Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 5



itu sebab  berhubungan dengan najisnya tempat itu. maka kalau

temyata seseorang bisa shalat di tempat-tempat ini  dengan jaminan

tempatnya suci, niscaya tidak ada alasan untuk melarangnya. Demikian

pula tidak apa-apa shalat di tempat peribadatan orang Yahudi atau

Nasrani, selama tempat ini  tidak ada patung-patungnya. Apabila ada

patung-patungnya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Umar berkata,

"Kami tidak masuk ke dalam gereja-gerejamu sebab  pafung-patung Yang

adadidalamnya."

Diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

beliau bersabda ketika dalam keadan sakit yang membawa kematiannya,

" Allah melaknat orang-orangYahudidon Nosron i yang telah menjadikan

kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. " Aisyah berkata, "Kalaulah tidak

seperti itu niscaya aku bangun kuburan beliau, namun aku takut kalau ia

dijadikan sebagai masjid." (HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

melaknat para penjiarah kubur dan orang-orang yang membangun di

atasnya masjid-masjid dan lampu-lampu. (HR. Tirmi&i dan Ahmad, ini

hadits hasan, tanpa kalim at lampu, sebab  ia dhaif)

gi*i/a,96a/a/u

Shalat

rKedua hadib ini  menunjukkan adanya keharaman membangun

masjid di atas kuburan, dan barangsiapa yang membangun masjid di atas

kuburan ia berdosa. Shalat di atas kuburan haram sebagaimana shalat

mengahadap kuburan yaitu   haram. Dalam artian; seseorang shalat

dengan menghadap ke arah kuburan dengan maksud mengagungkannya.

Seperti initergolong perilaku syirikyang banyak dilakukan oleh sebagian

kaum muslimin, dimana mereka membangun masjid di atas kuburan orang-

orang yang disangka sebagai wali.

Bermuara dari sifu, maka akhimya orang-orang yang shalat di dalam

masjid ini biasanya mereka selalu menghampiri kuburan ini  baik

ketika datang maupun tatkala keluar. Kemudian mereka menyengaja shalat

denganmenghadapnya.

Tentu hal-halseperti ini yaitu   bagian dari larangan yang bisa

membawa pelakunya kepada kemusyrikan. Betapa banyak orang--orang

yang melakukan kemusyrikan gara-gara adanya kuburan seperti ini.

Sebuah kemusyrikan yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agamanya.

Seperti mereka berdoa kepada ahli kubur itu, bernadzar untuk mereka,

meminta dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup mereka, diluaskan dari

kesempitan mereka, dan menyerahkan kepada mereka urusan-ursan yang

semestinya hanya Allah sendiri yang mampu.

Seperti itu yaitu   perilaku-perilaku yang sama persis dengan perilaku

para penyembah berhala terhadap berhala-berhala mereka. Oleh sebab 

itulah maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat melaknat

terhadap orang yang membangun masjid di atas kuburan. Beliau bersabda,

" Mereka itu yaitu   makhluk-makhluk terburuk di sisi Alloh. " (HR. Bukhari

danMuslim)

Orang-omng yang membangun masjid di atas kuburan, mereka akan

mendapat dosa atas perbuatan yang telah mereka kerjakan itu, dan dosa

dari orang-orang yang telah terfitnah berkat pekerjaannya itu, dan

menanggung segala akibat perbuatan haram yang muncul sebab nya, atau

dia telah menyekutukan Allah yang bisa mengeluarkan dirinya dari

agamnya. Tidak diperbolehkan bagi umat Islam shalat di dalam masjid yang

di dalamnya ada kuburannya, kecuali dalam keadaan dharurat. Bahkan

dirinya berkewajiban untuk melarang orang darimelakukan shalat di

masjid yang di dalamnya ada kuburan seperti itu. Namun apabila

keberadaan kuburan itu di luar masjid, atau disampingnya, atau di

belakangnya, maka tidak apa-apa melakukan shalat di dalamnya.

gi6i/u,96a/a/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Demikian juga apabila kuburan itu berada dihadapan masjid,.dengan

syarat ada tembokyang memisahkan atau menghalangi antara keduanya.

Kita senantiasa selalu berdoa kepada Allah agar berkenan menjaga

akidah kita dari kemusyrikan. Amin

Hukum Melakukan Shalat di Dalam Ka'bah

Dari Abdullah lbnu Umar, bahwa suatu ketika Rasulullah memasuki

Ka'bah bersama dengan Usamah Ibnu Zaid, Utsman bin Talhah, dan Bilal

bin Rabah. Kemudian ditutuplah dan dia berada di dalamnya. Abdullah bin

Umar berkata , 'Aku bertanya kepada Bilaltatkala dia sudah keluar,

Apakah yang diperbuat Rasulullah tatkala ada di dalam?" Bilal menjawab,

"Dia menjadikan satu tiang disebelah kirinya, dua tiang disebelah

kanannya, dan tiga tiang di belakangnya. Ka'bah pada saat itu memiliki

enam tiang, kemudian setelah itu beliau baru mengerjakan shalat." (HR.

Bukharidan Muslim)

Imam Al-Baghawi mengatakan dalam SyarhuAs-Sunnoh; Dalil

ini  sebagai dasar atas kebolehan melakukan shalat di dalam Ka'bah,

initelah menjadi pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan diperbolehkan

dengan mengahadap ke sisi mana saja yang dia kehendaki. Apabila dia

menghadap ke sisi pintu, dan pinfu dalam keadaan tertutup, maka hal itu

diperbolehkan. Namun jika pintu dalam keadaan terbuka, maka tidak

diperbolehkan, kecuali apabila ambang pintunya dalam keadaan cukup

tinggi mencapai kira-kira sepanjang pelana (setengah depa). Demikian juga

kalau seandainya shalat di atas Ka'bah, tidak sah kecuali apabila di

hadapannya ada penghalang setinggi setengah depa ini .

Imam Malik berkata, "Makruh hukumnya melakukan shalat fardhu

di dalam Ka'bah, dan tidak apa-apa (mubah) untuk shalat sunnat." Al-

Baghawi berkata, "Hal ini membuktikan bolehnya melakukan shalat antara

dua tiang, dan demikian itu yaitu   pendapat kebanyakan para ahli ilmu."

Diriwayatkan sebuah perkataan Ibnu Umar, saya bertanya kepada

Bilal, 'Apakah Nabi pernah shalat di dalam Ka'bah? Dia menjawab, "lya,

shalat dua rakaat dengan posisi dua tiang berada di sebelah kanannya.

Kemudian dia keluar lalu shalat di hadapan Ka'bah dua rakaat. "

Ada sebagian kaum yang menganggap makruh shalat dengan

membuat shaf sejajar dengan tiang-tiang yang ada, demikian O"5ffi*

gikilu.qiadab dffi

shatat RF

Ishak dan Ahmad, sebagaimana yang diriwayatkan Abdul Hamid bin

Mahmud, beliau berkata, "Kami shalat di belakang omir (seomng penguasa)

dan kami shalat di belakang tiang-tiang yang ada." Kemudian Anas berkata,

,,Kami menjauhi hal ini pada zaman Rasulullah shallallahu Alaihi wa

Sallam," (HR. Ahmad dan yang lainnya)

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Kurrah daribapaknya berkata,

"Kami dilarang untuk membuat shaf yang sejajar dengan tiangtiang ketika

shalat pada zaman Rasulullah. Dan kami benar-benar dilarang." (Dianggap

shahih oleh Hakim, dan A&-Dzahabi setuju dengan itu)

Secara zhahir, larangan untuk membuat shaf yang sejajar dengan

tiang-tiang itu yaitu   khusus dalam shalat berjamaah, adapun dalam

shalat sendirian, seseorang diperbolehkan untuk membuat shaf yang

sejajar dengan tiang-tiang, sebagaimana yang pemah dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallamketika shalat di dalam Ka'bah.

Adzan dan lqamat

Adzan secara bahasa memiliki makna; Permakluman atau

pemberitahuan, sebagaimana firman Allah Ta' ala,

lnqy'rl @4yj:$ifr:trt

"Dan inilah suati permakluman dari Allah dan Rasul-Nya." (At-

Taubah:3)

Adapun yang dimaksud dengan adzan secara syariat yaitu  ;

Permalduman atau pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan

m en ggunaka n lafazh-lafazh tertentu.

Disyariatkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah, setelah

pembangunan Masjid Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallam.

Sebab disyariatkannya adzan yaitu  ; Fada mulanya kaum muslimin

diMadinah mengetahuisaat datangnya waktu shalat dengan ijtihad dari

masing-masing mereka, lalu mereka baru berkumpul untuk melakukan

shalat. Maka pada suatu hari mereka mengadakan pertemuan bersama

Nabi unfuk bermusyawarah dengan fuj uan untuk mendapatkan masukan

darimereka mengenai carayang efektif dalam mengumpulkan manusia

untuk menunaikan shalat jamaah.

gi*ilv.%ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Sebagian di antara mereka ada yang mengusulkan dengan

menggunakan lonceng, narnun Rasulullah-tidak setuju dengan itu sebab 

ia dianggap menyempai dengan orang-orang Nasrani.

Lalu sebagian diantara mereka ada yang mengusulkan dengan

terompet, nalnun Rasulullah tidak setuju dengan hal itu, sebab  ia dianggap

menyempai dengan orang-orang Yahudi.

Sebagian yang lain lagi mengusulkan agar rhenggunakan api, narnun

Rasulullah tidak setuju dengan hal itu, sebab  ia dianggap menyerupai

dengan perilaku yang dilakukan oleh orang-orang Majusi.

Kemudian Umar bin Al-Khathab mengusulkan agar dengan suara

manusia, yaitu ada seseorang yang mengumandangkan panggilan shalat

dengan suaranya. Maka disetujuilah ini. lalu Rasulullah menyuruh Bilal

agar dialah yang mengumandangkan adzan ini , sebab  suara merdu

dan indah yang dimilikinya. Lalu dia pun memanggilmanusia agar

mengerjakan shalat, dengan suara merdu dan indah yang dimilikinya (tapi

belum menggunakan lafazh adzan sepertiyang telah terkenalsekarang ini).

Kemudian suatu ketika ada salah seorang sahabat, yang bernama

Abdullah bin Zaid, bermimpi dalam suatu tidumya; bahwa ada seseorang

yang mengajarkan kepadanya adzan dengan lafazh sebagaimana yang kita

kenalsekarang ini. Kemudian tatkala pagi, beliau mengabarkan apa yang

dialami dalam mimpinya ini  kepada Rasulullah Sho/lollahu Alaihi wa

Sallam, maka Rasulullah pun memerintahkan kepadanya agar

mengajarkan kepada Bilal untuk mengumandangkannya, sebab 

keindahan suara yang dimiliki olehnya. Kemudian tatkala Bilal

mengumandangkan a&an dan Umar mendengar suaranya, dia pun pergi

menemui Rasullullah dan berkata kepadanya, "sungguh aku telah

bermimpi dalam tidurku, sebagaimana apa yang telah Abdullah bin Zaid

impikan."

Hikmah Adzan

1. Memperlihatkan syiar Islam.

2. Memperdengarkan kalimat tauhid.

3. Memberitahukan tentang datangnya waktu shalat dan tentang makna

shalat.

gi*i/u.q6ada/a

Shalat

4. Mendoakan kepada jamaah.

Al-Qadhilyyadh berkata, "Ketahuilah bahwa adzan itu merupakan

kalimatyang mengandung makna akidah keimanan, artinya mencakup

segala apa yang terdengar dari wahyu dan terakal oleh pikiran.

