atim yang dipelihara oleh seseorang lalu harta si
yatim dicampurkan dengan perdagangan hartanya, kemudian sesudah
dewasa orang itu senang pada harta dan kecantikannya lalu akan
dikawin oleh pemeliharanya itu tanpa memenuhi mahar yang biasa
diberikan bila ia kawin dengan gadis lain, sebab itu maka dilarang
oleh Allah jika mereka tidak berlaku adil, tidak menyamakan gadis
itu dengan gadis lainnya, adapun bila diberinya cukup sebagaimana
lazimnya, maka tidak dilarang. Jika tidak diberi penuh sebagaimana
yang lain, maka lebih baik kalian kawin dengan gadis lain saja.'
Aisyah s berkata: 'Kemudian orang-orang minta fatwa pada Rasulullah
i : 'Mereka minta fatwa kepadamu tentang perempuan . Katakanlah: Allah
yang memberi fatwa kepadamu, mengenai perempuan -perempuan itu, juga yang
sudah dibacakan kepadamu mengenai anak-anak yatim yang sengaja
tidak kalian beri maharnya sebagaimana biasa, sedang kalian enggan
mengawininya jika ia tidak berharta dan kurang cantik.' sebab itu
dilarang mengawini yang mereka inginkan harta dan cantiknya dari
yatim-yatim itu kecuali dengan adil, sebab jika tidak cantik dan tidak
berharta kalian tidak mau mengawininya." (Dikeluarkan oleh Bukhari
pada Kitab ke-47, Kitab Persekutuan bab ke-7, bab bersatunya anak
yatim dengan ahli waris)
١٨٩٧. ث يدح ئياء٤ ئلاق٠: ن يو) ا^اك ينغ ف غغع ئيف ن يو ن^ ريؤق١ لكأيلف
اب°(فورعتل تلزنأ يف يلاو لايسم ؤئا٠ي جييم ي ع حلصيو يف هلاث نإ ناك اريقف
لكأ هني فورعملاب رخأهج يراخبلا :يف ٣٤ باتك :عويبلا ٩٥ باب نم رجأى
ريأ راصنلأا ىلع اي نوفراعتي مهنيب
1897. 'Aisyah s berkata: "Ayat: 'Barang siapa (di antara pemelihara
itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta
anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia
makan harta itu menurut yang patut.' (QS. An-nisa': 6) diturunkan
mengenai wali yang memelihara harta dan anak yatimnya, jika benar
ia miskin, maka boleh makan secara layak (yakni tidak boros dan tidak
berlebihan).'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-34, Kitab Jual
Beli bab ke-95, bab orang yang memberlakukan urusan kaum Anshar
yang menjadi kebiasaan di antara mereka)
١٨٩٨. ث يدح ةكئاع نإن) ةأرما تعاخ نم اه لئ ي و أاز و ثن (اهازعع :تلاق لجرلا
فوفق تنعن̂ ١ةأز تل س ئل ر ثك ت ن ث ب اهنم ديري نأ قرا.عيها قتق:لو لثجألل ن ي ينأش
يف لج ثلزنق ذه^ ةيلاا يف ذلف رخأهج ااخ ب لير :يف ٤٦ تكاب اظملال: م ١١
باب اذإ هللح نم هملظ لاف عوجر هنم
1898. Aisyah s berkata: "Ayat: 'Dan jika seorang perempuan khawatir
akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa
bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya.'
(QS. An-nisa' :128) Aisyah berkata: 'Seorang suami yang banyak
isterinya kemudian ia merasa akan menceraikan mana yang dianggap
kurang penting, kemudian isterinya berkata: Aku halalkan kamu dari
kewajiban-kewajiban terhadapku.' Maka turunlah ayat ini." (Dikeluarkan
oleh Bukhari pada Kitab ke-46, Kitab Kezhaliman bab ke-11, bab
jika ia sudah memaafkan orang yang menzhaliminya, maka ia tidak
bisa diungkit kembali)
١٨٩٩. ث يدح نبا بئئسا نع ديعس نب جهر :لاق ةيا لئخافن اهيف لهأ لهاية
ث لحرق ^ ١ى ن ب ابة٠س ةتلأستلق ا.هئء ةئ'اقق: ذ لر ئ هذه 1ةيلآ نمو) شقي انمؤم
قثانمع هؤازجق (منهج يه آرحي ل و ا ت امو اهخسئ ءيس رخأهج ااخ ب لير :يف ٦٥
باتك :ريسفتلا ٤ ةروس :ءاسنلا ١٦ باب نمو قيتل ئامؤم انمعتم هؤازجف هجنم
1899. Sa'id bin Jubair berkata: "Ada satu ayat yang diperselisihkan
oleh warga Kufah maka aku pergi kepada Ibnu Abbas untuk
menanyakan kepadanya. Jawab Ibnu Abbas: Ayat ini: 'Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya yaitu Jahannam, kekal ia di dalamnya.' (QS. An-Nisa':
Muhammad F٧ ‘ad Abdul Ba q
93) yaitu ayat yang terakhirturunnya, sebab itu tidak dimansukhkan
