Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 19

 


atau dahaga

yang cukup berat jika tetap berpuasa, berdasarkan firman Allah To'ol4,

Kholish: VIIV406.

%o,h/v9ladalv

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

I Ad-DinAl

wq

tr664)@q#

" D an j angenlah kamu menj atuhkan dirimu sendin ke dalam kebinanan. " (N-

Baqarah:195)

Dan firman Allah To'olo,

[v,r:srr] @ i;,t,]li C,Sf,t',F6:

"Dia sama sekali tidak menjadikan untukmu dalam urusan agama

suatu kesempitan " (Al-Hajj: 78)

Dan juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan,

sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

.'tr*'l':'t?

"Tidak boleh menimpakan mudharat kepada orang lain dan

menimpakan mudarat kepada diri sendiri.' (HR. Ahmad dan lbnu

Majah dengan sanad yang hasan)

Contoh mengenai orang-orang yang bekerja penuh resiko sudah

dikemukakan sebelumnya.

Berperang Pada Jalan Allah

Boleh tidakberpuasa bagi orang yang berperang demi menegakkan

kalimatAllah meskipun iabukan musafir, jika harus berpuasa ia khawatir

hal itu bisa melemahkan fisik serta semangatjihadnya. t)

Puasa Sunnat

Orang yang berpuasa sunnat boleh berbuka walaupun tanpa ada

u&ur, dan ia pun tidak wajib membayarnya. Kecuali ia dengan suka rela

mau membayarnya. Dalilnya ialah hadits Aisyah Radhiyallahu Anha,

sesun gguh nya Nabi Shall allahu Al aihi w a S allam ketika sedang bepuasa

pernah menemuinya dan bertanya,'Apakah kamu punya ses;uct',u yang biso

aku makan? " Aisyah menjawab, "Tidak. " Beliau bersabda, " Kalau begttu,

gihi/u.q6a/a/u

Puasa

Y

t lbid.

aku akan tetap puasa." Kemudian pada han yang lain beliau menemui Aisyah

lagi, dan Aisyah berkata, "Kita baru mendapat kiriman hadiah." Beliau

bertanya, "Hadiah apa itu?" Aisyah menjawcb, "KLte haisun." Beliau

bersabda, "Pagi ini sebenarnya aku puasa." Lalu beliau memakan kue

ini ." (HR.Ahmad, Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa'i)

Kata At-Tirmidzi, hadits inilah yang diamalkan oleh para ulama.

Menurut mereka, orang yang berpuasa sunnat lalu berbuka itu tidak

berkewajiban membayamya, kecuali jika ia memang ingin membayamya.

Dan ini juga pendapat Sufi7an AtsTsauri, Imam Ahmad, Ishak, Imam fuy-

Syafi'i, dan sebagian ulama dari madzhab Hanafi)

Disebutkan dalam sebuah hadits, " O ran g y an g b erpuasa sunnat itu

yaitu   raja baE dinnya sendiri . Kalau mau ia bisa terus berpuasa, dan kalau

mau ia bisa berbuko. " (HR. Al-Hakim. Katanya, isnad hadits ini shahih.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Al-Hakim dengan lafazh yang mirip)

Dan inilah pendapat yang diunggulkan, sebab  didukung oleh

beberapa dalil hadits shahih.

Hukun ini berlaku bagi ibadah-ibadah sunnat yang lain. Menurut

pendapat yang diunggulkan, tidak wajib dilaksanakan. Dan menurut

sebagian besar ulama, jika ditinggalkan tidak wajib dibayar, kecuali haji dan

umrah. Kedua ibadah ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain.1)

Orang yang Meninggal Dunia dan Masih Punya

Tanggungan Puasa

Orang yang tidak berpuasa sebab  ada salah satu di antara udzur-

udzuryang telah disebutkan tadi, lalu ia meninggaldunia ketika u&urnya

belum hilang, maka ia tidak wajib membayar puasanya dan tidak pula

wajib memberi wasiat untuk membayarkan fidyah, sebab  ia tidak

mendapati beberapa hari yang lain (sebagaimana dalam ayat). Halini

sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Tetapi bagiorang yang tidak berpuasa sebab  udzur, lalu setelah

udzurnya hilang masih ada wakfu yang cukup buat membayar puasanya,

-Khalish: VllV245.

giklla.qiada/a

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

Ad-Din Al

W

namun tidak ia lakukan sehingga ia keburu meninggal dunia, inaka ia wajib

membayar puasanya (kalau memang dihukumi qadha' , sama seperti orang

yang tidak berpuasa sebab  alasan sakit atau bepergian). Dan jika udzumya

hilang namun tidak ada waktu yang cukup buat membayar puasanya

sehingga ia keburu meninggal dunia, maka ia wajib membayar sesuai

dengan yang ada. Contohnya; Seperti orang yang punya tanggungan

mengqadha' sebanyak dua puluh hari, lalu u&umya hanya menghilangkan

yang sepuluh harisaja, maka kewajibannya tinggalsepuluh hari saja.

Di sinilalu munculmasalah lainyang cukup penting, yaitu jika ada

orang meninggal dunia dengan masih punyatanggungan hutang puasa

Ramadhan beberapa hari, apa yang harus dilakukan oleh keluarga

mendiang? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Berikut

kesimpulannya:

Menurut para ulama dari ma&hab Hanafi, secara mutlakpuasa si

mayit tidak perlu dibayar. Tetapi walinya harus memberikan makan atas

namanya jika memang ada wasiat, yaitu berupa setengah sha' gandum

atau tepung, atau satu sha' kurma atau jewawut atau anggur kering, atau

berupa nilainya setiap hari.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syaf i dalam versi pendapabrya

yang baru, walinya harus memberikan makan atas namanyaberupasatu

mud makanan setiap hari.

