an oleh orang-orang kaya. Dan memberikan kesenangan
kepada para peminta-peminta unfuk istirahat berkeliling mencari sekadar
sesuap nasi.
Sementara manfaat bagi harta yang dizakati; Harta yang dizakatkan
ini akan membawa kebajikan bagi orang yang bersangkutan
sekeluarga, dan juga akan memberikan berkah bagi hartanya yang lain
yang diharapkan memperoleh ridha dari Allah.
Dalil-dalil mengenai masalah ini, sudah dikemukakan dalam
pembicaraan tentang zakat harta. Dan disebutkan dalam sebuah hadits
yang bersumber dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata, "Telah
diwajibkan oleh Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam zakat fitrah;
Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia
dan ucapan yang kotor, dan untuk memberi makan kepada orang-orang
yang miskin...."1)Secara lengkap hadits iniakan diterangkan nanti.
Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu wajib bagi seorang muslim yang merdeka dan
mampu. Maksudnya; Ia memiliki kelebihan harta satu nisab setelah
gihilv,Qtalah
Zakat
1 Ad-Din Al-Kholish: VIIV191.
digunakan untuk menafkahi dirinya sekeluarga, dan memenuhi kebutuhan-
kebutuhan pokok. Demikian menurut Imam Abu Hanifah, berdasarkan
hadib, " Kewajiban zakat itu hanya di pundak orang yang kaya." Sementara
menurut ulama-ulama dari madzhab Asy-Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan
qebagian besar ulama, mengeluarkan kewajiban zakat fituah itu tidak harus
oleh orang kaya atau oleh orang yang seperti dikatakan Imam Abu Hanifah
tadi. Tetapi oleh orangyang sudah punya harta satu nisab kelebihan dari
yang bisa dia makan sekeluarga pada hariraya dan malamnya. Orang
seperti ini sudah berkewajiban mengeluarkan zakat fihah, Dan ia juga
boleh menerima zakat fitrah dari orang lain kalau ia memang
membutuhkannya. Jadi di samping memberi zakat fihah, ia juga boleh
menerimanya. Dalilmereka yaitu sebuah hadits dha'if. Mungkin mereka
juga berpedoman pada hadits-hadits shahih yang bersifat umum. Di
antaranya ialah; Hadits Ibnu Abbas tadi, yang menunjukkan bahwa
kewajiban zakat fihah itu tidak ada hubungannya apakah seseorang itu
kaya atau miskin. Tetapiyang penting, seseorang mempunyaikelebihan
harta satu nisab setelah digunakan untuk mencukupi kebufuhan makannya
sekeluarga selama dua puluh empat jam pada hari raya.
Orang-orang yang Wajib Dikeluarkan Zakat Fitrah-
nya
Orang yang berkewajiban zakat fihah, selain harus mengeluarkan
unfuk dirinya sendiri, juga untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak
punya harta. Adapun unfuk putera-puterinya yang sudah dewasa, menurut
ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Imam Malik; Ia tidak wajib
mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka, sekalipun mereka masih
menjadi tanggungannya dan belum bekerja. Sebab, setelah mereka akil
baligh, seorang ayah itu tidakpunya kekuasaan sama sekali atas mereka.
Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab fuy-Syaf i dan madzhab
Hanbali; Siayah wajib memberikan zakat fitrah atas nama mereka jika
mereka belum mampu menafkahi dirinya sebab belum bekerja. Pendapat
mereka berdasarkan sebuah hadits dha'if, yang menyuruh untuk
memberikan zakat fitrah atas nama orang yang masih menjadi
tanggungannya, baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, baik yang
berstatus merdeka maupun yang berstatus budak. Yang jelas semua sepakat
bahwa apabila seorang ayah mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka
hukumnya boleh, walaupun tanpa seizin dan sepengetahuan niereka.
gik/y.qiadalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Seorang ayah wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama anak
perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil atau sudah
dewasa. Pendapat inidisetujui oleh semua ulama.
Menurut sebagian besar ulama ahli fikih, seorang suami wajib
mengeluarkan zakatfitrah atas nama isterinya, dan juga atas nama ibunya
jika ayahnya menjaditanggungannya, dan sekalipun si isteri kaya. Sebab,
zakat fihah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah. Sementara
menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, seorang suamiitu hanya
berkewajiban memberikan kepada isterinya nafkah rumah tangga saja.
Bukan termasuk zakal fitrahnya, kecuali jika si suami ingin berbuat
kebajikan.
Bagi orang yang mampu, ia berkewajiban mengeluarkan zakat atas
narna orang-orang yang menjadi tanggungannya dan yang wajib dinafkahi.
Contohnya; Seperti budak yang bertugas melayaninya. Mengenai pembanfu
atau pelayan yang bukan budak seperti yang banyak kita punyai, ada dua
pendapat; Ada yang mengatakan, ia wajib memberikan zakat fihah sendiri
kalau ia memang mampu. Dan ada yang mengatakan, jika majikannya
berkewajiban memberinya nafkah ia juga berkewajiban membayar zakat
fitrahnya. Begitu pula sebaliknya. t)
Kapan Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan?
Para ulamaberbeda pendapatmengenai waktu kapan zakat fihah
sudah wajib dikeluarkan. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Al-
l-aits bin sa'ad, dan Imam Malik dalam salah safu versi pendapafrya, zakat
fitrah wajib dikeluarkan begitu fajar hari raya terbit. Sedangkan menurut
Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ats-Tsauri, zakat fitrah wajib
dikeluarkan begitu matahari pada akhir bulan Ramadhan terbenam, sebab
haditsnya menyatakan, " Zakat fitrah diwajibkan selesai berpuasa
Ramadhan " Maksudnya, ialah puasa pada hari yang terakhir di bulan itu,
yang ditandai dengan terbenamnya matahari.
Perbedaan pendapat ini memunculkan masalah baru tentang
anak yang dilahirkan sesudah matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan dan sebelum fajar hariraya Fitri. Menurut ulama-ulama dari
gi*ilu,96a/-/,
Takat
L Ad-Din Al-Kholish VIIV196.
madzhab Hanafi, anak itu wajib dizakati. Sedangkan menurut ulama-
ulama yang lain, ia tidak wajib dizakati. Masalah lain ialah tentang orang
yang meninggal dunia setelah matahari terbenam dan sebelum terbit fajar
hariraya. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, ia tidak wajib
dizakati. Dan menurut ulama-ulama yang lain, ia wajib dizakati, sebab
ketika matahari terbenam ia masih hidup. Adapun orang yang meninggal
dunia sebelum matahari terbenam, menurut semua ulama ia tidak wajib
dizakafi . Dan anakyang lahir sebelum matahari terbenam, menumt mereka
wajib dizakati.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan dalam sepanjang umur. Menurut
sebagian besar ulama ahli fikih, zakat fiuah merupakan tanggungan seoang
muslim yang wajib dipenuhi. Diantara mereka yaitu Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Kewajiban zakat fitrah
belum dianggap hilang kalau diberikan sesudah hari raya Fitri, sebab
meskipun perintah memberikannya bersifat mutlak sehingga bisa dilakukan
kapan saja, namun artinya, kapan saja seseorang menunaikan zakat fihah
ifu ia dianggap menunaikan secara ada'
,
bukan qadha' . Sebagaimana yang
berlaku dalam semua ibadah yang waktunya luas. Akan tetapi sebaiknya
zakat fihah itu dikeluarkan sebelum berangkat menjalankan shalat Id di
Masjid atau di tempat-tempat lain, sebab memang itulah yang biasa
dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Diriwayatkan oleh Nafi' dari hnu Umar, "Sesu ngguhnyaNabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam memenntahkan unfuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum
berangkatshalatldulFifr. " (HR. At:Ilrmi&i. Katanya, hadib ini hasan dan
shahih)
Bersumber dari hnu Umar, "Sesungguhnyo No bi Shallallahu Alaihi
wa Sallam menyuruh agar mengeluarkan zakat fitrah vbelum orang-orang
berangkat menunaikan shalat." (HR. Imam tujuh, kecuali Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits ini, mereka menganggap makruh hukumnya
menunda zakat fitrah sesudah shalat Id. Bahkan Ibnu Hazm
menganggapnya haram. Selain berdasarkan hadits tadi, juga berdasarkan
hadits hnu Abbas yang menyatakan,
; it)(: f, n t'pJ.i,;L pttk": W {t Jy'r,rj
gihi/v,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
si,i;'rti&ks: #t#, 'Sl si'i ; ,61:.,1x.'^5')
.evtfdr u** ,* t#t / c.Jr,r
" T el ah dit u aj ibknn oleh Rasulullah Slnllall ahu Al aihi z u a S all am zaknt
fitr ah seb a gai p e mb er sih b a gi or an g y an g pu as a dari p erbunt an y an g
sia-sia dan ucapan kotor, dan memberi mskan bagi orang-orang
miskin. Bnrangsiapa yang memberikannyn sebelum shalnt Id, mska
zakat itu diterima. Danbarnngsiapa yang memberiksnnyn seatdah
sh(tkt ld, makn zakntnya itu sebngai sedekshbiasa." (HR. Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Katanya; Di antara para
perawi hadits ini tidak ada yang cacat. Hadits ini juga diriwayat-
kan oleh Al-Hakim. Katanya; Hadits ini shahih atas syaratAl-
Bukhari)
Berdasarkan hadits ini, barangsiapa yang memberikan zakat fitrah
sesudah shalat Idul Fitri, ia tidak dianggap sebagai orang yang memberikan
zakat fitrah, tetapi orang yang memberikan sedekah biasa.
An-Nawawi dalam kitabnya Ar-Raudhah mengatakan, " Hadits ini
menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah shalat Id itu
hukumnya tidak sah." Disebutkan dalam kitab Al-Musawu)a, "Menurut
para ulama, sunnat hukumnya zakal fitrah diberikan pada hari raya
sebelum berangkat ke shalat Id. Dan apabila zakat fitrah ini disegerakan
pembayaran ketika datang bulan suci Ramadhan, maka hukumnya boleh.
Tapi menurut sebagian ulama, tidak boleh menangguhkannya hingga hari
raya fitri. Sedangkan Imam Ahmad memperbolehkannya. Disebutkan
dalam kitab SfruAs-So'odoh, berdasarkan hadits-hadits di atas tadi secara
lahiriah yang iidak boleh yaitu memberikan zakat fitrah sesudah shalat
Id."t)
Menurut mayoritas ulama ahli fikih, boleh hukumnya mengeluarkan
zakat fitrah kapan saja. Hanya saja menurut mereka, haram hukumnya
memberikannya sesudah hari raya Fitri tanpa adanya uzur, berdasarkan
hadits-hadits di atas. Mereka sepakat dengan Ibnu Hazm yang mengatakan
haram hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah hari raya. Namun
gth/v,g6a/a/u
Zakat
I Ar-Raudhah Il2I7, dan Ad-Din Al-Khalish VIIV187.
mereka mengatakan, bahwa yang diharamkan ialah sesudah hari raya,
bukan sesudah shalat Id.
Dari keterangan di muka kita tahu bahwa zakat fituah yang diberikan
sesudah hariraya itu tidakbisa dianggap telah menggugurkan kewajiban.
