alat shubuh hingga wat'at." (HR.
Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al -Bazzar. Hadits ini shahih)
Hadits-hadits tadi memberi petunjuk bahwa qunut itu dianjurkan
ketika terjadi bencana atau malapetaka. Contohnya; Seperti agresi orang-
orang kafir terhadap kaum muslimin yang membawa kurban nyawa dan
gili/u.qlala/u
Shalat
harta. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berdiam diridi
rumah selama sebulan untuk mendoakan celaka orang-orang kafir, dan
mendoakan bagikeselamatan kaum muslimin yang tertindas. Dan bahwa
qunut itu dibaca sesudah ruku' pada rakaat terakhir. Demikian pendapat
para l{hulafa'ur-rasyidin, Imam Asy-Syafi'i, dan Ibnu Habib dari madzhab
Maliki.
Sementara menurut beberapa ulama yang lain, qunut itu dibaca
sebelum ruku'. Diantara mereka yaitu Imam Malik dan Ishak yang
mendapatan riwayat dari lbnu Abbas, Al-Barra', Umar bin Abdulfuiz,
Ubaidah fu-Salmani, dan Humaid Aih-Thawil. Mereka berpedoman pada
hadits fuhim Al-AhwaldariAnas di atas.
Diriwayatkan oleh hnu Majah dari jalur Sahl bin Yusuf, dari Humaid,
dari Anas sesungguhnya ia pernah ditanya tentang qunut dalam shalat
shubuh, sebelum atau sesudah ruku'? Ia menjawab, "Kami biasa melakukan
kedua-duanyo. " (Hadits ini dinilai shahih oleh Abu Musa Al-Madini. Kata
Al-Hafizh, isnad hadits inikuat)
Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari jalur lain dari Humaid dari
Anas, sesungguhnya beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam sama membaca qunutshalatshubuh sebelum ruku, dan sebagian
mereka membacanya sesudah ruku'.
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Hadits Anas ini bisa disimpulkan,
bahwa qunut sebab ada hajat itu dibaca sesudah ruku'. Semua ulama
sepakat atas hal ini. Tetapi jika tidak ada hajat, yang benar qunut itu dibaca
sebelum ruku', dan dalam hal ini para sahabat berbeda pendapat. Tetapi
ih-r yaitu perbedaan pendapat yang diperbolehkan."
Orang yang pertama membaca qunut sebelum ruku' ialah Utsman,
dan itu berlaku dalam shalat shubuh. Adapun dalam shalat witir, menurut
riwayat yang dikutip oleh Ibnu Nasher sesungguhnya Umar dan Ibnu
Mas'ud juga membacanya sebelum ruku'.
Hadits-hadits tadisebagai dalilbahwa Nabi Sho//allahu Alaihi wa
Sallam membaca qunut pada wakh,r shalat shubuh maupun shalat yang lain
ketika sedang terjadi musibah. Begitu musibah ini hilang, beliau pun
tidak membaca qunut lagi dalam setiap shalat. Ada beberapa riwayatyang
menunjukkan bahwa khusus shalat shubuh beliau tetap membacanya.
Mayoritas ulama ahli fikih berpendapat qanut itu dianjurkan di baca dalam
shalat-shalat fardhu lima wakh-r ketika terjadi musibah. Ketika sedang tidak
%i/til"9taz|a./,
Berikut Dali l-dalilnya dalam lslam
1ada musibah mereka sepakat bahwa qunut tidak perlu dibaca, kecuali
dalam shalat shubuh. Bahkan untuk khusus shalat shubuh saja masih
timbul perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Sebagian ada yang mengatakan, hal itu dianjurkan. Demikian
pendapat banyak ulama baik dari generasi sahabat, tabi'in, dan generasi
sesudah mereka, seperti yang diceritakan oleh Al-Hazimi. Dari generasi
sahabat, selain empat Khulafa'ur-rasyidin masih ada sembilan belas
sahabatyang lain. Dari generasitabi'in ada dua belas orang. Dan dari para
imam ahli fikih ada nama Abu Ishak Al- Fazari, Abu Bakar bin Muhammad,
Al-Hakam bin Llyainah, Hammad, Malikbin Anas, ulama-ulama Hijaz, Al-
Auza'i, sebagian besar ulama Syiria, dan Imam Asy-Syafi'i berikut
sahabat-sahabatnya.
Kata An-Nawawi dalam A l-Majmu',"Menurut pendapat kami, qunut
itu dibaca dalam shalat shubuh. Demikian pula pendapat sebagian besar
ulama salaf dan ulama-ulama yang hidup sesudah mereka. "
Menurut Ats jTsauri dan Ibnu Hazm, dilakukan dan ditinggalkan
sama-samabaik.
Ada pula sebagian ulama yang mengatakan, bahwa tidak perlu
membaca qunut pada shalat shubuh jika sedang tidak ada musibah. Di
antara mereka ialah hnu Abbas, hnu Mas'ud, Abu Darda', Abu Ishak dan
kawan-kawannya, hnu Al-Mubarak, Sufyan Atsjlsauri, dan Abu Hanifah.
Mereka berpedoman pada hadits Abu Malik Al-fuyja' i di atas dan hadits-
hadits lain yang tidaksempat saya sebutkan di sini.
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Ma'od mengatakan, "Para
ulama ahli haditslah yang punya pendapat tengah-tengah di antara dua
kelompok ulama ahli fikih ini . Mereka membaca qunut sekiranya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacanya, dan meninggalkan
qunut sekiranya beliau juga meninggalkannya. Mereka ikut kepada beliau
sepenuhnya. Menurut mereka, membaca qunut itu sunnat, dan
meninggalkannya juga sunnat. Mereka tidak mengingkari orang yang selalu
membacanya, tidak membenci perbuatannya, tidak menganggapnya
bid'ah, dan tidak memvonis orang yang melakukannya menyalahi as-
sunnah. Begifu pula sebaliknya pandangan mereka terhadap orang yang
meninggalkannya. sebab menurut m erel<a,perselisihan pendapat masalah
ini tidak prinsipil. Sama seperti perselisihan pendapat tentang mengangkat
tangan dalam shalat, atau tentang macarn-rnacam fosyohhud,atau tentang
gihlu.qiadalu
Shalat
macam-ma cam iqamat dan adzan, atau tentang macam-macam ibadah
haJi ifrad, qiran, dan tamattu' ."
Apa yang dikatakan oleh hnul Qayyim ini sangat bagus. Hal itu
menj elaskan kepada kaum muslimin bahwa sikap fanatik dalam masalah-
masalah seperti itu, yang membuat orangnya sibuk dalam urusan
perbedaan pendapat sampai berlarut-larut sehingga tidak bisa diterima oleh
syariat, yaitu buktibahwa akal orang-orang yang bersangkutan pada
hakekafrya miskin dengan ilrnu yang bermanfaat.
Dalil Para Ulama yang Mengatakan Bahwa Qunut
Itu dalam Shalat Witir
Bersumber dari Al-Hasan bin Ali Rodhiyo llahu Anhu, ia berkata,
" Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam mengajarkan kepadalu beber apa
kalimat yang aku baca dalam qunut witir; Allahummahdini fiman hadait,
wa'afini fiman afait, wa tawallani fiman tawallait, wabarikli fima a'thait,
w aqini syana ma qadhait, f a innaka taqdhi w ala y uqdha alaik, w a innahu la
yadzillu man walait wala ya' izzu man' adail tnbaralcta rabbana wa ta' alait (Ya
Allah, benlah alat pehniuk di dalam orang yang telah Engkau ben petunjuk,
berilah aku kesehatan di dalam orang yangtelah Engkau ben kesehatan,
b erilah aku kekuasaan di dalam orang y ang tel ah Engkau ben kekuasaan,
benlah aku berkah terhadap apa yang Engkau berikan, iagalah aku dari
kejahatan yang Engkau putuskan, sesungguhnya Engkaulah yang
memuhtskan bukan y ang dipuhtsi, Sesunggtr hnya hdak akan menj adi hina
orang yang Englcau beri kekuasaan, dan tidak menjadi mulia orang yang
Engkau musuhi. Maha Memberkahi Engkau dan Mahaluhur Engkau). "
Setelah mengetengahkan hadits ini , An-Nawawi dalam
kitabnya Al -Majmu' mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud,
At:Tirmi&i, An-Nasa'i, dan lainnya dengan isnad yang shahih. Kata At-
Tirmidzi, hadits ini hasan. Ini yaitu riwayat tentang qunut dariNabi
Shalallahu Alaihi'wa Sallam yang paling bagus. Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari beberapa jalur sanad. Kata Al-Baihaqi,
hadits ini menunjukkan bahwa doa qunut yang diajarkan ini yaitu
unfuk shalat shubuh dan juga untuk shalat witir."
Bersumber dari Ali bin Abu Thalib Ro dhiy all ahu An hu, "Sesu ngguh-
nyaRasulullah shallallahu Alaihi wa sallam pada akhir witir berdoa;
giltilagiala/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
IAllahumma inni a' udzu biridhaka min sukhtika, u)a a' Ltdzu biinu' afatika min
uqubatika, w a a' udzu bika minka I a ahsha tsana' an alaika anta kama atsnaita
ala nafsika (Ya Allah, sesunggtrhn ya dengan ridha-Mu aku berlindung dan
murka-Mu, dan dengan ampunan-Mu aku berlindung dori siks a-Mu. Aku
iuga berlindung kepada-Mu dan Engkau. Aku tidak sanggup menghitung
pujian atas Engkau sebagaimana engkau memuji diri Engkau sendtril " (HR.
Imam Ahmad dan imam empat)
Bersumber dari Ubai bin Ka'ab, "Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan shalat witir dan membaca qunut
sebelumrLtku' ." (HR. An-Nasa'i dan hnu Majah)
Hadib-hadib tadi memberi petunjuk anjuran membaca qunut dalam
shalat witir, baik pada bulan Ramadhan maupun lainnya. Demikian
pendapat ulama-ulama darikalangan madzhab Hanafi dan madzhab
Hanbali.
Pendapat itulah yang diceritakan oleh lbnu Al-Mun&ir dari Hasan
Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Abu Gaur.
Ibnu Mas'ud, Abu Musa, Ibnu Abbas, Anas, dan Al-Barra'
Radhiyallahu Anhum memilih membaca qunut sebelum ruku' . Dan itulah
yang kemudian dijadikan dasar oleh Umar bin AbdulAziz, Sufyan Ats-
Gauri, Ibnu Al-Mubarak, Ishak, Imam Abu Hanifah, dan ulama-ulama
Kufah.
Ada beberapa ulama lain yang berpendapat, bahwa qunut shalat witir
itu hanya berlaku pada separo yang terakhir dari bulan Ramadhan. Mereka
antara lain Ali bin Abu Thalib, Ibnu Sirin. Az-Zuhn, dan Imam fuy-Syafi'i.
Dan itulah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar Al-Atsram, berdasarkan
riwayat dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Umar hanya membaca
qunut dalam shalat shubuh atau shalat witir pada separo terakhir dari bulan
Ramadhan. Ini juga pendapat Az-Zuhri.
Imam Malik seperti yang dikutip oleh An-Nawawi dalam kitab Al-
Majmu' juga berpendapat, bahwa qunut ifu hanya dianjurkan dalam shalat
witir selama pada bulan Ramadhan secara penuh, bukan pada bulan-
bulanlainnya.