Permulaannya mengandung pengakuan terhadap adanya dzatAllah dan

hak-hak-Nya sdbagai dzai yang Mahabesar dan tak ada sesuatu pun yang

menyamainya. Hal itu terbukti dalam kalimat; Allahu Akbor, kalimat ini

dengan kesederhanaan lafazhnya, ia memiliki makna yang begitu luas,

sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi.

Kemudian setelah itu, ia mengandung pengakuan terhadap ke-kaan

Allah dan penafian (peniadaan) terhadap segala jenis Tuhan selain diri-Nya.

Hal ini merupakan sendi keimanan dan ketauhidan yang harus

diutamakan dari sendi-sendi agama yang lainnya.

Kemudian setelah itu, mengandung pengakuan terhadap kenabian

dan kerasulan Muhammad Shollollahu Alaihi wa Sallam.la merupakan

pondasi penting setelah pengakuan terhadap ke-Baan-Nya

Setelah kalimat-kalimat tauhid yang mengandung keyakinan

terhadap sifat-sifat yang wajib, yang mustahil, dan yang jaiz, kemudian

mengandung ajakan-ajakan terhadap ibadah shalat. Ajakan terhadap

shalat, menempati urutan setelah pengakuan terhadap kenabian, sebab 

pensyariatannya datang melalui Nabi Sho//ollahu Alaihi uo Sol/am, dan

bukan dari hasil penalaran.

Kemudian setelah itu mengandung ajakan mencari keberuntungan

(hayya alal falah), yaitu kesuksesan dan kelanggengan dalam meraih

kenikmatan yang hakiki. Ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap

adanya hari kebangkitan dan hari pembalasan, dan ini merupakan puncak

dari p en gej aw entahan akidah Islam.

Kemudian setelah itu diikuti dengan pengulangan ajakan menunai-

kan shalat. dan ini mengandung penegasan terhadap buktikeimanan.

Pengulangan dalam penyebutannya dengan hatidan lisan, ini dengan

tujuan untuk mempertegas dan meyakinkan kepada mereka yang hendak

shalat, dan agar mereka merasakan bahwa apa yang sedang ia kerjakan

adaiah sesuafu yang mulia, dan akan mendapatkan pahala yang agung.

Imam Nawawi berkata, "lni merupakan ungkapan terakhir dari Al-

Qadhi lyyadh, dan ia merupakan kata-kata mutiara yang sangat berharga. "

gih/v,g6adab

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

I

I

Fadhilah Adzan

Dari Muawiyah berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu

Alaihi w a Sallam bersabda,

.yqt i'; Ge( u$t i rvi U\ iit Lt

'sesungguhnya parut muadzin, adalalr *orf yong poting 'panian'g

leherny a' besok pada Hari Kiamat."

Yang dimaksiid d"ttg-' panjang leher', ada bebempa penafsimn dari

para ulama mengenai makna kalimat ini , di antaranya; orang yang

paling banyak pahalanya, atau orang yang paling banyak mengharapkan

ampunan dariAllah dan paling bagus balasan amalnya, atau orang yang

paling dekat dengan Allah.

Dari Abu Said Al-Khudri, dia berkata ke,pada seomng laki-laki, "Saya

memperhatikan bahwa kamu yaitu   orang yang gemar menggembala

kambing dan suka berkelana, maka apabila kamu dalam keadaan sedang

menggembala atau sedang dalam berkelana, kumandangkanlah adzan

untuk menunaikan shalat dengan suara yang lantang, sebab  setiap apa

pun yang mendengar suara a&an dari muadzin, baik manusia maupun j in,

niscaya ia akan menjadi saksi bagi dirinya besok pada Hari Kiamat. Dari

Abu Said Al-Khudri, Saya mendengar hal itu dari Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam. (Riwayat Malik dan Bukhari)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

+a"1 fF, J'rk'i"dr yk si'i'Al",e-sr

.ttiL tt ^b'Kti^f* r):k3'o^*. ii Jk- tfr,

" Orang yang adzan aknn dinrnpuni kesalahanny a oleh Allah T a' nla,

sep anj ang suaranya. D an aknn menj adi saksibaginy a segala apa yang

di bumi, baik yang kering mflupun yang basah. Dan orang yang

menjadi saksi slulat akan dicatatbaginya pahala dua puluh lima

shalat, dan akan diampuni darinya dosa-dosa antara keduanya."

(HR. Abu Dawud danNasa'i)

Al-l{hattabi berkata, "Ungkapan ini  merupakan bentuk tamfsil

dan fosybih, maksudnya, bahwa seandainya sepanjang suara yang ia

gih/a,96ada/u

Shalat

keluarkan itu dipenuhi dengan dosa, maka niscaya dosa itu akan

diampuni."

Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

suatu ketika mendengar seseorang yang sedang dalam perjalanan, berkata,

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar." Maka Nabi pun berkata untuk orang

itu, "Semo ga kembali dalam keadaan fitrah." Kemudian orang ini 

melanjutkan dengan mengucapkan, "Saya bersalsi bahwa tidak ada Tuhan

selain Allah." Makai Nabi pun berkata lagi kepadanya, "Semogo dikeluarkan

dan api neraka." Maka pada bersegeralah manusia untuk mendatangi

omng ini . Begitu pula seseorang yang sedang menggembala kambing,

kemudian datang waktu shalat, maka bera&anlah. (HR. Ibnu Khuzaimah

dalam shahihnya dan dalam riwayat Muslim pun seperti itu)

Dari Abu Hurairah berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

it p.'iL "e.<ti *.t'ri'#t ;;'i o" F; :ra it)'i

'seorang imam itu penanggvTtg iatuab, dan seorang muodzinit

pembau a amanat. Maka, zoahai Allah, berilah petunjuk kepada para

imam dan dan ampunilahpara muadzin." (HR. Ahmad, Abu

DawuddanTirmidzi)

Yang dimaksud dengan seorang 'imam itu bertanggung jawab'

yaitu  ; dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah

Subhanahu waTa'ala mengenai pelaksanaan shalat yang telah dilakukan,

apakah sudah sesuai dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunat-

sunat yang dianjurkannya, sebagaimana yang disyariatkan atau tidak.

Maka dari itulah disyaratkan bagi seorang imam harus benar-benar orang

yang mengetahui secara mendalam tentang persoalan shalat. Sehingga

ia tidak menelantarkan orang yang shalat jamaah bersamanya. Kemudian

yang dimaksud dengan seorang mua&in itl'pembawa amanat'yaitu  ;

dia merupakan orang yang dipasrahi untuk mengetahui tentang waktu

shalat, dan untuk mengerjakan adzan di awal setiap waktu shalat' Itu

semuanya merupakan amanat yang dibebankan di atas pundaknya

secara syar'i.

Dari Uqbah bin Amirberkata, "Bahwa Rasulullah ShallallahuAlaihi

wa Sallam bersabda, 'Tuhanmu kagum dengan seorang penggembala

kambing di puncak gunung yang mau mengumandangkan adzan dan

t*A-

trfiS gih/",qtada/,

W BerikutDalildalilnyadalamlslam

menjalankan shalat, maka Allah berfirman, 'Lihatlah hambaku ini, dia

beradzan dan melakukan shalat, diatakutkepada-Ku. Maka Aku ampuni

dosanya dan Aku masukkan iake dalam surga." (HR. Abu Dawud dan

Nasa'i)

Dari Abu Hurairah berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

bi lf tt:J*J-;-, ; it*r|-bi)t,t3t ;Y u6t'&'i

Aytii.\ **et e6 o-&'irrrlairt *tr'-;-

.ti;'j: t3'fr' #(t iJ)t e 6 o{r';r

" Se andainy a p ar a manusin me nge tahui aknn r alusia l<eutamaan adzan

dan rahasia shaf pertama, niscaya mereka aknnberebutan merailmya,

meskipun dengan cnra mengundinya, dan seandainya mereka

nengetahui ralusia lceutamaan yang ada pada waktu panasnya saat

zluilrur, niscaya merekn akan berebutnn mengerj akan slmlat padn snat

itu, dan senndainya mereka mengetnlui ralnsia keutamnan yang ada

pada ruaktu isya' dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya

untuk melakukan shalnt keduanya, zualaupun harus dengan

me r an gknk." (HR. Muslim)

Juga dari Abu Hurairah, ia berkata, "Suatu ketika, tatkala kami

sedang bersama Rasulullah Shollo/lo hu Alaihi wa Sallam kami melihat Bilal

mengumandangkan adzan,kemudian setelah selesai, Rasulullah bersabda,

' Barangsiapa yang mengatakan seperti ini dengan penuh keyakinan, maka

dia dij amin masuk surga. " ( HR. An-Nasa' i, ini had its hasan )

Dari Ibnu Umar Rodh iyallahu Anhu berkata,

"Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barangsiapa yang adzan selama dua belas tahun, maka wajib baginya

mendapatkan sur ga. D engan adzanny a ia dicatat setiap han mendapatkan

enam puluh keb aikan. D an dengan iqamahny a ia dicatat mendapatkan tiga

puluh kebaikan." (HR. Ibnu Majah dan yang lainnya, dan dishahihkan Al-

Albani)

grhlr,96ada/u

Shalat

Fadhilah Menjawab Adzan dan Doa Antara Adzan

dan Iqamah

Dari Abdullah bin Amr bin Ash berkata, "Bahwa Rasulullah

Shallallhu oloihi uo Sollom bersabda,

Q:v +" jl

,;t "iiAu ,y tj* ,i;4t'r3; t;,

list g-, ; t;u A # rt, ;ei$'*o

L {t )V u P.r\G"r I H, elit

.br;ut'i*+.lt J.JL p';

"Apabila knmu mendengar adzan dari seorang muadzin, maka

katakanlah (jawablah) sebagaimana yang ia katakan. Kemudian

bershalauatlah kepada saya, sebab  sesungguhnya orang yang

membaca shalauat kepada saya sekali, Allah akan membacakan

shnlawat untuknya *puluh kali. Kemudian memohonlah l<epada Allah

dengan menggunakan saya sebagai utasilah. Sesungguhnya seornng

muadzin, ia akan memiliki di surga sebuah kedudukan, yang tidak

pantas lcecuali bagi hamba-hamba Allah yang istimewa snj a, dan saya

berharap mudah-mudahan saya termasuk di antara mereka.

