kepada hamba-hamba-Nya,
maka ia mendapatkan banyak kebaikan, dadanya terbuka untuk Islam,
hatinya merasa tenang dengan keimanan, dan memperlakukan orang
lain dengan akhlak yang baik.
Adapun dosa, Nabi S memperingatkan bahwa dosa adalah,
"Apn ynng mengganjnl di dalam dadamu." Sabda ini beliau sampaikan
kepada Nawwas bin Sam'an. Nawwas bin Sam'an adalah seorang sahabat agung, sehingga tidak ada ganjalan kebimbangan dan keraguan
di dalam dadanya. Tidak ada yang diakrabi oleh jiwa kecuali ia adalah
dosa, karenanya beliau bersabda :
/ a oj
161 q&3tr ji - f i4.J-dt--t"
" Apa yang bergejolak Ai antai aaAo*u Aa7 kamtt tidak ingin bila
or an g- or ong m enget ahuiny a. "
Adapun orang-orang fasik dan jahat, dosa tidak mengganjal di dalam dada mereka dan tidak ada masalah bila orang-orang mengetahuinya. Bahkan sebagian mereka bangga dan menceritakan kejahatan dan
kefasikan yang mereka lakukan. Akan tetapi pembahasan ini ditujukan
bagi seorang yang istiqamah, yang mana bila ia menginginkan suatu keburukan maka keburukan itu mengganjal di dalam hatinya dan ia tidaksenang bila orang-orang mengetahui maksud keinginannya. Timbangan
yang disebutkan oleh Nabi & hanya berlaku bagi ahli kebaikan dan ahli
shalat.
Hadits serupa diriwayatkan dari Wabishah bin Ma'bad 9,9, ia berkata, "saya datang menghadap Nabi $$, beliau bersabda, "Kamu datang
untuk bertanya kepadaku tentang kebajikan?" Aku menjawab, "Ya."
Beliau bersabda, "Mintalah petunjuk kepada hatimu." Artinya, jangan
kamu bertanya kepada siapa pun, bertanyalah kepada hatimu sendiri,
mintalah fatwa darinya. Kebajikan adalah apayang dirasa tenang oleh
jiwa dan bergema di dalam dada. Jika Anda melihat sesuatu itu mengganjal di dalam jiwa Anda dan hati Anda bimbang terhadapnya, maka
sesuatu itu adalah dosa. Beliau bersabda, "Meskipun orang-orang memberikan snran dan pendapat mereka kepadamu." Artinya, meskipun orangorang menyatakan pendapatnya kepada Anda bahwa sesuatu tersebut
tidak mengandung dosa, meskipun mereka berkali-kali menyatakannya
kepada Anda. Hal ini sering kali terjadi, Anda menjumpai seseorang
merasa bimbang menghadap sesuatu, jiwanya tidak merasa tenang terhadap sesuatu itu, lalu orang-orang berkata kepadanya, 'Ini halal.' 'Tidak ada masalah dengan yang ini.'Akan tetapi perasaannya tidak kunjung nyaman dan hatinya tidak merasa tenang. Maka bisa dinyatakan
kepadanya : Itu adalah dosa, karenanya jauhilah.
Hadits di atas mengandung beberapa hikmat, yaitu :
1. Akhlak yang baik merupakan nilai keutamaan. Rasulullah ffi
menetapkan bahwa akhlak yang baik itu sebagai kebajikan.
2. Tolok ukur dosa adalah bila ia mengganjal di dalam jiwa dan tidak dirasa tenang oleh hati.
3. Seorang mukmin tidak senang bila orang-orang mengetahui aibnya. Berbeda dengan orang yang menuruti hawa nafsunya dan
tidak peduli. Tidak masalah baginya jika orang-orang mengetahui aib dirinya.
4. Kita dapat melihat firasat Nabi s ketika Wabishah datang menghadap beliau dan beliau langsung bertanya, "Kamu datang untuk bertanya kepadaku tentang kebajikan?"
5. Adanyaanjuranmenanyakankepastiansesuatukepadahatiyang
tenang (muthmainnah) y angmembenci keburukan dan mencintai
kebaikan; berdasarkan sabda Nabi ffi, "Kebajikan adalah apa yang
dirasa tenang oleh jizua dan (juga) dirasa tenang oleh hati."
Seyogianya seseorang memperhatikan apa yang ada di dalam dirinya, bukan memperhatikan pendapat orang-orang. Bisa jadi yang memberikan pendapat kepadanya adalah orang-orang yang tidak memiliki
ilmu terkait sesuatu yang dimaksud. Ia sendiri merasa ragu dan tidak
menyukai sesuatu itu. Dalam hal ini ia tidak boleh merujuk pendapat
orang-orang, melainkan merujuk kepada isi hatinya. Jika memungkinkan bagi seseorang untuk berijtihad, ia tidak boleh beralih kepada taklid. " Meskipun orang-orang meny ampaikan fntwa dan pendapat merekn kepadnm1l./'436)STTnp BID,AH ITU SESAT
etiap bidhh adalah sesat. Di dalam bid'ah tidak ada sesuatu
yang dianggap baik, seperti klaim sebagian ulama. Barangsiapa menduga bahwa ada satu bentuk bid'ah yang baik
(bid'ah hasanah), maka hanya ada dua kemungkinan; mungkin perkara
yang dimaksud bukan bidhh namun ia menduganya sebagai bidhtr,
atau bidhh itu bukan bid' ah has anah namrtnia menduganya sebaga i bid' ah
hasanah. Mustahil bila ada satu bentuk bid'ah yang baik, berdasarkan
sabda Nabi S:
o d j
, /
aJ)|-; ai+
"F
;tp
"Sebab sesungguhnya setiap bid'ah adalah trtoS.ttaLARANGAN HASAD, NA,ASY SRT-INc
MINuTNGKI DAN BERnuRr DzRI-IIvt
Abu Hurairah @a meriwayatkan bahwa Rasulullah ffi bersabda :
;trt C,t, trj.ri t: V*q \) \r*6 ,t, tr** ,t
! .ri; ;i Ft :utr..1 y, ,v. G'f') ,*- d *
H)- 6 ,s4t 'iV{t', if \ f'X-t; Ak"
it;i 'p" ::i "pt v u-r, *;.1 - otT u* ,r)^* ;1
t t ^ , 4 ,."r1'u ',.o ,',- .c ' ,' ^: *"tt lt13 ;t 7t, 4,ilt "t" ;.:ft ...5 ,;i-:lt
"Janganlahknlian saling dengki, ,oiing menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah knlian menjual sesuatu
yang telah dijual kepada orang lain. ladilah kalian hamba-hamba Allah
yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang
Iainnya, (dia) tidak menzhaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakanny a dan tidak menghinany a. Takwa itu di sini (seray a menunjuk dadanya sebanyak tiga knlil. Cukuplah seorang muslim dikatakan
buruk jikn dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas
muslim yang lain; haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.
(HR. Muslim)
Rasulullah {$ bersabda, "langanlah kalian saling dengki." Ini adalah
larangan mendengki. Dengki adalah sikap tidak senang terhadap kenikmatan agama dan dunia yang dianugerahkan Allah kepada saudara
Anda, baik Anda mengharapkan hilangnya nikmat itu ataukah tidak.
Ketika Anda membenci apa yang diberikanAllah kepada saudara Anda,
itulah yang disebut dengki.
Sabda beliau, "Dan janganlah berjual beli dengan sistem najasy." Para
ulama berkata, "Munajasyah adalah tindakan menaikkan harga barangdi dalam jual beli lelang, padahal sejatinya penawar tidak ingin membeli barang, melainkan hanya ingin memberi manfaat kepada penjual
atau merugikan pembeli. Sabda belua, "Dan jangnnlah saling membenci."
Al-Bnghda'adalah sikap benci, artinya janganlah sebagian kalian membenci sebagian yang lain. Sabda beliau, "Dan janganlah saling marah."
