Senin, 30 Desember 2024

sejarah alquran 13


 rsifat arbitrer. Di

samping relatif memenuhi  kriteria yang lazimnya digunakan saat 

itu dalam penghimpunan dan penyaringan bacaan – yakni

keselarasan dengan textus receptus, dengan bahasa Arab, dan

tawãtur – tujuh kiraah ini  pada faktanya juga mencerminkan

sistem-sistem pembacaan al-Quran yang populer dan berlaku di

berbagai wilayah utama Islam. Ketujuh sistem bacaan ini masing-

masing memiliki dua riwayat (riwãyah) atau versi bacaan yang agak

berbeda dan diturunkan melalui jalan periwayatan (tharîq, jamak:

thuruq),33  yang juga memiliki beberapa  perbedaan bacaan.  Tujuh

sistem bacaan al-Quran ini dan para perawinya dapat ditampilkan

dalam tabel berikut:

Kiraah Tujuh dan Perawinya

  No.         Wilayah                  Qãri’               Rãwî Pertama               Rãwî Kedua

1. Madinah Nafi‘ (w. 785) Warsy (w. 812) Qalun (w. 835)

2. Makkah Ibn Katsir (w. 738) Al-Bazzi (w. 864) Qunbul (w. 903)

3. Damaskus Ibn Amir (w. 736) Hisyam (w. 859) Ibn Dakhwan (w. 856)

4. Bashrah Abu Amr (w. 770) Al-Duri (w. 860) al-Susi (w. 874)

5. Kufah Ashim (w. 745/6) Hafsh (w. 796) Syu‘bah (w. 808/9)

6. Kufah Hamzah (w.772) Khalaf (w. 843) Khalad (w. 835)

7. Kufah Al-Kisa’i (w. 804) Al-Duri (Hafsh) Abu al-Harits (w. 854)

Sebagaimana telah dikemukakan dalam bab 8, beberapa 

otoritas Sunni telah mengklaim tujuh kiraah di atas sebagai

mutawãtir dalam proses transmisinya, yang merupakan salah satu

kriteria penerimaan keabsahan bacaan. Pandangan ini didasarkan

pada beberapa  pertimbangan, yakni:

(i) ada  suatu konsensus (ijmã‘) para sarjana Muslim dari

masa yang sangat awal hingga ke masa kini tentang

kemutawatirannya;

(ii) Perhatian penuh yang diberikan para sahabat Nabi dan

generasi Muslim berikutnya kepada al-Quran pasti

mencakup ketidakterputusan transmisi bacaannya;

(iii) Jika tujuh bacaan tidak ditransmisikan secara mutawãtir,

maka al-Quran pun tidak dapat dipandang telah

ditransmisikan secara berkesinambungan (mutawãtir); dan

(iv) Jika bacaan-bacaan ini  tidak dipandang sebagai

mutawãtir, maka hal yang sama bisa diterapkan pada

beberapa terma al-Quran, seperti malik dan mãlik, yang

akan membawa konsekuensi bahwa penerimaan salah

satunya sebagai bacaan yang tepat akan merupakan bentuk

kesewenang-wenangan yang tidak berdasar.34

Untuk butir pertama, secara sederhana bisa dikatakan bahwa

sudut pandang berbeda yang muncul dalam Islam tentang

kemutawatiran proses transmisi tujuh bacaan ini , justeru

menunjukkan ketiadaan konsensus dalam hal ini. Butir kedua

hanya merupakan argumen tentang kemutawatiran transmisi al-

Quran, bukan kemutawatiran transmisi kiraahnya yang –

sebagaimana akan ditunjukkan nanti – didasarkan pada ijtihãd

pribadi, seperti tercermin dalam beberapa  ketidaksesuaiannya

dengan teks utsmani dan gramatika bahasa Arab, atau pada mata

rantai periwayatan tunggal. Dalam butir ketiga, terlihat

pencampuradukan antara al-Quran dan kiraah. Perbedaan dalam

gaya suatu kata, sebagaimana yang ada dalam kiraah, jelas tidak

menegasikan kesepakatan tentang orisinalitas al-Quran. Contohnya,

sekalipun ada  banyak versi tentang rincian-rincian peristiwa

hijrah, namun hal ini tidak menafikan kenyataan bahwa laporan-

laporan tentang peristiwa itu sendiri telah ditransmisikan secara

mutawãtir. Sementara untuk butir terakhir, bisa dikatakan bahwa

membatasi bacaan al-Quran pada kiraah tujuh juga merupakan

kesewenang-wenangan, sebab  – sebagaimana diakui para ahli kiraah

– ada  beberapa kiraah lain yang lebih penting dan lebih dapat

dipercaya ketimbang kiraah tujuh.35

Masalah kontroversial tentang kemutawatiran kiraah tujuh ini

ada baiknya didudukkan dengan menelaah secara ringkas karir

ketujuh imam kiraah ini  dan orang-orang yang meriwayatkan

dari mereka – yakni riwãyãt dan thuruq-nya.36

1. Nafi‘

Nama lengkapnya adalah Nafi‘ ibn Abd al-Rahman ibn Nu‘aim

al-Madani, namun  lazimnya dipanggil Abban atau Abu al-Hasan.

Ia berasal dari Isfahan, kemudian menetap di Madinah dan

meninggal di kota ini sekitar 785. Dikabarkan bahwa ia membaca

al-Quran pada sekelompok tãbi‘în – sekitar tujuh puluh orang –

di Madinah. warga  kota ini biasanya belajar al-Quran dari

Nafi‘. Ahmad ibn Hanbal menilainya tidak bagus dalam

periwayatan hadits, sementara pakar hadits yang lain  – seperti al-

Duri, al-Nasa’i dan Ibn Hayyan – menilainya dapat dipercaya.

Ibn al-Nadim menyebut beberapa  nama yang meriwayatkan

bacaan Nafi‘. namun , dua perawi langsungnya yang terkenal adalah

Isa ibn Mina’ ibn Wardan Abu Musa atau lebih populer sebagai

Qalun (w. 835) – nama yang diberikan oleh Nafi‘, yang juga telah

membesarkannya37  – dan Utsman ibn Sa‘id ibn Abd Allah ibn

Sulaiman atau lebih populer sebagai Warsy (w. 812).  Ibn Hajar

menilai kiraah Qalun dapat dipercaya. namun , dalam bidang hadits,

hanya beberapa  kecil riwayatnya yang layak direkam. Tidak ada 

kesepakatan di kalangan otoritas Muslim tentang orang-orang yang

mentransmisikan bacaan Qalun ‘an Nafi‘. namun , dua nama yang

lazim disebut dalam jalan periwayatan ini adalah Abu Nusyaith –

melalui tharîq Ibn Buyan dan tharîq al-Qazaz – dan  al-Hulwani –

melalui tharîq Ibn Abi Mahran dan tharîq Ja‘far ibn Muhammad.

Sementara Warsy, menurut Ibn al-Jazari (w. 833H), merupakan

salah seorang pengajar kiraah al-Quran yang paling berhasil di

Mesir pada masanya. Ia adalah otoritas yang terpercaya dan

kompeten dalam pembacaan al-Quran, sekalipun bacaan yang

dipilihnya agak berbeda dari Nafi‘. Sebagaimana dengan Qalun,

tidak ada  kesepakatan mengenai orang-orang yang

mentransmisikan kiraah darinya. namun , nama-nama yang lazimnya

disebut dalam jalan periwayatan ini adalah: al-Azraq – melalui

tharîq Ismail al-Nahhas dan tharîq Ibn Sayf – dan  al-Ishfahani –

melalui tharîq Ibn Ja‘far dan tharîq al-Muthaw‘i.

2. Ibn Katsir

Abd Allah ibn Katsir ibn Amr ibn Abd Allah ibn Zadzan ibn

Firuzan ibn Hurmuz al-Makki – nama sebenarnya adalah Abu

Sa‘id atau menurut beberapa  informasi Abu Bakr – adalah imam

kiraah keturunan Persia. Ia dilahirkan sebagai generasi kedua Is-

lam (tãbi‘în) di Makkah pada 665, dan meninggal di kota yang

sama pada 738. Ia berada di bawah perlindungan Amr ibn al-Qamah

al-Kinani. Nama panggilannya adalah al-Darani, sebab  pernah

berprofesi sebagai penjual parfum.38  Ia belajar bacaan al-Quran

dari Abd Allah ibn al-Sa’ib al-Makhzumi, dan  memperoleh

persetujuan otoritatif dari Mujahid ibn Jabr dan Darbas, klien

Ibn Abbas. Ali ibn al-Mudaini dan Ibn Sa‘d menganggapnya dapat

dipercaya, namun  Abu al-‘Ala’ al-Hamadani memandangnya lemah

atau tidak dikenal.

ada  dua nama besar yang meriwayatkan bacaan Ibn Katsir:

yang pertama adalah Ahmad ibn Muhammad ibn Abd Allah ibn

al-Qasim ibn Nafi‘ ibn Abi Buzza atau al-Buzzi (w. 864), dan yang

kedua adalah Muhammad ibn Abd al-Rahman ibn Khalid ibn

Muhammad Abu Amr al-Makhzumi atau Qunbal (w. 903). namun ,

sebagaimana terlihat dari masa hidupnya, kedua orang ini

mempelajari bacaan Ibn Katsir melalui otoritas-otoritas perantara.