Barangsiapa ynng menjadikan snya sebagai utasilah, makabaginya

aknn mendapatknn syafnat besok pada Hai Kiamaf. " (HR. Muslim,

Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Dari Umar berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, 'Apabila seorang muadzin mengatakan; AIIahu Akbar Allahu

Akbaa maka katakanlah; Allahu Akbar Allahu Akban Kemudian apabila ia

mengatakan; Asyhadu anla llaha lla Allah, maka katakanlah; Asyhadu anla

llaha illa AIIah. Kemudian apabila ia mengatakan; Asyhadu anna

Muhammadan Rasulullah, maka katnkanlah; Asyhadu anna muhmmadan

Rasulullah. Kemudian apabila ia mengatakan; Hayya alasshalat, maka

katakanlah; La haula wala quwwata illa billah. Kemudian apabila ia

mengatakan; Hayya alal falah, maka katakanlah; La haula wala quwwatn illa

btllah. Kemiudian apabila ia mengatnkan; Allahu Akbar Allahu Akba4 maka

katakanl ah; AII ahu Akbar AII ahu Akbar. Kemudian apabila ia mengatakan ;

ct"';ty,p

;.

t'

_lz)

.: t,.,t-li .lrfi .ri

gi*i/u,g6a/-/,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

La llaha illa Allah, maka katakanlah; La llaha illa AIIah. Maka dijaminlah ia

masuk surga. " (HR. Muslam, Abu Dawud, dan An-Nasai)

Dari Jabir berkata, "Bahwa Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,' Bamngsiapa yang membaca doa ketiko sr-le'rr;ri mendengar adzan

dengan doa; Allahumma Rabba ha dzihi ad-da'wati at-tammat, wasshalatil

qa' imah, ati Muhammadan alw asilata w al t' adhilah, w ab' abhu maqaman

mahmudan alladzi wa'attah, maka baglnya akan mendapatkan syat'a'atku

b*uk pada Hai Kiamaf. " (HR. Bukhari dan yang lainnya)

Dari Sahl bin Saad berkata, " Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam bersaMa,' Ada dua hal yang hdak akan ditolak otau jarang sekali

ditolak; berdoa tatkala selaai mendengar admn, dan furdoa tatkala dalam

peperangan sedang berkecamuk dengan lawan " Dalam sebuah riwayat

dikatakan; "Ketika sedangterjadi hujan." (HR. Abu Dawud dan Ad-

Darami, namun dirinya tidak menyebut lafazh; "Ketika sedang teryadi

hujan.")

Dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallambersabda, " Doa di antara adzan dan iqamat yaitu   doa yang tidak

akantertolalc. " (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, hnu Hioban, Ibnu l(htzaimah

di dalam shahihnya)

Catatan

Abu Hanifah, Ahli Zhahir, dan yang lainnya berkata, "Menjawabi

seorang mua&in wajib hukumnya. Jumhur mengatakan, sunnah. Dan

barangsiapa yang mendengar adzan, namun ia tidak menjawabinya

sehingga selesai adzannya, maka ia disunatkan untuk mengulanginya, jika

temyata belum lama ketinggalannya."

Apabila seorang muadzin mengucapkan; Asshalatu khairun minan

naum (shalat itu lebih baik dari pada tidur), maka bagi orang yang

mendengamya di sunatkan mengucapkan; Shodo qtn wa bararto (kamu jujur

dan kamu benar). Ini tidak ada ketentuan dari sunnah narnun ia merupakan

isfihson dari sebagian ulama salaf .

Dari Abu Dawud dari beberapa sahabat Rasulullah Sho/lollo hu Alaihi

wa Sallam, diriwayatkan bahwa, suatu ketika tatkala Bilal sedang

mengucapkan kalimat; " Qad qamahsshalat",maka Nabi S hallallahu Alaihi

wa Sallam menjawab dengan lafazh; " Aqamahallahu wa adamaha", dan

gihilu,g6a/nh

Shalat

ia menjawab dalam semua lafazh iqamah yang lain, dengan lafazh

sebagaimana yang dikatakan oleh orang yang mengucapkannya, namun

hadits inilemah.

Hukum Adzan dan lqamat dan Cara-caranya

Hukum Adzan dan Iqamat

Adzan dan iqamat merupakan syiar Islam. Para ulama masih

berselisih mengenai apa hukumnya?

1. Segolongan ulama mengatakan, bahwa hukum keduanya yaitu   wajib.

Mereka di antamnya; Atha', Ahmad, Mujahid, dan Dawud Azh-Zhahiri.

2. Jumhur ulama mengatakan, bahwa hukum keduanya yaitu   sunnat,

mereka di antaranya; Syafi'iyah, Malikiyah, dan Ahmad.

3. Sebagian lagi ada yang mengatakan, bahwa hukum adzan itu fardhu

kifayah bagi setiap penduduk desa, atau kampung, cukup bagi mereka

satu adzan saja. Tetapi ia bisa menjadi sunnat bagi yang lain sebab 

banyaknyajumlah pandudukyang ingin menunaikan shalatberjamaah

setiap shalat lima waktu.

Adzan itu disunatkan bagi setiap orang yang ingin menunaikan shalat

fardhu lima waktu. Jika mereka akan menunaikan shalat jamaah, maka

salah seorang di antara mereka hendaklah adzanmewakili bagi yang lain.

Jika hanya ada satu orang saja, maka hendaknya dirinya adzan dan

iqamat untuk diriya sendiri. lebihlebih apabila dia dalam keadaan sebagai

musafir yang sedang dalam perjalanan, atau sebagai penggembala yang

sedang menggembala kambing atau untadi sawah atau di padangpasir,

atau sebagai petani sedang bekerja di perkebunan, hendaklah dia beradzan

untuk mendapatkan keutamaan dan kesunatannya, ikut menyemarakkan

terhadap syiar Tuhan, dan agar seluruh mahluk, baik dari manusia, jin,

pepohonan, bebatuan menjadi saksi baginya. Apabila dalam sebuah

negara tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan, maka

berkewajiban bagiseorang imam (pemimpin) untuk menyuruh atau

menunjuk salah satu di antara mereka untuk mengumandangkan syiar

Islam ini . Jika mereka semua menolak, maka mereka harus diperangi

sehingga ada di antara mereka yang mau beradzan.

gi/i/a,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Adapun mengenai hukum iqamat, ia merupakan kesunatan bagi

jamaah (kelompok) yang hendak menunaikan shalat wajib lima waktu.

Namun sebagian di antara mereka ada yang mengatakan wajib.

Bagi orang yang melakukan shalat dengan tidak berjamaah,

disunatkan bagisetiap di antara mereka untuk melakukan a&an dan

iqamat bagi dirinya sendiri, jika dia memang tidak mendengar adzan dan

iqamah dari masjid atau mushalla disekelilingnya. Jika dia mendengar

a&an, maka terserah; apabila berkehendak, silahkan adzan dan apabila

tidakberkehendak, tidak adzan, tetapi tetap mereka disunatkan untuk

beriqamat, baikbagi laki-laki maupun perempuan. Sebagian mereka ada

yang mengatakan, bagi seorang perempuan; tidak disunatkan iqamat

sebagaimana tidak disunatkan baginya a&an.

Cara Adzan dan Kesunatan-kesunatannya

Cara adzan memilki empat macam versi:

Versi yang pertama,seorang muadzin mengatakan; Allahu Akbaf

Allahu Akbar, Allahu Akbar, AIIahu Akbar. Diucapkan dengan cara berhenti

sebentar atau bernafas pada tiap dua takbir. Namun yang lebih utama

yaitu   dengan cara dua takbir, sebab  demikianlah menurut apa yang

diriwayatkan An-Nawawi dalam ktab nya Al-Majmu'. Kemudian setelah itu

dilanjutkan dengan mengatakan; Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu

anla llaha tlla Allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu anna

Muhammadan Rasulullah, dengan suara lirih tidak sebagaimana suara

sebelumnya tadi, lalu setelah itu, dipertegas dengan diulangi menggunakan

suara yang keras. Kemudian setelah itu, dilanjutkan dengan mengatakan;

Hayya alasshalat, Hayya alasshalat, kemudian disusul lagi dengan

mengatakan; Hayya alal falah, Hayya alal falah, kemudian setelah itu

diakhiri dengan; Allahu Akbar, AIIahu Akbar La llaha illa Allah.

Versi y ang keduo, sebagaimana versi yang pertama, hanya saj a pada

versi ini tidak perlu adanya pengucapan dua kalimat syahadat dengan suara

lirih.

Versi yangkehga dan keempat, sebagaimana versi pertama dan versi

kedua, hanya saja dalam versi ini cukup dikumandangkan takbir dua kali

saja pada permulaan a&an, sebagaimana dua kalipada akhimya.

giAila.qiada/u

Shalat

I

I

-.rl

Fada saat adzan shalat subuh, disunatkah supaya di tambah dengan

kalimat; Assholotu khairun minan naum, sebanyak dua kali setelah ucapan;

Hayya alal falah. Diharapkan bagisetiap orang yang beradzan untuk

semata-mata mengharap pahala dari Allah dengan tanpa mengharap upah

ataubayaran.

Sebagian ulama modem membolehkan seorang mua&in menerima

upah atau bayaran dari a&an yang dikerjakannya, jikalau memang adzan

merupakan pekerjaan pokoknya. sebab  dia telah meluangkan seluruh

waktu yang dimilikinya untuk itu, dan mengonsentrasikan dirinya untuk

memperhatikan masj id, termasuk memperhatikan hadimya waktu shalat

lima waktu, guna diumumkan kepada seluruh umat Islam. Maka bayaran

atau upah yaitu   sebagai balas jasa atas jerih payahnya itu.

Kemudian disunatkan bagi orang yang hendak beradzan harus suci

dari hadats kecil dan hadats besar.

Dan juga disunatkan baginya untuk beradzan sambil berdiri dan

menghadap kiblat. Dan menolehkan kepalanya ke kanan dan ke kiri ketika

mengucapkan kalimat; Hayya alasshalat dan Hayya alal falah. Namun hal

itu terasa tidak diperlukan lagi tatkala orang beradzan dengan

menggunakan alat pengeras suara. sebab  pada dasamya menoleh ke

kanan dan ke kiri itu tujuannya untuk menyebarkan suara ke berbagai

penjuru, dan dengan alat pengeras suara, tentu tujuan itu telah tercapai,

meski tanpa harus menoleh.

Dan juga disunatkan untuk meletakkan salah satu jari tangan di

telinganya, sebab  yang demikian ifu bisa membantu meningkatkan keras

suaranya.

Disunatkan mengeraskan suara sesuai dengan kemampuan yang

dimilikinya, apabila memang a&an dilakukan pada waktu awal shalat

berjamaah. Namun apabila adzan bukan pada waktu shalat berjamaah,

maka lebih baik dia bera&an dengan suara yang pelan, sehingga tidak

mengganggu orang lain. Lebih-lebih apabila dia beradzan untuk dirinya

sendiri. Maka yang penting dalam hal ini yaitu   bagaimana yang terbaik

sesuai dengan situasi dan kondisiyang ada.

Juga disunatkan bagi orang yang beradzan ia memiliki suara yang

merdu dan lantang. Diperbolehkan orang beradzan dengan menggunakan

alat pengeras suara, sebab  dengan demikian kemungkinan suara adzan

lebih dapat terdengar oleh banyak orang.

gihlu,Qiadab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Disunatkan beradzan ditempat yang tinggi, kecuali apabila ia

beradzan dengan menggunakan alatpengerassuara atau melalui radio.

Bagi orang yang mendengar seruan adzan dari muadzin, ia

disunatkan untuk menirukan apa yang diucapkannya, kecuali pada lafazh;

Hayya alasshalat, Hayya alal falah, maka baginya menjawab dengan

ucapan; La haula wa Ia quwwata illa billah, sebanyak empat kali. Dan

apabila seorang mua&in mengucapkan kalimat; Assholofu khairun minan

naum, dalam adzan shalat subuh, ia disunatkan menjawab dengan kalimat;

Shadaqta wa bararta. Tidak diperkenankan menirukan adzan dengan

lisannya bagi orang yang sedang shalat, atau orang yang sedang buang air,

atau keadaan-keadaan lain yang seseorang tidak diperbolehkan menyebut

AsmaAllah.

