Minggu, 14 Desember 2025

Fikh ibadah 14

 


J:' J:"

" Aku shnlnt Idbersnmn Rnsulullah Shnllallnlu Alnili rua Snllnm, Abtt

Bsknr, lJntnr, dmt Utsmnn. Merekn senntn shnlnt sebelumklnrtbnh,

tnnpn ndznn dan tnnpa iqnmnt." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kata Al-lraqi, semua ulama sepakat bahwa shalat Id itu harus

dilakukan lebih dahulu sebelum khutbah. Riwayat yang mengatakan

bahwa Umar, Utsman, dan Ibnu Zubairpernah berkhutbah dalulu baru

%i.h./u9la./.a/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

shalat agar kaum muslimin bisa ikut shalat, yaitu   riwayat yang tidak

shahih. Yang benar ialah, orang pertama yang melakukan itu yaitu  

Marwan bin Al-Hakam pada zaman Khalifah Mu'awiyah, sebagaimana

yang dituturkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shohih Muslim. Sebelum

Marwan, tidak ada yang melakukannya, termasuk Umar, Utsman, Ibnu

Zubair, dan Mu' awiyah sendiri.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id yang

dilakukan sesudah khutbah. Ada yang mengatakan, hukumnya sah, dan ini

yaitu   pendapat yang diunggulkan. Alasannya, sebab  memang tidak ada

keharusan sama sekali. Sedangkan menurut ulama-ulama dari kalangan

ma&hab fuy-Syafi'i, hukumnya tidak sah. Dan untuk shalat Id itu tidak

ada adzan dan iqamat. Dan inilah pendapatyang dipegangioleh mayoritas

ulama dari golongan sahabat, tabi'in,lmam Abu Hanifah, Imam Malik,

Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang lainnya. Ada yang mengatakan,

bahwa orang pertama yang adzanunfukshalat Id yaitu   Ziyad. Ada yang

mengatakan, Mu'awiyah. Dan juga ada yang mengatakan, selain mereka

berdua.

Ulama-ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi'i dan Hanbali

mengatakan, dianjurkan menyerukan kalimat Ash-Sholatu Jami' ah,

sebagaimana yang berlaku dalam shalat gerhana. Riwayat yang

mengatakan bahwa hal itu berlaku pada zaman Nabi Sho llallahu Alaihi wa

Sallam yaitu   riwayatyang lemah, sebab dibantah oleh riwayatshahih

yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shohih Muslim. Yang

disunnatkan justru tidak perlu menyerukan kalimat ini , seperti yang

dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, dan oleh IbnulQayyim

dalam Al-Hadyu.

Bersumber dariAbdunahman bin Abis, ia berkata, " Aku pernah

bertanya kepada lbnu Abbas Radhiyallahu Anhu, Apakah Anda pernah

shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam?' Ia menjawab,

'Ya. Tbtapi seandainya aku tidak punya kedudukan seperti ini, niscaya aku

tidak pemah mengalaminya sebab  aku masih kecil.' Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam kelua4 lalu shalat Id dua rakaat di rumah Kafsir bin Ash-

Shal, kemudian berkhutbah, tanpa ada adzan dan iqamat " (HR. Al-Bukhari

danMuslim).

Hadits tadi menunjukkan kalau Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam pernah melakukan shalat Id disebuah mushalla yang jauh dari

masjid berjarak seribu hasta. Tempat inilah yang digunakan olekra

9i/-/r96a.1.a./u d;&

sharat ry

sahabat untuk melaksanakan shalat Id, dan mereka membuat tanda

khusus.

Dari hadits tadi dan juga dari hadits-hadits lain yang senada

diketahui bahwa Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom biasa melakukan shalat

Id di mushalla yang terletak ditanah lapang yang tidak jauh dari masjid

beliau, seperti yang telah dikemukakan di atas tadi.

Bagi orang-orang yang tidak punya uzur, melakukan shalat Id di

tempat seperti itu hukumnya sunnat. Demikian pendapat mayoritas ulama

salaf dan non salaf, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan

lainnya. Dalil mereka ialah kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan juga kebiasaan para Khulafaur Rasyidin

sepeninggalan beliau.

Kata Imam fuy-Syafi'i, "Jika masjid yang terdapat di sebuah kota

cukup luas, sebaiknya shalat Id dilaksanakan di situ, sebab  masjid yaitu  

tempat di bumi yang paling baik dan paling suci. Itulah sebabnya penduduk

Makkah sama menunaikannya diMasjidil Haram."

Tetapi yang diunggulkan ialah pendapat yang dipegangi oleh

mayoritas ulama, yakni mengikuti apa yang biasa dilakukan oleh Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallamdan para Khulafa'ur Rasyidin, meskipun pada

wakhr itu ada Masjid Nabi sebagai tempat yang paling utama. Betapa pun

kita harus ikut kepada tuntunan Nabi dan berpegang pada petunjuk serta

sunnahbeliau.

Hukum Shalat Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha

Disebutkan dalam Al-Fathu Al-Rabbani, para ulama berbeda

pendapattentang hukum shalat hari raya Fitri dan shalat hari rayaAdha.

Sebagian m erel<aberpendapat, hukumnyawajib. Dan sebagian yang

lain berpendapat, hukumnya fardhu kifayah. Dan sebagian yang lain lagi

berpendapat, hukumnya sunnat muakkad. Kata Ibnu Qudamah dalam AI-

Mughni, dasar shalat Id ialah dariAl-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' kaum

muslimin. Dari Al-Qur'an ialah firman Allah Ta'ala, "Maka dinkanlah shalat

sebab Tuhanmu dan berkorbanlah." (Al-kautsar: 2) Yang dimaksud sho/of

dalam ayat tadiyaitu   shalat Id. DariAs-Sunnah banyak hadits yang

menerangkan tentang hal itu. Antara lain yaitu   hadits Ibnu Abbas di atas.

gih/u.q6ada/v

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Dan dariijma' yaitu   kesepakatan kaum muslimin atas shalat Id. Menurut

pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, shalat Id itu hukumnya fardhu kifayah.

Pendapat inididukung oleh sahabat-sahabat Imam Asy- Syafi'i. Menurut

Imam Abu Hanifah, shalat Id itu hukumnya wajib ain, bukan fardhu ain.

Kata Ibnu Abu Musa, "Ada yang mengatakan, shalat Id itu hukumnya

sunnat muakkad, bukan wajib. Pendapat inilah yang dipegangi oleh Imam

Malik, dan sebagian besar sahabat Imam fuy-Syafi'i. "

Takbir dalam Shalat Id

Bersumber dari lGtsir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya,

,,*:ur-ir $ca Ali Gi.+t,r-F ffi rrht"ui

.-ytpt Sl r:^* r?\i

" Sestyngguhny a N abi Slullnllnlu Alaihi ua SnIIam bertntAi, uUony o*.

tujuh kali pada raknat pertama dalam slulat ld sebelum mernbaca, rlan

sebanyak lima knli pada rnkaat terakhir sebelum membnca. " (HR. At-

Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ath-Thahawi, dan Al-

Baihaqi)

Banyak imam yang tidak setuju pada pendapat AtrTirmi&i yang

menganggap hadits ini sebagai hadits hasan. Mungkin At:Tirmidzi

menganggap sepertiitu, sebab  hadits inidiperkuat oleh banyak hadits

lainnya. Bahkan At:Ilrmidzi dan Al-Bukhariberani mengatakan hadib ini

yaitu   yang paling shahih. Imam Ahmad seperti yang dikutip oleh uqaili

mengatakan, "Tidak ada satu pun riwayat hadits marfu' yang shahih yang

menyinggung tentang takbir dalam shalat hari raya Fibi dan shalat hari raya

Adha."

Al-Baghawi dalam kitabnya SyarahAs-Sunnoh mengatakan,

"Menurut pendapat sebagian besar ulama dari generasisahabat dan

tabi'in, shalat Id itu pada rakaat pertama bertakbir sebanyak tujuh kali

selain takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali

selain takbiratul qiyam (takbir berdiri). Dan itu dilakukan sebelum

membaca Al-Fatihah. Itulah pendapat yang dikutip dariAbu Bakaq Ali,

Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan ulama

Madinah. Pendapat ini pula yang dipegangi oleh Az-zuhn,umar bin Abdul

gi/n/y.96a/a/u

Shalat

Aziz, Imam Malik, Al-Auza'i, Imam fuy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak."

(HR. Imam Malik dalam Al-Muwatho' dengan isnad yang shahih).

Diriwayatkan dariAbdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu, "Pada

rakaat pertama, bertakbir sebanyak tiga kaliselain takbiratul ihram

sebelum membaca Al-Fatihah dan surat, dan pada rakaat kedua juga

bertakbir sebanyak tiga kali selain takbir ruku' dan sesudah membaca

surat." Ini yaitu   atsar yang shahih. Bahkan lbnu Hazm menilai isnadnya

sangat shahih. Pendapat inilah yang dipegangi oleh para ulama dari

kalangan ma&hab Hanafi.

Menurut sebagian besar ulama, mengangkat tangan saat bertakbir

itu hukumnya sunat. Mereka antara lain lbnu Al-Mubarak, Imam Asy-Syaf i,

Imam Ahmad, dan Ishak.

Para ulama berbeda pendapat tentang bertakbir secara berturut-turut

dan tidak, mana di antara keduanya yang lebih utama?

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Al-Auza'i, bertakbir

secara berturut-rurut tanpa ada jedah itu yang lebih utama. Sama seperti

membaca tasbih ketika sedang ruku' dan sedang sujud. Tidak ada riwayat

yang menyatakan bahwa di sela-sela takbir ini  ada bacaan yang harus

dibaca.

Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, setiap dua takbir harus

berhenti untuk ditengahi membaca kalimat tahlil, tahmid, dan takbir. Dan

para sahabat Asy-Syafi'i sendiri juga berbeda pendapat tentang apa yang

dibaca di antara dua takbir. Sebagian besar mereka mengatakan, yang

dibaca ialah kalim at Subhanallah, w alhamdu lillah, w ala ilaha illallah,

wallahu akbar. Sementara sebagian yang lain mengatakan, yang dibaca

ialah kalimalLa ilaha illallah, wahdahu la syanka lah, Iahul mulku walahul

hamdu, wahuwa ala kulli syai'in qadir. Ada pula yang mengatakan, yang

dibaca bukan kalimat-kalimat ini . Dan menurut Imam Malik, jedah

antara dua takbirini  ialah dengan diam saja sebentar.

Takbir dalam shalat Id itu hukumnya sunnat. Jika orang

meninggalkannya sebab  lupa atau sengaja, maka tidak membatalkan

shalatnya. Kata Ibnu Qudamah, "Setahu saya tidak ada yang menentang

pendapat ini . Dan orang yang meninggalkannya tidak perlu sujud

sahwi." Tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, ia harus

melakukan sujud sahwi.

gi*ilu,g6a/a/u

Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai letak bacaan takbir

dalam shalat hari raya Fitri dan shalat hari raya Adha; apakah setelah

membaca doa istiftah, atau sebelum ta'awudz, atau sebelum rnembaca doa

istiftah dan ta'awudz?

Imam fuy-Syafi'i dan Imam Ahmad cenderung pada yang pertama.

Tetapilmam Ahmad dalam versi pendapatnya yang lain mengatakan,

bahwa doa istiftah itu dibaca dahulu sebelum takbir. Ituiah pendapat pilihan

Al-Khallal dan juga pendapat Al-Auza'i. Letak perbedaannya hanya

menyangkut soal mana yang lebih utama saja. Masing-masing boleh

dilakukan. Tetapi yang diunggulkan ialah yang pertama tadi.

