Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 16

 


an oleh orang-orang kaya. Dan memberikan kesenangan

kepada para peminta-peminta unfuk istirahat berkeliling mencari sekadar

sesuap nasi.

Sementara manfaat bagi harta yang dizakati; Harta yang dizakatkan

ini  akan membawa kebajikan bagi orang yang bersangkutan

sekeluarga, dan juga akan memberikan berkah bagi hartanya yang lain

yang diharapkan memperoleh ridha dari Allah.

Dalil-dalil mengenai masalah ini, sudah dikemukakan dalam

pembicaraan tentang zakat harta. Dan disebutkan dalam sebuah hadits

yang bersumber dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata, "Telah

diwajibkan oleh Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam zakat fitrah;

Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia

dan ucapan yang kotor, dan untuk memberi makan kepada orang-orang

yang miskin...."1)Secara lengkap hadits iniakan diterangkan nanti.

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah itu wajib bagi seorang muslim yang merdeka dan

mampu. Maksudnya; Ia memiliki kelebihan harta satu nisab setelah

gihilv,Qtalah

Zakat

1 Ad-Din Al-Kholish: VIIV191.

digunakan untuk menafkahi dirinya sekeluarga, dan memenuhi kebutuhan-

kebutuhan pokok. Demikian menurut Imam Abu Hanifah, berdasarkan

hadib, " Kewajiban zakat itu hanya di pundak orang yang kaya." Sementara

menurut ulama-ulama dari madzhab Asy-Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan

qebagian besar ulama, mengeluarkan kewajiban zakat fituah itu tidak harus

oleh orang kaya atau oleh orang yang seperti dikatakan Imam Abu Hanifah

tadi. Tetapi oleh orangyang sudah punya harta satu nisab kelebihan dari

yang bisa dia makan sekeluarga pada hariraya dan malamnya. Orang

seperti ini sudah berkewajiban mengeluarkan zakat fihah, Dan ia juga

boleh menerima zakat fitrah dari orang lain kalau ia memang

membutuhkannya. Jadi di samping memberi zakat fihah, ia juga boleh

menerimanya. Dalilmereka yaitu   sebuah hadits dha'if. Mungkin mereka

juga berpedoman pada hadits-hadits shahih yang bersifat umum. Di

antaranya ialah; Hadits Ibnu Abbas tadi, yang menunjukkan bahwa

kewajiban zakat fihah itu tidak ada hubungannya apakah seseorang itu

kaya atau miskin. Tetapiyang penting, seseorang mempunyaikelebihan

harta satu nisab setelah digunakan untuk mencukupi kebufuhan makannya

sekeluarga selama dua puluh empat jam pada hari raya.

Orang-orang yang Wajib Dikeluarkan Zakat Fitrah-

nya

Orang yang berkewajiban zakat fihah, selain harus mengeluarkan

unfuk dirinya sendiri, juga untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak

punya harta. Adapun unfuk putera-puterinya yang sudah dewasa, menurut

ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Imam Malik; Ia tidak wajib

mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka, sekalipun mereka masih

menjadi tanggungannya dan belum bekerja. Sebab, setelah mereka akil

baligh, seorang ayah itu tidakpunya kekuasaan sama sekali atas mereka.

Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab fuy-Syaf i dan madzhab

Hanbali; Siayah wajib memberikan zakat fitrah atas nama mereka jika

mereka belum mampu menafkahi dirinya sebab  belum bekerja. Pendapat

mereka berdasarkan sebuah hadits dha'if, yang menyuruh untuk

memberikan zakat fitrah atas nama orang yang masih menjadi

tanggungannya, baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, baik yang

berstatus merdeka maupun yang berstatus budak. Yang jelas semua sepakat

bahwa apabila seorang ayah mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka

hukumnya boleh, walaupun tanpa seizin dan sepengetahuan niereka.

gik/y.qiadalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Seorang ayah wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama anak

perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil atau sudah

dewasa. Pendapat inidisetujui oleh semua ulama.

Menurut sebagian besar ulama ahli fikih, seorang suami wajib

mengeluarkan zakatfitrah atas nama isterinya, dan juga atas nama ibunya

jika ayahnya menjaditanggungannya, dan sekalipun si isteri kaya. Sebab,

zakat fihah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah. Sementara

menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, seorang suamiitu hanya

berkewajiban memberikan kepada isterinya nafkah rumah tangga saja.

Bukan termasuk zakal fitrahnya, kecuali jika si suami ingin berbuat

kebajikan.

Bagi orang yang mampu, ia berkewajiban mengeluarkan zakat atas

narna orang-orang yang menjadi tanggungannya dan yang wajib dinafkahi.

Contohnya; Seperti budak yang bertugas melayaninya. Mengenai pembanfu

atau pelayan yang bukan budak seperti yang banyak kita punyai, ada dua

pendapat; Ada yang mengatakan, ia wajib memberikan zakat fihah sendiri

kalau ia memang mampu. Dan ada yang mengatakan, jika majikannya

berkewajiban memberinya nafkah ia juga berkewajiban membayar zakat

fitrahnya. Begitu pula sebaliknya. t)

Kapan Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan?

Para ulamaberbeda pendapatmengenai waktu kapan zakat fihah

sudah wajib dikeluarkan. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Al-

l-aits bin sa'ad, dan Imam Malik dalam salah safu versi pendapafrya, zakat

fitrah wajib dikeluarkan begitu fajar hari raya terbit. Sedangkan menurut

Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ats-Tsauri, zakat fitrah wajib

dikeluarkan begitu matahari pada akhir bulan Ramadhan terbenam, sebab 

haditsnya menyatakan, " Zakat fitrah diwajibkan selesai berpuasa

Ramadhan " Maksudnya, ialah puasa pada hari yang terakhir di bulan itu,

yang ditandai dengan terbenamnya matahari.

Perbedaan pendapat ini  memunculkan masalah baru tentang

anak yang dilahirkan sesudah matahari terbenam pada akhir bulan

Ramadhan dan sebelum fajar hariraya Fitri. Menurut ulama-ulama dari

gi*ilu,96a/-/,

Takat

L Ad-Din Al-Kholish VIIV196.

madzhab Hanafi, anak itu wajib dizakati. Sedangkan menurut ulama-

ulama yang lain, ia tidak wajib dizakati. Masalah lain ialah tentang orang

yang meninggal dunia setelah matahari terbenam dan sebelum terbit fajar

hariraya. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, ia tidak wajib

dizakati. Dan menurut ulama-ulama yang lain, ia wajib dizakati, sebab 

ketika matahari terbenam ia masih hidup. Adapun orang yang meninggal

dunia sebelum matahari terbenam, menurut semua ulama ia tidak wajib

dizakafi . Dan anakyang lahir sebelum matahari terbenam, menumt mereka

wajib dizakati.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan dalam sepanjang umur. Menurut

sebagian besar ulama ahli fikih, zakat fiuah merupakan tanggungan seoang

muslim yang wajib dipenuhi. Diantara mereka yaitu   Imam Abu Hanifah,

Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Kewajiban zakat fitrah

belum dianggap hilang kalau diberikan sesudah hari raya Fitri, sebab 

meskipun perintah memberikannya bersifat mutlak sehingga bisa dilakukan

kapan saja, namun artinya, kapan saja seseorang menunaikan zakat fihah

ifu ia dianggap menunaikan secara ada' 

bukan qadha' . Sebagaimana yang

berlaku dalam semua ibadah yang waktunya luas. Akan tetapi sebaiknya

zakat fihah itu dikeluarkan sebelum berangkat menjalankan shalat Id di

Masjid atau di tempat-tempat lain, sebab  memang itulah yang biasa

dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Diriwayatkan oleh Nafi' dari hnu Umar, "Sesu ngguhnyaNabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam memenntahkan unfuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum

berangkatshalatldulFifr. " (HR. At:Ilrmi&i. Katanya, hadib ini hasan dan

shahih)

Bersumber dari hnu Umar, "Sesungguhnyo No bi Shallallahu Alaihi

wa Sallam menyuruh agar mengeluarkan zakat fitrah vbelum orang-orang

berangkat menunaikan shalat." (HR. Imam tujuh, kecuali Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits ini, mereka menganggap makruh hukumnya

menunda zakat fitrah sesudah shalat Id. Bahkan Ibnu Hazm

menganggapnya haram. Selain berdasarkan hadits tadi, juga berdasarkan

hadits hnu Abbas yang menyatakan,

; it)(: f, n t'pJ.i,;L pttk": W {t Jy'r,rj

gihi/v,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

si,i;'rti&ks: #t#, 'Sl si'i ; ,61:.,1x.'^5')

.evtfdr u** ,* t#t / c.Jr,r

" T el ah dit u aj ibknn oleh Rasulullah Slnllall ahu Al aihi z u a S all am zaknt

fitr ah seb a gai p e mb er sih b a gi or an g y an g pu as a dari p erbunt an y an g

sia-sia dan ucapan kotor, dan memberi mskan bagi orang-orang

miskin. Bnrangsiapa yang memberikannyn sebelum shalnt Id, mska

zakat itu diterima. Danbarnngsiapa yang memberiksnnyn seatdah

sh(tkt ld, makn zakntnya itu sebngai sedekshbiasa." (HR. Abu Daud,

Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Katanya; Di antara para

perawi hadits ini tidak ada yang cacat. Hadits ini juga diriwayat-

kan oleh Al-Hakim. Katanya; Hadits ini shahih atas syaratAl-

Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, barangsiapa yang memberikan zakat fitrah

sesudah shalat Idul Fitri, ia tidak dianggap sebagai orang yang memberikan

zakat fitrah, tetapi orang yang memberikan sedekah biasa.

An-Nawawi dalam kitabnya Ar-Raudhah mengatakan, " Hadits ini

menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah shalat Id itu

hukumnya tidak sah." Disebutkan dalam kitab Al-Musawu)a, "Menurut

para ulama, sunnat hukumnya zakal fitrah diberikan pada hari raya

sebelum berangkat ke shalat Id. Dan apabila zakat fitrah ini disegerakan

pembayaran ketika datang bulan suci Ramadhan, maka hukumnya boleh.

Tapi menurut sebagian ulama, tidak boleh menangguhkannya hingga hari

raya fitri. Sedangkan Imam Ahmad memperbolehkannya. Disebutkan

dalam kitab SfruAs-So'odoh, berdasarkan hadits-hadits di atas tadi secara

lahiriah yang iidak boleh yaitu   memberikan zakat fitrah sesudah shalat

Id."t)

Menurut mayoritas ulama ahli fikih, boleh hukumnya mengeluarkan

zakat fitrah kapan saja. Hanya saja menurut mereka, haram hukumnya

memberikannya sesudah hari raya Fitri tanpa adanya uzur, berdasarkan

hadits-hadits di atas. Mereka sepakat dengan Ibnu Hazm yang mengatakan

haram hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah hari raya. Namun

gth/v,g6a/a/u

Zakat

I Ar-Raudhah Il2I7, dan Ad-Din Al-Khalish VIIV187.

mereka mengatakan, bahwa yang diharamkan ialah sesudah hari raya,

bukan sesudah shalat Id.

Dari keterangan di muka kita tahu bahwa zakat fituah yang diberikan

sesudah hariraya itu tidakbisa dianggap telah menggugurkan kewajiban.

