesungguhnya Allah tidak akan membebani seseorang

di luar kesanggupannya.

Mengusap Khuf dan Kaos Kaki

Khuf , ialah semacam sepatu terbuat dari kulit yang tingginya

mencapai bagian atas mata kaki.

Kaos kaki yang patut diusap ialah yang terbuat dari bahan tenunan

apa saja yang tebal, bukan yang tipis.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan boleh hukumnya bagi

seseorang mengusap khulsaat wudhu, sebagai gantinya kaki, baik ia

sedang bepergian (musafir) atau tidak sedang bepergian alias di rumah

saja, baik ia laki-laki maupun wanita, baik sebab  ada alasan seperti

udara yang terlalu dingin dan lain sebagainya, atau tidak ada alasan sama

sekali.

gilti/ugiada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Batas waktu mengusap khulbagi orang yang sedang tidak bepergian

atau lazim disebut muqim, yaitu   sehari semalam. Sementara bagi orang

yang sedang bepergian atau musolir yaitu   tiga hari tiga malam.

Menurut sebagian ulama ahli fiqih, batas waktu dimulai dari pertama

kali seseorang mengus ap khuf . Misalkan ia memakai khul atau kaos kaki

sesudah wudhu untuk shalat Shubuh, tetapi ia baru mengusapnya untuk

shalat Zhuhur, maka batas waktu pertama yang dihifung ialah mulai shalat

Zhuhur, dan batas akhir waktunya yaitu   sesudah fajar hari berikutnya.

Begitu seterusnya. Tetapi ada sementara ulama ahli fiqih yang berpendapat,

bahwa batas waktunya dihitung mulaidari awal ia menanggung hadats

sesudah mengusap khul.

Mengusap khuf ini hanya boleh bagi orang yang sudah dalam

keadaan suci setelah berwudhu, atau setelah mandi jinabat, sebelum terjadi

hal-hal yang membatalkan wudhu.

Yang diusap ialah bagian luar khulatau kaos kaki. Caranya, orang

yang berwudhu membasahi telapak tangannya dengan air terlebih dahulu.

[-alu dengan tangan kanan ia mulai mengusap khulatau kaos kaki yang

sebelah kanan dimulai dari bagian jari-jari hingga betis. Demikian pula

dengan yang sebelah kiri. Yang diusap cukup bagian luarsaja. Ada pula

sementara ulama ahli fiqih yang berpendapat, sebaiknya yang diusap juga

bagian bawah. Di antara yang berpendapat demikian ini yaitu   Imam

Malik, fuy-Syafi'i, dan Ahmad.

Hal-hal yang dapat membatalkan usapan ifu ada empat:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.

2. Berakhimya batas waktu mengusap yang telah ditentukan.

3. Melepaskan khul atau kaos kaki.

4. Jika terjadi hal-halyang mewajibkan mandi.

Apabila batas waktunya sudah berakhiq atau khulnya terlepas di

tengah-tengah batas waktunya, maka ia harus membasuh kakinya.

Menurut sebagian besar ulama seperti AtsTsauridan beberapa ulama dari

kalangan ma&hab Hanafi, jikamasihpunyawudhu ia cukup membasuh

kedua kakinya. Salah satu versi pendapat paling shahih Asy-Syafi'i juga

menyatakan seperti itu. Tetapi juga ada sebagian ulama ahli fiqih yang

berpenciapat, bahwa orang yang bersangkutan harus mulai wudhu lagi. Ini

yaitu   pendapat Imam Ahmad, Ishak, dan Ibnu Abu Laila.

giAilagiadalv

Suci dan Bersih dalam lslam

Dalil-dalil Yang Menunjukkan Atas Mengusap Khuf

1. Bersumber dariAl-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, "Aku bersama

Nabi Shollo llahu Al aihi w a Sallam. Ketika beliau hendak berwudhu, aku

mengulurkan tanganku untuk membantu melepaskan khulnya. Tetapi

beliau bersabda, "Biarkan saja, karna aku memakainya sudah suci. "

Beliau lalu mengsapnyn." (HR. Al-Bulfiari dan Muslim).

2. Bersumber dari AliRodhiyallahu Anhu sesunguhnya, ia berkata,

"Seandainya agama itu berdasarkan akal, sudah barang tentu mengusap

khulbagian bawah itu lebih baikdaripada mengusapbagian atasnya.

Sungguh aku pemah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

mengusap bagian luar khulnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang

hasan).

3. Bersumber dari Shafwan bin Ussal, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallammenyuruh kami apabilasedang bepergian untuktidak melepas

khulselama tiga hari tiga malam, kecuali sebab  jinabat. Bukan sebab 

buang air besar, atau buang air kecil, atau tidur." (HR. An-Nasa'i, At-

Tirmi&i, dan hnu Khuzaimah yang menganggap hadits ini shahih).

