atau dahaga
yang cukup berat jika tetap berpuasa, berdasarkan firman Allah To'ol4,
Kholish: VIIV406.
%o,h/v9ladalv
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
I Ad-DinAl
wq
tr664)@q#
" D an j angenlah kamu menj atuhkan dirimu sendin ke dalam kebinanan. " (N-
Baqarah:195)
Dan firman Allah To'olo,
[v,r:srr] @ i;,t,]li C,Sf,t',F6:
"Dia sama sekali tidak menjadikan untukmu dalam urusan agama
suatu kesempitan " (Al-Hajj: 78)
Dan juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan,
sesungguhnya Nabi Sho llallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
.'tr*'l':'t?
"Tidak boleh menimpakan mudharat kepada orang lain dan
menimpakan mudarat kepada diri sendiri.' (HR. Ahmad dan lbnu
Majah dengan sanad yang hasan)
Contoh mengenai orang-orang yang bekerja penuh resiko sudah
dikemukakan sebelumnya.
Berperang Pada Jalan Allah
Boleh tidakberpuasa bagi orang yang berperang demi menegakkan
kalimatAllah meskipun iabukan musafir, jika harus berpuasa ia khawatir
hal itu bisa melemahkan fisik serta semangatjihadnya. t)
Puasa Sunnat
Orang yang berpuasa sunnat boleh berbuka walaupun tanpa ada
u&ur, dan ia pun tidak wajib membayarnya. Kecuali ia dengan suka rela
mau membayarnya. Dalilnya ialah hadits Aisyah Radhiyallahu Anha,
sesun gguh nya Nabi Shall allahu Al aihi w a S allam ketika sedang bepuasa
pernah menemuinya dan bertanya,'Apakah kamu punya ses;uct',u yang biso
aku makan? " Aisyah menjawab, "Tidak. " Beliau bersabda, " Kalau begttu,
gihi/u.q6a/a/u
Puasa
Y
t lbid.
aku akan tetap puasa." Kemudian pada han yang lain beliau menemui Aisyah
lagi, dan Aisyah berkata, "Kita baru mendapat kiriman hadiah." Beliau
bertanya, "Hadiah apa itu?" Aisyah menjawcb, "KLte haisun." Beliau
bersabda, "Pagi ini sebenarnya aku puasa." Lalu beliau memakan kue
ini ." (HR.Ahmad, Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa'i)
Kata At-Tirmidzi, hadits inilah yang diamalkan oleh para ulama.
Menurut mereka, orang yang berpuasa sunnat lalu berbuka itu tidak
berkewajiban membayamya, kecuali jika ia memang ingin membayamya.
Dan ini juga pendapat Sufi7an AtsTsauri, Imam Ahmad, Ishak, Imam fuy-
Syafi'i, dan sebagian ulama dari madzhab Hanafi)
Disebutkan dalam sebuah hadits, " O ran g y an g b erpuasa sunnat itu
yaitu raja baE dinnya sendiri . Kalau mau ia bisa terus berpuasa, dan kalau
mau ia bisa berbuko. " (HR. Al-Hakim. Katanya, isnad hadits ini shahih.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Al-Hakim dengan lafazh yang mirip)
Dan inilah pendapat yang diunggulkan, sebab didukung oleh
beberapa dalil hadits shahih.
Hukun ini berlaku bagi ibadah-ibadah sunnat yang lain. Menurut
pendapat yang diunggulkan, tidak wajib dilaksanakan. Dan menurut
sebagian besar ulama, jika ditinggalkan tidak wajib dibayar, kecuali haji dan
umrah. Kedua ibadah ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain.1)
Orang yang Meninggal Dunia dan Masih Punya
Tanggungan Puasa
Orang yang tidak berpuasa sebab ada salah satu di antara udzur-
udzuryang telah disebutkan tadi, lalu ia meninggaldunia ketika u&urnya
belum hilang, maka ia tidak wajib membayar puasanya dan tidak pula
wajib memberi wasiat untuk membayarkan fidyah, sebab ia tidak
mendapati beberapa hari yang lain (sebagaimana dalam ayat). Halini
sudah menjadi kesepakatan para ulama.
Tetapi bagiorang yang tidak berpuasa sebab udzur, lalu setelah
udzurnya hilang masih ada wakfu yang cukup buat membayar puasanya,
-Khalish: VllV245.
giklla.qiada/a
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
Ad-Din Al
W
namun tidak ia lakukan sehingga ia keburu meninggal dunia, inaka ia wajib
membayar puasanya (kalau memang dihukumi qadha' , sama seperti orang
yang tidak berpuasa sebab alasan sakit atau bepergian). Dan jika udzumya
hilang namun tidak ada waktu yang cukup buat membayar puasanya
sehingga ia keburu meninggal dunia, maka ia wajib membayar sesuai
dengan yang ada. Contohnya; Seperti orang yang punya tanggungan
mengqadha' sebanyak dua puluh hari, lalu u&umya hanya menghilangkan
yang sepuluh harisaja, maka kewajibannya tinggalsepuluh hari saja.
Di sinilalu munculmasalah lainyang cukup penting, yaitu jika ada
orang meninggal dunia dengan masih punyatanggungan hutang puasa
Ramadhan beberapa hari, apa yang harus dilakukan oleh keluarga
mendiang? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Berikut
kesimpulannya:
Menurut para ulama dari ma&hab Hanafi, secara mutlakpuasa si
mayit tidak perlu dibayar. Tetapi walinya harus memberikan makan atas
namanya jika memang ada wasiat, yaitu berupa setengah sha' gandum
atau tepung, atau satu sha' kurma atau jewawut atau anggur kering, atau
berupa nilainya setiap hari.
Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syaf i dalam versi pendapabrya
yang baru, walinya harus memberikan makan atas namanyaberupasatu
mud makanan setiap hari.
