yang pating banyak munculdalam
teks-tekssyariahyangkebanyakanmenyebabkankekafiranyangnyata.
nyata karena selalu berada dalam sesuatu yang haram'
sel<alipun menurut teori banyak orang melakukan perbuatan-perbuatan itu yang menjadikannya termasuk orang-orang yang menyerupai
syetan, namun saya sama sekali tidak akan memasukkan mereka ke
dalam bab menyerupai tingkah-laku syetan karena tidak ada teks dalil
yang jelas dan tegas yang mendukung upaya demikian itu. Juga adanya
jalan yang memungkinkan untuk menentangnya dengan diperbolehkannya
memerintahkan sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang yang memerintahkan itu, sekalipun ada hukum rarangan yang masih berlaku yang
berkenaan dengan segala yang diperintahkan syetan dan dipakai olehnya
untuk menyesatkan orang.
Kedua. Dalil-dalilyang ada yang melarang dari sebagian perbuatan
dan gaya karena merupakan sifat-sifat syetan. Darir-dalil demikian menunjukkan bahwa segala sifat yang menjadi milik syetan adarah sesuatu yang
menjadi terlarang mengikutinya.
Diantaranya sebagaimana dalam hadits lbnu umar Radhtyallahu
Anhuma ba hwa Rasul ullah shallallahu Alaihi wa salram bersabda,
" lka salah seorang dari kalian nnlan, hendaknya dengan tangan kanannya; danjka minum hendahtya dengan tangan kanannya. I{arenasyetan
makan dengan tangan kirinya; dan minum dengan tangan kirinya."tn
sebagai komentar terhadap hadits di atas An-Nawawi berkata,
"Menurut hadits itu bahwa ada keharusan untuk menjauhi perbuatanperbuatan yang serupa dengan perbuatan-perbuatan sletan.
Akan datang penjelasan tentang hukum macam perbuatan-perbuatan itu.Ahll Bld'ah
Dalam pembahasan ini terkandung dua subbahasan:
A. Definisi Ahli Bid'ah
Mubtadi'ahadalah bentuk jamak dari mubtadi'. Kata itu berbentuk
ismfa,fl(pelaku)yangmenunjukkankepadakejadiandanpelakunya.
Sedangkanyangdimaksudadatahyangmunculdarinyaperkarabid'ah'
Secarakebiasaanbanyakdipakaiuntukungkapanyangmenunjukkan
celaan.rr6 Dalam shahih Bukhari, Bab "lmamatu Al-Maftun wa AlMubtadi"'.r17
Al-Hafidz lbnu Katsirrrs dalam tafsirnya berkata, "... Pelaku bid'ah
dalam perkara agama dinamakan mubtadi,, karena ia mengada-adakan
aPa-aPayangbetumpernahdiadakanotehorangSelainnya.''ll9
sedangkan menurut istilah bid'ah adalah suatu tata cara dalam
agamayangdiciptakandanmenyerupaisyariahdengantujuanuntukdiikutj
dengan anggaPan sebagai tata cara yang syar'i'r2o
B. Hukum Bertasyabbuh kepada Ahli Bid'ah
Semuajenisperbuatanyangberkaitandenganbid'ahdidalamagama adatah haram. Bahkan sebagian dari perbuatan itu menyampaikan
seseorang kepada derajat kafir. Bisa terjadi datam keyakinan dan bisa
jugaterjadidalamamalperbuatan.Dalil-dalilyangmenunjukkansemua
itu sangat banYak:
Firman NlahTa'ala,
"... Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adatah jalan-Ku yang
lunts, maka ikutilah dia; dan jangantah kamu mengikuti jatan-jalan
(yang lain) ...." (Al-An'am: 153)
Jalan yang lurus yang diperintahkan oleh Alrah untuk mengikutinya
adalah jalan Allah. sedangkan jalan-jalan yang rain yang kita dilarang
mengiktrtinya adalah jalan-jalan ahli bid'ah. Dan firman Nlah ra'ala,
" --. Maka hendaklah orung-orang yang menyarahi perinah Rasur akut
akan ditimpa cobaan aau ditimpa adzab yang Fdih.' (An-Nuur: 63)
Ibnu Katsir berkata, "Yakni orang-orang yang menyalahi syariat
Rasulullah, lahir maupun batin, takut dan khawatir, akan ditimpa fitnah,
yaknididalam hati mereka berupa kekafiran, kemunafikan, atau bid'ah.rr2r
Dan firman Nlah Ta'ala,
*Apa yang diberikan Rasur kepadanu maka terimalah dia. Dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7)
Juga firman Allah Ta'ala,
" Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikutijalanyang bukanjalan orang-onng mulonin, Kami
biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya in dan
Kami masukkan ia ke dalam tahannam, dan rahannam itu seburukburuk tempat kembali." (An-Nisa': 115)
sunnah Al-Mushthafa shaltailahu Alaihi wa sallam, sabdanya,
"..- Amma ba'du. sesungguhnya sebaik-baik perkataan adatah Kitab
A llah ; dan sebaik-baik petunjuk adalah ptunjuk Muharrunad. sebuntkburuk perkara adalah perkara-perkara baru; dan setiap bid,ah adalah
kesesatan
Di dalam riwayat yang lain disebutkan,
"... Dan setiap kesesatan iru di dalam qeffka'"tz3
* Barangsiapa mengada-adakan ni u* di datam;rr; kami yang
bukan dari agama, maka hal itu tertolak."tz4
Dan hadits-hadits Yang lain.
Jika syariat telah melarang perbuatan bid'ah, bertasyabbuh kepada
ahli bid'ah tentu terlarang pula. Hal itu karena sabda Rasulullah shallallahu
Alaihi wa Sallam berikut,
,, Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari
mereka." (Diriwayatkan lbnu Majah)'6
sebagai komentar kepada hadits iniAsh-shan'ani berkata, "Hadits
ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyeruPai orang-orang fasik
maka ia adalah bagian dari mereka. Atau menyeruPai orang-orang kafir
atau para ahli bid'ah dalam perkara apa saja yang khusus ada pada
mereka, baik dalam hal pakaian, kendaraan, atau gaya""26
Bahkan semua ulama telah berbicara di dalam berbagai majelis
dan persahabatan mereka -semoga salam atas mereka-, dalam pembicaraan yang sangat panjang dan lebar ... di mana berakhir pada sikap
meninggalkan semua itu (tasyabbuh) dan mencelanya'l
semua itu adalah perkara yang yang lebih ringan daripada tasyabbuh kepada ahli bid'ah dan mengikuti mereka itu.r28 Akan datang ciri-ciri
khusus dan kaidah-kaidah tasyabbuh kepada ahli bid'ah, insya Allah.r2e
Orangorang Faslk
Pembahasan ini memuat dua subbahasan:
A. Definisi Kefasikan dan Penjelasan proses Kemunculannya
Fisg menurut bahasa adalah'keluar dari sesuatu'. Dikatakan misalnya, "kurma itu jatuh dari kulitnya" jika keluar darinya.r3o
sedangkan menurut syar'i adalah 'keluar dari sikap adil dengan
melakukan hal-halyang dibenci oleh Allah 7h'ala'.r3r
Asy-Syaukanir32 berkata ,
"Fisq adalah keluar dari ketaatan dan me_
lampaui batas dengan melakukan kemaksiatan.'r33
Ketika fbq adalah sikap keluar dari jalan yang hak dan adil, maka
keadilan adalah lawan l<ata dari fisg. Keadilan adarah siapa saja yang
diridhai oleh agama dan manuahnya
Kadang-lodang fisq diucaplon untuk art: kuft'kekafiran' sebagaimana diucapkan kata-kata bid'ahyang berkaitan dengan keyakinan untuk
arti kemaksiatan karena keduanya diikat kesamaan oleh sikap keluar dari
ketaatan.r35 Kefasikan alon muncul karena salah satu dari tiga hal:
1. Karena seorang hamba telah melakukan salah satu dari bermacammacam dosa besar.
2. Seorang hamba selalu dan secara kontinu melakukan salah satu dosa
kecildari bermacam-macam dosa kecil. Atau banyak melakukan dosadosa kecil.136
3. Di sini tempat perbedaan pendapat. Rusak marwahnya jika ia jadikan
kebiasaan dan tradisi. Di antara ahli ilmu berpendapat bahwa hal itu
tidak mengurangi keadilannya, tetapi menjadikan persaksiannya tidak
bisa diterima. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa sifat demikian
itu merusak keadilan sehingga menjadikannya termasuk ke dalam
kefasikan.r3T
Yang jelas bahwa marwah ada dua macam: (1) iika marwahnya
tercoreng, tercoreng pula keadilannya, dan (2) tidak demikian.r3s
Batasan untukmacam pertama adalah jika seseorang bersifatsebagaimana sifat-sifat itu di masa dan tempatnya.t3e
Di antara bentuk-bentuk kelemahan yang demikian itu adalah yang
menyebabkan kerusakan pada keadilan dan menjadi penyebab tertolaknya
persaksian. Demikian pendapat yang tepat. Contohnya adalah seperti
seorang pria yang mencium istrinya dengan disaksikan orang banyak,
sekalipun mereka adalah para wanita dari mahramnya sendiri.rMakan di pasar dan minum dari air yang dibawa oteh pengangkut
ain kecualijika orang itu memang orang pasar.rar
Ikut datang menuju makanan orang dan ikut makan makanan itu
tanpa adanya undangan atau keadaan darurat.ra2
Dalam berbagai contoh diatas dan lain-lainnya adalah tradisi yang
terkait dengan waktu, maka bisa berbeda halnya dengan perbedaan tempat
dan negeri. Apa-apa yang buruk pada seseorang kadang-kadang tidak
dianggap buruk oleh orang lain.r€
Sebab kelemahan dalam halmarwahyang sedemikian itu dianggap
sebagai pencoreng keadilan adalah karena tidak akan terlepas dari salah
satu dari dua hal, yakni karena kurang akal atau karena sedikitnya rasa
malu dan rasa perhatian. Dua bagian sifat ini adalah termasuk sesuatu
yang membahayakan persaksian seorang saksi.rg
sedangkan bagian kedua dari manvah tidak berpengaruh terhadap
tercorengnya keadilan, adalah jika merupakan bagian dari aspek yang
menyempurnakan akhlak, seperti: ihsan, keutamaan, pemaaf, dan lain
sebagainya yang tidak ada kecuali pada sedikit manusia saja.1a5
Jelaslah bahwa kekurangan dalam sifat manvah dengan makna
yang pertama, sekalipun sangat berpengaruh kepada keadilan seseorang,
khususnya berkaitan diterimanya persaksian seorang saksi, adalah bukanlah kefasikan dalam arti menurut syar'i. Karena kefasikan sebagaimana
telah disebutkan dalam definisinya di atas, adalah keluar dari ketaatan
menuju kepada kemaksiatan dengan melalmkan dosa besaq dengan melakukan dosa kecilyang banyak, atau dengan terus-menerus melakukan
sedikit dosa kecil. Dan mutlak bukan dari itu semua yang disebutkan
berupa celaan dalam marwah seseorang. Sedangkan yang menjadikan
celaan bagi marwah seseorang yang sebenarnya adalah kemaksiatan
kepada Nlah Ta'ala, termasuk ke dalam makna kefasikan karena aspek
nilai kemaksiatannya.