Semua ulama berpendapat seperti itu, kecuali Daud Azh-Zhahiri dan Al-
Hasan bin Ziyad Al-Hanafi. Yang tertangkap secara lahiriah dari dalil-dalil
tadi ialah, memberikan zakat fihah sesudah shalat Id ifu hukumnya haram
dan belum bisa dianggap menghilangkan kewajiban, sebab ada dalilyang
kuat mengenai masalah itu.
Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah sejak dini dan ia
telah menyisihkan zakat ini , tetapi sebab suatu alasan seperti
jaraknya yang cukup jauh sehingga baru sampai di tangan orang yang
berhak menerimanya sesudah hari raya, maka ia tidak dianggap berdosa
atau telah melakukan kelalaian.
Menurut ulama-ulama madzhab Hanafi, boleh hukumnya
mengeluarkan zakat fitrah beberapa waktu sebelum masuk bulan
Ramadhan. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, hanya boleh
menyegerakan pembayaran zakat fitrah tetapi dengan syarat sesudah
masuk bulan Ramadhan, bukan sebelumnya. Maka boleh baginya
mengeluarkan zakat fitrah pada hari pertama bulan Ramadhan.
Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Maliki dan juga
menurut versi pendapat Imam Ahmad yang populer, boleh hukumnya
mengeluarkan zakatfitrah satu atau dua hari sebelum hari raya, sebab ada
riwayatdari Ibnu Umaryang menyatakan bahwa iabiasa melakukannya
seperti itu. Inilah pendapatyang paling hati-hati.
Yang Wajib Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah
Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fihah ialah satu sha' gandum,
atau jewawut, atau jagung, atau beras, atau anggur kering, atau keju, atau
korma, atau lainnya yang dijadikan sebagaibahan pokok makanan
manusia. Menurut Imam Abu Hanifah, jika yang dikeluarkan berupa
gandum, jumlahnya hanya setengah sha' bukan satu sha'. Itulah pendapat
Sufr7an Ats-Tsauri dan lbnu Al-Mubarak. Mereka berpegang pada sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh jamaah yang isinya antara lain,
"Sesungguhnya Mu'awiyah memberikan zakat fitrah berupa gandum
ghlv,96a/a/u
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
sebanyak setengah sha', dan satu sha' untuk selain gandurn." Bahkan
menurut Imam Abu Hanifah, boleh mengeluarkan berupa nilainya saja,
seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Satu sha' itu sama dengan empat mud. Dan satu mud itu sama
dengan kira-kira satu dua pertiga gelas. Sedangkan menurut ulama-ulama
darimadzhabfuy-Syafi'i dan Hanbali, satu mud sama dengan duagelas
ukuran sedang. Dan menurut sebagian besar ulama ahli fikih, satu mud itu
sama dengan satu sepertiga kati Iraq. Dan inilah pendapat yang
diunggulkan.
Boleh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa tepung dari
gandum. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, juga boleh bempa
tepungdari jewawut.
Yang disunnatkan ialah, mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan
pokok penduduk negeri setempat dan pada wakfu yang diwajibkan.
Tempat Memberikan Zakat Fitrah
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam fuy-Syafi'i, dan Imam Malik,
zakalfitrah itu dikeluarkan oleh seseorang di mana saat itu ia sedang
berada. Jika seseorang yang sedang berada di Kairo misalnya, hendak
mengeluarkan zakat fitrah atas nama sendiri, sebaiknya ia berikan kepada
orang-orang fakir miskin setempat. Jika anak-anaknya berada di Kuwait,
dan ia ingin mengeluarkan zakat unfuk m ereka,maka sebaiknya diberikan
kepada orang-orang fakir penduduk Kuwait. Demikianlah seharusnya zakat
fitrah itu diberikan, kecualijika di negara lain yang tidak jauh ada kaum
kerabat atau orang-orang yang lebih membutuhkan bantuan. 1)
Yang Tidak Wajib Zakat Fitrah
Orang yang meninggaldunia, padahal ia termasuk orang yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah, sebelum sempat mengeluarkannya dan
sebelumnya ia juga tidak memberikan wasiat, menurut Imam Abu Hanifah
dan Imam Malik, kewajibannya hilang. Tetapijika sebelumnya ia telah
giAilu.qiala/u
Zakat
t FiqihAs-Sunnoh:U4L2.
memberi wasiat, maka zakatnya dikeluarkan dari sepertiga yang
diwasiatkan. Sama seperti wasiat-wasiat yang lainnya.
Sementara menurut Imam Asy-Syaf idan Imam Ahmad; Zakatnya
diambilkan dariharta peninggalannya, meskipun ia tidak memberikan
wasiat. Perbedaan pendapat ini juga mencakup tentang orang yang wajib
mengeluarkan zakat fitah untuk dirinya sendiri dan juga unfuk oftng-orang
yang menjadi tanggungannya.
Penggunaan Zakat Fitrah
Menurut Imam Malik, zakat fitah itu khwus dibagikan untuk orang-
orang fakir miskin, bukan untuk golongarrgolongan lain dari penerima zakat
harta. Sedangkan menurut ulama yang lain, zakat fitrah itu boleh juga
dibagikan untuk golongan-golongan penerima zakat harta. Pembicaraan
tentang golongan-golongan penerima zakat akan dibahas sesudah ini.
Tidak boleh hukumnya memberikan zakat fi tah kepada orang kafi r
&immi, sama seperti zakat harta. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan
Muhammmad, zakat fihah boleh diberikan kepada orang kafir dzimmi yang
miskin, berdasarkan ayat, " Allah hdak melarangkamu unfuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yangtiada memerangimu...."
Wallahua'lam.
Penggunaan Zakat
Takatitu digunakan untuk kepentingan golongan-golongan seperti
yang disebutkan dalam firman Allah Subhonahu waTa'alaberikut ini:
{pii & i",;ti't cg.ttit ;:fu. J.t:"ui Cr
;z';";,ri fi t{, W 6 qp(2 yts7is) F:ir13
Jl
[r . :.,y'rJ @k;ry'l'i:t N U
" Sesungguhnya zaknt-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-ornng miskin, pengurus-pengurus zaknt, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, (memerdekakan) budak, orang-orang yang
gi*ilv,Qladalv
Berikut Dalil-dali lnya dalam lslam
berhutnng untuk jnlan AIInh dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatulcetetapan yang dhuajibkan Allah. Dan
Allah Mnha Mengetnhui lagi Malubij ttksana." (At-Taubah: 60)
Ihrlah ke delapan golongan yang berhak menerima zakatberdasarkan
perintah Allah ra'ala. Berikut ini yaitu keterangan rincinya beserta
pendapat para ulama ahli fikh:
Orang Fakir dan Orang Miskin
Fara ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang definisi fakir dan
miskin. Namun saya tidak ingin membawa pembaca masuk dalam
perbedaan yang berlarut-larut. Saya hanya akan mencoba menyimpulkan
pendapat-pendapat yang telah disepakati, sambil sesekali mengangkat
perbedaan pendapat ini secara singkat jika hal itu memang
membawa manfaat bagi pembaca, seperti yang saya ketengahkan dalam
masalahini.
a. Sesungguhnya kaya itu sifatnya relatif. Berbicara tentang kebutuhan
pokok bagi kehidupan seseorang sulit untuk menemukan parameter
kaya. Orangyangsudah mempunyai rumah, pakaian, kendaraan, dan
buku-buku ilmiah, alat-alat medis, kelengkapan rumah, barang-barang
elektrq dan lain sebagainya, tidak cukup untuk mengatakan bahwa ia
orang kaya. Tetapi setidaknya kaya dan miskin bisa diukur dari harta
yang dimilikinya setelah ia mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pokok; Seperti mobildan kulkas misalnya, di negeri seperti Kuwait di
mana kedua barang ini merupakan kebutuhan pokok yang harus
terpenuhi. contoh yang lain bisa disesuaikan dengan kondisi masing-
masing negara. Hal ini bersifat relatif. Sebuah barang yang dianggap
menr,rah di suafu negam dalam situasi tertentu, sangat boleh jadi di negara
lain, dan dalam situasiyang lain pula, barang ini jushu dianggap
sebagai barang kebutuhan pokok.
b. Orang yang memiliki sebuah rumah yang dikonhakkan, atau sebidang
tanah yang ia tanami sendiri atau ia sewakan, atau sebuah pabrik yang
ia kelola sendiri atau ia sewakan, yang seandainya semua barang
miliknya itu dijual akan membuat ia menjadi orang kaya, tidak bisa
dikatakan kepadanya, "Juallah barang-barang milikmu itu, dan
dermakanlah uangnya! IGlau tidak, maka kamu tidak berhak menerima
gilcilv,96adab
Zakat
zakat." Tetapi yang harus dikatakan ialah, "Jika ia sudah merasa cukup
dengan hasildari rumah atau tanah atau pabriknya, maka cukuplah ia
dengan itu. Tetapikalau ternyata tidak mencukupi, maka ia dianggap
termasuk orang yang berhak menerima zakat." Semua sepakat atas hal
ini. Yang mengundang perbedaan pendapat ialah, tentang seseorang
yang sudah memiliki harta mencapai satu nisab zakat, baik berupa
kambing atau sapiatau biji-bijian atau uang tunai, tetapi hal itu belum
dapat mencukupi kebutuhannya. Apakah ia boleh diberibantuan dari
zakaf? Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanbali dan fuy-Syafi'i;
Boleh. Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi; Tidak
boleh.l)
c. Orangyang kuatdan masih sanggup bekerja tetapi ia pemalas, sehingga
untuk menghidupi dirinya dan keluarganya ia memilih menjadi 'benalu'
bagi orang lain, ia tidak berhak menerima zakat. Berbeda dengan orang
yang masih kuat dan mau bekerja, namun hasilnya tidak dapat
mencukupi kebutuhannya dan keluarganya, maka ia berhak menerima
zakal. Demikian pula dengan orang yang kuat dan mau bekerja, namun
ia tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, ia dianggap sebagai orang
fakir yang juga berhak diberi zakat sampai ia mendapatkan pekerjaan
ini . Contoh kasus ini yaitu ; Seperti seorang dokter atau insinyur
atau dari keluarga terhormat, tetapihanya mendapatkan lowongan
pekerjaan sebagai tukang sapu atau tukang pengangkut sampah atau
pekerjaan lain yang semisalnya, semua itu jelas bukan merupakan
pekerjaan yang layak baginya. Islam sangat memperhatikan hal-hal
seperti itu, meskipun dalam lingkup yang terbatas.
d. Jika Anda ingin memperkirakan penghasilan seseorang apakah
mencukupinya atau tidak, Anda harus melihat keadaan dalamnya
sambil memperhatikan tingkat kebutuhan yang harus dibiayainya.