Bagi orang yang sedang membaca Al-Quran, diutamakan ia

berhenti, guna mendengarkan dan menirukan a&an ini, sehingga tidak

terlewatkan keutamaan yang mulia ini dari dirinya.

Apabila seseorang masuk kedalam masjid, lalu ia menemukan

seorang muadzin dalam keadaan sedang beradzan, maka lebih baik

dirinya mendengarkan dan menimkan a&an ini , kemudian setelah itu

barulah ia shalat. Hal iniguna mendapatkan dua keutamaan sekaligus.

Disunatkan bagi orang yang selesai mendengar a&an, membaca

doa; Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu

bagi-Nya dan Muhammad yaitu   hamba Allah dan utusan-Nya, saya rela

Allah sebagai Tuhan, dan saya rela Muhammad sebagai utusan, dan saya

rela Islam sebagai agama.

Dan disunatkan bagi orang yang selesai mendengar adzan, untuk

mengucapkan shalawat atas Nabi, dengan shighat Ibrahimiyah

sebagaimana dalam shalawatyang dibaca tatkala dalam tasyahhud shalat.

Kemudian setelah itu mengucapakan doa ; Allahumma Rabba hadzihi ad-

da'wah at-tammah, wasshalatil qa'imah, ati Muhammadan alwasilah wal

f adhlah, wabatshu maqaman mahmudan alladzi wa adtahu.

Bagi orang yang mengucapakannya, maka baginya berhak

mendapatkan syafaat dari Nabi besok pada Hari Kiamat.

Berdoa di antara a&an dan iqamat yaitu   sangat dianjurkan, dan

utamanya mengucapkan doa; " Allahummma inni as aluka al af wa wa al

gihilv,Qiadab

Shalat

afiyah fiddun ya wal akhirat (Ya Allah aku memohon ampunan dan belas

kasihan-Mu baik di dunia maupun di akherat) . "

Kemudian seorang muadzin tidak diperkenankan meliuk-liukkan

suara dalam beradzan, dan melagukan sebagaimana lagu-lagu para

penyanyi, sebab  yang demikian itu telah menyalahi sunnah, dan tentu tidak

pantas diucapkan untuk mengiringi keagungan Asma Allah.

Iqamat

Iqamat dilakukan beberapa saat setelah selesai a&an, dan setelah

semua orang berkumpul, siap untuk melakukan shalat berjamaah.

Cara Iqamat

Cara Pertama:

Cara yang paling utama (rajih), dan yang memiliki dalil paling kuat

yaitu   dengan mengucapkan; AllahuAkbar, AllahuAkba4 Asyhadu anla

Ilaha illa AIIah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Hayya alasshalat,

Heyya alalfalah, Qad qamatisshalat, Qad qamatissho/of, Allahu Akbar

All ahu Akb a4 La llaha ill a All ah. Demikianlah lafazh yang telah disepakati

para ulama hadits.

Cara kedua:

Hampir sama dengan cara yang pertama, hanya saja pada cara ini

pengucapan kalimat; qad qamatisshalat hany asekali saja.

Cara ketiga:

Dengan mengucapkan kalimat; Allahu Akbar sebanyak empat kali,

kemudian setelah itu mengucapkan kalimat berikutnya, masing-masing dua

kali kecuali kalimat Lo //o ha illa Allah yang terakhir, ia cukup dibaca sekali.

Catatan Penting

1. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa bagi perempuan tidak disunatkan

a&an dan iqamat. Tetapi Imam Malik mengatakan; Apabila ia iqamat,

gih/',96ada/a

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

hal itu malah lebih baik. Kemudian Imam fuy-Syafi'i mengatakan; Jika

di antara mereka ada yang adzan dan iqamat itu lebih baik. Sementara

Ishak mengatakan; Bagi seorang perempuan berlaku sebagaimana bagi

seorang laki-laki, baginya disunatkan adzandan iqamat. sebab  tiada

daliljelas yang menunjukkan adanyapelarangan terhadap adzan dan

iqamah bagi seorang perempuan, maka dari itu sebagian di antara

mereka ada yang mengatakan; pada dasarnya syariat adzan itu

ditujukan kepada laki-laki danperempuan, sehingg ditemukan adanya

dalil khwus yang menunjukkan pelarangan kepada seorang perempuan.

Dan kenyataannya tidak ada.

2. Yang utama bagi orang yang adzan,dialah yang iqamat. Namun tak ada

dalilyang melarang seandainya tidak seperti itu. bahkan ada sebuah

riwayat yang menunj ukkan bahwa pada pertama adzan, Bilal-lah yang

adzan namun Abdullah bin Zaid-lah yang iqamat 

-yaitu orang yang

pertama kali mengajarkan lafazh adzan kepada Bilal sebagaimana yang

ia terima dalam mimpinya.

3. Seorang muadzin tidak diperkenankan berbicara atau bercakap-cakap

dengan orang lain ketika sedang a&an. Namun seandainya ia berbicara

atau bercakap-cakap, adzannya tetap sah dan ia tidak berdosa.

Sebagaimana seandainya ia berbicara sebab  demi suatu kepentingan.

4. Bagiseorang muadzin diutamakan orang yang telah balig. Bahkan

sebagian ada yang mewajibkan syarat itu.

5. Tidak diperbolehkan melakukan a&an sebelum masuk waktunya, dan

jika sudah terlanjur terjadi, maka disunatkan mengulangi lagi jika telah

masuk waktunya. Kecuali bagi adzan fajar, ia diperbolehkan sebelum

masuk wakhrnya. Namun menurut sebagian ulama, ini dianggap sebagai

pendapat yang lemah, sebab  adzan seperti itu yang dulu pernah

dilakukan oleh Bilal, yaitu   adzan pertama yang bermaksud untuk

membangunkan orang dari tidumya, atau mengingatkan orang-orang

yang telah semalam suntuk beribadah kepada Allah agar beristirahat

sejenak, atau mengingatkan orang yang hendak berpuasa agar bersahur.

Kemudian setelah itu, hnu Umi Maktum melakukan adzan kedua dengan

maksud unfuk memanggilpara kaum muslimin guna melakukan shalat

berjamaah.Tapi meskipun demikian banyak para ahli fikih yang

berpendapat bahwa, boleh hukumnya melakukan adzan fajar sebelum

terbit fajar. Di antara m erckayaitu  , Imam Asy-Syafi'i, Malik, Ahmad,

Arza'i, Abu Yusut Abu Gaur, dan Ishak. Dan setelah itu tidak ada adzan

giki/v,96a/ah

Shalat

lagi. sebab  apabila setelah itu adzan lagi (setelah terbit fajar), maka

semua ulamasepakatbahwa halifu yaitu   boleh.

6. Diperbolehkan dalam satu masjid ada orang yang beradzan lebih dari

satu orang, kalau memang hal itu dianggap perlu. Misalkan; masjid yang

terlalu besar dan tidak ada alat pengeras suara. Maka masing-masing

dari mua&in harus menghadap pada amh yang berbeda sehingga antara

yang satu dengan yang lain tidak saling mengganggu. Jika tidak, maka

cukuplah dengan muadzin satu saja. Kemudian kalau masih dianggap

perlu, disusuldengan yang lain secara bergantian. Namun dengan

keberadaan alat pengeras suara sepertisekarang ini, telah menjadi

altematif bagi kita dari menggunakan banyak mua&in yang seperti itu.

dan juga telah tersediabagi kita alat-alatyang lain.

7. Jika hendak mengajak manusia untuk berjamaah melakukan shalat

kusuf , maka disunatkan dikumandangkan kalimat; Asshalatu iami'ah.

Adapun mengenai shalat-shalat yang lain tidak perlu mengumandangkan

kalimat itu, sebab  tidak adanya dalilyang menunjukkan seperti itu.

Tidak disunatkan melakukan a&an bagi shalat-shalat yang lain selain

shalatwajib.

8. Barangsiapa yang dirinya ketinggalan shalat, ia tetap disunatkan untuk

melakukan a&an dan iqamat. Demikian pula apabila ketinggalan lebih

dari satu shalat, dia disunatkan melakukan adzan cukup sekali saja dan

setelah ifu, melakukan iqamat setiap kali hendak melakukan shalat yang

ditinggalkan. Dan sebagian di antara mereka ada yan mengatakan; Bagi

shalat yang tertinggal cukup diiqamatkan tanpa dia&ankan.

9. Apabila telah dilakukan iqamat, namun sampaiwaktu berlalu lama

ternyata tidak dilakukan shalat, maka gugurlah keutamaan dari iqamat

ini , dan disunatkan iqamat lagi tatkala hendak shalat.

10. Apabila seorang imam sibuk dalam perbincangan dengan seseorang,

sehingga tertundalah pelaksanaan shalat berjamaah, namun tidak

sampai waktu yang relatif lama, maka halitu tidak apa-apa. Shalat

tidak harus dilakukan dengan memperbarui iqamat baru. Namun

apabila senggang waktu itu dianggap lama menurut adat yang ada,

maka harus dengan iqamat baru.

11. Merupakan kesunatan, bera&an dengan lebih jarang-jarang dan iqamat

gi*i/a,%ala/,

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

12. Tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan

shalat yaitu   setelah selesai iqamah. Namun hal itu diserahkan kepada

keadaan dan kemampuan para jamaah yang ada. Bagi yang masih

duduk tatkala seorang muadzin sudah sampai pada kalimat, qad

qomofisshalof tidak ada dalil yang menjadi landasan bagi sikap mereka

itu. bahkan sikap mereka yang seperti itu bisa memperlambat

terciptanya kerapian shaf shalat.

13. Al-Baihaqi menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam, apabila seorang muadzin telah sampaipada kalimat; Qod

qamatisshalof 

, beliau men gucapkan doa ; Aqam ahall ah w a adamaha

(mudah-mudahan Allah menegakkannya dan mengekalkannya). fuh-

Shan'ani menyebutkan hal ini  dalam bukunya SubulAs-So/am,

tetapi haditsnya dhaif.

14. Makruh hukumnya, langsung menyambung adzan dengan iqamat.

Sebagaimana yang biasa dilakukan sebagian orang pada waktu selesai

adzan maghrib. Dan merupakan sebuah kesunatdn, melakukan shalat

dua rakaat terlebih dahulu pada waktu senggang antara a&an dan

iqamat. Berdasarkan sebuah hadits, " D i antara adzan dan iqamat itu

disunatkan melakukan shalat dua rakaat baE siapa yang berkehendak. "

Nomun apabila tidak ada yang shalat maka tunggulah sejenak waldu,

kemudian setelah itu baru iqamat. Hal ini juga berdasarkan sebuah

hadits,'J adilkanlah antara adzan dan iqamatmu itu wa6u senggang,

sehingga orang yang berwudhu bisa menyempurnakan wudhunya

dengan tenang, dan orang yang sedang makan dapat mengelesaikan

makannya dengantenang." (Dishahihkan Al-Albani dalam buku TArfib

Al-Jami')

15. Bagi orang yang ketika mendengar adzan dia berada di dalam masjid,

maka tidak diperkenankan baginya untuk keluar dari masjid, sehingga

ia telah melakukan shalat, kecuali sebab  hajatyang mendesak. sebab 

Rasulullah ShallallalruAlaihi wa Sallam bersabda, "ApabilaAnda di

dalam masjid dan dikumandangkan adzan, maka janganlah keluar

sehingga Anda telah selesai menunaikan shalat." (HR. Muslim, Ahmad,

danAbuDawud)

16. A&an pada hariJumat yaitu   ketikaseorang khatib telah naikdi atas

mimbar, yaitu satu adzan. Dan apabila hendak melakukan dua a&an,

maka hal itu boleh, sebagaimana yang pernah dilakukan Utsman.