Surat yang Dibaca dalam Shalat Id

Bersumber dari Samurah bin Jundub Radhivallahu Anhu,

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dolsm shalat Id

biasa memb aca sur at AI -A' I a dan surat Al -Ghasyiy ah. " ( HR. Ahmad, dan

AthrThabarani dalam A/-Kabir. Kata Al-Haitsami. tokoh-tokoh sanad Imam

Ahmad yaitu   para perawiyang tsiqat)

Bersumber dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud,

"Sesungguh nya U mar bin Al-Khathab pemah bertanya kepada Abu Waqid

Al-Laitsi tentang surat apa yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi

wa Sallam dalam shalat ldul Fitri dan shalat ldul Adha? Abu Waqid

menjawab,'Beliau suka membaca surat Qaaf dan surat Al-Qamar." (HR. Al-

Bukharidan Muslim)

Yang jelas, Umar bin Al-Khathab bertanya kepada Abu Waqid Al-

Laitsi tentang masalah itu bukan sebab  ia tidak tahu masalah hukum,

sebab  ia masuk Islam jauh lebih lama sebelum Abu Waqid. Abu Waqid

masuk Islam paska peristiwa penaklukan kota Makkah, sementara Umar

masuk Islam paska peristiwa hijrah. Umar bertanya seperti itu hanya

bertuj uan meyakinkan diri saj a.

Khutbah Shalat Id

Bersumber dari Jabir bin Abdullah, ia berkat a, " Aku ikut shalat Id

bersomo No bi Shollallahu Alaihi wa Sallam. Beliau shalat terlebih dahulu

,9rtih"/u96ad.a,/v

5halat

sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat. Selesai shalat, beliau berdiri

sambil berpegangan pada Bilal. Dan setelah memanjatkan puja dan puji serta

sanjungan kepada AIIah. beliau menasehah dan mengngatkan para sahabat.

B el iau m en ganj u rkan m er eka untuk s el al u taat k ep ad a Al I ah. K e mu d i an

b eli au m enuj u ke kel o m p ok kaum tu anita ditem sni B il al. K ep ada m er eka

beliau menyuruh untuk senantiasa bertakw a kepada Allah, dan menasehati

mereka. Dan setelah memanjatkan puja dan puii ser-ta sanjungan kepada

Allah, kembali beliau menganjurkan mereka untuk taat kepada Allah.

Kemudian beliau bersabda,' B ersedekahlah, sebab  kebanyakan kalian akan

menjadi bahan bakar neraka Jahannam.' Seorang wanita awam yang

seposong pipinya berwarna hitam bertanya, 'Kenapa begitu wahai

Rasulullah?' Beliau menjawab, 'sebab kalian sering mengeluh dan tidak

betterima kasih kepada kepala keluarga.' Nlereka lalu sarna ntelepaskan

pakaian, kalung, anting-anting, dan cincin mereka. Kemudian ntereka

n rc! emp arkanny a ke p akaian B il al untuk disedekahko n . " ( HR. Al-Bukh ari

danMuslim)

Bersumber riari Thariq bin Syihab dari Abu Sa'id Al-Khudri

Rodhiyattahu Anhu, ia berkata, " Pada hari raya, Marwan mengeluarkan

mimbar padahal sebelumnya hal ittt tidak pernah terjcdi. la ntemulai

kh utb ah terl eb ih dahul u s eb el um slnl at, d an itu b elum p er nah dil akukan.

Lal u s ese o ran g b erdin dan b ertany a,' W ahai M arw an, Anda m eny ul ahi As -

Sunnoh. Pertama, Anda mengeluarkan mimbar pada hari raya yang

sebelumnya tidak pemah teryadi. D an kedua, Anda khutbah terlebih dafutlu

sebelum shalat, dan hal itu juga belum pernah dilakukan.' Abu Sa'id Al-

Khudr i b ertan y a,'S iopo or an g itu?' M ereka m enj aw ab,' Po I an bin p o ! an.'

Abu Sa' id berkota,' Ia telah melakukan keutaiiban amar ma' rut' nahi rnungkar.

Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

'Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkcran, dan iika ia

sangErp merubahny a dengan tangannya lakukan itu. Sekali IaE, Iakukan itu.

Jika hdak sqnggup dengan tangannnya maka dengan lisannya. Dan iika tidak

sanggup dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan hal itu yaitu   iman

yangpalinglemah." (HR. Muslim dan lainnya)

Dua hadits tadi menunjukkan bahwa shalat Id itu dilaksanakan

sebelum khutbah. Tidak ada yang menentang hal ini selain orang-orang

Bani Umagyah. Tetapi seperti yang dikaiakan oleh Ibnu Qudamah dalam

A!-Mughni, apa yang mereka lakukan itu tidak ada pengaruhnya.

Dua hadits tadi menerangkan bahwa setelah shalat, imam

menyampaikan khutbah di hadapan kaum muslimin dengan berdiri sambil

ffi$4rr"\;${ffi+s+& %i/ctl,9la.1a/,

W BerikutDalil-dalilnyadalamlslam

memegang sebatang tongkat atau busur, seperti yang dijelaskan dalam

sebuah hadits shahih. Imam juga boleh berkhutbah di atas kendaraannya,

seperti yang pernah dilakukan oleh Ali.

Hadits pertama menjalaskan bahwa khutbah hari raya itu dimulai

dengan memanjatkan puja dan puji serta sanjungan kepada Allah, seperti

layaknya khutbah Jum'at. Ibnu Taimiyah mengatakan, "ltulah yang benar,

berdasarkan hadits, 'Segolo sesuofu yangbaik dantidak dimulai dengan

memanjatkan puji kepada Allah itu putus berkahnyo. " Sebagian ulama ahli

fiqih mengatakan, khatib shalat Id dan shalat istisqa' memulai khutbahnya

dengan membaca istighfar memohon ampunan kepada Allah. Dan inilah

pendapat yang diunggulkan. Tetapi ketika sedang menyampaikan khutbah

shalat Id, khatib dianjurkan untuk memperbanyak membaca kalimat takbir.

Tentang pembukaan khutbah shalat Id sudah dikemukakan oleh lbnul

Qayyim. Adapun tentang duduk di antara dua khutbah, Asy-Syaukani

dalam kitabnya No il Al-Authar mengatakan, "Terdapat hadits marfu' yang

menganjurkan duduk di antara dua khutbah shalat Id. Hadits ini

diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir. Tetapi dalam isnadnya terdapat

nama Ismail bin Muslim, seorang perawi yang dha'if."

Dari apa yang telah dikemukakan di atas, jelas bagi kita bahwa

sebagian besar ulama ahli fiqih mengatakan, "Kalau khutbah shalat Id itu

dimulai dengan membaca takbir. Pada rakaat pertama imam bertakbir

sebanyak sembilan kali, dan pada rakaat kedua sebanyak tujuh kali. Hal

itu berdasarkan ucapan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, 'Yang

disunnatkan ialah mengawali khutbah pertama dengan membaca takbir

sebanyaksembilan kali, dan mengawali khutbah keduadengan membaca

takbir sebanyak tujuh kali." (HR. Al-Baihaqi)

Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud memang seorang

tabi'in. Tetapi ucapan seorang tabi'in "Ybng sunnat yaitu   demikian..." itu

tidak bisa dijadikan petunjuk bahwa hal itu yaitu   sunnat Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam,seperti yang ditetapkan dalam ilmu ushul.

Demikian pula dengan apa yang dikatakannya, "Sunnahnya ialah

seorang khatib berkhutbah dua kali dalam shalat Id yang dipisah dengan

duduk." (HR. fuy-Syafi'i).

Tetapi hal itu bisa diterima kalau dianalogkan dengan shalat Jum'at,

seperti yang dikatakan oleh Asy-Syaukani dalam Nail Al-Author dan oleh

Ash-Shan anidalam SubulAl-Salam. Berdasarkan hal ini, maka tidak

%i,hi/v96ada./a

Shalat

boleh diingkari orang yang membuka dua khutbah shalat Id dengan takbir,

dan juga orang yang membukanya dengan membaca kalimat pujian serta

sanjungan kepada Allah. Itu yang harus diterima, sepanjang belum ada

riwayat lain yang menyanggahnya . Wallahu a' lam.

Mendengarkan khutbah itu dianjurkan, sebab  Nabi Sho//allahu

Alaihi wa Sallam memberikan kemurahan bagi orang yang melakukan

shalat Id untuk terus duduk mendengarkan khutbah atau pulang. Jadi

mendengarkan khutbah shalat Id ihr bukan merupakan kewajiban.

Ucapan Selamat Hari Raya

Ibnu Qudamah dalam kitabnya A / -Mughni mengatakan, "Menurut

Imam Ahmad, tidak apa hukumnya pada hari raya menyampaikan ucapan

selamat den ganTaqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah berkenan

menerima kami dan Anda), seperti yang diriwayatkan dari Abu Umamah,

dan dariAbu Watsilah Al-Asqa." Mengenai masalah menyampaikan

ucapan selamat hari raya ini, Ibnu Aqil meriwayatkan beberapa hadits. Di

antaranya, bahwa Muhammad bin Ziyad pernah mengatakan, "Aku

sedang bersama Abu Umamah Al-Bahili dan beberapa sahabat Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam lainnya. Ketika mereka pulang dari shalat Id,

satu sama lain mereka saling menyampaikan ucapan selamat hari raya

dengan Taqabbalallahu minna wa minka." Kata Imam Ahmad, isnad hadits

Abu Umamah ini sangat bagus.

Hukum Shalat Sebelum dan Sesudah Shalat Id

Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar untuk shalat ld. Beliau tidak

shalat sebelum maupun sesudahnya. " ( HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bersumber dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata,

" Rnsulullnh Slutllnllaltu Alaili ru n Snllnm snrap an pagi terlebih dalulu

padnhnri rnyn Fitri sebelumbeliauberangknt slmlnt. Beliau tidnk

$l/oilu9laLa/u

Berikut Dal il-dalilnya dalam lslam

shnlnt sunnnt sebelumnyn. Tetnpi shalnt dua rnkant sesudahnya."

(HR. Ahmad, dan ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-

Hakim, dan dinilai hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar).

Bersumber dari Abu Ayyub, ia berkata, "Aku pernah melihat Anas

bin Malik dan Al-Hasan shalat pada hari raya sebelum imam keluar. Dan

aku juga pernah melihat Muhammad bin sirin datang lalu duduk tanpa

shalat terlebih dahulu." (HR. Abu Ya'la).

Diriwayatkan oleh Ath:Thabarani dalam At-Kabia sesungguhnya

Anas pernah melakukan shalat empat rakaat." (HR. Al-Haitsami. Katanya,

tokoh-tokoh isnad Abu Ya'la yaitu   para perawi hadits shahih).

sebagian besar hadits tadi menunjukkan, bahwa tidak ada shalat

sunnat yang dilakukan sebelum maupun sesudah shalat Id. Sebagian lagi

menunjukkan, bahwa halitu diperbolehkan. Inilah yang kemudian

mengundang perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ahmad,

sepertiyang dikutip oleh lbnu Al-Mundzir, mengatakan, "Ulama-urama

Kufah biasa hanya melakukan shalat sunnat sesudah shalat Id, bukan

sebelumnya. sebaliknya ulama-ulama Bashrah jushu biasanya hanya

melakukan shalat sunnat sebelum shalat Id, bukan sesudahnya. Sedangkan

ulama-ulama Madinah tidak melakukan shalat sunnat baik sebelum

maupun sesudah shalat Id. Al-Auza'i, AtsJTsauri, dan ulama-ulama dari

kalangan ma&hab Hanafi cenderung pada yang pertama. Hasan Al-Bashri

dan sejumlah ulama lain cenderung pada yang kedua. Sedangka n Az-zuhi,

Ibnu Juraij, dan Imam Ahmad cenderung pada yang ketiga. Imam Malik,

melarang melakukan shalat sunnat sebelum maupun sesudah shalat Id di

mushalla. Adapun kalau di masjid ada dua riwayat darinya. Sementara

mengomentari hadits Ibnu Abbas tadi, Imam Asy-Syafi'imengatakan,

"seorang imam wajib tidak melakukan shalat sunnat baik sebelum maupun

sesudah shalat 'id. Adapun bagi makmum, ada yang mengatakan boleh dan

ada yang mengatakan tidak boleh."