Menurut Thawus; Qunut witir itu bid'ah, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dari Ibnu Amr, Abu Hurairah,
dan Urwah bin Zubair. Hal itu pulayang diriwayatkan darilmam Malik.
g*ill,96ada/a
Shalat
Seorang sahabat Imam Malik berkata, "Aku pernah bertanya kepada Imam
Malik tentang seorang suami yang shalat malam bersama keluarganya pada
bulan Ramadhan. Menurut Anda, apakah ia wajib qunut bersama mereka
pada separo yang terakhir dari bulan bulan suci itu? Imam Malik
menjawab, "Alru tidak mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
dan seorang pun di antara mereka pemah melakukan hal itu."
Fara ulama ahli fikih juga berbeda pendapat rnengenai letak qunut,
apakah sebelum ruku' atau sesudahnya? MenurutAn-Nawawi seperti yang
dituturkan d alarn AI-Majmu', letak qunut ialah setelah mengangkat kepala
dari ruku' . Inilah pendapat Abu Bakar fu h-Shiddiq, Umar bin Al-l{hattab,
Utsman, dan Ali Radhiyallahu Anhum seperti yang dikutip oleh Ibnu Al
Mun&ir.
Dalam sebuah hadits riwayat Al-Baihaqi ditegaskan, bahwa letak
qunut itu sesudah ruku'. Inilah pendapat Imam Ahmad dan salah satu versi
pendapat Imam Asy-Syaf i yang cukup terkenal.
Ada pula sebagian ulama yang mengatakan bahwa qunut itu sebelum
ruku'. Mereka antara lain hnu Mas'ud, Sufi7an Ab-Tsauri, hnu Al-Mubarak,
Imam Abu Hanifah, dan lainnya. Mereka menggunakan dalilbeberapa
hadits shahih. Tetapi sebenarnya tidak ada pertentangan di antara riwayat-
riwayat ini , sebab hal ini termasuk sesuafu yang diperbolehkan. Jadi
boleh dilakukan sebelum maupun sesudah ruku', sebab masing-masing
punya sumber dari Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam.
Hukum Takbir dan Mengangkat Tangan dalam
Qunut
Orang yang membaca qunut dalam witir, sebelumnya ia takbir
terlebih dahulu sambil mengangkat kedua tangan. Hal itu berdasarkan obor
yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Nasher dari Ali Radhiyallahu
Anhu bahwa sesungguhnya ia bertakbir dalam qunut ketika selesai
membaca surat, dan ketika ruku'. Dalam riwayat lain disebutkan, Ali
Radhiyallahu Anhumengawali qunut dengan takbir satu kali. Diriwayatkan
pula sesungguhnya Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu biasa
membaca takbir dalam shalat witir ketika selesai membaca surat, dan ketika
selesai dari qunut. Dan ia juga mengangkat kedua tangan dalam qunut
setinggi dada. Diriwayatkan dari Al-Barra', sesungguhnya ketika selesai
gi*ib,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
membaca surat, ia lalu membaca takbir baru qunut. Diriwayatkan dari
Imam Ahmad, ia berkata, "Apabila seseorang membaca qunut sebelum
ruku', hendaknya ia membukanya dengan takbir."
Menurut ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi' i seperti yang
dikutip oleh An-Nawawi, ada dua pendapat mengenai mengangkat kedua
tangan saat qunut. Pertama,tidak dianjurkan, Kedua, dianjurkan. Menurut
banyak ulama, inilah pendapat yang shahih, berdasarkan hadits shahih
atau hasan yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqiyang menyatakan bahwa
Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam biasa mengangkat tangan ketika berdoa
dalam kisah tentang para sahabat bergelar Al-Qurro'yang dibantai oleh
orang-orang kafir. Dan juga berdasarkan dalil-dalil lain.
Adapun tentang menyapu wajah setelah berdoa, ada dua pendapat.
Menurut pendapat yang shahih, hal itu tidak boleh dilakukan. Kata Al-
Baihaqi, "Aku tidak pemah mendengar seorang ulama salaf pun yang
menganjurkan hal itu. Meskipun memang ada riwayat yang menganjur-
kannya, tetapi halitu dilakukan selesaiberdoa di luarshalat. Tetapikalau
dilakukan dalam shalat, jelas itu merupakan perbuatan yang sama sekali
tidak disinggung dalam hadits, atsar, atau qiyas. Jadi sebaiknya halitu
tidak dilakukan. Cukup dengan keterangan yang dikutip dari ulama-ulama
salaf, bahwa yang dianjurkan hanya mengangkat kedua tangan, bukan
menyapu atau mengusapkannya pada wajah di tengah-tengah shalat."
Kesimpulan
Dari apa yang telah dikemukakan tadibisa diambilkesimpulan,
bahwa sesungguhnya qunut itu sekali tempo dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika sedang terjadi bencana (qunu t nazilah\,
dalam shalat shubuh meskipun tidak sedang terjadi bencana, juga dalam
shalat witir, baik sebelum maupun sesudah ruku', dan baik dengan
mengangkat tangan atau tanpa mengangkat tangan.
Orang yang qunut ketika sedang terjadi bencana itu benar, dan orang
yang tidak qunut ketika sedang terjadi bencana juga benar.
Orang yang qunut dalam shalat shubuh itu benar, dan orang yang
tidak qunutjuga benar.
Orang yang qunut sebelum ruku' itu benar, dan orang yang qunut
sesudah ruku' juga benar.
gihl",91-/-/,
Shalat
Orang yang qunut dalam shalat witir itu benar, dan orang yang tidak
qunut dalam witir juga benar.
Orang yang qunut dalam shalat witir pada bulan Ramadhan saja itu
benar, dan orang yang tidak qunut juga benar.
Orang yang qunut sebelum ruku' dalam shalat witir dan bertakbir
sebelum qunut itu benar, dan orang yang qunut setelah ruku' dalam shalat
witirjugabenar.
Orang yang mengangkat kedua tangan ketika qunut iiu benar, dan
orang yang qunut tanpa mengangkat kedua tangan juga benar.
Masalah ini cukup longgar. Oleh sebab itu sikap fanatik yang
berlebihan terhadap satu pendapat tertentu dalam masalah ini, yaitu bukti
bahwa orang yang bersangkutan tidak mengerti as-sunnah, dan dangkal
pemahamannya terhadap agama. Kita senantiasa memohon kepada Allah
agar Dia berkenan memberi pertolongan dan membimbing kita pada
kebenaran.
Kalau masalah qunut ini saya bicarakan cukup panjang lebar, hal ifu
disebabkan adanya perbedaan pendapat yang cukup sengit di antara
manusia. Masing-masing kelompok begitu fanatik mempertahankan
pendapatnya atau pendapat imamnya, dan tidak mau tahu pendapat lain
yang sebenarnya punya dasar kuat dari as-sunnah. Cobalah simak apa
yang dituturkan oleh hnul Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Ma' adt Di sana
ada keterangan yang sudah cukup jelas.
Dalil-dalil Mengenai Beberapa Dzikir yang Dibaca
Setelah Shalat Fardhu
Bersumber dari Tsauban Radhiyallahu Anhu, ia berkata, " Sehap kali
selesai shalat, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca istighfar
sebanyak tiga kali lalu berdoa; Allahumma antas salam, waminkas salam,
tabaarakta ya dzal jalali wal ikram (Ya AIIah, Engkau Maha Pemberi
keselamatan, dari Engkaulah keselamatan, Engkau Maha Memberkahi,
wahai Tuhan pemilik segenap kebesaran sertn kemuliaan) ." (HR. Muslim)
Bersumber dari Al-Mughirah bin Syu'bah sesungguhnya Nabi
Shallallanu Alaihi wa Sallam setiap kali selesai menunaikan shalat fardhu
beliau membaca, "Laa ilaha illallah wahdahu Ia syarika lah, Iahul mulku
gililu,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-walahul hamdu, wahuwa ala kulli sydi'in qadir. Allahumma la maani'a lima
a' thaita, wala mu'thiya lima mana'ta, wala yant'a' u dzal jaddi minkal jaddu
(Tidak ada T\han selain All ah semata, yang tidak puny a sekutu sama sekali.
Bagi-Nya segenap kekuasaan danbogi-Nyo sego Ia puji, dan Dia Mahakuasa
ofos segala s esuotu. Ya Allah, tidak ada sama sekali yang bisa menghalangi
apa yang Engkau berikan, dan tidak ada sama sekali yang dapt memberikan
apa yang Engkau halangi. Dan tidak berguna kekayaan, sebab segala
kekayaan itu datang dan-Mu) ." ( HR. Al-But hrari dan Muslim )
Bersumber dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca dengan suara tinggi,' La ilaha iltallah
wahdahu la syarika lah, Iahul mulku walahul hamdu, wahuwa ala kulli
syai'in qadir, la haula wala quwwata illa billah. La ilaha iltallah, wala na'budu
illa iyyahu lahun ni'matu walahul t'adhlu, walahufs tsana'ul hasanu, la ilaha
illallah, mukhlishina lahud din walau karihal kafirun (Tidak adaTuhan
kecuali Allah, yang tidak punya sekutu sama sekali. Milik-Nya seluruh
kekuasaan, miliknya segela puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tidak ada daya serta kekuatan sama sekali tanpa pertolongan Allah. Tidak
adaTuhan kecuali Allah dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepada-
Nyo yang memiliki seluruh nikmat, memiliki segala anugerah, dan memiliki
seganap pujian yang baik, dengan memumikan-Nyo, walaupun orang-orang
kafir tidak suka). " (HR. Muslim)
Bersumber dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah shallailahu
Alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang membacatasbih kepada
Allah pada setiap kali selesai shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, membam
tahmid kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali, dan membaca takbir
kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali, dan itu baru sembilan puluh
sembilan, lalu unfuk genap serahsnya ia membaca la ilaha illallah wahdahu
Ia syanka lah, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ala kulli syai' in qadiri
niscaya dosa-dosonya diampuni walaupun seperti buih di louf. " (HR.
Muslim)
Bersumber dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi w a Sallam menyuruhku unhtk membaca surat AI -Falaq dan sur at An-
Nospodo setiap lcoliselesoishalat." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa,i,
dan Al-Baihaqi. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Hakim, dan disetujui oleh
Adz-Dzahabi)
Bersumber dari Abu Umam ah, ia berkata, " Rasulullah Shaltatt ahu
Alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa membaca ayatAl-Kursi pada
gilti/u,giada/u
Shalat
setiap kali selesai shalat fardhu, niscaya tidak ada yang dapat
menghalanEnya masuk surgu keanli kemahan." (HR. An-Nasa'i, dan hnu
Hibban yang menilainya sebagai hadits shahih. Hadits inijuga dinilai
sebagai hadits shahih oleh Al-Albani. Dan ditambahkan oleh Ath-
Thabarani, ".. dan snrat lkhlas."
