gas dan jelas berkenaan pemberian salam dengan isyarat, atas
dasar alasan bahwa perbuatan sedemikian itu adalah cara yang biasa
dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sekalipun muncul dalam
sebuah hadits lemah. Akan tetapi, memiliki dasar penguatnya. Bahkan
An-Nasa'itelah menaktrijnya dengan sanad yang bagus dari Jabir dengan
derajat narfu'sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh lbnu Hajar di dalam
ldtab Al-Fath,28 bahwa NabiShallallahu Alaihi u:a *llam bersabda,
; rt31fr'-?\r t,fi:j}u]{T'o$,;riit * Ui-' y
"langanlah kalian semua memberi salam dengan can orang-orang
Yahudi. Karena sesungguhnya pemberian salam mereka dengan
kepala, telapak tangan, dan isyant saja."*
Pada prinsip dasarnya larangan bermakna hukum haram kecuali
dengan adanya dalil lain yang menggeserkan maknanya menjadi makuh,
dan hal itu tidak ada.
B. Kondisi-kondisi yang Membolehkan Memberlkan Salam
dengan lsyarat
I-arangan memberikan salam dengan isyarat yang muncul adalah
khusus bagiorang yang mampu melafalkan, baik secara indrawi (verbal)
atau menurut syariat. Sedangkan orang yang tidak mampu memberikan
salam dengan lafal menurut syariat, seperti orang yang melakukan shalatr
atau secara indrawi seperti orang bisu, maka boleh bagi keduanya
memberikan salam dengan isyarat dan lafal sekaligus dan tidak boleh
hanya sebatas isyarat saja sebab ia mampu untuk mengucapkannln.3t
Sedangkan menggabungkan antara isyarat dan lafal secara mutlak
adalahjaiz hukumnya. Karena adanya haditsyang datang dari NabiShallallahu Naihi un Sallant, yaitu pada hadiB Asma ia berkata,
J
,r3r'j,'e"L'rt1';r-J^J,';rt ,l't *j^*iu,p ar 3 *r ty
to.
o o,
,{Ju.,a,a;;t; '\'rk
" *sungguhnyapada suaru hari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
berlalu di masjid daa sekelompok wanita sedang duduk di sana. Maka,
beliau melambailcaa tangannya dengan memberi salan.n'z
Arti eksplisitnya adalah bahwa gerakan tangan beliau adalah dibarengi dengan pengucapan. Demikian hasil penggabungan beberapa tekr
teks dali
larangan Duduk dl antara Naungan dan-Panas Terlk Mataharl
Sebagian kalangan ahli ilmu dari para pengikut mazhab Hanbali33
dan lain-lain3a berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh bagi orang
yang duduk antara naungan dan terik matahari. Hal itu berdasarkan
beberapa hadits, di antaranya:
Apa yang ditahtrrij oleh Imam Ahmad dariAbu lyadh dari seorang
pria di antara para shahabat Rasulullah Slallallahu Alaiht wa fullam
bahwa Nabi Shallallahu Alaihi un Sallam melarang seseorang untuk
duduk di antara cahaya matahari3s dan naungannya. Beliau juga bersabda, "Tempat duduk syetan."s
Munculsemakna dengan itu sejumlah hadits lain. Mereka membawa
larangan didalamnya kepada hukum makuh sebagaimana diketahui.
Pend apat ya n g p ali n g ktat -Wallahu Ta' ala A' lam- ba hwa dud uk d i
antara naungan dan panas terik matahari adalah makuh hukumnya ketika
tidak ada keperluan untuk melakukan perbuatan sedemikian. Hal itu disebabkan oleh dalil-dalilyang di antaranya:
1. Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang perbuatan sedemikian itu sebagaimana disebutkan di atas yang telah ditakhrij lmam
Ahmad dan diriwayatkan oleh Al-Hakim. Dan ia berkata, "lsnadnya
shahih." l-afalnya adalah sebagai berikut:
r^sr lut i ,yltjtx-":i *;!r\t ;; atJ';, &
" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang duduk
di anara naungan dan panas tcrk matahari.Hadits ini dibawa kepada hukum makruh karena larangan di sini
muncul dan ditafsiri oleh hadits-hadits lain yang pada akhirnya menjadi
jelas bahwa perintah yang harus dilaksanakan adalah bagi orang yang
duduk dalam naungan. Lama-kelamaan naungan menyingkir darinya,
sehingga sebagian dirinya menjadi dibawah naungan dan sebagian yang
lain di bawah panas terik matahari. Hal ini ditunjukkan oleh aPa yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Ar ap'#.'rGi,liut *'**,4t €.€Li o6 tiy
'q'.iu,€.&')
"tilca salah seoftng dari lcalian semua berada di bawah naungan, lalu
naungan bergeser sedikit demi sedkit dan menjadikan sebagian
tubuhnya di bawah terk matahari dan sebagian yang lain di bawah
naungan, hendaktya ia bangkit."tE
Perintah menunjuk kepada hukum wajib, kecualiada dalil lain mengubah hukum itu. Wajib berdiri tentu menunjukkan haram hukumnya duduk.
Karena perintah akan sesuatu adalah larangan melakukan kebalikannya.
lnilah yang dipahamiMuhammad bin Al-Munkadir;3e perawi hadits diatas
dari Abu Hurairah, sebagian merel<a berkata, 'Aku mendengar lbnu AlMunkadir menuturkan hadiB ini dariAbu Hurairah, ia berkata, "Dan aku
sedang duduk di bawah naungan dan sebagian diriku kerkena panas terik
matahari." Ia berkata, "Maka, aku bangkit saat mendengar hadits tersebut."
Maka, lbnu Al-Munkadir berbicara kepadaku, "Duduklah, tidak ada
masalah dengan Anda. Sesungguhnya dengan itulah Anda dudukDengan demikian, maka larangan yang tegas apa adanya adalah
untuk orang yang berada di bawah nuangan yang terus bergeser perlahan
sehingga ia menjadidiantara naungan dan terik matahari. Hal itu karena
munculnya hadits tersebut yang ditafsirkan sebagaimana hadits Abu
Hurairah Radhigallahu Anhu. Akan tetapi, hukum makruh masih tetap
tegak bagi orang yang memang dari awal duduk di antara naungan dan
terik matahari. Opaya ini adalah dalam rangka mengefektifkan makna
umum dalam hadits-hadits yang lain yang dipahami sedemikian itu oleh
para salaf. Di antaranya adalah ucapan lbnu Umar, "Duduk di antara
naungan dan terik matahari adalah mendudukitempat duduk syetan."
Sa'id bin Al-Musalyabar berkata, "Bagian tepi naungan adalah tempat tidur s!€tan."'12
Sebagian para ulama telah memberikan alasan bagilarangan yang
ada dalam hadits bahwa duduk di antara naungan dan terik matahari
akan membahayakan badan, karena jika manusia duduk di tempat tersebut, akan kacaulah sirkulasidalam tubuhnya karena tubuh mengalami
dua keadaan yang saling memberikan pengaruh yang bertentangan .. ..a3
lni bisa jadi memang benar adanya. Akan tetapi, Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam menyebutkan alasan secara tertulis, yaitu 'merupakan
tempatduduk syetan. Yang paling utama adalah mengambil alasan sebagaimana telah ditetapkan oleh penetap syariat itu sendiri.n
Munculnya masalah di sini adalah dari aspek penetapan illah-nya
oleh Rasululla h Shallal lahu Alaihi wa Sallam ketika melarang bahwa tempat tersebut adalah tempat duduk syetan. Pada prinsipnya dalam hal ini
harus dibawa kepada hukum haram kecualijika ada dalil perubah.s
Dalam bab ini terdapat hadits Abu Hurairah Radhigallahu Anhu di
mana ia berkata di dalamnya,Aku menyaksikin *ur,u,,i iorr^,,i, enii *r rr*-irorf;,
beranda Ka'bah sebagian rubuhnya di bawah naungirn dan sebagian
yang lain di bawah panas terik maahari dengan meletakkan salah satu
tangannya di aAs yang lain."6
Akan tetapi, dalam sanadnya terdapat Muslim bin Kaisan Al-Malai
Al-Awar dan ia adalah lemah yang tidak bisa dijadikan dalil.larangan Bertasryabbuh
dengan Pakalan Khusus MlllkOrangorang Faslk
Pembahasan initelah dijelaskan dengan cukup dalam pembahasan
tentang ciri-ciri tasyabbuh yang dilarang. Di antaranya bertasyabbuh kepada orang-orang fasik.l Di sinikita akan membatasidiri dengan menyebutkan ringkasan pembahasan ini saja, maka kita katakan:
Sungguh, apa-apa yag dikenakan oteh orang-orang fasik tidak terlepas dari salah satu daritiga hal sebagai berikut
Ka.daan I. Apa-apa yang secara tradisi bukan khusus bagi orangorang fasik dan secara syar'i tidak haram hukumnya. Maka jika demikian
mengenakannya adalah.ybz hukumnya dan tidak masalah. Karena prinsip
dasar pakaian adalah halal hulanmnya. Kecualijika ada dalil menunjukkan
haram hukumnya.
Keadaan //. Pakaian itu adalah yang biasa dipakai oleh orang-orang
fasik. Maka pakaian sedemikian itu haram mutlak, seperti sutra, emas,
pakaian khusus bagi wanita, dan lain-lain. Semua ini haram mengenakannya karena pada prinsipnya ia haram.
Keadaanlll. Pakaian itu adalah yang dihalallCIn oleh Penetap qpriat
Akan tetapi, merupakan pakaian yang dikenal sebagai tradisi orang-orang
fasik. Karena demikian pakaian tersebut haram hukumnya. Karena akan
menimbulkan anggapan bahwa orang yang mengenakannya itu adalah
seorang fasik dan juga dalam tindakan mengenakannya akan memberikan penguatan mental bagi orang-orang fasik dan bahwa merelo tidak
berbeda dengan orang lain.2 Juga bisa jadi akan mewariskan kepada pemakaiannya kecenderungan kepada orang-orang fasik dan semua perbuatan mereka.Bahkan sebagian para ahlifikih mengatakan bahwa makruh hukumnya tindakan bdrbeda pakaian dengan pakaian warga negerinya, yaitu
yang biasa dinamakan oleh para ahti fikih dengan 'pakaian kebesaran'.3
Mereka menyampaikan alasan dalam hal ini adalah karena bisa mengakibatkan kepada umpatan kepada pemakainya dan aib atas dirinya. Juga
bisa menjadi sebab mereka terjerumus ke dalam dosa karena umpatan
kepadanya itu.a Jika yang demikian makuh hukumnya maka bertasyabbuh dengan pakaian orang-orang fasik lebih terlarang.