Semua ulama berpendapat seperti itu, kecuali Daud Azh-Zhahiri dan Al-

Hasan bin Ziyad Al-Hanafi. Yang tertangkap secara lahiriah dari dalil-dalil

tadi ialah, memberikan zakat fihah sesudah shalat Id ifu hukumnya haram

dan belum bisa dianggap menghilangkan kewajiban, sebab  ada dalilyang

kuat mengenai masalah itu.

Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah sejak dini dan ia

telah menyisihkan zakat ini , tetapi sebab  suatu alasan seperti

jaraknya yang cukup jauh sehingga baru sampai di tangan orang yang

berhak menerimanya sesudah hari raya, maka ia tidak dianggap berdosa

atau telah melakukan kelalaian.

Menurut ulama-ulama madzhab Hanafi, boleh hukumnya

mengeluarkan zakat fitrah beberapa waktu sebelum masuk bulan

Ramadhan. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, hanya boleh

menyegerakan pembayaran zakat fitrah tetapi dengan syarat sesudah

masuk bulan Ramadhan, bukan sebelumnya. Maka boleh baginya

mengeluarkan zakat fitrah pada hari pertama bulan Ramadhan.

Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Maliki dan juga

menurut versi pendapat Imam Ahmad yang populer, boleh hukumnya

mengeluarkan zakatfitrah satu atau dua hari sebelum hari raya, sebab  ada

riwayatdari Ibnu Umaryang menyatakan bahwa iabiasa melakukannya

seperti itu. Inilah pendapatyang paling hati-hati.

Yang Wajib Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fihah ialah satu sha' gandum,

atau jewawut, atau jagung, atau beras, atau anggur kering, atau keju, atau

korma, atau lainnya yang dijadikan sebagaibahan pokok makanan

manusia. Menurut Imam Abu Hanifah, jika yang dikeluarkan berupa

gandum, jumlahnya hanya setengah sha' bukan satu sha'. Itulah pendapat

Sufr7an Ats-Tsauri dan lbnu Al-Mubarak. Mereka berpegang pada sebuah

hadits yang diriwayatkan oleh jamaah yang isinya antara lain,

"Sesungguhnya Mu'awiyah memberikan zakat fitrah berupa gandum

ghlv,96a/a/u

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

sebanyak setengah sha', dan satu sha' untuk selain gandurn." Bahkan

menurut Imam Abu Hanifah, boleh mengeluarkan berupa nilainya saja,

seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.

Satu sha' itu sama dengan empat mud. Dan satu mud itu sama

dengan kira-kira satu dua pertiga gelas. Sedangkan menurut ulama-ulama

darimadzhabfuy-Syafi'i dan Hanbali, satu mud sama dengan duagelas

ukuran sedang. Dan menurut sebagian besar ulama ahli fikih, satu mud itu

sama dengan satu sepertiga kati Iraq. Dan inilah pendapat yang

diunggulkan.

Boleh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa tepung dari

gandum. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, juga boleh bempa

tepungdari jewawut.

Yang disunnatkan ialah, mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan

pokok penduduk negeri setempat dan pada wakfu yang diwajibkan.

Tempat Memberikan Zakat Fitrah

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam fuy-Syafi'i, dan Imam Malik,

zakalfitrah itu dikeluarkan oleh seseorang di mana saat itu ia sedang

berada. Jika seseorang yang sedang berada di Kairo misalnya, hendak

mengeluarkan zakat fitrah atas nama sendiri, sebaiknya ia berikan kepada

orang-orang fakir miskin setempat. Jika anak-anaknya berada di Kuwait,

dan ia ingin mengeluarkan zakat unfuk m ereka,maka sebaiknya diberikan

kepada orang-orang fakir penduduk Kuwait. Demikianlah seharusnya zakat

fitrah itu diberikan, kecualijika di negara lain yang tidak jauh ada kaum

kerabat atau orang-orang yang lebih membutuhkan bantuan. 1)

Yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Orang yang meninggaldunia, padahal ia termasuk orang yang wajib

mengeluarkan zakat fitrah, sebelum sempat mengeluarkannya dan

sebelumnya ia juga tidak memberikan wasiat, menurut Imam Abu Hanifah

dan Imam Malik, kewajibannya hilang. Tetapijika sebelumnya ia telah

giAilu.qiala/u

Zakat

t FiqihAs-Sunnoh:U4L2.

memberi wasiat, maka zakatnya dikeluarkan dari sepertiga yang

diwasiatkan. Sama seperti wasiat-wasiat yang lainnya.

Sementara menurut Imam Asy-Syaf idan Imam Ahmad; Zakatnya

diambilkan dariharta peninggalannya, meskipun ia tidak memberikan

wasiat. Perbedaan pendapat ini juga mencakup tentang orang yang wajib

mengeluarkan zakat fitah untuk dirinya sendiri dan juga unfuk oftng-orang

yang menjadi tanggungannya.

Penggunaan Zakat Fitrah

Menurut Imam Malik, zakat fitah itu khwus dibagikan untuk orang-

orang fakir miskin, bukan untuk golongarrgolongan lain dari penerima zakat

harta. Sedangkan menurut ulama yang lain, zakat fitrah itu boleh juga

dibagikan untuk golongan-golongan penerima zakat harta. Pembicaraan

tentang golongan-golongan penerima zakat akan dibahas sesudah ini.

Tidak boleh hukumnya memberikan zakat fi tah kepada orang kafi r

&immi, sama seperti zakat harta. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan

Muhammmad, zakat fihah boleh diberikan kepada orang kafir dzimmi yang

miskin, berdasarkan ayat, " Allah hdak melarangkamu unfuk berbuat baik

dan berlaku adil terhadap orang-orang yangtiada memerangimu...."

Wallahua'lam.

Penggunaan Zakat

Takatitu digunakan untuk kepentingan golongan-golongan seperti

yang disebutkan dalam firman Allah Subhonahu waTa'alaberikut ini:

{pii & i",;ti't cg.ttit ;:fu. J.t:"ui Cr

;z';";,ri fi t{, W 6 qp(2 yts7is) F:ir13

Jl

[r . :.,y'rJ @k;ry'l'i:t N U

" Sesungguhnya zaknt-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,

orang-ornng miskin, pengurus-pengurus zaknt, para mu'allaf yang

dibujuk hatinya, (memerdekakan) budak, orang-orang yang

gi*ilv,Qladalv

Berikut Dalil-dali lnya dalam lslam

berhutnng untuk jnlan AIInh dan orang-orang yang sedang dalam

perjalanan, sebagai sesuatulcetetapan yang dhuajibkan Allah. Dan

Allah Mnha Mengetnhui lagi Malubij ttksana." (At-Taubah: 60)

Ihrlah ke delapan golongan yang berhak menerima zakatberdasarkan

perintah Allah ra'ala. Berikut ini yaitu   keterangan rincinya beserta

pendapat para ulama ahli fikh:

Orang Fakir dan Orang Miskin

Fara ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang definisi fakir dan

miskin. Namun saya tidak ingin membawa pembaca masuk dalam

perbedaan yang berlarut-larut. Saya hanya akan mencoba menyimpulkan

pendapat-pendapat yang telah disepakati, sambil sesekali mengangkat

perbedaan pendapat ini  secara singkat jika hal itu memang

membawa manfaat bagi pembaca, seperti yang saya ketengahkan dalam

masalahini.

a. Sesungguhnya kaya itu sifatnya relatif. Berbicara tentang kebutuhan

pokok bagi kehidupan seseorang sulit untuk menemukan parameter

kaya. Orangyangsudah mempunyai rumah, pakaian, kendaraan, dan

buku-buku ilmiah, alat-alat medis, kelengkapan rumah, barang-barang

elektrq dan lain sebagainya, tidak cukup untuk mengatakan bahwa ia

orang kaya. Tetapi setidaknya kaya dan miskin bisa diukur dari harta

yang dimilikinya setelah ia mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan

pokok; Seperti mobildan kulkas misalnya, di negeri seperti Kuwait di

mana kedua barang ini  merupakan kebutuhan pokok yang harus

terpenuhi. contoh yang lain bisa disesuaikan dengan kondisi masing-

masing negara. Hal ini bersifat relatif. Sebuah barang yang dianggap

menr,rah di suafu negam dalam situasi tertentu, sangat boleh jadi di negara

lain, dan dalam situasiyang lain pula, barang ini  jushu dianggap

sebagai barang kebutuhan pokok.

b. Orang yang memiliki sebuah rumah yang dikonhakkan, atau sebidang

tanah yang ia tanami sendiri atau ia sewakan, atau sebuah pabrik yang

ia kelola sendiri atau ia sewakan, yang seandainya semua barang

miliknya itu dijual akan membuat ia menjadi orang kaya, tidak bisa

dikatakan kepadanya, "Juallah barang-barang milikmu itu, dan

dermakanlah uangnya! IGlau tidak, maka kamu tidak berhak menerima

gilcilv,96adab

Zakat

zakat." Tetapi yang harus dikatakan ialah, "Jika ia sudah merasa cukup

dengan hasildari rumah atau tanah atau pabriknya, maka cukuplah ia

dengan itu. Tetapikalau ternyata tidak mencukupi, maka ia dianggap

termasuk orang yang berhak menerima zakat." Semua sepakat atas hal

ini. Yang mengundang perbedaan pendapat ialah, tentang seseorang

yang sudah memiliki harta mencapai satu nisab zakat, baik berupa

kambing atau sapiatau biji-bijian atau uang tunai, tetapi hal itu belum

dapat mencukupi kebutuhannya. Apakah ia boleh diberibantuan dari

zakaf? Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanbali dan fuy-Syafi'i;

Boleh. Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi; Tidak

boleh.l)

c. Orangyang kuatdan masih sanggup bekerja tetapi ia pemalas, sehingga

untuk menghidupi dirinya dan keluarganya ia memilih menjadi 'benalu'

bagi orang lain, ia tidak berhak menerima zakat. Berbeda dengan orang

yang masih kuat dan mau bekerja, namun hasilnya tidak dapat

mencukupi kebutuhannya dan keluarganya, maka ia berhak menerima

zakal. Demikian pula dengan orang yang kuat dan mau bekerja, namun

ia tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, ia dianggap sebagai orang

fakir yang juga berhak diberi zakat sampai ia mendapatkan pekerjaan

ini . Contoh kasus ini yaitu  ; Seperti seorang dokter atau insinyur

atau dari keluarga terhormat, tetapihanya mendapatkan lowongan

pekerjaan sebagai tukang sapu atau tukang pengangkut sampah atau

pekerjaan lain yang semisalnya, semua itu jelas bukan merupakan

pekerjaan yang layak baginya. Islam sangat memperhatikan hal-hal

seperti itu, meskipun dalam lingkup yang terbatas.

d. Jika Anda ingin memperkirakan penghasilan seseorang apakah

mencukupinya atau tidak, Anda harus melihat keadaan dalamnya

sambil memperhatikan tingkat kebutuhan yang harus dibiayainya.

