Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa
beliau bertakbirdalam sujud tilawah ini, atau bertasyahhud, atau salam.
Bahkan Imam Ahmad dan Asy-Syafi'isangat tidak setuju ada salam
segala."
Sujud Sahwi
1. Diriwayatkan sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallampernah
lupa dalam shalatnya lebih dari satu kali. Terkadang beliau menambahi,
dan terkadang pula mengurangi yang kemudian beliau susuli dengan
sujud sahwi. Farasahabatsudah iahu apayang harus dilakukanjika ada
yang lupa dalam shalat. Beliau bersabda,
c t o .?'. ot-t, {lj- ".-ilo iSr-i ,* uy J'iJ K 6\"& ";r;.
" Sesunggulmy a aku ini hanyalah manusia seperti kalian semua. Aku
bisa lupa seperti kalisn. Dan apabila salah seorang di antara kalian
lup a, hendaklah ia suj ud dua kctli." (HR. Muslim)
2. Perlu diperhatikan bahwa orang yang lupa melakukan salah satu rukun
shalat dan tidak menyusulinya, maka sujud sahwi tidak bisa
menampalinya, dan juga tidak bisa menolong keabsahan shalat, sebab
hukumnya sudah dianggap batal.
3. Para ulama ahli fikih berselisih pendapat tentang hukum sujud sahwi.
Sebagian mereka ada yang mengatakan, hal itu wajib. Sebagian
mengatakan, hal itu sunnat. Dan sebagian lagi mengatakan, bisa wajib,
bisa sunnat, dan bisa mubah atau boleh. Saya akan mencoba mengulas
gi&i/r.qiada/a
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
ei ci1
0./C /
.J.JJa-'
1--
hukum-hukumnya sesuai dengan pendapat mereka semua, atau
setidaknya mendekati.
4. Sujud sahwi itu dilakukan bisa sebab adanya penambahan, atau
pengurangan, atau keragu-raguan dalam hal penambahan atau
pengumngan.
Orang yang melakukan tambahan berupa perbuatan shalat sebab
lupa; Seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk meskipun hanya
sebentar, ia wajib mela'kukan sujud sahwi.
Apabila ia melakukan tambahan berupa bacaan sebab lupa, Seperti
misalnya; Ia membaca suatu bacaan yang tidak pada tempatnya, atau
membaca tasyahhud tidak pada tempatnya, atau berbicara secara tidak
sadar, atau ia salam tidak pada tempatnya, maka ia wajib melakukan
sujudsahwi.
Dan orang yang mengurangi sesuatu dari bagian shalat selain
takbiratul ihram, seperti misalnya; Ia meninggalkan shalat satu rukun
atau kewaj iban, j ika ia ingat sebelum bacaan rakaat sesudahnya dibaca,
maka ia wajib mengulanginya, dan melakukan rukun atau kewajiban
yang telah ditinggalkannya sebab lupa. Dan demi kesempumaan shalat,
selanjutnya ia melakukan sujud sahwipada akhirshalat. Jika ia tidak
mengulanginya, dan yang ditinggalkan merupakan ruk m, maka shalafrya
menjadi batal. Demikian pula jika yang ditinggalkan merupakan
kewajiban. Kecuali para ulama dari kalangan madzhab Hanafi yang
mengatakan bahwa menyusuli kewajiban ini hukumnya tidak
fardhu. Sementara ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanbali
mengatakan, bahwa kalau ia meninggalkan kewajiban dengan sengaj a,
maka shalatnya batal. Tetapi kalau lupa maka shalatnya tidakbatal.
Jika seseorang tidak mengulang untuk menampali rukun atau
kewajiban sebab lupa atau sebab tidak tahu, maka dianggap batal satu
rakaat baginya, sehingga dianggap sia-sia dan seolah-olah belum
dilakukan. Demikian pula misalnya, kalau ia baru ingat rukun atau
kewajiban yang ditinggalkan sesudah dilaksanakan bacaan padarakaat
kedua, maka rakaat yang pertama pun dianggap sia-sia. Sehingga
tempatnya ditempati oleh rakaat yang kedua. Setelah itu ia harus
menyempumakan shalat, kemudian sujud sahwi.
Orang yang lupa melakukan tasyahhud awal sehingga langsung berdiri
pada rakaat ketiga, maka ia boleh duduk kembali asalkan ia belum
,qhly,giaZa/u
Shalat
dalam posisi berdiri tegak. Jika ia sudah berdiri secara sempuma, maka
tidak boleh kembali duduk, tetapi ia harus melakukan sujud sahwi. Jika
ia nekad mengulang, ada yang mengatakan hal itu hukumnya malrruh
dan ada pula yang mengatakan hal itu membatalkan shalat. Pendapat
pertamalah yang lebih didnggulkan.
Orang yang meninggalkah salah satu kesunatan shalat sebab lupa
atau sebab tidak tahu, maka sujud sahwinya juga hukumnya sunnat,
bukanwajib.
5. Makmum wajib mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, meskipun
pada walrttr si imam lupa ia belum bergabung dengannya. Bergi makmum
masbuq ia juga ikut sujud sahwi bersama imam. Ia tidak langsung ikut
salam, tetapi harus memenuhi rakaat yang tertinggal.
6. Apabila seorang maknum lupa di tengah-tengah ia ikut pada imamnya,
maka ia tidak wajib sujud sahwi, sebab imamlah yang menanggung
lupanyaitu.
7. Orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu jumlah rakaat
shalatnya, maka ia harus berpegang pada jumlah yang sedikit dan
diyakininya. Kemudian ia harus melakukan sujud sahwi. Dan
barangsiapa yang ragu-ragu apakah ia sudah mengerjakan tiga rakaat
atau empat rakaat, maka yang harus ia pegang ialah yang tiga rakaat,
sehingga ia harus melakukan rakaat yang keempat, kemudian sujud
sahwi.
8. Berdasarkan kesepakatan para ulama, boleh hukumnya sujud sahwi
sebelum atau sesudahsalam. Yang dipersoalkan hanyalah manayang
lebih utama di antara keduanya.
Sebagian ulama ahli fikih berpendapat, sebaiknya sujud sahwi itu
dilakukan sebelum salam. Sebagian yang lain berpendapat, sebaiknya
dilakukan sesudah salam. Ada pula sementara ulama yang berpendapat
jika kasusnya menyangkut penambahan, maka sujud sahwi sebaiknya
dilakukan sebelum salam, dan jika menyangkut pengurangan maka sujud
sahwi sebaiknya dilakukan sesudah salam. Dan juga ada sebagian ulama
ahli fikih yang berpendapat lain lagi. Masalahnya ini cukup luas.
sebagian besar ulama ahli fikih, dalam hal sujud sahwi, hukum
nnat itu sama seperti shalat fardhu.
gi6i/v,96ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
9. Menurut
shalatsu
.*{6-ffittW
10. Tata cara sujud sahwi itu sebagian ada yang sudah disepakati oleh para
ulama, dan sebagian lagi ada yang masih diperselisihkan.
Tata cara yang telah disepakati oleh seluruh ulama ialah; Seseorang
yang lupa harus bersujud dua kali sepertisujud-sujud shalat biasa,
kemudian salam. Sujud dua kalidan salam sudah disepakatioleh
seluruh ulama. Yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah, apakah
setelah sujud dua kali, perlu membaca tasyahhud dahulu kemudian
baru salam? Ataukah tidakperlu membacatasyahhud dahulu, tetapi
langsungsalam?
Ada pendapat ketiga yang mengatakan, bahwa jika seseorang
sujud setelah salam, maka ia harus tasyahhud. Tetapi jika ia sujud
sebelum salam, maka ia tidak perlu tasyahhud. Inilah pendapat yang
paling kuat. Tetapi masing-masing punya dalil.
11. Orang yang lupa sujud sahwi, begitu ingat ia harus sujud, sepanjang
ia masih berada di dalam masjid meskipun ia sudah berbicara. Atau
bahkan meskipun ia sudah keluar tetapi belum lama. Menurut sebagian
ulama ahli fikih, kewajiban sujud sahwi itu tetap berlaku meskipun
seandainya orang yang bersangkutan itu baru teringat sebulan
kemudian.
Dalil-dalil dan Komentarnya
1. Bersumber dari Abdurrahman bin Auf, ia berkata, 'Aku pernah
mendengar Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"t; g5'i#.')'t .bi+6 )U * ,tl,* G'€Li W tsy
t
, ,- t
.d*
'V fr):47
JL ,:i" sJi;i
dli ;i.ll
6lzz
.J; t)Aj
" Apabila salah seorang di antarakalian lupa dalam shnlatnya, dan ia
tidak yakin apakah baru satu atau sudah dua rakaat, hendaklah ia
gi*i/u.qialala
Shalat
men g amb il y hn g s atu. D an j ika i a ti d ak y akin ap aknh b aru du a r aka at
atau sudah tigaraknat, hendaklahia ambil yang duarakaat. Dan iika
ia tidak yakin apaknhbaru tiga raknat atau sudah empat rakaat, maka
hendaklah ia ambil y ang tiga r akaat, kemudian hendaklah ia suiud dua
kali sebelumsalam." (HR. At-Tfumidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan
Al-Hakim. Katanya, hadits ini shahih atas syaratMuslim, dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi) Hadits ini layak untuk dijadikan
sebagai hujjah atau argumen.
Menurut Imam Al-Baghawi, hadits ini mencakup dua hukum sekaligw:
a. Apibila seorang ragu-ragu dalam shalatrya, dan tidak tahu sudah
berapa rakaat ia shalat, maka ia mengambil yang sedikit.
b. Sesungguhnya letak sujud sahwi itu sebelum salam.
Mengenaiyang pertama, sebagian besar ulama ahli fikih sepakat
bahwa yang diambil ialah yang sedikit, lalu melakukan sujud sahwi
Yang menimbulkan perbedaaan pendapat di antara mereka ialah,
mengenai letak sujud sahwi itu sendiri. Menurut pendapat yang
diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, Abdurrahman bin Auf, dan
Abdullah bin Buhainah, letaknya ifu sebelum salam. Sementara menurut
pendapat yang diriwayatkan oleh lbnu Mas'ud dan Abu Hurairah,
letaknya itu sesudah salam.
Perbedaan riwayat inilah yang kemudian diperselisihkan oleh
madzhab-madzhab fikih. Sebagian besar ulama ahli fikih Madinah
berpendapat, bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Dan
inilah pendapat yang diikuti oleh Imam Asy-Syaf i dan ulama-ulama ahli
hadits.
Sementara ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa sujud sahwi
ihr dilakukan sesudah salam. Demikian pendapat Sufuan Ats-Tsauri dan
beberapa ulama ahli fikih.
Menurut Imam Malik, jika lupanya menyangkutpenambahan pada
shalat, maka ia melakukan sujud sahwi sesudah salam, dan jika lupanya
menyangkut pengurangan, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum
salam.
Kata Al-Hazimi, "Sesungguhnya hadits-hadits yang menerangan
tentang sujud sahwi itu dilakukan sebelum atau sesudah salam,
gi/oilu,96adab
Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam
semuanya yaitu shahih. Memang terjadiperbedaan, tetapi tidak ada
satu pun riwayat yang menyatakan bahwa sebagian hadits tadi dinasakh
oleh sebagian yang lain."