Bersumber dari Abdullah bin Umar Rodh iyallahu Anlru, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
t'lz
,HJ-l-^t- t1#-J-\ oti2?
t:&'3rt:;-+ le ,St l: G'rt,'#- JliVr"W
o.J-" U* :*)6:$;- ffi *utiy'.,Ufi fF !tZ;)
-ut A,s':i
tirt t:tyJt eiV J3'r5l 9r;:\riv',
.ltcst G Al,.rdt,'iV,+ uV 3't'$ t'&
" Ada duahal yang apabila dilakukan denganpenuh semangat oleh
seorang muslim niscaya ia akan masuk surga. Kedua hal itu
sebenarnya mudah, tetapi sedikit seknli oirang yang melakukannya;
Yakni membaca tasbihlcepada Allah sebanyak sepuhthkali setiap kali
selesai shalat, membaca takbir kepada Allah sebanyak sepuluhkali,
dan membaca tahmid sebanyak sepuluh kali." LaIu aku lihat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sambil rnenghitung dengan
tangannyabersabda, "ltu jumlah seratus lima puluh di lisan, dan
' seribu lima ratus di timbangan amal (<arena di kalikan lima sesuai
dengan jumlahshalat fardhu selama sehai semalam). Dan apabilaia
beranj ak ke peraduanny a, ia memb aca kalimat tasbih, knlimat tahmid,
dankalimat takbir sebanyak seratus kali. ltu jumlahnya seratus di
lisan, dan seribu di timbangan amal." (HR. Imam lima, dan dinilai
shahih oleh At-Tirmidzi)
Disebutkan dalam sebuah hadire sh ahih, " Membaca tasbih sebanyak
sebelas kali, demikian pula dengan masing-masingtahmid dan takbir,
sesudoh sh alat t'ardhu." (HR. N-Bazzar)
gi*ih,96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
t,J.'r-^r)r"p"i lf V Ji',
--
Bersumber dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami diperintah untuk
membaca kalimat tasbih sebanyak tiga puluh tiga kali pada setiap kali
selesaishalat, membaca tahmid tiga puluh tiga kali, dan membaca kalimat
takbir sebanyak tiga puluh empat kali. Seorang sahabat Anshar bermimpi.
Ia ditanya,'Apakah Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam menyuruhmu
untuk membaca kalimat tasbih sebanyak sekian dan sekian setiap kali
selesaishalat?" Ia menjawab, "Ya." Lalu dikatakan kepadanya, "Kalau
begitu tambahkan lagi dua puluh lima kali, dan baca pula kalimat Lailaha
illallah." Keesokan harinya orang Anshar itu menemuiNabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam untuk menceritakan pengalaman mimpinya ini
kepada beliau. Nabi Sh allallahu Alaihi wa Sallambersabda, "Lakukanlah!"
(HR. Ahmad, An-Nasa'i, danAd-Darami. Hadits ini dinilaishahih olehAl-
Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Bersumber dari Sa'ad bin Abu Waqqash sesungguhnya ia
mengajarkan kepada putranya kalimat-kalimat berikut ini, sebagaimana
seorang guru mengajarkan menulis kepada seorang anak. Ia berkata,
"Sesunggu hnya Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam setiap kali selesai
shalat beliau membaca doa ta' awwudz; Allahumma inni a' udzu bika minal
bukhli, wa a'udzu bika minal jubni, wa a'udzu bika an uradda ila ardzalil
umLtn, w a a' udzu bika min fitnahd-dun-ya, w a a' udzu bika min adzabil qabn
(Ya AIIah, sesungguh nya aku berlindung kepadamu dari sit'at kikir, aku
berlindungkepada-Mu dan sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu
iangan sampai aku dikembalikan pada usia yang sr;rngcd hina, alu berlindung
kepada-Mu dan fitnah dunia, dan aku berlindungkepada-Mu dori sikso
kubur)." (HR. Al-Bukhari dan At-:Tirmi&i yang menilainya sebagai hadits
shahih)
Bersumber dari Mu'a& bin Jabal Ro dhiyaltahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam pada suatu hari menggandengnnya
seraya bersabda, " Hai Mu' adz, demi Allah sesungguhnga aku mencintai'
mu. " Mu'adz berkata, 'Ayah dan ibuku menjadi tebusan Engkau, wahai
Rasulullah. Demi Allah, aku juga mencintai Engkau." Beliau bersabda, 'Alcu
berpesan kepadamu, wahai Mu' adz. Setiap koli selesoi s halat, janganlah
kamu sampai tidak berdoa,'Allahumma a' inni ala dziknka wa syuknka wa
husni ibaadatik (Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingat-Mu,
mersyuktri-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan rebaik munghn). " (HR.
Abu Daud, An-Nasa'i, hnu l{htzaimah dalam Shahih lbnu Khuzaimah, dan
yanglain)
gi*i/u.giadah
Shalat
-Bersumber dari Abu Dzar'Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Barangsiapa fung sehap
koli selesai s halat shubuh dan mosih belum mengayunkan kakinya serta
belum bicara, membaca; La ilaha illallah wahdahu Ia syarika lah; lahul
mulku walahul hamdu, yuhyi wa yumitu wahuwa alakullisyoi'in qadir
(Tidak ada Tuhan selain AIIah semata yang tidak punya selantu sama. se.kali,
yang memiliki seluruh kekuasaan, yang memiliki segala puJi, yang
menghidupkan, yang mernahkan, dan yangMahaluasa atas segala sr;sudu)
sefunyak sepuluh kali, niscaya Allah menqtat unillorya repuluh kebaiikan,
menghapus dannya sepuluh kebajikan, mengangkat untuknya sepuluh
derajat, dan pada han ifu juga ia dalam perlindungan dan *gala srs;udtt yang
tidak menyenangkan, dijaga dan setan, dan tidak ada satu dosa pun yang
dapat mencelakakannya pada han itu kecuali syink kepada Allah Ta' ala. "
(HR. At-Tirmidzi. Katanya, hadits ini hasan, gharib, dan shahih)
Ditambahkan oleh An-Nasa'i, "Dan di tangan-Nyalah seluruh
kebajikan." Dan ditambahkannya pul a, " Dan *tiap kalimat yang ia ucapkan
bagnya sperh pahala memerdekakan budak yang benman." Ditambahkan
pula oleh An-Nasa'i dalam hadits Mu'adz tadl, "Barangsiapa yang
membacanya ketrkaio selesoi sh alat asha6 karunia sepertr ifu akan diberikan
padamalamhannya."
Bersumber dari Abu Ayyub Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam bersaMa, " Bamngsiapa yang kehka
pa1-pagt membaca kalimat; La ilaha illallah wahdahu Ia syanka lah, Iahul
mulku walahul hamdu wahuwa ala kulli syoi'in qadir (Tidak adaTuhan
selain Allah semata yang tidak bersekutu sama sekali, bagi-Nyo seluruh
kekuasaan, bogi-Nyo sego Ia puj i, dan D ia M ahakuasa atas segala sesuafu) "
sebanyak sepuluh kali, niscaya Allah menmtat untulorya sepuluh kebaiikan,
menghapts darinya sepuluh keiahatnn, dan mengangkat unfulmya sepuluh
derajat. Bahkan pahala hal itu sebanding dengan memerdekakan empat
orangbudak, dan ia beroleh perlindungan sampai sore. Barangsiapa
membaanya refelah selmi shalat maghnb, ia mendapdlan balaxn *perh
itusampaipagi. " (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban dalam Shohih
IbnuHibban)
Dalam riwayat lain disebutkan, "Don baginya pahala sebanding
dengan pahala memerdekakan sepuluh orang budak. "
Bersumber dariAl-Harits bin Muslim At-Tamimi, ia berkata, "Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepadaku,'Apob ila kamu
gihi/a.q6adab
Berikut Dali ldalilnya dalam lslam
selesai shalat shubuh, sebelum berbicara bacalah; Allahumma ajirni
minannar (Ya Allah, Iindungil ah aku dari nereka) " sebany ak tujuh kali.
Sesungguhnya jika kamu meninggal dunia pada hari itu, A|lah akan
menenhtkan unhtkmu keselamatan dari nereka. D an apabila setelah selesai
shalat maghrib sebelum berbicara kamu membaca; Allahumma ajirni
minannar (Ya Allah, Iindungilah aku dari neraka)" sebanyaktujuh kali,
niscaya jika kamu meninggal dunia pada malam itu juga, Allah akan
menentukan untukmu keselamatan dari nereka." (HR. An-Nasa'i dan Abu
Daud dari Al-Harits bin Muslim dari ayahnya Muslim bin Al-Harits)
Kata Al-Hafizh Al-Mun&iri, "ltulah yang benar. Sebab Al- Harits bin
Muslim yaitu seorang dari genarasi tabi'in. Demikian dikatakan oleh Abu
Zura' ahdan Abu Hatim fu-Razi. "
Kata Asy-Syaukan i dalam Tuht'ah Adz-D zakirin,"Hadits ini hasan,
sehingga menyangkal orang yang rnenganggapnya hadits dhaif."
Cukup banyakdzil<r-dzikir sesudah shalatyang telah saya tuturkan.
Silahkan orang pilih mana yang ia sukai untuk memperoleh limpahan
rahmat Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Bacalah dengan penuh
semangat, mudah-mudahan Allah memberi berkah kepada Anda.
Membuat Sekat Untuk Shalat
Sekat atau sofir yaitu sesuatu yang dipasang di depan orang yang
sedang shalat unfuk melamng orang lewat didepannya.
Membuatsekat hukumnya sunnat mu'akkad bagi orang yang hendak
melakukan shalat, baik selaku imam atau shalat sendirian, baik sebagai
orangyang muqim atau musafir, baik ia merasakhawatir akan adayang
lewat di depannya, atau tidak. Inilah menurut pendapat yang lebih kuat dan
lebih diunggulkan.
Segala sesuatu yang bisa dilihai dengan jelas oleh manusia sebagai
sekat, pafut unfuk dipasang oleh seseorang yang hendak melakukan shalat
sebagai sekat. Dinding, atau tiang, dan lain sebagainya, merupakan bentuk
sekat yang paling baik. Jika tidak mendapatkannya, ia boleh meletakkan
di depannya benda yang tingginya kurang lebih tiga puluh sampaitiga
puluh lima centi meter. Sebaiknya benda ini dipasang disamping
kanan atau samping kiri. Sedapat mungkin jangan dipasang tepat di depan
gi*i/v,96ada/u
Shalat
kepala. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang bisa ditanam, ia bisa
meletakkan setumpuk pasir, atau batu, atau kayu bakar, dan lain
sebagainya. Jika tidak mendapatkannya, ia bisa meletakkan tongkat di
depannya, atau meletakkan tutup kepala, atau sapu tangan, dan lain
sebagainya. Atau ia bisa membuat garis panjang dan lebar. Bahkan ia juga
bisa menggunakan sajadah berukuran kecil.
Boleh hukumnya membuat sekat dengan binatang seperti unta yang
sedang menderum, atau dengan manwiayang sedang tidur, asalkan halitu
tidak mengganggu orang yang bersangkutan.
Sengaja leurat tepat di depan orang yang sedang shalat itu hukumnya
haram, sebab adanya ancaman seperti yang difuturkan dalam sebuah
hadib shahih, dan juga sebab Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallammenyuruh
orang yang sedang shalat untuk mencegah siapa pun yang lewat di
depannya padahal sudah ada sekat. Jika ada yang nekad lewat, ia boleh
mencegahnya dengan keras meskipun hal itu mungkin menyakitkannya.
Tetapi jika tidak ada sekat di depan, ia tidak boleh mencegah atau
menghalang-halangi dengan keras orang yang lewat. Dan bagi orang yang
ingin lewat, sebaiknya ia menjauh dari tempat sujud orang yang sedang
shalat atau dariposisitelapak kakinya kira-kira sejauh satu meter. Jika
melanggar berarti ia berbuat sesuafu yang haram. Ada yang mengatakan,
makruh sebab tidak ada sekat.
