ialah, siapa yang mau membangun sebuah masjid
sekecilapapun, atau ikut membantunya dengan ikhlas, niscaya ia akan
mendapatkan balasan seperti yang disebutkan di atas.
Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah shallallahu Alaihi
w a Sall am bersabda, " Aku tidak disuru h unfuk m en ghias masj id. " Kata hnu
Abbas, "Makudnya ialah mempercantik, seperti yang biasa dilakukan oleh
orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani." (HR. Abu Dawud dengan
sanad yang shahih).
$,ih/u9lada./v
Shalat
'f'.jlt eE'i u, j p,,F'-t
.iqt i; (,; { urs
"p; ? +t,p
I
Yang dimaksud dengan menghias ialah meninggikan bangunan
masj id gampai menj ulang tinggi. Contohnya seperti fi rman Allah Ta' ala, " Di
dalam benteng yang tinggl lag kokoh." (An-Nisa' : 78).
Umarjuga pemah menyuruh untuk membangun masjid. Ia berpesan,
"Yang penting dapat melindungi manusia dari air hujan. Dan jangan kamu
cat dengan warna merah atau kuning, sebab bisa mengganggu
kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat. "
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Ubman melihatseutas taliyang
dikapur bergantung di masjid. Ia lalu menyuruh unfuk memotongnya.
Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, masjid
dibangun dengan menggunakan batu bata, atapnya terbuatdari pelapah
pohon korma, dan tiangnya juga daribatang pohon korma. Oleh Abu
Bakar ban$unan ini tidak ditambahi. Tetapi Umar menambahinya
hanya untuk memperkokoh, terutama pada tiangnya yang ditambah
dengan kayu. Dan Utsman menambahinya cukup banyak. Ia membangun
dinding masjid dengan batu-batu yang dipahat dan juga dikdpur, tiangnyq
juga dibuat dari batu, dan atapnya dari pohon jati.
Yang dimalsud dengan ucapan Ibnu Abbas dalam riwayat tadi ialah,
bahwa orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani sama memper-
cantik dan menghias masjid-masjid ketika mereka menyelewengkan serta
mengganti ajaran-ajaran agama mereka. Dan kaum muslimin
dikhawatirkan akan meniru mereka, sehingga masjid akan dibangga-
banggakan dari segi keindahan dan kemegahan bangunannya.
Abu Darda' pernah mengatakan, "Jika kalian biarkan mushaf-
mushaf kalian dan kalian hias masjid-masjid kalian, maka itu yaitu tanda
kehancuran bagi kalian. "
Keutamaan Pergi ke Masjid untuk Shalat dan
Berdiam di Dalamnya
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sal/am bersabd a, "Barangsiapa pagt-pag
atau sore-sore han perg ke masjid, AIIah akan menyiapkan tempatnya yang
mulia di surga ketika ia pergi ke masjid pagi-pagi atau sore-sore hari
ini ."
gi/tilu.q6a/a/u
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
Bersumber dari Abu Musa Al-Asy'ari, ia berkata, ,,Rasulullah
Shallatlahu Ataihi w a Sallambersabda,
'*fi qlts ,F'J:fi.6'Jn( tfut g6!r u6r
tA;- /;i>"ar
'
.or-ary-vary palingbesar pahalanya dalam shalat, ialah yang paling
iauh jalan kakinya di antara meriko. Dan orang yang menunggu
shalat sampai ia shalatberikutnyabersama inxa;n itu teuihuiiar
p_ah-a,lanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.,'(HR. Al-
BukharidanMuslim)
Bersumber dari Jabir, ia berkata, 'Ada tanah kosong di sekitar
masjid. lalu Bani salamah ingin pindah agar dekat dengan maslid. Ketika
halitu didengar oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallambeliaubertanya
kepada merel<a, " Aku dengar kalian akan pindah ke dekat masjid." Meril<a
menjawab, "Benar. Kami memang punya keinginan ifu, wahai Rasulullah."
Beliau bersab da, "Hai Bani salamah, rumah kalian itu akan mencatat jejak
kaki kalian, rumah kalian akan mencatat jejak kaki kalian." ( HR. Muslimi.
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
3',-'a's J,Gi"\+ ol* ,t i; * e ^xt'dbi-"atL
' t, a. tc t -, -
"
)q.*., , ;.> 4,
-'r t;l+*:it.1 tfr'^ltlk "J-r', Nt er4J - \> . 9J - r- r-..-- -- ..
---
(t. Jj
;t'Fr', oi, u; * t;'-li *t e(a; o>rl r', A
ilr )
'-
a*:tt iv,',i:r6iFj}i,+'*A r$' rt;
.U'6i t;,t:+
'_!da njulr orang yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan-
Ny a pada luri tidak ada naungan sama sekati kecuali noungon-Nya;
yaitu seorang imam yang adil, seorang pemuda yang tumitth darnm
beribadah kepada Allah, seseorang yang hatinyn birgantung pad.a
masjid saat ia keluar meninggalkannya sampai kembali lagi, aua
'&l
.in-; kq$/6ipzf {\it
gi*ilv,96ada/,
Shalat
orang yang saling mencintai demi Allah; mereka bertemu dan
berpisah sebab Allah, seseorang yang mengingat Allah dalam
Icesunyian lalu menangis, dan sereorang yang mengeluarkan sedekah
dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kiriny a tidak talu apa
yang diberikan oleh tangan kanannya." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiy allahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda,
y:* G1 *. €. f,y'4 Jt ''-b:2J )et;Jt,e JLJI
'':'atr' ,. rtar t',r*;t'#:v e; sY 6 ult q+ rP'\ c^?
A{'d,}.,r,,iF W'f i>JatVl"Hl 1-;ir j1
*k^k>,tt Uq;,;b[jL'j,
"k'"#t':\; ei, u,
.i>,*sr pfrt 11 ;>uc
" seseorang yang shalat berjamaah itu palulanya dilipat gandakan
dua puluh lima kali lipat daripada ia shalat di rumah atau di pasar.
Hal itu sebab ketika ia selesai zoudhu dengan baik lalu berangknt ke
masjid hanya untuk slulat, makn sbtiap langkah yang diayunknnnya
dap at me nin gkatkan der aj atny a, dan me nghapus ke s al ahanny a.
Apabila ia slulat, malaikat selalu mendoakannya selama iaberada di
tempat shalatnya.'Ya Allah, bacakan shalazttat padanya. Ya Allah,
berikan ia rahmat.' Dan salah seorang kalian selalu dalam shalat
sepanjang ia menunggu shalatberikutnya." Dalam riwayat lain
disebutkan !' Apabila ia sudah masuk masjid, slmlat menalmnny a."
Dan ditambahkan pada doa para malaikat: "Ya Allah, ampunilah
ia. Ya Allah terimalah taubatnya sepanjang iabelum hadats." (HR.
A1-Bukhari dan Muslim)
dari Buraidah, ia berkata, Rasullah Shallallahu Alaihi wa
" Benlcan lcabar gembira kepada orcng-orang Wng beryalan
)i n;*$Y
',JJ-'-l 4, ttIq
Bersumber dari Buraidah, ia be
Sollam bersaMa, " Benlan lcabar gemt&Srsop gihl"ghadalu
ry BerikutDalil-dalilnyadatamtstam
'€Ll Jtj_t's
.dalbm kegelapan ke masjid dengan cahaya yang empuma pada Hari Kiamat
kelak." (HR. At-lirmidzi dan Abu Dawud. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-
Albani).
Bersumber dariAbu umamah, ia berkata, Rasulullah shallallahu
Alaihi uo Sollom bersabda, " Ada tiga orang yang semuanya ditangung oleh
Allah; yaitu orang yang berangkat berperang pada jalan Allah, ia ditanggung
oleh AIIah sampai ia diwafatkon-Nyo lalu dimasukkan ke surga atau
dikernbalikan dengan mendapatkan pahala atau ghanimah, s*eorang yang
pergl ke masjid; ia ditanggung oleh Allah sampai ia diwafatkan-Nya lalu
dimasukkan ke surga, atnu dikembalikan dengan mendapatkan pahala dan
ghanimah, dan seseorang y ang masuk rumahnya dengan mengucapkan
salam; ia jugaditanggungolehAllah." (HR.Abu Dawud. sanad hadits ini
shahih).
Bersumber dari Abu umamah, ia berkata, Rasulullah shallallahu
Alaihi w a S allam bersabda,
"-t-;tt L't-{'"';1u {;k :V ei(fu!, )'; u e? u(:-/,
;k',;e iel.,tt'^bi-,t ,vL:r f J\a; J': r4r
at?.F^ll,4.,WG LrSt#.';:t |tu / ,*.i>e't
" B arangsiapa y ang keluar dai rumahnya dalam keadaan suci untuk
menunaikan shalat fardhu, maka pahalanya yaitu seperti pahala
orang yang menunaikknn ibadahhaji dan ihram. Barangsiapa yang
keluar dengan bersusah pay ah hanya untuk melakukan shalat dhuhi,
maka pahalanya yaitu xperti pahala orang yang melakukan ibadah
umrah. Dan shalat disusul shalatberikutnya tanpa diisi otehkesia-
siaan yaitu catatan di lliyyin." (HR. Ahmad dan Abu Dawud
dengan sanad yang hasan)
Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shatlattahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang pergi ke masjid untuk
sesuofu, maka itulah bagiannya." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang
hasan).
Malsudnya, Allah akan memperlakukannya sesuai dengan niatnya.
giAilu,%ia/ab
Shalat
Bersumber dari Uqbah bin Amii dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sollam beliau bersaMa, " Barangsiapa pergi dari rumahnya ke masjid, makd
malaikat penulis amalnya akan mencatat sepuluh kebajikan untuk setiap
langkah yang diayunkannya. Dan orang yang duduk di masjid untuk
menunggu shalat itu seperti orang yang sedong s halat. Ia dicatat termasuk
orang-orang yang shalat sampai ia pulang." (HR. Ahmad, hnu l{huzaimah
dalam Shohih lbnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih lbnu
Hibban).
Kata Mu'adz bin Jabal, "Barangsiapa yang beranggapan bahwa
orang yang shalat di masjid itu hanyalah untuk berdiri shalat saja, berarti
iatidakmengerti."
Diriwayatkan dari Abdu bin Al-Mubarak, dari Hukaim bin Zuraiq bin
Hukaim ia berkata, aku mendengarSa'id bin Al-Musayyab ditanya oleh
ayahku: "Mana yang lebih Anda suka, melayat jenazah atau duduk di
masjid?" Sa'id menjawab, "Barangsiapa yang menshalatijenazah ia
beroleh pahala satu qirat, dan barangsiapa yang mengiringkan jenazah
sampai dikebumikan ia beroleh pahala dua qirat. Tetapi aku lebih suka
duduk di masjid sambilmensucikan dan mengagungkan Allah serta
memohon ampunan-Nya, sebab malaikat akan berkata, "Ya Allah,
kabulkan doanya. YaAllah, ampunilah ia. Dan yaAllah, rahmatilah ia."