Kata Al-Hafizh Al-Baihaqi, "Kami mendapatkan riwayat dariNabi
shallaltahu Alaihi wa sollam bahwa beliau melakukan sujud sahwi
sebelum salam, dan bahwa beliau memerintahkan hal itu. Tetapi kami
juga mendapatkan riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
melakukan sujud sahwisesudah salam, danbeliau memerintahkan hal
itu. Keduanya yaitu riwayat yang shahih, dan diperkuat oleh riwayat-
riwayat lainnya. Menurut kami,kedua-duanya boleh."
Para ulama dari kalangan madzhab Hanbali berpendapat, bahwa
sujud sahwi yang dilakukan oleh Nabi shollallahu Alaihi wa Sallam
sesudah salam, yaitu sujudnya orang yang lupa melakukan sujud
sahwi sesudah salam. Selebihnya, sujud sahwi itu sebelum salam. Ketika
seseorang merasa ragu-ragu, jika ia berpegang pada sikap hati-hati,
sebaiknya ia sujud sebelum salam, dan jika ia berpegang pada soal
keyakinan sebaiknya iasujud sesudah salam.
2. Bersumber dari Abdullah, sesungguhnya Rasulullah Shollol lahu Alaihi
wa Sallam pernah shalat zhuhur lima rakaat. Para sahabat bertanya,
'Apakah shalat ini ada tambahan?" Beliau balik bertany a, " Apa maksud-
nya?" Mereka menjawab, 'Anda tadi shalat lima rakaat." Beliau lalu
sujud sahwi dua kali sesudah salam. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kata Imam Al-Baghawi, berdasarkan riwayat ini sebagian besar
ulama mengatakan, bahwa apabila seseorang shalat lima rakaat sebab
lupa maka shalatnya sah, dan ia melakukan sujud sahwi. Demikian
pendapat Az-Zuhri,lmam Malik, Al-Auza'i, Imam fuy-Syafi'i, Imam
Ahmad, dan Ishak.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri, j ika ia tidak duduk pada
rakaat keempat maka shalabrya batal. Artinya, ia wajib mengulanginya.
Tetapijika ia sudah duduk pada rakaat keempat, kemudian belakangan
ia baru tahu telah melakukan lima rakaat, maka rakaat yang kelima
dianggap tathawwu'. Dengan kata lain ia menambahkan satu rakaat lagi,
lalu tasyahhud,lalu salam,lalu sujud sahwi. Dan hadits Ibnu Mas'ud
merupakan hujjah bagikedua masalah tadi.
3. Bersumber dari Abdullah bin Buhainah berkata, "SesungguhnyaNabi
Shatlallahu Alaihi w a Sallam langsung berdiri pada rakaat kedua shalat
giAi/a.%ada/u
Shalat
zhuhur tanpa duduk terlebih dahulu. Selesoi sholot, beliau sujud dua kali,
kemudian setelah itu beliau salam. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah shalat ashar bersama
kami. Tetapi baru dua iakaat beliau sudah salam. DzulYadain segera
berdiri dan bertanya, "Anda ini mengqashar shalat ataukah lupa, wahai
Rasulullah?" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Kedua-
duanya bukan." Dzul Yadain berkata, "Kenyataannya begitu, wahai
Rasulullah." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallom lalu menoleh kepada
para sahabat dan bertanya, "Benarkah apa yang dikatakan Dzul
Yadain?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu menyempurnakan
rakaat shalatnya yang masih tersisa, kemudian beliau sujud dua kali
dalam keadaan duduk sesudah salam." (HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tadi bisa diambil pengertian:
Ucapan orang yang lupa itu tidak membatalkan shalat.
Demikian pula dengan ucapan seperlunya orang yang sengaja demi
kemaslahatan shalat, seperti yang dilakukan oleh seomng sahabat bemarna
DzulYadain.
Jawaban Rasulullah tidak membatalkan shalat.
Tidak perlu tasyahhud bagi orang yang sujud sahwi sesudah salam.
Tetapi ini masih diperselisihkan. Adapun sujud sahwi sebelum salam,
menurut mayoritas ulama ahli fikih, ia tidak perlu tasyahhud. Namun
langsungsalam.
Sujud Syukur
Bersumber dari Abu Balaah,
.ru.tf* tLtt ? tt tof t'..)J-r ll +V
" Sesunggulmya Nabi Shallallahu Alaihi zua Sallam setiap kali
kedatangan sesuatu y ang menggembir aknnnya, beliau menyungkur
serayabersujudkepada AIlahTA'AIA." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah,
dan At-Tirmidzi yang menilai sebagai hadits hasan)
gih/v,96a/a/u
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
rJ Jtt', I " I4J
-:r rlz'J . J
Imam Al-Baghawi dalam Syoroh As-S un noh mengatakan, "Suj ud
syukur itu dilakukan ketikaseorang merasa mendapatkan kenikmatan yang
telah lama ia tunggu, atau ketika cobaan yang ia nanti-nanti berakhir
terkabulkan, atau ketika melihat orang selalu berbuat maksiat dengan
harapan ia mau bertaubat. Sebaiknya untukyang terakhir ini, sujud syukur
dilakukan secara diam-diam, supaya hal itu jushu tidak mendorongnya
berbuat kufur dan semakin berani melakukan kemaksiatan-kemaksiatan
secara terang-terangan."
Orang yang hendak melakukan sujud syukur disyaratkan harus suci
dari hadats, sucitempatnya, suci pakaiannya, dan menghadap ke kiblat.
Kecuali bagi seorang musafir yang sedang berada di atas kendaraan. Ia
boleh sujud dengan menggunakan isyaratke arah mana kendaraan yang
sedang ia naiki menghadap. Fada dasarnya sujud syukur itu sama dengan
sujud tilawah. Hanya saja bedanya sujud syukur tidak dilakukan dalam
shalat.
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Ma'ad mengatakan,
"Berdasarkan petunjuk dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallom seperti yang
terungkap dalam hadits Abu Bakrah di atas dan juga petunjuk para
sahabat, sujud syukur itu perlu dilakukan ketika seseorang memperoleh
niknat yang menyenangkan, atau ketika terlepas dari beban penderitaan."
Sebuah riwayat hadits diketengahkan oleh Ibnu Majah dari Anas,
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah diberi kabar
gembira tentang hajatnya yang terkabulkan. Beliau lalu menyungkur s eraya
bersuj ud kepada Allah. Kendatipun hadits ini dhaif , tetapi ia diperkuat oleh
hadits sebelumnya dan oleh hadits hasan berikut nanti, sehingga menjadi
layak untuk dijadikan sebagai hujjah atau argumen."
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sebuah isnad atas syarat Imam
Muslim, "Bahwa sesungguhnya ketika Ali Ro dhiyallahu Anhu berkirim surat
kepada Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam mengabarkan tentang masuk
Islamnya suku Hamdan, beliau langsung menyungkur seraya bersujud
kepada Allah. Beberapa saat kemudian beliau mengangkat kepala dan
bersabda,'Semoga kesalamatan dilimpahkan atas suku Hamdan, semoga
keselamatan dilimpahkan atas suku Hamdan." Ka'ab bin Malik juga pemah
melakukan sujud syukur ketika mendengar kabar gembira, bahwa Allah
berkenan menerima taubabrya. Demikian dituturkan oleh Al-Bukhari. Imam
Ahmad juga menuturkan sebuah riwayat dari Ali Radhiyallahu Anhu
bahwa ia melakukan sujud syukur kepada Allah ketika ia mendapati
,%t/oi/v9iala./u
Shalat
s€orang Wanita berdada montok di antara kaum l{hawarij yang terbunuh.
Ini yaitu hadits hasan.
Sa'id bin Manshur menuturkan, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu
anhu pernah melakukan sujud syukur ketika ia mendengar berita
terbunuhnSn Musailamah sang pendusta, sebagaimana yang diriwayatkan
olehAl-Baihaqi.
Seperti yang sudah dikemukakan di atas, untuk sujud syukur
diperlukan syarat seperti syarat-syarat keabsahan shalat; Yakni harus
bersuci dan menghadap kiblat. Demikian pula yang dituturkan oleh para
ulama tentang sujud tilawah. Tetapi Ibnu Hazm mempunyai pendapat lain,
seperti yang dikatakannya dalam kitabnya Al- Muhalla; Sujud tilawah itu
bukan termasuk shalat. Jadi boleh dilakukan tanpa berwudlu terlebih
dahulu. Orang yang sedang junub atau sedang haid boleh melakukannya.
Dan juga tidak harus menghadap kiblat. Jadi hal itu tidak ada bedanya
dengan membaca dzikir. Demikian pula dengan sujud syukur. Pendapat
senada juga dikemukakan oleh fuh-Shan'ani dalam SubulAs-Solom.
Shalat Jenazah
Di sini saya ingin mencoba memberikan kepada Anda sebuah contoh
yang ringkas tentang shalat jenazah. Dan jika Anda ingin mengetahui lebih
luas, silahkan Anda baca kitab RihlahAl-Khulud. Dalam kitab ini
saya kemukakan segala sesuatu yang terkait dengan topik ini. Tentang
segala seluk beluk kematian akan saya tulis dalam sebuah kitab tersendiri
dengan judul As-Su'odo' wa Al-Asyqiya' fi-Rihlah Al-Khulud (Orang-orang
yang Bahagia dan Orang-orang yang Celaka dalam Perjalanan Abadi).
Berikut ini yaitu kesimpulannya:
1. Shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika ada sebagian
orang yang telah melakukannya, maka kewajiban bagi sebagian yang
lain menjadi gugur. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamloh yang
mensyariatkan shalat jenazah ini, beliau dan para sahabat telah
melakukannya. Dan shalat jenazah ini oleh beliau juga diperintahkan
kepadakaum muslimin.
2. Jika jenazahnya laki-laki, posisi berdiri imam harus berada di dekat
kepala jenazah. Dan j ika j enazahnya wanita, pos is i berd iri imam tepat
di tengah-tengah jenazah.lni hukumnya sunnat. Jadi apabila posisi
gilil",96ada/y
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
berdirinya tidak seperti itu, hukumnya boleh saja, asalkan jenazahnya
berada di depannya.
3. Pada dasarnya, shalat jenazah ifu harus dilakukan dengan berjamaah,
ada imam dan makmumnya. Dan sebaiknya yang menjadi imam yaitu
dari kaum kerabat dekat si mayat sendiri atau penguasa negara. Tetapi
boleh saja shalatjenazah tidakdengan berjamaah, sepertiyang pemah
dilakukan oleh para sahabat terhadap jenazah Rasulullah Shallallahu
AlaihiwaSallam.
4. Syarat sah shalat jenazah itu sama seperti syarat sahnya shalat biasa.
Tetapi dalam syarat sah shalat jenazah ini tidak ada syarat harus
dilakukan dalam waktu-waktu tertentu. Melainkan bisa dilakukan di
sembarang waktu. Bahkan menurut para ulama dari kalangan madzhab
Hanafi dan fuy-Syafi' i termasuk dalam waktu-waktu di mana makruh
hukumnya orang melakukan shalat. Berbeda dengan Imam Ahmad dan
hnuAl-Mubarak.
