J:' J:"
" Aku shnlnt Idbersnmn Rnsulullah Shnllallnlu Alnili rua Snllnm, Abtt
Bsknr, lJntnr, dmt Utsmnn. Merekn senntn shnlnt sebelumklnrtbnh,
tnnpn ndznn dan tnnpa iqnmnt." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kata Al-lraqi, semua ulama sepakat bahwa shalat Id itu harus
dilakukan lebih dahulu sebelum khutbah. Riwayat yang mengatakan
bahwa Umar, Utsman, dan Ibnu Zubairpernah berkhutbah dalulu baru
%i.h./u9la./.a/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
shalat agar kaum muslimin bisa ikut shalat, yaitu riwayat yang tidak
shahih. Yang benar ialah, orang pertama yang melakukan itu yaitu
Marwan bin Al-Hakam pada zaman Khalifah Mu'awiyah, sebagaimana
yang dituturkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shohih Muslim. Sebelum
Marwan, tidak ada yang melakukannya, termasuk Umar, Utsman, Ibnu
Zubair, dan Mu' awiyah sendiri.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id yang
dilakukan sesudah khutbah. Ada yang mengatakan, hukumnya sah, dan ini
yaitu pendapat yang diunggulkan. Alasannya, sebab memang tidak ada
keharusan sama sekali. Sedangkan menurut ulama-ulama dari kalangan
ma&hab fuy-Syafi'i, hukumnya tidak sah. Dan untuk shalat Id itu tidak
ada adzan dan iqamat. Dan inilah pendapatyang dipegangioleh mayoritas
ulama dari golongan sahabat, tabi'in,lmam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang lainnya. Ada yang mengatakan,
bahwa orang pertama yang adzanunfukshalat Id yaitu Ziyad. Ada yang
mengatakan, Mu'awiyah. Dan juga ada yang mengatakan, selain mereka
berdua.
Ulama-ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i dan Hanbali
mengatakan, dianjurkan menyerukan kalimat Ash-Sholatu Jami' ah,
sebagaimana yang berlaku dalam shalat gerhana. Riwayat yang
mengatakan bahwa hal itu berlaku pada zaman Nabi Sho llallahu Alaihi wa
Sallam yaitu riwayatyang lemah, sebab dibantah oleh riwayatshahih
yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shohih Muslim. Yang
disunnatkan justru tidak perlu menyerukan kalimat ini , seperti yang
dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, dan oleh IbnulQayyim
dalam Al-Hadyu.
Bersumber dariAbdunahman bin Abis, ia berkata, " Aku pernah
bertanya kepada lbnu Abbas Radhiyallahu Anhu, Apakah Anda pernah
shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam?' Ia menjawab,
'Ya. Tbtapi seandainya aku tidak punya kedudukan seperti ini, niscaya aku
tidak pemah mengalaminya sebab aku masih kecil.' Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam kelua4 lalu shalat Id dua rakaat di rumah Kafsir bin Ash-
Shal, kemudian berkhutbah, tanpa ada adzan dan iqamat " (HR. Al-Bukhari
danMuslim).
Hadits tadi menunjukkan kalau Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam pernah melakukan shalat Id disebuah mushalla yang jauh dari
masjid berjarak seribu hasta. Tempat inilah yang digunakan olekra
9i/-/r96a.1.a./u d;&
sharat ry
sahabat untuk melaksanakan shalat Id, dan mereka membuat tanda
khusus.
Dari hadits tadi dan juga dari hadits-hadits lain yang senada
diketahui bahwa Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom biasa melakukan shalat
Id di mushalla yang terletak ditanah lapang yang tidak jauh dari masjid
beliau, seperti yang telah dikemukakan di atas tadi.
Bagi orang-orang yang tidak punya uzur, melakukan shalat Id di
tempat seperti itu hukumnya sunnat. Demikian pendapat mayoritas ulama
salaf dan non salaf, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan
lainnya. Dalil mereka ialah kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan juga kebiasaan para Khulafaur Rasyidin
sepeninggalan beliau.
Kata Imam fuy-Syafi'i, "Jika masjid yang terdapat di sebuah kota
cukup luas, sebaiknya shalat Id dilaksanakan di situ, sebab masjid yaitu
tempat di bumi yang paling baik dan paling suci. Itulah sebabnya penduduk
Makkah sama menunaikannya diMasjidil Haram."
Tetapi yang diunggulkan ialah pendapat yang dipegangi oleh
mayoritas ulama, yakni mengikuti apa yang biasa dilakukan oleh Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallamdan para Khulafa'ur Rasyidin, meskipun pada
wakhr itu ada Masjid Nabi sebagai tempat yang paling utama. Betapa pun
kita harus ikut kepada tuntunan Nabi dan berpegang pada petunjuk serta
sunnahbeliau.
Hukum Shalat Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha
Disebutkan dalam Al-Fathu Al-Rabbani, para ulama berbeda
pendapattentang hukum shalat hari raya Fitri dan shalat hari rayaAdha.
Sebagian m erel<aberpendapat, hukumnyawajib. Dan sebagian yang
lain berpendapat, hukumnya fardhu kifayah. Dan sebagian yang lain lagi
berpendapat, hukumnya sunnat muakkad. Kata Ibnu Qudamah dalam AI-
Mughni, dasar shalat Id ialah dariAl-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' kaum
muslimin. Dari Al-Qur'an ialah firman Allah Ta'ala, "Maka dinkanlah shalat
sebab Tuhanmu dan berkorbanlah." (Al-kautsar: 2) Yang dimaksud sho/of
dalam ayat tadiyaitu shalat Id. DariAs-Sunnah banyak hadits yang
menerangkan tentang hal itu. Antara lain yaitu hadits Ibnu Abbas di atas.
gih/u.q6ada/v
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Dan dariijma' yaitu kesepakatan kaum muslimin atas shalat Id. Menurut
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, shalat Id itu hukumnya fardhu kifayah.
Pendapat inididukung oleh sahabat-sahabat Imam Asy- Syafi'i. Menurut
Imam Abu Hanifah, shalat Id itu hukumnya wajib ain, bukan fardhu ain.
Kata Ibnu Abu Musa, "Ada yang mengatakan, shalat Id itu hukumnya
sunnat muakkad, bukan wajib. Pendapat inilah yang dipegangi oleh Imam
Malik, dan sebagian besar sahabat Imam fuy-Syafi'i. "
Takbir dalam Shalat Id
Bersumber dari lGtsir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya,
,,*:ur-ir $ca Ali Gi.+t,r-F ffi rrht"ui
.-ytpt Sl r:^* r?\i
" Sestyngguhny a N abi Slullnllnlu Alaihi ua SnIIam bertntAi, uUony o*.
tujuh kali pada raknat pertama dalam slulat ld sebelum mernbaca, rlan
sebanyak lima knli pada rnkaat terakhir sebelum membnca. " (HR. At-
Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ath-Thahawi, dan Al-
Baihaqi)
Banyak imam yang tidak setuju pada pendapat AtrTirmi&i yang
menganggap hadits ini sebagai hadits hasan. Mungkin At:Tirmidzi
menganggap sepertiitu, sebab hadits inidiperkuat oleh banyak hadits
lainnya. Bahkan At:Ilrmidzi dan Al-Bukhariberani mengatakan hadib ini
yaitu yang paling shahih. Imam Ahmad seperti yang dikutip oleh uqaili
mengatakan, "Tidak ada satu pun riwayat hadits marfu' yang shahih yang
menyinggung tentang takbir dalam shalat hari raya Fibi dan shalat hari raya
Adha."
Al-Baghawi dalam kitabnya SyarahAs-Sunnoh mengatakan,
"Menurut pendapat sebagian besar ulama dari generasisahabat dan
tabi'in, shalat Id itu pada rakaat pertama bertakbir sebanyak tujuh kali
selain takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali
selain takbiratul qiyam (takbir berdiri). Dan itu dilakukan sebelum
membaca Al-Fatihah. Itulah pendapat yang dikutip dariAbu Bakaq Ali,
Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan ulama
Madinah. Pendapat ini pula yang dipegangi oleh Az-zuhn,umar bin Abdul
gi/n/y.96a/a/u
Shalat
Aziz, Imam Malik, Al-Auza'i, Imam fuy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak."
(HR. Imam Malik dalam Al-Muwatho' dengan isnad yang shahih).
Diriwayatkan dariAbdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu, "Pada
rakaat pertama, bertakbir sebanyak tiga kaliselain takbiratul ihram
sebelum membaca Al-Fatihah dan surat, dan pada rakaat kedua juga
bertakbir sebanyak tiga kali selain takbir ruku' dan sesudah membaca
surat." Ini yaitu atsar yang shahih. Bahkan lbnu Hazm menilai isnadnya
sangat shahih. Pendapat inilah yang dipegangi oleh para ulama dari
kalangan ma&hab Hanafi.
Menurut sebagian besar ulama, mengangkat tangan saat bertakbir
itu hukumnya sunat. Mereka antara lain lbnu Al-Mubarak, Imam Asy-Syaf i,
Imam Ahmad, dan Ishak.
Para ulama berbeda pendapat tentang bertakbir secara berturut-turut
dan tidak, mana di antara keduanya yang lebih utama?
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Al-Auza'i, bertakbir
secara berturut-rurut tanpa ada jedah itu yang lebih utama. Sama seperti
membaca tasbih ketika sedang ruku' dan sedang sujud. Tidak ada riwayat
yang menyatakan bahwa di sela-sela takbir ini ada bacaan yang harus
dibaca.
Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, setiap dua takbir harus
berhenti untuk ditengahi membaca kalimat tahlil, tahmid, dan takbir. Dan
para sahabat Asy-Syafi'i sendiri juga berbeda pendapat tentang apa yang
dibaca di antara dua takbir. Sebagian besar mereka mengatakan, yang
dibaca ialah kalim at Subhanallah, w alhamdu lillah, w ala ilaha illallah,
wallahu akbar. Sementara sebagian yang lain mengatakan, yang dibaca
ialah kalimalLa ilaha illallah, wahdahu la syanka lah, Iahul mulku walahul
hamdu, wahuwa ala kulli syai'in qadir. Ada pula yang mengatakan, yang
dibaca bukan kalimat-kalimat ini . Dan menurut Imam Malik, jedah
antara dua takbirini ialah dengan diam saja sebentar.
Takbir dalam shalat Id itu hukumnya sunnat. Jika orang
meninggalkannya sebab lupa atau sengaja, maka tidak membatalkan
shalatnya. Kata Ibnu Qudamah, "Setahu saya tidak ada yang menentang
pendapat ini . Dan orang yang meninggalkannya tidak perlu sujud
sahwi." Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, ia harus
melakukan sujud sahwi.
gi*ilu,g6a/a/u
Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai letak bacaan takbir
dalam shalat hari raya Fitri dan shalat hari raya Adha; apakah setelah
membaca doa istiftah, atau sebelum ta'awudz, atau sebelum rnembaca doa
istiftah dan ta'awudz?
Imam fuy-Syafi'i dan Imam Ahmad cenderung pada yang pertama.
Tetapilmam Ahmad dalam versi pendapatnya yang lain mengatakan,
bahwa doa istiftah itu dibaca dahulu sebelum takbir. Ituiah pendapat pilihan
Al-Khallal dan juga pendapat Al-Auza'i. Letak perbedaannya hanya
menyangkut soal mana yang lebih utama saja. Masing-masing boleh
dilakukan. Tetapi yang diunggulkan ialah yang pertama tadi.
