Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 10

 


emah dilakukan oleh Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam.Jadi tidak melakukan apa yang tidak pemah dilakukan

atau dianjurkan oleh Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam yaitu   jelas

bagian dari sunnah.

gih/u,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

selesai shalat Jum' at, Nabi shall all ahu Al aihi w a s all am biasanya

masuk ke rumah lalu melakukan shalat sunnat dua rakaat. Dan beliau

menyuruh siapa saja yang telah melakukan shalat Jum'at untuk shalat lagi

sebanyak empat rakaat sesudahnya. G uru sayE Abul Abbas hnu Taimiyah

mengatakan, "Jika dilakukan dimasjid, seseorang shalat empat rakaat, dan

jika dilakukan di rumah ia shalat dua rakaat." Inilah yang sesuai dengan

petunjuk hadits-hadits di atas. Abu Daud menuturkan riwayat dari Ibnu

umar yang menyatakan bahwa jikb di masjid ia melakukan shalat sunnat

empat rakaat, dan jika di rumah ia melakukannya dua rakaat. Isnad

riwayat ini kuat.

Bacaan dalam Shalat Jum'at dan Shalat Shubuhnya

Bersumber dari Abdullah bin Abu Rafi', ia berkata, "Marwan

menunjukAbu Hurairah sebagai gantinya di Madinah. Marwan pergi ke

Makkah. Kami shalat Juh'at bersama Abu Hurairah sebagai imam. pada

rakaatpertama, Abu Hurairah membacasuratAs-sajdah dan pada rakaat

kedua ia membaca surat Al-Munafiqun. selesai shalat aku berkata

kepadanya, "Tadi Anda membaca dua surat ini , seperti yang dibaca

oleh Ali di Kufah." Abu Hurairah berkata, "sesungguhnya aku pemah

mendengar Rasulullah shallallahu Al.aihi wa Sallam juga membaca kedua

surat itu pada shalat Jum'at." (HR. Jamaah, kecualiAl-Bukhari dan An-

Nasa'i)

Bersumber dari Nu'man bin Basyir, ia berkata, "Nabi shailartahu

Alaihi wa sallam dalam shalat hari raya Fihi, shalat hari raya Adha, dan

shalat Jum'at biasa membaca surat Al-Ala dan surat Al-Ghasyiyah. Dan

apabila shalat hari raya bersamaan dengan shalat Jum'at pada hariyang

sama, beliau membaca kedua surat tersebqt dalam dua shalat itu." (HR.

Jamaah kecualiAl-Bukhari dan Ibnu Majah)

Hadits-hadits di atas oleh para ulama dibuat dalil bahwa imam shalat

Jum'at disunatkan membaca suratAl-Jumu'ah pada rakaat pertama, dan

surat Al-Munafiqun pada rakaat kedua, atau membaca surat Al-Ala pada

rakaat pertama dan suratAl-Ghasyiyah pada rakaat kedua, atau membaca

surat Al-Jumu'ah pada rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiyah pada rakaat

kedua.

,Kata hnu Uyainah, malauh hukumnya sengaj a membaca terus surat

Al-Jumu'ah, berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu Ataihi wa Sallam.

gi/t/a.qiala/u

Shalat

Ini dimaksudkan supaya halini  tidak dianggap sebagai salah satu

sunnat shalat Jum'at, padahal sama sekali tidak.

Menurut hnul fuabi, itu yaitu   pendapat hnu Mas'ud. Dalam shalat

Jum'at Abu Bakar fuh-Shiddiq biasa membaca surat Al-Baqarah. Abu

Ishak Al-Manzi dan Abu Hurairah juga berpendapat seperti pendapat Ibnu

Uyainah, seperti yang diceritakan oleh Ibnu Abdul Ban dalam Al-Istidzkar.

Tetapi pendapat mereka ini  ditentang oleh mayoritas ulama.

Bersumber dari Ibnu Abbas,

-iL 

;('#j,If l, #, la C a;:'ir i;.,;tet&C| a;)**:t ir* '^;)-,,st ;'>V 6.':.:ff1i.L

" Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi rua Sallambiasa membaca

surat As-Saj dah dan surat Al-Insan dnlam shalat shubuh hari lum' at,

dan memb aca sur at Al-lumu' ah dan surat Al-Munafqun dalam slul at

lum'at." (HR. Ahmad, Muslim, dan lainnya)

Jika Hari Raya dan Hari Jum'at Bersamaan

Bersumber dari Zaid bin Arqam, ia ditanya oleh Mu'awiyah,

'Apakah Anda pernah bersama Rasulullah Sholla/lahu Alaihi wa Sallam

mendapati hariraya dan hari Jum'at jatuh bersamaan?" Zaid menjawab,

"Ya. Beliau shalat id pada pagi hari, kemudian memberikan kemurahan

pada shalat Jum'at. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang ingin

menghimpun maka himpunlah." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan

Al-Hakim yang menganggapnya sebagai hadits shahih, dan disetujuioleh

Adz-Dzahabi)

Bersumber dari Wahbu bin Kaisan, ia berkata, "Pada zaman

Khalifah Abdullah bin Zubair hariraya tiba tepat pada hari Jum'at. Ia

menangguhkan keluar dari rumah hingga hari siang, lalu ia keluar dan

membaca khutbah. Turun dari khutbah ia melakukan shalat id. Dan ia tidak

shalat Jum'at bersama orang banyak. Ketika hal itu aku ceritakan kepada

IbnuAbbas, ia mengatakan, "latelah melakukan kesunatan dengan tepat."

(Riwayat An-Nasa'i. Hadits senada diriwayatkan oleh Abu Daud tetapi dari

riwayatAtha')

g*/a,96a/a/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

--

Diriwayatkan oleh Abu Daud dariAtha', ia berkata,'"Pada zaman

Khalifah Abdullah bin Zubair, hariJum'at dan hari raya Fitri bertemu. Ia

berkata, 'Dua hari raya bertemu pada hari yang sama, maka ia

menghimpun keduanya dan shalat dua rakaat pada pagihari. Ia tidak

menambahinya hingga ia shalat ashar."

Hadits-hadits tadi memberi petunjukbahwa boleh hukumnya tidak

shalat Jum'at jika ia bertepatan dengan hari raya. Dalam hal ini para ulama

memiliki banyak pendapat. Dan saya ingin mengutipnya secara singkat

sebagaiberikut:

Menurut Atha' bin Abu Rabbah, apabila seseorang sudah melakukan

shalat id, setelah ifu ia tidak wajib melakukan shalat Jum'at, shalat zhuhur,

dan lainnya. Kecuali shalat ashar. Hal ini berlaku bagi penduduk dusun

maupunpendudukkota.

Menurut hnu Al-Mun&ir, pendapat yang sama saya kutip dari Ali bin

Abu Thalib dan lbnu Zibair Radhiyallahu Anhuma. Dasar mereka ialah

sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang ingin

menghimpunnya menjadi satu, maka himpunlah." Sabda beliau ini

menunjukkan bahwa kemurahan ini  berlaku unfuk semua. Selain itu

mereka juga berpedoman pada tindakan Abdullah bin Zubair yang tidak

melakukan shalat Jum'at. Pada waktu itu ia yaitu   seorang imam atau

khalifah. Dan juga pada ucapan Ibnu Abbas, "la telah melakukan

kesunnatan dengan tepat" ketika ditanya tentang apa yang dilakukan oleh

Abdullah bin Zubair ini . Dan lagi tidak ada seorang sahabat pun yang

mengingkari hal itu, sepertiyang dituturkan oleh Asy-Syaukanidalam

kitabnya No il A!-Authar.

Penulis kitab Ar-Roudhah An-Nadyah mengatakan, "Yang jelas,

kemurahan ini  berlaku bagi imam dan juga bagi seluruh masyarakat,

seperti yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sudah berlaku. Adapun sabda

Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa Sallam, 'Kami menghimpunnga' yaitu   dalam

rangka memberitahukan kepada para sahabat bahwa beliau ingin

melakukan yang ideal, dan itu logis bagikapasitas beliau sebagai seorang

rasul. Tetapi itu tidak berarti bahwa beliau tidak berhak menikmati

kemurahan ini , dan juga orang-orang yang berkewajiban melakukan

shalatJum'at."

Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanbali, kewajiban

shalat Jum'at hilang bagi penduduk dusun dan penduduk kota. Tidak bagi

$i/tilu,96ada./y

Shalat

seomng imam, berdasarkan sabda Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam,

"Kami menghimpunnya." Tetapi bagiyang tidak berkewajiban shalat

Jum'at, mereka tetap berkewajiban melakukan shalat zhuhur.

Menurut Imam Abu Hanifah, kewajiban shalatJum'at tidak hilang

baik bagi penduduk dusun maupun penduduk kota.

Sementara menurut ulama-ulama darikalangan madzhab Asy-

Syafi'i, bagi penduduk kota wajib melakukan shalat Jum'at, dan bagi

penduduk dusun meskipun tidak wajib melakukannya, namun mereka

wajib melakukan shalat zhuhur. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh

Utsman dalam khutbahnya ketika hari raya tiba pada hari Jum'at, 'Wahai

manusia, pada hari kalian sekarang ini dua hari raya bertemu. Siapa di

antam kalian dari penduduk Aliyah yang ingin shalat Jum' at bersama kami

silahkan shalat, dan siapa yang ingin pulang juga silahkan pulang."

Aliyah yaitu   sebuah dusun kecildi sebelah tenggara Madinah.

Dalam hal inidikalanganpara ulamadari ma&hab Maliki terdapat

dua riwayaL Pertama,seseorang boleh melakukan shalat id saja, seperti

pendapat ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanbali. Dankedua, juga

wajib shalat Jum'at, seperti pendapat ulama-ulama dari kalangan ma&hab

Hanafi. Dan inilah pendapatyang populer.

Menurut saya, pendapat yang berhat-hati ialah, boleh tidak

melakukan shalat Jum'at, tetapi harus shalat zhuhur. Wallahu a'lam.

Mendapati Satu Rakaat Shalat Jum'at

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersbda,' Barangsiqa mendapdi

sfu rakaat shalat J um' at berarh ia mendapd shalat J um' at secara penuh."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maksudnya ialah mendapati waktunya, keutamaannya, dan

hukumnya.

Hadib ini sebagai dalil bahwa omng yang mendapati satu mkaat dari

shalat Jum'at sama halnya ia mendapati shalat Jum'at sepenuhnya. Jadi

ia hanya tinggal menyelesaikan mkaat yang satunya lagi.

gi*ilv,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Kata An-Nawawi, "Menurut pendapat kami, orang yang maSih

mdndapati ruku' pada rakaat kedua dari shalat Jum'at, ia dianggap

mendapati shalat Jum'at. Ini yaitu   pendapat sebagian besar ulama.

Pendapat inilah yang dikutip oleh hnu Al-Mun&ir dari Ibnu Mas'ud, Ibnu

Umar, Anas bin Malik, Sa'id bin Al-Musayyab, Al-Aswad, Alqamah, Hasan

Al-Bashri, Urwah bin Zubair, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri,Malik, Al-

Auza'i, Sufuan Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur, dan saya

sendiri."

Menurut Atha', Thawus, Mujahid, dan Makhul, orang yang tidak

sempat mendapati khutbah, ia harus shalat empat rakaat. Pendapat yang

sama juga diceritakan oleh sahabat-sahabat kami dariUmar bin Al-

Khathab.

