Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 9

 


Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa

beliau bertakbirdalam sujud tilawah ini, atau bertasyahhud, atau salam.

Bahkan Imam Ahmad dan Asy-Syafi'isangat tidak setuju ada salam

segala."

Sujud Sahwi

1. Diriwayatkan sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallampernah

lupa dalam shalatnya lebih dari satu kali. Terkadang beliau menambahi,

dan terkadang pula mengurangi yang kemudian beliau susuli dengan

sujud sahwi. Farasahabatsudah iahu apayang harus dilakukanjika ada

yang lupa dalam shalat. Beliau bersabda,

c t o .?'. ot-t, {lj- ".-ilo iSr-i ,* uy J'iJ K 6\"& ";r;.

" Sesunggulmy a aku ini hanyalah manusia seperti kalian semua. Aku

bisa lupa seperti kalisn. Dan apabila salah seorang di antara kalian

lup a, hendaklah ia suj ud dua kctli." (HR. Muslim)

2. Perlu diperhatikan bahwa orang yang lupa melakukan salah satu rukun

shalat dan tidak menyusulinya, maka sujud sahwi tidak bisa

menampalinya, dan juga tidak bisa menolong keabsahan shalat, sebab 

hukumnya sudah dianggap batal.

3. Para ulama ahli fikih berselisih pendapat tentang hukum sujud sahwi.

Sebagian mereka ada yang mengatakan, hal itu wajib. Sebagian

mengatakan, hal itu sunnat. Dan sebagian lagi mengatakan, bisa wajib,

bisa sunnat, dan bisa mubah atau boleh. Saya akan mencoba mengulas

gi&i/r.qiada/a

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

ei ci1

0./C /

.J.JJa-'

1--

hukum-hukumnya sesuai dengan pendapat mereka semua, atau

setidaknya mendekati.

4. Sujud sahwi itu dilakukan bisa sebab  adanya penambahan, atau

pengurangan, atau keragu-raguan dalam hal penambahan atau

pengumngan.

Orang yang melakukan tambahan berupa perbuatan shalat sebab 

lupa; Seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk meskipun hanya

sebentar, ia wajib mela'kukan sujud sahwi.

Apabila ia melakukan tambahan berupa bacaan sebab  lupa, Seperti

misalnya; Ia membaca suatu bacaan yang tidak pada tempatnya, atau

membaca tasyahhud tidak pada tempatnya, atau berbicara secara tidak

sadar, atau ia salam tidak pada tempatnya, maka ia wajib melakukan

sujudsahwi.

Dan orang yang mengurangi sesuatu dari bagian shalat selain

takbiratul ihram, seperti misalnya; Ia meninggalkan shalat satu rukun

atau kewaj iban, j ika ia ingat sebelum bacaan rakaat sesudahnya dibaca,

maka ia wajib mengulanginya, dan melakukan rukun atau kewajiban

yang telah ditinggalkannya sebab  lupa. Dan demi kesempumaan shalat,

selanjutnya ia melakukan sujud sahwipada akhirshalat. Jika ia tidak

mengulanginya, dan yang ditinggalkan merupakan ruk m, maka shalafrya

menjadi batal. Demikian pula jika yang ditinggalkan merupakan

kewajiban. Kecuali para ulama dari kalangan madzhab Hanafi yang

mengatakan bahwa menyusuli kewajiban ini  hukumnya tidak

fardhu. Sementara ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanbali

mengatakan, bahwa kalau ia meninggalkan kewajiban dengan sengaj a,

maka shalatnya batal. Tetapi kalau lupa maka shalatnya tidakbatal.

Jika seseorang tidak mengulang untuk menampali rukun atau

kewajiban sebab  lupa atau sebab  tidak tahu, maka dianggap batal satu

rakaat baginya, sehingga dianggap sia-sia dan seolah-olah belum

dilakukan. Demikian pula misalnya, kalau ia baru ingat rukun atau

kewajiban yang ditinggalkan sesudah dilaksanakan bacaan padarakaat

kedua, maka rakaat yang pertama pun dianggap sia-sia. Sehingga

tempatnya ditempati oleh rakaat yang kedua. Setelah itu ia harus

menyempumakan shalat, kemudian sujud sahwi.

Orang yang lupa melakukan tasyahhud awal sehingga langsung berdiri

pada rakaat ketiga, maka ia boleh duduk kembali asalkan ia belum

,qhly,giaZa/u

Shalat

dalam posisi berdiri tegak. Jika ia sudah berdiri secara sempuma, maka

tidak boleh kembali duduk, tetapi ia harus melakukan sujud sahwi. Jika

ia nekad mengulang, ada yang mengatakan hal itu hukumnya malrruh

dan ada pula yang mengatakan hal itu membatalkan shalat. Pendapat

pertamalah yang lebih didnggulkan.

Orang yang meninggalkah salah satu kesunatan shalat sebab  lupa

atau sebab  tidak tahu, maka sujud sahwinya juga hukumnya sunnat,

bukanwajib.

5. Makmum wajib mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, meskipun

pada walrttr si imam lupa ia belum bergabung dengannya. Bergi makmum

masbuq ia juga ikut sujud sahwi bersama imam. Ia tidak langsung ikut

salam, tetapi harus memenuhi rakaat yang tertinggal.

6. Apabila seorang maknum lupa di tengah-tengah ia ikut pada imamnya,

maka ia tidak wajib sujud sahwi, sebab  imamlah yang menanggung

lupanyaitu.

7. Orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu jumlah rakaat

shalatnya, maka ia harus berpegang pada jumlah yang sedikit dan

diyakininya. Kemudian ia harus melakukan sujud sahwi. Dan

barangsiapa yang ragu-ragu apakah ia sudah mengerjakan tiga rakaat

atau empat rakaat, maka yang harus ia pegang ialah yang tiga rakaat,

sehingga ia harus melakukan rakaat yang keempat, kemudian sujud

sahwi.

8. Berdasarkan kesepakatan para ulama, boleh hukumnya sujud sahwi

sebelum atau sesudahsalam. Yang dipersoalkan hanyalah manayang

lebih utama di antara keduanya.

Sebagian ulama ahli fikih berpendapat, sebaiknya sujud sahwi itu

dilakukan sebelum salam. Sebagian yang lain berpendapat, sebaiknya

dilakukan sesudah salam. Ada pula sementara ulama yang berpendapat

jika kasusnya menyangkut penambahan, maka sujud sahwi sebaiknya

dilakukan sebelum salam, dan jika menyangkut pengurangan maka sujud

sahwi sebaiknya dilakukan sesudah salam. Dan juga ada sebagian ulama

ahli fikih yang berpendapat lain lagi. Masalahnya ini cukup luas.

sebagian besar ulama ahli fikih, dalam hal sujud sahwi, hukum

nnat itu sama seperti shalat fardhu.

gi6i/v,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

9. Menurut

shalatsu

.*{6-ffittW

10. Tata cara sujud sahwi itu sebagian ada yang sudah disepakati oleh para

ulama, dan sebagian lagi ada yang masih diperselisihkan.

Tata cara yang telah disepakati oleh seluruh ulama ialah; Seseorang

yang lupa harus bersujud dua kali sepertisujud-sujud shalat biasa,

kemudian salam. Sujud dua kalidan salam sudah disepakatioleh

seluruh ulama. Yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah, apakah

setelah sujud dua kali, perlu membaca tasyahhud dahulu kemudian

baru salam? Ataukah tidakperlu membacatasyahhud dahulu, tetapi

langsungsalam?

Ada pendapat ketiga yang mengatakan, bahwa jika seseorang

sujud setelah salam, maka ia harus tasyahhud. Tetapi jika ia sujud

sebelum salam, maka ia tidak perlu tasyahhud. Inilah pendapat yang

paling kuat. Tetapi masing-masing punya dalil.

11. Orang yang lupa sujud sahwi, begitu ingat ia harus sujud, sepanjang

ia masih berada di dalam masjid meskipun ia sudah berbicara. Atau

bahkan meskipun ia sudah keluar tetapi belum lama. Menurut sebagian

ulama ahli fikih, kewajiban sujud sahwi itu tetap berlaku meskipun

seandainya orang yang bersangkutan itu baru teringat sebulan

kemudian.

Dalil-dalil dan Komentarnya

1. Bersumber dari Abdurrahman bin Auf, ia berkata, 'Aku pernah

mendengar Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"t; g5'i#.')'t .bi+6 )U * ,tl,* G'€Li W tsy

t

, ,- t

.d*

'V fr):47

JL ,:i" sJi;i

dli ;i.ll

6lzz

.J; t)Aj

" Apabila salah seorang di antarakalian lupa dalam shnlatnya, dan ia

tidak yakin apakah baru satu atau sudah dua rakaat, hendaklah ia

gi*i/u.qialala

Shalat

men g amb il y hn g s atu. D an j ika i a ti d ak y akin ap aknh b aru du a r aka at

atau sudah tigaraknat, hendaklahia ambil yang duarakaat. Dan iika

ia tidak yakin apaknhbaru tiga raknat atau sudah empat rakaat, maka

hendaklah ia ambil y ang tiga r akaat, kemudian hendaklah ia suiud dua

kali sebelumsalam." (HR. At-Tfumidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan

Al-Hakim. Katanya, hadits ini shahih atas syaratMuslim, dan

disetujui oleh Adz-Dzahabi) Hadits ini layak untuk dijadikan

sebagai hujjah atau argumen.

Menurut Imam Al-Baghawi, hadits ini mencakup dua hukum sekaligw:

a. Apibila seorang ragu-ragu dalam shalatrya, dan tidak tahu sudah

berapa rakaat ia shalat, maka ia mengambil yang sedikit.

b. Sesungguhnya letak sujud sahwi itu sebelum salam.

Mengenaiyang pertama, sebagian besar ulama ahli fikih sepakat

bahwa yang diambil ialah yang sedikit, lalu melakukan sujud sahwi

Yang menimbulkan perbedaaan pendapat di antara mereka ialah,

mengenai letak sujud sahwi itu sendiri. Menurut pendapat yang

diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, Abdurrahman bin Auf, dan

Abdullah bin Buhainah, letaknya ifu sebelum salam. Sementara menurut

pendapat yang diriwayatkan oleh lbnu Mas'ud dan Abu Hurairah,

letaknya itu sesudah salam.

Perbedaan riwayat inilah yang kemudian diperselisihkan oleh

madzhab-madzhab fikih. Sebagian besar ulama ahli fikih Madinah

berpendapat, bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Dan

inilah pendapat yang diikuti oleh Imam Asy-Syaf i dan ulama-ulama ahli

hadits.

Sementara ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa sujud sahwi

ihr dilakukan sesudah salam. Demikian pendapat Sufuan Ats-Tsauri dan

beberapa ulama ahli fikih.

Menurut Imam Malik, jika lupanya menyangkutpenambahan pada

shalat, maka ia melakukan sujud sahwi sesudah salam, dan jika lupanya

menyangkut pengurangan, maka ia melakukan sujud sahwi sebelum

salam.

Kata Al-Hazimi, "Sesungguhnya hadits-hadits yang menerangan

tentang sujud sahwi itu dilakukan sebelum atau sesudah salam,

gi/oilu,96adab

Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam

semuanya yaitu   shahih. Memang terjadiperbedaan, tetapi tidak ada

satu pun riwayat yang menyatakan bahwa sebagian hadits tadi dinasakh

oleh sebagian yang lain."