Sedangkan menurut para ulama ahli hadits, Al-Laits bin Sa'ad, Az-
Zuhri, dan Imam Asy-Syafi'i dalam versi pendapatnya yang lama, boleh
berpuasa atas nama si mayit secara mutlak, baik puasa Ramadhan, atau
puasa memenuhi na&ar, atau puasa membayar kafarat, berdasarkan
hadits Aisyah yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia dan masih
punya tanggungan hutang puasa, maka walinyalah yang membayamys. " 1 )
(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi, danAbu Daud)
Pendapat inilah yang diunggulkan oleh Asy-Syaukani, dan oleh
penulis kitab Ar-RoudhahAn-Nadyah. Nenurut Imam Ahmad dan Ishak,
I Menurut pendapat yang shahih, yang dimal,sud walinya ialah setiap kerabat dekatnya, meskipun
ia bukan termasuk yang berhak mendapatkan ashabah.
qihi/agiada/u
Puasa
jika seseorang meninggaldunia dan masih punya tanggungan hutang
puasa, walinyalah yang membayarnya jika menyangkut puasa nadzar.
Tetapijika menyangkut hutang puasa Ramadhan, si wali harus
memberikan makan satu mud setiap hari, berdasarkan hadits Ibnu
Abbas, " Seorang wanita datang menemuiNobi Sho//allahu Alaihi wa
Sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal
dunia dan ia punyatanggungan puasa nadzar. Apakah aku boleh berpuasa
atas namany a? " B el i au b ersab da, " B a gaim an a p end ap atm u j ika ib um u
itu mempunyai hutang kemudian kamu bayar hutangnya itu, apakah
terbayar hutang ibumu itu?" Ia menjawab, "TbntLt." Beliau bersabda,
"Maka berpuasalah atas nama ibumu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ada hadits shahih lain yang senada maknanya dengan hadits tadi.
Menurut mereka, para ulama sepakat bahwa tanggungan shalat atau
puasa itu tidak bisa digantikan oleh siapapun. Alasannya, sebab
keduanya yaitu ibadah yang harus dijalankan dengan menggunakan
tubuh.
Para ulama yang berpendapat wajib membayar fidyah, maka
fidyah ini diambilkan dari sepediga harta peninggalan si mayityang
punya ahli waris. Kalau ia tidak punya ahli waris sama sekali, maka
fidyah dikeluarkan dari seluruh hartanya. Inikalau memang si mayit
berwasiat. Jika tidak berwasiat, menurut para ulama dari madzhab
Hanafi dan Imam Malik, para ahli warisnya tidak wajib memberi makan
kepada orang miskin. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i
mewajibkannya.
Tetapi apabila pihak ahli waris ingin bersedekah secara suka rela hal
ifu hukumnya sah. Bahkan menurut Imam fuy-Syaf i serta Imam Ahmad,
halitu bermanfaat bagi si mayit. Sedangkan menurut para ulama dari
madzhab Hanafi dan madzhab Maliki, sedekah ini tidak bisa
menufupi kewajiban si mayit sebab tidak ada niat darinya.
Zakat dan shalat, sama dengan puasa dalam hal harus dikeluarkan
dari sepertiga harta peninggalannya kalau memang ada wasiat, dan dalam
halbahwa itu dapat atau tidak dapat menghilangkan kewajiban si mayit
jika ia tidak berwasiat, namun para ahli warisnya mengeluarkan sedekah
untuknya dengan suka rela. Menurut pendapat yang shahih di kalangan
para ulama dari madzhab Hanafi; Dalam masalah fidyah, satu kali shalat
itu nilainya sama seperti puasa satu hari.
gihh.q6ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
l'tikaf
Dalam kitab-kitab fikih, oleh para ulama ahlifikih, pembicaraan
tentang i'tikaf biasa dufulis sesudah membicarakan tentang puasa. Ada tiga
hal yang menjadi alasan tentang hal itu:
1. sebab Allah menyebutkan i'tikaf pada akhir salah satu ayat yang
menerangkan tentang puasa dalam surat Al-Baqarah, dan menjadikan
hukum-hukumnya terkait dengan hukum-hukum puasa, yakni firman
Allah To'olq
[r,rv:;;;r] 6Lii ,2;rr"{vXii 1,. }:}* S:
" Dan janganlah kalian campuri mereka itu, sedangkan kalian
beri' tikaf di dalam masj id." (Al-Baqarah: 187)
2.1{arenai'tikaf itu lebih dianjurkan dilakukan pada sepuluh hari terakhir
bulanRamadhan.
3. sebab menurutsebagian besar ulama ahli fikih, puasa yaitu syarat
bagi i'tikaf yang wajib.
Makna I'tikaf
Menurut pengertian bahasa, makna i'tikaf ialah; Berhenti, atau
menahan atas sesuatu yang baik maupun yang buruk.
Sementara menurut pengertian syariat, makna i'tikaf ialah; Berdiam
diri di masjid jami'dengan niatberibadah kepadaAllah.
Anjuran Beri'tikaf
I' tikaf ifu dianj urkan berdasarkan Al-Qur' an, as-sunnah, dan ijma'
atau kesepakatan para imam. Mengenai dalil-dalilnya nanti akan
diterangkan kepada Anda.
Hikmah I'tikaf
Hiknah kenapa i'tikaf dianjurkan yaitu , dalam rangka mendorong
hati supaya mau berduaan dengan Allah, dan mendidikjiwa agar bersedia
gi*ila.qdadala
Puasa
menghadap Allah disertai dengan puasa, berdzikir, dan berpikir jernih
tentang nikmat-nikmat-Nya yang melimpah ruah, dan tentang bagaimana
seseorang menunggu nasibnya pada Hari Kiamat kelak ketika ia dengan
mengiba-iba memohon ampunan serta rahmat-Nya. Disebutkan dalam
sebuah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At:firmidzi,
sesungguhnya Rasulullah Shollollahu Alaihi wa Sallam sendiri selalu
melakukan i'tikaf pada sepuluh hari bulan Ramadhan hingga wafat.
