Rabu, 29 Januari 2025

tasyabuh yg dilarang fiqh 3

 


serupaan mereka kepada kaum Muslimin. Yang demikian itu ada dalam

syarat-syarat Umar Radhiyatlahu Anhu atas ahli dzimmah, "Kita (ahli

dzimmah) harus selalu mengenakan pakaian khusus kita bagaimana pun

kita.DanhendaknyakitatidakbertasyabbuhdengankaumMuslimindalam

pemakaian kopiah, sorban, membelah rambut' dan tidak pula dalam

perkara'Perkara yang berkenaan dengan kendaraan mereka"'2q

Para ulama telah membahas dengan panjang lebar halitu' mereka

menerangkan hikmahnya, di mana bukan di sini tempat pemaparannya'

Ketiga. Apa-apa yang khusus bagi orang-orang kafir terkadang

memiliki artiyang tidak diketahui dengan jelas di luarnya berupa bentuk

yang satu khusus bagi mereka' Mengagungkan suatu perkara yang kejadi￾annya memiliki uentux yang berbeda-beda dan tidak terbatas' Demikian

pula, pengkhususan hari-hari tertentu dengan berbagai perbuatan tertentu

pula yang dalam bentuk pengagungan atau lainnya' terkadang terlaksana

dengan bentuk yang sangat bervariasi'

Jadi,harambertasyabbuhkepadaorangkafirberkenaandengan

maknayangsedemikianitusekalipunsangatbervariasibentukpelaksana.

annya.SyaikhullslamlbnuTaimiyahberkenaandengantasyabbuhkepada

orangkafirmengenaiharirayamereka,berkata,..Tidakdihalalkanbagi

kaum Muslimin untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam hal apa pun

yang khusus berkenaan dengan hari raya mereka' Tidak pada pakaian'

makanan,caramandi,menyalakanapi'membatalkankebiasaanyang

berkenaandengankehidupan,peribadahan,ataulain-lainnya.Tidakdiha.

lalkanpulamelaksanakanwalimah.pestapernikahan,memberikanha.

diah,berjualansesuatuuntukmembantuprosesinya'membiarkananak￾anak dan selainnya ikut bermain dalam perayaan itu, atau menunjukkan

pemakaianperhiasan.Secaraumum,tidakperluberbuatsesuatudalam

berbagai syiar mereka yang khusus bagi mereka' Akan tetapi' hari raya

mereka menjadi biasa bagi kaum Muslimin seperti hari-hari lainnya"'265

YangsamadenganinimunculdarihaditsTsabitbinAdh.Dhahhak

RadhiyatlahuAnhuiaberkata,..SeseorangdizamanNabiShallallahu

Alaihiwasallambemazar untukberkurban dengan seekor unta di daerah

Buwanah.2s Maka ia datang kepada Nabi shallatlahu Alaihi wa sallamdan berlota, "Sesungguhnya alnr bemazar untuk berkurban dengan seekor

unta di Buwanah." Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

" Apakah di sana terdapat patung dari parung-patung orang-orang jahi￾liyah yang disembah?" Mereka menjawab, " Tidak. " Beliau bercaMa,

"Apakah di sana ada hari nya dari brfugai hari nya nrueka?" Merclca

nrenjawab, " Tidak. " Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " Tbnaikan nazannu, sesungguhnya tidak perlu menunaikan

nazar berkenaan dengan kemaksiatan kepada Allah dan tidak pula

brkenaan dengan hal-hal yang tidak dimanpui anak Adam."N

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah mengomentari hadiB diatas berkata,

"Sangat dimaklumi bahwa perbuatan itu adalah untuk mengagungkan

suatu lembah yang selalu mereka agungkan. Mereka melakukan ibadah

didalamnya, bergabung dalam hari raya mereka, atau untuk menghidup￾kan kembali syiar hari raya mereka di sana dan lain sebagainya, tiada

lain sekedar sebagai tempat pelaksanaan perbuatan mereka, atau

perbuatan itu sendiri, atau waktunya pelaksanaannya. Jika ditujukan demi

mengkhususkan sebuah lembah {an inilah kenyataannya-, sesungguh￾nya telah dilarang mengkhususkan suatu lembah demi karena merupakan

tempat hari raya mereka. Oleh karena itu, ketika kosong dari tujuan itu

semua, maka diizinkan untuk melakukan penyembelihan di dalamnya -

dengan tujuan pengkhususan masih tetap ada-, diketahuibahwa sesuatu

yang dilarang adalah pengkhususan suatu lembah tempat hari raya

mereka, jika memang mengkhususkan lembah temPat hari raya mereka

saja itu dilarang, bagaimana dengan hari raya itu sendiri?"2s

Kaidah 4. Selama bukan sylar orang kfir klta boleh melakukan'

nya,26e selama materl perbuatan ltu tldak haram2To

Makna Kaidah

Kaidah iniadalah penyemPurna kaidah sebelumnya. Kemudian saya

menyebutkannya secara khusus karena kaidah ini menimbulkan makna

baru. Kaidah yang terdahulu membahas tentang materitasyabbuh yang

dilarang, maka kaidah ini membahas tentang hukum melakukan apa￾apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir jika perbuatan itu tidak ada

kekhususannya untuk mere[<a. Yang demikian ini adalah suatu kondisi

yang tumbuh setelah bakunya sebuah larangan untuk melakukannya

karena merupakan tindakan tasyabbuh dan sangat membutuhkan suatu

penjelasan. Dan ini khusus berkenaan dengan berbagai adat. Sedangkan

)alng merupakan bagian dari agama mereka, maka itu khusus bagi mereka

bagaimana pun keadaannya. Kaidah ini akan memberikan penjelasan

bahwa hukum larangan dari memperbuat adalah disebabkan karena

kekhususan orang-orang kafir dengan perbuatan itu dan akan hilang

bersamaan dengan hilangnya sebab. Jika perkara itu telah menyebar dan

menjadi meluas, dan tidak pernah menjadi khusus bagiorang-orang kafiq

boleh melakukannya, kecualijika perbuatan itu sendiri haram hukumnya

seperti pakaian dari sutra. Sebuah sebab yang ada dalam hal ini adalah

bahwa eksklusifisme akan hilang dengan hilangnya kekhususan, maka

dengan demikian tidak ada lagitasyabbuh'

Dalil-dalil Kaidah

Dalil-dalil kaidah ini adalah dalil-dalil kaidah yang telah lalu.

Cabang-cabang Kaidah

1. lbnu HajafTt menjawab orang yang melarang memal<ai tlayatisah

(pakaian warna hUau) karena merupakan pakaian orang-orang Yahudi

-sebagaimana dalam kisah munculnya Dajjalzzz- dengan berkata,

"Bahwa akan tepat berdalil dengan kisah orang-orang Yahudi pada

waktu di mana pakaian berwarna hijau adalah sebagai bagian dari

syiar mereka. Halitu telah memuncakpada zaman inisehingga menjadi

termasuk ke dalam perkara-perkara mubah pada umumnya."273

2. Imam Al-Ghazi berkata, "Dari lmam Ahmad, bahwa ia sangat mem￾benci sorban, kecuali bagi orang yang berpengalaman. Ia berkata,

'Sesungguhnya yang telah berhenti dari hal demikian ini adalah orang

Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Bisa dikatakan bahwa adat demikian ini

telah bataldan pakaian mereka telah berganti kopiah, sehingga tidak

ada kemiripan dengan kaum Muslimin dan lingkungan mereka.'"z7a

3. Berkenaan semir hitam, Muhammad Rasyid Ridha berkata, 'Apa-apa

yang muncul berkenaan dengan alasan pemakruhan semir hitam

adalah warna itu dari kebiasaan orang kafit dan akan hilang kemak￾ruhan itu dengan hilangnya kekhususan mereka atas warna itu.-275

4. Pantalon bagi sebagian orang sekarang adalah pakaian yang banyak

tersebar dan berlaku umum, dan hilang ciri kekhususan orang kafir

dengan pakaian itu, sehingga sebagai halyang mubah.

Perhatian:

Sebagaimana tradisiyang menjadi kekhususan orang kafir; penetapan￾nya berdasarkan 'urf 'kebiasaan'. Maka, demikian pula hilangnya sifat

khusus, penentuannya pun berdasarkan 'urf.Dan anggapan bahwa

semua itu telah menyebar dan berlaku umum di antara kaum Muslimin

dan orang kafir berpangkal tradisi pula. lni tidak diragukan bahwa tidak

akan membebaskan siapa pun )rang segera mengilartinya dari kalangan

orang-orang Islam, dan akhimya menjadi sebab mereka membuka pintu

dan menyebarkan tradisi orang kafir di negeri-negeri kaum Muslimin.

Hukum pelarangan akan tetap berlaku di kalangan pribadi-pribadi

kaum Muslimin selama tradisi itu masih saja menjadi bagian dari syiar

orang kafir menurut tradisi mereka. Sampai akhimya menurut Pandangan

kuat mereka tradisitersebut tidak lagi menunjukkan bahwa para pelakunya

adalah dari kalangan orang kafir saja, atau ia melakukan salah satu dari

berbagai perbuatan orang kafir itu.

Kaldah 5 . ndak ada tasyabbuh pada perkata'petkara yang mentadl

kesepakatan antara agoma'agamrP76

Makna Kaidah

Sesungguhnya tasyabbuh yang dilarang itu tidak akan terjadi pada

apa yang dibawa tslam. Juga, temyata ada pada agama Nasrani dan

Yahudi. Hal ini sebagai ajaran tauhid, pokok-pokokakidah yang disepakati,

serta akhlak mulia yang dikokohkan lslam: dermawan, saba[ malu, dan

lain sebagainya.2TT

Demikian juga dalam masalah hukum, seperti keharusan mema￾kamkan mayit, dasar puasa as)rura, dan lainlain. Dan telah dijelaskan

apa-apa yang dicakup oleh kaidah ini ketika membahas masalah syar'u

man qablana (syariat orang-orang sebelum kita;.zza

Akan datang tidak lama lagi bahwa aPa-aPa yang disyariatkan di

dalam Islam yang pada awalnya disyariatlon dalam agama-agama ter-

dahulu berupa hukum-hukum, maka disunnahkan untukberbeda dengan

mereka dalam sifatnya.

Kaidah ini berfungsi sebagai penjelasan kaidah sebelumnya bahwa

tasyabbuh tidak akan terjadi melainkan dengan melakukan suatu perbuatan

yang telah khusus bagi orang kafir. Kita telah sebutkan di sana bahwa

segala apa yang berasal dari agama mereka menjadi khusus bagi mereka.