Kata Al-Hafizh Al-Baihaqi, "Kami mendapatkan riwayat dariNabi

shallaltahu Alaihi wa sollam bahwa beliau melakukan sujud sahwi

sebelum salam, dan bahwa beliau memerintahkan hal itu. Tetapi kami

juga mendapatkan riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

melakukan sujud sahwisesudah salam, danbeliau memerintahkan hal

itu. Keduanya yaitu   riwayat yang shahih, dan diperkuat oleh riwayat-

riwayat lainnya. Menurut kami,kedua-duanya boleh."

Para ulama dari kalangan madzhab Hanbali berpendapat, bahwa

sujud sahwi yang dilakukan oleh Nabi shollallahu Alaihi wa Sallam

sesudah salam, yaitu   sujudnya orang yang lupa melakukan sujud

sahwi sesudah salam. Selebihnya, sujud sahwi itu sebelum salam. Ketika

seseorang merasa ragu-ragu, jika ia berpegang pada sikap hati-hati,

sebaiknya ia sujud sebelum salam, dan jika ia berpegang pada soal

keyakinan sebaiknya iasujud sesudah salam.

2. Bersumber dari Abdullah, sesungguhnya Rasulullah Shollol lahu Alaihi

wa Sallam pernah shalat zhuhur lima rakaat. Para sahabat bertanya,

'Apakah shalat ini ada tambahan?" Beliau balik bertany a, " Apa maksud-

nya?" Mereka menjawab, 'Anda tadi shalat lima rakaat." Beliau lalu

sujud sahwi dua kali sesudah salam. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kata Imam Al-Baghawi, berdasarkan riwayat ini  sebagian besar

ulama mengatakan, bahwa apabila seseorang shalat lima rakaat sebab 

lupa maka shalatnya sah, dan ia melakukan sujud sahwi. Demikian

pendapat Az-Zuhri,lmam Malik, Al-Auza'i, Imam fuy-Syafi'i, Imam

Ahmad, dan Ishak.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri, j ika ia tidak duduk pada

rakaat keempat maka shalabrya batal. Artinya, ia wajib mengulanginya.

Tetapijika ia sudah duduk pada rakaat keempat, kemudian belakangan

ia baru tahu telah melakukan lima rakaat, maka rakaat yang kelima

dianggap tathawwu'. Dengan kata lain ia menambahkan satu rakaat lagi,

lalu tasyahhud,lalu salam,lalu sujud sahwi. Dan hadits Ibnu Mas'ud

merupakan hujjah bagikedua masalah tadi.

3. Bersumber dari Abdullah bin Buhainah berkata, "SesungguhnyaNabi

Shatlallahu Alaihi w a Sallam langsung berdiri pada rakaat kedua shalat

giAi/a.%ada/u

Shalat

zhuhur tanpa duduk terlebih dahulu. Selesoi sholot, beliau sujud dua kali,

kemudian setelah itu beliau salam. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah shalat ashar bersama

kami. Tetapi baru dua iakaat beliau sudah salam. DzulYadain segera

berdiri dan bertanya, "Anda ini mengqashar shalat ataukah lupa, wahai

Rasulullah?" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Kedua-

duanya bukan." Dzul Yadain berkata, "Kenyataannya begitu, wahai

Rasulullah." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallom lalu menoleh kepada

para sahabat dan bertanya, "Benarkah apa yang dikatakan Dzul

Yadain?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu menyempurnakan

rakaat shalatnya yang masih tersisa, kemudian beliau sujud dua kali

dalam keadaan duduk sesudah salam." (HR.Al-Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tadi bisa diambil pengertian:

Ucapan orang yang lupa itu tidak membatalkan shalat.

Demikian pula dengan ucapan seperlunya orang yang sengaja demi

kemaslahatan shalat, seperti yang dilakukan oleh seomng sahabat bemarna

DzulYadain.

Jawaban Rasulullah tidak membatalkan shalat.

Tidak perlu tasyahhud bagi orang yang sujud sahwi sesudah salam.

Tetapi ini masih diperselisihkan. Adapun sujud sahwi sebelum salam,

menurut mayoritas ulama ahli fikih, ia tidak perlu tasyahhud. Namun

langsungsalam.

Sujud Syukur

Bersumber dari Abu Balaah,

.ru.tf* tLtt ? tt tof t'..)J-r ll +V

" Sesunggulmya Nabi Shallallahu Alaihi zua Sallam setiap kali

kedatangan sesuatu y ang menggembir aknnnya, beliau menyungkur

serayabersujudkepada AIlahTA'AIA." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah,

dan At-Tirmidzi yang menilai sebagai hadits hasan)

gih/v,96a/a/u

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

rJ Jtt', I " I4J 

-:r rlz'J . J

Imam Al-Baghawi dalam Syoroh As-S un noh mengatakan, "Suj ud

syukur itu dilakukan ketikaseorang merasa mendapatkan kenikmatan yang

telah lama ia tunggu, atau ketika cobaan yang ia nanti-nanti berakhir

terkabulkan, atau ketika melihat orang selalu berbuat maksiat dengan

harapan ia mau bertaubat. Sebaiknya untukyang terakhir ini, sujud syukur

dilakukan secara diam-diam, supaya hal itu jushu tidak mendorongnya

berbuat kufur dan semakin berani melakukan kemaksiatan-kemaksiatan

secara terang-terangan."

Orang yang hendak melakukan sujud syukur disyaratkan harus suci

dari hadats, sucitempatnya, suci pakaiannya, dan menghadap ke kiblat.

Kecuali bagi seorang musafir yang sedang berada di atas kendaraan. Ia

boleh sujud dengan menggunakan isyaratke arah mana kendaraan yang

sedang ia naiki menghadap. Fada dasarnya sujud syukur itu sama dengan

sujud tilawah. Hanya saja bedanya sujud syukur tidak dilakukan dalam

shalat.

Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Ma'ad mengatakan,

"Berdasarkan petunjuk dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallom seperti yang

terungkap dalam hadits Abu Bakrah di atas dan juga petunjuk para

sahabat, sujud syukur itu perlu dilakukan ketika seseorang memperoleh

niknat yang menyenangkan, atau ketika terlepas dari beban penderitaan."

Sebuah riwayat hadits diketengahkan oleh Ibnu Majah dari Anas,

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah diberi kabar

gembira tentang hajatnya yang terkabulkan. Beliau lalu menyungkur s eraya

bersuj ud kepada Allah. Kendatipun hadits ini dhaif , tetapi ia diperkuat oleh

hadits sebelumnya dan oleh hadits hasan berikut nanti, sehingga menjadi

layak untuk dijadikan sebagai hujjah atau argumen."

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sebuah isnad atas syarat Imam

Muslim, "Bahwa sesungguhnya ketika Ali Ro dhiyallahu Anhu berkirim surat

kepada Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam mengabarkan tentang masuk

Islamnya suku Hamdan, beliau langsung menyungkur seraya bersujud

kepada Allah. Beberapa saat kemudian beliau mengangkat kepala dan

bersabda,'Semoga kesalamatan dilimpahkan atas suku Hamdan, semoga

keselamatan dilimpahkan atas suku Hamdan." Ka'ab bin Malik juga pemah

melakukan sujud syukur ketika mendengar kabar gembira, bahwa Allah

berkenan menerima taubabrya. Demikian dituturkan oleh Al-Bukhari. Imam

Ahmad juga menuturkan sebuah riwayat dari Ali Radhiyallahu Anhu

bahwa ia melakukan sujud syukur kepada Allah ketika ia mendapati

,%t/oi/v9iala./u

Shalat

s€orang Wanita berdada montok di antara kaum l{hawarij yang terbunuh.

Ini yaitu   hadits hasan.

Sa'id bin Manshur menuturkan, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu

anhu pernah melakukan sujud syukur ketika ia mendengar berita

terbunuhnSn Musailamah sang pendusta, sebagaimana yang diriwayatkan

olehAl-Baihaqi.

Seperti yang sudah dikemukakan di atas, untuk sujud syukur

diperlukan syarat seperti syarat-syarat keabsahan shalat; Yakni harus

bersuci dan menghadap kiblat. Demikian pula yang dituturkan oleh para

ulama tentang sujud tilawah. Tetapi Ibnu Hazm mempunyai pendapat lain,

seperti yang dikatakannya dalam kitabnya Al- Muhalla; Sujud tilawah itu

bukan termasuk shalat. Jadi boleh dilakukan tanpa berwudlu terlebih

dahulu. Orang yang sedang junub atau sedang haid boleh melakukannya.

Dan juga tidak harus menghadap kiblat. Jadi hal itu tidak ada bedanya

dengan membaca dzikir. Demikian pula dengan sujud syukur. Pendapat

senada juga dikemukakan oleh fuh-Shan'ani dalam SubulAs-Solom.

Shalat Jenazah

Di sini saya ingin mencoba memberikan kepada Anda sebuah contoh

yang ringkas tentang shalat jenazah. Dan jika Anda ingin mengetahui lebih

luas, silahkan Anda baca kitab RihlahAl-Khulud. Dalam kitab ini 

saya kemukakan segala sesuatu yang terkait dengan topik ini. Tentang

segala seluk beluk kematian akan saya tulis dalam sebuah kitab tersendiri

dengan judul As-Su'odo' wa Al-Asyqiya' fi-Rihlah Al-Khulud (Orang-orang

yang Bahagia dan Orang-orang yang Celaka dalam Perjalanan Abadi).

Berikut ini yaitu   kesimpulannya:

1. Shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika ada sebagian

orang yang telah melakukannya, maka kewajiban bagi sebagian yang

lain menjadi gugur. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallamloh yang

mensyariatkan shalat jenazah ini, beliau dan para sahabat telah

melakukannya. Dan shalat jenazah ini oleh beliau juga diperintahkan

kepadakaum muslimin.

2. Jika jenazahnya laki-laki, posisi berdiri imam harus berada di dekat

kepala jenazah. Dan j ika j enazahnya wanita, pos is i berd iri imam tepat

di tengah-tengah jenazah.lni hukumnya sunnat. Jadi apabila posisi

gilil",96ada/y

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

berdirinya tidak seperti itu, hukumnya boleh saja, asalkan jenazahnya

berada di depannya.

3. Pada dasarnya, shalat jenazah ifu harus dilakukan dengan berjamaah,

ada imam dan makmumnya. Dan sebaiknya yang menjadi imam yaitu  

dari kaum kerabat dekat si mayat sendiri atau penguasa negara. Tetapi

boleh saja shalatjenazah tidakdengan berjamaah, sepertiyang pemah

dilakukan oleh para sahabat terhadap jenazah Rasulullah Shallallahu

AlaihiwaSallam.

4. Syarat sah shalat jenazah itu sama seperti syarat sahnya shalat biasa.

Tetapi dalam syarat sah shalat jenazah ini tidak ada syarat harus

dilakukan dalam waktu-waktu tertentu. Melainkan bisa dilakukan di

sembarang waktu. Bahkan menurut para ulama dari kalangan madzhab

Hanafi dan fuy-Syafi' i termasuk dalam waktu-waktu di mana makruh

hukumnya orang melakukan shalat. Berbeda dengan Imam Ahmad dan

hnuAl-Mubarak.

