Rabu, 29 Januari 2025

tasyabuh yg dilarang fiqh 10

 


gas dan jelas berkenaan pemberian salam dengan isyarat, atas

dasar alasan bahwa perbuatan sedemikian itu adalah cara yang biasa

dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sekalipun muncul dalam

sebuah hadits lemah. Akan tetapi, memiliki dasar penguatnya. Bahkan

An-Nasa'itelah menaktrijnya dengan sanad yang bagus dari Jabir dengan

derajat narfu'sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh lbnu Hajar di dalam

ldtab Al-Fath,28 bahwa NabiShallallahu Alaihi u:a *llam bersabda,

; rt31fr'-?\r t,fi:j}u]{T'o$,;riit * Ui-' y

"langanlah kalian semua memberi salam dengan can orang-orang

Yahudi. Karena sesungguhnya pemberian salam mereka dengan

kepala, telapak tangan, dan isyant saja."*

Pada prinsip dasarnya larangan bermakna hukum haram kecuali

dengan adanya dalil lain yang menggeserkan maknanya menjadi makuh,

dan hal itu tidak ada.

B. Kondisi-kondisi yang Membolehkan Memberlkan Salam

dengan lsyarat

I-arangan memberikan salam dengan isyarat yang muncul adalah

khusus bagiorang yang mampu melafalkan, baik secara indrawi (verbal)

atau menurut syariat. Sedangkan orang yang tidak mampu memberikan

salam dengan lafal menurut syariat, seperti orang yang melakukan shalatr

atau secara indrawi seperti orang bisu, maka boleh bagi keduanya

memberikan salam dengan isyarat dan lafal sekaligus dan tidak boleh

hanya sebatas isyarat saja sebab ia mampu untuk mengucapkannln.3t

Sedangkan menggabungkan antara isyarat dan lafal secara mutlak

adalahjaiz hukumnya. Karena adanya haditsyang datang dari NabiShal￾lallahu Naihi un Sallant, yaitu pada hadiB Asma ia berkata,

J

,r3r'j,'e"L'rt1';r-J^J,';rt ,l't *j^*iu,p ar 3 *r ty

to. 

o o,

,{Ju.,a,a;;t; '\'rk

" *sungguhnyapada suaru hari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

berlalu di masjid daa sekelompok wanita sedang duduk di sana. Maka,

beliau melambailcaa tangannya dengan memberi salan.n'z

Arti eksplisitnya adalah bahwa gerakan tangan beliau adalah diba￾rengi dengan pengucapan. Demikian hasil penggabungan beberapa tekr

teks dali

larangan Duduk dl antara Naungan dan-Panas Terlk Mataharl

Sebagian kalangan ahli ilmu dari para pengikut mazhab Hanbali33

dan lain-lain3a berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh bagi orang

yang duduk antara naungan dan terik matahari. Hal itu berdasarkan

beberapa hadits, di antaranya:

Apa yang ditahtrrij oleh Imam Ahmad dariAbu lyadh dari seorang

pria di antara para shahabat Rasulullah Slallallahu Alaiht wa fullam

bahwa Nabi Shallallahu Alaihi un Sallam melarang seseorang untuk

duduk di antara cahaya matahari3s dan naungannya. Beliau juga ber￾sabda, "Tempat duduk syetan."s

Munculsemakna dengan itu sejumlah hadits lain. Mereka membawa

larangan didalamnya kepada hukum makuh sebagaimana diketahui.

Pend apat ya n g p ali n g ktat -Wallahu Ta' ala A' lam- ba hwa dud uk d i

antara naungan dan panas terik matahari adalah makuh hukumnya ketika

tidak ada keperluan untuk melakukan perbuatan sedemikian. Hal itu di￾sebabkan oleh dalil-dalilyang di antaranya:

1. Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang perbuatan sede￾mikian itu sebagaimana disebutkan di atas yang telah ditakhrij lmam

Ahmad dan diriwayatkan oleh Al-Hakim. Dan ia berkata, "lsnadnya

shahih." l-afalnya adalah sebagai berikut:

r^sr lut i ,yltjtx-":i *;!r\t ;; atJ';, &

" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang duduk

di anara naungan dan panas tcrk matahari.Hadits ini dibawa kepada hukum makruh karena larangan di sini

muncul dan ditafsiri oleh hadits-hadits lain yang pada akhirnya menjadi

jelas bahwa perintah yang harus dilaksanakan adalah bagi orang yang

duduk dalam naungan. Lama-kelamaan naungan menyingkir darinya,

sehingga sebagian dirinya menjadi dibawah naungan dan sebagian yang

lain di bawah panas terik matahari. Hal ini ditunjukkan oleh aPa yang

diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Ar ap'#.'rGi,liut *'**,4t €.€Li o6 tiy

'q'.iu,€.&')

"tilca salah seoftng dari lcalian semua berada di bawah naungan, lalu

naungan bergeser sedikit demi sedkit dan menjadikan sebagian

tubuhnya di bawah terk matahari dan sebagian yang lain di bawah

naungan, hendaktya ia bangkit."tE

Perintah menunjuk kepada hukum wajib, kecualiada dalil lain meng￾ubah hukum itu. Wajib berdiri tentu menunjukkan haram hukumnya duduk.

Karena perintah akan sesuatu adalah larangan melakukan kebalikannya.

lnilah yang dipahamiMuhammad bin Al-Munkadir;3e perawi hadits diatas

dari Abu Hurairah, sebagian merel<a berkata, 'Aku mendengar lbnu Al￾Munkadir menuturkan hadiB ini dariAbu Hurairah, ia berkata, "Dan aku

sedang duduk di bawah naungan dan sebagian diriku kerkena panas terik

matahari." Ia berkata, "Maka, aku bangkit saat mendengar hadits tersebut."

Maka, lbnu Al-Munkadir berbicara kepadaku, "Duduklah, tidak ada

masalah dengan Anda. Sesungguhnya dengan itulah Anda dudukDengan demikian, maka larangan yang tegas apa adanya adalah

untuk orang yang berada di bawah nuangan yang terus bergeser perlahan

sehingga ia menjadidiantara naungan dan terik matahari. Hal itu karena

munculnya hadits tersebut yang ditafsirkan sebagaimana hadits Abu

Hurairah Radhigallahu Anhu. Akan tetapi, hukum makruh masih tetap

tegak bagi orang yang memang dari awal duduk di antara naungan dan

terik matahari. Opaya ini adalah dalam rangka mengefektifkan makna

umum dalam hadits-hadits yang lain yang dipahami sedemikian itu oleh

para salaf. Di antaranya adalah ucapan lbnu Umar, "Duduk di antara

naungan dan terik matahari adalah mendudukitempat duduk syetan."

Sa'id bin Al-Musalyabar berkata, "Bagian tepi naungan adalah tem￾pat tidur s!€tan."'12

Sebagian para ulama telah memberikan alasan bagilarangan yang

ada dalam hadits bahwa duduk di antara naungan dan terik matahari

akan membahayakan badan, karena jika manusia duduk di tempat ter￾sebut, akan kacaulah sirkulasidalam tubuhnya karena tubuh mengalami

dua keadaan yang saling memberikan pengaruh yang bertentangan .. ..a3

lni bisa jadi memang benar adanya. Akan tetapi, Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam menyebutkan alasan secara tertulis, yaitu 'merupakan

tempatduduk syetan. Yang paling utama adalah mengambil alasan seba￾gaimana telah ditetapkan oleh penetap syariat itu sendiri.n

Munculnya masalah di sini adalah dari aspek penetapan illah-nya

oleh Rasululla h Shallal lahu Alaihi wa Sallam ketika melarang bahwa tem￾pat tersebut adalah tempat duduk syetan. Pada prinsipnya dalam hal ini

harus dibawa kepada hukum haram kecualijika ada dalil perubah.s

Dalam bab ini terdapat hadits Abu Hurairah Radhigallahu Anhu di

mana ia berkata di dalamnya,Aku menyaksikin *ur,u,,i iorr^,,i, enii *r rr*-irorf;,

beranda Ka'bah sebagian rubuhnya di bawah naungirn dan sebagian

yang lain di bawah panas terik maahari dengan meletakkan salah satu

tangannya di aAs yang lain."6

Akan tetapi, dalam sanadnya terdapat Muslim bin Kaisan Al-Malai

Al-Awar dan ia adalah lemah yang tidak bisa dijadikan dalil.larangan Bertasryabbuh

dengan Pakalan Khusus MlllkOrangorang Faslk

Pembahasan initelah dijelaskan dengan cukup dalam pembahasan

tentang ciri-ciri tasyabbuh yang dilarang. Di antaranya bertasyabbuh ke￾pada orang-orang fasik.l Di sinikita akan membatasidiri dengan menyebut￾kan ringkasan pembahasan ini saja, maka kita katakan:

Sungguh, apa-apa yag dikenakan oteh orang-orang fasik tidak ter￾lepas dari salah satu daritiga hal sebagai berikut

Ka.daan I. Apa-apa yang secara tradisi bukan khusus bagi orang￾orang fasik dan secara syar'i tidak haram hukumnya. Maka jika demikian

mengenakannya adalah.ybz hukumnya dan tidak masalah. Karena prinsip

dasar pakaian adalah halal hulanmnya. Kecualijika ada dalil menunjukkan

haram hukumnya.

Keadaan //. Pakaian itu adalah yang biasa dipakai oleh orang-orang

fasik. Maka pakaian sedemikian itu haram mutlak, seperti sutra, emas,

pakaian khusus bagi wanita, dan lain-lain. Semua ini haram mengenakan￾nya karena pada prinsipnya ia haram.

Keadaanlll. Pakaian itu adalah yang dihalallCIn oleh Penetap qpriat

Akan tetapi, merupakan pakaian yang dikenal sebagai tradisi orang-orang

fasik. Karena demikian pakaian tersebut haram hukumnya. Karena akan

menimbulkan anggapan bahwa orang yang mengenakannya itu adalah

seorang fasik dan juga dalam tindakan mengenakannya akan mem￾berikan penguatan mental bagi orang-orang fasik dan bahwa merelo tidak

berbeda dengan orang lain.2 Juga bisa jadi akan mewariskan kepada pe￾makaiannya kecenderungan kepada orang-orang fasik dan semua per￾buatan mereka.Bahkan sebagian para ahlifikih mengatakan bahwa makruh hukum￾nya tindakan bdrbeda pakaian dengan pakaian warga negerinya, yaitu

yang biasa dinamakan oleh para ahti fikih dengan 'pakaian kebesaran'.3

Mereka menyampaikan alasan dalam hal ini adalah karena bisa meng￾akibatkan kepada umpatan kepada pemakainya dan aib atas dirinya. Juga

bisa menjadi sebab mereka terjerumus ke dalam dosa karena umpatan

kepadanya itu.a Jika yang demikian makuh hukumnya maka bertasyab￾buh dengan pakaian orang-orang fasik lebih terlarang.