Al-Buzzi merupakan syaikh kiraah di Makkah pada masanya, namun 

al-‘Uqayli dan Abu Hatim menolak periwayatan haditsnya. Tidak

ada  kesepakatan tentang orang-orang yang meriwayatkan

bacaan al-Buzzi ‘an Ibn Katsir, namun  jalan periwayatannya yang

populer adalah melalui tharîq Abu Rabi‘ah – via tharîq al-Naqqas

dan tharîq Ibn Bunan – dan  tharîq Ibn al-Hubab – melalui tharîq

Ibn Shalih dan tharîq Abd al-Wahid ibn Umar.

Perawi kedua bacaan Ibn Katsir, yakni Qunbal, juga merupakan

syaikh kiraah di Hijaz pada masanya. Ia termasuk yang terbesar di

kalangan orang-orang yang meriwayatkan bacaan dari Ibn Katsir.

Al-Bazzi didahulukan dari Qunbal, sebab  sanadnya memiliki

kedudukan yang lebih tinggi. Sekalipun tidak ada konsensus

tentang para perawi (thuruq) Qunbal, namun  jalan periwayatannya

yang populer adalah melalui tharîq Ibn Mujahid – via tharîq al-

Samiri dan tharîq Shalih – dan  tharîq Ibn Syanbudz – melalui

tharîq Ibn al-Farah dan tharîq al-Syathawi.

3. Ibn Amir

Abd Allah ibn Amir ibn Yazid ibn Tamim ibn Rabi’ah ibn

Amir al-Yahshabi, diberi gelar Abu Imran al-Yahshabi, dilahirkan

pada 629 dan meninggal pada 736. Penulis Fihrist, selain

mengabarkan bahwa ia belajar al-Quran pada Utsman,

menyebutnya termasuk ke dalam generasi pertama tabiin di

Damaskus. warga  Siria memandangnya sebagai otoritas dalam

bacaan al-Quran. Sembilan laporan yang berbeda telah diriwayatkan

tentangnya, namun  yang paling otentik adalah laporan yang

mengemukakan bahwa ia belajar al-Quran dari al-Mugira. Namun,

beberapa  laporan lainnya mengungkapkan ia tidak mengetahui

dari siapa ia belajar kiraah.

Dua perawi yang meriwayatkan kiraah Ibn Amir adalah Ibn

Ammar ibn Nushayr ibn Maysarah atau lebih populer dikenal

dengan nama Hisyam (w. 859) dan Abd Allah ibn Ahmad ibn

Basyir atau Ibn Dakhwan (w. 856). Kedua perawi ini pun

mempelajari kiraah Ibn Amir melalui otoritas-otoritas perantara.

Hisyam meriwayatkan kiraah Ibn Amir dari Arrak al-Muni dan

Ayyub ibn Tamim dari Yahya al-Dzimari dari Abd Allah ibn Amir.

Di kalangan pakar hadits, Hisyam dipandang dapat dipercaya.

namun , beberapa  otoritas lainnya, seperti al-Ajuri dan Ahmad ibn

Hanbal, memandang  periwayatan haditsnya  tidak  signifikan.

Ibn Wara bahkan mengabarkan bahwa Hisyam meriwayatkan hadits

dengan memungut bayaran. Sehubungan dengan bacaannya,

Ahmad Ibn Hanbal berfatwa bahwa seseorang yang shalat di

belakang Hisyam harus mengulangi shalatnya. Sumber-sumber yang

ada tidak bersepakat tentang para perawi (thuruq) Hisyam, namun

yang lazim disebut adalah melalui tharîq al-Hulwani – lewat tharîq

Ibn Abdan dan tharîq al-Jammal – dan  tharîq al-Dajuni – via

tharîq Zayd ibn Ali dan tharîq al-Syadza’i.

Sementara Ibn Dakhwan mengambil kiraah dari Ayyub ibn

Tamim, namun  juga belajar pada al-Kisa’i saat  yang terakhir ini

datang ke Damaskus. Dalam suatu kesempatan ia pernah berujar

bahwa ia telah tinggal di tempat al-Kisa’i selama tujuh bulan, dan

membaca al-Quran hingga selesai di hadapannya lebih dari sekali.

Orang-orang yang mentransmisikan (thuruq) bacaan Ibn Dakhwan

adalah al-Akhfasy – melalui tharîq al-Naqqasy dan tharîq Ibn al-

Akhram – dan  al-Shuri – lewat tharîq al-Ramli dan tharîq al-

Muthaw‘i.

4. Abu Amr

Zabban ibn al-‘Ala’ ibn Ammar ibn Abd Allah ibn al-Hasan

ibn al-Harits ibn Julhum ibn Khuza‘i ibn Mazin ibn Malik ibn

Amr al-Mazini, atau Abu Amr, lahir di Makkah pada 687,

dibesarkan di Bashrah, dan meninggal pada 770. Dikabarkan ia

belajar kiraah al-Quran di Makkah, Madinah, Kufah dan Bashrah

pada beberapa  besar guru kiraah. Tidak satu pun di antara imam

kiraah tujuh ataupun sepuluh yang memiliki guru mengaji

sebanyak Abu Amr. Ia mempelajari bacaan al-Quran dari Hasan

al-Bashri, Abu Ja‘far, Humaid ibn Qais al-A‘raj, Abu al-Aliyah Yazid

ibn Ruman, Syaibah ibn Nashah, Ashim ibn Abu al-Najud, Ibn

Katsir, Abd Allah ibn Abu Ishaq, Atha’ ibn Abu Rabah, Ikrimah

ibn Khalid al-Makhzumi, Ikrimah mawla Ibn Abbas, Muhammad

ibn Jabr, Muhammad ibn Muhaishin, Nashr ibn Ashim, Yahya

ibn Ya’mas, dan Sa‘id ibn Jubair. Kiraahnya sangat populer di

Siria lantaran seseorang yang berasal dari Irak telah mengajarkannya

kepada warga  di kawasan ini . Di kalangan pakar hadits,

ia dikenal dapat dipercaya. Sekalipun demikian, Abu Khaytsama

melaporkan bahwa ia tidak menghafal hadits.

Tidak terhitung jumlah orang yang meriwayatkan kiraah Abu

Amr, namun dua perawinya yang paling terkenal adalah Hafsh

ibn Amr ibn Abd al-Aziz al-Duri al-Azadi, populer sebagai al-Duri

(w. 860), dan Abu Syu’aib Shalih ibn Ziyad ibn Abd Allah, dikenal

sebagai al-Susi (w. 874). Kedua orang ini mempelajari kiraah Abu

Amr pada Yahya ibn al-Mubarak al-Yazidi. Menurut Ibn al-Jazari,

al-Duri adalah orang yang dapat dipercaya, perekam varian bacaan

yang akurat, dan yang pertama kali menghimpun ragam bacaan

al-Quran. Sekalipun demikian, al-Daraqutni menganggapnya

lemah. Tidak ada kesepakatan tentang orang yang meriwayatkan

bacaan darinya, namun  pada umumnya bacaan Abu Amr melalui

riwayat al-Duri diturunkan lewat tharîq Abu al Za‘ra – via tharîq

Ibn Mujahid dan tharîq al-Mu‘addil – dan  melalui tharîq Ibn

Farah – lewat tharîq Ibn Abi Bilal dan tharîq al-Muthaw‘i.

Sedangkan perawi kedua bacaan Abu Amr, yakni al-Susi,  juga

dipandang oleh Ibn al-Jazari sebagai orang yang dapat dipercaya

dan perekam bacaan yang akurat, namun  Muslim ibn Qasim al-

Andalusi memandangnya lemah. Para perawi dari al-Susi juga

diperselisihkan, namun pada umumnya bacaan Abu Amr yang

diriwayatkan al-Susi diturunkan melalui tharîq Ibn Jarir – lewat

tharîq Abd Allah ibn al-Husayn dan tharîq Ibn Habasy – dan 

melalui tharîq Ibn Jumhur – via  tharîq al-Syaybani dan tharîq al-

Syanabudzi.

5. Ashim

Nama lengkapnya adalah Ibn Abi al-Nujud Abu Bakr al-Asadi.

Ibunya bernama Bahdalah, dan sebab  itu ia juga disebut dengan

Ashim ibn Bahdalah. Ia wafat di Kufah pada 745/6. Ashim belajar

al-Quran pada Abu Abd al-Rahman al-Sulami, Abu Maryam Zarr

ibn Hubaisy dan Abu Amr al-Syaibani. Dilaporkan oleh Hafsh,

salah satu perawi terkemukanya, bahwa Ashim mengajarkan

kepadanya bacaan yang dipelajarinya dari Abu Abd al-Rahman al-

Sulami, dan kepada Syu‘bah – perawi Ashim lainnya – bacaan

yang dipelajarinya dari Zarr ibn Hubaisy. Menurut Ibn Sa‘d, Ashim

dapat dipercaya, namun  membuat kekeliruan dalam transmisi hadits.