Misalkan; Ia seorang karyawan yang mendapatkan gaji tetap setiap

bulan, apakah gajinya ini  cukup untuk memenuhi kebutuhan

keluarganya selama sebulan atau tidak? Jika ia mendapatkan gaj i setiap

enam bulan atau setiap tahun, apakah gajinya itu mencukup

kebutuhannya sekeluarga sampai ia menerima gaji yang berikutrya atau

tidak? Begitu seterusnya.

r As-SgorhuAl-KabirW29l

gihalv,96a/a/u

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

e. Setelah ini baru kita berani mengatakan, bahwa yang disebut fakir ialah,

orang yang mempunyai harta tetapi harta ini  tidak mampu untuk

mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Dan yang disebut

miskin ialah, orang yang tidak punya harta sama sekali setelah dipakai

untuk memenuhi kebutuhan-kebufu han pokoknya. Ada sementara ulama

yang mengatakan, bahwa definisi fakir dan miskin yaitu   kebalikannya

tadi. Tetapi hal itu tidak masalah. Yang penting bisa dipahami bahwa

orang yang memiliki harta lebih sedikit daripada kebutuhannya, sebagian

ulama menyebutnya orang fakir, dan sebagian yang lain menyebutnya

orang miskin. Sedangkan orang yang tidak punya harta sama sekali

sebagian mereka menyebutnya orang miskin, dan sebagian yang lain

menyebutnya orang fakir. Perbedaan pendapat ini tidak ada

pengaruhnya.

Oleh sebab  itulah penulis kitab Ar-Ro udhah An-N adiy ah mengata-

kan, "Sebenamya, fakir dan miskin itu sama, terutama jika dalam konteks

di luar pembicaraan masalah zakat. Keduanya yaitu   sebutan orang yang

hartanya tidak sanggup mencukupi kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-

hari."

Amil Zakat

Amilitu diangkat oleh imam atau wakilnya sebagai petugas atau

panitia yang mengurusi seluruh masalah zakat. Ini berarti, mencakup orang

yang khusus menangani penghimpunan zakat, orang yang menyimpannya,

omng yang menjaganya, orang yang melakukan pendataan, dan seterusnya.

Semua orang yang melakukan pekerjaan-pekerjaan ini  bisa

memperoleh bagian zakat. Masing-masing medapatkan bagian sesuai

dengan pekerjaannya, walaupun mereka orang kaya, sebab  mereka telah

meluangkan waktu dan berjerih payah untuk ikut menangani pekerjaan

buat kepentingan kaum muslimin. Jadi sekali lagi, mereka berhak

mendapatkan imbalan seperti para tentara, para hakim, para ulama yang

mengajar masyarakat, para pelajar atau mahasiswa yang menuntut ilmu

demi masa depan bangsanya, jika mereka semua tadi tidak mendapatkan

gaji khusus dari pemerintah. Atau mereka digaji namun tidak memadai.

Syarat seorang amil harus berstatus merdeka, laki-laki, muslim, dan sudah

mukallaf. Sebab tugas mengumpulkan zakat yaitu   sebuah kekuasaan,

dan orang-orang yang menyandang predikat ini harus memenuhi syarat-

syarat tadi. Syarat lain, harus bisa dipercaya dan bukan keluarga besar

BaniHasyim.

gihi/u,96a/a/a

Zakat

Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanbali, tidak ada syarat harus

berstafus merdeka. Sebagian ulama lagi ada yang mengatakan, tidak ada

syarat harus muslim, sebab  dia itu seperti disewa.

Yang jelas, syarat-syarat ini terutama harus dimiliki oleh ketua

amil, sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam mengumpulkan

zakat dan membagi-bagikarinya kepada yang berhak. [-alu apakah pelaku

operasional, seketaris, dan yang lainnya, juga harus memiliki semua syarat

ini  atau cukup punya sebagian saja? Atau hal itu cukup diserahkan

kepada ketuanya yang paling bertanggung jawab dalam mengumpulkan

zakat dan membagi-bagikannya kepada yang berhak? Wallahu a'lam.

Apabila harta zakat rusak di tangan panitia bagian operasional atau

di tangan panitia bagian lain tanpa sengaja, maka mereka tidak wajib

menanggungnya. Kemudian upahnya diambilkan dari kas negara atas

kebijaksanaan si imam. Tetapi jika tidak rusak, maka upah mereka

diambilkan dari harta zakalitu, atau mungkin juga diambilkan darikas

negara kalau memang imam memandang seperti itu. 1)

Yang mendistribusikan zakat tidak disyaratkan harus panitia yang

mengumpulkannya. Tetapi boleh langsung ditangani oleir si imam atau ia

menyuruh orang lain untuk mendistribusikannya.

Para Mu'allaf yang Dibujuk Hatinya

Orang-orang mu'allaf yang dibujuk hatinya ialah orang-orang dari

kaum kafir atau dari kaum muslimin, yang diberi zakat bukan sebab  alasan

mereka fakir, tetapi supaya orang-orang itu tertarik dengan Islam, atau

supaya ia dan para pengikutnya merasa sungkan berbuat jahat kepada

kaum muslimin, atau dengan memberikan zakat kepada mereka

diharapkan ia dan para pengikuhrya mau berbuat baik kepada sekelompok

kaum muslimin tertenfu, atau berhenti berbuat jahat kepada mereka.

Orang-orang yang diberi zakat dengan maksud untuk membujuk

hatinya itu pada dasarnya terdiri dari dua kelompok; Kelompok orang-

orang kafir, dan kelompok orang-orang muslim sendiri. Mereka semua

yaitu   para pernimpin yang ditaati di tengahtengah keluarga, kaum. dan

penduduknegerinya.

Al-Kabir:1V695-696.

g;Aila.q6aZa/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

r Asg-Syarhuffi

Ii

j

Kelompok orang-orang kafir ada dua. Pertama; Orang-orang kafir

yang diharapkan mau masuk Islam. Mereka perlu diberizakat supaya niat

dan kecenderungan mereka kepada Islam semakin kuat. Itulah yang pemah

dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Shafwan bin

Umayyah pada Perang Hunain. Beliau memberikan seekor unta

pengangkut kepadanya. Semula ia keras kepala untuk tetap kafir. Namun

setelah peristiwa Perang Hunain ini , ia kemudian masuk Islam dan

menjadikan Rasulullah sebagai orang yang justru paling ia sayangi.

Kedua;Orang-orang kafir yang kejahatannya kepada kaum muslimin

sangat dikhawatirkan. Dengan diberi zakat diharapkan mereka mau

menghentikan kejahatannya.

Sementara dari kelompok kaum muslimin sendiri ada empat.

Pertama; Orang-orang yang sudah masuk Islam namun mereka punya

sejumlah kawan atau pengikut orang-orang kafir yang diharapkan bersedia

menyusul mereka masuk Islam. Mereka perlu diberi zakat agar mau

membujuk teman-teman serta para pengikutnya masuk Islam. Ihrlah yang

pemah dilakukan oleh Abu Bakar kepada Adi bin Hatim dan Zabraqan bin

Badar.

Kedua; Orang-orang yang menjadi pemimpin suatu kaum yang

ditaati dalam segala hal. Dengan diberi zakat diharapkan iman mereka

menjadi kuat, lalu bersedia membantu kaum muslimin dalam unrsan perang

dan urusan-urusan lainnya. Itulah yang pernah dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Uyainah bin Hashan, Al-Aqra' bin

Habis, dan Alqamah bin Alanah yang beliau ampuni setelah peristiwa

penaklukan kota Makkah, lalu mereka sama masuk Islam. Diriwayatkan

oleh Al-Bukhari sesungguhnya Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom bersaMa,

Jt tlr;f kt *6 LF', &y G a.t,ryf ;n'l

.'.$ u.t* e /6,;t, o'ry.F efrt,[+

" Aku memberikan zaknt kepada beberapa orang knrena di dalam hati

mereka ada keluh kesah dan gelisah, dan aku memberi makan kepada

beberapa orang karenn di dalam hati mereka ada kekayaan dan

Icebajikan. Di antara mereka inlah Amr bin T aghlib."

Bersumber dari Anas bin Malik, ia berkata, " Ketika Allah memberikan

karunia kepada Rasul-Nya berupa harta kaum Hawazan, Rasulullah

gi*i/v,96a/a/u

Zakat

Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai memberikan seratus ekor unta kepada

sejumlah tokotr kaum Quraisy. Beberapa sahabat Anshar berkata,

"Semoga Allah mengampuni Rasulallah Shallallahu Alaihi uo So//om yang

telah memberikepada kaum Quraisy, dan membiarkan kepada kami,

sementara pedang kami masih meneteskan darah mereka." Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam /o/u bersabda, "Aku memberikan kepada

orang-orang yang pernah aku janjikan kalau mereka mau meleposkon

kekafirannya niscaya akan aku perl akukan mereka dengan lemah lembut."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ketiga; Segolongan kaum muslimin yang tinggaldi ujung negeri

kekuasaan Islam. Dengan diberi zakat, mereka akan tertarik ikut membanfu

kaum muslimin melawan musuh.

Keempat; Segolongan kaum muslimin yang kalau diberi zakat, mereka

akan mengumpulkan zakat dari orang-orang yang mau mengeluarkannya

sebab  takut kepada mereka. Bahkan mereka bersedia memerangi kaum

muslimin yang keras kepala menolak memberikan zakat.

Orang-orang seperti itu boleh diberizakat, sebab  mereka termasuk

orang yang sedang dibujuk hatinya. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak setuju

kalau orang seperti itu diberi zakat. Menurutnya; sebab  Umar

menghilangkan bagian mereka, sesudah Allah menjayakan dan

memenangkan Islam. Tetapi pendapat ini  disanggah oleh para ulama

ahli fikih, bahwa Umar tidak pemah menghapus hukum yang terkandung

dalam ayat. Umar hanya berpandangan bahwa Islam sedang

membutuhkan orang-orang selain mereka,sehingga tidak ada urgensinya

lagi memberikan zakat kepada mereka. Seandainya keadaan kita sekarang

ini masih seperti zaman Umar, kita boleh berpendapat seperti Abu Hanifah

ini . Tetapi zaman telah berubah. Kaum muslimin perlu memberikan

zakal kepada orang-orang seperti itu untuk membujuk hati mereka,

sehingga mereka harus diberikan zakat.l)

Untuk Memerdekakan Budak

Artinya; Ada sebagian hasil zakat yang diambil untuk membeli budak

yang dimiliki majikannya, kemudian dimerdekakan. Atau diberikan secara

/ tf.! \u

' Asy-Syorhu Al-Kabir: 1V696,697,698.

-,6.-

ffiS, gi,ila.qiada/v

V Berikut Dalil-dalilnya dalam tslam

langsung kepada budak yang bersangkutan supaya ia mengadakan akad

mukatab dengan tuannya untuk mendapatkan status kemerdekaannya

dengan cara memberikan sejumlah uang. Halitu dengan catatan kalau

memang si budak tidak pgnya uang yang cukup untuk mengadakan akad

ini . Dan uang itu tidak boleh diberikan kepadanya kecuali ia orang

muslim.

Sebagian hasil zakat juga boleh digunakan untuk membeli seorang

tawanan yang muslim, sebab  hal ifu dapat membanfu melepaskannya dari

tawanan, serta menjunjung tinggi Islam. Orang seperti itu statusnya sama

seperti orang yang berhutang namun tidak sanggup membay ar (gharim) .