Adzan yang pertama dilakukan dengan tujuan untuk mengingatkan

g;ki/a.qlada/?

Shalat

manusia dan mengajak mereka agar segera bersiap-siap untuk

melakukan shalat Jumat.

1 7. Apabila sedang terjadi hujan lebat, yang bisa menghalangi para jamaah

untuk melakukan shalat berjamaah, maka dianjurkan bagi seorang

muadzin tatkala selesai mengucapkan kalimat Syohaddain, atau setelah

selesai dari adzan, untuk menambahkan kalimat; Wahai sekalian

manusia, shalatlah Anda sekalian di tempat Anda masing-masing!

Dalil-dalil Hukumnya

Dari Abu Darda' berkata, "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam bersabda, Apabila ada tiga orang tidak dilakukan a&an dan tidak

dilakukan shalat di dalamnya, kecualisyetan akan menguasai mereka."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Dan

dikatakan isnadnya shahih) dalil ini sebagai dasar bagi orang yang

mengatakan bahwa hukum adzan yaitu   wajib.

Dari Malik bin Huwairits, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sollam

bersabda, " Apabila wal<ht shalat telah datang, maka adzanlah salah seorang

di antara kamu, dan jadikanlah imam orang yang palinghn di antara kamu. "

(HR. Bukhari dan Muslim) Kata-kata 'diantara kamu' dalam hadits ini

menunjukkan tidak adanya syarat tertentu yang harus dipenuhibagi

seorang muadzin, termasuk dalam usia dan kemuliaan. Lain halnya dalam

masalah imamshalat.

Dari Muhammad bin Ishak dari Zuhri dari Said bin Musayyab bin

Abdillah dariZaid bin Abdi Rabbihi berkata, "Tatkala Rasulullah

menyepakati untuk memanggil shalat dengan cara memukul lonceng,

meskipun semestinya beliau terhadap hal itu membencinya, sebab 

dianggap menyempai dengan apa yang diperbuat orang-orang Nasrani,

tibatiba segolongan orang mengelilingiku pada suatu malam dan saya

dalam keadaan tidur (bermimpi), kemudian di antara mereka ada

seseorang yang memakai dua jubah hijau dan di tangannya sambil

membawalonceng.

Lalu aku bertanya kepada orang ini , "WahaiAbdullah, apakah

kamu menjual lonceng itu?"

Dia menjawab, Apa yang akan kamu lakukan dengan lonceng ini?

(seandainya saya jual kepadamu)

gihlv.qiada/v

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

Aku menjawab, 'Kami gunakan untuk mengajak orang-orang

melakukan shalat." Kemudian siAbdullah berkata, "Maukah aku tunjukkan

kepadamu carayang lebih baikdari itu?"

Aku menjawab, "Tentu." Lalu dia mengatakan; AIIahu Akbar, AIIahu

Akbaa Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu

anla Ilaha illa Allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu

Anna Muhammadan Rasulullah, Hayya alasshalat, Hayya alasshalat, Hayya

alal falah, hayya alal falah, Allahu Akban AIIahu Akbar, La Ilaha illa Allah.

Lalu setelah itu berhentisebentar, kemudian mengatakan, apabila

kamu iqamat, maka katakanlah; Allahu Akbar Allahu Akbaa Asyhadu anl a

llaha illa Allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, Hayya alasshalat

, hayya alal falah, qad qamatisshalat, qad qamatishalat, Allahu Akbaa Allahu

Akbaa La Ilaha illa Allah.

Kemudian setelah datang pagi aku ceritakan apa yang terjadi tadi

malam itu, kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan aku

beritahukan kepadanya tentang apa yang aku lihat dalam mimpiku. Maka

Rasulullah pun kemudian bersabda,'Sesungguh nya ini yaitu   mimpi yang

benar." Kemudian beliau memerintahkan kepada Bilal-seorang budak

Abu Bakar- untuk melakukan adzan ini . Suatu ketika Bilal

memanggil Rasulullah untuk melakukan shalat, dia mendatanginya dan

mengajaknya untuk melakukan shalat fajar. Namun, Rasulullah S hallallahu

Alaihi wa Sallam sedang tertidur lelap, maka Bilal pun mengeraskan suara

a&annya samb i[ mengucapkan kalimat; Asshalatu khairun minan naum

(shalat itu lebih baikdari pada tidur).

hnu Musayyab mengatakan, kemudian kalimat ini  dimasukkan

dalam lafazh adzan untuk shalat subuh. " (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lain disebutkan; "Ketika datang pagi saya menemui

Rasulullah unhrk mengabari tentang kejadian dalam mimpiku, maka setelah

aku ceritakan beliau bersabda,

" Insyn Allah, ini yaitu  betul-betul mimpi yangbenar. Mnks temuilah

Bilal dsn delegasikan kepadanya sebab  sesunggulmya dia memiliki

suara yang lebih merdu dari pada kamu."

Maka lalu aku ajarkan kepada Bilaldan kemudian dialah yang

melakukan adzan. Kemudian Umar Ibnu Al-Khathab yang saat itu sedang

berada di rumahnya mendengaradzan yang sedang dikumandangkan si

gili/r,giala/u

Shalal

Bilal, maka lalu keluarlah Umar sambil menyingsingkan gamisnya menemui

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Demi Dzat yang telah

mengutusmu dengan penuh kebenaran, sungguh saya telah bermimpi

sebagaimana yang baru saja saya dengar." Maka Rasulullah pun

bersabda, " Segala puji bagl Allah yang telah menunjukkan ini semuanya."

(Versi hadits ini diriwayatkan oleh Tirmi&i, dan dia mengomentari bahwa

hadits Abdullah bin Zaid yang lalu, yaitu   hadits hasan shahih)

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang asal usul adzan,

bagaimana permulaannya, bagaimana teknisnya, bagaimana semestinya

seorang imam memilih di antara mereka yang paling bagus suaranya.

Dari Anas, ia berkata, "Bilal diperintahkan untuk mengulag-ulang

setiap lafazh adzan, dan tanpa mengulang-ulang lafazh iqamat kecuali

kalima; Qad qamatis-sholof. " (HR. Jamaah)

Yang dimaksud dengan mengulang-ulang kalimat adzan yaitu  ,

mengulang dalam melafalkannya sampai dua kali atau empat kali, kecuali

kalim at; La llaha illa AII ah, ia cukup dilafalkan sekali saja.

Adapun mengenai iqamat, kalimatnya yaitu   tunggal, artinya

pelafalan dari setiap kalimabrya itu tidak perlu diulang-ulang, sebagaimana

dalam a&an. Kecuali kalimat; Qad qamatissholaf, ia diulang sampaidua

kali. Demikian juga dengan kalimat; AIIahu Akbar, ia diulang dua kali.

Dari Abu Mah&urah, bahwa Rasulullah Shollo llahu Alaihi wa Sallam

pernah mengajarkan kalimat a&an dengan lafazh; Allahu Akbaf Allahu

Akbaa Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu anla llaha illa Allah, Asyhadu

Anna Muhammadan Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah,

kemudian diulangi lagi dengan mengucapkan kalimat; Asyhadu anla llaha

illa Allah, dua kali. Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, dua kali.

Hayya alas-shalat,dua kali. Hayya alal t'alah,dua kali. Allahu Akbar Allahu

Akbar, La llaha llla AIIah." (HR. Muslim dan An-Nasa' i)

Dari Abi Juhaifah berkata , "Saya pernah menemui Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam di Makkah, ketika itu ia sedang berada di

sebuah sungai, tiba-tiba Bilal keltiar dengan membawa sisa air wudhu

Nabi Shollo llahu Alaihi w a Sallam . Kemudian Nabi pun keluar dari sungai

itu dengan memakaipakaian merah, dan saya melihat putihnya betis

beliau. Kemudian Bilal setelah selesai wudhu lalu dia adzan. Saya mengikuti

mulut dia, ke sini dan kesana, ke kanan dan ke kiri, sambilmengatakan;

Hayya alas-shalat, Hayya alal falah. Kemudian setelah itu Rasulullah

gi*i/a,96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

--

menancapkan pedangnya, lalu beliau maju ke depan untuk melakukan

shalat dhuhur. Tatlkala baru shalat dua rakaat, ada himar dan anjing

berjalan melewati depannya, tapi meskipun demikian beliau tidak

mencegahnya. Dan dalam riwayat yang lain dikatakan;Ada seorang

perempuan dan himar yang lewat dari belakang pedang yang ada di

depannya, kemudian dia shalat ashar, dan demikian dia masih menemskan

shalatnya hingga ia (Juhaifah) kembali lagi ke Madinah. (HR. Bukhari dan

Muslim)

Abu Dawud berkata, "Saya melihat Bilal keluar dari sebuah sungai,

kemudian dia adzan, kemudian tatkala sampaipada kalimat, Hayyaalas-

shalat, hayya alal faloh, dia menolehkan wajahnya ke kiri dan ke kanan dan

tidak sampai memutamya."

Dalam sebuah riwayat dikatakan, "Suafu ketika saya melihat Bilal

sedang adzan sambil memutar wajahnya, saya mengikuti mulutnya ke

sana dan ke sini dan dia meletakkan kedua jarinya di telinganya."

Dikatakan, "Rasulullah berada dalam Qubbah yang berwama memh, Bilal

keluar dan di depannya ada pedang kemudian ia tancapkan. Lalu

Rasulullah shalatdengan memakai kainyang berwarna merah dan saya

melihat mengkilat betisnya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Ibnu Daqiq Al-ld berkata, "Hadits ini digunakan sebagaidasar

bahwa seorang muadzin tatkala ia mengucapkan kalimat; Hayya alasshalat

dan Hayya alal falah, ia harus menoleh ke kanan dan ke kiri, dengan fujuan

untuk menyebarkan suara agar lebih banyak terdengar. "

Fara ulama berbeda pendapat mengenai apakah yang lebih baik itu

dengan memutar seluruh anggota badannya atau cukup dengan memutar

wajahnya saja? Mereka juga berselisih, apakah berputar tatkala

mengucapkan dua kalimat; Hayya alasshalat, sekali, dan dua kalimat;

Hayyaalal t'alah, sekali, atau dengan cara, tatkala mengucapkan kalimat;

Hayya alasshalat yang pertama, menoleh ke kanan dan Hayya alasshalat

yang kedua, menoleh ke kiri. Dan demikian pula pada kalim at;Hayyaalal

falah. Cara inilah yang diunggulkan, dengan alasan; sehingga masing-

.,,asino arah memilki bagian kalimatyang sempurna. Adapun carayang

r,tirrdrnd, ia lebih dekai dengan riwayat hadits. Demikianlah kurang

lebihnya pendapat yang ada seputar persoalan ini.

Diriwayatkan dari Ahmad, bahwa seorang muadzin tidak perlu

berputar kecuali jikalau memang beliau adzan di atas menara yang

gilih,96adab

Shalat

bermaksud agar bisa didengar banyak orang di segala penjuru. Demikian

menurut pendapat Abu Hanifah dan Ishak.

