serupaan mereka kepada kaum Muslimin. Yang demikian itu ada dalam
syarat-syarat Umar Radhiyatlahu Anhu atas ahli dzimmah, "Kita (ahli
dzimmah) harus selalu mengenakan pakaian khusus kita bagaimana pun
kita.DanhendaknyakitatidakbertasyabbuhdengankaumMuslimindalam
pemakaian kopiah, sorban, membelah rambut' dan tidak pula dalam
perkara'Perkara yang berkenaan dengan kendaraan mereka"'2q
Para ulama telah membahas dengan panjang lebar halitu' mereka
menerangkan hikmahnya, di mana bukan di sini tempat pemaparannya'
Ketiga. Apa-apa yang khusus bagi orang-orang kafir terkadang
memiliki artiyang tidak diketahui dengan jelas di luarnya berupa bentuk
yang satu khusus bagi mereka' Mengagungkan suatu perkara yang kejadiannya memiliki uentux yang berbeda-beda dan tidak terbatas' Demikian
pula, pengkhususan hari-hari tertentu dengan berbagai perbuatan tertentu
pula yang dalam bentuk pengagungan atau lainnya' terkadang terlaksana
dengan bentuk yang sangat bervariasi'
Jadi,harambertasyabbuhkepadaorangkafirberkenaandengan
maknayangsedemikianitusekalipunsangatbervariasibentukpelaksana.
annya.SyaikhullslamlbnuTaimiyahberkenaandengantasyabbuhkepada
orangkafirmengenaiharirayamereka,berkata,..Tidakdihalalkanbagi
kaum Muslimin untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam hal apa pun
yang khusus berkenaan dengan hari raya mereka' Tidak pada pakaian'
makanan,caramandi,menyalakanapi'membatalkankebiasaanyang
berkenaandengankehidupan,peribadahan,ataulain-lainnya.Tidakdiha.
lalkanpulamelaksanakanwalimah.pestapernikahan,memberikanha.
diah,berjualansesuatuuntukmembantuprosesinya'membiarkananakanak dan selainnya ikut bermain dalam perayaan itu, atau menunjukkan
pemakaianperhiasan.Secaraumum,tidakperluberbuatsesuatudalam
berbagai syiar mereka yang khusus bagi mereka' Akan tetapi' hari raya
mereka menjadi biasa bagi kaum Muslimin seperti hari-hari lainnya"'265
YangsamadenganinimunculdarihaditsTsabitbinAdh.Dhahhak
RadhiyatlahuAnhuiaberkata,..SeseorangdizamanNabiShallallahu
Alaihiwasallambemazar untukberkurban dengan seekor unta di daerah
Buwanah.2s Maka ia datang kepada Nabi shallatlahu Alaihi wa sallamdan berlota, "Sesungguhnya alnr bemazar untuk berkurban dengan seekor
unta di Buwanah." Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
" Apakah di sana terdapat patung dari parung-patung orang-orang jahiliyah yang disembah?" Mereka menjawab, " Tidak. " Beliau bercaMa,
"Apakah di sana ada hari nya dari brfugai hari nya nrueka?" Merclca
nrenjawab, " Tidak. " Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " Tbnaikan nazannu, sesungguhnya tidak perlu menunaikan
nazar berkenaan dengan kemaksiatan kepada Allah dan tidak pula
brkenaan dengan hal-hal yang tidak dimanpui anak Adam."N
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah mengomentari hadiB diatas berkata,
"Sangat dimaklumi bahwa perbuatan itu adalah untuk mengagungkan
suatu lembah yang selalu mereka agungkan. Mereka melakukan ibadah
didalamnya, bergabung dalam hari raya mereka, atau untuk menghidupkan kembali syiar hari raya mereka di sana dan lain sebagainya, tiada
lain sekedar sebagai tempat pelaksanaan perbuatan mereka, atau
perbuatan itu sendiri, atau waktunya pelaksanaannya. Jika ditujukan demi
mengkhususkan sebuah lembah {an inilah kenyataannya-, sesungguhnya telah dilarang mengkhususkan suatu lembah demi karena merupakan
tempat hari raya mereka. Oleh karena itu, ketika kosong dari tujuan itu
semua, maka diizinkan untuk melakukan penyembelihan di dalamnya -
dengan tujuan pengkhususan masih tetap ada-, diketahuibahwa sesuatu
yang dilarang adalah pengkhususan suatu lembah tempat hari raya
mereka, jika memang mengkhususkan lembah temPat hari raya mereka
saja itu dilarang, bagaimana dengan hari raya itu sendiri?"2s
Kaidah 4. Selama bukan sylar orang kfir klta boleh melakukan'
nya,26e selama materl perbuatan ltu tldak haram2To
Makna Kaidah
Kaidah iniadalah penyemPurna kaidah sebelumnya. Kemudian saya
menyebutkannya secara khusus karena kaidah ini menimbulkan makna
baru. Kaidah yang terdahulu membahas tentang materitasyabbuh yang
dilarang, maka kaidah ini membahas tentang hukum melakukan apaapa yang dilakukan oleh orang-orang kafir jika perbuatan itu tidak ada
kekhususannya untuk mere[<a. Yang demikian ini adalah suatu kondisi
yang tumbuh setelah bakunya sebuah larangan untuk melakukannya
karena merupakan tindakan tasyabbuh dan sangat membutuhkan suatu
penjelasan. Dan ini khusus berkenaan dengan berbagai adat. Sedangkan
)alng merupakan bagian dari agama mereka, maka itu khusus bagi mereka
bagaimana pun keadaannya. Kaidah ini akan memberikan penjelasan
bahwa hukum larangan dari memperbuat adalah disebabkan karena
kekhususan orang-orang kafir dengan perbuatan itu dan akan hilang
bersamaan dengan hilangnya sebab. Jika perkara itu telah menyebar dan
menjadi meluas, dan tidak pernah menjadi khusus bagiorang-orang kafiq
boleh melakukannya, kecualijika perbuatan itu sendiri haram hukumnya
seperti pakaian dari sutra. Sebuah sebab yang ada dalam hal ini adalah
bahwa eksklusifisme akan hilang dengan hilangnya kekhususan, maka
dengan demikian tidak ada lagitasyabbuh'
Dalil-dalil Kaidah
Dalil-dalil kaidah ini adalah dalil-dalil kaidah yang telah lalu.
Cabang-cabang Kaidah
1. lbnu HajafTt menjawab orang yang melarang memal<ai tlayatisah
(pakaian warna hUau) karena merupakan pakaian orang-orang Yahudi
-sebagaimana dalam kisah munculnya Dajjalzzz- dengan berkata,
"Bahwa akan tepat berdalil dengan kisah orang-orang Yahudi pada
waktu di mana pakaian berwarna hijau adalah sebagai bagian dari
syiar mereka. Halitu telah memuncakpada zaman inisehingga menjadi
termasuk ke dalam perkara-perkara mubah pada umumnya."273
2. Imam Al-Ghazi berkata, "Dari lmam Ahmad, bahwa ia sangat membenci sorban, kecuali bagi orang yang berpengalaman. Ia berkata,
'Sesungguhnya yang telah berhenti dari hal demikian ini adalah orang
Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Bisa dikatakan bahwa adat demikian ini
telah bataldan pakaian mereka telah berganti kopiah, sehingga tidak
ada kemiripan dengan kaum Muslimin dan lingkungan mereka.'"z7a
3. Berkenaan semir hitam, Muhammad Rasyid Ridha berkata, 'Apa-apa
yang muncul berkenaan dengan alasan pemakruhan semir hitam
adalah warna itu dari kebiasaan orang kafit dan akan hilang kemakruhan itu dengan hilangnya kekhususan mereka atas warna itu.-275
4. Pantalon bagi sebagian orang sekarang adalah pakaian yang banyak
tersebar dan berlaku umum, dan hilang ciri kekhususan orang kafir
dengan pakaian itu, sehingga sebagai halyang mubah.
Perhatian:
Sebagaimana tradisiyang menjadi kekhususan orang kafir; penetapannya berdasarkan 'urf 'kebiasaan'. Maka, demikian pula hilangnya sifat
khusus, penentuannya pun berdasarkan 'urf.Dan anggapan bahwa
semua itu telah menyebar dan berlaku umum di antara kaum Muslimin
dan orang kafir berpangkal tradisi pula. lni tidak diragukan bahwa tidak
akan membebaskan siapa pun )rang segera mengilartinya dari kalangan
orang-orang Islam, dan akhimya menjadi sebab mereka membuka pintu
dan menyebarkan tradisi orang kafir di negeri-negeri kaum Muslimin.
Hukum pelarangan akan tetap berlaku di kalangan pribadi-pribadi
kaum Muslimin selama tradisi itu masih saja menjadi bagian dari syiar
orang kafir menurut tradisi mereka. Sampai akhimya menurut Pandangan
kuat mereka tradisitersebut tidak lagi menunjukkan bahwa para pelakunya
adalah dari kalangan orang kafir saja, atau ia melakukan salah satu dari
berbagai perbuatan orang kafir itu.
Kaldah 5 . ndak ada tasyabbuh pada perkata'petkara yang mentadl
kesepakatan antara agoma'agamrP76
Makna Kaidah
Sesungguhnya tasyabbuh yang dilarang itu tidak akan terjadi pada
apa yang dibawa tslam. Juga, temyata ada pada agama Nasrani dan
Yahudi. Hal ini sebagai ajaran tauhid, pokok-pokokakidah yang disepakati,
serta akhlak mulia yang dikokohkan lslam: dermawan, saba[ malu, dan
lain sebagainya.2TT
Demikian juga dalam masalah hukum, seperti keharusan memakamkan mayit, dasar puasa as)rura, dan lainlain. Dan telah dijelaskan
apa-apa yang dicakup oleh kaidah ini ketika membahas masalah syar'u
man qablana (syariat orang-orang sebelum kita;.zza
Akan datang tidak lama lagi bahwa aPa-aPa yang disyariatkan di
dalam Islam yang pada awalnya disyariatlon dalam agama-agama ter-
dahulu berupa hukum-hukum, maka disunnahkan untukberbeda dengan
mereka dalam sifatnya.
Kaidah ini berfungsi sebagai penjelasan kaidah sebelumnya bahwa
tasyabbuh tidak akan terjadi melainkan dengan melakukan suatu perbuatan
yang telah khusus bagi orang kafir. Kita telah sebutkan di sana bahwa
segala apa yang berasal dari agama mereka menjadi khusus bagi mereka.
