paisatu nisab, menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'idan
Hanbali wajib dizakati. Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab
Hanafi, tidakwajib.
Al-Mujtahid: U225, dan Al-Din Al-Khalish: VIIV103
gi/tib,96adah
Berikut Dalil{alilnya dalam lslam
Bidoyah
ffi
g. Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum mencapai satu nisab.
Menurut Imam Abu Hanifah, khusus untuk hasil bumiwajib dizakati
meskipun belum satu nisab. Secararinci haliniakan diterangkan nanti.
h. Semua harta selain harta hasilbumi wajib dizakati kalau sudah genap
satu tahun dengan penanggalan qamariah, yaitu; muharram, shafar, dan
seterusnya. Hal ini secara rinci juga akan diterangkan nanti.
i. Apabila harta sudah genap safu nisab pada awal tahun atau pada bulan
Muharmm, lalu pada pertengahan tahun menj adi berkurang, kemudian
genap lagi pada akhir bhun, menumt ulama-ulama dari madzhab Hanafi
dan madzhab Malik wajib dizakati. Adapun menurut ulama-ulama dari
ma&hab Syaf i dan Hanbali, apabila pada awal tahun harta itu genap
satu nisab kemudian sempat berkurang lalu menjadi genap lagi, maka
yang diperhitungkan yaitu setahun utuh, bukan pada awal:rraupun
pada akhir tahun saja.
j. Jika nisab harta berganti jenis, contohnya seperti seseorang menukarkan
ternak atau biji-bijian dengan emas atau perak, maka hitungan satu
nisab menjadi tidak berlaku. Kecuali kalau ia memang.sengaja
melakukan hal itu untuk menghindari kewajiban zakat, maka ia tetap
wajib mengeluarkan zakat. Sama seperti orang yang sengaja mengurangi
nisab hartanya menjelang akhir tahun dengan maksud untuk
menghindarikewajiban zakat. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan
Imam Asy-Syafi'i, ia tidak wajib zakat. Tentang niatnya ini ,
urusannya dengan Allah. 1)
k. Apabila seseorang sudah berkewajiban zakat sebab harta miliknya
sudah mencapai satu nisab dan sudah genap safu iahun, tetapi ia belum
memungkinkan melakukannya hingga hartanya habis, maka ia tidak
berkar.rajiban zakat. Contohnya; Seperti harta itu bemda di suatu negara,
sementara pemiliknya tinggal di negara lain yang cukup jauh. Atau harta
itu dititipkan pada orang lain yang sedang menghilang. Inilah pendapat
yang paling kuat.z)
l. Orang yang sudah berkewajiban zakat lalu ia menjual hartanya yang
sudah genap satu tahun, ia boleh menggunakan uing hasilpenlualan
t' Al-Mughni: 1U467./ Al-Mughni:1U464.
gihiA,.giada/u
Zakat
ini namun kewajiban zakatnya masih tetap berlaku. Menurut Imam
Asy-Syafi'i dalam salah satu versi pendapatnya, tidaksah hukumnya
menggunakan uang ini . letapi menurut pendapatyang diunggulkan,
hukumnyasah.
m. Orang yang meninggal dunia padahal ia sudah berkewajiban zakat
tetapibelum sempat berzakat, wajib dikeluarkan zakat dari harta
peninggalannya. Jadi kewajiban ini masih tetap berlaku,
meskipun ia sudah meninggaldunia. Ini yaitu pendapatAtha', Al-
Hasan, Az-Zuhri, Qatadah, Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, Imam
Ahmad, Ishak, Abu Gaur, dan lbnu Al-Mundzir. Sementara pendapat
lain mengatakan, tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta seorang
mayit, kecuali jika sebelumnya ia sudah berwasiat. Dan ketika itu juga
berlaku seperti wasiat-wasiat yang lain. Artinya, tidak boleh
dikeluarkan lebih dari sepertiga harta peninggalannya. Dan ini yaitu
pendapat lbnu Sirin, Asy-Syu'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Hammad bin
Abu Salman, Al-Butti, AtsJTsauri, dan beberapa ulama dari madzhab
Hanafi. Berdasarkan pendapat yang pertama, zakat menjadi
tanggungan hutang yang harus dipenuhi bersama hutang-hutang
lainnYa.l)
Niat Zakat
Orang yang mengeluarkan harta sejumlah nilaizakat tapi tanpa niat
zakat, maka apa yang telah ia keluarkan tidak dianggap sebagai zakat,
sebab niat yaitu syarat sahnya mengeluarkan zakat. Niat harus
dibarengkan ketika menerimakan zakat, baik langsung kepada orang yang
berhak menerimanya, atau lewat pihak yang mewakilinya. Tetapi
seandainya seseorang memberikan harta kepada orang miskin tanpa niat
zakat,kemudian ia baru niat ketika harta yang ia berikan itu sudah berada
di tangan orang miskin tadi, maka niabrya sah. Pendapat yang mengatakan
bah'i'ra niat merupakan syarat sahnya mengeluarkan zakat yaitu
pendapat seluruh ulama ahli fikih, kecuali Al-Auza'i.2)
L As-SyorhuAl-Kobir:1U466./ Al-Din Al-Kholish: VIII/109.
gi*ilu,Qialalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
--F
Waktu Mengeluarkan Zakat
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i dan
sebagian besar ulama yang lain, zakat itu harus dikeluarkan sesegera
mungkin tatkala terpenuhi segala syaratnya. Sementara menurut ulama-
ulama dari madzhab Hanafi, tidak harus sesegera mungkin, Kendati pun
idealnya yaitu seperti itu. Menurut sebagian ulama ahli fikih, boleh
hukumnya mengeluarkan zakat setahun atau lebih, sebelum masa jatuh
tempo.
Demikianlah pengantar penting yang terkait dengan hal-hal
mendasar yang berhubungan dengan zakat. Saya antusias sekali
menyebutkan beberapa pendapat para ulama sebagai dasar bagi penjelas-
an hukum. Sebab sebagian besar pembaca ingin mencermati pendapat
berbagai ma&hab dalam masalah ini. Sengaja saya tidak menyebutkan
dalil masing-masing madzhab, dan menyebutkan sanggahan masing-
masing madzhab dalam masalah-masalah yang ditentangnya. Sebab kalau
itu saya lakukan, tulisan iniakan menyimpang dari fujuannya. Saya ingin
memberikan kepada para pembaca pemikiran praktis tentang setiap topik
keagamaanya. Tetapi kalau terkadang saya menyebutkan beberapa dalil,
hal itu sebab saya merasa sangat dibutuhkan oleh pembaca. Bagi
pembaca yang ingin mengetahui pembahasan suafu masalah secara luas,
saya persilahkan untuk membaca kitab rujukan yang saya tulis pada
catatan kaki. Allahlah yang berkuasa memberikan pertolongan.
Harta-harta yang Wajib Dizakati
Zakat Emas
Menurut kesepakatan para ulama ahli fikih, harta yang wajib dizakati
itu darijenis tambang adadua;yakniemas dan perakyang keduanyatidak
merupakan perhiasan. Dari jenis ternak ada tiga; yakni onta, sapi, dan
kambing. Dari jenis buah-buahan ada dua; yakni kurma dan anggur. Dan
dari jenis biji-bijian ada dua; yakni gandum dan anggur kering.
Mengenai hal-hal yang diperselisihkan oleh para ulama akan
diterangkan nanti. Begitu pula dengan pendapat-pendapat yang
diunggulkan berikut dalil-dalilnya. Kali initerlebih dahulu saya akan
menjelaskan secara rinci masing-masing jenis harta ini .
%i/*t/u96a/.a./u
Zakat
Wajib hukumnyamenzakati emasyang telah mencapai satu nisab,
telah berlalu masa satu tahun, dan masih lebih setelah digunakan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok serta membayar hutang.
Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, as-sunnah, dan
ijma'paraimam.
Dalil dari Al-Qur'an yaitu firman Allah To'alo suratAt- Taubah ayat:
35, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak. .. . " Seperti yang
telah dikemukakan sebelumnya.
Dalil dari as-sunnah ialah hadits, " Barangsiapn yang dikaruniai harta
oleh Allah namun ia hdak menunaikan zakatnya.. .. " Hadits-hadits seperti
itu banyak sekali.
Kesepakatan atau ijma'para imam mengenai halitu sudah kita
maklumi. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang kontroversi
masalah ini.
Nisab Emas dan Jumlah yang Harus Dizakati
Nisab emas itu dua puluh mitsqal. Barangsiapa yang memiliki emas
sebanyak itu dan telah berlalu masa satu tahun sepertiyang telah saya
kemukakan, iawajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah zakat emas ialah dua
setengah persen. Jika memiliki emas dua puluh mitsqalmaka yang harus
dikeluarkan yaitu setengah mitsqal. Mitsqal dan dinar itu memiliki arti
yang sama. Yang dimaksud ialah dinar dari emas, bukan dari perak. Dua
puluh mitsqal atau dua puluh dinar sama dengan 89,117 gram menurut
timbangan Mesir, 96 gram menurut timbangan orang-orang non fuab, dan
1 10 gram menurut timbangan lrak. Jika Anda sudah memiliki emas seberat
itu, maka Anda harus mengeluarkan zakafrya sebesar dua setengah persen.
Dan jika Anda memiliki harta atau hasil tambang lain seperti kuningan,
tembaga, dan lainnya, Anda harus lihat terlebih dahulu. Jika nilainya salna
dengan satu nisab, Anda harus menzakatinya. Jika kurang dari safu nisab,
Anda tidak waj ib merzakail. Tetapi satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa
nilai emas dan perakifuberbedadari satuzaman kezaman yang lain dan
dari satu negara ke negara yang lain, kendati pun terpautnya hanya sedikit.
Harta yang lebih dari satu nisab harus dihitung lalu dikeluarkan zakatnya.
Menurut ulama-ulama dari madzhab Maliki, emas dan perak yang
sudah dicampur itu sama dengan emas dan perak yang tidak dicampur.
Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'i dan madzhab
giAi/u,Qladalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
--
Hanbali, tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang sudah dicampur,
kecuali bagian yang murni sudah mencapaisatu nisab.l)
Zakat Perak
Jika perak sudah mencapai satu nisab, maka juga harus dizakati.
Hal itu berdasarkan Al-Qur'an, as-sunnah, dan ijma' para ulama, baik
perak itu sudah dibentuk maupun belum dibentuk. Syarat lain yaitu
bahwa satu nisab ini sudah berlalu safu tahun, dan masih lebih setelah
digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok serta membayar
hutang. Satu nisab peraksamadengan dua ratus dirham. Zakatnyayaitu
dua setengah persen seperti emas. Berdasarkan halini, apabila seseorang
sudah punya dua ratus dirham, maka ia harus mengeluarkan zakat
sebanyak lima dirham. Kelebihannya yaitu diperhitungkan tersendiri
seperti yang berlaku pada emas. Pembicaraan mengenai perak yang sudah
dicampur sama seperti pembicaraan yang berlaku pada emas. Tetapi ada
yang perlu diketahui, bahwa satu dirham itu sama dengan 16 qirat atau
3,12gram.