Misalkan; Ia seorang karyawan yang mendapatkan gaji tetap setiap
bulan, apakah gajinya ini cukup untuk memenuhi kebutuhan
keluarganya selama sebulan atau tidak? Jika ia mendapatkan gaj i setiap
enam bulan atau setiap tahun, apakah gajinya itu mencukup
kebutuhannya sekeluarga sampai ia menerima gaji yang berikutrya atau
tidak? Begitu seterusnya.
r As-SgorhuAl-KabirW29l
gihalv,96a/a/u
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
e. Setelah ini baru kita berani mengatakan, bahwa yang disebut fakir ialah,
orang yang mempunyai harta tetapi harta ini tidak mampu untuk
mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Dan yang disebut
miskin ialah, orang yang tidak punya harta sama sekali setelah dipakai
untuk memenuhi kebutuhan-kebufu han pokoknya. Ada sementara ulama
yang mengatakan, bahwa definisi fakir dan miskin yaitu kebalikannya
tadi. Tetapi hal itu tidak masalah. Yang penting bisa dipahami bahwa
orang yang memiliki harta lebih sedikit daripada kebutuhannya, sebagian
ulama menyebutnya orang fakir, dan sebagian yang lain menyebutnya
orang miskin. Sedangkan orang yang tidak punya harta sama sekali
sebagian mereka menyebutnya orang miskin, dan sebagian yang lain
menyebutnya orang fakir. Perbedaan pendapat ini tidak ada
pengaruhnya.
Oleh sebab itulah penulis kitab Ar-Ro udhah An-N adiy ah mengata-
kan, "Sebenamya, fakir dan miskin itu sama, terutama jika dalam konteks
di luar pembicaraan masalah zakat. Keduanya yaitu sebutan orang yang
hartanya tidak sanggup mencukupi kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-
hari."
Amil Zakat
Amilitu diangkat oleh imam atau wakilnya sebagai petugas atau
panitia yang mengurusi seluruh masalah zakat. Ini berarti, mencakup orang
yang khusus menangani penghimpunan zakat, orang yang menyimpannya,
omng yang menjaganya, orang yang melakukan pendataan, dan seterusnya.
Semua orang yang melakukan pekerjaan-pekerjaan ini bisa
memperoleh bagian zakat. Masing-masing medapatkan bagian sesuai
dengan pekerjaannya, walaupun mereka orang kaya, sebab mereka telah
meluangkan waktu dan berjerih payah untuk ikut menangani pekerjaan
buat kepentingan kaum muslimin. Jadi sekali lagi, mereka berhak
mendapatkan imbalan seperti para tentara, para hakim, para ulama yang
mengajar masyarakat, para pelajar atau mahasiswa yang menuntut ilmu
demi masa depan bangsanya, jika mereka semua tadi tidak mendapatkan
gaji khusus dari pemerintah. Atau mereka digaji namun tidak memadai.
Syarat seorang amil harus berstatus merdeka, laki-laki, muslim, dan sudah
mukallaf. Sebab tugas mengumpulkan zakat yaitu sebuah kekuasaan,
dan orang-orang yang menyandang predikat ini harus memenuhi syarat-
syarat tadi. Syarat lain, harus bisa dipercaya dan bukan keluarga besar
BaniHasyim.
gihi/u,96a/a/a
Zakat
Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanbali, tidak ada syarat harus
berstafus merdeka. Sebagian ulama lagi ada yang mengatakan, tidak ada
syarat harus muslim, sebab dia itu seperti disewa.
Yang jelas, syarat-syarat ini terutama harus dimiliki oleh ketua
amil, sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam mengumpulkan
zakat dan membagi-bagikarinya kepada yang berhak. [-alu apakah pelaku
operasional, seketaris, dan yang lainnya, juga harus memiliki semua syarat
ini atau cukup punya sebagian saja? Atau hal itu cukup diserahkan
kepada ketuanya yang paling bertanggung jawab dalam mengumpulkan
zakat dan membagi-bagikannya kepada yang berhak? Wallahu a'lam.
Apabila harta zakat rusak di tangan panitia bagian operasional atau
di tangan panitia bagian lain tanpa sengaja, maka mereka tidak wajib
menanggungnya. Kemudian upahnya diambilkan dari kas negara atas
kebijaksanaan si imam. Tetapi jika tidak rusak, maka upah mereka
diambilkan dari harta zakalitu, atau mungkin juga diambilkan darikas
negara kalau memang imam memandang seperti itu. 1)
Yang mendistribusikan zakat tidak disyaratkan harus panitia yang
mengumpulkannya. Tetapi boleh langsung ditangani oleir si imam atau ia
menyuruh orang lain untuk mendistribusikannya.
Para Mu'allaf yang Dibujuk Hatinya
Orang-orang mu'allaf yang dibujuk hatinya ialah orang-orang dari
kaum kafir atau dari kaum muslimin, yang diberi zakat bukan sebab alasan
mereka fakir, tetapi supaya orang-orang itu tertarik dengan Islam, atau
supaya ia dan para pengikutnya merasa sungkan berbuat jahat kepada
kaum muslimin, atau dengan memberikan zakat kepada mereka
diharapkan ia dan para pengikuhrya mau berbuat baik kepada sekelompok
kaum muslimin tertenfu, atau berhenti berbuat jahat kepada mereka.
Orang-orang yang diberi zakat dengan maksud untuk membujuk
hatinya itu pada dasarnya terdiri dari dua kelompok; Kelompok orang-
orang kafir, dan kelompok orang-orang muslim sendiri. Mereka semua
yaitu para pernimpin yang ditaati di tengahtengah keluarga, kaum. dan
penduduknegerinya.
Al-Kabir:1V695-696.
g;Aila.q6aZa/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
r Asg-Syarhuffi
Ii
j
Kelompok orang-orang kafir ada dua. Pertama; Orang-orang kafir
yang diharapkan mau masuk Islam. Mereka perlu diberizakat supaya niat
dan kecenderungan mereka kepada Islam semakin kuat. Itulah yang pemah
dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Shafwan bin
Umayyah pada Perang Hunain. Beliau memberikan seekor unta
pengangkut kepadanya. Semula ia keras kepala untuk tetap kafir. Namun
setelah peristiwa Perang Hunain ini , ia kemudian masuk Islam dan
menjadikan Rasulullah sebagai orang yang justru paling ia sayangi.
Kedua;Orang-orang kafir yang kejahatannya kepada kaum muslimin
sangat dikhawatirkan. Dengan diberi zakat diharapkan mereka mau
menghentikan kejahatannya.
Sementara dari kelompok kaum muslimin sendiri ada empat.
Pertama; Orang-orang yang sudah masuk Islam namun mereka punya
sejumlah kawan atau pengikut orang-orang kafir yang diharapkan bersedia
menyusul mereka masuk Islam. Mereka perlu diberi zakat agar mau
membujuk teman-teman serta para pengikutnya masuk Islam. Ihrlah yang
pemah dilakukan oleh Abu Bakar kepada Adi bin Hatim dan Zabraqan bin
Badar.
Kedua; Orang-orang yang menjadi pemimpin suatu kaum yang
ditaati dalam segala hal. Dengan diberi zakat diharapkan iman mereka
menjadi kuat, lalu bersedia membantu kaum muslimin dalam unrsan perang
dan urusan-urusan lainnya. Itulah yang pernah dilakukan oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Uyainah bin Hashan, Al-Aqra' bin
Habis, dan Alqamah bin Alanah yang beliau ampuni setelah peristiwa
penaklukan kota Makkah, lalu mereka sama masuk Islam. Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari sesungguhnya Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom bersaMa,
-
Jt tlr;f kt *6 LF', &y G a.t,ryf ;n'l
.'.$ u.t* e /6,;t, o'ry.F efrt,[+
" Aku memberikan zaknt kepada beberapa orang knrena di dalam hati
mereka ada keluh kesah dan gelisah, dan aku memberi makan kepada
beberapa orang karenn di dalam hati mereka ada kekayaan dan
Icebajikan. Di antara mereka inlah Amr bin T aghlib."
Bersumber dari Anas bin Malik, ia berkata, " Ketika Allah memberikan
karunia kepada Rasul-Nya berupa harta kaum Hawazan, Rasulullah
gi*i/v,96a/a/u
Zakat
Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai memberikan seratus ekor unta kepada
sejumlah tokotr kaum Quraisy. Beberapa sahabat Anshar berkata,
"Semoga Allah mengampuni Rasulallah Shallallahu Alaihi uo So//om yang
telah memberikepada kaum Quraisy, dan membiarkan kepada kami,
sementara pedang kami masih meneteskan darah mereka." Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam /o/u bersabda, "Aku memberikan kepada
orang-orang yang pernah aku janjikan kalau mereka mau meleposkon
kekafirannya niscaya akan aku perl akukan mereka dengan lemah lembut."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ketiga; Segolongan kaum muslimin yang tinggaldi ujung negeri
kekuasaan Islam. Dengan diberi zakat, mereka akan tertarik ikut membanfu
kaum muslimin melawan musuh.
Keempat; Segolongan kaum muslimin yang kalau diberi zakat, mereka
akan mengumpulkan zakat dari orang-orang yang mau mengeluarkannya
sebab takut kepada mereka. Bahkan mereka bersedia memerangi kaum
muslimin yang keras kepala menolak memberikan zakat.
Orang-orang seperti itu boleh diberizakat, sebab mereka termasuk
orang yang sedang dibujuk hatinya. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak setuju
kalau orang seperti itu diberi zakat. Menurutnya; sebab Umar
menghilangkan bagian mereka, sesudah Allah menjayakan dan
memenangkan Islam. Tetapi pendapat ini disanggah oleh para ulama
ahli fikih, bahwa Umar tidak pemah menghapus hukum yang terkandung
dalam ayat. Umar hanya berpandangan bahwa Islam sedang
membutuhkan orang-orang selain mereka,sehingga tidak ada urgensinya
lagi memberikan zakat kepada mereka. Seandainya keadaan kita sekarang
ini masih seperti zaman Umar, kita boleh berpendapat seperti Abu Hanifah
ini . Tetapi zaman telah berubah. Kaum muslimin perlu memberikan
zakal kepada orang-orang seperti itu untuk membujuk hati mereka,
sehingga mereka harus diberikan zakat.l)
Untuk Memerdekakan Budak
Artinya; Ada sebagian hasil zakat yang diambil untuk membeli budak
yang dimiliki majikannya, kemudian dimerdekakan. Atau diberikan secara
/ tf.! \u
' Asy-Syorhu Al-Kabir: 1V696,697,698.
-,6.-
ffiS, gi,ila.qiada/v
V Berikut Dalil-dalilnya dalam tslam
langsung kepada budak yang bersangkutan supaya ia mengadakan akad
mukatab dengan tuannya untuk mendapatkan status kemerdekaannya
dengan cara memberikan sejumlah uang. Halitu dengan catatan kalau
memang si budak tidak pgnya uang yang cukup untuk mengadakan akad
ini . Dan uang itu tidak boleh diberikan kepadanya kecuali ia orang
muslim.
Sebagian hasil zakat juga boleh digunakan untuk membeli seorang
tawanan yang muslim, sebab hal ifu dapat membanfu melepaskannya dari
tawanan, serta menjunjung tinggi Islam. Orang seperti itu statusnya sama
seperti orang yang berhutang namun tidak sanggup membay ar (gharim) .