Rukun shalat jenazah yaitu :
a. Niat.
b. Berdiri bagi orang yang sanggup berdiri.
c. Takbiratul ihram.
d. Mendoakanmayat.
e. Sebagian ulama ada yang menambahkan dengan membaca surat Al-
Fatihah.
f. Bacaan shalat jenazah ifu diucapkan dengan suara pelan, baik dilakukan
padasiang atau malam hari.
g. Takbir terhadap jenazah sebanyak empat kali, dan tidak apa-apa jika
lebih.
h. Mendoakan mayat dengan doa-doa dari Rasulullah yaitu lebih utama,
dan boleh memakaishigat apa saja. Demikian pula membacakan
shalawat atas Nab i Shallallahu Alaihi w a S allam, boleh menggunakan
shighat apa saja. Yang paling baik ialah shighat Ibrahimiyah yang biasa
dibaca dalam tasyahhud shalat fardhu lima waktu.
i. Mengangkat kedua tangan pada selain takbir yang pertama ifu tidak ada
dalilnya sama sekali dari Rasulullah Shollollahu Alaihi uro Sollom. Ada
,%i/tz/a96a/a/v
Shalat
sebagian sahabat yang mengangkat tangan pada setiap takbir;dan ada
pula sebagian mereka yang tidak mengangkat tangan. Pendapat yang
lebih kuat ialah yang tidak mengangkat tangan. Tetapi pendapat yang
mengangkat tangan tidak boleh ditolak.
j. Bersumber dari Auf bin Malik, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah
Shall allahu Alaihi w a Sallam tatkala selesai mensembahyangkan ienazah
beliau berd oa, " Allahummaghfir lahu warhamhu, wa' fu anhu w a' afih|
w a aknm nuzul ahu, r, o uoss i' madkhal ahu, w aglsilhu bi m a' in w a fsalj in
wa baradin, wanaqqihi minal khathaayaaya kama yunaqqats tsaubul
abyadhu minad danasi, wa abdilhu daaran khairan min danhi, wa ahlan
khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zauiihi, waqihi fitnafnl qabn wa
adzabinnar (Ya Allah, ampunilah ia, sayangilah ia, maafkanlah ia, dan
selamatkanlah ia. Muliakanlah tempatnya, Iapangkanlah Istbumya, dan
mandikanlah ia dengan airm saliu, dan embun. B ersihkanlah ia dan dosa-
dosa seperh pakaian putih y ang dibersihkan dari kotoran. B enlah ia ganh
rumah yang lebih baik danpada rumahnya, keluarga yang lebih baik
daripada keluarganya, dan pasangan yang lebih baik daripada
poffingannya. J agalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka) . " (F{R. Muslim
danAn-Nasa'i)
Dalam hadits lain disebutkan salah satu doa Nabi Shollol/ahu Alaihi
wa Sallam, "Allahumaghfir lihayyina wamayyitina, wasyahidina wa
ghaibina, wa shaghirina wa kabirina, wa dzakarina wa untsana.
Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi alal Islam, waman amatahu
minna fa amithu alal iman (Ya AIIah, berikanlah ampunan kepada kami
yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia, yang hadir dan yang
hdakhadir; yangkecil dan yangbesa4 yanglalalaki dan yangwrempuan.
Ya Allah, barangsiapa di antara kami yang masih Engkau hidupkan,
hidupkanlah ia tetap setia pda Islam, dan furangsiapa di antara kami yang
Engkau matikan, matikanlah iatetap dengan membawa imon/." (HR.
Ahmad, Atfirmi&i, dan Abu Daud)
k. Shalat jenazah itu fardhu atas setiap j enazah muslim laki-laki maupun
perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, bahkan termasuk janin
yang lahir hidup lalu meninggal, bahkan pula termasuk atas jenazah
orang fasik yang membunuh, atau yang bunuh diri, atau yang suka
membikin bid'ah, asalkan tidak sampai berbuat kufur secara terang-
terangan.
g*ilr,96a/a/1,
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
l. Boleh hukumnya mensembahyangkan j enaazah berulang-ulang kali
sekalipun dilakukan di kubumya. Jika ada jenazah yang akan dikubur
tetapi belum disembahyangkan, ia wajib disembahyangkan di kubumya
kendatipun memakan waktu lama, sebab tidak ada dalilyang
membatasinya. Dan juga boleh hukumnya sembahyang ghaib atas
jenazah.
m. Imam dianjurkan membikin tiga shaf orang-orang yang akan
mensembahyangkan jenazah.
n. Boleh hukumnya mensembahyangkan jenazah di masjid. Tetapi jangan
menjadikan hal itu sebagai hadisi, sebab hal itu tidak ada dalam badisi
Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat sepeninggalan
beliau.
o. Jika jenazahnya lebih darisatu, imam boleh rnenjadikan makmumnya
dalam satu shaf saja, dan dengan satu kali sembahyang saja. Jika
makmumnyaterdiridari kaum laki-laki dan perempuan, yang laki-laki
harus berada di depan yang perempuan.
Shalat J um'at
HariJum'at itu yaitu hari yag paling utama dibandingkan dengan
hari-hari yang lain. Bahkan lebih baik daripada hari fuafah dan hari Nahr
atau hari raya Kurban. Itu menurut pendapat saya. Sementara ada
pendapat lain yang menyatakan, bahwa hari Jum'at yaitu haritetbaik
selama sepekan. Hari fuafah lebih baik daripada hari-hari lain selama
setahun. Demikian pula hari Nahr atau hari raya Kurban, dan hari raya
Fiti.
Fada hari Jum'at, Allah memperlihatkan dengan jelas kepada hamba-
hamba-Nya berbagai amal yang utama, niknat-niknatyang melimpah, dan
berkah-berkah yang tak terhitung jumlahnya.
Oleh sebab itulah Allah mensyariatkan kaum muslimin untuk
berkumpul di hari raya sepekan sekali ini untuk berdzikir kepada Allah,
mensyukuri-Nya, dan menunaikan shalat Jum'at. Allah memberikan
perhatian yang lebih besar kepada shalat Jum'at daripada shalat-shalat
yang lain. Pada kesempatan itu seluruh kaum mtslimin berkumpul di masjid
agung untuk mendengarkan khutbah seorang khatib yang akan memberi
nasehat kepada mereka, dan mengajak mereka untuk ingat serta taat
gihb.qiadab
Shalat
kepada Allah, dan mengikuti sunnah Nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa
Sallam.setelah itu lalu bersama-sama melakukan shalat dua rakaat.
Demi pertemuan Islam yang besar inilah, setiap muslim dianjurkan
untuk menghadiri shalat Jum'at dengan penampilan yang seindah mungkin
sesuai dengan suasana hari raya yang satu ini.
Oleh sebab itu sebelum berangkat menunaikan shalat Jum'at, setiap
muslim diharuskan unfuk mandi terlebih dahulu, memakai siwak, memakai
parfum, dan mengenakan pakaian yang paling bagus. Agar dapat meraih
pahala yang lebih banyak, dianjurkan untuk datang lebih dini, dan berjalan
ke masjid dengan penuh ketenangan, dengan sikap rendah hatiselaku
orang yang beriman, dengan khusyu' selaku orang muslim, tanpa berbuat
iseng, main-main, dan hal-hal lain yang tidak terpuji. Sebab, pada
hakekatnya ketika berjalan untuk menunaikan shalat Jum'at ia sedang
dalam keadaan shalat. Sesampai di masjid dianjurkan untuk mengambil
tempat duduk yang kosong, tanpa perlu harus berebutan atau melangkahi
pundak-pundak jamaah yang lain sebab hal itu bisa menyakiti mereka.
Sebelum duduk, sebaiknya melakukan shalat sunnat dua rakaat terlebih
dahulu, dan inilah yang disebut shalat fohiyy atul masiid. Dan sebelum khatib
naik ke atas mimbar, dilarang berbicara dengan orang lain tentang
masalah-masalah duniawi. Ketika khatib sudah mulai menyampaikan
khutbah, haram hukumnya berbicara, atau setidaknya makruh jika yang
dibicarakan yaitu hal-halyang baik. Barangsiapa yang berbicara di
tengah-tengah khutbah, ia telah menyia-nyiakan pahala shalat Jum'atnya
dan melewatkan keutamaan besaryang didapat oleh orang lain.
Selesai shalat Jum'at, dianjurkan untuk shalat dua atau empat
rakaat. Sebagian ulama ahlifikih mengatakan, empat rakaatjika langsung
dilakukan di masjid, dan dua rakaat jika dilakukan dirumah, sepertiyang
dilakukan oleh Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam.
Hukum shalatJum'at itu fardhu 'ain bagi setiap muslim yang sudah
akilbaligh, laki-laki, berstatus merdeka, tidak sedang dalam perjalanan,
sehat, dan tidak punya udzur sama sekali. Ada sebagian ulama yang
mengatakan, bahwa shalat Jum'at itu fardhu kifayah. Tetapi yang
diunggulkan yaitu pendapat yang pertama sebab didukung oleh dalil
yang lebih kuat.
Sebagian ulama berpendapat, dua khutbah Jum'at itu merupakan
syarat sahnya shalat Jum'at. Artinya, hukum shalat Jum'at tidak sah tanpa
gih/a,giadab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
dua khutbah ini . Sementara sebagian ulama juga ada yang
berpendapat, bahwa yang disyaratkan itu hanya satu khutbah saja, bukan
dua. Bahkan juga ada sebagian ulama yang mengatakan, kedua-duanya
yaitu sunnat, bukan syarat sahnya shalat Jum'at. Juga ada lagi sebagian
ulama yang mengatakan, khutbah yang pertama itu hukumnya wajib, tetapi
bukan syarat sahnya shalat Jum'at. Jadi orang yang shalat Jum'at dengan
berjamaah tanpa khutbah hukumnya sah, namun ia berdosa sebab
meninggalkan khutbah yang diwajibkan. Bukti bahwa hal itu wajib ialah
semangat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak pernah
meninggalkannya. Pendapat ini lebih diunggulkan dan lebih berhati-hati.
I{hutbah Jum' at harus memuat pujian dan sanj ungan kepada Allah,
dua kalimat syahadat, membacakan shalawat kepada Nabi, membaca ayat
Al-Qur' an Al-Karim, dan mendoakan orang-omng mukmin.
Itu tadi menurut pendapat sebagian ulama ahli fikih. Ada sebagian
ulama ahli fikih lain yang berpendapat, bahwa khutbah itu bukan
merupakan syarat, kecualikalau halitu sudah menjadi hadisi. Yang lain
berpendapat, khutbah Jum'at itu cukup membaca kalimat tasbih, atau
kalimat tahmid, atau kalimat tahlil, atau kalimat takbir.
Waktu shalat Jum'at itu dimulai sejak matahari condong ke arah
barat sampai tiba waktu ashar. Ulama-ulama dari kalangan ma&hab
Hanbali memperbolehkan shalat Jum'at sejak posisi matahari berada di
tengah-tengah langit hingga waktu ashar. Dan ulama-ulama dari kalangan
madzhab Maliki memperbolehkan khutbah saja sebelum matahari
condong ke arah barat.
Orang yang mendapati ruku' rakaat kedua dari shalat Jum'at, berarti
ia mendapati shalat Jum'at. Dan setelah imam salam ia wajib
menyempurnakan satu rakaat lagiyang terlambat ia lakukan. Tetapi bagi
orang yang terlambat mendapati rakaat kedua, ia harus shalat zhuhur,
bukan shalat Jum'at. Dan jika ia mendapati imam melakukan sujud sahwi,
menurut Imam Abu Hanifah ia masih dianggap diperbolehkan meneruskan
shalatJum'at.
