Selasa, 03 Desember 2024

hadist politik 4


 pada perang Uhud, namun  kekalahan ini  terjadi sebab  


sebagian besar sahabat tidak mengindahkan intruksi Nabi yang 

disampaikan kepada mereka sehingga mengalami kekalahan. 

9. saat  peristiwa perang Ahzab atau perang Khandak, Nabi pun 

bermusyawarah dengan sahabat terkait dengan strategi apa yang 

digunakan untuk menghadapi musuh yang begitu banyak. Salman 

al-Farisi menyampaikan kepada Nabi bahwa saat  ia masih di Persia, 

bila dikepung musuh semua serentak menggali parit. Nabi dan 

sahabat ternyata setuju dengan apa yang disampaikan Salman Alfarisi. 

Akhirnya Nabi bersama sahabat menggali parit sambil menjanjikan 

kemenangan kepada mereka selama mau bersabar. Alhasil, apa 

yang dilakukan Nabi tidak sia-sia. Beliau bersama sahabatnya berhasil 

mengalahkan musuh-musuhnya dalam peristiwa ini .

10. Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa orang-orang Islam yang 

mengabaikan pentingnya musyawarah yaitu  penyebab utama 

terjadinya banyak penyimpangan dalam sejarah pemerintahan 

umat manusia yang dianggap bertentangan dengan konstitusi yang 

berlaku. Mengabaikan musyawarah tidak dapat dikatakan sesuai 

dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam sebagai sesuatu yang 

mesti diapresiasi.

11. Seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan harus berdasar 

pada musyawarah. Itulah sesungguhnya yang telah diajarkan oleh 

Islam sejak abad ke 7 M sebagai cara untuk mencegah kesewenangan 

dalam menjalankan roda pemerintahan. sebab  itulah ada ulama 

mengatakan: barang siapa yang mengabaikan serta meninggalkan 

musyawarah maka ia tidak akan pernah mendapat keberuntungan. 

Dan barang siapa yang banyak bermusyawarah maka ia tidak 

akan pernah menyesal walau terjadi kesalahan. Ibnu Atiyah 

menyimpulkan: seorang pemimpin wajib bermusyawarah; dan jika 

ia tidak mengindahkannya maka harus dipecat. 

12. Musyawarah yang dilakukan oleh Nabi bersama sahabat-sahabatnya 

yaitu  bukti konkret bahwa musyawarah memiliki signifikansi yang 

luar biasa. Itulah bentuk kebesaran jiwa Nabi yang ditunjukkan kepada 

para sahabat dengan keridaannya menerima saran dan masukan 

yang disampaikan oleh mereka. Padahal beliau yaitu  Nabi jika saja 

ia mau bersikap otoriter dan tidak mau peduli dengan pandangan 

para sahabat maka ia pun dapat melakukannya; dan tidak ada yang 

dapat menghalanginya. namun  Nabi sangat menghargai perasaan 

dan keinginan sahabatnya sehingga dengan senang hati menerima 

masukan. 

13. Para sarjana Muslim modern berpendapat bahwa prinsip syura 

(musyawarah) yaitu  merupakan asli dari perwakilan atau 

pemerintahan konstitusional dalam Islam. Sebagai suatu prinsip 

konstitusional, maka musyawarah berfungsi sebagai rem, atau 

pencegah kekuasaan yang absolut dari seorang penguasa atau kepala 

negara. Seperti inilah sesungguhnya yang harus dilakukan oleh 

para pemimpin dewasa ini sebagai bentuk penerjemahan dan niat 

baik untuk bersatu dengan warga  dalam menentukan setiap 

kebijakan.

 


HADIS TENTANG

HIDUP RUKUN DAN DAMAI 

 ِ

Dari Annu’man Ibnu Basyir, dari Nabi. Beliau bersabda: 

Perumpamaan orang-orang beriman dalam penghormatan, 

perhatian dan kasih sayangnya bagaikan satu jasad. Jika salah 

satu anggota tubuhnya yang sakit maka semua anggota tubuhnya 

terasa sakit dan panas (demam).


Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda: Jangan saling 

mendengki, membenci, mencaci, membelakangi, dan janganlah 

di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya; dan jadilah 

kalian semua sebagai hamba Allah yang bersaudara. Seorang 

Muslim bersaudara dengan seorang Muslim yang lain, tidak 

menzaliminya, dan tidak membiarkannya (tidak memberi  

pertolongan), dan tidak menghinakannya. Taqwa itu di sini, sambil 

menunjuk ke dadanya tiga kali. Memadailah bagi seseorang dari 

kejahatan saat  ia menghina saudaranya yang Muslim. Antara 

sesama Muslim, darah, harta, dan kehormatannya yaitu  haram 

(terjaga). َ

Dari Uqail, dari Ibnu Syihab, bahwasanya Salim bin Abdullah 

bin Umar mengabarinya bahwasanya Abdullah bin Umar 

mengabarinya bahwasanya Nabi bersabda: Seorang Muslim 

bersaudara sesama Muslim, tidak menzaliminya, dan tidak 

mencelakainya, barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya 

maka Allah akan memenuhi hajatnya; dan barangsiapa yang 

meringankan suatu beban atas saudaranya di dunia, maka Allah 

akan meringankan suatu beban atasnya di hari kiamat; dan   

barangsiapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah akan 

menutupi aibnya di hari kiamat.َ

Dari Abdullah, dari Nabi, beliau bersabda: Ejekan seorang 

Muslim kepada saudaranya (muslim) yaitu  kefasikan; dan 

permusuhannya (perangnya) yaitu  kekafiran, keharaman 

(kehormatan) hartanya sama dengan keharaman (kehormatan) 

darahnya.

Makna dan Kandungan Hadis

1. Dari penjelasan hadis di atas dapat dipahami bahwa hubungan antara 

sesama Muslim diibaratkan seperti satu jasad, jika salah satu anggota 

tubuhnya terasa sakit maka semua anggota tubuhnya merasakan 

hal yang sama. sebab  itu, Islam menganjurkan agar selalu bekerja 

sama dan saling tolong menolong termasuk kepada orang yang selalu 

berbuat zalim. Cara menolong seorang yang zalim yaitu  dengan 

mencegah dan menasehati mereka agar tidak berbuat zalim.

2. Islam juga mengajarkan bahwa dalam kehidupan berwarga  

tidak boleh saling mendengki, membenci, bahkan saling mencaci 

sebab  pada dasarnya semua anak manusia bersaudara. Seorang 

Muslim bersaudara dengan seorang Muslim yang lain, darah, harta, 

dan kehormatannya terjaga dengan baik. Seorang muslim seharusnya 

selalu dapat menutupi aib saudaranya, melindunginya, memudahkan 

urusannya, meringankan bebannya, serta memenuhi hajatnya, sebab  

dengan begitu Allah akan menutupi aibnya, memenuhi hajatnya; dan 

sekaligus akan meringankan bebannya di hari kiamat. 


HADIS TENTANG

SALING MEMBANTU 

ANTARA SEMUA ELEMEN warga  

َ

Dari Abu Said mengatakan: kami pernah bersama Nabi 

dalam suatu perjalanan, lalu ada seorang lelaki datang sambil 

membelokkan tumpangannya ke kanan dan ke kiri, maka Nabi 

bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelebihan (makanan) di 

atas kendaraannya maka berikanlah sebagian kepada yang tidak 

punya, dan barangsiapa yang memiliki kelebihan bekal makanan 

maka berikanlah sebagian kepada yang tidak punya bekal.

 َ

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Barangsiapa yang meringankan 

beban seorang Muslim dari beban dunia, maka Allah akan 

meringankan sebagian bebannya di hari kiamat. Dan barangsiapa 

yang memberi  kemudahan kepada seorang yang sedang susah 

maka Allah akan memberi  kemudahan untuknya di dunia 

dan di akhirat, dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang 

Muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan di 

akhirat. Allah akan senantiasa melindungi/membantu hamba-

Nya selama hamba melindungi/membantu saudaranya.

 َ

Dari Abu Musa, Nabi bersabda: Sesungguhnya orang beriman 

dengan orang beriman bagaikan satu bangunan yang saling 

menguatkan satu sama lain, Nabi mengeratkan jemari tangannya 

satu sam lain.

Makna dan Kandungan Hadis

1. Berdasar pada hadis di atas bahwa dalam hidup ini perlu saling 

membantu antara satu sama lain termasuk dalam bentuk materi 

kepada yang membutuhkan. Meringankan beban dunia seorang 

Muslim konsekuensinya yaitu  Allah akan meringankan sebagian 

bebannya di hari kiamat; dan itu menjadi kemudahan kepada seorang 

yang sedang susah. Termasuk yang paling penting yaitu  saling 

menutupi aib dan kekurangan masing-masing sebab  seorang Muslim 

yang mampu melakukan hal-hal seperti itu akan ditutupi juga aib dan 

kekurangannya oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat. 

