Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 15

 


paisatu nisab, menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'idan


Hanbali wajib dizakati. Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab

Hanafi, tidakwajib.

Al-Mujtahid: U225, dan Al-Din Al-Khalish: VIIV103

gi/tib,96adah

Berikut Dalil{alilnya dalam lslam

Bidoyah

ffi

g. Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum mencapai satu nisab.

Menurut Imam Abu Hanifah, khusus untuk hasil bumiwajib dizakati

meskipun belum satu nisab. Secararinci haliniakan diterangkan nanti.

h. Semua harta selain harta hasilbumi wajib dizakati kalau sudah genap

satu tahun dengan penanggalan qamariah, yaitu; muharram, shafar, dan

seterusnya. Hal ini secara rinci juga akan diterangkan nanti.

i. Apabila harta sudah genap safu nisab pada awal tahun atau pada bulan

Muharmm, lalu pada pertengahan tahun menj adi berkurang, kemudian

genap lagi pada akhir bhun, menumt ulama-ulama dari madzhab Hanafi

dan madzhab Malik wajib dizakati. Adapun menurut ulama-ulama dari

ma&hab Syaf i dan Hanbali, apabila pada awal tahun harta itu genap

satu nisab kemudian sempat berkurang lalu menjadi genap lagi, maka

yang diperhitungkan yaitu   setahun utuh, bukan pada awal:rraupun

pada akhir tahun saja.

j. Jika nisab harta berganti jenis, contohnya seperti seseorang menukarkan

ternak atau biji-bijian dengan emas atau perak, maka hitungan satu

nisab menjadi tidak berlaku. Kecuali kalau ia memang.sengaja

melakukan hal itu untuk menghindari kewajiban zakat, maka ia tetap

wajib mengeluarkan zakat. Sama seperti orang yang sengaja mengurangi

nisab hartanya menjelang akhir tahun dengan maksud untuk

menghindarikewajiban zakat. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan

Imam Asy-Syafi'i, ia tidak wajib zakat. Tentang niatnya ini ,

urusannya dengan Allah. 1)

k. Apabila seseorang sudah berkewajiban zakat sebab  harta miliknya

sudah mencapai satu nisab dan sudah genap safu iahun, tetapi ia belum

memungkinkan melakukannya hingga hartanya habis, maka ia tidak

berkar.rajiban zakat. Contohnya; Seperti harta itu bemda di suatu negara,

sementara pemiliknya tinggal di negara lain yang cukup jauh. Atau harta

itu dititipkan pada orang lain yang sedang menghilang. Inilah pendapat

yang paling kuat.z)

l. Orang yang sudah berkewajiban zakat lalu ia menjual hartanya yang

sudah genap satu tahun, ia boleh menggunakan uing hasilpenlualan

t' Al-Mughni: 1U467./ Al-Mughni:1U464.

gihiA,.giada/u

Zakat

ini  namun kewajiban zakatnya masih tetap berlaku. Menurut Imam

Asy-Syafi'i dalam salah satu versi pendapatnya, tidaksah hukumnya

menggunakan uang ini . letapi menurut pendapatyang diunggulkan,

hukumnyasah.

m. Orang yang meninggal dunia padahal ia sudah berkewajiban zakat

tetapibelum sempat berzakat, wajib dikeluarkan zakat dari harta

peninggalannya. Jadi kewajiban ini  masih tetap berlaku,

meskipun ia sudah meninggaldunia. Ini yaitu   pendapatAtha', Al-

Hasan, Az-Zuhri, Qatadah, Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, Imam

Ahmad, Ishak, Abu Gaur, dan lbnu Al-Mundzir. Sementara pendapat

lain mengatakan, tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta seorang

mayit, kecuali jika sebelumnya ia sudah berwasiat. Dan ketika itu juga

berlaku seperti wasiat-wasiat yang lain. Artinya, tidak boleh

dikeluarkan lebih dari sepertiga harta peninggalannya. Dan ini yaitu  

pendapat lbnu Sirin, Asy-Syu'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Hammad bin

Abu Salman, Al-Butti, AtsJTsauri, dan beberapa ulama dari madzhab

Hanafi. Berdasarkan pendapat yang pertama, zakat menjadi

tanggungan hutang yang harus dipenuhi bersama hutang-hutang

lainnYa.l)

Niat Zakat

Orang yang mengeluarkan harta sejumlah nilaizakat tapi tanpa niat

zakat, maka apa yang telah ia keluarkan tidak dianggap sebagai zakat,

sebab  niat yaitu   syarat sahnya mengeluarkan zakat. Niat harus

dibarengkan ketika menerimakan zakat, baik langsung kepada orang yang

berhak menerimanya, atau lewat pihak yang mewakilinya. Tetapi

seandainya seseorang memberikan harta kepada orang miskin tanpa niat

zakat,kemudian ia baru niat ketika harta yang ia berikan itu sudah berada

di tangan orang miskin tadi, maka niabrya sah. Pendapat yang mengatakan

bah'i'ra niat merupakan syarat sahnya mengeluarkan zakat yaitu  

pendapat seluruh ulama ahli fikih, kecuali Al-Auza'i.2)

L As-SyorhuAl-Kobir:1U466./ Al-Din Al-Kholish: VIII/109.

gi*ilu,Qialalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

--F

Waktu Mengeluarkan Zakat

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i dan

sebagian besar ulama yang lain, zakat itu harus dikeluarkan sesegera

mungkin tatkala terpenuhi segala syaratnya. Sementara menurut ulama-

ulama dari madzhab Hanafi, tidak harus sesegera mungkin, Kendati pun

idealnya yaitu   seperti itu. Menurut sebagian ulama ahli fikih, boleh

hukumnya mengeluarkan zakat setahun atau lebih, sebelum masa jatuh

tempo.

Demikianlah pengantar penting yang terkait dengan hal-hal

mendasar yang berhubungan dengan zakat. Saya antusias sekali

menyebutkan beberapa pendapat para ulama sebagai dasar bagi penjelas-

an hukum. Sebab sebagian besar pembaca ingin mencermati pendapat

berbagai ma&hab dalam masalah ini. Sengaja saya tidak menyebutkan

dalil masing-masing madzhab, dan menyebutkan sanggahan masing-

masing madzhab dalam masalah-masalah yang ditentangnya. Sebab kalau

itu saya lakukan, tulisan iniakan menyimpang dari fujuannya. Saya ingin

memberikan kepada para pembaca pemikiran praktis tentang setiap topik

keagamaanya. Tetapi kalau terkadang saya menyebutkan beberapa dalil,

hal itu sebab  saya merasa sangat dibutuhkan oleh pembaca. Bagi

pembaca yang ingin mengetahui pembahasan suafu masalah secara luas,

saya persilahkan untuk membaca kitab rujukan yang saya tulis pada

catatan kaki. Allahlah yang berkuasa memberikan pertolongan.

Harta-harta yang Wajib Dizakati

Zakat Emas

Menurut kesepakatan para ulama ahli fikih, harta yang wajib dizakati

itu darijenis tambang adadua;yakniemas dan perakyang keduanyatidak

merupakan perhiasan. Dari jenis ternak ada tiga; yakni onta, sapi, dan

kambing. Dari jenis buah-buahan ada dua; yakni kurma dan anggur. Dan

dari jenis biji-bijian ada dua; yakni gandum dan anggur kering.

Mengenai hal-hal yang diperselisihkan oleh para ulama akan

diterangkan nanti. Begitu pula dengan pendapat-pendapat yang

diunggulkan berikut dalil-dalilnya. Kali initerlebih dahulu saya akan

menjelaskan secara rinci masing-masing jenis harta ini .

%i/*t/u96a/.a./u

Zakat

Wajib hukumnyamenzakati emasyang telah mencapai satu nisab,

telah berlalu masa satu tahun, dan masih lebih setelah digunakan untuk

memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok serta membayar hutang.

Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, as-sunnah, dan

ijma'paraimam.

Dalil dari Al-Qur'an yaitu   firman Allah To'alo suratAt- Taubah ayat:

35, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak. .. . " Seperti yang

telah dikemukakan sebelumnya.

Dalil dari as-sunnah ialah hadits, " Barangsiapn yang dikaruniai harta

oleh Allah namun ia hdak menunaikan zakatnya.. .. " Hadits-hadits seperti

itu banyak sekali.

Kesepakatan atau ijma'para imam mengenai halitu sudah kita

maklumi. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang kontroversi

masalah ini.

Nisab Emas dan Jumlah yang Harus Dizakati

Nisab emas itu dua puluh mitsqal. Barangsiapa yang memiliki emas

sebanyak itu dan telah berlalu masa satu tahun sepertiyang telah saya

kemukakan, iawajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah zakat emas ialah dua

setengah persen. Jika memiliki emas dua puluh mitsqalmaka yang harus

dikeluarkan yaitu   setengah mitsqal. Mitsqal dan dinar itu memiliki arti

yang sama. Yang dimaksud ialah dinar dari emas, bukan dari perak. Dua

puluh mitsqal atau dua puluh dinar sama dengan 89,117 gram menurut

timbangan Mesir, 96 gram menurut timbangan orang-orang non fuab, dan

1 10 gram menurut timbangan lrak. Jika Anda sudah memiliki emas seberat

itu, maka Anda harus mengeluarkan zakafrya sebesar dua setengah persen.

Dan jika Anda memiliki harta atau hasil tambang lain seperti kuningan,

tembaga, dan lainnya, Anda harus lihat terlebih dahulu. Jika nilainya salna

dengan satu nisab, Anda harus menzakatinya. Jika kurang dari safu nisab,

Anda tidak waj ib merzakail. Tetapi satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa

nilai emas dan perakifuberbedadari satuzaman kezaman yang lain dan

dari satu negara ke negara yang lain, kendati pun terpautnya hanya sedikit.

Harta yang lebih dari satu nisab harus dihitung lalu dikeluarkan zakatnya.

Menurut ulama-ulama dari madzhab Maliki, emas dan perak yang

sudah dicampur itu sama dengan emas dan perak yang tidak dicampur.

Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'i dan madzhab

giAi/u,Qladalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

--

Hanbali, tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang sudah dicampur,

kecuali bagian yang murni sudah mencapaisatu nisab.l)

Zakat Perak

Jika perak sudah mencapai satu nisab, maka juga harus dizakati.

Hal itu berdasarkan Al-Qur'an, as-sunnah, dan ijma' para ulama, baik

perak itu sudah dibentuk maupun belum dibentuk. Syarat lain yaitu  

bahwa satu nisab ini  sudah berlalu safu tahun, dan masih lebih setelah

digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok serta membayar

hutang. Satu nisab peraksamadengan dua ratus dirham. Zakatnyayaitu  

dua setengah persen seperti emas. Berdasarkan halini, apabila seseorang

sudah punya dua ratus dirham, maka ia harus mengeluarkan zakat

sebanyak lima dirham. Kelebihannya yaitu   diperhitungkan tersendiri

seperti yang berlaku pada emas. Pembicaraan mengenai perak yang sudah

dicampur sama seperti pembicaraan yang berlaku pada emas. Tetapi ada

yang perlu diketahui, bahwa satu dirham itu sama dengan 16 qirat atau

3,12gram.