Al-Nasa’i menilainya dapat diterima, namun  Ibn Kharasy

mengemukakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkannya

mengandung beberapa  hal yang tidak dapat diterima. Sementara

al-Uqayli dan al-Daraquthni menilainya memiliki kelemahan dalam

penghafalan hadits.

Ashim memiliki dua perawi langsung. Yang pertama adalah

Ibn Sulaiman al-Asadi – terkenal sebagai Hafsh (w. 796), anak asuh

yang dibesarkan sendiri oleh Ashim – dan yang kedua adalah

Syu‘bah ibn Ayyas ibn Salim al-Hannath al-Asadi, atau Syu‘bah

(w. 808/9). Menurut al-Dzahabi, Hafsh terpercaya dalam kiraah,

konsisten dan akurat. Hafsh sendiri pernah berkata bahwa ia tidak

menyalahi bacaan Ashim sedikit pun kecuali pada satu kata dalam

30:54, di mana ia membaca dlu‘f,  sedangkan Ashim membacanya

sebagai dla‘f.  namun , hal ini tidak seirama dalam periwayatan hadits.

beberapa  pakar hadits, seperti Ibn Abi Hatim, al-Darimi, bahkan

Bukhari dan Muslim, menilai hadits yang diriwayatkan Hafsh

lemah dan tidak dapat direkam. Ibn Kharasy dan Ibn Hayyan juga

menuduhnya telah merekayasa hadits. Tentang para perawi Hafsh,

tidak ada  kesepakatan di kalangan otoritas Muslim tentang

siapa yang telah meriwayatkan darinya. Namun, pada umumnya

kiraah Hafsh ‘an Ashim diturunkan melalui dua jalur riwayat:

tharîq Ubayd ibn Shabah – melalui tharîq Abu al-Hasan al-Hasyimi

dan tharîq Abu Thahir ibn Abi Hasyim – dan  tharîq Amr ibn

Shabah – melalui tharîq al-Fil dan tharîq Zar‘an.

Sementara Syu‘bah, menurut al-Jazari, telah membaca tiga kali

di hadapan Ashim untuk memperoleh pengakuan atas bacaan al-

Qurannya. saat  menjelang kematiannya, ia berkata kepada

saudara perempuannya yang tengah menangisinya bahwa ia telah

menyelesaikan penghimpunan delapan belas ribu bacaan al-Quran.

Ia juga diakui di kalangan pakar hadits sebagai salah seorang sarjana

besar dalam hadits nabawi. namun , sebagian pakar hadits menilainya

tidak akurat, banyak melakukan kekeliruan atau tidak menghafal

hadits secara patut, meskipun diakui bahwa ia dapat dipercaya

dan jujur. Sebagaimana dengan qurrã’ lainnya, otoritas-otoritas di

kalangan kaum Muslimin tidak bersepakat tentang para perawi

Syu‘bah. Namun biasanya bacaan Syu‘bah ‘an Ashim diturunkan

melalui dua jalan periwayatan. Jalan pertama melalui tharîq Yahya

ibn Adam – lewat tharîq Syu‘aib dan tharîq Abu Hamdun –  dan 

jalan kedua melalui tharîq al-‘Ulaymi – via tharîq Ibn Khulay‘ dan

tharîq al-Razzaz.

6. Hamzah

Nama lengkapnya adalah Ibn Habib ibn Ammarah ibn Isma‘il

juga pernah berguru bacaan al-Quran pada Ja‘far ibn Muhammad

al-Shadiq – salah satu imam madzhab Syi‘ah. Hamzah dikenal

sebagai maha guru dalam kiraah, otoritas yang kompeten,

terpercaya, dan tiada bandingannya. Abu Hanifah, demikian juga

Sufyan al-Tsawri, bahkan pernah mengemukakan bahwa supremasi

Hamzah atas orang-orang yang semasa dengannya terletak dalam

masalah al-Quran dan ketaatan menjalankan kewajiban agama.

beberapa  pakar hadits, seperti Ibn Mu‘in, al-Nasa’i, al-‘Ijli,

mengakuinya terpercaya. namun , menurut al-Saji, Hamzah memiliki

ingatan buruk, sekalipun dapat dipercaya. Sekelompok  ahl al-

hadîts lainnya, di antaranya adalah Ahmad ibn Hanbal, bahkan

mengeritik bacaan al-Qurannya dan menegaskan ketidaksahihan

shalat yang menggunakan bacaannya. Abu Bakr ibn Ayyasy juga

mendeklarasikan bacaan Hamzah sebagai bid‘ah. Sementara Ibn

Durayd menginginkan agar kiraah Hamzah lenyap dari Kufah.

Kiraah Hamzah ditransmisikan beberapa  perawi. Yang paling

populer diantaranya adalah Khalaf ibn Hisyam (w. 843) dan

Khallad ibn Khalid (w. 835). namun , kedua perawi ini mempelajari

bacaan Hamzah melalui otoritas-otoritas perantara. Khalaf

merupakan salah satu imam kiraah sepuluh. Ia meriwayatkan kiraah

Hamzah berdasar  otoritas Sulaim yang mentransmisikannya

dari Hamzah. Ia adalah orang yang terpercaya, terkemuka, zuhud,

saleh dan terpelajar. Ia mengikuti bacaan Hamzah, namun  berbeda

dari sang imam pada 120 huruf. Para perawi Khalaf untuk kiraah

Hamzah adalah tharîq Idris  melalui tharîq Ibn Utsman, tharîq

Ibn Miqsam, tharîq Ibn Shalih, dan tharîq al-Muthaw‘i.

Sedangkan Khalad meriwayatkan bacaan Hamzah juga

berdasar  otoritas Sulaim. Ia merupakan imam atau maha guru

dalam bacaan al-Quran, terpercaya, terpelajar, dan peneliti

otentisitas hadits yang saksama. Tidak ada kesepakatan di kalangan

otoritas Muslim tentang para perawinya. namun , pada umumnya

dikatakan bahwa bacaan Hamzah yang diriwayatkannya diturunkan

melalui tharîq Ibn Syadzan, tharîq Ibn al-Haytsam, tharîq al-

Wazzan, dan tharîq al-Talhi.

7. Al-Kisa’i

Ali ibn Hamzah ibn Abd Allah ibn Bahman ibn Firuz al-

Asadi – atau lebih populer dikenal dengan al-Kisa’i, sebab  pernah

berihram hanya dengan satu kain – adalah seorang keturunan Per-

sia yang tahun kematiannya tidak begitu jelas, namun  beberapa 

sumber menyebutnya pada 804. Ia membaca al-Quran pada

Hamzah al-Zayyat sampai empat kali dan mendapat per-

setujuannya. Dilaporkan bahwa ia juga belajar bacaan al-Quran

pada Muhammad ibn Abd al-Rahman ibn Abi Layla, Isa ibn Amr

al-A‘masy, Abu Bakr ibn Ayyasy, Sulaiman ibn Arqam, Ja‘far al-

Shadiq, al-‘Azrami, Ibn Uyaina, dan  meriwayatkan bacaan Syu‘bah.

Sekalipun demikian, al-Kisa’i sangat selektif dalam mengambil

bacaan. Ia menerima sebagian bacaan Hamzah dan menolak

sebagian lainnya.

Al-Kisa’i memiliki dua perawi langsung untuk bacaannya. Yang

pertama adalah Hafsh ibn Umar al-Duri, atau al-Duri –  salah satu

perawi  bacaan Ashim, yang karir ringkasnya telah dikemukakan

di atas – dan yang kedua adalah al-Laits ibn Khalid al-Marwazi al-

Bagdadi, atau digelari Abu al-Harits (w. 854). Kiraah al-Kisa’i yang

diriwayatkan Hafsh atau al-Duri diturunkan melalui dua jalan

periwayatan: Yang pertama melalui jalan periwayatan Ja‘far al-

Nushaibi – melalui tharîq al-Julanda dan tharîq Ibn Dizawaihi.

Yang kedua melalui jalan periwayatan Abu Utsman al-Dlarir –

melalui tharîq Ibn Hasyim dan  tharîq Ibn Syada’i.

Perawi kedua bacaan al-Kisa’i, Abu al-Harits, adalah orang yang

terpercaya, cerdas, teliti, menguasai betul kiraah al-Kisa’i, dan

perekam bacaan al-Quran yang kompeten. Ia juga meriwayatkan

ahruf  dari Hamzah ibn al-Qasim al-ahwal dari al-Yazidi. Sekalipun

tidak ada  kesepakatan di kalangan otoritas Muslim tentang

orang-orang yang meriwayatkan kiraah Abu al-Harits ‘an al-Kisa’i,

pada umumnya disebutkan dua jalan periwayatannya: Yang pertama

adalah tharîq Muhammad ibn Yahya – melalui tharîq al-Baththi

dan tharîq al-Qantari. Yang kedua adalah tharîq Salamah ibn Ashim

– lewat tharîq Tsa‘lab dan tharîq Ibn Farah.