2. Tugas-tugas negara dalam Islam antara lain: (1) memelihara agama 

serta menjaga kehidupan beragama dari segala hal yang dapat 

mencederainya, (2) memberi  kebebasan kepada seluruh rakyatnya 

termasuk orang Islam untuk menyebarkan dakwah dengan berbagai 

cara yang rasional dan tidak memaksa, (3) menegakkan hukum, (4) 

menjaga stabilitas dan keamanan negara, (5) membentuk warga  

yang rukun, damai, dan saling tolong-menolong dalam kebaikan dalam 

suatu bingkai yang disebut al-amru bil ma’rufi wannahyu anilmunkari.

3. Dalam Islam, kehidupan manusia secara umum diibaratkan seperti 

satu bangunan yang saling menopang, saling membantu, dan saling 

menguatkan satu sama lain. sebab  itu, Nabi telah memberi  

petunjuk tentang bagaimana menjalani hidup ini dalam semua lini 

kehidupan mulai dari persoalan kecil sampai persoalan besar. Dalam 

persoalan bertetangga misalnya, Nabi telah menjelaskan bahwa dalam 

hidup bertetangga paling tidak ada tiga hal yang mesti diperhatikan 

sebagai hak dan kewajiban yakni: 1) ada tetangga yang memiliki tiga, 

hak tetangga, hak keluarga, dan hak sebab  agama yang sama, 2) ada 

tetangga yang memiliki dua hak yakni, hak tetangga, dan hak sebab  

agama yang sama, 3) ada tetangga hanya memiliki satu hak yakni hak 

sebab  bertetangga saja. Bahkan dalam kehidupan sosial sehari-hari 

Nabi menjelaskan bahwa tidaklah sempurna iman seseorang bila    

nyenyak tidurnya sebab  kekenyangan sementara tetangganya tersiksa 

sebab  kelaparan.

4. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab terjadi musim paceklik 

yang berkepanjangan di Madinah. Musim peceklik ini  lebih 

dikenal dalam sejarah dengan istilah am arramadah pada tahun ke 

18 H. Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa musim paceklik itu 

berlangsung selama kurang lebih 9 bulan. namun  sebagian yang lain 

mengatakan bahwa musim paceklik itu tidak hanya terjadi pada tahun 

ini  namun  terjadi juga pada tahun-tahun yang lain. Menurut 

pendapat terakhir ini bahwa am arramadah memuncak pada tahun 

ke 18 H sedangkan sebelum-sebelumnya tidak terlalu parah. sebab  

itu, Umar bin Khattab berusaha keras untuk mencari solusi bagaimana 

caranya sehingga ia dapat keluar dengan warga  Madinah dari 

krisis yang sangat menyiksa itu. Salah satu cara yang ditempuh 

oleh Umar bin Khattab yaitu  dengan mengirim surat kepada para 

gubernurnya yang ada di beberapa wilayah kekuasaan Islam termasuk 

Mesir.

5. sesudah  surat umar bin Khattab sampai kepada Amru bin Ash 

maka kemudian Amru menjawab surat itu dengan mengatakan: 

“Bismillahirrahmanirrahim, kepada hamba Allah Umar bin Khattab 

Amirul Mukminin. Keselamatan atasmu, Sesungguhnya aku memuji 

Allah yang tiada Tuhan selain-Nya. Selanjutnya: pertolongan akan 

datang kepadamu. Aku akan mengirim makanan; dan semoga aku bisa 

juga mengirimnya lewat laut”. Ada riwayat mengatakan bahwa Amru 

bin Ash telah mengirim sekitar 1000 hewan yang membawa makanan 

seperti gandum, sedangkan melalui laut sekitar 20 perahu yang 

membawa gandum dan minyak atau mentega, termasuk mengirim 

kepada Umar bn Khattab 5000 pakaian.

6. Apa yang dilakukan Umar bin Khattab kepada Amru bin Ash juga ia 

lakukan dengan mengirim surat kepada beberapa pejabatnya yang 

lain seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Saad. Mereka semuanya 

merespon baik apa yang diharapkan oleh Umar bin Khattab berupa 

bantuan makanan kepada penduduk Madinah yang sedang dilanda 

kelaparan yang berkepanjangan.

7. Bila semuua elemen warga  memahami bahwa manusia harus 

saling membantu satu sama lain, dan menyadari bahwa kehidupan ini 

semuanya diibaratkan seperti satu jasad yang saat  salah satu anggota 

tubuhnya terasa sakit maka anggota tubuh yang lain akan merasakan 

hal yang sama. Dengan demikian, tentu saja kehidupan warga  

seperti ini akan sangat harmonis, tenteram, bahagia, sejahtera, dan 

akan saling menghargai satu sama lain sehingga hal-hal yang tidak 

diinginkan pasti dapat dihindari sebab  semuanya mengerti dan 

memahami apa semestinya yang harus dijaga dan dilakukan dalam 

setiap melakukan interaksi. 

8. Dalam konteks yang lebih luas yakni antara orang Islam dengan non 

Muslim, kehidupan Nabi telah menjadi contoh misalnya dalam bentuk 

perjanjian dengan orang Yahudi seperti perjanjian yang dilakuakn 

dengan Yahudi di Madinah. Dalam perjanjian ini  dijelaskan 

bahwa antara orang Islam dengan non Muslim saling bantu-membantu 

melawan orang-orang yang memerangi kelompok yang mengadakan 

perjanjian ini. Begitupula bagi mereka untuk saling menasehati serta 

menolong orang yang dizalimi, dan saling membantu melawan orang-

orang yang memerangi kota Yasrib. Walau demikian tetap harus 

dipahami bahwa seorang Muslim tidak boleh membantu seorang non 

Muslim untuk mencelakai Muslim lainnya

9. Dalam kondisi tertentu para ulama menyatakan bolehnya seorang 

Muslim membantu non Muslim berperang seperti kondisi orang-orang  

Islam dahulu yang hijrah ke Habasyah. Ummu Salamah menceritakan 

bahwa orang Islam membantu raja Najasyi saat  ada seorang lelaki 

memeranginya sehingga sahabat Nabi mengatakan: siapa di antara 

kita yang berani keluar membantunya? Maka keluarlah Zubair, 

padahal beliau yang paling muda di antara mereka. Lalu mereka 

pun meniupkan sesuatu kepada Zubair kemudian keluar berperang 

sehingga pada akhirnya raja Najasyi berhasil mengalahkan musuh-

musuhnya.

10. Dalam surat Nabi yang dikirim kepada orang-orang Nasrani Najran 

dikatakan: Bila mereka membutuhkan bantuan dalam memperbaiki 

rumah ibadah mereka atau apa saja yang berkaitan dengan urusan 

agamanya, mereka bisa dibantu dan hal ini  termasuk pengukuhan 

bagi mereka yang dapat mendukung maslahah untuk agama mereka. 

Itu dianggap sebagai komitmen untuk memenuhi janji Nabi yang 

telah diberikan kepada mereka, dan juga pemberian Allah kepada 

mereka.

11. Umar bin Khattab saat  datang ke salah satu tempat yang ada di 

negeri Dimask. Beliau menyaksikan sekelompok orang Nasrani yang 

sangat papah dan menyedihkan. Umar lalu memerintahkan agar 

mereka diberikan sadakah dan makanan dari baitul mal. Beliau 

juga telah menghapus beban pajak atas orang-orang Qibti yang telah 

membantu orang-orang Islam pada saat terjadinya musim paceklik 

tahun ke 18 H. Amru bin Ash didatangi oleh orang-orang Qibti ini  

lalu mengatakan kepadanya: jikalau aku menunjukkan kepadamu 

tempat yang bisa dilalui perahu sehingga barang dan makanan 

yang dibawa ke kota Makkah dan Madinah bisa sampai, apakah 

engkau akan membebaskan kami dan keluarga kami dari kewajiban 

membayar pajak? Beliau mengatakan: iya saya akan membebaskan 

kamu. Lalu Amru bin Ash menyurat kepada Umar bin Khattab tentang 

hal ini , dan Umar bin Khattab pun menyetujui hal itu.

12. Begitupula Umar bin Abdul Aziz telah menginstruksikan kepada 

gubernurnya di Basrah Adiy bin Arta’ah. Dalam surat ini  

dikatakan: Carilah orang-orang non Muslim yang sudah tua dan tidak 

lagi bekerja, berikan apa yang mereka butuhkan dari Baitul Mal.

Nabi sendiri telah bersedekah kepada salah seorang kepala keluarga 

Yahudi.239 Bahkan Nabi pernah mengatakan: Seandainya Ibrahim 

masih hidup (anaknya Nabi) akan kubebaskan semua orang Qibti 

dari membayar jizyah.

13. Islam mengajarkan bahwa termasuk non Muslim harus diberikan 

bantuan finansial dari kas negara dan memanfaatkan semua fasilitas 

yang ada seperti halnya orang Islam. Orang Islam maupun non 

Muslim sama-sama berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

Bahkan telah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memantau 

mereka tentang apa-apa yang mereka butuhkan sehingga mereka 

pun mendapatkan hak-haknya. Selain itu, Islam juga memberi  

kesempatan kepada non Muslim untuk menikmati segala fasilitas yang 

ada dalam negara termasuk pelayanan umum. Hal ini  merupakan 

satu ketentuan di mana Islam yaitu  agama yang menjunjung tinggi 

nilai keadilan dan kamanusiaan dan tidak mengenal diskriminasi. 