Ada sementara ulama ahli fikih yang berpendapat, bahwa yang
diperbolehkan itu hanya memberikan zakat kepada budak mukatab untuk
membantu memperoleh status kemerdekaannya, bukan untuk membeli
budak lalu dimerdekakan. 1)
Orang-orang yang Berhutang
Mereka yaitu ; Orang-orang yang harus berhutang demi
memenuhi kebutuhan yang bersifat pribadi atau sebab alasan yang
bersifat sosial atau yang bersifat agam a. Yang pertama, contohnya; Seperti
orang yang berhutang untuk menafkahi diri sendiri, isteri, anak-anak, dan
orang-orang yang menjadi tanggungannya. Yang keduo, contohnya;
Seperti orang yang berhutang unfuk menyanfuni anak yatim, atau unfuk
mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bermusuhan,
atau untuk memperbaiki masjid atau sekolah atau tempat-tempat umum
buat kepentingan kaum muslimin. Dalam kasus yang pertama tadi, ia
harus diberi zakat kalau memang ia tidak punya uang untuk menutirpi
hutangnya setelah terlebih dahulu digunakan buat memenuhi kebutuh6n-
kebutuhan pokok, baik ia berhutang untuk sesuatu yang diperbolehkan
syariat atau untuk kemaksiatan. Contohnya; Seperti orang yang
berhutang untuk berjudi atau untuk membeli khamar atau untuk zina,
dengan catatan ia sudah bertaubat dari kemaksiatan-kemaksiatan
ini , dan zakat ini tidak boleh digunakan untuk berbuat maksiat.
Dalam keadaan seperti itu boleh memberinya bantuan agar ia terbebas
dari beban hutang.
gihi/u,96a/z/u
Takat
r Asy-Syarhu AI-Kabir:1U699.
Adapun dalam kasus yang kedua, yaitu seseorang yang berhutang
demi kepentingan sosial atau agama, ia boleh diberibagian zakat untuk
menutupi tanggungannya ini , walaupun sebenamya ia orang yang
kaya. Inilah yang kita pahami dari beberapa dalil dan dari pendapat para
ulama ahli fikih untuk mengkompromikan beberapa pendapat yang
berbeda-be da. Wallahu a' lam.
Untuk Jalan Allah
Sebagian hasilzakat yaitu digunakan untuk jalan Allah. Para
ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud dengan ialan Allah.
Ada yang mengatakan, hal itu hanya terbatas pada bala tentara yang
berperang dijalan Allah dan yang berjaga-jaga di daerah perbatasan
musuh, kendatipun sebenarnya mereka yaitu orang-orang yang kaya.
Tetapi dengan catatan kalau mereka tidak diurus dan diberi kesejahteraan
oleh negara. Menurut Muhammad, seorang sahabat Imam Abu Hanifah,
yang dimaksud dengan ialan Allah ialah; Para jamaah haji yang tidak
memiliki nafkah. Pendapat ini sangat jauh. Sementara menurut Imam
Abu Hanifah, yang dimaksud dengan ialanAllah ialah;Semuaperbuatan
yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian ini
mencakup setiap orang yang berusaha melakukan ketaatan kepada Allah
dan jalan kebajikan. Orang-orang seperti itu boleh dibantu dari harta
zakat, sebab mereka melakukan sesuatu demikepentingan Islam dan
kaum muslimin. Pendapat ini disetujuioleh penulis kitab Ar-RaudhahAl-
Nodyoh. Menurutnya, yang dimaksud dengan ialan AIIahdi sini ialah;
Jalan yang mengantarkan kepadaAllah, Kendatipun jihad merupakan
jalan terbesar yang mengantarkan kepada Allah, tetapi tidak ada dalil
yang secara khusus menyinggungnya. Berdasarkan riwayat shahih, yang
dimaksud ialan Allah ialah; Semua jalan yang dapat mengantarkan
kepada Allah. Itulah makna ayat secara bahasa. Dan makna inilah yang
harus kita pegangi sepanjang tidak ada riwayat shahih yang menerangkan
tentang maknanya secara syar'i. Tetang syarat si pasukan tentara harus
miskin, ini sudah terlampau jauh. Yang jelas, seorang pasukan tentara itu
diberi bagian zakat walaupun sebenarnya ia orang yang kaya. Dahulu,
ada beberapasahabatyang biasa menerima hartaAllah di antaranya dari
hasilpengumpulan zakat setiap tahun. Mereka menyebutnya sebagai
harta pemberian, dan di antara mereka ada yang kaya dan ada pula yang
miskin. Masing-masing mereka menerima bagian cukup besar. Namun
tidak ada seorang pun di antara para sahabatyang mengatakan bahwa
gi*i/u,96a/a/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
bagiyang kaya tidak berhak menerima pembagian ini . Jika ada
yang mengatakan seperti itu, ia harus punya dalil. Dan jika ia
menggunakan dalil hadits, "Sesungguh nya zakat itu tidak halal baE orang
kaya", kita jawab; Bahwa golongan penerima zakat itu ada delapan.
Pertama, ialah orang fakir. Jika orang hanya punya satu predikat fakir
tanpa ada predikat-predikat lain dari delapan golongan penerima zakat,
lalu ia menjadi orang kaya maka ia tidak halal menerima zakat. Tetapi jika
selain fakir ia juga seorang tentara, atau seorang yang berhutang, dan lain
sebagainya, ia boleh menerima zakat bukan dalam kapasitasnya sebagai
orang fakir yang sudah kaya, tetapi dalam kapasitasnya sebagai seorang
tentara, atau seorang yang berhutang, dan lain sebagainya. Cobalah
cermatihalitu.
Termasuk ialan Allah ialah; Para ulama yang bertugas membina
kaum muslimin dalam urusan-urusan agama. Mereka juga mendapatkan
bagian zakal,baik mereka kaya atau miskin. Bahkan ini masalah penting
yang harus diperhatikan dalam kaitan penggunaan zakat, mengingat status
ulama sebagai pewaris para nabi yang harus menjaga kemumian syariat
Islam. Para ulama dari golongan sahabat juga menerima bagian yang
cukup memadai mengingat jasa mereka sangat dibutuhkan oleh kaum
muslimin. Bahkan ada di antara mereka yang sampai menerima tambahan
lebih dari seratus ribu dirham.l)
Ibnu Sabil
Yang dimaksud dengan ibnu sabilialah;Seorang musafir muslim
yang sedang sangat membutuhkan bekalperjalanannya. Ia perlu dibantu
dari hasil zakat dengan perincian sebagai berikut:
Menurut penulis kitab Ar-RoudhahAn-Nadyah, apabila si musafir
miskin atau tidak memilikiharta, baikdi negerinya sendiri maupun di
negeri lain, semua ulama sepakat ia perlu dibantu dalam kapasitasnya
sebagai musafir, selain bagian yang harus ia terima dalam kapasitasnya
sebagaiorang yang miskin. Dengan kata lain, di samping menerima
bagian zakat sebagai seorang musafir yang sedang memerlukan
bantuan, ia juga menerima tambahan dari yang semestinya untuk
alasan kemiskinannya pada waktu itu, meskipun di negerinya sendiri ia
giAib,96ada/u
Zakat
t Ar-RoudhahAn-NadyahV606,@7.
yaitu orang yang kaya. Tetapi di tempat asal di mana ia akan
b.epergian, jelas tidak boleh ia menerima bagian zakat sama sekali. Dan
misalkan ia orang yang kaya di negerinya namun sebab suatu alasan
ia kesulitan menggunakan hartanya di tempat di mana ia hendak
bepergian, dan juga kesulitan mencari hutangan untuk biaya
perjalanannya, jelas ia boleh diberi bagian zakatsecukupnya. Yang
mengundang perbedaan pendapat di kalangan para ulama ahli fikih
ialah; Kalau misalnya orang itu bisa mencari pinjaman atau hutangan,
apakah ia boleh diberibagian zakatatau tidak? Menurut ulama-ulama
dari madzhab Maliki dan Hanbali, tidakboleh jika ia mendapati orang
yang mau memberinya pinjaman. Menurut ulama-ulama dari madzhab
Syafi'i, boleh meskipun ia sanggup mencari pinjaman. Sementara
menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, lebih utamanya ia
berusaha mencari pinjaman, dan tidakboleh diberi bagian zakat, jika
kepergiannya untuk tujuan berbuat maksiat. Dan ini yaitu telah
menjadi kesepakatan para ulama.
Hal-hal yang Terkait dengan Penggunaan Zakat
Ada beberapa hal yang dibicarakan oleh para ulama ahli fikih yang
terkait dengan masalah penggunaan zakat dan juga yang terkait dengan
orang-orang yang berhak menerimanya. Saya mencoba menyimpulkannya
sebagai berikut:
a. Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, boleh
hukumnya membagikan zakat secara rata kepada delapan golongan
yang berhak menerimanya. Masing-masing mendapatkan bagian zakat,
kalau dalam satu negara mereka semua ada. Tetapijuga boleh ,zakal
hanya dibagikan kepada satu atau dua atau tiga golongan saja.
Contohnya; Seperti zakat hanya dibagikan kepada orang-orang yang
fakir saja, atau kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin saja,
atau kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan orang-orang
yang berhutang saja, dan seterusnya. Sementara menurut ulama-ulama
dari madzhab Syafi'i, dalam hal ini tidak boleh memilih-milih. Idealnya,
zakat itu harus dibagikan kepada seluruh golongan yang berhak jika
mereka semua memang ada. Tetapi kalau tidak, maka dibagikan kepada
yang ada di antara mereka saja. Az-Zuhri dan Daud setuju pada
pendapat ini. Tetapi yang diunggulkan ialah pendapat mayoritas ulama
gi*i/u.qiala/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
sebab didukung oleh beberapa dalil.l) Pembagian dimulai dari yang
paling dekatdan yang paling mendesak untukdibantu.
b. Boleh hukumnya memberikan berbagai macam jenis zakat kepada
seorang muslim yang fasik, kecualijika pemberian itii digunakan untuk
berbuat kemakiatan, maka hukumnya menjadi tidak boleh.
c. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, tidak sah hukumnya
memberikan zakat kepada anak-anakkecil yang bapaknya yaitu orang
kaya, meskipun mereka hidup terpisah darinya. Alasannya; Mereka
dianggap kaya, sebab ayahnya kaya. Adapun anak-anak yang sudah
akilbaligh dan miskin boleh diberi zakal. Alasannya; Mereka tidak
dianggap kaya, meskipun ayah mereka kaya. Bahkan kendatipun mereka
masih harus dinafkahi oleh sang ayahnya. Seperti misalnya; Si anak
menderita cacat tubuh, atau funa netra, atau sedang menuntut ilmu, atau
belum menikah bagi anak perempuan. Demikian pula sah hukumnya
seseorang yang kaya memberikan zakat kepada ayahnya, ibunya,
kakeknya, neneknya, dan seterusnya jika mereka memang miskin.