Adapun menurut An-Nakha' i, Ats-Tsauri, Al-Auza' i, Asy-Syafi' i, dan

Abu Tsaur, cukup bagiseorang muadzin ketika mengucapkan kalimat;

HayyaalasshalatdanHayyaalalfalah,menoleh ke kanan dan ke kiri dan

tidak perlu sampai berputar, baik hal ifu di atas menara maupun di tempat

biasa. Imam Malik berpendapat; Seorang muadzin tidak perlu berputar dan

tidak perlu pula menoleh kecualij ikalau ada malsud agar didengar banyak

manusia.

Ibnu Sirin malah berkata, "Menoleh hukumnya makruh."

Namun yang benar, menoleh yaitu   merupakan keutamaan, dan ini

bersifat muflaktanpa harus di kaitkan dengan keadaan-keadaan tertentu.

Di dalam hadits, dijelaskan bahwa meletakkan jari tangan di telinga

ketika adzan, yaitu   merupakan kesunatan. Yang demikian itu

mengandung dua hikmah, sebagaimanayang disebutkan oleh para ulama:

Yangpertamo, hal ifu bisa lebih mengencangkan suara.

Al-Hafizh berkata, "Dalam hal ini, ada hadits dhaif yang diriwayatkan

dari jalan Saad Al-Qardh dari Bilal.

D an yang keduo, ia menjadi ciri khas bagi orang yang sedang adzan,

sehingga bisa diketahui oleh orang, meskipun dari jauh atau oleh orang yang

tuli.

Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Bahwa Rasulullah S hallallahu Alaihi wa

Sqllam bersabda, 'AdzannyaBilal tidak menjadi penghalangbagi salah

'seor ang di antara kamu dari sahurny a, sebab  sesungguhny a b eliau itu

beradzan untuk shalaf. " Atau beliau bersabda, "Beliau adzan pada waktu

malam, untuk menEngatkan para ahli ibadah, dan untuk memb angunkan

para orang tidun" (HR. Jamaah kecuali At:Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan adanya kebolehan adzan sebelum masuk

waktu shalat, khusus dalam shalat subuh. Jumhur ulama sependapat

dengan ini, dan ada beberapa ulama menyelisihinya, di antaranya; Ats-

Tsauri, Abu Hanifah, Muhammad, Al-Hadi, Al-Qasim, An-NasirdanZaid

bin Ali. Sementara Imam fuy-Syafi'i, Malik, dan sahabalsahabat mereka

mengatakan; Adzan fajar cukup sekali, yaitu untuk shalat. Menurut Ibnu

giAi/u.%ada/a

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

Mundzir, dan segolongan dari ahli hadits, tidak cukup adzan fajar hanya

sekali.

Dari Aisyah dan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,

#gr.if';t qs- & ti;Vtp ,F,

" Sesungguhnya BiIaI adzan kepadamu pada waktu malam, maka

b yangsypa yang berkelrcndak, makanlah dan minumlah, sehingga

dltang adzan yanglcedua dari Ibnu Llmmi Maktum." (HR. Buklia-ri

danMuslim)

Dan menumt riwayat khusus dari Ahmad dan Bukhari diriwayatkan;

"Sesungguh nya beliau hdak adznn sehingga terbit fajar.,'

Hadits ini sebagai dasar bagi pendapat yang mengatakan, boleh

adzan dua kali dalam satu masjid. Adapun lebih dari dua kali, tidak

ditemukan dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam hal itu.

diriwayatkan dari sebagian pengikut Imam Asy-syaf i; Hukumnya malauh

apabila lebih dari empat kali, sebab  ubman pemah hanya menladikannya

empat, dan tidak pernah kita dengar dari seorang pun Khulafaur-rasyidin

yangmenjadikan lebih dari itu.

Namun sebagian dari mereka adayang membolehkan lebih dari itu,

dan mereka beralasan; Jika bagi utsman diperbolehkan mengadakan

penambahan dari yang telah ada pada zaman Rasulullah, tentu

diperbolehkan juga bagi yang lain melakukan halyang sama.

Abu umar bin Abdul Barr berkata, 'llika diperbolehkan menjadikan

dua muadzin (dua kali adzan), maka berarti juga boleh menjadikan lebih

dari itu, kecualijika ada dalil yang menunjukkan adanya pelarangan, yang

mewajibkan kita unfuk menerimanya.

Dianjurkan dalam teknis pelaksanaanya agar mereka (para

muadzin) saling bergantian antara yang safu dengan yang lain, demikian

sebagaimana yang dikehendaki dalam sebuah hadits. Halitu jikalau

memang waktu memungkinkan, seperti misalnya yang terjadi dalam shalat

fajar. Jika mereka saling berebutan untuk menjadi yangpertama, maka

diundilah antara mereka. 1)

,, . / 6

oii ${ ol

gi*ib,96ada/a

Shalat

t Dari NoilulAuthsr.

Dari Jabir, bahwa Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

" Barangsiapa ydng ketika mendengar adzan, mengucapkan; Allahumma

Rabba hadzihi ad-da'wah at-tammah, r.uos-sho/oti alqa'imah, ati

Muhammadan al wasilata wal fadhilata, wab' atshu maqaman mahmudan

alladzi wa adtnhu. Maka bagnya berhak mendapat syafadJu berr:lk pda Hari

Kiamat." (HR. Jamaah, kecuali Muslim)

DariAbu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud daribapaknya; "Pada

saat Perang Khandak orang-orang mttsyrik benar-benar telah menganggu

Nobi don para sahabatnya dan empat shalat fardhu, sehingga tiba larut

malam. Maka N abi pun menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan

Ialu iqamat, kemudian setelah ifu melakukan shalat dhuhur Lalu iqamd, Iagt

kemudian setelah itu shalat ashar. Lalu iqamat lagi kemudian setelah itu

shalat maghnb. Lalu iqamat I agi kemudian setelah itu shalat isyo'. " (HR.

Ahmad, Nasa'i, Tirmidzi, dan berkata; tidak ada masalah dalam isnadnya,

hanya saja Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari Abdullah)

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, mengenai kisah tentang tertidumya

para sahabat sehingga mereka tertinggal dari shalat fajar, beliau bercerita,

" Bilal kemudian mengumandangkan adzan, setelah itu Rasulullah shalat

sunat dua rakaat, Ialu melakukan shalatfajar. Beliau melakukannya

sebagaimana beliau shalat biasanya. " (HR. Ahmada dan Muslim) Hadits ini

memberikan pelajaran kepada kita, bahwa melakukan shalat yang

tertinggalitu, juga disunatkan dengan adzan dan iqamah. Dan shalat

dilakukan sebagaimana biasa, seperti kalau tidak tertinggal.

Dari Imran bin Husain berkata, "Pada suafu malam, kami berjalan

bersama Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam, kemudian tatkala sampai

di tengah malam kami beristirahat dengan bertiduran. Namun ternyata

kami tidak bisa bangun kecuali setelah disengat panasnya cahaya

matahari. Sehingga ada salah seorang di antara kamiyang bangun dengan

terkejut dan langsung bersegera mengambil air wudhu. [.alu dia menyuruh

Bilal untuk adzan dan kemudian mereka melakukan shalat sunat dua

rakaat, lalu Bilaliqamat, dan setelah itu kami shalat jamaah bersama.

Maka para sahabat bertanya kepada Rasulullah; Wahai Rasulullah,

bukankah kami harus mengulangi shalat ini lagi jika telah sampai waktunya

besok? Rasulullah m enj awab, " Ap akah All ah Ta' al a m el aran g kam u dari

memakan riba, namun di antara kamu berani melalukannya? " ( F{R. Ahmad

dalamMusnodnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang tertinggal sebab  tertidur

atau terlupakan, itu dikerjakan dengan adzan dan iqamatsebagaimana

*ots-

drt t;b gi/,i/,.,grada/"

W BerikutDalildalilnyadalamlslam

shalat biasa. Dan juga dikerjakan bersama dengan shalat rawatibnya

jikalau memang tidak sedang dalam waktu yang dimakruhkan. Jikalau

dalam waktu yang dimakruhkan, maka cukup dilakukan yang fardhu saja.

Demikianlah menurut pendapat jumhur.

Dari fu -Sa' ib bin Yazid hnu Ukhta Namr berkata, "Rasulullah tidak

mempunyai mua&in untuk seluruh shalat yang ada, kecuali hanya satu.

Baik untuk adzan shalat Jum'at maupun unfuk adzan shalat yang lainnya.

Baik unfuk a&an ifu sendiri maupun unfuk iqamatnya. "

Beliau juga berkata, "Bilal adzantatkalaRasulullahtelah duduk di

atas mimbamya pada hari J um' ot, dan beliau iqamat tatkala Rasulullah telah

furun dan mimbamya, dan demikian juga pada masa Abu Bakar dan Umar

Radhiyallahu Anhuma, bahkan cara ini juga berlangsung xmpai pada masa

Utsman." (HR.Ahmad, Bukharidan imam empat)

Juga dari beliau, ia berkata, 'Adzan pada zaman Rasulullah, Abu

Baka4 dan U mar itu dua panggjlan; Panggilan adzan dan panggjlan iqamat,

kemudian tatkala zaman Utsman dimana manusia semakin banyak, maka

beliau menyuruh agar dilalatkan adzan peftama di Zaura ( sebuah namo pax:u.

di M adinah/. " ( HR. Ahmad, Bukhari dan Imam empat)

Dari dua hadits ini  menunjukkan kepada kita bahwa, adzan

yang sesuai dengan syariat yang ada pada zaman Rasulullah, Abu Bakar,

Umar yaitu   a&an yang dilakukan Bilaldengan berdiridi depan pintu

masjid ketika Nabi dudukdiatas mimbar. Adapun adzanyang dilakukan

sebelum itu (sebelum Khatib naik di atas mimbar) yaitu   adzan yang

dihasilkan dari ijtihad Utsman, sebab  setelah melihat sebuah realitas

masyarakat Madinah, bahwa manusia semakin banyak, maka perlu dua

kali mengingatkan mereka dengan hari Jum'at.

Al-Hafizh hnu Hajar berkata, "Demikian banyak masyarakat yang

mengikuti pendapat Utsman di berbagai negara, disebabkan sebab 

Utsman merupakan Khalifah yang ditaati pada saat itu."

Diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa suatu ketika beliau

melakukan adzan pada saat malam sedang dingin dan angin kencang

mengiringi hujan, Ialu dia menambahkan diakhir adzannya;Silahkan

Anda shalat di rumahmu, silahkan Anda shalat di rumahmu, kemudian dia

juga berkata, "Sesungguhnya Rasulullah menyuruh kepada para mua&in

apabila malam sedang dingin, atau sedang hujan, hendaklah dia

menambahkan kalimat; "Silahkan Anda shalat di rumahmu."

giA,ilu,96a/a/u

Shalat

Imam Muslim juga meriwayatkan, dari Abdullah bin Abbas, bahwa

beliau berkata kepada mua&innya apabila harisedang hujan deras,

'Apabila kamu telah selesai mengucapkan kalimat; Asyhadu anlallahailla

Allah, Asyhadu Anna Muhammadan Rasululloh, maka janganlah anda

mengatakan; Hoyyo alossholof , namun katakanlah; Silohkon A nda shalat di

rumahmu! Dia juga bercerita, bahwa seolah-olah banyakmanusiayang

tidak percaya dengan hal itu. Maka dia pun berkata, 'Apakah karnu meras

heran dengan hal ini? Sungguh orang yang lebih baik dari aku telah

melakukan hal inisebelumnya. Sesungguhnya hari sedang gelap gulita,

maka saya tidak ingin menyuruh kamu keluar dari rumah kemudian kamu

berjalan dan terpeleset. "

Imam Nawawi berpendapat dalam Syarah Muslim; Hadits ini

menunjukkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat berjamaah

di masjid tatkala hari sedang hujan atau sebab  hal-hal lain yang

menghalangi. Hal ini tidakbertentangan dengan syariat, apabila memang

ada beban berat unfuk datang ke masj id, atau adanya halangan, demikian

juga bagi orang yang sedang bepergian. Adzan tetap disyariatkan meskipun

sedang dalam perjalanan, kemudian diperbolehkan bagi seorang muadzin

di akhir adzannya untuk mengatakan; silahkon sh alatdirumahAndat cara

ini lebih utama dari pada mengatakan kalimat ini  setelah kalimat,

syahadatain, kemudian baru menyempurnakan adzannya. Cara yang

pertama ini  di jelaskan dalam hadits hnu Umar, dan cara yang kedua

dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma.