Jika kamu melakukan itu, tolong doakan, "Ya Allah, ampunilah Sa'id bin
Al-Musa54rab,"
Ahmad dan Ishak pernah mengatakan, "Aku lebih suka duduk di
masjid daripada mengantarkan jenazah. "
Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, aku pernah mendengar
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda,
-
i .. ..ti ttl'r'( tt?...PP te 4A*,- rl aa'e4
'tI-',tr"5t "l* ,iju.
c.c.qWev,y
" B ar angsiap a y ang dntang ke masj idku ini hany a berniat untuk
kebajikan yang ia pelajari atau ia ajarkan, kedudukannya yaitu
gi*i/u,96a/ab,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
ia.o\itV 'stO
t ;).rG ;p1 Nt
seperti orang yangberjihad pada jalan AIIah. Danbnrangsiapa yang
datangbukan untuk itu, kedudukarlnya sama seperti orang yang
melihat orang lain mendapat karunia nikmat dari AIIah namun ia
terlulang darinya." (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan A1- Hakim
yang menganggapnya sebagai hadits shahih dan disetujui oleh
Adz-Dzahabl)
Keutamaan Shalat di Empat Masjid
Bersumber dari lbnu Umar sesungguhnya Rasulullah Shallollohu
Alaihi w a Sallam bersabda,
'l* ",-il'l1it; 11;y* )f "c"n- t* Gr-.Z GirV
', ', '
.l,ti q6>G 4i'a ,Fri f-.:lr;aQt ei>*'ti,tst
" Shalat sekali di masjidku ini lebih utama daripada shalat seribu knli
dimasjidlainkecuali di MasjdilHaram.Dan shalat sekali di Mnsjidil
Haram itu lebih utama daripada shalat seibu kali di masjid lainny a."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Hadie ini dinilai shahih oleh Al-
Albani dalam Al-l ami' Asb Shaghir)
Bersumber dari lbnu Umar, ia berkata, Rasulull ah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda, " Shalat satu kali di masjidku ini lebih baik daripada
shalat senbu kali di masjid-masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram." (HR.
Muslim)
Bersumber dari hnu Zubair, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Shalat satu kali di masjidku ini lebih utama
danpada shalat seribu kali di masjid-masjid lainnya, selain Masjidil Haram.
D an shalat satu kali di Masjidil H aram itu lebih utama danpada shalat serahts
kali di masjidku ini." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Hadits ini dianggap
shahih oleh Al-Albani dalam AI-Jami' Ash-Shaghir)
Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Shalat satu kali di masjidku ini lebih baik
daripada shalat seribu kali di masjid-masjid selainnya, kecuali Masjidil
Haram. Sesungguhnya aku yaitu Nabi terakhir, dan sesungguhnya
m asj idku adal ah m asj i d terakh ir. " ( HR. Muslim )
gi/ti/agiala/u
Shalat
Bersumber dari Usaid bin Hudhair sesungguhnya Rasulullah
bersabda, " Shalat di masjd Quba itu seperti umrah." (HR. Ahmad, At-
Tirmidzi, dan Al-Hakim. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)
Bersumber dari Abu Umamah Sahlbin Hanif, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
;k';ikix, * /, c / 4tl ,_,,-\.**. G,t' y
,oJ'49
" B ar an gs i ap a y an I b e r s u ci di ru m ahny a, ke mu di an b e r an gk at ke
masjid Quba IaIu shalat di sana, maka baginya seperti palula umrah."
(HR. Ahmad dan An-Nasa'i. Dan hadits ini dianggap shahih
olehAl-Albani)
Bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulull ah Shallallahu Alaihi
wasallam biasa pergi ke masjid Quba'setiap hari sabtu dengan berjalan
kaki atau dengan naik kendaraan lalu shalat dua rakaat di sana." (HR. Al
Bukharidan Muslim)
Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Tidak boleh memaksa bepergan
kecuali ke tiga masjid; yakni Masjidil Haram , Masjid Al Aqsha, dan masiidku
ini. " (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Jarak antararumahku dan mimbarku ada
sebuah taman di antara taman-taman surga. Dan mimbarku ada di atas
telagaku." ( HR. Al-Bukhrari dan Muslim )
Bersumber dari Abdullah bin Amr Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah bersabda, "Ketika membangun Baitul Maqdis, Sulaiman bin
D awud memohon kepada AIIah hga permohonan; ia memohon kepada Allah
keputusan gang penuh hilanah dan aku jugg diberi-N ya, ia memohon kepada
Allah kekuasaan yang hdak dimiliki oleh seorang pun sepeninggalannya dan
aku juga diberi-Nya, dan ia memohon kepada AIIah ketika se/esoi
membangtrn masjid maka siapa pun yang ddang ke sana hanya bemiat unfuk
shalat supaya diampuni doso-dosonya sehingga ia seperti pada hari
dilahirkan oleh ibunya. Kedua permohonan tadi aku telah diben-Nyo, don
aku berharap semoga AIIah juga memben permohonan yang ketiga." (HR.
gFirQilu.%a/a/u
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
. ,ai 7 o .
er4bU
C zz t
,/-
;r-a.s *V
Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Hibban, danAl- Hakim. Hadits inidinilai shahih
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' ).
Adab Masuk Masjid dan Berdiam di Dalamnya
Bersumber dari Abu Usyaid, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallambersabda, " Apabila salah seorang kalian masuk masjid hendaklah
ia berdoa,'Allahummaftahli abwaba rahmatika (Ya Allah, bukakan unfukku
pintu-pintu rahmat-Mu).' Dan apabila keluar hendaklah ia berdoa,
'Allahumma Inni As'aluka Min Fadhlilco (Ya Allah, sesungguhnya aku
mohon kepada-Mu sebagian karunia-Mu). " (HR. Muslim).
Itu tadi yaitu salah satu doa yang dibaca ketika hendak masuk
masjid. Dan masih ada doa-doa yang lain. Silahkan Anda baca yang
mana.
Bersumber dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, ia berkata, "Jika
hendak masuk masjid Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salltm biasa
berdoa, " Audzu Billahi AI -Azhim, Wabij ahihil Kanm, W a Sulthanihil Q adim
min Al-Syaithanir rajim (Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung,
kepada Dzat-Nya Yang Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang qadim dari
godaan setan yang terkutuk)." Jika beliau berdoa seperti itu, setan berkata,
"la dijaga dariku pada hari ini." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang
shahih)
Ketika masuk masjid disunnahkan untuk memulai dengan kaki
sebelah kanan, dan ketika keluar dengan kaki sebelah kiri.
Bersumber dariAbdullah bin Al-Hasan dari ibunya Fatimah binti
Husain dari neneknya Fatimah Al-Kubra, ia berkata, "Setiap kali masuk
masjid, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacakan shalawat
serta salam kepada Muhammad, lalu berdoa, " Rabb ighfirli dzunubi w af tah
Ii abwaba rahmatika (Ya Tuhanku, ampunilah dosaku, dan bukakan
untukku pintu-pintu rahmat-Mu)." Dan setiap kali keluar beliau juga
membacakan shalawat serta salam yang sama, lalu berdo a, "Rabbight'ir li
dzunubi, w at' tah I i abw aba rahmatika (Ya Tuhan, ampunilah dosa-dosaku,
dan bukakan untukku pintu-pinru anugerah-Mu)." (HR. Ahmad, At-
Tirmidzi, dan hnu Majah. KataAt-Tirmi&i, hadits Fatimah ini hadits hasan,
dan sanadnya tidak muttasil. Soalnya Fatimah binti Husain tidak pernah
mendapati Fatimah Al-Kubra). "
gi/ri/u,%ar/a/u
Shalat
Bersumber dari Abu Qatadah fu-Sulami, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi uo Sollombersabda,
.:-.LJ-';ti'# #', g';' t**)t lLi'Sr'' ts1
" Apabila salalt seorang kalian masuk masj id, hendaklah ia shalat dua
rakant sebelum duduk." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). krilah yang
disebut dengan shalat tahiyy atul masj id.
Kata Imam Al-Baghawi, "ltulah pendapatyang dianut oleh banyak
ulama. Menurut m ereka, orang yang masuk masjid itu dilarang langsung
duduk begitu saja sebelum ia melakukan shalat dua rakaat tahiyyatul
masjid terlebih dahulu. Demikian pendapat Abu Salamah bin
Abdurrahman, Hasan Al-Bashri, dan Makhul, yang kemudian diikuti oleh
Imam fuy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak."
Ada sebagian ulama yang mengatakan, bahwa ia boleh langsung
duduk tanpa shalat dua rakaat terlebih dahulu. Demikian pendapat Ibnu
Sirin, Atha'bin Abu Rabbah, Ibrahim An-Nakh'i, dan Qatadah, yang
kemudian dianut oleh Imam Malik, AtsJTsauri, dan beberapa ulama ahli
pikir.
KataAl-Hafizh hnu Hajardalam FathuAl-Bari, "Fara imam sepakat
memberikan fatwa bahwa perintah ini hukumnya sunnat. Tetapi
pendapat yang dikutip dari ulama-ulama dari kalangan madzhab
Zhahiriyah, perintah ini hukumnya wajib. Sedangkan Ibnu Hazm
menegaskan, bahwa hal itu bukan wajib."
Bersumber dari Ubaidillah bin Abdurrahman bin Mauhib budakAbu
Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Ketika aku sedang menemani Abu Sa'id Al-
Khudri bertemu Rasulullah Shall allahu AI aihi w a S all am di dalam masj id
tiba-tiba muncul seorang lelaki yang langsung duduk seenaknya di tengah-
tengah masjid sambil mempeffnainkan jari-jari tangannya. Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan isyarat kepada orang itu, tetapi
ia tidak mengerti isyarat beliau ini . Rasulullah lalu menoleh kepada
Abu Sa'id dan bersabda, "Jika salah seorangkalian berada di masiid
i anganlah ia mempermainkan tangannya, sebab hal itu yaitu dan setan.
Sesungguh nya salah seorang kalian tetap dalam keadaan shalat selama ia di
dalam masjid sampai keluar darinya." (HR. Ahmad dengan isnad yang
hasan, seperti yang dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma' Al-Zawa'id)
gi*i/ugiala/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Bersumber dariAbu Musa Al-Asy'ari, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Apabilasoloh seorangkalian
melew ah sebuah paxr atau suafu majlis otau masjid dengan membaw a anak
panah, hendaklah ia genggam mata panahnya, hendaklah ia genggam mata
panahnya, hendaklah ia genggam mata panahnya. " Kata Abu Musa, sebab
hal itu bisa membahayakan." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim)
Dua hadits tadi rnenunjukkan larangan dudukseenaknya atau tidak
sopan di dalam masjid, memperrnainkan jari-jari tangan baik di tengah
maupun di luar shalat, dan memegang anak panah saat melewati
kerumunan orang yang sedang berada di masjid atau di sebuah majlis atau
dipasar, sebab hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya terhadap
kaum muslimin atau lainnya. Jikaorang harus membawanya, sebaiknya
ia tutupi bagian mata panahnya. Sama seperti panah ialah pedang, pisau,
catter, dan benda-benda tajam lainnya yang ditakuti banyak orang.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Demi Menjaga
Masjid
Kalau tujuan dibangunnya masjid yaitu untuk menunaikan shalat,
membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahlil, beristighfar, belajar dan
mengajar, dan lain sebagainya, makabagiorangyang memasuki masjid
harus mengetahui hal-halyang layak dan hal-halyang tidak layak bagi
masjid.
