Tampilkan postingan dengan label bukhari muslim 43. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bukhari muslim 43. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2024

bukhari muslim 43


 atim yang dipelihara oleh seseorang lalu harta si 

yatim dicampurkan dengan perdagangan hartanya, kemudian sesudah  

dewasa orang itu senang pada harta dan kecantikannya lalu akan 

dikawin oleh pemeliharanya itu tanpa memenuhi mahar yang biasa 

diberikan bila ia kawin dengan gadis lain, sebab  itu maka dilarang 

oleh Allah jika mereka tidak berlaku adil, tidak menyamakan gadis 

itu dengan gadis lainnya, adapun bila diberinya cukup sebagaimana 

lazimnya, maka tidak dilarang. Jika tidak diberi penuh sebagaimana 

yang lain, maka lebih baik kalian kawin dengan gadis lain saja.' 

Aisyah s  berkata: 'Kemudian orang-orang minta fatwa pada Rasulullah 

i : 'Mereka minta fatwa kepadamu tentang perempuan . Katakanlah: Allah 

yang memberi fatwa kepadamu, mengenai perempuan -perempuan  itu, juga yang 

sudah  dibacakan kepadamu mengenai anak-anak yatim yang sengaja 

tidak kalian beri maharnya sebagaimana biasa, sedang kalian enggan 

mengawininya jika ia tidak berharta dan kurang cantik.' sebab  itu 

dilarang mengawini yang mereka inginkan harta dan cantiknya dari 

yatim-yatim itu kecuali dengan adil, sebab  jika tidak cantik dan tidak 

berharta kalian tidak mau mengawininya." (Dikeluarkan oleh Bukhari 

pada Kitab ke-47, Kitab Persekutuan bab ke-7, bab bersatunya anak 

yatim dengan ahli waris)

١٨٩٧. ث يدح ئياء٤ ئلاق٠: ن يو) ا^اك ينغ ف غغع ئيف ن يو ن^ ريؤق١ لكأيلف 

اب°(فورعتل تلزنأ يف يلاو لايسم ؤئا٠ي جييم ي ع حلصيو يف هلاث نإ ناك اريقف

لكأ هني فورعملاب رخأهج يراخبلا :يف ٣٤ باتك :عويبلا ٩٥ باب نم رجأى 

ريأ راصنلأا ىلع اي نوفراعتي مهنيب

1897. 'Aisyah s  berkata: "Ayat: 'Barang siapa (di antara pemelihara 

itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta 

anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia 

makan harta itu menurut yang patut.' (QS. An-nisa': 6) diturunkan 

mengenai wali yang memelihara harta dan anak yatimnya, jika benar 

ia miskin, maka boleh makan secara layak (yakni tidak boros dan tidak 

berlebihan).'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-34, Kitab Jual 

Beli bab ke-95, bab orang yang memberlakukan urusan kaum Anshar 

yang menjadi kebiasaan di antara mereka)

١٨٩٨. ث يدح ةكئاع نإن) ةأرما تعاخ نم اه لئ ي و أاز و ثن (اهازعع :تلاق لجرلا 

فوفق تنعن̂ ١ةأز تل س ئل ر ثك ت ن ث ب اهنم ديري نأ قرا.عيها قتق:لو لثجألل ن ي ينأش 

يف لج ثلزنق ذه^ ةيلاا يف ذلف رخأهج ااخ ب لير :يف ٤٦ تكاب اظملال: م ١١ 

باب اذإ هللح نم هملظ لاف عوجر هنم

1898. Aisyah s  berkata: "Ayat: 'Dan jika seorang perempuan  khawatir 

akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa 

bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya.' 

(QS. An-nisa' :128) Aisyah berkata: 'Seorang suami yang banyak 

isterinya kemudian ia merasa akan menceraikan mana yang dianggap 

kurang penting, kemudian isterinya berkata: Aku halalkan kamu  dari 

kewajiban-kewajiban terhadapku.' Maka turunlah ayat ini." (Dikeluarkan 

oleh Bukhari pada Kitab ke-46, Kitab Kezhaliman bab ke-11, bab 

jika  ia sudah  memaafkan orang yang menzhaliminya, maka ia tidak 

bisa diungkit kembali)

١٨٩٩. ث يدح نبا بئئسا نع ديعس نب جهر :لاق ةيا لئخافن اهيف لهأ لهاية 

ث لحرق ^ ١ى ن ب ابة٠س ةتلأستلق ا.هئء ةئ'اقق: ذ لر ئ هذه 1ةيلآ نمو) شقي انمؤم 

قثانمع هؤازجق (منهج يه آرحي ل و ا ت امو اهخسئ ءيس رخأهج ااخ ب لير :يف ٦٥ 

باتك :ريسفتلا ٤ ةروس :ءاسنلا ١٦ باب نمو قيتل ئامؤم انمعتم هؤازجف هجنم

1899. Sa'id bin Jubair berkata: "Ada satu ayat yang diperselisihkan 

oleh warga  Kufah maka aku pergi kepada Ibnu Abbas untuk 

menanyakan kepadanya. Jawab Ibnu Abbas: Ayat ini: 'Dan barang 

siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka 

balasannya yaitu  Jahannam, kekal ia di dalamnya.' (QS. An-Nisa':

Muhammad F٧ ‘ad Abdul Ba q

93) yaitu  ayat yang terakhirturunnya, sebab  itu tidak dimansukhkan 

oleh sesuatu pun.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab 

Tafsir bab ke-16, bab dan barang siapa yang membunuh seorang 

mukmin dengan sengaja, maka balasannya yaitu  Neraka laknatulah  jahannam)

.١٩٠. ث دح نيأ سوع لاق :ىذبءأنتا قجث ند:ا ن عس و ع ش عقه لو ق نمو) 