Informasi biografis ketujuh imam kiraah terpopuler berikut

data para perawi dan thuruq-nya di atas memperlihatkan bahwa

mata rantai periwayatan yang bersifat mutawãtir hanya bermula

dari para imam kepada para perawi di bawahnya. Sementara

kemutawatiran transmisinya dari Nabi kepada para imam ini ,

terlihat sangat meragukan dan secara jelas bisa dikategorikan sebagai

akhbãr al-ãhãd (periwayatan tunggal). Mata rantai perawinya, seperti

terlihat, tidak mencapai jumlah yang dibutuhkan untuk dipandang

sebagai tawãtur. Al-Zarkasyi (w. 794H) dengan tepat menyimpulkan

bahwa kiraah tujuh ditransmisikan secara mutawãtir dari ketujuh

imam kiraahnya; sementara ada  alasan yang kuat untuk

menolak pernyataan tentang periwayatannya secara mutawãtir dari

Nabi kepada ketujuh imam ini . Mata rantai periwayatan tujuh

bacaan ini telah direkam dalam berbagai kitab kiraah, yang justeru

memperlihatkan bahwa ketujuh bacaan itu diriwayatkan secara

suksesif melalui transmisi tunggal.39  Sebagai gambaran umum, bisa

dikemukakan bahwa dari sudut pandang mata rantai periwayatan,

bacaan Nafi‘ dan Ashim terlihat lebih baik kualitasnya dibanding-

kan bacaan tujuh lainnya.40

Sekalipun diklaim bahwa kiraah tujuh dipilih berdasar 

kriteria keselarasannya dengan textus receptus utsmani, namun

tujuh kiraah itu juga memiliki beberapa  kecil penyimpangan dari

gestalt teks ini . Bentuk teks % (hayya) dalam 8:42, misalnya,

dibaca oleh Nafi‘, al-Bazzi ‘an Ibn Katsir, dan Abu Bakr ‘an Ashim

sebagai hayiya, yang tentunya mesti disalin dalam bentuk teks

semacam ini: %- .41  Demikian pula, bentuk teks  ' 4-   (ãtãni atau

ãtãnî-llãh) dalam 27:36, dibaca oleh Nafi‘, Abu Amr dan Hafsh

‘an Ashim sebagai ãtãniya-llãh (' #- ).42  Sekalipun demikian,

kasus-kasus semacam ini masih bisa dikatakan berada dalam batas-

batas kebebasan ortografis, sebab  gaya penulisan teks utsmani

juga mengenal penghilangan huruf  -  atau  #. .43

namun , penyimpangan  radikal terhadap bentuk teks paling sering

muncul dalam bacaan Abu Amr. Bentuk teks N7 (nunsihã ) dalam

2:106, dibaca oleh Abu Amr – juga Ibn Katsir – sebagai Nd7

(nansa’hã).44  Demikian pula, bentuk teks C

(uqqitat) dalam 77:11,

dibaca Abu Amr sebagai wuqqitat.45  Bentuk teks UF& (liahaba) dalam

19:19, dibacanya sebagai liyahaba – sebagaimana juga dibaca oleh

Nafi‘.46   Dalam kasus-kasus semacam ini, bacaan-bacaan kanonik

atau lectio vulgata memperlihatkan bentuk kompromi lama:

membaca lain dari yang tertulis. Sebagai wakil untuk praktek

semacam ini, nama Ashim al-Jahdari biasanya disebutkan.

beberapa  varian lainnya juga bisa ditelusuri dalam bacaan

kanonik yang tujuh. Ibn Katsir, Abu Amr, Ibn Dakhwan ‘an Ibn

Amir, Hafsh ‘an Ashim, dan Hamzah, membaca salãsila  ( q )

untuk 76: 4, sementara Abu Amr membacanya sebagai salãsilã

( qq ).47  Nafi‘, Ibn Katsir dan Ashim membaca yaqushshu ( P  )

untuk 6:57, sementara lainnya membaca yaqdli   ( D  ).48  Dalam

kasus-kasus semacam ini, perbedaan bacaan yang muncul bisa

dipulangkan pada scriptio defectiva yang digunakan untuk

menyalin textus receptus.49

Secara keseluruhan, bisa dikatakan bahwa yang paling

tergantung atau relatif sesuai dengan teks konsonantal utsmani

adalah bacaan Ibn Amir; yang agak mandiri atau tidak begitu terikat

dari teks ini  adalah bacaan Abu Amr, menyusul bacaan

Hamzah. Sementara beberapa  kecil ketidaksesuaian dengan textus

receptus juga masih dapat dilacak dalam dua sistem bacaan dari

kiraah tujuh yang digunakan dewasa ini di dunia Islam, yakni

Hafsh ‘an Ashim – yang digunakan mayoritas umat Islam – dan

Warsy ‘an Nafi‘. Namun, teks konsonantal utsmani itu sendiri

hingga kini umumnya belum terusik dengannya.

Sekalipun diklaim bahwa kiraah tujuh memenuhi kriteria

keselarasan dengan kaidah kebahasaan Arab, namun  suatu

kontroversi yang akut muncul di kalangan otoritas Muslim

mengenai kekeliruan kebahasaan bacaan-bacaan ini . Ibn Jarir

al-Thabari, misalnya, mempertanyakan dalam berbagai kesempatan

keabsahan bahasa beberapa  bacaan dalam sistem kiraah tujuh.50

Zamakhsyari, pakar bahasa penganut paham Mu‘tazilah, juga

melakukan hal yang sama dalam tafsirnya,51 seperti mufassir-

mufassir klasik lainnya.

 Beberapa ilustrasi tentang kekeliruan linguistik semacam ini

bisa dikemukakan. Nafi‘, misalnya, dipersalahkan pakar bahasa

saat  membaca kata nabîyîna dalam 2:58 sebagai nabî’îna, atau

kata al-barîyah dalam 98:6 sebagai al-barî’ah – sebagaimana juga

dibaca dalam kiraah Ibn Dakhwan ‘an Ibn Amir – dan  kata

‘asaytum dalam 2:246 sebagai ‘asîtum.52  Senada dengan itu, al-

Zarkasyi menolak pilihan Hamzah saat  membaca kata wa-l-

arhãma dalam dalam 4:1 sebagai wa-l-arhãmi. Abu Zayd, al-Ashma‘i

dan Ya‘qub al-Hadlrami menyalahkan Hamzah saat  membaca

kata mushrikhiyya dalam 14:22 sebagai mushrikhiyyî. Mereka juga

mengeritik Abu Amr saat  menyambung ungkapan al-Quran

yagfir lakum menjadi yagfir-rakum. Penyingkatan ini bahkan

dipandang al-Zajjaj sebagai kekeliruan yang buruk sekali.53

Sementara para pakar gramatik Bashrah secara kompak menolak

bacaan Ibn Amir untuk ungkapan zayyana ... qatla awlãdihim syura-

kã’uhum dalam 6:137 sebagai zuyyina ... qatlu awlãdahum

syurakã’ihim.54  Dengan berbagai kritisisme semacam ini, dalam

penilaian akhir dapat dikemukakan bahwa bacaan Abu Amr dan

al-Kisa’i merupakan bacaan-bacaan dalam tradisi kiraah tujuh yang

mencapai tataran kefasihan bahasa tertinggi.55

Barangkali lantaran berbagai kelemahan yang ada dalam kiraah

tujuh inilah yang menyebabkan munculnya reaksi dari beberapa 

otoritas Muslim saat  pembatasan bacaan kanonik kepada ketujuh

sistem bacaan ini  ditetapkan. beberapa  otoritas Muslim,

misalnya, mulai berbicara tentang “tiga qurrã’ setelah yang tujuh”

(yakni kiraah sepuluh, al-qirã’ãt al-‘asyr) dengan dua versi (riwãyah)

untuk setiap bacaan;  atau “empat qurrã’ setelah yang sepuluh”

(yakni kiraah empat belas, al-qirã’ãt al-arba‘ah ‘asyr, sekalipun hanya

dengan satu versi (riwãyah)  untuk  bacaan-bacaan tertentu. Tiga

imam setelah yang tujuh adalah:

(1) Abu  Ja‘far al-Makhzumi al-Madani – nama aslinya adalah

Yazid ibn al-Qa‘qa‘ (w. 747) – yang populer di wilayah

Madinah. Ia memiliki dua perawi, yakni Abu al-Harits Isa

ibn Wardan, atau terkenal sebagai Isa (w. 777), dan

Sulaiman ibn Muslim ibn Jammaz Abu al-Rabi‘ al-Zuhri,

atau terkenal sebagai Ibn Jammaz (w. 786).

(2) Ya‘qub al-Hadlrami – nama lengkapnya adalah Ya‘qub ibn

Ishaq ibn Zayd ibn Abd Allah Abu Muhammad al-

Hadlrami (w. 820) – yang populer di wilayah Bashrah.