Yakni, masing-masing pihak membalikkan punggungnya hingga tidak
saling berhadapan. Sabda beliau, "Dan janganlah sebagian kalian menjunl atas penjualnn yang lain." Artinya, janganlah seseorang menjual atas
penjualan saudaranya. Contohnya, seseorang membeli barang seharga
sepuluh, lalu datang orang ketiga menemui pembeli dan berkata, 'Aku
bisa menjualnya kepadamu dengan harga lebih murah." Sebab tindakan
ini memicu permusuhan dan kebencian.
Sabda beliau, "Wqhai hamba-hamba Allah, jadilnh kalinn bersaudara'"
Artinya, jadilah seperti saudara dalam hal kasih sayang, cinta, kelembutan dan tidak memusuhi. Kemudian persaudaraan ini dipertegas
dengan sabda beliau, "seorang muslim itu adakth saudara bagi muslim yang
lnin." Karena adanya pemersatu di antara keduanya yaitu Islam. Keislaman adalah hubungan paling kuat yang terjalin di antara sesama kaum
muslimin.
Sabda beliar, "Dan tidak menzhaliminya." Yakni, tidak bertindak melampaui batas terhadapnya. sabda beliau, "Dan tidak mengkhianatinya."
Yakni, pada posisi yang ia wajib mendapat pertolongan. Sabda beliau,
"Dan tidak mendustainya." Artinya, tidak menyampaikan perkataan bohong kepad anya. "Dan tidr* merendahkannya." Yakni tidak meremehkannya. Sabda beliau, "Ketakwann itu ada di sini"' Yakni, ketakwaan kepada
Allah tempat adalah hati, apabila hati bertakwa maka seluruh anggota
badan akan bertakwa pula. "Dan beliau menunjuk ke dadanya tiga kali,"
Artinya, beliau mengucapkan : Ketakwaan itu ada di sini, ketakwaan
itu ada di sini, ketakwaan itu ada di sini. Kemudian beliau bersabda,
"Cukup sebagai keburukan bagi seorang muslim bahwa ia menghina seorang
muslim saudaranya." Bihasbi, yakni hasbu, huruf ba' di sini adalah tambahan. Kata nl-hasbu maknanya cukup' Artinya, sekiranya ia tidak
melakukan keburukan selain menghina saudaranya, tentu tindakan
itu sudah cukup sebagai keburukan bagi dirinya. "Seorang muslim atas
muslim (yang lain) haram; darahnyn, hartanya dan kehormatannya." Darah seorang muslim tidak boleh diganggu; dengan pembunuhan ataupun tindakan yang lebih ringan. Harta : tidakboleh mengganggu harta seorangmuslim, dengan cara merampas, mencuri, merusak dan sebagainya. Kehormatannya, yakni nama baiknya, sehingga tidak boleh menggunjingnya y angberakibat kehormatannya ternoda.
Hadits tersebut mengandung beberapa faedah, di antaranya :
Laranganbersikap dengki, sedangkan laranganbermakna pengharaman. Sikap dengki memiliki banyak bahaya, di antaranya :
seorang yang dengki berarti membenci takdir Allah, merupakan
sikap permusuhan terhadap saudara, dan melahirkan penyesalan di hati pendengki. Setiap kali nikmat saudaranya bertambah
maka bertambah pula penyesalan dirinya, sehingga kehidupannya menjadi sempit.
Diharamkannya tindakan mun aj asy ah, kar ena ia memicu permusuhan dengan orang lain dan menjadi sebab munculnya sikap
saling benci. Sedangkan seseorang tidak boleh membenci saudaranya atau melakukan tindakan yang memicu kebenciannya.
Diharamkannya tindakan saling membelakangi, yakni memunggungi saudaranya; tidak mengambil perkataannya dan tidak
mendengarkan pendapatnya. Sebab tindakan semacam ini bertentangan dengan persaudaraan karena seiman.
Diharamkannya penjualan atas penjualan seorang muslim, begitu juga pembelian atas pembeliannya, lamaran atas lamarannya, penyewaan atas penyewaannya dan sebagainya meliputi
semua haknya.
Kewajiban mengembangkan persaudaraan karena seiman, berdasarkan sabda beliau, "Dan jadikanlnh kalian zoahai hamba-hamba
Allah bersaudara."
Penjelasan tentang sikap seorang muslim kepada saudaranya
sesama muslim; tidak menzhalimi, mengkhianati, mendustai
dan menghinanya. Sebab semua tindakan tersebut bertentangan
dengan nilai persaudaraan dalam iman.
Tempat takwa adalah hati, apabila hati bertakwa maka seluruh
anggota badan akan bertakwa. Perlu diketahui bahwa kata-kata ini diucapkan orang ketika mengerjakan kemaksiatan dan
mengingkarinya, ia berkata, 'Ketakwaan itu ada di sini.' Katakata ini benar tetapi ditujukan untuk sesuatu yang batil. Untuk
membantahnya dengan menyatakan, 'sekiranya di dalam hati
ada ketakwaan tentu anggota badan pun bertakwa, sebab Nabi
g telah bersabda, " Ketahuilnh bahzua di dalam tubuh itu ada segumpal
darah, apabila ia baik maka seluruh tubuh menjadi baik, dan apabila ia
rusak maka seluruh tubuh menjadi rusak. Ketahuilah bahzua segumpal
darah itu adalah hati,"
Pengulangan kata untuk menjelaskan perhatian dan pemahaman terhadapnya, beliau bersabda, "Ketakwaan itu ada di sini."
Sambil menunjuk ke dadanya dan mengulanginya sebanyak
tiga kali.
Tidak boleh menghina seorang muslim, berdasarkan sabda Nabi
ffi, " Cukup sebagai keburukan bagi seorang muslim bahwa ia menghina
selrang muslim saudaranya." Yang demikian itu karena penghinaan terhadap seorang muslim berdampak pada banyak kerusakan.
Pengharaman darah, harta dan kehormatan seorang muslim.
Ini adalah hukum dasar, akan tetapi ada beberapa faktor yang
menghalalkan ketiganya. Karenanya Allah u;; berfirman, "Sesungguhnyn kesalahan hanya adn pada orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampnui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran." (Asy-Syura lazl : 421 "Tetapi lran7-lrnng ynng
membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka." (Asy-Syura l42l z 41).
Bahwasanya bila umat Islam menuruti petunjuk-petunjuk ini
tentu mereka mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat,
sebab semua petunjuk tersebut merupakan norma-norma agung
nan luhur, dengannya berbagai maslahat teraih dan banyak kerusakan tercegah.a3Hurcuu Sunp
enulis aiig berkata, "Haram hukumnya menerima suap.
Suap yang diistilahkan dengan kalarisywah dalam bahasa
Arab bisa juga dibaca rasywah ataurusywah. Ia diambil dari
katarisya', yaitu tali pengikat ember untuk menimba air. Risya' menjadi
perantara orang untuk mencapai maksudnya, artinya menjadi perantara
untuk mendapatkan air.
Setiap orang yang mengeluarkan sesuatu sebagai perantara untuk mencapai tujuannya disebut penyuap Qasyin). Hanya saja menurut
hukum, suap tidak diperbolehkan, yaitu seorang beperkara memberikan sesuatu kepada hakim sebagai perantara agar hakim menjatuhkan
vonis yang membenarkan gugatannya atau vonis yang membatalkan
dakwaan atas dirinya. Sebab seorang penyuap itu kadang-kadang menginginkan agar gugatannya diterima atau ingin agar dakwaan atas
dirinya dibatalkan.
Contoh, jika seorangbeperkara menggugat si Fulan sebesar 100.000
lalu dia membayar suap kepada hakim, berarti ia ingin agar hakim menjatuhkan vonis yang membenarkan gugatannya. ]ika seorang beperkara
mendapat gugatan sebesar 100.000 dan ia membayar beberapa dirham
kepada hakim, berarti dia menginginkan agar hakim membatalkan gugatan atas dirinya. Pada dua kasus tersebut, suap sama-sama haram.
Pertama, berdasarkan hadits shahih, "Bahwasanya Nabi "M, melaknat
penyuap dan penerima sltap." a3e) Laknat adalah terusir dari rahmat Allah.