Dizaman kita sekarang ini kita lihat berbagai model pakaian yang

dilihatoleh orang-orang shalih dan orang-orang yang berakaltidak bagus

dipakai karena menunjukkan kebiasaan orang-orang fasik. sekalipun zat

pakaian itu sama sekali tidak terlarang. Seperti sebagian pakaian yang

dipenuhi dengan tulisan-tulisan atau lambang-lambang. Demikian pula

berbagai sepatu yang bergambar dan lain sebagainya.

*rfrt

?*l,U*,2

larangan Menyemlr Rambut dengan warna Hltam

dan Dlsunnahkan Mewarnalnya dengan Khidhab

Pembahasan ini mencakup dua subbahasan:

A. Hukum Menyemir Rambut Kepala dan Jenggot dengan Selain

Warna Hitam

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini sehingga munculdua

pendapat, yaitu:

Pendapat /. Jumhur ulama dari kalangan para pengikut mazhab

Syaf i,5 Hanbali,6 dan lain-lain berpandangan bahwa pewarnaan dengan

selain wama hitam adalah sunnah.Pendapat //. Bahwa hal itu mubah hukumnya, yaitu pemahaman

yang bisa ditarik dari ungkapan Malik,T dan menjadi pendapat jamaah

dari kalangan para ulama.s

Jumhur ulama mengetengahkan dalil-dalilnya yang akan kita saji￾kan yang terpenting saja:

1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu,\nhu, ia berkata, "Rasulullah Shal￾lallahu Alathi wa Sallam bersabda,

'il;iy, o'{.^b:-'t 6i6$','-,71r oy

'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani iu tidak menyemir

rambut maka berbedalah dengan mereka'."e

Hadits diatas sangat jelas memerintahkan untuk menyemir sebagai

tindakan untuk menunjukkan sikap beda dengan orang-orang Yahudi

dan Nasrani.

2. Dari Abu Umamah Radhigallahu Anhu, ia berkata,

7 Lihat lmam Malik, Al-Muwaththa', Kibb Asy-Syi\ Bab 'Ma Ja'a fii Shibghi

Asy-Sya'f, (3/950).

t Lihat Asy-Syaukani, op.cit.. (111'181, di mana Al-Qadhi lyadh menisbat-kan

hal itu kepada jamaah para ulama dengan tiada terbatas.

o Telah ditakhrij di muka.

to Musnad lmam Ahmad, Lihat As-Sa'ali, op.cit., Ktab Al-Libas wa Az'Zinah,

(17 I 237 ). Al-Haitsam i dalam Majm a' Az-Zawa id, (5/1 63 ), berkata, "Diriwayatkan oleh

Ahmad dengan para tokoh sahad yang shahih". Dalam kitab shahih terdapat potongan

dari ungkapan seperti itu, "Para tokoh sanad Ahmad adalah shahih; kecualiAl-Qasim

yang merupakan orang tsiqah dan berkenaan dengannya ada sedikit pengulasan

yang tidak membahayakan". Dalam Al-Fath, Al-Hafizh berkata, "Sanadnya hasan",

(10/354).

4"tr,*&in\'

7qt,yl r Fy', r r:b'r,t' r:?, rt;\i'p;u' j ui p r-:-r

" Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar menuiu

kepada para syaildt dari lcalangan Aashar yang mercka nlah memutih

jenggonya. Mala beliau berkata, 'Wahai sekalian golongan Anshar

menhkan aau kningkan dan brbdalah dengan ahli kitab'.Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerinahkan

untuk merubah penampilan rambut sebagai sikap beda dengan orang￾orang non-Muslim."tl

4. Dari Abu Dzarr; ia berkata, "Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam

bersabda,

.3;rttitl"i' L*lr rji, q $ u,#i"ot

'Sesungguhnya sefuik-bak apa yang dengannya dipakai mentbalt uban

adalah daun anai dan rumbuhan katam."tz

Objek yang menjadi penekanan hadie ini adalah bahwa petunjuk

Rasulullah Shallallahu Alaihi ua Sallam adalah yang paling utama

dalam hal merubah uban yang berupa perintah mewarnainya yang

menunjukkan bahwa perbuatan itu dianjurkan. t3

5. Dari Nafi' dari lbnu Umar Radhigallahu Anhuma bahwa Nabi

Shallallahu Alaihi. wa Sallam mengenakan sandal sabatigah dan

mewarnai jen ggotnya den gan tumbuh-tumbuhan u)aras dan za' faran.

Ibnu Omar juga melakukan hal yang sama.ra

Penekanan hadits ini adalah bahwa beliau menyemir jenggotnya,

maka menunjukkan bahwa sunnah hukum menyemirnya.

6. Dari lbnu Sirin, ia berkata, 'Anas bin Malik ditanya tentang semir

Rasulullah Slallallahu Alaiht wa Sallam, maka ia berkata,'Rasulullah

Slalla//alat Alaihi un fullam tidak terlihat ubannya kecuali sediltit sekali.Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggalnya menyemir dengan

tumbuh-tumbuhan daun anai (pacar) dan katam'."15

Objek yang menjadi penekanan hadits tersebut adalah bahwa Abu

Bakar dan Umar Radhigallahu Anhuma menyemir rambut. Maka

dengan demikian hadits itu menunjukkan bahwa menyemir rambut

sunnah hukumnya. Sebagaimana dikesankan oleh Anas bin Malik

Radhiy allahu /uthu ketika menyampaika n jawabannya. Dalam perkara

ini terdapat sejumlah hadits yang lain yang semakna dengan hadits￾hadits di atas. Sekalipun banyak tetapi di dalamnya terdapat kele￾mahan.r6

Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya adalah

mubah, berdasar dalil-dalilyang di antaranya adalah sebagai be,ikut:

1. Apa yang datang dari lbnu Sirin bahwa ia berkata, "Anas bin Malik di￾tanya tentan g sem i r Rasululla h S hallallahu Alaihi wa Sall am, maka ia

berkata,'Rasulullah Sha llallahu Naihi wa Sallam tidak terlihat ubannya

kecuali sedikit sekali ...'." (Hadits).17

Objek yang menjadi tekanan hadits tersebut adalah bahwa Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak merubah warna ubannya dengan

Khadhabt8 dan Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallarn tidak meninggalkan

segala sesuatu yang lebih utama.

2. Dari Ka'ab bin Murrah Radhigallahu Anhu, ia berkata, '?\ku pernah

mendenga r Rasul ullah Shallallahu Alaihi wa S allam bersabda,

'*Ql {; | )';',J'c:;rf p>r.:" y i ; ^;r te d

c

'Barangsiapa yang beruban satu helai saja dalam Islam, maka dia akan

memiliki cahaya di hari Kiarnat'.Dari lbnu Mas'ud Radhiyallahu,{nhu,

j *ru, ,*rrrrr*'u Alaihi *, ,rr*, membnci beberapa hal. I^atu

disebutkan di anaranya, men fuh uban.ry

Dalam dua buah hadits di atas sesuatu yang menunjukkan bahwa

yang paling utama adalah tidak menyemir. Karena perbuatan itu adalah

merubah uban yang bagus, namun dibencioleh Nabi Shalla[ahuAlaihi

usa Sallam merubahnya itu.2r

Pendapat yan g pali ng l$at -Wallahu Ta' ala Al lam- ad a la h m azhab

jumhur karena munculnya nash-nash yang sangat jelas berasaldari Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memerintahkan mewarnai. Nash-nash

itu menurut aslinya maka berkonotasi wajib mewarnai. Karena muncul

dengan bentuk perintah di sebagian nash-nashnya. Sebagaimana dalam

sabdanya: ghagyiruu 'rubahlah'dan juga datang dengan menyampaikan

alasan demi meninggalkan tasyabbuh kepada orang-orang Yahudi dan

Nasrani. Pada prinsipnya tasyabbuh kepada mereka adalah haram

hukumnya. lmam Ahm ad Rahimalut llah telah mem berikan isyarat kepada

makna demikian dengan mengatakan, "Aku tidak pemah melihat seseorang

yang paling banyak menyemir daripada warga Syam." l-alu berkata pula,

- Kladhab'menyemi r' ba giku sea kan-akan wajib, karena Nabi Shallallahu

Alaihi ua Sallam bersabda,

elJjy,,s'31,Ja l6t6$'it4tr1 ol.

'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani iru tidak menyemir

rambut, maka berbedalah dengan mereka'."zz

Akan tetapi, semua perintah itu digeser kepada makna nadab (sun￾nah) sebagaimana diketahui karena beberapa hal berikut:Pertama. Bahwa Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa Sallam tidak per￾nah menyemir rambutnya Shallallahu Alaihi usa Sallam padahal telah

mulai muncul uban sebagaimana dalam hadits Anas di atas.B

Hadits di atas tidak terhapus dengan hadits yang muncul dari

Abdullah bin Mauhab2a ia berkata, 'Aku datang kepada Ummu Salamah.

Lalu ia mengeluarkan kepada kami rambut Nabi Shallallahu Alaihi uta

Sallam yang telah disemir."s

Al-Hafizh lbnu Hajar berkata, 'Al-lsmaili26 berkata, 'Tidak ada

penjelasan di dalam nya ba hwa Nabi Shalla llahu Alathi wa Sallam adalah

yang menyemimya. Bisa jadi berwama merah setelah itu karena dicampur

dengan parfum yang di dalamnya kekuning-kuningan maka kekuning￾la.rningan itu akan mendominasi."'la berkata, 'Jika memang demikian,

jika tidak maka hadits Anas yang berbunyi,

|6-| '{"- ) ^)L\t .U u;hi

'Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyemil

adalah lebih shahih." Demikian yang ia katakan. Al-Hafizh mengomentari

dengan ungkapannya, "Sesuatu yang ditunjukkan adalah sesuatu yang

memiliki arti alternatif sebagaimana dijelaskan di muka, yang sampai ke￾pada Anas berkaitan bab sifat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. la

menegaskan bahwa merahnya karena parfum. Saya mengatakan,

'Banyak rambutyang telah terpisah dari kepala, setelah sekian lama, wama

hitamnya berubah menjadi merah'."27

Dari kisah inijelaslah bahwa NabiShallallahu Alaihi u:a Sallam

tidak menyemir rambut. Bisa jadi mereka yang berpendapat bahwa Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallarn menyemir rambut permasalahannya sudahrancu. Yang bisa menguatkan anggapan ini adalah apa yang muncul da￾lam Shahrh M uslim dari Jabir bin Sam urah Radhigallahu Anhu, ia berkata,

"Rasulullah Slallbllahu Naihi ua kllam telah mencampuri bagian depan

kepalanya dan jenggotnya dengan warna hitam. Jika beliau memakai

minyak rambut, menjaditidaktampak; dan jika kepala beliau dalam keada￾an semrawut, menjadijelas kelihatan."28 Maka bisa jadi mereka yang ber￾anggapan bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam menyemir

rambut telah menyaksikan rambut putih beliau; kemudian setelah beliau

memakai minyak rambut mereka menyangka bahwa minyak rambut itu

adalah semimya.2e

Sedangkan apa yang dimunculkan oleh jumhur berupa hadits lbnu

Umar Radhigallahu Anhwna bahwa beliau menyemir rambut dengan

warc danza'faran, sebenamya haditsnya tidak menunjukkan bahwa beliau

melakukan penyemiran rambul Akantetapi, itu hanya suatu kemungkinan.