Emas dan Perak yang Dijadikan Satu
Apabila Anda punya emas yang kurang dari satu nisab, dan perak
yang juga kurang dari satu nisab, namun apabila keduanya dihimpun atau
dijadikan satu jumlahnya mencapai saiu nisab, bagaimana hukumnya?
Menurut sebagian ulama ahli fikih, harus dijadikan satu. Dan
menurut sebagian yang lain, tidak boleh dijadikan satu. Yang diunggulkan
yaitu pendapat kedua. Sebab masing-masingdarikedua jenis logam ini
berdirisendiri. Dan halini diperkuat oleh dalil.2)
Zakat Perhiasan
Perhiasan yaitu sesuafu yang lazim digunakan oleh seorang wanita,
baik yang sudah dibentuk maupun lainnya.
L AdDinAl-Kholish: VIIV140.
2 Ad-DinAl-Kholish:VIlVl42.
gibilu.%a/a/a
Zakat
Sepertiyang telah saya kemukakan sebelumnya, zakat itu wajib
terhadap emas dan perakyangsudah mencapai satu nisab, sekalipun masih
berbentuk batangan (belum dibentuk) atau berupa bejana. Begitu pula
apabila emas dan perak itu sudah menjadiperhiasan yang dipakai oleh
seorang wanita. Demikian menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi,
Az-Zuhi dan Mujahid. Dalil mereka ialah hadib hnu Amr, "Sesungguhnya
seorang wanita datang menemui Nabi Shollallohu Alaihi wa Sallamdengan
membawa anak perempuannya yang memakai gelang emas cukup berat
di tangannya. Lalu beliau bersabda kepada wanita itu, "Apakah kamu
sudoh mengeluarkan zakat gelang itu? " la menjawab, " Belum. " Beliau
bersabda, " Apakah kamu senang jika pada Han Kiamat kelak Allah akan
mengenakan kepadamu seposong gelang dan api sebagai ganti sepasang
gelangitu?" Seketika wanita itu melepas sepasang gelang ini lalu
menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seraya
berkata, "lniuntukAllah dan Rasul-Nya." (HR.Abu Daud dan An-Nasa'i
dengan sanad yang kuat. Di dalam sanadnya terdapat nama Husain bin
Dzakwan, seorang perawi yang tsiqat. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-
Hakim).
Ada dua hadits lain seperti itu yang bersumber dari Aisyah dan yang
bersumber dari fu ma' binti Yazid.
Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, tidak
ada kewajiban zakat terhadap perhiasan yang dipakai. Mereka
mempunya dalil berupa beberapa atsar yang menguatkan pendapat
mereka. Masalah ini mengundang perselisihan yang cukup tajam.
Menurut Al-Khithabi, secara lahiriah, ada ayat Al-Qur' an Al-Karim yang
mendukung pendapat yang menyatakan barang ini wajib dizakati,
dan hal itu juga diperkuat oleh atsar. Dan bagi yang berpendapat
sebaliknya, mereka perlu mengajak untuk menganalisa kembali dalil-
dalilini . Tetapi untuk lebih berhati-hati, sebaiknya barang ini
dizakati saja.
Para ulama yang berpendapat bahwa barang perhiasan yang
dipakai itu tidakperlu dizakati, mengatakan,
a. Sesungguhnya pada masa awal Islam, semula perhiasan itu diharamkan
bagi kaum wanita, sepertiyang dikutip oleh Al-Baihaqi dan lainnya
(Kemudian dihalalkan dan diperbolehkan).
gihi/v,96ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
-------
b. Sesungguhnya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah
memutuskan bahwa perhiasan itu wajib dizakati secara mutlak. Tetapi
secarakhusus.l)
Yang diperselisihkan oleh para ulama ialah perhiasan yang terbuat
dari emas dan perak. Adapun perhiasan yang lainnya seperti mutiara,
perrhata, zamrud, dan lain sebagainya, berdasarkan kesepakatan para
ulama benda-benda berharga ini tidak wajib dizakati. Kecuali kalau
digunakan untuk niaga, maka wajib ada zakatnya. Jika dalam perhiasan
ada emasnya, rnaka yang dizakati yaitu emasnya saja. Kecuali kalau
dipergunakan untuk niaga, maka semua harus dizakati.
Nisab perhiasan yang wajib dizakati itu diukur dengan bobot atau
timbangannya, bukan nilainya. Jika bobot atau timbangannya laurang dari
satu nisab dan nilainya lebih banyak, maka nisabnya dianggap kurang.
Sehingga tentu saja tidak ada kewajiban zakat.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan, bahwa perhiasan yang boleh
dipakai oleh laki-laki seperti cincin perak, ikat pinggang, dan lain
sebagainya, maka hukumnya sama seperti perhiasan yang lazim dipakai
olehwanita.
Orang yang memiliki bejana dari emas atau dari perak dan telah
mencapai satu nisab, berdasarkan kesekapatan para ulama wajib dizakati,
baik bejana itu berupa piring, atau gelas, atau teko, atau sendok, atau
panci, dan lain sebagainya. sebab berdasarkan kesepakatan para ulama,
mengggunakan bejana-bejana seperti itu hukumnya haram, baik bagi laki-
laki maupunwanita.
Hukum Hutang
Barangsiapa yang memberikan piutang kepada orang lain dengan
maksud bukan unfuk menghindar dari kewajiban zakat, dalam masalah ini
para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum harta yang
dihutangkan yang jumlahnya mencapai satu nisab zakat jika sendiri atau
jika ditambah dengan harta yang masih ada di tangannya.
gi*ib.gnadalu
Zakat
L Ad-Din Al-Khalish: lUt44.
IApabila yang dihutangi itu orang kaya dan bersedia membayar
kepada orang yang memberikan piutang, menurut pendapat sebagian
ulama, harta ini wajib dizakati. Inilah pendapat yang kuat. Tetapi
mereka berbeda pendapat, apakah orang yang memberikan piutang tadi
wajib menzakati hartanya ini sebelum ia menerimanya, sementara
waktunya sudah berlalu satu tahun? Atau ia boleh menunda sampai ia
menerima hartanya yang masih dihutang ini , sehingga apabila sudah
menerimanya ia harus mengeluarkan zakat sebanyak tahun yang sudah
lewat? Dalam masalah ini ada dua pendapat yang sama-sama kuat:
Menurut Atha'
,
Sa'id bin Al-Musayyab, dan Abu Tannad,apabila ia
sudah menerima kembali hartanya, ia hanya berkewajiban mengeluarkan
zakatnya untuksatu tahun saja.
Tetapi kalau orang yang ia hutangi ifu suka menunda-nunda atau sulit
membayar, atau bahkan mengingkari, maka dalam masalah ini ada tiga
pendapat:
Pertama, harta itu tidak wajib dizakatisebelum ia menerimanya
meskipun waktunya sudah lewat safu tahun.
Kedua,jika sudah diterima ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak
tahun yang telah berlalu
Kefigo, jika sudah diterima ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk
satu tahun saja. Ini yaitu pendapat yang moderat dan paling logis.l)
Rumah dan Tanah yang Disewakan
Apabila seseorang menyewakan rumah atau tanahnya atau
pabriknya dengan harta tertentu, maka uang sewanya praktis menjadi
miliknya secara penuh. oleh sebab nya uang ini wajib dizakatijika
sudah ada satu nisab dan sudah ler,vat satu tahun, meskipun belum ia terima
dari orang yang menyewanya. Ini yaitu pendapat Imam Ahmad.
Sementara menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, ia belum berhak
menerima uang sewa sebelum berakhir batas waktunya; seperti sebulan,
atau setahun, atau dua tahun, dan seterus nya.2) Maka berdasarkan hal ini,
L Al-Mughni oleh hnu Qudamah: IV4422 Ai-Mughni:1U443.
g*ilv,%iadalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
tidak ada kewajiban zakat sebelum ia menerima uang ini dari si
penyewa yang jumlahnya harus mencapaisatu nisab dan sudah lewat
waktu satu tahun. Pendapat ini lebih kuat.
Mahar Seorang Wanita yang Masih Ada di Thngan
Suaminya
Hukum mahar atau mas kawin milik seorang wanita yang belum ia
terima dari suaminya, yaitu sebagaimana hukum hutang. Dalam hal ini
ada dua masalah, seperti yang telah saya kemukakan di atas tadi.
Takat B aran g-baran g Dagan gan
Barang dagangan yaitu semua benda yang ditawarkan untuk
diperjualbelikan dengan niat bemiaga. Harta ihrlah yang dianggap sebagai
harta yang sebenarnya, sebab ia bisa menggantikan dinar dan dirham.
Tidak ada nash shahih yang secara tegas mewajibkan untuk menzakati
harta seperti itu. Oleh sebab itulah setelah meneliti alasan-alasan yang
mewajibkan zakat, akhimya mereka menyimpulkan bahwa pada dasamya
alasan yang menyebabkan wajibnya zakat itu ada dua:
1. Harta bisa berkembang. Contohnya; Seperti biji-bijian dan buah-
buahan.
2.Harla punya potensi untuk berkembang. Contohnya; Seperti emas,
perak, danbinatang.
sebab melihat harta dagangan ifu punya potensi untuk berkembang,
maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa harta ini wajib
dizakati.
Nilai harga emas dan perak itu sering beralih menjadibarang
dagangan dengan cara digunakan untuk membeli barang-barang, sehingga
barang dagangan itu biasa bernilai ribuan bahkan jutaan. Ada sementara
negara yang pekerjaan mayoritas penduduknya yaitu berdagang. Jika
barang-barang dagangan tidakwajib dizakati, maka halitu sama halnya
dengan membekukan salah satu rukun Islam, yaitu berupa zakat terhadap
jenis harta yang sangat penting.
gh/".qnada/v
Zaka,
Sesungguhnya zakat ifu disyariatkan selain untuk membantu orang-
orang fakir, orang-orang miskin, dan orang-orang susah, juga untuk
menghidupkan usaha atau rencana-rencana yang dipraktikkan pada jalan
Allah. Membatalkan zakat terhadap barang-barang dagangan, sama halnya
membatalkan salah satu aspek penting di antara aspek-aspek pengelolaan
zakat.
_Segqlefirygq,gqtqqq4glsalgbq!_b_ebW3hertqCaganganituwajib
-
dikqluarkanzakatnyq, !-e-cg,ali q!qqr-q:!q!qq darima&habZhahiii, sebab
11rq!_ekgharry_1b,grpegorygllpa{qlastrdantidikmiumbnggunakanqiyas.
D,j_s_ampingitubany,akulamaa!!!_fikifryq0glllely_a,lggahpendapatmereka
-berdasarkan
nash-nasn yang ;eskipun dha'if namun jumlahnya cukup
banyak dan safu sama lain saling menguatkan.
Satu halyang harus kita ketahui ialah, bahwa para ulama ahlifikih
telah menetapkan kalau harta-harta dagangan itu harus dikeluarkan
zakatnya. Mereka menulis ifu dalam kitab-kitab mereka pada kurun kedua
hijrah, dan hal ihr ada pada generasitabi'in yang masih mendapaii banyak
sahabat. Kemudian diikuti oleh generasi sesudah mereka. Tidak ada
seorangpun dari merekayangmengatakan kalau harta dagangan itu tidak
wajib dizakati. Seandainya dalam masalah ini ada perbedaan pendapat,
tentu waktu itu sudah disinggung. Dan para ulama ahlifikih pastimerasa
perlu untuk memberikan sanggahan terhadap orang yang mengatakan
bahwa harta dagangan itu tidakwajib dizakati, sebagaimana tradisi mereka
dalam menghadapi setiap masalah, baik yang kecil apalagi yang besar.
