elih untuk pahala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anakpanah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) yaitu kefasikan." (Al-Maidah: 3)
Hal-halini dan lain sebagainya yang disebutkan dalam Al-
Qur'an dan sunnah dihammkan oleh Allah kepada kita sebab mengandung
banyak rnudharat. Allah To'olo menjelaskan kepada kita dalam kitab-Nya,
bahwa Nab i Shallallahu Alaihi wa Sallam itu menghalalkan yang baik-baik
dan mengharamkan yang buruk-buruk. Dan setiap sesuatu yang
menimbulkan mudharat itu buruk. Allah To'olo berfirman,
"Dan menghalalkanbagi mereka segala yangbaik dan mengharam-
knn b agi merekn se gala y ang buruk " (Al-A'ra f: 157)
Ayat-ayat mengenai hal itu cukup banyak, yang mencakup segala
sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya.
Demikian pula dengan hadits. Diantaranya ialah:
1. Bersumber dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
Ataihi wa Sallam bersabda, "Takutlah pada dua hal yang mengundang
laknat. " Para sahabat bertanya,'Apa dua hal yang mengundang laknat,
w ahai Rasulullah? " B eliau bersabda, "Yaiht perbuatan orang yang buang
hajat di jalan umum atnu di tempatteduh. " (HR. Muslim, Abu Dawud dan
lainnya).
Yang dimaksud dengan kalimat folcuflah yaitu jauhilah.
2. Bersumber dari Mu'adz Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Takutlah kamu pada hga tempat
'riii
gi*i/a,Qlada/u
Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam
gdng mengundang laknat; yaitu buang air besar di tempat lewat manttsia,
di tengah jalan, dan di tempat berteduh." (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas,
"Atau tempat berkumpulnya air. " Kedua riwayat ini dha'if) .
3. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,' J anganlah salah seorang di antnra
kamu kencing di air yang diam kemudian mandi dengan air ini ."
(HR. Al-Bul.,hari).
4. Bersumber dari Abu Hurairah Ro dhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Janganlah salah seorang di
antsra kamu mandi di air y an g diam, sedangkan ia j unub. " ( f 'lR. Muslim ) .
5. Bersumber dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Sungguhnyo Nobi
Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kencing di air yang mengalir."
(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dan dianggap shahih oleh Al-
Albani dalam Shahih AI- J ami' Ash-Sh aghir).
Dalam hadits-hadits tadi, Anda lihat Rasulullah ShollollahuAlaihi wa
Sallambegitu antusias terhadap masalah kebersihan lingkungan, terlebih
pada hal-hal yang menyangkut hajat kebutuhan banyak orang.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bahkan
mengharamkan buang air kecil atau buang air besar di jalan-jalan umum
yang biasa dilewati oleh manusia atau di tempat-tempat berteduh mereka.
Beliau menjelaskan bahwa perbuatan tidak terpuji ini mengundang
orang lain mengutuk, marah, dan membenci pelakunya sebab mereka
merasadisakiti.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallom juga melarang buang air kecil
di air yang mengalir atau yang tidak mengaliE terlebih j ika air ini hanya
sedikit. Demikian pula beliau juga melarang orang mandi jinabat di air yang
diam.
Alasannya, sebab buang air kecil di air yang selalu dibutuhkan oleh
manusia atau binatang atau tumbuh-tumbuhan seperti itu, jelas
mendatangkan pengaruh yang sangat buruk bagi kesehatan sebab adanya
berbagai macam bakteri, kuman, dan sumber-sumber penyakit lainnya
akibat dari perbuatannya yang mengotori air dengan sesuatu yang najis.
Yang lebih celaka kalau sampai apa yang ia lakukan itu bisa mencemari
sungai dan merusak aimya.
Bukankah semua ifu merupakan bentuk perhatian Islam yang cukup
besar terhadap masalah kebersihan lingkungan?
gilti/a.qiarln/a
Suci dan Bersih dalam lslam
t-
Sesungguhnya asap, sampah, kotoran, limbah pabrik, sisa-sisa
pembakaran, kotoran-kotoran bianatang, air kencing manusia, dan lain
sebagainya yang ada dimana-mana, semua itu mendatangkan pengaruh
yang sangat buruk bagi kebersihan lingkungan sehingga dapat
menimbulkan berbagai bahaya yang mengancam kesehatan manusia.
Apa saja yang mengotori lingkungan sehingga menyusahkan orang
banyak itu hukumnya haram. Kaum muslimin wajib membersihkan
lingkungan di mana mereka hidup dari hal-hal yang membahayakan, dari
semua najis, dari bau-bau yang tidak sedap, dan dari segala sesuatu yang
menjijikkan.
Apakah manusia paham hal itu? Sesungguhnya rumah yaitu
lingkungan bagi penghuninya, kampung yaitu lingkungan bagi segenap
warganya, jalan raya yaitu lingkungan bagi orang-orang yang lewat, kota
yaitu lingkungan bagi seluruh penduduknya, dan negara yaitu
lingkungan bagisegenap rakyat. Mereka semua hidup didalamnya.
Oleh sebab itu, mereka semua wajib saling membantu
membersihkan lingkungan yang menyangkut bumi, air, dan udara dari apa
yang mencemarinya, supaya mereka termasuk binatang dan tumbuh-
fumbuhan bisa hidup dengan nyaman tanpa gangguan.
Orang yang punya kesadaran dalam bidang lingkungan ini, ia
dianggap telah melakukan amar makruf nahi mungkar, dan mengajak
manusia kepada kebajikan. Itu jelas. Allah Tq'olo berfirman,
" Dan lrcndaklah ada di antara kanru segolongan umat yang menyeru
kepadalcebajikan, menyuruhkepadn yang makruf, dan mencegah dnri
yang mungkar. Mereka lah orang-orang yang beruntung." (Ali
Imran:104)
Tetapi kita tidak cukup hanya sekadar menyuruh dan memerintah
saja. Lebih dari itu kita wajib memperhatikan dua hal:
Pertama,kita tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat mengotori
dan membuat najis lingkungan sehingga dapat menimbulkan bahaya.
Kedua,kita harus mau mengambil prakarsa untuk membersihkan
lingkungan supaya orang lain mengikutinya. Ini jelas merupakan contoh
keteladan yang mulia dan akhlakyang terpuji.
Seandainya setiap orang mau memperhatikan kebersihan
lingkungan di mana ia hidup, dan juga kebersihan jalan yang terletak di
giklu.q6adalv
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
depan tokonya, atau kantomya, atau warungnya, atau sekolahannya, dan
seterusnya tanpa perlu menunggu kedatangan para petugas kebersihan,
niscaya kita akan dapat ikut menciptakan kehidupan yang indah, bersih,
dan nyaman. Dan orang yang melakukan hal ifu tentu akan memperoleh
pahala di sisi Allah, dan balasan terbaik lain yang terbaik atas usahanya
ini . Minimal hal itu merupakan jalan yang dapat mengantarkan masuk
surga.
Bersumber dariAbu Dzar Radhiyallahu Anhu ia berkata, Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Diperlihatkan kepadaku amal-amal
umatku, yang baik dan yang buruk. Lalu aku m endapati di antara amal baik
mereka ialah menyingkirkon ses uafu yang mencelakakan dan jalan, dan aku
mendapati di antara amal buruk mereka ialah dahak di masiid yang tidak
ditutup dengan tanah." (F-lR. Muslim).
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersab da, " lman itu ada tuiuh puluhan
cabang. Yang paling utama ialah La llaha lllallah, dan yang paling rendah
ialah menyingkirkansesuofu yang dapat mencelakakan dan ialan. Malu
yaitu termasuk cabang iman." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi w a Sallam beliau bersabda,
,y-,Pt,W c,ilbt {;r G #t e &:>,*', t;(, U
.o:;t qt'i'dtt
" Aku melihat seorang laki-laki yang bolak-balik di surga airrUrUt on
sebuah pohon yang pernah ia tebang dnri tengah jalan sebab
mengganggu knum muslimin." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain
disebutkan, "Seorang laki-laki lewat dengan membawa dahan
sebatang pohon yang berada di tengah jalan seraya berkata,
"Demi Allah, aku ambil dahan ini sebab bisa mengganggu
kaum muslimirl." Lalu ia dimasukkan ke sttr ga." Dalam riwayat
lain oleh Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, "Ketika seorang
lakilaki sedang melangkah di jalan, ia mendapati dahan berduri
di tengah jalan lalu ia menyingkirkannya. Allah berterima kasih
kepadanya lalu mengampuninya. "
Bersumber dari Jabir Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Sebaik-baiknya manusia yaitu
gi*il?,.qiadalv
Suci dan Bersih dalam lslam
orang yang paling bermanfaat bagi mereka." (HR. Al-Qadha'i. IGta Al-
Albani dalam Shahih AI- J am i', hadits ini hasan ) .
Bersuci untuk Melakukan Shalat dan lbadah-ibadah
Lainnya
Seseorang yang hendak melakukan shalat ia harus bersuci dari najis
terlebih dahulu dengan cara membasuh dengan menggunakan air, bersuci
dari hadats kecildengan cara berwudhu atau tayarnmum, dan bersuci dari
hadats besar dengan cara mandijinabat atau tayammun.
Bersuci dari Najis
Bersuci dari najis itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang
sudah berusia akil baligh. Anak kecillaki-laki maupun perempuan perlu
dilatih atas hal itu. Pada usia tujuh tahun ia harus diperintah. Dan pada
usia sepuluh tahun ia harus dipukuljika menolak perintah ini . Hal ini
sama seperti shalat. Sebab, shalat itu tidak sah tanpa bersuci. Itulah hiknah
mendidik wudhu kepada anak-anak. Di antara najis-najis yang harus
dibersihkan ialah:
1. Babi;yaitu daging, tulang, rambut, dan kulihrya.
2. Air kencing manusia, baik yang masih bayi maupun yang sudah
dewasa, baik lakiJaki maupun perempuan.
3. Kotoranmanusia.
4. Darahhaid
5. Darah nifas.
6. Air liur dan keringat anjing.
7 . Air kencing dan tahi binatang atau burung yang tidak boleh dimakan
dagingnya. Contohnya seperti srigala, burung-burung yang bercakar,
keledai, danbighal.
8. Madzi, yaitu cairan kental berwarna putih yang keluar dari saluran air
kencing ketika seseorang mengalami gairah seksual.
9. Wadi, yaitu cairan kental berwarna putih yang keluar setelah air kencing
akibatpenyakit atau kedinginan dan lain sebagainya.
giklv,96adah
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
(
10. Muntah-muntahan yang memenuhi mulut.
1 l. . Sisa air dalam bejana setelah diminum anj ing, sebab mulut binatang
inihukumnya najis.
12. Sisa air dalam bejana setelah diminum babi. Sedangkan sisa air dalam
bejana yang diminum oleh binatang-binatang lain hukumnya suci,
berdasarkan pendapat unggulan yang diperkuat oleh dalil-dalilyang
shahih.