Emas dan Perak yang Dijadikan Satu

Apabila Anda punya emas yang kurang dari satu nisab, dan perak

yang juga kurang dari satu nisab, namun apabila keduanya dihimpun atau

dijadikan satu jumlahnya mencapai saiu nisab, bagaimana hukumnya?

Menurut sebagian ulama ahli fikih, harus dijadikan satu. Dan

menurut sebagian yang lain, tidak boleh dijadikan satu. Yang diunggulkan

yaitu   pendapat kedua. Sebab masing-masingdarikedua jenis logam ini

berdirisendiri. Dan halini diperkuat oleh dalil.2)

Zakat Perhiasan

Perhiasan yaitu   sesuafu yang lazim digunakan oleh seorang wanita,

baik yang sudah dibentuk maupun lainnya.

L AdDinAl-Kholish: VIIV140.

2 Ad-DinAl-Kholish:VIlVl42.

gibilu.%a/a/a

Zakat

Sepertiyang telah saya kemukakan sebelumnya, zakat itu wajib

terhadap emas dan perakyangsudah mencapai satu nisab, sekalipun masih

berbentuk batangan (belum dibentuk) atau berupa bejana. Begitu pula

apabila emas dan perak itu sudah menjadiperhiasan yang dipakai oleh

seorang wanita. Demikian menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi,

Az-Zuhi dan Mujahid. Dalil mereka ialah hadib hnu Amr, "Sesungguhnya

seorang wanita datang menemui Nabi Shollallohu Alaihi wa Sallamdengan

membawa anak perempuannya yang memakai gelang emas cukup berat

di tangannya. Lalu beliau bersabda kepada wanita itu, "Apakah kamu

sudoh mengeluarkan zakat gelang itu? " la menjawab, " Belum. " Beliau

bersabda, " Apakah kamu senang jika pada Han Kiamat kelak Allah akan

mengenakan kepadamu seposong gelang dan api sebagai ganti sepasang

gelangitu?" Seketika wanita itu melepas sepasang gelang ini  lalu

menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seraya

berkata, "lniuntukAllah dan Rasul-Nya." (HR.Abu Daud dan An-Nasa'i

dengan sanad yang kuat. Di dalam sanadnya terdapat nama Husain bin

Dzakwan, seorang perawi yang tsiqat. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-

Hakim).

Ada dua hadits lain seperti itu yang bersumber dari Aisyah dan yang

bersumber dari fu ma' binti Yazid.

Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, tidak

ada kewajiban zakat terhadap perhiasan yang dipakai. Mereka

mempunya dalil berupa beberapa atsar yang menguatkan pendapat

mereka. Masalah ini mengundang perselisihan yang cukup tajam.

Menurut Al-Khithabi, secara lahiriah, ada ayat Al-Qur' an Al-Karim yang

mendukung pendapat yang menyatakan barang ini  wajib dizakati,

dan hal itu juga diperkuat oleh atsar. Dan bagi yang berpendapat

sebaliknya, mereka perlu mengajak untuk menganalisa kembali dalil-

dalilini . Tetapi untuk lebih berhati-hati, sebaiknya barang ini 

dizakati saja.

Para ulama yang berpendapat bahwa barang perhiasan yang

dipakai itu tidakperlu dizakati, mengatakan,

a. Sesungguhnya pada masa awal Islam, semula perhiasan itu diharamkan

bagi kaum wanita, sepertiyang dikutip oleh Al-Baihaqi dan lainnya

(Kemudian dihalalkan dan diperbolehkan).

gihi/v,96ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

-------

b. Sesungguhnya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah

memutuskan bahwa perhiasan itu wajib dizakati secara mutlak. Tetapi

secarakhusus.l)

Yang diperselisihkan oleh para ulama ialah perhiasan yang terbuat

dari emas dan perak. Adapun perhiasan yang lainnya seperti mutiara,

perrhata, zamrud, dan lain sebagainya, berdasarkan kesepakatan para

ulama benda-benda berharga ini  tidak wajib dizakati. Kecuali kalau

digunakan untuk niaga, maka wajib ada zakatnya. Jika dalam perhiasan

ada emasnya, rnaka yang dizakati yaitu   emasnya saja. Kecuali kalau

dipergunakan untuk niaga, maka semua harus dizakati.

Nisab perhiasan yang wajib dizakati itu diukur dengan bobot atau

timbangannya, bukan nilainya. Jika bobot atau timbangannya laurang dari

satu nisab dan nilainya lebih banyak, maka nisabnya dianggap kurang.

Sehingga tentu saja tidak ada kewajiban zakat.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan, bahwa perhiasan yang boleh

dipakai oleh laki-laki seperti cincin perak, ikat pinggang, dan lain

sebagainya, maka hukumnya sama seperti perhiasan yang lazim dipakai

olehwanita.

Orang yang memiliki bejana dari emas atau dari perak dan telah

mencapai satu nisab, berdasarkan kesekapatan para ulama wajib dizakati,

baik bejana itu berupa piring, atau gelas, atau teko, atau sendok, atau

panci, dan lain sebagainya. sebab  berdasarkan kesepakatan para ulama,

mengggunakan bejana-bejana seperti itu hukumnya haram, baik bagi laki-

laki maupunwanita.

Hukum Hutang

Barangsiapa yang memberikan piutang kepada orang lain dengan

maksud bukan unfuk menghindar dari kewajiban zakat, dalam masalah ini

para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum harta yang

dihutangkan yang jumlahnya mencapai satu nisab zakat jika sendiri atau

jika ditambah dengan harta yang masih ada di tangannya.

gi*ib.gnadalu

Zakat

L Ad-Din Al-Khalish: lUt44.

IApabila yang dihutangi itu orang kaya dan bersedia membayar

kepada orang yang memberikan piutang, menurut pendapat sebagian

ulama, harta ini  wajib dizakati. Inilah pendapat yang kuat. Tetapi

mereka berbeda pendapat, apakah orang yang memberikan piutang tadi

wajib menzakati hartanya ini  sebelum ia menerimanya, sementara

waktunya sudah berlalu satu tahun? Atau ia boleh menunda sampai ia

menerima hartanya yang masih dihutang ini , sehingga apabila sudah

menerimanya ia harus mengeluarkan zakat sebanyak tahun yang sudah

lewat? Dalam masalah ini ada dua pendapat yang sama-sama kuat:

Menurut Atha' 

Sa'id bin Al-Musayyab, dan Abu Tannad,apabila ia

sudah menerima kembali hartanya, ia hanya berkewajiban mengeluarkan

zakatnya untuksatu tahun saja.

Tetapi kalau orang yang ia hutangi ifu suka menunda-nunda atau sulit

membayar, atau bahkan mengingkari, maka dalam masalah ini ada tiga

pendapat:

Pertama, harta itu tidak wajib dizakatisebelum ia menerimanya

meskipun waktunya sudah lewat safu tahun.

Kedua,jika sudah diterima ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak

tahun yang telah berlalu

Kefigo, jika sudah diterima ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk

satu tahun saja. Ini yaitu   pendapat yang moderat dan paling logis.l)

Rumah dan Tanah yang Disewakan

Apabila seseorang menyewakan rumah atau tanahnya atau

pabriknya dengan harta tertentu, maka uang sewanya praktis menjadi

miliknya secara penuh. oleh sebab nya uang ini  wajib dizakatijika

sudah ada satu nisab dan sudah ler,vat satu tahun, meskipun belum ia terima

dari orang yang menyewanya. Ini yaitu   pendapat Imam Ahmad.

Sementara menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, ia belum berhak

menerima uang sewa sebelum berakhir batas waktunya; seperti sebulan,

atau setahun, atau dua tahun, dan seterus nya.2) Maka berdasarkan hal ini,

L Al-Mughni oleh hnu Qudamah: IV4422 Ai-Mughni:1U443.

g*ilv,%iadalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

tidak ada kewajiban zakat sebelum ia menerima uang ini  dari si

penyewa yang jumlahnya harus mencapaisatu nisab dan sudah lewat

waktu satu tahun. Pendapat ini lebih kuat.

Mahar Seorang Wanita yang Masih Ada di Thngan

Suaminya

Hukum mahar atau mas kawin milik seorang wanita yang belum ia

terima dari suaminya, yaitu   sebagaimana hukum hutang. Dalam hal ini

ada dua masalah, seperti yang telah saya kemukakan di atas tadi.

Takat B aran g-baran g Dagan gan

Barang dagangan yaitu   semua benda yang ditawarkan untuk

diperjualbelikan dengan niat bemiaga. Harta ihrlah yang dianggap sebagai

harta yang sebenarnya, sebab  ia bisa menggantikan dinar dan dirham.

Tidak ada nash shahih yang secara tegas mewajibkan untuk menzakati

harta seperti itu. Oleh sebab  itulah setelah meneliti alasan-alasan yang

mewajibkan zakat, akhimya mereka menyimpulkan bahwa pada dasamya

alasan yang menyebabkan wajibnya zakat itu ada dua:

1. Harta bisa berkembang. Contohnya; Seperti biji-bijian dan buah-

buahan.

2.Harla punya potensi untuk berkembang. Contohnya; Seperti emas,

perak, danbinatang.

sebab  melihat harta dagangan ifu punya potensi untuk berkembang,

maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa harta ini  wajib

dizakati.

Nilai harga emas dan perak itu sering beralih menjadibarang

dagangan dengan cara digunakan untuk membeli barang-barang, sehingga

barang dagangan itu biasa bernilai ribuan bahkan jutaan. Ada sementara

negara yang pekerjaan mayoritas penduduknya yaitu   berdagang. Jika

barang-barang dagangan tidakwajib dizakati, maka halitu sama halnya

dengan membekukan salah satu rukun Islam, yaitu berupa zakat terhadap

jenis harta yang sangat penting.

gh/".qnada/v

Zaka,

Sesungguhnya zakat ifu disyariatkan selain untuk membantu orang-

orang fakir, orang-orang miskin, dan orang-orang susah, juga untuk

menghidupkan usaha atau rencana-rencana yang dipraktikkan pada jalan

Allah. Membatalkan zakat terhadap barang-barang dagangan, sama halnya

membatalkan salah satu aspek penting di antara aspek-aspek pengelolaan

zakat.

_Segqlefirygq,gqtqqq4glsalgbq!_b_ebW3hertqCaganganituwajib

dikqluarkanzakatnyq, !-e-cg,ali q!qqr-q:!q!qq darima&habZhahiii, sebab 

11rq!_ekgharry_1b,grpegorygllpa{qlastrdantidikmiumbnggunakanqiyas.

D,j_s_ampingitubany,akulamaa!!!_fikifryq0glllely_a,lggahpendapatmereka

-berdasarkan 

nash-nasn yang ;eskipun dha'if namun jumlahnya cukup

banyak dan safu sama lain saling menguatkan.

Satu halyang harus kita ketahui ialah, bahwa para ulama ahlifikih

telah menetapkan kalau harta-harta dagangan itu harus dikeluarkan

zakatnya. Mereka menulis ifu dalam kitab-kitab mereka pada kurun kedua

hijrah, dan hal ihr ada pada generasitabi'in yang masih mendapaii banyak

sahabat. Kemudian diikuti oleh generasi sesudah mereka. Tidak ada

seorangpun dari merekayangmengatakan kalau harta dagangan itu tidak

wajib dizakati. Seandainya dalam masalah ini ada perbedaan pendapat,

tentu waktu itu sudah disinggung. Dan para ulama ahlifikih pastimerasa

perlu untuk memberikan sanggahan terhadap orang yang mengatakan

bahwa harta dagangan itu tidakwajib dizakati, sebagaimana tradisi mereka

dalam menghadapi setiap masalah, baik yang kecil apalagi yang besar.