Pada hari Jum'at, ada waktu dimana doa dikabulkan. Menurut
pendapatyang diunggulkan, waktunya ialah mulai imam turun dari mimbar
hingga selesai shalat, dan sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam.
Fada hari Jum'at dianjurkan membaca surat Al-Kahfi, dan sepanjang
hari sepanjang malam dianjurkan untuk memperbanyak membacakan
gihl",96./-/"
Shalat
shalawat kepada Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom dengan menggunakan
shighat apa saja, terutama yaitu shighat yang sudah berlaku. Apabila hari
raya bertepatan pada hari Jum'at, orang yang telah melakukan shalat id
bersama imam, boleh tidak melakukan shalat Jum'at. Tetapi ia harus
menggantinya dengan shalat zhuhur. Terjadi perselisihan pendapat dalam
masalah ini, sepertiyang akanAndaketahui dalam pembahasan nanti.
Tidak ada satu pun dalilbagi orang yang berpendapat bahwa shalat
Jum'at itu harus dilakukan di masjid. Demikian juga tidak ada satu pun
dalil bagi orang yang mengatakan bahwa untuk syarat sahnya shalat Jum'at
harus diikuti jamaah dalam jumlah tertentu.
Berikut ini yaitu dalil-dalildan pendapat para ulama ahli fikih
tentang semua yang telah saya kemukakan tadi:
Keutamaan dan Hukum-hukum Shalat Jum'at
Keutamaan Shalat Jum'at
Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi w a Sallam bersabda,
i'; o1ilt qt\i'ix
6(# t;)tr,il3;v *'e; rS$ *};,fi i
.1c t*. 6';Al v"e"t4t g x
' Pada Hari Kiamat kelak kita yaitu oranS-orang yang terakhir dan
orang-orang yang pertama, hanya saja mereka diberikan Al-Kitab
rebelum kita, dan kitabaru dibei Al-Kitab ssudnh rnereka. Kemudian,
ini yaitu hari mereka di mana shalat lum'at diwajibkankepada
mereka, tetapi mereka menyalahinya. Lalu Allah menuniukkankita
padanya, dan orang-orang sama ikut pada kita. Orang-orang Y ahuili
besok, dan orang-orang N ashrani besok lusa." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, " Di Hari Kiamat nanti ki1o yaitu orang-orang&
&tob gi*il^glalalv
RF BerikutDalildalilnyadalamlslam
t:;; U'qt,i ti 6t :';. iql
s
',6v,,itt
terukhir dan omng<rrang yang pefiama Kita yaitu orang peftnma 1r;rng akan
masuksurga."
Disebutkan pula dalam riwayat lain oleh Muslim dari Abu Hurairah,
dan dari Hudzaifah, ia berkata, "Pada bagian akhir hadits Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallom bersab da,' Kta yaitu orang yang terakhir dan
penduduk dunio. Nomu n kita yaitu orang-orang yang pertama kali akan
diberi kepuhsan sebelum seluruh makhluk, pada Hari Kiamat kelak. "
Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,'Sebaik-baik han selama terbit matahari ialah
hart Jum' at. Pada han J um' at, Adam diciptakan, pada han Jum' at Adam
dimasukkan surga, dan pada han Jum' at pula Adam dikeluarkan darinya.
Dan tidakakan terjadi Hari Kiamat lcecualipdahariJum'at.' (HR. Muslim)
Bersumber dari Aus bin Aus, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallambersabda,'Sesungguh nya di antara hari-hari kalian yang
sangat utama ial ah hari J um' at. Pada han J um' at ini Adam diciptakan dan
diwafatkan. Pada hari Jum' at ini nyawa ditiupkan, dan pada hari Jum' at ini
ada kematian. OIeh sebab itu perbanyaklah membaca shalawat kepadala)
pada hari Jum'at, sebab bacaan shalawatmu itu akan diperlihatkan
kdpadaku." Fara sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana bacaan
shalawat kami kepada Anda bisa diperlihatkan kepada Anda, sedang Anda
sudah wafat?" Beliau bersabda, "Sasunggu hnya All ah mengharamkan
tanahmemakan jasadparanabi." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, hnu Majah,
Ad-Darami, dan Al-Baihaqi dalam Ad-D a' aw at AI -Kabir. Isnad Abu Daud
shahih, dan hadits inidinilai shahih oleh jamaah)
Bersumber dari Abu Lubabah bin Abdul Mundzir, ia berkata, "Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Sesungguh nya hari Jum' at yaitu
raja hari, dan merupakan hari yang paling agung di sisiA llah. Hari Jum' at
Iebih agung di sisi Alloh danpada han raya Adha dan hari raya Fitri. Pada
hariJum'at adalima penstiwapenting; Padahari itu Allah menciptakan
Adam. Pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi. Pada hari itu Allah
mew af atkan Adam. Pada hari ifu ada saat di mana setiap hamba memohon
sesuofu kepada AIIah, niscaya Allah akan memberinya, asalkan ia tidak
memohon sesuof u yang haram. D an pada hari itu terjadi kiamat. Setiap
malaikat yang dekat dengan Allah, Iangit, bumi, angin, gunung, dan laut,
semua menyayangi hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah, dan oleh Ahmad
dengan isnad yang hasan, sebagaimana dalarnMuima' Al-Zawa'id)
*'*tK^ffi
Bersumberdari Hammam bin Munabbih, iaberkata, 'Abu Hurairah
bercerita kepada kami. Katanya, Rasulullah S hallallahu Alaihi waSollom
bersabda, 'Pada hari Jum'at ada saat kalau seorang muslim secara
berteysatan sedang melakukan shalat seraya memohon squaht kepada AIIah
niscaya AIIah akan mengabulkan permohonannya." (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya ia berkata, "Aku keluar
ke gunung Thur, dan bertemu dengan Ka'ab Al-Ahbar. Setelah duduk
bersamaku, ia bercerita kepadaku tentang Taurat dan aku menceritakan
padanya tentang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Di antara yang
aku ceritakan kepadanya ialah aku katakan, bahwa sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Sebaik-baik han selama
matahan terbit ialah han J um' at. Pada han itu Adam diciptakan, p ada han
itu I a diturunkan ( dan surga), pada han itu ia meninggal dunia, pada hari iht
taubatnya ditenma, dan pada han itu terladi Kiamof. " (HR. Malik, Ahmad,
Abu Daud At:Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Hadits ini shahih)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Barangsiapn yang setelah berzuudlru dengan sebaik mungkin
mendatangi slulat lum'at,IaIu ia mendengarkan khutbah dengan
tekun, niscaya diampuni dosanya sejaklmri Jum'at itu sampaihari
lum'at berikutnya, dan ditambah tiga hari. Barangsiapa ynng
mengusnp lcerikil berarti ia telah mel akuknn perbunt an y nng sin-sia."
(HR. Muslim dan lainnya)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Sholot lima waktu, Jum' at
satu ke J um' at berikutnya, dari Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya,
bisamenghopus doso yangterjadi di antaranya, selamadoso-doso besar
dijauhi." (HR. Muslim dan lainnya)
Orang yang Wajib Shalat Jum'at
Bersumber dari Hafshah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Nabi
Shall all ahu AI aihi w a S all am b ersabda, " B eran gkat shal at J um' at itu w aj ib
baE sehap orang lakvlaki yang sudah akil baligh. " (HR. An-Nasa'i. Tokoh-
tokoh isnad hadits ini yaitu tokoh-tokoh perawi hadits shahih, kecuali
Ayyas bin Ayyas, seorang perawi yang dianggap tsiqat oleh Al-Ajili)
giAib,Qlada/u
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
Bersumber dari Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
SallambeliaubersaMa,
"-L+ J't,tt *G,r * k Jt ?t'6 a;;r
.",,*i'ti'*'J ilrvt )i \ ttt
" Shalat lum'at yaitu kewajiban setiap muslim dalamberjamaah,
ke cuali emp at or an g; Y aitu bu dak y an g dimiliki, o r fln g pere mpuan,
anakkecil, dan orangsakit." (HR. Abu Daud. Katanya, Thariq bin
Syihab memang sempatmendapati Nabi Sftallallahu Alaihiwa
Sallam, tetapi ia tidak pernah mendengar riwayat sama sekali
daribeliau)
Menurut Al-lraqi, Thariq bin Syihab yaitu seorang sahabat. Hadits
ini shahih. Meskipun bisa disebut sebagai hadits mursal shahabi, tetapi
menurut mayoritas ulama hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah atau
argumen. Bahkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi sepakat
bahwa hadits mursal shahabi itu bisa dijadikan sebagai hujjah. Kata Al-
Hafizh hnu Hajar, banyakperawiyang menganggapshahih hadits ini.
Imam Al-Baghawi dalam kitab Syoroh As-Sunnoh mengatakan,
"Shalat Jum'at itu hukumnya wajib bagi orang yang sudah akil baligh,
berstatus merdeka, berkelamin lakilaki, dan tidak sedang bepergian."
Anak kecildan orang gila tidak wajib shalat Jum'at, sebab fisik
mereka dianggap lemah sehingga tidak termasuk yang terkena kewajiban
darisegi fisik.
Para ulama ahli fikih sepakat, tidak ada kewajiban melakukan shalat
Jum'at bagi kaum wanita. Sebagaian besar mereka juga sepakat, juga
tidak ada kewajiban melakukan shalat Jum'at bagi kaum budak. Tetapi
menurutAbu Daud, wajib.
Shalat Jum'at juga tidak wajib bagi musafir. Sementara Ibrahim An-
Nakha'i dan Az-Zuhi meutajibkannya kalau ia memang mendengar seman
adzan.
Orang yang sakit, atau yang merasa takut, atau terhalang hujan, atau
yang terhalang jalan becek, mereka tidakwajib mendatangi shalat Jum'at.
Bagi orang yang berkewajiban melakukan shalat Jum'at, ia tidak boleh
gi*i/u.qlalnh
Shalat
bepergian sesudah matahari condong ke arah barat sebelum ia melakukan
shalat Jum'at. Jadi kalau ia bepergian sebelum matahari condong ke barat
maka hukumnya tidak apa-apa. Tetapi makruh, kalau ia tidak punya
kesempatan untuk melakukan shalatJum'at ditempat lain, kecuali jika
kepergiannya yaitu dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah;
Seperti berperang melawan orang kafir, atau menunaikan ibadah haji, dan
lain sebagainya. Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanafi, "la
boleh bepergian sesudah matahari condong ke barat jika ia meninggalkan
daerahnya sebelum keluamya waktu. "
Hukum Orang yang Tidak Shalat Jum'at
Bersumber dari hnu Mas'ud Rodhiyo llahu Anhu,sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada suatu kaum yang tidak
melakukan shalat Jum' at,
)G:
-it3?i
i q6urk9', ]I"ri:-#'ra
.t"t-.ttl, z tO
fq;'a|L)t
"rc
t:y'a'-
" sungguh akubermaksud akan menyuruh seseorang untuk shalat
dengan manusia, lcemudian aknn aku suruh untuk membakar rumah
orang-orang yang tidnk melakukan shalat lum' af. " (HR. Ahmad dan
Mustim)
Bersumber dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, sesungguhnya mereka
berdua mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah
bersabda sambil memegangi tongkat mimbamya, " Hendaklah orangorang
itu menghentikan kebia,san mereka meninggalkan shalat-shald J um' d, atau
AIIah akan mematri hati mereka, kemudian mereka akan menjadi orang-
orang yang lalai." (HR. Muslim dan lainnya)
Bersumber dariAbdullah bin Abu Aufa, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda, " Barangsiapa mendengar seruln
adzan pada hari Jum' at tetapi ia tidak mau mendatanginya, kemudian ia
mendengar lagi dan juga masih tidak mau mendatangnya IaE sampai tiga
kali, niscaya hdinya akan dipatri sehingga meniadi hah orang yang munafik."