Dengan demikian, bertasyabbuh kepada orang yang memiliki rusak
muruahnya tidaklah termasuk ke dalam lotegoritasyabbuh kepada orangorang fasik. Sedangkan masuknya ke dalam kategori bertasyabbuh dengan orang-orang yang sangat dicela bertasyabbuh kepada mereka adalah
jika karena pada mereka itu ada kekurangan yang bukan berbau agama,
seperti: orang badui, orang gila, dan yang mirip dengan mereka.16 sekalipun yang demikian itu tidak mengurangi buruknya ketagihan kepada kualitas perbuatan yang demikian itu, yang telah demikian banyak di zaman
sekarang ini. Akan tetapi, yang wajib adalah menjauhi dan menghindarinya.
Karena kebanyakanyang demikian itu akan menggiring pelakunya kepada
berbagai macam sikap melalaikan yang sangat tercela secara syar'i, baik
karena haram atau makruh.
B. Dalil-datil yang Menuniukkan Larangan Bertasyabbuh kepada
Orang Fasik
Bertasyabbuh kepada orang fasik adalah dengan melakukan perbuatan yang menjadikan seorang fasik disebut fasik karenanya dan melakukan apa-apa yang disifati demikian dan tidak disifati demikian itu selain
mereka sendiri, sekalipun pekerjaan itu bukan haram.
Adapun yang pertama, tidak ada problem bahwa dalil yang menunjukkan larangan melakukannya adalah dalillarangan itu, yaitu materi
perbuatan itu, baik berupa dosa besar dari berbagai macam dosa besar
atau dosa kecit dari berbagai macam dosa kecil. Bertasyabbuh kepada
orang-orang fasik adalah dengan melakukan Perbuatan yang telah menjadikan mereka itu orang-orang fasik sehingga ia pada hakikatnya sudah
menjadi seorang fasik.
sedangkan yang kedua, adalah larangan karena banyak dalil tentang itu, di antaranYa:
1. Firman NlahTa'ala,
'Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Attah,
lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka
itulah orang-orang yang fasik." (Al-Hasyr: 19)
Maknanya, bahwa siapa saja yang melupakan Allah Ia a/a ketika
melakukan dosa, maka ia tidak akan ingat kepada keagungan-Nya.
Akan tetapi, maksiat kepada-Nya tanpa rasa takut kepada-Nya. Tidak
pula malu kepada-Nya dan tidak mengakhiri kemaksiatannya dengan
perasaan menyesal. Bisa jadi ia akan disiksa karena hal itu dengan
ditutup dari jalan taubat, maka menjadi haknya sebutan sebagai
seorang fasik, karena kefasikan tidak akan langgeng dengan taubat.
Ini sangat berbeda dengan orang yang mengikuti perbuatan dosanya
dengan rasa menyesal, rasa takut dan rasa sedih. Kebaikannya akan
menghapuskan keburukannya, maka tidak ada hak baginya untuk
disebut sebagai seorang fasik.raT
Ayat di atas melarang untuk bertasyabbuh kepada orang-orang
fasik, yaitu mereka yang melupakan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Hadits lbnu Omar RadhiyallahuAnhuma dengan derajat marflt',
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, .r*, i aali bagian dari
mereka." (Diriwayatkan Ibnu Majah)ttr
Adalah hadits yang bersifat umum. Termasuk di dalamnya bertasyabbuh kepada orang-orang kafir; para ahli bid'ah, orang-orang fasik,
sebagaimana termasuk juga di dalamnya kepada orang-orang baik dan
orang-orang yang beriman.rae
Teoriyang shahih pasti akan mendukung apa-apa yang ditunjukkan
oleh syariat. Karena di dalam bertasyabbuh kepada orang-orang fasik
terdapat kerusakan-kerusakan yang sangat besar. Sedangkan syariat
datang untuk menanggulangi berbagai kerusakan.
Di antaranya, bahwa tasyabbuh kepada orang-orang fasik bisa jadi
menjerumuskan orang untuk tergelincir ke dalam kefasikan. Karena tasyabbuh juga mengandung makna kecintaan dan takjub. Siapa saja yang
sedemikian ini keadaannya, maka ia tidak akan aman dari ketergelinciran
ke dalam apa saja yang orang-orang fasik itu lakukan yang menjadi sebab
ketakjuban mereka.
Diantaranya lagi, dalam tasyabbuh kepada orang-orang fasik adalah sama dengan meletakkan jiwa dalam tempatyang penuh dengan berbagai tuduhan dan keraguan. Karena sikap tasyabbuh itu ia bisa disangka
bagian dari mereka, sedangkan seorang Muslim itu dituntut untuk menjaga
kehormatannya dan menjauhkan diri dari tempat-tempat yang bisa menimbulkan keraguan.
wanlta Bertasryabbuh kepada Prla
dan Prla Beltasryabbuh kepada wanlta
Islam membedakan antara kaum pria dari kaum wanita. lslam juga
mensyariatkan bagi masing-masing apa-aPa yang sesuai untuknya,
berupa berbagai hukum yang dengannya mereka saling berbeda. Yang
demikian itu karena masing-masing mereka memiliki keistimewaankeistimewaan yang khusus untuk masing-masing yang sekaligus membedakannya dari yang lain dalam bentuk ciptaan masing-masing, tabiat
masing-masing, sifat-sifat kejiwaan, dan sifat-sifat kecerdasan masingmasing. Bertolak dari itu, datanglah Islam melarang tindakan menyerupai
satu jenis kepada jenis yang lainnya.
Dalil-dalil syar'i yang muncul berkenaan dengan hal itu sangat
banyak, di antaranya:
1 . Dari Abdullah bin Abbas Radh iyallahu Anhuma, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat kaum pria yang menyeruPai wanita
dan kaum wanita yang menyerupaipria. Dan beliau bersabda,
'(Isir mereka dari ntmah-rumah kalian semua
Dalam lafalyang lain disebutkan,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melahtat para pria yang
menyerupai wanita; dan para wanita yang meayerupai pria."tsl
2. Dari Abdullah bin Amr RadhigallahuAnhuma, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'Bukan iuri gotoog* iani sapa ,j, **iiyang -*yr*pui pra
dan siapa saja pria yang menyerupai ,v^nita."'t52
3. Dari Abu Hurairah Radhigallahu Anhu, ia berkata,
i
Rasulullah Shattaltahu Ataihi wa Sattam melalna, piu r*g .Arorkan pakaian wanita dan wania yang mengenakan pakaian pria."ts3
4. Dari lbnu Abu Malikah,til ia berkata, "Dikatakan kepada Aisyah bahwa
seorang wanita memakai na'l)*tst Maka ia berkata,
" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat para pria yang
menyerupakan diri dengan wanita." t56't57
HadiB di atas dan selainnya, sebagaimana telah jelas, menunjukkan
pelarangan bagikaum pria untuk menyeruPakan diridengan kaum wanita
dan larangan bagi kaum wanita untuk menyeruPakan diri dengan kaum
pria. Dan akan datang penjelasannya nanti bahwa halitu haram menurut
jumhur para ahli ilmu karena demikian jelasnya teks-teks dalil menunjukkan
pengharaman itu.
oran$orang Atab Badul dan Semlsal Merekals8
Dalam pembahasan ini ada dua subbahasan:
A. Fenjelasan tentang Siapakah Mereka Orang-orang Badui ltu?
An-Nawawi berkata, "Orang-orang badui adalah penduduk dusun."l5e
Syaikhul lslam lbnu Taimiyah berkata, "Orang-orang badui sebenarnya adalah nama untuk orang-orang penghuni dusun di Arab. Karena
setiap kelompok manusia memiliki suku-suku perkotaan dan suku-suku
pedusunan. Dan suku-suku pedusunan bagi bangsa Arab adalah orangorang badui. Dikatakan bahwa orang-orang pedusunan pada bangsa
Romawi adalah suku Armenia, orang-orang pedusunan pada bangsa
Persia adalah suku Kurdi dan semisalnya, dan orang-orang pedusunan
pada bangsa Ti.rrki adalah suku Tatar."r6o
lbnu Hajar dengan menukil dari orang lain berkata, "Orang-orang
badui adalah penghuni daerah pedalaman sekalipun bukan dari bangsa
Arab. Arabi adalah istilah yang dinisbatkan kepada orang Arab sekalipun
tidak tinggal di pedalaman.16l Jadi sebenamya, orang-orang yang tinggal
di pedalaman berhak dinamakan badui, baik yang masuk kategori fuab
atau tidak termasuk ke dalamnya."t62
B. Ddilddil yang Melarang B€rtaqrabbuh kepada Mereka
Terdapat teks-teks yang bersifat umum dan khusus yang menerangkan kelemahan dan kekurangan orang-orang baduipada umumnya. Hal
itu dikarenakan keharusan mereka sebagaibaduidan juga karena mereka
tidak bisa lepas dari daerah pedalaman sehingga mereka sangat kurang
ilmu, dan demikian pula dalam halagama. Juga karena mereka mewarisi
tabiat yang keras dan kasar. Di antaranya:
1. Firman NlahTa'ala,
" Orang-orang Arab badui iru, lebih sangatkekafiran dan kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengeahui hukum-hukum yang diarunkan
Allah kepada Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (At-Taubah: 97)
lbnu Katsir berkata, 'Allah Ta'ala memberikan kabar bahwa di
kalangan orang-orang badui terdapat orang-orang kafir; orang-orang
munafik, dan orang-orang mukmin. Akan tetapi, kekafiran dan kemunafikan mereka itu sangat lebih daripada orang-orang selain mereka.