Maka perlu ada penjelasan tentang hukum apa-apa yang berasal dari

agama mereka, namun lslam menetapkan dan mensyariatkannya pula.

Dalil Kaidah

Telah berlalu sebagian dari apa-apa yang berkenaan dengan dalil

kaidah ini.27s Ringkasan dari semua itu adalah bahwa apa-apa yang di￾syariatkan oleh lslam dengan hukum wajib, sunnah, atau ada dalilyang

menunjukkan bahwa suatu haladalah mubah dan pernah dilakukan oleh

orang-orang kafir, mal<a yang demikian itu bukan bagian dari tasyabbuh

yang dilarang. Yang demikian itu karena dalil syar'i yang diterapkan

berkenaan dengan larangan bertasyabbuh telah datang dengan hukum

jawaz'bolehnya' semua perkara itu, maka dengan demikian hilanglah

makna kekhususan.

Cabang-cabang Kaidah

1. Dasar puasa asyura berasal dari agama Yahudi. Dan orang yang

melakukannya tidak dianggap bertasyabbuh kepada orang-orang

Yahudi itu. Karena Rasulullah Slallallahu Alaihi rla Sallam telah

menetapkan hukum sunnah melakukannya.2so Demikian pula dasar

shalat dan puasa.

2. Sebagian para fuqaha menyanggah pendapat orang yang memak￾ruhkan berdirinya seorang imam didalam mihrab281 karena menyerupai

tindakan Ahli Kitab berupa pengkhususan tempat, dengan argumen

bahwa perkara pengkhususan tempat bagi imam telah ditentukan dan

dituntut dalam syariat, sekaligus merupakan salah satu kesepakatan

dalam perkara hukum antara dua agama yang pernah disebutkan.Kardah 5. Sesuatu yang dtlarang kuena mengarah pada keburukan

dan dllakukan deml kemaslahatan yang kuoil,,s

Makna Kaidah

Sumber-sumber hukum syariah ada dua macam:

Peftama. Maksud-maksud, yaitu yang mencakup antara berbagai

kemaslahatan dan kerusakan di dalamnya.

Kedua. sarana atau hal yang mengarah pada keburukan -yaitu

jalan yang menyampaikan kepada hukum-hukum tersebut- dan sesuatu

yang dilarang dari perkara ini di antaranya: aPa-aPa yang sengaja dilarang,

seperti memakan daging babi atau bangkai dan minum khamar. Dan di

antaranya perkara yang dilarang karena merupakan sesuatu yang me￾nyampaikan seseorang kepada perkara yang dilarang, seperti, jual-beli

setelah adzan pada hari Jum'at adalah perbuatan yang dilarang karena

menyebabkan seseorang menjadi sibuk untuk melakukan shalat.2e

Kaidah ini menuliskan bahwa sesuatu yang dilarang karena menjadi

penyebab suatu keburukan bukan karena ia adalah sesuatu yang merusak,

jika dalam melakukannya mengundang kemaslahatan yang lebih besal

pengharamannya adalah sesuatu yang sia-sia saja dan menjadi mubah

sebagai konsekuensi dari kemaslahatan yang lebih besar itu'285

Di antara perkara yang demikian itu adalah melakukan perbuatan

yang menyebablon adanya tasyabbuh kepada orang-orang kafir, berupa

perbuatan, perkataan, dan berbagai bentuk gaya. semua itu adalah

sesuatu yang dilarang dalam rangka memutuskan jalan menuju suatu

kejahatan. Namun demikian, diizinkan melakukannya ketika ada kemas￾lahatan yang lebih besar di dalamnya.

Dalll-dalil Kaidah

Bisa mengambil dalil untuk kaidah ini dengan cara mengambil

kesimpulan dari berbagaitempat di mana muncul darinya larangan atas

suatu halyang menyebabkan suatu kejahatan. Oleh sebab itu, diperboleh-

kan melaktrkan jika mengandung kemastahatanyang lebih besar: penjelas￾an tentang hal itu akan tiba dalam berbagai contoh. Insya Allah.2ffi

Cabang-cabang Kaidah

1. Prinsip penggunaan stempeldalam berbagai surat. yang demikian itu

adalah bagian dari tradisi Persia yang diperbolehkan karena di dalam￾nya nyata-nyata terdapat kemaslahatan yang sangat riil.2s7

2. Dalam A l-Fatawa Al - Htndiah, ia berkata,' Makruh h ukumnya menanam

pohon di masjid, karena itu serupa dengan bi'ah {gereja Nasrani) dan

menjadikan kesibukan dalam tempat shalat. Kecualijika di dalamnya

terdapat manfaat untuk masjid. Misalnya, karena lantainya tanah liat

yang tidak tetap bagian-bagiannya sehingga perlu ditanami pohon￾pohon untuk menurunkan kelembaban.2s

3. lkat pinggang2ss adalah daripakaian orang-orang kafia maka diharam￾kan sebagai tindakan membatasijalan menuju suatu kejahatan berta￾syabbuh kepada mereka. Akan tetapi, pada akhirnya diperbolehkan

karena sangat dibutuhkan. Dikatakan kepada Imam Marik, "lkat ping￾gang adalah dari gaya orang non-Arab, maka apakah boleh dipakai

mengikat pakaian orang yang hendak bepergian?" Maka ia menjawab,

'Aku berharap kiranya tidak menjadi masalah baginy6."zm

4. Pemakaian jenis senjata ampuh buatan orang-orang kafir adalah

diperbolehkan demi suatu kemaslahatan lebih besar dalam hal itu. Di

antara contoh, zaman dahulu adalah busur ala Persia2et dan zaman

sekarang orang-orang kafir menguasai berbagai macam persenjataan,

baik dari aspek penemuan atau pembuatan. sedangkan orang-orang

Islam sangat membutuhkannya. Allahlah tempat meminta pertolongan'

5. Shalat diwaktu terlarang melaksanakan shalat. Hal demikian itu diha￾ramkan agar tidak menjadi jalan menuju tasyabbuh dengan orang kafir

datam halsujud kepada matahari. Jika diketahui adanya kemaslahatan

yang lebih besar dengan melakukannya diwaktu terlarang, diperboleh￾kan.Sepertimengqadhashalatyangtertinggal'shalatjenazah'dan

melaksanakanshalatkarenasuatusebab,demikianpendapatyang

benar.2e2

6. Menutup kedua mata ketika shalat adalah tindakan yang dilarang karena

bisa menjadi jalan menuju kejahatan bertaqrabbuh kepada orangYahudi'

Akan tetapi, diperbolehkan bila ada kemaslahatan lebih besar; seperti

hal mengganggu kekhusYu'an'2e3

Dua Faidah:

Faidahl. Tidak diragukan bahwa izin atas suatu perbuatan yang di￾larangsebagaiuPayamenanggulangikejahatanbertasyabbuhatau

lainnyakarenaadanyaSuatukemaslahatanyanglebihbesar.Secara

khusus menunjukkan diperbolehkan jika ada sebab yang lebih hebat

daripada yang demikian tadi, misalnya karena keadaan darurat'2ea

Bahkan terkadang menunjukkan wajibnya hal itu ketika jelas-jelas

menunjukkanadanyauPayamembendungkehancuranyangakanmenge￾nai dirinya atau akan mengenai kaum Muslimin pada umumnya'

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, l'lika seorang Muslim berada

dinegerikafiryangdiperangi(harb},ataudinegerikafiryangtidakdipe￾rangi, ia tidak diperintahkan untuk menyelisihi sikap mereka berkenaan

denganpolahidupmerekayangnyata,karenadalamsikapdemikianada

unsur yang membahayakan dirinya. Bahkan bisa jadi disunnahkan bagi

seorang pria, atau bahkan menjadi wajib atas dirinya untuk mengikuti

jalan merekayang lahir jika dalam sikapyang demikian ituterdapatkemas￾lahatan keagamaan, seperti seruan buat mereka kepada agama (lslam),

atau untuk mengetahui rahasia-rahasia permasalahan mereka untuk di￾sampaikankepadakaumMusliminpadaumumnyaataudalamrangka

mengetahuibahayayangmerekatimbulkanterhadapkaumMuslimindan

tujuan-tujuan penting lainnya."zso

Faidah //. Apakah terbaya4g adanya paksaan dalam tasyabbuh?

Yang jelas bahwa hakikat tasyabbuh tidak terbayang di dalamnya adanya

paksaan. Karena tasyabbuh sebenarnya tidak akan terjadi, melainkan

dengan niat. Dan paksaan sama sekali tidak bisa terjadi dalam sesuatu

yang diniatkan. Tirjuanyang ada di sana bahwa paksaan untuk melakukan

tasyabbuh menjadi pada bentuk yang dilarang oleh Pembuat syariat

sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tasyabbuh.

Dengan demikian, wajib bagiorang yang dipaksa untuk bertasyab￾buh kepada orang-orang kafir untuk membenci hal itu dan menolaknya

dalam hati. Jika ia berniat untuk itu, ia dalam posisi bahaya yang sangat,

sebagaimana dijelaskan di muka.

Nlah Subhanafui Ta' ala talah mengetengahkan alasan bagi orang )rang

mengatakan sebagai seorang kafir jika dalam keadaan dipaksa, sementara

hatinya tetap tenteram dengan iman dalam firman-Nya,

' .. . Kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang da￾lam beriman...." (An-Nahl: 106)

Jika kita hendak membayangkan bahaya permasalahan ini di zaman

sekarang, hendaknya kita melihat kenyataan kaum Muslimin, khususnya

mereka yang hidup di negeri-negeri kafir dan banyak menyerap tingkah

laku dan kebiasaan orang-orang kafir. Merelo menjadi sangat terikat ke￾pada orang-orang kafir dengan ikatan yang sangat larat, baik ketika dalam

kesendirian ataupun ketika sedang lepas dari kelruasaan orang-orang kafir.

Bahkan mereka menginginkan kaumnya hidup dengan kebiasaan itu,

karena ia telah menganggap baik kebiasaan itu sebagaimana kita saksikan

hal demikian itu di kalangan sekuler dan lainnya yang suka bepergian ke

negeri-negeri kafir. Padahal, mereka mencari-cari alasan pembenaran

dengan adanya hlyang terpaksa tadi, juga beralasan bahwa mereka akan

menerima penghinaan jika melakukan penyelisihan terhadap mereka.

Halyang diizinkan syariat adalah apa-apa yang terpaksa dilakukan.