Sementara menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad;
Tidak boleh orang yang kaya memberikan zakat kepada orang yang
menjadi tanggungannya. Seperti; Anak-anaknya dan cucu-cucunya,
sekalipun mereka sudah besar. Demikian pula dengan isterinya, ayahnya,
ibunya, kakeknya, neneknya, dan seterusnya. Tetapi bagi seorang wanita
yang meskipun suaminya kaya namun ia tidak diberi nafkah, ia boleh
diberi zakal.2)
d. Tidak boleh hukumnya seseorang memberikan zakat kepada seorang pun
di antara anggota keturunanya seperti ayah, kakek, dan seterusnya, atau
anak, cucu, dan seterusnya. sebab na{kah mereka menjadi tanggung
jawabnya. Alasannya; Kalau ia memberikan zakatkepada mereka, sama
halnya ia memberi zakat l<epada dirinya sendiri. Sebab kalau mereka
kaya maka manfaatnya kembali pada dirinya. Memberikan nafkah
kepada ayah, kakek, dan seterusnya, danjuga kepada anak, cucu, dan
seterusnya, yaitu kewajiban orang yang mampu atas hal itu. Jika
seseorang kaya, sementara ayah, kakek, dan seterusnya miskin, demikian
pula dengan anak, cucu, dan seterusnya juga miskin, ia wajib memberi-
?',,
i "tt-.
1 Aci-Din Al-Kholish: VIlll216.
2 Ad-Din Al-Kholish: V\IU22.
%ikil"9lad.a/"
Zakat
kan nafkah kepada mereka. Oleh sebab itu tidak boleh memberikan
zakat kepada mereka. Ini sudah menjadikesepakatan para ulama. IGta
hnu Al-Mundzir, para ulama juga sepakat bahwa tidak boleh hukumnya
memberikan zakat kepada kedua orang tua meskipun dalam keadaan
yang memaksa sipemberi, wajib memberikan nafkah kepada mereka
berdua. Demikian pula kepada isterinya, sebab ia yaitu orang yang
bertanggung jawab memberikan nafkah kepada si isteri sesuaidengan
kemampuannya. Sebab kalau ia kaya berarti isteri juga kaya. Inijuga
merupakan kesepakatan para ulama.l) Yang mengundang silang
pendapat ialah; Apakah seorang isteri boleh memberikan zakat kepada
suaminya atau tidak? Soalnya si isteri itu tidakwajib memberikan nafkah
kepada suaminya. Tetapi justru sebaliknya. Dalil-dalil hadits banyak
menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkannya. Mereka
antara lain;Abu Yusuf, Muhammad, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad
dalam satu riwayat, dan fuyhab seorang ulama dari ma&hab Maliki.
Lllama-ulama dari madzhab Malik juga memperbolehkannya meskipun
makruh. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalan riwayat
yang lain tidak memperbolehkannya.2)
e.Zakat itu hanya sah diberikan kepada seseorang yang memiliki hak
kepemilikan (ahlun littamalluk), bukan kepada yang tidak memiliki hak
kepemilikan. Berdasarkan hal ini, tidak boleh hukumnya menyerahkan
zakat untuk pembangunan atau perbaikan masjid, atau sekolahan, atau
jembatan, atau jalan, atau unfuk membelikan kafan buat mayat, dan lain
sebagainya. Soalnya semua itu tidak layak memiliki. Namun ada
sebagian ulama ahli fikih yang memperbolehkannya, dengan syarat
asalkan pada jalan Allah. Contohnya;Seperti kalau membeli makanan
dengan menggunakan uang zakat,lalu makanan itu digunakan untuk
memberi makan kepada orang-orang miskin, hal itu hukumnya tidak
boleh sebab tidak ada proses pemilikan. Sama sepertitidak boleh
hukumnya menggunakan harta zakat buat melunasi hutang mayat yang
miskin, walaupun sebelum meninggal dunia ia sudah berpesan seperti itu.
Tetapi kalau seseorang memberikan harta kepada wali seorang anak
yatim sebagai zakat, hal itu hukumnya boleh dan dianggap sebagai zakat.
Tidakboleh hukumnya orang lain menerimazakatatas nama orang
miskin yang sudah mukallaf, kecuali kalau ia memang orang yang
t Asy-Syorhu AI-Kabir: lU77O.
'z Al-DinAl-Khal'sh:1U223.
gi*ilv,96ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-dipercaya mewakilisi miskin tadi. Jikaseseorang memberi makan atau
pakaian kepada anak yatim yang diurusnya dengan niat bahwa
makanan atau pakaian ini sebagai zakatnya, hal itu huklmnya
boleh. Sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad, tidak boleh.
Alasannya, sebab tidak ada proses kepemilikan. Selanjutnya Abu Yusuf
dan Muhammad mengatakan; Jika anakyatim ini sudah akil baligh,
makanan dan pakaian itu harus diberikan kepadanyaseraya dijelaskan
kepadanya, "Makanan dan pakaian ini milikmu." Dan jika anakyatim
ini belum akilbaligh, ia harus memisahkan bagian miliknya dari
harta zakat anak yatim itu lalu ia menjaganya sebagai wakil anak yatim
ini , ia memberikan makan dan pakaian dari harta iersebut.
f. Seseorang yang memberizakat kepada orang lain yang dikira miskin
namun belakangan ia tahu ternyata ia orang kaya, atau orang kafir
dzimmi, atau orang dari keturunan Bani Hasyim, atau masih ada
hubungan keturunan dengan si pemberi zakat ini , padahal mereka
semua itu tidak boleh diberi zakat, maka menurut Imam Abu Hanifah dan
Muhammad tidak apa-apa, dan halitu tetap dianggap sebagai zakat,
dengan catatan asalkan sebelum memberikan zakat itu ia sudah
berusaha berhati-hati bukan ngawur. Hal iiu berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari, " Bagmu apa yangtelah kamtt
niati, wahai Yazid. Dan bagimu apa yang kamu ambil, wahai Ma'an ."
Ma'an yaitu putera Yazid. Pada suatu hari Yazid menyuruh seseorang
untuk membagikan zakatnya. Tetapi Ma'an ikut mengambilnya.
Mengetahui hal itu Yazid lalu mengadukannya kepada Nabi Shallallahu
AI aihi w a S allam. Kemudian b eliau menj awabi seperti tadi. Ab u Hanifah
dan Muhammad juga berpegang pada sebuah hadits yang menceritakan
tentang seseorang yang sudah berhati-hati keiika hendak memberikan
zakat. Tetapi pada malam pertama, sebagian zakatnya jatuh ke tangan
seorang pencuri. Pada malam kedua, sebagian zakatnya jah-rh ke tangan
seorang pelacur. Dan pada malam ketiga, sebagian zakatnya jatuh ke
tangan orang yang kaya. Hal itu menjadiperbicangan banyak orang.
Ketika sedang tidur ia bermimpi bertemu seseorang lalu berkata
kepadanya, "Zakatmu yang diterima oleh si pencuri mudah-mudahan
bisa membuatnya tidak mencuri lagi. Zakatmu yang diterima oleh si
pelacur itu mudah-mudahan membuatnya berhenti melacur. Dan
zakahnu yang diterima oleh sikaya itu mudah-mudahan bisa diambilnya
sebagai pelajaran." Cerita ini merupakan ringkasan dari sebuah hadits
shahih yang cukup panjang.
gih/a.qiada/a
Zakat
Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Abu Yusuf, orang yang
memberikan zakat kepada orang lain yang tidak berhak menerimanya,
meskipun ia sudah berusaha untukberhati-hati, jika belakangan ia tahu,
hal itu belum dianggap telah melepaskan kewajibannya berzakat.
Menurut mereka, apa yang diterangkan dalam dua hadits tadi yaitu
sedekah biasa, bukan zakat. Kata Imam Ahmad; Apabila seseorang
memberikan zakat kepada orang yang dikiranya miskin, namun
belakangan ia tahu ternyata ia orang kaya, hal itu tidak apa-apa dan ia
sudah tidak berkewajiban memberikan zakat. Berbeda kalau misalnya
orang ifu orang kafir atau dari keluarga Bani Hasyim atau masih anggota
keturunannya sendiri. Mereka semua bisa diketahui dengan jelas,
berbeda dengan orang yang miskin.l)
g. Menurut sebagian besar ulama, sah hukumnya memberikan zakat
anggota keturunan sendiri seperti kakak-kakak lelaki maupun
perempuan, adik-adik lelaki maupun perempuan, parnan, pakde, tante,
bibi, dan seterusnya. Hal itu berdasarkan hadits, " Zakatkepada orang
miskin itu hanya bemilai zakat, dan zakat kepada kaum kerabat itu selain
bemilai zakat yaitu penyambung tali kekeluargaon. " Hadits ini shahih.2)
h. Boleh hukumnya seseorang memberikan zakatkepada keturunannya
sendiridan kepadaseluruh kaum kerabatnyayang miskin sebab alasan
untuk melunasi hutang mereka (sebab gharim), bukan sebab
kemiskinan mereka seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Juga
boleh memberikan zakat kepada mereka selaku amil atau selaku orang
mu' allaf yang dibujuk hatinya.s)
i. Menurut sebagian besar ulama ahli fikih, boleh hukumnya seseorang
memberikan zakat kepada seorang penguasa yang zhalim, dan setelah
itu ia bebas. Demikian juga menurut Imam Asy-Syafi'i dan Imam
Ahmad, sekalipun si pemberi tahu bahwa penguasa zhalim itu tidak akan
mempergunakan harta zakatnya sebagaimana mestinya, ia tetap boleh
memberikannya dan lepaslah kewajibannya.
Sementara ada sebagian ulama ahli fikih yang mengatakan;Jika
seorang penguasa mengambilharta dariseseorang dengan cara yang
I Ad-Din Al-Kholtsh: VIIV230
2 Asy-Syorhu Al-Kobir: lU7I23 Ibid.
%th,t/u9tad.a/y
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
tidak benar, lalu pada waktu hartanya diambilini ia meniatinya
sebagai zakat, hal itu juga diperbolehkan. 1)
i. Tempat pembagian harta zakat ialah, tempat di mana harta itu ada.
orang yang tinggal di Kuwait dan hartanya berada di sa'udimisalnya,
ia wajib membagikannya di sa'udi. Tetapi para ulama berbeda pendapat
tentang hukum memindahkan harta zakat. Menurut ulama-ulama dari
ma&hab Hanafi, makuh hukumnya memindah harta zakat yang sudah
genap satu tahun dari satu negeri ke negeri lain, berdasarlkan hadits,
" Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan
dikembalikan kepada orang-orang f akir di antara mereka." Arlny a; zal<at
ifu harus dikembalikan kepada orang-orang fakir di mana harta itu ada.
oleh sebab itulah ulama-ulama dari madzhab Hanafi mengatakan;
Harta zakat tidak boleh dipindahkan kecuali ke tempat yang dekat atau
kgRada orang yang lebih membufuhkan atau demi kemasrahatan yang
lebih besarbagikaum muslimin. Atau ia dipindahkan dari negeri yang
sedang dilanda perang ke negeriyang damai, atau kepada orang yang
sedang menuntut ilmu. Demikian pula kalau misalnya harta itu belum
genap waktu satu tahun. Dalam kasus-kasus di atas, tidak makruh
hukumnya memindahkannya. Disebutkan dalam beberapa hadits,
bahwa pemah ada zakat yang dipindahkan atau dialihkan kepada Nabi
Shallallahu Alaihi w a Sallam di Madinah.