Bahkan telah dikatakan, "Bahwa maksudnya adalah beliau menyemir

jenggotnya dengan warna kuning." Orang-orang yang lain berkata,

"Maksudnya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

mewamai pakaiannya dengan warna kuning dan mengenakan pakaian

warna kuning."so Pendapat kedua ini diperlarat oleh riwayat yang ditakhrij

oleh Abu Dawud atas sebuah hadits yang di dalamnya disebutkan,

y\t ,k yt J;,Ui3;1.:JwvtLx'# 1.,'i'E

iq.'& $t'r3'),q g|;l?;'51'{r,Ar'#- *,

^ttbeti)t

'Maka dikatakan kepadanya, 'Kenapa engkau menyemir nmbut dengan

wama kuning?' Ia menjawab, '*sungguhnya, aku tclah menyakikan

Rasulullal, Shallallahu Alaihi wa Sallam menyemir dengan warna itu

daa tidak ada &suatu yang paling disukai oleh beliau daripadanya. Beliau

mewarnai selurah pakaiannya hingga surbannya'.Sebagian dari para ulama berpendapat untuk melakukan pengga￾bungan agar kenyataan yang dominan pada diri Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam m ening galkan pewa rnaan. Penjelasa n yang berkenaan

dengan perkara pewarnaan yan g dilakuka n Rasulu llah Shalla llahu Alaihi

wa Sallam adalah bagian paling kecil mengefektifkan nash-nash yang

muncul.32

Kedua. Di antara dalil-dalilyang merubah (shau:anfl hukum wajib

menjadi hukum nadab (sunnah) yang ada adalah sikap meninggalkan

penggabungan yang dilakukan oleh para shahabat tentang lchadhab (pe￾nyemiran), di antaranya adalah Ali, Ubaibin Ka'ab, Salamah bin AI-Alwa',

Anas, dan lainlain.33 Jika hal itu wajib tentu mereka tidak meninggalkannya.

Ketiga. Perubah hukum (shawarif) yang paling larat',adalah apa

yang dikisahkan oleh An-Nawawi Rahfrnahullah berupa ijma bahwa

khadhab bukan wajib hukumnya.a

Dan semua tarjih yang telah lalu yang hasilnya adalah bahwa

khadhab adalah mandtb hukumnya. Sekalipun illah-nya adalah sikap

berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani, namun tetap dihukumi

demikian karena sebagaimana diterangkan dalam bahwa halitu bisaterjadi

apabila ada qarinah (penyertaan keterangan) yang memalingkan dari

hukum wajib menjadi nadab (sunnah).

B. Hukum Menyemir dengan Warna Hitam

Para ulama berbeda pendapatdalam masalah ini, sehingga muncul

dua pendapat, yaitu pengharamans dan ibalah 'boleh'.$Sebagai terlihat

bahwa permasalahan ini tidak secara langsung termasuk ke dalam

masalah tasyabbuh.3T Malo Penulis akan mencukupkan untuk menyajikan

yang paling kuat dalam dua pendapat tersebut dengan dalil-dalilnya.Pend a pat ya n g pa ling kuat -Wallahu Ta' ala A' lam- adalah mazhab

yang mengharamkan karena didukung oleh dalil-dalil sebagai berikut:

1. Hadits Jabir Radhigallahu Anhu yang di dalamnya ia mengatakan

sebagaiberikut,

Ut lA $q -.;ujts'^?r' *),ai] r,k i! & AA €te.i

irrAu*tjbab:*,*;*\t*

*Abu Quhafah dibawa sera pada hari Penaklukan Maklcah (Fathu

Makkalr) dengan kepala danjenggoaya seryrti 'tsaghanahqt putihnya.

Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bercaMa, 'Rubahlah

oleh kalian semua ini dengan sesuatu dan jauhilah oleh kalian warna

hitan."3e

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi Slnlla llahu Alaihi

wa Salam memerintahkan merelra untuk tidak menyemir dengan wama

hitam. Ucapan beliau ini berlaku umum untuk siapa saja, meskipun

awalnya ditujukan hanya kepada Abu Quhafah sebagaimana hukum

asal dari setiap ucapan NabiShallallahu Alaihi wa Sallam. Dengan

demikian, maka tidak ada alasan bagi mereka yang berpendapat bahwa

larangan tersebut berlaku khusus untukAbu Quhafah sebab tidak ada

dalil satu pun yang mengkhususkannya.

2. Hadits Abu Umamah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Nabi Shalla/lahu

Alaihi wa Sallam mengunjungi tetua kaum Anshar yang sudah

memutih jenggotnya, beliau bersabda,'Wahai kaum Anshar, warnailah

menjadi merah atau kuning, serta berbedalah dengan Ahli Kitab'."4o

Objek yang menjadi tekanan hadits ini adalah bahwa beliau tidak

rnenyebutkan warna hitam. lni memperkokoh hadits Jabir yang telah

disebutkan di atas. Dalam masalah ini telah disebutkan penjelasan rinci

yang sangat panjang daripada yang ada. Ringkasannya, setelah dilakukan

peninjauan dan analisa terhadap masalah yang ada, adalah penguatan

pengharaman penyemiran dengan wama hitam. Wallahu Ta'ala A'lam.

*d.+

9*tA*,,5

Laran$an Mencukur Habis lenggot

dan Perlntah untuk Mengguntlng Kumls

Para ulama sepal<at bahwa mencukur habis jenggot adalah haram

hukumnya dan menggunting kumis adalah wajib hukumnya. Dalam hal

initak seorang pun dari para pendahulu para ahli ilmu menentangnya.

Ibnu Hazm dalam l<ttab Maratib Al-ljma berkata, "Mereka sepakat

bahwa mencukur habis jenggot tidak boleh.ar Sebagian orang-orang

belakangan mengatakan boleh mencukur habis.4

Dalil-Dalil yang Menunjukkan Haram Mencukur Habis Jenggot dan

Perintah Menggunting Kumls

1. Dari Abu Hurairah Radhigallahu Anhu ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alathi wa Sallam bersabda,

s'r7^)t | /v ;at I f'r?s,-,, rrr3Jt rlv

* Guntinglah kumis, biarkanjenggot :r**, dan bersilcaplah br￾bda dengan onang-orang Majusi."as

2. Dari lbnu Umar Radhiga[ahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

q j bt I i|, ;llr t r; r, 4 *Jt t Av

"Berskaplah berbeda dengan orung-onng musyrk, biarkan jenggot

memanjang dan guntinglah kumisObjek yang menjadi tekanan dua buah hadits tersebut adalah bahwa

keduanya mencakup perintah yang jelas untuk membiarkan jenggot

memanjang dan'menggunting kumis. Perintah tersebut dengan dasar

alasan untuk tampilberbeda dengan orang-orang musyrik dan orang￾orang kafir. Perintah ini berkonotasi wajib.

3. Bahwa dalam mencukur habisjenggotadalah tasyabbuh kepada kaum

wanita dan yang demikian itu haram hukumnya. Dari lbnu Abbas

Radhiyallahu Anhuma, ia berkata,

:du._ )e';t q :#At *'tf lu',* yt J;' Jr

)t*)ur,.rtro,:Gl!i$

'Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melahtat para pria yang

menyerupai para wania dan pan wania yang menyerupai para pria."as

Pria yang mencukur habis jenggotnya mutlak menyerupai wanita.

Penjelasan permasalahan itu bahwa jelas jika seorang wanita mema￾sang jenggot palsu, sudah tentu ia berdosa karena perbuatannya itu

karena ia menyerupai kaum pria. Demikian pula, jika kaum pria ketika

menghilangkan jenggotnya, tentu ia telah menyerupai kaum wanita.

4. Sesungguhnya dalam mencukur habis jenggot adalah upaya merubah

ciptaan Allah tanpa adanya izin syaCi dalam perbuatan sedemikian itu.

Maka perbuatan itu haram hularmnya. NlahTa'ala befirman,

'... Dan alcan aku suruh nrerela(nerafuh ciptaan Allah), lalu bnar￾bnar mereka merubalnya." (An-Nisa: 119)

Yang demikian adalah menurut perintah syetan; sedangkan Allah

Aza wa Jalla telah membentuk kita dalam sebaik-baik bentuk. Allah

Ta'alaberfirman,

'Dia membentuk rupamu dan dibaguslcan-Nya rupamu iu." (At￾Taghabun:3)

Berkenaan dengan makna ini telah dikabarkan oleh lbnu lrtas'ud

dari Rasulullah Shallallahu Alaihi usa Sallam bahwa beliau bersabda,Allah melaknat wasyimat dan mustausyimat, mutanammishat,

muafallijat demi kecantikan, dan para wanita yang merubah cipaan

Allah."46

Mereka dinamakan dengan parawanita perubah ciptaanAllah karena

mereka menghilangkan sebagian bulu wajah dan merubah keadaan

giginya. Memotong jenggot sejalan dengan semua itu bahwa lebih

utama. Karena berhias dengan sempuma adalah sesuatu yang dituntut

pihak kaum wanita bahkan mungkin mereka menemukan Sebagian

alasan, ini berbeda dengan kaum pria.