Dizaman kita sekarang ini kita lihat berbagai model pakaian yang
dilihatoleh orang-orang shalih dan orang-orang yang berakaltidak bagus
dipakai karena menunjukkan kebiasaan orang-orang fasik. sekalipun zat
pakaian itu sama sekali tidak terlarang. Seperti sebagian pakaian yang
dipenuhi dengan tulisan-tulisan atau lambang-lambang. Demikian pula
berbagai sepatu yang bergambar dan lain sebagainya.
*rfrt
?*l,U*,2
larangan Menyemlr Rambut dengan warna Hltam
dan Dlsunnahkan Mewarnalnya dengan Khidhab
Pembahasan ini mencakup dua subbahasan:
A. Hukum Menyemir Rambut Kepala dan Jenggot dengan Selain
Warna Hitam
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini sehingga munculdua
pendapat, yaitu:
Pendapat /. Jumhur ulama dari kalangan para pengikut mazhab
Syaf i,5 Hanbali,6 dan lain-lain berpandangan bahwa pewarnaan dengan
selain wama hitam adalah sunnah.Pendapat //. Bahwa hal itu mubah hukumnya, yaitu pemahaman
yang bisa ditarik dari ungkapan Malik,T dan menjadi pendapat jamaah
dari kalangan para ulama.s
Jumhur ulama mengetengahkan dalil-dalilnya yang akan kita sajikan yang terpenting saja:
1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu,\nhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alathi wa Sallam bersabda,
'il;iy, o'{.^b:-'t 6i6$','-,71r oy
'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani iu tidak menyemir
rambut maka berbedalah dengan mereka'."e
Hadits diatas sangat jelas memerintahkan untuk menyemir sebagai
tindakan untuk menunjukkan sikap beda dengan orang-orang Yahudi
dan Nasrani.
2. Dari Abu Umamah Radhigallahu Anhu, ia berkata,
7 Lihat lmam Malik, Al-Muwaththa', Kibb Asy-Syi\ Bab 'Ma Ja'a fii Shibghi
Asy-Sya'f, (3/950).
t Lihat Asy-Syaukani, op.cit.. (111'181, di mana Al-Qadhi lyadh menisbat-kan
hal itu kepada jamaah para ulama dengan tiada terbatas.
o Telah ditakhrij di muka.
to Musnad lmam Ahmad, Lihat As-Sa'ali, op.cit., Ktab Al-Libas wa Az'Zinah,
(17 I 237 ). Al-Haitsam i dalam Majm a' Az-Zawa id, (5/1 63 ), berkata, "Diriwayatkan oleh
Ahmad dengan para tokoh sahad yang shahih". Dalam kitab shahih terdapat potongan
dari ungkapan seperti itu, "Para tokoh sanad Ahmad adalah shahih; kecualiAl-Qasim
yang merupakan orang tsiqah dan berkenaan dengannya ada sedikit pengulasan
yang tidak membahayakan". Dalam Al-Fath, Al-Hafizh berkata, "Sanadnya hasan",
(10/354).
4"tr,*&in\'
7qt,yl r Fy', r r:b'r,t' r:?, rt;\i'p;u' j ui p r-:-r
" Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar menuiu
kepada para syaildt dari lcalangan Aashar yang mercka nlah memutih
jenggonya. Mala beliau berkata, 'Wahai sekalian golongan Anshar
menhkan aau kningkan dan brbdalah dengan ahli kitab'.Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerinahkan
untuk merubah penampilan rambut sebagai sikap beda dengan orangorang non-Muslim."tl
4. Dari Abu Dzarr; ia berkata, "Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
.3;rttitl"i' L*lr rji, q $ u,#i"ot
'Sesungguhnya sefuik-bak apa yang dengannya dipakai mentbalt uban
adalah daun anai dan rumbuhan katam."tz
Objek yang menjadi penekanan hadie ini adalah bahwa petunjuk
Rasulullah Shallallahu Alaihi ua Sallam adalah yang paling utama
dalam hal merubah uban yang berupa perintah mewarnainya yang
menunjukkan bahwa perbuatan itu dianjurkan. t3
5. Dari Nafi' dari lbnu Umar Radhigallahu Anhuma bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi. wa Sallam mengenakan sandal sabatigah dan
mewarnai jen ggotnya den gan tumbuh-tumbuhan u)aras dan za' faran.
Ibnu Omar juga melakukan hal yang sama.ra
Penekanan hadits ini adalah bahwa beliau menyemir jenggotnya,
maka menunjukkan bahwa sunnah hukum menyemirnya.
6. Dari lbnu Sirin, ia berkata, 'Anas bin Malik ditanya tentang semir
Rasulullah Slallallahu Alaiht wa Sallam, maka ia berkata,'Rasulullah
Slalla//alat Alaihi un fullam tidak terlihat ubannya kecuali sediltit sekali.Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggalnya menyemir dengan
tumbuh-tumbuhan daun anai (pacar) dan katam'."15
Objek yang menjadi penekanan hadits tersebut adalah bahwa Abu
Bakar dan Umar Radhigallahu Anhuma menyemir rambut. Maka
dengan demikian hadits itu menunjukkan bahwa menyemir rambut
sunnah hukumnya. Sebagaimana dikesankan oleh Anas bin Malik
Radhiy allahu /uthu ketika menyampaika n jawabannya. Dalam perkara
ini terdapat sejumlah hadits yang lain yang semakna dengan haditshadits di atas. Sekalipun banyak tetapi di dalamnya terdapat kelemahan.r6
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya adalah
mubah, berdasar dalil-dalilyang di antaranya adalah sebagai be,ikut:
1. Apa yang datang dari lbnu Sirin bahwa ia berkata, "Anas bin Malik ditanya tentan g sem i r Rasululla h S hallallahu Alaihi wa Sall am, maka ia
berkata,'Rasulullah Sha llallahu Naihi wa Sallam tidak terlihat ubannya
kecuali sedikit sekali ...'." (Hadits).17
Objek yang menjadi tekanan hadits tersebut adalah bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak merubah warna ubannya dengan
Khadhabt8 dan Nabi S hallallahu Alaihi wa Sallarn tidak meninggalkan
segala sesuatu yang lebih utama.
2. Dari Ka'ab bin Murrah Radhigallahu Anhu, ia berkata, '?\ku pernah
mendenga r Rasul ullah Shallallahu Alaihi wa S allam bersabda,
'*Ql {; | )';',J'c:;rf p>r.:" y i ; ^;r te d
c
'Barangsiapa yang beruban satu helai saja dalam Islam, maka dia akan
memiliki cahaya di hari Kiarnat'.Dari lbnu Mas'ud Radhiyallahu,{nhu,
j *ru, ,*rrrrr*'u Alaihi *, ,rr*, membnci beberapa hal. I^atu
disebutkan di anaranya, men fuh uban.ry
Dalam dua buah hadits di atas sesuatu yang menunjukkan bahwa
yang paling utama adalah tidak menyemir. Karena perbuatan itu adalah
merubah uban yang bagus, namun dibencioleh Nabi Shalla[ahuAlaihi
usa Sallam merubahnya itu.2r
Pendapat yan g pali ng l$at -Wallahu Ta' ala Al lam- ad a la h m azhab
jumhur karena munculnya nash-nash yang sangat jelas berasaldari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memerintahkan mewarnai. Nash-nash
itu menurut aslinya maka berkonotasi wajib mewarnai. Karena muncul
dengan bentuk perintah di sebagian nash-nashnya. Sebagaimana dalam
sabdanya: ghagyiruu 'rubahlah'dan juga datang dengan menyampaikan
alasan demi meninggalkan tasyabbuh kepada orang-orang Yahudi dan
Nasrani. Pada prinsipnya tasyabbuh kepada mereka adalah haram
hukumnya. lmam Ahm ad Rahimalut llah telah mem berikan isyarat kepada
makna demikian dengan mengatakan, "Aku tidak pemah melihat seseorang
yang paling banyak menyemir daripada warga Syam." l-alu berkata pula,
- Kladhab'menyemi r' ba giku sea kan-akan wajib, karena Nabi Shallallahu
Alaihi ua Sallam bersabda,
elJjy,,s'31,Ja l6t6$'it4tr1 ol.
'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani iru tidak menyemir
rambut, maka berbedalah dengan mereka'."zz
Akan tetapi, semua perintah itu digeser kepada makna nadab (sunnah) sebagaimana diketahui karena beberapa hal berikut:Pertama. Bahwa Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah menyemir rambutnya Shallallahu Alaihi usa Sallam padahal telah
mulai muncul uban sebagaimana dalam hadits Anas di atas.B
Hadits di atas tidak terhapus dengan hadits yang muncul dari
Abdullah bin Mauhab2a ia berkata, 'Aku datang kepada Ummu Salamah.
Lalu ia mengeluarkan kepada kami rambut Nabi Shallallahu Alaihi uta
Sallam yang telah disemir."s
Al-Hafizh lbnu Hajar berkata, 'Al-lsmaili26 berkata, 'Tidak ada
penjelasan di dalam nya ba hwa Nabi Shalla llahu Alathi wa Sallam adalah
yang menyemimya. Bisa jadi berwama merah setelah itu karena dicampur
dengan parfum yang di dalamnya kekuning-kuningan maka kekuningla.rningan itu akan mendominasi."'la berkata, 'Jika memang demikian,
jika tidak maka hadits Anas yang berbunyi,
|6-| '{"- ) ^)L\t .U u;hi
'Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyemil
adalah lebih shahih." Demikian yang ia katakan. Al-Hafizh mengomentari
dengan ungkapannya, "Sesuatu yang ditunjukkan adalah sesuatu yang
memiliki arti alternatif sebagaimana dijelaskan di muka, yang sampai kepada Anas berkaitan bab sifat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. la
menegaskan bahwa merahnya karena parfum. Saya mengatakan,
'Banyak rambutyang telah terpisah dari kepala, setelah sekian lama, wama
hitamnya berubah menjadi merah'."27
Dari kisah inijelaslah bahwa NabiShallallahu Alaihi u:a Sallam
tidak menyemir rambut. Bisa jadi mereka yang berpendapat bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallarn menyemir rambut permasalahannya sudahrancu. Yang bisa menguatkan anggapan ini adalah apa yang muncul dalam Shahrh M uslim dari Jabir bin Sam urah Radhigallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Slallbllahu Naihi ua kllam telah mencampuri bagian depan
kepalanya dan jenggotnya dengan warna hitam. Jika beliau memakai
minyak rambut, menjaditidaktampak; dan jika kepala beliau dalam keadaan semrawut, menjadijelas kelihatan."28 Maka bisa jadi mereka yang beranggapan bahwa Rasulullah Slallallahu Alaihi wa Sallam menyemir
rambut telah menyaksikan rambut putih beliau; kemudian setelah beliau
memakai minyak rambut mereka menyangka bahwa minyak rambut itu
adalah semimya.2e
Sedangkan apa yang dimunculkan oleh jumhur berupa hadits lbnu
Umar Radhigallahu Anhwna bahwa beliau menyemir rambut dengan
warc danza'faran, sebenamya haditsnya tidak menunjukkan bahwa beliau
melakukan penyemiran rambul Akantetapi, itu hanya suatu kemungkinan.