oleh sesuatu pun.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab
Tafsir bab ke-16, bab dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya yaitu Neraka laknatulah jahannam)
.١٩٠. ث دح نيأ سوع لاق :ىذبءأنتا قجث ند:ا ن عس و ع ش عقه لو ق نمو)
قفقي ئئامؤ سذ ت١ هؤازجق هجن( م هفوقو قيلاو)لتنو ١س ة ق اكي مرح ه ل ا
(قحلهئا ر ح غنت ل ا) نه (ب ئ هئلأستق :اتا.ةق بن ثلزئ لااق ل ئ أ :ةكم دعف ة د ع
٠هللا ة ف قو س ظ يكه مرح ه ل ا ٠قح لا ضأو ا٠نئجاوثل لؤلأق ة ئ ل ا) نه
باق نمآو لمعو لا تع (احلاص لإى ؤبوق اروفغ) (اتيجر هجرخأ ااخ بلير :يف
٦٥ تكاب :ريسفتلا ٢٥ ةروس ال:ناقرف ٣ باب ضياعف هل اع لب ان يمو ةمايقلا
1900. Ibnu Abza berkata: "Ibnu Abbas ditanya tentang firman Allah:
'Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,
maka balasannya yaitu Jahannam, kekal ia di dalamnya.' (QS. An-Nisa':
93) dengan ayat: '...dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan
amal shalih.' (QS. Al-Furqan: 68-70).' Ibnu Abbas menjawab: 'saat
ayat 68 surat Al-Furqan turun, maka orang-orang Makkah berkata:
Kami sudah mempersekutukan Allah, juga sudah membunuh jiwa yang
diharamkan Allah, dan berbuat segala kekejian (zina). Maka Allah lalu
menurunkan ayat lanjutannya ayat 70: Kecuali yang tobat, beriman, dan
beramal amal shalih sampai firman Allah: 'Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65,
Kitab Tafsir bab ke-3, bab dilipat gandakannya siksa pada hari kiamat)
١٩٠١. قعئءيح ند:ا س بع يضر ١هتل هع لاو) ر لو قئ ن ت ب ىقلأ بكيلاإ ملأسلا ثس ل
(دمؤث :لاق ت>اك لجر يف ة تيغ هل ةقج نق ن و ثب ئس ت ل،لاقف ١ملأس ل مكينع ه ئو
اوةحاًؤ ةئتيئغ لزلأق ه يف شبذ ١ىل ؤيوق ضرع) ةايحلها (ب؛دلا شنت ةتيئثلها
هجرخأ ااخ ب لير :يف ٦٥ تكاب سفغلاي:ر ٤ ةروس انل:ءاس ١٧ باب لاو وقتلاو لن م
ىقلأ م ك ي لإ ملاسلا ت ل ئامؤم
1901. Ibnu Abbas h menerangkan ayat: '...dan janganlah kamu
mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu:
"Kamu bukan seorang mukmin." (QS. An-Nisa' 94). Ada seorang
sedang menggembala beberapa ekor kambingnya, saat melihat
barisan kaum muslimin, ia langsung memberi salam : 'Assalamu
alaikum , namun oleh pasukan kaum muslimin langsung ditangkap
dan dibunuh serta diambil kambingnya sebagai ghanimah. Maka
Allah menurunkan lanjutan ayat in i: '(lalu kamu membunuhnya),
dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia semata.'"
(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab Tafsir bab ke-
1 7, bab dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang
mengucapkan salam kepadamu : "Kamu bukan seorang mukmin.")
١٩٠٢. ث ينح ا ي ا؛ يضر ه ل ل هنع :لاق ذ ل و ؛ذه لا ا٤ انيف ت ناك لاا۴ذاص ؤ
اوءاج ف'اويح م ل اولخدي' ذ م ل ت باوبأ مهتويب نج لن ذ م ئارويظ ؛اجف لجر ئم
١راصذلا ل خ نف ذ م ل̂ ق٠هباب ه تأج ريع ق يذ ب تلزئع سيلو) ربل°ا و ت أ ئ ن أ ب١ توةل°ا ذ م
اقرويظ نج لن ربلا ذ ت او ت أ نى ق تويبلا ذ م (اهبوبأ رخأهج يراخبلا :يف ٢٦ كبات
:ةرمعلا) ٨ ١ باب لوق هللا ىلاعت اوتأو) تويبلا ذ م اهباوبأ
1902. Al-Barra' i berkata: "Ayat ini turun mengenai kami: Dahulu
orang-orang Anshar jika selesai haji dan pulang kembali, mereka
tak masuk rumah dari pintu, namun harus memanjat dari atas. Tiba-
tiba ada seorang Anshar masuk rumah dari pintu biasa, maka dicela
oleh orang-orang, tiba-tiba turun ayat: '...dan bukanlah kebajikan
memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan namun kebajikan itu
yaitu kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah
itu dari pintu-pintunya.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-26,
Kitab 'Umrah bab ke-1 8, bab firman Allah : "Dan masuklah ke rumah-
rumah itu dari pintu-pintunya.")
ز'فئبل>،رب'لا,مير لاذ ببذ> 'ب ا:ب ذس دأ١ط ل
BAB: AYAT: "ORANG-ORANG YANG MEREKA SERU ITU, MEREKA
SENDIRI MENCARI JAFAN KEPADA TUHAN MEREKA."