Dan memang yang demikian itu lebih layak bagi mereka. Yakni, lebih
layak jika mereka itu tidak mengetahui aturan-aturan yang diturunkan
2. Dari lbnu Abbas Radhiyallahu ,{nhuma dari Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,'Barangsiapa tinggal di pedalaman maka ia akan bersifat kasar,
banngsiapa mengikuti binaang buntan akan lalai, dan barangsiapa
mendaangi sulan akan terkena fiarah."te
Semakna dengan hadits di atas sabda Rasulullah ShallallahuAlaihi
wa hllamyang diriwayatkan oleh lbnu Mas'ud Radhigallahu,{nhu setelah
beliau menunjuk dengan tangan beliau ke arah Yaman,
" fman iru ada pada warga Yaman dan di sini. Ketahuilah bahwa keras
kepala dan hati yang kaku iru pada para pemilik sapi pembajak yang brsuara lantang!65 ketika muncul dua tanduk syetan di Rabi'ah dan
Mudhar."t6
Dalam dua hadits dan satu ayat di atas dan juga dalil-dalil lain yang
menunjukkan bahwa penduduk desa lebih utama daripada penduduk
pedalaman. Dan secara umum, orang baduiitu kalah kemajuan dibandingkan orang-orang modern sel<alipun, terdapat orang yang lebih baik
daripada kebanyakan orang-orang kota.167 Jika demikian keadaannya,bertasyabbuh kepada orang-orang badui adalah suatu tindakan yang
dilarang, kecualijika ada dalilyang menegaskan kebaikan dan kesempurnaannya yang berkenaan dengan sifat-sifat mereka secara syar'i
dan menurut akal.
3. Dari lbnu umar Radhigallahu Anhuma, ia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'rangan sekali-kali kalian didominasi onng-orang badui aas nama shalat
kalian, keahuilah bahwa (nama) shalat iru adatah isya, dan mereka
dalam keadaan memerah susu unta.'ntn
Ia berkata di dalam l<rtab Al-Fath, "Artinya, janganlah karian terpengaruh apa yang telah menjadi adat-adat mereka dengan menamakan
shalat maghrib dengan nama isya; dan menamakan shalat isya dengan
atamah. Sehingga orang-orang badui itu merampas nama isya yang
mana Allah menamakan shalat dengan nama itu.xr6e
Dalam had its ini Rasululla h shallallahu Atathi w a s allam metaran g
untuk berkepanjangan menyerupai orang-orang badui ketika mereka menamakan shalat isya dengan nama atamah, sehingga nama itu tidak
mendominasi nama yang syar'i, yaitu isya.r70 Hadits ini mengisyaratkan
keadaan orang-orang badui secara umum, bahwa merelo itu jauh dari
ilmu syar'i, yang di antaranya berkenaan dengan nama-nama shalat.
AnekaBlnatang
Telah banyak dalil yang melarang bertasyabbuh kepada macammacam binatang dengan kekhususannya. Sekalipun dalil-dalil tersebut
menunjukkan larangan itu kadang-kadang dengan bentuk isyarat. Di
antaranya:
1. Bahwa sifat manusia yang menyeruPai binatang itu dicela di dalam
berbagai dalil syar'i. Contohnya dalam firman Allah,
,, Dan sesungguhnya Kamiiadikan unnk isi nenlca lahannam kefunyakan
darijin dan rrunusia, merctca trcnpunyai hati, tetapi tidak diprgunaknnya
unnk nremahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata (btapi)
tidak dipergunakannya untuk melihat(anda-anda keknsaan Allal), dan
merclra menrytnyai blinga (tebptl tia* aberyunlamya unUk mendengar
(ayat-ayat Atlah). Mereka iru sepeni binaang bmak, bahkan mereka
tebih sesat tagi. Mereka irulah otang-onng yang lalai." (Al-A'raf: 179)
Juga firman Allah Ta'ala,
'Dan bacakanlah kepada merelca furiA onng yang telah Kami berkan
kepadanya ayat-ayat Kami Qrengeahuan tcnang isi Al-Kiab), kemudian
dia melepaskan diri daripada ayat-ayat itu lalu dia diikuti oleh syetan
(nmpai dia tergda), makajadilah dia termasuk oring-onng yang sesat.
Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggkan(denia)
nya dengan ayat-ayat ifri, tetapi dia cendentng kepada dunia dan menunttkan hawa nafsunya yang rendah, maka pentmpamaannya seperti anjing
jka kamu menghalaunya diutwlrannya lidahnya danika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya(iuga). Demikian iUlah perumpamaan
orang-orang yang mendusAkan ayat-ayat Kami. Maka cetitakanlah
(kepada nrercka) kisah-kisah ia agar nrereka berfikir. Amat butuklalt
perumpamaan oring-onng yang nrendusakan ayatayat lhmi dan kepada
diri mereka sendiritah mereka berbuat zalim." (Al-A'raf: 175-177)
Sebagaimana dalam hadits Anas Radhigallahu Anhu, Rasulullah
Slallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
" Tegakkanlah (tangan) kalian dalam bersujud danjanganlah seseorang
dari ankra kalian mendatarkan kedua lengannya sebagaimana anjing
mendatarkannya."t7l
Al-Munawi mengomentari hadits di atas dengan mengatakan, "Di
dalamnya ada isyarat yang menunjukkan kepada larangan untuk bertasyabbuh kepada semua binatang yang sangat rendah di bidang
akhlak, sifat, cara duduk, dan lain sebagainya."rT2
Di sini tasyabbuh sangat tercela tanpa adanya tujuan tertentu. Jika
ada tujuannya, tercelanya menjadi lebih keras lagi.r73
2. Kias aula $ang lebih diutamakan dicela), bahwa telah ada larangan
berkenaan dengan bertasyabbuh dengan sebagian manusia, sebagaimana orang badui, ajam, dan pada apa-apa yang menjadi kekhususan
mereka. Karena tasyabbuh yang demikian itu adalah tasyabbuh yang
mengakibatkan kepada suatu kekurangan dan selalu menyeru kepadanya. Maka bertasyabbuh kepada binatang-binatang, apa-apa yang
menjadi sifat khususnya adalah perkara yang lebih tercela dan lebih
sangat dilarang.rTa
3. Kias atas perkara tasyabbuh kaum pria kepada kaum wanita dan
sebaliknya. Jika masing-masing dari keduanya telah dilarang untuk
saling bertasyabbuh kepada yang lain pada apa-apa yang menjadi sifat
khusus masing-masing, padahalada banyak hal-halyang sama antara
keduanya. Demikian juga (terlebih) manusia, harus dilarang untuk
be rtasyabb u h kepada berba gai binatang. Nlah Ta' ala telah menjad i ka n
manusia yang pada hakikatnya sangat berbeda dengan binatang. Dia
telah menjadikan kesempumaan dan kebaikan mereka pada perkaraperkara yang sesuai dengan mereka yang semua perkara itu sama
sekali tidak ada kesamaannya pada binatang.,4. Telah datang celaan terhadap orang-orang berperangai buruk, seperti
pemelihara anjing dan unta. Hal demikian itu karena aPa-aPa yang
tetah mereka eksploitasikan sifat-sifat yang tercela pada berbagai
binatang itu. Yang demikian ini telah mengharuskan larangan untuk
bertasyabbuh pada berbagai jenis binatang atas mengikuti sifat-sifatnya
yang tercela.
syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, "... sungguh kaidah ini
dengan bentuk peringatannya membutuhkan suatu larangan bertasyabbuh
kepada berbagai jenis binatang yang berkenaan dengan kekhususannya
secara mutlak. Jika tidak karena hal tercela pada zal binatang yang
dilarang itu, maka sesungguhnya akan menyeret seseorang melakukan
perbuatan pada binatang tersebut yang pada hakikatnya tercela."
Kaldah*aldah Sya/l
Bab Tasyabbuh kepada Orangorang l(afll
Pembahasan ini mencakup tiga subbahasan:
A. Hukum Bertasyabbuh kepada Orang-orang Kafh
Dengan menarik kesimpulan dari berbagai daliljelaslah bahwa tasyabbuh yang dilarang itu terkadang karena kekafiran, terkadang karena
haram dan terkadang karena makruh. Jika seseorang menyerupai orangorang kafir dalam hal perbuatan-perbuatan ritual khusus bagi mereka dengan sengaja dan karena didorong rasa Euka kepada hal itu, seperti hari
raya keagamaan mereka, perbuatan yang demikian itu adalah kekafiran
karena ketepatan teks-teks dalil tentang tindakan yang sedemikian itu
secara muflak. Seperti, sabda Rasulullah Shattatlahu Alaihi wa Sallam,
" Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari
mereka.' (Diriwayatkan Ibnu Majah)lz
Karena perbuatan sedemikian dan dengan sengaja tiada lain adalah
karena akidah kafir dan menganggap baik dan menyukai agama mereka
yang bathil. Sikap demikian itu adalah bagian darihal-halyang membatalkan keislaman.
Demikianpula,jikaseseorangmenyeruPaiperbuatanorang-orang
kafir yang bersifat duniawi yang khusus bagi mereka dengan sengaja, atau
memang menghendaki dilakukan suatu perbuatan orang-orang kafir atas
dirinya, misalnya mengenakan pakaian tertentu khusus bagi mereka.rTs
Jetaslah bahwa siapa saja dari ahli ilmu yang menamakan orangorang yang bertasyabbuh kepada orang-orang kafir berkenaan dengan
tradisi-tradisi khusus pada mereka sebagai orang kafir pula adalah jika
dibarengi dengan kesengajaan. Artinya, jilra dihilangkan kesengajaan itu
orang yang bertasyabbuh kepada olang-orang kafir itu tidaklah menjadi
kafir pula menurut mereka.