Tetapi Anda telah membaca kitab-kitab mereka, dan Anda dapati bahwa
mereka mengatakan kalau harta-harta dagangan itu wajib dizakati tanpa
ada yang mempersoalkannya, sebab hal itu termasuk sesuatu yang sudah
diterima oleh semua. Oleh sebab itu hnu Al-Mun&ir mengatakan, "Hampir
semua ulama sepakat bahwa nilai harta dagangan ifu wajib dizakati."
Yang Dianggap Termasuk Harta Dagangan
Yang dianggap termasuk harta dagangan ialah semua barang yang
secara nyata bisa diperdagangkan, atau yang dibeli untuk diperdagangkan,
atau yang diwarisioleh ahli waris, atau yang dihadiahkan kepadanya,
kemudian benar-benar diperdagangkan. Tetapi kalau seseorang hanya niat
memperdagangkan saja tanpa dibuktikan, halitu dianggap tidak cukup dan
ia iidak bisa disebut sebagai pedagang, kendati pun menurut ulama-ulama
dari madzhab Hanbali ia bisa disebut pedagang. Orang yang membeli
%;*z/u9ladzv/t
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
-7-
rumah atau bangunan dengan niat menjualnya unhrk mendapatkan laba,
maka ia disebut sebagai pedagang. Rumah dan bangunan ini yaitu
barang dagangan yang nilainya wajib dizakati. Demikian pula dengan
tanah, pabrik, kapal, dan seterusnya.
Orang yang memiliki sejumlah harta lalu ia gunakan uniuk membeli
sebidang tanah yang kemudian di atasnya ia dirikan bangunan untukdijual
dan diperdagangkan, maka tanah berikut bangunannya ifu disebut sebagai
harta dagangan. Sama seperti seseorang yang punya sejumlah harta lalu
ia pergunakan untuk membeli binatang ternak, buah-buahan, dan lain
sebagainya. Tetapi orang yang membeli atau mendirikan sebuah bangunan
untuk dikontrakkan, atau membangun sebuah pabrik untuk disewakan,
atau membeli sebuah mobil untuk dicarterkan, barang-barang ini
tidak bisa dianggap sebagai harta dagangan. Namun jika hasilnya
mencapai satu nisab dan sudah berlalu waktu satu tahun, maka wajib
dizakati. Begifulah contoh-contoh yang perlu saya kemukakan kepada Anda
untukdiketahui.
Cara Mengeluarkan Zakat Harta Dagangan
Apabila harta yang diperdagangkan sudah mencapai safu nisab emas
atau perak, dan juga sudah berlalu waktu satu tahun, maka harla ini
wajib dizakati seperti yangberlaku pada emas dan perak.
Sebagian ulama ahli fikih mengatakan, bahwa tidak ada syarat ketika
mulai diperdagangkan harta ini harus sudah mencapai satu nisab.
Syaratnya hanya ketika pada akhirtahun qamariyah harta ini sudah
mencapai satu nisab. Namun pendapat mereka irri lemah. Apabila tiba
akhir iahun, Anda harus hitung barang-barang dagangan yang ada, lalu
Anda himpun dengan harta yang telah ada pada Arrda, kemudian baru
dizakati semuanya. Dan jika Anda punya hak piutang pada orang lain,
maka membicarakan tentang masalah inisama halnya membicarakan
tentang masalah hutang, seperti yang sebelumnya sudah dibahas cukup
jelas.
Nilaizakat yang harus Anda keluarkan hanya 2,5 7o saja. Tidak ada
yang lain.
Jika pada awaldan pada akhirtahun, harta mencapaisatu nisab,
namun sempat berkurang pada pertengahan tahun, maka dalam
g*ilu,96adab
Takat
masalah iniada dua pendapatsepertiyang sudah dikemukakan sebelum-
nya, yakni:
1. Bahwa yang diperhitungkan yaitu pada awal dan pada akhir tahun
saja.
2. Bahwa kurang dari satu nisab itu bisa membatalkan kesempurnaan
jangka waktu sampai genap satu nisab dan terus dalam keadaan begitu
hingga berlalu waktu setahun.
Satu halyang perlu diperhatikan, ketika harus mengeluarkan zakat
harta dagangan boleh hukumnya mengeluarkan berupa nilainya, atau
hartanya itu sendiri. Orang yang berdagang pakaian misalnya, dan sudah
berlalu waktu satu tahun, ia boleh mengeluarkan zakat secara tunai, dan
juga boleh mengeluarkannya dari jenis barang yang ia perdagangkan untuk
diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Tetapi hendaknya perlu
diperhatikan agar bisa memberikan yang terbaik bagi mereka.
Orang yang memiliki harta yang setelah diperdagangkan menjadi
sahr nisab, lalu enam bulan kemudian misalnya, ia memiliki harta lain yang
juga ia masukkan sebagai modaldagangan, masa satu tahun harta yang
kedua tadi dihitung mulai waktu dimiliki, dan tidak rnasuk dalam hitungan
tahun harta yang pertama. Demikian pula seandainya ada susulan harta
yang ketiga, keempat, dan seterusnya.
Jika mau, ia bisa menggabungkan harta yang kedua dengan harta
yang pertama lalu menzakatinya secara bersama, dengan alasatr sebab
sulit untuk menghitungnya. 1)
Orang yang memiliki harta-harta dagangan kemudian tiba-tiba ia
berhenti mengelolanya, maka hukumnya yaitu hukum bukan harta
dagangan sehingga tidak ada kewajiban untuk dizakati.2)
ZakalTanam-tanaman dan B uah-buahan
Yang dimaksud dengan tanam-tanaman ialah seluruh j enis tanaman,
yaknitanaman yang ditanam menggunakan benih dengan tujuan agar
tanahnya bisa menghasilkan bahan makanan pokok dan lainnya.
gi*ill,gdadah
Berikut Dal ildali lnya dalam lslam
Dan yang dimakud dengan buah-buahan ialah semua jenis buah-
buahan, yaknibuah-buahan yang bisa dimakan, baik yang tumbuh di
pohon, atau yang tumbuh di atas tanah seperti buah semangka, mentimun,
dan lain sebagainya. Pembicaraan mengenaimasalah inibeserta hukum-
hukum yang terkait dengan zakatnya secara detil, kita simak berikut ini:
Hukum Zakat Tanam-tanaman
Zakal tanam -tanaman yaitu waj ib berdasarkan Al-Qur' an, as-
sunnah, dan ijma' para ulama.
Allah To'olo berfirman, " Dan tunaikanlah haknya dihari memetik
hasilnya." (Al-An am: 141)
Yang wajib dizakati di sini hanya sepuluh persen atau lima persennya,
seperti yang akan diterangkan nanti.
Allah To'olo juga berfi rman,
@ffv,nE
\gli T5, *;,4 v,: t.;u,r 1i.;,1 Vv uii WU
[v rv:;;1t]
" W nh ni or an g- o r an I y an I b e r i m an, n nft nhk nnl nh ( di j nl nn AII nh)
sebagian dari hssil usshamu yangbaik-bnik dnn sebnginn dnri npn
yang Knmu kelunrksn dsri bumi untuk knlinn." (Al-Baqarah:
267)
Bersumber dari Jabir Rodhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi w a S allam bersabda,
zir '."J\ i;: e', |At o;t'rp\irirn, ,e qt', 't V'
;At Lz'a,
"Tanamnnyang diniri dengan airhujnn, sungni ntn r*oto oir, *nkn
(znkatnya) sdalnh seper sepuluh dnn (tnnamnn) ynng diairi dengnn
bnntuan lrcutan, makn (zakatnya) adnlah seper dua puluh."(HR.
Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i) Hadits-hadits
gihi/u,96a/a/u
Takal
seperti ini cukup banyak. Dan seperti itulah yang telah menjadi
kesepakatan para ulama.l)
Alasan Zakat Tanam-tanaman
Alasannya ialah sebab tanah yang ditanami menghasilkan sesuatu
secara nyata. Jika tanah layak ditanami tetapi tidak menghasilkan tanam-
tanaman, maka tidak ada kewajiban zakat bagi pemiliknya. Dan jika sudah
ditanami namun kemudian rusak sebab diserang hama, ia juga tidak
berkewajiban zakat.
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Seper
Sepuluh?
Seper sepuluh wajib dikeluarkan oleh orang yang mengelola secara
penuh tanah miliknya yang menghasilkan tanam-tanaman. Bukan oleh si
pemilik tanah, apabila seseorang menyewa tanah miliknya lalu ia tanami
tanam-tamaman, maka seper sepuluh dari hasilnya wajib dikeluarkan bagi
orang yang menanam. Semua sepakat atas pendapat ini, kecuali Imam Abu
Hanifah. Menurutnya, yang wajib mengeluarkan seper sepuluh yaitu
pemiliktanah.
Jika Tanahnya Harus Dipajaki
Dalam artian tanahnya seperti tanah Irak atau tanah Mesir yang
berhasilditaklukkan dan dikuasai kaum muslimin. Maka penduduknya tidak
dikenakan apa-apa, kecuali mereka hanya diharuskan menyerahkan
sejumlah harla tertenfu sesuai dengan bidang tanah yang ada. Saat ifu yang
menggarapnya yaitu orang-orang non muslim. Tapiseandainya tanah
tersebui dimiliki oleh seorang muslim, apakah selain membayar pajak ia
juga harus membayar zakat sebanyak seper sepuluh? Jawabnya, ya. Pajak
harus dibayar untuk tanahnya, dan seper sepuluh merupakan zakai hasil
tanamannya. Selain itu, pengelolaan atau penggunaan keduanya juga
1 Ad-DinAl-Kholish VIIV159
gh/u,Qladalu
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
7berbeda. Pemerintahan sekarang ini tidak memisahkannya. Jadiharam
seorang muslim tidak mengeluarkan seper sepuluh zakat meskipun ia telah
membayarpajak.
Tanam-tanaman dan Buah-buahan yang Wajib
Dizakati, Ukuran Nishab, dan Jumlah yang Wajib
Semua madzhab sepakat bahwa seper sepuluh itu diwajibkan atas
empat jenis tanam-tanaman; yakni jewawut, gandum, anggur kering, dan
buahkurma.
Terhadap selain empat jenis ini , sebagian ulama ahli fikih
mengatakan, tidak ada kewajiban zakat. Dalam hal ini mereka
berpedoman pada beberapa dalil yang meskipun tidak kuat tetapi satu
sama lain saling menguatkan, sehingga secara keseluruhan patut untuk
dijadikan sebagai dalil, terlebih bahwa pendapat yang kontra ternyata
juga tidak punya sandaran dalilkecuali hanya qiyas. Demikian pendapat
Ibnu Umar, Musa bin Thalhah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya'bi, Al-
Hasan bin Shalih, Ibnu Abu Laila, Ibnu Al-Mubarak, dan Abu Ubaid.