Hadits tadi merupakan dalil bahwa batas waktu mengusap khul bagi

musafir itu selama tiga hari tiga malam, dan bahwa mengusap lchul itu

khusus menyangkut wudhu, bukan mandi.

Perintah dalam hadits tadi merupakan dalil atas anjuran

memanfaatkan kemurahan atau keringanan ini .

4. Bersumber dariAli bin Abu Thalib, ia berkata, "NobiShallallahuAlaihi

wa Sallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehan

semalam bagd yang tidak musafin " (F{R. Muslim).

5. Bersumber dari Tsauban, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam memberangkatkan pasukan. Beliau menyuruh mereka untuk

mengusap khuf mereka. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim yang

menganggapnya sebagai hadits shahih).

Perintah Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam ini sebab  mereka akan

diterpa oleh udarayang cukupdingin, sepertiyang diterangkan dalam

riwayatAbu Dawud.

Mengusap sorban sebab  ada r-zur itu hukumnya boleh, dengan syarat

asal ia ketika memakainya sudah suci sama seperti khut',dan sorban itu

gi*ilu,q6a/ab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

harus tetap ada di kepala. Melepaskannya akan membatalkan usapan.

Ini menurut pendapat yang cenderung hati-hati, Ibnul Qayyim juga

berpendapat, boleh hukumnya mengusap sorban tanpa ada uzur.

Menurut Imam Al-Bagh awi, khut' yang boleh diusap haruslah khul

yang menutupi kaki sampai ke mata kakinya. Jika ada yang robek tepat

pada bagian yang harus dibasuh sehingga kelihatan, menurut sebagian

ulama khul seperti itu tidak boleh diusap. Ini yaitu   pendapat Imam Asy-

Syafi'i. Namun ada sebagian ulama yang memperbolehkannya,

kendatipun sobeknya agak lebar. Yang penting masih kuat untuk

digunakan berjalan. Dan ini yaitu   pendapat Imam Malik, Bahkan

menurut para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, boleh saja

mengusap khul yang sobek kurang kira-kira dari tiga jari. 2

Cip, Kain Perban, dan Anggota Tubuh yang

Berbahaya Kalau Dibasuh

Jika seseorang ingin wudhu atau mandi, tetapi ia memakai gip pada

salah satu anggota tubuhnya yang mengalami patah tulang, maka ia harus

mengusap gipnya dengan syarat gipnya tidak boleh lebih dari yang

diperlukan.

Dan jika ia menderita luka pada bagian tubuh yang harus diikat

dengan kain perban, lalu jika kain pefoan ini  dilepas untuk membasuh

lukanya bisa membahayakan, maka ia boleh mengusap kain perbannya

saja, dengan syarat asalkan kain perbannya juga tidak boleh lebih dari

yang diperlukan. Jika sampai lebih maka wudhunya batal, sebab  hal itu

bisa menghalangi tembusnya air pada anggota wudhu yang harus dibasuh

dengan air.

Tentang anggota wudhu yang berbahaya jika dibasuh, bukan diusap,

maka sebagaiganti dibasuh boleh hanya diusap. Dan jika diusap dengan

menggunakan air bisa berbahaya, maka sebagai gantinya boleh

menggunakan benda-benda lain sepertikain perban, kapas, dan lain

sebagainya.

Begitu lukanya sembuh maka batallah pengusapan. Begitu pula j ika

gip atau kain perbannya jatuh. Selanjutnya bagian yang terluka harus

dibasuh, asalkan hal itu tidak membahayakan. Dalilnya yaitu   firman Allah

Ta'ala, 'Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan

giloilughadah

Suci dan Bersih dalam lslam

kesanggupannya. " (Al-Baqarah : 286)

Disebutkan dalam sebuah hadits shanih,' Ap abil a aku perintahkan

sesuatu pada kalian maka kerjakanlah menurut kemampuan kalian. "

Hal ini disamakan dengan mengusap kain sorban penutup kepala

dengan alasan udara yang terlalu dingin, sehingga tidak perlu mengusap

kepala.

Kenapa Anda Harus Berwudhu?

Sesungguhnya wudhu itu harus dilakukan bagi orang yang hendak

menunaikan shalat fardhu atau shalat sunnat, termasuk shalat jenazah,

berdasarkan firman Allah Ta' ala, "Hai orang-orang yang benman, apabila

kamu hendak mengerlakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua

tanganmu sampai dengan siku, dansapulahkepalamu dan (basuh) kedua

kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " (Al-Maidah : 6)

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallollohu Alaihi wa Sallam,

" AIIah tidak berkenan menenma shalat orang yang punya hadats sebelum

iaberwudhu. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, wudhu juga harus

dilakukan untukkeperluan thawaf di Ka'bah, berdasarkan sabda Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Thawaf di Ka' bah itu sama dengan shalat.