Tetapi Anda telah membaca kitab-kitab mereka, dan Anda dapati bahwa

mereka mengatakan kalau harta-harta dagangan itu wajib dizakati tanpa

ada yang mempersoalkannya, sebab  hal itu termasuk sesuatu yang sudah

diterima oleh semua. Oleh sebab itu hnu Al-Mun&ir mengatakan, "Hampir

semua ulama sepakat bahwa nilai harta dagangan ifu wajib dizakati."

Yang Dianggap Termasuk Harta Dagangan

Yang dianggap termasuk harta dagangan ialah semua barang yang

secara nyata bisa diperdagangkan, atau yang dibeli untuk diperdagangkan,

atau yang diwarisioleh ahli waris, atau yang dihadiahkan kepadanya,

kemudian benar-benar diperdagangkan. Tetapi kalau seseorang hanya niat

memperdagangkan saja tanpa dibuktikan, halitu dianggap tidak cukup dan

ia iidak bisa disebut sebagai pedagang, kendati pun menurut ulama-ulama

dari madzhab Hanbali ia bisa disebut pedagang. Orang yang membeli

%;*z/u9ladzv/t

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

-7-

rumah atau bangunan dengan niat menjualnya unhrk mendapatkan laba,

maka ia disebut sebagai pedagang. Rumah dan bangunan ini  yaitu  

barang dagangan yang nilainya wajib dizakati. Demikian pula dengan

tanah, pabrik, kapal, dan seterusnya.

Orang yang memiliki sejumlah harta lalu ia gunakan uniuk membeli

sebidang tanah yang kemudian di atasnya ia dirikan bangunan untukdijual

dan diperdagangkan, maka tanah berikut bangunannya ifu disebut sebagai

harta dagangan. Sama seperti seseorang yang punya sejumlah harta lalu

ia pergunakan untuk membeli binatang ternak, buah-buahan, dan lain

sebagainya. Tetapi orang yang membeli atau mendirikan sebuah bangunan

untuk dikontrakkan, atau membangun sebuah pabrik untuk disewakan,

atau membeli sebuah mobil untuk dicarterkan, barang-barang ini 

tidak bisa dianggap sebagai harta dagangan. Namun jika hasilnya

mencapai satu nisab dan sudah berlalu waktu satu tahun, maka wajib

dizakati. Begifulah contoh-contoh yang perlu saya kemukakan kepada Anda

untukdiketahui.

Cara Mengeluarkan Zakat Harta Dagangan

Apabila harta yang diperdagangkan sudah mencapai safu nisab emas

atau perak, dan juga sudah berlalu waktu satu tahun, maka harla ini 

wajib dizakati seperti yangberlaku pada emas dan perak.

Sebagian ulama ahli fikih mengatakan, bahwa tidak ada syarat ketika

mulai diperdagangkan harta ini  harus sudah mencapai satu nisab.

Syaratnya hanya ketika pada akhirtahun qamariyah harta ini  sudah

mencapai satu nisab. Namun pendapat mereka irri lemah. Apabila tiba

akhir iahun, Anda harus hitung barang-barang dagangan yang ada, lalu

Anda himpun dengan harta yang telah ada pada Arrda, kemudian baru

dizakati semuanya. Dan jika Anda punya hak piutang pada orang lain,

maka membicarakan tentang masalah inisama halnya membicarakan

tentang masalah hutang, seperti yang sebelumnya sudah dibahas cukup

jelas.

Nilaizakat yang harus Anda keluarkan hanya 2,5 7o saja. Tidak ada

yang lain.

Jika pada awaldan pada akhirtahun, harta mencapaisatu nisab,

namun sempat berkurang pada pertengahan tahun, maka dalam

g*ilu,96adab

Takat

masalah iniada dua pendapatsepertiyang sudah dikemukakan sebelum-

nya, yakni:

1. Bahwa yang diperhitungkan yaitu   pada awal dan pada akhir tahun

saja.

2. Bahwa kurang dari satu nisab itu bisa membatalkan kesempurnaan

jangka waktu sampai genap satu nisab dan terus dalam keadaan begitu

hingga berlalu waktu setahun.

Satu halyang perlu diperhatikan, ketika harus mengeluarkan zakat

harta dagangan boleh hukumnya mengeluarkan berupa nilainya, atau

hartanya itu sendiri. Orang yang berdagang pakaian misalnya, dan sudah

berlalu waktu satu tahun, ia boleh mengeluarkan zakat secara tunai, dan

juga boleh mengeluarkannya dari jenis barang yang ia perdagangkan untuk

diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Tetapi hendaknya perlu

diperhatikan agar bisa memberikan yang terbaik bagi mereka.

Orang yang memiliki harta yang setelah diperdagangkan menjadi

sahr nisab, lalu enam bulan kemudian misalnya, ia memiliki harta lain yang

juga ia masukkan sebagai modaldagangan, masa satu tahun harta yang

kedua tadi dihitung mulai waktu dimiliki, dan tidak rnasuk dalam hitungan

tahun harta yang pertama. Demikian pula seandainya ada susulan harta

yang ketiga, keempat, dan seterusnya.

Jika mau, ia bisa menggabungkan harta yang kedua dengan harta

yang pertama lalu menzakatinya secara bersama, dengan alasatr sebab 

sulit untuk menghitungnya. 1)

Orang yang memiliki harta-harta dagangan kemudian tiba-tiba ia

berhenti mengelolanya, maka hukumnya yaitu   hukum bukan harta

dagangan sehingga tidak ada kewajiban untuk dizakati.2)

ZakalTanam-tanaman dan B uah-buahan

Yang dimaksud dengan tanam-tanaman ialah seluruh j enis tanaman,

yaknitanaman yang ditanam menggunakan benih dengan tujuan agar

tanahnya bisa menghasilkan bahan makanan pokok dan lainnya.

gi*ill,gdadah

Berikut Dal ildali lnya dalam lslam

Dan yang dimakud dengan buah-buahan ialah semua jenis buah-

buahan, yaknibuah-buahan yang bisa dimakan, baik yang tumbuh di

pohon, atau yang tumbuh di atas tanah seperti buah semangka, mentimun,

dan lain sebagainya. Pembicaraan mengenaimasalah inibeserta hukum-

hukum yang terkait dengan zakatnya secara detil, kita simak berikut ini:

Hukum Zakat Tanam-tanaman

Zakal tanam -tanaman yaitu   waj ib berdasarkan Al-Qur' an, as-

sunnah, dan ijma' para ulama.

Allah To'olo berfirman, " Dan tunaikanlah haknya dihari memetik

hasilnya." (Al-An am: 141)

Yang wajib dizakati di sini hanya sepuluh persen atau lima persennya,

seperti yang akan diterangkan nanti.

Allah To'olo juga berfi rman,

@ffv,nE

\gli T5, *;,4 v,: t.;u,r 1i.;,1 Vv uii WU

[v rv:;;1t]

" W nh ni or an g- o r an I y an I b e r i m an, n nft nhk nnl nh ( di j nl nn AII nh)

sebagian dari hssil usshamu yangbaik-bnik dnn sebnginn dnri npn

yang Knmu kelunrksn dsri bumi untuk knlinn." (Al-Baqarah:

267)

Bersumber dari Jabir Rodhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi w a S allam bersabda,

zir '."J\ i;: e', |At o;t'rp\irirn, ,e qt', 't V'

;At Lz'a,

"Tanamnnyang diniri dengan airhujnn, sungni ntn r*oto oir, *nkn

(znkatnya) sdalnh seper sepuluh dnn (tnnamnn) ynng diairi dengnn

bnntuan lrcutan, makn (zakatnya) adnlah seper dua puluh."(HR.

Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i) Hadits-hadits

gihi/u,96a/a/u

Takal

seperti ini cukup banyak. Dan seperti itulah yang telah menjadi

kesepakatan para ulama.l)

Alasan Zakat Tanam-tanaman

Alasannya ialah sebab  tanah yang ditanami menghasilkan sesuatu

secara nyata. Jika tanah layak ditanami tetapi tidak menghasilkan tanam-

tanaman, maka tidak ada kewajiban zakat bagi pemiliknya. Dan jika sudah

ditanami namun kemudian rusak sebab  diserang hama, ia juga tidak

berkewajiban zakat.

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Seper

Sepuluh?

Seper sepuluh wajib dikeluarkan oleh orang yang mengelola secara

penuh tanah miliknya yang menghasilkan tanam-tanaman. Bukan oleh si

pemilik tanah, apabila seseorang menyewa tanah miliknya lalu ia tanami

tanam-tamaman, maka seper sepuluh dari hasilnya wajib dikeluarkan bagi

orang yang menanam. Semua sepakat atas pendapat ini, kecuali Imam Abu

Hanifah. Menurutnya, yang wajib mengeluarkan seper sepuluh yaitu  

pemiliktanah.

Jika Tanahnya Harus Dipajaki

Dalam artian tanahnya seperti tanah Irak atau tanah Mesir yang

berhasilditaklukkan dan dikuasai kaum muslimin. Maka penduduknya tidak

dikenakan apa-apa, kecuali mereka hanya diharuskan menyerahkan

sejumlah harla tertenfu sesuai dengan bidang tanah yang ada. Saat ifu yang

menggarapnya yaitu   orang-orang non muslim. Tapiseandainya tanah

tersebui dimiliki oleh seorang muslim, apakah selain membayar pajak ia

juga harus membayar zakat sebanyak seper sepuluh? Jawabnya, ya. Pajak

harus dibayar untuk tanahnya, dan seper sepuluh merupakan zakai hasil

tanamannya. Selain itu, pengelolaan atau penggunaan keduanya juga

1 Ad-DinAl-Kholish VIIV159

gh/u,Qladalu

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

7berbeda. Pemerintahan sekarang ini tidak memisahkannya. Jadiharam

seorang muslim tidak mengeluarkan seper sepuluh zakat meskipun ia telah

membayarpajak.

Tanam-tanaman dan Buah-buahan yang Wajib

Dizakati, Ukuran Nishab, dan Jumlah yang Wajib

Semua madzhab sepakat bahwa seper sepuluh itu diwajibkan atas

empat jenis tanam-tanaman; yakni jewawut, gandum, anggur kering, dan

buahkurma.

Terhadap selain empat jenis ini , sebagian ulama ahli fikih

mengatakan, tidak ada kewajiban zakat. Dalam hal ini mereka

berpedoman pada beberapa dalil yang meskipun tidak kuat tetapi satu

sama lain saling menguatkan, sehingga secara keseluruhan patut untuk

dijadikan sebagai dalil, terlebih bahwa pendapat yang kontra ternyata

juga tidak punya sandaran dalilkecuali hanya qiyas. Demikian pendapat

Ibnu Umar, Musa bin Thalhah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya'bi, Al-

Hasan bin Shalih, Ibnu Abu Laila, Ibnu Al-Mubarak, dan Abu Ubaid.