Ibnul Arabi mengatakan, "Kalau shalat sunnat sebelum maupun

sesudah shalat Id itu pernah dilakukan oleh Nabi Shaltallahu Alaihi wa

sallam maupun para sahabat dan tabi'in, tenfu ada riwayabrya. Bagi orang

yang melakukannya sebab  ia melihat bahwa itu yaitu   waktu shalat yang

bersifat mutlak. Sementara bagi orang yang meninggalkannya, sebab  ia

tahu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamtidak pernah melakukannya. Dan

orang yang mendapat petunjuk yaitu   yang ikut pada As-Sunnah. "

gfuj'gl-/./,

Shalat

Al-Hafizh Ibnu I-lajar mengatakan. "Kesimpulannya, tidak ada

riwayat yang menganjurkan untuk melakukan shalat sunnat sebelum

maupun sesudah shalat Id. Kecualibagi orang yang menganalogkan shalat

Id dengan shalat Jum'at. " Memang tidak ada dalil khusus yang melarang

melakukan shalat sunnat secara mutlak, kecuali pada waktu-waktu yang

memang dilarang. Kata Asy-Syaukani, "Apa yang dikatakan oleh Al-lraqi

itu bagus, dan sesuaidengan tuntutan dalilyang ada."

Bermain, Bernyanyi, dan Memukul Rebana Pada

Hari Raya

Bersumber dari Urwah bin Zubair dari Aisyah Radhiyallahu Anha,

"Sesungguhnya Abu Bakar datang menemuinya ketika di sampingnya ada

dua orang gadis sedang menabuh rebana. Saat itu masih dalam suasana

hari raya. Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam menuhrpi wajah dengan

pakaiannya. Abu Bakar membentak mereka. Lalu Rasulullah membuka

wajahnya dan bersabda,'Biarkan mereka, wahai Abu tsakar! sebab 

sesungguhnya ini yaitu   hari raya." Kata Aisyah, "Aku melihat Rasulullah

menutupi aku dengan kain selendangnya, sementara aku menonton orang-

orang Habasyah sedang bermain-main di halaman masjid sampai aku

bosan lalu duduk. Beliau bers abda, 'Hargailah gadis belia yang mosih suko

permainan " (HR. Muslim)

Peristiwa tadi terjadisebelum turun ayat yang memerintahkan kaum

wanita mengenakan hijab.

Bersumber dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dariAisyah

Radhiy allahu A n ho sesungguhnya Abu Bakar pada hari raya Fitri atau hari

raya Adha datang kepada Aisyah ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa

Sallam berada di sampingnya. Pada saat itu ada dua orang gadis sedang

menabuh rebana. Abu Bakar membentak mereka. Namun Rasulullah

Shall all ahu Al aihi w a S all am bersabda, " B iarkan s aj a m er eka, w ahai Abu

Bakar. Sesungguh nya setiap kaum itu punya han raya, dan sesungguhnya

hari ray a kita yaitu   han ini."

Bersumber dari Aisyah darijalur sanad yang kedua, ia berkata,

"Pada hari raya Abu Bakar datang padaku ketika di sisiku ada dua orang

gadis yang sedang bemyanyimengenang hari bu'ats, yaitu hariterbunuh-

nya tokoh-tokoh pembesarsukuAus dan suku l(razraj. Abu Bakarberkata,

%ikil"9lat/z'/,

Berikut Dalilialilnya dalam lslam

'Aku berlindung kepada Allah, bukankah ini nyanyian seruling syetan? Aku

berlindung kepada Allah, bukankah ini nyanyian seruling syetan? Aku

berlindung kepada Allah, bukankah ini nyanyian seruling syetan?' Lalu

Rasulullah Shall all ahu Al aihi w a S al lam bersabda,' H ai Abu B akar, setiap

kaum itu punya hari ray a, dan sekarang ini yaitu   han rayakifo. " (HR. Al-

Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Bu'ats yaitu   nama benteng milik suku Aus. Pada hari bu'ats itu di

zaman jahiliyah, terjadipeperangan di benteng ini  antara suku Aus

dan suku Khazraj sama-sama dari kaum Anshar. Peperangan sengit yang

berlangsung kurang lebih seratus dua puluh tahun itu akhirnya

dimenangkan oleh sukuAus. Kemudian pertempuran dan permusuhan di

antara mereka akhimya hilang sama sekali berkat kedatangan Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam di Madinah.

Bersumber dari Hammad bin Maslamah dari Abu Husain, ia berkata,

"Penduduk Madinah memiliki hari untuk bermain-main. Aku menemui

Rubayyi' binti Mu'awwadz bin Afra' Radhiyallahu Anha.la berkata,

'Rasulullah menemuiku. Beliau dudukdi tempat hamparanku ini. Sedang

di sisiku ada dua orang gadis sedang menyanyikan lagu-lagu yang

mengenang bapak-bapak mereka yang gugur pada Perang Badar sambil

menabuh rebana.' Kata Affan (salah seorang tokoh sanad), sesekali

menabuh rebana, di antarasyairbait lagu yang mereka nyanyikan ialah,

'Di tengahtengah kami ada seomng Nabi yang mengetahui apa yang akan

terjadi besuk.' Mendengar itu beliau bersabda,' Kalau yang itu tadi, jangan

kalian katakant" (HR. Al-Bukhari dan lainnya)

Alasan Abu Husain menemui Rubayyi' yaitu   sebab  ia pernah

melihat beberapa gadis Madinah menabuhirebana pada hariAsyura'.

oleh sebab  itulah ia menemui wanita ini  untuk menanyakan tentang

masalahitu.

Bersumber dari Jabir dari Amir, sesungguhnya Qais bin Sa'ad bin

Ubadah Radhiyallahu Anhuberkata, "Fada zaman Rasulullah shallallahu

Alaihi wa Sallam aku selalu melihat segala sesuatu, kecuali satu hal, yakni

pada hari raya Fitriada yang memukulrebana di hadapan beliau." Kata

Jabir menambahkan, "Dan sambil menyanyi." (HR. Ibnu Majah. IGta Al-

Bushairi dalam Zawa' id Ibni Majah,sanad hadits Qais ini shahih, dan para

tokoh perawinya bisa dipercaya)

Apa yang dilihat oleh Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallam ini 

biasa dipertunjukkan untuk menyambut tamu agung yang datang ke

$,i/oc/"9to1o./,

Shalat

sebuah kota. Dan temyata beliau diam saja, sama seperti ketika dua orang

gadis di sisi Aisyah yang menabuh rebana sambilbernyanyi. Beliau juga

diam saja tidak melarangnga.

Hadits-hadits tadi menunjukkan boleh hukumnya bermain

menggunakan alat-alat perang dan lain sebagainya di halaman masjid

pada hari raya, dan menabuh rebana mengiringi nyanyian yang tidak erotis

dan tidak membangkitkan nafsu.

Kata An-Nawawi, "Hadits tadi juga menunjukkan boleh hukumnya

bagi seorang wanita melihat permainan orang laki-laki, bukan melihat

badannya. Jika ada seorang wanita melihat wajah laki-laki lain dengan

disertai syahwat, berdasarkan kesepakatan para ulama hal itu hukumnya

haram. Tetapi jika tidak disertai dengan syahwat dan tidak dikhawatirkan

bisa menimbulkan fitnah, sahabat-sahabat kami ada yang mengatakan

boleh dan ada yang mengatakan haram. Yang paling shahih yaitu  

pendapat yang mengatakan haram, berdasarkan firman AllahTa' ala,

' Kntnknnlnh kepadn unnitn yangberiman, lrcndaklnh merekn menalun

p andnngnnny a. " (An-Nur: 31 )

Hadits tadi juga menunjukkan betapa Rasulullah ShallallahuAlaihi

wa Sallam sangat memperhatikan sikap ramah, penuh rasa kasih sayang,

dan akhlak yang baik terhadap isteri, anggota keluarga, dan lainnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang nyanyian. Beberapa ulama

Hijaz memperbolehkannya. Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama lraq

mengharamkannya. Dan Imam Asy-Syaf i menghukuminya makuh. Dan

inilah pendapat yang populer dari Imam Malik.

Menurut Al-Qadhi Iyadh, dua orang gadis ini  hanya

menyanyikan syair-syair tentang sekitar kepahlawanan yang tidak

mendorong mereka berbuat kejahatan. Mereka tidak mendendangkannya

dengan lagu-lagu merdu. Tetapihanya sekedar melantunkannya dengan

suara keras, sehingga sebenamya tidak bisa disebut menyanyi, seperti yang

dikatakan oleh Aisyah dalam sebuah hadib riwayat Imam Muslim, "Mereka

bukan menyanyi." Maksudnya, mereka tidak melantunkan nyanyian-

nyanyian yang dapat merangsang gairah nafsu dan mendorong ke

perbuatan zina. Lagi pula kedua gadis ini  bukanlah termasuk

gihil",9L/-/"

Berikut Dal ildalilnya dalam lslam

r)-'

JP)

penyanyi yang memiliki suara merdu sehingga suara mereka dapat

melenakan orang yang mendengamya. Mereka juga bukan biduanita yang

menjadikan bernyanyi sebagaiprofesi untuk mendapatkan uang. Jadi

nyanyian mereka hukumnya boleh. Para sahabat sendiri menyukai

nyanyian ala fuab yang hanya sekedar senandung. sebab  tidak dilarang,

mereka biasa melakukannya di hadapan Nabi Shollallahu Alaihi wa

Sallam. Bemyanyi seperti itu hukumnya tidak haram.

Takbir Pada Hari Raya dan Hari-hari Tasyriq

Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,'Tidak ada hari-hari di

mana amal saleh di dalamnya yang lebih disukai oleh AIIah daripada hari-

hari itu.' Para sahabat bertanya, 'Termasuk jihad pada jalan Allah, wahai

Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Ya, termasuk jihad pada jalan Allah. Kecuali

se&orang Wng keluar dengan membawa nyawa dan haftanya, lalu ia pulang

dengan tidak membawa apa-apo." (HR. Al-Bukhari dan lainnya)

Bersumber dari Ibnu Umar dari Nabi, beliau bersabda,

c

IIt,3

,

'"r*trf"rt ;A

,Li'u epir 'd tt'J( \') *tt ry &i e(: rt t1

.-G)t#3vt-.#,'o

"Tidak nda lmri-hari yang lebihbesar di sisi Allah dan lebih dicintni-

Nya daripada amal yang dilakukan padahariJtari sepuluh. Olelr

knr e n any a p e rb nny akl ah me mb ac a knlim a t t cthlil, t akb ir, d nn t ahmi d

padahni itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu'bul Iman.