Hadits ini berkonsekuensi bahwa suap termasuk dosa besar.
Kedua, karena suap berdampak pada rusaknya umat manusia.
Sebab, apabila vonis hukum dijatuhkan sesuai dengan suap maka rusaklah perangai manusia, mereka akan saling mengungguli siapakah yang
lebih besar suapnya.Ketiga, suap menjadi faktor penyebab perubahan hukum Allah'
Bagaimana bisa terjadi? Karena sesuai dengan tabiatnya, jiwa itu condong dan berpihak kepada orang yang berbuat baik kepadanya. Jika
seorang hakim diberi suap, ia akan menjatuhkan vonis hukum di luar
ketentuan Allah, tindakan ini berarti mengubah hukum Allah'
Keempat, di dalam suap terdapat kezhaliman dan kejahatan, sebab
bila hakim menjatuhkan vonis yang berpihak kepada PenyuaP dengan
merugikan lawan sengketanya tanpa alasan yang benar, tentu ia telah
menzhalimi lawan sengketa tersebut, dan tidak disangsikan lagi bahwa
kezhaliman merupakan kegelapan pada hari kiamat. Sedangkan kejahatan merupakan faktor penyebab bencana yang merata seperti kekeringan dan sebagainya.
Kelima, suap berarti memakan harta secara batil, atau mendorong
orang untuk memakan harta secara batil. Pertanyaary bukankah menjadi hak hakim untuk mengambil imbalan atas vonis hukumnya? Tidak,
sebab imbalan yang diambil hakim tersebut bisa mendorongnya untuk
menjatuhkan vonis hukum sesuai kebenaran. Padahal untuk menjatuhkan vonis hukum sesuai kebenarary seorang hakim tidak boleh melakukannya karena dorongan imbalan duniawi. Atau, imbalan itu bisa mendorong hakim menjatuhkan vonis hukum tidak sesuai kebenaran, dan
tindakan ini lebih besar lagi keburukannya. Jadi, menerima suaP merupakan tindakan memakan harta secara batil.
Keenam, suap berdampak pada pengabaian amanah, bahwa manusia tidak bisa dipercaya dan hukum tidak ada lagi fungsinya. Dengan
demikian, seseorang tidak akan tahu apakah ia mendapatkan vonis
yang menguntungkan atau merugikan dirinya berdasarkan kebenaran
dari hakim atau tidak. Dan yang demikian ini merupakan kerusakan
yang besar. Karenanya, penyuap dan penerima suap berhak mendapatkan laknat Allah. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.
Akan tetapi, apa pendapat Anda jika seorang hakim tidak bisa
memberikan hak kepada pemiliknya kecuali jika si pemilik mengeluarkan uang, apakah uang tersebut terhitung sebagai suap? Ya, uang tersebut adalah suap, karena seseorang menjadikan uang itu sebagai perantara untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi dosanya ditanggung
oleh penerima, bukan pemberi, karena si pemberi memberikan uang itu
untuk mendapatkan haknya sehingga tidak hilang percuma. Begitu juga
laknat hanya menimpa penerima suap. Para ahli ilmu telah menegaskanmasalah ini, mereka menjelaskan bahwa orang yang mengeluarkan sesuatu sebagai perantara untuk mendapatkan haknya tidak berdosa.
Pada zaman sekarang, ada orang yang berkata kepada seseorang
yang sedang menuntut haknya, "Silahkan membayar sekian kepadaku
secara terang-terangan, atau silahkan bersabar hingga aku memenuhi
keperluanmu." LaIu ia menunda-nunda pemenuhan haknya dan tidak
memberinya kemungkinan untuk mendapatkan hak hingga membayar
suap yang ia inginkan.Ini adalah perkara yang pahit dan merusak manusia, baik agama maupun fisik mereka, karena mereka sejatinya memakan harta terlarang, kita berlindung kepada Allah darinya. Karenanya, seorang hakim haram mengambil suap secara mutlak.
Jika seorang hakim tidak mendapatkan rezeki dari Baitul Mal,
artinya tidak memperoleh gaji dari Baitul Mal (dari negara), padahal
ia tidak memiliki harta, lalu ia berkata kepada dua orang yang sedang
beperkara, 'Aku tidak akan memutuskan perkara di antara kalian berdua kecuali dengan imbalan sekian -sesuai perkara yang ditangani,
jika besar maka besar pula nominal imbalan dan jika kecil maka kecil
nominalnya-." Apakah tindakan ini diperbolehkan ataukah tidak?
Jawabnya, ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad, tindakan itu
boleh dilakukan. Namun pendapat yang benar, itu tidak boleh, karena
merupakan tindakan mengambil imbalan untuk kewajiban yang harus
dipenuhinya. Sebab, menetapkan hukum di antara manusia hukumnya
wajib. Apabila sang hakim membiasakan diri mengambilnya, ia tidak
akan merasa cukup dengan batas kebutuhan, tetapi ia akan bersikap
tamak. Maka yang benar tidak boleh mengambilnya. Sampaikanlah
kepada sang hakim, "Hendaklah Anda bertakwa kepada Allah sesuai
kemampuan Anda. Bekerjalah di pasar dan laksanakan tugas memutuskan perkara di antara manusia pada waktu yang lain."
Akan tetapi kasus yang kita asumsikan keberadaannya itu sangat
jarang terjadi di tengah masyarakat kita. Segala puji hanya milik Allah
dalam hal ini. Dan seperti Anda saksikary para hakim mendapat gaji
dari Baitul Mal lebih dari batas kecukupan mereka.aaMELAKNAT
Iti kata laknat adalah terjauh dari rahmat Allah. Apabila
Anda berkata, "Ya Allah, laknatlah si Fulan." Maka yang
Anda maksud adalah agar Allah menjauhkan si Fulan dari
rahmat-Nya, kita berlindung kepada Allah dari yang demikian. Karenanya, melaknat seseorang tertentu termasuk dosa besar. Artinya, tidak
boleh melaknat orang lain, dengan mengatakarr, "Ya Allah, laknatlah si
Fulan." Atau, "Laknat Allah atas dirimu." Bahkan meskipun orang tersebut kafir dan masih hidup, tidak diperbolehkan melaknatnya. sebab, ketika Nabi ffi bersabda ,
"Ya Allah,lnknntlnh si Fulan.Ya Allah,Iaknatlah si FuIan." Dengan menunjuk orang yang dimaksud, Allah berfirman kepada
beliau, "Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) npaknh Allnh menerimrt
taubat rnereka, atnu mengadznbnya, karena sesungguhnya mereka lrang-oran&
zhqlim..." (Ali'Imran [3] :128).
Sebagian orang kadang-kadang terbawa oleh emosinya, sehingga
mereka melaknat olang tertentu jika berstatus kafir. Tindakan semacam
ini tidak diperbolehkan, sebab Anda tidak tahu barang kali Allah memberinya hidayah. Banyak orang yang dulunya paling keras permusuhannya terhadap Islam dan kaum muslimin lalu Allah memberinya
hidayah, sehingga ia menjadi bagian dari hamba-hamba-Nya yang terpilih. Kita ambil contoh, Umar bin Khaththab, orang kedua setelah Abu
Bakar di kalangan umat ini, dulunya ia termasuk musuh Islam yang
paling bengis, lalu Allah membuka hatinya hingga akhirnya ia masuk
Islam. Khalid bin Walid, sebelumnya bertempur melawan kaum muslimin pada pertempuran Uhud.Ia adalah salah seorang di antara kaum
musyrikin, termasuk Ikrimah bin Abu jahal, yang menyerang dan
menghancurkan kaum muslimin. Masih banyak lagi pembesar sahabat
yang dulunya adalah musuh kaum muslimin paling bengis, lalu Allah
memberi mereka hidayah. Karenanya Allah berfirmary "Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima taubnt lnereka, atnu mengndzabnya, knrena sesungguhnya mereka \rang-orang zhalim..." (Ali 'Imran
[3] :128).Adapun jika seseorang meninggal dalam kondisi kafir, kita pun
tahu bahwa ia meninggal sebagai seorang kafir, maka tidak masalah
untuk melaknatnya, karena ia telah terputus dari hidayah Allah ketika
meninggal dalam kondisi kafir. Namun apa manfaat yang kita peroleh
dari melaknatnya? Bisa jadi laknat yang kita ucapkan itu masuk ke
dalam cakupan sabda Nabi S, "langanlnhkalian menceln orang-orang mati,
sebab mereka telah mendapatkan apa yang mereka kerjnkan." Kita katakan
kepada orang yang melaknat orang kafir atau orang yang meninggal
dalam kondisi kafir, "Pada kenyataannya laknat Anda itu tidak memberi faedah apapun, sebab orang kafir itu telah dijauhkan dari rahmat
Allah. fadi dia tidak termasuk penerima rahmat Allah selama-lamanya,
bahkan dia termasuk penghuni neraka yang kekal di dalamnya."