Bahkan telah dikatakan, "Bahwa maksudnya adalah beliau menyemir
jenggotnya dengan warna kuning." Orang-orang yang lain berkata,
"Maksudnya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
mewamai pakaiannya dengan warna kuning dan mengenakan pakaian
warna kuning."so Pendapat kedua ini diperlarat oleh riwayat yang ditakhrij
oleh Abu Dawud atas sebuah hadits yang di dalamnya disebutkan,
y\t ,k yt J;,Ui3;1.:JwvtLx'# 1.,'i'E
iq.'& $t'r3'),q g|;l?;'51'{r,Ar'#- *,
^ttbeti)t
'Maka dikatakan kepadanya, 'Kenapa engkau menyemir nmbut dengan
wama kuning?' Ia menjawab, '*sungguhnya, aku tclah menyakikan
Rasulullal, Shallallahu Alaihi wa Sallam menyemir dengan warna itu
daa tidak ada &suatu yang paling disukai oleh beliau daripadanya. Beliau
mewarnai selurah pakaiannya hingga surbannya'.Sebagian dari para ulama berpendapat untuk melakukan penggabungan agar kenyataan yang dominan pada diri Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam m ening galkan pewa rnaan. Penjelasa n yang berkenaan
dengan perkara pewarnaan yan g dilakuka n Rasulu llah Shalla llahu Alaihi
wa Sallam adalah bagian paling kecil mengefektifkan nash-nash yang
muncul.32
Kedua. Di antara dalil-dalilyang merubah (shau:anfl hukum wajib
menjadi hukum nadab (sunnah) yang ada adalah sikap meninggalkan
penggabungan yang dilakukan oleh para shahabat tentang lchadhab (penyemiran), di antaranya adalah Ali, Ubaibin Ka'ab, Salamah bin AI-Alwa',
Anas, dan lainlain.33 Jika hal itu wajib tentu mereka tidak meninggalkannya.
Ketiga. Perubah hukum (shawarif) yang paling larat',adalah apa
yang dikisahkan oleh An-Nawawi Rahfrnahullah berupa ijma bahwa
khadhab bukan wajib hukumnya.a
Dan semua tarjih yang telah lalu yang hasilnya adalah bahwa
khadhab adalah mandtb hukumnya. Sekalipun illah-nya adalah sikap
berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani, namun tetap dihukumi
demikian karena sebagaimana diterangkan dalam bahwa halitu bisaterjadi
apabila ada qarinah (penyertaan keterangan) yang memalingkan dari
hukum wajib menjadi nadab (sunnah).
B. Hukum Menyemir dengan Warna Hitam
Para ulama berbeda pendapatdalam masalah ini, sehingga muncul
dua pendapat, yaitu pengharamans dan ibalah 'boleh'.$Sebagai terlihat
bahwa permasalahan ini tidak secara langsung termasuk ke dalam
masalah tasyabbuh.3T Malo Penulis akan mencukupkan untuk menyajikan
yang paling kuat dalam dua pendapat tersebut dengan dalil-dalilnya.Pend a pat ya n g pa ling kuat -Wallahu Ta' ala A' lam- adalah mazhab
yang mengharamkan karena didukung oleh dalil-dalil sebagai berikut:
1. Hadits Jabir Radhigallahu Anhu yang di dalamnya ia mengatakan
sebagaiberikut,
Ut lA $q -.;ujts'^?r' *),ai] r,k i! & AA €te.i
irrAu*tjbab:*,*;*\t*
*Abu Quhafah dibawa sera pada hari Penaklukan Maklcah (Fathu
Makkalr) dengan kepala danjenggoaya seryrti 'tsaghanahqt putihnya.
Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bercaMa, 'Rubahlah
oleh kalian semua ini dengan sesuatu dan jauhilah oleh kalian warna
hitan."3e
Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi Slnlla llahu Alaihi
wa Salam memerintahkan merelra untuk tidak menyemir dengan wama
hitam. Ucapan beliau ini berlaku umum untuk siapa saja, meskipun
awalnya ditujukan hanya kepada Abu Quhafah sebagaimana hukum
asal dari setiap ucapan NabiShallallahu Alaihi wa Sallam. Dengan
demikian, maka tidak ada alasan bagi mereka yang berpendapat bahwa
larangan tersebut berlaku khusus untukAbu Quhafah sebab tidak ada
dalil satu pun yang mengkhususkannya.
2. Hadits Abu Umamah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Nabi Shalla/lahu
Alaihi wa Sallam mengunjungi tetua kaum Anshar yang sudah
memutih jenggotnya, beliau bersabda,'Wahai kaum Anshar, warnailah
menjadi merah atau kuning, serta berbedalah dengan Ahli Kitab'."4o
Objek yang menjadi tekanan hadits ini adalah bahwa beliau tidak
rnenyebutkan warna hitam. lni memperkokoh hadits Jabir yang telah
disebutkan di atas. Dalam masalah ini telah disebutkan penjelasan rinci
yang sangat panjang daripada yang ada. Ringkasannya, setelah dilakukan
peninjauan dan analisa terhadap masalah yang ada, adalah penguatan
pengharaman penyemiran dengan wama hitam. Wallahu Ta'ala A'lam.
*d.+
9*tA*,,5
Laran$an Mencukur Habis lenggot
dan Perlntah untuk Mengguntlng Kumls
Para ulama sepal<at bahwa mencukur habis jenggot adalah haram
hukumnya dan menggunting kumis adalah wajib hukumnya. Dalam hal
initak seorang pun dari para pendahulu para ahli ilmu menentangnya.
Ibnu Hazm dalam l<ttab Maratib Al-ljma berkata, "Mereka sepakat
bahwa mencukur habis jenggot tidak boleh.ar Sebagian orang-orang
belakangan mengatakan boleh mencukur habis.4
Dalil-Dalil yang Menunjukkan Haram Mencukur Habis Jenggot dan
Perintah Menggunting Kumls
1. Dari Abu Hurairah Radhigallahu Anhu ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alathi wa Sallam bersabda,
s'r7^)t | /v ;at I f'r?s,-,, rrr3Jt rlv
* Guntinglah kumis, biarkanjenggot :r**, dan bersilcaplah brbda dengan onang-orang Majusi."as
2. Dari lbnu Umar Radhiga[ahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
q j bt I i|, ;llr t r; r, 4 *Jt t Av
"Berskaplah berbeda dengan orung-onng musyrk, biarkan jenggot
memanjang dan guntinglah kumisObjek yang menjadi tekanan dua buah hadits tersebut adalah bahwa
keduanya mencakup perintah yang jelas untuk membiarkan jenggot
memanjang dan'menggunting kumis. Perintah tersebut dengan dasar
alasan untuk tampilberbeda dengan orang-orang musyrik dan orangorang kafir. Perintah ini berkonotasi wajib.
3. Bahwa dalam mencukur habisjenggotadalah tasyabbuh kepada kaum
wanita dan yang demikian itu haram hukumnya. Dari lbnu Abbas
Radhiyallahu Anhuma, ia berkata,
:du._ )e';t q :#At *'tf lu',* yt J;' Jr
)t*)ur,.rtro,:Gl!i$
'Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melahtat para pria yang
menyerupai para wania dan pan wania yang menyerupai para pria."as
Pria yang mencukur habis jenggotnya mutlak menyerupai wanita.
Penjelasan permasalahan itu bahwa jelas jika seorang wanita memasang jenggot palsu, sudah tentu ia berdosa karena perbuatannya itu
karena ia menyerupai kaum pria. Demikian pula, jika kaum pria ketika
menghilangkan jenggotnya, tentu ia telah menyerupai kaum wanita.
4. Sesungguhnya dalam mencukur habis jenggot adalah upaya merubah
ciptaan Allah tanpa adanya izin syaCi dalam perbuatan sedemikian itu.
Maka perbuatan itu haram hularmnya. NlahTa'ala befirman,
'... Dan alcan aku suruh nrerela(nerafuh ciptaan Allah), lalu bnarbnar mereka merubalnya." (An-Nisa: 119)
Yang demikian adalah menurut perintah syetan; sedangkan Allah
Aza wa Jalla telah membentuk kita dalam sebaik-baik bentuk. Allah
Ta'alaberfirman,
'Dia membentuk rupamu dan dibaguslcan-Nya rupamu iu." (AtTaghabun:3)
Berkenaan dengan makna ini telah dikabarkan oleh lbnu lrtas'ud
dari Rasulullah Shallallahu Alaihi usa Sallam bahwa beliau bersabda,Allah melaknat wasyimat dan mustausyimat, mutanammishat,
muafallijat demi kecantikan, dan para wanita yang merubah cipaan
Allah."46
Mereka dinamakan dengan parawanita perubah ciptaanAllah karena
mereka menghilangkan sebagian bulu wajah dan merubah keadaan
giginya. Memotong jenggot sejalan dengan semua itu bahwa lebih
utama. Karena berhias dengan sempuma adalah sesuatu yang dituntut
pihak kaum wanita bahkan mungkin mereka menemukan Sebagian
alasan, ini berbeda dengan kaum pria.