Rukun shalat jenazah yaitu  :

a. Niat.

b. Berdiri bagi orang yang sanggup berdiri.

c. Takbiratul ihram.

d. Mendoakanmayat.

e. Sebagian ulama ada yang menambahkan dengan membaca surat Al-

Fatihah.

f. Bacaan shalat jenazah ifu diucapkan dengan suara pelan, baik dilakukan

padasiang atau malam hari.

g. Takbir terhadap jenazah sebanyak empat kali, dan tidak apa-apa jika

lebih.

h. Mendoakan mayat dengan doa-doa dari Rasulullah yaitu   lebih utama,

dan boleh memakaishigat apa saja. Demikian pula membacakan

shalawat atas Nab i Shallallahu Alaihi w a S allam, boleh menggunakan

shighat apa saja. Yang paling baik ialah shighat Ibrahimiyah yang biasa

dibaca dalam tasyahhud shalat fardhu lima waktu.

i. Mengangkat kedua tangan pada selain takbir yang pertama ifu tidak ada

dalilnya sama sekali dari Rasulullah Shollollahu Alaihi uro Sollom. Ada

,%i/tz/a96a/a/v

Shalat

sebagian sahabat yang mengangkat tangan pada setiap takbir;dan ada

pula sebagian mereka yang tidak mengangkat tangan. Pendapat yang

lebih kuat ialah yang tidak mengangkat tangan. Tetapi pendapat yang

mengangkat tangan tidak boleh ditolak.

j. Bersumber dari Auf bin Malik, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah

Shall allahu Alaihi w a Sallam tatkala selesai mensembahyangkan ienazah

beliau berd oa, " Allahummaghfir lahu warhamhu, wa' fu anhu w a' afih|

w a aknm nuzul ahu, r, o uoss i' madkhal ahu, w aglsilhu bi m a' in w a fsalj in

wa baradin, wanaqqihi minal khathaayaaya kama yunaqqats tsaubul

abyadhu minad danasi, wa abdilhu daaran khairan min danhi, wa ahlan

khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zauiihi, waqihi fitnafnl qabn wa

adzabinnar (Ya Allah, ampunilah ia, sayangilah ia, maafkanlah ia, dan

selamatkanlah ia. Muliakanlah tempatnya, Iapangkanlah Istbumya, dan

mandikanlah ia dengan airm saliu, dan embun. B ersihkanlah ia dan dosa-

dosa seperh pakaian putih y ang dibersihkan dari kotoran. B enlah ia ganh

rumah yang lebih baik danpada rumahnya, keluarga yang lebih baik

daripada keluarganya, dan pasangan yang lebih baik daripada

poffingannya. J agalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka) . " (F{R. Muslim

danAn-Nasa'i)

Dalam hadits lain disebutkan salah satu doa Nabi Shollol/ahu Alaihi

wa Sallam, "Allahumaghfir lihayyina wamayyitina, wasyahidina wa

ghaibina, wa shaghirina wa kabirina, wa dzakarina wa untsana.

Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi alal Islam, waman amatahu

minna fa amithu alal iman (Ya AIIah, berikanlah ampunan kepada kami

yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia, yang hadir dan yang

hdakhadir; yangkecil dan yangbesa4 yanglalalaki dan yangwrempuan.

Ya Allah, barangsiapa di antara kami yang masih Engkau hidupkan,

hidupkanlah ia tetap setia pda Islam, dan furangsiapa di antara kami yang

Engkau matikan, matikanlah iatetap dengan membawa imon/." (HR.

Ahmad, Atfirmi&i, dan Abu Daud)

k. Shalat jenazah itu fardhu atas setiap j enazah muslim laki-laki maupun

perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, bahkan termasuk janin

yang lahir hidup lalu meninggal, bahkan pula termasuk atas jenazah

orang fasik yang membunuh, atau yang bunuh diri, atau yang suka

membikin bid'ah, asalkan tidak sampai berbuat kufur secara terang-

terangan.

g*ilr,96a/a/1,

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

l. Boleh hukumnya mensembahyangkan j enaazah berulang-ulang kali

sekalipun dilakukan di kubumya. Jika ada jenazah yang akan dikubur

tetapi belum disembahyangkan, ia wajib disembahyangkan di kubumya

kendatipun memakan waktu lama, sebab  tidak ada dalilyang

membatasinya. Dan juga boleh hukumnya sembahyang ghaib atas

jenazah.

m. Imam dianjurkan membikin tiga shaf orang-orang yang akan

mensembahyangkan jenazah.

n. Boleh hukumnya mensembahyangkan jenazah di masjid. Tetapi jangan

menjadikan hal itu sebagai hadisi, sebab  hal itu tidak ada dalam badisi

Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat sepeninggalan

beliau.

o. Jika jenazahnya lebih darisatu, imam boleh rnenjadikan makmumnya

dalam satu shaf saja, dan dengan satu kali sembahyang saja. Jika

makmumnyaterdiridari kaum laki-laki dan perempuan, yang laki-laki

harus berada di depan yang perempuan.

Shalat J um'at

HariJum'at itu yaitu   hari yag paling utama dibandingkan dengan

hari-hari yang lain. Bahkan lebih baik daripada hari fuafah dan hari Nahr

atau hari raya Kurban. Itu menurut pendapat saya. Sementara ada

pendapat lain yang menyatakan, bahwa hari Jum'at yaitu   haritetbaik

selama sepekan. Hari fuafah lebih baik daripada hari-hari lain selama

setahun. Demikian pula hari Nahr atau hari raya Kurban, dan hari raya

Fiti.

Fada hari Jum'at, Allah memperlihatkan dengan jelas kepada hamba-

hamba-Nya berbagai amal yang utama, niknat-niknatyang melimpah, dan

berkah-berkah yang tak terhitung jumlahnya.

Oleh sebab  itulah Allah mensyariatkan kaum muslimin untuk

berkumpul di hari raya sepekan sekali ini untuk berdzikir kepada Allah,

mensyukuri-Nya, dan menunaikan shalat Jum'at. Allah memberikan

perhatian yang lebih besar kepada shalat Jum'at daripada shalat-shalat

yang lain. Pada kesempatan itu seluruh kaum mtslimin berkumpul di masjid

agung untuk mendengarkan khutbah seorang khatib yang akan memberi

nasehat kepada mereka, dan mengajak mereka untuk ingat serta taat

gihb.qiadab

Shalat

kepada Allah, dan mengikuti sunnah Nabi-Nya Shallallahu Alaihi wa

Sallam.setelah itu lalu bersama-sama melakukan shalat dua rakaat.

Demi pertemuan Islam yang besar inilah, setiap muslim dianjurkan

untuk menghadiri shalat Jum'at dengan penampilan yang seindah mungkin

sesuai dengan suasana hari raya yang satu ini.

Oleh sebab  itu sebelum berangkat menunaikan shalat Jum'at, setiap

muslim diharuskan unfuk mandi terlebih dahulu, memakai siwak, memakai

parfum, dan mengenakan pakaian yang paling bagus. Agar dapat meraih

pahala yang lebih banyak, dianjurkan untuk datang lebih dini, dan berjalan

ke masjid dengan penuh ketenangan, dengan sikap rendah hatiselaku

orang yang beriman, dengan khusyu' selaku orang muslim, tanpa berbuat

iseng, main-main, dan hal-hal lain yang tidak terpuji. Sebab, pada

hakekatnya ketika berjalan untuk menunaikan shalat Jum'at ia sedang

dalam keadaan shalat. Sesampai di masjid dianjurkan untuk mengambil

tempat duduk yang kosong, tanpa perlu harus berebutan atau melangkahi

pundak-pundak jamaah yang lain sebab  hal itu bisa menyakiti mereka.

Sebelum duduk, sebaiknya melakukan shalat sunnat dua rakaat terlebih

dahulu, dan inilah yang disebut shalat fohiyy atul masiid. Dan sebelum khatib

naik ke atas mimbar, dilarang berbicara dengan orang lain tentang

masalah-masalah duniawi. Ketika khatib sudah mulai menyampaikan

khutbah, haram hukumnya berbicara, atau setidaknya makruh jika yang

dibicarakan yaitu   hal-halyang baik. Barangsiapa yang berbicara di

tengah-tengah khutbah, ia telah menyia-nyiakan pahala shalat Jum'atnya

dan melewatkan keutamaan besaryang didapat oleh orang lain.

Selesai shalat Jum'at, dianjurkan untuk shalat dua atau empat

rakaat. Sebagian ulama ahlifikih mengatakan, empat rakaatjika langsung

dilakukan di masjid, dan dua rakaat jika dilakukan dirumah, sepertiyang

dilakukan oleh Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam.

Hukum shalatJum'at itu fardhu 'ain bagi setiap muslim yang sudah

akilbaligh, laki-laki, berstatus merdeka, tidak sedang dalam perjalanan,

sehat, dan tidak punya udzur sama sekali. Ada sebagian ulama yang

mengatakan, bahwa shalat Jum'at itu fardhu kifayah. Tetapi yang

diunggulkan yaitu   pendapat yang pertama sebab  didukung oleh dalil

yang lebih kuat.

Sebagian ulama berpendapat, dua khutbah Jum'at itu merupakan

syarat sahnya shalat Jum'at. Artinya, hukum shalat Jum'at tidak sah tanpa

gih/a,giadab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

dua khutbah ini . Sementara sebagian ulama juga ada yang

berpendapat, bahwa yang disyaratkan itu hanya satu khutbah saja, bukan

dua. Bahkan juga ada sebagian ulama yang mengatakan, kedua-duanya

yaitu   sunnat, bukan syarat sahnya shalat Jum'at. Juga ada lagi sebagian

ulama yang mengatakan, khutbah yang pertama itu hukumnya wajib, tetapi

bukan syarat sahnya shalat Jum'at. Jadi orang yang shalat Jum'at dengan

berjamaah tanpa khutbah hukumnya sah, namun ia berdosa sebab 

meninggalkan khutbah yang diwajibkan. Bukti bahwa hal itu wajib ialah

semangat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak pernah

meninggalkannya. Pendapat ini lebih diunggulkan dan lebih berhati-hati.

I{hutbah Jum' at harus memuat pujian dan sanj ungan kepada Allah,

dua kalimat syahadat, membacakan shalawat kepada Nabi, membaca ayat

Al-Qur' an Al-Karim, dan mendoakan orang-omng mukmin.

Itu tadi menurut pendapat sebagian ulama ahli fikih. Ada sebagian

ulama ahli fikih lain yang berpendapat, bahwa khutbah itu bukan

merupakan syarat, kecualikalau halitu sudah menjadi hadisi. Yang lain

berpendapat, khutbah Jum'at itu cukup membaca kalimat tasbih, atau

kalimat tahmid, atau kalimat tahlil, atau kalimat takbir.

Waktu shalat Jum'at itu dimulai sejak matahari condong ke arah

barat sampai tiba waktu ashar. Ulama-ulama dari kalangan ma&hab

Hanbali memperbolehkan shalat Jum'at sejak posisi matahari berada di

tengah-tengah langit hingga waktu ashar. Dan ulama-ulama dari kalangan

madzhab Maliki memperbolehkan khutbah saja sebelum matahari

condong ke arah barat.

Orang yang mendapati ruku' rakaat kedua dari shalat Jum'at, berarti

ia mendapati shalat Jum'at. Dan setelah imam salam ia wajib

menyempurnakan satu rakaat lagiyang terlambat ia lakukan. Tetapi bagi

orang yang terlambat mendapati rakaat kedua, ia harus shalat zhuhur,

bukan shalat Jum'at. Dan jika ia mendapati imam melakukan sujud sahwi,

menurut Imam Abu Hanifah ia masih dianggap diperbolehkan meneruskan

shalatJum'at.