Menurut Al-Hakam, Hammad, dan Abu Hanifah, orang yang masih

mendapati tasyahhud bersama imam berarti ia masih mendapati shalat

Jum'at, sehingga setelah imam salam ia harus shalat dua rakaat lagi, dan

ia dihukumi telah melakukan shalat Jum'at, berdasarkan hadits, "yang

masih kalian dapati maka shal atlah, dan yang telah mel ew ati kalian maka

sempumakanlahl"

Pendapat yang patut diunggulkan ialah yang berhati-hati, yakni

bahwa orang yang masih mendapati ruku' pada rakaat kedua, ia dianggap

masih mendapati shalat Jum'at. Dan orang yang mendapati imam sudah

selesai dari ruku' pada rakaat yang kedua, ia dianggap sudah terlambat

melakukan shalat Jum'at. Kemudian yang mesti ia lakukan yaitu  , langsung

bemiatshalatJumat mengikuti imam, tetapiia harus shalatzhuhur empat

rakaat, sebab  ia tidak mendapati ruku' pada rakaat yang kedua dari sang

imam. Inilah pendapat mayoritias ulama. Tiztapi ada sebagian mereka yang

berpendapat, bahwa ia cukup niatshalatzhuhurdibelakang imam yang

shalatJum'at itu.

Hukum Khutbah Jum'at dan Syarat-syaratnya

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi

Shall all ahu Al aihi w a S all am be liau bersabda,

;Lf 'rii {..':";jiu.-*'t:"i- | Cy F

gi*ib,96a/a/y

Shalat

t

" setiap ucapan yang tidak dimutai dengan alhamdulillnh yaitu  

putus." (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Dalam riwayat lain disebutkan,

.cli'r,Jl ,4tS ittiZ W ;

" Khutbah yang di dalamnya tidak dibacakan knlimat syaludat yaitu  

seperti tangan yang terkena penyakit kusta." (HR. Ahmad, Abu

Daud, danAt-Tirmidzi)

Yang dimaksud syohodof (kesaksian) ialah kesaksian bahwa tidak ada

Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad yaitu   rasul utusan Allah.

Bersumber dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah shollol-

tahu Al aihi w a S all am menyampaikan khutbah di hadapan kami. Setelah

memanjatkan puji dan sanjungan kepada Allah sebagaimana mestinya,

beliau bersab da, " Amma ba' du, sesungguhnya ucapan yang paling benar

yaitu   Kitab Allah. sesunggu hnya petunjuk yang paling utama yaitu  

petunjuk Muhammad shallallahu Alaihi w a sallam. seburuk-buruk perkara

yaitu   perkara yang diada-adakan (bid'ah) . Dan setiap bid'ah itu sesat."

(Kemudian sepasang mata beliau tampak memerah dan beliau kelihatan

sedang sangat murka ketika menyebut tentang Kiamat. Lalu dengan suara

lantang bagai seorang komandan pasukan, beliau bersabda), " Kiamst akan

ddnng kepada kalian. waldtt aku diutus dan w al6t Kiamat yaitu   seperh dua

ian ini (sambil mengancungkan ian teluniuk dan jan tengahnya) . Bisa jadi

Kiamat akan datang kepada kalian pada pagi hari, atau pada sore hari.

Barangsiapa yang meninggslkan harta, ifu yaitu   hak bagl keluarganya. Dan

barangsiapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak yang masih kecil,

maka itu yaitu   meniadi tanggunganku. " (HR- Muslim, Ahmad dan lbnu

Majah)

Bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata,

:. i. ,. 

/c. ,a. al7Lit

.4--lr l!^{+ 

.t-f ,

" Nabi berkhutbah pada hari lum'at sebanyak dua kali dengan ada

iedah duduksatukali."

Bersumber dari hnu Umar dari j alan yang lain, "Sesunggur hnyo Nobi

Shallallahu Ataihi wa Sallam duduk di antqra dua khutbah." (HR. Al-

BukharidanMuslim)

,%i,A.;,/u96a/a./u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

u1t 

"aJt

,t

.. t I o..? .) \.-&2.^,)\J'

Bersumber dari Jabir bin Samurah, ia berkata, "Aku shalat bersama

Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam.Shalat beliau sedang-sedang saja, dan

khutbah beliau juga sedang-sedang saja (tidak panjang dan juga tidak

pendek)." (HR.Muslim)

Bersumber dari Yazid bin Al-Barra' bin Azib dari ayahnya,

"sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca khutbah

sambilmemegang busur atau tongkat." (HR. Abu Daud, Athllhabarani,

danAhmad)

Bersumber dari Hushain bin Abdunahman As-Salami, ia berkata,

"Aku berada di samping Umarah bin Ruwaibah fu-Salamiketika Bisyri

tengah menyampaikan khutbah kepada kami. Ketika berdoa ia

mengangkat kedua tangannya. Umarah berkata, 'Semoga Allah

mencelakakan kedua tangan itu, atau sepasang tangan kecil ifu." Ia pemah

melihat Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallamberkhutbah. Ketika berdoa

beliau berkata begini (sampai mengacungkan jari telunjuknya saja)." (HR.

Ahmad, Muslim, dan lainnya)

Hadits-hadits tadi memberi petunjuk bahwa seorang khatib shalat

Jum'at itu membaca khutbah sebanyak dua kaliyang diselingiduduk

sebentar, dan tidakboleh menyampaikan khutbah terlalu lama. Soalnya

Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallambersabda, "Sesunggu hnya shalat sese-

oiang gung lama dan khutbahnya wrng pendek merupakan tnnda kedalaman

pengetnhilan agamanya. " (HR. Muslim )

Pada awal khutbah, seorang khatib diwajibkan memanjatkan puji

dan sanjungan kepada Allah, dan membaca dua kalimat syahadat. Ia harus

bisa menghayati isi khutbahnya, terlebih ketika menyampaikan tentang

Hari Kiamat berikut peristiwa-persitiwa yang terjadi di dalamnya; Seperti

peristiwa perhifu ngan amal, kebangkitan kembali, pembalasan, surga, dan

neraka.

Selanjutnya ia harus memperhatikan keadaan para jamaah,

mengajarkan sesuatu yang tidak mereka ketahui, mengingatkan sesuatu

yang mereka lupakan, mendorong mereka agar takut kepada Allah,

memperingatkan mereka agar tidak berbuat durhaka kepada Allah, tidak

menyalahi perintah-Nya, dan tidak melanggar larangan-Nya, serta

membacakan kepada mereka beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Rasul-

Nya Shollo llahu Alaihi wa Sallam. Masing-masing memiliki hukum yang

terinci dan pendapat para ulama ahli fikih yang akan saya kemukakan

nantikepadaAnda.

Hukum Dua Khutbah

Menuru't Imam Asy-Syafi'i, hukum dua khutbah itu wajib. Tetapi

menurut sebagian besar ulama ahli fikih, yang wajib hanya satu khutbah.

Di antara mereka antara lain Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Al-Auza'i,

Ishak bin Rahawaih, Abu Gaur, Ibnu Al-Mundzir, dan Imam Ahmad dalam

salah satu versi pendapatnya. Mereka berpedoman pada kebiasaan

Rasulullah S hallallahuAlaihiwasallam yang selalu hanya berkhutbah satu

kalisaja. Selain itu mereka juga punya dalil-dalil lain yang tidak lepas dari

sanggahan ulamalain.

Menurut Hasan Al-Bashri, Daud Azh-Zhahiri, dan Al-Juwaini,

hukumnya sunnat. Asy-Syaukani dalam kitabnya Nail Al-Authar

mengunggulkan pendapat mereka ini.

Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i dan

madzhab Hanbali, hukum memanjatkan puja-puji kepada Allah

Subhanahu wa Ta' ala,membaca kalimat syahadat, memberikan nasehat

kepada jamaah, dan membaca salah satu ayatAl-Qur'an, yaitu   wajib.

Begitu pula dengan hukum membacakan shalawat kepada Nabi

Shall all ahu Al aihi w a S all am.

hnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan, "Jika mengingat

Allah itu wajib, maka mengingat Nabi shol/allahu Alaihi u.ro sollom juga

wajib. Hal itu berdasarkan riwayatyang menyatakan, " Akutidakdiingat

kecuali Engkau diingat bersamaku." Ada yang mengatakan'bahwa

membacakan shalawat ini hukumnya tidak wajib, sebab  beliau tidak

menyebut-nyebut hal itu dalam l<hutbahnya.

Menurut satu di antara dua pendapat paling shahih ulama-ulama

dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i, mendoakan orang-orang mukmin

laki-laki maupun perempuan dalam khutbah kedua itu hukumnyawajib.

sementara menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Maliki, Al-

Auza'i, Abu Tsaur, Ishak, Abu Yusuf, Muhammad, dan Daud, yang

wajib ialah apa yang disebutkan dalam khutbah. Jadi selebihnya yaitu  

sunnat.

Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanafi, di dalam

khutbah wajib membaca kalimat tasbih, atau fohlil, atau tahmid, atau

takbir. Lamanya kira-kira sama dengan membaca tiga ayat. Menurut Makruf

Al-Karakhi, lamanya kira-kira bacaan tasyahhud.

gi*ill.qiah/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

Berdiri Saat Berkhutbah

Mayoritas ulama berpendapat, wajib hukumnya berdiri saat

menyampaikan khutbah jika memang tidak ada udzur sana sekali.

Sedangkan pendapatyang dikutip darilmam Abu Hanifah menyatakan

bahwa hal itu hukumnya sunnat. Demikian pula pendapat ulama-ulama

ma&hab Al-Hadi dari golongan Syi'ah.

Perlu diketahui, bahwa orang yang pertama berkhutbah sambil

duduk yaitu   Mu'awiyah sebab  badannnya yang cukup gemuk dan

perutnya yang gendut. Kata fuy-Syaukani, "Sesungguhnya riwayat dari

Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam dan dari para sahabat menyatakan

bahwa Nabi berkhutbah dalam keadaan berdiri. Tetapi hanya dengan

tindakan saja tanpa disertai dengan perkataan dari beliau, hal itu tidak bisa

memberikan pengertian waj ib. "

Duduk di Antara Dua Khutbah

Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Asy-Syaf i dan Imam

Yahya, hal itu hukumnya wajib. Mereka berpedoman pada apa yang

dilakukan oleh Rasulullah Shollollohu Alaihiuro Sollom. Sementam menumt

mayoritas ulama, hal ifu hukumnya sunat.

Tentang memegang busur atau tongkat, hnul Qayyim Rohi mahullah

dalam kitabnya Al-Hadi mengatakan, "Sebelum dibuatkan mimbar,

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam saat berkhutbah biasa sambil

memegang busur atau tongkat. Dalam perang beliau memegang busur, dan

dalam krhutbah Jum'at beliau memegang tingkat. Tetapi yang jelas tidak ada

satu pun riwayat yang menyatakan bahwa beliau memegang pedang. Apa

yang dikatakan oleh sementara orang-orang bodoh bahwa beliau

memegang pedang sebagai lambang atau isyarat bahwa agama itu tegak

berkat pedang, yaitu   sangat keliru. Tidak ada satu pun riwayat yang

menyatakan, ketika sudah dibuatkan mimbaibeliau menaikinya dengan

membawa pedang, atau busur, atau lainnya, dan sebelum dibuatkan

mimbar tangan beliau suka memegang pedang. "

Mengangkat Tangan Saat Berdoa di Tengah-tengah

Khutbah

Menuru: Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, dan beberapa ulama ahli

fikih lainnya, hrrl itu hukumnyamakruh.

gi&lb.q6adalu

Shalat

Seorang khatib dianjurkan membaca kalimat Amma bo'du, baik

dalam khutbah Jum'at, khutbah hari raya, dan khutbah-khutbah yang lain.