Itu semua berlaku di luar keadaan darurat. Tetapi kalau sebab
darurat seperti keadaannya yang sedang penuh sesak dan lain sebagainya,
maka hukumnya tidak haram dan juga tidak makruh. Demikian juga hal
itu berlaku di luar MasjdilHaram di Makkah. Dimasjid yang satu inijika
keadaannya sedang sesak, tidak diwajibkan membuat sekat, sehingga
orang boleh lewat di depan orang yang sedang shalat, sebab keadaan
sesak seperti itu dianggap sebagai udzur. Berikut yaitu dalil-dalilnya.
Dalil-dalil Anjuran Membikin Sekat dan Penerapan-
nya
Bersumber dari Abu Juhaim bin Al-Harits Radhiyallahu Anhu, ia
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
i-, ii'ri oK *? $6
gibilu,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
;,;jt f,.';';tt ft')azH)l
'!-4,t *-
" Andaikata orang yang lezoat di depan orang yang sedang slmlat itu
talubetapabesar dosanya, tentuberdiri selama empat pilurt tahun
lebih b aik b a giny a daip ada lew at di dep anny a. " (HR. Al-Bukhari
dan Muslim . D anlafazhnya oleh Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan haram hukumnya laruat di depan orang
yang sedang melakukan shalat.
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Fada waktu
Pemng Tabuk, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sollam ditanya tentang jarak
sekat bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, " seperti mu'akkhinatur
rahli." (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan mu'akkharatur rahli ialah sebatang kayu
setinggi kurang lebih tiga puluh lima centi meter yang biasanya diletakkan
di atas unta yang digunakan bepergian.
Bersumber dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani, ia berkata,
"Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, 'Hendaklah salah
seorang kalian membikin sekat dalam shalat, walaupun dengan
menggunakan sebatang tombak." (HR. Al-Hakim)
Menurut para ulama, perintah dalam hadits tadi yaitu perintah
sunnat, bukan perintah wajib.
Bersumber dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasululla h shattallahu
Alaihi w a S allam bersabda,
at
.l o ltOl U', aJ l->,
a.a a.r. ag_ ^ ?tJ lr=J a-,b.'J4i'€Lf ,*,it'r'ry # 9s
.
-l
rgr... / c, e. .,
ttt
.
.** t* tt V ot )a &;'aii f_'f oy W
" Apabila salah seorangkalianhendak shalat, sebaiknya ia meletakkan
sesuatu di depannya.lika tidak menemukannya, sebaiknya ia
me-nancapkan sesuatu di depannya. lika tidak menemukannya,
sebaiknya ia menegakkan sebatang tongkat. Dan jika tidak
menem-ukannya, sebaiknya ia membuat garis, sehingga orang yang
lewat di depan tidak menimbulkan mudharat padanya." 6ata el-Hafizhlbnu Hajar, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu
gi*ilv.96a/ab
Shalat
.Majah, dan Ibnu Hibban yang menilainya sebagai hadits shahih.
Tidak benar orang yang mengatakan hadits inimtidhth arib."
Hadits itu merupakan dalil bahwa sekat ifu bisa menggunakan apa
sajayang ada.
Sufiyan bin Uyainah dalam kitab MukhhshorAs-Sunon mengatakan,
"Aku melihat Syuraik sedang shalat ashar berjamaah. Saat itu kami sedang
mengusung jenazah.Ia meletakkan peci di depannya."
Nabi Sholla llahu Alaihi wa Sallam biasa shalat di dekat sekat. Dan
jika sekatnya berupa papan, atau tiang, atau pohon, beliau mengambil
posisi tempat sebelah kanan atau kiri. Beliau tidak menghadap tepat ke
arahnya.
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam pernah melintangkan untanya
lalu shalat menghadap ke arahnya. Oleh fuy-Syafi'i, hal itu disamakan
dengan sajadah dan lain sebagainya yang dipasang oleh orang yang shalat
sebagai sekat sehingga orang yang akan lewat tahu bahwa orang itu
sedang shalat.
Bersumber dari Muhammad bin Ja' far bin Zubair, ia berkata, "Urwah
bin Zubair menceritakan hadits kepada Umar bin Abdul Aziz 4ubemur
Madinah- dari Aisyah istri Na.bi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
sesungguhnya Rasulullah Shollo llahu Alaihi w a Sallam pernah shalat
menghadapnya, dan saat ifu ia sedang melintang di hadapan beliau." Abu
Umamah bin Sahl yang waktu itu berada di dekat Umar berkata,
"Barangkali Aisyah ingin mengatakan, 'Dan saat itu aku berada di samping
beliau." Urwah berkata, "Aku memberitahu kamu dengan yakin, kenapa
kamu malah menydngkalnya dengan kecurigaan? Ia benar-benar dalam
posisi terlentang di hadapan beliau sepertij enazahyang terlentang." (HR.
Al-Bukharidan Muslim. Dan juga diriwayatkan oleh imam empat, tanpa
menyebut nama Umar bin Abdul Aziz. Tetapi Imam Ahmad
meriwayatkanya dengan menyebut nama Umar)
Bersumber dari Al-Fadhal bin Abb as Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Nabi Sho// allahu Alaihi wa Sallam mengunjungi Abbas di sebuah dusun.
Saat itu kamisedang menggembalakan seekor anjing kecildan seekor
keledai. Beliau lalu shalat ashar dibelakang kedua binatang itu tanpa
mengusirdan membentaknya," (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i, Al-
Baihaqi, dan Ad-Daruquthni)
gihih,Qiada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Bersumber dari Abu Dzar Al-Ghifan Radhiyallqha Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
1 c 31,
-.
: tol ...
,-f-/l o_r7t J,.s !-J'2 ,h:;tiru-,e
+\i r,,;\i Jt:.tt'd-ifil',;<ti 4At rt*..,
Lthir l;,tri ljilr ,sw ,a;\i; ,*\i;
'lika di depan seorang muslim yang sedan'.g shalat tid'ak ada se:kat
seperti mu'akharaturrihal, maka shalatnyabisa putus oleh seorang
zuanita, atau keledai, atau anjing hitam." Aku bertanya, " Apo
bednnya antara anjing hitam, anjing meralr, anjing kuning, dan anjing
putih?" Beliau menjazuab, "Anjinghitam yaitu setan." (HR.
Muslim)
Hadits tadi menunjukkan bahwa shalat itu bisa terpufus oleh seorang
wanita, atau seekor keledai, atau anjing hitam.
Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang yang dimaksud
dengan kalimat terputus. Menurut mayoritas mereka, yang dimaksud ialah
terputus kekhusyukannya sehingga bisa mengurangi pahala. Sementara
menurut Imam Ahmad, anjing hitamlah yang dapat memutuskan shalat
dalam arti membatalkannya. Bukan seorang wanita atau keledai. Tetapi
menurut pendapatyang diunggulkan di kalangan pam ulama ahli fikih, yang
dimaksud, bukan membatalkan melainkan memutuskan kekhusyukan.
Berdasarkan hadits-hadits di atas. Satu halyang perlu dicatat bahwa
perbedaan pendapat ini berlaku kalau memang wanita atau keledai
atau anjing hitam tadi lewat tepat di depan orang yang sedang shalat. Tetapi
kalau lewat di luar sekat yang terpasang, tentu saja hal itu tidak menjadi
masalah sehingga tidak perlu diperdebatkan.
Dalil yang dijadikan dasar oleh pendapat mayoritas ulama ahli fikih
ini ialah riwayat berikut ini:
Bersumber dariAl-Hasan Al-Uraniyyi, ia berkata, 'Ada seseorang
berkata di dekat hnu Abbas, "Shalat itu bisa terputus oleh anjing, keledai,
dan seorang wanita. " Mendengar itu hnu Abbas menyahut, "Buruk sekali,
kamu bandingkan seorang wanita muslimah dengan seekor anjing dan
gi*i/a.qiala/u
Shalat
; 6'l ttl.*u*jr
keledai." Aku pernah menghampiri seekor keledai ketika Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang menjadi imam shalat berjamaah.
Ketika aku sudah tepat berhadapan dengan binatang itu, aku biarkan ia,
lalu aku ikut shalat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Ternyata beliautidak mengulangi shalatnya, dan juga tidak melarang apa
yang aku lakukan itu. Pernah ketika Rasulullah Sho llallahu Alaihi wa Sallam
sedang menjadi imam shalat berjamaah, ada seorang anak perempuan
yang menelusup ke celah-celah barisan para jamaah sehingga ia
mengganggu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tetapi beliau tidak
mengulangi shalatrya, dan juga tidak mencegah apa yang dilakukan anak
kecil itu. Dan juga pemah ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam
sedang menjadi imam shalat berjamaah, muncul seekor anak kambing dari
salah satu kamar Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallamdan ketika hendak ler,vat
di hadapan beliau, segera beliau cegah. Ibnu Abbas berkata, 'Apakah
kamu tidak mengatakan bahwa anak kambing itu bisa memutuskan
shalat?" (HR. Ahmad dengan tokoh-tokoh sanad yang tsiqat)
Ada riwayat dari Aisyah bahwa ia sangat tidak setuju pada pendapat
ini , sebagaimana juga Ibnu Abbas.
Hadits ini sebagai dalilbahwa apa yang telah disebutkan tadi tidak
memutuskan atau membatalkan shalat, dan bahwa sekat bagi imam itu
sekaligus juga sekat bagi para makmum. Tetapi ada yang berpendapat
bahwa masing-masing imam dan para makmum itu punya sekat sendiri.
Bersumber dari Abu Sa' id Al-l{hudn Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
i':e;-'oi Lf ,lii urir'c::;;"iA J\'€Li &,i\
.Lu;'r^ (;r!'",rt!i ;i'ov'^bW i'.r-
'Apabila salah seorang kalian sedang shalat dengan menghadap
sesuatu yang menutupinya dari orang lain, lalu ada seseorang yang
akan lezuat di depannya, hendaklah ia mencegahnya. lika orang itu
tidak mau, lrcndaklah ia memusuhinya, sebab sesungguhnya ia
yaitu setan." Dalam riwayat lain disebutkan, "Knrena sesung-
guhnyaia yaitu teman setan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
ts tadi memberikan pemahaman jika seorang yang shalat tidak
sekat, ia tidak boleh mencegah orang yang lewat di depannya.
gih/",Qi-/n/"
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Hadi
memasang
r*A-dr,&W
l-
I
I
Lain halnya jika ia sudah memasang sekat, ia dibenarkan mencegahnya
dengan menggunakan isyarat atau cara-cara lain yang halus, seperti yang
dilakukan oleh Rasulullah Sho/lol lahu Alaihi wa Sallam. Dan j ika orang itu
tetap ngotot, ia boleh mencegahnya dengan keras. Tetapi tidak boleh
menggunakan senjatia. Menurut pam ulama, usaha mencegah itu hukumnya
sunnat, bukan wajib seperti yang dikatakan oleh para ulama darikalangan
madzhabZhahiri.
'lujuan mencegah orang yang lewat yaitu demi menjaga shalat dari
hal-hal yang dapat merusak, di samping menjaga agar orang yang lewat
ini tidak berdosa.