Sebagai peringatan kepada manusia, syariat Islam menuturkan
beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam masjid. Dan bisa
dianalogikan dengannya hal-hal yang dianggap sama atau bahkan yang
lebih berat darinya.
Di antaranya ialah meludah di lantai masjid terutama yang masih
berpasir atau berdebu dan tidak ditutupi dengan alas tikar maupun sajadah
misalnya. Lebih buruk lagi ialah meludah pada kiblat, baik di tengah-tengah
shalai, sebelum, atau sesudahnya. Hal ifu yaitu termasukperbuatan tidak
terpuji dan tidak sopan terhadap Allah, dan terhadap masjid yang
merupakan rumah-Nya. Sama dengan hal itu ialah mengotori masjid
dengan apa saja yang dapat mengganggu orang lain. Soalnya masjid
dibangun bukan untuk itu. Jadi siapa yang ingin meludah atau membuang
ingus, sebaiknya ia menggunakan pakaian atau sapu tangannya. Tentang
g*ilv,96ada/.,
Shalat
masjid-masjid yang lantainya sudah diberialas sulit dibayangkan jika ada
orang yang tega meludah.
Nabi Sho/lollahu Alaihi wa Sallam melarang orang yang baru saja
makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung atau buah
lobak untuk masuk masjid, sebab baunya yang tidak sedap bisa
mengganggu bahkan menyakiti orang lain dan juga para malaikat. Dan
seorang muslim tidakboleh melakukan hal ini .
Disamakan dengan hal ifu ialah orang-orang yang sedang membawa
bau yang tidak sedap; seperti tukang sampah, tukang jagal, tukang sapu,
dan lainsebagainya.
Disamakan dengan masjid ialah tempat-tempat yang biasa
digunakan berkumpul banyak omng; seperti ruang-ruang kelas, ruang-ruang
kuliah, tempat untuk menyelenggarakan berbagai acara resepsi, dan lain
sebagainya. Soalnya mengganggu atau menyakiti kaum muslimin itu tidak
diperbolehkan, termasuk menganggu orang-orang kafir yang hidup di
bawah perlindungan pemerintahan Islam.
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melarang kegiatan jual beli di
masjid, menjadikan masjid sebagai tempat saling membanggakan karya
sya'ir dan lain sebagainya, atau sebagai tempat untuk bercanda, atau untuk
mencela orang lain, atau membicarakan wanita, dan hal-hal lain yang
tidak layak dilakukan di masjid sebagai rumah Allah. Sesungguhnya masjid
dibangun juga bukan untuk hal-hal ini yang sebenamya juga dilarang
dilakukan di tempaltempat selain masjid.
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang yang
kehilangan barang lalu mengumumkannya di masjid.
Dan Nabi juga melarang duduk iseng di masjid, atau rebahan di
masjid dengan membuka aurat. Adapun makan, minum, ngobrol, tertawa,
dan aktivitas-aktivitas lain yang berguna, semua itu diperbolehkan dengan
beberapa syarat tertentu. Berikut ini yaitu dalil-dalil atas apa yang telah
dikemukakan diatas.
Dalil-dalilnya
Bersumber dariAbu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
giA4b,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
€fi'07. ri1.
/ c c/ a c . c
*r; G o:*
"f;- I ;ty
" Apabila salah seorang kalian meludnh di masjid, hendaklah ia tutup
dengan tanah. Jika in tidakbisa melakukan hal itu hendaklah ia
meludah p ada p akaianny a." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi uo So/lom suka memegangi batang tandan korma. Fada
suatu hari beliau masuk masjid dengan tangan memegang salah satu benda
ini . Beliau melihat ingus di kiblat masjid, lalu beliau menggosoknya
hingga bersih. Kemudian beliau berpaling kepada orang-orang sambil
marah dan bersabda,'Apakah salah seorang kalian suka jika ada orang lain
menghadapnya lalu meludah di hadapannya? Sesunggiu hnya sr;,lah seorang
kalian yang sedang berdiri dalam shalat, pada hakekatnya ia sedang
menghadap Tuhannya dan malaikat sdang berada di kanannya Oleh sebab
ifu janganlah ia meludah di depan maupun di rebelah kanannya. Hendaklah
ia meludah saja di sebelah kiri atau di bawah telapak kaki kirinya. Jika ia
hans buru-buru meludah lakukan seperti ifu . " Yahya pernah meludah pada
pakaiannya lalu menggosoknya, seperti yang pemah dilakukan oleh Nabi
ShallallahuAlaihi waSallam." (HR.Abu Dawud dan Al-Hakim. Hadits
yang sama juga diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim tanpa
menyebutkan tentang kisah batang tandan korma)
Yang dimaksud dengan malaikat dalam hadits tadi ialah malaikat
yang bertugas mencatat amal-amalkebajikan. Dan kalau hanya malaikat
ini yang disebut, yaitu sebagai penghormatan baginya atas malaikat yang
bertugas mencatat amal-amal keburukan. Ada yang mengatakan, bahwa
yang dimaksud ialah malaikat yang khusus hadir di wal<tu shalat untuk ikut
mengamini doa orang yang bersangkutan. Wallahu a'lam.
Bersumber dari Anas bin Malik Ro dhiyallahu Anhu sesungguhnya
Nabi Shol/o ll ahu AI aihi w a S all am bersabda, " D ahak di m asj id itu adal ah
kesalahan, dan unhtk menebusny a ialah menufupinya dengan fonoh. " ( HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Menutup dahak atau ludah di masjid itu boleh kalau memang lantai
tanah di masjid berupa pasir atau debu, dan hal ifu tidak sampai mengotori
masjid. Sebab, pada dasarnya kita ini diperintah untuk selalu menjaga
kebersihan masjid, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits shahih.
Tetapi jika lantainya sudah berubin atau ditutupi dengan alas tikar atau
gilib,96ada/"
Shalat
karpet atau sajadah dan lain sebagainya, maka membuang ludah atau
dahak jelas akan mengotori, mengganggu orahg-orang yang shalat, dan
membuat mereka lari darimasjid. Dan itu haram hukumnya, serta orang
yang bersangkutan berdosa, sebagaimanayang disebutkan dalam hadits
tadi.
Seandainya ada seorang muslim yang meludah di masjid pada
zaman sekarang ini, tentu orang-orang akan menganggapnya sebagai
orang yang jorok, tidak sopan, dan tidak berbudaya. Perbuatan ini
tentu akan mengundang caci maki, kutukan, dan kecaman dari mereka.
Fadahal syariat Islam memerintahkan kita untuk menjauhi hal-hal seperti
itu sebab bisa mengganggu serta menyakiti kaum muslimin.
Jika setiap orang sangat memperhatikan kebersihan rumahnya,
tentunya mereka harus lebih memperhatikan kebersihan rumah Allah.
Yang lebih celaka ialah jika meludah di kiblat masjid. Oleh sebab
itulah Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam pemah melarang seorang sahabat
menjadi imam shalat gara-gara ia meludah di kiblat. Halitu dimaksudkan
sebagai sanksi terhadapnya.
Bersumber dari Sahlah As-Sa'ib bin Khallad Radhiyallahu Anhu,
sesungguhnya seorang lelaki menjadi imam shalat bagijamaah. Ia
meludah dikiblat, dan hal ihr dilihat oleh Rasulullah ShollollohuAlaihi wa
Sallam. Selesai shalat beliau bersabda, " Ia hdak boleh meniadi imam shalat
baE kalian." l-ain waktu ketika orang ini hendak menjadi imam lagi,
mereka melarangnya dan memberitahukan padanya pesan Rasulullah
Shal I all ahu AI aihi w a S all am. Dan ketika hal itu dikonfirm asikan kepada
Rasulullah, beliau bersab da, " Memang benan"Aku mengira sesungguhnya
beliau bersab d4 "Kamu telah menyakih Allah. " (HR. Ahmad, Abu Dawud,
dan Ibnu Hibban dengan sanad yang sangat bagus)
Bersumber dari Umar bin Al-l(hattab Radhiyallahu Anhu sesungguh-
nya ia pernah berkata dalam khutbah hari Jum'at yang salah satu
kutipannya, "Kemudian sesungguhnya kalian semua, wahai manusia,
berani memakan dua jenis pohon yang menurutku yaitu pohon yang jelek;
yakni bawang merah dan bawang putih. Demi Allah, aku melihat sendiri
Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallam apabila mendapati bau kedua pohon
ini dari seseorang di masjid, maka beliau menyuruhnya untuk keluar
dari masjid. Barangsiapa yang ingin memakannya, hendaklah ia masak
terlebih dahulu." (HR. Ahmad, Muslim, danAn-Nasa'i)
gr4r2.A/ala./u
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
B€rsumber dari hnu Um ar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Sh allallahu
Alaihi wa Sallom beliau bersabda, "Barangsiapa yang mernakan pohon ini,
ianganlah ia mendatnngl masjid." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dati Jabir bin Abdullah Ro dhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Ca.
. a r-.t c .
.
-9
J-at-l r tiJ:=*,.V, / -J ii4tio'ri t1#'lh:.'ti t; .ri V
.9.
"Barangsiapa memakan bazuang merah atau bauang putih,
hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami, dan
hendaklah ia duduk di rumahnya saja." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Hadits-hadits tadi berisi larangan tegas bagi orang yang makan
bawang merah atau bawang putih untuk masuk masjid. Menurut An-
Nawawi, itulah pendapat hampirseluruh ulama, kecuali pendapatyang
dikutip oleh Al-Qadhi Iyadh dari beberapa orang ulama yang menyatakan
bahwa larangan ini hanya khusus berlaku di masjid Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,sebagaimana yang dikemukakan dalam sebuah riwayat,
"...maka janganlah ia mendekati masjid kami." Sementara hujjah yang
digunakan oleh mayoritas ulama ialah riwayatyang menyatakan ," .. .maka
ianganlah ia mendekati mosjid-masjid."
Kemudian larangan ini hanya berlaku bagi orang yang datang
ke masjid, bukan bagi orang yang makan bawang merah, bawang putih,
dan lain sebagainya. Sebab, jenis sayuran seperti itu berdasarkan ijma'
hukumnya halal, meskipun menurut ulama-ulama madzhab Zhahiri
hukumnya haram sebab bisa menghalang-halangi orang menghadiri
shalatberjamaah yang menurut mereka hukumnya yaitu fardhu ain.
Hujjah yang digunakan oleh mayoritas ulama yaitu sabda Rasulullah
kepadaAbu Ayyub Al-Ansharidalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh ImamAhmad dan Imam Muslim, "Makanlah, sebab sesungguhnya
aku akan merahasiakan orang yang tidak mau merahasiakan" . Dan juga
sabda Rasulullah kepada orang yang mengharamkan pohon yang jelek ini
dalam sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam
Muslim, " Wahai mant$ia,sesungguhn ya aku tidak punya wewenang untuk
mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah. "
gih/u.qialab
Shalat
Kata An-Nawawi, "Para ulama menyamakan bawang merah dan
bawang putih dengan semua yang berbau tidak sedap, baik berupa jenis
makanan maupun lainnya. Jadi barangsiapa yang mengeluarkan bau tidak
sedap dari pakaian yang dikenakannya, atau dari tubuhnyayang sangat
kotor, atau dari penyakit yang sedang dideritanya, atau disebabkan oleh
pekerjaanya; seperti sebagai tukang jagal, atau tukang sampah, atau
tukang sapu, dan lain sebagainya, mereka semua itu tidak boleh masuk
masjid sebab bisa mengganggu orang banyakdi sana.