13. Daging bangkai. Maksudnya ialah daging semua binatang yang hidup
di darat yang kalau mati darahnya tetap mengalir. Binatang-binatang
yang hidupdi lautseperti ikan dengan berbagai macamnyajika mati
hukumnya tidak najis. Adapun binatang-binatang yang tidak punya
darah mengalir; seperti lalat, nyamuk, semut, dan janglnik apabila mati
maka hukumnya tidak najis. Tulang, bangkai, tanduk, rambut, kuku,
dan kulit yang sudah disamak, semua ifu menurut pendapat unggulan
hukumnyasuci.
14. Darah binatang yang disembelih, dan juga darah yang mengalir cukup
deras dari manusia atau binatang.
15. Sperma manusia. Tetapi menurut para ulama dari kalangan madzhab
Syafi'i dan Hanbali, sperrna manusia itu hukumnya suci.
16. Bagian yang dipotong dari temakyang masih dalam keadaan hidup.
Hal ituhukumnya yaitu bangkaidan najis.
Tata Cara Bersuci dari Najis
Kaidah umum yang berlaku dalam bersuci dari najis ialah
menghilangkan bekas najis sampaitidak ada sisanya sama sekali baik
berupa bentuk, rasa, warna, atau baunya. Tetapi jika ada salah satunya
yang sulit dilakukan, maka dima'fu atau dimaafkan. Contohnya seperti
darah yang sulit dihilangkan wamanya.
Berdasarkan kaidah ini, bisa kita katakan:
Apabila kita menuangkan air pada air kencing meskipun hanya
sekali saja tetapisudah bisa menghilangkan baunya, maka hukumnya
sudah suci.
Apabila kita menuangkan air pada tanah atau lantai yang terkena
najis lalu bekas najisnya hilang, maka hukumnya sudah suci.
g*/a,96ada/u
Suci dan Bersih dalam lslam
Apabila kita menuangkan air pada sajadah yang terkena najis lalu
kltapel dengan menggunakan kain butut, lalu kita ulangi hal itu sampai
hilang baunya, nraka hukumnya sudah suci.
Apabila ada najis berbentuk mengenai sesuatu yang beku; seperti
bangkai tikus yang jatuh ke dalam mangkok berisi samin yang sudah
membeku,lalu bangkaitikus itu dan bagian-bagian samin di sekitarnya
dibuang, maka hukumnya sudah suci.
Apabila Anda mengusap benda gilap yang terkena najis; seperti kaca
cermin, atau pisau, atau kaca biasa, lalu bekas najisnya hilang, maka
benda itu huk rmnya suci. Demikianlah selain moncong anjing yang menjilat
bejana. Untuk mensucikan bejana ini harus dibasuh sebanyak tuju kali
yang salah satunya menggunakan pasir. Bahkan untuk lebih berhati-hati
sebaiknya menggunakan pasir semuanya.
Khuf ,atau sepatu, atau sandal yang terkena najis, unfuk membuat
suci cukup dengan menggosok-gosokkannya pada tanah sampai hilang
bekasnya.
Kulit bangkai itu bisa suci dengan cara disamak bagian luar dan
bagian dalamnya. caranya bisa menggunakan benda-benda yang beku
rnaupunyang cair.
Menghilangkan najis setelah buang air kecil maupun buang air besar
itu cukup dengan menggunakan beberapa buah batu yang dapat
membersihkan tempatnya, Tetapi lebih baik menggunakan air daripada
batu. Lebih baik lagi yaitu menggunakan air setelah menggunakan
beberapabuah batu daripada menggunakan airsaja ataubatu saja.
Tanah yang terkena naj is apabila menjadi kering oleh sinar matahari
atau oleh hembusan angin yang dapat menghilangkan bekas najisnya,
maka hukumnya menjadi suci.
Air kencing anak kecil laki-laki yang makannya masih dari menyusu,
untuk mensucikannya cukup dengan menyiramkan air secara merata pada
tempat yang terkena najis. Adapun pakaian yang terkena air kencing anak-
anak perempuan, harus dicuci seperti kalau terkena air kencing orang
dewasa.
Datil-datil Tentang Masalah Najis dan Bersuci
1 . Allah Ta' alabertirmdfl , ". . . atau da$ng babi sebab sasungguhn ya semua
itu kotor." (Al-An' am : 145)
gi*i/",96-da/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
2. Seorang dusun buang air kecil di masjid Nabi Shollallahu Alaihi wa
Sollom yang tanahnya beralaskan pasir dan batu kerikil. Nabi Sh allallahu
Alaihi uro Sollom melarang hal itu. Beliau lalu menyu-ruh seorang sahabat
untuk membawakan satu timba air dan menyiramkannya." (Hr. Al-
BukharidanMuslim).
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Air kencing anak
Wrempuan hon rs dibos uh, dan air kencing anak lala-lala culcttp disiram. "
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i).
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan AtiTirmidzi yang
menganggapnya sebagai hadits hasan,'Air kencing anak lakvlaki yang
masih menyusu ifu cukup disirom, dan air kencing anak perempuan iht
harusdifusuh."
3. Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sollom bersabd a, " Apabila sr;.lah *orang
kalian pergi untuk buang air besr;rr; hendaklah ia membaw a tigo buah baht
untuk digunakan bersuci, sebab hal itu sudoh mencukupinyo. " (HR.
Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, danAd-Darami).
Bersumber dari Abu Humirah, ia berkata, UikoNobi Shallallahu Alaihi
waSallam menujuke jamban, akumembawakannya air." (HR. Abu
Dawud, Ad-Darami, dan An-Nasa' i).
4.5. Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Apabila pakaian
salah seorang kalian terkena darah hoid, hendaklah ia mengosolmya,
lalu siramlah dengan airi kemudian shalatlah di situ. " ( HR. Al-Bul'hari
dan Muslim). Samasepertidarah haid yaitu darah nifas.
6. Rasulullah Shallallahu Alaihi uro Sollom bersabda, " B ejana salah *orang
kalian yang dij ilat anjingbiso suci kolou dibosuh se banyak tujuh kali; yang
pertnma dengan mengunakanpasir." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain
disebutkan, "Pada siraman yang kedelapan menggunakan pasir."
7. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda tentang tahi binatang,
"Tahi binatang itu najis." (HR. Al-Bukhari).
Binatang itu bisa berupa bighal atau keledai atau kuda. Sama seperti
itu yaitu air kencing dan tahi semua binatang yang dagingnya tidak
boleh dimakan. Adapun air kencing dan tahi binatang yang dagingnya
boleh dimakan, menurut pendapat unggulan hukumnya suci. Soalnya
Nabi Shollo ll ahu Alaihi w a Sall am pemah menyuruh beberapa orang
sahabat unfuk meminum air kencing unta sebagai obat. Dan beliau juga
gi*i/v,96adah
Suci dan Bersih dalam lslam
memperbolehkan shalat di kandang unta. Semua itu berdasarkan hadits-
hadits yang shahih.
8.9. Rasulullah Sho//ollahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang madzi,
"Dalam hal ini harus wudhu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Sama
seperti ma&i dan airkencing yaitu wadi.
10. Muntah-muntahan ydng banyak oleh para ulama ahli fiqih disamakan
dengan sesuatu yang keluar dari usus.
11. Sisa air minum anjing itu hukumnya najis, sebab air liurnya yang
bercampur dengan sisa air minumnya itu hukumnya najis. Dalil
mengenai masalah ini sudah dikemukakan di atas.
1 2. Sisa air minum babi itu naj is, sebab air liumya yang bercampur dengan
sisa airminumnya juga najis. Dalilmengenai masalah inijugasudah
dikemukakan diatas.
Mengenai binatang-binatang lainnya tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa sisa air minumnya itu najis. Jadi hukumnya suci,
sebab pendapat kebalikan itu tidak ada dalilnya yang shahih.
13. Rasulullah Shollolla hu Alaihi wa Sallambersabda, " Apabila kulit sudah
disamak maka hukumnya sucl " (HR. Muslim).
Beliau juga bersabda, "Kulit bangkai yang sudah disamak itu
hulatmnya st tci. " (F{R. hnu Hibban yang menganggapnya sebagai hadib
shahih).
Berdasarkan pengertian dari dua hadits terakhir ini , apabila kulit
bangkai itu tidak disamak maka hukumnya tetap najis, sebab
keadaannya yang basah. Dan kalau basahnya itu sudah hilang berkat
disamak maka hukumnya menjadi suci. Setiap bangkai itu basah,
sehingga bangkai itu najis. Jika tulang, rambut, tanduk, kuku, dan bulu
binatang yang sudah menjadi bangkai itu kering, maka hukumnya juga
suci.
14. Adapun darah binatang yang disembelih, dan darah yang mengalir
cukup banyak dari manusia atau dari hewan, maka alasan yang
membuatnya najis sebab faktor darahnya itu sendiri. Sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih, bahwa darah haid,
darah nifas, dan darah istihadhah itu hukumnya najis. Mereka
kemudian menganalogikan denga nsetiap darah yang mengalirdari
manusia maupun dari hewan. Tetapikalau darah itu hanya sedikit
giAilu,Qladab
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
maka, dima't'u atau dimaafkan, seperti yang didasarkan pada beberapa
dalil, dan juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi
-sebab sesungguhnya semua ifu- kotor." (Al-An'am: 145).
15. Mengenai sperma ditetapkan dari beberapa hadits shahih, sesungguh-
nya Aisyah Radhiyallahu Anha cukup membasuhnya kalau masih
basah. Dan ia harus menggosoknya dari pakaian Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam sebab sudah kering, tetapi Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam terkadang cukup menghilangkannya
dengan menggunakan sebatang kayu pohon idzkhar. Ada sebagian
ulama ahli fiqih seperti Asy-Syafi'i dan Ahmad yang menjadikan
sebagai dalilbahwa sperma atau mani itu hukumnya suci. Dan di
antara menganggapnya najis. Tetapi untuk mensucikannya cukup
dengan membasuh, atau menggosok, atau menghilangkannya dengan
menggunakan sebatang kayu dan lain sebagainya. Terkadang inilah
pendapat yang cenderung berhati-hati.
16. Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesuatu yang
diambil dari binatang dalam keadaan hidup itu hukumnya bangkai."
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang menganggapnya sebagai hadib
hasan. Dan lafazh hadits iniolehnya).
Dalilyang inenunjukkan sepasang sandal itu bisa sucidengan cara
digosokkan pada tanah yang suci ialah sabda Rasulullah Shallallahu
Alaihi wc Sallam, "Apabila salah seorangkalian datangke masiid,
hendaklah ia balikkanseposong s andalnya. J ika ia mendapati kotoran
(najis) hendaklah ia cukup mengusapkannya pada tanah lalu ia shalat
dengan mengenakannya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Apabila ada lalat dan binatang-binatang lain yang tidak memiliki
darah yang mengalir seperti jangkrik dan bengkarung yang mati di air,
maka tidak menjadi dasar, berdasarkan dalil yang menerangkan tentang
lalat.