5. Sesungguhnya membiarkan jenggot memanjang adalah bagian dari
fitrah. Hal itu karena hadits Airyah Radhigallahu Anha, ia berkata,
"Rasulullah Slallallahu Alaihi usa Sallam bersabda,
oc
^.".ur,t;b1 :W T \ :a' knr d,:rL
" Sepuluh macam fitrah, disebutkan di anaranya 'membiarkan jenggot
memanjang'."47
As-Suyuthi berkata, "Penafsiran yang paling baiktentang fitrah adalah
bahwa itu sunnah yang terdahulu yang dipilih oleh para nabi dan sejalan
dengan syariat. Maka ia seakan-akan sesuatu yang telah ditakdirkan di
mana semua manusia diciptakan selalu dengan fitrah itu."4
Menggunting kumis dan tidak membiarkannya memanjang sehingga menjadi buruk baginya memiliki hukum yang sama dengan membiarkan jenggot memanjang, sebagaimana demikian jelas dari arti eksplisit
nash-nash. Sedangkan dalil-dalil yang diketengahkan oleh mereka yang
membolehkan mencukur habis jenggot yang dari kalangan ulama belakangan dapat diikhtisharkan sebagaimana berikut:Mereka mengatakan, "Hal-halyang muncul berkenaan dengan membiarkan jenggot memanjang berkonotasi bahwa upaya itu adalah mustahabb'dianjurkan'. Karena itu (ienggot) adalah dari perlora kebiasaan dan
bukan perkara agama. ltu bagian dari fitrah yang menambah keindahan
ciptaan. Sedangkan alasan dalam nash-nash yang memerintahkan bahwa
dalam membiarkannya memanjang adalah sikap berlawanan dengan
orang-orang musyrik dan Majusi, tidak menunjukkan hulanm haram mencukur habis jenggot, menurut mereka.ae
Pendapatyang paling laratyang sama sekalitidak diragukan adalah
pendapat jumhur umat ini bahwa haram hukumnya mencukur habis
jenggot. Hal itu karena dalil-dalilyang telah mereka sebutkan.
Sedangkan sesuatu yang pemah disebutlran yang menentang Pendapat itu, sangat lemah. Penulis ringkaskan jawaban atas sanggahan
mereka sebagai berikut:
1. Kaidah ushuliyah 'pokok' bagi para ulama mengharuskan untuk
membawa kalimat perintah itu kepada makna hukum wajib, kecuali
jika ada sharif (dalil perubah hukum) yang bisa diperhatikan menurut
ukuran syariat dari hukum wajib itu. Namun tidak pemah muncul satu
pun penentang berkenaan dengan perkara ini. Pada akhimya alasan
yang disebutkan itu tidak memiliki dalil.
2. Sesuatu yang sudah menjadi baku, sebagaimana dijelaskan di atas,
bahwa bersikap beda dengan orang-orang musyrik dan orang-orang
kafir adalah wajib hukumnya ditinjau dari prinsip dasamyas sebagaimana dalam penjelasan rinci di atas. Dan tidak muncul sesuatu yang
membawa perintah kepada sesuatu yang beda dengannya, yaknibentuk
istilbab'anjuran dalam masalah ini.
3. Membawa perintah-perintah kenabian kepada bentuk pengarahan
tentang keduniaan tidak terlaksana kecuali dengan dalil bukan hanya
dengan cara otomatis. Ketika perintah beliau yang munculberkenaan
dengan perkara pakaian, gaya, atau lainnya tetap tidak akan keluar
dari 'daerah perintah syar'i'. Akan tetapi, tetaP sebagai ungkapan syariat
yang mengandung semua artidi atas. Sebagaimana nash-nash yangmuncul berkenaan dengan pakaian, bejana, dan lain sebagainya.
sebagian orang-orang masa kini pernah melontarkan ketidakjelasan
yang lain di mana seakan-akan nash-nash yang berisi perintah untuk
membiarkan jenggot memanjang telah muncul dengan dibarengialasan
untuk bersikap beda dengan orang-orang musyrik dan orang-orang
Majusi. Dan dalam zaman kita sekarang inibanyakorang kafir membiarkannya tetap memanjang. Dengan adanya keadaan yang sedemikian
ini, maka kita harus memotongnya dalam rangka melakukan prinsip
dasar beda dengan mereka.
Jawaban atas sanggahan ini bisa dilakukan dari tiga aspek:
1. Bahwa membiarkanjenggottetap memanjang bukan hanya untukbeda
saja. Akan tetapi, merupakan dari fitrah pula yang semua manusia diciptakan dengan itu; dan akan bagus dengan itu dan buruk tanpa itu.
2. Kita tidak bisa menerima bahwa banyak dari orang-orang kafir di zaman
sekarang ini membiarkan jenggot mereka memanjang. Akan tetapi,
kebanyakan mereka mencuktrr habis jenggot. Tidak ada dari mereka
memanjangkannya kecuali sangat sedikit sekali. Jika kita menerima
bahwa kebanyakan mereka membiarkannya memanjang, sebenamya
perbuatan mereka itu tidak akan merubah hukum karena telah baku
menurut syariat dengan diperkuat lebih dari satu alasan. Bahkan mereka
di zaman sekarang ini lebih banyak menyerupai kita dalam hal tersebut.'r
3. Jika diterima bahwa maknanya telah hilang yang berisiperintah untuk
membiarkan jenggot tetap memanjang, suatu hukum jika telah hilang
sebab munculnya. Akan tetapi, sejalan dengan fitrah atau syiar dari
syiar-syiar lslam, akan tetap berlaku sekalipun telah hilang sebab
munculnya. contohnya, berlari kecil ketika sedang melalarkan thawaf,
sekalipun sebab munculnya telah hilang. Akan tetapi, Rasulultah
Slallallahu Alaihi usa Sallamtetap berlari kecil dalam haji wada'nyaApakah Mencukur Habls Rambut
dl Ballan Tengkuk Dllaran$?s3
Para ulama berbeda pendapatberkenaan dengan hukum mencukur
habis rambut di bagian tengkuk. Munculdua pendapat:
Pendapat /. Haram hukumnya ketika tidak diperlalarkan dilalarkan
yang demikian itu. lni adalah pendapat Ahmad.a
Pendapat //. Makruh hularmnya ketika tidak diperlukan dilalokan
yang demikian itu. Ini adalah ucapan Maliks juga dinukil dari sebagian
para pengikut mazhab Syafi'is dan riwayat dari Ahmad.'?
lmam Ahmad ketika mengharamkan mencukur habis rambut di
bagian tengkuk dengan alasan bahwa perbuatan seperti itu adalah dari
perbuatan orang-orang Majusi. Al-Manvadzis berkata, "AIar bertanya kepada Abu Abdillah -yakniAhmad bin Hanbal-tentang mencukur rambut
di bagian tengkuk, maka ia berkata, 'ltu bagian dari perbuatan orangorang Majusi, dan barangsiapa bertasyabbuh kepada suatu kaum malea
ia adalahbagian dari mqelea'."*
Ibnu Muflihm berkata, "lni berkonotasi pengharaman."Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya adalah
makruh telah menetapkan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Apa yang muncul dari Umar Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata,
"Mencukur habis rambut di bagian tengkuk bukan untuk berbekam
dengan model orang-orang lvlajusi.62 Seakan-akan mereka mengetahui
bahwa bertasyabbuh dengan orang-orang Majusi tidak berkonotasi
pengharaman.
2.Yang demikian itu termasuk kategori qua'63; dan qea'itu makruhs
hukumnya. Demikian kata mereka.
3. Dalam perbuatan mencukur habis rambut di bagian tengkuk adalah
upaya merubah ciptaan Allah6 yang makruh hukumnya.
.
Pendapat yang paling lou.at-Wallahu Ta'ala lilarn- adalah haram
mencukur habis rambut di bagian tengkuk selain untuk bekam atau upaya
lain yang menyerupainya. Karena prinsipnya adalah haram melakukan
perbuatan yang khusus dilakukan orang-orang kafir.6 Telah baku dan
tetap bahwa mencukur habis rambut dibagian tengkuk adalah perbuatan
khusus dilalrukan orang-orang Majusi. Sebagaimana dinukil dari Umar
bin Khaththab RadhiyallahuAnhu dan lmam Ahmad Rahimahullah.
Sejalan dengan makna di atas apa yang diriwayatkan Al-KhallaldariAl-Haitsam bin Humaidffi ia berkata, "Mencukur habis rambut bagian
tengkuk adalah dari .bentuk orang-orang Majusi."6e
. Hadits Umar Radhigallahu,\nhu menguatkan halitu, yaitu:
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang mencukur habis
rambut di bagian tengkuk, kecuali jka untuk berbkam."n
Hadits inisekalipun orang berbeda-beda dalam mengokohkan sebagian para tokoh isnadnya, namun maknanya adalah baku dari kalangan
para shahabat sebagaimana disebutkan di atas.
Sedangkan pengecualian mencukur habis rambut tersebut lmrena
untuk kepentingan bekam adalah sesuatu yang sudah termuat dalam nash.
Karena bekam telah baku merupakan sesuatu yang dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallarn tiada lain adalah dengan mencukur rambut di bagian tengkuk. Maka dengan demikian menunjukkan
bahwa Rasulullah Shallallahu Alathi ua Sallam sangat menganggaP
penting hal itu sebagai kepentingan.
Apa yang bisa kita saksikan di zaman kita sekarang ini bahwa sekelompok para pemuda kafir dari negara-negara Barat laksana kumbang
yang merayap di atas jalannya menuju sikap main-main dengan rambut
kepalanya. sebagian dari mereka mencukur habis rambutyang di bagian
tengkuk dan membiarlon rambut di bagian atas; atau memotong bagian
samping tengkuk dan membiarkan sebagian di atas kepala dan di bagian
akhimya. Dan lain-lain gaya yang tidak akan fuida temukan di negerinegeri kaum Muslimin, kecualipada sebagian para pemuda yang terasing
dan terpengaruh oleh ga)ra orang Barat. Sehingga mencukur habis rambut
dibagian tengkuk adalah bagian aksitasyabbuh kepada mereka di zaman
sekarang ini.
larangan Menyambunll Rambut
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum menyambung
rambut hingga muncultiga macam pendapat:
Pendapat /. Haram mutlak hukumnya. lni adalah pendapat lmam
Malil,zt dan lain-lain,72 bahkan menjadi pendapat jumhur.?3
Pendapat //. Hukumnya jaiz mutlak. lni diriwayatkan dari Aisyah
RadhigallahuAnha.Ta
Pendapat ///. Sebagaimana dirincikan berikut ini:
Mereka berkata, Jika disambung dengan rambut manusia atau
bukan rambut manusia tetapi najis, seperti rambut mayit, pendapat
mereka, jika dalam kondisi demikian adalah sama dengan pendapat
jumhu6 bahwa haram hularmnya. lni dikatakan oleh para pengilart mazhab
Syafi'i75 dan Hanbali."76
Sedangkan jika disambung dengan sesuatu bukan rambut, seperti
wol atau sejenisnya maka hukumnya jaiz. lni pendapat para pengikut
mazhab Syafi';zz dan Hanbali.TsSedangkan jika disambung dengan bukan
rambut manusia yang suci, hal itu dilarang menurut para pengikut mazhab
Hanbali.Te lnisejalan dengan pendapat jumhur. Sedangkan para pengilat
mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya haram, jika wanita yang
bersangkutan tidak memiliki suamiatau tuan. Sedangkan jika ia memiliki
suami atau tuan dan dilakukan dengan izinnya, hukumnya jaiz. Demikian
yang tepat.Jumhur ulama yang berpendapat bahwa haram hukumnya mengetengahkan dalil-dalil, di antaranya:
1. Dari Humaid bin Abdurrahman bin AuFl bahwa dirinya mendengar
Muawiyah pada tahun haji, ketika ia di atas mimbar lalu menyaksikan
sebagian rambuts2 yang ada di tangan Harasi, berkata, "Wahaiwarga
Madinah, mana para ulama kalian semua? Aku pernah mendengar
Rasulullah sha llallahu Alaihi un kllam melarang perbuatan semacam
ini dengan sabdanya,
e:ju ot';1it',r rpt -t'. r:;'c3.1,^ Ct
" sesungguhnya bani Israil menjadi hancur ketika para wanita mereka
berbuat sedemikian."