(HR. Ath jfhabarani dalam AI-Kabir. Kata Al-lraqi, isnad hadits ini sangat
bagus)
gikb,,Qladalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Al-Hafizh lbnu Hajar dalam kitabnya Fathu AI-Bari mengatakan,
"Para ulama berselisih pendapat mengenai pemberian nama hari Jum'at.
Tetapi mereka sepakat bahwa pada zaman jahiliyah hari Jum'at itu disebut
hariAl-Arubah."
Ada yang mengatakan, disebutJum'at atau perhimpunan, sebab
pada hari itu kesempurnaan makhluk dihimpun, sebagaimana yang
diriwayatkan dari hnu Abbas dengan isnad yang dhaif.
Ada juga yang mengatakan, disebut demikian sebab penciptaan
Nabi Adam itu dihimpun pada hari itu, sebagaimana riwayat mauquf dari
Abu Hurairah yang diketengahkan oleh Abu Hatim dengan isnad yang
kuat, dan inilah pendapat yang paling shahih.
Ada lagi yang mengatakan, disebut demikian yaitu berdasarkan
riwayat yang diketengahkan oleh Abdu bin Humaid dari lbnu Sirin dengan
sanad yang shahih tentang kisah kesepakatan orang-orang Anshar dengan
As'ad bin Zurarah yang menamai hari ini dengan hari Arubah.
Setelah As'ad melakukan shalat bersama mereka, mereka lalu menemuinya
dan bersama-sarna menggantinya dengan nama hari Jum'at. Tetapi dalam
ll;rtab Zaad Al-Ma' ad, hnul Qagryim tidak menyinggung-nyinggung pendapat
yang satu ini. Masih ada pendapat-pendapat lain nalnun semuanya lemah.
Hadits-hadits tadi memberikan petunjuk bahwa shalat Jum'at itu
hukumnya fardhu ain. hnu Al-Mun&ir mengutip kesepakatan para ulama
yang memperkuat hal itu. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu
Qudamah dalam Al-Mughni.Al-l{hathabi mengutip perbedaan pendapat
di kalangan pam ulama tentang, apakah hukum shalatJum'at itu termasuk
fardhu ain ataukah termasuk fardhu kifayah? Menurutnya, hal ini perlu
dilihat. Tetapi pendapat empat imam ma&hab sama, yakni bahwa hukum
shalatJum'at itu fardhu ain. Tetapimasing-masing ma&hab mengajukan
syarat.
Syarat-syarat Wajibnya Shalat Jum'at
Shalat Jum'at itu hanya wajib bagi setiap orang muslim yang sudah
akil baligh, laki-laki, berstafus merdeka, tidak sedang bepergian, dan tidak
punya udzur sama sekali, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Semua sepakat atas hal itu, kecuali Abu Daud yang mempersoalkan
tentang syarat harus berstatus merdeka.
,9,i/o,l/u96ada,/v
Shalat
IYang kemudian menimbulkan banyak perbedaan pendapat ialah,
apakah keabsahan shalatJum'at itu harus dilakukan secara berjamaah,
meskipun hanya dua orang, atau harus dalam jumlah tertentu? Berapa itu?
Apakah pendudukyang tinggaldi sebuah dusun kecilatau orang-orang
yang tinggaldi kemah dengan berpindah-pundah itu berkewajiban
melakukan shalat Jum'at atau tidak?
Ada sebagian ulama mengatakan; Setiap penduduk dusun yang ada
pemimpinnya, mereka diperintah untukmelakukan shalat Jum'at, dan yang
menjadi imam yaitu pemimpin mereka. Demikian pendapatyang dikutip
dari Umarbin AbdulAziz, Al-Auza'i, dan laitsbinSa'ad.
Ada pula sebagaian ulama yang mengatakan; Tidak ada kewajiban
shalat Jum'at kecuali di sebuah daerah yang ramai. Demikian pendapat
yang dikutip dari Ali KorramallahuWajhahu dan diikuti oleh Ibrahim An-
Nakha'i, Hasan Al-Bashri, dan Muhammad bin Sirin.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Husain,
kawajiban shalatJum'at itu hanyaberlaku bagi pendudukdaerah atau kota
yang ramai, yang ada pemimpinnya, dan ada hakimnya yang
melaksanakan hukum-hukum.
Menurut Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak, wajib ada
shalat Jum'at dalam sebuah dusun yang di dalamnya terdapat empat puluh
penduduk lakiJaki yang sudah akilbaligh dan berstatus merdeka.
MenurutAl-Auza'i, tidak usah sebanyak itu. fual ada tiga orang saja
dan ada pemimpinnya, mereka wajib shalat Jum'at. Dan menurut Abu
Gaur, pada dasarnya shalat Jum'at itu sama seperti shalat-shalat lainnya.
Hanya saja dalam shalat Jum'at itu ada khutbahnya.
Dan menurut Imam Malik, penduduk sebuah kampung itu wajib
shalat Jum'at, baik ada pemimpinnya maupun tidak ada. Semestinya
masih banyak lagi pendapat-pendapat lain, tetapi tidak ingin saya
kemukakan disini, sebab dianggap kurang penting.
Yang diunggulkan ialah pendapat ulama yang mengatakan, bahwa
syarat-syarat ini sama sekali tidak ada dasarnya dan juga tidak ada
dalilnya, baik dariAl-Qur'an maupun dari as-sunnah, dan bahwa shalat
Jum'at itu wajib bagi setiap orang muslim yang sudah akilbaligh, lakiJaki,
berstatus merdeka, tidak sedang bepergian, mendapatkan teman unfuk
shalat berjamaah bersamanya, dengan ada khutbah baik sebentar maupun
gilibgialab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
lama, dan tahu bahwa khutbah itu bukan merupalgn syarat sahnya shalat,
tetapi hanya kesunatan atau kewajiban.
Ibnu Al-Mundzir mengatakan, "Allah mewajibkan kepada seluruh
manusia untuk mengikuti Kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu
Alaihi wa Sallam.Allah To'olo berfirman,
€
d,Jr-,!)it { it,b::}
"** rfi &i, &lit4t't KI#i Vv uin4.U
if z !.t
atJLr ,'r.-:,.'J
. )vJ.J ,;lePoP
[o c,"r*,rr] @ t""il'fi, "F Ll.,t"ig ;; 6
" Hai orang-orang yorgUrri*an, taatilah Allah aon taatilah Rasul
(Nya), dan Ulil ami di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, makn lcembalikanlah ia kepada Allah (AI-
Qur' an) dan Rasul (sunnahny a) j ika kamu ben ar -b enar b eriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(b a gtmu) d an leb ih b aik akib atnya. " (An-Nisa' : 5 9)
Allah To'olo juga berfirman,
1;;:,i1,#ri j;- u'e|)x.3'i t5t,t-rtt;'"ii W:4
[r:i,Jr] @ipi lif: I.S) Ut,
" Hai orang-orang yangberiman, apabila diseru untuk menunaikan
sembahyang pada hari lum'at, makabersegeralah kamu kepada
mengingat AIIah dan tinggalkanlah jual beli." (Al-jumu'ah: 9)
Mengikuti apa yang tampak jelas pada Kitab Allah yaitu suatu
kewajiban. Tidakboleh mengatakanbahwa jamaah itu harusada jumlah
tertenfu tanpa disertai argumen. Jika hal itu memang merupakan ketentuan,
tentu Allah sudah menjelaskannya dalam Kitab-Nya atau lewat lisan Nabi-
Nya. Jika berdasarkan yang nampak jelas pada Al-Qur'an bersifat umum,
maka shalht Jum'at itu wajib atas setiap jamaah di mana saja. Siapapun
tidak boleh membuat ketentuan tersendiri tanpa berdasarkan hujjah atau
argumen yang kuat. Segala sesuatu yang bersifat umum tidak boleh
gi*ilv,96ada/u
Shalat
ditakhsis (dikhususkan) begitu saja tanpa berdasarkan Al-Qur'an, atau as-
sunnah, atau kesepakatan ulama. yaitu keliru orang yang mengatakan
bahwa shalat Jum'at itu harus dilal'sanakan disebuah daerah atau kota
yang ramaiyang ada pemimpin dan hakimnya. Buktinya, ada beberapa
sahabat yang melaksanakan shalat Jum'at di Madinah, padahal waktu itu
di sana tidak ada mimbar atau hakim yang melaksanakan hukum." 1)
Waktu Shalat Jum'at
Bersumber dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu Anhu, ia
berkata,
'^;:".,5t W Ptk
" Kami shalat hari |um'ntbersama Rasulullah St nUnUolrje#,
S all am. Ke mu di an ka mi p ul an g ke t ika din din g s udah t i dak p uny a
b ay ang an y an g bi s a di gunaknn untuk be r te duh." (HR. Al-Bukhari
danMuslim)
Disebutkan dalam riwayat Muslim, "Kami shalatJum'at bersama
beliau kehka matahan sudah mulai condong ke arah barat, kemudian kami
pulang sambil mengkuh bayang-bayang."
Kalimat ketika dinding sudah tidak punya bayangan yang bisa
digunakan berteduh, inilah yang dibuat dalil oleh mayoritas ulama bahwa
waktu shalat Jum'at itu sama seperti waktu shalat zhuhur, yakni begitu
matahari condong ke arah barat.
Menurut Imam Ahmad dan Ishak, hadits tadi memberi petunjuk
bahwa shalat Jum'at itu boleh dilakukan sebelum matahari condong ke
arah barat, dan batas akhir shalat Jum'at ialah batas akhir shalat zhuhur.
Tetapi sebaiknya shalat Jum'at ifu dilakukan setelah matahari condong ke
barat.
I t,...4'e
. c .. ,
-t
du:-J. d: ik:J 7
r lbnuAl-Mundzirdalam Al-AusathN/29.
gi*ilu,96ada/y
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Dalilyang mereka jadikan dasar selain hadits di atas tadi yaitu ,
sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ad-Damquthni dari Abdullah
bin Syaiban, ia berkata, 'Aku ikut hadir pada shalat Jum'at bersama Abu
Bakar Radhiyallahu Anhu. Khutbah dan shalatnya dilakukan sebelum
pertengahan siang. Kemudian aku ikut hadir pada shalat Jum'at bersama
Umar. Khutbah dan shalatnya juga dilakukan tepat pada pertengahan
siang. Kemudian aku juga ikut hadir pada shalat Jum'at bersama Utsman
Radhiy all ahu Anhu. Khutbah dan shalatnya di lakukan ketika waktu siang
mulai beranjak. Dan aku melihat tidak ada seorang pun yang mencela serta
mengingkari halitu."
Ash-Shan ani mengatakan, "Begifulah yang diriwayatkan dari Ibnu
Mas'ud, Jabir, Sa'id, dan Mu'awiyah. Mereka semua shalat Jum'at sebelum
matahari condong ke barat."