قفقي ئئامؤ سذ ت١ هؤازجق هجن( م هفوقو قيلاو)لتنو ١س ة ق اكي مرح ه ل ا 

(قحلهئا ر ح غنت ل ا) نه (ب ئ هئلأستق :اتا.ةق بن ثلزئ لااق ل ئ أ :ةكم دعف ة د ع 

٠هللا ة ف قو س ظ يكه مرح ه ل ا ٠قح لا ضأو ا٠نئجاوثل لؤلأق ة ئ ل ا) نه 

باق نمآو لمعو لا تع (احلاص لإى ؤبوق اروفغ) (اتيجر هجرخأ ااخ بلير :يف 

٦٥ تكاب :ريسفتلا ٢٥ ةروس ال:ناقرف ٣ باب ضياعف هل اع لب ان يمو ةمايقلا

1900. Ibnu Abza berkata: "Ibnu Abbas ditanya tentang firman Allah: 

'Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, 

maka balasannya yaitu  Jahannam, kekal ia di dalamnya.' (QS. An-Nisa': 

93) dengan ayat: '...dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah 

(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, 

barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat 

(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya 

pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan 

terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan 

amal shalih.' (QS. Al-Furqan: 68-70).' Ibnu Abbas menjawab: 'saat  

ayat 68 surat Al-Furqan turun, maka orang-orang Makkah berkata: 

Kami sudah  mempersekutukan Allah, juga sudah  membunuh jiwa yang 

diharamkan Allah, dan berbuat segala kekejian (zina). Maka Allah lalu 

menurunkan ayat lanjutannya ayat 70: Kecuali yang tobat, beriman, dan 

beramal amal shalih sampai firman Allah: 'Dan Allah Maha Pengampun 

lagi Maha Penyayang.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, 

Kitab Tafsir bab ke-3, bab dilipat gandakannya siksa pada hari kiamat)

١٩٠١. قعئءيح ند:ا س بع يضر ١هتل هع لاو) ر لو قئ ن ت ب ىقلأ بكيلاإ ملأسلا ثس ل 

(دمؤث :لاق ت>اك لجر يف ة تيغ هل ةقج نق ن و ثب ئس ت ل،لاقف ١ملأس ل مكينع ه ئو

اوةحاًؤ ةئتيئغ لزلأق ه يف شبذ ١ىل ؤيوق ضرع) ةايحلها (ب؛دلا شنت ةتيئثلها 

هجرخأ ااخ ب لير :يف ٦٥ تكاب سفغلاي:ر ٤ ةروس انل:ءاس ١٧ باب لاو وقتلاو لن م 

ىقلأ م ك ي لإ ملاسلا ت ل ئامؤم

1901. Ibnu Abbas h  menerangkan ayat: '...dan janganlah kamu 

mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: 

"Kamu bukan seorang mukmin." (QS. An-Nisa' 94). Ada seorang 

sedang menggembala beberapa ekor kambingnya, saat  melihat 

barisan kaum muslimin, ia langsung memberi salam : 'Assalamu 

alaikum , namun  oleh pasukan kaum muslimin langsung ditangkap 

dan dibunuh serta diambil kambingnya sebagai ghanimah. Maka 

Allah menurunkan lanjutan ayat in i: '(lalu kamu membunuhnya), 

dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia semata.'" 

(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab Tafsir bab ke- 

1 7, bab dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang 

mengucapkan salam kepadamu : "Kamu bukan seorang mukmin.")

١٩٠٢. ث ينح ا ي ا؛ يضر ه ل ل هنع :لاق ذ ل و ؛ذه لا ا٤ انيف ت ناك لاا۴ذاص ؤ 

اوءاج ف'اويح م ل اولخدي' ذ م ل ت باوبأ مهتويب نج لن ذ م ئارويظ ؛اجف لجر ئم 

١راصذلا ل خ نف ذ م ل̂ ق٠هباب ه تأج ريع ق يذ ب تلزئع سيلو) ربل°ا و ت أ ئ ن أ ب١ توةل°ا ذ م 

اقرويظ نج لن ربلا ذ ت او ت أ نى ق تويبلا ذ م (اهبوبأ رخأهج يراخبلا :يف ٢٦ كبات

:ةرمعلا) ٨ ١ باب لوق هللا ىلاعت اوتأو) تويبلا ذ م اهباوبأ

1902. Al-Barra' i  berkata: "Ayat ini turun mengenai kami: Dahulu 

orang-orang Anshar jika selesai haji dan pulang kembali, mereka 

tak masuk rumah dari pintu, namun  harus memanjat dari atas. Tiba- 

tiba ada seorang Anshar masuk rumah dari pintu biasa, maka dicela 

oleh orang-orang, tiba-tiba turun ayat: '...dan bukanlah kebajikan 

memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan namun  kebajikan itu 

yaitu  kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah 

itu dari pintu-pintunya.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-26, 

Kitab 'Umrah bab ke-1 8, bab firman Allah : "Dan masuklah ke rumah- 

rumah itu dari pintu-pintunya.")

ز'فئبل>،رب'لا,مير لاذ ببذ> 'ب ا:ب ذس دأ١ط ل

BAB: AYAT: "ORANG-ORANG YANG MEREKA SERU ITU, MEREKA 

SENDIRI MENCARI JAFAN KEPADA TUHAN MEREKA."