Seorang muslim seharusnya suka melakukin i'tikaf di masjid,
supaya hatinya bergantung kepada rumah Allah Subh anahu waTa'ala
ini , sehingga diharapkan ia termasuk orang-orang yang kelak pada
Hari Kiamat akan dinaungi oleh Allah ketika tidak ada naungan sama
sekali selain naungan-Nya. Islam mendorong kita agar senantiasa
menyukai dan bergantung pada masjid, untuk memperkuat persatuan
Islam kita, untuk saling mengenal safu sama lain, unfuk saling memberikan
nasehat buat menambah rasa kecintaan kita kepada Allah, dan untuk
saling belaj ar Al-Qur' an serta sunnah Nabi kita Muhamma d Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallambersabda,
S'rra|*-J/- J-*)t ou-}),'KtUk'4 i^3i
.HL at t:t:r.>, )t, atyst ,p )ty;(t *:)(t
" Masjid yaitu rumah setiap orang yangbertaktua. Ailnh menjamin
or ang y ang menj adiknn masj id xbagai rumahny a dengan lcetenangan,
r ahmat, dan lce selamatan melez o ati j emb atan ner akn menuj u keidhnnn
Allah, dan surga." (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan A1-
Ausath, dan oleh Al-Bazzar. Katanya, isnad hadits ini hasan
dengan tokoh-tokoh para perawi hadits shahih)
Hukum I'tikaf
Hukum i'tikaf itu wajib jika seseorang bernadzar atau bersumpah
hendak melakukannya. Dan hukumnya sunnat pada sepuluh hari yang
terakh ir dari b ulan Ram adhan, sebab Nab i Sho/lo llahu Alaihi w a S all am
selalu menjalankan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan
Ramadhan sampai AllahTa' alamewafatkannya. Beliau pernah bersabda,
$,thi,/"9ia.d.a/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
" Canlah malam kemuliaan (lailatul qadar) pada sepuluh han yangterakhir
dari bulan Ramadhan " Sepeninggalan beliau istri-ishi beliau juga rajin
i'tkaf. (HR. Al-Baihaqidan imam tujuh selain hnu Majah) Dan hukumnya
mandub atau dianjurkan di luar itu. Demikian yang disepakati oleh semua
ulama.
Lama Waktu I'tikaf
Menurut para ulama dari madzhab Hanafi, fuy-Syaf i, dan Hanbali,
i'tikaf itu minimal dilakukan sebentar saja, yaitu i'tikaf yang hanya
dianjurkan. Ketika seseorang lewat di dalam masjid lalu niat i'tikaf, atau ia
masuk masjid untuk melakukan shalat fardhu atau shalat sunnat dan niat
i'tikaf bersamaan shalat, maka dalam jangka waktu yang relatif singkat
ini ia sudah mendapatkan pahala sebagaiorang yang melakukan
i'tikaf. Menurut mereka, tidak ada batas mal<simalnya untuk melakukan
i'tikaf.
Menurut Imam Malik, i'tikaf yang mandub itu minimal sehari
semalam dan maksimalsebulan. Adapun i'tikaf yang diwajibkan sebab
nadzar harus dilakukan sesuai dengan na&amya, selamasehari semalam
ataulebih.
Rukun I'tikaf
Rukun i'tikaf itu hanyadua:
1. Berdiam diri di masjid walaupun hanya sebentar.
2. Niat.
Syarat-syarat I'tikaf
Supaya i'tikaf sah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1 .2. Islam dan mumayyiz (sudah bisa membedakan mana yang baik dan
mana yang buruk). Tidak sah hukumnya i'tikaf orang kafir dan anak
kecil yang belum mum ayyiz,sebab mereka belum layak melakukan
ibadah.
3. suci dari hadats besar; seperti jinabat, haid, dan nifas. Apabila sese-
orang yang sedang beri'tikaf tiba-tiba mengalami junub atau haid atau
%i*i./"96a/a,/a
Puasa
nifas, i'tikafnya batal dan ia wajib keluar dari masjid. sebab kalau ia
tetap berada dalam masjid dengan keadaan seperti itu, hukumnya
haram.
4. Ketikasedang melakukan i'tikaf wajib, seseorang tidakboleh melakukan
hubungan seksualdengan istrinya. Jika halitu terjadi, i'tikafnya batal,
walaupun dilakukan di luar masjid. sebab ayatAl-Qur'an melarang
orang yang sedang beri'tikaf melakukan hal itu. I'tikaf juga hukumnya
batal jika seseorang mengeluarkan sperrna.
5. Menurut para ulama dari ma&hab Hanafi dan Imam Ahmad, orang
harus melakukan i'tikaf di masjid yang biasa digunakan untuk shalat
berjamaah. Sementara menurut Imam Malik, sah hukumnya i'tikaf di
setiap masjid, tanpa ada syarat harus di masjid jami'. Mirip dengan
pendapat mereka yaitu pendapat para ulama darimadzhab Asy-
Syafi'i. Seseorang yang bernadzar i'tikaf disebuah masjid tertentu, ia
tidak wajib melakukannya di masjid ini . Tetapi ia boleh
melakukannya di masjid mana saja. Kecualijika ia bernadzar di Masjidil
Haram, atau Masjid Nabawi, atau MasjidilAqsha. Maka ia wajib
melakukannya di sana.
Bagi seorang wanita, ia boleh beri'tikaf di masjid mana saja. Tetapi
menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, ia tidakboleh
melakukan i'tikaf di masjid dalam rumahnya. Sementara para ulama dari
ma&hab Hanafi memperbolehkannya. Bahkan itulah yang lebih utama,
sebab tempat itulah yang paling baik untuk ia gunakan melakukan shalat.