Pendapat ini  juga merupakan riwayat dari Imam Ahmad. Ibrahim

setuju dengan mereka, dan ia menambahkan, "...dan jagung." sebab 

tambahan ini disinggung dalam riwayat Ibnu Majah meskipun dha'if. hnu

Abbas juga setuju dengan mereka, dan ia menambahkan, "...dan

zaifun." Dalil mereka yang cukup kuat akan dikemukakan nanti. Menurut

mereka, selain ke empat jenis ini  tidak ada satu pun nash maupun

ijma' yang menyinggungnya. Halitu diperkuat oleh beberapa riwayat

yang menyatakan bahwa selama hidup Nabi Shallall ahu Alaihi w a S all am

tidak pernah memungut zakat selain dari keempat jenis biji-bijian dan

buah-buahan ini . Berikut yaitu   beberapa riwayat dari Nabi

Shall all ahu Al aihi w a S all am :

Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallam bersabda, " Seper sepuluh itu atas

gandum, jeu auut, buah kurma, dan anggur kenng."

Nabi Sho//o llahu Alaihi wa Sallambersabda, " Dan tidak ada zakat atas

sayur-sayuran."

Nab i S h o//o llahu Al aihi w a S all am b ersabda, " T idak ada zakat atas

sayuran yang dihosilkan oleh tanah. "

g*iluglada/u

Takat

Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya ia

berkata, "Sesunggu hnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya

menenfukan zakat atas gandum, j ew aw ut, buah kurma, dan anggur kenng."

Ketika mengutus Abu Musa Al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabalke

Yaman, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berpesan kepada mereka

berdua untuk tidak memungut zakat kecuali dari keempat biji-bijian dan

buah-buahan ini .

Semua riwayat tadi diketengahkan oleh Ad-Daruquthni.l) Ulama

ahli fikih yang mengatakan bahwa seper sepuluh juga dikenakan pada

selain ke empat jenis biji-bijian dan buah-buahan ini , alasan yang

digunakan untuk mengkiaskan keempat macam biji-bijian dan buah-

buahan ini  dengan lainnya masih mengundang perdebatan. Pendapat

yang paling moderat, cermat, dan mudah untuk diterima yaitu   pendapat

ulama-ulama dari madzhab Maliki dan Syafi' i. Menurut m er eka, tidak ada

zakatsama sekali terhadap buah-buahan selain korma dan anggurkering.

Dan tidak ada zakat sama sekali terhadap biji-bijian kecuali biji-bijian yang

dijadikan oleh manusia sebagai bahan pokok makanan dan layak untuk

disimpan, dalam arti apabila disimpan dalam jangkawaktu cukup lama

tidak cepat rusak. Contohnya; seperti padi, jagung, cabe, dan kacang.

Menurut mereka, alasannya sebab  biji-bijian ini  bisa dijadikan

makanan pokok dan awet disimpan.

Sementara Imam Abu Hanifah berpegang pada ayat dan hadits

secaraumum.

Malrsudnya ialah firman Allah, "Dan funaikanlah hak (zakat) nya pada

saat memetik hasilnya." (Al-An'am: 141 )

Dan hadits, " Tanaman yang diain oleh air huj an zakatnya yaitu   seper

sepuluh, dan tanaman yang diain dengan banfuan hewan zakatnya yaitu  

seperduapuluh."

Ayat dan hadib di atas menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan oleh

bumi itu waj ib dikeluarkan zakatnya, baik hasilnya berupa bij i-bij ian atau

buah-buahan, selain yang dikecualikan berdasarkan ijma' yaitu; rumput,

bambu, dan kayu bakar. Adapun anggur, delima, jeruk, kentang, lobak,

ilt549.

gi*i/a.q6ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

fI !',fl

Al-Mughni: lll

-a*s]!st n{,tilil

.d,1.".\il,.]gPJzdflz !gn.*r

l&t{Jt(}tdr\gr t

bawang putih, dan lain-lainnya, semua itu harus dizakati. Kedua sahabat

Imam Abu Hanifah vaitu; Abu Yusuf dan Muhammad setuju pada pendapat

ini , tetapidengan syarat harus yang tahan selama setahun tanpa

diobati, baik itu berupa bahan makanan pokok seperti; Padi, cabe, dan

adas, atau bukan, seperti; Kapas, katun, dan lain sebagainya. Menurut

mereka, tidak ada kewajiban zakat atas sayur-sayuran. Fara ulama berbeda

pendapat tentang zaitun. Tetapi sebagian besar mereka mengatakan, wajib

dikeluarkan seper sepuluhnya.

Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanbali, pendapat Imam

Ahmad sama seperti pendapat pertama tadi. Tetapi menurut pendapat yang

mereka unggulkan, kewajiban zakat itu tidak hanya terbatas pada empat

macam biji-bijian dan buah-buahan sepertiyang disebutkan di atas saja.

Melainkan meliputi segala hasil bumi yang memenuhi tiga syarat sebagai

berikut:

1. Bisaditakar.

2.Iknng.

3. Bisa tahan lama. Baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum,jewawut, iagung, atau berupa biji-bijiarr seperti adas dan kacang, atau

berupa rempah-rempah sepertijahe, dan lain sebagainya. Atau berupa

benih seperti benih kapas, semangka, dan seterusnya.t)

Kapan Hasil Bumi Wajib Dizakati?

Apakah biji-bijian jikalau sudah keras, tinggi, dan tidak perlu

disirami itu sudah harus dizakati? Ataukah tidak wajib, baru wajib dizakati

setelah dipetik atau dipanen? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Tetapi

pendapat yang kedua tadi lebih kuat. T alu mengenai buah-buahan, apakah

buah-buahan seperti anggur dan kurma mentah sudah wajib dizakati begitu

nampak bagus, ataukah tidak wajib, baru waj ib dizakati sesudah matang?

Dalam masalah ini juga ada dua pendapat, tetapi pendapat yang kedua itu

lebih kuat. untuk mengetahui kalau kurma mentah itu sudah matang

yaitu   dengan perubahan warnanya yang sudah memerah atau

menguning dan rasanya sudah manis. Dan untuk mengetahui kalau anggur

gi*ilu.qiadalv

Zakat

L Al-Mughni hal.549.

itr-r sudah matang juga dengan mencicipi rasanya yang sudah manis. Untuk

menzakati tanam-tanaman dan buah-buahan tidak disyaratkan harus

sudah berlalu waktu satu tahun. Yang penting sudah dipetik atau dipanen.

Berapa Nisab Zakat Tanam-tanaman dan Buah-

buahan?

Menurut Imam Abu Hanifah, seluruh yang dihasilkan oleh bumi itu

wajib dizakati, baik sedikit atau banyak, berdasarkan hadib,

.:Siti,:,Ut*q.

"Tantman yang diaii olehhujan zakntnya yaitu   seper sepuluh."

Menurut sebagian besar ulama, zakat itu tidak wajib atas tanam-

tanaman dan juga buah-buahan yang belum mencapai lima wasaq sesudah

dibersihkan darijerami dan kulitnya. Jika belum dibersihkan darijerami

dan kulitnya, maka harus mencapaisepuluh wasaq seperti yang juga

berlaku pada padi, dengan catatan kalau memang kulitnya mencapai

separoh sendiri. Jika kulitnya kurang dari separoh, hal itu dikembalikan

kepada orang yang berpengalaman. Dalil mereka ialah hadits yang

diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqidengan sanad yang sangat

bagus, "Yang jumlahnya kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati."

Pendapat ini  diperkuat oleh beberapa dalil. Jadi menggunakan

pendapat ini  dianggap menggunakan semua dalil yang

mendukungnya, bukan menggunakan sebagian dan mengabaikan sebagian

seperti yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah.

Ukuran nisab yang wajib dizakati ialah lima wasaq, atau sama

dengan lima puluh kilo menuruttakaran Mesir, atau sama dengan seribu

lima ratus kati lraq. Satu kati Iraq kira-kira sama dengan 130 dirham.

Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu   seper sepuluh jika disirami

atau diairi dengan menggunakan alat, atau dengan membeli air, atau

dengan menyewa alai-alat pengangkut air.

Apabila hasilnya sebanyak seper sepuluh, maka setiap sepuluh

takaran yang harw Anda keluarkan yaitu   satu takaran. Begitu seterusnya.

Apabila separoh tanaman disiram dengan menggunakan alat, dan yang

separohnya lagi disiram tidak dengan menggunakan alat, maka yang harus

gihlu.96ada/v

Berikut Dal i ldali lnya dalam lslam

Anda keluarkan yaitu   seper empat puluh. Jika salah satunya lebih banyak,

menurut sebagian besar ulama yang dianggap ialah yang lebih banyak. Si

penanam tidak boleh memperhitungkan biaya lain seperti biaya perawatan,

penjagaan, upah pekerja, dan seterusnya.

Ketentuan Nisab untuk Buah Kurma dan Anggur

Kering

Untuk mengetahui jumlah hasiltanam-tanaman seperti gandum dan

jawawut yaitu   mudah. Yang sulit yaitu   mengetahui hasil pohon-pohon

yang berbuah, seperti; pohon kurma dan pohon anggur. Oleh sebab  ihr ada

riwayat hadits yang memudahkan hal itu. Tetapi tidak dengan

menggunakan takaran atau timbangan, melainkan dengan menggunakan

taksiran orang yang dinilai sudah sangat berpengalaman dalam masalah

ini. Ia tinggal menghitungnya jumlah buah kurma dan jumlah anggur yang

ada pada pohonnya masing-masing, kemudian memperkirakan kurma

yang masih basah dan anggur yang sudah menjadi zabib (anggur kering).

Jika salah satunya sudah mencapai satu nisab, maka wajib dizakati.

Zakatnyaitu ia serahkan kepada seseorang yang dipercaya negara unfuk

mengurusnya. Jika negara tidak punya petugas, ia keluarkan sendiri

zakatnya kepada yang berhak menerimanya supaya ia terbebas dari

tanggungan kepada Allah Subhanohu waTa'ala. Untuk menaksir, si

penanam harus menunjuk orang yang benar-benar berpengalaman, jujur,

dan bertpnggung jawab kepadaAllah. sebab  jika salah taksir, maka bemrti

ada hak orang-orang miskin yang tidak diberikan sebagaimana mestinya,

atau dimakan oleh pemiliknya.

Disebutkan dalam sebuah hadib, apabila seseorang selesai menaksir

buah-buahan, sebaiknya ia meninggalkan sepertiga atau seperempatnya

untuk pemiliknya, sebab  kasihan terhadapnya. Sebab, sangat boleh jadi

banyak buah-buahannya yang jatuh, atau yang rusak, atau yang dimakan

orang lain. Itulah hadisi tentang sikap toleran yang diajarkan oleh Islam.

Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sal/om bersabda,

/t t!tlri e-Ut t-&:-G lil

'

tra'j'ry ,t!e-LJl tirs e?