Islam telah banyak memberi  sumbangsih yang sangat besar dalam 

dinamika kehidupan berwarga  sepanjang sejarah serta mengajak 

setiap orang untuk berinteraksi dengan siapa saja dengan penuh 

penghormatan dan saling menghargai satu sama lain. 


HADIS TENTANG

TIDAK TEBANG PILIH

DALAM MENEGAKKAN HUKUM

 

Dari Aisyah berkata: sesungguhnya Quraiys prihatin terhadap 

kasus seorang perempuan Mahzumiyah yang telah mencuri. Lalu 

sahabat mengatakan: siapa yang bisa menyampaikan kepada 

Nabi. Mereka mengatakan: siapa lagi yang berani kalau bukan 

Usama bin Zaid kekasih Nabi. Lalu Usamah menyampaikan 

hal ini  kepada Nabi. Nabi mengatakan: Wahai Usamah, 

apakah engkau mau memaafkan seorang yang mesti dihukum 

sebab  telah melanggar hukum Allah. Lalu Nabi berdiri seraya 

mengatakan: Sebab binasanya orang-orang (umat) sebelum kamu 

yaitu  saat  seorang terpandang yang mencuri di antara mereka, 

mereka tidak menghukumnya, namun  jika yang mencuri yaitu  

orang lemah dari mereka, maka mereka menghukumnya. Demi 

Allah, andai saja Fatimah mencuri maka aku akan memotong 

tangannya.

Makna dan Kanduangan Hadis

 1. Bedasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa dalam penegakan 

hukum tidak boleh tebang pilih. Semua orang harus diperlakukan 

sama di depan hukum. sebab  itulah Nabi mengingatkan bahwa 

salah satu faktor kehancuran suatu bangsa (Banu Israil) yaitu  saat  

seorang terpandang yang melanggar hukum tidak diapa-apakan, 

namun  saat  yang melanggar yaitu  orang biasa mereka kemudian 

menghukumnya. Itulah sebabnya dalam banyak riwayat disebutkan 

bahwa Nabi sendiri telah bersumpah bahwa seandainya saja putri 

kesayangannya bernama Fatimah mencuri maka pasti beliau akan 

menghukumnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Sebagian pakar mengatakan bahwa di antara suku Quraiys yang sangat 

terpandang yaitu  Kabilah Bani Makzum dan Kabilah Bani Abdil 

Manaf. Sosok wanita yang diceritakan mencuri dalam hadis di atas 

yaitu  dari Kabilah Bani Makzum, tapi semua itu tidak membuat 

Nabi ragu dalam mengambil keputusan bahwa perempuan itu 

harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya. Hukum tetap harus 

ditegakkan walau pelakunya yaitu  teman, kerabat atau bahkan anak 

kandung sendiri. Beliau tidak terjebak dengan hubungan emosional 

itu, sebab  beliau sangat yakin dan percaya bahwa aturan-aturan 

itu tidak mungkin bisa dibatalkan. Apa yang telah diajarkan oleh 

Nabi terkait dengan pentingnya menegakkan hukum sesuai dengan 

petunjuk yang ada juga dilakukan oleh para sahabatnya. Umar bin 

Khattab sebagai contoh, setiap beliau melarang orang lain untuk 

melakukan sesuatu hal maka beliau pun mengumpulkan keluarganya 

lalu mengatakan kepada mereka: Saya telah melarang orang lain dari 

begini dan begitu, dan mereka sekarang akan melihat tingkah laku 

kalian layaknya burung melihat daging. Maka siapa pun di antara kalian 

yang melanggar maka aku akan melipatgandakan hukumannya”. Tentu 

saja penegakan hukum harus sama. namun  yang menarik dari Umar 

justru membedakan antara orang lain dengan keluarganya sendiri. 

Kenapa? sebab  beliau sesungguhnya ingin mengatakan kepada 

semuanya bahwa: jangan sebab  ada kedekatan dengan penguasa 

lalu kemudian berani meremehkan hukum yang berlaku.

3. Menegakkan hukum dengan tebang pilih merupakan salah satu 

tanda kehancuran suatu bangsa atau negara seperti yang telah 

dibahasakan oleh Nabi tentang Banu Israil. sebab  itu, hukum tetap 

harus ditegakkan tanpa pilih kasih kepada siapa pun orangnya yang 

melakukan pelanggaran dan kejahatan. 

4. Supremasi hukum harus selalu ditegakkan. Jangan sebab  yang 

melanggar hukum ada hubungan kerabat lalu kemudian hukum 

menjadi tumpul. Atau mungkin sebab  merasa lebih hebat dan 

berjasa sehingga merasa kebal hukum. Nabi sendiri dalam akhir 

hidupnya menyampaikan kepada para sahabatnya agar mereka segera 

mengambil hak-haknya yang selama ini terasa belum didapatkan oleh 

mereka termasuk jika di antara mereka ada yang pernah disakiti secara 

fisik oleh Nabi. Beliau ingin memberi contoh sekaligus penegasan 

kepada para sahabat dan kepada umatnya bahwa seorang yang 

melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai dengan aturan yang 

berlaku walau yang bersangkutan yaitu  seorang pejabat, sebab  

hukum yaitu  hukum yang mesti ditegakkan kapan saja, dimana saja, 

dan atas siapa saja. 

5. Dalam Islam, semua orang memiliki kedudukan yang sama baik yang 

Muslim maupun yang non Muslim, pria atau wanita. sebab  itu, tidak 

ada diskriminasi sedikit pun, sehingga siapa saja yang melanggar atau 

      157

melakukan tindakan kriminal maka dia harus dihukum sesuai dengan 

jenis pelanggarannya sebab  tidak ada istilah kebal hukum apalagi 

hak istimewa sehingga tidak dihukum. Itulah sebabnya mengapa di 

dalam Islam ditegaskan bahwa semua kebijakan hukum yang digagas 

oleh pemerintah harus berdasar pada maslahat dan nilai-nilai Islam 

secara umum agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakannya. 

6. Secara khusus di Indonesia, hak manusia tentang kesamaan kedudukan 

di hadapan hukum diatur dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang 

Dasar 1945 Amandemen ke-IV: Setiap orang berhak atas pengakuan, 

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta 

perlakuan yang sama di hadapan hukum. Indonesia sebagai negara 

hukum, mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa 

membedakan latar belakangnya. Salah satu hak manusia yang harus 

diakui dan dilindungi yaitu  hak kesamaan kedudukan di hadapan 

hukum. sebab  itu, perlu ada tindakan tegas untuk mengubah dan 

mengembalikan hukum menjadi peraturan yang dapat menertibkan 

semua warga negara tanpa kecuali. Penegakan supremasi hukum 

yaitu  keniscayaan sebab  dengan begitu akan melahirkan suatu 

kepastian, bukan justru sebaliknya, keadilan masih terkadang lebih 

berpihak kepada orang yang berduit sehingga muncul istilah yang 

dipelesetkan: kasih uang habis perkara. 


HADIS TENTANG 

SEMUA SAMA DI DEPAN HUKUM

َ

Dari al-Fadl bin Abbas mengatakan. Nabi bersabda: Sesungguhnya 

telah dekat kepadaku hak-hak di tengah kalian, dan aku hanyalah 

manusia. Siapa lelaki yang pernah aku cederai kehormatannya 

maka inilah kehormatanku, silahkan membalas. Siapa lelaki yang 

pernah aku sakiti kulitnya/fisiknya maka inilah kulitku/fisikku, 

silahkan membalas. Siapa yang pernah aku ambil hartanya maka 


inilah hartaku silahkan diambil. Ketahuilah sesungguhnya orang 

yang paling baik di antara kalian yaitu  orang yang memiliki 

salah satu dari masalah ini  lalu ia mengambil haknya atau 

memaafkan aku lalu aku menemuai Tuhanku dalam keadaan 

dimaafkan. Dan tidaklah seorang di antara kalian mengatakan: 

aku takut permusuhan dan pertikaian dengan Nabi. Kedua hal 

ini  bukanlah tabiat dan perilakuku. Dan barangsiapa yang 

dikalahkan oleh jiwanya sebab  sesuatu maka meminta tolonglah 

kepadaku, agar aku mendoakannya. 

 َ

Dari Abu Zar, bahwasanya Nabi mengatakan kepadanya: Lihatlah, 

sesungguhnya engkau tidak lebih baik dari berkulit merah, atau 

hitam, kecuali engkau lebih mulia darinya dengan taqwa.


Dari Muhammad bin Habib bin Kharrays al-Asriy dari ayahnya, 

sesungguhnya ia telah mendengar Nabi bersabda: Orang-orang 

Muslim bersaudara, tidak ada kemuliaan bagi seseorang atas yang 

lain kecuali dengan taqwa.