Pada hari Jum'at, ada waktu dimana doa dikabulkan. Menurut

pendapatyang diunggulkan, waktunya ialah mulai imam turun dari mimbar

hingga selesai shalat, dan sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam.

Fada hari Jum'at dianjurkan membaca surat Al-Kahfi, dan sepanjang

hari sepanjang malam dianjurkan untuk memperbanyak membacakan

gihl",96./-/"

Shalat

shalawat kepada Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom dengan menggunakan

shighat apa saja, terutama yaitu   shighat yang sudah berlaku. Apabila hari

raya bertepatan pada hari Jum'at, orang yang telah melakukan shalat id

bersama imam, boleh tidak melakukan shalat Jum'at. Tetapi ia harus

menggantinya dengan shalat zhuhur. Terjadi perselisihan pendapat dalam

masalah ini, sepertiyang akanAndaketahui dalam pembahasan nanti.

Tidak ada satu pun dalilbagi orang yang berpendapat bahwa shalat

Jum'at itu harus dilakukan di masjid. Demikian juga tidak ada satu pun

dalil bagi orang yang mengatakan bahwa untuk syarat sahnya shalat Jum'at

harus diikuti jamaah dalam jumlah tertentu.

Berikut ini yaitu   dalil-dalildan pendapat para ulama ahli fikih

tentang semua yang telah saya kemukakan tadi:

Keutamaan dan Hukum-hukum Shalat Jum'at

Keutamaan Shalat Jum'at

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi w a Sallam bersabda,

i'; o1ilt qt\i'ix

6(# t;)tr,il3;v *'e; rS$ *};,fi i

.1c t*. 6';Al v"e"t4t g x

' Pada Hari Kiamat kelak kita yaitu   oranS-orang yang terakhir dan

orang-orang yang pertama, hanya saja mereka diberikan Al-Kitab

rebelum kita, dan kitabaru dibei Al-Kitab ssudnh rnereka. Kemudian,

ini yaitu  hari mereka di mana shalat lum'at diwajibkankepada

mereka, tetapi mereka menyalahinya. Lalu Allah menuniukkankita

padanya, dan orang-orang sama ikut pada kita. Orang-orang Y ahuili

besok, dan orang-orang N ashrani besok lusa." (HR. Al-Bukhari dan

Muslim)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, " Di Hari Kiamat nanti ki1o yaitu   orang-orang&

&tob gi*il^glalalv

RF BerikutDalildalilnyadalamlslam

t:;; U'qt,i ti 6t :';. iql

',6v,,itt

terukhir dan omng<rrang yang pefiama Kita yaitu   orang peftnma 1r;rng akan

masuksurga."

Disebutkan pula dalam riwayat lain oleh Muslim dari Abu Hurairah,

dan dari Hudzaifah, ia berkata, "Pada bagian akhir hadits Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallom bersab da,' Kta yaitu   orang yang terakhir dan

penduduk dunio. Nomu n kita yaitu   orang-orang yang pertama kali akan

diberi kepuhsan sebelum seluruh makhluk, pada Hari Kiamat kelak. "

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,'Sebaik-baik han selama terbit matahari ialah

hart Jum' at. Pada han J um' at, Adam diciptakan, pada han Jum' at Adam

dimasukkan surga, dan pada han Jum' at pula Adam dikeluarkan darinya.

Dan tidakakan terjadi Hari Kiamat lcecualipdahariJum'at.' (HR. Muslim)

Bersumber dari Aus bin Aus, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallambersabda,'Sesungguh nya di antara hari-hari kalian yang

sangat utama ial ah hari J um' at. Pada han J um' at ini Adam diciptakan dan

diwafatkan. Pada hari Jum' at ini nyawa ditiupkan, dan pada hari Jum' at ini

ada kematian. OIeh sebab  itu perbanyaklah membaca shalawat kepadala)

pada hari Jum'at, sebab  bacaan shalawatmu itu akan diperlihatkan

kdpadaku." Fara sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana bacaan

shalawat kami kepada Anda bisa diperlihatkan kepada Anda, sedang Anda

sudah wafat?" Beliau bersabda, "Sasunggu hnya All ah mengharamkan

tanahmemakan jasadparanabi." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, hnu Majah,

Ad-Darami, dan Al-Baihaqi dalam Ad-D a' aw at AI -Kabir. Isnad Abu Daud

shahih, dan hadits inidinilai shahih oleh jamaah)

Bersumber dari Abu Lubabah bin Abdul Mundzir, ia berkata, "Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Sesungguh nya hari Jum' at yaitu  

raja hari, dan merupakan hari yang paling agung di sisiA llah. Hari Jum' at

Iebih agung di sisi Alloh danpada han raya Adha dan hari raya Fitri. Pada

hariJum'at adalima penstiwapenting; Padahari itu Allah menciptakan

Adam. Pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi. Pada hari itu Allah

mew af atkan Adam. Pada hari ifu ada saat di mana setiap hamba memohon

sesuofu kepada AIIah, niscaya Allah akan memberinya, asalkan ia tidak

memohon sesuof u yang haram. D an pada hari itu terjadi kiamat. Setiap

malaikat yang dekat dengan Allah, Iangit, bumi, angin, gunung, dan laut,

semua menyayangi hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah, dan oleh Ahmad

dengan isnad yang hasan, sebagaimana dalarnMuima' Al-Zawa'id)

*'*tK^ffi

Bersumberdari Hammam bin Munabbih, iaberkata, 'Abu Hurairah

bercerita kepada kami. Katanya, Rasulullah S hallallahu Alaihi waSollom

bersabda, 'Pada hari Jum'at ada saat kalau seorang muslim secara

berteysatan sedang melakukan shalat seraya memohon squaht kepada AIIah

niscaya AIIah akan mengabulkan permohonannya." (HR. Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya ia berkata, "Aku keluar

ke gunung Thur, dan bertemu dengan Ka'ab Al-Ahbar. Setelah duduk

bersamaku, ia bercerita kepadaku tentang Taurat dan aku menceritakan

padanya tentang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Di antara yang

aku ceritakan kepadanya ialah aku katakan, bahwa sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Sebaik-baik han selama

matahan terbit ialah han J um' at. Pada han itu Adam diciptakan, p ada han

itu I a diturunkan ( dan surga), pada han itu ia meninggal dunia, pada hari iht

taubatnya ditenma, dan pada han itu terladi Kiamof. " (HR. Malik, Ahmad,

Abu Daud At:Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Hadits ini shahih)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'Barangsiapn yang setelah berzuudlru dengan sebaik mungkin

mendatangi slulat lum'at,IaIu ia mendengarkan khutbah dengan

tekun, niscaya diampuni dosanya sejaklmri Jum'at itu sampaihari

lum'at berikutnya, dan ditambah tiga hari. Barangsiapa ynng

mengusnp lcerikil berarti ia telah mel akuknn perbunt an y nng sin-sia."

(HR. Muslim dan lainnya)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, "Sholot lima waktu, Jum' at

satu ke J um' at berikutnya, dari Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya,

bisamenghopus doso yangterjadi di antaranya, selamadoso-doso besar

dijauhi." (HR. Muslim dan lainnya)

Orang yang Wajib Shalat Jum'at

Bersumber dari Hafshah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Nabi

Shall all ahu AI aihi w a S all am b ersabda, " B eran gkat shal at J um' at itu w aj ib

baE sehap orang lakvlaki yang sudah akil baligh. " (HR. An-Nasa'i. Tokoh-

tokoh isnad hadits ini yaitu   tokoh-tokoh perawi hadits shahih, kecuali

Ayyas bin Ayyas, seorang perawi yang dianggap tsiqat oleh Al-Ajili)

giAib,Qlada/u

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

Bersumber dari Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu Alaihi wa

SallambeliaubersaMa,

"-L+ J't,tt *G,r * k Jt ?t'6 a;;r

.",,*i'ti'*'J ilrvt )i \ ttt

" Shalat lum'at yaitu  kewajiban setiap muslim dalamberjamaah,

ke cuali emp at or an g; Y aitu bu dak y an g dimiliki, o r fln g pere mpuan,

anakkecil, dan orangsakit." (HR. Abu Daud. Katanya, Thariq bin

Syihab memang sempatmendapati Nabi Sftallallahu Alaihiwa

Sallam, tetapi ia tidak pernah mendengar riwayat sama sekali

daribeliau)

Menurut Al-lraqi, Thariq bin Syihab yaitu   seorang sahabat. Hadits

ini shahih. Meskipun bisa disebut sebagai hadits mursal shahabi, tetapi

menurut mayoritas ulama hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah atau

argumen. Bahkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi sepakat

bahwa hadits mursal shahabi itu bisa dijadikan sebagai hujjah. Kata Al-

Hafizh hnu Hajar, banyakperawiyang menganggapshahih hadits ini.

Imam Al-Baghawi dalam kitab Syoroh As-Sunnoh mengatakan,

"Shalat Jum'at itu hukumnya wajib bagi orang yang sudah akil baligh,

berstatus merdeka, berkelamin lakilaki, dan tidak sedang bepergian."

Anak kecildan orang gila tidak wajib shalat Jum'at, sebab  fisik

mereka dianggap lemah sehingga tidak termasuk yang terkena kewajiban

darisegi fisik.

Para ulama ahli fikih sepakat, tidak ada kewajiban melakukan shalat

Jum'at bagi kaum wanita. Sebagaian besar mereka juga sepakat, juga

tidak ada kewajiban melakukan shalat Jum'at bagi kaum budak. Tetapi

menurutAbu Daud, wajib.

Shalat Jum'at juga tidak wajib bagi musafir. Sementara Ibrahim An-

Nakha'i dan Az-Zuhi meutajibkannya kalau ia memang mendengar seman

adzan.

Orang yang sakit, atau yang merasa takut, atau terhalang hujan, atau

yang terhalang jalan becek, mereka tidakwajib mendatangi shalat Jum'at.

Bagi orang yang berkewajiban melakukan shalat Jum'at, ia tidak boleh

gi*i/u.qlalnh

Shalat

bepergian sesudah matahari condong ke arah barat sebelum ia melakukan

shalat Jum'at. Jadi kalau ia bepergian sebelum matahari condong ke barat

maka hukumnya tidak apa-apa. Tetapi makruh, kalau ia tidak punya

kesempatan untuk melakukan shalatJum'at ditempat lain, kecuali jika

kepergiannya yaitu   dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah;

Seperti berperang melawan orang kafir, atau menunaikan ibadah haji, dan

lain sebagainya. Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanafi, "la

boleh bepergian sesudah matahari condong ke barat jika ia meninggalkan

daerahnya sebelum keluamya waktu. "

Hukum Orang yang Tidak Shalat Jum'at

Bersumber dari hnu Mas'ud Rodhiyo llahu Anhu,sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada suatu kaum yang tidak

melakukan shalat Jum' at,

)G: 

-it3?i 

i q6urk9', ]I"ri:-#'ra

.t"t-.ttl, z tO

fq;'a|L)t 

"rc 

t:y'a'-

" sungguh akubermaksud akan menyuruh seseorang untuk shalat

dengan manusia, lcemudian aknn aku suruh untuk membakar rumah

orang-orang yang tidnk melakukan shalat lum' af. " (HR. Ahmad dan

Mustim)

Bersumber dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, sesungguhnya mereka

berdua mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah

bersabda sambil memegangi tongkat mimbamya, " Hendaklah orangorang

itu menghentikan kebia,san mereka meninggalkan shalat-shald J um' d, atau

AIIah akan mematri hati mereka, kemudian mereka akan menjadi orang-

orang yang lalai." (HR. Muslim dan lainnya)

Bersumber dariAbdullah bin Abu Aufa, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda, " Barangsiapa mendengar seruln

adzan pada hari Jum' at tetapi ia tidak mau mendatanginya, kemudian ia

mendengar lagi dan juga masih tidak mau mendatangnya IaE sampai tiga

kali, niscaya hdinya akan dipatri sehingga meniadi hah orang yang munafik."