Maka perlu ada penjelasan tentang hukum apa-apa yang berasal dari
agama mereka, namun lslam menetapkan dan mensyariatkannya pula.
Dalil Kaidah
Telah berlalu sebagian dari apa-apa yang berkenaan dengan dalil
kaidah ini.27s Ringkasan dari semua itu adalah bahwa apa-apa yang disyariatkan oleh lslam dengan hukum wajib, sunnah, atau ada dalilyang
menunjukkan bahwa suatu haladalah mubah dan pernah dilakukan oleh
orang-orang kafir, mal<a yang demikian itu bukan bagian dari tasyabbuh
yang dilarang. Yang demikian itu karena dalil syar'i yang diterapkan
berkenaan dengan larangan bertasyabbuh telah datang dengan hukum
jawaz'bolehnya' semua perkara itu, maka dengan demikian hilanglah
makna kekhususan.
Cabang-cabang Kaidah
1. Dasar puasa asyura berasal dari agama Yahudi. Dan orang yang
melakukannya tidak dianggap bertasyabbuh kepada orang-orang
Yahudi itu. Karena Rasulullah Slallallahu Alaihi rla Sallam telah
menetapkan hukum sunnah melakukannya.2so Demikian pula dasar
shalat dan puasa.
2. Sebagian para fuqaha menyanggah pendapat orang yang memakruhkan berdirinya seorang imam didalam mihrab281 karena menyerupai
tindakan Ahli Kitab berupa pengkhususan tempat, dengan argumen
bahwa perkara pengkhususan tempat bagi imam telah ditentukan dan
dituntut dalam syariat, sekaligus merupakan salah satu kesepakatan
dalam perkara hukum antara dua agama yang pernah disebutkan.Kardah 5. Sesuatu yang dtlarang kuena mengarah pada keburukan
dan dllakukan deml kemaslahatan yang kuoil,,s
Makna Kaidah
Sumber-sumber hukum syariah ada dua macam:
Peftama. Maksud-maksud, yaitu yang mencakup antara berbagai
kemaslahatan dan kerusakan di dalamnya.
Kedua. sarana atau hal yang mengarah pada keburukan -yaitu
jalan yang menyampaikan kepada hukum-hukum tersebut- dan sesuatu
yang dilarang dari perkara ini di antaranya: aPa-aPa yang sengaja dilarang,
seperti memakan daging babi atau bangkai dan minum khamar. Dan di
antaranya perkara yang dilarang karena merupakan sesuatu yang menyampaikan seseorang kepada perkara yang dilarang, seperti, jual-beli
setelah adzan pada hari Jum'at adalah perbuatan yang dilarang karena
menyebabkan seseorang menjadi sibuk untuk melakukan shalat.2e
Kaidah ini menuliskan bahwa sesuatu yang dilarang karena menjadi
penyebab suatu keburukan bukan karena ia adalah sesuatu yang merusak,
jika dalam melakukannya mengundang kemaslahatan yang lebih besal
pengharamannya adalah sesuatu yang sia-sia saja dan menjadi mubah
sebagai konsekuensi dari kemaslahatan yang lebih besar itu'285
Di antara perkara yang demikian itu adalah melakukan perbuatan
yang menyebablon adanya tasyabbuh kepada orang-orang kafir, berupa
perbuatan, perkataan, dan berbagai bentuk gaya. semua itu adalah
sesuatu yang dilarang dalam rangka memutuskan jalan menuju suatu
kejahatan. Namun demikian, diizinkan melakukannya ketika ada kemaslahatan yang lebih besar di dalamnya.
Dalll-dalil Kaidah
Bisa mengambil dalil untuk kaidah ini dengan cara mengambil
kesimpulan dari berbagaitempat di mana muncul darinya larangan atas
suatu halyang menyebabkan suatu kejahatan. Oleh sebab itu, diperboleh-
kan melaktrkan jika mengandung kemastahatanyang lebih besar: penjelasan tentang hal itu akan tiba dalam berbagai contoh. Insya Allah.2ffi
Cabang-cabang Kaidah
1. Prinsip penggunaan stempeldalam berbagai surat. yang demikian itu
adalah bagian dari tradisi Persia yang diperbolehkan karena di dalamnya nyata-nyata terdapat kemaslahatan yang sangat riil.2s7
2. Dalam A l-Fatawa Al - Htndiah, ia berkata,' Makruh h ukumnya menanam
pohon di masjid, karena itu serupa dengan bi'ah {gereja Nasrani) dan
menjadikan kesibukan dalam tempat shalat. Kecualijika di dalamnya
terdapat manfaat untuk masjid. Misalnya, karena lantainya tanah liat
yang tidak tetap bagian-bagiannya sehingga perlu ditanami pohonpohon untuk menurunkan kelembaban.2s
3. lkat pinggang2ss adalah daripakaian orang-orang kafia maka diharamkan sebagai tindakan membatasijalan menuju suatu kejahatan bertasyabbuh kepada mereka. Akan tetapi, pada akhirnya diperbolehkan
karena sangat dibutuhkan. Dikatakan kepada Imam Marik, "lkat pinggang adalah dari gaya orang non-Arab, maka apakah boleh dipakai
mengikat pakaian orang yang hendak bepergian?" Maka ia menjawab,
'Aku berharap kiranya tidak menjadi masalah baginy6."zm
4. Pemakaian jenis senjata ampuh buatan orang-orang kafir adalah
diperbolehkan demi suatu kemaslahatan lebih besar dalam hal itu. Di
antara contoh, zaman dahulu adalah busur ala Persia2et dan zaman
sekarang orang-orang kafir menguasai berbagai macam persenjataan,
baik dari aspek penemuan atau pembuatan. sedangkan orang-orang
Islam sangat membutuhkannya. Allahlah tempat meminta pertolongan'
5. Shalat diwaktu terlarang melaksanakan shalat. Hal demikian itu diharamkan agar tidak menjadi jalan menuju tasyabbuh dengan orang kafir
datam halsujud kepada matahari. Jika diketahui adanya kemaslahatan
yang lebih besar dengan melakukannya diwaktu terlarang, diperbolehkan.Sepertimengqadhashalatyangtertinggal'shalatjenazah'dan
melaksanakanshalatkarenasuatusebab,demikianpendapatyang
benar.2e2
6. Menutup kedua mata ketika shalat adalah tindakan yang dilarang karena
bisa menjadi jalan menuju kejahatan bertaqrabbuh kepada orangYahudi'
Akan tetapi, diperbolehkan bila ada kemaslahatan lebih besar; seperti
hal mengganggu kekhusYu'an'2e3
Dua Faidah:
Faidahl. Tidak diragukan bahwa izin atas suatu perbuatan yang dilarangsebagaiuPayamenanggulangikejahatanbertasyabbuhatau
lainnyakarenaadanyaSuatukemaslahatanyanglebihbesar.Secara
khusus menunjukkan diperbolehkan jika ada sebab yang lebih hebat
daripada yang demikian tadi, misalnya karena keadaan darurat'2ea
Bahkan terkadang menunjukkan wajibnya hal itu ketika jelas-jelas
menunjukkanadanyauPayamembendungkehancuranyangakanmengenai dirinya atau akan mengenai kaum Muslimin pada umumnya'
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, l'lika seorang Muslim berada
dinegerikafiryangdiperangi(harb},ataudinegerikafiryangtidakdiperangi, ia tidak diperintahkan untuk menyelisihi sikap mereka berkenaan
denganpolahidupmerekayangnyata,karenadalamsikapdemikianada
unsur yang membahayakan dirinya. Bahkan bisa jadi disunnahkan bagi
seorang pria, atau bahkan menjadi wajib atas dirinya untuk mengikuti
jalan merekayang lahir jika dalam sikapyang demikian ituterdapatkemaslahatan keagamaan, seperti seruan buat mereka kepada agama (lslam),
atau untuk mengetahui rahasia-rahasia permasalahan mereka untuk disampaikankepadakaumMusliminpadaumumnyaataudalamrangka
mengetahuibahayayangmerekatimbulkanterhadapkaumMuslimindan
tujuan-tujuan penting lainnya."zso
Faidah //. Apakah terbaya4g adanya paksaan dalam tasyabbuh?
Yang jelas bahwa hakikat tasyabbuh tidak terbayang di dalamnya adanya
paksaan. Karena tasyabbuh sebenarnya tidak akan terjadi, melainkan
dengan niat. Dan paksaan sama sekali tidak bisa terjadi dalam sesuatu
yang diniatkan. Tirjuanyang ada di sana bahwa paksaan untuk melakukan
tasyabbuh menjadi pada bentuk yang dilarang oleh Pembuat syariat
sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tasyabbuh.
Dengan demikian, wajib bagiorang yang dipaksa untuk bertasyabbuh kepada orang-orang kafir untuk membenci hal itu dan menolaknya
dalam hati. Jika ia berniat untuk itu, ia dalam posisi bahaya yang sangat,
sebagaimana dijelaskan di muka.
Nlah Subhanafui Ta' ala talah mengetengahkan alasan bagi orang )rang
mengatakan sebagai seorang kafir jika dalam keadaan dipaksa, sementara
hatinya tetap tenteram dengan iman dalam firman-Nya,
' .. . Kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman...." (An-Nahl: 106)
Jika kita hendak membayangkan bahaya permasalahan ini di zaman
sekarang, hendaknya kita melihat kenyataan kaum Muslimin, khususnya
mereka yang hidup di negeri-negeri kafir dan banyak menyerap tingkah
laku dan kebiasaan orang-orang kafir. Merelo menjadi sangat terikat kepada orang-orang kafir dengan ikatan yang sangat larat, baik ketika dalam
kesendirian ataupun ketika sedang lepas dari kelruasaan orang-orang kafir.
Bahkan mereka menginginkan kaumnya hidup dengan kebiasaan itu,
karena ia telah menganggap baik kebiasaan itu sebagaimana kita saksikan
hal demikian itu di kalangan sekuler dan lainnya yang suka bepergian ke
negeri-negeri kafir. Padahal, mereka mencari-cari alasan pembenaran
dengan adanya hlyang terpaksa tadi, juga beralasan bahwa mereka akan
menerima penghinaan jika melakukan penyelisihan terhadap mereka.
Halyang diizinkan syariat adalah apa-apa yang terpaksa dilakukan.