١٩٠٣. لأ ن ح ذبا د و عس ىلإ) مهبر (ةئيسنلا :لاق ناك اذء٠ت ذ م سللإا ن و نع ت 

ئا ت ا ذ م م ئ ئ أ ق ذ ج ل ا ذج لا ل لس تثو ءلآؤه م ه ي ن ب هجرخأ ااخ ب لير :يف ٦٥ تكاب 

:ريسفتلا ١٧ ةروس ينب :ليئارسإ ٧ باب لق اوعدا ذ يذ لا معزتم ذ م هنود

Muhammad F٧ ‘ad Abdul Ba q

1903. Ibnu Mas'ud i  berkata: "Dahulu ada orang yang menyembah 

jin, kemudian jin yang mereka sembah itu masuk Islam, namun  si 

penyembah jin itu tetap menyembah jin itu meskipun jinnya sudah 

masuk Islam." (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab Tafsir 

bab ke-7, bab katakanlah, "Panggilah mereka yang kamu anggap 

(Ilah) selain Allah."QS. Al-Isra' [17]: 56)

.٠ب٠٠ا ت ء ;٠بثذذازىباةلأاذل;

BAB: MENGENAI SURAT BARA'AH, AL-ANFAL, DAN AL-HASYR

١٩٠٤. ث يدح نيأ س نع نع د ي ع ت نب ريتج :ل ق ن ن ق نبلا ي١س ةروس ٠

:ل^ ة بو ل ي ي اة اًح ض اق ا ن لز لزنت م ق ئئؤ ) ( م ه يؤ ز ح ائو> هذأ١ م قبت 

أذح1 مهنم زكذهلاإ هيف1 :ل ق :ن نق ةر^وث د د لأ :ل'اق' ث لو ي و د :ل'اق' ن ل ق

ة ر و ر ئح لا لاق: ثلزئ يف ييب ريضيلا رخأهج يراخبلا :يف ٦٥ ب اتك :ريسفتلا 

٥٩ ةروس حا^:رش ١ بابا انثدح محم^د نب بعد حرلايم

1904. Sa'id bin Jubair berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas 

h  tentang surat At-Taubah. Jawabnya: "At-Taubah itu surat yang 

membuka kedok manusia selama turun dengan (kata-kata): 'dan di 

antara mereka... dan di antara mereka...' sehingga mereka mengira 

mungkin tidak akan ditinggalkan sedikit pun dari rahasia mereka 

melainkan akan dibuka (disebut) di dalamnya.' Aku bertanya: 'Surat 

Al-Anfal?' Jawabnya: 'Turun dalam perang Badar.' Aku bertanya: 

'Surat Al-Hasyr?' Jawabnya: 'Turun mengenai Yahudi Bani Nadhir.'" 

(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab Tafsir bab ke-1, 

bab sudah  menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahim)

يفب'اا ذو;ذ ميرحت رتثئا

BAB: AYAT YANG MENGHARAMKAN KHAMER

١٩٠٥. ث بدح رمع نب ب اثخ لا نع نبا رمع :لاق بطخ رمع ز ع ريغي لوسر 

١هلل زص هًلاا يع م ئ ت ؤ ئاا.ةق: ١ه دق ل ز ميرحئ ر ئخ ل يهو ن ي ةس ئخ :جا̂ عئ̂ 

بلائب ر-ئتلاؤ ةطنحلاو ر يعنلاؤ ر ئخ لاؤ لس ت لاؤ اه رياخ ل قتلا ثلاقؤ ا.^دوؤ ذ أ 

ل وس له طى ١ه ثل هيلع سؤئم لم راقية ز ح د ه ت ي ١يلئا ذهع١: دحلها ارهه للآ ك

ب ا و ب أ و نم باؤبأ ابرلا رخأهج يراخبلا :يف ٧٤ كتاب :ةبرثلأا ٥ باب ام ءاج 

يف نأ رمخلا ام م اخر لقعلا نم بارشلا

1905. Ibnu Umar h  berkata: "Umar i  berkhutbah di atas mimbar 

Nabi   dan berkata: Sebenarnya  sudah  diturunkan ayat yang 

mengharamkan khamr itu dalam  lima macam : Anggur, kurma, 

gandum, sya' ir, dan madu. Dan arti khamr itu yaitu  minuman yang 

menghilangkan akal. Dan ada tiga hal yang ingin kuketahui andai 

saja Rasulullah   belum wafat sampai menerangkan kepada kami 

perinciannya yaitu; warisan datuk dan kalalah (orang yang tidak 

mempunyai ahli waris selain saudara) serta beberapa hal mengenai 

riba.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman- 

Minuman bab ke-5, bab keterangan bahwa khamr yaitu  segala 

sesuatu yang dapat menutupi akal dari jenis minuman)

BAB: AYAT: "INILAH DUA GOLONGAN (MUKMIN DAN KAFIR) 

YANG BERTENGKAR, MEREKA BERTENGKAR 

MENGENAI TUHAN MEREKA." (Qs. AL-HAJJ: 19)

١٩٠٦. ث يدح يبأ رذ نع سيق :لاق ث ع ت ي رذ س د ق٠امعت نإ ؛ذه ةثلآا 

(ناده ناتصح او ثص ^ ا يف ( م ب ئ ث لؤئ يف ن ي ن ق اوؤنح مؤي رئب: ةؤمح ي بع ن 

ةديبعو نب ثراحلا ةبتعو ةبيئز يدبا ةئيبر د يو لاو نب ةبتع هجرخأ ااخ ب لير :يف

٦٤ كبات ال:يزاخم ٨ باب تقل يبأ لهج

1906. Qays berkata: "Aku mendengarAbu Dzar i  bersumpah bahwa 

ayat: 'Inilah dua orang yang bertengkar mengenai Tuhan mereka' 

turun mengenai orang-orang yang keluar pada perang Badar yaitu 

Hamzah, Ali, dan Ubaidah bin Al-Harits melawan Utbah, Syaibah, 

dan AlWalid bin Utbah.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-64, 

Kitab Peperangan bab ke-8, bab terbunuhnya Abu Jahal)

T A M A T

Muhammad F٧ ‘ad Abdul Ba q



BUKHARI

MUSLIM

Jika A l 'Q u r ’an  yaitu  suinber hukum  Islam  pertam a, m aka hadits m erupa- 

kan  sumber kedua setelali A l 'Q u r ’an. Kedua warisan Nabi n ؛ terkait erat 

dan tidak bisa d ipisahkan satu  sama lain. Keberadaan hadits bagi um at 

m uslim  mem iliki banyak lungsi, salah satunya sebagai penjelas isi A .'Q u r 'a n . 

M isalnya, ten tang  shalat. D i dalam  A l 'Q u r ’an, A llah hanya m enyebutkan  

p erin tah  shalat. Sedangkan ta ta  cara pelaksanaan  shalat dijelaskan secara 

rinci dalam  hadits Nabi. O leh  sebab  itu , sangat penting  bagi k ita  mengkaji 

dan m enjad ikan  hadits sebagai pegangan am aliah  sehari'h ari.