Sedangkan menurut para ulama ahli hadits, Al-Laits bin Sa'ad, Az-

Zuhri, dan Imam Asy-Syafi'i dalam versi pendapatnya yang lama, boleh

berpuasa atas nama si mayit secara mutlak, baik puasa Ramadhan, atau

puasa memenuhi na&ar, atau puasa membayar kafarat, berdasarkan

hadits Aisyah yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia dan masih

punya tanggungan hutang puasa, maka walinyalah yang membayamys. " 1 )

(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi, danAbu Daud)

Pendapat inilah yang diunggulkan oleh Asy-Syaukani, dan oleh

penulis kitab Ar-RoudhahAn-Nadyah. Nenurut Imam Ahmad dan Ishak,

I Menurut pendapat yang shahih, yang dimal,sud walinya ialah setiap kerabat dekatnya, meskipun

ia bukan termasuk yang berhak mendapatkan ashabah.

qihi/agiada/u

Puasa

jika seseorang meninggaldunia dan masih punya tanggungan hutang

puasa, walinyalah yang membayarnya jika menyangkut puasa nadzar.

Tetapijika menyangkut hutang puasa Ramadhan, si wali harus

memberikan makan satu mud setiap hari, berdasarkan hadits Ibnu

Abbas, " Seorang wanita datang menemuiNobi Sho//allahu Alaihi wa

Sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal

dunia dan ia punyatanggungan puasa nadzar. Apakah aku boleh berpuasa

atas namany a? " B el i au b ersab da, " B a gaim an a p end ap atm u j ika ib um u

itu mempunyai hutang kemudian kamu bayar hutangnya itu, apakah

terbayar hutang ibumu itu?" Ia menjawab, "TbntLt." Beliau bersabda,

"Maka berpuasalah atas nama ibumu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ada hadits shahih lain yang senada maknanya dengan hadits tadi.

Menurut mereka, para ulama sepakat bahwa tanggungan shalat atau

puasa itu tidak bisa digantikan oleh siapapun. Alasannya, sebab 

keduanya yaitu   ibadah yang harus dijalankan dengan menggunakan

tubuh.

Para ulama yang berpendapat wajib membayar fidyah, maka

fidyah ini  diambilkan dari sepediga harta peninggalan si mayityang

punya ahli waris. Kalau ia tidak punya ahli waris sama sekali, maka

fidyah dikeluarkan dari seluruh hartanya. Inikalau memang si mayit

berwasiat. Jika tidak berwasiat, menurut para ulama dari madzhab

Hanafi dan Imam Malik, para ahli warisnya tidak wajib memberi makan

kepada orang miskin. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i

mewajibkannya.

Tetapi apabila pihak ahli waris ingin bersedekah secara suka rela hal

ifu hukumnya sah. Bahkan menurut Imam fuy-Syaf i serta Imam Ahmad,

halitu bermanfaat bagi si mayit. Sedangkan menurut para ulama dari

madzhab Hanafi dan madzhab Maliki, sedekah ini  tidak bisa

menufupi kewajiban si mayit sebab  tidak ada niat darinya.

Zakat dan shalat, sama dengan puasa dalam hal harus dikeluarkan

dari sepertiga harta peninggalannya kalau memang ada wasiat, dan dalam

halbahwa itu dapat atau tidak dapat menghilangkan kewajiban si mayit

jika ia tidak berwasiat, namun para ahli warisnya mengeluarkan sedekah

untuknya dengan suka rela. Menurut pendapat yang shahih di kalangan

para ulama dari madzhab Hanafi; Dalam masalah fidyah, satu kali shalat

itu nilainya sama seperti puasa satu hari.

gihh.q6ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

l'tikaf

Dalam kitab-kitab fikih, oleh para ulama ahlifikih, pembicaraan

tentang i'tikaf biasa dufulis sesudah membicarakan tentang puasa. Ada tiga

hal yang menjadi alasan tentang hal itu:

1. sebab  Allah menyebutkan i'tikaf pada akhir salah satu ayat yang

menerangkan tentang puasa dalam surat Al-Baqarah, dan menjadikan

hukum-hukumnya terkait dengan hukum-hukum puasa, yakni firman

Allah To'olq

[r,rv:;;;r] 6Lii ,2;rr"{vXii 1,. }:}* S:

" Dan janganlah kalian campuri mereka itu, sedangkan kalian

beri' tikaf di dalam masj id." (Al-Baqarah: 187)

2.1{arenai'tikaf itu lebih dianjurkan dilakukan pada sepuluh hari terakhir

bulanRamadhan.

3. sebab  menurutsebagian besar ulama ahli fikih, puasa yaitu   syarat

bagi i'tikaf yang wajib.

Makna I'tikaf

Menurut pengertian bahasa, makna i'tikaf ialah; Berhenti, atau

menahan atas sesuatu yang baik maupun yang buruk.

Sementara menurut pengertian syariat, makna i'tikaf ialah; Berdiam

diri di masjid jami'dengan niatberibadah kepadaAllah.

Anjuran Beri'tikaf

I' tikaf ifu dianj urkan berdasarkan Al-Qur' an, as-sunnah, dan ijma'

atau kesepakatan para imam. Mengenai dalil-dalilnya nanti akan

diterangkan kepada Anda.

Hikmah I'tikaf

Hiknah kenapa i'tikaf dianjurkan yaitu  , dalam rangka mendorong

hati supaya mau berduaan dengan Allah, dan mendidikjiwa agar bersedia

gi*ila.qdadala

Puasa

menghadap Allah disertai dengan puasa, berdzikir, dan berpikir jernih

tentang nikmat-nikmat-Nya yang melimpah ruah, dan tentang bagaimana

seseorang menunggu nasibnya pada Hari Kiamat kelak ketika ia dengan

mengiba-iba memohon ampunan serta rahmat-Nya. Disebutkan dalam

sebuah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At:firmidzi,

sesungguhnya Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam sendiri selalu

melakukan i'tikaf pada sepuluh hari bulan Ramadhan hingga wafat.