Begitu pula dalam khutbah tulisan kitab atau buku. Orang yang pertama

kali mengucapkan kalimai ini  ialah Nabi Daud A/oihisso/om. Ada yang

mengatakan, Qassu bin Sa'idah. Dan ada pula yang mengatakan, Ya'rab

bin Qahthan.

Menurut An-Nawawi, di antara kesunnatan khutbah ialah, begitu

naik mimbar seorang imam menghadap jamaah unfuk memberikan salam

kepada mereka. Tetapi mdnurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hal

itu hukumnya mal<ruh, sebab  dalilnya yaitu   hadits dhaif atau lemah.

Seorang Imam memberisalam kepada jamaah hanya ketika ia masuk

masjid saja. Yang dimaksud dengan isnad yang dhaif tentang salam

seorang khathib kepada jamaah ketika ia naik mimbar yaitu   hadits yang

diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari riwayat Ibnu Umar dan Jabir.

Catatan. Ulama-ulama dari kalangan madzhab Maliki mensyaratkan

bahwa shalatJum'at itu harus dilakukan di masjid. Sementara menurut

Imam Abu Hanifah, Al-Mu'ayyad Billah, Asy-Syafi'i, dan ulama-ulama

lain, tidak mensyaratkan harus di masjid. sebab  memang tidak ada dalil

yang menunjukkan atas hal itu. Pendapat mereka ini mungkin benar, jika

riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallampemah

shalat Jum'at di perut jurang yaitu   riwayat yang shahih' Yang

meriwayatkan bahwa Nabi pernah shalat Jum'at di perut jurang yaitu  

Ibnu Sa'id dan beberapa ulama ahli sejarah.l)

Shalat Jamaah

1. Shalat jamaah termasuk sunnat muakkad (sunnat yang sangat

ditekankan), ia merupakan syi'ar Islam yang sangat besar, dan

pendekatan keagamaan yang sangat utama. Sampai-sampai Nabi

Shallahu Alaihi wa Sallam melebihkan derajatnya dua puluh tujuh kali

lipat daripada shalat sendirian. Bahkan beliau bermaksud membakar

rumah orang-orang yang tidak melakukan shalat berjamaah. Beliau

selalu melakukan shalat berjamaah semenjak Allah menganjurkannya

hingga wafat. Beliau tidak pemah meninggalkannya baik dalam waktu

r Lihat, AI-Fathu Ar-Rabboni: VI/95 dan seterusnya.

gi*ih,96aia/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

-_

damai maupun waktu perang. Bahkan Al-Qur' an Al-Karim menurunkan

tentang tata caranya di tengah-tengah pertempuran. Nabi shallallahi

Alaihi wa Sallam tidak memberikan kemurahan meninggalkan shalat

berjamaah sekalipun bagi orang tuna netra sepanjang ia mendengar

seruan adzan,dan menginginkan memperoleh pahalanya. Abdullah bin

Mas'ud mengatakan, "Kami memandang bahwa orang yang tidak suka

shalat jamaah itu yaitu   orang munafik yang nyata kemunafikannya. "

oleh sebab itulah sebagian ulama ahlifikih berdasarkan dalil-dalil

yang keras mengatakan, bahwa shalat jamaah itu hukumnya fardhu ain

bagikaum laki-laki. Sebagian mereka mengatakan, hukumnya fardhu

kifayah. Dan menurut mayoritas ulama ahli fikih, hukumnya sunnat

muakkad, dengan memadukan antara dalil-dalil ini  dengan dalil-

dalil lain yang memperbolehkan seseorang shalat sendirian.

2. Boleh hukumnya kaum wanita keluar rumah unfu k menunaikan shalatjamaah di masjid. Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melarang

menghalangi mereka keluar dari rumah untuk shalatjamaah di masjid.

Tetapi dengan syarat mereka keluar harus dengan sifat pemalu, tidak

memz:kai wewangian, dan tidak berdandan dengan mengenakan

perhiasan yang dapat menimbulkan fihrah. Jika ifu yang mereka lakukan,

maka mereka harus melarang, baik ke masjid atau ke tempat-tempat

lainnya.

3. Shalat di masjid yang letaknya jauh itu lebih utama daripada shalat di

masjid yang letaknya dekat, selama dengan kepergiannya ke masjid yang

lebih jauh tidak menyakiti orang-orang yang ada disekitarnya. Hal ini

berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,

.#q\J*(;>rAt I

" Sesun gguhny a orang y ang mendap atknn p ahala p alin g bes ar dalam

shalat ialah orang yang paling jauh jarakperjalanannya."

Soalnya setiap langkah yang diayunkan ke masjid itu dijanjikan satu

kejahatan dihapus, satu kebajikan dicatat, dan satu derajat diangkat bagi

orang yang melakukannya.

Demikian pula lebih dianjurkan shalat di masjid yang jumlah

jamaahnya lebih banyak, berdasarkan riwayatyang menyatakan tentang

keutamaan berjamaah dengan jumlah jamaah yang banyak.

gi*ih,96ada/u

Shalat

r)lt 6t,vil\

4. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh orang yang berangkat

shalat ke masjid untuk berjalan dengan penuh ketenangan dan

kewibawaan. Oleh sebab  itu makruh hukumnya berjalan tergesa-gesa

untuk shalat. Sebab, seseorang itu dihukumi sebagai orang shalat,

semenjak ia keluar dari rumah dengan niat hanya shalat, sampai ia

selesai shalat dan keluar dari masjid. Oleh sebab  itu ia dianjurkan tidak

boleh tergesa-gesa, sekalipun ia khawatir tertinggalsatu rakaat' Juga

dianjurkan untuk tidak iseng mempermainkan jari-jari tangannya.

5. Seseorang yang bertindak sebagai imam, ia harus memperhatikan

keadaan para jamaah atau makmumnya, sebab  di antara mereka

ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang sudah tua, ada yang

sedang punya unrsan penting, dan lain sebagainya. Sehingga ia perlu

mempercepat shalat, tanpa harus mengorbankan atau mengurangi

kesunatan-kesunatannya yang minimal. Sebagai contoh, ia tidak

boleh mengurangidari tiga kali bacaan kalimattasbih ketika ruku' dan

sujud, ia tidak boleh mengurangi kesunatan minimal ketika i'tidal,

membaca surat, dan lainnya. Betapapun seorang imam tidak boleh

terlalu buru-buru sehingga mengabaikan tuma'ninah yang justru

dapat membatalkan shalatnya sendiri dan juga shalatnya para

makmum.

Seorang imam harus memperpanjang shalat jika para makmum

menginginkannya, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang

merasatertekan.

6. Seseorang ditunjuk sebagai imam shalat, itu untuk diikuti oleh para

makmum. Oleh sebab  itu seorang makmum tidak boleh mendahului

atau menyamai imamnya, Jika ia sampai mendahuluisi imam dalam

melakukan takbiratul ihram, atau salam, maka shalatnya batal. Jika ia

mendahului si imam selain dalam takbiratul ihram dan salam, ia berdosa.

Jika ia menyamai imam hukumnya makruh. Hal-halseperti itu wajib

diperhatikan oleh makmum, berdasarkan dalil dalam hadits,

L(, 

€'rt'1rLi ;s.t1i) '",Y, ,i:t J'r-.:i ,uyi ;i

.r4;rrir*':f ,4'tl',

" Tidakknh salah xorang di antara knmu takut apabila ia mengangknt

kepalanua sebelum itnam, bahtua Allah akan mengubah kepalanya

'-A-f 

J

&ffi Fi.h/t,9ia.da./a

ry BerikutDalildalilnyadatamtslam

mepj adi kepala keledai atau AIIah akan mengubnh rupanya;menj adi

rupa lcele dai. " (HR. Jamaah)

7. Sah hukumnyashalatjamaahberduaan saja defigan imam, walaupun

makmum yang hanya satu itu anak kecil atau orang perempuan,

menurut pendapat yang diunggulkan.

8. Menurut pendapat yang diunggulkan, sah hukumnya status imam

seorang anak kecil yang sudah bisa membedakan hal-halyang

mensahkan dan membatalkan shalat. Juga sah hukumnya status imam

seorang yang buta dengan makmun yang tidak buta, imam yang duduk

dengan maknum yang berdiri, imam yang berdiri dengan makmum yang

duduk, imam orang yang melakukan shalat fardhu dengan makmum

yang melakukan shalat sunnat, imam yang melakukan shalat sunnat

dengan malrnum yang melakukan shalat fardhu, imam yang berwudhu

dengan makmum yang bertayamum, imam yang bertayamum dengan

makmum yang berwudhu, imam yang musafir dengan makmum yang

muqim, imam yang muqim dengan maknum yang musafir, imam orang

biasa dengan makmum orang yang mulia, dan imam orang yang saleh

dengan malmrum orang yang fasik. Banyak dalilyang menunjukkan atas

hal itu, seperti yang akan diterangkan nanti.

Satu halyang perlu dperhatikan, apabila seorang musafir shalat di

belakang orang yang muqim (tidaksedang dalam perjalanan), ia harus

menyempumakan shalat mengikuti imamnya.

9. Orang yang punya udzur permanen, seperti perut yang selalu mual-mual,

atau selalu mengeluarkan air kecil, atau terus-terusan kenfut, ia tidak sah

menjadi imam shalat jamaah bagi makmum yang tidak punya udzur

seperti itu. Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Maliki,

seorang yang punya u&uq sah menjadi imam shalatbagi makmum

orang yang sehat, walaupun makuh.

10. Boleh hukumnya setiap orang laki-lakimenjadi imam bagi wanita-

wanita yang tidak menemukan laki-laki lain. Boleh hukumnya seorang

wanita menjadi imam bagimakmum sesama wanita dan berdiridi

tengah-tengah mereka. Tetapi tidak sah hukumnya seorang wanita

menjadi imam bagikaum laki-laki baikyang sudah dewasa maupun

yangmasih anak-anak.

1 1. Barangsiapamendapati imam sedang shalat jamaah, ia boleh langsung

melakukan takbiratul ihram dalam posisi berdiri, lalu ia segera

,9:ir4"i/u96ad,a./a

Shalat

mengikutisi imam yang masih berdiri atau sudah ruku' atau sudah

sujud atau sudah tasyahhud. Tetapiapa yang ia lakukan taditidak

dihitung satu rakaat, kecuali kalau ia mendapatisi imam masih ruku'

lalu ia segera niat, melakukan takbiratul ihram, dan mendapati si imam

masih ruku' belum sampai mengangkat kepalanya. Tetapi menurut

sebagian ulama ahli fikih, ia tidak bisa disebut mendapati satu rakaat

kecuali jika ia mendapati si imam masih membaca Al-Fatihah.