A l 'Q u r 'a n  berbeda dengan hadits. A l 'Q u r 'a n  hanya ada sa tu  versi, sedang ' 

kan  hadits N abi mem iliki beberapa versi yang dibedakan dari berbagai sudut 

pandang. Salali satunya dari sisi tingkat keshahihannya. Sem akin shahih  

derajat sua tu  hadits, sem akin  kuat posisi had its tersebu t dijadikan dalil.

K itab Shah ih  B ukhari Muslim , m erupakan  kum pulan  liadits yang diriwa- 

yatkan  oleh Im am  B ukhari dan Muslim  sekaligus yang te lah  disepakati para 

ulam a sebagai u ru tan  hadits tershahih . A rtinya, tak  perlu  lagi ada keraguan 

bagi k ita  u n tuk  m enyandingkan k itab  ini dengan A l 'Q u r 'a n  sebagai reterensi 

u tam a um at muslim .

Selain m udah  dipaham i, dalam  buku  ini ada tam bahan  ringkasan 

M usthalah  H adits. R ingkasan M usthalah  Hadits m enjelaskan bagaimana 

kum pulan  hadits yang ada dalam  buku  ini disepakati u lam a sebagai hadits 




1  Shahih ighahrhhh

Yaitu hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dhabith 

namun  mereka masih terkenal sebagai orang yang jujur hingga 

haditsnya berderajat hasan. Namun kemudian ditemukan hadits- 

hadits itu dari jalur lain yang serupa atau lebih kuat, yang dapat 

menutupi kekurangan yang yang ada pada jalur rawi sebelumnya. 

Contoh hadits shahih lighairihi:

لآؤ ل نأ قثأ ىع ضأ بهدزهلآ ب1ك اؤثل دع وك ٠ة لآ ث

"Seandainya aku tidak menyusahkan ummatku, pastilah aku 

penntahkan mereka untuk menggcsck g١g١ hap akan shahat." WR 

Bukhari Muslim)

Hadits ini bila kita sandarkan riwayatnya dari Bukhari dan Muslim, 

menjadi hadits yang shahih dengan sendirinya. sebab  keduanya 

meriwayatkan dari jalan Al-A'raj bin Hurmuz (117 H) dari Abi 

Hurairah ٠ء  Isnad ini dengan jelas menetapkan keshahihan 

hadits. Namun bila kita lihat lewat jalur periwayatan At-Tirmizi, 

maka hadits ini statusnya menjadi shahih li ghairihi (menjadi 

shahih sebab  ada hadits lainnya yang shahih). Berbeda dengan 

Bukhari dan Muslim, At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini lewat jalur 

Muhammad bin Amir yang kurang kuat ingatannya. Lalu lewat 

jalur Abu Salamah dari Abu Hurairah i . Maka segala riwayatnya 

dianggap hasan saja. Namun sebab  ada riwayat yang shahih dari 

jalur lain, maka jadilah hadits ini shahih lighairihi.

HADITS HASAN

Macam-macam hadits Hasan:

a. Hasan Udzahhi

yaitu  hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil tapi hafalannya 

kurang sempurna dengan sanad bersambung dan tidak ada 

keganjilan dan kecacatan. Jadi, tidak ada perbedaan antara hadits 

ini dengan hadits shahih lidzatihi kecuali dalam satu persyaratan, 

yaitu hadits hasan lidzatihi itu kalah dalam sisi hafalan. Misalnya 

perkataan Nabi n ,"Sha la t itu dibuka dengan bersuci, diawali 

dengan takbir dan diakhiri dengan salam."

Shahih Bukhari Muslim ؛ xxiii^

١٥. Hasan \jgha\r\h\

yaitu  hadits yang dha'ifnya ringan dan memiliki beberapa jalan 

yang bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sebab  

menimbang di dalamnya tidak ada pendusta atau rawi yang 

pernah tertuduh membuat hadits palsu. Misalnya, hadits dari Umar 

ibn Khatthab i  berkata bahwasannya Nabi   jika mengangkat 

kedua tangannya dalam do'a maka beliau tidak menurunkannya 

hingga mengusapkan kedua tangan ke wajahnya. (HR. Tirmidzi) 

Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berkata, "Hadits ini memiliki 

banyak hadits penguat dari riwayat Abu Daud dan yang selainnya. 

Gabungan hadits-hadits ini  menuntut agar hadits ini  

dinilai sebagai hadits hasan. Dan dinamakan hasan lighairihi 

sebab  jika hanya melihat masing-masing sanadnya secara 

terpisah maka hadits ini  tidak mencapai derajat hasan. 

Namun, bila dilihat keseluruhan jalur periwayatan, maka hadits 

ini  menjadi kuat hingga mencapai derajat hasan.

HADITS DHA'IF

Hadits dha'if yaitu  hadits yang tidak menyandang sifat-sifat hadits 

shahih, dan tidak pula memiliki sifat-sifat hadits hasan.

٠ Sebab-sebab hadits dha'if:

1. sebab  gugurnya rawi

Yang dimaksud dengan gugurnya rawi yaitu  tidak adanya 

satu atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam 

suatu sanad, baik pada permulaan sanad, maupun pada 

pertengahan atau akhirnya. Ada beberapa nama bagi hadits 

dha'if yang disebabkan sebab  gugurnya rawi, antara lain 

yaitu: hadits mursal, hadits munqathi', hadits mu'dhal, dan 

had'١tsm٧ 'a١١a٩ . 

a. HadTtsMursal

Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas. 

Para ulama memberi  batasan bahwa hadits mursal 

yaitu  hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang 

dimaksud dengan rawi di akhir sanad yaitu  rawi pada

Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi

tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang 

meriwayatkan hadits dari Rasulullah § .  (penentuan awal dan 

akhir sanad yaitu  dengan melihat dari rawi yang terdekat 

dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, 

sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, 

hadits mursal yaitu  hadits yang dalam sanadnya tidak 

menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya 

menerima langsung dari Rasulullah.