Sementara mayoritas ulama berpedoman pada beberapa dalil. Di
antaranya ialah riwayat Muslim tadi, dan juga hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud, dan At-TirmidzidariAnas
Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam
melakukan shalotJum'at ketika matahcri sudah mulai condongke arah
barat."
Selain itu mereka berpedoman pada hadits-hadits lain yangsenada,
dan juga pada riwayat yang menyatakan bahwa shalat Jum'at yaitu
sebagai ganti shalat zhuhur. Jadi waktu shalat Jum'at yaitu juga waktu
shalat zhuhur. Riwayat yang menyalahi riwayat ini harus dita'wili
(dicari kemungkinan arti yang lain). Pendapat yang lebih berhati-hati
yaitu pendapat mayoritas ulama tadi. Dan menurut Imam Malik, boleh
hukumnya membaca khutbah sebelum matahari condong ke barat. Tetapi
shalat Jum' atnya harus dilakukan sesudahnya.
Setelah adanya dalil-dalilini kita tidak boleh mengatakan
bahwa shalat yang dilakukan sebelum matahari condong ke barat itu
hukumnyabatal. Kata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, "Sesungguhnya
beberapa ulama salaf berpendapat seperti pendapat Imam Ahmad tadi. "
Amalan-amalan yang Dianjurkan pada Hari Jum'at
Bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Nobi Shollo llahu Alaihi wa Sallam bersabda,
giAilv,96ada/v
Shalat
c , 6.' ,l
a ,t*s ,* ,t 1tb>,t 6';htr'r'^;7)ri; ,V't'lS-t
l. ,t:
o.,?
,o.! r't'.'t to ,.1! o, , o , ..i1 ot
,P- C f, a d.tc )lt e-vr t' * * ,t .r*l )t Y:t
'J,Lt-;'i,y\\i">i
-:6..r;y|-- ,ii;
-n "
'.5,'!i i;:-"St
'Setiap orang yang mandi pada hari lum'at, lalu bersuci sebaik
mungkin, memakai miny ak, atau memakai parfum istrinya, Icemudian
keluar tanpa memisahknn di antara dua orang, kemudian shnlat *perti
y ang diu ajibkan lcepadanya, kemudian mendengarknn dengan tekun
ketika imam mulaiberbicara, niscaya diampuni dosa yang terjadi
ant ar a I um' at ini dan I um' at y an g I aln. " (HR. Al-Bukhari)
Bersumber dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shollol I ahu Alaihi w a
Sallam, beliau bersabda, "Borongsiapa yang mandi lalu mendatanE shalat
J um' at kemudian shalat seperh yang telah ditenfukan kepadanya, kemudian
tekun mendengarkan khutbah sampai imam selesoi menyampaikan
khutbahnya, kemudian shalat bermanya, nbcaya diampuni dosanya yang
terj adi antara J um' at ini dan J um' at yang lain, ditambah tiga hori. " ( HR.
Muslim)
Bersumber dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa mandi
pada hari Jum'at, bersiwak, memakai wewangian jika punya, memakai
pakaian paling bagus y ang dimilikinya, kemudian berangkat sampai masuk
ke masjid tanpa melangkahi pundak-pundak banyak orang, kemudian rulsr'
seperti yang dikehendal<, oleh Allah, kemudian duduk tenang kehka imam
muncul, niscaya hal ifu menghapug dosa y ang terl adi antara J um' at itu dan
J um' at y ang sebel umnya. "
Kata Abu Hurairah, "Dan ditambah tiga hari, sebab Allah Ta'ala
telah berfirm an, 'Barangsiapa membawa amal yangbaik, makabaginya
( pahala) sepuluh kali lipat amalnya." (Al-An am : 1 60) (HR. Ahmad, Abu
Daud, dan Al-Hakim yang menganggapnya sebagai hadits shahih, dan
disetuj ui oleh Adz-Dzahabi )
Hadits-hadits tadi memberikan petunjuk kepada kita tentang
1. Dianjurkan mandi Jum'at. Inilah pendapat yang diunggulkan. Ada
sementara ulama yang berpendapat, mandi Jum'at itu hukumnya
wajib. Tetapi ada sebuah hadits shahih yang menyanggah pendapat
tadi, yakni sabda Rasulullah Shollallahu Alaihi.wa Sallam,
"Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jum'at niscaya hal itu cukup
dan merupalan perbuatnn baik baglnya, serta mencukupi kewaiibannya.
Dan barangsiapa mandi, niscaya mandi itu lebih baik." Demikian pula
dengan hadits-hadits yang menerangkan tentang wudhu untuk shalat
Jum'at.
2. Dianjurkan memakai pakaian yang bagus pada hari Jum'at.
Diutamakan pakaian-pakaian yang tidak dipakai pada hari-hari yang
lain, berdasarkan hadits, t"'Alangkah indahnya, seandainya salah
seorang di antara kamu mau membeli dua potong pakaian untuk han
Jum'atselainpakaiain'kerjanya." (HR. Ibnu Majah, dan Abu Daud.
Hadits ini memilikibeberapa jalursanad yang satu sama lain saling
menguatkan)
3. Dianjurkan memakaiparfum atau wewangian. Sebagian ulama dari
kalangan mazdhab Zhahiri malah mewajibkannya sebagaimana mereka
mewajibkan mandi Jum'at. Seorang muslim yang berangkat ke masjid
dalam keadaan sudah mandi, memakaiparfum, dap mengenakan
pakaian yang bagus, maka penampilan ini lebih mendorong untuk
bisa diterima kawan-kawannya sehingga mereka suka duduk di
sampingnya dan bergauldengannya. Begitu pula sebaliknya. Maka
hendaklah kaum muslimin bisa menciptakan keindahan"lslam yang
seperti itu.
4. Orang yang berada di dalam masjid dilarang untuk memisahkan dua
orang yang sedang duduk rapat tanpa ada celah sama sekali, dan
melangkahi pundak para jamaah. Jika hal itu dilakukan ia telah
menyakiti kaum muslimin, dan perbuatan ini hukumhya dibenci
(malruh). Yang boleh melakukan hal itu ialah khathib Jum' at, atau orang
yang memang melihat ada celah shaf di depannya, atau orang yang ingin
kembali ke tempatsemulayang ia tinggalkan untuksementara sebab
ada keperluan yang mendesak.
5. Dianjurkan shalat sunnat sebelum
seperti shal aL tahiyatul m asj id.
dimulainya khutbah. Contohnya
gih/v.Qladalv
t6. Diharuskan mendengarkan dengan tekun khutbah yang disarnpaikan
oleh khathib. Dilarang berbicara, meskipun isi pembicaraannya
merupakan perintah berbuatsesuatuyang makruf atau mencegah dari
sesuatu yang mungkar. Jika harus berbicara halitu cukup dengan
memberi isyarat tangan, bukan berbicara dengan lisan.
7. Dianjurkan bersiwakan untuk membersihkan dan sekaligus
mengharumkan bau mulut. Jika seseorang mau melakukan hal ifu dan
shalat Jum'at, niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya yang kecil
selama sepuluh hari. Selain yang telah dikemukakan ini ada
tambahan sepertiyang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dianjurkan
untuk berangkat ke masjid dengan tenang seperti kalau hendak
menunaikan shalat-shalat yang lain di masjid.
Keutamaan Datang Segera Untuk Shalat
8. Dianjurkan segera datang sedini mungkin untuk menunaikan shalat
Jum,'at. Dengan demikian diharapkan seseorang bisa melakukan shalat
sunnah dan ber&ikir kepada Aliah sebelum khutbah dimulai. Dan dalam
menunggu shalat Jum'at ini ia rnendapatkan pahala tersendiri.
Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallollohu
.Alaihi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa mandi seperti mandi jinabat
pada hari Jum'at, kemudian ia segera berangkat pada waktu yang
pertama, maka seolah-olah ia berkurban seekor onta. Barangsiapa
berangkat pda wal<fu yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban seekor
sapi. Barangsiapa berangkat pada wal<ht yang ketiga maka seolah-olah ia
berkurban seekor domba yang sudah punya tanduk. Barangsiapa
berangkd pada waldu yangkeempd. maka solah-olah ia berlatrban seel<or
ayam j antan. Dan barangsiapa berangkat pada w aktu yang kelima maka
solah-olah ia berkurban sebutir telor Dan ketahuilah, bahwa kehka imam
tampil, para malaikat itu sama hadir untuk m enden garkan dzikir." (HR.
Jamaah, kecuali hnu Majah)
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan
ketentuan waktu ini ?
Sebagian mereka mengatakan, yaitu waktu yang sudah dikenal banyak
orang dalam pengertian bahwa siang hariitu ada dua belas jam. Tetapi
bisa lebih dan bisa kurang. Demikian pula dengan waktu malam.
%ilaih,.96ada./u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Ada lagi yang mengatakan, yang dimaksud ialah penjelasan tentang
tingkatan-tingkatan segera datang mulai daripermulaan waktu siang
hingga waktu matahari condong ke barat, dan itu terbagi ada lima
tingkatan.
Ada pula yang mengatakan, yang dimaksud ialah lima waktu yang
sangat singkat; Yaitu diawali dari waktu matahari condong ke barat dan
berakhir ketika si khatib sudah duduk di atas mimbar. Sebab, yang
dimaksud dengan kalimat berangkat dalam riwayat tadi yaitu
berangkat atau pergisetelah mataharicondong ke barat. Tetepi hal itu
disanggah, sebab pengertian kalimat berangkat itu bersifat umum.
Menurut Al-Hafizh hnu Hajar, riwayat-riwayat ini menunjukkan
bahwa yang dimaksud dengan kalimat berangkat ialah pergi dalam
waktu kapan saja. Dan pendapat ulama-ulama dari kalangan madzhab
Maliki yang menyatakan bahwa waktu-waktu ini dimulai dari
setelah matahari condong ke barat yaitu sangat tepat, sebab waktu
dalam sudut pandang syariat dan dalam pemahaman para ulama ahli
bahasa yaitu bagian dari zaman, sepertiyang diterangkan dalam kitab-
kitab yang membahas tentang bahasa.
Dan menurut Asy-Syaukani, hal itu diperkuat dengan kenyataan
bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang pemah berangkat ke shalat
Jum'at sebelum matahariterbit, atau ketika mataharisudah mulai
nampak terang. Kalau yang dimaksud dengan waktu ini seperti
yang dikenal oleh para ulama ahli falak, tentu para sahabat tidak
mungkin ada yang berangkat ke shalat Jum'at pada wakfu permulaan
siang, baikyang pertama atauyang kedua. Soalnya mereka yaitu
kurun generasi terbaik, dan tercatat sebagai manusia yang paling
bersemangat melakukan hal-hal yang mendatangkan banyak pahala.
9. Dianjurkan agar antusias berdoa pada waktu di mana doa sangat
berpolensi untuk dikabulkan. Benumber dari Abu Hurairah Rodh iyallahu
Anhu, ia berkata, "Rasulullah ShallallahuAlaihi wa Sallambersabda,
It rt,,5* k i*." i# @t ; i'^Ld a;*"\ G t'\.
' Sesungguhnya pada hari lum' at itu ada wakht yang apabila seorang
mu slim ber tep at an se d an g b e r dir i shal at se r ay a me molnn keb a;:d{ffi
.it1.irazi,ty
kepada Allah niscaya AIIah akan mengabulkan perrhohonannya.