Surat yang Dibaca dalam Shalat Id
Bersumber dari Samurah bin Jundub Radhivallahu Anhu,
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dolsm shalat Id
biasa memb aca sur at AI -A' I a dan surat Al -Ghasyiy ah. " ( HR. Ahmad, dan
AthrThabarani dalam A/-Kabir. Kata Al-Haitsami. tokoh-tokoh sanad Imam
Ahmad yaitu para perawiyang tsiqat)
Bersumber dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud,
"Sesungguh nya U mar bin Al-Khathab pemah bertanya kepada Abu Waqid
Al-Laitsi tentang surat apa yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam dalam shalat ldul Fitri dan shalat ldul Adha? Abu Waqid
menjawab,'Beliau suka membaca surat Qaaf dan surat Al-Qamar." (HR. Al-
Bukharidan Muslim)
Yang jelas, Umar bin Al-Khathab bertanya kepada Abu Waqid Al-
Laitsi tentang masalah itu bukan sebab ia tidak tahu masalah hukum,
sebab ia masuk Islam jauh lebih lama sebelum Abu Waqid. Abu Waqid
masuk Islam paska peristiwa penaklukan kota Makkah, sementara Umar
masuk Islam paska peristiwa hijrah. Umar bertanya seperti itu hanya
bertuj uan meyakinkan diri saj a.
Khutbah Shalat Id
Bersumber dari Jabir bin Abdullah, ia berkat a, " Aku ikut shalat Id
bersomo No bi Shollallahu Alaihi wa Sallam. Beliau shalat terlebih dahulu
,9rtih"/u96ad.a,/v
5halat
sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat. Selesai shalat, beliau berdiri
sambil berpegangan pada Bilal. Dan setelah memanjatkan puja dan puji serta
sanjungan kepada AIIah. beliau menasehah dan mengngatkan para sahabat.
B el iau m en ganj u rkan m er eka untuk s el al u taat k ep ad a Al I ah. K e mu d i an
b eli au m enuj u ke kel o m p ok kaum tu anita ditem sni B il al. K ep ada m er eka
beliau menyuruh untuk senantiasa bertakw a kepada Allah, dan menasehati
mereka. Dan setelah memanjatkan puja dan puii ser-ta sanjungan kepada
Allah, kembali beliau menganjurkan mereka untuk taat kepada Allah.
Kemudian beliau bersabda,' B ersedekahlah, sebab kebanyakan kalian akan
menjadi bahan bakar neraka Jahannam.' Seorang wanita awam yang
seposong pipinya berwarna hitam bertanya, 'Kenapa begitu wahai
Rasulullah?' Beliau menjawab, 'sebab kalian sering mengeluh dan tidak
betterima kasih kepada kepala keluarga.' Nlereka lalu sarna ntelepaskan
pakaian, kalung, anting-anting, dan cincin mereka. Kemudian ntereka
n rc! emp arkanny a ke p akaian B il al untuk disedekahko n . " ( HR. Al-Bukh ari
danMuslim)
Bersumber riari Thariq bin Syihab dari Abu Sa'id Al-Khudri
Rodhiyattahu Anhu, ia berkata, " Pada hari raya, Marwan mengeluarkan
mimbar padahal sebelumnya hal ittt tidak pernah terjcdi. la ntemulai
kh utb ah terl eb ih dahul u s eb el um slnl at, d an itu b elum p er nah dil akukan.
Lal u s ese o ran g b erdin dan b ertany a,' W ahai M arw an, Anda m eny ul ahi As -
Sunnoh. Pertama, Anda mengeluarkan mimbar pada hari raya yang
sebelumnya tidak pemah teryadi. D an kedua, Anda khutbah terlebih dafutlu
sebelum shalat, dan hal itu juga belum pernah dilakukan.' Abu Sa'id Al-
Khudr i b ertan y a,'S iopo or an g itu?' M ereka m enj aw ab,' Po I an bin p o ! an.'
Abu Sa' id berkota,' Ia telah melakukan keutaiiban amar ma' rut' nahi rnungkar.
Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
'Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkcran, dan iika ia
sangErp merubahny a dengan tangannya lakukan itu. Sekali IaE, Iakukan itu.
Jika hdak sqnggup dengan tangannnya maka dengan lisannya. Dan iika tidak
sanggup dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan hal itu yaitu iman
yangpalinglemah." (HR. Muslim dan lainnya)
Dua hadits tadi menunjukkan bahwa shalat Id itu dilaksanakan
sebelum khutbah. Tidak ada yang menentang hal ini selain orang-orang
Bani Umagyah. Tetapi seperti yang dikaiakan oleh Ibnu Qudamah dalam
A!-Mughni, apa yang mereka lakukan itu tidak ada pengaruhnya.
Dua hadits tadi menerangkan bahwa setelah shalat, imam
menyampaikan khutbah di hadapan kaum muslimin dengan berdiri sambil
ffi$4rr"\;${ffi+s+& %i/ctl,9la.1a/,
W BerikutDalil-dalilnyadalamlslam
memegang sebatang tongkat atau busur, seperti yang dijelaskan dalam
sebuah hadits shahih. Imam juga boleh berkhutbah di atas kendaraannya,
seperti yang pernah dilakukan oleh Ali.
Hadits pertama menjalaskan bahwa khutbah hari raya itu dimulai
dengan memanjatkan puja dan puji serta sanjungan kepada Allah, seperti
layaknya khutbah Jum'at. Ibnu Taimiyah mengatakan, "ltulah yang benar,
berdasarkan hadits, 'Segolo sesuofu yangbaik dantidak dimulai dengan
memanjatkan puji kepada Allah itu putus berkahnyo. " Sebagian ulama ahli
fiqih mengatakan, khatib shalat Id dan shalat istisqa' memulai khutbahnya
dengan membaca istighfar memohon ampunan kepada Allah. Dan inilah
pendapat yang diunggulkan. Tetapi ketika sedang menyampaikan khutbah
shalat Id, khatib dianjurkan untuk memperbanyak membaca kalimat takbir.
Tentang pembukaan khutbah shalat Id sudah dikemukakan oleh lbnul
Qayyim. Adapun tentang duduk di antara dua khutbah, Asy-Syaukani
dalam kitabnya No il Al-Authar mengatakan, "Terdapat hadits marfu' yang
menganjurkan duduk di antara dua khutbah shalat Id. Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir. Tetapi dalam isnadnya terdapat
nama Ismail bin Muslim, seorang perawi yang dha'if."
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, jelas bagi kita bahwa
sebagian besar ulama ahli fiqih mengatakan, "Kalau khutbah shalat Id itu
dimulai dengan membaca takbir. Pada rakaat pertama imam bertakbir
sebanyak sembilan kali, dan pada rakaat kedua sebanyak tujuh kali. Hal
itu berdasarkan ucapan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, 'Yang
disunnatkan ialah mengawali khutbah pertama dengan membaca takbir
sebanyaksembilan kali, dan mengawali khutbah keduadengan membaca
takbir sebanyak tujuh kali." (HR. Al-Baihaqi)
Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud memang seorang
tabi'in. Tetapi ucapan seorang tabi'in "Ybng sunnat yaitu demikian..." itu
tidak bisa dijadikan petunjuk bahwa hal itu yaitu sunnat Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam,seperti yang ditetapkan dalam ilmu ushul.
Demikian pula dengan apa yang dikatakannya, "Sunnahnya ialah
seorang khatib berkhutbah dua kali dalam shalat Id yang dipisah dengan
duduk." (HR. fuy-Syafi'i).
Tetapi hal itu bisa diterima kalau dianalogkan dengan shalat Jum'at,
seperti yang dikatakan oleh Asy-Syaukani dalam Nail Al-Author dan oleh
Ash-Shan anidalam SubulAl-Salam. Berdasarkan hal ini, maka tidak
%i,hi/v96ada./a
Shalat
boleh diingkari orang yang membuka dua khutbah shalat Id dengan takbir,
dan juga orang yang membukanya dengan membaca kalimat pujian serta
sanjungan kepada Allah. Itu yang harus diterima, sepanjang belum ada
riwayat lain yang menyanggahnya . Wallahu a' lam.
Mendengarkan khutbah itu dianjurkan, sebab Nabi Sho//allahu
Alaihi wa Sallam memberikan kemurahan bagi orang yang melakukan
shalat Id untuk terus duduk mendengarkan khutbah atau pulang. Jadi
mendengarkan khutbah shalat Id ihr bukan merupakan kewajiban.
Ucapan Selamat Hari Raya
Ibnu Qudamah dalam kitabnya A / -Mughni mengatakan, "Menurut
Imam Ahmad, tidak apa hukumnya pada hari raya menyampaikan ucapan
selamat den ganTaqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah berkenan
menerima kami dan Anda), seperti yang diriwayatkan dari Abu Umamah,
dan dariAbu Watsilah Al-Asqa." Mengenai masalah menyampaikan
ucapan selamat hari raya ini, Ibnu Aqil meriwayatkan beberapa hadits. Di
antaranya, bahwa Muhammad bin Ziyad pernah mengatakan, "Aku
sedang bersama Abu Umamah Al-Bahili dan beberapa sahabat Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam lainnya. Ketika mereka pulang dari shalat Id,
satu sama lain mereka saling menyampaikan ucapan selamat hari raya
dengan Taqabbalallahu minna wa minka." Kata Imam Ahmad, isnad hadits
Abu Umamah ini sangat bagus.
Hukum Shalat Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar untuk shalat ld. Beliau tidak
shalat sebelum maupun sesudahnya. " ( HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata,
" Rnsulullnh Slutllnllaltu Alaili ru n Snllnm snrap an pagi terlebih dalulu
padnhnri rnyn Fitri sebelumbeliauberangknt slmlnt. Beliau tidnk
$l/oilu9laLa/u
Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam
shnlnt sunnnt sebelumnyn. Tetnpi shalnt dua rnkant sesudahnya."
(HR. Ahmad, dan ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-
Hakim, dan dinilai hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar).
Bersumber dari Abu Ayyub, ia berkata, "Aku pernah melihat Anas
bin Malik dan Al-Hasan shalat pada hari raya sebelum imam keluar. Dan
aku juga pernah melihat Muhammad bin sirin datang lalu duduk tanpa
shalat terlebih dahulu." (HR. Abu Ya'la).
Diriwayatkan oleh Ath:Thabarani dalam At-Kabia sesungguhnya
Anas pernah melakukan shalat empat rakaat." (HR. Al-Haitsami. Katanya,
tokoh-tokoh isnad Abu Ya'la yaitu para perawi hadits shahih).
sebagian besar hadits tadi menunjukkan, bahwa tidak ada shalat
sunnat yang dilakukan sebelum maupun sesudah shalat Id. Sebagian lagi
menunjukkan, bahwa halitu diperbolehkan. Inilah yang kemudian
mengundang perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ahmad,
sepertiyang dikutip oleh lbnu Al-Mundzir, mengatakan, "Ulama-urama
Kufah biasa hanya melakukan shalat sunnat sesudah shalat Id, bukan
sebelumnya. sebaliknya ulama-ulama Bashrah jushu biasanya hanya
melakukan shalat sunnat sebelum shalat Id, bukan sesudahnya. Sedangkan
ulama-ulama Madinah tidak melakukan shalat sunnat baik sebelum
maupun sesudah shalat Id. Al-Auza'i, AtsJTsauri, dan ulama-ulama dari
kalangan ma&hab Hanafi cenderung pada yang pertama. Hasan Al-Bashri
dan sejumlah ulama lain cenderung pada yang kedua. Sedangka n Az-zuhi,
Ibnu Juraij, dan Imam Ahmad cenderung pada yang ketiga. Imam Malik,
melarang melakukan shalat sunnat sebelum maupun sesudah shalat Id di
mushalla. Adapun kalau di masjid ada dua riwayat darinya. Sementara
mengomentari hadits Ibnu Abbas tadi, Imam Asy-Syafi'imengatakan,
"seorang imam wajib tidak melakukan shalat sunnat baik sebelum maupun
sesudah shalat 'id. Adapun bagi makmum, ada yang mengatakan boleh dan
ada yang mengatakan tidak boleh."