Sanad hadits ini sangatbagus)

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda, " Hari-hari Tasyriq

yaitu   hari-han makan dan berdzikir kepada Allah Ta' ala. " Beliau bersabda

sekali lagi, " Han-hari makan dan minum. " (HR. hnu Hibban. Sanad hadits

inisangatbagus)

Bersumber dari Nubaisyah Al-Hudz\i Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,' Hari-hari Tasyriq

yaitu   han-han makan minum dan mengingat Allah." (HR. Muslim).

g*ib,Qlalah,

Shalat

Hari-hariTasyriq yaitu   tiga hari sesudah hari raya Adha, yakni

tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas buian Dzulhijjah. Tosyriq itu

berarh, pendendengan. Disebut demikian, sebab  pada hari-hari Tasyriq itu

sisa-sisa daging binatang kurban didendeng lalu dijemur di bawah terik

matahari agar kering. Ada yang mengatakan, Tasynq itu berasal dari kalimat

tasyarraqa atau bersinar. Sebab, binatang-binatang kurban itu baru boleh

disembelih ketika matahari sudah bersinar atau sudah terbit.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ibnu Abbas mengatakan, "Kaum

muslimin sama berdzikir menyebut nama Allah pada hariyang telah

ditentukan, yakni hari kesepuluh bulan Dzulhijjah, dan juga pada hari-hari

yang terbilang yakni hari-hari Tasyriq. " Pada hari kesepuluh Ibnu Umar dan

Abu Hurairah pergi ke pasar untuk mengumandangkan takbir yang

kemudian diikuti oleh kaum muslimin. Sementara pada hari itu Umar bin

Al-Khathab memilih bertakbir di kubahnya di Mina. Ketika para jamaah

masjid dan orang-orang yang ada di pasar mendengarnya, mereka pun

ikut bertakbir sehingga kota Mina gegap gempita oleh seruan kumandang

takbir.

Diriwayatkan oleh lbnu Mardawaih dari IbnuAbbas, "Sesungguh-

nya yang dimaksud dengan hari yang telah ditentukan ialah hari Tarwiyah

atau hari Arafah, dan sesungguhnya yang dimakud dengan hari yang

terbilang ialah hari-hari Tasyriq. Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, isnad

riwayat inishahih. Berdasarkan riwayat tadi, hari raya Adha termasuk

hari-hari Tasyriq. Memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para

ulama tentang hari Tasyriq ini. Menurut para ulama ahli bahasa dan ahli

fiqih, hari-hari Tasyriq ialah setelah hari raya korban, meskipun juga ada

perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah tiga hari atau dua hari?

Tetapi berdasarkan keterangan riwayat di atas, hari raya itu termasuk

dalam hariTasyriq.

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Saya kira mereka mengatakan hari raya

kurban termasuk hari-hariTasyriq, sebab  hari itu sudah dikenalmemiliki

nama khusus. Kalau tidak demikian, maka harus ikut pada namanya seperti

yang tertangkap dengan jelas dari ucapan mereka."

Dan dalam hadits-hadits ini  ada petunjuk atas keutamaan

berpuasa pada tanggalsepuluh bulan Dzulhijjah mengingat puasa itu

yaitu   bagian dari amal. Yang jelas, letak keistimewaan tanggal sepuluh

Dzulhijjah ialah sebab  ia merupakan waktu yang menghimpun induk-

induk ibadah, yakni shalat, puasa, sedekah, dan haji. Hal itu tidak akan@qi+szlP gi*i/u.q6a/a/o

R:4lhr'*J

'-"1W BerikutDalildalilnyadalamlslam

terjadi pada hari-hari selainnya. Berdasarkan halini, masih muncul

pertanyaan apakah keutamaan ini  khusus berlaku bagi orang yang

sedang menunaikan ibadah haji atau bersifat umum?

Menurut hnu Batthaldan lainnya, yang dimaksud amalpada hari-

hari lbsyriq itu hanya bertakbir saja, sebab  ada riwayat yang mengatakan

bahwa hari-hari Tasyriq yaitu   hari-hari makan minum, hari-hari yang

haram berpuasa. Bahkan ada riwayat yang mengatakan, pada hari ifu

boleh bermain perang-perangan dan lain sebagainya. Ini menunjukkan

bahwa ada keleluasaan atas hal itu disamping tetap dianjurkan untuk

berdzikir mengingat Allah dalam bentuk bertakbir saja. Tetapi lbnu Zain

menyanggah, bahwa amal itu harus dipahami secara luas, yakni ibadah

dalam artian mutlak. Dan pemahaman seperti itu sama sekali tidak

menafikan kebolehan, makan, minum, bermain perang-perangan, dan

setenrsnya yang dalam praldiknya pasti tidaksampai menyitia wakhr selama

seharisemalam.

Hadib tadi juga mengandung anjuran bertakbir mulai Shubuh hari

Arafah hingga akhir hari'lbsyriq. Hal itu selain berrdasarkan atas hadib Abu

Hurairah dan hadits Nabisyah, juga berdasarkan atas hadits yang

diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya dari Muhammad bin Abu Bakar

AtsJlsaqafi ia berkata, "Aku bertanya kepada Anas saat itu aku sedang

bertolak dari Mina menuju fuafah tentang talbiyah, apa yang pemah anda

lakukan bersama Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam?' Anas menjawab,

'Orang yang membaca talbiyah tidakdiingkari, dan orang yang membaca

takbirjuga tidak diingkari." Juga diriwayatkan oleh Al-Buktrari dan Ummu

Athiyah, ia berkata, "Kami disuruh untuk keluar pada hari raya, termasuk

anak-anak perawan yang dipingit dan wanita-wanita yang sedang haid.

Mereka berdiri di belakang kaum laki-laki. Dan mereka bertakbirserta

berdoa seperti kaum laki-laki. Mereka mengharapkan berl.,ah serta kesucian

hari itu."

Fada hari-hari Tasyriq itu Umar bin Al-l{hathab bertakbir di Mina,

terutama setelah selesai shalat-shalat fardhu. Pada hari-hari Tasyriq itu, ia

bertakbir di berbagai tempat. Maimunah bertakbir pada hari raya kurban.

Dan wanita-wanita yang lain ikut bertakbir di belakang Abbas, Utsman,

dan Umar bin Abdul Aziz pada malarn hari Tasyriq bersama kaum lakiiak

di masj id. Ringkasnya, hadits-hadits tadi menganj urkan untuk bertakbir

pada hari-hari ini . Tetapi hal itu ada yang bersifat mutlak dan ada yang

bersifattertentu.

gi*i/a,96a/ab,

Shalat

Takbir yang mutlak dimulai sejak tanggal sepuluh Dzulhijjah hingga

akhir hariTasyriq, berdasarkan firman Allah To'olo , "Dansupaya mereka

m eny eb ut nam a Allah pada hari y an g tel ah ditentukan. " (Al-Haj : 28 ) Dan

Allah jugaberfirman,

:

[v . r:;;;r] @ :';r'n l aAj e';rt \::h'l:

" D nn b e r d zikirl ah (de n g an me ny eb u t ) AII ah dsl am b eb e r ap a h nr i

ynng terbilang." (Al-Baqarah: 203)

Seperti yang telah dikatakan oleh lbnu Abbas, yang dimalsudkan

dengan hari yangtelah ditentukan ialah hari kesepuluh bulan Dzulhijjah,

dan yang dimaksud dengan hori y angterbilang ialah hari-hari Tasyriq.

Adapunyang tertentu ialah takbiryang dibaca setiap selesaishalat

fardhu. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang

anjuran membaca takbir pada hari raya Kurban ini. Yang mereka

perselisihkan ialah tentang batas waktunya. Menurut Imam Ahmad, batas

waktunya ialah mulai dari shalat Shubuh hari fuafah sampai waktu fu har

hari Tasyriq yang terakhir. Inilah pendapat Umar, Ali, hnu Abbas, dan hnu

Mas'ud, Atsjlbauri, Ibnu Uyainah, Abu Yusuf, Muhammad, fuy-Syafi'i,

dan sahabat-sahabatnya. Diriwayatkan dari hnu Mas'ud, sesungguhnya

ia membaca takbir mulai dari waktu Shubuh hari Arafah sampai waktu

fuhar hari raya Kurban. Inilah pendapat yang dipegangi oleh hrahim An-

Nakha'i, Alqamah, dan Imam Abu Hanifah, berdasarkan firman Allah

Tb'ala, "Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yangtelah

ditentukan." (Al-Haij: 28) Yang dimalsud dengan hori yran gtelahditentukan

ialah hari kesepuluh bulan Dzulhijjah.

Semua ulama sepakat, bahwa seorang yang sedang menunaikan

ibadah haji tidak boleh membaca takbirsebelum hari Arafah.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul fuiz bahwa ia membaca takbir

mulai selepas shalat Zhuhur hari raya Kurban sampai waktu Shubuh hari

Gsyriq yang terakhir. Demikian pendapat Imam Malik dan Imam Asy-

Syaf i. Alasannya, sebab  ikut pada orang-orang yang sedang menunaikan

ibadah haji yang berhentimembaca talbiyah bersamaan dengan batu

kerikil yang pertama dan membaca takbir bersamaan dengan melemparjumrah. Dan mereka melempar jumrah pada hari nohL dan setelah itu

shalat pertama yang mereka lakukan ialah shalat Zhuhur, dan shalat

terakhirdiMina ialah shalatShubuh pada hari ketiga dari hari Tasyriq.

g*ilv.qladalv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

Kelompok ulama yang pertama berdasarkan pada hadits Jabir, ia

berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam apabila selesai shalat

Shubuh hariArafah, beliau menghadap kepada para sahabatnya lalu

bersabda, 'ktaplah ditempatkalion.' Kemudian beliau membaca takbir

Allahu akbar, Allahu akbar, Ia ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar,

walillahil hamd. Beliau membaca takbir ini  mulai dari waktu Shubuh

hari fuafah hingga waktu Ashar hari Tasyriq yang terakhir.

Bersumber dari Ali dan Ammar Radhiyallahu Anhuma,

"Sesungguhnya Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallom membaca takbir pada

shalat Shubuh hari Arafah dan menghentikannya pada shalat fuhar hari

Thsyriq yang terakhir." (HR. Ad-Daruquthni dari riwayat Amr bin Syamr

dari JabirAl-Ju'fi)

Dan sesungguhnya itulah pendapat Umar, Ali, dan hnu Abbas yang

diriwayatkan oleh Sa'id dari mereka. IGta hnu Qudamah, "lmam Ahmad

pemah ditanya, berdasarkan apakah Anda berpendapat kalau membaca

takbir itu dimulai sejak shalat Shubuh hari fuafah dan berakhir pada shalat

Ashar hari Tasyriq yang terakhir? Ia menjawab,'Berdasarkan kesepakatan

Umar, Ali, dan Ibnu Abbas. Dan juga berdasarkan firman Allah, 'Don

su4ya mereka menyebut nama Allah di hari yang terbilang" (Al-Baqarah:

203) yaitu hari-hari Tasyriq. Ini sudah jelas. Adapun firman Allah Ta'olo

surat Al-Hajj ay at28, " Dan mereka berdzihr ( denssn menyebut) Allah pada

hari yang telah ditentukan" itu masih bisa diartikan bahwa mereka

menyebut nama Allah yaitu   ketika mereka melihat binatang-binatang

kurban yang memang dianjurkan. Dan ini lebih baik daripada penafsiran

mereka, sebab  kenyataannya mereka tidak mengamalkannya setiap

tanggal sepuluh. Dan seandainya penafsiran mereka benar, Allah memang

telah memerintahkan untuk menyebut nama-Nya pada hari-hari yang

terbilang, yakni hari-hari'lbsyriq.