Ada sementara ulama ahli fikih yang berpendapat, bahwa yang

diperbolehkan itu hanya memberikan zakat kepada budak mukatab untuk

membantu memperoleh status kemerdekaannya, bukan untuk membeli

budak lalu dimerdekakan. 1)

Orang-orang yang Berhutang

Mereka yaitu  ; Orang-orang yang harus berhutang demi

memenuhi kebutuhan yang bersifat pribadi atau sebab  alasan yang

bersifat sosial atau yang bersifat agam a. Yang pertama, contohnya; Seperti

orang yang berhutang untuk menafkahi diri sendiri, isteri, anak-anak, dan

orang-orang yang menjadi tanggungannya. Yang keduo, contohnya;

Seperti orang yang berhutang unfuk menyanfuni anak yatim, atau unfuk

mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bermusuhan,

atau untuk memperbaiki masjid atau sekolah atau tempat-tempat umum

buat kepentingan kaum muslimin. Dalam kasus yang pertama tadi, ia

harus diberi zakat kalau memang ia tidak punya uang untuk menutirpi

hutangnya setelah terlebih dahulu digunakan buat memenuhi kebutuh6n-

kebutuhan pokok, baik ia berhutang untuk sesuatu yang diperbolehkan

syariat atau untuk kemaksiatan. Contohnya; Seperti orang yang

berhutang untuk berjudi atau untuk membeli khamar atau untuk zina,

dengan catatan ia sudah bertaubat dari kemaksiatan-kemaksiatan

ini , dan zakat ini  tidak boleh digunakan untuk berbuat maksiat.

Dalam keadaan seperti itu boleh memberinya bantuan agar ia terbebas

dari beban hutang.

gihi/u,96a/z/u

Takat

r Asy-Syarhu AI-Kabir:1U699.

Adapun dalam kasus yang kedua, yaitu seseorang yang berhutang

demi kepentingan sosial atau agama, ia boleh diberibagian zakat untuk

menutupi tanggungannya ini , walaupun sebenamya ia orang yang

kaya. Inilah yang kita pahami dari beberapa dalil dan dari pendapat para

ulama ahli fikih untuk mengkompromikan beberapa pendapat yang

berbeda-be da. Wallahu a' lam.

Untuk Jalan Allah

Sebagian hasilzakat yaitu   digunakan untuk jalan Allah. Para

ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud dengan ialan Allah.

Ada yang mengatakan, hal itu hanya terbatas pada bala tentara yang

berperang dijalan Allah dan yang berjaga-jaga di daerah perbatasan

musuh, kendatipun sebenarnya mereka yaitu   orang-orang yang kaya.

Tetapi dengan catatan kalau mereka tidak diurus dan diberi kesejahteraan

oleh negara. Menurut Muhammad, seorang sahabat Imam Abu Hanifah,

yang dimaksud dengan ialan Allah ialah; Para jamaah haji yang tidak

memiliki nafkah. Pendapat ini sangat jauh. Sementara menurut Imam

Abu Hanifah, yang dimaksud dengan ialanAllah ialah;Semuaperbuatan

yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian ini

mencakup setiap orang yang berusaha melakukan ketaatan kepada Allah

dan jalan kebajikan. Orang-orang seperti itu boleh dibantu dari harta

zakat, sebab  mereka melakukan sesuatu demikepentingan Islam dan

kaum muslimin. Pendapat ini disetujuioleh penulis kitab Ar-RaudhahAl-

Nodyoh. Menurutnya, yang dimaksud dengan ialan AIIahdi sini ialah;

Jalan yang mengantarkan kepadaAllah, Kendatipun jihad merupakan

jalan terbesar yang mengantarkan kepada Allah, tetapi tidak ada dalil

yang secara khusus menyinggungnya. Berdasarkan riwayat shahih, yang

dimaksud ialan Allah ialah; Semua jalan yang dapat mengantarkan

kepada Allah. Itulah makna ayat secara bahasa. Dan makna inilah yang

harus kita pegangi sepanjang tidak ada riwayat shahih yang menerangkan

tentang maknanya secara syar'i. Tetang syarat si pasukan tentara harus

miskin, ini sudah terlampau jauh. Yang jelas, seorang pasukan tentara itu

diberi bagian zakat walaupun sebenarnya ia orang yang kaya. Dahulu,

ada beberapasahabatyang biasa menerima hartaAllah di antaranya dari

hasilpengumpulan zakat setiap tahun. Mereka menyebutnya sebagai

harta pemberian, dan di antara mereka ada yang kaya dan ada pula yang

miskin. Masing-masing mereka menerima bagian cukup besar. Namun

tidak ada seorang pun di antara para sahabatyang mengatakan bahwa

gi*i/u,96a/a/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

bagiyang kaya tidak berhak menerima pembagian ini . Jika ada

yang mengatakan seperti itu, ia harus punya dalil. Dan jika ia

menggunakan dalil hadits, "Sesungguh nya zakat itu tidak halal baE orang

kaya", kita jawab; Bahwa golongan penerima zakat itu ada delapan.

Pertama, ialah orang fakir. Jika orang hanya punya satu predikat fakir

tanpa ada predikat-predikat lain dari delapan golongan penerima zakat,

lalu ia menjadi orang kaya maka ia tidak halal menerima zakat. Tetapi jika

selain fakir ia juga seorang tentara, atau seorang yang berhutang, dan lain

sebagainya, ia boleh menerima zakat bukan dalam kapasitasnya sebagai

orang fakir yang sudah kaya, tetapi dalam kapasitasnya sebagai seorang

tentara, atau seorang yang berhutang, dan lain sebagainya. Cobalah

cermatihalitu.

Termasuk ialan Allah ialah; Para ulama yang bertugas membina

kaum muslimin dalam urusan-urusan agama. Mereka juga mendapatkan

bagian zakal,baik mereka kaya atau miskin. Bahkan ini masalah penting

yang harus diperhatikan dalam kaitan penggunaan zakat, mengingat status

ulama sebagai pewaris para nabi yang harus menjaga kemumian syariat

Islam. Para ulama dari golongan sahabat juga menerima bagian yang

cukup memadai mengingat jasa mereka sangat dibutuhkan oleh kaum

muslimin. Bahkan ada di antara mereka yang sampai menerima tambahan

lebih dari seratus ribu dirham.l)

Ibnu Sabil

Yang dimaksud dengan ibnu sabilialah;Seorang musafir muslim

yang sedang sangat membutuhkan bekalperjalanannya. Ia perlu dibantu

dari hasil zakat dengan perincian sebagai berikut:

Menurut penulis kitab Ar-RoudhahAn-Nadyah, apabila si musafir

miskin atau tidak memilikiharta, baikdi negerinya sendiri maupun di

negeri lain, semua ulama sepakat ia perlu dibantu dalam kapasitasnya

sebagai musafir, selain bagian yang harus ia terima dalam kapasitasnya

sebagaiorang yang miskin. Dengan kata lain, di samping menerima

bagian zakat sebagai seorang musafir yang sedang memerlukan

bantuan, ia juga menerima tambahan dari yang semestinya untuk

alasan kemiskinannya pada waktu itu, meskipun di negerinya sendiri ia

giAib,96ada/u

Zakat

t Ar-RoudhahAn-NadyahV606,@7.

yaitu   orang yang kaya. Tetapi di tempat asal di mana ia akan

b.epergian, jelas tidak boleh ia menerima bagian zakat sama sekali. Dan

misalkan ia orang yang kaya di negerinya namun sebab  suatu alasan

ia kesulitan menggunakan hartanya di tempat di mana ia hendak

bepergian, dan juga kesulitan mencari hutangan untuk biaya

perjalanannya, jelas ia boleh diberi bagian zakatsecukupnya. Yang

mengundang perbedaan pendapat di kalangan para ulama ahli fikih

ialah; Kalau misalnya orang itu bisa mencari pinjaman atau hutangan,

apakah ia boleh diberibagian zakatatau tidak? Menurut ulama-ulama

dari madzhab Maliki dan Hanbali, tidakboleh jika ia mendapati orang

yang mau memberinya pinjaman. Menurut ulama-ulama dari madzhab

Syafi'i, boleh meskipun ia sanggup mencari pinjaman. Sementara

menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, lebih utamanya ia

berusaha mencari pinjaman, dan tidakboleh diberi bagian zakat, jika

kepergiannya untuk tujuan berbuat maksiat. Dan ini yaitu   telah

menjadi kesepakatan para ulama.

Hal-hal yang Terkait dengan Penggunaan Zakat

Ada beberapa hal yang dibicarakan oleh para ulama ahli fikih yang

terkait dengan masalah penggunaan zakat dan juga yang terkait dengan

orang-orang yang berhak menerimanya. Saya mencoba menyimpulkannya

sebagai berikut:

a. Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, boleh

hukumnya membagikan zakat secara rata kepada delapan golongan

yang berhak menerimanya. Masing-masing mendapatkan bagian zakat,

kalau dalam satu negara mereka semua ada. Tetapijuga boleh ,zakal

hanya dibagikan kepada satu atau dua atau tiga golongan saja.

Contohnya; Seperti zakat hanya dibagikan kepada orang-orang yang

fakir saja, atau kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin saja,

atau kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan orang-orang

yang berhutang saja, dan seterusnya. Sementara menurut ulama-ulama

dari madzhab Syafi'i, dalam hal ini tidak boleh memilih-milih. Idealnya,

zakat itu harus dibagikan kepada seluruh golongan yang berhak jika

mereka semua memang ada. Tetapi kalau tidak, maka dibagikan kepada

yang ada di antara mereka saja. Az-Zuhri dan Daud setuju pada

pendapat ini. Tetapi yang diunggulkan ialah pendapat mayoritas ulama

gi*i/u.qiala/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

sebab  didukung oleh beberapa dalil.l) Pembagian dimulai dari yang

paling dekatdan yang paling mendesak untukdibantu.

b. Boleh hukumnya memberikan berbagai macam jenis zakat kepada

seorang muslim yang fasik, kecualijika pemberian itii digunakan untuk

berbuat kemakiatan, maka hukumnya menjadi tidak boleh.

c. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, tidak sah hukumnya

memberikan zakat kepada anak-anakkecil yang bapaknya yaitu   orang

kaya, meskipun mereka hidup terpisah darinya. Alasannya; Mereka

dianggap kaya, sebab  ayahnya kaya. Adapun anak-anak yang sudah

akilbaligh dan miskin boleh diberi zakal. Alasannya; Mereka tidak

dianggap kaya, meskipun ayah mereka kaya. Bahkan kendatipun mereka

masih harus dinafkahi oleh sang ayahnya. Seperti misalnya; Si anak

menderita cacat tubuh, atau funa netra, atau sedang menuntut ilmu, atau

belum menikah bagi anak perempuan. Demikian pula sah hukumnya

seseorang yang kaya memberikan zakat kepada ayahnya, ibunya,

kakeknya, neneknya, dan seterusnya jika mereka memang miskin.