Merekayangmengungkapkandemikianituadalahkelompok.
kelompok Hanafiah,rTsMalikiah,rs dan kebanyakan dari syaf iah.r8r Alasan
mereka adalah bahwa semua tradisi yang khusus ada pada orang-orang
kafir adalah tanda-tanda kekafiran yang tidak dilakukannya, kecuali olehorang yang lekat dengan kekafiran. Penguraian dalil adalah dengan
penguraian ciri-ciri dan penetapan hukum adalah dengan apa-apa yang
ditunjukkan penetapan menurut akal dan syariat.le
Al-QadhiAl-Husainrs3 dari kalangan Asy-Syafi'iah berkata, Uika seorang Muslim mengenaka n qalansutahre orang Majusi atau mengenakan
zunnarl$ ikat pinggang orang Nasrani, ia telah menjadi kafir. Karena yang
jelas ia tidak akan melakukan hal-hal itu melainkan karena muncul dari
akidah kafir padanya."r86 Dan telah diketahui hukumnya bahwa orang
yang menyerupaimereka dengan cara seperti itu telah merusakkan salah
satu dari dua sendi keimanan, yakni mahabbah 'rasa cinta'. Karena rasa
cinta hanyalah untuk Allah dan agama-Nya. Mahabbah adalah dasar
segala amal perbuatan syar'i yang berkonsekuensi harus membenci segala
sesuatu selain lslam, berupa kekafiran dan segala amal perbuatan yang
berkaitan dengannya. Maka, merusaknya dengan mencintai perbuatan
orang kafir adalah sesuatu yang sudah sangatjelas.
Melakukan perbuatan yang dengannya menjadikan menyekutukan
sesuatu dengan Allah dalam rasa cinta adalah macam dari kesyirikan
pula yang menjadikan seseorang keluar dari agama. Allah Ta'ala berfirman,
"Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah andingantandingan selain Allah; mercka mencintainya sebagaimana mercka mencintai Allah. " (Al-Baqarah: 165).
Kaidahnya adalah bahwa jika suatu perbuatan mengindikasikan
merusakkan sendi tersebut adalah suatu kekafiran. Kemiripan perbuatan
sedemikian itu adalah perbuatan orang-orang yang menghina Allahra'ala,
ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah telah menetapkan
suatu vonis sedemikian itu dalam kisah orang-orang munafik Tabuk yangmengatakan bahwa semua yang dilakukan itu adalah tindakan sia-sia
danmain-main.Datanglahayat-ayatyangjelasyangmenjelaskanbahwa
penghinaan atas hal-hal tersebut adalah tindakan kekafiran' Al-Qur'an
tidak pernah membantah pernyataan mereka adalah sekedar bercanda
danmain-main,karenabantahandemikianitutidakadagunanyajika
ada unsur penghinaan dalam perbuatan mereka tersebut. Rahasianya
adalahbahwaorangyangmelakukanpenghinaantelahmembuatsuatu
kerusakanpadasendimahabbahyangmerupakansalahsatudaridua
rukun iman yang disertai dengan pembenaran'
Tidak bisa dibayangkan bahwa seorang yang mencintaiAllah, RasulNya, dan agama-Nya muncul darinya sikap menghina'r87
Jika tidak dibarengi dengan niat, tidak menjadi kekafiran, sebagaimana telah ditunjukkan oleh makna teks-teks syar'i, di antaranya sabda
Nabi shalla uahu Alaihi um huamkepada Abdullah bin Am r Radhiyallahu
Anhu ketika beliau menyaksikan dua potong pakaian celupan'
. sesungguhnya ini adalah pakaian orung-orang kafir, maka jangan
engkau memakainYa." 188
seandainyamemakaipakaiantersebutadalahtindakankekafiran'
tentu saja Nabi shalla llahu Ataihi wa sallam memberitakan hal itu dan
memerintahkan kepada yang metakukannya untuk memperbaharui
agamanya.Danselainitutentubeliauakanmenjelaskanhukumnya
dlngan gamblang, dan tidak mungkin menunda penjelasan pada saat
yangdibutuhkan.Haditsyangsemaknadenganhaditsdiatassangat
banyak.
Fengharaman datam Perkara di atas tidak berlakr"r jika dalam kondisi
darurat atau karena adanya kebutuhan yang sangat tampak'r8e
Makabertasyabbuhmenjadikankekafiranpulajikaseseorangmelalarkan suatu perbuatan di antara Perbuatan-perbuatan orang-orang kafi r
yang menjadikan seseorang kafir pula, sekalipun dengan tanpa tujuan untr.rk
bertasyabbuh kepada mereka, seperti meminta pertolongan kepada orang
yang telah meninggal, meminta berkah kepada salib dan lain sebagainya.
Saya akan sebutkan hal itu sebagaipenyempurna sebuah bagian.
Jika tidak, kekafirannya dalam hal ini bukan karena orang itu tergelincir ke
dalam tindakan bertasyabbuh. Akan tetapi, karena melakukan perbuatan
orang-orang yang diserupai perbuatannya.
Pada hakikatnya tindakan bertasyabbuh tidak akan terjadi, melainkan dengan niat sebagaimana akan dijelaskan nanti.r$ Meskipun ada sebagian perbuatan dinamakan tasyabbuh sekalipun tanpa adanya kesengajaan karena ditinjau dari bentuknya secara zhahir.
Tasyabbuh menjadi haram jika mengandung arti memberikan kesepakatan kepada orang-orang kafir dalam perbuatan-perbuatan keagamaan dan keduniaan mereka, sekalipun tanpa maksud yang demikian itu.
Penyebutan kata-kata tasyabbuh di sini adalah menurut bentuknya yang
nyata saja sebagaimana istilah kebanyakan para ahli ilmu. Pengharaman
tasyabbuh yang demikian adalah karena diyakini akan menjadi suatu kejahatan yang menggiring orang kepada kekafiran. Maka, tindakan sedemikian itu dilarang sebagai tindakan preventif dari adanya suatu kejahatan.
Kesesuaian dengan orang-orang kafir menjadi makruh jika dalam
bentuk perbuatan yang telah baku dasamya dalam agama kita sebagaimana telah baku pula dalam agama orang-orang kafit seperti puasa di
hari ,\syura, yang juga disyariatlon untuk orang-orang Yahudi dan Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallamjuga mensyariatkannya untuk umatnya.
Beliau juga mensyariatkan untuk membedakan diri dari orangorang Yahudi dalam sifat dan bentuk pengamalannya, yaitu dengan cara
melakukan puasa seharisebelumnya atau setelahnya. Maka mengkhususkannya dengan melakukan puasa pada hari itu adalah suatu perbuatan
makuh karena serupa dengan bentuk pelaksanaan puasa yang dilakukan
oleh orang-orang Yahudi.
Beberapasanggahan atas Hukum Tasyabbuh kepada oran*
orang Kafir dan Jawaban Fenjelasnya
Sanggahan l:
Datil-datit yang tetah disebutkan menegaskan larangan bertasyabbuh
kepada oiang ranuai dan Nasrani berbeda dengan kaidah yang sangat
popupc yaknisyariat orangorang sebelum kita adalah syariat kita selama
'syanat *iA tiaai menyaa4m pertentangan dengannya.ls2 Maka bagaimana
diperintahkan untuk menentang mereka?
Telah muncul sesuatu yang mendukung makna demikian itu di
dalam sunnah Yang suci:
Telah datang dari lbnu Abbas Radhigallahu Anhuma bahwa
Rasulullah shatlaltahu Ataihi wa sallam tiba di Madinah, lalu mendapati
orang-orang Yahudiyang sedang berpuasa hari Asyura. Maka beliau bersabda kepada mereka,
,,,Kenapa kalian lakukan Puasa pada hari ini? Mereka menjawab,
,Ini adatah hari yang agung. Pada hari ini Altah menyelamatkan Musa
dan kaumnya dan menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya' Musa
berpuasa pada hari ini sebagai bnruk syukur kepada Allah. Dan kami
berpuasa pada hari ini sebagai penghormatan untuknya'' Maka
Rasulullah shatlattahu Alaihi wa satlam bersabda,'Kami lebih berhak
dan lebih mengutamakan Musa daripada kalian semua'. Maka,
Rasulullah Shallatlahu Ataihi wa Satlam berpuasa pada hari itu dan
memerintahkan untuk melakukan puasa pada hari yang salnaSelain itu, hadits di bawah ini lebih jelas:
Telah datang dari lbnu Abbas Radhiyallahu,{nhuma, ia berkata,
*Ahli Kikb membiarkan lurus rambut mereka, orang-orang musyrk
membelah rambut mereka, dangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam lebih suka mengihtti Ahli Kitab dalan perkara-prkara
yang tidak diperintahkan sana sekali. Mala Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam membiarkan lurus rambut di ubun-ubunnya lalu
membelahnya setelah ittt." t%
Jawaban tantangan ini bisa dari berbagai aspek:
Pertama. Bahwa syariatorang-orang sebelum kita memang menjadi
syariat kita -bagimereka yang mengatakan demikian- ketika dalam syariat
kita tidak ada penjelasan khusus tentang kesepakatan atau pertentangan.