١٥. Hadits Munqathi'

Hadits munqathi' menurut etimologi yaitu  hadits yang ter- 

putus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits munqathi' 

yaitu  hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa 

beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir 

sanad yaitu  sahabat Nabi, maka rawi menjelang akhir 

sanad yaitu  tabi'in. Jadi, pada hadits munqathi' bukanlah 

rawi di tingkat sahabat yang gugur, namun  minimal gugur 

seorang tabi'in. Bila dua rawi yang gugur, maka kedua rawi 

ini  tidak beriringan, dan salah satu dari dua rawi yang 

gugur itu yaitu  tabi'in.

c. HadiisMu'dhai

Menurut bahasa, hadits mu'dhal yaitu  hadits yang sulit 

dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits 

mu'dhal yaitu  hadits yang gugur dua orang rawinya, atau 

lebih, secara beriringan dalam sanadnya.

d. HadiisMu'aUaq

Menurut bahasa, hadits mu'allaq berarti hadits yang ter- 

gantung. Batasan para ulama tentang hadits ini yaitu  hadits 

yang gugur satu rawi atau lebih di awal sanad atau bisa juga 

bila semua rawinya digugurkan (tidak disebutkan).

2. sebab  cacat pada matan atau rawi

Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi ataupun 

matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat 

bid'ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil

pada rawi. Sering keliru, banyak waham (keraguan), hafalan 

yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan 

menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan 

sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan, 

misalkan ada sisipan di tengah-tengah lafaz hadits atau 

diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda 

dari maksud lafaz yang sebenarnya.

Ada beberapa nama bagi hadits dha'if yang sebab  cacat pada 

rawi atau matan:

a. Hadits Maudhu'

Menurut bahasa, hadits ini memiliki pengertian hadits palsu 

atau dibuat-buat. Para ulama memberi  batasan bahwa hadis 

maudhu' yaitu  hadits yang bukan berasal dari Rasulullah § .  

Akan namun  disandarkan kepada dirinya. Golongan-golongan 

pembuat hadits palsu yakni musuh-musuh Islam dan tersebar pada 

abad-abad permulaan sejarah umat Islam, yakni kaum yahudi 

dan nashrani, orang-orang munafik, zindiq, atau sangat fanatik 

terhadap golongan politiknya, mazhabnya, atau kebangsaannya.

b. Hadits Matruk atau hadits Mathruh

Hadits ini, menurut bahasa berarti hadits yang ditinggalkan/ 

dibuang. Para ulama memberi  batasan bahwa hadits matruk 

yaitu  hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang pernah 

dituduh berdusta (baik berkenaan dengan hadits ataupun 

mengenai urusan lain), atau pernah melakukan maksiat, lalai, 

atau banyak wahamnya.

c. Hadits Munkar

Hadits munkar, secara bahasa berarti hadits yang diingkari atau 

tidak dikenal. Batasan yang diberikan para 'ulama bahwa hadits 

munkar yaitu  hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dan 

menyalahi perawi yang kuat.

d. Hadits Mu'allal

Menurut bahasa, hadits mu'allal berarti hadits yang terkena 'illat 

. Para ulama member؛ batasan bahwa hadits ini yaitu  hadits 

yang mengandung sebab-sebab tersembunyi , dan 'illat yang 

menjatuhkan itu bisa ada pada sanad, matan, ataupun 

keduanya.

Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi

Hadits Mudraj

Hadits ini memiliki pengertian hadits yang dimasuki sisipan, yang 

sebenarnya bukan bagian dari hadits itu. Contoh, Rasulullah 

bersabda: "Saya yaitu  za'im (dan za'im itu adah penanggung 

jawab) bagi orang yang beriman kepadaku, dan berhijrah; dengan 

tempat tinggal di taman surga". Kalimat akhir dari hadits ini  

yaitu  sisipan (dengan tempat tinggal di taman surga), sebab  

tidak termasuk sabda Rasulullah § .

Hadits Maqlub

Menurut bahasa, berarti hadits yang diputarbalikkan. Para ulama 

menerangkan bahwa terjadi pemutarbalikkan pada matannya atau 

pada nama rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad 

untuk matan yang lain.

Hadits Syadz

Secara bahasa, hadits ini berarti hadits yang ganjil. Batasan 

yang diberikan para ulama, hadits syadz yaitu  hadits yang 

diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya, tapi hadits itu berlainan 

dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang 

juga dipercaya. Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan 

dengan hadits-hadits lain yang kuat. 



BIOGRAFI SINGKAT 

MUHAMMAD FU'AD ABDUL BAQI 

(1882-1967)

keluarga  d an  masa  kecil

Muhammad Fu'ad Abdul Baqi lahir pada 8 maret 1882 M (3 

Jumadil Awal 1299 H) dari ayah-ibu yang berkewarganegaraan 

Mesir. Ayahnya berasal dari Qaman Al-Arus sedangkan ibunya dari 

Barnabal. Saat berusia lima tahun, ia beserta keluarganya pindah ke 

Sudan sebab harus mengikuti ayahnya yang bertugas sebagai pejabat 

Departemen Keuangan. Disana, ia bersekolah dan menetap di Wadi 

Haifa selama kurang lebih satu setengah tahun. Sekembalinya dari 

Sudan, ia dan keluarganya selalu berpindah pindah ke berbagai 

daerah di Mesir.

Pada tahun 1899, ia bekerja sebagai tenaga pengajardan tak lama 

kemudian menjadi kepala sekolah di salah satu sekolah di desa pesisir 

Mesir selama kurang lebih dua setengah tahun. la pun sempat mengajar 

matematika dan pada akhirnya lebih memilih menekuni bidang sastra 

di Madrasah al-Tahdziriyah Al-kubra di Darb Al-Jamamis, Mesir. 