Sementara menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad;

Tidak boleh orang yang kaya memberikan zakat kepada orang yang

menjadi tanggungannya. Seperti; Anak-anaknya dan cucu-cucunya,

sekalipun mereka sudah besar. Demikian pula dengan isterinya, ayahnya,

ibunya, kakeknya, neneknya, dan seterusnya. Tetapi bagi seorang wanita

yang meskipun suaminya kaya namun ia tidak diberi nafkah, ia boleh

diberi zakal.2)

d. Tidak boleh hukumnya seseorang memberikan zakat kepada seorang pun

di antara anggota keturunanya seperti ayah, kakek, dan seterusnya, atau

anak, cucu, dan seterusnya. sebab  na{kah mereka menjadi tanggung

jawabnya. Alasannya; Kalau ia memberikan zakatkepada mereka, sama

halnya ia memberi zakat l<epada dirinya sendiri. Sebab kalau mereka

kaya maka manfaatnya kembali pada dirinya. Memberikan nafkah

kepada ayah, kakek, dan seterusnya, danjuga kepada anak, cucu, dan

seterusnya, yaitu   kewajiban orang yang mampu atas hal itu. Jika

seseorang kaya, sementara ayah, kakek, dan seterusnya miskin, demikian

pula dengan anak, cucu, dan seterusnya juga miskin, ia wajib memberi-

?',,

i "tt-.

1 Aci-Din Al-Kholish: VIlll216.

2 Ad-Din Al-Kholish: V\IU22.

%ikil"9lad.a/"

Zakat

kan nafkah kepada mereka. Oleh sebab  itu tidak boleh memberikan

zakat kepada mereka. Ini sudah menjadikesepakatan para ulama. IGta

hnu Al-Mundzir, para ulama juga sepakat bahwa tidak boleh hukumnya

memberikan zakat kepada kedua orang tua meskipun dalam keadaan

yang memaksa sipemberi, wajib memberikan nafkah kepada mereka

berdua. Demikian pula kepada isterinya, sebab  ia yaitu   orang yang

bertanggung jawab memberikan nafkah kepada si isteri sesuaidengan

kemampuannya. Sebab kalau ia kaya berarti isteri juga kaya. Inijuga

merupakan kesepakatan para ulama.l) Yang mengundang silang

pendapat ialah; Apakah seorang isteri boleh memberikan zakat kepada

suaminya atau tidak? Soalnya si isteri itu tidakwajib memberikan nafkah

kepada suaminya. Tetapi justru sebaliknya. Dalil-dalil hadits banyak

menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkannya. Mereka

antara lain;Abu Yusuf, Muhammad, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad

dalam satu riwayat, dan fuyhab seorang ulama dari ma&hab Maliki.

Lllama-ulama dari madzhab Malik juga memperbolehkannya meskipun

makruh. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalan riwayat

yang lain tidak memperbolehkannya.2)

e.Zakat itu hanya sah diberikan kepada seseorang yang memiliki hak

kepemilikan (ahlun littamalluk), bukan kepada yang tidak memiliki hak

kepemilikan. Berdasarkan hal ini, tidak boleh hukumnya menyerahkan

zakat untuk pembangunan atau perbaikan masjid, atau sekolahan, atau

jembatan, atau jalan, atau unfuk membelikan kafan buat mayat, dan lain

sebagainya. Soalnya semua itu tidak layak memiliki. Namun ada

sebagian ulama ahli fikih yang memperbolehkannya, dengan syarat

asalkan pada jalan Allah. Contohnya;Seperti kalau membeli makanan

dengan menggunakan uang zakat,lalu makanan itu digunakan untuk

memberi makan kepada orang-orang miskin, hal itu hukumnya tidak

boleh sebab  tidak ada proses pemilikan. Sama sepertitidak boleh

hukumnya menggunakan harta zakat buat melunasi hutang mayat yang

miskin, walaupun sebelum meninggal dunia ia sudah berpesan seperti itu.

Tetapi kalau seseorang memberikan harta kepada wali seorang anak

yatim sebagai zakat, hal itu hukumnya boleh dan dianggap sebagai zakat.

Tidakboleh hukumnya orang lain menerimazakatatas nama orang

miskin yang sudah mukallaf, kecuali kalau ia memang orang yang

t Asy-Syorhu AI-Kabir: lU77O.

'z Al-DinAl-Khal'sh:1U223.

gi*ilv,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-dipercaya mewakilisi miskin tadi. Jikaseseorang memberi makan atau

pakaian kepada anak yatim yang diurusnya dengan niat bahwa

makanan atau pakaian ini  sebagai zakatnya, hal itu huklmnya

boleh. Sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad, tidak boleh.

Alasannya, sebab  tidak ada proses kepemilikan. Selanjutnya Abu Yusuf

dan Muhammad mengatakan; Jika anakyatim ini  sudah akil baligh,

makanan dan pakaian itu harus diberikan kepadanyaseraya dijelaskan

kepadanya, "Makanan dan pakaian ini milikmu." Dan jika anakyatim

ini  belum akilbaligh, ia harus memisahkan bagian miliknya dari

harta zakat anak yatim itu lalu ia menjaganya sebagai wakil anak yatim

ini , ia memberikan makan dan pakaian dari harta iersebut.

f. Seseorang yang memberizakat kepada orang lain yang dikira miskin

namun belakangan ia tahu ternyata ia orang kaya, atau orang kafir

dzimmi, atau orang dari keturunan Bani Hasyim, atau masih ada

hubungan keturunan dengan si pemberi zakat ini , padahal mereka

semua itu tidak boleh diberi zakat, maka menurut Imam Abu Hanifah dan

Muhammad tidak apa-apa, dan halitu tetap dianggap sebagai zakat,

dengan catatan asalkan sebelum memberikan zakat itu ia sudah

berusaha berhati-hati bukan ngawur. Hal iiu berdasarkan hadits yang

diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari, " Bagmu apa yangtelah kamtt

niati, wahai Yazid. Dan bagimu apa yang kamu ambil, wahai Ma'an ."

Ma'an yaitu   putera Yazid. Pada suatu hari Yazid menyuruh seseorang

untuk membagikan zakatnya. Tetapi Ma'an ikut mengambilnya.

Mengetahui hal itu Yazid lalu mengadukannya kepada Nabi Shallallahu

AI aihi w a S allam. Kemudian b eliau menj awabi seperti tadi. Ab u Hanifah

dan Muhammad juga berpegang pada sebuah hadits yang menceritakan

tentang seseorang yang sudah berhati-hati keiika hendak memberikan

zakat. Tetapi pada malam pertama, sebagian zakatnya jatuh ke tangan

seorang pencuri. Pada malam kedua, sebagian zakatnya jah-rh ke tangan

seorang pelacur. Dan pada malam ketiga, sebagian zakatnya jatuh ke

tangan orang yang kaya. Hal itu menjadiperbicangan banyak orang.

Ketika sedang tidur ia bermimpi bertemu seseorang lalu berkata

kepadanya, "Zakatmu yang diterima oleh si pencuri mudah-mudahan

bisa membuatnya tidak mencuri lagi. Zakatmu yang diterima oleh si

pelacur itu mudah-mudahan membuatnya berhenti melacur. Dan

zakahnu yang diterima oleh sikaya itu mudah-mudahan bisa diambilnya

sebagai pelajaran." Cerita ini merupakan ringkasan dari sebuah hadits

shahih yang cukup panjang.

gih/a.qiada/a

Zakat

Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Abu Yusuf, orang yang

memberikan zakat kepada orang lain yang tidak berhak menerimanya,

meskipun ia sudah berusaha untukberhati-hati, jika belakangan ia tahu,

hal itu belum dianggap telah melepaskan kewajibannya berzakat.

Menurut mereka, apa yang diterangkan dalam dua hadits tadi yaitu  

sedekah biasa, bukan zakat. Kata Imam Ahmad; Apabila seseorang

memberikan zakat kepada orang yang dikiranya miskin, namun

belakangan ia tahu ternyata ia orang kaya, hal itu tidak apa-apa dan ia

sudah tidak berkewajiban memberikan zakat. Berbeda kalau misalnya

orang ifu orang kafir atau dari keluarga Bani Hasyim atau masih anggota

keturunannya sendiri. Mereka semua bisa diketahui dengan jelas,

berbeda dengan orang yang miskin.l)

g. Menurut sebagian besar ulama, sah hukumnya memberikan zakat

anggota keturunan sendiri seperti kakak-kakak lelaki maupun

perempuan, adik-adik lelaki maupun perempuan, parnan, pakde, tante,

bibi, dan seterusnya. Hal itu berdasarkan hadits, " Zakatkepada orang

miskin itu hanya bemilai zakat, dan zakat kepada kaum kerabat itu selain

bemilai zakat yaitu   penyambung tali kekeluargaon. " Hadits ini shahih.2)

h. Boleh hukumnya seseorang memberikan zakatkepada keturunannya

sendiridan kepadaseluruh kaum kerabatnyayang miskin sebab  alasan

untuk melunasi hutang mereka (sebab  gharim), bukan sebab 

kemiskinan mereka seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Juga

boleh memberikan zakat kepada mereka selaku amil atau selaku orang

mu' allaf yang dibujuk hatinya.s)

i. Menurut sebagian besar ulama ahli fikih, boleh hukumnya seseorang

memberikan zakat kepada seorang penguasa yang zhalim, dan setelah

itu ia bebas. Demikian juga menurut Imam Asy-Syafi'i dan Imam

Ahmad, sekalipun si pemberi tahu bahwa penguasa zhalim itu tidak akan

mempergunakan harta zakatnya sebagaimana mestinya, ia tetap boleh

memberikannya dan lepaslah kewajibannya.

Sementara ada sebagian ulama ahli fikih yang mengatakan;Jika

seorang penguasa mengambilharta dariseseorang dengan cara yang

I Ad-Din Al-Kholtsh: VIIV230

2 Asy-Syorhu Al-Kobir: lU7I23 Ibid.

%th,t/u9tad.a/y

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

tidak benar, lalu pada waktu hartanya diambilini  ia meniatinya

sebagai zakat, hal itu juga diperbolehkan. 1)

i. Tempat pembagian harta zakat ialah, tempat di mana harta itu ada.

orang yang tinggal di Kuwait dan hartanya berada di sa'udimisalnya,

ia wajib membagikannya di sa'udi. Tetapi para ulama berbeda pendapat

tentang hukum memindahkan harta zakat. Menurut ulama-ulama dari

ma&hab Hanafi, makuh hukumnya memindah harta zakat yang sudah

genap satu tahun dari satu negeri ke negeri lain, berdasarlkan hadits,

" Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan

dikembalikan kepada orang-orang f akir di antara mereka." Arlny a; zal<at

ifu harus dikembalikan kepada orang-orang fakir di mana harta itu ada.

oleh sebab  itulah ulama-ulama dari madzhab Hanafi mengatakan;

Harta zakat tidak boleh dipindahkan kecuali ke tempat yang dekat atau

kgRada orang yang lebih membufuhkan atau demi kemasrahatan yang

lebih besarbagikaum muslimin. Atau ia dipindahkan dari negeri yang

sedang dilanda perang ke negeriyang damai, atau kepada orang yang

sedang menuntut ilmu. Demikian pula kalau misalnya harta itu belum

genap waktu satu tahun. Dalam kasus-kasus di atas, tidak makruh

hukumnya memindahkannya. Disebutkan dalam beberapa hadits,

bahwa pemah ada zakat yang dipindahkan atau dialihkan kepada Nabi

Shallallahu Alaihi w a Sallam di Madinah.