Keterpaksaan akan bisa diatasi dengan aksi-aksi nyata, sedangkan niat
harus selalu dijaga dari jebakan kafir tersebut dan menjauhkannya dari
hal-hal seperti itu. Allah adalah tempat meminta pertolongan.Beberapa Perlngatan Berkenaan dengan Sllcop Betbeda
Peringatan /. Perintah untuk bersikap beda lebih umum daripada
larangan melakukan tasyabbuh. Maksudnya adalah bahwa perintah untuk
bersikap beda menuntut adanya pembebanan dan berkonsekuensi untuk
menjauhi sikap menyamai orang kafir berkenaan dengan berbagai
permasalahannya yang memang ada pada mereka, sedangkan perintah
untuk meninggalkan tasyabbuh kepadanya, hanya membutuhkan
larangan untuk berkehendak demikian.
Tasyabbuh yang sebenarnya adalah jika mengandung niat untuk
mengikuti mereka. Sedangkan bersikap beda adalah dengan mengamati
kekhususan-kekhususan mereka lalu bersikap berbeda dengan semua
itu, sekalipun dengan ketiadaan sikap tasyabbuh sebelum mengambil
sikap menentang itu.
Peringatan //. sikap berbeda dengan orang-orang kafir itu terjadi
pada dasar perbuatan, sifat, atau hukumnya.
Pada dasar perbuatan jika tidak ada dasarnya dalam agama kita.
Akan tetapi, berasal dari agama mereka yang sarat dengan bid'ah, Penghapusan (mansul<h), atau dari tradisi mereka yang khusus. Pada yang
demikian ini tidak ada bagi kita keharusan untuk menyerupakan diri dengan
mereka, baik pada dasarnya atau sifatnya.
Contohnya, menurut orang kafir mengkhususkan hari raya mereka
dengan berbagai kegiatan tertentu sebagai amalan suci. Yang demikian
diwajibkan kaum Muslimin untuk melarang penyelenggaraannya di masa
kini. Karena menyelenggarakannya adalah bertasyabbuh kepada mereka
dalam dasar penentuan hari dengan adanya unsur mengagungkan.2s
sikap berbeda terhadap sifat suatu Perbuatan adalah jika pada mulanya disyariatkan untuk kita dan mereka melakukannya' Maka kita bersikap
berbeda dengan mereka di dalam sifat perbuatan itu. Sebagaimana dalam
puasa As1rura, yang sebenarnya disyariatkan untuk kita dan mereka juga
melakukannya. Maka termasuk sunnah jika kita melakukan puasa bersama
mereka dengan sifat puasa yang berbeda, karena yang demikian itu untuk
menunjukkan sikap berbeda dengan orang-orang Yahudi.2eT Demikian puladalam menyegerakan berbuka puasa. Diminta dalam halitu adanya sikap
berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam hal yang sama
di mana mereka mengakhirkannya. Hal itu pada dasarnya disyariatkan
bagi kaum Muslimin dan juga bagi orang-orang Yahudi dan Nasrani.2s
Sikap berbeda juga terjadi dalam hukum, yaitu bagian -sebagaimana yang jelas- dari sikap berbeda dalam sifat, demikian hakikatnya.
Penulis menyebutkannya secara khusus karena sifatnya yang tidak
demikian jelas.
Yakni, prinsipnya perbuatan itu ada pada kita sebagaimana keberadaannya pada kalangan orang-orang Yahudidan Nasrani misalnya, dan
sama dalam bentukdan kenyataan. Pada yang demikian ini sikap berbeda
ditujukan pada hukum melakukannya bagi masing-masing pihak.
Contohnya, disunnahkan bagiseorang Muslim untuk berdiri ketika
ada jenazah yang sedang diusung. Padahal, dasar perbuatan demikian
ini dan bentuk kenyataannya telah ada di kalangan orang-orang Yahudi.
Maka sikap berbeda dengan mereka dalam haliniadalah keyakinan bahwa
itu bukanlah suatu keharusan hanya sunnah saja. Dan perkara sunnah
masuk kumpulan perbuatanjawaz. Demikian itu karena orang-orang
Yahudi dan Nasrani berpendapat bahwa mereka harus melakukan hal itu
sebagaimana demikian jelas dalam nash-nash mereka.2s
Peringatan ///. Permasalahan dan jawabannya. Jika seseorang berkata, "Sesungguhnya perintah untuk bersikap berbeda adalah perintah
yang bersifat mutlak. Tidak ada sifat umum dalam perintah itu. Akan tetapi,
cukup dengan mengambil sikap berbeda dalam perkara tertentu saja."
Dari mana diketahuibahwa perintah itu menuntutsikap berbeda berkenaan
dengan selain perbuatan yang ditentukan?
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah menjawab pertanyaan itu dengan
jawaban yang panjang-lebar. Akan dipaparkan di sinisecara ringkas, maka
menurutnya, ini adalah suatu pertanyaan yang dilontarkan oleh sebagian
ahli kalam berkenaan perbuatan yang diperintahkan. Pertanyaan itu
dilontarkan untuk membingungkan para ahli fikih. Jawaban Pertanyaan
itu bisa dari beberapa aspek:
Aspek I . S ebenarnya sikap berbeda dan sem acamnya, baik terhadap
nama-nama atau perbuatan-perbuatan mutlak (tanpa batasan), maka
keumumannya terkadang adalah dari aspek umumnya sesuatu yangkull
(utuh) terhadap bagian-bagiannya dan bukan dari aspek keumuman jenis
terhadap macam-macamnya. Sifat umum ada tiga macam:
OSifat umumnya kull 'utuh'terhadap bagian-bagiannya: sesuatu yang
di dalamnya tidak dihimpun nama yang bersifat umum atau individuindividunya didalam bagian sesuatu di atas.
OSifat umum keseluruhan menghimpun semua individunya: sesuatu yang
di dalamnya terhimpun individu-individu dari nama yang bersifat umum
atas masing-masing individu-individunya pula.
OSifat umum jenis yang menghimpun macam-macamnya: di mana
nama yang umum menghimpun semua individu-individunya.
Pertama.sifat umum kull'utuh' terhadap bagian-bagiannya adalah
dalam jenis, perbuatan, dan sifat. Sebagaimana firman Nlah Ta'ala,
'€Ji';'tf)*t)
"... Maka basuhlah wajahmu...." (Al-Maidah: 6)
Kata at-w4ih'wajah' mencakup seluruh bagian wajah, yaitu pipi,
pelipis, dahi, dan tain-lain. Namun, setiap bagian ini bukan wajah. Jika
seseorang membasuh salah satu dari bagian itu, ia belum membasuh
wajah. Karena hilangnya sesuatu yang dinamakan itu karena hilangnya
nama itu pada bagiannYa.
Demikian pula dalam setiap sifat dan perbuatan. Ketika Nabishallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
e? fi ,ti 1;r t itLro:'i t)tt u
. Barangsiapa beriman kepada Altah dan hari Akhir, maka hendaknya
ia menghormati tamunYaJika tamu itu dihormati oleh sebagian orang, telah cukup; namun
jika dibiarkan kelaparan, tiada yang disebut sebagai penghormat tamu,
karena tiadanya bagian penghormatan itu. Tidak dikatakan, "penghormatan adalah kenyataan mutlak, dan hal itu dapat diperoleh dengan
memberikan sesuap makanan."
Demikian pula, jika dikatakan, "Berbedalah kalian dengan mereka",
sikap berbeda yang mutlak meniadakan sifat sepakat dalam beberapa
hal atau pada kebanyakannya dengan sikap sepakatyang sama. Karena
pertentangan secara mutlak adalah lawan sepakat secara mutlak. Maka
perintah kepada salah satu sikap itu adalah sebagai larangan terhadap
lawannya, dan tidakdikatakan, Llika seseorang bersikap beda daram suatu
hal, telah tercapai sikap berbeda itu." sebagaimana tidak bisa dikatakan,
Uika seseorang menyetujui suatu hal, telah tercapai sikap sepakat."
Aspek II. Yaitu sifat umum yang maknawi. Yakni sikap berbeda adarah
kata jadian, perintah untuk itu adalah karena makna yang menunjukkan
pertentangan. Hal itu menjadi baku pada setiap individu yang bersikap
beda. Keumumannya menjadi baku dari aspek makna logisnya.
Aspek ///. Sesungguhnya pergeseran perintah lafadz kata kerja
bermakna khusus ke umum, seperti pergeseran lafadz ath'amahu
'memberinya malon ke akramahu'memuliakannya'. Lafadz fasrtbighuu
'maka semi rla h rambut kalian' ke falclalifuuhum'maka berbedalah kalian
dengan mereka'tentu dan harus memiliki arti tertentu. Jika tidak, kesesuaian kata dengan makna lebih utama daripada membiarkan lafadz umum
berlaku dengan maksud sesuatu yang khusus. Dalam hal initidak ada faidah yang muncul, melainkan keterikatan tujuan dengan makna mencakup
semua yang khusus. Demikian initelah jelas ketika dipikirkan benar-benar.
Aspek /V Bahwasanya pengetahuan tentang yang umum itu akan
mencakup pengetahuan kepada semua yang khusus. Maksud makna
umum itu akan mencakup semua makna khusus. sebenarnya jika Anda
mengetahui bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan Anda
juga mengetahui bahwa setiap nabdd (minuman keras dari anggur) memabukkan, pengetahuan terhadap halitu adalah pengetahuan yang bersifat
umum; dan dengan demikian Anda mengetahuiyang khusus yang mewajibkan Anda mengetahui sifat dari yang khusus itu. Demikian juga jika
yang Anda maksudkan adalah makan secara mutlak atau harta secara
mutlak, sedangkan Anda mengetahuiadanya makanan tertentu (khusus)di suatu tempat, maka tercapailah maksud Anda berkenaan dengannya.
Dalam hal sedemikian, maka Pengetahuan dan maksud berjalan seiring
dan pembicaraan menjelaskan maksud dan tujuan pembicara'
Jika seseorang memerintahkan untuk melakukan suatu pekerjaan
dengan ism yang menunjukkan kepada makna umum dengan maksud
yang sebenarnya adalah makna khusus, maka berpijak pada apa yang
telah kita sebutkan berupa tertib hukum menuntut bahwa seseorang itu
bermaksud dengan yang tujuan yang Pertama dari makna yang bersifat
umum itu. sekaligus ia juga bertujuan tercapainya perbuatan khusus
karena tercapaidengan tujuan umum tersebut'
Dalam ungkapannya, "Muliakan ia!", adalah dua permintaan: permintaan untuk sebuah pemuliaan mutlak dan permintaan unhrk melakukan
perbuatan itu yang dengannya tercapaiperbuatan mutlak. Yang demikian
karena tercapainya sesuatu tertentu menuntut tercapainya kemutlakan.