َ

Abu Hurairah mengatakan. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah 

telah menghilangkan sifat keangkuhan dan kesombongan 

Jahiliyah, dan berbangga diri dengan keturunan. Seorang Mukmin 

yang taat, dan seorang yang jahat celaka. Manusia yaitu  anak 

cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah. Maka hendaklah 

setiap kaum mengakhiri kebanggaan mereka dengan keturunan 

mereka pada masa Jahiliyah. Atau akan menjadi lebih mudah 

bagi Allah daripada kumbang tanah yang menolak bau busuk 

dengan hidungnya.

 ِ

Dari Abu Nadrah, telah menceritakan kepadaku orang yang telah 

mendengar khutbah Nabi di pertengahan hari Taysrik. Beliau 

mengatakan: Wahai manusia sesungguhnya Tuhanmu satu, dan 

sesungguhnya bapakmu satu. Tidak ada kemulian yang dimiliki 

orang Arab atas orang Ajam (non Arab) begitu juga sebaliknya, 

dan tidak ada kemuliaan yang dimiliki orang yang berkulit merah 

atas yang berkulit hitam begitu juga sebaliknya kecuali yaitu  

taqwa. Apakah aku telah menyampaikannya?


Dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari ayahnya mengatakan: 

yaitu  Usaid bin Khudair seorang lelaki yang suka ketawa dan 

lucu. Ia mengatakan: saat  Usaid sedang berada bersama Nabi, 

ia menceritakan orang-orang yang membuat mereka ketawa, 

lalu Nabi menusuknya dengan jemarinya di perutnya. Usaid 

mengatakan: Engkau menyakitiku. Nabi mengatakan: Apakah 

engkau mau membalas? Usaid mengatakan: engkau pake baju, 

sedang aku tidak pake. Lalu Nabi mengangkat bajunya, lalu Usaid 

memeluknya sambil mencium perut Nabi seraya mengatakan: 

demi ayahku, engkau dan ibuku, aku menginginkan ini.

 

ِ

Dari Habban bin Wasi’, dari para tokoh dan pemuka kaumnya, 

bahwa Nabi pada waktu perang Badar meluruskan barisan para 

sahabatnya. Dan di tangan Nabi ada busur yang dipakai untuk 

meluruskan barisan kaum, lalu Nabi melewati Sawad bin Gaziyyah 

sekutu Bani Adiy Annajjar. Mengatakan: Sawad keluar dari barisan, 

lalu Nabi menekan perutnya dengan busur. Nabi mengatakan: 

Luruskan wahai Sawad. Lalu Sawad mengatakan: engaku telah 

menyakitiku ya Rasulallah, dan Allah telah mengutusmu dengan 

adil, maka aku ingin membalas. Nabi mengatakan kepadanya: 

Membalaslah wahai Sawad. Sawad mengatakan: wahai baginda 


Nabi engkau telah menyakitiku dalam keadaan tidak pakai baju. 

Lalu Nabi membuka pakaiannya sehingga kelihatan perutnya 

seraya mengatakan: Membalaslah wahai Sawad. Lalu Sawad 

memeluknya dan mencium perutnya. Lalu Nabi mengatakan: 

Apa yang membuatmu Sawad bertingkah seperti ini? Sawad 

mengatakan: seperti yang engkau lihat, dan aku tidak aman 

dari kematian. Aku ingin di akhir hidupku bersamamu dengan 

menyentuhkan kulitku di kulitmu. Lalu Nabi mendoakannya 

dengan baik.

Makna dan Kandungan Hadis

1. Berdasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa semua manusia 

tanpa kecuali sama di depan hukum. Tidak satu pun dari manusia yang 

dapat mengklaim kalau dirinya lebih mulia daripada yang lain sebab  

harta, jabatan, status sosial, dan sebagainya sebab  ternyata yang 

membedakan manusia di hadapan Tuhannya hanyalah takwa. Allah 

telah menghilangkan sifat keangkuhan dan kesombongan Jahiliyah, 

dan berbangga diri dengan keturunan. Manusia yaitu  anak cucu 

Adam, dan Adam diciptakan dari tanah. sebab nya, hendaklah setiap 

orang mengakhiri kebanggaan mereka dengan keturunan mereka. 

Nabi menegaskan bahwa sesungguhnya Tuhan manusia hanya satu, 

dan bapaknya juga hanya satu yakni Adam. 

2. Kaitannya dengan penegakan hukum maka semuanya juga sama. 

Siapa pun dia, kalau melanggar harus diadili dan dihukum. Nabi telah 

memberi contoh saat  detik-detik wafatnya. Beliau mengatakan siapa 

yang pernah aku cederai kehormatannya maka inilah kehormatanku, 

silahkan membalas. Siapa yang pernah aku sakiti kulitnya, maka inilah 

kulitku, silahkan membalas. Siapa yang pernah aku ambil hartanya 

maka inilah hartaku silahkan diambil. Nabi melakukan semua itu agar 

beliau tidak membawa beban untuk kembali menghadap Tuhan-Nya.

sebab nya, baliau mengatakan agar aku menemui Tuhanku dalam 

keadaan dimaafkan.

3. Nabi memperlakukan dirinya persis sama dengan sahabat-sahabatnya. 

saat  ada seorang sahabatnya meminta kepadanya untuk membalas 

dendam sebab  pernah disakiti, beliau mengatakan: Apakah engkau 

mau membalas dendam? Sahabatnya mengatakan: iya, sebab  engkau 

telah menyakitiku. Lalu Nabi membuka pakaiannya sehingga kelihatan 

perutnya seraya mengatakan: membalaslah. 


menamainya tidak sesuai dengan namanya. Lalu kemudian beliau 

mengatakan: Bukankah hari ini yaitu  hari Nahar (pemotongan 

hewan kurban). Kami kemudian mengatakan: iya betul. Lalu 

beliau mengatakan: Negeri apa ini? Mereka berkata: Allah dan 

Rasul-Nya yang lebih tahu. Nabi mengatakan: Bukankah ini 

yaitu  negeri Haram. Lalu sahabat mengatakan: tentu saja wahai 

baginda Nabi. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, 

hartamu, kehormatanmu, jiwa dan ragamu semuanya haram 

seperti haramnya hari ini, di bulan ini. Saksikanlah bahwa aku 

telah menyampaikannya. Mereka berkata: iya betul. Lalu Nabi 

mengatakan: Ya Allah, saksikanlah, orang yang menyaksikan 

menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, sebab  boleh 

jadi yang menyampaikan kepada yang disampaikan lebih paham 

terhadap hal ini. Lalu Nabi mengatakan: Jangan sekali-kali 

kalian kembali menjadi kafir lalu saling pukul-memukul (bunuh 

membunuh) satu sama lain. 

 َ

Dari Suhail, dari bapaknya, mengatakan: Abu Hurairah telah 

menceritakan kepada kami bahwa ia telah mendengar Nabi 

bersabda: Barangsiapa yang mencari tahu (mengintip) di rumah 

seseorang, lalu ia ditusuk matanya sehingga jadi buta, maka 

kebutaannya menjadi sia-sia (tidak ada hukuman). 

Makna dan Kandungan Hadis

1. Berdasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya 

harta, darah, jiwa dan raga setiap Muslim dihormati dan dihargai. 

sebab nya Islam mengharamkan bagi semua Muslim saling menghina, 

menyakiti, mencederai, mencelakai, dan saling bunuh membunuh. 

Kehormatan kaum Muslimin begitu mulia sehingga tidak boleh 

bagi siapa pun untuk mencederainya ataupun merusaknya dengan 

bertindak sewena-wena dan dengan berbuat zalim apapun bentuknya. 

2. Haram hukumnya di dalam Islam mencari-cari kekurangan, kesalahan 

dan aib orang lain. sebab  itu Nabi menegaskan bahwa bila seseorang 

ditusuk matanya gara-gara ia mengintip orang lain di rumahnya lalu 

ia buta maka butanya sia-sia sebab  pelakunya tidak dikenai hukum.

3. Penjelasan di atas dinyatakan oleh Nabi saat  beliau melaksanakan 

haji wada (haji perpisahan) yang pada intinya mengandung peringatan 

tentang tidak bolehnya seorang Muslim melanggar hak-hak sesama 

Muslim baik hak yang berkaitan dengan darah, harta, dan kehormatan. 

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa seorang lelaki pernah menulis 

surat kepada Abdullah bin Umar. Dalam surat itu meminta untuk 

dituliskan untuknya sebuah pernyataan yang mencakup semua 

ilmu. Maka kemudian Abdullah bin Umar menulis surat kepadanya 

yang berisikan bahwa: sesungguhnya ilmu itu banyak, namun  jika 

engkau dapat bertemu dengan Allah dalam keadaan menjaga darah, 

menjaga harta, dan menahan lisan untuk senantiasa tidak merusak 

dan mencederai kehormatan kaum Muslilimin maka lakukanlah.

4. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa suatu saat  sahabat Nabi 

bernama Abu Zar al-Gifari berkata: “Dahulu manusia seperti 

dedaunan yang tidak ada durinya, namun  kemudian mereka menjadi 

duri-duri yang tidak ada daunnya”. Pernyataan ini  secara singkat 

menggambarkan bahwa terkadang ada orang pada awalnya begitu 

baik dan mulia, namun  tidak lama kemudian ia menjadi jahat sebab  

sesuatu dan lain hal. 

5. Tentu saja dalam konteks ini ada hal-hal yang menjadi pengecualian 

dalam agama sehingga dalam kondisi tertentu seorang Muslim dapat 

saja ditumpahkan darahnya. Sebagai contoh dalam masalah qisas 

sebab  misalnya ia telah membunuh secara sengaja, atau sebab  

ia misalnya telah berzina padahal statusnya yaitu  muhsan (telah 

menikah) atau misalnya sebab  yang bersangkutan telah keluar dari 

agama Islam (murtad). Dalam kondisi seperti itu, darah seorang Muslim 

bisa saja ditumpahkan alias dihukum sesuai dengan aturan agama 

yang berlaku, dan pelaksanaan hukuman seperti itu tidaklah dianggap 

sebagai suatu kesalahan. namun  tentu saja pelaksanaan hukumannya 

diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwewenang yakni ulil 

amri/pemerintah.

6. Peperangan yang terjadi antara sesama umat Islam dewasa ini 

misalnya di Yaman, Suriah, dan Irak tentu sangat disayangkan sebab  

tidak sesuai dengan ajaran Islam. Islam menginginkan persatuan di 

antara mereka. sebab  itu, Islam mengharamkan seorang Muslim 

angkat senjata terhadap sesama Muslim. Islam telah mengajarkan 

agar manusia senantiasa selalu menciptakan kedamaian yang abadi 

di antara mereka. 

7. Peperangan yang terajadi antara sesama Muslim dianggap sebagai 

fitnah kubra yang mesti diselesaikan dengan cara damai. Jika cara 

damai tidak dapat menyelesaikan konflik itu maka bisa saja dengan 

cara menggunakan kekuatan untuk memerangi kelompok yang tidak 

mau berdamai dan selalu melakukan permusuhan sampai mereka 

sadar seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 


HADIS TENTANG

HAK UNTUK BEKERJA

 َ

Dari al-Miqdam, dari Nabi. Beliau bersabda: Tidaklah seseorang 

memakan makanan yang lebih baik daripada hasil keringatnya 

sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud selalu memakan makanan hasil 

jerih payahnya sendiri.

ُ

Dari Salim, dari bapaknya, dari Nabi. Beliau bersabda: Sesung-

guhnya Allah mencintai seorang Mukmin yang profesional.

 

Dari Ibnu Abbas mengatakan: Nabi bersabda: Mencari rejeki halal 

yaitu  jihad. 

َ

Dari Abdullah, bahwasanya Nabi bersabda: Mencari rejeki halal 

yaitu  kewajiban sesudah  kewajiban.

Dari Anas, Nabi bersabda: Barangsiapa yang tinggal (tidur) 

kecapean sebab  mencari reski yang halal maka ia tinggal (tidur) 

dan dosanya diampuni.

َ

Dari Jabir mengatakan: Nabi bersabda: Biarkanlah manusia, Allah 

memberi  rezeki sebagian dengan sebagian yang lain. Jika di 

antara kalian diminta saudaranya memberi  nasehat maka 

hendaklah ia memberi  nasehat.

 

Dari Anas bin Malik, dari Nabi. Beliau bersabda: Mencari rejeki 

halal yaitu  kewajiban bagi setiap Muslim.

Makna dan Kandungan Hadis

1. Berdasar pada hadis di atas dapat dipahami bahwa seorang Mukmin 

yang profesional sangat dicintai oleh Allah termasuk giat dalam 

bekerja. Itulah sebabnya mengapa Nabi menegaskan bahwa orang 

yang paling mulia yaitu  orang yang memakan makanan dari hasil 

keringatnya sendiri sebab  mencari rejeki halal tidak hanya menjadi 

kewajiban bagi setiap Muslim namun  juga merupakan bagian dari jihad. 

Bahkan jika ia tidur kecapean sebab  mencari reski maka tidurnya bisa 

saja menjadi penyebab dosanya diampuni oleh Allah.

2. Di dalam Islam sangat dianjurkan kepada siapa saja untuk banyak 

bekerja. sebab  itu bekerja merupakan suatu kemuliaan. Itulah 

sebabnya dalam bahasa al-Qur’an, Allah yang menjadikan bumi untuk 

manusia agar mereka berjalan di atas hamparannya sehingga mereka 

dapat memperoleh sebagian rezki yang telah Allah siapkan untuknya. 

3. Pekerjaan di dalam Islam merupakan sesuatu yang dijamin untuk 

semua, tidak hanya bagi orang Islam, namun  juga bagi non Muslim. 

Itulah mengapa di dalam Islam, pemerintah diwajibkan menyiapkan 

lapangan kerja terutama kepada rakyatnya yang menganggur baik 

yang Muslim maupun yang non Muslim, agar mereka bisa hidup 

tenteram dan bahagia sebab  dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.


HADIS TENTANG

BURUK SANGKA, UJARAN KEBENCIAN,

DAN MENCARI-CARI KESALAHAN

 َ

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Apakah kalian tahu apa 

itu gibah. Mereka mengatakan: Allah dan rasul-Nya yang lebih 

tahu. Nabi mengatakan: Engkau menyebut sesuatu tentang diri 

saudaramu yang ia tidak suka. Dikatakan: bagaimana jika apa 

yang aku katakan memang demikian. Nabi mengatakan: Jika 

apa yang engkau bicarakan demikian adanya maka engkau telah 

menggibahnya, dan jika yang engkau bicarakan tidak demikian 

maka engkau telah mengada-ada/mendustakannya. 

َ

Dari Abu Barzah, Nabi bersabda: Wahai sekalian yang mengaku 

beriman dengan lisannya, dan iman tidak masuk dalam hatinya, 

janganlah engkau sekalian menggunjing orang-orang Muslim, 

dan jangan pula engkau mengikuti/mencari aurat/kekurangan 

mereka, sebab  siapa yang mengikuti/mencari aurat saudaranya 

sesama Muslim maka Allah akan mengikuti/mencari auratnya 

dan akan mempermalukannya walau ia berada di rumahnya.

 ِ

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Berhati-hatilah kalian dari 

prasangka buruk, sebab  prasangka buruk yaitu  sedusta-

dustanya ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan, 

saling memata-matai, saling menyaingi, saling mendengki, saling 

membenci, saling membelakangi. Dan jadilah kalian sebagai 

hamba-hamba Allah yang bersaudara.


Dari Asma’ binti Yazid al-Ansariyah, Nabi bersabda: Maukah 

kalian aku sampaikan tentang siapa yang paling baik di antara 

kalian. Mereka menjawab: tentu saja kami mau. Nabi mengatakan: 

Yang paling baik di antara kalian ialah jika mereka dilihat, Allah 

diingat/disebut. Maukah kalian aku sampaikan tentang siapa 

yang paling buruk di antara kalian. Mereka menjawab: tentu saja 

kami mau. Nabi mengatakan: Yang paling buruk di antara kalian 

ialah orang-orang yang gemar memecah belah orang-orang yang 

bersahabat, orang-orang yang kerjanya suka mengadu domba/

menghasut, dan suka mencari kekurangan orang-orang yang tidak 

berdosa. 

Makna dan Kandungan Hadis

1. Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa gibah yaitu  salah satu 

perbuatan yang dihukumi sebagai dosa besar. Mengatakan sesuatu 

tentang orang lain yang ia tidak suka merupakan gibah walau 

kenyataannya demikian. Bila ternyata tidak demikian maka berarti 

mendustakannya. Gibah dalam agama sifatnya umum meliputi agama, 

perilaku, kehormatan, dan keturunan. sebab  itu Nabi mengatakan 

bahwa gibah yaitu  menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia 

tidak suka. Ibnu Abbas mengatakan: gibah yaitu  lauk anjing-anjing 

manusia. Mereka diserupakan dengan anjing sebab  mengoyak dan 


mencerai-beraikan. Mereka telah mengoyak kehormatan manusia 

seperti anjing mengoyak bangkai.

2. Yang mendengar gibah sama dengan yang menggibah kecuali ia 

cepat beranjak dan pergi atau melakukan sesuatu seperti kata Abu 

al-Mawahib Attunisi Atsyazili: jika engkau mesti mendengar gibahnya 

orang lain maka bacalah surat al-Ikhlas, Annas, dan al-Falaq lalu 

kemudian hadiahkan pahalanya kepada orang yang digibah maka 

Allah akan meridhai engkau dengan itu.

3. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ada dua orang perempuan 

pada masa Nabi berpuasa lalu saat  mereka duduk bersama mereka 

menggibah lalu Ubaid mengatakan kepada Nabi, wahai baginda 

Nabi, ini ada dua perempuan hampir saja mati sebab  puasa. Lalu 

Nabi mengatakan panggilkan keduanya lalu keduanya pun datang 

kepada Nabi. Lalu Nabi meminta mangkuk sambil mengatakan 

kepada salah satunya: Muntahlah, lalu perempuan itu muntah dengan 

darah dan nanah sampai mangkuk itu penuh. Lalu Nabi mengatakan 

sesungguhnya kedua perempuan ini berpuasa dari hal-hal yang 

dihalalkan oleh Allah, namun keduanya berbuka dengan apa yang 

diharamkan oleh Allah yakni memakan daging saudaranya sendiri 

(gibah). 

4. Sebagai seorang Muslim sebaiknya selalu berusaha untuk menjauhi 

prasangka yang tidak berdasar sebab  bisa saja hal itu menjadi bagian 

dari perbuatan dosa. Termasuk yang dilarang oleh agama yaitu  

suka mencari-cari kesalahan dan kejelekan orang lain (tajassus). 

sebab  itulah Abu Nuaim menyebutkan satu riwayat dalam karya 

monumentalnya hilyatu al-auliya’ yang mengatakan: apabila ada 

berita tentang tindakan saudaramu yang tidak kamu sukai, maka 

berusaha keraslah mencarikan alasan untuknya. Apabila kamu tidak 

mendapatkan alasan untuknya, maka katakanlah kepada dirimu 

sendiri: saya kira saudaraku itu mempunyai alasan yang kuat sehingga 

ia melakukan hal ini .

5. Orang bijak mengatakan: sesungguhnya orang yang sibuk memikirkan 

kejelekan orang lain maka hatinya akan buta. Sedangkan orang yang 

selalu sibuk memikirkan kejelekan dirinya sendiri maka hatinya akan 

tenteram. Orang yang berakal yaitu  orang yang selalu berprasangka 

baik kepada saudaranya, sedangkan orang yang bodoh yaitu  orang 

yang selalu berprasangka buruk kepada saudaranya dan tidak segan-

segan berbuat jahat kepadanya.

6. Ujaran kebencian atau biasa disebut hate speech tentu saja di dalam 

Islam dianggap sebagai perbuatan tercela, dan pelakunya dianggap 

sebagai orang yang paling buruk akhlaknya. sebab nya, sangat tidak 

layak untuk dilakukan walau dibalik itu ada tujuan kebaikan yang ingin 

dicapai. Seperti kata orang bijak: algayatu la tubarriru al-wasiylah. 

Yang berarti: tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Itulah 

sebabnya di dalam Islam, seorang yang menegakkan amar ma’ruf nahi 

munkar harus dengan cara-cara yang santun dan lembut, tidak dengan 

cara membabi buta seperti mencela dengan menggunakan kekerasan 

dan kebencian. Maka dari itu, dalam satu riwayat disebutkan bahwa 

suatu saat  Nabi diminta oleh para sahabatnya untuk mendoakan 

orang-orang musyrik agar mereka semuanya celaka dan sengsara. 

namun  Nabi justru mengatakan kepada para sahabat: Sesungguhnya 

aku tidak diutus oleh Allah untuk melaknat, namun  aku diutus oleh 

Allah sebagai pembawa rahmat.262 Bahkan seorang sahabat bernama 

Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi yaitu  sosok yang tidak suka 

mencaci maki, bukan sosok yang suka berkata buruk, dan juga bukan 

sosok yang suka mengutuk.

HADIS TENTANG

INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM

َ

Telah diberitakan kepada Safwan bin Sulaim dari 30 anak 

sahabat Nabi, dari orangtua dan sanak keluarga mereka. Nabi 

bersabda: Barangsiapa yang menzalimi seorang muahad atau 

meremehkannya, atau membebaninya dengan sesuatu yang 

melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya 

tanpa persetujuannya, maka Aku (Nabi) akan menjadi lawannya 

di hari kiamat. Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuknya ke 

dadanya. Barangsiapa yang membunuh seorang muahad yang 

mendapat tanggungan (keamanan) Allah dan rasul-Nya maka 

 

Allah mengharamkan atasnya bau syurga yang baunya didapatkan 

dari perjalanan 70 tahun.

 َ

Dari Ibnu Masud, Nabi bersabda: Barangsiapa menyakiti seorang 

zimmi maka aku menjadi lawannya, dan bila aku menjadi 

lawannya maka aku akan melawannya (menuntutnya) di hari 

kiamat.

Makna dan Kandungan Hadis

1. Non Muslim yang hidup di tengah warga  Islam mempunyai hak 

yang sama dengan orang-orang Islam. Mereka yaitu  bagian dari 

negara yang punya hak dan kewajiban. Hal ini  dapat dilihat 

dari penegasan seorang ulama Islam klasik yakni Imam Assarakhsy 

bahwa: Sesungguhnya non Muslim yang punya keterkaitan dengan 

pemerintah Islam (akduzzimmah) yaitu  bagian dari penduduk 

negeri kita yakni darul Islam.266

2. Nabi memposisikan non Muslim sebagai bagian dari komunitas 

negara seperti halnya orang-orang Islam selama mereka konsisten 

dengan nilai-nilai kedamaian dan berinteraksi baik dengan orang 

Islam. Mereka dengan orang-orang Islam yaitu  satu kesatuan yang 

mendapatkan perlindungan serta hak-haknya harus diberikan oleh 

negara. 

3. Islam tidak membedakan hak dan kewajiban antara orang Muslim 

dengan non Muslim yang hidup dalam sebuah negara, kecuali dalam 


hal yang erat kaitannya dengan masalah ibadah. Hal itu disebab kan 

oleh adanya aktualisasi konsep dari salah satu kaedah agama: lahum 

maa lana wa alaihim maa alaina. Artinya, mereka punya hak dan 

kewajiban seperti halnya orang-orang Islam. 

4. Dasar toleransi antar umat beragama di dalam Islam dapat diartikan 

sebagai kesiapan mental orang-orang Islam untuk menerima 

perbedaan terutama masalah keyakinan monotheistik dengan 

non Muslim. sebab  itu, orang Islam tidak boleh melarang mereka 

melaksanakan ritualitas ajaran agama yang mereka yakini, apalagi 

dengan menggunakan kekerasan sebagai represi untuk memaksa 

mereka meninggalkan akidahnya. 

5. Menghargai keyakinan orang lain yaitu  salah satu dasar esensi dalam 

setiap interaksi sosial yang terjadi antara seorang Muslim dengan non 

Muslim. Pengukuhan ini telah menjadi stimulasi ajaran Islam bagi 

semua orang sebelum dikenal seruan untuk menghargai hak-hak asasi 

manusia, atau pun sekitar 12 abad sebelum terjadi revolusi Prancis.267

6. Allah memerintahkan kepada Nabi untuk memberi  perlindungan 

kepada non Muslim bila mereka datang meminta perlindungan. Asma’ 

binti Abi Bakar (wafat 73 H) mengatakan: Ibuku datang kepadaku 

dalam keadaan musyrikah (tidak Muslimah), lalu aku menanyakan 

kepada Nabi bahwa ibuku telah datang kepadaku dalam keadaan 

musyrikah, apakah aku boleh menyambut dia dan bersilaturrahmi 

dengannya? Nabi Saw. mengatakan kepada Asma’: Sambutlah 

ibumu dan bersilaturrahmilah dengannya.268 Diriwayatkan juga dari 

Aisyah isteri Nabi Saw. (wafat 58 H). Beliau mengatakan bahwa pada 

suatu saat  ada sekelompok Yahudi datang kepada Nabi sambil 


mengatakan: assamu alaikum (kecelakaanlah bagimu). Aisyah 

mengatakan: aku memahami maksud dari perkataan mereka, maka 

aku menjawabnya: wa alaikumussam walla’nah (atasmu kebinasaan 

dan laknat Allah) Lalu Nabi mengatakan kepada Aisyah: Pelan-

pelan wahai Aisyah, sesungguhnya Allah Swt. menyukai kelembutan 

itu dalam setiap perkara. Lalu Aisyah berkata kepada Nabi, wahai 

Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka katakan 

kepadamu? Nabi menjawab Aisyah dengan mengatakan: Kamu sendiri 

kan sudah menjawab mereka dengan kata: wa alaikumussam, artinya 

kebinasaanlah bagi kalian.