5. Sesungguhnya membiarkan jenggot memanjang adalah bagian dari

fitrah. Hal itu karena hadits Airyah Radhigallahu Anha, ia berkata,

"Rasulullah Slallallahu Alaihi usa Sallam bersabda,

oc

^.".ur,t;b1 :W T \ :a' knr d,:rL

" Sepuluh macam fitrah, disebutkan di anaranya 'membiarkan jenggot

memanjang'."47

As-Suyuthi berkata, "Penafsiran yang paling baiktentang fitrah adalah

bahwa itu sunnah yang terdahulu yang dipilih oleh para nabi dan sejalan

dengan syariat. Maka ia seakan-akan sesuatu yang telah ditakdirkan di

mana semua manusia diciptakan selalu dengan fitrah itu."4

Menggunting kumis dan tidak membiarkannya memanjang sehing￾ga menjadi buruk baginya memiliki hukum yang sama dengan membiar￾kan jenggot memanjang, sebagaimana demikian jelas dari arti eksplisit

nash-nash. Sedangkan dalil-dalil yang diketengahkan oleh mereka yang

membolehkan mencukur habis jenggot yang dari kalangan ulama bela￾kangan dapat diikhtisharkan sebagaimana berikut:Mereka mengatakan, "Hal-halyang muncul berkenaan dengan mem￾biarkan jenggot memanjang berkonotasi bahwa upaya itu adalah musta￾habb'dianjurkan'. Karena itu (ienggot) adalah dari perlora kebiasaan dan

bukan perkara agama. ltu bagian dari fitrah yang menambah keindahan

ciptaan. Sedangkan alasan dalam nash-nash yang memerintahkan bahwa

dalam membiarkannya memanjang adalah sikap berlawanan dengan

orang-orang musyrik dan Majusi, tidak menunjukkan hulanm haram men￾cukur habis jenggot, menurut mereka.ae

Pendapatyang paling laratyang sama sekalitidak diragukan adalah

pendapat jumhur umat ini bahwa haram hukumnya mencukur habis

jenggot. Hal itu karena dalil-dalilyang telah mereka sebutkan.

Sedangkan sesuatu yang pemah disebutlran yang menentang Pen￾dapat itu, sangat lemah. Penulis ringkaskan jawaban atas sanggahan

mereka sebagai berikut:

1. Kaidah ushuliyah 'pokok' bagi para ulama mengharuskan untuk

membawa kalimat perintah itu kepada makna hukum wajib, kecuali

jika ada sharif (dalil perubah hukum) yang bisa diperhatikan menurut

ukuran syariat dari hukum wajib itu. Namun tidak pemah muncul satu

pun penentang berkenaan dengan perkara ini. Pada akhimya alasan

yang disebutkan itu tidak memiliki dalil.

2. Sesuatu yang sudah menjadi baku, sebagaimana dijelaskan di atas,

bahwa bersikap beda dengan orang-orang musyrik dan orang-orang

kafir adalah wajib hukumnya ditinjau dari prinsip dasamyas sebagai￾mana dalam penjelasan rinci di atas. Dan tidak muncul sesuatu yang

membawa perintah kepada sesuatu yang beda dengannya, yaknibentuk

istilbab'anjuran dalam masalah ini.

3. Membawa perintah-perintah kenabian kepada bentuk pengarahan

tentang keduniaan tidak terlaksana kecuali dengan dalil bukan hanya

dengan cara otomatis. Ketika perintah beliau yang munculberkenaan

dengan perkara pakaian, gaya, atau lainnya tetap tidak akan keluar

dari 'daerah perintah syar'i'. Akan tetapi, tetaP sebagai ungkapan syariat

yang mengandung semua artidi atas. Sebagaimana nash-nash yangmuncul berkenaan dengan pakaian, bejana, dan lain sebagainya.

sebagian orang-orang masa kini pernah melontarkan ketidakjelasan

yang lain di mana seakan-akan nash-nash yang berisi perintah untuk

membiarkan jenggot memanjang telah muncul dengan dibarengialasan

untuk bersikap beda dengan orang-orang musyrik dan orang-orang

Majusi. Dan dalam zaman kita sekarang inibanyakorang kafir membiar￾kannya tetap memanjang. Dengan adanya keadaan yang sedemikian

ini, maka kita harus memotongnya dalam rangka melakukan prinsip

dasar beda dengan mereka.

Jawaban atas sanggahan ini bisa dilakukan dari tiga aspek:

1. Bahwa membiarkanjenggottetap memanjang bukan hanya untukbeda

saja. Akan tetapi, merupakan dari fitrah pula yang semua manusia di￾ciptakan dengan itu; dan akan bagus dengan itu dan buruk tanpa itu.

2. Kita tidak bisa menerima bahwa banyak dari orang-orang kafir di zaman

sekarang ini membiarkan jenggot mereka memanjang. Akan tetapi,

kebanyakan mereka mencuktrr habis jenggot. Tidak ada dari mereka

memanjangkannya kecuali sangat sedikit sekali. Jika kita menerima

bahwa kebanyakan mereka membiarkannya memanjang, sebenamya

perbuatan mereka itu tidak akan merubah hukum karena telah baku

menurut syariat dengan diperkuat lebih dari satu alasan. Bahkan mereka

di zaman sekarang ini lebih banyak menyerupai kita dalam hal ter￾sebut.'r

3. Jika diterima bahwa maknanya telah hilang yang berisiperintah untuk

membiarkan jenggot tetap memanjang, suatu hukum jika telah hilang

sebab munculnya. Akan tetapi, sejalan dengan fitrah atau syiar dari

syiar-syiar lslam, akan tetap berlaku sekalipun telah hilang sebab

munculnya. contohnya, berlari kecil ketika sedang melalarkan thawaf,

sekalipun sebab munculnya telah hilang. Akan tetapi, Rasulultah

Slallallahu Alaihi usa Sallamtetap berlari kecil dalam haji wada'nyaApakah Mencukur Habls Rambut

dl Ballan Tengkuk Dllaran$?s3

Para ulama berbeda pendapatberkenaan dengan hukum mencukur

habis rambut di bagian tengkuk. Munculdua pendapat:

Pendapat /. Haram hukumnya ketika tidak diperlalarkan dilalarkan

yang demikian itu. lni adalah pendapat Ahmad.a

Pendapat //. Makruh hularmnya ketika tidak diperlukan dilalokan

yang demikian itu. Ini adalah ucapan Maliks juga dinukil dari sebagian

para pengikut mazhab Syafi'is dan riwayat dari Ahmad.'?

lmam Ahmad ketika mengharamkan mencukur habis rambut di

bagian tengkuk dengan alasan bahwa perbuatan seperti itu adalah dari

perbuatan orang-orang Majusi. Al-Manvadzis berkata, "AIar bertanya ke￾pada Abu Abdillah -yakniAhmad bin Hanbal-tentang mencukur rambut

di bagian tengkuk, maka ia berkata, 'ltu bagian dari perbuatan orang￾orang Majusi, dan barangsiapa bertasyabbuh kepada suatu kaum malea

ia adalahbagian dari mqelea'."*

Ibnu Muflihm berkata, "lni berkonotasi pengharaman."Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya adalah

makruh telah menetapkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Apa yang muncul dari Umar Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata,

"Mencukur habis rambut di bagian tengkuk bukan untuk berbekam

dengan model orang-orang lvlajusi.62 Seakan-akan mereka mengetahui

bahwa bertasyabbuh dengan orang-orang Majusi tidak berkonotasi

pengharaman.

2.Yang demikian itu termasuk kategori qua'63; dan qea'itu makruhs

hukumnya. Demikian kata mereka.

3. Dalam perbuatan mencukur habis rambut di bagian tengkuk adalah

upaya merubah ciptaan Allah6 yang makruh hukumnya. 

.

Pendapat yang paling lou.at-Wallahu Ta'ala lilarn- adalah haram

mencukur habis rambut di bagian tengkuk selain untuk bekam atau upaya

lain yang menyerupainya. Karena prinsipnya adalah haram melakukan

perbuatan yang khusus dilakukan orang-orang kafir.6 Telah baku dan

tetap bahwa mencukur habis rambut dibagian tengkuk adalah perbuatan

khusus dilalrukan orang-orang Majusi. Sebagaimana dinukil dari Umar

bin Khaththab RadhiyallahuAnhu dan lmam Ahmad Rahimahullah.

Sejalan dengan makna di atas apa yang diriwayatkan Al-KhallaldariAl-Haitsam bin Humaidffi ia berkata, "Mencukur habis rambut bagian

tengkuk adalah dari .bentuk orang-orang Majusi."6e

. Hadits Umar Radhigallahu,\nhu menguatkan halitu, yaitu:


"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang mencukur habis

rambut di bagian tengkuk, kecuali jka untuk berbkam."n

Hadits inisekalipun orang berbeda-beda dalam mengokohkan seba￾gian para tokoh isnadnya, namun maknanya adalah baku dari kalangan

para shahabat sebagaimana disebutkan di atas.

Sedangkan pengecualian mencukur habis rambut tersebut lmrena

untuk kepentingan bekam adalah sesuatu yang sudah termuat dalam nash.

Karena bekam telah baku merupakan sesuatu yang dilakukan oleh

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallarn tiada lain adalah dengan men￾cukur rambut di bagian tengkuk. Maka dengan demikian menunjukkan

bahwa Rasulullah Shallallahu Alathi ua Sallam sangat menganggaP

penting hal itu sebagai kepentingan.

Apa yang bisa kita saksikan di zaman kita sekarang ini bahwa seke￾lompok para pemuda kafir dari negara-negara Barat laksana kumbang

yang merayap di atas jalannya menuju sikap main-main dengan rambut

kepalanya. sebagian dari mereka mencukur habis rambutyang di bagian

tengkuk dan membiarlon rambut di bagian atas; atau memotong bagian

samping tengkuk dan membiarkan sebagian di atas kepala dan di bagian

akhimya. Dan lain-lain gaya yang tidak akan fuida temukan di negeri￾negeri kaum Muslimin, kecualipada sebagian para pemuda yang terasing

dan terpengaruh oleh ga)ra orang Barat. Sehingga mencukur habis rambut

dibagian tengkuk adalah bagian aksitasyabbuh kepada mereka di zaman

sekarang ini.

larangan Menyambunll Rambut

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum menyambung

rambut hingga muncultiga macam pendapat:

Pendapat /. Haram mutlak hukumnya. lni adalah pendapat lmam

Malil,zt dan lain-lain,72 bahkan menjadi pendapat jumhur.?3

Pendapat //. Hukumnya jaiz mutlak. lni diriwayatkan dari Aisyah

RadhigallahuAnha.Ta

Pendapat ///. Sebagaimana dirincikan berikut ini:

Mereka berkata, Jika disambung dengan rambut manusia atau

bukan rambut manusia tetapi najis, seperti rambut mayit, pendapat

mereka, jika dalam kondisi demikian adalah sama dengan pendapat

jumhu6 bahwa haram hularmnya. lni dikatakan oleh para pengilart mazhab

Syafi'i75 dan Hanbali."76

Sedangkan jika disambung dengan sesuatu bukan rambut, seperti

wol atau sejenisnya maka hukumnya jaiz. lni pendapat para pengikut

mazhab Syafi';zz dan Hanbali.TsSedangkan jika disambung dengan bukan

rambut manusia yang suci, hal itu dilarang menurut para pengikut mazhab

Hanbali.Te lnisejalan dengan pendapat jumhur. Sedangkan para pengilat

mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya haram, jika wanita yang

bersangkutan tidak memiliki suamiatau tuan. Sedangkan jika ia memiliki

suami atau tuan dan dilakukan dengan izinnya, hukumnya jaiz. Demikian

yang tepat.Jumhur ulama yang berpendapat bahwa haram hukumnya menge￾tengahkan dalil-dalil, di antaranya:

1. Dari Humaid bin Abdurrahman bin AuFl bahwa dirinya mendengar

Muawiyah pada tahun haji, ketika ia di atas mimbar lalu menyaksikan

sebagian rambuts2 yang ada di tangan Harasi, berkata, "Wahaiwarga

Madinah, mana para ulama kalian semua? Aku pernah mendengar

Rasulullah sha llallahu Alaihi un kllam melarang perbuatan semacam

ini dengan sabdanya,

e:ju ot';1it',r rpt -t'. r:;'c3.1,^ Ct

" sesungguhnya bani Israil menjadi hancur ketika para wanita mereka

berbuat sedemikian."