Profesi guru hanya ditekuninya beberapa tahun, sebab kemudian ia 

merasa jenuh dan memilih turut andil dalam mengembangkan sebuah 

bank pertanian tahun 1905 hingga tahun 1933. Namun demikian, 

beragam kitab yang sudah  dibacanya sangat mengusik nurani untuk 

terus menggeluti dunia ilmu pengetahuan Islam. Diantara kitab yang 

menjadi fokus bacaanya yaitu  sastra Arab, Hadits, Fiqih, dan juga 

literatur-literatur berbahasa perancis, diantaranya karya Victor Hugo 

dan L. Martin.

Shahih Bukhari Muslim ( xiii)

BERTEMAN DAN BERGURU DENGAN RASYID RIDHA

Pada tahun 1922, bertepatan hari jadi Syaikh Muhammad Abduh, 

majalah Al-Mannar milik Rasyid Ridha diterbitkan. Muhammad Fu'ad 

Abdul Baqi mendatangi kantornya untuk membeli majalah ini . 

Kemudian ia bertemu dengan Abdurrahman Asyim, sepupu Ridha yang 

pada akhirnya mereka berkawan. Sesudah  beberapa kali kunjungan, 

akhirnya Fu'ad Abdul Baqi bertemu dengan Rasyid Ridha dan dari 

situlah persahabatan antara keduanya mulai tumbuh. Bahkan, setiap 

hari Ahad (hari libur bank), Fu'ad Abdul Baqi selalu menyempatkan 

diri menjumpai Ridha, sebagai rekan sekaligus guru untuk sekedar 

berbincang ringan sampai berdiskusi mengenai isu-isu kekinian.

Pada masa akhir hidupnya, penglihatannya mulai kabur dan 

kemudian menjadi buta sebab  terlalu banyak membaca dan menelaah 

kitab. Pada tahun 1967 M (1388 H) Fu'ad Abdul Baqi wafat di 

kota Kaherah pada usia 90 dan meninggalkan "warisan" yang tak 

terbilang sedikit terutama kajian terhadap berbagai manuskrip Islam. 

Semasa hidupnya, Fu'ad Abdul Baqi bisa dibilang termasuk ulama 

produktif dengan banyaknya karya yang dihasilkanya. Yakni: Al-Mu'jam 

A H f a bras ٧١ A \ y z  A--Qur'an A \-Kar\m, Mujam Gbarta A\-Qur'an 

fMu^١abbrj'؛an M'١n Shahh Ai-Bukhad, A١-B ١'٧u' 1  A\-Mar\an F\ Ma 

Ittafaqa'Ala\h\ Al-Sya\khan dan lain-lain. la juga sudah  mentahq\q 

(meneliti secara detail sebuah manuskrip sebelum dicetak) beberapa 

kitab, diantaranya: Sah\h Musl\m karya Abu Al-Husain ibn Al-Muslim Al- 

Qusairi al-Naisaburi, Sunan Ibn Majah karya Abu Abdillah Ibn Majjah, 

fM' ١؛١ah KunuzAi-Sunnah dan A\-Mu'\am ABMuhfaras \آÂ f̂ ĉ d̂ zAi-Hadrts 

Al-Nabaw\ karya A.J. Wensinck, Tafsh\l Ayat Al-Qur'an, dan lain-lain.

FU'AD ABDUL BAQI, SANG AHLI katalog isas i AL-QUR'AN DAN 

HADITS

Pengaruh Rasyid Ridha amat besar terhadap Fu'ad Abdul Baqi, 

begitu juga sebaliknya sebab  kedekatan hubungan keduanya dalam 

kajian Qur'an dan Hadits terutama dalam bidang katalogisasi. Pada 

tahun 1928, Ridha tertarik dengan kitab M\ftah Kunuz Al-Sunnah 

karya A. j. Wensick dalam bahasa Inggris, Ridha amat terkesan 

dengan kitab ini , sehingga Ridha merekomendasikan Fu'ad

Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi

Abdul Baqi untuk menerjemahkanya ke dalam bahasa Arab. Tugas 

mulia itu mampu ia selesaikan dalam waktu lima tahun, tepatnya 

pada tahun 1933. Sesudah  menerjemahkan Miftah Kunuz al-Sunnah ia 

memutuskan untuk menerjemahkan Al-Mu'jam Al-Mufahras Li Alfadz 

Al-Hadis Al-Nabawi karya A. J. Wensick. Ia pun mengirim surat untuk 

minta izin dan A. j. Wensick pun sangat mendukung. Sesudah  diteliti, 

Fu'ad Abdul Baqi menemukan banyak kesalahan, lantas Fu'ad Abdul 

Baqi mentashih(menyempurnakan) dan mengembalikanya kepada 

A.J. Wensick sebagai koreksi. Sesudah  banyak menterjemahkan karya 

orientalis, ia bermaksud menyusun kitab dari kumpulan Hadits Shahih 

yang d '١beb١ nama A\-\_u'\u' 1  Ai-Majan F\ Ma ٠Aia١h١ Ai-

Syaikhan yang terjemahannya sekarang berada di tangan Anda ini 

dalam kajian fiqih.

Di samping menekuni penerjemahan kitab-kitab hadits, Fu'ad 

Abdul Baqi juga terjun ke bidang katalogisasi al-Qur'an. Salah satu 

karyanya yaitu  Tafshil Ayat Al-Qur'an Al-Karim yang dikerjakan 

atas rekomendasi Rasyid Ridha juga. Pada tahun 1924, Ridha 

juga merekomendasikan Fu'ad Abdul Baqi untuk menerjemahkan 

kamus bahasa Perancis. Fu'ad Abdul Baqi pun sangat senang 

dan bersemangat mengerjakannya. Dan pada tahun 1934 salah 

seorang kerabat Ridha datang untuk mencetak kitab ini . 