Ibnul Arabi mengatakan, "Kalau shalat sunnat sebelum maupun
sesudah shalat Id itu pernah dilakukan oleh Nabi Shaltallahu Alaihi wa
sallam maupun para sahabat dan tabi'in, tenfu ada riwayabrya. Bagi orang
yang melakukannya sebab ia melihat bahwa itu yaitu waktu shalat yang
bersifat mutlak. Sementara bagi orang yang meninggalkannya, sebab ia
tahu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamtidak pernah melakukannya. Dan
orang yang mendapat petunjuk yaitu yang ikut pada As-Sunnah. "
gfuj'gl-/./,
Shalat
Al-Hafizh Ibnu I-lajar mengatakan. "Kesimpulannya, tidak ada
riwayat yang menganjurkan untuk melakukan shalat sunnat sebelum
maupun sesudah shalat Id. Kecualibagi orang yang menganalogkan shalat
Id dengan shalat Jum'at. " Memang tidak ada dalil khusus yang melarang
melakukan shalat sunnat secara mutlak, kecuali pada waktu-waktu yang
memang dilarang. Kata Asy-Syaukani, "Apa yang dikatakan oleh Al-lraqi
itu bagus, dan sesuaidengan tuntutan dalilyang ada."
Bermain, Bernyanyi, dan Memukul Rebana Pada
Hari Raya
Bersumber dari Urwah bin Zubair dari Aisyah Radhiyallahu Anha,
"Sesungguhnya Abu Bakar datang menemuinya ketika di sampingnya ada
dua orang gadis sedang menabuh rebana. Saat itu masih dalam suasana
hari raya. Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam menuhrpi wajah dengan
pakaiannya. Abu Bakar membentak mereka. Lalu Rasulullah membuka
wajahnya dan bersabda,'Biarkan mereka, wahai Abu tsakar! sebab
sesungguhnya ini yaitu hari raya." Kata Aisyah, "Aku melihat Rasulullah
menutupi aku dengan kain selendangnya, sementara aku menonton orang-
orang Habasyah sedang bermain-main di halaman masjid sampai aku
bosan lalu duduk. Beliau bers abda, 'Hargailah gadis belia yang mosih suko
permainan " (HR. Muslim)
Peristiwa tadi terjadisebelum turun ayat yang memerintahkan kaum
wanita mengenakan hijab.
Bersumber dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dariAisyah
Radhiy allahu A n ho sesungguhnya Abu Bakar pada hari raya Fitri atau hari
raya Adha datang kepada Aisyah ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam berada di sampingnya. Pada saat itu ada dua orang gadis sedang
menabuh rebana. Abu Bakar membentak mereka. Namun Rasulullah
Shall all ahu Al aihi w a S all am bersabda, " B iarkan s aj a m er eka, w ahai Abu
Bakar. Sesungguh nya setiap kaum itu punya han raya, dan sesungguhnya
hari ray a kita yaitu han ini."
Bersumber dari Aisyah darijalur sanad yang kedua, ia berkata,
"Pada hari raya Abu Bakar datang padaku ketika di sisiku ada dua orang
gadis yang sedang bemyanyimengenang hari bu'ats, yaitu hariterbunuh-
nya tokoh-tokoh pembesarsukuAus dan suku l(razraj. Abu Bakarberkata,
%ikil"9lat/z'/,
Berikut Dalilialilnya dalam lslam
'Aku berlindung kepada Allah, bukankah ini nyanyian seruling syetan? Aku
berlindung kepada Allah, bukankah ini nyanyian seruling syetan? Aku
berlindung kepada Allah, bukankah ini nyanyian seruling syetan?' Lalu
Rasulullah Shall all ahu Al aihi w a S al lam bersabda,' H ai Abu B akar, setiap
kaum itu punya hari ray a, dan sekarang ini yaitu han rayakifo. " (HR. Al-
Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Bu'ats yaitu nama benteng milik suku Aus. Pada hari bu'ats itu di
zaman jahiliyah, terjadipeperangan di benteng ini antara suku Aus
dan suku Khazraj sama-sama dari kaum Anshar. Peperangan sengit yang
berlangsung kurang lebih seratus dua puluh tahun itu akhirnya
dimenangkan oleh sukuAus. Kemudian pertempuran dan permusuhan di
antara mereka akhimya hilang sama sekali berkat kedatangan Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam di Madinah.
Bersumber dari Hammad bin Maslamah dari Abu Husain, ia berkata,
"Penduduk Madinah memiliki hari untuk bermain-main. Aku menemui
Rubayyi' binti Mu'awwadz bin Afra' Radhiyallahu Anha.la berkata,
'Rasulullah menemuiku. Beliau dudukdi tempat hamparanku ini. Sedang
di sisiku ada dua orang gadis sedang menyanyikan lagu-lagu yang
mengenang bapak-bapak mereka yang gugur pada Perang Badar sambil
menabuh rebana.' Kata Affan (salah seorang tokoh sanad), sesekali
menabuh rebana, di antarasyairbait lagu yang mereka nyanyikan ialah,
'Di tengahtengah kami ada seomng Nabi yang mengetahui apa yang akan
terjadi besuk.' Mendengar itu beliau bersabda,' Kalau yang itu tadi, jangan
kalian katakant" (HR. Al-Bukhari dan lainnya)
Alasan Abu Husain menemui Rubayyi' yaitu sebab ia pernah
melihat beberapa gadis Madinah menabuhirebana pada hariAsyura'.
oleh sebab itulah ia menemui wanita ini untuk menanyakan tentang
masalahitu.
Bersumber dari Jabir dari Amir, sesungguhnya Qais bin Sa'ad bin
Ubadah Radhiyallahu Anhuberkata, "Fada zaman Rasulullah shallallahu
Alaihi wa Sallam aku selalu melihat segala sesuatu, kecuali satu hal, yakni
pada hari raya Fitriada yang memukulrebana di hadapan beliau." Kata
Jabir menambahkan, "Dan sambil menyanyi." (HR. Ibnu Majah. IGta Al-
Bushairi dalam Zawa' id Ibni Majah,sanad hadits Qais ini shahih, dan para
tokoh perawinya bisa dipercaya)
Apa yang dilihat oleh Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam ini
biasa dipertunjukkan untuk menyambut tamu agung yang datang ke
$,i/oc/"9to1o./,
Shalat
sebuah kota. Dan temyata beliau diam saja, sama seperti ketika dua orang
gadis di sisi Aisyah yang menabuh rebana sambilbernyanyi. Beliau juga
diam saja tidak melarangnga.
Hadits-hadits tadi menunjukkan boleh hukumnya bermain
menggunakan alat-alat perang dan lain sebagainya di halaman masjid
pada hari raya, dan menabuh rebana mengiringi nyanyian yang tidak erotis
dan tidak membangkitkan nafsu.
Kata An-Nawawi, "Hadits tadi juga menunjukkan boleh hukumnya
bagi seorang wanita melihat permainan orang laki-laki, bukan melihat
badannya. Jika ada seorang wanita melihat wajah laki-laki lain dengan
disertai syahwat, berdasarkan kesepakatan para ulama hal itu hukumnya
haram. Tetapi jika tidak disertai dengan syahwat dan tidak dikhawatirkan
bisa menimbulkan fitnah, sahabat-sahabat kami ada yang mengatakan
boleh dan ada yang mengatakan haram. Yang paling shahih yaitu
pendapat yang mengatakan haram, berdasarkan firman AllahTa' ala,
' Kntnknnlnh kepadn unnitn yangberiman, lrcndaklnh merekn menalun
p andnngnnny a. " (An-Nur: 31 )
Hadits tadi juga menunjukkan betapa Rasulullah ShallallahuAlaihi
wa Sallam sangat memperhatikan sikap ramah, penuh rasa kasih sayang,
dan akhlak yang baik terhadap isteri, anggota keluarga, dan lainnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang nyanyian. Beberapa ulama
Hijaz memperbolehkannya. Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama lraq
mengharamkannya. Dan Imam Asy-Syaf i menghukuminya makuh. Dan
inilah pendapat yang populer dari Imam Malik.
Menurut Al-Qadhi Iyadh, dua orang gadis ini hanya
menyanyikan syair-syair tentang sekitar kepahlawanan yang tidak
mendorong mereka berbuat kejahatan. Mereka tidak mendendangkannya
dengan lagu-lagu merdu. Tetapihanya sekedar melantunkannya dengan
suara keras, sehingga sebenamya tidak bisa disebut menyanyi, seperti yang
dikatakan oleh Aisyah dalam sebuah hadib riwayat Imam Muslim, "Mereka
bukan menyanyi." Maksudnya, mereka tidak melantunkan nyanyian-
nyanyian yang dapat merangsang gairah nafsu dan mendorong ke
perbuatan zina. Lagi pula kedua gadis ini bukanlah termasuk
gihil",9L/-/"
Berikut Dal ildalilnya dalam lslam
r)-'
JP)
penyanyi yang memiliki suara merdu sehingga suara mereka dapat
melenakan orang yang mendengamya. Mereka juga bukan biduanita yang
menjadikan bernyanyi sebagaiprofesi untuk mendapatkan uang. Jadi
nyanyian mereka hukumnya boleh. Para sahabat sendiri menyukai
nyanyian ala fuab yang hanya sekedar senandung. sebab tidak dilarang,
mereka biasa melakukannya di hadapan Nabi Shollallahu Alaihi wa
Sallam. Bemyanyi seperti itu hukumnya tidak haram.
Takbir Pada Hari Raya dan Hari-hari Tasyriq
Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,'Tidak ada hari-hari di
mana amal saleh di dalamnya yang lebih disukai oleh AIIah daripada hari-
hari itu.' Para sahabat bertanya, 'Termasuk jihad pada jalan Allah, wahai
Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Ya, termasuk jihad pada jalan Allah. Kecuali
se&orang Wng keluar dengan membawa nyawa dan haftanya, lalu ia pulang
dengan tidak membawa apa-apo." (HR. Al-Bukhari dan lainnya)
Bersumber dari Ibnu Umar dari Nabi, beliau bersabda,
c
IIt,3
,
'"r*trf"rt ;A
,Li'u epir 'd tt'J( \') *tt ry &i e(: rt t1
.-G)t#3vt-.#,'o
"Tidak nda lmri-hari yang lebihbesar di sisi Allah dan lebih dicintni-
Nya daripada amal yang dilakukan padahariJtari sepuluh. Olelr
knr e n any a p e rb nny akl ah me mb ac a knlim a t t cthlil, t akb ir, d nn t ahmi d
padahni itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu'bul Iman.