Seorang muslim seharusnya suka melakukin i'tikaf di masjid,

supaya hatinya bergantung kepada rumah Allah Subh anahu waTa'ala

ini , sehingga diharapkan ia termasuk orang-orang yang kelak pada

Hari Kiamat akan dinaungi oleh Allah ketika tidak ada naungan sama

sekali selain naungan-Nya. Islam mendorong kita agar senantiasa

menyukai dan bergantung pada masjid, untuk memperkuat persatuan

Islam kita, untuk saling mengenal safu sama lain, unfuk saling memberikan

nasehat buat menambah rasa kecintaan kita kepada Allah, dan untuk

saling belaj ar Al-Qur' an serta sunnah Nabi kita Muhamma d Shallallahu

Alaihi wa Sallam. Oleh sebab  itulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallambersabda,

S'rra|*-J/- J-*)t ou-}),'KtUk'4 i^3i

.HL at t:t:r.>, )t, atyst ,p )ty;(t *:)(t

" Masjid yaitu   rumah setiap orang yangbertaktua. Ailnh menjamin

or ang y ang menj adiknn masj id xbagai rumahny a dengan lcetenangan,

r ahmat, dan lce selamatan melez o ati j emb atan ner akn menuj u keidhnnn

Allah, dan surga." (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan A1-

Ausath, dan oleh Al-Bazzar. Katanya, isnad hadits ini hasan

dengan tokoh-tokoh para perawi hadits shahih)

Hukum I'tikaf

Hukum i'tikaf itu wajib jika seseorang bernadzar atau bersumpah

hendak melakukannya. Dan hukumnya sunnat pada sepuluh hari yang

terakh ir dari b ulan Ram adhan, sebab  Nab i Sho/lo llahu Alaihi w a S all am

selalu menjalankan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan

Ramadhan sampai AllahTa' alamewafatkannya. Beliau pernah bersabda,

$,thi,/"9ia.d.a/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

" Canlah malam kemuliaan (lailatul qadar) pada sepuluh han yangterakhir

dari bulan Ramadhan " Sepeninggalan beliau istri-ishi beliau juga rajin

i'tkaf. (HR. Al-Baihaqidan imam tujuh selain hnu Majah) Dan hukumnya

mandub atau dianjurkan di luar itu. Demikian yang disepakati oleh semua

ulama.

Lama Waktu I'tikaf

Menurut para ulama dari madzhab Hanafi, fuy-Syaf i, dan Hanbali,

i'tikaf itu minimal dilakukan sebentar saja, yaitu i'tikaf yang hanya

dianjurkan. Ketika seseorang lewat di dalam masjid lalu niat i'tikaf, atau ia

masuk masjid untuk melakukan shalat fardhu atau shalat sunnat dan niat

i'tikaf bersamaan shalat, maka dalam jangka waktu yang relatif singkat

ini  ia sudah mendapatkan pahala sebagaiorang yang melakukan

i'tikaf. Menurut mereka, tidak ada batas mal<simalnya untuk melakukan

i'tikaf.

Menurut Imam Malik, i'tikaf yang mandub itu minimal sehari

semalam dan maksimalsebulan. Adapun i'tikaf yang diwajibkan sebab 

nadzar harus dilakukan sesuai dengan na&amya, selamasehari semalam

ataulebih.

Rukun I'tikaf

Rukun i'tikaf itu hanyadua:

1. Berdiam diri di masjid walaupun hanya sebentar.

2. Niat.

Syarat-syarat I'tikaf

Supaya i'tikaf sah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai

berikut:

1 .2. Islam dan mumayyiz (sudah bisa membedakan mana yang baik dan

mana yang buruk). Tidak sah hukumnya i'tikaf orang kafir dan anak

kecil yang belum mum ayyiz,sebab  mereka belum layak melakukan

ibadah.

3. suci dari hadats besar; seperti jinabat, haid, dan nifas. Apabila sese-

orang yang sedang beri'tikaf tiba-tiba mengalami junub atau haid atau

%i*i./"96a/a,/a

Puasa

nifas, i'tikafnya batal dan ia wajib keluar dari masjid. sebab  kalau ia

tetap berada dalam masjid dengan keadaan seperti itu, hukumnya

haram.

4. Ketikasedang melakukan i'tikaf wajib, seseorang tidakboleh melakukan

hubungan seksualdengan istrinya. Jika halitu terjadi, i'tikafnya batal,

walaupun dilakukan di luar masjid. sebab  ayatAl-Qur'an melarang

orang yang sedang beri'tikaf melakukan hal itu. I'tikaf juga hukumnya

batal jika seseorang mengeluarkan sperrna.

5. Menurut para ulama dari ma&hab Hanafi dan Imam Ahmad, orang

harus melakukan i'tikaf di masjid yang biasa digunakan untuk shalat

berjamaah. Sementara menurut Imam Malik, sah hukumnya i'tikaf di

setiap masjid, tanpa ada syarat harus di masjid jami'. Mirip dengan

pendapat mereka yaitu   pendapat para ulama darimadzhab Asy-

Syafi'i. Seseorang yang bernadzar i'tikaf disebuah masjid tertentu, ia

tidak wajib melakukannya di masjid ini . Tetapi ia boleh

melakukannya di masjid mana saja. Kecualijika ia bernadzar di Masjidil

Haram, atau Masjid Nabawi, atau MasjidilAqsha. Maka ia wajib

melakukannya di sana.

Bagi seorang wanita, ia boleh beri'tikaf di masjid mana saja. Tetapi

menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, ia tidakboleh

melakukan i'tikaf di masjid dalam rumahnya. Sementara para ulama dari

ma&hab Hanafi memperbolehkannya. Bahkan itulah yang lebih utama,

sebab  tempat itulah yang paling baik untuk ia gunakan melakukan shalat.