Apalagi di zaman sekarang ini yang penuh dengan fitnah jika seorang
wanita harus keluar dari rumahnya. Yang dimaksud dengan masjid di
rumahnya ialah, tempat yang secara khusus ia sediakan untuk melakukan
shalat. Jika seorang wanita beri'tikaf di masjid umum, sebaiknya ia
menggunakan tenda dan sejenisnya sebagaitabiq seperti yang dilakukan
oleh istri- istri Nab i Shall all ahu AI aihi w a S all am.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, atap masjid juga bisa
digunakan unfuk i'tikaf. Bahkan menurut para ulama dari madzhab Hanafi,
Imam fuy-Syafi' i, dan Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya,
boleh i'tikaf di serambi masjid atau di serambi menara yang digunakan oleh
muadzin, atau diatasnya. Meskipun letak bangunan menara itu di luar
masjid, namun ia punya pintu yang menghubungkan ke masjid. Sah
hukumnya melakukan i'tikaf di tempat-tempat ini .
gilti/u,Qladab
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
Puasa bagi Orang yang Melakukan I'tikaf
Menurut para ulama dari madzhab Maliki, salah satu syarat sahnya
i'tikaf ialah seseorang harus berpuasa, walaupun i'tikaf yang hukumnya
mandub, sebab seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, i'tikaf
mandub tidakboleh kurang dari seharisemalam. Menurut para ulama dari
madzhab Hanafi, yang disyaratkan harus puasa ifu hanya i'tikaf wajib saja.
Sementara Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, tidak mensyaratkan harus
berpuasa untuk i'tikaf apa saja. Di luar bulan Ramadhan, orang yang
melakukan i'tikaf boleh berpuasa dan juga boleh tidak berpuasa. Ibnul
Qayyim dalam kitabnya Zaad AI-Mo'od mengatakan, cenderung pada
pendapat yang mengatakan sebaiknya i'tikaf itu disertai puasa.
Waktu Masuk Masjid bagi Orang yang I'tikaf
Orang yang niat melakukan i'tikaf selama sehari semalam atau lebih,
menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam
Ahmad, dan sebagian besar ulama yang lain, ia harus masuk masjid
sebelum matahari terbenam. Sedangkan menurut Al -Arna' i,AtTsauri, dan
Al-Laits bin Sa'ad, ia masuk ke dalam masjid setelah shalat shubuh,
Masing-masing mereka punya dalil dari as-sunnah.
Hal-hal yang Dianjurkan Bagi Orang yang
Melakukan I'tikaf
Orang sudah bisa disebut melakukan i'tikaf, jika ia berdiam di
masjid, meskipun tidak melakukan ibadah-ibadah yang lain. Tetapi ia
dianjurkan untuk fokus beribadah kepada Allah; Sepertimembaca Al-
Qur'an, shalat, berdzikir, berdoa, memikirkan nikmat-nikmat Allah, dan
banyak thawaf di Ka'bah jika tempat i'tikafnya di Masjidil Haram. I'tikaf
sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari
yang terakhir. Orang yang melakukan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir
dari bulan Ramadhan, sebaiknya ia melewatkan malam hari raya di masj id
sekaligus ikut shalat id keesokan harinya.
Hal-hal yang Diperbolehkan Bagi Orang yang I'tikaf
Orang yang sedang i'tikaf boleh membersihkan badan, mandi,
mencukur rambut, dan berdandan asalkan ia harus tetap menjaga
tt,4&.-
gilib,gfada/, dtBHsdPuasa xz
kebersihan masjid. Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa ketika sedang
beri'tikaf di masjid, Rasulullah Shollo llahu Alaihi wa Sallammenyorongkan
kepalanya kepada Aisyah yang sedang berada di kamamya. Aisyah yang
saat itu sedang haid lalu menyisir rambutbeliau.
Seorang lakilaki boleh memakai parfum dan memakai pakaian yang
mahal. Tetapi bagi seorang wanita yang i'tikaf di masjid ia tidak boleh
memakai wewangian, jika disana ada banyakorang laki-lakiyang akan
mencium aromanya, sebab hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan
fitnah.
Orang yang sedang i'tikaf boleh melakukan akad nikah di masjid.
Ishinya juga boleh mengunjunginya tetapi harus memakai kain penutup
dan menjaga kehormatan masjid. Ia juga boleh melakukan akad jual beli,
tanpa harus membawa barang-barangnya ke masjid. Dan itu kalau
memang sangat dibutuhkan. Sebab bagaimana pun juga masjid tidak
boleh dijadikan sebagai tempat berdagang. Jika seseorang yang sedang
beri'tikaf melakukan kegiatan jual beli tanpa ada kebutuhan yang
mendesak, maka hukumnya makruh. Bahkan menurut Imam Malik,
meskipun ada kebutuhan hukumnya tetap makruh. Alasannya, " sebab
sesungguhnyo Nobi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang iual beli di
masjid. (HR. Ahmad dan imam empat. Hadits inidinilai hasan oleh At-
Tirmidzi)
Orang yang sedang i'tikaf tidak boleh sambil melakukan pekerjaan
di masjid. Kecuali yang biasanya dibutuhkan; Seperti menambalpakaian,
atau mengikat sesuatu yang terlepas, atau memperbaikisesuatu yang
dikhawatirkan bisa rusak di dalam masjid, dan lain sebagainya. Juga boleh
hukumnya ia makan dan minum dimasjid dengan syarat harus tetap
menjaga kebersihan masjid dan tidakboleh mengotorinya.
Berbicara di masjid bagi orang yang sedang i'tikaf hukumnya boleh,
kalau memang diperlukan dan tidak membuang-buang waktu. Iajuga boleh
masuk ke rumahnya sebab ada keperluan-keperluan yang sangat penting
jika ia tidak mungkin melakukannya di tempat khusus yang ada di masjid.
Contohnya; Seperti keperluan buang airkecil, buang airbesar, mandi biasa,
dan mandi jinabat. Dan keperluan-keperluan itu harus dilakukan
secukupnya. Jika sampai berlebihan maka i'tikafnya batal, terlebih bagi
i'tikaf yangwajib.
gih/y,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Begitu juga iaboleh keluaruntukkeperluan makan dan minum, jika
ia memang tidak membawa bekalke masjid, dan tidak ada seorang pun
yang mengiriminya. Ia juga boleh keluarketikatahu bahwa masjid yang ia
gunakan untuk i'tikaf akan roboh, dan berpindah ke masjid lain, atau
pulang ke rumah saja.