Pendapat ini juga merupakan riwayat dari Imam Ahmad. Ibrahim
setuju dengan mereka, dan ia menambahkan, "...dan jagung." sebab
tambahan ini disinggung dalam riwayat Ibnu Majah meskipun dha'if. hnu
Abbas juga setuju dengan mereka, dan ia menambahkan, "...dan
zaifun." Dalil mereka yang cukup kuat akan dikemukakan nanti. Menurut
mereka, selain ke empat jenis ini tidak ada satu pun nash maupun
ijma' yang menyinggungnya. Halitu diperkuat oleh beberapa riwayat
yang menyatakan bahwa selama hidup Nabi Shallall ahu Alaihi w a S all am
tidak pernah memungut zakat selain dari keempat jenis biji-bijian dan
buah-buahan ini . Berikut yaitu beberapa riwayat dari Nabi
Shall all ahu Al aihi w a S all am :
Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Seper sepuluh itu atas
gandum, jeu auut, buah kurma, dan anggur kenng."
Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallambersabda, " Dan tidak ada zakat atas
sayur-sayuran."
Nab i S h o//o llahu Al aihi w a S all am b ersabda, " T idak ada zakat atas
sayuran yang dihosilkan oleh tanah. "
g*iluglada/u
Takat
Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia
berkata, "Sesunggu hnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya
menenfukan zakat atas gandum, j ew aw ut, buah kurma, dan anggur kenng."
Ketika mengutus Abu Musa Al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabalke
Yaman, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berpesan kepada mereka
berdua untuk tidak memungut zakat kecuali dari keempat biji-bijian dan
buah-buahan ini .
Semua riwayat tadi diketengahkan oleh Ad-Daruquthni.l) Ulama
ahli fikih yang mengatakan bahwa seper sepuluh juga dikenakan pada
selain ke empat jenis biji-bijian dan buah-buahan ini , alasan yang
digunakan untuk mengkiaskan keempat macam biji-bijian dan buah-
buahan ini dengan lainnya masih mengundang perdebatan. Pendapat
yang paling moderat, cermat, dan mudah untuk diterima yaitu pendapat
ulama-ulama dari madzhab Maliki dan Syafi' i. Menurut m er eka, tidak ada
zakatsama sekali terhadap buah-buahan selain korma dan anggurkering.
Dan tidak ada zakat sama sekali terhadap biji-bijian kecuali biji-bijian yang
dijadikan oleh manusia sebagai bahan pokok makanan dan layak untuk
disimpan, dalam arti apabila disimpan dalam jangkawaktu cukup lama
tidak cepat rusak. Contohnya; seperti padi, jagung, cabe, dan kacang.
Menurut mereka, alasannya sebab biji-bijian ini bisa dijadikan
makanan pokok dan awet disimpan.
Sementara Imam Abu Hanifah berpegang pada ayat dan hadits
secaraumum.
Malrsudnya ialah firman Allah, "Dan funaikanlah hak (zakat) nya pada
saat memetik hasilnya." (Al-An'am: 141 )
Dan hadits, " Tanaman yang diain oleh air huj an zakatnya yaitu seper
sepuluh, dan tanaman yang diain dengan banfuan hewan zakatnya yaitu
seperduapuluh."
Ayat dan hadib di atas menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan oleh
bumi itu waj ib dikeluarkan zakatnya, baik hasilnya berupa bij i-bij ian atau
buah-buahan, selain yang dikecualikan berdasarkan ijma' yaitu; rumput,
bambu, dan kayu bakar. Adapun anggur, delima, jeruk, kentang, lobak,
ilt549.
gi*i/a.q6ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
fI !',fl
Al-Mughni: lll
-a*s]!st n{,tilil
.d,1.".\il,.]gPJzdflz !gn.*r
l&t{Jt(}tdr\gr t
bawang putih, dan lain-lainnya, semua itu harus dizakati. Kedua sahabat
Imam Abu Hanifah vaitu; Abu Yusuf dan Muhammad setuju pada pendapat
ini , tetapidengan syarat harus yang tahan selama setahun tanpa
diobati, baik itu berupa bahan makanan pokok seperti; Padi, cabe, dan
adas, atau bukan, seperti; Kapas, katun, dan lain sebagainya. Menurut
mereka, tidak ada kewajiban zakat atas sayur-sayuran. Fara ulama berbeda
pendapat tentang zaitun. Tetapi sebagian besar mereka mengatakan, wajib
dikeluarkan seper sepuluhnya.
Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanbali, pendapat Imam
Ahmad sama seperti pendapat pertama tadi. Tetapi menurut pendapat yang
mereka unggulkan, kewajiban zakat itu tidak hanya terbatas pada empat
macam biji-bijian dan buah-buahan sepertiyang disebutkan di atas saja.
Melainkan meliputi segala hasil bumi yang memenuhi tiga syarat sebagai
berikut:
1. Bisaditakar.
2.Iknng.
3. Bisa tahan lama. Baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum,jewawut, iagung, atau berupa biji-bijiarr seperti adas dan kacang, atau
berupa rempah-rempah sepertijahe, dan lain sebagainya. Atau berupa
benih seperti benih kapas, semangka, dan seterusnya.t)
Kapan Hasil Bumi Wajib Dizakati?
Apakah biji-bijian jikalau sudah keras, tinggi, dan tidak perlu
disirami itu sudah harus dizakati? Ataukah tidak wajib, baru wajib dizakati
setelah dipetik atau dipanen? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Tetapi
pendapat yang kedua tadi lebih kuat. T alu mengenai buah-buahan, apakah
buah-buahan seperti anggur dan kurma mentah sudah wajib dizakati begitu
nampak bagus, ataukah tidak wajib, baru waj ib dizakati sesudah matang?
Dalam masalah ini juga ada dua pendapat, tetapi pendapat yang kedua itu
lebih kuat. untuk mengetahui kalau kurma mentah itu sudah matang
yaitu dengan perubahan warnanya yang sudah memerah atau
menguning dan rasanya sudah manis. Dan untuk mengetahui kalau anggur
gi*ilu.qiadalv
Zakat
L Al-Mughni hal.549.
itr-r sudah matang juga dengan mencicipi rasanya yang sudah manis. Untuk
menzakati tanam-tanaman dan buah-buahan tidak disyaratkan harus
sudah berlalu waktu satu tahun. Yang penting sudah dipetik atau dipanen.
Berapa Nisab Zakat Tanam-tanaman dan Buah-
buahan?
Menurut Imam Abu Hanifah, seluruh yang dihasilkan oleh bumi itu
wajib dizakati, baik sedikit atau banyak, berdasarkan hadib,
.:Siti,:,Ut*q.
"Tantman yang diaii olehhujan zakntnya yaitu seper sepuluh."
Menurut sebagian besar ulama, zakat itu tidak wajib atas tanam-
tanaman dan juga buah-buahan yang belum mencapai lima wasaq sesudah
dibersihkan darijerami dan kulitnya. Jika belum dibersihkan darijerami
dan kulitnya, maka harus mencapaisepuluh wasaq seperti yang juga
berlaku pada padi, dengan catatan kalau memang kulitnya mencapai
separoh sendiri. Jika kulitnya kurang dari separoh, hal itu dikembalikan
kepada orang yang berpengalaman. Dalil mereka ialah hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqidengan sanad yang sangat
bagus, "Yang jumlahnya kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati."
Pendapat ini diperkuat oleh beberapa dalil. Jadi menggunakan
pendapat ini dianggap menggunakan semua dalil yang
mendukungnya, bukan menggunakan sebagian dan mengabaikan sebagian
seperti yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah.
Ukuran nisab yang wajib dizakati ialah lima wasaq, atau sama
dengan lima puluh kilo menuruttakaran Mesir, atau sama dengan seribu
lima ratus kati lraq. Satu kati Iraq kira-kira sama dengan 130 dirham.
Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu seper sepuluh jika disirami
atau diairi dengan menggunakan alat, atau dengan membeli air, atau
dengan menyewa alai-alat pengangkut air.
Apabila hasilnya sebanyak seper sepuluh, maka setiap sepuluh
takaran yang harw Anda keluarkan yaitu satu takaran. Begitu seterusnya.
Apabila separoh tanaman disiram dengan menggunakan alat, dan yang
separohnya lagi disiram tidak dengan menggunakan alat, maka yang harus
gihlu.96ada/v
Berikut Dal i ldali lnya dalam lslam
Anda keluarkan yaitu seper empat puluh. Jika salah satunya lebih banyak,
menurut sebagian besar ulama yang dianggap ialah yang lebih banyak. Si
penanam tidak boleh memperhitungkan biaya lain seperti biaya perawatan,
penjagaan, upah pekerja, dan seterusnya.
Ketentuan Nisab untuk Buah Kurma dan Anggur
Kering
Untuk mengetahui jumlah hasiltanam-tanaman seperti gandum dan
jawawut yaitu mudah. Yang sulit yaitu mengetahui hasil pohon-pohon
yang berbuah, seperti; pohon kurma dan pohon anggur. Oleh sebab ihr ada
riwayat hadits yang memudahkan hal itu. Tetapi tidak dengan
menggunakan takaran atau timbangan, melainkan dengan menggunakan
taksiran orang yang dinilai sudah sangat berpengalaman dalam masalah
ini. Ia tinggal menghitungnya jumlah buah kurma dan jumlah anggur yang
ada pada pohonnya masing-masing, kemudian memperkirakan kurma
yang masih basah dan anggur yang sudah menjadi zabib (anggur kering).
Jika salah satunya sudah mencapai satu nisab, maka wajib dizakati.
Zakatnyaitu ia serahkan kepada seseorang yang dipercaya negara unfuk
mengurusnya. Jika negara tidak punya petugas, ia keluarkan sendiri
zakatnya kepada yang berhak menerimanya supaya ia terbebas dari
tanggungan kepada Allah Subhanohu waTa'ala. Untuk menaksir, si
penanam harus menunjuk orang yang benar-benar berpengalaman, jujur,
dan bertpnggung jawab kepadaAllah. sebab jika salah taksir, maka bemrti
ada hak orang-orang miskin yang tidak diberikan sebagaimana mestinya,
atau dimakan oleh pemiliknya.
Disebutkan dalam sebuah hadib, apabila seseorang selesai menaksir
buah-buahan, sebaiknya ia meninggalkan sepertiga atau seperempatnya
untuk pemiliknya, sebab kasihan terhadapnya. Sebab, sangat boleh jadi
banyak buah-buahannya yang jatuh, atau yang rusak, atau yang dimakan
orang lain. Itulah hadisi tentang sikap toleran yang diajarkan oleh Islam.
Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sal/om bersabda,
/t t!tlri e-Ut t-&:-G lil
'
tra'j'ry ,t!e-LJl tirs e?