Dan juga menurut para ulama, sama dengan masjid yaitu setiap
tempat yang bisa digunakan berkumpulmanusia. Contohnya ialah
mushalla, majlis-majlis taklim, ruang-ruang kelas, tempat-tempat tertentu
yang biasa digunakan untuk penyelenggaraan berbagai acara walimah,
dan lain sebagainya. sebab intinya ialah melarang hal-halyang sekiranya
dapat mengganggu dan menyakiti orang banyak."
Bersumber dariAmr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ia
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli di
masjid, menyanyikan sya'ir-sya' ir, bersenandung untuk mencari unta yang
hilang, dan bergerom:coldi masjid." (HR. Ahmad dan imam empat. Hadits
ini dinilaihasan oleh At:Tirmi&i)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, aku
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
" Barangsiapa mendengar seseorang bersenandung di mosjid unhtk mencari
barang yang hilang, hendaklah ia katakan padanya,' Mudah-mudahan Allah
tidak mengembalikan barangmu itu kepadamu, sebab masjid-masjid itu
dibangun bukan untuk ifu. "' (HR. Ahmad, Muslim dan yang lain)
Mendoakan jelekini sebagai balasan sebab ia dianggap berani
melanggar hak-hak masjid, dan menyalahi sunnat.
Disebutkan dalam kitab Al-Fothu Al-Rabbani, "Hadits-hadits tadi
menunjukkan haram hukumnya melakukan kegiatan jualbelidi masjid.
Demikian pula dengan menyanyikan bailbait sya'ir, bersenandung untuk
mencari barang yang hilang, dan bergerombolpada hari Jum'at sebelum
shalat. Menurut mayoritas ulama, larangan jualbeli di masjid yaitu
larangan yang bersifat makruh.
MenurutAl-lraqi, para ulama sepakatbahwa akad jualbelidi masjid
itu tidak boleh dibatalkan.
gi/ti/a.qiada/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
Dan menurut ulama-ulama darikalangan madzhab Syafi'i, boleh
hukumnya jual beli di masjid tanpa ada unsur hukum makuhnya. Menurut
mereka, mengharamkan semua yang telah disebutkan tadi di dalam masjid
yaitu berlebihan. Jadi menurut pendapat yang diunggulkan, hukumnya
hanyamakruh.
Berdasarkan hadits di atas, menyanyikan sya'ir-sya'ir di masjid itu
tidakboleh. Namun hal inibertentangan dengan keterangan dalam sebuah
hadits shahih yang menyatakan bahwa Hassan bin Tsabit pernah
melakukan hal itu disaksikan oleh Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam
dan beliau diam saja.
Para ulama mengkompromikan hadits-hadits ini dalam dga
versipendapat:
Pertama, larangan bersifat mutlak.
Kedua,larangan yang perlu dirinci. Artinya, sya'ir yang boleh
dinyanyikan di masjid ialah sya'iryang direstui oleh syariat. Adapun sya'ir
yang tidak direstui oleh syariat tidak boleh dinyayikan di masjid dan juga
di tempat-tempat lain. Demikian kedua pendapat yang dikemukakan oleh
AlJraqi dalam Syarah AI :Iirmidzi.
Kata Imam Asy-Syaf i, "Sya'ir ifu yaitu omongan. Jadi sya'ir yang
baik yaitu baik, dan sya'iryang buruk yaitu buruk."
Hadits-hadits tadijuga menunjukkan bahwa makruh hukumnya
bersenandung di masjid untuk mencari unta yang hilang. Lalu apakah unta
bisa disamakan dengan barang-barang lain milik seseorang; seperti
pakaian, uang, dan lain sebagainya, atau tidak? Menurut pendapat yang
diunggulkan, bisa disamakan. Sebab motif larangannya ialah bahwa pada
hakekatnya masjid itu dibangun bukan untuk hal ini . Tetapi untuk
menjalankan shalat, berdzikir, membaca Al-Qu/an, belajar, dan setemsnya.
Jadi barangsiapa yang kehilangan unta atau barang apa saja,
sebaiknya ia cukup berdiridi pintu masjid untuk mengumumkannya,
sebab iatidakboleh melakukan halitu di dalam masjid. Ia diperbolehkan
menggunakan alat pengeras suara yang biasanya dipakai unfuk a&an buat
mengumumkan tentang barangnya yang hilang, dengan dua syarat:
1. Tidak boleh mengumumkannya ketika ia sedang berada dalam masjid,
dan ia juga tidak boleh mengumumkan kepada orang yang ada di luar
gi*i/"gia/t/"
Shalat
masjid.
2. Ia tidak boleh mengumumkannya dengan pengeras suara di dalam
masjid. Sebab halitu berarti ia mengumumkan kepada orang yang
berada di dalam masjid, bukan orang yang berada diluar masjid.
Hal-hal yang Diperbolehkan di Dalam Masjid
Bersumber dari Umar, ia berkata,
n
... t a .t o .'
.qQir: +;Jt
"Pada zaman Nabi Slullallahu Alaihi wa Sallam kamibiasa tidur di
masjid, dan kami juga biasa tidur siang ketika kami masih mudn."
(HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan lairurya)
Bersumber dari hnu Umar dari jalur sanad kedua, ia berkata,
ffi *-t:t Jy't ,)it e f;U,{: ? d.ott tt
.>lt.3l
"Pada zaman Rasulullah Slullallahu Alaihi wa Sallam kami tidak
punya tempat menginap dan tempat tinggal selain di masjid." (HR.
Ahmad, Al-Bukhari, dan lainnya).
Bersumber dari Ubbad bin Tamim dari pamannya, 'Sesu ngguhnya
ia pemah menyalsilan Rasulullah rebahan di mosjid. " (HR. Al-Bul.fi ari dan
Muslim)
Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam masuk masjid ketika orang-orang Habasyah sedang
bermain. Umar membentak mereka. Lalu beliau bersab da, " Biarkan saj a
mereka, w ahai U mar. Ses u nggu h ny a m ereka adal ah B ani Arf adah ." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Bani Arfadah yaitu gelar atau julukan orang-orang penduduk
Habasyah.
Hadits-hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya tidur di
masjid. Demikian pendapat mayoritas ulama ahli fiqih. Menurut pendapat
yang dikutip dari hnu Abbas, hal itu hukumnya makruh, kecuali bagi orang
gihlu.qdala/u
Berikut Dalildali lnya dalam lslam
effi dJt J-yt * ,*in g
-t
yang ingin shalat. Ibnu Mas'ud menganggapnya makruh secara mutlak.
Sementara menurut Imam Malik, makruh hukumnya bagi orang yang
punya tempat tinggal. Tetapi berdasarkan dalil-dalil yang ada, hal itu
hukumnya boleh secara mutlak.
Hadits-hadib tadi menunj ukkan bahwa tidur di masj id dengan posisi
rebahan atau sambil meletakkan salah satu kakike kaki yang lain itu
hukumnya boleh. l-arangan ini berlaku yaitu bagi orang yang tidur dalam
posisi yang bisa menyebabkan auratnya terbuka.
Hadits-hadits tadijuga menunjukkan bahwa boleh hukumnya
bermain perang-perangan sebagai ajang latihan agarpandai berperang
sungguhan melawan orang-orang kafir, dan juga permainan sejenisnya
yang bermanfaat. Tetapipermainan yang hanya untuk kesenangan saja
hukumnyamakruh.
Menurut para ulama, boleh hukumnya makan dan minum di masjid,
dengan syarat tidak sampai mengotori. Sebab Nabi Shollo llahu Alaihi wa
Sallamdan para sahabat beliau pemah melakukannya, dan tidak ada nash
yang melarangnya. Kalau tidur di masjid saja boleh, apalagi makan dan
minum.
Menurut mereka, boleh hukumnya omong-omong yang tidak
diharamkan oleh syariat. Tetapi sebaiknya hal itu dihindari, dan
menggantinya dengan dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, shalat,
belajar, dan ibadah-ibadah yang lain.
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, " S a' ad bin
LJbadah menderita luka-luka pada perang Khandaq. Rasulullah lalu
membuatkan sebuah tenda di masjid, supaya beliau bisa menjenguknya dari
dekat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini merupakan dalil yang memperbolehkan membikin tenda
atau kemah di masjid bagi orang yang sakit, meskipun hal itu bisa menyita
tempat bagi orang-orang yang shalat.
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, "Sesungguhnya ada
seorang budak perempuan berkulit hitam punya sebuah tenda di masjid. la
biasa menemuiku dan bercakap-cakap di sampingku. .. ." (HR. Al-Bukhari
danMuslim).
Hadits tadi menunjukkan adanya perhatian terhadap orang-orang
yang lemah. Buktinya, Rasulullah memperkenankan seorang budak
giki/u,Qtala/u
Shalat
perempuan berkulit hitam tinggal di masjid, sebab ia memang tidak punya
tempat tinggal. Tetapi hal ini diperbolehkan asalkan tidak dikhawatirkan
bisa menimbulkan fitnah.
Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya seorang perempuan
berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid, tidak dilihat oleh
Rasulullah Shall all ahu Al aihi w a S all am. Beberapa hari berikutnya b eliau
menanyakan tentang perempuan itu. Ketika dijawab bahwa ia sudah
meninggal dunia, beliau bersabda, " Kenapa kalian tidak memberitahukan-
nya kepadaku? Beliau lalu mendatangi kubumya, dan shalof di sono." (HR.
Al-Bukhari danMuslim)
Hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya menggunakan
tenaga wanita untuk mengurus kebersihan masjid, dengan syarat asal aman
dari fitnah dan tidak memberi peluang ia berduaan dengan laki-laki yang
bukanmuhrim.
Kewajiban-kewajiban Yang Harus Dilakukan
Sebelum Shalat
Orang yang hendak shalat ia wajib melakukan hal-halsebagai
berikut:
1. Mengetahui masuknya waktu shalat. Sebab tidak sah hukumnya
melakukan shalat fardhu sebelum tiba waktunya. Dalam hal ini cukup
dengan diyakini. Dan mengenai waktu-waktu shalat fardhu sudah
dijelaskan kepada Anda.
2. Suci dari hadats kecil (yaitu hadats yang mewajibkan wudhu) dan dari
hadats besar (yaitu hadats yang mewajibkan mandi). Mengenai masalah
ini juga sudah dibicarakan sebelumnya.