Jika seorang wanita yang sedang i'tikaf tibatiba mengalami haid
atau nifas, ia wajib keluar dan pulang ke rumah.
Juga boleh hukumnya orang yang sedang i'tikaf keluar untuk
menjenguk orang yang sedang menderita sakit, atau untuk melayat jenazah,
jika yang ia lakukan bukan i'tikaf wajib. Namun ada sebagian ulama yang
melarang halitu, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat
membatalkan i'tikaf. Untuk kedua keperluan ini yang lebih hati-hati
sebaiknya tidak perlu keluar, kecuali jika yang sakit atau yang meninggal
dunia yaitu orangtuanya sendiri.
I'tikaf Bersyarat
Jika seseorang berna&ar umtuk melakukan i'tikaf selama sepuluh
hari berturut-turut misalnya, dan ia mensyaratkan akan keluar jika sakit
ringan, atau jika menjenguk orang yang sakit, atau jika ishinya telah datang
dari bepergian, atau ia mensyaratkan akan keluar unfuk menuntut ilmu di
sekolah atau di kampus misalnya, maka syaratnya sah dan ia boleh
melaksanakan apa yang disyaratkannya tadi, kemudian ia pulang lagi
tanpa boleh terlambat. Jika terlambat tanpa ada u&ur, maka i'tikafnya
batal, dan ia harus memulaidari awallagi. Kecuali jika ia mensyaratkan
kalau terjadi hal-halini ia akan menghentikan i'tikafnya, maka pada
saat itu iatidakperlu kembali lagi ke tempat i'tikafnya.
Membayar (Mengqadha') I'tikaf
Sebelumnya sudah dikemukakan bahwa, orang yang masuk dalam
suatu ibadah sunnat, ia boleh menyempurnakannya dan boleh pula
membatalkannya, kecuali ibadah hajidan umrah. Khusus untuk kedua
ibadah ini, berdasarkan kesepakatan ulama ia harus terus
menyempumakannya. Inilah pendapat yang dipegangi oleh sebagian besar
ulama ahli fikih. Kaidah inijugaberlakubagi i'tikaf yang dianjurkan, Anda
giAilv,96ada/u
Puasa
boleh meneruskannya dan juga boleh menghentikannya. Jika Anda
menghentikannya, Anda tidak wajib membayamya, kecuali menurut Imam
Malik. Adapun menurut ulama-ulama yang lain, membayarnya hanya
anjuran bukan kewajiban. Namun jika yang Anda hentikan atau yang Anda
batalkan i'tikaf wajib, berdasarkan kesepakatan para ulama Anda harus
membayamya.
Hal-hal yang Membatalkan I'tikaf
1. Hubungan seksual, walaupun dilakukan pada malam hari atau di luar
masjid. sebab ada ayat Al-Qur'an yang melarang orang yang sedang
i'tikaf melakukan hal itu. Perbuatan ini dapat membatalkan puasa,
kendatipun ia tidak sampai mengeluarkan sperma.
2. Mengeluarkan spenna bukan sebab melakukan hubungan seksual;
Seperti bermesraan dengan ishi yang menyebabkan keluar sperma. Oleh
sebab nya orang yang sedang beri'tikaf dilarang melakukan segala
benfu k pemanasan hubungan seksual, sebab dikhawatirkan terjebak di
dalamnya. Contohnya; Seperti mencium yang penuh nafsu, atau
meraba-raba yang berlebihan, dan lain sebagainya.
3. Murtad dari Islam. Berdasarkan kesepakatan para ulama hal ini
membatalkan i'tikaf, kecuali menurut pendapat para ulama dari
madzhab Hanafi. Secara rinci halini sudah dikemukakan dalam
pembicaraan tentang puasa.
4. Mabuk, meskipun dilakukan pada malam hari. Iniberdasarkan
kesepakatan para ulama, kecuali pendapat para ulama dari ma&hab
Hanafi. Menurut mereka, mabuk pada malam hari itu tidak
membatalkan i'tikaf.
5. Makan dan minum pada siang hariketika orang yang bersangkutan
sedang berkewaj iban berpuasa.
6. Gila. Begitusembuh iaboleh meneruskannya.
7. Haid dan nifas. Begitu selesai ia boleh meneruskannya.
8. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang bersifat alami, atau yang
dianggap penting menurut syariat.
gih/v,96a/e/,
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Menghidupkan Sepuluh Hari yang Terakhir dari
Bulan Ramadhan
Bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha,
'J')
^t^i a;;\ ,F r;( ,*lt >J-'' tit ors ffi
.i#l
"sesungguhnyn Nabi Shallsllahu Alaihi uta Sallam setiap kali
memulni masuk sepuluhlmri, beliau menghidupkan seluruh malan4
membangunknn keluarganya, dnn mengencangkan kain." (HR.
Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, dan Al-Baihaqi)
Yang dimakud dengan sepuluh hari ialah, sepuluh hariyang terakhir
dari bulan Ramadhan. Dan yang dimakud dengan mengencangkan kain
ialah, bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.
Bersumber dari Ali Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu membangunkan keluarganya pada
sepuluh han yangterakhir dan bulan Ramadhan, dan iuga membangunkan
setiap anak kecil dan orang tua yang kuat melakukan shalaf. " (HR. At-
Tirmidzidengan singkat. Katanya, hadits inihasan dan shahih)
Kedua hadits tadi dan juga hadits-hadits lainnya yang senada,
merupakan dalil yang menganjurkan supaya bersungguh-sungguh dalam
beribadah pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan, untuk
memetik hasilbulan yang penuh dengan ampunan dan rahmatini ,
untuk menjernihkan jiwa, untuk nenerangi rohani, untuk tunduk kepada
Allah, dan untuk khusyu' beribadah kepada-Nya di hari-hari yang akan
disinari oleh cahaya Lailatul Qadaryangmenjanjikan pahala seribu bulan
bagi orang-orang yang sedang melakukan ibadah. Semua itu merupakan
keistimewaan yang harus diperjuangkan dan diraih dengan sungguh-
sungguh serta penuh semangat.