Keterpaksaan akan bisa diatasi dengan aksi-aksi nyata, sedangkan niat

harus selalu dijaga dari jebakan kafir tersebut dan menjauhkannya dari

hal-hal seperti itu. Allah adalah tempat meminta pertolongan.Beberapa Perlngatan Berkenaan dengan Sllcop Betbeda

Peringatan /. Perintah untuk bersikap beda lebih umum daripada

larangan melakukan tasyabbuh. Maksudnya adalah bahwa perintah untuk

bersikap beda menuntut adanya pembebanan dan berkonsekuensi untuk

menjauhi sikap menyamai orang kafir berkenaan dengan berbagai

permasalahannya yang memang ada pada mereka, sedangkan perintah

untuk meninggalkan tasyabbuh kepadanya, hanya membutuhkan

larangan untuk berkehendak demikian.

Tasyabbuh yang sebenarnya adalah jika mengandung niat untuk

mengikuti mereka. Sedangkan bersikap beda adalah dengan mengamati

kekhususan-kekhususan mereka lalu bersikap berbeda dengan semua

itu, sekalipun dengan ketiadaan sikap tasyabbuh sebelum mengambil

sikap menentang itu.

Peringatan //. sikap berbeda dengan orang-orang kafir itu terjadi

pada dasar perbuatan, sifat, atau hukumnya.

Pada dasar perbuatan jika tidak ada dasarnya dalam agama kita.

Akan tetapi, berasal dari agama mereka yang sarat dengan bid'ah, Peng￾hapusan (mansul<h), atau dari tradisi mereka yang khusus. Pada yang

demikian ini tidak ada bagi kita keharusan untuk menyerupakan diri dengan

mereka, baik pada dasarnya atau sifatnya.

Contohnya, menurut orang kafir mengkhususkan hari raya mereka

dengan berbagai kegiatan tertentu sebagai amalan suci. Yang demikian

diwajibkan kaum Muslimin untuk melarang penyelenggaraannya di masa

kini. Karena menyelenggarakannya adalah bertasyabbuh kepada mereka

dalam dasar penentuan hari dengan adanya unsur mengagungkan.2s

sikap berbeda terhadap sifat suatu Perbuatan adalah jika pada mula￾nya disyariatkan untuk kita dan mereka melakukannya' Maka kita bersikap

berbeda dengan mereka di dalam sifat perbuatan itu. Sebagaimana dalam

puasa As1rura, yang sebenarnya disyariatkan untuk kita dan mereka juga

melakukannya. Maka termasuk sunnah jika kita melakukan puasa bersama

mereka dengan sifat puasa yang berbeda, karena yang demikian itu untuk

menunjukkan sikap berbeda dengan orang-orang Yahudi.2eT Demikian puladalam menyegerakan berbuka puasa. Diminta dalam halitu adanya sikap

berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam hal yang sama

di mana mereka mengakhirkannya. Hal itu pada dasarnya disyariatkan

bagi kaum Muslimin dan juga bagi orang-orang Yahudi dan Nasrani.2s

Sikap berbeda juga terjadi dalam hukum, yaitu bagian -seba￾gaimana yang jelas- dari sikap berbeda dalam sifat, demikian hakikatnya.

Penulis menyebutkannya secara khusus karena sifatnya yang tidak

demikian jelas.

Yakni, prinsipnya perbuatan itu ada pada kita sebagaimana keber￾adaannya pada kalangan orang-orang Yahudidan Nasrani misalnya, dan

sama dalam bentukdan kenyataan. Pada yang demikian ini sikap berbeda

ditujukan pada hukum melakukannya bagi masing-masing pihak.

Contohnya, disunnahkan bagiseorang Muslim untuk berdiri ketika

ada jenazah yang sedang diusung. Padahal, dasar perbuatan demikian

ini dan bentuk kenyataannya telah ada di kalangan orang-orang Yahudi.

Maka sikap berbeda dengan mereka dalam haliniadalah keyakinan bahwa

itu bukanlah suatu keharusan hanya sunnah saja. Dan perkara sunnah

masuk kumpulan perbuatanjawaz. Demikian itu karena orang-orang

Yahudi dan Nasrani berpendapat bahwa mereka harus melakukan hal itu

sebagaimana demikian jelas dalam nash-nash mereka.2s

Peringatan ///. Permasalahan dan jawabannya. Jika seseorang ber￾kata, "Sesungguhnya perintah untuk bersikap berbeda adalah perintah

yang bersifat mutlak. Tidak ada sifat umum dalam perintah itu. Akan tetapi,

cukup dengan mengambil sikap berbeda dalam perkara tertentu saja."

Dari mana diketahuibahwa perintah itu menuntutsikap berbeda berkenaan

dengan selain perbuatan yang ditentukan?

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah menjawab pertanyaan itu dengan

jawaban yang panjang-lebar. Akan dipaparkan di sinisecara ringkas, maka

menurutnya, ini adalah suatu pertanyaan yang dilontarkan oleh sebagian

ahli kalam berkenaan perbuatan yang diperintahkan. Pertanyaan itu

dilontarkan untuk membingungkan para ahli fikih. Jawaban Pertanyaan

itu bisa dari beberapa aspek:

Aspek I . S ebenarnya sikap berbeda dan sem acamnya, baik terhadap

nama-nama atau perbuatan-perbuatan mutlak (tanpa batasan), maka

keumumannya terkadang adalah dari aspek umumnya sesuatu yangkull

(utuh) terhadap bagian-bagiannya dan bukan dari aspek keumuman jenis

terhadap macam-macamnya. Sifat umum ada tiga macam:

OSifat umumnya kull 'utuh'terhadap bagian-bagiannya: sesuatu yang

di dalamnya tidak dihimpun nama yang bersifat umum atau individu￾individunya didalam bagian sesuatu di atas.

OSifat umum keseluruhan menghimpun semua individunya: sesuatu yang

di dalamnya terhimpun individu-individu dari nama yang bersifat umum

atas masing-masing individu-individunya pula.

OSifat umum jenis yang menghimpun macam-macamnya: di mana

nama yang umum menghimpun semua individu-individunya.

Pertama.sifat umum kull'utuh' terhadap bagian-bagiannya adalah

dalam jenis, perbuatan, dan sifat. Sebagaimana firman Nlah Ta'ala,

'€Ji';'tf)*t)

"... Maka basuhlah wajahmu...." (Al-Maidah: 6)

Kata at-w4ih'wajah' mencakup seluruh bagian wajah, yaitu pipi,

pelipis, dahi, dan tain-lain. Namun, setiap bagian ini bukan wajah. Jika

seseorang membasuh salah satu dari bagian itu, ia belum membasuh

wajah. Karena hilangnya sesuatu yang dinamakan itu karena hilangnya

nama itu pada bagiannYa.

Demikian pula dalam setiap sifat dan perbuatan. Ketika Nabishal￾lallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

e? fi ,ti 1;r t itLro:'i t)tt u

. Barangsiapa beriman kepada Altah dan hari Akhir, maka hendaknya

ia menghormati tamunYaJika tamu itu dihormati oleh sebagian orang, telah cukup; namun

jika dibiarkan kelaparan, tiada yang disebut sebagai penghormat tamu,

karena tiadanya bagian penghormatan itu. Tidak dikatakan, "penghor￾matan adalah kenyataan mutlak, dan hal itu dapat diperoleh dengan

memberikan sesuap makanan."

Demikian pula, jika dikatakan, "Berbedalah kalian dengan mereka",

sikap berbeda yang mutlak meniadakan sifat sepakat dalam beberapa

hal atau pada kebanyakannya dengan sikap sepakatyang sama. Karena

pertentangan secara mutlak adalah lawan sepakat secara mutlak. Maka

perintah kepada salah satu sikap itu adalah sebagai larangan terhadap

lawannya, dan tidakdikatakan, Llika seseorang bersikap beda daram suatu

hal, telah tercapai sikap berbeda itu." sebagaimana tidak bisa dikatakan,

Uika seseorang menyetujui suatu hal, telah tercapai sikap sepakat."

Aspek II. Yaitu sifat umum yang maknawi. Yakni sikap berbeda adarah

kata jadian, perintah untuk itu adalah karena makna yang menunjukkan

pertentangan. Hal itu menjadi baku pada setiap individu yang bersikap

beda. Keumumannya menjadi baku dari aspek makna logisnya.

Aspek ///. Sesungguhnya pergeseran perintah lafadz kata kerja

bermakna khusus ke umum, seperti pergeseran lafadz ath'amahu

'memberinya malon ke akramahu'memuliakannya'. Lafadz fasrtbighuu

'maka semi rla h rambut kalian' ke falclalifuuhum'maka berbedalah kalian

dengan mereka'tentu dan harus memiliki arti tertentu. Jika tidak, kesesuai￾an kata dengan makna lebih utama daripada membiarkan lafadz umum

berlaku dengan maksud sesuatu yang khusus. Dalam hal initidak ada fai￾dah yang muncul, melainkan keterikatan tujuan dengan makna mencakup

semua yang khusus. Demikian initelah jelas ketika dipikirkan benar-benar.

Aspek /V Bahwasanya pengetahuan tentang yang umum itu akan

mencakup pengetahuan kepada semua yang khusus. Maksud makna

umum itu akan mencakup semua makna khusus. sebenarnya jika Anda

mengetahui bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan Anda

juga mengetahui bahwa setiap nabdd (minuman keras dari anggur) mema￾bukkan, pengetahuan terhadap halitu adalah pengetahuan yang bersifat

umum; dan dengan demikian Anda mengetahuiyang khusus yang mewa￾jibkan Anda mengetahui sifat dari yang khusus itu. Demikian juga jika

yang Anda maksudkan adalah makan secara mutlak atau harta secara

mutlak, sedangkan Anda mengetahuiadanya makanan tertentu (khusus)di suatu tempat, maka tercapailah maksud Anda berkenaan dengannya.

Dalam hal sedemikian, maka Pengetahuan dan maksud berjalan seiring

dan pembicaraan menjelaskan maksud dan tujuan pembicara'

Jika seseorang memerintahkan untuk melakukan suatu pekerjaan

dengan ism yang menunjukkan kepada makna umum dengan maksud

yang sebenarnya adalah makna khusus, maka berpijak pada apa yang

telah kita sebutkan berupa tertib hukum menuntut bahwa seseorang itu

bermaksud dengan yang tujuan yang Pertama dari makna yang bersifat

umum itu. sekaligus ia juga bertujuan tercapainya perbuatan khusus

karena tercapaidengan tujuan umum tersebut'

Dalam ungkapannya, "Muliakan ia!", adalah dua permintaan: per￾mintaan untuk sebuah pemuliaan mutlak dan permintaan unhrk melakukan

perbuatan itu yang dengannya tercapaiperbuatan mutlak. Yang demikian

karena tercapainya sesuatu tertentu menuntut tercapainya kemutlakan.