Sanad hadits ini sangatbagus)
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda, " Hari-hari Tasyriq
yaitu hari-han makan dan berdzikir kepada Allah Ta' ala. " Beliau bersabda
sekali lagi, " Han-hari makan dan minum. " (HR. hnu Hibban. Sanad hadits
inisangatbagus)
Bersumber dari Nubaisyah Al-Hudz\i Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,' Hari-hari Tasyriq
yaitu han-han makan minum dan mengingat Allah." (HR. Muslim).
g*ib,Qlalah,
Shalat
Hari-hariTasyriq yaitu tiga hari sesudah hari raya Adha, yakni
tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas buian Dzulhijjah. Tosyriq itu
berarh, pendendengan. Disebut demikian, sebab pada hari-hari Tasyriq itu
sisa-sisa daging binatang kurban didendeng lalu dijemur di bawah terik
matahari agar kering. Ada yang mengatakan, Tasynq itu berasal dari kalimat
tasyarraqa atau bersinar. Sebab, binatang-binatang kurban itu baru boleh
disembelih ketika matahari sudah bersinar atau sudah terbit.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ibnu Abbas mengatakan, "Kaum
muslimin sama berdzikir menyebut nama Allah pada hariyang telah
ditentukan, yakni hari kesepuluh bulan Dzulhijjah, dan juga pada hari-hari
yang terbilang yakni hari-hari Tasyriq. " Pada hari kesepuluh Ibnu Umar dan
Abu Hurairah pergi ke pasar untuk mengumandangkan takbir yang
kemudian diikuti oleh kaum muslimin. Sementara pada hari itu Umar bin
Al-Khathab memilih bertakbir di kubahnya di Mina. Ketika para jamaah
masjid dan orang-orang yang ada di pasar mendengarnya, mereka pun
ikut bertakbir sehingga kota Mina gegap gempita oleh seruan kumandang
takbir.
Diriwayatkan oleh lbnu Mardawaih dari IbnuAbbas, "Sesungguh-
nya yang dimaksud dengan hari yang telah ditentukan ialah hari Tarwiyah
atau hari Arafah, dan sesungguhnya yang dimakud dengan hari yang
terbilang ialah hari-hari Tasyriq. Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, isnad
riwayat inishahih. Berdasarkan riwayat tadi, hari raya Adha termasuk
hari-hari Tasyriq. Memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para
ulama tentang hari Tasyriq ini. Menurut para ulama ahli bahasa dan ahli
fiqih, hari-hari Tasyriq ialah setelah hari raya korban, meskipun juga ada
perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah tiga hari atau dua hari?
Tetapi berdasarkan keterangan riwayat di atas, hari raya itu termasuk
dalam hariTasyriq.
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Saya kira mereka mengatakan hari raya
kurban termasuk hari-hariTasyriq, sebab hari itu sudah dikenalmemiliki
nama khusus. Kalau tidak demikian, maka harus ikut pada namanya seperti
yang tertangkap dengan jelas dari ucapan mereka."
Dan dalam hadits-hadits ini ada petunjuk atas keutamaan
berpuasa pada tanggalsepuluh bulan Dzulhijjah mengingat puasa itu
yaitu bagian dari amal. Yang jelas, letak keistimewaan tanggal sepuluh
Dzulhijjah ialah sebab ia merupakan waktu yang menghimpun induk-
induk ibadah, yakni shalat, puasa, sedekah, dan haji. Hal itu tidak akan@qi+szlP gi*i/u.q6a/a/o
R:4lhr'*J
'-"1W BerikutDalildalilnyadalamlslam
terjadi pada hari-hari selainnya. Berdasarkan halini, masih muncul
pertanyaan apakah keutamaan ini khusus berlaku bagi orang yang
sedang menunaikan ibadah haji atau bersifat umum?
Menurut hnu Batthaldan lainnya, yang dimaksud amalpada hari-
hari lbsyriq itu hanya bertakbir saja, sebab ada riwayat yang mengatakan
bahwa hari-hari Tasyriq yaitu hari-hari makan minum, hari-hari yang
haram berpuasa. Bahkan ada riwayat yang mengatakan, pada hari ifu
boleh bermain perang-perangan dan lain sebagainya. Ini menunjukkan
bahwa ada keleluasaan atas hal itu disamping tetap dianjurkan untuk
berdzikir mengingat Allah dalam bentuk bertakbir saja. Tetapi lbnu Zain
menyanggah, bahwa amal itu harus dipahami secara luas, yakni ibadah
dalam artian mutlak. Dan pemahaman seperti itu sama sekali tidak
menafikan kebolehan, makan, minum, bermain perang-perangan, dan
setenrsnya yang dalam praldiknya pasti tidaksampai menyitia wakhr selama
seharisemalam.
Hadib tadi juga mengandung anjuran bertakbir mulai Shubuh hari
Arafah hingga akhir hari'lbsyriq. Hal itu selain berrdasarkan atas hadib Abu
Hurairah dan hadits Nabisyah, juga berdasarkan atas hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya dari Muhammad bin Abu Bakar
AtsJlsaqafi ia berkata, "Aku bertanya kepada Anas saat itu aku sedang
bertolak dari Mina menuju fuafah tentang talbiyah, apa yang pemah anda
lakukan bersama Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam?' Anas menjawab,
'Orang yang membaca talbiyah tidakdiingkari, dan orang yang membaca
takbirjuga tidak diingkari." Juga diriwayatkan oleh Al-Buktrari dan Ummu
Athiyah, ia berkata, "Kami disuruh untuk keluar pada hari raya, termasuk
anak-anak perawan yang dipingit dan wanita-wanita yang sedang haid.
Mereka berdiri di belakang kaum laki-laki. Dan mereka bertakbirserta
berdoa seperti kaum laki-laki. Mereka mengharapkan berl.,ah serta kesucian
hari itu."
Fada hari-hari Tasyriq itu Umar bin Al-l{hathab bertakbir di Mina,
terutama setelah selesai shalat-shalat fardhu. Pada hari-hari Tasyriq itu, ia
bertakbir di berbagai tempat. Maimunah bertakbir pada hari raya kurban.
Dan wanita-wanita yang lain ikut bertakbir di belakang Abbas, Utsman,
dan Umar bin Abdul Aziz pada malarn hari Tasyriq bersama kaum lakiiak
di masj id. Ringkasnya, hadits-hadits tadi menganj urkan untuk bertakbir
pada hari-hari ini . Tetapi hal itu ada yang bersifat mutlak dan ada yang
bersifattertentu.
gi*i/a,96a/ab,
Shalat
Takbir yang mutlak dimulai sejak tanggal sepuluh Dzulhijjah hingga
akhir hariTasyriq, berdasarkan firman Allah To'olo , "Dansupaya mereka
m eny eb ut nam a Allah pada hari y an g tel ah ditentukan. " (Al-Haj : 28 ) Dan
Allah jugaberfirman,
:
[v . r:;;;r] @ :';r'n l aAj e';rt \::h'l:
" D nn b e r d zikirl ah (de n g an me ny eb u t ) AII ah dsl am b eb e r ap a h nr i
ynng terbilang." (Al-Baqarah: 203)
Seperti yang telah dikatakan oleh lbnu Abbas, yang dimalsudkan
dengan hari yangtelah ditentukan ialah hari kesepuluh bulan Dzulhijjah,
dan yang dimaksud dengan hori y angterbilang ialah hari-hari Tasyriq.
Adapunyang tertentu ialah takbiryang dibaca setiap selesaishalat
fardhu. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang
anjuran membaca takbir pada hari raya Kurban ini. Yang mereka
perselisihkan ialah tentang batas waktunya. Menurut Imam Ahmad, batas
waktunya ialah mulai dari shalat Shubuh hari fuafah sampai waktu fu har
hari Tasyriq yang terakhir. Inilah pendapat Umar, Ali, hnu Abbas, dan hnu
Mas'ud, Atsjlbauri, Ibnu Uyainah, Abu Yusuf, Muhammad, fuy-Syafi'i,
dan sahabat-sahabatnya. Diriwayatkan dari hnu Mas'ud, sesungguhnya
ia membaca takbir mulai dari waktu Shubuh hari Arafah sampai waktu
fuhar hari raya Kurban. Inilah pendapat yang dipegangi oleh hrahim An-
Nakha'i, Alqamah, dan Imam Abu Hanifah, berdasarkan firman Allah
Tb'ala, "Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yangtelah
ditentukan." (Al-Haij: 28) Yang dimalsud dengan hori yran gtelahditentukan
ialah hari kesepuluh bulan Dzulhijjah.
Semua ulama sepakat, bahwa seorang yang sedang menunaikan
ibadah haji tidak boleh membaca takbirsebelum hari Arafah.
Diriwayatkan dari Umar bin Abdul fuiz bahwa ia membaca takbir
mulai selepas shalat Zhuhur hari raya Kurban sampai waktu Shubuh hari
Gsyriq yang terakhir. Demikian pendapat Imam Malik dan Imam Asy-
Syaf i. Alasannya, sebab ikut pada orang-orang yang sedang menunaikan
ibadah haji yang berhentimembaca talbiyah bersamaan dengan batu
kerikil yang pertama dan membaca takbir bersamaan dengan melemparjumrah. Dan mereka melempar jumrah pada hari nohL dan setelah itu
shalat pertama yang mereka lakukan ialah shalat Zhuhur, dan shalat
terakhirdiMina ialah shalatShubuh pada hari ketiga dari hari Tasyriq.
g*ilv.qladalv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
Kelompok ulama yang pertama berdasarkan pada hadits Jabir, ia
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam apabila selesai shalat
Shubuh hariArafah, beliau menghadap kepada para sahabatnya lalu
bersabda, 'ktaplah ditempatkalion.' Kemudian beliau membaca takbir
Allahu akbar, Allahu akbar, Ia ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar,
walillahil hamd. Beliau membaca takbir ini mulai dari waktu Shubuh
hari fuafah hingga waktu Ashar hari Tasyriq yang terakhir.
Bersumber dari Ali dan Ammar Radhiyallahu Anhuma,
"Sesungguhnya Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom membaca takbir pada
shalat Shubuh hari Arafah dan menghentikannya pada shalat fuhar hari
Thsyriq yang terakhir." (HR. Ad-Daruquthni dari riwayat Amr bin Syamr
dari JabirAl-Ju'fi)
Dan sesungguhnya itulah pendapat Umar, Ali, dan hnu Abbas yang
diriwayatkan oleh Sa'id dari mereka. IGta hnu Qudamah, "lmam Ahmad
pemah ditanya, berdasarkan apakah Anda berpendapat kalau membaca
takbir itu dimulai sejak shalat Shubuh hari fuafah dan berakhir pada shalat
Ashar hari Tasyriq yang terakhir? Ia menjawab,'Berdasarkan kesepakatan
Umar, Ali, dan Ibnu Abbas. Dan juga berdasarkan firman Allah, 'Don
su4ya mereka menyebut nama Allah di hari yang terbilang" (Al-Baqarah:
203) yaitu hari-hari Tasyriq. Ini sudah jelas. Adapun firman Allah Ta'olo
surat Al-Hajj ay at28, " Dan mereka berdzihr ( denssn menyebut) Allah pada
hari yang telah ditentukan" itu masih bisa diartikan bahwa mereka
menyebut nama Allah yaitu ketika mereka melihat binatang-binatang
kurban yang memang dianjurkan. Dan ini lebih baik daripada penafsiran
mereka, sebab kenyataannya mereka tidak mengamalkannya setiap
tanggal sepuluh. Dan seandainya penafsiran mereka benar, Allah memang
telah memerintahkan untuk menyebut nama-Nya pada hari-hari yang
terbilang, yakni hari-hari'lbsyriq.