Apalagi di zaman sekarang ini yang penuh dengan fitnah jika seorang

wanita harus keluar dari rumahnya. Yang dimaksud dengan masjid di

rumahnya ialah, tempat yang secara khusus ia sediakan untuk melakukan

shalat. Jika seorang wanita beri'tikaf di masjid umum, sebaiknya ia

menggunakan tenda dan sejenisnya sebagaitabiq seperti yang dilakukan

oleh istri- istri Nab i Shall all ahu AI aihi w a S all am.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, atap masjid juga bisa

digunakan unfuk i'tikaf. Bahkan menurut para ulama dari madzhab Hanafi,

Imam fuy-Syafi' i, dan Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya,

boleh i'tikaf di serambi masjid atau di serambi menara yang digunakan oleh

muadzin, atau diatasnya. Meskipun letak bangunan menara itu di luar

masjid, namun ia punya pintu yang menghubungkan ke masjid. Sah

hukumnya melakukan i'tikaf di tempat-tempat ini .

gilti/u,Qladab

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

Puasa bagi Orang yang Melakukan I'tikaf

Menurut para ulama dari madzhab Maliki, salah satu syarat sahnya

i'tikaf ialah seseorang harus berpuasa, walaupun i'tikaf yang hukumnya

mandub, sebab  seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, i'tikaf

mandub tidakboleh kurang dari seharisemalam. Menurut para ulama dari

madzhab Hanafi, yang disyaratkan harus puasa ifu hanya i'tikaf wajib saja.

Sementara Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, tidak mensyaratkan harus

berpuasa untuk i'tikaf apa saja. Di luar bulan Ramadhan, orang yang

melakukan i'tikaf boleh berpuasa dan juga boleh tidak berpuasa. Ibnul

Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Mo'od mengatakan, cenderung pada

pendapat yang mengatakan sebaiknya i'tikaf itu disertai puasa.

Waktu Masuk Masjid bagi Orang yang I'tikaf

Orang yang niat melakukan i'tikaf selama sehari semalam atau lebih,

menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam

Ahmad, dan sebagian besar ulama yang lain, ia harus masuk masjid

sebelum matahari terbenam. Sedangkan menurut Al -Arna' i,AtTsauri, dan

Al-Laits bin Sa'ad, ia masuk ke dalam masjid setelah shalat shubuh,

Masing-masing mereka punya dalil dari as-sunnah.

Hal-hal yang Dianjurkan Bagi Orang yang

Melakukan I'tikaf

Orang sudah bisa disebut melakukan i'tikaf, jika ia berdiam di

masjid, meskipun tidak melakukan ibadah-ibadah yang lain. Tetapi ia

dianjurkan untuk fokus beribadah kepada Allah; Sepertimembaca Al-

Qur'an, shalat, berdzikir, berdoa, memikirkan nikmat-nikmat Allah, dan

banyak thawaf di Ka'bah jika tempat i'tikafnya di Masjidil Haram. I'tikaf

sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari

yang terakhir. Orang yang melakukan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir

dari bulan Ramadhan, sebaiknya ia melewatkan malam hari raya di masj id

sekaligus ikut shalat id keesokan harinya.

Hal-hal yang Diperbolehkan Bagi Orang yang I'tikaf

Orang yang sedang i'tikaf boleh membersihkan badan, mandi,

mencukur rambut, dan berdandan asalkan ia harus tetap menjaga

tt,4&.-

gilib,gfada/, dtBHsdPuasa xz

kebersihan masjid. Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa ketika sedang

beri'tikaf di masjid, Rasulullah Shollo llahu Alaihi wa Sallammenyorongkan

kepalanya kepada Aisyah yang sedang berada di kamamya. Aisyah yang

saat itu sedang haid lalu menyisir rambutbeliau.

Seorang lakilaki boleh memakai parfum dan memakai pakaian yang

mahal. Tetapi bagi seorang wanita yang i'tikaf di masjid ia tidak boleh

memakai wewangian, jika disana ada banyakorang laki-lakiyang akan

mencium aromanya, sebab  hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan

fitnah.

Orang yang sedang i'tikaf boleh melakukan akad nikah di masjid.

Ishinya juga boleh mengunjunginya tetapi harus memakai kain penutup

dan menjaga kehormatan masjid. Ia juga boleh melakukan akad jual beli,

tanpa harus membawa barang-barangnya ke masjid. Dan itu kalau

memang sangat dibutuhkan. Sebab bagaimana pun juga masjid tidak

boleh dijadikan sebagai tempat berdagang. Jika seseorang yang sedang

beri'tikaf melakukan kegiatan jual beli tanpa ada kebutuhan yang

mendesak, maka hukumnya makruh. Bahkan menurut Imam Malik,

meskipun ada kebutuhan hukumnya tetap makruh. Alasannya, " sebab 

sesungguhnyo Nobi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang iual beli di

masjid. (HR. Ahmad dan imam empat. Hadits inidinilai hasan oleh At-

Tirmidzi)

Orang yang sedang i'tikaf tidak boleh sambil melakukan pekerjaan

di masjid. Kecuali yang biasanya dibutuhkan; Seperti menambalpakaian,

atau mengikat sesuatu yang terlepas, atau memperbaikisesuatu yang

dikhawatirkan bisa rusak di dalam masjid, dan lain sebagainya. Juga boleh

hukumnya ia makan dan minum dimasjid dengan syarat harus tetap

menjaga kebersihan masjid dan tidakboleh mengotorinya.

Berbicara di masjid bagi orang yang sedang i'tikaf hukumnya boleh,

kalau memang diperlukan dan tidak membuang-buang waktu. Iajuga boleh

masuk ke rumahnya sebab  ada keperluan-keperluan yang sangat penting

jika ia tidak mungkin melakukannya di tempat khusus yang ada di masjid.

Contohnya; Seperti keperluan buang airkecil, buang airbesar, mandi biasa,

dan mandi jinabat. Dan keperluan-keperluan itu harus dilakukan

secukupnya. Jika sampai berlebihan maka i'tikafnya batal, terlebih bagi

i'tikaf yangwajib.

gih/y,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Begitu juga iaboleh keluaruntukkeperluan makan dan minum, jika

ia memang tidak membawa bekalke masjid, dan tidak ada seorang pun

yang mengiriminya. Ia juga boleh keluarketikatahu bahwa masjid yang ia

gunakan untuk i'tikaf akan roboh, dan berpindah ke masjid lain, atau

pulang ke rumah saja.