Adapun bagi orang yang ihram, ia tidak membaca takbir mulai dari

shalat Shubuh hari Arafah, sebab  ia sedang sibuk membaca talbiyah.

Adapun bagi selain orang yang ihram, ia harus membacanya mulai dari

Shubuh hari fuafah. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan kawan-kawannya

yang mengatakan bahwa dalam hal ini kaum muslimin harus mengikuti

orangyangsedang menunaikan ibadah haji yaitu   pendapatyang tidak

diperkuat dengan dalil. Begitu pula pendapat ulama yang mengatakan

bahwa shalat terakhir yang mereka lakukan di Mina yaitu   shalat Shubuh

pada hari Tasyriq yang terakhir, yaitu   pendapat yang tak bisa diterima.

$,i/xc/u96a/a./u

Shalat

Alasannya, sebab  melempar jumrah itu sesudah mataharicondong ke

arah barat.

Semua itu tidak ada yang berdasarkan pada satu pun riwayat hadib.

Riwayat sahabat yang paling shahih dalam masalah ini ialah ucapan Ali

dan hnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya,

bahwa bacaan takbir itu dimulaidari Shubuh hari fuafah sampai hariMina

yangterakhir.

Apakah takbir itu dianjurkan dibaca selesai shalat secara mutlak,

baik shalat fardhu maupun shalat sunnat? Apakah oleh orang yang shalat

berjamaah saja atau juga oleh orang yangshalatsendirian?

Dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian

mereka berpendapat, takbir dibaca secara singkat setiap selesai shalat, baik

shalat fardhu maupun shalat sunnat. Sebagian yang lain berpendapat,

khusus dibaca setiap kali selesai shalat fardhu saja, bukan shalat sunnat.

Sebagian yang lain lagi berpendapat, khusus dibaca oleh kaum lakiJaki saja

tidak oleh kaum wanita. Secara bersama-sama tidaksecara sendiri-sendiri,

harus seketika tidak boleh diqadha'. Oleh orang yang muqim tidak oleh

orang yang musafir, dan oleh penduduk kota tidak oleh penduduk dusun.

Apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukharidi atas sudah mencakup

semua pendapat mereka ini , dan juga dikuatkan oleh abar yang telah

saya sebutkan sebelumnya.

Kata Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, "Sesungguhnya membaca

takbir itu yaitu   bagi orang yang shalat berjamaah. " Dan inilah pendapat

Sufyan AtsTsauri, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.

Tetapi Imam Abu Hanifah mengetengahkan riwayat lain yang

menyatakan, bahwa takbir itu dibaca selesai melakukan shalat-shalat

fardhu, meskipun oleh orang yang shalat sendirian. Dan inilah pendapat

Imam Malik. Alasannya, sebab  halini yaitu   &ikiryang dianjurkan bagi

makmum masbuq (makmum yang ketinggalan), maka ia pun dianjurkan

bagi orang yang shalat sendirian. Sama halnya seperti salam. Inilah yang

diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu.

Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Takbir dibaca setiap selesai shalat,

baik shalat fardhu maupun shalat sunnat, baik oleh orang shalat sendiri

maupun yang berjamaah. "

Adapun shighat atau kalimattakbir yaitu   sebagai berikut:

giAilu,Qtala/u

Berikut Dal ildal ilnya dalam lslam

Kata Al-Hafizh lbnu Hajar, riwayat paling shahih ialah yang

diketengahkan oleh Abdurrazaq dengan sanad yang shahih dari Salman ia

berkat4 " Bertakbirlah kepada Allah dengan membaca Allahu Akba4 Allahu

Akbar AIIahu Akbar Kabira." Riwayat ini juga dikutip dari Sa'id bin Jubair,

Mujahid, dan Abdurrahman bin Abu Laila. Dan riwayat ini juga

diketengahkan oleh Ja'far Al-Firyabi dalam kitab Al-Idoin dari jalur sanad

Yazid bin abu Ziyad dari mereka. Dan inilah pendapat Imam fuy-Syafi'i.

Tetapi ia menambahkan kalimat walillahil hamd.

Ada yang mengatakan, setelah takbir diulang dua kali dua kali, lalu

diteruskan dengan La ilaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar walillahil

hamd.

Ada yang mengatakan, diulang tiga kali. L-alu ditambahkan [-a ilaha

illahu wahdah la syarika lah dan seterusnya.

Riwayat yang sama diceritakan dariUmar dan Ibnu Mas'ud. Dan

inilah pendapat yang dipegangi oleh Imam Ahmad dan Ishak. Tetapi

sayangnya sekarang ini banyak orang yang memberikan tambahan-

tambahan bacaan yang tidak ada dasamya sama sekali.

Thkbir Pada Hari Raya Fitri

Pada hari raya Fitrijuga dianjurkan membaca takbir, berdasarkan

firmanAllahTa'ala,

[r ro :;;Jr] @ i<r-ri u UL';ir it:H't api i:+A:t

" D an he ndsklah kamu mencukupkan bilanganny a dan hendnklalt

kamu mengangungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan

kepadamu." (Al-Baqarah: 185)

Bilangan yang cukup itu ditandai dengan terbenamnya matahari

pada hari raya Fitri. Takbir pada hari raya yang satu ini bersifat mutlak.

Artinya, ia boleh dibaca di rumah-rumah. di masjid-masjid, dan di jalan-

jalan. Waktunya mulaiterbenamnya matahari pada malam hari raya Fitri

sampai imam melakukan takbiratulihram dalam shalat Id. Demikian

menurut pendapat yang paling shahih, sebab  kalau berbicara biasa saja

sebelum shalat dimulai diperbolehkan, apalagi membaca takbir. Namun

ada yang mengatakan, waktunya sampai imam muncul untuk memulai

g*b,96adah

Shalat

shalat. Sebab, kalau imam sudah munculmaka dianjurkan untuksegera

shalat. Ada pulayang mengatakan, boleh membaca takbirsampai imam

selesai dari shalat. Dan ada pula yang mengatakan, sampai imam selesai

membacaduakhutbah.

Yang terakhir tadi yaitu   pendapat-pendapat dari ma&hab Asy-

Syafi'i. Namun menurutAn-Nawawi, yang paling shahih ialah pendapat

yang pertama tadi. Ia mengatakan, dalam membaca takbir dianjurkan

dengan menggunakan suam yang keras dengan ketentuan-ketentuan waktu

yang telah dikemukakan tadi. Takbir boleh dibaca di rumah-rumah, di

masjid-masjid, di mushalla-mushalla, di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan di

tempat-tempat lainnya, baik oleh orang yang sedang tidak bepergian

maupun oleh orang yang sedang bepergian. Namun bagi orang-omng yang

sedang menunaikan ibadah haj i tidak boleh membaca takbir pada malam

hari raya Adha, sebab  mereka harus membaca kalimat talbiyah.

Ketahuilah, sesungguhnya membaca takbir pada malam hari raya Fiti itu

lebih ditekankan daripada membaca takbir pada malam hari raya Adha.

Ini yaitu   pendapatbaru, sedangkan pendapat lama jushr sebaliknya. Dalil

pendapat baru ialah firman Allah Ta'alasurat Al-Baqarah ayat: 1'85, "Don

hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu

mengag)ngkan Allah atas petuniuk-N ya yang diberikan kepodamu."

gFi/oi/u.qiafulv

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

T-,nkat

Takat

Definisi Zakat

Dahr4o pengertian bahasa Arab, zakatberarti kebersihan,

perkembangan, dan berkah. Dengan kata lain kalimatzakatbisa diartikan

bersih, bisa diartikan bertambah, dan juga bisa diartikan diberkahi.

Makna-makna ini  diakui dan dikehendaki dalam Islam. oleh sebab 

itu barangsiapa yang mengeluarkan zakat berarti ia membersihkan dirinya

dan mensucikan hartanya, sehingga diharapkan pahalanya bertambah dan

hartanya diberkahi. Allah To'olo berfirman,

i:* e,?i J:L

[r .r:qy',] @ry &ffi: j bt d3it:,

" Ambillnh znkat dnri sebnginnlnrta merekn, dengan zaknt ituknmu

membersihkan dan mensuciknn nrcrekn sertn berdo alnh untuk merekn.

Sesungguhnya doamu itu ntenentrnmkan jhua mereka. Dan Allnh

Maha Mendengw lagi Mahn Mengetahtli." (At-Taubah:103)

Allah To''olo berfirman, "Dan barang yangkalian berikan (berupa hasit)

iba agar mereka berbuat riba di dalam harta manusia, maka riba itu tidak

menambah pada sisi Allah. Dan barang yang kalian benkan berupa zakat

dengan malsud unfuk mencapai keridhaan Allah, maka mereka ifulah orang-

orang yang melipatgandakan (pahalanya). " (fu Ruum: 39)

,qilnb.qiada/,

Zakat

'"rLW Ftw,fr4ii €y

Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi w a Sallam bersabda,

rtt tl6') Jti'o:n*|*i tt

'n.

.rtt *i'r\LN.Li

,' 

sedekah itu tidak aknn ngngurangi harta lceknyaan. Allah tidak akan

menambahkan pada diri seoranglumba yang telah diampunikecuali

keluhurnn, dan siapa pun yang bersikap taruadhu' kepada Allah

niscay a Allah akan mengangkat deraj atnya. " (HR' Muslim)

Sementara menurut istilah para ulama ahli fikih, zakat yaitu  

menyerahkan harta secara pufus yang telah ditentukan oleh syariat kepada

orang-orang yang berhak menerimanya. Ada yang berpendapat, zakat

yaitu   hakAllah S ubhanahu waTa'alayang harus dipenuhi terhadap harta

tertentu.

Hukum Zakat

Zakatyaitu   salah satu rukun di antara rukun-rukun Islam. Zakat

hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' atau

kesepakaian umat Islam. Di dalam Al-Qur'an, zakat disebut-sebut secara

langsung sesudah shalat dalam delapan puluh dua ayat. Ini menunjukkan

betapa pentingnya zakat, sebagaimana shalat. Di dalam rukun Islam, zakat

menempati peringkat ketiga, yakni setelah membaca dua kalimat syahadat

dan shalat. Ayat-ayat s epertiitu jumlahnya cukup banyak. Demikian pula

dengan hadits. Berikut yaitu   sebagian contohnya:

"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat'" (Al-Muzzammil: 20)

64di i&i'J-tL'uri 

"',t*r|'i{ it'}4. itli ut

[o : iJrl @ ryi it eil.' l.t"rQ'Ji iii:

" Merekn tidak diperintah kecuali supaya nrcnyembah Allah dengnn

me murniknn ke tnatan kep ada-N y a dalnm (me ni nI nnkan) agama

dengnn lurus dnn supaya mereka mendirikan slnlat dan menunniksn

$,th,i/"9ta/a/u

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

(U 6': t!; r\fv's

jr

3

z aknt. D nn y nn g de n ikinn i tul nh n gnm n y a n g lunts ". (Al-Bayyinah :

s)

Bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

Rasulullah S hallallahu Alaihi wa Sallom bersabda, "Islom didirikan di atas

lima perkara, yaitu bersoksi bohr.uo sasu ngguhnya tiadaTuhan selain Allah

dan sesungguhnya Muhammad yaitu   hamba sekoligtrs rosul ufuson-Nyo,

mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji keBaitullah, dan puasa

Ramadhan " (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 1)

Bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke Yaman. Beliau bersabda,

" Ajaklah mereka supoyo bersoksi bohu.ro ses ungguhnya tiada Tuhan selain

Allah dan sesungguhnya aku yaitu   rosu/ ufuson Allah. Jika mereka

mem afuhiny a, maka aj arkanl ah kepada mereka b ahw a sesungguhny a AIIah

Ta' ala ment'ardhukan shalat lima wal<tu dalam sehari semalam. Jika mereka

mau mematuhinya, maka aj arkanlah kepada m ereka bahw a sesungguhnya

Allah memfardhukan zakat yang diambil dari (harta) orang-orang kaya di

antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di antara

mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim;zt

Seluruh umat Islam sepakat bahwa zakat itu hukumnya wajib. Dan

kewajiban zakat sudah diketahui dari agama secara pasti bagi orang-orang

yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin, dan di masyarakat yang

Islami. Barangsiapa di antara mereka yang mengingkarinya, ia yaitu   kafir

dan dianggap sebagai orang yang murtad atau keluar dari Islam. Ia disuruh

bertaubat sebanyak tiga kali. Jika masih tidak mau bertaubat, maka sanksi

baginya yaitu   sepertisanksi bagi orang yang keluar dari agama dan

mengkufurinya, yaitu dibunuh. Adapun bagi orang yang mengingkari

kewajiban zakat sebab  ia memang tidak tahu mengingat ia baru masuk

Islam misalnya, atau mungkin tumbuh besar di lingkungan masyarakat yang

jauh dari iklim yang Islami, atau jauh dari para ulama, ia tidak bisa dihukumi

kafir sebab  alasan-alasan ini . Ia harus diajari, diperkenalkan, dan

disebutkan dalil-dalilnya. Jika setelah itu ia tetap sombong serta keras

kepala, maka statusnya yaitu   sebagai orang kafir yang baginya berlaku

hukum-hukum yang telah dikemukakan di atas.