Lailatul Qadar
Di dalam malam ini ada surat Al-Qur'an yang diturunkan. Lailatul
Qodor yaitu malam yang paling utama di antara malam-malam selama
ssd,fd{[N
9th/u,9ta.da/t' #tT&
Puasa ry
3r"o(t-, too
setahun. Beramaldi dalamnya lebih baik daripada beramalselama seribu
bulan. Di malam itr.r para malaikat furun membawa rahmat dan kedamaian
dari Allah buat orang-orang yang sedang tekun beribadah. Oleh sebab
itulah Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk mencari
malam kemuliaan ini .
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukanLailatul Qodor. Di
antara mereka ada yang mengatakan,Lailaful Qodor itu pada malam kedua
puluh satu. Ada yang mengatakan, pada malam kedua puluh tiga. Ada yang
mengatakan, padamalam keduapuluh lima. Adayang mengatakan, pada
malam kedua puluh fujuh. Dan ada yang mengatakan, pada malam gasal
di sepuluh hari yang terakhir pada bulan Ramadhan. Namun sebagian
besar ulama mengatakan, bahwa Lailatul Qadar itu pada malam kedua
puluh sembilan bulan Ramadhan.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih
bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin
mencannya, hendaklah ia mencannya pada malam kedua puluh sembilan. "
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan At-
Tirm idzi dari LJbay bin Ka' ab, sesungguhnya ia berkat a, " D emi All ah y an g
tidak ada Tihan selain Dia, sesungguhnya Lailatul Qadar itu ada di bulan
Ramadhan. Demi Allah,sesungguhn ya aku tahu pada malam apa ia ada, yaifu
pada malam dua puluh tujuh. Tanda-tandanya ialah ketika pagi harinya
matahan bersinar sangat terang dan bersih. "
Beribadah dan Berdoa Pada Lailatul Qadar
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, " Barangsiapa melakukan ibadah pada malam kemuliaan sebab
Iman dan mencari pahala, niscaya dosanya yangtelah lalu diampuni."
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, danAtiTirmidzidari
Aisyah Radhiy allahu Anha, ia berkata, " Aku bertanya,' Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapat Anda jika aku melihat Lailatul Qadar? Apa yang harus
aku baca? " B eliau bersabda, " B acalah doa; Allahumma innaka at'uw w un
tuhibbul af wa fa' fu anni (Ya Allah, sesunggu hnya Engkau Maha Pengampuni
dan suka mengompuni, maka ampunilah aku) . "
%c/u/o91*.1o/u
Berikut Dal i l-dalilnya dalam lslam
Orang-orang yang Memanfaatkan Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
orang-orang yang beriman. Jika ia orang yang durhaka, maka pada bulan
ini pintu taubat terbuka luas. Fada bulan itu pula pintu-pintu surga dibuka,
pintu-pintu nereka difutup, dan syetan-syetan dibelenggu sehingga mereka
merasa putus asa untuk menggoda jiwa orang yang beriman disebabkan
lapardan haus.
Seorang muslim yang sedang dipanggil oleh Tuhannya untuk
menyongsong mhmat-Nya, meminta ampunan bagi dosanya, dan menutup
lembar amal kejahatannya, tidak seharusnya ia justru berpaling dari
nikmat-nikmat yang agung ini ; menuruti nafsunya, menyerah pada
syetan, dan tunduk pada golongan jahat yang mengakibatkan ia rela
meninggalkan agamanya, memusuhi rasulnya, dan marah kepada
Tuhannya. Padahal Allah memanggilnya untuk kemaslahatan, Allah
menyediakan untuknya seluruh sarana kemuliaan, dan membukakan
buatnya segenap pintu kebahagiaan.
Jika seorang mukmin mau taat dan tunduk kepada Tuhannya,
berjalan di bawah tuntunan llahi, dan mengikuti Nabinya Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam segala yang beliau amalkan dan yang
beliau tinggalkan, tentu bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang
sangat baik baginya, kesempatan yang tidak ada bandingannya.
Puasa di siang hari Ramadhan, qiyamnya pada malam hari, sepuluh
harinya yang terakhir, turunnya para malaikat demi orang-orang yang
sedang tekun beribadah, membaca Al-Qur'an didalamnya, memper-
banyak bacaan shalawat, dan seterusnya, semua itu dapat menghapus
dosa, mengangkat beberapa derajat kemuliaan, dan mendekatkan kepada
Tirhannya Yang Mahatinggi. Terutama jika ia menjalankan puasa dengan
penuh hasrat, penuh kesabaran, dan menjauhi kebiasaan-kebiasaan yang
tidak patut dilakukan sebagai seorang yang beriman.
Seseorang yang jujur kepada Allah dalam menjalankan puasanya,
shalatrya, dan keikhlasannya dalam memerangi keinginan nafsunya, pada
akhir bulan Ramadhan tentu ia akan merasakan adanya cahaya yang
berkilau di hatinya, ketenangan dalam jiwanya, dan kesenangan dalam
batinnya. Ia akan dapat melihat dengan jelas makna-makna kehidupan
hakiki sehingga ia mampu mengendalikan akalpikirannya. Jika selesai
Ramadhan ia berhasil meraih buah puasa, membuang jauh-jauh
gi/tila.qiaZa/u
puasa
kezaliman dengan &ikir dan ibadah malam, mendapatkan hasil yang besar
dari bulan Allah yang agung ini, niscaya hatinya menjadi bersih dan
jiwanya menjadi bersinar terang sehingga menyerupai para malaikat.