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad; Harta zakat itu dibagikan di

tempat di mana berlaku kewajiban zakat, dan dilarang mengalihkan ke

tempat lain yang jaraknya kurang lebih delapan puluh kilo meter. Kurang

dari jarak itu hukumnya boleh. Atau boleh memindahkannya ke tn-pul

lain yangjaraknya lebih dari delapan puluh kilometerjika memang orang-

orang di tempat ini  lebih membutuhkannya. Jika tingkat kebuh-rhJn

mereka sama dengan tingkat kebutuhan penduduk miskin setempat,

boleh tetapi makruh. Dan jika tingkat kebutuhan mereka dibawah

tingkat kebutuhan penduduk miskin setempat, iuga boleh tetapi haram

dan berdosa. Artinya; Pemilik harta dianggap sudah mengeluarkan zakat

namun ia berdosa sebab  memindahkan hartanya ini . Dalam

masalah ini, di kalangan ulama-ulama madzhab Syafi'i terdapat

beberapa pendapat.2) Tetapi semua sepakat bahwa boleh hukumnya

Ad-D in Al - Khalish : Vllll232.

Ad-Din Al -Kholish: Vllll 634

g*i/a.qiafulu

Zakat

memindahkan zakat jika tidak begitu dibutuhkan oleh penduduk

setempat.

k. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam fuy-Syaf i, Imam Ahmad, dan

sebagian besar ulama mengatakan, "Sunnah hukumnya bagi orang yang

menerima zakat mendoakan orang yang memberinya. Bahkan Daud

Azh-Zhahiri begitu pula beberapa sahabat Imam Asy-Syafi'i

mewajibkannya, mereka memilih berpegang pada segi lahiriahnya ayat,

"Dan berdoalah untuk mereka. Sesunggruh nya doa kamu itu menjadi

ketenteraman jiwa bagi mereko. " (At Taubah: 104) Tetapi pendapat

mereka ini disanggah, bahwa hal itu hanya khusus bagi Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam. Ditetapkan dalam sebuah riwayat bahwa

sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa mendoakan

orang yang memberikan zakat, "Ya Allah, bacakanlan shalawat kepada

mereka." Ketika Abu Aufa datang dengan membawa zakat beliau pun

b erdoa, " Ya Al l ah, b ac akanl ah shal aw at atas k el u ar ga Ab u Auf a." (HR.

Imam tujuh, kecuali AtjTirmidzi)

l. Boleh hukumnya memberikan zakat kepada setiap orang muslim,

termasuk yang fasik, seperti yang sudah Anda ketahui. 1) Tiatapi ditekankan

agar memberikan zakat kepada orang muslim yang saleh untuk

membantunya melakukan ketaatan serta ibadah kepada Allah, kecuali

diberikan kepada orang muslim yangfasikini dengan tujuan agar

hatinya lunak dan tertarik melakukan ketaatan serta menjauhi makiat.

Dalilnya ialah hadits,

.ry$t &tlr|irf, j:j;ri'etu U:+t

" Maka beriknnlah makananmu kep ada orang-orang y flng bertakttr a

dan orang-orflng mukmin yang suka berbuat makruf di antarn

knlian." (HR. Imam Ahmad, dengan sanad yang sangatbagus,

dan dianggap sebagai hadits hasan oleh As-Suyuthi)

Menurut Imam Ibnu Taimiyah; Orang miskin yang tidak mau shalat

sebaiknya tidak perlu diberi zakat sebelum ia bertaubat dan mau

menjalankan shalat. Sama seperti orang yang meninggalkan shalat

yaitu   orang-orang fasik, orang-orangyang suka menghina, dan orang-

orang yang suka bersenda gurau."

1. Fiqih As-Sunnah: U405.

gihilu,96adab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

l-

Membayar Zakat dengan Piutang

Imam An-Nawawi dalam kitabnya AI-Majmu' mengatakan,

"Misalkan ada orang miskin punya tanggungan hutang, lalu orang yang

punya piutang bermaksud menjadikan piutangnya ini  sebagai

zakatnya, dengan mengatakan, Aku jadikan piutangku yang menjadi

tanggunganmu sebagai zakatku." Halini ada dua pendapat. Menurut

pendapat yang paling shahih; Hal itu tidak boleh. Demikian pendapat Imam

Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, sebab  zakat itu

kewajibannya, dan kewajiban ini  tidak dianggap lepas kalau belum

ia terimakan kepada orang ini . Sementara menurut pendapat yang

kedua; Halitu boleh, sehingga menjadi zakatnya yang sah. Demikian

pendapat Hasan Al-Bashri dan Atha'. Alasannya, kalau misalkan orang

yang punya hutang ini  membayar lalu ia ambil kembali sebaga i zal<at,

hal itu diperbolehkan. Demikian pula kalau misalnya ia tidak

menerimanya.l)

Apakah Terhadap Har[a Ada Kewajiban Selain Zakat?

Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang sangat bermutu Fiqih As-

Sunnah, menulis sebuah pasal dengan judul seperti di atas. Berikut ini saya

kutip hal-hal yang penting:

Katanya, "lslam memandang harta dengan pandangan yang realistis.

Dalam pandangan Islam, harta yaitu   urat nadi kehidupan serta pilar

norma individu dan masyarakat, Allah Ta'alaberfirman,

[o:,r*:Jr] @qA'irt'5,. ei &'ri;qAiig3 S:

"langanlnh kslinn sershkan kepada ornng-orang yang belunt

sempurnn nkalny n lurta (merekn y ang ndn dnlnm kekuasaanmu) y nng

dij n dikan All nh seb a g ai p okok kehi dup an. " (An-Nisa' : 5)

Ini menuntut supaya manusia memanfaatkan harta secara adil,

menjamin kebutuhan pokok setiap individu berikut orang-orang yang harus

dihidupinya, baik kebutuhan berupa makanan, pakaian, tempat tinggal,

t FiqihAs-SunnahUl407.

kendaraan, dan seterusnya. Zakat dalam Islam memiliki peran yang sangat

besar dalam masalah ini. Zakat yaitu   hak yang wajib diberikan kepada

orang-orang fakirdari harta orang-orang kaya. AllahJatr yang mewajibkan

zakal, dan Allah-lah yang memerintahkan kepada penguasa untuk

memerangi orang-orang kaya yang menolak memberikan zakat, supa,':

tidak terjadi kegoncangan sosial dan kekacauan yang mengakibatkan

runtuhnya sendi-sendi persatuan umat.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman empirik, apabila zakal

diberikan sesuai dengan tuntunan Islam, ia akan dapat mengatasi

kemiskinan, menanggulangi kemelaratan, menolong orang yang kesulitan,

dan membantu baifulmalatau kas negara dalam menyelesaikan berbagai

problematika yang dihadapi umat. Misalkan zakat tidak mampu

mencukupi kebutuhan orang-orang yang memerlukan banfuan, apakah

penguasa berhak memungut harta orang-orcmg yang kaya dem i membanfu

orang-orang yang fakir, para tentara, dan orang-orang yang memerlukan

uluran tangan lainnya? Jawabnya yaitu  ; Ya. Seorang penguasa yang

muslim dan dipercaya memelihara kepentingan-kepentingan kaum

muslimin berhak melakukan itu. Menurut Al-Qurthub i, firman Allah Ta' al a

dalam surat Al-Baqarah ayat: t77, "...Dan memberikan harta yang

dicintainya, " inilah yang dijadikan dalil oleh ulama yang mengatakan

bahwa ada kewajiban terhadap harta selain zakat. Dan zakat yaitu  

penyempuma kebajikan. Ada sementara ulama yang mengatakan bahwa

yang dimakud ialah zakat itu sendiri. Tetapi pendapat pertama tadi yang

lebih shahih. Para ulama sepakat, bahwa apabila setelah ditunaikan zakat,

kaum muslimin masih dililit oleh kebutuhan, maka harus ada bantuan harta

lain untuk menutupi kebutuhan mereka itu.

Kata Imam Malik, "Kaum muslimin wajib membebaskan saudara-

saudara mereka daritawanan musuh, walaupun halitu menghabiskan

harta mereka. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama." Mengomentari

firman Allah To'ola di atas tadi, Ustadz Muhammad Abduh mengatakan,

"Yang dimaksud yaitu   selain zakat.la merupakan salah satu sendi

kebajikan, dan hukumnya wajib sebagaimana halnya zakat. Ini harus

dilakukan dalam keadaan yang bersifat emergensi. Contohnya; Seperti

orang kaya yang melihat ada orang yang temyata masih sangat memerlukan

bantuan setelah ia mengeluarkan zakatnya. Dan dalam keadaan seperti ini,

tidak perlu ada syarat menunggu hartanya sehingga mencapai safu nisab

sebagaimana yang telah diientukan. Tetapi ia bisa langsung memberikan

banfuan sesuai dengan kemampuannya."

gihb.q6ada/.

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

Kata Ibnu Hazm, "Diwajibkan atas orang-orang kaya penduduk

setiap negara unfuk membantu sesama penduduk yang miskin. Penguasa

berhak memaksa mereka melakukan hal itu jika ternyata zakat yang

dibagikan belum mencukupi kebufuhan omng-orang yang miskin ini ."

Ibnu Hazm berpegang pada beberapa dalil yang bersifat umum, baik yang

t.rrdapat dalam Al-Qur'an maupun as-sunnah, yakni dalil-dalil yang

menganjurkan untuk memberikan makan orang fakir, orang miskin, anak

yatim, dan siapa saja yang membufuhkan bantuan. selain itu Ibnu Hazmjuga berpedoman pada ucapan dan tindakan-tindakan para sahabat

tentang hal ini.1)

Sedekah Sunnat

Allah Ta'ala memerintahkan kaum muslimin agar selalu

menginfakkan harta mereka untuk menunaikan kewajiban, baik kewajiban

yang bersifat khusus seperti memberi nafkah kepada anak, kedua orangfua,

istri, dan seterusnya, atau kewajiban yang bersifat umum seperti

menyanfuni orang-orang fakir, orang-omng miskin, dan setensnya melalui

zakat. Bahkan bagiseorang muslim yang memiliki kelebihan harta

ditekankan untuk bersedekah secara suka rela, dan berderma kepada

orang-orang yang membufuhkan bantuan sesuai dengan kemarnpuannya,

baik berupa harta maupun tenaga atau jasa. Hal itu supaya terwujud

jalinan persaudaraan yang kuat dalam masyarakat Islam, yang dilandasi

oleh rasa kasih sayang, dan didasari rasa solidaritas yang tinggi dalam

menjaga kebersamaan. Harapan mulia ini tentu saja menuntut untuk

dibasmi sifat rakus, egois, kikir, dan lain sebagainya yang sangat merugikan.

Begitu pula cita-cita menyerukan, mengamalkan, membela, menj un-jung tinggi, dan menyebarkan Islam ditengahtengah manusia, menuntut

banyak pengorbanan yang lebih dari sekadar kewajiban memberikan zakat.