I Minhol Al-Waridin: 1V680.2 MinholAl-Wartdtn: 1V681,

gilrila.qladah

Takal

Hikmah dan Pengaruh Zakat

zakatitu memiliki banyak hikmah dan pengaruh-pengaruh positif

yang jelas, baik bagi harta yang dizakati, bagi orang yang

mengeluarkannya, dan bagi masyarakat Islam.

Bagi harta yang dikeluarkan zakatnya, bisa menjadikannya bersih,

berkembang penuh dengan berkah, terjaga dariberbagai bencana, dan

dilindungi oleh Allah dari kerusakan, keterlantaran, dan kesia-siaan.

Bagi orang yang mengeluarkannya, Allah akan mengampuni

dosanya, mengangkat derajabnya, mempertanyak kebajikan-kebajikannya,

dan menyembuhkannya dari sifat kikir, rakus, egois, dan kapitalis'

Adapun bagi masyarakat Islam, zakat bisa mengatasi aspek penting

dalam kehidupan, terutama jika mengetahui pengelolaan-pengelolaannya,

dan mengerti bahwa dengan zakat ini  Allah Ta'ala akan menutupi

beberapa celah persoalan yang ada dalam masyarakat Islam. Anak yatim

yang tidak punya harta sama sekali dan yang tidak ada orang yang

memberinya nafkah, orang fakir yang tidak punya harta untuk memenuhi

kebutuhan diri sendiri, isteri, dan anak-anaknya, orang-orang bangkrut

yang dililit hutang dan tidaksanggup membayarnya, orang-orang yang

berj uang pada j alan Allah, dan para penuntut ilmu yang tidak punya biaya,

mereka semua itu akan memandang harta orang-orang kaya dengan

pandangan iri dan dengki, dengan hati yang sangat kecewa, dan dengan

perasaan yang benci, jika hak-hak mereka yang telah ditentukan oleh Allah

atas harta ini  tidak diberikan. Mereka akan punya rasa sangat dendam

kepada orang-orang kaya.

Tetapi j ika harta hasil zakat dibagi-bagikan kepada orang-orang yang

berhak menerimanya seperti mereka ifu, sehingga omng fakir, omng miskin,

anak yatim, orang yang melarat, dan lain sebagainya merasa tercukupi

kebutuhannya, niscaya mereka menengadahkan tangannya kepada Allah

untuk mendoakan orang-orang kaya yang dermawan. Batin mereka

merasa puas, dan hati mereka bersih dari sifat dengki. Akibatnya, mereka

akan menjadi penolong bagi masyarakat yang memelihara dan menjamin

mereka. Mereka tidak suka menghancurkannya, memberontak untuk

menentangnya, dan melakukan pengrusakan-pengrusakan. Tidak ada

peluang bagi propaganda-propaganda negatif untuk mendikte dan

menguasainya di segala lapisan, sebab  selain sudah ada keadilan serta

jaminan kesejahteraan, kesenjangan sosialyang ada sudah bisa ditekan

%ihi/"9ia.da./u

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

sedemikian rupa dan bisa diterima oleh mereka. Meskipun harus diakui,

bahwa kesanjangan sosialyaitu   bagian darisunnah Allah yang pasti ada

padasetiap umat.

Dewasa ini, propaganda-propaganda yang melawan Islam terus

meningkat dari segi kwantitas dan kwalitasnya. Hal itu disebabkan oleh

merebaknya paham komunis. Para tokohnya begitu gencar mempro-

gandakan keadilan, kendati pun negara mereka sendiripenuh dengan tirani

serta berbagai tindak kezhaliman.

Mereka berbicara tentang kasih sayang, padahalpenderitaan yang

dialami oleh umat manusia akibat ulah mereka sangat memilukan. Mereka

mengaku anti kelas-kelas dalam masyarakat, padahal mereka menjadikan

partai komunis sebagaikelas sosialyang sangat jahat. Sistem kapitalis yang

terkenal kejam dan zhalim ternyata tidak seberapa kejam dibandingkan

dengan sistem komunis dalam merendahkan umat manusia dan

menghancurkan masyarakat, kendati pun ia memberikan kebebasan penuh

kepada anggota masyarakat unfuk menikmati hak-haknya selaku makhluk

yang mulia, dan memberikan kesempatan untuk mempertahankan

eksistensi kemanusiaannya dengan cara apa pun.

Hanya Islam sajalah dan bukan yang lain, bukan paham kumonis,

bukan paham sosialis, dan juga bukan paham kapitalis yang sanggup

menjalankan peran menyelamatkan seseorang dari kezhaliman orang lain.

Islam lah satu-satunya agama yang menganjurkan seseorang untuk

menyayangi sesama manusia.

Begitulah adanya, dan akan terus begitu sampai kapanpun. Islam

akan selalu menciptakan peluangbagi pelakanaan dan penerapan halitu

secara cermat dan jujur.

Oleh sebab  itulah, ketika pihak-pihak yang tidak simpati kepada

Islam ingin menghancurkan Islam yang agung ini, yang penuh dengan

rahmat, dan yang menjunjung tinggi harkat serta kemuliaan manusia,

mereka memainkan peran seperti perampok terhadap bangsa-bangsa

muslim. Mereka mengerahkan segaia kemampuan dan berbagai tipu daya

yang jahat di negera-negara Islam, terkadang menggunakan harta dengan

memberikan bantuan-bantuan materi, dan terkadang pula dengan cara

berpura-pura menjadikaum muslimin yang secara lahiriah taat namun

sejatinya hati mereka tetap kafir dan penuh kedengkian. Dengan cara-cara

seperti itulah mereka berhasil menghaiang-halangi orang untuk

%i/oil",96cda./y

Takat

mempelajari hakekat Islam. meneliti substansinya, dan mencermati prinsip-

prinsipnya. Mereka juga begitu semangat menjauhkan anak-anak muda

darilslam sebagaiagama teladan yang secara intens menjunjung tinggi

nilai-nilai humanisme, sosial, ekonomi, dan aspek-aspek kehidupan yang

lain, sebab  Islam yaitu   agama yang datang dari sisiAllah.

Akibatnya, banyakgenerasi yang tumbuh termadinalkan dari Islam,

dan tidak mengenal kebenaran-kebenaran nilai ajarannya. Di sekolah-

sekolah maupun di universitas-universitas, Islam hanya diajarkan sekelumit

saja, yakni yang hanya menyangkut masalah ibadah dan tata pergaulan

atau mu'amalat. Demikian pula yang dilakukan oleh para muballig dan

para khatib, kecuali hanya beberapa orang saja.

Ketika mereka menyakikan kita tidak begitu peduli terhadap agama

kita sendiri, bahkan cenderung menjauhi ajaran-ajaran dasarnya, maka

dengan leluasa musuh-musuh kita itu menghantam kta bertubi-tubi yang

membuat kita bertekuk lutut tak berdaya. Akibatnya, dengan bebas mereka

melakukan invasi, melecehkan kehormatan, menginjak-injak tempat yang

suci, merampas harta kekayaan, dan menundukkan pemimpin-pemimpin

kita. Kemudian dengan mengejek dan menyakitkan telinga dan hati kita,

mereka mengatakan, "Apa yang terjadi pada kalian ini yaitu   disebabkan

oleh agama kalian."

Pemimpin-pemimpin kita yang mendekam di dalam penjara namun

tetap tegar menjalankan shalat, yaitu   sebab  mereka tetap berpegang

teguh pada agama. Mereka tetap merasa sebagai orang-orang Islam yang

sejati. Meskipun propaganda-propaganda memusuhi Islam semakin

meningkat. Sementara orang-orang yang tidak simpati kepada Islam terus

berkomplot untuk merusak generasi muda kita, dan menjauhkan kita dari

sumber-sumber kemuliaan, kebebasan, kehormatan, dan kepemimpinan

dalam agamakita.

Mereka menyergap kita dari dua arah yang mereka jadikan sebagai

bukti bahwa agama kita tidak patut tampil di panggung kehidupan, yaitu

arah sosialdan arah ekonomi.

Dan kita tidak sanggup menjawab apa-apa selain hanya dengan

beberapa kalimat, "Agama kita telah tersisihkan dari panggung

kehidupan."

Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak kembali kepada para

pembaca untuk membahas tentang hikmah zakat dan pengaruh-pengaruh

gihih,96ada/u

Berikut Dal i l-dali lnya dalam lslam

positifnya, dengan mengemukakan beberapa dalil yang menyatakan bahwa

Islam itu intens terhadap masalah harta. Islam sangat antusias untuk bisa

membagi-bagikan sebagian dari harta itu kepada kelompok-kelompok

masyarakat yang membutuhkan banfuan, supaya timbul kehidupan yang

baik, yang stabil, dan yang mulia di tengah-tengah masyarakat.

Ketika Islam menyuruh untuk mendermakan harta, dalam waktu

bersamaan Islam mendorong kepada orang yang bersangkutan untuk

menyadari bahwa hartanya itu pada hakekatnya yaitu   harta milikAllah.

Dalam hal ini Allah hanya menjadikannya sebagai khalifah untuk menguji

keimanannya. Dan Allah juga memberitahukan kepadanya bahwa

sebagian harta ihr sejatinya yaitu   milik kelompok-kelompok tertentu dari

masyarakat yang tidak sanggup bekerja, atau yang sanggup bekerja tetapi

penghasilan Vang rnereka peroleh tidak mampu memenuhikebutuhan

hidup mereka, atau yang sebab  sesuatu halyang mendadak membuat

mereka sangat membutuhkan bantuan.