Dari Jabir bin Samurah berkata, "Dahulu muadzin Rasulullah kehka

selesai adzan, dia memben kesempatsn w affiu sej enak, dia hdak langsung

iqamat sehingga melihat Rasulullah telah keluar dan rumahnya. Dia iqamat

setelah benar-benar melihatnyo. " (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)

Hadits inisebagaidalil bahwa seorang muadzin hendaknya me-

lakukan iqamat setelah mendapat izin dari seorang imam. Di antara contoh

izinnya yaitu  ; Beliau telah keluar dari kamamya atau rumahnya menuju

masjid (sebagaimana dulu Rasulullah, sebab  memang rumah Rasulullah

menyatu dengan masj id), atau petunj uk-petunjuk lain yang bisa dij adikan

sebagai isyaratakan hal itu. Seperti;Seorang imam telah masukdidalam

masjid, dan lain sebagainya sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. r)

N-Fothu Ar-Robboni.

gi*ilv.q6a/a/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

r Dalam kitab

@

Masj id-masj id dalam lslam

Masjid yaitu   tempat yang disediakan untuk shalat, &ikir, membaca

Al-Qur'an, i'tikaf, mengaji, memberikan nasehat atau pefunjuk, menyam-

paikan amar makruf nahi mungkar, menyampaikan dan mendengarkan

khutbah, memberikan fatwa, dan lain sebagainya.

Masjid juga tempat untuk mendamaikan orang-orang yang sedang

bertengkar, tempat pendidikan dan pengajaran, tempat yang terkadang

pafut untuk memufuskan perkara orang-orang yang sedang bersengketa,

dan tempat unfuk menyanfuni orang-orang yang miskin.

Masjid juga tempat pertemuan kaum muslimin dan tempat untuk

saling mengunjungi. Bahkan didalam masjid terkadang mereka tidur,

makan, minum, dan berlatih cara-cara berperang serta berjihad pada jalan

Allah.

Bagi seorang muslim, masjid yaitu   tempat yang nikmat dan lapang,

tempat unfuk mengais rahmatserta berniaga dengan Allah Ta'ala.

Seseorang yang sedang merasa sedih oleh kebingungan-kebingungan

yang dialami, oleh beban-beban hutang yang menumpuk, oleh pikiran-

pikiran jahat yang memburunya, oleh kegilaan orang-orang fasik, dan oleh

tuntutan-tuntutan istri serta anak-anak yang sangat menekannya, jika ia

mau lari kepada Allah dan pergi ke salah satu rumah-Nya unfuk membaca

Al-Qur'an, menunaikan shalat, dan berdoa kepada Tuhannya seraya

memohon pertolongan rahmat-Nya, menyerahkan segala urusannya,

mengharapkan ampunan serta kedermawanannya, saat itu niscaya ia

akan merasakan ketenangan hati, kedamaian jiwa, kelapangan dari segala

kesulitan, dan kebebasan dari kebingungan-kebingungan, betapapun

besamya.

Sesungguhnya ketika sampai dirumah Allah dan bergabung dengan

orang lain yang sedang tekun berdzikirserta beribadah, ia akan diliputi oleh

rahmat Allah, dituruni ketenangan dari sisi-Nya, dikelilingi oleh malaikat,

dan disebut-sebut namanya oleh Allah di depan para malaikat yang ada di

sisi-Nya, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits shahih.

Apakah setelah ifu ia masih merasa bingung, atau sedih, atau gelisah

memikirkan kehidupannya? Tentu sajatidak. Siapayang ingin membukti-

kannya, silahkan coba. Segera ia pergi ke masjid unfuk bermunajat dengan

gilto/u.qialn/a

Shalat

Allah, bertawakkal kepada-Nya, dan mendambakan kasih sayang-Nya.

Allah To'olo berfirman,

Lt z t4 !i; bu:ii @.r sF:; $4K ,4) cft

[r-l:.r>t!Jt]

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan

mengadakanbaginya jalankeluar. Dan memberinya rizki dari arah

y ang tiada disangkn-sangkany a." (Ath-Thala q: 2-3)

Secara nyata Anda melihat masjid sebagai sekat yartg memisahkan

antara dua golongan; yakni golongan orang-orang mulamin yang saleh dan

golongan orang-orang fasik yang jahat.

Orang-orang yang saleh akan bergegas pergike masjid. Mereka

berdesak-desakan di depan pintunya. Mereka merasa nikmat berada di

tamannya yang asri. Mereka merasakan kebahagiaan yang memenuhi hati,

kejernihan rohani yang memenuhi jiwa, dan kecintaan kepada Allah,

kepada Rasul-Nya, serta kepada seluruh orang-orang yang beriman.

Asalkan mereka mau ingat kepada Allah, hal itu sudah cukup sebagai

alasan bagi Allah untuk ingat kepadanya. Allah To blo berfirman,

[ror:;tr] @€*si1:fi3

"sebab  itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula)

kepadamu." (Al-Baqarrih: 152)

Asalkan mereka mau bersyukur kepada Allah, tentu Allah akan

menambahi nikmat-Nya kepada mereka. Allah Subhanahu waTa'ala

berfirman,

" Se sun gguhny a j ika kamu b ersyukur, p as ti Kami akan menamb ah

(nikmat) kepadamu." (Ibrahim: 7)

Sesungguhnya mereka akan pulang pergi ke rumah Allah sebanyak

lima kalisetiap hari. Allah lb'olo berfirman,

rfit :Aij {u, 5v ;, yt'r1.j.J.'-;- Ct,

gi*i/a.g6adab

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

t)^bi ?s\'r

[r,r:.,;r] @"liri,ll,g;3 6]o']i ;t;:

" Hanya yang memnkmurkan mnsjid-masjid Allah ialah ornng-ornng

yang beriman kepada Allah dan hari kemudian , serta tetap

mendirikan shalat, menunaikan znkat, dan tidak takut (kepada

siap apun) selain l<epada AIlaft . " (At-Taubah: 18)

Adapun orang-orang yang fasik secara terang-terangan, mereka

berduyun-duyun pada kesenangan nafsu, berlomba-lomba pada

kemaksiatan, rakus kepada dunia, bergabung dengan setan. Akibatnya,

hati mereka menjadi kosong dari rasa takut kepada Allah, jiwa mereka

gelap oleh kemaksiatan, hidup mereka penuh dengan kefasikan, dan

anggota-anggota fubuh mereka kotor berlumuran dosa. Anda lihat, mereka

begitu tekun menuruti bertagai keinginan nafsu, setekun omng-orang kafir

yang sedang menyembah berhala. Mereka mempunyaifalsafat sangat

kejam yang menjadikan mereka sebagai sumberbencana bagi umat.

Allah To'olo berfirman menyinggung tentang mereka,

" Orang-ornng y ang lup a kepada Allah, lalu AIIah menj adikan mereka

Iupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang

fasik." (Al-Hasyr:19)

" Mereka itulah golongan setan. Kettrhuilah, bahtua sesungguhnya

setan itulah golongan yang merugi. " (Al-Mujadilah: 19)

"Maka kecelakaan yangbesarlahbagi mereka yang telah membatu

hatinya untuk mengingat AIIah. Mereka itu dalam kesesatan ynng

nyata." (Az-Zumat:22\

Sesungguhnya masjid yaitu   tempat satu-satunya di muka bumi

yang bisa digunakan untuk melihat agama yang benar, mendengar kalimat

yang haq, dan memsakan cahaya kebenaran. Di masjid Anda menyakikan

orang-orang munafik sama berguguran laksana daun-daun kering yang

ditiup angin kencang pada musim kemarau. Soalnya di dalam masjid tidak

ada kalam yang suciselain kalam Allah dan kalam rasulutusan-Nya. Dan

di dalam masjid tidak ada amal yang disyariatkan kecuali wewenang Allah

semata. Barangsiapa yang menyelewengkannya, niscaya Allah akan

menumpas dan membuatnya terhina di dunia dan di akhirat. Mahabenar

Allah tatkala berfirman, "Den sesungguhnya masjid-masjid itu yaitu  

kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di

dalamnya di samping (menyembah) Alloh." (Al-Jin: 18).

,qi/cib.qidlalu

Shalat

Di dalam masjid semua sama; baik raja, presiden, menteri, pejabat

iinggi, rakyat jelata, orang kaya dan ora,ng miskin, orang kuat dan orang

lemah, yang tua dan yang muda, yang berstatus merdeka dan yang

berstafus budak, laki-laki dan perempuan. Mereka semua berdiri khusyu'

menghadap Allah Subhanahu w a Ta' ala. Semua ruku' dan sujud demi

keagungan Allah. Mereka diimami oleh orang yang paling tahu di antara

mereka, walaupun ia dari kelompok masyarakat yang paling rendah. Dan

mereka dibimbing oleh orang yang paling baik dalam membaca Al-

Qur'an dan paling setia mengikuti sunnah Rasulallah Shallallahu Alaihi

wa Sallam. Mereka semua dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun

hadas besar. Dan mereka semua melupakan kepentingan diri sendiri,

pangkat, dan kedudukan saat mengucapkan kalimat A llo hu Akbar (Allah

Mahabesar).

Semua orang yang berada di dalam masjid itu sama laksana gigi-gigi

sisir. Mereka tengah mewujudkan sikap tawadhu', persatuan, dan

persamaan. Mereka menerima perintah serta larangan dariAllah. Mereka

begitu khusyu' tunduk kepada Allah.

Dasar mereka ialah pengakuan, tidak ada Tuhan selain Ailah.

Ti-rjuan mereka ialah, mensucikan dan mencari keridhaanAllah.

Dan semboyan mereka yang menyatu dengan peri laku ialah, firman

Allah To'olo,

er,

[r r:.rr,*-J-r] 

€] piSjf .Xi

"Sesunggultnya orangyangpnlingmulia di antarnkamu di sisi Allalt

ialah or an g y an g p aling be r takr u a di an tara knmlu " (Al-Hujurat 1 3)

Seruan yang menggugah kesadaran mereka ialah firman AllahTa'ala,

[r :irr;ir,rr] @'u:tli r3,l-l'eLt

" J angnnlalt lmrtn-lurtamu dan anak-anakmu mekilaikan komu dori

mengingat Allah. Barnngsiapa yang membuat demikian mskn merekn

itulnh orang-orang yang merugi." (Al- Munafiqun: 9)

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

't-;3p1'"6t

Masjid yaitu   tempat yang terbukti sanggup menampilkan tokoh-

tokoh pemimpin yang tiada bandingannya di dunia. Ini kalau kita

mengecualikan para nabi dan para rasul. Di dalam masjid fumbuh generasi

pertama, yakni para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi us Sollom. Di

Makkah, di Madinah, di Tha'if, diYaman, diSyiria, di Mesir, di lrak, dan

di setiap negeriAllah, muncultokoh+okoh militer, tokoh-tokoh sipil, para

ulama, para fukaha', para hakim, para pendidik, para pembaharu, dan

lain sebagainya yang memiliki ilmu tiada bandingnya. Mereka semua itu

yaitu   sahabat-sah abat Rasulullah Shall all ahu Alaihi w a S all am alum ni

masjid, mengingat masjid yaitu   tempat belajar dan bangku kuliah milik

bersama bagi kaum laki-lak dan perempuan.