Catatan-catatan Penting
1. Perlu diketahui bahwa menurut pendapat yang diunggulkan, setiap najis
yang dibakar dengan api lalu menjadi abu, atau yang berubah sebab
adanya sesuatu yang ada padanya sehingga rasa, warna, dan baunya
hilang, maka ia dianggap suci. Soalnya ia sudah beralih dari satu
gi/ti/ag6a/a/u
Suci dan Bersih dalam lslam
keadaan dengan ciri-ciri khas tertentukepadakeadaan lain dengan ciri-
ciri khas yang berbeda. Hal itu cocok dengan contoh najis yang telah
diubah dengan api, atau dengan bahan-bahan kimia, atau dengan panas
matahari, atau dengan hembusan angin, dan lain sebagainya.
Berdasarkan hal ini bisa kita katakan:
Seandainya ada bahan yang najis dicampurkan dengan bahan-bahan
lain untuk pembuatan produksabun atau shampo misalnya, lalu dari hal
itu dihasilkan benda yang sudah tidak memiliki ciri khas benda najis baik
dalam segi rasa, wama, atau baunya, maka benda ini hukumnya
menjadi suci. Cobalah renungkan, sebab hal itu berguna bagi
kehidupan kita yang penuh dengan keraguan-keraguan.
2. Apabila ada najis jatuh ke airsehingga mengubah rasa, atau wama,
atau baunya, maka air ini hukumnya najis, baik jumlahnya sedikit
atau banyak, baik dalam keadaan tenang atau mengalir. Kecualijika
pada airyang mengalir terdapatbagian yang tidak terpengaruh oleh najis,
maka air seperti ini boleh digunakan sebab dianggap suci. Ini menurut
pendapat yang diunggulkan yang cenderung memberikan kemudahan
kepada umat, dan diperkuat oleh hadits, 'Air itu suci. Tidak ada sesuatu
pun yang dapat menajiskannyo. " (HR. Abu Dawud dan Atrhrmidzi yang
menganggapnya sebagai hadits shahih).
Menurut ulama-ulama dari kalangan ma&hab Syafi'idan Hanbali,
sesungguhnya hukum ini hanya berlaku bagi air yang banyak. Adapun
bagi air yang sedikit hukumnya tetap menjadi najis, sekalipun ia tidak
berubah. Menurut merel<a, ukuran sedikit ialah yang kurang dari lima
qirtah.
3. Apabila ada najis jatuh ke sumur sehingga mengubah rasa atau wama
atau baunya, maka untuk mensucikan air sumur ini harus dikuras
sampai hilang bekas najisnya.
4. Apabila pakaian yang terkena darah haid atau darah nifas sudah dicuci
sedemikian rupa tetapi warna darahnya belum juga hilang, maka ia
dianggap suci berdasarkan nash firman Allah To 'olo, "Dqn Dia sekali-kali
tidak menjodikan untuk kamu dalam agama suatu k*mpitnn. 'l (Al-Haij :
781
5. Air laut yang asin rasanya tetapi kemudian berubah menjadibusuk
bukan disebabkan oleh benda yang najis, maka hukum air laut itu tetap
suci dan bisa mensucikan, berdasarkan hadits yang menyatakan: "Laut
gh/v,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
ih.r suci aimya dan halal bangkainya. " (FIR. Ahmad dan lainnya). Menurut
Ibnu Hajar, ini yaitu riwayat paling shahih dalam bab ini.
Adapun air sungai, air hujan, air yang menyumber dari tanah, dan air
salju, hukumnya sudah barang tentu juga suci dan mensucikan. Banyak
dalil yang menunjukkan hal ini.
6. Apabila ada air berubah oleh benda lain yang suci, tetapi ia tetap
bernama air, maka boleh digunakan. Contohnya seperti air yang
mengalamiperubahan sebab terlalu lama didiamkan, atau sebab ada
daun pohon atau batang kayu atau tumbuh-tumbuhan yang jatuh ke
dalamnya.
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang
shahih, sesungguhnya Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallam pemah mandi
di sebuah bak berisi air yang ada bekas adonan roti. Tetapi jika air
ini berubah oleh benda yang suci namun secara muflak ia tidak bisa
disebut air lagi; seperti ia sudah berganti nama air mawar, atau air
yasmin, atau air soda, dan lain sebagainya, maka ia dianggap air yang
suci namun tidak dapat mensucikan. Sehingga air seperti itu tidak boleh
digunakan untuk berwudhu maupun untuk mandijinabat. Bahkan
menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, air seperti itu tidak boleh
digunakan untuk membersihkan najis. Sementara menurut Abu Hanifah,
ia boleh digunakan untuk menghilangkan najis.
7. Diterangkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan An-Nasa'i, sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallam
melarang seorang wanita mandi dengan air sisa lakilaki dan sebaliknya.
Tetapi juga diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim, sesungguhnya Nabi Shol lallahu Alaihi wa Sallam pemah mandi
dengan air sisa Maimunah Radhiyallahu Anha.lbnu Hajar mencoba
mengkompromikan dua hadits yang terkesan bertentangan ini .
Menurutnya, hadits yang melarang tertsebut dikhawatirkan air ini
mengalami perubahan saat digunakan unfuk mandi. Sedangkan hadits
yang memperbolehkan, sebab air tetap berada di dalam bejana. Al-
Khithabi cenderung pada pendapat Ibnu Hajar ini. Namun ia
menambahkan, barangkali yang dimaksud larangan ini hanya
makruhtanzihsaja.
Tidak ada dalil yang patut digunakan bahwa air yang sudah disentuh
oleh seorang wanita atau sudah dimasuki tangannya atau yang sudah
diciduk untuk wudhu atau untuk mandi jinabat itu tidak boleh dtn5fr.
gi*ila.gLadab trib
EEh@
Suci dan Bersih dalam lslam Y'Z
untukwudhu atau untuk mandijinabat. Demikian menurut pendapat
beberapa ulama ahli fiqih. Justru dalilyang ada menunjukkan
kebalikannya, yakni sabda Rasulull ah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Air
itutidak biso dinojiskan olehsesuofu. " (HR. Ahmad dan imam empat
serta dianggap shahih oleh At:lirmi&i).
8. Bejana-bejana miliki kaum Ahli Kitab dan kaum musyrikin untuk boleh
digunakan setelah dicuci terlebih dahulu ketika akan dibutuhkan. Ini
dengan syarat kalau bejana ini tidak ada aimya, Jika ada airnya
maka boleh digunakan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam
hadis pertama dan hadib kedua tadi yang sarrla-sama diriwayatkan oleh
Al-BukharidanMuslim.
9. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallampemah ditanya tentang seekor
tikus yang jatuh ke samin lalu mati. Beliau menjawab,
.;;:; >u Ec 6'r tl4ii ttv ort l5lort olr tA';
"lika samin ini beku buang snja baginn yang terkena dan
sekitarnya, kemudian makanlah.Tetapi jika cair mnkakalian jangan
mendekatinya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini shahih)
Adab Buang Air
Yang dimaksud dengan buang air ialah buang air kecil maupun buang
airbesar. Buang air itu ada adab-adabnya. Antara lain sebagai berikut:
1. Jika seseorang hendak buang air kecil, sebaiknya ia memilih tempat
yangmudah dan lunak, supaya ia tidakterkena percikan airkencingnya.
Dan sebaiknya ia tidak menghadap ke arah berhembusnya angin,
supaya ia juga tidak terkena percikannya. Disebutkan dalam sebuah
hadits shahih, " Bersihkanlah dan air kencing, sebab kebanyakan sikso
kubur ifu akibat danpadany a. "
2. Sebaiknya menjauhi tempat-tempat yang dibutuhkan oleh orang
banyak. Contohnya seperti jalan, naungan, tempat penampungan aiq
tempat-tempat yang biasa dipergunakan untuk beristirahat oleh para
musafir, dan lain sebagainya. Dalil-dalilyang menunjukkan hal inisudah
dikemukakan sebelumnya.
g*i/a.qiada/"
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
\--
3. Jangan buang air kecil di air yang tenang, atau di tempat yang dijadikan
sebagai pemandian, atau di air yang mengalir tetapi sedikit. Dalil-dalil
yang menunjukkan atas halini juga sudah dikemukakan sebelumnya.
4. Jangan buang air pada lubang tanah, sebab Nabi Sholto llahu Ataihi wa
sallam melarang hal itu seperti yang diungkapkan dalam sebuah hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya, sebab benda itu
yaitu rumah hanfu
,
serangga, dan jin, sebagaimana yang diterangkan
dalam sebuah atsar dari Qatadah.
5. sebaiknya buang air kecildengan posisi duduk. Tetapikalau dalam
posisi berdiri juga boleh, sebab Nabi shollallahu Alaihi wa sallam
pemah buang airkecil dalam posisiberdiri. Disebutkan dalam sebuah
riwayat bahwa Umar, Ali, Zaid bin Gabit, Ibnu Umar, dan Suhail bin
Sa'ad juga pernah buang air kecil dalam posisi berdiri. Hadits yang
melarang buang air kecil dalam posisi berdiri yaitu hadits dha'if. I
6. Jangan buang air kecil atau air besar dalam posisi menghadap atau
membelakangi kiblat, kecuali jika menggunakan sekat berupa binatang,
atau pohon, atau dinding, dan lain sebagainya. Halini berdasarkan
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam tujuh, 'Janganlahkalian
menghadap atnu membelakang kiblat saat buang air br-ry;rr atnu buang air
kecil. .. . ". Terdapat beberapa hadits yang menerangkan bahwa hal ifu
hukumnya boleh jika memang ada sekat. Barangsiapa menyalahi berarti
ia telah melakukan sesuatu yang makruh.
7. saat buang air kecil jangan memegangi alat kemaluan dengan tangan
kanan kecuali sebab ada uzur. Dan juga jangan membersihkan dari najis
dengan tangan kanannya, sebab hal itu hukumnya makruh. Ada yang
berpendapat, hal ifu hukumnya haram, berdasarkan saMa Rasulullah,
et-)At'rr',# y': Ji ]r *rifiTr('"#-t
.:u); ew_,t'5v,
"langanlah salah seorang kalian memegangi dzakarnya dengan
tangan knnan saat buang air lcecil, janganlah ia membersihkan iajis
giAilu.g6ada/,,
Suci dan Bersih dalam lslam
L Al-FathuAl-RabbaniW6l
iuga dengan tangan knnan, dan j nnganlahbernafas p adabej ana'" (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
8. Ketika akan masuk jamban atau w.c. atau ketika hendak membuka
pakaian, sebaiknya membaca Bis millah Allahumma Inni Audzu Bika min
AI -Khubutsi w a AI -Khabo'ifs ( Den gan menyebut nama Allah. Ya Allah,
aku berlindung kepada-Mu dari setan lakilaki dan setan perempuan)."