.erl

gihi/u,96ada/u

Takat

" Apnbiln knmu mentksir bualt-Itttnltnn, mnkn antbillah, tetnpi

tin g galkn nl nh s e p e r ti gany a. Ap nb il n knl i an ti d nk nte nin g galknn

sep er ti gany n, tnnka ti n ggalknnlah sep e re mp nhry a." (HR. Ahma d,

para pemilik kitab Sunnn,Ibnu Hibban, dan Al-Hakim menilai-

nya sebagai hadits shahih)

Makan Hasil Tanam-tanaman Sebelum Dikeluarkan

Zakatnya

Hasil tanaman yang dimakan oleh si penanam sebelum dipetik atau

dipanen dan juga sebelum diketahui nisabnya, hukumnya tidak

diperhitungkan. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin

seperti yang biasa berlaku. Oleh sebab  itulah dihalalkan untuk

menyisihkan seperempat atau sepertiganya demi mengantisipasi

kemungkinan ini . Iniyaitu   pendapat Imam Ahmad, Imam fuy-

Syafii, Al-laits binSa'ad, dan hnu Hazm. Sementaramenurutlmanr Malik

dan Imam Abu Hanifah, apa yang dimakan sebelum dipetik atau dipanen

ini  harus diperhitungkan.

Menggabungkan Dua Jenis Harta yang Wajib

Dizakati

Para ulama sepakat, boleh hukumnya menggabungkan berbagai jenis

buah kurma, meskipun berbeda kualitas dan warnanya. Demikian pula

dengan buah anggur, dan semua biji-bijian.

Mereka juga sepakat, boleh hukumnya menggabungkan nilai harga

barang-barang dagangan. Tetapi Imam Asy-Syaf i tidak memperbolehkan-

nya, kecuali dengan jenis barang yang digunakan sebagai alat pembelian

baik berupa emas atau perak.

Dan mereka juga sepakat, tidak boleh hukumnya menggabungkan

jenis barang satu dengan barang lainnya untuk menyempurnakan satu

nisab. Menurut sebagian besar ulama, emas dan perak itu yaitu   dua jenis

yangberbeda.

Mengeluarkan Zakat dari Harta yang Terbaik

Allah To'alo memerintahkan kepada orang yang berzakat untuk

mengeluarkan yang terbaikdari hartanya dan menjauhkan yang jelek. Allah

berfirman,

giAal'v,96ada/a

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

" W ah ni or an g- or an g y an I b e r i m an, n nft nhknnl ah ( di j al nn AII ah)

sebagian dari hasil usshamu yangbnik-bnik dan sebagian dari npn

ynng Kamil<elunrknn daribumi untukknlinn. Dnn jnngnnlah knlinn

memilih yang buruk-buruk IaIu kalian nnftnhkan dnripadnnyn,

padahal kalisn sendiri tidc* mnu mengnmbilnyn melninknn dengan

memicingkan mnta terhadapnya. Dan ketalruilah, balnua AIIalt

Mahakay a lagi Mahn Teryuji." (Al-Baqarah: 267)

Ayat ini diturunkan menyinggung tentang apa yang biasa dilakukan

oleh sebagian kaum Ansharyang suka mensedekahkan kurma mereka yang

jelek-jelek. Allah kemudian melarang mereka untuk memberikan sesuatu

yang terpal<sa diterima oleh orangyang diberi dengan memejamkan mata.

Zakat Madu

Fara ulama berbeda pendapat mengenaimadu yang dihasilkan dari

lebah, apakah wajib dizakati? Menurut mayoritas ulama, tidak ada zakat

sama sekali atas madu. Kata Al-Bukhari, tidak ada satu pun riwayat shahih

yang menerangkan tentang zakatnya madu. Begitu pula yang dikatakan

oleh hnuAl-Mun&ir,

Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, madu itu

harus dizakati, berdasarkan beberapa atsar yang meskipun dha'if tetapi

satu sama lain saling menguatkan. Kendatipun demikian, Imam Abu

Hanifah mensyaratkan madu yang wajib dizakati ialah madu yang

berada ditanah milik keluarga dan tidak disyaratkan harus mencapai

satu nisab. Yang penting pemiliknya wajib mengeluarkan seper sepuluh

darihasilnya.

Adapun Imam Ahmad tidakmemandang apakah madu itu berada

ditanah milik keluarga atau tidak. Tetapiia mensyaratkan harus sudah

mencapai satu nisab, sehingga baru wajib dizakati. Menurutnya, sahr nisab

madu ialah sepuluh faraq, satu faraq itu sama dengan tiga belas kati lraq,

dan satu kati lraq itu sama dengan seratus tiga puluh dirham. Jika sudah

mencapai safu nisab seperti itu, harus dikeluarkan seper sepuluhnya. t)

$,i/tt/"91aLa,/v

L Fiqih Al-Sunnoh; vJ50

Zakal

Zakat B uah Zaitu n

Sebagian besar ulama ahli fikih berpendapat, bahwa buah zaitun itu

harus dizakati seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Apabila buah

zaitun sudah mencapai lima wasaq, maka harus dikeluarkan sebanyak

seper sepuluh dari minyaknya setelah diperas. Tapi ada sebagian ulama

yang mengatakan, bahwa ditaksir buah zaitunnya lalu baru dipungut

zakatnya berupa minyak. Sementara menurut ulama-ulama dari ma&hab

Syaf i, tidak ada kewajiban zakat atas buah zaitun.

Zakat B inatang

1. Wajib dizakati binatang-binatang seperti unta, sapi, dan kambing.

Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat atas binatang-binatang

ini  ialah hadits shahih dan ijma' umat. Hadits-hadits yang

menerangkan tentang hal itu yaitu   cukup masyhur.

2. Tidakadakewajiban zakat atas binatang kecuali sudah mencapai satu

nisab, dan sudah lewat waktu satu tahun. Kedua syarat ini sudah

disepakati oleh semua ulama. Dan yang lain ada yang mensyaratkan

bahwa binatang ini  harus lebih sering digembalakan dengan bebas

di padang rumput, dan itulah yang disebut os-so'imoh (binatang temak

gembalaan). Demikian pendapat ulama-ulama dari kalangan ma&hab

Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, meskipun binatang-binatang ini 

terkadang diberi makan oleh pemiliknya, nalnun ia tetap disebut sebagai

as-sa'imah,asalkan ia lebih sering digembalakan dengan bebas. Kata

Imam fuy-Syafi'i, 'Apabila binatang diberimakan pemiliknya, namun

ia tetap bisa hidup tanpa pemberian ini , maka ia disebut os -sa'imah.

Tetapi apabila tidak bisa hidup tanpa pemberian makan seperti itu, maka

iabukan as-sa'imah.

Sementara menurut Imam Malik dan Al-Laits bin Sa'id, binatang

wajib dizakati meskipun ia diberi makan atau mencari makan sendiri.

Pendapat yang diperkuat oleh beberapa dalil ialah pendapat yang pertama,

dan itulah pendapat yang dipegangi oleh sebagian besar ulama ahli fikih.

Berikut yaitu   keterangan rinci mengenai masing-masing binatang yang

wajib dizakati ini .

gilet/a.qdala/u

Berikut Dal i ldalilnya dalam lslam

Nisab Zakat Unta

Nisab minimalunta yaitu   lima ekor, baik jantan maupun betina.

Berikut ini yaitu   rinciannya:

Untuk lima sampai sembilan ekor unta, zakatnya yaitu   satu ekor

kambing usia dua tahun lebih atau satu ekor domba usia satu tahun

lebih.

Unfuk sepuluh sampai empat belas ekor unta, zakatnya yaitu   dua

ekor kambing usia dua tahun lebih atau dua ekor domba usia satu tahun

lebih.

Untuk lima belas sampai sembilan belas ekor unta, zakatnya yaitu  

tiga ekor kambing usia dua tahun lebih atau tiga ekor domba usia tiga tahun

lebih.

Unfuk dua puluh sampai dua puluh empat ekor unta, zakabrya yaitu  

empat ekor kambing usia dua tahun lebih atau empat ekor domba usia safu

tahunlebih.

Untuk dua puluh lima sampai tiga puluh lima akor unta, zakatnya

yaitu   seekor anak unta betina usia satu tahun lebih.

Unfuk tiga puluh enam sampai empat puluh lima ekor unta, zakafurya

yaitu   sebkor anak unta betina usia dua tahun lebih.

Untuk empatpuluh enam sampai enam puluh ekorunta, zakatnya

yaitu   seekor anak unta betina usia tiga tahun lebih.

Unfuk enam puluh satu sampai tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya

yaitu   seekor anak unta betina usia empat tahun lebih. Inilah jenis unta

paling tua yang diambil untuk dizakatkan.

Alasan kenapa harus betina yang dizakatkan? sebab  unta betina

bisa memberikan manfaat tambahan berupa; susu yang deras dan

kehrrunananak.

Kemudian untlrk fujuh puluh enam sampai sembilan puluh ekor unta,

zakatnya yaitu   dua ekor anak unta betina usia dua tahun lebih.

Untuk sembilan puluh satu sampaiseratus dua puluh ekor unta,

zakatnya yaitu   dua ekoranak untabetina usia tiga tahun lebih.

giAilv,giadab

Takat

Itulah yang disepakati oleh para imam sesuaidengan beberapa

riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diketengahkan oleh

Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya. Hal itu juga diperkuat oleh sejumlah atsar

dan kitab-kitab terkenal yang menerangkan tentang zakat.

Apabila lebih dari seratus dua puluh ekor unta, ada pembahasan

secara rinci pada beberapa ma&hab. Menurut ulama-ulama dari madzhab

Hanafi dan Atsjlsauri, kewajiban zakat terhadap unta yang jumlahnya

lebih dariseratus dua puluh ekor, dihitung mulai dari awal lagi. Artinya;

Setiap lipatan lima ekor, maka ditambah satu ekor kambing. Jadi kalau

mencapai seratus dua puluh lima ekor, maka zakatnya yaitu   dua ekor

anak unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah satu ekor kambing. Dan

untuk seratus tiga puluh ekor unta, maka zakatnya yaitu   dua ekor anak

unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah dua ekor kambing.

Untukserafustigapuluh lima ekor unta, zakatnyayaitu   dua ekor

anak unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah tiga ekor kambing.

Untuk seratus empat puluh ekor unta, zakatrya yaitu   dua ekor anak

unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah empat ekor kambing.

Untuk seratus empat puluh lima ekor unta, zakatnya yaitu   dua ekor

anak unta betina usia tiga tahun lebih, ditambah seekor anak unta betina

usia satu tahun lebih. Rinciannya ialah; Dua ekor anak unta betina usia tiga

tahun lebih untuk jumlah seratus dua puluh ekor, dan seekor anak unta

betina usia satu tahun lebih untuk jumlah dua puluh lima ekor,

sebagaimana hitungan awal.

Dan jika melebihi jumlah seratus empat puluh lima ekor lagi, maka

dihitung mulai dari awallagi. Artinya;Jika mencapai seratus lima puluh

ekor unta 

zakatnya yaitu   tiga ekor anak unta betina usia tiga tahun lebih .

Di sini timbulselisih hitungan kedua dari hitungan awal. Jika lebih dari

seratus lima puluh ekor unta, maka dimulai dari hitungan baru lagi, yakni,

hanya seekor kambing, lalu seekor anak unta betina usia dua tahun lebih,

sampai pada hifungan dua ratus yang harus dizakati empat ekor anak unta

betina usia tiga tahun lebih.