12. Udzur-u&ur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan shalat

jamaah yaitu   seperti sakit, badan sangat lemas, hujan, cuaca yang

sangat dingin, udara yang sangat panas, gelap, takut ada mangsa baik

berupa manusia atau binatang, angin yang bertiup sangat kencang,

debu yang tebal beterbangan, makanan yang sudah siap disantap,

menahan buang air kecil, menahan buang air besar, menahan kentut,

atau baru makan makanan-makanan yang berbau sangat tidak sedap

sepertibawang merah, bawang putih, atau membawa bau busuk

sebab  tubuhnya atau pakaian yang dikenakannya sangat kotor, atau

sedang sakit gigi misalnya.

13. Orang yang paling berhak menjadiimam ialah yang paling banyak

hapalAl-Qur'an. Jika ada banyak orang yang seperti itu, maka

diutamakan yang paling mengetahui as-sunnah. Jika ada banyak orang

seperti itu, maka diutamakan yang paling tua usianya. Dan jika orang

seperti itu ada banyak, maka diutamakan yang paling bisa diterima

oleh masyarakat yang ada.

Jika di antara mereka ada seorang penguasa, maka dia yang paling

berhak menjadi imam. Demikian pula dengan seorang tuan rumah

atau ketua majlis, kecuali jika mereka mengizinkan orang lain yang

menjadiimam.

14. Boleh hukumnya shalat di belakang setiap orang yang sah seandainya

ia shalat sendirian, walaupun ia orang zhalim atau orang fasik atau

orang yang suka berbuat bid'ah. Tetapi dalam keadaan tidak terpaksa

shalat bersama mereka ifu hukumnya makruh.

15. Bagi orang yang sudah ikut shalat jamaah bersama, ia boleh keluar

dengan niat memisahkan diriatau mufaraqah dari imamnya dan

menyempumakan shalatrrya sendirian, disebabkan sebab  safu alasan;

Seperti misalnya shalat si imam dirasa terlalu lama, atau tiba-tiba ia

sakit, atau ia takut kehilangan harta, atau ia takut terlambat ikut

gi*ib,96a/a/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

bepergian bersama rombongan, atau ia takut orang lain atau binatarig

akan terkena bencana seandainya ia sampai terlambat menolongnya.

16. Orang yang sudah melakukan shalat sendirian atau berjamaah, namun

ketika masuk masjid ia mendapati shalat jamaah, maka ia dianjurkan

untuk ikut shalat berjamaah. Sementara shalat yang sudah ia lakukan

hukumnya sebagai shalat sunat. Demikian yang pemah diperintahkan

oleh Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam kepada dua orang lelaki

yang telah melakukan shalat shubuh, kemudian ketika mendapati

beliau melakukan shalat shubuh berjamaah di Mina, mereka tidak ikut

shalat. Beliau lalu menyuruh mereka untuk ikut shalat lagi, meskipun

mereka sudah melakukannya sewaktu di rumah. Kepada mereka beliau

bersabda, "Sesunggu hnya shalat kalian ifu yaitu   shalat sunat. "

17. Mahuh hukumnya seomng imam berdiri lebih atas daripada maknum,

kecuali sebab  ada alasan seperti untuk mengajari shalat, atau sebab 

ada u&ur seperti tempatnya sangat sempit. Tetapi kalau tempatnya

maknum yang lebih tinggi daripadatempatrrya imam hal itu hukumnya

boleh, asalkan masih bisa mengetahui gerakangerakan si imam.

18. Menurut pendapat yang diunggulkan, boleh hukumnya seorang

makmum mengikuti imam walaupun di.antara keduanya ada sekat

seperti dinding atau sungai atau jalan dan lain sebagainya, asalkan si

makmum bisa melihat gerakan-gerakan imam.

Tetapi para ulama memberikan fatwa bahwa shalat jamaah

dengan imam di radio itu hukumnya tidak boleh.

19. Ketika seorang imam yang di tengahtengah shalat mendapati u&ur;

Seperti ia ingat temyata masih punya hadats, atau tiba-tiba saat ifu ia

menanggung hadats, maka ia harus meminta kepada salah satu

makmum untuk menggantikannya menjadi imam. [-alu ia mundur

untuk wudhu. Apabila si imam temyata tidak menunjuk salah satu

makmum untuk menggantikannya, dan ia meninggalkan para

makmumnya begitu saja, maka mereka boleh shalat sendiri-sendiri,

dan itu tetap dianggap sebagai shalat jamaah.

20. Jika seseorang sendirian menjadi maknum, ia harus mengambilposisi

berdiridi sebelah kanan imam. Jika makmumnya dua atau lebih,

mereka mengambil posisi berdiri dibelakangnya. Jika makmumnya

banyak dan terdiri dari kaum laki-laki, kaum wanita, serta anak-anak,

maka shaf awal ditempati oleh kaum laki-laki, shaf kedua anak-anak,

**"K,@gi*ilv,96adaA,

dan shaf ketiga kaum perempuan. Jika makmumnya terdiri dari

beberapa orang wanita tanpa ada kaum lakilaki maupun anak-anak,

maka niereka berdiri dibelakang imam. Dan jika makmumnya terdiri

beberapa anak-anak dan beberapa wanita, anak-anak berdiri di shaf

pertama dan wanita berdiri di shaf kedua. Boleh hukumnya imam

berdiri bersama shaf pertama kalau memang tempahya sangat sempit

dan berdesak-desakan. Di sunnatkan uniuk memenuhi shaf yang

pertama dahulu, sehingga tidak ada celah satu orang makmumpun.

Kemudian memenuhishaf kedua, kemudian memenuhi shaf ketiga.

Demikianseterusnya.

Posisi shaf pertama berada di belakang imam, lalu disempurnakan

dari sebelah kanan kemudiari dari sebelah kiri. Tidak boleh sebaliknya.

Dan ketika memulai shalat, posisi imam harus berada tepat di tengah-

tengahshaf pertama.

Para makmum tidakboleh membiarkan ada celah kosong pada

shaf yang ditempati, sebab  hal itu akan diisi oleh setan. Mereka harus

membentuk shaf yang rapi alias tidak melenceng' Dan mereka juga

harus tahu bahwa shaf yang pertama itu lebih utama daripada shaf

yang kedua, shaf yang kedua lebih utama daripada shaf yang ketiga,

begitu seterusnya, dan bahwa shaf yang sebelah kanan ifu lebih baik

daripada shaf yang sebelah kiri.

2 1. Sebaiknya shaf pertama di belakang imam ditempati oleh orang-orang

yang mulia, yang pandai, dan yang berakhlak baik, seperti yang

diperintahkan oleh Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam. Hal itu

dimaksudkan agar menjadikan mereka diikuti oleh makmum-

maknum yang lain, dan juga supaya mereka bisa mengetahui dengan

mudah ketika imam melakukan kesalahan, atau lupa, aiau ada u&ur.

22.Tidakboleh hukumnya seorang berdiri sendirian di belakang shaf.

Misalnya ia baru datang dan mendapatishaf di depannya sudah

penuh, ia dianjurkan menarik salah seorang makmum yang berdiri di

depannya untuk pindah di sampingnya. 'letapi jika si maknum itu tidak

mau, tidak apa-apa ia shalat sendirian di belakang shaf yang sudah

penuh ini . sebab  sesungguhnyaAllah tidak akan membebani

seseorang di luar kesanggupannya.

23. Mengelompokjadi satu di belakang imam hukumnya makruh. Tetapi hal

itu kadang justru dianjurkan kalau memang suara imam tidak bisa

gi*ilugiadah

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

\

didengar oleh seluruh makmum. Dan unfuk membantu mengatasi hal

ifu boleh menggunakan pengeras suara.

24. Apabila seorang imam yang punya jadwal tetap, sedang shalat jamaah

dengan beberapa maknum, lalu datang serombongan orang yang ingin

melakukan shalatjamaah sendiri, menumt pendapat yang diunggulkan

hal ifu hukumnya boleh dengan syarat mereka memang tidak sengaja

menghindari shalat jamaah bersama-sama. Alasannya, sebab  hal ifu

bisa menimbulkan perpecahan dan melecehkan imam yang sudah

dipilih oleh penguasa atau oleh masyarakat agar ia menjadiimam

tetap bagi mereka.

25. seseorang masih mendapatkan keutamaan jamaah berikutpahalanya,

jika ia masih sempatshalatbersama imam yang belum salam.

26. Tidak boleh ada beberapa kelompok shalat jamaah di satu masjid

dalam waktu yang bersamaan.

27 . Jil<aseorang wanita berdiridi shaf kaum lakiJaki, atau berada didepan

mereka persis di belakang imam, menurut pendapat yang diunggulkan,

shalat wanita ini  dan juga shalat kaum laki-laki yang berada di

sampingnya atau di belakangnya, hukumnya sah.

28. Jika sesudah shalat, seseorang baru tahu kalau ternyata imamnya tadi

belum wudhu, atau sedang dalam keadaan junub, hal itu tidak ada

pengaruhnya dan shalatnya tetap sah, baik si imam tadi sengaja atau

memang lupa. Tetapi kalau ia mengetahui hal ifu sebelum shalat, atau

di tengah-tengah shalat, shalatnya menjadibatal. Artinya, ia harus

mengulangishalatnya dengan sendirian, atau dengan imam lain, atau

dengan imam tadi yang sudah berwudhu atau sudah mandijinabat.

Berikut yaitu   dalil-dalildan komentamya serta pendapat para ulama

ahli fikih mengenai hal ini . Hal ini sangat penting bagi orang yang

benar-benar ingin mengetahui hukum berikut dalilnya, terutama bagi

orang-orang yang sedang menuntut ilmu.

Dalil-da1il dan Komentarnya

Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhumo, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

,qihi/v,96a/a/a

Shalat

,, " - c / .. 'rAt ;yr* J:"" ut;;t i>t;.A->9 Uf ) fi-. .l*lt o>^P J.aa A'el

' Shnlat j amaah itu lebih utama dua puluh tuiuh der ai at darip ada shalat

sendirian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Shallallahu

Alaihi w a Sallam bersabda,

u3 .; L"lriY."

, e.y J

1, " , e. ' ,)..

.ef ,J--e)w

vr,ti*'t# er* e"l

" Seseorang yang shalat beriamaah itu punya nilai lebih dua puluh

tujuh derajat dnripada ia slulat di rumahnya atau dipasar." (HR. Al-

BukharidanMuslim)

Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi w a Sallambersabda,'Seseorang yang shalat berlamaah itu punya

nilai lebih dua puluh lima derajat danpada kalau ia shalat di rumah atau di

pasar. Hal ifu sebab  kalau ia setelah berwudhu dengan *baik munglan, lalu

berangkat ke masjid dengan niat hanya semata unfuk shalat, niscaya setiap

Iangkah yang ia ayunkan akan mengangkat xfu derai at unhtlotya, dan akan

menghapus scd,u kmlahan dannya, Kettka sdang shald pra malaikd slalu

mendoakannya selamaiamasih berada di tempatshalatnya dan belum

hadats. Para malaikat berdoa, "Ya Allah, angkatlah deraiatnya. Ya AIIah,

rahmatilah ia." Dan ia selalu dalam shalat selama ia menunggu shalat

berikutnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim. Dan ini yaitu   lafazh Al-

Bukhari)

Bersumber dari Ubai bin Ka'ab sesungguhnya Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallambersabda, " Seseorang yang shalat berjamaah meskipun

bersama satu orang, itu lebih utama daripada ia shalat sendirian. Dan ia

shalat bersama dua orang itu lebih utama daripada ia shalat dengan satu

orang. Semakin banyak anggota jamaahnya semakin lebih disukai oleh

AIIah." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Dalam rangka mengkompromikan riwayatyang menyebut kalimat

" dua puluh tujuh derajaf" dan riwayat yang menyebut kalim at " dua puluh

Iimaderajaf ", para ulama mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

gi/rih,96a/a/v

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

Penyebutan kalimat " dua puluhlimol' tidak berarti menafikan kalimat

"dua puluh tujuh." Demikian pendapat para ulama yang tidak

mempersoalkanjumlah.