(HR.Jamaah)
9. Harus yakin benar-benar telah bersih dari air kencing, Jika memang
perlu berdiri Etau berjalan sebentar atau menunggu di dalam atau di luar
jamban sampai keluar tetes air kencing yang terakhir, hal itu harus ia
lakukan. Kemudian ia baru bersuci dengan air atau dengan batu atau
dengan benda-benda lain yang bisa membersihkan dan mensucikan. Hal
ini berrdasarkan hadib, " B etsihkanlah dan air kencing sebab kebanyakan
adzab kubur itu akibat dannyo. " (HR. Ad-Daruquthni). Jika ia tidak mau
melakukan, lalu metetes air kencing yang terakhir pada saat wudhu atau
sesudahnya, maka wudhunya batal. Ini berlaku bagi orang yang yakin
seperti yang dikemukakan tadi. Adapun was-was yang dialami oleh
seseorang yang sedang buang air kecil maupun buang air besar, sehingga
membuahrya lama-lama duduk tanpa ada alasan, dan menggunakan air
yang banyak, maka itu tanda ia sedang dikuasai oleh setan yang
mempernainkannya seenaknya sendiri.
10. Ketika sedang buang air kecil atau buang air besar sebaiknya tidak
sambil berbicara sekalipun menjawab salam, kecuali sebab darurat.
sebab Nabi s hollo Il ahu Al aihi w a s all am saat sedang buang air kecil
bersabda kepada orang yang mengucapkan salam kepada beliau,
"Kalau kamu lihat aku sedang seperti ini, iangan mengucapkan salam
kepadaku. sebab jika kamu lakukan itu IaE, aku tidak akan menjaw ab
salammu." (HR. hnu Majah dan dianggap shahih oleh Al-Albani).
Hal itu menunjukkan bahwa ucapan salam kepada orang lain yang
sedang buang air itu tidak wajib dijawab. Dan berdzikir kepada Allah
itu hukumnya malauh bagi orang yang sedang buang air, apalagi cuma
omonganbiasa.
1 1 . Makruh hukumnya membawa sesuafu yang mengandung dzikir kepada
Allah, kecuali kalau dikhawatirkan hal itu akan terlantar. soalnya Nabi
shallallahu Alaihi wa sallam setiap kali hendak buang air, beliau
melepaskan cincinnya, seperti yang diriwayatkan oleh imam empat.
Tetapiriwayat ini dianggap dha'if oleh sebagian besar ulama. Hanya
gihlv,96ada/u
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
beberapa ulama saja yang menganggap hasan riwayat ini ; seperti
Asy-Syaukani dan lain sebagainya.
I2.Bagiorang yang buang air dianjurkan membaca doaGhufranaka,Ya
A/loh (Aku mohon ampunan-Mu, ya Allah) . Tetapi inilah satu-satunya
riwayat shahih yang diriwayatkan oleh imam lima. Sedangkan selain
riwayat ini, semuanya ada yang mengundang komentar, dan ada yang
dha'if.
Tidak apa-apa hukumnya j ika ia berdoa, " Alhamdu lillah AI -Ladzi
Adzhaba Anni Al-Adza wa Afani (Segala puji milik Allah Tuhan yang
menghilangkan penyakit dariku dan yang menyelamatkan aku)." (HR.
hnu Majah). Ada sebagian ulama yang menganggap ini hadits hasan.
13. Bagi orang yang baru keluar dari jamban setelah cebok, dianjurkan
untuk membersihkan tangannya dengan alat pembersih apa saja seperti
sabun dan lain sebagainya. Jika tidak menemukannya, ia cukup
menggosokkannya ke tanah. Disebutkan dalam sebuah hadits hasan
sesungguhnya Nabi jika selesai cebok beliau mengusapkan tangannya
ke tanah. Tujuannya yaitu untuk menghilangkan noda kotoran yang
berbau tidak sedap yang masih menempel di tangan.
14. Cebok dengan menggunakan batu dan benda-benda sejenisnya itu
hukumnya boleh. Sebaiknya jumlahnya gasal. Tetapi lebih baik
menggunakan air. Dan lebih baik lagi menggunakan batu dan air bagi
orangyangsanggup.
15. Menurut sebagian ulama, bagi orang yang setelah cebok dianjurkan
untuk menyiram kemaluannya dan celananya dengan air. Soalnya ada
riwayat shahih yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melakukan hal itu. Konon
tujuannya yaitu untuk menghilangkan was-was.
16. Membuka aurat sehingga terlihat oleh omng lain itu hukumnya haram.
Oleh sebab itu bagi orang yang buang air besar dijamban atau w.c.
ditekankan untuk menjauh dari orang banyak dan tidak membuka
auratnya.
Catatan-catatan Penting
1. Tidak boleh hukumnya cebok dengan menggunakan tahi, atau fulang,
atau benda yang najis. Sebab Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam
melarang cebok dengan menggunakan benda-benda seperti itu, atau
gilrilu,96ada/u
Suci dan Bersih dalam lslam
menggunakan arang sebab hal itu nampak jorok dan tidak bisa
membersihkan.
2. Tidak boleh hukumnya cebok dengan menggunakan benda yang tidak
bisa membersihkan; seperti kaca dan lain sebagainya, atau dengan
bendayang dimuliakan seperti kertas yang dipakai untuk menulis ilmu,
atau dengan benda-benda yang mahal harganya sebab hal itu dianggap
berlebih-lebihan, atau dengan benda milik orang lain tanpa seizinnya,
atau dengan sesuatu yang bisa dimakan oleh manusia. Setiap benda
padatyang suci dan bisa menghilangkan najis selain benda-benda yang
telah disebutkan tadi, boleh digunakan untuk cebok. Ada sementara
ulama yang berpendapat, tidak boleh hukumnya cebok menggunakan
selain bafu
,
atau air, atau keduanya sekaligus.
Dan ada pula sebagian ulama yang berpendapat, jika menggunakan
batu jumlahnya harus tiga.
Baildah, topik pembicaraan ini akan kita tutup dengan mengemukakan
hadits Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata, "Tangan kanan Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a S allam itu dipergunakan unttrk bersuci dan makan.
Sementara tangan kiri beliau dipergunakan untuk cebok dan
menghilangkan kotoran." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
3. Jika ada jamban berada dipemandian yang biasa dipakai untuk mandi
atau kolam untuk wudhu, maka bagi orang yang selesai buang air
ditekankan untuk menutup pipa saluran air agar bekas-bekas kotoran
hilang, kemudian kran bak pemandaian dibuka. Dianjurkan untuk
membaca bismillah, sebab dalam keadaan seperti itu tempat ini
tidak hanya dianggap sebagai jamban saja. Tetapi merupakan tempat
penampungan air buat berwudhu dan bersuci. Saatsedang wudhu dan
sedang mandi yang diwajibkan juga dianjurkan membaca bismillah.
Tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa membaca bismillah di
tempat ini hukumnya makruh, sebab ia bukan tempat yang khusus
untuk buang air. Oleh sebab nya ketahuilah hal itu, dan jangan
pedulikan orang yang memberi fatwa selainnya. Sebab ifu artinya ia tidak
punya pengetahuan tentang tata cara pengambilan hukum.
Wudh u
Kalimat wudhu itu diambil dari kalimat wadha'atyang berarti bagus
dan bersih. Wudhu untuk shalat ifu membuat baik dan bersih orang yang
berwudhu.
gih.b,gialalu
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
Wudhu itu ditetapkan berdasarkan Al-Quy' an, sunnah, dan ij ma' .
Al-Qur'an, ialah firman Allah To'alq "Hai orang-orang yang benman,
apabila kamu hendak mengerlakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki. " (Al-Maidah: 6)
As-Sunnah, ialah sabda Nab i Shall allahu Alaihi w a S allam, " Allah
tidak berkenan menerima shalat orang yang masih menanggung hadats
sebelum iaberwudhu. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Ijma', ialah tidak adanya perselisihan kaum muslimin tentang
masalah ini. Jika memang ada tentu sudah diketahui.
Hukum Wudhu
Wudhu hukumnya wajib bagi seseomng yang sudah akil baligh ketika
akan menjalankan shalat, atau ketika akan melakukan sesuatu yang
keabsahannya disyaratkan harus berwudhu; seperti shalat, dan thawaf di
Ka'bah.
Keutamaan dan Pahala Wudhu
Terdapat banyak hadits yang menerangkan tentang keutamaan
wudhu. Antara lain:
1 . Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "lngat, maukah kalian aku
tunjukkansesuofu yang sebab nya Allah akan menghapus kesalahan-
kesalahan, dan mengangkat beberapa derajat? " Para sahabat menjawab,
"Tbntu, Rasulullah." Beliau bersabda, " Menyempumakan wudhu atas
hal-hal yangtidak menyenangkan seperti cuaca amat dingin, sering
berjalan kaki ke masjid, dan menunggu shalat setelah melakukan shalat.
Itulahrtbath."
Disebutkan dalam hadib Malikbin Anas, " . . .itulah ribath. Itulah ribath"
diulang sebanyak dua kali. (HR. Muslim). Bahkan dalam riwayat At-
Tirmidzi kalimat ini diulang sebanyak tiga kali.
Yang dimaksud dengan kalimat ini ialah, bahwa orang yang
melakukan hal itu dianggap sebagai orang yang menjaga daerah
perbatasan negeri Islam, dan selalu bersiap siaga untuk berperang pada
ialan Allah. Artinya, ia memperoleh pahala seperti pahala orang ini .
gih/u,96adnb
Suci dan Bersih dalam lslam
2. Bersumber dari Utsman Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallambersabda, " Barangsiapa yang berwudhu
dengan baik, nircaradaso-doson ya akan keluar dan jasadny a bahkan iuga
akan keluar dan bawah kuku-ln tkunyo. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
3. Bersumber dari Tsauban, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
S al I am b ersabda, " B eristiqamahl ah dan j an gan m en ghitun g- hitun g
kebaikan yang telah kamu perbuot. Ketohuilah bahwa sungguhnya amal
kalian yang paling utama ialah shalat. Dan tidak ada yang bisa menjaga
wudhu kecuali orang yang beriman." (HR. Malik, Agmad, Ad-Darami,
dan lbnu Majah. Hadits ini shahih).
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Padaharikiamat
kelak umdlu akan dipanggil dalam keadaan bercahaya waiah mereka dan
berkilau tangan dan kals mereka oleh bekas wudhu. B arangsiapa di antara
kalian yang sanggup memanjangkan bagian-ba$an anggota wudhu yang
bercahaya dan berkilau ini hendaklah ia lakukan." (HR. Al-Bukhari
danMuslim).