Adapun bagi orang yang ihram, ia tidak membaca takbir mulai dari
shalat Shubuh hari Arafah, sebab ia sedang sibuk membaca talbiyah.
Adapun bagi selain orang yang ihram, ia harus membacanya mulai dari
Shubuh hari fuafah. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan kawan-kawannya
yang mengatakan bahwa dalam hal ini kaum muslimin harus mengikuti
orangyangsedang menunaikan ibadah haji yaitu pendapatyang tidak
diperkuat dengan dalil. Begitu pula pendapat ulama yang mengatakan
bahwa shalat terakhir yang mereka lakukan di Mina yaitu shalat Shubuh
pada hari Tasyriq yang terakhir, yaitu pendapat yang tak bisa diterima.
$,i/xc/u96a/a./u
Shalat
Alasannya, sebab melempar jumrah itu sesudah mataharicondong ke
arah barat.
Semua itu tidak ada yang berdasarkan pada satu pun riwayat hadib.
Riwayat sahabat yang paling shahih dalam masalah ini ialah ucapan Ali
dan hnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya,
bahwa bacaan takbir itu dimulaidari Shubuh hari fuafah sampai hariMina
yangterakhir.
Apakah takbir itu dianjurkan dibaca selesai shalat secara mutlak,
baik shalat fardhu maupun shalat sunnat? Apakah oleh orang yang shalat
berjamaah saja atau juga oleh orang yangshalatsendirian?
Dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian
mereka berpendapat, takbir dibaca secara singkat setiap selesai shalat, baik
shalat fardhu maupun shalat sunnat. Sebagian yang lain berpendapat,
khusus dibaca setiap kali selesai shalat fardhu saja, bukan shalat sunnat.
Sebagian yang lain lagi berpendapat, khusus dibaca oleh kaum lakiJaki saja
tidak oleh kaum wanita. Secara bersama-sama tidaksecara sendiri-sendiri,
harus seketika tidak boleh diqadha'. Oleh orang yang muqim tidak oleh
orang yang musafir, dan oleh penduduk kota tidak oleh penduduk dusun.
Apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukharidi atas sudah mencakup
semua pendapat mereka ini , dan juga dikuatkan oleh abar yang telah
saya sebutkan sebelumnya.
Kata Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, "Sesungguhnya membaca
takbir itu yaitu bagi orang yang shalat berjamaah. " Dan inilah pendapat
Sufyan AtsTsauri, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.
Tetapi Imam Abu Hanifah mengetengahkan riwayat lain yang
menyatakan, bahwa takbir itu dibaca selesai melakukan shalat-shalat
fardhu, meskipun oleh orang yang shalat sendirian. Dan inilah pendapat
Imam Malik. Alasannya, sebab halini yaitu &ikiryang dianjurkan bagi
makmum masbuq (makmum yang ketinggalan), maka ia pun dianjurkan
bagi orang yang shalat sendirian. Sama halnya seperti salam. Inilah yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu.
Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Takbir dibaca setiap selesai shalat,
baik shalat fardhu maupun shalat sunnat, baik oleh orang shalat sendiri
maupun yang berjamaah. "
Adapun shighat atau kalimattakbir yaitu sebagai berikut:
giAilu,Qtala/u
Berikut Dal ildal ilnya dalam lslam
Kata Al-Hafizh lbnu Hajar, riwayat paling shahih ialah yang
diketengahkan oleh Abdurrazaq dengan sanad yang shahih dari Salman ia
berkat4 " Bertakbirlah kepada Allah dengan membaca Allahu Akba4 Allahu
Akbar AIIahu Akbar Kabira." Riwayat ini juga dikutip dari Sa'id bin Jubair,
Mujahid, dan Abdurrahman bin Abu Laila. Dan riwayat ini juga
diketengahkan oleh Ja'far Al-Firyabi dalam kitab Al-Idoin dari jalur sanad
Yazid bin abu Ziyad dari mereka. Dan inilah pendapat Imam fuy-Syafi'i.
Tetapi ia menambahkan kalimat walillahil hamd.
Ada yang mengatakan, setelah takbir diulang dua kali dua kali, lalu
diteruskan dengan La ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar walillahil
hamd.
Ada yang mengatakan, diulang tiga kali. L-alu ditambahkan [-a ilaha
illahu wahdah la syarika lah dan seterusnya.
Riwayat yang sama diceritakan dariUmar dan Ibnu Mas'ud. Dan
inilah pendapat yang dipegangi oleh Imam Ahmad dan Ishak. Tetapi
sayangnya sekarang ini banyak orang yang memberikan tambahan-
tambahan bacaan yang tidak ada dasamya sama sekali.
Thkbir Pada Hari Raya Fitri
Pada hari raya Fitrijuga dianjurkan membaca takbir, berdasarkan
firmanAllahTa'ala,
[r ro :;;Jr] @ i<r-ri u UL';ir it:H't api i:+A:t
" D an he ndsklah kamu mencukupkan bilanganny a dan hendnklalt
kamu mengangungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu." (Al-Baqarah: 185)
Bilangan yang cukup itu ditandai dengan terbenamnya matahari
pada hari raya Fitri. Takbir pada hari raya yang satu ini bersifat mutlak.
Artinya, ia boleh dibaca di rumah-rumah. di masjid-masjid, dan di jalan-
jalan. Waktunya mulaiterbenamnya matahari pada malam hari raya Fitri
sampai imam melakukan takbiratulihram dalam shalat Id. Demikian
menurut pendapat yang paling shahih, sebab kalau berbicara biasa saja
sebelum shalat dimulai diperbolehkan, apalagi membaca takbir. Namun
ada yang mengatakan, waktunya sampai imam muncul untuk memulai
g*b,96adah
Shalat
shalat. Sebab, kalau imam sudah munculmaka dianjurkan untuksegera
shalat. Ada pulayang mengatakan, boleh membaca takbirsampai imam
selesai dari shalat. Dan ada pula yang mengatakan, sampai imam selesai
membacaduakhutbah.
Yang terakhir tadi yaitu pendapat-pendapat dari ma&hab Asy-
Syafi'i. Namun menurutAn-Nawawi, yang paling shahih ialah pendapat
yang pertama tadi. Ia mengatakan, dalam membaca takbir dianjurkan
dengan menggunakan suam yang keras dengan ketentuan-ketentuan waktu
yang telah dikemukakan tadi. Takbir boleh dibaca di rumah-rumah, di
masjid-masjid, di mushalla-mushalla, di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan di
tempat-tempat lainnya, baik oleh orang yang sedang tidak bepergian
maupun oleh orang yang sedang bepergian. Namun bagi orang-omng yang
sedang menunaikan ibadah haj i tidak boleh membaca takbir pada malam
hari raya Adha, sebab mereka harus membaca kalimat talbiyah.
Ketahuilah, sesungguhnya membaca takbir pada malam hari raya Fiti itu
lebih ditekankan daripada membaca takbir pada malam hari raya Adha.
Ini yaitu pendapatbaru, sedangkan pendapat lama jushr sebaliknya. Dalil
pendapat baru ialah firman Allah Ta'alasurat Al-Baqarah ayat: 1'85, "Don
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengag)ngkan Allah atas petuniuk-N ya yang diberikan kepodamu."
gFi/oi/u.qiafulv
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
T-,nkat
Takat
Definisi Zakat
Dahr4o pengertian bahasa Arab, zakatberarti kebersihan,
perkembangan, dan berkah. Dengan kata lain kalimatzakatbisa diartikan
bersih, bisa diartikan bertambah, dan juga bisa diartikan diberkahi.
Makna-makna ini diakui dan dikehendaki dalam Islam. oleh sebab
itu barangsiapa yang mengeluarkan zakat berarti ia membersihkan dirinya
dan mensucikan hartanya, sehingga diharapkan pahalanya bertambah dan
hartanya diberkahi. Allah To'olo berfirman,
i:* e,?i J:L
[r .r:qy',] @ry &ffi: j bt d3it:,
" Ambillnh znkat dnri sebnginnlnrta merekn, dengan zaknt ituknmu
membersihkan dan mensuciknn nrcrekn sertn berdo alnh untuk merekn.
Sesungguhnya doamu itu ntenentrnmkan jhua mereka. Dan Allnh
Maha Mendengw lagi Mahn Mengetahtli." (At-Taubah:103)
Allah To''olo berfirman, "Dan barang yangkalian berikan (berupa hasit)
iba agar mereka berbuat riba di dalam harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan barang yang kalian benkan berupa zakat
dengan malsud unfuk mencapai keridhaan Allah, maka mereka ifulah orang-
orang yang melipatgandakan (pahalanya). " (fu Ruum: 39)
,qilnb.qiada/,
Zakat
'"rLW Ftw,fr4ii €y
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,
rtt tl6') Jti'o:n*|*i tt
'n.
.rtt *i'r\LN.Li
,'
sedekah itu tidak aknn ngngurangi harta lceknyaan. Allah tidak akan
menambahkan pada diri seoranglumba yang telah diampunikecuali
keluhurnn, dan siapa pun yang bersikap taruadhu' kepada Allah
niscay a Allah akan mengangkat deraj atnya. " (HR' Muslim)
Sementara menurut istilah para ulama ahli fikih, zakat yaitu
menyerahkan harta secara pufus yang telah ditentukan oleh syariat kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Ada yang berpendapat, zakat
yaitu hakAllah S ubhanahu waTa'alayang harus dipenuhi terhadap harta
tertentu.