Ada sebagian ulama yang mengatakan, semula Nabi Shollollohu

Alaihi w a S all am diberitahu oleh Allah kalau pahala shalat j amaah itu lebih

banyak dua puluh lima derajat daripada shalat sendirian, kemudian beliau

diberitahu oleh Allah kalau pahala shalatjamaah itu lebih banyak dua puluh

tujuh derajat daripada shalat sendirian. Ini perlu mengetahui latar belakang

sejarahnya, seperti yang lazim terjadipada pembatalan keutamaan hal-hal

yang masih diperdebatkan.

Ada pula yang mengatakan, bedanya yaitu   berdasarkan

perhitungan jauh dan dekatnya masjid.

Ada lagi yang mengatakan, bedanya yaitu   terganfung pada keadaan

orang yang shalat itu sendiri. Contohnya, ia lebih mengertidan lebih

khusyu'.

Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat lain. TetapiAsy-

Syaukani cenderung pada pendapat yang pertama tadi. Sementara

menurutAl-Hafizh Ibnu Hajar, dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk

shalat yang bacaannya dibaca dengan suara keras, dan dua puluh lima itu

khusus unfuk shalat yang bacaannya dibaca dengan suara pelan. Wallahu

a'lam.

Hadits-hadits tadi menunjukkan bahwa seseorang yang shalat

dengan berjamaah itu punya nilai lebih sebanyak dua puluh tujuh derajat

daripada ia shalat di rumahnya, atau shalat di pasar sendirian. Dan kalau

ia shalat berjamaah baik di rumah maupun di pasar, ia juga mendapatkan

pahala yang besar ini . Alasan kenapa shalat di masjid itu dianggap

lebih utama daripada di rumah dan di pasar, dan shalat di rumah itu lebih

utama daripada shalat di pasar, yaitu   sebab  pasar itu yaitu   tempat

setan.

Hadits-hadits tadi dijadikan dalil oleh para ulama yang mengatakan,

bahwa shalat jamaah itu tidak wajib, sebab  kalimat "lebih ufomo" itu

bermakna ganda. Artinya, orang yang shalat sendirian pun juga

mendapatkan keutamaan, meskpin keutamaan yang diperoleh oleh orang

yang shalat berjamaah lebih besar daripada keutamaan yang

g{*i/",96a/n/u

Shalat

diperolehnya, yaituduapuluh tujuh kali lipat.

Hal itu juga ditunjukkan oleh hadits yang menerangkan bahwa

seseorang yang shalat dengan satu orang itu lebih baik daripada shalat

sendirian.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat jamaah itu tidak

wajib, ialah sabdd Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada dua

orang lakiJaki yang sudah shalat di rumahnya, " Apabrla kalian sudah shalat

di rumah kalian, Ialu kalian pergl ke masjid dan mendapati shalat jamaah,

maka shalatlah bersama mereka, sebab  hal itu bagi kalian yaitu   shalat

sunnat." (Hadits shahih)

Dalil mereka lainnya ialah sabda Rasulullah ShallallahuAlaihi wa

Sallam,

'#x- e $'s,#'Jfr6'ifii t#t G t?i o6t pzf

*>i'{'i12:- .;;i>t2:t

t ,t t

,zz'l 2 12 j

.lLe f, P_ e$ / Gi PLi

" Sesungguhnya ornng yang mendapatkan pahala shalat palingbesar

ialah orung yangberjalan kaki paling jauh, lcemudian orang yang

berj alan kaki lebih j auh lagi. D an orang y ang ffienunggu shalat sup ay a

i a b is a mel akukanny a b e r s am a im am, itu p ah aI any a leb ih b e s ar

daripada orang yang shnlat lalu tidur ." (HR. Al-Bukhari)

Biasanya, orang yang setelah shalat lalu tidur ialah orang yang shalat

sendirian. Itulah yang dimaksud dalam hadits tadi.

Dalil mereka yang lain lagi ialah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi w a

Sallam pmah menyuruh shalat kepada serombongan delegasi yang datang

kepada beliau. Tetapi beliau tidak menyuruh melakukannya dengan

berjamaah. Padahal kita tahu bahwa bagi Seorang nabi, menunda

penjelasan pada waktu yang mendesak dibutuhkan yaitu   sesuatu yang

tidakboleh.

Kata Asy-Syaukani, "Dalil-dalil ini  mengharuskan untuk

mena' wili (mencari maksud altematif) dalil-dalil yang menyatakan bahwa

shalat jamaah itu hukumnya wajib. Dengan kata lain, membiarkan hadits-

hadits yang menyatakan bahwa shalat jamaah itu wajib tanpa

mena'wilinya, sama saja dengan mengabaikan dalil-dalil yang sebaliknya.

Dan itu tidak boleh terjadi. Barangkali pendapat yang moderat dan paling

mendekatikebenaran ialah, bahwa shalat jamaah itu termasuk sunnat

gi*ib.giala/u

Berikut Dalil-dal ilnya dalam lslam

-_

muakkad. Yang sedapat mungkin harus dilakukan, kecuali oleh orang yang

benar-benar sedang udzur. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa shalat jamaah

itu hukumnya fardhu kifayah, atau fardhu ain, atau menjadi salah satu

syarat sahnya shalat.

Berikut ini yaitu   dalilpara ulama yang mengatakan bahwa shalat

jamaah itu hukumnya fardhu ain atau fardhu kifayat atau menjadi salah

satu syarat sahnya shalat :

Bersumber dariAbu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "sesungg'tr hnya shalat yang

paling berat bagi oran g-orang munafik ialah shalat isya' dan shalat shubuh.

Sekiranya mereka tahu keutamaan yang ada dalam kedua shalat ini ,

niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.

Sungguh aku bermaksud akan menyuruh shalat agar dilaksanakan.

Kemudian aku menyuruh seseorang agar ia shalat bersama manusia.

Kemudian ia pergi bammalat dengan beberapa orang Wng membawa sr'likcd.

kayu bakar menuju suaht kaum yang tidak melalqtlcan shald, maka lalu kami

bakar rumah mereka dengan api." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya

seorang tuna netra berkata, "WahaiRasulullah, aku tidak mempunyai

seorang penuntun yang bisa menuntunku ke masjid." Ia lalu meminta

kemurahan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi r.ua Sollam agar

diperkanankan shalat di rumahnya saja, dan beliau pun memberinya

kemurahan. Tetapi ketika ia hendakberlalu, Rasulullah memanggilnya

kembali dan bertanya, "Apakah kamu mendengar seruan adzan?" la

menjawab, "Ya." Beliau bersabda , "Kalant begitu penuhilah seruan itu!"

(HR. Muslim dan An-Nasa'i)

Bersumber dari Abdullah bin Mas' ud, ia berkata, "Kami memandang

yang biasa tidak mau shalat berjamaah itu hanyalah orang munafik yang

nyata kemunafikannya. Sungguh pemah terjadi seorang lelaki dipapah oleh

dua orang lalu orang itu dimasukkan ke dalam shaf." (HR. Jamaah kecuali

Al-Bukhari dan At:Tirmidzi)

Hadits-hadits tadilah yang dijadikan dalil oleh para ulama yang

mengatakan bahwa shalat jamaah itu hukumnya wajib. Sebab kalau

hukumnya hanya sunat, tentu Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam tidak perlu

sampai harus mengancam akan membakar orang yang meninggalkannya

segala. Dan kalau hanya fardhu kifayah, tentu hal itu cukup dilakukan oleh

gi*i/t,gi-d./t

Shalat

Rasulullah S hall allahu Al aihi w a Sall am dan s ahabat yang bersama beliau

saja.

Para ulama ahli fikih memang berselisih pendapat dalam soal shalat

berjamaah ini. Menurut Atha', Al-Auza' i, Ishak, Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu

Khuzaimah, hnu Hibban, hnu Al-Mundzir, dan ulama-ulama dari kalangan

madzhab Zhahiri,shalat jamaah itu hukumnya fardhu ain. Ada sebagian

ulama yang mengatakan, shalat jamaah yaitu   syarat. Yang lain

mengatakan, hukumnya fardhu ain tetapibukan merupakan syarat,

sehingga meninggalkannya tidak membatalkan shalat, kendatipun ia

berdosa besar.

Menurut Imam Asy-Syafi'idalam salah satu versi pendapatnya,

sebagian besar sahabat-sahabatnya yang senior, sebagian besar ulama dari

kalangan madzhab Maliki dan Madzhab Hanafi, berpendapat shalat

jamaah itu hukumnya fardhu kifayah.

Ada sebagian ulama yang berpendapat, shalat jamaah itu hukumnya

sunnat mual<kad. Di antara mereka ialah Imam Malik, Imam Abu Hanifah,

dan sebagian besar ulama yang lain. Mereka mengomentari hadits-hadits

di atas sebagai berikut:

Pertama, Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam memang bermaksud

hendak membakar orang yang tidak shalat berjamaah, tetapi tidak jadi

melakukannya. Seandainya shalat jamaah itu fardhu tentu beliau benar-

benar rnelaksanakan malcudnya ini .

Kedua, sesungguhnya kabar ini dimakudkan untuk menakut-nakuti.

Jadi Nabi S hallallahu Alaihi wa Sal/om tidak bermakud sungguh-sungguh.

Buktinya, beliau mengancam mereka dengan sanki yang biasanya hanya

diancamkan kepada orang-orang kafir. Sementara para ulama sepakat

untuk melarang menghukum kaum muslimin dengan cara membakar

mereka.

Ketiga,sesungguhnya ancaman ini  yaitu   bagi orang-orang

yang meninggalkan shalat secara langsung. Tetapi ini jelas merupakan

sanggahan yang lemah.

Keempat,sesungguhnya ancaman ini  dimalsudkan agar jangan

meniru orang-orang munafik dan menyerupai mereka, bukan khusus

meninggalkan shalat jamaah.

Kelima,sesungguhnya ancaman ini  ditujukan kepada orang-

orangmunafik.

gih/",giada/a

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya FathuAI-Bori mengatakan,

'Menumt saya, hadib ini  memang berlaku bagi orang-orang munafik,

berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Sesungguhnya shalat yang paling berat yaitu   bagi orang-orang

munafik.... " Sesungguhnya sifat ini  hanya patut bagi orang-orang

munafik, bukan bagi orang-orang yang beriman. Tetapi yang dimaksud

ialah munafik malsiat, bukan munafik kekufuran. Dalilnya yaitu   riwayat

yang mengatakan, " Mereka hdak mau mendatanE shalat-shalat jamaah."

Dan hal itu dipertegas oleh riwayatyang diketengahkan oleh Abu Daud dari

Abu Hurairah, " Kemudian beliau mendatnngl suafu kaum yang melakukan

shalat di rumah mereka tanpa ada alasan.... " Ini menunjukkan bahwa

kemunafikan mereka yaitu   terkait dengan masalah maksiat, bukan dengan

masalah kekafiran, sebab  orang kafir itu tidak shalat di rumahnya, tetapi

shalat di masjid dengan ada pamrih.