3. Tubuh, pakaian, dan tempatyang digunakan orang yang shalat harus
suci dari najis. Sebelumnya Anda sudah tahu berbagai macam najis, dan
juga dalil-daliltentang kewajiban membersihkan tubuh, pakaian, dan
tempat dari najis, sehingga tidak perlu diulangi lagi. Tetapi apakah shalat
orang yang tubuh atau pakaian atau tempatnya terkena najis itu batal
atau tidak? Ulama yang berpendapat bahwa kesucian ketiganya
merupakan syarat sahnya shalat mengatakan, hal itu jelas membatalkan
shalat sebab adanya najis yang bisa dihilangkannya.
gh/u,96ada/a
Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam
I
I
I
Dan bagiyang berpendapat bahwa kesucian ini merupakan
kewajiban bukan syarat tentu mengatakan, hal itu tidak membatalkan
shalat. Tetapi orang yang bersangkutan berdosa, sebab ia sadar dan
marnpu menghilangkannya. Inilah pendapat yang diunggulkan, sebab
memang tidak ada dalilyang menunjukkanbahwa halitu merupakan
syarat yang apabila tidak dipenuhi bisa membatalkan shalat. Tetapi
sebagian besar ulama ahli fiqih berpendapat, shalatnya batal. Ada juga
pendapat yang mengatakan bahwa kesucian ini hukumnya sunnat.
Tetapi ini pendapat yang lemah.
4. Menutupi aurat, berdasarkan firman Al\ah Ta' ala,
[rr,;r,,!r] 6r;:f +k-:bLitt; G*
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
Yang dimalsud dengan pakaianmuyangindah ialah pakaian yang
dapat menutupi aurat, meskipun ifu mantel atau celana.
Dan yang dimaksud dengan mosjid ialah shalat.
Jadidengan kata lain, wahai anakAdam, tutupilah auratmu pada
setiap akan shalat, sebab sesungguhnya menutupi aurat itu keindahan.
Nabi Shollo llahu Alaihi w a Sallam bersabda,
6z6t\l stp g;l.t
" I agnlah aurntmu kecuali dari istrimu atau budak y ang knmu miliki."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini dianggap hasan oleh
At-Tirmidzi, dan dianggap shahih oleh Al-Hakim)
Aurat laki-laki itu mulai dari pusar sampai lutut. Menurut pendapat
yang diunggulkan, pusar dan lufut itu sendiri bukan termasuk aurat.
Menurut pendapat yang dikutip dari Imam Ahmad dan Imam Malik,
aurat seorang lelaki itu hanya kemaluan dan dubur saja. Pendapat ini diikuti
oleh ulama-ulama ma&hab Zhahiri dan Al-Ustukhri. Mereka berpedoman
pada Nabi S hallallahu Alaihi wa Sal/om biasa membuka pahanya. Mereka
mena'wili larangan Nabi membuka dan melihat paha dalam beberapa
hadits. Kendatipun hadits-hadits yang mereka kemukakan itu semuanya
gi/ri/a,Qiada/u
Shalat
.'d:;-LK t1'1i'.1;-.' j; ;
disanggah, tetapi satu sama lain saling menguatkan, dan lagipula kalau
dalam waktu tertentu Nabi pemah membuka pahanya, hal itu belum cukup
dijadikan sebagai dalil yang memperbolehkannya.
Pendapat yang pertama cenderung lebih hati-hati. Sedangkan
pendapat kedua digunakan pada saat-saat yang mendorong orang biasnya
harus membuka paha sebab tunfutan-tuntutan pekerjaan misalnya.
Adapun aurat wanita yang berstatus merdeka, Asy-Syaukani dalam
kitabnya NoilAl- Authar mengatakan, "Para ulama berbeda pendapat
mengenai batas aurat wanita yang berstatus merdeka. Ada yang
berpendapat, seluruh badan kecuali bagian wajah dan sepasang telapak
tangan. Demikian pendapatAl-Hadi, Al-Qasim dalam salah satu versi
pendapatnya, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu versipendapatnya, Abu
Hanifah dalam salah satu versi riwayat yang dikutip darinya, dan Imam
Malik."
Ada yang berpendapat, kecualisepasang telapak kaki dan tempat
memakai gelang kaki. Demikian pendapat Al-Qasim dalam versi
pendapatnya yang lain, Imam Abu Hanifah dalam salah satu versi riwayat
yang dikutip darinya, Ats-Tsauri, cian Abul-Abbas.
Ada yang berpendapat, seluruh badan selain wajah saja. Demikian
pendapat Imam Ahmad dan Abu Dawud.
Ada yang mengatakan, seluruh badan tanpa terkecuali. Ini pendapat
beberapa ulama sahabat Imam Asy-Syaf i, Tetapi menurut Imam Ahmad,
ini yaitu pembicaraan khusus auratnya baik di dalam maupun di luar
shalat.
Penyebab perbedaan pendapat ini berpulang pada bagaimana
para ulama ahli tafsir dalam menafsiri firman AllahTb'ala, "Kecuali yang
(biasa) nampak danpadanya." (An- Nuur: 3 1 ).
Bersumber dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah sh all all ahu AI aihi
wa Sallambersabda, "Tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah
batigh kecuali dengan mengenakan kerudung. " Hadits ini diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan At:Tirmi&i yang menilai hadits ini hasan. Kata Al-
Albani, sanad hadits ini shahih atas syarat Imam Muslim. Hadits ini
dinilai shahih oleh jamaah. Kata pengulas kitab Al-Mughni, hadits ini
dianggap mauquf pada Aisyah oleh Ad-Daruquthni, dan dianggap
mursal oleh Al-Hakim.
gilih.q6ada/u
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
--
Hadits tadi merupakan dalilbahwa shalat seorang wanita yang
sudah baligh itu tidak dit6rima, kecuali kalau ia memakaikerudung.
Kerudung yaitu pakaian yang menutupi kepala. Dalam surat An-Nur ayat
31 wanita diperintah untuk mengenakan kerudung ke dadanga, "Dan
hendaklah mereka menufupkan kain kerudung ke dadanya. "
Halitu dimaksudkan supaya dada dan lehernya tertutup, sebab
keduanya yaitu bagian dari aurat.
Hadits ini dijadikan dalilbahwa seorang wanita yang membuka
auratnya di tengah shalat, maka shalatnya batal, sebab kalimatnya
memberi pengertian bahwa menutupi aurat bagiseorang wanita itu
merupakan syarat sahnya shalat.
Itu tadi yang berlaku bagi wanita yang berstatus merdeka. Adapun
aurat wanita yang berstatus budak, menurut ulama-ulama dari kalangan
ma&hab Zhahiri, itu sama seperti aurat wanita yang berstafus merdeka.
Soalnya hadits tadi tidak membeda-bedakan antara keduanya. Menurut
mayoritas ulama ahli fiqih, aurat wanita yang berstatus budak itu antara
pusar dan lutut, sama seperti aurat lakiJaki. Sementara menurut Imam
Malik, auratnya sama seperti aurat wanita yang berstatus merdeka. Kecuali
rambut yang tidak merupakan aumt.
Pakaian tidak bisa disebut telah menutupi aumt kalau tidak menutupi
warna kulit. Jadi kalau misalnya seorang lelaki atau seorang wanita
memakai pakaian yang masih memperlihatkan wama kulit, hal itu belum
bisa disebut menutupi aurat, sehingga tidak sah shalat memakai pakaian
seperti itu, sebab hukumnya sama saja membuka aurat. Adapun kalau
pakaian yang dikenakan terlalu ketat sehingga memperlihatkan anggota-
anggota aurat, haram hukumnya dipakaidi depan orang yang tidak halal
melihatnya, tetapi tidak sampai membatalkan shalat. Tetapi juga bisa
dibenarkan orang yang mengatakan hal itu membatalkan shalat, sebab
maksud menutup aurat tidaktercapai. Mengenai seseomng yang auratnya
terbuka saat shalat tetapi seketika itu ia menutunnya, maka shalatnya tidak
batal, walaupun ia seorang wanita.
Aurat seorang lelaki atau seorang wanita yang terbuka sedikit,
hukumnya tidaksampai membatalkan shalat. Tetapi yang bersangkutan
berdosa jika ia memang sengaja melakukan hal itu, berdasarkan
beberapa dalil. Mengenai ukuran sedikit itu dikembalikan pada
pandanganumum.
gihih,Qiada/a
Shalat
Pakaian-pakaian yang Dilarang Saat Shalat
1 . Tidak boleh memakai pakaian milik orang lain yang dikuasi secara tidak
benar atau yang lazim disebut menggosob. Dan itu hukumnya haram.
2. Tidak boleh memakai pakaian yang sangat mewah, berdasarkan hadits,
.iet?; l-; ,-"; ^isr'ai q!':t 6
"Barangsiapa yang mengenakan pakaian yang terlalu meutah di
dunia, Allah akan mengenakan kepadanya pakaian yang hina pada
Hari Kiamatlcelak." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i
dengan isnad para perawi yang tsiqat). Lri menunjukkan bahwa
pakaian seperti itu haram dipakai kapan saja, apalagi dipakai
waktu shalat.
Yang dimaksud dengan pakaian yang terlalu mewah ialah pakaian
yang berbeda dengan pakaian yang dipakai oleh orang-orang miskin,
dengan maksud supaya orang-orang yang melihahrya memsa kagum. Ini
terlepas apakah pakaian ini berharga mahal atau murah.
3. Tidak boleh memakai pakaian dari sutera bagi seorang lelaki sebab ia
memang haram memakainya. Dan boleh bagi seorang wanita, sebab
memang ia tidak haram memakainya.
4. Makruh hukumnya shalat mengenakan pakaian yang ada gambar-
gambar binatang. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan
haram.
5. Makruh hukumnya shalat mengenakan pakaian yang ada gambar salib.
6. Tidak boleh hukumnya mengehakan pakaian yang terlalu panjang
sehingga melewati batas mata kaki, sebab hal itu dilarang baik di luar
shalat maupun saat shalat. Bahkan hukumnya haram jika dimaksudkan
untuk kebanggaan atau kesombongan.
7. Tidak boleh memakai gamis atau jubah yang terlalu ketat, sebab bisa
membatasi gerakannya dan hal itu dilarang sebagaimana yang
diierangkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shohih Muslim. Tetapi
menurut pendapat yang diunggulkan, hal itu hukumnya makruh.
8. Makruh hukumnya mengenakan baju yang bagian lengannya hanya
satu, kecualijika ia memang tidak punya baju lainnya, sebab hal itu
gihilu,g'6adn/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-.c l.
t
.'r. i, .orp ?-rt d rY
a.
7dilarang. Menurut Imam Ahmad, melakukan hal itu hukumnya haram,
kecualijika itulah baju satu-satunya yang dimilikinya. Maka tidak apa-
apa.
Barangsiapa yang tidak punya pakaian yang bisa menutupi auratnya,
ia boleh shalat dalam keadaan telanjang dalam posisi duduk sambil
memberikan isyarat. Tetapi ia jugaboleh berdiri dengan ruku' dan sujud
secarasempuma.
9. Makuh hukumnya mengerut-ngemtkan pakaian ditengah-tengah shalat.
10. Makuh hukumnya mengerut-ngerutkan rambut di tengahtengah shalat,
sebab ada larangan dalam sebuah hadib shahih.