Hukum Zakat
Zakatyaitu salah satu rukun di antara rukun-rukun Islam. Zakat
hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' atau
kesepakaian umat Islam. Di dalam Al-Qur'an, zakat disebut-sebut secara
langsung sesudah shalat dalam delapan puluh dua ayat. Ini menunjukkan
betapa pentingnya zakat, sebagaimana shalat. Di dalam rukun Islam, zakat
menempati peringkat ketiga, yakni setelah membaca dua kalimat syahadat
dan shalat. Ayat-ayat s epertiitu jumlahnya cukup banyak. Demikian pula
dengan hadits. Berikut yaitu sebagian contohnya:
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat'" (Al-Muzzammil: 20)
64di i&i'J-tL'uri
"',t*r|'i{ it'}4. itli ut
[o : iJrl @ ryi it eil.' l.t"rQ'Ji iii:
" Merekn tidak diperintah kecuali supaya nrcnyembah Allah dengnn
me murniknn ke tnatan kep ada-N y a dalnm (me ni nI nnkan) agama
dengnn lurus dnn supaya mereka mendirikan slnlat dan menunniksn
$,th,i/"9ta/a/u
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
(U 6': t!; r\fv's
jr
3
z aknt. D nn y nn g de n ikinn i tul nh n gnm n y a n g lunts ". (Al-Bayyinah :
s)
Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda, "Islom didirikan di atas
lima perkara, yaitu bersoksi bohr.uo sasu ngguhnya tiadaTuhan selain Allah
dan sesungguhnya Muhammad yaitu hamba sekoligtrs rosul ufuson-Nyo,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji keBaitullah, dan puasa
Ramadhan " (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 1)
Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke Yaman. Beliau bersabda,
" Ajaklah mereka supoyo bersoksi bohu.ro ses ungguhnya tiada Tuhan selain
Allah dan sesungguhnya aku yaitu rosu/ ufuson Allah. Jika mereka
mem afuhiny a, maka aj arkanl ah kepada mereka b ahw a sesungguhny a AIIah
Ta' ala ment'ardhukan shalat lima wal<tu dalam sehari semalam. Jika mereka
mau mematuhinya, maka aj arkanlah kepada m ereka bahw a sesungguhnya
Allah memfardhukan zakat yang diambil dari (harta) orang-orang kaya di
antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di antara
mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim;zt
Seluruh umat Islam sepakat bahwa zakat itu hukumnya wajib. Dan
kewajiban zakat sudah diketahui dari agama secara pasti bagi orang-orang
yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin, dan di masyarakat yang
Islami. Barangsiapa di antara mereka yang mengingkarinya, ia yaitu kafir
dan dianggap sebagai orang yang murtad atau keluar dari Islam. Ia disuruh
bertaubat sebanyak tiga kali. Jika masih tidak mau bertaubat, maka sanksi
baginya yaitu sepertisanksi bagi orang yang keluar dari agama dan
mengkufurinya, yaitu dibunuh. Adapun bagi orang yang mengingkari
kewajiban zakat sebab ia memang tidak tahu mengingat ia baru masuk
Islam misalnya, atau mungkin tumbuh besar di lingkungan masyarakat yang
jauh dari iklim yang Islami, atau jauh dari para ulama, ia tidak bisa dihukumi
kafir sebab alasan-alasan ini . Ia harus diajari, diperkenalkan, dan
disebutkan dalil-dalilnya. Jika setelah itu ia tetap sombong serta keras
kepala, maka statusnya yaitu sebagai orang kafir yang baginya berlaku
hukum-hukum yang telah dikemukakan di atas.
I Minhol Al-Waridin: 1V680.2 MinholAl-Wartdtn: 1V681,
gilrila.qladah
Takal
Hikmah dan Pengaruh Zakat
zakatitu memiliki banyak hikmah dan pengaruh-pengaruh positif
yang jelas, baik bagi harta yang dizakati, bagi orang yang
mengeluarkannya, dan bagi masyarakat Islam.
Bagi harta yang dikeluarkan zakatnya, bisa menjadikannya bersih,
berkembang penuh dengan berkah, terjaga dariberbagai bencana, dan
dilindungi oleh Allah dari kerusakan, keterlantaran, dan kesia-siaan.
Bagi orang yang mengeluarkannya, Allah akan mengampuni
dosanya, mengangkat derajabnya, mempertanyak kebajikan-kebajikannya,
dan menyembuhkannya dari sifat kikir, rakus, egois, dan kapitalis'
Adapun bagi masyarakat Islam, zakat bisa mengatasi aspek penting
dalam kehidupan, terutama jika mengetahui pengelolaan-pengelolaannya,
dan mengerti bahwa dengan zakat ini Allah Ta'ala akan menutupi
beberapa celah persoalan yang ada dalam masyarakat Islam. Anak yatim
yang tidak punya harta sama sekali dan yang tidak ada orang yang
memberinya nafkah, orang fakir yang tidak punya harta untuk memenuhi
kebutuhan diri sendiri, isteri, dan anak-anaknya, orang-orang bangkrut
yang dililit hutang dan tidaksanggup membayarnya, orang-orang yang
berj uang pada j alan Allah, dan para penuntut ilmu yang tidak punya biaya,
mereka semua itu akan memandang harta orang-orang kaya dengan
pandangan iri dan dengki, dengan hati yang sangat kecewa, dan dengan
perasaan yang benci, jika hak-hak mereka yang telah ditentukan oleh Allah
atas harta ini tidak diberikan. Mereka akan punya rasa sangat dendam
kepada orang-orang kaya.
Tetapi j ika harta hasil zakat dibagi-bagikan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya seperti mereka ifu, sehingga omng fakir, omng miskin,
anak yatim, orang yang melarat, dan lain sebagainya merasa tercukupi
kebutuhannya, niscaya mereka menengadahkan tangannya kepada Allah
untuk mendoakan orang-orang kaya yang dermawan. Batin mereka
merasa puas, dan hati mereka bersih dari sifat dengki. Akibatnya, mereka
akan menjadi penolong bagi masyarakat yang memelihara dan menjamin
mereka. Mereka tidak suka menghancurkannya, memberontak untuk
menentangnya, dan melakukan pengrusakan-pengrusakan. Tidak ada
peluang bagi propaganda-propaganda negatif untuk mendikte dan
menguasainya di segala lapisan, sebab selain sudah ada keadilan serta
jaminan kesejahteraan, kesenjangan sosialyang ada sudah bisa ditekan
%ihi/"9ia.da./u
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
sedemikian rupa dan bisa diterima oleh mereka. Meskipun harus diakui,
bahwa kesanjangan sosialyaitu bagian darisunnah Allah yang pasti ada
padasetiap umat.
Dewasa ini, propaganda-propaganda yang melawan Islam terus
meningkat dari segi kwantitas dan kwalitasnya. Hal itu disebabkan oleh
merebaknya paham komunis. Para tokohnya begitu gencar mempro-
gandakan keadilan, kendati pun negara mereka sendiripenuh dengan tirani
serta berbagai tindak kezhaliman.
Mereka berbicara tentang kasih sayang, padahalpenderitaan yang
dialami oleh umat manusia akibat ulah mereka sangat memilukan. Mereka
mengaku anti kelas-kelas dalam masyarakat, padahal mereka menjadikan
partai komunis sebagaikelas sosialyang sangat jahat. Sistem kapitalis yang
terkenal kejam dan zhalim ternyata tidak seberapa kejam dibandingkan
dengan sistem komunis dalam merendahkan umat manusia dan
menghancurkan masyarakat, kendati pun ia memberikan kebebasan penuh
kepada anggota masyarakat unfuk menikmati hak-haknya selaku makhluk
yang mulia, dan memberikan kesempatan untuk mempertahankan
eksistensi kemanusiaannya dengan cara apa pun.
Hanya Islam sajalah dan bukan yang lain, bukan paham kumonis,
bukan paham sosialis, dan juga bukan paham kapitalis yang sanggup
menjalankan peran menyelamatkan seseorang dari kezhaliman orang lain.
Islam lah satu-satunya agama yang menganjurkan seseorang untuk
menyayangi sesama manusia.
Begitulah adanya, dan akan terus begitu sampai kapanpun. Islam
akan selalu menciptakan peluangbagi pelakanaan dan penerapan halitu
secara cermat dan jujur.
Oleh sebab itulah, ketika pihak-pihak yang tidak simpati kepada
Islam ingin menghancurkan Islam yang agung ini, yang penuh dengan
rahmat, dan yang menjunjung tinggi harkat serta kemuliaan manusia,
mereka memainkan peran seperti perampok terhadap bangsa-bangsa
muslim. Mereka mengerahkan segaia kemampuan dan berbagai tipu daya
yang jahat di negera-negara Islam, terkadang menggunakan harta dengan
memberikan bantuan-bantuan materi, dan terkadang pula dengan cara
berpura-pura menjadikaum muslimin yang secara lahiriah taat namun
sejatinya hati mereka tetap kafir dan penuh kedengkian. Dengan cara-cara
seperti itulah mereka berhasil menghaiang-halangi orang untuk
%i/oil",96cda./y
Takat
mempelajari hakekat Islam. meneliti substansinya, dan mencermati prinsip-
prinsipnya. Mereka juga begitu semangat menjauhkan anak-anak muda
darilslam sebagaiagama teladan yang secara intens menjunjung tinggi
nilai-nilai humanisme, sosial, ekonomi, dan aspek-aspek kehidupan yang
lain, sebab Islam yaitu agama yang datang dari sisiAllah.
Akibatnya, banyakgenerasi yang tumbuh termadinalkan dari Islam,
dan tidak mengenal kebenaran-kebenaran nilai ajarannya. Di sekolah-
sekolah maupun di universitas-universitas, Islam hanya diajarkan sekelumit
saja, yakni yang hanya menyangkut masalah ibadah dan tata pergaulan
atau mu'amalat. Demikian pula yang dilakukan oleh para muballig dan
para khatib, kecuali hanya beberapa orang saja.
Ketika mereka menyakikan kita tidak begitu peduli terhadap agama
kita sendiri, bahkan cenderung menjauhi ajaran-ajaran dasarnya, maka
dengan leluasa musuh-musuh kita itu menghantam kta bertubi-tubi yang
membuat kita bertekuk lutut tak berdaya. Akibatnya, dengan bebas mereka
melakukan invasi, melecehkan kehormatan, menginjak-injak tempat yang
suci, merampas harta kekayaan, dan menundukkan pemimpin-pemimpin
kita. Kemudian dengan mengejek dan menyakitkan telinga dan hati kita,
mereka mengatakan, "Apa yang terjadi pada kalian ini yaitu disebabkan
oleh agama kalian."
Pemimpin-pemimpin kita yang mendekam di dalam penjara namun
tetap tegar menjalankan shalat, yaitu sebab mereka tetap berpegang
teguh pada agama. Mereka tetap merasa sebagai orang-orang Islam yang
sejati. Meskipun propaganda-propaganda memusuhi Islam semakin
meningkat. Sementara orang-orang yang tidak simpati kepada Islam terus
berkomplot untuk merusak generasi muda kita, dan menjauhkan kita dari
sumber-sumber kemuliaan, kebebasan, kehormatan, dan kepemimpinan
dalam agamakita.
Mereka menyergap kita dari dua arah yang mereka jadikan sebagai
bukti bahwa agama kita tidak patut tampil di panggung kehidupan, yaitu
arah sosialdan arah ekonomi.
Dan kita tidak sanggup menjawab apa-apa selain hanya dengan
beberapa kalimat, "Agama kita telah tersisihkan dari panggung
kehidupan."
Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak kembali kepada para
pembaca untuk membahas tentang hikmah zakat dan pengaruh-pengaruh
gihih,96ada/u
Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam
positifnya, dengan mengemukakan beberapa dalil yang menyatakan bahwa
Islam itu intens terhadap masalah harta. Islam sangat antusias untuk bisa
membagi-bagikan sebagian dari harta itu kepada kelompok-kelompok
masyarakat yang membutuhkan banfuan, supaya timbul kehidupan yang
baik, yang stabil, dan yang mulia di tengah-tengah masyarakat.
Ketika Islam menyuruh untuk mendermakan harta, dalam waktu
bersamaan Islam mendorong kepada orang yang bersangkutan untuk
menyadari bahwa hartanya itu pada hakekatnya yaitu harta milikAllah.
Dalam hal ini Allah hanya menjadikannya sebagai khalifah untuk menguji
keimanannya. Dan Allah juga memberitahukan kepadanya bahwa
sebagian harta ihr sejatinya yaitu milik kelompok-kelompok tertentu dari
masyarakat yang tidak sanggup bekerja, atau yang sanggup bekerja tetapi
penghasilan Vang rnereka peroleh tidak mampu memenuhikebutuhan
hidup mereka, atau yang sebab sesuatu halyang mendadak membuat
mereka sangat membutuhkan bantuan.