Dan riwayat Sa'id bin Al-Musayyab di dalam kitab Shahihain, ia
berkata, "Aku tidak melihat seseorang melakukannya, kecuali orangorang Yahudi. Sungguh, Rasulullah Sha llallahu Alaihi wa fullam telah
mendengamya dan menamakannya penipuan.B
2. Dari Aisyah Radhigallahu Anla bahwa seorang gadis dari kalangan
Anshar menikah. Ia menderita sakit sehingga rambutnya mengalami
kerontokan.e Orang-orang hendak menyambunginya. Maka mereka
bertanya kepada Rasulullah Sha llallahu Alaihi ua Sallam. Maka beliau
bersabda,
att':L$:,*t)tio',r,
"Allah melaknat wanita penyambung rambufs dan wanita yangmeminta rambu tnya disambungi." 86'87
Objek yang menjadi penekanan hadits ini adalah bahwa larangan
di dalamnya muncul dengan bentuk laknatyang mengandung arti pengharaman.ss HadiB tersebut muncul dengan bentuk umum yang berarti
berlaku untuk semua macam penyambungan rambut.e
3. DariJabir bin Abdullah Radhiyallahu,{nhuma bahwa ia berkata, "Nabi
melarang dengan tegas wanita yang menyambungi kepalanya dengan
sesuatu."eo
Hadits di atas adalah dalil paling kuat yang diketengahkan oleh
jumhur dalam rangka memutlakkan larangan menyambungi rambut.er
Sedangkan pendapat kedua dinisbatkan kepada Aisyah
Radhigattahu Anha. Yang jelas, penisbatan ini tidak benar. Hat itu
ditegaskan oleh Al-Qadhi lyadh. Halyang menunjukkan bahwa penisbatan
ini tidak benar adalah bahwa Aisyah Radhigallahu Anha adalah orang
yang meriwayatkan hadits pelaknatan wanita penyambung rambut dan
wanita yang meminta rambutnya disambung.e2
Sedangkan pendapat ketiga, ketika mereka mengharamkan menyambungi rambut dengan rambut manusia menetapkan dalil berupa
hadits-hadits di atas. Karena haram memanfaatkan rambut manusia dan
semua bagiannya karena memiliki kehormatannya. Akan tetapi, rambut
dengan semua bagiannya harus dikuburkan. Sedangkan menyambung
rambut dengan bukan rambut manusia, jika najis, mereka melarangnya
karena hadits-hadiB di atas dan karena najis yang ada padanya.e3
Sedangkan diperbolehkan jika dengan wol atau sejenisnya, yang
jelas mereka menetapkan dalil berupa pengertian kata-kata'menyambung rambut'. Karena kata-kata itu tidak mungkin terjadi melainkan pada
kegiatan menyambqngi rambut dengan rambutyang sama, sebagaimana
yang mereka katakan. Juga karena aksi memanfaatkan penipuan yang
terjadi dengan menyambungi rambut dengan rambut yang sama.s
Sedangkan dalam aksi menyambung rambutdengan bukan rambut
manusia yang suci, maka yang paling tepat adalah jaiz hukumnya menurut mereka. Namun mereka tidak menyebutkan dalil. Akan tetapi, mereka
mengaitkannya dengan keadaan yang bersangkutan itu telah menikah
dan dengan izin suami. Seakan-akan dengan demikian itu menghilangkan
tercapainya'penipuan .e5
Pendapat yang paling kl"tat -Wallahu Ta'ala A'Iam- adalah haram
menyambung rambut dengan rambut lain. Hal itu karena dhlil-dalilyang
diketengahkan oleh jumhur. Demikian pula menyambungi rambut dengan
sesuatu lain bukan rambut. Hal ini karena telah ada nash yang shahih
dan tegas, yaitu hadits Jabir bin Abdullah Radhigallahu ,*thu yang di
dalamnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang
dengan tegas wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu.
Ini menunjukkan kepada halyang umum mencakup segala sesuatu
yang bisa disambungkan, baik berupa rambut atau lainnya. Berpegang
kepada nash adalah wajib hukumnya. Juga karena sifat umum dalam
larangan tentang penyambungan sebagaimana dalam laknat beliau bagi
wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya
disambung dengan rambut atau sesuatu yang lain yang bentuknya mutlak
(tanpa ketentuan) dengan tidak memberikan penjelasan tentang aPa yang
disambungkan kepada rambutnyra. Juga karena orangyang membolehkan
penyambungan dengan bukan rambut tidak menyebutkan alasan yang
menegakkan dalil-dalil itu. Hikmah larangan itu, sebagaimana dikatakan
oleh para ulama adalah karena dalam aksi penyambungan itu terdapat
tindak penipuan dan bahkan kadang-kadang dengan menggunakan sesuatu yang dipersengketakan bahwa ia najis. t€bih dari semua itu, penlambungan rambut adalah dari kebiasaan orang-orang Yahudiyang dikenal
dengan kebiasaannya itu. Sebagaimana dikatakan oleh MuawiyahRadhiyallahuAnhu, 'Aku tidak pemah menyaksikan seseorang melakukannya,kecuali orang-orang Yahudi." Ungkapannya ini sejalan dengan sabda Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam satu hadits berikut,
" Sesungguhnya bani Israil menjadi hancur ketika para wanita mereka
berbuat sedemikian."
Dapat dipahami bahwa perbuatan sedemikian itu adalah dari perbuatan orang-orang Yahudi. Mereka di zaman sekarang inijuga termasuk
orang yang banyak menggunakannya bersama orang-orang Nasrani.
Bahkan mereka sengaja memproduksi dan memasarkannya. Sungguh
hanya Allah sebagai tempat meminta pertolongan.
la]anlan Menggunakan Alat-alat atau Pakalan
yang dl Baglan AtasnyaTertera Lambang Sallb
Yang paling tepat adalah haramsT hukum pemakaian sesuatu yang
terdapatlambang salib, baikberupa pakaian atau peralatan. Yang demikian
itu seperti kelambu dalam rumah, pintu, dan lain sebagainya. Halitu karena
beliau tidak pernah membiarkan di rumahnya sesuatu yang padanya
terdapat lambang salib melainkan beliau menghancurkannya.s Demihan,
sebagaimana dalam hadits Aisyah Radhiyallahu Anha.
Yang dimaksud "menghancurkan" adalah membatalkan, merusak,
dan mengganti tanda salib. Muncul hadits dalam riwayat lain:
Tiada lain beliau memotong bagian yang ada gambar salibnya.',
Dikatakan pula bahwa an-naqdhu adalah menghilangkan gambar
dengan kain tetap utuh seperti sediakala, sedangkan al-qadhbu menghilangkan gambar pada kain dengan menghilangkan bagian bergambar.s
I llah dalam hal di atas, karena salib adalah syiar orang-orang Nasrani.
Maka dengan memunculkan dan mengambilnya untuk mode apa pun
menunjultkan sesembahan dan tasyabbuh kepada orang-orang Nasrani.
IbnulQalyim Rahimahullah berkata, "Memunculkan salib sama dengan
memunculkan berhala. ltu adalah sesembahan orang-orang Nasrani,
sebagaimana berhala-berhala ada lah sesembahan para pemiliknya. Oleh
sebab itu, mereka dinamakan para penyembah salib."rm ltu bagaimana
pun adalah lambang akidah mereka yang paling utama.
Sedangkan mereka dari kaum Muslimin yang meletakkannya di atas
pakaiannya atau lainnya dalam rangka mengagungkan bukan karena tidak
mengetahui, maka sama sekalitidak diragukan lagi, ia telah kafir. Karena
dengan demikian itu ia telah mengagungkan agama orang-orang Nasrani
yang bathilyang ditetapkan oleh Allah.
Adz-Dzahabi berkata, "Ketahuilah bahwa memperjualbelikan khamar
dan membuat mangkuk-mangkuk maka atas dirinya keburukan. Demikian
pula orang yang membuat salib dan lembaran bergambar yang dipasang
di rumah-rumah adalah bagian dari sesuatu yang bisa diagungkan yang
siapa saja meyakini bahwa perbuatan demikian itu halal hukumnya dan
pemakaiannya, maka ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.Laran$an Men$enakan Sutraoleh l(aum takl-lakl
Para ahli fikih sepakatbahwa haram hukumnya kaum pria memakai
sutra.ro2 Dikisahkan oleh lbnu Abdul Barr bahwa kesepakatan itu sudah
mencapai tingkat ijma.'o' Kecuali pendapat yang datang dari Abu Hanifah,
dibolehkan selain pakaian, untuk bantal, atau alas duduk, misalnya.rs lni
adalah aspek yang lemah menurut para pengikut mazhab Syaf i.r6
Para ahli ilmu ketika mengharamkan sutra bagi kaum pria berdalil
dengan sejumlah dalilyang di antaranya:
1 . Dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, ia berlota,'Aku pernah mendengar
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
'langanlah kalian mengenakan pakaian dari sutra dan di'baj (sutra
brkualias), jangan minum dari bejna dari emas atau perak, dan jangan
makan dari piring yang terbuat dari keduanya. Karena sesungguhnya
ia milk mereka di dunia dan milik kita di akltirat.'"t6
Objek tekanan hadits di atas adalah bahwa di dalamnya larangan
tegas berkenaan dengan pemakaian pakaian dari sutra dan penjelasan
alasan larangan itu, yakni sutra adalah pakaian orang-orang kafir di
dunia. lbnu Daqiq Al-led berkata, "Dalam hadits itu terdapat peringatan
tentang larangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir."