Menurut Ath:Ihayyib, dikeluarkannya orang-orang mukmin dari

ancaman ini bukan dari segi bahwa saat mendengar seruan adzan mereka

boleh tidak melakukan shalatjamaah. Tetapi dari segi bahwa meninggalkan

shalatjamaah itu bukan bagian dari tradisi mereka, tetapi merupakan salah

satu sifat orang-orang munafik. Hal itulah yang ditunjukkan oleh ucapan

hnuMas'ud.

Keenam, semula shalat jamaah itu hukumnya fardhu tetapi

kemudian dinosokh atau dibatalkan. Demikian diceritakan oleh Al-Qadhi

Iyadh. Kata hnu Hajar dalam kitabnya Fofh u Al-Bari,. " Apa yang dikatakan

oleh Al-Qadhi lyadh ini  diperkuat oleh ancaman pembakaran yang

ditujukan kepada orang-omng munafik ini , dan juga oleh hadib-hadib

yang menerangkan bahwa shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat

sendirian, seperti yang telah dikemukakan sebelumnya."

Ketujuh, sesungguhnya yang dimaksud dengan shalat yaitu   shalat

Jum'at.

Tentang tidak adanya kemurahan atau keringanan meninggalkan

shalatjamaah bagi orang tuna netra meskipun ada u&urini , sebab 

ia berrnaksud ingin mendapatkan pahala shalat jamaah justu dengan cara

meninggalkannya dan memilih shalat di rumah saja. Sehingga Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu memberikan jawaban seperti itu. Fadahal

berdasarkan kesepakatan para ulama, meninggalkan shalatjamaah sebab 

ada udzur itu diperbolehkan, dan banyak dalilyang menjelaskan hal itu.

giAilv.glada/a

Shalat

Ada seorang ulama yang.memberikan komentar sangat bagus

terhadap hadib yang menceritakan tentang kisah orang tuna neba ini .

Menurutnya, hadits ini  mengandung pesan kewajiban melakukan

shalat jamaah bersama Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallamdi masjid beliau.

Jadi yang dimaksud bukan jamaah secara muflak. Dan juga bukan sebab 

perintah beliau seperti yang beliau perintahkan kepada orang lain untuk

shalat di rumahnya, atau di sebuah kampung yang biasa diselenggarakan

shalat jamaah bersama banyak orang. Jadi hadits ini  bersifat khusus

terkait dengan orang tuna neha tadi.

Bersumber dari hnu Umar, dari Nabi Shallallahu Alaihi w a Sallam

beliaubersabda,

.A,itit 1--.".iir rirtj\,P',r'3r',,T;|ir

" Apabila istri-istri knmu meminta izin lepada knmu pergi lce masjid

pada malam hari, maka izinkanlah mereka." (HR. Jamaah kecuali

Ibnu Majah)

Dalam lafazh lain disebutkan, "Jongo nl ah kamu melarang w anita-

wanita untuk pergl ke masjid, meskipun rumah mereka itu lebih baik bagl

mereka." (HR. AhmaddanAbu Daud. Hadits inishahih)

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallambersabda, " J anganlah kalian larang hamba-hamba Allah gang

wanita itu pergi ke masjid-mosjid-Nyo. D an hendaklah mereka itu perE ke

masjidtanpamemakaiwewanglan " (HR.Ahmad dan Abu Daud. Hadits

ini shahih)

Hadits tadi memberi petunjuk bahwa seorang wanita itu tidak boleh

keluar rumah untuk shalat tanpa izin suaminya, dan bagi sang suami tidak

boleh melarangnya, baiksi ishi meminta izin padasiangatau malam hari.

Banyaknya perawi yang tidak menyebutkan kalimat "pada malam han"

dan perlunya si istri meminta izin kepada suaminya, ini menunjukkan

bahwa perintah ini  bukan perintah wajib. Kewajiban siistri untuk

meminta izin suaminya, yaitu   hanya untuk menyenangkan hati sang

suami agar ia tahu ke mana si ishi akan pergi. Jika sang suami mengizinkan

memang itulah yang terbaik, tetapi jika sang suami tidak mengizinkan si ishi

tetap boleh pergi meskipun tanpa seizinnya, sebab  tidak ada ketaatan

sama sekali kepada sesama makhluk dalam berbuat malisiat kepada Allah,

gihila.qialab

Berikut Dal i ldal ilnya dalam lslam

-dan apa yang dilakukan oleh si ishi keluar rumah untuk melakukan sebuah

kewajiban itu bukan merupakan maksiat.

Berdasarkan ini, makruh hukumnya seorang suami melarang

ishinya pergike masjid, meskipun bagisi istri shalat di rumah justru lebih

utama daripada shalat di masjid, kecuali jika di masjid ada acara-acara

lain yang sangat mulia selain shalat. Contohnya; Seperti sedang ada

majlis taklim, atau ada amal kebajikan tertentu, atau ada acara-acara

sosial demikepentingan kaum muslimin, seperti pemberian santunan

kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah, dan

lainsebagainya.

Kaum wanita yang pergi ke masjid diwajibkan tidak memakai

wewangian, tidak berdandan, dan tidak melakukan hal-halyang sekiranya

dapat membangkitkan nafsu kaum laki-laki yang dapat menimbulkan

fitrrah. Hal itu hukumnya haram, berdasarkan hadib yang telah disebutkan

diatas.

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,'Siopa sojo wanita yang telah berasap dengan

bakhur; hendaklah ia tidak menghadiri shalat isya' yangterakhir bercama

kami." (HR. Muslim)

Keutamaan Masjid yang Paling Jauh dan Banyak

Jamaahnya

Bersumber dari Abu Musa, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi

waSallambersabda.

.,ijJ{dte,i;ie>,2t eGf utSr pLl;:y

" Sesungguhnya orang yang mendapatknn pahala paling besar dalam

shalat ialah orang yangberj alan lce masjid pnling j auh untuk shalat."

(FIR. Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallambersabda,'Yang paling jauh, kemudian yang paling jauh

lagi dari masjid adal ah yang paling besar pahalanya." ( HR. Ahmad, Abu

Daud, dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih)

gih/a.q6adala

Shalal

-!

Kedua hadits tadi dijadikan sebagai dalilbahwa pahala yang

didapat oleh orang yang tempat tinggalnya jauh dari masjid itu lebih besar

daripada orang yang tempat tinggalnya dekat dengan masjid. Hal itu sebab 

setiap langkah yang diayunkannya menuju masjid, Allah akan mengangkat

satu derajatnya, dan menghapus satu kesalahannya sepertiyang

dikemukakan dalam hadits sebelumnya. Demikian pula bahwa pahala

akan bertambah sebab jumlah jamaahnya yang banyak.

Bersumber ddri Ubai bin Ka'ab, ia berkata, "Rasulullah Shaltatlahu

Alaihi wa Sallom bersabd a,'S&orang yang shalat berdua dengan orang lain

itu lebih banyak pahalanya daripada ia shalat sendiri, ia shalqt bersama dua

orang itu lebih banyak pahalanya danpada shalat bersama safu orang, dan

semakin banyak, itulah yangpaling disukai oleh AllahTa'ala.'" (HR.

Ahmad, Abu Daud, danAn-Nasa'i. Hadits inishahih)

Adab-adab Pergi ke Masjid

Bersumber dari Qatad ah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Ketika

kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tiba-tiba

beliau mendengarsuara gaduh dari beberapa orang lakiJaki. Selesai shalat

beliau bertanya, Ada apa dengan kalian?" Mereka menjawab,'Kami tadi

tergesa-gesa untuk shalat." Beliau bersabda, " Jangan kalian lahtkan lagi hal

itu. Apabila kalian mendatangi shalat, kalian harus bersikap tenang. Apa

yang kalian dapah, maka ikutilah (shalatlah), dan apa yang terlambat oleh

kalian maka sempumakanlah. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,

\'1 j-tr)l i$iu W') t#t Jttrltu z;s1i'r2; t\1

.t*.G'8u 6'r,_fu'Jt'r\i * ti,-

"Apabila shalat diiqamati, janganlalt salalt seorang kalian ,rigrro-

gesa kepadanya. Tetapi hendaklah ia tetap berjalan dengan tenang

dan kalem. Apa yang masih kamu dapati maka shalatlah, dan apa

yang terlambat olehmu maka sempurnakanlah." (HR. Muslim)

MenurutAn-Nawawi, yang dimaksud dengan tenang ialah pelan-

pelan dalam melakukan gerakan-gerakan shalat dan menghindari berbuat

gfu/u,q6ada/a

Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam

iseng. Dan yang dimaksud dengan kalem ialah kaiem dalam penampilan

dengan cara menjaga pandangan mata, merendahkan suara, dan tidak

menoleh ke sana ke mari.

Disebutkan dalam sebuah hadits, " Apa y ang terlamb at ol eh kalian

maka sempurnakanlah." Dan dalam riwayat yang lain disebutkan,

" Bayarlah ( qadha' Iah) yang terhnggal olehmu."

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya FathuAl-Bari mengatakan,

"Riwayat yang terbanyak yaitu   dengan menggunakan kalimat " maka

sempumakanlah," meskipun ada beberapa riwayat yang menggunakan

kalimat "makabayarlah (qadha'Iah)." Memang berbeda antara kalimat

sempumakanloh dengan kalimat bayarlah. Tetapi apabila perawi sebuah

hadits itu sama dengan lafazh yang berbeda, lalu perbedaan ini  bisa

dikembalikan pada satu makna maka itu lebih baik. Hal ini juga demikian.

sebab  arti membayor (qadha') yang biasanya dikaitkan dengan sesuatu

yang terlambat, dalam konteks riwayattadi diartikan menyelesaikan atau

merampungkan. Jadi sama sekali tidak bertentangan dengan riwayat yang

menggunakan kalimat se mpumakanloh. Maka tidak ada alasan bagi orang

yang berpegang pada riwayat bayarlah untuk mengatakan bahwa apa yang

didapati oleh seseorang bersama imam itulah bagian akhir shalatnya,

sehingga ia dianjurkan untuk membaca dengan suara keras pada dua

rakaat terakhir, membaca surat, dan membaca qunut. Bahkan baginya itu

merupakan bagian pertama shalatnya, meskipun bagi imam itu yaitu  

bagian akhir shalatnya. Sebab, yang disebut akhir pasti ada yang

mendahuluinya. Dalil yang paling jelas atas hal itu ialah, bahwa betapa pun

ia tetap berkewajiban tasyahhud pada akhir shalatnya. Seandainya ia

mendapati tasyahhud bersama imam pada akhir shalatnya, tenfu ia tidak

perlu mengulang tasyahhud lagi.

Untuk memperjelas halini Ibnu Al-Mundzir mengatakan, "Para

ulama sepakat bahwa takbiratul ihram (takbir pembukaan) itu dilakukan

pada rakaat pertama. Menurut sebagian besar ulama, apa yang didapati

oleh seseorang bersama imam maka itulah bagian awalshalatnya,

meskipun ia tetap harus membayar yang terlambat ia lakukan; Seperti

membaca surat Al-Fatihah dalam shalat yang dilakukan empat rakaat.

Tetapi mereka tidak menganjurkan ia untuk mengulangi bacaan dengan

suara keras dalam dua rakaat sisanya. Seolah-olah yang dijadikan hujjah

dalam masalah ini ialah ucapan Ali Radhiyallahu Anhu seperti yang

diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, "Apa yang kamu dapati bersama imam,

g*/u,giadah

Shalat

maka itulah awal shalatrnu, dan bayarlah bacaan Al-Qur'an yang terlambat

kamubaca."