Jika seorang wanita yang sedang i'tikaf tibatiba mengalami haid

atau nifas, ia wajib keluar dan pulang ke rumah.

Juga boleh hukumnya orang yang sedang i'tikaf keluar untuk

menjenguk orang yang sedang menderita sakit, atau untuk melayat jenazah,

jika yang ia lakukan bukan i'tikaf wajib. Namun ada sebagian ulama yang

melarang halitu, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat

membatalkan i'tikaf. Untuk kedua keperluan ini  yang lebih hati-hati

sebaiknya tidak perlu keluar, kecuali jika yang sakit atau yang meninggal

dunia yaitu   orangtuanya sendiri.

I'tikaf Bersyarat

Jika seseorang berna&ar umtuk melakukan i'tikaf selama sepuluh

hari berturut-turut misalnya, dan ia mensyaratkan akan keluar jika sakit

ringan, atau jika menjenguk orang yang sakit, atau jika ishinya telah datang

dari bepergian, atau ia mensyaratkan akan keluar unfuk menuntut ilmu di

sekolah atau di kampus misalnya, maka syaratnya sah dan ia boleh

melaksanakan apa yang disyaratkannya tadi, kemudian ia pulang lagi

tanpa boleh terlambat. Jika terlambat tanpa ada u&ur, maka i'tikafnya

batal, dan ia harus memulaidari awallagi. Kecuali jika ia mensyaratkan

kalau terjadi hal-halini  ia akan menghentikan i'tikafnya, maka pada

saat itu iatidakperlu kembali lagi ke tempat i'tikafnya.

Membayar (Mengqadha') I'tikaf

Sebelumnya sudah dikemukakan bahwa, orang yang masuk dalam

suatu ibadah sunnat, ia boleh menyempurnakannya dan boleh pula

membatalkannya, kecuali ibadah hajidan umrah. Khusus untuk kedua

ibadah ini, berdasarkan kesepakatan ulama ia harus terus

menyempumakannya. Inilah pendapat yang dipegangi oleh sebagian besar

ulama ahli fikih. Kaidah inijugaberlakubagi i'tikaf yang dianjurkan, Anda

giAilv,96ada/u

Puasa

boleh meneruskannya dan juga boleh menghentikannya. Jika Anda

menghentikannya, Anda tidak wajib membayamya, kecuali menurut Imam

Malik. Adapun menurut ulama-ulama yang lain, membayarnya hanya

anjuran bukan kewajiban. Namun jika yang Anda hentikan atau yang Anda

batalkan i'tikaf wajib, berdasarkan kesepakatan para ulama Anda harus

membayamya.

Hal-hal yang Membatalkan I'tikaf

1. Hubungan seksual, walaupun dilakukan pada malam hari atau di luar

masjid. sebab  ada ayat Al-Qur'an yang melarang orang yang sedang

i'tikaf melakukan hal itu. Perbuatan ini  dapat membatalkan puasa,

kendatipun ia tidak sampai mengeluarkan sperma.

2. Mengeluarkan spenna bukan sebab  melakukan hubungan seksual;

Seperti bermesraan dengan ishi yang menyebabkan keluar sperma. Oleh

sebab nya orang yang sedang beri'tikaf dilarang melakukan segala

benfu k pemanasan hubungan seksual, sebab  dikhawatirkan terjebak di

dalamnya. Contohnya; Seperti mencium yang penuh nafsu, atau

meraba-raba yang berlebihan, dan lain sebagainya.

3. Murtad dari Islam. Berdasarkan kesepakatan para ulama hal ini

membatalkan i'tikaf, kecuali menurut pendapat para ulama dari

madzhab Hanafi. Secara rinci halini sudah dikemukakan dalam

pembicaraan tentang puasa.

4. Mabuk, meskipun dilakukan pada malam hari. Iniberdasarkan

kesepakatan para ulama, kecuali pendapat para ulama dari ma&hab

Hanafi. Menurut mereka, mabuk pada malam hari itu tidak

membatalkan i'tikaf.

5. Makan dan minum pada siang hariketika orang yang bersangkutan

sedang berkewaj iban berpuasa.

6. Gila. Begitusembuh iaboleh meneruskannya.

7. Haid dan nifas. Begitu selesai ia boleh meneruskannya.

8. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang bersifat alami, atau yang

dianggap penting menurut syariat.

gih/v,96a/e/,

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Menghidupkan Sepuluh Hari yang Terakhir dari

Bulan Ramadhan

Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha,

'J') 

^t^i a;;\ ,F r;( ,*lt >J-'' tit ors ffi

.i#l

"sesungguhnyn Nabi Shallsllahu Alaihi uta Sallam setiap kali

memulni masuk sepuluhlmri, beliau menghidupkan seluruh malan4

membangunknn keluarganya, dnn mengencangkan kain." (HR.

Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, dan Al-Baihaqi)

Yang dimakud dengan sepuluh hari ialah, sepuluh hariyang terakhir

dari bulan Ramadhan. Dan yang dimakud dengan mengencangkan kain

ialah, bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.

Bersumber dari Ali Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu membangunkan keluarganya pada

sepuluh han yangterakhir dan bulan Ramadhan, dan iuga membangunkan

setiap anak kecil dan orang tua yang kuat melakukan shalaf. " (HR. At-

Tirmidzidengan singkat. Katanya, hadits inihasan dan shahih)

Kedua hadits tadi dan juga hadits-hadits lainnya yang senada,

merupakan dalil yang menganjurkan supaya bersungguh-sungguh dalam

beribadah pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan, untuk

memetik hasilbulan yang penuh dengan ampunan dan rahmatini ,

untuk menjernihkan jiwa, untuk nenerangi rohani, untuk tunduk kepada

Allah, dan untuk khusyu' beribadah kepada-Nya di hari-hari yang akan

disinari oleh cahaya Lailatul Qadaryangmenjanjikan pahala seribu bulan

bagi orang-orang yang sedang melakukan ibadah. Semua itu merupakan

keistimewaan yang harus diperjuangkan dan diraih dengan sungguh-

sungguh serta penuh semangat.