(HR.Jamaah)
Al-Hafizh lbnu Hajar dalam kitabnya Fathu AI-Bari mengatakan,
"Terjadi beda pendapat yang cukup tajam dikalangan para ulama
mengenai ketentuan waktu ini . Ada empat puluh tiga pendapat
mengenai masalah yang satu ini." Tetapi ada hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dan Abu Daud dari Abu Musa yang menyatakan bahwa ia
pernah mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
mengenai waktu Jum' at, " Waldu J um' at ial ah antara im am duduk di atas
mimb ar sampai ia s el e-sai shal at. "
Sebagaimana juga ada hadits yangbersumberdariAmrbin Auf Al-
Muzani dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda,
"Sesunggtrh nya dalam han J um' at ifu ada nd yang kalau senrang hamba
memohonsesuof u kepada Allah niscaya Allah akan memberikannya."
Fara sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kapan itu?" Beliau bersabda,
"Yaitu ketika shalat mulai diiqamati sampai selesai. "
Dalam pembicaraan tentang keutamaan shalat, sudah dikemukakan
bahwa Abdullah bin Salam pemah mengatakan, "SesunggLr hnya walcht
tetsebut yaitu setelah ashar hingga matahan terbenam. "
Riwayat-riwayat ini merupakan nash yang sudah mantap dan
menunjukkan bahwa waktu dikabulkannya doa pada hari Jum'at itu ada
pada ketiga-tiganya tadi atau hanya pada salah satunya saja, yakni:
a. Mulai imam naik ke mimbar sampai shalat berakhir.
b. Mulaishalat diiqamatisampai selesai shalat. Ini masuk dalam
waktu yang sebelumnya tadi. Dan menurut pendapatyang shahih,
keduanya yaitu pendapat yang sama.
c. Sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam. Inilah pendapat
yang diunggulkan oleh Imam Ahmad dan sebagian besar sahabat.
Ibnu Abdul Barr mengatakan, "Sebaiknya berdoa dengan
sungguh-sungguh dalam kedua waktu yang telah disebutkan tadi . "
hnul Qayyim juga berpendapat, bahwa hal itu ada pada satu di antara
kedua waktu ini . Sementara Asy-Syaukani cenderung bahwa
waktunya ialah setelah shalat ashar.
gili/z.qialnh
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
10. Memperbanyak bacaan shalawat untuk Nabi Sho/lallahu Alaihi wa
Sallam pada siang maupun malam hariJum'at, sebagaimana yang
telah diterangkan dalam hadits tentang keutamaan hariJum'at
sebelumnya.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi sebuah
hadits, " Perbanyaklah membaca shalawat untukku pada siang hari
Jum'at dan malam Jum'at. Barangsiapa membacakan shalawat
untukku satu kali, niscaya AIIah membacakan shalawat untuknya
sepuluhkali."
11. Dianjurkan membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum'at untuk
mendapatkan keutamaan, pahala, dan cahayanya.
Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Nabi S hallallahu Alaihi wa
Sallam sesungguhnya ia bersab da, "Barangsqa membaca surat Al-
Kahfi pada hari J um' at, niscaya ia akan diterangi cahaya dari bawah
telapak kakinya ke aw an di langit. C ahaya ih.t j uga akan memancarinya
pada Hari Kamd. nanti. D an diampuni doxnya yang terj adi selama dua
Jum'at." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Kata yang meriwayatkan
hadib ini dalam SyorahAs-Sunnah, hadits ini shahih)
72.73.14. Dianjurkan berjalan kaki ke shalat Jum'at, mengambil posisi
duduk di dekat imam, dan tidak berbuat iseng.
Bersumber dari Aus bin Aus, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi w a Sallam bersabda,
,-*': fi| K, 4t i; ptr,-b u
to /WV|--rt
.v8':
' Barangsiapa yang mandi jinabat di lui lum' at, lalu dntang pagt-pag1
dan mendapati khutbah, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan,
kemudian duduk dekat dengan imam, mendengarkan dengan tekun
tanpa berbuat iseng, niscayabaginya setiap langkah kaki yang
diayunkannya yaitu pahala amal puasaberikut shalat malamnya
selama se tahun." (HR. At-Tir midzi, Abu Daud, An-Nasa'i, dan
gi*i/u.qialzlu
Shalat
eii'i;f,
r*t JSr'i ok &'{r'&(, {}i'u
I
I
Ibnu Majah. Kata At-Tirmidzi, hadits ini hasan. Dan kata Al-
Albani dal am Al-Misykat, isnadhadits ini shahih)
1 5. Tidak berbicara ketika Imam sedang menyampaikhn khutbah, sebab
hal itu hukumnya makruh, bahkan ada yang mengatakan hukumnya
haram, sehingga dapat membatalkan pahala shalat Jum'at.
Kendatipun bicaranya berupa dzikir kepada Allah, atau membaca Al-
Qur'an, atau menyuruh orang lain berbuat sesuatu yang makruf,
seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Bersumber dari lbnu Abbas, ia berkata, "Raqulullah Shallallahu
AI aihi w a S all am b ersabda,
I-x- ,t1jt W'rit'+zii,;l', ^;J.-,sri;-
"*V'
.*'d A . i t^i 1i j ;-,s$': (r*f
' Barangsiapa berbicara ketika imam sedang berkhutbah, maka ia
seperti perumpaan seekor keledni yang membawa kitab-kitab yang
tub al. D an b ar an gs iap a y an I be rkata, diaml ah ! Ma rn b a giny a tidak
ada pahnla slulat lum' af ." (HR. Ahmad dengan isnad yang hasan)
Yang dimaksud dengan kalimat; Maka baginya tidak ada pahala
shal at J um' af ialah, bahwa orang yang mengatakan seperti itu di saat
imam sedang membaca khutbah, maka ia terhalang dari pahala shalat
Jum'at. Ini kalau ia memang bisa mendengar khutbah yang
disampaikan oleh khathib. Tetapi jika ia tidak bisa mendengarkannya,
menurut sebagian ulama ahli fikih , ia boleh sibuk dengan ber&ikir atau
membacaAl-Qur'an.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip kesepakatan para
ulama yang menyatakan bahwa, pembicaraan yang boleh dilakukan
dalam shalat itu boleh dilakukan dalam khuibah. Contohnya; Seperti
memperingatkan orang lain agar tidak tercebur ke dalam sumur dan
lainsebagainya.
Sebagian ulama ahli fikih ada yang memperbolehkan menjawabi
salam dan menjawabi orang yang bersin. Seperti yang dikutip oleh At-
Tirmidzi dari Imam Ahmad dan Ishak, untuk kedua hal ini
diberikan kelonggaran. Pendapat yang dikutip oleh lbnul fuabi dari
Imam Asy-Syaf i juga cocokdengan pendapat Imam Ahmad dan Ishak
gilib.q6adalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
ini . Dan menurut An-Nawawi, itulah pendapat yang paling
shahih. Bahkan ada sebagian ulama yang memperbolehkan bertanya
kepada khatib yang sedang rnenyampaikan khutbah.
Berbicara yang dilarang ialah berbicara saat khatib tengah
menyampaikan khutbah. Jadikalau sebelum atau pun sesudah
khutbah, tidak apa-apa hukumnya berbicara, sebab larangannya
yaitu berlaku saat sang Lhatib tengah menyampaikan khutbah.
16. Begitu masuk masjid dianjurkan untuk menunaikan shalat fohiyyotul
mosjid sebanyak dua rakaat, meskipun pada waktu itu si khatib sedang
menyampaikan khutbah. Bahkan ada sebagian ulama ahli fikih yang
mengatakan, hal itu hukumnya wajib. Tetapi menurut Al-Hasan, hnu
Uyainah, fuy-Syafi'i, Ahmad, Ishak, Makhul, dan Abu Gaur, hal itu
hukumnya sunnat. Begitu pula pendapat para ulama ahli fikih sekaligus
ahli hadits, seperti yang dikuti oleh An-Nawawi.
Menurut Sufyan AtsJTsauri, ulama-ulama Kufah, ulama-ulama
Madinah, Malik, Al-Laib, Abu Hanifah, sebagianbesarulamasalaf dari
generasi sahabat dan tabi'in, Muhammad bin Sirin, Syuraih Al-Qadhi,
hrahim An-Nakha' i, Qatadah, Az Zuh.'i, hnu Al-Musayyab, Muj ahid,
Atha'bin Rabbah, dan yang lain, bahwa orang yang baru masuk
masjid ketika sedang dibacakan khutbah sebaiknya ia langsung duduk
dan tidak perlu melakukan shalat tahiyyatul masiid. Mereka
berpedoman pada firman Allah To'olo surat Al -H raf ag at 204, " D an
apabila dibacakan AI-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhdikanlah dengan fenang."
Dan pada sabda Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam, " Apabila
kamu mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah' ketika imam sedang
menyamwikan khutbah, maka kamu felah melalatkan hal yang sia-sia. "
(HR. Al-Buhhari dan Muslim)
Menurut mereka, kalau menyuruh sesuatu yang makruf saja
dilarang, bahkan dianggap sebagai melakukan hal yang sia-sia, maka
apalagi melarang seseorang melakukan shalat fohiyyatul masiidyang
terkadang bisa memerlukan waktu yang cukup lama.
Selain itu mereka juga berpedoman pada sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada seseorang yang masuk masjid
dengan melangkahi pundak para jamaah ketika beliau sedang
berkhutbah , "Duduklah! Kamu telah menyakiti mereka." (HR. Abu
gihilv,96ada/u
Shalat
Daud, An-Nasa'i, danAhmad. Hadits inidianggapshahih oleh Ibnu
Khuzaimah dan lainnya)
Sementara kelompok ulama yang pertama tadi berpedoman pada
sebuah riwayat dari Jabir Rodh iyallahu Anhu, ia berkata, "Seseorang
masuk ke masj id pada hari Jum' at ketika Rasulullah Shollo/ I ahu Alaihi
waSallam sedang berkhutbah. Lalu beliau bertanya, 'Apakahkamu
sudah shalaf?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, " Kalau begtfu
shalatlah dua rakaat terlebih dahulu!" (HR. Jamaah)
Dalam riwayat lain disebutkan, "Apobilasalah seorang di antara
kamu tib a di masjid pada saat imam tengah berkhutbah, hendaklah ia
shalat dua rakaat dengan agak cepaf ." (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu
Daud)
Masing-masing mereka mempertahankan pendapatnya sendiri.
Masing-masing mereka juga' mena'r.uili untuk menyanggah pendapat
yang lain. Menurut saya, untuk lebih berhati-hati sebaiknya orang yang
masuk di masjid ketika sang imam sedang berkhutbah sebaiknya
melakukan shalat tahiyatul masjid dua rakaat terlebih dahulu. Tetapi
kita juga tidak bisa menyalahkan jika misalnya orang itu langsung
duduk tanpa melakukan shalat terlebih dahulu, sebab ia punya dalil
yang kuat, dan dalam hal ini, ia mengikutibersama beberapa orang
sahabat seperti Utsman, Ali, hnu Umar, dan hnu Abbas Rod hiyall ahu
Anhum.ll
Khutbah Jum'at
Sebagai contoh, hnul Qayyim menyampaikan ucapan yang sangat
bagus terkait khusus dengan khutbah Jum'at. Dalam hal ini ia
mengingatkan pada petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
mengandung rahmat yang luas.