Inilah makna yang shahih. Jika berbenturan dengan kecerdasan manusia,

bisa dimanfaatkan di berbagai tempat dan dengan itu dapat diketahui

jalan kejelasan dan penyimpulan dalil.

Tersisa dikatakan, "lni menunjukkan bahwa jenis sikap berbeda

adalah perkara yang menjaditujuan PenetaP syariat dan ini adalah sesuatu

yang benar. Akan tetapi, dengan hanya bermaksud kepada jenis terkadang

tercapai kecukupan bersikap beda dalam sebagian perkara-perkara. L€bih

dari itu tidak diperlukan lagi." Penutis katakan, Uika memang telah bala't

bahwa jenis menjadi sesuatu yang dimaksudkan, hal itu akan tercapai

dari masing-masing individu yang ada. Jika diwajibkan bahwa kewajiban

menjadi gugur dengan sebagian, tidak akan menghilangkan hukum

istihbab'anjuran' atas sisa yang masih ada"'

Juga, yang demikian itu menuntut adanya larangan untuk bersikap

setuju dengan mereka, karena siapa saja yang bermaksud untuk bersikap

beda dengan mereka, di mana ia diperintahkan untuk membuat suatu

aksi yang menuntut adanya sikap berbeda dengan mereka selama sikap

bersepakat dengan mereka adalah bukan amal perbuatan dan tujuan kita'

Bagaimana tidak melarang kita dari memperbuat suatu perbuatan yang

di dalamnya terdapat sikap sepakat dengan mereka, baik kesepakatan itu

kita kehendaki atau tidak kita kehendaki?

Aspek v Bahwa hukum akan selalu datang setelah sifat dengan

adanya huruf fa'. Ini menunjukkan bahwa sifat adalah alasan, bagaimanapun juga. Sebagaimana beliau bersabda,

'i'ilP, o'riH\,s )61 );'rifdY

" Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir

(rambutl, maka berbedalah kalian dengan mereka."nl

Tentunya, bahwa fllah perintah untukbersikap beda sedemikian rupa

itu adalah karena mereka tidakmenyemir (rambut). Sama dengan ungkap￾an perintah sebagai berikut, "Menyemirlah karena mereka tidak menyemir

(rambut)."Jil<aillah 'alasan perintah itu dengan perbuatan adalah karena

mereka tidak memperbuatnya, hal itu menunjukkan bahwa tujuan sikap

berbeda dengan mereka itu menjadi baku berdasarkan syariat. Dan

demikian itulah yang diminta.3o2

Peringatan Mz Jil<a sikap berbeda mengandung kerusakan lebih

besar daripada kerusakan dikarenakan bertasyabbuh kepada orang-orang

kafil maka sikap berbeda tersebut dilarang untuk dilalatkan. Peringatan

ini sudah terkandung dalam kaidah yang lalu, yakni apa-apa yang dilarang

karena menjadijalan menuju kejahatan, bisa dilakukan jika mengandung

kemaslahatan yang lebih besar.303 Kemaslahatan yang lebih besar di sini

adalah menolak kerusakan yang lebih besar.

Diantara cabang-cabang yang munculdari haldi atas: diperboleh￾kan bagiseorang Muslim yang berada di negeri kafiryang diperangi untuk

meninggalkan sikap berbeda dengan orang-orang kafir agar tidak diketahui

yang bisa berakibat dibunuh atau disiksa.3@

Peringatan 7. Sikap berbeda secara umum adalah lawan dari hukum

tasyabbuh dalam segala hal. Jika tasyabbuh itu berbau kekafiran atau

haram hukumnya dalam suatu kondisi, maka sikap berbeda dalam hal

itu menjadi wajib hukumnya. Dan apabila tasyabbuh itu makruh, sikap

berbeda dengannya adalah mustahabbah.

Katdah 7: Settap perbuatan yang dllakukan orang lvlusllm dengan

tuJuan tasyabbuh dengan orang-otang katlr, atau

perbuatan yang betpotensl tasyabbuh dengan mereka,

maka tldak perlu dltolongfF

Makna Kaidah

Semua yang terjadi pada diri setiap Muslim yang benar-benar karena

tasyabbuh kepada orang-orang kafir atau zhahirnya, adalah bagian dari

sesuatu yang haram dan haram hukumnya memberikan bantuan demi

perbuatan itu. Karena pertolongan itu menunjukkan keridhaan dan orang

yang ridha sama dengan orang yang melakukannya.

Dalam kaidah ini ada penekanan lebih dalam rangka menjauhkan

diri dari sikap mendekati perbuatantasyabbuh itu sendiri. Di mana manusia

dilarang kendati hanya sekedar menolong orang yang bertasyabbuh dalam

melakukan apa-apa yang mendekatkan dirinya kepada sikap tasyabbuh.

Apalagi larangan melakukan tasyabbuh itu sendiritentu menjadi sesuatu

yang lebih ditekankan lagi.

Dalil-dalil Kaidah

Kaidah ini mengambil dalil-dalil syar'i yang bersifat umum dan

populer. Seperti firman Nlah Ta' ala,

" Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengeriakan) kebaikan dan

takwa, dan iangan tolong-menolong dalan berbuat dosa dan Nang￾garan.(Al-Maidah: 2)

Sedangkan perbuatan tasyabuh bukanlah dari jenis kebajikan dan

takwa.

Demikian pula, semua yang diketahui berupa keharaman segala

yang menjurus kepada hal-halyang diharamkan atau membantu hal-hal

itu, dan semacamnya sangat banyak dalam syariat, seperti, keharaman

perbuatan seorang pencatat dalam akad riba, keharaman memeras, me￾ngangkut khamar menuju kepada para peminumnya, dan lain sebagainya.

Cabang-cabang Kaidah

OSiapa saja dari kalangan kaum Muslimin yang membuat undangan

hari raya orang-orang krafir, maka undangannya itu tidaklah perlu di￾

Penuhi.306

OBarangsiapa dari kalangan kaum Muslimin yang memberikan hadiah

pada hari-hari raya tersebut, berbeda dengan adat di sepanjang waktu,

selain hari raya ini, maka hadiahnya tidak perlu diterima.3o7

OHaram atas setiap Muslim menjualsegala sesuatu yang bisa menolong

kaum Muslimin untuk bertasyabbuh kepada orang-orang kafir dalam

hari-hari raya mereka atau kegiatan lainnya. Berupa makan tertentu

atau pakaian yang khusus bagi mereka.3o8 Juga haram memintalkan￾nya, menjahitnya, atau mengangkutnya kepada mereka yang ber￾tasyabbuh dengan semua benda itu kepada orang-orang kafir.3oe

Contohnya, dizaman kita sekarang iniadalah kartu-kartu ucapan sela￾mat khusus dalam hari-hari raya mereka dan apa-apa yang mereka

namakan dengan pohon natal dan lain sebagainya.

Peringatan:

Di antara sesuatu yang harus menjadi kelengkapan kaidah ini adalah

harus diketahuinya bahwa menolong orang kafir dalam melakukan suatu

pekerjaan yang telah menjadi kekhususan dalam agamanya, dan pekerjaan

yang sebenarnya adalah kemaksiatan dalam tradisimereka, seperti minum

khamar dan lain sebagainya, adalah sudah pasti merupakan suatu per￾buatan haram. Cabang-cabang yang bermunculan dari keadaan demikian

itu banyak sekali, di antaranya:

Syaikhul lslam lbnu Thimiyah, berkenaan dengan orang-orang lefir

berkata, "Berkenaan dengan jual-beli kaum Muslimin untuk kepentingan

mereka dalam hari-hari raya mereka di mana mereka terbantu dengan

itu dalam hari-hari raya mereka, berupa makanan, pakaian, parfum dan

lain sebagainya, atau memberikan hadiah berupa barang-barang tersebut

kepada mereka, maka yang demikian itu termasuk membantu menegak￾kan hari raya mereka yang haram itu. Halinitegak di atas dasar; Menjual

anggur atau jus kepada orang-orang l<afir untuk dibuat khamar adalah

perbuatan yang tidak diperbolehkan; juga tidak diperbolehkan menjual

persenjataan kepada mereka yang dengannya mereka membunuh orang￾orang lslam'.x3ro

lbnu Al-Qasim3rr ditanya berkenaan dengan orang Nasrani yang

benyasiat untuk menjual sesuatu darimiliknya demi kepentingan gereja,

maka apakah diperbolehkan bagiseorang Muslim membelinya? Maka ia

menjawab, "Perbuatan demikian itu tidak halal, karena merupakan sikap

mengagungkan syiar-syiar dan syariat mereka, sehingga pembeli itu adalah

seorang Muslim yang buruk."312

cabang dari makna ini sangat banyak yang semuanya bermaksud

menjelaskan hukum perka ra tersebut. Wallahu filam.

Kaldah 8. Apokah orang yangbertasyabbuh kepada orang-orang

kflr ltu harus dlkenalsonrsst' mlsalnya dengan melaku￾kan perbuatan yang secara sya/l tldak ada sanksl atas

pelakunya?

Makna Kaidah

Kaidah ini diketengahkan dalam bentuk sebuah pertanyaan. Hal itu

karena teks dalilyang metarang tindakan tasyabbuh kepada orang-orang

kafir secara umum atau khusus tidak menjelaskan hukuman tertentu yang

harus diberikan kepada orang yang bertasyabbuh.3l3 Maka saya hendak

menjelaskan hukum suatu sanksi dalam haltersebut.

Dari kaidah ini dapat dipahami bahwa sebagian dari berbagai per￾buatan telah ada dalil-dalilnya yang menjelaskan hukuman syar'i bagi pe￾lakunya. lnitah yang dimaksudkan. Di antaranya adalah bertasyabbuh

kepada orang-orang kafir adalah Perbuatan yang telah dilarang oleh

Penetap syariat dan dibarengi dengan adanya sanksi syar'i. Namun bentuk

dan jenis sanksi yang muncul berkenaan dengan perbuatan itu adalahkarena keharaman pada zat perbuatan itu sendiri dan bukan karena

tindakan bertasyabbuh. Yang demikian itu adalah seperti minum khamar.

Sedangkan dari aspek tindal<an taqrebbuh, bisa kita katakan, "Orang

yang berkehendak dan berniat untuk melakukan tindakan tasyabbuh

kepada orang-orang kafir -sebagaimana telah dijelaskan di atas-3ra maka

ia telah menjadi seorang kafir jika memenuhi berbagai syarat dengan

ketiadaan penghalang untuk itu. la diberi kesempatan untuk bertobat oleh

pihak yang berwenang. Jika ia kembali; namun jika tidak, ia telah murtad

dan darahnya menjadi halal dan berlaku atas dirinya hukum-hukum

sebagai seorang murtad yang lain."