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallom bersabda,
,,, , , o ,.o . .1. ,, ,f,i.Jlt
,(;ljt 4t.,v; tiy.} FJrrCrvJ'Fc
c o. o4 o
'jJ sr,t dr ts fl t'rf :6, e *qy'*: #
'rJ,f ,ir ,*ir+tt2"6 ok #',F ii a a? i'i-LJ'-L'9
;ir-;, q* "r# k e; & r,p,tp "r;r Ps ;t
'
,'., . .l-.' to . a.
'o o
'
.*jJr ,r V eA ,v $r p f\ e'ri :a, (
" Ap rbil,o se orang hamba muslim benuudhu, saat memb asulr tu aj ah-
nya keluarlah dari uajahnya semua dosa yang pernah ia upayakan
melihat dengnn sepasangmatanyaberssmaan dengan tetes air yang
terakhir. Saat mentbasuhkedua tangannya, keluarlah dnri sepasang
tangannya semua dosa yang pernah ia upaynkan dengan memukul-
kan sepasang tangannyabersamaan dengan tetes air yang terakhir.
D an saat ia memb asuk ke dua knkiny a, kelusrlah riari sep asang kakiny a
semua dosa yang pernah in upayaknn dengan melangknhkan sepasang
giAi/a,96alab
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
knkinynbersamaan dengan tetes air yang ternkhir, sampai akhirnyn
iabersih dari semua dosa." (HR. Muslim)
Bersumber dari hnu Umar sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi w a
Sallam bersabda, "Bersihkanlah jasad-jasad ini, niscaya Allah akan
membersihkan kalian. Sesungguh nya sehap hamba yang bermalam dalam
keadaan suci, maka ikut bermalam bersamanya malaikat di permukaan
pakaian yang sedang ia kenakan. Setiap kali ia menggeliat tengah malam,
malaikat itu selalu berdoa,'Ya AIIah, benkanlah ampunan untuk hamba-Mu
ini, sebab ia bermalam dalam keadaan suci. "' (Hadits hasan ini
diriwayatkan oleh Ath:Ihabarani).
Thta Cara Wudhu yang Sempurna
1. Jika Anda hendak berwudhu, konsenhasikan niat berwudhu dengan
cara bahwa Anda benvudhu yaitu bertujuan menghilangkan hadats
kecil. Kemudian lakukan hal-hal berikut ini, supaya wudhu Anda
memenuhi segala kewajiban dan kesunatan secara sempuma.
2. Basuh kedua telapak tangan Anda sebanyak tiga kaliseraya membaca
Bismillah W alhamdu Lilloh. Jika Anda sedang berwudhu dari air dalam
bejana, jangan masukkan tangan Anda ke dalamnya, kecuali setelah
Anda membasuh sepertiyang disebutkan tadi.
3. Berkumurlah sebanyak tiga kali dengan sungguh-sungguh. Kecuali kalau
Anda sedang berpuasa, sebab hal itu dikhawatirkan akan ada air yang
masukke kekerongkongan Anda, sehingga puasaAnda menjadi batal.
Gunakanlah siwak atau sikat. Kalau tidak punya bisa menggunakan jari-
jari.
4. Sedotlah air dengan hidung sebanyak tiga kali lalu semburkan sebanyak
tiga kali pula, supaya hidung Anda bersih. Kecuali kalau Anda sedang
berpuasa, sebab hal itu dikhawatirkan akan ada air yang masuk ke
kekerongkongan, sehingga puasaAnda menjadi batal. Berkumur dan
menyedot air dengan hidung harus menggunakan tangan kanan,
sedangkan menyeburkannya dengan tangan kiri.
5. Basuhlah wajah Anda sebanyaktiga kali. Mulaidari bagian atas jidat
sampai bagian bawah dagu. Jika Anda punya jenggot yang cuku lebat,
Anda harus mengetengahinya, yakni dengan memasukkan jari-jari
tangan Anda yang sudah dibasahi dengan air ke celah-celah rambut.
g*ilr.qia/a/"
Suci dan Bersih dalam lslam
Saat sedan g berwudhu bacalah doa All ahumaghfir Ii D zanbi, Wa Wossi'
li fi D an, W abank Ii li Rizq i (Ya Allah, ampun ilah dosaku, lapangkanlah
kuburku, dan berkahilah rizkiku). "
6. Basuhlah sepasang lengan Anda bersama dengan siku sebanyak tiga
kali seraya digosok. Yakinkan bahwa air sudah merata. Mulailah dengan
yang sebelah kanan. Tengah-tengahilah jari-jari tangan Anda untuk
meyakinkan bahwa air sudah sampai secara merata, sebab itulah yang
disunnatkan.
7. Usaplah seluruh kepalaAnda dengan menggunakan sepasang telapak
tangan Anda mulai bagian depan kepala sampaibagian belakang,
kemudian ulangi dari depan lagi. Usaplah kepala dengan menggunakan
sebelah telapak tangan semya Anda putarkan pada mmbut supaya rata.
Usaplah bagian depan kepala dengan sebelah telapak tangan, kemudian
sempumakan pada sortan atau peci, bagi wanita pada tutup kepalanya.
Jika merasa kesulitan membuka sebagian kepala sebab ada wur atau
sakit, Anda cukup mengusap tutup kepala saja, dengan syarat futup
kepala ini harus tetap Anda pakai sampai selesai shalat.
8. Setelah mengusap kepala, usaplah sepasang telinga Anda dengan
menggunakan airyang baru, atau dengan menggunakan airyang dipal€i
untuk mengusap kepala kalau memang masih ada. Mengenai tata cara
mengusapsepasang telinga ialah, masukkan jari telunjukAnda untuk
diputarkan ke bagian dalam telinga, sementara dalam waktu bersamaan
jempolAnda berputar di sekitar telinga bagian luar.
9. Basuhlah sepasang kaki Anda sebanyak tiga kali sembil menggosoknya.
Yakinkan bahwa air sudah memta termasuk ke telapak kaki berikut mata
kakinya. Tengahtengahilah jari-jari kaki Anda dengan memasukkan air
di celah-celahnya, supaya air bisa merata ke semua permukaan kulit.
Mulailah dengan kaki yang sebelah kanan, baru kemudian yang sebelah
kiri.
10. Setelah berwudhu bacalah doa Asyhod u Anla Ilaha lllallah, Wahdahu
In Syanka Lah, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Abduhu wa Rasuluh.
Allahummaj' alni min Al:fawwabinaWaj' alni min Al-Mutnthahhinn (Aku
bersa|si bahwa sesungguhnya tidak ada Ti-rhan selain Allah semata yang
tidak memiliki sekutu sama sekali, dan aku pun bersaksi bahwa
sesungguhnya Muhammad yaitu hamba sekaligus rasul utusan-Nya.
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suka bersuci)."
gihi/vglada/,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Bacalah pula doa Subhanaka AII ahumma w a Bihamdika, Asyhadu
Anla llaha Illa Anta, Astaghfiruka wa Atubu Ilaika (Mahasuci Engkau, ya
Allah berikut segala puji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain
Engkau. Aku mohon ampun kepada Engkau dan aku bertaubat kepada
Engkau)."
1 1. Setelah selesai berwudhu maka shalatlah sebanyak dua rakaat dengan
khusyu'. Barangsiapa melakukan hal itu, niscaya Allah akan
mengampuni dosa yang telah lalu. Inilah yang disebut shalat dua rakaat
wudhu, dan hukumnya sunnat.
12. Wudhu harus dilakukan secara maraton. Artinya, jika Anda sudah
membasuh salah satu anggotawudhu, maka harus dilanjutkan pada
anggota yang berikutnya tanpa menunggu cukup lama. Jika sampai
terputus cukup lama menurut ukuran kebiasaan, sebagian ulama
berpendapat wudhunya menjadi batal.
13. Wudhu harus dilakukan secara tertib menurut urut-urutan yang telah
ditentukan oleh syariat. Jika melanggar ini, maka menurut sebagian
ulama wudhunya menjadi batal. Contohnya seperti mengusap kepala
dahulu sebelum membasuh wajah, atau membasuh sepasang kaki
terlebih dahulusebelum membasuh lengan atau sebelum mengusap
kepala.
Hal-hal yang Diwajibkan dan yang Disunnatkan
dalam Wudhu
Hal-halyang diwajibkan dalam wudhu dengan pengertian apabila
ada salah satunya yang ditinggalkan bisa membatalkan wudhu, yaitu :
1. Membasuh sekali pada wajah, sepasang lengan, dan sepasang kaki,
dengan syarat basuhan ini sudah merata ke seluruh anggota, dan
mengusap seluruh kepala sekali saja. Tetapi menurut sebagian ulama ahh
fiqih, seperempat bagian saja yang diusap sudah dianggap cukup.
Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat, kurang dari itu saja
sudah dianggap cukup. Keempat anggota wudhu ini sudah
disepakati berdasarkan kesepakatan ulama.
2. Niat di awalwudhu, berdasarkan pendapat yang diunggulkan. Tetapi
ada sebagian ulama ahlifiqih yang berpendapat, niatwudhu itu tidak
giltilv.q6ada/v
Suci dan Bersih dalam lslam
wajib.
3. Tertib dalam membasuh anggota-anggota wudhu, sepertiyang telah
dikemukakan sebelumnya. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat,
hal ini hanya sunnat, bukan wajib.
4. Berturut-turut atau maraton, seperti yang juga telah dikemukakan
sebelumnya. Tetapijuga ada sebagian ulama ahli fiqih yang berpendapat,
bahwa hal ifu hukumnya sunnat, bukan wajib.
5. Ada sebagian ulama ahli fiqih yang berpendapat, bahwa berkumur dan
menyedot air dengan hidung lalu disemburkan ifu hukuknya sunat, bukan
wajib.
6. Menurut pendapat yang diunggulkan, mengusap sepasang telinga sekali
itu lah yang disunnatkan. Sementara menurut para ulama ahli fiqih dari
kalangan ma&hab Syaf i, yang disunnatkan ialah mengusap sebanyak
tiga kali. Demikian pula dengan mengusap kepala. Tetapi mereka tidak
memiliki dalil yang kuat.
7. Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanbali, membaca
bismillah pada awal wudhu itu hukumnya wajib. Sementara selain
mereka menganggap hal itu hukumnya sunnat.
8. Menurut para ulama ahlifiqih, pekerjaan-pekerjaan wudhu yang lain
hukumnyasunnat.
Adapun hal-halyang sunnat itu terbatas sebagai berikut:
1. Membasuh telapak tangan pada awal wudhu jika keduanya sudah suci.
Jikakedua tangan ini ada najisnya harus dicuci terlebih dahulu.
2. Membaca bismillah menurut selain para ulama madzhab Hanbali.
3. Mengulang basuhan sampai tiga kali.
4. Berkumur, menyedot air dengan hidung lalu menyemburkannya menurut
sebagian besar ulama..