Hadits tadi menunjukkan makruh hukumnya berjalan terburu-buru

untuk shalat, baik ia berjalan sebelum mendengar iqamat atzu sesudahnya.

Kalimat iqomof disebut-sebut dalam hadib tadi, sebab biasanya orang itu

terburu-buru setelah mendengamya.

Kedua hadits tadijuga dibuat daliloleh ulama yang mengatakan

bahwa seseorang yang mendapati imam sudah dalam ruku', maka ia

belum dianggap mendapati rakaat ini , sebab  ada perintah untuk

menyempurnakan yang terlambat dilakukannya. Jika ia terlambat

melakukan berdiri dan membaca Al-Fatihah serta surat, maka ia wajib

melakukan keduanya. Kata hnu Hajar, inilah pendapat Abu Hurairah dan

sejumlah ulama. Bahkan Al-Bukhari mengutip suatu pendapat yang

mengatakan bahwa wajib hukumnya membaca di belakang imam.

Adapun para ulama yang mengatakan bahwa orang ini  dianggap

telah mendapati satu rakaat, mereka berpedoman pada beberapa hadits,

dan hujjah mereka cukup kuat. Mereka yaitu   empat imam madzhab yang

cukup terkenal dan beberapa ulama lain yang jumlahnya cukup banyak'

Imam Harus Memperhatikan Para Makmum

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallambersabda,

"Apabila salah seorangkalian meniadi imam shalatbagi manusia

hendaklnh ia mempercepat, sebab  sesungguhnya di antara mereka

ada orang yang lemal4 ada yang sakit, dan ada yang sudah tua' Dan

iika ia shalnt sendiri ia memperlnma sesuaikeinginannya." (HR.

Jamaah kecuali Ibnu Majah)

Bersumber dari Anas Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menangguhkan shalat dan

menyempumakannya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Aku belum pemah

giloi/u.q6ada/u

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

7sama sekali shalat di belakang seorang imam yangshalatnya lebih ringan

dan lebih sempuma dari pada Nabi shollo llahu Ataihi wa sallam." (HR.

Al-Bul':hari dan Muslim )

Bersumber dari Anas, dari Nabi s hallallahu Alaihi wa sallam beliau

bersabda,

e'):ttiv

'r-=At;L-". A, '"'t) qq +rf 6, t#, e,y\9' jt

.t'K;.'c ii y':ery'n'rHf ,r4y-

" Se sungguhny a aku se dnng slulat dan aku ingin melakukanny a cukup

I ama. Tiba-tib a aku mendengar tangis anak,lalu alaryercep at irulatku,

sebab  aku tahubetapaberat hati ibunya mendengar suarn tangis

analcnya ifu.' (HR.Iamaah kecuali Abu Daud dan An-Nasa,if

Kesimpulan hadib-haditstadi ialah, bahwaseorang imam itu hanrs

memperhatikan keadaan para makmum. Ia harus mempercepat shalafurya

ketika mereka membutuhkannya. Begitu pula sebaliknya. Jika ditengah-

tengah shalat terjadi sesuafu yang menuntut unfuk lebih mempercepat dari

biasanya, hal ifu harus ia lakukan, seperti yang pemah dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika mendengar suara tangis anak, dengan

syarat asal jangan sampai mengortankan atau mengurangi kesunatan yang

palingminimal.

Seorang imam harus memperhatikan keadaan makmumnyayang

paling lemah, seperti yang diterangkan dalam hadits lain. Jangan tergesa-

gesa yang menyebabkan ia harus melakukan hal-hal yang makruh, apalagi

yang sampai dapat membatalkan shalat.

Cepat dan lama itu relatif sifatnya. Ada shalat yang dianggap cepat

oleh suatu kaum, tetapijustru dianggap cukup lama oleh kaum yang lain.

Begitu pula sebaliknya.

oleh sebab  itulah banyak ulama ahlifikih yang membikin patokan,

yakni seorang imam jangan menambahi tiga kali bacaan tasbih dalam ruku'

maupun sujud. Menurut mereka, hal ini tidak menyalahi riwayat dari Nabi

shallallahu Alaihi wa sallam yang melarang memperpanjang shalat.

Sebab, semangat para sahabat dalam memperoleh kebajikan haLitu tidak

bisa dijadikan alasan untuk shalat dengan lama. Seorang imam harus tahu

bahwa di antara makmumnya yang terdiri dari para pekerja berat itu tidak

,qltib,96a/a/u

Shalat

sama seperti makmumnya yang terdiri daripara pegawai atau karyawan

yang tidak harus bekerja berat, bahwa di antara mereka juga ada makmum

wanita yang sedang hamil, para pembanfu rumah tangga yang masih harus

sibuk menyelesaikan pekerjaan, nenek-nenek, dan anak-anak kecil. Mereka

semua itu biasanya yaitu   orang-orang yang tidak sabar untuk diajak

shalatterlalu lama.

Kata Ibnu Abdul Barr, "Meringankan shalat bagi makmum itu

merupakan hal yang telah disepakati untuk dilakukan oleh setiap imam, dan

dianjurkan oleh para ulama. Tetapi yang demikian berarti mengerjakan

dengan kesempumaan yang minimal. "

Kewajiban Mengikuti Imam

Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu

Al aihi w a S all am bersabda,

--J-,rt t-Jir '*JG & tit'rtril*v'A t:y'ri;ir

" Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah

knmu me ny al ahiny a. Ap ab iI a im a m b e r t akb ir, m aka b e r t akb irl ah

kamu. Apnbila imnm ruku', maka ruku'Iahkamu. Apabila imam

membaca kalimat Sami'allahu liman hamidah, maka ucapkanlah

olehmu Rnbbana lakal hamdu. Apabila imam sujud, maka sujudlalt

kamu. Dan apnbila imnm shalst dengan duduk, maka shnlatlsh

dengan dudukkamu semLtanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam laf.azh lain disebutkan, "Sesungguhnya imam itu dijadikan

untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan janganlah kamu

bertakbir sebelum ia bertakbir. J ika ia ruku' maka ruku' lah, dan janganlah

kamu ruku' sebelum ia ruku' . Jika ia sujud maka sujudlah, dan janganlah

kamu sujud sebelum ia sujud." (HR. Ahmad dan Abu Daud, Hadits ini

shahih)

giki/r.qiada/a

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

z zo E

.,'t^-tO>l

Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,

i;:bf ,uvi .1;it ,l'/-,l) oilr LY, t'r s1:sbi ;x- tti

.rGi't-* {t-n'rf ,t1 uT-,

'Tidakkah salah seorang di antara kamu merasn takut apabila ia

mengangkat kepalanya sebelum imam, balnu a Allah aknn mengubah

kepalanya menjadilcepalakeledai atau Allnh nknn mengubah rupnnya

menj adi rup a kele dai. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Anas, ia berkata, "Rasulullah Shall all ahu Alaihi w a

Sollombersabda,

.)r6:\urvt qq,J!

Walmi mnnusia, sesungguhny n aku adslah inmm knlian. Oleh sebab 

itu janganlah kalian mendahului aku lcetika ruku', sujud, berdiri,

duduk, dansalam." (HR. Ahmad danMuslim)

Hadits-hadits tadi memberi petunj uk bahwa seorang makmum itu

harus mengikuti imamnya dan tidak boleh mendahuluinya. Ini sudah jelas.

Kalimat " Bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai"

dalam hadits tadi menunjukkan, haram hukumnya seorang makmum

mengangkat kepalanya sebelum imam, baik ketika sujud atau ketika ruku',

sebab  adanya ancaman Allah di dunia yang sangat berat ini .

Demikian pendapatAn-Nawawi. Halitu memang haram, tetapi menurut

pendapat mayoritas ulama, walaupun pelakunya berdosa tetapi shalatnya

sah. Sedangkan menurut pendapat yang dikutip dari hnu Umaq shalatrrya

batal. Demikian pendapat Imam Ahmad dalam salah satu versi riwayat dan

ulama-ulama dari kalangan madzhab Zhahiri. Alasannya, sebab 

konselv'/ensi melanggar larangan ifu berarti batal, dan ancaman mengubah

kepala atau muka secara implisit termasuk larangan.

Menurut para ulama, disebutkannya kalimat keledai dalam riwayat

tadi, sebab  keledai yaitu   binatang yang melambangkan kebodohan.

giAih,96a/zb

Shalat

Makna ini dikaitkan dengan orang yang tidak tahu akan kewajiban-

kewajiban shalat dan kewajiban mengikuti imam.

Sah Hukumnya Shalat Jamaah dengan Makmum

Anak-anak atau Wanita

Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata,

L-tl ef',.t;,pt jr,kffi'cti* eo .c t

c z t ot-i

J9 A.r-et

" Aku be rmalam di rumah bibiku, Maimunah. Tengah malam N abi

Shallallahu Alaihi roa Sallam melnkuknn shnlat. Lalu aku bangm dan

ikut shal nt bersamn beliau. Aku ber diri di sebel ah kiri belinu, lnlu belinu

memegangkepalaku dan menyuruh supaya akuberdiri di sebelah

kanan beliau." (HR. Jamaah)

Dalam lafazh lain disebutkan, "Aku sholatbersamaNabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam, dan pada waWu itu aku baru berusia sepuluh tahun. Aku

berdiri di samping kiri beliau, tetapi kemudian beliau menyuruh aku berdiri

di samping kanan beliau. Pada waktu ifu aku masih berusia sepuluh tahun."

(HR. Ahmad. Hadits ini shahih)

Hadits tadi merupakan dalil, bahwa sah hukumnya shalat berjamaah

dengan anak kecil. Orang yang menolak hal ini, ia tidak punya dalil shahih

yang bisa dijadikan sebagai pegangan. Menurut Imam fuy-Syafi'i dan

Imam Yahya, sah hukum shalat jamaahnya si imam dan anak kecilyang

menjadi makmum, baik itu shalat fardhu atau shalat sunat. Sementara

menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam salah satu versi

riwayatnva, sah hukumnya hanya dalam shalat sunnat.

Hadits tadi juga sebagai dalil bahwa seorang makmum yang hanya

sendirian itu harus mengambilposisidi sebelah kanan imam, dan juga

sebagai dalil diperbolehkannya menjadi maknum kepada orang yang tidak

niat menjadi imam. Hal ini dibuat bab tersendiri oleh Al-Bukhari.

Tetapi ma5alah ini mengundang perbedaan pendapat di kalangan

para ulama. Menurut pendapat paling shahih dari Imam fuy-Syafi'i, untuk

,qiAilu.giala/a

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

|--

keabsahan mengikuti tidak disyaratkan seorang imam niat menjadi imam.