.erl
gihi/u,96ada/u
Takat
" Apnbiln knmu mentksir bualt-Itttnltnn, mnkn antbillah, tetnpi
tin g galkn nl nh s e p e r ti gany a. Ap nb il n knl i an ti d nk nte nin g galknn
sep er ti gany n, tnnka ti n ggalknnlah sep e re mp nhry a." (HR. Ahma d,
para pemilik kitab Sunnn,Ibnu Hibban, dan Al-Hakim menilai-
nya sebagai hadits shahih)
Makan Hasil Tanam-tanaman Sebelum Dikeluarkan
Zakatnya
Hasil tanaman yang dimakan oleh si penanam sebelum dipetik atau
dipanen dan juga sebelum diketahui nisabnya, hukumnya tidak
diperhitungkan. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin
seperti yang biasa berlaku. Oleh sebab itulah dihalalkan untuk
menyisihkan seperempat atau sepertiganya demi mengantisipasi
kemungkinan ini . Iniyaitu pendapat Imam Ahmad, Imam fuy-
Syafii, Al-laits binSa'ad, dan hnu Hazm. Sementaramenurutlmanr Malik
dan Imam Abu Hanifah, apa yang dimakan sebelum dipetik atau dipanen
ini harus diperhitungkan.
Menggabungkan Dua Jenis Harta yang Wajib
Dizakati
Para ulama sepakat, boleh hukumnya menggabungkan berbagai jenis
buah kurma, meskipun berbeda kualitas dan warnanya. Demikian pula
dengan buah anggur, dan semua biji-bijian.
Mereka juga sepakat, boleh hukumnya menggabungkan nilai harga
barang-barang dagangan. Tetapi Imam Asy-Syaf i tidak memperbolehkan-
nya, kecuali dengan jenis barang yang digunakan sebagai alat pembelian
baik berupa emas atau perak.
Dan mereka juga sepakat, tidak boleh hukumnya menggabungkan
jenis barang satu dengan barang lainnya untuk menyempurnakan satu
nisab. Menurut sebagian besar ulama, emas dan perak itu yaitu dua jenis
yangberbeda.
Mengeluarkan Zakat dari Harta yang Terbaik
Allah To'alo memerintahkan kepada orang yang berzakat untuk
mengeluarkan yang terbaikdari hartanya dan menjauhkan yang jelek. Allah
berfirman,
giAal'v,96ada/a
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
" W ah ni or an g- or an g y an I b e r i m an, n nft nhknnl ah ( di j al nn AII ah)
sebagian dari hasil usshamu yangbnik-bnik dan sebagian dari npn
ynng Kamil<elunrknn daribumi untukknlinn. Dnn jnngnnlah knlinn
memilih yang buruk-buruk IaIu kalian nnftnhkan dnripadnnyn,
padahal kalisn sendiri tidc* mnu mengnmbilnyn melninknn dengan
memicingkan mnta terhadapnya. Dan ketalruilah, balnua AIIalt
Mahakay a lagi Mahn Teryuji." (Al-Baqarah: 267)
Ayat ini diturunkan menyinggung tentang apa yang biasa dilakukan
oleh sebagian kaum Ansharyang suka mensedekahkan kurma mereka yang
jelek-jelek. Allah kemudian melarang mereka untuk memberikan sesuatu
yang terpal<sa diterima oleh orangyang diberi dengan memejamkan mata.
Zakat Madu
Fara ulama berbeda pendapat mengenaimadu yang dihasilkan dari
lebah, apakah wajib dizakati? Menurut mayoritas ulama, tidak ada zakat
sama sekali atas madu. Kata Al-Bukhari, tidak ada satu pun riwayat shahih
yang menerangkan tentang zakatnya madu. Begitu pula yang dikatakan
oleh hnuAl-Mun&ir,
Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, madu itu
harus dizakati, berdasarkan beberapa atsar yang meskipun dha'if tetapi
satu sama lain saling menguatkan. Kendatipun demikian, Imam Abu
Hanifah mensyaratkan madu yang wajib dizakati ialah madu yang
berada ditanah milik keluarga dan tidak disyaratkan harus mencapai
satu nisab. Yang penting pemiliknya wajib mengeluarkan seper sepuluh
darihasilnya.
Adapun Imam Ahmad tidakmemandang apakah madu itu berada
ditanah milik keluarga atau tidak. Tetapiia mensyaratkan harus sudah
mencapai satu nisab, sehingga baru wajib dizakati. Menurutnya, sahr nisab
madu ialah sepuluh faraq, satu faraq itu sama dengan tiga belas kati lraq,
dan satu kati lraq itu sama dengan seratus tiga puluh dirham. Jika sudah
mencapai safu nisab seperti itu, harus dikeluarkan seper sepuluhnya. t)
$,i/tt/"91aLa,/v
L Fiqih Al-Sunnoh; vJ50
Zakal
Zakat B uah Zaitu n
Sebagian besar ulama ahli fikih berpendapat, bahwa buah zaitun itu
harus dizakati seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Apabila buah
zaitun sudah mencapai lima wasaq, maka harus dikeluarkan sebanyak
seper sepuluh dari minyaknya setelah diperas. Tapi ada sebagian ulama
yang mengatakan, bahwa ditaksir buah zaitunnya lalu baru dipungut
zakatnya berupa minyak. Sementara menurut ulama-ulama dari ma&hab
Syaf i, tidak ada kewajiban zakat atas buah zaitun.
Zakat B inatang
1. Wajib dizakati binatang-binatang seperti unta, sapi, dan kambing.
Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat atas binatang-binatang
ini ialah hadits shahih dan ijma' umat. Hadits-hadits yang
menerangkan tentang hal itu yaitu cukup masyhur.
2. Tidakadakewajiban zakat atas binatang kecuali sudah mencapai satu
nisab, dan sudah lewat waktu satu tahun. Kedua syarat ini sudah
disepakati oleh semua ulama. Dan yang lain ada yang mensyaratkan
bahwa binatang ini harus lebih sering digembalakan dengan bebas
di padang rumput, dan itulah yang disebut os-so'imoh (binatang temak
gembalaan). Demikian pendapat ulama-ulama dari kalangan ma&hab
Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, meskipun binatang-binatang ini
terkadang diberi makan oleh pemiliknya, nalnun ia tetap disebut sebagai
as-sa'imah,asalkan ia lebih sering digembalakan dengan bebas. Kata
Imam fuy-Syafi'i, 'Apabila binatang diberimakan pemiliknya, namun
ia tetap bisa hidup tanpa pemberian ini , maka ia disebut os -sa'imah.
Tetapi apabila tidak bisa hidup tanpa pemberian makan seperti itu, maka
iabukan as-sa'imah.
Sementara menurut Imam Malik dan Al-Laits bin Sa'id, binatang
wajib dizakati meskipun ia diberi makan atau mencari makan sendiri.
Pendapat yang diperkuat oleh beberapa dalil ialah pendapat yang pertama,
dan itulah pendapat yang dipegangi oleh sebagian besar ulama ahli fikih.
Berikut yaitu keterangan rinci mengenai masing-masing binatang yang
wajib dizakati ini .
gilet/a.qdala/u
Berikut Dal i ldalilnya dalam lslam
Nisab Zakat Unta
Nisab minimalunta yaitu lima ekor, baik jantan maupun betina.
Berikut ini yaitu rinciannya:
Untuk lima sampai sembilan ekor unta, zakatnya yaitu satu ekor
kambing usia dua tahun lebih atau satu ekor domba usia satu tahun
lebih.
Unfuk sepuluh sampai empat belas ekor unta, zakatnya yaitu dua
ekor kambing usia dua tahun lebih atau dua ekor domba usia satu tahun
lebih.
Untuk lima belas sampai sembilan belas ekor unta, zakatnya yaitu
tiga ekor kambing usia dua tahun lebih atau tiga ekor domba usia tiga tahun
lebih.
Unfuk dua puluh sampai dua puluh empat ekor unta, zakabrya yaitu
empat ekor kambing usia dua tahun lebih atau empat ekor domba usia safu
tahunlebih.
Untuk dua puluh lima sampai tiga puluh lima akor unta, zakatnya
yaitu seekor anak unta betina usia satu tahun lebih.
Unfuk tiga puluh enam sampai empat puluh lima ekor unta, zakafurya
yaitu sebkor anak unta betina usia dua tahun lebih.
Untuk empatpuluh enam sampai enam puluh ekorunta, zakatnya
yaitu seekor anak unta betina usia tiga tahun lebih.
Unfuk enam puluh satu sampai tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya
yaitu seekor anak unta betina usia empat tahun lebih. Inilah jenis unta
paling tua yang diambil untuk dizakatkan.
Alasan kenapa harus betina yang dizakatkan? sebab unta betina
bisa memberikan manfaat tambahan berupa; susu yang deras dan
kehrrunananak.
Kemudian untlrk fujuh puluh enam sampai sembilan puluh ekor unta,
zakatnya yaitu dua ekor anak unta betina usia dua tahun lebih.
Untuk sembilan puluh satu sampaiseratus dua puluh ekor unta,
zakatnya yaitu dua ekoranak untabetina usia tiga tahun lebih.
giAilv,giadab
Takat
Itulah yang disepakati oleh para imam sesuaidengan beberapa
riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diketengahkan oleh
Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya. Hal itu juga diperkuat oleh sejumlah atsar
dan kitab-kitab terkenal yang menerangkan tentang zakat.
Apabila lebih dari seratus dua puluh ekor unta, ada pembahasan
secara rinci pada beberapa ma&hab. Menurut ulama-ulama dari madzhab
Hanafi dan Atsjlsauri, kewajiban zakat terhadap unta yang jumlahnya
lebih dariseratus dua puluh ekor, dihitung mulai dari awal lagi. Artinya;
Setiap lipatan lima ekor, maka ditambah satu ekor kambing. Jadi kalau
mencapai seratus dua puluh lima ekor, maka zakatnya yaitu dua ekor
anak unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah satu ekor kambing. Dan
untuk seratus tiga puluh ekor unta, maka zakatnya yaitu dua ekor anak
unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah dua ekor kambing.
Untukserafustigapuluh lima ekor unta, zakatnyayaitu dua ekor
anak unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah tiga ekor kambing.
Untuk seratus empat puluh ekor unta, zakatrya yaitu dua ekor anak
unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah empat ekor kambing.
Untuk seratus empat puluh lima ekor unta, zakatnya yaitu dua ekor
anak unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah seekor anak unta betina
usia satu tahun lebih. Rinciannya ialah; Dua ekor anak unta betina usia tiga
tahun lebih untuk jumlah seratus dua puluh ekor, dan seekor anak unta
betina usia satu tahun lebih untuk jumlah dua puluh lima ekor,
sebagaimana hitungan awal.
Dan jika melebihi jumlah seratus empat puluh lima ekor lagi, maka
dihitung mulai dari awallagi. Artinya;Jika mencapai seratus lima puluh
ekor unta
,
zakatnya yaitu tiga ekor anak unta betina usia tiga tahun lebih .
Di sini timbulselisih hitungan kedua dari hitungan awal. Jika lebih dari
seratus lima puluh ekor unta, maka dimulai dari hitungan baru lagi, yakni,
hanya seekor kambing, lalu seekor anak unta betina usia dua tahun lebih,
sampai pada hifungan dua ratus yang harus dizakati empat ekor anak unta
betina usia tiga tahun lebih.