Hanya saja Allah menghalalkan berbicora saat sedang thawaf . Barangsiapa

yang harus berbicara hendaklah ia berbicara yang baik-baik saja. " (HR. Ad-

Darami, At:Tirmidzi, dan Al-Hakim. Katanya, hadits ini isnadnya shahih,

dan tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Demikian pula hadiis

ini juga dinilai shahih oleh hnu Sakan, hnu Khuzaimah, dan hnu Hibban).

Menurut ulama ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi dan

madzhabZhahiriyah, wudhu ketika akan thawaf itu hukumnya tidak wajib.

Soalnya mereka memang tidak menemukan dalilyang tegas mengenai

masalah ini.

Adapun wudhu unfuk menyentuh mushaf, menurut sebagian besar

ulama ahli fiqih hukumnya wajib, berdasarkan firman AllahTa'ala, "Tidak

menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 79)

Dan juga berdasarkan hadits Amr bin Hazm, sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallampemah berkirim surat kepadanya yang isinya

"Yang Boleh Menyentuh Al-Qur'an Hanyalah Orang Yang Suci."

gihlu,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Sementara ada sebagian ulama ahlifiqih yang berpendapat, bahwa

wudhu untuk menyenfuh Al-Qur'an itu hukumnya sunnat, bukan wajib'

Alasan mereka, kaiena ayattadibukan merupakan nash dalam'masalah

ini, dan sebab  hadits Amr bin Hazm mengundang kontroversialdari

banyak ulama. Di antara mereka ada yang menganggapnya hadits dha'if,

dan ada pula yang menganggapnya hadib shahih. Bahkan hnu Abdul Ban

mengatakan, "Hadits ini mirip hadits mutawatir, sebab  sudah diterima

oleh banyak orang." Lagi pula kalimat orang yang suci ini mengundang

bertagai macam penafsiran yang berbeda-beda. Maksudnya, bisa diartikan

suci dari hadats besar, atau sucidari hadab kecil, atau suci dari kekufuran,

atau sucidari najis. Untuk berhati-hatidalam masalah ini sebaiknya

dikatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang

berwudhu. Tetapi ini tidak bersifat mutlak.

Dianjurkan berwudhu bagi orang yang akan membaca Al-Qur'an,

atau bagi orang junub yang hendak berangkat tiduE atau bagi orang junub

yang hendak makan, atau minum, atau menggauli isterinya kembali. Hal

itu berdasarkan beberapa dalil. Juga dianjurkan berwudhu ketika akan

berdzikir kepada Allah Ta' ala.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu Menjadi Batal Disebabkan Hal-hal Sebagai Berikut

1. Segala sesuatu yang keluar dari saluran air kecil atau dari saluran air

besar. Ini mencakup air kencing, madzi, wadi, mani atau sperma,

kentut, dan tinja. Wudhu juga menjadi batal oleh keluarnya darah

istihadhah.

2. Segala sesuatu yang menghilangkan atau mendominasi akal. Contohnya

seperti tidur berat, gila, pingsan, mabuk, dan terbius oleh obat-obatan.

3. Menyentuh dzakar tanpa ada sekat. Tetapi ada sebagian ulama ahli fi qih

yang berpendapat, bahwa hal ini hukumnya tidak membatalkan wudhu.

4. Menyentuh wanita yang bukan mahram tanpa ada sekat. Demikian

menurut sebagian ulama ahli fiqih. Sementara menurut sebagian ulama

ahli fiqih yang lain, hal itu tidak membatalkan wudhu. Dan inilah

pendapat yang diunggulkan, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti

ketika mengemukakan dalil-dalilnya.

gi#ilv,96a/a/u

Suci dan Bersih dalam lslam

5. Memakan daging unta, berdasarkan dalilyang kuat. Ada sementara

ulama ahli fiqih yang berpendapat, bahwa dalam keadaan seperti itu

orang hanya dianjurkan untukwudhu, bukan diwajibkan.

Sedangkan muntah-muntahan, darah yang keluar dari hidung, dan

darah yang keluar dari tubuh manusia, semua itu tidak membatalkan

wudhu, sebab  tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan hal itu.

Dalil-dalil atas Hal ini 

Mengenai dalil kewajiban berwudhu sebab  mengeluarkan air

kencing, atau ma&i, atau wadi, atau mani atau tinja, sudah dikemukakan

dalam pembicaraan tentang najis sebelumnya.

Adapun dalilkewajiban wudhu sebab  kentut ialah sabda Nabi

Shall all ahu Al aihi w a S all am,

'l'ril';4

.,e)

ritt

>u

c'ti r!t'J(J:t:ur* *:,re'€Li L')