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad; Harta zakat itu dibagikan di
tempat di mana berlaku kewajiban zakat, dan dilarang mengalihkan ke
tempat lain yang jaraknya kurang lebih delapan puluh kilo meter. Kurang
dari jarak itu hukumnya boleh. Atau boleh memindahkannya ke tn-pul
lain yangjaraknya lebih dari delapan puluh kilometerjika memang orang-
orang di tempat ini lebih membutuhkannya. Jika tingkat kebuh-rhJn
mereka sama dengan tingkat kebutuhan penduduk miskin setempat,
boleh tetapi makruh. Dan jika tingkat kebutuhan mereka dibawah
tingkat kebutuhan penduduk miskin setempat, iuga boleh tetapi haram
dan berdosa. Artinya; Pemilik harta dianggap sudah mengeluarkan zakat
namun ia berdosa sebab memindahkan hartanya ini . Dalam
masalah ini, di kalangan ulama-ulama madzhab Syafi'i terdapat
beberapa pendapat.2) Tetapi semua sepakat bahwa boleh hukumnya
Ad-D in Al - Khalish : Vllll232.
Ad-Din Al -Kholish: Vllll 634
g*i/a.qiafulu
Zakat
memindahkan zakat jika tidak begitu dibutuhkan oleh penduduk
setempat.
k. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam fuy-Syaf i, Imam Ahmad, dan
sebagian besar ulama mengatakan, "Sunnah hukumnya bagi orang yang
menerima zakat mendoakan orang yang memberinya. Bahkan Daud
Azh-Zhahiri begitu pula beberapa sahabat Imam Asy-Syafi'i
mewajibkannya, mereka memilih berpegang pada segi lahiriahnya ayat,
"Dan berdoalah untuk mereka. Sesunggruh nya doa kamu itu menjadi
ketenteraman jiwa bagi mereko. " (At Taubah: 104) Tetapi pendapat
mereka ini disanggah, bahwa hal itu hanya khusus bagi Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Ditetapkan dalam sebuah riwayat bahwa
sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa mendoakan
orang yang memberikan zakat, "Ya Allah, bacakanlan shalawat kepada
mereka." Ketika Abu Aufa datang dengan membawa zakat beliau pun
b erdoa, " Ya Al l ah, b ac akanl ah shal aw at atas k el u ar ga Ab u Auf a." (HR.
Imam tujuh, kecuali AtjTirmidzi)
l. Boleh hukumnya memberikan zakat kepada setiap orang muslim,
termasuk yang fasik, seperti yang sudah Anda ketahui. 1) Tiatapi ditekankan
agar memberikan zakat kepada orang muslim yang saleh untuk
membantunya melakukan ketaatan serta ibadah kepada Allah, kecuali
diberikan kepada orang muslim yangfasikini dengan tujuan agar
hatinya lunak dan tertarik melakukan ketaatan serta menjauhi makiat.
Dalilnya ialah hadits,
.ry$t &tlr|irf, j:j;ri'etu U:+t
" Maka beriknnlah makananmu kep ada orang-orang y flng bertakttr a
dan orang-orflng mukmin yang suka berbuat makruf di antarn
knlian." (HR. Imam Ahmad, dengan sanad yang sangatbagus,
dan dianggap sebagai hadits hasan oleh As-Suyuthi)
Menurut Imam Ibnu Taimiyah; Orang miskin yang tidak mau shalat
sebaiknya tidak perlu diberi zakat sebelum ia bertaubat dan mau
menjalankan shalat. Sama seperti orang yang meninggalkan shalat
yaitu orang-orang fasik, orang-orangyang suka menghina, dan orang-
orang yang suka bersenda gurau."
1. Fiqih As-Sunnah: U405.
gihilu,96adab
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
l-
Membayar Zakat dengan Piutang
Imam An-Nawawi dalam kitabnya AI-Majmu' mengatakan,
"Misalkan ada orang miskin punya tanggungan hutang, lalu orang yang
punya piutang bermaksud menjadikan piutangnya ini sebagai
zakatnya, dengan mengatakan, Aku jadikan piutangku yang menjadi
tanggunganmu sebagai zakatku." Halini ada dua pendapat. Menurut
pendapat yang paling shahih; Hal itu tidak boleh. Demikian pendapat Imam
Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, sebab zakat itu
kewajibannya, dan kewajiban ini tidak dianggap lepas kalau belum
ia terimakan kepada orang ini . Sementara menurut pendapat yang
kedua; Halitu boleh, sehingga menjadi zakatnya yang sah. Demikian
pendapat Hasan Al-Bashri dan Atha'. Alasannya, kalau misalkan orang
yang punya hutang ini membayar lalu ia ambil kembali sebaga i zal<at,
hal itu diperbolehkan. Demikian pula kalau misalnya ia tidak
menerimanya.l)
Apakah Terhadap Har[a Ada Kewajiban Selain Zakat?
Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang sangat bermutu Fiqih As-
Sunnah, menulis sebuah pasal dengan judul seperti di atas. Berikut ini saya
kutip hal-hal yang penting:
Katanya, "lslam memandang harta dengan pandangan yang realistis.
Dalam pandangan Islam, harta yaitu urat nadi kehidupan serta pilar
norma individu dan masyarakat, Allah Ta'alaberfirman,
[o:,r*:Jr] @qA'irt'5,. ei &'ri;qAiig3 S:
"langanlnh kslinn sershkan kepada ornng-orang yang belunt
sempurnn nkalny n lurta (merekn y ang ndn dnlnm kekuasaanmu) y nng
dij n dikan All nh seb a g ai p okok kehi dup an. " (An-Nisa' : 5)
Ini menuntut supaya manusia memanfaatkan harta secara adil,
menjamin kebutuhan pokok setiap individu berikut orang-orang yang harus
dihidupinya, baik kebutuhan berupa makanan, pakaian, tempat tinggal,
t FiqihAs-SunnahUl407.
kendaraan, dan seterusnya. Zakat dalam Islam memiliki peran yang sangat
besar dalam masalah ini. Zakat yaitu hak yang wajib diberikan kepada
orang-orang fakirdari harta orang-orang kaya. AllahJatr yang mewajibkan
zakal, dan Allah-lah yang memerintahkan kepada penguasa untuk
memerangi orang-orang kaya yang menolak memberikan zakat, supa,':
tidak terjadi kegoncangan sosial dan kekacauan yang mengakibatkan
runtuhnya sendi-sendi persatuan umat.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman empirik, apabila zakal
diberikan sesuai dengan tuntunan Islam, ia akan dapat mengatasi
kemiskinan, menanggulangi kemelaratan, menolong orang yang kesulitan,
dan membantu baifulmalatau kas negara dalam menyelesaikan berbagai
problematika yang dihadapi umat. Misalkan zakat tidak mampu
mencukupi kebutuhan orang-orang yang memerlukan banfuan, apakah
penguasa berhak memungut harta orang-orcmg yang kaya dem i membanfu
orang-orang yang fakir, para tentara, dan orang-orang yang memerlukan
uluran tangan lainnya? Jawabnya yaitu ; Ya. Seorang penguasa yang
muslim dan dipercaya memelihara kepentingan-kepentingan kaum
muslimin berhak melakukan itu. Menurut Al-Qurthub i, firman Allah Ta' al a
dalam surat Al-Baqarah ayat: t77, "...Dan memberikan harta yang
dicintainya, " inilah yang dijadikan dalil oleh ulama yang mengatakan
bahwa ada kewajiban terhadap harta selain zakat. Dan zakat yaitu
penyempuma kebajikan. Ada sementara ulama yang mengatakan bahwa
yang dimakud ialah zakat itu sendiri. Tetapi pendapat pertama tadi yang
lebih shahih. Para ulama sepakat, bahwa apabila setelah ditunaikan zakat,
kaum muslimin masih dililit oleh kebutuhan, maka harus ada bantuan harta
lain untuk menutupi kebutuhan mereka itu.
Kata Imam Malik, "Kaum muslimin wajib membebaskan saudara-
saudara mereka daritawanan musuh, walaupun halitu menghabiskan
harta mereka. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama." Mengomentari
firman Allah To'ola di atas tadi, Ustadz Muhammad Abduh mengatakan,
"Yang dimaksud yaitu selain zakat.la merupakan salah satu sendi
kebajikan, dan hukumnya wajib sebagaimana halnya zakat. Ini harus
dilakukan dalam keadaan yang bersifat emergensi. Contohnya; Seperti
orang kaya yang melihat ada orang yang temyata masih sangat memerlukan
bantuan setelah ia mengeluarkan zakatnya. Dan dalam keadaan seperti ini,
tidak perlu ada syarat menunggu hartanya sehingga mencapai safu nisab
sebagaimana yang telah diientukan. Tetapi ia bisa langsung memberikan
banfuan sesuai dengan kemampuannya."
gihb.q6ada/.
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
Kata Ibnu Hazm, "Diwajibkan atas orang-orang kaya penduduk
setiap negara unfuk membantu sesama penduduk yang miskin. Penguasa
berhak memaksa mereka melakukan hal itu jika ternyata zakat yang
dibagikan belum mencukupi kebufuhan omng-orang yang miskin ini ."
Ibnu Hazm berpegang pada beberapa dalil yang bersifat umum, baik yang
t.rrdapat dalam Al-Qur'an maupun as-sunnah, yakni dalil-dalil yang
menganjurkan untuk memberikan makan orang fakir, orang miskin, anak
yatim, dan siapa saja yang membufuhkan bantuan. selain itu Ibnu Hazmjuga berpedoman pada ucapan dan tindakan-tindakan para sahabat
tentang hal ini.1)
Sedekah Sunnat
Allah Ta'ala memerintahkan kaum muslimin agar selalu
menginfakkan harta mereka untuk menunaikan kewajiban, baik kewajiban
yang bersifat khusus seperti memberi nafkah kepada anak, kedua orangfua,
istri, dan seterusnya, atau kewajiban yang bersifat umum seperti
menyanfuni orang-orang fakir, orang-omng miskin, dan setensnya melalui
zakat. Bahkan bagiseorang muslim yang memiliki kelebihan harta
ditekankan untuk bersedekah secara suka rela, dan berderma kepada
orang-orang yang membufuhkan bantuan sesuai dengan kemarnpuannya,
baik berupa harta maupun tenaga atau jasa. Hal itu supaya terwujud
jalinan persaudaraan yang kuat dalam masyarakat Islam, yang dilandasi
oleh rasa kasih sayang, dan didasari rasa solidaritas yang tinggi dalam
menjaga kebersamaan. Harapan mulia ini tentu saja menuntut untuk
dibasmi sifat rakus, egois, kikir, dan lain sebagainya yang sangat merugikan.
Begitu pula cita-cita menyerukan, mengamalkan, membela, menj un-jung tinggi, dan menyebarkan Islam ditengahtengah manusia, menuntut
banyak pengorbanan yang lebih dari sekadar kewajiban memberikan zakat.