Sebagian besar ulama ahli fikh selain dari kalangan madzhab Hanafi
mengatakan; Untuktambahan lebih dari seratus dua puluh hingga seratus
dua puluh sembilan ekor unta, tidak dipersoalkan. Tetapi jika sampai pada
jumlah seratus tiga puluh ekor unta dan seterusnya, maka harus diper-
hitungkan, yaitu; Untuksetiap tambahan empatpuluh ekor unta nilainya
giAi/v.96ada/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
yaitu seekor anak unta betina berusia dua tahun, dan untuk setiap
tambahan lima puluh ekor unta nilainya yaitu seekor anak unta betina
berumur tiga tahun lebih. Demikianlah hitungan yang paling mudah, dan
dalilnya pun paling shahih.
Apabila Tidak Punya Binatang yang Harus Dizakat-
kan Menurut Ketentuan
Jika seseorang harus mengeluarkan seekor anak unta betina usia
safu tahun lebih misalnya, tetapi temyata ia tidak mendapatkannya, maka
ia bisa memberikan unta yang kurang dari usia ifu, kemudian ditambah dua
ekor kambing atau uang sebesar dua puluh dirham. Demikian menurut
Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad; Atau ia bisa memberikan unta yang
berusia lebih dari itu, lalu dikurangi nilai selisihnya, seperti yang diterangkan
dalam sebuah hadits shahih.
Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, hadits
shahih ini tidak mewajibkan pemberian tambahan berupa dua ekor
kambing atau uang sebesar dua puluh dirham segala, sebagai perintah
yang iidak boleh dilanggar. Tetapi hal itu hanya perkiraan yang adil yang
berlaku ketika terjadi kasus seperti itu. Menurut pemahaman hadits
ini , orang yang tidak mendapatkan anak unta berusia genap safu
tahun ia harus memberikan yang berumur kurang dari safu tahun beserta
dua ekor kambing atau uang sebesar dua puluh dirham, atau ia bisa
memberikan yang berusia satu tahun dan cukup besar, dan ia bisa
memotong sejumlah tambahannya tanpa ada ketentuan. pendapat mereka
ini lebih bisa diterima akal.1)
Penjelasan:
Dinamakan bintu makhodh atau anak unta betina yang memiliki
kandungan, sebab induk unta ini biasanya sudah bisa hamillagi.
Dinamakan bintu I abun atau anak unta betina yang memiliki banyak
airsusu, sebab biasanya induk unta ini sudah memilikisusuyang lainnya.
gik/v.q6ada/v
Zakat
1 Ad-Din Al Kholish VIIVl16.
Disebut hiqqat atau anak unta betina yang berhak, sebab unta ini
sudah bisa dinaiki dan diberi muatan.
Dan disebu I judz' at y an g berarti y an g terpencar, sebab gigi bagian
depan unta inisudah sama hilang.
Nisab Zakat Sapi
Termasuk jenis sapi yaitu kerbau. Zakat kedua binatang ini yaitu
sama. Berdasarkan kesepakatn para ulama, sapi atau kerbau yang kurang
daritiga puluh ekor itu tidakwajib dizakati. Dan jikasudah mencapaitiga
puluh sampai tiga puluh sembilan ekor, ia bukan unfuk diperdagangkan dan
waktunya pun sudah lewat safu tahun, maka zakahrya yaitu seekor anak
sapi atau seekor anak kerbau usia satu tahun. Untuk empat puluh ekor
sampailima puluh sembilan ekor sapi atau kerbau, zakatnya yaitu
seekor anaksapi atau anakkerbau usia dua tahun. Menurut ulama-ulama
dari ma&hab Hanafi, boleh hukumnya mengeluarkan anak sapi atau anak
kerbau jantan usia dua tahun. Sementara ulama yang lain tidak
memperbolehkannya, kecuali jika yang dizakati semuanya yaitu jantan.
Untuk enam puluh ekorsapi atau kerbau, zakatnya yaitu dua ekor anak
sapi atau anak kerbau usia satu tahun. Untuk tujuh puluh ekor sapi atau
kerbau, zakatnya yaitu seekor anak sapi atau anak kerbau usia satu
tahun dan seekor anak sapi atau anak kerbau usia satu tahun. Untuk
delapan puluh ekorsapiatau kerbau, zakatnya yaitu dua ekoranaksapi
atau anak kerbau usia dua tahun-. Dan untuk sembilan puluh ekor sapi atau
kerbau, zakatnya yaitu tiga ekor anak sapi atau anak kerbau usia satu
tahun.
Selanjutnya untuk seratus ekor sapi atau kerbau, zakatnya yaitu
seekoranaksapi atau anakkerbau usiadua tahun dan dua ekor anaksapi
atau anak kerbau usia satu tahun. Untuk seratus sepuluh ekor sapi atau
kerbau, zakatnya yaitu dua ekor anak sapi atau anak kerbau usia dua
tahun dan satu ekor anak sapi atau anak kerbau usia safu tahun. Dan unfuk
seratus dua puluh ekor sapi atau kerbau, zakatnya yaitu tiga ekor anak
sapiatau anakkerbau usia tigatahun atau empatekoranaksapi atau anak
kerbau usia satu tahun. Demikian seterusnya; Untuk setiap lipatan tiga
puluh ekor sapi atau kerbau tambahannya yaitu satu ekor anak sapi atau
anak kerbau betina usia safu tahun, dan untuk setiap lipatan empat puluh
gih/u.qiada/a
Berikut Dal i ldalilnya dalam lslam
-ekorsapi atau kerbau tambahannya yaitu satu ekorsapi betina usia dua
tahun.l)
Nisab Zakat Kambing
Ini mencakup kambing domba dan kambing kacangan. Seperti yang
dikatakan oleh lbnu Al-Mundzir, berdasarkan kesepakatan para ulama,
keduanya yaitu satu jenis. Tidak ada kewajiban zakat atas harta berupa
kambing yang belum mencapai empat puluh ekor, dan belum lewat waktu
safu tahun. Untuk empat puluh sampai seratus dua puluh ekor kambing,
zakatnya yaitu seekor kambing betina usia dua tahun lebih. Untuk
seratus dua puluh satu sampaidua ratus ekor kambing, zakatnya yaitu
dua ekor kambing betina. Untuk dua ratus satu sampai tiga ratus ekor
kambing, zakahrya yaitu tiga ekorkambing betina. L"ebih daritiga ratus
ekor kambing setiap kelipatan seratusnya ditambah satu ekor kambing
betina.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, boleh mengeluarkan zakat
kambing jantan asalkan yang dizakati semuanya yaitu kambing jantan.
Jika kambing yang dizakati semuanyabetina atau campuran antara jantan
dan betina, menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi boleh
mengeluarkan yang jantan. Sementara ulama-ulama lain tidak
mempertolehkannya, kecuali betina.
Yang Tidak Boleh Diambil dalam Zakat
Ketika memungut atau mengeluarkan zakat, harus memperhatikan
kepentingan pemilik harta dan juga kepentingan orang-orang miskin.
Tidak boleh mengambilzakat dari harta yang baik-baik tanpa persetujuan
yang ikhlas pemiliknya. Tetapi juga tidak boleh memungut zakat berupa
binatang yang cacat yang dapat mengurangi nilainya, kecualijika semua
binatang yang dizakati memang cacat. Sebaiknya yang dikeluarkan unfuk
zakat yaitu harta yang tengah-tengah, seperti yang diterangkan dalam
hadits.
r Fiqih Al-Sunnah: U366.
z Ad-Din Al- Khalish: VllUIZ9, Bidoyoh Ai-Mujtahid: W47, dan Figih As-Sunnoh: U368.
gik/v.96a/a/u
Zakat
Zakat Selain Binatang Ternak
Tidak ada kewajiban zakat terhadap selain binatang-binatang temak
di atas. Kuda, bighal, dan keledai tidak wajib dizakati, kecuali.jika sengaja
diperdagangkan, sebab nash-nash dari Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam
tidak ada yang menyinggung bahwa kuda, bighal, dan keledai itu wajib
dizakati.
Zakat Unta, Sapi, dan Kambing yang Belum Berusia
Satu Thhun
Orang yang sudah memiliki unta atau sapi atau kambing satu nisab,
lalu pada pertengahan tahun ada yang beranak, maka anak-anak yang
dihasilkannya digabungkan jadi satu dan dizakatisemuanya. Tetapi nisab
zakat tidak boleh diambildari binatang yang masih kecil-kecil tadi,
melainkan harus dari yang sudah besar-besar. Ini yaitu pendapat seluruh
ulama.
letapijika semuanya masih kecil-kecilyang belum mencapai usia satu
tahun, menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad, Daud, Asy-Syu'bi, dan
Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya, tidakwajib dizakati.
Inilah pendapat yang paling kuat.
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad dalam versi pendapatnya
yang lain, wajib dizakati sepertiyang besar-besar. Tetapi tidak boleh
diambilkanyangkecil.
Menurut Imam Asy-Syafi'i dan Abu Yusuf, wajib dizakatidan
diambilkan satu di antaranya. Pendapat ini lebih adildarpada pendapat
Imam Malik, sebab Imam Malikmewajibkan harus diambilkan yang paling
besar. Dan hal ini tidak dikenaldalam sejarah.
Jika campuran yang besar dan yang kecil, yang dihitung dalam nisab
tidak hanya yang besar-besar saja. Tetapi yang kecil-keciljuga bisa
digunakan untuk menyempurnakan satu nisab. Menurut Imam Abu
Hanifah, Abu Tsaur, dan Imam fuy-Syafi'i, yang kecil-kecil tidak masuk
hitungan nisab. Tetapi menurut Imam Malik, masukdalam hitungan nisab.r)
' NoilAl-Author:N1745.
giAila.qiada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Alhasil, jika untuk menyempumakan hitungan satu nisab tidak cukup
hanya dengan yang besar-besar, maka yang masih kecil-kecil harus
diperhitungkan. Tetapikalau seluruhnya hanya terdiri dariyang kecil-kecil,
menurut pendapat yang paling kuat tidak waj ib dizakati. Dan j ika satu nisab
lebih banyak terdiri dariyang kecil-kecil daripada yang besar-besar,
menurutsebagian besar ulama juga tidakwajib dizakati. Yang kecil-kecil
ini bersifat umum, baik ia merupakan anak hasilyang besar-besar atau
dibelidari luar.
Menggabungkan yang Terpisah, dan Memisahkan
yang Tergabung
Dalam sebuah hadits ada larangan menggabungkan yang terpisah-
pisah dan memisahkan yang tergabung, sebab takut membayar zakafirya.
Dalam menafsiri hal ini Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Hal itu
ditujukan kepada pemilik harta sekaligus juga kepada petugas pemungut
zaka|. Masing-masing diperintah untuk tidak melakukan suatu
penggabungan atau suafu pemisahan sebab takut membayarzakatrrya. Si
pemilik harta takut membayar zakat banyak, sehingga supaya dia hanya
membayar sedikit, ia lalu melakukan pengumpulan atau pemisahan. Begifu
pula si petugas pemungut takut hanya akan mendapatkan zakat sedikit,
sehingga supaya bisa menerima zakat yang banyak ia lalu melakukan
pengumpulan atau pemisahan. I )
Supaya lebih jelas berikut ini yaitu contohnya masing-masing:
Pertama,contohnya; Seperti ada tiga orang mempunyai seratus dua
puluh ekor kambing. Ini berarti masing-masing memiliki empat puluh ekor
dan sudah ada sahr nisab. [-alu mereka bertiga menggabungkan jadi satu
kambing-kambing mereka untuk memperlihatkan kepada petugas
pemungut zakat bahwa mereka berserikat, sehingga dengan demikian si
petugas hanya memungut zakat satu ekor kambing betina saja. Bukan tiga.