Allah To'olo berfirman, "Dan mengapa kalian tidak menat'kahkan

(sebagian harta kalian) di jalan Allah, padahal Allahlah yang mewarisi

(mempunyai) langit dan bumi." (Al-Hadid: 10)

Allah To 'olo berfirman, "Dan nafkahkanlah sebaEan dari harta kalian

yang AIIah telah menjadikan kalian menguasainyo. " (Al-Hadid: 7)

Supaya orang yang memberikan zakat sadar bahwa ia sedang

berhubungan dengan Allah sehingga ia tidak perlu mengharapkan balasan

sama sekali dari orang yang ia beri zakat, Allah Ta'alaberfirman,

,'na 

-t QzAl 

-b --i, ,<Jll)J

ir I 

'r,-rrr]

" Sinpnknh yang nrau meminjantknn kepnda Allnh pinjnnmn ynng

baik, mnkn Allnh nknn melipntgandnknn (bnlnsan) pinjamnn itu

untuknyn dnn dis nknn memperoleh pnhnln yang bnnynk." (Al-

Hadid:11)

Allah memberitahukan kepada orang yang berderma bahwa

pahalanya itu atas tanggungan Allah semata, dan bahwa pahalanya ak-an

dilipatgandakan sampai pada batas yang tidak bisa digambarkan. Allah

S ubhanahu w a Ta' al a b erf irm an,

%ikc/t',Qhtd.a./u

Zakal

'-iil ,tr', ,, ,1 tl).

at /(G) ,o )V- 'J

./,/.

<.*i 4,Qtit ;;i^?'ri 3r:r*

@ 3;:;z ;; V Ztt !i;; si e; + €;I

[vvt:;;1r]

"Orang-orang ynng mennftahknn lnrtnnya di mnlnnt dsn di siang

luri secarn tersembunyi dan ternng-ternngnn, makn merekn mendapit

palmln di sisirulmnnya. Tindakeklmzuntiran atss mereks dan tidak

(puln) mereks berse dih hnti." (Al-Baqarah: 2Z 4)

Dan Allah Tb'alajuga berfirman, 'Al/oh memusnahkan riba dan

menyebarkan sedekah." (Al-Baqar ah: 27 6)

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, AtrTirmidzi yang menilainya

sebagai hadits shahih dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah

Shallallahu Alaihi w a Sallambersabda,

-?js\P .J. a,-;V: uti)r ;artr"o1. c! c , , '

-Atq&":;:g,;i

" Sesungguhnyn Allnh ntenerima sedeknh-sedeknh dnn memegangnya

de n g nn t an g nn kan nn -N y a, I nlu AII ah me me lilnr any n r.m tuk s nI ah

seornng di antnrn knlinn seperti salnlr seornng knlinn memelihnra nnak

kudnnyn, snntpni-sampni satu sunpnn snjn itu nknnbisa menjadi seperti

gunungWtud."l)

Bersumber dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Seorang lakilaki dari Bani Tamim datang kepada RasulullahShallallahu

Alaihi wa Sallam dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku

yaitu   orang yang punya banyak harta, keluarga, dan kaum kerabat.

Tolong beritahu aku apa yang harus aku lakukan, dan bagaimana aku

membelanjakan?' Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,

'Keluarkan zakat dari sebagian hartamu, sebab  sesungguhnya ia akan

' t-

'' 

-.i)l- .l',..A4r

Sr;t. t5 ^-:

."..1..:...

tt'.o t '

.-rl[ .lr'^41

.U.J'/

r Fiqih Al-Sunnah: U32

gihb.q6ada/a

Berikut Dalil{alilnya dalam lslam

merupakan penyuci yang mensucikan kamu. Sambunglah kaum kerabatmu.

Dan kenalilah hak orang yang miskin, tetangga, dan orang yang meminta."

(HR. Ahmad. Tokoh-tokoh sanadnya yaitu   para perawi hadits shahih)tt

Bersumber dari Jabir Ro dliyallahu Anhu, ia berkata, "Seorang lelaki

bertanya,'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda j ika seseorang

menunaikan zakat dari hartanya?' Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam

bersabda, 'Barangsiapa yang menunaikan zakat hartanya, niscaya hilang

dariny a kei ahatannyo. " ( HR. Ath-Thabarani. Hadits ini j uga diriwayatkan

oleh Ibnu Khwaimah dalam ShahihlbnuKhuzaimah, dan oleh Al-Hakin-r

secara ringkas. Katanya, hadits inishahih atas syarat Muslim)zt

Bersumber dari Abu Ayyub Radhiyallahu Anhu sesungguhnya

seseorang berkata kepada Nabi Sho//allahu Alaihi wa Sallam, "Tolong

beritahu aku suatu amalyang bisa memasukkan atr<u ke surga!" Beliau

bersabda, "Kamu sembah Allah tanpa mempersekutukan-Nya dengan

sesuofu apa pun, kamu dirikan shalat, kamu tunaikan zakat, dan kamu

samb un g tal i kekel t;argao n . " ( HR. Al -Bukhari dan Muslim ) 3 )

Disebutkan dalam atsar shahih dari Ibnr.r Umar sesungguhnya ia

berkata. "setiap harta meskipun be;ada dibawah lapis tujuh bumi apabila

ditunaikan zakatnya, maka ia bukan terrnasuk harta yang ditimbun, dan

setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya meskipun nampak, maka ia

yaitu   harta yang ditimbun." Maksudnya, pernilik harta ini  termasuk

orang yang disinggung dalam ayat berikut ini, "Orang-orang yong

menimbun emas dan perak. . .."

Demikianlah harus kita ketahui, bahwa rnenafkahkan harta itu tidak

hanya terbatas dengan menunaikan zakat, sebab  zakat yaitu   bagian

harta yang wajib dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat Islam, dan itu

merupakan bagian yang dibatasi dan tertentu saja.

selain zakat, ada kewajiban-kewajiban lain yang harus ditunaikan

oleh seorang muslim, yaitu kewajiban-kewajiban yang tidak dibatasi,

sebab  tujuannya yaitu   untuk mengatasi kebutuhan secara mutiak, baik

orang muslim ini  miskin atau kaya. Akan tetapi ia dituntut hanya

-Torhib: lll98.

-Torhib: II/100

:lorhib: lll7o1

,9t,r*,/u9to1o/"

,rf.i-;F-

At-Targhib wat

At-Torghib wot

At-Torghib wat

Zakat

sesuai dengan kemampuannya. Contohnya; seperti memberikan na{kah

kepada isteri, anak-anak, orang tua, sanak kerabat, tetangga yang

memerlukan bantuan, hak tamu, peminta-minta yang benar-benar

membutuhkan uluran tangan, hakberjihad padajalanAllah jika kas negara

tidak mencukupi, dan hak kaum muslimin pada saat terjadi krisis ekonomi

yang tidak mampu di atasi hanya dengan zakat saja.

Kewajiban-kewajiban ini  merupakan tanggung jawab bagi

setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dalam batas-batas

tertentu. Secara detilbacalah kitab-kitab yang membahas tentang hal

ini , Tujuannya yaitu   untuk memberikan pengertian bahwa

solidaritas sosialdalam Islam itu yaitu   atas asas bahwa masyarakat Islam

yaitu   satu keluarga, dan mereka yaitu   laksana sebuah bangunan yang

satu sama lain saling menguatkan. Disebutkan dalam sebuah hadits Nabi,

"Salah seorang di antara kalian tidaklah disebut beriman sebelum ia

mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri. " Insya Allah hal

ini akan saya bahas lebih lanjut dalam kitab A/-Su lukAlJjtima'i AlJslami.

Sanksi Bagi Orang yang Tidak Mau Berzakat

Menolak mengeluarkan zakat sama halnya dengan membekukan satu

di antara lima rukun Islam, melanggar sistem masyarakat Islam, dan

memusuhi kaum muslimin secara terang-terangan. Perbuatan seperti itu

dianggap sebagai provokasiyang keji terhadap orang miskin dan orang-

orang yang membutuhkan bantuan lainnya, durhaka kepada Allah, bukti

kemunafikan, dan tidak adanya kejujuran terhadap agama Allah, meskipun

ia rajin shalat dan selalu berdzikir. Alangkah mudahnya bagi seorang

muslim untuk masuk dalam golongan orang-orang yang rajin shalat, tetapi

alangkah sulitnya untuk masuk dalam golongan orang-orang yang mau

mengeluarkan zakat. Beban shalat barangkali bisa dikerjakan oleh siapa

pun. Tetapi zakat yaitu   duri yang mengganjaldalam hati orang yang kikir,

penyakit dalam dada orang munafik, dan sembilu dalam jiwa orang yang

pendusta. Oleh sebab  itulah untuk menceritakan tentang sanksi bagi

mereka Allah Ta' alaberfirman,

6:l-11

ti6

3(*

tt

-/ | ..

. t)J-a.rJ

tilU, g t, - 3tbt,vt;./ll

,- / z

wt,.rut

06)6 tr,--:i

t-Kt<..L

-9'.u

%ohc/vfilal.a/,

Berikut Dalil-dalilnya dalam lslam

)'-t l

TeXyiFeW4.

E1 ii.@4,tIt ,)

sit*{br:;i3rF.

qL

.v;e r, r_r.i &'r;*j &;{,

.n-r. '7-.k{ LJ-.*j *-+

ttih33;q"\ -) I , zF€'t i

[ro:aalr] @ <>:}!: 5

" Dan orang-orang yflng menyimpan emss dnn perak sertn tidnk

menafknl*annya p ada j nlan Allah, mnka be'ritnkanlah kepnda mereka

(bahrua mereka nkan mendapnt) siksa ynng pedih pada hari

dipnnnsknnnyn emns dnn pernk itu dslnm nernkn lnhnnnm, lnlu

dibakar dahi,lnmbung danpunggung merekn (lalu dikatakan) kepadn

mereka, 'Inilah hartabends kalinn yang knlian gunaknn untuk diri

kalinn sendiri, makn rnsaknnlah seknrnng (akibnt dari) npn ynng kalinn

simp nn itu." (At-Taubah: 34-35)

Allah To'olo juga berfirm an, 'Janganlah sekali-kali orang-orang yang

bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunio-Nyo

menyangka, bahwa kebakhilan itu boik bagi mereka. Sebenamya kebakhilan

itu yaitu   buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan

dikalungkan di leher mereka kelak di Hari Kiamat" (Ali Imran: 180)

Bersumber dari Abu Hurairah Rodhiyallahu Anhu dariNabi

Shallallahu Alaihi wa Sallambeliau bersabda, "seseoro ng yang diberi hafta

oleh Allah dan tidak mau menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kamat

kelak harta kekayaannya itu akan dibenfuk menjadi seekor ular syuja' (ular

yang berdin di atas ekomya dan biasa memangsa penunggang kuda) yang

botak dan pada sepasang matanya ada titik warna hitam menyeramkan.

Kelak pada Hari Kiamat ular itu akan melingkar di lehernya, kemudian

menerkamnya dengan cakarnga, Ular itu lalu berkata, Aku yaitu   harta

kekayaanmu, dan alat adal ah simpananmu.' Kemudian beliau membaca ayd

berikut ini, J anganlah sekali-kali orang-orang bakhil.. . . " ( HR. Al-Bukhari

danMuslim)r)

gil;/y,Qiadah

Zakat

I At:forghib wat:farhib: lU1O9.

Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu,

sesungguhnya ia berkata,

:(Jt s-y:fui ,.sr,,€al.d i>\2 tu t:j- I Jj

"Knmi dipeintahuntuk mendiriknn shnlat dnn menunaiknn znkat.