Oleh sebab itulah Anda lihat Al-Qur'an dan as-sunnah menganjur-
kan sedekah dengan berbagai macam cara dan dalam segala bidang, demi
tenuujudnya sinergi sosial, solidaritas kemanusiaan, dan pengamalan Islam
yangsehat.
giAih,96a/a/,
Zakat
t Fiqih A/-Sunnah: U4\5 dan seterusnya.
Sebagai contoh yaitu beberapa ayat dan beberapa hadits sebagai
berikut:
Allah To'olo berfirman,
&t c,j9
'&4if
,F {,F c#'rior3+.rri'P
't tr'"t-{- a.,3 :, *-'iit "F eu *.- "s
[vrr:;;;r] @j+
"Perumpamaan (naftah yang dikeluarknn oleh orang-orang yang
menaftnhkanhartanyn di jalan Allall yaitu serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuhbutir, pnda tiap-tinp butir, seratus
biji. AUah melipatgandakan (pahala) b agi siapa y ang Dia kehendaki.
Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Msha Mengetahui.' (Al-
Baqarah:261)
Allah Ta'ala berfirman, "Kalian sekali-kali tidak sampai kepada
kebaktian (yang sempuma) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta
yang kalian cintai. D an apa saia yang kalian nafkahkan, maka saungguhnya
AIIah Maha Mengetahuinya." (Ali Imran: 92)
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
'";t:t t3riirt1 g'!i ugJt'ot *"qt, ry-9'i u Y
* t*^'yLi7d,iuii4r,* r4 *f
" setiap hari di manfl pnra hnmba bangun pagi-pagi, turun (dari
Iangit) dua malaiknt. Snlah satunyaberdoa, 'Ya Allah,berilah ganti
kepada orang yang dermaTlan.' dan yang lainberdoa, 'Ya Allah,
berilah kerugian kepada orang y ang kikir." (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Barangsiapa di
antara kalian yang merasa takut api neraka, hendaklah ia bersedekah
walaupun hanya dengan sebutir kurma, dan barangsiapa yangtidak
mendapatkannya maka dengan ucapan yangbaik." (HR. Ahmad dan
Muslim)
9,i/xi./u9iada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, "sefiop
sesuofu yang makruf yaitu sedekah. Dan di antara sesuatu yang makrut'
ialah kamu bertemu saudaramu dengan wajah bersen-seri, dan kamu
kosongkan air di timbamu untuk kamu tuangkan ke bejananyo." (HR.
Ahmad dan At:firmidzi yang menilainya sebagai hadits shahih)
Orang yang paling utama untuk diberi sedekah ialah, kaum kerabat
terdekat dan handaitaulan, sebab memberikan zakat kepada mereka
memiliki makna ganda. Selain makna zakat sekaligus juga merupakan
silafunahim. Tidak patut bagi seorang muslim yang mendapati isteri, anak-
anak, ayah, ibu, kakak, adik, paman tante, dan kerabat-kerabat dekat
lainnya dalam keadaan sebagai orang-orang fakir yang membutuhkan
bantuan, narnun ia membiarkan mereka dan lebih memilih membawa serta
membagi-bagikan harta sedekahnya kepada orang-orang lain.
Sesungguhnya halitu jelas bertentangan dengan fitrah yang sehat, tidak
dikehendaki oleh masyarakat yang dewasa, dan tidak disukai oleh agama
kita yang hanif dan penuh toleransi.
Oleh sebab itu disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi
Shal I all ahu Al aihi w a S al I am b ersabda, " B erse dekahl ahl" Seoran g lelaki
berkata, "Aku punya uang satu dinar." Beliau bersabda, " Sedekahkan itu
pada dirimu sendirit" Lelaki itu berkata, "Aku punya yang lain." Beliau
bersabda, "Sedekahkan itu kepada isterimut" Lelaki itu berkata, "Aku
punya yang lain." Beliau bersabda, " sedekahkan itu kepada anakmu!"
Lelaki itu berkata, "Aku punya yang lain lagi." Beliau bersabda,
" Sedekahkanitukepadapelayanmu!" Dan lelaki itu berkata, "Aku masih
punya yang lain lagi." Beliau bersabda, " Kamulebihtahu atas uangitu."
(HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Al-Hakim yang menilainya sebagai hadits
shahih)
I\alimalpelayon disebut sesudah kalimat onok dalam riwayat tadi, ini
memberikan pemahaman bahwa lelaki ini sudah tidak punya bapak
dan ibu dalam hidupnya. Sebab seandainya masih punya, tentu mereka
berdua lebih didahulukan. Disebutkan dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim ,"Tengan di atas itu lebih baik
daripadatangan di bawah. Dan mulailah dengan orang yang menjadi
tanggunganmu!"
Bersumber dari Salman bin Amir Radhiyallahu Anhu dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, " Sedekah kepada orang
m iskin itu hany a sedekah. Tbtapi sedekah kepada karib kerabat itu sedekah
gi&ilu.qialalu
Takat
dan sekaligustali penyambungkekeluargaan." (HR. An-Nasa'i dan At-
Tirmi&i, menilainya sebagai hadits hasan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih
lbnu Khuzaim ah, dan Ibnu Hibb an dalam S hahih lb nu Hibb an)
Bersumber dariUmmu Kaltsum bintiUqbah Radhiyallahu Anha
sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Sedekah yang
paling utama ialah yang dibenkan kepada kerabat y ang m enyimpan rasa
permusuhan di hatinya. " (HR. Ath:Thabarani dengan tokoh-tokoh sanad
para perawi hadits shahih, dan oleh Al-Hakim Katanya, hadits ini shahih
atas syarat Muslim)
Hukum Seorang Wanita Yang Bersedekah Meng-
gunakan Harta Suaminya
Seorang wanita yaitu mitra hidup suaminya dalam kehidupan
rumah tangga. Ia dipercaya menjaga harta suaminya, dan harus
mempertanggungjawabkan amanat kepercayaan ini di hadapan Allah
kelak. Jika ia berkhianat terhadap harta suaminya, atau ia menghambur-
hamburkannya, atau ia menyembunyikan untuk dirinya sendiri tanpa seizin
atau sepengetahuan sang suami, atau ia mensedekahkannya tanpa
persetujuan sang suami, hal itu hukumnya haram. Sedekah yang
dikeluarkannya berakibat dosa yang harus ditanggungnya, sedangkan sang
suami mendapatkan pahala. Tetapi jika ia bersedekah seizin sang suami,
maka ia dan suaminya sama-sama mendapatkan pahala. Sebagai pemilik
harta, sang suamilah yang berwenang mengizinkannya. Dalam halini
Rasulullah Shallall ahu Alaihi w a Sallam bersabda,
L-; t^?ie ok;:r*;1?W (e aii';t r-;,;ziti1
b-tr-v iuj po;r-,ts.1';k c. :?( V'sj.s',;r1
'
c'. (P. .c ( o lt. ct
-Ft g+e'.
" Apabila seor ang ru anita menaftnhkan makannn di rumalmya tanp a
berlebih-lebihan, maka ia memperoleh pahalaberkat apn yang ia
naftahkan itu. Bagi suaminya juga memperoleh pahnlaberkat apa
yang ia usahaksn. Danbagi pelayan juga sama seperti itu. Palula
gi*ilu,96adn/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
1-
sebagian merekn tidnk mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit
pun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bersumber dari Ab u Umamah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Aku
pernah mendengar pidato Rasulullah Shallallahu Alaihi ura Sol/om yang
disampaikannya dalam peristiwa haji wada',' J anganlah seorang w anita
menafkahkan sesuotu apa pun dan rumah suaminya kecuali dengan izin
song suom i. " Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, termasuk makanan?"
Beliau bersab da," Itu yaitu harta kita yang paling utamo. " (HR. At:Ilrmidzi
yang menilainya sebagai hadih hasan)
Hadits ini dan hadib sebelumnya merupakan dalil boleh hukumnya
seorang isteri bersedekah menggunakan harta suaminya jika sudah ada
izinnya. Dan ia akan mendapatkan pahala sepertisuaminya. Tetapi tidak
berarti bahwa setiap hendak bersedekah harus minta izin, sebab izin
ini bisa diminta secara umum. Atau ia merasa yakin kalau sang suami
pasti ridha atas apa yang ia lakukan. Berdasarkan kesepakatan para ulama,
semua itu sudah dianggap cukup.
Yang jadi persoalan ialah kalau si isteri bersedekah dengan
menggunakan harta suami tanpa seizin atau persetujuannya.
Sesungguhnya hadits Abu Umam ah Radhiyallahu Anhu tadi memberi
petunjuk bahwa hal itu tidak boleh. Ini merupakan pendapat pilihan Al-
Bukhari, seperti yang dikutip oleh lbnulArabi. Tetapi hadits tadi
bertentangan dengan hadits Al-Bukhari yang memberi pengertian bahwa
seorang wanita yang bersedekah menggunakan harta sang suamitanpa
seizinnya, ia mendapatkan separoh pahala. Ini berarti ia tidak berdosa
sama sekali. Lafazh hadits Al-Bukhari ialah, " Apabila seorang wanita
menafkahkan dan hafta penghosilon suom inya tanpa penntahnya maka ia
mendap dkan reparoh pahal any a. "
Sebagian ulama mencoba untuk mengkompromikan kedua hadits
yang terkesan bertentangan ini . Menurut mereka; Seorang wanita
yang bersedekah dengan seizin suaminya ia berhak mendapatkan pahala
penuh. Tetapi j ika tanpa seizinnya ia hanya mendapatkan pahala separoh,
dengan syarat suaminya bukan orang yang miskin atau orang yang kikir.
Jika sang suami miskin atau kikir yang nota bene cenderung tidak
mengizinkannya, maka apa yang ia lakukan itu hukumnya haram. Berbeda
kalau misalnya sang suamikaya atau deffnawan, tentu tidak ada masalah
sama sekali. Jadi tepat kalau dikatakan; Bahwa si isterimendapatkan
pahala separoh jika tanpa ada izin sang suami, dan mendapatkan pahala
%ob,ilv9ta/a./u
Zakat
-penuh jika sang suami mengizinkannya. Ini merupakan upaya
pengkompromian yang rasional. 1)
Ada sebagian ulama yang mengatakan,..,'oleh hukumnya seorang
wanita bersedekah dengan menggunakan harta suaminya meskipun tanpa
seizinnya. Hal itu berdasarkan hadits Asma' bintiAbu Bakar Rodh iyallahu
Anha, ia bertanya, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya harta selain yang
diberikan oleh Zubair (suaminya) kepadaku. Apakah aku boleh
menggunakannya untuk bersedekah?" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
"Bersedeknlilalutetapi janf orrorr)ff r::t:;"::r::r,
Allah skan membunt perlitungan kep adamu." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkankan Asma'
unh-rk bersedekah dengan menggunakan harta Zubair,tanpa menyuruhnya
untuk meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya itu. Beliau hanya
memperingatkan agar ia tidak menyembuyikan untuk kepeirtingan
pribadinya, sebab hal itu pasti akan diperhitungkan oleh Allah pada Hari
Kiamat kelak. Tetapi pendapat ini disanggah dengan alasan sebab Zubair
yaitu seorang suami yang baik, toleran, dan dermawan. Sehingga dengan
demikian tidak ada yang dipertentangkan.