Sebagian besar ulama ahli fikh selain dari kalangan madzhab Hanafi

mengatakan; Untuktambahan lebih dari seratus dua puluh hingga seratus

dua puluh sembilan ekor unta, tidak dipersoalkan. Tetapi jika sampai pada

jumlah seratus tiga puluh ekor unta dan seterusnya, maka harus diper-

hitungkan, yaitu; Untuksetiap tambahan empatpuluh ekor unta nilainya

giAi/v.96ada/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

yaitu   seekor anak unta betina berusia dua tahun, dan untuk setiap

tambahan lima puluh ekor unta nilainya yaitu   seekor anak unta betina

berumur tiga tahun lebih. Demikianlah hitungan yang paling mudah, dan

dalilnya pun paling shahih.

Apabila Tidak Punya Binatang yang Harus Dizakat-

kan Menurut Ketentuan

Jika seseorang harus mengeluarkan seekor anak unta betina usia

safu tahun lebih misalnya, tetapi temyata ia tidak mendapatkannya, maka

ia bisa memberikan unta yang kurang dari usia ifu, kemudian ditambah dua

ekor kambing atau uang sebesar dua puluh dirham. Demikian menurut

Imam Asy-syafi'i dan Imam Ahmad; Atau ia bisa memberikan unta yang

berusia lebih dari itu, lalu dikurangi nilai selisihnya, seperti yang diterangkan

dalam sebuah hadits shahih.

Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, hadits

shahih ini  tidak mewajibkan pemberian tambahan berupa dua ekor

kambing atau uang sebesar dua puluh dirham segala, sebagai perintah

yang iidak boleh dilanggar. Tetapi hal itu hanya perkiraan yang adil yang

berlaku ketika terjadi kasus seperti itu. Menurut pemahaman hadits

ini , orang yang tidak mendapatkan anak unta berusia genap safu

tahun ia harus memberikan yang berumur kurang dari safu tahun beserta

dua ekor kambing atau uang sebesar dua puluh dirham, atau ia bisa

memberikan yang berusia satu tahun dan cukup besar, dan ia bisa

memotong sejumlah tambahannya tanpa ada ketentuan. pendapat mereka

ini lebih bisa diterima akal.1)

Penjelasan:

Dinamakan bintu makhodh atau anak unta betina yang memiliki

kandungan, sebab  induk unta ini biasanya sudah bisa hamillagi.

Dinamakan bintu I abun atau anak unta betina yang memiliki banyak

airsusu, sebab biasanya induk unta ini sudah memilikisusuyang lainnya.

gik/v.q6ada/v

Zakat

1 Ad-Din Al Kholish VIIVl16.

Disebut hiqqat atau anak unta betina yang berhak, sebab  unta ini

sudah bisa dinaiki dan diberi muatan.

Dan disebu I judz' at y an g berarti y an g terpencar, sebab gigi bagian

depan unta inisudah sama hilang.

Nisab Zakat Sapi

Termasuk jenis sapi yaitu   kerbau. Zakat kedua binatang ini yaitu  

sama. Berdasarkan kesepakatn para ulama, sapi atau kerbau yang kurang

daritiga puluh ekor itu tidakwajib dizakati. Dan jikasudah mencapaitiga

puluh sampai tiga puluh sembilan ekor, ia bukan unfuk diperdagangkan dan

waktunya pun sudah lewat safu tahun, maka zakahrya yaitu   seekor anak

sapi atau seekor anak kerbau usia satu tahun. Untuk empat puluh ekor

sampailima puluh sembilan ekor sapi atau kerbau, zakatnya yaitu  

seekor anaksapi atau anakkerbau usia dua tahun. Menurut ulama-ulama

dari ma&hab Hanafi, boleh hukumnya mengeluarkan anak sapi atau anak

kerbau jantan usia dua tahun. Sementara ulama yang lain tidak

memperbolehkannya, kecuali jika yang dizakati semuanya yaitu   jantan.

Untuk enam puluh ekorsapi atau kerbau, zakatnya yaitu   dua ekor anak

sapi atau anak kerbau usia satu tahun. Untuk tujuh puluh ekor sapi atau

kerbau, zakatnya yaitu   seekor anak sapi atau anak kerbau usia satu

tahun dan seekor anak sapi atau anak kerbau usia satu tahun. Untuk

delapan puluh ekorsapiatau kerbau, zakatnya yaitu   dua ekoranaksapi

atau anak kerbau usia dua tahun-. Dan untuk sembilan puluh ekor sapi atau

kerbau, zakatnya yaitu   tiga ekor anak sapi atau anak kerbau usia satu

tahun.

Selanjutnya untuk seratus ekor sapi atau kerbau, zakatnya yaitu  

seekoranaksapi atau anakkerbau usiadua tahun dan dua ekor anaksapi

atau anak kerbau usia satu tahun. Untuk seratus sepuluh ekor sapi atau

kerbau, zakatnya yaitu   dua ekor anak sapi atau anak kerbau usia dua

tahun dan satu ekor anak sapi atau anak kerbau usia safu tahun. Dan unfuk

seratus dua puluh ekor sapi atau kerbau, zakatnya yaitu   tiga ekor anak

sapiatau anakkerbau usia tigatahun atau empatekoranaksapi atau anak

kerbau usia satu tahun. Demikian seterusnya; Untuk setiap lipatan tiga

puluh ekor sapi atau kerbau tambahannya yaitu   satu ekor anak sapi atau

anak kerbau betina usia safu tahun, dan untuk setiap lipatan empat puluh

gih/u.qiada/a

Berikut Dal i ldalilnya dalam lslam

-ekorsapi atau kerbau tambahannya yaitu   satu ekorsapi betina usia dua

tahun.l)

Nisab Zakat Kambing

Ini mencakup kambing domba dan kambing kacangan. Seperti yang

dikatakan oleh lbnu Al-Mundzir, berdasarkan kesepakatan para ulama,

keduanya yaitu   satu jenis. Tidak ada kewajiban zakat atas harta berupa

kambing yang belum mencapai empat puluh ekor, dan belum lewat waktu

safu tahun. Untuk empat puluh sampai seratus dua puluh ekor kambing,

zakatnya yaitu   seekor kambing betina usia dua tahun lebih. Untuk

seratus dua puluh satu sampaidua ratus ekor kambing, zakatnya yaitu  

dua ekor kambing betina. Untuk dua ratus satu sampai tiga ratus ekor

kambing, zakahrya yaitu   tiga ekorkambing betina. L"ebih daritiga ratus

ekor kambing setiap kelipatan seratusnya ditambah satu ekor kambing

betina.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, boleh mengeluarkan zakat

kambing jantan asalkan yang dizakati semuanya yaitu   kambing jantan.

Jika kambing yang dizakati semuanyabetina atau campuran antara jantan

dan betina, menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi boleh

mengeluarkan yang jantan. Sementara ulama-ulama lain tidak

mempertolehkannya, kecuali betina.

Yang Tidak Boleh Diambil dalam Zakat

Ketika memungut atau mengeluarkan zakat, harus memperhatikan

kepentingan pemilik harta dan juga kepentingan orang-orang miskin.

Tidak boleh mengambilzakat dari harta yang baik-baik tanpa persetujuan

yang ikhlas pemiliknya. Tetapi juga tidak boleh memungut zakat berupa

binatang yang cacat yang dapat mengurangi nilainya, kecualijika semua

binatang yang dizakati memang cacat. Sebaiknya yang dikeluarkan unfuk

zakat yaitu   harta yang tengah-tengah, seperti yang diterangkan dalam

hadits.

r Fiqih Al-Sunnah: U366.

z Ad-Din Al- Khalish: VllUIZ9, Bidoyoh Ai-Mujtahid: W47, dan Figih As-Sunnoh: U368.

gik/v.96a/a/u

Zakat

Zakat Selain Binatang Ternak

Tidak ada kewajiban zakat terhadap selain binatang-binatang temak

di atas. Kuda, bighal, dan keledai tidak wajib dizakati, kecuali.jika sengaja

diperdagangkan, sebab  nash-nash dari Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallam

tidak ada yang menyinggung bahwa kuda, bighal, dan keledai itu wajib

dizakati.

Zakat Unta, Sapi, dan Kambing yang Belum Berusia

Satu Thhun

Orang yang sudah memiliki unta atau sapi atau kambing satu nisab,

lalu pada pertengahan tahun ada yang beranak, maka anak-anak yang

dihasilkannya digabungkan jadi satu dan dizakatisemuanya. Tetapi nisab

zakat tidak boleh diambildari binatang yang masih kecil-kecil tadi,

melainkan harus dari yang sudah besar-besar. Ini yaitu   pendapat seluruh

ulama.

letapijika semuanya masih kecil-kecilyang belum mencapai usia satu

tahun, menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad, Daud, Asy-Syu'bi, dan

Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya, tidakwajib dizakati.

Inilah pendapat yang paling kuat.

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad dalam versi pendapatnya

yang lain, wajib dizakati sepertiyang besar-besar. Tetapi tidak boleh

diambilkanyangkecil.

Menurut Imam Asy-Syafi'i dan Abu Yusuf, wajib dizakatidan

diambilkan satu di antaranya. Pendapat ini lebih adildarpada pendapat

Imam Malik, sebab  Imam Malikmewajibkan harus diambilkan yang paling

besar. Dan hal ini tidak dikenaldalam sejarah.

Jika campuran yang besar dan yang kecil, yang dihitung dalam nisab

tidak hanya yang besar-besar saja. Tetapi yang kecil-keciljuga bisa

digunakan untuk menyempurnakan satu nisab. Menurut Imam Abu

Hanifah, Abu Tsaur, dan Imam fuy-Syafi'i, yang kecil-kecil tidak masuk

hitungan nisab. Tetapi menurut Imam Malik, masukdalam hitungan nisab.r)

' NoilAl-Author:N1745.

giAila.qiada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Alhasil, jika untuk menyempumakan hitungan satu nisab tidak cukup

hanya dengan yang besar-besar, maka yang masih kecil-kecil harus

diperhitungkan. Tetapikalau seluruhnya hanya terdiri dariyang kecil-kecil,

menurut pendapat yang paling kuat tidak waj ib dizakati. Dan j ika satu nisab

lebih banyak terdiri dariyang kecil-kecil daripada yang besar-besar,

menurutsebagian besar ulama juga tidakwajib dizakati. Yang kecil-kecil

ini bersifat umum, baik ia merupakan anak hasilyang besar-besar atau

dibelidari luar.

Menggabungkan yang Terpisah, dan Memisahkan

yang Tergabung

Dalam sebuah hadits ada larangan menggabungkan yang terpisah-

pisah dan memisahkan yang tergabung, sebab  takut membayar zakafirya.

Dalam menafsiri hal ini Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Hal itu

ditujukan kepada pemilik harta sekaligus juga kepada petugas pemungut

zaka|. Masing-masing diperintah untuk tidak melakukan suatu

penggabungan atau suafu pemisahan sebab  takut membayarzakatrrya. Si

pemilik harta takut membayar zakat banyak, sehingga supaya dia hanya

membayar sedikit, ia lalu melakukan pengumpulan atau pemisahan. Begifu

pula si petugas pemungut takut hanya akan mendapatkan zakat sedikit,

sehingga supaya bisa menerima zakat yang banyak ia lalu melakukan

pengumpulan atau pemisahan. I )

Supaya lebih jelas berikut ini yaitu   contohnya masing-masing:

Pertama,contohnya; Seperti ada tiga orang mempunyai seratus dua

puluh ekor kambing. Ini berarti masing-masing memiliki empat puluh ekor

dan sudah ada sahr nisab. [-alu mereka bertiga menggabungkan jadi satu

kambing-kambing mereka untuk memperlihatkan kepada petugas

pemungut zakat bahwa mereka berserikat, sehingga dengan demikian si

petugas hanya memungut zakat satu ekor kambing betina saja. Bukan tiga.