(HR. Ath jfhabarani dalam AI-Kabir. Kata Al-lraqi, isnad hadits ini sangat

bagus)

gikb,,Qladalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Al-Hafizh lbnu Hajar dalam kitabnya Fathu AI-Bari mengatakan,

"Para ulama berselisih pendapat mengenai pemberian nama hari Jum'at.

Tetapi mereka sepakat bahwa pada zaman jahiliyah hari Jum'at itu disebut

hariAl-Arubah."

Ada yang mengatakan, disebutJum'at atau perhimpunan, sebab 

pada hari itu kesempurnaan makhluk dihimpun, sebagaimana yang

diriwayatkan dari hnu Abbas dengan isnad yang dhaif.

Ada juga yang mengatakan, disebut demikian sebab  penciptaan

Nabi Adam itu dihimpun pada hari itu, sebagaimana riwayat mauquf dari

Abu Hurairah yang diketengahkan oleh Abu Hatim dengan isnad yang

kuat, dan inilah pendapat yang paling shahih.

Ada lagi yang mengatakan, disebut demikian yaitu   berdasarkan

riwayat yang diketengahkan oleh Abdu bin Humaid dari lbnu Sirin dengan

sanad yang shahih tentang kisah kesepakatan orang-orang Anshar dengan

As'ad bin Zurarah yang menamai hari ini  dengan hari Arubah.

Setelah As'ad melakukan shalat bersama mereka, mereka lalu menemuinya

dan bersama-sarna menggantinya dengan nama hari Jum'at. Tetapi dalam

ll;rtab Zaad Al-Ma' ad, hnul Qagryim tidak menyinggung-nyinggung pendapat

yang satu ini. Masih ada pendapat-pendapat lain nalnun semuanya lemah.

Hadits-hadits tadi memberikan petunjuk bahwa shalat Jum'at itu

hukumnya fardhu ain. hnu Al-Mun&ir mengutip kesepakatan para ulama

yang memperkuat hal itu. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu

Qudamah dalam Al-Mughni.Al-l{hathabi mengutip perbedaan pendapat

di kalangan pam ulama tentang, apakah hukum shalatJum'at itu termasuk

fardhu ain ataukah termasuk fardhu kifayah? Menurutnya, hal ini perlu

dilihat. Tetapi pendapat empat imam ma&hab sama, yakni bahwa hukum

shalatJum'at itu fardhu ain. Tetapimasing-masing ma&hab mengajukan

syarat.

Syarat-syarat Wajibnya Shalat Jum'at

Shalat Jum'at itu hanya wajib bagi setiap orang muslim yang sudah

akil baligh, laki-laki, berstafus merdeka, tidak sedang bepergian, dan tidak

punya udzur sama sekali, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.

Semua sepakat atas hal itu, kecuali Abu Daud yang mempersoalkan

tentang syarat harus berstatus merdeka.

,9,i/o,l/u96ada,/v

Shalat

IYang kemudian menimbulkan banyak perbedaan pendapat ialah,

apakah keabsahan shalatJum'at itu harus dilakukan secara berjamaah,

meskipun hanya dua orang, atau harus dalam jumlah tertentu? Berapa itu?

Apakah pendudukyang tinggaldi sebuah dusun kecilatau orang-orang

yang tinggaldi kemah dengan berpindah-pundah itu berkewajiban

melakukan shalat Jum'at atau tidak?

Ada sebagian ulama mengatakan; Setiap penduduk dusun yang ada

pemimpinnya, mereka diperintah untukmelakukan shalat Jum'at, dan yang

menjadi imam yaitu   pemimpin mereka. Demikian pendapatyang dikutip

dari Umarbin AbdulAziz, Al-Auza'i, dan laitsbinSa'ad.

Ada pula sebagaian ulama yang mengatakan; Tidak ada kewajiban

shalat Jum'at kecuali di sebuah daerah yang ramai. Demikian pendapat

yang dikutip dari Ali KorramallahuWajhahu dan diikuti oleh Ibrahim An-

Nakha'i, Hasan Al-Bashri, dan Muhammad bin Sirin.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Husain,

kawajiban shalatJum'at itu hanyaberlaku bagi pendudukdaerah atau kota

yang ramai, yang ada pemimpinnya, dan ada hakimnya yang

melaksanakan hukum-hukum.

Menurut Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak, wajib ada

shalat Jum'at dalam sebuah dusun yang di dalamnya terdapat empat puluh

penduduk lakiJaki yang sudah akilbaligh dan berstatus merdeka.

MenurutAl-Auza'i, tidak usah sebanyak itu. fual ada tiga orang saja

dan ada pemimpinnya, mereka wajib shalat Jum'at. Dan menurut Abu

Gaur, pada dasarnya shalat Jum'at itu sama seperti shalat-shalat lainnya.

Hanya saja dalam shalat Jum'at itu ada khutbahnya.

Dan menurut Imam Malik, penduduk sebuah kampung itu wajib

shalat Jum'at, baik ada pemimpinnya maupun tidak ada. Semestinya

masih banyak lagi pendapat-pendapat lain, tetapi tidak ingin saya

kemukakan disini, sebab  dianggap kurang penting.

Yang diunggulkan ialah pendapat ulama yang mengatakan, bahwa

syarat-syarat ini  sama sekali tidak ada dasarnya dan juga tidak ada

dalilnya, baik dariAl-Qur'an maupun dari as-sunnah, dan bahwa shalat

Jum'at itu wajib bagi setiap orang muslim yang sudah akilbaligh, lakiJaki,

berstatus merdeka, tidak sedang bepergian, mendapatkan teman unfuk

shalat berjamaah bersamanya, dengan ada khutbah baik sebentar maupun

gilibgialab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

lama, dan tahu bahwa khutbah itu bukan merupalgn syarat sahnya shalat,

tetapi hanya kesunatan atau kewajiban.

Ibnu Al-Mundzir mengatakan, "Allah mewajibkan kepada seluruh

manusia untuk mengikuti Kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu

Alaihi wa Sallam.Allah To'olo berfirman,

€ 

d,Jr-,!)it { it,b::}

"** rfi &i, &lit4t't KI#i Vv uin4.U

if z !.t

atJLr ,'r.-:,.'J

. )vJ.J ,;lePoP

[o c,"r*,rr] @ t""il'fi, "F Ll.,t"ig ;; 6

" Hai orang-orang yorgUrri*an, taatilah Allah aon taatilah Rasul

(Nya), dan Ulil ami di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan

pendapat tentang sesuatu, makn lcembalikanlah ia kepada Allah (AI-

Qur' an) dan Rasul (sunnahny a) j ika kamu ben ar -b enar b eriman

kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama

(b a gtmu) d an leb ih b aik akib atnya. " (An-Nisa' : 5 9)

Allah To'olo juga berfirman,

1;;:,i1,#ri j;- u'e|)x.3'i t5t,t-rtt;'"ii W:4

[r:i,Jr] @ipi lif: I.S) Ut,

" Hai orang-orang yangberiman, apabila diseru untuk menunaikan

sembahyang pada hari lum'at, makabersegeralah kamu kepada

mengingat AIIah dan tinggalkanlah jual beli." (Al-jumu'ah: 9)

Mengikuti apa yang tampak jelas pada Kitab Allah yaitu   suatu

kewajiban. Tidakboleh mengatakanbahwa jamaah itu harusada jumlah

tertenfu tanpa disertai argumen. Jika hal itu memang merupakan ketentuan,

tentu Allah sudah menjelaskannya dalam Kitab-Nya atau lewat lisan Nabi-

Nya. Jika berdasarkan yang nampak jelas pada Al-Qur'an bersifat umum,

maka shalht Jum'at itu wajib atas setiap jamaah di mana saja. Siapapun

tidak boleh membuat ketentuan tersendiri tanpa berdasarkan hujjah atau

argumen yang kuat. Segala sesuatu yang bersifat umum tidak boleh

gi*ilv,96ada/u

Shalat

ditakhsis (dikhususkan) begitu saja tanpa berdasarkan Al-Qur'an, atau as-

sunnah, atau kesepakatan ulama. yaitu   keliru orang yang mengatakan

bahwa shalat Jum'at itu harus dilal'sanakan disebuah daerah atau kota

yang ramaiyang ada pemimpin dan hakimnya. Buktinya, ada beberapa

sahabat yang melaksanakan shalat Jum'at di Madinah, padahal waktu itu

di sana tidak ada mimbar atau hakim yang melaksanakan hukum." 1)

Waktu Shalat Jum'at

Bersumber dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu Anhu, ia

berkata,

'^;:".,5t W Ptk

" Kami shalat hari |um'ntbersama Rasulullah St nUnUolrje#,

S all am. Ke mu di an ka mi p ul an g ke t ika din din g s udah t i dak p uny a

b ay ang an y an g bi s a di gunaknn untuk be r te duh." (HR. Al-Bukhari

danMuslim)

Disebutkan dalam riwayat Muslim, "Kami shalatJum'at bersama

beliau kehka matahan sudah mulai condong ke arah barat, kemudian kami

pulang sambil mengkuh bayang-bayang."

Kalimat ketika dinding sudah tidak punya bayangan yang bisa

digunakan berteduh, inilah yang dibuat dalil oleh mayoritas ulama bahwa

waktu shalat Jum'at itu sama seperti waktu shalat zhuhur, yakni begitu

matahari condong ke arah barat.

Menurut Imam Ahmad dan Ishak, hadits tadi memberi petunjuk

bahwa shalat Jum'at itu boleh dilakukan sebelum matahari condong ke

arah barat, dan batas akhir shalat Jum'at ialah batas akhir shalat zhuhur.

Tetapi sebaiknya shalat Jum'at ifu dilakukan setelah matahari condong ke

barat.

I t,...4'e

. c .. , 

-t

du:-J. d: ik:J 7

r lbnuAl-Mundzirdalam Al-AusathN/29.

gi*ilu,96ada/y

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Dalilyang mereka jadikan dasar selain hadits di atas tadi yaitu  ,

sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ad-Damquthni dari Abdullah

bin Syaiban, ia berkata, 'Aku ikut hadir pada shalat Jum'at bersama Abu

Bakar Radhiyallahu Anhu. Khutbah dan shalatnya dilakukan sebelum

pertengahan siang. Kemudian aku ikut hadir pada shalat Jum'at bersama

Umar. Khutbah dan shalatnya juga dilakukan tepat pada pertengahan

siang. Kemudian aku juga ikut hadir pada shalat Jum'at bersama Utsman

Radhiy all ahu Anhu. Khutbah dan shalatnya di lakukan ketika waktu siang

mulai beranjak. Dan aku melihat tidak ada seorang pun yang mencela serta

mengingkari halitu."

Ash-Shan ani mengatakan, "Begifulah yang diriwayatkan dari Ibnu

Mas'ud, Jabir, Sa'id, dan Mu'awiyah. Mereka semua shalat Jum'at sebelum

matahari condong ke barat."