7. Sahabat Umar bin Khattab juga telah memberi  kesan imperatif 

saat  beliau melihat sekelompok non Muslim dihukum dengan 

berjemur di bawah terik matahari di salah satu daerah Syam. Beliau 

bertanya, kenapa mereka dihukum seperti ini? Mereka menjawab: 

sebab  mereka enggan membayar jizyah.270 Umar kelihatan tidak 

menyukai tindakan ini  sehingga mengatakan: biarkan saja, 

jangan menghukum mereka seperti itu dan jangan membebani 

mereka dengan sesuatu yang mereka tidak sanggupi. Beliau pun 

memerintahkan untuk melepaskan dan membebaskan mereka.271 

Selain itu, beliau juga pernah bertemu dengan salah seorang non 

Muslim yang sudah lanjut usia dan sudah buta. Beliau bertanya 

kepadanya: dari ahlu kitab mana engkau wahai kake tua? Kake tua 

itu menjawab: aku yaitu  seorang Yahudi. Umar bertanya: apa yang 

membuatmu jadi begini (meminta-minta). Kake ini  menjawab: 

aku meminta makan dan segala keperluanku. Umar membawa kake 

ini  ke rumahnya, dan menulis sebuah pesan untuk dibawa 

ke baitul mal. Dalam pesan itu tertulis: tolong perhatikan orang 

ini dan semacamnya, demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita 

telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya, 

sesungguhnya sadakah itu yaitu  untuk para fakir miskin. Fukara itu 

yaitu  orang Muslim, dan orang ini yaitu  orang miskin dari ahlul 

kitab.

8. Islam mengajarkan bahwa negara berkewajiban berlaku adil 

terhadap non Muslim tanpa diskriminasi sedikit pun. Di samping 

itu, dalam pengaturan hidup mereka, terutama yang berkaitan 

dengan pengamalan nilai-nilai keagamaan yang mereka yakini, negara 

berkewajiban memberi  dukungan penuh kepada mereka selama 

hal ini  tidak bertentangan dengan norma agama Islam.

9. Dalam diskursus Islam klasik telah dijelaskan secara gemilang tentang 

konteks ahluzzimmah di mana hal ini  merupakan satu bentuk 

transaksi yang terjadi antara pemerintah dengan seorang non Muslim 

atau lebih dengan satu stimulasi bahwa mereka akan mendapatkan 

hak-haknya seperti halnya orang-orang Islam selama mereka 

membayar jizyah sebagai satu bentuk kewajiban kepada negara guna 

mendapatkan perlindungan keamanan dan sebagainya.273

10. Sebagian pakar memandang bahwa non Muslim memiliki peluang 

untuk memangku jabatan menteri sebagaimana yang dinyatakan 

Almawardi dan Abu Ya’la Alfarra’. Alasannya yaitu  bahwa orang 

yang memangku jabatan ini tidak masuk dalam kategori pemaknaan 

wilayah atau satu bentuk kekuasaan, sebab  ia tidak memiliki 

kewenangan yang indevenden. Mereka hanyalah pelaksana kebijakan 

yang diputuskan oleh lembaga kementerian. Jadi, kewenangan serta 

indevendensi dan setiap kebijakan politik yaitu  wewenang kepala 

negara, sekalipun partisipasi mereka tetap diharapkan dalam hal-

hal tertentu. sebab  itu, dalam sejarah Islam banyak ditemui non  

Muslim ikut serta berpartisipasi di dalam pemerintahan Islam; dan 

perbedaan agama tidaklah menjadi penghalang bagi mereka untuk 

menjadi bagian dari aparat negara. Sebagai contoh Umar bin Khattab 

menunjuk beberapa orang tahanan non Muslim sebagai juru tulis dan 

mengangkat mereka sebagai aparat negara.

11. Para pembesar dinasti Umawiyah banyak mempekerjakan non 

Muslim dan memberi  mereka beberapa jabatan penting. Misalnya 

Muawiyah bin Abi Sufyan (wafat 60 H) di mana ia telah mengangkat 

salah seorang tabibnya (dokternya) yaitu Ibnu Asal untuk bertanggung 

jawab mengumpulkan kharaj (satu bentuk pekerjaan yang menyerupai 

tugas menteri keuangan atau menteri ekonomi). Di samping beliau 

memberi  kepercayaan kepada satu keluarga non Muslim untuk 

bertindak sebagai penanggung jawab urusan administrasi keuangan 

dan pembukuan di negeri Syam.275 Begitupula Khalifah Sulaiman bin 

Abdul Malik (60-99 M) telah menugaskan salah seorang Nasrani yakni 

Batrik Bin Naka untuk menangani pembangunan mesjid di daerah 

Ramallah Palestina.

12. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Bani Umayyah juga dilakukan 

oleh pemerintah dinasti Abbasia. Sebagai contoh, Nasr bin Harun 

pada tahun 369 H dan Isa Bin Nastur pada tahun 380 H. Keduanya 

diangkat sebagai menteri padahal mereka yaitu  orang Nasrani. Hal 

yang sama juga dilakukan Khalifah al-Mu’tashim (180-227 H) di mana 

beliau pernah dibantu oleh dua orang bersaudara dari non Muslim 

yakni, Salmawaeh dan Ibrahim. Keduanya mempunyai posisi penting 

dan sangat dekat dengan khalifah. Salmawaeh memegang jabatan 

yang serupa dengan jabatan menteri masa sekarang di mana setiap 

dokumen negara tidak dianggap sah kecuali sesudah  ditandatangani 

olehnya. Begitupula Ibrahim dipercaya untuk menjaga stempel 

khusus Khalifah di samping ia dipercaya sebagai bendahara baitul 

mal atau kas negara dalam bahasa sekarang Ini merupakan indikasi 

konkret bahwa non Muslim di dalam Islam bukanlah kelompok yang 

termarjinalkan, namun  mereka juga berhak memangku sebuah jabatan 

penting berkaitan dengan masalah kenegaraan, selama mereka 

memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan di dalam Islam.

13. Sebagian pakar juga mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi non 

Muslim menjadi anggota legislasi namun dengan syarat mereka hanya 

mempunyai kewenangan terhadap masalah-masalah yang berkaitan 

dengan non Muslim itu sendiri.Alasannya yaitu  bahwa setiap 

anggota warga  punya hak untuk menyatakan pendapatnya, 

termasuk memilih wakil-wakilnya untuk menyampaikan aspirasi 

mereka. Dalam sejarah Islam pernah terjadi pengangkatan seorang 

non Muslim menjadi hakim untuk kelompok mereka, seperti yang 

dilakukan Amru bin Ash saat  menjabat sebagai gubernur Umar bin 

Khattab di Mesir. Beliau mengangkat seorang Qibti (orang Mesir yang 

non Muslim) untuk memutuskan setiap perkara yang dihadapi orang-

orang Qibti tadi. Dan ternyata pengangkatan ini  ditanggapi 

positif oleh khalifah Umar bin Khattab.

14. Amru bin Ash menghapus segala bentuk represi atas orang-orang 

Qibti di Mesir dari pemerintah Persia. Beliau tidak pernah membebani 

mereka dengan sesuatu yang tidak disanggupinya sehingga dengan 

perlakuan itu ia mendapatkan empati orang-orang Qibti dengan sebuah 

   

diktum bahwa mereka sangat senang dengan kepemimpinannya dan 

akan taat kepadanya.

15. Islam memberi  kebebasan beribadah kepada non Muslim, baik 

mereka termasuk ahlul kitab maupun selain ahlul kitab seperti majusi. 

Begitupula, baik mereka mengakui risalah yang dibawa oleh Nabi 

maupun tidak mengakuinya. Semua kelompok ini  mendapatkan 

kebebasan penuh di dalam Islam untuk melaksanakan ajaran yang 

diyakininya tanpa mempersoalkan mereka, menekan mereka atau 

merusak tempat-tempat suci mereka, selama mereka tetap menjaga 

nilai-nilai toleransi dengan orang-orang Islam.

16. Islam sangat menghargai dan menjamin kebebasan beragama, dan 

tidak pernah memaksa seseorang untuk meninggalkan agamanya. 

Sejak zaman Nabi sampai hari kiamat akan tetap komitmen 

terhadap dogmatik al-Qur’an dan akan menjaga penuh kebebasan 

beragama serta memberi  kesempatan kepada siapa pun untuk 

mengaktualisasikan ajaran agama yang diyakininya. Apa yang telah 

diberikan Nabi kepada penduduk Najran telah menjadi contoh 

dalam masalah ini. Beliau telah menulis sebuah perjanjian kepada 

mereka dengan mengatakan: Seorang uskup tidak mesti merobah 

keuskupannya, begitupula dengan seorang rahib tidak perlu merobah 

kerahibannya, dan juga seorang pendeta tidak perlu merobah 

kependetaannya.281 Selain itu, Nabi juga menulis surat kepada 

penduduk Yaman: Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau 

Nasrani maka ia tidak akan dipersoalkan . Bahkan Nabi memberi  

izin kepada para delegasi Nasrani Najran untuk mengamalkan ajaran 

agamanya serta beribadah di samping masjid nabawi. Hal yang sama 

juga dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab kepada penduduk 

Iliya (Palestina) di mana dijelaskan bahwa: Gereja-gereja mereka 

tidak dapat ditinggali (orang Muslim), diruntuhkan atau dikurangi 

termasuk pagar-pagarnya, begitupula salib-salib mereka dan apa saja 

dari harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan 

tidak seorang pun di antara mereka mendapatkan mudarat. 