5. Menengah-nengahi jenggot.
6. Menengah-nengahi jari-j ari tangan dan kaki.
7. Menyempumakan usapan kepala menurut ulama yang berpendapat
bahwa yang wajib itu hanya sebagian saja.
8. Mengusap sepasang telinga sekali dengan menggunakan air yang baru,
atau menggunakan airsisa dari mengusap kepala.
gi*i/v.qiada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
9. Menggosok ketika membasuh anggota-anggota wudhu.
10. Memutarkan telapak tangan yang basah pada seluruh anggota supaya
diyakini sudah merata, sebab kalau sampai tidak merata bisa
membatalkanwudhu.
1 1. 'lldak boros dalam menggunakan air.
12. Membaca doa seperti yang telah dikemukakan di atas setelah berwudhu.
13. Shalat dua rakaat wudhu, seperti yang telah dikemukakan tadi.
Dalil-dalil yang Menunjukkan Atas Apa yang Teiah
Disebutkan Tentang Wudhu Tadi
L . Bersumber dari Abu Hurairah Rod hiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidaklah diterima shalat orang
yang menanggung hadafs sebelum ia berwudhu. " (HR. Al-Bukhari dan
Muslim). Hadits ini merupakan dalil bahwa wudhu itu merupakan syarat
keabsahan shalat.
Yang dimaksud dengan hadats di siniyaitu hadats kecil. Wudhu
menjadi batal disebabkan oleh air kencing, kentut, dan lain sebagainya.
2. Bersumberdari Abu Hurairah Ro dhiyallahuAnh4 ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "seandainya aku tidak
memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk
menangguhkan shalat Isya' dan untuk bersiwak setiap kali shalat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
3. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah
Shallall ahu AI aihi w a S all am, beliau bersabda, " S eandainy a aku tidak
memberdkan terhadap umdkt, tenfu akan alcu perintahkan mereka unfuk
bersiwak setiap wudhu. " (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasa'i. Hadits ini
dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah, dan diangg ap mu' allaqoleh Al-
Bukhari).
4. Bersumber dari Syuraih bin Hani', ia berkata, aku bertanya kepada
Aisyah, 'Apa yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Shollollahu
Alaihi wa Sallam ketika hendak memasuki rumah?" Ia menjawab,
"Bersiwak." (HR. Muslim).
gili/v.q6ada/a
Sucidan Bersih dalam lslam
I
IJ
5. Bersumber dari Hudzaifah, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sollom ketika hendak melakukan shalat tahajjud tengah malam, beliau
menggosok giginya dengan siwak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
6. Bersumber dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallombersabda,
?# lt;li
"Bersizuakitu dapat membersihkan mulut, dan diridhai olehTuhan."
(Hadits shahih ini diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i, Ahmad, Ad-
Darami, dan An-Nasa'i).
Bersiwak itu hukumnya sunnatyang sangat ditekankan pada setiap
wudhu, setiap shalat, setiap bangun dari tidur, dan setiap hendak masuk
rumah. Menurut para ulama ahli fiqih, demikian pula disunnatkan
bersiwak setiap kali akan membaca Al-Qur'an, ketika bau mulut
berubah tidak sedap, dan bahkan dalam segala keadaan. Hal itu
dimaksudkan untuk menjaga bau mulut agar tetap harum, untuk
memperkuat gigi, dan untuk melindungi gtrsi dari penyakit-penyakit yang
timbul akibat sisa-sisa makanan yang ada pada mulut. Oleh sebab itu
seandainya tidak terlalu memberatkan, bersiwak itu hukumnya wajib.
Menurut pendapat yang diunggulkan, bersiwak itu juga ditekankan
kepada orang yang sedang berpuasa setelah matahari sudah condong ke
arah barat, sebagaimana hal itu juga ditekankan kepada selain orang
yang sedang berpuasa.
7. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya amal
itu harus berdasarkan niat, dan sesesungguhnya setiap orang itu akan
mendapatkan sesuai niatnya. . . ." (HR. Al-Bukhari danMuslim) .
Hadits inilah yang dijadikan dalil oleh para ulama bahwa niat
benvudhu itu hukumnya wajib.
Niat itu berarti menuju sesuatu dengan hati Anda. Jadi tujuan Anda
harus demi mencari keridhaan Allah, supaya apa yang Anda tuju itu sah,
dan Anda pun memperoleh pahala.
Orang yang sedang menanggung hadats berniat wudhu untuk
menghilangkan hadats. Dan jika orang yang sedang junub ingin suci, ia
harus niat menghilangkan jinabat. Bagi seorang wanita yang selesai
mengalami haid, ia bemiat untuksucidari haid.
giAilv,96a/a/v
Berikut Dali ldalilnya dalam lslam
.t) -o:b.; d
Bagi orang yang melakukan tayammum ia bemiat untuk dipertolehkan
shalat, bukan berniat untuk menghilangkan hadats, sebab tayammum
itu tidak bisa menghilangkan hadats. Demikian pula dengan niat wanita
yang mengalami istihadhah, atau niat orang yang selalu mengeluarkan
air kencing, atau niat orang yang selalu mengeluarkan kentut, sebab
hadats yang ada pada mereka itu bersifat pelrnanen alias terjaditerus
menerus alias tidak bisa dihilangkan.
Tidak ada riwayat dari Nabi Shollallahu Alaihi uro Sollam yang
menyatakan bahwa niat wudhu dan juga niat shalat itu harus diucapkan.
8. Bersumberdari Abu Hurairah RodhiyallahuAnhu, ia berkata, Rasulullah
Shall al I ahu AI aihi w a S all am bersabda,
]; *ut rt i'"'t';.i*'r7't{;r:r;v."1 $2t
.*
'Tidak ada shalat sama sekalibagi orang yang tidakbenuudhu, dan
tidak ada ruudhu satna seknlibagi orang yang tidak menyebut nama
AIIah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya.
Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani dalam Al-lami' Ash-
Shaghir\.
9. Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu secara marfu', "Hoi
Abu Hurairah, apabila kamu wudhu, bacalah bismillah dan alhamdu lillah.
Sesungguh nya jika kamu mau memeliharanya niscaya akan selalu
dicntatkanuntulonubefurapkebajikanxmpoikamuhadabdanwudhu
ini ." (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausofh, dan dianggap sebagai
hadits hasan oleh Al-Haitsami dalam AI-Mujma').
10. Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah S hallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda,'Apabila kalian mengenakan pakaian, apabila
kalian berwudhu. Maka mulailah dengan yang sebelah kanan kalian. "
(HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan isnad yang shahih).
1 1. Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi
waSallambersabda,q ,!- y.1i d:,i-'#* yy;'€Lf a;,:,t rsy
.iX_Ur:; ,ir( rtr+y ff,6f
gi*i/",glalala
Sucidan Benih dalam lslam
" Apabila salah seorang kalinn bnngun dari tidurnya, janganlah ia
memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya
sebanyak tiga kali, sebab sesungguhnya ia tidak sadar di mana
t an ganny a men ginap . " (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Oleh Imam Ahmad bin Hanbal hadits ini dijadikan dalil atas
kewajiban membasuh tangan sebelum memasukkannya ke dalam
sebuah bejana bagiorang yang tidur malam hari. Bahkan menurut
Ishak, kewajiban ini juga berlaku bagi orang yang tidur siang hari.
Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, perintah dalam hadits
ini berkonotasi sunnat, bukan wajib. sebab alasannya tidak jelas.
12. Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda, "Apabila salah seorang kalian berwudhu,
hendaklah ia masukkan air pada hidungnya lalu semburkanloh. " (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Kata Imam Al-Baghawi dalam SyorahAl-Sunnof menurut sebagian
besar para ulama ahli fiqih, berkumur dan berisfinfsoq (menyedot air
dengan hidung) saat berwudhu maupun saat mandi jinabat itu
hukumnya sunnat. Imam Malik dan Imam fuy-Syafi'i juga cenderung
pada pendapat ini. Tetapiada juga sementara ulamayang berpendapat
bahwa keduanya itu wajib. Ada lagiyang berpendapat, wajib ketika
mandi jinabat saja. Ada lagi yang berpendapat, berkumur itu hukumnya
sunnat ketika wudhu maupun ketika mandijinabat. Adapun isfinfsoq
dan menyemburkannya itu sama-sama wajib, baik ketika wudhu
maupunketikamandi.
13. Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata , "Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam berwudhu masing-masing sekoli. Beliau tidak pernah
menambahinye." (HR. Al-Bukhari). Maksudnya, sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam membasuh setiap anggota wudhu
iiu hanya cukup sekali saja, dan itulah yang wajib.
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, "Sesungguhnya Nabi
Shall all ahu AI aihi w a S all am berwudhu masing-mas ing dua kali dua
kali. " Kali yang pertama hukumnya wajib, dan kali yang kedua hukum-
nyasunnat.
Disebutkan dalam Shoh ihMuslim, "Sesungguhnya Nabi Sh allallahu
Alaihi wa Sallamberwudhu masing-masing tiga kali tiga kali. " Seorang
yang bawudhu tidakboleh membasuh atau mengsap anggota-anggota
giAilugiadalv
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
wudhu masing-masing lebih dari tiga kali. Jika itu ia lakukan berarti ia
berbuatbid'ah.
14. Bersumber dari Anas ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
sallam saat berwudhu beliau mencedok segenggam air lalu beliau
usapkan pada bagian bawah langit-langit mulut kemudian beliau
gunakan untuk menengah-nengahi jenggotnya. Beliau bersabda,
;B"gin loh yang dipenntahkan olehTuhanku. " (HR. Abu Dawud dan
dianggap shahih oleh Al-Albani).
15. Bersumber dari Laqith bin Zhairah, ia mengatakan, aku pemah pemah
berkata,,wahai Rasulullah, tolongberitahu aku tentang wudhu." Beliau
bersabda, " sempun,akanlah wudhu, kngah-tengahilah di antara iart-
iari (tangan dan kaki). Don sungguh-sungguhlah dalam benstinfsaq,
kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Hadire shahih Diriwayatkan oleh
Abu Dawud, AtjTirmi&i, dan An-Nasa'i) .
1 6. Bersumber dari Al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, " Saungguhnya
Nobi shollottahu Alaihi wa sallam wudhu dengan mengusap ubun-
ubun, kh,uf , dan sorban." (F{R. Muslim) .
1 7. Bersumber dari hnu Abbas, sesungguhnya Nabi Sho {a llahu Alaihi w a
Saltammengusap kepala dan sepasang telinganya, yang bagian dalam
dengan menggunakan sepasang jari telunjuk dan yang bagian luar
dergan menggunakan sepasang ibu jarinya." (HR. An-Nasa'i dan At-
Tirmidzi. Kalanya, hadits ini hasan dan shahih) .