Lailatul Qadar

Di dalam malam ini ada surat Al-Qur'an yang diturunkan. Lailatul

Qodor yaitu   malam yang paling utama di antara malam-malam selama

ssd,fd{[N

9th/u,9ta.da/t' #tT&

Puasa ry

3r"o(t-, too

setahun. Beramaldi dalamnya lebih baik daripada beramalselama seribu

bulan. Di malam itr.r para malaikat furun membawa rahmat dan kedamaian

dari Allah buat orang-orang yang sedang tekun beribadah. Oleh sebab 

itulah Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk mencari

malam kemuliaan ini .

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukanLailatul Qodor. Di

antara mereka ada yang mengatakan,Lailaful Qodor itu pada malam kedua

puluh satu. Ada yang mengatakan, pada malam kedua puluh tiga. Ada yang

mengatakan, padamalam keduapuluh lima. Adayang mengatakan, pada

malam kedua puluh fujuh. Dan ada yang mengatakan, pada malam gasal

di sepuluh hari yang terakhir pada bulan Ramadhan. Namun sebagian

besar ulama mengatakan, bahwa Lailatul Qadar itu pada malam kedua

puluh sembilan bulan Ramadhan.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih

bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin

mencannya, hendaklah ia mencannya pada malam kedua puluh sembilan. "

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan At-

Tirm idzi dari LJbay bin Ka' ab, sesungguhnya ia berkat a, " D emi All ah y an g

tidak ada Tihan selain Dia, sesungguhnya Lailatul Qadar itu ada di bulan

Ramadhan. Demi Allah,sesungguhn ya aku tahu pada malam apa ia ada, yaifu

pada malam dua puluh tujuh. Tanda-tandanya ialah ketika pagi harinya

matahan bersinar sangat terang dan bersih. "

Beribadah dan Berdoa Pada Lailatul Qadar

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, " Barangsiapa melakukan ibadah pada malam kemuliaan sebab 

Iman dan mencari pahala, niscaya dosanya yangtelah lalu diampuni."

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, danAtiTirmidzidari

Aisyah Radhiy allahu Anha, ia berkata, " Aku bertanya,' Wahai Rasulullah,

bagaimana pendapat Anda jika aku melihat Lailatul Qadar? Apa yang harus

aku baca? " B eliau bersabda, " B acalah doa; Allahumma innaka at'uw w un

tuhibbul af wa fa' fu anni (Ya Allah, sesunggu hnya Engkau Maha Pengampuni

dan suka mengompuni, maka ampunilah aku) . "

%c/u/o91*.1o/u

Berikut Dal i l-dalilnya dalam lslam

Orang-orang yang Memanfaatkan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang sangat baik bagi

orang-orang yang beriman. Jika ia orang yang durhaka, maka pada bulan

ini pintu taubat terbuka luas. Fada bulan itu pula pintu-pintu surga dibuka,

pintu-pintu nereka difutup, dan syetan-syetan dibelenggu sehingga mereka

merasa putus asa untuk menggoda jiwa orang yang beriman disebabkan

lapardan haus.

Seorang muslim yang sedang dipanggil oleh Tuhannya untuk

menyongsong mhmat-Nya, meminta ampunan bagi dosanya, dan menutup

lembar amal kejahatannya, tidak seharusnya ia justru berpaling dari

nikmat-nikmat yang agung ini ; menuruti nafsunya, menyerah pada

syetan, dan tunduk pada golongan jahat yang mengakibatkan ia rela

meninggalkan agamanya, memusuhi rasulnya, dan marah kepada

Tuhannya. Padahal Allah memanggilnya untuk kemaslahatan, Allah

menyediakan untuknya seluruh sarana kemuliaan, dan membukakan

buatnya segenap pintu kebahagiaan.

Jika seorang mukmin mau taat dan tunduk kepada Tuhannya,

berjalan di bawah tuntunan llahi, dan mengikuti Nabinya Muhammad

Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam segala yang beliau amalkan dan yang

beliau tinggalkan, tentu bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang

sangat baik baginya, kesempatan yang tidak ada bandingannya.

Puasa di siang hari Ramadhan, qiyamnya pada malam hari, sepuluh

harinya yang terakhir, turunnya para malaikat demi orang-orang yang

sedang tekun beribadah, membaca Al-Qur'an didalamnya, memper-

banyak bacaan shalawat, dan seterusnya, semua itu dapat menghapus

dosa, mengangkat beberapa derajat kemuliaan, dan mendekatkan kepada

Tirhannya Yang Mahatinggi. Terutama jika ia menjalankan puasa dengan

penuh hasrat, penuh kesabaran, dan menjauhi kebiasaan-kebiasaan yang

tidak patut dilakukan sebagai seorang yang beriman.

Seseorang yang jujur kepada Allah dalam menjalankan puasanya,

shalatrya, dan keikhlasannya dalam memerangi keinginan nafsunya, pada

akhir bulan Ramadhan tentu ia akan merasakan adanya cahaya yang

berkilau di hatinya, ketenangan dalam jiwanya, dan kesenangan dalam

batinnya. Ia akan dapat melihat dengan jelas makna-makna kehidupan

hakiki sehingga ia mampu mengendalikan akalpikirannya. Jika selesai

Ramadhan ia berhasil meraih buah puasa, membuang jauh-jauh

gi/tila.qiaZa/u

puasa

kezaliman dengan &ikir dan ibadah malam, mendapatkan hasil yang besar

dari bulan Allah yang agung ini, niscaya hatinya menjadi bersih dan

jiwanya menjadi bersinar terang sehingga menyerupai para malaikat.