١٩٠٣. لأ ن ح ذبا د و عس ىلإ) مهبر (ةئيسنلا :لاق ناك اذء٠ت ذ م سللإا ن و نع ت
ئا ت ا ذ م م ئ ئ أ ق ذ ج ل ا ذج لا ل لس تثو ءلآؤه م ه ي ن ب هجرخأ ااخ ب لير :يف ٦٥ تكاب
:ريسفتلا ١٧ ةروس ينب :ليئارسإ ٧ باب لق اوعدا ذ يذ لا معزتم ذ م هنود
Muhammad F٧ ‘ad Abdul Ba q
1903. Ibnu Mas'ud i berkata: "Dahulu ada orang yang menyembah
jin, kemudian jin yang mereka sembah itu masuk Islam, namun si
penyembah jin itu tetap menyembah jin itu meskipun jinnya sudah
masuk Islam." (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab Tafsir
bab ke-7, bab katakanlah, "Panggilah mereka yang kamu anggap
(Ilah) selain Allah."QS. Al-Isra' [17]: 56)
.٠ب٠٠ا ت ء ;٠بثذذازىباةلأاذل;
BAB: MENGENAI SURAT BARA'AH, AL-ANFAL, DAN AL-HASYR
١٩٠٤. ث يدح نيأ س نع نع د ي ع ت نب ريتج :ل ق ن ن ق نبلا ي١س ةروس ٠
:ل^ ة بو ل ي ي اة اًح ض اق ا ن لز لزنت م ق ئئؤ ) ( م ه يؤ ز ح ائو> هذأ١ م قبت
أذح1 مهنم زكذهلاإ هيف1 :ل ق :ن نق ةر^وث د د لأ :ل'اق' ث لو ي و د :ل'اق' ن ل ق
ة ر و ر ئح لا لاق: ثلزئ يف ييب ريضيلا رخأهج يراخبلا :يف ٦٥ ب اتك :ريسفتلا
٥٩ ةروس حا^:رش ١ بابا انثدح محم^د نب بعد حرلايم
1904. Sa'id bin Jubair berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas
h tentang surat At-Taubah. Jawabnya: "At-Taubah itu surat yang
membuka kedok manusia selama turun dengan (kata-kata): 'dan di
antara mereka... dan di antara mereka...' sehingga mereka mengira
mungkin tidak akan ditinggalkan sedikit pun dari rahasia mereka
melainkan akan dibuka (disebut) di dalamnya.' Aku bertanya: 'Surat
Al-Anfal?' Jawabnya: 'Turun dalam perang Badar.' Aku bertanya:
'Surat Al-Hasyr?' Jawabnya: 'Turun mengenai Yahudi Bani Nadhir.'"
(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-65, Kitab Tafsir bab ke-1,
bab sudah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahim)
يفب'اا ذو;ذ ميرحت رتثئا
BAB: AYAT YANG MENGHARAMKAN KHAMER
١٩٠٥. ث بدح رمع نب ب اثخ لا نع نبا رمع :لاق بطخ رمع ز ع ريغي لوسر
١هلل زص هًلاا يع م ئ ت ؤ ئاا.ةق: ١ه دق ل ز ميرحئ ر ئخ ل يهو ن ي ةس ئخ :جا̂ عئ̂
بلائب ر-ئتلاؤ ةطنحلاو ر يعنلاؤ ر ئخ لاؤ لس ت لاؤ اه رياخ ل قتلا ثلاقؤ ا.^دوؤ ذ أ
ل وس له طى ١ه ثل هيلع سؤئم لم راقية ز ح د ه ت ي ١يلئا ذهع١: دحلها ارهه للآ ك
ب ا و ب أ و نم باؤبأ ابرلا رخأهج يراخبلا :يف ٧٤ كتاب :ةبرثلأا ٥ باب ام ءاج
يف نأ رمخلا ام م اخر لقعلا نم بارشلا
1905. Ibnu Umar h berkata: "Umar i berkhutbah di atas mimbar
Nabi dan berkata: Sebenarnya sudah diturunkan ayat yang
mengharamkan khamr itu dalam lima macam : Anggur, kurma,
gandum, sya' ir, dan madu. Dan arti khamr itu yaitu minuman yang
menghilangkan akal. Dan ada tiga hal yang ingin kuketahui andai
saja Rasulullah belum wafat sampai menerangkan kepada kami
perinciannya yaitu; warisan datuk dan kalalah (orang yang tidak
mempunyai ahli waris selain saudara) serta beberapa hal mengenai
riba.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman-
Minuman bab ke-5, bab keterangan bahwa khamr yaitu segala
sesuatu yang dapat menutupi akal dari jenis minuman)
BAB: AYAT: "INILAH DUA GOLONGAN (MUKMIN DAN KAFIR)
YANG BERTENGKAR, MEREKA BERTENGKAR
MENGENAI TUHAN MEREKA." (Qs. AL-HAJJ: 19)
١٩٠٦. ث يدح يبأ رذ نع سيق :لاق ث ع ت ي رذ س د ق٠امعت نإ ؛ذه ةثلآا
(ناده ناتصح او ثص ^ ا يف ( م ب ئ ث لؤئ يف ن ي ن ق اوؤنح مؤي رئب: ةؤمح ي بع ن
ةديبعو نب ثراحلا ةبتعو ةبيئز يدبا ةئيبر د يو لاو نب ةبتع هجرخأ ااخ ب لير :يف
٦٤ كبات ال:يزاخم ٨ باب تقل يبأ لهج
1906. Qays berkata: "Aku mendengarAbu Dzar i bersumpah bahwa
ayat: 'Inilah dua orang yang bertengkar mengenai Tuhan mereka'
turun mengenai orang-orang yang keluar pada perang Badar yaitu
Hamzah, Ali, dan Ubaidah bin Al-Harits melawan Utbah, Syaibah,
dan AlWalid bin Utbah.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-64,
Kitab Peperangan bab ke-8, bab terbunuhnya Abu Jahal)
T A M A T
Muhammad F٧ ‘ad Abdul Ba q
BUKHARI
MUSLIM
Jika A l 'Q u r ’an yaitu suinber hukum Islam pertam a, m aka hadits m erupa-
kan sumber kedua setelali A l 'Q u r ’an. Kedua warisan Nabi n ؛ terkait erat
dan tidak bisa d ipisahkan satu sama lain. Keberadaan hadits bagi um at
m uslim mem iliki banyak lungsi, salah satunya sebagai penjelas isi A .'Q u r 'a n .
M isalnya, ten tang shalat. D i dalam A l 'Q u r ’an, A llah hanya m enyebutkan
p erin tah shalat. Sedangkan ta ta cara pelaksanaan shalat dijelaskan secara
rinci dalam hadits Nabi. O leh sebab itu , sangat penting bagi k ita mengkaji
dan m enjad ikan hadits sebagai pegangan am aliah sehari'h ari.