Perhatikanlah dengan baik, keterangan-keterangan yang dituturkan
oleh bebempa hadib tentang keutamaan bulan Ramadhan berikut ini! Anda
akan tahu bahwa bulan Ramadhan itu memiliki iklim yang tiada duanya,
nikmatyang melimpah ruah, dan anugerah yang sanggup menawan hati
serta jiwa. Di antara hadits-hadits ini ialah:
"Setiap kebajikan itu akan dilipatgandakan sepuluh hingga tujuh
ratus kali, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu unfuk-Ku, dan Akulah
yang akan membalasnya. "
"Sesungguhnya ia meninggalkan kesenangannya, makannya, dan
minumnya hanya demi Aku. "
"Sesungguhnya bagi Allah, bau mulut orang yang sedang berpuasa
ifu lebih harum daripada aroma kasturi."
"Bagi orang yang berpuasa itu memiliki dua kegembiraan;
Kegembiraan ketika ia bertuka, dan kegembiraan ketika ia bertemu dengan
Tuhannya."
Orang yang berpuasa dengan sejati ia patut mendapatkan semua itu,
sebab ia mendambakan Tuhannya semata, pada bulan yang sempurna,
mengekang nafsunya dari berbagai kelezatan malam-malam bulan itu,
melipatnya di bawah sayap-sayap agama, dan berteduh di bawah
pohonnya yang rindang sambil memetik buahnya yang mengundang selem.
Dari sini kita tahu kenapa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
begitu antusias supaya tangan kita bisa menyentuh hakekat puasa, makna-
maknanya yang dalam, dan pengaruh-pengaruhnya yang besar bagi
inidvidu maupun ummat. Sebagaimana kita juga tahu kenapa beliau begitu
bersemangat memperingatkan kita agar jangan sampai kita terjebak di
dalam hal-haltertentu pada bulan Ramadhan, sehingga seolah-olah ia
akan mendengar seruan Allah, "Kamu telah menyiksa diri, kamu telah
menyia-nyiakan pahalamu, dan kamu telah keluar dari bulan Ramadhan
dengan tangan hampa. Yang kamu bawa hanya tumpukan dosa di
punggungmu, sebab kamu telah menganiaya dinmu sendin di dunia dan
iugadiakhirat."
gi/nlv,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Kita lihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang tidak mau meninggalkan ucapan dusta dan
pengamalannya, niscaya Allah tidak mau peduli atas jerih payahnya dalam
meninggalkan makan dan minumnyo. " (HR. Al-Bukhari)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda," Jika
seseorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah ia berkatakotor dan
ianganlah pula berteriak-tenak. Apabtla ada seseorang mencaci makinya
atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia berkata, 'Sesungguhnya aku
sedang berpLtasa" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sedapat mungkin puasa itu harus bisa menjaga semua anggota
tubuh dari segala sesuatu yang dapat menodai kesuciannya; Seperti
mencaci maki, berbuat kefasikan, berbuat keji, dan segala bentuk
kemaksiatan baik yang besar maupun yang kecil, sebab pertanggung
jawabannya di hadapan Allah kelak akan terasa sangat berat. NlahTa'ala
berfirman,
>ryaij'ai', 'g"ri3k +i1 k i)\
[rr:"t-1t]
" S e su n ggul my a p en den gar an, p en gliln t an d an I n ti, se mu any a i tu
nksn dimintai pertanggungj azu abanny a." (Al-Isr a' : 36)
Dan sedapat mungkin pula puasa itu harus bisa menjadi alat
pembersih jiwa yang dengan sabar dilakukan oleh seseorang selama
sebulan dengan berdzikir, membaca Al-Qur'an, dan shalat malam.
Sehingga diharapkan segala sesuatu yang ada padanya menjadiberubah
ke arah yang lebih baik. Di sinilah kita melihat nilai pengorbanan dan jihad
melawan nafsu yang membuahkan hasil sangat besar di akhir bulan
Ramadhan. sebab ia telah berhasil mengalahkan nafsunya, maka Allah
pun memberinya kemenangan.
Allah To'olo berfirman, "Jikakamumenolong (agama) Allah, niscaya
Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Muhammad: 7)
Ia juga telah berhasil memerangisemua nafsu serta keinginannya
dalam rangka mencari keridhaan Allah, sehingga kelak Allah akan
menampung dan menuntunnya di jalan-Nya.
gi*ila,96a/a/u
Puasa
Allah To'olo berfirman,
[r I :.,'crr] 6; "r# #p Q.i:W r!9
"Dan ornng-orang yangberjihsd untuk (mencari keridhnnn) Kami,
benar-benar skan Kami tunjukknn kep nda merekn j nlnn-j nlnn Kami."
(Al-Ankabut 69)
Hasilnya ialah perubahan dalam segala halyang postif; Dalam
berpikir, dalam bertindak, dalam berperilaku, dalam beribadah, dalam
bermuamalat, dan dalam berakhlak. Akibatnya, ia akan hidup dalam
pemahaman-pemahaman yang benar dan menuntut pengorbanan. Dan
hasilnya secara khusus akan kembali kepadanya sebagai individu, dan
secara umum akan kembali kepada masyarakat dan umat. Sesudah
Ramadhan diharapkan membuahkan hasil berupa perubahan sosial yang
didambakan oleh jiwa orang-orangyang fulus dan orang-orangyangsetia
berdakwah mengaj ak manusia kepada agama Allah. Ifu lah perubahan yang
hakiki dari buah hasilpuasa.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak mengubaL:
keadaan sudu kaum rehinga mereka menErbah keadaan yang ada pada din
mereka sendin. " (Ar-Ra' dd: 1 1 )
Orang-orang yang berlapang dada menyambut bulan Ramadhan,
tentu mereka tidak akan menyia-nyiakan satu pinfu pun di antara pintu-pinfu
kebajikannya. Bahkan mereka akan saling berlomba menuju pintu ini .