Perhatikanlah dengan baik, keterangan-keterangan yang dituturkan

oleh bebempa hadib tentang keutamaan bulan Ramadhan berikut ini! Anda

akan tahu bahwa bulan Ramadhan itu memiliki iklim yang tiada duanya,

nikmatyang melimpah ruah, dan anugerah yang sanggup menawan hati

serta jiwa. Di antara hadits-hadits ini  ialah:

"Setiap kebajikan itu akan dilipatgandakan sepuluh hingga tujuh

ratus kali, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu unfuk-Ku, dan Akulah

yang akan membalasnya. "

"Sesungguhnya ia meninggalkan kesenangannya, makannya, dan

minumnya hanya demi Aku. "

"Sesungguhnya bagi Allah, bau mulut orang yang sedang berpuasa

ifu lebih harum daripada aroma kasturi."

"Bagi orang yang berpuasa itu memiliki dua kegembiraan;

Kegembiraan ketika ia bertuka, dan kegembiraan ketika ia bertemu dengan

Tuhannya."

Orang yang berpuasa dengan sejati ia patut mendapatkan semua itu,

sebab  ia mendambakan Tuhannya semata, pada bulan yang sempurna,

mengekang nafsunya dari berbagai kelezatan malam-malam bulan itu,

melipatnya di bawah sayap-sayap agama, dan berteduh di bawah

pohonnya yang rindang sambil memetik buahnya yang mengundang selem.

Dari sini kita tahu kenapa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

begitu antusias supaya tangan kita bisa menyentuh hakekat puasa, makna-

maknanya yang dalam, dan pengaruh-pengaruhnya yang besar bagi

inidvidu maupun ummat. Sebagaimana kita juga tahu kenapa beliau begitu

bersemangat memperingatkan kita agar jangan sampai kita terjebak di

dalam hal-haltertentu pada bulan Ramadhan, sehingga seolah-olah ia

akan mendengar seruan Allah, "Kamu telah menyiksa diri, kamu telah

menyia-nyiakan pahalamu, dan kamu telah keluar dari bulan Ramadhan

dengan tangan hampa. Yang kamu bawa hanya tumpukan dosa di

punggungmu, sebab  kamu telah menganiaya dinmu sendin di dunia dan

iugadiakhirat."

gi/nlv,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Kita lihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Barangsiapa yang tidak mau meninggalkan ucapan dusta dan

pengamalannya, niscaya Allah tidak mau peduli atas jerih payahnya dalam

meninggalkan makan dan minumnyo. " (HR. Al-Bukhari)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda," Jika

seseorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah ia berkatakotor dan

ianganlah pula berteriak-tenak. Apabtla ada seseorang mencaci makinya

atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia berkata, 'Sesungguhnya aku

sedang berpLtasa" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sedapat mungkin puasa itu harus bisa menjaga semua anggota

tubuh dari segala sesuatu yang dapat menodai kesuciannya; Seperti

mencaci maki, berbuat kefasikan, berbuat keji, dan segala bentuk

kemaksiatan baik yang besar maupun yang kecil, sebab  pertanggung

jawabannya di hadapan Allah kelak akan terasa sangat berat. NlahTa'ala

berfirman,

>ryaij'ai', 'g"ri3k +i1 k i)\

[rr:"t-1t]

" S e su n ggul my a p en den gar an, p en gliln t an d an I n ti, se mu any a i tu

nksn dimintai pertanggungj azu abanny a." (Al-Isr a' : 36)

Dan sedapat mungkin pula puasa itu harus bisa menjadi alat

pembersih jiwa yang dengan sabar dilakukan oleh seseorang selama

sebulan dengan berdzikir, membaca Al-Qur'an, dan shalat malam.

Sehingga diharapkan segala sesuatu yang ada padanya menjadiberubah

ke arah yang lebih baik. Di sinilah kita melihat nilai pengorbanan dan jihad

melawan nafsu yang membuahkan hasil sangat besar di akhir bulan

Ramadhan. sebab  ia telah berhasil mengalahkan nafsunya, maka Allah

pun memberinya kemenangan.

Allah To'olo berfirman, "Jikakamumenolong (agama) Allah, niscaya

Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Muhammad: 7)

Ia juga telah berhasil memerangisemua nafsu serta keinginannya

dalam rangka mencari keridhaan Allah, sehingga kelak Allah akan

menampung dan menuntunnya di jalan-Nya.

gi*ila,96a/a/u

Puasa

Allah To'olo berfirman,

[r I :.,'crr] 6; "r# #p Q.i:W r!9

"Dan ornng-orang yangberjihsd untuk (mencari keridhnnn) Kami,

benar-benar skan Kami tunjukknn kep nda merekn j nlnn-j nlnn Kami."

(Al-Ankabut 69)

Hasilnya ialah perubahan dalam segala halyang postif; Dalam

berpikir, dalam bertindak, dalam berperilaku, dalam beribadah, dalam

bermuamalat, dan dalam berakhlak. Akibatnya, ia akan hidup dalam

pemahaman-pemahaman yang benar dan menuntut pengorbanan. Dan

hasilnya secara khusus akan kembali kepadanya sebagai individu, dan

secara umum akan kembali kepada masyarakat dan umat. Sesudah

Ramadhan diharapkan membuahkan hasil berupa perubahan sosial yang

didambakan oleh jiwa orang-orangyang fulus dan orang-orangyangsetia

berdakwah mengaj ak manusia kepada agama Allah. Ifu lah perubahan yang

hakiki dari buah hasilpuasa.

Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak mengubaL:

keadaan sudu kaum rehinga mereka menErbah keadaan yang ada pada din

mereka sendin. " (Ar-Ra' dd: 1 1 )

Orang-orang yang berlapang dada menyambut bulan Ramadhan,

tentu mereka tidak akan menyia-nyiakan satu pinfu pun di antara pintu-pinfu

kebajikannya. Bahkan mereka akan saling berlomba menuju pintu ini .