Yangkedua, contohnya; Seperti ada tiga orang berserikat memiliki

seratus dua puluh ekor kambing, sehingga seharusnya mereka hanya

berkewajiban mengeluarkan satu ekor kambing betina saja. Tetapi oleh

g*i/u.qialalv

Takal

r NoilAl-Authar:N1145.

petugas pemungut zakat hal itu dipecah menjadi tiga sehingga masing-

masing punya empat puluh ekor. Dengan demikian ia bisa memungut zakat

sebanyak tiga ekor kambing betina. Sebaiknya bab ini nanti kita bahas

dalam hukum bersekutu dan berserikat saja.

Hukum Bersekutu dan Berserikat

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih,

6 4,. ..t^.

.ilt t4S. ot;;tT-

" Apn ynng berasal dari dus orang ynng bersekutu, mnka harus

diper tan ggungj nzu abknn se cnr fl ber sama."

Yang disebut bersekutu ialah, misalnya; Ada dua atau tiga orang

masing-masing punya seekor kambing atau atau sapiatau unta. Lalu

mereka sepakat untuk menggabungkan jadi safu kepemilikan, safu jalan ke

tempat penggembalaan, satu jalan pulang dari tempat penggembalaan, safu

tempat minum, satu kandang, dan satu jantan bibitnya. Ini hanya disebut

dengan istilah bersekutu saja bukan berserikat. Sebab masing-masing

anggota sekutu bisa membedakan bagiannya, dan juga bisa mengetahui

jumlahnya.

Adapun yang dimaksud dengan berserikat itu lebih kuat, sebab 

setiap anggotanya tidak bisa membedakan bagiannya, kecuali saat

pembagian. Jadi berserikat itu lebih spesifik daripada bersekutu.

Hukum bersekutu menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam

Ahmad, dan para ulama ahli hadits, yaitu   sebagai satu kepemilikan.

Jika binatang-binatang itu ketika dikumpulkan ada satu nisab zakat,

tetapi j ika dipisah -pisah tidak mencapainya, maka zakat berkewaj iban

bagi mereka bersama. Sebagai contoh; Jika ketika jumlah kambing-

kambing mereka yang dikumpulkan pungutan zakatnya lebih banyak

daripada kalau dipisah-pisah, maka mereka tidak boleh memisah-

misahkannya. Sama seperti kalau misalnya kambing-kambing mereka

dikumpulkan berjumlah dua ratus satu ekor, maka zakatnya yaitu   tiga

ekor kambing. Tetapi kalau kemudian dibagi dua, maka zakatnya menjadi

tidak lebih dari dua ekor kambing saja. Oleh sebab  itu mereka tidak boleh

memisahkan dengan maksud agar zakat yang dikeluarkan menjadi

,%i*;,/o96o1o./o

Berikut Dal il-dali lnya dalam lslam

tti:,) *), ;,2 t:6 r1',

sedikit. Demikian pula dalam kasus berserikat, sebab  berserikat itu lebih

kuat daripada bersekutu.

Menurut Imam Abu Hanifah, baik dalam bentuk persekutuan

maupun perserikatan, nisab itu harus ditanggung masing-masing, bukan

secara kolektif. Jika salah seorang anggota persekutuan maupun

perserikatan sudah memiliki satu nisab, maka ia baru wajib mengeluarkan

zakatnya. Demikian pula dengan anggota-anggota lainnya. Dan kalau

belum mencapai satu nisab, sudah barang tenfu ia tidak berkewajiban

mengeluarkan zakat. Menurut ulama-ulama di luar madzhab Hanafi,

pendapat inijelas dianggap menyalahi hadits yang ada.

Jika zakat dipungut dari semua anggota persekutuan maupun

perserikatan sesuai pendapat Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, dan Imam

Ahmad, sementara jumlah binatang milik mereka tidak sama satu dengan

yang lainnya, maka harus dikembalikan kepada orang yang bersangkutan

sebab  ini menyangkut haknya. Misalkan; Salah satu di antara orang yang

bersekutu maupun berserikat punya empat puluh ekor kambing, dan yang

satunya punya delapan puluh ekor kambing, maka yang pertama

berkewajiban mengeluarkan sepertiga dan yang kedua berkewajiban

mengeluarkan dua pertiganya. Inilah makna yang terkandung dalam

hadits, "Sesungguhnya mereka berdua harus ditarik secara sama rata."

Menurut Imam Malik, dalam bersekutu tidakdisyaratkan selama setahun.

Sedangkan menurut Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i, hal itu

disyaratkan.

Apakah Hukum Bersekutu Itu Bersifat Umum?

Kita sudah tahu bagaimana hukum yang menyangkut binatang

ternak menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan

beberapa ulama ahli hadits. Pertanyaan yang kemudian munculialah;

Apakah hukum sepertiitu juga berlaku dalam harta tanam-tamaman,

buah-buahan, emas, perak, dan harta dagangan? Ataukah memang khusus

terhadap binatang temak saja?

Menurut Imam Malik dan Al-Auza'i, hukum ini  hanya berlaku

khusus binatang ternak saja. Dalam versi lain Imam Ahmad juga

berpendapat seperti ini. Sementara menurut ulama-ulama dari madzhab

Syafi'i, berlaku secara umum.

gihilv,96ada/v

Takat

Menyerahkan Berupa Nilainya

Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, boleh hukumnya

menyerahkan berupa nilainya dalam zakalbinatang ternak, tanam-

tanaman, zakat untuk memenuhi nadzar, zakat fitrah, dan zakat kaffarat

kecuali yang menyangkut memerdekakan budak. Mereka memiliki dalil dari

hadits. Jadi misalkan; Seseorang menyerahkan tiga ekor kambing yang

gemuk-gemuk sebagai ganti empat ekor kambing yang tidak begitu gemuk,

hukumnya boleh. Juga boleh hukumnya jika ia menyerahkan berupa emas

atau perakyang penting sama nilainya.

Sedangkan menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'i tidak

memperbolehkannya, kecuali jika memang tidak ada jenis barang yang

harus diserahkan. Ulama-ulama dari madzhab Hanbali setuju dengan

pendapatyang terakhir ini. Sementara ulama-ulama dari madzhab Maliki

tidak memiliki pendapat yang pasti. Tetapi ada yang mengatakan; Bahwa

kadang mereka memperbolehkan hal itu secara mutlak, dan kadang tidak

memperbolehkannya secara mufl ak.

Harta Tambang, Harta Karun, dan Harta Simpanan

Menurut pengertian ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan

Hanbali, harta tambang ialah; Harta yang diciptakan oleh Allah yang ada

dalam bumi, baik berupa emas, atau perak, atau timah, atau kuningan, atau

belerang, dan lain sebagainya seperti kristal, batu akik, warangan, dan

minyak tanah. Sedangkan menurut ulama-ulama dari madzhab Syafi'i,

harta tambang itu hanya terbatas pada emas dan perak saja.

Jenis Kategori Barang Thmbang:

a. Benda-benda cair. Contohnya; Ter, minyak tanah, dan garam air.

b. Benda-benda padat yang tahan api. Contohnya; Kapur dan bahr-batu

mulia seperti; Permata, zamrud, dan fairuz. Menurut Imam Malik, Imam

Abu Hanifah, dan Imam Asy-Syafi'i, dua jenis benda ini tidakwajib

dizakati, sebab  tidak ada dalilnya. Tetapi menurut Imam Ahmad,

keduanya wajib dizakati, sebab  termasuk yang disinggung dalam firman

Allah To'olo , "Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi

untuk kalian." Di samping itu, kedua jenis benda ini  yaitu  

gh/a.qia/a/.

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

termasuk hasiltambang, bukan dari jenis tanah. Sehingga harus dizakati,

apabila nilainya mencapai satu nisab. Zakatnya sebesar dua setengah

persen.

c. Benda beku tetapibisa meleleh oleh api. Contohnya; Emas, perak, besi,

tembaga, dan timah. Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, untuk

benda-benda ini  harus dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima atau

dua puluh persen, kalau ia berasaldaritanah yang terkena pajak atau

di gurun. Berdasarkan firman AllahTa' ala,

[t r :Ju!r] @,1<":,L rr,',fu ,e U e *i'6i

"Ketalruilah, sesungguhnya apa saja yang dapnt kalisn peroleh

sebagai rnmpasan peran& maka seperlinmnya untuk AIIah." (Al-

Anfal 41)

Menurut mereka, harta inijelas wajib dizakati. Ini sebagaimana

merupakan harta ghanimah, milik orang-orang kafir yang telah dikuasai

olehkaummuslimin.

Dan juga berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-

Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam bersabda, " Zakat rikaz itu seperlimo." Menurut mereka,

rikaz itu meliputi hasiltambang dan harta simpanan seperti yang akan

diterangkan nanti. Menurut Imam Ahmad, semuajenis hasil tambang wajib

dizakati jika telah mencapai satu nisab, baik langsung berupa barangnya

atau nilainya, dan tidak disyaratkan harus sudah lewat waktu satu tahun.

Yang dijadikan dalil atas halini  ialah; Ayat Al-QuCan di atas tadi, dan

juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Hakim, sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam pemah mengambil zakat dari hasil

tambang di negeri Qabaliyah. Tetapi hadits inidha'if.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, yang wajib dizakati itu

hanya harta tambang berupa emas dan perak saja, jika memang telah

mencapai satu nisab, meskipun belum tiba waktu satu tahun. Berdasarkan

hadits, "Tidak ada zakat sama sekali atas batu. " Namun hadits ini sangat

dha'if.

Dengan demikian jelas bahwa semua dalilyang dikemukakan yaitu  

lemah. Dalilayatyang digunakan oleh ulama-ulama dari ma&hab Hanafi

menurut ulama-ulama lain juga tidakbisa diterima. Tetapi hadits shahih

%c/oilu96a.d.a./"

Zakat

yang mengatakan "Zakatnyahartarikazitu seperlimo, " ini memperkuat

pendapat ulama-ulama darimadzhab Hanafi. Menurut mereka, harta

tambang itu sama dengan rikaz. Pendapat ntereka ini juga diperkuat oleh

sebuah riwayat dari Ali Radhiyallahu Anhu yang menyatakan bahwa

tambang yaitu   rikaz, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak

seperlima.

Tempat Harta Rikaz

Tempat harta rikaz itu dibagi tiga bagian:

a. Yang ditemukan oleh seorang muslim atau seorang kafir dzimmi di

rumahnya atau di tempat yang dikuasainya. Menurut Imam Abu Hanifah

dan Imam Ahmad, harta seperii itu tidak wajib dizakati, kecuali kalau

sudah lewatwaktu setahun dan sudah mencapaisatu nisab. Sementara

menurut Abu Yusuf dan Muhammad, wajib dizakati sebesar seperlima

atau dua puluh persen seketika itu. Dan menurut Imam fuy-Syafi'i serta

Imam Malik, wa jib dizakati sebesar dua setengah persen seketika itu.

b. Yang ditemukan oleh seorang muslim atau seorang kafir dzimmi di gurun

atau di gunung atau di tanah-tanah yang tak bertuan. Ia dizakaii

sebanyak seperlimanya, kemudian sisanya menjadi milik orang yang

menemukannya.

c. Yang ditemukan di laut. Menurut para ulama, harta initidak wajib

dizakati. Tetapi menurut Imam Asy-Syafi' i, kalau berupa emas atau perak

wajib dizakaii.