A l 'Q u r 'a n berbeda dengan hadits. A l 'Q u r 'a n hanya ada sa tu versi, sedang '
kan hadits N abi mem iliki beberapa versi yang dibedakan dari berbagai sudut
pandang. Salali satunya dari sisi tingkat keshahihannya. Sem akin shahih
derajat sua tu hadits, sem akin kuat posisi had its tersebu t dijadikan dalil.
K itab Shah ih B ukhari Muslim , m erupakan kum pulan liadits yang diriwa-
yatkan oleh Im am B ukhari dan Muslim sekaligus yang te lah disepakati para
ulam a sebagai u ru tan hadits tershahih . A rtinya, tak perlu lagi ada keraguan
bagi k ita u n tuk m enyandingkan k itab ini dengan A l 'Q u r 'a n sebagai reterensi
u tam a um at muslim .
Selain m udah dipaham i, dalam buku ini ada tam bahan ringkasan
M usthalah H adits. R ingkasan M usthalah Hadits m enjelaskan bagaimana
kum pulan hadits yang ada dalam buku ini disepakati u lam a sebagai hadits
1 Shahih ighahrhhh
Yaitu hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dhabith
namun mereka masih terkenal sebagai orang yang jujur hingga
haditsnya berderajat hasan. Namun kemudian ditemukan hadits-
hadits itu dari jalur lain yang serupa atau lebih kuat, yang dapat
menutupi kekurangan yang yang ada pada jalur rawi sebelumnya.
Contoh hadits shahih lighairihi:
لآؤ ل نأ قثأ ىع ضأ بهدزهلآ ب1ك اؤثل دع وك ٠ة لآ ث
"Seandainya aku tidak menyusahkan ummatku, pastilah aku
penntahkan mereka untuk menggcsck g١g١ hap akan shahat." WR
Bukhari Muslim)
Hadits ini bila kita sandarkan riwayatnya dari Bukhari dan Muslim,
menjadi hadits yang shahih dengan sendirinya. sebab keduanya
meriwayatkan dari jalan Al-A'raj bin Hurmuz (117 H) dari Abi
Hurairah ٠ء Isnad ini dengan jelas menetapkan keshahihan
hadits. Namun bila kita lihat lewat jalur periwayatan At-Tirmizi,
maka hadits ini statusnya menjadi shahih li ghairihi (menjadi
shahih sebab ada hadits lainnya yang shahih). Berbeda dengan
Bukhari dan Muslim, At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini lewat jalur
Muhammad bin Amir yang kurang kuat ingatannya. Lalu lewat
jalur Abu Salamah dari Abu Hurairah i . Maka segala riwayatnya
dianggap hasan saja. Namun sebab ada riwayat yang shahih dari
jalur lain, maka jadilah hadits ini shahih lighairihi.
HADITS HASAN
Macam-macam hadits Hasan:
a. Hasan Udzahhi
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil tapi hafalannya
kurang sempurna dengan sanad bersambung dan tidak ada
keganjilan dan kecacatan. Jadi, tidak ada perbedaan antara hadits
ini dengan hadits shahih lidzatihi kecuali dalam satu persyaratan,
yaitu hadits hasan lidzatihi itu kalah dalam sisi hafalan. Misalnya
perkataan Nabi n ,"Sha la t itu dibuka dengan bersuci, diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam."
Shahih Bukhari Muslim ؛ xxiii^
١٥. Hasan \jgha\r\h\
yaitu hadits yang dha'ifnya ringan dan memiliki beberapa jalan
yang bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sebab
menimbang di dalamnya tidak ada pendusta atau rawi yang
pernah tertuduh membuat hadits palsu. Misalnya, hadits dari Umar
ibn Khatthab i berkata bahwasannya Nabi jika mengangkat
kedua tangannya dalam do'a maka beliau tidak menurunkannya
hingga mengusapkan kedua tangan ke wajahnya. (HR. Tirmidzi)
Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berkata, "Hadits ini memiliki
banyak hadits penguat dari riwayat Abu Daud dan yang selainnya.
Gabungan hadits-hadits ini menuntut agar hadits ini
dinilai sebagai hadits hasan. Dan dinamakan hasan lighairihi
sebab jika hanya melihat masing-masing sanadnya secara
terpisah maka hadits ini tidak mencapai derajat hasan.
Namun, bila dilihat keseluruhan jalur periwayatan, maka hadits
ini menjadi kuat hingga mencapai derajat hasan.
HADITS DHA'IF
Hadits dha'if yaitu hadits yang tidak menyandang sifat-sifat hadits
shahih, dan tidak pula memiliki sifat-sifat hadits hasan.
٠ Sebab-sebab hadits dha'if:
1. sebab gugurnya rawi
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi yaitu tidak adanya
satu atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam
suatu sanad, baik pada permulaan sanad, maupun pada
pertengahan atau akhirnya. Ada beberapa nama bagi hadits
dha'if yang disebabkan sebab gugurnya rawi, antara lain
yaitu: hadits mursal, hadits munqathi', hadits mu'dhal, dan
had'١tsm٧ 'a١١a٩ .
a. HadTtsMursal
Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas.
Para ulama memberi batasan bahwa hadits mursal
yaitu hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang
dimaksud dengan rawi di akhir sanad yaitu rawi pada
Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi
tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang
meriwayatkan hadits dari Rasulullah § . (penentuan awal dan
akhir sanad yaitu dengan melihat dari rawi yang terdekat
dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari,
sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi,
hadits mursal yaitu hadits yang dalam sanadnya tidak
menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya
menerima langsung dari Rasulullah.