1, 1 . Menghadap kiblat. Barangsiapa yang bisa menyalsikan kiblat, atau ia
sanggup melayangkan pandangan matanya ke sana, maka hal ifu wajib
baginya. Tetapi jika tidak mampu, ia cukup menghadap ke arahnya
saja.
Barangsiapa yang tidak tahu arah kiblat, dan juga tidak mampu
membuat pedoman lewat matahari, atau bulan, atau bintang-bintang,
ia wajib bertanya kepada orang lain yang bisa menunjukkannya. Dan
jika ia tidak mendapati orang seperti itu, ia wajib berijtihad dan
melakukan shalat sesuai dengan hasil ijtihadnya. Dan jika di tengah-
tengah shalat ia merasa yakin keliru arah, ia harus berputar ke arah yang
diyakininya benar. Tetapi jika ia mengetahui kesalahannya ini
setelah selesai shalat, maka ia tidakwajib mengulangi, dan shalatnya
tetapsah.
Seseorang boleh shalat tidak menghadap ke kblat dalam keadaan-
keadaan sebagai berikut:
1. Ketika takut musuh, baik sesama manusia atau yang lain, sehingga ia
terpaksa shalat tidak menghadap ke arah kiblat. Contohnya seperti di
tengah-tengah suasana perang, atau takut munculnya srigala, atau ular,
dan lainsebagainya.
2. Ketika menderita sakit yang membuatnya tidak sanggup menghadap ke
arah kiblat.
3. Ketika dipaksa orang lain unhrk shalat tidak menghadap ke arah kiblat.
4. Ketika tidak sanggup menghadap ke arah kiblat di luar alasan-alasan
yang telah disebutkan tadi. Contohnya sepertisedang dalam berada
9;hi/u96ada/u
Shalat
dalam pesawat terbang, atau dimobil, atau di kereta api, dan lain
sebagainya.
5. Boleh seseorang shalat sunnat tidak menghadap ke arah kiblat jika
misalnya ia sedang mengendarai binatang, atau kereta api, atau pesawat
terbang, atau mobil, dan lain sebagainya, meskipun sebenamya ia bisa
menghadap ke arah kiblat. Soalnya dalam keadaan seperti itu kiblatnya
yaitu di mana kendaraan yang sedang ia naiki melaju atau
menghadap.
Juga boleh hukumnya shalat sunnat tidak menghadap ke arah kiblat
bagi seseorang yang sedang naik kendaraan apa saja, sekalipun ia sanggup
shalat diatas tanah. Dalilnya ialah apa yang pernah dilakukan oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana yang ditetapkan dalam sebuah
hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan
bahwa beliau pernah shalat sunnat di atas untanya, dan kiblatnya ialah ke
mana unta itu menghadap.
Untuk lebih berhati-hati, sebaiknya diusahakan sedapat mungkin
menghadap ke arah kiblat sewaktu takbiratul ihram, sebab Anas pernah
melakukan hal itu, seperti yang diterangkan dalam sebuah hadib hasan yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Tata Cara Shalat
Saya mencoba menerangkan kepada pembaca bagaimana Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam menunaikan shalat yang menghimpun antara
yang fardhu dan yang sunnat. Kemudian setelah itu saya jelaskan secara
rinci shalat-shalat yang fardhu dan shalat-shalat yang sunnat, supaya setiap
penuntut ilmu mudah memahami topikshalat, dan supaya setiap muslim
bisa mengetahui mana shalat yang sah dan mana yang batal, sehingga ia
akan berhati-hati memilih shalat yang sah dan menghindari shalat yang
batal sebagai salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah
mengucapkan dua kalimat syahadat yang disertai dengan penuh
keyakinan. Selain itu juga supaya setiap muslim tahu shalat yang sempuma
dan shalat yang kurang, sehingga ia akan berhati-hati memilih yang
pertama dan mewaspadai yang kedua, agar ia dapat memperoleh ridha
Allah dalam keindahan ubudiyah serta kesempumaan amal-amal Rabbani,
dan juga agar ia memperoleh kebahagiaan yang tidak sempat diperoleh
g*ila,96a.1a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
I
oleh banyak umat manusia, dan yang mengungguliseluruh kesenangan
serta kenikmatan duniawi. Benar apa yang disabdakan oleh R6sulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan pnmadonalat dijadikan di dalam shalat. "
Jika Anda ingin menjalankan shalat fardhu maupun shalat sunnat,
konsentrasilah terhadap hal-hal yang telah dikemukakan tadi, yakinlah
bahwa Anda sudah suci, bahwa waktu shalat sudah tiba, bahwa Anda
sudah menutupi aurat, dan bahwa Anda sudah menghadap ke arah kiblat
yang pas. Selanjutnya lakukan hal-hal sebagaiberikut:
1 . Hadirkan niat shalat yang hendak Anda tunaikan dengan segenap hasrat
hatiAnda bersamaan dengan takbiratul ihram. Anda tidak perlu
mengucapkan niat ini , sebab hal itu tidak ada dalam tradisi
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan empat imam
madzhab yang sangat terkenal. Yang mengatakan hal itu hanya para
pengikut madzhab belakangan saja.
2. Bersamaan dengan niat, ucapkan kalimat A llahu Akban Dan inilah yang
disebut dengan takbiratul ihram sebagai tanda bahwa Anda tengah
memasuki shalat. Begitu dimulai takbiratul ihram, hal-hal yang semula
boleh dilakukan sebelum shalat praktis menjadidilarang.
3. Saat takbiratul ihram, angkatlah kedua tangan Anda sambil
membentangkan seluruh jari-jari tangan Anda menghadap ke arah kiblat.
Angkatlah setinggi telinga atau pundakAnda. Atau jadikan posisi telapak
tangan Anda menghadap ke kiblat, sementara ujung jari-jari tangan
Anda menyentuh bagian atas daun telinga. Cara takbiratul ihmm seperti
inilah yang paling utama.
4. L,etahkan tangan kanan Anda pada telapak tangan dan lengan kiri Anda,
lalu letakkan ke dada Anda atau di bawah dada dan di atas pusar.
Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab Hanbali, yang ideal ialah
meletakkannya di bawah pusar. Tetapi dalilyang mereka gunakan sangat
lemah.
5. Bacalah doa istiftah apa saja, yang pendek atau yang panjang. Jika Anda
sebagai imam, sebaiknya Anda baca yang pendek. Berikut ini yaitu
beberapa bacaannya. Pilihlah di antaranya:
a.'Allahumma ba' idni wa baina khathaayaaya kama ba' adta bainal
masyriqi wal Maghribi . Allahummaghsilni min khathaayaaya bil
ma' i w afs tsalji w al baradi. Allahumma naqqini minadz dzunubi w al
gi/t.b.qh/a/a
Shalat
khathaaya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad donosf (Ya
Allah, jauhkan antara akudan antara dosa-dosakuseperti Engkau
menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, mandikanlah aku
dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun. Dan Ya Allah,
bersihkanlah aku dari dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan seperti
baju berwama putih yang dibersihkan dari noda kotoran)." (HR.
Al-Bukhari dan An-Nasa'i).
b.'Allohuma Rabbi Jibrail wa Mikail wa Israfil, Fathiris samawati wal
ardhi, alimil ghaibi wasy sphadati, anta tahkumu baina ibadika fima
kanu f ihi yakhtalifun, ihdini limakhtulif a fihi minal haqqi bi idnika,
innaka tahdi man tasya' u ila shiratim mustaqim (Ya Allah, Tuhan
Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, yang
mengetahui sesuatu yang ghaib dan yang nyata, Engkau lah yang
memutuskan di antara hamba-hamba Engkau terhadap apa yang
mereka perselisihkan. Tunjukkan aku yang benar terhadap apa
yang diperselisihkan dengan restu Engkau. Sesungguhnya
Engkaulah yang menunjukkan siapa saja yang Engkau kehendaki
kepada jalan yang lurus)." (HR. Muslim)
c.'Allahu Akbar kabiran, w alhamdu lillahi katsiran, wa subhanallahu
bukratan wa ashilan (Allah Mahabesar sebesar-besamya, segala
pujibagi Allah sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah pada
waktu pagi dan petang)." (HR. Muslim)
d. " subhanakallahumma wa bihamdika, watabarakasmuk, wa ta' ala
iadduka, walailaha ghairuka (Mahasuci Engkau YaAllah berikut
segala puji-Mu. Maha Memberkahi nama-Mu. Mahaluhur
kemuliaan-Mu. Dan tidak ada Tuhan sama sekali selain Engkau)."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, At:Tirmi&i, dan yang lain. Hadits ini
shahih)
e. "Wajjahtu w aihiya lil ladzi f atharas samaw ati wal ardha hanifan
musliman, wa ma ana minal musyrikin, inna shalati rlo nusuki
w a m ahy ay a w a m amati lillahi r abbil' alamin, I a sy arika I ahu w a
bidzalika umirtu wa ana minal muslimin (Aku hadapkan
wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi
dengan hanif dan pasrah, dan aku bukan termasuk orang-orang
yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan
matiku yaitu untukAllah Tuhan seru semesta alam yang tidak
punya sekutu sama sekali. Dan dengan begitulah aku
giloilv.qiada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Idiperintah, dan aku termasuk orang-orang yang berpasrah
diri)." (HR. Musiim)
6. Sesudah membaca doa istit'tah bacalah "'Audzu billahi minasy
syaithanir rojim (Aku berlindung kepadaAllah dari godaan setan yang
terkutuk). Atau bacalah'Allahumma inni 'audzu bika minasy syaithanir
r aj im, min hamzihi w a nafkhihi w a naf tsihi (Ya Allah, sesungguhnya aku
berlindung kepada-Mu darisetan yang terkutuk; dari bisikannya, dari
kesombongannya, dan dari sihirnya). Atau bacalah "'Audzu billahis
sami'il alim minasy syaithanir rajim min hamzihi ... (Aku berlindung
kepadaAllah Yang Maha Mendengarlagi Maha Mengetahui dari setan
yang terkutuk; dari bisikannya ...)"
7. Setelah itu bacalah surat Al-Fatihah. Jika selaku imam, Anda jangan
membaca bbmillah dengan suara keras, sebab Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam hanya sesekali saja membacanya dengan suara keras. Yang
sering, beliau membacanya dengan suara pelan. Surat Al-Fatihah harus
dibaca dengan jelas, yang panjang harus dipanjangkan, dan berhenti
pada setiap ayat. Itulah bacaan yang sempuma. Jika selaku makmum,
menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, Anda tidak perlu ikut membaca
surat Al-Fatihah pada rakaat-rakaat di mana si imam membacanya
dengan suara keras. Tetapi untuk lebih hati-hati sebaiknya Anda baca
saja, sebab ada dalilyang cukup kuat.
8. Selesai membaca surat Al-Fatihah, bacalah "Amiin"atau'Aamiin"yang
berarti Ya AIIah, kabulkanl ah. Tetapi kalimat "Am in" ini bukan termasuk
bagian dari surat Al-Fatihah. Jika surat Al-Fatihah dibaca dengan suara
keras, kalimat inijuga dibaca dengan suara keras. Dan sedapat mungkin
para makmum membacanya bersamaan dengan imam, supaya Allah
mengampuni mereka semua, sepertiyang diterangkan dalam sebuah
hadits shahih. Menurut pendapat yang diunggulkan, sebaiknya mereka
membacanya dengan suara keras.