Sementara mayoritas ulama berpedoman pada beberapa dalil. Di

antaranya ialah riwayat Muslim tadi, dan juga hadits yang diriwayatkan

oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud, dan At-TirmidzidariAnas

Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam

melakukan shalotJum'at ketika matahcri sudah mulai condongke arah

barat."

Selain itu mereka berpedoman pada hadits-hadits lain yangsenada,

dan juga pada riwayat yang menyatakan bahwa shalat Jum'at yaitu  

sebagai ganti shalat zhuhur. Jadi waktu shalat Jum'at yaitu   juga waktu

shalat zhuhur. Riwayat yang menyalahi riwayat ini  harus dita'wili

(dicari kemungkinan arti yang lain). Pendapat yang lebih berhati-hati

yaitu   pendapat mayoritas ulama tadi. Dan menurut Imam Malik, boleh

hukumnya membaca khutbah sebelum matahari condong ke barat. Tetapi

shalat Jum' atnya harus dilakukan sesudahnya.

Setelah adanya dalil-dalilini  kita tidak boleh mengatakan

bahwa shalat yang dilakukan sebelum matahari condong ke barat itu

hukumnyabatal. Kata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, "Sesungguhnya

beberapa ulama salaf berpendapat seperti pendapat Imam Ahmad tadi. "

Amalan-amalan yang Dianjurkan pada Hari Jum'at

Bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Nobi Shollo llahu Alaihi wa Sallam bersabda,

giAilv,96ada/v

Shalat

c , 6.' ,l

a ,t*s ,* ,t 1tb>,t 6';htr'r'^;7)ri; ,V't'lS-t

l. ,t: 

o.,? 

,o.! r't'.'t to ,.1! o, , o , ..i1 ot

,P- C f, a d.tc )lt e-vr t' * * ,t .r*l )t Y:t

'J,Lt-;'i,y\\i">i 

-:6..r;y|-- ,ii; 

-n "

'.5,'!i i;:-"St

'Setiap orang yang mandi pada hari lum'at, lalu bersuci sebaik

mungkin, memakai miny ak, atau memakai parfum istrinya, Icemudian

keluar tanpa memisahknn di antara dua orang, kemudian shnlat *perti

y ang diu ajibkan lcepadanya, kemudian mendengarknn dengan tekun

ketika imam mulaiberbicara, niscaya diampuni dosa yang terjadi

ant ar a I um' at ini dan I um' at y an g I aln. " (HR. Al-Bukhari)

Bersumber dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shollol I ahu Alaihi w a

Sallam, beliau bersabda, "Borongsiapa yang mandi lalu mendatanE shalat

J um' at kemudian shalat seperh yang telah ditenfukan kepadanya, kemudian

tekun mendengarkan khutbah sampai imam selesoi menyampaikan

khutbahnya, kemudian shalat bermanya, nbcaya diampuni dosanya yang

terj adi antara J um' at ini dan J um' at yang lain, ditambah tiga hori. " ( HR.

Muslim)

Bersumber dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah, sesungguhnya

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa mandi

pada hari Jum'at, bersiwak, memakai wewangian jika punya, memakai

pakaian paling bagus y ang dimilikinya, kemudian berangkat sampai masuk

ke masjid tanpa melangkahi pundak-pundak banyak orang, kemudian rulsr'

seperti yang dikehendal<, oleh Allah, kemudian duduk tenang kehka imam

muncul, niscaya hal ifu menghapug dosa y ang terl adi antara J um' at itu dan

J um' at y ang sebel umnya. "

Kata Abu Hurairah, "Dan ditambah tiga hari, sebab  Allah Ta'ala

telah berfirm an, 'Barangsiapa membawa amal yangbaik, makabaginya

( pahala) sepuluh kali lipat amalnya." (Al-An am : 1 60) (HR. Ahmad, Abu

Daud, dan Al-Hakim yang menganggapnya sebagai hadits shahih, dan

disetuj ui oleh Adz-Dzahabi )

Hadits-hadits tadi memberikan petunjuk kepada kita tentang

1. Dianjurkan mandi Jum'at. Inilah pendapat yang diunggulkan. Ada

sementara ulama yang berpendapat, mandi Jum'at itu hukumnya

wajib. Tetapi ada sebuah hadits shahih yang menyanggah pendapat

tadi, yakni sabda Rasulullah Shollallahu Alaihi.wa Sallam,

"Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jum'at niscaya hal itu cukup

dan merupalan perbuatnn baik baglnya, serta mencukupi kewaiibannya.

Dan barangsiapa mandi, niscaya mandi itu lebih baik." Demikian pula

dengan hadits-hadits yang menerangkan tentang wudhu untuk shalat

Jum'at.

2. Dianjurkan memakai pakaian yang bagus pada hari Jum'at.

Diutamakan pakaian-pakaian yang tidak dipakai pada hari-hari yang

lain, berdasarkan hadits, t"'Alangkah indahnya, seandainya salah

seorang di antara kamu mau membeli dua potong pakaian untuk han

Jum'atselainpakaiain'kerjanya." (HR. Ibnu Majah, dan Abu Daud.

Hadits ini memilikibeberapa jalursanad yang satu sama lain saling

menguatkan)

3. Dianjurkan memakaiparfum atau wewangian. Sebagian ulama dari

kalangan mazdhab Zhahiri malah mewajibkannya sebagaimana mereka

mewajibkan mandi Jum'at. Seorang muslim yang berangkat ke masjid

dalam keadaan sudah mandi, memakaiparfum, dap mengenakan

pakaian yang bagus, maka penampilan ini  lebih mendorong untuk

bisa diterima kawan-kawannya sehingga mereka suka duduk di

sampingnya dan bergauldengannya. Begitu pula sebaliknya. Maka

hendaklah kaum muslimin bisa menciptakan keindahan"lslam yang

seperti itu.

4. Orang yang berada di dalam masjid dilarang untuk memisahkan dua

orang yang sedang duduk rapat tanpa ada celah sama sekali, dan

melangkahi pundak para jamaah. Jika hal itu dilakukan ia telah

menyakiti kaum muslimin, dan perbuatan ini  hukumhya dibenci

(malruh). Yang boleh melakukan hal itu ialah khathib Jum' at, atau orang

yang memang melihat ada celah shaf di depannya, atau orang yang ingin

kembali ke tempatsemulayang ia tinggalkan untuksementara sebab 

ada keperluan yang mendesak.

5. Dianjurkan shalat sunnat sebelum

seperti shal aL tahiyatul m asj id.

dimulainya khutbah. Contohnya

gih/v.Qladalv

t6. Diharuskan mendengarkan dengan tekun khutbah yang disarnpaikan

oleh khathib. Dilarang berbicara, meskipun isi pembicaraannya

merupakan perintah berbuatsesuatuyang makruf atau mencegah dari

sesuatu yang mungkar. Jika harus berbicara halitu cukup dengan

memberi isyarat tangan, bukan berbicara dengan lisan.

7. Dianjurkan bersiwakan untuk membersihkan dan sekaligus

mengharumkan bau mulut. Jika seseorang mau melakukan hal ifu dan

shalat Jum'at, niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya yang kecil

selama sepuluh hari. Selain yang telah dikemukakan ini  ada

tambahan sepertiyang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dianjurkan

untuk berangkat ke masjid dengan tenang seperti kalau hendak

menunaikan shalat-shalat yang lain di masjid.

Keutamaan Datang Segera Untuk Shalat

8. Dianjurkan segera datang sedini mungkin untuk menunaikan shalat

Jum,'at. Dengan demikian diharapkan seseorang bisa melakukan shalat

sunnah dan ber&ikir kepada Aliah sebelum khutbah dimulai. Dan dalam

menunggu shalat Jum'at ini  ia rnendapatkan pahala tersendiri.

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallollohu

.Alaihi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa mandi seperti mandi jinabat

pada hari Jum'at, kemudian ia segera berangkat pada waktu yang

pertama, maka seolah-olah ia berkurban seekor onta. Barangsiapa

berangkat pda wal<fu yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban seekor

sapi. Barangsiapa berangkat pada wal<ht yang ketiga maka seolah-olah ia

berkurban seekor domba yang sudah punya tanduk. Barangsiapa

berangkd pada waldu yangkeempd. maka solah-olah ia berlatrban seel<or

ayam j antan. Dan barangsiapa berangkat pada w aktu yang kelima maka

solah-olah ia berkurban sebutir telor Dan ketahuilah, bahwa kehka imam

tampil, para malaikat itu sama hadir untuk m enden garkan dzikir." (HR.

Jamaah, kecuali hnu Majah)

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan

ketentuan waktu ini ?

Sebagian mereka mengatakan, yaitu waktu yang sudah dikenal banyak

orang dalam pengertian bahwa siang hariitu ada dua belas jam. Tetapi

bisa lebih dan bisa kurang. Demikian pula dengan waktu malam.

%ilaih,.96ada./u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Ada lagi yang mengatakan, yang dimaksud ialah penjelasan tentang

tingkatan-tingkatan segera datang mulai daripermulaan waktu siang

hingga waktu matahari condong ke barat, dan itu terbagi ada lima

tingkatan.

Ada pula yang mengatakan, yang dimaksud ialah lima waktu yang

sangat singkat; Yaitu diawali dari waktu matahari condong ke barat dan

berakhir ketika si khatib sudah duduk di atas mimbar. Sebab, yang

dimaksud dengan kalimat berangkat dalam riwayat tadi yaitu  

berangkat atau pergisetelah mataharicondong ke barat. Tetepi hal itu

disanggah, sebab  pengertian kalimat berangkat itu bersifat umum.

Menurut Al-Hafizh hnu Hajar, riwayat-riwayat ini  menunjukkan

bahwa yang dimaksud dengan kalimat berangkat ialah pergi dalam

waktu kapan saja. Dan pendapat ulama-ulama dari kalangan madzhab

Maliki yang menyatakan bahwa waktu-waktu ini  dimulai dari

setelah matahari condong ke barat yaitu   sangat tepat, sebab  waktu

dalam sudut pandang syariat dan dalam pemahaman para ulama ahli

bahasa yaitu   bagian dari zaman, sepertiyang diterangkan dalam kitab-

kitab yang membahas tentang bahasa.

Dan menurut Asy-Syaukani, hal itu diperkuat dengan kenyataan

bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang pemah berangkat ke shalat

Jum'at sebelum matahariterbit, atau ketika mataharisudah mulai

nampak terang. Kalau yang dimaksud dengan waktu ini  seperti

yang dikenal oleh para ulama ahli falak, tentu para sahabat tidak

mungkin ada yang berangkat ke shalat Jum'at pada wakfu permulaan

siang, baikyang pertama atauyang kedua. Soalnya mereka yaitu  

kurun generasi terbaik, dan tercatat sebagai manusia yang paling

bersemangat melakukan hal-hal yang mendatangkan banyak pahala.

9. Dianjurkan agar antusias berdoa pada waktu di mana doa sangat

berpolensi untuk dikabulkan. Benumber dari Abu Hurairah Rodh iyallahu

Anhu, ia berkata, "Rasulullah ShallallahuAlaihi wa Sallambersabda,

It rt,,5* k i*." i# @t ; i'^Ld a;*"\ G t'\.

' Sesungguhnya pada hari lum' at itu ada wakht yang apabila seorang

mu slim ber tep at an se d an g b e r dir i shal at se r ay a me molnn keb a;:d{ffi

.it1.irazi,ty

kepada Allah niscaya AIIah akan mengabulkan perrhohonannya.