Begitu pun binatang ternak, seperti halnya unta, keledai, sapi dan
kambing, tidak boleh melaknatnya. Tidak boleh melaknat binatang ternak. Berikut ini hadits-hadits yang disebutkan penulis ,.r,8 terkait dengan
larangan melaknat. Di antaranya Nabi ffi bersabda :
.+!1, .5dr,r; jt:ilt, ti 'yfiu.litt :-l
" seorang mukmin itu buknnlah pencela, pelaknat ataupun pelaku perbuatan keji dengan berkata-kata cabul."
Ini menunjukkanbahwa tindakan-tindakan di dalam hadits tersebut mengurangi keimanan. Ia mencabut hakikat dan kesempurnaan
iman dari seorang mukmin. Seorang mukmin bukan pelaknat yang
gemar melaknat orang lain, baik keturunan, kehormatan, bentuk fisik,
karakter dan cita-citanya. Seorang mukmin juga bukan pelaknat yang
tidak memiliki ambisi selain melaknat, dengan selalu menyertakan kata
laknat dalam setiap kata-katanya. Bila menyuruh orang lain, ia mengatakan, "Ucapkan kata ini, semoga Allah melaknatmu." "Katakanbegini,
semoga Allah melaknatmu." "Mengapa kamu katakan ini, terlaknat
kamu." Atau berkata kepada anak-anaknya, "Laknat Allah atas diri kaliary ambilkan itu untukku." Dan ucapan-ucapan serupa.
Seorang mukmin bukan pelaknat dan pelaku perbuatan keji yang
gemar berkata jorok dengan terang-terangan, ataupun ucaPan-ucapan
sejenis. Seorang mukmin bukan pula pengganggu yang gemar melanggar hak orang lain. Seorang mukmin adalah orang yang memberi rasa
aman dan tenteram. Ucapan, perbuatan dan seluruh gerak-geriknyatidak mengandung kekejian, sebab dia seorang mukmin. Begitu juga
dengan perkataan laknat, sebab jika seseorang melaknat orang lain atau
melaknat sesuatu maka laknat itu naik ke langit namun pintu-pintu
langit pertama tertutup, lalu turun ke bumi namun pintu-pintu bumi
tertutup untuknya, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri hingga kembali
kepada si pelaknat.
Jika yang dilaknat memang layak menerimanya maka laknat itu
jatuh kepadanya/ namun jika tidak maka laknat kembali kepada pengucapnya. Ini adalah ancaman keras bagi seseorang yang melaknat orang
yang layak mendapatkan laknaf di mana laknat akan berputar-putar
di langit dan bumi, ke kanan dan ke kirl lalu akhirnya kembali kepada
pengucapnya jika yang dilaknat tidak layak menerimanya.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Umran bin Hushain : Seorang perempuan mengendarai unta miliknya, lalu si perempuan merasa kesal, capek dan bosan dengan untanya lalu melaknatnya. Ia berkata,
"Semoga Allah melaknatmu." Nabi ffi mendengar perkataan ini lalu
memerintahkan agar seluruh barang yang ada di punggung unta itu
diturunkan dan seluruh ikatannya dilepas dan dihalau pergi. Umran
berkata, "Sungguh aku melihat unta itu berjalan di antara orang-orang
tanpa ada seorang pun yang menjamahnya." Sebab Nabi ffi telah memerintahkan agar unta itu dihalau pergi. Perintah ini adalah sebagai hukuman; hukuman atas perempuan yang telah melaknat binatang yang
tidak berhak dilaknat. Karenanya beliau bersabda, "langan ada binatang
yang dilnknat menyertaikita." Di mana perempuan itu telah melaknatnya,
sedangkan binatang yang dilaknat tidak seyogianya dipergunakan,
karenanya Nabi M melarang mempergunakan dan mengendarai unta
tersebut. Larangan ini menjadi hukuman atas si perempuan yang telah
melaknat binatang itq pada ia tidak berhak mendapatkan laknat.aal)MruurUS TALI SINTUNRAHIM
utus tali silaturrahim termasuk dosa besar, karena
adanya ancaman di dalam Al-Quran dan As-Sunnah terhadap tindakan tersebut. Allah u"t berfirman:
"&;-r1'r;+33') -e-$ e
*L13Ai'-& iiit-!',,i
"Maka apaknh sekiranya knmu berkuasa, kamu akan berbuat keru'
sakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; Ialu dibuat tuli (pendengaranny a) d an dib ut aknn p en glihat anny a. " (Muhammad [47 ] : 22-23)
Artinya, jika kalian telah mendapatkan kekuasaan tentu kalian
akan berbuat kerusakan di bumi, memutus silaturrahim dan kalian berhak mendapatkan laknat. "Dan dibutakan penglihatannya." Yang dimaksud dengan abshar (penglihatan) di sini adalah mata hati, bukan mata
kepala. Artinya, Allah menjadikan mata hati seseorang buta -kita berlindung kepada Allah darinya- sehingga ia melihat kebatilan sebagai kebenaran dan melihat kebenaran sebagai kebatilan. Itu merupakan hukuman duniawi dan ukrawi. Sedangkan hukuman duniawi ialah firman
Allah, "LaIu dibuat tuli (pendengarannya)." Artinya Allah jadikan telinga
mereka tuli dari mendengar kebenaran dan mengambil manfaat darinya. Hukuman ukhrawi ialah firman Allah, "Mereka itulah orang-orang
yang dikutuk Allah."
Firman-Nya, "Dan dibutakan penglihatannya." Yakni dibutakan dari
melihat kebenaran dan mengambil manfaat darinya. Allah u; berfirman, "Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, dan
memutusknn apa yang diperintahkan AIIah agar disambungkan danberbunt kerusakan di bumi; mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang
buruk (lahanam)." (Ar-Ra'd [13] : 25)
Pengikraran janji merupakan penguat pengucapannya. Mereka itu
melanggar perjanjian dengan Allah, memutus hubungan dengan kaumkerabat dan orang-orang lain yang Allah perintahkan agar disambung,
dan mereka membuat kerusakan di muka bumi denganbanyakmelakukan kemaksiatan. Firman-Nya, "Dan memperoleh tempat kediaman ynng
buruk (l ahannam).' Yakni, akibat yang buruk.aaHnnnU BAGI PrReupUAN
Mr IETTNNH LEMBUTKAN SURnN
arangsiapa merenungkan nash-nash dalam Al-Quran dan
As-Sunnah akan menemukan nash-nash itu menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Bahkan
nash menunjukkan hal ini secara jelas. Di antaranya firman
ketika menyeru istri-istri Nabi $ :
W'Pt ".-r -* c JpL,'#fi..
'G)O:'F
"...Makn janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam
berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapfumlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab [33] : 32)
Larangan melemahlembutkan suara dan kebolehan perkataan yang
baik menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Sebab, jika
suara perempuan adalah aurat tentu semua jenis perkataan yang diucapkannya di hadapan laki-laki adalah mungkar, tidak ada jenis perkataan
yang baik, dan larangan melemahlembutkan suara secara khusus tidak
mengandung manfaat.