1 8. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim sesungguhnya dikatakan
kepada AMullah bin Zaid bin fuhim, "Berwudhulah untuk kami seperti
wudhu Rasulullah Sho llallahu Alaihi uro Sollom "Maka ia minta air satu
bejana, lalu menuangkannya pada kedua tangannya kemudian
membasuhnya tiga kali. Setelah itu ia memasukkan tangannya lalu
mengeluarkannya, berkumur dan menyedot air ke hidung dari satu
telapak tangan. Ia mengerjakan itu tiga kali. sesudah itu memasukkan
tangannya lalu mengeluarkannya dan membasuh kedua tangannya
sampai siku dua kali dua kali. Kemudian memasukkan tangannya lalu
mengeluarkannya dan men3usap kepalanya, ia mengusapkan kedua
tangannya ke depan lalu ke belakang. Setelah itu membasuh kedua
kakinya sampai mata kaki, kemudian berkata, "Demikianlah wudhu
Rasulullah." Dalam riwayat lain disebutkan, "la mengusapkan
tangannya ke depan lalu ke belakang. Ia memulai dari kepala bagian
depan lalu menjalankan keduatangannya ke tengkuknya kemudian
gihb.q6adalu
Suci dan Bersih dalam lslam
mengembalikannya lagi sampaike tempat semula, setelah itu ia
membasuhkakinya."
Hadits inimerupakan dalil bahwa membasuh sebagian anggota
wudhu sebanyak dua kali dan sebagian yang lain sebanyak tiga kali itu
hukumnyaboleh.
19. Ada beberapa orang yang buru-buru dalam berwudhu, sehingga tumit
mereka tidak sempat terkena air. Lalu NabiShollallahu Alaihi wa
Sallambersabda, "Siksa neraka baE pemilik tumit." (HR. Muslim).
20. Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallam pemah mengajarkan wudhu kepada
para sahabat. Beliau bersabda, "Demikianlah wudhu yangbenar.
Barangsiapa menambahinya berarti ia berbuat iahat dan aniaya." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).
21. Disebutkan sebuah hadits yang dianggap shahih oleh Al-Albani,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam punya selembar kain butut
yang biasa beliau pergunakan setelah wudhu. " (HR. At-Tirmidzi dan Al-
Hakim. Sementara sebagian besar ulama ahli hadits menganggapnya
sebagai hadits shahih).
22. Bersumber dari Anas, ia berkata, "Nobi S hallallahu Alaihi wa Sallam
melihat seseorang yang pada telapak kakinya ada baglan sekeal kuku
yang belum sempat terkena air. Beliau bersabda, "Ulangi lagi.
Perbaikilah wudhumu." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa' i).
23. Bersumber dari Amr bin Amir ia berkata, aku pemah mendengar Anas
mengatakan, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu berwudhu
setiap kali akan menunaikan shalat." Aku bertanya, lalu apa yang
Anda lakukan? Anas menjawab, "Salah seorang kamisudah cukup
dengan satu kaliwudhu, asalkan belum batal." (HR. Al-Bukhari).
24. Bersumber dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, sesungguhnya
pada hari peristiwa penaklukan kota Makkah Nabi ShallallahuAlaihi
wa Sallam menunaikan shalat beberapa kali dengan satu kali wudhu,
dan beliau mengusap sepasang khuf ny a." ( HR. Muslim ) .
Kedua hadits terakhir tadi menunjukkan bahwa sunnah hukumnya
wudhu lagi setelah wudhu. Dan boleh hukumnya seseorang shalat
beberapakali dengan hanya satu kali wudhu saja.
25. Bersumber dari Umar Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
gik/u,96ada/u
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
" Siapn snja di nntnra knlian yang setelahberzttudlu lnlu membaca doa
Asyhadu Anln Ilalts lllallahWahdalru La Syarika Lah, rua Asylndu
Anna Mulmmmndsn Abduhu ru a Rasuluh. Allahummai' alni min AI-
T st tn o nb in a W nj' nI ni min AI - Mut a th nhhir in ( Aku b e r s aksi b sht u rt
tidak adn Tulun selain Allah semata ynng tidnk memiliki sekutu snmn
sekali, dan aku punbersaksi baluua Muhnmmad adnlah hantbn
seknligus rasul utusnn-Nya. Ya AIIah, jndikan aku termasuk orang-
orang y angbertaubat, dan j adikanlnh nku termasuk orang-orang yang
mensuciknn diri), niscaya akan dibukakan untukny n ke delapan pintu
surga, dan ia boleh masuk dari pintu mana yang ia suka." (HR.
Muslim hanya sampai pada kalim at dnn rnsul utusrtnnyn.Hadits
ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi berikut dengan
tambahannya).
26. Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " . . .barangsiapa yang
sefelah berwudhu membaca doa Subhanaka Allahumma Wa Bihamdika,
Asyhadu Anla llaha IIIa Anta, Astaghfiruka Wa Atubu Ilaika (Aku mohon
ampunan-Mu, ya AIIah dan segala puii milik-Mu. Aku bersaksi bahw a
saungguhnya hdak adaTuhan selain Engkau. Alu mohon ampunan-Mu
dan b ertaubat kepada-Mu), niscaya hal itu ditulis dalam kulit dan dicetak,
Ialu hdak akan rusak sampai hari kiamat nanti." (HR. Ath-Thabarani, An-
Nasa'i, dan Al-Hakim. Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani).
Sebuah Catatan: Dari hadits-haditsyang disebutkan tadi diketahui
bahwa di dalam wudhu itu tidak ada dzikir-dzikir dan doa selain membaca
bismillah pada permulaannya, serta doa sebagaimana yang telah
disebutkan tadi. Jadi tidak ada alasan untuk memaksakan doa-doa lain di
iengah-tengah wudhu atau pada setiap membasuh atau mengusap anggota
wudhu yang tidak ada dasarnya sama sekali, sebab hal itu sama saja
denganbid'ah.
Adapun shalat dua rakaat setelah wudhu memang ada beberapa dalil
yang menunjukkan atas hal ihr seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Dan segala puji bagiAllah Tuhan seru semesta alam.
Catatan-catatan Penting
1. Ada sebagian orang yang tengah berpuasa apabila hendak berkumur
atau berisfinisoq baik ketika wudhu maupun mandi jinabat, mereka
cukup membasahi bibir dan hidungnya saja, tanpa memasukkan air
padanya. Ini jelas termasuk bid'ah yang bersumber dari godaan setan.
gil"d/a,giada/u
Suci dan Bersih dalam lslam
I
Soalnya baik Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan juga para sahabat
tidak pernah melakukan seperti itu. Mereka tetap berkttmur dan
berisf infsoq seperti biasa tanpa berlebih-lebihan.
2. Ada pula sementara orang yang ketika berkumur di tengah-tengah puasa
terus meludah sampai ia memasuki masjid sebab mengira menelan air
liur setelah berkumur itu dapat membatalkan puasanya. Ini jelas keliru
dan merupakan pemahaman yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Sebenamya setelah berkumur ia cukup meludah satu kali saja, kemudian
berhenti dan meninggalkan was-was seperti itu.
3. Sesungguhnya benda apa saja yang menghalangi air menembus setiap
anggota tubuh yang harus dibasuh ketika wudhu maupun ketika mandi
jinabat, itu dapat mejmbatalkan pembasuhan, dan kalau pembasuhan
wudhu batal sudah barang tentu wudhunya juga batal. Demikian pula
mandinya. Benda itu contohnya sepertiadonan roti, lilin, pati atau
tepung, lem, getah, dan lain sebagainya. Bagi orang yang akan berwudhu
atau mandi ia harus membersihkan benda-benda seperti itu terlebih
dahulu sebelum wudhu atau sebelum mandi. Halseperti itu seringkali
dialami oleh banyak orar'g, bahkan terkadang susah untuk dihindari.
Oleh sebab itu jika ada orang yang mengalamimasalah ini dan sulit
menghilangkannya, maka hal itu dianggap sebagai uzur yang dimaafkan
oleh Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan membebani seseorang
di luar kesanggupannya.
Mengusap Khuf dan Kaos Kaki
Khuf , ialah semacam sepatu terbuat dari kulit yang tingginya
mencapai bagian atas mata kaki.
Kaos kaki yang patut diusap ialah yang terbuat dari bahan tenunan
apa saja yang tebal, bukan yang tipis.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan boleh hukumnya bagi
seseorang mengusap khulsaat wudhu, sebagai gantinya kaki, baik ia
sedang bepergian (musafir) atau tidak sedang bepergian alias di rumah
saja, baik ia laki-laki maupun wanita, baik sebab ada alasan seperti
udara yang terlalu dingin dan lain sebagainya, atau tidak ada alasan sama
sekali.
gilti/ugiada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Batas waktu mengusap khulbagi orang yang sedang tidak bepergian
atau lazim disebut muqim, yaitu sehari semalam. Sementara bagi orang
yang sedang bepergian atau musolir yaitu tiga hari tiga malam.
Menurut sebagian ulama ahli fiqih, batas waktu dimulai dari pertama
kali seseorang mengus ap khuf . Misalkan ia memakai khul atau kaos kaki
sesudah wudhu untuk shalat Shubuh, tetapi ia baru mengusapnya untuk
shalat Zhuhur, maka batas waktu pertama yang dihifung ialah mulai shalat
Zhuhur, dan batas akhir waktunya yaitu sesudah fajar hari berikutnya.
Begitu seterusnya. Tetapi ada sementara ulama ahli fiqih yang berpendapat,
bahwa batas waktunya dihitung mulaidari awal ia menanggung hadats
sesudah mengusap khul.
Mengusap khuf ini hanya boleh bagi orang yang sudah dalam
keadaan suci setelah berwudhu, atau setelah mandi jinabat, sebelum terjadi
hal-hal yang membatalkan wudhu.
Yang diusap ialah bagian luar khulatau kaos kaki. Caranya, orang
yang berwudhu membasahi telapak tangannya dengan air terlebih dahulu.
[-alu dengan tangan kanan ia mulai mengusap khulatau kaos kaki yang
sebelah kanan dimulai dari bagian jari-jari hingga betis. Demikian pula
dengan yang sebelah kiri. Yang diusap cukup bagian luarsaja. Ada pula
sementara ulama ahli fiqih yang berpendapat, sebaiknya yang diusap juga
bagian bawah. Di antara yang berpendapat demikian ini yaitu Imam
Malik, fuy-Syafi'i, dan Ahmad.
Hal-hal yang dapat membatalkan usapan ifu ada empat:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2. Berakhimya batas waktu mengusap yang telah ditentukan.
3. Melepaskan khul atau kaos kaki.
4. Jika terjadi hal-halyang mewajibkan mandi.
Apabila batas waktunya sudah berakhiq atau khulnya terlepas di
tengah-tengah batas waktunya, maka ia harus membasuh kakinya.