Oleh sebab  itulah Anda lihat Al-Qur'an dan as-sunnah menganjur-

kan sedekah dengan berbagai macam cara dan dalam segala bidang, demi

tenuujudnya sinergi sosial, solidaritas kemanusiaan, dan pengamalan Islam

yangsehat.

giAih,96a/a/,

Zakat

t Fiqih A/-Sunnah: U4\5 dan seterusnya.

Sebagai contoh yaitu   beberapa ayat dan beberapa hadits sebagai

berikut:

Allah To'olo berfirman,

&t c,j9

'&4if 

,F {,F c#'rior3+.rri'P

't tr'"t-{- a.,3 :, *-'iit "F eu *.- "s

[vrr:;;;r] @j+

"Perumpamaan (naftah yang dikeluarknn oleh orang-orang yang

menaftnhkanhartanyn di jalan Allall yaitu   serupa dengan sebutir

benih yang menumbuhkan tujuhbutir, pnda tiap-tinp butir, seratus

biji. AUah melipatgandakan (pahala) b agi siapa y ang Dia kehendaki.

Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Msha Mengetahui.' (Al-

Baqarah:261)

Allah Ta'ala berfirman, "Kalian sekali-kali tidak sampai kepada

kebaktian (yang sempuma) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta

yang kalian cintai. D an apa saia yang kalian nafkahkan, maka saungguhnya

AIIah Maha Mengetahuinya." (Ali Imran: 92)

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

'";t:t t3riirt1 g'!i ugJt'ot *"qt, ry-9'i u Y

* t*^'yLi7d,iuii4r,* r4 *f

" setiap hari di manfl pnra hnmba bangun pagi-pagi, turun (dari

Iangit) dua malaiknt. Snlah satunyaberdoa, 'Ya Allah,berilah ganti

kepada orang yang dermaTlan.' dan yang lainberdoa, 'Ya Allah,

berilah kerugian kepada orang y ang kikir." (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Barangsiapa di

antara kalian yang merasa takut api neraka, hendaklah ia bersedekah

walaupun hanya dengan sebutir kurma, dan barangsiapa yangtidak

mendapatkannya maka dengan ucapan yangbaik." (HR. Ahmad dan

Muslim)

9,i/xi./u9iada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, "sefiop

sesuofu yang makruf yaitu   sedekah. Dan di antara sesuatu yang makrut'

ialah kamu bertemu saudaramu dengan wajah bersen-seri, dan kamu

kosongkan air di timbamu untuk kamu tuangkan ke bejananyo." (HR.

Ahmad dan At:firmidzi yang menilainya sebagai hadits shahih)

Orang yang paling utama untuk diberi sedekah ialah, kaum kerabat

terdekat dan handaitaulan, sebab  memberikan zakat kepada mereka

memiliki makna ganda. Selain makna zakat sekaligus juga merupakan

silafunahim. Tidak patut bagi seorang muslim yang mendapati isteri, anak-

anak, ayah, ibu, kakak, adik, paman tante, dan kerabat-kerabat dekat

lainnya dalam keadaan sebagai orang-orang fakir yang membutuhkan

bantuan, narnun ia membiarkan mereka dan lebih memilih membawa serta

membagi-bagikan harta sedekahnya kepada orang-orang lain.

Sesungguhnya halitu jelas bertentangan dengan fitrah yang sehat, tidak

dikehendaki oleh masyarakat yang dewasa, dan tidak disukai oleh agama

kita yang hanif dan penuh toleransi.

Oleh sebab  itu disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi

Shal I all ahu Al aihi w a S al I am b ersabda, " B erse dekahl ahl" Seoran g lelaki

berkata, "Aku punya uang satu dinar." Beliau bersabda, " Sedekahkan itu

pada dirimu sendirit" Lelaki itu berkata, "Aku punya yang lain." Beliau

bersabda, "Sedekahkan itu kepada isterimut" Lelaki itu berkata, "Aku

punya yang lain." Beliau bersabda, " sedekahkan itu kepada anakmu!"

Lelaki itu berkata, "Aku punya yang lain lagi." Beliau bersabda,

" Sedekahkanitukepadapelayanmu!" Dan lelaki itu berkata, "Aku masih

punya yang lain lagi." Beliau bersabda, " Kamulebihtahu atas uangitu."

(HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Al-Hakim yang menilainya sebagai hadits

shahih)

I\alimalpelayon disebut sesudah kalimat onok dalam riwayat tadi, ini

memberikan pemahaman bahwa lelaki ini  sudah tidak punya bapak

dan ibu dalam hidupnya. Sebab seandainya masih punya, tentu mereka

berdua lebih didahulukan. Disebutkan dalam sebuah hadits yang

diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim ,"Tengan di atas itu lebih baik

daripadatangan di bawah. Dan mulailah dengan orang yang menjadi

tanggunganmu!"

Bersumber dari Salman bin Amir Radhiyallahu Anhu dari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda, " Sedekah kepada orang

m iskin itu hany a sedekah. Tbtapi sedekah kepada karib kerabat itu sedekah

gi&ilu.qialalu

Takat

dan sekaligustali penyambungkekeluargaan." (HR. An-Nasa'i dan At-

Tirmi&i, menilainya sebagai hadits hasan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih

lbnu Khuzaim ah, dan Ibnu Hibb an dalam S hahih lb nu Hibb an)

Bersumber dariUmmu Kaltsum bintiUqbah Radhiyallahu Anha

sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallambersabda, " Sedekah yang

paling utama ialah yang dibenkan kepada kerabat y ang m enyimpan rasa

permusuhan di hatinya. " (HR. Ath:Thabarani dengan tokoh-tokoh sanad

para perawi hadits shahih, dan oleh Al-Hakim Katanya, hadits ini shahih

atas syarat Muslim)

Hukum Seorang Wanita Yang Bersedekah Meng-

gunakan Harta Suaminya

Seorang wanita yaitu   mitra hidup suaminya dalam kehidupan

rumah tangga. Ia dipercaya menjaga harta suaminya, dan harus

mempertanggungjawabkan amanat kepercayaan ini  di hadapan Allah

kelak. Jika ia berkhianat terhadap harta suaminya, atau ia menghambur-

hamburkannya, atau ia menyembunyikan untuk dirinya sendiri tanpa seizin

atau sepengetahuan sang suami, atau ia mensedekahkannya tanpa

persetujuan sang suami, hal itu hukumnya haram. Sedekah yang

dikeluarkannya berakibat dosa yang harus ditanggungnya, sedangkan sang

suami mendapatkan pahala. Tetapi jika ia bersedekah seizin sang suami,

maka ia dan suaminya sama-sama mendapatkan pahala. Sebagai pemilik

harta, sang suamilah yang berwenang mengizinkannya. Dalam halini

Rasulullah Shallall ahu Alaihi w a Sallam bersabda,

L-; t^?ie ok;:r*;1?W (e aii';t r-;,;ziti1

b-tr-v iuj po;r-,ts.1';k c. :?( V'sj.s',;r1

c'. (P. .c ( o lt. ct

-Ft g+e'.

" Apabila seor ang ru anita menaftnhkan makannn di rumalmya tanp a

berlebih-lebihan, maka ia memperoleh pahalaberkat apn yang ia

naftahkan itu. Bagi suaminya juga memperoleh pahnlaberkat apa

yang ia usahaksn. Danbagi pelayan juga sama seperti itu. Palula

gi*ilu,96adn/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

1-

sebagian merekn tidnk mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit

pun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersumber dari Ab u Umamah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Aku

pernah mendengar pidato Rasulullah Shallallahu Alaihi ura Sol/om yang

disampaikannya dalam peristiwa haji wada',' J anganlah seorang w anita

menafkahkan sesuotu apa pun dan rumah suaminya kecuali dengan izin

song suom i. " Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, termasuk makanan?"

Beliau bersab da," Itu yaitu   harta kita yang paling utamo. " (HR. At:Ilrmidzi

yang menilainya sebagai hadih hasan)

Hadits ini dan hadib sebelumnya merupakan dalil boleh hukumnya

seorang isteri bersedekah menggunakan harta suaminya jika sudah ada

izinnya. Dan ia akan mendapatkan pahala sepertisuaminya. Tetapi tidak

berarti bahwa setiap hendak bersedekah harus minta izin, sebab  izin

ini  bisa diminta secara umum. Atau ia merasa yakin kalau sang suami

pasti ridha atas apa yang ia lakukan. Berdasarkan kesepakatan para ulama,

semua itu sudah dianggap cukup.

Yang jadi persoalan ialah kalau si isteri bersedekah dengan

menggunakan harta suami tanpa seizin atau persetujuannya.

Sesungguhnya hadits Abu Umam ah Radhiyallahu Anhu tadi memberi

petunjuk bahwa hal itu tidak boleh. Ini merupakan pendapat pilihan Al-

Bukhari, seperti yang dikutip oleh lbnulArabi. Tetapi hadits tadi

bertentangan dengan hadits Al-Bukhari yang memberi pengertian bahwa

seorang wanita yang bersedekah menggunakan harta sang suamitanpa

seizinnya, ia mendapatkan separoh pahala. Ini berarti ia tidak berdosa

sama sekali. Lafazh hadits Al-Bukhari ialah, " Apabila seorang wanita

menafkahkan dan hafta penghosilon suom inya tanpa penntahnya maka ia

mendap dkan reparoh pahal any a. "

Sebagian ulama mencoba untuk mengkompromikan kedua hadits

yang terkesan bertentangan ini . Menurut mereka; Seorang wanita

yang bersedekah dengan seizin suaminya ia berhak mendapatkan pahala

penuh. Tetapi j ika tanpa seizinnya ia hanya mendapatkan pahala separoh,

dengan syarat suaminya bukan orang yang miskin atau orang yang kikir.

Jika sang suami miskin atau kikir yang nota bene cenderung tidak

mengizinkannya, maka apa yang ia lakukan itu hukumnya haram. Berbeda

kalau misalnya sang suamikaya atau deffnawan, tentu tidak ada masalah

sama sekali. Jadi tepat kalau dikatakan; Bahwa si isterimendapatkan

pahala separoh jika tanpa ada izin sang suami, dan mendapatkan pahala

%ob,ilv9ta/a./u

Zakat

-penuh jika sang suami mengizinkannya. Ini merupakan upaya

pengkompromian yang rasional. 1)

Ada sebagian ulama yang mengatakan,..,'oleh hukumnya seorang

wanita bersedekah dengan menggunakan harta suaminya meskipun tanpa

seizinnya. Hal itu berdasarkan hadits Asma' bintiAbu Bakar Rodh iyallahu

Anha, ia bertanya, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya harta selain yang

diberikan oleh Zubair (suaminya) kepadaku. Apakah aku boleh

menggunakannya untuk bersedekah?" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam bersabda,

"Bersedeknlilalutetapi janf orrorr)ff r::t:;"::r::r,

Allah skan membunt perlitungan kep adamu." (HR. Al-Bukhari dan

Muslim)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkankan Asma'

unh-rk bersedekah dengan menggunakan harta Zubair,tanpa menyuruhnya

untuk meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya itu. Beliau hanya

memperingatkan agar ia tidak menyembuyikan untuk kepeirtingan

pribadinya, sebab  hal itu pasti akan diperhitungkan oleh Allah pada Hari

Kiamat kelak. Tetapi pendapat ini disanggah dengan alasan sebab  Zubair

yaitu   seorang suami yang baik, toleran, dan dermawan. Sehingga dengan

demikian tidak ada yang dipertentangkan.