Dan banyak sekali dalil As-Sunnah yang menunjukkan bahwa
suara perempuan bukanlah aurat. Banyak kaum perempuan yang datang menghadap Nabi $ berbicara kepada beliau di hadapan kaum
laki-laki, dan beliau tidak melarang mereka atau menyuruh kaum laki
laki untuk menyingkir. Sekiranya suara perempuan adalah aurat, tentu
mendengarnya merupakan perbuatan munkar dan pasti beliau melakukan salah satu dari keduanya; melarang kaum perempuan berbicara
atau menyuruh kaum lelaki untuk menyingkir, sebab Nabi M tidak
akan menyetujui perbuatan munkar.
Para ahli fikih madzhab Hambali menyatakan secara tegas bahwa
suara perempuan bukanlah aurat. Adapun sabda Nabi ffi, "Apabila sesuatu melalaikankalian di dalam shalnt makahendaklahkaumlaki-lakibertasbihuntuk mengingntkannya) dan kaum perempuan menepukkan tangan.'aa3) Hadits ini terbatas pada pelaksanaan shalat, sedangkan tekstual hadits
menyatakan bahwa tidak berbeda apakah kaum Perempuan itu shalat
bersama kaum laki-laki atau shalat di rumah yang hanya dihadiri kaum
perempuan atau mahram. Wallahu a' lam.
MrNvrurR ]ENGGOT DAN RnUnUT KEPALA
DENGAN WRNNN HITAM
ertanyaary bolehkah menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam? Saya katakan, menyemir jenggot
atau rambut kepala dengan warna hitam bahwa semua itu
hukumnya haram, sebab Nabi ffi bersabda :
"Ubahlah warna uban ini dan jauhilah warna hitam," Di dalam AsSunan juga disebutkan hadits yang berisi ancaman bagi orang yang
menyemir rambut putih dengan warna hitam.aaHuruu GnNztsnR MITHLUK Htoup (SELAIN
Ke.utnn Arnu Vtpro) DAN MTNCCAMBAR
DENGAN TANCRN
Pertanyaan, Syaikh yang terhormat, dalam masalah menggambar
banyak orang yang salah paham terkait maksud yang Anda kehendaki.
Syaikh Utsaimin menjawab, membuat gambar dengan tangan
dalam wujud patung tidak disangsikan keharamannya, jika gambar
itu berupa makhluk bernyawa' Misalnya menggambar' patung singa
dan kuda menggunakan gips atau bahan lain. Tindakan ini haram dan
pelakunya masuk ke dalam cakupan laknat Rasulullah ff di dalam hadits Abu Hudzaifah, bahwasanya beliau "melaknat Para Penggambat."
Beliau juga bersabda :
i?, ir(ti ,6, ii t|r';lr
"Para pelukis adalah orang yang paling keras siksanya pada hari
kiamat."aas)
Keharaman gambar patung ini jelas terbaca, sebab patung tersebut
berupa badan yang memiliki anggota tubuh dan kepala, ia sama persis
dengan ciptaan Allah. Para ulama ',:,8 berbeda pendapat tentang gambar
berwarna yang tidak berfisik (foto dua dimensi; --ed.), apakah masuk
ke dalam cakupan hadits ataukah tidak. Segolongan ulama berpendapat, gambar semacam itu masuk ke dalam cakupan hadits. Segolongan
yang lain berpendapat bahwa itu tidak masuk. Pendapat yang shahih,
hal itu masuk ke dalam laknat atas para penggambar, sebab Muslim telah meriwayatkan hadits dari Abu Hayyai, dari Ali bin Abu Thalib ea,
bahwasanya Ali berkata kepadanya, "Bersediakah aku mengutusmu
dengan tugas seperti tugas yang diembankan Rasulullah s kepadaku?
,'lnngnnlah knmu meninggalkan gambar kecuali merusnknya dan iangan meninggalkan kuburan yang ditinggiknn kecuali meratakannya dengan tsnahMenurut lafazh yang lairy 'Hendaklah kamu tidak meninggalkan patung
kecuali menghancurkannya." Dan lagi, ketika Nabi ffi melihat kelambu
dengan gambar-gambar di atasnya terlihat raut kebencian di muka beliau, dan beliau urung masuk ke dalam rumah dimaksud." Beliau bersabda, "sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini tengah disiksa. Dikatakan
kepada mereka,' Hidupkanlah apa y ang kalian ciptakan'."
Dalam hal ini ada dua jenis gambar : Pertama, patung yang memiliki fisik, haram hukumnya tanpa keraguan di dalamnya. Kedua, gambar lukisan dengan tangary ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Pendapat yang shahih, hukumnya haram dan masuk ke dalam
cakupan laknat.
Sedangkan gambar dengan alat moderry kamera mis aInya, ada dua
jenis : Pertama,jenis gambar kamera konvensional yang membutuhkan
proses pencucian film dan pengubahan dengan tangan. Gambar jenis
ini lebih dekat kepada haram, karena seseorang memprosesnya dengan
tangannya. Kedua,jenis gambar yang tidak membutuhkan proses. Jenis
ini tidak masuk ke dalam istilah pembuatan gambar, karena seseorang
tidak menggambar secara hakiki.
Kata tashwir (pembuatan gambar) adalah bentuk mashdar dari kata
kerja shawwara asy-syai'a, yakni menjadikan sesuatu sebagai gambar tertentu. Sedangkan pengambil gambar dengan kamera tidak melakukan
proses apapun, yang dilakukannya hanyalah pantulan lensa ke obyek
yang dipotret lalu obyek itu tercetak. Karenanya pengambilan gambar
ini bisa dilakukan oleh orang buta atau orang yang mamPu melihat
tetapi di tempat yang gelap. Ia tidak melakukan Proses aPapun yang
masuk dalam kategori melukis. Akan tetapi banyak orang yang tidak
mengetahui perbedaan antara membuat gambar (baca : melukis) dan
mengambil gambar (baca : memotret), mereka menduga bahwa keduanya saling berkaitan. Padahal tidak demikian kenyataannya. Karenanya
para ahli fikih membedakan antara keduanya, mereka berkata : Haram
hukumnya membuat gambar dan mempergunakan sesuatu bergambar. Jadi, mereka menyatakan bahwa membuat gambar itu adalah satu
tindakan dan mempergunakan sesuatu bergambar sebagai tindakan
yang lain.
Kita menyatakan, tidak boleh mengambil gambar kecuali untuk
keperluan darurat. Berdasarkan hal ini, tindakan sebagian orang pada
zaman sekarang ini yang mengambil gambar untuk kenang-kenangan;
untuk mengenang anak-anaknya ketika masih kecil, atau untuk mengenang perjalanan wisata yang dilakukannya bersama teman-teman,
tindakan tersebut tidak diperbolehkary sebab malaikat tidak masuk ke
dalam rumah yang ada gambar di dalamnya.
Mungkin sebagian orang berkata, 'Ada kontradiksi di sini. Bagaimana mungkin di awal ketika menjelaskan tentang foto Anda mengatakan, ,Memotret tidak sama seperti melukis.' Kemudian Anda
menyatakan, 'Pengadaan foto hukumnya haram kecuali untuk suatu
keperluan'."
Kita jawab, tidak ada kontradiksi di sini, sebab faktanya foto hasil
potretan ada wujudnya meskipun dibuat dengan menggunakan alat.
Karena, kita bisa mengatakan, "Ini bukanlah foto yang Anda cetak'"
Buktinya, seseorang menghadap cermiry misalnya. Ketika ia menghadap cermin, kita bisa mengatakan bahwa bayangan yang di cermin itu
adalah gambar. Padahal gambar itu tidak baku.
jadi, gambar bersifat umum, baik dibuat dengan tangan ataupun
dibuat dengan alat. sedangkan sifat umum hadits, "Malaikat tidak akan
niasuk ke dalam rumah yang ada gambar di dalamnya" mencakup dua jenis
pembuatan gambar tersebut.aa6)
Sedangkan, menggambar makhluk hidup dengan tangan hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, sebab Nabi ffi melaknat para
pembuat gambar, sedangkan laknat hanya berlaku untuk dosa besar.