Namun, jika tidak berniat bertasyabbuh, perbuatannya itu adalah

haram dari satu aspek karena merupakan jalan menuju tindakan tasyabbuh

yang haram. Pelaksanaan perbuatan itu tidak akan lepas dari sanksiditinjau

dari salah satu dari dua aspek:

a. Bisa jadi perbuatan itu telah ada hukuman syar'inya secara tertulis.

Dalam hal ini hukuman itu yang harus diterapkan, seperti hukuman

cambuk bagi peminum khamar.

b. lldak demikian halnya. Jika demikian keadaannya, maka pelakunya

berhak menerima sanksi sesuai dengan kemaslahatan yang sesuai

dengan perbuatannya.

Jalan menuju kejahatan di siniada dua macam:

Pertama. Sarana-sarana menuju kejahatan yang tidak khusus di￾tanganioleh pejabat kehakiman. Akan tetapi, dilakukan oleh setiap indMdu.

Maka pada yang demikian ini berhak atas sanksi dari hakim karena masuk

ke dalam cakupan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

" Barangsiapa melihat sebuah kemunl<aran, maka hendalotya merubah￾nya dengan angannya. fika tidak mampu, maka dengan tisannya. Ika

tidak mampu pula, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah

selemah-lemah imtnDemikian itu seperti memberikan didikan kepada anak-anak dan

para istri dan demikian pula semua mereka yang berkaitan dengan bim￾bingan dan pengawasan itu. Sanksi (ta'zirl berkenaan dengan perbuatan

sedemikian ini tidak lebih dari bentuk sikap memburukkan atau pemukulan

ringan dan tidak boleh hingga batas pembunuhan. Karena membuka pintu

bagisemua individu hingga batas sedemikian rupa itu akan menjadi jalan

menuju berbagai kerusakan sehingga wajib dicegah dan dibendung.

Kedrn. Jalan menuju suatu kejahatan yang khusus ditangani oleh

para pejabat kehakiman. Maka yang demikian itu perlu diputuskan sesuai

dengan kemaslahatan menurut pandangan mereka. Hukuman itu bisa

berupa segala macam sanksi, baik pemukulan, diburukkan, penahanan,

pengasingan, pembunuhan sebagaimana Pembakaran yang dilakukan

oleh umar bin Khaththab Radhiaallahu Anhu atas pintu sa'ad bin Abu

Waqqash ketika menjauhi manusia dan menetapkan untuk dirinya suatu

pintu dibawah mereka.

Ketentuan perbedaan antara dua macam inidari dua aspek:

Pertama. Kerusakan yang meluas di seluruh sarana menuju keja￾hatan dan semua hal yang khusus yang berkaitan dengannya. segala

Sesuatu yang bahayanya sangat meluas, maka harus dicampurtangani

oleh seorang hakim demi menjaga kemaslahatan umum. sedangkan

segala sesuatu yang bahayanya hanya khusus, maka dibiarkan karena

dikembalikan kepada masing-masing pribadi. Ditangani sesuai keadaan

dan sesuatu kebutuhan.

Kedua. sarana menuju kejahatan itu berkaitan dengan sebagian

hak Allah atau hak manusia. Semua yang berkaitan dengan hak Allah,

maka semua orang berhak menjalankan sanksinya, seperti memukul anak￾anak yang meninggatkan shalat. sedangkan yang berkaitan dengan hak

manusia, seperti tindakan terang-terangan menuduh orang lain melakukan

zina, maka yang bersangkutan terikat dengan tuduhan, yang tidak ada

orang yang berhak menegakkannya, selain seorang hakim.316

Dalil-dalil Kaidah

Dalilyang digunakan adalah semua dalil berkenaan dengan ta'zir.

Para ulama telah bersePakat bahwa ta'zir adalah sesuatu yang masyru'

berkenaan dengan segala macam maksiat yang tidak ada hukuman

(hadd) baginya. Dan mereka berselisih pendapat tentang sanksi paling

berat.3l7

Cabang-cabang Kaidah

o Adz-DzahabiRahimahullah berkenaan dengan tasyabbuh kepada orang￾orang kafir terutama berkaitan dengan hari-hari raya mereka ia berkata,

"Demi Allah, tidak pantas seorang pemimpin berdiam diri menghadapi

hal ini. Akan tetapi, wajib bagi setiap orang yang mencintai negerinya

untuk bangkit agar terjadi gerakan meninggalkan tindakan itu dengan

segala cara yang mungkin. Karena dalam keadaan semua itu tetap

berjalan, pada hakikatnya adalah kesempatan besar bagi warga saftb

(Nasrani) untuk memunculkan syiar-syiar mereka."3r8

OSiapa saja yang memperlihatkan pakaian khusus untuk orang-orang

kafir dengan cara mengenakannya, maka ia harus dilarang melakukan

tindakan sedemikian itu. Jika ia mengikuti, maka dimaafkan. Akan tetapi,

jika tidak mengikuti, maka diperbolehkan memberikan pendidikan

kepadanya dengan apa-apa yang membuatnya jera melakukan tindakan

itu sehingga menjadikan orang lain juga enggan melakukan hal yang

sama.



lGldah-kaldah Sya/l

Bab Tasyabbuh kepada Orang Non-Arab

Kaldah 7. Setlap tlndakan tosyabbuh kepada otang non-Arab

kaffr, maka prlnslpnya adalah dlharamkan.

Makna Kaidah

Kaidah iniberartibahwa setiap tindakan bertasyabbuh kepada orang￾orang non-Arab yang jelas setelah diteliti temyata mereka adalah orang￾orang kafir, maka tindakan itu haram kecuali dengan adanya ketentuan

baru yang membawanya kepada hukum makruh. Yang demikian ini adalah

penolakan terhadap kaidah yang lalu dalam pembahasan tentang

tasyabbuh kepada orang-orang kafir.3re Disini kaidah yang berlala.r adalah

sama dengan kaidah yang berlaku di sana. Saya menyebutkan secara

khusus dalam pembahasan ini karena keharusan sebuah pembagian

ilmiah atas kelompok-kelompok orang-orang asing.

Dalil-dalil Kaidah

Kaidah ini mengambil dalil dari apa-apa yang telah kamijelaskan

di muka yang merupakan dalil-dalil yang melarang sikap tasyabbuh

kepada orang-orang kafir.32o

Cabang-cabang Kaidah

O TidaX boleh menyembeli h binatang sembelihan meng gunalan al- muda

'kuku'.32r Karena kuku adalah pisau orang Habasyah. Sebagaimana

dijelaskan dalam hadits.322 Syaikhul lslam lbnu Taimiyah berkata, "...

Ciri khusus yang demikian itu -yakni sebagai pisau orang Habasyah￾memiliki pengaruh sehingga terjadi pelarangan: apakah sebagai dllah

'alasan, dalilatas illah, ciri khusus dari berbagai ciri khusus suatu illah,

atau dalil dllah itu sendiri. Orang Habasyah memelihara kuku yang

panjang, yang mereka gunakannya untuk menyembelih. lldak ada

bangsa lain melakukan hal seperti itu, selain mereka. Maka bisa jadi,

larangannya karena bertasyabbuh dengan sesuatu yang khusus hanya

bagi mereka."3a

An-Nawawi berkata, 'Kuku adalah pisau orang Habasyah. Artinya,

mereka adalah orang kafir dan kalian semua telah dilarang untuk ber￾tasyabbuh kepada orang kafir, dan tindakan itu adalah syiar bagi

mereka."324

OTerlarang shalat menghadap ke api. Karena tindakan demikian itu me￾nyerupai ibadah orang Majusi kepada api.3a

Kaldah 2. Setlap tlndakan tasyabbuh kepada orang non-Arab

Iulusllm, maka prlnslpnya adalah dlmakruhkan.e6

Makna Kaidah

Kaidah ini berarti bahwa setiap tindakan tasyabbuh kepada orang

non-Arab Muslim khususnya berkenaan dengan hal-hal yang menjadi

kekhususan mereka, menurut prinsipnya adalah makruh. Tidak ada

perubahan dari prinsip itu, melainkan berubah menjadiharam atau kepada

mubah jika memang ada dalilyang membuat perubahan itu. Seperti ada￾nya perbuatan ini diambiloleh mereka dariorang kafir atau perbuatan itu

mengandung kerusakan yang nyata sehingga menjadi haram. Atau

perbuatan itu munculdibawah kaidah mubah Ooleh), maka menjadimubah.

Secara teori perbuatan orang non-fuab Muslim itu bisa dibagi menjadi4

bagian:

Bagian /. Perbuatan yang dilakukan oleh orang non-Arab Muslim

yang asal mulanya diambildari orang non-Arab kafir. Maka yang demikian

ini sangat dilarang. Yang demikian itu, seperti, mengkhususkan hari

Nairuz327 dengan melakukan perbuatan-perbuatan khusus demi meng￾agungkannya, seperti membuat berbagai makanan, menghiasi pakaian

yang dipakai, meliburkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dari lbnu Sirin,328 ia berkata, "Datanglah Ali Radhigallahu Anhu

dengan membawa hadiah hari Nairuz. Maka ia berkata, Apa ini?'Mereka

menjawab, 'Wahai AmirulMukminin, ini adalah hari Nairuz'. Maka ia ber￾kata, 'Buaflah setiap hari adalah hari Nairuz'."32e

Da ri Abdulla h bin Umar Radh igallahu Anhuma, ia berkata, "Barang￾siapa membangun di negeriorang-orang non-fuab, mengikuti hari Nairuz

dan perayaan33o mereka, dan melakukan tasyabbuh kepada mereka

hingga ia matidalam keadaan seperti itu. Ia akan dihimpunkan bersama

mereka pada hari Kiamat."33r

Trad isi berla.rmpul pada hari raya Nairuz tersebut masih berlangsung

di kalangan orang non-Arab Muslim hingga sekarang ini dengan berbagai

bentuk dan gaya yang sangat bervariasi. Di antaranya pula, mencukur

habis rambut di bagian tengkuk yang merupakan tradisi orang Majusi.332

Bagianl/. Perbuatan haram pada materiperbuatan itu sendiri.Yang

demikian dilarang karena materi perbuatan itu sendiri. Bukan karena

perbuatan itu khusus bagiorang non-Arab, tetapipelarangan itu menjadi

lebih tegas jika perbuatan itu khusus bagiorang non-Arab. Yang demikian,

seperti, mayatsirs33 berwarna merah. Ini adalah haram karena terbuat

dari sutra dan menjadi lebih tegas lagi larangan itu karena merupakan

bagian dari sesuatu yang khusus bagi orang non-Arab.33a

Bagian III. Perbuatan yang khusus bagi mereka. lidak pernah dilaku￾kan oleh orangfuab. Berkenaan dengan perbuatan ini Penulis belum mene￾mukan dalilkhususyang melarangnya, karena merupakan perbuatan orang

non-Arab Muslim. Akan tetapi, para ulama menyebutkan bahwa terpisah￾nya mereka dan berbedanya mereka dengan tuntunan orang lslam pada

masa pertama diperkirakan pada mereka terdapat kerusakan dan

kekurangan. Dengan demikian, perbuatan itu menjadi makruh. lni adalah

makna yang dimaksud oleh kaidah ini.