Akan tetapi, ketika dalam syariat kita ada penjelasan khusus tentang kesesuaian atau pertentangan, maka yang jelas akan menjadi qrariat kita untuk
diamalkan atau untuk ditinggalkan tanpa harus mempedulikan sumbemya
dari agama-agama terdahulu.re5
Kedua. Dengan berdasarkan penjelasan di atas, maka kita tidak
akan mengambilkaidah itu, kecualijilo dikukuhkan bahwa ia merupakan
syariat terdahulu untuk diketahui saja, bukan hanya nukilan Ahli Kitab
dan tidak pula dengan kembali kepada apa-apa yang ada dalam kitabkitab mereka. Yang demikian itu misalnya dilobarkan oleh Allah Ta'ala
kepada kita dalam Kitab-Nya atau lewat lisan Rasul-Nya Sha//allahuAlaihi
waSallam dengan penukilan shahih dan yang serupa dengan ituN abi shalla ltahu Alaihi wa sallam sekalipun telah meminta informasi kepada mereka, mereka juga menyamPaikan informasi itu kepada
beliau dan beliau mengikuti apa-apa yang ada dalam Taurat, maka yang
demikian itu beliau tetap tidak akan memasarkan kebathilan mereka. Akan
tetapi, NlahTa'ala akan memberinya pengetahuan aPa-aPa yang mereka
benarkan dan apa-apa yang mereka dustakan dalam kitab itu. Sebagaimana NlahTa'alatelah menyampaikan kepada beliau tidak hanya sekali
tentang apa-apa yang mereka dustakan.ts Sedangkan selain beliau tidak
akan dianggap aman dari dusta mereka. Dan beliau telah bersabda,
* Janganlah katian benarkan AhIi Kiab in daniaLn'pula kalian semua
dusakan mereka itu."te
Sedangkan hadiB lbnu Abbas tentang Asyura, telah baku bahwa
Rasulullah Stallatlahu Alaihi wa Sallam melakukan Puasa pada hari tersebut sebelum beliau bertanya kepada orang-orangYahudi, demikian pula
suku Quraisy melakukan Puasa pada hari itu. DariAisyah Radhiyallahu
Anha, ia berkata, "Bahwa suku Quraisy melakukan puasa pada hari
Asyura di zaman jahitiyah. " Dan Rasulullah Shallal lahu Alaihi wa Sallam
melakukan puasa pada hari itu, ketika hijrah ke Madinah beliau masih
tetap berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk berpuasa pada
hari itu. Ketika difardhukan Puam dibulan Ramadhan beliau bersabda,
'Siapa yang nau silakan berpuan pada hari itu dan siapa yang mau
silakan meninggalkan puan pada hari itu."t%
Jika dasar puasa yang beliau lakukan itu tidak sesuai dengan apa
yang ada pada Ahli Kitab, maka sabdanya,Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian semua" ,
adalah penegasan atas puasa yang beliau lakukan dan merupakan penjelasan bagi orang-orang Yahudi, "Mereka yang melala.rkannya karena
sejalan dengan Musa, maka kami juga melakukannya, sehingga kami
lebih mengutamakan Musa daripada kalian semua."rs
Sedangkan hadits lbnu Abbas tentang kecintaan Rasulullah ShallallahuAlaihiwaSallam untuk bertindak sejalan dengan Ahli Kitab, bisa
dijawab dengan beberapa jawaban, yaitu:
Pertama. Bisa dikatakan bahwa barangkali posisinya yang paling
tepatadalah salah satu daridua hal: (a) sesuaidengan orang-orang musyrik dalam hal itu, atau (b) sesuaidengan Ahli Kitab dalam halyang sama.
Karena beliau berharap kiranya sejalan dengan apa-apa yang tidak
mengalami perubahan di dalam Kitab mereka.2@
Kedua. Bisa dikatakan bahwa syariat beliau sejalan dengan syariat
Ahli Kitab dalam hal-halyang tidak diperintahkan sama sekali. l-alu yang
demikian itu dihapus, lalu diperintahkan untuk berbeda dengan mereka.
Yang demikian itu, sepertiketika membiarlCIn rambut menjuntai lurus lalu
dibelah. Dan pembelahan itu menjadi syiar bagi kaum Muslimin dan menjadi syarat yang dipersyaratkan bagi ahli. dztmmah.2ol
Sebagaimana Allah pada mulanya telah mensyariatkan untuk
menghadap ke BaitulMaqdis sama dengan Ahli Kitab. Lalu hal itu diganti
dengan menghadap Ka'bah. Sekaligus Allah menginformasikan bahwa
orang Yahudi dan lain-lain dari golongan kaum yang bodoh akan berkata,
" Apakah yang memalingkan mercka(umat Islam) dari kiblamya(Baitul
Maqdis) yang dahulu mercka telah brkiblatkepadanyaZ' (Al-Baqarah:
142\
Allah juga menyampaikan informasi kepada beliau bahwa mereka
tidak akan ridha hingga beliau mengikuti kiblat mereka. Allah menginformasikan " Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblattya (sendirl yang ia menghadap
kePadanYa." (Al-Baqarah: 148)'
Abu Abdullah Al-Muqri2o2 berkata, "Kaidah bahwa Rasulullah shallatlahu Ataihi wa sallamcinta jika sejalan dengan Ahti Kitab dalam halhalyangtidakdiperintahkansamasekali,danyangtampakbahwahalini
tidakberlangsungsetelahagamainisempumakarenamunculnyaberita
tentang Penentangannya terhadap mereka"'2o3
Ketiga.Anggaplah bahwa kesesuaian beliau dengan mereka dalam
hal-halyang tidak diperintahkan sama sekali itu tidak di'nasakh (dihapus)'
Maka kita harus mengatakan bahwa beliau adalah orang yang menyesuaikandiridenganmereka.Karenabeliaumengetahuikebenaranmereka
dari kebathilan mereka dengan aPa-aPa yang diberitahukan oleh Allah
kepada beliau. Maka kita sejalan dan mengikuti beliau. sedangkan bagi
kita tidak ada keharusan untuk mengambil bagian-bagian agama dari
mereka, baik dari perkataan mereka atau dari berbagai perbuatan mereka
menurut ijma kaum Muslimin yang sangat perlu untuk diketahui dari agama Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam. Jika seseorang berkata'
..sebaiknya kita sepakat dengan Ahli Kitab yang ada di zaman kita", maka
dengan demikian itu ia telah keluar dari agama umat ini'2s
Keempat. Kita harus mengatakan"'sangat mengherankan beliau
untuk bersikap sejalan dengan Ahli Kitab dalam hal-hal yang tidak diperintahkan sama sekali, kemudian beliau diperintahkan untukbersikap berbeda
denganmereka.Danselanjutnyabeliaumemerintahlonkepadakitauntuk
mengikuti petunjuk beliau dan pehrnjuk para shahabat beliau yang termasuk
as-sabiqun al-awusalun dari kalangan orang-orang Muhajirin dan
Anshar Syaikhul lslam berkata, "Pembicaraan sebenarnya adalah tentang
diri kita yang dilarang untuk bertasyabbuh dengan mereka di mana tidak
pemah dilakukan oleh para pendahulu umat ini. Sedangkan apa-apa yang
dilakukan oleh para pendahulu umat ini, maka tidak diragukan lagi, baik
apa-apayang mereka lakukan atau yang mereka tinggalkan. Sesungguhnya kita tidak akan meninggalkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah
dikarenakan orang-orang kafir melakukannya pula. Padahal, Allah tidak
akan pernah memerintahkan kepada kita sesuatu yang mereka sejalan
dengan kita melainkan pasti ada sedikitbagianyang membedakan agama
Allah ini sehingga menjadi jelas dari apa-apa yang telah dihapus atau
digan6."zoo
Sanggahan ll:
Jika dikatakan bahwa Kitab dan sunnah keduanya telah menunjukkan
akan terjadinya tasyabbuh di tengah-tengah umat, apa guna adanya
larangan akan halitu?
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"'Sungguh kalian pasti akan mengikuti tradisi orung-orang sebelum
kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasa hingga jika
mereka masuk lubang biawak, bnru kalian akan mengikuti mereka.'
Dikatakan, 'Wahai Rasulullah! (Apakah mereka iru) Yahudi dan
Nasrani?' Beliau bersabda, '(Kalau bukan mereka) siapa lagi?"'M
Jawaban untuk sanggahan itu dari beberapa aspek:
Pertama. Dalilyang muncul di atas sekalipun dalam bentuk pemberitaan. Akan tetapi, dalil itu dalam bentuk hinaan akan perbuatan itu (tasyabbuh). Sebagaimana Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam menginformasikan tentang apa-apa yang dilakukan oleh manusia di hari Kiamat
berupa tanda-tanda dan perkara-perkara yang haram hukumnya.2o8 Seperti
minum khamar dan makan riba. Maka dari bentuk informasi itu bisa dipahami hinaan dan larangan, sebagaimana bisa dipahami dari dalil itu adanya kejadian.
Kedua.Teks-teks dalit syar'iyang memuat berita sedemikian itu telah
datang dengan berbagai perintah yang mengarah kepada larangan untuk
bertasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Maka yang demikian itu menunjukkan bahwa yang diminta dari
hamba adalah meninggalkan tasyabbuh. Penginformasian terjadinya tindakan tasyabbuh adalah bertujuan untuk penginformasian tentang sikap
penentangan yang dilakukan sebagian kaum Muslimin terhadap perintahperintah yang syar'i itu.
Ketiga. Bahwa sebagaimana telah datang suatu dalil berkenaan
dengan terjadinya tindakan tasyabbuh di tengah-tengah umat, maka telah
datang juga berita yang menjelaskan tentang masih adanya sekelompok
umat yang berpegang kepada kebenaran dengan sangat nyata. Tidak
memudharatkan mereka adanya orang-orang yang menghinakannya
hingga tiba hari Kiamat. Maka yang demikian ini menunjukkan bahwa
umat tidak akan pernah satu suara dalam kesesatan bertasyabbuh.2oe
Yang demikian ini memberikan kemungkinan bagi seorang Muslim untuk
menjadi satu dengan kelompok umat yang selamat dari tindakan bertasyabbuh tersebut. Inilah yang diminta.
Sanggahan lll:
Berkenaan dengan masatah pakaian dan semacamnya yang bukan dari
agama orangorang kafir.
Hal itu dipaparkan oleh Muhammad Rasyid Ridha,2ro di mana ia
berpandangan meremehkan perkara tasyabbuh dalam Perkara Pakaian
dengan alasan-alasan yang beraneka. Misalnya, ia mengatakan ketika
menjawab seorang penanya, "Kalian katakan bahwa mereka yang masuk
lstam pada abad pertama tidak dipersyaratkan kepada mereka untuk
mengganti pola pakaian mereka. Maka kami menambahkan kepada
pandangan kalian, bahwa para shahabat memakai pakaian yang berhasil
mereka rampas dalam peperangan darikaum musyrikin, Majusi, dan Ahli
Kitab. Bahkan Nabi shallallahu Ataihi wa sailam juga mengenakan
pakaian mereka sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya. Jika
beliau menghendakikiranya kita beribadah dengan pakaian khusus, tentu
beliau akan memilih suatu pakaian dan menjadikannya wajib bagi kita
untuk mengenakannya. Jika pakaian yang islamiberum pemah dirancang
selama inioleh Penetap syariat, kesesuaiannya dengan pakaian AhliKitab
menjadi lebih utama daripada pakaian orang musyrik, karena tslam lebih
mengutamakan seorang Ahli Kitab asal Romawi atau persia2, daripada
orang musyrik asal Bani Hasyim dari suku Quraisy. Demikianlah bahwa
kaum Muslimin tidak pernah bersikukuh dengan satu macam pakaian di
setiap abad. Apa pun pakaian mereka adalah pakaian keagamaan dan
bukan paloian orang-orang kafir atau orang-orang muttad."2r2
Jawaban untuk sanggahan ini dari beberapa aspek:
sebagaimana disebutkan oleh Syaikh berkenaan dengan tidak ada
kewajiban merubah pakaian bagi orang yang masuk Islam.