Di dalam masjid dibacakan Al-Qur'an yang sarat dengan pesan-

pesan spirifual, tuntunan-tuntunan hukum, berbagai hikmah, kisah, contoh

keteladanan, pelajaran, penjelasan tentang dunia dan akhirat, segala

sesuatu yang ada di bumi dan di langit, bintang-bintang, dan lain

sebagainya yang bisa membuat orang mukmin bisa memahami urusan

dunia dan akhiratnya, bijaksana, pintar, sadar, dan tahu persis apa yang

seharusnya ia lakukan terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain,

bagaimana ia memperlakukan orang-orang yang menjadi kekasih Allah,

dan bagaimana ia bersikap terhadap orang-orang yang menjadi musuh

Allah.

Semua itu bisa diraih jika ia rajin membaca serta mempelajari Al-

Qur'an di masjid.

Masjid yaitu   universitas yang besar bagikaum muslimin. Shalat

yaitu   kantor ilmu mereka, taman bagi rohani dan jasmani mereka,

penampilan terbaikperilaku dan akhlakmereka, bukti persatuan dan sikap

saling membantu mereka, dan sekaligus tempat latihan bagi m erekauntuk

disiplin pada afuran, pada kebersihan, sifat tawadhu', dan taat.

Di dalam masjid ini Anda lihat ada Abu Bakar, Umar, Utsman, dan

Ali.

Di dalam masjid, Bilal, Ammar, Shuhaib, Salman, dan hnu Mas'ud

sama belajar menimba ilmu.

Di dalam masjid, sepanjang hayat Rasulullah ShallallahuAlaihi wa

Sallam setia menjadi imam shalat bagi kaum muslimin dan mengajarkan

berbagai ilmu serta al'hlak.

gi*ib.qiadalv

Shalat

Di dalam masjid, ulama-ulama, baikdari kalangan madzhab Hanafi,

Maliki, Syafi' i, Hanbali, dan yang lainnya, mengais ilmu sehingga mereka

tumbuh menjadi tokoh-tokoh agama yang hebat.

Dan di dalam masjid pula, para ulama membenarkan dan mem-

percayai hadits-hadits yang dihimpun oleh imam Al-Bukhari, Muslim, At-

Tirmidzi, An-Nasa' i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan setemsnya.

Oleh sebab  itulah Islam memberikan perhatian yang sangat besar

pada masjid, menjelaskan keutamaan, pengaruh, dan peranan-peranan-

nya, membuat aturan khusus tentang tata cara bagaimana masuk, keluar,

dan berdiam diri di masjid, dan menerangkan hal-hal yang pafut dan yang

tidak mtut, siapa yang berhak menggunakannya dan siapa pula yang [arus

dilarang memasukinya, bagaimana seharusnya masjid dibangiun,

bagaimana cara membersihkan dan merawatnya, dan lain sebagainya.

Semua itu akan dijelaskan dengan dalil-dalilnya yang shahih.

Keutamaan Membangun Masjid dan Larangan

Menghiasinya

Bersumber dari Ibrahim At:laimi dari ayahnya, ia berkata, 'Aku

membacakan Al- Qur'an padanya dan ia pun membacakan Al-Qur'an

padaku. Kata Abu Awanah, 'Aku pernah membacakan Al-Qur'an

padanya di sebuah gang. Ketika sampaipada ayat yang menyinggung

tentang sujud, ia lalu bersujud. Aku bertanya, "Anda bersujud di gang?" Ia

menjawab, "Ya. Saya pernah mendengar Abu Dzar menanyakan hal itu

kepada Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam, "Wahai Rasulullah, masjid

apa yang pertama kali dibangun di muka bumi?" Beliau menjawab,

"Masjidil Haram." Aku bertanya, " L-alu masjid apa?" Beliau menjawab ,

"Lalu Masjid Al Aqsha." Aku bertanya, "Berapa tenggang waktu

pembangunan antara kedua masjid ini ?" Beliau menjawab, " Empat

puluh tahun "selanjutrrya beliau bersabda, " Di mana saja kamu mendapah

shalat maka shalatlah sebab  di sifu yaitu   masjid." Dalam riwayat lain

disebutkan "..maka sem;ta itu yaitu   masiid." (HR. Imam Ahmad, Al-

Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, IbnuMajah, danyang lain).

Hadits tadi merupakan dalil bahwa masjid pertama yang dibangun

di muka bumi yaitu   sebuah masjid yang terdapat di Makkah. Halitu

ditetapkan berdasarkan nash Al- Qur'an. Allah To'olo berfirman,

gi/ti/u.%a/ab

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

[rr:.rr,^.oi-'] qg U)q,&,"y ,14'€t* j3i'"ut,

"Sesunggulmya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat

beribadat) manusit4 ialah Baitullnh yang di Bakkah (Makkah).' (Ali

Imran:96)

Sepertiyang telah kita maklumibersama, bahwa orang yang

membangun MasjidilHaram yaitu   Ibrahim bersama putranya si Ismail

Alaihimas Salam, danyang membangun Masjid Baitul Maqdis yaitu   Nabi

Dawud dan putranya Sulaiman A/oihimas Salam. Jarak waktu antara Nabi

Ibrahim dan keduanya itu kurang lebih empat puluh tahun. Tetapi yang

ditanyakan bukanlah jangka waktu pembangunan kedua masjid ini ,

melainkan j angka waktu keberadaannya. Jadi mungkin Masj idil Aqsha itu

sudah dibangun terlebih dahulu oleh seorang nabi sebelum Nabi Dawud,

lalu dibangun oleh Dawud dan puhanya pada wakfu itu. Keterangan lebih

j elas, lihat A I -Fathu Al -Rabb ani.

Bersumber dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Sho/lolla hu Alaihi

wa Sallam bersabda pada saat menderita sakit yang sampai merenggut

nyawanya, " Semoga Allah melalotati orang-orangYahudi dan orang-orang

Noshroni yo ng menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. " (HR.

Al-Bukhari dan Muslim).

Halitu sudah dibicarakan dalam bab tentang tempat-tempatyang

dilarang untuk digunakan shalat.

Bersumber dari Jundab, ia berkata, aku pernah mendengar Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

'fr<r):Jr eqi'rj or*-GL{ W os u'rbti

.u; cTqi J:o,;'rjnl):i"&>d )f l;a

"lngatlah, sesungguhnya ada orang-orang sebelum kamu yang

menjadikan kubur para nabi dan orang-orang ssleh mereka sebagai

masjid.Ingnt, janganlahknlian jadikan kubur sebagai masjid, sebab 

aku melarang kalian dari hal itu." (HR. Muslim)

Termasuk menjadikan kubur sebagai masjid yaitu   shalat di atas

atau menghadap ke arah kubur.

gfuh,96a/ah

Shalat

Bersumber dari Utsman bin Abu Al-Ash, "Sesungguhnyo Nobi

Shallallahu Alaihi w a Sallam menguruhnya unhtk menjadikan Masiid Tha' if

yang mulanya yaitu   rumah berhala-berhala mereko. " (HR. Abu Dawud

danlbnuMajah).

Sebagaimana yang dikutip oleh Al-Bukhari, Umar pernah

mengatakan, "Kamitidakmau masukke gereja merekayang di dalamnya

terdap6t patung-patung." Dan lbnu Abbas juga pernah shalat di sebuah

biara yang didalamnya tidak ada patung-patung.

Hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumhya menjadikan

gercja,biara, dan tempat-tempat berhala sebagai masjid. Itulah yang

pernah dilakukan oleh banyak sahabat saat mereka menaklukkan kota

Makkah. Mereka menjadikan tempat-tempat peribadatan orang kafir

sebagai tempat-tempat peribadatan kaum muslimin, dan mengubah

mihmbnya.

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Rasulullah

shatlallahu Ataihi wa sallam menyuruh untuk membangun masjid di

kampung-kampung, membersihkan, dan memberinya w ew angian " (HR.

Abu Dawud. At:Tirmi&i, dan Ibnu lr{ajah dengan isnad yang shahih atas

syarat Al-Bukhari dan Muslim).

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah bersabdq

.W-i {t J\:yti,pt:.{ts^1; Nt Jtllt";f

"Tempat yang paling disukai oleh AIIah ialah masiid, dan tempat

yang paling tidak disukai oleh Allah ialah pasar." (HR. Muslim)

Alasannya, sebab  masjid yaitu   tempat untukmelakukan ketaatan-

ketaatan dan pasar yaitu   tempat praktek penipuan, kecurangan, riba,

sumpah bohong, menyalahi janji, dan berpaling dari mengingat Allah.

Bersumber dari Mahmud bin Labid, sesungguhnya utsman bin Affan

bermaksud mendirikan masjid. Tetapi orang-orang merasa tidak suka.

Mereka ingin supaya Utsman membatalkan keingiannya ini . Utsman

berkata, "Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " Barangsiap membangun masiid unfuk Allah, nircaya Allah akan

membangun untukny a masjid yang sama di surga. " ( HR. Al-Bukhari dan

Muslim).

gi*ilu,96ala/u

Berikut Dal i l-dali I nya dalam lslam

l Bersumber dariMahmud bin Labid, ia berkata, sesungguhnyaUtsman bin Affan berkata, aku mendengar Rasulullah Sho llallahu Alaihi waSallam pernah bersabda, " Barangsiapa membangun masjid untuk AIIah,nismya Allah akan membangun unfulorya masj id yang sama di surga. " ( FlR.Al-Bukhari dan Muslim).

Bersumber dari Amr bin Absah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,

'? rtt f'{t:r,*; ,J. r;; ,y

-/c/. t.. o / z't : e tr.o.. o'a,'-. l. re I ., o.r, ^f o.'q: * 9v At tr ,f q+ c.i\5 44r.4 t.--e, 5rt ;.t)

"Barangsiapa yang membangun mnsjid untuk mengingat Allah,

niscaya Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga.

B arangsiap a y ang me mer deknknn se orang budak muslim, maka fdy ah

ntau tebussnny n yaitu   beb as dni ner aka J ahannnm. D anbarangsiapa

yang tumbuh satu uban sebab  pada jalan Allah, niscaya ia akan

memiliki cnhayn pada Hari Kiamat nanti." (HR. Ahmad dan An-

Nasa'i dengan sanad yang sangatbagus)

Bersumber dari hnu Abb* Radhiyallahu Anhu dari Nabi Sh allallahu

Alaihi wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda, "Barangsiapa yang

membangun sebuah masjid untuk Allah walaupun hanya selebar tempat

bertelor burung perkutut, niscaya Allah akan membangunkan untuknya

sebuah rumah di surgo." (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam

shohih lbnu Hibban, Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tartib

Al - J ami' Ash - Shaghir) .

Maksudnya