2. Dari umar bin Al-Khaththab Radhigallahu Anhu dari Rasulullah sha/-
lallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
it ti e"*l;p$Nt C'il n'ip,;.atV*$,t
'langanlah katian mengenakan pa*aian aari sutra. Karena sesungguhnya siapa saja yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat." tu
3. Dari Abdullah bin Umar Radhigattahu Anhuma ia berkata,
" umar bin Al-Khaththab melihat kain suta tebalo dijual di pasar.
Maka, dia mengambilnya dan membawanya kepada Rasuluttah shatlallahu Alaihi wa sallam. Maka ia berkata, 'wahai Rasulullah, blitah
ini untuk kaujadikanpakaian indah datam lebaran atau untukpara tamu
kehormatan'. Maka Rasulullah shallallahu Alaihi wa sailan brsaMa,
'sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki fugian di
alblii;af .-tto
4.Apa yang munculdariAli bin Abu Thalib RadhigailahuAnhubahwa ia
berkata, *
'sesungguhnya Nabi Allah shallallaha Alaihi wa sailam mengambil
suta dan meletakkannya di tangan kanan beliau, lalu mengambil emas
dan meletakkannya di tangan kiri beliau lalu bersabda, 'sesungguhnya
kedua bnda ini haram bagi kaum laki-laki dalam umatku dan halal
bagi kaum wanita rneleka'.-ttt
Dalam hadits ada sifat umum yang mencakup semua macam
pemakaian sutra dan Penegasan tertulis tentang halalnya sutra untuk kaum
wanita di kalangan kaum Muslimin. Dan muncul dalil-dalil lain yang banyak
jumlahnya dalam bab ini Pula.tr2
Sedangkan mereka yang membolehkan duduk dan berbantalkan
di atasnya, mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut:
1. Apa yang diriwayatkan bahwa Nabi Shatla llahu Alaihi wa Sallam duduk
di atas bantalyang terbuat dari sutra.rr3
2. Mereka berkata, lJika sedikit saja dari aPa yang dikenakan adalah mubah
seperti lambang pada pakaian. Demikian pula sedikit pemakaian dan
penggunaan.rra
3. Mereka berkata, "Hadits yang muncul di dalamnya sebuah larangan
bisa saja yang dimaksudkan adalah pemakaian dan duduk secara bersama-sama."1l5
Jumhur ulama menyanggah semuanya dengan jawaban berikut:
1 . Apa yang dinukil dari Abu Hanifah Rafum ahullah bertentangan dengan
hadits, maka tidak ada kekuatan sebagai huiiah di dalamnya.rr6 Dalam
hadits Hudzaifah disebutkanNabi shallallahu Alaihi wa sallan nrelanng kia minum ^;'r':e';u dengan bejana
dari emas atau perak, malen dengan wadah keduanya itu, mengenakan
pakaian dari suta atau bludru dan duduk di atasnya."uT
2. Mereka berkata, 'Jika diharamkan memakainya padahal ada kepentingan dengan memakainya itu, selain pemakaian adalah lebih utama
untuk ditinggalkan."r r8
3. Mereka berkata, "Sesungguhnya sebab pengharaman pemakaian ada
di bagian akhia jadi tidak ada perbedaan."rte
4. Merelo berkata, "Apa yang dimunculkan adanya kemungkinan bahwa
yang dikehendaki adalah duduk dan memakai secara bersama-sama,
demikian itulah yang dilarang, maka yang demikian itu tertolak dengan
hadits sa'ad bin Abu waqqash yang di dalamnya Rasulullah sha llallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
'Sanggah jika aku harus duduk di aas bara semacam pohon cen an
adalah lebih aku sukai daripada aku harus duduk di aas bmpat duduk
dari $tta'."tn
5. Mereka berkata, "Berbantaldengannya adalah bagian dari hiasan para
kaisar dan orang-orang sombong, dan bertasyabbuh kepada mereka
haram hukumnya."t2t
Pendapat ya ng pa lin g lnnt -Wallahu Ta' ala ll lam- adalah pendapat
jumhur karena didukung oleh nash-nash yang jelas dan karena kelemahan
dalildalil yang dikeluarkan oleh para penentangnya, sebagaimana jelas
terlihat dari diskusinya. Sedangkan hadiB yang muncul bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam duduk di atas bantal dari sutra, Penulis
belum menemukan sedikit pun di dalam kitab-kitab sunnah yang bisa
diandalkan. Jika shahih adanya, ia akan bertentangan dengan hadits
Hudzaifah di dalam kitab shahih yang tegas melarang.
Sedangkan illat yang karena kaum pria dilarang menggunakan
sutra, telah dilotakan oleh lbnu Hajar sebagai berilart, 'Ada perbedaan
pendapat dalam hal rllaf pengharaman sutra sehingga timbul dua pendapat yang masyhur: Pertama, bangga dan sombong. Kedta, karena
merupakan pakaian indah dan perhiasan yang sesuai untuk kaum wanita
dan bukan untuk kaum pria. Maka ada kemungkinan alasan ketiga,yalrmi
tasyabbuh dengan orang-orang musyrik." lbnu Daqiq Al-led betkata, "lni
bisa jadi kembali kepada yang pertama. Karena merupakan tanda khusus
di kalangan orang-orang musyrik. Bisa jadi dua makna itu bisa dikukuhkan, hanya saja makna kedua tidak berkonotasi pengharaman."r22
Yang jelas -WallahuTa'alalllam- bahwa dalam pemakaian sutra
adalah tasyabbuh kepada orang-orang musyrik dan orang-orang lCIfir;
dan ini adalah illat yang diketengahkan sebagai dasar pengharamannya.
Ini tidak menghalangi yang lainnya. Sebuah jamaah yang di dalamnya
lbnu Abdul Barr,ra lbnu Daqiq,r2a dan Syaikhul Islam lbnu Thimiyaht25
Rahimahumullah menegaskan demikian itu.
Para ahliilmu telah memberikan keringanan berkenaan dengan lambang-lambang yang terbuat dari sutrar26 untuk pakaian. Juga pemakaiannya karena sebab yang dipertimbangkan secara syar'i, seperti adanya
penyakit gatal.tz7 Mereka berbeda pendapat berkenaan dengan peperangan.rzs Berkenaan dengan semua perkara itu terdapat nashnya yang
muncul.r2s Hanya Allahlah Pemberi taufik
Apakah Mengenakan Clncln darl Shufr'3o alau Besl Dllarang?
Para ahli fikih berbeda pendapat berkenaan dengan cincin dari
kuningan dan daribesi. Sehingga muncultiga pendapat:
Pendapat /. Hal itu mubah. Ini adatah pendapat para pengikut
mazhab Syafi'1.tst
Pendapat II. Hal itu makruh hukumnya. lni adalah ungkapan para
pengikut mazhab Hanbali,r32 sebagian para pengikut mazhab Hanafir3a
dan Syaf i.rg
Pendapat III. Hal itu haram hukumnya. lni adalah pendapat para
pengikut mazhab Hanafi.t3,
Mereka yang berpendapat bahwa hukumnya adalah mubah mengetengahkan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Hadits sahal bin sa'ad Radhigallahu Anhu, tentang kisah seorang
wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabishar/ailahu Alaihi ua
sallam. Berkenaan dengan dirinya itu betiau bersabda kepada seorang
pria yang melamamya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
*Cari dan usahakanlalt, sekatipua cincin
*
*rr.iObjek tekanan hadits di atas bahwasanya jikalau dalam hadits ada
sesuatu yang makruh, tentu tidak diizinkan oleh beliau.r3T
2. Hadits Mu'aiqib Ad-Dausi Radhrga llahu Anhurs berkata, "Bahwa cincin
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam terbuat dari besi yang di atasnya
berlapis perak."l3e
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya makruh
mengetengahkan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Hadits Buraidah RadhigallahuAnhu yang di dalamnya disebutkan,
" Bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari syabah.t$ Beliau brsabda
kepadanya, 'Kenapa aku mencium bau patung-patung darimu?'Maka
beliau pun membuangnya. Kemudian pria iru daang lagi dengan cincin
dari besi. Maka beliau bersaMa,'Kenapa aku menyaksikan padamu
suatu hiasan ahli neraka?' Maka bliau membuangnya. Ia brkaa
kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Wallai Rasulullah,
dari apa alru harus membuafrrya?' Beliau menjawab, 'Dari penlCat
dan jangan dipenuhi seberat satu mitsqaf .objek tekanan dalam hadits ini adalah bahwa beliau mengingkari
seorang shahabatyang mengenakan cincin dari besi dan memberinya
. kabar bahwa cincin itu adalah hiasan ahli neraka. Mereka berkata, "lni
menunjukkan bahwa cincin dari besi makuh hukumnya." Al-Khaththabi
berkata, "Bahwa beliau bersabda, 'Aku mendapatibau patung-patung'
karena cincin yang terbuat dari kuningan." sedangkan besi dikatakan
karena baunya yang tajam dan tidak sedap'. la juga berkata, "Dan
dikatakan bahwa cincin tersebut adalah hiasan sebagian orang-orang
kafir dan mereka adalah ahli neraka."ra
2. Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya,
*Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyakskan pada
salah seonng shahabanya sebuah cincin yang terbuat dari emas, maka
bliau brpaling darinya. Maka, bliau nrembuangnya dan nrengenakan
cincin dari besi. Kemudian bliau brsaMa, 'Ini buruk dan ini adalah
hiasan ahli neraka'. Kemudian dia membuangnya dan memhnt cincin
dari penk. Maka bliau mendiamkan hal itu.'tq
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya haram
berdalildengan hadits Buraidah diatas dan membawan)ra kepada makna
pengharaman.r45
Dalil-dalil semua aliran pemikiran di atas telah didiskusikan sebagai
berikut:
Ibnu Hajar menyanggah hadits-hadits yang diketengahkan oleh
mereka )rang mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah, ia berkataberkenaandenganhaditsyangberbunyi'
'Cari dan usahakanlah sekalipun cincin dari b*i."'oa
Bahwa tidak ada kekuatan untuk dijadikan huijah dalam hadits ini
karena'boleh membuat' tidaklah mewajibkan'boleh memakai'. Maka bisa
jadi bahwa beliau menghendaki dengan keberadaannya untuk dimanfaatkan harganya oleh kaum wanita.raT Tentang sanggahan terhadap hadits
Mu'aiqib dinukil sebuah pendapat dari para ahli ilmu bahwa cincin dari
besi baja muncul untuk syetan jika dilapisi perak di atasnya. I-alu berkata, "lni mendukung perubahan hukum."t4 An-Nawawi menganggap
lemah hadits Buraidah.rae
Pendapat yang paling lou,at -Wallahu Ta' ala filam- bahwa jika besi
mumi tanpa sesuatu yang lain maka haram hukumnya. lni adalah hasil
akhir penggabungan semua dalilyang ada. Sebagian dari para ahli ilmu
mengisyaratkan yang demikian.rs Fenulis melihat bahwa tindalcan tarjih
akan lebih baik karena beberapa hal, di antaranya, kebakuan larangan
dari cincin dari besi sebagaimana dalam hadits Amr bin Sy.r'aib. HaditshadiB ini para perawinya dapat diperc aya (tsiqat) dan telah muncul dengan
lafalyang lain, yaitu
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pemakaian cincin
dari emas dan dari penk.'