Bersumber dari Sahl bin Abu Hatmah Radhiyallahu Anhu sesung-
guhnya Rasulullah S hallallahu Alani wa Sallam bersabda,
,-)t J\€Ll ,*':ti,ub, cF \6WL*;.i,
.{>v
" Apabila salah seorang di antarakamu shalat menghadap ke sekat,
hendaklah ia mendekat supaya setan tidak sampai memutuskan
shalatnya." (HR. Ahmad, Abu Daud,lainnya, dan Al-Hakim.
Katanya, atas syaratAl-Bukhari dan Muslim)
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Setiap muslim wajib mengetahui bagaimana cara menjaga shalat,
dan bagaimana menunaikannya dengan sebaik serta sesempurna
mungkin. Hal itu sebab sesungguhnya shalat merupakan tiang agama.
Barangsiapa yang menunaikan shalat dengan khusyu' dan memenuhi
semua kewajiban dan kesunatannya, berarti ia telah menegalkan agama.
Sebaliknya barangsiapa yang menyia-nyiakannya berarti ia menyia-
nyiakanagama.
Barangsiapa yang ketika sedang shalat'tidak ada rasa cinta pada
shalat, tidak merasa sedang berhubungan dengan Tuhannya, tidak
merasakan adanya ketenangan dalam hatinya, tidak terbuka segala ciha
rasanya, tidak tergerak hatinya untuk mencintaiAllah dan takut kepada-
Nya, maka sejatinya ia tidak sedang melakukan shalat yang dapat
gi*ihg6a/a/u
Shalat
memberikan kebahagiaan'sepenuh hati, dan mencegah orang yang
bersangkutan dari perbuatan kejidan mungkar.
Setiap muslim harus tahu hal-halyang membatalkan shalat, yang
makruh, dan yang diperbolehkan. Di sinisaya akan kemukakan kepada
Anda kesimpulan yang mudah dari masing-masing masalah ini .
Shalat hukumnya batal oleh beberapa halsebagai berikut:
1. Berbicara dalam shalat. Hal inibisa membatalkan shalat kalau orang
yang bersangkutan sengaja dan tahu hukumnya, serta apa yang ia
bicarakan itu tidak demi kemaslahatan atau kepentingan shalat.
Jadi kalau seseorang berbicara sebab lupa, atau tidak tahu, atau apa
yang ia bicarakan yaitu demi kemaslahatan shalat, sementara ia tidak
mendapati cara lain yang dianjurkan untuk kemaslahatan shalat selain
harus berbicara, maka bicara yang hanya seperlunya saja itu tidak
sampai membatalkan shalat.
Contohnya; Seperti seorang maknum yang melihat imamnya berdiri
untuk rakaat yang kelima dalam shalat zhuhur atau ashar atau isya',
sementara ia sudah mengingatkan dengan mengucapkan kalimat
Subhanallah namun tidak didengar, maka pada saat itu ia boleh berkata
kepada si imam, "Anda berdiri unfuk rakaat kelima." Demikian menurut
pendapat yang diunggulkan.
Berdehem dalam shalat kalau memang ada udzur yang tidak bisa
dielakkan, atau sebab sedang sakit, atau untuk memperbaiki suara
bacaannya, atau untuk memberitahu bahwa ia sedang shalat, hal itu
tidak membatalkan shalat. Tetapi kalau berdehem terus menerus hanya
sebab iseng atau main-main atau tanpa ada alasan, hal itu bisa
membatalkan shalat, sebab dianggap termasuk berbicara.
Termasuk berbicara dalam shalat yaitu menjawab orang yang bersin,
menjawab salam, menjawab muadzin, dan lain sebagainya berupa
bacaan-bacaan dzikir yang tidak dianjurkan dalam shalat. Demikian
menurut pendapat ydngdiunggulkan. Adapun menjawab salam dengan
cara memberi isyarat tangan, hukumnya tidak apa-apa. Bahkan hal itu
sunnat.
Termasukyang dapat membatalkan shalat ialah meniup dengan mulut,
atau merintih, atau mengaduh, atau menggerutu, atau menangis dengan
suara tinggi padahalsemua itu sebenarnya bisa ditahan. Tetapi kalau
gi/ti/u.q6a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
T
rnemang tidak bisa ditahan, hal itu tidak apa-apa dan shalatnya tetap
sah.
Termasuk yang dapat membatalkan shalat ialah tertawa yang bisa
didengar oleh orang lain yang juga sedang shalat, atau oleh orang lain
yang ada disampingnya.
Apabila seseorang membaca Al-Qur'an pada mushaf, meskipun
sebenarnya ia hapal Al-Qur'an, berdasarkan kesepakatan para ulama
ahli fikih hal itu tidak membatalkan shalat, dengan syarat asalkan ia tidak
banyak bergerak. Berbeda kalau hal itu dilakukan oleh orang yang tidak
hapal Al-Qur'an, maka menurut sebagian besar ulama ahli fikih hal itu
bisa membatalkan shalat, kendatipun ada sebagian mereka yang
mengatakan tidak membatalkan.
Untukshalatfardhu, sebaiknya hal itu dihindari oleh orangyangtidak
hapal Al-Qur' an. Lain halnya kalau untuk shalat sunnat y ang nota bene
relatif longgar.
2.3. Makan dan Minum. Berdasarkan kesepakatan para ulama, shalat
fardhu menjadi batal sebab makan atau minum yang dilakukan secara
sengaja. Dalam shalat sunnat maupun fardhu tidak bataljika orang
makan atau minum sebab lupa. Tetapiia harus melakukan sujud
sahwi. Demikian pendapat mereka, dengan syarat asalkan ia tidak
banyakbergerak.
4. Banyak Bergerak. Shalat menjadi batal sebab orang yang bersangkutan
banyak bergerak. Yang disebut banyak bergerak ialah misalkan ada
orang lain yang melihat dari jauh merasa yakin bahwa ia tidaksedang
shalat sebab banyak bergerak.
5. Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun shalat.
6. Mendahului imam. Shalat seorang makmum menjadi batal sebab ia
sengaja mendahului imamnya dalam melakukan salah satu rukun shalat.
Contohnya, seperti ketika ia ruku' atau bangkit dari ruku' lebih dahulu
daripada imam.
Dalil-dalilnya
Bersumber dari Z-aid bin fuqam Rodhigallahu Anh4 ia berkata, "Pada
zaman Nobi Shollallahu Alaihi wa Sallam pernah seseorang berbicara
%ilill,96ada/u
Shalat
kepadatemannya saat sedang Shalat, sehingga turunlah ayat, 'Berdirilah
untukAilah (dalam shalatmu) dengankhusyu'." (Al-Baqarah: 238) Maka,
kami lalu diperintahkan untuk diam. " (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad,
danlainnya)
Yang dimaksud dengan khusyu' disini ialah diam menghindari
bicara yang tidak termasuk dari bacaan-bacaan shalat.
Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Kami mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallam,dan beliau menjawab salam kami. Tetapi ketika pulang dari rumah
seorang Najasyi, kami mengucapkan salam kepada beliau, tetapi kali ini
beliau tidak menjawab salam kami. Kami lalu bertanya,'wahai Rasulullah,
kami mengucapkan salam kepada Anda dalam shalat, namun kenapa
Anda tidak berkenan menjawab salam kami." Beliau bersabda,
"Sasungguh nya dalam shalat itu ada suafu kaibulcon. " (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud dari jalur sanad kedua, ia
berkata, "Kami biasa mengucapkan salam kepada Nab i Shallallahu Ataihi
wa sallam sewaktu kami masih berada di Makkah dan belum datang ke
tbnah Habasyah. Dan ketika kami pulang daritanah Habasyah, kami
mendatangi beliau dan kami ucapkan salam kepada beliau saat sedang
shalat. Beliau tidak menjawabnya. Aku merasa sangat sedih memikirkan
hal itu. Ketika selesbishalat aku bertanya kepada beliau perihalitu. Beliau
menjawab,
a
t
. c
te
"
t
a.'
_-
&J.>l tI :o: 'rr:t;s:/(',yLg- utLt
.ttut etfik \ r:t ";i
" Sesungguhnya Allah mengadaknn dalam agama-Nya apa saja yang
Dia kehendaki, dan sesungguhnya salah satu yang diadakan oleh
Allah dalam agama-Nya ialah kita tidakbolehberbicara saat sedang
shalst." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban dalam
ShahihlbnuHibban)
Hadits-hadits tadi memberi petunjuk, bahwa haram hukumnya
berbicara saat sedang shalat. Semua ulama sepakat, bahwa berbicara
dengan sengaja yaitu membatalkan shalat.
,qih/a,Qialalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
ttO.
SL ut oLr
Kata hnu Al-Mundziq para ulama sepakat bahwa, berticara dengan
sengaja dalam shalat dengan tanpa maksud mempertaiki shalabrya yaitu
membatalkan shalat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai
bicaranya orang yang lupa dan orang yang tidak tahu. Menurut sebagian
besar ulama seperti yang dikutip oleh At:Tirmidzi, mereka menganggap
sama saja bicaranya orang yang lupa, orang yang sengaja, dan orang yang
tidak tahu. Demikian pendapat AbTsauri dan hnu Al-Mubarak, yang j uga
diikuti oleh Ibrahim An-Nakha'i, Hammad bin Abu Sulaiman, dan Imam
Abu Hanifah dalam satu di antara dua riwayatnya dari Qatadah.
Namun ada sebagian ulama yang membedakan antara bicaranya
orang yang lupa dan orang yang tidak tahu, dengan bicaranya orang yang
sengaja. Hal itulah yang dikutip oleh lbnuAl-Mundzirdari hnu Mas'ud,
Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan beberapa ulama darikalangan generasi
tabi'in seperti Urwah bin Zubair, Atha' bin Abu Rabbah, Hasan Al-Bashri,
dan Qatadah dalam satu di antara dua riwayatnya. Halitu pula yang
dikutip oleh Al-Hazimidari Amrbin Dinar. Termasukyang berpendapat
seperti itu ialah Imam Malik. fuy-Syafi' i, Ahmad, Abu Gaur, dan Ibnu Al-
Mun&ir. Al-Hazimi juga mengutip pendapat yang sama dari beberapa
ulama penduduk Kufah, sebagian besar ulama penduduk Hijaz, dan
sebagian besar ulama penduduk Syiria. Dan An-Nawawi juga mengutipnya
dari mayoritas ulama ahli fikih dalam Syoro h M uslim.
Kelompok ulama yang pertama berpedoman pada hadits-hadits di
atas. sementara kelompok ulama yang lain berpedoman bahwa Nabi
shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berbicara dalam keadaan lupa, dan
beliau tetap meneruskan shalatrya, seperti yang diterangkan dalam sebuah
hadits yang bersumber dariDzulYadaian dan lainnya. Mereka juga
berpedoman pada hadits Mu'awiyahyang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dan lainnya yang menyatakan tentang tidak batalnya shalat orang yang
berbicara sebab tidak tahu. Di tengah-tengah shalat Mu'awiyah
menjawab orang yang bersin. Dan selesaishalat ia diberitahu oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, " sesungguhnya di dalam shalat itu tidak patut
ada sffii pun omongan manusia, sebab shalat ifu hanya berisi kalimattasbih,
kalimat takbi4 dan bacaan Al-QLtr' an."