Selain itu ia juga menyusun sendiri indeks a l-Qur'an yang diberi 

nama A\-Mu'\am A H fa h ra s  ا-آ Aifad^ Ai-Qur'an A ١-K̂ ar'١m yang 

hingga saat ini menjadi rujukan utama para pengkaji ilmu-ilmu ke- 

Islaman, terutama ilmu tafsir. Namun datang kritikan bahwa karangan 

itu bukan original karyanya, melainkan sanduran dari kitab Mu'jam 

karya Flugel, seorang orientalis Jerman yang berjudul Concordantiae 

Corani Arabicae (Leipszig,1842), yang disinyalir sebagai buku indeks 

pertama yang menjadi acuan utama para orientalis. Dalam beberapa 

artikelnya, Fu'ad Abdul Baqi menuturkan bahwa ia memang terinspirasi 

dari Nujum Al-Qur'an Fi Athraf Al-Qur'an karya Flugel.

Husain Haikal, seorang ahli sejarah Islam pernah berkata 

bahwa Fu'ad Abdul Baqi yaitu  orang yang selalu  terjaga di 

sepertiga malam dan berpuasa di siang hari. Jasanya yang amat 

besar sebab  buah karyanya menjadi rujukan hampir seluruh disiplin

ilmu Islam, dari Ushul Fiqih, Ulum Al-Qur'an, Tafsir dan lain lain. 

Sedang Mansur Fahmi menganggap karya Fu'ad Abdul Baqi 

merupakan penemuan paling mutakhir di bidang Al-Qur'an. 

PEMIKIRAN FU'AD ABDUL BAQI TENTANG HADITS

Dalam mendifinisikan hadits, Fu'ad Abdul Baqi sejalan dengan 

fatwa Ibnu Taimiyah. Hal ini dibuktikan dengan kutipan beliau dalam 

muqoddimah karyanya Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan ini:

ثيدحلا يوسلا ئو ذئع لا قلاط فرصني ىئإ ات ن دح هد هئع ىص هللا هيلع

ن م ئت دغب هوسلا ئم ؤ ي هلعفن ن هرارقا

"Hadits Nabi yaitu  segala hal yang terjadi pada diri Rasul § .  

sesudah  kenabianya, berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan."

Dari sini terlihat adanya perbedaan antara hadits dan sunnah. Hadits 

sebagi segala hal yang bersumber dari Nabi §  pasca kenabianya. 

Sedangkan Sunnah bersumber dari nabi sebelum kenabianya. 

Dalam karyanya ini, (Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan) ia menegaskan bahwa 

hadits yaitu  wahyu yang langsung diberikan pada diri Nabi § .  

Sebagaimana firman Allah l  An-Najm: 3-4:

اث ن قطنت ئع ىوهلا . ذ إ لا إئو يحو ىحئو

"Dan t'١ada\ah yang dtucapkannya لا١آ  (A\-Qur'an) menurut 

kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu 

yang diwahyukan (kepadanya)."

Menurutnya, jika kita sudah  beriman kepada Allah, maka kita pun 

wajib mengimani dan percaya terhadap Rasul-Nya. Beriman berati 

tidak ragu sedikit pun, tidak menentang, juga tidak mengkoreksi segala 

yang datang dari Nabi § .  Hal ini berdasarkan pada QS. An-Nisa':65

لاق ك ر ن ل ذئويؤه ىح ن و ش ئ ئق م هييزج ق م او تج :لا يف ش أ

ابزح ا ث ي ثيصق اوثئنتيؤ لنبيا ت

"Maka demt 3uhanmu, mereka (pada hakekattnya) ftdakbeiman  

hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang

Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi

mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati 

mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, 

dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Sedangkan orang munafiq akan ragu-ragu terhadap putusan Nabi 

I ,  sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al Nur: 48.

ااذلؤ اوغد 1ر ؤط ه نوثنذ م كح ي بهتثت ااذإ قيل بيغي ن و ف ر ئ

"Dan jika  mereka di\p̂ ĉ r̂ ĉ ĉ \\ kepada l h  dan RasukNya, agar 

Rasuf menghukum (mengad'١i ل'ا ١  antara mereka, ttba-tiba sebagtan 

dart mereka menotakuntukdatang."

Mengenai istilah "Hadits Shahih", Fu'ad Abdul Baqi tidak jauh 

dengan konsep ulama-ulama klasik. Hal ini terlihat melalui karyanya, 

Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan dalam memilah dan memilih hadits-hadits 

ia mengusung teori Ibn Shalah dan Al-Syahrazuni Al-Syafi'i dalam 

mengklasifikasikan hadits shahih. Diantaranya:

٠ Shahih muttafaq 'alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim 

sekaligus).

• Shahih yang hanya diriwayatkan oleh Bukhari.

• Shahih yang hanya diriwayatkan Muslim.

• Shahih menggunakan syarat muttafaq 'alaih tapi tidak diriwayatkan 

keduanya.

• Shahih dengan syarat Bukhari tapi tidak diriwayatkanya.

• Shahih dengan syarat Muslim tapi tidak diriwayatkanya.

٠ Shahih menurut periwayat-periwayat lainnya.

Fu'ad Abdul Baqi memang sangat menguasai bidang ilmu hadits. 

Akan namun , nama beliau tidak setenar para ahli hadits lainnya, semisal 

Al-Albani. Hal ini mungkin disebabkan kurangnya totalitas beliau 

berkecimpung dalam pengkajian katalogisasi Qur'an dan Hadits. 

namun  beliau mendapat julukan Nashiru As-Sunnah (Sang Pembela 

Sunnah) sebab  kesungguhanya dalam melestarikan hadits Nabi 

dan juga karya katalog haditsnya yang sangat bermanfaat bagi para 

pemikir Islam sesudah nya.

Shahih Bukhari Muslim

RINGKASAN 

MUSTAHALAH HADITS

HADITS DITINJAU DARI KUANTITASNYA 

HADITS MUTAWATIR

اه هلار دد ث رغ ي لئجئ ةذاعلأ ؤئ١م ئؤ ب شع ذكلا.ب،

"Hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang menurut 

kebiasaan, mereka terhindar dari kesepakatan bersama untuk 

me'a^ukan kebohongan."