Yangkedua, contohnya; Seperti ada tiga orang berserikat memiliki
seratus dua puluh ekor kambing, sehingga seharusnya mereka hanya
berkewajiban mengeluarkan satu ekor kambing betina saja. Tetapi oleh
g*i/u.qialalv
Takal
r NoilAl-Authar:N1145.
petugas pemungut zakat hal itu dipecah menjadi tiga sehingga masing-
masing punya empat puluh ekor. Dengan demikian ia bisa memungut zakat
sebanyak tiga ekor kambing betina. Sebaiknya bab ini nanti kita bahas
dalam hukum bersekutu dan berserikat saja.
Hukum Bersekutu dan Berserikat
Disebutkan dalam sebuah hadits shahih,
6 4,. ..t^.
.ilt t4S. ot;;tT-
" Apn ynng berasal dari dus orang ynng bersekutu, mnka harus
diper tan ggungj nzu abknn se cnr fl ber sama."
Yang disebut bersekutu ialah, misalnya; Ada dua atau tiga orang
masing-masing punya seekor kambing atau atau sapiatau unta. Lalu
mereka sepakat untuk menggabungkan jadi safu kepemilikan, safu jalan ke
tempat penggembalaan, satu jalan pulang dari tempat penggembalaan, safu
tempat minum, satu kandang, dan satu jantan bibitnya. Ini hanya disebut
dengan istilah bersekutu saja bukan berserikat. Sebab masing-masing
anggota sekutu bisa membedakan bagiannya, dan juga bisa mengetahui
jumlahnya.
Adapun yang dimaksud dengan berserikat itu lebih kuat, sebab
setiap anggotanya tidak bisa membedakan bagiannya, kecuali saat
pembagian. Jadi berserikat itu lebih spesifik daripada bersekutu.
Hukum bersekutu menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam
Ahmad, dan para ulama ahli hadits, yaitu sebagai satu kepemilikan.
Jika binatang-binatang itu ketika dikumpulkan ada satu nisab zakat,
tetapi j ika dipisah -pisah tidak mencapainya, maka zakat berkewaj iban
bagi mereka bersama. Sebagai contoh; Jika ketika jumlah kambing-
kambing mereka yang dikumpulkan pungutan zakatnya lebih banyak
daripada kalau dipisah-pisah, maka mereka tidak boleh memisah-
misahkannya. Sama seperti kalau misalnya kambing-kambing mereka
dikumpulkan berjumlah dua ratus satu ekor, maka zakatnya yaitu tiga
ekor kambing. Tetapi kalau kemudian dibagi dua, maka zakatnya menjadi
tidak lebih dari dua ekor kambing saja. Oleh sebab itu mereka tidak boleh
memisahkan dengan maksud agar zakat yang dikeluarkan menjadi
,%i*;,/o96o1o./o
Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam
tti:,) *), ;,2 t:6 r1',
sedikit. Demikian pula dalam kasus berserikat, sebab berserikat itu lebih
kuat daripada bersekutu.
Menurut Imam Abu Hanifah, baik dalam bentuk persekutuan
maupun perserikatan, nisab itu harus ditanggung masing-masing, bukan
secara kolektif. Jika salah seorang anggota persekutuan maupun
perserikatan sudah memiliki satu nisab, maka ia baru wajib mengeluarkan
zakatnya. Demikian pula dengan anggota-anggota lainnya. Dan kalau
belum mencapai satu nisab, sudah barang tenfu ia tidak berkewajiban
mengeluarkan zakat. Menurut ulama-ulama di luar madzhab Hanafi,
pendapat inijelas dianggap menyalahi hadits yang ada.
Jika zakat dipungut dari semua anggota persekutuan maupun
perserikatan sesuai pendapat Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, dan Imam
Ahmad, sementara jumlah binatang milik mereka tidak sama satu dengan
yang lainnya, maka harus dikembalikan kepada orang yang bersangkutan
sebab ini menyangkut haknya. Misalkan; Salah satu di antara orang yang
bersekutu maupun berserikat punya empat puluh ekor kambing, dan yang
satunya punya delapan puluh ekor kambing, maka yang pertama
berkewajiban mengeluarkan sepertiga dan yang kedua berkewajiban
mengeluarkan dua pertiganya. Inilah makna yang terkandung dalam
hadits, "Sesungguhnya mereka berdua harus ditarik secara sama rata."
Menurut Imam Malik, dalam bersekutu tidakdisyaratkan selama setahun.
Sedangkan menurut Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i, hal itu
disyaratkan.
Apakah Hukum Bersekutu Itu Bersifat Umum?
Kita sudah tahu bagaimana hukum yang menyangkut binatang
ternak menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan
beberapa ulama ahli hadits. Pertanyaan yang kemudian munculialah;
Apakah hukum sepertiitu juga berlaku dalam harta tanam-tamaman,
buah-buahan, emas, perak, dan harta dagangan? Ataukah memang khusus
terhadap binatang temak saja?
Menurut Imam Malik dan Al-Auza'i, hukum ini hanya berlaku
khusus binatang ternak saja. Dalam versi lain Imam Ahmad juga
berpendapat seperti ini. Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab
Syafi'i, berlaku secara umum.
gihilv,96ada/v
Takat
Menyerahkan Berupa Nilainya
Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, boleh hukumnya
menyerahkan berupa nilainya dalam zakalbinatang ternak, tanam-
tanaman, zakat untuk memenuhi nadzar, zakat fitrah, dan zakat kaffarat
kecuali yang menyangkut memerdekakan budak. Mereka memiliki dalil dari
hadits. Jadi misalkan; Seseorang menyerahkan tiga ekor kambing yang
gemuk-gemuk sebagai ganti empat ekor kambing yang tidak begitu gemuk,
hukumnya boleh. Juga boleh hukumnya jika ia menyerahkan berupa emas
atau perakyang penting sama nilainya.
Sedangkan menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'i tidak
memperbolehkannya, kecuali jika memang tidak ada jenis barang yang
harus diserahkan. Ulama-ulama dari madzhab Hanbali setuju dengan
pendapatyang terakhir ini. Sementara ulama-ulama dari madzhab Maliki
tidak memiliki pendapat yang pasti. Tetapi ada yang mengatakan; Bahwa
kadang mereka memperbolehkan hal itu secara mutlak, dan kadang tidak
memperbolehkannya secara mufl ak.
Harta Tambang, Harta Karun, dan Harta Simpanan
Menurut pengertian ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan
Hanbali, harta tambang ialah; Harta yang diciptakan oleh Allah yang ada
dalam bumi, baik berupa emas, atau perak, atau timah, atau kuningan, atau
belerang, dan lain sebagainya seperti kristal, batu akik, warangan, dan
minyak tanah. Sedangkan menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'i,
harta tambang itu hanya terbatas pada emas dan perak saja.
Jenis Kategori Barang Thmbang:
a. Benda-benda cair. Contohnya; Ter, minyak tanah, dan garam air.
b. Benda-benda padat yang tahan api. Contohnya; Kapur dan bahr-batu
mulia seperti; Permata, zamrud, dan fairuz. Menurut Imam Malik, Imam
Abu Hanifah, dan Imam Asy-Syafi'i, dua jenis benda ini tidakwajib
dizakati, sebab tidak ada dalilnya. Tetapi menurut Imam Ahmad,
keduanya wajib dizakati, sebab termasuk yang disinggung dalam firman
Allah To'olo , "Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kalian." Di samping itu, kedua jenis benda ini yaitu
gh/a.qia/a/.
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
termasuk hasiltambang, bukan dari jenis tanah. Sehingga harus dizakati,
apabila nilainya mencapai satu nisab. Zakatnya sebesar dua setengah
persen.
c. Benda beku tetapibisa meleleh oleh api. Contohnya; Emas, perak, besi,
tembaga, dan timah. Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, untuk
benda-benda ini harus dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima atau
dua puluh persen, kalau ia berasaldaritanah yang terkena pajak atau
di gurun. Berdasarkan firman AllahTa' ala,
[t r :Ju!r] @,1<":,L rr,',fu ,e U e *i'6i
"Ketalruilah, sesungguhnya apa saja yang dapnt kalisn peroleh
sebagai rnmpasan peran& maka seperlinmnya untuk AIIah." (Al-
Anfal 41)
Menurut mereka, harta inijelas wajib dizakati. Ini sebagaimana
merupakan harta ghanimah, milik orang-orang kafir yang telah dikuasai
olehkaummuslimin.
Dan juga berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, " Zakat rikaz itu seperlimo." Menurut mereka,
rikaz itu meliputi hasiltambang dan harta simpanan seperti yang akan
diterangkan nanti. Menurut Imam Ahmad, semuajenis hasil tambang wajib
dizakati jika telah mencapai satu nisab, baik langsung berupa barangnya
atau nilainya, dan tidak disyaratkan harus sudah lewat waktu satu tahun.
Yang dijadikan dalil atas halini ialah; Ayat Al-QuCan di atas tadi, dan
juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Hakim, sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam pemah mengambil zakat dari hasil
tambang di negeri Qabaliyah. Tetapi hadits inidha'if.
Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, yang wajib dizakati itu
hanya harta tambang berupa emas dan perak saja, jika memang telah
mencapai satu nisab, meskipun belum tiba waktu satu tahun. Berdasarkan
hadits, "Tidak ada zakat sama sekali atas batu. " Namun hadits ini sangat
dha'if.
Dengan demikian jelas bahwa semua dalilyang dikemukakan yaitu
lemah. Dalilayatyang digunakan oleh ulama-ulama dari ma&hab Hanafi
menurut ulama-ulama lain juga tidakbisa diterima. Tetapi hadits shahih
%c/oilu96a.d.a./"
Zakat
yang mengatakan "Zakatnyahartarikazitu seperlimo, " ini memperkuat
pendapat ulama-ulama darimadzhab Hanafi. Menurut mereka, harta
tambang itu sama dengan rikaz. Pendapat ntereka ini juga diperkuat oleh
sebuah riwayat dari Ali Radhiyallahu Anhu yang menyatakan bahwa
tambang yaitu rikaz, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak
seperlima.
Tempat Harta Rikaz
Tempat harta rikaz itu dibagi tiga bagian:
a. Yang ditemukan oleh seorang muslim atau seorang kafir dzimmi di
rumahnya atau di tempat yang dikuasainya. Menurut Imam Abu Hanifah
dan Imam Ahmad, harta seperii itu tidak wajib dizakati, kecuali kalau
sudah lewatwaktu setahun dan sudah mencapaisatu nisab. Sementara
menurut Abu Yusuf dan Muhammad, wajib dizakati sebesar seperlima
atau dua puluh persen seketika itu. Dan menurut Imam fuy-Syafi'i serta
Imam Malik, wa jib dizakati sebesar dua setengah persen seketika itu.
b. Yang ditemukan oleh seorang muslim atau seorang kafir dzimmi di gurun
atau di gunung atau di tanah-tanah yang tak bertuan. Ia dizakaii
sebanyak seperlimanya, kemudian sisanya menjadi milik orang yang
menemukannya.
c. Yang ditemukan di laut. Menurut para ulama, harta initidak wajib
dizakati. Tetapi menurut Imam Asy-Syafi' i, kalau berupa emas atau perak
wajib dizakaii.