Sementara menurut pendapat Imam Ahmad, halini harus dibedakan

antara shalat sunnat dan shalat fardhu. Dalam shalat fardhu, ia harus niat

menjadi imam, dan bukan dalam shalat sunnat. Tetapi ini perlu dilihat

terleb ih dahulu, sebab  Nab i Shallall ahu AI aihi w a S all am pemah melihat

seorang lelaki shalat sendirian dan beliau bersabda, "Tidak adakah

seseorang yang mau bersedekah terhadap orang ini, sehingga ia shalat

bersamanya?" (HR. Abu Daud. Hadits ini dianggap hasan oleh Atrfirmi&i,

dan dianggap shahih oleh Ibnu l(huzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Bersumber dariAbu Sa'id dan Abu Hurairah mereka berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa yang

bangun tengah malam, Ialu ia membangunkan istrinya, Ialu keduanya shalat

dua rakaat bersama-sama, niscaya mereka berdua dicatat termasuk orang-

orang yang banyak berdzikir kepada A//oh. " (HR. Abu Daud. Ada sebagian

ulama ahli hadits yang tidak menganggap hadits ini marfu' . Bahkan tidak

menyebut-nyebut nama Abu Hurairah. Jadi itu tadi yaitu   ucapan Abu

Sa'id saja. Dan ada sebagian mereka yang menilai hadits ini mauquf.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Ibnu Majah secara

musnad)

Hadih tadimerupakan dalil bahwa sah hukumnya seorang lelaki

menjadi imam bagi seorang wanita. Demikian pendapat para ulama ahli

fikih. Menurut mereka, sah hukumnya jamaah seorang laki-lakidengan

seorang perempuan sebagaimana sahnya hukum jamaah seorang lakiJaki

dengan seorang laki-laki. Dan orang yang menolak pendapat ini harus

punvadalil.

Diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i, Ibnu Abu Syaibah, dan Al-Bukhari

secara mu'allaq dari Aisyah sesungguhnya ia pernah shalat menjadi

makmum salah seorang budak miliknya." t)

Makmum yang Memisahkan Diri dari Imam

Bersumber dari Anas bin Malik, ia berkata, "Mu'adz bin Jabal sedang

menjadi imam shalat kaumnya. I alu rnuncul seorang lelaki bemama Hamm

gihlv.q6a/z/v

Shalat

r Lihat, Noil Al-Authar oleh fuy Syaukani.

bin Milhan yang hendak menyirami pohon kurmanya. Ia masuk masjid dan

ikut shalat berjamaah bersama mereka. Melihat Mu'adz begitu lama, ia lalu

menyingkat shalatnya dan segera menyirami pohon kurmanya. Selesai

shalat ada yang mengatakan kepada Mu'a& tentang apa yang dilakukan

oleh orang ifu. Mu'a& berkata, "Sungguh dia itu orang munafik. Masak ia

harus shalat dengan tergesa-gesa hanya demi menyirami pohon

kurmanya?" Haram bin Milhan lalu menemuiNabi ShallallahuAlaihiwa

Sallam, dan kebetulan Mu'adz berada di samping beliau. Kata Haram bin

Milhan, "WahaiNabi Allah, sesungguhnya aku ingin menyiramipohon

kurma milikku. L-alu aku masuk masjid untuk ikut shalat berjamaah dengan

suatu kaum. sebab  ia terlalu lama, maka aku mempersingkat shalatku, lalu

aku segera menyirami pohon kurmaku, kemudian ia menuduhku sebagai

orang munafik. " Nabi Sh allallahu Alaihi w a Sallamkemudian menghampiri

Mu' a& dan bersab da, ' Apakah kamu ini tukang fitnah? Apakah kamu ini

htkang fihah? J anganlah kamu ajak mereka shalat terlalu lama. Bacalah surqt

Al-AIa, surof Asy-S yams, dan sebagainya." (HR. Ahmad dengan isnad yang

shahih)

Kisah tadi diriwayatkan dalam berbagai macam versi. Adayang tidak

menyebut-nyebut surat yang dibaca oleh Mu'adz, dan tidak menyebut-

nyebut shalat tertentu. Ada yang menyebutkan bahwa yang dibaca oleh

Mu'adz yaitu   surat Al-Qiyamah dalam shalat isya'. Dan ada yang

menyebutkan bahwa yang dibacanya yaitu   surat Al-Baqarah dalam

shalat isya'. Dan ada pula yang menyatakan bahwa itu terjadi dalam shalat

maghrib. Demikian pula ada banyak versi tentang nama orang yang

mengadukan Mu'a& kepada Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam ini .

Riwayat-riwayat dihimpun dalam banyak kisah, dan di antara yang

menghimpunnya ialah Ibnu Hibban dalam kitabnya Sh ahih lbnu Hibban.

Fitnah yang dilakukan oleh Mu'adz ialah sebab  ia terlalu lama menjadi

imam shalat, sehingga menyebabkan orang itu keluar darinya dan tidak

memperoleh keutamaan shalat jamaah.

Hal itu menunjukkan bahwa memperpanjang shalat yang dapat

menimbulkan fitnah para makmum atau satu orang saja di antara mereka

ifu hukumnya haram, sebab  adanya larangan atas hal ifu dan juga sebab 

bisa merugikan orang lain, baiklak-laki maupunwanita.

Hadits inilah yang oleh sebagian ulama dijadikan sebagai dalilbahwa

boleh hukumnya seorang makmum memisahkan diridari jamaah dan

meneruskan shalatsendiri sebab  ada u&ur.

gik/a,g6ada/u

Berikut Dal i l-dal ilnya dalam lslam

<7

Disebutkan dalam sebuah riwayat Muslim, sesungguhnya ada

seorang makmum yang menyingkir lalu salam, kemudian ia shalat sendiri.

Ini merupakan hujjah yang memperbolehkan seseorang memutus shalat

jamaah untuk shalat sendiri sebab  ada udzur.

Seorang yang Shalat Sendiri Kemudian Berpindah

Menjadi Imam

BersumberdariAisyah,

"r-rt;*lt tfb's

G+:J, lib3Wd(tiuaffi 6t 67j

,.

l.9lJ-de

F:;,L C,yt'a ,hffi lJt,l-', os

t

i* u+

z6

+iuJt

'3t9'

..1n

+ltjt

'er*

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallalru Alaihi zua Sallam shalat

malam di kamarnya, sedang tembok kamar itu pendek, sehingga

orang-orang masih bisa melilut tubuhbeliau. Maka orang-orang pun

sama berdiri untuk shalat bersama shalat beliau. Ketika datang pagi,

mereka sama membicarakan hal itu. Pada malam l<edua, beliau juga

berdiri untuk shalat malnm, dan orang-orang itu juga slnlatbersama

slulat beliau. " (HR. Al-Bukhari)

Hadits ini sebagai dalil yang memperbolehkan seseorang yang

semula shalat sendiri berpindah menjadi imam, baik ia tahu atau tidak tahu.

Dan juga sebagai dalilbahwa antara imam dan makmum itu boleh

dipisahkan oleh dinding dan sebagainya. Berdasarkan hadits tadi, kita tahu

betapa besar semangat atau antusias para sahabat untuk bisa melakukan

kebajikan secara khusus bersama Rasulullah Sho llallahu Alaihi w a Sallam.

Hukum Orang Shalat Jamaah di Masjid Setelah Ia

Shalat Berjamaah dengan Imamnya

Bersumber dari Abu Sa'id, sesungguhnya seorang lelaki masuk

masjid ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah selesai shalat

gfulv.%ada/u

Shalat

berjamaah dengan para sahabatnya. Beliau bersabda, " Siapakah orang

y ang mbu furcedekah kepada orang itu, sehingga ia shalat bersamanya? "

Seorang sahabat berdiri lalu shalat bersama orang itu. (HR. Ahmad, Abu

Daud, dan AtjTirmidzi yang menilainya sebagai hadib hasan)

Sahabat yang shalat bersama orang ini  temyata yaitu   Abu

Bakar Ash-Shiddiq Ro dhiyallahu Anhu.

Hadits tadi menunjukkan bahwa orang yang shalat sendirian itu

hukumnya sah, dan berjamaah itu tidak wajib, sebagaimana yang telah

dikemukakan sebelumnya. Selain itu hadib tadi sekaligus sebagai dalil atas

anjuran bergabung dengan orang yang sedang shalat sendirian sehingga

shalatnya menjadi shalat j amaah.

Kata Ibnu Rafi'ah, "Fara ulama sepakat bahwa apabila seseorang

melihat omng lain sedang melakukan shalat sendirian sebab  terlambat ikut

jamaah, ia dianjurkan untuk ikut shalat bersamanya, walaupun ia sudah

melakukan shalat berjamaah. "

Hadits tadi juga menunjukkan diperbolehkannya mengadakan

shalat jamaah lagi di masjid setelah shalat jamaah yang dilakukan bersama

imamnya. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishak. Menurutsaya,

inilah pendapat yang diunggulkan, berdasarkan hadits tadi.

Namun ada sebagian ulama yang mengatakan, mereka harus shalat

sendiri-sendiri. Demikian pendapat Sufuan, Imam Malik, hnu Al-Mubara[

dan ImamAsy-Syafi'i.

. Kata Al-Baihaqi, seperti yang dikutip oleh hnu Al-Mun&ir dari Salim

bin Abdullah, Abu Qalabah, Ibnu Aun, Ayyub, Al-Butti, Laib bin Sa'ad, Al-

Auza'i, dan beberapa ulama ahlifikih lainnya, hal itu hukumnya makruh.

Dianjurkan Shalat Berjamaah Bagi Orang yang

Sudah Terlanjur Shalat Sebelumnya

Bersumber dari Mihjan bin Al-Aurih, ia berkata, "Aku menemui Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallamketika beliau sedang berada di masjid. Ketika

tiba waktu shalat, beliau lalu shalat dan aku tidak shalat. Beliau bertanya

kepadaku, "Apakah kamu sudah shalat?" Aku menjawab, "Wahai

Rasulullah, sesungguhnya aku tadi sudah shalat di perjalanan lalu langsung

gi*ih,96ada/v

Berikr rt Dalildali lnya dalam lslam

menemui Anda." Beliau bersabda, "Jikakamu datang, makashalatlah

bersamamereka, dan jadikan hal itu sebagai sholof sunnot " (HR. Ahmad

dan lainnya. Hadits ini shahih)

Bersumber dari Sulaiman budak Maimunah, ia berkata, "Aku

menemui lbnu Umar yang sedang berada di Balath, dan orang-orang

sedang shalat di masjid. Aku bertanya, "Apa yang menghalangi Anda untuk

shalat bersama mereka?" Ia menjawab, "Sesungguhnya aku pernah

mendengar Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabd a, " Janganlah

kamu shald yang srlma dua kali dalam sodtt hari." (FIR. Ahmad, Abu Daud,

dan An-Nasa'i. Hadits ini shahih)

Hadits Mihjan tadi dan juga hadits-hadits lainnya yang senada,

memberikan petunjuk bahwa orang yang sudah shalat di rumah lalu ia

pergi ke masjid dan mendapati orang-orang sedang shalatberjamaah

kemudian ia ikut bergabung bersama mereka meskipun ia sudah

melakukannya di rumah, maka shalat yang ia lakukan kedua kalinya ini

merupakan shalat sunnat. Ada sebagian ulama yang mengatakan, bahwa

yang dianggap sunnat yaitu   shalat pertama yang ia lakukan sebelumnya

di rumah, sedangkan shalat yang kedua yaitu   shalat fardhu. Tetapi

menurut Ibnu Umar, yang jelas ia harus ikut shalat bersama mereka.

Terserah Allah, mana yang dianggap shalat fardhu, dan mana yang

dianggap shalat sunnat.

Hadits-hadits tadi mentakshis hadits Ibnu Umar yang melarang

omng mengulangi shalat. Alasannya, lamngan ini  khusus berlaku bagi

orang yang telah melakukan shalat fardhu