Hadits-hadits tadi juga sebagai dalil bahwa menjawab salam,
menjawab orang yang bersin, dan lain sebagainya itu dapat membatalkan
shalat, sebab semua itu tidak termasuk bacaan-bacaan shalat. Apalagi
omongan yang lainnya. Inisekaligus sebagai sanggahan atas pendapat
giAilu,96a/a/u
Shalat
sejumlah ulama yang mengatakantahwa menjawab salam dengan lisan
itu tidak membatalkan shalat. Menurut fuy-Syaukani, mereka yaitu Abu
Hurairah, Jabir, Sa'id binAl-Musayyab, Al-Hasan, dan Qatadah.
Dinyatakan bahwa Nabi Sho/lallahu Alaihi wa Sallam memang
pernah menjawab salam dengan memakai isyarat. Tetapi tidak ada satu
pun riwayat yang menyatakan bahwa beliau pernah menjawab salam
dengan lisan.
Kata Al-Khathabi, menjawab salam secara lisan itu dilarang. Dan
menjawab salam setelah selesaishalat itu hukumnya sunnat. Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah menjawab salam Ibnu Mas'ud setelah
beliau selesai melakukan shalat.
Kata An-Nawawi, "Menurut saya, orang yang ingin bersin ketika
shalat, sebaiknya ia mengucapkan kalimat tahmid dengan suara pelan.
Inilah pendapat Imam Malik dan lainnya. Sementara pendapat yang dikutip
darilbnu Umar, Ibrahim An-Nakha'i, dan Imam Ahmad menyatakan,
bahwa ia boleh mengucapnya dengan suara keras. Yang lebih diunggulkan
ialah pendapat pertama, sebab hal itu yaitu &ikir. Dan sunnatnya, dzikir
di dalam shalat itu diucapkan dengan suara pelan."
Menurut Imam Ahmad, salah satu yang termasuk membatalkan
shalat ialah lewatnya seekor anjing hitam di depan orang yang sedang
shalat, sebagaimana yang telah dibicarakan sebelumnya.
Di antara yang termasuk membatalkan shalat ialah, hadab kecildan
hadats besar. Dan ini pun sudah dibicarakan sebelumnya. Dalil-dalil lain
tentang hal-hal yang bisa membatalkan shalat sudah kita ketahui bersama,
sehingga kita tidak perlu membicarakannya panjang lebar.
Hal-hal yang Makruh dalam Shalat
Makruh hukumnya bagi orang yang shalat, meninggalkan kesunatan-
kesunatan shalat yang telah disepakati.
Contohnya; Makruh hukumnya seorang yang sedang shalat iseng
mempermainkan pakaiannya, atau tutup kepalanya, atau salah satu
anggota tubuhnya, atau tanah yang digunakan untuk sujud, atau duduk
tanpa ada alasan. Tetapi jika ada alasan, halitu dianggap sebagai u&ur
gth/u,Qiadaly
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
yang memperbolehkan bergerak asalkan tidak banyak sehingga dapat
membatalkan shalat seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Makruh hukumnya memegangi lambung dengan kuat saat berdiri
dalam shalat, dan melayangkan pandangan mata ke atas langit ketika
sedang berdiri atau sedang duduk. Begitu pula memandang hal-halyang
dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi shalat, membentangkan
badan dalam shalat, dan mempermainkan jari-jari tangan, sebab semua
itu dilarang dilakukan saat sedang shalat.
Makruh hukumnya memberi isyarat dengan satu atau dua tangan
ketika salam, memalingkan muka dari arah kiblat di tengah shalat, dan
menutupi mulut di tengah shalat. Begitu pula makruh hukumnya iseng
mempernainkan pakaian yang sedang dipakai dengan tandan.
Makruh hukumnya shalat ketika makanan sudah siap tersaji bagi
orangyang sedang lapardan ingin sekali makan.
Makruh hukumnya shalat dengan menahan keinginan untuk buang
air kecil maupun buang air besar.
Malauh hukumnya shalat dalam keadaan menahan rasa kantuk.
Makruh hukumnya shalat dalam keadaan sedang berpikir keras
tentang masalah-masalah duniawi.
Makruh hukumnya bagi kaum lakulaki mengingatkan imamnya yang
melakukan kesalahan dengan cara bertepuk tangan. Begitu pula makruh
hukumnya bagi kaum wanita mengingatkan imamnya dengan membaca
kalimat tasbih. Yang benar yaitu kebalikannya, seperti yang diterangkan
dalam sebuah hadits shahih.
Saat sedang shalat, makruh hukumnya menggendong anak kecil
tanpa ada alasan yang penting dan mendesak, sebab hal ifu hanya akan
menimbulkan gerakan-gerakan yang ringan. Tetapi jika menggendong anak
sebab ada alasan seperti supaya si anak jangan sampai menangis, atau
jangan sampai terjatuh, atau jangan sampai merusak sesuatu, maka
hukumnya tidak apa-apa.
Berikut yaitu sebagian dalil dan komentar-komentamya. Mohon
maaf kalau saya tidak bisa mengemukakan semua dalilnya, mengingat
jumlahnya yang terlalu banyak sehingga tidak tertampung dalam buku yang
tidak seberapa tebal ini.
gikil?,,Qlada/a
Shalat
Dalil-dalilnya
Bersumber dari Yazid bin Harun dari Hisyam (alias hnu Hasan Al-
Bashri) dari Muhammad (alias Ibnu Sirin) dari Abu Hurairah Rodh iyallahu
Anhu, ia berkata, "Dilarang ikhfishor dalam shalat. " Kami bertanya kepada
Hisyam, 'Apa yang dimaksud dengan ikhtishar?" Hisyam menjawab,
"Seseorang memegangi lambungnya kuat-kuat ketika ia sedang shalqt,"
Yazid bertanya, "Hal itu disebutkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam?" Ia menjawab, "Ya." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, dan
lainnya)
Al-Aini dalam Syarah Al-Bukhari mengatakan, "Para ulama
berselisih pendapat tentang hukum ikhfishor dalam shalat. Fara ulama dari
kalangan madzhab Zhahirimenganggap haram. Dan ulama yang lain
menganggapnya malruh. "
Jelas sekalibahwa shalat dengan ikhfishdr itu dapat menghilangkan
sikap tawadhu' dan merendahkan diridi hadapan Allah. Hal itu meniru
gaya shalat orang-orang Yahudi yang dibenci oleh Allah.
Bersumber dari Anas bin Malik Ro dhiyallahu Anhu sesungguhnya
Nabi Shallo llahu Alaihi wa Sallambersabda, " Apa pedulinya orang-orang
ifu melayangkan pndangannya ke langt dalam shalat mereko!" Begitu keras
sabda beliau sampai-sampaibeliau juga bersabda lagi, "Sebaiknyahal itu
dihentikan dau kalau hdak, pandangan mereka tidak bisa kembalt ! " ( FIR. Al-
Bukhari, Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Hadits ini dan juga hadits-hadits senada lainnya menunjukkan
larangan keras melayangkan pandangkan mata ke atas langit di tengah-
tengah sedang shalat. Sampai-sampai lbnu Hazm mengatakan, "Hal itu
dapat membatalkan shalat." Menurut beberapa orang ulama, hal itu
hukumnya haram tetapi tidak membatalkan shalat. Sementara menurut
empat imam madzhab, hal ifu hukumnya makruh.
Mereka berselisih pendapat tentang berdoa di luar shalat, apakah
boleh dengan melayangkan pandangan ke atas langit atau tidak? Sebagian
besar ulama ahli fikih memperbolehkannya, dan inilah pendapat yang
diunggulkan. Sebab pada hakekatnya langit yaitu kiblat berdoa,
sebagaimana Ka'bah yaitu kiblat shalat.
Bersumber dari Jab ir Ro dhiy all ahu An h u sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk masjid dan mendapati orang-orang
.S^
&"? .:9oA,i/a9tada./v
*{qr* Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
yang shalaf tengah mengangkat tangan mereka. Beliau bersabda, "Mereka
mengangkat seakan-akan seperh ekor kuda yang binal. Tbnanglah di dalam
shalat." (HR. Muslim dan lainnya)
Hadits tadi menunj ukkan makuh hukumnya memberi isyarat tanpa
ada hajat. Dan isyarat mereka ini ketika salam.
Bersumber dari Mu' aiq ib Radhiyall ahu Anhu, ia berkata, " Ditanya-
kan kepada Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam tentang mengusap kerikil di
masjid. Beliau bersabda, 'Kalau kamu harus melakukannya cukup sekali
saja."
Bersumber dari Mu'aiqib dari jalur sanad yang kedua sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sal/om bersabda tentang seseorang yang
meratakan pasir ketika sedang bersujud, "Kolo u kamu harus melakukan-
nya, cukup sekali saja." (HR.Al-Bukhari, Muslim, dan imam empat)
Hadits ini memberi petunjuk, makruh hukumnya seorang yang
sedang shalat sibuk meratakan kerikilyang berada di bawah dahinya.
Sama seperti kerikil ialah debu dan pasir. Beliau bersabda kepada orang
yang bertanya, "Jika itu harus kamu lakukan, lakukan sekalisojo. " Pada
mulanya masjid Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam itu beralaskan lantai
kerikil. Tidak ada tikar dan lain sebagainya di sana.
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Aku
bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang menoleh dalam
sh alat. Dan beliau bersabda, " Itu adal ah p encop etan y ang dil akukan ol eh
setan terhadap shalat seorang hambo. " (HR. Al-Bukhari, Abu Daud, dan
An-Nasa'i)
Hadits ini memberi petunj uk bahwa menolehkan wajah saat sedang
shalat itu termasuk godaan setan untuk mengurangi pahala orang yang
shalat. Menurut mayoritas ulama, hal ifu hukumnya makruh jika dilakukan
hanya sebab iseng.
Bersumber dari Ka'ab bin Ujrah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam mendapati aku di dalam masj id
ketika aku sedang iseng menjalinkan jari-jariku. Beliau lalu bersabda
kepadaku, "Hai Ka'ab, jika kamu sedang berada di masjid jangan iseng
menj alinkan j an-j anmu. H endakl ah kamu tetnp dalam keadaan sep erh shal at
selama menanti datangnya shalat." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan Ibnu Hibban. Sanad hadits ini sangat bagus)
gil"i/a.q/'acla/u
Shalat
Menurut mayoritas ulama, iseng menjalinkan jari-jari di tengah
menanti shalat itu hukumnya malcuh. Demikian pula jika hal itu dilakukan
orang yang sedang menuju ke masjid untuk menunaikan shalat- Sebab
seperti yang diterangkan dalam hadits shahih, seseorang yang duduk
tenang di dalam masjid sambilmenunggu datangnya shalat itu pada
hakekatnya ia sedang shalat. Ada sementara ulama yang mengatakan,
menj alinkan j ari-j ari itu hukumnya tidak makruh, sebab N abi S hallallahu
Alaihi wa Sallamsendiri pernah menjalinkan jari-jari tangannya di dalam
masjid, seperti yang diterangkan dalam hadits DzulYadain, dan dalam
hadits "Seorang mukmin bagi mukmin lainnya itu laksana sebuah
bangunan. " Beliau bersabda seperti itu sambil menjalinkan j ari-jarinya.
Tetapi hadits-hadits yang terkesan saling bertentangan ini bisa
dikompromikan dengan pengertian, bahwa yang makruh ialah menjalinkan
jari-jari sebab iseng. Jika tidak sebab iseng maka hukumnya sama sekali
tidakmakruh.
Mengenaitertawa dalam shalat, sebenamya ada sebuah hadits dhaif
yang menerangkan tentang halitu, namun tidaksayakemukakan disini.