9. Jika selaku imam, setelah membaca surat Al-Fatihah Anda diam sejenak
sebelum melanjutkannya dengan membaca surat, dan setelah membaca
surat pun Anda diam sejenak lagi sebelum melanjutkannya dengan
ruku', sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi ShallallahuAlaihi
waSallam.
10. Selesai membaca surat Al-Fatihah, bacalah salah satu surat Al-Qur'an.
Seorang imam harus memperhatikan keadaan para maknum, sehingga
gilti/a.qiada/"
Shalat
ia tidak perlu membaca surat yang panjang-panjang, sebab di antara
mereka ada yang lemah, ada yang sudah terlalu fua, ada yang sedang
punya umsan mendesak, dan lain sebagainya.
11. Setelah itu angkatlah tangan Anda sepertiyang Anda lakukan saat
takbiraful ihram. Bacalah takbir saat Anda turun untuk ruku' . Letakkan
telapak tangan Anda pada lutut seolah-olah Anda sedang
menggenggamnya. Jauhkan tangan Anda dari lambung. Tekanlah
lengan Anda. Hamparkan punggung Anda dalam posisi memanjang.
Luruskan posisikepala Anda, jangan terlalu diangkat dan jangan pula
terlalu diturunkan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadib
shahih.
72. Ketika sedang ruku' bacalah kalimat "Subhona Rabbiyal Azhim
(Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung)" beberapa kali. Minimal tiga
kali, atau lima kali, atau tujuh kali, dan maksimalsepuluh kali. Jika
Anda shalat sendirian, silahkan kalau Anda mau membacanya lebih
banyak lagi. Dan jika mau, Anda tambahkan bacaan, "Subhanakal-
lahumma rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir Ii (Mahasuci Engkau,
Ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku)."Atau
bacalah "Subbuhun quddusun, rabbul mala-ikati war ruh (Maha
Mengatur makhluk lagiMahasuciAllah Tuhan para malaikat dan
malaikatJibril)."
Atau bacalah," Allahumma laka raka'tu, wabika amantu, walaka
aslamtu, khasya' a laka sam' i, wa bashan, wa mukh-khi, wa izhami, wa
a'qibi (Ya Allah, kepada-Mu aku ruku', kepada-Mu aku beriman,
kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu merunduk-runduk pendengaran-
ku, penglihatanku, pikiranku, fu langku, dan tumitku ). "
Semuabacaan itu ditetapkan dalam hadits.
1,3. Angkatlah kepalaAnda dari ruku' sambilmembaca, " Sami'allahuliman
hamidah (Semoga Allah berkenan mendengarkan orang yang memuji-
Nya) . " Angkatlah tangan Anda seperti ketika Anda melakukan takbiratul
ihram.
14. Ketika Anda sedang berdiri tegak, bacalah, " Rabbana walakal hamdu
(Ya Tuhan kami, bagi-Mu lah segala puji)." Atau:" Allahummarabbana
walakalhamdu (YaAllah Tuhan kami, dan kepunyaan-Mu lah segala
puj i ) . " Atau, " Allo humma rabbana I akal hamdu (Ya Allah, milik-Mu lah
gih/a,Qiala/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
segenap puji)." Semua itu ada dalam hadits shahih. Jika Anda ingin
menambahkan, bacalah," Allahumma rabbana lakal hamdu, mil'us
samawati wamil'ul ardhi wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du, ahluts
tsana'i wal majdi, ahaqqumaqalal abdu - wakullunalakaabdun - la
mani' a lima a' thaita wala mu'thiya lima mana'ta, wala yaqa' u dzal jaddi
minkal jaddi (Ya Allah Ya Tuhan kami, segala pujibagi-Mu sepenuh
alam langit, sepenuh alam bumi, dan sebanyak yang Engkau kehendaki
sesudah itu. Engkau lah yang berhak menerima segala pujian dan
kemuliaan dari hamba-Nya. Kamisemua yaitu hamba-Mu. Tiada
yang sanggup menghalangi apa yang Engkau berikan, tidak ada yang
sanggup memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada kemanjuran
kecuali kemanjuran anugerah-Mu)."
Kalau mau, Anda bisa menambahkan lagi, " Allahummathah-himi
bits tsalji wal baradi wal ma'il baridi. Allahumma thah-hirni minadz
dzunubi wal khathaayaaya kama yunaqqats fsaubu al abyadhu minal
waskhi (Ya Allah, bersihkanlah aku dengan salju, embun, dan air dingin.
Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa dan kesalahan-kesalahan seperti
baj u putih yang dibersihkan dari kotoran ) . "Atau bacalah, " Rabbana w a
Iakal hamdu hamdan kabiran thayyiban mubarakan fihi (Ya Tuhan kami,
bagi-Mu lah segala puji, pujian yang banyak, yang baik, dan yang
diberkahi)."
Seseorang yang shalat harus tahu bahwa tama'ninah saat ruku',
saat bangun dari ruku' lalu berdiri tegak, saat sujud, dan saat bangun
dari sujud sampai duduk tenang, semua itu yaitu termasuk kewajiban.
Artinya, jika ditinggalkan menurut pendapat yang diunggulkan bisa
membatalkanshalat.
15. Kemudian bacalah takbir saat turun untuk sujud. Anda bisa
melakukannya dengan menurunkan tangan terlebih dahulu atau lutut
terlebih dahulu. Terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama
ahlifiqih tentang masalah ini. Tetapi saya cenderung pada yang kedua,
yakni lutut terlebih dahulu. Dan itulah pendapat yang diunggulkan oleh
Ibnul Qayyim dan lbnu Al-Mundzir, serta diikuti oleh sebagian besar
ulama ahli fiqih; antara lain imam Asy- Syafi'i, Imam Ahmad, dan
ulama-ulama ahlifiqih dari kalangan ma&hab Hanafi.
Sujudlah dengan dahi dan hidung Anda. Jauhkan posisi lengan
Anda dari lambung, angkatlah ia dari lantai, jauhkan perut Anda dari
paha, rapatkan jari-jari telapak tangan Anda. Hadapkan jari-jari
giAi/a,Qtalalu
telapak tangan Anda ke arah kiblat dalam posisi sejajar dengan telinga
Anda atau sejajar dengan bahuAnda. Dan juga hadapkan jari-jari kaki
Anda ke arah kiblat dengan menegakkan posisi telapak kaki.
Jangan sujud di atas sorban btau di atas sesuatu yangAnda pakai
di kepala Anda seperti peci. Sebagian ulama ada yang berpendapat,
bahwa sujud pada lipatan sorban ifu bisa membatalkan shalat. Namun
sebagian besar ulama yang lain tidak berpendapat seperti itu.
16. Saat bersujud bacalah, " Subhana rabbiyal o'lo (Mahasuci Tirhanku
Yang Mahatinggi). " Jumlahnya sama seperti dalam ruku'. Di samping
itu Anda juga bisa membaca, " Subhanaka Allahumma rabbana wa
bihamdikaAllahumaght'ir li (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami.
Dengan memanjatkan pujikepada Engkau yaAllah, berikan ampunan
padaku)."
Atau Anda bisa membaca, " Subbuhun quddusun rabbul mala-ikati
war ruh (Maha Mengatur makhluk dan Mahasuci Allah Tuhan para
malaikat dan malaikat Jibril). "
Atau Anda bisa berdoa apa saja. Soalnya Nabi Sholla tlahu Alaihi
wa Sallam menyuruh kita untuk memperbanyak doa saat bersujud.
Beliau menjelaskan bahwa berdoa dalam sujud itu sangat mungkin
dikabulkan.
Di antara doa-doa yang bisa Anda baca yaitu seperti:
" Allahumma inni' audzu biridhaka min sukhhka, wa bimu' at'otika rriin
uqubatika, wa a' udzubika minka, la ahsha tsana' an alaika, anta kama
atsnaita ala nafsika. (Ya Allah, dengan ridha-Mu sesungguhnya aku
berlindung dari murka-Mu. Dengan ampunan-Mu aku berlindung dari
silsa-Mu. Dan dengan-Mu aku berlindung dari-Mu. Aku tak sanggup
menghitung pujian atas Engkau, sebagaimana Engkau memuji atas
diri-Mu sendiri)."
Atau "A//ohumaghfir Ii dzanbi kullahu, diqqahu wa jullahu, wa
awwalahu wa akhirahLt, wa'alaniyyatahu wa sirrahu. (Ya Allah,
ampunilah semua dosaku, yang kecildan yang besar, yang pertama dan
yang terakhir, yang kelihatan dan yang tersembunyi)."
ua itudiriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnyaShohih
. Masih ada doa-doa lain yang diriwayatkan dari Rasulullah
gih/u.q6ada/a
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Sem
Muslim&$
dzrabx[^-sr
*-lgF*
\t
shaltailahu Alaihi wa sallam. Dalam hal ini beliau bersabda, "Posisi
paling dekat ba$ seorang hamba dan Tuhannya ialah ketika ia bersuiud.
OIeh sebab itu perbanyaklah berdoo." (HR. Muslim).
17. Angkatlah kepala Anda dari sujud sambilmembaca "AIIahu Akbar"
Kemudian duduklah di atas kakikiri Anda setelah Anda membentang-
kannya di bawah Anda. Tegakkan kaki kanan Anda dan posisikan jari-
jarinya menghadap ke arah kiblat. Letakkan telapak tangan Anda di
atas paha Anda dekat dengan lutut. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang
memperbolehkan seseorang duduk di antara dua sujud pada fumitnya
sementara posisi kedua telapak kakinya tegak, berdasarkan hadib Ibnu
Abbas yang diriwayatkan oleh Muslim.
18. Dalam posisi duduk di antara dua sujud bacalah doa "Robbighfirli,
rabbighfirti. (Ya Tuhanku, ampunilah aku. Ya Tuhanku, ampunilah
aku)." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Atau bacal ah, " Allahumaghfirli, w arhamni, w a' af ini, w ahdini,
warzuqni. (YaAllah, ampunilah aku, rahmatilah aku, selamatkanlah
aku, tunjukkanlah aku, dan karuniailah aku)." (HR. Abu Dawud dan
At:Tirmidzi).
19. Tenanglah dalam duduk di antara dua sujud. Jangan buru-buru yang
justru dapat membatalkan shalat.
20. Sujudlah yang kedua, seperti sujud yang pertama. Kemudian angkatlah
kepala Anda, lalu berdirilah untuk meneruskan rakaat kedua sambil
membaca takbir. Dalam raka'at kedua ini lakukan seperti yang Anda
lakukan pada rakaat yang pertama; yaitu jika Anda seorang imam
bacalah surat Al-Fatihah dan salah satu surat Al-Qur'an yang lain
dengan suara keras dalam shalatseperti Maghrib, Isya', dan subuh. Dan
bacalah dengan suara pelan dalam shalat seperti Zhuhur dan fuhar.
Demikian pula dengan shalat-shalat sunnat pada malam hari, Anda
boleh membaca dengan suara keras dan pelan. Tetapi khusus untuk
shalat sunnat yang siang hari Anda membaca dengan suara pelan.