Dengan kata lain, hadits mutawatir yaitu  hadits yang diriwayatkan 

oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya, hingga 

menurut akal tidak mungkin para perawi ini  sepakat untuk 

berdusta dan memalsukan hadits.Semua mereka mendasarkan 

periwayatannya pada sesuatu yang dapat diketahui secara inderawi, 

seperti pendengaran, penglihatan, dan lainnya.

٠ SYARAT HADITS MUTAWATIR

٠ Diriwayatkan oleh banyak perawi.

Muhaditsin (ahli hadits) berbeda pendapat mengenai jumlah 

minimal perawinya. Abu Thayib menentukan minimal 4 orang, 

adapun Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan memilih pendapat 

yang menyebutkan jumlah minimalnya yaitu  1 0 orang rawi.

Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi

٠ Jumlah rawi -sebagaimana yang disebut di poin 1-ini  

ada di setiap tingkatan sanad.

٠ Menurut kebiasaan mustahil para perawi bersepakat untuk 

berbohong. Misalnya sebab  masing-masing mereka berada 

di negeri yang berbeda, bangsa yang berbeda, atau dari 

berbagai madzhab yang berbeda.

٠ Penyandaran hadits ini  dilakukan melalui indra ' ،

, seperti kami mendengar (شدس ;, kami meiihat د؛ا لأ ; atau 

kami menyenfuh t L J ;  Adapun jika penyandaran hadits 

ini  berdasarkan akal, seperti perkataan 'menurut aku', 

maka hadits seperti ini tidak bisa disebut sebagai hadits 

mutawatir.

٠ Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/ 

tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya.

Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak 

banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan 

bahwa hadits mutawatir tidak mungkin ada sebab  persyaratan 

yang begitu ketatnya. Sedangkan Ibnu Shalah berpendapat bahwa 

hadits mutawatir itu memang ada, namun  jumlahnya hanya sedikit. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa tidak benar jika ketatnya 

syarat hadits mutawatir mengakibatkan sedikit bahkan tidak adanya 

hadits mutawatir. Menurutnya, bila mau menela'ah lebih dalam jalan- 

jalan hadits, perilaku, dan sifat-sifat perawi yang dapat menjadikan hadits 

layak menjadi hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana 

dikemukakan dalam kitab-kitab yang terkenal.Bahkan ada beberapa 

kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al- 

Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam 

As-Suyuti (911 H)) Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, 

susunan Muhammad Abdullah bin Ja'far Al-Khattani (1345 H).

Hadits mutawatir ini memiliki kekuatan hukum yang pasti sebab  

ketatnya syarat yang diterapkan untuk mencapai derajatnya.

٠ MACAM-MACAM HADITS MUTAWATIR:

1. Mutawatir Lafzhi > 1 ا ش ا

Yaitu hadits yang mutawatir lafazh dan maknanya. Misalnya hadits:

ن بذك لا د ق ئ ئ١ أؤيجئق ةدتفئ ني رة|

"3'١apa yang dengan senga'؛a berdusta atas namaku maka dta te'ab 

mempersiapkan tempatnya di Neraka laknatulah ."

Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang shahabat, dan 

jumlah rawi yang sangat banyak ini berlanjut -bahkan bertambah- 

pada setiap tingkatan sanad yang di bawahnya.

2. Mutawatir Ma'nawi Q  ت لأ ات٠;ا> لا'ا٠بع

Yaitu hadits yang maknanya mutawatir namun lafazhnya tidak. 

Misalnya hadits tentang mengangkat kedua tangan saat  berdo'a. 

Diriwayatkan dari Nabi   kurang lebih seratus hadits, yang 

masing-masing hadits menyebutkan bahwa Nabi   mengangkat 

kedua tangan beliau saat  berdo'a, namun dalam keadaan 

yang berbeda-beda. Semua kondisi ini  tidak mutawatir, 

namun keadaan yang selalu ada -yaitu mengangkat tangan 

saat  berdo'a- hukumnya mutawatir berdasarkan pengumpulan 

banyaknya jalur periwayatan yang ada.

3. Mutawatir 'Amaly ، ا ي غ ف ا ث> ي د و ا

Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari 

agama dan sudah  mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi 

melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau 

sejenis dengan itu.

Contoh: Kita melihat dimana saja bahwa shalat Zhuhur dilakukan 

dengan jumlah raka'at empat dan kita tahu bahwa hal itu yaitu  

perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai 

sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad i  melakukannya atau 

memerintahkan yang demikian itu.

HADItS AHAD

Suatu hadits (kbabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai 

jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang, dua 

orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, namun  

jumlah ini  tidak memberi pengertian bahwa hadis ini  masuk 

ke dalam hadis mutawatir.

Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi

Macam-macam Hadits Ahad

1. Hadits Masyhur

Hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap 

thabaqah (tingkatan) namun  belum mencapai batas mutawatir.

2. Hadits 'Aziz

Hadits yang perawinya tidak lebih dari dua orang dalam semua 

thabaqatsanad.

3. Hadits Gharib Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang 

perawi secara sendiri.

٠ Pembagian hadits gharib:

1. Gharib Muthlaq, disebut juga al-Fardul-Muthlaq

Yaitu bilamana kesendirian (gharabah) periwayatan 

ada pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi 

i  "Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya" (HR. 

Bukhari dan Muslim)

Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, 

lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad 

bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian 

Yahya bin Sa'id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. 

Kemudian sesudah  itu diriwayatkan oleh banyak perawi melalui 

Yahya bin Sa'id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi 

pegangan yaitu  jika  seorang shahabat hanya sendiri 

meriwayatkan sebuah hadits.

2. Gharib Nisbi, disebut juga Al-Fardun-Nisbi

Yaitu jika  keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, 

bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang 

diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal 

sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini 

diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari 

para perawi ini . Misalnya: Hadits Malik, dari Az-Zuhri 

(Ibnu Syihab), dari Anas i :  "Rasulullah   memerintahkan 

kepada kami agar kita membaca Al-Fatihah dan surat