Dua perawi yang meriwayatkan bacaan Ya‘qub adalah

Muhammad ibn Mutawakkil Abu Abd Allah al-Lu’lu’i al-

Bashri, atau dikenal sebagai Ruways (w. 949), dan Abu al-

Hasan ibn Abd al-Mu’min al-Hudzali, dikenal sebagai Ruh

(w. 848/9).

(3) Khalaf ibn Hisyam al-Bazzar, atau Khalaf – salah seorang

perawi bacaan Hamzah – yang populer di Kufah.56  Kiraah

Khalaf diriwayatkan oleh Ishaq ibn Ibrahim ibn Utsman

Abu Abd Allah ibn Ya‘qub, atau dikenal dengan Ishaq (w.

899), dan Idris ibn Abd al-Karim al-Haddad Abu al-Hasan

al-Bagdadi, atau dikenal dengan Idris (w. 904).

Sementara empat imam setelah yang sepuluh – yakni setelah

sepuluh imam kiraah di atas – adalah:

(1) Ibn Muhaishin – nama lengkapnya Muhammad ibn Abd

al-Rahman al-Makki (w. 740) – dari kota Makkah;

(2) Abu Muhammad Yahya ibn al-Mubarak, terkenal dengan

al-Yazidi (w. 817), dari kota Bashrah;

(3) Abu Sa‘id al-Hasan ibn Yasar, atau dikenal sebagai al-Hasan

al-Bashri (w. 728), dari Bashrah; dan


(4) Abu Muhammad Sulaiman ibn Mihran, lebih dikenal

sebagai al-A‘masy (w. 765).

beberapa  sarjana muslim lainnya, sebagaimana diungkapkan

al-Jaza’iri, juga mempermasalahkan seleksi Ibn Mujahid terhadap

ketujuh bacaan ini .57  Abu al-Abbas ibn Ammardan Abu

Muhammad al-Makki, misalnya, mengecam Ibn Mujahid sebab 

membuang nama Ya‘qub – salah satu imam kiraah sepuluh dalam

daftar di atas – dari jajaran bacaan tujuh dan menggantikannya

dengan al-Kisa’i.58  Demikian pula, seperti telah disinggung, al-

Dajuni memasukkan al-Thabari sebagai salah satu dari imam kiraah

sepuluh.59  Sementara al-Suyuthi, menyitir gagasan beberapa  besar

otoritas Muslim lainnya yang menentang pembatasan Ibn Mujahid

atas kiraah tujuh

Berbagai sudut pandang dan daftar para imam kiraah yang

berbeda di atas merefleksikan perdebatan-perdebatan sengit yang

terjadi di kalangan sarjana-sarjana Muslim dari berbagai mazhab

dan pertarungan berbagai kecenderungan yang berbeda dalam

warga  Muslim. Namun, lantaran dukungan yang kuat dari

otoritas politik, akhirnya tujuh bacaan yang dihimpun Ibn Mujahid

diakui dan disepakati ortodoksi Islam sebagai bacaan resmi untuk

textus receptus utsmani. Berbagai penyimpangan terhadapnya

kemudian diusaha kan untuk diperas keluar dari lingkungan umat

Islam. usaha  untuk mempertahankan pandangan ortodoksi dan

menggagalkan usaha-usaha yang bertujuan mengubahnya dapat

dilihat dalam dua peristiwa yang terjadi pada 934 dan tahun

berikutnya.

Pada 934, Abu Bakar Muhammad ibn al-Hasan ibn Ya‘qub

ibn al-Hasan ibn Miqsam al-‘Aththar – terkenal dengan sebutan

Ibn Miqsam (w. 944),61  seorang qãrî’ dan pakar bahasa terkemuka

di Bagdad – dalam suatu persidangan resmi di hadapan otoritas

politik, fuqahã’ dan qurrã’, diancam dan  dipaksa menarik

pandangannya bahwa seorang Muslim berhak memilih bacaan

dalam kerangka konsonantal apapun yang selaras dengan kaidah

kebahasaan dan memiliki makna yang masuk akal, meski tidak

seorang pun yang pernah membaca seperti itu. Ia dipaksa

menyatakan pertobatannya dan menandatangani sebuah mahdlar

(“berita acara,” “pernyataan resmi”) bahwa ia akan meninggalkan

bacaan “khusus”-nya. Namun, diberitakan belakangan – setelah

wafatnya Ibn Mujahid, orang yang telah menentang dan

menyebabkannya diadili –  ia kembali kepada bacaan khususnya.

Satu-satunya contoh tentang bacaan Ibn Miqsam yang sampai

kepada kita adalah kata najîyan dalam 12:80 telah dibacanya sebagai

nujabã’a, yang dipandang oleh oposan-oposannya sebagai tidak

masuk akal dan tidak bisa disetujui, sebab  baik vokalisasi maupun

pemberian titik-titik diakritis penanda konsonan telah menyimpang

dari kelaziman.62  namun , bacaan Ibn Miqsam, dalam kenyataannya,

bukanlah hal yang aneh di masa-masa sebelumnya. Sebagaimana

telah disinggung di atas, usaha  semacam ini juga pernah dilakukan

oleh al-Tsaqafi.

Pada tahun berikutnya (935), sarjana Muslim lainnya,

Muhammad ibn Ahmad ibn Ayyub ibn Syanabudz (w. 939), guru

Ibn Miqsam,  diadili wazir Ibn Muqla di depan para hakim,  fuqahã’

dan qurrã’ sebab  pandangannya yang membolehkan kaum

Muslimin menggunakan bacaan Ibn Mas‘ud dan Ubay ibn Ka‘b.

Orang yang mengadukan dan mengusaha kan pengadilannya adalah

Ibn Mujahid. Di depan pengadilan ini , ia dipersalahkan dan

dihukum dera – bahkan, sebagaimana diberitakan Ibn al-Nadim,

Ibn Muqla yang menjalankan eksekusi itu sendiri63  – dan  dipaksa

bertobat. Barangkali lantaran penolakannya, ia lalu dipenjara.

Akhirnya, setelah menandatangani surat pernyataan tobat dan

bersalah atas bacaan-bacaan non-utsmaninya dan  mengakui bahwa

versi bacaan utsmani sebagai yang paling benar – sebagaimana

direkam Ibn al-Nadim – ia lalu memperoleh kembali

kebebasannya.64  Bacaan-bacaan Ibn Syanabudz yang menyimpang

dari tradisi teks dan bacaan utsmani bisa ditemukan dalam beberapa 

sumber.65  Penelusuran terhadap berbagai bacaan Ibn Syanabudz

menyampaikan kepada kesimpulan bahwa ia mengikuti bacaan-

bacaan yang ada dalam mushaf para sahabat Nabi atau mushaf-

mushaf pra-utsmani.66

Dua kasus di atas memperlihatkan bahwa mulai saat itu variae

lectiones di luar tradisi teks utsmani tidak lagi diakui keabsahannya,

dan usaha -usaha  penyelarasan kiraah dengan bahasa berdasar 

nalar (‘alã qiyãs al-‘arabiyah) – secara teknis disebut irtijãl –

dipandang sebagai hal yang tabu (bid‘ah). Penolakan bacaan di

luar tradisi teks utsmani – atau tegasnya di luar bacaan kanonik

yang tujuh – bisa dilihat dari pengelompokkan bacaan-bacaan al-

Quran ke dalam tiga kategori utama: (i) bacaan mutawãtir  –  suatu

istilah yang dipinjam dari terminologi  mushthalah al-hadîts (kritik

hadits) dan ushûl al-fiqh – yaitu kiraah tujuh, yang dipandang

sebagai bacaan kanonik untuk textus receptus; (ii) bacaan masyhûr,

yaitu kiraah sepuluh dan kiraah para sahabat Nabi, yang tidak

lagi digunakan dalam makna umum “diakui”, namun  – menurut

terminologi mushthalah – merujuk kepada peringkat kedua setelah

tawãtur; dan (iii) bacaan syãdzdz, yaitu bacaan di luar kiraah yang

diakui. Di sini diperdebatkan apakah ia mencakup bacaan di luar

bacaan tujuh, bacaan sepuluh, dan lainnya. Skala penuhnya adalah

pengelompokan bacaan al-Quran ke dalam 4 kategori: (i) mutawãtir;

(ii) masyhûr; (iii) ahad; dan (iv) syãdzdz.67  namun , dalam

kenyataannya, hanya ada dua kategori bacaan al-Quran yang diakui

secara umum pada tataran praxis: bacaan kanonik (mutawãtir),

menunjuk kepada kiraah tujuh, dan bacaan non-kanonik (syãdzdz),

merujuk kepada bacaan-bacaan di luar kiraah tujuh. Kategorisasi

semacam ini barangkali bisa dirujukkan kepada penggunaan bahasa

yang mempertentangkan bacaan tujuh dan syãdzdz, dan  dapat

dikembalikan kepada Ibn Mujahid sendiri. Ia telah menyusulkan

sebagai pelengkap Kitãb al-Sab‘ – yang mengemukakan tentang

kiraah tujuh – suatu risalah yang diberinya judul Kitãb al-Syawãdzdz

(bentuk jamak dari syãdzdz).