Allah To'olo berfirman, "Dan mengapa kalian tidak menat'kahkan
(sebagian harta kalian) di jalan Allah, padahal Allahlah yang mewarisi
(mempunyai) langit dan bumi." (Al-Hadid: 10)
Allah To 'olo berfirman, "Dan nafkahkanlah sebaEan dari harta kalian
yang AIIah telah menjadikan kalian menguasainyo. " (Al-Hadid: 7)
Supaya orang yang memberikan zakat sadar bahwa ia sedang
berhubungan dengan Allah sehingga ia tidak perlu mengharapkan balasan
sama sekali dari orang yang ia beri zakat, Allah Ta'alaberfirman,
,'na
'
-t QzAl
-b --i, ,<Jll)J
ir I
'r,-rrr]
" Sinpnknh yang nrau meminjantknn kepnda Allnh pinjnnmn ynng
baik, mnkn Allnh nknn melipntgandnknn (bnlnsan) pinjamnn itu
untuknyn dnn dis nknn memperoleh pnhnln yang bnnynk." (Al-
Hadid:11)
Allah memberitahukan kepada orang yang berderma bahwa
pahalanya itu atas tanggungan Allah semata, dan bahwa pahalanya ak-an
dilipatgandakan sampai pada batas yang tidak bisa digambarkan. Allah
S ubhanahu w a Ta' al a b erf irm an,
%ikc/t',Qhtd.a./u
Zakal
'-iil ,tr', ,, ,1 tl).
at /(G) ,o )V- 'J
./,/.
<.*i 4,Qtit ;;i^?'ri 3r:r*
@ 3;:;z ;; V Ztt !i;; si e; + €;I
[vvt:;;1r]
"Orang-orang ynng mennftahknn lnrtnnya di mnlnnt dsn di siang
luri secarn tersembunyi dan ternng-ternngnn, makn merekn mendapit
palmln di sisirulmnnya. Tindakeklmzuntiran atss mereks dan tidak
(puln) mereks berse dih hnti." (Al-Baqarah: 2Z 4)
Dan Allah Tb'alajuga berfirman, 'Al/oh memusnahkan riba dan
menyebarkan sedekah." (Al-Baqar ah: 27 6)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, AtrTirmidzi yang menilainya
sebagai hadits shahih dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi w a Sallambersabda,
-?js\P .J. a,-;V: uti)r ;artr"o1. c! c , , '
-Atq&":;:g,;i
" Sesungguhnyn Allnh ntenerima sedeknh-sedeknh dnn memegangnya
de n g nn t an g nn kan nn -N y a, I nlu AII ah me me lilnr any n r.m tuk s nI ah
seornng di antnrn knlinn seperti salnlr seornng knlinn memelihnra nnak
kudnnyn, snntpni-sampni satu sunpnn snjn itu nknnbisa menjadi seperti
gunungWtud."l)
Bersumber dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Seorang lakilaki dari Bani Tamim datang kepada RasulullahShallallahu
Alaihi wa Sallam dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
yaitu orang yang punya banyak harta, keluarga, dan kaum kerabat.
Tolong beritahu aku apa yang harus aku lakukan, dan bagaimana aku
membelanjakan?' Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,
'Keluarkan zakat dari sebagian hartamu, sebab sesungguhnya ia akan
' t-
''
-.i)l- .l',..A4r
Sr;t. t5 ^-:
."..1..:...
tt'.o t '
.-rl[ .lr'^41
.U.J'/
r Fiqih Al-Sunnah: U32
gihb.q6ada/a
Berikut Dalil{alilnya dalam lslam
merupakan penyuci yang mensucikan kamu. Sambunglah kaum kerabatmu.
Dan kenalilah hak orang yang miskin, tetangga, dan orang yang meminta."
(HR. Ahmad. Tokoh-tokoh sanadnya yaitu para perawi hadits shahih)tt
Bersumber dari Jabir Ro dliyallahu Anhu, ia berkata, "Seorang lelaki
bertanya,'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda j ika seseorang
menunaikan zakat dari hartanya?' Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, 'Barangsiapa yang menunaikan zakat hartanya, niscaya hilang
dariny a kei ahatannyo. " ( HR. Ath-Thabarani. Hadits ini j uga diriwayatkan
oleh Ibnu Khwaimah dalam ShahihlbnuKhuzaimah, dan oleh Al-Hakin-r
secara ringkas. Katanya, hadits inishahih atas syarat Muslim)zt
Bersumber dari Abu Ayyub Radhiyallahu Anhu sesungguhnya
seseorang berkata kepada Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam, "Tolong
beritahu aku suatu amalyang bisa memasukkan atr<u ke surga!" Beliau
bersabda, "Kamu sembah Allah tanpa mempersekutukan-Nya dengan
sesuofu apa pun, kamu dirikan shalat, kamu tunaikan zakat, dan kamu
samb un g tal i kekel t;argao n . " ( HR. Al -Bukhari dan Muslim ) 3 )
Disebutkan dalam atsar shahih dari Ibnr.r Umar sesungguhnya ia
berkata. "setiap harta meskipun be;ada dibawah lapis tujuh bumi apabila
ditunaikan zakatnya, maka ia bukan terrnasuk harta yang ditimbun, dan
setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya meskipun nampak, maka ia
yaitu harta yang ditimbun." Maksudnya, pernilik harta ini termasuk
orang yang disinggung dalam ayat berikut ini, "Orang-orang yong
menimbun emas dan perak. . .."
Demikianlah harus kita ketahui, bahwa rnenafkahkan harta itu tidak
hanya terbatas dengan menunaikan zakat, sebab zakat yaitu bagian
harta yang wajib dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat Islam, dan itu
merupakan bagian yang dibatasi dan tertentu saja.
selain zakat, ada kewajiban-kewajiban lain yang harus ditunaikan
oleh seorang muslim, yaitu kewajiban-kewajiban yang tidak dibatasi,
sebab tujuannya yaitu untuk mengatasi kebutuhan secara mutiak, baik
orang muslim ini miskin atau kaya. Akan tetapi ia dituntut hanya
-Torhib: lll98.
-Torhib: II/100
:lorhib: lll7o1
,9t,r*,/u9to1o/"
,rf.i-;F-
At-Targhib wat
At-Torghib wot
At-Torghib wat
Zakat
sesuai dengan kemampuannya. Contohnya; seperti memberikan na{kah
kepada isteri, anak-anak, orang tua, sanak kerabat, tetangga yang
memerlukan bantuan, hak tamu, peminta-minta yang benar-benar
membutuhkan uluran tangan, hakberjihad padajalanAllah jika kas negara
tidak mencukupi, dan hak kaum muslimin pada saat terjadi krisis ekonomi
yang tidak mampu di atasi hanya dengan zakat saja.
Kewajiban-kewajiban ini merupakan tanggung jawab bagi
setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dalam batas-batas
tertentu. Secara detilbacalah kitab-kitab yang membahas tentang hal
ini , Tujuannya yaitu untuk memberikan pengertian bahwa
solidaritas sosialdalam Islam itu yaitu atas asas bahwa masyarakat Islam
yaitu satu keluarga, dan mereka yaitu laksana sebuah bangunan yang
satu sama lain saling menguatkan. Disebutkan dalam sebuah hadits Nabi,
"Salah seorang di antara kalian tidaklah disebut beriman sebelum ia
mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri. " Insya Allah hal
ini akan saya bahas lebih lanjut dalam kitab A/-Su lukAlJjtima'i AlJslami.
Sanksi Bagi Orang yang Tidak Mau Berzakat
Menolak mengeluarkan zakat sama halnya dengan membekukan satu
di antara lima rukun Islam, melanggar sistem masyarakat Islam, dan
memusuhi kaum muslimin secara terang-terangan. Perbuatan seperti itu
dianggap sebagai provokasiyang keji terhadap orang miskin dan orang-
orang yang membutuhkan bantuan lainnya, durhaka kepada Allah, bukti
kemunafikan, dan tidak adanya kejujuran terhadap agama Allah, meskipun
ia rajin shalat dan selalu berdzikir. Alangkah mudahnya bagi seorang
muslim untuk masuk dalam golongan orang-orang yang rajin shalat, tetapi
alangkah sulitnya untuk masuk dalam golongan orang-orang yang mau
mengeluarkan zakat. Beban shalat barangkali bisa dikerjakan oleh siapa
pun. Tetapi zakat yaitu duri yang mengganjaldalam hati orang yang kikir,
penyakit dalam dada orang munafik, dan sembilu dalam jiwa orang yang
pendusta. Oleh sebab itulah untuk menceritakan tentang sanksi bagi
mereka Allah Ta' alaberfirman,
6:l-11
ti6
3(*
tt
-/ | ..
-
. t)J-a.rJ
tilU, g t, - 3tbt,vt;./ll
'
,- / z
wt,.rut
06)6 tr,--:i
t-Kt<..L
-9'.u
%ohc/vfilal.a/,
Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam
)'-t l
TeXyiFeW4.
E1 ii.@4,tIt ,)
sit*{br:;i3rF.
qL
.v;e r, r_r.i &'r;*j &;{,
.n-r. '7-.k{ LJ-.*j *-+
ttih33;q"\ -) I , zF€'t i
[ro:aalr] @ <>:}!: 5
" Dan orang-orang yflng menyimpan emss dnn perak sertn tidnk
menafknl*annya p ada j nlan Allah, mnka be'ritnkanlah kepnda mereka
(bahrua mereka nkan mendapnt) siksa ynng pedih pada hari
dipnnnsknnnyn emns dnn pernk itu dslnm nernkn lnhnnnm, lnlu
dibakar dahi,lnmbung danpunggung merekn (lalu dikatakan) kepadn
mereka, 'Inilah hartabends kalinn yang knlian gunaknn untuk diri
kalinn sendiri, makn rnsaknnlah seknrnng (akibnt dari) npn ynng kalinn
simp nn itu." (At-Taubah: 34-35)
Allah To'olo juga berfirm an, 'Janganlah sekali-kali orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunio-Nyo
menyangka, bahwa kebakhilan itu boik bagi mereka. Sebenamya kebakhilan
itu yaitu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan di leher mereka kelak di Hari Kiamat" (Ali Imran: 180)
Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dariNabi
Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "seseoro ng yang diberi hafta
oleh Allah dan tidak mau menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kamat
kelak harta kekayaannya itu akan dibenfuk menjadi seekor ular syuja' (ular
yang berdin di atas ekomya dan biasa memangsa penunggang kuda) yang
botak dan pada sepasang matanya ada titik warna hitam menyeramkan.
Kelak pada Hari Kiamat ular itu akan melingkar di lehernya, kemudian
menerkamnya dengan cakarnga, Ular itu lalu berkata, Aku yaitu harta
kekayaanmu, dan alat adal ah simpananmu.' Kemudian beliau membaca ayd
berikut ini, J anganlah sekali-kali orang-orang bakhil.. . . " ( HR. Al-Bukhari
danMuslim)r)
gil;/y,Qiadah
Zakat
I At:forghib wat:farhib: lU1O9.
Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu,
sesungguhnya ia berkata,
:(Jt s-y:fui ,.sr,,€al.d i>\2 tu t:j- I Jj
"Knmi dipeintahuntuk mendiriknn shnlat dnn menunaiknn znkat.