Inilah makna yang shahih. Jika berbenturan dengan kecerdasan manusia,
bisa dimanfaatkan di berbagai tempat dan dengan itu dapat diketahui
jalan kejelasan dan penyimpulan dalil.
Tersisa dikatakan, "lni menunjukkan bahwa jenis sikap berbeda
adalah perkara yang menjaditujuan PenetaP syariat dan ini adalah sesuatu
yang benar. Akan tetapi, dengan hanya bermaksud kepada jenis terkadang
tercapai kecukupan bersikap beda dalam sebagian perkara-perkara. L€bih
dari itu tidak diperlukan lagi." Penutis katakan, Uika memang telah bala't
bahwa jenis menjadi sesuatu yang dimaksudkan, hal itu akan tercapai
dari masing-masing individu yang ada. Jika diwajibkan bahwa kewajiban
menjadi gugur dengan sebagian, tidak akan menghilangkan hukum
istihbab'anjuran' atas sisa yang masih ada"'
Juga, yang demikian itu menuntut adanya larangan untuk bersikap
setuju dengan mereka, karena siapa saja yang bermaksud untuk bersikap
beda dengan mereka, di mana ia diperintahkan untuk membuat suatu
aksi yang menuntut adanya sikap berbeda dengan mereka selama sikap
bersepakat dengan mereka adalah bukan amal perbuatan dan tujuan kita'
Bagaimana tidak melarang kita dari memperbuat suatu perbuatan yang
di dalamnya terdapat sikap sepakat dengan mereka, baik kesepakatan itu
kita kehendaki atau tidak kita kehendaki?
Aspek v Bahwa hukum akan selalu datang setelah sifat dengan
adanya huruf fa'. Ini menunjukkan bahwa sifat adalah alasan, bagaimanapun juga. Sebagaimana beliau bersabda,
'i'ilP, o'riH\,s )61 );'rifdY
" Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir
(rambutl, maka berbedalah kalian dengan mereka."nl
Tentunya, bahwa fllah perintah untukbersikap beda sedemikian rupa
itu adalah karena mereka tidakmenyemir (rambut). Sama dengan ungkapan perintah sebagai berikut, "Menyemirlah karena mereka tidak menyemir
(rambut)."Jil<aillah 'alasan perintah itu dengan perbuatan adalah karena
mereka tidak memperbuatnya, hal itu menunjukkan bahwa tujuan sikap
berbeda dengan mereka itu menjadi baku berdasarkan syariat. Dan
demikian itulah yang diminta.3o2
Peringatan Mz Jil<a sikap berbeda mengandung kerusakan lebih
besar daripada kerusakan dikarenakan bertasyabbuh kepada orang-orang
kafil maka sikap berbeda tersebut dilarang untuk dilalatkan. Peringatan
ini sudah terkandung dalam kaidah yang lalu, yakni apa-apa yang dilarang
karena menjadijalan menuju kejahatan, bisa dilakukan jika mengandung
kemaslahatan yang lebih besar.303 Kemaslahatan yang lebih besar di sini
adalah menolak kerusakan yang lebih besar.
Diantara cabang-cabang yang munculdari haldi atas: diperbolehkan bagiseorang Muslim yang berada di negeri kafiryang diperangi untuk
meninggalkan sikap berbeda dengan orang-orang kafir agar tidak diketahui
yang bisa berakibat dibunuh atau disiksa.3@
Peringatan 7. Sikap berbeda secara umum adalah lawan dari hukum
tasyabbuh dalam segala hal. Jika tasyabbuh itu berbau kekafiran atau
haram hukumnya dalam suatu kondisi, maka sikap berbeda dalam hal
itu menjadi wajib hukumnya. Dan apabila tasyabbuh itu makruh, sikap
berbeda dengannya adalah mustahabbah.
Katdah 7: Settap perbuatan yang dllakukan orang lvlusllm dengan
tuJuan tasyabbuh dengan orang-otang katlr, atau
perbuatan yang betpotensl tasyabbuh dengan mereka,
maka tldak perlu dltolongfF
Makna Kaidah
Semua yang terjadi pada diri setiap Muslim yang benar-benar karena
tasyabbuh kepada orang-orang kafir atau zhahirnya, adalah bagian dari
sesuatu yang haram dan haram hukumnya memberikan bantuan demi
perbuatan itu. Karena pertolongan itu menunjukkan keridhaan dan orang
yang ridha sama dengan orang yang melakukannya.
Dalam kaidah ini ada penekanan lebih dalam rangka menjauhkan
diri dari sikap mendekati perbuatantasyabbuh itu sendiri. Di mana manusia
dilarang kendati hanya sekedar menolong orang yang bertasyabbuh dalam
melakukan apa-apa yang mendekatkan dirinya kepada sikap tasyabbuh.
Apalagi larangan melakukan tasyabbuh itu sendiritentu menjadi sesuatu
yang lebih ditekankan lagi.
Dalil-dalil Kaidah
Kaidah ini mengambil dalil-dalil syar'i yang bersifat umum dan
populer. Seperti firman Nlah Ta' ala,
" Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengeriakan) kebaikan dan
takwa, dan iangan tolong-menolong dalan berbuat dosa dan Nanggaran.(Al-Maidah: 2)
Sedangkan perbuatan tasyabuh bukanlah dari jenis kebajikan dan
takwa.
Demikian pula, semua yang diketahui berupa keharaman segala
yang menjurus kepada hal-halyang diharamkan atau membantu hal-hal
itu, dan semacamnya sangat banyak dalam syariat, seperti, keharaman
perbuatan seorang pencatat dalam akad riba, keharaman memeras, mengangkut khamar menuju kepada para peminumnya, dan lain sebagainya.
Cabang-cabang Kaidah
OSiapa saja dari kalangan kaum Muslimin yang membuat undangan
hari raya orang-orang krafir, maka undangannya itu tidaklah perlu di
Penuhi.306
OBarangsiapa dari kalangan kaum Muslimin yang memberikan hadiah
pada hari-hari raya tersebut, berbeda dengan adat di sepanjang waktu,
selain hari raya ini, maka hadiahnya tidak perlu diterima.3o7
OHaram atas setiap Muslim menjualsegala sesuatu yang bisa menolong
kaum Muslimin untuk bertasyabbuh kepada orang-orang kafir dalam
hari-hari raya mereka atau kegiatan lainnya. Berupa makan tertentu
atau pakaian yang khusus bagi mereka.3o8 Juga haram memintalkannya, menjahitnya, atau mengangkutnya kepada mereka yang bertasyabbuh dengan semua benda itu kepada orang-orang kafir.3oe
Contohnya, dizaman kita sekarang iniadalah kartu-kartu ucapan selamat khusus dalam hari-hari raya mereka dan apa-apa yang mereka
namakan dengan pohon natal dan lain sebagainya.
Peringatan:
Di antara sesuatu yang harus menjadi kelengkapan kaidah ini adalah
harus diketahuinya bahwa menolong orang kafir dalam melakukan suatu
pekerjaan yang telah menjadi kekhususan dalam agamanya, dan pekerjaan
yang sebenarnya adalah kemaksiatan dalam tradisimereka, seperti minum
khamar dan lain sebagainya, adalah sudah pasti merupakan suatu perbuatan haram. Cabang-cabang yang bermunculan dari keadaan demikian
itu banyak sekali, di antaranya:
Syaikhul lslam lbnu Thimiyah, berkenaan dengan orang-orang lefir
berkata, "Berkenaan dengan jual-beli kaum Muslimin untuk kepentingan
mereka dalam hari-hari raya mereka di mana mereka terbantu dengan
itu dalam hari-hari raya mereka, berupa makanan, pakaian, parfum dan
lain sebagainya, atau memberikan hadiah berupa barang-barang tersebut
kepada mereka, maka yang demikian itu termasuk membantu menegakkan hari raya mereka yang haram itu. Halinitegak di atas dasar; Menjual
anggur atau jus kepada orang-orang l<afir untuk dibuat khamar adalah
perbuatan yang tidak diperbolehkan; juga tidak diperbolehkan menjual
persenjataan kepada mereka yang dengannya mereka membunuh orangorang lslam'.x3ro
lbnu Al-Qasim3rr ditanya berkenaan dengan orang Nasrani yang
benyasiat untuk menjual sesuatu darimiliknya demi kepentingan gereja,
maka apakah diperbolehkan bagiseorang Muslim membelinya? Maka ia
menjawab, "Perbuatan demikian itu tidak halal, karena merupakan sikap
mengagungkan syiar-syiar dan syariat mereka, sehingga pembeli itu adalah
seorang Muslim yang buruk."312
cabang dari makna ini sangat banyak yang semuanya bermaksud
menjelaskan hukum perka ra tersebut. Wallahu filam.
Kaldah 8. Apokah orang yangbertasyabbuh kepada orang-orang
kflr ltu harus dlkenalsonrsst' mlsalnya dengan melakukan perbuatan yang secara sya/l tldak ada sanksl atas
pelakunya?
Makna Kaidah
Kaidah ini diketengahkan dalam bentuk sebuah pertanyaan. Hal itu
karena teks dalilyang metarang tindakan tasyabbuh kepada orang-orang
kafir secara umum atau khusus tidak menjelaskan hukuman tertentu yang
harus diberikan kepada orang yang bertasyabbuh.3l3 Maka saya hendak
menjelaskan hukum suatu sanksi dalam haltersebut.
Dari kaidah ini dapat dipahami bahwa sebagian dari berbagai perbuatan telah ada dalil-dalilnya yang menjelaskan hukuman syar'i bagi pelakunya. lnitah yang dimaksudkan. Di antaranya adalah bertasyabbuh
kepada orang-orang kafir adalah Perbuatan yang telah dilarang oleh
Penetap syariat dan dibarengi dengan adanya sanksi syar'i. Namun bentuk
dan jenis sanksi yang muncul berkenaan dengan perbuatan itu adalahkarena keharaman pada zat perbuatan itu sendiri dan bukan karena
tindakan bertasyabbuh. Yang demikian itu adalah seperti minum khamar.