Kata An-Nawawi, "Menurut pendapat kami, tersenyum ifu hukumnya tidak
membatalkan shalai. Demikian pula dengan tertawa ringan. Yang
membatalkan shalat ialah tertawa berat."
Ibnu Al-Mundzir mengutip kesepakatan para ulama yang
menyatakan bahwa tertawa ihr dapat membatalkan shalat. Tenfu saja yang
dimaksud yaitu tertawa yang berat.
Bersumber dari Aisyah Radhiy allahu Anha, ia berkata, "Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
.rriitri q!J.-* {p^.;>rP !
"Tidnkboleh shalat di depan maknnan, dnn tidak adn shalat snmbil
menahan buang air kecil maupunbunng air besar. " (HR. Muslim dan
lainnya)
Hadits ini menunjukkan dua larangan sekaligus;Yaitu larangan
shalat di depan makanan yang sudah tersaji, dan larangan shalat dalam
keadaan menahan keinginan untuk buang air kecilmaupun buang air
besar, termasuk ialah menahan kentut. Alasannya, sebab semua itu dapat
mengganggu kekhusyukan shalat.
*&.ffi-*rd
qry Berikut Dalildalilnya dalam lslam
t
!y 1(LJl
Shalat di depan makanan yang sudah siap disantap, atau dalam
keadaan menahan dua hadats ihr hukumnya makruh jika waktunya shalat
masih cukup longgar, dan sebaiknya diulangi. Tetapi jika wakfu nya sudah
sempit, maka hukumnya tidak makruh sama sekali. Sementara menurut
ulama-ulama dari kalangan madzhabZhahiri, hal itu dapat membatalkan
shalat.
Bersumber dari Sahl bin Sa' ad As-Sa' idi Radhiyallahu Anhu dari
Nabi Shol/o llahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda,
:t-:""fu-
t.,z
o.ld\**, t,,4JU
.)c')t d#ry
" Barangsiapa yang ingin mengingatkan sesuntu hendaklah is
mengucapknn kalimat Subhnnnllah. Sesungguhnya bertepuk tangnn
itu bngi kaum utanitn, dan bagi knum lnki-laki islnh memb acn knlinmt
tasbih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini merupakan dalilatas anjuran membaca kalimat tasbih
bagikaum lakilaki dan bertepuktangan bagikaum wanita di tengahtengah
shalat sebab salah satu sebab. Kata Asy-Syaukani, hadits ini sebagai
sanggahan atas pendapat Imam Malik yang cukup terkenal, bahwa dalam
hal ini baik kaum laki-laki maupun bagi wanita dianjurkan untuk membaca
kalimat tasbih, tidak ada tepuk tangan. Dan sekaligus juga sebagai
sanggahan atas pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan, bahwa
shalat seorang wanita itu batal hukumnya jika ia bertepuk tangan saat
sedangshalat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca kalimat
tasbih dan bertepuk tangan; Apakah wajib, atau sunnat, atau mubah?
Menurut sebagian ulama darikalangan madzhab Asy-Syafi'i, hal itu
hukumnya sunnat. Mereka antara lain Ar-Rafi'i, Al-Khathabi, Taqiyyudin
fu-Subki, dan An-Nawawi. Kata An-Nawawi, "Yang benar hal itu harus
dirinci; Ada yang wajib, ada yang sunnat, dan ada yang mubah, sesuai
dengan tuntutan keadaan."
Bersumber dari Kuraib dari Ibnu Abbas sesungguhnya ia pernah
melihatAbdullah bin Al-Harits sedang shalatdalam keadaan rambutnya
dijalin ke belakang. Ibnu Abbas berdiri di belakangnya lalu melepaskan
gili/a.q6a/a/u
Shalat
r5t
e t o. . tWf.i:, C,e
F*;f ;Gs$tru,:tr n
I
I
jalinan ini . Selesai shalat ia menghampiri lbnu Abbas dan bertanya,
'Apa yang tadi Anda lakukan pada rambut kepalaku?" Ibnu Abbas
menjawab, "Sesungguhnya aku pemah mendengar Rasulull ah Shallallahu
Alaihi w a Sallam bersabda, " Orang yang menj alin rambutnya seperti ini
yaitu seperti orang yang mengerjakan shalat sementara tangannya diikit."
(HR. Muslim, danAbu Daud)
Hadits ini memberipetunjuk, bahwa makruh hukumnya menjalin
rambut ke belakang bagi kaum laki-laki. Sebagian ulama ahli fikih bahkan
adayang mengatakan haram. Tetapipendapat ini lemah.
Adapun bagi seorang wanita, menutupi rambut itu hukumnya justu
wajib. Jika ia disuruh menguraikannya, dikhawatirkan justru akan
memperlihatkan sesuatu daripadanya, di samping hal itu memang
membemtkannya.
Nabi Shollo llahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'}th?''l 6W
" Menguap itu dari setan. Apabila salah seorang di antara kamu
menguap, sedapat mungkin tahanlah!" (HR. Muslim, dan At-
Tirmizdi menambahkan kalimat, ' ... di dnlam shalat.")
Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Shalat
Didalam shalat diperbolehkan beberapa hal sebagai berikut:
-
Boleh hukumnya menangis di dalam shalatsebab takutkepadaAllah
Subhanahu waTa'ala, atau sebab ingat surga dan neraka, atau sebab
menghayati pelajaran-pelajaran yang terkandung dalam Al-Qur an Al-
Karim, meskipun dengan tersedu-sedu. Tetapi kalau menangis sebab
alasan tertimpa musibah, atau sebab disakiti orang lain, dan lain
sebagainya, maka di siniberarti telah mengalamipenyelewengan, maka
shalahryabatal.
-
Boleh hukumnya membunuh ular dan kalajengking dalam shalat
walaupun harus banyak bergerak, jika khawatir kedua binatang ini
bisa mendatangkan celaka pada dirinya sendiri maupun pada orang
lain. Bahkan ada sebagian ulama ahlifikih yang justru mewajibkan
g*ilu,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-r'3t$t
\untuk membunuh kedua binatang ini dalam shalat, sebab adanya
perintah dalam sebuah hadits shahih.
-
Boleh hukumnya berjalan sedikit dalam shalat sebab memang perlu.
Contohnya; Seperti membuka atau menutup pintu, atau mengangkat
pesawat telepon untuk mencegah dering suaranya yang bisa
mengganggu shalat, bukan untukmenjawab orang yang menelpon. Sama
seperti itu ialah mengeluarkan sapu tangan ditengah-tengah shalat
dengan sedikit bergerak untuk mengelap mulut atau mengambil ludah
tanpa mengeluarkan suara.
-
Boleh hukumnya
-bahkan sunnat- mencegah seseorang ataubinatang yang hendak lewat di depan omng shalatyang sudah memasang
sekat, sebagaimana boleh hukumnya menjawab salam dengan
menggunakan isyarat tangan atau kepala.
-
Boleh hukumnya seseorang menggendong anak kecilyang dalam
keadaan suci, dan menunggu turunnya jika ia naik ke atas pundak saat
iasedangbersujud.
-
Boleh hukumnya seseorang shalat dengan memakai sandal, atau khuJ
,
atau sepatu yang dalam keadaan suci. Tetapi ini berlaku jika tempat yang
dipakai shalat tidak digelari dengan alas yang cukup mahal, atau tidak
dikhawatirkan kotor, atau tidak khawatir mengganggu orang lain.
-
Boleh hukumnya shalat di atas sajadah atau permadani, dan sujud di
atas benda khusus untuk menjaga dahidan hidung sebab udaranya
yang sangat panas atau sangat dingin, dengan syarat asalkan alas yang
digunakan tidak lembek ketika ia tekan, seperti bunga karang misalnya.
-
Boleh hukumnya seseorang shalat sementara istrinya atau putrinya atau
wanita-wanita lainyang masihpunya hubungan mahram melintang di
depannya dan tidak sampai mengganggu shalatrya.
-
Dan boleh hukumnya membuka suara cukup keras untuk mendikte
bacaan yang benarterhadap imam yang melakukan kesalahan dalam
membacaAl-Qur'an atau ketika ada yang lupa dibacanya.
Di antara dalil-dalilnya yaitu :
Bersumber dari Abdullah bin Umar, dari Shuhaib seorang sahabat
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam, sesungguhnya beliau b erl<ata, " Aku
lewat mendapati Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang shalat. Aku
gibi/a.%adz/a
Shalat
)
ucap.kan salam kepada beliau, dan beliau pun menjawab salamku dengan
isyarat." Ia berkata,'Aku tidak tahu kecuali bahwa ia mengatakan,'Beliau
memberi isyarat dengan dua jarinya." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, At-
Tirmidziyang menilainya sebagai hadits shahih, dan Ahmad dalam
MusnadAhmad)
Bersumber dari Abdullah bin Umar juga, ia berkata, "Aku bertanya
kepada Bilal, bagaimana cara Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab
salam mereka sewaktu mereka mengucapkan salam kepada beliau saat
sedang shalat? Bilalmenjawab, "Beliau memberikan isyarat dengan
tangannya." (HR. Imam empat, Al-Baihaqi, dan At-Tirmidzi yang
menilainya sebagai hadirc shahih. Hadits ini jtrga diriwayatkan oleh Ahmad
dalamMusnatAhmad)
Bersumber dari Muthanif bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata,
" Aku sampai pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau
sedang shalat, dan di dadanya terdengar suoro mendidih seperti
mendidihnyaperiuk." Ia menambahkan dalam riwayat lain, ". ..sebab
menangis." (HR.Abu Daud, An-Nasa'i, Ahmad, dan At-Tirmidzi yang
menilainya sebagai hadits shahih)
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu,
ffi Nt Jy'rli
" Sesunggulmy a N abi Shallallalu Alaihi ru a Sallam menyuruh untuk
membunuh dua binstang lutnn dalnm slnlat; Y akni knlaj engking dnn
ular." (HR. Ahmad, dan imam empat. Kata At-Tirmidzi, hadits
inishahih)
Bersumber dari Urwah dari Aisyah, ia berkata, "Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam shalat (sunnat) di rumah yang kuncinya dalam keadaan
tertutup. Mengetahui aku datang, beliau berjalan sedikit guna membukakan
pintu untukku, lalu beliau kembali ke tempatnya semula." Kata Aisyah,
"[-etak pintu ada di kiblat, sehingga ketika membukakan dan ketika kembali
lagi ke tempatsemula beliau tidak perlu berpaling dari posisimenghadap
ke kiblat." (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa'i, dan lainnya dengan sanad
yang sangatbagus)
umber dari Abu Qatadah, ia berkata, "Aku melihof /Vabi
Alaihi w a Sallam sedang mengmami para sahabat, dan U mamah
giklv,Qnalnlv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
t#,ei.;';\i Jh
Bers
Shallallahu&
t&W,
binti Abul Ash berada di atas pundak beliau. Ketika akan ruku' beliau
meletakkannya, dan ketika akan bangkit dari sujud beliau mengembali-
kannya." (HR. Al-Bukharidan Muslim) Diterangkan dalam riwayat dari
Amrbin Sulaim, bahwaperistiwa itu terjadi dalam shalatshubuh.