Bnrangsinpa yang tidnk menunaikan znknt, maka ia tidnk ada shalat
sama seknli b nginy a." r )
Terdapat sebuah hadits dari Rasulullah shollol lahu Ataihi wa sallam
yang menyatakan, "orang yang menolak menunaikan zakat itu berada di
nereka." (HR. Ath-Thabarani dalam fu-shaghir dari sa'ad bin sanan. Ada
yang mengatakan, yang benar ialah Sanan bin Sa'ad, dan ia mendapatkan
riwayat dari Anas)2)
Bersumber dari Barid Radhiyallahu Anhu, ia berkat4 Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Suofu kaum yang menolak
membayar zakat niscaya Allah akan menurunkan cobaan kepada mereka
berupa masa paceklik " (HR. Ath-Thabarani dalam Al -Ausathdengan para
perawiyang tsiqat, dan oleh Al-Hakim. Katanya, hadits ini shahih atas
syaratMuslim)3)
Orang yang menolak membayar zakat harus tahu bahwa perbuatan
mereka sama halnya dengan menzhalimi orang-orang fakir miskin, dan
sekaligus merupakan kejahatan yang sangat kejam terhadap masyarakat.
Mereka mau memakan harta masyarakat, tetapi tidak mau memenuhi
haknya. setiap harta yang ada di tangan seseorang, pada hakekatnya
masyarakat punya hak untuk ikut menikmatinya. Masyarakat yaitu
konsumen, aset, dan miha bagisetiap pemilik harta dalam ikut menjaga
serta mengembangkannya dalam benfukapa pun. seandainya orang kaya
yang kikir mengetahui apa yang ada dalam hati orang-orang miskin, tenfu
ia tidak akan kuasa hidup di tengahtengah mereka. Betapa tidak? sebab
sesungguhnya Allah Su bhanahu waTa' alasedang murka kepadanya, dan
kelak pada Hari Kiamat Allah akan menimpakan kepadanya siksa yang
sangatpedih.
L At:targhib wat-Tarhib: lU7O8.2 At-Targhib wat:farhib: ll/770.3 At:forghib wot-Torhib: IUIIL.
gi*ilu.qhda/y
Berikut Dalildalilnya dalam lslam
.I
-Memerangi Orang yang Menolak Membayar Zakat
Seorang mukmin yang percaya kalau zakat itu hukumnya wajib
tetapi ia menolak menunaikannya, maka baginya ada dua kemungkinan
berikutini:
1. Mungkin ia menolak, dan ia tidak punya kekuatan untuk mempertahan-
kan diri. Dalam hal ini imam berwenang memaksanya dan mengambil
tindakan yang bersifat mendidik dalam batas-batas yang diperbolehkan
oleh syariat Islam.
2. Mungkin ia menolak, dan ia punya kekuatan untuk mempertahankan
diri. Dalam hal ini imam harus memeranginya dengan dua pilihan; dia
dibunuh atau dia menunaikan zakatnya. Menurut pendapat yang
diunggulkan, imam hanya boleh mengambil jatah kewajiban zakatnya
saja, tidak boleh lebih dari itu. Dan menurut pendapat sebagian besar
ulama ahli fikih, apabila ia dibunuh atau mati, maka ia tidak dihukumi
orang yang kafi r. Sementara menurut sebagian ulama ahli fikih lainnya,
jika ia melawan demi membela perbuatannya ini lalu terbunuh,
maka ia yaitu orang kafir. Dalilnya cukup kuat. Jika imam berhasil
menguasainya namun tidak berhasil menguasai hartanya, ia diajak baik-
baik untuk menunaikan zakat, dan diminta agar bertaubat sebanyak tiga
kali. Jika ia mau bertaubat dan mau menunaikan zakat, maka ia harus
dilepaskan. Sebaliknya jika ia tidak mau bertaubat dan tetap keras
kepala tidak mau menunaikan zakat, maka imam boleh membunuhnya
sebagai sanksi atas perbuatannnya ini , namun ia tidak dianggap
kafir seperti yang telah dikemukakan di atas. Dalilnya ialah firman Allah
SubhanahuwaTa'ala,
6.rL'Ji ,7t;: 6ifui l;t3lt iic ,rF
[",1ltJ
" Jika merekabertaubat dan mendiikan shalat dnn menunaikan zaknt,
mnkn be rilnh kebeb asan kep ada mereka untuk berj al an. " (At-Taubah:
5)
Dan sabda Rasulullah Shollollahu Alaihi uro Sollam, " Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersolcsi bahwa
sesunggtrh nya tiada Tuhan selain Allah don sesunggu hnya Muhammad
gi*ila,96ada/"
Zakat
@ iili ij';
yaitu ufuslc,n Allah, mendinkan shal at dan menunaikan zakat. J ika mereka
melakukan yang demikian itu, maka mereka telah melindungi darah dan
hartanya dariku, kecuali yang menyangkut hak Islam, dan hisab
(perhitungan) mereka yaitu terserah Allah." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim;tr
Khalifah Abu Bakar dengan seluruh sahabat pernah memerangi
orang-orang yang menolak membayar zakat, sehingga hal ini telah menjadi
sebuah ijma' atau kesepakatan.2)
Waktu Diwajibkannya Zakat
Zakat diwajibkan pada tahun keenam hijriyah. Ada yang
mengatakan, bahwa zakattelah diwajibkan diMakkah secara global,
kemudian diterangkan secara rinci di Madinah.3) Menurut saya, ini
pendapat yang diunggulkan. Soalnya ayat-ayat yang menerangkan tentang
zakat banyak yang diturunkan di Mal'tah. Wallahu a' lam.
Kapan Seorang Muslim Wajib Menunaikan Zakat?
Jika seorang muslim sudah punya harta satu nisab, bebas dari
tanggungan hutang, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia,
dan sudah bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat primer
seperti tempat tinggal, sarana-sarana pendidikan bagi keluarganya,
perkakas rumah tangga, dan alat-alat perang untuk berjuang pada jalan
Allah, maka ia wajib menunaikan zakat.
Masalah Penting yang Terkait dengan Orang yang
Berkewajiban Zakat
a. Anak kecil yang belum akil baligh tetapi ia sudah punya harta yang cukup,
apakah walinya wajib mengeluarkan zakat yang diambilkan dari
hartanya?
L Minhol Al-Woridin: ll/682.2' Al-Din Al-Kholish: VIIV9O, dan Al-Mughni: IU435, dan seterusnya.3 Al-DinAl-Kho/ish:VIIV84.
gihilv.q6a/a/u
Berikut Dalildalilnya dalarn lslam
Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ali bin Abu Thalib,
Ibnu Umar, Jabirbin Abdullah, dan Aisyah dari golongan sahabat, lalu
Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, AtsJTsauri, Imam Ahmad, Ishak, Abu
Tsaur, dan ulama-ulama ahli fikih Mesir mengatakan, zakat wajib
dikeluarkan dari harta anak kecil, orang gila, dan orang-orang yang tidak
mukallaf. Sebab menurut mereka, zakal yaitu hak yang wajib
ditunaikan bagikepentingan para fakir miskin dariharta orang kaya,
tanpa memandang siapa pemilik harta itu, orang yang mukallaf atau
yang bukan mukallaf. Sementara menurut sebagian ulama yang lain,
tidak ada kewajiban zakat terhadap harta anak yatim, orang gila, dan
orang yang tidak mukallaf. Demikian pendapat hrahim An-Nakha'i, Al-
Hasan, dan Sa'id bin Jubair dari golongan tabi'in. Menurut ulama-ulama
dari madzhab Hanafi, mereka tidak wajib zakal, kecualizakat fitrah
pada akhir bulan Ramadhan, dan sepuluh persen terhadap harta yang
keluar daritanah. Hujjah mereka, sebab orang-orang seperti ifu tidak
mukallaf. Padahal sebagai salah satu rukun Islam, zakat itu hanya
diwajibkan kepada orang yang mukallaf. Si walisekali pun tidak berhak
mengeluarkan zakat dari harta mereka, kecuali zakat fitrah dan
sepersepuluh dari harta yang keluar dari tanah.
Tetapi masing-masing kelompok ulama ini punya dalil yang
diambil dengan cara istinbat, sebab memang tidak ada nash sharih yang
secara tegas menyatakan bahwa mereka wajib zal<at. Oleh sebab itulah
penulis kitab Ad-D in AI -Khalish, fu h-Shan ani dalam Sub ul Al -S al am,
dan penulis kitab Al-RaudhahAn-Nadiyah cenderung pada pendapat
yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas mereka itu.l)
b. Menurut sebagian besar ulama ahli fikih, tidak ada kewajiban zakat bagi
orang-orang kafirdzimmi. Mereka antara lain para ulama dari kalangan
madzhab Hanafi, Asy-Syafi'i, dan Hanbali.
c. Sebagian ulama mengatakan, bahwaseorang budakyang dimiliki tidak
berkewajiban zakat meskipun ia punya harta. Sebagian lain
mengatakan, wajib. Dan sebagian yang lain lagi mengatakan, yang
berkewajiban yaitu sayyid atau tuannya. Para ulama berbeda
pendapat mengenai budak mukatab.2)
Bidagatul Mujtohid oleh lbnu Rusyd: 11224, Al-Din Al-Khalish: VIIV95, dan Ar-Raudhoh An-
Nodiyoh: I/85.
B idoy ah Al -Mujtahid : U225.
gih/u,96a/a/v
Zakat
l.
d. Orang yang sudah memiliki harta satu nisab sehingga ia wajib zakat,
namun ia masih punya tanggungan hutang yang harus segera
dibayamya, maka ia harus membayar hutangnya itu. Lalu jika sisanya
masih mencapaisatu nisab maka harus dikeluarkan zakatnya. Begitu
pula sebaliknya. Sebab orang yang punya piutang membutuhkan untuk
dibayar, sedangkan zakat itu yaitu kewajiban bagi orang-orang yang
kaya, berdasarkan hadits, " Tidak ada beban zakat sama sekali kecuali
di atas punggung orang yang kaya." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari
secara mu'allaq). Ini yaitu pendapat ulama-ulama dari madzhab
Hanbali dan yang lain. Kata mereka, baik hutang itu merupakan hak
Allah atau hak sesama manusia. Ulama-ulama dari madzhab Maliki
setuju pada pendapat ini, dengan syarat asalkan harta yang wajib
dizakati ini yaitu berupa emas atau perak, bukan yang lain.
Ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi'i juga setuju pada
pendapat ulama-ulama dari madzhab Maliki ini . Dan pendapat
ulama-ulama dari madzhab Hanafi juga sama dengan pendapat
ulama-ulama dari madzhab Maliki, kecualidalam masalah zakat harta
hasil tanam-tanaman, di mana sepuluh persennya atau lima persennya
wajib dikeluarkan zakatnya tanpa melihat apakah orang yang
bersangkutan punya tanggungan hutang atau tidak. Hanya saja mereka
menafikan hutang yang tidak ada tuntutannya seperti nadzar, kafarat,
dan nafkah haji.t) Menurut mereka, hal itu tidak mempengaruhi
kewajiban zakaI.
e. Orang yang punya piutang sejumlah harta yang sudah mencapai waktu
satu tahun dan sudah genap satu nisab bahkan lebih, menurut ulama-
ulama dari madzhab Hanafi ia tidakwajib zakat. Sementara menurut
ulama-ulama dari ma&hab Syafi'i dan Hanbali, ia wajib zakai.
f. Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, tidak
ada kewajiban zakat pada harta yang diwakafkan untuk sosialseperti
untuk kepentingan para fakir miskin, masjid, sekolah, dan lain
sebagainya. Tetapi kalau untuk kepentingan tertenfu dan hartanya sudah
menca