Sama halnya apakah gambar itu dibuat untuk menguji kreativitas, atau
untuk menjelaskan sesuatu kepada siswa, atau untuk tujuan yang lairy
hukumnya tetap haram. Akan tetapi jika anggota badan saja yang di
gambar, tangan saja misalnya, atau kepala saja, tidak ada masalah dengan gambar tersebut.
Huruu GnAzteRR Dr BAJU DAN MEptnsANG
GRNzteRR DI DIXOING
ertanyaan, apa hukum gambar di baju anak-anak? Gambar di baju, baik baju untuk anak-anak maupun untuk
orang dewasa, haram hukumnya. Seseorang tidak boleh
mengenakan sesuatu yang memiliki gambar, baik gambar itu berupa
bordiran di seluruh bagian baju ataupun gambar tempel pada bagian
atas baju, baik gambar sablon maupun gambar bordir.aaT)
Sedangkan, memasang gambar makhluk hidup di dinding, dpdlagi gambar dalam ukuran besar, haram hukumnya, meskipun hanya
sebagian tubuh dan kepala saja yang terlihat. Unsur pengagungan sangat nyata terlihat dalam pemasangan gambar ini. Pintu awal kesyirikan
adalah sikap berlebihan seperti ini. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu
Abbas &v, ia berkata tentang patung-patung milik kaum Nabi Nuh yang
mereka sembah, "Patung-patung itu dulunya adalah nama orang-orang
shalih, mereka membuat patungnya untuk mengingatkan peribadatan.
Setelah berlalu sekian waktu lamanya mereka menyembahnya."++MrNcncuNGKAN BtNoA TAIAM KEPADA
SRuoRnR SrNnrnr
gacungkan senjata, benda tajam, batu dan sejenisnya
kepada orang lain seakan-akan bermaksud melemparnya. Nabi ffi melarang tindakan seperti ini, sebab ketika seseorang mengacungkan batu atau benda tajam kepada orang lain
seakan-akan hendak melemparnya, bisa jadi setan merampas benda itu
dari tangannya hingga benar-benar terlempar, sehingga ia terjatuh ke
dalam jurang neraka, kita berlindung kepada Allah darinya. Demikian
juga dengan apa yang dilakukan sebagian orang; menjalankan mobil
dengan cepat ke arah orang yang sedang berdiri, duduk atau berbaring,
sekedar main-main. Ketika sudah dekat ke arahnya ia mempercepat
laju mobilnya untuk mengejutkannya. Tindakan ini juga haram, sama
seperti mengacungkan senjata tajam, sebab ia tidak tahu bisa jadi setan
mencengkeram tangannya sehingga tidak bisa mengendalikan mobil,
akibatnya ia jatuh ke dalam jurang neraka.
Contoh lain adalah melepas anjing ganas ke arah orang lain. Seseorang punya anjing,lalu datang orang lain untuk mengunjunginya atau
untuk keperluan lain, ia lepas anjingnya ke arah orang lain itu dengan
maksud menggodanya. Bisa jadi anjing lepas kendali, lalu memangsa
atau melukai orang tersebut, dan si pemilik tidakbisa mencegah perbuatan anjingnya.
Intinya, seseorang dilarang melakukan semua faktor penyebab
kebinasaan, baik serius maupun sekedar bercanda, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah. Adapun serah terima pedang dalam
kondisi terhunus juga terlarang, sebab bisa jadi ketika seseorang mengulurkan tangan untuk mengambilpedang tangannyabergetar lalu memotong tangan orang lain.
Sama halnya dengan pisau dan benda sejenis, jangan Anda serahkan dengan posisi mengarah kepada teman Anda. /ika Anda ingin
menyerahkan pisau kepada teman Anda, peganglah ujung pisau itu
dengan mengarah kepada Anda dan posisikan pegangannya mengarahke teman AndA agar Anda tidak melakukan perbuatan terlarang, artinya jangan sampai tangan Anda meleset hingga melukai tangan teman
Anda itu.
Contoh lain, jika Anda membawa tongkat ketikaberjalan di tengah
keramaian orang, janganlah Anda membawanya dalam posisi melintang. Sebab jika Anda membawanya dalam posisi melintang bisa jadi
mengenai orang dibelakang dan di depan Anda. Akan tetapi peganglah
tongkat itu dalam posisi tegak berdiri, atau Anda bersandar pada tongkat itu. Hendaklah Anda memegangnya dalam posisi berdiri agar tidak
mengganggu orang di belakang dan di depan Anda.
Semua itu merupakan sopan santun terpuji yang seyogianya dijalani oleh seseorang di dalam kehidupannya, agar ia tidak melakukan
tindakan yang menyakiti atau membahayakan orang lain. Semoga Allah
melimpahkan taufik.aMTNISBAHKAN NnsnB KEPADA
SrlRrN AynH KesnuNc
tang nasab/ seseorang wajib menisbatkan diri kepada keluarganya, yakni ayahnya, kakek ayahnya dan seterusnya. Ia
tidak boleh menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya padahal tahu bahwa orang itu bukan ayahnya. Contoh, apabila ayahnya berasal dari kabilah A, namun ia melihat bahwa kabilah A memiliki
kekurangan dibanding kabilah lain, maka ia berafiliasi kepada kabilah
lain yang lebih banyak sisi kebaikannya, demi menghilangkan cacat kabilah A dari dirinya. Orang seperti ini terlaknat. Laknat Allah, para malaikat dan segenap manusia tertuju kepadanya. Pada hari kiamat Allah
tidak menerima perbuatan dan permohonan maafnya. Adapun jika seseorang menisbatkan diri kepada kakeknya atau ayah kakeknya yang
memiliki nama besar, tanpa menisbatkan kepada ayahnya sendiri, tidak
masalah dengan tindakan ini. Nabi M sendiri pernah bersabda, "Aku
adnlah putrn Abdul Muththalib, aku seorang nabi dan bukan Tsendusta."
Padahal beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthallib, Abdul Muththallib adalah kakek beiiau. Namun beliau mengucapkan perkataan tersebut pada pertempuran Hunain karena Abdul
Muthallib lebih masyhur daripada ayah beliau, Abdullah. Abdul Muththallib menempati kedudukan tinggi di kalangan Quraisy, karenanya
beliau bersabda, "Aku adalah putra Abdul Muththalib." Padahal sudah
diketahui bersama bahwa beliau adalah Muhammad bin Abdullah, namun beliau tidak bermaksud menafikan keberadaan ayahnya.
Demikian juga ada orang yang menisbatkan diri kepada nama kabilah, misalnya menyebut Ahmad putra Taimiyyah, atau nama-nama
serupa yang dinisbatkan kepada suatu kabilah.Intinya, ancaman dalam
hal ini adalah tindakan seseorang menisbatkan diri kepada selain ayah
kandung, dengan alasan tidak puas dengan nama baik dan garis keturunannya sendiri. Ia hendak mengangkat martabatnya dan menghilangkan
citra buruknya dengan menisbatkan diri kepada selain ayah kandung.
Dialah orang yang berhak mendapatkan laknat Allah. Kita berlindungkepada Allah darinya. Sebagian orang melakukannya untuk tujuan dunia, yakni menisbatkan diri kepada paman, bukan kepada ayah kandung, demi kepentingan duniawi. Contoh, sekarang ini ada orang yang
memiliki dua kewarganegaraan, dengan cara menisbatkan diri kepada paman atau kerabat yang lain untuk mendapatkan keuntungan
dunia. Tindakan ini juga haram hukumnya dan sama sekali tidak halal
melakukannya. Bagi orang yang telah melakukan tindakan semacam ini
berkewajiban untuk menghapus garis keturunan dan kewarganegaraan
palsu tersebut. Demikian juga dengan kartu penduduknya, dan tidak
membiarkannya begitu saja. 'Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia mempermudah urusan dirinya dan menganugerahkan rezeki
dari arah yang tidak terduga.aHUKUM MTNCCUNAKAN MONII DINNS
IJNTUK KT PTNTINGAN PRIBADI
ertanyaan, apa hukum menggunakan mobil dinas untuk
kepentingan pribadi? Mobil dinas dan berbagai sarana
lain milik negara, seperti kamera, mesin cetak dan sebagarnya, tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang
demikian itu karena sarana-sarana tersebut disediakan untuk kepentingan umum, apabila seseorang mempergunakannya untuk kepenti
ngan pribadi berarti telah melakukan tindak kejahatan terhadap publik.