17. Islam memberi  jaminan kepada siapa saja untuk mengekspresikan 

pemikirannya termasuk kepada non Muslim untuk menyampaikan 

kritikan konstruktif kepada pemerintah dalam koridor konstitusi 

yang berlaku. Mereka juga diberikan hak untuk mengusulkan sebuah 

peraturan terkait dengan kehidupan mereka secara khusus seperti 

masalah perdata ataupun dalam bentuk usulan perbaikan sistem 

politik dan kebijakan. Yang demikian itu yaitu  bagian kecil dari 

hak-hak yang bersifat umum dan merupakan satu bentuk partisipasi 

dalam kehidupan berpolitik yang ditetapkan dalam banyak undang-

undang konvensional tentang hak mengajukan gugatan sekalipun 

sebenarnya teori ini dalam konteks hukum konvensional baru dikenal 

pada akhir abad ke 18 dan awal 19 M.

18. saat  Umar bin Khattab datang ke salah satu tempat yang ada di 

negeri Dimask. saat  beliau menyaksikan sekelompok orang Nasrani 

yang sangat papah dan menyedihkan. Umar pun lalu kemudian 

memerintahkan agar mereka diberikan sadakah dan makanan dari 

baitul mal. Beliau juga telah menghapus beban pajak atas orang-

orang Qibti yang telah membantu orang-orang Islam pada saat 

terjadinya musim paceklik tahun ke 18 H. Amru bin Ash didatangi 

oleh orang-orang Qibti tadi lalu mengatakan kepadanya: jikalau aku 

menunjukkan kepadamu tempat yang bisa dilalui perahu sehingga 

barang dan makanan yang dibawa ke kota Makkah dan Madinah 

bisa sampai, apakah engkau akan membebaskan kami dan keluarga 

kami dari kewajiban membayar pajak? Beliau mengatakan: iya saya 

akan membebaskan kamu. Lalu Amru bin Ash menyurat kepada 

Umar bin Khattab tentang hal ini , dan Umar bin Khattab pun 

menyetujuinya. 

19. Begitupula dengan yang diinstrusikan oleh Umar bin Abdul Aziz 

kepada gubernurnya di Basrah Adiy bin Arta’ah (wafat 102 H). Dalam 

surat ini  dikatakan: Carilah orang-orang non Muslim yang sudah 

tua dan tidak lagi bekerja, berikan apa yang mereka butuhkan dari 

baitul mal .288 Nabi sendiri telah bersedekah kepada salah seorang 

kepala keluarga Yahudi.289 Bahkan Nabi pernah mengatakan: 

Seandainya Ibrahim masih hidup (anaknya Nabi) akan kubebaskan 

semua orang Qibti dari membayar jizyah.290 


HADIS TENTANG

BAHAYA KEBOHONGAN DAN HOAX


Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Akan datang kepada manusia 

tahun-tahun yang penuh dengan penipu, dimana pada saat itu 

pendusta dibenarkan, orang benar didustakan, pengkhianat diberi 

amanah, orang yang jujur dikhianati, dan arruwaibidah berbicara. 

Dikatakatan: siapakah ruwaibidah itu? Nabi mengatakan: Seorang 

lelaki yang dungu yang sibuk mengurusi persoalan publik.


Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah meridhai 

bagi kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah meridhai 

kalian agar beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-

Nya dengan sesuatu apapun, kalian semuanya berpegang teguh 

dengan tali Allah, dan agar kalian juga tidak berpecah belah. 

Allah membenci bagi kalian qiyla wa qala, banyak bertanya dan 

membuang-buang harta.

َ

Dari Hafs bin Asim, Nabi bersabda: Cukuplah bagi seseorang 

dikatakan pendusta tatkala ia menceritakan semua yang 

didengarkannya (tanpa klarifikasi).

Makna dan Kandungan Hadis 

1. Berdasar pada hadis di atas, Nabi telah menyatakan bahwa akan 

datang suatu masa yang akan dipenuhi dengan bergabagai macam 

bentuk penipuan sehingga seorang pendusta boleh jadi dibenarkan, 

sebaliknya kejujuran dan kebenaran didustakan, pengkhianat 

dipercaya; dan orang yang jujur justru dikhianati. Orang-orang bodoh 

yang sok tahu angkat bicara dan sibuk dengan urusan orang banyak.

2. Termasuk yang dibenci oleh Allah yaitu  qiyla wa qala. Sebagian ulama 

seperti Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan 

makna qiyla wa qala seperti turut campur dalam kabar dan urusan 

orang lain, menyampaikan informasi padahal dia sendiri tidak tahu, 

dan menceritakan semua yang didengar tanpa ada klarifikasi terlebih 

dahulu. Imam Ibnu Sirin mengatakan: Perkataan itu jauh lebih luas 

ketimbang menjelaskannya dengan kedustaan.

3. Kebohongan yaitu  kumpulan semua bentuk kejahatan, dan asal 

semua yang tercela disebabkan sebab  akibatnya yang sangat buruk. 

Kebohongan hanya menghasilkan umpatan, sedangkan umpatan 

menghasilkan kebencian, lau kebencian mengakibatkan permusuhan, 

dan saat  permusuhan terjadi maka tidak ada rasa aman dan 

tenteram. sebab  itulah, para kaum bijak mengatakan: siapa yang 

kurang kejujuran dan kebenarannya maka akan kurang temannya. 

Sebaliknya, kejujuran dan kebenaran akan senantiasa menyelamatkan 

engkau walau sesungguhnya kamu sangat menakutinya. Sedangkan 

kebohongan akan mencelakaimu walau kelihatannya memberi  

rasa aman kepadamu.

4. Dalam konteks sekarang, kemajuan tekhnologi telah banyak memberi 

dampak kepada kehidupan manusia, paling tidak memberi kemudahan 

untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan. 

Hanya saja informasi yang didapatkan di media sosial terkadang tidak 

benar alias hoakx. Penyebaran berita bohong tentu saja yaitu  dosa 

besar sehingga dilarang dalam agama. Bahkan dalam bahasa al-Qur’an, 

orang yang suka menyebarkan berita bohong akan diazab oleh Allah 

tidak hanya di dunia namun  juga di akhirat seperti yang disebutkan 

dalam QS. Annur ayat 19 bahwa: “Sesungguhnya orang-orang yang 

ingin agar (berita) perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) 

tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang 

pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu 

tidak mengetahui”.     

5. Dalam sejarah, keluarga Nabi pernah menjadi korban berita bohong/

hoakx saat  isteri beliau Aisyah diberitakan telah selingkuh dengan 

seorang sahabat bernama Safwan bin Muattal sesudah  terjadi perang 

Bani Mustalik pada tahun ke 5 H. sesudah  peperangan selesai, Nabi dan 

beberapa sahabat kembali ke Madinah. Aisyah keluar dari sekedupnya, 

lalu dia merasa kalau kalungnya hilang sehingga kemudian dia pergi 

mencarinya. Sementara itu, rombongan sudah pulang dan berangkat 

kembali ke Madinah dan Aisyah ditinggalkan sebab  mereka tidak 

tahu kalau ternyata dia tidak berada di dalam sekedup. sebab  

Aisyah merasa ditinggalkan, akhirnya dia pun duduk di tempatnya 

dengan harapan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Pada saat 

itulah Safwan lewat dan ia melihat seseorang tidur sendirian; dan 

ternyata sesudah  ia mendekat diketahuilah bahwa isteri Nabi Aisyah, 

lalu ia terbangun. Safwan kemudian mempersilahkan Aisyah untuk 

mengendarai untanya, dan Safwan menuntun unta itu sampai tiba 

di Madinah. Dari situlah kemudian orang-orang melihatnya sehingga 

muncullah desas-desus, termasuk dari kaum munafiq yang kemudian 

membuat suasana menjadi keruh sebab  terkesan kalau Aisyah telah 

melakukan penyelewengan, padahal ternyata hanya hoakx sesudah  al-

Qur’an mengklarifikasi berita itu seperti yang dijelaskan dalam surat 

Annur ayat 24. 

6. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 

24 Tahun 2017 menyatakan bahwa haram hukumnya menyebarkan 

informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, gosip, permusuhan, informasi 

bohong, sarana provokasi hingga ujaran kebencian melalui media 

sosial.

7. Dalam Islam diajarkan agar setiap orang berhati-hati saat  mendengar 

suatu berita yang yang tidak jelas asal-usulnya. Tidak boleh langsung 

membenarkan begitu saja, namun  harus mencari tahu sampai di 

mana kebenaran berita itu. Itulah yang kemudian disebut dalam 

bahasa agama dengan tabayun. Dalam al-Qur’an Allah mengajarkan 

tentang bagaimana menyikapi suatu informasi yang didapatkan 

     

dengan melakukan klarifikasi. Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6 

mengatakan: “Hai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik 

datang kepadamu membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya 

agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum sebab  kebodohan/

kecerobohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu”. 

8. Dalam peraturan perundang-undangan kita memang tidak mengenal 

kata hoax, namun  menggunakan kata: berita bohong. Disebutkan dalam 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang 

informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII mengenai Perbuatan 

Yang Dilarang pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa: (1) Setiap 

orang deng