Dimunculkan oleh Ibnu Abdul Barr di dalam kttab At-Tarnhfd$r dan
dia tidak berkomentar tentangnya. Para perawinya adalah para perawi
hadits pertama yang ditakhrij oleh Ahmad dan Ath:Thabrani.r52 Hadits itu
dishahihkan oleh Al-Albani dari kalangan ulama belakangan.l53 Hakikat
larangan adalah pengharaman, kecuali dengan adanya Sharif. Sedangkan
.hadits Buraidah adalah lemah.rsJika hadits itu shahih tentu akan menjadi
dalildalam bab ini.
Sedangkan dua buah hadits yang membolehkannya maka bisa
dibawa kepada altematif-altematif makna yang bisa diterima, sebagaimana
diisyaratkan oleh lbnu Hajar Rahimahullah. Dengan adanya berbagai
kemungkinan makna hadits itu, maka sudah cukup untuk menegaskan
hukum'boleh'. Bagaimana bisa terjadi, padahal telah muncul nash-nash
yang jelas berkenaan dengan larangan.
Sedangkan hadits Mu'aiqib, maka sesungguhnya besi didalamnya
bulon murni. Bisa jadi hiasan orang-orang kafir adalah besi murnisebagaimana makna eksplisit hadits di atas.
Aspek yang berkaitan dengan pembahasan tentang tasyabbuh
sejalan dengan munculnya pembahasan iniadalah aPayang telah disebutkan oleh ahli ilmu berdasarkan hadits Buraidah dan hadits Amr bin Syu'aib
bahwa beliau membenci cincin dari besisebagaihiasan para ahlineraka.
Mereka adalah orang-orang kafir.
Larangan Menllenakan Sandal Berbunyl dan Hukum
Mengenakan Sandal Slndlah dan Sandal darl Kullt Sapl'ss
Cabang pembahasan ini disebutkan oleh para pengikut mazhab
Hanbali. Penulis lqtab Al-lnshafs mengatakan, "lmam Ahmad dan para
shahabatnya sangat membenci pemakaian pakaian orang-orang ajam.
Seperti sorban berlilit dan sandal berbunyi untuk hiasan dan bukan untuk
berwudhu atau lainnya."r57
lmam Ahmad ditanya tentang sandal sindiah, maka ia berkata,
"Kalau aku, maka aku tidak mengenakannya. Akan tetapi, jika untuk menginjaktanah atau untuk keluar; aku mengharapkannya. Sedangkan siapa
yang hendak memakainya sebagai hiasan, maka tidaklah demikian."r$
Sa'id bin Amirrs ketika ditanya tentang pemakaian sandaldari kulit sapi,
malo ia menjawab, "Pakaian Nabi klta adalah pakaian yang paling kita
cintai daripada pakaian Bakihin raja lndia."ro
Illah makruhnya memakai jenis sandal ini adalah karena sandal
tersebut merupalon sejenis sandalyang dipakai oleh orang-orang ajam.
Mereka sangat membencinya ketika dipakaidemi keindahannya. Sedangkan orang yang mengenakannya demi merendahkannya, seperti mengenakannya untuk berwudhu atau kebutuhan dan kepentingan lainnya. Maka,
dalam pemakaian seperti itu tidakmengandung taqnabbuh kepada mereka.
Hal itu karena arti eksplisit dari ungkapan para pengikut mazhab Hanbali
?adalah bahwa orang-orang ajam di zamannya mengenakannya sebagai
bagian dari pakaian resmi mereka sehari-hariyang mana mereka menghias diri dengannya. Telah berlalu ucaPan Ahmad berkenaan dengan permasalahan lain yang berkonotasi kepada pemindahan hukum makruh
menjadi hukum haram.r6r
Di antara halyang memperkuat itu adalah apa yang diungkapkan
lbnu Muflih dalam kitabAl-Aadab Asg-Syariah, di mana ia berkata, "lbnu
Al-Jauzir62 mengisahkan tentang lbnu Aqilt63 tentang pengharaman sandalberbunyi ketika diinjak dan membawanya kepada ucaPan Ahmad.nr64
Jelas bahwa ini tidak sah berkenaan dengan sandal dari kulit sapi.
Karena telah baku bahwa Nabi Shalla llahu lilaihi wa fullam mengenakannya. Sebagaimana dalam hadits lbnu Umar Radhiyallahu Anhuma di
dalam kitab shahih ketika ia ditanya tentang pemakaiannya sandal dari
kulit sapi. Maka ia menjawab, "Sedangkan tentang sandal dari kulit sapi,
maka sungguh aku telah melihat Rasulullah ShallallahuAlaihiwafullam
mengenakan sandalyang tidak ada bulu padanya dan memakainya untuk
berwudhu. Maka, saya juga suka mengenakannya."r6s Pemakaian beliau
akan sandal itu menunjukkan bahwa boleh memakainya dan sandal itu
bukan dari sandal orang asing yang khusus biasa mereka pakai. Jika
tidak, tentu beliau tidak mengenakannya.Sebagaimana yang Penulis ketahui, bahwa di antara barang-barang
itu sudah tidak ada lagi di zaman kita sekarang ini. Juga sangat sedikit
selcli adanya sepatu-sepatu yang khusus di kalangan orang-orang kafir
dan bukan untuk orang lain dizaman sekarang ini. Jika ada, hukumnya
sangatterlarang, sesuaidengan loidah umum yang telah ada. Kebanyakan
fenomena yang dilarang dalam perkara sandal di zaman sekarang ini
yang tergambar salib padanya. Atau gambar-gambar, lambang-lambang,
tulisan-tulisan, dan lain-lain. Mungkin sebagian jenis sepatu menjadimakruh pemakaiannya di zaman kita sekarang ini karena biasa dipakai oleh
orang-orang fasik. Atau karena memiliki mata kaki yang terlalu tinggi
sehingga dilarang pemakaiannya untuk kaum pria karena dengan memakainya adalah tasyabbuh kepada kaum wanita. Atau karena biasa dipakai
oleh kaum wanita, seperti sepatu-sepatu yang bergelang atau memiliki
gaya tertentu di zaman sekarang inidan khusus untuk kaum wanita. Hanya
Allahlah tempat meminta pertolongan.
lanngan Membuat Busur-busurr67 Model Persla
lbnu Qudamah Rahr'mahullah menukil ijma yang menghalalkan
memanah dengan menggunakan busur model Persia. Juga menghalalkan
membawanya. Dia juga berkata, "Sesungguhnya Abu Bakar bin Abu
Ja'farr$ sangat membencinya karena diriwayatkan dari Ali bahwa ia
berkata,'Ketika Rasulullah Sha llallahu Alaihi u:a Sallam bersandar kepada
sebuah busur miliknya yang bermodelkan fuab, tiba-tiba beliau menyaksikan seorang pria yang membawa busur modelPersia. Maka beliau bersabda,Ini buanglah, karena terlaktat. Hendaklah engkau menggunakan busur
dan anakpanah model Arab. Sungguh dengan keduanya itu Allah akan
nreaopaag dan mengokohkan kemuliaan agama kalian di muka buni't6e
Berkenaan dengan hal ini ucapan-ucapan lmam Ahmad banyak
menunjukkan keraguannya.tTo Inti ucapannya menunjukkan bahwa ia
cenderung membolehkan memanah dengan menggunakannya. Dari satu
sisi orang-orang salaf memakai dan membawanya. Maka hal itu dari
petunjuk kaum salaf.rTr Aspek yang membingungkannya dalam hal ini
adalah bahwa para pembawanya di zamannya adalah or€tng-orang ajam.
Ivlaka png tepat adalah bahwa boleh menggunakannya karena aspek yang
berkenaan dengan manfaatnya yang nyata dan masih termasuk ke dalam
sifat umum firman NlahTa'ala,
" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuaan apa saja yang
kamu sanggupi .... " (Al-Anfal: 60)
Oleh sebab itulah dinukil dari sebagian kaum salaf pemakaian
mereka. Dengan dasar itu kaum Muslimin melakukannya di abad-abad
terdahulu. lbnu Qudamah Rahdmahullah berkata, "Kita harus mengadakan ijma bahwa boleh memanah dengannya, boleh membawanya, karena
sesungguhnya halitu diperbolehkan dikebanyakan zaman. Semua itulah
yang karenanya terlaksana jihad di zaman kita sekarang inijuga di kebanyakan zaman terdahulu.r'r72
Sedangkan hadits yang diriwayatlon dari Ali adalah dlta'if. Karena
dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Bisyr dan dia adalah lemah,r73
Asy'ats bin Sa'id dan ia adalah matuk,tTa dan senjata yang seperti itu
telah habis masa penggunaannya sebagaimana diketahui. Akan tetapi,
yang dimaksud di sini adalah penjelasan tentang salah satu PeneraPan
kaidah yang lalu berupa diperbolehkan melakukan sesuatu yang sudah
jelas manfaatnya dengan adanya unsur yang merusak karena tasyabbuh.