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, iJika syariah melarang per￾buatan bertasyabbuh kepada orang non-fuab, termasuk yang demikian

itu segala apa yang telah menjadi tradisi bagi orang non-fuab kafir yang

terdahulu dan yang kini. Termasuk ke dalamnya pula apa-apa yang telah

menjadi tradisi bagi orang-orang non-fuab Muslim yang tidak pemah ada

di kalangan orang-oran g abiqn auualun (terdahulu). "335

Jelas bagi kita bahwa beberapa macam perbuatan terkadang di

luar kaidah ini setelah kita merenungkan prinsip ini. Di kalangan orang

non-Arab Muslim ada beberapa tradisi yang tidak ada larangan syar'i

karena sebab lain, seperti sebagian jenis pakaian dan lain sebagainya.

Sesuatu yang umum dalam suatu kaidah bisa dibatasi dengan adab-adab

atau lainnya yang menjadikan kesempumaan bagi orang lslam terdahulu

yang telah membawa prinsip-prinsipnya.

Bagian M Perbuatan yang menjadi milik bersama antara mereka

dan kelompok lain non-Muslim. Ivlasing-masing tidak ada yang lebih berhak

dari lainnya. Maka, ini tidak termasuk ke dalam bab tasyabbuh.

Dalil-dalil Kaidah

Syaikhul lslam Ibnu Taimiyah berkata, "Sesungguhnya larangan ber￾tasyabbuh kepada mereka karena menyebabkan musnahnya berbagai

keutamaan yang dijadikan oleh Allah bagi orang-orang (lslam) terdahulu

atau karena akan menghasilkan berbagai kekurangan yang telah didapat

oleh selain mereka."336 Yakni, yang demikian itu menimbulkan sangkaan

adanya berbagai kekurangan padanya. Maka karena makna yang demi￾kian itu menjadimakruh hukumnya.

Cabang-cabang Kaidah

Para ulama telah menyebutkan berbagai cabang yang sangat banyak

dan mereka menetapkan hukum makruh padanya. Akan tetapi, sangat

sulit unhrk menetapkannya bahwa perbuatan ihr adalah khusus bagi orang

non-Arab Muslim. Perkara dalam hal ini menjadi relatif. Sebagai contoh

sebagian dari semua itu adalah sebagai berikut:

OMakruh mengeritingkan jenggot, karena perbuatan sedemikian itu adalah

sebagian dari perhiasan orang non-fuab dalam peperangan.33T

OMakruh memotong daging masak dengan pisau, padahal itu tidak

diperlukan. Karena perbuatan itu bagian daritradisi non-fuab.

OMakruh suatu jamaah berdiam tanpa suara ketika sedang makan.

Karena perbuatan inimerupakan bagian dari perilaku orang non-Arab.

Sebaliknya, harus ada pembicaraan dengan cara yang baik, berupa

riwayat tentang orang shalih atau lainnya.33s

O Makruh memberikan nama bulan-bulan miladiyah.34

Dua Peringatan:

O Al-Muqri dalam bukunya, A l-Qawaid, berkenaan dengan kaidah tasyab￾buh kepada orang non-fuab menyebutkan, "Dituntut untuk bersikap

beda dengan orang non-Arab. Haram atau makruh menyamaimereka

sepadan dengan kadar kerusakan yang bakal ditimbulkannya.

Terkadang, dalam haliniberbeda-beda. Dan kadang juga diperbolehkan

karena kondisi darurat."Yr

Terlihat dengan jelas bahwa kaidah initidak balar, yakni keterkaitan antara

sikap berbeda dengan orang non-fuab dan berbagai kerusakan yang

bakalditimbulkannya. lni adalah permasalahan yang tidak terukur dan

di dalamnya ada sisiyang mengundang peninjauan kembali. Bahkan

kaidah itu sendiritelah membuka jalan untuk hal demikian itu. Di mana

ia mengisyaratkan bahwa terkadang bisa berbeda dalam permasalahan

seperti itu. Kemudian kaidah itu diakhiri dengan ungkapan bahwa sikap

menyerupai orang non-fuab terkadang diperbolehkan karena kondisi

darurat. Thmbahan ini tidak diperlukan dalam permasalahan ini. Yang

demikian itu akan menjadi titik kesepakatan bersama dalam semua

perkara yang dilarang. Selain itu kondisi darurathanya menjadikan boleh

bagi segala sesuatu yang haram. Sedangkan perkara-perkara yang

makuh, kemakruhannya akan hilang karena kebutuhan.w Dan tidak

ada kaitannya dengan pembahasan di sini. Kaidah berbicara tentang

kemakruhan sebagaimana berbicara tentang keharaman.

OBerkaitan dengan pembahasan di atas perlu diperhatikan bahwa per￾buatan orang-orang non-fuab, baik yang kafir atau yang Muslim yang

khusus bagi mereka, harus diperlakukan kepada mereka itu kaidah-

kaidah diatas. sedangkan jika perbuatan itu adalah milik bersama atau

telah ada di dalam syariat kita dan diperintahkan untuk itu, dalam

keadaan sedemikian itu tidaklah ada masalah.

Al-lzzu bin Abdussalam berkattr, "... Pelarangan adarah khusus terha￾dap apa-apa yang mereka lakukan yang bertentangan dengan syariat

kita. Dan segala apa yang mereka lakukan sejalan dengan hukum

rTadab, sunnah, wajib, atau mubah sesuai dalam syariat kita, maka

tidak perlu ditinggalkan karena kesesuaian kepadanya. Karena sesung￾guhnya syariat tidak melarang untuk bertasyabbuh kepada siapa saja

yang melakukan apa-apa yang diizinkan oleh Allah Ta'ala,-v3

?Aa*s

famaHoldah Stafl

Bab TasVabbuh lepada Orang lahilllfah

Dalam pembahasan ini terdapat dua subbahasan:

A. Sikap Syariat atas Amal krbuatan Orang Jahiliyah

Amal perbuatan orang-orang jahiliyah menurut pandangan qpriat

terbagi menjadi tiga macam:

Bagian /. Perbuatan-perbuatan )rang didukung oleh syariat. yang

demikian ini ada dua macam:

a. Perbuatan yang didukung syariat pada awalnya, kemudian setelah itu

muncul larangan mengerjakannya. Haldemikian ada pada kasus per￾nikahan setelah masuk lslam. Padahal telah berlalu akadnya di masa

jahiliyah. Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Shafiyan bin Umalyah

Radhigallahu Anhu istrinya masuk lslam pada waktu terjadi Fathu

Malckah dan sebelum dirinya. Ia adalah putri Al-Walid bin Al-Mughirah.

Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam tidak memisahkan antara keduanya.

lstrinya tetap tinggal bersama hingga Shafivan masuk Islam. Antara

keislaman keduanya kira-kira sela waktu satu bulan


b. Perbuatan-perbuatan yang didukung syariat untuk selamanya. Kemasy￾ru'annya dalam Islam adalah karena penetapan syariat, sebagaimana

telah diketahui. Yang demikian iniseperti sebagian dari berbagai ibadah

dan sebagian manasik haji. Seperti mengagungkan tanah haram, di

antaranya yang lain adalah seperti perkara sumpah, diat pembunuhan

dengan seratus (unta), dan seperti sebagian akhlak mulia, seperti meng￾hormat tamu, keberanian, dan lain sebagainya.3a5

Bagian //. Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat secara

mutlak karena merupakan perbuatan orang-orang jahitiyah. Yang demikian

ini sangat banyak. Di antaranya, meratapi maft, bangga dengan kedu'

dukan, mencela nasab, ibadah dengan diam, dan lain sebagainya.

Bagianlll. Perbuatan-perbuatanyang khusus bagi mereka dan pene￾tap syariat mendiamkannya tanpa ada nash berkaitan dengan semua itu.

Yang demikian ini dilarang berdasarkan kias kepada bagian yang lalu

karena adanya rllah (alasan hukum). Yang demikian itu seperti mengolesi

kepala bay yang baru lahir dengan darah binatang akikahnya. Perbuatan

sedemikian ini telah dibenci oleh Imam Ahmad karena merupakan per￾buatan orang-orang jahiliyah.ffi Akan datang penjelasan untuk bagian

kedua dan ketiga dalam kaidah berikutnya.

B. Kaidah-kaidah dalam Bab Ini

Subbahasan ini memuat sebuah kaidah dan dua buah peringatan.

Kaldah: Semua gang dllarang karena darl perbuatan orong

lahlllvah adalah harwn.

Makna Kaidah

Kaidah inimengandung pengertian bahwa semua bentuk larangan

dengan alasan untuk bersikap beda dengan orang jahiliyah, maka yang

demikian ini menuntut pengharaman aPa-aPa yang menjadi materi

larangan. Perkara-perkara ahli jahiliyah adalah tradisi mereka yang

berkelanjutan. Yakni, suatu cara yang terus-menerus bagi mereka para

manusia yang dianggap sebagaiibadah atau yang tidak dianggap sebagai

ibadah.

Dalil-dalil Kaidah

Dalil kaidah ini adalah hasil penyimpulan berbagai dalil syar'iyang

ada yang berisi larangan mengilnrti perbuatan-perbuatan orang-orang

jahiliyah yang pada akhimya semua itu menunjukkan keharaman. Sebagai￾mana telah ditunjukkan oleh dalil-dalil khusus yang mencakup maknanya.