Harta Rikaz Itu Seperti Harta Simpanan

Menurut pengertian bahasa, rikaz itu berarti menetapkan. Dan

dalam pengertian syariat, menurut ulama-ulamn dari madzhab Hanafi,

rikaz yaitu  ; Nama sesuatu yang ditetapkan oleh Allah selaku sang

Khaliq atau oleh makhlukdi dalam bumi. Menurut Imam Malikdan Imam

Ahmad, rikaz yaitu  ; Suatu benda yang terpendam didalam tanah dari

peninggalan orang-orang jahiliyah, baik berupa emas, perak, atau

lainnya. Ulama-ulama dari madzhab Asy-Syafi'isetuju pada kedua

pendapat ini . Dengan demikian, menurut Imam fuy-Syafi'i, Imam

Malik, dan Imam Ahmad, harta rikaz itu sama artinya dengan harta

simpanan.

Til-/, ,I i:acla/r.

[:erikut D;i, -dalilnyr i:lent lsla,i

.7

Tetapi menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, harta rikoz itu

sepertiyang disebutkan di atas tadi. Sedangkan harta simpanan ialah;

Harta yang khusus dipendam oleh anak cucu Adam pada zaman jahiliyah

maupun zaman Islam. Menurut mereka, harlarikaz itu mencakup harta

simpanan danyang lainnya. Jadi hartasimpanan itu lebihkhusus daripada

hartankaz. Tetapi argumen atau hujjah yang mereka jadikan sebagai dalil

sangatlemah.

Tempat Harta Rikaz

Tempat harta nkaz itu ada tiga bagian:

a. Yang ditemukan oleh seorang muslim atau seorang kafir dzimmi-

meskipun bukan mukalllaf- di tanah mati, atau di tanah yang tak

bertuan, baik berada di permukaan tanah ini  atau di jalanan yang

tidak biasa dilalui. Berdasarkan kesepakatan para ulama, harta seperti

itu harus dikeluarkan zakatnya sebanyak seperlima atau dua puluh

persen, sebab  hukumnya seperti harta temuan yang terdapat di tempat-

tempat yang telah disebutkan di atas. Disebutkan dalam sebuah hadits,

bahwa harta seperti itu harus dizakatisebesar seperlima.

b. Yang ditemukan seseorang pada tanah yang sudah diakui

kepemilikannya kepadanya, sementara tidak diketahui bahwa harta ifu

yaitu   harta yang terpendam dari kaum muslimin. Menurut Imam Abu

Yusuf dan yang shahih dari pendapat Imam Ahmad harta ini 

menjadi miliknya. Sebab menurut mereka, kepemilikan harta rikazitu

tidak bisa dimiliki sebab  disebabkan kepemilikan tanah. Namun

statusnya merupakan harta titipan. Jadi sesungguhnya harta yang bisa

dimiliki ialah sebatas yang kelihatan. Dan harta yang ditemukan

seseorang ini  yaitu   harta yang kelihatan, maka berhaklah ia unfuk

memiliki, kecuali jika pemilik tanah sebelumnya mengaku bahwa harta

itu yaitu   miliknya. Dalam kasus seperti ini yang dipercaya yaitu  

pengakuannya. sebab  kenyataannya harta ini  sebelumnya berada

di tangannya. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, harta

ini  menjadi hak pemilik pertama bagitanah ini  atau ahli

warisnya jika memang masih bisa dikenali. Kalau tidak bisa dikenali,

maka ia diserahkan kepada baitulmal. Sementara menurut Imam Asy-

Syafi'i yaitu   sebagaimana pendapat Imam Ahmad, harta itu menjadi

hak pemilik sebelumnya jika memang ia mengakuinya. Kalau tidak,

maka menjadi hak pemilik sebelumnya lagi, begitu seterusnya. Dan jika

gafrilu,96a/a/v

Zakal

ternyata tidak diketahuisiapa pemiliknya, harta ini  diserahkan ke

baitulmal.

c. Seseorang menemukannya di tanah milik seorang muslim atau seorang

kafir dzimmi. Menurut Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan,

dan Imam Ahmad dalam salah satu versiriwayat, harta ini  hak

pemilik tanah. Sementara menurut Imam Ahmad dalam versi

pendapatnya yang lain, harta ini  milik orang yang menemukannya.

Abu Yusuf setuju pada pendapat yang kedua ini, berdasarkan alasan

seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa harta ini  tidak

bisa dimiliki serta merta berkat kepemilikan tanah. Kecuali jika ia

mengaku bahwa harta itu yaitu   miliknya, maka dalam hal ini

pengakuannya dibenarkan. Sedangkan menurut Imam fuy--eyafi'i, harta

ini  yaitu   hak pemilik rumah atas pengakuannya. Dan kalau ia

tidak mengaku, maka menjadi hak pemilik pertama.

Yang Wajib Dizakati Pada Harta Rikaz

Jlka rikaz merupakan harta yang terpendam dari orang-orang

jahiliyah dengan bukti ada gambar berhala atau salib, berdasarkarr

kesepakatan para ulama; Harta ini  wajib dikeluarkan zakatnya

sebesar seperlirna atau dua puluh persen, baik berupa emas atau perak

atau tembaga atau timah. Sementara sisanya yang delapan puluh persen,

menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i, yaitu   hak

pemilik sebelumnya j ika memang d iketahui siapa pemiliknya, dan harta itu

ditemukan di rurnah atau di tanah yang menjadihak miliknya. Jika si

pemilik tadisudah meninggaldunia, maka menjadimilik ahli warisnya

kaiau mereka masih bisa diketahui. Kalau sudah tidak diketahui, maka

diserahkan ke baitulmalatau kas negara. Sedangkan menurutAbr.r Yusuf

dan Muhammad, delapan puluh persen sisanya tadi yaitu   milik orang

yang menemukannya, sepanjang tidak ada pengakuan dari pemilik ianah.

Tetapi jika diakui, berdasarkan kesepakatan para ulama, harta itu yaitu  

miliknya.

Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, berapa pun jumlahnya

harta rikaz ini  harus dikeluarkan zakatnya sebanyak seperlima atau

dua puiuh persen. Tetapi Imam fuy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad

mensyaratkan, harta ini  harus mencapai satu nisab. Mengenai

pengelolaan atau penggunaan seperiima ini , para ulama berbeda

pendapat. Menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan

%ehi/"9i'1.a/"

Berikut Dalil-daiilnya dalam lslam

Hanbali, seperlima ini  harus dikelola atau digunakan seperti harta

ghanimah. Sedangkan menurut Imam fuy-Syaf i, seperlima ini  harus

dikelola sebagaimana pengelolaan zakat;Yang hanya diberikan kepada

golongan-golongan tertentu saja. 1)

Zakat Fitrah

Zakat fitrah dan sedekah fitrah itu punya makna yang sama.

Tambahan kalimat fifro h; sebab  zakat atau sedekah ini  dikeluarkan

setelah fitrah atau selesaidari melaksanakan puasa Ramadhan.

Menurut pengertian syariat, zakatfitrah yaitu   harta yang harus

diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat secara khusus,

sepertiyang akan diterangkan nanti. Pembicaraan mengenai zakat fitrah

ini terbatas dalam hal-hal sebagai berikut:

Hukum Zakat Fitrah

Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian

besar ulama, zakat fitrah ifu hukumnya fardhu. Hal iniberdasarkan hadits

Nafi' yang bersumber dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam memerintahkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma

atau satu sha' jewawut. Kata Ibnu Umar, kemudian kaum muslimin

menggantinya dengan dua mud gandum.

Menurut Asyhab dari madzhab Maliki, Ibnu l-abban dari madzhab

fuy-Syafi'i, dan beberapa ulama dari madzhab Zhahiri, zakat fihah itu

hukurnnya sunnat. Menurut m ereka,makna kalimatfardhudalam hadits

yang menerangkan tentang zakat fitrah itu hanyalah fardhu dalam

pengertian bahasa, bukan dalam pengertian syariat. Ulama-ulama

madzhab Hanafi mengemukakan pendapat yang tengah-tengah, yakni

bahwa zakat fitrah itu wajib.2) Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah

antara fardhu dan sunnat. Wajib yaitu   sesuatu yang ditetapkan

berdasarkan dalilyang bersifat zhanni atau relatif, dan fardhu yaitu  

sesuafu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath' i atau pasti. Dan zakat

L Ad-Din Al-Kholish; VllVL8z.2 Ad-Din Al-Kholish VIIV190.

fitrah itu ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat zhanni atau relatif,

bukan dalilyang qath'i atau pasti.

Dalil Zakat Fitrah:

Dalildari Al-Qur'an ialah firman Allah To'olo,

[rt:,,r'!r] ge;;'.;JJ'ts

" Sesungguhnya beruntunglah orang yang ffiembersihkan diri

(dengan beriman)." (Al-A'la: 14)

Diriwayatkan oleh Nafi' dari lbnu Umar sesungguhnya ia

mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan tentang zakat Ramadhan."

(HR. Al-Baihaqi)

Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu mengatakan, "Nabi

Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

'[fi- 

* rpt #'i ji i, y"r ?it * "J'*( "

.p+:ti'; ;;5 sy.

' S e sun gguhny a b e run tun gI ah o r an I y an I me mb e r s ihkan dir i,

menyebut nama Tuhannya, lalu menunaikan shalat, kemudian

membngikan zaknt ftrah sebelum ia berangkat ke mushalla p ada luri

r ay a F itri. " (HR. Ibnu Mardawaih)

Bersumber dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi S hallallahu Alaihi wa

Sallam mewajibkan zakat fihah dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha'

kurma atau satu sha' jewawut kepada setiap orang yang merdeka maupun

budak, yang anak-anak maupun yang dewasa, yang lakiJaki maupun yang

perempuan, dari kaum muslimin." (HR. Imam tujuh)

Kata Al-Baihaqi, "Para ulama sepakat, bahwa zakat fitrah itu

hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Dan zakat fitrah ini

diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah.tt

giAilv,96a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Di dalam zakatfihah terdapat beberapa manfaat baik bagi orang

yang memberikan zakat (muzakki) itu sendiri, bagi masyarakat, dan bagi

hartayang dizakati.

Manfaat bagi 6r rzaffi' Zakat ini  dapat membersihkan jiwanya

dari segala penyakit berikut pengaruh-pengaruhnya. Seperti; Dosa,

kekerasan sosial, dan sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh

orang-orang yang perlu dibantu. Makna ini diambil dari firman Allah Ta'ala,

"Sesunggtrh nya berunhtnglah orang-orangyang membersihkan diri. . .."

Manfaat bagi masyarakat; Zakat ini  menjadi penebar rahmat

bagi masyarakat di mana si muzakki hidup di tengah-tengahnya. Dengan

zakat diharapkan tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat pada

hari raya Fihi dapat membanfu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir

miskin yang hidupnya selalu menderita sebab  tidak bisa menikmati apa

yang dirasak