Sedangkan dari aspek tindal<an taqrebbuh, bisa kita katakan, "Orang
yang berkehendak dan berniat untuk melakukan tindakan tasyabbuh
kepada orang-orang kafir -sebagaimana telah dijelaskan di atas-3ra maka
ia telah menjadi seorang kafir jika memenuhi berbagai syarat dengan
ketiadaan penghalang untuk itu. la diberi kesempatan untuk bertobat oleh
pihak yang berwenang. Jika ia kembali; namun jika tidak, ia telah murtad
dan darahnya menjadi halal dan berlaku atas dirinya hukum-hukum
sebagai seorang murtad yang lain."
Namun, jika tidak berniat bertasyabbuh, perbuatannya itu adalah
haram dari satu aspek karena merupakan jalan menuju tindakan tasyabbuh
yang haram. Pelaksanaan perbuatan itu tidak akan lepas dari sanksiditinjau
dari salah satu dari dua aspek:
a. Bisa jadi perbuatan itu telah ada hukuman syar'inya secara tertulis.
Dalam hal ini hukuman itu yang harus diterapkan, seperti hukuman
cambuk bagi peminum khamar.
b. lldak demikian halnya. Jika demikian keadaannya, maka pelakunya
berhak menerima sanksi sesuai dengan kemaslahatan yang sesuai
dengan perbuatannya.
Jalan menuju kejahatan di siniada dua macam:
Pertama. Sarana-sarana menuju kejahatan yang tidak khusus ditanganioleh pejabat kehakiman. Akan tetapi, dilakukan oleh setiap indMdu.
Maka pada yang demikian ini berhak atas sanksi dari hakim karena masuk
ke dalam cakupan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
" Barangsiapa melihat sebuah kemunl<aran, maka hendalotya merubahnya dengan angannya. fika tidak mampu, maka dengan tisannya. Ika
tidak mampu pula, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah
selemah-lemah imtnDemikian itu seperti memberikan didikan kepada anak-anak dan
para istri dan demikian pula semua mereka yang berkaitan dengan bimbingan dan pengawasan itu. Sanksi (ta'zirl berkenaan dengan perbuatan
sedemikian ini tidak lebih dari bentuk sikap memburukkan atau pemukulan
ringan dan tidak boleh hingga batas pembunuhan. Karena membuka pintu
bagisemua individu hingga batas sedemikian rupa itu akan menjadi jalan
menuju berbagai kerusakan sehingga wajib dicegah dan dibendung.
Kedrn. Jalan menuju suatu kejahatan yang khusus ditangani oleh
para pejabat kehakiman. Maka yang demikian itu perlu diputuskan sesuai
dengan kemaslahatan menurut pandangan mereka. Hukuman itu bisa
berupa segala macam sanksi, baik pemukulan, diburukkan, penahanan,
pengasingan, pembunuhan sebagaimana Pembakaran yang dilakukan
oleh umar bin Khaththab Radhiaallahu Anhu atas pintu sa'ad bin Abu
Waqqash ketika menjauhi manusia dan menetapkan untuk dirinya suatu
pintu dibawah mereka.
Ketentuan perbedaan antara dua macam inidari dua aspek:
Pertama. Kerusakan yang meluas di seluruh sarana menuju kejahatan dan semua hal yang khusus yang berkaitan dengannya. segala
Sesuatu yang bahayanya sangat meluas, maka harus dicampurtangani
oleh seorang hakim demi menjaga kemaslahatan umum. sedangkan
segala sesuatu yang bahayanya hanya khusus, maka dibiarkan karena
dikembalikan kepada masing-masing pribadi. Ditangani sesuai keadaan
dan sesuatu kebutuhan.
Kedua. sarana menuju kejahatan itu berkaitan dengan sebagian
hak Allah atau hak manusia. Semua yang berkaitan dengan hak Allah,
maka semua orang berhak menjalankan sanksinya, seperti memukul anakanak yang meninggatkan shalat. sedangkan yang berkaitan dengan hak
manusia, seperti tindakan terang-terangan menuduh orang lain melakukan
zina, maka yang bersangkutan terikat dengan tuduhan, yang tidak ada
orang yang berhak menegakkannya, selain seorang hakim.316
Dalil-dalil Kaidah
Dalilyang digunakan adalah semua dalil berkenaan dengan ta'zir.
Para ulama telah bersePakat bahwa ta'zir adalah sesuatu yang masyru'
berkenaan dengan segala macam maksiat yang tidak ada hukuman
(hadd) baginya. Dan mereka berselisih pendapat tentang sanksi paling
berat.3l7
Cabang-cabang Kaidah
o Adz-DzahabiRahimahullah berkenaan dengan tasyabbuh kepada orangorang kafir terutama berkaitan dengan hari-hari raya mereka ia berkata,
"Demi Allah, tidak pantas seorang pemimpin berdiam diri menghadapi
hal ini. Akan tetapi, wajib bagi setiap orang yang mencintai negerinya
untuk bangkit agar terjadi gerakan meninggalkan tindakan itu dengan
segala cara yang mungkin. Karena dalam keadaan semua itu tetap
berjalan, pada hakikatnya adalah kesempatan besar bagi warga saftb
(Nasrani) untuk memunculkan syiar-syiar mereka."3r8
OSiapa saja yang memperlihatkan pakaian khusus untuk orang-orang
kafir dengan cara mengenakannya, maka ia harus dilarang melakukan
tindakan sedemikian itu. Jika ia mengikuti, maka dimaafkan. Akan tetapi,
jika tidak mengikuti, maka diperbolehkan memberikan pendidikan
kepadanya dengan apa-apa yang membuatnya jera melakukan tindakan
itu sehingga menjadikan orang lain juga enggan melakukan hal yang
sama.
lGldah-kaldah Sya/l
Bab Tasyabbuh kepada Orang Non-Arab
Kaldah 7. Setlap tlndakan tosyabbuh kepada otang non-Arab
kaffr, maka prlnslpnya adalah dlharamkan.
Makna Kaidah
Kaidah iniberartibahwa setiap tindakan bertasyabbuh kepada orangorang non-Arab yang jelas setelah diteliti temyata mereka adalah orangorang kafir, maka tindakan itu haram kecuali dengan adanya ketentuan
baru yang membawanya kepada hukum makruh. Yang demikian ini adalah
penolakan terhadap kaidah yang lalu dalam pembahasan tentang
tasyabbuh kepada orang-orang kafir.3re Disini kaidah yang berlala.r adalah
sama dengan kaidah yang berlaku di sana. Saya menyebutkan secara
khusus dalam pembahasan ini karena keharusan sebuah pembagian
ilmiah atas kelompok-kelompok orang-orang asing.
Dalil-dalil Kaidah
Kaidah ini mengambil dalil dari apa-apa yang telah kamijelaskan
di muka yang merupakan dalil-dalil yang melarang sikap tasyabbuh
kepada orang-orang kafir.32o
Cabang-cabang Kaidah
O TidaX boleh menyembeli h binatang sembelihan meng gunalan al- muda
'kuku'.32r Karena kuku adalah pisau orang Habasyah. Sebagaimana
dijelaskan dalam hadits.322 Syaikhul lslam lbnu Taimiyah berkata, "...
Ciri khusus yang demikian itu -yakni sebagai pisau orang Habasyahmemiliki pengaruh sehingga terjadi pelarangan: apakah sebagai dllah
'alasan, dalilatas illah, ciri khusus dari berbagai ciri khusus suatu illah,
atau dalil dllah itu sendiri. Orang Habasyah memelihara kuku yang
panjang, yang mereka gunakannya untuk menyembelih. lldak ada
bangsa lain melakukan hal seperti itu, selain mereka. Maka bisa jadi,
larangannya karena bertasyabbuh dengan sesuatu yang khusus hanya
bagi mereka."3a
An-Nawawi berkata, 'Kuku adalah pisau orang Habasyah. Artinya,
mereka adalah orang kafir dan kalian semua telah dilarang untuk bertasyabbuh kepada orang kafir, dan tindakan itu adalah syiar bagi
mereka."324
OTerlarang shalat menghadap ke api. Karena tindakan demikian itu menyerupai ibadah orang Majusi kepada api.3a
Kaldah 2. Setlap tlndakan tasyabbuh kepada orang non-Arab
Iulusllm, maka prlnslpnya adalah dlmakruhkan.e6
Makna Kaidah
Kaidah ini berarti bahwa setiap tindakan tasyabbuh kepada orang
non-Arab Muslim khususnya berkenaan dengan hal-hal yang menjadi
kekhususan mereka, menurut prinsipnya adalah makruh. Tidak ada
perubahan dari prinsip itu, melainkan berubah menjadiharam atau kepada
mubah jika memang ada dalilyang membuat perubahan itu. Seperti adanya perbuatan ini diambiloleh mereka dariorang kafir atau perbuatan itu
mengandung kerusakan yang nyata sehingga menjadi haram. Atau
perbuatan itu munculdibawah kaidah mubah Ooleh), maka menjadimubah.
Secara teori perbuatan orang non-fuab Muslim itu bisa dibagi menjadi4
bagian:
Bagian /. Perbuatan yang dilakukan oleh orang non-Arab Muslim
yang asal mulanya diambildari orang non-Arab kafir. Maka yang demikian
ini sangat dilarang. Yang demikian itu, seperti, mengkhususkan hari
Nairuz327 dengan melakukan perbuatan-perbuatan khusus demi mengagungkannya, seperti membuat berbagai makanan, menghiasi pakaian
yang dipakai, meliburkan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Dari lbnu Sirin,328 ia berkata, "Datanglah Ali Radhigallahu Anhu
dengan membawa hadiah hari Nairuz. Maka ia berkata, Apa ini?'Mereka
menjawab, 'Wahai AmirulMukminin, ini adalah hari Nairuz'. Maka ia berkata, 'Buaflah setiap hari adalah hari Nairuz'."32e
Da ri Abdulla h bin Umar Radh igallahu Anhuma, ia berkata, "Barangsiapa membangun di negeriorang-orang non-fuab, mengikuti hari Nairuz
dan perayaan33o mereka, dan melakukan tasyabbuh kepada mereka
hingga ia matidalam keadaan seperti itu. Ia akan dihimpunkan bersama
mereka pada hari Kiamat."33r
Trad isi berla.rmpul pada hari raya Nairuz tersebut masih berlangsung
di kalangan orang non-Arab Muslim hingga sekarang ini dengan berbagai
bentuk dan gaya yang sangat bervariasi. Di antaranya pula, mencukur
habis rambut di bagian tengkuk yang merupakan tradisi orang Majusi.332
Bagianl/. Perbuatan haram pada materiperbuatan itu sendiri.Yang
demikian dilarang karena materi perbuatan itu sendiri. Bukan karena
perbuatan itu khusus bagiorang non-Arab, tetapipelarangan itu menjadi
lebih tegas jika perbuatan itu khusus bagiorang non-Arab. Yang demikian,
seperti, mayatsirs33 berwarna merah. Ini adalah haram karena terbuat
dari sutra dan menjadi lebih tegas lagi larangan itu karena merupakan
bagian dari sesuatu yang khusus bagi orang non-Arab.33a
Bagian III. Perbuatan yang khusus bagi mereka. lidak pernah dilakukan oleh orangfuab. Berkenaan dengan perbuatan ini Penulis belum menemukan dalilkhususyang melarangnya, karena merupakan perbuatan orang
non-Arab Muslim. Akan tetapi, para ulama menyebutkan bahwa terpisahnya mereka dan berbedanya mereka dengan tuntunan orang lslam pada
masa pertama diperkirakan pada mereka terdapat kerusakan dan
kekurangan. Dengan demikian, perbuatan itu menjadi makruh. lni adalah
makna yang dimaksud oleh kaidah ini.