Di antaranya:

Apa yang telah datang dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma

bahwa Nabi Shalla llahu Alaihi wa Sallam bersabda,

e*:;5,{-i ir jyl.at t .ci jb4l

Lt'6:--l 

"r; AU;t {'*Ar,^1^w

*Orang yang pating dibenci "r"O'Orr* *, ,r, .uru-t or*r'o"r,

yang tinggal di tanah haram, seorang Muslim yang mencari-cari jalan

orang-orangjahiliyah, dan penuntut darah seseorang dengan tidak ada

hak demi menumpahkan darahnya."vT

Syaikhul Islam lbnu lbimiyah berkata, "Maksudnya bahwa mereka

yang tiga macam itu adalah orang-orang yang berada dalam Islam tetapi

mencari jalan orang-orang jahiliyah, mereka itu adalah sama. Ada yang

mengatakan, "Pengikut atau pencari", karena mencariadalah ingin men￾dapatkan sesuatu dengan kemauan. Maka dalam lslam siapa saja yang

hendak melakukan apa pun dari tradisi jahiliyah adalah masuk dalam

hadits ini."ru

Sabda Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam, "orang yang di￾benci", dengan tidak diragukan menunjukkan pengharaman.

Di antaranya lagi, apa yang telah muncul dariJabir Radhiyallahu

Anhu bahwa Nabi Shal/a llahu Alathi wa Sallam berkhutbah di hadapan

semua orang di hariArafah dalam rangkaian manasik HajiWada',sesungguhnya darah dan hara kalian *r, iri^ adatah harf,m seba￾gaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di dalam negeri

kalian ini. Ketahuilah setiap sesuatu yang daang dari

prkara jahiliyah terleak di bawah telapak kakiku bathil dan ditinggal￾kan. Dan darah orang-orang jahiliyah futhil dan ditinggalkan" ve

Dalam had its i ni Nabi Sha llallahu Alaihi wa Sallam menggugurkan

setiap halyang datang dari masa jahiliyah dan menjadikannya di bawah

kaki beliau. Dari ungkapan di atas tidak dipahami selain pengharamannya.

Termasuk ke dalam perkara iniapa-apa yang mereka melakukannya, baik

berupa ibadah atau berbagai tradisi.

Di antaranya lagi, apa yang datang dari Abu Bakar Ash-Shiddiq

RadhigaUahu Anhu. Bahwa suatu ketika, ia mendatangi seorang wanita

dariAhmas.3s Ia dipanggilZainab. Ia mendapatinya tidak mau berbicara.

I-alu ia berkata, "Kenapa dia initidak mau berbicara?" Orang-orang men￾jawab, "la sedang menunaikan ibadah haji dengan diam." Maka ia berkata

kepadanya, "Berbicaralah!Yang demikian itu tidaklah halal. Yang demikian

itu dari perbuatan jahiliyah." Maka berbicaralah wanita itu ....3rr

Makna ungkapannya, "dari perbuatan jahiliyah" menunjukkan bahwa

itu adalah perbuatan khusus yang dilalarkan orang:6rang jahiliyah. Terma￾suk kategori ini, semua perbuatan ibadah yang tidak disyariatkan dalam

Islam berupa apa-apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.352

Cabang-cabang Kaidah

OPengharaman meratapimayit, bangga dengan darah mulia, dan men￾cela nasab karena semua itu dari perbuatan orang-orang jahiliyah.3OHaram membuat ikatan antara sekelompok yang satu yang tengah

thawaf dan sekelompok lainnya, karena dalam perbuatan semacam

itu tasyabbuh kepada orang-orang jahiliyah.3v

OHaram memendam sesuatu bersama mayit, baik berupa senjata, harta,

atau lainnya, karena yang demikian itu dariperbuatan orang jahiliyah.355

Dua Peringatan:

1. Penggunaan kata-kata tasyabbuh di sini sebenarnya sudah sangat

melampauibatas jika dikaitkan dengan gambaran nyata sebagaimana

telah dijelaskan dalam bahasan tasyabbuh kepada orang kafir.

2. lllah ini sungguh sesuai, maka setiap perkara yang diketahui sebagai

sesuatu yang khusus bagi orang jahiliyah adalah haram, sekalipun tidak

ada nash berkenaan langsung dengan perkara itu.3s

?",m*,,+

lGldah-loldah Slarl Bab Taryabbuh kepada Syetan

Katdah: Setlap perbuatan yong terkemball kepada syetan adalah

haram.3s7

Makna Kaidah

Kaidah ini lebih luas daripada sekedar pembahasan tentang tasyab￾buh kepada syetan. Karena kaidah ini mengharamkan setiap perbuatanyang terkembali kepada syetan, baik berupa perintah, uPaya penyelewengan,

bisikan, atau sifat. lbnu Al-Arabi3s telah menjelaskan hal itu dengan

ungkapan umum.

Dengan demikian, maka setiap perbuatan yang dengannya menye￾rupai syetan menjadi haram secara umum. Sebagaimana telah dijelaskan

di muka bahwa secara teori bisa dikatakan bahwa setiap keyakinan atau

perbuatan yang diperintahkan oleh syetan melakukannya menjadi tasyab￾buh kepada syetan. Karena syetan itu tidak memerintahkan sesuatu

melainkan ia telah melakukannya.3se Akan tetapi, berdasarkan ungkapan

ini secara mutlak adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena tidak ada

teks dalilyang terang-terangan menjelaskan perkara ini dan juga karena

adanya kemungkinan menentangnya karena diperbolehkan bagi sese￾orang untuk memerintahkan sesuatu yang tidak ia lakukan.

Sebagian perkara yang meruPakan sebagian dari sifat-sifat syetan

telah ketuar dari lisan syariat dari wilayah haram ke wilayah makruh karena

adanya dalil-dalil yang menunjukkan boleh melakukannya. Hal itu seperti

sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

s r'^rir, gttL? )Vt'S, t,LtLZr'{ t";t

" Satu orang penunggang iu seperti atu syefun, dua orang penunggang

iu sepexi dua syetan, dan tiga orangQtenunggang) adalah kafilah."w

fuahan yang paling dekat dalam hadits ini bahwa yang dimaksud

dalam sabda Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam, "syetan" adalah

bahwa musafir yang sendirian diserupakan dengan syetan, karena kebia￾saan syetan itu selalu menyendiri di tempat-temPat kosong, seperti:

tembah, padang rumPut, dan lain sebagainya.36r

Sedangkan yang dimaksud -menurut pendapatku- adalah bahwa

tak seorang Pun mengatakan bahwa suatu sa,far'bepergian dalam ke￾adaan sendirian adatah haram. Karena jelas hal demikian terjadi di zaman

Rasulullah Shaltattahu Alaihi wa Sallam. Baik karena beliau sendiri yang

memerintahkan atau karena beliau membiarkan(iqrar). Di antara kejadian

itu adalah aPa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ShallallahuAlaihi

wa sallam. yaitu ketika mengutus Amr bin omalyah Adh-Dha mn Radhi￾yallahu Anhu seorang diri ke Makkah untuk membawa berbagai berita's2

Demikian pula, sebagian dari Para utusannya, seperti Habib bin Zaid yang

diutus untuk mendatangi Musailamah,s Dihyah Al-Kalbi yang diutus untuk

mendatangi Heraklius,3q dan lain-lain.

Dalil-dalil Kaldah

secara umum dalil yang mendukung kaidah ini sangat banyak.

Penulis akan mengetengahkan sebagiannlm saja. Di antaranya adalah

firman NlahTa'alayang mengisahkan tentang syetan ketika ia berbicara

tentang pekerjaannYa,

" '... Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan mem￾bangkitkan angan-angin kosong pada mereka dan akan menyuruh

mereka(memotong telinga-telinga binatang tcnan, Ialu mercla benar￾benar memotongnya, dan akan aku sunth mereka (mentbah cipaan

Allah), latu benar-benar mercka merubahnya.' Barangsiapa yang nen￾jadikan syetan meniadi petindung retain Allah, maka sesungguhnya ia

menderita kerugian yang nyata. Syetan itu nemberikan ianii-ianii

kepada mereka dan memfungkitkan angan-angan kosong pada mereka,padahal syetan itu tidak menjanjkan kepada mereka selain dati tipuan

blaka." (An-Nisa: I 19-120).

Di dalam ayat ini Allah la'ala memberikan kabar bahwa dengan

mengangkat syetan sebagaipemimpin, maka akan mewariskan kerugian

yang nyata. Menjadikan pemimpin bisa dengan cara memberikan ketaatan

dan bisa pula dengan tasyabbuh dan dengan taklid.

Di antara sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah

sabdanya sebagaimana dalam hadits lbnu Omar RadhigaUahuAnhuma,

c r lr^.il r or;, $.;ru a ? ;f), o+4.' J?,* 7'^;i ;fi i1

4JL! .,:-Hjd*-r'J?\;-

" fika salah seorang dari kalian makan, hendalatya makan dengan tangan

kanannya; dan jika minum, hendahtya minum dengan tangan kanannya.

Karena sesungguhnya syeao itu makan dengan tangan kirinya dan

minum dengan tangan kirinya."3os

Makna lahir dari hadits ini adalah bahwa siapa saja melakukan hal

itu, maka ia telah bertasyabbuh kepada syetan.3tr Berbagai jamaah ulama

telah memahami bahwa illah yang disebutkan di atas di dalam hadits

mewajibkan pengharaman minum dan makan dengan tangan kiri.367

Cabang-cabang Kaidah

OHaram minum dengan tangan kiri, makan dengan tangan kiri, karena

cara sedemikian itu adalah sifat syetan dan orang yang melakukan

keduanya adalah orang yang bertasyabbuh kepada syetan dalam cara

makan dan minumnya.368

Osebagian para ulama berpandangan bahwa haram hukumnya meng￾anyam jari-jari tangan ketika menunggu shalat atau ketika menjalankan￾nya. Karena yang demikian itu adalah dari perbuatan syetan.

OHaram seorang laki-laki shalat dengan bertolak pinggang. Karena yang

demikian itu adalah keadaan lblis ketika dibuang dari surga.370

?*m*,5

lGldaFkaldah Syafl

Bab lasryabbuh kepada Para Ahll Bld'ah

Katdah 7: WaJlb hukumnyamengambtl sllcqp berbeda dengur para

ahlt btd'ah dalam hal yorirg dlketahul bahua semua ltu

odalah sylar yang menladl lchusus bagl mereka dan

tldak bagl ahll sunnah llka benor bahwa mereka ber￾sandar kepadanyn.nl

Makna Kaidah

Kaidah ini mengandung pengertian bahwa bersikap beda dengan

para ahli bid'ah dalam hal-hal yang telah menjadi syiar mereka adalah

wajib hukumnya. Sekalipun mereka dalam halitu memiliki sandaran yang

shahih. Al-Muqri berkata, "Tidaklah terjadi yang sedemikian itu, melain￾kan sandaran jamaah sederajat dengan sandaran mereka atau lebih

shahih daripadanya.r'372 Akan datang penjelasan lebih detail dalam hal ini

dalam kaidah yang akan datang.