١٥. Hadits Munqathi'
Hadits munqathi' menurut etimologi yaitu hadits yang ter-
putus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits munqathi'
yaitu hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa
beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir
sanad yaitu sahabat Nabi, maka rawi menjelang akhir
sanad yaitu tabi'in. Jadi, pada hadits munqathi' bukanlah
rawi di tingkat sahabat yang gugur, namun minimal gugur
seorang tabi'in. Bila dua rawi yang gugur, maka kedua rawi
ini tidak beriringan, dan salah satu dari dua rawi yang
gugur itu yaitu tabi'in.
c. HadiisMu'dhai
Menurut bahasa, hadits mu'dhal yaitu hadits yang sulit
dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits
mu'dhal yaitu hadits yang gugur dua orang rawinya, atau
lebih, secara beriringan dalam sanadnya.
d. HadiisMu'aUaq
Menurut bahasa, hadits mu'allaq berarti hadits yang ter-
gantung. Batasan para ulama tentang hadits ini yaitu hadits
yang gugur satu rawi atau lebih di awal sanad atau bisa juga
bila semua rawinya digugurkan (tidak disebutkan).
2. sebab cacat pada matan atau rawi
Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi ataupun
matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat
bid'ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil
pada rawi. Sering keliru, banyak waham (keraguan), hafalan
yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan
menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan
sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan,
misalkan ada sisipan di tengah-tengah lafaz hadits atau
diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda
dari maksud lafaz yang sebenarnya.
Ada beberapa nama bagi hadits dha'if yang sebab cacat pada
rawi atau matan:
a. Hadits Maudhu'
Menurut bahasa, hadits ini memiliki pengertian hadits palsu
atau dibuat-buat. Para ulama memberi batasan bahwa hadis
maudhu' yaitu hadits yang bukan berasal dari Rasulullah § .
Akan namun disandarkan kepada dirinya. Golongan-golongan
pembuat hadits palsu yakni musuh-musuh Islam dan tersebar pada
abad-abad permulaan sejarah umat Islam, yakni kaum yahudi
dan nashrani, orang-orang munafik, zindiq, atau sangat fanatik
terhadap golongan politiknya, mazhabnya, atau kebangsaannya.
b. Hadits Matruk atau hadits Mathruh
Hadits ini, menurut bahasa berarti hadits yang ditinggalkan/
dibuang. Para ulama memberi batasan bahwa hadits matruk
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang pernah
dituduh berdusta (baik berkenaan dengan hadits ataupun
mengenai urusan lain), atau pernah melakukan maksiat, lalai,
atau banyak wahamnya.
c. Hadits Munkar
Hadits munkar, secara bahasa berarti hadits yang diingkari atau
tidak dikenal. Batasan yang diberikan para 'ulama bahwa hadits
munkar yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dan
menyalahi perawi yang kuat.
d. Hadits Mu'allal
Menurut bahasa, hadits mu'allal berarti hadits yang terkena 'illat
. Para ulama member؛ batasan bahwa hadits ini yaitu hadits
yang mengandung sebab-sebab tersembunyi , dan 'illat yang
menjatuhkan itu bisa ada pada sanad, matan, ataupun
keduanya.
Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi
Hadits Mudraj
Hadits ini memiliki pengertian hadits yang dimasuki sisipan, yang
sebenarnya bukan bagian dari hadits itu. Contoh, Rasulullah
bersabda: "Saya yaitu za'im (dan za'im itu adah penanggung
jawab) bagi orang yang beriman kepadaku, dan berhijrah; dengan
tempat tinggal di taman surga". Kalimat akhir dari hadits ini
yaitu sisipan (dengan tempat tinggal di taman surga), sebab
tidak termasuk sabda Rasulullah § .
Hadits Maqlub
Menurut bahasa, berarti hadits yang diputarbalikkan. Para ulama
menerangkan bahwa terjadi pemutarbalikkan pada matannya atau
pada nama rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad
untuk matan yang lain.
Hadits Syadz
Secara bahasa, hadits ini berarti hadits yang ganjil. Batasan
yang diberikan para ulama, hadits syadz yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya, tapi hadits itu berlainan
dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang
juga dipercaya. Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan
dengan hadits-hadits lain yang kuat.
BIOGRAFI SINGKAT
MUHAMMAD FU'AD ABDUL BAQI
(1882-1967)
keluarga d an masa kecil
Muhammad Fu'ad Abdul Baqi lahir pada 8 maret 1882 M (3
Jumadil Awal 1299 H) dari ayah-ibu yang berkewarganegaraan
Mesir. Ayahnya berasal dari Qaman Al-Arus sedangkan ibunya dari
Barnabal. Saat berusia lima tahun, ia beserta keluarganya pindah ke
Sudan sebab harus mengikuti ayahnya yang bertugas sebagai pejabat
Departemen Keuangan. Disana, ia bersekolah dan menetap di Wadi
Haifa selama kurang lebih satu setengah tahun. Sekembalinya dari
Sudan, ia dan keluarganya selalu berpindah pindah ke berbagai
daerah di Mesir.
Pada tahun 1899, ia bekerja sebagai tenaga pengajardan tak lama
kemudian menjadi kepala sekolah di salah satu sekolah di desa pesisir
Mesir selama kurang lebih dua setengah tahun. la pun sempat mengajar
matematika dan pada akhirnya lebih memilih menekuni bidang sastra
di Madrasah al-Tahdziriyah Al-kubra di Darb Al-Jamamis, Mesir.