Sedekah Secara Diam-diam dan Sedekah Secara

Terang-terangan

Allah To'olo berfirman,

t' ? t.-a.2 t.t et '

,i-\;:;biH: &

lhi 1";-1,, u ir:":i

'ai,- :a. c i j.;.i't',y|F

b?irr€.'gLaikk

g,

Ir,rv:;;;r] @ 

.,}!i dt,it;bi

Jlu

SubulAs&

W,

Solom:1U142.

gi/ti/u.qlada/v

Berikut Dalil{alilnya dalam lslam

"likn kalinn mennmpakknn sedekah (knlian), mska itu ndalnhbnik

sekali. lika kalian menyembunyikan dnn memberikannya kepada

ornng-or ang fnkir, mnlw menyembunyikan itu lebih b aik b ngi knlinn.

D nn Allah akan menglupus seb agian dari kes alnhan-l<es alnlun karian.

All nh me n ge t ahui ap a y an g k nli an ke r j aknn. " (AI-B aqar aln 27 1)

Menafsiri ayat ini Imam Ibnu Katsir mengatakan, "Ayat ini

mengandung dalilbahwa sedekah secara diam-diam itu lebih baik

daripada sedekah secara terang-terangan, sebab  cenderung lebih bisa

menghindari riya' atau pamrih. Kecualijika sedekah secara terang-terangan

dapat menarik banyak orang untuk ikut berbondong-bondong meniru

bersedekah. Secara umum ayat ini menyatakan bahwa sedekah secara

diam-diam itu lebih utama, baik sedekah yang wajib maupun sedekah

sunnat. Tetapi hnu Jarir meriwayatkan dari jalur sanad Ali bin Abu Thalhah

dari Ibnu Abbas tentang tafsir ayat ini. Katanya, Allah menjadikan pahala

sedekah sunnah yang dilakukan secara diam-diam tujuh puluh kali lipat

lebih baik daripada yang dilakukan secara terang-terangan. Dan Allah

menjadikan pahala sedekah wajib yang dilakukan secara terang-terangan

dua puluh lima kali lipat lebih baik daripada yang dilakukan secara diam-

diam." i) Jadi menurut Ibnu Abbas, sebaiknya sedeka.h sunnat ifu dilakukan

secara diam-diam, dan sedekah wajib itu sebaiknya dilakukan secara

terang-terangan. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara

pendapat ini dengan pendapat yang pertama tadi.

Terdapat beberapa hadits yang menerangkan tentang keutamaan

sedekah yang dilakukan secara diam-diam. Di antaranya ialah hadits, "Ado

tujuh orang yang akan dinaungi oleh AIIah dalam noungon-Ny a pada han

yang tidak ada naungan sama sekali selain naungan-Nyo. . . . " Disebutkan,

" D en seseorang yang membenkan sedekah secara diam-diam, sehingga

tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tnngan kenannya."

Di antaranya lagi ialah hadits, "Orang-orang yang membikin

kebajikan ifu takut pada tempat-tempat kejahatan, sedekah secara diam-diam

ifu dapat memadamkan murkaTuhan, dan silaturrahim itu dapat menambah

usio." (HR. Athjfhabarani dalam Al-Kabir dengan sanad yang sangat

bagus)z)

L ToJsir lbni Kotsir:111322,323.2 At:farghib wat-Tarhib: lUl69

g*i/a,96ada/r,

Zakat

Hukum Bersedekah dengan Seluruh Harta

Para ulama berselisih pendapat tentang seseorang yang

mensedekahkan seluruh hartanya. Menurut Al-Qadhi lyadh; Hal itu

diperbolehkan oleh para ulama dan para imam Mesir.

Kata Ath:Thabarani; Kendatipun boleh, namun sebaiknya halitu

tidak dilakukan dan jangan lebih dari sepertiga. Orang yang

mensedekahkan semua hartanya namun ia sanggup bersabar menghadapi

kemelaratan, tidak punya keluarga sama sekali atau punya keluarga namun

mereka j uga orang-orang yang sabar sepertinya, maka tidak ada masalah.

Hal itu baik-baik saja, berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan mereka

mengutamakan ( orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendin, sekalipun

mereka memerlukan ( apa yang mereka benkan ifu) . " (Al-Hasyr: 9)

Dan firman Allah To'ala , "Dan mereka memberikan makanan yang

disuko inyo kepada orang m iskin, anak yatim dan oran g y an g ditnw an. " (N-

Insan:8)

Tetapi bagi orang yang kondisinya tidak seperti itu, makruh

hukumnya ia mensedekahkan seluruh hartanya, sebab  akan berakibat

terlantamya orang-orang yang menjadi tanggungannya sehingga mereka

akan menemukan kesulitan-kesulitan dalam hidup mereka. Tentu saja ia

menjadi orang yang berdosa, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam, " Cukuplah seseorang berdosa kalau ia menelantarkan

orang wng menjadi tanggungannya." (FIR. Abu Daud dan lainnya. Dan juga

diriwayatkan oleh Muslim berikut maknanya dalam ShahihMuslim. Kata

An-Nawawi, hadits ini shahih)

Orang yang mendermakan hartanya kepada orang lain, namun

mengabaikan anak-anaknya, kedua orangtuanya, istrinya, dan kaum

kerabat dekabrya yang perlu dibantu, yaitu   orang yang tidak tahu hakekat

agama. Sebab kalautahu, tentu ialebih memilih mendermakan hartanya

ini  kepada mereka. Dan dengan demikian mereka justru akan

mendapat pahala yang berlipat ganda. Seperti yang telah dikemukakan

sebelumnya. Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-

Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya setiap nafkah yang kamu benkan

untuk mengharap keridhaan Allah, niscaya kamu akan diberi pahala.

Tbrmasuk suapan yang kamu masukkan ke mulut bffimu. "

Maksudnya; Kamu akan mendapatkan pahala di samping

mendapatkan kesenangan. Contohnya, seperti ketika kamu dengan mesra

gi*ilv.96a/z/u

Berikut Dal i ldal ilnya dalam lslam

sedang menyuapkan makanan ke mulut istrimu supaya ia merasa senang,

sebab  Allah memang memerintahkan kamu untuk mempergauli ishimu

dengan baik. Sebenarnya pembicaraan rnasalah ini cukup panjang.

Namun saya hanyabisamengemukakan sebatas ini saja.

Perlu diketahui bahwa memberikan derma kepada kaum kerabat

dekat ifu mendapatkan pahala, walaupun mereka orang-orang non muslim

yang tidak memusuhi kaum muslimin. Apabila mereka termasuk kaum kafir

&immi, atau termasuk orang-orang musyrik yang punya perj anj ian damai

dengan kita kaum muslimin, boleh berbuat baik kepada mereka. Dan

barangsiapa yang berbuat baik kepada mereka dengan tujuan mencari

keridhaan Allah, ia akan mendapatkan pahala, sebagaimana yang

disinggung dalam firman AllahTa' ala,

;k;A;i 'fik$; i

[rr,:ar--tt] ;**Ai 4';i, i;&t,\k : -if' *t:n oi I i,

" ALIah tidak melarang kalian untuk berbuat boik dan berlaku adil

terludap orang-orang yang tidak memerangimusebab  agama dan

tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesunggulmya Allah

menyukai or an g- o r an g y an g b erlaku adil. " (Al-Mumtahanah: 8)

Macam-macam Sedekah

Pintu sedekah itu luas, dan aneka macamnya itu cukup banyak.

Berikut akan saya kemukakan contoh-contohnya, supaya Anda tahu

bahwa setiap kebaktian, kebajikan, dan manfaat, baik yang bersifat materi

maupun non materi yang Anda lakukan kepada orang muslim maupun

yang bukan muslim, bahkan kepada binatang sekalipun, merupakan

sedekah yang dijanjikan pahala. Bahkan akan menjadi penyelamat serta

ampunan bagi dosa-dosa besar.

Memberi makanan, memberi pakaian, memberi minum, membanfu

membawakan barang bawaan, menolong dari kesempitan dan kesusahan,

tersenyum di hadapan saudara, berjabatan tangan dengannya,

mengucapkan salam kepadanya, menanyakan kabamya, mengusap kepala

anakyatim, melindungi orang-orang yang tertindas, menanam pohon,

menanam tumbuh-tumbuhan yang dimakan oleh orang lain, atau oleh

gi/ti/a,Qiala/a

Zakat

u-ti ,3 {i4 ? ;ii *

rAr\el

burung, atau oleh binatang, dan lain sebagainya,sdmua itu merupakan

sedekahyang menjanjikan pahala. Berikut ini yaitu   dalil-dalilnya:

Memberi Makan atau Minum kepada Sesama

Manusia atau Binatang

Bersumbner dari Abdullah b in Amr bin Al-'Ash Radhiyall ahu Anhu,

sesungguhnya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shollo llahu Alaihi wa

Sallam, "Bagaimana Islam yang baik itu?" Beliau bersabda, "Memberi

makan, dan mengucapkan salam, baik kepada orang yangkamu kenal

maupun orang yang tidak kamu kenal." (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan An-

Nasa'i)

Bersumber dari Abdullah bin Amr Rodhi yallahu Anhu, iaberkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

*.-^ut trvu ivlr' t-*(tiu+;l,,-#(t'#'; tr3?t

'sembahlsh Ailah Yang Maha Penyayang, berilah makan, dan

sebarkanlah salam, niscayakamu masuk surga dengan damni." (HR'

At-Tirmid zi. Katarty a; Ha d i ts ini ha san d an shahih)

Bersumber dariAbdullah bin salam Radhiyallahu Anhu, "Ketika

pertama kali Rasulullah shollollahu Alaihi wa sallam tiba di Madinah,

manusia berduyun-duyun menemui beliau, dan aku juga termasuk orang-

orangyang menemui beliau itu. Setelah aku amatidengan cermatwajah

beliau, aku yakin itu bukan wajah seorang pendusta. Dan kata-kata

pertama yang aku dengar dari beliau ialah, 'Woh ai manusia, sebarkanlah

salam , benkanlah makanan , dan shalatlah pada malam hari ketika orang-

orang sedang nyenyak tidur, niscaya kalian akan masuk surgo dengan

selamat." (HR.At:Tirmi&i dan ia menilainya sebagai hadits hasan dan

shahih, oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, katanya hadits ini shahih atas

syaratMuslim)

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Rasulullah

Shaltallahu Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "Sesunggu hnya Allah akan

memelihara sedekah salah seorangkalian berupa kurma dan sesuap

makanan, seperti salah seorang kalian yang membesarkan anak untanya,

sampai sedekah itu meniadi seperti gunungUhud." (HR. Ibnu Hibban

dalam Shoh ih lbnu Hibban)

gi*i/",96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Bersumber dari Abu Dz ar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi uro So//om bersabda,'seorang pendeta dari kaum Bani

Israil telah berlbadah kepada Allah dengcin tekun di gerejanya selama enam

puluh tahun. Tanah'yangterkena hujan tiba-tiba menghijau. Si pendeta

memandang dan gerej