Dari konotasi kaidah ini dapat dipahami bahwa tasyabbuh kepada

ahli bid'ah adalah khusus pada perkara yang telah menjadi syiar-syiar

mereka dalam bab ibadah. Yang tepat adalah bahwa pembatasan tersebut

tidak benar, karena sesungguhnya bertasyabbuh kepada mereka adalah

terlarang hingga pada perkara-perkara yang telah menjadi adat mereka.

Ash-s han ani dalam rangka mengomentari hadiB " man tasgabbah

bi qaumin'r373 berkata, "Hadits itu menunjukkan bahwa barangsiapa ber-

tasyabbuh kepada orang-orang fasik, maka ia telah menjadi bagian dari

mereka. Demikian pula, kepada orang-orang kafir atau orang-orang ahli

bid'ah dalam hal apa pun yang telah menjadi khusus bagi mereka, baik

berupa pakaian, kendaraan, gaya, dan lain sebagainya ...."32a Dengan

demikian, siapa saja yang mengenakan pakaian khusus bagi orang-orang

ahli bid'ah atau berbicara dengan lafal-lafal mereka dan lain sebagainya,

maka ia telah bertasyabbuh kepada mereka. Tidakdiragukan bahwa segala

sesuatu yang berasal dari bid'ah yang mengafirkan pelakunya, orang lain

yang bertasyabbuh kepada ahli bid'ah tersebut telah menjadi kafir dengan

batasan-batasan dan syarat-syaratnya yang syar'i.

Dalil-dalil Katdah

sabda Rasulullah slallallahu Ataihi wa sailam di dalam hadits

lbnu 0mar;

,*\'ti; ?A'-*rr d

*Barangsiapa menyentpai suatu kaum, .r*, i ,aaUn bagian dari

mereka."

secara umum hadits ini menunjukkan larangan bertasyabbuh

kepada ahli bid'ah. Karena bertasyabbuh kepada ahli bid'ah tidak akan

lepas dari dua kerusakan:

Pertama. orang yang bertasyabbuh kepada mereka dalam hal-hal

yang tidak diterangkan syariat, maka hakikatnya ia tetah menjadi ahli bid'ah

pula. Membuat bid'ah sebagaimana dijelaskan di atas adalah haram.375

Kedn. orang yang bertasyabbuh dalam hal-halyang khusus hanya

pada mereka dimana mereka memilikidasardalam halitu, maka ia men￾jadi sangat dekat untuk menjadi mirip mereka daram bid'ah yang lain di

mana mereka tidak memilih dasar dalam hal itu. Sedangkan syariat da￾tang adalah untuk membendung jalan-jalan menuju kejahatan. Dengan

tindakannya itu pula akan memperkokoh jiwa dan semangat ahli bid'ah

dan mendorong mereka untuk selalu dalam kebathilannya. Ini adalah

makna yang sangat tercela. sebagaimana orang yang melakukan hal

demikian itu sama dengan meletakkan dirinya pada tempat yang sarat

tuduhan sehingga bisa-bisa ia akan terkena tuduhan sebagaiahli bid'ah.

Cabang-cabang Kaidah

Olmam tidak perlu diikutijika bertakbir lebih dari empat kali dalam shalat

jenazah jika makmum mengira bahwa imam itu adalah seorang ahli

bid'ah atau seorang Rafidhi (Syi'ah). Karena dengan tindakannya itu

berarti ia menunjukkan syiar-syiar mereka.376

OHaram mengkhususkan kerikilyang dipakai bersujud di atasnya. Karena

dalam tindakan sedemikian itu taqrabbuh kepada orang-orang Rafidhah.

OHaram mengkhususkan hari Asyura dengan melakukan perbuatan apa

pun yang menunjukkan kesedihan. Karena pada tindakan yang demikian

itu tasyabbuh kepada orang Rafidhah. Juga dengan perbuatan aPa Pun

yang menunjukkan kesukariaan, karena dengan demikian tasyabbuh

kepada An-Nashibah.377

OHaram menjadikan hari yang diyakini bahwa Nabi Shallallahu Alaihi

wa Sallam dilahirkan di dalamnya sebagai hari raya. Karena pada

tindakan yang demikian itu adalah tasyabbuh kepada orang-orang

Nasrani dan juga tasyabbuh kepada ahli bid'ah.378

OTidak diperbolehkan mengkhususkan Ni Radhigallahu Anhu dengan

ucapan " karamullahu w 4ihah" (semoga Allah memuliakan wajahnya),

sebagai tindakan antisipasi dari cara-cara Rafidhah.37s

Katdah 2: sunnah tldak dltlnggalkan karena dllakukan oleh ahll

bld'ah.38o

Makna Kaidah

Makna kaidah ini bahwa apa-apa yang telah baku disebut sebagai

sunnah maka tidaklah boleh ditinggalkan karena orang-orang ahlibid'ah

selalu mengerjakannya. Akan tetapi, harus tetap dilakukan dan tidak akan

membahayakan sekalipun ahli bid'ah bertindak serupa dengan kita dengan

tindakannya. Kaidah ini pengecualian dari kaidah yang lalu.Dengan merenungkan cabang-cabang ibadah yang dilarang oleh

para ulama untuk melakukannya karena merupakan amalan ahli bid'ah

adalah diketahui bahwa semua itu terbagi menjadi dua bagian:

Pertama. Perkara-perkara baku dalam syariat pada tinglot wajib

atau pada tingkat mustahab yang merupakan deretan dari perbuatan￾perbuatan yang lain pada tingkat jaiz. Yang demikian ini tidak boleh

ditinggalkan sekalipun dilakukan pula oleh ahli bid'ah. Demikianlah yang

menjadi pusat perhatian kaidah ini. Kami akan menyebutkan sebagian

contoh ketika menjelaskan cabang-cabang.

Kedua. Perkara-perkara balar dalam syariat tingkatjawaz'boleh' atau

lainnya yang lebih afdhal daripadanya. Namun, telah menjadi syiar bagi

ahli bid'ah, perbuatan semacam ini ditinggalkan karena alasan tersebut.

Juga kerusakan dalam melakukannya lebih kuat daripada kemaslahatan

mengerjakannya. Yang demikian ini sama dengan apa yang telah disebut￾kan diatas. Sepertimeninggalkan ittiba'kepada imam, jika imam melaku￾kan lebih dari empat takbir dalam shalat jenazah, padahal kelebihan sede￾mikian itu telah baku dalam sunnah. Akan tetapi, tambahan itu telah men￾jadi syiar bagi ahli bid'ah. Juga pada umumnya NabiSha/lallahu Alaihi

wa Sallam selalu mendawamkan empat kali takbin dan yang demikian

itu adalah afdhal. Oleh karena itu, Umar mengumpulkan semua manusia

untuk selalu melakukan takbir empat kali dalam shalat jenazah.3sr

Dalil-dalil Kaidah

Dari makna umum semua dalilyang ditetapkan menunjukkan keha￾rusan meninggalkan tasyabbuh kepada ahli bid'ah. Sedangkan apa-apa

yrang telah baku di dalam sunnah, baik pada tingkatwajib atau pada tingkat

istihbab'anjuran', malta orang yang melakukannya tidak menjadi ber￾tasyabbuh kepada ahli bid'ah. Karena semua itu tidak serta-merta menjadi

syiar ahli bid'ah. Akan tetapi, semua itu telah menjadi syiar ahli sunnah

dan demikianlah keadaannya. Keserupaan dari pihak lain tidak akan mem￾bahayakan mereka. Seandainya keserupaan itu datang dari ahli bid'ah

kepada kita menjadi sebab untuk meninggalkan apa-apa yang mereka

serupa dengan kita, tentu hta akan meninggalkan banyak sekaliperkara

wajib dan sunnah

Cabang-cabang Kaidah

ODisunnahkan memakaicincin ditangan kanan karena dilarang mening￾galkan sunnah karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh ahli

bid'ah. Karena perbuatan ini bukan syiar bagi mereka semua.3s

oAsy-syairazi Asy-Syafi'i3e dalam menjawab pendapat orang bahwa de￾ngan menggundukkan pekuburan lebih utama daripada meratakan￾nya, -meratakan 

kuburan adalah syiar bagi kaum Rafidhah- berkata,

"lnitidak benar. Karena sunnah telah membenarkan halitu. Maka tidak

ada masalah menyerupai kalangan Rafidhah dalam hal ini."385

?",An*,,0

l(aldah-kaldah Syafl

Bab TasVabbuh kepada Orang Faslk

Kaldah: Jtkakhusus pada orangfaslk dlketahul terdapat pakalan

atau gaya tertentu, melakukannya adalah haram.

Makna Kaidah

Telah dipaparkan di atas bahwa tasyabbuh kepada orang-orang

fasik bisa dengan mengikuti salah satu dari dua hal: (1) melalarkan per￾buatan fasik; atau (2) apa-apa yang khusus pada mereka, baik berupa

sifat pakaian atau gaya mereka, sekalipun dasarnya adalah mubah.386

Orang yang melakukan perkara Pertama pada hakikatnya adalah fasik.

Hukum melakukan perkara itu jelas dan tidak membutuhkan penjelasan.Sedangkan perkara kedua adalah tempat kaidah lni. Jika orang fasik

memilikikekhususan dengan sesuatu hingga dikenalbahwa halitu hanya

ada pada mereka dan tidak ada pada orang lain, bertasyabbuh kepada

mereka adalah haram hukumnya. Maknayang menunjukkan kekhususan

pada mereka dan hukum keistimewaan mereka berpusat pada tradisiyang

ada. Yang demikian ini akan selalu bervariasi sesuai dengan waktu dan

tempatnya.

Dalil-dalil Kaidah

Dalil-dalil yang diambil untuk kaidah ini adalah dalil-dalil yang telah

disebutkan dalam pasal ketiga ketika membahas tentang tasyabbuh

kepada orang-orang fasik.387

Cabang-cabang Kaidah

OJika seseorang minum air atau segala sesuatu yang mubah dengan di￾iringi perbuatan main-main atau dansa sebagaimana yang dilakukan

oleh orang-orang fasik adalah haram hulanmnya.3s

OHaram bagi lakiJaki atau perempuan mulia dan baik-baik mengenakan

suatu pakaian yang populer bahwa pakaian itu adalah pakaian banci.3a

OAn-Nawawi berkata, "Bertepuk-tangan3s haram hularmnya karena per￾buatan itu adalah kebiasaan para banci."3


?&t*,2

Xaldah-kaldah Syar'l Bab las