Profesi guru hanya ditekuninya beberapa tahun, sebab kemudian ia
merasa jenuh dan memilih turut andil dalam mengembangkan sebuah
bank pertanian tahun 1905 hingga tahun 1933. Namun demikian,
beragam kitab yang sudah dibacanya sangat mengusik nurani untuk
terus menggeluti dunia ilmu pengetahuan Islam. Diantara kitab yang
menjadi fokus bacaanya yaitu sastra Arab, Hadits, Fiqih, dan juga
literatur-literatur berbahasa perancis, diantaranya karya Victor Hugo
dan L. Martin.
Shahih Bukhari Muslim ( xiii)
BERTEMAN DAN BERGURU DENGAN RASYID RIDHA
Pada tahun 1922, bertepatan hari jadi Syaikh Muhammad Abduh,
majalah Al-Mannar milik Rasyid Ridha diterbitkan. Muhammad Fu'ad
Abdul Baqi mendatangi kantornya untuk membeli majalah ini .
Kemudian ia bertemu dengan Abdurrahman Asyim, sepupu Ridha yang
pada akhirnya mereka berkawan. Sesudah beberapa kali kunjungan,
akhirnya Fu'ad Abdul Baqi bertemu dengan Rasyid Ridha dan dari
situlah persahabatan antara keduanya mulai tumbuh. Bahkan, setiap
hari Ahad (hari libur bank), Fu'ad Abdul Baqi selalu menyempatkan
diri menjumpai Ridha, sebagai rekan sekaligus guru untuk sekedar
berbincang ringan sampai berdiskusi mengenai isu-isu kekinian.
Pada masa akhir hidupnya, penglihatannya mulai kabur dan
kemudian menjadi buta sebab terlalu banyak membaca dan menelaah
kitab. Pada tahun 1967 M (1388 H) Fu'ad Abdul Baqi wafat di
kota Kaherah pada usia 90 dan meninggalkan "warisan" yang tak
terbilang sedikit terutama kajian terhadap berbagai manuskrip Islam.
Semasa hidupnya, Fu'ad Abdul Baqi bisa dibilang termasuk ulama
produktif dengan banyaknya karya yang dihasilkanya. Yakni: Al-Mu'jam
A H f a bras ٧١ A \ y z A--Qur'an A \-Kar\m, Mujam Gbarta A\-Qur'an
fMu^١abbrj'؛an M'١n Shahh Ai-Bukhad, A١-B ١'٧u' 1 A\-Mar\an F\ Ma
Ittafaqa'Ala\h\ Al-Sya\khan dan lain-lain. la juga sudah mentahq\q
(meneliti secara detail sebuah manuskrip sebelum dicetak) beberapa
kitab, diantaranya: Sah\h Musl\m karya Abu Al-Husain ibn Al-Muslim Al-
Qusairi al-Naisaburi, Sunan Ibn Majah karya Abu Abdillah Ibn Majjah,
fM' ١؛١ah KunuzAi-Sunnah dan A\-Mu'\am ABMuhfaras \آÂ f̂ ĉ d̂ zAi-Hadrts
Al-Nabaw\ karya A.J. Wensinck, Tafsh\l Ayat Al-Qur'an, dan lain-lain.
FU'AD ABDUL BAQI, SANG AHLI katalog isas i AL-QUR'AN DAN
HADITS
Pengaruh Rasyid Ridha amat besar terhadap Fu'ad Abdul Baqi,
begitu juga sebaliknya sebab kedekatan hubungan keduanya dalam
kajian Qur'an dan Hadits terutama dalam bidang katalogisasi. Pada
tahun 1928, Ridha tertarik dengan kitab M\ftah Kunuz Al-Sunnah
karya A. j. Wensick dalam bahasa Inggris, Ridha amat terkesan
dengan kitab ini , sehingga Ridha merekomendasikan Fu'ad
Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi
Abdul Baqi untuk menerjemahkanya ke dalam bahasa Arab. Tugas
mulia itu mampu ia selesaikan dalam waktu lima tahun, tepatnya
pada tahun 1933. Sesudah menerjemahkan Miftah Kunuz al-Sunnah ia
memutuskan untuk menerjemahkan Al-Mu'jam Al-Mufahras Li Alfadz
Al-Hadis Al-Nabawi karya A. J. Wensick. Ia pun mengirim surat untuk
minta izin dan A. j. Wensick pun sangat mendukung. Sesudah diteliti,
Fu'ad Abdul Baqi menemukan banyak kesalahan, lantas Fu'ad Abdul
Baqi mentashih(menyempurnakan) dan mengembalikanya kepada
A.J. Wensick sebagai koreksi. Sesudah banyak menterjemahkan karya
orientalis, ia bermaksud menyusun kitab dari kumpulan Hadits Shahih
yang d '١beb١ nama A\-\_u'\u' 1 Ai-Majan F\ Ma ٠Aia١h١ Ai-
Syaikhan yang terjemahannya sekarang berada di tangan Anda ini
dalam kajian fiqih.
Di samping menekuni penerjemahan kitab-kitab hadits, Fu'ad
Abdul Baqi juga terjun ke bidang katalogisasi al-Qur'an. Salah satu
karyanya yaitu Tafshil Ayat Al-Qur'an Al-Karim yang dikerjakan
atas rekomendasi Rasyid Ridha juga. Pada tahun 1924, Ridha
juga merekomendasikan Fu'ad Abdul Baqi untuk menerjemahkan
kamus bahasa Perancis. Fu'ad Abdul Baqi pun sangat senang
dan bersemangat mengerjakannya. Dan pada tahun 1934 salah
seorang kerabat Ridha datang untuk mencetak kitab ini .