Sedekah Secara Diam-diam dan Sedekah Secara
Terang-terangan
Allah To'olo berfirman,
t' ? t.-a.2 t.t et '
,i-\;:;biH: &
lhi 1";-1,, u ir:":i
'ai,- :a. c i j.;.i't',y|F
b?irr€.'gLaikk
g,
Ir,rv:;;;r] @
.,}!i dt,it;bi
Jlu
SubulAs&
W,
Solom:1U142.
gi/ti/u.qlada/v
Berikut Dalil{alilnya dalam lslam
"likn kalinn mennmpakknn sedekah (knlian), mska itu ndalnhbnik
sekali. lika kalian menyembunyikan dnn memberikannya kepada
ornng-or ang fnkir, mnlw menyembunyikan itu lebih b aik b ngi knlinn.
D nn Allah akan menglupus seb agian dari kes alnhan-l<es alnlun karian.
All nh me n ge t ahui ap a y an g k nli an ke r j aknn. " (AI-B aqar aln 27 1)
Menafsiri ayat ini Imam Ibnu Katsir mengatakan, "Ayat ini
mengandung dalilbahwa sedekah secara diam-diam itu lebih baik
daripada sedekah secara terang-terangan, sebab cenderung lebih bisa
menghindari riya' atau pamrih. Kecualijika sedekah secara terang-terangan
dapat menarik banyak orang untuk ikut berbondong-bondong meniru
bersedekah. Secara umum ayat ini menyatakan bahwa sedekah secara
diam-diam itu lebih utama, baik sedekah yang wajib maupun sedekah
sunnat. Tetapi hnu Jarir meriwayatkan dari jalur sanad Ali bin Abu Thalhah
dari Ibnu Abbas tentang tafsir ayat ini. Katanya, Allah menjadikan pahala
sedekah sunnah yang dilakukan secara diam-diam tujuh puluh kali lipat
lebih baik daripada yang dilakukan secara terang-terangan. Dan Allah
menjadikan pahala sedekah wajib yang dilakukan secara terang-terangan
dua puluh lima kali lipat lebih baik daripada yang dilakukan secara diam-
diam." i) Jadi menurut Ibnu Abbas, sebaiknya sedeka.h sunnat ifu dilakukan
secara diam-diam, dan sedekah wajib itu sebaiknya dilakukan secara
terang-terangan. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara
pendapat ini dengan pendapat yang pertama tadi.
Terdapat beberapa hadits yang menerangkan tentang keutamaan
sedekah yang dilakukan secara diam-diam. Di antaranya ialah hadits, "Ado
tujuh orang yang akan dinaungi oleh AIIah dalam noungon-Ny a pada han
yang tidak ada naungan sama sekali selain naungan-Nyo. . . . " Disebutkan,
" D en seseorang yang membenkan sedekah secara diam-diam, sehingga
tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tnngan kenannya."
Di antaranya lagi ialah hadits, "Orang-orang yang membikin
kebajikan ifu takut pada tempat-tempat kejahatan, sedekah secara diam-diam
ifu dapat memadamkan murkaTuhan, dan silaturrahim itu dapat menambah
usio." (HR. Athjfhabarani dalam Al-Kabir dengan sanad yang sangat
bagus)z)
L ToJsir lbni Kotsir:111322,323.2 At:farghib wat-Tarhib: lUl69
g*i/a,96ada/r,
Zakat
Hukum Bersedekah dengan Seluruh Harta
Para ulama berselisih pendapat tentang seseorang yang
mensedekahkan seluruh hartanya. Menurut Al-Qadhi lyadh; Hal itu
diperbolehkan oleh para ulama dan para imam Mesir.
Kata Ath:Thabarani; Kendatipun boleh, namun sebaiknya halitu
tidak dilakukan dan jangan lebih dari sepertiga. Orang yang
mensedekahkan semua hartanya namun ia sanggup bersabar menghadapi
kemelaratan, tidak punya keluarga sama sekali atau punya keluarga namun
mereka j uga orang-orang yang sabar sepertinya, maka tidak ada masalah.
Hal itu baik-baik saja, berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan mereka
mengutamakan ( orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendin, sekalipun
mereka memerlukan ( apa yang mereka benkan ifu) . " (Al-Hasyr: 9)
Dan firman Allah To'ala , "Dan mereka memberikan makanan yang
disuko inyo kepada orang m iskin, anak yatim dan oran g y an g ditnw an. " (N-
Insan:8)
Tetapi bagi orang yang kondisinya tidak seperti itu, makruh
hukumnya ia mensedekahkan seluruh hartanya, sebab akan berakibat
terlantamya orang-orang yang menjadi tanggungannya sehingga mereka
akan menemukan kesulitan-kesulitan dalam hidup mereka. Tentu saja ia
menjadi orang yang berdosa, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, " Cukuplah seseorang berdosa kalau ia menelantarkan
orang wng menjadi tanggungannya." (FIR. Abu Daud dan lainnya. Dan juga
diriwayatkan oleh Muslim berikut maknanya dalam ShahihMuslim. Kata
An-Nawawi, hadits ini shahih)
Orang yang mendermakan hartanya kepada orang lain, namun
mengabaikan anak-anaknya, kedua orangtuanya, istrinya, dan kaum
kerabat dekabrya yang perlu dibantu, yaitu orang yang tidak tahu hakekat
agama. Sebab kalautahu, tentu ialebih memilih mendermakan hartanya
ini kepada mereka. Dan dengan demikian mereka justru akan
mendapat pahala yang berlipat ganda. Seperti yang telah dikemukakan
sebelumnya. Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-
Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya setiap nafkah yang kamu benkan
untuk mengharap keridhaan Allah, niscaya kamu akan diberi pahala.
Tbrmasuk suapan yang kamu masukkan ke mulut bffimu. "
Maksudnya; Kamu akan mendapatkan pahala di samping
mendapatkan kesenangan. Contohnya, seperti ketika kamu dengan mesra
gi*ilv.96a/z/u
Berikut Dal i ldal ilnya dalam lslam
sedang menyuapkan makanan ke mulut istrimu supaya ia merasa senang,
sebab Allah memang memerintahkan kamu untuk mempergauli ishimu
dengan baik. Sebenarnya pembicaraan rnasalah ini cukup panjang.
Namun saya hanyabisamengemukakan sebatas ini saja.
Perlu diketahui bahwa memberikan derma kepada kaum kerabat
dekat ifu mendapatkan pahala, walaupun mereka orang-orang non muslim
yang tidak memusuhi kaum muslimin. Apabila mereka termasuk kaum kafir
&immi, atau termasuk orang-orang musyrik yang punya perj anj ian damai
dengan kita kaum muslimin, boleh berbuat baik kepada mereka. Dan
barangsiapa yang berbuat baik kepada mereka dengan tujuan mencari
keridhaan Allah, ia akan mendapatkan pahala, sebagaimana yang
disinggung dalam firman AllahTa' ala,
;k;A;i 'fik$; i
[rr,:ar--tt] ;**Ai 4';i, i;&t,\k : -if' *t:n oi I i,
" ALIah tidak melarang kalian untuk berbuat boik dan berlaku adil
terludap orang-orang yang tidak memerangimusebab agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesunggulmya Allah
menyukai or an g- o r an g y an g b erlaku adil. " (Al-Mumtahanah: 8)
Macam-macam Sedekah
Pintu sedekah itu luas, dan aneka macamnya itu cukup banyak.
Berikut akan saya kemukakan contoh-contohnya, supaya Anda tahu
bahwa setiap kebaktian, kebajikan, dan manfaat, baik yang bersifat materi
maupun non materi yang Anda lakukan kepada orang muslim maupun
yang bukan muslim, bahkan kepada binatang sekalipun, merupakan
sedekah yang dijanjikan pahala. Bahkan akan menjadi penyelamat serta
ampunan bagi dosa-dosa besar.
Memberi makanan, memberi pakaian, memberi minum, membanfu
membawakan barang bawaan, menolong dari kesempitan dan kesusahan,
tersenyum di hadapan saudara, berjabatan tangan dengannya,
mengucapkan salam kepadanya, menanyakan kabamya, mengusap kepala
anakyatim, melindungi orang-orang yang tertindas, menanam pohon,
menanam tumbuh-tumbuhan yang dimakan oleh orang lain, atau oleh
gi/ti/a,Qiala/a
Zakat
u-ti ,3 {i4 ? ;ii *
rAr\el
burung, atau oleh binatang, dan lain sebagainya,sdmua itu merupakan
sedekahyang menjanjikan pahala. Berikut ini yaitu dalil-dalilnya:
Memberi Makan atau Minum kepada Sesama
Manusia atau Binatang
Bersumbner dari Abdullah b in Amr bin Al-'Ash Radhiyall ahu Anhu,
sesungguhnya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shollo llahu Alaihi wa
Sallam, "Bagaimana Islam yang baik itu?" Beliau bersabda, "Memberi
makan, dan mengucapkan salam, baik kepada orang yangkamu kenal
maupun orang yang tidak kamu kenal." (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan An-
Nasa'i)
Bersumber dari Abdullah bin Amr Rodhi yallahu Anhu, iaberkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
*.-^ut trvu ivlr' t-*(tiu+;l,,-#(t'#'; tr3?t
'sembahlsh Ailah Yang Maha Penyayang, berilah makan, dan
sebarkanlah salam, niscayakamu masuk surga dengan damni." (HR'
At-Tirmid zi. Katarty a; Ha d i ts ini ha san d an shahih)
Bersumber dariAbdullah bin salam Radhiyallahu Anhu, "Ketika
pertama kali Rasulullah shollollahu Alaihi wa sallam tiba di Madinah,
manusia berduyun-duyun menemui beliau, dan aku juga termasuk orang-
orangyang menemui beliau itu. Setelah aku amatidengan cermatwajah
beliau, aku yakin itu bukan wajah seorang pendusta. Dan kata-kata
pertama yang aku dengar dari beliau ialah, 'Woh ai manusia, sebarkanlah
salam , benkanlah makanan , dan shalatlah pada malam hari ketika orang-
orang sedang nyenyak tidur, niscaya kalian akan masuk surgo dengan
selamat." (HR.At:Tirmi&i dan ia menilainya sebagai hadits hasan dan
shahih, oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, katanya hadits ini shahih atas
syaratMuslim)
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Rasulullah
Shaltallahu Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "Sesunggu hnya Allah akan
memelihara sedekah salah seorangkalian berupa kurma dan sesuap
makanan, seperti salah seorang kalian yang membesarkan anak untanya,
sampai sedekah itu meniadi seperti gunungUhud." (HR. Ibnu Hibban
dalam Shoh ih lbnu Hibban)
gi*i/",96ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Bersumber dari Abu Dz ar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi uro So//om bersabda,'seorang pendeta dari kaum Bani
Israil telah berlbadah kepada Allah dengcin tekun di gerejanya selama enam
puluh tahun. Tanah'yangterkena hujan tiba-tiba menghijau. Si pendeta
memandang dan gerej