(HR.Jamaah)

Al-Hafizh lbnu Hajar dalam kitabnya Fathu AI-Bari mengatakan,

"Terjadi beda pendapat yang cukup tajam dikalangan para ulama

mengenai ketentuan waktu ini . Ada empat puluh tiga pendapat

mengenai masalah yang satu ini." Tetapi ada hadits yang diriwayatkan

oleh Muslim dan Abu Daud dari Abu Musa yang menyatakan bahwa ia

pernah mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda

mengenai waktu Jum' at, " Waldu J um' at ial ah antara im am duduk di atas

mimb ar sampai ia s el e-sai shal at. "

Sebagaimana juga ada hadits yangbersumberdariAmrbin Auf Al-

Muzani dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda,

"Sesunggtrh nya dalam han J um' at ifu ada nd yang kalau senrang hamba

memohonsesuof u kepada Allah niscaya Allah akan memberikannya."

Fara sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kapan itu?" Beliau bersabda,

"Yaitu ketika shalat mulai diiqamati sampai selesai. "

Dalam pembicaraan tentang keutamaan shalat, sudah dikemukakan

bahwa Abdullah bin Salam pemah mengatakan, "SesunggLr hnya walcht

tetsebut yaitu   setelah ashar hingga matahan terbenam. "

Riwayat-riwayat ini  merupakan nash yang sudah mantap dan

menunjukkan bahwa waktu dikabulkannya doa pada hari Jum'at itu ada

pada ketiga-tiganya tadi atau hanya pada salah satunya saja, yakni:

a. Mulai imam naik ke mimbar sampai shalat berakhir.

b. Mulaishalat diiqamatisampai selesai shalat. Ini masuk dalam

waktu yang sebelumnya tadi. Dan menurut pendapatyang shahih,

keduanya yaitu   pendapat yang sama.

c. Sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam. Inilah pendapat

yang diunggulkan oleh Imam Ahmad dan sebagian besar sahabat.

Ibnu Abdul Barr mengatakan, "Sebaiknya berdoa dengan

sungguh-sungguh dalam kedua waktu yang telah disebutkan tadi . "

hnul Qayyim juga berpendapat, bahwa hal itu ada pada satu di antara

kedua waktu ini . Sementara Asy-Syaukani cenderung bahwa

waktunya ialah setelah shalat ashar.

gili/z.qialnh

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

10. Memperbanyak bacaan shalawat untuk Nabi Sho/lallahu Alaihi wa

Sallam pada siang maupun malam hariJum'at, sebagaimana yang

telah diterangkan dalam hadits tentang keutamaan hariJum'at

sebelumnya.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi sebuah

hadits, " Perbanyaklah membaca shalawat untukku pada siang hari

Jum'at dan malam Jum'at. Barangsiapa membacakan shalawat

untukku satu kali, niscaya AIIah membacakan shalawat untuknya

sepuluhkali."

11. Dianjurkan membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum'at untuk

mendapatkan keutamaan, pahala, dan cahayanya.

Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Nabi S hallallahu Alaihi wa

Sallam sesungguhnya ia bersab da, "Barangsqa membaca surat Al-

Kahfi pada hari J um' at, niscaya ia akan diterangi cahaya dari bawah

telapak kakinya ke aw an di langit. C ahaya ih.t j uga akan memancarinya

pada Hari Kamd. nanti. D an diampuni doxnya yang terj adi selama dua

Jum'at." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Kata yang meriwayatkan

hadib ini dalam SyorahAs-Sunnah, hadits ini shahih)

72.73.14. Dianjurkan berjalan kaki ke shalat Jum'at, mengambil posisi

duduk di dekat imam, dan tidak berbuat iseng.

Bersumber dari Aus bin Aus, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi w a Sallam bersabda,

,-*': fi| K, 4t i; ptr,-b u

to /WV|--rt

.v8':

' Barangsiapa yang mandi jinabat di lui lum' at, lalu dntang pagt-pag1

dan mendapati khutbah, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan,

kemudian duduk dekat dengan imam, mendengarkan dengan tekun

tanpa berbuat iseng, niscayabaginya setiap langkah kaki yang

diayunkannya yaitu   pahala amal puasaberikut shalat malamnya

selama se tahun." (HR. At-Tir midzi, Abu Daud, An-Nasa'i, dan

gi*i/u.qialzlu

Shalat

eii'i;f,

r*t JSr'i ok &'{r'&(, {}i'u

I

I

Ibnu Majah. Kata At-Tirmidzi, hadits ini hasan. Dan kata Al-

Albani dal am Al-Misykat, isnadhadits ini shahih)

1 5. Tidak berbicara ketika Imam sedang menyampaikhn khutbah, sebab 

hal itu hukumnya makruh, bahkan ada yang mengatakan hukumnya

haram, sehingga dapat membatalkan pahala shalat Jum'at.

Kendatipun bicaranya berupa dzikir kepada Allah, atau membaca Al-

Qur'an, atau menyuruh orang lain berbuat sesuatu yang makruf,

seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.

Bersumber dari lbnu Abbas, ia berkata, "Raqulullah Shallallahu

AI aihi w a S all am b ersabda,

I-x- ,t1jt W'rit'+zii,;l', ^;J.-,sri;- 

"*V' 

.*'d A . i t^i 1i j ;-,s$': (r*f

' Barangsiapa berbicara ketika imam sedang berkhutbah, maka ia

seperti perumpaan seekor keledni yang membawa kitab-kitab yang

tub al. D an b ar an gs iap a y an I be rkata, diaml ah ! Ma rn b a giny a tidak

ada pahnla slulat lum' af ." (HR. Ahmad dengan isnad yang hasan)

Yang dimaksud dengan kalimat; Maka baginya tidak ada pahala

shal at J um' af ialah, bahwa orang yang mengatakan seperti itu di saat

imam sedang membaca khutbah, maka ia terhalang dari pahala shalat

Jum'at. Ini kalau ia memang bisa mendengar khutbah yang

disampaikan oleh khathib. Tetapi jika ia tidak bisa mendengarkannya,

menurut sebagian ulama ahli fikih , ia boleh sibuk dengan ber&ikir atau

membacaAl-Qur'an.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip kesepakatan para

ulama yang menyatakan bahwa, pembicaraan yang boleh dilakukan

dalam shalat itu boleh dilakukan dalam khuibah. Contohnya; Seperti

memperingatkan orang lain agar tidak tercebur ke dalam sumur dan

lainsebagainya.

Sebagian ulama ahli fikih ada yang memperbolehkan menjawabi

salam dan menjawabi orang yang bersin. Seperti yang dikutip oleh At-

Tirmidzi dari Imam Ahmad dan Ishak, untuk kedua hal ini 

diberikan kelonggaran. Pendapat yang dikutip oleh lbnul fuabi dari

Imam Asy-Syaf i juga cocokdengan pendapat Imam Ahmad dan Ishak

gilib.q6adalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

ini . Dan menurut An-Nawawi, itulah pendapat yang paling

shahih. Bahkan ada sebagian ulama yang memperbolehkan bertanya

kepada khatib yang sedang rnenyampaikan khutbah.

Berbicara yang dilarang ialah berbicara saat khatib tengah

menyampaikan khutbah. Jadikalau sebelum atau pun sesudah

khutbah, tidak apa-apa hukumnya berbicara, sebab  larangannya

yaitu   berlaku saat sang Lhatib tengah menyampaikan khutbah.

16. Begitu masuk masjid dianjurkan untuk menunaikan shalat fohiyyotul

mosjid sebanyak dua rakaat, meskipun pada waktu itu si khatib sedang

menyampaikan khutbah. Bahkan ada sebagian ulama ahli fikih yang

mengatakan, hal itu hukumnya wajib. Tetapi menurut Al-Hasan, hnu

Uyainah, fuy-Syafi'i, Ahmad, Ishak, Makhul, dan Abu Gaur, hal itu

hukumnya sunnat. Begitu pula pendapat para ulama ahli fikih sekaligus

ahli hadits, seperti yang dikuti oleh An-Nawawi.

Menurut Sufyan AtsJTsauri, ulama-ulama Kufah, ulama-ulama

Madinah, Malik, Al-Laib, Abu Hanifah, sebagianbesarulamasalaf dari

generasi sahabat dan tabi'in, Muhammad bin Sirin, Syuraih Al-Qadhi,

hrahim An-Nakha' i, Qatadah, Az Zuh.'i, hnu Al-Musayyab, Muj ahid,

Atha'bin Rabbah, dan yang lain, bahwa orang yang baru masuk

masjid ketika sedang dibacakan khutbah sebaiknya ia langsung duduk

dan tidak perlu melakukan shalat tahiyyatul masiid. Mereka

berpedoman pada firman Allah To'olo surat Al -H raf ag at 204, " D an

apabila dibacakan AI-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan

perhdikanlah dengan fenang."

Dan pada sabda Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam, " Apabila

kamu mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah' ketika imam sedang

menyamwikan khutbah, maka kamu felah melalatkan hal yang sia-sia. "

(HR. Al-Buhhari dan Muslim)

Menurut mereka, kalau menyuruh sesuatu yang makruf saja

dilarang, bahkan dianggap sebagai melakukan hal yang sia-sia, maka

apalagi melarang seseorang melakukan shalat fohiyyatul masiidyang

terkadang bisa memerlukan waktu yang cukup lama.

Selain itu mereka juga berpedoman pada sabda Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada seseorang yang masuk masjid

dengan melangkahi pundak para jamaah ketika beliau sedang

berkhutbah , "Duduklah! Kamu telah menyakiti mereka." (HR. Abu

gihilv,96ada/u

Shalat

Daud, An-Nasa'i, danAhmad. Hadits inidianggapshahih oleh Ibnu

Khuzaimah dan lainnya)

Sementara kelompok ulama yang pertama tadi berpedoman pada

sebuah riwayat dari Jabir Rodh iyallahu Anhu, ia berkata, "Seseorang

masuk ke masj id pada hari Jum' at ketika Rasulullah Shollo/ I ahu Alaihi

waSallam sedang berkhutbah. Lalu beliau bertanya, 'Apakahkamu

sudah shalaf?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, " Kalau begtfu

shalatlah dua rakaat terlebih dahulu!" (HR. Jamaah)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Apobilasalah seorang di antara

kamu tib a di masjid pada saat imam tengah berkhutbah, hendaklah ia

shalat dua rakaat dengan agak cepaf ." (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu

Daud)

Masing-masing mereka mempertahankan pendapatnya sendiri.

Masing-masing mereka juga' mena'r.uili untuk menyanggah pendapat

yang lain. Menurut saya, untuk lebih berhati-hati sebaiknya orang yang

masuk di masjid ketika sang imam sedang berkhutbah sebaiknya

melakukan shalat tahiyatul masjid dua rakaat terlebih dahulu. Tetapi

kita juga tidak bisa menyalahkan jika misalnya orang itu langsung

duduk tanpa melakukan shalat terlebih dahulu, sebab  ia punya dalil

yang kuat, dan dalam hal ini, ia mengikutibersama beberapa orang

sahabat seperti Utsman, Ali, hnu Umar, dan hnu Abbas Rod hiyall ahu

Anhum.ll

Khutbah Jum'at

Sebagai contoh, hnul Qayyim menyampaikan ucapan yang sangat

bagus terkait khusus dengan khutbah Jum'at. Dalam hal ini ia

mengingatkan pada petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang

mengandung rahmat yang luas.