Selain itu ia juga menyusun sendiri indeks a l-Qur'an yang diberi
nama A\-Mu'\am A H fa h ra s ا-آ Aifad^ Ai-Qur'an A ١-K̂ ar'١m yang
hingga saat ini menjadi rujukan utama para pengkaji ilmu-ilmu ke-
Islaman, terutama ilmu tafsir. Namun datang kritikan bahwa karangan
itu bukan original karyanya, melainkan sanduran dari kitab Mu'jam
karya Flugel, seorang orientalis Jerman yang berjudul Concordantiae
Corani Arabicae (Leipszig,1842), yang disinyalir sebagai buku indeks
pertama yang menjadi acuan utama para orientalis. Dalam beberapa
artikelnya, Fu'ad Abdul Baqi menuturkan bahwa ia memang terinspirasi
dari Nujum Al-Qur'an Fi Athraf Al-Qur'an karya Flugel.
Husain Haikal, seorang ahli sejarah Islam pernah berkata
bahwa Fu'ad Abdul Baqi yaitu orang yang selalu terjaga di
sepertiga malam dan berpuasa di siang hari. Jasanya yang amat
besar sebab buah karyanya menjadi rujukan hampir seluruh disiplin
ilmu Islam, dari Ushul Fiqih, Ulum Al-Qur'an, Tafsir dan lain lain.
Sedang Mansur Fahmi menganggap karya Fu'ad Abdul Baqi
merupakan penemuan paling mutakhir di bidang Al-Qur'an.
PEMIKIRAN FU'AD ABDUL BAQI TENTANG HADITS
Dalam mendifinisikan hadits, Fu'ad Abdul Baqi sejalan dengan
fatwa Ibnu Taimiyah. Hal ini dibuktikan dengan kutipan beliau dalam
muqoddimah karyanya Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan ini:
ثيدحلا يوسلا ئو ذئع لا قلاط فرصني ىئإ ات ن دح هد هئع ىص هللا هيلع
ن م ئت دغب هوسلا ئم ؤ ي هلعفن ن هرارقا
"Hadits Nabi yaitu segala hal yang terjadi pada diri Rasul § .
sesudah kenabianya, berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan."
Dari sini terlihat adanya perbedaan antara hadits dan sunnah. Hadits
sebagi segala hal yang bersumber dari Nabi § pasca kenabianya.
Sedangkan Sunnah bersumber dari nabi sebelum kenabianya.
Dalam karyanya ini, (Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan) ia menegaskan bahwa
hadits yaitu wahyu yang langsung diberikan pada diri Nabi § .
Sebagaimana firman Allah l An-Najm: 3-4:
اث ن قطنت ئع ىوهلا . ذ إ لا إئو يحو ىحئو
"Dan t'١ada\ah yang dtucapkannya لا١آ (A\-Qur'an) menurut
kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu
yang diwahyukan (kepadanya)."
Menurutnya, jika kita sudah beriman kepada Allah, maka kita pun
wajib mengimani dan percaya terhadap Rasul-Nya. Beriman berati
tidak ragu sedikit pun, tidak menentang, juga tidak mengkoreksi segala
yang datang dari Nabi § . Hal ini berdasarkan pada QS. An-Nisa':65
لاق ك ر ن ل ذئويؤه ىح ن و ش ئ ئق م هييزج ق م او تج :لا يف ش أ
ابزح ا ث ي ثيصق اوثئنتيؤ لنبيا ت
"Maka demt 3uhanmu, mereka (pada hakekattnya) ftdakbeiman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang
Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati
mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Sedangkan orang munafiq akan ragu-ragu terhadap putusan Nabi
I , sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al Nur: 48.
ااذلؤ اوغد 1ر ؤط ه نوثنذ م كح ي بهتثت ااذإ قيل بيغي ن و ف ر ئ
"Dan jika mereka di\p̂ ĉ r̂ ĉ ĉ \\ kepada l h dan RasukNya, agar
Rasuf menghukum (mengad'١i ل'ا ١ antara mereka, ttba-tiba sebagtan
dart mereka menotakuntukdatang."
Mengenai istilah "Hadits Shahih", Fu'ad Abdul Baqi tidak jauh
dengan konsep ulama-ulama klasik. Hal ini terlihat melalui karyanya,
Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan dalam memilah dan memilih hadits-hadits
ia mengusung teori Ibn Shalah dan Al-Syahrazuni Al-Syafi'i dalam
mengklasifikasikan hadits shahih. Diantaranya:
٠ Shahih muttafaq 'alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
sekaligus).
• Shahih yang hanya diriwayatkan oleh Bukhari.
• Shahih yang hanya diriwayatkan Muslim.
• Shahih menggunakan syarat muttafaq 'alaih tapi tidak diriwayatkan
keduanya.
• Shahih dengan syarat Bukhari tapi tidak diriwayatkanya.
• Shahih dengan syarat Muslim tapi tidak diriwayatkanya.
٠ Shahih menurut periwayat-periwayat lainnya.
Fu'ad Abdul Baqi memang sangat menguasai bidang ilmu hadits.
Akan namun , nama beliau tidak setenar para ahli hadits lainnya, semisal
Al-Albani. Hal ini mungkin disebabkan kurangnya totalitas beliau
berkecimpung dalam pengkajian katalogisasi Qur'an dan Hadits.
namun beliau mendapat julukan Nashiru As-Sunnah (Sang Pembela
Sunnah) sebab kesungguhanya dalam melestarikan hadits Nabi
dan juga karya katalog haditsnya yang sangat bermanfaat bagi para
pemikir Islam sesudah nya.
Shahih Bukhari Muslim
RINGKASAN
MUSTAHALAH HADITS
HADITS DITINJAU DARI KUANTITASNYA
HADITS MUTAWATIR
اه هلار دد ث رغ ي لئجئ ةذاعلأ ؤئ١م ئؤ ب شع ذكلا.ب،
"Hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang menurut
kebiasaan, mereka terhindar dari kesepakatan bersama untuk
me'a^ukan kebohongan."