Jawaban bahwa tidak ada keharusan merubah pakaian ketika seseorang masuk Islam kembalikepada kejadian dizaman orang-orang fuab
di abad pertama. Mereka adalah umat di mana Islam pertama-tama menyebar di kalangan mereka di zaman Nabisha/la tlahu Alaihi wa Sallam
dan dizaman khalifah pertama adalah tidak ada pakaian istimewa diantara
mereka. Maka tidak dikenal adanya pakaian khusus bagi orang-orang
musyrikyang tidakdipakaikecuali oleh mereka sendiri. Akan tetapi, semua
orang Arab mengenakan pakaian-pakaian yang hampir sama saja. Teksteks syar'i berkenaan dengan bab tasyabbuh setalu menunjukkan bahwa
tasyabbuh adalah pada hal-halyang khusus bagi orang-orang kafir, sebagaimana akan datang penjelasannya.SedangkanPerkara.Perkarayangsama-samaadadikalangan
kaum Muslimin dan pada kaum selain mereka, tidak berlaku hukum
tasyabbuh di dalamnya secara mutlak. Nabi Shalla llahu Al aihi wa Sallam
memerintahkan kepada sebagian Para shahabat untuk meninggalkan
sebagian pola pakaian dengan alasan karena merupakan pakaian khusus
bagi orang-orang kafir. sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr di
dalam kitab shahih. Sebenarnya larangan beliau itu adalah karena pakaian
tersebut adatah pakaian khusus bagi orang-orang kafir yang bukan dari
kalangan orang-orang Arab yang mengenakan pakaian celupan.
sedangkan setelah itu, kaum Muslimin telah berupaya dengan sangat
keras, yakni ketika perbedaan mulaimuncul di kalangan kaum Muslimin
dan di kalangan selain mereka, khususnya dariorang-orang bukan fuab,
untuk memunculkan makna tersebut dan berupaya menjauhkan diri
dengan selarattenaga darisikap menyerupai orang-orang kafir. Lebih jelas
tentang hal itu adalah aPa-aPa yang termasuk dalam persyaratan Omar
Radhigallahu Anhu, khalifah kedua, atas para ahli dzimmah (orang kafir
yang menetap di negeri Muslim), di zaman yang masih sangat dekat
dengan zaman kenabian dan turunnya lslam, dan dimana pada zamannya
tersebartah Islam dan terjadiberbagai penaklukan dan banyak dari kaum
dan bangsa yang masuk agama Allah. syarat-syarat tersebut memuat
sejumlah besar perintah atas orang-otangahli dzrntmah berkenaan dengan
pakaian dan lain-lain. Dengan pakaian, tata cara, dan gaya tertentu yang
khusus bagi mereka adalah untuk menghindari terjadinya campur-aduk
antaraperkara-perkaramerekadenganperkara.perkarakaumMustimin.2laYang demikian ini memberikan gambaran kepada kita akan adanya
apa-apayang demikian telah baku di kalangan masyarakat Muslim sejak
zamanitusecarasyar'idankenyataanakanwajibadanyaperbedaan
antara mereka dan kebebasan mereka dalam segala hal dari kalangan
orang-orang kafir.
sedangkan kenyataan pada Nabi shaltallahu Alaihi wa sallam
yang mengenakan pakaian mereka "' dan seterusnya'
Jika maksud perbuatan beliau itu adalah mengenakan aPa-aPayang
didapat dari kalangan mereka, atau dirampas dalam PePerangan dari
tangan mereka dan tidak khusus bagi mereka atas selain mereka. Akan
tetapi, menyebar dan beredar di kalangan semua orang, maka perbuatan
beliau itu tidak mengundang suatu masalah. Dan telah dijelaskan di atas
bahwa pakaian sedemikian initidak menjadikan orang yang mengenakannya adalah orang yang bertasyabbuh kepada orang-orang kafir karena
memang bukan pakaian khusus bagi orang-orang kafir.
Akan tetapi, jika dimaksudkan beliau adalah untuk mengenakan
pakaian khusus bagi mereka, yang demikian ini adalah perbuatan yang
bathil. Dan sangatlah jelas bahwa Syaikh menghendaki yang demikian.
Ia berkata dalam bab yang lain, "Sudah sangat dimaklumi bahwa Islam
itu tidak mengharamkan suatu pakaian bagi para penganutnya dan
mewajibkan kepada mereka pakaian khusus. Akan tetapi, memberikan
kebebasan untuk memilih pakaian mereka sendiri. Dalam sunnah terdapat
indikasidemikian itu. Telah balar dalam Shahihain bahwa NabiShallallahu
Alaihi wa Sallam mengenakan jubah ala Romawi yang merupakan
pakaian orang Romawi dan thagalisah2t5 (pakaian khusus bagi orang
Majusi) dengan tidak dimaksudkan bertaklid kepada kaum itu. Akan tetapi,
beliau mendapatkan bagian berupa pakaian-pakaian itu, maka beliau
mengenakannya.2l6
Aspek kebathilan hal ini, bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi u:a
Sallam memerintahkan untuk bersikap berbeda dengan orang Romawi
atau Persia dalam banyak perkara, baik berkenaan dengan pakaian, gaya,
dan sebagainya, seperti sikap mereka meninggalkan shalat dengan tetap
mengenakan sandal yang merupakan sebagian dari perbuatan orang
Nasrani2rT dan Yahudi. Mencukur jenggot merupalon salah satu dari
perbuatan mereka, perbuatan orang Majusi,2r8 dan lain sebagainya.Bahkan beliau melarang Abdullah bin Amr untuk mengenakan dua macam
pakaian dengan alasan karena keduanya adalah pakaian orang kafir
sebagaimana dijelaskan di atas.2re
Keburukan ini akan menyusup ke dalam diri pelakunya karena
pakaian-pakaian itu dikenal dengan nama-nama Para pembuatnya atau
pemilik pertamanya. Tidaklah diragukan bahwasanya, meskipun pakaian
itu dibuat oleh orang kafir dan mulai ada karenanya, tetapi pemakainya
tidak bisa dianggap bertasyabbuh dengan orang kafir. Selama pakaian
itu telah menyebar di kalangan orang l<afir itu sendiri dan selainnya sehingga
tidak merupakan ciri khusus orang kafir. Pola pandang demikian tidak
diragukan adalah pola pandang hadits itu sendiri, dalam rangka menggabungkan antara teks-teks yang sangat jelas dalam bab yang sama
sehingga diharapkan kita tidak menyia-nyiakan teks dalil yang demikian
jelas
-yang
telah melarang bertasyabbuh dengan orang kafir- karena
adanya makna yang mengambang.
Sedangkan ungkapannya, Uika seandainya Allah menghendaki kita
beribadah dengan pakaian tertentu, Dia akan memilih pakaian tertentu
yang harus selalu kita kenakan ... dan seterusnya" jawabannya adalah
sebagai berikut ini adalah sebuah penyelewengan Permasalahan dari jalur
pembahasannya, permasalahan bukan pada pengharusan pemakaian
pakaian tertentu. Akan tetapi, berkenaan dengan pelarangan bertasyabbuh
kepada orang kafir terutama berkenaan dengan pakaian mereka. Semua
pakaian yang berbeda dengan pakaian orang kafir tentu mubah'bolehboleh saja'. Dengan demikian, maka mukadimah inidengan segala yang
dibangun di atasnya berupa berbagai konsekuensinya yang tidak perlu
mendapatkan perhatian.
Apa yang menghalangimu sehingga engkau melarang berbagai macam pakaian dikarenakan alasan-alasn yang telah ditentukan demikian
oleh Penetap syariat. Bukankah kaum pria telah dilarang mengenakan
pakaian dari sutra, misalnya? Dengan adanya halsepertiitu maka secara
logika atau syar'itidak perlu lantas dikatakan, "Sesungguhnya pelarangan
dari pemakaian pakaian tertentu mengharuskan untuk menentukan
pakaian tersebutyang harus dikenakan oleh semua orang dan mengharuskan mereka mengenakannyaSedangkan pendapatnya bahwa syariat belum menentukan pakaian tertentu untuk dikenakan, sehingga mengharuskan adanya kesesuaian dengan pakaian Ahli Kitab, tapi tidak dengan pakaian orang musyrik
... dan seterusnya.
Maka jawabannya, pendapat demikian tidaklah bisa diterima. Bahkan
yang demikian itu adalah sesuatu yang terlalu aneh karena dua sebab:
Pertama. Semua teks syariah melarang melakukan tasyabbuh kepada Ahli Kitab. Sedangkan Syaikh akhir pendapatnya membolehkan
menyamai Ahli Kitab dalam hal pakaian dengan dasar karena itu lebih
utama daripada menyamai orang-orang musyrik dalam hal pandangan
dan pemikiran yang dijadikan dasar hukum dan menjadi keharusan, yang
Penulis sendiri belum melihat yang lainnya.
Kedua. Bahwasanya itu menjadikan kaum Muslimin berperiraku
menyamai Ahli Kitab atau orang musyrik, seakan-akan tidak memiliki
kepribadian yang independen, karena mengikuti atau harus mengikuti
mereka.
Tidak diragukan sama sekali bahwa kedatangan Islam adalah setelah adanya dua kelompok tersebut, dan keadaan ini tidak mengharuskan
seseorang untuk menyerupai pakaian khusus bagi kedua kelompok itu,
bahkan semua modelpakaian yang dipakaioleh umumnya manusia pada
zaman itu, tidak pula membedakan satu kelompok daripada kelompok
lain, semuanya adalah halaldan boleh saja sehingga membawa seorang
Muslim keluar dari tindakan bertasyabbuh kepada kedua kelompok itu.
Sedangkan ungkapannya, "sesungguhnya kaum Muslimin itu tidak
harus selalu berpegang kepada satu macam pakaian saja di setiap abad,
pakaian apa pun yang mereka kenakan adalah pakaian keagamaan.
sekalipun semua itu termasuk pakaian orang kafir atau orang murtad ...
dan seterusnya."