21. Setelah menyelesaikan dua mkaatAnda duduktasyahhud yang pertama
jika yang Anda kerjakan yaitu shalat tiga atau empat rakaat. Tetapi hal
itu disebut tasyahhud akhir jika shalat yang Anda kerjakan hanya dua
rakaat saja; seperti shalat shubuh, atau shalat Jum'at, atau shalat Hari
Raya Fitri, atau shalat Hari Raya Adha, dan lain sebagainya.
g*i/a.%ada/u
Shalat
22. Apabila Anda duduk tasyahhud awal atau tasyahhud akhir,
bentangkanlah kaki kiri Anda lalu dudukilah, dan tegakkan posisitelapak
kakikanan Anda dengan menghadap ke arah kiblat. l-etakkan telapak
kaki yang sebelah kiri di bawah betis kaki kanan sambilduduk di atas
pantat Anda. Yang pertama disebut duduk iftirasy, dan yang kedua
disebut duduk tawaruk. Yang pertama yaitu posisi duduk pada
tasyahhud awal, dan yang kedua yaitu posisi untuk tasyahhud akhir.
Mengenai posisi tangan, Anda letakkan sepertiyang Ari'da lakukan
saat duduk di antara dua sujud. Hanya saja khusus urr,rirk tangan yang
kanan, Anda perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut saat duduk
tasyahhud:
a. Anda genggam semua jari-jari, kecuali jari telunjuk. Anda gunakan
jari yang safu ini untuk memberikan isyarat menuding ke depan,
dan jangan ikut Anda genggam.
b. Anda genggam jari kelingking dan jari manis, dan buatlah
lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari. Sementara jari telunjuk
tepat digunakan untuk memberi isyarat menuding ke depan.
c. Lakukan seperti contoh pada huruf 'b '. TetapiAnda gunakan jari
telunjuk untuk menuding ke atas sambil menggerak-gerakkannya
ke kanan dan ke kiri.
d. Anda letakkan tangan kanan seperti Anda letakkan tarigan kiri.
Lalu jari telunjuk yang kanan Anda angkat ketika Anda membaca
syahadat pada kalimat "La" dan Anda letakkan kembali saat
sampai pada kalim at"lllallah". Semua cara itu berlaku. Silahkan
Anda pilih mana yang Anda sukai.
23. Jika yang Anda kerjakan shalat tiga atau empat rakat bacalah
tasyahhud ketika duduk seperti itu. Dan pada bagian akhir, bacalah
shalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Contohnya seperti
Anda baca'Allahumma shalli ala Muhammad wa alihi wa sallim."
Mengenai macam-macam bacaan tasyahhud akan Anda ketahui
setelah pembicaraan mengenai tata cara shalat ini.
24.Berdirilah sambil membaca takbir unfuk memasuki rakaat ketiga, dan
angkatlah tangan Anda seperti yang Anda lakukan saat takbiratul
ihram. Pada rakaat ketiga ini bacalah suratAi-Fatihah saja. Setelah itu
kilah rakaat keempat. Seperti halnya rakaat ketiga, pada rakaat
gili/a.qia/a/,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
masu
W
terakhir ini Anda juga hanya membaca surat Al-Fatihah saja. Tetapi
jika pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca surat Al-Fatihah
Anda juga membaca salah satu suratAl-Qur'an, hal itu tidak apa-apa.
Hanya saja tidak lazim.
25. Duduklah tasyahhud akhir. Sesudah membaca tasyahhud, bacakan
shalawat pada Nabi dengan menggunakan shighat ibrahimiyah.
Kemudian berdoalah apa saja, diutamakan doa yang sudah berlaku.
Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kali ini, sebab hal itu
diperintahkan oleh Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam. Salah satu
contoh doa yang berlaku ialah," Allahumma inni a' udzubika min adzabi
iahannam, wamin adzabil qabri, waminfitnatil mahyawal mamat,
wamin syanil masihid dajjol. (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung
kepada-Mu dari azab neraka Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah
kehidupan serta kematian, dan dari keburukan fitnah dajjal)." (HR. Al-
Bukhari dan Muslim). Ada sebagian ulama ahli fiqih yang berpendapat,
bahwa membaca doa ini hukumnya wajib, sebab adanya
perintah dalam hadits.
26. Sesudah itu salamlah dengan menoleh ke arah kanan sehingga pipi
Anda bisa dilihat oleh orang yang duduk di sebelah kanan Anda sambil
mengucap "Assalamu alaikum warahmatttllahr" ,lalu menoleh ke arah
kiri sepertisalam yang pertama tadi. Salam ini dimaksudkan
untuk mengakhiri shalat. Sesungguhnya ucapan salam ini
ditujukan kepada para malaikat, jin, dan sesarna manusia yang muslim
yang bersama Anda. Anda juga bisa menambahkan kalimat
"wabarakatuh" ketika menoleh ke kanan atau ke kiri.
27 . Berikut in i yaitu contoh-contoh versi tasyahhud yang berlaku dari
Rasulullah. Pilihlah mana yang Anda suka. Hanya saja sebagian besar
orang sama memilih versi Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, sebab
terdapat dalam Shoh ih AI -B ukhari dan Shoh ih M uslim.
a. Versi lbnu Mas'ud," At-tahiyyatu lillah, wash shalawatu wath
thayyibat, assolomu alaika ayyuhan nabi warahmatullahi
wabarakatuh, wassalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin,
asyhadu anla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan
abduhu wa rasuluh. (Segala penghormatan bagi Allah, dan juga
segenap rahmat dan kebaikan. Semoga shalawat, rahmat, dan
berkah Allah selalu tercurah kepadamu, wahaiNabi. Semoga
salam sejahtera senantiasa dilimpahkan kepada kita dan hamba-
gih/v.qiaia/a
Shalat
hamba Allah yang saleh. Aku bersaksibahwa tidak ada Tuhan
sama sekali kecuali Allah, dan aku pun bersaksi bahwa
Muhammad yaitu hamba sekaligus rasul utusan-Nya)."
b. Versi Ibnu Abbas, " At-tahiyyatul mubaarakatush shalawaatu lillah,
ossalomu alaika... (Segala penghormatan yang diberkahi dan
segala anugerah yang baik-baik, yaitu milikAllah. ..)"
c. Versi Umar bin Al-Khatthab, " At-tahiyyatu lillah, az-zakiyyatu lillah,
ath- thayyibatu lillah, r.uosh-sho/ awatu lillah .. (Semua
penghormatan bagiAllah, semua yang suci-suci bagiAllah, semua
yang baik-baik bagi Allah, dan semua shalawat bagi Allah)."
d. Versi Abu Musa Al-Asg' ari, " AtlTahiyyatuth thayyibatush shalawatu
lillah, assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabara-
katuh , assalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin, asyhadu anla
ilaha illallah wahdahu Ia syarika lah, wa asyhadu anna
Muhammadan abduhu w a rasuluh. (Segala penghormatan, segala
yang baik-baik, dan segala shalawat yaitu milik Allah. Semoga
salam sejahtera, rahmat, dan berkah Allah senantiasa terlimpah
untukmu wahaiNabi. Semoga salam sejehtara untuk kita dan
hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan kecuali Allah semata yang tidak mempunyai sekutu sama
sekali, dan aku pun bersaksi bahwa Muhammad yaitu hamba
sekaligus rasul utusan-Nya) . "
28. Adapun mengenai shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
yang dibaca pada tasyahhud akhir, berikut ini yaitu beberapa
contohnya yang sudah berlaku:
" Allahumma shalli ala Muhammad, wa ala ali baitihi, wa ala azwajihi
wa dzurriyyatihi, kama shallaita ala aali lbrahim innaka hamidum majid,
wa barik ala Muhammad wa ala qali baitihi, wa ala azwajihi wa
dzurnyyatih, kama barakta ala aalilbrahim, innaka hamidum majid. (Ya
Allah, bacakanlah shalawat atasMuhammad berikut anggota keluarga,
istri-istri, dan keturunannya, sebagaimana Engkau bacakan shalawat
kepada lbrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia.
Limpahkan berkah kepada Muhammad berikut anggota keluarga, istri-
istri, dan keturunannya, sebagaimana Engkau melimpahkan berkah
kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi
Mahamulia)." (HR.Ahmad dan Ath:Thahawi dengan sanad yang
%c/"t/u96a.1a/u
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
shahih). Versi ini sering dibaca sendiri oleh Nabi Sho/lo llahu Alaihi wa
Sallam.
" Allahumma shalli ala Muhammad wa ala aali Muhammad kama
shallaita ala lbrahim wa ala aali lbrahim, innaka hamidum.majid.
Allahumma bank ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kama baral<ta
alalbrahim wa ala aali lbrahim, innaka hamidum majid. (Ya Allah,
bacakanlah shalawat atas Muhammad dan keluarganya, sebagaimana
Engkau bacakan shalawat atas hrahim dan keluarganya, sesungguhnya
Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, curahkanlah berkah
atas Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau mencumhkan
berkah atas Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha
Terpujilagi Mahamulia)." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Ya'la
dengan sanad yang shahih)
"Allahumma shalli ala Muhammadinil umiyyi wa ala aali
Muhammad, kama shallaita ala aali lbrahim. Wa bank ala Muhammadin
nabiyyil umiyyi, wa ala ali Muhammad, kama baralda ala aali lbrqhim
fil'alamina innaka hamidum majid. (Ya Allah, bacakanlah shalawat
kepada Muhammad seorang Nabi yang ummiberikut keluarganya,
sebagaimana Engkau bacakan shalawat kepada keluarga Ibrahim.
Umpahkanlah berkah kepada Muhammad seorang Nabi yang ummi
berikut keluarganya, sebagaimana Engkau melimpahkannya kepada
keluarga Ibrahim untuk seluruh alam. Sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji lagi Mahamulia). " (HR. Muslim)
" Allahumma shalli ala Muhammad wa ala azwajihi wa dzuniyaatihi,
kama shallaita ala aali lbrahim, wa barik ala Muhammad wa azwajihi wa
dzumyyahh, kama barakta ala aali lbrahim, innaka hamidum majid. (Ya
Allah, bacakanlah shalawat atas Muhammad berikut istri-istri dan
segenap anak cucunya, sebagaimana Engkau bacakan shalawat atas
keluarga lbrahim. Berkahilah Muhammad berikut ishi-istri dan segenap
anak cucunya, sebagaimana Engkau berkahi keluarga Ibrahim.
Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia)." (HR. Al-
Bukhari dan Muslim)
29 .Mengenai doa setelah tasyahhud, ada beberapa versi. Pilih mana yang
Andasuka. Di antaranya ialah:
"Allahumma inni a'udzubika min syarri ma amiltu wamin syarri
malam a' m al. (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari
gili/t,9/'ada/u
Shalat
keburukan amal-amalkejahatan yang telah aku lakukan, dan dari
kejahatan amal-amal kebajikan yang belum aku lakukan)." (HR. An-
Nasa'idengan sanad yang shahih).
Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam pemah mengaj arkan kepada
Abu Bakar doa ini, " Allahumma inni zhalamtu nafsi zhul