Dan riwayat Sa'id bin Al-Musayyab di dalam kitab Shahihain, ia

berkata, "Aku tidak melihat seseorang melakukannya, kecuali orang￾orang Yahudi. Sungguh, Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa fullam telah

mendengamya dan menamakannya penipuan.B

2. Dari Aisyah Radhigallahu Anla bahwa seorang gadis dari kalangan

Anshar menikah. Ia menderita sakit sehingga rambutnya mengalami

kerontokan.e Orang-orang hendak menyambunginya. Maka mereka

bertanya kepada Rasulullah Sha llallahu Alaihi ua Sallam. Maka beliau

bersabda,

att':L$:,*t)tio',r,

"Allah melaknat wanita penyambung rambufs dan wanita yangmeminta rambu tnya disambungi." 86'87

Objek yang menjadi penekanan hadits ini adalah bahwa larangan

di dalamnya muncul dengan bentuk laknatyang mengandung arti peng￾haraman.ss HadiB tersebut muncul dengan bentuk umum yang berarti

berlaku untuk semua macam penyambungan rambut.e

3. DariJabir bin Abdullah Radhiyallahu,{nhuma bahwa ia berkata, "Nabi

melarang dengan tegas wanita yang menyambungi kepalanya dengan

sesuatu."eo

Hadits di atas adalah dalil paling kuat yang diketengahkan oleh

jumhur dalam rangka memutlakkan larangan menyambungi rambut.er

Sedangkan pendapat kedua dinisbatkan kepada Aisyah

Radhigattahu Anha. Yang jelas, penisbatan ini tidak benar. Hat itu

ditegaskan oleh Al-Qadhi lyadh. Halyang menunjukkan bahwa penisbatan

ini tidak benar adalah bahwa Aisyah Radhigallahu Anha adalah orang

yang meriwayatkan hadits pelaknatan wanita penyambung rambut dan

wanita yang meminta rambutnya disambung.e2

Sedangkan pendapat ketiga, ketika mereka mengharamkan me￾nyambungi rambut dengan rambut manusia menetapkan dalil berupa

hadits-hadits di atas. Karena haram memanfaatkan rambut manusia dan

semua bagiannya karena memiliki kehormatannya. Akan tetapi, rambut

dengan semua bagiannya harus dikuburkan. Sedangkan menyambung

rambut dengan bukan rambut manusia, jika najis, mereka melarangnya

karena hadits-hadiB di atas dan karena najis yang ada padanya.e3

Sedangkan diperbolehkan jika dengan wol atau sejenisnya, yang

jelas mereka menetapkan dalil berupa pengertian kata-kata'menyambung rambut'. Karena kata-kata itu tidak mungkin terjadi melainkan pada

kegiatan menyambqngi rambut dengan rambutyang sama, sebagaimana

yang mereka katakan. Juga karena aksi memanfaatkan penipuan yang

terjadi dengan menyambungi rambut dengan rambut yang sama.s

Sedangkan dalam aksi menyambung rambutdengan bukan rambut

manusia yang suci, maka yang paling tepat adalah jaiz hukumnya menu￾rut mereka. Namun mereka tidak menyebutkan dalil. Akan tetapi, mereka

mengaitkannya dengan keadaan yang bersangkutan itu telah menikah

dan dengan izin suami. Seakan-akan dengan demikian itu menghilangkan

tercapainya'penipuan .e5

Pendapat yang paling kl"tat -Wallahu Ta'ala A'Iam- adalah haram

menyambung rambut dengan rambut lain. Hal itu karena dhlil-dalilyang

diketengahkan oleh jumhur. Demikian pula menyambungi rambut dengan

sesuatu lain bukan rambut. Hal ini karena telah ada nash yang shahih

dan tegas, yaitu hadits Jabir bin Abdullah Radhigallahu ,*thu yang di

dalamnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang

dengan tegas wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu.

Ini menunjukkan kepada halyang umum mencakup segala sesuatu

yang bisa disambungkan, baik berupa rambut atau lainnya. Berpegang

kepada nash adalah wajib hukumnya. Juga karena sifat umum dalam

larangan tentang penyambungan sebagaimana dalam laknat beliau bagi

wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya

disambung dengan rambut atau sesuatu yang lain yang bentuknya mutlak

(tanpa ketentuan) dengan tidak memberikan penjelasan tentang aPa yang

disambungkan kepada rambutnyra. Juga karena orangyang membolehkan

penyambungan dengan bukan rambut tidak menyebutkan alasan yang

menegakkan dalil-dalil itu. Hikmah larangan itu, sebagaimana dikatakan

oleh para ulama adalah karena dalam aksi penyambungan itu terdapat

tindak penipuan dan bahkan kadang-kadang dengan menggunakan se￾suatu yang dipersengketakan bahwa ia najis. t€bih dari semua itu, penlam￾bungan rambut adalah dari kebiasaan orang-orang Yahudiyang dikenal

dengan kebiasaannya itu. Sebagaimana dikatakan oleh MuawiyahRadhi￾yallahuAnhu, 'Aku tidak pemah menyaksikan seseorang melakukannya,kecuali orang-orang Yahudi." Ungkapannya ini sejalan dengan sabda Nabi

Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam satu hadits berikut,

" Sesungguhnya bani Israil menjadi hancur ketika para wanita mereka

berbuat sedemikian."

Dapat dipahami bahwa perbuatan sedemikian itu adalah dari per￾buatan orang-orang Yahudi. Mereka di zaman sekarang inijuga termasuk

orang yang banyak menggunakannya bersama orang-orang Nasrani.

Bahkan mereka sengaja memproduksi dan memasarkannya. Sungguh

hanya Allah sebagai tempat meminta pertolongan.


la]anlan Menggunakan Alat-alat atau Pakalan

yang dl Baglan AtasnyaTertera Lambang Sallb

Yang paling tepat adalah haramsT hukum pemakaian sesuatu yang

terdapatlambang salib, baikberupa pakaian atau peralatan. Yang demikian

itu seperti kelambu dalam rumah, pintu, dan lain sebagainya. Halitu karena

beliau tidak pernah membiarkan di rumahnya sesuatu yang padanya

terdapat lambang salib melainkan beliau menghancurkannya.s Demihan,

sebagaimana dalam hadits Aisyah Radhiyallahu Anha.

Yang dimaksud "menghancurkan" adalah membatalkan, merusak,

dan mengganti tanda salib. Muncul hadits dalam riwayat lain:

Tiada lain beliau memotong bagian yang ada gambar salibnya.',

Dikatakan pula bahwa an-naqdhu adalah menghilangkan gambar

dengan kain tetap utuh seperti sediakala, sedangkan al-qadhbu meng￾hilangkan gambar pada kain dengan menghilangkan bagian bergambar.s

I llah dalam hal di atas, karena salib adalah syiar orang-orang Nasrani.

Maka dengan memunculkan dan mengambilnya untuk mode apa pun

menunjultkan sesembahan dan tasyabbuh kepada orang-orang Nasrani.

IbnulQalyim Rahimahullah berkata, "Memunculkan salib sama dengan

memunculkan berhala. ltu adalah sesembahan orang-orang Nasrani,

sebagaimana berhala-berhala ada lah sesembahan para pemiliknya. Oleh

sebab itu, mereka dinamakan para penyembah salib."rm ltu bagaimana

pun adalah lambang akidah mereka yang paling utama.

Sedangkan mereka dari kaum Muslimin yang meletakkannya di atas

pakaiannya atau lainnya dalam rangka mengagungkan bukan karena tidak

mengetahui, maka sama sekalitidak diragukan lagi, ia telah kafir. Karena

dengan demikian itu ia telah mengagungkan agama orang-orang Nasrani

yang bathilyang ditetapkan oleh Allah.

Adz-Dzahabi berkata, "Ketahuilah bahwa memperjualbelikan khamar

dan membuat mangkuk-mangkuk maka atas dirinya keburukan. Demikian

pula orang yang membuat salib dan lembaran bergambar yang dipasang

di rumah-rumah adalah bagian dari sesuatu yang bisa diagungkan yang

siapa saja meyakini bahwa perbuatan demikian itu halal hukumnya dan

pemakaiannya, maka ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.Laran$an Men$enakan Sutraoleh l(aum takl-lakl

Para ahli fikih sepakatbahwa haram hukumnya kaum pria memakai

sutra.ro2 Dikisahkan oleh lbnu Abdul Barr bahwa kesepakatan itu sudah

mencapai tingkat ijma.'o' Kecuali pendapat yang datang dari Abu Hanifah,

dibolehkan selain pakaian, untuk bantal, atau alas duduk, misalnya.rs lni

adalah aspek yang lemah menurut para pengikut mazhab Syaf i.r6

Para ahli ilmu ketika mengharamkan sutra bagi kaum pria berdalil

dengan sejumlah dalilyang di antaranya:

1 . Dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, ia berlota,'Aku pernah mendengar

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

'langanlah kalian mengenakan pakaian dari sutra dan di'baj (sutra

brkualias), jangan minum dari bejna dari emas atau perak, dan jangan

makan dari piring yang terbuat dari keduanya. Karena sesungguhnya

ia milk mereka di dunia dan milik kita di akltirat.'"t6

Objek tekanan hadits di atas adalah bahwa di dalamnya larangan

tegas berkenaan dengan pemakaian pakaian dari sutra dan penjelasan

alasan larangan itu, yakni sutra adalah pakaian orang-orang kafir di

dunia. lbnu Daqiq Al-led berkata, "Dalam hadits itu terdapat peringatan

tentang larangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir."