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, iJika syariah melarang perbuatan bertasyabbuh kepada orang non-fuab, termasuk yang demikian
itu segala apa yang telah menjadi tradisi bagi orang non-fuab kafir yang
terdahulu dan yang kini. Termasuk ke dalamnya pula apa-apa yang telah
menjadi tradisi bagi orang-orang non-fuab Muslim yang tidak pemah ada
di kalangan orang-oran g abiqn auualun (terdahulu). "335
Jelas bagi kita bahwa beberapa macam perbuatan terkadang di
luar kaidah ini setelah kita merenungkan prinsip ini. Di kalangan orang
non-Arab Muslim ada beberapa tradisi yang tidak ada larangan syar'i
karena sebab lain, seperti sebagian jenis pakaian dan lain sebagainya.
Sesuatu yang umum dalam suatu kaidah bisa dibatasi dengan adab-adab
atau lainnya yang menjadikan kesempumaan bagi orang lslam terdahulu
yang telah membawa prinsip-prinsipnya.
Bagian M Perbuatan yang menjadi milik bersama antara mereka
dan kelompok lain non-Muslim. Ivlasing-masing tidak ada yang lebih berhak
dari lainnya. Maka, ini tidak termasuk ke dalam bab tasyabbuh.
Dalil-dalil Kaidah
Syaikhul lslam Ibnu Taimiyah berkata, "Sesungguhnya larangan bertasyabbuh kepada mereka karena menyebabkan musnahnya berbagai
keutamaan yang dijadikan oleh Allah bagi orang-orang (lslam) terdahulu
atau karena akan menghasilkan berbagai kekurangan yang telah didapat
oleh selain mereka."336 Yakni, yang demikian itu menimbulkan sangkaan
adanya berbagai kekurangan padanya. Maka karena makna yang demikian itu menjadimakruh hukumnya.
Cabang-cabang Kaidah
Para ulama telah menyebutkan berbagai cabang yang sangat banyak
dan mereka menetapkan hukum makruh padanya. Akan tetapi, sangat
sulit unhrk menetapkannya bahwa perbuatan ihr adalah khusus bagi orang
non-Arab Muslim. Perkara dalam hal ini menjadi relatif. Sebagai contoh
sebagian dari semua itu adalah sebagai berikut:
OMakruh mengeritingkan jenggot, karena perbuatan sedemikian itu adalah
sebagian dari perhiasan orang non-fuab dalam peperangan.33T
OMakruh memotong daging masak dengan pisau, padahal itu tidak
diperlukan. Karena perbuatan itu bagian daritradisi non-fuab.
OMakruh suatu jamaah berdiam tanpa suara ketika sedang makan.
Karena perbuatan inimerupakan bagian dari perilaku orang non-Arab.
Sebaliknya, harus ada pembicaraan dengan cara yang baik, berupa
riwayat tentang orang shalih atau lainnya.33s
O Makruh memberikan nama bulan-bulan miladiyah.34
Dua Peringatan:
O Al-Muqri dalam bukunya, A l-Qawaid, berkenaan dengan kaidah tasyabbuh kepada orang non-fuab menyebutkan, "Dituntut untuk bersikap
beda dengan orang non-Arab. Haram atau makruh menyamaimereka
sepadan dengan kadar kerusakan yang bakal ditimbulkannya.
Terkadang, dalam haliniberbeda-beda. Dan kadang juga diperbolehkan
karena kondisi darurat."Yr
Terlihat dengan jelas bahwa kaidah initidak balar, yakni keterkaitan antara
sikap berbeda dengan orang non-fuab dan berbagai kerusakan yang
bakalditimbulkannya. lni adalah permasalahan yang tidak terukur dan
di dalamnya ada sisiyang mengundang peninjauan kembali. Bahkan
kaidah itu sendiritelah membuka jalan untuk hal demikian itu. Di mana
ia mengisyaratkan bahwa terkadang bisa berbeda dalam permasalahan
seperti itu. Kemudian kaidah itu diakhiri dengan ungkapan bahwa sikap
menyerupai orang non-fuab terkadang diperbolehkan karena kondisi
darurat. Thmbahan ini tidak diperlukan dalam permasalahan ini. Yang
demikian itu akan menjadi titik kesepakatan bersama dalam semua
perkara yang dilarang. Selain itu kondisi darurathanya menjadikan boleh
bagi segala sesuatu yang haram. Sedangkan perkara-perkara yang
makuh, kemakruhannya akan hilang karena kebutuhan.w Dan tidak
ada kaitannya dengan pembahasan di sini. Kaidah berbicara tentang
kemakruhan sebagaimana berbicara tentang keharaman.
OBerkaitan dengan pembahasan di atas perlu diperhatikan bahwa perbuatan orang-orang non-fuab, baik yang kafir atau yang Muslim yang
khusus bagi mereka, harus diperlakukan kepada mereka itu kaidah-
kaidah diatas. sedangkan jika perbuatan itu adalah milik bersama atau
telah ada di dalam syariat kita dan diperintahkan untuk itu, dalam
keadaan sedemikian itu tidaklah ada masalah.
Al-lzzu bin Abdussalam berkattr, "... Pelarangan adarah khusus terhadap apa-apa yang mereka lakukan yang bertentangan dengan syariat
kita. Dan segala apa yang mereka lakukan sejalan dengan hukum
rTadab, sunnah, wajib, atau mubah sesuai dalam syariat kita, maka
tidak perlu ditinggalkan karena kesesuaian kepadanya. Karena sesungguhnya syariat tidak melarang untuk bertasyabbuh kepada siapa saja
yang melakukan apa-apa yang diizinkan oleh Allah Ta'ala,-v3
?Aa*s
famaHoldah Stafl
Bab TasVabbuh lepada Orang lahilllfah
Dalam pembahasan ini terdapat dua subbahasan:
A. Sikap Syariat atas Amal krbuatan Orang Jahiliyah
Amal perbuatan orang-orang jahiliyah menurut pandangan qpriat
terbagi menjadi tiga macam:
Bagian /. Perbuatan-perbuatan )rang didukung oleh syariat. yang
demikian ini ada dua macam:
a. Perbuatan yang didukung syariat pada awalnya, kemudian setelah itu
muncul larangan mengerjakannya. Haldemikian ada pada kasus pernikahan setelah masuk lslam. Padahal telah berlalu akadnya di masa
jahiliyah. Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Shafiyan bin Umalyah
Radhigallahu Anhu istrinya masuk lslam pada waktu terjadi Fathu
Malckah dan sebelum dirinya. Ia adalah putri Al-Walid bin Al-Mughirah.
Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam tidak memisahkan antara keduanya.
lstrinya tetap tinggal bersama hingga Shafivan masuk Islam. Antara
keislaman keduanya kira-kira sela waktu satu bulan
b. Perbuatan-perbuatan yang didukung syariat untuk selamanya. Kemasyru'annya dalam Islam adalah karena penetapan syariat, sebagaimana
telah diketahui. Yang demikian iniseperti sebagian dari berbagai ibadah
dan sebagian manasik haji. Seperti mengagungkan tanah haram, di
antaranya yang lain adalah seperti perkara sumpah, diat pembunuhan
dengan seratus (unta), dan seperti sebagian akhlak mulia, seperti menghormat tamu, keberanian, dan lain sebagainya.3a5
Bagian //. Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat secara
mutlak karena merupakan perbuatan orang-orang jahitiyah. Yang demikian
ini sangat banyak. Di antaranya, meratapi maft, bangga dengan kedu'
dukan, mencela nasab, ibadah dengan diam, dan lain sebagainya.
Bagianlll. Perbuatan-perbuatanyang khusus bagi mereka dan penetap syariat mendiamkannya tanpa ada nash berkaitan dengan semua itu.
Yang demikian ini dilarang berdasarkan kias kepada bagian yang lalu
karena adanya rllah (alasan hukum). Yang demikian itu seperti mengolesi
kepala bay yang baru lahir dengan darah binatang akikahnya. Perbuatan
sedemikian ini telah dibenci oleh Imam Ahmad karena merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah.ffi Akan datang penjelasan untuk bagian
kedua dan ketiga dalam kaidah berikutnya.
B. Kaidah-kaidah dalam Bab Ini
Subbahasan ini memuat sebuah kaidah dan dua buah peringatan.
Kaldah: Semua gang dllarang karena darl perbuatan orong
lahlllvah adalah harwn.
Makna Kaidah
Kaidah inimengandung pengertian bahwa semua bentuk larangan
dengan alasan untuk bersikap beda dengan orang jahiliyah, maka yang
demikian ini menuntut pengharaman aPa-aPa yang menjadi materi
larangan. Perkara-perkara ahli jahiliyah adalah tradisi mereka yang
berkelanjutan. Yakni, suatu cara yang terus-menerus bagi mereka para
manusia yang dianggap sebagaiibadah atau yang tidak dianggap sebagai
ibadah.
Dalil-dalil Kaidah
Dalil kaidah ini adalah hasil penyimpulan berbagai dalil syar'iyang
ada yang berisi larangan mengilnrti perbuatan-perbuatan orang-orang
jahiliyah yang pada akhimya semua itu menunjukkan keharaman. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh dalil-dalil khusus yang mencakup maknanya.