Anda lihat, pintu-pintu kebajikan ifu sangat banyak dan terbuka luas. Dari
semua arah terdengarseruan terus menerus kepada orang yang beriman
untuk memenuhi catatan dan menambah bobot timbangan amal
kebajikannya.
Berikut yaitu contoh pintu-pintu kebajikan yang banyak terdapat
dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah. Dan dengan demikian, saya
akhiri tulisan ini.
Bersumber dari Salman Al-Farisi RadhiyallahuAnhu, ia berkata,
"Pada akhir bulan Sya'ban, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
berpidato di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, "Wahai manusia, telah
datang kepada kalian suof u bulan yang agung dan penuh berkah, bulan
yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik danpada senbu bulan.
AIIah menjadikan puasanya sebagai kewajiban, dan qiyam malamnya
gi*ilv,96ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
sebagai kesunatan. Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah pada
bulan ifu dengan melakukan suatu kebajikan, niscaya ia seperti orang yang
melckukansuofu kewajiban pada bulan yang lain. Dan barangsiapa yang
melakukan suofu kewajiban pada bulan itu, ia seperti orang yang
melakukan tujuh puluh kebajikan pada bulan yang lain. Bulan itu yaitu
bulan kesabaran, dan balasan kqabaran yaitu surga, bulan pertolongan,
dan bulan yang rizki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa yang
memberikan buka kepada orang yang berpuasa pada bulan ini , hal
ifu merupakan ampunan bagi doso-doso nya, pembebasan dari neraka, dan
ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuaso ifu tanpa
mengurangi sedikit pun dari pahalanya." Para sahabat berkata, "Wahai
Rasulullah, tidak setiap kami mampu memberikan buka kepada orang yang
berpuasa." Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, " Allah akai
membenkan pahala ifu kepada orang yang menjamu berbuka kepada orang
yang berpuasa sebutir korma, atau seteguk ai4 atau satu cicipan susu tidak
mumi. Bulan ifu yaitu bulan yangbagian awalnya yaitu rahmat, baglan
tengahnya yaitu ampunan, dan bagian akhimya adatah pembebasan dari
neralca. Barangsiapa yang pada bulan ifu memberikan keringanan terhadap
budak miliknya, niscaya Allah akan mengampuninya dan
membebaskannya dari neraka. oleh sebab nya perbanyaklah empat hal
pada bulan itu; Dua hal kalian jadikan untuk mencari ridhaTuhan kalian,
dan dua hal lag nngat kalian butuhkan. Dua hal yang kalian jadikan untuk
mencari ridhaTuhan kalian ialah, bersaksi bahwa tidak adaTuhan selain
AIIah, dan memohon ampunan kepada-Nyo. Dan dua hal yang sangat
kalian butuhkan ialah, kalian mohon surgo kepada Allah, dan kalian
berlindung kepada-Nya dari neraka. Dan barangsiopo yang memberi
minum kepada orang yangberpuasa, niscaya Allah akan memberinya
minum dari air minum telaga yang tidak akan membuatnya merasa dahago
sampai ia masuk surgo." (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahih lbnu
Khuzaimah. Katanya, hadits ini shahih. Hadits inijuga diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi dari jalur sanad lain) tr
Bersumber dariZaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyaltahu Anhu,
sesungguhnya Nabi s hallallahu Alaihi wa sallam bersaMa, " Barangsiapa
yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa, niscaya ia
mendaptkan pahala reperti pahalanya tanw mengurangl sedikit pun dari
gilnlv.qiala/v
Puasa
I At:foqhib wot:forhib:lW2l.
p ahal a or ang y ang berp uasa ini . " ( HR. At:Tirm i&i dan lainnya. Kata
At:Tirmidzi, hadits ini hasan dan shahih)1t
Bersumber dari Ummu Umarah Al-Anshariyah Radhiy all ahu Anha,
sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menemuinya. Ia lalu
menghidangkan makanan kepada beliau. Beliau bersab da," Makanlah." la
berkata, "Aku sedang puasa." Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
.,r;; ,.j; i+ yi tiladt;tr it
"t- Vtbt';:y
"Sesungguhnya orang yangberpuasa itu dibacakan shalarust oleh
para malaikat ketika ia makan di sisinya sampai selesai." (HR. At-
Tirmidzi dan lainnya. Katanya, hadits ini hasan dan shahih)
Kita tahu sesungguhnya Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam
yaitu orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi pada
waktu bulan Ramadhan ketika beliau bertemu dengan Malaikat Jibril lalu
mereka saling membacakan Al-Qur' an.
Kita memohon kepada Allah To'olo agar berkenan menerima amal-
amal kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan menganugerahikita kejujuran
serta ketulusan dalam segala apa yang kita ucapkan dan kita lakukan.
Amin.o
gihlu,96a/a//
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
.IdS.AdSVI:dirhoT-loudirlUDT-lA I
Penutup
Se@a vuj i bag i Allah yang berkat keagungan-Nya sempurnalah
kebajikan-kebajikan. Saya bersaksibahwa tidak ada Tuhan selain Allah,
yang telah menunjukkan, menolong, dan membimbing kita pada pintu-pintu
kebajikan dan memberi kita anugerah yang melimpah ruah.
Saya pun bersaksi bahwa Muhammad yaitu hamba sekaligus rasul
utusan-Nya, sang pemimpin manusia untuk segala zaman, baik di dunia
maupun di akhirat. Semoga shalawat serta salam sejahtera senantiasa
dilimpahkan kepada beliau, berikut para sahabat, dan istri-istrinya yang
suci.
Selanjutnya, berkat pertolongan dan karunia Allah selesailah sudah
b uku "Fiq i h lb adah B enkut D alil - dalilnya D alam I sl am " ini. Saya b erharap
mudah-mudahan buku ini bermanfaatbagisetiap orang yang membaca
dan yang mendengar, dan mudah-mudahan bisa memberi mereka
kemudahan dalam melaksanakan ibadah yang benar.