2. Dari umar bin Al-Khaththab Radhigallahu Anhu dari Rasulullah sha/-

lallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

it ti e"*l;p$Nt C'il n'ip,;.atV*$,t

'langanlah katian mengenakan pa*aian aari sutra. Karena sesungguh￾nya siapa saja yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak akan me￾ngenakannya di akhirat." tu

3. Dari Abdullah bin Umar Radhigattahu Anhuma ia berkata,


" umar bin Al-Khaththab melihat kain suta tebalo dijual di pasar.

Maka, dia mengambilnya dan membawanya kepada Rasuluttah shat￾lallahu Alaihi wa sallam. Maka ia berkata, 'wahai Rasulullah, blitah

ini untuk kaujadikanpakaian indah datam lebaran atau untukpara tamu

kehormatan'. Maka Rasulullah shallallahu Alaihi wa sailan brsaMa,

'sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki fugian di

alblii;af .-tto

4.Apa yang munculdariAli bin Abu Thalib RadhigailahuAnhubahwa ia

berkata, *

'sesungguhnya Nabi Allah shallallaha Alaihi wa sailam mengambil

suta dan meletakkannya di tangan kanan beliau, lalu mengambil emas


dan meletakkannya di tangan kiri beliau lalu bersabda, 'sesungguhnya

kedua bnda ini haram bagi kaum laki-laki dalam umatku dan halal

bagi kaum wanita rneleka'.-ttt

Dalam hadits ada sifat umum yang mencakup semua macam

pemakaian sutra dan Penegasan tertulis tentang halalnya sutra untuk kaum

wanita di kalangan kaum Muslimin. Dan muncul dalil-dalil lain yang banyak

jumlahnya dalam bab ini Pula.tr2

Sedangkan mereka yang membolehkan duduk dan berbantalkan

di atasnya, mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut:

1. Apa yang diriwayatkan bahwa Nabi Shatla llahu Alaihi wa Sallam duduk

di atas bantalyang terbuat dari sutra.rr3

2. Mereka berkata, lJika sedikit saja dari aPa yang dikenakan adalah mubah

seperti lambang pada pakaian. Demikian pula sedikit pemakaian dan

penggunaan.rra

3. Mereka berkata, "Hadits yang muncul di dalamnya sebuah larangan

bisa saja yang dimaksudkan adalah pemakaian dan duduk secara ber￾sama-sama."1l5

Jumhur ulama menyanggah semuanya dengan jawaban berikut:

1 . Apa yang dinukil dari Abu Hanifah Rafum ahullah bertentangan dengan

hadits, maka tidak ada kekuatan sebagai huiiah di dalamnya.rr6 Dalam

hadits Hudzaifah disebutkanNabi shallallahu Alaihi wa sallan nrelanng kia minum ^;'r':e';u dengan bejana

dari emas atau perak, malen dengan wadah keduanya itu, mengenakan

pakaian dari suta atau bludru dan duduk di atasnya."uT

2. Mereka berkata, 'Jika diharamkan memakainya padahal ada kepen￾tingan dengan memakainya itu, selain pemakaian adalah lebih utama

untuk ditinggalkan."r r8

3. Mereka berkata, "Sesungguhnya sebab pengharaman pemakaian ada

di bagian akhia jadi tidak ada perbedaan."rte

4. Merelo berkata, "Apa yang dimunculkan adanya kemungkinan bahwa

yang dikehendaki adalah duduk dan memakai secara bersama-sama,

demikian itulah yang dilarang, maka yang demikian itu tertolak dengan

hadits sa'ad bin Abu waqqash yang di dalamnya Rasulullah sha llallahu

Alaihi wa Sallam bersabda,


'Sanggah jika aku harus duduk di aas bara semacam pohon cen an

adalah lebih aku sukai daripada aku harus duduk di aas bmpat duduk

dari $tta'."tn

5. Mereka berkata, "Berbantaldengannya adalah bagian dari hiasan para

kaisar dan orang-orang sombong, dan bertasyabbuh kepada mereka

haram hukumnya."t2t

Pendapat ya ng pa lin g lnnt -Wallahu Ta' ala ll lam- adalah pendapat

jumhur karena didukung oleh nash-nash yang jelas dan karena kelemahan

dalildalil yang dikeluarkan oleh para penentangnya, sebagaimana jelas

terlihat dari diskusinya. Sedangkan hadiB yang muncul bahwa Rasulullah

Shallallahu Alaihi wa Sallam duduk di atas bantal dari sutra, Penulis

belum menemukan sedikit pun di dalam kitab-kitab sunnah yang bisa

diandalkan. Jika shahih adanya, ia akan bertentangan dengan hadits

Hudzaifah di dalam kitab shahih yang tegas melarang.

Sedangkan illat yang karena kaum pria dilarang menggunakan

sutra, telah dilotakan oleh lbnu Hajar sebagai berilart, 'Ada perbedaan

pendapat dalam hal rllaf pengharaman sutra sehingga timbul dua pen￾dapat yang masyhur: Pertama, bangga dan sombong. Kedta, karena

merupakan pakaian indah dan perhiasan yang sesuai untuk kaum wanita

dan bukan untuk kaum pria. Maka ada kemungkinan alasan ketiga,yalrmi

tasyabbuh dengan orang-orang musyrik." lbnu Daqiq Al-led betkata, "lni

bisa jadi kembali kepada yang pertama. Karena merupakan tanda khusus

di kalangan orang-orang musyrik. Bisa jadi dua makna itu bisa dikukuh￾kan, hanya saja makna kedua tidak berkonotasi pengharaman."r22

Yang jelas -WallahuTa'alalllam- bahwa dalam pemakaian sutra

adalah tasyabbuh kepada orang-orang musyrik dan orang-orang lCIfir;

dan ini adalah illat yang diketengahkan sebagai dasar pengharamannya.

Ini tidak menghalangi yang lainnya. Sebuah jamaah yang di dalamnya

lbnu Abdul Barr,ra lbnu Daqiq,r2a dan Syaikhul Islam lbnu Thimiyaht25

Rahimahumullah menegaskan demikian itu.

Para ahliilmu telah memberikan keringanan berkenaan dengan lam￾bang-lambang yang terbuat dari sutrar26 untuk pakaian. Juga pemakaian￾nya karena sebab yang dipertimbangkan secara syar'i, seperti adanya

penyakit gatal.tz7 Mereka berbeda pendapat berkenaan dengan pepe￾rangan.rzs Berkenaan dengan semua perkara itu terdapat nashnya yang

muncul.r2s Hanya Allahlah Pemberi taufik

Apakah Mengenakan Clncln darl Shufr'3o alau Besl Dllarang?

Para ahli fikih berbeda pendapat berkenaan dengan cincin dari

kuningan dan daribesi. Sehingga muncultiga pendapat:

Pendapat /. Hal itu mubah. Ini adatah pendapat para pengikut

mazhab Syafi'1.tst

Pendapat II. Hal itu makruh hukumnya. lni adalah ungkapan para

pengikut mazhab Hanbali,r32 sebagian para pengikut mazhab Hanafir3a

dan Syaf i.rg

Pendapat III. Hal itu haram hukumnya. lni adalah pendapat para

pengikut mazhab Hanafi.t3,

Mereka yang berpendapat bahwa hukumnya adalah mubah menge￾tengahkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Hadits sahal bin sa'ad Radhigallahu Anhu, tentang kisah seorang

wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabishar/ailahu Alaihi ua

sallam. Berkenaan dengan dirinya itu betiau bersabda kepada seorang

pria yang melamamya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,


*Cari dan usahakanlalt, sekatipua cincin 

*rr.iObjek tekanan hadits di atas bahwasanya jikalau dalam hadits ada

sesuatu yang makruh, tentu tidak diizinkan oleh beliau.r3T

2. Hadits Mu'aiqib Ad-Dausi Radhrga llahu Anhurs berkata, "Bahwa cincin

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam terbuat dari besi yang di atasnya

berlapis perak."l3e

Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya makruh

mengetengahkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Hadits Buraidah RadhigallahuAnhu yang di dalamnya disebutkan,

" Bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu

Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari syabah.t$ Beliau brsabda

kepadanya, 'Kenapa aku mencium bau patung-patung darimu?'Maka

beliau pun membuangnya. Kemudian pria iru daang lagi dengan cincin

dari besi. Maka beliau bersaMa,'Kenapa aku menyaksikan padamu

suatu hiasan ahli neraka?' Maka bliau membuangnya. Ia brkaa

kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Wallai Rasulullah,

dari apa alru harus membuafrrya?' Beliau menjawab, 'Dari penlCat

dan jangan dipenuhi seberat satu mitsqaf .objek tekanan dalam hadits ini adalah bahwa beliau mengingkari

seorang shahabatyang mengenakan cincin dari besi dan memberinya

. kabar bahwa cincin itu adalah hiasan ahli neraka. Mereka berkata, "lni

menunjukkan bahwa cincin dari besi makuh hukumnya." Al-Khaththabi

berkata, "Bahwa beliau bersabda, 'Aku mendapatibau patung-patung'

karena cincin yang terbuat dari kuningan." sedangkan besi dikatakan

karena baunya yang tajam dan tidak sedap'. la juga berkata, "Dan

dikatakan bahwa cincin tersebut adalah hiasan sebagian orang-orang

kafir dan mereka adalah ahli neraka."ra

2. Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya,


*Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyakskan pada

salah seonng shahabanya sebuah cincin yang terbuat dari emas, maka

bliau brpaling darinya. Maka, bliau nrembuangnya dan nrengenakan

cincin dari besi. Kemudian bliau brsaMa, 'Ini buruk dan ini adalah

hiasan ahli neraka'. Kemudian dia membuangnya dan memhnt cincin

dari penk. Maka bliau mendiamkan hal itu.'tq

Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya haram

berdalildengan hadits Buraidah diatas dan membawan)ra kepada makna

pengharaman.r45

Dalil-dalil semua aliran pemikiran di atas telah didiskusikan sebagai

berikut:

Ibnu Hajar menyanggah hadits-hadits yang diketengahkan oleh

mereka )rang mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah, ia berkataberkenaandenganhaditsyangberbunyi' 


'Cari dan usahakanlah sekalipun cincin dari b*i."'oa

Bahwa tidak ada kekuatan untuk dijadikan huijah dalam hadits ini

karena'boleh membuat' tidaklah mewajibkan'boleh memakai'. Maka bisa

jadi bahwa beliau menghendaki dengan keberadaannya untuk dimanfaat￾kan harganya oleh kaum wanita.raT Tentang sanggahan terhadap hadits

Mu'aiqib dinukil sebuah pendapat dari para ahli ilmu bahwa cincin dari

besi baja muncul untuk syetan jika dilapisi perak di atasnya. I-alu ber￾kata, "lni mendukung perubahan hukum."t4 An-Nawawi menganggap

lemah hadits Buraidah.rae

Pendapat yang paling lou,at -Wallahu Ta' ala filam- bahwa jika besi

mumi tanpa sesuatu yang lain maka haram hukumnya. lni adalah hasil

akhir penggabungan semua dalilyang ada. Sebagian dari para ahli ilmu

mengisyaratkan yang demikian.rs Fenulis melihat bahwa tindalcan tarjih

akan lebih baik karena beberapa hal, di antaranya, kebakuan larangan

dari cincin dari besi sebagaimana dalam hadits Amr bin Sy.r'aib. Hadits￾hadiB ini para perawinya dapat diperc aya (tsiqat) dan telah muncul dengan

lafalyang lain, yaitu

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pemakaian cincin

dari emas dan dari penk.'