Di antaranya:
Apa yang telah datang dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma
bahwa Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam bersabda,
e*:;5,{-i ir jyl.at t .ci jb4l
Lt'6:--l
"r; AU;t {'*Ar,^1^w
*Orang yang pating dibenci "r"O'Orr* *, ,r, .uru-t or*r'o"r,
yang tinggal di tanah haram, seorang Muslim yang mencari-cari jalan
orang-orangjahiliyah, dan penuntut darah seseorang dengan tidak ada
hak demi menumpahkan darahnya."vT
Syaikhul Islam lbnu lbimiyah berkata, "Maksudnya bahwa mereka
yang tiga macam itu adalah orang-orang yang berada dalam Islam tetapi
mencari jalan orang-orang jahiliyah, mereka itu adalah sama. Ada yang
mengatakan, "Pengikut atau pencari", karena mencariadalah ingin mendapatkan sesuatu dengan kemauan. Maka dalam lslam siapa saja yang
hendak melakukan apa pun dari tradisi jahiliyah adalah masuk dalam
hadits ini."ru
Sabda Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam, "orang yang dibenci", dengan tidak diragukan menunjukkan pengharaman.
Di antaranya lagi, apa yang telah muncul dariJabir Radhiyallahu
Anhu bahwa Nabi Shal/a llahu Alathi wa Sallam berkhutbah di hadapan
semua orang di hariArafah dalam rangkaian manasik HajiWada',sesungguhnya darah dan hara kalian *r, iri^ adatah harf,m sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di dalam negeri
kalian ini. Ketahuilah setiap sesuatu yang daang dari
prkara jahiliyah terleak di bawah telapak kakiku bathil dan ditinggalkan. Dan darah orang-orang jahiliyah futhil dan ditinggalkan" ve
Dalam had its i ni Nabi Sha llallahu Alaihi wa Sallam menggugurkan
setiap halyang datang dari masa jahiliyah dan menjadikannya di bawah
kaki beliau. Dari ungkapan di atas tidak dipahami selain pengharamannya.
Termasuk ke dalam perkara iniapa-apa yang mereka melakukannya, baik
berupa ibadah atau berbagai tradisi.
Di antaranya lagi, apa yang datang dari Abu Bakar Ash-Shiddiq
RadhigaUahu Anhu. Bahwa suatu ketika, ia mendatangi seorang wanita
dariAhmas.3s Ia dipanggilZainab. Ia mendapatinya tidak mau berbicara.
I-alu ia berkata, "Kenapa dia initidak mau berbicara?" Orang-orang menjawab, "la sedang menunaikan ibadah haji dengan diam." Maka ia berkata
kepadanya, "Berbicaralah!Yang demikian itu tidaklah halal. Yang demikian
itu dari perbuatan jahiliyah." Maka berbicaralah wanita itu ....3rr
Makna ungkapannya, "dari perbuatan jahiliyah" menunjukkan bahwa
itu adalah perbuatan khusus yang dilalarkan orang:6rang jahiliyah. Termasuk kategori ini, semua perbuatan ibadah yang tidak disyariatkan dalam
Islam berupa apa-apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.352
Cabang-cabang Kaidah
OPengharaman meratapimayit, bangga dengan darah mulia, dan mencela nasab karena semua itu dari perbuatan orang-orang jahiliyah.3OHaram membuat ikatan antara sekelompok yang satu yang tengah
thawaf dan sekelompok lainnya, karena dalam perbuatan semacam
itu tasyabbuh kepada orang-orang jahiliyah.3v
OHaram memendam sesuatu bersama mayit, baik berupa senjata, harta,
atau lainnya, karena yang demikian itu dariperbuatan orang jahiliyah.355
Dua Peringatan:
1. Penggunaan kata-kata tasyabbuh di sini sebenarnya sudah sangat
melampauibatas jika dikaitkan dengan gambaran nyata sebagaimana
telah dijelaskan dalam bahasan tasyabbuh kepada orang kafir.
2. lllah ini sungguh sesuai, maka setiap perkara yang diketahui sebagai
sesuatu yang khusus bagi orang jahiliyah adalah haram, sekalipun tidak
ada nash berkenaan langsung dengan perkara itu.3s
?",m*,,+
lGldah-loldah Slarl Bab Taryabbuh kepada Syetan
Katdah: Setlap perbuatan yong terkemball kepada syetan adalah
haram.3s7
Makna Kaidah
Kaidah ini lebih luas daripada sekedar pembahasan tentang tasyabbuh kepada syetan. Karena kaidah ini mengharamkan setiap perbuatanyang terkembali kepada syetan, baik berupa perintah, uPaya penyelewengan,
bisikan, atau sifat. lbnu Al-Arabi3s telah menjelaskan hal itu dengan
ungkapan umum.
Dengan demikian, maka setiap perbuatan yang dengannya menyerupai syetan menjadi haram secara umum. Sebagaimana telah dijelaskan
di muka bahwa secara teori bisa dikatakan bahwa setiap keyakinan atau
perbuatan yang diperintahkan oleh syetan melakukannya menjadi tasyabbuh kepada syetan. Karena syetan itu tidak memerintahkan sesuatu
melainkan ia telah melakukannya.3se Akan tetapi, berdasarkan ungkapan
ini secara mutlak adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena tidak ada
teks dalilyang terang-terangan menjelaskan perkara ini dan juga karena
adanya kemungkinan menentangnya karena diperbolehkan bagi seseorang untuk memerintahkan sesuatu yang tidak ia lakukan.
Sebagian perkara yang meruPakan sebagian dari sifat-sifat syetan
telah ketuar dari lisan syariat dari wilayah haram ke wilayah makruh karena
adanya dalil-dalil yang menunjukkan boleh melakukannya. Hal itu seperti
sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
s r'^rir, gttL? )Vt'S, t,LtLZr'{ t";t
" Satu orang penunggang iu seperti atu syefun, dua orang penunggang
iu sepexi dua syetan, dan tiga orangQtenunggang) adalah kafilah."w
fuahan yang paling dekat dalam hadits ini bahwa yang dimaksud
dalam sabda Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam, "syetan" adalah
bahwa musafir yang sendirian diserupakan dengan syetan, karena kebiasaan syetan itu selalu menyendiri di tempat-temPat kosong, seperti:
tembah, padang rumPut, dan lain sebagainya.36r
Sedangkan yang dimaksud -menurut pendapatku- adalah bahwa
tak seorang Pun mengatakan bahwa suatu sa,far'bepergian dalam keadaan sendirian adatah haram. Karena jelas hal demikian terjadi di zaman
Rasulullah Shaltattahu Alaihi wa Sallam. Baik karena beliau sendiri yang
memerintahkan atau karena beliau membiarkan(iqrar). Di antara kejadian
itu adalah aPa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ShallallahuAlaihi
wa sallam. yaitu ketika mengutus Amr bin omalyah Adh-Dha mn Radhiyallahu Anhu seorang diri ke Makkah untuk membawa berbagai berita's2
Demikian pula, sebagian dari Para utusannya, seperti Habib bin Zaid yang
diutus untuk mendatangi Musailamah,s Dihyah Al-Kalbi yang diutus untuk
mendatangi Heraklius,3q dan lain-lain.
Dalil-dalil Kaldah
secara umum dalil yang mendukung kaidah ini sangat banyak.
Penulis akan mengetengahkan sebagiannlm saja. Di antaranya adalah
firman NlahTa'alayang mengisahkan tentang syetan ketika ia berbicara
tentang pekerjaannYa,
" '... Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angin kosong pada mereka dan akan menyuruh
mereka(memotong telinga-telinga binatang tcnan, Ialu mercla benarbenar memotongnya, dan akan aku sunth mereka (mentbah cipaan
Allah), latu benar-benar mercka merubahnya.' Barangsiapa yang nenjadikan syetan meniadi petindung retain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata. Syetan itu nemberikan ianii-ianii
kepada mereka dan memfungkitkan angan-angan kosong pada mereka,padahal syetan itu tidak menjanjkan kepada mereka selain dati tipuan
blaka." (An-Nisa: I 19-120).
Di dalam ayat ini Allah la'ala memberikan kabar bahwa dengan
mengangkat syetan sebagaipemimpin, maka akan mewariskan kerugian
yang nyata. Menjadikan pemimpin bisa dengan cara memberikan ketaatan
dan bisa pula dengan tasyabbuh dan dengan taklid.
Di antara sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah
sabdanya sebagaimana dalam hadits lbnu Omar RadhigaUahuAnhuma,
c r lr^.il r or;, $.;ru a ? ;f), o+4.' J?,* 7'^;i ;fi i1
4JL! .,:-Hjd*-r'J?\;-
" fika salah seorang dari kalian makan, hendalatya makan dengan tangan
kanannya; dan jika minum, hendahtya minum dengan tangan kanannya.
Karena sesungguhnya syeao itu makan dengan tangan kirinya dan
minum dengan tangan kirinya."3os
Makna lahir dari hadits ini adalah bahwa siapa saja melakukan hal
itu, maka ia telah bertasyabbuh kepada syetan.3tr Berbagai jamaah ulama
telah memahami bahwa illah yang disebutkan di atas di dalam hadits
mewajibkan pengharaman minum dan makan dengan tangan kiri.367
Cabang-cabang Kaidah
OHaram minum dengan tangan kiri, makan dengan tangan kiri, karena
cara sedemikian itu adalah sifat syetan dan orang yang melakukan
keduanya adalah orang yang bertasyabbuh kepada syetan dalam cara
makan dan minumnya.368
Osebagian para ulama berpandangan bahwa haram hukumnya menganyam jari-jari tangan ketika menunggu shalat atau ketika menjalankannya. Karena yang demikian itu adalah dari perbuatan syetan.
OHaram seorang laki-laki shalat dengan bertolak pinggang. Karena yang
demikian itu adalah keadaan lblis ketika dibuang dari surga.370
?*m*,5
lGldaFkaldah Syafl
Bab lasryabbuh kepada Para Ahll Bld'ah
Katdah 7: WaJlb hukumnyamengambtl sllcqp berbeda dengur para
ahlt btd'ah dalam hal yorirg dlketahul bahua semua ltu
odalah sylar yang menladl lchusus bagl mereka dan
tldak bagl ahll sunnah llka benor bahwa mereka bersandar kepadanyn.nl
Makna Kaidah
Kaidah ini mengandung pengertian bahwa bersikap beda dengan
para ahli bid'ah dalam hal-hal yang telah menjadi syiar mereka adalah
wajib hukumnya. Sekalipun mereka dalam halitu memiliki sandaran yang
shahih. Al-Muqri berkata, "Tidaklah terjadi yang sedemikian itu, melainkan sandaran jamaah sederajat dengan sandaran mereka atau lebih
shahih daripadanya.r'372 Akan datang penjelasan lebih detail dalam hal ini
dalam kaidah yang akan datang.