Maka jawabannya adalah: "Bahwasanya kaum Muslimin dalam
berabad-abad selalu berprinsip untuk tidak mengenakan pakaian orangorang kafir dengan alasan itu adalah pakaian kafir." orang yang mengklaim
di sini tidak mengatakan bahwa mereka telah berpegang teguh dengan
pakaian tertentu sebagaimana yang diupayakan oleh syaikh untuk ditetapkannya di sini dan dalam judul-judul pembahasan yang lain. Akan tetapi,
yang menjadi tujuan pokok adalah bahwa mereka dilarang dari berbagai
pakaian orang-orang kafir.DiantaranyaadadikisahkanolehAdz-Dzahabizoberkenaandengan masanya, di mana ia mengatakan"'Tidakkah Anda melihat sorban
birudankuningyangPemakaiannyauntukkitaadalahsesuatutindakan
halalsebelumhariini?oanpadatahuntujuhratus(700)Hijriyahsetelah
dijadikan pakaian wajib pemerintahan An-Nashif2l menjadi haram bagi
C. Kaidah-kaidah Syariah atas Bab Tasyabbuh kepada Orangorang Kafir
MencakuP delaPan kaidah:
Kaldah l. Tlada Tasyabbuh Nlelalnkan dengan Nlat
Arti Kaidah lni:
Padahakikatrrya,tidakakandisebuttasyabbuhkecualijikadibarengi
dengan niat. Karena tindakan tersebut merupakan suatu aksi yang disengajauntukmendapatkankeserupaandenganorangyangdiserupai.
sedangkan keserupaan dalam penampilan lahir berbentuk suatu aksi pada
hakikatnyaadalahbukantasyabbuh,sekalipundinamakandemikianoleh
ahli fikih umumnya.2a Karena sesungguhnya Penamaan mereka itu atas
aksi tersebut berdasarkan kenyataan yang ada, bukan demikian pada
hakikatnya.Perbuatanyangkosongdariniatuntukbertasyabbuhadalah
tetapdilarangkarenuuxunmenjadisuatutindakkejahatanmenuju
tasyabbuh itu sendiri. oleh karena itu, orang yang bertasyabbuh daram
hukum diperlakukan sebagaimana perbuatannya yang nyata tanpa harus
mengetahui akan adanya niat tasyabbuh atau tidak pada dasarnya.
Dalil Kaidah tni:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam hadits
Umar bin Al-Khaththab Radhigallahu Anhu yang berbunyi,
" Sesungguhnya setiap amal perbuatan iru dengan niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orung itu tergantung apa yang ia niakan.'na
Dan hadits-hadits lain, ada yang semakna dengan hadits di atas.z,
Maka semua amal perbuatan seorang yan g mulcallaf 'orang yang diembani
syariat' dan segala sikap yang ia ambil tidak dianggap sebagai tindakan
tasyabbuh melainkan jika ia berniat dan bertujuan untuk itu.26
Ibnu AbidinzT dalam papamn hadits tentang taqrabbuh kepada orangorang kafir berkata, "Yakni jika memang dimaksudkan. Karena sesungguhnya tasyabbuh kepada mereka dalam segala halitu tidak makruh, kecuali hal-haltercela dan perbuatan yang diniatkan untuk bertasyabbuh."2s
Maka suatu perbuatan tidak menjaditindakan tasyabbuh melainkan
den gan kesengajaan. 2s Yang dem ikia n itu berlaku untu k semua perbuatan
mubah jika dimaksudkan untuk suatu yang haram.lbnu NajimBo Al-Hanafi berkata, "Mendiamkan (tak berbicara) di
atas tiga malam berlaku bila dengan niat. Jika hal itu dimaksudkan untuk
mendiamkan seorang Muslim, tindakannya itu haram; namun jika tidak,
tidak pula. Perkabungan seorang wanita lorena kematian seorang lakilaki bukan suaminya berlaku jika dengan niat. Jika tujuannya adalah
meninggalkan perhiasan dan parfum karena mayit tersebut, perbuatannya
itu haram. Namun, jika tidak diniatkan demikian, tidak pula haram.
Demikian pula ungkapan mereka bahwa jika seorang yang melakukan
shalat membaca ayat dari ayat-ayat Al-Qur'an sebagai jawaban atas
suatu perkataan dariseseorang, shalatnya batal. Demikian pula jika seseorang yang melakukan shalat menerima kabar yang menjadikannya
senang, lalu ia berkata 'alhamdulillah'dengan maksud menyampaikan
rasa syukur; shalatnya batal...."231Akan tetapi, harus diketahuibahwa sesuatu yang bersifat umum yang dikandung oleh kaidah ini tidak bertentangan dengan syariat yang telah menyusun berbagai amal perbuatan
nyata di sini dengan berbagai hukumnya, baik yang di dalamnya ada
tujuan bertasyabbuh atau tidak. Karena yang demikian itu adalah suatu
kejahatan yang bisa mendorong seseorang untuk bertasyabbuh semPuma.
Sebagaimana dalam penamaan dan pensifatan menjadikannya tasyabbuh
jika ditinjau dariwujud nyata dan aspek-aspekyang mengandung kemungkinan demikian.Kaldah 2. Setlap perbuatan yang dllokukan orang-otang musyrlk,
bolk berupa rltual lbadah atau lalnnya, tlka dlbarengl
dengan nlat menJadtkan seseorang kaffr atau makslat,
setlap lvlusllm dllarang melakukannya sekallpun ttdqk
dlnlatkan sebagalmana nlat orang musyrlk. Inl adalah
tlndakan menutup Jalan menuJu ketahatan dan pemusnahan materl perbuatan sedemlklan.z32
Kaidah ini ditulis sedemikian oleh Syaikhul Islam lbnu Taimiyah di
dalam berbagaijudul pembahasan di dalam buku-bukunya. Dan demikian pula ditulis oleh jamaah para ulama.a3
Makna Kaidah
Apa-apa yang secara kenyataan lahir sejalan dengan apa-apa yang
dilalarkan oleh orang-orang kafirdalam ibadah mereka, atau khusus dalam
badisi mereka, maka yang demikian itu adalah terlarang karena haram
atau makruh, baik dimaksudkan menyerupai mereka atau tidak dimaksudkan demikian. Akan tetapi, semua perbuatan demikian pada umumnya
tidak dimaksudkan oleh seorang Muslim sebagaitindakan untuk menyerupai orang-orang kafir. Di antara perbuatan-perbuatan yang tidak terlihat
bahwa halitu dimaksudkan untukbertasyabbuh kepada orang kafi6 seperti
membiarkan rambut putih dan lain sebagainya.aa
Hikmah dari yang demikian itu adalah: Apa-apa yang diwariskan
oleh sikap tasyabbuh dalam kenyataannya adalah kecenderungan kepada
tata cara orang-orang kafir dan memandang baik amal perbuatan mereka
yang pada gilirannya akan diilnrti oleh berbagaikerusakan besar-besaran.
Syaikhul lslam lbnu timiyah dalam konotasi iniberkata, "Dengan
demikian menjadijelas bagi Anda kesempurnaan posisi syariat yang lurus
ini. Sebagian hikmah atas apa-apa yang disyariatkan Allah kepada RasulNya berupa tindakan membedakan diri dariorang-orang kafir dan segala
perkara mereka adalah agarpenentangan pada materikejahatan itu menjadi lebih tegas sehingga jauh dari ketergelinciran atas apa-apa yang kebanyakan manusia tergelincir ke dalamnya. Penulis mengetahui, jika kita
tidak mengetahuibahwa bersikap menyerupaidengan mereka akan me-
nimbulkan keburukan-keburukan sedemikian itu, tentu kita akan mengetahui tabiat pengikutnya. Kita menarik kesimpulan dengan pokok-pokok
syariat yang memastikan larangan kejahatan demikian itu. Maka bagaimana, dengan halyang kita ketahuiberbagai kemunkaran yang disebabkan oleh sikap bertasyabbuh, terkadang memaksa keluar dari lslam secara
total ...."85
Ibnul Qayyim236 menetapkan makna ini dengan ungkapan yang
berbeda ketika ia membahastentang hikmah keharusan orang-orang kafir
untuk selalu mengenakan sandal pola mereka yang berbeda dengan sandal kaum Muslimin dengan mengatakan, "Untuk mendapatkan perbedaan
yang sempuma dan tidak ada keserupaan dalam pakaian yang nyata.
Yang demikian itu agar menjadi lebih jauh dari keserupaan dalam hal pakaian batin. Karena keserupaan dalam salah satu daridua halitu akan menarik kepada keserupaan dalam halyang lain lagiseperti pada halyang pertama. Yang demikian ini adalah sesuatu yang telah jelas kita saksikan.
Maksud dari perbedaan dalam hal pakaian dan lain-lain bukan hanya
untuk membedakan antara orang kafir dari orang Muslim. Akan tetapi,
ada berbagaitujuan. Maksud yang paling agung adalah menjauhisemua
sebab yang mendorong kepada sikap untuk sepakat dengan mereka dan
menyerupakan diri dengan mereka secara batin. NabiShal/allahuAlaihi
wa Sallam men)runnahkan bagi umatnya untuk meninggalkan sikap
tasyabbuh kepada mereka dengan berbagai cara. Dan beliau bersabda,
,t,J;*Itgll*tiSiw
' Tbndnan kita sirngat brbda dengan unanan orangorang mus1trk."ts1Atas dasar ini, lebih dari seratus dalil hingga disyariatkan dalam
berbagai peribadata n yang dicintai Alla h d a n Rasul -N y a Staltal lahu Alaihi
wa sallam agar selalu dengan menjauhi sikap menyerupai mereka,
sekalipun hanya dalam penampilan lahirnya saja."zsa
Dalil-dalil Kaidah
Dalil-dalil kaidah ini adalah dalil-dalil kaidah yang sangat populer
dengan sebutan'membendung kejahatan', demikian bagi yang mengatakannya demikian. Dalil-dalil itu sangat banyak. rbnur eayyim telah memunculkannya hingga jumlah sembilan puluh sembiran aspek untuk menunjukkan pembendungan kejahatan dan melarang dari merakukannya.23s Di
sini kita akan mencukupkan diridengan menunjukkan sebagian dalilyang
sesuai dengan pembahasan tentang tasyabbuh:
Di antaranya, larangan Al-Qur'an untuk menyerupai orang kafir
dalam firman-Nya,
"Hai orang-orang yang briman, jnganlah kamu kaakan (kepada
Muhammadl,' raa' ina', teapi kaakanlah,, unzhurna', dan, dengarlah,.
Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.,, (Al-Baqarah: 104)
Qatadah2* berkata, "orang-orang yahudi mengucapkan sedemikian itu untukmenghina, makaAllah membenciucapan itu jika dilakukan
oleh orang-orang mukmin."2ar Mengucapkan ucapan seperti itu dilarang
bagi kaum Muslimin, karena orang-orang yahudi mengucapkannya,
walaupun bagi kalangan Yahudi itu merupakan haryang buruk; dan bagi
kalangan kaum Muslimin tidaklah buruk. yang demikian itu karena
menyerupai mereka, termasuk menyerupai orang-orang musyrik, danmenetapkan mereka untuk mencapai tujuan mereka"'2a2
Di antaranya lagi, hadits Amr bin Abasah RadhiyallahuAnhuyang
demikian panjang, yang di dalamnya ungkapan:
.WahaiNabiAllah,beriahukankepadakutentangshalat!Beliauber.
sabda,'Laksanakanlahshatatshubuh'laluianganlahmelakukanshalat
hinggamaahariterbithinggameninggi,karenamatahariterbitdankedkaterbitberadadianaraduaanduksyetan,Padasaatdemikianitu
oftng-orangkafirbersujudkepadanya,Kemudianlaksanakanlahshalat
karenashalatitudidaangidandisaksikanolehparamalaikathingga
maaharitepatdiataskepatakita.Kemudianjangantahmelakulranshalat
karenaketkairulahannampadapuncaknyalanya.likamataharitelah
tergetincirkebarat,laksanakanlahshalatkarenashalatketikaitudidaangidandisakskanolehparamalaikathinggaengkaumelaksanakan
shatat ashar. Kemudian jangan raksanakan sharat hingga maahari
tcrbenamkarenasesungguhnyaiaterbenamdiantaraduatanduksyetan,
danpadasaatdemkianituorang-orangkafirbersujudkepadanya',"2a3
Alasanlaranganmelaksanakanshalatpadawaktutersebutadalah
laranganmenyeruPaiorangkafirketikamerekamelakukansujuduntuk
benda-benda pada waktu demikian itu'
Di antaranya lagi, apa yang telah baku dalam hadits Abu Hurairah
RadhigaUahu,\nhu, ia berkata, "Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
r-ta e.Vi r'r$ rrkt ;"_iltit r .yri
'Allah memerangi orang-oring Yahudi, mereka menjadikan kuburan
para nabi mereka sebagai masjid-masjid'."24
Dalam hadits yang lain disebutkan:
,;.tt'Jri.t r, ri_#t Je r*rx \
"langanlah katian semua duduk i ,o, *uOuian dan jangan'shalat
menghadap kepadanya." 2a5
Ash-Shan'ani berkata, "Yang jelas alasannya adalah membendung
kejahatan dan menjauhkan diri dari menyerupai orang-orang penyembah
berhala yang mengagungkan benda-benda matiyang tidak mendenga6
tidak memberikan manfaat, dan tidak memberikan bahaya. Dan bahwa
menginfakkan harta dalam perkara-perkara demikian itu termasuk perbuatan sia-sia ... karena akan menjadi penyebab dinyalakannya lentera
di atas kuburan tersebut yang mana pelakunya dilaknat."26
Cabang-cabang Kaidah
l-arangan melaksanakan shalat ke arah pembicara: karena akan
ada bentuk sujud kepadanya sebagaimana biasa dilakukan oleh orangorang kafir kepada para pembesar mereka.2aT
Larangan shalat dengan menghadap gambar makhluk bernyawa:
karena dalam ibadah seperti itu mirip menyerupai apa-apa yang dilakukan
oleh para penyembah patung, berhala, dan gambar.2Larangan shalat dengan menghadap batu tunggal: karena pada
yang demikian itu ada keserupaan dengan Para penyembah patung dan
berhala.2ae
Larangan melaksanakan shalat dengan menghadap api: karena
pada yang demikian itu terdapat keserupaan dengan orang Majusidalam
kenyataan lahiriah.25o
l-arangan mengakhirkan shalat maghrib hingga bintang-bintang
bertaburan: karena demikian itu ada keserupaan dengan orang-orang
Yahudi dalam kenyataan lahiriah.z5r Dan masih banyak berbagai cabang
kecilyang akan kembali dibahas ditengah-tengah pembahasan buku ini
yang semuanya pada hakikatnya adalah contoh dan cabang kaidah ini.
Ik dah 3 . fiada bertasyabbuh leepada otang-orang kfir, melalnkan
melakukan apa-opa yang khusus darl agama atau keblasaan mereka.ze
Makna Kaidah
Sesungguhnya tidak akan ada perbuatan yang dinamakan tasyabbuh melainkan jika seorang Muslim melakukan perbuatan yang sebenamya
khusus dilakukan oleh orang-orang kafir yang membedakan mereka dari
kaum Muslimin. Sehingga perbuatan itu menjadi salah satu dari syiar
mereka. Baik berupa perbuatan keagamaan mereka atau berupa kebiasaan keduniaan mereka. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang menjadi kebiasaan bersama dan tidak khusus bagi mereka, maka tidak adatasyabbuh dengan melakukannya, sekalipun disyariatkan untuk kita jenis
perbuatan lain yang berbeda sifatnya sebagaimana akan kita bahas nanti.
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah telah memberikan isyarat bahwa diperbolehkan melakukan apa-apa yang telah tetap menjadiadat kita dan kita
tidak mengada-ada agar timbul keserupaan antara kita dengan mereka.
Sedangkan mengada-adakan perbuatan mereka yang pada dasamya adalah bagian dari tradisimereka, maka haldemikian dilarang jika kita maksudkan untuk menyerupai mereka atau tidak kita maksudkan demikian.zs
Dalil-dalil Kaidah
Dalil-dalil kaidah ini sangat banyak:
1. DariAbdullah bin Amr bin Al-Ash Radhigallahu Anhuma, ia berkata,
" Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam melihatku ketika aku mengenakan
dua lembar pakaian celupan. Maka, beliau bersabda,
t1:.+)" )(Aru;.:yiy
"Sesungguhnya yang demikian ini adalah pakaian orang-orang kafir,
maka janganlah memakainya."u
Alasan pelarangan pemakaian pakaian celupan adalah karena
merupakan pal<aian orang-orang kafir atau pakaian khusus mereka.E
2. Dari lbnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
v'r,:,., frr'; r\&il t!,,q# bV;€ :\'ok $y
;:jitjr,:r'J-;:r;
* filra salah seorang dari kalian memitiki dua pakaian, .r*, n"oirmy,
melakukan shalat dengan mengeaakan keduanya. Iika tidak demikiaa
melainkru ia hanya memiliki atu pakaiaa, hendahya nemakainya
sebagai sarung dan menyelimu*annya sebagaimana cara orang
Yahudi.Dalam hadits di atas terdapat arti cara Pemakaian isytimal 'selimut'
yang dilarang, yakni cara Pemakaian bgtimal orang Yahudi'
3. Dari Syaddad bin Aus Radhigallahu Anhu dari ayahnya, ia berkata,
"Rasulullah Shaltallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
ey t' : dg. €'u' ;u|\ *Y,t' riir Ay
*Berbedalah katian semua dari orang-orung Yahudi karena mereka
iru tidak shatat dengan eAp mengenaftan sandal aAu sepatu merela-"ul
Cabang-cabang Kaidah
1. Apa-apa yang disebutkan oleh para fuqaha pada awal abad ke-8 Hijriyah
bahwa pakaian sorban biru dan kuning menjadi haram, karena wama
itu merupakan tanda bagi syiar orang kafir di zaman mereka. Dalam
Kasysgaf Al-Qina" Syaikh258 berkata, "Bila sorban berwarna kuning
atau biru menjadi syiar mereka, maka haram juga memakainya."25s
Adz-Dzahabi berkenaan dengan zamannya berkata, 'Apakah Anda
tidak melihat bahwa sorban biru atau kuning halalbagi kita untuk mengenakannya sebelum dan tahun 700 H. Namun, setelah masa pemerintahan Raja An-Nashir, warna-wama itu haram bagi kita'"2m
2. Adz-Dtahabi berkata, 'JilG kaum Nasrani dan Yahudi merayakan hari
raya mereka, itu khusus untuk mereka sendiri. Tidak seorang pun dari
kalangan kaum Muslimin boleh ikut dalam hari raya mereka; sebagai-mana mereka tidakboleh ikutdalam perkara-perkara syariah atau kiblat
kaum Muslimin."26r
Bisa dikatakan bahwa segala yang kita sitir dalam pembahasan ini
berupa berbagai cabang telah jelas di dalamnya terjaditindakan tasyabbuh
adalah cocok dijadikan contoh untuk kaidah Ini. Oleh karena itu, kita
cukupkan di sini saja sekedar sebagai contoh untuk penjelasan.
Perhatian:
Pertama. Patokan bahwa suatu perbuatan, pakaian, atau gaya merupakan syiar orang-orang kafir. Semua itu merupakan bagian dari peribadatan dan khusus untuk mereka, sekalipun tersebar di kalangan kaum
Muslimin, kecuali yang dikukuhkan dalam syariat kita.262
Sedangkan yang merupakan bagian dari tradisi mereka, maka
setiap yang diketahui khusus bagi mereka dan tidak berlaku pada orang
lain, hal itu benar merupakan bagian dari tradisi mereka sehingga orang
yang melakukannya dianggap bagian dari mereka.2a Atau ia telah melakukan suatu perbuatan dari berbagai perbuatan mereka. Titik porosnya adalah
kesesuaian dengan berbagai tradisi atas suatu adat.
Kedua. Apa-apa yang diperintahkan untuk diselisihi dari kalangan
orang-orang kafir, kemudian orang-orang kafir itu melakukan suatu
perbuatan baru yang diambil dari kalangan kaum Muslimin, maka tidak
wajib atas kaum Muslimin untuk meninggalkan perbuatan baru itu karena
orang-orang kafir itu bertasyabbuh kepada kita dengan demikian itu dan
bukan kita bertasyabbuh kepada mereka.
Jelaslah bahwa kekhususan orang-orang kafir dalam perbuatan itu
sama sekali tidak ada. Dan tidak menjadikan orang-orang kafir eksklusif
dengan perbuatan itu jika mereka berada di bawah pemerintahan kaum
Muslimin. Akan tetapi, mereka bisa dilarang oleh pejabat pemerintah dari
perbuatannya itu dan dari segala perbuatan yang bisa menimbulkan kerancuan perkara mereka di tengah-tengah masyarakat, ditinjau dari aspek
ke