Dimunculkan oleh Ibnu Abdul Barr di dalam kttab At-Tarnhfd$r dan

dia tidak berkomentar tentangnya. Para perawinya adalah para perawi

hadits pertama yang ditakhrij oleh Ahmad dan Ath:Thabrani.r52 Hadits itu

dishahihkan oleh Al-Albani dari kalangan ulama belakangan.l53 Hakikat

larangan adalah pengharaman, kecuali dengan adanya Sharif. Sedangkan

.hadits Buraidah adalah lemah.rsJika hadits itu shahih tentu akan menjadi

dalildalam bab ini.

Sedangkan dua buah hadits yang membolehkannya maka bisa

dibawa kepada altematif-altematif makna yang bisa diterima, sebagaimana

diisyaratkan oleh lbnu Hajar Rahimahullah. Dengan adanya berbagai

kemungkinan makna hadits itu, maka sudah cukup untuk menegaskan

hukum'boleh'. Bagaimana bisa terjadi, padahal telah muncul nash-nash

yang jelas berkenaan dengan larangan.

Sedangkan hadits Mu'aiqib, maka sesungguhnya besi didalamnya

bulon murni. Bisa jadi hiasan orang-orang kafir adalah besi murniseba￾gaimana makna eksplisit hadits di atas.

Aspek yang berkaitan dengan pembahasan tentang tasyabbuh

sejalan dengan munculnya pembahasan iniadalah aPayang telah disebut￾kan oleh ahli ilmu berdasarkan hadits Buraidah dan hadits Amr bin Syu'aib

bahwa beliau membenci cincin dari besisebagaihiasan para ahlineraka.

Mereka adalah orang-orang kafir.


Larangan Menllenakan Sandal Berbunyl dan Hukum

Mengenakan Sandal Slndlah dan Sandal darl Kullt Sapl'ss

Cabang pembahasan ini disebutkan oleh para pengikut mazhab

Hanbali. Penulis lqtab Al-lnshafs mengatakan, "lmam Ahmad dan para

shahabatnya sangat membenci pemakaian pakaian orang-orang ajam.

Seperti sorban berlilit dan sandal berbunyi untuk hiasan dan bukan untuk

berwudhu atau lainnya."r57

lmam Ahmad ditanya tentang sandal sindiah, maka ia berkata,

"Kalau aku, maka aku tidak mengenakannya. Akan tetapi, jika untuk me￾nginjaktanah atau untuk keluar; aku mengharapkannya. Sedangkan siapa

yang hendak memakainya sebagai hiasan, maka tidaklah demikian."r$

Sa'id bin Amirrs ketika ditanya tentang pemakaian sandaldari kulit sapi,

malo ia menjawab, "Pakaian Nabi klta adalah pakaian yang paling kita

cintai daripada pakaian Bakihin raja lndia."ro

Illah makruhnya memakai jenis sandal ini adalah karena sandal

tersebut merupalon sejenis sandalyang dipakai oleh orang-orang ajam.

Mereka sangat membencinya ketika dipakaidemi keindahannya. Sedang￾kan orang yang mengenakannya demi merendahkannya, seperti mengena￾kannya untuk berwudhu atau kebutuhan dan kepentingan lainnya. Maka,

dalam pemakaian seperti itu tidakmengandung taqnabbuh kepada mereka.

Hal itu karena arti eksplisit dari ungkapan para pengikut mazhab Hanbali

?adalah bahwa orang-orang ajam di zamannya mengenakannya sebagai

bagian dari pakaian resmi mereka sehari-hariyang mana mereka meng￾hias diri dengannya. Telah berlalu ucaPan Ahmad berkenaan dengan per￾masalahan lain yang berkonotasi kepada pemindahan hukum makruh

menjadi hukum haram.r6r

Di antara halyang memperkuat itu adalah apa yang diungkapkan

lbnu Muflih dalam kitabAl-Aadab Asg-Syariah, di mana ia berkata, "lbnu

Al-Jauzir62 mengisahkan tentang lbnu Aqilt63 tentang pengharaman san￾dalberbunyi ketika diinjak dan membawanya kepada ucaPan Ahmad.nr64

Jelas bahwa ini tidak sah berkenaan dengan sandal dari kulit sapi.

Karena telah baku bahwa Nabi Shalla llahu lilaihi wa fullam mengenakan￾nya. Sebagaimana dalam hadits lbnu Umar Radhiyallahu Anhuma di

dalam kitab shahih ketika ia ditanya tentang pemakaiannya sandal dari

kulit sapi. Maka ia menjawab, "Sedangkan tentang sandal dari kulit sapi,

maka sungguh aku telah melihat Rasulullah ShallallahuAlaihiwafullam

mengenakan sandalyang tidak ada bulu padanya dan memakainya untuk

berwudhu. Maka, saya juga suka mengenakannya."r6s Pemakaian beliau

akan sandal itu menunjukkan bahwa boleh memakainya dan sandal itu

bukan dari sandal orang asing yang khusus biasa mereka pakai. Jika

tidak, tentu beliau tidak mengenakannya.Sebagaimana yang Penulis ketahui, bahwa di antara barang-barang

itu sudah tidak ada lagi di zaman kita sekarang ini. Juga sangat sedikit

selcli adanya sepatu-sepatu yang khusus di kalangan orang-orang kafir

dan bukan untuk orang lain dizaman sekarang ini. Jika ada, hukumnya

sangatterlarang, sesuaidengan loidah umum yang telah ada. Kebanyakan

fenomena yang dilarang dalam perkara sandal di zaman sekarang ini

yang tergambar salib padanya. Atau gambar-gambar, lambang-lambang,

tulisan-tulisan, dan lain-lain. Mungkin sebagian jenis sepatu menjadimak￾ruh pemakaiannya di zaman kita sekarang ini karena biasa dipakai oleh

orang-orang fasik. Atau karena memiliki mata kaki yang terlalu tinggi

sehingga dilarang pemakaiannya untuk kaum pria karena dengan mema￾kainya adalah tasyabbuh kepada kaum wanita. Atau karena biasa dipakai

oleh kaum wanita, seperti sepatu-sepatu yang bergelang atau memiliki

gaya tertentu di zaman sekarang inidan khusus untuk kaum wanita. Hanya

Allahlah tempat meminta pertolongan.


lanngan Membuat Busur-busurr67 Model Persla

lbnu Qudamah Rahr'mahullah menukil ijma yang menghalalkan

memanah dengan menggunakan busur model Persia. Juga menghalalkan

membawanya. Dia juga berkata, "Sesungguhnya Abu Bakar bin Abu

Ja'farr$ sangat membencinya karena diriwayatkan dari Ali bahwa ia

berkata,'Ketika Rasulullah Sha llallahu Alaihi u:a Sallam bersandar kepada

sebuah busur miliknya yang bermodelkan fuab, tiba-tiba beliau menyak￾sikan seorang pria yang membawa busur modelPersia. Maka beliau ber￾sabda,Ini buanglah, karena terlaktat. Hendaklah engkau menggunakan busur

dan anakpanah model Arab. Sungguh dengan keduanya itu Allah akan

nreaopaag dan mengokohkan kemuliaan agama kalian di muka buni't6e

Berkenaan dengan hal ini ucapan-ucapan lmam Ahmad banyak

menunjukkan keraguannya.tTo Inti ucapannya menunjukkan bahwa ia

cenderung membolehkan memanah dengan menggunakannya. Dari satu

sisi orang-orang salaf memakai dan membawanya. Maka hal itu dari

petunjuk kaum salaf.rTr Aspek yang membingungkannya dalam hal ini

adalah bahwa para pembawanya di zamannya adalah or€tng-orang ajam.

Ivlaka png tepat adalah bahwa boleh menggunakannya karena aspek yang

berkenaan dengan manfaatnya yang nyata dan masih termasuk ke dalam

sifat umum firman NlahTa'ala,

" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuaan apa saja yang

kamu sanggupi .... " (Al-Anfal: 60)

Oleh sebab itulah dinukil dari sebagian kaum salaf pemakaian

mereka. Dengan dasar itu kaum Muslimin melakukannya di abad-abad

terdahulu. lbnu Qudamah Rahdmahullah berkata, "Kita harus mengada￾kan ijma bahwa boleh memanah dengannya, boleh membawanya, karena

sesungguhnya halitu diperbolehkan dikebanyakan zaman. Semua itulah

yang karenanya terlaksana jihad di zaman kita sekarang inijuga di ke￾banyakan zaman terdahulu.r'r72

Sedangkan hadits yang diriwayatlon dari Ali adalah dlta'if. Karena

dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Bisyr dan dia adalah lemah,r73

Asy'ats bin Sa'id dan ia adalah matuk,tTa dan senjata yang seperti itu

telah habis masa penggunaannya sebagaimana diketahui. Akan tetapi,

yang dimaksud di sini adalah penjelasan tentang salah satu PeneraPan

kaidah yang lalu berupa diperbolehkan melakukan sesuatu yang sudah

jelas manfaatnya dengan adanya unsur yang merusak karena tasyabbuh.