Eliminasi berbagai bentuk penyimpangan terhadap mushaf

utsmani ini hanya merupakan salah satu dari proses-proses  besar

ke arah unifikasi teks dan bacaan al-Quran. Faktor yang

mempengaruhi proses ini  adalah prinsip mayoritas (ijmã‘ )

atau kecenderungan umum yang berkonvergensi dalam

perkembangan Islam. Seperti terlihat, proses unifikasi telah

mewarnai sejarah teks al-Quran selama abad pertama Hijriah dan

hampir mencapai tujuannya pada masa Ibn Mujahid, di mana

bentuk tradisionalisme yang kaku berhasil memapankan diri.

Proses unifikasi bacaan untuk textus receptus yang luar biasa

itu, bisa dilihat secara sambil lalu dalam komparasi daftar bacaan

non-kanonik dan beberapa  kecil ketidaksesuaian dengan teks

utsmani yang ada  dalam kiraah tujuh. Akan terlihat secara

nyata bahwa tidak hanya ragam bacaan yang bersinggungan dengan

aspek bahasa atau teknis dari teks telah dihilangkan, namun 

keragaman dialektis juga telah dibatasi sampai ke taraf yang sangat

minim. Salah satu buktinya adalah pengucapan bihû, fîhu atau

fîhû, dan lainnya, untuk  kata-kata bihî, fîhi atau fîhî, yang hampir-

hampir telah menghilang eksistensinya dalam  literatur-literatur

kiraah.

Dalam kiraah-kiraah kanonik, proses unifikasi bacaan juga

dapat ditelusuri, terutama dalam kaitannya dengan bacaan lama

dan bacaan baru di suatu wilayah yang sama. Contohnya adalah

dalam beberapa  besar bacaan di mana Nafi‘ menyimpang dari

seniornya, Abu Ja‘far, dan meninggalkan bacaan yang terisolasi;

atau, yang sangat jarang terjadi, ia meninggalkan bacaan seniornya

yang telah tersebar luas dan menerima bacaan yang jarang

digunakan. Sementara dalam kasus lainnya, ia terlihat

mempertukarkan bacaan-bacaan terkenal antara satu dengan

lainnya.69  Kasus-kasus semacam ini bukanlah kebetulan. Dalam

kenyataannya, Nafi‘ menyadari bahwa bacaannya selaras dengan

bacaan mayoritas, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa 

pernyataannya, misalnya: “Aku telah membaca al-Quran di depan

70 orang tabiin, apabila ada dua di antaranya yang bersepakat

tentang suatu bacaan, maka aku ambil bacaan itu, dan bila ada

satu yang menyimpang, maka kutinggalkan, hingga kuhimpun

kiraah ini.”

Aplikasi ikhtiyãr – demikian istilah teknis untuk seleksi

berbagai ragam bacaan – oleh Nafi‘ dalam penghimpunan

bacaannya, juga memiliki kemiripan dengan yang dilakukan oleh

al-Kisa’i. Yang terakhir ini dikabarkan pernah berujar bahwa ia

telah menyeleksi (ikhtãra) dari kiraah Hamzah dan kiraah lainnya

suatu bacaan moderat (mutawassithah) yang tidak menyimpang

dari jejak-jejak yang ditinggalkan imam-imam kiraah sebelumnya.71

Hal pertama yang disepakati dalam proses unifikasi ini, dilihat

dari karakteristik tulisan, adalah titik-titik diakritis untuk kerangka-

kerangka konsonantal yang sama. Kiraah Hasan al-Bashri – salah

satu imam kiraah empat belas yang paling senior  – masih memiliki

banyak karakteristik pemberian titik diakritis yang khas, sekalipun

ia telah mulai menapaki titik balik ke arah kesepakatan.72  Sementara

dalam bacaan tujuh, perbedaan pemberian titik diakritis terlihat

sangat jarang.73  Sementara untuk kasus perbedaan vokalisasi

kerangka konsonantal sejenis, suatu teknik penafsiran yang cukup

maju dikembangkan untuk memungkinkan pemaknaan yang

beragam terhadap teks; atau di sisi lain, untuk mencapai tujuannya,

dilakukan penyimpangan vokalisasi teks atau pengubahan kerangka

konsonantalnya, melalui penafsiran. Contohnya adalah tata cara

berwudlu dalam 5:6, tepatnya pada ungkapan  )O $ . ada 

dua bacaan di sini dalam tradisi kiraah tujuh: (i) Nafi‘, Ibn Amir,

Hafsh ‘an Ashim dan Kisa’i membaca wa arjulakum, yang bermakna

bahwa kaki mesti dibasuh; (ii) Ibn Katsir, Abu Amr, Abu Bakr ‘an

Ashim dan Hamzah membaca wa arjulikum, yang berarti kaki

cukup diusap. Hasan al-Basri membaca bagian ini dengan sebuah

kompromi: wa arjulukum. Dengan demikian, bacaan ini

menunjukkan kepada suatu kalimat baru, dan predikat kalimat

ini  dapat merujuk kepada pembasuhan kaki ataupun

pengusapannya dalam berwudu. Keseluruhan mazhab fikih Sunni

– kecuali Syi‘ah – sepakat tentang kewajiban membasuh kaki dalam

kasus ini. Namun, bacaan wa arjulikum yang ada  dalam

sebagian tradisi kiraah tujuh tetap dipertahankan.

Uraian-uraian sejauh ini memperlihatkan bahwa proses

unifikasi bacaan al-Quran berlangsung dalam dua etape: Pertama,

unifikasi bacaan di dalam suatu wilayah (mishr); dan kedua,

unifikasi bacaan antara wilayah-wilayah (amshãr). Kedua proses

ini ditempuh melalui apa yang secara teknis disebut sebagai ikhtiyãr

yang berorientasi kepada prinsip mayoritas. namun , proses unifikasi

ini – yang di masa itu tengah berada di etape kedua – terputus

saat  gagasan tradisionalisme Ibn Mujahid yang kaku

mendominasi dunia Islam. Gagasan ini tidak memperkenankan

lagi penggabungan antara ragam-ragam bacaan yang memiliki asal-

usul berbeda, dan menuntut bahwa setiap sistem bacaan al-Quran

mesti disampaikan dalam keseluruhan bentuknya tanpa perubahan.

Seandainya proses perkembangan unifikasi ini  tidak terganggu,

besar kemungkinannya suatu bacaan resmi untuk textus receptus

utsmani bisa dicapai berdasar  prinsip mayoritas, ketimbang

menjadikan salah satu di antara bacaan-bacaan kanonik – yang tidak

satu pun darinya bebas dari kritisisme, seperti ditunjukkan di atas –

sebagai bacaan standar atau semacam supremasi kanonik. Namun,

sebagaimana akan ditunjukkan di bawah, kecenderungan umum

tradisionalisme inilah yang belakangan berlaku di dunia Islam.

usaha  untuk mengkritisi setiap ragam bacaan memang masih

berlangsung selama beberapa waktu setelah Ibn Mujahid, seperti

yang dilakukan oleh al-Thabari, al-Bagawi (w. 1117) dan

Zamakhsyari dalam tafsir mereka. Bahkan, dalam kasus al-Thabari,

terlihat bahwa ia secara sadar menjalankan ikhtiyãr dalam mag-

num opus-nya – yakni dalam kitab tafsirnya – yang berorientasi

kepada prinsip mayoritas, untuk membangun suatu sistem bacaan

tersendiri.74  namun , usaha -usaha  semacam ini tidak membawa

pengaruh yang berarti dalam pandangan dunia tradisional, dan

kehilangan makna dan  kekuatannya saat  berhadapan dengan

ortodoksi Islam yang didominasi gagasan Ibn Mujahid.

Kegagalan usaha -usaha  di atas barangkali bisa juga dikaitkan

dengan kecenderungan umum yang mulai muncul saat  itu –

sekitar abad ke-10 – yang memandang bahwa gerbang ijtihãd telah

tertutup. Memang tidak ada  rekaman apapun mengenai

pernyataan resmi penutupan pintu ijtihãd, namun  mayoritas ulama

pada masa itu mulai memandang bahwa seluruh permasalahan

keagamaan yang esensial telah dibahas secara tuntas dan, sebab 

itu, pelaksanaan ijtihãd tidak lagi diizinkan.75  Dengan demikian,

usaha  untuk mengaplikasikan ikhtiyãr, dalam rangka membangun

suatu sistem bacaan yang tersendiri, tentunya merupakan hal yang

tidak diperkenankan  lagi selaras  dengan elan  dasar  yang  menjiwai

penutupan  gerbang ijtihãd.