Kata Ibnul Qayyim, 'Apabila sedang berkhutbah, sepasang mata

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kelihatan memerah, suaranya

tinggi, dan sangat marah, seakan-akan beliau sedang memberi komando

1 Lihat, Nail Al-Authar iuz lll, oleh Asy Syaukani.

gih,ilu.q6ada/u

Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam

kepada pasukan. Setelah mengucapkan kalimat selamat kepada para

jamaah, beliau bersabda, 'Sesungguhnya antara waktu aku diutus dan

waktu Hari Kiamat seperti dua ini." Beliau mengacungkan dua jarinya,

yaknijari telunjuk dan jaritengah. Lalu beliau bersabda,

" Amma ba' du. Sesungguhnya ucapan y ang paling baik yaitu   Kitab

AIIah, petunjuk yang palingbaik yaitu   petunjuk Muhammad,

seburuk-buruk perknra ialah perknra y ang diada-adakan @id' ah), dan

setiap bid'ah itu sesat." Selanjutrya beliau bersabda, " Aku lebih

utamabagi setiap muslim daripada dirinya sendiri. Barangsiapa

meninggalknn hnrta itu yaitu   hak b agi l<eluar gany a, dan b ar an gsiap a

yang meninggalkan hutang dan anak-anak yang masih kecil, itu

menj adi tanggunganka." (HR. Muslim)

Dalam lafazh lain disebutkan, "Hal itu beliau sampaikan pada

khutbah Jum'at. Setelah memanjatkan puji serta sanjungan kepada Allah,

dengan suara tinggi beliau lalu menyampaikan hal ini ."

Dalam lafazh yang lain lagidisebutkan, "Setelah memanjatkan puji

dan sanjungan kepada Allah sebagaimana mestinya, beliau kemudian

bersabda,

g-,-Qt?'r{ qru u]t2; v'rd J$rt

' Barangsiapa yang ditunjukkan oleh AIIah niscaya tidak ada seorang

pun y ang sangyp menyesatkanny a, dan barangsiapa y ang dixsatkan

oleh Allah niscaya tidak ada seornng pun yang sanggup menunjuk-

kannya.Dansebaik-baiknyaucapanyaitu  KitabAllah."

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa memperpendek

khutbah, memperpanjang shalat, memperbanyak &ikir, dan menggunakan

kalimat-kalimat yang singkat tetapi padat. Beliau bersabda, "Sasunggtlhnyo

seseorang yang melakukan shalat dengan paniang, dan berkhutbah dengan

singkat, yaitu   buldi kedalaman ilmunya. " (HR. Muslim)

Ketika menyampaikan khutbah, Rasulullah Shollallahu Alaihi wa

Sallam mengajarkan kepada para sahabat kaidah dan syariat-syariat

Islarn. Jika melihat sesuatu yang harus diperintah atau dilarang, beliau juga

memerintah atau melarang. Contohnya, beliau memerintah kepada orang

g*ilvgiala/v

Shalat

f . . 

. .

al)l oJ*l;r

at

.aljt 

-rK

yang masuk masjid ketika beliau sedang berkhutbah agar ia melakukan

shalat dua rakaat terlebih dahulu, seperti yang diriwayatkan oleh Al-

Bukhari.

Beliau melarang orang melangkahi pundak para jamaah, dan

menyuruhnya unfuk duduk, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan

An-Nasa'i dengan isnad yang hasan.

Beliau pernah menghentikan sementara khuibahnya sebab  ada

keperluan yang mendada[ atau mendengar pertanyaan yang diajukan oleh

seorang sahabat. Dan setelah menjawabinya, beliau pun meneruskan

kembalikhutbahnya.

Beliau terkadang harus turun dari mimbar sebab  ada sesuatu yang

sangat penting, lalu naik lagi meneruskan khutbahnya. Contohnya; Seperti

beliau pernah turun darimimbar untuk menggendong kedua cucunya

Hasan dan Husain. Kemudian beliau naik lagi dan meneruskan

khutbahnya, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At:Tirmidzi

dengan isnad yang hasan.

Ketika sedang berkhutbah beliau pernah memanggil-manggil

seseorang, "Mari, hai Fulan!" "Duduklah, haiFulan!" dan "Shalatlah, hai

Fulan!" Seringkali dalam khutbahnya beliau menyuruh para sahabatnya

untuk tenang. Jika melihat ada salah seorang di antara mereka ada yang

nampak sedang bersedih atau yang tidak mampu, beliau menyuruh mereka

untuk memberinya sedekah.

Beliau begifu sabar menunggu pelaksanaan shalatJum'at. Jika para

jamaah sudah sama berkumpul, beliau baru keluar seorang diri dengan

pakaian yang sederhana dan tanpa perlu pengawal segala, yang berteriak-

teriak minta jalan. Dan ketika masuk masjid, beliau memberi salam kepada

mereka. Begitu pula ketika naik ke atas mimbaq beliau menghadap ke arah

mereka seraya memberikan salam lagi kepada mereka. Setelah menghadap

ke kiblat beliau baru duduk. Dan setelah Bilal mengumandangkan adzan,

beliau langsung berdiri unfuk menyampaikan khutbah.

Ketika sedang berkhutbah, tangan beliau tidak memegang pedang

dan senjata yang lain. dan sebelum ada mimbar, biasanya memegang

sebatang busur atau tongkat. Saat berperang beliau memang suka

memegang busur, tetapi saat berkhutbah shalat Jum'at beliau memegang

tongkat. Tidak ada satu riwayat pun yang mengatakan bahwa waktu

berkhutbah beliau memagang pedang. Apa yang dikatakan oleh sementara

gi*i/ugiada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

orang bahwa saat berkhutbah beliau selalu membawa pedang sebagai

lambang bahwa agama Islam itu ditegakkan dengan pedang, yaitu   keliru

sama sekali. Ketika menaiki mimbarbeliau hanya menggunakan tongkat,

bukan pedang dan senjata-senjata tajam lainnya.

Mimbar beliau ada tiga tingkat. Dan mimbar ini  tidak

diletakkan ditengah-tengah masjid melainkan di sebelah barat dekat

dengan dinding. Jarak antara mimbar dan dinding kira-kira setengah meter.

Ketika beliau duduk di atas mimbar atau berdiri saat menyampaikan

pidato di luar hariJum'at, para sahabat menatap wajah beliau dengan

penuhkenikmatan.

Saat menyampaikan khutbah Jum'at biasanya beliau berdiri.

Setelah duduk sebentar, beliau kembali berdiri untuk melanjutkan khutbah

yang kedua. Selesai khutbah kedua beliau menyumh Bilal untuk iqamat.

Beliau juga menyuruh para jamaah untuk mendekat darinya, menyuruh

mereka untukmendengarkan khutbah dengan tekun, dan memberitahukan

kepada mereka bahwa siapa yang berkata kepada temannya, "Diamlah!"

berarti ia telah melakukan perbuatan yang sia-sia.

Beliau bersabda, "Barangsiapa yang berbuat sio-sio, ia terhalang

untuk mendapatkan pahala shalat Jum'at." Beliau juga bersabda,

"Barangsiapa yang berbicara pada hari Jum'at ketika imam sedang

menyampaikan khutbah, maka ia seperti seekor keledai yang membawa

kitab-kitab tebal. Dan barangsiapa yang berkata kepada orang lain,

"Diamlah!" maka ia terhalang mendapatkan pahala shalat Jum'et."

Sebagaimana yang telah beiiau ungkapkan dalam sebuah hadits yang

diriwayatkan oleh Ahmad.

Ubai bin Ka'ab berkata, "Pernah pada hari Jum'at Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam berdiri membaca surat Al-Mulk. Beliau

mengingatkan kepada kami akan nikmat-nikmat Allah. Abu Darda' atau

Abu Dzar mencolekku dan bertanya, "Kapan surat tadi diturunkan?

Sungguh sampai sekarang aku belum pernah mendengarnya." Aku

memberi isyarat kepada Abu Darda' atau Abu Dzar agar diam. Selesai

shalat ia menemuiku dan berkata, "Aku tadi bertanya kepadamu tentang

kapan surat ifu diturunkan. Tetapi kamu tidak menjawabnya. " Aku berkata,

"Shalatmu hari ini sia-sia." Abu Darda' atau Abu Dzar lalu menemui

Rasulullah untuk menceritakan apa yang aku katakan ini . Beliau

bersabda kepadanya, "Ubai benar." (HR. Ibnu Majah, dan Sa'id bin

Manshur. Hadits ini aslinya ada dalam MusnadAhmad)

gih,i/v,giada/.v

Shalat

Begitu Bilal selesai mengumandangkan adzan, Rasulullah S hallallahu

Alaihi wa Sallam langsung menyampaikan khutbah. Dan tidak ada seorang

pun yang melakukan shalat sunnat dua rakaat. Dan adzannya pun hanya

sekali saja itu. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at itu seperti shalat id.

Dalam arti, sebelumnya tidak ada shalat sunnat. Inilah satu di antara dua

pendapat yang lebih'shahih, dan yang sesuai dengan petunjuk as-sunnah,

sebab  begitu Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam muncul dari rumah, ia

langsung naikke atas mimbar, kemudian Bilal segera mengunmandangkan

adzan shalat Jum'at. Begitu Bilal selesai adzan, beliau langsung

menyampaikan khutbah. Ini yaitu   sesuatu yang bisa dilihat dengan mata,

Jadikapan ada waktu bagi para jamaah saat itu untuk menunaikan shalat

sunnat? Maka orangyang mengatakan bahwa, begitu Bilalselesai adzan

kemudian semua jamaah sama berdiri untuk melakukan shalat sunnat dua

rakaat, yaitu   omng yang tidak mengerti as-sunnah. Inilah yang saya sebut,

tidak ada shalat sunnat sebelum shalat Jum'at. Dan inilah pendapat Imam

Malik, Imam Ahmad, dan sebagian sahabat Imam fuy-Syaf i.

Orang-orang yang mengatakan bahwa sebelum shalat Jum'at itu ada

shalat sunnat, mereka berdalih bahwa pada hakekatnya shalat Jum'at

yaitu   shalatzhuhuryang disingkat, sehingga hukum-hukum yang ada

pada shalat zhuhur juga berlaku pada shalat Jum'at. Tentu saja dalil mereka

itu sangat lemah, sebab  shalat Jum'at yaitu   shalat tersendiri yang sangat

berbeda dengan shalat zhuhur. Bacaan shalat zhuhur dengan suara pelan,

tetapi shalat Jum'at dengan suara keras. Bilangan shalat zhuhur empat

rakaat, tetapibilangan rakaat shalat Jum'at hanya dua rakaat. Shalat

zhuhur tidak ada khutbah, tetapi shalatJum'at ada, dan masih banyak lagi

segi perbedaan antara keduanya. Jadi sama sekali tidak bisa disamakan.

Ada sementara orang yang mengait-ngaitkan sunnah dengan

mengkiaskan shalat zhuhur dengan shalat Jum'at. Ini juga pengkiasan

yang keliru. Sebab, yang disebut sunnat ialah sesuatu yang ditetapkan

dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam baik berupa ucapan atau

tindakan, atau sunnah para Khulafaur-rasyidin. Dan dalam masalah ini

sama sekali tidak ada sangkut pautnya atau relevansinya. Tidak boleh

menetapkan sunnah dengan pengkiasan seperii itu. sebab  persoalannya

berhubungan dengan apa yang p