Bnrangsinpa yang tidnk menunaikan znknt, maka ia tidnk ada shalat

sama seknli b nginy a." r )

Terdapat sebuah hadits dari Rasulullah shollol lahu Ataihi wa sallam

yang menyatakan, "orang yang menolak menunaikan zakat itu berada di

nereka." (HR. Ath-Thabarani dalam fu-shaghir dari sa'ad bin sanan. Ada

yang mengatakan, yang benar ialah Sanan bin Sa'ad, dan ia mendapatkan

riwayat dari Anas)2)

Bersumber dari Barid Radhiyallahu Anhu, ia berkat4 Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Suofu kaum yang menolak

membayar zakat niscaya Allah akan menurunkan cobaan kepada mereka

berupa masa paceklik " (HR. Ath-Thabarani dalam Al -Ausathdengan para

perawiyang tsiqat, dan oleh Al-Hakim. Katanya, hadits ini shahih atas

syaratMuslim)3)

Orang yang menolak membayar zakat harus tahu bahwa perbuatan

mereka sama halnya dengan menzhalimi orang-orang fakir miskin, dan

sekaligus merupakan kejahatan yang sangat kejam terhadap masyarakat.

Mereka mau memakan harta masyarakat, tetapi tidak mau memenuhi

haknya. setiap harta yang ada di tangan seseorang, pada hakekatnya

masyarakat punya hak untuk ikut menikmatinya. Masyarakat yaitu  

konsumen, aset, dan miha bagisetiap pemilik harta dalam ikut menjaga

serta mengembangkannya dalam benfukapa pun. seandainya orang kaya

yang kikir mengetahui apa yang ada dalam hati orang-orang miskin, tenfu

ia tidak akan kuasa hidup di tengahtengah mereka. Betapa tidak? sebab 

sesungguhnya Allah Su bhanahu waTa' alasedang murka kepadanya, dan

kelak pada Hari Kiamat Allah akan menimpakan kepadanya siksa yang

sangatpedih.

L At:targhib wat-Tarhib: lU7O8.2 At-Targhib wat:farhib: ll/770.3 At:forghib wot-Torhib: IUIIL.

gi*ilu.qhda/y

Berikut Dalildalilnya dalam lslam

.I

-Memerangi Orang yang Menolak Membayar Zakat

Seorang mukmin yang percaya kalau zakat itu hukumnya wajib

tetapi ia menolak menunaikannya, maka baginya ada dua kemungkinan

berikutini:

1. Mungkin ia menolak, dan ia tidak punya kekuatan untuk mempertahan-

kan diri. Dalam hal ini imam berwenang memaksanya dan mengambil

tindakan yang bersifat mendidik dalam batas-batas yang diperbolehkan

oleh syariat Islam.

2. Mungkin ia menolak, dan ia punya kekuatan untuk mempertahankan

diri. Dalam hal ini imam harus memeranginya dengan dua pilihan; dia

dibunuh atau dia menunaikan zakatnya. Menurut pendapat yang

diunggulkan, imam hanya boleh mengambil jatah kewajiban zakatnya

saja, tidak boleh lebih dari itu. Dan menurut pendapat sebagian besar

ulama ahli fikih, apabila ia dibunuh atau mati, maka ia tidak dihukumi

orang yang kafi r. Sementara menurut sebagian ulama ahli fikih lainnya,

jika ia melawan demi membela perbuatannya ini  lalu terbunuh,

maka ia yaitu   orang kafir. Dalilnya cukup kuat. Jika imam berhasil

menguasainya namun tidak berhasil menguasai hartanya, ia diajak baik-

baik untuk menunaikan zakat, dan diminta agar bertaubat sebanyak tiga

kali. Jika ia mau bertaubat dan mau menunaikan zakat, maka ia harus

dilepaskan. Sebaliknya jika ia tidak mau bertaubat dan tetap keras

kepala tidak mau menunaikan zakat, maka imam boleh membunuhnya

sebagai sanksi atas perbuatannnya ini , namun ia tidak dianggap

kafir seperti yang telah dikemukakan di atas. Dalilnya ialah firman Allah

SubhanahuwaTa'ala,

6.rL'Ji ,7t;: 6ifui l;t3lt iic ,rF

[",1ltJ

" Jika merekabertaubat dan mendiikan shalat dnn menunaikan zaknt,

mnkn be rilnh kebeb asan kep ada mereka untuk berj al an. " (At-Taubah:

5)

Dan sabda Rasulullah Shollollahu Alaihi uro Sollam, " Aku

diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersolcsi bahwa

sesunggtrh nya tiada Tuhan selain Allah don sesunggu hnya Muhammad

gi*ila,96ada/"

Zakat

@ iili ij';

yaitu   ufuslc,n Allah, mendinkan shal at dan menunaikan zakat. J ika mereka

melakukan yang demikian itu, maka mereka telah melindungi darah dan

hartanya dariku, kecuali yang menyangkut hak Islam, dan hisab

(perhitungan) mereka yaitu   terserah Allah." (HR. Al-Bukhari dan

Muslim;tr

Khalifah Abu Bakar dengan seluruh sahabat pernah memerangi

orang-orang yang menolak membayar zakat, sehingga hal ini telah menjadi

sebuah ijma' atau kesepakatan.2)

Waktu Diwajibkannya Zakat

Zakat diwajibkan pada tahun keenam hijriyah. Ada yang

mengatakan, bahwa zakattelah diwajibkan diMakkah secara global,

kemudian diterangkan secara rinci di Madinah.3) Menurut saya, ini

pendapat yang diunggulkan. Soalnya ayat-ayat yang menerangkan tentang

zakat banyak yang diturunkan di Mal'tah. Wallahu a' lam.

Kapan Seorang Muslim Wajib Menunaikan Zakat?

Jika seorang muslim sudah punya harta satu nisab, bebas dari

tanggungan hutang, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia,

dan sudah bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat primer

seperti tempat tinggal, sarana-sarana pendidikan bagi keluarganya,

perkakas rumah tangga, dan alat-alat perang untuk berjuang pada jalan

Allah, maka ia wajib menunaikan zakat.

Masalah Penting yang Terkait dengan Orang yang

Berkewajiban Zakat

a. Anak kecil yang belum akil baligh tetapi ia sudah punya harta yang cukup,

apakah walinya wajib mengeluarkan zakat yang diambilkan dari

hartanya?

L Minhol Al-Woridin: ll/682.2' Al-Din Al-Kholish: VIIV9O, dan Al-Mughni: IU435, dan seterusnya.3 Al-DinAl-Kho/ish:VIIV84.

gihilv.q6a/a/u

Berikut Dalildalilnya dalarn lslam

Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ali bin Abu Thalib,

Ibnu Umar, Jabirbin Abdullah, dan Aisyah dari golongan sahabat, lalu

Imam Malik, Imam fuy-Syafi'i, AtsJTsauri, Imam Ahmad, Ishak, Abu

Tsaur, dan ulama-ulama ahli fikih Mesir mengatakan, zakat wajib

dikeluarkan dari harta anak kecil, orang gila, dan orang-orang yang tidak

mukallaf. Sebab menurut mereka, zakal yaitu   hak yang wajib

ditunaikan bagikepentingan para fakir miskin dariharta orang kaya,

tanpa memandang siapa pemilik harta itu, orang yang mukallaf atau

yang bukan mukallaf. Sementara menurut sebagian ulama yang lain,

tidak ada kewajiban zakat terhadap harta anak yatim, orang gila, dan

orang yang tidak mukallaf. Demikian pendapat hrahim An-Nakha'i, Al-

Hasan, dan Sa'id bin Jubair dari golongan tabi'in. Menurut ulama-ulama

dari madzhab Hanafi, mereka tidak wajib zakal, kecualizakat fitrah

pada akhir bulan Ramadhan, dan sepuluh persen terhadap harta yang

keluar daritanah. Hujjah mereka, sebab  orang-orang seperti ifu tidak

mukallaf. Padahal sebagai salah satu rukun Islam, zakat itu hanya

diwajibkan kepada orang yang mukallaf. Si walisekali pun tidak berhak

mengeluarkan zakat dari harta mereka, kecuali zakat fitrah dan

sepersepuluh dari harta yang keluar dari tanah.

Tetapi masing-masing kelompok ulama ini  punya dalil yang

diambil dengan cara istinbat, sebab  memang tidak ada nash sharih yang

secara tegas menyatakan bahwa mereka wajib zal<at. Oleh sebab  itulah

penulis kitab Ad-D in AI -Khalish, fu h-Shan ani dalam Sub ul Al -S al am,

dan penulis kitab Al-RaudhahAn-Nadiyah cenderung pada pendapat

yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas mereka itu.l)

b. Menurut sebagian besar ulama ahli fikih, tidak ada kewajiban zakat bagi

orang-orang kafirdzimmi. Mereka antara lain para ulama dari kalangan

madzhab Hanafi, Asy-Syafi'i, dan Hanbali.

c. Sebagian ulama mengatakan, bahwaseorang budakyang dimiliki tidak

berkewajiban zakat meskipun ia punya harta. Sebagian lain

mengatakan, wajib. Dan sebagian yang lain lagi mengatakan, yang

berkewajiban yaitu   sayyid atau tuannya. Para ulama berbeda

pendapat mengenai budak mukatab.2)

Bidagatul Mujtohid oleh lbnu Rusyd: 11224, Al-Din Al-Khalish: VIIV95, dan Ar-Raudhoh An-

Nodiyoh: I/85.

B idoy ah Al -Mujtahid : U225.

gih/u,96a/a/v

Zakat

l.

d. Orang yang sudah memiliki harta satu nisab sehingga ia wajib zakat,

namun ia masih punya tanggungan hutang yang harus segera

dibayamya, maka ia harus membayar hutangnya itu. Lalu jika sisanya

masih mencapaisatu nisab maka harus dikeluarkan zakatnya. Begitu

pula sebaliknya. Sebab orang yang punya piutang membutuhkan untuk

dibayar, sedangkan zakat itu yaitu   kewajiban bagi orang-orang yang

kaya, berdasarkan hadits, " Tidak ada beban zakat sama sekali kecuali

di atas punggung orang yang kaya." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari

secara mu'allaq). Ini yaitu   pendapat ulama-ulama dari madzhab

Hanbali dan yang lain. Kata mereka, baik hutang itu merupakan hak

Allah atau hak sesama manusia. Ulama-ulama dari madzhab Maliki

setuju pada pendapat ini, dengan syarat asalkan harta yang wajib

dizakati ini  yaitu   berupa emas atau perak, bukan yang lain.

Ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi'i juga setuju pada

pendapat ulama-ulama dari madzhab Maliki ini . Dan pendapat

ulama-ulama dari madzhab Hanafi juga sama dengan pendapat

ulama-ulama dari madzhab Maliki, kecualidalam masalah zakat harta

hasil tanam-tanaman, di mana sepuluh persennya atau lima persennya

wajib dikeluarkan zakatnya tanpa melihat apakah orang yang

bersangkutan punya tanggungan hutang atau tidak. Hanya saja mereka

menafikan hutang yang tidak ada tuntutannya seperti nadzar, kafarat,

dan nafkah haji.t) Menurut mereka, hal itu tidak mempengaruhi

kewajiban zakaI.

e. Orang yang punya piutang sejumlah harta yang sudah mencapai waktu

satu tahun dan sudah genap satu nisab bahkan lebih, menurut ulama-

ulama dari madzhab Hanafi ia tidakwajib zakat. Sementara menurut

ulama-ulama dari ma&hab Syafi'i dan Hanbali, ia wajib zakai.

f. Menurut ulama-ulama dari ma&hab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, tidak

ada kewajiban zakat pada harta yang diwakafkan untuk sosialseperti

untuk kepentingan para fakir miskin, masjid, sekolah, dan lain

sebagainya. Tetapi kalau untuk kepentingan tertenfu dan hartanya sudah

menca