Pasalnya, dia telah mengkhususkan sesuatu untuk diri sendiri tanpa
mengikutsertakan mereka. Sarana publik adalah milik kaum muslimin
secara umum, tidak seorang pun boleh mengkhususkannya untuk diri
pribadi.
Dalilnya, Nabi S mengharamkan tindakanghulul, yakni tindakan
seseorang mengkhususkan sebagian harta rampasan perang untuk
dirinya sendiri, sebab harta rampasan perang adalah milik umum. Kewajiban orang yang melihat siapa pun yang memakai fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi adalah menasihatinya dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut haram. Apabila Allah memberinya
hidayah maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya ia
memberitahukan kelakuan orang tersebut, karena memberitahukannya
termasuk tindakan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Telah
diriwayatkan dari Nabi M bahwa beliau bersabda, "Tolonglah saudaramu
baik dia zhalim maupun terzhalimi." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, (kami akan menolong) orang yang terzhalimi, lalu bagaimana
dengan orang yang berbu al zhalirr?" Beliau bersabda, "Kamu mencegah'
nyn dari kezhaliman, itulnh pertollnganmu terhadapnyn." Atau, "Itulah cara
menolongnyn."
Apabila pimpinan di kantor membolehkan Penggunaan fasilitas
negara tersebut, apakah ia tetap berdosa? Apabila pimpinan membolehkan penggunaan fasilitas negara, pimpinan itu sendiri tidak memilikihak atas fasilitas tersebut, bagaimana mungkin ia berhak mengizinkan
orang lain untuk mempergunakannyalHuTum HADIAH DARI KUIS
egala puji hanya milik Allah. Hal pertama yang harus kita
pahami bahwa kaum muslimin telah bersepakat perjudian
haram menurut syariat dan termasuk tindakan memakan
harta orang lain secara batil. Allah u'* berfirman, "Wahai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhaIa, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keii dan termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatsn) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi
kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkahkalian mau
berhenti? " (Al-Maidah [5] : 90-91).
Ahli ilmu telah memasukkan perjudian ke dalam dosa besar. Terkait sebab turunnya ayat di atas,Ibnu Abbas berkata, "Dulu pada masa
jahiliyah seseorang menjadikan keluarga dan hartanya sebagai taruhan
kepada orang lain. Siapa pun yang menang dalam taruhan itu maka ia
berhak membawa keluarga dan harta tersebut,lalu turunlah ayat ini."
Bertolak dari sini, para ulama menetapkan satu kaidah masyhur
yang mendefinisikan perjudian. Mereka menyatakan : Perjudian adalah
sesuatu kegiatan yang mana pelakunya menghadapi dua kemungkinan : beruntung jika menang atau merugi jika kalah. Artinya, seseorang
menyediakan sejumlah harta untuk dipertaruhkan, entah ia merugi
dengan kehilangan uang itu, atau beruntung dengan mendapatkan nominal yang diumumkan di dalam lotre.
Karenanya, tidak disebut perjudian kecuali jika pesertanya membayar sejumlah uang untuk menutupi kerugiannya. Uang yang dibayarkan ini memiliki banyak sebutary semuanya tidak mengubah hukum
perjudian sedikit pun. Mereka menyebutnya : biaya keanggotaan, harga
pembelian kupon dan sebagainya, semuanya adalah perjudian. Namun
jika peserta tidak membayar uang sedikit pun sebagai imbalan kesertaannya dalam kuis, maka kuis itu tidak disebut perjudian, dan tidak
masalah untuk mengikutinya.Syaikh Utsaimin menyebutkan dua syaratbagi kebolehan mengikuti kuis : Pertama, peserta membeli barang atau koran yang mengadakan
kuis berhadiah karena memang membutuhkanny4 namun jika ia tidak
mempunyai tujuan lain dalam membeli barang tersebut selain untuk
mengikuti kuis maka tidakboleh mengikutinya, sebab dalam kondisi ini
statusnya menjadi perjudian, di mana peserta mempertaruhkan nominal uang yang ia bayarkan (harga koran) sebagai imbalan kemenangannya di dalam kuis. Dengan demikiaru jika ia membeli koran bukan untuk dibaca, tetapi untuk mendapatkan kupon kuis saja, atau ia membeli
lebih dari satu eksemplar koran, maka keikutsertaannya di dalam kuis
hukumnya haram dan termasuk sebagai perjudian.
Kedua,bahwa harga barang atau koran tidak dinaikkan demi kuis
yang diadakan. Misalnya koran seharga 3 Reyal naik menjadi 4 Reyal
karena adanya kuis, maka kuis tersebut juga termasuk judi.45HUKUM PEREMPUAN MTNCTNAKAN PAKAIAN
Knrnr DAN Srptt Trr-nNlANG ot HInAPAN
KtUIVt PEREMPUAN ATNU MAHRAM
Diriwayatkan secara shahih dari Nabi ffi, bahwa beliau bersabda :
tie ir -GV LU Wiyu*;r! 16, ,bf il ,;rr-a
";e:i) ,>)s\i Lt L(.rG LVs ia: t6,A.
orooo
J;'i I iltJr .>.lr tK
,..,:
rjf . ri.f i'';-*- € GA
"Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat; oranSorang yang membazua cemeti layaknya ekor sapi, mereka memukul
orang-lrang dengannya, dan kaum perempuan yang berpakaian tapi
telanjang, yang lenggak-lenggok dan memiringkan, kepala mereka
seperti sekedup unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan
tidak mendapatknn baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."as3)
Ahli ilmu menafsirkarr, "PerempLlan yang berpakaian tapi telaniang,"
sebagai perempuan yang mengenakan pakaian sempit, atau pakaian
tipis yang tidak menutupi bagian tubuh di bawahnya, alaupakaian pendek. Syaikhul Islam menjelaskan bahwa pakaian kaum perempuan di
dalam rumah pada masa Nabi ff adalah antara mata kaki dan telapak
tangan, bagian tubuh antara keduanya tertutupi meski mereka berada
di dalam rumah. Sedangkan jika mereka keluar menuju Pasar, sudah
diketahui bersama bahwa sebelumnya kaum PeremPuan pada masa sahabat mengenakan pakaian panjang yang menjulur ke tanah,lalu Nabi
M memberi keringanan bahwa mereka boleh menjulurkan (jilbab) hingga ke lengan, tidak lebih dari itu.
Adapun kesalahpahaman pada sebagian kaum perempuan terkait
sabda Nabi g, "Seorzng perempuan tidak memandang kepada nttrat perempuan yang lain, dan selrang laki-Iaki tidak memandang kepada aurat laki-laki
lain,"ts+t bahwasanya aurat perempuan bagi perempuan lain adalah di
antara lutut dan pusar, maka hadits tersebut menunjukkan kebolehan
perempuan memendekkan pakaiannya. Bisa dijawab, bahwa Nabi ffi
tidak mengatakan bahwa pakaian perempuan adalah antara pusar dan
Iutut, sehingga hadits tersebut bisa menjadi hujjah atas dibolehkan pakaian pendek, akan tetapi redaksi sabda beliau adalah, "Seorang perempuan
tid ak me m sn d ang kep ada aur nt p er empLt an I ain.' as s' Di mana beliau melarang
perempuan yang melihat aurat perempuan lain, karena pakaian perempuan pada waktu itu adalah pakaian panjang, namun kadang-kadang
auratnya tersingkap karena buang hajat atau keperluan-keperluan lain.