Bersumber dari lbnu Abbas, ia berkata,
ikw 6aljt j;', oi
:/+'-b'^fL
" Sesunggulmya Rasulullah Shallallahu Alaihi zua sallnm pernah
melayangkan pandangan matanya ke kanan dan ke kiri, tanpa
memutar leherny a ke belakang punggung." (HR. At-Tirmidzi, dan
An-Nasa',i. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)
Bersumber dari Aisyah Radhiyaltahu Anha, ia berkata, " Aku sedang
hdur di depam Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan puisi kokiku
berada di kiblatnya. Ketika sujud beliau menggeserku lalu aku rapatkan
kakiku, dan ketika beli au tel ah b erdiri aku bentangkan IaE. Pada w aktu itu
di rumah hdak ada lampu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sujud Tilawah
1. Bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah, dianjurkan
untuk melakukan sujud tilawah, yaknidengan bertakbir dan bersujud
satu kali seperti sujud shalat sambil membaca "Subhanarabbiyal a'\a."
Dan kalau mau, ia bisa menambahkan membaca doa; "Sojodawaihi
lilladzi khalaqahu, washawwarahu, wa syaqqa sam' ahu wa basharahu bi
haulihi wa quwwatihi (Sujud wajahku kepada Tuhan yang telah
menciptakannya, yang membentuknya, yang melubangi pendengaran
serta penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya)." (HR. Ahmad,
Abu Daud, dan At.:Tirmidzi. Katanya, hadits ini hasan dan shahih)
Dan kalau mau ia juga bisa menambahkan doa; " Allahummakhthuth
anni biha wizran, waktub li biha ajran, waj'alha li indaka dzukran,
taqabbalha minni kama taqabbaltaha min abdikaDaud (Ya Allah,
sebab nya hapuskan dariku satu dosa, catatkan untukku sofu pahala,
iadikan ia sebagai simpanan untukudi sisi-Mu, dan terimalah ia dariku
giltila.qiada/v
Shalat
q{\'s\Q's6t#t Cbr.
seperti iingkau menerimanya dari hamba-Mu si Daud)." (Dianggap
shahih oleh Ibnu l{huzaimah, hnu Hibban, dan Al-Hakim, serta disetujui
oieh Adz-Dzahabi)
2. Syarai untuk sujud tilawah sama seperti syarat untuk shalat; Yakni harus
suci, menutupi aurat, menghadap kiblat dan seterusnya. Namun ada
sebagian ulama ahli fikih yang tidak mensyaratkan harus bersuci, untuk
sujudtilawah.
3. Barangsiapa membaca ayatsajdah dalam shalat, maka ia dianjurkan
melakukan sujud dalam shalat, bukan baru melakukan sesudahnya. Dan
apabila imam membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka para makmum
harus mengikutinya. Tetapi sebaiknya imam tidak perlu membaca ayat-
ayat sajdah jika seandainya ia bersujud untuknya dapat menimbulkan
keragu-raguan padapara makmum, terlebih bagiyang berada di shaf
belakang, shaf kaum wanita, dan shaf yang tidak mendengarbacaan
imam.
4. Barangsiapa yang membaca ayat sajdah beberapa kali dalam satu
kesempatan, ia cukup melakukan sujud satu kali saja pada bagian paling
akhir bacaan. Tetapijika ia sujud sebelum bacaan yang paling akhir,
maka sujud sekali ini tidak cukup untuk menutupi bacaan-bacaan yang
sesudahnya.
5. Barangsiapa yang membaca ayat sajdah dan tidak sujud menjelang
bacaan, maka ia bisa bersujud setelah itu, asalkan jedanya tidak terlalu
lama.
6. Letak sujud tilawah dalam Al-Qur'an itu ada lima belas. Berikut saya
sebutkan surat-surat yang ada letak sujudnya, dan kita bisa melihat
tanda-tanda yang ada dalam mushaf.
-
Bagian akhir surat Al-Airaf .
-
Bagian awal surat A r-Ra' ad.
-
Bagian tengah surat An-Nohl.
-
Bagian akhir surat A l-Isra' .
-
Bagian tengah surat Maryam.
awalsuratAl-Haij.
gi*ilv,96ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-Bagian
ffi
-
Bagian akhir si.rrat A l-Hajj.
-
Bagian akhir sr.rrat A l-Furqan.
-
Bagian awal surat An-Noml.
-
Bagian tengah surat As -Sajdah.
-
Bagian awal surat S haad.
-
Bagian tengah surat Fushshilof.
-
Bagian akhir surat An-Najm.
-
Bagian akhir surat A l-lnsyiqaq.
-
Dan bagian akhir surat AI-A laq.
Beberapa Riwayat Hadits Tentang Sujud Tilawah
1. Bersumber dari hnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata,
,;;t:il o'I+it L;'rtt's g=ru,'& W o;t',ti
Uli'UL
" N abi SLmIIaIIahu Alaihi zoa Sallam sujud knrena membaca surat An-
N aj m. D an ikut bersuj ud ber sama beliau, kaum muslimin, or ang-
orang ffiusryik, j in, dan manusia. " (HR. Al-Bukhari)
Bersumber dariAbu Hurairah, ia berkata, "Kami bersujud bersama
Nobi Shollo llahu Alaihi wa Sallam dalam surat Al-lnsyiqaq dan surat Al-
AIaq." (HR. Muslim)
2. Bersumb er dariZaidbin Tsabit, ia berkata, " Aku membacakan surat An-
Najm kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan beliau tidak
sujud di dalamnya. " (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Bersumber dari hnu Abbas, ia berkata, " Sujud pada surat Shaf ifu bukan
sepefti sujud-sujud yang lain, dan aku melihat N abi Shallallahu Alaihi wa
Sallam melakukan sujud di dalamnya." (HR. Al-Bukhari)
giki/v,96ada/v
Shalat
,ta, ,
.L^lr4
'f J$ ;;:rLt tfu o:rr&,
4. Bersumber dari Uqbah bin Amir, ia berkata,
ij;',1+t aJr J-t t:- ii
'
to t c . c i o t)i.i L..a.t**r_ I ,yS
" Akubertanya, 'Wahai Rasulullah, benarkah surat Al-Haji itu
diutamakan sebab di dalamnya ada dua ayat saidahT" Beliau
menjauab, " Benar. Barangsiapa yang tidak mau sujud untuk kedua
ayat terxbut xbaikny a w j angan membaca surat ini " (HR. Abu
Daud, dan At-Tirmidzi. Hadits ini dianggap shahih oleh A1-
Albani)
Bersumber dari lbnu Abbas Rodhiyo llahu Anhu, ia berkata, "Seorang
lelaki datang menemui Rasulullah shallallahuAlaihi r.uo sollom dan
berkata, 'Ketika tidur aku bermimpi seolah-olah aku sedang shalat di
belakang sebatang pohon. Ketika aku sujud, pohon itu ikut bersujud
sebab sujudku. Lalu aku dengar pohon itu berdoa; "Ya Allah, dengan
sujudku tadi catatkan untukku pahala di sisi-Mu, dan terimalah ia dariku
seperti Engkau menerimanya dari Daud hamba-Mu." Kata hnu Abbas,
,,Nabi shol lailahu Alaihi wa sallam lalu membaca sebuah surat sajdah
kemudian beliau bersujud. L-alu aku mendengar beliau membaca doa
seperti doa pohon yang diceritakan oleh lelaki itu." (HR. AtjTirmidzi,
Ibnu Majah dan Al-Hakim yang mengatakan hadits ini shahih, dan
disetuj ui oleh Adz-Dzahabi)
6. Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi
Shallatlahu alaihi wa Sallam bersujud dalam surat Shaad. [-alu beliau
bersabda, " D aud sujud dalam surat ini sebab taubat, dan alat suiud dalam
sur at ini sebab syuku r. " ( HR. An-Nasa' i, dan Ad-Daruquthni dengan
isnad yang shahih. Hadits inidinilai shahih oleh lbnu sakan seperti
dalam At:falkhishAl-Khabir oleh Ibnu Hajar)
Hadits kedua tadi merupakan dalil bahwa sujud tilawah itu tidak
wajib, baikbagi orang yang membaca maupun yang mendengar. Tetapi
ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya. Menurut mereka, jika
seseorang mendengar ayat sajdah dan sudah punya wudhu maka ia harus
sujud. Demikian pendapat Sufyan AtsjTsauri, Ishak, dan ulama-ulama dari
kalangan madzhab Hanafi.
gihb,96ada/r,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
'
t--
Kata Utsman Radhiyallahu Anhu, "Kewajiban sujud tilawah itu
hanya bagi orang yang duduk sambil tekun mendengarkan. Adapun bagi
orang yamg mendengamya tetapi ia lewat atau berdiri tanpa punya makud
mendengarkan, maka ia tidak berkewajiban sujud, baik itu sunat atau
wajib."1)
Imam Malik mengatakan, "Tidak ada kewajiban sujud bagi orang
yang mendengar ayat sajdah dari orang lain yang membacanya. Dan juga
tidak wajib bagi imam yang mendengamya. Kewajiban sujud itu hanya
bagi seseorang yang membacakan ayat sajdah kepada para makmum. Jika
ia sujud maka mereka harus ikut sujud bersamanya. Itulah inti yang
dikatakan oleh Utsman tadi. Dan itulah pendapatpara ulama salaf ."zt
Imam Malik mengatakan, "Seseorang sebaiknya tidak membaca
surat Al-Qur'an tertentu yang ada ayat sajdahnya setelah shalat shubuh
sampai matahari terbit, dan setelah shalat ashar sampai matahari
terbenam. Sebab, Nabi Shol/allahu Alaihi wa Sallam melarang melakukan
shalat pada kedua waktu ini . Dan sujud itu termasuk shalat. "3)
I{ata Az-Zuhri, 'Anda jangan melakukan sujud tilawah kalau tidak
dalam keadaan suc!. Jika sedang di rumah, Anda harus menghadap kiblat
ketika melakukan sujud tilawah. Namun jika sedang berada di atas
kendaraan, Anda tidakwajib menghadap kiblat. Terserah kendaraan yang
sedang Anda naiki menghadap ke arah mana. Jadi dalam hal ini sujud
tilawah sama dengan shalat-shalat sunnat."
Hadits keempat merupakan dalil bahwa dalam surat Al-Hajj itu
terdapat dua ayat sajdah, seperti yang telah diterangkan di atas. Menurut
sebagian ulama ahli fikih, yang diwajibkan sujud hanya satu kali, yaitu ayat
sajdah yang pertama. Demikian pendapat Atsilsauri dan beberapa ulama
ahli pikir. Tetapi menurut pendapat yang diunggulkan, harus sujud untuk
keduanya, sebab dalilnya sudah shahih.
Hadib-hadits tadi juga memberikan petunjukbahwa, sesungguhnya
Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam melakukan sujud tilawah ketika
membaca surat-surat pendek yang terdapat ayat sajdahnya. Dalil yang
I SyorohAs-Sunnoh: IIV311.
, Ibid.3 Ibid.
gi*i/v,96a/a/u
Shalat
digunakan oleh para ulama yang mengatakan bahwa untuk surat-surat
seperti itu tidak perlu sujud, yaitu lemah. Yang jelas bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah tilawah ketika membaca surat AI-
Insy iqaq dan surat A I -Al aq . Hal itu d iriwayatkan oleh Abu Hurairah yang
masuk Islam agak terlambat. Dan inilah yang dijadikan dasar oleh Ats-
Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, Ishak, dan ulama-ulama
dari kalangan ma&hab Hanafi.
hnul Qayyim dalam htab Zaad Al -Ma' ad mengatakan, "Tidak ada
riwayat dari