Hal serupa sangat banyak di zaman modern ini. Baik di bidang Persenjataan yang hampir-hampir tidak banyak dibuat kecuali dalam negeri-negeri
kafir. Atau di bidang penemuan-Penemuan baru di bidang ilmu atau di
bidang kehidupan material dan bidang-bidang lainnya. Sehingga kaum
Muslimin hanya menjadi penghalang di depan pintu-pintu kaum kuffaq
seperti orang-orang ateis, paganis, Yahudi, dan Nasrani. Hanya Allahlah
sebagai tempat meminta pertolongan.
Syaikhul lslam lbnu Taimiyah Rahimahullah ketika mengomentari
tentang apa-apa yang dinukil dari lmam Ahmad berkata, "Sahabat-sahabat
kita memiliki ulasan yang panjang-lebar berkenaan dengan busur model
Persia dan semacamnya. lni bukan pada tempatnya. Akan tetapi, saya
hendak memberikan peringatan berkenaan dengan itu bahwa aPa-apa
yang bukan dari petunjuk kaum Muslimin. Akan tetapi, dari petunjuk
orang ajam dan semacam mereka itu, sekalipun faidah dan manfaatnya
demikian jelas, makaAnda melihatmereka ragu-ragu dalam halitu. Mereka
juga berbeda pendapatkarena adanya dua dalilyang berbeda: daliltentang
berpegang-teguh dengan petunjuk pertamarT5 dan dalil tentang Penggunaan apa-apa yang mengandung manfaat tanpa adanya bahaya. Padahalsemua itu bukan bagian dari ibadah dan segala kelengkapannya. Akan
tetapi, semua itu adalah bagian dari perkara-perkara duniawi. Anda juga
melihat secara umum ucapan lmam Ahmad yang menunjukkan bahwa
ia menetapkan suatu keringanan dengan atsar yang datang dari Umar
atau berupa perbuatan Khalid bin Ma'danr76 untuk menetapkan bahwa
hal itu dilalarkan di zaman kaum salaf. Sehingga menjadi bagian dari
petunjuk kaum Muslimin dan bukan dari petunjuk orang ajam dan Ahli
Kitab. Inilah aspekyang menjadi hujiah, bukan karena aPa yang dilakukan
oleh Khalid bin Ma'dan adalah hujia[."
larangan bagl takl-lakl Mengenakan Pakalan yang Dlcelup'78
Para ahli ilmu berbeda pendapattentang hukum priayang mengenakan pakaian yang dicelup. Muncullah tiga macam pendapat:
Pendapat I. Pemakaian pakaian yang dicelup bagi kaum pria mubah
hukumnya. lni menjadi pendapat para pengikut mazhab Hanafi,r7s
Syaf i,re dan Malik.181 Akan tetapi, Malik berkata, "Selain pakaian yang
demikian itu lebih aku sukai."r82 Pendapat itu adalah riwayat di kalangan
para pengikut mazhab Hanbali.
Pendapat II. Hal itu makruh hukumnya. lni adalah riwayat yang
masyhur di kalangan para pengikut mazhab Hanbali.ts
Pendapat lll.Hal itu haram hukumnya. lniadalah pendapatjamaah
para ulama, di antara mereka adalah lbnu Hazm,ru Asy-Syaukani,rs dan
lain-lain.rffi
Dari ungkapan mereka yang memilih hukum mubah terlihat jelas
bahwa tidak ada kekualan hukum pengharaman di kalangan mereka.
lmam Malik, berkenaan dengan kondisi kain-kain dan lain-lain yang dicelup
berkata, 'Aku tidak melihat sedikit pun hal yang menjadikan semua itu
haram hukumnya. Akan tetapi, pakaian selain yang demikian itu lebih
kusukai.
Asy-Syaf i berkata, "Sesungguhnya, aku hendak memberikan keringanan berkenaan dengan pakaian yang dicelup karena aku belum pemah
menemukan seseorang mengisahkan dari Nabi Sha//allahu Alaihi wa
Sallam adanya larangan daribeliau. Kecuali sesuatu yang dikatakan oleh
Ni Radhtg allahu Anhu seba ga i be ri kut, " B ahaani" (Beliau tela h mela ran g -
ku) dan bukan dengan ungkapan, "Bahaakum" (Beliau melarang kalian
semua). r88
Sejak awal lbnu Sirin berkata, "Pakaian yang dicelup adalah pakaian
orang-orang Arab. Saya tidak melihat sesuatu yang digugurkan hukumnya
di zaman lslam. Tidak ada masalah dalam hal itu."r8e
Juga pemakaian pakaian yang dicelup telah diriwayatkan dari
kalangan para shahabat, di antaranya Thalhah bin Ubaidillah, Al-Barra
bin Azib, dan lain-lain.reo
Sedangkan mereka yang mengangkat hukum makruh berdalil
dengan dalil-dalil yang di antaranya:
1. DariAbdullah bin Amr bin Al-Ash Radhigallahu Anhu, ia berkata,
" Nabi Shallallahu Alaihi wa Saltam melihatku ketika padaAa aua rcmbar
pakaian yang dicelup. Lalu beliau bersabda, 'sesungguhnya ini adatah
pakaian orung-orung kafir, maka jangan engkau memakainya,.,,
Di dalam riwayat yang lain disebutkan,
" Nabi shallallahu Alaihi wa sallam melihatku ketikapadaku dua rembar
pakaian yang dicelup. Maka beliau bersaMa, 'Apakah ibumu yang
memerintahmu demikian iru?' Saya katakan, 'Apakah saya harus
mencucinya?' Beliau menjawab,'Bahkan bakarlah keduanya,2. Dari Af i bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
" Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang
pemakaian busur-busur, pakaian yang dicelup, pemakaian cincin dari
emas, dan membaca Al-Qur'an ketika ruku'."te
Nash-nash yang lain sejalan dengan hadits ini banyak jumlahnya.
Yang jelas mereka memahami daridalil-dalil itu hukum makruh.
Sedangkan yang mengatakan bahwa hukumnya adalah haram,
berdalil dengan dalil-dalil di atas, seperti hadits Abdullah bin Amr dan Ali.
Mereka juga berkata, "Semua dalil tersebut menunjukkan hukum haram.
Ini adalah arti eksplisit sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
t1:;;r)" )(iito6.:!u\
'Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orung kafir, maka jangan
e ngka u fiie maka i nya. "' tel
Pendapat ini paling l<u,at -Wallahu Ta' ala AIam- karena dalil-dalil nya
cukup jelas. Menetapkan batasan bahwa dalil-dalilitu menunjukkan hukum
makruh memerlukan peninjauan kembali. Beliau telah menjelaskan bahwa
pemakaian pakaian yang dicelup adalah khusus bagi orang-orang kafir. Berdasarkan itulah beliau mengingkari dan mengeluarkan larangan, yang
mengandung pengertian pengharaman secara mutlak. Juga jika kiranya
larangan beliau karena kebenciannya, tentu beliau tidak akan memerintah
Abdullah bin Amr bin Al-Ash untuk membakar kedua pakaian itu.
Sedangkan apa yang diklaim sebagian yang lain bahwa hukumnya
di sini adalah khusus untuk Abdullah bin Amr adalah tidak bisa diterima.
Bahkan larangan beliau untuk satu orang di dalam umat adalah larangan
untuk umat itu. Demikian yang tepat. Kecualijika ada dalilyang menunjukkan pengkhususan.r% Sedangkan kali initidak ada dalil.Sedangkan mereka yang bermazhab kepada hukum mubah, terbantah oleh dalil-dalilyang muncul dalam hal ini. Yang jelas bahwa belum
sampai kepada mereka apa-apa yang muncul. An-Nawawi berkata, 'AlBaihaqi mendalami permasalahan. Maka, ia berkata, Asy-Syaf i melarang
pria memakaipakaian yang dicelup dengan za'faran(saffronle5 dan membolehkan pakaian yang dicelup dengan ushfur.'Asy-Syaf i mengatakan,
'Sesungguhnya, aku hendak memberikan keringanan berkenaan dengan
pakaian yang dicelup dengan ushfur karena aku belum pernah menemukan seseorang mengisahkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
adanya larangan dari beliau. Kecuali sesuatu yang dikatakan oleh Ali
Radhigallahu Anhu sebagai berikut: bahaani'beliau telah melarangku'
dan bukan dengan ungkapan bahaakum 'beliau melarang kalian semua'.'
Al-Baihaqi berkata, 'Telah datang hadits-hadits yang menunjukkan
larangan yang bersifat umum.' Lalu ia menyebutkan hadits Abdullah bin
Amr bin Al-Ash, lalu hadits-hadits yang lain. Kemudian berkata, lJika haditshadits ini sampai kepada Asy-Syafi'i, tentu ia akan mengucapkan pendapatnya berdasarkan semua hadits itu. Insya Allah.' Lalu ia menyebutkan
dengan isnadnya apa-apa yang benar dari Asy-Syafi'i bahwa ia telah
berkata, Jika hadits Nabi Sha//allahu Alaihi usa Sallam berbeda dengan
ucapanku maka laksanakanlah hadits itu dan tinggalkan ucapanku.'Dalam
riwayat lain ia mengatakan, 'Maka hadits itu adalah mazhabku'."'rs
Sedangkan diperbolehkannya untuk kaum wanita ditunjukkan oleh
apa-apa yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,Kami turun bersama Rasulultah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari
tsaniyyah (bukiA, Beliau menoleh kepadaku dan padaku pakaian tipis
dan halus yang dicelup. Maka beliau bersabda, 'Kenapa pakaian tipis
halus ini padamu?' Aku mengerti in tidak disukai beliau. Maka aku
pulang kepada keluargaku ketika mereka menyalakan rungku. Aku
lemparkan pakaian iru ke dalamnya. Aku datang lagi kepada beliau
keesokan harinya. Maka beliau bnabda, 'Wahai Abdullah, bagaimana
pakaian tipis halus kemarin itu?'Maka aku sampaikan kepada beliau
tentangnya. Maka betiau bersabda, 'Apakah tidak engkau kenakan
kepada sebagian keluargamu. Karena sesungguhnya pakaian seperti
itu tidak apa-apa untuk kaum wanita'."
laran$an Mengenakim Pakalan Merah
dan Pakalan yang Dlhlasl dengan Permata untuk l6um takl{akl
Pembahasan ini dua subbahasan:
A. Hukum Mengenakan Pakaian Merah bagi Kaum Pria
Para ahliilmu berbeda pendapatberkenaan dengan hukum mengenakan pakaian berwarna merah sehingga muncul beberapa pendapat,
yaitu:
Pendapat t. Ibahah(boleh). lniadalah pendapatpara pengilar