Maka larangan Nabi $ adalah perempuan memandang aurat perempuan lain.
Dan ketika Nabi ffi bersabda, "Seorang laki-laki tidak melihat kepada
aurnt laki-laki lain,'aso apakah ketika itu para sahabat mengenakan kain
sarung antara pusar dan lutut saja, ataukah mereka mengenakan celana
yang menutupi bagian antara pusar dan lutut? Apakah masuk akal jika
pada masa sekarang ini seorang perempuan keluar menemui perempuan lain dengan pakaian yang hanya menutupi bagian antara pusar
dan lutut saja? Tidak ada seorang pun yang mengatakan demikiary
dan hanya mungkin terjadi di kalangan perempuan kafir. Jadi, pemahaman yang beredar di kalangan perempuan seperti itu tidak benar.
Makna hadits sangatlah jelas, Nabi S sama sekali tidak mengatakan
bahwa pakaian perempuan adalah yang menutupi bagian antara pusar
dan lutut. Hendaknya kaum perempuan bertakwa kepada Allah dan
menghiasi diri dengan sifat malu, karena itu yang merupakan bagian
dari akhlak perempuan dan bagian dari keimanan, sebagaimana sabda Nabi M,, "Stfat malu adnlah solah satu cabang keirnanan,'457) Selain itu,perempuan menjadi kiasan dalam hal sifat malu, seperti kata pepatah,
"Lebih pemalu dari gadis perawan di kamar pingitnya." Kita tidak pernah mengetahui bahkan dari kalangan perempuan jahiliyah sekalipun
bahwa mereka mengenakan pakaian yang hanya menutupi bagian
antara pusar dan lutut; tidak pernah dilakukan oleh kaum perempuan
maupun kaum laki-laki. Akankah para peremPuan itu menghendaki
penampilan kaum perempuan muslimah lebih menjijikkan daripada
penampilan kaum perempuan jahiliyah?
Kesimpulan, bahwa tidak bisa disamakan antara pakaian dan tindakan melihat kepada aurat. Tentang pakaian, pakaian yang disyariatkan bagi perempuan di hadapan peremPuan lain adalah yang menutupi bagian antara telapak tangan hingga mata kaki. Inilah pakaian
yang benar menurut syariat. Akan tetapi bila seorang Perempuan perlu
menyingkap bajunya karena suatu keperluan dan sejenisnya, ia boleh
menyingkap hingga batas lutut. Begitu juga jika ia perlu menyingkap
bagian lengan bawah hingga lengan atas, ia boleh melakukannya sebatas kebutuhan saja. Adapun jika sebatas itulah pakaian yang biasa ia kenakan, ini yang tidak diperbolehkan. Hadits di atas dipahami dari sudut
manapun tidak menunjukkan pakaian jenis ini. Karena itulah seruan di
dalam hadits tersebut ditujukan kepada peremPuan yang melihat aurat,
bukan kepada perempuan yang dilihat auratnya, dan Rasulullah S; tidak menyinggung masalah pakaian sama sekali. Beliau tidak menyatakan, "Pakaian seorang perempuan adalah yang menutupi bagian tubuh
antara pusar dan lutuf" sehingga menjadi landasan bagi pemahaman
keliru sebagian kaum perempuan tersebut.
Adapun mahram, mereka boleh melihat bagian tubuh yang boleh
dilihat oleh sesama kaum perempuan. Artinya, di hadapan mahram seorang perempuan boleh memperlihatkan bagian tubuh yang boleh ia
perlihatkan di hadapan kaum perempuan; memperlihatkan kepala, leher, telapak kaki, mata kaki, lengan, betis dan sebagainya. Akan tetapi
hendaknya pakaian itu tidak pendek.HUKUM PTTPIPUAN MTNCINAKAN PAKAIAN
DENGAN BELAHAN DI BAGIAN DEPAN,
SNMPING ATAU BIIRTRNC
enurut pandangan saya (Syaikh Utsaimin)/ seorang Perempuan wajib menutup diri dengan pakaian yang tertutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah iw menjelaskan
bahwa pada masa Nabi s kaum perempuan mengenakan gamis yang
panjangnya mencapai mata kaki dan telapak tangan. Belahan seperti
yang disebutkan penanya tentu saja memperlihatkan betis, dan bisa jadi
lebih parah lagi sehingga bagian atas betis juga terlihat. seorang Perempuan wajib menunjukkan sifat malu dan mengenakan pakaian yang
lebih rapat menutupi tubuhnya, agar ia tidak masuk ke dalam cakupan
sabda Nabi s tentang para wanita yang berpakaian tetapi telanjang seperti telah disebutkan sebelumnya.
Hurcum MTNISRCA MAIALAH Moot YANG
MINRIT'IPILKAN PNTRNN YANG DI PINRGAKAN
OLEH MODEL
aya sudah melihat sebagian besar majalah yang disebutkan
oleh saudari penanya. Saya lihat semuanya adalah majalah
porno, mesum dan tidak sopan. Kita yang berada di Kerajaan
Arab Saudi yang kita ketahui
-s
egala puji hanya milik Allah dalam hnl initidak ada negara lain yang menyerupainya dalam menjaga syariat Allah
dan akhlak mulia, sudah sepantasnya majalah-majalah seperti itu tidak
ditemukan di pasar-pasar kita dan di tempat-tempat jasa penjahitan.
Karena gambar visualnya lebih menjijikkan daripada isiberitanya. Tidak
diperbolehkan bagi siapa pun, laki-laki maupun perempuan, membeli,
membaca, atau merujuk majalah jenis ini, sebab ia adalah fitnah.
Terkadang seseorang membeli majalah tersebut dengan dugaan
bisa terhindar dari fitnah tersebut. Akan tetapi nafsu jiwa dan setan terus menggodanya hingga ia terjatuh ke dalam jebakan dan perangkapnya, sampai-sampai ia memilih model pakaian yang dimuat di dalamnya yang tidak pantas ada di tengah lingkungan yang islami.HUTUM MIMBTLI PAKAIRN SRNGAT PENDEK
UNTUK ANnrc PIRTUpUAN
enurut pandangan saya, tidak seyogianya seseorang
memakaikan pakaian jenis ini kepada anak perempuannya yang masih kecil. Sebab jika si anak terbiasa
mengenakannya, ia akan terus memakainya dan menganggap sebagai
perkara biasa, Namun jika si anak terbiasa dengan sifat malu sejak dini,
ia akan tetap berada dalam kondisi ini hingga dewasa. Nasihat saya kepada kaum muslimah, hendaknya mereka meninggalkan model pakaian
musuh-musuh Islam, serta membiasakan putri-putri mereka dengan pakaian tertutup dan sifat malu. Sifat malu adalah bagian dari keimanan.
LARANGAN /SBAT (MENJULURKAN PNTNNN
MTLESIHI MATA KAKI)
yaikh menjawab dengan menyatakan, ada dua jenis isbal
: Pertama, isbal karena sombong dan bangga diri. Ini termasuk dosa besar dan hukumannya sangat berat. Di dalam
kedua kitab shahih disebutkan hadits dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi
ffi bersabda :
d, t--al I
" B nr angsiapa memanj angkan pakaianny a karena sombong maka Allah
tidak akan melihatnya pada hari kiamat.//458)
Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari s>., bahwasanya Nabi S
bersabda, "Ada tiga orang yang Allah tidak nkan berbicara dengnn mereka
pada hari kiamat, tidak memandnng merekn, tidak menyucikan mereka dan
bagi mereka ndzab yang pedil1."+sst Perawi berkata, "Beliau mengulanginya
hingga tiga kali." Abu Dzar berkata, "Sengsara dan merugilah mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Orang yang
memanjangkan pakaian (isbal), yang mengungkit-ungkit pemberinn dan ynng
memberikan barangnya disertai sumpah dnn dusta.'a60) Ini adalah isbal yang
disertai sikap sombong. Ada ancaman berat terhadapnya; bahwasanya
Allah tidak memandang kepada pelakunya, tidak mengajaknya bicara
dan tidak