Menurut sebagian besar ulama seperti AtsTsauridan beberapa ulama dari
kalangan ma&hab Hanafi, jikamasihpunyawudhu ia cukup membasuh
kedua kakinya. Salah satu versi pendapat paling shahih Asy-Syafi'i juga
menyatakan seperti itu. Tetapi juga ada sebagian ulama ahli fiqih yang
berpenciapat, bahwa orang yang bersangkutan harus mulai wudhu lagi. Ini
yaitu pendapat Imam Ahmad, Ishak, dan Ibnu Abu Laila.
giAilagiadalv
Suci dan Bersih dalam lslam
Dalil-dalil Yang Menunjukkan Atas Mengusap Khuf
1. Bersumber dariAl-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, "Aku bersama
Nabi Shollo llahu Al aihi w a Sallam. Ketika beliau hendak berwudhu, aku
mengulurkan tanganku untuk membantu melepaskan khulnya. Tetapi
beliau bersabda, "Biarkan saja, karna aku memakainya sudah suci. "
Beliau lalu mengsapnyn." (HR. Al-Bulfiari dan Muslim).
2. Bersumber dari AliRodhiyallahu Anhu sesunguhnya, ia berkata,
"Seandainya agama itu berdasarkan akal, sudah barang tentu mengusap
khulbagian bawah itu lebih baikdaripada mengusapbagian atasnya.
Sungguh aku pemah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
mengusap bagian luar khulnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad yang
hasan).
3. Bersumber dari Shafwan bin Ussal, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallammenyuruh kami apabilasedang bepergian untuktidak melepas
khulselama tiga hari tiga malam, kecuali sebab jinabat. Bukan sebab
buang air besar, atau buang air kecil, atau tidur." (HR. An-Nasa'i, At-
Tirmi&i, dan hnu Khuzaimah yang menganggap hadits ini shahih).
Hadits tadi merupakan dalil bahwa batas waktu mengusap khul bagi
musafir itu selama tiga hari tiga malam, dan bahwa mengusap lchul itu
khusus menyangkut wudhu, bukan mandi.
Perintah dalam hadits tadi merupakan dalil atas anjuran
memanfaatkan kemurahan atau keringanan ini .
4. Bersumber dariAli bin Abu Thalib, ia berkata, "NobiShallallahuAlaihi
wa Sallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehan
semalam bagd yang tidak musafin " (F{R. Muslim).
5. Bersumber dari Tsauban, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam memberangkatkan pasukan. Beliau menyuruh mereka untuk
mengusap khuf mereka. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim yang
menganggapnya sebagai hadits shahih).
Perintah Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam ini sebab mereka akan
diterpa oleh udarayang cukupdingin, sepertiyang diterangkan dalam
riwayatAbu Dawud.
Mengusap sorban sebab ada r-zur itu hukumnya boleh, dengan syarat
asal ia ketika memakainya sudah suci sama seperti khut',dan sorban itu
gi*ilu,q6a/ab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
harus tetap ada di kepala. Melepaskannya akan membatalkan usapan.
Ini menurut pendapat yang cenderung hati-hati, Ibnul Qayyim juga
berpendapat, boleh hukumnya mengusap sorban tanpa ada uzur.
Menurut Imam Al-Bagh awi, khut' yang boleh diusap haruslah khul
yang menutupi kaki sampai ke mata kakinya. Jika ada yang robek tepat
pada bagian yang harus dibasuh sehingga kelihatan, menurut sebagian
ulama khul seperti itu tidak boleh diusap. Ini yaitu pendapat Imam Asy-
Syafi'i. Namun ada sebagian ulama yang memperbolehkannya,
kendatipun sobeknya agak lebar. Yang penting masih kuat untuk
digunakan berjalan. Dan ini yaitu pendapat Imam Malik, Bahkan
menurut para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, boleh saja
mengusap khul yang sobek kurang kira-kira dari tiga jari. 2
Cip, Kain Perban, dan Anggota Tubuh yang
Berbahaya Kalau Dibasuh
Jika seseorang ingin wudhu atau mandi, tetapi ia memakai gip pada
salah satu anggota tubuhnya yang mengalami patah tulang, maka ia harus
mengusap gipnya dengan syarat gipnya tidak boleh lebih dari yang
diperlukan.
Dan jika ia menderita luka pada bagian tubuh yang harus diikat
dengan kain perban, lalu jika kain pefoan ini dilepas untuk membasuh
lukanya bisa membahayakan, maka ia boleh mengusap kain perbannya
saja, dengan syarat asalkan kain perbannya juga tidak boleh lebih dari
yang diperlukan. Jika sampai lebih maka wudhunya batal, sebab hal itu
bisa menghalangi tembusnya air pada anggota wudhu yang harus dibasuh
dengan air.
Tentang anggota wudhu yang berbahaya jika dibasuh, bukan diusap,
maka sebagaiganti dibasuh boleh hanya diusap. Dan jika diusap dengan
menggunakan air bisa berbahaya, maka sebagai gantinya boleh
menggunakan benda-benda lain sepertikain perban, kapas, dan lain
sebagainya.
Begitu lukanya sembuh maka batallah pengusapan. Begitu pula j ika
gip atau kain perbannya jatuh. Selanjutnya bagian yang terluka harus
dibasuh, asalkan hal itu tidak membahayakan. Dalilnya yaitu firman Allah
Ta'ala, 'Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
giloilughadah
Suci dan Bersih dalam lslam
kesanggupannya. " (Al-Baqarah : 286)
Disebutkan dalam sebuah hadits shanih,' Ap abil a aku perintahkan
sesuatu pada kalian maka kerjakanlah menurut kemampuan kalian. "
Hal ini disamakan dengan mengusap kain sorban penutup kepala
dengan alasan udara yang terlalu dingin, sehingga tidak perlu mengusap
kepala.
Kenapa Anda Harus Berwudhu?
Sesungguhnya wudhu itu harus dilakukan bagi orang yang hendak
menunaikan shalat fardhu atau shalat sunnat, termasuk shalat jenazah,
berdasarkan firman Allah Ta' ala, "Hai orang-orang yang benman, apabila
kamu hendak mengerlakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua
tanganmu sampai dengan siku, dansapulahkepalamu dan (basuh) kedua
kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " (Al-Maidah : 6)
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallollohu Alaihi wa Sallam,
" AIIah tidak berkenan menenma shalat orang yang punya hadats sebelum
iaberwudhu. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, wudhu juga harus
dilakukan untukkeperluan thawaf di Ka'bah, berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Thawaf di Ka' bah itu sama dengan shalat.
Hanya saja Allah menghalalkan berbicora saat sedang thawaf . Barangsiapa
yang harus berbicara hendaklah ia berbicara yang baik-baik saja. " (HR. Ad-
Darami, At:Tirmidzi, dan Al-Hakim. Katanya, hadits ini isnadnya shahih,
dan tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Demikian pula hadiis
ini juga dinilai shahih oleh hnu Sakan, hnu Khuzaimah, dan hnu Hibban).
Menurut ulama ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi dan
madzhabZhahiriyah, wudhu ketika akan thawaf itu hukumnya tidak wajib.
Soalnya mereka memang tidak menemukan dalilyang tegas mengenai
masalah ini.
Adapun wudhu unfuk menyentuh mushaf, menurut sebagian besar
ulama ahli fiqih hukumnya wajib, berdasarkan firman AllahTa'ala, "Tidak
menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 79)
Dan juga berdasarkan hadits Amr bin Hazm, sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallampemah berkirim surat kepadanya yang isinya
"Yang Boleh Menyentuh Al-Qur'an Hanyalah Orang Yang Suci."
gihlu,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Sementara ada sebagian ulama ahlifiqih yang berpendapat, bahwa
wudhu untuk menyenfuh Al-Qur'an itu hukumnya sunnat, bukan wajib'
Alasan mereka, kaiena ayattadibukan merupakan nash dalam'masalah
ini, dan sebab hadits Amr bin Hazm mengundang kontroversialdari
banyak ulama. Di antara mereka ada yang menganggapnya hadits dha'if,
dan ada pula yang menganggapnya hadib shahih. Bahkan hnu Abdul Ban
mengatakan, "Hadits ini mirip hadits mutawatir, sebab sudah diterima
oleh banyak orang." Lagi pula kalimat orang yang suci ini mengundang
bertagai macam penafsiran yang berbeda-beda. Maksudnya, bisa diartikan
suci dari hadats besar, atau sucidari hadab kecil, atau suci dari kekufuran,
atau sucidari najis. Untuk berhati-hatidalam masalah ini sebaiknya
dikatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang
berwudhu. Tetapi ini tidak bersifat mutlak.
Dianjurkan berwudhu bagi orang yang akan membaca Al-Qur'an,
atau bagi orang junub yang hendak berangkat tiduE atau bagi orang junub
yang hendak makan, atau minum, atau menggauli isterinya kembali. Hal
itu berdasarkan beberapa dalil. Juga dianjurkan berwudhu ketika akan
berdzikir kepada Allah Ta' ala.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Wudhu Menjadi Batal Disebabkan Hal-hal Sebagai Berikut
1. Segala sesuatu yang keluar dari saluran air kecil atau dari saluran air
besar. Ini mencakup air kencing, madzi, wadi, mani atau sperma,
kentut, dan tinja. Wudhu juga menjadi batal oleh keluarnya darah
istihadhah.
2. Segala sesuatu yang menghilangkan atau mendominasi akal. Contohnya
seperti tidur berat, gila, pingsan, mabuk, dan terbius oleh obat-obatan.
3. Menyentuh dzakar tanpa ada sekat. Tetapi ada sebagian ulama ahli fi qih
yang berpendapat, bahwa hal ini hukumnya tidak membatalkan wudhu.
4. Menyentuh wanita yang bukan mahram tanpa ada sekat. Demikian
menurut sebagian ulama ahli fiqih. Sementara menurut sebagian ulama
ahli fiqih yang lain, hal itu tidak membatalkan wudhu. Dan inilah
pendapat yang diunggulkan, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti
ketika mengemukakan dalil-dalilnya.
gi#ilv,96a/a/u
Suci dan Bersih dalam lslam
5. Memakan daging unta, berdasarkan dalilyang kuat. Ada sementara
ulama ahli fiqih yang berpendapat, bahwa dalam keadaan seperti itu
orang hanya dianjurkan untukwudhu, bukan diwajibkan.
Sedangkan muntah-muntahan, darah yang keluar dari hidung, dan
darah yang keluar dari tubuh manusia, semua itu tidak membatalkan
wudhu, sebab tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan hal itu.
Dalil-dalil atas Hal ini
Mengenai dalil kewajiban berwudhu sebab mengeluarkan air
kencing, atau ma&i, atau wadi, atau mani atau tinja, sudah dikemukakan
dalam pembicaraan tentang najis sebelumnya.
Adapun dalilkewajiban wudhu sebab kentut ialah sabda Nabi
Shall all ahu Al aihi w a S all am,
'l'ril';4
.,e)
ritt
>u
c'ti r!t'J(J:t:ur* *:,re'€Li L')
.