Dari konotasi kaidah ini dapat dipahami bahwa tasyabbuh kepada
ahli bid'ah adalah khusus pada perkara yang telah menjadi syiar-syiar
mereka dalam bab ibadah. Yang tepat adalah bahwa pembatasan tersebut
tidak benar, karena sesungguhnya bertasyabbuh kepada mereka adalah
terlarang hingga pada perkara-perkara yang telah menjadi adat mereka.
Ash-s han ani dalam rangka mengomentari hadiB " man tasgabbah
bi qaumin'r373 berkata, "Hadits itu menunjukkan bahwa barangsiapa ber-
tasyabbuh kepada orang-orang fasik, maka ia telah menjadi bagian dari
mereka. Demikian pula, kepada orang-orang kafir atau orang-orang ahli
bid'ah dalam hal apa pun yang telah menjadi khusus bagi mereka, baik
berupa pakaian, kendaraan, gaya, dan lain sebagainya ...."32a Dengan
demikian, siapa saja yang mengenakan pakaian khusus bagi orang-orang
ahli bid'ah atau berbicara dengan lafal-lafal mereka dan lain sebagainya,
maka ia telah bertasyabbuh kepada mereka. Tidakdiragukan bahwa segala
sesuatu yang berasal dari bid'ah yang mengafirkan pelakunya, orang lain
yang bertasyabbuh kepada ahli bid'ah tersebut telah menjadi kafir dengan
batasan-batasan dan syarat-syaratnya yang syar'i.
Dalil-dalil Katdah
sabda Rasulullah slallallahu Ataihi wa sailam di dalam hadits
lbnu 0mar;
,*\'ti; ?A'-*rr d
*Barangsiapa menyentpai suatu kaum, .r*, i ,aaUn bagian dari
mereka."
secara umum hadits ini menunjukkan larangan bertasyabbuh
kepada ahli bid'ah. Karena bertasyabbuh kepada ahli bid'ah tidak akan
lepas dari dua kerusakan:
Pertama. orang yang bertasyabbuh kepada mereka dalam hal-hal
yang tidak diterangkan syariat, maka hakikatnya ia tetah menjadi ahli bid'ah
pula. Membuat bid'ah sebagaimana dijelaskan di atas adalah haram.375
Kedn. orang yang bertasyabbuh dalam hal-halyang khusus hanya
pada mereka dimana mereka memilikidasardalam halitu, maka ia menjadi sangat dekat untuk menjadi mirip mereka daram bid'ah yang lain di
mana mereka tidak memilih dasar dalam hal itu. Sedangkan syariat datang adalah untuk membendung jalan-jalan menuju kejahatan. Dengan
tindakannya itu pula akan memperkokoh jiwa dan semangat ahli bid'ah
dan mendorong mereka untuk selalu dalam kebathilannya. Ini adalah
makna yang sangat tercela. sebagaimana orang yang melakukan hal
demikian itu sama dengan meletakkan dirinya pada tempat yang sarat
tuduhan sehingga bisa-bisa ia akan terkena tuduhan sebagaiahli bid'ah.
Cabang-cabang Kaidah
Olmam tidak perlu diikutijika bertakbir lebih dari empat kali dalam shalat
jenazah jika makmum mengira bahwa imam itu adalah seorang ahli
bid'ah atau seorang Rafidhi (Syi'ah). Karena dengan tindakannya itu
berarti ia menunjukkan syiar-syiar mereka.376
OHaram mengkhususkan kerikilyang dipakai bersujud di atasnya. Karena
dalam tindakan sedemikian itu taqrabbuh kepada orang-orang Rafidhah.
OHaram mengkhususkan hari Asyura dengan melakukan perbuatan apa
pun yang menunjukkan kesedihan. Karena pada tindakan yang demikian
itu tasyabbuh kepada orang Rafidhah. Juga dengan perbuatan aPa Pun
yang menunjukkan kesukariaan, karena dengan demikian tasyabbuh
kepada An-Nashibah.377
OHaram menjadikan hari yang diyakini bahwa Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam dilahirkan di dalamnya sebagai hari raya. Karena pada
tindakan yang demikian itu adalah tasyabbuh kepada orang-orang
Nasrani dan juga tasyabbuh kepada ahli bid'ah.378
OTidak diperbolehkan mengkhususkan Ni Radhigallahu Anhu dengan
ucapan " karamullahu w 4ihah" (semoga Allah memuliakan wajahnya),
sebagai tindakan antisipasi dari cara-cara Rafidhah.37s
Katdah 2: sunnah tldak dltlnggalkan karena dllakukan oleh ahll
bld'ah.38o
Makna Kaidah
Makna kaidah ini bahwa apa-apa yang telah baku disebut sebagai
sunnah maka tidaklah boleh ditinggalkan karena orang-orang ahlibid'ah
selalu mengerjakannya. Akan tetapi, harus tetap dilakukan dan tidak akan
membahayakan sekalipun ahli bid'ah bertindak serupa dengan kita dengan
tindakannya. Kaidah ini pengecualian dari kaidah yang lalu.Dengan merenungkan cabang-cabang ibadah yang dilarang oleh
para ulama untuk melakukannya karena merupakan amalan ahli bid'ah
adalah diketahui bahwa semua itu terbagi menjadi dua bagian:
Pertama. Perkara-perkara baku dalam syariat pada tinglot wajib
atau pada tingkat mustahab yang merupakan deretan dari perbuatanperbuatan yang lain pada tingkat jaiz. Yang demikian ini tidak boleh
ditinggalkan sekalipun dilakukan pula oleh ahli bid'ah. Demikianlah yang
menjadi pusat perhatian kaidah ini. Kami akan menyebutkan sebagian
contoh ketika menjelaskan cabang-cabang.
Kedua. Perkara-perkara balar dalam syariat tingkatjawaz'boleh' atau
lainnya yang lebih afdhal daripadanya. Namun, telah menjadi syiar bagi
ahli bid'ah, perbuatan semacam ini ditinggalkan karena alasan tersebut.
Juga kerusakan dalam melakukannya lebih kuat daripada kemaslahatan
mengerjakannya. Yang demikian ini sama dengan apa yang telah disebutkan diatas. Sepertimeninggalkan ittiba'kepada imam, jika imam melakukan lebih dari empat takbir dalam shalat jenazah, padahal kelebihan sedemikian itu telah baku dalam sunnah. Akan tetapi, tambahan itu telah menjadi syiar bagi ahli bid'ah. Juga pada umumnya NabiSha/lallahu Alaihi
wa Sallam selalu mendawamkan empat kali takbin dan yang demikian
itu adalah afdhal. Oleh karena itu, Umar mengumpulkan semua manusia
untuk selalu melakukan takbir empat kali dalam shalat jenazah.3sr
Dalil-dalil Kaidah
Dari makna umum semua dalilyang ditetapkan menunjukkan keharusan meninggalkan tasyabbuh kepada ahli bid'ah. Sedangkan apa-apa
yrang telah baku di dalam sunnah, baik pada tingkatwajib atau pada tingkat
istihbab'anjuran', malta orang yang melakukannya tidak menjadi bertasyabbuh kepada ahli bid'ah. Karena semua itu tidak serta-merta menjadi
syiar ahli bid'ah. Akan tetapi, semua itu telah menjadi syiar ahli sunnah
dan demikianlah keadaannya. Keserupaan dari pihak lain tidak akan membahayakan mereka. Seandainya keserupaan itu datang dari ahli bid'ah
kepada kita menjadi sebab untuk meninggalkan apa-apa yang mereka
serupa dengan kita, tentu hta akan meninggalkan banyak sekaliperkara
wajib dan sunnah
Cabang-cabang Kaidah
ODisunnahkan memakaicincin ditangan kanan karena dilarang meninggalkan sunnah karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh ahli
bid'ah. Karena perbuatan ini bukan syiar bagi mereka semua.3s
oAsy-syairazi Asy-Syafi'i3e dalam menjawab pendapat orang bahwa dengan menggundukkan pekuburan lebih utama daripada meratakannya, -meratakan
kuburan adalah syiar bagi kaum Rafidhah- berkata,
"lnitidak benar. Karena sunnah telah membenarkan halitu. Maka tidak
ada masalah menyerupai kalangan Rafidhah dalam hal ini."385
?",An*,,0
l(aldah-kaldah Syafl
Bab TasVabbuh kepada Orang Faslk
Kaldah: Jtkakhusus pada orangfaslk dlketahul terdapat pakalan
atau gaya tertentu, melakukannya adalah haram.
Makna Kaidah
Telah dipaparkan di atas bahwa tasyabbuh kepada orang-orang
fasik bisa dengan mengikuti salah satu dari dua hal: (1) melalarkan perbuatan fasik; atau (2) apa-apa yang khusus pada mereka, baik berupa
sifat pakaian atau gaya mereka, sekalipun dasarnya adalah mubah.386
Orang yang melakukan perkara Pertama pada hakikatnya adalah fasik.
Hukum melakukan perkara itu jelas dan tidak membutuhkan penjelasan.Sedangkan perkara kedua adalah tempat kaidah lni. Jika orang fasik
memilikikekhususan dengan sesuatu hingga dikenalbahwa halitu hanya
ada pada mereka dan tidak ada pada orang lain, bertasyabbuh kepada
mereka adalah haram hukumnya. Maknayang menunjukkan kekhususan
pada mereka dan hukum keistimewaan mereka berpusat pada tradisiyang
ada. Yang demikian ini akan selalu bervariasi sesuai dengan waktu dan
tempatnya.
Dalil-dalil Kaidah
Dalil-dalil yang diambil untuk kaidah ini adalah dalil-dalil yang telah
disebutkan dalam pasal ketiga ketika membahas tentang tasyabbuh
kepada orang-orang fasik.387
Cabang-cabang Kaidah
OJika seseorang minum air atau segala sesuatu yang mubah dengan diiringi perbuatan main-main atau dansa sebagaimana yang dilakukan
oleh orang-orang fasik adalah haram hulanmnya.3s
OHaram bagi lakiJaki atau perempuan mulia dan baik-baik mengenakan
suatu pakaian yang populer bahwa pakaian itu adalah pakaian banci.3a
OAn-Nawawi berkata, "Bertepuk-tangan3s haram hularmnya karena perbuatan itu adalah kebiasaan para banci."3
?&t*,2
Xaldah-kaldah Syar'l Bab las