Kata Ibnul Qayyim, 'Apabila sedang berkhutbah, sepasang mata
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kelihatan memerah, suaranya
tinggi, dan sangat marah, seakan-akan beliau sedang memberi komando
1 Lihat, Nail Al-Authar iuz lll, oleh Asy Syaukani.
gih,ilu.q6ada/u
Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam
kepada pasukan. Setelah mengucapkan kalimat selamat kepada para
jamaah, beliau bersabda, 'Sesungguhnya antara waktu aku diutus dan
waktu Hari Kiamat seperti dua ini." Beliau mengacungkan dua jarinya,
yaknijari telunjuk dan jaritengah. Lalu beliau bersabda,
" Amma ba' du. Sesungguhnya ucapan y ang paling baik yaitu Kitab
AIIah, petunjuk yang palingbaik yaitu petunjuk Muhammad,
seburuk-buruk perknra ialah perknra y ang diada-adakan @id' ah), dan
setiap bid'ah itu sesat." Selanjutrya beliau bersabda, " Aku lebih
utamabagi setiap muslim daripada dirinya sendiri. Barangsiapa
meninggalknn hnrta itu yaitu hak b agi l<eluar gany a, dan b ar an gsiap a
yang meninggalkan hutang dan anak-anak yang masih kecil, itu
menj adi tanggunganka." (HR. Muslim)
Dalam lafazh lain disebutkan, "Hal itu beliau sampaikan pada
khutbah Jum'at. Setelah memanjatkan puji serta sanjungan kepada Allah,
dengan suara tinggi beliau lalu menyampaikan hal ini ."
Dalam lafazh yang lain lagidisebutkan, "Setelah memanjatkan puji
dan sanjungan kepada Allah sebagaimana mestinya, beliau kemudian
bersabda,
g-,-Qt?'r{ qru u]t2; v'rd J$rt
' Barangsiapa yang ditunjukkan oleh AIIah niscaya tidak ada seorang
pun y ang sangyp menyesatkanny a, dan barangsiapa y ang dixsatkan
oleh Allah niscaya tidak ada seornng pun yang sanggup menunjuk-
kannya.Dansebaik-baiknyaucapanyaitu KitabAllah."
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa memperpendek
khutbah, memperpanjang shalat, memperbanyak &ikir, dan menggunakan
kalimat-kalimat yang singkat tetapi padat. Beliau bersabda, "Sasunggtlhnyo
seseorang yang melakukan shalat dengan paniang, dan berkhutbah dengan
singkat, yaitu buldi kedalaman ilmunya. " (HR. Muslim)
Ketika menyampaikan khutbah, Rasulullah Shollallahu Alaihi wa
Sallam mengajarkan kepada para sahabat kaidah dan syariat-syariat
Islarn. Jika melihat sesuatu yang harus diperintah atau dilarang, beliau juga
memerintah atau melarang. Contohnya, beliau memerintah kepada orang
g*ilvgiala/v
Shalat
f . .
'
. .
al)l oJ*l;r
at
.aljt
-rK
yang masuk masjid ketika beliau sedang berkhutbah agar ia melakukan
shalat dua rakaat terlebih dahulu, seperti yang diriwayatkan oleh Al-
Bukhari.
Beliau melarang orang melangkahi pundak para jamaah, dan
menyuruhnya unfuk duduk, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan
An-Nasa'i dengan isnad yang hasan.
Beliau pernah menghentikan sementara khuibahnya sebab ada
keperluan yang mendada[ atau mendengar pertanyaan yang diajukan oleh
seorang sahabat. Dan setelah menjawabinya, beliau pun meneruskan
kembalikhutbahnya.
Beliau terkadang harus turun dari mimbar sebab ada sesuatu yang
sangat penting, lalu naik lagi meneruskan khutbahnya. Contohnya; Seperti
beliau pernah turun darimimbar untuk menggendong kedua cucunya
Hasan dan Husain. Kemudian beliau naik lagi dan meneruskan
khutbahnya, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At:Tirmidzi
dengan isnad yang hasan.
Ketika sedang berkhutbah beliau pernah memanggil-manggil
seseorang, "Mari, hai Fulan!" "Duduklah, haiFulan!" dan "Shalatlah, hai
Fulan!" Seringkali dalam khutbahnya beliau menyuruh para sahabatnya
untuk tenang. Jika melihat ada salah seorang di antara mereka ada yang
nampak sedang bersedih atau yang tidak mampu, beliau menyuruh mereka
untuk memberinya sedekah.
Beliau begifu sabar menunggu pelaksanaan shalatJum'at. Jika para
jamaah sudah sama berkumpul, beliau baru keluar seorang diri dengan
pakaian yang sederhana dan tanpa perlu pengawal segala, yang berteriak-
teriak minta jalan. Dan ketika masuk masjid, beliau memberi salam kepada
mereka. Begitu pula ketika naik ke atas mimbaq beliau menghadap ke arah
mereka seraya memberikan salam lagi kepada mereka. Setelah menghadap
ke kiblat beliau baru duduk. Dan setelah Bilal mengumandangkan adzan,
beliau langsung berdiri unfuk menyampaikan khutbah.
Ketika sedang berkhutbah, tangan beliau tidak memegang pedang
dan senjata yang lain. dan sebelum ada mimbar, biasanya memegang
sebatang busur atau tongkat. Saat berperang beliau memang suka
memegang busur, tetapi saat berkhutbah shalat Jum'at beliau memegang
tongkat. Tidak ada satu riwayat pun yang mengatakan bahwa waktu
berkhutbah beliau memagang pedang. Apa yang dikatakan oleh sementara
gi*i/ugiada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
orang bahwa saat berkhutbah beliau selalu membawa pedang sebagai
lambang bahwa agama Islam itu ditegakkan dengan pedang, yaitu keliru
sama sekali. Ketika menaiki mimbarbeliau hanya menggunakan tongkat,
bukan pedang dan senjata-senjata tajam lainnya.
Mimbar beliau ada tiga tingkat. Dan mimbar ini tidak
diletakkan ditengah-tengah masjid melainkan di sebelah barat dekat
dengan dinding. Jarak antara mimbar dan dinding kira-kira setengah meter.
Ketika beliau duduk di atas mimbar atau berdiri saat menyampaikan
pidato di luar hariJum'at, para sahabat menatap wajah beliau dengan
penuhkenikmatan.
Saat menyampaikan khutbah Jum'at biasanya beliau berdiri.
Setelah duduk sebentar, beliau kembali berdiri untuk melanjutkan khutbah
yang kedua. Selesai khutbah kedua beliau menyumh Bilal untuk iqamat.
Beliau juga menyuruh para jamaah untuk mendekat darinya, menyuruh
mereka untukmendengarkan khutbah dengan tekun, dan memberitahukan
kepada mereka bahwa siapa yang berkata kepada temannya, "Diamlah!"
berarti ia telah melakukan perbuatan yang sia-sia.
Beliau bersabda, "Barangsiapa yang berbuat sio-sio, ia terhalang
untuk mendapatkan pahala shalat Jum'at." Beliau juga bersabda,
"Barangsiapa yang berbicara pada hari Jum'at ketika imam sedang
menyampaikan khutbah, maka ia seperti seekor keledai yang membawa
kitab-kitab tebal. Dan barangsiapa yang berkata kepada orang lain,
"Diamlah!" maka ia terhalang mendapatkan pahala shalat Jum'et."
Sebagaimana yang telah beiiau ungkapkan dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad.
Ubai bin Ka'ab berkata, "Pernah pada hari Jum'at Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam berdiri membaca surat Al-Mulk. Beliau
mengingatkan kepada kami akan nikmat-nikmat Allah. Abu Darda' atau
Abu Dzar mencolekku dan bertanya, "Kapan surat tadi diturunkan?
Sungguh sampai sekarang aku belum pernah mendengarnya." Aku
memberi isyarat kepada Abu Darda' atau Abu Dzar agar diam. Selesai
shalat ia menemuiku dan berkata, "Aku tadi bertanya kepadamu tentang
kapan surat ifu diturunkan. Tetapi kamu tidak menjawabnya. " Aku berkata,
"Shalatmu hari ini sia-sia." Abu Darda' atau Abu Dzar lalu menemui
Rasulullah untuk menceritakan apa yang aku katakan ini . Beliau
bersabda kepadanya, "Ubai benar." (HR. Ibnu Majah, dan Sa'id bin
Manshur. Hadits ini aslinya ada dalam MusnadAhmad)
gih,i/v,giada/.v
Shalat
Begitu Bilal selesai mengumandangkan adzan, Rasulullah S hallallahu
Alaihi wa Sallam langsung menyampaikan khutbah. Dan tidak ada seorang
pun yang melakukan shalat sunnat dua rakaat. Dan adzannya pun hanya
sekali saja itu. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at itu seperti shalat id.
Dalam arti, sebelumnya tidak ada shalat sunnat. Inilah satu di antara dua
pendapat yang lebih'shahih, dan yang sesuai dengan petunjuk as-sunnah,
sebab begitu Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam muncul dari rumah, ia
langsung naikke atas mimbar, kemudian Bilal segera mengunmandangkan
adzan shalat Jum'at. Begitu Bilal selesai adzan, beliau langsung
menyampaikan khutbah. Ini yaitu sesuatu yang bisa dilihat dengan mata,
Jadikapan ada waktu bagi para jamaah saat itu untuk menunaikan shalat
sunnat? Maka orangyang mengatakan bahwa, begitu Bilalselesai adzan
kemudian semua jamaah sama berdiri untuk melakukan shalat sunnat dua
rakaat, yaitu omng yang tidak mengerti as-sunnah. Inilah yang saya sebut,
tidak ada shalat sunnat sebelum shalat Jum'at. Dan inilah pendapat Imam
Malik, Imam Ahmad, dan sebagian sahabat Imam fuy-Syaf i.
Orang-orang yang mengatakan bahwa sebelum shalat Jum'at itu ada
shalat sunnat, mereka berdalih bahwa pada hakekatnya shalat Jum'at
yaitu shalatzhuhuryang disingkat, sehingga hukum-hukum yang ada
pada shalat zhuhur juga berlaku pada shalat Jum'at. Tentu saja dalil mereka
itu sangat lemah, sebab shalat Jum'at yaitu shalat tersendiri yang sangat
berbeda dengan shalat zhuhur. Bacaan shalat zhuhur dengan suara pelan,
tetapi shalat Jum'at dengan suara keras. Bilangan shalat zhuhur empat
rakaat, tetapibilangan rakaat shalat Jum'at hanya dua rakaat. Shalat
zhuhur tidak ada khutbah, tetapi shalatJum'at ada, dan masih banyak lagi
segi perbedaan antara keduanya. Jadi sama sekali tidak bisa disamakan.
Ada sementara orang yang mengait-ngaitkan sunnah dengan
mengkiaskan shalat zhuhur dengan shalat Jum'at. Ini juga pengkiasan
yang keliru. Sebab, yang disebut sunnat ialah sesuatu yang ditetapkan
dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam baik berupa ucapan atau
tindakan, atau sunnah para Khulafaur-rasyidin. Dan dalam masalah ini
sama sekali tidak ada sangkut pautnya atau relevansinya. Tidak boleh
menetapkan sunnah dengan pengkiasan seperii itu. sebab persoalannya
berhubungan dengan apa yang p