Ikhtiyãr memang masih juga dijalankan setelah Ibn Mujahid,

namun  pada umumnya telah mengalami proses pemiskinan

konseptual, seirama dengan degradasi dalam konseptualisasi

ijtihãd – yakni ijtihãd mutlak tidak lagi diakui eksistensinya,

dan yang dibolehkan hanyalah ijtihãd parsial yang terbatas

penggunaannya pada penjelasan, aplikasi dan penafsiran dari hal-

hal yang telah dirumuskan.76  beberapa  besar otoritas yang

mempraktekkan ikhtiyãr tidak lagi menyeleksi berbagai bacaan

untuk membangun sistem bacaannya yang tersendiri, namun  hanya

untuk memilih di antara berbagai riwayat dalam suatu sistem

bacaan kanonik, di mana diputuskan memilih salah satu dari

berbagai transmisi yang berbeda tentangnya dan mengisi

kekosongan-kekosongan di dalam sistem ini . Ilustrasi klasik

tentangnya bisa dikemukakan dalam kasus saat  Ibn Mujahid

“memilih” salah satu dari dua riwayat bacaan Abu Bakr ‘an Ashim

untuk 18:96, yakni îtûnî dan ãtûnî. Dalam kasus ini Ibn Mujahid

memilih bacaan ãtûnî.77  Bentuk ikhtiyãr yang lebih lemah lagi

dipraktekkan oleh Abu Muhammad Abd Allah ibn Muhammad

Yusuf-effendi-zade (w. 1176), saat  memberi pijakan bagi

“seleksi”-nya atas berbagai perbedaan periwayatan dalam bacaan

sepuluh.

Kecenderungan yang kuat ke arah standardisasi bacaan semakin

mengkristal pada masa-masa selanjutnya. Penemuan mesin cetak

oleh Johanes Guetenberg di Mainz, Jerman, pada abad ke-15 dan

penggunaannya dalam pencetakan al-Quran,79  telah mempercepat

penyebaran naskah yang dicetak menurut suatu sistem bacaan.

Sekalipun sistem bacaan yang tujuh disepakati dalam teorinya

sebagai bacaan-bacaan otentik al-Quran, dalam kenyataannya hanya

dua dari empat belas versi (riwãyãt) bacaan ini  yang dicetak

dan digunakan dewasa ini di dunia Islam. Versi pertama, Warsy

‘an Nafi‘, digunakan beberapa  kecil kaum Muslimin di daerah

barat dan barat laut Afrika, dan  di Yaman, khususnya di kalangan

sekte Zaydiyah. Sementara versi kedua, Hafsh ‘an Ashim, digunakan

mayoritas kaum Muslimin di hampir seluruh dunia Islam,

termasuk negara kita . Pencetakan al-Quran edisi standar Mesir pada

1923 yang disalin dengan bacaan Hafsh ‘an Ashim telah

menjadikannya semacam supremasi kanonik, dan dapat

dibayangkan bahwa pada masa-masa mendatang bacaan Hafsh ‘an

Ashim akan mengeliminasi eksistensi tertulis bacaan lainnya yang

tersisa. Indikasinya barangkali bisa dilihat dalam publikasi karya-

karya tafsir lama. Jadi, saat  karya tafsir sarjana Muslim Yaman

terkemuka, al-Syawkani (w. 1839), diterbitkan, maka teks al-Quran

di dalam naskah aslinya yang disalin dengan bacaan Warsy ‘an

Nafi‘ telah diganti dengan bacaan Hafsh ‘an Ashim. Demikian

pula, negeri-negeri Muslim telah menjadikan al-Quran edisi Mesir

sebagai panutan dalam berbagai pencetakan al-Quran. Bahkan, edisi

ini mulai menggantikan teks al-Quran edisi Fluegel dalam

penggunaannya di dunia akademik Barat sejak perempatan terakhir

abad ke-20.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses unifikasi

teks dan bacaan al-Quran yang dimotori oleh Khalifah Utsman –

yang mencapai kemajuan berarti pada penghujung abad ke-3H/9,

dengan selesainya penyempurnaan aksara Arab yang digunakan

untuk menyalin al-Quran, dan pada permulaan abad ke-4H/10,

dengan penerimaan ortodoksi atas tujuh bacaan yang dihimpun

Ibn Mujahid – baru mencapai titik kulminasi dengan

dipublikasikannya al-Quran edisi standar Mesir pada 1923. Edisi

Mesir ini, seperti terlihat, telah berhasil menciptakan keseragaman

yang hampir bersifat absolut dalam teks dan bacaan al-Quran.

Eksistensi keragaman bacaan dirasakan tidak lagi

menyenangkan bagi kaum Muslimin modern. Sekte Ahmadiyah,

misalnya, secara tegas menolak keberadaan bacaan yang tujuh

ataupun keragaman bacaan pra-utsmani untuk kepentingan

dakwahnya. Demikian pula, proposal yang diajukan Labib as-Said

pada 1959 untuk merekam dalam bentuk audio bacaan-bacaan

mutawãtir dan masyhûr81  telah mengalami jalan panjang yang

berliku-liku dan hanya berhasil menelurkan rekaman bacaan Hafsh

‘an Ashim – bacaan yang digunakan untuk menyalin al-Quran

edisi standar Mesir, rujukan mayoritas umat Islam di seluruh

dunia.82  Dorongan kuat ke arah standardisasi tampaknya yang

telah menggagalkan usaha  as-Said untuk  melindungi sebagian

kecil warisan al-Quran.

namun , implikasi dari proses standardisasi ini, dalam

kenyataannya, telah mempersempit ruang gerak berbagai usaha 

untuk memikirkan kembali Islam yang secara setia berpijak pada

akar spiritualnya. Hal ini disebab kan usaha -usaha  semacam itu

hanya bisa bertumpu pada tradisi teks dan bacaan tunggal yang

disepakati, atau – meminjam istilah yang digunakan Mohammed

Arkoun – berpijak pada “Korpus Resmi Tertutup.”

Al-Quran diwahyukan dalam suatu situasi kesejarahan yangkonkret. Sebagian besar kandungan kitab suci ini merupakan

respon terhadap situasi kesejarahan ini . Situasi politik yang

saat  itu didominasi oleh perebutan kekuasaan antara Persia dan

Bizantium – yang dalam kenyataannya memiliki relevansi nyata

terhadap orang-orang Arab – ditanggapi dalam beberapa  kesempatan

di dalam al-Quran. Kitab suci ini juga merekam situasi sosio-religius

di jazirah Arab dan memberikan respon melalui ajaran-ajarannya

yang bersifat universal. Karir kenabian Muhammad selama dua

puluh tiga tahun – 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah

– memperlihatkan secara gamblang hal ini .

Al-Quran sejak awal mendaku asal-usul ilahiahnya. beberapa 

istilah yang lazim dijadikan rujukan untuknya, atau dengannya kitab

suci itu memperkenalkan diri – seperti qur’ãn, kitãb, dzikr, tanzîl,

dan lainnya – dengan jelas mengungkapkan asal-usul ilahiahnya.

Sekalipun demikian, para penentang kontemporer Nabi –

berdasar  kemiripan al-Quran dengan ungkapan kãhin, syã‘ir,

dan lainnya – menduga sumber inspirasi al-Quran berasal dari ruh-

ruh jahat atau kekuatan-kekutan setaniyah. Para oposan Nabi, lebih

jauh bahkan memandang al-Quran sebagai rekayasa imajinasi

kreatifnya, baik tanpa atau dengan bantuan manusia lain yang

diduga berlatar belakang Yahudi atau Kristen. Al-Quran merekam

seluruh tantangan yang diajukan oposan kontemporer Nabi itu

dan menyanggahnya sembari menegaskan asal-usul ilahiahnya.

Konsepsi – atau lebih tepat: miskonsepsi – para oposan Nabi,

sampai taraf tertentu, memiliki kemiripan dengan berbagai gagasan

yang dikembangkan  para sarjana Barat sejak abad pertengahan

hingga kini. Dalam kebanyakan kasus, pengembangan yang

dilakukan Barat, terutama pada periode modern, diarahkan untuk

membuktikan “secara ilmiah” sumber-sumber atau asal-usul genetik

al-Quran dalam tradisi Yudeo-Kristen, berpijak pada berbagai

kemiripan ajarannya dengan kedua tradisi keagamaan Semit

ini . namun , kaum Muslimin akan menisbatkan kemiripan ini

pada kesamaan sumber atau asal-usul kitab suci ketiganya. Menurut

keyakinan Islam, seluruh kitab suci – bahkan di luar tradisi ketiga

agama Ibrahim itu –  terpancar dari sumber tunggal, yakni  umm

al-kitãb atau kitãb maknûn, atau lawh mahfûzh, yang biasanya

dipandang sebagai tafsiran untuk amr.