Dengan kata lain, hadits mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan
oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya, hingga
menurut akal tidak mungkin para perawi ini sepakat untuk
berdusta dan memalsukan hadits.Semua mereka mendasarkan
periwayatannya pada sesuatu yang dapat diketahui secara inderawi,
seperti pendengaran, penglihatan, dan lainnya.
٠ SYARAT HADITS MUTAWATIR
٠ Diriwayatkan oleh banyak perawi.
Muhaditsin (ahli hadits) berbeda pendapat mengenai jumlah
minimal perawinya. Abu Thayib menentukan minimal 4 orang,
adapun Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan memilih pendapat
yang menyebutkan jumlah minimalnya yaitu 1 0 orang rawi.
Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi
٠ Jumlah rawi -sebagaimana yang disebut di poin 1-ini
ada di setiap tingkatan sanad.
٠ Menurut kebiasaan mustahil para perawi bersepakat untuk
berbohong. Misalnya sebab masing-masing mereka berada
di negeri yang berbeda, bangsa yang berbeda, atau dari
berbagai madzhab yang berbeda.
٠ Penyandaran hadits ini dilakukan melalui indra ' ،
, seperti kami mendengar (شدس ;, kami meiihat د؛ا لأ ; atau
kami menyenfuh t L J ; Adapun jika penyandaran hadits
ini berdasarkan akal, seperti perkataan 'menurut aku',
maka hadits seperti ini tidak bisa disebut sebagai hadits
mutawatir.
٠ Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/
tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya.
Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak
banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan
bahwa hadits mutawatir tidak mungkin ada sebab persyaratan
yang begitu ketatnya. Sedangkan Ibnu Shalah berpendapat bahwa
hadits mutawatir itu memang ada, namun jumlahnya hanya sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa tidak benar jika ketatnya
syarat hadits mutawatir mengakibatkan sedikit bahkan tidak adanya
hadits mutawatir. Menurutnya, bila mau menela'ah lebih dalam jalan-
jalan hadits, perilaku, dan sifat-sifat perawi yang dapat menjadikan hadits
layak menjadi hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana
dikemukakan dalam kitab-kitab yang terkenal.Bahkan ada beberapa
kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-
Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam
As-Suyuti (911 H)) Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir,
susunan Muhammad Abdullah bin Ja'far Al-Khattani (1345 H).
Hadits mutawatir ini memiliki kekuatan hukum yang pasti sebab
ketatnya syarat yang diterapkan untuk mencapai derajatnya.
٠ MACAM-MACAM HADITS MUTAWATIR:
1. Mutawatir Lafzhi > 1 ا ش ا
Yaitu hadits yang mutawatir lafazh dan maknanya. Misalnya hadits:
ن بذك لا د ق ئ ئ١ أؤيجئق ةدتفئ ني رة|
"3'١apa yang dengan senga'؛a berdusta atas namaku maka dta te'ab
mempersiapkan tempatnya di Neraka laknatulah ."
Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang shahabat, dan
jumlah rawi yang sangat banyak ini berlanjut -bahkan bertambah-
pada setiap tingkatan sanad yang di bawahnya.
2. Mutawatir Ma'nawi Q ت لأ ات٠;ا> لا'ا٠بع
Yaitu hadits yang maknanya mutawatir namun lafazhnya tidak.
Misalnya hadits tentang mengangkat kedua tangan saat berdo'a.
Diriwayatkan dari Nabi kurang lebih seratus hadits, yang
masing-masing hadits menyebutkan bahwa Nabi mengangkat
kedua tangan beliau saat berdo'a, namun dalam keadaan
yang berbeda-beda. Semua kondisi ini tidak mutawatir,
namun keadaan yang selalu ada -yaitu mengangkat tangan
saat berdo'a- hukumnya mutawatir berdasarkan pengumpulan
banyaknya jalur periwayatan yang ada.
3. Mutawatir 'Amaly ، ا ي غ ف ا ث> ي د و ا
Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari
agama dan sudah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi
melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau
sejenis dengan itu.
Contoh: Kita melihat dimana saja bahwa shalat Zhuhur dilakukan
dengan jumlah raka'at empat dan kita tahu bahwa hal itu yaitu
perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai
sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad i melakukannya atau
memerintahkan yang demikian itu.
HADItS AHAD
Suatu hadits (kbabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai
jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang, dua
orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, namun
jumlah ini tidak memberi pengertian bahwa hadis ini masuk
ke dalam hadis mutawatir.
Muhammad Fu‘ad Abdul Baqi
Macam-macam Hadits Ahad
1. Hadits Masyhur
Hadits yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap
thabaqah (tingkatan) namun belum mencapai batas mutawatir.
2. Hadits 'Aziz
Hadits yang perawinya tidak lebih dari dua orang dalam semua
thabaqatsanad.
3. Hadits Gharib Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang
perawi secara sendiri.
٠ Pembagian hadits gharib:
1. Gharib Muthlaq, disebut juga al-Fardul-Muthlaq
Yaitu bilamana kesendirian (gharabah) periwayatan
ada pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi
i "Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya" (HR.
Bukhari dan Muslim)
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab,
lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad
bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian
Yahya bin Sa'id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim.
Kemudian sesudah itu diriwayatkan oleh banyak perawi melalui
Yahya bin Sa'id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi
pegangan yaitu jika seorang shahabat hanya sendiri
meriwayatkan sebuah hadits.
2. Gharib Nisbi, disebut juga Al-Fardun-Nisbi
Yaitu jika keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya,
bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang
diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal
sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini
diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari
para perawi ini . Misalnya: Hadits Malik, dari Az-Zuhri
(Ibnu Syihab), dari Anas i : "Rasulullah memerintahkan
kepada kami agar kita membaca Al-Fatihah dan surat