Hal serupa sangat banyak di zaman modern ini. Baik di bidang Persen￾jataan yang hampir-hampir tidak banyak dibuat kecuali dalam negeri-negeri

kafir. Atau di bidang penemuan-Penemuan baru di bidang ilmu atau di

bidang kehidupan material dan bidang-bidang lainnya. Sehingga kaum

Muslimin hanya menjadi penghalang di depan pintu-pintu kaum kuffaq

seperti orang-orang ateis, paganis, Yahudi, dan Nasrani. Hanya Allahlah

sebagai tempat meminta pertolongan.

Syaikhul lslam lbnu Taimiyah Rahimahullah ketika mengomentari

tentang apa-apa yang dinukil dari lmam Ahmad berkata, "Sahabat-sahabat

kita memiliki ulasan yang panjang-lebar berkenaan dengan busur model

Persia dan semacamnya. lni bukan pada tempatnya. Akan tetapi, saya

hendak memberikan peringatan berkenaan dengan itu bahwa aPa-apa

yang bukan dari petunjuk kaum Muslimin. Akan tetapi, dari petunjuk

orang ajam dan semacam mereka itu, sekalipun faidah dan manfaatnya

demikian jelas, makaAnda melihatmereka ragu-ragu dalam halitu. Mereka

juga berbeda pendapatkarena adanya dua dalilyang berbeda: daliltentang

berpegang-teguh dengan petunjuk pertamarT5 dan dalil tentang Peng￾gunaan apa-apa yang mengandung manfaat tanpa adanya bahaya. Pada￾halsemua itu bukan bagian dari ibadah dan segala kelengkapannya. Akan

tetapi, semua itu adalah bagian dari perkara-perkara duniawi. Anda juga

melihat secara umum ucapan lmam Ahmad yang menunjukkan bahwa

ia menetapkan suatu keringanan dengan atsar yang datang dari Umar

atau berupa perbuatan Khalid bin Ma'danr76 untuk menetapkan bahwa

hal itu dilalarkan di zaman kaum salaf. Sehingga menjadi bagian dari

petunjuk kaum Muslimin dan bukan dari petunjuk orang ajam dan Ahli

Kitab. Inilah aspekyang menjadi hujiah, bukan karena aPa yang dilakukan

oleh Khalid bin Ma'dan adalah hujia[."


larangan bagl takl-lakl Mengenakan Pakalan yang Dlcelup'78

Para ahli ilmu berbeda pendapattentang hukum priayang mengena￾kan pakaian yang dicelup. Muncullah tiga macam pendapat:

Pendapat I. Pemakaian pakaian yang dicelup bagi kaum pria mubah

hukumnya. lni menjadi pendapat para pengikut mazhab Hanafi,r7s

Syaf i,re dan Malik.181 Akan tetapi, Malik berkata, "Selain pakaian yang

demikian itu lebih aku sukai."r82 Pendapat itu adalah riwayat di kalangan

para pengikut mazhab Hanbali.

Pendapat II. Hal itu makruh hukumnya. lni adalah riwayat yang

masyhur di kalangan para pengikut mazhab Hanbali.ts

Pendapat lll.Hal itu haram hukumnya. lniadalah pendapatjamaah

para ulama, di antara mereka adalah lbnu Hazm,ru Asy-Syaukani,rs dan

lain-lain.rffi

Dari ungkapan mereka yang memilih hukum mubah terlihat jelas

bahwa tidak ada kekualan hukum pengharaman di kalangan mereka.

lmam Malik, berkenaan dengan kondisi kain-kain dan lain-lain yang dicelup

berkata, 'Aku tidak melihat sedikit pun hal yang menjadikan semua itu

haram hukumnya. Akan tetapi, pakaian selain yang demikian itu lebih

kusukai.

Asy-Syaf i berkata, "Sesungguhnya, aku hendak memberikan ke￾ringanan berkenaan dengan pakaian yang dicelup karena aku belum pemah

menemukan seseorang mengisahkan dari Nabi Sha//allahu Alaihi wa

Sallam adanya larangan daribeliau. Kecuali sesuatu yang dikatakan oleh

Ni Radhtg allahu Anhu seba ga i be ri kut, " B ahaani" (Beliau tela h mela ran g -

ku) dan bukan dengan ungkapan, "Bahaakum" (Beliau melarang kalian

semua). r88

Sejak awal lbnu Sirin berkata, "Pakaian yang dicelup adalah pakaian

orang-orang Arab. Saya tidak melihat sesuatu yang digugurkan hukumnya

di zaman lslam. Tidak ada masalah dalam hal itu."r8e

Juga pemakaian pakaian yang dicelup telah diriwayatkan dari

kalangan para shahabat, di antaranya Thalhah bin Ubaidillah, Al-Barra

bin Azib, dan lain-lain.reo

Sedangkan mereka yang mengangkat hukum makruh berdalil

dengan dalil-dalil yang di antaranya:

1. DariAbdullah bin Amr bin Al-Ash Radhigallahu Anhu, ia berkata,


" Nabi Shallallahu Alaihi wa Saltam melihatku ketika padaAa aua rcmbar

pakaian yang dicelup. Lalu beliau bersabda, 'sesungguhnya ini adatah

pakaian orung-orung kafir, maka jangan engkau memakainya,.,,

Di dalam riwayat yang lain disebutkan,


" Nabi shallallahu Alaihi wa sallam melihatku ketikapadaku dua rembar

pakaian yang dicelup. Maka beliau bersaMa, 'Apakah ibumu yang

memerintahmu demikian iru?' Saya katakan, 'Apakah saya harus

mencucinya?' Beliau menjawab,'Bahkan bakarlah keduanya,2. Dari Af i bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

" Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang

pemakaian busur-busur, pakaian yang dicelup, pemakaian cincin dari

emas, dan membaca Al-Qur'an ketika ruku'."te

Nash-nash yang lain sejalan dengan hadits ini banyak jumlahnya.

Yang jelas mereka memahami daridalil-dalil itu hukum makruh.

Sedangkan yang mengatakan bahwa hukumnya adalah haram,

berdalil dengan dalil-dalil di atas, seperti hadits Abdullah bin Amr dan Ali.

Mereka juga berkata, "Semua dalil tersebut menunjukkan hukum haram.

Ini adalah arti eksplisit sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

t1:;;r)" )(iito6.:!u\

'Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orung kafir, maka jangan

e ngka u fiie maka i nya. "' tel

Pendapat ini paling l<u,at -Wallahu Ta' ala AIam- karena dalil-dalil nya

cukup jelas. Menetapkan batasan bahwa dalil-dalilitu menunjukkan hukum

makruh memerlukan peninjauan kembali. Beliau telah menjelaskan bahwa

pemakaian pakaian yang dicelup adalah khusus bagi orang-orang kafir. Ber￾dasarkan itulah beliau mengingkari dan mengeluarkan larangan, yang

mengandung pengertian pengharaman secara mutlak. Juga jika kiranya

larangan beliau karena kebenciannya, tentu beliau tidak akan memerintah

Abdullah bin Amr bin Al-Ash untuk membakar kedua pakaian itu.

Sedangkan apa yang diklaim sebagian yang lain bahwa hukumnya

di sini adalah khusus untuk Abdullah bin Amr adalah tidak bisa diterima.

Bahkan larangan beliau untuk satu orang di dalam umat adalah larangan

untuk umat itu. Demikian yang tepat. Kecualijika ada dalilyang menunjuk￾kan pengkhususan.r% Sedangkan kali initidak ada dalil.Sedangkan mereka yang bermazhab kepada hukum mubah, ter￾bantah oleh dalil-dalilyang muncul dalam hal ini. Yang jelas bahwa belum

sampai kepada mereka apa-apa yang muncul. An-Nawawi berkata, 'Al￾Baihaqi mendalami permasalahan. Maka, ia berkata, Asy-Syaf i melarang

pria memakaipakaian yang dicelup dengan za'faran(saffronle5 dan mem￾bolehkan pakaian yang dicelup dengan ushfur.'Asy-Syaf i mengatakan,

'Sesungguhnya, aku hendak memberikan keringanan berkenaan dengan

pakaian yang dicelup dengan ushfur karena aku belum pernah menemu￾kan seseorang mengisahkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

adanya larangan dari beliau. Kecuali sesuatu yang dikatakan oleh Ali

Radhigallahu Anhu sebagai berikut: bahaani'beliau telah melarangku'

dan bukan dengan ungkapan bahaakum 'beliau melarang kalian semua'.'

Al-Baihaqi berkata, 'Telah datang hadits-hadits yang menunjukkan

larangan yang bersifat umum.' Lalu ia menyebutkan hadits Abdullah bin

Amr bin Al-Ash, lalu hadits-hadits yang lain. Kemudian berkata, lJika hadits￾hadits ini sampai kepada Asy-Syafi'i, tentu ia akan mengucapkan pendapat￾nya berdasarkan semua hadits itu. Insya Allah.' Lalu ia menyebutkan

dengan isnadnya apa-apa yang benar dari Asy-Syafi'i bahwa ia telah

berkata, Jika hadits Nabi Sha//allahu Alaihi usa Sallam berbeda dengan

ucapanku maka laksanakanlah hadits itu dan tinggalkan ucapanku.'Dalam

riwayat lain ia mengatakan, 'Maka hadits itu adalah mazhabku'."'rs

Sedangkan diperbolehkannya untuk kaum wanita ditunjukkan oleh

apa-apa yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakek￾nya berkata,Kami turun bersama Rasulultah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari

tsaniyyah (bukiA, Beliau menoleh kepadaku dan padaku pakaian tipis

dan halus yang dicelup. Maka beliau bersabda, 'Kenapa pakaian tipis

halus ini padamu?' Aku mengerti in tidak disukai beliau. Maka aku

pulang kepada keluargaku ketika mereka menyalakan rungku. Aku

lemparkan pakaian iru ke dalamnya. Aku datang lagi kepada beliau

keesokan harinya. Maka beliau bnabda, 'Wahai Abdullah, bagaimana

pakaian tipis halus kemarin itu?'Maka aku sampaikan kepada beliau

tentangnya. Maka betiau bersabda, 'Apakah tidak engkau kenakan

kepada sebagian keluargamu. Karena sesungguhnya pakaian seperti

itu tidak apa-apa untuk kaum wanita'."

laran$an Mengenakim Pakalan Merah

dan Pakalan yang Dlhlasl dengan Permata untuk l6um takl{akl

Pembahasan ini dua subbahasan:

A. Hukum Mengenakan Pakaian Merah bagi Kaum Pria

Para ahliilmu berbeda pendapatberkenaan dengan hukum menge￾nakan pakaian berwarna merah sehingga muncul beberapa pendapat,

yaitu:

Pendapat t. Ibahah(boleh). lniadalah pendapatpara pengilar