Harta Rikaz Itu Seperti Harta Simpanan
Menurut pengertian bahasa, rikaz itu berarti menetapkan. Dan
dalam pengertian syariat, menurut ulama-ulamn dari madzhab Hanafi,
rikaz yaitu ; Nama sesuatu yang ditetapkan oleh Allah selaku sang
Khaliq atau oleh makhlukdi dalam bumi. Menurut Imam Malikdan Imam
Ahmad, rikaz yaitu ; Suatu benda yang terpendam didalam tanah dari
peninggalan orang-orang jahiliyah, baik berupa emas, perak, atau
lainnya. Ulama-ulama dari madzhab Asy-Syafi'isetuju pada kedua
pendapat ini . Dengan demikian, menurut Imam fuy-Syafi'i, Imam
Malik, dan Imam Ahmad, harta rikaz itu sama artinya dengan harta
simpanan.
Til-/, ,I i:acla/r.
[:erikut D;i, -dalilnyr i:lent lsla,i
.7
Tetapi menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, harta rikoz itu
sepertiyang disebutkan di atas tadi. Sedangkan harta simpanan ialah;
Harta yang khusus dipendam oleh anak cucu Adam pada zaman jahiliyah
maupun zaman Islam. Menurut mereka, harlarikaz itu mencakup harta
simpanan danyang lainnya. Jadi hartasimpanan itu lebihkhusus daripada
hartankaz. Tetapi argumen atau hujjah yang mereka jadikan sebagai dalil
sangatlemah.
Tempat Harta Rikaz
Tempat harta nkaz itu ada tiga bagian:
a. Yang ditemukan oleh seorang muslim atau seorang kafir dzimmi-
meskipun bukan mukalllaf- di tanah mati, atau di tanah yang tak
bertuan, baik berada di permukaan tanah ini atau di jalanan yang
tidak biasa dilalui. Berdasarkan kesepakatan para ulama, harta seperti
itu harus dikeluarkan zakatnya sebanyak seperlima atau dua puluh
persen, sebab hukumnya seperti harta temuan yang terdapat di tempat-
tempat yang telah disebutkan di atas. Disebutkan dalam sebuah hadits,
bahwa harta seperti itu harus dizakatisebesar seperlima.
b. Yang ditemukan seseorang pada tanah yang sudah diakui
kepemilikannya kepadanya, sementara tidak diketahui bahwa harta ifu
yaitu harta yang terpendam dari kaum muslimin. Menurut Imam Abu
Yusuf dan yang shahih dari pendapat Imam Ahmad harta ini
menjadi miliknya. Sebab menurut mereka, kepemilikan harta rikazitu
tidak bisa dimiliki sebab disebabkan kepemilikan tanah. Namun
statusnya merupakan harta titipan. Jadi sesungguhnya harta yang bisa
dimiliki ialah sebatas yang kelihatan. Dan harta yang ditemukan
seseorang ini yaitu harta yang kelihatan, maka berhaklah ia unfuk
memiliki, kecuali jika pemilik tanah sebelumnya mengaku bahwa harta
itu yaitu miliknya. Dalam kasus seperti ini yang dipercaya yaitu
pengakuannya. sebab kenyataannya harta ini sebelumnya berada
di tangannya. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, harta
ini menjadi hak pemilik pertama bagitanah ini atau ahli
warisnya jika memang masih bisa dikenali. Kalau tidak bisa dikenali,
maka ia diserahkan kepada baitulmal. Sementara menurut Imam Asy-
Syafi'i yaitu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, harta itu menjadi
hak pemilik sebelumnya jika memang ia mengakuinya. Kalau tidak,
maka menjadi hak pemilik sebelumnya lagi, begitu seterusnya. Dan jika
gafrilu,96a/a/v
Zakal
ternyata tidak diketahuisiapa pemiliknya, harta ini diserahkan ke
baitulmal.
c. Seseorang menemukannya di tanah milik seorang muslim atau seorang
kafir dzimmi. Menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan,
dan Imam Ahmad dalam salah satu versiriwayat, harta ini hak
pemilik tanah. Sementara menurut Imam Ahmad dalam versi
pendapatnya yang lain, harta ini milik orang yang menemukannya.
Abu Yusuf setuju pada pendapat yang kedua ini, berdasarkan alasan
seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa harta ini tidak
bisa dimiliki serta merta berkat kepemilikan tanah. Kecuali jika ia
mengaku bahwa harta itu yaitu miliknya, maka dalam hal ini
pengakuannya dibenarkan. Sedangkan menurut Imam fuy--eyafi'i, harta
ini yaitu hak pemilik rumah atas pengakuannya. Dan kalau ia
tidak mengaku, maka menjadi hak pemilik pertama.
Yang Wajib Dizakati Pada Harta Rikaz
Jlka rikaz merupakan harta yang terpendam dari orang-orang
jahiliyah dengan bukti ada gambar berhala atau salib, berdasarkarr
kesepakatan para ulama; Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar seperlirna atau dua puluh persen, baik berupa emas atau perak
atau tembaga atau timah. Sementara sisanya yang delapan puluh persen,
menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i, yaitu hak
pemilik sebelumnya j ika memang d iketahui siapa pemiliknya, dan harta itu
ditemukan di rurnah atau di tanah yang menjadihak miliknya. Jika si
pemilik tadisudah meninggaldunia, maka menjadimilik ahli warisnya
kaiau mereka masih bisa diketahui. Kalau sudah tidak diketahui, maka
diserahkan ke baitulmalatau kas negara. Sedangkan menurutAbr.r Yusuf
dan Muhammad, delapan puluh persen sisanya tadi yaitu milik orang
yang menemukannya, sepanjang tidak ada pengakuan dari pemilik ianah.
Tetapi jika diakui, berdasarkan kesepakatan para ulama, harta itu yaitu
miliknya.
Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, berapa pun jumlahnya
harta rikaz ini harus dikeluarkan zakatnya sebanyak seperlima atau
dua puiuh persen. Tetapi Imam fuy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad
mensyaratkan, harta ini harus mencapai satu nisab. Mengenai
pengelolaan atau penggunaan seperiima ini , para ulama berbeda
pendapat. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan
%ehi/"9i'1.a/"
Berikut Dalil-daiilnya dalam lslam
Hanbali, seperlima ini harus dikelola atau digunakan seperti harta
ghanimah. Sedangkan menurut Imam fuy-Syaf i, seperlima ini harus
dikelola sebagaimana pengelolaan zakat;Yang hanya diberikan kepada
golongan-golongan tertentu saja. 1)
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dan sedekah fitrah itu punya makna yang sama.
Tambahan kalimat fifro h; sebab zakat atau sedekah ini dikeluarkan
setelah fitrah atau selesaidari melaksanakan puasa Ramadhan.
Menurut pengertian syariat, zakatfitrah yaitu harta yang harus
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat secara khusus,
sepertiyang akan diterangkan nanti. Pembicaraan mengenai zakat fitrah
ini terbatas dalam hal-hal sebagai berikut:
Hukum Zakat Fitrah
Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian
besar ulama, zakat fitrah ifu hukumnya fardhu. Hal iniberdasarkan hadits
Nafi' yang bersumber dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam memerintahkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma
atau satu sha' jewawut. Kata Ibnu Umar, kemudian kaum muslimin
menggantinya dengan dua mud gandum.
Menurut Asyhab dari madzhab Maliki, Ibnu l-abban dari madzhab
fuy-Syafi'i, dan beberapa ulama dari madzhab Zhahiri, zakat fihah itu
hukurnnya sunnat. Menurut m ereka,makna kalimatfardhudalam hadits
yang menerangkan tentang zakat fitrah itu hanyalah fardhu dalam
pengertian bahasa, bukan dalam pengertian syariat. Ulama-ulama
madzhab Hanafi mengemukakan pendapat yang tengah-tengah, yakni
bahwa zakat fitrah itu wajib.2) Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah
antara fardhu dan sunnat. Wajib yaitu sesuatu yang ditetapkan
berdasarkan dalilyang bersifat zhanni atau relatif, dan fardhu yaitu
sesuafu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath' i atau pasti. Dan zakat
L Ad-Din Al-Kholish; VllVL8z.2 Ad-Din Al-Kholish VIIV190.
fitrah itu ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat zhanni atau relatif,
bukan dalilyang qath'i atau pasti.
Dalil Zakat Fitrah:
Dalildari Al-Qur'an ialah firman Allah To'olo,
[rt:,,r'!r] ge;;'.;JJ'ts
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang ffiembersihkan diri
(dengan beriman)." (Al-A'la: 14)
Diriwayatkan oleh Nafi' dari lbnu Umar sesungguhnya ia
mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan tentang zakat Ramadhan."
(HR. Al-Baihaqi)
Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu mengatakan, "Nabi
Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
'[fi-
* rpt #'i ji i, y"r ?it * "J'*( "
.p+:ti'; ;;5 sy.
' S e sun gguhny a b e run tun gI ah o r an I y an I me mb e r s ihkan dir i,
menyebut nama Tuhannya, lalu menunaikan shalat, kemudian
membngikan zaknt ftrah sebelum ia berangkat ke mushalla p ada luri
r ay a F itri. " (HR. Ibnu Mardawaih)
Bersumber dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi S hallallahu Alaihi wa
Sallam mewajibkan zakat fihah dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha'
kurma atau satu sha' jewawut kepada setiap orang yang merdeka maupun
budak, yang anak-anak maupun yang dewasa, yang lakiJaki maupun yang
perempuan, dari kaum muslimin." (HR. Imam tujuh)
Kata Al-Baihaqi, "Para ulama sepakat, bahwa zakat fitrah itu
hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Dan zakat fitrah ini
diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah.tt
giAilv,96a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Di dalam zakatfihah terdapat beberapa manfaat baik bagi orang
yang memberikan zakat (muzakki) itu sendiri, bagi masyarakat, dan bagi
hartayang dizakati.
Manfaat bagi 6r rzaffi' Zakat ini dapat membersihkan jiwanya
dari segala penyakit berikut pengaruh-pengaruhnya. Seperti; Dosa,
kekerasan sosial, dan sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh
orang-orang yang perlu dibantu. Makna ini diambil dari firman Allah Ta'ala,
"Sesunggtrh nya berunhtnglah orang-orangyang membersihkan diri. . .."
Manfaat bagi masyarakat; Zakat ini menjadi penebar rahmat
bagi masyarakat di mana si muzakki hidup di tengah-tengahnya. Dengan
zakat diharapkan tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat pada
hari raya Fihi dapat membanfu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir
miskin yang hidupnya selalu menderita sebab tidak bisa menikmati apa
yang dirasak