Dari “luh yang terpelihara” (lawh mahfûzh) inilah Jibril atau

rûh – di dalam al-Quran selalu diasosiasikan dengan amr, seperti

dalam konstruksi rûh min amrinã –  “turun” dan masuk ke dalam

hati Nabi kemudian menyampaikan wahyu ilahi dari bawah

sadarnya secara berangsur-angsur, selaras dengan kebutuhan situasi

dan kondisi. Jadi, pewahyuan kepada Nabi jelas bersifat spiritual

dan internal, sekalipun dorongan-dorongan ke arah terjadinya

pengalaman kenabian bisa bersifat eksternal. namun , gagasan

semacam ini jarang ditemukan dalam hadits-hadits, yang justeru

memberi gambaran eksternalistik tentangnya: wahyu datang melalui

“mata atau telinga” Nabi. sebab  itu, hadits-hadits semacam itu

mesti dipandang sebagai fiksi-fiksi belakangan yang direkayasa

saat  ajaran-ajaran dogmatis Islam tengah dalam proses

pembentukan.

Pengalaman kenabian Muhammad bermula saat  ia berusia

sekitar 40 tahun, pada suatu malam yang lazim disebut sebagai

laylat al-qadr – diyakini mayoritas Muslim terjadi pada 17 Ramadlan

– 13 tahun sebelum ia berimigrasi ke Madinah (sekitar 609/610).

Setelah itu, wahyu diterimanya secara berangsur-angsur selama 23

tahun kenabian hingga dipanggil ke hadirat ilahi pada 11H/632.

ada  banyak versi yang berkembang, baik di kalangan kaum

Muslimin – yang hampir seluruhnya bertumpu pada gagasan Ibn

Abbas – ataupun sarjana Barat tentang sekuensi kronologis

pewahyuan bagian-bagian al-Quran. namun , hingga dewasa ini, tidak

ada satu pun gagasan tentangnya yang memuaskan. Keseluruhan

aransemen kronologis pewahyuan al-Quran yang diajukan memiliki

beberapa  cacat mendasar, baik pada asumsi-asumsi penanggalan

ataupun pada susunan kronologis aktualnya.

Dengan demikian, sekalipun dipandang mustahil oleh sarjana-

sarjana tertentu, rekonstruksi kronologi pewahyuan bagian-bagian

al-Quran sudah semestinya menjadi salah satu perhatian utama

para pakar yang bergelut dengan kitab suci ini . Dari sudut

pandang al-Quran sendiri, keberadaan suatu sistem penanggalan

semacam itu mendapat justifikasi dari prinsip graduasi

pewahyuannya. Lebih jauh, kronologi ini akan menyediakan basis

yang cukup solid untuk penafsiran al-Quran, terutama bagi

pendekatan tematis-kronologis yang tengah mewabah dalam

perkembangan tafsir al-Quran dewasa ini. Refleksi tentang

kronologi al-Quran yang dikemukakan di bagian akhir bab 3

barangkali bisa memberikan kontribusi ke arah rekonstruksi

termaksud.

Wahyu-wahyu al-Quran yang diterima Nabi dan disampaikan

kepada generasi pertama Islam telah dipelihara dalam bentuk

hafalan atau tulisan di atas berbagai bahan untuk menulis. Di

samping tradisi oral al-Quran, beberapa  sahabat Nabi – seperti

Ibn Mas‘ud, Ubay ibn Ka‘b, Abu Musa al-Asy‘ari, dan lainnya –

secara individual merekam dalam bentuk tertulis materi-materi

al-Quran, yang setelah wafatnya Nabi dikumpulkan ke dalam

mushaf. ada  pandangan-pandangan minoritas, seperti

diajukan kalangan tertentu Syi‘ah dan beberapa  pengamat Barat,

bahwa mushaf yang ada di tangan kita dewasa ini adalah hasil

kompilasi Nabi sendiri. namun , pandangan ini bertabrakan dengan

seluruh kenyataan sejarah yang ada. Fenomena mashãhif awal,

dan kebutuhan yang muncul sepeninggal Nabi untuk merekam

secara tertulis pesan-pesan ilahi, dengan tegas menyangkali

pandangan ini . Di samping itu, ada  pandangan

minoritas lain yang memulangkan usaha  pengumpulan tertulis

al-Quran – beberapa  otoritas Sunni membatasi makna

pengumpulan di sini sebagai penghafalan – kepada Ali ibn Abi

Thalib semasa hidup Nabi atau segera setelah wafatnya. Namun,

pandangan semacam ini juga sangat meragukan dan lebih bersifat

tendensius.

Di antara mushaf-mushaf al-Quran yang awal, ada  empat

mushaf sahabat – yakni mushaf Ibn Mas‘ud, Ubay ibn Ka‘b, Abu

Musa al-Asy‘ari, dan Miqdad ibn Aswad – yang menjadi rujukan

kaum Muslimin setelah wafatnya Nabi hingga beberapa saat setelah

kodifikasi Utsman ibn Affan. Dalam gagasan ortodoksi Islam,

ragam bacaan yang eksis di dalam mushaf-mushaf ini, demikian

pula dalam mushaf-mushaf pra-utsmani lainnya, tidak mencapai

derajat mutãwatir atau masyhûr. sebab  itu, bacaan-bacaan ini 

bukan merupakan bacaan  otentik al-Quran dan  tidak diperkenankan

penggunaannya dalam shalat. Mazhab Hanafiyah merupakan satu-

satunya mazhab dalam ortodoksi Islam yang tidak mempermasalahkan

penggunaan bacaan para sahabat Nabi dalam shalat, sepanjang tidak

ada  perubahan makna dalam bacaan ini .

beberapa  otoritas di kalangan ortodoksi Islam bahkan

mempermasalahkan peran bacaan para sahabat dalam penyimpulan

hukum. namun , sudut pandang yang arif di dalam ortodoksi Islam

sendiri membolehkannya berdasar  analogi peran hadits yang

terisolasi (ãhãd) dalam kasus senada. Pada titik ini, bacaan-bacaan

non-utsmani berfungsi sebagai penafsir terhadap bacaan-bacaan

kanonik. Dalam pemikiran hukum Islam, banyak ditemukan

derivasi ketentuan hukum yang dipijakkan pada bacaan di luar

tradisi teks utsmani.

Mayoritas sarjana Barat juga mengungkapkan keraguan tentang

historisitas mushaf-mushaf pra-utsmani dari sudut pandang kritik

kesejarahan yang ketat. namun , temuan manuskrip al-Quran pra-

utsmani di San‘a telah meruntuhkan asumsi semacam itu. Jadi,

sekalipun keragaman teks dan bacaan al-Quran yang ada  dalam

beberapa  laporan yang ada dewasa ini terbukti tidak sejalan dengan

kebenaran sejarah dan lebih menunjukkan sebagai rekayasa

belakangan,  hal ini tidak menegasikan kenyataan bahwa keragaman

tradisi teks dan bacaan al-Quran merupakan fenomena kesejarahan

al-Quran yang awal.

Mushaf-mushaf al-Quran yang awal memiliki beberapa 

perbedaan dengan mushaf resmi yang dikumpulkan pada masa

Khalifah Ketiga – mulai dari sekuensi dan jumlah surat sampai

kepada perbedaan ortografis, teks dan bacaan. Kenyataan ini, di

samping berbagai alasan lainnya menyangkut kandungan

periwayatan yang meragukan secara historis, dengan jelas menafikan

kemungkinan adanya usaha  pengumpulan resmi al-Quran pada

masa kekhalifahan Abu Bakr al-Shiddiq. Bisa saja Abu Bakr telah

REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN  /  379

menyuruh Zayd ibn Tsabit untuk mengumpulkan al-Quran, namun 

mushaf ini  bukanlah mushaf resmi yang pengumpulannya

diotorisasi penguasa politik. Mushaf itu, seandainya benar-benar

eksis, hanya bisa dikategorikan sebagai mushaf pribadi.

Keragaman teks dan bacaan yang eksis dalam mushaf-mushaf

otoritatif para sahabat belakangan mulai menggangu kesatuan

politik umat Islam, sehingga Khalifah Utsman mengambil

kebijakan resmi untuk melakukan unifikasi teks al-Quran,

dilanjutkan dengan pemusnahan mushaf-mushaf lainnya. Sejarah

resmi tradisional juga mengaitkan usaha  unifikasi Utsman dengan

kodifikasi Abu Bakr dan secara eksplisit mengungkapkan bahwa

basis dari teks utsmani adalah teks kumpulan pertama, yang saat 

itu berada dalam pemilikan Hafshah. namun , pengaitan ini terlihat

ilusif, bahkan ahistoris, dan  cenderung mengecilkan peran Utsman

yang amat menentukan dalam hal ini. Laporan tentang usaha 

Marwan untuk memusnahkan mushaf Hafshah, lantaran

kekuatirannya mengenai bacaan-bacaan tidak lazim di dalamnya

yang potensial menyebabkan perselisihan di kalangan warga 

Muslim, dengan tegas menunjukkan bahwa naskah Hafshah tidak

memadai sebagai basis utama kodifikasi Utsman. Sekalipun

mendapat tantangan dari segelintir sahabat Nabi, mushaf utsmani

belakangan berhasil membenamkan mushaf-mushaf sahabat yang

berpengaruh saat  itu ke dalam limbo sejarah. Dengan dukungan

otoritas politik banu Umaiyah, klan Utsman sendiri, banu

Abbasiyah, dan  mayoritas Muslim, mushaf ini ber