Anda lihat, pintu-pintu kebajikan ifu sangat banyak dan terbuka luas. Dari

semua arah terdengarseruan terus menerus kepada orang yang beriman

untuk memenuhi catatan dan menambah bobot timbangan amal

kebajikannya.

Berikut yaitu   contoh pintu-pintu kebajikan yang banyak terdapat

dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah. Dan dengan demikian, saya

akhiri tulisan ini.

Bersumber dari Salman Al-Farisi RadhiyallahuAnhu, ia berkata,

"Pada akhir bulan Sya'ban, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

berpidato di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, "Wahai manusia, telah

datang kepada kalian suof u bulan yang agung dan penuh berkah, bulan

yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik danpada senbu bulan.

AIIah menjadikan puasanya sebagai kewajiban, dan qiyam malamnya

gi*ilv,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

sebagai kesunatan. Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah pada

bulan ifu dengan melakukan suatu kebajikan, niscaya ia seperti orang yang

melckukansuofu kewajiban pada bulan yang lain. Dan barangsiapa yang

melakukan suofu kewajiban pada bulan itu, ia seperti orang yang

melakukan tujuh puluh kebajikan pada bulan yang lain. Bulan itu yaitu  

bulan kesabaran, dan balasan kqabaran yaitu   surga, bulan pertolongan,

dan bulan yang rizki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa yang

memberikan buka kepada orang yang berpuasa pada bulan ini , hal

ifu merupakan ampunan bagi doso-doso nya, pembebasan dari neraka, dan

ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuaso ifu tanpa

mengurangi sedikit pun dari pahalanya." Para sahabat berkata, "Wahai

Rasulullah, tidak setiap kami mampu memberikan buka kepada orang yang

berpuasa." Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, " Allah akai

membenkan pahala ifu kepada orang yang menjamu berbuka kepada orang

yang berpuasa sebutir korma, atau seteguk ai4 atau satu cicipan susu tidak

mumi. Bulan ifu yaitu  bulan yangbagian awalnya yaitu  rahmat, baglan

tengahnya yaitu   ampunan, dan bagian akhimya adatah pembebasan dari

neralca. Barangsiapa yang pada bulan ifu memberikan keringanan terhadap

budak miliknya, niscaya Allah akan mengampuninya dan

membebaskannya dari neraka. oleh sebab nya perbanyaklah empat hal

pada bulan itu; Dua hal kalian jadikan untuk mencari ridhaTuhan kalian,

dan dua hal lag nngat kalian butuhkan. Dua hal yang kalian jadikan untuk

mencari ridhaTuhan kalian ialah, bersaksi bahwa tidak adaTuhan selain

AIIah, dan memohon ampunan kepada-Nyo. Dan dua hal yang sangat

kalian butuhkan ialah, kalian mohon surgo kepada Allah, dan kalian

berlindung kepada-Nya dari neraka. Dan barangsiopo yang memberi

minum kepada orang yangberpuasa, niscaya Allah akan memberinya

minum dari air minum telaga yang tidak akan membuatnya merasa dahago

sampai ia masuk surgo." (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahih lbnu

Khuzaimah. Katanya, hadits ini shahih. Hadits inijuga diriwayatkan oleh

Al-Baihaqi dari jalur sanad lain) tr

Bersumber dariZaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyaltahu Anhu,

sesungguhnya Nabi s hallallahu Alaihi wa sallam bersaMa, " Barangsiapa

yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa, niscaya ia

mendaptkan pahala reperti pahalanya tanw mengurangl sedikit pun dari

gilnlv.qiala/v

Puasa

I At:foqhib wot:forhib:lW2l.

p ahal a or ang y ang berp uasa ini . " ( HR. At:Tirm i&i dan lainnya. Kata

At:Tirmidzi, hadits ini hasan dan shahih)1t

Bersumber dari Ummu Umarah Al-Anshariyah Radhiy all ahu Anha,

sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menemuinya. Ia lalu

menghidangkan makanan kepada beliau. Beliau bersab da," Makanlah." la

berkata, "Aku sedang puasa." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,

.,r;; ,.j; i+ yi tiladt;tr it 

"t- Vtbt';:y

"Sesungguhnya orang yangberpuasa itu dibacakan shalarust oleh

para malaikat ketika ia makan di sisinya sampai selesai." (HR. At-

Tirmidzi dan lainnya. Katanya, hadits ini hasan dan shahih)

Kita tahu sesungguhnya Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam

yaitu   orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi pada

waktu bulan Ramadhan ketika beliau bertemu dengan Malaikat Jibril lalu

mereka saling membacakan Al-Qur' an.

Kita memohon kepada Allah To'olo agar berkenan menerima amal-

amal kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan menganugerahikita kejujuran

serta ketulusan dalam segala apa yang kita ucapkan dan kita lakukan.

Amin.o

gihlu,96a/a//

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

.IdS.AdSVI:dirhoT-loudirlUDT-lA I

Penutup

Se@a vuj i bag i Allah yang berkat keagungan-Nya sempurnalah

kebajikan-kebajikan. Saya bersaksibahwa tidak ada Tuhan selain Allah,

yang telah menunjukkan, menolong, dan membimbing kita pada pintu-pintu

kebajikan dan memberi kita anugerah yang melimpah ruah.

Saya pun bersaksi bahwa Muhammad yaitu   hamba sekaligus rasul

utusan-Nya, sang pemimpin manusia untuk segala zaman, baik di dunia

maupun di akhirat. Semoga shalawat serta salam sejahtera senantiasa

dilimpahkan kepada beliau, berikut para sahabat, dan istri-istrinya yang

suci.

Selanjutnya, berkat pertolongan dan karunia Allah selesailah sudah

b uku "Fiq i h lb adah B enkut D alil - dalilnya D alam I sl am " ini. Saya b erharap

mudah-mudahan buku ini bermanfaatbagisetiap orang yang membaca

dan yang mendengar, dan mudah-mudahan bisa memberi mereka

kemudahan dalam melaksanakan ibadah yang benar.